Raihan Biruni | 36*3**1****30**1 | Rp 119,400,000 | 82.5 |
| 0210043485118000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
Riza Allatif | 18*1**0****80**9 | - | - |
Sinergi Inti Punakawan | 03*6**3****07**0 | - | - |
Airos Solusi Cerdas | 10*0**0****66**9 | - | - |
Hamdan Hadenan | 73*1**2****60**1 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN TENAGA AHLI DATA ANALYTIC DIREKTORAT SMK
TA 2025
PADA SUBDIREKTORAT FASILITASI SARANA PRASARANA DAN
TATA KELOLA, DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN 2025
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI, PENDIDIKAN KHUSUS, DAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Berlakang
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
mempunyai tugas diantaranya:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi
lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi
vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi
vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
sekolah menengah kejuruan;
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah
kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan
lembaga pendidikan Indonesia;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia
usaha dan dunia industri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
kejuruan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 2 (dua) Subdirektorat, salah
satunya Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola yang
mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi, seleksi, penetapan, penyaluran
bantuan, dan evaluasi program diantaranya Revitaslisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), SMK Pusat Keunggulan, Teaching Factory, dan program lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
kejuruan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan program pendidikan vokasi, Direktorat SMK membutuhkan
dukungan tenaga ahli bidang Data Analytic. Pengelolaan data yang efektif menjadi
kunci untuk mengoptimalkan pengembangan Teaching Factory, pemetaan kebutuhan
sarana prasarana, penguatan tata kelola, serta sinkronisasi antara SMK dan Dunia
Usaha Dunia Industri (DUDI). Oleh karena itu, diperlukan Tenaga Ahli Data Analytic
yang mampu mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara akurat dan
informatif untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based
policy).
Tenaga Ahli ini juga akan membantu PPK dalam berbagai aspek teknis dan
administratif guna memastikan kelancaran pelaksanaan program/kegiatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta dalam mengelola, mengolah, dan menyajikan
data yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengendalian kegiatan, serta
pelaporan administrasi dan keuangan.
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dan tujuan Pekerjaan ini adalah untuk mendukung Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Subdirketorat Fasillitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola dalam
penyediaan data, analisis, dan laporan yang akurat guna memperlancar perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan
sarana prasarana SMK. Tenaga Ahli diharapkan membantu meningkatkan akurasi
data, mempercepat proses administrasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola
anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Sasaran Pekerjaan
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli ini adalah:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirketorat Fasillitasi Sarana
Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMK dalam menyediakan data yang akurat,
mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,
melakukan monitoring dan evaluasi berbasis data, serta menyusun laporan
pertanggungjawaban secara tepat waktu, sehingga mendorong terwujudnya tata
kelola sarana prasarana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Direktorat SMK
Mendukung Direktorat SMK dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data
program secara akurat untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan, sehingga mendorong pengambilan keputusan yang
berbasis data, meningkatkan efektivitas program, dan memperkuat tata kelola
pendidikan vokasi.
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Membantu SMK dalam mengelola dan menganalisis data pendidikan untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta meningkatkan mutu
pembelajaran dan keterhubungan dengan dunia kerja berbasis data yang akurat
dan terukur.
4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola:
Mendukung Subdirketorat Fasillitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat
SMK dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data sarana prasarana
secara akurat untuk mempercepat perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan, serta mendorong tata kelola yang efektif, efisien,
dan akuntabel.
5. Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya:
Mendukung Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya dengan
menyediakan data dan analisis yang akurat untuk memperkuat kolaborasi,
mendukung perumusan kebijakan, serta mendorong pengembangan program
pendidikan vokasi yang berbasis kebutuhan dunia kerja.
4.Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
7.Referensi/Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan jasa Tenaga Ahli pengembangan program pendidikan
kejuruan mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan berikut ini:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021;
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah;
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat
Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember
2024 beserta revisinya.
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
8.Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan Tenaga Ahli ini adalah:
1. Mengumpulkan dan mengolah data program Teaching Factory, sarana prasarana,
tata kelola, dan kemitraan SMK;
2. Melakukan analisis data sebaran lulusan, penyerapannya di dunia kerja, serta
efektivitas program keahlian;
3. Menyusun laporan analitik dan dashboard visual berbasis data real-time;
4. Melakukan verifikasi dan validasi data kegiatan dan hasil program;
5. Memberikan rekomendasi berbasis data untuk pengembangan program SMK; dan
6. Mendukung Direktorat SMK dalam pengembangan sistem informasi berbasis data
analitik.
9.Keluaran Pekerjaan
Adapun hasil/luaran yang diharapkan adalah:
1. Tersedianya laporan analisis data program pada Subdirketorat Fasillitasi Sarana
Prasarana dan Tata Kelola;
2. Tersusunnya visualisasi data interaktif (dashboard) untuk program prioritas SMK;
3. Tersedianya rekomendasi berbasis analisis data untuk perbaikan dan
pengembangan program SMK; dan
4. Terlaksananya validasi dan verifikasi data secara berkala.
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
14. Personil Tenaga Ahli
Posisi Kualifikasi Jumlah Keterangan
Tenaga Ahli - Pendidikan minimal S1 1 orang Harus memenuhi
Pendukung Data Umum juga persyaratan
Analytic kualifikasi
- Pengalaman pekerjaan
administrasi/legalitas
bidang mengelola dan
dan kualifikasi teknis
menganalisis data 3 tahun
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha NIB KBLI 62029 (Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen
fasilitas komputer lainnya) atau 63111 (Aktivitas pengolahan data) atau 70209
(Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal
3. Memiliki NPWP dan KSWP terkonfirmasi valid;
4. Menyetujui pernyataan pakta integritas;
5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
dan
d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara.
Syarat kualifikasi teknis penyedia :
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (mengelola dan
menganalisis data ) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak.
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (mengelola dan menganalisis data)
tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) dari HPS/Pagu Anggaran
3. Memiliki pendidikan minimal S1 Umum
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai dengan
bulan Desember 2025.
16. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait data
analytic SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
17. Laporan Bulanan
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan. Laporan bulanan memuat
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan
18. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai Kerja
diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam) bulan.
19.Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
20.Evaluasi dan Pelaporan Akhir
1. Tenaga Ahli menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.
2. Direktorat SMK menilai efektivitas Tenaga Ahli apakah penggunaan Tenaga Ahli
memberikan dampak yang diharapkan.
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan
transparansi.
4. Tenaga Ahli melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.
21.Penutup
Dengan adanya Tenaga Ahli Data Analytic, diharapkan Direktorat SMK mampu
mengoptimalkan data sebagai landasan untuk meningkatkan efektivitas program
pendidikan vokasi nasional, mendukung transparansi pengelolaan program, serta
memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Jakarta, 31 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hernita, S.T., M.Sc.
NIP 197302212005012002