Jasa Konsultan Leader Bpmp Provinsi Sumatera Utara

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15067025
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sumatera Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 384,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,939,850
Winner (Pemenang): Agus Marwan
NPWP: 249858242121000
RUP Code: 37951571
Work Location: Jl. Bunga Raya No. 96 Asam Kumbang Medan - Medan (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
Agus Marwan
0249858242121000Rp 199,934,90088.57-
Onny Medaline
06*1**5****19**0---
Nurafrina Siregar
07*2**1****22**0---
Abdul Firman
00*0**3****14**0-76.53Tidak menyampaikan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) dan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak ada
Surya Pelita Sinarindo
06*6**1****07**0---
PT Nextup Kolegia Indonesia
04*3**0****34**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Harison
00*2**9****07**0---
Uun Ahmad Saehu
00*8**0****21**0---
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                        
                   JASA  KONSULTANSI                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PENGGUNA ANGGARAN   : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan   
                        Teknologi                                       
  SATKER              : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera
                        Utara                                           
  NAMA PPK            :  Bastian Derajat Pulungan, S.T., M.Si           
  NAMA PEKERJAAN      : Jasa Konsultan Leader BPMP Provinsi Sumatera Utara
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     DIREKTORAT    JENDERAL  PENDIDIKAN   ANAK   USIA DINI,             
       PENDIDIKAN   DASAR, DAN  PENDIDIKAN   MENENGAH                   
    KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                           TAHUN 2023                                   
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN LEADER BPMP PROVINSI SUMATERA UTARA          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR         :  Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
    BELAKANG                                                            
                     perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
                     birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
                                                                        
                     menjadi fungsional.                                
                                                                        
                     Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
                     a. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                        
                       Nomor. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja
                       Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                        
                     b. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                        
                       Nomor. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Balai
                       Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
                                                                        
                       Pendidikan                                       
                     c. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                        
                       Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra    
                                                                        
                                                                        
                    Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                        
                    (Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                    2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah “Kementerian
                                                                        
                    Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi dan
                                                                        
                    Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju
                    yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
                                                                        
                    royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman,bertakwa
                    kepad Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global,
                                                                        
                    bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif”. Demi
                    merealisasikan visi yang diturunkan dalam rencana strategis 2020-
                                                                        
                    2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
                                                                        
                    program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, antara lain
                    Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka,
                    Assesmen Nasional, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk
                                                                        
                    memastikan program-program strategis tersebut dapat terlaksana dan
                    berjalan dengan baik pada tingkat lembaga sekolah pada semua jenjang
                                                                        
                    Pendidikan di seluruh wilayah Indonesia maka diperlukan koordinasi
                                                                        
                    dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun
                    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
                                                                        
                    Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) antara lain
                    memiliki peran dan fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan,
                                                                        
                    dimana penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit
                                                                        
                    Pelaksana Teknis (UPT) yakni Balai Besar Penjaminan Mutu
                    Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
                                                                        
                    yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia
                    dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
                                                                        
                    masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten/kota (Prov/Kab/Kota). Demi
                                                                        
                    penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab penjaminan mutu
                    pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh
                                                                        
                    wilayah Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11 Tahun
                    2022 tentang OTK, BBPMP dan BPMPM dilakukan penyesuaian Tata
                                                                        
                    Kelola Organisasi BBPMP berada di 5 provinsi dan BPMP berada di
                                                                        
                    29 provinsi lainnya di seluruh Indonesia.           
                     Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
                                                                        
                     BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
                     tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
                                                                        
                     program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
                     Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
                                                                        
                     evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
                                                                        
                     optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP .
                     Kebutuhan akan dukungan tenaga ahli/ jasa konsultan masih
                                                                        
                     diperlukan pada tahun 2023, mengingat program strategis
                     Kemdikbudristek hingga saat ini sudah memasuki 22 Program
                                                                        
                     Merdeka Belajar.                                   
 2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
    TUJUAN            Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau pengadaan konsultan
                                                                        
                      pendamping untuk BPMP Provinsi Sumatera Utara agar terjadi
                      akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-
                                                                        
                      program kerja strategis Kemendikbudristek.        
                                                                        
                    b.Tujuan                                            
                     Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendukung
                                                                        
                      pencapaian program-program strategis Kemendikbudristek melalui
                      kinerja BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada
                                                                        
                      seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.          
                                                                        
                                                                        
 3. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Konsultan atau Tenaga
    SASARAN                                                             
                    Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                    pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi kepada
                                                                        
                    daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh Sumber Daya
                                                                        
                    Manusia (Widyaprada dan jabatan lainnya yang relevan) di lingkungan
                    BPMP Provinsi Sumatera Utara.                       
                                                                        
                                                                        
 4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
    ORGANISASI                                                          
                    a. K/L/D/I  : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
    PENGADAAN                                                           
    BARANG/JASA                                                         
                                 Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
                    b. Satker   : BPMP Provinsi Sumatera Utara.         
                                                                        
 5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana:                                     
    DAN PERKIRAAN                                                       
                      DIPA Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
    BIAYA                                                               
                      Tahun Anggaran 2023                               
                    b. Total Harga Perkiraan Sendiri:                   
                      Rp. 199.939.850 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
                                                                        
                      ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
                                                                        
                                                                        
 6. RUANG LINGKUP, :    a. Ruang Lingkup                                
    LOKASI                                                              
    PEKERJAAN,                                                          
    FASILITAS            b. Penyusunan rencana program kerja Konsultan Tingkat
    PENUNJANG                                                           
                           Propinsi Sumatera Utara terkait kegiatan advokasi,
                           pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah,
                           pemantauan dan evaluasi di Provinsi Sumatera Utara;
                                                                        
                         c. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                                                                        
                           evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada Wilayah-A yaitu
                           11 Kabupaten/Kota terdiri dari:              
                                                                        
                           1.  Kota Medan;                              
                           2.  Kota Tebing Tinggi;                      
                           3.  Kota Pematangsiantar;                    
                           4.  Kabupaten Langkat;                       
                           5.  Kabupaten Serdang Bedagai;               
                           6.  Kabupaten Simalungun;                    
                           7.  Kabupaten Samosir;                       
                           8.  Kabupaten Tapanuli Utara;                
                           9.  Kabupaten Mandailing Natal;              
                           10. Kabupaten Padang Lawas;                  
                           11. Kabupaten Nias Barat.                    
                                                                        
                                                                        
                         d. Identifikasi dan mitigasi risiko            
                         e. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                                                                        
                           berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
                         f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
                                                                        
                           (SDM) BPMP Provinsi Sumatera Utara melalui berbagai
                                                                        
                           pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll 
                         g. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas
                                                                        
                           selaras dengan program kerja strategis yang diemban BPMP
                           Provinsi Sumatera Utara                      
                                                                        
                                                                        
                              a. Lokasi Pekerjaan konsultan di Kantor BPMP
                                                                        
                                Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bunga Raya No. 96
                                                                        
                                Medan.                                  
                              b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
                                                                        
                                PA/KPA/PPK                              
                                 a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang
                                                                        
                                   berlaku.                             
                                 b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan
                                   dinas apabila diperlukan             
                                                                        
                                 c. Fasilitas koneksi internet di kantor.
                                                                        
                                 d. Alat tulis kantor (ATK), Printer dan biaya
                                                                        
                                   pembuatan laporan apabila diperlukan.
                                                                        
 7. PRODUK YANG   :   Peningkatan kinerja atau pencapaian Target BPMP Provinsi
    DIHASILKAN                                                          
                      Sumatera Utara dalam melakukan advokasi, pendampingan, serta
                      pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas hasil kerja yang
                                                                        
                      telah ditentukan berupa:                          
                      1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
                                                                        
                         dengan Pemerintah Pusat.                       
                      2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/
                                                                        
                         Lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan dan
                                                                        
                         kebijakan Pemerintah.                          
                                                                        
                                                                        
 8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi ini adalah 10
    PELAKSANAAN                                                         
                    (sepuluh) bulan dan berakhir di Desember 2023.      
    YANG                                                                
    DIPERLUKAN                                                          
 9. TENAGA AHLI   : Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
    YANG                                                                
                     A. Syarat Umum                                     
    DIBUTUHKAN                                                          
                       1. WNI (Warga Negara Indonesia)                  
                       2. Memiliki KTP/paspor/SIM                       
                       3, Memiliki NPWP                                 
                       4, Usia maksimal 65 tahun.                       
                                                                        
                       5. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.       
                                                                        
                       6. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
                          mengambil cuti selama penugasan.              
                                                                        
                       7. Diutamakan berdomisili pada provinsi setempat dan bersedia
                          ditempatkan di daerah (kabupaten/kota) yang ditugaskan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     B. Syarat Khusus                                   
                       Leader Konsultan :                               
                          1. Pendidikan minimal S-2 (Strata 2) dengan pengalaman
                            kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai konsultan di bidang
                                                                        
                            managemen SDM/manajemen                     
                            Pendidikan/bisnis/fasilitator daerah terutama dalam hal
                                                                        
                            implementasi program/kebijakan/ pendampingan ke
                                                                        
                            pemerintah daerah.                          
                          2. Berpengalaman sebagai Team Leader atau Project
                                                                        
                            Manager minimal 3 (tiga) tahun.             
                          3. Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
                                                                        
                            Indonesia baik Pusat maupun Daerah.         
                                                                        
                          4. Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program
                            pemerintah pusat dan pemerintah daerah.     
                                                                        
                          5. Mampu berkomunikasi efektif dan persuasive 
                          6. Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja
                                                                        
                            mandiri                                     
                                                                        
                          7. Memahami karakteristik wilayah kerja penempatan
                                                                        
                                                                        
 10 PENDEKATAN    :                                                     
                     A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
    DAN                                                                 
    METODOLOGI         1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                          melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                          evaluasi.                                     
                                                                        
                       2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
                          perlu untuk diadvokasi dan didampingi.        
                                                                        
                       3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
                          dengan karakteristik daerah.                  
                                                                        
                       4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
                                                                        
                          mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
                          mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait.
                                                                        
                       5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
                          advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
                                                                        
                          dilaksanakan secara cepat dan tepat           
                                                                        
                       6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi
                     B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
                                                                        
                       dan Evaluasi                                     
                       1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sumatera
                                                                        
                         Utara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
                                                                        
                         Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
                         pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
                                                                        
                         bersedia mengimplementasikan.                  
                       2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
                                                                        
                         dapat berupa MoU maupun turunan kebijakan/peraturan daerah,
                                                                        
                         program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.       
                       3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                                                                        
                         implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                         data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                                                                        
                         pelaksanaan program prioritas.                 
                                                                        
                       4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
                         saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
                                                                        
                         dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
                         dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
                                                                        
                         yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
                                                                        
                         dengan kewenangan pemangku kepentingan.        
                       5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                                                                        
                         sesuai tujuan program/kegiatan.                
                       6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi  
                                                                        
                         program/kegiatan.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     C. Manajemen Program                               
                       1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
                                                                        
                         program/kegiatan.                              
                       2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.
                                                                        
                       3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.
                                                                        
                       4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP Provinsi
                         Sumatera Utara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
                         Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
                         hasil advokasi dan pendampingan.               
                                                                        
                       5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
                         Sumatera Utara melalui kegiatan coaching/mentoring/training.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 11 PROPOSAL      : BPMP Provinsi Sumatera Utara membentuk tim pewawancara terkait
    TEKNIS                                                              
                    tahapan interview terhadap penilaian Proposal Teknis yang dibuat oleh
                    Konsultan.                                          
                                                                        
                                                                        
 12 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
                                                                        
    KEMAJUAN                                                            
                    meliputi:                                           
    PEKERJAAN                                                           
                    a. Laporan pendahuluan;                             
                      Laporan Pendahuluan merupakan laporan awal yang harus
                      diselesaikan, dan diserahkan 1 bulan setelah tanda tangan kontrak.
                      Format laporan ini terdiri dari:                  
                                                                        
                      KATA PENGANTAR                                    
                                                                        
                      DAFTAR ISI                                        
                      Bab I : PENDAHULUAN                               
                                                                        
                      Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi
                            dan Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran         
                                                                        
                      Bab II : METODOLOGI DAN PEMETAAN DAERAH           
                                                                        
                      Meliputi:Tinjauan Teori dan Peta Situasi Kondisi Awal, Rencana
                            Kerja Konsultan, Advokasi Pelaksanaan Program Prioritas
                                                                        
                            Kemendikbudristek, Advokasi Transformasi Pembelajaran
                            dan Tata Kelola, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
                                                                        
                            Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan
                                                                        
                            Evaluasi.                                   
                      Bab III. RENCANA KERJA KONSULTAN                  
                                                                        
                      Meliputi: Pelaksanaan Advokasi dan Pendampingan Konsultan
                            terhadap BPMP Prov. SUMUT, Advokasi dukungan
                                                                        
                            Pemerintah Daerah terhadap program Prioritas
                            Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP Prov.
                            SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi Masalah
                            dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
                                                                        
                      Bab IV. PENUTUP                                   
                      Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi         
                                                                        
                      LAMPIRAN:                                         
                                                                        
                      Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll     
                      Laporan ini disusun dalam format A4 dijilid dan diserahkan kepada
                                                                        
                      Tim Teknis BPMP Provinsi Sumatera Utara.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    b. Laporan bulanan;                                 
                      Laporan Bulanan merupakan laporan yang harus diselesaikan pada
                                                                        
                      bulan berjalan, dan diserahkan 1 minggu setelah bulan berakhir .
                      Format laporan ini terdiri dari:                  
                                                                        
                     KATA PENGANTAR                                     
                                                                        
                     DAFTAR ISI                                         
                      Bab I : PENDAHULUAN                               
                                                                        
                      Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi dan
                            Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran             
                                                                        
                      Bab II : PELAKSANAAN KEGIATAN                     
                                                                        
                      Meliputi:Gambaran tentang aktivitas yang dilakukan selama bulan
                            berjalan, Progres Capaian Advokasi Pelaksanaan Program
                                                                        
                            Prioritas Kemendikbudristek, Capaian Advokasi
                            Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Capaian
                                                                        
                            Kinerja Konsultan.                          
                      Bab III. PERMASALAHAN                             
                                                                        
                      Meliputi: Identifikasi Masalah dan Risiko, Solusi yang diambil,
                                                                        
                            Mitigasi risiko serta Rencana dan Target Capaian bulan
                            berikut                                     
                                                                        
                      Bab IV. PENUTUP                                   
                      Meliputi: Kesimpulan, Saran dan Rekomendasi       
                      LAMPIRAN                                          
                      Meliputi: Dokumen pendukung (Berita Acara, Laporan perjalanan
                                                                        
                            Dinas), Dokumentasi                         
                    c. Laporan Pertengahan;                             
                                                                        
                      Laporan Pertengahan merupakan laporan mid semester pekerjaan
                                                                        
                      yang harus diselesaikan, dan diserahkan maksimum 6 bulan setelah
                      tanda tangan kontrak.                             
                                                                        
                      Format laporan ini terdiri dari:                  
                      KATA PENGANTAR                                    
                                                                        
                      DAFTAR ISI                                        
                                                                        
                      Bab I : GAMBARAN UMUM KERJA KONSULTAN             
                      Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi
                                                                        
                            dan Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran         
                      Bab II : METODOLOGI DAN ANALISIS CAPAIAN          
                                                                        
                      Meliputi:Tinjauan Teori, Data dan Peta Situasi Progres capaian,
                                                                        
                            Tinjauan terhadap Advokasi Pelaksanaan Program
                            Prioritas Kemendikbudristek, Tinjauan terhadap Advokasi
                                                                        
                            Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Tinjauan
                            terhadap Capaian Kinerja Konsultan, Tinjauan terhadap
                                                                        
                            Identifikasi Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring
                                                                        
                            dan Evaluasi.                               
                      Bab III. RENCANA KERJA KONSULTAN                  
                                                                        
                      Meliputi: Strategi dan akselerasi Pelaksanaan Advokasi dan
                            Pendampingan Konsultan terhadap BPMP Prov. SUMUT,
                                                                        
                            Advokasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap program
                            Prioritas Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP
                                                                        
                            Prov. SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
                                                                        
                            Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan
                            Evaluasi.                                   
                                                                        
                      Bab IV. PENUTUP                                   
                      Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi         
                                                                        
                      LAMPIRAN:                                         
                                                                        
                      Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll     
                      Laporan ini disusun dalam format A4 dijilid dan diserahkan kepada
                      Tim Teknis BPMP Provinsi Sumatera Utara.          
                                                                        
                                                                        
                    d. Laporan Akhir.                                   
                                                                        
                    Laporan Akhir merupakan laporan seluruh pekerjaan yang harus
                                                                        
                    diselesaikan, dan diserahkan maksimum 1 minggu setelah kontrak
                    berakhir.                                           
                                                                        
                    Format laporan ini terdiri dari:                    
                    KATA PENGANTAR                                      
                                                                        
                    DAFTAR ISI                                          
                                                                        
                    EXECUTIVE SUMMARY                                   
                    Bab I : PENDAHULUAN                                 
                                                                        
                    Meliputi: Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi dan
                           Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran              
                                                                        
                    Bab II : METODOLOGI DAN ANALISIS CAPAIAN            
                                                                        
                    Meliputi:Tinjauan Teori, Data dan Peta Situasi Progres capaian,
                           Tinjauan terhadap Advokasi Pelaksanaan Program Prioritas
                                                                        
                           Kemendikbudristek, Tinjauan terhadap Advokasi
                           Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Tinjauan
                                                                        
                           terhadap Capaian Kinerja Konsultan, Tinjauan terhadap
                                                                        
                           Identifikasi Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring
                           dan Evaluasi.                                
                                                                        
                    Bab III. HASIL KERJA KONSULTAN                      
                    Meliputi: Strategi dan akselerasi Pelaksanaan Advokasi dan
                                                                        
                           Pendampingan Konsultan terhadap BPMP Prov. SUMUT,
                           Advokasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap program
                                                                        
                           Prioritas Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP
                                                                        
                           Prov. SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
                           Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
                                                                        
                    Bab IV. PENUTUP                                     
                    Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi           
                                                                        
                    LAMPIRAN:                                           
                                                                        
                    Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll