| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018840934911000 | Rp 646,287,288 | 95.31 | - | |
| 0809626393911000 | Rp 649,794,000 | 86.5 | - | |
| 0868621426627000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0413636721922000 | - | - | Dibawah ambang batas | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027438555922000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan : 1. Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71102 , RE201 atau RK001 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau RK001 KBLI 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0904093366416000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0728302829428000 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas | |
| 0021836754016000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033103508311000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022853212941000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012260683911000 | - | - | - | |
| 0015773815507000 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas | |
| 0945200160914000 | - | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019389527315001 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0722072659911000 | - | 80.72 | Nilai Unsur Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0732742333951000 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas | |
| 0014134456901000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012200085911000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026015461906000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0032360463009000 | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0419675616504000 | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0015148877331000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
PT Green Winda Sejahtera | 06*1**2****61**0 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas |
| 0663139004321000 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas | |
| 0314455320907000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kulaifikasi | |
| 0027206796911000 | - | - | Nilai teknis di bawah nilai ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0840542179609000 | - | - | Di bawah ambang batas | |
| 0701110371604000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723726055322000 | - | - | - | |
| 0314462433529000 | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
| 0027204411915000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | |
| 0438346439702000 | - | - | - | |
PT Dwi Mitra Konsultan | 00*3**9****06**0 | - | - | - |
| 0014647531542000 | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | |
CV Arkana Enjinering | 09*9**4****15**0 | - | - | - |
| 0025368887922000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | |
| 0768682569321000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
| 0805282688622000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran
Universitas Mataram
Lokasi : Kompleks Universitas Mataram
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja
(Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan
pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan
penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap
konstruksi (pengawasan).
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan
pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan
pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UNRAM
2
adalah hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal
yaitu kualitas dan kuantitas bangunan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis serta waktu
pelaksanaan yang optimal, memenuhi jadwal.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung
Fakultas Kedokteran UNRAM, yaitu :
1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat
memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini
mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
(supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu mengacu
pada ketentuan – ketentuan yang berlaku yang
menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain – lain.
2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang dilaksanakan
dan dapat terpenuhi secara optimal, tanpa harus
mengurangi jumlah / standart – standart yang sudah
digariskan sehingga tidak menyalahi ketentuan serta
volume yang diharapkan dalam rencana kerja. Dengan
jumlah kuantitas volume yang ditentukan sesuai
dengan rencana kerja, maka harapan untuk optimalnya
keutuhan bangunan lebih dapat dipertanggung
jawabkan. Dimana kuantitas inipun pada akhirnya
dapat lebih memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi
dan kekuatannya juga.
3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan
dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat waktu
sesuai dengan rencana yang ditargetkan. Dalam hal ini
konsultan teknik memberikan masukan – masukan
program kerja serta tahapan – tahapan pelaksanaan
sehingga pekerjaan dapat sesuai fase – fase serta
urutan kerja yang pada akhirnya dapat meminimalkan
waktu kerja.
4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
masukan dari konsultan teknik untuk lebih menghemat
bahan dan tenaga dalam pelaksanaan kerja serta
pemanfaatan bahan – bahan sesuai dengan kebutuhan
yang ada dan khusus efisiensi tenaga dapat dilakukan
dengan kebutuhan tugas yang dikerjakan dilapangan
dengan keahlian dari masing - masing pekerja yang
ditugaskan.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung
Fakultas Kedokteran UNRAM di Jalan Pemuda Kompleks
3
Universitas Mataram.
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : ..........
Pendanaan Tahun Anggaran 2023
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Kegiatan 1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
Persiapan pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa time schedule (bar chart, S-curve) yang
diajukan kontraktor pelaksana dan selanjutnya
diteruskan kepada proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Kegiatan 1) Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di
Pengawasan lokasi pelaksanaan fisik secara penuh sesuai kebutuhan
Lapangan selama masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan
selesai pelaksanaan Serah Terima ke II seluruh
pekerjaan Fisik.
2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai pada pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
3) Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas, dan
kuantitas material atau komponen yang digunakan
dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
5) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
6) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Penanggung Jawab Kegiatan.
7) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
4
pengurangan, penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan ke pemborong dengan pemberitahuan
tertulis kepada penanggung jawab kegiatan.
8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
9) Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan
berkala, sedikitnya 2 (dua) kali sebulan, dengan unsur
Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola
Teknis Proyek (PTP), Perencana dan Pemborong.
Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan masalah
yang timbul dalam pelaksanaan, membuat risalah rapat
dan dikirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1
(satu) minggu kemudian.
3. Kegiatan 1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
Pelaporan dan teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran mengenai persentase volume dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dan telah
dilaksanakan oleh pemborong.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan
tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (shop drawing).
4. Penyiapan 1) Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian
Dokumen pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
2) Memeriksa di lapangan dan menyiapkan daftar volume
dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
5
3) Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua.
4) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing) sebelum serah terima
pertama.
5) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah
terima pertama dan mengawasi perbaikan pada masa
pemeliharaan.
III. KELUARAN
1. Laporan Laporan Mingguan, yang berisi :
Mingguan - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
rapat mingguan.
2. Laporan Laporan Bulanan, yang berisi :
Bulanan - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
rapat.
3. Laporan Akhir Laporan Akhir Supervisi, yang antara lain berisi :
Supervisi - Rangkuman hasil pelaksanaan supervisi
- Foto-foto pelaksanaan
- Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
pelaksanaan pada masa pemeliharaan
- Kesimpulan dan saran-saran
IV. KRITERIA DAN BATASAN
Dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan
Gedung Fakultas Kedokteran UNRAM konsultan dibatasi
oleh peraturan-peraturan dan ketentuan antara lain sebagai
6
berikut :
1. NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang
2. NI – 3 (1970) Peraturan umum untuk bahan bangunan
Indonesia
3. NI – 2 (1961) Peraturan konstruksi kayu Indonesia
4. NI – 3 (1980) Syarat-syarat untuk portland cement
Indonesia
5. NI – 8 Peraturan Portland Cement Indonesia
6. NI – 10 Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan
7. NI – 18 (1985) Peraturan Muatan Indonesia
8. NI – 10 (1969) Peraturan tras dan semen merah
Indonesia
9. Dep. PU (1977) Standart penerangan buatan dalam
negeri
10. Dep. PU (1976) Peraturan pengawetan dan
pengeringan kayu
11. PPBI (1983) Peraturan perencanaan bangunan baja
Indonesia.
V. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
1. TENAGA 1) Team Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1)
AHLI Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 8
(delapan) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung Madya.
2) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Muda.
3) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik
Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam)
tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek
Muda.
4) Ahli Mekanikal Elektrikal, seorang Sarjana (S1)
Teknik Elektro/Mesin dengan pengalaman kerja
minimal 6 (enam) tahun dibidangnya dan memiliki
SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal Muda.
5) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi
Muda.
7
2. TENAGA
1) Pengawas Lapangan, 3 (tiga) orang lulusan
PENDUKUNG
STM/SMK Bangunan dengan pengalaman kerja
minimal 5 (lima) tahun di bidang pengawasan
bangunan gedung.
2) Tenaga Administrasi/Keuangan, seorang lulusan
SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya
VI. PERALATAN
Pihak konsultan harus menyediakan peralatan di lokasi pekerjaan, dan juga
peralatan di kantor untuk menunjang operasionalnya seperti komputer maupun
printer dan peralatan lainnya (boleh disewa).
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan supervisi dimulai sejak masa pelaksanaan pembangunan fisik sampai
selesai, dilaksanakan selama kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hari kalender
VIII.PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran/out put yang
dihasilkan secara optimal sesuai dengan yang diharapkan Pemberi Tugas
Mataram, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUDARMAWAN, ST
NIP. 19740624 199903 1 002