Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Tipe 2 Pada Man 2 Lahat

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080809000
Status: Tender Ulang
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Sumatera Selatan 418354
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,742,107,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,723,000,000
Winner (Pemenang): Duta Mandiri Perkasa
NPWP: 723143202301000
RUP Code: 54882177
Work Location: MAN 2 Lahat - Lahat (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0723143202301000Rp 3,702,705,472-
0018908491911000Rp 3,462,057,5191. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Excavator Mini merupakan Peralatan Sewa, pada bukti kepemilikan yang disampaikan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 3.Peralatan utama yang ditawarkan berupa Beton Molen merupakan milik sendiri, pada bukti kepemilikan yang dilampirkan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0312873110526000Rp 2,978,400,0001.Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; . 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0026260281122000--
0928090448307000Rp 3,719,889,017Tidak melampirkan data kualifikasi dan teknis yang dipersyaratkan
0749084513309000Rp 3,599,568,6251. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 3. Peralatan utama berupa Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 4. Pada Peralatan Utama yang disampaikan berupa mobil dump truck dan excavator merupakan peralatan sewa, dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa;
0032253676306000Rp 3,386,798,0031. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 2. Pada Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0025373515331000Rp 3,420,106,4881. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
CV Land Contruction
00*9**7****09**0Rp 3,462,245,1061. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi ; 2. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 3.Peralatan utama berupa beton molen, Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 4. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0907148217309000Rp 3,674,302,2801. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
0023268410216000Rp 3,667,006,3281. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Ketidaksesuai jenis alat mobil Truck yang ditawarkan pada daftar peralatan utama dengan bukti kepemilikan (Dump Truck); 3. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Alat Total Station merupakan Peralatan Sewa, pada bukti Sertifikat kaliberasi yang dilampirkan telah habis masa berlaku pada 09/03/2022.
0711348235307000Rp 3,652,512,571Tidak dapat menunjukkan bukti asli peralatan utama yang diupload pada SPSE (Ada perbedaaan kapasitas Generator Set yang disampaikan).
Adete Cakti Consultama Energy
06*7**9****03**0Rp 3,548,925,2461. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 2.Peralatan utama berupa Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 3. Pada Peralatan Utama yang disampaikan berupa mobil dump truck dan excavator merupakan peralatan sewa, dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa.
0021807664308000Rp 2,978,400,0001. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Stemper merupakan milik sendiri, pada bukti kepemilikan yang dilampirkan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 3. Ketidaksesuai jenis alat mobil Truck dipersyaratkan, dengan yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck.
0942874801301000--
0949029565009000--
0809955826121000--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
Bersama Sinergi
10*0**0****72**5--
0726278997814000--
0019433028311000--
CV Tunas Harapan Group
09*8**2****02**0--
0843191172811000--
CV Teladan Serasi
02*8**3****06**0--
0821273794954000--
0926124009124000--
0958687311121000--
0030198873303000--
Sumber Karya
00*2**4****03**0--
0666779160009000--
0025995895644000--
0028836849941000--
0028659522311000--
0022031942307000--
CV Catur Pilar Cakrawala
04*5**1****01**0--
CV Sinar Bengkulah Jaya
04*0**3****07**0--
PT Konsultan Empat Sebelas
06*6**1****42**0--
PT Labana Mual Arta
03*1**7****15**0--
0969585207307000--
0026130799307000--
0812481463101000--
Ayay Putra Pamungkas
01*9**0****48**0--
0023761257711000--
0933285124331000--
0908421415101000--
0028566826814000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
CV Prawira
0743286973446000--
0625397559205000--
0313446114527000--
Membangun Nusantara Citra
08*7**0****01**0--
0023761042711000--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
CV Inti Cipta Konstruksi
04*6**7****32**0--
CV Putra Pertama
0016709081418000--
PT Surya Abadi Mandiricorp
00*3**1****22**0--
0945640654401000--
0026130641307000--
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
       PEKERJAAN   KONSTRUKSI   PEMBANGUNAN    GEDUNG                    
                                                                         
             LABORATORIUN    DAN PERPUSTAKAAN                            
              MADRASAH   ALIYAH  NEGERI  2 LAHAT                         
                                                                         
                                                                         
                         TAHUN   2025                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK  INDONESIA                      
              MADRASAH   ALIYAH  NEGERI  2 LAHAT                         
              KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                             
                                                                         
                                                                         
A. UMUM                                                                  
                                                                         
   Unit Kerja     :  Kementerian Agama Republik Indonesia                
                                                                         
   Unit Eselon I  :  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam                
   Satuan Kerja   :  Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan            
                                                                         
   Nama Program      Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah (SBSN)    
                  :                                                      
                     Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung             
   Nama Pekerjaan :                                                      
                     Laboratorium dan Perpustakaan MAN 2 Lahat           
   Lokasi Pekerjaan  Kabupaten Lahat                                     
                  :                                                      
   Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.742.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta
                     rupiah )                                            
   Nilai HPS      :   Rp. 3.723.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta
                      rupiah )                                           
   Jenis Kontrak     Harga Satuan Lumsum (Kontrak Bersyarat)             
                  :                                                      
        Tahap I      Rp. 1.666.279.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam
                  :                                                      
                     Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah )        
        Tahap II     Rp. 2.053.721.000,- (Dua Milyar Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Dua
                  :                                                      
                     Puluh Satu Rupiah )                                 
   Sumber Pendanaan : SBSN 2025 dan SBSN 2026                            
   Nomor DIPA     :  SP DIPA- 025.04.2.418354/2023 Tanggal 30 November 2025
B. PENDAHULUAN                                                           
      Dengan Banyaknya pelajar dari Sekolah Menengah Pertama ataupun dari Madrasah
  Tsanawiyah yang ingin melanjutkan Pendidikan ke Madrasah Aliyah. Hal ini ditunjukan dengan
                                                                         
  tingginya animo masyarakat yang ingin anak mereka menalanjutkan Pendidikan di Madrasah
  Aliyah.                                                                
      Dengan meningkatnya jumlah peserta didik baru tersebut, serta dengan banyaknya
                                                                         
  sekolah menengah atas lainnya yang mempunyai Gedung yang representative serta fasilitas
  lainya yang lengkap. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Madrasah Aliyah Negeri
                                                                         
  1 Ogan Komering Ilir dapat menyiapkan Gedung belajar dan fasilitas umum lainnya yang lebih
  baik.                                                                  
                                                                         
      Untuk mewujudkan hal tesebut, Madrasah Aliyah Negeri 2 Lahat pada Tahun
  Anggaran 2025 memperoleh anggaran Pembangunan Gedung Laboratorium dan  
  Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat. Dengan adanya pembangunan gedung ini,
                                                                         
  diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada siswa dan siswi Madrasah
  Aliyah Negeri 2 Lahat.                                                 
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                         
  1. Umum                                                                
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
   yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                         
   diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan
   ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
                                                                         
   baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.                 
                                                                         
  2. Khusus                                                              
   Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan 
                                                                         
   Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat sesuai dengan Detail Engineering Design (DED)
   dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
                                                                         
   proses pembangunan pekerjaan fisik.                                   
                                                                         
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                     
  Instansi    : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
                                                                         
  Lokasi Pekerjaan : Madrasah Aliyah Negeri 2 Lahat                      
                                                                         
                                                                         
E. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
  1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
     pemeliharaan konstruksi;                                            
                                                                         
  2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
     oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
     penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
                                                                         
     standar teknis) yang dipersyaratkan;                                
  3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
     alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
                                                                         
     seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); 
  4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
     Pengawas;                                                           
                                                                         
  5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan dan
     Keselamatan Kerja (K3), serta membuat Fakta Komitmen Keselamatan Kerja (materai);
  6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
     konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
     berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
     selama masa konstruksi;                                             
                                                                         
  8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
     harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
     yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
     dengan sempurna;                                                    
                                                                         
  9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
     Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
     sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;                    
  10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :       
                                                                         
    a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
      konstruksi;                                                        
    b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                         
      1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
        termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);                   
                                                                         
      3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
        perubahan/addendumnya;                                           
      4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
                                                                         
        fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
      5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
        pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
        konstruksi fisik;                                                
                                                                         
      6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
        konstruksi fisik;                                                
      7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
        menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                         
        mekanikal-elektrikal bangunan.                                   
                                                                         
F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                             
                                                                         
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
  Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
  pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
                                                                         
  diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :                          
  1. Laporan Harian                                                      
    Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
                                                                         
    SPMK sebanyak 4 (empat) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
    semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
    yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
    penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
    antara lain :                                                        
                                                                         
   a. Tenaga;                                                            
   b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;     
   c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;             
                                                                         
   d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;               
   e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                            
   f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.           
                                                                         
  2. Laporan Pelaksanaan                                                 
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
    hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari
                                                                         
    kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
   a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                          
   b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                                                                         
      seminggu tersebut;                                                 
   c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;      
   d. Monitor masalah teknis dilapangan;                                 
                                                                         
   e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                             
   f. Monitor Kendali Mutu;                                              
   g. Pemeriksaan Gambar Kerja;                                          
                                                                         
   h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
   i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                         
G. PRODUK DALAM NEGERI                                                   
  Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
  negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak
  dapat digunakan.                                                       
                                                                         
H. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                     
                                                                         
  Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
  peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur
  standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan
                                                                         
  Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.                              
                                                                         
I. ALIH PENGETAHUAN                                                      
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit
  kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                                         
J. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                         
  1. Umum                                                                
                                                                         
   Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
   kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
                                                                         
   uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikandi dalam KAK
   ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
                                                                         
   ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
   Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.                              
                                                                         
  2. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
   melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
                                                                         
   bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
   seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                      
   a. Sarana Kerja                                                       
                                                                         
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
      peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
                                                                         
      menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
      kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
      sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
                                                                         
      sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.  
                                                                         
   b. Gambar-Gambar Dokumen                                              
      Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
      dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
      lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada     
                                                                         
      Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
      pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
      Perencana.                                                         
                                                                         
      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
      memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
                                                                         
      adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
      sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
      semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
                                                                         
      penampang dan lain-lainnya sebelum memulaipekerjaan. Bila ada keraguan
      mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
      Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
      dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
                                                                         
      dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
      Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                         
      tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
      Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
      Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                      
                                                                         
      Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan,
      segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita- beritaperubahan dan
      gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
                                                                         
      dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah
      terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen- dokumen tersebut akan
                                                                         
      didokumentasikan oleh Pemberi tugas.                               
   c. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                        
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram, ilustrasi,
                                                                         
      jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
      Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh
      adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
                                                                         
      kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
      menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
      Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
                                                                         
      segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
      dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar  
      pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
                                                                         
      Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
      setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. 
                                                                         
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
      contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
      contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan
                                                                         
      memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
      contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
      pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
                                                                         
      syarat-syarat keindahan.                                           
      Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
      dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
      sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
      pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
      jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
      diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang
                                                                         
      memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
      Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
      persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.        
                                                                         
      Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
      Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
                                                                         
      dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
      Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
                                                                         
      Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
      dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
      Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
                                                                         
      Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
      cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
                                                                         
      diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama
      seperti butir di atas.                                             
                                                                         
      Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
      Konsultan Pengawas dan Perencana.                                  
   d. Jaminan Kualitas                                                   
                                                                         
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
      lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                                                                         
      bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
      diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada
                                                                         
      butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
      telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
      Kontraktor sepenuhnya.                                             
                                                                         
   e. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                                  
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
                                                                         
      ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
      menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
                                                                         
      didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
      sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada   
      agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada
      saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
      menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
                                                                         
      Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
      Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
                                                                         
      Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan
      (order import).                                                    
                                                                         
   f. Contoh-Contoh                                                      
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
      segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
                                                                         
      jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
      pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-
      contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
                                                                         
      dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
      dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
      Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
                                                                         
      yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
      yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
      yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
                                                                         
      Konsultan Perencana sebelum pemesanan.                             
      Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
                                                                         
      akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
      Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
                                                                         
      pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
      menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
                                                                         
      dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
      Pemilik/Perencana.                                                 
                                                                         
   g. Material dan Tenaga Kerja                                          
      Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
                                                                         
      harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara
      yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di
                                                                         
      mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
      melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
      personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
      latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
      bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen
      Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
                                                                         
      berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
      masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
                                                                         
      Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yangmempunyai bobot
      teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan
                                                                         
      dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
      seperti patent dan lain-lain.                                      
   h. Koordinasi Pekerjaan                                               
                                                                         
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
      terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
                                                                         
      ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
      dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
                                                                         
      untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
      Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.                            
                                                                         
   i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Bendadan Pekerjaan Perlindungan terhadap milik
      umum :                                                             
       1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
                                                                         
          mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
          lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
          berlangsung;                                                   
                                                                         
       2) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
          yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
          memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
                                                                         
       3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
          Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
          yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
                                                                         
          tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
          operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
          Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;                
                                                                         
       4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
          penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
          penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
                                                                         
          bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,atas kehilangan
          atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
          sedang dalam pelaksanaan;                                      
       5) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka kontraktor
          wajib mengembalikan seperti sediakala.                         
       6) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
                                                                         
          mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
          yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
          Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
                                                                         
          Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku
          pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
          perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
                                                                         
          Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
          petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama,
          demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam
                                                                         
          rangka pencegahan merebaknya wabah Covid-19 sesuai Instruksi Menteri
          PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona
          Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                         
       7) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
          mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang    
          berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
                                                                         
          Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti uang
          yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia
          keluarkan.                                                     
                                                                         
   j. Peraturan Hak Paten                                                
      Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
      biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang
                                                                         
      atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan
      dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun
      di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
      Pemberi Tugas.                                                     
                                                                         
    K. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                       
       Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
       dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                                                                         
       termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :                
    1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
    2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
                                                                         
    3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
    5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
       Teknis Bangunan Gedung;                                           
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/PRT/M/2015
                                                                         
       tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor :
       07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan
       jasa konsultansi;                                                 
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
                                                                         
       tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                       
    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor21/PRT/M/2019
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
                                                                         
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor14 Tahun 2020
       tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                                                                         
    11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
       2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
                                                                         
   12. Peraturan Menteri Pekerjan Umum dan Pemukiman Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
       Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konsturksi Bidang Pekerjaan Umumdam Perumahan rakyat
    13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
       terkait antara lain :                                             
       a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
                                                                         
          Cipta Karya Pedoman (1995);                                    
       b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
          Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
          Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);                      
                                                                         
       c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
          pendidikan.                                                    
    14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                         
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
       Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.                
                                                                         
   L.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
                                                                         
       1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 180 (Seratus delapan
         Puluh) hari kalender untuk Tahap Pertama 90 (Sembilan Puluh) Hari
         Kalender dan Untuk Tahap Kedua 90 Hari Kalender terhitung sejak tanggal
         SPMK;                                                           
       2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
                                                                         
         hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO). 
M. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                       
  Pekerjaan Pembangunan Gedung terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar
  yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
  kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk
                                                                         
  mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
  Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
  Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
  1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi:                               
                                                                         
    a. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi ;                            
    b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku dan
       diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung
                                                                         
       Pendidikan (BG006);                                               
    c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya ;          
    d. Uraian Rencana keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi ( RK3 ), Fakta Keselamatan
       Kerja Kontruksi Pakai Materai ;                                   
                                                                         
    e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
       dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
       dalam menjalani sanksi pidana;                                    
    f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk
                                                                         
       badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
    g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 berdasarkan
       hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP Valid);                 
                                                                         
    h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket ;                                   
    i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;   
    j. Memiliki pengalaman pekerjaan sekurang-kurangnya satu pekerjaan dalam kurun waktu
                                                                         
       empat tahun terakhir, kecuali bagi perusahaan yang berdiri kurang dari tiga tahun;
    k. Surat pernyataan bersedia menyediakan fasilitas kesehatan dilapangan dalam mencegah
       Penanggulangan Covid 19 Sesuai Permen PUPR nomor 02/IN/M/ 2020 Tentang Protokol
       Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) dalam Penyelenggaraan
                                                                         
       Jasa Kontruksi. Yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan.
  2. Persyaratan Administrasi Teknis:                                    
    a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                                  
                                                                         
    b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
       pelaksanaan pekerjaan;                                            
    c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;                         
                                                                         
    d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
    e. Menghadirkan Tenaga Personil yang di Persyaratkan pada saat rapat penetapan
       pemenang;                                                         
    f. Untuk poin a. sampai dengan poin e. diserahkan sebelum penanda tanganan
                                                                         
       SPPBJ;                                                            
    g. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
       kualifikasi personil sebagai berikut :                            
                                                                         
                                           Pengalaman                    
            Tingkat                                   Sertifikat         
        No           Jabatan dalam pekerjaan yang Kerja                  
           Pendidikan                                Kompetensi          
                         akan dilaksanakan Profesional                   
            / Ijazah                                                     
                                                       Kerja             
                                            (Tahun)                      
        1   SMU/SMK   Pelaksana Bangunan Gedung / 2 Tahun                
            Sederajat    Pekerjaan Gedung                                
            SMU/SMK                                                      
        2               Petugas Keselamatan 0 Tahun  Bersertifikat       
            Sederajat                                                    
                        Kontruksi                                        
       Personil diatas, melampirkan:                                     
       1) Ijazah;                                                        
       2) Foto copy KTP;                                                 
       3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
         diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;             
       4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
         dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
         sah mewakili Badan Usaha;                                       
        5).Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Tidak
         dapat menghadirkan Personil untuk Tenaga Terampil yang diusulkan dalam
         dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP)
         dikenakan sanksi sebagai berikut:                               
          i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;  
          ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. PERSYARATAN PERALATAN                                               
     PERALATAN UTAMA ;                                                   
                                                  KEPEMILIKAN/           
             JENIS        JUMLAH     KAPASITAS                           
                                                    STATUS               
     Truck                 1 Unit      3-6 M3      Sendiri/sewa          
                                   12.000 Rpm/ Kondisi                   
     Stempler              1 Unit                  Sendiri/sewa          
                                        Baik                             
     Escavator Mini                                                      
                           1 Unit  3-6 m3/Kondisi baik Perjanjian sewa   
                                   0,35-0,5 m3/Kondisi                   
      Beton Molen          2 Unit                 Perjanjian sewa        
                                        baik                             
                                    Min 10.000 Watt /                    
     Genset                1 Unit                  Sendiri/sewa          
                                     Kondisi baik                        
                                                      Milik              
     Alat Ukur Total Station 1 Unit  Kondisi Baik                        
                                                   Sendiri/Sewa          
      PERALATAN PENDUKUNG                                                
                                                                         
                                               KEPEMILIKAN/              
            JENIS       JUMLAH    KAPASITAS                              
                                                 STATUS                  
      Scaffolding        50 Unit  Kondisi baik Perjanjian sewa           
      Perlengkapan K3    20 set   Kondisi baik  Sendiri/sewa             
     Persyaratanperalatan diatas, sebagai berikut :                      
                                                                         
      a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan
        yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku;                   
      b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
                                                                         
        perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, serta bukti
        kepemilikan yang sah secara hukum bagi pemberi sewa.             
  4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                
                                                                         
     Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan
     sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :  
                                                                         
                                         IDENTIFIKASI JENIS              
      NO.     URAIAN PEKERJAAN                                           
                                            BAHAYA                       
                                  1. jatuh dari ketinggian               
                                  2. Terkena aliran Listrik              
          Pekerjaan Plafond / Atap langit-                               
       1                                                                 
          langit                  3. Tangan Kena Bor Listrik             
                                  4. Tertimpa material atap              
N. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGUNGJAWAB REKANAN DAN              
  SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN                                
  Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
  perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain:
  1. Pengadaan Air Kerja;                                                
  2. Pengadaan Listrik Kerja;                                            
  3. Pembuatan/Sewa Direksi Keet, Gudang Material/Barang;                
  4. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
  5. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik;
  6. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan bila
                                                                         
    terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;                               
  7. Pengurusan IMB;                                                     
  8. Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan selesai
                                                                         
    dan di serah terimakan (PHO).                                        
                                                                         
O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
  Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan
  Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat harus memenuhi persyaratan yang tercantum
  dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
  ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
   Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri 1
                                                                         
   Kabupaten Ogan Komering Ilir ini diberlakukan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
   - Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30 % (Tiga puluh persen) dari nilai
     kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan
                                                                         
     oleh Bank Umum dan harus diresuransikan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI
     dimana Nilai Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan Jumlah Uang
     Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran terkoreksi lebih dari 30%
     (Tiga puluh per seratus) dari nilai HPS maka pembayaran uang muka ditiadakan.
                                                                         
   - Jaminan pemeliharaan dalam bentuk garansi bank atau sesuai dari ketentuan Pejabat
     Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                         
   - Pembayaran  untuk hasil pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan berdasarkan
     kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.           
   - Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Aliyah
                                                                         
     Negeri 1 Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
     Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
     ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
                                                                         
                                                                         
P. PENUTUP                                                               
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
  pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Tenders also won by Duta Mandiri Perkasa
Authority
2 July 2021Pembangunan Rumah Sakit Type D Di Kec. Tanjung TebatKab. LahatRp 12,000,000,000
21 June 2021Pembangunan Gedung D Pasar Rakyat Muara Enim Kecamatan Muara EnimKab. Muara EnimRp 8,100,000,000
24 September 2025Peningkatan Ruas Jalan Trans B3 (Bukit Indah) - Kramat Jaya (Dbh)Kab. Musi BanyuasinRp 7,684,775,275
8 October 2021Rehabilitasi Jalan H.M Noerdin Pandji (Palembang) Apbd-PProvinsi Sumatera SelatanRp 6,500,000,000
10 June 2021Pembangunan Puskesmas Indralaya (Dak)Kab. Ogan IlirRp 5,817,170,000
29 February 2024Pemeliharaan Berkala Jalan Noerdin Pandji (Palembang)Provinsi Sumatera SelatanRp 5,000,000,000
9 June 2023Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Lahat Kecamatan LahatPemerintah Daerah Kabupaten LahatRp 4,900,000,000
28 July 2021Rehab/ Pemel Jalan Sriwangi - Taraman - Karang Melati - Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Suku III/ Semendawai TimurKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 4,900,000,000
16 June 2025Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Prov. Sumsel.Provinsi Sumatera SelatanRp 4,750,000,000
13 August 2019Paket Sekat Kanal Di Kabupaten OkiKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 4,586,120,000