| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0723143202301000 | Rp 3,702,705,472 | - | |
| 0018908491911000 | Rp 3,462,057,519 | 1. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Excavator Mini merupakan Peralatan Sewa, pada bukti kepemilikan yang disampaikan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 3.Peralatan utama yang ditawarkan berupa Beton Molen merupakan milik sendiri, pada bukti kepemilikan yang dilampirkan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0312873110526000 | Rp 2,978,400,000 | 1.Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; . 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0928090448307000 | Rp 3,719,889,017 | Tidak melampirkan data kualifikasi dan teknis yang dipersyaratkan | |
| 0749084513309000 | Rp 3,599,568,625 | 1. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 3. Peralatan utama berupa Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 4. Pada Peralatan Utama yang disampaikan berupa mobil dump truck dan excavator merupakan peralatan sewa, dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa; | |
| 0032253676306000 | Rp 3,386,798,003 | 1. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 2. Pada Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0025373515331000 | Rp 3,420,106,488 | 1. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
CV Land Contruction | 00*9**7****09**0 | Rp 3,462,245,106 | 1. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi ; 2. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 3.Peralatan utama berupa beton molen, Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 4. Peralatan utama yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. |
| 0907148217309000 | Rp 3,674,302,280 | 1. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Petugas Keselamatan Konstruksi Yang Disampaikan Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; | |
| 0023268410216000 | Rp 3,667,006,328 | 1. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Ketidaksesuai jenis alat mobil Truck yang ditawarkan pada daftar peralatan utama dengan bukti kepemilikan (Dump Truck); 3. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Alat Total Station merupakan Peralatan Sewa, pada bukti Sertifikat kaliberasi yang dilampirkan telah habis masa berlaku pada 09/03/2022. | |
| 0711348235307000 | Rp 3,652,512,571 | Tidak dapat menunjukkan bukti asli peralatan utama yang diupload pada SPSE (Ada perbedaaan kapasitas Generator Set yang disampaikan). | |
Adete Cakti Consultama Energy | 06*7**9****03**0 | Rp 3,548,925,246 | 1. Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021; 2.Peralatan utama berupa Stemper, dan Genset yang ditawarkan merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan tidak mencantumkan kapasitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya; 3. Pada Peralatan Utama yang disampaikan berupa mobil dump truck dan excavator merupakan peralatan sewa, dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa. |
| 0021807664308000 | Rp 2,978,400,000 | 1. Pada Persyaratan Kualifikasi yang ditawarkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Status Belum Terverifikasi; 2. Peralatan utama yang ditawarkan berupa Stemper merupakan milik sendiri, pada bukti kepemilikan yang dilampirkan mencantumkan kapasitas yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 3. Ketidaksesuai jenis alat mobil Truck dipersyaratkan, dengan yang ditawarkan berupa mobil Dump Truck. | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
Bersama Sinergi | 10*0**0****72**5 | - | - |
| 0726278997814000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
CV Tunas Harapan Group | 09*8**2****02**0 | - | - |
| 0843191172811000 | - | - | |
CV Teladan Serasi | 02*8**3****06**0 | - | - |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0030198873303000 | - | - | |
Sumber Karya | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0025995895644000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0028659522311000 | - | - | |
| 0022031942307000 | - | - | |
CV Catur Pilar Cakrawala | 04*5**1****01**0 | - | - |
CV Sinar Bengkulah Jaya | 04*0**3****07**0 | - | - |
PT Konsultan Empat Sebelas | 06*6**1****42**0 | - | - |
PT Labana Mual Arta | 03*1**7****15**0 | - | - |
| 0969585207307000 | - | - | |
| 0026130799307000 | - | - | |
| 0812481463101000 | - | - | |
Ayay Putra Pamungkas | 01*9**0****48**0 | - | - |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0028566826814000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Prawira | 0743286973446000 | - | - |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0313446114527000 | - | - | |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - |
| 0023761042711000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
CV Inti Cipta Konstruksi | 04*6**7****32**0 | - | - |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
PT Surya Abadi Mandiricorp | 00*3**1****22**0 | - | - |
| 0945640654401000 | - | - | |
| 0026130641307000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
LABORATORIUN DAN PERPUSTAKAAN
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 LAHAT
TAHUN 2025
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 LAHAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. UMUM
Unit Kerja : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Satuan Kerja : Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan
Nama Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah (SBSN)
:
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Nama Pekerjaan :
Laboratorium dan Perpustakaan MAN 2 Lahat
Lokasi Pekerjaan Kabupaten Lahat
:
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.742.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta
rupiah )
Nilai HPS : Rp. 3.723.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta
rupiah )
Jenis Kontrak Harga Satuan Lumsum (Kontrak Bersyarat)
:
Tahap I Rp. 1.666.279.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam
:
Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah )
Tahap II Rp. 2.053.721.000,- (Dua Milyar Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Dua
:
Puluh Satu Rupiah )
Sumber Pendanaan : SBSN 2025 dan SBSN 2026
Nomor DIPA : SP DIPA- 025.04.2.418354/2023 Tanggal 30 November 2025
B. PENDAHULUAN
Dengan Banyaknya pelajar dari Sekolah Menengah Pertama ataupun dari Madrasah
Tsanawiyah yang ingin melanjutkan Pendidikan ke Madrasah Aliyah. Hal ini ditunjukan dengan
tingginya animo masyarakat yang ingin anak mereka menalanjutkan Pendidikan di Madrasah
Aliyah.
Dengan meningkatnya jumlah peserta didik baru tersebut, serta dengan banyaknya
sekolah menengah atas lainnya yang mempunyai Gedung yang representative serta fasilitas
lainya yang lengkap. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Madrasah Aliyah Negeri
1 Ogan Komering Ilir dapat menyiapkan Gedung belajar dan fasilitas umum lainnya yang lebih
baik.
Untuk mewujudkan hal tesebut, Madrasah Aliyah Negeri 2 Lahat pada Tahun
Anggaran 2025 memperoleh anggaran Pembangunan Gedung Laboratorium dan
Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat. Dengan adanya pembangunan gedung ini,
diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada siswa dan siswi Madrasah
Aliyah Negeri 2 Lahat.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan
ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan
Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat sesuai dengan Detail Engineering Design (DED)
dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisik.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Instansi : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Lokasi Pekerjaan : Madrasah Aliyah Negeri 2 Lahat
E. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3), serta membuat Fakta Komitmen Keselamatan Kerja (materai);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 4 (empat) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari
kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
G. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak
dapat digunakan.
H. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur
standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
I. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
J. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikandi dalam KAK
ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulaipekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita- beritaperubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah
terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen- dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh
adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan
memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang
memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada
butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
e. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada
saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan
(order import).
f. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-
contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara
yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di
mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen
Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yangmempunyai bobot
teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan
dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
seperti patent dan lain-lain.
h. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Bendadan Pekerjaan Perlindungan terhadap milik
umum :
1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan;
5) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka kontraktor
wajib mengembalikan seperti sediakala.
6) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku
pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama,
demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam
rangka pencegahan merebaknya wabah Covid-19 sesuai Instruksi Menteri
PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti uang
yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia
keluarkan.
j. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan
dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun
di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
K. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/PRT/M/2015
tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor :
07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan
jasa konsultansi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
12. Peraturan Menteri Pekerjan Umum dan Pemukiman Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konsturksi Bidang Pekerjaan Umumdam Perumahan rakyat
13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain :
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995);
b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 180 (Seratus delapan
Puluh) hari kalender untuk Tahap Pertama 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender dan Untuk Tahap Kedua 90 Hari Kalender terhitung sejak tanggal
SPMK;
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
M. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar
yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk
mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
a. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi ;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung
Pendidikan (BG006);
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya ;
d. Uraian Rencana keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi ( RK3 ), Fakta Keselamatan
Kerja Kontruksi Pakai Materai ;
e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk
badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP Valid);
h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket ;
i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j. Memiliki pengalaman pekerjaan sekurang-kurangnya satu pekerjaan dalam kurun waktu
empat tahun terakhir, kecuali bagi perusahaan yang berdiri kurang dari tiga tahun;
k. Surat pernyataan bersedia menyediakan fasilitas kesehatan dilapangan dalam mencegah
Penanggulangan Covid 19 Sesuai Permen PUPR nomor 02/IN/M/ 2020 Tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) dalam Penyelenggaraan
Jasa Kontruksi. Yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan.
2. Persyaratan Administrasi Teknis:
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
e. Menghadirkan Tenaga Personil yang di Persyaratkan pada saat rapat penetapan
pemenang;
f. Untuk poin a. sampai dengan poin e. diserahkan sebelum penanda tanganan
SPPBJ;
g. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
No Jabatan dalam pekerjaan yang Kerja
Pendidikan Kompetensi
akan dilaksanakan Profesional
/ Ijazah
Kerja
(Tahun)
1 SMU/SMK Pelaksana Bangunan Gedung / 2 Tahun
Sederajat Pekerjaan Gedung
SMU/SMK
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Bersertifikat
Sederajat
Kontruksi
Personil diatas, melampirkan:
1) Ijazah;
2) Foto copy KTP;
3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
sah mewakili Badan Usaha;
5).Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Tidak
dapat menghadirkan Personil untuk Tenaga Terampil yang diusulkan dalam
dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP)
dikenakan sanksi sebagai berikut:
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. PERSYARATAN PERALATAN
PERALATAN UTAMA ;
KEPEMILIKAN/
JENIS JUMLAH KAPASITAS
STATUS
Truck 1 Unit 3-6 M3 Sendiri/sewa
12.000 Rpm/ Kondisi
Stempler 1 Unit Sendiri/sewa
Baik
Escavator Mini
1 Unit 3-6 m3/Kondisi baik Perjanjian sewa
0,35-0,5 m3/Kondisi
Beton Molen 2 Unit Perjanjian sewa
baik
Min 10.000 Watt /
Genset 1 Unit Sendiri/sewa
Kondisi baik
Milik
Alat Ukur Total Station 1 Unit Kondisi Baik
Sendiri/Sewa
PERALATAN PENDUKUNG
KEPEMILIKAN/
JENIS JUMLAH KAPASITAS
STATUS
Scaffolding 50 Unit Kondisi baik Perjanjian sewa
Perlengkapan K3 20 set Kondisi baik Sendiri/sewa
Persyaratanperalatan diatas, sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, serta bukti
kepemilikan yang sah secara hukum bagi pemberi sewa.
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
IDENTIFIKASI JENIS
NO. URAIAN PEKERJAAN
BAHAYA
1. jatuh dari ketinggian
2. Terkena aliran Listrik
Pekerjaan Plafond / Atap langit-
1
langit 3. Tangan Kena Bor Listrik
4. Tertimpa material atap
N. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGUNGJAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain:
1. Pengadaan Air Kerja;
2. Pengadaan Listrik Kerja;
3. Pembuatan/Sewa Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
4. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
5. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik;
6. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
7. Pengurusan IMB;
8. Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan selesai
dan di serah terimakan (PHO).
O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan
Perpustakaan MAN 2 Kabupaten Lahat harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri 1
Kabupaten Ogan Komering Ilir ini diberlakukan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
- Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30 % (Tiga puluh persen) dari nilai
kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan
oleh Bank Umum dan harus diresuransikan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI
dimana Nilai Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan Jumlah Uang
Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran terkoreksi lebih dari 30%
(Tiga puluh per seratus) dari nilai HPS maka pembayaran uang muka ditiadakan.
- Jaminan pemeliharaan dalam bentuk garansi bank atau sesuai dari ketentuan Pejabat
Pembuat Komitmen.
- Pembayaran untuk hasil pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Aliyah
Negeri 1 Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
P. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.