Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan Fak Peternakan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15019025
Date: 27 December 2022
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Jenderal Sudirman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,484,961
Winner (Pemenang): PT Arsigraphi
NPWP: 014647531542000
RUP Code: 37861722
Work Location: Banyumas - Banyumas (Kab.)
Participants: 74
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014647531542000Rp 220,920,19394.3995.51-
0750640534542000Rp 288,525,68098.7294.29-
0701110371604000Rp 299,680,42390.286.91-
0211291059401000Rp 302,627,34287.6584.72-
0024808842444000Rp 323,582,48391.7787.07-
0027771005609000Rp 338,862,28293.8688.13-
0015949670517000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0318242575429000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0030475891211000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0024301657655000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
CV Insani Karya
08*0**7****21**0---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0020493367606000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0017650680517000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0019111384621000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0868621426627000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0015148877331000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0032360463009000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0016467284015000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
Arena Kreasi
03*1**9****21**0---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0728302829428000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0022853212941000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0720031285822000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0812936821521000----
0744675075541000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0030280275517000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0017634601121000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0016491557517000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0011309440423000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0667651277517000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0720361682444000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0021834023002000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0032606972061000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0965293905741000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0027106616213000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0413351792401000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0027438555922000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0017784174429000---Tidak memiliki NIB KBLI 71102, Tidak memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi/layanan RE 201 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) atau RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian), dan tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
0027708577514000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0023780034506000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0904093366416000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0967392861522000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0419675616504000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
CV Mabna Architerra Consultant
07*1**3****21**0---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0031783004015000---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0634122147322000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0317980225428000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
0016754152518000---Tidak masuk shortlist 7 (tujuh) peserta.
0311668735429000---Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi
PT Nawakarya Griya Konsultan
09*7**6****52**0---Peserta tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
0748991874322000----
0663139004321000----
CV Usaha Kami Mandiri
08*5**4****21**0----
0033107913017000----
0028629640807000----
CV Tunas Baru
03*4**8****21**0----
0856741509822000----
0017062308521000----
CV Ria Razi
06*0**4****02**0----
0727561086656000----
0025297268521000----
0025860206647000----
0033103508311000----
0020913257404000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0922490198642000----
CV Mulyo Makmur Consultant
09*4**9****57**0----
0032170243805000----
CV Sekawan Daya
0016494585503000----
0022819189952000----
PT Pribia Jaya Persada
06*8**5****28**0----
0706224888503000----
0029550324517000----
0023419070035000----
0751486903822000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN FAKULTAS PETERNAKAN   
                    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN                     
                                                                       
URAIAN PENDAHULUAN                                                     
 1 Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah                            
   PPK             Universitas Jenderal Soedirman                      
                                                                       
                   Nama PPK : Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T.          
                   NIP     : 197202222000031001                        
                   Alamat  : Universitas Jenderal Soedirman Jalan Prof. dr. H.R. Bunyamin
                             No.708 Kotak Pos 115 Grendeng Purwokerto 53122
 2 Lokasi Pekerjaan Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman Jl. Dr. Seoparno Utara No.
                   60 Purwokerto - Jawa Tengah, Indonesia (53122)      
                                                                       
 3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada DIPA
                   Universitas Jenderal Soedirman Nomor SP DIPA-023.17.2.677558/2023 Tanggal
                   30 November 2022 Kode Kegiatan 023.17.677558.03.15.DK.4471.CBJ.001.051.
                   AA.537113, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan dengan
                   pagu anggaran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
                   Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dilaksanakan setelah DIPA Universitas
                   Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2023 DISAHKAN     
DATA PENUNJANG                                                         
 4 Data Dasar      a. Dokumen pelaksanaan yaitu:                       
                      1) Gambar-gambar pelaksanaan,                    
                      2) Rencana kerja dan syarat-syarat,              
                      3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
                         pelaksana konstruksi,                         
                      4) Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.       
                   b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                      oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan
                      pengawas).                                       
                   c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.           
                   d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                      pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
                      mutu pekerjaan, dll.                             
                   e. Informasi lainnya.                               
                                                                       
 5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
                   Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
                   a. Persyaratan Umum Pekerjaan                       
                      Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
                      dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                      dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 
                   b. Persyaratan Obyektif                             
                      Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
                      kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
                      kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
                      yang berlaku.                                    
                   c. Persyaratan Fungsional                           
                      Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
                      dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara
                      fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                   d. Persyaratan Prosedural                           
                      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
                      dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                   e. Persyaratan Teknis Lainnya                       
                      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
                      ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
 6 Sasaran         a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
                   b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh
                      kontraktor;                                      
                   c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran
                      informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
                      dengan lancar;                                   
                   d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta
                      menghindari terjadinya pembengkakan biaya;       
                   e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai
                      hasil akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang
                      sudah ditetapkan;                                
                   f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
                   g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang
                      sudah ditetapkan; dan                            
                   h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan tambah
                      kurang.                                          
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                               
 7 Uraian Singkat Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan                       
                      Pengawasan menyeluruh Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas
                      Peternakan Universitas Jenderal Soedirman, meliputi pengawasan:
                      - Pekerjaan Arsitektur;                          
                      - Pekerjaan Struktur;                            
                      - Pekerjaan Interior;                            
                      - Pekerjaan Elektrikal; dan                      
                      - Pekerjaan Sarpras;                             
                      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
                      Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                      22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan
                      Gedung Negara.                                   
                   b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
                      1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
                         pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                         pekerjaan di lapangan;                        
                      2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
                         dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                         waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;   
                      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                         kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                      4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                         persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                      5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                         masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana
                         konstruksi;                                   
                      6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
                         serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
                      7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
                         pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa
                         pelaksana konstruksi.                         
                      8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
                         Built drawings) sebelum serah terima pertama. 
                      9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                         mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir
                         pekerjaan pengawasan.                         
                      10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                         penggunaan bangunan gedung.                   
                      11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk
                         kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
                      12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan
                         Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat. 
                   c. Tanggung Jawab Pengawasan                        
                      1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                         pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
                         yang berlaku.                                 
                      2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                         berikut :                                     
                         a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak
                           pelaksanaan fisik yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
                           standar dan pedoman teknis yang berlaku.    
                         b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                           pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli
                           maupun laporan-laporan yang disyaratkan.    
                         c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                      3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
                         konsultan sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli
                         profesional pengawasan yang terlibat.         
                      4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa
                         pemeliharaan. Konsultan pengawas berkewajiban menyerahkan
                         jaminan pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari nilai surat
                         perjanjian/kontrak.                           
 8 Lingkup Kewenangan a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
   Penyedia Jasa      (PPK) maupun kontraktor;                         
                   b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar
                      (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan
                      proyek;                                          
                   c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang
                      diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun
                      tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
                      sebelumnya.                                      
 9 Jangka Waktu    a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan
   Penyelesaian Pekerjaan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender
                      setelah serah terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi, dengan
                      perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi selama 180(seratus delapan
                      puluh) hari kalender dan masa Pemeliharaan Konstruksi selama
                      180(seratus delapan puluh) hari kalender.        
                   b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti
                      sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
                                                                       
                                DIBUAT DI : PURWOKERTO                 
                                TANGGAL : 16 JANUARI 2023              
                                DIBUAT OLEH                            
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T         
                                NIP. 197202222000031001
Tenders also won by PT Arsigraphi
Authority
27 March 2015Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pendidikan Pppptk Seni Dan Budaya Yogyakarta Ta 2015Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 3,000,000,000
10 January 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Taman Budaya Embung Giwangan Tahap IIKota YogyakartaRp 950,000,000
24 March 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Hotel Bintang 3Kab. PurworejoRp 923,376,200
7 November 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Integreted Medical Edication (Ime) Fakultas KedokteranKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 900,000,000
25 May 2018Pembuatan Ded Gedung Dinas Pupkp Kabupaten SlemanKab. SlemanRp 700,000,000
12 September 2017Ded Gedung Dprd SlemanKab. SlemanRp 700,000,000
21 April 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Ded Pengelolaan Dan Pengembangan Taman Budaya Kabupaten Sleman: Taman BudayaKab. SlemanRp 693,000,000
2 June 2021- Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Ta. 2021Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 626,775,000
25 September 2018Pembuatan Ded Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman %2528Gedung Kantor Bupati%2529Kab. SlemanRp 610,000,000
23 March 2018Jasa Konsultansi PerencanaanProvinsi DI YogyakartaRp 569,900,000