Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Lobalain Kab. Rote Ndao

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055782000
Date: 6 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Nusa Tenggara Timur 423147
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,540,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Tata Karya Konstruksi
NPWP: 10*0**0****99**9
RUP Code: 59923481
Work Location: Jl. Tondao, Metina, Kec. Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur - Rote Ndao (Kota)
Participants: 67
Applicants
Reason
CV Tata Karya Konstruksi
10*0**0****99**9Rp 1,428,580,000-
CV Zilan Jaya
0028570257815000Rp 699,862,7731. Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan Daftar Peralatan Utama yang disyaratkan dalam LDP 2. Daftar Personel Manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan Daftar Personel Manejerial yang disyaratkan dalam LDP 3. Tidak menyampaikan Dokumen RKK
0016306912831000--
0814379756925000Rp 1,401,143,6961. pada bukti kepemilikan yang disampaikan untuk alat concrete mixer tidak terdapat informasi terkait kapasitas alat, sehingga tidak dapat dihitung produktifitasnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK 3. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
CV Emmanuella Konstruksi
09*8**0****22**0--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0023323678922000Rp 1,411,988,0321. Nama paket pekerjaan pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan bukan untuk pekerjaan yang ditenderkan 2. Nama paket pekerjaan pada Daftar Personel Manajerial yang ditawarkan bukan untuk pekerjaan yang ditenderkan 3. Tidak menyampaikan dokumen RKK
0716119557922000Rp 1,243,500,0001. Pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck nama paket pekerjaan yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 2. Kompetensi Personil Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi 4. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
0316877182922000Rp 1,330,000,0001. Pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck nama paket pekerjaan yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 2. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi 3. Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi nama paket pekerjaan yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 4. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0428761167922000Rp 1,451,364,8001. Tidak menyampaikan DRH Petugas Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi 2. Tidak melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan, yang disampaikan Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK 4. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0924593007821000--
0026854133922000Rp 1,309,707,1581. Status Sertifikat Standar KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran Belum Terverifikasi 2. DRH Petugas Keselamatan Konstruksi tertanggal 6 Juni 2025 mendahului proses pelaksanaan tender 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tertanggal 27 Juni 2025 mendahului proses pelaksanaan tender
0940033616922000Rp 1,339,464,7031. Alat Dump Truck yang ditawarkan hanya berjenis Light Truck Dump, berbeda jenis dan produktifitas alat dengan yang disyaratkan dalam LDP 2. Kompetensi Personil Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK 4. Dokumen RKK pada Table B.2 Rencana Tindakan (sasaran program) Kolom Pengendalian Risiko tidak sesuai kolom 6 Table B.1 IBRP
0016009201922000Rp 1,233,675,4571. Bukti Kepemilikan alat Dump Truck dan Genset dari pemberi sewa atas nama pribadi bukan atas nama Perusahaan Pemberi Sewa tanpa melampirkan Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. pada bukti kepemilikan yang disampaikan untuk alat concrete vibrator tidak terdapat informasi terkait kapasitas alat, sehingga tidak dapat dihitung produktifitasnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan 3. Kompetensi Personil Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
0818899619922000Rp 1,395,000,0001. Pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck nama paket pekerjaan yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 2. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0941261059922000--
CV Rowino
00*4**5****22**0Rp 1,398,918,590Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
CV Novita Pratama
0024274920922000Rp 1,408,018,6541. Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa untuk alat Dump Truck 2. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0751092982922000--
La Hila Jaya
06*4**8****22**0--
0721858884922000--
0030296222922000--
0940589773922000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0615524840922000--
0031569585077000--
0720652155922000--
0865163307922000--
Razco Empat Saudara
10*0**0****11**5--
0806806873831000--
0705929479924000--
CV . Putra Gama Konstruksi
09*4**8****22**0--
CV Jeveirsan Jaya
01*7**2****22**0--
CV Eugene Anugerah
00*9**6****22**0--
0701491052922000--
CV Bangsa Guna Abadi
00*8**0****08**0--
0806492161922000--
0730211869626000--
0031167273915000--
0427452909922000--
0031108624924000--
0017877085922000--
0824077531922000--
0027433036922000--
0723324208922000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
PT Anggun Karya Sejatera
09*5**9****22**0--
0312156987113000--
0029586229926000--
0615143518925000--
0020692174922000--
0316873579922000--
0631236437322000--
0702217621922000--
0724348974922000--
0027436203922000--
0413076308922000--
PT Anugrah Tri Tunggal
07*8**1****25**0--
CV Three Cahaya Abadi
06*4**1****22**0--
0437960651922000--
0620897629922000--
CV Dua Lima Persada
05*9**7****22**0--
0941322463922000--
0754739605922000--
0015292154721000--
0017875048922000--
0926124009124000--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
                                                                             
                                                                             
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                             
Nama Paket       :  Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA      
                                                                             
                    Lobalain Kab. Rote Ndao                                  
Kode RUP         :  59923481                                                 
                                                                             
Lokasi Kegiatan  :  Jl. Tondao, Metina, Kec. Lobalain, Kabupaten Rote Ndao   
                    Provinsi NTT                                             
                                                                             
Pagu Anggaran    :  Rp. 1.540.000.000,00                                     
HPS              :  Rp. 1.500.000.000,00                                     
                                                                             
                                                                             
Uraian Pekerjaan :                                                           
                                                                             
A. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Lobalain Kab. Rote Ndao adalah
  berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
                                                                             
  Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018,
  tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung
                                                                             
  Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Buyasuri Kab. Lembata adalah bangunan gedung sederhana,
  yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi
                                                                             
  yang sederhana.                                                            
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari
                                                                             
  kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Pembangunan dilaksanakan 2 tahap sesuai
  Daftar Prioritas Proyek (DPP) yang dikeluarkan oleh Bappenas RI. Tahap 1 Tahun 2025 dan
  dilanjutkan Tahap 2 Tahun 2026 dengan mekanisme tender/kontrak bersyarat. Kegiatan
                                                                             
  Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Lobalain Kab. Rote Ndao meliputi
  pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
                                                                             
  administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan
  konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.                                
                                                                             
  1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                            
     1) Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :                         
                                                                             
       a. Pekerjaan Persiapan                                                
       b. Pekerjaan Pondasi                                                  
                                                                             
       c. Pekerjaan Beton                                                    
       d. Pekerjaan Dinding                                                  
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
       e. Pekerjaan Plafond                                                  
                                                                             
       f. Pekerjaan Lantai                                                   
       g. Pekerjaan Atap                                                     
                                                                             
       h. Pekerjaan Pipa                                                     
       i. Pekerjaan Sanitair                                                 
                                                                             
       j. Pekerjaan Saluran Keliling Bangunan                                
       k. Pekerjaan Gound Tank                                               
                                                                             
       l. Pekerjaan Septictank                                               
       m. Pekerjaan Lantai DAK                                               
       n. Pekerjaan Kusen Daun Pintu dan Daun Jendela                        
                                                                             
       o. Pekerjaan Pengecetan                                               
       p. Pekerjaan Pelapis Dinding                                          
                                                                             
       q. Pekerjaan Facade                                                   
     2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh
                                                                             
       perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
       pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
                                                                             
       dipersyaratkan;                                                       
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
                                                                             
       alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
       yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);           
                                                                             
     4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
       Pengawas;                                                             
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                             
       dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
     6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                             
     7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
       konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                                                                             
       berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
       selama masa konstruksi;                                               
                                                                             
     8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
       harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
                                                                             
       menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
       sempurna;                                                             
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
     9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :         
                                                                             
       a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
       b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:                      
                                                                             
           a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
           b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
                                                                             
           c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
              segala perubahan/addendumnya;                                  
                                                                             
           d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
              fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
           e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                             
              II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
              pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                             
           f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
              konstruksi fisik;                                              
                                                                             
           g) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
              yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                             
              mekanikal-elektrikal bangunan.                                 
                                                                             
                                                                             
  2. Tahap Pemeliharaan                                                      
     Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) FHO
                                                                             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id