Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. Tubo Sendana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068349000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat 664771
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,310,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,309,918,400
Winner (Pemenang): CV Era Awfaraz Nusantara
NPWP: 05*8**0****14**0
RUP Code: 58015504
Work Location: Jalan Poros Majene-Mamuju Dusun Lembang Baturoro Desa Tubo Selatan Kec. Tubo Sendana Kab. Majene Kode Pos 91455 - Majene (Kab.)
Participants: 56
Applicants
Reason
CV Era Awfaraz Nusantara
05*8**0****14**0Rp 1,242,905,263-
0961006996813000Rp 1,302,247,653Tidak memiliki SBU BG002 Kualifikasi Usaha Kecil
CV Prasraya Perkasa
02*2**2****14**0--
0531194074814000--
0941703126813000--
CV Bahtera Kreasi
03*4**2****14**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0536761513805000--
0613222611801000Rp 1,298,640,1531. Tidak menyampaikan SBU BG002 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE maupun pada unggahan lainnya 2.Tidak menyampaikan Daftar Peralatan Utama, Personel Manajerial dan Dokumen RKK
0927150367813000Rp 1,236,864,5151. Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa alat Pick Up Merk/Tipe SUZU/ PHR54U-CAAIN1, Surat Perjanjian Sewa Alat yang disampaikan adalah perjanjian antara HABI dengan CV PILAR UTAMA dengan nomor surat: 17-SPSP/PICK_UP/IX/2025 Peralatan berupa DUMP TRUCK 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
0753891837802000Rp 1,254,901,000STNK Dump Truck dari pemberi sewa peralatan bukan atas nama perusahaan, dan tidak terdapat bukti penguasaan peralatan pemberi sewa yang dapat berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa, yang dilampirkan hanya kwitansi pasar tanpa nomor dan tidak dibubuhi materai cukup jika nilai transaksi melebihi Rp5 juta untuk menguatkan kedudukannya sebagai alat bukti yang sah di mata hukum
CV Qiana Cahaya Cemerlang
09*9**9****07**0Rp 1,296,793,4141. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer Tigon CM 425 D dengan kapasitas 0,3 m3 - 0,6 m3 sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan 2. Table B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) tidak sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
CV Bittoeng Group Perkasa
03*5**1****14**0Rp 1,141,075,050Pada Daftar Personel Manajerial yang disampaikan untuk atas nama Ihwan Rahmawan jabatan dalam pekerjaan sebagai Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP (Petugas Keselamatan Konstruksi) dan untuk pekerjaan yang memiliki Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi
0538690603814000Rp 1,251,901,663Bentuk Surat Perjanjian Sewa Alat Excavator dan Dump Truck tidak sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dimana Table Penjelasan mengenai alat yang dijadikan objek sewa minimal harus tercantum Jenis Peralatan, Merk, Tipe, Spesifikasi, dan Tahun Pembuatan
0657953592809000Rp 1,256,309,1721. Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT Beton Perkasa Cemerlang dengan CV Al-Kahfi Karya hanya ditandatangani oleh Kepala Peralatan dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Beton Perkasa Cemerlang untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain, dalam hal ini untuk alat yang disewa berupa Dump Truck 2. Jenjang Kualifikasi Personil Pelaksana yang disampaikan tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan (personil untuk Kualifikasi usaha kecil)
CV Andara Falizah
02*9**6****14**0Rp 1,231,076,378Personil yang ditawarkan untuk Petugas Keselamatan Konstruksi, SKK tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
0020088738813000Rp 1,297,252,653Status SBU BG002 Kualifikasi Usaha Kecil yang disampaikan dalam status Pencabutan
0623535952814000--
CV Karya Kreasi
09*8**0****14**0--
0031895360814000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0016396806804000--
0020145884814000--
0836093211122000--
0024470460822000--
0016698888009000--
0434963732814000--
0028559268813000--
0710571555621000--
0627350770831000--
0021134309813000--
0730211869626000--
0032445165801000--
0969711894803000--
0926124009124000--
0752375386803000--
CV R-Sena
0902727346814000--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0742883721805000--
0843191172811000--
0726278997814000--
0623909439814000--
CV Indonesia Timur Group
09*9**3****13**0--
CV Zafran Konstruksi
02*4**8****02**0--
0631576154814000--
CV Buka Mata Konstruksi
02*1**9****01**0--
0020088167813000--
0812808541814000--
0023850365807000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Malolo
0437623150814000--
0956264196831000--
0316138080813000--
0021134150813000--
PT Menembus Tanpa Batas
04*1**9****31**0--
0820837821813000--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
             KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA                    
                   PROVINSI SULAWESI BARAT                         
               Jalan H.A.M. Pattana Endeng Nomor 46 Mamuju 91511   
                Telepon (0426) 2703178; Faksimile (0426) 2703179   
                    Website : www.sulbar.kemenag.go.id             
                                                                   
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
Lokasi Kegiatan : Jl. Poros Majene Mamuju Dusun Lembang Baturoro Desa Tubo
              selatan Kec. Tubo sendana Kabupaten majene, Sulawesi Barat,
                                                                   
              91455                                                
Pagu Anggaran : Rp. 1.310.000.000,-                                
HPS           : Rp. 1.310.000.000,-                                
                                                                   
Uraian Singkat Pekerjaan :                                         
                                                                   
                                                                   
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (KUA) Kec. Tubo Sendana
  adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
  Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &
  Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. 
  Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah
  dan Manasik Haji (KUA) Kec. Tubo Sendana adalah bangunan gedung  
                                                                   
  sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki
  kompleksitas dan teknologi yang sederhana.                       
                                                                   
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (Seratus lima Puluh)
  hari kalender dengan uraian tahun 2025 selama 100 (Seratus) hari kalender dan
  tahu 2026 selama 50  (Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak 
  ditandatanganinya SPMK. Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan
  Manasik Haji (KUA) Kec. Tubo Sendana meliputi pengendalian waktu, biaya,
  pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
                                                                   
  pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
  sampai dengan masa pemeliharaan.                                 
                                                                   
  1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                 
     1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:               
                                                                   
         1 : Pekerjaan Persiapan Lapangan/Site Work                
                                                                   
          1.1. Pekerjaan Persiapan                                 
          1.2. Pekerjaan Galian Tanah                              
          1.3. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan (Termasuk Perataan dan
              Perapihan)                                           
                                                                   
         2 : Pekerjaan Struktur                                    
                                                                   
          2.1. Pekerjaan Rangka Atap                               
          2.2. Pekerjaan Struktur Beton                            
             2.2.1. Struktur Atas                                  
                 Pekerjaan Rabat Beton Bawah Lantai, t : 5 cm      
                 Pekerjaan Sloof Beton (SL.1) 20/35                
                 Pekerjaan Sloof Beton (SL.2) 15/35                
                 Pekerjaan Kolom                                   
                 Pekerjaan Balok Latei 11/20 Di atas Kusen Pintu dan
                         Jendela                                   
                 Pekerjaan Ringbalk (RB 1) 20/35                   
                 Pekerjaan Ringbalk (RB 2) 15/25                   
                 Pekerjaan Balok Sopi-Sopi (RB2) 15/25             
                 Pekerjaan dak Beton (Elev. +4.00)                 
                 Pekerjaan Pelat Duiker                            
             2.2.2 Struktur Bawah                                  
                 Pekerjaan Pondasi Poer                            
                 Pondasi Menerus (Batu Gunung)                     
                 Pekerjaan Ground Shelter Septic Tank Biofilter    
           3 : Pekerjaan Arsitektural                              
                                                                   
            3.1. Pekerjaan Penutup Atap                            
            3.2. Pekerjaan Aksesoris Atap                          
            3.3. Pekerjaan Langit-Langit (Plafond)                 
               3.3.1. Langit-Langit (Plafound) Lainnya             
               3.3.2. Rangka Langit-Langit (Plafound)              
            3.4. Pekerjaan Pasangan Dinding                        
               3.4.1. Dinding Bata Merah                           
               3.4.2. Dinding Roster                               
            3.5. Pekerjaan Plesteran dan Acian                     
            3.6. Pekerjaan Pengecatan dan Pelituran                
            3.7. Pekerjaan Penutup Lantai                          
               3.7.1. Pekerjaan Lantai Homogeneous Tile            
               3.7.2. Pekerjaan Lantai Keramik                     
            3.8. Pekerjaan Penutup Dinding                         
               3.8.1. Pekerjaan Dinding Keramik                    
               3.8.2. Pekerjaan Dinding Batu Alam                  
               3.8.3. Pekerjaan Rangka Dinding                     
            3.9. Pekerjaan Pintu dan Jendela                       
               3.9.1. Pekerjaan Pintu                              
               3.9.2. Pekerjaan Jendela                            
            3.10. Pekerjaan Sanitair                               
               3.10.1. Pekerjaan Wasatafel                         
               3.10.2. Pekerjaan Kloset                            
               3.10.3. Pekerjaan Aksesoris Sanitair                
            3.11. Pekerjaan Papan Nama Kantor, Bahan Acrylic Susu Warna
        4 : Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                     
             4.1. Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Listrik     
                4.1.1. Pekerjaan Panel Listrik                     
                4.1.2. Pekerjaan Pemasangan Saklar dan Stop Kontak 
             4.2. Pekerjaan Sistem Pencahayaan                     
                4.2.1. Pekerjaan Pemasangan Lampu dan Armatur      
        5 : Pekerjaan Plambing                                     
             5.1. Sistem air Minum                                 
                5.1.1. Pekerjaan Pengadaan Distribusi Air Bersih   
             5.2. Pekerjaan Sistem Perpipaan Dalam Gedung          
                5.2.1. Pekerjaan Instalasi Air                     
             5.3. Pekerjaan Pemasangan Septic Tank Biofilter       
        6 : Pekerjaan Saluran Drainase                             
                                                                   
             6.1. Pekerjaan Galian Tanah                           
             6.2. Pekerjaan Lantai Kerja                           
             6.3. Pekerjaan Dinding Bata Merah                     
             6.4. Pekerjaan Plesteran dan Acian                    
                                                                   
        7 : Pekerjaan Akhir                                        
             7.1. Pekerjaan Pembersihan Akhir                      
                                                                   
     2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
        telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
        perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan
        teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;   
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan
        (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
        pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
        Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);                     
     4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
        jasa Konsultan Pengawas;                                   
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
        Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan
        Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);                      
     6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang
        berlaku;                                                   
     7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
        hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia
        jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
        kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
     8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan
        di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
        kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi,
        maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;    
     9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
        a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk 
           pelaksanaan konstruksi;                                 
        b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:           
           1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
            drawings);                                             
           2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
            konstruksi fisik;                                      
           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
            beserta segala perubahan/addendumnya;                  
           4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama 
            pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan
            akhir pengawasan berkala;                              
                                                                   
           5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
            serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
            yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;    
           6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
            pelaksanaan konstruksi fisik;                          
           7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
            petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
            dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.        
                                                                   
                                                                   
  2). Tahap Pemeliharan                                            
    Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final
    Hand Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (Seratus delapan
    puluh) hari kalender.                                          
                                                                   
                                                                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,      
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                    Mahmud, S.S                    
                                    Nip. 197912122011011004