| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015311541615000 | Rp 2,099,869,695 | 86.88 | 89.5 | - | |
| 0011264306904000 | Rp 2,132,865,000 | 86.85 | 89.17 | - | |
| 0015933427061000 | Rp 2,152,129,050 | 98.46 | 98.28 | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016956443904000 | - | - | - | Nilai Sub unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan sehingga tidak sesuai dengan BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021418702064000 | - | - | - | 1. SBU yang ditawarkan kualifikasi kecil sehingga Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi pada LDK Point 1.c 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2 | |
| 0831137294911000 | - | - | - | 1. Anggota KSO Tidak melampirkan Sertifikat Standar Terverifikasi sehingga Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi pada LDK Point 1.a 2. Tidak Menanggapi permintaan Klarifikasi Kualifikasi sesuai batas waktu yang disediakan sehingga sesuai dengan IKP Point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | 56.91 | - | Nilai Unsur Proposal Teknis, Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, dan Nilai Total Keseluruhan Unsur tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi sehingga sesuai dengan IKP Point 25.6.g dan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi maka Penawaran dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2 | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0027650696701000 | - | - | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0029960556941000 | - | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
PT Elang Paksinusa | 00*7**3****18**0 | - | - | - | - |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0028351476002000 | - | - | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | - | - | |
PT Araria Karya Utama | 05*3**9****11**0 | - | - | - | - |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0314388430543000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - | - | - |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0752500595942000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0015327273609000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
CV Mumbul Barokah Abadi | 09*7**1****03**0 | - | - | - | - |
PT Arvi Jaya Abadi | 07*7**8****09**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0027069368017000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0015625015812000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0016722944903000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | - | - | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0019777937016000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium
Pendidikan Terpadu.
Lokasi : Kampus Universitas Pendidikan Ganesha
Jalan Udayana - Singaraja
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 9,5 Bulan atau 285 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima) Hari Kelender
1. Latar Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu ini sesuai dengan
Belakang hasil Perencanaan dan DED yang sudah ada, memiliki Luas Total kurang
lebih 7824 m² (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat meter persegi)
dengan 5 Lantai termasuk Lantai Basement. Mengacu pada, Peraturan
Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Dimana penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan
untuk : (a). bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau (b).
bangunan dengan luas total di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
Untuk mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi
yang ditentukan dalam Penggunaan Konsultan Manajemen Konstruksi,
yang bertugas melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta
administrasi kontrak, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan
dilaksanakan selama 285 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima) Hari Kelender.
Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu Universitas
Pendidikan Ganesha ini diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas semua
kegiatan yang dikerjakannya
2. Maksud dan Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi
Tujuan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu ini adalah
sebagai petunjuk bagi konsultan manajemen konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga
dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan keluaran
yang Optimal sesuai KAK
Tujuan dari Kegiatan ini adalah agar proses penyelenggaraan Pekerjaan
Fisik Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu pada
Universitas Pendidikan Ganesha sesuai dengan ketentuan / peraturan
yang berlaku mulai tahap Pelaksaanaan Konstruksi sampai dengan Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO), baik dari segi
kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang
telah ditentukan.
3. Lokasi Lokasi Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu di Kampus
Pekerjaan Universitas Pendidikan Ganesha, Jalan Udayana, Singaraja - Bali
4. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN melalui DIPA
Pendanaan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Pagu Anggaran = Rp. 2.917.262.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus
Tujuh Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah
HPS Rp. 2.333.530.800,- (Dua Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga
Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah)
5. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Pekerjaan Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
2) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak PCM;
3) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
4) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
5) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
6) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian
pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
7) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
8) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
9) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuhan
persyaratan perijinan;
11) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dengan Shop
Drawing pekerjaan pembangunan dengan memperhitungkan kondisi
eksisting bangunan dan data dasar;
12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan;
b. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian
gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
h. Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana
kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
i. Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan,
spesifikasi teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan
termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak
tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
j. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
k. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show cause meeting);
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
m. Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi
sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
n. Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
o. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
p. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
q. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres
Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik sampai dengan
pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
r. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan
pertama dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan
persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
s. Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita
acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
t. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan
pertama dan serah terima perkerjaan kedua;
u. Membantu pemberi tugas dalam menyusun/menyiapkan
dokumen pendukung untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai tanggung
jawab penyedia;
v. Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
pekerjaan;
w. Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia
jasa konstruksi;
x. Memberikan laporan pengawasan secara periodik/ berkala
kepada PPK;
y. Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
konstruksi.
13) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan :
a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa
pemeliharaan;
c. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima kedua;
d. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai
dasar serah terima akhir pekerjaan;
14) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir, termasuk potret pelaksanaan (Executive
Summary) di dalamnya dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi;
15) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan
dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
16) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap
Minggu, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary)
dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.
6. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi
adalah :
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi.
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Laporan Bulanan yang terdiri dari Laporan Harian dan Laporan
Mingguan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja
sebanyak 5 (lima) eksemplar kali 10 (sepuluh) Bulan = 50 (lima Puluh)
eksemplar.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan
6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan,
yang dilengkapi dengan Value Engneering.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
administrasi pendukung.
12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S
Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
13. Laporan Akhir Manajemen Konstruksi sebanyak 5 (lima) eksemplar
14. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.
15. Laporan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
16. Softcopy laporan dalam Flasdisk 256 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
berisi softcopy hasil Pekerjaan dan Dokumen selama pelaksanaan
Manajemen Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Manajemen Konstruksi
7. Jangka 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Manajemen
Waktu Konstruksi ini ditetapkan 285 (dua ratus delapan puluh lima) hari
Penyelesaian kalender, sejak dikeluarkannya Kontrak / Surat Perintah Mulai Kerja
Kegiatan
(SPMK) atau sampai serah terima pekerjaan konstruksi (FHO).
2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah kecuali
terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas persetujuan para
pihak.
Singaraja, 2 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Universitas Pendidikan Ganesha
ttd
Made Respawan, ST., MT
Nip. 197912072008011008