| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022853212941000 | Rp 757,708,755 | 87.11 | 89.69 | - | |
| 0022857262941000 | Rp 799,644,555 | 93.31 | 93.6 | - | |
| 0028852887801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0732742333951000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0019389527315001 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0022853972941000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0029393634942000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0315185652015000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0031783004015000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0805137528825000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0026015461906000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0728302829428000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0752271833941000 | - | 84.44 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 43,55, antara lain: 1. Pengawas Gedung, Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0026768622941000 | - | - | - | - | |
| 0019726694941000 | - | 65.28 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 28,35, kerena: Pengawas Elektrikal, Tidak Memasukan Data Pendidikan, Sertifikat Kompetensi, dan Pengalaman Kerja; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0751225426941000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0660888587614000 | - | 75.78 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 41,10, antara lain: 1. Pengawas Gedung, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 2. Pengawas Arsitektur, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 3. Pengawas Jalan, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 4. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0852008382941000 | - | 86.32 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,60, antara lain: 1. Pengawas Arsitektur, Bukan Pegawai Tetap; 2. Pengawas Jalan, Bukan Pegawai Tetap; 3. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0017790379941000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0020995254942000 | - | - | - | - | |
| 0316560481955000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0316669886941000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0314462433529000 | - | - | - | - | |
Angel | 0016420952941000 | - | - | - | - |
PT Nawakarya Griya Konsultan | 09*7**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0751486903822000 | - | - | - | - | |
| 0032747172941000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Mandiri Persada | 00*6**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0026371419941000 | - | - | - | - | |
| 0842581258956000 | - | - | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0804457091941000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
Yanster Suryono | 06*0**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0727161929941000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0025718289941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Seleksi Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Bahasa Provinsi Maluku
2. Nilai Total HPS : Rp852.054.870,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima
Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DIPA Kantor Bahasa Provinsi Maluku Nomor: SP DIPA –
023.13.2.680586/2023 tanggal 30 November 2022
4. Lingkup Pekerjaan :
1. Persiapan
a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, lingkup pekerjaan fisik meliputi;
1. Gedung Kantor
a. Pekerjaan Struktur Bawah
- Pekerjaan Struktur Lantai 1
- Pekerjaan Struktur Lantai 2
- Pekerjaan Struktur Lantai 3
b. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
- Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /
Plumbing Lt. 1
- Pekerjaan Tiang Bendera
- Pekerjaan Lain-Lain
c. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
- Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /
Plumbing Lt. 2
d. Pekerjaan Arsitektur Lantai 3
- Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /
Plumbing Lt. 3
2. Ruang Pertunjukan
a. Pekerjaan Struktur Bawah
b. Pekerjaan Struktur Lantai 1
c. Pekerjaan Struktur Lantai 2
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
f. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /
Plumbing Lt. 1
g. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
h. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /
Plumbing Lt. 2
3. Ruang Genset
4. Pos-pos
5. Pengaspalan
b) Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting).
c) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan dan dituangkan dalam Berita
Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
d) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)
4) Laporan Teknis (jika diperlukan)
5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan.
6) Perhitungan Volume Pekerjaan
7) Kontrol kualitas (Quality Control) selama periode
pelaksanaan.
8) Bentuk Permintaan Penyedia untuk memulai
pekerjaan dan persetujuan bahan.
e) Menjelaskan struktur organisasi, personel tenaga ahli
yang sudah dimobilisasi, dan rencana personil
lainnya yang akan dimobilisasi serta tugas masing-
masing personel tersebut kepada PPK.
f) Menjelaskan rencana kerja pengawasan pekerjaan
konstruksi dan memberikan usulan teknik
pelaksanaan yang lebih efisien.
g) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas, dan perlengkapan yang dimobilisasi
penyedia pelaksana konstruksi.
h) Menandatangani berita acara mobilisasi dan
menyampaikan laporan mobilisasi kepada PPK.
i) Membuat analisis untuk merumuskan parameter
desain berdasarkan gambar kerja dan parameter
desain.
j) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep
gambar kerja.
k) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada PPK dan penyedia pelaksana
konstruksi.
l) Memeriksa gambar kerja terkait dengan metode kerja
yang diajukan oleh penyedia pelaksana konstruksi
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
m) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah
diselesaikan penyedia pelaksana konstruksi.
n) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
o) Membantu PPK dalam pengecekan berkas
adminstrasi, pelaksanaan hasil kesepakatan pada
rapat persiapan pelaksanaan, dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shopdrawing)
berdasarkan gambar detail rancangan teknis Konsultan
Perencana.
b. Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan
renovasi gedung Badan Bahasa secara profesional,
efektif, dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
d. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
e. Membuat laporan bulanan terkait kemajuan pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada PPK.
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan mekanisme pekerjaan.
g. Membuat persetujuan terkait perubahan spesifikasi
teknis di lapangan bersama Konsultan Perencana.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang
akan diperlukan hingga hasil suatu pekerjaan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap
unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi:
1) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
2) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses
kegiatan.
3) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
selesai dilaksanakan, harus dapat dilakukan pada setiap
tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan
harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah
dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat
dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada
proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi
harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Pada proses penyerahan hasil
pekerjaan, setiap unit kegiatan harus mensyaratkan dan
menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan
yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap
terjaga.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari pekerjaan penyedia pelaksana konstruksi.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu
hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain:
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan;
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan
yang telah direncanakan;
4) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
Setiap unit kegiatan harus menentukan, mengumpulkan,
dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis
data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari
kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari
proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil
pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan
yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain:
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian
hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
4) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan
antara lain:
1) Menguraikan ketidaksesuaian.
2) Menentukan/menganalisa penyebab
ketidaksesuaian.
3) Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan jadwal waktu penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam
upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang
akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak
potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.