| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Acep Edy Setiawan | 31*5**2****50**1 | Rp 162,000,000 | 82.5 | - |
Hamdan Hadenan | 73*1**2****60**1 | - | - | Tidak melampirkan KTP/paspor/surat keterangan domisili, tidak memiliki pendidikan minimal S1 hukum, tidak memiliki sertifikat keahlian/teknis bidang advokasi/ijin advokat serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan bidang hukum minimal 3 tahun sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan KAK. |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Tris Dianto | 61*2**1****80**5 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN TENAGA AHLI PENDUKUNG MANAJEMEN DAN
MITIGASI RISIKO DIREKTORAT SMK TA 2025
PADA SUBDIREKTORAT FASILITASI SARANA PRASARANA DAN
TATA KELOLA, DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN 2025
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI, PENDIDIKAN KHUSUS, DAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Dalam lingkungan yang dinamis dan kompleks, tantangan dalam manajemen
organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, semakin meningkat. Risiko yang
bersifat strategis, operasional, finansial, serta kepatuhan regulasi dapat berdampak
signifikan terhadap pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan peran
Konsultan Manajemen dan Mitigasi Risiko untuk memastikan organisasi memiliki
strategi pengelolaan risiko yang komprehensif, terstruktur, dan dapat
diimplementasikan secara efektif.
Urgensitas penyusunan strategi mitigasi risiko yang tepat menjadi semakin relevan
mengingat adanya perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta peningkatan
kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Tanpa mitigasi risiko yang efektif,
organisasi dapat menghadapi berbagai konsekuensi negatif, seperti ketidakefisienan
operasional, penyimpangan regulasi, hingga potensi kerugian finansial yang besar.
Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan Konsultan Manajemen dan Mitigasi
Risiko guna mengidentifikasi, menganalisis, serta merancang strategi mitigasi yang
sesuai dengan karakteristik organisasi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, pasal 186 menyebutkan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
mempunyai tugas diantaranya:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi
vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi
vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
sekolah menengah kejuruan;
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah
kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing
dengan lembaga pendidikan Indonesia;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia
usaha dan dunia industri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
kejuruan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 2 (dua) Subdirektorat, salah
satunya Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola yang
mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi, seleksi, penetapan, penyaluran
bantuan, dan evaluasi program diantaranya Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), SMK Pusat Keunggulan, Teaching Factory, dan program lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan tata kelola
pada sekolah menengah kejuruan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata
kelola pada sekolah menengah kejuruan; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah
kejuruan.
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Adapun maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah:
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan identifikasi,
evaluasi, dan mitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi terkait pelaksanaan
program Revitalisasi SMK, SMK Pusat Keunggulan dan Teaching Factory di
SMK;
2. Membantu PPK dalam meminimalisir risiko panggilan hukum terhadap
Direktorat SMK dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang
efektif;
3. Mengawasi dan memastikan bahwa program Revitalisasi SMK, SMK Pusat
Keunggulan dan Teaching Factory berjalan sesuai regulasi untuk menghindari
risiko administratif dan hukum;
4. Memberikan pendampingan dalam mengidentifikasi kendala yang berpotensi
menimbulkan konsekuensi hukum dan memberikan solusi yang tepat guna;
5. Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan dan monitoring kegiatan yang
dikelola oleh PPK guna menurunkan dan/atau menjaga besaran risiko; dan
6. Melaksanakan penugasan lainnya yang berkaitan program di Subdirektorat
Fasilitasi Sarana, Prasarana dan tata Kelola.
3. Sasaran Pekerjaan
Adapun sasaran pengadaan Tenaga Ahli ini adalah:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Membantu dalam mengidentifikasi, melakukan identifikasi, evaluasi, dan
mitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi terkait pelaksanaan program serta
memberikan rekomendasi teknis dan administratif.
2. Direktorat SMK
Membantu Direktorat SMK dalam mengelola berbagai jenis risiko yang dapat
menghambat atau merugikan pelaksanaan program, serta memastikan bahwa
risiko dapat diminimalkan atau dikelola dengan baik, operasional dapat
berjalan dengan lebih efisien dan efektif, serta pencapaian tujuan Direktorat
SMK dapat terwujud dengan lebih baik dan aman.
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Membantu SMK dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko
yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan program.
4. Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola:
Membantu tim kerja untuk mengenali, menganalisis, dan mengelola risiko
yang bisa menghalangi pencapaian pelaksanaan program atau menyebabkan
dampak negatif.
5. Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Lainnya:
Membantu dalam meningkatkan kemampuan lembaga pemerintah dalam
mengelola risiko dan juga memperkuat hubungan dan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan
4.Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pandanaan APBN DIPA Direktorat SMK, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No DIPA-138.05.1.693509/2025
tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Direktorat SMK
Satuan Kerja : Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
7.Referensi/Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan jasa Konsultan pengembangan program pendidikan
kejuruan mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan berikut ini:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021;
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
k. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
l. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
1703/MDM.A2/KU.00.00/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pejabat
Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
m. Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Nomor 0203/D2/KU.01.02/2025 tanggal 5 Maret 2025 Pejabat
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2025; dan
n. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun
Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-138.05.1.693509/2025 tanggal 02 Desember
2024 beserta revisinya.
Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut, Direktorat SMK dapat
melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli dalam kategori Tenaga Pendukung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
8. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan Tenaga Ahli ini adalah:
1. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang mungkin timbul
dalam pelaksanaan program dan kebijakan pada Subdirektorat Fasilitasi
Sarana Prasarana dan tata Kelola; dan
2. Memberikan rekomendasi dalam upaya untuk mengurangi atau menghindari
dampak negatif dari berbagai jenis risiko yang dapat mempengaruhi kinerja
pelaksanaan program SMK.
9. Keluaran Pekerjaan
Adapun hasil/luaran yang diharapkan adalah:
1. Terlaksananya identifikasi, analisis dan pengelolaan risiko yang timbul dalam
pelaksanaan program dan kebijakan pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana
Prasarana dan Tata Kelola; dan
2. Terlaksananya pemberian rekomendasi dan adanya upaya dalam
pengurangan atau menghindari dampak negatif dari berbagai jenis risiko yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan program SMK.
3. tertata dan transparan.
10. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan dan fasilitas yang dapat diberikan dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah
ruang kerja Tenaga Ahli selama bekerja menyelesaikan pekerjaan.
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan material yang harus disediakan penyedia jasa konsultansi adalah :
ATK dan Laptop/Komputer PC.
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sesuai dengan hak dan kewajiban
penyedia sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Tenaga ahli akan dikontrak selama 6 (Enam) bulan, sampai dengan Desember 2025.
14. Personil Tenaga Ahli
Posisi Kualifikasi Jumlah Keterangan
Tenaga Ahli - Pendidikan minimal S1 di 1 orang Harus memenuhi
Pendukung bidang hukum. juga persyaratan
Manajemen dan kualifikasi
- Pengalaman pekerjaan
Mitigasi Risiko administrasi/legalitas
bidang hukum minimal 3
dan kualifikasi teknis
tahun
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia perorangan :
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha NIB KBLI 69102 (Aktivitas konsultan hukum) atau 70209
(Aktivitas konsultansi manajemen lainnya);
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal
3. Menyetujui pernyataan pakta integritas
4. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Tidak dikenakan sanksi daftar hitam;
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
dan
d. Tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara.
Syarat kualifikasi teknis penyedia :
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis (bidang hukum,
regulasi pendidikan, atau administrasi pemerintahan) dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,
termasuk pengalaman sub kontrak.
2. Memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis (bidang hukum) tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) dari HPS/Pagu Anggaran
3. Memiliki pendidikan minimal minimal S1 di bidang hukum
4. Memiliki sertifikat keahlian/teknis bidang advokasi/ijin advokat
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK diterbitkan sampai
dengan bulan Desember 2025.
16. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat gambaran/potret kondisi awal yang ada terkait
manajemen dan migitasi resiko SMK. Laporan pendahuluan harus diserahkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
17. Laporan Bulanan
Laporan bulanan mengenai progres pekerjaan.Laporan bulanan memuat
hasil/pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu bulan yang telah berjalan
disampaikan kepada PPK maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, apabila bertepatan
dengan hari libur maka bergeser menjadi hari kerja sebelumnya. Laporan dalam
bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan
18. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan konsultan
berjalan sesuai dengan tugas konsultan masing- masing. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-6 (keenam) sejak Surat Perintah Mulai
Kerja diterbitkan. Laporan dalam bentuk soft file/digital, berjumlah 1 (satu) laporan.
Laporan akhir merupakan simpulan dari kegiatan selama kurun waktu 6 (enam)
bulan.
19.Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Tenaga Ahli diwajibkan menyampaikan laporan kerja bulanan dan laporan akhir
kepada PPK. PPK melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
20.Evaluasi dan Pelaporan Akhir
1. Konsultan menyusun Laporan Akhir keseluruhan hasil pekerjaan.
2. Direktorat SMK menilai efektivitas konsultan apakah penggunaan konsultan
memberikan dampak yang diharapkan.
3. Semua dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan disimpan untuk audit dan
transparansi.
4. Konsultan melakukan serah terima pekerjaan dengan menyerahkan hasil akhir
dalam bentuk laporan kepada Direktorat SMK.
21.Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai landasan dalam
pengadaan Tenaga Ahli/konsultan di bidang manajemen dan mitigasi risiko hukum
pada Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan tata Kelola.
Jakarta, 31 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hernita, S.T., M.Sc.
NIP 197302212005012002