| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032763039093000 | - | - | |
| 0011120987904000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
| 0660392770086000 | Rp 50,079,875,083 | Tidak Memenuhi Syarat Administrasi - Masa berlaku jaminan penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP, poin H. Jaminan Penawaran ; b. Masa Berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan 60 (enam Puluh) hari kalender sejak tanggal batas akhir pemasukan dokumen penawaran | |
| 0016841173722000 | Rp 45,450,000,000 | 1. Personil manajerial posisi Manajer Keuangan melampirkan ijazah S1 Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP yaitu ijazah S1 Akuntansi ; 2. Adanya ketidaksesuaian kapasitas Dump truck yang terdantum pada Daftar Peralatan Utama, Surat Perjanjian Sewa Peralatan, dan Kartu Uji Berkala Kendaraan bermotor ; 3. Pada Dokumen Metode Pelaksanaan, ada ketidaksesuaian jangka waktu masa pemeliharaan yang dicantumkan yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sedangkan pada Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tercantum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender | |
| 0022126262657000 | Rp 50,054,505,778 | (1). Tidak ada Kesesuaian antara metode Pelaksanaan Pekerjaan dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan (Alat Pancang HSPD yang ditawarkan adalah 320/360 Ton, dalam Metode Pelaksanaan menggunakan Alat Pancang Hidrolis 420 Ton) Tidak Sesuai Dengan IKP. 28.12.b.2.a.4.2, (2). Kapasitas Perlatan Utama berupa Excavator Sumitomo/SH210-6, HYUNDAI HX210S, HITACHI ZX210F-5G, berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan yang dilampirkan tidak sesuai dengan Kapasitas yang dipersyaratkan,dan Tidak Sesuai Dengan Kapasitas pada Daftar Peralatan yang ditawarkan | |
| 0828267690615000 | Rp 47,813,836,257 | 1. Pengalaman kerja Personil Manajerial Manajer Pelaksanaan/Proyek a.n Syarifudin tahun 2024 tidak sesuai dan tidak diakui sebagai pengalaman sehingga pengalaman personil yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan serta contoh pada Dokumen Pemilihan dimana Nama Paket Pekerjaan Tidak Sesuai dengan yang Ditenderkan dan Tidak Menampilkan Nama Pokja Pemilihan 3. Uraian Pekerjaan yang disampaikan pada Tabel B1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian tidak sesuai dengan uraian pekerjaan yang dipersyaratkan pada LDP | |
| 0031175193024000 | Rp 51,623,409,570 | Tidak memenuhi syarat administrasi karena penawaran tidak mengunggah Surat Perjanjian KSO dan Daftar Kuantitas dan Harga, sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Peserta pada poin 28.11.C. bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan terpenuhi, seperti melampirkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ( apabila ber-KSO ), dan poin 17.2.C Dokumen Penawaran Harga terdiri atas : 2) Daftar Kuantitas dan Harga | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0739155141618000 | - | - | |
Bumi Prima Konstruksi | 09*6**9****32**0 | - | - |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0020677464615000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0015138977911000 | - | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0910984277124000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0029960556941000 | - | - | |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - | - |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0745697821722000 | - | - | |
| 0661283028101000 | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
| 0315441527002000 | - | - | |
| 0012094959722000 | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0712141407609000 | - | - | |
| 0948140413323000 | - | - | |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0030613368821000 | - | - | |
| 0023980923542000 | - | - | |
PT Nusantara Tugu Mandiri | 04*2**2****01**0 | - | - |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
| 0016226805086000 | - | - | |
CV Bintang Utara | 00*2**2****18**0 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0021090857023000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
PT Araria Karya Utama | 05*3**9****11**0 | - | - |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0865385819915000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
CV Delta Multi Sarana | 00*3**0****17**0 | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0011131430911000 | - | - | |
| 0026035477018000 | - | - | |
| 0027202365911000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0032893570009000 | - | - | |
| 0017519745912000 | - | - | |
| 0752201145914000 | - | - | |
| 0026435065216000 | - | - | |
PT Osa Tridaya Indo Solusi | 06*2**2****11**0 | - | - |
| 0606820082513000 | - | - | |
PT Elang Paksinusa | 00*7**3****18**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0634665947036000 | - | - | |
Riefna Karya Bangunan Spesialis | 08*2**3****86**0 | - | - |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
Mitra Anugrah Pamungkas | 09*0**8****53**0 | - | - |
| 0749137964103000 | - | - | |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0014926307912000 | - | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0011227204641000 | - | - | |
| 0019367101016000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
PT Mentari Mitra Megah | 09*2**0****32**0 | - | - |
Tsurayya Adi Mandiri | 04*7**2****15**0 | - | - |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - |
| 0709382949505000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0015678816614000 | - | - | |
| 0808568166518000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
Tri Tunggal Atmaja | 05*8**0****11**0 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
CV Wijaya Lombok Tekhnik | 06*1**7****11**0 | - | - |
| 0020483947217000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
CV Dream Production | 06*5**1****14**0 | - | - |
| 0702583006442000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0811204387024000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0701628471911000 | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | |
| 0312438146124000 | - | - | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
CV Sepuluh Agustus | 04*4**5****01**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0715741674442000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
| 0752718973101000 | - | - | |
PT Pratama Sarana Sinergi | 07*2**0****04**0 | - | - |
| 0014519219611000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0013370069015000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0210649661403000 | - | - | |
| 0027140284612000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
| 0016587230911000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0708779954617000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
PT Dioda Inti Nusantara | 02*8**5****01**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU
DAN STUDENT LEARNING CENTER UNIVERSITAS
MATARAM
LOKASI : KOMPLEKS UNIVERSITAS MATARAM
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk
segala perubahan - perubahannya hingga kini ialah :
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
3. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf
5. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) : SNI 1726 - 2019 tentang Tata
Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non Gedung.
SNI 2847 - 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961) : SNI 7973- 2013
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI – 1983) : SNI 03 -
1729 - 2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung
10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN :
Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-2011)
11. Peratuan Umum Bahan Bangunan indonesia (PBUI -1982):
Peraturan Badan Standarisasi Nasional republik Indonesia nomor 12
Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar
Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
12. Peraturan CAT Indonesia N-4 : SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi
13. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM SNI 8153 : 2015
14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja
tentang Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
15. Keputusan Gubernur Nomor : 561 – 721 Tahun 2023 Tentang Upah
Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
16. Keputusan Gubernur Nomor : 500.15.1 – 758 Tahun 2024 Tentang Upah
Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB
PELAKSANAAN
a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara
penjelasan pekerjaan.
b. Pemborong diwa
c. jibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk
mendapat keputusan.
Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan
tersebut diatas.
Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
d. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan)
dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa
pemborong mengetahui benar mengenai :
1. Letak bangunan yang akan dibangun.
2. Batas-batas persil/kaveling.
3. Keadaan Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan
lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan
bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah
kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
f. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan
gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat
oleh Direksi pekerjaan.
g. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi
Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
h. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan
dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan
secara tertulis.
i. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan
membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus,
semuanya atas beban pemborong.
Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis
menjadi gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
j. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek
ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-
lain yang disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS
ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/
persetujuan dari Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
k. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan
pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
l. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
m. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. JADWAL
Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang
pelelangan, pemborong diharuskan mengajukan ;
a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang
digambarkan secara panah (network planning) dan program balik
(barchat).
b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan material
d. Struktur organisasi pelaksana lapangan
Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian
pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-
ketetapan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya
dalam tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan
jika ada perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut,
tanpa persetujuan Direksi.
c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan.
Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan
berhak untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-
gambar berikut tambahan dan perubahannya.
b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar
maupun dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan
gambar dan melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara
tertulis oleh Direksi.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG
a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar
mandi/WC. Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat
ukur lengkap.
b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
gudang.
c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti
kantor Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan
sehari-hari.
d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku
harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam
pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :
1). Laporan Harian, yang terdiri dari :
- Catatan kemajuan fisik setiap hari;
- Catatan mengenai cuaca setiap hari;
- Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
lapangan;
- Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
- Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang
memerlukan pencatatan lebih lanjut.
2). Laporan Mingguan;
3). Buku tamu/Direksi;
4). Buku pengawas lapangan.
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut :
a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup
leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang
pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah
jatuhnya bahan – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan disekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek,
kebersihan halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek,
kantor, gudang los kerja tetap bersih dan material bangunan.
b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada
di halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien,
misalnya : truk-truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain
yang diperlukan.
b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a)
dalam pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja
pada waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.
c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air
ataupun lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
PASAL 12. IKLAN
Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
Pekerjaan.
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
pihak pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.
b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
pekerjaan dan menjadi beban pemborong.
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK
UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab
penuh atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilapangan pekerjaan dan lingkungan sekitarnya.
b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik,
Telpon yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan,
segala biaya untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab
pemborong.
PASAL 15. PENGAWASAN
a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji,
memeriksa setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang
diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
Pengawasan
Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.
d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas
dalam soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar,
RKS dan risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin
pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
dan barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart
minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian
barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.
c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.
d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan
dasar penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh baik kualitas maupun sifat.
e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
biaya pengujian bahan dan barang.
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
pada RKS ini.
b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan
Direksi pekerjaan.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
ukuran skala gambar.
d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi,
didalamnya bersifat mengikat.
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar
yang berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai
berikut:
o gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/
mechanical/electrical yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional
adalah gambar arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan
yang dipakai adalah gambar struktural/mechanical/electrical.
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.
b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah
pemilik proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk
diperiksa dan disetujui.
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
pintu pagar, dll.
d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.
e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
lainnya yang tidak berguna.
f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :
Gambar as built drawing dan perubahannya;
Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
peralat terpasang (Maintenance Hand Book);
Photo Album;
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN
21.1. PEKERJAAN UTAMA
Untuk Pekerjaan utama pada paket Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu
dan Student Learning Center Universitas Mataram Tahun Anggaran 2025 sesuai
dengan gambar kerja, RKS dan BOQ adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
3. Pekerjaan Fasade Bangunan (ACP)
Tenaga dan Sarana Bekerja :
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Selama masa pelaksanaan Pelaksana Konstruksi
harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk proyek ini yang
sekurang-kurangnya terdiri atas :
Posisi Jumlah Keahlian Pengalaman
Manajer Proyek 1 SKK Ahli Utama 5 tahun
Manajemen
Konstruksi Jenjang 9
Manajer Teknik 1 SKK Ahli Arsitek 5 tahun
Madya – Jenjang 8
dan STRA Madya
yang masih berlaku
1 SKK Ahli Madya 5 tahun
Geoteknik Jenjang 8
Manajer Keuangan 1 S1 Akuntansi 5 tahun
Ahli K3 Konstruksi 1 SKK Ahli Muda K3 3 tahun untuk Ahli Muda
Konstruksi – Jenjang K3 Konstruksi Jenjang 7
7 atau SKK Ahli atau
Madya K3 Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
Jenjang 8 Jenjang 8 tanpa syarat
pengalaman
2. Peralatan yang harus disediakan oleh Pelaksana Konstruksi untuk pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
Jumlah
No Uraian Alat Spesifikasi
1 Mobil Crane Kapasitas Angkat 25 Ton 1 unit
Minimal Momen pengangkatan : 16
s/d 45 menit
Kapasitas pengangkatan minimum
10.000 kg/2.5 m
Jangkauan hidrolik : 32 s/d 45 m
Jumlah boom: 4 bagian
2. Excavator Net Engine Output : 160-170 HP 1 unit
Standar Bucket Capacity : 1 - 1,2 m3
Di Buktikan dengan Hasil Uji Riksa
3 Excavator Mini Net Engine Output : 50-70 HP 1 unit
Bucket Capacity : 0.14 m3-0.28 m3
Di Buktikan dengan Hasil Uji Riksa
4 Dump Truck Kapasitas Bak 6 m3 – 8 m3 3 unit
Dimensi Kapasitas Bak : Panjang x
Lebar x Tinggi, berdasarkan Kartu
Uji Berkala Kendaraan Bermotor
yang masih berlaku
5 Alat Pancang HSPD 320 T 1 unit
Hydraulic Static Rated piling Force/Pressure : 320
Pile Driver Ton
(HSPD) 320 T
Pile Driving Speed : 1,1 – 6,8
m/menit
Suitable Pile/Ukuran Tiang Pancang
: 25 x 25 s/d 50 x 50 cm
6 Lif Barang Daya Angkat : 1,8 – 2 Ton 2 Unit
Tinggi Angkat : 25 SD 30 Meter
3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya
Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.
a. S I T U A S I
Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks
Universitas Mataram.
b. PENGUKURAN
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam
gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada
gambar utama atau skala besar.
Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi
Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara
gambar dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk
diproses keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
e. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
halaman pembangunan.
Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
pembangunan.
f. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
waterpas dan theodolit.
g. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih
kecil dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.
h. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah
Berita Acara.
Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan
untuk penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
pada waktu pelaksanaan.
Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau
Theodolit.
Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
diperkenankan.
Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
adalah tanggung jawab Kontraktor.
Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang
terjadi karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh
Kontraktor.
c. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brosur.
Katalogue.
Gambar kerja atau shop drawing.
Mock-up dan sample.
Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor
dan sub-kontraktor yang bersangkutan.
e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “
a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As
Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi
Tugas.
b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat
"As Built Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi
Tugas dalam rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.
f. SHOP-DRAWING
Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu
pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak
terdapat dalam gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor
diwajibkan membuat gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, dibuat rangkap-3
(tiga).
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi
proyek meliputi :
Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
material, fabrikasi baja dll.
Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian,
bekisting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40%
dan seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan
kondisi pada waktu selesainya masa pemeliharaan.
c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2
(dua) eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan
Manajemen Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan MK.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi
yang berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa
berfungsi seperti sebelumnya.
3. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan
lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan
oleh Konsultan MK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini
harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih
bisa dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan
kepada Pemilik Proyek.
4. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
Pasal 23. PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
Dalam pekerjaan pondasi ini kontraktor diwajibkan untuk mempelajari dan mengajukan
penawaran serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pekerjaan
pondasi.
Kontraktor diwajibkan membuat uraian dan metode pekerjaan serta waktu pekerjaan
(time schedule) pondasi yang disesuaikan dengan site yang ada.
23.1. Pekerjaan persiapan pondasi.
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya-gunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, dan perlengkapan–perlengkapan untuk semua pekerjaan
penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi.
2. Sifat Pekerjaan
Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat
mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga
harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi terlaksananya
pekerjaan tersebut dengan baik.
23.2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Beton Prestress beserta Pile Cap
a. Uraian Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bangunan dengan
menggunakan tiang pancang yang meliputi :
1. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
2. Pembuatan dan pelaksanaan pondasi pra-rancang.
3. Pembuatan/Pengadaan tiang pancang.
4. Pelaksanaan pekerjaan pemancangan.
5. Pekerjaan loading-test termasuk pengadaan peralatan dan bebannya.
Persyaratan Lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini :
Persyaratan teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan ini terdiri :
o Peraturan Beton Indonesia 1971.
o Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang
untuk Rumah dan Gedung (SKBI – 2.3.53.1987).
o Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK-SNI T-15-1993-03.
o Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung SK-SNI 03-
2874-2002
o Peraturan-peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai
hubungan keterkaitan dengan pekerjaan ini.
b. Ketentuan
Umum
Panjang tiang yang tercantum dalam gambar rencana merupakan ukuran
panjang maksimum yang dipergunakan sebagai patokan. Ukuran panjang ini
ditentukan berdasarkan laporan penyelidikan tanah di lapangan.
Kalendering dan kedalaman akhir tiang harus ditentukan berdasarkan rumus-
rumus empiris yang berlaku. Untuk hal tersebut, kontraktor diwajibkan
memberikan perhitungannya sebelum pelaksanaan pekerjaan tiang dilakukan
untuk diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Catatan (Daily Pile Record) yang menunjukan nomor tiang, tinggi muka
tanah, dimensi tiang, tanggal pelaksanaan, penyimpangan posisi, kedalaman
pemancangan, type alat, pile driIing log, kedalaman muka air dan hal-hal lain
yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi harus disediakan
oleh kontraktor untuk tiap-tiap tiang yang dikerjakan.
Untuk tiap-tiap 1% dari jumlah total tiang dengan minimum 1 tiang yang
dikerjakan, harus diadakan loading test dengan beban test sampai dengan dua
kali beban kerja dengan prosedur ASTM D 1143-81.
Kontraktor wajib menyerahkan 4 (empat) set laporan loading test kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi dan perencana.
Tiang Pancang
Tiang Pancang direncanakan, diproduksi, dan pemancangan serta loading test
sepenuhnya dilakukan/dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dengan
ketentuan dimensi/ukuran, daya dukung, mutu/komposisi bahan, peralatan dan
persyaratan lain yang tercantum di dalam gambar dan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan tiang pancang
Tiang pancang yang dipergunakan adalah tiang pancang prestressed Spun-Pile
kelas A dimensi sesuai dengan gambar rencana dan perhitungan struktur
dengan ketentuan dasar mengikuti konstruksi/sistem pabrik termasuk sistem
sambungan (jika ada).
Untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, atau pengujian, pemberi tugas,
Konsultan Manajemen Konstruksi, atau konsultan perencana harus diijinkan
untuk melihat/meninjau proses dan prosedur pembuatan tiang pancang
dilokasi/pabrik tempat pembuatannya.
Tenaga Ahli dan Peralatan
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dan
berpengalaman didalam pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang,
sehingga dapat dihasilkan mutu pekerjaan yang diisyaratkan dengan daya
dukung yang sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi/gambar
rencana.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus menggunakan
peralatan yang cukup dan memadai agar dicapai hasil pekerjaan yang
memuaskan dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya.
Garansi
Sehubungan dengan sistem pabrik sebagai sistem tiang pancang yang dipakai,
untuk kontraktor harus meminta dan mendapatkan jaminan/garansi pekerjaan
tiang pancang dari spesialis dan produsennya yang isinya menjamin bahwa
tiang-tiang yang disupply dan dipancang akan mampu menahan atau memikul
beban kerja yang direncanakan tanpa terjadi keretakan pada badan tiang.
Surat Jaminan/Garansi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Manajemen Konstruksi.
Toleransi Dimensi dan Pemancangan
Toleransi maksimum yang diijinkan untuk pembuatan tiang pancang adalah
sebagai berikut :
1. Deviasi terhadap kelurusan 10 mm.
2. Deviasi terhadap bentuk penampang (bujur sangkar) dalam arah
memanjang pada kepala tiang tg a = 0.03.
3. Variasi pada penampang tiang = 1 mm pada 90 % dari tiang-tiang yang
diukur dengan maksimum 5 mm untuk 1 (satu) tiang. Sekurang-kurangnnya
90 % dari seluruh tiang mempunyai luas penampang yang sama dengan
yang diisyaratkan.
4. Kemiringan pemancangan maksimum 2 %.
5. Pergeseran posisi pemancangan dari titik pusatnya maksimum 10 cm dan
total pergeseran antar 2 tiang yang paling berdekatan tidak boleh lebih dari
15 cm.
Penandaan Tiang
Tiang-tiang yang dibuat harus diberi tanda dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Tanggal/seri pembuatan/pengecorannya untuk keperluan identifikasi.
2. Tanda pada titik-titik tumpuan penyimpanan dan pengangkatan berupa
tanda-tanda yang cukup jelas dan tidak mudah terhapus.
3. Tanda-tanda berupa cat putih untuk keperluan catatan/record pemancangan
setiap jarak 50 cm mulai dari ujung bawah tiang pancang.
c. Pelaksanaan Pekerjaan.
Kondisi Lokasi Pekerjaan :
Pemeriksaan
Sebelum mulai tiap-tiap tahap pelaksanaan, kontraktor diminta untuk
memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan yang terdahulu menyangkut mutu dan
persyaratan yang harus dipenuhi. Kelalaian atau penyimpangan yang terjadi
menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya dalam hal
perbaikan dan penggantiannya.
Ketidak-cocokan
Dalam hal terjadi ketidak-cocokan keadaan lapangan pekerjaan, kontraktor
diminta untuk segera memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
dicarikan penyelesaiannya.
Dalam hal ini, kontraktor tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan
pekerjaan di daerah yang masih memerlukan penyelesaian permasalahan
sebagai akibat adanya ketidak-cocokan.
Pengukuran Posisi Kedudukan Tiang Pancang :
Titik-titik pusat tempat pemancangan pondasi tiang pancang harus ditentukan
dengan menggunakan peralatan ukur tanah Theodolit serta dilaksanakan oleh
surveyor yang cukup berpengalaman. Titik-titik yang didapat harus ditandai
dengan patok berupa potongan kayu (5/7) yang ditancapkan tegak lurus ke
dalam tanah dalam kondisi kokoh, kuat, dan tidak mudah berubah tempat
kedudukannya. Pada saat pemancangan dilakukan, patok kayu harus dicabut.
Pemancangan :
1. Proses pemancangan untuk tiap-tiap tiang harus dicatat dalam buku catatan
pemancangan (Record of blows to the final sets).
2. Pemancangan dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditandai yang
ditentukan berdasarkan gambar rencana dan hasil pengukuran lapangan.
3. Proses pemancangan tiang kedalam tanah harus dilakukan secara terus
menerus tanpa intermisi hingga mencapai lapisan daya dukung tanah yang
diperlukan.
4. Pemotongan beton (trimming) pada ujung atas tiang pancang untuk
keperluan penyambungan pada pelaksanaan pembuatan pile-cap dilakukan
pada posisi elevasi 15 cm diatas elevasi rencana bagian bawah pile-cap
dengan menyisakan besi tulangan tiang untuk keperluan penyambungan ke
dalam pile-cap.
Panjang minimal tulangan yang harus disisakan untuk memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. Tidak kurang dari 40 kali dia. tulangan utama.
b. Tidak kurang dari 45 cm.
5. Panjang tiang yang harus tersisa minimal 1.5 meter diatas elevasi bawah
pile-cap.
6. Satu dari grup pertama dari tiang yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi harus dilakukan percobaan pembebanan (Loading
Test). Sisa dari tiang yang akan dipancang sampai “set” atau penetrasi yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi setelah
mempertimbangkan hasil percobaan pembebanan.
7. Tiang-tiang yang rusak selama pemancangan, bagian yang rusak harus
dibuang dan kemudian sisa yang masih baik disambung dengan sistem dan
metode yang disetujui oleh konsultan perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Bila kerusakan tiang tidak dapat diperbaiki atau mutu dari tiang
setelah diperbaiki diragukan, maka harus dipancang tiang pengganti dengan
beban biaya dan pelaksanaan menjadi tanggung-jawab kontraktor
sepenuhnya.
8. Tiang-tiang yang telah dipancang tidak boleh dipergunakan untuk
keperluan sementara kecuali untuk keadaan-keadaan khusus dan harus
dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Percobaan Pembebanan (Loading-Test) :
Peralatan Pembebanan.
1. Percobaan pembebanan dilakukan dengan menggunakan jack yang
mendapat reaksi dari beban diatasnya yang lebih besar dari beban yang
diisyaratkan dimana diletakan diatas platform yang bertumpu terlepas dari
tiang percobaan.
2. Beban terdiri dari kubus-kubus beton dengan ukuran dan berat seragam.
3. Pelat percobaan baja dengan tebal yang disesuaikan untuk pembebanan,
dipasang diatas kepala tiang untuk mendapatkan pembebanan yang
sempurna dengan posisi pelat percobaan harus terletak tepat pada kepala
tiang.
4. Ukuran dari pelat percobaan tidak boleh kurang dari ukuran kepala tiang
(Pile-Cap) juga tidak kurang dari luas yang tertutup oleh dasar dari
hydraulic jack.
5. Hydraulic Jack diletakan pada bagian tengah dari tiang atau pile cap.
6. Jacking system termasuk hydraulic ram, hydraulic pump, dan pressure
gauge harus sudah dikalibrasi paling lama 3 bulan sebelum dipergunakan
dengan hasil kalibrasi memperlihatkan ketelitian minimal 0.95.
Peralatan Pengukur Penurunan :
1. Primary system terdiri atas 4 dial gauge yang diletakan pada jarak yang
sama disekeliling tiang.
2. Secondary system menggunakan “level” dan “staff”.
3. Dial gauge harus mempunyai “2 inch travel” dengan ketelitian 0.01 mm.
4. “ Level “ dan skala dari “ Staff “ harus sedemikian baik sehingga
memungkinkan sampai ketelitian 0.5 mm. Skala yang tertera memang
diisyaratkan oleh ketentuan harus dikalibrasi dan laporannya harus
diserahkan ke Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pedoman Percobaan Pembebanan
1. Pembebanan dilakukan minimal pada 2 buah tiang terpancang dan
terpakai yang dipilih dan ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi berdasarkan evaluasi data pemancangan.
2. Jika hasil load test memperlihatkan kapasitas yang lebih rendah maka
jumlah tiang pancang harus ditambah.
3. Beban maksimum untuk percobaan ditentukan 200 % dari beban rencana
terhadap daya dukung tiang dengan ketentuan pelaksanaan sesuai standar
ASTM D-1143-81.
4. Tenggang waktu antara pemancangan dan percobaan pembebanan tidak
boleh lebih dari 3 (tiga) hari.
5. Beban percobaan harus sentris terhadap tiang dengan urutan peningkatan
beban 25% - 50% - 75% - 100% - 125% - 150% - 175% - 200% dengan
setiap penambahan beban harus dipertahankan selama minimal 120 menit
atau minimal setelah tambahan penurunan (rate of settlement) kurang dari
0.3 mm dalam waktu 1 jam.
6. Setelah pembebanan mencapai 200%, beban harus dipertahankan selama
24 jam. Selanjutnya beban dikurangi secara perlahan-lahan dengan urutan
175% - 150% - 125% - 100% - 75% - 50% - 25% - 0% dengan periode
tenggang waktu antar tahapan penurunan pembebanan adalah 1 jam.
7. Penurunan dan Rebound dicatat pada permulaan dan akhir dari tahap
pembebanan dengan ketentuan pembacaan sebagai berikut :
a. Segera sebelum dan sesudah tahapan penambahan pembebanan.
b. Segera sebelum dan sesudah tahapan pengurangan pembebanan.
c. Setiap 10 menit pada interval waktu diatas
d. Pada beban terbesar (peak-load) 200% pembacaan dilakukan setiap
10 menit pada 2 jam pertama dan pada setiap 2 jam sesudah itu.
e. Jika terjadi keretakan pada tiang, pembacaan harus segera dilakukan
sebelum pengurangan beban yang pertama dilakukan.
f. Selama pembebanan dihilangkan, pembacaan dan pencatatan
dilakukan pada selang waktu tidak lebih dari 20 menit.
g. Pembacaan terakhir dilakukan setelah semua beban dihilangkan
selama 1 jam.
h. Semua hasil pencatatan dimasukan kedalam suatu grafik hubungan
antara beban dan waktu penurunan.
i. Jika pada pelaksanaan tahap-tahap pembebanan terdapat tambahan
penurunan yang semakin besar kurang dari 1.5 sampai 2.0 kali
tambahan penurunan dari tahap pembebanan sebelumnya, maka
loading test diberhentikan sementara dan dilaporkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/konsultan perencana untuk
dievaluasi lebih lanjut.
8. Laporan loading test harus mencakup :
a. Lokasi tiang percobaan.
b. Data tanah dan data instalasi tiang percobaan.
c. Sertifikat kalibrasi dari peralatan yang digunakan.
d. Panjang, diameter teoritis dan kubikasi tiang.
e. Kuat tekan kubus umur 7 dan 28 hari pada saat dimulainya
pembebanan.
f. Data-data waktu pemasangan, pembetonan, dan loading test.
g. Besar/nilai pembacaan tekanan jack dan alat-alat ukur lainnya selama
proses pembebanan berlangsung.
h. Load settlement curve, load time curve, dan time settlement.
i. Kesimpulan dari hasil test.
9. Angkur untuk load test (jika digunakan) harus berjarak minimal 1.5
meter dari tepi pile-cap. Jarak tersebut dapat lebih dekat menjadi 1 meter
jika pelaksanaan dapat membuktikan bahwa tidak ada pengaruhnya pada
hasil load test.
Kriteria Penentuan Daya Dukung :
Daya dukung tiang yang diijinkan diambil dari yang terkecil dari 2 (dua)
harga dibawah ini :
1. Dari beban percobaan total yang menyebabkan penurunan bersih tidak
lebih dari 0.01 inch per ton (0.03 cm/ton) setelah beban dihilangkan.
2. Dari beban yang menyebabkan penurunan total tidak lebih dari 1 inch
(2,5 cm) dengan syarat grafik lengkung penurunan tidak menunjukan
tanda-tanda kelongsoran.
Penghentian/Pembatalan Pembebanan :
Jika terjadi :
a. Kerusakan jack atau gauge.
b. Kekurangan atau ketidakstabilan dari kentledge atau angkur.
c. Keretakan atau kerusakan pada tiang.
d. Ketidaksempurnaan penentuan patokan tinggi.
Maka percobaan pembebanan dihentikan/dibatalkan dan hasil test tidak
berlaku. Untuk itu kontraktor harus melakukan test ulang pada tiang yang
lain dengan proses dan prosedur yang sama tanpa tambahan biaya pada
pemberi tugas.
d. Material :
1. Bahan Pembuatan Tiang :
Semen :
Semen yang dapat dipergunakan untuk pembuatan tiang pancang
adalah semen S.400 type II menurut NI-8 atau type I menurut
ASTM.
Agregat :
Agregat kasar ukuran diameter maksimum 25 mm sedangkan
agregat halus dan air harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-2874-
2002 serta peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai
keterkaitan dengan perihal ini.
Besi Tulangan :
Tulangan Utama : BJTD-39.
Tulangan Sengkang : BJTP-24.
Tulangan Pra-Tegang : Strand-Grade 270.
Additive :
Additive yang dapat dipergunakan adalah plasticizer Tricosal VZ (3
gram/Kg) atau Plasticrete-R (3.5 gram/Kg semen).
2. Tiang Pancang :
Beton :
Tiang pancang dibuat dari beton mutu K-.500 dengan nilai slump
maksimum 9 cm dan jumlah semen minimum 375 Kg/m3.
Ketentuan pembuatan tiang pancang harus mengikuti uraian
persyaratan teknis pekerjaan acuan beton dan harus memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-
03, dan SK-SNI 03-2874-2002. Selimut beton minimal 25 – 35 mm
Tulangan :
Tulangan utama tiang pancang dengan panjang tiang sampai
dengan 12 meter harus merupakan tulangan-tulangan 1 (satu)
batang tanpa sambungan.
Ukuran dan Kapasitas Tiang Pancang :
Tiang pancang dibuat untuk ukuran dan kapasitas seperti
tercantum dalam gambar rencana. Bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar rencana Spun-pile class A.
e. Penyerahan :
1) Daftar Peralatan dan lainnya :
Kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan serta peralatan yang
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pemancangan dengan
memperhatikan daya dukung dan ukuran tiang, kondisi lapisan tanah
yang ada, sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas yang
dibutuhkan pada tahap persiapan maupun pada tahap selanjutnya.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus
menyerahkan :
Jadual pemakaian peralatan dan data-data teknisnya.
Rencana pembuatan tiang per hari per alat.
Jadual Tenaga kerja.
Usulan Kalendering.
2) Shop-Drawing :
Apa yang diberikan adalah gambar kerja (Working Drawing).
Kontraktor berkewajiban memeriksa kecocokan antara masing-masing
gambar yang diberikan. Shop-Drawing yang terinci harus dibuat
kontraktor secara teliti. Kontraktor bertanggungjawab atas semua
ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop-drawing. Shop-drawing
harus memperhatikan informasi yang jelas tentang bagian-bagian
struktur termasuk lokasi, type, dan ukuran.
Shop-drawing harus memperhatikan working-drawing yang diberikan
dan harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
3) Data-Data Hasil Pemancangan :
Data-data hasil pemancangan berupa :
Lokasi dan nomor tiang.
Ukuran Nominal tiang.
Tinggi muka tanah terhadap BM yang ada.
Tanggal dan waktu pemancangan.
Panjang tiang.
Kedalaman tiang di bawah permukaan tanah.
Level dasar tiang terhadap BM.
Detail “ Final Set ”.
Metode Pemancangan.
Data penurunan tiang pada lokasi 2 x 10 pukulan terakhir.
Kemiringan dan arah kemiringan yang mungkin terjadi.
dan lain-lain keterangan yang diminta/diperlukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
f. Penanganan Pekerjaan :
1) Perlindungan.
Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil
pekerjaannya, baik dari mulai awal pelaksanaan hingga selesainya
pekerjaan. Selain dari hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus
melakukan upaya perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin
terpengaruh atau terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.
2) Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
persyaratan akan ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Kontraktor wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya tambahan
meskipun diperlukan tiang dengan ukuran yang berbeda untuk
memperbaiki kesalahan tersebut diatas.
Pasal 24 PEKERJAAN BETON BETULANG
a. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
Campuran untuk adukan beton dipergunakan pada :
- Pondasi, Sloof
- Kolom dan Balok
- Plat Lantai dan Tangga
b. Ukuran-ukuran, pembersihan dari semua bagian konstruksi beton bertulang
diberikan secara lengkap didalam gambar-gambar dan merupakan patokan
didalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan ketentuan dan
syarat-syarat PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan Tata cara perhitungan
struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002.
d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam PBI 1971, SK-SNI 1726 - 2019,
dan Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 2847-2019
mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh
pelaksanaan.
e. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971, SK-SNI
1726 - 2019 , dan SK-SNI 2847-2019.
f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
tanpa ijin terlebih dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diadakan
pengamatan/pemeriksaan Konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
pengecoran secara tertulis.
g. Bahan-bahan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PBI 1971, SK-
SNI 1726 - 2019 , dan SK-SNI 2847-2019.
2. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
petugas ahli dan Direksi Lapangan dan Kontraktor berkewajiban untuk
membantu penuh Direksi Lapangan dan pengawas ahli didalam melaksanakan
pemeriksaan bahan-bahan.
3. Portland Cement.
Digunakan portland cement jenis II menurut NI.8 type-I menurut ASTM.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton dari jenis
BJTP-24 untuk 8, 10, 12 dan besi ulir BJTD-39 untuk D 10, 13, 16, 19.
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
disamping adanya certificate dari suppliers, juga harus ada/dimintakan
certificate dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara
periodik minimum 2 contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkungan
untuk setiap 20 ton besi.
4. Aggregate
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan SK-
SNI 2847-2019 . Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones
yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton
(Aggregates halus) tidak boleh melebihi dari 4% berat.
Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar
lapis pembesian yang berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan
gradasi baik
5. Pasir
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :
Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm
minimal 10 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
Admixture
Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,
memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan
meningkatkan kekuatan akhir beton. AdditVIe tidak boleh mengandung
Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additVIe yang
bisa digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg
cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement).
Cara penggunaan additVIe harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
produsen bahan-bahan tersebut.
Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan
Konsultan Perencana.
h. Penyimpanan
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksana.
2) Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah
diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh
cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Cement harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada
bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan
hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat;
dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah
yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus
tetap terjamin.
3) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainya (misal : minyak dan
lain lain).
4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu
dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
i. Pelaksanaan Pembuatan Beton/Kualitas Beton.
Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu
pecah/kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga
didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan.
j. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
1) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas
minimum 20 benda uji untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan
karakteristik pada klas dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau
kurang menurut petunjuk pasal 41 ayat (4) PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-
2002.
2) Selama masa pelaksanaan kontraktor diwajibkan secara tetap
menyelenggarakan pemeriksaan benda-benda uji (kubus) beton menurut
ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 ayat 2 dan 3 PBI 1971 dan SK-SNI 03-
2874-2002.
Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3
beton.
Ukuran kubus beton adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan pembuatan serta
pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49 PBI 1971 dan SK-SNI
03-2874-2002.
3) Pada tiap-tiap kali mengaduk beton kontraktor diwajibkan
menyelenggarakan pengujian slump seperti yang ditentukan didalam pasal
44 ayat 2 PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
k. Kualitas Beton
1) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk kolom,
balok, plat lantai dan tangga menggunakan kualitas beton K-300. Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam code PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kwalitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain
tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.
3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut
ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4,7 dan 4,9 dari PBI 1971 dan
SK SNI 03-2874-2002; mengingat bahwa WC faktor yang sesuai disini
adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda
uji dilakukan menurut pasal 4,9 ayat 3 PBI 1971 tanpa menggunakan
penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda
uji per 1 1/2 m3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang
pertama.
Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
4) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
5) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimum 7,5 cm, maximum
15 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
Contoh :
Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
beton.
Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut
ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya
yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk
dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, segera
cetakan di angkat perlahan lahan; dan diukur penurunannya (slump-nya).
Untuk konstruksi tertanam didalam tanah slump minimum 2,5 cm,
maksimum 9 cm.
6) Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton, khusus pada pondasi beton
setempat, balok sloof, pile-cap, dan tiang pancang jumlah minimum semen
375 kg per m3 beton.
7) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
8) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
genang air selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
9) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang
diminta pada 28 hari.
Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan
yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan
cara-cara seperti ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban
biaya bagi Pemberi Tugas (= beban Kontraktor).
10) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan kedalam mixer.
11) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi
komponen- komponen beton.
12) Harus digunakan virbator untuk pemadatan beton.
l. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5,8 dan 6.5 dari kode PBI
1971 dan SK-SNI 03-2874-2002. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu
dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Khusus pada
bagian bagian yang dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran
harus diakhiri dengan pemasangan water-stop.
Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
pada Konsultan Pengwas Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar
informasi.
Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja
lebih, maka penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut dapat dijalan kan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Perencana.
3) Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana/ Tenaga Ahli.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
di tempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan
Perencana.
4) Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi (atau jarak
Variasi dalam Toleransi
antara dua permukaan yang
berat yang di diameter
berlawanan)
perbolehkan
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm
(tidak termasuk 16 mm) ± 6 % ± 0,4 mm
16 mm sampai 28 mm ± 5 % ± 0,5 mm
29 mm sampai 32 mm ± 4 % ± 0,6 mm
n. Cetakan dan acuan/bekisting
1) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
pasal 51 PBI 1971.
2) Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus
dilapis dengan lembaran plastik yang dihubungkan dengan cermat.
3) Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan
pemasangan yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan
ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang
maksimal.
4) Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak
diperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan.
Papan-papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam
kedaan baik dan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
5) Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan
bambu.
6) Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
diplester atau kayu.
Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi
Lapangan.
7) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara
sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan;
juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage).
Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga
pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
8) Cukup penyangga dan silangan silangan adalah menjadi tanggung jawabnya
Kontraktor; demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting
adalah menjadi tanggung jawabnya.
9) Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembesian.
10) Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulannya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
11) Pembongkaran Bekisting.
Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan
catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang
dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa
dipindah kan bebannya kepada lantai di bawahnya yang beton nya sudah
berumur lebih 28 hari atau kekuatannya melebihi K-300.
12) Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat analisis,
prosedur, dan jadual untuk pemasangan, pembongkaran, dan pemasangan
kembali penopang dan untuk penghitungan beban-beban yang disalurkan
selama pelaksanaan pembongkaran tersebut.
o. Pemasangan pipa-pipa
Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
kontruksi; untuk ini lihat pasal 5,7 ayat 1 dari PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-
2002.
p. Lantai kerja
Untuk bagian-bagian kontruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas
tanah, di bawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 10 cm dengan campuran
semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1 : 3 : 5.
q. Pekerjaan mengaduk
Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton dengan daya
aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor.
Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang
diperlukan masuk kedalam mesin pengaduk.
r. Pengangkutan adukan
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilaksanakan denga cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Cara pengangkutan harus memenuhi persyaratan :
tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor.
Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
pengadukan dengan air dimulai.
s. Pengecoran dan pemadatan
1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
(bekisting),baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi
listrik serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus
selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan.
2. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan air
bersih atau dapat memakai compresor sehingga semua kotoran tersapu bersih
dari dalam acuan.
3. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri
di atas baja penulangan.
Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman, Kontraktor
harus mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut
dari papan yang cukup lebar ditumpangkan diatas kaki-kaki yang mudah
dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.
4. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang
acuan dibasahi dengan air dimulai.
5. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus
diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku untuk konstruksi beton betulang.
Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton
yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar
kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran
beton dilaksanakan.
6. Adukan beton yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan
bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan
beton baru tidak diperkenankan.
Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemi sahan antara kerikil dan
spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.
Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan
terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran
menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m
7. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
dengan menggunakan alat penggetar (vibrator).
Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai.
Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam pasal 64 ayat 4 PBI.1971
t. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor terutama pelat atap harus dijaga agar tidak terlalu cepat
kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.
Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
1. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
karung-karung yang senantiasa basah.
2. Pada pelat-pelat kedap air seperti pelat atap pembasahan terus-menerus ini
harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
u. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil,
munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak
memenuhi syarat atas perintah Direksi Lapangan harus dibongkar kembali
sebagian atau seluruhnya.
Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi risiko Kontraktor
sepenuhnya.
Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi ahli terlebih dulu.
v. Tanggung Jawab Kontraktor :
1.Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi
yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Direksi Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas atau
Konsultan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
2.Direksi Lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan ketentuan tambahan
yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang
telah tertera dalam gambar).
w. Pelaksanaan Beton Ready Mix
1) Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara
konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier
beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima
adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
pengadukan beton.
d. Persetujuan
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan / penyelesaian pekerjaan. Jangan memeroses sampai
keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton
sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji
disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan
beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
pihak, Kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
tidak melampaui 38O C.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan
dua atau lebih bahan additive, maka pelaksanaannya harus
dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI
212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge
dengan persetujuan Direksi lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat penganduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat
pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300
putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus
diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan
perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera meminta
petunjuk atau Keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah
adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan
beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of
Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan
concrete-vibrator (engine/electric).
2) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
Kontraktor harus menyiapkan jadual pengecoran dan menyerahkan
kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang ditanamkan atau
dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan
air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda
asing lain harus disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari
permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung
di sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan
genangan air sepanjang waktu, baik dititik sumur, pompa, drainase
ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan
dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun digalian manapun,
kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui.
Logam-logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama,
minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
mengurangi retakan, kereta pengangkut adukan beton yan beroda
tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
beton lama, buat lubang pada beton lama, masukan pantek baja,
dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya
retak, basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi
penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 1991.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan
jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
terbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI
Committe 304 dan ASTM C94-98.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
mencegah pemisahan dari kehilangan bahan-bahan (segregasi).
Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak
terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi.
Kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maxsimum
1.50 m.
Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1
jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
panjang, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam,
apabila adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa
bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 PBI 71.
c. Pengecoran
Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI
Committe 304, ASTMC 94-98.
Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
kecetakan akhir dalam posisi lapisan Horizontal kira-kira tidak
lebih dari ketebalan 30 cm.
Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila
tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.
Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh
lebih dari 1.0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar,
belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang
disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton
efektif pada lapisan horizontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan
jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi / pemisahan bahan-bahan.
Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
bahan asing tidak boleh dituang kedalam struktur.
Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk
pengaliran dari satu posisi keposisi lain dan tuangkan secepatnya
serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau
metode diluar ketentuan yang tercantum didalam PBI’71 termasuk
pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka
” Kontraktor” harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
minggu sebelum pelaksanaan dimulai.
d. Pemadatan Beton
Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/ vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
kosong dan sarang-sarang kerikil.
Alat penggentar harus type electrik atau pneumatic power driven,
type ”immersion”, beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala
penggentar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk
kepala penggentar berdiameter 180 mm. Semua dengan amplitudo
yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
keadaan darurat dilapangan dan dilokasi penempatannya sedekat
mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih
memungkinkan.
Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
boleh miring sampai 45 0C.
Selama pengggetaran, jarum tidak boleh digerakkan kearah
horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian
beton yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh
dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
sudah mengeras, juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum , agar tulangan tidak terlepas dari betonnya
dan getaran-getaran tidak merambat kebagian-bagian lain
dimana betonnya sudah mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang
jarum dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50
cm berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis,
sehingga tiap – tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan
mulai nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai
memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai
setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi
penuh lagi dengan adukan.
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.
3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk
pekerjaan ini.
4) Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu
meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukan didalam
gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar
pelaksanaan dari pada yang ditunjukan dalam gambar rencana, harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom
harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan
kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring
dari balok dan kepala – kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada plat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
ditengah – tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang
sudah banyak berkurang apabila pada balok ditengah-tengah
bentangnya tedapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain,
maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari
pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran dan serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan
PASAL 25 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)
1) Umum
a. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini.
Cetakan dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi
persyaratan dalam PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan –
perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah
untuh mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta
kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran
dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor
seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
b) Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
c. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :
a) PBI – 1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
1971
b) SII Standard Industri Indonesia
c) ACI-301 Specification for Structural Concrete
Building
d) ACI – 318 Building Code Reqiurement for
Reinforced Concrete
e) ACI – 347 Recommended Practice for Concrete
Formwork
d. Penyerahan
Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor”
sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya
dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya
sendiri maupun dari kontraktor lain.
a) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton
yang berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari
mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa
dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
pekerjaan.
b) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh
”Kontraktor” kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja
setelah ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus
diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem
cetakan dari pabrik bila dipakai.
c) Gambar Kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan,
untuk diperiksa.
d) Contoh
Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.
2) Bahan–bahan/Produk
Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan
untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
a. Perancang Perancah
a) Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan
perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup
dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b) Perancangan /Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan
oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada
kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan
pada ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
konsentrasi berlebihan.
c) Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang
mempunyai bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan
syarat teknis pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga
dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan
bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian
sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
permukaan tanah tegak dari beton.
b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose
a) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan
Penyelesaian dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).
Gunakan potongan /lembaran utuh. Pola sambungan dan pola
pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara
bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang
harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
sambungannya.
b) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah
kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus
dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk
mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru
kepermukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada
cetakan tidak diijinkan.
c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan
yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal
2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar,
takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan –
perlemahan lain yang serupa.
b) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada
gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom,
dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya
pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
c) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan
untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan.
Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood
dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
d. Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal),
plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang
atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya
pada satu sisi dan kedua ujungnya.
b) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk
memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh
ketebalan plesteran.
c) Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang
dan penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban
hidup dan beban pelaksanaan.
d) Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan
chamfer.
e. Melapis Cetakan
a) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-
sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya
yang akan dipakai untuk permukaan beton.
b) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil
(bahan untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan
dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan
sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
f. Pengikat Cetakan
a) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
memadai.
b) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
Direksi Lapangan.
c) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang
diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type).
Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada
permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
maupun tegak didalam cetak seperti terlihat pada gambar atau
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
g. Penyisipan Besi
Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau
peralatan pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti
diperlukan pada pekerjaan :
a) Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
b) Pemasangan langit – langit (ceiling)
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah
digalvani atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
c) Pengunci Model Ekor Burung
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani
yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor
burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah
dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar
praktis penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan
rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan
udara (alamiah).
i. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam
didalam beton
a) Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.
b) Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di
dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong
pada tempat – tempat yang dilewati pipa.
c) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam
gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam
struktur beton.
d) Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-
bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh
adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
e) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
Direksi Lapangan.
f) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
g) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
dilakukan.
h) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
kosong pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang
mana rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi
dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
3) Pelaksanaan
a. Umum
Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang
akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat
gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir
pekerjaan beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan
kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan
tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak
diperbolehkan.bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan
pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan >
10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan
menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar
rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari
segi kontruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu
sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran
beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
kemiringan ataupun ruang/rongga.
Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan
bentuk, pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila
kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang
mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan
penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
pengecoran.
b. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar,
dilengkapi untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran
(recesses), chemfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah,
kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang
diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah
jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan –
sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI
347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang di ekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusaka pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya
sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari
pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada
pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang.
Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari
batang tegak yang mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau
kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data surveyor yang
diserahkan sebelum pengecoran.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk
ketepatannya memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton
dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus
(Moulding)
Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku
dan sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian
yang berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti
diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk
ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan
bahan untuk melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-
gambar arsitek saja.
f. Bahan untuk melepas beton (release agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi
tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga
cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang
basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup
dimana dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan
sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
h. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang
untuk pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-
cetakan dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali
bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan
beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi
Lapangan.
Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui
oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah, batang-batang perkuatan penyanggah cetakan harus
memadai sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah
secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai
dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal
tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang
dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui
yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum.
Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana
beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan
setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran
beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam
benda.
Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan
profil seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi
bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan.
Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton kedalam cetakan-cetakan dari dinding.
Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk
menerima tepian dari lantai-lantai beton.
k. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut
berhubungan langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah
dan dimana diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi
dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap
penurunan. Penampang sambungan kedap air sesuai dengan
rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan
’Expandable Water Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc
atau yang setara.
l. Cetakan untuk Kolom
Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan
sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom
untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali
dengan cermat sebelum pengecoran beton.
m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan
sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar.
Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih
penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
pengecoran dari beton.
n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah
(reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-
hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar
tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets
atupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose
dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak
diijinkan. Lindungi semua ujung –ujung dari beton yang tajam dan
secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah
kembali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai
kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan
menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah
ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (>
80% fc).
o. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul
dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di
kencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
memindahkan lembaran – lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan
secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung
yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan
atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari
penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
yang lepas dan rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya
yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton
ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya
pada potongan –potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu
dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose
akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek
atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beton beban
pelaksanaan harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan
untuk ittu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan
dengan rancangan pembongkaran perancah.
p. Cetakan untuk Beton Prestrees
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan
bila penarikan dimulai.
q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan.
Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan
dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang
mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
lainnya. Bila diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan
beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus
disediakan dalam jumlah yang diperlukan, segera setelah
pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai
diatasnya selesai ditarik.
r. Hal lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek.
Meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan
ke ”referred to” ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa –
pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada
gambar kerja.
Pasal 26 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN
1. B a h a n
Semen Portland/PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan
untuk pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai sekualitas semen
Nusantara atau Tiga Roda atau Gresik.
a. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir
harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
b. A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang
dikerjakan beton (lihat pasal 11).
c. Batu bata (Bata merah)
Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-
bidang sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya
harus merata dan matang.
Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)
d. Kricak/split
Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI
1991. Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya
menurut kebutuhan.
e. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan
tinggal diatas saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan
maupun pecah mesin harus mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.
2. Macam Pekerjaan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran sesuai dengan gambar kerja.
a. Semua tembok kamar mandi, wc, urinoir dan tempat cuci setinggi 1,50 m diatas
lantai dengan adukan macam M1.
b. Pasangan tembok setinggi 60 cm diatas lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan
campuran spesi 1 Pc : 3 Ps.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan batu-bata
Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan
sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.
Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi
10 %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
gambar.
Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.
Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari.
Semua campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan
dengan tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat
adukan tidak boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan
lain-lain). Lubang tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus
dipasang balok latei beton bertulang campuran macam K-175.
b. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester
harus bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala
plesteran paling sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja
selesai tidak boleh langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran
menggunakan pasta semen yang sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi
retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan
hanya boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya
boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan MK. Pengadukan harus diatas alas
papan atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau
dikapur, penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau
kertas zak semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar
plesteran dapat merekat.
Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku
dan tajam pada sudutnya.
Pasal 27 PEKERJAAN WATER PROOFING
a. Persyaratan-persyaratan
Pekerjaan waterproofing dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
- Lantai dan dinding toilet, sampai ketinggian ± 150 cm.
- Atap dak beton
- Bangunan penampungan air, dipasang pada :
Bagian sisi bawah pada lantai
Bagian sisi luar pada dinding
Bagian sisi dalam pada dinding dan lantai
Penutupnya
Semua bahan dan pekerjaan ini harus mendapat petunjuk dan persetujuan
Direksi Lapangan.
b. Pekerjaan waterproofing
Sesudah lantai beton tersebut mengeras diadakan pembersihan sehingga siap
untuk dipasang waterproofing.
Lantai beton diberi lapisan waterproofing diatasnya dari bahan testudo 4 mm /
seal atau sistem "Weld Crete" atau yang setaraf dan disetujui oleh Direksi
Lapangan Pekerjaan lapisan waterproof tersebut harus dikerjakan oleh tenaga
yang ahli Pemborong Waterproofing dan dilaksanakan selapis demi selapis
sesuai dengan petunjuk dari pabrik dimana bahan tersebut diproduksi.
Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi
kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh dari pemborong.
Diatas lapisan waterproof diberi pelindung (screed) dengan tulangan kawat
loket dengan lapisan 1 PC : 3 Ps dengan ketebalan sesuai gambar.
c. Pekerjaan Pemasangan Bahan-bahan pelindung & Pengawet
Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang
biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan finifhing yang telah diselesaikan
dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki
dikemudian hari. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis
pekerjaan finishing berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan
persetujuan Direksi Lapangan. Pemborong bertanggung jawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Bahan - bahan
1. Spesifikasi bahan.
Bahan waterproofing membrane dari jenis sheet non woven polyester atau
setarap yang memenuhi persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
Nama produk : Proofex Torchseal 3P.
Ketebalan : 3 mm.
Packaging : 1 x 10 m2/roll.
Non Woven Polyester : 180 Gr/m2.
2. Contoh - contoh.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik minimal selama 5 (lima) tahun.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan minimal 2 (dua) produk
setaraf dari berbagai merk (kecuali ditentukan lain oleh perencana),
brosur lengkap dan jaminan dari pabrik untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan.
Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh
Direksi Pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah penyerahan contoh -
contoh bahan tersebut.
Pelaksanaan
1. Umum
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan - bahan
yang tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan
- bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus
bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Direksi Pengawas serta
peil - peil dan ukuran sesuai dengan gambar.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi
Lapangan.
Apabila ada kelainan dalam hal apapun pada gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi
Lapangan.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan pada suatu
tempat apabila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
2. Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman (ahli dari pihak Supplier) dan terlebih dahulu harus
mengajukan "Metoda Pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari
pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
Bekas lubang atau keropos harus di Grouting.
Permukaan beton harus rata & bersih, serta kemiringan ke
pembuangan air minimum 1 %.
Pada sudut 900 dibuat 450 dengan adukan.
Umur beton telah memenuhi persyaratan atau minimal 28 hari.
Pemasangan pada vertikal harus naik 20 cm dan pada vertikal tersebut
harus dibuat tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian
waterproofing tersebut. Floor Drain tidak berubah dan harus lebih
rendah dari permukaan waterproofing.
Bila ada kebel - kabel yang menembus pada plat beton tersebut, maka
terlebih dahulu dipasang pipa paralon/pipa besi dan di sekelilingnya
harus di grouting.
Setelah selesai pemasangan waterproofing harus segera discreeding 5
cm.
Pemasangan pada dinding km/wc naik 30 cm dari lantai keramik dan
dibuatkan tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian
waterproofing.
Tiap - tiap sambungan (overlap) 7.5 cm, harus dilas agar kekuatan
sambungan tersebut cukup kuat.
Waterproofing tidak diijinkan dipaku atau dibobok.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Kontraktor wajib melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas
biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan
yang telah diberi lapisan kedap air.
2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan.
3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya sebagai akibat dari kegagalan dari pekerjaan atau bahan yang
digunakan, selama 5 (lma) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
segala jenis kerusakan yang terjadi.
4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar atau diperbaiki akan menjadi
tanggungan Kontraktor.
PASAL 28 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
28.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam
dan luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
28.2. BAHAN
1. Umum
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya,
sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak
boleh dipasang.
2. Homogenous Tile/Granite Tile
a. Ubin homogenous tile/granite tile mutu menengah (Granito, Niro Granite,
Sandi Mas, Roman Granit), terdiri dari beberapa jenis sebagaimana
tertuang dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of Quantity
(BQ).
b. Tipe dan warna masing-masing homogenous tile /granite tile harus sesuai
Skema Warna yang ditentukan kemudian.
3. Ubin Keramik
Ubin keramik merek Roman, Asia Tile, Davinci atau setara terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut dalam gambar kerja atau BOQ.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya atau sesuai
persetujuan Direksi pekerjaan.
28.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan
lantai yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/
lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
Sebelum dipasang, keramik lantai dan dinding agar direndam di dalam air
terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata
air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan
dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang.
Perbandingan adukan yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk
dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar
nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5 mm, dengan campuran pengisi
nat (Grout) bahan khusus AM 50.
Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan
bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %,
setelah itu segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi,
dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan
keramik lantai yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang
berpengalaman sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.
Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih
dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya
serta ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat
beton campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.
Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-
siar harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass,
siarnya tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diper-
baiki atas biaya pemborong.
c. Pemasangan plent
Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau
horizontal, setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda
yang menempel.
d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit
Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran
dan noda yang menempel.
PASAL 29. PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA
29.1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, kayu termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
29.2. STANDAR/ RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
b. British Standar (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars,
Rods, Wire Shapes and Tubes
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain
Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan
Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium
e. Japanese Industrial Standar (JIS)
JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi
JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
f. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 4” atau sesuai gambar rencana
Tebal profil aluminium : 1.35 mm
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18
mikron dengan warna natural/ silver glose.
29.3. DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan
kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum
tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh
menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka.
Kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan
kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima beban hidup terutama
pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan
disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton
terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada
setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan
jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
29.4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
lokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-
masing tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua
bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran
cat dan lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu
untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya
Kontraktor.
29.5. BAHAN – BAHAN
a. Aluminium
1. Aluminium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989
dan ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik
dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan
warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang
ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm (merk YKK, Alcan, Indal) powder coating
dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2
mm.
3. Penahanan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : single komponen
Type : silicone sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
Bahan : stainless steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
29.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan
bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar
Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan
beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi aluminium.
i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian
aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan
dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke
lapangan /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi ”sealent”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
air.
t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan ”Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran , pengecatan dinding dan bila kusen,
aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.Pekerjaan
ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu
dan kisi-kisi dengan bahan – bahan dari aluminium termasuk penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
29.7. PEKERJAAN DAUN PINTU ALUMINIUM DAN JENDELA KACA
a. Bahan yang digunakan secara umum menggunakan rangka aluminium dengan
ketebalan minimal 1-1,35 mm powder coating dengan ukuran type sesuai
gambar rancangan pelaksanaan.
b. Pengisi daun pintu menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar
rencana dan jendela menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar
rencana dilengkapi dengan sealant yang terpasang rapi dan kuat.
c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel {setara Gracia BB 4” X 3” SS
(WILKA, DEKSON)} dengan warna yang sesuai dengan warna kusen
aluminium. masing-masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel kecuali yang
memakai Engsel Otomatic dan untuk daun jendela serta Bouvenlight dipasang
Engsel 2 buah. Untuk pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu
jati tebal minimal 3 cm sepanjang kusen pintu/jendela yang cukup kuat dan
keras serta sudah di residu anti rayap.
d. Daun pintu aluminium dilengkapi dengan kunci setara Wilka, Dekson ukuran
besar 2 x putar, pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan 1 (satu)
Springknip, pegangan jendela dan engsel type security style 24” setara (Wilka,
Dekson).
e. Kaca yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan :
o Clear Float Glass dan Wired Glass (produk Asahimas atau Mulia).
f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik perletakan, bentuk
masing-masing type serta ukurannya.
PASAL 30. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
1. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah
kayu kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran
jadi sesuai gambar.
2. Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang
kuzen harus betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
3. Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap
sisinya harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus
diberikan pada permukaan kuzen yang berhubungan dengan dinding/kolom
setebal 1 cm luar dan dalam.
4. Rangka daun pintu dan jendela kayu
a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
mudah ditutup/dibuka.
c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
kayu.
d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong.
PASAL 31 PEKERJAAN KACA
31.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca
mati), daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai
harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
dipasang.
31.2. BAHAN
Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
ketebalan 5 mm , 8 mm serta 12 mm untuk temperet glass atau sesuai gambar
rencana
Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik
atau cacat lainnya.
31.3. PELAKSANAAN
a. Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen Aluminium harus diberi list
kaca yang kuat dan rapat dengan bahan list karet atau sealent yang bermutu
baik.
b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan
dikotori akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah
atau retak atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus
dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati.
PASAL 32. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
32.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi
pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui
sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
c. Ketidaksesuaian
Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal
yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
32.2. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti
karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
Rangka Bagian Dalam
1. Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
merek Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).
2. Semua Kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
kuningan atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci.
Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
3. Engsel
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm
x 3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan
atau Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x
2 mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless
steel dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk
Wilka atau Dekson atau yang setara yang disetujui.
5. Pengunci jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang
mampu memikul beban minimal 35 kg produkWilka atauDekson.
6. Grendel Tanam/ Flush bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson.
7. Penahan Pintu (Door stop)
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
pemasangan dilantai produk Wilka atau Dekson.
8. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
mengggunakan handle buka setara produk Wilka, IHS atau Dekson.
9. Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
line, kecuali bila ditentukan lain.
32.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel, untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer
dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu
baik (kamper atau jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
b. Pemasangan Pintu
Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun
pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle),
pelat penutup muka dan pelat kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara
pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di
inginkan seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus
dilengkapi dengan sebuah pengunci.
d. Perlengkapan Lain
1. Door closer ; eks Dorma atau GEZE
2. Floor Hing ; eks Dorma BTS 84 atau GEZE
3. Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut
Airtight : PEMKO S2/S3
Fireproof : PEMKO S88
Smokeproof : PEMKO S88
Soundproof : PEMKO 320 AN
Weatherproof : PEMKO S2/S3
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih
dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui bersama dengan Konsultan MK.
PASAL 33 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING AKUSTIK
33.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan
alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
33.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gypsumboard dan atau kalsiboard
produk Jabasemen, Jayaboard, Kalsi dengan ukuran sesuai pada gambar
perencanaan. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat
dari bahan galvalume tebal 0,05 BMT, full system sesuai gambar rancangan
pelaksanaan produk Boral atau Jaindo atau menggunakan rangka hollow
galvalum ukuran sesuai dengan gambar rencana.
b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum/PVC
dengan ukuran dan bentuk sesuai pada gambar rancangan pelaksanaan.
33.3 PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-
langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund
dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.
g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup
harus dirapikan.
33.4 DINDING AKUSTIK
a. Bahan yang dipakai untuk dinding akustik adalah Gypsum Akustik.
b. Rangka dinding akustik yang digunakan adalah ’Metal Stud System’ atau
hollow galvanis. Rangka terbuat dari bahan metal galvalum tebal 0,55 BMT dan
lebar 92 (CS) produk PT. Jaindo, atau Boral
c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai
dengan rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga
membentuk suatu rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada
posisi yang tepat serta kelurusan permukaan benar-benar lurus.
d. Pemasangan panel akustik pada rangka dilaksanakan sesuai dengan anjuran dari
produsen panel akustik..
e. Pelaksanaan pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
pemasangan dari produsen panel akustik yang dipakai.
f. Apabila diperlukan maka untuk produk panel akustik yang digunakan
setidaknya produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan
supervisi terhadap pelaksanaan pemasangan produknya.
g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus
dan siku (runcing).
h. Sebelum pemasangan panel Akustik, pekerjaan –pekerjaan yang lain yang
tertanam didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan di uji sehingga tidak
menimbulkan adanya pembongkaran dan pemasangan papan panel Akustik
kembali.
i. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada
bidang sisi panel Akustik sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-
benar lurus dan siku.
PASAL 34 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
34.1 PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta
pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksaan ini.
Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi
penerangan dan stop kontak.
a.Gambar-gambar
1. Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik
(penerangan dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar
dengan nomor kode GS serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai
gambar informasi.
2. Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
gambar-gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender
ini. Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu
Kontraktor dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap
jenis bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan
serta relasi antar pekerjaan.
Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun
tidak disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor
untuk menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan
dan kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.
3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan.
Ketidak cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun
pemasangan dan lain-lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis
atau gambar pada waktu penjelasan tender/Aanwijzing.
4. Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong
wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang
disebut ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi
dalam scope ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.
b. Standar / Aturan
Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus
memenuhi ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :
1. PUIL 2000, SPLN
2. Peraturan Keselamatan Kerja
c.Daftar Material
Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan
”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang
pada proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini
harus disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat
apabila tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak
lengkap, maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari
kewajiban untuk menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi
Lapangan/ Manajemen Konstruksi dapat dan akan menentukan sendiri
kemudian diatas resiko Kontraktor.
1. Nama pabrik/ Merk yang ditentukan
Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu
jenis bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang
ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak /sukar
diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada
jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk
pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Contoh Bahan
□ Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui.
□ Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini
memungkinkan, maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material
yang lain apabila diminta.
□ Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti
dan memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.
□ Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari
contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
mengikat.
□ Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
kontraktor, contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.
□ Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB,
ELCB.
Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos
conduit dan lain-lain.
□ Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah
mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material
tersebut, dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat
diperoleh, untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh
Kontrakor.
3. Pemasangan Material dan Schedule
Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap
schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/
mengecek pemesanan material dengan demikian dapat dicegah
keterlambatan karena belum dipesannya material-material tertentu.
4. Pembebasan Terhadap Tuntutan
Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang
menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi
Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5. Pas Instalatir
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas
Instalatir PLN. Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir
PLN dari luar Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara
khusus sebagai tanda lapor ke PLN Mataram mengenai keinginannya untuk
ikut melaksanakan instalasi listrik. Pemilik/penanggung jawab pas instalatir
haruslah atas nama perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut
pada Pas Instalatir ini adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung
jawab pada instalasi yang dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin
PLN lainnya yang ada harus disertakan pada waktu penawaran.
6. Klausal yang disebutkan kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap
yang lan, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal
yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis,
maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
7. Konflik Pelaksanaan
Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada
waktu pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan
keluarnya ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi
Lapangan / manajemen konstruksi. Untuk hal inilah maka sebelum
penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan
serta konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti.
8. Perbaikan
Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa –
sisa harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus
dibuang ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/ Manajemen
Konstruksi.
9. Brosur/Katalog
Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan
brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat,
dalam brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
10. Shop Drawing
Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun
pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum
pemasangan kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk
diperiksa bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan
penggambaran yang lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan
sebanyak 3 (tiga) set, kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.
11. Pengujian
Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :
□ Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya
Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/
Manajemen Konstruksi.
□ Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya
menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan
sarana peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani
(kalau hal ini dimungkinkan) atau dioperasikan.
34.2. PEKERJAAN INSTALASI
1. Lingkup Pekerjaan
Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh
sistem instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen
lelang.
Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak
tergambarkan /tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan
komponen dari instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja
/beroperasinya dengan sempurna dan baik.
Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories
(sesuai gambar) lantai dasar.
2. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel)
accessories terpasang (sesuai gambar).
3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap
accessories terpasang (sesuai gambar).
4. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap
accessories terpasang pada setiap lantai.
5. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem
grounding lengkap accessories terpasang.
6. Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu
accessories lain-lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi
penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.
7. Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan
8. Ijin dari PLN
b. Panel board
1. Konstruksi
□ Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2
mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti
tertera pada gambar.
□ Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang
disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.
□ Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau
Wall Mounting.
2. Tutup/Cover
□ Dinding
Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup
dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik
dan setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.
□ Ventilasi
Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi
lubang-lubang untuk ventilasi.
Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi
lagi tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang
ventilasi.
Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke
lubang ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang
bertegangan dari peralatan panel.
□ Pintu
Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus
ditutup dengan pintu yang rapi,
Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat
sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka
tetap dapat dipertahankan bentuknya.
□ Engsel dan Kunci
Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan
tersembunyi serta rapi, kunci dan handle pintu adalah dari bahan yang
diberi lapis ”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek YALE atau
setaraf.
□ Cat
Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis
cat akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
c. Rel / Busbar
1. Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
arus 150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan
aturan PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator
/busbar support di dalam distribution box.
2. Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
□ Terminal dan mur baut
Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
vernikel (stainless) dengan ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari
jenis yang bergigi arah dalamnya.
□ Pengetanahan /Grounding
Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan
(grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali
untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian
panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan
dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan
lainnya.
□ Rangka pemegang
Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi
atau dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.
□ Peralatan listrik
Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated
voltage) minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC,
dilengkapi dengan magnetic dan terminal tripping device ,
adjustable ampere tripping, rated breaking capacity minimal 10
KA, 50 KA.
Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage
Circuit Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type
yang mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua
belas) kali arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC ,
50 Hz dan rated coil 220 Volt AC.
Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera
pada gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane
Type” khusus untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush
dalam kotak tahun getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan
skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi selector switch harus
ditandai dengan jelas.
Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R,
S, T).
Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan
sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
□ Jalan Kabel
Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing
arahnya dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel
ini akan langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable
gland’ untuk setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik
ke arah plafond/ceilling.
Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai
dan dimasukkan kedalam pipa.
□ Tanda-tanda / Label-label
Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang
dilayani oleh CB/switch tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan
ebonit hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai
dengan tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.
d. Fixture
1) Flourescent Lamp
□ Armature
Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen
listrik berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh
rumahan harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna
abu-abu kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.
Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar).
Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.
□ Type Armature : sesuai gambar rencana
□ Ballast
Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan
rumahan dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast
tidak lebih besar dari 1 x 36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt
losses max 6 watt dan TL 1 x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus
dilengkapi dengan Connection Terminal.
2) Kapasitor
Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus
mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement
ataupun dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai
pegangan dapat disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :
1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro
farad menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas
kapasitor apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82.
3) Lamp Holder dan Sockets
Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang
disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.
4) Type Stop Kontak & Saklar
□ Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan
accessories.
□ Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.
5) Pendukung fixture
Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat
lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
e. Instalasi Umum
1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali
disebutkan lain pada spesifikasi ini.
2) Semua kebel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada
ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1
(satu) meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.
4) Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/
fixture dan lain-lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable
gland’ atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-
waktu tertarik/ditarik.
5) Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan
lasdop atau cara tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa
sehingga aman cara instalasinya.
7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa
dari kabel haruslah konsisten dari awal.
8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :
□ Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa
lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond
/ceilling dan beton.
□ Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan
masuk (inbow) kecuali disebut lain.
□ Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat
tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari
permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water
Dicht (WD).
□ Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari
permukaan lantai.
□ Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara
terpisah dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya
terbagi dua panel.
□ Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau
Teedoos dari bahan metal.
9) Sistem pengetanahan
□ Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem
pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.
□ Elektroda konduktor pengetanahan.
□ Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera
pada gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga)
ohm.
□ Sambungkan sekrup/baut, klem.
□ Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan
baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang
mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk
tahan korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch)
setelah diberi cast bronce’, brase, plain atau melable iron.
□ Aturan – aturan
□ Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada
gambar maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara
pengetanahan harus dilakukan mengikuti aturan PUIL – 1987, NEC
atau NFPA.
f. Persyaratan Bahan/ Material
Umum
□ Persyaratan bahan
Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru
dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan
tahan korosif.
Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan
produksi terbaru.
Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong
harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/
Pabrik apabila dimungkinkan.
Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.
Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter,
reflector dan lain-lain.
Kabel.
□ Daftar material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi
Daftar Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan
brosur/ katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang produk pabrik atau assembling.
Semua pokok – pokok harus diisi terutama merk dan type, apabila ada
pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak
diisi, namun perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan
peninjauan. Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam
penawaran.
□ Penyebutan merek /produk pabrik
Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa
merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material
atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka
pemborong wajib mengajukan di dalam penawarannya material yang
dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang
diakibatkan oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima
pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan
penggantian merek/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
g. Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan
1. Kabel : SUPREME, KABELINDO, KABEL
METAL, TRANKA
2. Sepatu Kabel, Terminal, : LEGRAND, 3 M, AEG Plug,
LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND
3. MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,
4. FUSE, INDICATOR GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA
5. Box Panel, Terminal Box : LOKAL (SIMETRI,INDUSTIRA
EQA)
6. Fixture Lampu : SWILFTE, LOM
7. Saklar, Stop Kontak : PANASONIC, MERTEN, CLIPSAL,
BERKER,
8. Ballast, Kapasitor, Bola Lampu : PHILIPS, OSRAM, GE,
SIEMENS
9. Konduit : CLIPSAL, EGA
10. Doos, Elbow : EGA, LEGRAND
11. Klem dan Lain-lain : LOKAL
12. Accessories dan lain-lain : LOKAL
PASAL 35 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, AIR BERSIH, AIR BEKAS,
DAN AIR KOTOR
35.1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan sistem air bersih berikut pemipaan.
b. Pengadaan dan pemasangan sistem air kotor berikut pemipaan
c. Pengadaan dan pemasangan sistem dan instalasi hydrant.
d. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi standar/persyaratan yang telah
ditentukan dalam spesifikasi teknis.
35.2. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal
bangunan.
b. Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
adalah baru bebas dari cacat defective material, improver material dan
menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
spesifikasi.
Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus
diganti seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan
menjadi tanggungan kontraktor.
c. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam
gambar perencanaan atau spesifikasi. Maka kontraktor harus tetap
melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
d. Gambar Perencanaan
Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum
semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci,
tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka
kewajiban kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi
dengan baik dan sempurna.
e. Gambar-gambar Kerja
Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan
(site), termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain
sebagainya.
f. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar instansi (Shop Drawing) sebanyak 3
(tiga) rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Manajemen
Konstruksi dan harus menyerahkan Gambar pelaksanaan (as built
drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail
pemasangan, detail peralatan dan seluruh instansi diatas/sebanyak 5
rangkap. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku
dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 1979.
g. Contoh-contoh Barang
Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari
alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan,
sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan
yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
Lapangan/Manajemen Konstruksi, maka kontraktor harus mengganti
bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
spesifikasi.
h. Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang
baik dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang
dikeluarkan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan
surat Rekomendasi lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.
i. Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan
koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya
kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama tanggung jawab
Kontraktor sebelumnya.
j. Izin
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
termasuk biayanya.
Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-
keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
k. Koordinasi
1. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak
lain, maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-
ukuran dan gambar –gambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang
melaksanakannya.
2. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
memerlukannya.
3. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan
dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan gambar-
gambar dan data-data yang diperlukan kepada pihak lain yang
mengerjakannya.
4. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak
tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka kontraktor harus
berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
gambar kepada pihak lain yang mengerjakannya.
l. Penolakan Instalasi
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
akan dipergunakannya kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi
atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan
mencantumkan secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh
bahan yang akan diajukan.
Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan Kepada Direksi Lapangan /
Manajemen Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan
persetujuannya.
m. Jaminan dan Pemeliharaan
Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk
peralatan dan 6 (enam) bulan untuk Instalasi semenjak serah terima
pekerjaan yang pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata
cacat atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini
diserah terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara
tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah
proyek ini diserah terimakan untuk pertama kali.
35.3. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. Peraturan-peraturan / Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik
Indonesia.
Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya, peraturan –peraturan berikut berkenaan dengan pasal –
pasal :
1. Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Negara, tentang instalasi air.
2. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dit. Jend. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
3. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan – bahan bangunan NI-3
(PUBB) 1956 NI-3 1963. PUBB 1969.
4. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup
mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan dan syarat-
syarat tersebut diatas.
National Plumbing Codes
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987
National Fire Protection Association (NFPA)
b. Material / Bahan – bahan yang Dipakai
1. Pemipaan
□ Untuk pipa – pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan
pipa-pipa PC kelas AW. Galvanizer iron pipe klas Medium (B)
dengan seri 150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau
standar-standar lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan /
Manajemen Konstruksi.
□ Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan
pipa PVC kelas AW (8 kg/cm2) dengan standar JISK 6742. Fitting
harus terbuat dari bahan yang sama dengan jenis pipanya.
2. Valve-valve
□ Gate valve
Digunakan type body, non rising stem, screwed bonnet, solid
wedge disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 2”
atau bisa digunakan type buterfly untuk diameter ½ ” s/d 1”.
Digunakan type flagged or lugged boyd, stainless steel disk,
stainless steel shaft, hand wheel operated with position indicator
untuk valve lebih besar diameter 2” dengan body material cast iron
untuk tekanan 150 psi.
□ Check Valve
Digunakan material brounze body, swing type, Y pattren, screwed
cup, metal disk, screwed end untuk valve s/d diameter 2”
Digunakan swing sealant type dengan stainlees steel disk dengan
body material cast iron untuk tekanan 150 psi.
Khusus untuk pompa hydrophor digunakan dua plate water check
valve.
c. Instalasi Pemipaan
1. Sistem Penyambungan pipa
□ Pipa Air Bersih
Digunakan pipa GIP Class Medium sambungan ulir/ screwed atau las
untuk pipa berdiameter 3” kebawah dan dengan menggunakan
sambungan flanged untuk pipa berdiameter 4” keatas dengan
maxsimum 2 (dua) batang pipa serta pada belokan dari bahan yang
sesuai jenis bahan pipanya.
Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi
(bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus
dipasang water mur.
Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua
batang pipa pada pipa lurus. Untuk memperkuat terhadap kebocoran,
penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan
red lead cement atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan untuk
sambungan flanged harus dilengkapi ring karet secara homogen.
2. Penggantung/ Penumpu Pipa
□ Semua pipa harus diikat /ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
atau angker yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah
timbulnya getaran.
□ Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dengan jarak antara lebih dari 2,5 m.
□ Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeve dengan rongga ±
1 mm.
□ Pemasangan pipa harus rata dan rapi.
□ Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan
dari karet.
□ Penggantung atau penumpu pipa adalah produk pabrik dan harus
disekrup/terikat pada kontruksi bangunan dengan insert/anker yang
dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset.
□ Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan
jarak tidak lebih dari 1,5 m.
3. Pemasangan Fixtur, Fitting dan sebagainya.
□ Semua fixtures harus di pasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
terpasang dengan kokoh ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
□ Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air bersih dilaksanakan harus rapi
tidak mengganggu waktu pemasangan-pemasangan /pelapis dinding
atau pekerjaan sipil serta mekanikal dan elektrikal lainnya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi serta kuat dalam
kedudukannya untuk komponen, misalnya fixtures, fitting dan
sebagainya. Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi
komponen tersebut di dalam kelengkapan instalasi jaringan tersebut.
□ Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang
balok-balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap
ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
4. Pipa – pipa dalam Tanah
□ Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk
pipa diameter 4” kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan
rata sehingga seluruh panjang pipa terletak bertumpu dengan baik.
Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh
diletakkan pada lubang-lubang yang sama.
□ Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh
pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian
dan ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau tanah bekas
galian atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dan disetujui.
□ Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur
dari garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli
atau bila tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan
minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
□ Harus dibuat tanda-tanda dari balok beton diatas tanah untuk
memudahkan identifikasi didalam tanah.
dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus di uji dengan
tekanan 8-10 kg/cm2 untuk pipa air bersih.
Sedangkan untuk pipa air kotor /air buangan harus diuji dengan tes rendam
tanpa mengalami kebocoran dalam waktu minimal 24 jam tekanan tersebut
tidak turun/berubah. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Pengetesan pipa harus
disaksikan oleh pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
d. Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus di lilit dalam karung goni dan di
lapisi dengan ter (torcoated) untuk penahan korosi. Sedangkan untuk pipa-
pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang
warnanya akan ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.
Untuk pipa air kotor dipakai warna hijau
Untuk pipa air buangan atau drain dipakai warna abu-abu
Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah.
Untuk pipa-pipa yang exposed tanda-tanda berupa arah panah dengan
warna disebut diatas, arah panah menunjukkan arah aliran di dalam pipa.
Pipa-pipa non exposed diberi tanda di tempat-tempat control
/pemeriksaan.
e. Penjelasan Spesifikasi Teknis
c) Pekerjaan Air Kotor
□ Air Kotor / Air Buangan
Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/WC dan air
buangan dari urinoir dengan air buangan dari wastafel atau floor drain.
Buangan dari closet (WC) dan BP, resapan airnya diteruskan ke
saluran yang menuju STP beserta air buangan dari wastafel dan floor
drain.
□ Pipa Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasang pada dinding –dinding dengan diameter
1,5” dan pipa ventilasi utama pada shaft dengan diameter 1.5” – 2”.
Pada akhir pipa ventilasi utama dalam shaft dipasang filter vent pada
lokasi paling atas (ceiling lantai atas atau diatas bangunan). Instalasi
harus rapi, tidak bocor dan untuk sistem maupun lay out dapat dilihat
pada detail Gambar Rencana.
PASAL 36. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang
diperlukan.
2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (ex TOTO,American Standart atau
ROCA type menengah), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain
(warna standar).
2. Wastafel
Wastafel Meja Bahan porsen produk dalam negeri (ex TOTO,American
Standart atau ROCA type menengah) lengkap dengan warna keran,
shipon dan perlengkapan lainnya (warna standart).
b. Keran, Floor Drain, Shower, dll. menggunakan produk dalam negeri
(TOTO,American Standart atau ROCA)
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila
ditunjukan lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :
Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas
floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun
hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada
dinding ± 100 cm diatas lantai.
PASAL 37. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-
pelat, profil-profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai
dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan –
sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai
dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain
sesuai gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
2. Persyaratan Umum
Peraturan – peraturan :
Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus
yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.
Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari
AISC Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;
Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for
Arc Welding in Building Construction Section 4 ’.
3. Teknis
Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.
Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong
dan harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong
harus memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan
tersebut.
Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu
yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa
ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
yang mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurang.
Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing. Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-
bagian konstruksi.
Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.
Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
baut tersebut.
Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah
lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh
Pengawas.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong
harus dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.
Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya
Pemborong.
4. Persyaratan Pelaksanaan
Shop Drawing
Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi
pelat, tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.
Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
digunakan beserta berat material yang dipakai.
Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan
las yang digunakan.
Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu
disetujui oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop
drawing.
Pengelasan
Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-
masing tukang lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian
konstruksi ini.
Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya
di capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut
harus diganti.
Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
penyimpanan.
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode
tersebut. Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran,
cat-cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat
las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.
Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah
dari 00 F. Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik
dimulainya las sampai sejauh 7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya
sampai dengan waktu pengelasan.
Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh
memotong /bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan
harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.
Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang
utuh (tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
Sambungan
Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya
yang bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
lenturan batang.
Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut.
Jika baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung
dengan alat pengerek.
Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara
baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
meneruskan gaya tersebut.
Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi
pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.
Pengecatan
Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan
dilakukan dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai
SA-2, terkecuali untuk profil baja yang merupakan Cold formed steel
dengan tebal lebih kecil dari 4 mm, pembersihan permukaannya
menggunakan wire brush sampai mencapai ST-3.
Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada
pengawas untuk mendapat persetujuan.
Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan,
dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua
dan cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai
dengan persyaratan cat yang dipakai.
Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah
dibersihkan, permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang
ditentukan sebelum pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt
dipasang.
Persyaratan dan pengujian
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan
pengujian non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive
testing timbul keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka
pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian destructive testing.
Semua biaya pengujian di tanggung oleh Pemborong.
Non destructive testing
Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus
dilakukan sebagai berikut :
Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari
struktur baja.
Pemeriksaan dengan X-Ray
Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada
profil dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk
pemeriksaan sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan
secara random dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan.
Destructive testing
Pengujian las antara web dan flens
Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara
prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :
Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.
Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.
Pengujian tarik elemen profil (test piece)
Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z
2241 (1980).
Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil
Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS
Z 2201
Gauge Parallel Radius of
Width Thickness
Length Length Fillet
W L P R T
200 200 approx 25 (min) Thickness of
40
material
Peralatan
Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang
sesuai dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan.
Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400
ampere.
PASAL 38. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.
2. Standar/ Rujukan
a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989
3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan MK untuk diperiksa
dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan kepada Konsultan MK, Gambar detail pelaksanaan yang
mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh,
baru dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung
dari segala kerusaka.
4. Bahan – Bahan
a. Umum
Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
konsultan MK.
b. Genteng Selulosa Bitumen
1) Genteng yang dipakai jenis Genteng Onduvilla. Genteng yang
direkomendasikan adalah produk dalam negeri.
2) Talang yang dipakai jenis Zincalume Plat 0,30 mm
3) Pemasangan genteng dan talang sesuai dengan standar yang
disyaratkan oleh pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan
ditentukan kemudian.
4) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti
kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu
disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang
menggambarkan tentang metode dan cara pemasangannya kepada
konsultan MK minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan
dilaksanakan.
b. Pemasangan
1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja,
seperti kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
4) Penutup atap genteng berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam
Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam
Gambar Kerja.
PASAL 39. PEKERJAAN PENGECATAN
a. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak
oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut
dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3
Steel Structures Painting Council (SSPC)
Swedish Standard Intitution (SIS)
British Standard (BS)
Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.
b. BAHAN
a. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya.
Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan
pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua
bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan MK
berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan /mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Nippon Paint,
Dulux, Jotun.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
sebelummnya.
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weathershield.
c. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 OC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak
jatuh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
1. Permukaan Pelesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditimbal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard
Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau
gemuk dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
3. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian,
sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
4. Permukaan Barang Besi/ Baja
Besi/Baja Baru
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan
Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-
kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b. Pelaksanaan Pengecatan
Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan – permukaan disekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering) sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion
2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus
eksterior/weathersield
3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
4. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
5. Permukaan Besi/ Baja
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti
corrosive zinc chromate primer
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna
lapis dibawahnya).
Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan
kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana)
dimelamin dengan bahan dari produk yang baik.
Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian
yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang
retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin.
Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu
kambang sampai rata kemudian di haluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih
dan kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.
PASAL 40. .PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di
dalam buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam
pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan
dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku
ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi
instalasi sistem penangkal petir.
1.1. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
b) Hantaran turun, di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung,
penyangga dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.
c) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak control dan material-
material bantu lainnya.
1.2. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.
1.3. Produk penangkal petir yang direkomendasikan : system E-3000 atau
VIKING 24.
2. STANDAR / RUJUKAN
1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)
2) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)
3) British Standard (BS)
4) Standar Nasional Indonesia (SNI)
5) Japanese Industrial Standard (JIS)
6) Institute Electrotechnical Commision (IEC)
7) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM
1) Elektroda Penangkal Petir
2) Air Termination dari jenis Electrostatis lightning terminal
3) Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm
dan ketinggian minimum 2,5 m.
4) Pemasangan dudukan air termination harus tahan terhadap pengaruh goncangan
dan angin.
5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari
Departemen Tenaga Kerja RI atau Instalasi lain yang berwenang.
6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis
bukan radioaktif.
7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja .
8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik
yang cukup besar tanpa terjadi kerusakan.
9) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua
bagian atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus
dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.
4. HANTARAN TURUN
1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/
ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena
itu hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
penangkal petir maupun elektroda pembumian.
2) Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
turun sistem penangkal petir.
3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik
pembuatnya yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk
sistem penangkal petir.
4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.
5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan
yang cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis
5. ELEKTRODA PEMBUMIAN
1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP Ø 1 ½ ” dan plat tembaga serta
lilitan kawat hitam dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan
pentanahan sebesar 2 Ohm.
3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut
harus menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
4) Sitem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem
pembumian untuk sistem elektrikal lainnya.
6. BAK KONTROL /TERMINAL PENYAMBUNGAN
1) Bak control berfungsi sebagai tempat penyambung antara hantaran penyalur
petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat
untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian.
2) Dimensi Konstruksi bak control sesuai dengan Gambar Kerja.
3) dinding dan tutup bak Kontrol terbuat dari Konstruksi Beton.
4) Bak control mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak
Kontrol ini harus dapat dibuka dengan mudah.
7. PENYANGGA DAN KLEM
1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
2) Penyangga terbuat dari besi yang di galvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
3) Dimensi dan Konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.
4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40.
PASAL 41. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
(ACP)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar spesifikasi dari pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain :
a. AA The Aluminium Association
b. AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
c. ASTM American Standard fo Testing Materials.
3. KOMPONEN
a. Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mmc.a finished untuk
instalasi frame.
b. Full frame with stiffener aluminium 1.2mm
c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar.
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
- Lokasi sealant :
antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non Acid)
antara panel aluminium dengan kaca.
4. BAHAN - BAHAN
a. Bahan
- Bahan : Alluminium Composite
- Tebal : 4 mm
- Berat : 5-6 kg/m2
- Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm
- Heat Deformation : 200 derajatCelcius
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Finished : Flourocarbond factory finished
- Warna : lihatgambar / sesuai approval.
- Aluminium skin thickness : 0,5 mm
- Aluminium alloy : 5005
- Coating type : PVDF (exterior)
b. Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic
c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
d. Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN, REYNOBOND, MARKS dengan
PVDF 0,5 alloy 5005
e. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
5. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan Bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap
sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.
PASAL 42. PEKERJAAN ELEVATOR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja,
perlengkapan, alat-alat untuk pemasangan dan bekerjanya elevator dengan baik,
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
a. American National Standards Institute (ANSI).
b. National Fire Protection Association (NFPA).
c. National Elevator Industry Inc. (NEII).
d. International Electrotechnical Commision (IEC).
e. Standar Nasional Indonesia (SNI).
- SNI 03-2190-1991 - Lift Penumpang yang Dijalankan dengan Tenaga
Listrik, Syarat-Syarat Umum Konstruksi.
3. PROSEDUR UMUM
Data Teknis
a. Sebelum pengadaan, semua data teknis/brosur semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada Manajer Proyek
untuk dipelajari dan disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan perlengkapan yang akan
dipasang dan harus menyerahkannya kepada Manajer Proyek untuk
disetujui.
c. Kontraktor harus menyerahkan Sertifikat Distributor dari Pabrik Pembuat
Lift sebagai dasar acuan barang yang di pesan sesuai spesifikasi dari pabrik
Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor harus berdiskusi dengan Manajer Proyek atau mengacu Gambar
Kerja disiplin lainnya untuk menentukan lokasi yang tepat bagi
perlengkapan yang akan dipasang.
Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Manajer Proyek sebelum
membuat Gambar Detail Pelaksanaan.
b. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang yang diperlukan secara
seksama dengan Kontraktor lain untuk memastikan bahwa peralatan dan
lainnya dapat dipasang di tempat yang telah ditentukan.
c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk
disetujui sebelum pemasangan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup hal-hal berikut :
- Dimensi, ukuran dan tata letak,
- Metoda pemasangan,
- Diagram pengkabelan.
Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model/tipe yang diserahkan
dan disetujui Manajer Proyek.
Pengujian Pabrik
a. Semua elevator berikut kelengkapannya harus diuji lebih dahulu di pabrik
pembuatnya.
b. Semua elevator harus mendapatkan sertifikat laik operasi dari PJK3, Dinas
Tenaga Kerja.
Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan dan perlengkapan yang didatangkan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat dan harus dilengkapi dengan label, data
teknis dan data lain yang diperlukan.
b. Semua bahan dan perlengkapan harus disimpan dalam kemasan masing-
masing dan harus bebas dari kerusakan dan kelembaban.
Garansi
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik Proyek surat Garansi dan
Jaminan Pemeliharaan Elevator/Lift selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak
Sertifikat Laik Fungsi dari PJK3 atau Dinas Tenaga Kerja di keluarkan.
Selama periode ini Kontraktor harus memperbaiki dan mengganti kerusakan
yang ada dan membayar semua biaya perbaikan dan/atau penggantian.
4. BAHAN-BAHAN
Umum
Tipe standar yang diindikasikan oleh suatu nama pabrik dan merek
dimaksudkan hanya sebagai indikasi tipe saja, dan tidak dimaksudkan untuk
membatasi pemilihan merek lain dengan tipe dan kapasitas serta kualitas yang
sama.
Elevator Penumpang
a. Elevator harus dari tipe traction dengan motor tipe gearless yang
pengendaliannya menggunakan thyristor dan memiliki karakteristik sebagai
berikut:
- Kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi standar
ANSI,
- Kecepatan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja, seperti buatan IMTEK,
Kleemann atau yang setara yang disetujui.
b. Elevator harus memiliki pintu buka tengah (center opening door) yang
beroperasi dengan cepat dan tenang, indikator lantai yang baik
penampilannya, baik di dalam kabin dan di tiap lantai, kabin dan tombol
pemanggil yang mudah dioperasikan dan memiliki penerangan yang nyaman.
c. Pada panel indikator di dalam kabin harus terdapat, antara lain tanda-tanda
sebagai berikut:
- Nama pembuat dan merek dagang.
- Kapasitas beban dalam satuan kg.
- Kapasitas penumpang dalam satuan orang.
- Tulisan dilarang merokok.
- Indikasi beban lebih dengan tulisan dan lampu sinyal.
- Tombol lantai.
d. Kabin harus dilengkapi dengan pengeras suara sesuai tipe yang disyaratkan
dalam Spesifikasi Teknis, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
e. Kabin harus dilengkapi dengan lampu minimal 2 buah yang dihubungkan
secara paralel. Kabin juga harus dilengkapi dengan penerangan darurat
dengan daya minimal sesuai standar dari pabrik pembuatnya.
f. Kecuali ditentukan lain, ruang dalam kabin harus diselesaikan sebagai
berikut:
- Dinding baja pelat dicat dengan penyelesaian lapisan sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja,
- Langit-langit dari baja pelat dicat dengan penyelesaian sesuai Gambar
Kerja.
- Lantai ubin vinyl atau sesuai dengan spesifikasi
g. Elevator harus dilengkapi dengan rangka/kusen pintu bagian luar yang terbuat
dari pelat baja anti karat yang menutupi seluruh langit-langit rangka pintu,
perlengkapan panel indikator di atas rangka pintu dan panel serta tombol
pengoperasian.
h. Pintu kabin dan pintu lantai harus terbuat dari bahan baja anti karat yang
memiliki corak sesuai petunjuk Gambar Kerja.
i. Ambang bawah setiap pintu kabin dan lantai harus ditutup dengan bahan baja
anti karat dengan bentuk sesuai petunjuk Gambar Kerja.
j. Elevator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sesuai standar dari
pabrik pembuatnya, antara lain sebagai berikut:
- Pengaturan Waktu Buka Pintu secara Otomatis.
Sistem harus dapat memutuskan situasi apakah setiap kabin berhenti
untuk menjawab panggilan atau panggilan hall dan mengontrol lamanya
waktu pintu terbuka.
- Penerangan Kabin dan Kipas.
Untuk menghemat energi, penerangan kabin dan kipas ventilasi akan
berhenti secara otomatis bila tidak ada panggilan yang diterima dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
- Pengontrol Pintu Kabin.
Pengontrol pintu ini akan menyebabkan elevator tidak akan berjalan bila
pintu kabin terbuka.
Pintu juga harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk membuktikan
bahwa pintu telah menutup dengan baik.
- Keamanan Pintu Lantai.
Elevator tidak akan berjalan bila pintu lantai terbuka.
Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan pegas yang akan menekan
kunci terus-menerus selama pintu tertutup.
Pintu lantai harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk memastikan
bahwa pintu sudah menutup dengan baik sebelum kabin bergerak.
- Pembatalan Panggilan Kabin.
Bila kabin menjawab panggilan terakhir pada saat naik atau turun, sistem
akan otomatis memeriksa untuk membersihkan data panggilan tersebut
agar pengoperasian berjalan dengan efisiensi tinggi.
- Kunci Darurat.
Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan kunci darurat yang digunakan
membuka pintu lantai pada saat-saat darurat.
- Safe Landing.
Tampilan ini harus didesain untuk mencegah penumpang terperangkap
dalam kabin pada saat elevator tidak berfungsi dan berhenti di antara
lantai. Sumber kerusakan harus secara otomatis dilacak dan ketika
pengoperasian elevator dianggap aman, kabin dapat melanjutkan ke lantai
terdekat pada kecepatan yang berkurang dan pintu akan membuka.
- Next Landing.
Bila pintu elevator macet karena sesuatu hal dan penumpang tidak dapat
ke luar pada lantai yang diinginkan, elevator harus secara otomatis
menuju lantai berikutnya dengan pintu yang berfungsi.
- Deteksi Beban Berlebih.
Bila beban kabin melebihi ketentuan, elevator akan berhenti beroperasi
dengan pintu tetap terbuka pada lantai, dan bunyi peringatan akan
terdengar. Bunyi peringatan akan berhenti bila beban dalam kabin telah
berkurang sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan.
- Variable Voltage Variable Frequency Control (VVVF).
Pengaturan putaran motor yang dilakukan dengan cara mengatur tegangan
frekwensi/masukan secara simultan melalui computerized digital
regulation harus menggunakan AC variable voltage variable frequency
control.
k. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, elevator harus dilengkapi
dengan perlengkapan tambahan sesuai standar pabrik pembuatnya, antara lain
sebagai berikut:
- Pengoperasian Darurat Pemadam Kebakaran (Fireman's Emergency
Operation/Fire Switch.
Saklar pemadam kebakaran harus ditempatkan di ruang depan elevator,
dan akan diaktifkan selama kebakaran. Semua panggilan akan dibatalkan
dan elevator yang sedang dalam perjalanan akan segera kembali ke lantai
yang ditentukan.
- Pintu Tahan Api.
Pintu kabin elevator harus didesain untuk tahan terhadap api minimal
selama 30 menit, kecuali untuk elevator kebakaran, pintu kabin harus
memiliki ketahanan terhadap api minimal 2 jam.
- Fire Emergency Return.
Pada saat alat pendeteksi api pada bangunan menjadi aktif, atau saklar
pada panel pengamat menjadi aktif, semua panggilan dibatalkan dan
semua elevator segera menuju ke lantai tertentu dan berhenti di sana
dengan pintu terbuka.
Sinyal elektris yang mengindikasikan aktifnya pendeteksi api harus
disediakan pada pengontrol elevator.
- Perangkat Pendaratan Darurat.
Elevator harus dilengkapi dengan perangkat pendaratan darurat yang akan
bekerja pada saat daya dari PLN terputus dan semua elevator akan
bergerak turun atau naik ke lantai terdekat untuk membiarkan penumpang
keluar.
- Interphone.
Untuk keadaan darurat yang disebabkan adanya suatu kerusakan, sebuah
interphone dua arah harus disediakan di dalam kabin untuk kemudahan
komunikasi langsung dengan pengawas bangunan.
- Panel Pengamat.
Panel pengamat yang berfungsi mengamati pengoperasian elevator serta
menjalankan, mematikan dan mengontrol pengoperasian darurat dari
ruang pengamat atau ruang elektrikal seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
- Keamanan Pengoperasian Pintu Lantai.
Setiap tepi panel pintu dilengkapi dengan peralatan pengaman pintu
sehingga bila penumpang atau suatu benda menyentuh salah satu tepi
pintu, pintu tersebut akan membuka kembali.
- Catu Daya Darurat.
Bila pada waktu penggunaan catu daya generator daya menjadi berkurang,
maka elevator akan bergerak turun secara otomatis ke lantai dasar dan
pintu akan terbuka.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan
a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead),
sumuran dasar (pit), luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom
runby), luang aman bawah (pit safe clearance, luang aman atas (overhead
safe clearance) dan jarak kerja (travel/rise), harus memiliki dimensi
minimal dan bentuk sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.
c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu
unit lengkap dengan kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat,
beban pengimbang, motor, kabel, kipas dan pintu di setiap lantai, panel
pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya sesuai
standar pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau
petunjuk tertulis dan harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan
berpengalaman.
e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari
pabrik pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan dan Pengoperasian
a. Kontraktor harus menyerahkan manual instruksi pengoperasian dan
pemeliharaan dari pabrik pembuat, dan jaminan-jaminan untuk kekeliruan
pengoperasian dan penggantian yang diperlukan serta suku cadang.
b. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat untuk produk-
produk, bahan-bahan, penyelesaian dan peralatan tersebut. Salinan
sertifikat dan salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya tidak
dapat diterima. Sertifikat pabrik pembuat harus menyebutkan jenis
produk, perlengkapan atau bahan, perwakilan atau pemasok resmi.
PASAL 43. PEKERJAAN AC
43.1 UMUM
Unit AC terbagi menjadi 2 sistem, sistem pertama harus merupakan tipe VRF air cooled,
Menggunakan Inverter DC, Terdiri dari 1 outdoor dan multiple indoor, dimana setiap
indoor mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan dan bisa diatur temperature
dan fan speednya secara independent dengan menggunakan remote control maupun
central controller, terkoneksi dalam 1 refrigerant sirkuit. Seluruh outdoor, indoor, remote
control, refnet joint, sentral controller harus merupakan merek yang sama dengan merek
AC yang digunakan.
Outdoor Unit harus bisa dipasangkan dengan dengan berbagai model Indoor Unit, yang
diantaranya :
Type Ceiling Cassette (1 Way Flow, Double Flow dan 4 Way Flow)
Type Ceiling Duct (Low / Medium / High Static Pressure)
Type Wall
Type Floor Standing
Refrigerant yang digunakan adalah R410a
43.1.1 Unit Outdoor
Semua outdoor harus dipasang diatas atap bangunan dan terhubung ke indoor
yang ada didalam gedung.
Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system VRF harus
mampu mencapai 165 meter dengan beda ketinggian 90 meter tanpa oil
trap
Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split wall harus
mampu mencapai 30 meter dengan beda ketinggian 15 meter.
Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split cassette
harus mampu mencapai 50 meter dengan beda ketinggian 30 meter.
Baik outdoor maupun indoor harus dirakit secara utuh di pabrik dan ditest di
pabrik sebelum dikirim, Outdoor unit harus sudah terisi refrigerant R410a dari
pabrik, dan dilengkapi fungsi automatic refrigerant charge, instalasi harus sesuai
dengan standar BS EN378 : 2999.
Pemasangan unit indoor dan outdoor harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
Casing outdoor unit haruslah weatherproof yang dilapisi dengan Polyester Resin
coating untuk mencegah dari korosi.
Outdoor harus masih bisa beroperasi dengan baik pada suhu luar ruangan hingga
52° C.
Outdoor unit harus memiliki maksimal 1 buah scroll Compressor pada
setiap module nya.
Setiap outdoor unit harus menggunakan Scroll Compressor tipe DC
Inverter.
Setiap outdoor unit harus menggunakan Condenser Fan tipe Axial dengan
motor DC Inverter.
Inverter untuk Condenser Fan harus terpisah dengan Inverter untuk
Compressor.
Compressor harus di tempatkan di dalam compartment tersendiri di dalam
outdoor unit yang terbuat dari bahan metal.
Noise level outdoor unit tidak boleh melebihi 58 dB(A) pada saat
beroperasi (kapasitas 6HP), dimana ini diukur di ruang tak bergema secara
horizontal dengan jarak 1 meter dan pada ketinggian 1.5 meter dari atas
pondasinya
Jumlah module Outdoor Unit yang terhubung dalam 1 (satu) system
maksimal 3 module.
outdoor dilengkapi dengan refrigerant accumulator sebagai pengaman
compressor untuk mencegah liquid back flow.
Kompresor
Compresor haruslah merupakan tipe Scroll dengan cangkang bertekanan
rendah yang memiliki efisiensi tinggi dan dilengkapi dengan kontrol
inverter yang dapat merubah kecepatan putaran kompresor menyesuaikan
dengan beban pendinginan yang dibutuhkan
Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari pipa tembaga dengan sisi dalam beralur
yang dipasangkan secara mekanik ke aluminum fin, dimana fin ini
haruslah dilapisi dengan lapisan Blue Fin anti korosi
Fan Motor
Motor fan di outdoor unit harus memiliki kecepatan bertingkat yang
dikendalikan dengan Inverter DC dan mempunyai kemampuan untuk
menurunkan noise level jika beroperasi di malam hari baik secara otomatis
maupun manual
Perlengkapan keselamatan
Peralatan keselamatan berikut ini harus sudah termasuk didalam outdoor
unit : high pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters,
fusible plug, thermal protectors untuk kompresor and fan motor, over
current protection untuk inverter and anti-recycling timers
Oil recovery mode harus beroperasi secara otomatis untuk memastikan
kembalinya oil ke Compresor
43.1.2. Unit Indoor
Indoor unit harus merupakan type ceiling cassette, ceiling concealed dan type
wall mounted.
Sebagian indoor dilapisi part Electrostatic anti allergy enzym filter.
Komponen dasar dari indoor unit terdiri dari Kipas, motor kipas, koil evaporator
dan Elektronik expantion valve.
Kipas haruslah tipe direct drive dengan motor AC/DC dengan efficiency tinggi
yang beroperasi dengan tegangan 220-240 volt, 1 phase, dan 50 Hz.
Komponen filter udara harus disediakan dan dipasang oleh kontraktor pemasang
agar bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan
Koil merupakan tipe direct expantion yang terbuat dari tube tembaga yang
terpasang pada fin aluminum.
43.1.3 Kontrol
Unit AC ini harus bisa dikendalikan dari 2 kontrol yakni remote kontrol tipe kabel
dan sentral kontroler
Remote kontrol yang di gunakan harus dilengkapi dengan backlit untuk
memudahkan pengaturan didalam ruangan yang gelap.
Sentral kontroler haruslah rakitan dari pabrikan yang sama dengan merk AC yang
digunakan dan merupakan tipe Touch Screen.
Sentral kontroller harus mampu menampilkan :
a. Icon dari setiap indoor dan layout bangunan.
b. Suhu didalam ruangan setiap indoor, status On/Off/Alarm
c. Mengendalikan operasi indoor
d. Schedule operasi untuk 1 tahun
e. Setting suhu, Fan, dll untuk setiap indoor
f. Error yang terjadi di setiap indoor
Untuk memenuhi fungsi kontrolnya, setiap indoor harus dihubungkan dengan
indoor lain secara seri menuju outdoornya yang kemudian menuju sentral
kontroller dengan menggunakan kabel shielded 2 core dengan ukuran minimal
ketebalan 1.3 mm2.
Power failure dan kondisi maintenance pada salah satu Indoor Unit tidak boleh
menyebabkan penghentian pengoperasian di Indoor Unit yang lain.
Pengadaan dan pemasangan kabel kontrol dari indoor ke outdoor sampai ke
sentral controller merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang
43.2 Instalasi Pipa Tembaga dan test kebocoran
Instalasi pipa harus mengacu kepada prosedur pemasangan AC dari pabrikan AC
yang di gunakan.
Joint yang digunakan harus sesuai dengan standard pabrik dengan merk
yang sama dengan merk AC nya menggunakan model T Joint untuk
pemasangan yang lebih flexible.
Pipa tembaga yang digunakan harus memuliki tekanan kerja aman
minimal 40 Bar.
Selama proses pengelasan pipa tembaga, bagian dalam pipa tembaga harus
selalu dialiri gas nitrogen (N2) untuk menghindari terbentuknya oxide di
bagian dalam pipa. Laju aliran N2 dan metode pengerjaan mengacu ke
masing-masing merk AC.
Pipa tembaga harus kering, bersih, hampa dan tidak bocor sebelum di isi
dengan refrigerant.
Jumlah refrigerant yang diisikan harus sesuai dengan kebutuhan sytem AC
terpasang dengan metode perhitungan volume pipa terpasang dan
menggunakan peralatan dan timbangan digital yang di rekomendasi dari
Pabrik AC yang di gunakan.
Pekerjaan pengelasan merupakan tanggung jawab kontraktor dan diawasi
oleh perwakilan pabrik
Test kebocoran pipa tembaga harus menggunakan gas nitrogen dengan mengikuti
prosedur dibawah ini :
Step 1 Tekanan sampai 10.3 Bar Minimal 3 menit Untuk mendeteksi
(149 Psi) kebocoran besar
Step 2 Tekanan sampai 21.5 Bar Minimal 5 menit
(312 Psi)
Step 3 Tekanan sampai 38 Bar (551 Minimal 24 jam Untuk mendeteksi
Psi) kebocoran halus
Setelah itu pemipaan bisa disambungkan ke outdoor dan indoor unit dengan
memakai peralatan kerja sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
Sistem pemipaan kemudian harus di vacuum sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
dipertahankan pada posisi tersebut sampai 4 jam dengan mengunakan vacuum
pump. Seluruh pekerjaan ini harus dilakukan sebelum kabel listrik disambungkan
ke outdoor unit dan indoor unit.
Tambahan refrigerant kedalam system pemipaan harus dihitung sesuai standard
pabrik dan ditimbang agar sesuai dengan jumlah hasil perhitungan.
Pekerjaan pressure test, koneksi, vacuum test dan penambahan refrigerant ini
merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan
pabrik
43.3 Material Pipa
Pipa refrigerant yang dipakai haruslah type pipa tembaga seamless yang
memenuhi standard ASTM B280. Baik pipa gas maupun liquid harus dilengkapi
dengan insulasi jenis closed cell dengan ketebalan minimal 19 mm atau sesuai
dengan rekomendasi pabrikan insulasi yang di gunakan untuk mencegah
terjadinya kondensasi di permukaan pipa. Untuk kondisi khusus dengan
temperature dan kelembaban lingkungan tinggi harus menggunakan insulasi
dengan ketebalan sesuai dengan software selection dari supplier insulasi yang di
gunakan. Bagian pemipaan yang terpapar sinar matahari harus ditutup dengan
pelindung untuk menjaga agar insulasi terhindar dari kerusakan karena sinar
matahari
43.4 Garansi & Pelayanan service
Unit VRF Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang disupply,
dengan masa garansi 18 bulan untuk AC dan 42 bulan untuk compressor setelah
barang dikirim.
Unit Single Split Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang
disupply, dengan masa garansi 18 bulan untuk AC dan 66 bulan untuk compressor
setelah barang dikirim.
PASAL 44. PEKERJAAN SISTEM CCTV
44.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning
dan pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV
System seperti dipersyaratkan di dalam buku petunjuk ini dan ditunjukkan
di dalam gambar perencanaan.
Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang
tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika
dianggap perlu untuk keamanan dan kesempunaan fungsi dan masa
operasi Security System secara keseluruhan, masih merupakan bagian
pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi sesuai
yang diharapkan
Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah:
44.2. Pusat Kontrol
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang
kontrol.
1. Central Video control Matrix
2. Sistem kontrol dokumentasi
3. Printer
4. Personal Computer
5. Key Pad
6. Monitor B/w and Monitor colour
7. Unit alarm
8. Remote control
9. Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
44.3. Initiating Device
Meliputi pekerjaan :
1. Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera
B/W Speed Dome Camera
Colour Speed Dome Camera
Fixed B/W Camera
2. Peralatan bantu :
Bracket Camera
Fixed Camera Adafter
Track Camera
Peralatan bantu lainnya untuk membantu system
44.4. Instalasi Sistem
Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing,
metal doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta
peralatan bantu lainnya.
44.5. Penjelasan Sistem
44.5.1. Pusat Kontrol
Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan
control baik secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis
dilakukan berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan
operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input.
Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol.
44.5.2. Initiating Devices
Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk
mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.
44.6. Kemampuan Operasi
44.6.1. Ketentuan Umum
System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel
terhadap kejadian di dalam bangunan.
Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu
bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
memberikan tanda tertentu (berupa alarm).
Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasi-kan
semua sistem yang dikontrolnya.
Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :
Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.
Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
terhadap kamera antara lain :
- Zoom,
- Iris.
- Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
44.7. Peralatan Initiating Device
44.7.1. Ketentuan Umum
Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher,
System Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera,
Housing camera mounting Bracket.
Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,
Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
44.7.2. Video Control Matrix
Mempunyai minimal 8 video output sequence dan spot monitor,
Pemilihan display dilakukan secara manual atau otomatis,
Waktu switching dapat diatur 1 sampai dengan 30 detik dan dapat juga
dikontrol (melalui VTR atau switcher yang lain).
44.7.3. System Controller
Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens
Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.
44.7.4. Monitor Colour
Ukuran diagonal 35 cm, [ 14 inch ]
Horizontal resolusi 850 lines,
Mempunyai AFC time constant untuk VTR play back,
Horizontal resolotion: 850 lines at centre
Sweep linearity : 5 %
Sweep Geometry : 2 %
Ovescanning : 5%
Under Scanning : 5%
44.7.5. Video Recorder
Televisi system : CCIR standard (625 lines, 50 field ) PAL colour
signal atau NTSC
Audio track : 1 track
Record Playback time :
Printer Colour Hight Resulution ( Photo Ret )
Control Central Procesing Unit
- Pentium 4
- Hight capacity hard disk
- DVD/CDRW 48 x 10 x 48
- Monitor Resulution
44.7.6. Camera
Power source: Line Voltage
Scanning system: 2 : 1 interlace
Scanning freq. : Horizontal 15.625 kHz, Vertical= 50.00 khz.
Resolution : Horizontal, 570 lines,
Recommended Illumination : 150 lux
Minimum Scone Illumination : 0,08 lux at F 1.4,
Lens Mount : CS-mount
Ambient Temperature : - 10oC - + 50oC
5.3.6.11 Kelengkapan :
- Automatic Gain Control On/Off
- Automatic Light Control On/Off
- Electronic Shutter
- Electronic Zoom
44.7.7. Lens,
Auto iris lens,
Focal 8,5 - 80 mm,
Minimum apeture ratio F = 1 : 1,8
10 x motorized Zoom
Dilengkapi motor control untuk zoom dan iris.
44.7.8. Housing camera
Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk zoom
lens.
Mempunyai control otomatis thermostat heater dengan pendinginan fan,
Khusus untuk outdoor Dilengkapi dengan wiper, tahan terhadap matahari
dan air.
44.7.9. Monitoring Bracket
Jenis outdoor dan indoor,
Dilengkapi dengan remote control pan/rilt head,
Dapat bervariasi ukuran lensa termasuk zoom dan iris lens,
44.8. Kabel Instalasi
44.8.1. Persyaratan Pengerjaan
Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih
dengan type cabel khusus Audio/Video.
Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang
sesuai (minimal 3/4").
Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
memenuhi instalasi CCTV system.
Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik
instalasi.
44.8.2. Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan
lain lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
44.9. Daftar Material
No Material Merk
1. Peralatan Utama,Fix Camera Philips,Panasonic
PASAL 45. INSTALASI TATA SUARA (SOUND SYSTEM)
1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh sistem tata suara seperti di persyaratkan di dalam buku ini
dan seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan dan Bill Of Quantity (BoQ).
Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terperinci
di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasional
sistem tata suara.
2. ITEM-ITEM PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN
a. Sistem tata suara ’Public Address System’ yaitu untuk tata suara publik, area
sistem tata suara ini terdiri dari :
Sentral tata suara ’Public Address System’
Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
o Mixer pre amplifier
o Power amplifier
o Radio tuner
o Cassete deck recorder
o Compressor/ limiter
o Blower
o Perforated panel & blank panel
o Rak sentral tata suara
o Alat – alat bantu dan alat-alat penunjang lainnya.
Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi terminal box tata
suara. Wiring tata suara lengkap dengan konduitnya, attenuator serta
kelengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk kesempuraan kerja sistem
tata suara.
Ceilling speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi speaker lengkap dengan
matching transformer grille dan kelengkapan-kelengkapan lainnya sesuai
merek terpilih
Merek yang dipakai : National, TOA, Philips atau setara
3. TUJUAN PENGGUNAAN
a. Sistem tata suara ”Public Address System”
Sistem tata suara ini digunakan untuk area kerja mempunyai 3 (tiga)
tujuan, yaitu :
o Back Ground Musik
o Paging dan Messaging
o Emergency Call
Pemasangan sistem tata suara untuk area ini diatur sedemikian rupa,
sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut dibawah ini :
o Paging dan Messaging
o Emergency Call
o Back Ground Musik
Sistem tata suara disusun di dalam rak yang ditempatkan diruang kontrol.
Dalam kondisi biasa, sistem tata suara digunakan sebagai back ground
musik yang tidak semuanya speaker digunakan untuk sarana penunjang
ketiga tujuan seperti tersebut diatas. Ada speaker hanya untuk tujuan back
ground musik dan ada speaker untuk tujuan ketiga-ketiganya.
Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan
emergency call, disetiap ruangan disediakan minimal sebuah pengatur
tingkat kuat suara (attentuator untuk melayani semua speaker yang
terpasang di dalam ruangan tersebut).
Pengantur tingkat suara ini juga dapat ’menghidup-matikan’ speaker di
ruangan tersebut.
Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan secara bertingkat dengan
menggunakan variable resistance device.
4. KEMAMPUAN OPERASI
a. Public Address System
Pemasangan /pengaturan sistem tata suara public address system sedemikian
rupa sehingga mampu dioperasikan sebagai berikut :
Untuk keperluan paging dan messaging dan untuk keperluan tertentu
lainnya harus dapat dilakukan secara remote dari bagian
penerangan/information, yaitu :
o Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang dimatikan.
o Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung.
o Menghidupkan speaker yang dimatikan dari pengatur tingkat kuat
suara di setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
o Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang didalam
bangunan untuk keperluan paging dan messaging difungsikan sebagai
sarana back ground music.
o Mengembalikkan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu
sebelum dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergenci call.
Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara disetiap speaker sama dan
tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat suara yang dipasang
disetiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat
diset secara terpusat dari sentral sistem tata suara.
Hal-hal tersebut diatas berlaku pula untuk keperluan emergency call yang
dilakukan dari Sentral Sistem Pengindera Kebakaran.
Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call
harus mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber
audio lainnya).
Back Ground musik dapat diprogram untuk cassete deck, atau radio tuner.
5. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN SENTRAL SISTEM TATA
SUARA
a. Power Amplifier
Power amplifier yang digunakan mempunyai out put daya (rms) seperti
yang ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.
Power amplifier dilengkapi ’relay switching’ untuk menghidupkan
speaker (jika dimatikan dari attentuator) dan dapat pula dikontrol secara
remote dari sentral sistem pengindera kebakaran untuk keperluan
Emergency call.
Fully Transistorized Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat
suara (volume control), indicator lamp, over load dan short circuit
protection, baik pada input power supply maupun beban dan mempunyai
data teknis sebagai berikut :
o Distorsi : < 30% THD pada rating power
Output- nya
o Load Voltage : 50, 70 & 100 V
o Freq Response : 50 – 14.000 Hz ± 3 Db
o Power supply : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC
o Ambient Tem Renger : 0 – 60 C, amplifier harus tetap
bekerja normal pada daerah tersebut.
b. Mixer Pre Amplifier
Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan filter dan switching unit.
Switching unit untuk switching urutan prioritas secara remote switching
unit tidak boleh menimbulkan noise untuk sistem tata suara.
Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.
Data teknis mixer Pre Amplifier :
o Distorsi : < 1 % THD pada rating power output nya
o Freq. Response : 20 – 20.00 Hz ± 3 dB
o Power supply : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC
o Input
Impedansi sensitivitas sesuai dengan setiap input sumber audio yang
digunakan, sehingga dapat bekerja dengan match.
Input disesuaikan dengan kebutuhan dan dilengkapi dengan spare input
sebanyak 1 atau lebih untuk masing-masing jenis module input.
c. CD/DVD PLayer
Untuk CD/DVD Player dapat digunakan dari merk yang berbeda dengan
peralatan sistem tata suara lainnya.
Kabel penghubung dari cassette deck recorder ke mixer pre amplifier
menggunakan stereo to mono conversion cable device.
CD/DVD Player ditempatkan diatas meja operator (termasuk lingkup
pekerjaan). Meja built-in buatan pabrik.
d. Chime Generator
Chime generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emergency
Microphone.
Mempunyai nada-nada yang dapat diprogram untuk keperluan diatas.
Power supply 220 V AC, 50 Hz dan 24 V DC.
e. Graphic Analizer
Data – data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :
Frequency responce : ± 1 dB, 20 Hz to 20 kHz
Total harmonic distortion : less than 0.2% at 1 Hz all
sliders at 0 position rated output
Equalization centre frequencies :
31.5 Hz to 16 kHz. 31.5Hz, 50 Hz, 63 Hz, 80 Hz
100 Hz, 125 Hz, 160 Hz, 200 Hz, 250 Hz, 315 Hz, 400 Hz
500 Hz, 630 Hz, 800 Hz, 1 kHz, 2,5 kHz, 3.15 kHz, 4 kHz
5 kHz, 6.3 kHz, 8 kHz, 10 kHz, 12.5 kHz, 16 kHz.
Equalization control : ± 12 dB
Input level control : ± 12 dB
Rated input level : ± 4 dB (input level control set
for 0 position)
Rated output level : ± 4 dB with 600 ohm load.
Maximum input level : 24 dB at 1 kHz
Maximum output level : 24 dB with 600 ohm load
Input impedance : 10 k ohms (balanced)
High pass filter : 600 ohms (balanced)
18 dB/octave adjustable cut-off
frequency : 15 Hz
Low pass filter : 12 dB/octave adjustable cut-
off frequency : 8 kHz to 25 kHz
Hum and noise : - 103 dB (eq, IN, all siliders
at 0 position, IHF-A weighted)
Indicators : A red LED for output clipping
Protection : AC fail safe
AC line voltage : AC mais 50 Hz
Agreen LED for equalizer IN
A green LED for power ON
f. Dynamic Microphone
Data – data teknis :
Type : Dynamic 3 position voicing switch
(off/ vocal/music)
Frequency response : 50 – 18.000 Hz
Polar pattern : Cardioid
Impedance : 250 ohm balanced
Floor stand and boom : metal tripod base height 96 – 158
cm, boom arm with 73 cm
Output level power level 0 56 dB, complete with padded cloth storage
bag, stand mounting and adaptor, removable windscreen mic cable 4.5
m and 20 m.
g. Radio Tuner
Data-data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :
Tuning range : FM : 87.5 mHz – 108 mHz, 50 kHz step
AM : 522 kHz – 1611 kHz, 9 kHz step
Sensitivity : FM : 2.5 V/98 mHz for 30 dB quieting
AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting
IF Frequency : FM : 10.7 mHz AM : 455 kHz.
Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced
Tuning Control : auto/ manual switchable
Preset Frequency : FM : 4 frequencies
AM : 4 frequencies
Memory backup : for 7 day (after DC power is cut off)
Output level : - 20 Dbv
Output impedance : 10 k ohm, unbalanced
Distortion : Less than 1 %
Signal to Noise Ratio : Better than 65 Db
Power Requirement : 20 V DC – 24 V DC
Indicator :
Frequency : Red numeric
Memory : Red LED
Preset : - x green LED frequencies
Auto tuning : Orange LED
Proramming function/ muting :
When priority function of module located at threight hand sideis activated,
output level of these modules decreaseautomatically by 60 dB. The muting
level is adjustable with the slide switch and the semi – fixed volume on the
printed circuit board. Complete with Am antenna.
h. Remote Microphone
Dengan data-data teknis sebagai berikut :
Control : 18 channel
Output : 0 dB, 600 ohms balanced
Power source : 24 V DC
Distortion : less than 1 %
Programming function : 1 st – in – 1 st served
priority,cascade priority
Indicator Busy : red LED
Speech : green L
Chime : red LED
Switches : Talk switch non lock type
Individual lock type
i. Rack system tata suara
Data –data teknis adalah sebagai berikut :
Dimension : disesuaikan dengan merk sound system yang terpilih.
Bahan terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,6 mm, dicat tahan karat dan
off white finish.
Dilengkapi dengan :
o Blower : AC mains 50 Hz, manual /off/auto switch control, 1500
ml/mon ventilation, use for air in and out system
o Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1 – phasa
o Main junction panel for AC mains 50 Hz
8 x 2 – switched outlet 2 x 5.2.4 kVA
5 x 2 – unswitched outlet 2 x kVA
o Blank and perforated dengan dimensi sesuai merek terpilih
o Monitor panel
j. Compressor Amplifier/ Limiter
Compression ratio :
Treshold level : - 20 dBs s/d 20 dBs
Input : 2 channel
Output : 2 channel
Frequency response : 20 s/d 20.000 Hz
Sumber daya : 220 volt AC, 50 Hz, 1 phasa.
k. Speaker selector
Switch : 10 zone selector speaker
1 al zone lengkap dengan remote control facility
Jumlah : sesuai kebutuhan
6. PERSYARATAN TEKNIS SPEAKER
a. Ceilling Speaker
Ceilling speaker dan matching transformer ditempatkan di dalam suatu box
speaker dipasang recessed ceilling pada plafond dan difinish dengan
speaker grille. Bentuk dan warna ditentukan kemudian oleh perencana
interior.
Data Teknis
o Rated power : 3/6 watt
o Impedansi input : 3,3 k ohm
o Frequency response : 100 – 16.000 Hz
o SPL minimum (1m, 1W) : 90 dB.
Sisi primer matching transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk 100,
70 dan 50 volt.
7. PERSYARATAN TEKNIS ATTENTUATOR (PENGATUR PENGUAT
SUARA)
a. Attentuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off plate
berbentuk segi empat yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana
interior.
b. Data Teknik
Rated Voltage : 100 volt (minimum)
Rated power : 1,6 beban speaker dilayani (minimum)
Ketinggian pemasangan 1,25 m dari lantai, tetapi jika pada ketinggian
tersebut ada jendela, maka ketinggian 0,70 m dari lantai disesuaikan
dengan keadaan dimana attentuator tersebut akan ditempatkan.
8. INSTALASI
Spesifikasi seluruh instalasi sistem tata suara untuk bangunan ini menggunakan
kabel yang mempunyai tegangan kerja 500 volt.
Kabel instalasi untuk ke speaker di pergunakan kabel jenis PVC Insulated
dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum dalam Gambar
Perencanaan.
Kabel yang digunakan untuk attentuator dimasukkan dalam conduit atau
sparing dan setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
Jika pemasangan kabel ini pararel dengan kabel daya listrik, maka harus
mempunyai jarak minimum 30 cm.
Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau
ditanam di dalam dinding.
Sistem tata suara di dalam Gambar Perencanaan tidak mengikat dan
penambahan alat diperbolehkan.
Penambahan alat harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang ada
pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari sistem tata suara
tersebut tetap berada pada kemampuan puncak,
Kontraktor tata suara berkewajiban mengecek dan menyesuaikan kabel
instalasi agar berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan
teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan
utilitas lainnya.
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak
kabel dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem
daya listrik dan penerangan.
Terminal box sistem tata suara :
Terminal box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,2 mm.
Konstruksi las, dicat bakar dengan meni tahan karat dan cat finish dengan
warna yang akan ditentukan oleh Perencana Interior.
Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar Perencanaan.
Terminal box dipasang flush mounting pada dinding.
Terminal box dilengkapi dengan pintu, kunci dan handle
Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box
dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis ”screw
type”
9. KABEL INSTALASI
Kabel yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain yang dilakukan di negara RI serta mendapat
rekomendasi dari Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Ukuran luas penampang dan jumlah inti kabel yang digunakan minimal harus
sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merek, jenis, ukuran luas
panampang, rating tegangan kerja dan standar yang digunakan.
Kabel instalasi sistem tata suara menggunakan kabel PVC jenis NYMHY (500
volt)
Kabel instalasi sistem tata suara dipasang di dalam pipa sparing/conduit yang
diklem pada rak kabel atau ditanam didalam dinding.
Pipa-pipa pelindung kabel instalasi sistem tata suara harus dibedakan dari pipa-
pipa pelindung kabel untuk keperluan instalasi yang lain dengan cara menandai
dengan cat finish berwarna abu-abu .
Pada ujung setiap kabel harus diberi kabel/ sling-plate yang terbuat dari plat
aluminium mengenai nama kelompok speaker yang dilayaninya.
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak
kabel dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem
distribusi listrik dan penerangan.
Pasal 46. PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
46.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler
46.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pengadaan dan pemasangan kepala sprikler, unit kotak hidran, pillar
hidran, tabung fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya secara lengkap.
Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
bantunya secara lengkap.
Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman dan pilar
hidran.
Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.
Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan
kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
atau terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.
Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.
Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam
hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.
46.1.2. Sistem Dan Persyaratan Operasi
a. Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser.
b. Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical
Multi Purpose.
c. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.
d. Standard yang diikuti
Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
gedung
Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI
National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer :
- NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990
; NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990
e. Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti :
Main electric fire pump dan panel kontrolnya,
Diesel fire pump dan panel kontrolnya,
Accesories utama pemipaan, dan
Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan
pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang
(Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.
f. Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat
warna merah.
46.1.3. Persyaratan Peralatan Dan Bahan
a. Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)
Kelengkapan Fire-Pumps set
Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut :
- Electric-driven Jockey pump,
- Electric-driven Main pump,
- Diesel-driven Main pump,
- Jockey pump controller,
- Automatic Electric driven Fire-pumps controller,
- Automatic Diesel driven Fire-pumps controller,
- Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve,
pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.
Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler
- Persyaratan Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
seperti yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul
peralatan.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan
pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada
daerah kerja impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja
seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan
diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
pembuat.
e) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai
dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja
dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar
motor tidak menjadi 'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/
agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak
perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat
dipasang.
g) Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.
Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi
kebakaran secara umum.
Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen,
operasi sistem, Start-up dan Commissioning.
Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal
operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada
sistem pompa.
Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun
dan dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa
garansi.
Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya
yan sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit
diserahkan.
Pompa kebakaran Smothflow, Firebank Mose atau Peterson.
- Persyaratan Teknis,
Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Jenis : single stage centrifugal horizontal split casing
pump, single suction, base mounted flexible
coupled dengan motor.
b) Casing : cast iron.
c) Impeller : bronze, balans secara dinamik dan hidraulik.
d) Wear. rings : bronze
e) Shaft : stainless steel
f) Shaft sleeve : stainless steel Seals,
Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh menggunakan
'stuffing-box with gland packing seal'
Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus menggunakan
'mechanical seal'
g) Bearings : grease lubricated
h) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus
untuk
Fire Pumps.
i) Karaker aliran: NFPA 20/1990
- Karakteristik Pompa,
a) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan
minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari
250 psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange
standard.
b) Shut-off head tidak boleh melebihi 120 % dari head kerja pompa.
c) Mampu memompa air 150 % dari kapasitas kerja dengan head
pompa 65% dari head kerja.
- Coupling And Base plate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang
sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi
dengan pelindung (coupling guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-
plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi
tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.Harus
tersedia perlengkapan untuk pengaturan
c) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan
pasak untuk mematikan posisi pompa.
- Isolasi Getaran,
Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan
ketentuan pada bagian 01.
- Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi
tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap
maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap
pompa.
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure
gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalu
saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk
pondasi dan kelengkapan lainnya.
b. Diesel Engine (TIDAK DIKERJAKAN)
Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut,
Heat exchanger water cooled diesel engine.
Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10
jam operasi pada nominal power outputnya.
Putaran 3000 rpm pada beban penuh.
Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan dan
memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover.
Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan
protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15
detik cranking.
Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100% pada
24 jam charging.
c. Jockey Pump (TIDAK DIKERJAKAN)
Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Jenis : single stage/ multi stage centrifugal pumps.
- Casing : cast iron
- Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik.
- Wear, rings : bronze
- Shaft : stainless steel
- Shaft sleeve : stainless steel atau bronze.
- Seals : stuffing box or mechanical
- Bearings : grease lubricated
- Penggerak : motor listrik
- Karakter aliran : sesuai skedul
- Standard : NFPA 20
d. Fire-Pumps Controller terdiri dari (TIDAK DIKERJAKAN)
Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
- Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
- Primary resistant reduced current starting.
- Autotransformer reduced voltage starting.
Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari
sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah
terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet.
Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan secara
berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dilengkapi dengan
mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat
dibuka bila saklar pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
Operasi,
- Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
berjalan sampai dimatikan secara manual.
- Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency
run'.
- Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.
Kelengkapan,
- Manual starter (push-button),
- Manual stop (push-button),
- Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
- Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
- Water flow meter dan recorder.
- Alarm pada kegagalan start pompa.
Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.
e. Electric driven Fire-pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)
Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
Primary resistant reduced current starting.
Autotransformer reduced voltage starting.
Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
Dilengkapi dengan floor mounted feet.
Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan
secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi
dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak
dapat dibuka bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi
'masuk/on'.
Operasi,
Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
berjalan sampai dimatikan secara manual.
Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency
run'.
Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.
46.2. Kelengkapan (TIDAK DIKERJAKAN)
a. Manual starter (push-button),
b. Manual stop (push-button),
c. Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
d. Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
e. Water flow meter dan recorder.
f. Alarm pada kegagalan start pompa.
Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.
46.3. Diesel driven Fire-pumps Controller (TIDAKDIKERJAKAN)
Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Fire-
pumps controller negative ground system.
2.2.6.2 Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap
suara ( rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung
dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
Dilengkapi dengan floor mounted feet.
2.2.6.3 Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact
pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
Operasi,
a. Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer'
yang disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit
yang dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan.
b. Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan dilengkapi pul dengan
manual starter.
c. Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang
kontrol pada gedung.
46.4. Features/kelengkapan yang harus tersedia (TIDAK DIKERJAKAN)
a. Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm.
b. Safety shut-down untuk,
Engine Low Oil Pressure
Engine High Water Temperature yang hanya akan bekerja mematikan
mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'.
c. Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan kedua-
dua batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua push-
button.
d. Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalan-kan
diesel secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan
Manual'.
e. Dilengkapi 'Manual stop & reset push-button', 'Water Pressure recorder'
dan 'Running counter'.
f. Indikator sebagai berikut :
'Engine-running',
Engine-trouble',
'Switch mis-set signal' Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard
pabrik pembuat panel kontrol.
46.5. Pemipaan
Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti
segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang
tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut
terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.
Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai
dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.
Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan
Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel
(LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari
Sistem Pengindera Kebakaran.
Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard
ANSI, dalam hal ini adalah :
a. ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya.
b. ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis.
c. ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings.
46.6. Peralatan Hidran Dan Sprinkler
Sprinkler Head,
a. Jenis : Pendent type dan wall type
b. K factor : 5.65
c. Orifice : 15 mm
d. Suhu leleh : 57 0 C
Fire Hose Cabinet,
a. Jenis : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.
b. Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi
rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah
terang.
c. Pintu : pintu berengsel, institutional (heavy duty).
d. Hose rack : one piece 16 US gauge steel,
e. Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple,
1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose,
panjang 25 meter.
f. Nozzle : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi
test pres.
g. Standard : ANSI
Hydrant Check Valve,
a. Jenis : hydrant underground check valve cast iron
b. Ukuran : 6 inch
c. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG
Hydrant Main Valve,
a. Jenis : Hydrant underground gate valve cast-iron,
b. Ukuran : 6 inch
c. Standard : ANSI, 300 psi WOG
Landing Valve
a. Jenis : Oblique cast iron landing valve dicat merah terang,
b. Ukuran : 2.5 inch
c. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS & Y stem,
handwheel operated, cadmium plated escutcheon.
d. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG.
Hydrant Pillar
a. Jenis : two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah
b. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys
c. Ukuran : 4x2.5 inch
d. Standard : ANSI, 300 psi WOG.
Siamesse Connection,
a Jenis : bronze two-way.
b. Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain
dilengkapi cadmium plated escutcheon.
c. Dimensi : 4x2.5x2.5 inch
d. Standard : ANSI, 300 psi WOG.
Air Release Valve
Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan,
a. Jenis : cast-iron floating ball
b. Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve
c. Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG
Orifice Plate,
a. Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler dan
katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada
keadaaan operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang ditentukan
oleh standard yang diikuti.
b. Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan ulang
terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi kriteria
tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti.
46.7. Alat Pemadam Api Ringan
Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry
chemical powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
emadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG.
Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan
dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.
46.8. Persyaratan Pemasangan
46.8.1. Dasar Pelaksanaan
Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.
Manual untuk pemasangan pipa,
Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual
atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.
Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards), Standards
for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines, AWWA.C203-78.
Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe
Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.
Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe
Fittings, AWWA.C208-83.
46.8.2. Pemipaan Dalam Bangunan
Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.
Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket
model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci bersih
dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).
2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir laki
(male thread) saja.
Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan kompon
untuk mencegah terjadinya karat.
Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan
pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.
Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded
flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih
besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk
kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar.
Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran
tersebut diberi kawat pelindung.
Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler.
46.8.3. Pemipaan Luar Bangunan
Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990.
Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen Pelelangan
/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
46.8.4. Persyaratan Pengujian
Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan
Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada
NFPA pada buku dengan nomer berikut ini, No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-
1990.
Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas adalah
mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pelelangan/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
46.9. Daftar Material
No. Material Merk
1. Diesel,Electrik dan Jocky Fire Firebankmose,Smothflow,Peterson
Pump c/w panel kontrol
2. Valve k.10,k20 Kitazawa,Toyo
3. Pipa BSP Sch40 PPI,Bakri
4. Bok Hydran ,Pillar Viking,Appron,Cubb
hydran,Siamise,Head Sprinkler
5. Fire Suppression Hydrogen Fenwal atau setara
PASAL 47. INSTALASI FIRE PROTECTION
1. PEKERJAAN INSTALASI FIRE PROTECTION
a. Pekerjaan system :
Sistem deteksi kebakaran dan system alarm pada ruangan-ruangan dikontrol
oleh FACP, yang pada prinsipnya apabila terjadi kebakaran akan dideteksi oleh
detektor-detektor dimana dalam hal menggunakan ”heat detector” yang terdiri
dari zone-zone dan di kontrol oleh FACP.
b. Lingkup pekerjaan
1. Pengadaan dan Pemasangan :
Cable Terminal Box (CTB) serta instalasi pengabelan dari CTB ke detektor
dan seluruh peralatan penunjang /aksesoris untuk seluruh peralatan.
2. Kontraktor wajib melampirkan brosur dari setiap material yang akan
dipasang dan memberikan contoh material untuk di- approve oleh pihak
Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi dan atau oleh Konsultan
Perencana.
3. merek yang dipakai : Simplex, Honey well, Cubb, Thorn Kidde atau setara
2. INSTALASI PENGABELAN
a. Kabel dari CTB ke sirkuit detektor menggunakan kabel PVC dengan inti
penampang tembaga 1,5 mm2.
b. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel kalau tidak dilakukan pada
terminal box atau panel.
c. Dimana diperlukan pemasangan flexibel conduit, maka haruslah dipasang
sekalipun tidak disebutkan dalam gambar.
3. CABLE TERMINAL BOX (CTB)
a. CTB harus terbuat dari bahan besi plat dengan tebal minimum 1,2 mm yang
dilengkapi dengan pintu dan kunci.
b. Semua hubungan dibuat dengan sistem screw connection.
4. PERSYARATAN BAHAN INSTALASI FIRE PROTECTION
a. Semua bahan harus factory product
b. Semua bahan harus dijamin oleh agen /pabrik dari segi kualitasnya.
c. Pelatihan operator dan disahkan oleh Depnaker.
d. Semua bahan harus baru, yang dimaksud dengan bahan dalam hal ini adalah
semua bahan/ material yang tertera dalam uraian pekerjaan, persyaratan -
persyaratan , pelaksanaan/gambar
PASAL 48 PEKERJAAN SUMUR DALAM (SUMUR BOR)
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan dan lain–lain.
Pengiriman personil, material dan peralatan di site, pemasangan, pengujian atau
pengetesan (Comissioning) dan pemeliharaan seluruh pekerjaan Sumur Dalam
(Sumur Bor) seperti disyaratkan dalam :
a) Spesifikasi Teknis
b) Gambar Perencanan
c) Bill Of Quantity
Pada dasarnya spesifikasi, gambar perencanaan dan bill of quantity merupakan
satu kesatuan dan bersifatr saling melengkapi. Apabila terdapat hal–hal yang
termuat di dalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau
ada pada bill of quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti gambar
perencanaan demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan
yang sempurna.
d) Berita Acara (Aanwijzing)
e) Addendum
Dalam pekerjaan ini termasuk pula pekerjaan–pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan Sumur Dalam (Sumur Bor) yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan
fungsi dan opeasi Sumur Dalam (Sumur Bor).
f) Klarifikasi Teknis
Spesifikasi teknis
Spesifikasi Teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan
kepada Kontraktor mengenai gambaran secara umum bahan untuk
menghasilkan sumur bor dengan kapasitas seperti yang dikehendaki.
Personil dan Alat Bor
Kontraktor harus menyediakan :
Perlengkapan alat bor yang lengkap dan memadai untuk perluan pemboran
sampai dengan kedalaman antara 80 - 100 meter dengan syarat kapasitas
debit air ….. liter / menit. Tenaga–tenaga yang cakap serta berpengalamn
untuk menggunakan alat bor dalam penawaran harus dilampiri keterangan
mengenai Surat Ijin.
Surat Izin
Kontraktor ditunjuk harus mempunyai surat izin pengeboran dan harus
meminta izin untuk melaksanakan pengeboran, pengujian dan pemakaian
sumur dari dalam instansi yang berwenang. Pekerjaan di lapangan tidak
diperkenankam dimulai apabila perizinan yang diperlukan belum diperoleh
dan seluruh biaya perizinan menjadi tanggungan jawab Kontraktor.
B. Pengangkutan dan Pengembalian Alat Bor
Didalam penawaran Kontraktor harus sudah termasuk pemindahan, pengakutan dan
pengembalian alat bor dari lapangan ke gudang Kontraktor. Hal ini juga termasuk
pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan selesai.
Kontraktor
Kontraktor melakukan pekerjaan pengeboran pada tempat yang telah
ditunjuk oleh pemberi tugas. Kedalaman sumur adalah minimal 80 meter
dan diameter dari lubang bor harus sesuai dengan dokumen pengadaan.
Sumur bor harus vertical, pennyimpangan terhadap vertikal yang diizinkan
maksimum 20 mm per 100 meter diukur dari titik pusat lubang sumur bor
dan dichek setelah casing selesai dipasang.
Electrik Loging
Kontraktor harus melakukan Electric Loging untuk mengetahui Susunan
kedalaman lapisan tanah / batu serta kedalaman lapisan pembawa air
(aquifer).
C. Kemampuan Operasi
Kemampuan operasi dari pompa Sumur Dalam bekerja secara paralel yang
disesuaikan dengan water level control pada ground Reservoir.
D. Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan
a) Larutan Bor (Drilling Fluids)
Untuk mencegah runtuhnya dinding lubang Bor selama proses pemboran,
maka Kontraktor harus memakai Lumpur pemboran. Untuk pengukuran
Viscositas dari Lumpur pemboran, pemborong harus menyediakan alat
pengukur yang diperlukan.
Pemilihan Lumpur pemboran yang sesuai dan kontrolnya
menjadiTanggung jawab Kontraktor.
b) Pipa Casing
Semua pipa casing dan accessoriesnya disediakan oleh pemborong, dan
dalam keadaan baru. Bahannya harus dari baja dan harus memenuhi
standar ASTM atau API yang lazim digunakan untuk pipa casing dari
material lain harus disetujui oleh pemberi tugas. Sambungan pipa casing
harus dilakukan seperti :
Pengelasan dengan las listrik yang memenuhi standar seperti
American Welding Society.
Dengan sambungan ulir (Thread and Coupled Joints)
Lubang bor harus mempunyai diameter dalam 6” dan jumlah
panjang antara 100 meter s/d 200 meter. Pipa naik dengan diameter
2” dan panjangnya disesuaikan dengan kebutuhan.
c) Pembungkus Semen (Cemen Grout)
Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen kurang lebih 25
liter air untuk mengurangi penyusutan dapat ditambahkan bentonite
(maksimum 2 % dari berat semen ) atau semen lainnya.
d) Saringan / Screen
Saringan 0 – 4 “ type continous slot stainless steel buatan Johnson. Screen
yang disetujui Konsultan MK / Direksi Lapangan. Jumlah lubang harus
lebih dari 10 % luas dinding.
e) Pompa Deep Well ( Sumur Dalam )
Dilengkapi dengan level kontrol, proteksi overload dan lain-lain. Pompa
Deep Well harus buatan Grundfoss.
E. Cara Pemasangan
a. Catatan Pengeboran
Selama pengeboran harus dibuat catatan pelaksanaan pekerjaan dan
pengumpulan contoh-contoh lapisan tanah dan lapisan bebatuan yang
dibor. Catatan mengenai waktu pengeboran harus selalu disimpan di lokasi
pengeboran yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Konsultan
MK/Direksi.Pemborong harus juga menyerahkan suatu well Log yang
dibuiat secara teliti yang akan dikombinasikan dengan hasil electric
logging. Dilengkapi dengan foto pelaksanaan yang mencakup situasi
lokasi setiap sumur sebelum, selama dan setelah selesai dikerjakan.
b. Pemasangan Pipa Casing, Pipa Naik dan Pipa Saringan
Kontraktor harus melakukan pemasangan pipa tesebut diatas sesuai
dengan cara umum yang bisa dilakukan dalam pembuatan sumur dalam
pemberi tugas berhak untuk menentukan lain dari cara pemasangan pipa
tersebut apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan teknis.
c. Perletakan Kerikil (Gravel Packing)
Ruang antara lubang bor dan pipa saringan dengan kerikil seperti
terlihat pada gambar dokumen. Cara pengisian kerikil
kedalam lubang bor harus dengan pipa pengantar.
Pembayaran untuk pengisian kerikil kedalam lubang sumur bor
dilakukan sesuai dengan kubikasi kerikil yang diisikan dengan
harga satuan didalam kontrak
d. Sub-Surface Geophysical Methode Test
Sub-Surface Geophysical Methode Test dimaksudkan untuk mengetahui
Secara tepat perubahan susunan bebatuan sifat relatif porositas dan
permeabilitas concentration dan lain-lain. Hasil dari pengukuran ini
digambarkan dalam profil atau penampang kolom.
1) Vertical Electric Logging
Dimaksudkan untuk mengukur spontanitas potential dan sifat relatif
lahan jenis dari susunan batuan yang selanjutnya dipakai control dari
hasil pengamatan saringan screen tepat pada lapisan aquifer
berpotensi. Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran
tercapai sesuai dengan kontrak dan sebelum pemasangan casing.
Hasil evaluasi dari vertical electric logging ini agar segera dilaporkan
kepada Konsultan MK/Direksi untuk didiskusikan mengenai letak
tebal dan jumlah total dari saringan yang akan dipasang.
2) Gamma Ray
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pipa casing dan saringan terpasang
semua sesuai dengan persyaratan teknis.
e. Penyelesaian Sumur (Well Development)
Penyelesaiam sumur dimaksudkan untuk menghilangkan :
1) Kotoran dan Lumpur yang masuk kedalam lapisan equifer pada
waktu pengeboran.
2) Lumpur bor / drilling mud
3) Pasir halus yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh
kapasitas maximal dari sumur bor.
f. Pemeliharaan dan pembersihan Lapangan
1) Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memelihara
keadaan lapangan sehingga tidak terjadi kerusakan yang
nerugikan. Alat-alat dan barang-barang yang akan digunakan
dalam pekerjaan harus dijaga oleh Kontraktor dengan baik karena
kerusakan, kehilangan barang tersebut akan memperlambat
pekerjaan.
2) Setelah pengetesan sumur selesai maka Kontraktor harus
membersihkan benda-benda yang tertinggal di dalam sumur
dengan cara yang biasa dilakukan dalam pekerjaan pembuatan
sumur dalam (bailing atau Sand Pumping).
3) Pada waktu ditinggalkan maka oleh Kontraktor harus diusahakan
agar lapangan dalam keadaan bersih.
4) Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat hasil
maximal dari sumur seperti yang ditentukan oleh pemberi tugas.
g. Penutup Sumur
Penutup sumur adalah penyesuaian seperti pada gambar dokumen, ini
dapat dilakukan setelah pumping test atau sebelum pumping test.
F. Cara Pengetesan
a. Sumur
Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara
seperti persyaratan di bawah ini :
1) Kontraktor harus menggunakan pompa submersible dengan
kapasitas minimum 150 lt / mn. Pompa ini digunakan khusus
untuk pengetesan saja bukan merupakan pompa yang akan
dipasang. Banyaknya air yang akan dipompakan dari sumur
akan diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Kontraktor.
Demikian pula muka air didalam sumur harus selalu diukur
secara teliti. Letak pompa untuk sumur sedemikian supa
sehingga didapat hasil maximal dari sumur, seperti yang
ditentukan oleh pemberi tugas. Pompa uji terdiri step draw
down test dan Time Recovery Test. Pemberi Tugas akan
menentukan lamanya pemompaan uji sampai tercapai hasil
yang memuaskan.
2) Banyaknya air yang dipompakan dari sumur diukur dengan alat
ukur yang disediakan oleh Kontraktor. Demikian pula level
muka air didalam sumur harus diukur secra teliti dan dicatat.
b. Step Draw Test
1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tegantung dari kapasitas
Maximum test yang dicapai.
2) Proses pengukuran
3) Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesi dilakukan
maka kapasitas pemompaan prosedur pengukuran sama dengan
tahap pertama pemompaan berikutnya dan prosedur
pengukuran sama dengan tahap pertama tersebut. Prosedur ini
harus diikuti sampai tahap terakhir selesai. Apabila pompa
mengalami kerusakan waktu pegetesan sedang berlangsung
maka diperlukan waktu secukupnya dimana water level cukup
pulih kembali kemudian test diulang
c. Time Draw Down Test
1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tergantung dari kapasitas
maximum test yang dapat dicapai.
2) Lamanya pengetesan 2 x 24 jam.
3) Proses pengukuran
Mengukur air statis didalam sumur. Pemompaan ini lamanya
3 x 24 jam untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara
pengukuran seperti step down test tersebut diatas dan
kemudian pengukuran muka didalam sumur dilakukan tiap
selang 30 menit. Pada waktu pemompaan dimulai dan waktu
dilakukan pengukuran muka air harus dicatat dengan benar.
d. Time Recovery Test
Segera setelah time draw test selesai pemompaan tetap berhenti
maka time recovery test dilakukan selama 15 menit pertama
pegukuran terhadap kenaikan muka air didalam sumur bor
dilakukan tiap selang 1 menit selama 2 jam. Selanjutnya
pengukuran muka air sama atau hampir sepeerti sebelum
dimulainya time draw down test.
e. Test Kwalitas Air
Air dan pemompaan deep well harus memenuhi persyaratan untuk
air minum untuk pengetesan ini contoh air diambil dan dibawa
Kontraktor bersama Konsultan MK / Direksi ke lab PDAM yang
terdekat semua biaya tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Catatan Test
Setelah selesai pengetesan sumur, Kontraktor harus menyerahkan
catatan test kepada pemberi tugas termasuk semua copy catatan
harian pelaksanaan pekerjaan.
g. Pembuangan Air
Selama pengetesan sumur, Kontraktor harus membuang air
kedalam saluran air buangan terdekat atau ke tempat lain yang
telah disetujui oleh Konsultan MK / Direksi. Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan
merusak banguna dan lain – lain. Pembuangan air diusahakan agar
tidak masuk kedalam sumur bor langsung atau t.idak langsung.
PASAL 49. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan
lantai kerja
sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
Persyaratan bahan.
e. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada
hal-hal
kekuatan, ukuran, perubahan warna.
f. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia
atau lainnya
ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.
c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug
sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna
(telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 %
dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK / Pemberi Tugas.
d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan
dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola paving
block untuk disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Konsultan MK / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus
yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block
dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
plate 0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan
dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan
beberapa kali dengan roller 3 ton.
i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
terkunci.
j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.
k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh
area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
PASAL 50. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan
pula mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat,
surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek
sebelum Serah Terima Pekerjaan Pertama.
2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya
yang diperlukan.
3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran
ASTEK.
2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan
harus bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari Proyek.
3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik
mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan
ke II dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus
disiram secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas
jelek dan keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau
rumput yang tidak sesuai, tidak dapat diterima.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya
sampai Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh
Direksi. Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana
rumput-rumput mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng,
jenis tanamannya tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai
dengan pendapat Direksi.
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
Universitas Mataram CV. ASRID BINA UTAMA
AGUS SUPRATMAN, S.Pt H. R I D W A N, ST
NIP. 19750815 200604 1 003 Direktur
Mengetahui:
A.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi NTB
Kepala Bidang Cipta Karya
M. YULIAN MARYADI, ST., MM
NIP. 19780710 200901 1 007