Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15066025
Date: 12 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 852,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 852,054,870
Winner (Pemenang): CV Pesona Consultan
NPWP: 022857262941000
RUP Code: 39436842
Work Location: Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kecamatan Baguala, Kelurahan/Desa Nania, Kota Ambon, Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 69
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022853212941000Rp 757,708,75587.1189.69-
0022857262941000Rp 799,644,55593.3193.6-
0028852887801000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0732742333951000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0868621426627000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0028629640807000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0019389527315001---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0022853972941000----
0856741509822000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0024301657655000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0029393634942000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0315185652015000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0031259435609000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0746945799821000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0031783004015000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0805137528825000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0720361682444000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0744675075541000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0014134456901000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0026015461906000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0030475891211000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0728302829428000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0020493367606000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0011309440423000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0701110371604000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0015148877331000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0752271833941000-84.44-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 43,55, antara lain: 1. Pengawas Gedung, Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0032360463009000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0026768622941000----
0019726694941000-65.28-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 28,35, kerena: Pengawas Elektrikal, Tidak Memasukan Data Pendidikan, Sertifikat Kompetensi, dan Pengalaman Kerja; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0720031285822000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0751225426941000----
0419675616504000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0660888587614000-75.78-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 41,10, antara lain: 1. Pengawas Gedung, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 2. Pengawas Arsitektur, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 3. Pengawas Jalan, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; 4. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap dan Tidak Pernah Bertugas atau Berdomisili di Provinsi Maluku; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0852008382941000-86.32-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,60, antara lain: 1. Pengawas Arsitektur, Bukan Pegawai Tetap; 2. Pengawas Jalan, Bukan Pegawai Tetap; 3. Tenaga Ahli K3, Bukan Pegawai Tetap; Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0017790379941000---Tidak Memenuhi Ambang Batas
0010694743093000----
0033107913017000----
0022819189952000----
0023419070035000----
0023780034506000----
0020995254942000----
0316560481955000----
0741445126942000----
0316669886941000----
0801847823721000----
0760587576424000----
0314462433529000----
Angel
0016420952941000----
PT Nawakarya Griya Konsultan
09*7**6****52**0----
0751486903822000----
0032747172941000----
PT Nusa Mandiri Persada
00*6**7****11**0----
0032170243805000----
0026371419941000----
0842581258956000----
0316857812941000----
0634122147322000----
0033353780429000----
0033103508311000----
0020913257404000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0804457091941000----
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0----
0018103812015000----
Yanster Suryono
06*0**7****11**0----
0727161929941000----
0615348331822000----
0025718289941000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                             
1. Nama Paket Pekerjaan : Seleksi Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
                       Kantor Bahasa Provinsi Maluku                         
2. Nilai Total HPS   : Rp852.054.870,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima
                       Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah)    
                       termasuk PPn.                                         
3. Sumber Dana       : DIPA Kantor Bahasa Provinsi Maluku Nomor: SP DIPA –   
                       023.13.2.680586/2023 tanggal 30 November 2022         
4. Lingkup Pekerjaan :                                                       
                       1. Persiapan                                          
                            a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                              pekerjaan konstruksi, lingkup pekerjaan fisik meliputi;
                                  1. Gedung Kantor                           
                                     a. Pekerjaan Struktur Bawah             
                                        - Pekerjaan Struktur Lantai 1        
                                        - Pekerjaan Struktur Lantai 2        
                                        - Pekerjaan Struktur Lantai 3        
                                     b. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1        
                                        - Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal / 
                                          Plumbing Lt. 1                     
                                        - Pekerjaan Tiang Bendera            
                                        - Pekerjaan Lain-Lain                
                                     c. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2        
                                                                             
                                        - Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal / 
                                          Plumbing Lt. 2                     
                                     d. Pekerjaan Arsitektur Lantai 3        
                                        - Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal / 
                                          Plumbing Lt. 3                     
                                  2. Ruang Pertunjukan                       
                                     a. Pekerjaan Struktur Bawah             
                                        b. Pekerjaan Struktur Lantai 1       
                                                                             
                                        c. Pekerjaan Struktur Lantai 2       
                                     d. Pekerjaan Atap                       
                                     e. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1        
                                     f. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /   
                                       Plumbing Lt. 1                        
                                     g. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2        
                                     h. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal /   
                                       Plumbing Lt. 2                        
                                                                             
                                  3. Ruang Genset                            
                                  4. Pos-pos                                 
                                  5. Pengaspalan                             
                            b) Membantu PPK  dalam pelaksanaan Rapat         
                              Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting).
                            c) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Rapat      
                              Persiapan Pelaksanaan dan dituangkan dalam Berita
                              Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                
                            d) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                                                                             
                              1) Laporan Harian                              
                              2) Laporan Mingguan                            
                              3) Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)   
                              4) Laporan Teknis (jika diperlukan)            
                              5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi 
                                 lapangan.                                   
                              6) Perhitungan Volume Pekerjaan                
                              7) Kontrol kualitas (Quality Control) selama periode
                                 pelaksanaan.                                
                              8) Bentuk Permintaan Penyedia untuk memulai    
                                 pekerjaan dan persetujuan bahan.            
                            e) Menjelaskan struktur organisasi, personel tenaga ahli
                              yang sudah dimobilisasi, dan rencana personil  
                                                                             
                              lainnya yang akan dimobilisasi serta tugas masing-
                              masing personel tersebut kepada PPK.           
                            f) Menjelaskan rencana kerja pengawasan pekerjaan
                              konstruksi dan memberikan usulan teknik        
                              pelaksanaan yang lebih efisien.                
                            g) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan   
                              kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                              fasilitas, dan perlengkapan yang dimobilisasi  
                                                                             
                              penyedia pelaksana konstruksi.                 
                            h) Menandatangani berita acara mobilisasi dan    
                              menyampaikan laporan mobilisasi kepada PPK.    
                            i) Membuat analisis untuk merumuskan parameter   
                              desain berdasarkan gambar kerja dan parameter  
                              desain.                                        
                            j) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep   
                              gambar kerja.                                  
                                                                             
                            k) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar 
                              kerja kepada PPK dan penyedia pelaksana        
                              konstruksi.                                    
                            l) Memeriksa gambar kerja terkait dengan metode kerja
                              yang diajukan oleh penyedia pelaksana konstruksi
                              dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.      
                            m) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah      
                              diselesaikan penyedia pelaksana konstruksi.    
                            n) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                                                                             
                              berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.        
                            o) Membantu PPK  dalam pengecekan berkas         
                              adminstrasi, pelaksanaan hasil kesepakatan pada
                              rapat persiapan pelaksanaan, dan teknis pekerjaan.
                                                                             
                      2. Pelaksanaan Pengawasan                              
                          a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                            membantu  memeriksa gambar kerja (shopdrawing)   
                            berdasarkan gambar detail rancangan teknis Konsultan
                            Perencana.                                       
                          b. Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan   
                            renovasi gedung Badan Bahasa secara profesional, 
                            efektif, dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
                            terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.      
                                                                             
                          c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                            mingguan pekerjaan konstruksi.                   
                          d. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan  
                            menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                            tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                          e. Membuat laporan bulanan terkait kemajuan pekerjaan di
                            lapangan dan  membuat  rekomendasi setiap        
                            permasalahan yang timbul di lapangan kepada PPK. 
                          f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                            terjadinya perubahan mekanisme pekerjaan.        
                          g. Membuat persetujuan terkait perubahan spesifikasi
                                                                             
                            teknis di lapangan bersama Konsultan Perencana.  
                      3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                        
                          a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                             
                          Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                            proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang
                            akan diperlukan hingga hasil suatu pekerjaan sesuai
                            dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap
                            unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan   
                            melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
                            terkendali yang meliputi:                        
                            1) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan  
                                                                             
                              informasi yang menggambarkan karakteristik     
                              kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.    
                            2) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                              sumber daya yang diperlukan dalam proses       
                              kegiatan.                                      
                            3) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                              pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses   
                              penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                            Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk   
                                                                             
                            pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja 
                            yang diperlukan guna memastikan perencanaan,     
                            pelaksanaan, dan pengendalian proses dilakukan secara
                            efektif dan efisien.                             
                            Untuk melaksanakan validasi terhadap proses      
                            pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara    
                            pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
                            selesai dilaksanakan, harus dapat dilakukan pada setiap
                                                                             
                            tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
                            secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
                            secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan
                            harus mempertimbangkan ketentuan berikut:        
                            1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk  
                              peninjauan dan persetujuan proses.             
                            2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
                              tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah
                                                                             
                              dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.        
                            Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                            harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
                            kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan     
                            mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                            identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat
                            dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada
                            proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi
                            harus selalu terpelihara dalam pengendalian      
                            rekaman/bukti kerja. Pada proses penyerahan hasil
                            pekerjaan, setiap unit kegiatan harus mensyaratkan dan
                            menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan
                            yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap
                            terjaga.                                         
                                                                             
                          b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan            
                          Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu
                            proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk    
                            mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,   
                                                                             
                            sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
                            hasil dari pekerjaan penyedia pelaksana konstruksi.
                            Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu
                            hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang  
                            diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria   
                            penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan
                            dalam melaksanakan monitoring antara lain:       
                            1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
                                                                             
                              harus menetapkan metode yang tepat untuk       
                              monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari 
                              setiap tahapan pekerjaan;                      
                            2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
                              memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
                            3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan 
                              pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan
                              yang telah direncanakan;                       
                            4) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil 
                                                                             
                              kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian 
                              rekaman/bukti kerja.                           
                            Setiap unit kegiatan harus menentukan, mengumpulkan,
                            dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
                            memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis
                            data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat   
                            dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
                            harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari  
                                                                             
                            kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
                            terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
                            manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap     
                            persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari
                            proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk    
                            tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
                            pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi  
                            persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil
                                                                             
                            pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan  
                            yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
                            pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
                            lain:                                            
                            1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus   
                              memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan     
                              kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan       
                              diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                              tahapan kegiatan yang berhubungan dengan       
                              tahapan sebelumnya.                            
                            2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang 
                              tidak sesuai harus diatur dalam prosedur       
                              pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang 
                              merupakan bagian dari prosedur mutu.           
                            3) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                                                                             
                              harus mencakup:                                
                              -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
                                 kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian 
                                 hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.       
                              -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak   
                                 sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil    
                                 kegiatan tidak sesuai.                      
                                                                             
                              -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
                                 kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
                            4) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus     
                              dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan     
                              dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh    
                              pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.     
                            Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
                            dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
                                                                             
                            sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
                            pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
                            tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan
                            antara lain:                                     
                            1) Menguraikan ketidaksesuaian.                  
                            2) Menentukan/menganalisa      penyebab          
                              ketidaksesuaian.                               
                            3) Menetapkan rencana  penanganan untuk          
                                                                             
                              memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan   
                              terulang dan jadwal waktu penanganan.          
                            4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak   
                              perbaikan.                                     
                            5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.       
                            6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah   
                              dilakukan.                                     
                            Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam   
                            upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang  
                                                                             
                            akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan      
                            pencegahan harus mempertimbangkan dampak         
                            potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan   
                            kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
                            potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
                            tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
                            serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
                            telah dilaksanakan.
Tenders also won by CV Pesona Consultan
Authority
6 June 2013Seleksi Sederhana Pekerjaan Supervisi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut TuhahaDitjen Phb LautRp 80,425,000,000
9 August 2021Pengawasan Revitalisasi Dan Pengembangan Asrama Haji Ambon WaeheruKementerian AgamaRp 1,000,000,000
22 October 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak Kabupaten AsmatKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 980,800,000
4 April 2024Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Di Ruas Jalan Kandar - Lingat - FursuiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 945,423,000
17 May 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpas Prototype Polres Seram Bagian Timur T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 851,223,000
6 August 2024Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Di Ruas Jalan Haria - Haria GunungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 793,661,000
4 April 2019Mk Penataan Bangunan Kws. Dermaga Tawiri (Lantamal), Kota AmbonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 785,000,000
17 May 2023Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Di P. Ambon (Inpres)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 757,275,000
22 February 20182. Pengawasan Jalan & Jembatan P. Seram Dan P. Buru (Dak)Provinsi MalukuRp 750,000,000
20 June 2022Konsultan Perencanaan Pembangunan TaludKementerian AgamaRp 668,882,000