Pengadaan Tenaga Ahli Program Dan Data Direktorat Smk Ta 2025

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039808000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 31 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Work Unit: Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 216,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 162,000,000
Winner (Pemenang): Donny Aldiansyah
NPWP: 10*0**2****23**2
RUP Code: 59596777
Work Location: Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 7
Applicants
Donny Aldiansyah
10*0**2****23**2Rp 162,000,00082.5
0210043485118000--
Solusi Teknologi Kreatif
09*8**7****24**0--
Riza Allatif
18*1**0****80**9--
0023895303432000--
Sinergi Inti Punakawan
03*6**3****07**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGADAAN    TENAGA   AHLI  PROGRAM   DAN  DATA  DIREKTORAT             
                         SMK  TA 2025                                   
 PADA  SUBDIREKTORAT    FASILITASI  SARANA   PRASARANA   DAN            
                                                                        
 TATA  KELOLA, DIREKTORAT    SEKOLAH   MENENGAH   KEJURUAN              
                         TAHUN  2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIREKTORAT    SEKOLAH  MENENGAH    KEJURUAN   DIREKTORAT               
 JENDERAL   PENDIDIKAN   VOKASI,  PENDIDIKAN   KHUSUS,  DAN             
                                                                        
               PENDIDIKAN    LAYANAN  KHUSUS                            
     KEMENTERIAN    PENDIDIKAN   DASAR   DAN MENENGAH                   
                                                                        
                            2025                                        
               KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Berlakang                                                      
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
                                                                        
Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
mempunyai tugas diantaranya:                                            
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
                                                                        
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
                                                                        
  prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; 
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
  vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan;
                                                                        
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
                                                                        
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
  sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
                                                                        
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi
  vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah   
                                                                        
  kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
  kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing
  dengan lembaga pendidikan Indonesia;                                  
                                                                        
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia
  usaha dan dunia industri;                                             
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
                                                                        
  kejuruan; dan                                                         
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.                          
  Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 2 (dua) Subdirektorat, salah
  satunya Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola yang
                                                                        
  mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi, seleksi, penetapan, penyaluran
  bantuan, dan evaluasi program diantaranya Revitaslisasi Sekolah Menengah
  Kejuruan (SMK), SMK Pusat Keunggulan, Teaching Factory, dan program lainnya.
                                                                        
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:                                    
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola
                                                                        
  pada sekolah menengah kejuruan;                                       
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
  sekolah menengah kejuruan;                                            
                                                                        
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
  sekolah menengah kejuruan;                                            
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
  kelola pada sekolah menengah kejuruan;                                
                                                                        
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
  kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan                            
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
                                                                        
  kejuruan.                                                             
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program tersebut dan membantu        
mengembangkan sistem informasi, mengoptimalkan penggunaan teknologi,    
meningkatkan efisiensi dan pemecahan masalah IT, Direktorat SMK, Direktorat
                                                                        
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
memerlukan Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi di bidang tertentu salah satunya
di bidang teknik informatika                                            
                                                                        
Tenaga Ahli ini juga akan membantu PPK dalam berbagai aspek teknis dan  
administratif guna memastikan kelancaran pelaksanaan program/kegiatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta membantu mengembangkan sistem dan   
pendataan sekolah.                                                      
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
                                                                        
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengembangan dan       
  pemeliharaan sistem manajemen IT;                                     
                                                                        
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyediaan database SMK;
3. Meningkatkan keamanan data dan informasi SMK;                        
                                                                        
4. Memberikan dukungan teknis dan pemecahan masalah terkait data dan    
  informasi; dan                                                        
5. Melaksanakan penugasan lainnya yang berkaitan program di Subdirektorat
  Fasilitasi Sarana, Prasarana dan tata Kelola.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran Pekerjaan                                                    
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli ini adalah:                        
                                                                        
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                       
  Memberikan dukungan dalam pelaksanaan program dengan lebih efisien, aman
  dan efektif. Dengan dukungan teknologi, PPK dapat mengelola program dengan
  lebih baik, serta membuat keputusan yang lebih baik berbasis data yang akurat
                                                                        
  dan real-time.                                                        
2. Direktorat SMK                                                       
                                                                        
  Membantu meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan serta pelayanan
  kepada SMK dan pemangku kepentingan lainnya                           
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)                                      
  Memberikan dukungan terhadap kualitas pendidikan, pengelolaan administrasi,
                                                                        
  serta proses pelaksanaan program lebih modern dan efisien             
4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola:          
  Memberikan pendampingan dan memastikan bahwa teknologi informasi dapat
                                                                        
  mendukung efektivitas operasional, pengelolaan data, serta pelayanan publik
  yang lebih baik.                                                      
5. Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya:                 
  Membantu meningkatkan efisiensi operasional internal dan juga memperkuat
                                                                        
  hubungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga
  mendukung transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih baik.  
                                                                        
                                                                        
4.Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                        
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
                                                                        
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.                  
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025  
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya                              
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK                      
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan   
                                                                        
Menengah                                                                
                                                                        
                                                                        
7.Referensi/Dasar Hukum                                                 
Dasar hukum pengadaan jasa Konsultan pengembangan program pendidikan    
kejuruan mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan berikut ini:
                                                                        
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;           
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;      
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
                                                                        
  Tanggung Jawab Keuangan Negara;                                       
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan    
                                                                        
  Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;                                   
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                        
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;                             
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
  Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
                                                                        
  Indonesia Nomor 12 tahun 2021;                                        
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
  Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;    
                                                                        
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;   
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya 
  Masukan Tahun Anggaran 2025;                                          
                                                                        
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
  Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar
  dan Menengah;                                                         
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
                                                                        
  1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat     
  Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat  
  Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
                                                                        
  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;                            
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
  Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat     
                                                                        
  Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
  Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan                            
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
  Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember  
                                                                        
  2024 beserta revisinya.                                               
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat   
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
                                                                        
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.              
                                                                        
                                                                        
8.Lingkup Kegiatan                                                      
Adapun lingkup kegiatan Tenaga Ahli ini adalah:                         
1. Memastikan bahwa setiap kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan
                                                                        
  dengan teknologi informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
2. Memberikan dukungan teknis dan strategis guna meningkatkan kinerja serta
  efisiensi pelaksanaan program pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
                                                                        
  tata Kelola.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Keluaran Pekerjaan                                                   
Adapun hasil/luaran yang diharapkan adalah:                             
                                                                        
1. Terlaksananya program dan kegiatan yang berkaitan dengan teknologi informasi
  secara efektif dan efisien                                            
                                                                        
2. Terlaksananya dukungan teknis yang strategis guna meningkatkan kinerja serta
  pelaksanaan program yang efisien pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana
  dan Tata Kelola.                                                      
                                                                        
                                                                        
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen     
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
                                                                        
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.         
                                                                        
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
                                                                        
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.                                             
                                                                        
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
                                                                        
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban 
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.                      
                                                                        
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                        
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
                                                                        
14. Personil Tenaga Ahli                                                
                                                                        
                                                                        
    Posisi           Kualifikasi     Jumlah     Keterangan              
                                                                        
                                                                        
Tenaga Ahli    - Pendidikan minimal S1 1 orang Harus memenuhi           
Pendukung       bidang informatika.          juga persyaratan           
Program dan Data                             kualifikasi                
               - Pengalaman pekerjaan                                   
                                             administrasi/legalitas     
                bidang teknologi dan                                    
                                             dan kualifikasi teknis     
                informasi minimal 3                                     
                tahun                                                   
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :   
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan    
  kegiatan/usaha NIB KBLI 63111 (Aktivitas pengolahan data) atau 70209  
  (Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);                            
                                                                        
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
  Keterangan Domisili Tempat Tinggal                                    
3. Menyetujui pernyataan pakta integritas                               
                                                                        
4. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :                    
  a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;                               
  b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
                                                                        
    terkait;                                                            
  c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
    dan                                                                 
  d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                        
    tanggungan negara.                                                  
Syarat kualifikasi teknis penyedia :                                    
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (bidang 
                                                                        
  informatika) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
  pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak.            
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (bidang informatika) tertinggi dalam
                                                                        
  kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
  puluh persen) dari HPS/Pagu Anggaran                                  
3. Memiliki pendidikan minimal minimal S1 di bidang informatika         
                                                                        
                                                                        
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai
dengan bulan Desember 2025.                                             
                                                                        
                                                                        
16. Laporan Pendahuluan                                                 
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait
program dan data SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya
                                                                        
14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.                     
                                                                        
17. Laporan Bulanan                                                     
                                                                        
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan.Laporan bulanan memuat       
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
                                                                        
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan                    
                                                                        
18. Laporan Akhir                                                       
                                                                        
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai
Kerja diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
                                                                        
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam)
bulan.                                                                  
                                                                        
19.Monitoring dan Evaluasi Kinerja                                      
                                                                        
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan 
pekerjaan.                                                              
20.Evaluasi dan Pelaporan Akhir                                         
1. Konsultan menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.        
2. Direktorat SMK menilai efektivitas konsultan apakah penggunaan konsultan
                                                                        
  memberikan dampak yang diharapkan.                                    
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan 
  transparansi.                                                         
                                                                        
4. Konsultan melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
  dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.                           
                                                                        
21.Penutup                                                              
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai landasan dalam  
                                                                        
pengadaan Tenaga Ahli/tenaga ahli di bidang program dan data pada Subdirektorat
Fasilitasi Sarana Prasarana dan tata Kelola.                            
                                                                        
                                                                        
                                   Jakarta, 31 Mei 2025                 
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hernita, S.T., M.Sc.                 
                                   NIP 197302212005012002