| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413567173652000 | Rp 426,547,241 | - | |
CV Mekar Sari Utama | 09*6**6****57**0 | Rp 433,284,894 | Tidak lulus evaluasi kewajaran harga |
| 0314501883619000 | Rp 472,111,186 | - | |
| 0028068435646000 | - | - | |
| 0702052135606000 | - | - | |
| 0028888519107000 | Rp 532,757,466 | Tidak menyampaikan NIB, Sertifikat Standar, SBU Tidak menyampaikan kualifikasi teknis yang telah dipersyaratkan | |
| 0025333089657000 | Rp 504,788,484 | Tidak menyampaikan sertifikat standar dalam isian kualifikasi maupun pada dokumen lainnya | |
| 0864939012643000 | - | - | |
| 0404824948623000 | Rp 431,089,998 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, teknis, dan harga. | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
CV Buana Graha | 0022055529545000 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
Bumi Timur Sentosa | 03*3**7****26**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0708424429416000 | - | - | |
| 0210040994657000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
| 0210695557657000 | - | - | |
| 0900290941652000 | - | - | |
Dua Putri Pertahana | 09*6**5****17**0 | - | - |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0956800668626000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0903092575061000 | - | - | |
| 0030928386627000 | - | - | |
| 0210698247602000 | - | - | |
PT Mdjs Berkat Anugerah | 04*3**4****08**0 | - | - |
| 0942216706652000 | - | - | |
PT Karunia Mandiri Tama Djaya Lestari | 09*2**4****15**0 | - | - |
| 0027204411915000 | - | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0028080695623000 | - | - | |
| 0210663373545000 | - | - | |
| 0016130775626000 | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - | |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - | - |
| 0822010914001000 | - | - | |
| 0731763793732000 | - | - | |
CV Karya Desain | 03*4**1****27**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0016048928623000 | - | - | |
CV Jayanegara Konstruksi | 02*4**4****42**0 | - | - |
| 0318036225603000 | - | - | |
CV Hardja Niscala | 00*9**0****18**0 | - | - |
PT Karya Teknika Utama | 09*6**0****16**0 | - | - |
| 0439193103529000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
PT Galang Binkai Infrastruktura | 10*0**0****03**3 | - | - |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0907995419532000 | - | - | |
| 0014913537522000 | - | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0839952744627000 | - | - | |
| 0715848479612000 | - | - | |
CV Raka Raka Madura | 02*5**4****44**0 | - | - |
| 0027857648652000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0710571555621000 | - | - | |
Solusi Pratama Mandiri, CV | 01*9**8****25**0 | - | - |
| 0018381319626000 | - | - | |
Merdeka Abadi | 00*0**1****45**0 | - | - |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
CV Tilam Sari | 09*6**2****49**0 | - | - |
| 0749553210656000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
CV Alvino Putra | 01*8**3****21**0 | - | - |
| 0667782221532000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0764233888527000 | - | - | |
Dessy | 35*8**4****30**1 | - | - |
| 0942270737807000 | - | - | |
| 0018433219647000 | - | - | |
| 0030021992621000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0663345338657000 | - | - | |
| 0316980861646000 | - | - | |
| 0539213181626000 | - | - | |
CV Prasada Ambangun Sejahtera | 09*4**9****19**0 | - | - |
| 0614328565645000 | - | - |
Ruang Lingkup Pekerjaan
Belanja Modal Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing
Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing
Pagu anggaran: Rp 550.000.000,00
MAK : 7623.RBI.001.051.A.533111
Tahun Anggaran 2025
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
Bidang Otomotif dan Elektronika
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Latar Belakang
a. Memperhatikan Perpres nomor 16 tahun 2018 beserta perubahan kedua nomor 46
tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
b. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung,
c. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
d. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia,
e. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu dan Kuantitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta memberi
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia,
f. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
serta dikendalikan dan diawasi, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasinya bagi bangunan negara,
g. Pemberi jasa untuk bangunan negara dan prasarana lingkungan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tata laku profesional,
h. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan renovasi bangunan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika.
b. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan
ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi
Plumbing ini adalah Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek
Instalasi Plumbing.
b. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi
Plumbing adalah untuk Membangun Prasarana Praktek Instalasi Plumbing
sebagaimana pada item 2.a dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pelatihan teknik plumbing.
Sebagaimana telah dituangkan di dalam DIPA BBPPMPV Bidang Otomotif dan
Elektronika, dimana program ini telah melalui tahapan penelaahan tim dari
Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan maka program
pembangunan prasarana praktek plumbing ini perlu dilaksanakan.
Kebutuhan praktek pada teknologi bangunan yang secara khusus teknik
plumbing tidak hanya berada dalam jangkauan lingkungan bengkel kerja saja.
Lebih dari itu BBPPMPV BOE ingin memberikan experience kepada peserta
diklat kepada praktek instalasi plumbing yang sebenarnya. Bagaimana sistem
perpipaan yang baik (tentu saja sudah melalui proses desain), penyambungan
pipa dan connector, pengukuran tekanan air dan problem solving terhadap
permasalahan-permasalahan sirkulasi air akan disampaikan disini. Dengan
demikian diharapkan akan menghasilkan modul ajar yang cukup relevan
dengan dunia industri yang sebenarnya.
Di dalam teknik plumbing yang berhubungan dengan sebuah chamber/kolam
dikenal dua sistem pengelolaan sumber daya air yaitu sistem skimmer dan
overflow. Oleh karena itu kedua sistem ini akan lebih baik jika diterapkan di
dalam praktek yang sebenarnya.
2) Pelatihan teknik elektrikal.
Bangunan sarana praktek plumbing tidak semata-mata berada pada teknik
bangunan saja. Lebih dari itu tentu saja ada semacam operasi lainnya yaitu
teknik kelistrikan. Teknik kelistrikan yang merupakan core dari BBPPMPV BOE
memegang peranan yang sangat penting dalam rangka mendidik tenaga trampil
tidak sekedar menjadi instalatir listrik. Lebih jauh dari itu, BBPPMPV BOE ingin
memberikan pengalaman menarik di bidang instalasi listrik yang baik,
berstandar internasional dan tentu saja mentaati kaidah-kaidah Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peserta pelatihan diharapkan akan dapat memahami sistem perpompaan dari
pompa penyedot, pompa pendorong dan pompa submersible. Sistem pembagian
arus listrik juga dimungkinkan diajarkan dalam pembelajaran ini.
3) Wisata edukasi.
Sebagaimana pepatah menyebutkan sekali mendayung, dua tiga pulau
terlampaui. Begitu pula di dalam program ini, BBPPMPV BOE berharap
bangunan sarana praktek plumbing ini tidak hanya diketahui dan difahami oleh
para ahli teknik saja. Kita berharap program ini dapat dijadikan salah satu
destinasi wisata pendidikan yang kejuruan yang friendly bagi pengunjung
BBPPMPV BOE.
Untuk mencapai tujuan ini maka pekerjaan haruslah berorientasi kepada kaidah
pendidikan kejuruan dan kenyamanan layanan sebuah kolam renang.
Untuk project selanjutnya pada tahap kedua/pengembangan akan
dimungkinkan penambahan interior berbasis kedaerahan di seluruh nusantara.
Cara ini dimungkinkan sebagai bentuk nasionalisme yang diekspresikan dalam
karya anak bangsa misalnya gazeebo bernuansa rumah adat.
4) Kebutuhan penunjang layanan diklat.
Di sela-sela kegiatan diklat yang padat dan menguras tenaga serta fikiran,
fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan refreshing dan olah raga bagi
segenap civitas akademika BBPPMPV BOE.
c. Spesifikasi teknis
Produk pembangunan yang dihasilkan adalah sbb:
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Chamber/kolam untuk model skimmer,
- Chamber/kolam untuk model overflow,
- Ruang bilas,
- Ruang ganti.
d. Menejemen resiko
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan konstruksi baik
pembangunan maupun rehabilitasi gedung dan bangunan, tentu saja pelaksana
diharuskan memperhatikan resiko terhadap kemungkinan-kemungkinan yang
akan terjadi dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung dan bangunan. Mengingat
posisi BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika adalah lembaga pendidikan
maka program SMK3LH tidak hanya diterapkan dalam bentuk teoritis saja, lebih
dari itu juga perlu diindentifikasikan kemungkinan terjadinya insiden.
1) Lokasi
a) Rencana pembangunan fasilitas praktek plumbing terletak di sisi barat
daya kompleks BBPPMPV BOE pada lahan kosong (terdapat tanaman
buah). Berdasarkan kondisi ini, maka pihak PPK BBPPMPV BOE tidak
menyediakan kepastian letak instalasi yang sudah tertanam pada
lahan tersebut misalnya jalur pipa atau jalur listrik bawah tanah.
Dengan demikian penyedia diharapkan dapat memperkirakan
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada lahan galian.
b) Selain kondisi bawah tanah yang belum terindentifikasikan, di dalam
lahan ini juga terdapat saluran pembuangan air kotor kelas 1 yang
berkategori besar. Untuk itu diperlukan cara mengalihkan atau setting
ulang jalur pembuangan air kotor.
c) Dalam hal pelaksanaan pembangunan terdapat material yang harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan. Oleh karena itu diperlukan sebuah
cara mengelola material buangan agar tidak mengganggu lahan proyek
dan aktifitas yang sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai
bahan informasi bahwa di dalam lingkungan proyek terdapat jogging
track yang digunakan untuk sarana oleh raga segenap civitas
akademika.
2) Akses
a) Setiap pelaksana kegiatan di dalam lingkungan BBPPMPV BOE
mendapatkan akses melalui pintu utama di sisi utara. Jika ada
permintaan tertentu maka dapat dilakukan akses dari gerbang sisi
timur melalui surat ijin penggunaan gerbang.
b) Untuk menuju lokasi pembangunan terdapat dua jalur utama berupa
jogging track dari sisi timur (depan pos satpam) dan dari sisi utara
(belakang aula). Dengan demikian pelaksana dapat memperkirakan
kemungkinan penggunaan kendaraan berkapasitas besar dan
kendaraan beton curah yang tidak memungkinkan akses lokasi yang
dimaksud. Untuk klausul ini dimungkinkan menambah waktu
pekerjaan dengan mengerahkan tenaga kerja manual.
3) Fasilitas
a) Sampai saat ini kebutuhan akan penggunaan air bersih dapat
tercukupi untuk operasional sehari-hari. Oleh karena itu
dimungkinkan penggunaan air sewajarnya dapat dilakukan dengan
bijaksana.
b) Belum ada klausul yang disepakati dalam hal penggunaan sumber daya
listrik menggunakan fasilitas lembaga.
c) Mengingat BBPPMPV BOE sebagai wisata edukasi yang setiap saat
dikunjungi oleh berbagai kalangan maka kepada semua pekerja harian
dilarang untuk istirahat di sembarang tempat yang berakibat
mengganggu akitifitas di lingkungan BBPPMPV BOE. Pengambilan
buah-buahan hasil tanaman di dalam kampus diijinkan sebatas
sepantasnya dan tidak membuat kotor pada lingkungan yang sudah
nyaman.
d) Penyedia dilarang mempekerjakan pegawai BBPPMPV BOE pada jam
kerja dengan alasan apapun.
e. Lokasi Kegiatan
Kantor Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang
Otomotif dan Elektronika pada sisi selatan/pojok institusi (sesuai denah terlampir).
f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa adalah :
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan
Elektronika
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Alamat : Jalan Teluk Mandar tromol pos 5 Malang
NPWP : 1000.0000.0039.3175
g. Sumber Pendanaan
Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Rupiah Murni (RM) Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika
Tahun Anggaran 2025
Nomor : SP DIPA-138.05.693455/2025 tanggal 22 November 2024.
MAK : 7623.RBI.001.051.A.533111
RUP : 59577783
Pagu Anggaran :
Rp 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah)
h. Jenis Kontrak
Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan dengan metode pemilihan
Tender di LPSE Kemendikdasmen (draft kontrak, SSUK dan SSKK terlampir).
Sebagaimana laman:
https://spse.inaproc.id/?redirect=true&source=https%3A%2F%2Flpse.kemendikdas
men.go.id
i. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Pekerjaan K3 Konstruksi
3. Pekerjaan fisik
4. Pekerjaan as build drawing
5. Uji coba kondisi produk
j. Keluaran
Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing dalam
bentuk
- Shop Drawing
- Asbuild Drawing
- Pekerjaan fisik
b. Calon Penyedia mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
c. Calon Penyedia menyusun menejemen resiko atas pekerjaan yang dimaksud,
d. Calon penyedia menyusun rancangan kurva S dan Gantt Chart untuk acuan
pelaksanaan pembangunan,
e. Membuat Rencana Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup (SMK3LH),
f. Menyusun kualifikasi penyedia pelaksanaan yang sesuai,
g. Menyebutkan identifikasi spek tek sesuai kebutuhan, daftar simak kota Malang.
Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Pelaksana Konstruksi terdiri atas :
Surat Penawaran
Berita Acara Evaluasi (adminsitrasi, Teknik dan Harga)
Berta Acara Negosiasi
Surat Penetapan penyedia
Surat Perjanjian (Kontrak) beserta syarat-syarat umum dan khusus
Daftar kuantitas dan harga
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Addendum (apabila ada)
b. Pelaksana Konstruksi wajib untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana tertuang
pada nomor 8.
Persyaratan teknik yang harus diikuti adalah :
1) Mengerjakan pekerjaan konstruksi.
2) Mengurus IMB.
3) Menyiapkan dokumen pendukung seperti presentasi dan SMK3LH.
4) Menyusun RKS pelaksanaan pembangunan.
Dokumen Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan terdiri atas :
1) Kontrak/SPK yang telah ditandatangani
2) SPMK
3) PCM
4) Data Lapangan MC=0
5) Justifikasi Teknis (bila ada)
6) Persetujan Material dari PPK mengetahui Direktur
7) BA Evaluasi dan Negoisasi (bila ada)
8) Addendum (bila ada)
9) BA Serah terima awal (PHO)
10) BA Serah terima akhir (FHO)
Laporan – Laporan
Laporan yang harus disediakan oleh Pelaksana Konstruksi ;
1) Laporan Struktur Organisasi Proyek
2) Metode Kerja
3) Schedule Pelaksanaan dalam bentuk MS Project dan Kurva S
4) Laporan Cuaca
5) Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan
6) Shop Drawing lengkap beserta softcopy tanpa di-password
7) Back Up Data Volume
8) Foto Dokumentasi 0%, 25%, 50%, 100%
9) Laporan Rapat Koordinasi
10) Asbuild Drawing
k. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Perencana Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan serta tugas perencanaan secara mandiri.
Daftar Peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
l. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang
dipersyaratan antara lain :
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang
adalah sebagai berikut:
Memiliki klasifikasi Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Bangunan
Sipil Fasilitas Olahraga (42918) dengan Kualifikasi Usaha kecil
2. Memiliki NIB;
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT 2023 atau 2024);
4. Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan bukti kepemilikan / surat
perjanjian sewa kantor;
5. Memiliki paling kurang 1 (satu) orang Tenaga Tetap Bersertifikat Terampil (SKT)
sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (wajib menyampaikan sertifikasi
ketrampilan);
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
7. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan ; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
6) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9. Surat pernyataan tidak menuntut bilamana anggaran DIPA BBPPMPV Bidang
Otomotif dan Elektronika secara khusus belanja Pembangunan Prasarana Praktek
Instalasi Plumbing (RBI) tidak terealisasi
10. Persyaratan Teknis
1. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak (bukti kontrak dan BAST I /
BAST II atau Bukti Potongan Pajak (PPn dan PPh) disampaikan pada saat
pembuktian kualifikasi).
2. Peserta harus menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/time
schedule sampai dengan serah terima pekerjaan pertama/PHO dengan waktu
pelaksanaan 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilengkapi dengan Kurva S.
3. Penyedia menyampaikan daftar personel.
4. Peserta wajib menyampaikan Laporan Lengkap sebagai berikut (rincian dalam
lampiran KAK ini):
a. Pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Pekerjaan K3 Konstruksi
c. Pekerjaan Gambar teknik/shop drawing
d. Pekerjaan fisik
e. Melakukan pengawasan berkala pada proses pelaksanaan pembangunan
Harga satuan pekerjaan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan Menggunakan
Peraturan Wali Kota Malang nomor 2 tahun 2024 dan/atau penyesuaian kesepakatan
penyedia.
Catatan:
Analisa harga dibuat sesuai dengan form analisa pada lampiran KAK ini
Analisa harga dilampirkan dengan sumber data harga dari vendor/ distributor/
supplier/ toko yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penawaran harga di bawah 80% harus menyampaikan analisa harga satuan
seluruh pekerjaan sebagai bahan pertimbangan kewajaran harga serta
melampirkan Sumber Harga yang dapat diklarifikasi kebenarannya.
Analisa daftar upah tenaga kerja dan Harga satuan upah tenaga kerja tidak boleh di
bawah Upah Minimum Sektoral Kota Malang Tahun 2025 Peraturan Wali Kota
Malang nomor 2 tahun 2024.
m. Aspek Legalitas dan Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum atau aspek legalitas Keselamatan Kerja di suatu industri antara
lain :
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT./M/2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRTM/2011 tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
n. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
o. Personil
Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil :
Posisi Pendidikan Jumlah Pengalaman Sertifikat Keterangan
(thn) Keahlian
TENAGA AHLI
Pelaksana S1 - Teknik Sipil 2 2 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Muda (jenjang 4)
Petugas K3 SMK sederajat 1 0 Sertifikat Petugas K3 (jenjang 3
K3 atau 4)
Keterangan:
1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar riwayat
pengalaman kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa, surat pernyataan
kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, SPT tahunan 2024, dan surat pernyataan
bersedia ditugaskan.
2. Jika dibutuhkan maka pokja berhak memanggil/menghadirkan tenaga personil
yang diajukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta penyedia
jasa untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan.
p. Peralatan
Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan:
No. Nama Alat Jumlah Kapasitas
1 Excavator mini 1 unit 1,5 Ton
2 Truck engkle 1 unit
4 Concrete pump 1 unit
4 Submersible pump 1 unit
Keterangan:
Bisa ditambahkan penjelasan sewa atau milik sendiri
q. Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko
Pekerjaan
Pengertian (definisi) risiko K3 adalah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila
berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi. Penilaian
Risiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu risiko.
Untuk menentukan kategori suatu risiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun
ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti yang tercantum pada RKS.
r. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah seluruh pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Prasarana Instalasi Plumbing di BBPPMPV Bidang
Otomotif dan Elektronika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi :
a. Pekerjaan fisik sesuai uraian,
b. Penyusunan as build drawing,
c. Metodologi pekerjaan dan keselamatan kerja.
s. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sebagai berikut :
- Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
- Hasil pekerjaan harus memenuhi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
c. Pekerjaan pendukung pelaksanaan pekerjaan di luar area proyek menjadi tanggung
jawab penyedia jasa konstruksi.
t. Penutup
Hal-hal yang belum tertuang/terperinci di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat
diadakan/dikerjakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan rencana.
Malang, 7 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika
Lampiran 1: denah
Lokasi
pembangunan