Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas Mataram

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005132000
Status: Tender Batal
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,316,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,316,680,000
RUP Code: 53286006
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 146
Applicants
Reason
0032763039093000--
0011120987904000--
0018528232214000--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
0660392770086000Rp 50,079,875,083Tidak Memenuhi Syarat Administrasi - Masa berlaku jaminan penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP, poin H. Jaminan Penawaran ; b. Masa Berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan 60 (enam Puluh) hari kalender sejak tanggal batas akhir pemasukan dokumen penawaran
0016841173722000Rp 45,450,000,0001. Personil manajerial posisi Manajer Keuangan melampirkan ijazah S1 Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP yaitu ijazah S1 Akuntansi ; 2. Adanya ketidaksesuaian kapasitas Dump truck yang terdantum pada Daftar Peralatan Utama, Surat Perjanjian Sewa Peralatan, dan Kartu Uji Berkala Kendaraan bermotor ; 3. Pada Dokumen Metode Pelaksanaan, ada ketidaksesuaian jangka waktu masa pemeliharaan yang dicantumkan yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sedangkan pada Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tercantum 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
0022126262657000Rp 50,054,505,778(1). Tidak ada Kesesuaian antara metode Pelaksanaan Pekerjaan dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan (Alat Pancang HSPD yang ditawarkan adalah 320/360 Ton, dalam Metode Pelaksanaan menggunakan Alat Pancang Hidrolis 420 Ton) Tidak Sesuai Dengan IKP. 28.12.b.2.a.4.2, (2). Kapasitas Perlatan Utama berupa Excavator Sumitomo/SH210-6, HYUNDAI HX210S, HITACHI ZX210F-5G, berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan yang dilampirkan tidak sesuai dengan Kapasitas yang dipersyaratkan,dan Tidak Sesuai Dengan Kapasitas pada Daftar Peralatan yang ditawarkan
0828267690615000Rp 47,813,836,2571. Pengalaman kerja Personil Manajerial Manajer Pelaksanaan/Proyek a.n Syarifudin tahun 2024 tidak sesuai dan tidak diakui sebagai pengalaman sehingga pengalaman personil yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan serta contoh pada Dokumen Pemilihan dimana Nama Paket Pekerjaan Tidak Sesuai dengan yang Ditenderkan dan Tidak Menampilkan Nama Pokja Pemilihan 3. Uraian Pekerjaan yang disampaikan pada Tabel B1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian tidak sesuai dengan uraian pekerjaan yang dipersyaratkan pada LDP
0031175193024000Rp 51,623,409,570Tidak memenuhi syarat administrasi karena penawaran tidak mengunggah Surat Perjanjian KSO dan Daftar Kuantitas dan Harga, sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Peserta pada poin 28.11.C. bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan terpenuhi, seperti melampirkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ( apabila ber-KSO ), dan poin 17.2.C Dokumen Penawaran Harga terdiri atas : 2) Daftar Kuantitas dan Harga
0317076057609000--
0739155141618000--
Bumi Prima Konstruksi
09*6**9****32**0--
0719617573915000--
0020677464615000--
0021046909543000--
PT Bumi Palapa Perkasa
08*4**3****51**1--
0015138977911000--
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0--
0910984277124000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0210069407541000--
0031167273915000--
0312707748421000--
0029960556941000--
PT Padi Raya Cemerlang
04*1**0****43**0--
0841405707101000--
0210159166652000--
0745697821722000--
0661283028101000--
0027069368017000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
CV Janur
0020642948445000--
0030018774618000--
0012194635631000--
0315441527002000--
0012094959722000--
0313834400542000--
0864592183006000--
0395253131542000--
0712141407609000--
0948140413323000--
0018368449428000--
0030613368821000--
0023980923542000--
PT Nusantara Tugu Mandiri
04*2**2****01**0--
Fiaz Cakrawala Indonusa
04*5**4****24**0--
0032351421301000--
0836508747202000--
0016226805086000--
CV Bintang Utara
00*2**2****18**0--
0033084690201000--
0021090857023000--
0817354814804000--
PT Araria Karya Utama
05*3**9****11**0--
0011321197441000--
0865385819915000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0923323489912000--
CV Delta Multi Sarana
00*3**0****17**0--
0747097863323000--
0017395286609000--
0011131430911000--
0026035477018000--
0027202365911000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0662607951203000--
0210199626623000--
0032893570009000--
0017519745912000--
0752201145914000--
0026435065216000--
PT Osa Tridaya Indo Solusi
06*2**2****11**0--
0606820082513000--
PT Elang Paksinusa
00*7**3****18**0--
0818512931427000--
0030152011009000--
0634665947036000--
Riefna Karya Bangunan Spesialis
08*2**3****86**0--
0900401514911000--
0030272785701000--
0019206986008000--
Mitra Anugrah Pamungkas
09*0**8****53**0--
0749137964103000--
0031056872643000--
0014926307912000--
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0813674322911000--
0011227204641000--
0019367101016000--
0015860661003000--
Mustika Mataram Adikarya
08*4**0****41**0--
PT Mentari Mitra Megah
09*2**0****32**0--
Tsurayya Adi Mandiri
04*7**2****15**0--
PT Yulindo Artha Graha
02*8**2****07**0--
0709382949505000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0631236437322000--
0015678816614000--
0808568166518000--
0438376105503000--
Tri Tunggal Atmaja
05*8**0****11**0--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
CV Wijaya Lombok Tekhnik
06*1**7****11**0--
0020483947217000--
0662728609911000--
CV Dream Production
06*5**1****14**0--
0702583006442000--
0747584944911000--
0811204387024000--
0820573509911000--
0019799089009000--
0701628471911000--
0022853212941000--
0312438146124000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
CV Sepuluh Agustus
04*4**5****01**0--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0016493736503000--
0015570229655000--
PT Hary Prisma Technofo
06*5**9****43**0--
0015135171915000--
0715741674442000--
0841132665121000--
0752718973101000--
PT Pratama Sarana Sinergi
07*2**0****04**0--
0014519219611000--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
0011342144812000--
0013370069015000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
0210649661403000--
0027140284612000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0316629930642000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
PT Riefna Tour Indonesia
06*3**6****34**0--
0016587230911000--
0013220157009000--
0708779954617000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0653100560422000--
PT Dioda Inti Nusantara
02*8**5****01**0--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                      
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN  GEDUNG  LABORATORIUM   TERPADU           
               DAN  STUDENT   LEARNING  CENTER   UNIVERSITAS          
               MATARAM                                                
LOKASI        : KOMPLEKS  UNIVERSITAS MATARAM                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. SYARAT-SYARAT  TEKNIS UMUM                                         
   PELAKSANAAN  DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS                                             
        Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
        ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk
        segala perubahan - perubahannya hingga kini ialah :           
        1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;    
        2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;  
        3. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah                                                  
        4. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf  
        5. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) : SNI 1726 - 2019 tentang Tata
          Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
          dan Non Gedung.                                             
          SNI 2847 - 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
        6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961) : SNI 7973- 2013
                                                                      
        9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI – 1983) : SNI 03 -
          1729 - 2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
          Gedung                                                      
        10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN :
          Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-2011)                     
        11. Peratuan Umum Bahan Bangunan indonesia (PBUI -1982):      
          Peraturan Badan Standarisasi Nasional republik Indonesia nomor 12
          Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar
          Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
        12. Peraturan CAT Indonesia N-4 : SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi
        13. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM SNI 8153 : 2015
        14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja
          tentang Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja: 
            Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
             Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja         
                                                                      
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja    
        15. Keputusan Gubernur Nomor : 561 – 721 Tahun 2023 Tentang Upah
          Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.            
        16. Keputusan Gubernur Nomor : 500.15.1 – 758 Tahun 2024 Tentang Upah
          Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL  2. URAIAN  / PENJELASAN UMUM   TENTANG   TATA  TERTIB          
          PELAKSANAAN                                                 
        a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan
          seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara
          penjelasan pekerjaan.                                       
        b. Pemborong diwa                                             
        c. jibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada perbedaan ukuran
          diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk
          mendapat keputusan.                                         
          Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan
          tersebut diatas.                                            
          Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                   
        d. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan)
                                                                      
          dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa
          pemborong mengetahui benar mengenai :                       
            1. Letak bangunan yang akan dibangun.                     
            2. Batas-batas persil/kaveling.                           
            3. Keadaan Kontur tanah.                                  
        e. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan
          lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan
          bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah
          kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan. 
        f. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan
          gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat
          oleh Direksi pekerjaan.                                     
        g. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
          dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi
          Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk
          mendapatkan pengesahan/persetujuannya.                      
                                                                      
        h. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan
          dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan
          secara tertulis.                                            
        i. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan
          membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus,
          semuanya atas beban pemborong.                              
          Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis
          menjadi gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.    
        j. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek
          ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-
          lain yang disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS
          ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/
          persetujuan dari Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
        k. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan  
          pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.      
        l. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus
          dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
                                                                      
        m. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
          harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 3. JADWAL                                                       
        Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang
        pelelangan, pemborong diharuskan mengajukan ;                 
        a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang
          digambarkan secara panah (network planning) dan program balik
          (barchat).                                                  
        b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja                              
        c. Jadwal pengadaan bahan material                            
        d. Struktur organisasi pelaksana lapangan                     
        Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
        persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
        melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.      
                                                                      
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN                                          
                                                                      
       a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian
         pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-
         ketetapan peil-peil dan ukuran-ukurannya.                    
       b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya
         dalam tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan
         jika ada perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
         Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut,
         tanpa persetujuan Direksi.                                   
       c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
         ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
       d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan
         selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
         diperhatikan.                                                
         Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan
         berhak untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.      
                                                                      
                                                                      
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN                                             
        a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
          yang tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-
          gambar berikut tambahan dan perubahannya.                   
        b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
          maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
          setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar
          maupun dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan
          gambar dan melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara
          tertulis oleh Direksi.                                      
        c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
          apapun menjadi tanggung jawab pemborong.                    
                                                                      
                                                                      
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG                         
        a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
          dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar
                                                                      
          mandi/WC. Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat
          ukur lengkap.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
          gudang.                                                     
        c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti
          kantor Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan
          sehari-hari.                                                
        d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku
          harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam
          pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.        
          Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :            
          1). Laporan Harian, yang terdiri dari :                     
             - Catatan kemajuan fisik setiap hari;                    
             - Catatan mengenai cuaca setiap hari;                    
             - Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
               lapangan;                                              
                                                                      
             - Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
             - Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang
               memerlukan pencatatan lebih lanjut.                    
          2). Laporan Mingguan;                                       
          3). Buku tamu/Direksi;                                      
          4). Buku pengawas lapangan.                                 
                                                                      
                                                                      
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA                                              
        Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
        menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
        berikut :                                                     
        a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara         
        b. Tinggi pagar minimum 2,1 m                                 
        c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup
          leluasa untuk lancarnya pekerjaan.                          
        d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang
          pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah
          jatuhnya bahan – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
                                                                      
          pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.           
                                                                      
                                                                      
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK                                            
        Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian
        depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
        papan nama tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau
        sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
        diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
        halaman dan disekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas    
                                                                      
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                    
        a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek,
          kebersihan halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek,
          kantor, gudang los kerja tetap bersih dan material bangunan.
        b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada
          di halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya  
          pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.        
        c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.      
                                                                      
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU                      
        a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
          melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien,
                                                                      
          misalnya : truk-truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain
          yang diperlukan.                                            
        b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a)
          dalam pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja
          pada waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.         
                                                                      
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER  AIR                           
        a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
          diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
                                                                      
          meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
        b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
          didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.    
        c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air
          ataupun lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
PASAL 12. IKLAN                                                       
         Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
         kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
                                                                      
         Pekerjaan.                                                   
                                                                      
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR                                
        a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
          pihak pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.           
        b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
          penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
          pekerjaan dan menjadi beban pemborong.                      
                                                                      
                                                                      
PASAL  14.PERLINDUNGAN TERHADAP   BANGUNAN  LAMA  DAN  MILIK          
          UMUM                                                        
        a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab
          penuh atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
          bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
          dilapangan pekerjaan dan lingkungan sekitarnya.             
        b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
          perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik,
          Telpon yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan,
          segala biaya untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab 
          pemborong.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 15. PENGAWASAN                                                  
        a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji,
          memeriksa setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang
          diperlukan.                                                 
        b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
          Pengawasan                                                  
          Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya
          menjadi tanggung jawab pemborong.                           
        c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
          hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
          pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.            
        d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas
          dalam soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar,
          RKS  dan risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin
                                                                      
          pemilik proyek.                                             
                                                                      
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                 
         a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
           dan barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart
           minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.          
         b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
           pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian   
           barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.            
         c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
           mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
           dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.      
         d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan
           dasar penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan
           contoh baik kualitas maupun sifat.                         
         e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
                                                                      
           biaya pengujian bahan dan barang.                          
                                                                      
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA                                        
         a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
            pada RKS ini.                                             
         b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
            mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan
            Direksi pekerjaan.                                        
         c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
            yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
            ukuran skala gambar.                                      
         d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara
            Penjelasan Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi,
            didalamnya bersifat mengikat.                             
                                                                      
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                 
         Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar
         yang berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai
         berikut:                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         o  gambar  kerja  arsitektural dengan gambar struktural/     
            mechanical/electrical yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional
            adalah gambar arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan
            yang dipakai adalah gambar struktural/mechanical/electrical.
                                                                      
                                                                      
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH  DARI RENCANA                           
         a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
            proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.        
         b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
            memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah
            pemilik proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk
            diperiksa dan disetujui.                                  
                                                                      
                                                                      
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA                                          
         a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,                 
         b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
            cacat.                                                    
                                                                      
         c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
            pintu pagar, dll.                                         
         d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.        
         e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
            lainnya yang tidak berguna.                               
         f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :    
             Gambar as built drawing dan perubahannya;               
             Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
              peralat terpasang (Maintenance Hand Book);              
             Photo Album;                                            
                                                                      
                                                                      
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN  PEKERJAAN                            
                                                                      
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                      
21.1. PEKERJAAN UTAMA                                                 
     Untuk Pekerjaan utama pada paket Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu
                                                                      
     dan Student Learning Center Universitas Mataram Tahun Anggaran 2025 sesuai
     dengan gambar kerja, RKS dan BOQ adalah sebagai berikut :        
     1. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang                            
     2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang                               
     3. Pekerjaan Fasade Bangunan (ACP)                               
     Tenaga dan Sarana Bekerja :                                      
     Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :        
     1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan
        yang akan dilaksanakan. Selama masa pelaksanaan Pelaksana Konstruksi
                                                                      
        harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk proyek ini yang
        sekurang-kurangnya terdiri atas :                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Posisi     Jumlah     Keahlian          Pengalaman             
                                                                      
Manajer Proyek       1   SKK Ahli Utama         5 tahun               
                         Manajemen                                    
                         Konstruksi Jenjang 9                         
                                                                      
Manajer Teknik       1   SKK Ahli Arsitek       5 tahun               
                         Madya – Jenjang 8                            
                         dan STRA Madya                               
                         yang masih berlaku                           
                     1   SKK Ahli Madya         5 tahun               
                                                                      
                         Geoteknik Jenjang 8                          
Manajer Keuangan     1   S1 Akuntansi           5 tahun               
Ahli K3 Konstruksi   1   SKK Ahli Muda K3 3 tahun untuk Ahli Muda     
                                                                      
                         Konstruksi – Jenjang K3 Konstruksi Jenjang 7 
                         7 atau SKK Ahli         atau                 
                         Madya K3 Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi 
                         Jenjang 8         Jenjang 8 tanpa syarat     
                                                                      
                                               pengalaman             
                                                                      
   2. Peralatan yang harus disediakan oleh Pelaksana Konstruksi untuk pekerjaan ini
     adalah sebagai berikut :                                         
                                                                      
                                                   Jumlah             
No   Uraian Alat            Spesifikasi                               
 1  Mobil Crane      Kapasitas Angkat 25 Ton       1 unit            
                     Minimal Momen pengangkatan : 16                 
                      s/d 45 menit                                    
                     Kapasitas pengangkatan minimum                  
                      10.000 kg/2.5 m                                 
                     Jangkauan hidrolik : 32 s/d 45 m                
                     Jumlah boom: 4 bagian                           
                                                                      
 2. Excavator        Net Engine Output : 160-170 HP 1 unit           
    Standar          Bucket Capacity : 1 - 1,2 m3                    
                                                                      
                     Di Buktikan dengan Hasil Uji Riksa              
                                                                      
 3  Excavator Mini   Net Engine Output : 50-70 HP  1 unit            
                     Bucket Capacity : 0.14 m3-0.28 m3               
                     Di Buktikan dengan Hasil Uji Riksa              
                                                                      
                                                                      
4   Dump Truck       Kapasitas Bak 6 m3 – 8 m3     3 unit            
                                                                      
                     Dimensi Kapasitas Bak : Panjang x               
                      Lebar x Tinggi, berdasarkan Kartu               
                      Uji Berkala Kendaraan Bermotor                  
                                                                      
                                                                      
                      yang masih berlaku                              
                                                                      
5   Alat Pancang     HSPD 320 T                    1 unit            
    Hydraulic Static  Rated piling Force/Pressure : 320              
    Pile Driver       Ton                                             
    (HSPD) 320 T                                                      
                     Pile Driving Speed : 1,1 – 6,8                  
                      m/menit                                         
                     Suitable Pile/Ukuran Tiang Pancang              
                      : 25 x 25 s/d 50 x 50 cm                        
                                                                      
6   Lif Barang   Daya Angkat : 1,8 – 2 Ton          2 Unit            
                 Tinggi Angkat : 25 SD 30 Meter                       
                                                                      
   3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
     akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya
     Cara Pelaksanaan :                                               
                                                                      
     Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
     ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar
     Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.
                                                                      
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG  LAINNYA.                                   
                                                                      
a. S I T U A S I                                                      
   Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks
   Universitas Mataram.                                               
                                                                      
b. PENGUKURAN                                                         
   a.  Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam 
       gambar-gambar.                                                 
   b.  Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
       gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada
       gambar utama atau skala besar.                                 
                                                                      
       Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi
       Lapangan.                                                      
   c.  Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
       pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
   d.  Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara
       gambar dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk
       diproses keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
   e.  Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
       kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
       halaman pembangunan.                                           
       Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
       pembangunan.                                                   
   f.  Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
       waterpas dan theodolit.                                        
   g.  Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih
       kecil dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   h.  Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
                                                                     
          disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah
          Berita Acara.                                               
          Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan
                                                                     
          untuk penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
          Kontraktor.                                                 
          Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
                                                                     
          pada waktu pelaksanaan.                                     
          Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau
                                                                     
          Theodolit.                                                  
          Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
                                                                     
          diperkenankan.                                              
          Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
                                                                     
          adalah tanggung jawab Kontraktor.                           
          Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang
          terjadi karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh
          Kontraktor.                                                 
c. BARANG  CONTOH (SAMPLE)                                            
   a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
      (sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
      dari Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
   b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
      bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
   c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
      pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
         Brosur.                                                      
                                                                     
         Katalogue.                                                   
                                                                     
         Gambar kerja atau shop drawing.                              
                                                                     
         Mock-up dan sample.                                          
                                                                     
         Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus
                                                                     
         mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.         
d. PENGUJIAN MUTU  PEKERJAAN                                          
   a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
      pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
   b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor
      dan sub-kontraktor yang bersangkutan.                           
e. GAMBAR-GAMBAR   “ AS-BUILT DRAWING “                               
   a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As
      Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
      kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
      Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui
                                                                      
                                                                      
      oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi
      Tugas.                                                          
   b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
      Konsultan Manajemen Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat
      "As Built Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan
      Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi
      Tugas dalam rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.            
                                                                      
                                                                      
f. SHOP-DRAWING                                                       
                                                                      
   Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu
   pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak
   terdapat dalam gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor
                                                                      
   diwajibkan membuat gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan
   mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, dibuat rangkap-3
   (tiga).                                                            
                                                                      
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI  PROYEK                                      
                                                                      
   a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi
      proyek meliputi :                                               
         Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
          penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
          material, fabrikasi baja dll.                               
         Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian,
          bekisting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.  
                                                                      
         Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Manajemen
          Konstruksi.                                                 
   b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40%
      dan seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan
      kondisi pada waktu selesainya masa pemeliharaan.                
   c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2
      (dua) eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan
      Manajemen Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.     
   d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.      
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                      
                                                                      
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :        
                                                                      
1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
    ketempat yang ditentukan oleh Konsultan MK.                       
2.  Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi
    yang berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa
    berfungsi seperti sebelumnya.                                     
3.  Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan
    lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan
    oleh Konsultan MK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih
    bisa dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan
    kepada Pemilik Proyek.                                            
4.  Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
    diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
    material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)            
                                                                      
Pasal 23. PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG                             
                                                                      
   Dalam pekerjaan pondasi ini kontraktor diwajibkan untuk mempelajari dan mengajukan
   penawaran serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pekerjaan
   pondasi.                                                           
   Kontraktor diwajibkan membuat uraian dan metode pekerjaan serta waktu pekerjaan
   (time schedule) pondasi yang disesuaikan dengan site yang ada.     
                                                                      
                                                                      
   23.1. Pekerjaan persiapan pondasi.                                 
                                                                      
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya-gunaan semua tenaga kerja,
          bahan-bahan, dan perlengkapan–perlengkapan untuk semua pekerjaan
          penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi.
       2. Sifat Pekerjaan                                             
          Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat
          mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga
          harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi terlaksananya
          pekerjaan tersebut dengan baik.                             
                                                                      
                                                                      
   23.2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Beton Prestress beserta Pile Cap
     a. Uraian Pekerjaan.                                             
                                                                      
       Lingkup Pekerjaan                                              
       Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bangunan dengan
       menggunakan tiang pancang yang meliputi :                      
       1. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
       2. Pembuatan dan pelaksanaan pondasi pra-rancang.              
       3. Pembuatan/Pengadaan tiang pancang.                          
       4. Pelaksanaan pekerjaan pemancangan.                          
       5. Pekerjaan loading-test termasuk pengadaan peralatan dan bebannya.
                                                                      
        Persyaratan Lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini :        
        Persyaratan teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan ini terdiri :
          o Peraturan Beton Indonesia 1971.                           
          o Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang
            untuk Rumah dan Gedung (SKBI – 2.3.53.1987).              
          o Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK-SNI T-15-1993-03.
          o Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung SK-SNI 03-
            2874-2002                                                 
                                                                      
          o Peraturan-peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai
            hubungan keterkaitan dengan pekerjaan ini.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Ketentuan                                                     
        Umum                                                          
        Panjang tiang yang tercantum dalam gambar rencana merupakan ukuran
        panjang maksimum yang dipergunakan sebagai patokan. Ukuran panjang ini
        ditentukan berdasarkan laporan penyelidikan tanah di lapangan.
        Kalendering dan kedalaman akhir tiang harus ditentukan berdasarkan rumus-
        rumus empiris yang berlaku. Untuk hal tersebut, kontraktor diwajibkan
        memberikan perhitungannya sebelum pelaksanaan pekerjaan tiang dilakukan
        untuk diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
        Catatan (Daily Pile Record) yang menunjukan nomor tiang, tinggi muka
        tanah, dimensi tiang, tanggal pelaksanaan, penyimpangan posisi, kedalaman
        pemancangan, type alat, pile driIing log, kedalaman muka air dan hal-hal lain
        yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi harus disediakan
        oleh kontraktor untuk tiap-tiap tiang yang dikerjakan.        
                                                                      
        Untuk tiap-tiap 1% dari jumlah total tiang dengan minimum 1 tiang yang
        dikerjakan, harus diadakan loading test dengan beban test sampai dengan dua
        kali beban kerja dengan prosedur ASTM D 1143-81.              
        Kontraktor wajib menyerahkan 4 (empat) set laporan loading test kepada
        Konsultan Manajemen Konstruksi dan perencana.                 
                                                                      
        Tiang Pancang                                                 
        Tiang Pancang direncanakan, diproduksi, dan pemancangan serta loading test
        sepenuhnya dilakukan/dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dengan
        ketentuan dimensi/ukuran, daya dukung, mutu/komposisi bahan, peralatan dan
        persyaratan lain yang tercantum di dalam gambar dan persyaratan teknis
        pelaksanaan pekerjaan tiang pancang                           
        Tiang pancang yang dipergunakan adalah tiang pancang prestressed Spun-Pile
        kelas A dimensi sesuai dengan gambar rencana dan perhitungan struktur
        dengan ketentuan dasar mengikuti konstruksi/sistem pabrik termasuk sistem
        sambungan (jika ada).                                         
                                                                      
        Untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, atau pengujian, pemberi tugas,
        Konsultan Manajemen Konstruksi, atau konsultan perencana harus diijinkan
        untuk melihat/meninjau proses dan prosedur pembuatan tiang pancang
        dilokasi/pabrik tempat pembuatannya.                          
                                                                      
        Tenaga Ahli dan Peralatan                                     
        1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dan
          berpengalaman didalam pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang,
          sehingga dapat dihasilkan mutu pekerjaan yang diisyaratkan dengan daya
          dukung yang sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi/gambar
          rencana.                                                    
        2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus menggunakan
          peralatan yang cukup dan memadai agar dicapai hasil pekerjaan yang
          memuaskan dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya.          
                                                                      
        Garansi                                                       
        Sehubungan dengan sistem pabrik sebagai sistem tiang pancang yang dipakai,
                                                                      
        untuk kontraktor harus meminta dan mendapatkan jaminan/garansi pekerjaan
        tiang pancang dari spesialis dan produsennya yang isinya menjamin bahwa
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        tiang-tiang yang disupply dan dipancang akan mampu menahan atau memikul
        beban kerja yang direncanakan tanpa terjadi keretakan pada badan tiang.
        Surat Jaminan/Garansi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
        melalui Konsultan Manajemen Konstruksi.                       
                                                                      
        Toleransi Dimensi dan Pemancangan                             
        Toleransi maksimum yang diijinkan untuk pembuatan tiang pancang adalah
        sebagai berikut :                                             
        1. Deviasi terhadap kelurusan 10 mm.                          
        2. Deviasi terhadap bentuk penampang (bujur sangkar) dalam arah
         memanjang pada kepala tiang tg a = 0.03.                     
        3. Variasi pada penampang tiang = 1 mm pada 90 % dari tiang-tiang yang
         diukur dengan maksimum 5 mm untuk 1 (satu) tiang. Sekurang-kurangnnya
         90 % dari seluruh tiang mempunyai luas penampang yang sama dengan
                                                                      
         yang diisyaratkan.                                           
        4. Kemiringan pemancangan maksimum 2 %.                       
        5. Pergeseran posisi pemancangan dari titik pusatnya maksimum 10 cm dan
         total pergeseran antar 2 tiang yang paling berdekatan tidak boleh lebih dari
         15 cm.                                                       
                                                                      
        Penandaan Tiang                                               
        Tiang-tiang yang dibuat harus diberi tanda dalam hal-hal sebagai berikut :
        1. Tanggal/seri pembuatan/pengecorannya untuk keperluan identifikasi.
        2. Tanda pada titik-titik tumpuan penyimpanan dan pengangkatan berupa
         tanda-tanda yang cukup jelas dan tidak mudah terhapus.       
        3. Tanda-tanda berupa cat putih untuk keperluan catatan/record pemancangan
         setiap jarak 50 cm mulai dari ujung bawah tiang pancang.     
                                                                      
                                                                      
      c. Pelaksanaan Pekerjaan.                                       
                                                                      
        Kondisi Lokasi Pekerjaan :                                    
        Pemeriksaan                                                   
        Sebelum mulai tiap-tiap tahap pelaksanaan, kontraktor diminta untuk
        memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan yang terdahulu menyangkut mutu dan
        persyaratan yang harus dipenuhi. Kelalaian atau penyimpangan yang terjadi
        menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya dalam hal
        perbaikan dan penggantiannya.                                 
                                                                      
                                                                      
        Ketidak-cocokan                                               
        Dalam hal terjadi ketidak-cocokan keadaan lapangan pekerjaan, kontraktor
        diminta untuk segera memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
        dicarikan penyelesaiannya.                                    
        Dalam hal ini, kontraktor tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan
        pekerjaan di daerah yang masih memerlukan penyelesaian permasalahan
        sebagai akibat adanya ketidak-cocokan.                        
                                                                      
                                                                      
        Pengukuran Posisi Kedudukan Tiang Pancang :                   
        Titik-titik pusat tempat pemancangan pondasi tiang pancang harus ditentukan
        dengan menggunakan peralatan ukur tanah Theodolit serta dilaksanakan oleh
                                                                      
                                                                      
        surveyor yang cukup berpengalaman. Titik-titik yang didapat harus ditandai
        dengan patok berupa potongan kayu (5/7) yang ditancapkan tegak lurus ke
        dalam tanah dalam kondisi kokoh, kuat, dan tidak mudah berubah tempat
        kedudukannya. Pada saat pemancangan dilakukan, patok kayu harus dicabut.
                                                                      
        Pemancangan :                                                 
        1. Proses pemancangan untuk tiap-tiap tiang harus dicatat dalam buku catatan
         pemancangan (Record of blows to the final sets).             
        2. Pemancangan dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditandai yang
         ditentukan berdasarkan gambar rencana dan hasil pengukuran lapangan.
        3. Proses pemancangan tiang kedalam tanah harus dilakukan secara terus
         menerus tanpa intermisi hingga mencapai lapisan daya dukung tanah yang
         diperlukan.                                                  
        4. Pemotongan beton (trimming) pada ujung atas tiang pancang untuk
                                                                      
         keperluan penyambungan pada pelaksanaan pembuatan pile-cap dilakukan
         pada posisi elevasi 15 cm diatas elevasi rencana bagian bawah pile-cap
         dengan menyisakan besi tulangan tiang untuk keperluan penyambungan ke
         dalam pile-cap.                                              
         Panjang minimal tulangan yang harus disisakan untuk memenuhi syarat-
         syarat sebagai berikut :                                     
         a. Tidak kurang dari 40 kali dia. tulangan utama.            
         b. Tidak kurang dari 45 cm.                                  
        5. Panjang tiang yang harus tersisa minimal 1.5 meter diatas elevasi bawah
         pile-cap.                                                    
        6. Satu dari grup pertama dari tiang yang ditentukan oleh Konsultan
         Manajemen Konstruksi harus dilakukan percobaan pembebanan (Loading
         Test). Sisa dari tiang yang akan dipancang sampai “set” atau penetrasi yang
         ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi setelah       
         mempertimbangkan hasil percobaan pembebanan.                 
        7. Tiang-tiang yang rusak selama pemancangan, bagian yang rusak harus
                                                                      
         dibuang dan kemudian sisa yang masih baik disambung dengan sistem dan
         metode yang disetujui oleh konsultan perencana/Konsultan Manajemen
         Konstruksi. Bila kerusakan tiang tidak dapat diperbaiki atau mutu dari tiang
         setelah diperbaiki diragukan, maka harus dipancang tiang pengganti dengan
         beban biaya dan pelaksanaan menjadi tanggung-jawab kontraktor
         sepenuhnya.                                                  
        8. Tiang-tiang yang telah dipancang tidak boleh dipergunakan untuk
         keperluan sementara kecuali untuk keadaan-keadaan khusus dan harus
         dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.           
                                                                      
       Percobaan Pembebanan (Loading-Test) :                          
       Peralatan Pembebanan.                                          
        1. Percobaan pembebanan dilakukan dengan menggunakan jack yang
         mendapat reaksi dari beban diatasnya yang lebih besar dari beban yang
         diisyaratkan dimana diletakan diatas platform yang bertumpu terlepas dari
         tiang percobaan.                                             
        2. Beban terdiri dari kubus-kubus beton dengan ukuran dan berat seragam.
                                                                      
        3. Pelat percobaan baja dengan tebal yang disesuaikan untuk pembebanan,
         dipasang diatas kepala tiang untuk mendapatkan pembebanan yang
         sempurna dengan posisi pelat percobaan harus terletak tepat pada kepala
                                                                      
                                                                      
         tiang.                                                       
        4. Ukuran dari pelat percobaan tidak boleh kurang dari ukuran kepala tiang
         (Pile-Cap) juga tidak kurang dari luas yang tertutup oleh dasar dari
         hydraulic jack.                                              
        5. Hydraulic Jack diletakan pada bagian tengah dari tiang atau pile cap.
        6. Jacking system termasuk hydraulic ram, hydraulic pump, dan pressure
         gauge harus sudah dikalibrasi paling lama 3 bulan sebelum dipergunakan
         dengan hasil kalibrasi memperlihatkan ketelitian minimal 0.95.
                                                                      
        Peralatan Pengukur Penurunan :                                
        1. Primary system terdiri atas 4 dial gauge yang diletakan pada jarak yang
         sama disekeliling tiang.                                     
        2. Secondary system menggunakan “level” dan “staff”.          
        3. Dial gauge harus mempunyai “2 inch travel” dengan ketelitian 0.01 mm.
                                                                      
        4. “ Level “ dan skala dari “ Staff “ harus sedemikian baik sehingga
         memungkinkan sampai ketelitian 0.5 mm. Skala yang tertera memang
         diisyaratkan oleh ketentuan harus dikalibrasi dan laporannya harus
         diserahkan ke Konsultan Manajemen Konstruksi.                
                                                                      
        Pedoman Percobaan Pembebanan                                  
        1. Pembebanan dilakukan minimal pada 2 buah tiang terpancang dan
          terpakai yang dipilih dan ditentukan oleh Konsultan Manajemen
          Konstruksi berdasarkan evaluasi data pemancangan.           
        2. Jika hasil load test memperlihatkan kapasitas yang lebih rendah maka
          jumlah tiang pancang harus ditambah.                        
        3. Beban maksimum untuk percobaan ditentukan 200 % dari beban rencana
          terhadap daya dukung tiang dengan ketentuan pelaksanaan sesuai standar
          ASTM D-1143-81.                                             
        4. Tenggang waktu antara pemancangan dan percobaan pembebanan tidak
          boleh lebih dari 3 (tiga) hari.                             
                                                                      
        5. Beban percobaan harus sentris terhadap tiang dengan urutan peningkatan
          beban 25% - 50% - 75% - 100% - 125% - 150% - 175% - 200% dengan
          setiap penambahan beban harus dipertahankan selama minimal 120 menit
          atau minimal setelah tambahan penurunan (rate of settlement) kurang dari
          0.3 mm dalam waktu 1 jam.                                   
        6. Setelah pembebanan mencapai 200%, beban harus dipertahankan selama
          24 jam. Selanjutnya beban dikurangi secara perlahan-lahan dengan urutan
          175% - 150% - 125% - 100% - 75% - 50% - 25% - 0% dengan periode
          tenggang waktu antar tahapan penurunan pembebanan adalah 1 jam.
        7. Penurunan dan Rebound dicatat pada permulaan dan akhir dari tahap
          pembebanan dengan ketentuan pembacaan sebagai berikut :     
            a. Segera sebelum dan sesudah tahapan penambahan pembebanan.
            b. Segera sebelum dan sesudah tahapan pengurangan pembebanan.
            c. Setiap 10 menit pada interval waktu diatas             
            d. Pada beban terbesar (peak-load) 200% pembacaan dilakukan setiap
              10 menit pada 2 jam pertama dan pada setiap 2 jam sesudah itu.
            e. Jika terjadi keretakan pada tiang, pembacaan harus segera dilakukan
                                                                      
              sebelum pengurangan beban yang pertama dilakukan.       
            f. Selama pembebanan dihilangkan, pembacaan dan pencatatan
              dilakukan pada selang waktu tidak lebih dari 20 menit.  
                                                                      
                                                                      
            g. Pembacaan terakhir dilakukan setelah semua beban dihilangkan
              selama 1 jam.                                           
            h. Semua hasil pencatatan dimasukan kedalam suatu grafik hubungan
              antara beban dan waktu penurunan.                       
            i. Jika pada pelaksanaan tahap-tahap pembebanan terdapat tambahan
              penurunan yang semakin besar kurang dari 1.5 sampai 2.0 kali
              tambahan penurunan dari tahap pembebanan sebelumnya, maka
              loading test diberhentikan sementara dan dilaporkan kepada
              Konsultan Manajemen Konstruksi/konsultan perencana untuk
              dievaluasi lebih lanjut.                                
                                                                      
        8. Laporan loading test harus mencakup :                      
            a. Lokasi tiang percobaan.                                
            b. Data tanah dan data instalasi tiang percobaan.         
                                                                      
            c. Sertifikat kalibrasi dari peralatan yang digunakan.    
            d. Panjang, diameter teoritis dan kubikasi tiang.         
            e. Kuat tekan kubus umur 7 dan 28 hari pada saat dimulainya
                pembebanan.                                           
            f. Data-data waktu pemasangan, pembetonan, dan loading test.
            g. Besar/nilai pembacaan tekanan jack dan alat-alat ukur lainnya selama
              proses pembebanan berlangsung.                          
            h. Load settlement curve, load time curve, dan time settlement.
            i. Kesimpulan dari hasil test.                            
                                                                      
                                                                      
        9. Angkur untuk load test (jika digunakan) harus berjarak minimal 1.5
          meter dari tepi pile-cap. Jarak tersebut dapat lebih dekat menjadi 1 meter
          jika pelaksanaan dapat membuktikan bahwa tidak ada pengaruhnya pada
          hasil load test.                                            
                                                                      
                                                                      
          Kriteria Penentuan Daya Dukung :                            
          Daya dukung tiang yang diijinkan diambil dari yang terkecil dari 2 (dua)
          harga dibawah ini :                                         
          1. Dari beban percobaan total yang menyebabkan penurunan bersih tidak
             lebih dari 0.01 inch per ton (0.03 cm/ton) setelah beban dihilangkan.
          2. Dari beban yang menyebabkan penurunan total tidak lebih dari 1 inch
             (2,5 cm) dengan syarat grafik lengkung penurunan tidak menunjukan
             tanda-tanda kelongsoran.                                 
                                                                      
          Penghentian/Pembatalan Pembebanan :                         
          Jika terjadi :                                              
          a. Kerusakan jack atau gauge.                               
          b. Kekurangan atau ketidakstabilan dari kentledge atau angkur.
          c. Keretakan atau kerusakan pada tiang.                     
          d. Ketidaksempurnaan penentuan patokan tinggi.              
          Maka percobaan pembebanan dihentikan/dibatalkan dan hasil test tidak
          berlaku. Untuk itu kontraktor harus melakukan test ulang pada tiang yang
                                                                      
          lain dengan proses dan prosedur yang sama tanpa tambahan biaya pada
          pemberi tugas.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      d. Material :                                                   
        1. Bahan Pembuatan Tiang :                                    
               Semen :                                               
                Semen yang dapat dipergunakan untuk pembuatan tiang pancang
                adalah semen S.400 type II menurut NI-8 atau type I menurut
                ASTM.                                                 
               Agregat :                                             
                Agregat kasar ukuran diameter maksimum 25 mm sedangkan
                agregat halus dan air harus memenuhi persyaratan yang tercantum
                dalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-2874-
                2002 serta peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai
                keterkaitan dengan perihal ini.                       
               Besi Tulangan :                                       
                Tulangan Utama : BJTD-39.                             
                                                                      
                Tulangan Sengkang : BJTP-24.                          
                Tulangan Pra-Tegang : Strand-Grade 270.               
               Additive :                                            
                Additive yang dapat dipergunakan adalah plasticizer Tricosal VZ (3
                gram/Kg) atau Plasticrete-R (3.5 gram/Kg semen).      
                                                                      
          2. Tiang Pancang :                                          
               Beton :                                               
                Tiang pancang dibuat dari beton mutu K-.500 dengan nilai slump
                maksimum 9 cm dan jumlah semen minimum 375 Kg/m3.     
                Ketentuan pembuatan tiang pancang harus mengikuti uraian
                persyaratan teknis pekerjaan acuan beton dan harus memenuhi
                persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-
                03, dan SK-SNI 03-2874-2002. Selimut beton minimal 25 – 35 mm
               Tulangan :                                            
                Tulangan utama tiang pancang dengan panjang tiang sampai
                                                                      
                dengan 12 meter harus merupakan tulangan-tulangan 1 (satu)
                batang tanpa sambungan.                               
               Ukuran dan Kapasitas Tiang Pancang :                  
                Tiang pancang dibuat untuk ukuran dan kapasitas seperti
                tercantum dalam gambar rencana. Bentuk dan ukuran sesuai
                dengan gambar rencana Spun-pile class A.              
                                                                      
       e. Penyerahan :                                                
          1) Daftar Peralatan dan lainnya :                           
             Kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan serta peralatan yang
             akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pemancangan dengan
             memperhatikan daya dukung dan ukuran tiang, kondisi lapisan tanah
             yang ada, sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas yang
             dibutuhkan pada tahap persiapan maupun pada tahap selanjutnya.
             Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus  
             menyerahkan :                                            
                Jadual pemakaian peralatan dan data-data teknisnya.   
                                                                     
                Rencana pembuatan tiang per hari per alat.            
                                                                     
                Jadual Tenaga kerja.                                  
                                                                     
                Usulan Kalendering.                                   
                                                                     
          2) Shop-Drawing :                                           
             Apa yang diberikan adalah gambar kerja (Working Drawing).
             Kontraktor berkewajiban memeriksa kecocokan antara masing-masing
             gambar yang diberikan. Shop-Drawing yang terinci harus dibuat
             kontraktor secara teliti. Kontraktor bertanggungjawab atas semua
             ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop-drawing. Shop-drawing
             harus memperhatikan informasi yang jelas tentang bagian-bagian
             struktur termasuk lokasi, type, dan ukuran.              
             Shop-drawing harus memperhatikan working-drawing yang diberikan
             dan harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
             terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.                    
                                                                      
          3) Data-Data Hasil Pemancangan :                            
                                                                      
             Data-data hasil pemancangan berupa :                     
                Lokasi dan nomor tiang.                               
                                                                     
                Ukuran Nominal tiang.                                 
                                                                     
                Tinggi muka tanah terhadap BM yang ada.               
                                                                     
                Tanggal dan waktu pemancangan.                        
                                                                     
                Panjang tiang.                                        
                                                                     
                Kedalaman tiang di bawah permukaan tanah.             
                                                                     
                Level dasar tiang terhadap BM.                        
                                                                     
                Detail “ Final Set ”.                                 
                                                                     
                Metode Pemancangan.                                   
                                                                     
                Data penurunan tiang pada lokasi 2 x 10 pukulan terakhir.
                                                                     
                Kemiringan dan arah kemiringan yang mungkin terjadi.  
                                                                     
                dan lain-lain keterangan yang diminta/diperlukan oleh Konsultan
                                                                     
                Manajemen Konstruksi.                                 
       f. Penanganan Pekerjaan :                                      
          1) Perlindungan.                                            
             Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil
             pekerjaannya, baik dari mulai awal pelaksanaan hingga selesainya
             pekerjaan. Selain dari hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus
             melakukan upaya perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin
             terpengaruh atau terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.
          2) Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.                    
             Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
             persyaratan akan ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
             Kontraktor wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya tambahan
             meskipun diperlukan tiang dengan ukuran yang berbeda untuk
             memperbaiki kesalahan tersebut diatas.                   
Pasal 24 PEKERJAAN BETON BETULANG                                     
      a. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:      
            Campuran untuk adukan beton dipergunakan pada :           
                                                                     
             - Pondasi, Sloof                                         
             - Kolom dan Balok                                        
             - Plat Lantai dan Tangga                                 
      b. Ukuran-ukuran, pembersihan dari semua bagian konstruksi beton bertulang
        diberikan secara lengkap didalam gambar-gambar dan merupakan patokan
        didalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
      c. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan ketentuan dan
        syarat-syarat PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan Tata cara perhitungan
        struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002.           
      d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam PBI 1971, SK-SNI 1726 - 2019,
        dan Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 2847-2019
        mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
        beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
        perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh
        pelaksanaan.                                                  
      e. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai
                                                                      
        dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971, SK-SNI
        1726 - 2019 , dan SK-SNI 2847-2019.                           
      f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
        tanpa ijin terlebih dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diadakan
        pengamatan/pemeriksaan Konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
        pengecoran secara tertulis.                                   
                                                                      
      g. Bahan-bahan                                                  
        1. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
         harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PBI 1971, SK-
         SNI 1726 - 2019 , dan SK-SNI 2847-2019.                      
        2. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
         petugas ahli dan Direksi Lapangan dan Kontraktor berkewajiban untuk
         membantu penuh Direksi Lapangan dan pengawas ahli didalam melaksanakan
         pemeriksaan bahan-bahan.                                     
        3. Portland Cement.                                           
                                                                      
         Digunakan portland cement jenis II menurut NI.8 type-I menurut ASTM.
         Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton dari jenis
         BJTP-24 untuk  8, 10, 12 dan besi ulir BJTD-39 untuk D 10, 13, 16, 19.
         Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
         disamping adanya certificate dari suppliers, juga harus ada/dimintakan
         certificate dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara
         periodik minimum 2 contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkungan
         untuk setiap 20 ton besi.                                    
        4. Aggregate                                                  
            Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan SK-
                                                                     
            SNI 2847-2019 . Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones
            yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat    
            kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton
            (Aggregates halus) tidak boleh melebihi dari 4% berat.    
            Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
                                                                     
            tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian
            konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar
            lapis pembesian yang berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan
            gradasi baik                                              
        5. Pasir                                                      
                                                                      
         Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan
         dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :        
            Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
                                                                     
            pengaruh cuaca.                                           
            Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                  
                                                                     
            Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya,
                                                                     
            apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
            minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm
            minimal 10 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm,
            berkisar antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.       
            Pasir laut tidak boleh digunakan.                         
                                                                     
            Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
                                                                     
            laboratorium.                                             
            Admixture                                                 
                                                                     
            Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
                                                                     
            mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,
            memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan
            meningkatkan kekuatan akhir beton. AdditVIe tidak boleh mengandung
            Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additVIe yang
            bisa digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg
            cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement).   
            Cara penggunaan additVIe harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
                                                                     
            produsen bahan-bahan tersebut.                            
            Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan
                                                                     
           Konsultan Perencana.                                       
       h. Penyimpanan                                                 
         1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
          dengan waktu dan urutan pelaksana.                          
         2) Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
          kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah
          diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh
          cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
          Cement harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada
          bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan
          hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat;
          dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah
          yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus
          tetap terjamin.                                             
         3) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan bantalan
          kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainya (misal : minyak dan
          lain lain).                                                 
         4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu
          dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk
          menghindari tercampurnya dengan tanah.                      
       i. Pelaksanaan Pembuatan Beton/Kualitas Beton.                 
        Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu
        pecah/kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga
        didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan. 
       j. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan                          
         1) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas
          minimum 20 benda uji untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan
          karakteristik pada klas dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan.
          Pemeriksaan benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau
          kurang menurut petunjuk pasal 41 ayat (4) PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-
          2002.                                                       
         2) Selama masa pelaksanaan kontraktor diwajibkan secara tetap
          menyelenggarakan pemeriksaan benda-benda uji (kubus) beton menurut
          ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 ayat 2 dan 3 PBI 1971 dan SK-SNI 03-
          2874-2002.                                                  
          Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3
          beton.                                                      
                                                                      
          Ukuran kubus beton adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan pembuatan serta
          pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49 PBI 1971 dan SK-SNI
          03-2874-2002.                                               
         3) Pada tiap-tiap kali mengaduk beton kontraktor diwajibkan  
          menyelenggarakan pengujian slump seperti yang ditentukan didalam pasal
          44 ayat 2 PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.                 
                                                                      
      k. Kualitas Beton                                               
        1) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk kolom,
          balok, plat lantai dan tangga menggunakan kualitas beton K-300. Evaluasi
          penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
          dalam code PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.                
        2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
          kwalitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain
          tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.                  
        3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut    
                                                                      
          ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4,7 dan 4,9 dari PBI 1971 dan
          SK SNI 03-2874-2002; mengingat bahwa WC faktor yang sesuai disini
          adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda
          uji dilakukan menurut pasal 4,9 ayat 3 PBI 1971 tanpa menggunakan
          penggetar.                                                  
           Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda
          uji per 1 1/2 m3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang
          pertama.                                                    
          Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
          dengan kecepatan pembetonan.                                
        4) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
          dibuat dengan disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus
          dilengkapi dengan harga karakteristiknya.                   
        5) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimum 7,5 cm, maximum
          15 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :        
          Contoh :                                                    
          Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
                                                                      
          cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
          beton.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut
          ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya
          yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk
          dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
          harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, segera
          cetakan di angkat perlahan lahan; dan diukur penurunannya (slump-nya).
          Untuk konstruksi tertanam didalam tanah slump minimum 2,5 cm,
          maksimum 9 cm.                                              
        6) Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton, khusus pada pondasi beton
          setempat, balok sloof, pile-cap, dan tiang pancang jumlah minimum semen
          375 kg per m3 beton.                                        
        7) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui
          oleh Direksi Lapangan.                                      
        8) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
                                                                      
          genang air selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
        9) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
          hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang
          diminta pada 28 hari.                                       
          Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan
          yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan
          cara-cara seperti ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban
          biaya bagi Pemberi Tugas (= beban Kontraktor).              
        10) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
          setelah seluruh komponen adukan kedalam mixer.              
        11) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
          dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi
          komponen- komponen beton.                                   
        12) Harus digunakan virbator untuk pemadatan beton.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      l. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting               
        Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
        ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5,8 dan 6.5 dari kode PBI
        1971 dan SK-SNI 03-2874-2002. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu
        dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Khusus pada
        bagian bagian yang dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran
        harus diakhiri dengan pemasangan water-stop.                  
        Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
      m. Penggantian Besi                                             
        1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
          dengan apa yang tertera pada gambar.                        
        2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
          terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
          yang ada maka :                                             
             Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
                                                                     
             pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
             pada Konsultan Pengwas Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar
             informasi.                                               
             Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja
                                                                     
                                                                      
             lebih, maka penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada
             persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.                 
             Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
                                                                     
             tersebut dapat dijalan kan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
             Perencana.                                               
        3) Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
          yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
          besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :         
             Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana/ Tenaga Ahli.
                                                                     
             Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
                                                                     
             boleh kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
             dimaksudkan adalah jumlah luas).                         
             Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                                                                     
             di tempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan
             pembetonan atau penyampaian penggetar.                   
             Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan
                                                                     
             Perencana.                                               
        4) Toleransi Besi                                             
           Diameter, ukuran sisi (atau jarak                          
                                       Variasi dalam Toleransi        
             antara dua permukaan yang                                
                                       berat yang di diameter         
                  berlawanan)                                         
                                       perbolehkan                    
          Dibawah   10 mm                ± 7 %       ± 0,4 mm         
          10 mm sampai 16 mm                                          
          (tidak termasuk 16 mm)         ± 6 %       ± 0,4 mm         
          16 mm sampai 28 mm             ± 5 %       ± 0,5 mm         
          29 mm sampai 32 mm             ± 4 %       ± 0,6 mm         
      n. Cetakan dan acuan/bekisting                                  
        1) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
         pasal 51 PBI 1971.                                           
        2) Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus
         dilapis dengan lembaran plastik yang dihubungkan dengan cermat.
        3) Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan
         pemasangan yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan
         ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang
         maksimal.                                                    
        4) Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak
         diperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan.        
         Papan-papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam
         kedaan baik dan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.       
        5) Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan
         bambu.                                                       
        6) Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
         diplester atau kayu.                                         
         Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi
         Lapangan.                                                    
                                                                      
                                                                      
        7) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
         bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara
         sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.                 
         Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
         kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan;
         juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage).
         Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga
         pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.         
        8) Cukup penyangga dan silangan silangan adalah menjadi tanggung jawabnya
         Kontraktor; demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting
         adalah menjadi tanggung jawabnya.                            
        9) Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
         atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
         pembesian.                                                   
                                                                      
       10) Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulannya air pembasahan
         tersebut pada sisi bawah.                                    
       11) Pembongkaran Bekisting.                                    
         Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan
         catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang
         dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa
         dipindah kan bebannya kepada lantai di bawahnya yang beton nya sudah
         berumur lebih 28 hari atau kekuatannya melebihi K-300.       
       12) Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat analisis,
         prosedur, dan jadual untuk pemasangan, pembongkaran, dan pemasangan
         kembali penopang dan untuk penghitungan beban-beban yang disalurkan
         selama pelaksanaan pembongkaran tersebut.                    
                                                                      
      o. Pemasangan pipa-pipa                                         
        Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
        kontruksi; untuk ini lihat pasal 5,7 ayat 1 dari PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-
                                                                      
        2002.                                                         
                                                                      
      p. Lantai kerja                                                 
        Untuk bagian-bagian kontruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas
        tanah, di bawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 10 cm dengan campuran
        semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1 : 3 : 5.         
                                                                      
      q. Pekerjaan mengaduk                                           
        Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton dengan daya
        aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor.
        Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih
        dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.   
        Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang
        diperlukan masuk kedalam mesin pengaduk.                      
                                                                      
      r. Pengangkutan adukan                                          
        Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
                                                                      
        dilaksanakan denga cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan. 
        Cara pengangkutan harus memenuhi persyaratan :                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan         
                                                                     
         tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
                                                                     
        sudah dicor dan yang akan dicor.                              
        Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
        pengadukan dengan air dimulai.                                
      s. Pengecoran dan pemadatan                                     
        1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
         (bekisting),baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi
         listrik serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus
         selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari
         Direksi Lapangan.                                            
        2. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan air
         bersih atau dapat memakai compresor sehingga semua kotoran tersapu bersih
         dari dalam acuan.                                            
        3. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri
         di atas baja penulangan.                                     
         Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman, Kontraktor
         harus mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut
         dari papan yang cukup lebar ditumpangkan diatas kaki-kaki yang mudah
         dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.   
        4. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang
         acuan dibasahi dengan air dimulai.                           
        5. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus
         diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang
         akan ditentukan oleh Direksi Lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
         berlaku untuk konstruksi beton betulang.                     
         Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton
         yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar
         kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran
                                                                      
         beton dilaksanakan.                                          
        6. Adukan beton yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan
         bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan
         beton baru tidak diperkenankan.                              
         Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemi sahan antara kerikil dan
         spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.                  
         Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan
         terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran
         menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m         
        7. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
         dengan menggunakan alat penggetar (vibrator).                
         Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
         pengecoran dimulai.                                          
         Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat yang
         tercantum dalam pasal 64 ayat 4 PBI.1971                     
                                                                      
      t. Perawatan beton                                              
                                                                      
        Beton yang sudah dicor terutama pelat atap harus dijaga agar tidak terlalu cepat
        kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.           
        Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :    
                                                                      
                                                                      
         1. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton 
           karung-karung yang senantiasa basah.                       
         2. Pada pelat-pelat kedap air seperti pelat atap pembasahan terus-menerus ini
           harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
                                                                      
      u. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil,
        munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak
        memenuhi syarat atas perintah Direksi Lapangan harus dibongkar kembali
        sebagian atau seluruhnya.                                     
        Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi risiko Kontraktor
        sepenuhnya.                                                   
        Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan
        Konsultan Manajemen Konstruksi ahli terlebih dulu.            
                                                                      
                                                                      
      v. Tanggung Jawab Kontraktor :                                  
         1.Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi
          yang diberikan.                                             
          Adanya atau kehadiran Direksi Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas atau
          Konsultan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
          nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
         2.Direksi Lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan ketentuan tambahan
          yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang
          telah tertera dalam gambar).                                
                                                                      
     w. Pelaksanaan Beton Ready Mix                                   
                                                                      
         1) Umum                                                      
                                                                      
           a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
                                                                      
             ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
             Lapangan,  dengan  takaran,  adukan  serta  cara         
             pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
             ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.             
                                                                      
           b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
             yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara
             konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier
             beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima
             adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
                                                                      
           c. Pemeriksaan                                             
             Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
             pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
             Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan   
             pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
             pengadukan beton.                                        
                                                                      
                                                                      
           d. Persetujuan                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
             akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
             perlengkapan / penyelesaian pekerjaan. Jangan memeroses sampai
             keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton
             sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji
             disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan
             beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
           e. Adukan Beton dan Kekuatan                               
             Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
             laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
             pihak, Kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
             adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
             percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan. 
                                                                      
                                                                      
           f. Temperatur Beton Ready-Mix                              
             Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
             tidak melampaui 38O C.                                   
                                                                      
           g. Bahan Campuran Tambahan                                 
             Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
             harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan
             dua atau lebih bahan additive, maka pelaksanaannya harus 
             dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI
             212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge
             dengan persetujuan Direksi lapangan sebelumnya.          
                                                                      
           h. Kendaraan Pengangkut                                    
             Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
             peralatan pengukur air yang tepat.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           i. Pelaksanaan Pengadukan                                  
             Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
             setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat penganduk.
                                                                      
           j. Penuangan Beton                                         
             Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat
             pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
             jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300
             putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus
             diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.            
             Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
             dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
           k. Keadaan Khusus                                          
             Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan 
                                                                      
             perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera meminta
             petunjuk atau Keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah
             adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang 
                                                                      
                                                                      
             disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan
             beton dalam kondisi tersebut.                            
                                                                      
           l. Penggetaran                                             
             Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
             dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of
             Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan
             concrete-vibrator (engine/electric).                     
                                                                      
         2) Pengecoran dan Pemadatan Beton                            
           a. Persiapan                                               
              Kontraktor harus menyiapkan jadual pengecoran dan menyerahkan
               kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
               minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.            
                                                                      
              Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
               semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
               cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang ditanamkan atau
               dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
               Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
               Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan
               air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda
               asing lain harus disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari
               permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
              Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung
               di sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.
               Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan
               genangan air sepanjang waktu, baik dititik sumur, pompa, drainase
               ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan
               dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
               Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun digalian manapun,
                                                                      
               kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
              Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui.
               Logam-logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, 
               minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
               mengurangi retakan, kereta pengangkut adukan beton yan beroda
               tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
               tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
               beton lama, buat lubang pada beton lama, masukan pantek baja,
               dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.               
              Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya
               retak, basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi
               penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.              
              Penutup Beton                                          
               Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
               persyaratan SKSNI 1991.                                
              Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
               penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan
                                                                      
               jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
               dengan mutu beton yang akan dicor.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
               terbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
               dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau
               lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
                                                                      
           b. Pengangkutan                                            
             Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI
             Committe 304 dan ASTM C94-98.                            
              Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
               pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
               mencegah pemisahan dari kehilangan bahan-bahan (segregasi).
              Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak
               terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan
               beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan
                                                                      
               beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran dengan
               perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
               disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini Direksi Lapangan
               mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
               setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi.
               Kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maxsimum
               1.50 m.                                                
              Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1
               jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
               diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
               panjang, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam,
               apabila adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
               Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka
               harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa
               bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 PBI 71. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           c. Pengecoran                                              
              Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI
               Committe 304, ASTMC 94-98.                             
              Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
               kecetakan akhir dalam posisi lapisan Horizontal kira-kira tidak
               lebih dari ketebalan 30 cm.                            
              Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila
               tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan. 
              Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh
              lebih dari 1.0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar,
               belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang
               disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton
               efektif pada lapisan horizontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan
               jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
               segregasi / pemisahan bahan-bahan.                     
                                                                      
              Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
               bahan asing tidak boleh dituang kedalam struktur.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
               senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk
               pengaliran dari satu posisi keposisi lain dan tuangkan secepatnya
               serta sepraktis mungkin setelah diaduk.                
              Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau
               metode diluar ketentuan yang tercantum didalam PBI’71 termasuk
               pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka
               ” Kontraktor” harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
               mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
               minggu sebelum pelaksanaan dimulai.                    
                                                                      
           d. Pemadatan Beton                                         
              Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
               penggetar/ vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
                                                                      
               kosong dan sarang-sarang kerikil.                      
              Alat penggentar harus type electrik atau pneumatic power driven,
               type ”immersion”, beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala
               penggentar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk
               kepala penggentar berdiameter 180 mm. Semua dengan amplitudo
               yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.  
              Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
               keadaan darurat dilapangan dan dilokasi penempatannya sedekat
               mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih        
               memungkinkan.                                          
              Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
                 adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
                 boleh miring sampai 45 0C.                           
                Selama pengggetaran, jarum tidak boleh digerakkan kearah
                 horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
                                                                      
                 bahan.                                               
                Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian
                 beton yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh
                 dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
                 sudah mengeras, juga harus diusahakan agar tulangan tidak
                 terkena oleh jarum , agar tulangan tidak terlepas dari betonnya
                 dan getaran-getaran tidak merambat kebagian-bagian lain
                 dimana betonnya sudah mengeras.                      
                Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang
                 jarum dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50
                 cm berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
                 konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis,
                 sehingga tiap – tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
                Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan
                 mulai nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai
                 memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai
                 setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi
                                                                      
                 penuh lagi dengan adukan.                            
                Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
                 hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.    
                                                                      
                                                                      
         3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                           
           Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
           Direksi Lapangan.                                          
           Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
           beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk
           pekerjaan ini.                                             
                                                                      
         4) Siar Pelaksanaan                                          
           a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
             sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
             pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu 
             meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.                  
             Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukan didalam
                                                                      
             gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
             disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar
             pelaksanaan dari pada yang ditunjukan dalam gambar rencana, harus
             disetujui oleh Direksi Lapangan.                         
                                                                      
           b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom
             harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan
             kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring
             dari balok dan kepala – kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
             dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
                                                                      
           c. Pada plat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
             ditengah – tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang
             sudah banyak berkurang apabila pada balok ditengah-tengah
             bentangnya tedapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain,
             maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari
                                                                      
             pertemuan atau persilangan itu.                          
                                                                      
           d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari
             kotoran-kotoran dan serpihan beton yang rapuh.           
                                                                      
           e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
             harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan
                                                                      
PASAL 25 PEKERJAAN CETAKAN  DAN PERANCAH                              
                                                                      
       1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)             
         1) Umum                                                      
           a. Persyaratan Umum                                        
             Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini.
             Cetakan dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi
             persyaratan dalam PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.
             Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan –
                                                                      
             perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah
             untuh mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan
             tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
                                                                      
                                                                      
             jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta
             kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
             perlengkapan untuk struktur yang aman.                   
                                                                      
           b. Lingkup Pekerjaan                                       
             a) Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk                   
               Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran
               dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor
               seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.          
             b) Pekerjaan yang berhubungan                            
                Pekerjaan Pembesian                                  
                Pekerjaan Beton                                      
                                                                      
                                                                      
           c. Referensi-Referensi                                     
             Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
             gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
             standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :
                                                                      
             a) PBI – 1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia   
                              1971                                    
             b) SII           Standard Industri Indonesia             
             c) ACI-301       Specification for Structural Concrete   
                              Building                                
             d) ACI – 318     Building Code Reqiurement for           
                              Reinforced Concrete                     
             e) ACI – 347     Recommended Practice for Concrete       
                              Formwork                                
           d. Penyerahan                                              
                                                                      
             Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor”
             sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya
             dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya
             sendiri maupun dari kontraktor lain.                     
             a) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)   
               ”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton
               yang berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari
               mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa
               dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
               pekerjaan.                                             
             b) Data Pabrik                                           
               Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh  
               ”Kontraktor” kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja
               setelah ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus
               diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
               dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem
               cetakan dari pabrik bila dipakai.                      
                                                                      
             c) Gambar Kerja                                          
               Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
               penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
               bahan cetakan, sirkulasi cetakan.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan  
               sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan,
               untuk diperiksa.                                       
             d) Contoh                                                
               Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.
                                                                      
         2) Bahan–bahan/Produk                                        
                                                                      
           Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan
           untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
           penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
           a. Perancang Perancah                                      
             a) Definisi Perancah                                     
               Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
                                                                      
               belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan  
               perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
               Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
               perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup
               dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.   
             b) Perancangan /Desain                                   
                Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan
                 oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada
                 kontraktor.                                          
                Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan
                 pada ketentuan ACI-347.                              
                Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
                 waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
                                                                      
                 dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                 penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
                 acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
                 distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
                 konsentrasi berlebihan.                              
                                                                      
             c) Acuan                                                 
                Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang   
                 mempunyai bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai
                 dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan
                 syarat teknis pelaksanaan.                           
                Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
                 kebocoran adukan.                                    
                                                                      
                Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga
                 dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan 
                 bentuknya.                                           
                Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian  
                 sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
                Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
                 permukaan tanah tegak dari beton.                    
                                                                      
           b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             a) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan 
               Penyelesaian dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).
               Gunakan potongan /lembaran utuh. Pola sambungan dan pola
               pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara
               bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang
               harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
               sambungannya.                                          
             b) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
               panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah  
               kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus
               dan  harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk     
               mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan    
               dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
               Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
                                                                      
               diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
               dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru
               kepermukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada   
               cetakan tidak diijinkan.                               
                                                                      
           c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                 
             a) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan
               yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal
               2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar,
               takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan –
               perlemahan lain yang serupa.                           
             b) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada
               gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom,
               dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
               sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya
               pada sudut-sudut dan perubahan bidang.                 
                                                                      
             c) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan
               untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan.
               Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood
               dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
               Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh
               Direksi Lapangan.                                      
                                                                      
           d. Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
                                                                      
             a) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal),
               plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang
               atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya
               pada satu sisi dan kedua ujungnya.                     
             b) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk    
               memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh
               ketebalan plesteran.                                   
             c) Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
                                                                      
               Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang
               dan penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban
               hidup dan beban pelaksanaan.                           
                                                                      
                                                                      
             d) Jalur Kayu                                            
               Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan
               chamfer.                                               
                                                                      
           e. Melapis Cetakan                                         
             a) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
               harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-
               sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
               rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya
               yang akan dipakai untuk permukaan beton.               
             b) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil
               (bahan untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan
               dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan
               sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
                                                                      
                                                                      
           f. Pengikat Cetakan                                        
             a) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
               jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
               kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
               menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
               mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
               memadai.                                               
             b) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
               Direksi Lapangan.                                      
             c) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang
               diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type).
               Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada
               permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
               sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
               maupun tegak didalam cetak seperti terlihat pada gambar atau
                                                                      
               seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           g. Penyisipan Besi                                         
             Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau
             peralatan pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti
             diperlukan pada pekerjaan :                              
             a) Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir           
               Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
               Lapangan.                                              
                                                                      
             b) Pemasangan langit – langit (ceiling)                  
               Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
               penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah
               digalvani atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
                                                                      
             c) Pengunci Model Ekor Burung                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani
               yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor
               burung dari besi seperti dispesifikasikan.             
                Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah  
                dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
                                                                      
           h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                        
             Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar
             praktis penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan
             rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan
             udara (alamiah).                                         
                                                                      
           i. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton 
                                                                      
                                                                      
             Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam
             didalam beton                                            
             a) Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
               tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
               persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.               
             b) Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
               bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di
               dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong
               pada tempat – tempat yang dilewati pipa.               
             c) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam
               gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam
               struktur beton.                                        
             d) Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-
               bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh
               adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
               mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.     
                                                                      
             e) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
               tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
               melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
               Direksi Lapangan.                                      
             f) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
               seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada
               hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang
               sebelum pengecoran beton dilaksanakan.                 
             g) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
               posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
               dilakukan.                                             
             h) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
               kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-    
               bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
             i) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
               kosong pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang
               mana rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi
                                                                      
               dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah  
               pelaksanaan pengecoran beton.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         3) Pelaksanaan                                               
                                                                      
           a. Umum                                                    
             Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan
             terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
             konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang
             akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
             sentuhan yang mungkin ada.                               
             Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
             persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat
             gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir
             pekerjaan beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan
             kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.             
             Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan
                                                                      
             tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak   
             diperbolehkan.bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan
             pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan >
             10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan
             menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar  
             rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari
             segi kontruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk
             membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan   
             mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
             sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu
             sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.                
             Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
             lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan
             kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran
             beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
             Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
                                                                      
             berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
             kemiringan ataupun ruang/rongga.                         
             Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
             pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan
             bentuk, pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila
             kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
             mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
             Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus
             menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang
             mungkin ada.                                             
             Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
             pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
             cetakan & perancah dibongkar.                            
             Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan 
             penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
             pengecoran.                                              
                                                                      
                                                                      
           b. Pemasangan                                              
             Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
             kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar,
                                                                      
                                                                      
             dilengkapi untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran
             (recesses), chemfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
             Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah,
             kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
             mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
             lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.             
             Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
             bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang
             diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah
             jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.            
             Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
             baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan –
             sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
             Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI
                                                                      
             347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
             Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
             permukaan beton yang di ekspose.                         
             Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
             pembongkaran tidak mengalami kerusaka pada permukaan.    
             Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya
             sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari
             pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada
             pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
             dibawahnya bekerja penuh.                                
             Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. 
             Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari
             batang tegak yang mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau
             kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data surveyor yang
             diserahkan sebelum pengecoran.                           
                                                                      
                                                                      
           c. Pengikat Cetakan                                        
             Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk
             ketepatannya memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton
             dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.  
                                                                      
           d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus
             (Moulding)                                               
             Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku
             dan sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian
             yang berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti  
             diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
             untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk
             ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
             Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan
             bahan untuk melepaskan.                                  
                                                                      
           e. Chamfers                                                
                                                                      
             Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-
             gambar arsitek saja.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           f. Bahan untuk melepas beton (release agent)               
             Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi
             tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga
             cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
             maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang
             basah akan dicor/dituangkan.                             
             Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
             untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup
             dimana dimungkinkan.                                     
                                                                      
           g. Pekerjaan Sambungan                                     
             Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
             cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
             caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
                                                                      
             terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan
             sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
             sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.        
                                                                      
           h. Pembersihan                                             
             Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
             pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang
             untuk pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-
             cetakan dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
             pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
             untuk pengecoran beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan
             berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.            
             Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali
             bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan
             beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi
             Lapangan.                                                
                                                                      
             Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
             dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
             yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui
             oleh Direksi Lapangan.                                   
             Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
             ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.    
             Perancah, batang-batang perkuatan penyanggah cetakan harus
             memadai sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah
             secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai
             dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,     
             perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.       
             Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal
             tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang
             dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui
             yang dimungkinkan dari peraturan.                        
             Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
             tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
                                                                      
             dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
             yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana
             beton ekspose akan dicor.                                
             Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan 
             setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran
             beton.                                                   
                                                                      
           i. Penyisipan dan Perlengkapan                             
             Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
             perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
             dan sisipan di dalam beton.                              
             Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam
             benda.                                                   
             Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.
                                                                      
                                                                      
           j. Dinding-dinding                                         
             Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan
             profil seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi
             bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua
             cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan.
             Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
             pengecoran beton kedalam cetakan-cetakan dari dinding.   
             Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk 
             menerima tepian dari lantai-lantai beton.                
                                                                      
           k. Waterstops                                              
             Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
             pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut
             berhubungan langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah
             dan dimana diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi
             dengan waterstop.                                        
                                                                      
             Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap
             penurunan. Penampang sambungan kedap air sesuai dengan   
             rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan
             ’Expandable Water Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc
             atau yang setara.                                        
                                                                      
           l. Cetakan untuk Kolom                                     
             Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
             seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan
             sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom
             untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali
             dengan cermat sebelum pengecoran beton.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                      
             Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
                                                                      
             diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan
             sebagainya.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar.
             Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
             perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih
             penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu  
             pengecoran dari beton.                                   
                                                                      
           n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah  
             (reshoring)                                              
             Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-
             hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar
             tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets
             atupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
             Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose
             dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak
                                                                      
             diijinkan. Lindungi semua ujung –ujung dari beton yang tajam dan
             secara umum pertahankan keutuhan dari desain.            
             Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
             pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
             Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
             topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
             dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah
             kembali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai
             kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
             beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.      
             Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan
             menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah
             ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
             meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.     
             Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
             pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
                                                                      
             penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
             dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (>
             80% fc).                                                 
                                                                      
           o. Pemakaian Ulang Cetakan                                 
             Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul
             dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
             Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di
             kencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
             pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
             pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
             memindahkan lembaran – lembaran yang rusak.              
             Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan
             secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
             Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung
             yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan
             atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari  
                                                                      
             penyelesaian permukaan.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
             dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
             lapisan untuk cetakan.                                   
             Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
             yang lepas dan rusak.                                    
             Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya
             yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton
             ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya
             pada potongan –potongan yang identik.                    
             Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu
             dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose
             akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek
             atau lepas seratnya.                                     
             Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beton beban    
                                                                      
             pelaksanaan harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan
             untuk ittu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan
             dengan rancangan pembongkaran perancah.                  
                                                                      
           p. Cetakan untuk Beton Prestrees                           
             Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
             membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
             dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan
             pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan
             bila penarikan dimulai.                                  
                                                                      
           q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress     
             Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
             dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan.
             Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan
             dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang
                                                                      
             mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
             lainnya. Bila diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan
             beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus
             disediakan dalam jumlah yang diperlukan, segera setelah  
             pembongkaran cetakan.                                    
             Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
             prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai
             diatasnya selesai ditarik.                               
                                                                      
           r. Hal lain-lain                                           
             Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
             dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek.   
             Meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan
             ke ”referred to” ataupun tidak.                          
             Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa –
             pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada
             gambar kerja.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Pasal 26 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN                                
                                                                      
      1. B a h a n                                                    
        Semen Portland/PC                                             
        Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan
        untuk pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai sekualitas semen
        Nusantara atau Tiga Roda atau Gresik.                         
      a. P a s i r                                                    
        Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar
        lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir
        harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.               
      b. A i r                                                        
        Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang
        dikerjakan beton (lihat pasal 11).                            
                                                                      
      c. Batu bata (Bata merah)                                       
        Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-
        bidang sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya
        harus merata dan matang.                                      
        Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
        persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)                        
      d. Kricak/split                                                 
        Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI
        1991. Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya
        menurut kebutuhan.                                            
       e. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan
        tinggal diatas saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan
        maupun pecah mesin harus mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.
                                                                      
 2. Macam Pekerjaan                                                   
   Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
                                                                      
   campuran sesuai dengan gambar kerja.                               
   a. Semua tembok kamar mandi, wc, urinoir dan tempat cuci setinggi 1,50 m diatas
      lantai dengan adukan macam M1.                                  
   b. Pasangan tembok setinggi 60 cm diatas lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan
      campuran spesi 1 Pc : 3 Ps.                                     
                                                                      
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                      
   a. Pasangan batu-bata                                              
     Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan
     sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.          
     Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi
     10 %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
     pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
     penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
     gambar.                                                          
     Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.                  
                                                                      
     Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari.
     Semua campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan
     dengan tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat
                                                                      
                                                                      
      adukan tidak boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan
     lain-lain). Lubang tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus
     dipasang balok latei beton bertulang campuran macam K-175.       
                                                                      
   b. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester
     harus bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala
     plesteran paling sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja
     selesai tidak boleh langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran
     menggunakan pasta semen yang sejenis.                            
     Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi
     retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan
     hanya boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya
     boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan MK. Pengadukan harus diatas alas
     papan atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau
                                                                      
     dikapur, penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau
     kertas zak semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar
     plesteran dapat merekat.                                         
     Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku
     dan tajam pada sudutnya.                                         
                                                                      
                                                                      
Pasal 27 PEKERJAAN WATER PROOFING                                     
                                                                      
a. Persyaratan-persyaratan                                            
   Pekerjaan waterproofing dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
   - Lantai dan dinding toilet, sampai ketinggian ± 150 cm.           
   - Atap dak beton                                                   
   - Bangunan penampungan air, dipasang pada :                        
       Bagian sisi bawah pada lantai                                 
                                                                      
       Bagian sisi luar pada dinding                                 
       Bagian sisi dalam pada dinding dan lantai                     
       Penutupnya                                                    
     Semua bahan dan pekerjaan ini harus mendapat petunjuk dan persetujuan
     Direksi Lapangan.                                                
                                                                      
b. Pekerjaan waterproofing                                            
    Sesudah lantai beton tersebut mengeras diadakan pembersihan sehingga siap
     untuk dipasang waterproofing.                                    
    Lantai beton diberi lapisan waterproofing diatasnya dari bahan testudo 4 mm /
     seal atau sistem "Weld Crete" atau yang setaraf dan disetujui oleh Direksi
                                                                      
     Lapangan Pekerjaan lapisan waterproof tersebut harus dikerjakan oleh tenaga
     yang ahli Pemborong Waterproofing dan dilaksanakan selapis demi selapis
      sesuai dengan petunjuk dari pabrik dimana bahan tersebut diproduksi.
    Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi
     kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh dari pemborong.
    Diatas lapisan waterproof diberi pelindung (screed) dengan tulangan kawat
     loket dengan lapisan 1 PC : 3 Ps dengan ketebalan sesuai gambar. 
                                                                      
c. Pekerjaan Pemasangan Bahan-bahan pelindung & Pengawet              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang
   biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan finifhing yang telah diselesaikan
   dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki
   dikemudian hari. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis
   pekerjaan finishing berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan
   persetujuan Direksi Lapangan. Pemborong bertanggung jawab penuh atas
   terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.                   
                                                                      
   Bahan - bahan                                                      
        1. Spesifikasi bahan.                                         
           Bahan waterproofing membrane dari jenis sheet non woven polyester atau
           setarap yang memenuhi persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
              Nama produk     :  Proofex Torchseal 3P.                
                                                                     
              Ketebalan            :  3 mm.                           
                                                                     
              Packaging       :  1 x 10 m2/roll.                      
                                                                     
              Non Woven Polyester : 180 Gr/m2.                        
                                                                     
        2. Contoh - contoh.                                           
              Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan
                                                                     
              jaminan dari pabrik minimal selama 5 (lima) tahun.      
              Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan minimal 2 (dua) produk
                                                                     
              setaraf dari berbagai merk (kecuali ditentukan lain oleh perencana),
              brosur lengkap dan jaminan dari pabrik untuk mendapatkan
              persetujuan Direksi Lapangan.                           
              Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh
                                                                     
              Direksi Pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama
              tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah penyerahan contoh -
              contoh bahan tersebut.                                  
    Pelaksanaan                                                       
        1. Umum                                                       
              Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi
                                                                     
              Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
              ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan - bahan
              yang tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
              Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan
                                                                     
              - bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
              diajukan Kontraktor.                                    
              Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus
                                                                     
              bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Direksi Pengawas serta
              peil - peil dan ukuran sesuai dengan gambar.            
              Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan
                                                                     
              ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi
              Lapangan.                                               
              Apabila ada kelainan dalam hal apapun pada gambar, spesifikasi dan
                                                                     
              lainnya, Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi
              Lapangan.                                               
              Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan pada suatu
                                                                     
              tempat apabila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan
              tersebut diselesaikan.                                  
              Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                                                                     
              berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
              kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
              tambahan.                                               
        2. Cara Pelaksanaan                                           
              Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang  
                                                                     
              berpengalaman (ahli dari pihak Supplier) dan terlebih dahulu harus
              mengajukan "Metoda Pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari
              pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
              Bekas lubang atau keropos harus di Grouting.            
                                                                     
              Permukaan beton harus rata & bersih, serta kemiringan ke
                                                                     
              pembuangan air minimum 1 %.                             
              Pada sudut 900 dibuat 450 dengan adukan.                
                                                                     
              Umur beton telah memenuhi persyaratan atau minimal 28 hari.
                                                                     
              Pemasangan pada vertikal harus naik 20 cm dan pada vertikal tersebut
                                                                     
              harus dibuat tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian
              waterproofing tersebut. Floor Drain tidak berubah dan harus lebih
              rendah dari permukaan waterproofing.                    
              Bila ada kebel - kabel yang menembus pada plat beton tersebut, maka
                                                                     
              terlebih dahulu dipasang pipa paralon/pipa besi dan di sekelilingnya
              harus di grouting.                                      
              Setelah selesai pemasangan waterproofing harus segera discreeding 5
                                                                     
              cm.                                                     
              Pemasangan pada dinding km/wc naik 30 cm dari lantai keramik dan
                                                                     
              dibuatkan tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian
              waterproofing.                                          
              Tiap - tiap sambungan (overlap) 7.5 cm, harus dilas agar kekuatan
                                                                     
              sambungan tersebut cukup kuat.                          
              Waterproofing tidak diijinkan dipaku atau dibobok.      
                                                                     
        Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
        1. Kontraktor wajib melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas
          biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan
          yang telah diberi lapisan kedap air.                        
        2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
           Direksi Lapangan.                                          
        3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
          pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
          lainnya sebagai akibat dari kegagalan dari pekerjaan atau bahan yang
          digunakan, selama 5 (lma) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
          segala jenis kerusakan yang terjadi.                        
        4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar atau diperbaiki akan menjadi
          tanggungan Kontraktor.                                      
PASAL 28 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING                         
28.1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam
     dan luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
     penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.      
                                                                      
28.2. BAHAN                                                           
     1. Umum                                                          
        Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
        memenuhi ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya,
        sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak
        boleh dipasang.                                               
                                                                      
     2. Homogenous Tile/Granite Tile                                  
        a. Ubin homogenous tile/granite tile mutu menengah (Granito, Niro Granite,
          Sandi Mas, Roman Granit), terdiri dari beberapa jenis sebagaimana
                                                                      
          tertuang dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of Quantity
          (BQ).                                                       
        b. Tipe dan warna masing-masing homogenous tile /granite tile harus sesuai
          Skema Warna yang ditentukan kemudian.                       
                                                                      
     3. Ubin Keramik                                                  
        Ubin keramik merek Roman, Asia Tile, Davinci atau setara terdiri dari
        beberapa jenis seperti tersebut dalam gambar kerja atau BOQ.  
        Tipe dan warna masing-masing ubin keramik sesuai Skema Warna yang
        sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya atau sesuai
        persetujuan Direksi pekerjaan.                                
                                                                      
                                                                      
28.3. PELAKSANAAN                                                     
     a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
        menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan
                                                                      
        lantai yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
        Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/
        lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
        Sebelum dipasang, keramik lantai dan dinding agar direndam di dalam air
        terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata
        air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan
        dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang.
        Perbandingan adukan yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk
        dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar
        nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5 mm, dengan campuran pengisi
        nat (Grout) bahan khusus AM 50.                               
        Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan
        bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %,
        setelah itu segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari
        produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi,
        dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan
        keramik lantai yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
                                                                      
        sama.                                                         
                                                                      
     b. Pemasangan                                                    
                                                                      
                                                                      
       Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang
       berpengalaman sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.
       Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih
       dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya
       serta ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat
       beton campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.                             
                                                                      
       Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-
       siar harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass,
       siarnya tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diper-
       baiki atas biaya pemborong.                                    
                                                                      
     c. Pemasangan plent                                              
                                                                      
        Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
        dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau
        horizontal, setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda
        yang menempel.                                                
                                                                      
     d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit                             
        Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
        Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran
        dan noda yang menempel.                                       
                                                                      
                                                                      
PASAL 29. PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA                               
29.1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN                                    
     Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
     daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, kayu termasuk
     menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.     
                                                                      
29.2. STANDAR/ RUJUKAN                                                
    a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
         SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
    b. British Standar (BS)                                           
         BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                         
         BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                       
                                                                      
         BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                   
    c. American Society for Testing and Materials (ASTM)              
         ASTM  B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars,
           Rods, Wire Shapes and Tubes                                
          ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
           Curtain Wall                                               
          ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain
           Wall                                                       
          ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan
           Curtain Wall                                               
    d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)         
                                                                      
          AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium 
    e. Japanese Industrial Standar (JIS)                              
          JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi     
                                                                      
                                                                      
          JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
    f. Spesifikasi Teknis                                             
          Dimensi            : 4” atau sesuai gambar rencana         
          Tebal profil aluminium : 1.35 mm                           
          Ultimate strength  : 28.000 pci                            
          Yield strength          : 22.000 pci                       
          Shear strength          : 17.000 pci                       
          Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18
           mikron dengan warna natural/ silver glose.                 
                                                                      
                                                                      
29.3. DESKRIPSI SISTEM                                                
    a. Kriteria Perencanaan                                           
                                                                      
       1. Faktor Pengaman                                             
          Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan
          kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum
          tekanan angin yang disyaratkan.                             
                                                                      
       2. Modifikasi                                                  
          Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
          kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
          perencanaan.                                                
                                                                      
       3. Pergerakan Karena Temperatur                                
          Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh 
          menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka.
          Kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan
          kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.             
       4. Persyaratan Struktur                                        
                                                                      
          Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
          Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima beban hidup terutama
          pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan
          disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton
          terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.             
                                                                      
       5. Kebocoran Udara                                             
          ASTM  E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada
          setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
                                                                      
       6. Kebocoran Air                                               
          ASTM  E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
          bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan
          jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.                        
                                                                      
29.4. PROSEDUR UMUM                                                   
    a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                   
                                                                      
       1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
          aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
          kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
          lokasi pekerjaan.                                           
                                                                      
                                                                      
       2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
          Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
          Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :             
            Ketebalan lapisan                                        
            Keseragaman warna                                        
            Berat                                                    
            Karat                                                    
            Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-
             masing tipe.                                             
            Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam               
            Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2          
                                                                      
       3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
    b. Gambar Detail Pelaksanaan                                      
       1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
          rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
          pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
          Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
       2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
          Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
       3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
          penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
          pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
          dengan ketentuan Gambar Kerja.                              
                                                                      
    c. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
       1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
          Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
       2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
                                                                      
          ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
          terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua
          bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran
          cat dan lainnya.                                            
                                                                      
    d. Garansi                                                        
       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
       meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu
       untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya
       Kontraktor.                                                    
                                                                      
29.5. BAHAN – BAHAN                                                   
                                                                      
    a. Aluminium                                                      
      1. Aluminium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
         dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989
         dan ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik
                                                                      
         dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan
         warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang
         ditentukan kemudian.                                         
                                                                      
                                                                      
         Tebal profil minimal 1,35 mm (merk YKK, Alcan, Indal) powder coating
         dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
         berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.        
      2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
         perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                  
    b. Alat Pengencang dan Aksesori                                   
      1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
         dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
         antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.       
      2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2
         mm.                                                          
      3. Penahanan udara dari bahan vinyl.                            
      4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.                    
                                                                      
                                                                      
    c. Gasket                                                         
      Nomor Produk  : 9K-20216, 9K-20219                              
      Bahan         : EPDM                                            
      Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca                 
                                                                      
    d. Sealant Dinding (Tembok)                                       
      Bahan         : single komponen                                 
      Type          : silicone sealant                                
                                                                      
    e. Screw                                                          
      Nomor Produk  : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain                 
      Bahan         : stainless steel (SUS)                           
                                                                      
    f. Joint Sealer                                                   
      Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
      guna menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran
                                                                      
      udara, air dan suara.                                           
      Nomor Produk  : 9K-20284. 9K-20212                              
      Bahan         : Butyl Rubber                                    
                                                                      
29.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                      
    a. Fabrikasi                                                      
      Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
      Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
    b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan
      bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
      ditentukan.                                                     
    c. Pemasangan                                                     
      Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai
      acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.                   
    d.  Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
      komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar
                                                                      
      Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
      sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan
      beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.               
                                                                      
                                                                      
    e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.       
    f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
      dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.              
    g.  Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
      dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
    h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
      dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
      kerusakan komposisi aluminium.                                  
    i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian
      aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
      seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.           
    j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
    k.  Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
      sebelum pelaksanaan anokdisasi.                                 
                                                                      
    l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
      aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan
      dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.                
    m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke
      lapangan /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
      tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.                      
    n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.       
    o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
      dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
      permukaan.                                                      
    p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
      goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.  
    q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
      serta persyaratan teknis yang benar.                            
    r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
      sifatnya harus diberi ”sealent”.                                
                                                                      
    s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
      galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
      air.                                                            
    t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
      dilindungi dengan ”Lacquer Film”.                               
    u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran , pengecatan dinding dan bila kusen,
      aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh
      Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
    v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen
      aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.Pekerjaan
      ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu
      dan kisi-kisi dengan bahan – bahan dari aluminium termasuk penyediaan bahan,
      tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                       
                                                                      
29.7. PEKERJAAN DAUN PINTU ALUMINIUM DAN JENDELA KACA                 
    a. Bahan yang digunakan secara umum menggunakan rangka aluminium dengan
      ketebalan minimal 1-1,35 mm powder coating dengan ukuran type sesuai
                                                                      
      gambar rancangan pelaksanaan.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    b. Pengisi daun pintu menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar
      rencana dan jendela menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar
      rencana dilengkapi dengan sealant yang terpasang rapi dan kuat. 
    c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel {setara Gracia BB 4” X 3” SS
      (WILKA, DEKSON)}  dengan warna yang sesuai dengan warna kusen   
      aluminium. masing-masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel kecuali yang
      memakai Engsel Otomatic dan untuk daun jendela serta Bouvenlight dipasang
      Engsel 2 buah. Untuk pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu
      jati tebal minimal 3 cm sepanjang kusen pintu/jendela yang cukup kuat dan
      keras serta sudah di residu anti rayap.                         
    d. Daun pintu aluminium dilengkapi dengan kunci setara Wilka, Dekson ukuran
      besar 2 x putar, pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan 1 (satu)
      Springknip, pegangan jendela dan engsel type security style 24” setara (Wilka,
      Dekson).                                                        
                                                                      
    e. Kaca yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan : 
      o  Clear Float Glass dan Wired Glass (produk Asahimas atau Mulia).
    f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik perletakan, bentuk
      masing-masing type serta ukurannya.                             
                                                                      
PASAL  30. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU                    
                                                                      
   1.  Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah
       kayu kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran
       jadi sesuai gambar.                                            
   2.  Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang
       kuzen harus betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
   3.  Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap
       sisinya harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus
       diberikan pada permukaan kuzen yang berhubungan dengan dinding/kolom
       setebal 1 cm luar dan dalam.                                   
                                                                      
   4.  Rangka daun pintu dan jendela kayu                             
       a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.      
       b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
         mudah ditutup/dibuka.                                        
       c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
         kayu.                                                        
       d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
         bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
         pemborong.                                                   
                                                                      
PASAL 31 PEKERJAAN KACA                                               
                                                                      
   31.1. KETERANGAN                                                   
        Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca
        mati), daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai
        harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
        dipasang.                                                     
                                                                      
                                                                      
   31.2. BAHAN                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
        ketebalan 5 mm , 8 mm serta 12 mm untuk temperet glass atau sesuai gambar
        rencana                                                       
        Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik
        atau cacat lainnya.                                           
                                                                      
   31.3. PELAKSANAAN                                                  
        a. Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen Aluminium harus diberi list
          kaca yang kuat dan rapat dengan bahan list karet atau sealent yang bermutu
          baik.                                                       
        b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan
          dikotori akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah
          atau retak atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus
          dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 32. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI                    
                                                                      
32.1. KETERANGAN                                                      
    Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
    Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
    pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi
    pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                      
    PROSEDUR  UMUM                                                    
    a. Contoh                                                         
      Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
      yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui
      sebelum dibawa kelokasi proyek.                                 
                                                                      
                                                                      
    b. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
      Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
      kemasan asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan
      masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
      pabrik dan mereknya.                                            
      Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
      kerusakan.                                                      
                                                                      
    c. Ketidaksesuaian                                                
      Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
      persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal
      yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
32.2. BAHAN                                                           
     a. Umum                                                          
        Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
        baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti
                                                                      
        karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
        Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
        didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.   
                                                                      
                                                                      
     b. Alat Penggantung dan Pengunci                                 
        Rangka Bagian Dalam                                           
        1. Umum                                                       
          Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
          merek Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).        
                                                                      
        2. Semua Kunci harus terdiri dari :                           
          Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
           kuningan atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci.
          Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
           bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
          Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
           seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
                                                                      
           dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang
           dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
           lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
           strike plate.                                              
      3. Engsel                                                       
          Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
           bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm
           x 3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
          Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
           semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan
           atau Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
          Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x
           2 mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.                  
          Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless
           steel dengan finish stainless steel hair line.             
                                                                      
                                                                      
      4. Hak Angin                                                    
         Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk
         Wilka atau Dekson atau yang setara yang disetujui.           
                                                                      
      5. Pengunci jendela                                             
         Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang
         mampu memikul beban minimal 35 kg produkWilka atauDekson.    
                                                                      
      6. Grendel Tanam/ Flush bolt                                    
         Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
         sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson.          
                                                                      
      7. Penahan Pintu (Door stop)                                    
         Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
         pemasangan dilantai produk Wilka atau Dekson.                
                                                                      
      8. Pull Handle                                                  
                                                                      
         Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less  
         mengggunakan handle buka setara produk Wilka, IHS atau Dekson.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      9. Warna/Lapisan                                                
         Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
         line, kecuali bila ditentukan lain.                          
                                                                      
32.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    a. Umum                                                           
        Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
         persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
        Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
         tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
        Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
                                                                      
         buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
         pengunci/window lock yang memiliki pegangan.                 
        Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
         engsel, untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer
         dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu
         baik (kamper atau jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.
        Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
         handle/pelat.                                                
        Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
         bingkai bawah pemegang pintu kaca.                           
        Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
         longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
                                                                      
                                                                      
    b. Pemasangan Pintu                                               
        Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.    
        Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun
         pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
         pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
        Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle),
         pelat penutup muka dan pelat kunci.                          
        Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
         slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam
         Gambar Kerja.                                                
                                                                      
                                                                      
    c. Pemasangan Jendela                                             
        Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
         menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara
         pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
        Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
         friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
         sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.                      
        Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di
         inginkan seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus
         dilengkapi dengan sebuah pengunci.                           
                                                                      
    d. Perlengkapan Lain                                              
      1. Door closer ; eks Dorma atau GEZE                            
                                                                      
      2. Floor Hing ; eks Dorma BTS 84 atau GEZE                      
                                                                      
                                                                      
      3. Gasket                                                       
         Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut
          Airtight           : PEMKO S2/S3                           
          Fireproof     : PEMKO S88                                  
          Smokeproof    : PEMKO S88                                  
          Soundproof    : PEMKO 320 AN                               
          Weatherproof   : PEMKO S2/S3                               
                                                                      
     Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih
                                                                      
     dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui bersama dengan Konsultan MK.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 33 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING AKUSTIK                  
33.1 KETERANGAN                                                       
                                                                      
    Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
    bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan
    alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.             
                                                                      
33.2. BAHAN                                                           
    a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gypsumboard dan atau kalsiboard
      produk Jabasemen, Jayaboard, Kalsi dengan ukuran sesuai pada gambar
      perencanaan. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat
      dari bahan galvalume tebal 0,05 BMT, full system sesuai gambar rancangan
      pelaksanaan produk Boral atau Jaindo atau menggunakan rangka hollow
                                                                      
      galvalum ukuran sesuai dengan gambar rencana.                   
    b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum/PVC
      dengan ukuran dan bentuk sesuai pada gambar rancangan pelaksanaan.
                                                                      
33.3 PELAKSANAAN                                                      
    a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
      rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
      brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.                        
    b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
      maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
      bagian tepi kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
      langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.            
    c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
      adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
    d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
      sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
                                                                      
      sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
      pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.                             
    e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
      permukaan yang benar rata.                                      
    f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
      dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
      sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund
      dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.          
    g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup
      harus dirapikan.                                                
                                                                      
33.4 DINDING AKUSTIK                                                  
    a. Bahan yang dipakai untuk dinding akustik adalah Gypsum Akustik.
    b. Rangka dinding akustik yang digunakan adalah ’Metal Stud System’ atau
       hollow galvanis. Rangka terbuat dari bahan metal galvalum tebal 0,55 BMT dan
       lebar 92 (CS) produk PT. Jaindo, atau Boral                    
    c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai
       dengan rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga
       membentuk suatu rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada
       posisi yang tepat serta kelurusan permukaan benar-benar lurus. 
                                                                      
    d. Pemasangan panel akustik pada rangka dilaksanakan sesuai dengan anjuran dari
       produsen panel akustik..                                       
    e. Pelaksanaan pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
       pemasangan dari produsen panel akustik yang dipakai.           
    f. Apabila diperlukan maka untuk produk panel akustik yang digunakan
       setidaknya produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan
       supervisi terhadap pelaksanaan pemasangan produknya.           
    g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus
       dan siku (runcing).                                            
    h. Sebelum pemasangan panel Akustik, pekerjaan –pekerjaan yang lain yang
       tertanam didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan di uji sehingga tidak
       menimbulkan adanya pembongkaran dan pemasangan papan panel Akustik
       kembali.                                                       
    i. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada
       bidang sisi panel Akustik sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-
       benar lurus dan siku.                                          
                                                                      
                                                                      
PASAL 34 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
34.1 PERSYARATAN UMUM                                                 
    Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta
    pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan
    dan persyaratan pelaksaan ini.                                    
    Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
    penyediaan dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi
    penerangan dan stop kontak.                                       
                                                                      
                                                                      
    a.Gambar-gambar                                                   
       1. Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik
         (penerangan dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar
         dengan nomor kode GS serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai
         gambar informasi.                                            
       2. Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
         gambar-gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender
         ini. Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu
         Kontraktor dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         jenis bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan
         serta relasi antar pekerjaan.                                
         Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun
         tidak disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor
         untuk menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan
         dan kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.            
       3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan.
         Ketidak cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun
         pemasangan dan lain-lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis
         atau gambar pada waktu penjelasan tender/Aanwijzing.         
       4. Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong
         wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang
         disebut ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi
         dalam scope ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.
                                                                      
                                                                      
    b. Standar / Aturan                                               
      Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus
      memenuhi ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :       
      1. PUIL 2000, SPLN                                              
      2. Peraturan Keselamatan Kerja                                  
                                                                      
    c.Daftar Material                                                 
      Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan
      ”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang
      pada proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini
      harus disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
      Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat
      apabila tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak
      lengkap, maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari
      kewajiban untuk menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi
                                                                      
      Lapangan/ Manajemen Konstruksi dapat dan akan menentukan sendiri
      kemudian diatas resiko Kontraktor.                              
      1. Nama pabrik/ Merk yang ditentukan                            
         Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu
         jenis bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang
         ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak /sukar
         diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada
         jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk
         pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
                                                                      
      2. Contoh Bahan                                                 
         □ Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib  
           memperlihatkan contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi
           Lapangan untuk disetujui.                                  
         □ Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini   
           memungkinkan, maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material
           yang lain apabila diminta.                                 
                                                                      
         □ Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti
           dan memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         □ Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari
           contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
           mengikat.                                                  
         □ Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
           kontraktor, contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
           tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.
         □ Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :          
             Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB,
              ELCB.                                                   
             Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos
              conduit dan lain-lain.                                  
         □ Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah
                                                                      
           mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material
           tersebut, dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat
           diperoleh, untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh
           Kontrakor.                                                 
                                                                      
      3. Pemasangan Material dan Schedule                             
         Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap
         schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/
         mengecek pemesanan material dengan demikian dapat dicegah    
         keterlambatan karena belum dipesannya material-material tertentu.
                                                                      
      4. Pembebasan Terhadap Tuntutan                                 
         Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang
         menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi
         Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
         Kontraktor.                                                  
                                                                      
                                                                      
      5. Pas Instalatir                                               
         Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas
         Instalatir PLN. Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir
         PLN dari luar Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara
         khusus sebagai tanda lapor ke PLN Mataram mengenai keinginannya untuk
         ikut melaksanakan instalasi listrik. Pemilik/penanggung jawab pas instalatir
         haruslah atas nama perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut
         pada Pas Instalatir ini adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung
         jawab pada instalasi yang dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin
         PLN lainnya yang ada harus disertakan pada waktu penawaran.  
                                                                      
      6. Klausal yang disebutkan kembali                              
         Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
         lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap
         yang lan, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal
         yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis,
                                                                      
         maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
         dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.      
                                                                      
      7. Konflik Pelaksanaan                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
         masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
         digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada
         waktu pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan
         keluarnya ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi
         Lapangan / manajemen konstruksi. Untuk hal inilah maka sebelum
         penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan
         serta konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti.         
                                                                      
      8. Perbaikan                                                    
         Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa –
         sisa harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus
         dibuang ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/ Manajemen
         Konstruksi.                                                  
                                                                      
                                                                      
      9. Brosur/Katalog                                               
         Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan
         brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat,
         dalam brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
                                                                      
      10. Shop Drawing                                                
         Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun  
         pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum
         pemasangan kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk
         diperiksa bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan 
         penggambaran yang lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan
         sebanyak 3 (tiga) set, kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
      11. Pengujian                                                   
         Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :
         □ Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
                                                                      
           Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya
           Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/
           Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                      
         □ Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya
           menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan
           sarana peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani
           (kalau hal ini dimungkinkan) atau dioperasikan.            
                                                                      
                                                                      
34.2. PEKERJAAN INSTALASI                                             
      1. Lingkup Pekerjaan                                            
        Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
        pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh
        sistem instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen
        lelang.                                                       
                                                                      
        Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
        seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak
        tergambarkan /tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan
                                                                      
                                                                      
        komponen dari instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja
        /beroperasinya dengan sempurna dan baik.                      
        Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
        1. Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories
          (sesuai gambar) lantai dasar.                               
        2. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel)
          accessories terpasang (sesuai gambar).                      
        3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap
          accessories terpasang (sesuai gambar).                      
        4. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap
          accessories terpasang pada setiap lantai.                   
        5. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem
          grounding lengkap accessories terpasang.                    
        6. Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu
                                                                      
          accessories lain-lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi
          penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.               
        7. Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan       
        8. Ijin dari PLN                                              
                                                                      
                                                                      
      b. Panel board                                                  
        1. Konstruksi                                                 
          □  Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2
             mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti
             tertera pada gambar.                                     
          □  Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang
             disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.
          □  Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau
             Wall Mounting.                                           
                                                                      
                                                                      
        2. Tutup/Cover                                                
          □  Dinding                                                  
             Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup
             dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik
             dan setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.    
                                                                      
          □  Ventilasi                                                
             Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi
             lubang-lubang untuk ventilasi.                           
             Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi
             lagi tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang
             ventilasi.                                               
             Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke
             lubang ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang
             bertegangan dari peralatan panel.                        
                                                                      
          □  Pintu                                                    
                                                                      
             Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus
             ditutup dengan pintu yang rapi,                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat
             sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka
             tetap dapat dipertahankan bentuknya.                     
                                                                      
          □  Engsel dan Kunci                                         
             Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan
             tersembunyi serta rapi, kunci dan handle pintu adalah dari bahan yang
             diberi lapis ”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek YALE atau
             setaraf.                                                 
                                                                      
          □  Cat                                                      
             Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis
             cat akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
                                                                      
                                                                      
      c. Rel / Busbar                                                 
        1. Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
          arus 150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan
          aturan PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator
          /busbar support di dalam distribution box.                  
        2. Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
          □  Terminal dan mur baut                                    
             Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan
             menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
             vernikel (stainless) dengan ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari
             jenis yang bergigi arah dalamnya.                        
                                                                      
          □  Pengetanahan /Grounding                                  
             Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan
             (grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali
             untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian
                                                                      
             panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan
             dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan
             lainnya.                                                 
                                                                      
          □  Rangka pemegang                                          
             Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi
             atau dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.          
                                                                      
          □  Peralatan listrik                                        
             Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated
             voltage) minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
              Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC,
               dilengkapi dengan magnetic dan terminal tripping device ,
               adjustable ampere tripping, rated breaking capacity minimal 10
               KA, 50 KA.                                             
                                                                      
              Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage
               Circuit Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type
               yang mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua
               belas) kali arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC ,
               50 Hz dan rated coil 220 Volt AC.                      
                                                                      
                                                                      
              Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera
               pada gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane
               Type” khusus untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush
               dalam kotak tahun getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan
               skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi selector switch harus
               ditandai dengan jelas.                                 
              Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R,
               S, T).                                                 
              Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan
               sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
                                                                      
                                                                      
          □  Jalan Kabel                                              
             Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing
             arahnya dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel
             ini akan langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable
             gland’ untuk setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik
             ke arah plafond/ceilling.                                
             Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai
             dan dimasukkan kedalam pipa.                             
          □  Tanda-tanda / Label-label                                
             Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
             tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang
             dilayani oleh CB/switch tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan
             ebonit hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai
             dengan tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.
                                                                      
      d. Fixture                                                      
                                                                      
        1) Flourescent Lamp                                           
          □  Armature                                                 
             Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen
             listrik berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh
             rumahan harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna
             abu-abu kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.
             Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar).
             Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.   
                                                                      
          □  Type Armature : sesuai gambar rencana                    
                                                                      
          □  Ballast                                                  
             Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan
             rumahan dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast
             tidak lebih besar dari 1 x 36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt
             losses max 6 watt dan TL 1 x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus
                                                                      
             dilengkapi dengan Connection Terminal.                   
                                                                      
        2) Kapasitor                                                  
          Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus
          mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement
          ataupun dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai
          pegangan dapat disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
          1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro
          farad menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas
          kapasitor apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82. 
                                                                      
        3) Lamp Holder dan Sockets                                    
          Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang
          disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.                  
                                                                      
        4) Type Stop Kontak & Saklar                                  
          □  Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan
             accessories.                                             
          □  Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.              
                                                                      
        5) Pendukung fixture                                          
                                                                      
          Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat
          lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
                                                                      
      e. Instalasi Umum                                               
        1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali 
          disebutkan lain pada spesifikasi ini.                       
        2) Semua kebel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada
          ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
        3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1
          (satu) meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.
        4) Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/
          fixture dan lain-lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable
          gland’ atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-
          waktu tertarik/ditarik.                                     
        5) Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
        6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan
                                                                      
          lasdop atau cara tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa
          sehingga aman cara instalasinya.                            
        7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa
          dari kabel haruslah konsisten dari awal.                    
                                                                      
        8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :             
          □  Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa
             lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond
             /ceilling dan beton.                                     
          □  Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan
             masuk (inbow) kecuali disebut lain.                      
          □  Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat
             tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari
             permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water
             Dicht (WD).                                              
          □  Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari
             permukaan lantai.                                        
                                                                      
          □  Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara
             terpisah dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya
             terbagi dua panel.                                       
                                                                      
                                                                      
          □  Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau
             Teedoos dari bahan metal.                                
                                                                      
        9) Sistem pengetanahan                                        
          □  Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem
             pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.         
          □  Elektroda konduktor pengetanahan.                        
          □  Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera
             pada gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga)
             ohm.                                                     
          □  Sambungkan sekrup/baut, klem.                            
          □  Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan
             baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang
             mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk
                                                                      
             tahan korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch)
             setelah diberi cast bronce’, brase, plain atau melable iron.
          □  Aturan – aturan                                          
          □  Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada
             gambar maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara
             pengetanahan harus dilakukan mengikuti aturan PUIL – 1987, NEC
             atau NFPA.                                               
                                                                      
      f. Persyaratan Bahan/ Material                                  
        Umum                                                          
        □ Persyaratan bahan                                           
          Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru
          dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan
          tahan korosif.                                              
          Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan
          produksi terbaru.                                           
                                                                      
          Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong
          harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
          menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/
          Pabrik apabila dimungkinkan.                                
            Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.
            Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter,
             reflector dan lain-lain.                                 
            Kabel.                                                   
                                                                      
        □ Daftar material                                             
          Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi
          Daftar Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan
          brosur/ katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.         
                                                                      
          Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
          berupa barang-barang produk pabrik atau assembling.         
          Semua pokok – pokok harus diisi terutama merk dan type, apabila ada
          pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak
          diisi, namun perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan
          peninjauan. Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam
          penawaran.                                                  
                                                                      
                                                                      
        □ Penyebutan merek /produk pabrik                             
          Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa
          merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material
          atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka
          pemborong wajib mengajukan di dalam penawarannya material yang
          dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                
          Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang
          disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang
          diakibatkan oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima
          pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan
          penggantian merek/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
                                                                      
      g. Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan                
                                                                      
        1. Kabel              :  SUPREME, KABELINDO,  KABEL           
           METAL, TRANKA                                              
        2. Sepatu Kabel, Terminal, : LEGRAND, 3 M, AEG Plug,          
           LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND                      
        3. MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,      
        4. FUSE, INDICATOR GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA             
        5. Box Panel, Terminal Box  : LOKAL (SIMETRI,INDUSTIRA        
                                    EQA)                              
        6. Fixture Lampu            : SWILFTE, LOM                    
        7. Saklar, Stop Kontak  : PANASONIC, MERTEN, CLIPSAL,         
           BERKER,                                                    
        8. Ballast, Kapasitor, Bola Lampu : PHILIPS, OSRAM, GE,       
           SIEMENS                                                    
        9. Konduit             : CLIPSAL, EGA                         
        10. Doos, Elbow        : EGA, LEGRAND                         
        11. Klem dan Lain-lain : LOKAL                                
                                                                      
        12. Accessories dan lain-lain : LOKAL                         
                                                                      
 PASAL 35 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, AIR BERSIH, AIR BEKAS,        
        DAN AIR KOTOR                                                 
                                                                      
    35.1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN                                
        Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
        a. Pengadaan dan pemasangan sistem air bersih berikut pemipaan.
        b. Pengadaan dan pemasangan sistem air kotor berikut pemipaan 
        c. Pengadaan dan pemasangan sistem dan instalasi hydrant.     
        d. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat
           berfungsi dengan baik dan memenuhi standar/persyaratan yang telah
           ditentukan dalam spesifikasi teknis.                       
                                                                      
    35.2. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM                          
        a. Waktu Pelaksanaan                                          
          Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
                                                                      
          disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal
          bangunan.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        b. Material                                                   
          Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
          adalah baru bebas dari cacat defective material, improver material dan
          menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
          spesifikasi.                                                
          Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus
          diganti seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan
          menjadi tanggungan kontraktor.                              
                                                                      
        c. Gambar-gambar dan Spesifikasi                              
          Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan.
          Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar
          instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam
          gambar perencanaan atau spesifikasi. Maka kontraktor harus tetap
                                                                      
          melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.                   
                                                                      
        d. Gambar Perencanaan                                         
          Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum
          semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci,
          tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka
          kewajiban kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi
          dengan baik dan sempurna.                                   
                                                                      
        e. Gambar-gambar Kerja                                        
          Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan
          (site), termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain
          sebagainya.                                                 
                                                                      
        f. Gambar Pelaksanaan                                         
          Kontraktor harus membuat gambar instansi (Shop Drawing) sebanyak 3
                                                                      
          (tiga) rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Manajemen
          Konstruksi dan harus menyerahkan Gambar pelaksanaan (as built
          drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail
          pemasangan, detail peralatan dan seluruh instansi diatas/sebanyak 5
          rangkap. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku
          dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 1979.        
                                                                      
        g. Contoh-contoh Barang                                       
          Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
          dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari
          alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan,
          sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan
          yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
          Lapangan/Manajemen Konstruksi, maka kontraktor harus mengganti
          bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
          spesifikasi.                                                
                                                                      
                                                                      
        h. Tenaga Pelaksanaan                                         
          Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli
          dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang
                                                                      
                                                                      
          baik dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang
          dikeluarkan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan
          surat Rekomendasi lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.
                                                                      
        i. Koordinasi                                                 
          Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan
          koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
          elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya
          kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
          Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama tanggung jawab
          Kontraktor sebelumnya.                                      
                                                                      
        j. Izin                                                       
          Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
                                                                      
          melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
          termasuk biayanya.                                          
          Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-
          keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
          ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
                                                                      
        k. Koordinasi                                                 
          1. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak
             lain, maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-
             ukuran dan gambar –gambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang
             melaksanakannya.                                         
          2. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh
             Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
             gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
             memerlukannya.                                           
          3. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan
                                                                      
             dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan gambar-
             gambar dan data-data yang diperlukan kepada pihak lain yang
             mengerjakannya.                                          
          4. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak
             tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka kontraktor harus
             berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
             gambar kepada pihak lain yang mengerjakannya.            
                                                                      
        l. Penolakan Instalasi                                        
          Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
          akan dipergunakannya kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi
          atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan
          mencantumkan secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh
          bahan yang akan diajukan.                                   
          Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk
          setiap pekerjaannya dan diserahkan Kepada Direksi Lapangan /
          Manajemen Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan
                                                                      
          persetujuannya.                                             
                                                                      
        m. Jaminan dan Pemeliharaan                                   
                                                                      
                                                                      
          Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk
          peralatan dan 6 (enam) bulan untuk Instalasi semenjak serah terima
          pekerjaan yang pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
          Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata
          cacat atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini
          diserah terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara
          tersendiri.                                                 
          Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem
          yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan
          pabrik atau pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah
          proyek ini diserah terimakan untuk pertama kali.            
                                                                      
    35.3. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS                        
        a. Peraturan-peraturan / Persyaratan                          
                                                                      
          Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
          peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik
          Indonesia.                                                  
          Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
          Pada umumnya, peraturan –peraturan berikut berkenaan dengan pasal –
          pasal :                                                     
        1. Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Negara, tentang instalasi air.
        2. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesi yang dikeluarkan oleh Direktorat
          Teknik Penyehatan Dit. Jend. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
        3. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan – bahan bangunan NI-3
          (PUBB) 1956 NI-3 1963. PUBB 1969.                           
        4. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
          mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup
          mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan dan syarat-
          syarat tersebut diatas.                                     
                                                                      
                                                                      
          National Plumbing Codes                                     
          Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987                 
          National Fire Protection Association (NFPA)                 
                                                                      
      b. Material / Bahan – bahan yang Dipakai                        
        1. Pemipaan                                                   
          □  Untuk pipa – pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan
             pipa-pipa PC kelas AW. Galvanizer iron pipe klas Medium (B)
             dengan seri 150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau
             standar-standar lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan /
             Manajemen Konstruksi.                                    
          □  Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan
             pipa PVC kelas AW (8 kg/cm2) dengan standar JISK 6742. Fitting
             harus terbuat dari bahan yang sama dengan jenis pipanya. 
                                                                      
        2. Valve-valve                                                
          □  Gate valve                                               
                                                                      
              Digunakan type body, non rising stem, screwed bonnet, solid
               wedge disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 2”
               atau bisa digunakan type buterfly untuk diameter ½ ” s/d 1”.
                                                                      
                                                                      
              Digunakan type flagged or lugged boyd, stainless steel disk,
               stainless steel shaft, hand wheel operated with position indicator
               untuk valve lebih besar diameter 2” dengan body material cast iron
               untuk tekanan 150 psi.                                 
                                                                      
          □  Check Valve                                              
              Digunakan material brounze body, swing type, Y pattren, screwed
               cup, metal disk, screwed end untuk valve s/d diameter 2”
              Digunakan swing sealant type dengan stainlees steel disk dengan
               body material cast iron untuk tekanan 150 psi.         
                                                                      
              Khusus untuk pompa hydrophor digunakan dua plate water check
               valve.                                                 
                                                                      
      c. Instalasi Pemipaan                                           
        1. Sistem Penyambungan pipa                                   
          □  Pipa Air Bersih                                          
             Digunakan pipa GIP Class Medium sambungan ulir/ screwed atau las
             untuk pipa berdiameter 3” kebawah dan dengan menggunakan 
             sambungan flanged untuk pipa berdiameter 4” keatas dengan
             maxsimum 2 (dua) batang pipa serta pada belokan dari bahan yang
             sesuai jenis bahan pipanya.                              
             Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi
             (bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus
             dipasang water mur.                                      
             Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua
             batang pipa pada pipa lurus. Untuk memperkuat terhadap kebocoran,
                                                                      
             penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan
             red lead cement atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan untuk
             sambungan flanged harus dilengkapi ring karet secara homogen.
                                                                      
        2. Penggantung/ Penumpu Pipa                                  
          □  Semua pipa harus diikat /ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
             atau angker yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah
             timbulnya getaran.                                       
          □  Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
             dengan jarak antara lebih dari 2,5 m.                    
          □  Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeve dengan rongga ±
             1 mm.                                                    
          □  Pemasangan pipa harus rata dan rapi.                     
          □  Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan
             dari karet.                                              
          □  Penggantung atau penumpu pipa adalah produk pabrik dan harus
                                                                      
             disekrup/terikat pada kontruksi bangunan dengan insert/anker yang
             dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset. 
          □  Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan
             jarak tidak lebih dari 1,5 m.                            
                                                                      
        3. Pemasangan Fixtur, Fitting dan sebagainya.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          □  Semua fixtures harus di pasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
             kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
             terpasang dengan kokoh ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
          □  Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air bersih dilaksanakan harus rapi
             tidak mengganggu waktu pemasangan-pemasangan /pelapis dinding
             atau pekerjaan sipil serta mekanikal dan elektrikal lainnya. Dengan
             pemasangan fixtures yang baik dan serasi serta kuat dalam
             kedudukannya untuk komponen, misalnya fixtures, fitting dan
             sebagainya. Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi
             komponen tersebut di dalam kelengkapan instalasi jaringan tersebut.
          □  Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang
             balok-balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap
             ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.    
                                                                      
                                                                      
        4. Pipa – pipa dalam Tanah                                    
          □  Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk
             pipa diameter 4” kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan
             rata sehingga seluruh panjang pipa terletak bertumpu dengan baik.
             Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh
             diletakkan pada lubang-lubang yang sama.                 
          □  Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh
             pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian
             dan ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau tanah bekas
             galian atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dan disetujui.
          □  Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur
             dari garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli
             atau bila tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan
             minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.     
          □  Harus dibuat tanda-tanda dari balok beton diatas tanah untuk
             memudahkan identifikasi didalam tanah.                   
                                                                      
                                                                      
        dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus di uji dengan
        tekanan 8-10 kg/cm2 untuk pipa air bersih.                    
        Sedangkan untuk pipa air kotor /air buangan harus diuji dengan tes rendam
        tanpa mengalami kebocoran dalam waktu minimal 24 jam tekanan tersebut
        tidak turun/berubah. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah
        menjadi tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Pengetesan pipa harus
        disaksikan oleh pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
                                                                      
      d. Pengecatan                                                   
        Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus di lilit dalam karung goni dan di
        lapisi dengan ter (torcoated) untuk penahan korosi. Sedangkan untuk pipa-
        pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang
        warnanya akan ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.      
          Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.     
                                                                      
          Untuk pipa air kotor dipakai warna hijau                   
          Untuk pipa air buangan atau drain dipakai warna abu-abu    
          Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah.           
          Untuk pipa-pipa yang exposed tanda-tanda berupa arah panah dengan
           warna disebut diatas, arah panah menunjukkan arah aliran di dalam pipa.
                                                                      
                                                                      
          Pipa-pipa non exposed diberi tanda di tempat-tempat control
           /pemeriksaan.                                              
                                                                      
      e. Penjelasan Spesifikasi Teknis                                
        c) Pekerjaan Air Kotor                                        
          □  Air Kotor / Air Buangan                                  
             Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/WC dan air
             buangan dari urinoir dengan air buangan dari wastafel atau floor drain.
             Buangan dari closet (WC) dan BP, resapan airnya diteruskan ke
             saluran yang menuju STP beserta air buangan dari wastafel dan floor
             drain.                                                   
                                                                      
          □  Pipa Ventilasi                                           
                                                                      
             Untuk pipa ventilasi dipasang pada dinding –dinding dengan diameter
             1,5” dan pipa ventilasi utama pada shaft dengan diameter 1.5” – 2”.
             Pada akhir pipa ventilasi utama dalam shaft dipasang filter vent pada
             lokasi paling atas (ceiling lantai atas atau diatas bangunan). Instalasi
             harus rapi, tidak bocor dan untuk sistem maupun lay out dapat dilihat
             pada detail Gambar Rencana.                              
                                                                      
PASAL 36. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                
                                                                      
   1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
     ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang
     diperlukan.                                                      
                                                                      
   2. BAHAN                                                           
     a. Water Closet dan Wastafel                                     
                                                                      
       Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :       
       1. Water Closet Duduk                                          
         Bahan porselen, produk dalam negeri (ex TOTO,American Standart atau
         ROCA  type menengah), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain
         (warna standar).                                             
                                                                      
       2. Wastafel                                                    
           Wastafel Meja Bahan porsen produk dalam negeri (ex TOTO,American
            Standart atau ROCA type menengah) lengkap dengan warna keran,
            shipon dan perlengkapan lainnya (warna standart).         
                                                                      
     b. Keran, Floor Drain, Shower, dll. menggunakan produk dalam negeri
       (TOTO,American Standart atau ROCA)                             
                                                                      
     c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
       sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
                                                                      
       Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.                   
                                                                      
   3. PELAKSANAAN                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
     pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
     dengan hati-hati dan sangat rapi.                                
     a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
       diijinkan.                                                     
       Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
       pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
       Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
       sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
       petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.                       
     b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
       dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.              
     c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
       bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila
                                                                      
       ditunjukan lain dalam Gambar Kerja.                            
       Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
       sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.                            
     d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
       meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.           
     e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :                          
       Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
       diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
       bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
       dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi
       dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas
       floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.            
       Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun
       hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada
       dinding ± 100 cm diatas lantai.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 37. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA  ATAP BAJA                        
                                                                      
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
         Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-
         pelat, profil-profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai
         dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
         Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan –
         sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai
         dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
         Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
         pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain
         sesuai gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
                                                                      
       2. Persyaratan Umum                                            
         Peraturan – peraturan :                                      
         Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus
                                                                      
         yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.        
         Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari
         AISC Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
                                                                      
                                                                      
         Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
         dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;          
         Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for
         Arc Welding in Building Construction Section 4 ’.            
                                                                      
       3. Teknis                                                      
         Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
         semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.     
         Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
         tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong
         dan harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong
         harus memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan
         tersebut.                                                    
         Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu
                                                                      
         yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada
         Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
         Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa
         ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
         yang mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
         pekerjaan kurang.                                            
         Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
         detailing. Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-
         bagian konstruksi.                                           
         Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.           
         Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus
         selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
         baut tersebut.                                               
         Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah
         lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh
         Pengawas.                                                    
                                                                      
         Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
         pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong
         harus dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.               
         Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
         diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya
         Pemborong.                                                   
                                                                      
       4. Persyaratan Pelaksanaan                                     
                                                                      
         Shop Drawing                                                 
         Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi
         pelat, tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.  
         Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
         digunakan beserta berat material yang dipakai.               
         Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan
         las yang digunakan.                                          
         Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu
         disetujui oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop
         drawing.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Pengelasan                                                   
         Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
         Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-
         masing tukang lasnya.                                        
         Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian
         konstruksi ini.                                              
         Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya
         di capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut
         harus diganti.                                               
         Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa
         menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.          
         Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
         menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
         penyimpanan.                                                 
                                                                      
         Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode
         tersebut. Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
         mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.                  
         Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran,
         cat-cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
         dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat
         las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal. 
         Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah
         dari 00 F. Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik
         dimulainya las sampai sejauh 7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya
         sampai dengan waktu pengelasan.                              
         Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
         tidak akan berputar atau membengkok.                         
         Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan
         dengan baik.                                                 
         Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh
                                                                      
         memotong /bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan
         harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.   
         Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang
         utuh (tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
         Sambungan                                                    
         Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya
         yang bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
         lenturan batang.                                             
         Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut.
         Jika baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung
         dengan alat pengerek.                                        
         Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara
         baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
         meneruskan gaya tersebut.                                    
         Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi
         pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.       
                                                                      
                                                                      
         Pengecatan                                                   
         Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja
         harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan
                                                                      
                                                                      
         dilakukan dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai
         SA-2, terkecuali untuk profil baja yang merupakan Cold formed steel
         dengan tebal lebih kecil dari 4 mm, pembersihan permukaannya 
         menggunakan wire brush sampai mencapai ST-3.                 
                                                                      
         Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah
         harus dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
         Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada
         pengawas untuk mendapat persetujuan.                         
         Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan,
         dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua
         dan cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai
         dengan persyaratan cat yang dipakai.                         
         Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah
                                                                      
         dibersihkan, permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang
         ditentukan sebelum pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt
         dipasang.                                                    
                                                                      
         Persyaratan dan pengujian                                    
         Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
         untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
         lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
         Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan
         pengujian non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive
         testing timbul keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka
         pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian destructive testing.
         Semua biaya pengujian di tanggung oleh Pemborong.            
                                                                      
         Non destructive testing                                      
         Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus
                                                                      
         dilakukan sebagai berikut :                                  
         Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari
         struktur baja.                                               
                                                                      
         Pemeriksaan dengan X-Ray                                     
         Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada
         profil dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk
         pemeriksaan sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan
         secara random dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan.       
                                                                      
         Destructive testing                                          
         Pengujian las antara web dan flens                           
         Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara
         prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :                  
         Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.          
         Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.
         Pengujian tarik elemen profil (test piece)                   
                                                                      
         Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z
         2241 (1980).                                                 
         Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil 
                                                                      
                                                                      
         Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS
         Z 2201                                                       
                    Gauge   Parallel Radius of                        
           Width                              Thickness               
                   Length   Length    Fillet                          
            W        L        P        R         T                    
                  200      200 approx 25 (min) Thickness of           
            40                                                        
                                           material                   
         Peralatan                                                    
         Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang
         sesuai dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat
         memuaskan.                                                   
         Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400
         ampere.                                                      
                                                                      
PASAL 38. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                      
                                                                      
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
         Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
         bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.   
                                                                      
                                                                      
       2. Standar/ Rujukan                                            
         a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566       
         b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989         
                                                                      
       3. Prosedur Umum                                               
         a. Contoh Bahan                                              
           Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
           ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan MK untuk diperiksa
           dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
                                                                      
         b. Gambar Detail Pelaksanaan                                 
           Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan  
           menyerahkan kepada Konsultan MK, Gambar detail pelaksanaan yang
           mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang
           diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.                  
                                                                      
                                                                      
         c. Pengiriman dan Penyimpanan                                
           Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh,
           baru dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
           Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung
           dari segala kerusaka.                                      
                                                                      
       4. Bahan – Bahan                                               
         a. Umum                                                      
           Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
           seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
           konsultan MK.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         b. Genteng Selulosa Bitumen                                  
           1) Genteng yang dipakai jenis Genteng Onduvilla. Genteng yang
              direkomendasikan adalah produk dalam negeri.            
           2) Talang yang dipakai jenis Zincalume Plat 0,30 mm        
           3) Pemasangan genteng dan talang sesuai dengan standar yang
              disyaratkan oleh pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan
              ditentukan kemudian.                                    
           4) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.          
                                                                      
                                                                      
       5. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
         a. Umum                                                      
           Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti
           kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.      
                                                                      
           Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu
           disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam
           gambar kerja.                                              
           Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
           pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
           kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang       
           menggambarkan tentang metode dan cara pemasangannya kepada 
           konsultan MK minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan
           dilaksanakan.                                              
                                                                      
         b. Pemasangan                                                
           1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
             dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan
             dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja. 
           2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja,
             seperti kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
                                                                      
           3) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
             dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya
             dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja. 
           4) Penutup atap genteng berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam
             Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
             bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam
             Gambar Kerja.                                            
                                                                      
 PASAL 39. PEKERJAAN PENGECATAN                                       
                                                                      
 a. KETERANGAN                                                        
     Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
     dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak
     oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
     ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
     pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut
     dalam gambar dan RKS.                                            
                                                                      
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
     diperlukan untuk pekerjaan ini.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     STANDAR  / RUJUKAN                                               
      PUBB 1973 NI-3                                                 
      Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
      Swedish Standard Intitution (SIS)                              
      British Standard (BS)                                          
      Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.                       
                                                                      
 b. BAHAN                                                             
  a. Umum                                                             
                                                                      
     Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
     menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
     takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama
     pabrik pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya.
     Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
     Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan
     pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan
     pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua
     bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan MK
     berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk
     menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
     harus berdasarkan /mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Nippon Paint,
     Dulux, Jotun.                                                    
                                                                      
  b. Cat Dasar                                                        
     Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
                                                                      
      Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
      Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
      berbahan dasar minyak.                                          
      Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
      berbahan dasar minyak.                                          
      Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                                                                      
                                                                      
  c. Undercoat                                                        
     Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
     sebelummnya.                                                     
                                                                      
  d. Cat Akhir                                                        
     Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
     Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
     Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum
      dan panel kalsium silikat.                                      
     High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
      pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja. 
     Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
      Weathershield.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 c. PELAKSANAAN                                                       
  a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
    Umum                                                              
     Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
      polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
      berhubungan langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas,
      ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
     Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
      tersebut.                                                       
     Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
      permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
                                                                      
      dengan memakai kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun
      rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 OC.                  
     Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
      debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak
      jatuh diatas permukaan cat yang baru dan basah.                 
                                                                      
    1. Permukaan Pelesteran dan Beton                                 
      Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
      waktu 4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan
      pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
      ditimbal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
      dengan pelesteran sekelilingnya.                                
      Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan  
      menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
      minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
                                                                      
      Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
      secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
      ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
      memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
                                                                      
    2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard                               
      Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau
      gemuk dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
      Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
      untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.         
      Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
      Spesifikasi ini.                                                
                                                                      
    3. Permukaan Kayu                                                 
      Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian,
      sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
                                                                      
                                                                      
    4. Permukaan Barang Besi/ Baja                                    
       Besi/Baja Baru                                                
      Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
      harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
      pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.                      
      Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
      zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
                                                                      
                                                                      
      pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang
      besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan
                                                                      
     Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel                    
      Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
      dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
      ketentuan dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.              
      Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi
      terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
      merawat permukaan karat yang terdeteksi.                        
      Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
      kotoran, minyak, gemuk.                                         
      Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
                                                                      
      sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
      dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai
      ketebalan yang disyaratkan.                                     
                                                                      
     Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized                              
      Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna
      harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
      untuk maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-
      kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
                                                                      
      a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.      
        Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
        harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
        secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
        diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
                                                                      
        permukaan yang sudah disiapkan di atas.                       
                                                                      
      b. Pelaksanaan Pengecatan                                       
        Umum                                                          
       Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
        tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
        tekstur.                                                      
       Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
        semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
        sama.                                                         
       Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
        bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan
        yang sama dengan permukaan – permukaan disekitarnya.          
                                                                      
       Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
        yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
        dasar terlebih dahulu.                                        
                                                                      
      Proses Pengecatan                                               
      Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
      memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
      keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
      kering) sesuai dengan ketentuan berikut:                        
      1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion                          
                                                                      
      2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton                        
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus                   
        eksterior/weathersield                                        
                                                                      
      3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
        Dasar Minyak                                                  
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer                     
                                                                      
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
                                                                      
      4. Permukaan Kayu                                               
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
                                                                      
      5. Permukaan Besi/ Baja                                         
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti                 
        corrosive zinc chromate primer                                
        Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat                          
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
                                                                      
        Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran                       
                                                                      
         Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
          membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
         Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
          konsistensinya selama pengecatan.                           
         Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
          pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
          pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
          tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
         Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
          untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna
          lapis dibawahnya).                                          
                                                                      
                                                                      
        Metode Pengecatan                                             
         Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan
          kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.     
         Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan
          lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.              
         Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
          lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
          disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
                                                                      
        c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas              
          Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
          dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                      
        d. Pengerjaan melamin                                         
          Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
          dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana)
          dimelamin dengan bahan dari produk yang baik.               
          Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian
          yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang
                                                                      
          retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin.
          Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu
          kambang sampai rata kemudian di haluskan dengan ampelas.    
          Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih
          dan kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.
                                                                      
                                                                      
PASAL 40. .PEKERJAAN PENANGKAL PETIR                                  
                                                                      
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
    dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
    sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di
    dalam buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam
    pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan
    dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku
                                                                      
    ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi
    instalasi sistem penangkal petir.                                 
    1.1. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
        a) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
          termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
          dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
        b) Hantaran turun, di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung,
          penyangga dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.
        c) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak control dan material-
          material bantu lainnya.                                     
                                                                      
    1.2. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
        Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
        mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.         
                                                                      
    1.3. Produk penangkal petir yang direkomendasikan : system E-3000 atau
        VIKING 24.                                                    
                                                                      
                                                                      
2.  STANDAR / RUJUKAN                                                 
    1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)                 
    2) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)          
                                                                      
                                                                      
    3) British Standard (BS)                                          
    4) Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
    5) Japanese Industrial Standard (JIS)                             
    6) Institute Electrotechnical Commision (IEC)                     
    7) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat.                
                                                                      
 3. PROSEDUR  UMUM                                                    
    1) Elektroda Penangkal Petir                                      
    2) Air Termination dari jenis Electrostatis lightning terminal    
    3) Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm
       dan ketinggian minimum 2,5 m.                                  
    4) Pemasangan dudukan air termination harus tahan terhadap pengaruh goncangan
       dan angin.                                                     
    5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari
                                                                      
       Departemen Tenaga Kerja RI atau Instalasi lain yang berwenang. 
    6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis
       bukan radioaktif.                                              
    7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja .
    8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik
       yang cukup besar tanpa terjadi kerusakan.                      
    9) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
    10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua
       bagian atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus
       dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.        
                                                                      
4.  HANTARAN  TURUN                                                   
    1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/
       ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena
       itu hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
       penangkal petir maupun elektroda pembumian.                    
                                                                      
    2) Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
       turun sistem penangkal petir.                                  
    3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik
       pembuatnya yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk
       sistem penangkal petir.                                        
    4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.  
    5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan
       yang cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis             
                                                                      
5.  ELEKTRODA  PEMBUMIAN                                              
    1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP Ø 1 ½ ” dan plat tembaga serta
       lilitan kawat hitam dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
    2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
       bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan
       pentanahan sebesar 2 Ohm.                                      
    3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
       hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut
                                                                      
       harus menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. 
    4) Sitem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem
       pembumian untuk sistem elektrikal lainnya.                     
                                                                      
                                                                      
6.  BAK KONTROL  /TERMINAL PENYAMBUNGAN                               
    1) Bak control berfungsi sebagai tempat penyambung antara hantaran penyalur
       petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat
       untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian.                  
    2) Dimensi Konstruksi bak control sesuai dengan Gambar Kerja.     
    3) dinding dan tutup bak Kontrol terbuat dari Konstruksi Beton.   
    4) Bak control mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak
       Kontrol ini harus dapat dibuka dengan mudah.                   
                                                                      
7.  PENYANGGA  DAN KLEM                                               
    1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.    
    2) Penyangga terbuat dari besi yang di galvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
    3) Dimensi dan Konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.   
                                                                      
    4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40.         
                                                                      
                                                                      
PASAL  41. PEKERJAAN PASANGAN   ALUMINIUM  COMPOSITE  PANEL           
(ACP)                                                                 
                                                                      
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
    dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
    composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.          
                                                                      
2.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                            
    Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
    standar spesifikasi dari pabrik.                                  
    Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain :             
    a. AA    The Aluminium Association                                
    b.  AAMA    Architectural Aluminium Manufactures Association      
    c. ASTM  American Standard fo Testing Materials.                  
                                                                      
                                                                      
3.  KOMPONEN                                                          
    a. Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mmc.a finished untuk
       instalasi frame.                                               
    b. Full frame with stiffener aluminium 1.2mm                      
    c. Sealant dan Gasket                                             
       - Untuk pekerjaan luar.                                        
       - Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
       - Lokasi sealant :                                             
           antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non Acid)
           antara panel aluminium dengan kaca.                       
                                                                      
4.  BAHAN - BAHAN                                                     
    a. Bahan                                                          
       - Bahan      : Alluminium Composite                            
       - Tebal      : 4 mm                                            
       - Berat      : 5-6 kg/m2                                       
                                                                      
       - Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm                           
                                                                      
                                                                      
       - Heat Deformation : 200 derajatCelcius                        
       - Sound Insulation : 24 – 39 dB                                
       - Finished   : Flourocarbond factory finished                  
       - Warna           : lihatgambar / sesuai approval.             
       - Aluminium skin thickness : 0,5 mm                            
       - Aluminium alloy           : 5005                             
       - Coating type : PVDF (exterior)                               
                                                                      
    b. Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic               
    c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
    d. Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN, REYNOBOND, MARKS dengan
       PVDF 0,5 alloy 5005                                            
    e. Contoh–contoh :                                                
       Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
                                                                      
       Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.          
                                                                      
5.  PELAKSANAAN                                                       
    a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
       dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
       pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
    b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
       macam produk saja.                                             
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan Bantu untuk
       mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
       akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                       
    d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
       tepat pada posisinya.                                          
    e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
       bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.       
    f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
                                                                      
       dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
       memperbaiki tanpa biaya tambahan.                              
    g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan
       hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.              
    h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap
       sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.
                                                                      
                                                                      
PASAL 42. PEKERJAAN ELEVATOR                                          
                                                                      
                                                                      
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                      
     Pekerjaan ini mencakup semua pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja,
     perlengkapan, alat-alat untuk pemasangan dan bekerjanya elevator dengan baik,
     seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
                                                                      
                                                                      
   2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
                                                                      
     a. American National Standards Institute (ANSI).                 
                                                                      
                                                                      
     b. National Fire Protection Association (NFPA).                  
     c. National Elevator Industry Inc. (NEII).                       
     d. International Electrotechnical Commision (IEC).               
     e. Standar Nasional Indonesia (SNI).                             
        - SNI 03-2190-1991 - Lift Penumpang yang Dijalankan dengan Tenaga
          Listrik, Syarat-Syarat Umum Konstruksi.                     
                                                                      
                                                                      
   3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                      
      Data Teknis                                                    
                                                                      
       a. Sebelum pengadaan, semua data teknis/brosur semua bahan dan 
         perlengkapan untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada Manajer Proyek
         untuk dipelajari dan disetujui.                              
       b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan perlengkapan yang akan
         dipasang dan harus menyerahkannya kepada Manajer Proyek untuk
         disetujui.                                                   
       c. Kontraktor harus menyerahkan Sertifikat Distributor dari Pabrik Pembuat
         Lift sebagai dasar acuan barang yang di pesan sesuai spesifikasi dari pabrik
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Gambar Detail Pelaksanaan                                      
                                                                      
       a. Kontraktor harus berdiskusi dengan Manajer Proyek atau mengacu Gambar
         Kerja disiplin lainnya untuk menentukan lokasi yang tepat bagi
         perlengkapan yang akan dipasang.                             
         Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Manajer Proyek sebelum
         membuat Gambar Detail Pelaksanaan.                           
       b. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang yang diperlukan secara
         seksama dengan Kontraktor lain untuk memastikan bahwa peralatan dan
         lainnya dapat dipasang di tempat yang telah ditentukan.      
       c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk
         disetujui sebelum pemasangan.                                
       d. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup hal-hal berikut :  
          - Dimensi, ukuran dan tata letak,                           
          - Metoda pemasangan,                                        
                                                                      
          - Diagram pengkabelan.                                      
                                                                      
       Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model/tipe yang diserahkan
       dan disetujui Manajer Proyek.                                  
                                                                      
      Pengujian Pabrik                                               
                                                                      
       a. Semua elevator berikut kelengkapannya harus diuji lebih dahulu di pabrik
         pembuatnya.                                                  
       b. Semua elevator harus mendapatkan sertifikat laik operasi dari PJK3, Dinas
         Tenaga Kerja.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Pengiriman dan Penyimpanan                                     
                                                                      
       a. Semua bahan dan perlengkapan yang didatangkan harus dalam keadaan
         baik, baru, bebas dari segala cacat dan harus dilengkapi dengan label, data
         teknis dan data lain yang diperlukan.                        
       b. Semua bahan dan perlengkapan harus disimpan dalam kemasan masing-
         masing dan harus bebas dari kerusakan dan kelembaban.        
                                                                      
                                                                      
      Garansi                                                        
                                                                      
       Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik Proyek surat Garansi dan
                                                                      
       Jaminan Pemeliharaan Elevator/Lift selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak
       Sertifikat Laik Fungsi dari PJK3 atau Dinas Tenaga Kerja di keluarkan.
       Selama periode ini Kontraktor harus memperbaiki dan mengganti kerusakan
       yang ada dan membayar semua biaya perbaikan dan/atau penggantian.
                                                                      
                                                                      
   4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                      
      Umum                                                           
       Tipe standar yang diindikasikan oleh suatu nama pabrik dan merek
       dimaksudkan hanya sebagai indikasi tipe saja, dan tidak dimaksudkan untuk
       membatasi pemilihan merek lain dengan tipe dan kapasitas serta kualitas yang
       sama.                                                          
                                                                      
                                                                      
      Elevator Penumpang                                             
                                                                      
     a. Elevator harus dari tipe traction dengan motor tipe gearless yang
        pengendaliannya menggunakan thyristor dan memiliki karakteristik sebagai
        berikut:                                                      
        - Kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi standar
          ANSI,                                                       
        - Kecepatan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja, seperti buatan IMTEK,
          Kleemann atau yang setara yang disetujui.                   
     b. Elevator harus memiliki pintu buka tengah (center opening door) yang
        beroperasi dengan cepat dan tenang, indikator lantai yang baik
        penampilannya, baik di dalam kabin dan di tiap lantai, kabin dan tombol
        pemanggil yang mudah dioperasikan dan memiliki penerangan yang nyaman.
                                                                      
     c. Pada panel indikator di dalam kabin harus terdapat, antara lain tanda-tanda
        sebagai berikut:                                              
                                                                      
        - Nama pembuat dan merek dagang.                              
        - Kapasitas beban dalam satuan kg.                            
        - Kapasitas penumpang dalam satuan orang.                     
        - Tulisan dilarang merokok.                                   
        - Indikasi beban lebih dengan tulisan dan lampu sinyal.       
        - Tombol lantai.                                              
     d. Kabin harus dilengkapi dengan pengeras suara sesuai tipe yang disyaratkan
        dalam Spesifikasi Teknis, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                      
                                                                      
     e. Kabin harus dilengkapi dengan lampu minimal 2 buah yang dihubungkan
        secara paralel. Kabin juga harus dilengkapi dengan penerangan darurat
        dengan daya minimal sesuai standar dari pabrik pembuatnya.    
     f. Kecuali ditentukan lain, ruang dalam kabin harus diselesaikan sebagai
        berikut:                                                      
        - Dinding baja pelat dicat dengan penyelesaian lapisan sesuai petunjuk
          dalam Gambar Kerja,                                         
        - Langit-langit dari baja pelat dicat dengan penyelesaian sesuai Gambar
          Kerja.                                                      
        - Lantai ubin vinyl atau sesuai dengan spesifikasi            
     g. Elevator harus dilengkapi dengan rangka/kusen pintu bagian luar yang terbuat
        dari pelat baja anti karat yang menutupi seluruh langit-langit rangka pintu,
        perlengkapan panel indikator di atas rangka pintu dan panel serta tombol
        pengoperasian.                                                
                                                                      
     h. Pintu kabin dan pintu lantai harus terbuat dari bahan baja anti karat yang
        memiliki corak sesuai petunjuk Gambar Kerja.                  
     i. Ambang bawah setiap pintu kabin dan lantai harus ditutup dengan bahan baja
        anti karat dengan bentuk sesuai petunjuk Gambar Kerja.        
     j. Elevator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sesuai standar dari
        pabrik pembuatnya, antara lain sebagai berikut:               
        - Pengaturan Waktu Buka Pintu secara Otomatis.                
          Sistem harus dapat memutuskan situasi apakah setiap kabin berhenti
          untuk menjawab panggilan atau panggilan hall dan mengontrol lamanya
          waktu pintu terbuka.                                        
        - Penerangan Kabin dan Kipas.                                 
          Untuk menghemat energi, penerangan kabin dan kipas ventilasi akan
          berhenti secara otomatis bila tidak ada panggilan yang diterima dalam
          jangka waktu yang telah ditentukan.                         
        - Pengontrol Pintu Kabin.                                     
          Pengontrol pintu ini akan menyebabkan elevator tidak akan berjalan bila
                                                                      
          pintu kabin terbuka.                                        
          Pintu juga harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk membuktikan
          bahwa pintu telah menutup dengan baik.                      
        - Keamanan Pintu Lantai.                                      
            Elevator tidak akan berjalan bila pintu lantai terbuka.  
            Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan pegas yang akan menekan
             kunci terus-menerus selama pintu tertutup.               
            Pintu lantai harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk memastikan
             bahwa pintu sudah menutup dengan baik sebelum kabin bergerak.
        - Pembatalan Panggilan Kabin.                                 
          Bila kabin menjawab panggilan terakhir pada saat naik atau turun, sistem
          akan otomatis memeriksa untuk membersihkan data panggilan tersebut
          agar pengoperasian berjalan dengan efisiensi tinggi.        
        - Kunci Darurat.                                              
          Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan kunci darurat yang digunakan
          membuka pintu lantai pada saat-saat darurat.                
        - Safe Landing.                                               
                                                                      
          Tampilan ini harus didesain untuk mencegah penumpang terperangkap
          dalam kabin pada saat elevator tidak berfungsi dan berhenti di antara
          lantai. Sumber kerusakan harus secara otomatis dilacak dan ketika
                                                                      
                                                                      
          pengoperasian elevator dianggap aman, kabin dapat melanjutkan ke lantai
          terdekat pada kecepatan yang berkurang dan pintu akan membuka.
        - Next Landing.                                               
          Bila pintu elevator macet karena sesuatu hal dan penumpang tidak dapat
          ke luar pada lantai yang diinginkan, elevator harus secara otomatis
          menuju lantai berikutnya dengan pintu yang berfungsi.       
        - Deteksi Beban Berlebih.                                     
          Bila beban kabin melebihi ketentuan, elevator akan berhenti beroperasi
          dengan pintu tetap terbuka pada lantai, dan bunyi peringatan akan
          terdengar. Bunyi peringatan akan berhenti bila beban dalam kabin telah
          berkurang sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan.    
        - Variable Voltage Variable Frequency Control (VVVF).         
          Pengaturan putaran motor yang dilakukan dengan cara mengatur tegangan
          frekwensi/masukan secara simultan melalui computerized digital
                                                                      
          regulation harus menggunakan AC variable voltage variable frequency
          control.                                                    
                                                                      
     k. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, elevator harus dilengkapi
        dengan perlengkapan tambahan sesuai standar pabrik pembuatnya, antara lain
        sebagai berikut:                                              
        - Pengoperasian Darurat Pemadam Kebakaran (Fireman's Emergency
          Operation/Fire Switch.                                      
          Saklar pemadam kebakaran harus ditempatkan di ruang depan elevator,
          dan akan diaktifkan selama kebakaran. Semua panggilan akan dibatalkan
          dan elevator yang sedang dalam perjalanan akan segera kembali ke lantai
          yang ditentukan.                                            
        - Pintu Tahan Api.                                            
          Pintu kabin elevator harus didesain untuk tahan terhadap api minimal
          selama 30 menit, kecuali untuk elevator kebakaran, pintu kabin harus
          memiliki ketahanan terhadap api minimal 2 jam.              
                                                                      
        - Fire Emergency Return.                                      
          Pada saat alat pendeteksi api pada bangunan menjadi aktif, atau saklar
          pada panel pengamat menjadi aktif, semua panggilan dibatalkan dan
          semua elevator segera menuju ke lantai tertentu dan berhenti di sana
          dengan pintu terbuka.                                       
          Sinyal elektris yang mengindikasikan aktifnya pendeteksi api harus
          disediakan pada pengontrol elevator.                        
        - Perangkat Pendaratan Darurat.                               
          Elevator harus dilengkapi dengan perangkat pendaratan darurat yang akan
          bekerja pada saat daya dari PLN terputus dan semua elevator akan
          bergerak turun atau naik ke lantai terdekat untuk membiarkan penumpang
          keluar.                                                     
        - Interphone.                                                 
          Untuk keadaan darurat yang disebabkan adanya suatu kerusakan, sebuah
          interphone dua arah harus disediakan di dalam kabin untuk kemudahan
          komunikasi langsung dengan pengawas bangunan.               
        - Panel Pengamat.                                             
                                                                      
          Panel pengamat yang berfungsi mengamati pengoperasian elevator serta
          menjalankan, mematikan dan mengontrol pengoperasian darurat dari
          ruang pengamat atau ruang elektrikal seperti ditunjukkan dalam Gambar
                                                                      
                                                                      
          Kerja.                                                      
        - Keamanan Pengoperasian Pintu Lantai.                        
          Setiap tepi panel pintu dilengkapi dengan peralatan pengaman pintu
          sehingga bila penumpang atau suatu benda menyentuh salah satu tepi
          pintu, pintu tersebut akan membuka kembali.                 
        - Catu Daya Darurat.                                          
          Bila pada waktu penggunaan catu daya generator daya menjadi berkurang,
          maka elevator akan bergerak turun secara otomatis ke lantai dasar dan
          pintu akan terbuka.                                         
                                                                      
                                                                      
   5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                      
       Pemasangan                                                    
                                                                      
        a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
        b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead),
          sumuran dasar (pit), luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom
          runby), luang aman bawah (pit safe clearance, luang aman atas (overhead
          safe clearance) dan jarak kerja (travel/rise), harus memiliki dimensi
          minimal dan bentuk sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.
        c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu
                                                                      
          unit lengkap dengan kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat,
          beban pengimbang, motor, kabel, kipas dan pintu di setiap lantai, panel
          pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya sesuai
          standar pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
        d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau
          petunjuk tertulis dan harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan
          berpengalaman.                                              
        e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari
          pabrik pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 
                                                                      
                                                                      
       Pemeliharaan dan Pengoperasian                                
                                                                      
        a. Kontraktor harus menyerahkan manual instruksi pengoperasian dan
          pemeliharaan dari pabrik pembuat, dan jaminan-jaminan untuk kekeliruan
                                                                      
          pengoperasian dan penggantian yang diperlukan serta suku cadang.
        b. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat untuk produk-
          produk, bahan-bahan, penyelesaian dan peralatan tersebut. Salinan
          sertifikat dan salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya tidak
          dapat diterima. Sertifikat pabrik pembuat harus menyebutkan jenis
          produk, perlengkapan atau bahan, perwakilan atau pemasok resmi.
                                                                      
                                                                      
PASAL 43. PEKERJAAN AC                                                
                                                                      
                                                                      
43.1 UMUM                                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Unit AC terbagi menjadi 2 sistem, sistem pertama harus merupakan tipe VRF air cooled,
Menggunakan Inverter DC, Terdiri dari 1 outdoor dan multiple indoor, dimana setiap
indoor mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan dan bisa diatur temperature
dan fan speednya secara independent dengan menggunakan remote control maupun
central controller, terkoneksi dalam 1 refrigerant sirkuit. Seluruh outdoor, indoor, remote
control, refnet joint, sentral controller harus merupakan merek yang sama dengan merek
AC yang digunakan.                                                    
Outdoor Unit harus bisa dipasangkan dengan dengan berbagai model Indoor Unit, yang
diantaranya :                                                         
    Type Ceiling Cassette (1 Way Flow, Double Flow dan 4 Way Flow)   
    Type Ceiling Duct (Low / Medium / High Static Pressure)          
                                                                      
    Type Wall                                                        
    Type Floor Standing                                              
Refrigerant yang digunakan adalah R410a                               
                                                                      
43.1.1 Unit Outdoor                                                   
                                                                      
     Semua outdoor harus dipasang diatas atap bangunan dan terhubung ke indoor
     yang ada didalam gedung.                                         
                                                                      
         Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system VRF harus
          mampu mencapai 165 meter dengan beda ketinggian 90 meter tanpa oil
          trap                                                        
         Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split wall harus
                                                                      
          mampu mencapai 30 meter dengan beda ketinggian 15 meter.    
         Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split cassette
          harus mampu mencapai 50 meter dengan beda ketinggian 30 meter.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Baik outdoor maupun indoor harus dirakit secara utuh di pabrik dan ditest di
     pabrik sebelum dikirim, Outdoor unit harus sudah terisi refrigerant R410a dari
     pabrik, dan dilengkapi fungsi automatic refrigerant charge, instalasi harus sesuai
     dengan standar BS EN378 : 2999.                                  
                                                                      
     Pemasangan unit indoor dan outdoor harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
                                                                      
     Casing outdoor unit haruslah weatherproof yang dilapisi dengan Polyester Resin
     coating untuk mencegah dari korosi.                              
                                                                      
                                                                      
     Outdoor harus masih bisa beroperasi dengan baik pada suhu luar ruangan hingga
     52° C.                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Outdoor unit harus memiliki maksimal 1 buah scroll Compressor pada
          setiap module nya.                                          
         Setiap outdoor unit harus menggunakan Scroll Compressor tipe DC
          Inverter.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Setiap outdoor unit harus menggunakan Condenser Fan tipe Axial dengan
          motor DC Inverter.                                          
         Inverter untuk Condenser Fan harus terpisah dengan Inverter untuk
          Compressor.                                                 
         Compressor harus di tempatkan di dalam compartment tersendiri di dalam
          outdoor unit yang terbuat dari bahan metal.                 
         Noise level outdoor unit tidak boleh melebihi 58 dB(A) pada saat
          beroperasi (kapasitas 6HP), dimana ini diukur di ruang tak bergema secara
          horizontal dengan jarak 1 meter dan pada ketinggian 1.5 meter dari atas
          pondasinya                                                  
                                                                      
         Jumlah module Outdoor Unit yang terhubung dalam 1 (satu) system
          maksimal 3 module.                                          
         outdoor dilengkapi dengan refrigerant accumulator sebagai pengaman
          compressor untuk mencegah liquid back flow.                 
                                                                      
     Kompresor                                                        
                                                                      
         Compresor haruslah merupakan tipe Scroll dengan cangkang bertekanan
          rendah yang memiliki efisiensi tinggi dan dilengkapi dengan kontrol
          inverter yang dapat merubah kecepatan putaran kompresor menyesuaikan
          dengan beban pendinginan yang dibutuhkan                    
                                                                      
     Heat Exchanger                                                   
         Heat exchanger harus terbuat dari pipa tembaga dengan sisi dalam beralur
                                                                      
          yang dipasangkan secara mekanik ke aluminum fin, dimana fin ini
          haruslah dilapisi dengan lapisan Blue Fin anti korosi       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Fan Motor                                                        
         Motor fan di outdoor unit harus memiliki kecepatan bertingkat yang
          dikendalikan dengan Inverter DC dan mempunyai kemampuan untuk
          menurunkan noise level jika beroperasi di malam hari baik secara otomatis
          maupun manual                                               
                                                                      
     Perlengkapan keselamatan                                         
         Peralatan keselamatan berikut ini harus sudah termasuk didalam outdoor
          unit : high pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters,
                                                                      
          fusible plug, thermal protectors untuk kompresor and fan motor, over
          current protection untuk inverter and anti-recycling timers 
                                                                      
     Oil recovery mode harus beroperasi secara otomatis untuk memastikan
     kembalinya oil ke Compresor                                      
                                                                      
                                                                      
43.1.2. Unit Indoor                                                   
                                                                      
     Indoor unit harus merupakan type ceiling cassette, ceiling concealed dan type
     wall mounted.                                                    
     Sebagian indoor dilapisi part Electrostatic anti allergy enzym filter.
                                                                      
                                                                      
     Komponen dasar dari indoor unit terdiri dari Kipas, motor kipas, koil evaporator
     dan Elektronik expantion valve.                                  
                                                                      
     Kipas haruslah tipe direct drive dengan motor AC/DC dengan efficiency tinggi
     yang beroperasi dengan tegangan 220-240 volt, 1 phase, dan 50 Hz.
                                                                      
     Komponen filter udara harus disediakan dan dipasang oleh kontraktor pemasang
     agar bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan                
                                                                      
     Koil merupakan tipe direct expantion yang terbuat dari tube tembaga yang
     terpasang pada fin aluminum.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
43.1.3 Kontrol                                                        
                                                                      
     Unit AC ini harus bisa dikendalikan dari 2 kontrol yakni remote kontrol tipe kabel
     dan sentral kontroler                                            
                                                                      
     Remote kontrol yang di gunakan harus dilengkapi dengan backlit untuk
     memudahkan pengaturan didalam ruangan yang gelap.                
                                                                      
     Sentral kontroler haruslah rakitan dari pabrikan yang sama dengan merk AC yang
     digunakan dan merupakan tipe Touch Screen.                       
                                                                      
     Sentral kontroller harus mampu menampilkan :                     
     a.  Icon dari setiap indoor dan layout bangunan.                 
     b.  Suhu didalam ruangan setiap indoor, status On/Off/Alarm      
     c.  Mengendalikan operasi indoor                                 
     d.  Schedule operasi untuk 1 tahun                               
                                                                      
     e.  Setting suhu, Fan, dll untuk setiap indoor                   
     f.  Error yang terjadi di setiap indoor                          
                                                                      
     Untuk memenuhi fungsi kontrolnya, setiap indoor harus dihubungkan dengan
     indoor lain secara seri menuju outdoornya yang kemudian menuju sentral
     kontroller dengan menggunakan kabel shielded 2 core dengan ukuran minimal
     ketebalan 1.3 mm2.                                               
                                                                      
     Power failure dan kondisi maintenance pada salah satu Indoor Unit tidak boleh
     menyebabkan penghentian pengoperasian di Indoor Unit yang lain.  
                                                                      
     Pengadaan dan pemasangan kabel kontrol dari indoor ke outdoor sampai ke
     sentral controller merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
43.2 Instalasi Pipa Tembaga dan test kebocoran                        
                                                                      
     Instalasi pipa harus mengacu kepada prosedur pemasangan AC dari pabrikan AC
     yang di gunakan.                                                 
                                                                      
                                                                      
         Joint yang digunakan harus sesuai dengan standard pabrik dengan merk
          yang sama dengan merk AC nya menggunakan model T Joint untuk
          pemasangan yang lebih flexible.                             
         Pipa tembaga yang digunakan harus memuliki tekanan kerja aman
          minimal 40 Bar.                                             
         Selama proses pengelasan pipa tembaga, bagian dalam pipa tembaga harus
          selalu dialiri gas nitrogen (N2) untuk menghindari terbentuknya oxide di
          bagian dalam pipa. Laju aliran N2 dan metode pengerjaan mengacu ke
          masing-masing merk AC.                                      
         Pipa tembaga harus kering, bersih, hampa dan tidak bocor sebelum di isi
                                                                      
          dengan refrigerant.                                         
         Jumlah refrigerant yang diisikan harus sesuai dengan kebutuhan sytem AC
          terpasang dengan metode perhitungan volume pipa terpasang dan
          menggunakan peralatan dan timbangan digital yang di rekomendasi dari
          Pabrik AC yang di gunakan.                                  
         Pekerjaan pengelasan merupakan tanggung jawab kontraktor dan diawasi
          oleh perwakilan pabrik                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Test kebocoran pipa tembaga harus menggunakan gas nitrogen dengan mengikuti
     prosedur dibawah ini :                                           
                                                                      
        Step 1   Tekanan sampai 10.3 Bar Minimal 3 menit Untuk mendeteksi
                                                                      
                 (149 Psi)                            kebocoran besar 
        Step 2   Tekanan sampai 21.5 Bar Minimal 5 menit              
                 (312 Psi)                                            
        Step 3   Tekanan sampai 38 Bar (551 Minimal 24 jam Untuk mendeteksi
                 Psi)                                 kebocoran halus 
                                                                      
                                                                      
     Setelah itu pemipaan bisa disambungkan ke outdoor dan indoor unit dengan
     memakai peralatan kerja sesuai dengan rekomendasi dari pabrik    
                                                                      
     Sistem pemipaan kemudian harus di vacuum sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
     dipertahankan pada posisi tersebut sampai 4 jam dengan mengunakan vacuum
     pump. Seluruh pekerjaan ini harus dilakukan sebelum kabel listrik disambungkan
     ke outdoor unit dan indoor unit.                                 
                                                                      
                                                                      
     Tambahan refrigerant kedalam system pemipaan harus dihitung sesuai standard
     pabrik dan ditimbang agar sesuai dengan jumlah hasil perhitungan.
                                                                      
     Pekerjaan pressure test, koneksi, vacuum test dan penambahan refrigerant ini
     merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan
     pabrik                                                           
                                                                      
                                                                      
43.3 Material Pipa                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Pipa refrigerant yang dipakai haruslah type pipa tembaga seamless yang
     memenuhi standard ASTM B280. Baik pipa gas maupun liquid harus dilengkapi
     dengan insulasi jenis closed cell dengan ketebalan minimal 19 mm atau sesuai
     dengan rekomendasi pabrikan insulasi yang di gunakan untuk mencegah
     terjadinya kondensasi di permukaan pipa. Untuk kondisi khusus dengan
     temperature dan kelembaban lingkungan tinggi harus menggunakan insulasi
     dengan ketebalan sesuai dengan software selection dari supplier insulasi yang di
     gunakan. Bagian pemipaan yang terpapar sinar matahari harus ditutup dengan
     pelindung untuk menjaga agar insulasi terhindar dari kerusakan karena sinar
     matahari                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
43.4 Garansi & Pelayanan service                                      
                                                                      
                                                                      
     Unit VRF Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang disupply,
     dengan masa garansi 18 bulan untuk AC dan 42 bulan untuk compressor setelah
     barang dikirim.                                                  
                                                                      
     Unit Single Split Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang
     disupply, dengan masa garansi 18 bulan untuk AC dan 66 bulan untuk compressor
     setelah barang dikirim.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 44. PEKERJAAN SISTEM CCTV                                       
                                                                      
44.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                      
         Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan,
          tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning
                                                                      
          dan pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV
          System seperti dipersyaratkan di dalam buku petunjuk ini dan ditunjukkan
          di dalam gambar perencanaan.                                
         Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang
                                                                      
          tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika
          dianggap perlu untuk keamanan dan kesempunaan fungsi dan masa
          operasi Security System secara keseluruhan, masih merupakan bagian
          pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi sesuai
          yang diharapkan                                             
                                                                      
         Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah:
                                                                      
44.2. Pusat Kontrol                                                   
                                                                      
         Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang
          kontrol.                                                    
                                                                      
       1. Central Video control Matrix                                
       2. Sistem kontrol dokumentasi                                  
                                                                      
                                                                      
       3. Printer                                                     
       4. Personal Computer                                           
       5. Key Pad                                                     
       6. Monitor B/w and Monitor colour                              
                                                                      
       7. Unit alarm                                                  
       8. Remote control                                              
       9. Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
                                                                      
44.3. Initiating Device                                               
                                                                      
                                                                      
         Meliputi pekerjaan :                                        
       1. Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera                 
            B/W Speed Dome Camera                                    
            Colour Speed Dome Camera                                 
            Fixed B/W Camera                                         
                                                                      
       2. Peralatan bantu :                                           
            Bracket Camera                                           
            Fixed Camera Adafter                                     
            Track Camera                                             
                                                                      
            Peralatan bantu lainnya untuk membantu system            
                                                                      
44.4. Instalasi Sistem                                                
                                                                      
         Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing,
          metal doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta
                                                                      
          peralatan bantu lainnya.                                    
44.5. Penjelasan Sistem                                               
44.5.1. Pusat Kontrol                                                 
         Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan
          control baik secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis
          dilakukan berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan
                                                                      
          operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input.
         Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol.       
                                                                      
44.5.2. Initiating Devices                                            
                                                                      
         Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk
                                                                      
          mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.         
                                                                      
44.6. Kemampuan Operasi                                               
44.6.1. Ketentuan Umum                                                
         System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel
          terhadap kejadian di dalam bangunan.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu
          bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
          memberikan tanda tertentu (berupa alarm).                   
         Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasi-kan
                                                                      
          semua sistem yang dikontrolnya.                             
       Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :         
         Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.        
         Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
          terhadap kamera antara lain :                               
                                                                      
          - Zoom,                                                     
          - Iris.                                                     
          - Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
                                                                      
                                                                      
44.7. Peralatan Initiating Device                                     
                                                                      
44.7.1. Ketentuan Umum                                                
         Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher,
          System Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera,
          Housing camera mounting Bracket.                            
         Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,                  
                                                                      
         Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
                                                                      
44.7.2. Video Control Matrix                                          
         Mempunyai minimal 8 video output sequence dan spot monitor, 
         Pemilihan display dilakukan secara manual atau otomatis,    
                                                                      
         Waktu switching dapat diatur 1 sampai dengan 30 detik dan dapat juga
          dikontrol (melalui VTR atau switcher yang lain).            
                                                                      
44.7.3. System Controller                                             
         Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens               
         Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.              
                                                                      
                                                                      
44.7.4. Monitor Colour                                                
         Ukuran diagonal 35 cm, [ 14 inch ]                          
         Horizontal resolusi 850 lines,                              
         Mempunyai AFC time constant untuk VTR play back,            
                                                                      
         Horizontal resolotion: 850 lines at centre                  
         Sweep linearity : 5 %                                       
         Sweep Geometry : 2 %                                        
         Ovescanning  : 5%                                           
                                                                      
         Under Scanning : 5%                                         
                                                                      
44.7.5. Video Recorder                                                
         Televisi system : CCIR standard (625 lines, 50 field ) PAL colour
          signal atau NTSC                                            
                                                                      
                                                                      
         Audio track : 1 track                                       
         Record Playback time :                                      
        Printer Colour Hight Resulution ( Photo Ret )                
        Control Central Procesing Unit                               
                                                                      
         - Pentium 4                                                  
         - Hight capacity hard disk                                   
         - DVD/CDRW  48 x 10 x 48                                     
         - Monitor Resulution                                         
                                                                      
                                                                      
44.7.6. Camera                                                        
        Power source: Line Voltage                                   
        Scanning system: 2 : 1 interlace                             
        Scanning freq. : Horizontal 15.625 kHz, Vertical= 50.00 khz. 
        Resolution : Horizontal, 570 lines,                          
                                                                      
        Recommended Illumination : 150 lux                           
        Minimum Scone Illumination : 0,08 lux at F 1.4,              
        Lens Mount    : CS-mount                                     
        Ambient Temperature : - 10oC - + 50oC                        
        5.3.6.11 Kelengkapan :                                       
                                                                      
       - Automatic Gain Control On/Off                                
       -  Automatic Light Control On/Off                              
       - Electronic Shutter                                           
       - Electronic Zoom                                              
                                                                      
                                                                      
44.7.7. Lens,                                                         
        Auto iris lens,                                              
        Focal 8,5 - 80 mm,                                           
        Minimum apeture ratio F = 1 : 1,8                            
                                                                      
        10 x motorized Zoom                                          
        Dilengkapi motor control untuk zoom dan iris.                
                                                                      
44.7.8. Housing camera                                                
        Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk zoom
         lens.                                                        
                                                                      
        Mempunyai control otomatis thermostat heater dengan pendinginan fan,
        Khusus untuk outdoor Dilengkapi dengan wiper, tahan terhadap matahari
         dan air.                                                     
                                                                      
                                                                      
44.7.9. Monitoring Bracket                                            
        Jenis outdoor dan indoor,                                    
        Dilengkapi dengan remote control pan/rilt head,              
        Dapat bervariasi ukuran lensa termasuk zoom dan iris lens,   
                                                                      
                                                                      
44.8. Kabel Instalasi                                                 
                                                                      
                                                                      
44.8.1. Persyaratan Pengerjaan                                        
        Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih
         dengan type cabel khusus Audio/Video.                        
        Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang
                                                                      
         sesuai (minimal 3/4").                                       
        Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
         memenuhi instalasi CCTV system.                              
        Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik
         instalasi.                                                   
                                                                      
                                                                      
44.8.2. Instalasi Penunjang                                           
       Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan
       lain lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
                                                                      
                                                                      
44.9. Daftar Material                                                 
                                                                      
      No              Material                  Merk                  
                                                                      
      1.  Peralatan Utama,Fix Camera     Philips,Panasonic            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 45. INSTALASI TATA SUARA (SOUND SYSTEM)                         
                                                                      
1.  PENJELASAN LINGKUP  PEKERJAAN                                     
                                                                      
    Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
    dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
    sempurna untuk seluruh sistem tata suara seperti di persyaratkan di dalam buku ini
                                                                      
    dan seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan dan Bill Of Quantity (BoQ).
                                                                      
    Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang
    berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terperinci
    di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasional
    sistem tata suara.                                                
                                                                      
2.  ITEM-ITEM PEKERJAAN YANG  HARUS DILAKUKAN                         
                                                                      
    a. Sistem tata suara ’Public Address System’ yaitu untuk tata suara publik, area
       sistem tata suara ini terdiri dari :                           
         Sentral tata suara ’Public Address System’                  
          Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :  
          o  Mixer pre amplifier                                      
          o  Power amplifier                                          
                                                                      
          o  Radio tuner                                              
          o  Cassete deck recorder                                    
          o  Compressor/ limiter                                      
                                                                      
                                                                      
          o  Blower                                                   
          o  Perforated panel & blank panel                           
          o  Rak sentral tata suara                                   
          o  Alat – alat bantu dan alat-alat penunjang lainnya.       
         Instalasi                                                   
          Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi terminal box tata
          suara. Wiring tata suara lengkap dengan konduitnya, attenuator serta
          kelengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk kesempuraan kerja sistem
          tata suara.                                                 
         Ceilling speaker                                            
          Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi speaker lengkap dengan
          matching transformer grille dan kelengkapan-kelengkapan lainnya sesuai
                                                                      
          merek terpilih                                              
         Merek yang dipakai : National, TOA, Philips atau setara     
                                                                      
3.  TUJUAN PENGGUNAAN                                                 
    a. Sistem tata suara ”Public Address System”                      
         Sistem tata suara ini digunakan untuk area kerja mempunyai 3 (tiga)
          tujuan, yaitu :                                             
          o  Back Ground Musik                                        
          o  Paging dan Messaging                                     
          o  Emergency Call                                           
         Pemasangan sistem tata suara untuk area ini diatur sedemikian rupa,
          sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut dibawah ini :
          o  Paging dan Messaging                                     
          o  Emergency Call                                           
                                                                      
          o  Back Ground Musik                                        
         Sistem tata suara disusun di dalam rak yang ditempatkan diruang kontrol.
         Dalam kondisi biasa, sistem tata suara digunakan sebagai back ground
          musik yang tidak semuanya speaker digunakan untuk sarana penunjang
          ketiga tujuan seperti tersebut diatas. Ada speaker hanya untuk tujuan back
          ground musik dan ada speaker untuk tujuan ketiga-ketiganya. 
         Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan
          emergency call, disetiap ruangan disediakan minimal sebuah pengatur
          tingkat kuat suara (attentuator untuk melayani semua speaker yang
          terpasang di dalam ruangan tersebut).                       
         Pengantur tingkat suara ini juga dapat ’menghidup-matikan’ speaker di
                                                                      
          ruangan tersebut.                                           
         Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan secara bertingkat dengan
          menggunakan variable resistance device.                     
                                                                      
4.   KEMAMPUAN   OPERASI                                              
                                                                      
     a. Public Address System                                         
                                                                      
       Pemasangan /pengaturan sistem tata suara public address system sedemikian
       rupa sehingga mampu dioperasikan sebagai berikut :             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Untuk keperluan paging dan messaging dan untuk keperluan tertentu
          lainnya harus dapat dilakukan secara remote dari bagian     
          penerangan/information, yaitu :                             
          o  Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang dimatikan.
          o  Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung.  
          o  Menghidupkan speaker yang dimatikan dari pengatur tingkat kuat
             suara di setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
          o  Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang didalam
             bangunan untuk keperluan paging dan messaging difungsikan sebagai
             sarana back ground music.                                
          o  Mengembalikkan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu
             sebelum dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergenci call.
                                                                      
         Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara disetiap speaker sama dan
          tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat suara yang dipasang
          disetiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat
          diset secara terpusat dari sentral sistem tata suara.       
         Hal-hal tersebut diatas berlaku pula untuk keperluan emergency call yang
          dilakukan dari Sentral Sistem Pengindera Kebakaran.         
         Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call
          harus mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber
          audio lainnya).                                             
         Back Ground musik dapat diprogram untuk cassete deck, atau radio tuner.
                                                                      
5.   PERSYARATAN   TEKNIS  PERALATAN  SENTRAL   SISTEM TATA           
     SUARA                                                            
                                                                      
                                                                      
     a. Power Amplifier                                               
         Power amplifier yang digunakan mempunyai out put daya (rms) seperti
          yang ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.               
         Power amplifier dilengkapi ’relay switching’ untuk menghidupkan
          speaker (jika dimatikan dari attentuator) dan dapat pula dikontrol secara
          remote dari sentral sistem pengindera kebakaran untuk keperluan
          Emergency call.                                             
         Fully Transistorized Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat
          suara (volume control), indicator lamp, over load dan short circuit
          protection, baik pada input power supply maupun beban dan mempunyai
          data teknis sebagai berikut :                               
                                                                      
                                                                      
          o  Distorsi         : < 30% THD pada rating power           
                                Output- nya                           
          o  Load Voltage     : 50, 70 & 100 V                        
          o  Freq Response    : 50 – 14.000 Hz ± 3 Db                 
          o  Power supply     : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC             
          o  Ambient Tem Renger : 0 – 60 C, amplifier harus tetap     
                                bekerja normal pada daerah tersebut.  
                                                                      
     b. Mixer Pre Amplifier                                           
        Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan filter dan switching unit.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Switching unit untuk switching urutan prioritas secara remote switching
         unit tidak boleh menimbulkan noise untuk sistem tata suara.  
        Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.
        Data teknis mixer Pre Amplifier :                            
         o  Distorsi     : < 1 % THD pada rating power output nya     
         o  Freq. Response : 20 – 20.00 Hz ± 3 dB                     
         o  Power supply : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC                  
         o  Input                                                     
            Impedansi sensitivitas sesuai dengan setiap input sumber audio yang
            digunakan, sehingga dapat bekerja dengan match.           
            Input disesuaikan dengan kebutuhan dan dilengkapi dengan spare input
                                                                      
            sebanyak 1 atau lebih untuk masing-masing jenis module input.
                                                                      
     c. CD/DVD PLayer                                                 
         Untuk CD/DVD Player dapat digunakan dari merk yang berbeda dengan
          peralatan sistem tata suara lainnya.                        
         Kabel penghubung dari cassette deck recorder ke mixer pre amplifier
          menggunakan stereo to mono conversion cable device.         
         CD/DVD  Player ditempatkan diatas meja operator (termasuk lingkup
          pekerjaan). Meja built-in buatan pabrik.                    
                                                                      
     d. Chime Generator                                               
         Chime generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emergency
                                                                      
          Microphone.                                                 
         Mempunyai nada-nada yang dapat diprogram untuk keperluan diatas.
         Power supply 220 V AC, 50 Hz dan 24 V DC.                   
                                                                      
     e. Graphic Analizer                                              
       Data – data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :  
        Frequency responce        : ± 1 dB, 20 Hz to 20 kHz          
        Total harmonic distortion : less than 0.2% at 1 Hz all       
                                    sliders at 0 position rated output
        Equalization centre frequencies :                            
         31.5 Hz to 16 kHz. 31.5Hz, 50 Hz, 63 Hz, 80 Hz               
                                                                      
         100 Hz, 125 Hz, 160 Hz, 200 Hz, 250 Hz, 315 Hz, 400 Hz       
         500 Hz, 630 Hz, 800 Hz, 1 kHz, 2,5 kHz, 3.15 kHz, 4 kHz      
         5 kHz, 6.3 kHz, 8 kHz, 10 kHz, 12.5 kHz, 16 kHz.             
        Equalization control      : ± 12 dB                          
        Input level control       : ± 12 dB                          
        Rated input level         : ± 4 dB (input level control set  
                                    for 0 position)                   
        Rated output level        : ± 4 dB with 600 ohm load.        
        Maximum input level       : 24 dB at 1 kHz                   
                                                                      
        Maximum output level       : 24 dB with 600 ohm load         
        Input impedance           : 10 k ohms (balanced)             
        High pass filter           : 600 ohms (balanced)             
                                    18 dB/octave adjustable cut-off   
                                    frequency : 15 Hz                 
        Low pass filter           : 12 dB/octave adjustable cut-     
                                                                      
                                                                      
                                    off frequency : 8 kHz to 25 kHz   
        Hum and noise             : - 103 dB (eq, IN, all siliders   
                                    at 0 position, IHF-A weighted)    
        Indicators                : A red LED for output clipping    
        Protection                : AC fail safe                     
        AC line voltage           : AC mais 50 Hz                    
        Agreen LED for equalizer IN                                  
        A green LED for power ON                                     
                                                                      
                                                                      
     f. Dynamic Microphone                                            
        Data – data teknis :                                         
           Type              : Dynamic 3 position voicing switch     
                               (off/ vocal/music)                     
           Frequency response : 50 – 18.000 Hz                       
           Polar pattern          : Cardioid                         
           Impedance         : 250 ohm balanced                      
           Floor stand and boom : metal tripod base height 96 – 158  
                               cm, boom arm with 73 cm                
           Output level power level 0 56 dB, complete with padded cloth storage
            bag, stand mounting and adaptor, removable windscreen mic cable 4.5
            m and 20 m.                                               
                                                                      
     g. Radio Tuner                                                   
                                                                      
       Data-data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :    
        Tuning range    : FM : 87.5 mHz – 108 mHz, 50 kHz step       
                          AM : 522 kHz – 1611 kHz, 9 kHz step         
        Sensitivity     : FM : 2.5 V/98 mHz for 30 dB quieting       
                          AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting        
        IF Frequency    : FM : 10.7 mHz AM : 455 kHz.                
        Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced                      
        Tuning Control  : auto/ manual switchable                    
        Preset Frequency : FM : 4 frequencies                        
                          AM : 4 frequencies                          
                                                                      
        Memory backup   : for 7 day (after DC power is cut off)      
        Output level    : - 20 Dbv                                   
        Output impedance : 10 k ohm, unbalanced                      
        Distortion      : Less than 1 %                              
        Signal to Noise Ratio : Better than 65 Db                    
        Power Requirement : 20 V DC – 24 V DC                        
        Indicator       :                                            
         Frequency       : Red numeric                                
                                                                      
         Memory          : Red LED                                    
         Preset          : - x green LED frequencies                  
         Auto tuning     : Orange LED                                 
        Proramming function/ muting :                                
         When priority function of module located at threight hand sideis activated,
         output level of these modules decreaseautomatically by 60 dB. The muting
         level is adjustable with the slide switch and the semi – fixed volume on the
         printed circuit board. Complete with Am antenna.             
                                                                      
                                                                      
     h. Remote Microphone                                             
       Dengan data-data teknis sebagai berikut :                      
        Control              : 18 channel                            
        Output               : 0 dB, 600 ohms balanced               
        Power source         : 24 V DC                               
        Distortion           : less than 1 %                         
        Programming function : 1 st – in – 1 st served               
                          priority,cascade priority                   
                                                                      
        Indicator  Busy      : red LED                               
                          Speech   : green L                          
         Chime           : red LED                                    
        Switches             : Talk switch non lock type             
                          Individual lock type                        
                                                                      
                                                                      
     i. Rack system tata suara                                        
       Data –data teknis adalah sebagai berikut :                     
        Dimension : disesuaikan dengan merk sound system yang terpilih.
        Bahan terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,6 mm, dicat tahan karat dan
         off white finish.                                            
                                                                      
        Dilengkapi dengan :                                          
         o  Blower : AC mains 50 Hz, manual /off/auto switch control, 1500
            ml/mon ventilation, use for air in and out system         
         o  Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1 – phasa       
          o Main junction panel for AC mains 50 Hz                    
            8 x 2 – switched outlet 2 x 5.2.4 kVA                     
            5 x 2 – unswitched outlet 2 x kVA                         
          o Blank and perforated dengan dimensi sesuai merek terpilih 
          o Monitor panel                                             
                                                                      
     j. Compressor Amplifier/ Limiter                                 
        Compression ratio :                                          
                                                                      
        Treshold level  : - 20 dBs s/d 20 dBs                        
        Input           : 2 channel                                  
        Output          : 2 channel                                  
        Frequency response : 20 s/d 20.000 Hz                        
        Sumber daya     : 220 volt AC, 50 Hz, 1 phasa.               
                                                                      
     k. Speaker selector                                              
        Switch          : 10 zone selector speaker                   
                          1 al zone lengkap dengan remote control facility
        Jumlah          : sesuai kebutuhan                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.   PERSYARATAN  TEKNIS SPEAKER                                      
                                                                      
     a. Ceilling Speaker                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Ceilling speaker dan matching transformer ditempatkan di dalam suatu box
         speaker dipasang recessed ceilling pada plafond dan difinish dengan
         speaker grille. Bentuk dan warna ditentukan kemudian oleh perencana
         interior.                                                    
        Data Teknis                                                  
         o  Rated power  : 3/6 watt                                   
         o  Impedansi input   : 3,3 k ohm                             
         o  Frequency response : 100 – 16.000 Hz                      
         o  SPL minimum (1m, 1W) : 90 dB.                             
        Sisi primer matching transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk 100,
         70 dan 50 volt.                                              
                                                                      
                                                                      
7.   PERSYARATAN   TEKNIS ATTENTUATOR    (PENGATUR  PENGUAT           
     SUARA)                                                           
                                                                      
     a. Attentuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off plate
        berbentuk segi empat yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana
        interior.                                                     
     b. Data Teknik                                                   
         Rated Voltage : 100 volt (minimum)                          
         Rated power    : 1,6 beban speaker dilayani (minimum)       
         Ketinggian pemasangan 1,25 m dari lantai, tetapi jika pada ketinggian
          tersebut ada jendela, maka ketinggian 0,70 m dari lantai disesuaikan
          dengan keadaan dimana attentuator tersebut akan ditempatkan.
                                                                      
                                                                      
8.   INSTALASI                                                        
                                                                      
      Spesifikasi seluruh instalasi sistem tata suara untuk bangunan ini menggunakan
       kabel yang mempunyai tegangan kerja 500 volt.                  
      Kabel instalasi untuk ke speaker di pergunakan kabel jenis PVC Insulated
       dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum dalam Gambar
       Perencanaan.                                                   
      Kabel yang digunakan untuk attentuator dimasukkan dalam conduit atau
       sparing dan setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
      Jika pemasangan kabel ini pararel dengan kabel daya listrik, maka harus
                                                                      
       mempunyai jarak minimum 30 cm.                                 
      Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau
       ditanam di dalam dinding.                                      
      Sistem tata suara di dalam Gambar Perencanaan tidak mengikat dan
       penambahan alat diperbolehkan.                                 
      Penambahan alat harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang ada
       pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari sistem tata suara
       tersebut tetap berada pada kemampuan puncak,                   
      Kontraktor tata suara berkewajiban mengecek dan menyesuaikan kabel
       instalasi agar berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan
       teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
                                                                      
      Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan
       utilitas lainnya.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak
       kabel dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem
       daya listrik dan penerangan.                                   
      Terminal box sistem tata suara :                               
         Terminal box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,2 mm.
          Konstruksi las, dicat bakar dengan meni tahan karat dan cat finish dengan
          warna yang akan ditentukan oleh Perencana Interior.         
         Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar Perencanaan.
         Terminal box dipasang flush mounting pada dinding.          
         Terminal box dilengkapi dengan pintu, kunci dan handle      
         Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box
          dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis ”screw
                                                                      
          type”                                                       
                                                                      
9.   KABEL INSTALASI                                                  
                                                                      
      Kabel yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
       standard-standard lain yang dilakukan di negara RI serta mendapat
       rekomendasi dari Pengawas/Manajemen Konstruksi.                
      Ukuran luas penampang dan jumlah inti kabel yang digunakan minimal harus
       sesuai dengan Gambar Perencanaan.                              
      Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merek, jenis, ukuran luas
       panampang, rating tegangan kerja dan standar yang digunakan.   
      Kabel instalasi sistem tata suara menggunakan kabel PVC jenis NYMHY (500
                                                                      
       volt)                                                          
      Kabel instalasi sistem tata suara dipasang di dalam pipa sparing/conduit yang
       diklem pada rak kabel atau ditanam didalam dinding.            
      Pipa-pipa pelindung kabel instalasi sistem tata suara harus dibedakan dari pipa-
       pipa pelindung kabel untuk keperluan instalasi yang lain dengan cara menandai
       dengan cat finish berwarna abu-abu .                           
      Pada ujung setiap kabel harus diberi kabel/ sling-plate yang terbuat dari plat
       aluminium mengenai nama kelompok speaker yang dilayaninya.     
      Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak
       kabel dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem
       distribusi listrik dan penerangan.                             
                                                                      
                                                                      
Pasal 46. PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN                          
                                                                      
46.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler                                   
                                                                      
46.1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
     Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik
     dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
     perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
     ketentuan pada spesifikasi teknis ini.                           
     Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
     yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
     merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
     tambahan biaya.                                                  
     Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :         
         Pengadaan dan pemasangan kepala sprikler, unit kotak hidran, pillar
          hidran, tabung fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya secara lengkap.
         Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
          tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
          bantunya secara lengkap.                                    
         Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman dan pilar  
          hidran.                                                     
         Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
          Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.                 
         Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan
          kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
                                                                      
          atau terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.
         Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
          bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.                
         Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam
          hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.              
                                                                      
46.1.2. Sistem Dan Persyaratan Operasi                                
      a. Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
        sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser.
      b. Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
        menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical
        Multi Purpose.                                                
      c. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
        bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
        otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.               
      d. Standard yang diikuti                                        
         Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
                                                                      
          ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
          gedung                                                      
         Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI                
         National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer :
          -  NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990
             ; NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990                            
      e. Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti : 
         Main electric fire pump dan panel kontrolnya,               
         Diesel fire pump dan panel kontrolnya,                      
         Accesories utama pemipaan, dan                              
         Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan
          pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang
          (Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.       
      f. Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat
        warna merah.                                                  
                                                                      
                                                                      
46.1.3. Persyaratan Peralatan Dan Bahan                               
                                                                      
      a. Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)  
                                                                      
                                                                      
          Kelengkapan Fire-Pumps set                                 
          Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut :
           - Electric-driven Jockey pump,                             
           - Electric-driven Main pump,                               
           - Diesel-driven Main pump,                                 
           - Jockey pump controller,                                  
           - Automatic Electric driven Fire-pumps controller,         
           - Automatic Diesel driven Fire-pumps controller,           
           - Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve,
             pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.      
                                                                      
         Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler                            
           - Persyaratan Umum,                                        
                                                                      
             a)  Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
                 seperti yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul
                 peralatan.                                           
             b)  Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan
                 pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada
                 daerah kerja impeller yang stabil.                   
             c)  Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
             d)  Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja
                 seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan
                 diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
                 pembuat.                                             
             e)  Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai
                 dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja
                 dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar
                 motor tidak menjadi 'overloading'.                   
             f)  Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/
                                                                      
                 agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak
                 perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat
                 dipasang.                                            
             g)  Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.          
                  Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi    
                   kebakaran secara umum.                             
                  Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen,
                   operasi sistem, Start-up dan Commissioning.        
                  Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal
                   operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada
                   sistem pompa.                                      
                  Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun
                   dan dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa
                   garansi.                                           
                  Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya
                   yan sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit
                   diserahkan.                                        
                                                                      
                  Pompa kebakaran Smothflow, Firebank Mose atau Peterson.
           - Persyaratan Teknis,                                      
             Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
            a) Jenis     : single stage centrifugal horizontal split casing
                          pump, single suction, base mounted flexible 
                          coupled dengan motor.                       
            b) Casing    : cast iron.                                 
            c) Impeller  : bronze, balans secara dinamik dan hidraulik.
            d) Wear. rings : bronze                                   
            e) Shaft     : stainless steel                            
            f) Shaft sleeve : stainless steel Seals,                  
                Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh menggunakan
                 'stuffing-box with gland packing seal'               
                Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus menggunakan
                 'mechanical seal'                                    
            g) Bearings  : grease lubricated                          
            h) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus      
                                                                      
                          untuk                                       
                           Fire Pumps.                                
            i) Karaker aliran: NFPA 20/1990                           
                                                                      
           - Karakteristik Pompa,                                     
             a) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan
               minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari
               250 psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange
               standard.                                              
                                                                      
             b) Shut-off head tidak boleh melebihi 120 % dari head kerja pompa.
             c) Mampu memompa air 150 % dari kapasitas kerja dengan head
               pompa 65% dari head kerja.                             
                                                                      
           - Coupling And Base plate,                                 
             a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang
                sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi
                dengan pelindung (coupling guard).                    
             b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-
                plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi
                tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.Harus
                tersedia perlengkapan untuk pengaturan                
             c) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan
                pasak untuk mematikan posisi pompa.                   
                                                                      
           - Isolasi Getaran,                                         
             Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan
             ketentuan pada bagian 01.                                
                                                                      
           - Kelengkapan,                                             
             a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi
               tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap
               maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap
               pompa.                                                 
             b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure
               gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
               penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalu
               saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
             d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
               penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk
               pondasi dan kelengkapan lainnya.                       
                                                                      
      b. Diesel Engine (TIDAK DIKERJAKAN)                             
                                                                      
        Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut,      
          Heat exchanger water cooled diesel engine.                 
          Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10
          jam operasi pada nominal power outputnya.                   
          Putaran 3000 rpm pada beban penuh.                         
                                                                      
          Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan dan
          memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover.         
          Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan
          protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15
          detik cranking.                                             
          Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100% pada
          24 jam charging.                                            
                                                                      
      c. Jockey Pump (TIDAK DIKERJAKAN)                               
                                                                      
        Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :       
         - Jenis    : single stage/ multi stage centrifugal pumps.    
         - Casing   : cast iron                                       
         - Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik.      
         - Wear, rings : bronze                                       
         - Shaft    : stainless steel                                 
                                                                      
         - Shaft sleeve : stainless steel atau bronze.                
         - Seals    : stuffing box or mechanical                      
         - Bearings : grease lubricated                               
         - Penggerak : motor listrik                                  
         - Karakter aliran : sesuai skedul                            
         - Standard : NFPA 20                                         
                                                                      
      d. Fire-Pumps Controller terdiri dari (TIDAK DIKERJAKAN)        
                                                                      
          Harus dari salah satu jenis di bawah ini :                 
           - Part-winding/Wye-delta reduced current starting.         
           - Primary resistant reduced current starting.              
           - Autotransformer reduced voltage starting.                
          Enclosure,                                                 
          Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
          tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari
          sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah
                                                                      
          terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet.               
          Sensor,                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
          switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
          Saklar pemutus/disconnect-switch,                          
          Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan secara
          berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dilengkapi dengan
          mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat
          dibuka bila saklar pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
          Operasi,                                                   
           - Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
            berjalan sampai dimatikan secara manual.                  
           - Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency
            run'.                                                     
           - Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.  
          Kelengkapan,                                               
                                                                      
           - Manual starter (push-button),                            
           - Manual stop (push-button),                               
           - Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'    
           - Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.                
           - Water flow meter dan recorder.                           
           - Alarm pada kegagalan start pompa.                        
          Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.                   
                                                                      
      e. Electric driven Fire-pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)     
                                                                      
          Harus dari salah satu jenis di bawah ini :                 
           Part-winding/Wye-delta reduced current starting.          
           Primary resistant reduced current starting.               
                                                                      
           Autotransformer reduced voltage starting.                 
          Enclosure,                                                 
          Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
          tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
          matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
          Dilengkapi dengan floor mounted feet.                       
          Sensor,                                                    
          Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
          switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
          Saklar pemutus/disconnect-switch,                          
          Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan
          secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi
          dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak
          dapat dibuka bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi
          'masuk/on'.                                                 
          Operasi,                                                   
                                                                      
           Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
            berjalan sampai dimatikan secara manual.                  
           Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency
            run'.                                                     
           Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.   
                                                                      
46.2. Kelengkapan (TIDAK DIKERJAKAN)                                  
                                                                      
                                                                      
       a. Manual starter (push-button),                               
       b. Manual stop (push-button),                                  
       c. Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'       
       d. Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.                   
       e. Water flow meter dan recorder.                              
       f. Alarm pada kegagalan start pompa.                           
       Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.                       
                                                                      
46.3. Diesel driven Fire-pumps Controller (TIDAKDIKERJAKAN)           
    Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Fire-
     pumps controller negative ground system.                         
                                                                      
    2.2.6.2 Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap
     suara ( rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung
     dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
     Dilengkapi dengan floor mounted feet.                            
    2.2.6.3 Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact
     pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
    Operasi,                                                         
       a. Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer'
          yang disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit
          yang dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan.
       b. Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan dilengkapi pul dengan
          manual starter.                                             
       c. Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang
          kontrol pada gedung.                                        
                                                                      
                                                                      
46.4. Features/kelengkapan yang harus tersedia (TIDAK DIKERJAKAN)     
       a. Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm.        
       b. Safety shut-down untuk,                                     
            Engine Low Oil Pressure                                  
            Engine High Water Temperature yang hanya akan bekerja mematikan
             mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'.
       c. Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan kedua-
          dua batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua push-
          button.                                                     
       d. Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalan-kan
          diesel secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan
          Manual'.                                                    
       e. Dilengkapi 'Manual stop & reset push-button', 'Water Pressure recorder'
          dan 'Running counter'.                                      
       f. Indikator sebagai berikut :                                 
            'Engine-running',                                        
                                                                      
            Engine-trouble',                                         
            'Switch mis-set signal' Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard
             pabrik pembuat panel kontrol.                            
                                                                      
46.5. Pemipaan                                                        
    Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti
     segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang
                                                                      
                                                                      
     tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut
     terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.                    
    Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai
     dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.            
    Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan
     Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel
     (LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari
     Sistem Pengindera Kebakaran.                                     
    Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard
     ANSI, dalam hal ini adalah :                                     
       a. ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya. 
                                                                      
       b. ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis.                    
       c. ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings.
                                                                      
46.6. Peralatan Hidran Dan Sprinkler                                  
    Sprinkler Head,                                                  
       a. Jenis     : Pendent type dan wall type                      
       b. K factor  : 5.65                                            
       c. Orifice   : 15 mm                                           
       d. Suhu leleh : 57 0 C                                         
                                                                      
    Fire Hose Cabinet,                                               
       a. Jenis     : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.  
       b. Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi    
                      rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah 
                                                                      
                      terang.                                         
       c. Pintu     : pintu berengsel, institutional (heavy duty).    
       d. Hose rack : one piece 16 US gauge steel,                    
       e. Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple, 
                      1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose,
                      panjang 25 meter.                               
       f. Nozzle    : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi  
                      test pres.                                      
       g. Standard  : ANSI                                            
                                                                      
    Hydrant Check Valve,                                             
       a. Jenis      : hydrant underground check valve cast iron      
       b. Ukuran     : 6 inch                                         
       c. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG                          
                                                                      
                                                                      
    Hydrant Main Valve,                                              
       a. Jenis      : Hydrant underground gate valve cast-iron,      
       b. Ukuran     : 6 inch                                         
       c. Standard   : ANSI, 300 psi WOG                              
                                                                      
    Landing Valve                                                    
       a. Jenis      : Oblique cast iron landing valve dicat merah terang,
       b. Ukuran     : 2.5 inch                                       
       c. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS & Y stem,
                       handwheel operated, cadmium plated escutcheon. 
                                                                      
                                                                      
       d. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG.                         
                                                                      
    Hydrant Pillar                                                   
       a. Jenis      : two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah  
       b. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys    
       c. Ukuran     : 4x2.5 inch                                     
       d. Standard   : ANSI, 300 psi WOG.                             
                                                                      
    Siamesse Connection,                                             
       a  Jenis      : bronze two-way.                                
       b. Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain     
                       dilengkapi cadmium plated escutcheon.          
                                                                      
       c. Dimensi    : 4x2.5x2.5 inch                                 
       d. Standard   : ANSI, 300 psi WOG.                             
                                                                      
    Air Release Valve                                                
       Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan,
       a. Jenis      : cast-iron floating ball                        
       b. Ukuran     : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve         
       c. Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG                           
                                                                      
    Orifice Plate,                                                   
       a. Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler dan
          katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada
          keadaaan operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang ditentukan
          oleh standard yang diikuti.                                 
                                                                      
       b. Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan ulang
          terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi kriteria
          tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti.         
                                                                      
46.7. Alat Pemadam Api Ringan                                         
                                                                      
    Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry
     chemical powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
     emadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG.          
    Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan
     dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
    Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.                         
                                                                      
                                                                      
46.8. Persyaratan Pemasangan                                          
                                                                      
46.8.1. Dasar Pelaksanaan                                             
    Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
     manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.              
    Manual untuk pemasangan pipa,                                    
    Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual
     atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.      
    Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards), Standards
     for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines, AWWA.C203-78.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe
     Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.
    Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe
     Fittings, AWWA.C208-83.                                          
                                                                      
46.8.2. Pemipaan Dalam Bangunan                                       
    Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
     ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.            
    Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket
     model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci bersih
                                                                      
     dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).                
    2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
     compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir laki
     (male thread) saja.                                              
     Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan kompon
     untuk mencegah terjadinya karat.                                 
    Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan
     pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.               
    Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded
     flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih
     besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk
     kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar.         
                                                                      
    Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
     disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran
     tersebut diberi kawat pelindung.                                 
    Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler.      
                                                                      
46.8.3. Pemipaan Luar Bangunan                                        
    Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
     ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990.
    Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan merupakan
     bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen Pelelangan
     /Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).             
                                                                      
46.8.4. Persyaratan Pengujian                                         
                                                                      
                                                                      
    Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan
     Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada
     NFPA pada buku dengan nomer berikut ini, No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-
     1990.                                                            
    Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
     sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas adalah
     mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
     Pelelangan/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).   
                                                                      
                                                                      
46.9. Daftar Material                                                 
                                                                      
                                                                      
      No.          Material                   Merk                    
                                                                      
                                                                      
      1.  Diesel,Electrik dan Jocky Fire Firebankmose,Smothflow,Peterson
          Pump c/w panel kontrol                                      
      2.  Valve k.10,k20           Kitazawa,Toyo                      
      3.  Pipa BSP Sch40           PPI,Bakri                          
      4.  Bok Hydran ,Pillar       Viking,Appron,Cubb                 
          hydran,Siamise,Head Sprinkler                               
      5.  Fire Suppression Hydrogen Fenwal atau setara                
                                                                      
                                                                      
PASAL 47. INSTALASI FIRE PROTECTION                                   
                                                                      
1. PEKERJAAN INSTALASI FIRE PROTECTION                                
     a. Pekerjaan system :                                            
       Sistem deteksi kebakaran dan system alarm pada ruangan-ruangan dikontrol
       oleh FACP, yang pada prinsipnya apabila terjadi kebakaran akan dideteksi oleh
                                                                      
       detektor-detektor dimana dalam hal menggunakan ”heat detector” yang terdiri
       dari zone-zone dan di kontrol oleh FACP.                       
                                                                      
    b. Lingkup pekerjaan                                              
       1. Pengadaan dan Pemasangan :                                  
         Cable Terminal Box (CTB) serta instalasi pengabelan dari CTB ke detektor
         dan seluruh peralatan penunjang /aksesoris untuk seluruh peralatan.
                                                                      
       2. Kontraktor wajib melampirkan brosur dari setiap material yang akan
         dipasang dan memberikan contoh material untuk di- approve oleh pihak
         Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi dan atau oleh Konsultan
         Perencana.                                                   
       3. merek yang dipakai : Simplex, Honey well, Cubb, Thorn Kidde atau setara
                                                                      
2.  INSTALASI PENGABELAN                                              
    a. Kabel dari CTB ke sirkuit detektor menggunakan kabel PVC dengan inti
                                                                      
       penampang tembaga 1,5 mm2.                                     
    b. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel kalau tidak dilakukan pada
       terminal box atau panel.                                       
    c. Dimana diperlukan pemasangan flexibel conduit, maka haruslah dipasang
       sekalipun tidak disebutkan dalam gambar.                       
                                                                      
3.  CABLE TERMINAL  BOX (CTB)                                         
    a. CTB harus terbuat dari bahan besi plat dengan tebal minimum 1,2 mm yang
       dilengkapi dengan pintu dan kunci.                             
    b. Semua hubungan dibuat dengan sistem screw connection.          
                                                                      
4.  PERSYARATAN  BAHAN INSTALASI FIRE PROTECTION                      
    a. Semua bahan harus factory product                              
    b. Semua bahan harus dijamin oleh agen /pabrik dari segi kualitasnya.
    c. Pelatihan operator dan disahkan oleh Depnaker.                 
    d. Semua bahan harus baru, yang dimaksud dengan bahan dalam hal ini adalah
                                                                      
       semua bahan/ material yang tertera dalam uraian pekerjaan, persyaratan -
       persyaratan , pelaksanaan/gambar                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 48 PEKERJAAN SUMUR DALAM  (SUMUR BOR)                           
                                                                      
A. Lingkup Pekerjaan                                                  
   Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan dan lain–lain.
   Pengiriman personil, material dan peralatan di site, pemasangan, pengujian atau
   pengetesan (Comissioning) dan pemeliharaan seluruh pekerjaan Sumur Dalam
   (Sumur Bor) seperti disyaratkan dalam :                            
     a) Spesifikasi Teknis                                            
     b) Gambar Perencanan                                             
     c) Bill Of Quantity                                              
       Pada dasarnya spesifikasi, gambar perencanaan dan bill of quantity merupakan
       satu kesatuan dan bersifatr saling melengkapi. Apabila terdapat hal–hal yang
       termuat di dalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau
       ada pada bill of quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti gambar
       perencanaan demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan
       yang sempurna.                                                 
     d) Berita Acara (Aanwijzing)                                     
     e) Addendum                                                      
                                                                      
       Dalam pekerjaan ini termasuk pula pekerjaan–pekerjaan lain yang
       berhubungan dengan pekerjaan Sumur Dalam (Sumur Bor) yang tidak
       mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan
       fungsi dan opeasi Sumur Dalam (Sumur Bor).                     
     f) Klarifikasi Teknis                                            
        Spesifikasi teknis                                           
         Spesifikasi Teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan
         kepada Kontraktor mengenai gambaran secara umum bahan untuk  
         menghasilkan sumur bor dengan kapasitas seperti yang dikehendaki.
        Personil dan Alat Bor                                        
         Kontraktor harus menyediakan :                               
         Perlengkapan alat bor yang lengkap dan memadai untuk perluan pemboran
         sampai dengan kedalaman antara 80 - 100 meter dengan syarat kapasitas
         debit air ….. liter / menit. Tenaga–tenaga yang cakap serta berpengalamn
         untuk menggunakan alat bor dalam penawaran harus dilampiri keterangan
         mengenai Surat Ijin.                                         
        Surat Izin                                                   
                                                                      
         Kontraktor ditunjuk harus mempunyai surat izin pengeboran dan harus
         meminta izin untuk melaksanakan pengeboran, pengujian dan pemakaian
         sumur dari dalam instansi yang berwenang. Pekerjaan di lapangan tidak
         diperkenankam dimulai apabila perizinan yang diperlukan belum diperoleh
         dan seluruh biaya perizinan menjadi tanggungan jawab Kontraktor.
                                                                      
B. Pengangkutan dan Pengembalian Alat Bor                             
   Didalam penawaran Kontraktor harus sudah termasuk pemindahan, pengakutan dan
   pengembalian alat bor dari lapangan ke gudang Kontraktor. Hal ini juga termasuk
   pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan selesai.          
        Kontraktor                                                   
         Kontraktor melakukan pekerjaan pengeboran pada tempat yang telah
         ditunjuk oleh pemberi tugas. Kedalaman sumur adalah minimal 80 meter
         dan diameter dari lubang bor harus sesuai dengan dokumen pengadaan.
         Sumur bor harus vertical, pennyimpangan terhadap vertikal yang diizinkan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         maksimum 20 mm per 100 meter diukur dari titik pusat lubang sumur bor
         dan dichek setelah casing selesai dipasang.                  
        Electrik Loging                                              
         Kontraktor harus melakukan Electric Loging untuk mengetahui Susunan
         kedalaman lapisan tanah / batu serta kedalaman lapisan pembawa air
         (aquifer).                                                   
                                                                      
C. Kemampuan Operasi                                                  
   Kemampuan operasi dari pompa Sumur Dalam bekerja secara paralel yang
   disesuaikan dengan water level control pada ground Reservoir.      
                                                                      
D. Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan                          
        a) Larutan Bor (Drilling Fluids)                              
          Untuk mencegah runtuhnya dinding lubang Bor selama proses pemboran,
                                                                      
          maka Kontraktor harus memakai Lumpur pemboran. Untuk pengukuran
          Viscositas dari Lumpur pemboran, pemborong harus menyediakan alat
          pengukur yang diperlukan.                                   
          Pemilihan Lumpur pemboran yang  sesuai dan kontrolnya       
          menjadiTanggung jawab Kontraktor.                           
        b) Pipa Casing                                                
          Semua pipa casing dan accessoriesnya disediakan oleh pemborong, dan
          dalam keadaan baru. Bahannya harus dari baja dan harus memenuhi
          standar ASTM atau API yang lazim digunakan untuk pipa casing dari
          material lain harus disetujui oleh pemberi tugas. Sambungan pipa casing
          harus dilakukan seperti :                                   
              Pengelasan dengan las listrik yang memenuhi standar seperti
               American Welding Society.                              
              Dengan sambungan ulir (Thread and Coupled Joints)      
                                                                      
              Lubang bor harus mempunyai diameter dalam 6” dan jumlah
               panjang antara 100 meter s/d 200 meter. Pipa naik dengan diameter
               2” dan panjangnya disesuaikan dengan kebutuhan.        
        c) Pembungkus Semen (Cemen Grout)                             
          Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen kurang lebih 25
          liter air untuk mengurangi penyusutan dapat ditambahkan bentonite
          (maksimum 2 % dari berat semen ) atau semen lainnya.        
        d) Saringan / Screen                                          
          Saringan 0 – 4 “ type continous slot stainless steel buatan Johnson. Screen
          yang disetujui Konsultan MK / Direksi Lapangan. Jumlah lubang harus
          lebih dari 10 % luas dinding.                               
        e) Pompa Deep Well ( Sumur Dalam )                            
          Dilengkapi dengan level kontrol, proteksi overload dan lain-lain. Pompa
          Deep Well harus buatan Grundfoss.                           
                                                                      
                                                                      
E. Cara Pemasangan                                                    
                                                                      
        a. Catatan Pengeboran                                         
          Selama pengeboran harus dibuat catatan pelaksanaan pekerjaan dan
          pengumpulan contoh-contoh lapisan tanah dan lapisan bebatuan yang
          dibor. Catatan mengenai waktu pengeboran harus selalu disimpan di lokasi
          pengeboran yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Konsultan
                                                                      
                                                                      
          MK/Direksi.Pemborong harus juga menyerahkan suatu well Log yang
          dibuiat secara teliti yang akan dikombinasikan dengan hasil electric
          logging. Dilengkapi dengan foto pelaksanaan yang mencakup situasi
          lokasi setiap sumur sebelum, selama dan setelah selesai dikerjakan.
        b. Pemasangan Pipa Casing, Pipa Naik dan Pipa Saringan        
          Kontraktor harus melakukan pemasangan pipa tesebut diatas sesuai
          dengan cara umum yang bisa dilakukan dalam pembuatan sumur dalam
          pemberi tugas berhak untuk menentukan lain dari cara pemasangan pipa
          tersebut apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan teknis.
                                                                      
        c. Perletakan Kerikil (Gravel Packing)                        
             Ruang antara lubang bor dan pipa saringan dengan kerikil seperti
              terlihat pada gambar dokumen. Cara pengisian kerikil    
              kedalam lubang bor harus dengan pipa pengantar.         
             Pembayaran untuk pengisian kerikil kedalam lubang sumur bor
              dilakukan sesuai dengan kubikasi kerikil yang diisikan dengan
          harga satuan didalam kontrak                                
        d. Sub-Surface Geophysical Methode Test                       
          Sub-Surface Geophysical Methode Test dimaksudkan untuk mengetahui
          Secara tepat perubahan susunan bebatuan sifat relatif porositas dan
          permeabilitas concentration dan lain-lain. Hasil dari pengukuran ini
          digambarkan dalam profil atau penampang kolom.              
                                                                      
          1) Vertical Electric Logging                                
                                                                      
             Dimaksudkan untuk mengukur spontanitas potential dan sifat relatif
             lahan jenis dari susunan batuan yang selanjutnya dipakai control dari
             hasil pengamatan saringan screen tepat pada lapisan aquifer
             berpotensi. Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran
             tercapai sesuai dengan kontrak dan sebelum pemasangan casing.
             Hasil evaluasi dari vertical electric logging ini agar segera dilaporkan
             kepada Konsultan MK/Direksi untuk didiskusikan mengenai letak
             tebal dan jumlah total dari saringan yang akan dipasang. 
          2) Gamma Ray                                                
             Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pipa casing dan saringan terpasang
             semua sesuai dengan persyaratan teknis.                  
        e. Penyelesaian Sumur (Well Development)                      
          Penyelesaiam sumur dimaksudkan untuk menghilangkan :        
             1) Kotoran dan Lumpur yang masuk kedalam lapisan equifer pada
               waktu pengeboran.                                      
             2) Lumpur bor / drilling mud                             
                                                                      
             3) Pasir halus yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh
               kapasitas maximal dari sumur bor.                      
        f. Pemeliharaan dan pembersihan Lapangan                      
             1) Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memelihara
               keadaan lapangan sehingga tidak terjadi kerusakan yang 
               nerugikan. Alat-alat dan barang-barang yang akan digunakan
               dalam pekerjaan harus dijaga oleh Kontraktor dengan baik karena
               kerusakan, kehilangan barang tersebut akan memperlambat
               pekerjaan.                                             
             2) Setelah pengetesan sumur selesai maka Kontraktor harus
               membersihkan benda-benda yang tertinggal di dalam sumur
                                                                      
                                                                      
               dengan cara yang biasa dilakukan dalam pekerjaan pembuatan
               sumur dalam (bailing atau Sand Pumping).               
             3) Pada waktu ditinggalkan maka oleh Kontraktor harus diusahakan
               agar lapangan dalam keadaan bersih.                    
             4) Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat hasil
               maximal dari sumur seperti yang ditentukan oleh pemberi tugas.
        g. Penutup Sumur                                              
          Penutup sumur adalah penyesuaian seperti pada gambar dokumen, ini
          dapat dilakukan setelah pumping test atau sebelum pumping test.
                                                                      
F. Cara Pengetesan                                                    
                                                                      
          a.   Sumur                                                  
               Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara
                                                                      
               seperti persyaratan di bawah ini :                     
               1) Kontraktor harus menggunakan pompa submersible dengan
                  kapasitas minimum 150 lt / mn. Pompa ini digunakan khusus
                  untuk pengetesan saja bukan merupakan pompa yang akan
                  dipasang. Banyaknya air yang akan dipompakan dari sumur
                  akan diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Kontraktor.
                  Demikian pula muka air didalam sumur harus selalu diukur
                  secara teliti. Letak pompa untuk sumur sedemikian supa
                  sehingga didapat hasil maximal dari sumur, seperti yang
                  ditentukan oleh pemberi tugas. Pompa uji terdiri step draw
                  down test dan Time Recovery Test. Pemberi Tugas akan
                  menentukan lamanya pemompaan uji sampai tercapai hasil
                  yang memuaskan.                                     
               2) Banyaknya air yang dipompakan dari sumur diukur dengan alat
                  ukur yang disediakan oleh Kontraktor. Demikian pula level
                  muka air didalam sumur harus diukur secra teliti dan dicatat.
                                                                      
                                                                      
          b.   Step Draw Test                                         
               1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tegantung dari kapasitas
                  Maximum test yang dicapai.                          
               2) Proses pengukuran                                   
               3) Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesi dilakukan
                  maka kapasitas pemompaan prosedur pengukuran sama dengan
                  tahap pertama pemompaan berikutnya dan prosedur     
                  pengukuran sama dengan tahap pertama tersebut. Prosedur ini
                  harus diikuti sampai tahap terakhir selesai. Apabila pompa
                  mengalami kerusakan waktu pegetesan sedang berlangsung
                  maka diperlukan waktu secukupnya dimana water level cukup
                  pulih kembali kemudian test diulang                 
                                                                      
          c.   Time Draw Down Test                                    
               1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tergantung dari kapasitas
                  maximum test yang dapat dicapai.                    
                                                                      
               2) Lamanya pengetesan 2 x 24 jam.                      
               3) Proses pengukuran                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Mengukur air statis didalam sumur. Pemompaan ini lamanya
                  3 x 24 jam untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara
                  pengukuran seperti step down test tersebut diatas dan
                  kemudian pengukuran muka didalam sumur dilakukan tiap
                  selang 30 menit. Pada waktu pemompaan dimulai dan waktu
                  dilakukan pengukuran muka air harus dicatat dengan benar.
                                                                      
          d.   Time Recovery Test                                     
               Segera setelah time draw test selesai pemompaan tetap berhenti
               maka time recovery test dilakukan selama 15 menit pertama
               pegukuran terhadap kenaikan muka air didalam sumur bor 
               dilakukan tiap selang 1 menit selama 2 jam. Selanjutnya
               pengukuran muka air sama atau hampir sepeerti sebelum  
               dimulainya time draw down test.                        
                                                                      
                                                                      
          e.   Test Kwalitas Air                                      
               Air dan pemompaan deep well harus memenuhi persyaratan untuk
               air minum untuk pengetesan ini contoh air diambil dan dibawa
               Kontraktor bersama Konsultan MK / Direksi ke lab PDAM yang
               terdekat semua biaya tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                      
          f.   Catatan Test                                           
               Setelah selesai pengetesan sumur, Kontraktor harus menyerahkan
               catatan test kepada pemberi tugas termasuk semua copy catatan
               harian pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                      
          g.   Pembuangan Air                                         
               Selama pengetesan sumur, Kontraktor harus membuang air 
               kedalam saluran air buangan terdekat atau ke tempat lain yang
               telah disetujui oleh Konsultan MK / Direksi. Kontraktor harus
                                                                      
               bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan
               merusak banguna dan lain – lain. Pembuangan air diusahakan agar
               tidak masuk kedalam sumur bor langsung atau t.idak langsung.
                                                                      
                                                                      
PASAL 49. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK                             
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan                                                  
   a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
     ditunjukkan dalam gambar kerja.                                  
   b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
     alat bantu                                                       
     lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh
     hasil pekerjaan                                                  
     yang bermutu baik dan sempurna.                                  
   c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan
     lantai kerja                                                     
                                                                      
     sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
   d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam
     gambar.                                                          
                                                                      
                                                                      
     Persyaratan bahan.                                               
   e. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada
     hal-hal                                                          
     kekuatan, ukuran, perubahan warna.                               
   f. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia
     atau lainnya                                                     
     ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.             
                                                                      
2. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
   a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
     contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
     Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.                          
   b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
     untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
                                                                      
     dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.  
   c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug
     sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna
     (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 %
     dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam
     gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK / Pemberi Tugas.         
   d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan
     dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.     
   e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
     pola paving                                                      
     block untuk disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.              
   f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar),
     harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
     Konsultan MK / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus
     yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
     siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.               
                                                                      
   g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block
     dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan
     dari pabrik yang bersangkutan.                                   
   h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
     plate 0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan
     dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan
     beberapa kali dengan roller 3 ton.                               
   i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
     terkunci.                                                        
   j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
     perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.         
   k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
   l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh
     area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
                                                                      
PASAL 50. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                         
        1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan
                                                                      
          pula mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat,
             surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek
             sebelum Serah Terima Pekerjaan Pertama.                  
          2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya
             yang diperlukan.                                         
          3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran 
             ASTEK.                                                   
        2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
          pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan
          harus bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak
          berguna harus disingkirkan dari Proyek.                     
        3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua 
          penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
          pelaksana untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik
                                                                      
          mungkin.                                                    
        4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan
          dan memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan
          ke II dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.    
        5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
          kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).               
        6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
          kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
          dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
          Jika rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus
          disiram secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas
          jelek dan keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau
          rumput yang tidak sesuai, tidak dapat diterima.             
        7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
          areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya
          sampai Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh
                                                                      
          Direksi. Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana
          rumput-rumput mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng,
          jenis tanamannya tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai
          dengan pendapat Direksi.                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Pejabat Pembuat Komitmen         Konsultan Perencana            
        Universitas Mataram          CV. ASRID BINA UTAMA             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      AGUS SUPRATMAN, S.Pt             H. R I D W A N, ST             
     NIP. 19750815 200604 1 003             Direktur                  
                                                                      
                                                                      
                           Mengetahui:                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   A.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum                   
                   dan Penataan Ruang Provinsi NTB                    
                      Kepala Bidang Cipta Karya                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  M. YULIAN MARYADI, ST., MM                          
                     NIP. 19780710 200901 1 007