Pengadaan Anggota Konsultan Pendidikan Bpmp Babel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15035025
Date: 3 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 264,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 220,000,000
Winner (Pemenang): Sudarsono
NPWP: 701564700952000
RUP Code: 38592702
Work Location: Jl. Pulau Bangka, Komplek Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 15
Applicants
Reason
Sudarsono
0701564700952000Rp 200,000,00087.67-
Muhammad Faried
0152846499726000--Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis
Ayu Putu Eka Novita
05*9**0****02**0--Tidak memasukan dokumen administrasi secara lengkap
Surya Pelita Sinarindo
06*6**1****07**0--Tidak memasukan penawaran administrasi secara lengkap
Yulianto Risaksono
0168118446323000--Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis
Arie Febrianto
04*3**5****34**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis
0023418023003000---
CV Archiplan Design
09*6**7****05**0---
PT Nextup Kolegia Indonesia
04*3**0****34**0---
Bambang Muhammad Fajar ( Konsultan Perorangan )
0143698611439000---
Fadlia, Ss, M.Hum
07*9**1****01**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Engelbertus Kafroli
0478496292941000---
0437141575922000---
Harison
00*2**9****07**0---
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                       
                  JASA  KONSULTANSI                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 PENGGUNA ANGGARAN   : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan   
                       Teknologi                                       
                                                                       
 SATKER              : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi       
                       Kepulauan Bangka Belitung                       
 NAMA PPK            :                                                 
                                                                       
 NAMA PEKERJAAN      : Pengadaan Anggota Konsultan Pendidikan Provinsi 
                       Kepulauan Bangka Belitung                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    DIREKTORAT    JENDERAL  PENDIDIKAN   ANAK   USIA DINI,             
                                                                       
      PENDIDIKAN   DASAR, DAN  PENDIDIKAN   MENENGAH                   
   KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                          TAHUN 2023                                   
        KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI                   
                                                                       
   PEKERJAAN  : PENGADAAN  ANGGOTA   KONSULTAN    PENDIDIKAN           
               PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. LATAR         :  Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
   BELAKANG                                                            
                    perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
                    birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
                                                                       
                    menjadi fungsional.                                
                                                                       
                    Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
                    a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 terkait OTK
                                                                       
                      Kemendikbudristek                                
                    b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 terkait OTK BBPMP
                                                                       
                    c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 terkait Perubahan Renstra
                                                                       
                     2020-2024                                         
                                                                       
                                                                       
                    Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 berisi tentang Perubahan
                    Renstra 2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah
                                                                       
                    “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
                    mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk
                                                                       
                    mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan
                                                                       
                    berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya
                    pelajar Pancasila yang beriman,bertakwa kepad Tuhan YME, dan
                                                                       
                    berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri,
                    bernalar kritis dan kreatif”. Demi merealisasikan visi yang diturunkan
                                                                       
                    dalam rencana strategis 2020-204 , Kemendikbudristek menginisiasi
                                                                       
                    dan menyelenggarakan program-program kerja strategis yang masih
                    terus berjalan, antara lain Program Sekolah Penggerak, Implementasi
                                                                       
                    Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk
                    memastikan program-program strategis tersebut dapat terlaksana pada
                                                                       
                    tingkat lembaga sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan
                                                                       
                    koordinasi dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di daerah.
                    Adapun Ditjen PAUDasmen yang antara lain memiliki peran dan
                    fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana
                    penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana
                                                                       
                    Teknis (UPT) yakni BBPMP dan BPMP yang bertugas melaksanakan
                    penjaminan dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
                                                                       
                    pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh provinsi,
                                                                       
                    kab/kota. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
                    penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
                                                                       
                    proses di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui  
                    Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 terkait OTK, BBPMP dan
                                                                       
                    BPMPM dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana Balai
                                                                       
                    Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) berada di lima (5)
                    provinsi dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) berada di 29
                                                                       
                    provinsi lainnya di seluruh Indonesia.             
                    Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
                                                                       
                    BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
                                                                       
                    tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
                    program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
                                                                       
                    Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
                    evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
                                                                       
                    optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP .
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                              
                     Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau pengadaan konsultan
                     pendamping untuk BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar
                                                                       
                     terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap
                     program-program kerja strategis Kemendikbudristek.
                                                                       
                                                                       
                   b. Tujuan                                           
                                                                       
                    Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendukung
                     pencapaian program-program strategis Kemendikbudristek melalui
                                                                       
                     kinerja BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat
                     diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi,
                                                                       
                     kabupaten/kota di Indonesia.                      
3. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Konsultan atau Tenaga
   SASARAN                                                             
                   Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                   pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi kepada
                                                                       
                   daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh Sumber Daya
                   Manusia (termasuk Widyaprada dan jabatan lainnya yang relevan) di
                                                                       
                   lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi
                   Kepulauan Bangka Belitung, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen
                                                                       
                                                                       
4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
   ORGANISASI                                                          
                   a. Kementerian : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
   PENGADAAN                                                           
   BARANG/JASA                                                         
                                Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
                                Kemdikbudristek                        
                   b. Satker   : BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana:                                     
   DAN PERKIRAAN                                                       
                     DIPA Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan
   BIAYA                                                               
                     Bangka Belitung, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, 
                     Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2023 dan perubahannya
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                                                                       
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup                                   
   LOKASI                                                              
                      a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan
   PEKERJAAN,                                                          
   FASILITAS                                                           
                        advokasi, pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke
   PENUNJANG                                                           
                        Daerah, pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten
                        Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
                        Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang di Provinsi
                        Kepulauan Bangka Belitung.                     
                                                                       
                      b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                        evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Kabupaten
                                                                       
                        Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
                        Selatan dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka
                                                                       
                        Belitung khususnya yang menjadi program prioritas dan
                        strategis meliptui Program Sekolah Penggerak, Implementasi
                        Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data.
                                                                       
                      c. Identifikasi dan mitigasi risiko              
                      d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                                                                       
                        berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan  
                                                                       
                      e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
                        (SDM) di BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui
                                                                       
                        berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll
                      f. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras
                                                                       
                        dengan program kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi
                                                                       
                        Kepulauan Bangka Belitung                      
                   2. Lokasi Pekerjaan konsultan di BPMP Provinsi Kepulauan Bangka
                                                                       
                     Belitung di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
                   3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
                                                                       
                     a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang berlaku.
                                                                       
                     b. Fasilitas koneksi internet di dalam lingkungan kantor BPMP
                       Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.             
                                                                       
                     c. Biaya transportasi terbatas di dalam Provinsi Kepulauan Bangka
                       Belitung sesuai ketentuan yang berlaku          
                                                                       
                     d. Biaya Komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                       
                     e. Alat Tulis Kantor seperti Kertas dll.          
                   4. Fasilitas yang harus disiapkan Konsultan         
                                                                       
                     a. Komputer/Laptop dan Printer                    
                     b. Alat komunikasi                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7. PRODUK YANG   :   Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
   DIHASILKAN                                                          
                     Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan advokasi,
                     pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
                                                                       
                     kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
                     1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
                                                                       
                        dengan Pemerintah Pusat.                       
                     2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/
                        Lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan dan
                                                                       
                        kebijakan Pemerintah.                          
                                                                       
                                                                       
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 10.5 (sepuluh
   PELAKSANAAN                                                         
                   setengah) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan) berakhir di
   YANG                                                                
   DIPERLUKAN                                                          
                   Desember 2023.                                      
9. TENAGA AHLI   : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :              
   YANG                                                                
                   A. Syarat Umum                                      
   DIBUTUHKAN                                                          
                      1. WNI (Warga Negara Indonesia)                  
                      2. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
                                                                       
                        mengambil cuti selama penugasan                
                      3. Sehat jasmani dan Rohani                      
                                                                       
                      4. Diutamakan berdomisili pada Provinsi Kepulauan Bangka
                        Belitung dan bersedia ditempatkan di daerah (kabupaten/kota)
                                                                       
                        yang ditugaskan                                
                      5. Usia maks. 65 tahun                           
                                                                       
                      6. Memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan
                                                                       
                         Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
                   B. Syarat Khusus                                    
                                                                       
                      Konsultan                                        
                     a) Pendidikan minimum S-1 (Strata-1)              
                                                                       
                     b) Memiliki pengalaman kerja minimal 13 tahun, baik di
                                                                       
                        lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                        subkontrak, pengalaman sebagai tim leader di badan usaha.
                                                                       
                        Diutamakan yang pernah bekerjasama dengan pemerintah
                        daerah atau Fasda (menjadi fasilitator Daerah Program
                                                                       
                        pendidikan) atau  pernah  bekerjasama dengan   
                                                                       
                        BUMN/Kementerian/Lembaga Pemerintahan.         
                     c) Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
                                                                       
                        Indonesia baik Pusat maupun Daerah.            
                     d) Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program pemerintah
                        pusat dan pemerintah daerah.                   
                                                                       
                     e) Mampu berkomunikasi efektif dan persuasif      
                     f) Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja mandiri
                                                                       
                     g) Memahami karakteristik wilayah penempatan.     
                                                                       
                                                                       
10 PENDEKATAN    :                                                     
                    A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
   DAN                                                                 
   METODOLOGI         1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                         melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                                                                       
                         evaluasi.                                     
                      2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
                                                                       
                         perlu untuk diadvokasi dan didampingi.        
                      3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
                                                                       
                         dengan karakteristik daerah.                  
                                                                       
                      4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
                         mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
                                                                       
                         mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait.
                      5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
                                                                       
                         advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
                                                                       
                         dilaksanakan secara cepat dan tepat           
                                                                       
                    B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
                      dan Evaluasi                                     
                                                                       
                      1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Kepulauan
                                                                       
                        Bangka Belitung yang relevan kepada pemangku kepentingan
                        di Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
                                                                       
                        pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
                        bersedia mengimplementasikan.                  
                                                                       
                      2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
                        dapat berupa MoU maupun turunan kebijakan/peraturan daerah,
                                                                       
                        program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.       
                                                                       
                      3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                        implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                        data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                        pelaksanaan program prioritas.                 
                                                                       
                      4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
                        saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
                                                                       
                        dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
                                                                       
                        dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
                        yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
                                                                       
                        dengan kewenangan pemangku kepentingan.        
                      5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                                                                       
                        sesuai tujuan program/kegiatan.                
                                                                       
                      6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi  
                        program/kegiatan.                              
                                                                       
                                                                       
                    C. Manajemen Program                               
                                                                       
                      1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
                                                                       
                        program/kegiatan.                              
                      2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.
                                                                       
                      3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.
                      4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP Provinsi
                                                                       
                        Kepulauan Bangka Belitung maupun di satuan kerja pusat di
                                                                       
                        lingkungan Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan
                        perkembangan hasil advokasi dan pendampingan.  
                                                                       
                      5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
                        Kepulauan  Bangka  Belitung melalui  kegiatan  
                                                                       
                        coaching/mentoring/training                    
                                                                       
                                                                       
11 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                            
                   meliputi:                                           
   PEKERJAAN                                                           
                      a. Laporan pendahuluan, memuat setidak-tidaknya: Program
                        Kerja, Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan penugasan dan
                        Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan yang akan
                                                                       
                        dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan.     
                                                                       
                      b. Laporan bulanan memuat setidak-tidaknya:      
                        1. Kemajuan pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta
                           pemantauan dan evaluasi.                    
                                                                       
                        2. Progres peningkatan kualitas dan kapasitas SDM.
                        3. Hasil pertemuan berkala minimal 2 kali sebulan.
                                                                       
                        4. Data dan informasi permasalahan dan solusi yang
                                                                       
                           dilakukan;                                  
                      c. Laporan akhir memuat:                         
                                                                       
                        Laporan secara komprehensif pelaksanaan dan capaian:
                        1. Advokasi                                    
                                                                       
                        2. Pendampingan,                               
                                                                       
                        3. Pemantauan dan evaluasi                     
                        4. Peningkatan kapasitas SDM Widyaprada        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Pangkalpinang Desember 2022         
                                                                       
                                          KPA BPMP                     
                                  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung