| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0958645764951000 | Rp 1,289,430,000 | - | |
| 0012519484952000 | - | - | |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
CV Swandiwe Enjinering | 01*8**0****52**0 | Rp 1,193,697,425 | Tidak memiliki pengalaman perusahaan dalam 4 tahun terakhir (Perusahaan berdiri pada Tanggal 13 Januari 2021 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 50 Tanggal 13 Januari 2021 Notaris John Michael Loi, SH., M.Kn.). |
| 0316504562514000 | Rp 1,303,794,258 | Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani basah (hasil scan). | |
| 0018262576952000 | - | - | |
Goad Jaya | 04*3**3****52**0 | - | - |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | Rp 1,346,628,035 | [1] Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani pihak perusahaan; [2] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi lengkap; |
CV Perans Lanny | 08*3**9****52**0 | Rp 1,361,065,166 | [1] Daftar Riwayat pengalaman kerja (DRH) personel manajerial tidak ditandatangani basah (hasil scan); [2] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan). |
CV Jerega Lembah Indah | 04*7**2****52**0 | Rp 1,269,242,364 | Peralatan Beton Molen yang ditawarkan pada daftar isian peralatan hanya 1 (satu) unit, kurang dari yang disyaratkan dalam LDP (2 Unit). |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | Rp 1,136,163,345 | [1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8827-AG tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Peserta tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, tidak menyampaikan Tabel Inspeksi dan Audit. |
CV Papua Mitra Perkasa | 09*2**6****52**0 | Rp 1,146,184,455 | [1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8840-A tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Dokumen RKK tidak memenuhi persyaratan, tabel B.2 tidak sesuai dengan tabel B.1 |
PT Jelita Iriani Mandiri | 00*0**5****52**0 | Rp 1,331,269,912 | [1] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (tidak menyebutkan nama pokja pemilihan); [2] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi lengkap. |
CV Kilatama Mandiri | 10*1**1****26**9 | Rp 1,279,216,324 | [1] Bukti kepemilikan peralatan 1 Unit Dump Truck dari pemberi sewa Sdr. Listyo Purwanto tidak ada/ tidak sesuai, pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck yang ditawarkan Unit Tahun 2008, sedangkan pada bukti kepemilikan yang dilampirkan (STNK PA-8975-AN) Unit Dump Truck Tahun 2000; [2] Tabel B.2 tidak sesuai dengan BAB.VI Dokumen Pemilihan, tidak memuat kolom Uraian Kegiatan. |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
| 0656286069952000 | Rp 1,149,220,382 | [1] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan) [2] Peserta tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, tabel B.2 tidak sesuai dengan tabel B.1 [3] Peserta tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi, tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) tidak diisi; [4] Peserta tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, Tabel Inspeksi dan Audit jangka waktu pelaksanaan melebihi jadwal yang ditetapkan dalam LDP. | |
| 0030101117952000 | Rp 1,146,160,000 | Tidak menyampaikan sertifikat kompetensi personil pelaksana dan personel keselamatan konstruksi. | |
| 0024531741952000 | Rp 1,144,405,839 | [1] Peralatan yang ditawarkan STNK PA-8840-AL tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, jenis Light Truck; [2] Pakta komitmen tidak sesuai BAB.VI Dokumen Pemilihan (pada angka 1 menyebutkan kesehatan & keselamatan). | |
| 0956977490952000 | - | - | |
CV Tripilar Construction | 01*9**6****52**0 | - | - |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0953730991952000 | - | - | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0026584268952000 | - | - | |
CV Cikal Mandiri Papua | 04*8**4****52**0 | - | - |
| 0907742670952000 | - | - | |
PT Tehnik Bangun Konstruksi | 08*2**3****52**0 | - | - |
CV Tonusa Patul Papua | 04*5**2****56**0 | - | - |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0024536088952000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0825477888952000 | - | - | |
| 0032135972952000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0942175548803000 | - | - | |
CV Fides Karya Timur | 00*0**2****52**0 | - | - |
CV Anggara Pratama | 0312012842422000 | - | - |
CV Dona Bungkus Semua | 01*6**4****52**0 | - | - |
| 0901352302952000 | - | - | |
| 0920252608811000 | - | - | |
| 0014759690954000 | - | - | |
Tiur Papua Jaya | 06*3**1****52**0 | - | - |
| 0749201075952000 | - | - | |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
CV Rantau Papua Jaya | 00*7**6****52**0 | - | - |
| 0029195708823000 | - | - | |
| 0923174031951000 | - | - | |
CV Toratan Papua | 0722178027952000 | - | - |
| 0018266775952000 | - | - | |
Sendang Kapit Pancuran Makmur | 10*0**0****00**3 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
CV Indo Papua Jaya | 04*9**9****51**0 | - | - |
| 0735431983952000 | - | - | |
CV Arguni Hijrah | 04*8**5****51**0 | - | - |
CV Bintang Timur Pratama | 04*1**2****52**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Tetar Sejahtera | 06*7**9****51**0 | - | - |
CV Pator Jaya Perkasa | 10*1**1****65**2 | - | - |
| 0601762156951000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
PT Yukita Berdikari Sentosa | 04*8**4****27**0 | - | - |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0752693507952000 | - | - | |
Viadolorosa Bumi Cendrawasih | 02*5**3****52**0 | - | - |
DIREKTORAT JENDRAL
BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K)
Paket Pekerjaan :
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA
SMAK KEEROM
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. LATAR Pendidikan adalah salah satu pilar dalam rangka mencapai kemajuan bangsa. Bangsa yang tingkat
:
pendidikannya lebih tinggi relatif lebih sejahtera. Sehingga dalam perhitungan Indeks Pembangunan
BELAKANG
Manusia (IPM), Pendidikan menjadi salah satu komponen pembentuk indeks tersebut.Selain itu
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations = UN) memasukan urusan pendidikan ini dalam salah
satu TujuanPembangunan Milenium (Millenium Development Goals = MDGs), yakni upaya untuk
memenuhi hak-hak dasar kebutuhan manusia melalui komitmen bersama antara 189 negara
anggotanya (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2007).
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Peningkatan Prasarana Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya
meningkatkan mutu Pendidikan di Wilayah Kabupaten Keerom. Dengan melihat tantangan
pengembangan pendidikan dimasa mendatang yang semakin ketat sejalan dengan pesatnya
perkembangan ilmu dan teknologi. Selain sarana Pendidikan Tuntutan terhadap Prasarana
Penunjang juga menjadi focus penting dalam pelaksaan Pendidikan di Indonesia. Demi
penyelenggaraan Pendidikan serta menjaga fasilitas pendukung yang aman, Ditjen Bimbingan
Masyarakat Katolik Kementrian Agama RI malalui kegiatan Peningkatan Mutu Pendidikan
SMAK Negri Keerom mengupayakan PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM.
B. PENDAHULUAN :
1. UMUM
a. Pembangunan Pagar dan Gapura SMAK Keerom lebih tepatnya di Kabupaten
Keerom ;
b. Pembangunan Pagar dan Gapura dimaksudkan untuk pengamanan areal Sekolah
SMAK Keerom.
c. Setiap bangunan harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. KHUSUS
a. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan Pembangunan Pagar dan Gapura
berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung untuk ruang lingkup
pekerjaan bangunan Gedung;
Hal-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
b. Untuk besaran dan ukuran Bangunan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan
Pembangunan Pagar dan Gapura SMAK Keerom terdapat pada Perencanaan
Teknis/Detail Engineering Design (DED) ;
C. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan Maksud dari PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA ini adalah
untuk meningkatkan fasilitas Keamanan peserta didik dan fasilitas lain dalam Kawasan
sekolah.
b. Tujuan
• Menyediakan Pagar pengaman areal Sekolah SMAK Keerom.
• Meningkatkan kenyamanan dan keamanan peserta didik.
• Menciptakan kewibawaan sekolah SMAK Keerom.
D. SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah tersedianya Pagar dan
Gapura SMAK Keerom.
E. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI
1. K/L/D/I : Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementrian Agama RI
PENGADAAN
2. Nomor Satker : 440003
BARANG
3. PPK : FRANSISCUS XAVERIUS LESOMAR, S.S / NIP.
198112162006041006
F. PAKET : 1. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN PAGAR dan GAPURA SMAK
PEKERJAAN KEEROM
2. Lokasi Paket Pekerjaan : Distrik Skanto - Kab. Keerom - Provinsi Papua
G. DASAR HUKUM : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Papua Barat;
Hal-3
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2020
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
10. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
H. STANDAR 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
TEKNIS 2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UndangUndang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
8. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
10. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
11. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995)
b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4)
c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
Pembangunan Gedung Negara;
13. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung;
Hal-4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
I. REFERENSI 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang, Perubahan Atas
HUKUM Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan
barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
J. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN DANA APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA) Berdasarkan Nomor SP
BIAYA DIPA 025.06.2.440003/2025
b. Total HARGA PRAKIRAAN SENDIRI (HPS) :
Rp. 1.432.700.000,00- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu
Rupiah,- )
K. JANGKA WAKTU : 120 ( Seratus dua puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda Tangan Surat Perintah Mulai Kerja
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Tenaga Ahli
L. PERSONIL :
PENGALAM
NO POSISI/JABATAN JUMLAH AN SKK MINIMAL
MINIMAL
1 Manajer Proyek 1 Orang 5 tahun SKK Ahli Bangunan Gedung –
Muda (Jenjang 7)
2 Manajer Teknik 1 Orang 3 tahun SKK Ahli Bangunan Gedung –
Muda (Jenjang 7)
3 Ahli Keuangan 1 Orang 4 tahun Berijazah jurusan Administrasi
Publik / Akutansi / Manajemen
Keuangan
4 Ahli K3 1 Orang 3 tahun SKK AHLI K3 Muda
Seluruh Personil yang disampaikan dalam Form wajib Melampirkan
a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Serifikat Keahlian Kerja ( SKA )
b. Ijasah
c. Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup )
d. Referensi Kerja Sesuai Pengalaman Dan Ditanda tangani oleh PPK Terkait.
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
f. NPWP
g. SPT Tahunan Tenaga Ahli Tahun 2023
h. E – KTP
* Pengalaman dihitung/ditentukan berdasarakan daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja.
** Apabila daftar pengalaman personil diragukan, maka pihak Pokja wajib meminta klarifikasi kepada
peserta.
*** Pokja Pemilihan akan mengecek keaslian Dokumen yang dimiliki tiap personil dan jika ditemukan
pemalsuan data, maka peserta akan digugurkan dan badan usaha dan atau pengurus badan usaha
dimasukkan dalam daftar hitam.
Hal-5
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
M. PERALATAN : Peralatan Minimal yang digunakan dalam Pekerjaan :
MINIMAL
NO NAMA ALAT JUMLAH KAPASITAS ATAU
OUT PUT MINIMAL
1 Molen 2 bh 350 Kg
2 Dump Truck 2 Unit 4 Ton
3 Genset 1 bh 10 Kva
4 Mesin Las 1 bh 180 A
** Semua Alat Kepemilikan sendiri wajib dibuktikan dengan kepemilikan alat berupa
BPKB/STNK/Invoice/Kuitansi pembelian
* Surat perjanjian sewa dalam hal meyewa peralatan, harus disertakan dengan bukti
kepemilikan pemberi sewa berupa BPKB/STNK/Invoice/Kuitansi pembelian.
Keterangan : Pencantuman Merk, Type dan Lokasi dalam daftar tidak menggugurkan
namun untuk keperluan Pembuktian Lapangan.
N. URAIAN : Pekerjaan ini meliputi :
SINGKAT 1. Pekerjaan Persiapan
PEKERJAAN 2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Teralis
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Akhir
1. Perusahaan Kualifikasi KECIL
O. PERSYARATAN :
2. Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir beserta pengesahan dari
PENYEDIA
Kemenkumham RI
3. Memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)/ Surat Keterangan Domisili
4. Memiliki alamat tetap yang dapat dijangkau Pos/Jasa Pengiriman dan atau
memiliki No.Telp/HP/Email/Fax yang dapat dihubungi
5. Peserta Kualifikasi yang berbentuk Badan Usaha harus memiliki NIB (Nomor
Induk Berusaha) :
• (BG009) Bidang Bangunan Gedung/Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainya
6. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Pelaksana Konstruksi yang
diterbitkan oleh Lembaga Penerbit dengan dengan kualifikasi Usaha Kecil dan
Bidang Bangunan Gedung/Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009)
7. Memiliki SPPKP, Melampirkan Bukti KSWP Valid
8. Melengkapi surat keterangan fiskal dari direktorat pajak
9. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu)
pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan sub bidang
klasifikasi pekerjaan yang di minta, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
Hal-6
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN GAPURA SMAK KEEROM
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
10. Memenuhi Kemampuan Dasar (KD=3.Npt) dibuktikan dengan lampiran
Kontrak/SPK atau PHO
11. Memenuhi Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan perhitungan SKP = 6 – P,
dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (Kualifikasi Usaha
Menengah)
12. Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dengan kualifikasi keahlian SKA/SKK yang sesuai dengan jenis
keahlian/ketrampilan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini serta harus
memenuhi persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan
manajerial yang diperlukan sesuai yang dipersyaratkan
13. Surat Pernyataan di atas materai 10.000 yang menyatakan bahwa perusahaan
akan mengasuransikan seluruh tenaga kerja di lapangan dalam asuransi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja
14. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi ini sesuai yang dipersyaratkan
15. Jaminan Penawaran ASLI sudah harus diserahkan ke POKJA sebelum Upload
dokumen lelang
16. Memiliki sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan
17. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
(satu) KSO
P. JADWAL : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
TAHAPAN
PEMILIHAN
Q. JADWAL : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMASUKAN
DOKUMEN
PENAWARAN
R. BATAS AKHIR : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
WAKTU
PEMASUKAN
PENAWARAN
S. PEMBUKAAN : Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
DOKUMEN
PENAWARAN
T. PROGRAM : Sebelum melaksanakan Tugasnya, Kontraktor Pelaksana Harus Segera Menyusun:
KERJA
1. Program Kerja, Termasuk Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ( Time Schedule )
2. Tenaga Ahli, yang lengkap ( kualifikasi dan Jumlahnya ).
Hal-7| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2025 | Pembangunan 2 Unit Asrama Putra Dan Asrama Putri | Kementerian Agama | Rp 7,952,726,000 |
| 25 May 2023 | Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Asmat | Kab. Asmat | Rp 5,393,400,000 |