Pengadaan Anggota Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15078025
Status: Seleksi Gagal
Date: 16 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,242,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 239,560,200
RUP Code: 37862093
Work Location: JL. D.I. Panjaitan no.83 - Kendari (Kota)
Participants: 15
Applicants
Yulianto Risaksono
0168118446323000-
CV Archiplan Design
09*6**7****05**0-
Muhammad Faried
0152846499726000-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
0750360463831000-
Zulkipli M Barajanji
08*2**3****22**0-
PT Dinamika Network Consultant
00*1**9****61**0-
Fadlia, Ss, M.Hum
07*9**1****01**0-
Harison
00*2**9****07**0-
Ir. Wudi Darul Putra, St.,mt
08*9**0****05**0-
0920252525822000-
Saiful Alam
0077295046831000-
Ar. Muhammad Yani, St
01*7**9****31**0-
0801847823721000-
Surya Pelita Sinarindo
06*6**1****07**0-
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENGGUNA ANGGARAN  : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan   
                                                                      
                      Teknologi                                       
 SATKER             : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi       
                                                                      
                      Sulawesi Tenggara                               
 NAMA PPK           : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si                   
                                                                      
 NAMA PEKERJAAN      : Pengadaan Anggota Konsultan Peningkatan Mutu   
                     Pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 
                                                                      
                     2023                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    DIREKTORAT  JENDERAL   PENDIDIKAN  ANAK  USIA DINI,               
                                                                      
     PENDIDIKAN   DASAR, DAN PENDIDIKAN  MENENGAH                     
   KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                        TAHUN 2023                                    
                URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                      
 PEKERJAAN: PENGADAAN ANGGOTA KONSULTAN PENINGKATAN MUTU              
   PENDIDIKAN BPMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023              
 Kementerian Negara / : [023] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 Lembaga                                                              
                                                                      
                                                                      
 Satuan Kerja     : [417811] Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi
                    Tenggara                                          
                                                                      
 Program          : [023.03.DI] Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
                                                                      
                                                                      
 Sasaran Program  : Meningkatnya kualitas dan kemanfaatan hasil asesmen untuk
                    praktik pembelajaran                              
                                                                      
 Indikator Kinerja Program : [2.2.6] Persentase Pendidik dan Peserta Didik yang memanfaatkan
                    Platform Digital Pendidikan                       
                                                                      
 Kegiatan         : [6397] Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan jenjang PAUD,
                    Dikdas, Dikmen dan Dikmas                         
                                                                      
 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya mutu pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan
                    Dikmen                                            
                                                                      
 Indikator Kinerja Kegiatan : [2.2.7.12] Presentase Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
                    meningkat rapor pendidikannya (PAUD, Dikdas dan Dikmen)
                                                                      
 Klasifikasi Rincian Output : [6397.QDB] Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
                                                                      
                                                                      
 Indikator KRO    : Presentase Fasilitasi dan Pembinaan terhadap Satuan Pendidikan
                                                                      
                                                                      
 Rincian Output   : [6397.QDB.750] Satuan Dikdas dan Dikmen yang difasilitasi
                    penjaminan mutunya                                
                                                                      
                    [6397.QDB.850] Satuan PAUD dan Dikmas yang difasilitasi
                    penjaminan mutunya                                
 Indikator RO     : Persentase Satuan Pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen yang
                    difasilitasi penjaminan mutunya                   
                                                                      
 Volume RO        : 6.140                                             
                                                                      
                                                                      
 Satuan RO        : Lembaga                                           
1. LATAR        : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
   BELAKANG                                                           
                  perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
                  birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
                  menjadi fungsional.                                 
                                                                      
                  Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
                  1. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                      
                     Nomor. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja
                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi;
                                                                      
                  2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                    Nomor. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Balai
                                                                      
                    Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
                    Pendidikan;                                       
                                                                      
                  3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                    Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra.    
                                                                      
                                                                      
                  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
                                                                      
                  (Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                  2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah “Kementerian
                                                                      
                  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi dan
                  Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju
                                                                      
                  yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
                  royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa
                                                                      
                  kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global,
                  bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif”. Dalam upaya
                                                                      
                  merealisasikan visi yang dijabarkan dalam rencana strategis 2020-2024,
                  Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan program-
                                                                      
                  program kerja strategis yang masih terus berjalan, antara lain Program
                  Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Assesmen
                                                                      
                  Nasional, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk memastikan program-
                  program strategis tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik
                                                                      
                  pada tingkat lembaga satuan pendidikan pada semua jenjang
                  pendidikan di seluruh Wilayah Indonesia, maka diperlukan koordinasi
                  dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun
                                                                      
                  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
                  Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) antara lain
                                                                      
                  memiliki peran dan fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan,
                  dimana penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit
                                                                      
                  Pelaksana Teknis (UPT) yakni Balai Besar Penjaminan Mutu
                  Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
                                                                      
                  yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia
                  dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
                                                                      
                  masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten/kota (prov./kab./kota). Demi
                  penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab penjaminan mutu
                                                                      
                  pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh
                  Wilayah Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11 Tahun
                                                                      
                  2022 tentang OTK, BBPMP dan BPMP dilakukan penyesuaian Tata
                  Kelola Organisasi BBPMP berada di 5 provinsi dan BPMP berada di
                                                                      
                  29 provinsi lainnya di seluruh Indonesia.           
                  Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
                                                                      
                  BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
                  tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
                                                                      
                  program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
                  Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
                                                                      
                  evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
                  optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP.
                                                                      
                  Kebutuhan akan dukungan tenaga ahli/ jasa konsultan masih
                  diperlukan pada tahun 2023, mengingat program strategis
                                                                      
                  Kemdikbudristek hingga saat ini sudah memasuki episode ke-22
                  Program Merdeka Belajar.                            
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN   : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                             
                   Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan jasa Anggota
                   konsultan peningkatan mutu pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi
                                                                      
                   Tenggara tahun 2023, agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja
                   maupun hasil terhadap program-program kerja strategis
                                                                      
                   Kemendikbudristek.                                 
                                                                      
                  b. Tujuan                                           
                                                                      
                   Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendampingi
                   BBPMP/BPMP dalam mensukseskan program kerja prioritas
                                                                      
                   kemdikbudristek melalui kinerja BBPMP/BPMP agar dapat diterima
                   dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah Prov/Kab/Kota di
                                                                      
                   Indonesia. Adapun Konsultan Pendamping diberikan sejumlah
                   indikator kunci yang perlu dicapai dari sejumlah program prioritas
                                                                      
                   yang perlu dikawal, yakni Program Sekolah Penggerak,
                   Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data serta
                                                                      
                   pengembangan kapasitas SDM internal BBPMP dan BPMP.
                                                                      
                                                                      
3. TARGET/      : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga Anggota Konsultan
   SASARAN                                                            
                  atau tenaga Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di
                  bidang advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan
                  evaluasi kepada daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan
                                                                      
                  seluruh Sumber Daya Manusia (termasuk Widyaprada dan jabatan
                  lainnya yang relevan) di lingkungan BBPMP/BPMP Ditjen PAUD,
                                                                      
                  Dikdas dan Dikmen khususnya di BPMP Prov. Sulawesi Tenggara.
                                                                      
4. NAMA         : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
   ORGANISASI                                                         
                  a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
   PENGADAAN                                                          
   BARANG/JASA                                                        
                              Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
                  b. Satker  : BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara        
                  c. PPK     : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si          
5. SUMBER DANA  : a. Sumber Dana:                                     
   DAN PERKIRAAN                                                      
                    DIPA Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
   BIAYA                                                              
                    Penjaminan Mutu Pendidikan, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
                    Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2023               
                  b. Total biaya yang diperlukan:                     
                    Rp.374.242.000                                    
6. RUANG LINGKUP, :  1. Metode Pelaksanaan                            
   LOKASI                                                             
   PEKERJAAN,                                                         
                     Metode pelaksanaan pengadaan konsultan yaitu dengan Seleksi
   FASILITAS                                                          
                  Umum melalui LPSE Kemdikbud (UKPBJ Kemdikbud). Proses
   PENUNJANG                                                          
                  Seleksi dilakukan sepenuhnya oleh Pokja Pengadaan yang ditunjuk
                  UKPBJ Kemdikbud untuk melaksanakan Seleksi Umum. Pengadaan
                  Konsultan ini dilakukan dengan metode Seleksi Perorangan/Individu
                  Pascakualifikasi 2 (dua) file. Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan
                  calon konsultan yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
                                                                      
                  dalam mendukung peningkatan kinerja atau pencapaian target unit
                  kerja BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara.              
                                                                      
                     Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
                  Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan advokasi,
                                                                      
                  pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas
                  hasil kerja yang telah ditentukan untuk Program prioritas
                                                                      
                  Kemdikbudristek antara lain:                        
                                                                      
                   No                        Indikator                
                                                                      
                   1  PSP – Program Sekolah Penggerak                 
                      a   PSP Angkatan 1                              
                          Optimalisasi peran Pemda dalam mendampingi PSP 1
                                                                      
                      b   PSP Angkatan 1, 2 dan 3                     
                                                                      
                   2  IKM – Implementasi Kurikulum Merdeka            
                      a   Peningkatan jumlah Komunitas Belajar (Kombel)
                                                                      
                      b   Peningkatan dan optimalisasi peran Kombel   
                   3  PMO – Pokja Manajemen Operasional               
                                                                      
                      a   Pendampingan penyelesaian masalah (problem solving)
                   4  PBD – Perencanaan Berbasis Data                 
                                                                      
                      a   Peningkatan pemanfaatan rapor pendidikan    
                      b   Peningkatan pemda memenuhi target sub kegiatan prioritas
                                                                      
                   5  Komitmen Pemerintah Daerah                      
                      a   Peningkatan Komitmen Daerah terhadap Program Prioritas (Pergub,
                                                                      
                          Perwal, SK, dll)                            
                   6  Mitra Pembangunan                               
                      a   Peningkatan Jumlah Kerjasama dengan Mitra Pembangunan dan K/L
                                                                      
                          lainnya                                     
                   7  Transformasi BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara    
                                                                      
                      a   Pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM UPT
                                                                      
                      b   Peningkatan implementasi values (nilai-nilai) etos kerja
                                                                      
                     2. Ruang Lingkup                                 
                                                                      
                   1. Penyusunan rencana program kerja Konsultan (Tingkat
                     provinsi/kabupaten/kota) terkait pelaksanaan program-program
                                                                      
                     kerja, kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi
                     Sulawesi Tenggara khususnya kebijakan terkait Implementasi
                                                                      
                     Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP),
                     Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan Advokasi.   
                                                                      
                   2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                     evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi
                                                                      
                     Sulawesi Tenggara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
                     (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis
                                                                      
                     Data (PBD), dan advokasi program Kemendikbudristek lainnya.
                   3. Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum
                                                                      
                     Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan
                     Berbasis Data (PBD), dan Advokasi.               
                                                                      
                   4. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                     berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.   
                                                                      
                   5. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
                     (SDM) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara melalui berbagai
                                                                      
                     pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll.    
                   6. Membantu Leader konsultan dalam kegiatan konsultansi.
                                                                      
                   7. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
                     kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara.
                                                                      
                   8. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan
                     konsultansi selama masa kontrak (bekerjasma dengan konsultan
                                                                      
                     anggota).                                        
                     3. Lokasi Pekerjaan konsultan BPMP di Provinsi Sulawesi
                                                                      
                       Tenggara dengan wilayah kerja sebagai berikut: 
                           1. Kota Kendari;                           
                                                                      
                           2. Kabupaten Konawe Selatan;               
                           3. Kabupaten Bombana;                      
                                                                      
                           4. Kabupaten Kolaka Timur;                 
                           5. Kabupaten Kolaka;                       
                                                                      
                           6. Kabupaten Buton Selatan;                
                           7. Kabupaten Buton;                        
                                                                      
                           8. Kabupaten Muna Barat; dan               
                           9. Kabuapten Wakatobi.                     
                                                                      
                                                                      
7. PRODUK YANG  :   Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
   DIHASILKAN                                                         
                    Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dalam melakukan
                    advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
                                                                      
                    dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
                    1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
                                                                      
                       dengan Pemerintah Pusat;                       
                    2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau  
                                                                      
                       kementerian/lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan
                       dan kebijakan Pemerintah;                      
                                                                      
                    3. Laporan kegiatan yang meliputi:                
                       1) Laporan Pendahuluan;                        
                                                                      
                       2) Laporan Bulanan;                            
                       3) Laporan Pertengahan; dan                    
                                                                      
                       4) Laporan Akhir.                              
8. WAKTU        : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 10 (Sepuluh)
   PELAKSANAAN                                                        
                  bulan berakhir di Desember 2023.                    
   YANG                                                               
   DIPERLUKAN                                                         
9. PERALATAN,   : 1. Ruang kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   MATERIAL, DAN                                                      
                  2. Fasilitas koneksi internet di kantor;            
   BIAYA                                                              
   (PERSONIL DAN                                                      
                  3. Fasilitas Printer;                               
   NON PERSONIL)                                                      
   DARI PPK       4. Mendapat cuti sesuai peraturan pemerintah;       
                  5. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode
                                                                      
                    pembayaran Bulanan sesuai nilai kontrak;          
                  6. Biaya Non Personil akan dibayarkan secara At Cost sesuai bukti
                                                                      
                    pengeluaran yang disahkan oleh PPK dan tidak melebihi pagu
                    Biaya Non Personil yang tersedia pada DIPA BPMP Prov. Sulawesi
                                                                      
                    Tenggara Tahun Anggaran 2023. Rincian Biaya Non Personil akan
                    disampaikan kepada penyedia pada temu awal.       
                                                                      
10 KEBUTUHAN      1 (satu) Orang Anggota Konsultan                    
   PERSONIL                                                           
11 TENAGA AHLI  : Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
   YANG                                                               
                   A. Syarat Administrasi                             
   DIBUTUHKAN                                                         
                     1. WNI (Warga Negara Indonesia);                 
                     2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                       minimal tahun 2021;                            
                     3. Sehat jasmani dan Rohani;                     
                                                                      
                     4. Bersedia ditempatkan di daerah (provinsi/kabupaten/kota)
                       yang ditugaskan;                               
                                                                      
                     5. Usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun;     
                     6. Menandatangani Pakta Integritas; dan          
                                                                      
                     7. Menandatangani Surat Pernyataan yang berisi:  
                       1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;        
                                                                      
                       2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
                          kepentingan pihak yang terkait;             
                                                                      
                       3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                          menjalani sanksi pidana; dan                
                                                                      
                       4) Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),
                          kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                      
                          tanggungan Negara.                          
                   A. Syarat Teknis                                   
                                                                      
                     Anggota Konsultan                                
                    1) Pendidikan minimal S-1 (Strata 1) dengan pengalaman kerja
                                                                      
                       minimal 3 (tiga) tahun sebagai konsultan di bidang managemen
                       SDM/manajemen pendidikan/bisnis/fasilitator daerah terutama
                                                                      
                       dalam hal implementasi program/kebijakan/pendampingan ke
                       pemerintah daerah, dengan melampirkan Surat    
                                                                      
                       Rekomendasi/Surat Keterangan dari Instansi/Kantor/Pemberi
                       Kerja (yang ditandatangani oleh Kepala Kantor/PPK);
                                                                      
                    2) Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
                       Indonesia baik Pusat maupun Daerah;            
                                                                      
                    3) Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program pemerintah
                       pusat dan pemerintah daerah; Mampu berkomunikasi efektif
                                                                      
                       dan persuasif;                                 
                    4) Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja mandiri;
                                                                      
                    5) Memahami karakteristik wilayah kerja penempatan;
                    6) Bersedia melaksanakan tugas penuh waktu sesuai hari kerja;
                                                                      
                    7) Memiliki kemampuan IT (minimal mengoperasikan Microsoft
                       Office);                                       
                                                                      
                                                                      
12 PENDEKATAN   :                                                     
                   A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
   DAN                                                                
   METODOLOGI        1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                       melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                       evaluasi;                                      
                                                                      
                     2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
                       perlu untuk diadvokasi dan didampingi;         
                                                                      
                     3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
                       dengan karakteristik daerah;                   
                                                                      
                     4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
                       mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
                                                                      
                       mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait;
                     5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
                                                                      
                       advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
                       dilaksanakan secara cepat dan tepat;           
                                                                      
                     6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi;
                     7. Menyajikan data hasiil analisis dan identifikasi.
                   B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
                     dan Evaluasi                                     
                                                                      
                    1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sulawesi
                       Tenggara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
                                                                      
                       Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
                       pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
                                                                      
                       bersedia mengimplementasikan;                  
                    2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
                                                                      
                       dapat berupa Nota Kesepakatan/MoU maupun turunan
                       kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                                                                      
                       Daerah;                                        
                    3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                                                                      
                       implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                       data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                                                                      
                       pelaksanaan program prioritas;                 
                    4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
                                                                      
                       saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
                       dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
                                                                      
                       dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
                       yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
                                                                      
                       dengan kewenangan pemangku kepentingan;        
                    5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                                                                      
                       sesuai tujuan program/kegiatan;                
                    6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi   
                                                                      
                       program/kegiatan.                              
                   C. Manajemen Program                               
                                                                      
                     1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
                       program/kegiatan konsultan baik itu Anggota maupun anggota;
                                                                      
                     2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan;
                     3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan;
                                                                      
                     4. Melakukan pertemuan internal secara berkala di BPMP Provinsi
                       Sulawesi Tenggara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
                       Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
                                                                      
                       hasil advokasi dan pendampingan;               
                     5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
                                                                      
                       Sulawesi Tenggara melalui kegiatan coaching/mentoring/
                       training/bentuk pelatihan lainnya.             
                                                                      
13 LAPORAN      : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                           
                  meliputi:                                           
   PEKERJAAN                                                          
                  a. Laporan Pendahuluan;                             
                  b. Laporan Bulanan;                                 
                  c. Laporan Pertengahan;                             
                  d. Laporan Akhir.                                   
                                                                      
                  Laporan disajikan dalam bentuk dokumen (soft copy dan hard copy)
                  dan/atau kegiatan diseminasi/seminar.               
                                                                      
14 TIMELINE PEKERJAAN KONSULTAN:                                      
    No       Tahapan    Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sept Okt Nov Des  
                                                                      
   A. Persiapan                                                       
   B. Pelaksanaan                                                     
   B.1 PSP - Program Sekolah Penggerak                                
      a. PSP Angkatan 1 (Optimalisasi peran                           
       Pemda dalam mendampingi PSP 1)                                 
      b. PSP Angkatan 1, 2 dan 3                                      
      IKM - Implementasi Kurikulum                                    
   B.2                                                                
      Merdeka                                                         
      a. Peningkatan jumlah Komunitas                                 
       Belajar (Kombel)                                               
      b. Peningkatan dan optimalisasi Peran                           
       Kombel                                                         
   B.3 PMO - Pokja Manajemen Operasional                              
      a. Pendampingan penyelesaian masalah                            
       (problem solving)                                              
   B.4 Perencanaan Berbasis Data                                      
      a. Peningkatan pemanfaatan rapor                                
       pendidikan                                                     
      b. Peningkatan pemda memenuhi target                            
       sub kegiatan prioritas                                         
   B.5 Komitmen Pemerintah Daerah                                     
      a. Peningkatan Komitmen Daerah                                  
       terhadap program Prioritas (Pergub,                            
       Perwal, SK, dll)                                               
   B.6 Mitra Pembangunan                                              
      a. Peningkatan Jumlah Kerjasama                                 
       dengan Mitra Pembangunan dan K/L                               
       lainnya                                                        
   B.7 BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara                                
      a. Pengembangan kapasitas dan                                   
       kompetensi SDM UPT                                             
      b. Peningkatan implementasi values                              
       (nilai-nilai) etos kerja                                       
   C. Pelaporan                                                       
                                Kendari, 31 Januari 2023              
                                                                      
                                Pejabat Pembuat Komitmen              
                                BPMP Prov. Sulawesi Tenggara          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si         
                                NIP. 19810602 200604 2001