Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15037025
Date: 4 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,539,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 650,000,460
Winner (Pemenang): CV Asrid Bina Utama
NPWP: 018840934911000
RUP Code: 37478098
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 66
Applicants
Reason
0018840934911000Rp 646,287,28895.31-
0809626393911000Rp 649,794,00086.5-
0868621426627000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0413636721922000--Dibawah ambang batas
0024301657655000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0027438555922000--Tidak memenuhi persyaratan : 1. Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71102 , RE201 atau RK001 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau RK001 KBLI 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
0030475891211000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0904093366416000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0728302829428000--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0021836754016000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0033103508311000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0022853212941000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0019260538655000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0012260683911000---
0015773815507000--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0945200160914000---
0016128183626000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0023419070035000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0027786813423000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0019389527315001--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0722072659911000-80.72Nilai Unsur Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas
0732742333951000--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0014134456901000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0012200085911000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0026015461906000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
PT Sulapaappa Media Utama
0029341028804000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0032360463009000--Nilai dibawah ambang batas
0419675616504000--Nilai dibawah ambang batas
0015148877331000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0033353780429000---
0015555477429000---
PT Green Winda Sejahtera
06*1**2****61**0--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0663139004321000--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0314455320907000--Tidak Hadir Pembuktian Kulaifikasi
0027206796911000--Nilai teknis di bawah nilai ambang batas
0744675075541000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0840542179609000--Di bawah ambang batas
0701110371604000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0723726055322000---
0314462433529000---
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0---
0027204411915000---
0028629640807000---
0017786963941000---
0019916915323000---
0438346439702000---
PT Dwi Mitra Konsultan
00*3**9****06**0---
0014647531542000---
0031783004015000---
0029245057915000---
0020505699731000---
0317980225428000---
0615348331822000---
0731682647322000---
CV Arkana Enjinering
09*9**4****15**0---
0025368887922000---
0856741509822000---
0021407465322000---
0768682569321000---
0022819189952000---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
0013628110015000---
0805282688622000---
0720031285822000---
0747584944911000---
0311668735429000---
Attachment
1              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
             KERANGKA    ACUAN   KERJA                            
                                                                  
                       (KAK)                                      
                                                                  
                                                                  
Pekerjaan     : Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran 
                Universitas Mataram                               
Lokasi        : Kompleks Universitas Mataram                      
Tahun Anggaran : 2023                                             
                                                                  
                                                                  
I. PENDAHULUAN                                                    
                                                                  
1. Latar Belakang Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
               prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
               Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja    
               (Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
               dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
               tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
               dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.             
                                                                  
               Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan          
               pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan    
               penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
               persoalan perencanaan yang timbul selama tahap     
               konstruksi (pengawasan).                           
                                                                  
               Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian  
               waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
               kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
               bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan 
               sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan    
               pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                  
               Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung  
               jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan   
               operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan 
               bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan      
               pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
               proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
               Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh 
               Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab     
               kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                  
2. Maksud dan  Maksud                                             
  Tujuan                                                          
               Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan       
               pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UNRAM       
                                                   2              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               adalah hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal
               yaitu kualitas dan kuantitas bangunan yang dapat   
               dipertanggung jawabkan secara teknis serta waktu   
               pelaksanaan yang optimal, memenuhi jadwal.         
                                                                  
               Tujuan                                             
                                                                  
               Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung
               Fakultas Kedokteran UNRAM, yaitu :                 
               1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat    
                 memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini     
                 mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas 
                 (supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
                 diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu mengacu
                 pada ketentuan – ketentuan yang berlaku yang     
                 menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain – lain.
               2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang dilaksanakan
                 dan dapat terpenuhi secara optimal, tanpa harus  
                 mengurangi jumlah / standart – standart yang sudah
                 digariskan sehingga tidak menyalahi ketentuan serta
                 volume yang diharapkan dalam rencana kerja. Dengan
                 jumlah kuantitas volume yang ditentukan sesuai   
                 dengan rencana kerja, maka harapan untuk optimalnya
                 keutuhan bangunan lebih dapat dipertanggung      
                 jawabkan. Dimana kuantitas inipun pada akhirnya  
                 dapat lebih memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi
                 dan kekuatannya juga.                            
               3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan      
                 dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat waktu
                 sesuai dengan rencana yang ditargetkan. Dalam hal ini
                 konsultan teknik memberikan masukan – masukan    
                 program kerja serta tahapan – tahapan pelaksanaan
                 sehingga pekerjaan dapat sesuai fase – fase serta
                 urutan kerja yang pada akhirnya dapat meminimalkan
                 waktu kerja.                                     
               4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
                 pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan – 
                 masukan dari konsultan teknik untuk lebih menghemat
                 bahan dan tenaga dalam pelaksanaan kerja serta   
                 pemanfaatan bahan – bahan sesuai dengan kebutuhan
                 yang ada dan khusus efisiensi tenaga dapat dilakukan
                 dengan kebutuhan tugas yang dikerjakan dilapangan
                 dengan keahlian dari masing - masing pekerja yang
                 ditugaskan.                                      
                                                                  
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung  
               Fakultas Kedokteran UNRAM di Jalan Pemuda Kompleks 
                                                   3              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               Universitas Mataram.                               
                                                                  
4. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : ..........
  Pendanaan    Tahun Anggaran 2023                                
                                                                  
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                  
1. Kegiatan    1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
   Persiapan     pekerjaan pengawasan.                            
                                                                  
               2) Memeriksa time schedule (bar chart, S-curve) yang
                 diajukan kontraktor pelaksana dan selanjutnya    
                 diteruskan kepada proyek untuk mendapatkan       
                 persetujuan.                                     
                                                                  
2. Kegiatan    1) Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di   
   Pengawasan    lokasi pelaksanaan fisik secara penuh sesuai kebutuhan
   Lapangan      selama masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan 
                 selesai pelaksanaan Serah Terima ke II seluruh   
                 pekerjaan Fisik.                                 
                                                                  
               2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,  
                 pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi     
                 kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan   
                 teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan 
                 dapat secara terus menerus sampai pada pekerjaan 
                 diserahkan untuk kedua kalinya.                  
                                                                  
               3) Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas, dan
                 kuantitas material atau komponen yang digunakan  
                 dalam pelaksanaan pembangunan fisik.             
                                                                  
               4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                 bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan     
                 perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di     
                 lapangan atau di tempat kerja lainnya.           
               5) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                 tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu  
                 pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
                                                                  
               6) Memberikan masukan pendapat teknis tentang      
                 penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat 
                 mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
                 kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari      
                 Penanggung Jawab Kegiatan.                       
                                                                  
               7) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                                   4              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                 pengurangan, penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan
                 tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung    
                 disampaikan ke pemborong dengan pemberitahuan    
                 tertulis kepada penanggung jawab kegiatan.       
                                                                  
               8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong
                 dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan   
                 pelaksanaan pembangunan.                         
                                                                  
               9) Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan    
                 berkala, sedikitnya 2 (dua) kali sebulan, dengan unsur
                 Pejabat    Pembuat    Komitmen/Pengguna          
                 Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola   
                 Teknis Proyek (PTP), Perencana dan Pemborong.    
                 Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan masalah
                 yang timbul dalam pelaksanaan, membuat risalah rapat
                 dan  dikirimkan kepada semua pihak yang          
                 bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1
                 (satu) minggu kemudian.                          
                                                                  
3. Kegiatan    1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
   Pelaporan     dan teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat     
                 Komitmen/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna        
                 Anggaran mengenai persentase volume dan nilai bobot
                 bagian-bagian pekerjaan yang akan dan telah      
                 dilaksanakan oleh pemborong.                     
                                                                  
               2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata        
                 dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang 
                 telah disetujui.                                 
                                                                  
               3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,   
                 jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.     
                                                                  
               4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang     
                 dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan
                 tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga    
                 perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                 pemborong (shop drawing).                        
                                                                  
4. Penyiapan   1) Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian
   Dokumen       pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan     
                 pembayaran angsuran.                             
                                                                  
               2) Memeriksa di lapangan dan menyiapkan daftar volume
                 dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau       
                 pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran. 
                                                   5              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               3) Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan,  
                 penyerahan pertama dan kedua.                    
                                                                  
               4) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan 
                 pelaksanaan (as built drawing) sebelum serah terima
                 pertama.                                         
                                                                  
               5) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah  
                 terima pertama dan mengawasi perbaikan pada masa 
                 pemeliharaan.                                    
                                                                  
III. KELUARAN                                                     
                                                                  
1. Laporan     Laporan Mingguan, yang berisi :                    
   Mingguan    - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian  
                 pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh  
                 pemborong.                                       
               - Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                 dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
               - Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)  
               - Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
                 lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
                 rapat mingguan.                                  
                                                                  
2. Laporan     Laporan Bulanan, yang berisi :                     
   Bulanan     - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian  
                 pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh  
                 pemborong.                                       
               - Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                 dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
               - Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)  
               - Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
                 lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
                 rapat.                                           
                                                                  
3. Laporan Akhir Laporan Akhir Supervisi, yang antara lain berisi :
   Supervisi   - Rangkuman hasil pelaksanaan supervisi            
               - Foto-foto pelaksanaan                            
               - Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
                 pelaksanaan pada masa pemeliharaan               
               - Kesimpulan dan saran-saran                       
                                                                  
IV. KRITERIA DAN BATASAN                                          
                                                                  
               Dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan     
               Gedung Fakultas Kedokteran UNRAM konsultan dibatasi
               oleh peraturan-peraturan dan ketentuan antara lain sebagai
                                                   6              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               berikut :                                          
                                                                  
               1. NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang         
               2. NI – 3 (1970) Peraturan umum untuk bahan bangunan
                 Indonesia                                        
               3. NI – 2 (1961) Peraturan konstruksi kayu Indonesia
               4. NI – 3 (1980) Syarat-syarat untuk portland cement
                 Indonesia                                        
               5. NI – 8 Peraturan Portland Cement Indonesia      
               6. NI – 10 Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan
               7. NI – 18 (1985) Peraturan Muatan Indonesia       
               8. NI – 10 (1969) Peraturan tras dan semen merah   
                 Indonesia                                        
               9. Dep. PU (1977) Standart penerangan buatan dalam 
                 negeri                                           
               10. Dep. PU (1976) Peraturan pengawetan dan        
                 pengeringan kayu                                 
               11. PPBI (1983) Peraturan perencanaan bangunan baja
                 Indonesia.                                       
                                                                  
V. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG                               
                                                                  
1. TENAGA      1) Team Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1) 
   AHLI          Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 8   
                 (delapan) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli
                 Teknik Bangunan Gedung Madya.                    
                                                                  
               2) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                 dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun   
                 dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                 Gedung Muda.                                     
                                                                  
               3) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik    
                 Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam)
                 tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek  
                 Muda.                                            
                                                                  
               4) Ahli Mekanikal Elektrikal, seorang Sarjana (S1) 
                 Teknik Elektro/Mesin dengan pengalaman kerja     
                 minimal 6 (enam) tahun dibidangnya dan memiliki  
                 SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal Muda.              
                                                                  
               5) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik 
                 Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
                 dibidangnya dan memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi  
                 Muda.                                            
                                                   7              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
2. TENAGA                                                         
               1) Pengawas Lapangan, 3 (tiga) orang lulusan       
   PENDUKUNG                                                      
                 STM/SMK  Bangunan dengan pengalaman kerja        
                 minimal 5 (lima) tahun di bidang pengawasan      
                 bangunan gedung.                                 
               2) Tenaga Administrasi/Keuangan, seorang lulusan   
                 SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja        
                 minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya               
                                                                  
                                                                  
VI. PERALATAN                                                     
                                                                  
Pihak konsultan harus menyediakan peralatan di lokasi pekerjaan, dan juga
peralatan di kantor untuk menunjang operasionalnya seperti komputer maupun
printer dan peralatan lainnya (boleh disewa).                     
                                                                  
VII. WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                  
Pelaksanaan supervisi dimulai sejak masa pelaksanaan pembangunan fisik sampai
selesai, dilaksanakan selama kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hari kalender
                                                                  
                                                                  
                                                                  
VIII.PENUTUP                                                      
                                                                  
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat 
dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran/out put yang
dihasilkan secara optimal sesuai dengan yang diharapkan Pemberi Tugas
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                             Mataram, Januari 2023                
                          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                             SUDARMAWAN,  ST                      
                           NIP. 19740624 199903 1 002
Tenders also won by CV Asrid Bina Utama
Authority
2 December 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud, Pemeliharaan Bangunan Gedungbangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pengawasan Pengecatan)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 20,056,232,642
1 July 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung FeKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,042,796,000
12 May 2021Pengawasan Konstruksi Gedung Utama Satpas Prototype Polres Lobar Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 542,596,000
21 June 2019Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Dirlantas PoldaPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 500,000,000
2 July 2018Konsultan Pengawasan Konstruksi Flat 2 Lantai Tipe 1.440 Meter Persegi (40 Kk) Polres Bima Ta. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 360,458,000
26 January 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Cssd Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kab. Lombok TengahKab. Lombok TengahRp 302,639,026
6 August 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Zetting Plaat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Di Sumbawa Barat (Lanjutan)Kab. Sumbawa BaratRp 300,000,000
2 December 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud, Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pengawasan Renovasi Lantai 4)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 300,000,000
22 August 2023Pengawasan Pembangunan Smpn 4 Poto TanoKab. Sumbawa BaratRp 300,000,000
31 March 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Zetting Plaat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Di Sumbawa Barat (Lanjutan)Kab. Sumbawa BaratRp 251,900,000