| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Agus Marwan | 0249858242121000 | Rp 199,934,900 | 88.57 | - |
Onny Medaline | 06*1**5****19**0 | - | - | - |
Nurafrina Siregar | 07*2**1****22**0 | - | - | - |
Abdul Firman | 00*0**3****14**0 | - | 76.53 | Tidak menyampaikan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) dan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak ada |
Surya Pelita Sinarindo | 06*6**1****07**0 | - | - | - |
PT Nextup Kolegia Indonesia | 04*3**0****34**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - |
Uun Ahmad Saehu | 00*8**0****21**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara
NAMA PPK : Bastian Derajat Pulungan, S.T., M.Si
NAMA PEKERJAAN : Jasa Konsultan Leader BPMP Provinsi Sumatera Utara
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN LEADER BPMP PROVINSI SUMATERA UTARA
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
BELAKANG
perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
b. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan
c. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah “Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi dan
Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju
yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman,bertakwa
kepad Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global,
bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif”. Demi
merealisasikan visi yang diturunkan dalam rencana strategis 2020-
2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, antara lain
Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka,
Assesmen Nasional, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk
memastikan program-program strategis tersebut dapat terlaksana dan
berjalan dengan baik pada tingkat lembaga sekolah pada semua jenjang
Pendidikan di seluruh wilayah Indonesia maka diperlukan koordinasi
dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) antara lain
memiliki peran dan fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan,
dimana penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yakni Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten/kota (Prov/Kab/Kota). Demi
penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab penjaminan mutu
pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh
wilayah Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11 Tahun
2022 tentang OTK, BBPMP dan BPMPM dilakukan penyesuaian Tata
Kelola Organisasi BBPMP berada di 5 provinsi dan BPMP berada di
29 provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP .
Kebutuhan akan dukungan tenaga ahli/ jasa konsultan masih
diperlukan pada tahun 2023, mengingat program strategis
Kemdikbudristek hingga saat ini sudah memasuki 22 Program
Merdeka Belajar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau pengadaan konsultan
pendamping untuk BPMP Provinsi Sumatera Utara agar terjadi
akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-
program kerja strategis Kemendikbudristek.
b.Tujuan
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendukung
pencapaian program-program strategis Kemendikbudristek melalui
kinerja BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada
seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Konsultan atau Tenaga
SASARAN
Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi kepada
daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh Sumber Daya
Manusia (Widyaprada dan jabatan lainnya yang relevan) di lingkungan
BPMP Provinsi Sumatera Utara.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
ORGANISASI
a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
PENGADAAN
BARANG/JASA
Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
b. Satker : BPMP Provinsi Sumatera Utara.
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
BIAYA
Tahun Anggaran 2023
b. Total Harga Perkiraan Sendiri:
Rp. 199.939.850 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang Lingkup
LOKASI
PEKERJAAN,
FASILITAS b. Penyusunan rencana program kerja Konsultan Tingkat
PENUNJANG
Propinsi Sumatera Utara terkait kegiatan advokasi,
pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah,
pemantauan dan evaluasi di Provinsi Sumatera Utara;
c. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada Wilayah-A yaitu
11 Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Kota Medan;
2. Kota Tebing Tinggi;
3. Kota Pematangsiantar;
4. Kabupaten Langkat;
5. Kabupaten Serdang Bedagai;
6. Kabupaten Simalungun;
7. Kabupaten Samosir;
8. Kabupaten Tapanuli Utara;
9. Kabupaten Mandailing Natal;
10. Kabupaten Padang Lawas;
11. Kabupaten Nias Barat.
d. Identifikasi dan mitigasi risiko
e. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) BPMP Provinsi Sumatera Utara melalui berbagai
pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll
g. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas
selaras dengan program kerja strategis yang diemban BPMP
Provinsi Sumatera Utara
a. Lokasi Pekerjaan konsultan di Kantor BPMP
Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bunga Raya No. 96
Medan.
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang
berlaku.
b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan
dinas apabila diperlukan
c. Fasilitas koneksi internet di kantor.
d. Alat tulis kantor (ATK), Printer dan biaya
pembuatan laporan apabila diperlukan.
7. PRODUK YANG : Peningkatan kinerja atau pencapaian Target BPMP Provinsi
DIHASILKAN
Sumatera Utara dalam melakukan advokasi, pendampingan, serta
pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas hasil kerja yang
telah ditentukan berupa:
1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
dengan Pemerintah Pusat.
2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/
Lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan dan
kebijakan Pemerintah.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi ini adalah 10
PELAKSANAAN
(sepuluh) bulan dan berakhir di Desember 2023.
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI : Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
YANG
A. Syarat Umum
DIBUTUHKAN
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Memiliki KTP/paspor/SIM
3, Memiliki NPWP
4, Usia maksimal 65 tahun.
5. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
6. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
mengambil cuti selama penugasan.
7. Diutamakan berdomisili pada provinsi setempat dan bersedia
ditempatkan di daerah (kabupaten/kota) yang ditugaskan.
B. Syarat Khusus
Leader Konsultan :
1. Pendidikan minimal S-2 (Strata 2) dengan pengalaman
kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai konsultan di bidang
managemen SDM/manajemen
Pendidikan/bisnis/fasilitator daerah terutama dalam hal
implementasi program/kebijakan/ pendampingan ke
pemerintah daerah.
2. Berpengalaman sebagai Team Leader atau Project
Manager minimal 3 (tiga) tahun.
3. Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
Indonesia baik Pusat maupun Daerah.
4. Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
5. Mampu berkomunikasi efektif dan persuasive
6. Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja
mandiri
7. Memahami karakteristik wilayah kerja penempatan
10 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi.
2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
perlu untuk diadvokasi dan didampingi.
3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
dengan karakteristik daerah.
4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait.
5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
dilaksanakan secara cepat dan tepat
6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
dan Evaluasi
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sumatera
Utara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
bersedia mengimplementasikan.
2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
dapat berupa MoU maupun turunan kebijakan/peraturan daerah,
program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas.
4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangan pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
C. Manajemen Program
1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
program/kegiatan.
2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.
3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.
4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP Provinsi
Sumatera Utara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
hasil advokasi dan pendampingan.
5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
Sumatera Utara melalui kegiatan coaching/mentoring/training.
11 PROPOSAL : BPMP Provinsi Sumatera Utara membentuk tim pewawancara terkait
TEKNIS
tahapan interview terhadap penilaian Proposal Teknis yang dibuat oleh
Konsultan.
12 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan;
Laporan Pendahuluan merupakan laporan awal yang harus
diselesaikan, dan diserahkan 1 bulan setelah tanda tangan kontrak.
Format laporan ini terdiri dari:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Bab I : PENDAHULUAN
Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi
dan Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran
Bab II : METODOLOGI DAN PEMETAAN DAERAH
Meliputi:Tinjauan Teori dan Peta Situasi Kondisi Awal, Rencana
Kerja Konsultan, Advokasi Pelaksanaan Program Prioritas
Kemendikbudristek, Advokasi Transformasi Pembelajaran
dan Tata Kelola, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi.
Bab III. RENCANA KERJA KONSULTAN
Meliputi: Pelaksanaan Advokasi dan Pendampingan Konsultan
terhadap BPMP Prov. SUMUT, Advokasi dukungan
Pemerintah Daerah terhadap program Prioritas
Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP Prov.
SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi Masalah
dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
Bab IV. PENUTUP
Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi
LAMPIRAN:
Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll
Laporan ini disusun dalam format A4 dijilid dan diserahkan kepada
Tim Teknis BPMP Provinsi Sumatera Utara.
b. Laporan bulanan;
Laporan Bulanan merupakan laporan yang harus diselesaikan pada
bulan berjalan, dan diserahkan 1 minggu setelah bulan berakhir .
Format laporan ini terdiri dari:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Bab I : PENDAHULUAN
Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi dan
Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran
Bab II : PELAKSANAAN KEGIATAN
Meliputi:Gambaran tentang aktivitas yang dilakukan selama bulan
berjalan, Progres Capaian Advokasi Pelaksanaan Program
Prioritas Kemendikbudristek, Capaian Advokasi
Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Capaian
Kinerja Konsultan.
Bab III. PERMASALAHAN
Meliputi: Identifikasi Masalah dan Risiko, Solusi yang diambil,
Mitigasi risiko serta Rencana dan Target Capaian bulan
berikut
Bab IV. PENUTUP
Meliputi: Kesimpulan, Saran dan Rekomendasi
LAMPIRAN
Meliputi: Dokumen pendukung (Berita Acara, Laporan perjalanan
Dinas), Dokumentasi
c. Laporan Pertengahan;
Laporan Pertengahan merupakan laporan mid semester pekerjaan
yang harus diselesaikan, dan diserahkan maksimum 6 bulan setelah
tanda tangan kontrak.
Format laporan ini terdiri dari:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Bab I : GAMBARAN UMUM KERJA KONSULTAN
Meliputi:Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi
dan Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran
Bab II : METODOLOGI DAN ANALISIS CAPAIAN
Meliputi:Tinjauan Teori, Data dan Peta Situasi Progres capaian,
Tinjauan terhadap Advokasi Pelaksanaan Program
Prioritas Kemendikbudristek, Tinjauan terhadap Advokasi
Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Tinjauan
terhadap Capaian Kinerja Konsultan, Tinjauan terhadap
Identifikasi Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring
dan Evaluasi.
Bab III. RENCANA KERJA KONSULTAN
Meliputi: Strategi dan akselerasi Pelaksanaan Advokasi dan
Pendampingan Konsultan terhadap BPMP Prov. SUMUT,
Advokasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap program
Prioritas Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP
Prov. SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi.
Bab IV. PENUTUP
Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi
LAMPIRAN:
Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll
Laporan ini disusun dalam format A4 dijilid dan diserahkan kepada
Tim Teknis BPMP Provinsi Sumatera Utara.
d. Laporan Akhir.
Laporan Akhir merupakan laporan seluruh pekerjaan yang harus
diselesaikan, dan diserahkan maksimum 1 minggu setelah kontrak
berakhir.
Format laporan ini terdiri dari:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
EXECUTIVE SUMMARY
Bab I : PENDAHULUAN
Meliputi: Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Peran/Fungsi dan
Lokasi Kerja Konsultan, Sasaran
Bab II : METODOLOGI DAN ANALISIS CAPAIAN
Meliputi:Tinjauan Teori, Data dan Peta Situasi Progres capaian,
Tinjauan terhadap Advokasi Pelaksanaan Program Prioritas
Kemendikbudristek, Tinjauan terhadap Advokasi
Transformasi Pembelajaran dan Tata Kelola, Tinjauan
terhadap Capaian Kinerja Konsultan, Tinjauan terhadap
Identifikasi Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring
dan Evaluasi.
Bab III. HASIL KERJA KONSULTAN
Meliputi: Strategi dan akselerasi Pelaksanaan Advokasi dan
Pendampingan Konsultan terhadap BPMP Prov. SUMUT,
Advokasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap program
Prioritas Kemendikbudristek, Pengembangan SDM BPMP
Prov. SUMUT, Capaian Kinerja Konsultan, Identifikasi
Masalah dan Risiko serta Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
Bab IV. PENUTUP
Meliputi: Simpulan, Saran dan Rekomendasi
LAMPIRAN:
Dokumen Pendukung: regulasi, dokumentasi, dll