Pengadaan Tenaga Ahli Data Analytic Direktorat Smk Ta 2025

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039805000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 31 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Work Unit: Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,000,000
Winner (Pemenang): Raihan Biruni
NPWP: 36*3**1****30**1
RUP Code: 59596774
Work Location: Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 7
Applicants
Raihan Biruni
36*3**1****30**1Rp 119,400,00082.5
0210043485118000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
Riza Allatif
18*1**0****80**9--
Sinergi Inti Punakawan
03*6**3****07**0--
Airos Solusi Cerdas
10*0**0****66**9--
Hamdan Hadenan
73*1**2****60**1--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PENGADAAN    TENAGA  AHLI DATA  ANALYTIC   DIREKTORAT   SMK            
                           TA 2025                                      
 PADA  SUBDIREKTORAT    FASILITASI  SARANA   PRASARANA   DAN            
                                                                        
 TATA  KELOLA, DIREKTORAT    SEKOLAH   MENENGAH   KEJURUAN              
                         TAHUN  2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIREKTORAT    SEKOLAH  MENENGAH    KEJURUAN   DIREKTORAT               
                                                                        
 JENDERAL   PENDIDIKAN   VOKASI,  PENDIDIKAN   KHUSUS,  DAN             
               PENDIDIKAN    LAYANAN  KHUSUS                            
                                                                        
     KEMENTERIAN    PENDIDIKAN   DASAR   DAN MENENGAH                   
                            2025                                        
               KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Berlakang                                                      
                                                                        
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
                                                                        
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
mempunyai tugas diantaranya:                                            
                                                                        
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
                                                                        
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi
                                                                        
  lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan;    
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
                                                                        
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
                                                                        
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
                                                                        
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah   
  kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
  kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan
                                                                        
  lembaga pendidikan Indonesia;                                         
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia
  usaha dan dunia industri;                                             
                                                                        
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
  kejuruan; dan                                                         
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.                          
                                                                        
  Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 2 (dua) Subdirektorat, salah
  satunya Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola yang
  mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi, seleksi, penetapan, penyaluran
  bantuan, dan evaluasi program diantaranya Revitaslisasi Sekolah Menengah
                                                                        
  Kejuruan (SMK), SMK Pusat Keunggulan, Teaching Factory, dan program lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:                                    
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
                                                                        
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
  sekolah menengah kejuruan;                                            
                                                                        
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
  kelola pada sekolah menengah kejuruan;                                
                                                                        
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
  kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan                            
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
                                                                        
  kejuruan.                                                             
                                                                        
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan program pendidikan vokasi, Direktorat SMK membutuhkan
                                                                        
dukungan tenaga ahli bidang Data Analytic. Pengelolaan data yang efektif menjadi
kunci untuk mengoptimalkan pengembangan Teaching Factory, pemetaan kebutuhan
sarana prasarana, penguatan tata kelola, serta sinkronisasi antara SMK dan Dunia
                                                                        
Usaha Dunia Industri (DUDI). Oleh karena itu, diperlukan Tenaga Ahli Data Analytic
yang mampu mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara akurat dan
informatif untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based
policy).                                                                
                                                                        
Tenaga Ahli ini juga akan membantu PPK dalam berbagai aspek teknis dan  
administratif guna memastikan kelancaran pelaksanaan program/kegiatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta dalam mengelola, mengolah, dan menyajikan
                                                                        
data yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengendalian kegiatan, serta
pelaporan administrasi dan keuangan.                                    
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
Maksud dan tujuan Pekerjaan ini adalah untuk mendukung Pejabat Pembuat  
Komitmen (PPK) di Subdirketorat Fasillitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola dalam
                                                                        
penyediaan data, analisis, dan laporan yang akurat guna memperlancar perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan
sarana prasarana SMK. Tenaga Ahli diharapkan membantu meningkatkan akurasi
data, mempercepat proses administrasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola
                                                                        
anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.              
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran Pekerjaan                                                    
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli ini adalah:                        
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                       
  Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirketorat Fasillitasi Sarana
  Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMK dalam menyediakan data yang akurat,
  mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,    
  melakukan monitoring dan evaluasi berbasis data, serta menyusun laporan
  pertanggungjawaban secara tepat waktu, sehingga mendorong terwujudnya tata
  kelola sarana prasarana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Direktorat SMK                                                       
                                                                        
  Mendukung Direktorat SMK dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data
  program secara akurat untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
  evaluasi, dan pelaporan, sehingga mendorong pengambilan keputusan yang
                                                                        
  berbasis data, meningkatkan efektivitas program, dan memperkuat tata kelola
  pendidikan vokasi.                                                    
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)                                      
  Membantu SMK  dalam mengelola dan menganalisis data pendidikan untuk  
                                                                        
  mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta meningkatkan mutu 
  pembelajaran dan keterhubungan dengan dunia kerja berbasis data yang akurat
  dan terukur.                                                          
                                                                        
4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola:          
  Mendukung Subdirketorat Fasillitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat
  SMK  dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data sarana prasarana
  secara akurat untuk mempercepat perencanaan, pelaksanaan, monitoring, 
                                                                        
  evaluasi, dan pelaporan kegiatan, serta mendorong tata kelola yang efektif, efisien,
  dan akuntabel.                                                        
5. Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya:                 
  Mendukung Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya dengan  
                                                                        
  menyediakan data dan analisis yang akurat untuk memperkuat kolaborasi,
  mendukung perumusan kebijakan, serta mendorong pengembangan program   
  pendidikan vokasi yang berbasis kebutuhan dunia kerja.                
                                                                        
                                                                        
4.Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                        
                                                                        
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.                  
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025  
                                                                        
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya                              
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK                      
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
                                                                        
                                                                        
7.Referensi/Dasar Hukum                                                 
                                                                        
Dasar hukum pengadaan jasa Tenaga Ahli pengembangan program pendidikan  
kejuruan mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan berikut ini:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;           
                                                                        
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;      
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
  Tanggung Jawab Keuangan Negara;                                       
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
                                                                        
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
  Negara Tahun Anggaran 2023;                                           
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
                                                                        
  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;                             
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
  Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
                                                                        
  Indonesia Nomor 12 tahun 2021;                                        
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
  Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;    
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                                                                        
  Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;   
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya 
  Masukan Tahun Anggaran 2025;                                          
                                                                        
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
  Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
  Menengah;                                                             
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
                                                                        
  1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat     
  Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal
  Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,   
                                                                        
  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;                            
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
  Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat     
  Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
                                                                        
  Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan                            
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
  Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember  
                                                                        
  2024 beserta revisinya.                                               
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat   
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.              
                                                                        
                                                                        
8.Lingkup Kegiatan                                                      
Adapun lingkup kegiatan Tenaga Ahli ini adalah:                         
1. Mengumpulkan dan mengolah data program Teaching Factory, sarana prasarana,
                                                                        
   tata kelola, dan kemitraan SMK;                                      
2. Melakukan analisis data sebaran lulusan, penyerapannya di dunia kerja, serta
   efektivitas program keahlian;                                        
                                                                        
3. Menyusun laporan analitik dan dashboard visual berbasis data real-time;
4. Melakukan verifikasi dan validasi data kegiatan dan hasil program;   
                                                                        
5. Memberikan rekomendasi berbasis data untuk pengembangan program SMK; dan
6. Mendukung Direktorat SMK dalam pengembangan sistem informasi berbasis data
                                                                        
   analitik.                                                            
                                                                        
9.Keluaran Pekerjaan                                                    
                                                                        
Adapun hasil/luaran yang diharapkan adalah:                             
1. Tersedianya laporan analisis data program pada Subdirketorat Fasillitasi Sarana
                                                                        
  Prasarana dan Tata Kelola;                                            
2. Tersusunnya visualisasi data interaktif (dashboard) untuk program prioritas SMK;
                                                                        
3. Tersedianya rekomendasi berbasis analisis data untuk perbaikan dan   
  pengembangan program SMK; dan                                         
4. Terlaksananya validasi dan verifikasi data secara berkala.           
                                                                        
                                                                        
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                        
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.         
                                                                        
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
                                                                        
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.                                             
                                                                        
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
                                                                        
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban 
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                        
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
14. Personil Tenaga Ahli                                                
                                                                        
                                                                        
     Posisi          Kualifikasi      Jumlah     Keterangan             
                                                                        
                                                                        
 Tenaga Ahli    - Pendidikan minimal S1 1 orang Harus memenuhi          
 Pendukung Data  Umum                         juga persyaratan          
 Analytic                                     kualifikasi               
                - Pengalaman pekerjaan                                  
                                              administrasi/legalitas    
                 bidang mengelola dan                                   
                                              dan kualifikasi teknis    
                 menganalisis data 3 tahun                              
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :   
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan    
  kegiatan/usaha NIB KBLI 62029 (Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen
  fasilitas komputer lainnya) atau 63111 (Aktivitas pengolahan data) atau 70209
  (Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);                            
                                                                        
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
  Keterangan Domisili Tempat Tinggal                                    
3. Memiliki NPWP dan KSWP terkonfirmasi valid;                          
                                                                        
4. Menyetujui pernyataan pakta integritas;                              
5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :                    
  a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;                               
  b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
                                                                        
    terkait;                                                            
  c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
    dan                                                                 
                                                                        
  d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
    tanggungan negara.                                                  
                                                                        
                                                                        
Syarat kualifikasi teknis penyedia :                                    
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (mengelola dan
  menganalisis data ) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
  pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak.            
                                                                        
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (mengelola dan menganalisis data)
  tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama
  dengan 50% (lima puluh persen) dari HPS/Pagu Anggaran                 
                                                                        
3. Memiliki pendidikan minimal S1 Umum                                  
                                                                        
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai dengan
                                                                        
bulan Desember 2025.                                                    
                                                                        
16. Laporan Pendahuluan                                                 
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait data
analytic SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.                               
                                                                        
                                                                        
17. Laporan Bulanan                                                     
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan. Laporan bulanan memuat      
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
                                                                        
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan                    
                                                                        
                                                                        
18. Laporan Akhir                                                       
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
                                                                        
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai Kerja
diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam) bulan.
                                                                        
                                                                        
19.Monitoring dan Evaluasi Kinerja                                      
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan 
                                                                        
pekerjaan.                                                              
                                                                        
20.Evaluasi dan Pelaporan Akhir                                         
                                                                        
1. Tenaga Ahli menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.      
2. Direktorat SMK menilai efektivitas Tenaga Ahli apakah penggunaan Tenaga Ahli
                                                                        
  memberikan dampak yang diharapkan.                                    
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan 
  transparansi.                                                         
                                                                        
4. Tenaga Ahli melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
  dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
21.Penutup                                                              
Dengan adanya Tenaga Ahli Data Analytic, diharapkan Direktorat SMK mampu
mengoptimalkan data sebagai landasan untuk meningkatkan efektivitas program
pendidikan vokasi nasional, mendukung transparansi pengelolaan program, serta
                                                                        
memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.              
                                                                        
                                                                        
                                   Jakarta, 31 Mei 2025                 
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hernita, S.T., M.Sc.                 
                                   NIP 197302212005012002