| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024301657655000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0425735651831000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS meskipun sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut. | |
| 0028629640807000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0031393127821000 | - | Pembuktian kualifikasi tiidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0865408132211000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0904093366416000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0011309440423000 | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | |
| 0022853212941000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS meskipun sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut. | |
| 0318242575429000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0856454293721000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0016640831821000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0015555477429000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0632625984445000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0023399298954000 | - | Pembuktian kualifikasi tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dan skor Pembuktian Kualifikasi 0,00 tidak memenuhi ambang batas unsur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis. | |
| 0019145994821000 | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | |
| 0017887233821000 | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - |
Pola Pembangunan Konsultan | 09*8**3****44**0 | - | - |
| 0651140162942000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
CV Wiratama Konsultan | 00*3**9****52**0 | - | - |
| 0025544578422000 | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - |
Dieng Plato | 00*3**1****05**0 | - | - |
| 0031950884801000 | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - |
CV Decamatra Arsinantara | 06*2**6****23**0 | - | - |
| 0021086210405000 | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAGEMEN KONSTRUKSI PENGAWASAN GEDUNG
WORKSHOP PENGALENGAN IKAN, 2025
A. LATAR BELAKANG
Pada APBN 2025 sudah di tata anggaran untuk pembangunan Gedung Worshop Pengalengan
Ikan, maka dari itu diperlukan Konsultan MK Pengawas Gedung Worshop Pengalengan Ikan yang
akan dibangun nanti.
Konsultan Pengawas bertugas layaknya konsultan manajemen konstruksi untuk melaksanakan
pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, menyangkut
aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara kontraktual Konsultan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya,
konsultan memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Pelaksana Teknis.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan selanjutnya
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas MK Pengawasan Pembangunan Gedung
Worshop Pengalengan Ikan. Tujuan yaitu Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai. Selanjutnya
sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam
rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya serta acuan
dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.
Sedangkan sasaran sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku:
1. Terarahnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan
2. Tersedianya landasan/dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
kep.Sangihe untuk membuat keputusan/pertimbangan dalam Pembangunan Gedung Worshop
Pengalengan Ikan
3. Terkendalinya kegiatan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
C. NAMA KEGIATAN DAN LOKASI
Konsultan Managemen Konstruksi Pengawasan Worshop Pengalengan Ikan
Kabupaten kep.Sangihe
D.SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Konsultan MK Pengawasan Worshop Pengalengan Ikan Polnustar berasal dari APBN
Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 983,805.777,60
E. LINGKUP DAN TUGAS
1. Umum
Secara umum Konsultan Manejemen Konstruksi memiliki tugas:
- melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan pelaksanaan
konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
- membantu PPK dalam proses pekerjaan Pengembangan Basic Design Pembangunan
Gedung Worshop Pengalengan Ikan
- membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan perencanaan, pengadaan
dan pemilihan Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan
Ikan
- Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
Penyedia jasa serta pelaksanaan pengawasan pekerjaan;
- Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
Kontrak;
- melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
- membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
dan
- membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
2. Tahap Persiapan
Lingkup tugas pada tahap persiapan meliputi:
- Membantu pengelola kegiatan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kontrak
Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun
Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan;
- membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
seleksi penyedia jasa terintegrasi rancang dan bangun, baik melalui papan pengumuman,
media cetak, maupun media elektronik;
- Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
- Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
atau Owner’s Estimate (OE) pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun;
- Melakukan penyelidikan geologi menghasilkan peta detail pemetaan tanah
3. Tahap Pelelangan
- Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan;
- Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;
- Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
- Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
- Membantu melakukan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari penawaran yang
masuk (jika dibutuhkan oleh unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan)
- Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan terintegrasi rancang dan
bangun;
- Membantu PPK dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak; dan
4. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun meliputi :
- Pengendalian dan evaluasi penyusunan Pengembangan pedoman Basic Design yang
disesuaikan dengan ketentuan dan standar NSPK terkait.
- Pengendalian dan evaluasi Penyusunan Basic Design (analisis konsep disain disesuaikan
dengan HGB (untuk Bidang Aristektur dan Lansekap, Struktur, Mekanikal Elektrikal
Plumbing dan Elektronika, serta Infrastruktur dasar dan Sanitasi Lingkungan)
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan pengukuran Topografi dan penyelidikan geoteknik
untuk Pematangan Lahan :
a. RAB Konstruksi
b. Program Penyediaan dan Kecukupan Sumber Daya
c. Stategi pentahapan konstruksi (metode dan waktu pelaksanaan)
d. Peralatan
- Pengendalian pelaporan kegiatan penyusunan Pengembangan Master Plan, Basic Design
dan Pematangan Lahan
- memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan
hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi ;
- mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
- menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
- meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
- membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
acuan persetujuan pengguna jasa serta menyiapkan visualisasi 3 dimensi;
- mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi;
mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program
- kesehatan dan keselamatan kerja (K3). membantu pengguna jasa dalam melakukan
persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
- mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja serta
memastikan praktik konstruksi hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan Menteri PUPR
tentang bangunan gedung hijau);
- melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
- dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi konsultan
manajemen konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
- melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
- melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;
i. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
k. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
m. membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
n. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Pemerintah Kabupaten kep.Sangihe; dan
o. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan.
5. Tahap Pemeliharaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Lingkup tugas pada tahap
pemeliharaan konstruksi (Pematangan Lahan dan terintegrasi rancang bangun) meliputi:
- pengendalian dan evaluasi pada tahap pemeliharaan kegiatan, yang meliputi menyusun
daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima terakhir, mengawasi pemeliharaannya dan
menyusun laporan akhir pengawasan.
- memberikan konsultansi kegiatan pemeliharaan, meliputi memberikan pendampingan
kepada PPK pada saat pengoperasian dan perawatan pada masa pemeliharan.
6. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Managemen Konstruksi Pengawasan
adalah membuat RKK Perancangan yang terdiri atas:
1) Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi:
- Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Peraturan Perundang-undangan dan Standar
- Sasaran dan Program Pengawasan
3) Dukungan Keselamatan Konstruksi
- Kompetensi
4) Operasi Keselamatan Konstruksi
- Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
- Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Dokumen Identifikasi dan Perencanaan RKK dibuat sesuai format Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019.
7. Usulan Metoda Pelaksanaan Konstruksi
a. Hasil review dan rekomendasi terkait Pengenalan terhadap Pekerjaan Pembangunan
Gedung Worshop Pengalengan Ikan yang diwujudkan dalam alur pikir pengembangan
gagasan/konsep yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang tepat untuk
pekerjaan terkait.
b. Hasil review dan rekomendasi terkait Pekerjaan Pengembangan Master Plan dan Basic
Design Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan diwujudkan dalam alur pikir
pengembangan gagasan/konsep yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang
tepat untuk pekerjaan terkait apabila masih memungkinkan.
c. Hasil review dan rekomendasi terkait persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Site
Preparation), konsultan Manajemen Konstruksi (MK) selanjutnya melakukan konsultasi
dengan Tim Teknis dan PPK – Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan
d. Hasil review dan rekomendasi terkait permasalahan teknis yang ada dalam Pekerjaan
Pembangunan Gedung Worshop Pengalengan Ikan, dalam hal ini perlu dilakukan upaya
koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait termasuk masyarakat yang
ada untuk memperoleh masukan dalam perencanaan yang berkaitan dengan
organisasi/tata ruang;
e. Hasil review dan rekomendasi terkait Asas “berkelanjutan” sebagai salah satu
pertimbangan penting untuk menjamin kelangsungan dari niatan baik, seperti termaksud
dari upaya pemberdayaan dan pengembangan kegiatan ini dengan tetap
mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya.
8 Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
a. Berita acara atau review pada tahap Pelaksanaan Konstruksi terkait dengan
Perencanaan Teknis
b. Hasil review dan rekomendasi terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Kontraktor
Pematangan Lahan dan Terintegrasi Rancang dan Bangun dan kesesuaiannya dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
c. Hasil review dan rekomendasi pelaksanaan konstruksi terkait Bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen teknis pelaksanaan konstruksi;
d. Hasil review dan rekomendasi rancangan dan pelaksanaan konstruksi terkait aspek-aspek
Bangunan Gedung Hijau terkait dengan Perencanaan Teknis.
e. Melakukan kegiatan pengawasan konstruksi yang terdiri atas:
- memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi dengan masukan hasil rapat- rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I
- menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;
- bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
- melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
- membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
- membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten kep.Sangihe; dan
- Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan.
Keluaran laporan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) : berisi rencana kerja konsultan manajeman konstruksi
terkait system manajeman mutu pekerjaan konstruksi
b. Laporan Mingguan, sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Profil proyek sesuai yang minimal berisikan nama penyedia jasa konstruksi, nilai
kontrak, waktu/lama kontrak pelaksanaan konstruksi, sub item pekerjaan, gambaran
umum lapangan (gambar-gambar pra rencana permasalahan, dll);
- Perumusan masalah secara umum dan , laporan cuaca, laporan tenaga kerja,
peralatan
- Dokumen visual kegiatan selama 1 (satu) minggu;
- Laporan Progress pelaksanaan konstruksi dilapangan;
- Resume dari laporan harian;
- Rekapitulasi capaian pekerjaan;
- Laporan harus diserahkan setiap minggu sejak diterbitkannya SPMK.
c. Laporan Bulanan, sekurang-kurangnya terdiri dari
- Laporan hasil kemajuan pekerjaan dilengkapi visual pelaksanaan konstruksi terhitung bulan
pertama Kalender sampai dengan pekerjaan selesai
- Permasalahan atau kendala dan usulan solusi penanganannya;
- Dokumen Administrasi (surat menyurat selama pelaksanaan konstruksi);
- Notulensi dan Absensi rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi;
- Resume dari laporan Mingguan;
- Laporan diserahterimakan sejumlah 5 (lima) eksemplar tiap bulannya dengan format A4,
yang telah dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
d. Laporan Akhir, sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Berisikan laporan dari seluruh rangkaian kegiatan manajemen konstruksi, yang dilengkapi
dengan Album Foto (0%, 50%, dan 100%) serta gambar-gambar perubahan dalam proses
pelaksanaan konstruksi berjalan (Potret Pelaksanaan);
- Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 Minggu setelah pelaksanaan Konstruksi
selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan dengan format A4. Selain laporan dalam bentuk
hardcopy, Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban menyiapkan seluruh hasil
pekerjaannya dalam bentuk computer file yang dikemas ke dalam 1 (satu) unit Hard Disk
Esternal, yang berisi informasi seluruh pekerjaan yang meliputi proses pelaporan
pelaksanaan.
e. Laporan Pemeliharaan Berkala, minimal berisi tentang pelaksanaan pemeliharaan perbaikan
cacat kurang, kegiatan lain selama masa pemeliharaan ssampai dengan FHO
9 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang disediakan Pengguna Jasa
Pengguna Jasa diwajibkan untuk menyediakan kantor Konsultan Manajemen Konstruksi yang
termasuk di dalam kontrak kontraktor
10. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Manajemen Konstruksi adalah terkait kegiatan
manajemen pekerjaan konstruksi yang meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang
disepakati; dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
Tanggungjawab profesional supervisi/pengawasan tidak hanya Konsultan sebagai suatu
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
11 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi diperrhitungkan selama 300 (Tiga Ratus ) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK termasuk untuk melaksanakan pengawasan
pada masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi (sampai dengan tahap Final Hand Over-
FHO).
12 Tenaga Ahli
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat sesuai persyaratan aturan perundang-
undangan dan disetujui oleh Pengguna Jasa/PPK.
Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya, sebagai berikut:
Daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya
No. Uraian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
A. Tenaga Ahli
Ahli Managemen Ahli MK Madya / S1 Sipil/ S1
1 Konstrtuksi Madya (Tim Arsitektur Min. 5 Thn 1 Orang
Leader)
Ahli TBG /Quantity Ahli TBG/Quantity Muda
2 Min 3 thn 1 Orang
Surveyor
3 Ahli Arsitektur Ahli Arsitek Muda/STRA Muda Min 3 tahun 1 orang
4 Ahli Elektrikal Ahli Muda Elektrikal Min. 3 Thn 1 Orang
B Tenaga Pendukung
Pengawas K3 konstruksui S1 Sipil/Arsitekur ( Surat keterangan
1 Min. 3 Thn 2 Orang
)
Pengawas Arstektur S1Arsitektur SKK Pengawas Struktur
1 Min. 3 Thn 2 Orang
gedung gedung jenjang 4
Pengawas struktur gedung S1Sipil SKK Pengawas Struktur
Min. 3 Thn 2 Orang
gedung jenjang 4
2 Sekretaris/Administrasi D3/Sekretaris/Ekonomi/Komputer Min. 3 Thn 1 Orang
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
A. Tugas dan tanggung jawab Team Leader:
• Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab teknis dan operasional kepada pemberi tugas
mengenai pekerjaan ini, dan melaksanakan fungsinya sebagai penanggung jawab proyek.
• Bertanggung jawab penuh atas pengendalian kegiatan timnya pada setiap tahapan kerja.
• Menyusun organisasi konsultan manajemen konstruksi.
• Menyiapkan program kerja konsultan manajemen konstruksi.
• Bekerja secara penuh selama pelaksanaan kegiatan fisik.
• Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung jawab operasional kepada pemberi tugas dan
anggota tim lainnya.
B. Tugas dan tanggung jawab Ahli (Qauntity/K3):
• Melakukan tugas rutin terhadap kualitas / quantity pekerjaan sesuai bidang ilmu dalam
pelaksanan proyek.
• Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan sesuai keahlian dan
melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.
• Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap kualitas pekerjaan dalam pelaksanaan
proyek.
• Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
berkaitan dengan usulan-usulan perubahan dan memberikan rekomendasi bagi penetapan
pelaksanaan yang diajukan.
• Merekomendasikan saran-saran perbaikan kualitas terhadap material yang digunakan, dll.
C. Tugas dan tanggung jawab Ahli MEE:
• Melakukan tugas rutin terhadap pekerjaan MEE sesuai bidang ilmu dalam pelaksanan proyek.
• Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan MEE sesuai keahlian
dan melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.
• Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap pekerjaan dalam pelaksanaan proyek.
• Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
berkaitan dengan usulan-usulan perubahan MEE dan memberikan rekomendasi bagi
penetapan pelaksanaan MEE yang diajukan.
D. Tugas dan tanggung jawab Ahli K3:
• Melakukan tugas rutin terhadap pekerjaan SMK3 sesuai bidang ilmu dalam pelaksanan proyek.
• Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan SMK3sesuai keahlian
dan melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.
• Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap pekerjaan K3 dalam pelaksanaan
proyek.
• Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
berkaitan dengan usulan-usulan perubahan dan memberikan rekomendasi bagi penetapan
pelaksanaan K 3 yang diajukan.
E. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Pendukung Inspector struktur gedung dan Administrasi
• Melaksanakan Tugas Sesuai Keahlian
• Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Pemilik Proyek dan Tim Konsultan.