Pengawasan Konstruksi Gedung Workshop Pengolahan Hasil Perikanan

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10004954000
Status: Seleksi Batal
Date: 18 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Nusa Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 983,806,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 982,249,545
RUP Code: 53594208
Work Location: jl. Kesehatan No 1 Kec. Tahuna. Kab. Kepl. Sangihe Prov. Sulut - Sangihe Talaud (Kab.)
Participants: 50
Applicants
Reason
0024301657655000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0425735651831000-Tidak menyampaikan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS meskipun sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
0028629640807000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0031393127821000-Pembuktian kualifikasi tiidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0865408132211000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0904093366416000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0011309440423000--
0922490198642000--
0022853212941000-Tidak menyampaikan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS meskipun sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
0318242575429000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0856454293721000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0016640831821000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0015555477429000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0632625984445000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0023399298954000-Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis.
0019145994821000--
0316258540429000--
0017887233821000--
0744675075541000--
0732742333951000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0--
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000--
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0--
Pola Pembangunan Konsultan
09*8**3****44**0--
0651140162942000--
0809498900822000--
CV Wiratama Konsultan
00*3**9****52**0--
0025544578422000--
0818506396926000--
0411059942307000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0033103508311000--
CV Eljireh Abadi
00*1**3****21**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Majestik Engineering Konsultan
09*5**9****01**0--
PT Sulapaappa Media Utama
0029341028804000--
0022819189952000--
PT Aras Berkarya Mandiri
03*5**4****21**0--
Dieng Plato
00*3**1****05**0--
0031950884801000--
0720821743323000--
0020913257404000--
0014647531542000--
0634114920822000--
0032170243805000--
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0--
CV Decamatra Arsinantara
06*2**6****23**0--
0021086210405000--
0016005746922000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
       KONSULTAN  MANAGEMEN  KONSTRUKSI  PENGAWASAN  GEDUNG                
                                                                           
                  WORKSHOP  PENGALENGAN   IKAN, 2025                       
                                                                           
                                                                           
      A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                           
       Pada APBN 2025 sudah di tata anggaran untuk pembangunan Gedung Worshop Pengalengan
     Ikan, maka dari itu diperlukan Konsultan MK Pengawas Gedung Worshop Pengalengan Ikan yang
     akan dibangun nanti.                                                  
                                                                           
       Konsultan Pengawas bertugas layaknya konsultan manajemen konstruksi untuk melaksanakan
     pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, menyangkut
     aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara kontraktual Konsultan
     bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya,
     konsultan memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK) dan Pelaksana Teknis.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        Bagian ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, azas,
        kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan selanjutnya
                                                                           
        diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas MK Pengawasan Pembangunan Gedung
        Worshop Pengalengan Ikan. Tujuan yaitu Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai. Selanjutnya
        sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam
        rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya serta acuan
                                                                           
        dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
        pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.        
        Sedangkan sasaran sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku:     
                                                                           
     1. Terarahnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan 
     2. Tersedianya landasan/dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
        kep.Sangihe untuk membuat keputusan/pertimbangan dalam Pembangunan Gedung Worshop
        Pengalengan Ikan                                                   
     3. Terkendalinya kegiatan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan secara berkualitas,
                                                                           
        tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
                                                                           
                                                                           
      C. NAMA KEGIATAN DAN LOKASI                                          
        Konsultan Managemen Konstruksi Pengawasan Worshop Pengalengan Ikan 
        Kabupaten kep.Sangihe                                              
                                                                           
                                                                           
      D.SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                           
        Kegiatan Konsultan MK Pengawasan Worshop Pengalengan Ikan Polnustar berasal dari APBN
        Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 983,805.777,60
      E. LINGKUP DAN TUGAS                                                 
      1. Umum                                                              
                                                                           
        Secara umum Konsultan Manejemen Konstruksi memiliki tugas:         
        - melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
                                                                           
          tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan pelaksanaan
          konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;          
        - membantu PPK dalam proses pekerjaan Pengembangan Basic Design Pembangunan
          Gedung Worshop Pengalengan Ikan                                  
        - membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan perencanaan, pengadaan
                                                                           
          dan pemilihan Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan
          Ikan                                                             
        - Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
          Penyedia jasa serta pelaksanaan pengawasan pekerjaan;            
        - Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
                                                                           
          Kontrak;                                                         
        - melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                    
        - membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
          dan                                                              
        - membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
          terima akhir pekerjaan.                                          
                                                                           
                                                                           
      2. Tahap Persiapan                                                   
     Lingkup tugas pada tahap persiapan meliputi:                          
                                                                           
        - Membantu pengelola kegiatan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kontrak
          Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun
                                                                           
          Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan;                     
        - membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
          pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
          seleksi penyedia jasa terintegrasi rancang dan bangun, baik melalui papan pengumuman,
          media cetak, maupun media elektronik;                            
        - Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
                                                                           
        - Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
          atau Owner’s Estimate (OE) pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun;
        - Melakukan penyelidikan geologi menghasilkan peta detail pemetaan tanah
                                                                           
                                                                           
      3. Tahap Pelelangan                                                  
        - Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
                                                                           
          Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan;
        - Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
          pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;               
        - Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
          pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
          pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
        - Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
        - Membantu melakukan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari penawaran yang
          masuk (jika dibutuhkan oleh unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
                                                                           
          unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan)   
        - Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan terintegrasi rancang dan
          bangun;                                                          
        - Membantu PPK dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak; dan  
                                                                           
                                                                           
      4. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                      
                                                                           
      Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun meliputi :
        - Pengendalian dan evaluasi penyusunan Pengembangan pedoman Basic Design yang
                                                                           
          disesuaikan dengan ketentuan dan standar NSPK terkait.           
        - Pengendalian dan evaluasi Penyusunan Basic Design (analisis konsep disain disesuaikan
          dengan HGB (untuk Bidang Aristektur dan Lansekap, Struktur, Mekanikal Elektrikal
          Plumbing dan Elektronika, serta Infrastruktur dasar dan Sanitasi Lingkungan)
        - Pengendalian dan evaluasi kegiatan pengukuran Topografi dan penyelidikan geoteknik
                                                                           
          untuk Pematangan Lahan :                                         
          a. RAB Konstruksi                                                
          b. Program Penyediaan dan Kecukupan Sumber Daya                  
          c. Stategi pentahapan konstruksi (metode dan waktu pelaksanaan)  
          d. Peralatan                                                     
        - Pengendalian pelaporan kegiatan penyusunan Pengembangan Master Plan, Basic Design
                                                                           
          dan Pematangan Lahan                                             
        - memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan
          hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
          keterlaksanaan konstruksi ;                                      
        - mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
                                                                           
          perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
          administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
        - melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
        - menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
          perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
        - meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;                        
                                                                           
        - membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
          acuan persetujuan pengguna jasa serta menyiapkan visualisasi 3 dimensi;
        - mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
          laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
          konstruksi;                                                      
                                                                           
        mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
        pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
                                                                           
        dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
        bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program
        - kesehatan dan keselamatan kerja (K3). membantu pengguna jasa dalam melakukan
          persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;                    
        - mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
          pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                           
          sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
          pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja serta
          memastikan praktik konstruksi hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan Menteri PUPR
          tentang bangunan gedung hijau);                                  
        - melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
          usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                                                                           
          terjadi penyimpangan;                                            
        - dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi konsultan
          manajemen konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
        - melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
        - melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                 
                                                                           
          a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
             dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;       
          b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
             ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;              
          c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                                                                           
             pencapaian volume atau realisasi fisik;                       
          d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
             terjadi selama pekerjaan konstruksi;                          
          e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
             dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
             lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
                                                                           
             dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;             
          f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
             penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                         
          g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
             Drawing) sebelum serah terima I;                              
                                                                           
          h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
             perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;   
          i. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
             pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                  
          j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
                                                                           
             acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
             kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;   
          k. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                 
          l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
             sesuai dengan IMB;                                            
          m. membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
                                                                           
             negara;                                                       
          n. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
             Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Pemerintah Kabupaten kep.Sangihe; dan
          o. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
             serah terima akhir pekerjaan.                                 
      5. Tahap Pemeliharaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Lingkup tugas pada tahap
        pemeliharaan konstruksi (Pematangan Lahan dan terintegrasi rancang bangun) meliputi:
        - pengendalian dan evaluasi pada tahap pemeliharaan kegiatan, yang meliputi menyusun
                                                                           
          daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima terakhir, mengawasi pemeliharaannya dan
          menyusun laporan akhir pengawasan.                               
        - memberikan konsultansi kegiatan pemeliharaan, meliputi memberikan pendampingan
          kepada PPK pada saat pengoperasian dan perawatan pada masa pemeliharan.
                                                                           
                                                                           
      6. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                    
                                                                           
        Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Managemen Konstruksi Pengawasan
        adalah membuat RKK Perancangan yang terdiri atas:                  
                                                                           
        1)   Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi:
             -  Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi               
        2)   Perencanaan Keselamatan Konstruksi                            
             -  Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko                
             -  Peraturan Perundang-undangan dan Standar                   
                                                                           
             -  Sasaran dan Program Pengawasan                             
        3)   Dukungan Keselamatan Konstruksi                               
             -  Kompetensi                                                 
        4)   Operasi Keselamatan Konstruksi                                
             -  Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi        
                                                                           
             -  Pengelolaan Keselamatan Konstruksi                         
        5)   Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                       
        Dokumen Identifikasi dan Perencanaan RKK dibuat sesuai format Peraturan Menteri
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019.           
                                                                           
                                                                           
      7. Usulan Metoda Pelaksanaan Konstruksi                              
        a. Hasil review dan rekomendasi terkait Pengenalan terhadap Pekerjaan Pembangunan
          Gedung Worshop Pengalengan Ikan yang diwujudkan dalam alur pikir pengembangan
          gagasan/konsep yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang tepat untuk
          pekerjaan terkait.                                               
        b. Hasil review dan rekomendasi terkait Pekerjaan Pengembangan Master Plan dan Basic
                                                                           
          Design Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan diwujudkan dalam alur pikir
          pengembangan gagasan/konsep yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang
          tepat untuk pekerjaan terkait apabila masih memungkinkan.        
        c. Hasil review dan rekomendasi terkait persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Site
          Preparation), konsultan Manajemen Konstruksi (MK) selanjutnya melakukan konsultasi
                                                                           
          dengan Tim Teknis dan PPK – Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan
        d. Hasil review dan rekomendasi terkait permasalahan teknis yang ada dalam Pekerjaan
           Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan, dalam hal ini perlu dilakukan upaya
           koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait termasuk masyarakat yang
           ada untuk memperoleh masukan dalam perencanaan yang berkaitan dengan
           organisasi/tata ruang;                                          
        e. Hasil review dan rekomendasi terkait Asas “berkelanjutan” sebagai salah satu
          pertimbangan penting untuk menjamin kelangsungan dari niatan baik, seperti termaksud
          dari upaya pemberdayaan dan pengembangan kegiatan ini dengan tetap
                                                                           
          mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya.                      
                                                                           
        8 Tahapan Pelaksanaan Konstruksi                                   
        a. Berita acara atau review pada tahap Pelaksanaan Konstruksi terkait dengan
          Perencanaan Teknis                                               
        b. Hasil review dan rekomendasi terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Kontraktor
                                                                           
          Pematangan Lahan dan Terintegrasi Rancang dan Bangun dan kesesuaiannya dengan
          jadwal yang telah ditetapkan;                                    
        c. Hasil review dan rekomendasi pelaksanaan konstruksi terkait Bangunan dan
          kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen teknis pelaksanaan konstruksi;
        d. Hasil review dan rekomendasi rancangan dan pelaksanaan konstruksi terkait aspek-aspek
                                                                           
          Bangunan Gedung Hijau terkait dengan Perencanaan Teknis.         
        e. Melakukan kegiatan pengawasan konstruksi yang terdiri atas:     
           -  memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                           
              akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
           -  mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
              mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi    
           -  mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
              pencapaian volume atau realisasi fisik;                      
           -  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                                                                           
              terjadi selama pekerjaan konstruksi;                         
           -  menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
              dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi dengan masukan hasil rapat- rapat
              lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
              dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;            
                                                                           
           -  meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
              penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                        
           -  meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
              Built Drawing) sebelum serah terima I                        
                                                                           
           -  menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
              perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;  
                                                                           
           -  bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
              petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;        
           -  menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
              berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
              sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
                                                                           
           -  melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                
           -  melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
              terbangun sesuai dengan IMB;                                 
           -  membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
              negara;                                                      
           -  membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
              Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten kep.Sangihe; dan
           -  Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
              serah terima akhir pekerjaan.                                
                                                                           
                                                                           
       Keluaran laporan sekurang-kurangnya meliputi:                       
                                                                           
       a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) : berisi rencana kerja konsultan manajeman konstruksi
          terkait system manajeman mutu pekerjaan konstruksi               
                                                                           
                                                                           
       b. Laporan Mingguan, sekurang-kurangnya terdiri dari:               
          -  Profil proyek sesuai yang minimal berisikan nama penyedia jasa konstruksi, nilai
             kontrak, waktu/lama kontrak pelaksanaan konstruksi, sub item pekerjaan, gambaran
             umum lapangan (gambar-gambar pra rencana permasalahan, dll);  
          -  Perumusan masalah secara umum dan , laporan cuaca, laporan tenaga kerja,
             peralatan                                                     
          -  Dokumen visual kegiatan selama 1 (satu) minggu;               
          -  Laporan Progress pelaksanaan konstruksi dilapangan;           
                                                                           
          -  Resume dari laporan harian;                                   
          -  Rekapitulasi capaian pekerjaan;                               
          -  Laporan harus diserahkan setiap minggu sejak diterbitkannya SPMK.
                                                                           
       c. Laporan Bulanan, sekurang-kurangnya terdiri dari                 
                                                                           
        - Laporan hasil kemajuan pekerjaan dilengkapi visual pelaksanaan konstruksi terhitung bulan
          pertama Kalender sampai dengan pekerjaan selesai                 
        - Permasalahan atau kendala dan usulan solusi penanganannya;       
        - Dokumen Administrasi (surat menyurat selama pelaksanaan konstruksi);
        - Notulensi dan Absensi rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
          Konstruksi;                                                      
        - Resume dari laporan Mingguan;                                    
        - Laporan diserahterimakan sejumlah 5 (lima) eksemplar tiap bulannya dengan format A4,
          yang telah dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.             
                                                                           
                                                                           
       d. Laporan Akhir, sekurang-kurangnya terdiri dari:                  
                                                                           
        - Berisikan laporan dari seluruh rangkaian kegiatan manajemen konstruksi, yang dilengkapi
          dengan Album Foto (0%, 50%, dan 100%) serta gambar-gambar perubahan dalam proses
          pelaksanaan konstruksi berjalan (Potret Pelaksanaan);            
        - Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 Minggu setelah pelaksanaan Konstruksi
          selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan dengan format A4. Selain laporan dalam bentuk
          hardcopy, Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban menyiapkan seluruh hasil
          pekerjaannya dalam bentuk computer file yang dikemas ke dalam 1 (satu) unit Hard Disk
          Esternal, yang berisi informasi seluruh pekerjaan yang meliputi proses pelaporan
                                                                           
          pelaksanaan.                                                     
       e. Laporan Pemeliharaan Berkala, minimal berisi tentang pelaksanaan pemeliharaan perbaikan
          cacat kurang, kegiatan lain selama masa pemeliharaan ssampai dengan FHO
                                                                           
                                                                           
        9 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang disediakan Pengguna Jasa
        Pengguna Jasa diwajibkan untuk menyediakan kantor Konsultan Manajemen Konstruksi yang
        termasuk di dalam kontrak kontraktor                               
                                                                           
      10. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                 
        Lingkup kewenangan bagi Konsultan Manajemen Konstruksi adalah terkait kegiatan
                                                                           
        manajemen pekerjaan konstruksi yang meliputi:                      
       a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
          terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                   
       b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
          diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                   
       c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
          pekerjaan sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
          diberikan;                                                       
       d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
          yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
          serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;                        
       e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
       f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
          fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang
          disepakati; dan                                                  
       g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
          tidak sesuai spesifikasi.                                        
       Tanggungjawab profesional supervisi/pengawasan tidak hanya Konsultan sebagai suatu
                                                                           
       Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
                                                                           
                                                                           
      11 Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
                                                                           
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi diperrhitungkan selama 300 (Tiga Ratus ) hari
        kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK termasuk untuk melaksanakan pengawasan
        pada masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi (sampai dengan tahap Final Hand Over-
                                                                           
        FHO).                                                              
                                                                           
                                                                           
        12 Tenaga Ahli                                                     
        Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga
                                                                           
        ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
        jasa yang tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat sesuai persyaratan aturan perundang-
        undangan dan disetujui oleh Pengguna Jasa/PPK.                     
                                                                           
        Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya, sebagai berikut:
        Daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
No.       Uraian              Kualifikasi       Pengalaman    Jumlah       
A.  Tenaga Ahli                                                            
    Ahli Managemen    Ahli MK Madya / S1 Sipil/ S1                         
 1  Konstrtuksi Madya (Tim Arsitektur            Min. 5 Thn   1 Orang      
    Leader)                                                                
    Ahli TBG /Quantity Ahli TBG/Quantity Muda                              
 2                                               Min 3 thn    1 Orang      
    Surveyor                                                               
 3  Ahli Arsitektur   Ahli Arsitek Muda/STRA Muda Min 3 tahun 1 orang      
 4  Ahli Elektrikal   Ahli Muda Elektrikal       Min. 3 Thn   1 Orang      
                                                                           
B   Tenaga Pendukung                                                       
    Pengawas K3 konstruksui S1 Sipil/Arsitekur ( Surat keterangan          
 1                                               Min. 3 Thn  2 Orang       
                      )                                                    
    Pengawas Arstektur S1Arsitektur SKK Pengawas Struktur                  
 1                                               Min. 3 Thn  2 Orang       
    gedung            gedung jenjang 4                                     
    Pengawas struktur gedung S1Sipil SKK Pengawas Struktur                 
                                                 Min. 3 Thn  2 Orang       
                      gedung jenjang 4                                     
 2  Sekretaris/Administrasi D3/Sekretaris/Ekonomi/Komputer Min. 3 Thn 1 Orang
   TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL                                       
   A. Tugas dan tanggung jawab Team Leader:                                
     •  Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab teknis dan operasional kepada pemberi tugas
                                                                           
        mengenai pekerjaan ini, dan melaksanakan fungsinya sebagai penanggung jawab proyek.
     •  Bertanggung jawab penuh atas pengendalian kegiatan timnya pada setiap tahapan kerja.
                                                                           
     •  Menyusun organisasi konsultan manajemen konstruksi.                
     •  Menyiapkan program kerja konsultan manajemen konstruksi.           
                                                                           
     •  Bekerja secara penuh selama pelaksanaan kegiatan fisik.            
                                                                           
     •  Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung jawab operasional kepada pemberi tugas dan
        anggota tim lainnya.                                               
                                                                           
   B. Tugas dan tanggung jawab Ahli (Qauntity/K3):                         
     •  Melakukan tugas rutin terhadap kualitas / quantity pekerjaan sesuai bidang ilmu dalam
                                                                           
        pelaksanan proyek.                                                 
     •  Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan sesuai keahlian dan
                                                                           
        melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.             
                                                                           
     •  Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap kualitas pekerjaan dalam pelaksanaan
        proyek.                                                            
     •  Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
        berkaitan dengan usulan-usulan perubahan dan memberikan rekomendasi bagi penetapan
                                                                           
        pelaksanaan yang diajukan.                                         
     •  Merekomendasikan saran-saran perbaikan kualitas terhadap material yang digunakan, dll.
                                                                           
   C. Tugas dan tanggung jawab Ahli MEE:                                   
                                                                           
     •  Melakukan tugas rutin terhadap pekerjaan MEE sesuai bidang ilmu dalam pelaksanan proyek.
     •  Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan MEE sesuai keahlian
                                                                           
        dan melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.         
     •  Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap pekerjaan dalam pelaksanaan proyek.
                                                                           
     •  Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
                                                                           
        berkaitan dengan usulan-usulan perubahan MEE dan memberikan rekomendasi bagi
        penetapan pelaksanaan MEE yang diajukan.                           
                                                                           
   D. Tugas dan tanggung jawab Ahli K3:                                    
     •  Melakukan tugas rutin terhadap pekerjaan SMK3 sesuai bidang ilmu dalam pelaksanan proyek.
                                                                           
     •  Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan SMK3sesuai keahlian
        dan melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.         
                                                                           
     •  Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap pekerjaan K3 dalam pelaksanaan
                                                                           
        proyek.                                                            
     •  Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
                                                                           
        berkaitan dengan usulan-usulan perubahan dan memberikan rekomendasi bagi penetapan
        pelaksanaan K 3 yang diajukan.                                     
                                                                           
                                                                           
   E. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Pendukung Inspector struktur gedung dan Administrasi
                                                                           
     •  Melaksanakan Tugas Sesuai Keahlian                                 
                                                                           
     •  Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Pemilik Proyek dan Tim Konsultan.