CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - |
| 0950117929542000 | - | |
| 0014647531542000 | - | |
| 0011309440423000 | - | |
| 0744675075541000 | - | |
| 0315593798543000 | - | |
| 0732204573508000 | - | |
| 0024301657655000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0033103508311000 | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - |
PT Abiyyu Karya Konsultan | 05*9**3****17**0 | - |
| 0750640534542000 | - | |
| 0014354641545000 | - | |
| 0708986195429000 | - | |
| 0011404159542000 | - | |
| 0027552496541000 | - | |
| 0015453566544000 | - | |
| 0316258540429000 | - | |
| 0868621426627000 | - | |
| 0314018292543000 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - |
| 0311668735429000 | - | |
| 0735934051443000 | - | |
| 0019922160541000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
| 0840448211643000 | - | |
| 0722913894701000 | - | |
| 0924536931532000 | - | |
| 0016899395608000 | - | |
| 0025544578422000 | - | |
| 0919531111543000 | - | |
| 0019260538655000 | - | |
PT Mega Global Eskalasi | 02*3**2****22**0 | - |
| 0027036631923000 | - | |
CV Citra Vastu Vidya | 0024032823501000 | - |
| 0027786813423000 | - | |
| 0020298709101000 | - | |
| 0017016379629000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0733316426541000 | - | |
| 0431138635323000 | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - |
PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical | 00*7**0****46**0 | - |
| 0841963499427000 | - | |
CV Agri Jaya Mandiri | 0030033823522000 | - |
| 0015555477429000 | - | |
| 0020913257404000 | - | |
| 0032005415015000 | - | |
| 0419675616504000 | - | |
PT Menteng Jaya Konstruksi | 09*1**1****53**0 | - |
| 0867078693542000 | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - |
| 0947045878517000 | - | |
| 0704907443013000 | - | |
| 0433697117108000 | - | |
| 0865408132211000 | - | |
| 0033009879307000 | - | |
| 0020960605952000 | - | |
| 0015161359301000 | - | |
| 0741535140952000 | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - |
| 0723560918101000 | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0720361682444000 | - | |
PT Manunggaling Karsa Abadi | 06*9**8****08**0 | - |
| 0730211869626000 | - | |
| 0023861636825000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS
PEKERJAAN :
Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program
Pascasarjana ISI Yogyakarta
LOKASI PEKERJAAN:
JALAN PARANGTRITIS KM 6,5 SEWON, BANTUL, D.I. YOGYAKARTA
SUMBER DANA :
ISI YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana
ISI Yogyakarta
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program
Pascasarjana ISI Yogyakarta di peruntukkan untuk tempat kuliah serta
perkantoran pendukungnya dengan 3 (tiga) lantai.
2. Keluaran Output/Keluaran Konsultan Pengawas berupa hasil karya bangunan fisik bangunan Gedung
Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta yang berkualitas, layak digunakan/
difungsikan dan yang berupa Dokumen Laporan Pengawasan Konstruksi yang memuat data-
data antara lain:
11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konusltansi Pengawas yang berisi :
a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
dipakai
b. Alokasi Tenaga ahli
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d. Rencana Kerja
11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
11.3. Laporan Harian;
11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;
11.5. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;
11.6. Laporan Kondisi Cuaca;
11.7. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;
11.8. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
11.9. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;
11.10. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
11.11. Time Schedule;
11.12. Realisasi Pelaksanaan;
11.13. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
11.14. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;
11.15. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;
11.16. Foto-foto pekerjaan;
Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi
3. Lingkup
meliputi:
Kewenangan
a. Pejabat Pembuat Komitmen memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia
Penyedia Jasa
menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawas
Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta.
b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, perlengkapan dan
peralatan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;
2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan
seperti ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran
Perjanjian/Adendum Perjanjian;
3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk
yang tertuang dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran
Perjanjian/Adendum Perjanjian;
4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang timbul selama pelaksanaan konstruksi;
7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita
acara rapatnya;
8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
penyedia;
9) melakukan verifikasi dan persetujuan semua material;
10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh
penyedia;
13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
apabila menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan
penggantian, perubahan, maupun pembongkaran;
14) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran
termin;
15) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;
16) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang
terpasang dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan
serah terima pertama pekerjaan;
17) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing);
18) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten setempat;
19) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
20) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact
list) pada masa pemeliharaan;
21) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
22) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
23) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
24) Menyusun laporan-laporan pengawasan.
4. Jangka Waktu Selama 5 (lima) bulan ditambah masa pemeliharaan minimal selama 6 (enam) bulan
Pelaksanaan dari serah terima pertama pekerjaan fisik dan atau sampai dengan dilakukan serah terima
kedua pekerjaan fisik kontraktor.
5. Laporan 5.1. Laporan Pendahuluan
Pengawas Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah
Terima lahan, Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan
dibuat sebanyak 3 (tiga) buku serta soft file yang berisi :
a. Rencana Mutu Kontrak.
b. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).
c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan
Pre Construction Meeting (PCM);
5.2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak 22 (dua
puluh dua) laporan mingguan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Laporan pelaksanaan
administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa barang/material yang
terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang sudah disetujui serta soft
file yang berisi :
a. Daftar Persetujuan Bahan/Material;
b. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing;
c. Daftar Persetujuan ijin kerja;
d. Persetujuan Aplikator/Vendor;
e. Rekomendasi Sub Kontraktor;
f. Hasil Uji Bahan/Material;
g. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;
h. Laporan Kemajuan Pekerjaan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.
5.3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak 3 (tiga) buah
serta soft file yang berisi :
a. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
b. Administrasi proses addendum perjanjian
c. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
berikutnya..
5.4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai
akhir pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil
akhir dari Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat
sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi :
a. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
b. Administrasi proses addendum akhir perjanjian;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);
d. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);
e. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;
f. Hasil Uji Instalasi;
g. Sertifikat Layak Operasi (SLO);
h. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
i. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.
j. Berita Acara Training.
k. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
l. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal
serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).
5.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.
Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa
pemeliharaan yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan
cacat (defactlist) dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
a. Daftar pekerjaan cacat (Defact List);
b. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa pemeliharaan;
c. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;
d. Berita Acara Pemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);
e. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).
Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
pekerjaan/Final Hand Over (FHO).
6. Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelengga- rakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Perjanjian.
Yogyakarta, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,