Rbi.001.051 - Pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Pendidikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070325000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Work Unit: Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif Dan Elektronika
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 549,061,500
Winner (Pemenang): CV Arsitaraya
NPWP: 413567173652000
RUP Code: 59577783
Work Location: Jl. Teluk Mandar Tromol Pos 5 Arjosari, Kota Malang - Malang (Kota)
Participants: 95
Applicants
Reason
0413567173652000Rp 426,547,241-
CV Mekar Sari Utama
09*6**6****57**0Rp 433,284,894Tidak lulus evaluasi kewajaran harga
0314501883619000Rp 472,111,186-
0028068435646000--
0702052135606000--
0028888519107000Rp 532,757,466Tidak menyampaikan NIB, Sertifikat Standar, SBU Tidak menyampaikan kualifikasi teknis yang telah dipersyaratkan
0025333089657000Rp 504,788,484Tidak menyampaikan sertifikat standar dalam isian kualifikasi maupun pada dokumen lainnya
0864939012643000--
0404824948623000Rp 431,089,998Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, teknis, dan harga.
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
CV Buana Graha
0022055529545000--
0012184487831000--
Bumi Timur Sentosa
03*3**7****26**0--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0708424429416000--
0210040994657000--
0722984598624000--
0210695557657000--
0900290941652000--
Dua Putri Pertahana
09*6**5****17**0--
0015570229655000--
0738315357003000--
0956800668626000--
CV Sifa Indah Mandiri
09*2**6****44**0--
Aska Indo
02*8**9****03**0--
0024552820833000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0903092575061000--
0030928386627000--
0210698247602000--
PT Mdjs Berkat Anugerah
04*3**4****08**0--
0942216706652000--
PT Karunia Mandiri Tama Djaya Lestari
09*2**4****15**0--
0027204411915000--
CV Adiguna Pratama
05*4**0****54**0--
Grati Makmur
00*9**7****24**0--
0028080695623000--
0210663373545000--
0016130775626000--
0024599904215000--
Drie Karya Cemerlang
05*8**1****68**0--
0822010914001000--
0731763793732000--
CV Karya Desain
03*4**1****27**0--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0016048928623000--
CV Jayanegara Konstruksi
02*4**4****42**0--
0318036225603000--
CV Hardja Niscala
00*9**0****18**0--
PT Karya Teknika Utama
09*6**0****16**0--
0439193103529000--
0664656733602000--
PT Galang Binkai Infrastruktura
10*0**0****03**3--
CV Pilar Bangsa
09*7**3****47**0--
0738985308127000--
0907995419532000--
0014913537522000--
Artha Rahma Pangestu
06*9**9****18**0--
0839952744627000--
0715848479612000--
CV Raka Raka Madura
02*5**4****44**0--
0027857648652000--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
0621827088627000--
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0--
0019433028311000--
0710571555621000--
Solusi Pratama Mandiri, CV
01*9**8****25**0--
0018381319626000--
Merdeka Abadi
00*0**1****45**0--
CV Arya Praguto
09*3**4****28**0--
CV Tilam Sari
09*6**2****49**0--
0749553210656000--
0016825036615000--
0915313506644000--
CV Alvino Putra
01*8**3****21**0--
0667782221532000--
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0--
0861233716805000--
0726049448602000--
0764233888527000--
Dessy
35*8**4****30**1--
0942270737807000--
0018433219647000--
0030021992621000--
CV Efendi Sukses Abadi
06*7**8****03**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0935041087626000--
0012169256422000--
0663345338657000--
0316980861646000--
0539213181626000--
CV Prasada Ambangun Sejahtera
09*4**9****19**0--
0614328565645000--
Attachment
Ruang   Lingkup    Pekerjaan                                              
                                                                          
    Belanja Modal Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing        
      Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing        
                                                                          
                                Pagu anggaran: Rp 550.000.000,00          
                              MAK  : 7623.RBI.001.051.A.533111            
                                                                          
                                          Tahun  Anggaran 2025            
                 DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
                                                                          
            Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi      
                      Bidang Otomotif dan Elektronika                     
               KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH                  
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
    a. Latar Belakang                                                     
                                                                          
       a. Memperhatikan Perpres nomor 16 tahun 2018 beserta perubahan kedua nomor 46
         tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,             
                                                                          
                                                                          
       b. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
         Bangunan Gedung,                                                 
                                                                          
       c. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
         Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,           
                                                                          
       d. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
         sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
         sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
         arsitektur di Indonesia,                                         
                                                                          
                                                                          
       e. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
         peningkatan Mutu dan Kuantitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
         fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta memberi
         konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia,   
                                                                          
       f. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
         serta dikendalikan dan diawasi, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
         yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasinya bagi bangunan negara,
                                                                          
       g. Pemberi jasa untuk bangunan negara dan prasarana lingkungan perlu diarahkan
         secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan bangunan yang
         memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tata laku profesional,
                                                                          
       h. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan renovasi bangunan perlu disiapkan
         secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
         kepentingan kegiatan BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika.    
                                                                          
                                                                          
    b. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
       memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
       diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan
       ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
       baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.     
       a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi
         Plumbing ini adalah Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek
         Instalasi Plumbing.                                              
       b. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi
         Plumbing adalah untuk Membangun Prasarana Praktek Instalasi Plumbing
         sebagaimana pada item 2.a dengan penjelasan sebagai berikut:     
         1) Pelatihan teknik plumbing.                                    
           Sebagaimana telah dituangkan di dalam DIPA BBPPMPV Bidang Otomotif dan
           Elektronika, dimana program ini telah melalui tahapan penelaahan tim dari
                                                                          
           Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan maka program
           pembangunan prasarana praktek plumbing ini perlu dilaksanakan. 
           Kebutuhan praktek pada teknologi bangunan yang secara khusus teknik
           plumbing tidak hanya berada dalam jangkauan lingkungan bengkel kerja saja.
           Lebih dari itu BBPPMPV BOE ingin memberikan experience kepada peserta
           diklat kepada praktek instalasi plumbing yang sebenarnya. Bagaimana sistem
           perpipaan yang baik (tentu saja sudah melalui proses desain), penyambungan
           pipa dan connector, pengukuran tekanan air dan problem solving terhadap
           permasalahan-permasalahan sirkulasi air akan disampaikan disini. Dengan
           demikian diharapkan akan menghasilkan modul ajar yang cukup relevan
           dengan dunia industri yang sebenarnya.                         
                                                                          
           Di dalam teknik plumbing yang berhubungan dengan sebuah chamber/kolam
           dikenal dua sistem pengelolaan sumber daya air yaitu sistem skimmer dan
           overflow. Oleh karena itu kedua sistem ini akan lebih baik jika diterapkan di
           dalam praktek yang sebenarnya.                                 
         2) Pelatihan teknik elektrikal.                                  
           Bangunan sarana praktek plumbing tidak semata-mata berada pada teknik
           bangunan saja. Lebih dari itu tentu saja ada semacam operasi lainnya yaitu
           teknik kelistrikan. Teknik kelistrikan yang merupakan core dari BBPPMPV BOE
           memegang peranan yang sangat penting dalam rangka mendidik tenaga trampil
           tidak sekedar menjadi instalatir listrik. Lebih jauh dari itu, BBPPMPV BOE ingin
           memberikan pengalaman menarik di bidang instalasi listrik yang baik,
           berstandar internasional dan tentu saja mentaati kaidah-kaidah Sistem
                                                                          
           Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).              
           Peserta pelatihan diharapkan akan dapat memahami sistem perpompaan dari
           pompa penyedot, pompa pendorong dan pompa submersible. Sistem pembagian
           arus listrik juga dimungkinkan diajarkan dalam pembelajaran ini.
         3) Wisata edukasi.                                               
           Sebagaimana pepatah menyebutkan sekali mendayung, dua tiga pulau
           terlampaui. Begitu pula di dalam program ini, BBPPMPV BOE berharap
           bangunan sarana praktek plumbing ini tidak hanya diketahui dan difahami oleh
           para ahli teknik saja. Kita berharap program ini dapat dijadikan salah satu
           destinasi wisata pendidikan yang kejuruan yang friendly bagi pengunjung
           BBPPMPV BOE.                                                   
                                                                          
           Untuk mencapai tujuan ini maka pekerjaan haruslah berorientasi kepada kaidah
           pendidikan kejuruan dan kenyamanan layanan sebuah kolam renang.
           Untuk project selanjutnya pada tahap kedua/pengembangan akan   
           dimungkinkan penambahan interior berbasis kedaerahan di seluruh nusantara.
           Cara ini dimungkinkan sebagai bentuk nasionalisme yang diekspresikan dalam
           karya anak bangsa misalnya gazeebo bernuansa rumah adat.       
         4) Kebutuhan penunjang layanan diklat.                           
           Di sela-sela kegiatan diklat yang padat dan menguras tenaga serta fikiran,
                                                                          
           fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan refreshing dan olah raga bagi
           segenap civitas akademika BBPPMPV BOE.                         
      c. Spesifikasi teknis                                               
         Produk pembangunan yang dihasilkan adalah sbb:                   
          - Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),                         
          - Chamber/kolam untuk model skimmer,                            
          - Chamber/kolam untuk model overflow,                           
          - Ruang bilas,                                                  
          - Ruang ganti.                                                  
      d. Menejemen resiko                                                 
                                                                          
         Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan konstruksi baik
         pembangunan maupun rehabilitasi gedung dan bangunan, tentu saja pelaksana
         diharuskan memperhatikan resiko terhadap kemungkinan-kemungkinan yang
         akan terjadi dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung dan bangunan. Mengingat
         posisi BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika adalah lembaga pendidikan
         maka program SMK3LH tidak hanya diterapkan dalam bentuk teoritis saja, lebih
         dari itu juga perlu diindentifikasikan kemungkinan terjadinya insiden.
            1) Lokasi                                                     
               a) Rencana pembangunan fasilitas praktek plumbing terletak di sisi barat
                 daya kompleks BBPPMPV BOE pada lahan kosong (terdapat tanaman
                 buah). Berdasarkan kondisi ini, maka pihak PPK BBPPMPV BOE tidak
                 menyediakan kepastian letak instalasi yang sudah tertanam pada
                                                                          
                 lahan tersebut misalnya jalur pipa atau jalur listrik bawah tanah.
                 Dengan demikian penyedia diharapkan dapat memperkirakan  
                 kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada lahan galian.
               b) Selain kondisi bawah tanah yang belum terindentifikasikan, di dalam
                 lahan ini juga terdapat saluran pembuangan air kotor kelas 1 yang
                 berkategori besar. Untuk itu diperlukan cara mengalihkan atau setting
                 ulang jalur pembuangan air kotor.                        
               c) Dalam hal pelaksanaan pembangunan terdapat material yang harus
                 disingkirkan dari lokasi pekerjaan. Oleh karena itu diperlukan sebuah
                 cara mengelola material buangan agar tidak mengganggu lahan proyek
                 dan aktifitas yang sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai
                                                                          
                 bahan informasi bahwa di dalam lingkungan proyek terdapat jogging
                 track yang digunakan untuk sarana oleh raga segenap civitas
                 akademika.                                               
            2) Akses                                                      
               a) Setiap pelaksana kegiatan di dalam lingkungan BBPPMPV BOE
                 mendapatkan akses melalui pintu utama di sisi utara. Jika ada
                 permintaan tertentu maka dapat dilakukan akses dari gerbang sisi
                 timur melalui surat ijin penggunaan gerbang.             
               b) Untuk menuju lokasi pembangunan terdapat dua jalur utama berupa
                                                                          
                 jogging track dari sisi timur (depan pos satpam) dan dari sisi utara
                 (belakang aula). Dengan demikian pelaksana dapat memperkirakan
                 kemungkinan penggunaan kendaraan berkapasitas besar dan  
                 kendaraan beton curah yang tidak memungkinkan akses lokasi yang
                 dimaksud. Untuk klausul ini dimungkinkan menambah waktu  
                 pekerjaan dengan mengerahkan tenaga kerja manual.        
            3) Fasilitas                                                  
               a) Sampai saat ini kebutuhan akan penggunaan air bersih dapat
                 tercukupi untuk operasional sehari-hari. Oleh karena itu 
                 dimungkinkan penggunaan air sewajarnya dapat dilakukan dengan
                 bijaksana.                                               
                                                                          
               b) Belum ada klausul yang disepakati dalam hal penggunaan sumber daya
                 listrik menggunakan fasilitas lembaga.                   
               c) Mengingat BBPPMPV BOE sebagai wisata edukasi yang setiap saat
                 dikunjungi oleh berbagai kalangan maka kepada semua pekerja harian
                 dilarang untuk istirahat di sembarang tempat yang berakibat
                 mengganggu akitifitas di lingkungan BBPPMPV BOE. Pengambilan
                 buah-buahan hasil tanaman di dalam kampus diijinkan sebatas
                 sepantasnya dan tidak membuat kotor pada lingkungan yang sudah
                 nyaman.                                                  
               d) Penyedia dilarang mempekerjakan pegawai BBPPMPV BOE pada jam
                 kerja dengan alasan apapun.                              
                                                                          
    e. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                          
       Kantor Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang
       Otomotif dan Elektronika pada sisi selatan/pojok institusi (sesuai denah terlampir).
                                                                          
    f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                       
      Pengguna Jasa adalah :                                              
      Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan
      Elektronika                                                         
      Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah                           
                                                                          
       Alamat         : Jalan Teluk Mandar tromol pos 5 Malang            
       NPWP           : 1000.0000.0039.3175                               
    g. Sumber Pendanaan                                                   
       Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Rupiah Murni (RM) Daftar Isian
       Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika
       Tahun Anggaran 2025                                                
       Nomor : SP DIPA-138.05.693455/2025 tanggal 22 November 2024.       
                                                                          
       MAK   : 7623.RBI.001.051.A.533111                                  
       RUP   : 59577783                                                   
       Pagu Anggaran :                                                    
       Rp 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah)               
                                                                          
    h. Jenis Kontrak                                                      
       Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan dengan metode pemilihan
       Tender di LPSE Kemendikdasmen (draft kontrak, SSUK dan SSKK terlampir).
       Sebagaimana laman:                                                 
                                                                          
       https://spse.inaproc.id/?redirect=true&source=https%3A%2F%2Flpse.kemendikdas
       men.go.id                                                          
                                                                          
                                                                          
    i. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
       1. Pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)                 
       2. Pekerjaan K3 Konstruksi                                         
       3. Pekerjaan fisik                                                 
       4. Pekerjaan as build drawing                                      
                                                                          
       5. Uji coba kondisi produk                                         
                                                                          
    j. Keluaran                                                           
       Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :                          
                                                                          
       a. Hasil Pekerjaan Pembangunan Prasarana Praktek Instalasi Plumbing dalam
         bentuk                                                           
         - Shop Drawing                                                   
         - Asbuild Drawing                                                
         - Pekerjaan fisik                                                
       b. Calon Penyedia mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),         
                                                                          
       c. Calon Penyedia menyusun menejemen resiko atas pekerjaan yang dimaksud,
       d. Calon penyedia menyusun rancangan kurva S dan Gantt Chart untuk acuan
         pelaksanaan pembangunan,                                         
       e. Membuat Rencana Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
         Lingkungan Hidup (SMK3LH),                                       
       f. Menyusun kualifikasi penyedia pelaksanaan yang sesuai,          
       g. Menyebutkan identifikasi spek tek sesuai kebutuhan, daftar simak kota Malang.
       Dokumen Kontrak                                                    
       a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Pelaksana Konstruksi terdiri atas :
          Surat Penawaran                                                
          Berita Acara Evaluasi (adminsitrasi, Teknik dan Harga)         
                                                                          
          Berta Acara Negosiasi                                          
          Surat Penetapan penyedia                                       
          Surat Perjanjian (Kontrak) beserta syarat-syarat umum dan khusus
          Daftar kuantitas dan harga                                     
          Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                              
          Addendum (apabila ada)                                         
                                                                          
       b. Pelaksana Konstruksi wajib untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana tertuang
         pada nomor 8.                                                    
         Persyaratan teknik yang harus diikuti adalah :                   
         1) Mengerjakan pekerjaan konstruksi.                             
         2) Mengurus IMB.                                                 
         3) Menyiapkan dokumen pendukung seperti presentasi dan SMK3LH.   
         4) Menyusun RKS pelaksanaan pembangunan.                         
                                                                          
       Dokumen Pelaksanaan                                                
       Dokumen Pelaksanaan terdiri atas :                                 
       1) Kontrak/SPK yang telah ditandatangani                           
       2) SPMK                                                            
       3) PCM                                                             
       4) Data Lapangan MC=0                                              
       5) Justifikasi Teknis (bila ada)                                   
                                                                          
       6) Persetujan Material dari PPK mengetahui Direktur                
       7) BA Evaluasi dan Negoisasi (bila ada)                            
       8) Addendum (bila ada)                                             
       9) BA Serah terima awal (PHO)                                      
       10) BA Serah terima akhir (FHO)                                    
       Laporan – Laporan                                                  
       Laporan yang harus disediakan oleh Pelaksana Konstruksi ;          
       1) Laporan Struktur Organisasi Proyek                              
       2) Metode Kerja                                                    
                                                                          
       3) Schedule Pelaksanaan dalam bentuk MS Project dan Kurva S        
       4) Laporan Cuaca                                                   
       5) Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan                    
       6) Shop Drawing lengkap beserta softcopy tanpa di-password         
       7) Back Up Data Volume                                             
       8) Foto Dokumentasi 0%, 25%, 50%, 100%                             
       9) Laporan Rapat Koordinasi                                        
       10) Asbuild Drawing                                                
                                                                          
    k. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Perencana Konstruksi     
       Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
       berkaitan serta tugas perencanaan secara mandiri.                  
       Daftar Peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan.                
                                                                          
    l. Persyaratan Kualifikasi                                            
                                                                          
       Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang
       dipersyaratan antara lain :                                        
       1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang
         adalah sebagai berikut:                                          
          Memiliki klasifikasi Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Bangunan
           Sipil Fasilitas Olahraga (42918) dengan Kualifikasi Usaha kecil
       2. Memiliki NIB;                                                   
       3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
         (SPT 2023 atau 2024);                                            
       4. Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
         milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan bukti kepemilikan / surat
         perjanjian sewa kantor;                                          
       5. Memiliki paling kurang 1 (satu) orang Tenaga Tetap Bersertifikat Terampil (SKT)
         sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (wajib menyampaikan sertifikasi
         ketrampilan);                                                    
       6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
         dibuktikan dengan :                                              
         1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
         2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                         
         3) Kartu Tanda Penduduk.                                         
       7. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :                    
         1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;  
         2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
           Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.              
         3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
           untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
           undangan ; dan                                                 
         4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
           bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       8. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :      
                                                                          
         1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
            tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;  
         2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
            sanksi daftar hitam;                                          
         3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
            sanksi pidana;                                                
         4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai       
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
            usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
            mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                      
         5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
            Pemilihan; dan                                                
         6) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
            dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
            tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan    
            perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
            konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
            dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
            gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
            berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
       9. Surat pernyataan tidak menuntut bilamana anggaran DIPA BBPPMPV Bidang
         Otomotif dan Elektronika secara khusus belanja Pembangunan Prasarana Praktek
         Instalasi Plumbing (RBI) tidak terealisasi                       
       10. Persyaratan Teknis                                             
          1. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
            dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
            maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak (bukti kontrak dan BAST I /
            BAST II atau Bukti Potongan Pajak (PPn dan PPh) disampaikan pada saat
            pembuktian kualifikasi).                                      
          2. Peserta harus menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/time
            schedule sampai dengan serah terima pekerjaan pertama/PHO dengan waktu
            pelaksanaan 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilengkapi dengan Kurva S.
          3. Penyedia menyampaikan daftar personel.                       
          4. Peserta wajib menyampaikan Laporan Lengkap sebagai berikut (rincian dalam
            lampiran KAK ini):                                            
             a. Pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)           
                                                                          
             b. Pekerjaan K3 Konstruksi                                   
             c. Pekerjaan Gambar teknik/shop drawing                      
             d. Pekerjaan fisik                                           
             e. Melakukan pengawasan berkala pada proses pelaksanaan pembangunan
                                                                          
         Harga satuan pekerjaan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan Menggunakan
         Peraturan Wali Kota Malang nomor 2 tahun 2024 dan/atau penyesuaian kesepakatan
         penyedia.                                                        
                                                                          
         Catatan:                                                         
          Analisa harga dibuat sesuai dengan form analisa pada lampiran KAK ini
                                                                          
          Analisa harga dilampirkan dengan sumber data harga dari vendor/ distributor/
           supplier/ toko yang dapat dipertanggungjawabkan.               
          Penawaran harga di bawah 80% harus menyampaikan analisa harga satuan
           seluruh pekerjaan sebagai bahan pertimbangan kewajaran harga serta
           melampirkan Sumber Harga yang dapat diklarifikasi kebenarannya.
         Analisa daftar upah tenaga kerja dan Harga satuan upah tenaga kerja tidak boleh di
         bawah Upah Minimum Sektoral Kota Malang Tahun 2025 Peraturan Wali Kota
         Malang nomor 2 tahun 2024.                                       
    m. Aspek Legalitas dan Dasar Hukum                                    
       Sebagai dasar hukum atau aspek legalitas Keselamatan Kerja di suatu industri antara
       lain :                                                             
                                                                          
          Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi     
          Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi       
          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT./M/2014 tentang Perubahan
                                                                          
           Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRTM/2011 tentang Pembagian
           Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi        
          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/2018 tentang Pedoman
           Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara                      
          Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.         
    n. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari
       kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
    o. Personil                                                           
      Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil :                           
                                                                          
            Posisi     Pendidikan Jumlah Pengalaman Sertifikat Keterangan 
                                        (thn)  Keahlian                   
      TENAGA AHLI                                                         
      Pelaksana       S1 - Teknik Sipil 2 2          Pelaksana Lapangan   
                                                     Pekerjaan Gedung     
                                                     Muda (jenjang 4)     
      Petugas K3      SMK sederajat 1    0     Sertifikat Petugas K3 (jenjang 3
                                                K3   atau 4)              
                                                                          
       Keterangan:                                                        
       1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar riwayat
         pengalaman kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa, surat pernyataan
         kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, SPT tahunan 2024, dan surat pernyataan
         bersedia ditugaskan.                                             
                                                                          
       2. Jika dibutuhkan maka pokja berhak memanggil/menghadirkan tenaga personil
         yang diajukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
       3. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta penyedia
         jasa untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai dengan ruang
                                                                          
         lingkup pekerjaan.                                               
                                                                          
    p. Peralatan                                                          
         Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
      pekerjaan:                                                          
                                                                          
           No.       Nama Alat        Jumlah         Kapasitas            
          1    Excavator mini          1 unit         1,5 Ton             
          2    Truck engkle            1 unit                             
          4    Concrete pump           1 unit                             
          4    Submersible pump        1 unit                             
       Keterangan:                                                        
       Bisa ditambahkan penjelasan sewa atau milik sendiri                
                                                                          
    q. Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko
       Pekerjaan                                                          
       Pengertian (definisi) risiko K3 adalah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila
                                                                          
       berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi. Penilaian
       Risiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu risiko.
       Untuk menentukan kategori suatu risiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun
       ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti yang tercantum pada RKS.
    r. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                   
       Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah seluruh pelaksanaan
       pekerjaan Pembangunan Prasarana Instalasi Plumbing di BBPPMPV Bidang
                                                                          
       Otomotif dan Elektronika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi :
       a. Pekerjaan fisik sesuai uraian,                                  
       b. Penyusunan as build drawing,                                    
       c. Metodologi pekerjaan dan keselamatan kerja.                     
                                                                          
                                                                          
    s. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi                            
       a. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
         pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata
         laku profesi yang berlaku;                                       
                                                                          
       b. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sebagai berikut :
         - Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
         - Hasil pekerjaan harus memenuhi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                                                                          
           pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
           pelaksanaan dan mutu pekerjaan.                                
       c. Pekerjaan pendukung pelaksanaan pekerjaan di luar area proyek menjadi tanggung
         jawab penyedia jasa konstruksi.                                  
                                                                          
                                                                          
    t. Penutup                                                            
       Hal-hal yang belum tertuang/terperinci di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
       namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat   
       diadakan/dikerjakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.                
                                                                          
                                                                          
       Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
       pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik
       sesuai dengan rencana.                                             
                                                                          
                                                                          
                                    Malang, 7 Agustus 2025                
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                              BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika     
    Lampiran 1: denah                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Lokasi                                      
                            pembangunan
Tenders also won by CV Arsitaraya