| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Andhika Prayoga | 18*1**0****10**1 | - | 77.5 | total bobot teknis 77,50 dibawah ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu 80 |
Tris Dianto | 61*2**1****80**5 | - | - | 1.Pendidikan S1 ilmu sosial, S2 Manajemen tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu minimal S1 bidang hukum 2.Tidak memiliki Sertifikat bidang advokasi/ijin advokat sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
Isa Paridi Umar | 02*4**2****26**0 | - | - | tidak melengkapi semua persyaratan kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
Gupito Dan Batuparan | 10*0**0****37**9 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Shammah Trustline Solution | 10*1**1****73**5 | - | - | - |
Windi Widiastuti | 32*1**5****60**1 | - | - | - |
Jaeni Dahlan | 32*1**2****60**1 | - | - | - |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - | - |
Sinergi Inti Punakawan | 03*6**3****07**0 | - | - | - |
| 0210043485118000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN TENAGA AHLI REGULASI DAN TATA KELOLA SMK
SEBAGAI (BLUD) DIREKTORAT SMK TA 2025
PADA SUBDIREKTORAT FASILITASI SARANA PRASARANA DAN
TATA KELOLA, DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN 2025
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI, PENDIDIKAN
KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) menuju sistem yang lebih adaptif dan berbasis tata kelola korporasi dan
BLUD, Direktorat SMK membutuhkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam
aspek regulasi dan tata kelola administrasi pendidikan. Direktorat Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) memiliki tugas strategis dalam mengembangkan dan mengawasi
pelaksanaan berbagai program pendidikan vokasi, termasuk pengelolaan sarana dan
prasarana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah
Kejuruan mempunyai tugas yang salah satu diantaranya adalah fasilitasi
penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada sekolah
menengah kejuruan. Saat ini, Direktorat SMK sedang melaksanakan program
Revitalisasi SMK secara besar-besaran, di mana bantuan diberikan kepada 1.000
SMK di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat berbagai program strategis lainnya
seperti bantuan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) dan Teaching Factory, yang mana
konsep didalamnya mentransformasi SMK menjadi BLUD. Namun, dalam
pelaksanaannya, sesuai dengan data tahun-tahun sebelumnya banyak kasus
pelanggaran yang terjadi di sekolah-sekolah yang berdampak langsung terhadap
Direktorat SMK, khususnya dalam aspek hukum dan administrasi tata kelola.
Akibatnya, terdapat peningkatan signifikan dalam panggilan relas dari aparat
penegak hukum kepada Direktorat SMK untuk menjadi saksi dalam berbagai kasus.
Program-program ini memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat, terutama
dalam aspek regulasi dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Urgensi
penyediaan jasa konsultan perorangan dalam pengawasan pelaksanaan program
menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, peran tenaga ahli regulasi menjadi sangat
krusial untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan hukum berjalan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan hukum
yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Tenaga Ahli ini akan membantu dalam mitigasi risiko hukum, memberikan
pendampingan teknis dalam penyelesaian kasus, serta memastikan bahwa seluruh
kebijakan dan program dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan
demikian, Direktorat SMK dapat menghindari potensi permasalahan hukum yang
berisiko menghambat jalannya program-program strategis.
Untuk itu, Direktorat SMK bermaksud melakukan pengadaan Tenaga Ahli dalam
Kategori Tenaga Pendukung, yang bertugas membantu dalam penyelesaian regulasi,
administrasi kebijakan, serta memberikan asistensi dalam menghadapi berbagai
tantangan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan transformasi SMK menjadi
institusi berbasis corporate dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola
pada sekolah menengah kejuruan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
3. fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
4. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan;
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan
6. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
kejuruan.
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Adapun maksud dan tujuan pengadaan Tenaga Ahli terkait dengan pekerjaan yang
akan dilakukan ini adalah:
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memberikan asistensi
dalam aspek regulasi dan administrasi yang terkait dengan implementasi BLUD di
SMK serta membantu pengawasan pelaksanaan program pengembangan SMK
terkait sarana, prasarana, dan tata kelola.
2. Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan dan monitoring kegiatan yang
dikelola oleh PPK guna menghindari penyimpangan administratif dan hukum.
3. Mendukung penyelesaian permasalahan administratif dan regulasi dalam
pengelolaan SMK.
4. Memberikan asistensi dalam menghadapi relas hukum yang berkaitan dengan
administrasi pendidikan di Direktorat SMK.
Kerangka Acuan Kerja ini disusun bertujuan agar konsultan dan para pihak yang
berkepentingan dalam melaksanakan pekerjaan ini dilakukan dengan tujuan baik
dan benar. Dengan adanya tenaga ahli dalam kategori tenaga pendukung ini,
diharapkan implementasi kebijakan transformasi SMK menjadi institusi berbasis
corporate dan BLUD dapat berjalan dengan baik. Tenaga ahli ini akan berperan
sebagai pendamping regulasi dan kebijakan yang memastikan seluruh aspek hukum
dan administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, keberadaan tenaga
ahli ini sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan program Revitalisasi SMK,
Bantuan SMK PK, dan Teaching Factory agar sesuai dengan regulasi dan
menghindari risiko hukum yang dapat menghambat tujuan program.
3. Sasaran Pekerjaan
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli terkait dengan pekerjaan yang akan
dilakukan ini adalah:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
a. Memberikan dukungan dalam penyusunan rencana kerja, pengawasan, serta
pemantauan pelaksanaan program yang terkait dengan sarana, prasarana,
dan tata kelola SMK.
b. Membantu dalam mitigasi risiko hukum serta memberikan rekomendasi teknis
dan administratif.
2. Direktorat SMK:
a. Menyediakan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan
administratif dan hukum yang timbul dari implementasi program SMK.
b. Memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai dengan regulasi
dan peraturan yang berlaku.
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Memberikan dukungan dalam pemantauan dan evaluasi pekerjaan yang
berkaitan dengan bantuan sarana dan prasarana di SMK.
b. Menyediakan solusi dan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan yang
dihadapi oleh sekolah.
4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola:
a. Membantu dalam pengawasan dan evaluasi implementasi program agar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Mengawasi pengadaan barang dan jasa untuk mencegah potensi
penyimpangan atau pelanggaran hukum.
5. Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya:
a. Menyediakan informasi dan dokumentasi terkait aspek hukum program untuk
mendukung transparansi dan akuntabilitas.
b. Mengurangi jumlah panggilan relasi ke Direktorat SMK sebagai saksi dalam
berbagai kasus hukum dengan memperkuat sistem pengawasan.
4.Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
7.Referensi/Dasar Hukum
Pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung di Direktorat SMK perlu
didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Berikut adalah beberapa referensi
hukum yang relevan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021;
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat
Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember
2024 beserta revisinya.
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
8.Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Pendampingan Regulasi dan Kebijakan SMK: Membantu dalam penyusunan
peraturan, kebijakan, dan regulasi terkait pengelolaan SMK
2. Asistensi Administratif dan Hukum: Memberikan pendampingan dalam aspek
administratif dan regulasi yang terkait dengan program pengembangan SMK.
3. Penyelesaian Relasi Hukum: Membantu dalam proses penyelesaian administratif
terkait pemanggilan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
4. Penyusunan Dokumen Resmi: Menyusun laporan, kajian, dan dokumen resmi
yang dibutuhkan dalam proses implementasi kebijakan SMK.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dengan kementerian, lembaga
daerah, serta pihak eksternal lainnya dalam memastikan implementasi kebijakan
berjalan sesuai regulasi.
6. Pengawasan Program Strategis: Memastikan pelaksanaan Revitalisasi SMK,
Bantuan SMK PK, dan Teaching Factory sesuai dengan ketentuan yang berlaku
serta melakukan mitigasi risiko administratif dan hukum.
9.Keluaran Pekerjaan
Adapun Luaran yang harus dihasilkan dari lingkup pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Terlaksananya pengawasan dan mitigasi risiko hukum dalam program
pengembangan SMK terkait program bantuan sarana, prasarana.
2. Tersedianya pendampingan hukum yang proaktif dalam penyelesaian kasus yang
melibatkan Direktorat SMK.
3. Dokumentasi dan rekomendasi yang sistematis terkait permasalahan di sekolah
guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. Meminimalisir jumlah panggilan relas ke Direktorat SMK sebagai saksi melalui
penerapan kebijakan yang lebih tertata dan transparan.
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
14. Personil Tenaga Ahli
Posisi Kualifikasi Jumlah Keterangan
Tenaga Ahli - Pendidikan minimal S1 di 1 orang Harus memenuhi
Pendukung bidang hukum, juga persyaratan
Regulasi dan administrasi publik, atau kualifikasi
Tatakelola SMK bidang lain yang relevan. administrasi/legalitas
dan kualifikasi teknis
- Pengalaman pekerjaan
sejenis minimal 3 tahun
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha NIB KBLI 70209 (Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal
3. Menyetujui pernyataan pakta integritas
4. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait;
c. tidak dalam pengawsan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
dan
d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara.
Syarat kualifikasi teknis penyedia :
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (bidang hukum,
regulasi pendidikan, atau administrasi pemerintahan) dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman sub kontrak.
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (bidang hukum, regulasi pendidikan,
atau administrasi pemerintahan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) dari HPS/Pagu
Anggaran
3. Memiliki pendidikan minimal minimal S1 di bidang hukum, administrasi publik,
atau bidang lain yang relevan
4. Memiliki sertifikat keahlian/teknis bidang advokasi/ijin advokat
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai
dengan bulan Desember 2025.
16. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait
regulasi dan tata kelola SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
17. Laporan Bulanan
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan.Laporan bulanan memuat
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan
18. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai
Kerja diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam)
bulan. Laporan akhir berisi hasil kerja, kendala, dan rekomendasi kebijakan yang
berisi asistensi administratif dan regulasi dalam mendukung pengembangan SMK,
dokumen pendukung dalam penyelesaian relas hukum terkait administrasi
pendidikan, kajian dan analisis regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam
implementasi BLUD di SMK, laporan pengawasan program Revitalisasi SMK, Bantuan
SMK PK, dan Teaching Factory serta mitigasi risiko hukum.
19. Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
20. Evaluasi dan Pelaporan Akhir
1. Konsultan menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.
2. Direktorat SMK menilai Efektivitas Konsultan apakah penggunaan konsultan
memberikan dampak yang diharapkan.
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan
transparansi.
4. Konsultan melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.
21. Penutup
Dengan adanya tenaga ahli regulasi dan tata kelola, diharapkan regulasi terkait SMK
dapat lebih adaptif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan industri serta dunia
kerja. Hal ini akan mendukung transformasi pendidikan vokasi menuju sistem yang
lebih dinamis dan berorientasi pada kualitas lulusan.
Penguatan regulasi dan tata kelola pendidikan vokasi menjadi kunci utama dalam
mewujudkan ekosistem pembelajaran yang responsif terhadap perubahan zaman.
Melalui tenaga ahli yang kompeten, Direktorat SMK dapat memastikan bahwa setiap
kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat, mendukung efisiensi
pengelolaan sumber daya, serta memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan
dan peserta didik. Dengan demikian, program-program strategis yang dijalankan
dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung
peningkatan kualitas SMK di Indonesia.
Jakarta, 31 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hernita, S.T., M.Sc.
NIP 197302212005012002