Rehabiltasi Gedung Kanwil

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068047000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Maluku Utara 626376
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,718,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 900,000,000
Winner (Pemenang): CV Abna Alkhoir
NPWP: 10*0**0****64**3
RUP Code: 59826155
Work Location: Sofifi, Kec. Oba Utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 48
Applicants
Reason
CV Abna Alkhoir
10*0**0****64**3Rp 890,943,000-
0836662130942000Rp 897,560,761Tidak menyampaikan dokumen RKK
0024018434942000Rp 893,449,434Tidak menyampaikan dokumen peralatan, personel dan RKK
CV Tafiaro
01*7**3****42**0--
0025503632943000Rp 892,488,175Tidak menyampaikan daftar isian peralatan beserta bukti kepemilikan peralatan milik sendiri atau sewa
0752809715942000Rp 898,903,860-
0025506148942000Rp 896,779,435-
CV Magfira Sakti
10*0**0****93**6Rp 895,669,435Tidak mengisi data informasi SBU pada form isian kualifikasi SPSE
0020991378943000Rp 896,917,061SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran habis masa berlaku
0032736175942000Rp 898,014,848Tidak memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4Rp 804,745,743[1] Surat keterangan referensi kerja personel pelaksana A.n. Thalib Huntua tidak ditandatangani basah (scan) pihak pemberi pekerjaan (Mohammad Fadly selaku Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo Utara); [2] Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai (tidak disebutkan nama pokja pemilihan); [3] Peserta tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, Tabel Inspeksi dan Audit tidak diisi.
0924593007821000Rp 720,000,000[1] Bukti kepemilikan/ invoice pembelian peralatan Genset dan Mesin Bor Beton No.KJ/06/24 Tgl. 10/06/2024 tidak otentik, tidak tertera harga satuan item barang; [2] Bukti kepemilikan/ nota pembelian peralatan Mesin Potong Besi Tgl. 11/11/2024 dari TOKO MENERA AGUNG tidak terklarifikasi.
0633942198942000--
0823342886941000--
0011143419822000--
0015284987941000--
0017873068942000--
0803595636942000--
CV Stamper Jaya Papua
02*9**4****53**0--
CV Berkah Permai Abadi
00*5**4****31**0--
0015951288517000--
CV Cakra Perkasa Konstruksi
00*0**2****41**0--
0838523355942000--
0864734785951000--
0730211869626000--
0031544539941000--
0020906327925000--
0019981836922000--
0032981698824000--
Drie Karya Cemerlang
05*8**1****68**0--
0913668737941000--
0019045756942000--
0312156987113000--
CV Anugerah Mahligai
10*0**0****14**0--
0740719737942000--
0624617569942000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0412652216942000--
CV Papua Blessed
06*8**2****55**0--
0732690672941000--
0945944023942000--
CV Archiplan Design
09*6**7****05**0--
0724251210942000--
0022278964822000--
0434091245942000--
0902161389941000--
0738315357003000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  URAIAN UMUM                                                           
                                                                          
1.1. PEKERJAAN                                                            
     a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kanwil;
                                                                          
     b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan
        lainnya),bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                          
        pekerjaan termaksud;                                              
                                                                          
     c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
        Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
        pelaksanaan.                                                      
                                                                          
                                                                          
1.2. BATASAN / PERATURAN                                                  
                                                                          
     Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :     
                                                                          
     a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
     b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
        2021;                                                             
                                                                          
     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22 Tahun 2018 tentang
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                               
                                                                          
     d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
                                                                          
     e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
        2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
                                                                          
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;    
                                                                          
1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                      
                                                                          
     a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas: 
        •                                                                 
           Surat Perjanjian Pekerjaan;                                    
        •                                                                 
           Surat Penawaran Harga dan PerincianPenawaran;                  
        •                                                                 
           Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;                                
        •                                                                 
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                               
        •                                                                 
           Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
     b. Penyedia wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
        berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
        pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia wajib untuk
        memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.            
        Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah: 
        1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
                                                                          
           detail yang diikuti.                                           
        2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
           diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
                                                                          
           menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
           keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                     
        3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
           tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
           kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                          
        4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
           RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
        5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
           mendapatkan perubahan/penyempurnaan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
     c. Bila akibat kekurang telitian Penyedia dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
        ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia harus
        melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
                                                                          
        memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan onsultan
        Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.           
                                                                          
II.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
2.1. KETERANGAN UMUM                                                      
                                                                          
     1. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kanwil, secara umum meliputi pekerjaan standar maupun
        non standar.                                                      
                                                                          
     2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
        sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
                                                                          
        pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 2;
        a. Pekerjaan Persiapan;                                           
                                                                          
        b. Pekerjaan Pengecatan;                                          
                                                                          
        c. Pekerjaan Lantai Keramik;                                      
        d. Pekerjaan Plafond;                                             
                                                                          
        e. Pekerjaan Atap;                                                
                                                                          
        f. Pekerjaan Fasad;                                               
                                                                          
        g. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                          
     Sofifi, Kec. Oba Utara.                                              
                                                                          
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN                                                    
     Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
     Maluku Utara pada Bidang PHU, SBSN TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA-  
                                                                          
     025.01.2.626376/2025.                                                
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN                                
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan
     masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima
     pekerjaan pertama (PHO).