| Reason | |||
|---|---|---|---|
Trisandi Laguna | 10*0**0****88**8 | Rp 1,250,000,000 | - |
| 0412164733822000 | Rp 1,315,000,000 | - | |
| 0757909544822000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0392163309824000 | Rp 1,187,036,252 | Jenis Model Kendaraan pada bukti kepemilikan berupa STNK yang disampaikan adalah Light Truck, tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP (Dump Truck) | |
| 0011139045822000 | Rp 1,105,780,216 | tidak menyampaikan DRH Personil Manajerial Petugas K3 | |
| 0867478117822000 | - | - | |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0733133797822000 | Rp 1,148,894,176 | Poin 1 pada pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dokumen pemilihan | |
| 0031709884822000 | Rp 1,257,781,917 | Kapasitas peralatan Stamper pada daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP. yang disampaikan hanya memuat Daya Mesin (HP) tanpa mencantumkan Gaya Tumbuk (kN) | |
| 0022279731822000 | Rp 1,175,511,553 | ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan antara dokumen STNK dan kwitansi jual beli yang disampaikan sebagai bukti kepemilikan alat. Nomor rangka pada STNK tercantum adalah MJEC1JG43BA5012592, sedangkan pada kwitansi jual beli tertulis MEC1JG43A5013992, Perbedaan ini menunjukkan ketidaksesuaian identitas unit kendaraan secara administratif. | |
| 0026038745804000 | Rp 1,257,672,906 | Kapasitas peralatan Stamper pada daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP. yang disampaikan hanya memuat Daya Mesin (HP) tanpa mencantumkan Gaya Tumbuk (kN) | |
| 0011138864822000 | Rp 1,314,060,637 | tidak menyampaikan bukti kepemlikan peralatan | |
| 0011138963822000 | Rp 1,299,533,696 | tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0836972703822000 | Rp 1,111,111,111 | tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0862657111822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0027851716654000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0535900864822000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0023947740822000 | - | - | |
| 0430065151822000 | - | - | |
CV Baris Sejahtera Konstruksi | 04*1**7****22**0 | - | - |
Dwifara | 0431689090822000 | - | - |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - | - |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0741293732203000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0030090799825000 | - | - | |
| 0848249553822000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0019610708511000 | - | - | |
| 0843897935807000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0724936331822000 | - | - | |
| 0024470460822000 | - | - | |
| 0029922952805000 | - | - | |
CV Aura Karya Konstruksi | 0808300404802000 | - | - |
PT Jagad Raya Kreasindo | 02*1**8****53**0 | - | - |
| 0920252608811000 | - | - | |
| 0760337006942000 | - | - | |
CV Amerta Multi Structure | 04*7**0****07**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufiq dan Hidayah-
Nya, Pembangunan Balai Nikah Dan Manasik Haji Kecamatan Kabila T.A 2025 dapat diselesaikan
penyusunannya.
Pembagunan Balai Nikah Dan Manasik Haji Kecamatan Kabila T.A 2025, ini disajikan
sedemikian rupa, untuk memberikan gambaran singkat sehingga dapat disajikan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran membangun
kami harapkan serta kepada semua Steakholder yang telah membantu di dalam perencanaan ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberkati kita.
Hormat Kami,
CV. MANDIRI REKAYASA
CONSULTAN
RAHMAN SEGELI S.T
Direktur
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN .................................................. 4
Pasal 1 JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI .................................................................................. 4
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... 4
Pasal 3 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................... 4
Pasal 4 PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN ................................ 6
Pasal 5 PERATURAN PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN .............................................. 12
Pasal 6 PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ................................................. 13
Pasal 7 JADWAL PELAKSANAAN ................................................................................................. 14
Pasal 8 KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN ........................................ 15
Pasal 9 TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR ........................ 16
Pasal 10 KEAMANAN LAPANGAN .............................................................................................. 16
Pasal 11 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA .................................................................... 16
Pasal 12 SITUASI ................................................................................................................................ 17
Pasal 13 PERUBAHAN PEKERJAAN ............................................................................................. 17
BAB II SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR .................................................. 18
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................. 18
Pasal 2 PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN ........................................................... 22
Pasal 3 PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU ................................................................. 25
Pasal 4 PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG ........................................................... 27
Pasal 5 PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING ................................................................................. 35
BAB III SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................. 38
Pasal 1 PEKERJAAN FINISHING LANTAI .................................................................................... 38
Pasal 2 PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN .................................................................... 40
Pasal 3 PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA ........................................................... 42
Pasal 4 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ................................................. 43
Pasal 5 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ........................................... 44
Pasal 6 PEKERJAAN PLAFOND ...................................................................................................... 45
BAB IV SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL .............................................. 47
Pasal 1 UMUM .................................................................................................................................... 47
Pasal 2 STANDARD PELAKSANAAN ........................................................................................... 47
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... 48
Pasal 4 SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................................................... 48
Pasal 5 SPESIFIKASI MATERIAL ..................................................................................................... 49
Pasal 6 LAIN-LAIN ............................................................................................................................. 52
BAB V SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI ............................ 53
Pasal 1 UMUM .................................................................................................................................... 53
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... 53
BAB VI KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP .................................... 60
Pasal 1 Umum .......................................................................................................... 60
BAB VII PEKERJAAN FINISHING LAINNYA ........................................................... 60
Pasal 1 Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) PVDF Marks ..... 60
BAB VIII PEKERJAAN AKHIR .................................................................................. 63
BAB IX PENUTUP ..................................................................................................... 64
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-
gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi
seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai,
harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun
bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
Pasal 1
JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI
1. Pekerjaan yang di maksud adalah Perencanaan Pembangunan Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kecamatan Kabila T.A. 2025, lokasi pekerjaan berada Kec. Kabila,
Kabupaten Bone Bolango, Tahun 2025.
2. Instansi pemberi tugas adalah KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI
GORONTALO.
3. Calon Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya,
disamping ketentuan-ketentuan dalam SPESIFIKASI TEKNIS.
4. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor meliputi bagian-
bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja
dan Syarat- syarat Teknis ini.
Pasal 3
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, dinas terkait dan instansi
terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian /kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan adalah :
• Organisai kerja.
• Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
• Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
• Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
• Memaparkan Metode lintasan kritis pekerjaan dari penyedia barang dan jasa
yang di uraikan dalam bentuk Critical Path Method atau aliran hal kritis dalam
pelaksanaan pekerjaan menyangkut, waktu, pembiayaan dan mutu proyek
• Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
• Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja.
• Penyusunan program mutu proyek.
2. Pengguna Program Mutu.
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Kontrak) disepakati pengguna barang/jasa
pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan
kondisi di lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi:
• Informasi pengadaan barang/jasa;
• Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa;
• Jadwal pelaksanaan;
• Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Prosedur instruksi kerja;
• Pelaksanaan kerja.
c. Pemeriksaan bersama.
• Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersamasama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan
bersama.
• Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 4
PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan
pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1. Kualifikasi Penyedia Jasa disyaratkan sebagai berikut :
a. Memiliki NIB
b. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha KECIL yang masih
berlaku yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau
Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) - KBLI 41012
d. Memiliki NPWP dan KSWP Status Valid
e. Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Apabila Ada)
2. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan
a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
c. Pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat
tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan
ketepatan pekerjaan.
d. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak
akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan..
3. Kebutuhan untuk Personil Manajerial dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan
pembangunan yang dimaksud adalah :
Jabatan /
Pendidikan Pengalaman Jenis Sertifikasi Jumlah
No. Tenaga Ahli &
(minimal) (minimal) Ahli / Keterampilan (orang)
Terampil
1. Pelaksana S1 2 Tahun SKTK TA022 1
2. Petugas K3 SMA/SMK 0 Tahun Sertifikat K3 1
4. Sebagai bukti kepemilikan tenaga di atas, di buktikan dengan melampirkan hasil
pemindaian (scan) berupa :
a. Ijazah dilegalisir.
b. SKA untuk tenaga ahli dan SKT untuk tenaga teknis / terampil yang masih berlaku
(kecuali tenaga logistik dan administrasi).
c. KTP yang masih berlaku
d. NPWP untuk tenaga ahli
e. CV (Curricullum Vitae)
5. Daftar Tenaga Tenaga Kerja yang di gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No. Tenaga Kerja Keterangan
1. Mandor Pekerja Grade A-Professional
2. Kepala Tukang Pekerja Grade B-Skill &Terampil
3. Tukang Pekerja Grade B -Terampil
4. Pekerja Pekerja Grade C- Terampil
6. Kebutuhan peralatan minimal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan yang
di maksud :
Kebutuhan
No. Jenis Peralatan Kapasitas (Minimal)
Minimal
1. Stamper kekuatan 5.5 hp 1 Unit
2. Tangki air 1100 1 Unit
3. Molen 0,3 M3 1 Unit
4. Scafolding - 10 set
5. Vibrator Beton 5 HP 1 Unit
6. Genset 10 Kva 1 Unit
Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa (apabila sewa)
7. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ditetapkan sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Resiko Identifikasi Bahaya
1 Pengecoran Plat Kecil Cacat permanen, Meninggal
8. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
Daftar Bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Persyaratan Type, Jenis,
No. Nama Bahan Keterangan
atau Merek Bahan
1. Semen Portland Tonasa, Bosowa
Interior ( jotun Majestic
Cat Tembok interior True Beauty )
2.
dan eksterior Eksterior (Jotun Infinity
Colour Extreme)
3. Cat Dasar/Alkali Jotun Jotashield Primer
4. Gypsum Board Indoboard 9 mm
PVC Shunda Plafond Dan
5. Penutup Plafond
Indoboard 9 mm
Keramik Uk. 60 x 60
polished (polos) Keramik
Uk. 60 x 60 Unpolished
(Kasar) Keramik Dinding
Toilet 30 x 60 cm Polished
6. Habitat
(polos)
Keramik Dinding 40 x 40
cm UnPolished
Plint Keramik 10 x 60
Polished (polos)
Aksesories pintu
7. Dekson
jendela
8. Sealent alumunium Dextone
9. Kuda-Kuda Atap C.75.75 Wija Truss
\\
10. Reng Wija Truss R28
Hollow Plafond
11. Wija Truss
4 x 4 (Toleransi 0.8 cm)
Hollow Plafond
12. Wija Truss
2 x 4 (Toleransi 0.8 cm)
Biotrop BP 06 STD 2.145
13. Biotec Septic Tank
Liter
14. Sanitair Toto
15. Pipa Rucika
Philips 23 dan 10 Watt type
16. Lampu
Eridani
17. Kabel Eterna
18. Saklar, stopkontak Panasonic
19. MCCB Scheneider
Spandek Wija Truss Tebal
20. Pekerjaan Penutup Atap
0.3 mm
21. Nok Atap Wija Truss
22. Box Panel Uk. 20 x 30
23. Kusen Inkalum 4 Inchi Putih
24. HPL Taco
Alumunium Composite
25. Marks
Panel (ACP)
26. Kaca Riben 5 mm
27. Besi Ø6 Ø8, Ø10, Ø12, SNI Sertifikat
Kayu kelas II dan kayu kelas
28. Kayu
III
JMD ( Job Mix Design)
Tanggung Jawab Kontraktor
29 JMF ( Job Mix formula)
Pelaksana
Uji Kuat tekan Beton
30 Listplank GRC lebar 30 cm
31 Mutu Beton fc 14,5 Mpa (K-175)
32 Waterproofing Cat No Drop / Sika top
33 MDF cutting Tebal 15 mm
7. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia barang/jasa.
8. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
9. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
10. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
11. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran,
maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti
yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa.
Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
13. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek,
adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syaratsyarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 PBI 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5 PKKI.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
g. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
h. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
j. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
k. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
l. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan sudah disyahkan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas;
b. Rencana Kerja dan SPESIFIKASI TEKNIS dan BQ;
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penyedia Jasa/
Kontraktor
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Pasal 6
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan
SPESIFIKASI TEKNIS termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
2. Ukuran :
a. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik,
kecuali untuk baut-baut dan sejenisnya dalam inch.
b. Ukuran Penduga.
Ukuran penduga adalah induk ukuran dari mana semua ketinggian dan
kedalaman diambil, berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5 cm
dengan semua sisi diketam rata dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus pada tanah
bangunan sedalam 100 cm. Ukuran Penduga ini dinyatakan dengan huruf (P)
dibuat oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi dan dipelihara selama
pelaksanaan.
c. Ukuran pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan induk dalam hal
ini peil Selasar Lantai Dasar yang ditentukan + 70 cm dari muka tanah yang telah
dimatangkan. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi
lantai + 0.00 ini.
d. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
• As – As
• Luar - Luar Dalam
• Dalam Luar – Dalam
e. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang
tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
f. Perbedaan Gambar.
• Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku /
mengikat.
• Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran
yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang
ditulis dengan angka.
• Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk
Pengawas Teknis atau Perencana.
• Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidak jelasan, maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka Penyedia Jasa/ Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana,
untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana.
• Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya
pekerjaan tambah.
3. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia Jasa/ Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang
telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis
bagi pelaksanaan sebelum melaksanakan perubahan pekerjaan.
4. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada pemilik pekerjaan gambar pelaksanaan (as
built drawing) paling lambat pada saat bobot prestasi pekerjaan 100 % (Serah Terima
Pertama pekerjaan / BAST I), dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan
diketahui oleh konsultan Perencana.
5. Penyedia Jasa/ Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun
Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia
Jasa/ Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 7
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Critical Path Method
(CPM) atau Metode Lintasan Kritis, Bar Chart, S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan
dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasi.
3. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot untuk setiap minggunya.
4. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani
oleh pihak yang terkait .
5. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
SPMK diterima Penyedia Jasa/ Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 10 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule) .
7. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat)
rangkap kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada bangsal Penyedia Jasa/ Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
8. Gambar kerja, time schedule, dan grafik cuaca harus dipasang/ditempel diruang
rapat Penyedia Jasa/ Kontraktor di lokasi pekerjaan.
Pasal 8
KUASA PENYEDIA JASA/KOTRAKTOR DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib menunjuk seorang Site
Manager dan Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa/ Kontraktor,
berpendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 butir 2.
2. Dengan adanya Site Manager dan Pelaksana, tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/
Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
3. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib memberi tahu kepada Konsultan Pengawas, nama
dan jabatan Site Manager dan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut pihak Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Penyedia Jasa/ Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Site
Manager dan Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Penyedia Jasa/ Kontraktor harus sudah menunjuk Site Manager dan Pelaksana baru
atau Penyedia Jasa/ Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan apabila sesuai dengan kualifikasi yang
disyaratkan.
Pasal 9
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Penyedia Jasa/ Kontraktor, Site Manager dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja
(Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Kontraktor akan
dilaksanakan.
3. Alamat Penyedia Jasa/ Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa/ Kontraktor, Site Manager
dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 10
KEAMANAN LAPANGAN
1. Penyedia Jasa/ Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap
barangbarang milik Proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada
dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
Penyedia Jasa/ Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa/ Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
Penyedia Jasa/ Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa/ Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja dilapangan.
2. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib menyediakan air minum dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan
Penyedia Jasa/ Kontraktor
3. Penyedia Jasa/ Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang
layak dan bersih bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
Pekerja, kecuali untuk Penjaga Keamanan.
5. Semua hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku (BPJS KETENAGAKERJAAN).
Pasal 12
SITUASI
1. Apabila lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana, Penyedia Jasa/
Kontraktor wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan, dan hal lain yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim
dikemudian hari.
Pasal 13
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit /
Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang
dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana. Adapun Berita Acara Perubahan
tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis
serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan
untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume
pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah
Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
BAB II
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum Kontraktor Pelaksana melaksanakan
kegiatan, adapun lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu:
a. Pembersihan Lokasi/Area Kerja dan Perataan
pada pembersihan ini acuannya adalah gambar existing yang dipadu dengan
gambar rencana (seperti dalam gambar rencana). Jadi apabila terjadi kelebihan
bongkaran, maka menjadi tangung jawab Kontraktor Pelaksana
b. Membuat Papan Nama Proyek 80 x 120 cm (finish digital printing)
• Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini
dipancang dilokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum;
• Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
Pengguna Anggaran;
• Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 6 mm dengan ukuran lebar 80 cm
dan tinggi 120 cm;
• Di cetak dalam bentuk baliho atau di sablon dengan
menyebutkan/menuliskan kegiatan, pekerjaan, lokasi, sumber dana, tahun
anggaran, jangka waktu pelaksanaan, besar dana, nama & alamat Kontraktor
Pelaksana;
• Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan;
• Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
c. Stelingan dan Perancah
• Perencah yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan;
• Posisi perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan
perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang
akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan
bila diperlukan;
• Dilarang memasang, membongkar, atau meninggikan perancah kecuali
mendapatkan izin dan diawasi oleh pengawas yang berwenang.
d. Listrik & Air Kerja
• Pengadaan listrik kerja atau segala kebutuhan listrik pada saat pelaksanaan
pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia jasa / kontraktor untuk
menciptakan sumber listrik dengan pengajuan ke PLN, penyambungan atau
dari Genset, dan segala biaya atas pengadaan listrik tersebut adalah
kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor.
• Air kerja atau segala kebutuhan air pada saat pelaksanaan pekerjaan
pembangunan adalah kewajiban penyedia jasa / kontraktor untuk
menyediakan atau menciptakan sumber air, atau dengan melakukan
penyambungan, dan segala biaya pengadaan air kerja tersebut adalah
tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor.
e. Administrasi & Dokumentasi
Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis
maupun administrative
• Laporan Harian.
➢ Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat
didalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan
berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
✓ Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
✓ Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
✓ Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
✓ Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
✓ Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
✓ Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia
barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan
instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
➢ Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku
pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan
pengawas teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
➢ Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui
pendapat/perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan
secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
➢ Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh
pengawas teknis maupun Pengguna Anggaran.
➢ Buku tamu disediakan pihak penyedia barang/jasa untuk merekam setiap
kunjungan tamu yang datang di lokasi pekerjaan, berisi tentang nama
tamu, tujuan kunjungan, hari dan tanggal kunjungan.
• Laporan Mingguan.
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
• Laporan Bulanan.
Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
• Dalam pembuatan laporan tersebut pihak Kontraktor harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
• Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Pejabat
Pembuat Komitmen sebagai bahan monitoring.
• Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto – foto
dokumentasi untuk tahapan – tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
• Dokumetasi berupa Gambar dan Video dengan kualitas 1080 HD.
• Spesifikasi kamera berupa kamera Digital / DSLR / Mirrorles minimal 18
Megapixel, dan tidak di anjurkan untuk menggunakan kamera Handphone.
• Titik sudut pengambilan foto untuk tahap – tahap kegiatan diusahakan dari
posisi yang sama, serta menggunakan drone untuk tangkapan gambar serta
video udara untuk setiap progress pelaksanaan, setiap pekerjaan yang tidak
terlihat harus dibuat dokumentasi berupa video dan di pasang meter/sigmat
(jangka sorong).
• Tiap foto berukuran 3R, untuk video dengan kualitas 1080 HD dan diberi
catatan sebagai berikut :
➢ Nama dan lokasi Bangunan.
➢ Tanggal pengambilan
➢ Tahap pelaksanaan.
• Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan
pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu
sebagai berikut :
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Sesuai Hitungan Progres
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Sesuai Hitungan Progres
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Sesuai Hitungan Progres
Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Sesuai Hitungan Progres
f. Mobilisasi Dan Demobilisasi
• Mobilisasi meliputi :
➢ Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
➢ Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
➢ Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
• Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
• Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
• Demobilisasi peralatan-peralatan, personil dan tenaga kerja lapangan
dilakuakan setelah semua pekerjaan selesai
2. Perlengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip
kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi K3.
Setiap pelaksanaan Item pekerjaan konstruksi wajib memenuhi, mamatuhi,
menggunakan dan memperhatikan kelengkapan administrasi K3, mulai dari
Papan Informasi, Rambu-rambu Peringatan, Topi Pelindung (Safety Helmet),
Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi
Keselamatan (Safety Fest), Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker), Penunjang
seluruh tubuh (Full Body Harness), Peralatan P3K (Kotak P3K dan Obat-Obatan)
dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3kg.
b. Penyusunan Safety Plan.
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan.
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu DISNAKER, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
• Safety patrol
• Safety supervisor (pengawasan)
• Safety meeting (rapat pembahasan)
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai
dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi.
b. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah,
batubatuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek,
pembuangan lapisan tanah atas atau humus, pembuangan bekas-bekas
longsoran, yang kesemuanya disesuaikan dengan Spesifikasi ini.
c. Pekerjaan pengurugan kembali sesuai lingkup pekerjaan sampai pada elevasi
yang telah ditentukan didalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Pekerjaan.
a. Tata Letak.
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan
rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari Direksi Bench Mark ( BM )
yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan
atau pemindahan.
b. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
Pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan
penggalian/pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
c. Pekerjaan Galian.
• Posisi Pekerjaan galian tanah terdapat pada setiap titik Pondasi Telapak dan
Pondasi Jalur.
• Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil
lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan
Direksi.
• Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau
untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau
dibuang
• Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-
tempat dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-
benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan
yang telah selesai. Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan tangan yang harus
dilaksanakan.
• Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan
lereng-lereng tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut tidak
ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan.
• Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang diakibatkan oleh
pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap
kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya atas biaya Kontraktor.
• Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi
segera dapat dimulai.
d. Pekerjaan Urugan Pasir.
• Bahan urugan yang dipakai adalah pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan
• Setiap pekerjaan urugan pasir yang Berada Dibawah Pondasi Telapak
dipadatkan sesuai gambar rencana, Pondasi Jalur, Lantai Rabat dan Plat Lantai
• Tebal urugan pasir berbeda-beda sesuai gambar rencana
• Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh
e. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
• Bahan urugan yang digunakan untuk Pondasi Telapak dan Galian Pondasi
Jalur adalah tanah bekas galian setempat yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Direksi
• Bahan urugan yang digunakan untuk leveling lantai adalah tanah Sirtu yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan, dan harus didatangkan dari
luar proyek.
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh
proyek.
• Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Direksi, baik
mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa
atau digunakan didalam lokasi pekerjaan.
• Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan
lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Direksi.
• Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping
setebal 30 cm.
• Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi
tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
biaya sendiri.
• Pengurugan.
➢ Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm
dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan
Stamper.
➢ Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah -
daerah urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan
dilakukan dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang
tebalnya tidak lebih dari 15 cm
➢ Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam
kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka
pengurugan harus diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
➢ Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras. Jika permukaan
lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian
pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambar kerja.
• Pemadatan.
➢ Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus
mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
➢ Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah
dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang
dari 25 cm, harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
➢ Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar
dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
➢ Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih
besar dari 2% kadar air optimum.
➢ Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit
90 % (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan dalam AASHTO T99.
➢ Kontraktor harus mengadakan test/pengujian terhadap bahan urugan dan
hasil pemadatan apabila dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas. Biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 3
PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU
1. Spesifikasi Bahan.
a. Batu Belah
• Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah lokal, dengan pemakaian
jenis batu belah menyesuaikan lokasi/BQ/Gambar.
• Ukuran batu belah maksimum 30 cm dan minimum 10 cm.
• Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak poreous, tidak retak-
retak atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
• Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah
minimal haru mempunyai sisi pecahan dua muka yang kasar.
• Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan yang tampak
mata orang memandang (ekspose) harus dengan ukuran dan bentuk yang
mirip (bersisi sama) dan dengan permukaan rata pada sisi yang tampak, serta
harus dipasang dengan rata dan rapi.
b. Pasir Pasang
• Pasir yang digunakan Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%.
• Tidak boleh mengandung bahan organis terlalu banyak.
• Susunan besar butiran mempunyai modulus kehalusan antara 1,5 – 3,8 dan
harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya.
c. Portland Cement (PC) atau Semen
• Semen yang digunakan adalah semen Portland (Bosowa /Tonasa)
• Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
memenuhi persyaratan N.I.8 tipe I menurut ASTM
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam – macam jenis/merek semen untuk
suatu Konstruksi / struktur yang sama ), dalam keadaa baru dan asli , dikirim
dari kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah .
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen diterimakan
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan
harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai , zak-zak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau
maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan,
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
Kontraktor.
d. Air
• Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton / tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui
oleh Pengawas Teknis.
• Air yang mengandung garam ( air laut ) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai
2. Syarat – Syarat Pelaksanaan.
a. Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum dalam gambar rencana atau
sesuai dengan petunjuk Perencana.
b. Pada pasangan batu kali ini dasar maupun celah-celah batu kali harus di isi
adukan/perekat.
c. Bila digunakan batu kali atau batu bulat harus di pecah sekurang-kurangnya
mempunyai muka berbentuk pipih.
d. Pasangan pondasi batu kali dikerjakan di atas pasangan batu kosong 10 cm dan
pasir urug setebal 5 cm padat sesuai dengan gambar rencana.
e. Setiap pertemuan pondasi harus dipasang stek dari besi beton diameter 12.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1. Pedoman Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
konstruksi
beton yang berlaku yaitu :
a. Perhitungan gaya gempa dalam SNI 1726-2012.
b. Tata cara perencanaan Struktur Beton untuk bangunan gedung SNI 03-2847-
2002.
c. Tata cara perencanaan Struktur Baja untuk bangunan gedung SNI 03-1929-2002.
d. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung.
Peraturan- peraturan yang diperlukan tersebut di atas harus di sediakan Kontraktor
di “Site” Sehingga memudahkan apa bila hendak digunakan.
2. Syarat Tenaga Kerja.
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Ahli – ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan Spesifikasi Struktur.
c. Apabila pengawas Teknis memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasihat.
3. Persyaratan Bahan.
a. Semen.
• Semen yang digunakan adalah semen Portland (Bosowa/Tonasa) Lokal yang
memenuhi Syarat – Syarat dari :
➢ Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini ayat 1.
➢ Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium yang
disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis.
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam – macam jenis/merek semen untuk
suatu Konstruksi / struktur yang sama ), dalam keadaa baru dan asli , dikirim
dari kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah .
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen diterimakan
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan
harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai , zak-zak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau
maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan,
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
Kontraktor
b. Agregat ( Aggregates ).
• Semua pemakaian batu pecah ( Agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
➢ Peraturan–peraturan relevan yang tercantum dalam pasal ini ( 1 ).
➢ Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran –
kotoran lainnya).
• Kerikil dan batu pecah ( Agregat Kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawasa Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan
mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam Proporsi
campuran yang akan dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada
Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut
dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat di
laboratorium yang disetujui Pengawas Teknis atas biaya Kontraktor.
• Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Teknis.
• Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air.
• Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton / tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui
oleh Pengawas Teknis.
• Air yang mengandung garam ( air laut ) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
d. Besi Beton
• Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat – Syarat :
➢ Besi Ulir yang digunakan terdiri Ø 13 mm
➢ Besi polos yang digunakan terdiri dari besi Ø 12 mm, besi Ø 10 mm dan
besi Ø 8 mm.
➢ Besi beton yang digunakan harus baru, bebas dari kotoran-kotoran,
lapisan minyak / karat dan tidak cacat ( retak-retak ), mengelupas, luka
dan sebagainya.
➢ Dari jenis besi beton dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar
dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
➢ Mempunyai penampang yang sama rata.
• Pemakaian besi beton dan wiremes dari jenis yang berlainan dari ketentuan –
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur,
besi beton harus disuplai dari sumber ( Manufacture ) dan tidak dibenarkan
untuk mencampur adukan bermacam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan Konstruksi.
• Sebelum mengadakan pemesanan Kontraktor harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis
percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya kurang lebih 100 cm.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Teknis.
• Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Pengawas
Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan
tidak sah
• Semua biaya – biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti Steel
Wiremesh atau yang semacam itu, harus mendapat persetujuan tertulis
Perencana Struktur.
• Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
untuk besi tersebut.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat – syarat karena kualitasnya tidak
sesuai
dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site setelah menerima
Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam waktu 2 X 24 jam atas biaya
Kontraktor
e. Kualitas Beton.
• Mutu beton fc 21,7 Mpa (K-250) pada umumnya digunakan pada pondasi
Telapak,, Kolom Pedestal, Kolom utama (K-1), Sloof (SL-1 dan SL-2), Balok (B-
1,B-2 dan B-3), Ring Balok Plat Dak, Plat Lantai, dan Tangga.
• Mutu Beton fc 14,5 Mpa (K-175) digunakan pada Plat lantai, kolom praktis,
Balok Latey.
f. Syarat –syarat pelaksanaan :
• Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang disahkan, termasuk
kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
• Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak langsung di atas
tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran
semen : pasir : kerikil = 1:3:5 setebal minimal 5 cm atau seperti tercantum
pada gambar pelaksana.
• Adukan beton yang di buat di tempat ( site mixing )
adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
➢ Semen diukur menurut berat.
➢ Agregat diukur menurut berat.
➢ Pasir diukur menurut berat.
➢ Adukan beton di buat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete mixing).
➢ Jumlah adukan beton tidak boleh melebuhi kapasitas mesin pengaduk.
➢ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk.
➢ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
g. Pengecoran Beton.
• Sebelum pekerjaan pengecoran, Pelaksana terlebih dahulu melakukan Job
Mix dan Uji Kubus 30 hari sebelum melakukan pengecoran.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
struktur dari pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan permohonan izin
pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis minimum 3 (tiga) hari sebelum
tanggal / hari pengecoran.
• Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Kontraktor
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
• Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Teknis.
• Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat – tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran – kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain – lain). Dan basahi dengan air semen.
• Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkab pengendapan / pemisahan aggregat. Pengecoran harus
dilakukan secara terus menerus (continue / tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
• Selama pelaksanaan pengecoran, mutu beton dan mutu pelaksanaan harus
diperiksa secara berkala dan teratur dari hasil-hasil pemeriksaan kuat tekan
silinder-silender uji ukuran 15 cm x 30 cm.
• untuk setiap 5 M³ adukan beton minimal harus dibuat 1 satu buah silinder uji.
• Setelah cetakan dilepaskan pada umur 20 - 24 jam, Silinder uji yang dibuat
harus dirawat secara seksama dengan cara direndam dalam air bersih, sampai
tiba saatnya 7 hari, 14 hari, 21 hari dan 28 hari untuk diuji tekan di
laboratorium atas biaya pelaksana.
• Jumlah Silinder uji total minimum 20 dua puluh buah Untuk setiap mutu
beton berbeda.
h. Pemadatan Beton.
• Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun
posisi / rangkaian tulangan.
• Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
• Kontraktor harus menyiapkan vibrator–vibrator untuk menjamin pemadatan
yang baik. Vibrator yang dipakai harus dengan frekuensi tidak kurang dari
3000 rpm (rotasi / menit) dan kemampuan memberikan percepatan pada
beton setelah kontak. Pada umumnya jarum pengetar dimasukan kedalam
adukan kira – kira vertikal, tetapi dalam keadaan – keadaan khusus boleh
miring sampai 45o. Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah
horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan – bahan. Harus
dijaga jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya
dan getaran – gataran tidak merambat kebagian – bagian lain dimana
betonnya sudah mulai mengeras. Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal
dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30-50 cm.
Berhubung dengan itu maka pengecoran bagian – bagian konstruksi yang
sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap – tiap lapis dapat
dipadatkan dengan baik. Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila
adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum ( air semen mulai memisahkan
diri dari aggregat ) yang pada umumnya tercapai setelah maksimum 30 detik.
Penarikan jarum ini dilakukan secara perlahan-lahan, agar rongga bekas
jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
• Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator ekstra / cadangan
untuk masing -masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat
yang lain rusak, sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
• Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan teliti /
tepat pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari
Peraturan Beton Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat–alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
pemotongan harus dengan bar Cutter, tidak boleh dengan api.
• Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dan wiremes dimulai
Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
dan Pembengkokan besi beton (Bending schedule) yang diserahkan kepada
Pengawas Teknis untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
• Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
• Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standar.
Sebagai catatan, pemasangan tulangan utama tarik – tekan penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawasan Teknis dan Perencana.
• Sebelum besi beton dipasang besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
• Pemasangan Rangkain Tulangan yaitu kait – kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain – lain harus sesuai dengan gambar. Apabila
ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas Teknis/Perencana Struktur untuk
klasifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor membuat gambar
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
Pengawas Teknis untuk mendapat persetujuannya.
• Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan
beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang –
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
• dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang – penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan dengan bekisting.
• Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
• Sengkang – sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
• Precast Mortal Spacing Block (tahu beton) harus digunakan untuk menahan
jarak dan yang tapat pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan
beton yang sama dengan beton yang dicor.
• Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul – betul bersih dari
semua kotoran – kotoran.
j. Pengganti Besi.
• Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
• Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka.
➢ Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus
segera dikonfirmasikan pada perencana.
➢ Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari perencanaan Konstruksi.
➢ Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
perencana Konstruksi.
➢ Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Kontraktor.
• Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan yang terdekat dengan catatan :
➢ Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
➢ Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh beda jauh dari
pembesian aslinya.
➢ Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
➢ Tidak ada pekerjaan tambahan dan tambahan waktu pelaksanaan.
• Pemasangan Alat – alat di Dalam Beton.
➢ Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
ijin tertulis dari Perencana Struktur.
➢ Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.
➢ Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh Perencana Struktur tetap
menjadi beban Kontraktor.
a. Tanggung jawab kontraktor.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan di atas, sesuai dengan gambar konstruksi yang diberikan. Hadir atau
tidaknya Pengawas Teknis selaku wakil Perencana, yang sejauh mungkin tidak
melihat / mengawas / menegur, maka kontraktor tetap bertanggung jawab
penuh terhadap hasil kualitas pekerjaan.
Pasal 5
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari
perencana dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan bahan.
Bahan yang digunakan untuk pembuatan bekisting/mall yaitu Multipleks 9 mm agar
hasil pengecoran lebih baik dan rapi, tidak diperbolehkan menggunakan Papan atau
sejenisnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Khusus untuk Pengecoran pondasi Telapak dan balok, pembuatan atau Pabrikasi
bekisting/mall dilakukan satu kali ( satu kali pakai ) sehingga Pengecoran bisa
dilakukan bersamaan agar memaksimalkan waktu yang ada.
b. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “
Recommended Practice For Concrete Formwork “ ( ACI.347-68 ) dan peninjauan
terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
c. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran / finishing.
d. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan gambar-gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat pada bagian
itu.
e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas
Teknis. Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
g. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potonganpotongan kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
i. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus
dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi bawah.
j. Cetakkan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-
baut dan tie rod yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka semua besi
tulangan harus berada dalam permukaan beton.
l. Setelah pekerjaan di atas selesai Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada
Pengawas Teknis.
4. Pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai
berikut :
• sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari .
• sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos
atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus
segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta persetujuan tertulis
cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya, Kontraktor tidak
diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa
mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang
terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau
pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas Teknis
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut :
• konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah
direncanakan.
• Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Perencana/Pengawas Teknis
dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
BAB III
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
1. Bahan.
a. Cat Waterproofing / Sika Top untuk plat dak Drop Off
b. Keramik Merek Habitat ukuran 60 x 60 cm
c. Keramik ukuran 60 x 60 cm anti slip untuk lantai KM/WC kualitas merk habitat.
d. Plint Keramik ukuran 10 x 60 cm kualitas Merk Habitat.
e. Keramik ukuran 30 x 60 cm untuk dinding KM/WC dan anak tangga kualitas merk
Habitat
f. Dinding Keramik 40 x 40 Motif Batu Alam merk Habitat
g. Plesteran atau Screed tebal 3-5cm. Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan
air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka. Untuk area fasilitas umum
terbuka pada lantai dasar.
h. P a s i r.
Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug yang
dipadatkan merata.
i. Spesi atau perekat lantai
Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada
pasal di muka. Atau menggunakan setara Semen Instan MU 450.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan ubin dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti : Pekerjaan Lantai Kerja dan Rabat
Beton. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Perencana.
b. Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-ruangan
yang disebutkan sesuai dengan gambar.
3. Cara pelaksanaan.
a. Cat Waterproofing / Sika Top
• Area pemasangan harus bersih , rata dan telah dibersihkan dahulu dari
kotoran
• Pemasangan dengan torching harus dikerjakan oleh tenaga yang handal dan
harus terkontrol sehingga hanya lapisan tipis PE Film yang meleleh dan
membrane sudah cukup lunak untuk merekat. Seluruh luas penampang harus
dipastikan lengket merata dengan menggunakan sendok semen. Pekerjaan
harus lengket sempurna. Upstands dan flashing harus dipasang sekitar 1
meter , memotong memanjang dari sisi setiap roll. Sambungan overlap yang
bertumpuk 10 cm dari sisi samping.
• Periksa dan mengecek kembali Waterproofing membrane yang sudah
dipasang dengang melakukan uji rendam 1 x 24 jam
b. Lantai keramik
• Lantai keramik dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila pemasangan
keramik dilakukan di atas dinding, maka dinding tersebut harus diplester
dahulu dengan plesteran kasar, agar diperoleh dinding yang lurus dan
vertikal.
• Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm,
Dalam pemasangan bagian bawah dari ubin harus terisi padat dengan semen.
• Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada gambar.
• Jarak antara lantai (naat) 2 mm atau bila ditentukan lain pada gambar. Untuk
mengisi naat digunakan pasta semen (semen campur dengan air sampai
diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat dipergunakan bahan
kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat tahan asam, tahan air
dan sebagainya.
• Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah
lantaidipasang, sewaktu mengecor naat, lantai sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada dinding/lantai, celah-celah antara lantai yang satu dengan
yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum dicor.
• Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai, khusus
pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum menjadi keras /
kering.
• Bila pada keseluruhannya pemasangan tegel telah selesai, maka dinding /
lantai tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian,
apakah seluruh lantai tersebut telah terpasang dengan rapih dan baik (tidak
miring, tidak lepas dan lain-lain).
• Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti, begitu selesai saat pemasangan
tidak perlu lagi dibersihkan, tetapi bila masih diperlukan lantai dapat
dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada
di pasaran. (misalnya: air dicampur dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa,
untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja (untuk menyikatnya) atau bahan pembersih spesial disesuaikan dengan
jenis kotorannya.
• Pasangan lantai diberi kemiringan untuk daerah service (kamar mandi),
selasar.
Pasal 2
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Bahan.
a. Semen Portland / PC.
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur
yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%. Pasir harus memenuhi
persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. Air.
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan beton
(lihat pasal sebelumnya).
d. Batu Bata.
Batu bata harus memenuhi NI-10. Batu bata marah yang digunakan batu bata
merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan
Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 5 x 11 x 23 cm.
2. Macam Pekerjaan.
a. Batu Bata Merah.
• Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1
PC : 5 pasir pasang.
• Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
• Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
• Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
• Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
• Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15 x 15 cm,
dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15
cm.
• Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
• Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
• Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
b. Plesteran dinding dan skonengan / plester sudut.
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air.
Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan plester yang
direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm,
plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung diselesaikan. Penyelesaian
plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis / acian. Selama proses
pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Penyampuran adukan
hanya boleh menggunakan mesin pengaduk. Pengadukan harus di atas aas dari
papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat tembok harus digosok dengan
amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton yang akan diplester
harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat. Untuk semen skonengan
harus digunakan campuran MU200, rata, siku dan tajam pada sudutnya.
c. Mengorek sambungan.
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding
dapat melekat dengan baik.
d. Perlindungan.
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan
dengan menutupi bagian atas temboknya supaya pasangan yang belum kering
tidak rusak kena air.
Pasal 3
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA
1. Bahan.
a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement-emulsion filler dan
pelapispelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama perusahaan
pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal
pembuatannya.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas. Untuk cat
tembok dipilih kualitas setara produksi Jotun, warna disesuaikan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan kualitas
setara produksi yang sama dengan kualitas setara produksi cat jadi yang dipilih.
e. Cat dinding eksterior.
f. Cat dinding interior.
g. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan yang
diencerkan.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Mengecat dengan cat tembok pada bidang dinding eksterior dan interior, khusus
untuk ruang kelas dibedakan warnanya antara dinding depan dengan samping
dan belakang seperti dinyatakan pada gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti panil-panil
daun pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya seperti tertera di gambar.
c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna ditentukan
kemudian.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana.
a. Cat tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
memakai kain yang dibasahi air, setelah kering didempul pada tempat yang
berlubang sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling
sedikit 3 kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik.
b. Rencana pengecatan.
JENIS INTERIOR EXTERIOR
Cat dasar alkali + 3 kali Cat dasar alkali + 3 kali
Plesteran
cat emulsi cat emulsi
Langit-langit 3 kali cat emulsi 3 kali cat emulsi
Pasal 4
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. Bahan.
a. Bahan Aluminium framing system ex Inkalum.
b. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan.
c. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
d. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti
yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
e. Kusen Pintu dan Jendela.
f. Daun pintu panel.
g. Daun jendela kaca.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop,
penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka allumunium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang
baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum pemasangan kusen openingan dilapisi dengan multipleks agar
meghindari kerusakan pada permukaan kusen
f. Untuk satu daun pintu menggunakan sekrup fisher 6 buah dan 18 buah sekrup
tapping pab moon lion 6x3/4 , dan untuk satu daun jendela menggunakan 4
buah sekrup fisher dan 6 buah sekrup tapping pab moon lion ukuran 6x3/4.
Pasal 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi :
a. pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela
seperti Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang dipergunakan didalam
pekerjaan ini Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
d. Seluruh perangkat perlengkapan : pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
baik sebelum dan sesudah pemasangan. untuk itu, harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis kebutuhan,
fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini dan
mendapat persetujuan dari Pengawas.
b. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu
contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas.
c. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya
dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa menimbulkan suara.
d. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang besi
yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi,
pengokohan/pemasangan sekrup harus dengan cara memutar.
e. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang baru.
f. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus
terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan plafond gypsum Indoboard tebal 9 mm dan finishing cat tembok
dengan rangka Metal Furing zincalum.
b. Dengan dimensi dan ukuran sesuai gambar bestek/ perencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. GYPSUM BOARD (Indoboard) ukuran 240 x 120 x 0.9 cm.
b. Motif /potongan gypsum dan GRC disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Bahan-bahan penutup langit langit yang akan dipakai harus dalam keadaan
terbaik, mulus, tidak retak dan cacat.
d. Untuk rangka plafond gypsum menggunakan Metal Furing berkualitas baik, utuh,
mulus, lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran sesuai gambar
rencana.
e. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
contohnya untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pengawas.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Untuk plafond gypsum rangka Metal Furing.
• Rangka langit-langit dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar
dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta persyaratan untuk bahan
penutupnya. Jarak antara penggantung langit-langit sesuai dengan
persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond rata dan datar.
Rangka langit-langit dari Metal Furing harus dicat zinchromet anti karat
sebelum penutup langit-langit dipasang. Rangka Plafond Metal Furing
terpasang dengan module 60 x 60 (disesuaikan gambar) sambungan antar
rangka menggunakan keling/ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond
Metal Furing harus diberi gantungan kawat diameter + 3 mm tiap jarak 120
cm dikaitkan pada bidang atasnya (plat lantai, balok, kuda-kuda /gording).
• Permukaan seluruh bidang langit-langit harus datar air /waterpass. Celah
yang belum rapi atau tiap sambungan papan gipsum harus ditutup dengan
plamur khusus gipsum yang halus dan rata dengan papan gipsum sehingga
tidak terlihat sambungannya. List plafond /langit-langit ukuran dan cara
pemasangannya harus sesuai dengan gambar rencana. Setiap sambungan
atau pertemuan sudut harus rapi dan rapat sehingga membentuk garis lurus.
BAB IV
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara
menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah
termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Kontraktor harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4. Kontraktor harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
5. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Kontraktor harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor lainnya yang bekerja pada
proyek ini.
8. Kontraktor harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 2
STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal
3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah :
a. AVE Belanda.
b. VDE Jerman.
c. British Standard Associates.
d. USA Standard
e. JIS
f. SNI
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Intalasi kabel power.
a. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
b. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80
cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel
harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata
dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter
lari.
c. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
d. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam
pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada
rangka plafon atau rak.
e. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel
juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
f. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
2. Panel Dan Komponennya.
a. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum
bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
b. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
c. Penyusunan breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
diganti dari arah depan panel.
d. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
e. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
3. Pentanahan (Grounding).
a. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor
harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower
harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
b. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
c. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
d. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
e. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 5
SPESIFIKASI MATERIAL
1. Lampu dan Armature.
a. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
b. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips.
c. Saklar, stop kontak menggunakan merek Clipsal jenis inbow.
d. Saklar dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai. Sedangkan stop kontak
dipasang pada ketinggain 150 cm dari lantai.
2. Kabel Dan Kabel Tray.
a. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
penampang 2x2,5 mm2 untuk lampu warning light dan 3x4 mm2 untuk lampu
sorot, standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau
setaranya.
b. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau
dari jenis NYA.
c. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan asesoris
pendukung lainnya.
d. Kabel power jenis NYFGbY 4x50 mm2, standard SII merk suprime atau Kabelindo
atau Tranka atau setaranya.
3. Panel Dan Komponennya.
a. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan
nama.
b. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC,
Mitsubishi.
c. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
• Circuit Breaker (CB).
Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih besar dari 63 A dan lebih
kecil dari 800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit
breaker - MCCB) yang memenuhi standar B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC
157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40 oC (fully tropical ized) dan
mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1000 VAC.
Sedangkan MCB digunakan rangkaian cabang dengan arus sampai 63 A,
harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /Part 1 1977 atau IEC157.1 (fully
tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan
rating 1000 VAC.
➢ MCCB/MCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed" baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
➢ Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk
menutup dan membuka kontak-kontak utamanya secara menyapu
(wiping action).
➢ Mekanisme operasi harus dari jenis "quick make" dan "quick break" secara
simultan pada ketiga/keempat kutubnya sewaktu opening, closing
maupun trip. Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak
utama menutup kembali tanpa sengaja.
➢ MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing
kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih
(overload-inverse time) secara mekanis dengan bimetal, pengatur arus
hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara mekanis dengan
solenoid (magnetis). Untuk motor protection, hanya dipasang magnetic
overcurrent protection.
➢ Pada MCCB dengan rating 250 A - 630 A thermal-magnetic trip unit harus
dari jenis interchangeable trip unit, sedangkan untuk MCCB di atas 630 A
menggunakan solid-state relay yang dienergize oleh CT yang terpasang
di dalam MCCB sehingga tidak memerlukan catu daya dari luar MCCB.
➢ Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF dan
TRIP.
➢ Kapasitas pemutusan arus kesalahan (interrupting/breaking capacity)
MCCB tidak kurang dari 50 kA.
➢ MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload-
inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung-singkat
(overcurent-instantaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
• Arus nominal dari MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak pemutus
daya tersebut.
• Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung-singkat 3 fasa
simetris yang mungkin terjadi pada titik-titik beban dan menganjurkan jenis
MCCB serta MCB yang sesuai. Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya
yang disarankan untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran
pekerjaan.
4. Pemasangan.
a. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang
yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi/
Pengawas.
b. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
c. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-
betul lurus.
d. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan-
permukaan di sebelahnya.
e. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
f. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
g. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
h. Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan tersebut,
harus diberitahukan dengan jelas kepada Direksi/Pengawas.
5. Material pendukung lainnya.
a. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi
dengan tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
6. Pengujian Dan Pemeriksaan.
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
a. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
menggunakan magger 500 volt.
b. Continuty Test.
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan
dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
c. Power Receiving Test.
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
d. Pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
7. Material Pendukung Lainnya.
a. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi dengan
tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
8. Kualitas Material.
No. ITEM MATERIAL SETARA
1 Kabel Eterna
2 Saklar stop kontak Panasonic
3 Lampu & acsesoris Philips
4 Fitting E27 Broco
5 MCCB Schneider, M G
Pasal 6
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu
saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara,
maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat
menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material
tersebut.
BAB V
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di
luar bangunan sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti
yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat- syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan
yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem plumbing/sanitasi sesuai dengan peraturan/standar
yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang
bekerjanya sistem/ peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik
Khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
1. Instalasi Air Bersih.
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi tekniknya.
b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing serta peralatan-peralatannya.
c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
sistem bekerja dengan baik dan aman.
e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2. Material.
a. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW, Pipa PVC ex RUCIKA.
b. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan
pipa PVC class AW, Pipa PVC ex RUCIKA.
c. Accessories.
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan
cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan stainless.
3. Cara Pemasangan Pipa.
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih dari sumber air bersih ke dalam
bangunan
b. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
4. Pipa di Dalam Bangunan.
a. Pipa Tegak.
• Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai.
• Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan
diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
• Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga
tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
• Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger). Jarak antara pipa
dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
• Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.
5. Penyambungan Pipa Dengan Lem.
a. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk
sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
b. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
6. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan
hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan/penurunan
tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang kuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
7. Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistim kerja
(trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh
Direksi/Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistim bisa bekerja
dengan baik.
8. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
a. Material.
• Pipa di Dalam Bangunan.
➢ Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW.
➢ Pipa PVC ex RUCIKA.
• Pipa di Luar Bangunan.
➢ Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC class AW.
➢ Pipa PVC ex RUCIKA.
• Accessories.
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan Stainless
• Cara Pemasangan Pipa.
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan lengkap dengan
peralatannya yang berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir,
wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari dalam
bangunan menuju saluran drainase.
➢ Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
➢ Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
➢ Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
9. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok
maupun pada ruang yang berada di bawah lantai. Setiap pencabangan atau
penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut
45o (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa di Dalam Tanah.
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu
dengan pasir padat setebal 10 cm.
• Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah/lantai bekas
galian harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
• Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.
d. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
kemiringan 1 - 2 % dari titik permulaan shaft ke STP.
• Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada
pipa.
e. Penyambungan Pipa.
f. Pipa PVC dengan diameter 4" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
g. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
h. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih
dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
i. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari
pipa yang akan saling melekat.
j. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat mengganggu
kelancaran air di dalam pipa.
BAB VI
KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP
Pasal 1
Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri
dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
a. Persyaratan Bahan
• Bahan Yang digunakan untuk rangka atap adalah WIJA TRUSS
• Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur pengaku dan
reng adalah baja high tensile strength G550, coating mass (g/m2)
AZ70/AZ100.
b. Spesifikasi bahan
• Type C75
• AZ 70/100
• Lebar Kaki 35 mm dan 33,3 mm
• Lebar kupingan 75 mm dan 8 mm
• Tinggi 75 mm
• Tebal 1 mm
• Berat/Batang ± 7 Kg
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
b. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
c. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
d. Khusus pekerjaan atap di fasad, metode pemasangan atapnya dimasukkan
kedalam dinding agar menghindari kebocoran.
BAB VII
PEKERJAAN FINISHING LAINNYA
Pasal 1
Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) PVDF Marks
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan alumunium composite
panel Cover ex Videotron - Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/
ditunjukkan dalam petunjuk Direksi
2. Ketentuan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dan spesifikasi dari pabrik
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
• AA The Alumunium Association
• AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
• ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
• DIN 4019 Isolasi Udara
• DIN 52212 Penyerapan suara
• DIN 53440 Pengurangan getaran
• DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
• DIN 476 Panel Kerangka
• AS. 1530 Hasil Indikatif
3. Komponen bahan
a. Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium
ekstrussion
b. Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
c. Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium
ekstrussion
d. dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
e. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
4. Persyaratan bahan
a. Bahan Alumunium Composite Tebal 4 mm
b. Tebal 4 mm
c. Berat 5-6 Kg / 5 mm
d. Bending strength 45-50 Kg / 5 mm
e. Heat Deformation 200 C
f. Sound insulation 24-29 dB
g. Finished Flourocarbond factory finished / PVdf Coating
h. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
i. Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
j. Toleransi dimensi mill finish :
• Stove dipernish : + 0,2 mm
• Dianode: 0.4 / + 0,2 mm
• Lebar: - 0/+ 4 mm
• Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu
macam saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
teliti , tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain : 1). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup
puncak ganda. 2). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang
dengan sekrup. 3). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan
dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut.
g. Apa bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
h. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
sealant dalam persyaratan ini.
i. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila halini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
j. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
k. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
BAB VIII
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta
bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
BAB IX
PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam SPESIFIKASI
TEKNIS ini dapat dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap SPESIFIKASI TEKNIS ini pada saat rapat
penjelasan pekerjaan akan dibuat suatu berita acara penjelasan pekerjaan yang
mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan SPESIFIKASI TEKNIS ini.
Demikian rencana kerja dan syarat – syarat ini di buat, untuk di pakai dalam
Pembangunan ini.
Hormat Kami,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CV. MANDIRI REKAYASA
(PPK)
CONSULTAN
H. MAHMUD Y. BOBIHU, S.Ag, M.M.
RAHMAN SEGELI S.T
NIP : 19701002 199303 1 004
Direktur
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(KPA)
DR. H . MANSUR BASIR, S.Ag.,MH
Nip. 197812312003121008