| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Akhbar Jaya Perkasa | 04*8**3****23**0 | Rp 1,222,152,318 | - |
CV Mm Mulia Mandiri | 10*0**0****44**9 | - | - |
| 0403182090211000 | Rp 1,130,581,467 | a. Kompetensi pelaksana tidak memenuhi syarat LDP b. Surat perjanjian sewa peralatan borepile dan exavator tidak disertai dengan bukti kepemilikan dari pemberi sewa c. Peralatan dumptruck yang disampaikan 1 unit, kurang dari yang dipersyaratkan LDP | |
| 0026504332215000 | Rp 1,186,000,000 | a. DRH Personil pelaksana tidak ditandatangan basah (scan) b. Tidak melampirkan DRH Personil Petugas Keselamatan Konstruksi c. Bukti kepemilikan peralatan stamper dan bar cuting tidak menyebutkan kapasitas atau merk dan tipe, sehingga tidak dapat di identifikasi efektivitas kapasitas peralatan yang di sampaikan d. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada tabel B1 dan B2 tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0710737867215000 | - | - | |
| 0814686010225000 | Rp 1,231,080,822 | a. Dokumen RKK tidak ditandatangan basah (scan) b. Kolom uraian pengendalian resiko pada tabel B2 tidak sesuai dengan kolom 6 IBRP B1 | |
| 0763186251214000 | - | - | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
| 0033170739215000 | - | - | |
| 0965134836201000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
PT Labana Mual Arta | 03*1**7****15**0 | - | - |
| 0030069462215000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0031154784215000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
CV Artha Yola Tama | 09*2**6****05**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0710571555621000 | - | - | |
| 0031448376331000 | - | - | |
| 0844132332225000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
Adete Cakti Consultama Energy | 06*7**9****03**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0765196803225000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0412397481214000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0313250953401000 | - | - | |
| 0028888519107000 | - | - | |
CV Interdesign | 08*0**9****23**0 | - | - |
| 0942255191121000 | - | - | |
CV Catur Pilar Cakrawala | 04*5**1****01**0 | - | - |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0015037120204000 | - | - | |
| 0413802091223000 | - | - | |
| 0316828128831000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0023046295528000 | - | - | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0210663373545000 | - | - | |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0029225083954000 | - | - | |
CV Syariah Maha Karya | 02*0**2****23**0 | - | - |
| 0018908491911000 | - | - | |
CV Puncak Infinit Prima | 06*1**6****41**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
| 0024599904215000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
PT Multi Jagad Perkasa | 06*8**3****16**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2
PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
NAMA SATKER : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
KEPULAUAN RIAU
NAMA PPK : -
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN
INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2025
A. UMUM
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
:
Unit Kerja Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
:
Unit Eselon I Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
:
Kantor Kabupaten Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Satuan Kerja : Kepulauan Riau
Nama Program :
Nama Kegiatan :
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2
Nama Pekerjaan :
PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
:
Lokasi Pekerjaan Kota Batam
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.263.536.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.263.186.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum & Harga Satuan
Sumber Pendanaan : SBSN 2025
Nomor DIPA :
-
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana madrasah menjadi salah satu unsur penting dalam
peningkatan pembelajaran di madrasah;
b. Prasarana madrasah merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Penyedia jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA SBSN, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Tidak
Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk
ruang lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan
sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan
berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan
Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana madrasah merpakan salah satu aspek penting dalam
upaya meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah. Ketercukupan sarana
pembelajaran di madrasah menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan
kualitas dan mutu madrasah;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah
melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu madrasah dengan
pemenuhan sarana prasarana madrasah;
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
3. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam menopang
terlaksananya pemenuhan sarana prasarana di madrasah;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Tujuan
Melaksanakan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MA Tipe 2 Pada MAN Insan
Cendekia Kota Batam yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau
dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :
a. Instansi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI
PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari SBSN tahun Anggaran 2025 dengan
rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA : Rp. 1.263.536.000,-
HPS/OE : Rp. 1.263.186.000,-
Klasifikasi : Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan Kode
BG 006 (KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan)
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal - elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi
Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK yang berisi antara lain : buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan
dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh)
hari kerja setelah SPMK ditandatangani) dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur
standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
Batam,…………………..2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
........................................
NIP. .........................................
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MA TIPE 2 PADA MAN INSAN CENDEKIA KOTA BATAM