Pengadaan Tenaga Ahli Manajemen Dan Mitigasi Risiko Direktorat Smk Ta 2025

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039806000
Status: Seleksi Gagal
Date: 31 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Work Unit: Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 216,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 162,000,000
RUP Code: 59596775
Work Location: Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
Tris Dianto
61*2**1****80**5-1.Pendidikan S1 ilmu sosial, S2 Manajemen tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu minimal S1 bidang hukum 2.Tidak memiliki Sertifikat bidang advokasi/ijin advokat sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
CV Brework
10*0**0****50**0--
0210043485118000--
Sinergi Inti Punakawan
03*6**3****07**0--
Acep Edy Setiawan
31*5**2****50**1--
Hamdan Hadenan
73*1**2****60**1--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PENGADAAN   TENAGA   AHLI PENDUKUNG    MANAJEMEN    DAN              
         MITIGASI  RISIKO  DIREKTORAT    SMK TA 2025                    
 PADA  SUBDIREKTORAT    FASILITASI  SARANA   PRASARANA   DAN            
                                                                        
 TATA  KELOLA, DIREKTORAT    SEKOLAH   MENENGAH   KEJURUAN              
                         TAHUN  2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIREKTORAT    SEKOLAH  MENENGAH    KEJURUAN   DIREKTORAT               
 JENDERAL   PENDIDIKAN   VOKASI,  PENDIDIKAN   KHUSUS,  DAN             
                                                                        
               PENDIDIKAN    LAYANAN  KHUSUS                            
     KEMENTERIAN    PENDIDIKAN   DASAR   DAN MENENGAH                   
                                                                        
                            2025                                        
           KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
Dalam lingkungan yang dinamis dan kompleks, tantangan dalam manajemen   
organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, semakin meningkat. Risiko yang
                                                                        
bersifat strategis, operasional, finansial, serta kepatuhan regulasi dapat berdampak
signifikan terhadap pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan peran
Konsultan Manajemen dan Mitigasi Risiko untuk memastikan organisasi memiliki
strategi pengelolaan risiko yang komprehensif, terstruktur, dan dapat   
                                                                        
diimplementasikan secara efektif.                                       
                                                                        
Urgensitas penyusunan strategi mitigasi risiko yang tepat menjadi semakin relevan
mengingat adanya perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta peningkatan
                                                                        
kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Tanpa mitigasi risiko yang efektif,
organisasi dapat menghadapi berbagai konsekuensi negatif, seperti ketidakefisienan
operasional, penyimpangan regulasi, hingga potensi kerugian finansial yang besar.
                                                                        
Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan Konsultan Manajemen dan Mitigasi
                                                                        
Risiko guna mengidentifikasi, menganalisis, serta merancang strategi mitigasi yang
sesuai dengan karakteristik organisasi.                                 
                                                                        
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
                                                                        
Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
mempunyai tugas diantaranya:                                            
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
                                                                        
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
                                                                        
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
  vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan;
                                                                        
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
                                                                        
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
                                                                        
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah   
  kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
                                                                        
  kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing
  dengan lembaga pendidikan Indonesia;                                  
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia
                                                                        
  usaha dan dunia industri;                                             
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
  kejuruan; dan                                                         
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.                          
                                                                        
  Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 2 (dua) Subdirektorat, salah
  satunya Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola yang
  mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi, seleksi, penetapan, penyaluran
                                                                        
  bantuan, dan evaluasi program diantaranya Revitalisasi Sekolah Menengah
  Kejuruan (SMK), SMK Pusat Keunggulan, Teaching Factory, dan program lainnya.
                                                                        
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:                                    
                                                                        
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola
  pada sekolah menengah kejuruan;                                       
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
                                                                        
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
                                                                        
  kelola pada sekolah menengah kejuruan;                                
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
  kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan                            
                                                                        
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
  kejuruan.                                                             
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
Adapun maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah:                          
  1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan identifikasi,
                                                                        
     evaluasi, dan mitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi terkait pelaksanaan
     program Revitalisasi SMK, SMK Pusat Keunggulan dan Teaching Factory di
     SMK;                                                               
  2. Membantu PPK dalam meminimalisir risiko panggilan hukum terhadap   
                                                                        
     Direktorat SMK dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang   
     efektif;                                                           
  3. Mengawasi dan memastikan bahwa program Revitalisasi SMK, SMK Pusat 
     Keunggulan dan Teaching Factory berjalan sesuai regulasi untuk menghindari
                                                                        
     risiko administratif dan hukum;                                    
  4. Memberikan pendampingan dalam mengidentifikasi kendala yang berpotensi
     menimbulkan konsekuensi hukum dan memberikan solusi yang tepat guna;
  5. Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan dan monitoring kegiatan yang
                                                                        
     dikelola oleh PPK guna menurunkan dan/atau menjaga besaran risiko; dan
  6. Melaksanakan penugasan lainnya yang berkaitan program di Subdirektorat
     Fasilitasi Sarana, Prasarana dan tata Kelola.                      
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran Pekerjaan                                                    
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli ini adalah:                        
                                                                        
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                     
     Membantu dalam mengidentifikasi, melakukan identifikasi, evaluasi, dan
     mitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi terkait pelaksanaan program serta
                                                                        
     memberikan rekomendasi teknis dan administratif.                   
  2. Direktorat SMK                                                     
     Membantu Direktorat SMK dalam mengelola berbagai jenis risiko yang dapat
                                                                        
     menghambat atau merugikan pelaksanaan program, serta memastikan bahwa
     risiko dapat diminimalkan atau dikelola dengan baik, operasional dapat
     berjalan dengan lebih efisien dan efektif, serta pencapaian tujuan Direktorat
                                                                        
     SMK dapat terwujud dengan lebih baik dan aman.                     
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)                                    
     Membantu SMK dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko
                                                                        
     yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan program.              
  4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola:        
                                                                        
     Membantu tim kerja untuk mengenali, menganalisis, dan mengelola risiko
     yang bisa menghalangi pencapaian pelaksanaan program atau menyebabkan
     dampak negatif.                                                    
                                                                        
  5. Lembaga   Pemerintah  dan   Pemangku   Kepentingan Lainnya:        
                                                                        
     Membantu dalam meningkatkan kemampuan lembaga pemerintah dalam     
     mengelola risiko dan juga memperkuat hubungan dan kolaborasi dengan
     berbagai pemangku kepentingan                                      
                                                                        
                                                                        
4.Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                        
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
                                                                        
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.                  
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025  
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya                              
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK                      
                                                                        
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan   
Menengah                                                                
                                                                        
                                                                        
7.Referensi/Dasar Hukum                                                 
                                                                        
Dasar hukum pengadaan jasa Konsultan pengembangan program pendidikan    
kejuruan mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan berikut ini:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;           
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;      
                                                                        
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
  Tanggung Jawab Keuangan Negara;                                       
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
                                                                        
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan    
  Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;                                   
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                        
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;                             
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
  Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
                                                                        
  Indonesia Nomor 12 tahun 2021;                                        
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
  Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;    
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                                                                        
  Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;   
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya 
  Masukan Tahun Anggaran 2025;                                          
                                                                        
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
  Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar
  dan Menengah;                                                         
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
                                                                        
  1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat     
  Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat  
  Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
                                                                        
  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;                            
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
  Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat     
  Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
                                                                        
  Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan                            
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
  Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember  
  2024 beserta revisinya.                                               
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat   
                                                                        
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.              
                                                                        
                                                                        
8. Lingkup Kegiatan                                                     
Adapun lingkup kegiatan Tenaga Ahli ini adalah:                         
                                                                        
  1. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang mungkin timbul
     dalam pelaksanaan program dan kebijakan pada Subdirektorat Fasilitasi
     Sarana Prasarana dan tata Kelola; dan                              
                                                                        
  2. Memberikan rekomendasi dalam upaya untuk mengurangi atau menghindari
     dampak negatif dari berbagai jenis risiko yang dapat mempengaruhi kinerja
     pelaksanaan program SMK.                                           
                                                                        
                                                                        
9. Keluaran Pekerjaan                                                   
Adapun hasil/luaran yang diharapkan adalah:                             
                                                                        
  1. Terlaksananya identifikasi, analisis dan pengelolaan risiko yang timbul dalam
     pelaksanaan program dan kebijakan pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana
     Prasarana dan Tata Kelola; dan                                     
                                                                        
  2. Terlaksananya pemberian rekomendasi dan adanya upaya dalam         
     pengurangan atau menghindari dampak negatif dari berbagai jenis risiko yang
     dapat mempengaruhi pelaksanaan program SMK.                        
                                                                        
  3. tertata dan transparan.                                            
                                                                        
                                                                        
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen     
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.         
                                                                        
                                                                        
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.                                             
                                                                        
                                                                        
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban 
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.                      
                                                                        
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                        
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
14. Personil Tenaga Ahli                                                
                                                                        
                                                                        
    Posisi           Kualifikasi     Jumlah     Keterangan              
                                                                        
                                                                        
Tenaga Ahli    - Pendidikan minimal S1 di 1 orang Harus memenuhi        
Pendukung       bidang hukum.                juga persyaratan           
Manajemen dan                                kualifikasi                
               - Pengalaman pekerjaan                                   
Mitigasi Risiko                              administrasi/legalitas     
                bidang hukum minimal 3                                  
                                             dan kualifikasi teknis     
                tahun                                                   
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :   
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan    
  kegiatan/usaha NIB KBLI 69102 (Aktivitas konsultan hukum) atau 70209  
  (Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);                            
                                                                        
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
  Keterangan Domisili Tempat Tinggal                                    
3. Menyetujui pernyataan pakta integritas                               
4. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :                    
                                                                        
  a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;                               
  b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
    terkait;                                                            
                                                                        
  c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
    dan                                                                 
  d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
    tanggungan negara.                                                  
                                                                        
                                                                        
Syarat kualifikasi teknis penyedia :                                    
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (bidang hukum,
                                                                        
  regulasi pendidikan, atau administrasi pemerintahan) dalam kurun waktu 4
  (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, 
  termasuk pengalaman sub kontrak.                                      
                                                                        
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (bidang hukum) tertinggi dalam
  kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
  puluh persen) dari HPS/Pagu Anggaran                                  
3. Memiliki pendidikan minimal minimal S1 di bidang hukum               
                                                                        
4. Memiliki sertifikat keahlian/teknis bidang advokasi/ijin advokat     
                                                                        
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai
                                                                        
dengan bulan Desember 2025.                                             
16. Laporan Pendahuluan                                                 
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait
                                                                        
manajemen dan migitasi resiko SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan 
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.  
                                                                        
17. Laporan Bulanan                                                     
                                                                        
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan.Laporan bulanan memuat       
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
                                                                        
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan                    
                                                                        
18. Laporan Akhir                                                       
                                                                        
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai
                                                                        
Kerja diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam)
bulan.                                                                  
                                                                        
                                                                        
19.Monitoring dan Evaluasi Kinerja                                      
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan 
                                                                        
pekerjaan.                                                              
                                                                        
20.Evaluasi dan Pelaporan Akhir                                         
1. Konsultan menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.        
                                                                        
2. Direktorat SMK menilai efektivitas konsultan apakah penggunaan konsultan
  memberikan dampak yang diharapkan.                                    
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan 
  transparansi.                                                         
                                                                        
4. Konsultan melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
  dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.                           
21.Penutup                                                              
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai landasan dalam  
pengadaan Tenaga Ahli/konsultan di bidang manajemen dan mitigasi risiko hukum
                                                                        
pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan tata Kelola.         
                                                                        
                                                                        
                                   Jakarta, 31 Mei 2025                 
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hernita, S.T., M.Sc.                 
                                   NIP 197302212005012002