| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Sudarsono | 0701564700952000 | Rp 200,000,000 | 87.67 | - |
Muhammad Faried | 0152846499726000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis |
Ayu Putu Eka Novita | 05*9**0****02**0 | - | - | Tidak memasukan dokumen administrasi secara lengkap |
Surya Pelita Sinarindo | 06*6**1****07**0 | - | - | Tidak memasukan penawaran administrasi secara lengkap |
Yulianto Risaksono | 0168118446323000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis |
Arie Febrianto | 04*3**5****34**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas skor teknis |
| 0023418023003000 | - | - | - | |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - |
PT Nextup Kolegia Indonesia | 04*3**0****34**0 | - | - | - |
Bambang Muhammad Fajar ( Konsultan Perorangan ) | 0143698611439000 | - | - | - |
Fadlia, Ss, M.Hum | 07*9**1****01**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Engelbertus Kafroli | 0478496292941000 | - | - | - |
| 0437141575922000 | - | - | - | |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
NAMA PPK :
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Anggota Konsultan Pendidikan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN : PENGADAAN ANGGOTA KONSULTAN PENDIDIKAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
BELAKANG
perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 terkait OTK
Kemendikbudristek
b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 terkait OTK BBPMP
c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 terkait Perubahan Renstra
2020-2024
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 berisi tentang Perubahan
Renstra 2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya
pelajar Pancasila yang beriman,bertakwa kepad Tuhan YME, dan
berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri,
bernalar kritis dan kreatif”. Demi merealisasikan visi yang diturunkan
dalam rencana strategis 2020-204 , Kemendikbudristek menginisiasi
dan menyelenggarakan program-program kerja strategis yang masih
terus berjalan, antara lain Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk
memastikan program-program strategis tersebut dapat terlaksana pada
tingkat lembaga sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan
koordinasi dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di daerah.
Adapun Ditjen PAUDasmen yang antara lain memiliki peran dan
fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana
penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana
Teknis (UPT) yakni BBPMP dan BPMP yang bertugas melaksanakan
penjaminan dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh provinsi,
kab/kota. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
proses di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui
Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 terkait OTK, BBPMP dan
BPMPM dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) berada di lima (5)
provinsi dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) berada di 29
provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP .
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau pengadaan konsultan
pendamping untuk BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar
terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap
program-program kerja strategis Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendukung
pencapaian program-program strategis Kemendikbudristek melalui
kinerja BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat
diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi,
kabupaten/kota di Indonesia.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Konsultan atau Tenaga
SASARAN
Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi kepada
daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh Sumber Daya
Manusia (termasuk Widyaprada dan jabatan lainnya yang relevan) di
lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
ORGANISASI
a. Kementerian : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
PENGADAAN
BARANG/JASA
Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Kemdikbudristek
b. Satker : BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan
BIAYA
Bangka Belitung, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2023 dan perubahannya
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup
LOKASI
a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan
PEKERJAAN,
FASILITAS
advokasi, pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke
PENUNJANG
Daerah, pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten
Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Kabupaten
Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Selatan dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung khususnya yang menjadi program prioritas dan
strategis meliptui Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data.
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) di BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui
berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll
f. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras
dengan program kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
2. Lokasi Pekerjaan konsultan di BPMP Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang berlaku.
b. Fasilitas koneksi internet di dalam lingkungan kantor BPMP
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c. Biaya transportasi terbatas di dalam Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung sesuai ketentuan yang berlaku
d. Biaya Komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Alat Tulis Kantor seperti Kertas dll.
4. Fasilitas yang harus disiapkan Konsultan
a. Komputer/Laptop dan Printer
b. Alat komunikasi
7. PRODUK YANG : Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
DIHASILKAN
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan advokasi,
pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
dengan Pemerintah Pusat.
2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/
Lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan dan
kebijakan Pemerintah.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 10.5 (sepuluh
PELAKSANAAN
setengah) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan) berakhir di
YANG
DIPERLUKAN
Desember 2023.
9. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
YANG
A. Syarat Umum
DIBUTUHKAN
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
mengambil cuti selama penugasan
3. Sehat jasmani dan Rohani
4. Diutamakan berdomisili pada Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan bersedia ditempatkan di daerah (kabupaten/kota)
yang ditugaskan
5. Usia maks. 65 tahun
6. Memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
B. Syarat Khusus
Konsultan
a) Pendidikan minimum S-1 (Strata-1)
b) Memiliki pengalaman kerja minimal 13 tahun, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, pengalaman sebagai tim leader di badan usaha.
Diutamakan yang pernah bekerjasama dengan pemerintah
daerah atau Fasda (menjadi fasilitator Daerah Program
pendidikan) atau pernah bekerjasama dengan
BUMN/Kementerian/Lembaga Pemerintahan.
c) Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
Indonesia baik Pusat maupun Daerah.
d) Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
e) Mampu berkomunikasi efektif dan persuasif
f) Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja mandiri
g) Memahami karakteristik wilayah penempatan.
10 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi.
2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
perlu untuk diadvokasi dan didampingi.
3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
dengan karakteristik daerah.
4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait.
5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
dilaksanakan secara cepat dan tepat
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
dan Evaluasi
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang relevan kepada pemangku kepentingan
di Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
bersedia mengimplementasikan.
2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
dapat berupa MoU maupun turunan kebijakan/peraturan daerah,
program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas.
4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangan pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
C. Manajemen Program
1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
program/kegiatan.
2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.
3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.
4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung maupun di satuan kerja pusat di
lingkungan Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan
perkembangan hasil advokasi dan pendampingan.
5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan
coaching/mentoring/training
11 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan, memuat setidak-tidaknya: Program
Kerja, Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan penugasan dan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan.
b. Laporan bulanan memuat setidak-tidaknya:
1. Kemajuan pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta
pemantauan dan evaluasi.
2. Progres peningkatan kualitas dan kapasitas SDM.
3. Hasil pertemuan berkala minimal 2 kali sebulan.
4. Data dan informasi permasalahan dan solusi yang
dilakukan;
c. Laporan akhir memuat:
Laporan secara komprehensif pelaksanaan dan capaian:
1. Advokasi
2. Pendampingan,
3. Pemantauan dan evaluasi
4. Peningkatan kapasitas SDM Widyaprada
Pangkalpinang Desember 2022
KPA BPMP
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung