Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008080000
Date: 3 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pendidikan Ganesha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,917,262,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,333,530,800
Winner (Pemenang): PT Demensi Ronakon
NPWP: 015933427061000
RUP Code: 54392198
Work Location: Jl.Udayana No 11, Singaraja - Buleleng (Kab.)
Participants: 62
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015311541615000Rp 2,099,869,69586.8889.5-
0011264306904000Rp 2,132,865,00086.8589.17-
0015933427061000Rp 2,152,129,05098.4698.28-
0802459040322000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016956443904000---Nilai Sub unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan sehingga tidak sesuai dengan BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi
0948453758822000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021418702064000---1. SBU yang ditawarkan kualifikasi kecil sehingga Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi pada LDK Point 1.c 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2
0831137294911000---1. Anggota KSO Tidak melampirkan Sertifikat Standar Terverifikasi sehingga Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi pada LDK Point 1.a 2. Tidak Menanggapi permintaan Klarifikasi Kualifikasi sesuai batas waktu yang disediakan sehingga sesuai dengan IKP Point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0027771385619000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0813549656445000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0731682647322000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0807755970528000-56.91-Nilai Unsur Proposal Teknis, Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, dan Nilai Total Keseluruhan Unsur tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi sehingga sesuai dengan IKP Point 25.6.g dan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi maka Penawaran dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis
0961174240526000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2
0023780034506000----
0021430152016000----
0741663934541000----
0419675616504000----
0027650696701000----
0012173084627000----
0818506396926000----
0029960556941000----
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0----
0011395159517000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0732742333951000----
PT Elang Paksinusa
00*7**3****18**0----
0318164779429000----
0015378680113000----
0022038970429000----
0028351476002000----
0809498900822000----
PT Araria Karya Utama
05*3**9****11**0----
0016910150805000----
0662607951203000----
0014134456901000----
0314388430543000----
0810891010805000----
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0----
PT Konindo Panorama Konsultan
0825181944615001----
0033103508311000----
0752500595942000----
Chanel
00*8**4****21**0----
0015327273609000----
0017539248805000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0026240051061000----
0012243556508000----
0031709884822000----
0015881097821000----
0013207808015000----
CV Mumbul Barokah Abadi
09*7**1****03**0----
PT Arvi Jaya Abadi
07*7**8****09**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0027069368017000----
0011188372424000----
0015625015812000----
0012771861308000----
0016722944903000----
0032351421301000----
0315895508541000----
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0----
0019777937016000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                        
Pekerjaan     : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium    
               Pendidikan Terpadu.                                      
Lokasi        : Kampus Universitas Pendidikan Ganesha                   
               Jalan Udayana - Singaraja                                
Sumber Dana   : APBN Tahun Anggaran 2025                                
Tahun Anggaran : 2025                                                   
Waktu Pelaksanaan : 9,5 Bulan atau 285 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima) Hari Kelender
                                                                        
1. Latar      Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu ini sesuai dengan
  Belakang    hasil Perencanaan dan DED yang sudah ada, memiliki Luas Total kurang
                                                                        
              lebih 7824 m² (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat meter persegi)
              dengan 5 Lantai termasuk Lantai Basement. Mengacu pada, Peraturan
              Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
              Gedung Negara, Dimana penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan
              untuk : (a). bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau (b).
              bangunan dengan luas total di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
                                                                        
              Untuk mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
              Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi
              yang ditentukan dalam Penggunaan Konsultan Manajemen Konstruksi,
              yang bertugas melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap
              pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa
              Konstruksi yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta
                                                                        
              administrasi kontrak, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan
              dilaksanakan selama 285 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima) Hari Kelender.
              Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Manajemen Konstruksi
              Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu Universitas
              Pendidikan Ganesha ini diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas semua
              kegiatan yang dikerjakannya                               
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi
  Tujuan      Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu ini adalah
              sebagai petunjuk bagi konsultan manajemen konstruksi yang memuat
              masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
              diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga
                                                                        
              dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan keluaran
              yang Optimal sesuai KAK                                   
              Tujuan dari Kegiatan ini adalah agar proses penyelenggaraan Pekerjaan
              Fisik Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu pada
              Universitas Pendidikan Ganesha sesuai dengan ketentuan / peraturan
              yang berlaku mulai tahap Pelaksaanaan Konstruksi sampai dengan Masa
              Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO), baik dari segi
              kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang
              telah ditentukan.                                         
                                                                        
3. Lokasi     Lokasi Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Terpadu di Kampus
  Pekerjaan   Universitas Pendidikan Ganesha, Jalan Udayana, Singaraja - Bali
                                                                        
                                                                        
4. Sumber      a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN melalui DIPA
  Pendanaan      Universitas Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2025     
               b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan                 
                 Pagu Anggaran = Rp. 2.917.262.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus
                 Tujuh Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah  
                 HPS Rp. 2.333.530.800,- (Dua Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga
                 Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah)  
                                                                        
                                                                        
5. Lingkup    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
   Pekerjaan  Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang
              Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
              Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi                         
                                                                        
              1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                 sesuai penugasannya;                                   
              2) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
                 kontrak PCM;                                           
              3) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa
                 Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;          
              4) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
                                                                        
                 yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;             
              5) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
                 lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
                 dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan
                 menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
              6) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
                                                                        
                 disusun oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian
                 pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
                 penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                 perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
                 Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan
                 kerja (K3);                                            
              7) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
                                                                        
                 program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,  
                 pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                 kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                 pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                 keselamatan kerja;                                     
              8) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                 manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                 tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
              9) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
                 teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;     
              10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                                                                        
                 pelaksanaan konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuhan
                 persyaratan perijinan;                                 
              11) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dengan Shop
                 Drawing pekerjaan pembangunan dengan memperhitungkan kondisi
                 eksisting bangunan dan data dasar;                     
              12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:      
                 a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan 
                                                                        
                    konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                    pekerjaan dilapangan;                               
                 b. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
                    metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
                    biaya pekerjaan konstruksi;                         
                 c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                        
                    kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
                 d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan  
                    konstruksi;                                         
                 e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                    membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
                    dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
                                                                        
                    harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
                    penyedia jasa pelaksana konstruksi;                 
                 f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                    pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
                    konstruksi.                                         
                 g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                                                                        
                    yang diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian
                    gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
                 h. Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana
                    kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                    dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
                    permanen ataupun pekerjaan sementara;               
                 i. Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, 
                                                                        
                    spesifikasi teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan
                    termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
                    untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak
                    tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;   
                 j. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
                    persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi; 
                 k. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
                    terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                    Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
                    pembuktian (show cause meeting);                    
                 l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                    dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
                                                                        
                 m. Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
                    pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi
                    sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
                    dengan peraturan yang berlaku;                      
                 n. Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
                    sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
                    Kontrak;                                            
                                                                        
                 o. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
                    mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;      
                 p. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
                    petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
                 q. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
                    progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres
                                                                        
                    Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik sampai dengan
                    pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan  
                    konstruksi;                                         
                 r. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan
                    pertama dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan
                    persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
                    pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
                                                                        
                    kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
                    pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;           
                 s. Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita
                    acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
                    teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
                 t. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan
                                                                        
                    pertama dan serah terima perkerjaan kedua;          
                 u. Membantu pemberi tugas dalam menyusun/menyiapkan    
                    dokumen pendukung untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi
                    (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai tanggung
                    jawab penyedia;                                     
                 v. Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
                    mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
                                                                        
                    pekerjaan;                                          
                 w. Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur
                    bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia
                    jasa konstruksi;                                    
                 x. Memberikan laporan pengawasan secara periodik/ berkala
                    kepada PPK;                                         
                 y. Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya 
                    sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
                    konstruksi.                                         
              13) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa   
                 pemeliharaan :                                         
                 a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
                                                                        
                    pemeliharaan;                                       
                 b. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
                    bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa
                    pemeliharaan;                                       
                 c. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
                    cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
                    terima kedua;                                       
                                                                        
                 d. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
                    kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai
                    dasar serah terima akhir pekerjaan;                 
              14) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
                 bulanan, dan Akhir, termasuk potret pelaksanaan (Executive
                 Summary) di dalamnya dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
                                                                        
                 manajemen konstruksi;                                  
              15) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
                 pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan
                 dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
              16) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap
                 Minggu, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary)
                 dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.
                                                                        
                                                                        
6. Keluaran   Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :       
              Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
              konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut
              kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
              administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
                                                                        
              akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
              Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
              Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi
              adalah :                                                  
               1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
                 Konstruksi.                                            
               2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau 
                                                                        
                 petunjuk penting dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
                 dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
                 kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
               3. Laporan Bulanan yang terdiri dari Laporan Harian dan Laporan
                 Mingguan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja
                 sebanyak 5 (lima) eksemplar kali 10 (sepuluh) Bulan = 50 (lima Puluh)
                 eksemplar.                                             
               4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
               5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                 Pekerjaan                                              
               6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, 
                                                                        
                 yang dilengkapi dengan Value Engneering.               
               7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.                  
               8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.         
               9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan                  
               10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                 drawing).                                              
               11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
                                                                        
                 administrasi pendukung.                                
               12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S
                 Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor
                 Pelaksana.                                             
               13. Laporan Akhir Manajemen Konstruksi sebanyak 5 (lima) eksemplar
               14. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.        
                                                                        
               15. Laporan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)         
               16. Softcopy laporan dalam Flasdisk 256 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
                 berisi softcopy hasil Pekerjaan dan Dokumen selama pelaksanaan
                 Manajemen Konstruksi.                                  
              Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang
              lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
              pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                        
              Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
              Konsultan Manajemen Konstruksi                            
                                                                        
7. Jangka     1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Manajemen
   Waktu        Konstruksi ini ditetapkan 285 (dua ratus delapan puluh lima) hari
   Penyelesaian kalender, sejak dikeluarkannya Kontrak / Surat Perintah Mulai Kerja
   Kegiatan                                                             
                (SPMK) atau sampai serah terima pekerjaan konstruksi (FHO).
              2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah kecuali
                terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas persetujuan para
                pihak.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                     Singaraja, 2 Januari 2025          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                   Universitas Pendidikan Ganesha       
                                                                        
                                            ttd                         
                                                                        
                                     Made Respawan, ST., MT             
                                    Nip. 197912072008011008
Tenders also won by PT Demensi Ronakon
Authority
16 March 2023Pengadaan Manajemen Kontruksi Gedung ParkirKementerian KesehatanRp 2,541,549,900
23 November 2022Perencanaan Teknik (Ded) Jembatan Nasional Provinsi Aceh (Paket 03/2023)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,274,817,000
3 November 2021Pw-09. Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Benangin Lampeong - Bts.Prov.KaltimKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,263,838,000
8 January 2023Pw-11 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Jembatan Ruas Benangin Lampeong - Bts.Prov.KaltimKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,176,681,000
26 October 2020Paket 2 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Wilayah 1 Provinsi Bali (Pw 1)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,001,659,000
20 November 2020Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Bandar Udara Singkawang Sisi Udara (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,962,549,000
25 March 2024Pwjd-2 Pengawasan Teknis Jalan Daerah Ruas Batu Nyiwuh - Sei Riang; Tmg. SilamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,851,302,000
19 January 2023Konsultansi Pengawasan ArsitekturProvinsi Kepulauan RiauRp 1,815,000,000
23 December 2022Pengawasan Pembangunan Pasar Singamandawa Kintamani Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik Wisata)Kab. BangliRp 1,800,000,000
27 February 2020Konsultan Pengawas Bangunan Gedung Tidak Sederhana Pembangunan Rs Rujukan Regional Langsa (Lanjutan)AcehRp 1,750,000,000