Jasa Konstruksi Fisik Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. Batu Ampar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070869000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau 664785
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,339,570,799
Winner (Pemenang): CV Bengkel Kreasindo Kepri
NPWP: 05*8**1****14**0
RUP Code: 60254904
Work Location: KUA Kec. Batu Ampar - Batam (Kota)
Participants: 68
Applicants
Reason
CV Bengkel Kreasindo Kepri
05*8**1****14**0Rp 1,337,787,155-
0015758220101000Rp 1,191,616,2841. Daftar isian peralatan dan personil tidak ditandatangan basah (scan) 2. Tabel Pengendalian Risiko pada tabel B2 tidak sesuai dengan Kolom Tabel 6 IBPRP tabel B1 3. Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak ditandatangan basah (scan)
0437812209224000--
0763186251214000Rp 1,326,117,000Pemberi sewa kendaraan light truck dan dump truck tidak dapat dikomfirmasi saat dilakukan klarifikasi
CV Alfa Jaya
0022763148215000Rp 1,324,449,5231. Sertifikat kompetensi personil pelaksana tidak memenuhi syarat LDP 2. Tidak menyampaikan DRH Personil petugas keselamatan konstruksi 3. Daftar isian personil tidak ditandatangan basah (scan) 4. Kalimat Kesehatan kerja pada point 1 pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak memenuhi syarat MDP 5. Dokumen RKK tidak ditandatangan basah (scan)
PT Labana Mual Arta
03*1**7****15**0Rp 1,133,504,368Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan concrete mixer dan tangki air
0740046834215000Rp 1,222,474,4351. Tidak menyampaikan DRH Personil petugas keselamatan konstruksi 2. Surat perjanjian sewa peralatan concrete mixer tidak ditandatangan basah (scan) 3. Surat perjanjian sewa kendaraan dumptruck tidak ditandatangan basah (scan) 4. Bukti kepemilikan peralatan concrete vibrator berupa kwitansi tertanggal 10 Oktober 2016 tidak menyebutkan kapasitas atau merk dan tipe, sehingga tidak dapat di identifikasi efektivitas kapasitas peralatan yang di sampaikan
0413802091223000Rp 1,237,453,2151. Tidak menyampaikan DRH Personil petugas keselamatan konstruksi 2. Bukti kepemilikan peralatan concrete vibrator berupa nota nomor 1685 tertanggal 21 November 2022 tidak menyebutkan kapasitas atau merk dan tipe, sehingga tidak dapat di identifikasi efektivitas kapasitas peralatan yang di sampaikan
0931887558707000Rp 1,263,000,0001. Daftar isian peralatan tidak ditandatangan basah (scan) 2. Tidak menyampaikan DRH Personil petugas keselamatan konstruksi 3. Daftar isian personil dan DRH personil pelaksana tidak ditandatangan basah (scan)
0031154784215000Rp 1,116,720,4951. Peralatan concrete vibrator merk mack pada daftar isian peralatan tidak disertai dengan bukti kepemilikan, yang terlampir adalah bukti kepemilikan concrete vibrator merk robin. 2. Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak ditandatangan basah (scan) 3. Surat perjanjian sewa peralatan dump truck antara Nurhalimah Lubis dengan CV. Hepnata Chrisamindo tidak ditandatangan basah (scan)
0025803818216000Rp 1,338,000,000tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
CV Eon Karya
10*1**1****69**1Rp 1,339,468,440Tidak menyampaikan bukti kepemilika peralatan
0814686010225000Rp 1,171,137,7521. Daftar isian peralatan dan personil tidak ditandatangan basah (scan) 2. Tidak menyampaikan DRH personil petugas keselamatan konstruksi 3. Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak ditandatangan basah (scan)
0710571555621000--
0845426444211000--
0030950901215000--
Bona Fortuna Kreatika
01*7**4****01**0--
0722026036212000--
0031448376331000--
0749449393701000--
0023418023003000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0926124009124000--
Naya Anugerah Sejati
10*0**0****11**8--
0316570126203000--
0954586368701000--
0014558761423000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0031748361805000--
Mitra Andalan Selaras
02*9**2****25**0--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0312156987113000--
PT Enam Tujuh Sendok Berlian
01*8**1****15**0--
0967062803822000--
PT Garya Indo Cemerlang
02*3**0****15**0--
0032690497701000--
0019320191102000--
0312873110526000--
0021576970214000--
CV Akhbar Jaya Perkasa
04*8**3****23**0--
0316657543703000--
0026107979216000--
0014913537522000--
0836508747202000--
0025373127331000--
0022684286627000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0024509150004000--
Sumber Karya
00*2**4****03**0--
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0--
0841483134201000--
0026504332215000--
0026686584201000--
0738985308127000--
0210199626623000--
CV Syfa Naela Jaya
07*3**5****01**0--
0757027305216000--
0025028325101000--
CV Agrapana Persada Konstruksi
08*0**8****01**0--
0311911754124000--
0024599904215000--
CV Moyang Mendaluh
08*9**5****05**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Karya Adiguna Persada
00*6**5****15**0--
0730211869626000--
0625397559205000--
CV Nuansa Cipta Mandiri
09*9**9****01**0--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
                    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                    
                         PROVINSI KEPULAUAN RIAU                        
                      Jalan Daeng Kemboja KM 15 Tanjungpinang           
                    Telepon (0771) 7335453 Faksimili (0771) 7335455     
                        Website : http://kepri.kemenag.go.id            
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
     Jasa Konstruksi Fisik Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Batu Ampar
                                                                        
                                                                        
 1. Latar Belakang                                                      
                                                                        
                                                                        
    Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                                                                        
    mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
    dapat sebagai teladan bagi lingkungannya. Bangunan gedung Negara harus direncanakan,
                                                                        
    dirancang dan dibangun dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
    bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi Bangunan
    Gedung Negara.                                                      
                                                                        
    Penyedia Jasa untuk Pembangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
    menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis bangunan yang memadai dan
                                                                        
    layak diterima menurut kaidah, norma serta laku professional. Spesifikasi Teknis untuk
    pekerjaan pembangunan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu
                                                                        
    mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
                                                                        
    Maksud Spesifikasi Teknis ini adalah untuk acuan dalam pelaksanaan PEMBANGUNAN
    GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KUA KEC. BATU AMPAR yang        
    memuat masukan asas, kriteria, proses dan keluaran harus terpenuhi, terciptanya
    pelaksanaan pembangunan dengan mutu dan kualitas yang baik terutama dalam
    pelaksanaan konstruksi.                                             
                                                                        
    Tujuan dari pelaksanaan PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
    KUA KEC. BATU AMPAR ini adalah sebagai berikut :                    
                                                                        
    • Pembangunan Gedung sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku,
      sehingga berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya,
      serta dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik.                 
                                                                        
    • Meningkatkan pelayanan dan semangat dalam proses pelayanan        
    • Meningktakan daya tampung.                                        
                                                                        
    • Pemerataan dan Perluasan akses.                                   
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
                    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                    
                         PROVINSI KEPULAUAN RIAU                        
                      Jalan Daeng Kemboja KM 15 Tanjungpinang           
                    Telepon (0771) 7335453 Faksimili (0771) 7335455     
                        Website : http://kepri.kemenag.go.id            
                                                                        
 3. Sasaran                                                             
                                                                        
    Sasaran dari PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI        
    KUA KEC. BATU AMPAR adalah tersedianya sarana dan prasarana.        
                                                                        
 4. Organisasi Pengguna Barang / Jasa                                   
                                                                        
                                                                        
    Nama Pengguna Barang dan Jasa kegiatan ini adalah sebagai           
                                                                        
    berikut : Satuan Kerja  : KUA Batu Ampar                            
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : MUHAMMAD YUNUS                     
                                                                        
                                                                        
 5. Dasar Hukum                                                         
                                                                        
                                                                        
    Kegiatan Perencanaan DED didasarkan pada:                           
    a. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
    b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;   
                                                                        
    c. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;        
                                                                        
    d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
      Hidup;                                                            
                                                                        
    e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                        
    g. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
                                                                        
    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
      Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                             
                                                                        
    i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT /M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
      Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;             
    j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
                                                                        
      Dilaksanakan Sendiri;                                             
    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional
      Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012- 2020 Kementerian Pekerjaan Umum;
                                                                        
    l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan
      Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;                 
                                                                        
    m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung
      Hijau;                                                            
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
                    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                    
                         PROVINSI KEPULAUAN RIAU                        
                      Jalan Daeng Kemboja KM 15 Tanjungpinang           
                    Telepon (0771) 7335453 Faksimili (0771) 7335455     
                        Website : http://kepri.kemenag.go.id            
                                                                        
    n. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
      Bangunan Gedung;                                                  
                                                                        
    o. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara;
                                                                        
                                                                        
  6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                        
    a. Biaya untuk Pembangunan KUA Batu Ampar yang berlokasi di Kota Batam Provinsi
                                                                        
      Kepulauan Riau berasal dari DIPA SBSN Tahun 2025.                 
    b. Besar biaya pembangunan berdasarkan DIPA SBSN Tahun 2025 adalah sebesar Rp.
      1.340.000.000,-                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  7. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                 
                                                                        
    Membangun 1 unit Kantor KUA yang berlokasi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
                                                                        
    sesuai standar sarana dan prasarana yang mencakup :                 
  1  Pekerjaan Pendahuluan                                              
                                                                        
     a. Pek. Pembuatan Papan Proyek                                     
     b. Pek. Pengukuran + Pemasangan Bowplank                           
                                                                        
     c. Pek. Biaya SMK3 Konstruksi                                      
                                                                        
     d. Pek. Pembuatan Gudang dan Direksi                               
                                                                        
                                                                        
  2  Pekerjaan Struktur Bangunan                                        
     a. Pekerjaan Tanah                                                 
                                                                        
     b. Pekerjaan Struktur                                              
                                                                        
     c. Pekerjaan Pasangan                                              
     d. Pekerjaan Atap                                                  
                                                                        
     e. Pekerjaan Luar Bangunan                                         
                                                                        
                                                                        
  3  Pekerjaan Arsitektur Bangunan                                      
                                                                        
     a. Pekerjaan Plafond                                               
                                                                        
     b. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                              
     c. Pekerjaan Keramik                                               
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
                    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                    
                         PROVINSI KEPULAUAN RIAU                        
                      Jalan Daeng Kemboja KM 15 Tanjungpinang           
                    Telepon (0771) 7335453 Faksimili (0771) 7335455     
                        Website : http://kepri.kemenag.go.id            
                                                                        
     d. Pekerjaan Pengecatan                                            
     e. Pekerjaan Fasade                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4  Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing                                   
     a. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing Lantai. 1                      
                                                                        
     b. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing Lantai. 2                      
                                                                        
                                                                        
  5  Pekerjaan Elektrikal                                               
                                                                        
     a. Pekerjaan Instalasi Penerangan, Stop Kontak, Pendingin Ruangan, (Lantai 1)
     b. Pekerjaan Instalasi Penerangan, Stop Kontak, Pendingin Ruangan, Lantai 2)
                                                                        
Lokasi kegiatan Pembangunan KUA KEC. BATU AMPAR adalah di Kota Batam Provinsi Kepulauan
Riau.                                                                   
                                                                        
                                                                        
 8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
    Perkiraan jangka waktu penyelesaian Pembangunan dimulai dari tahap persiapan sampai
                                                                        
    dengan pelaporan adalah 100 (seratus) hari kalender                 
                                                                        
                                                                        
                                             Bulan ke-                  
     No.         Kegiatan                                               
                                   1     2     3     4     5            
      1  Persiapan                                                      
      2  Proses Lelang                                                  
      3  Pelaksaan Fisik                                                
      4  Pelaporan                                                      
                                                                        
 9. Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha                             
                                                                        
                                                                        
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  a. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) klasifikasi Bangunan Gedung Kode BG-002 Jasa Pelaksana
     Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran.                            
                                                                        
  b. NPWP perusahan yang telah terkonfirmasi status wajib pajak Dalam pengadaan barang/jasa
     pemerintah                                                         
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                
                    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                    
                         PROVINSI KEPULAUAN RIAU                        
                      Jalan Daeng Kemboja KM 15 Tanjungpinang           
                    Telepon (0771) 7335453 Faksimili (0771) 7335455     
                        Website : http://kepri.kemenag.go.id            
                                                                        
 10. Keluaran / Produk Yang Dihasilkan                                  
                                                                        
                                                                        
    Pelaksanaan Pembangunan KUA KEC. BATU AMPARini dikatakan berhasil apabila :
    a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
       waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
       yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
       berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
    b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
                                                                        
      • Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
      • Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;       
                                                                        
      • Mengajukan Shop Drawing pada awal pekerjaan yang akan dilaksanakan;
      • Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang :           
                                                                        
        - Tenaga kerja;                                                 
                                                                        
        - Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;         
        - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
                                                                        
        - Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;          
                                                                        
        - Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                    
        - Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.      
                                                                        
      • Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
        tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;                        
                                                                        
      • Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                        
      • Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan
        Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);            
      • Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;              
                                                                        
      • Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;           
                                                                        
      • Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                                                                        
      • Membuat Time schedule / “curve S” untuk pelaksanaan pekerjaan.