Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana Isi Yogyakarta

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009912000
Status: Seleksi Batal
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 450,000,000
RUP Code: 55298316
Work Location: Jalan Parangtritis Km 6,5 Yogyakarta - Bantul (Kab.)
Participants: 69
Applicants
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1-
0950117929542000-
0014647531542000-
0011309440423000-
0744675075541000-
0315593798543000-
0732204573508000-
0024301657655000-
0939379145942000-
0033103508311000-
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0-
PT Abiyyu Karya Konsultan
05*9**3****17**0-
0750640534542000-
0014354641545000-
0708986195429000-
0011404159542000-
0027552496541000-
0015453566544000-
0316258540429000-
0868621426627000-
0314018292543000-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-
0311668735429000-
0735934051443000-
0019922160541000-
0317980225428000-
0840448211643000-
0722913894701000-
0924536931532000-
0016899395608000-
0025544578422000-
0919531111543000-
0019260538655000-
PT Mega Global Eskalasi
02*3**2****22**0-
0027036631923000-
CV Citra Vastu Vidya
0024032823501000-
0027786813423000-
0020298709101000-
0017016379629000-
Chanel
00*8**4****21**0-
0733316426541000-
0431138635323000-
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0-
PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
00*7**0****46**0-
0841963499427000-
CV Agri Jaya Mandiri
0030033823522000-
0015555477429000-
0020913257404000-
0032005415015000-
0419675616504000-
PT Menteng Jaya Konstruksi
09*1**1****53**0-
0867078693542000-
PT Multi Raya
00*0**8****17**0-
0947045878517000-
0704907443013000-
0433697117108000-
0865408132211000-
0033009879307000-
0020960605952000-
0015161359301000-
0741535140952000-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
0723560918101000-
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0720361682444000-
PT Manunggaling Karsa Abadi
06*9**8****08**0-
0730211869626000-
0023861636825000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                      
                  KONSULTAN  PENGAWAS                                 
                                                                      
                        PEKERJAAN :                                   
            Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program           
                    Pascasarjana ISI Yogyakarta                       
                                                                      
                      LOKASI PEKERJAAN:                               
        JALAN PARANGTRITIS KM 6,5 SEWON, BANTUL, D.I. YOGYAKARTA      
                                                                      
                        SUMBER DANA :                                 
               ISI YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025                     
                                                                      
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
               pelaksanaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana
               ISI Yogyakarta                                         
                                                                      
               Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan
               pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program
               Pascasarjana ISI Yogyakarta di peruntukkan untuk tempat kuliah serta
               perkantoran pendukungnya dengan 3 (tiga) lantai.       
                                                                      
2. Keluaran Output/Keluaran Konsultan Pengawas berupa hasil karya bangunan fisik bangunan Gedung
           Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta yang berkualitas, layak digunakan/
           difungsikan dan yang berupa Dokumen Laporan Pengawasan Konstruksi yang memuat data-
           data antara lain:                                          
            11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                          
               RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konusltansi Pengawas yang berisi :
               a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
                 dipakai                                              
               b. Alokasi Tenaga ahli                                 
               c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                        
               d. Rencana Kerja                                       
            11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
            11.3. Laporan Harian;                                     
                                                                      
            11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;                
            11.5. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;      
            11.6. Laporan Kondisi Cuaca;                              
            11.7. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;                    
            11.8. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
            11.9. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;                
            11.10. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
            11.11. Time Schedule;                                     
            11.12. Realisasi Pelaksanaan;                             
            11.13. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
            11.14. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;                   
            11.15. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;                 
            11.16. Foto-foto pekerjaan;                               
            Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi
3. Lingkup                                                            
            meliputi:                                                 
  Kewenangan                                                          
            a. Pejabat Pembuat Komitmen memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia
  Penyedia Jasa                                                       
               menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawas
               Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta.
            b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
               1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
                 oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
                 konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, perlengkapan dan
                 peralatan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
                 Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
               2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                 pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                 pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
                 tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
               3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
                 yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
                 melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.  
               4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                 konstruksi fisik;                                    
            c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
                                                                      
              1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                akan dijadikan dasar Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;
              2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan
                seperti ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan
                dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran
                Perjanjian/Adendum Perjanjian;                        
              3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan
                pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk
                yang tertuang dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran
                Perjanjian/Adendum Perjanjian;                        
              4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
              5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                laju pencapaian volume/realisasi fisik;               
              6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                yang timbul selama pelaksanaan konstruksi;            
              7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita
                acara rapatnya;                                       
              8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
                penyedia;                                             
              9) melakukan verifikasi dan persetujuan semua material; 
              10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
              11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
                Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
              12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh
                penyedia;                                             
              13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
                apabila menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan
                penggantian, perubahan, maupun pembongkaran;          
              14) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran
                termin;                                               
              15) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
                pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;             
              16) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang
                terpasang dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan
                serah terima pertama pekerjaan;                       
              17) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                Drawing);                                             
              18) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
                Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten setempat;      
              19) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
              20) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact
                list) pada masa pemeliharaan;                         
              21) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
              22) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
              23) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan
                dan penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
              24) Menyusun laporan-laporan pengawasan.                
4. Jangka Waktu Selama 5 (lima) bulan ditambah masa pemeliharaan minimal selama 6 (enam) bulan
  Pelaksanaan dari serah terima pertama pekerjaan fisik dan atau sampai dengan dilakukan serah terima
          kedua pekerjaan fisik kontraktor.                           
                                                                      
                                                                      
5. Laporan  5.1. Laporan Pendahuluan                                  
  Pengawas     Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah
               Terima lahan, Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan
               dibuat sebanyak 3 (tiga) buku serta soft file yang berisi :
               a. Rencana Mutu Kontrak.                               
               b. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).        
               c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.                  
                 Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan
                                                                      
                Pre Construction Meeting (PCM);                       
            5.2. Laporan Mingguan                                     
                Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
                teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak 22 (dua
                puluh dua) laporan mingguan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Laporan pelaksanaan
                administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa barang/material yang
                terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang sudah disetujui serta soft
                file yang berisi :                                    
                a. Daftar Persetujuan Bahan/Material;                 
                b. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing;     
                c. Daftar Persetujuan ijin kerja;                     
                d. Persetujuan Aplikator/Vendor;                      
                e. Rekomendasi Sub Kontraktor;                        
                f. Hasil Uji Bahan/Material;                          
                g. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;             
                h. Laporan Kemajuan Pekerjaan.                        
                Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
                pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.                 
                                                                      
            5.3. Laporan Bulanan                                      
                Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
                teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak 3 (tiga) buah
                                                                      
                serta soft file yang berisi :                         
                a. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
                b. Administrasi proses addendum perjanjian            
                c. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
                Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
                berikutnya..                                          
                                                                      
            5.4. Laporan Akhir                                        
                Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai
                akhir pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil
                akhir dari Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat
                sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi :  
                a. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
                b. Administrasi proses addendum akhir perjanjian;     
                c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);         
                d. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);          
                                                                      
                e. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;          
                f. Hasil Uji Instalasi;                               
                g. Sertifikat Layak Operasi (SLO);                    
                h. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
                i. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.           
                j. Berita Acara Training.                             
                k. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                l. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal
                serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).   
            5.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.          
                Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
                pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa
                                                                      
                pemeliharaan yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan
                cacat (defactlist) dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
                                                                      
                a. Daftar pekerjaan cacat (Defact List);              
                b. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa pemeliharaan;
                c. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;   
                d. Berita Acara Pemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);   
                e. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).            
                Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
                pekerjaan/Final Hand Over (FHO).                      
                                                                      
6. Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
               menyelengga- rakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
                                                                      
               kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Perjanjian.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Yogyakarta, Februari 2025    
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,