Pembangunan Pagar Dan Gapura Smakn Keerom

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042868000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Keerom 440003
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,432,702,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,432,700,000
Winner (Pemenang): CV Rona Papua
NPWP: 958645764951000
RUP Code: 58178491
Work Location: SMAKN Keerom - Keerom (Kab.)
Participants: 67
Applicants
Reason
0958645764951000Rp 1,289,430,000-
0012519484952000--
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0--
CV Swandiwe Enjinering
01*8**0****52**0Rp 1,193,697,425Tidak memiliki pengalaman perusahaan dalam 4 tahun terakhir (Perusahaan berdiri pada Tanggal 13 Januari 2021 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 50 Tanggal 13 Januari 2021 Notaris John Michael Loi, SH., M.Kn.).
0316504562514000Rp 1,303,794,258Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani basah (hasil scan).
0018262576952000--
Goad Jaya
04*3**3****52**0--
CV Patewa Mulia Perkasa
09*8**7****52**0Rp 1,346,628,035[1] Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani pihak perusahaan; [2] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi lengkap;
CV Perans Lanny
08*3**9****52**0Rp 1,361,065,166[1] Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani basah (hasil scan); [2] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan).
CV Jerega Lembah Indah
04*7**2****52**0Rp 1,269,242,364Peralatan Beton Molen yang ditawarkan pada daftar isian peralatan hanya 1 (satu) unit, kurang dari yang disyaratkan dalam LDP (2 Unit).
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0Rp 1,136,163,345[1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8827-AG tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Peserta tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, tidak menyampaikan Tabel Inspeksi dan Audit.
CV Papua Mitra Perkasa
09*2**6****52**0Rp 1,146,184,455[1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8840-A tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Dokumen RKK tidak memenuhi persyaratan, tabel B.2 tidak sesuai dengan tabel B.1
PT Jelita Iriani Mandiri
00*0**5****52**0Rp 1,331,269,912[1] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (tidak menyebutkan nama pokja pemilihan); [2] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi lengkap.
CV Kilatama Mandiri
10*1**1****26**9Rp 1,279,216,324[1] Bukti kepemilikan peralatan 1 Unit Dump Truck dari pemberi sewa Sdr. Listyo Purwanto tidak ada/ tidak sesuai, pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck yang ditawarkan Unit Tahun 2008, sedangkan pada bukti kepemilikan yang dilampirkan (STNK PA-8975-AN) Unit Dump Truck Tahun 2000; [2] Tabel B.2 tidak sesuai dengan BAB.VI Dokumen Pemilihan, tidak memuat kolom Uraian Kegiatan.
CV Papua Sejahtera Bersama
0954688735951000--
0656286069952000Rp 1,149,220,382[1] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan) [2] Peserta tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, tabel B.2 tidak sesuai dengan tabel B.1 [3] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi; [4] Peserta tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, Tabel Inspeksi dan Audit jangka waktu pelaksanaan melebihi jadwal yang ditetapkan dalam LDP.
0030101117952000Rp 1,146,160,000Tidak menyampaikan sertifikat kompetensi personil pelaksana dan personel keselamatan konstruksi.
0024531741952000Rp 1,144,405,839[1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8840-AL tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan).
0956977490952000--
CV Tripilar Construction
01*9**6****52**0--
0763519691952000--
0953730991952000--
CV Kubah Arkinesia
06*8**5****21**0--
0026584268952000--
CV Cikal Mandiri Papua
04*8**4****52**0--
0907742670952000--
PT Tehnik Bangun Konstruksi
08*2**3****52**0--
CV Tonusa Patul Papua
04*5**2****56**0--
0824929467952000--
0017088659429000--
0024536088952000--
0842790222952000--
0825477888952000--
0032135972952000--
0924593007821000--
0942175548803000--
CV Fides Karya Timur
00*0**2****52**0--
CV Anggara Pratama
0312012842422000--
CV Dona Bungkus Semua
01*6**4****52**0--
0901352302952000--
0920252608811000--
0014759690954000--
Tiur Papua Jaya
06*3**1****52**0--
0749201075952000--
0754309391952000--
0730211869626000--
CV Rantau Papua Jaya
00*7**6****52**0--
0029195708823000--
0923174031951000--
CV Toratan Papua
0722178027952000--
0018266775952000--
Sendang Kapit Pancuran Makmur
10*0**0****00**3--
CV Papua Cerdas Mandiri
09*5**5****52**0--
CV Saruran Abadi
00*0**3****52**0--
CV Indo Papua Jaya
04*9**9****51**0--
0735431983952000--
CV Arguni Hijrah
04*8**5****51**0--
CV Bintang Timur Pratama
04*1**2****52**0--
0030606875112000--
CV Tetar Sejahtera
06*7**9****51**0--
CV Pator Jaya Perkasa
10*1**1****65**2--
0601762156951000--
0415032176952000--
PT Yukita Berdikari Sentosa
04*8**4****27**0--
0933129637952000--
0752693507952000--
Viadolorosa Bumi Cendrawasih
02*5**3****52**0--
Attachment
DIREKTORAT     JENDRAL                             
                                                                       
             BIMBINGAN    MASYARAKAT     KATOLIK                       
         KEMENTRIAN     AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              KERANGKA         ACUAN     KERJA                         
                                                                       
                          ( K   A K)                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       Paket  Pekerjaan :                              
                                                                       
          PEMBANGUNAN        PAGAR    DAN   GAPURA                     
                                                                       
                       SMAK    KEEROM                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
               KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. LATAR       Pendidikan adalah salah satu pilar dalam rangka mencapai kemajuan bangsa. Bangsa yang tingkat
              :                                                        
               pendidikannya lebih tinggi relatif lebih sejahtera. Sehingga dalam perhitungan Indeks Pembangunan
   BELAKANG                                                            
               Manusia (IPM), Pendidikan menjadi salah satu komponen pembentuk indeks tersebut.Selain itu
               Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations = UN) memasukan urusan pendidikan ini dalam salah
               satu TujuanPembangunan Milenium (Millenium Development Goals = MDGs), yakni upaya untuk
               memenuhi hak-hak dasar kebutuhan manusia melalui komitmen bersama antara 189 negara
               anggotanya (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2007).
               Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa
               pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
               peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
               untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
               kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
               warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.     
               Peningkatan Prasarana Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya
               meningkatkan mutu Pendidikan di Wilayah Kabupaten Keerom. Dengan melihat tantangan
               pengembangan pendidikan dimasa mendatang yang semakin ketat sejalan dengan pesatnya
               perkembangan ilmu dan teknologi. Selain sarana Pendidikan Tuntutan terhadap Prasarana
               Penunjang juga menjadi focus penting dalam pelaksaan Pendidikan di Indonesia. Demi
               penyelenggaraan Pendidikan serta menjaga fasilitas pendukung yang aman, Ditjen Bimbingan
               Masyarakat Katolik Kementrian Agama RI malalui kegiatan Peningkatan Mutu Pendidikan
               SMAK Negri Keerom mengupayakan PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM.
B. PENDAHULUAN :                                                       
                1. UMUM                                                
                  a. Pembangunan Pagar dan Gapura SMAK Keerom lebih tepatnya di Kabupaten
                    Keerom ;                                           
                  b. Pembangunan Pagar dan Gapura dimaksudkan untuk pengamanan areal Sekolah
                    SMAK Keerom.                                       
                                                                       
                  c. Setiap bangunan harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik baiknya,
                    sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
                    biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung;
                  d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung perlu diarahkan secara baik dan
                    menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
                    yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                       
                    professional;                                      
                  e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
                    matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
                    dengan kepentingan kegiatan.                       
                                                                       
                2. KHUSUS                                              
                                                                       
                  a. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan Pembangunan Pagar dan Gapura
                    berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung untuk ruang lingkup
                    pekerjaan bangunan Gedung;                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-2   
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
                  b. Untuk besaran dan ukuran Bangunan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan
                                                                       
                    Pembangunan Pagar dan Gapura SMAK Keerom terdapat pada Perencanaan
                    Teknis/Detail Engineering Design (DED) ;           
                                                                       
C. MAKSUD DAN : a. Maksud                                              
   TUJUAN         Maksud pekerjaan Maksud dari PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA ini adalah
                  untuk meningkatkan fasilitas Keamanan peserta didik dan fasilitas lain dalam Kawasan
                  sekolah.                                             
                                                                       
                b. Tujuan                                              
                  • Menyediakan Pagar pengaman areal Sekolah SMAK Keerom.
                  • Meningkatkan kenyamanan dan keamanan peserta didik.
                  • Menciptakan kewibawaan sekolah SMAK Keerom.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
D. SASARAN    : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah tersedianya Pagar dan
                Gapura SMAK Keerom.                                    
                                                                       
E. NAMA       : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
   ORGANISASI                                                          
                1. K/L/D/I : Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementrian Agama RI
   PENGADAAN                                                           
                2. Nomor Satker : 440003                               
   BARANG                                                              
                3. PPK     : FRANSISCUS XAVERIUS LESOMAR, S.S / NIP.   
                            198112162006041006                         
                                                                       
F. PAKET      : 1. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN PAGAR dan GAPURA SMAK
   PEKERJAAN                     KEEROM                                
                                                                       
                2. Lokasi Paket Pekerjaan : Distrik Skanto - Kab. Keerom - Provinsi Papua
                                                                       
G. DASAR HUKUM : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                2. UU No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
                3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                       
                  Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
                  Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
                  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;   
                4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                       
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
                  Masyarakat Jasa Konstruksi;                          
                                                                       
                6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                  Pengadaan Barang/Jasa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                  Tentang Jasa Konstruksi;                             
                7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                       
                  Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
                  Papua Barat;                                         
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-3   
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
                8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
                                                                       
                  Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
                  Pengelolaan Keuangan Daerah;                         
                9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2020
                  Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
                                                                       
                10. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                  Keselamatan Konstruksi;                              
                11. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang
                  Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
                                                                       
                  Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
                  Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                                                                       
H. STANDAR      1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
   TEKNIS       2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                                                                       
                3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                  UndangUndang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
                  16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman
                  Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
                                                                       
                6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
                  2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung      
                7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                8. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                  Keselamatan Konstruksi;                              
                9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
                                                                       
                  Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                     
                10. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                  Barang/Jasa Melalui Penyedia                         
                11. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
                  terkait antara lain                                  
                  a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
                                                                       
                     Cipta Karya Pedoman (1995)                        
                  b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
                     Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
                     Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4)          
                  c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
                                                                       
                     Pendidikan                                        
                12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
                  Pembangunan Gedung Negara;                           
                13. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
                  Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung;   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-4   
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
                                                                       
I. REFERENSI   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang, Perubahan Atas
   HUKUM          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
               2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
                  Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
               3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan
                                                                       
                  barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.         
                                                                       
J. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :                                      
   DAN PERKIRAAN  DANA APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA) Berdasarkan Nomor SP
   BIAYA          DIPA 025.06.2.440003/2025                            
                b. Total HARGA PRAKIRAAN SENDIRI (HPS) :               
                  Rp. 1.432.700.000,00- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu
                                                                       
                  Rupiah,- )                                           
                                                                       
K. JANGKA WAKTU : 120 ( Seratus dua puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda Tangan Surat Perintah Mulai Kerja
   PELAKSANAAN                                                         
   PEKERJAAN                                                           
                                                                       
                Tenaga Ahli                                            
L. PERSONIL   :                                                        
                                       PENGALAM                        
                 NO POSISI/JABATAN JUMLAH AN        SKK MINIMAL        
                                        MINIMAL                        
                 1  Manajer Proyek 1 Orang 5 tahun SKK Ahli Bangunan Gedung –
                                                   Muda (Jenjang 7)    
                 2  Manajer Teknik 1 Orang 3 tahun SKK Ahli Bangunan Gedung –
                                                   Muda (Jenjang 7)    
                 3  Ahli Keuangan 1 Orang 4 tahun Berijazah jurusan Administrasi
                                                Publik / Akutansi / Manajemen
                                                     Keuangan          
                 4  Ahli K3     1 Orang  3 tahun  SKK AHLI K3 Muda     
                                                                       
                Seluruh Personil yang disampaikan dalam Form wajib Melampirkan
                                                                       
                a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Serifikat Keahlian Kerja ( SKA )
                b. Ijasah                                              
                c. Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup )           
                d. Referensi Kerja Sesuai Pengalaman Dan Ditanda tangani oleh PPK Terkait.
                e. Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
                f. NPWP                                                
                g. SPT Tahunan Tenaga Ahli Tahun 2023                  
                h. E – KTP                                             
                * Pengalaman dihitung/ditentukan berdasarakan daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja.
                ** Apabila daftar pengalaman personil diragukan, maka pihak Pokja wajib meminta klarifikasi kepada
                peserta.                                               
                *** Pokja Pemilihan akan mengecek keaslian Dokumen yang dimiliki tiap personil dan jika ditemukan
                pemalsuan data, maka peserta akan digugurkan dan badan usaha dan atau pengurus badan usaha
                dimasukkan dalam daftar hitam.                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-5   
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
                                                                       
M. PERALATAN  : Peralatan Minimal yang digunakan dalam Pekerjaan :     
   MINIMAL                                                             
                 NO      NAMA ALAT       JUMLAH     KAPASITAS ATAU     
                                                    OUT PUT MINIMAL    
                  1  Molen                2 bh         350 Kg          
                                                                       
                  2  Dump Truck           2 Unit        4 Ton          
                  3  Genset               1 bh         10 Kva          
                                                                       
                  4  Mesin Las            1 bh          180 A          
                                                                       
                ** Semua Alat Kepemilikan sendiri wajib dibuktikan dengan kepemilikan alat berupa
                   BPKB/STNK/Invoice/Kuitansi pembelian                
                                                                       
                *   Surat perjanjian sewa dalam hal meyewa peralatan, harus disertakan dengan bukti
                   kepemilikan pemberi sewa berupa BPKB/STNK/Invoice/Kuitansi pembelian.
                   Keterangan : Pencantuman Merk, Type dan Lokasi dalam daftar tidak menggugurkan
                                                                       
                   namun untuk keperluan Pembuktian Lapangan.          
                                                                       
N. URAIAN     : Pekerjaan ini meliputi :                               
   SINGKAT        1. Pekerjaan Persiapan                               
   PEKERJAAN      2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi                       
                  3. Pekerjaan Struktur                                
                                                                       
                  4. Pekerjaan Dinding                                 
                  5. Pekerjaan Teralis                                 
                  6. Pekerjaan Pengecatan                              
                  7. Pekerjaan Akhir                                   
                                                                       
                                                                       
                  1. Perusahaan Kualifikasi KECIL                      
O. PERSYARATAN :                                                       
                  2. Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir beserta pengesahan dari
   PENYEDIA                                                            
                     Kemenkumham RI                                    
                  3. Memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)/ Surat Keterangan Domisili
                  4. Memiliki alamat tetap yang dapat dijangkau Pos/Jasa Pengiriman dan atau
                     memiliki No.Telp/HP/Email/Fax yang dapat dihubungi
                  5. Peserta Kualifikasi yang berbentuk Badan Usaha harus memiliki NIB (Nomor
                     Induk Berusaha) :                                 
                     • (BG009) Bidang Bangunan Gedung/Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
                      Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainya          
                  6. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Pelaksana Konstruksi yang
                     diterbitkan oleh Lembaga Penerbit dengan dengan kualifikasi Usaha Kecil dan
                     Bidang Bangunan Gedung/Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk
                     Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009)        
                  7. Memiliki SPPKP, Melampirkan Bukti KSWP Valid      
                  8. Melengkapi surat keterangan fiskal dari direktorat pajak
                  9. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu)
                                                                       
                     pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan sub bidang
                     klasifikasi pekerjaan yang di minta, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-6   
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
                                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
                     baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
                                                                       
                     kecuali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                  10. Memenuhi Kemampuan Dasar (KD=3.Npt) dibuktikan dengan lampiran
                     Kontrak/SPK atau PHO                              
                  11. Memenuhi Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan perhitungan SKP = 6 – P,
                     dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (Kualifikasi Usaha
                     Menengah)                                         
                                                                       
                  12. Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan
                     pekerjaan dengan kualifikasi keahlian SKA/SKK yang sesuai dengan jenis
                     keahlian/ketrampilan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini serta harus
                     memenuhi persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan
                     manajerial yang diperlukan sesuai yang dipersyaratkan
                  13. Surat Pernyataan di atas materai 10.000 yang menyatakan bahwa perusahaan
                                                                       
                     akan mengasuransikan seluruh tenaga kerja di lapangan dalam asuransi Jaminan
                     Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja       
                  14. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan
                     pekerjaan konstruksi ini sesuai yang dipersyaratkan
                  15. Jaminan Penawaran ASLI sudah harus diserahkan ke POKJA sebelum Upload
                     dokumen lelang                                    
                  16. Memiliki sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan
                                                                       
                  17. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
                     dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
                     (satu) KSO                                        
                                                                       
                                                                       
P. JADWAL     : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE              
   TAHAPAN                                                             
   PEMILIHAN                                                           
                                                                       
Q. JADWAL     : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE              
   PEMASUKAN                                                           
   DOKUMEN                                                             
                                                                       
   PENAWARAN                                                           
                                                                       
R. BATAS AKHIR : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE             
   WAKTU                                                               
   PEMASUKAN                                                           
   PENAWARAN                                                           
                                                                       
S. PEMBUKAAN  : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE              
   DOKUMEN                                                             
                                                                       
   PENAWARAN                                                           
                                                                       
T. PROGRAM    : Sebelum melaksanakan Tugasnya, Kontraktor Pelaksana Harus Segera Menyusun:
   KERJA                                                               
                1. Program Kerja, Termasuk Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ( Time Schedule )
                2. Tenaga Ahli, yang lengkap ( kualifikasi dan Jumlahnya ).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               Hal-7
Tenders also won by CV Rona Papua
Authority
10 June 2025Pembangunan 2 Unit Asrama Putra Dan Asrama PutriKementerian AgamaRp 7,952,726,000
25 May 2023Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati AsmatKab. AsmatRp 5,393,400,000