Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15081025
Date: 17 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 26,378,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000,685
Winner (Pemenang): PT Adhisthana
NPWP: 015138977911000
RUP Code: 39803885
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 143
Applicants
0015138977911000Rp 20,000,000,548
0018528232214000Rp 20,817,659,332
0015597883831000Rp 21,768,725,774
0742521503914000Rp 21,877,950,773
0011131430911000Rp 23,628,570,000
0032242018008000-
0015502032201000-
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000-
CV Jaya Mandiri
0023339674912000-
0023418940039000-
CV Putra Perdana
00*7**4****11**0-
0033386723952000-
0011249042711000-
0012135323321000-
0022469191321000-
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0-
0016587230911000-
0019452804911000-
0030018774618000-
0809676919439000-
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0-
0838477016401000-
0737238642122000-
0028849347801000-
0013631718075000-
0030312441027000-
0012720603223000-
0900401514911000-
0018914531913000-
0728915075322000-
0535901573954000-
0717862601322000-
0849281647619000-
CV Elnizar
03*4**3****43**0-
0317488955648000-
0854283876432000-
0011011152101000-
0808568166518000-
0767759558617000-
0860070119901000-
0311935290656000-
0021684261101000-
0945495216009000-
0030479596211000-
0761536028955000-
0011125176902000-
0029245057915000-
0013041801027000-
0416689701804000-
0801173998915000-
0021407465322000-
0811204387024000-
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0-
0739820595915000-
0768705360804000-
0019062090812000-
0906677778914000-
0747584944911000-
0820573509911000-
0032351421301000-
Ahli Dunia
09*1**1****04**0-
0812528966086000-
0025371451922000-
CV Km52
0031928542322000-
0011016920203000-
0021102058061000-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0-
0313713331525000-
0029954146005000-
0621932060726000-
0719091936435000-
0861772341701000-
PT Nadi Awin Perkasa
08*8**9****52**0-
0016852279803000-
0803519677422000-
0015125636908000-
0012364279904000-
0756726683101000-
0841190580911000-
0749491825911000-
0016396806804000-
0017057597912000-
CV Keumala Hangtuah
04*1**5****15**0-
0030268882805000-
0018905638915000-
CV Lumba-Lumba
00*2**7****44**0-
0317563237429000-
0025700469952000-
0015997406615000-
0019418490631000-
0029952819005000-
CV Andalas Lestari
0030328561323000-
0210600078432000-
PT Diu Beton Konstruksindo
08*5**7****14**0-
0033509183404000-
0016303240831000-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
0013046800071000-
0757464243544000-
0317945673002000-
0014409924631000-
0961868957435000-
0314614769005000-
0011263928904000-
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0-
CV Riungan Jaya Abadi
0317040624006000-
0032908949006000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0828743369517000-
0030538656626000-
PT Parak Liku Agung
08*1**9****57**0-
0021537378803000-
0012370086915000-
0312609241404000-
0421955675914000-
0736622531542000-
0663760213006000-
0015514144508000-
0026804245002000-
0024430225631000-
0020098042614000-
0027021039804000-
0721402584412000-
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000-
0031056872643000-
0031432271331000-
0859627424024000-
Chanel
00*8**4****21**0-
0960409233911000-
0427452909922000-
0211349188543000-
0317116291543000-
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0-
PT Burangrang Studio Prima
07*4**8****44**0-
0013486097411000-
PT Uola Prima Sejahtera
00*3**6****11**0-
CV Putra Amor
0016355240321000-
0856517735034000-
0019466028915000-
0708779954617000-
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0-
0024153033031000-
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN   GEDUNG    FAKULTAS  KEDOKTERAN          
               UNIVERSITAS MATARAM                                    
LOKASI        : KOMPLEKS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MATARAM      
TAHUN ANGG.   : 2023                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM                                          
   PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS                                             
        Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
        ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala
        perubahan - perubahannya hingga kini ialah :                  
        1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;   
        2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat
          dalam konstruksi;                                           
        3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
          konstruksi;                                                 
        4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentan Perubahan Atas Peraturan
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan
          pembinaan jasa konstruksi.                                  
        6. Standart Industri Indonesia                                
        7. Peraturan Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03)            
        8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961)         
        9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).
        10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN 
        11. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI-1982)       
        12. Peraturan Cat Indonesia N-4                               
        13. Pedoman Plumbing Indonesia Th. 1979 dan PAM               
        14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
          penggunaan tenaga, keselamatan dan kesehatan kerja.         
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN     
        a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
          gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.
        b. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada
          perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja
          dan RKS untuk mendapat keputusan.                           
          Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
          diatas.                                                     
          Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                   
        c. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam
          keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong
          mengetahui benar mengenai :                                 
            1. Letak bangunan yang akan dibangun.                     
            2. Batas-batas persil/kaveling.                           
            3. Keadaan Kontur tanah.                                  
        d. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap
          yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan
          bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-
          lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.                  
        e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar
          dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi
          pekerjaan.                                                  
        f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
          dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan,
          untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
          pengesahan/persetujuannya.                                  
        g. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
          Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
          tertulis.                                                   
        h. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat
          gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya
          atas beban pemborong.                                       
          Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi
          gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.            
        i. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
          harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
          disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
          bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari
          Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.             
        j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
          harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.                  
        k. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan
          oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
        l. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
          harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. JADWAL                                                       
        Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan,
        pemborong diharuskan mengajukan ;                             
        a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
          secara panah (network planning) dan program balik (barchat).
        b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja                              
        c. Jadwal pengadaan bahan material                            
        d. Struktur organisasi pelaksana lapangan                     
        Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
        persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
        melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.      
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN                                          
       a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan
          yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil
          dan ukuran-ukurannya.                                       
       b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam
          tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada
          perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
          Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa
          persetujuan Direksi.                                        
       c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
          ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
       d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya,
          maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
          Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak
          untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.            
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN                                             
        a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
          tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut
          tambahan dan perubahannya.                                  
        b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
          maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
          setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun
          dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
          melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
        c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
          apapun menjadi tanggung jawab pemborong.                    
                                                                      
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG                         
        a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
          dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC.
          Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.
        b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
          gudang.                                                     
        c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor
          Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.
        d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
          untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
          buku tamu, buku direksi/pengawas.                           
          Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :            
          1). Laporan Harian, yang terdiri dari :                     
             - Catatan kemajuan fisik setiap hari;                    
             - Catatan mengenai cuaca setiap hari;                    
             - Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
               lapangan;                                              
             - Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
             - Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
               pencatatan lebih lanjut.                               
          2). Laporan Mingguan;                                       
          3). Buku tamu/Direksi;                                      
          4). Buku pengawas lapangan.                                 
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA                                              
        Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
        menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
        a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara         
        b. Tinggi pagar minimum 2,1 m                                 
        c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
          untuk lancarnya pekerjaan.                                  
        d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
          secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan
          – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
          aktivitas lain disekitar bangunan.                          
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK                                            
        Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan
        halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
        tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
        petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
        atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek
        tanpa ijin dari Pemberi Tugas                                 
                                                                      
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
          halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang
          los kerja tetap bersih dan material bangunan.               
        b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di
          halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
          kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
          dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.                    
        c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.      
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU                      
        a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
          dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : truk-
          truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
        b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
          pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
          waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.              
                                                                      
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                            
        a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
          diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
          meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
        b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
          didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.    
        c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun
          lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.       
                                                                      
PASAL 12. IKLAN                                                       
         Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
         kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
         Pekerjaan.                                                   
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR                                
        a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
          pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.                 
        b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
          penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
          pekerjaan dan menjadi beban pemborong.                      
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM           
        a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh
          atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
          ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan
          lingkungan sekitarnya.                                      
        b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
          perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon
          yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya
          untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.   
PASAL 15. PENGAWASAN                                                  
        a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa
          setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.
        b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
          Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                   
        c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
          hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
          pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.            
                                                                      
                                                                      
        d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam
          soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan
          risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                 
         a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
           barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart    
           minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.          
         b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
           pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian   
           barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.            
         c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
           mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
           dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.      
         d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar
           penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
           baik kualitas maupun sifat.                                
         e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
           biaya pengujian bahan dan barang.                          
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA                                        
         a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
            pada RKS ini.                                             
         b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
            mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi
            pekerjaan.                                                
         c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
            yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
            ukuran skala gambar.                                      
          d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan
            Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat
            mengikat.                                                 
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                 
         Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
         berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
         o  gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical
            yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar
            arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah
            gambar struktural/mechanical/electrical.                  
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                            
         a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
            proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.        
         b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
            memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik
            proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa
            dan disetujui.                                            
                                                                      
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA                                          
          a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,                
          b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
            cacat.                                                    
          c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
            pintu pagar, dll.                                         
          d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
            lainnya yang tidak berguna.                               
          f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :   
             Gambar as built drawing dan perubahannya;               
             Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
              peralat terpasang (Maintenance Hand Book);              
             Photo Album;                                            
                                                                      
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
                                                                      
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN                                           
21.1. PEKERJAAN UTAMA                                                 
     Pembangunan Pengembangan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas  
     Mataram Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan gambar kerja, RKS dan BOQ.
                                                                      
     Sarana Bekerja :                                                 
     Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :        
     Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
     akan dilaksanakan.                                               
     Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk
     pelaksanaan pekerjaan.                                           
     Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
     Cara Pelaksanaan :                                               
     Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
     Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.                     
                                                                      
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.                                    
a. S I T U A S I                                                      
   Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks Fakultas
   Kedokteran Universitas Mataram.                                    
                                                                      
                                                                      
b. PENGUKURAN                                                         
   a.  Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
                                                                      
   b.  Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
       gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar
       utama atau skala besar.                                        
       Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
   c.  Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
       pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
                                                                      
   d.  Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
       dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
       keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.         
   e.  Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
       kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
       halaman pembangunan.                                           
       Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
       pembangunan.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   f.  Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
       waterpas dan theodolit.                                        
   g.  Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
       dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.  
   h.  Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
                                                                     
          disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah Berita
          Acara.                                                      
          Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
                                                                     
          penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
          Kontraktor.                                                 
          Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
                                                                     
          pada waktu pelaksanaan.                                     
          Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
                                                                     
          Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
                                                                     
          diperkenankan.                                              
          Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
                                                                     
          adalah tanggung jawab Kontraktor.                           
          Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi
          karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
c. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                             
   a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
      (sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
      dari Konsultan Pengawas Konstruksi.                             
   b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
      bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
   c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
      pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
         Brosur.                                                      
                                                                     
         Katalogue.                                                   
                                                                     
         Gambar kerja atau shop drawing.                              
                                                                     
         Mock-up dan sample.                                          
                                                                     
         Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi dan harus
                                                                     
         mendapat persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.          
d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                           
   a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
      pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
   b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor dan
      sub-kontraktor yang bersangkutan.                               
e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “                                 
   a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
      Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
      kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
      Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui oleh
      Konsultan Pengawas Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi Tugas.
   b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
      Konsultan Pengawas Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat "As Built
      Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Pengawas
      Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
      rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.                        
f. SHOP-DRAWING                                                       
   Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan
   yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam
   gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan membuat
   gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari
   Konsultan Pengawas Konstruksi, dibuat rangkap-3 (tiga).            
                                                                      
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK                                       
   a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi proyek
      meliputi :                                                      
         Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
          penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
          material, fabrikasi baja dll.                               
         Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
          pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.             
         Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Pengawas
          Konstruksi.                                                 
   b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan
      seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada
      waktu selesainya masa pemeliharaan.                             
   c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua)
      eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Pengawas
      Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.               
   d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.      
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                      
                                                                      
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :        
1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
    ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
2.  Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi yang
    berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa berfungsi seperti
    sebelumnya.                                                       
3.  Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan lain-lain
    harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
    Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus
    tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih bisa
    dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan kepada
    Pemilik Proyek.                                                   
4.  Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
    diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
    material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)            
Pasal 23 PEKERJAAN BETON BETULANG                                     
      a. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:      
            Campuran untuk adukan beton dipergunakan pada :           
                                                                     
             - Pondasi, Sloof                                         
             - Kolom dan Balok                                        
             - Plat Lantai dan Tangga                                 
      b. Ukuran-ukuran, pembersihan dari semua bagian konstruksi beton bertulang
        diberikan secara lengkap didalam gambar-gambar dan merupakan patokan didalam
        perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
      c. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan ketentuan dan
        syarat-syarat PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan Tata cara perhitungan struktur
        beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002.                    
      d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan
        Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002
        mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
        beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
        perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pelaksanaan.
      e. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan
        ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971, SK SNI T-15-1993-
        03, dan SK-SNI-03-2874-2002.                                  
      f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
        tanpa ijin terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi untuk diadakan
        pengamatan/pemeriksaan Konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
        pengecoran secara tertulis.                                   
      g. Bahan-bahan                                                  
        1. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
          harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PBI 1971 SK-SNI
          T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-2874-2002.                      
        2. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
         petugas ahli dan Direksi Lapangan dan Kontraktor berkewajiban untuk membantu
         penuh Direksi Lapangan dan pengawas ahli didalam melaksanakan pemeriksaan
         bahan-bahan.                                                 
        3. Portland Cement.                                           
          Digunakan portland cement jenis II menurut NI.8 type-I menurut ASTM. Kecuali
          ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton dari jenis BJTP-24 untuk 
          8, 10, 12 dan besi ulir BJTD-39 untuk D 10, 13, 16, 19.     
          Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
          adanya certificate dari suppliers, juga harus ada/dimintakan certificate dari
          laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2
          contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkungan untuk setiap 20 ton besi.
        4. Aggregate                                                  
            Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan SK-SNI
                                                                     
            03-2874-2002. Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang
            mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
            padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton (Aggregates halus)
            tidak boleh melebihi dari 4% berat.                       
            Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
                                                                     
            lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
            yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis pembesian yang
            berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan gradasi baik  
        5. Pasir                                                      
          Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan
          dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :       
            Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
                                                                     
            pengaruh cuaca.                                           
            Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                  
                                                                     
            Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya,
                                                                     
            apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
            minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm minimal 10
            % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80
            % sampai dengan 90 % dari berat.                          
            Pasir laut tidak boleh digunakan.                         
                                                                     
            Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium.
                                                                     
            Admixture                                                 
                                                                     
            Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
                                                                     
            mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,
            memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan
            meningkatkan kekuatan akhir beton. AdditVIe tidak boleh mengandung
            Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additVIe yang bisa
            digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement),
            tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement).            
            Cara penggunaan additVIe harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
                                                                     
            produsen bahan-bahan tersebut.                            
            Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
                                                                     
           Perencana.                                                 
       h. Penyimpanan                                                 
         1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
          waktu dan urutan pelaksana.                                 
         2) Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
          kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
          disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
          berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.   
          Cement harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada
          bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur
          dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat; dan kepada
          campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama.
          Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
         3) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan bantalan kayu
          dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainya (misal : minyak dan lain lain).
         4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
          lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
          tercampurnya dengan tanah.                                  
       i. Pelaksanaan Pembuatan Beton/Kualitas Beton.                 
        Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu
        pecah/kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga
        didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan. 
       j. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan                          
         1) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas
          minimum 20 benda uji untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan
          karakteristik pada klas dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan. Pemeriksaan
          benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau kurang menurut
          petunjuk pasal 41 ayat (4) PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
         2) Selama masa pelaksanaan kontraktor diwajibkan secara tetap menyelenggarakan
          pemeriksaan benda-benda uji (kubus) beton menurut ketentuan-ketentuan dalam
          pasal 47 ayat 2 dan 3 PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.     
          Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3
          beton.                                                      
          Ukuran kubus beton adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan pembuatan serta
          pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49 PBI 1971 dan SK-SNI 03-
          2874-2002.                                                  
         3) Pada tiap-tiap kali mengaduk beton kontraktor diwajibkan menyelenggarakan
          pengujian slump seperti yang ditentukan didalam pasal 44 ayat 2 PBI 1971 dan
          SK-SNI 03-2874-2002.                                        
      k. Kualitas Beton                                               
        1) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk kolom, balok,
          plat lantai dan tangga menggunakan kualitas beton K-300. Evaluasi penentuan
          karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam code PBI
          1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.                               
        2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kwalitas
          beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
          dengan mengadakan trial-mixes.                              
        3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
          yang disebut dalam pasal 4,7 dan 4,9 dari PBI 1971 dan SK SNI 03-2874-2002;
          mengingat bahwa WC faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka
          pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,9 ayat
          3 PBI 1971 tanpa menggunakan penggetar.                     
           Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
          per 1 1/2 m3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama.
          Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
          dengan kecepatan pembetonan.                                
        4) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
          dibuat dengan disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus
          dilengkapi dengan harga karakteristiknya.                   
        5) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimum 7,5 cm, maximum 15
          cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :           
          Contoh :                                                    
          Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
          cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
          beton.                                                      
          Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut
          ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang
          bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
          berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
          dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, segera cetakan di angkat
          perlahan lahan; dan diukur penurunannya (slump-nya).        
          Untuk konstruksi tertanam didalam tanah slump minimum 2,5 cm, maksimum 9
          cm.                                                         
        6) Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton, khusus pada pondasi beton
          setempat, balok sloof, pile-cap, dan tiang pancang jumlah minimum semen 375
          kg per m3 beton.                                            
        7) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh
          Direksi Lapangan.                                           
        8) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak genang
          air selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.      
        9) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari
          dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada
          28 hari.                                                    
          Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
          diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
          seperti ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi
          Pemberi Tugas (= beban Kontraktor).                         
        10) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
          seluruh komponen adukan kedalam mixer.                      
        11) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
          dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen- komponen
          beton.                                                      
        12) Harus digunakan virbator untuk pemadatan beton.           
      l. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting               
        Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
        ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5,8 dan 6.5 dari kode PBI 1971
        dan SK-SNI 03-2874-2002. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air
        cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Khusus pada bagian bagian yang
        dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan
        pemasangan water-stop.                                        
        Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
      m. Penggantian Besi                                             
        1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
         apa yang tertera pada gambar.                                
                                                                      
        2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
          terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
          ada maka :                                                  
             Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
                                                                     
             yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
             Pengwas Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar informasi.
             Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja
                                                                     
             lebih, maka penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan
             tertulis dari Pemberi Tugas.                             
             Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
                                                                     
             dapat dijalan kan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
        3) Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
          yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
          dengan diameter yang terdekat dengan catatan :              
             Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana/ Tenaga Ahli.
                                                                     
             Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
                                                                     
             kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
             jumlah luas).                                            
             Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
                                                                     
             tempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan
             pembetonan atau penyampaian penggetar.                   
             Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan
                                                                     
             Perencana.                                               
        4) Toleransi Besi                                             
            Diameter, ukuran sisi (atau jarak                         
                                       Variasi dalam Toleransi        
             antara dua permukaan yang                                
                                       berat yang di  diameter        
                  berlawanan)                                         
                                        perbolehkan                   
          Dibawah   10 mm                ± 7 %       ± 0,4 mm         
          10 mm sampai 16 mm                                          
          (tidak termasuk 16 mm)         ± 6 %       ± 0,4 mm         
          16 mm sampai 28 mm             ± 5 %       ± 0,5 mm         
          29 mm sampai 32 mm             ± 4 %       ± 0,6 mm         
      n. Cetakan dan acuan/bekisting                                  
        1) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
         pasal 51 PBI 1971.                                           
        2) Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis
         dengan lembaran plastik yang dihubungkan dengan cermat.      
        3) Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
         yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk
         mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang maksimal.    
        4) Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
         terjadinya kesalahan pembuatan cetakan.                      
         Papan-papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam kedaan
         baik dan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.              
        5) Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bambu.
        6) Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
         diplester atau kayu.                                         
         Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi Lapangan.
        7) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
         bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai
         dengan jalannya kecepatan pembetonan.                        
         Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
         bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan; juga cukup rapat
         untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage).       
         Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan
         atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.                    
        8) Cukup penyangga dan silangan silangan adalah menjadi tanggung jawabnya
         Kontraktor; demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting adalah
         menjadi tanggung jawabnya.                                   
        9) Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
         dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
       10) Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulannya air pembasahan tersebut
         pada sisi bawah.                                             
       11) Pembongkaran Bekisting.                                    
         Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan catatan
         harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau
         sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa dipindah kan bebannya
         kepada lantai di bawahnya yang beton nya sudah berumur lebih 28 hari atau
         kekuatannya melebihi K-300.                                  
       12) Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat analisis,
         prosedur, dan jadual untuk pemasangan, pembongkaran, dan pemasangan kembali
         penopang dan untuk penghitungan beban-beban yang disalurkan selama
         pelaksanaan pembongkaran tersebut.                           
      o. Pemasangan pipa-pipa                                         
        Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
        kontruksi; untuk ini lihat pasal 5,7 ayat 1 dari PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
                                                                      
      p. Lantai kerja                                                 
        Untuk bagian-bagian kontruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
        di bawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 10 cm dengan campuran semen pasir
        dan kerikil dalam perbandingan 1 : 3 : 5.                     
      q. Pekerjaan mengaduk                                           
        Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk
        seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. 
        Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu
        harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.          
        Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan
        masuk kedalam mesin pengaduk.                                 
      r. Pengangkutan adukan                                          
        Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
        dilaksanakan denga cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan. 
        Cara pengangkutan harus memenuhi persyaratan :                
                                                                      
         tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan         
                                                                     
         tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah
                                                                     
        dicor dan yang akan dicor.                                    
        Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
        pengadukan dengan air dimulai.                                
      s. Pengecoran dan pemadatan                                     
        1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
         (bekisting),baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik
         serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai
         terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi
         Lapangan.                                                    
        2. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan air bersih
         atau dapat memakai compresor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam
         acuan.                                                       
        3. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di
         atas baja penulangan.                                        
         Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman, Kontraktor harus
         mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan
         yang cukup lebar ditumpangkan diatas kaki-kaki yang mudah dipindah-pindahkan
         dan tidak akan membebani baja tulangan.                      
        4. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan
         dibasahi dengan air dimulai.                                 
        5. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan,
         maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan
         oleh Direksi Lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
         konstruksi beton betulang.                                   
         Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang
         telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar kemudian
         diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton
         dilaksanakan.                                                
        6. Adukan beton yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan
         bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton
         baru tidak diperkenankan.                                    
         Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemi sahan antara kerikil dan
         spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.                  
         Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan
         terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran
         menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m         
        7. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
         dengan menggunakan alat penggetar (vibrator).                
         Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
         pengecoran dimulai.                                          
         Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat yang
         tercantum dalam pasal 64 ayat 4 PBI.1971                     
      t. Perawatan beton                                              
        Beton yang sudah dicor terutama pelat atap harus dijaga agar tidak terlalu cepat
        kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.           
        Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :    
          1. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
           karung-karung yang senantiasa basah.                       
          2. Pada pelat-pelat kedap air seperti pelat atap pembasahan terus-menerus ini
           harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
      u. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil, munculnya
        pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
        perintah Direksi Lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya.
        Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi risiko Kontraktor
        sepenuhnya.                                                   
        Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan
        Konsultan Pengawas Konstruksi ahli terlebih dulu.             
      v. Tanggung Jawab Kontraktor :                                  
          1.Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
          diberikan.                                                  
          Adanya atau kehadiran Direksi Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas atau
          Konsultan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
          nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
          2.Direksi Lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan ketentuan tambahan
          yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah
          tertera dalam gambar).                                      
     w. Pelaksanaan Beton Ready Mix                                   
         1) Umum                                                      
                                                                      
           a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
             ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
             Lapangan,  dengan  takaran,  adukan  serta  cara         
             pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
             ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.             
                                                                      
           b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
             sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten
             harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-
             mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan
             hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.           
           c. Pemeriksaan                                             
             Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
             pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
             Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
             beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
           d. Persetujuan                                             
             Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
             akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
             perlengkapan / penyelesaian pekerjaan. Jangan memeroses sampai
             keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai
             hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji disetujui
             oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
             semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.        
           e. Adukan Beton dan Kekuatan                               
             Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
             laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
             pihak, Kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
             adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
             percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan. 
                                                                      
           f. Temperatur Beton Ready-Mix                              
             Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
             melampaui 38O C.                                         
           g. Bahan Campuran Tambahan                                 
             Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
             harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua
             atau lebih bahan additive, maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
             secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan
             ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
             Direksi lapangan sebelumnya.                             
           h. Kendaraan Pengangkut                                    
             Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
             peralatan pengukur air yang tepat.                       
                                                                      
           i. Pelaksanaan Pengadukan                                  
             Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
             setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat penganduk.
           j. Penuangan Beton                                         
             Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat
             pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
                                                                      
                                                                      
             jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.
             Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai
             petunjuk Direksi Lapangan.                               
             Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
             dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
           k. Keadaan Khusus                                          
             Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
             slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
             Keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
             tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
             dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
             tersebut.                                                
           l. Penggetaran                                             
             Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
             ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
             Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
             (engine/electric).                                       
         2) Pengecoran dan Pemadatan Beton                            
           a. Persiapan                                               
              Kontraktor harus menyiapkan jadual pengecoran dan menyerahkan
               kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
               minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.            
              Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
               semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
               cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang ditanamkan atau
               dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
               Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
               Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
               pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain
               harus disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan
               dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.   
              Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di
               sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.   
               Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan
               air sepanjang waktu, baik dititik sumur, pompa, drainase ataupun
               segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik
               untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.             
               Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun digalian manapun,
               kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
              Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-
               logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi
               dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi retakan,
               kereta pengangkut adukan beton yan beroda tidak boleh dijalankan
               melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi
               dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang
               pada beton lama, masukan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
               nonshrink.                                             
              Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
               basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi  
               penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.              
              Penutup Beton                                          
               Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
               persyaratan SKSNI 1991.                                
              Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
               beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
               terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
               yang akan dicor.                                       
               Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
               terbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
               sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
               Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.  
           b. Pengangkutan                                            
             Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI
             Committe 304 dan ASTM C94-98.                            
              Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
               pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
               mencegah pemisahan dari kehilangan bahan-bahan (segregasi).
              Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
               perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang
               sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
               tempat pengadukan ketempat pengecoran dengan perantaraan talang-
               talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi
               Lapangan. Dalam hal ini Direksi Lapangan mempertimbangkan
               persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul
               dari pelaksana mengenai konstruksi. Kemiringan dan panjang talang
               itu. Batasan tinggi jatuh maxsimum 1.50 m.             
              Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
               setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
               diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang,
               jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila
               adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.       
               Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
               dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan
               pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 PBI 71.       
           c. Pengecoran                                              
              Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committe
               304, ASTMC 94-98.                                      
              Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
               kecetakan akhir dalam posisi lapisan Horizontal kira-kira tidak lebih
               dari ketebalan 30 cm.                                  
              Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak
               disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.       
              Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih
               dari 1.0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah,
               corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
               diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan
               horizontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong
               haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi / pemisahan
               bahan-bahan.                                           
              Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
               bahan asing tidak boleh dituang kedalam struktur.      
              Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
               senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran
               dari satu posisi keposisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
               mungkin setelah diaduk.                                
              Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metode
               diluar ketentuan yang tercantum didalam PBI’71 termasuk pekerjaan
               yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka ”  
               Kontraktor” harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
               mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
               minggu sebelum pelaksanaan dimulai.                    
           d. Pemadatan Beton                                         
              Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
               penggetar/ vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
               kosong dan sarang-sarang kerikil.                      
              Alat penggentar harus type electrik atau pneumatic power driven, type
               ”immersion”, beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggentar
               lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
               penggentar berdiameter 180 mm. Semua dengan amplitudo yang
               cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.       
              Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
               keadaan darurat dilapangan dan dilokasi penempatannya sedekat
               mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
              Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
                 adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
                 boleh miring sampai 45 0C.                           
                Selama pengggetaran, jarum tidak boleh digerakkan kearah
                 horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
                 bahan.                                               
                Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton
                 yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang
                 lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah
                 mengeras, juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh
                 jarum , agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-
                 getaran tidak merambat kebagian-bagian lain dimana betonnya
                 sudah mengeras.                                      
                Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
                 dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50 cm
                 berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
                 yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap –
                 tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.             
                Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
                 nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri
                 dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maksimum 30
                 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
                Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
                 hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.    
         3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                           
           Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
           Direksi Lapangan.                                          
           Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton
           basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
         4) Siar Pelaksanaan                                          
           a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
             sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
             pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu 
             meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.                  
             Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukan didalam gambar-
             gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui
             oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
             dari pada yang ditunjukan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh
             Direksi Lapangan.                                        
           b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom
             harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada
             beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan
             kepala – kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai
             dan harus dicor secara monolit dengan itu.               
           c. Pada plat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
             ditengah – tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah
             banyak berkurang apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya tedapat
             pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan
             ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan
             itu.                                                     
                                                                      
           d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-
             kotoran dan serpihan beton yang rapuh.                   
           e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
             harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 24 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                               
                                                                      
       1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)             
         1) Umum                                                      
           a. Persyaratan Umum                                        
             Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini. Cetakan
             dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
             PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.                
             Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan – perhitungan
             serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuh 
             mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
             dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
             konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan serta
             sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
             struktur yang aman.                                      
           b. Lingkup Pekerjaan                                       
             a) Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk                   
               Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari
               semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti
               diperlukan dan diperinci berikut ini.                  
             b) Pekerjaan yang berhubungan                            
                Pekerjaan Pembesian                                  
                Pekerjaan Beton                                      
           c. Referensi-Referensi                                     
             Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
             gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
             standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :
                                                                      
             a) PBI – 1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia   
                              1971                                    
             b) SII           Standard Industri Indonesia             
             c) ACI-301       Specification for Structural Concrete   
                              Building                                
             d) ACI – 318     Building Code Reqiurement for           
                              Reinforced Concrete                     
             e) ACI – 347     Recommended Practice for Concrete       
                              Formwork                                
           d. Penyerahan                                              
                                                                      
             Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor”
             sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan
             segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
             maupun dari kontraktor lain.                             
             a) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)   
               ”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
               berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor
               harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
               disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
               pekerjaan.                                             
             b) Data Pabrik                                           
               Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh ”Kontraktor”
               kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah
               ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan
               instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
               lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
               bila dipakai.                                          
             c) Gambar Kerja                                          
               Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
               penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
               bahan cetakan, sirkulasi cetakan.                      
               Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
               kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
             d) Contoh                                                
               Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.
         2) Bahan–bahan/Produk                                        
           Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk
           cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
           penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
           a. Perancang Perancah                                      
             a) Definisi Perancah                                     
               Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
               belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan  
               perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
               Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
               perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam
               perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.         
             b) Perancangan /Desain                                   
                Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
                 tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
                Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
                 ketentuan ACI-347.                                   
                Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
                 waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
                 dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                 penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
                 acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
                 distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
                 konsentrasi berlebihan.                              
             c) Acuan                                                 
                Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
                 bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
                 ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
                 pelaksanaan.                                         
                                                                      
                Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
                 kebocoran adukan.                                    
                Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
                 menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
                Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga
                 tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
                Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
                 permukaan tanah tegak dari beton.                    
           b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose                   
             a) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
               dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).          
               Gunakan potongan /lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
               harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel
               ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui
               dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.  
             b) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
               panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran
               dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus dan harus
               diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan 
               permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang
               bersebelahan pada bidang yang sama.                    
               Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
               diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
               dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru kepermukaan
               campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
           c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                 
             a) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
               kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2.5 cm.
               Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan,
               goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan – perlemahan lain
               yang serupa.                                           
             b) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
               Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
               permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
               mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-
               sudut dan perubahan bidang.                            
             c) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan untuk
               stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
               papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi
               akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.           
               Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
               Lapangan.                                              
           d. Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
             a) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood
               atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata
               kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan
               kedua ujungnya.                                        
             b) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
               rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan
               plesteran.                                             
             c) Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
               Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan
               penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup
               dan beban pelaksanaan.                                 
                                                                      
             d) Jalur Kayu                                            
               Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan
               chamfer.                                               
                                                                      
           e. Melapis Cetakan                                         
             a) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
               harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-
               sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
               rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang
               akan dipakai untuk permukaan beton.                    
             b) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
               untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi.
               Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan
               dipasang atau sebelum cetakan dipasang.                
           f. Pengikat Cetakan                                        
             a) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
               jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
               kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
               menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
               mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
               memadai.                                               
             b) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
               Direksi Lapangan.                                      
             c) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
               harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan
               kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada permukaan beton
               dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat
               haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak didalam cetak
               seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi
               Lapangan.                                              
           g. Penyisipan Besi                                         
             Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
             pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
             pekerjaan :                                              
             a) Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir           
               Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
               Lapangan.                                              
             b) Pemasangan langit – langit (ceiling)                  
               Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
               penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani
               atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.        
             c) Pengunci Model Ekor Burung                            
               Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang
               lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari
               besi seperti dispesifikasikan.                         
                Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan
                untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.       
           h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                        
             Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
             penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
             dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
           i. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam didalam
             beton                                                    
             a) Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
               mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan
               didalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.                           
             b) Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
               bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar.
               Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong pada tempat – tempat
               yang dilewati pipa.                                    
             c) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar,
               tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
               beton.                                                 
             d) Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian
               yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja
               tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan
               hal ini dengan Direksi Lapangan.                       
             e) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
               tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
               melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi
               Lapangan.                                              
             f) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
               seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
               dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran
               beton dilaksanakan.                                    
             g) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
               posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
               dilakukan.                                             
             h) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
               kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-    
               bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
             i) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong
               pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
               rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
               bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
               pengecoran beton.                                      
         3) Pelaksanaan                                               
           a. Umum                                                    
             Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan
             terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
             konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
             ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
             yang mungkin ada.                                        
             Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
             persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
             yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
             beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil)
             dan bentuk yang seharusnya.                              
             Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
             mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan.bila
             perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
             berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
             menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
             kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
             dicapai atau dapat membahayakan dari segi kontruksi, maka Direksi
             Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang
             sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
             perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan
             dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.     
             Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
             secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
             Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
             dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.             
             Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
             berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
             kemiringan ataupun ruang/rongga.                         
             Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
             pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
             pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila kerusakan
             permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi
             penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.         
             Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus
             menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang mungkin
             ada.                                                     
             Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
             pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
             cetakan & perancah dibongkar.                            
             Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan 
             penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
             pengecoran.                                              
           b. Pemasangan                                              
             Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
             kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar, dilengkapi
             untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran (recesses), chemfers
             dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.                
             Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah,
             kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
             mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
             lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.             
             Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
             bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
             untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
             memudahkan untuk pemeriksaan.                            
             Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
             baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan –
             sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
             Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
             78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.   
             Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
             permukaan beton yang di ekspose.                         
             Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
             pembongkaran tidak mengalami kerusaka pada permukaan.    
             Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai
             tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
             mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
             balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
             penuh.                                                   
             Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. Kontraktor
             harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
             mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
             yang dibuktikan dengan data surveyor yang diserahkan sebelum
             pengecoran.                                              
           c. Pengikat Cetakan                                        
             Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
             memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk
             menahan berat serta tekanan dari beton basah.            
           d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
             Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
             sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
             berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
             gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang
             kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
             permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
             blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
           e. Chamfers                                                
             Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-
             gambar arsitek saja.                                     
           f. Bahan untuk melepas beton (release agent)               
             Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi tulangan
             dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup
             membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun
             pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang basah akan
             dicor/dituangkan.                                        
             Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
             untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
             dimungkinkan.                                            
           g. Pekerjaan Sambungan                                     
             Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
             cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
             caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
             terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan
             sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
             sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.        
           h. Pembersihan                                             
             Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
             pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang untuk
             pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan
             dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
             dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
             beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
             persetujuan Direksi Lapangan.                            
             Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali bahwa
             pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
             ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
             Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
             dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
             yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
             Direksi Lapangan.                                        
             Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
             ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.    
             Perancah, batang-batang perkuatan penyanggah cetakan harus memadai
             sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah secara sering
             harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan  
             pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
             pergerakan terlihat nyata.                               
             Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal
             tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang
             dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
             dimungkinkan dari peraturan.                             
             Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
             tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
             dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
             yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah
             kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose
             akan dicor.                                              
             Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
             jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran beton.  
           i. Penyisipan dan Perlengkapan                             
             Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
             perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
             dan sisipan di dalam beton.                              
             Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
             Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.
           j. Dinding-dinding                                         
             Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
             seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
             lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
             kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
             lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton kedalam
             cetakan-cetakan dari dinding.                            
             Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk menerima
             tepian dari lantai-lantai beton.                         
           k. Waterstops                                              
             Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
             pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan
             langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah dan dimana
             diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
             Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
             Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
             perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ’Expandable Water
             Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc atau yang setara.
           l. Cetakan untuk Kolom                                     
             Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
             seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara
             pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan
             pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum
             pengecoran beton.                                        
          m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                      
             Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
             diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan
             sebagainya.                                              
             Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
             dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
             lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
             cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
           n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah (reshoring)
             Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-hati
             lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar tanpa
             menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets atupun
             bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan
             terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
             peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua
             ujung –ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
             keutuhan dari desain.                                    
             Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
             untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.             
                                                                      
             Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
             topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
             dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kembali
             harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur
             kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test
             silinder dengan biaya kontraktor.                        
             Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan
             menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah
             ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
             meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.     
             Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
             pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
             penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
             dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (> 80%
             fc).                                                     
           o. Pemakaian Ulang Cetakan                                 
             Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
             dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
             Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di kencangkan dan dibuat
             kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
             disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
             memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran –
             lembaran yang rusak.                                     
             Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan secara
             menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
             memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung yang usang,
             cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan
             lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
             Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
             dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
             lapisan untuk cetakan.                                   
             Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
             yang lepas dan rusak.                                    
             Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya yang
             diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose
             pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potongan
             –potongan yang identik.                                  
             Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
             hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
             cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
             seratnya.                                                
             Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beton beban pelaksanaan
             harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan untuk ittu
             kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan
             rancangan pembongkaran perancah.                         
           p. Cetakan untuk Beton Prestrees                           
             Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
             membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
             dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan
             pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila
             penarikan dimulai.                                       
           q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress     
             Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
             dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton
             harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
             dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
             untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila
             diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
             beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam
             jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
             Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
             prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai
             diatasnya selesai ditarik.                               
           r. Hal lain-lain                                           
             Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
             dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Meskipun
             setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke ”referred
             to” ataupun tidak.                                       
             Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa – pipa
             tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar
             kerja.                                                   
                                                                      
 Pasal 25 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN                                
                                                                      
      1. B a h a n                                                    
        Semen Portland/PC                                             
        Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
        pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai sekualitas semen Nusantara atau
        Tiga Roda atau Gresik.                                        
      a. Kapur                                                        
        Kapur yang dipakai adalah kapur Lokal Lombok dan sekualitas.  
      b. P a s i r                                                    
        Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar lumpur
        yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir harus memenuhi
        persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.                              
      c. A i r                                                        
        Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang dikerjakan
        beton (lihat pasal 11).                                       
      d. Batu bata (Bata merah)                                       
        Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
        sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus
        merata dan matang.                                            
        Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
        persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)                        
      e. Kricak/split                                                 
        Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991.
        Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya menurut
        kebutuhan.                                                    
       f. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan tinggal
        diatas saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan maupun pecah
        mesin harus mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.        
 2. Macam Pekerjaan                                                   
   Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
   campuran sesuai dengan gambar kerja.                               
   a. Semua tembok kamar mandi, wc, urinoir dan tempat cuci setinggi 1,50 m diatas
      lantai dengan adukan macam M1.                                  
   b. Pasangan tembok setinggi 60 cm diatas lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan
      campuran spesi 1 Pc : 3 Ps.                                     
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
   a. Pasangan batu-bata                                              
     Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
     dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.                  
     Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi 10
     %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
     pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
     penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
     gambar.                                                          
     Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.                  
     Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari. Semua
     campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan dengan
      tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat adukan tidak
     boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan lain-lain). Lubang
     tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus dipasang balok latei beton
     bertulang campuran macam K-175.                                  
   b. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester harus
     bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala plesteran paling
     sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
     langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang
     sejenis.                                                         
     Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak
     rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya
     boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh
      dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Pengadukan harus diatas alas
     papan atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur,
      penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak
     semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat
     merekat.                                                         
     Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku dan
     tajam pada sudutnya.                                             
Pasal 26 PEKERJAAN WATER PROOFING                                     
a. Persyaratan-persyaratan                                            
   Pekerjaan waterproofing dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
   - Lantai dan dinding toilet, sampai ketinggian ± 150 cm.           
   - Bangunan penampungan air, dipasang pada :                        
       Bagian sisi bawah pada lantai                                 
       Bagian sisi luar pada dinding                                 
       Bagian sisi dalam pada dinding dan lantai                     
       Penutupnya                                                    
     Semua bahan dan pekerjaan ini harus mendapat petunjuk dan persetujuan Direksi
     Lapangan.                                                        
                                                                      
b. Pekerjaan waterproofing                                            
    Sesudah lantai beton tersebut mengeras diadakan pembersihan sehingga siap untuk
     dipasang waterproofing.                                          
    Lantai beton diberi lapisan waterproofing diatasnya dari bahan testudo 4 mm / seal
     atau sistem "Weld Crete" atau yang setaraf dan disetujui oleh Direksi Lapangan
      Pekerjaan lapisan waterproof tersebut harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli
     Pemborong Waterproofing dan dilaksanakan selapis demi selapis sesuai dengan
     petunjuk dari pabrik dimana bahan tersebut diproduksi.           
    Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi
     kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh dari pemborong.
    Diatas lapisan waterproof diberi pelindung (screed) dengan tulangan kawat
     loket dengan lapisan 1 PC : 3 Ps dengan ketebalan sesuai gambar. 
c. Pekerjaan Pemasangan Bahan-bahan pelindung & Pengawet              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
   dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan finifhing yang telah diselesaikan dapat lebih
   tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
   Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finishing
   berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
   Pemborong bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan
   baik.                                                              
   Bahan - bahan                                                      
        1. Spesifikasi bahan.                                         
           Bahan waterproofing membrane dari jenis sheet non woven polyester atau
           setarap yang memenuhi persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
              Nama produk     :  Proofex Torchseal 3P.                
                                                                     
              Ketebalan       :  3 mm.                                
                                                                     
              Packaging       : 1 x 10 m2/roll.                       
                                                                     
                                                                     
              Non Woven Polyester : 180 Gr/m2.                        
        2. Contoh - contoh.                                           
              Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan
                                                                     
              dari pabrik minimal selama 5 (lima) tahun.              
              Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan minimal 2 (dua) produk
                                                                     
              setaraf dari berbagai merk (kecuali ditentukan lain oleh perencana), brosur
              lengkap dan jaminan dari pabrik untuk mendapatkan persetujuan Direksi
              Lapangan.                                               
              Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh
                                                                     
              Direksi Pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama tidak
              lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah penyerahan contoh - contoh
              bahan tersebut.                                         
    Pelaksanaan                                                       
        1. Umum                                                       
              Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi
                                                                     
              Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
              ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan - bahan yang
              tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
              Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan -
                                                                     
              bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
              diajukan Kontraktor.                                    
              Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus
                                                                     
              bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Direksi Pengawas serta peil -
              peil dan ukuran sesuai dengan gambar.                   
              Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
                                                                     
              dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
              Apabila ada kelainan dalam hal apapun pada gambar, spesifikasi dan
                                                                     
              lainnya, Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Lapangan.
              Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan pada suatu tempat
                                                                     
              apabila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
              diselesaikan.                                           
              Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                                                                     
              berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
              kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
              tambahan.                                               
        2. Cara Pelaksanaan                                           
              Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
                                                                     
              (ahli dari pihak Supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan "Metoda
              Pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan
              persetujuan Direksi Lapangan.                           
              Bekas lubang atau keropos harus di Grouting.            
                                                                     
              Permukaan beton harus rata & bersih, serta kemiringan ke pembuangan air
                                                                     
              minimum 1 %.                                            
                                                                     
              Pada sudut 900 dibuat 450 dengan adukan.                
              Umur beton telah memenuhi persyaratan atau minimal 28 hari.
                                                                     
              Pemasangan pada vertikal harus naik 20 cm dan pada vertikal tersebut
                                                                     
              harus dibuat tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing
              tersebut. Floor Drain tidak berubah dan harus lebih rendah dari permukaan
              waterproofing.                                          
              Bila ada kebel - kabel yang menembus pada plat beton tersebut, maka
                                                                     
              terlebih dahulu dipasang pipa paralon/pipa besi dan di sekelilingnya harus
              di grouting.                                            
              Setelah selesai pemasangan waterproofing harus segera discreeding 5 cm.
                                                                     
              Pemasangan pada dinding km/wc naik 30 cm dari lantai keramik dan
                                                                     
              dibuatkan tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing.
              Tiap - tiap sambungan (overlap) 7.5 cm, harus dilas agar kekuatan
                                                                     
              sambungan tersebut cukup kuat.                          
              Waterproofing tidak diijinkan dipaku atau dibobok.      
                                                                     
        Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
        1. Kontraktor wajib melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas biaya
          Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah
          diberi lapisan kedap air.                                   
        2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
           Lapangan.                                                  
        3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
          pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya
          sebagai akibat dari kegagalan dari pekerjaan atau bahan yang digunakan, selama
          5 (lma) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
          terjadi.                                                    
        4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar atau diperbaiki akan menjadi
          tanggungan Kontraktor.                                      
PASAL 27 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING                         
27.1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam dan
     luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
     bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                 
27.2. BAHAN                                                           
     1. Umum                                                          
        Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
        ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
        sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
     2. Homogenous Tile/Granite Tile                                  
        a. Ubin homogenous tile/granite tile mutu menengah (Granito, Niro Granite,
          Sandi Mas, Roman Granit), terdiri dari beberapa jenis sebagaimana tertuang
          dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of Quantity (BQ).
        b. Tipe dan warna masing-masing homogenous tile /granite tile harus sesuai
          Skema Warna yang ditentukan kemudian.                       
27.3. PELAKSANAAN                                                     
     a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
        menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
        yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
        tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada.
        Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik
        lantai dan dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
        pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
        pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
        belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan yang di anjurkan
        adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan
        ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5
        mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.   
        Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan
        pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
        segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
        yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
        perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang
        akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.   
     b. Pemasangan                                                    
       Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman
       sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.         
       Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih dahulu
       diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta
       ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat beton
       campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.                                   
       Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-siar
       harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya
       tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
       biaya pemborong.                                               
     c. Pemasangan plent                                              
        Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
        dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal,
        setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang
        menempel.                                                     
                                                                      
     d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit                             
        Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
        Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran dan
        noda yang menempel.                                           
PASAL 28. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA                             
28.1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN                                    
     Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
     pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, kayu termasuk menyediakan
     bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                 
                                                                      
28.2. STANDAR/ RUJUKAN                                                
    a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
         SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
    b. British Standar (BS)                                           
         BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                         
         BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                       
         BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                   
    c. American Society for Testing and Materials (ASTM)              
         ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods,
           Wire Shapes and Tubes                                      
          ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
           Wall                                                       
          ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
          ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
           Wall                                                       
    d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)         
          AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium 
                                                                      
    e. Japanese Industrial Standar (JIS)                              
          JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi     
          JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
    f. Spesifikasi Teknis                                             
          Dimensi            : 4” atau sesuai gambar rencana         
          Tebal profil aluminium : 1.35 mm                           
          Ultimate strength  : 28.000 pci                            
          Yield strength     : 22.000 pci                            
          Shear strength     : 17.000 pci                            
          Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18
           mikron dengan warna natural/ silver glose.                 
                                                                      
28.3. DESKRIPSI SISTEM                                                
    a. Kriteria Perencanaan                                           
       1. Faktor Pengaman                                             
          Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca,
          memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
          yang disyaratkan.                                           
       2. Modifikasi                                                  
          Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
          kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
          perencanaan.                                                
                                                                      
       3. Pergerakan Karena Temperatur                                
          Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
          suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah,
          sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus
          mampu menampung pergerakan ini.                             
       4. Persyaratan Struktur                                        
          Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
          Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima beban hidup terutama
          pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan
          disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat
          sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.                      
       5. Kebocoran Udara                                             
          ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
          unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.    
       6. Kebocoran Air                                               
          ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
          bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan
          jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.                        
28.4. PROSEDUR UMUM                                                   
    a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                   
       1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
          aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
          kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
          lokasi pekerjaan.                                           
       2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
          Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
          Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :             
            Ketebalan lapisan                                        
            Keseragaman warna                                        
            Berat                                                    
            Karat                                                    
                                                                      
            Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-
             masing tipe.                                             
            Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam               
            Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2          
       3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
    b. Gambar Detail Pelaksanaan                                      
       1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
          rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
          harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
          untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.              
       2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
          Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
       3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
          penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
          pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
          ketentuan Gambar Kerja.                                     
    c. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
       1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
          Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
       2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
          ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
          terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian
          harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan
          lainnya.                                                    
    d. Garansi                                                        
       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
       kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
       selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
28.5. BAHAN – BAHAN                                                   
                                                                      
    a. Aluminium                                                      
      1.  Aluminium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
          dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
          ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan
          lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
          polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang ditentukan
          kemudian.                                                   
          Tebal profil minimal 1,35 mm (merk YKK, Alcan, Indal) powder coating dengan
          ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
          tergantung jenis profil yang nanti disetujui.               
      2.  Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
          perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                 
    b. Alat Pengencang dan Aksesori                                   
      1.  Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
          pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
          pengencang dan komponen yang dikencangkan.                  
      2.  Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
      3.  Penahanan udara dari bahan vinyl.                           
      4.  Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.                   
    c. Gasket                                                         
      Nomor Produk  : 9K-20216, 9K-20219                              
      Bahan         : EPDM                                            
      Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca                 
                                                                      
    d. Sealant Dinding (Tembok)                                       
      Bahan         : single komponen                                 
      Type          : silicone sealant                                
                                                                      
    e. Screw                                                          
      Nomor Produk  : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain                 
      Bahan         : stainless steel (SUS)                           
                                                                      
    f. Joint Sealer                                                   
      Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
      menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air
      dan suara.                                                      
      Nomor Produk  : 9K-20284. 9K-20212                              
      Bahan         : Butyl Rubber                                    
28.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                      
    a. Fabrikasi                                                      
      Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
      Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
    b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
      ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
    c. Pemasangan                                                     
      Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan
      dan contoh untuk pemasangan berikutnya.                         
    d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
      komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
      sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
      sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
      tekanan yang harus diterimanya.                                 
    e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.       
    f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
      dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.                         
    g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
      dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
    h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
      dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
      kerusakan komposisi aluminium.                                  
    i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium
      harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
      karat, nilon, neoprene dan lainnya.                             
    j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
    k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
      pelaksanaan anokdisasi.                                         
    l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
      harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
      memperoleh persetujuan pengawas lapangan.                       
    m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan
      /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
      pemasangan kusen, pintu dan jendela.                            
    n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.       
    o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
      dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
      permukaan.                                                      
    p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
      goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.  
    q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
      persyaratan teknis yang benar.                                  
    r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
      sifatnya harus diberi ”sealent”.                                
    s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
      sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
    t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
      dilindungi dengan ”Lacquer Film”.                               
    u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran , pengecatan dinding dan bila kusen,
      aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh
      Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
    v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen
      aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.Pekerjaan ini
      mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
      kisi-kisi dengan bahan – bahan dari aluminium termasuk penyediaan bahan, tenaga
      dan peralatan untuk pekerjaan ini.                              
28.7. PEKERJAAN DAUN PINTU ALUMINIUM DAN JENDELA KACA                 
    a. Bahan yang digunakan secara umum menggunakan rangka aluminium dengan
      ketebalan minimal 1,35 mm powder coating dengan ukuran type sesuai gambar
      rancangan pelaksanaan.                                          
    b. Pengisi daun pintu menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
      dan jendela menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
      dilengkapi dengan sealant yang terpasang rapi dan kuat.         
    c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel {setara Gracia BB 4” X 3” SS (WILKA,
      DEKSON)} dengan warna yang sesuai dengan warna kusen aluminium. masing-
      masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel kecuali yang memakai Engsel
      Otomatic dan untuk daun jendela serta Bouvenlight dipasang Engsel 2 buah. Untuk
      pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu jati tebal minimal 3 cm
      sepanjang kusen pintu/jendela yang cukup kuat dan keras serta sudah di residu anti
      rayap.                                                          
    d. Daun pintu aluminium dilengkapi dengan kunci setara Wilka, Dekson ukuran besar
      2 x putar, pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan 1 (satu) Springknip,
      pegangan jendela dan engsel type security style 24” setara (Wilka, Dekson).
    e. Kaca yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan : 
      o  Clear Float Glass dan Wired Glass (produk Asahimas atau Mulia).
    f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik perletakan, bentuk
      masing-masing type serta ukurannya.                             
PASAL 29. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU                     
   1.  Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah kayu
       kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi sesuai
       gambar.                                                        
   2.  Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang kuzen
       harus betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
   3.  Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya
       harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus diberikan pada
       permukaan kuzen yang berhubungan dengan dinding/kolom setebal 1 cm luar dan
       dalam.                                                         
   4.  Rangka daun pintu dan jendela kayu                             
       a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.      
       b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
         ditutup/dibuka.                                              
       c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
         kayu.                                                        
       d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan
         yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
PASAL 30 PEKERJAAN KACA                                               
   30.1. KETERANGAN                                                   
        Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca mati),
        daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus
        diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
   30.2. BAHAN                                                        
        Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
        ketebalan 5 mm , 8 mm serta 12 mm untuk temperet glass atau sesuai gambar
        rencana                                                       
        Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau
        cacat lainnya.                                                
   30.3. PELAKSANAAN                                                  
        a. Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen Aluminium harus diberi list kaca
          yang kuat dan rapat dengan bahan list karet atau sealent yang bermutu baik.
        b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
          akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak
          atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-
          baiknya dengan hati-hati.                                   
                                                                      
PASAL 31. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                     
                                                                      
31.1. KETERANGAN                                                      
    Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
    Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan
    kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan
    bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.  
    PROSEDUR UMUM                                                     
    a. Contoh                                                         
      Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
      akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
      dibawa kelokasi proyek.                                         
                                                                      
    b. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
      Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
      asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
      dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
      Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
    c. Ketidaksesuaian                                                
      Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
      memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
      Segala hal yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
31.2. BAHAN                                                           
     a. Umum                                                          
        Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
        baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
        untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
        Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
        harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.               
                                                                      
     b. Alat Penggantung dan Pengunci                                 
        Rangka Bagian Dalam                                           
        1. Umum                                                       
          Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek
          Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).              
        2. Semua Kunci harus terdiri dari :                           
                                                                      
                                                                      
          Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
           atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci. 
          Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
           bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
          Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
           stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan
           jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang dilengkapi dengan
           lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
           lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.   
      3. Engsel                                                       
          Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
           bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x
           3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
          Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
           semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau
           Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
          Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2
           mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.                    
          Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
           dengan finish stainless steel hair line.                   
      4. Hak Angin                                                    
         Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari
         tipe Gracia 401 Wilka, Dekson atau yang setara yang disetujui.
      5. Pengunci jendela                                             
         Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
         memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Gracia 119 Wilka, Dekson atau yang
         setara.                                                      
      6. Grendel Tanam/ Flush bolt                                    
         Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
         sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson, type Rioby 456/240 atau
         6800/1-150/300.                                              
      7. Penahan Pintu (Door stop)                                    
         Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding seperti tipe
         Wilka Art 728. pemasangan dilantai seperti atau setara dengan Wilka Tipe Art
         601.                                                         
                                                                      
      8. Pull Handle                                                  
         Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less mengggunakan
         handle buka setara produk Wilka type Art TG 9335 SS atau produk IHS type Art
         3027-600.                                                    
      9. Warna/Lapisan                                                
         Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line,
         kecuali bila ditentukan lain.                                
                                                                      
31.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    a. Umum                                                           
        Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
         persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
        Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
         tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
        Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
         engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
         pengunci/window lock yang memiliki pegangan.                 
                                                                      
                                                                      
        Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel,
         untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal
         min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau
         jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.    
        Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
         handle/pelat.                                                
        Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
         bingkai bawah pemegang pintu kaca.                           
        Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
         longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
    b. Pemasangan Pintu                                               
        Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.    
        Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
         dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
         sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
        Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
         penutup muka dan pelat kunci.                                
        Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
         tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                      
    c. Pemasangan Jendela                                             
        Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
         menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan
         sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.   
        Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
         friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
         petunjuk dari pabrik pembuatnya.                             
        Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan
         seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
         dengan sebuah pengunci.                                      
    d. Perlengkapan Lain                                              
      1. Door closer ; eks Dorma atau GEZE                            
      2. Floor Hing ; eks Dorma BTS 84 atau GEZE                      
      3. Gasket                                                       
         Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut
          Airtight      : PEMKO S2/S3                                
          Fireproof     : PEMKO S88                                  
          Smokeproof    : PEMKO S88                                  
          Soundproof    : PEMKO 320 AN                               
          Weatherproof  : PEMKO S2/S3                                
     Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu
     kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui bersama dengan Konsultan Pengawas.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 32 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING AKUSTIK                  
32.1 KETERANGAN                                                       
                                                                      
    Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
    bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat,
    bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.                   
32.2. BAHAN                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gypsumboard dan atau kalsiboard
      produk Jabasemen, Jayaboard, Kalsi dengan ukuran sesuai pada gambar
      perencanaan. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari
      bahan galvalume tebal 0,05 BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan
      produk Boral atau Jaindo atau menggunakan rangka hollow galvalum ukuran sesuai
      dengan gambar rencana.                                          
    b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum/PVC dengan
      ukuran dan bentuk sesuai pada gambar rancangan pelaksanaan.     
32.3 PELAKSANAAN                                                      
    a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
      rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
      brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.                        
    b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16
      mm  dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
      kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
      antara paku sekrup adalah 30 cm.                                
    c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
      adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
    d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan
      harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan
      papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai
      brosur petunjuk.                                                
    e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
      permukaan yang benar rata.                                      
    f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
      dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga
      pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
      Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
      gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.                     
    g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup harus
      dirapikan.                                                      
32.4 DINDING AKUSTIK                                                  
    a. Bahan yang dipakai untuk dinding akustik adalah Gypsum Akustik.
    b. Rangka dinding akustik yang digunakan adalah ’Metal Stud System’ atau hollow
       galvanis. Rangka terbuat dari bahan metal galvalum tebal 0,55 BMT dan lebar 92
       (CS) produk PT. Jaindo, atau Boral                             
    c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
       rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
       rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
       kelurusan permukaan benar-benar lurus.                         
    d. Pemasangan panel akustik pada rangka dilaksanakan sesuai dengan anjuran dari
       produsen panel akustik..                                       
    e. Pelaksanaan pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
       pemasangan dari produsen panel akustik yang dipakai.           
    f. Apabila diperlukan maka untuk produk panel akustik yang digunakan setidaknya
       produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
       pelaksanaan pemasangan produknya.                              
    g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus dan
       siku (runcing).                                                
    h. Sebelum pemasangan panel Akustik, pekerjaan –pekerjaan yang lain yang tertanam
       didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan di uji sehingga tidak menimbulkan
       adanya pembongkaran dan pemasangan papan panel Akustik kembali.
    i. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada bidang
       sisi panel Akustik sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar lurus
       dan siku.                                                      
PASAL 33 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
33.1 PERSYARATAN UMUM                                                 
    Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta
    pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan
    persyaratan pelaksaan ini.                                        
    Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan
    dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop
    kontak.                                                           
    a. Gambar-gambar                                                  
       1. Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik (penerangan
         dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar dengan nomor
         kode GS serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai gambar informasi.
       2. Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
         gambar-gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender ini.
         Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu Kontraktor
         dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap jenis bahan dan
         pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar
         pekerjaan.                                                   
         Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun tidak
         disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
         menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan dan
         kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.                
       3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan. Ketidak
         cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun pemasangan dan lain-
         lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
         penjelasan tender/Aanwijzing.                                
       4. Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong
         wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang disebut
         ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi dalam scope
         ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan. 
    b. Standar / Aturan                                               
      Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi
      ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :                
      1.  PUIL 2000, SPLN                                             
      2.  Peraturan Keselamatan Kerja                                 
    c. Daftar Material                                                
      Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan
      ”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada
      proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus
      disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
      Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat apabila
      tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap,
      maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk
      menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi Lapangan/
      Manajemen Konstruksi dapat dan akan menentukan sendiri kemudian diatas resiko
      Kontraktor.                                                     
      1. Nama pabrik/ Merk yang ditentukan                            
         Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
         bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang
         ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak /sukar
         diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada
         jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk
         pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
      2. Contoh Bahan                                                 
         □ Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib memperlihatkan
           contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan untuk
           disetujui.                                                 
         □ Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini memungkinkan,
           maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila
           diminta.                                                   
         □ Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti dan
           memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.      
         □ Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari
           contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
           mengikat.                                                  
         □ Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya kontraktor,
           contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan tidak lebih dari 30
           (tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.             
         □ Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :          
             Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB, ELCB.
             Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos
              conduit dan lain-lain.                                  
         □ Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah
           mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material tersebut,
           dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat diperoleh,
           untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh Kontrakor.
      3. Pemasangan Material dan Schedule                             
         Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap
         schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/ mengecek
         pemesanan material dengan demikian dapat dicegah keterlambatan karena belum
         dipesannya material-material tertentu.                       
      4. Pembebasan Terhadap Tuntutan                                 
         Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang
         menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi
         Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
         Kontraktor.                                                  
      5. Pas Instalatir                                               
         Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir
         PLN. Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN dari luar
         Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara khusus sebagai
         tanda lapor ke PLN Mataram mengenai keinginannya untuk ikut melaksanakan
         instalasi listrik. Pemilik/penanggung jawab pas instalatir haruslah atas nama
         perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut pada Pas Instalatir ini
         adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung jawab pada instalasi yang
         dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin PLN lainnya yang ada harus
         disertakan pada waktu penawaran.                             
      6. Klausal yang disebutkan kembali                              
         Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
         lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap yang
         lan, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang
         saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang
         diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
         mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.                    
      7. Konflik Pelaksanaan                                          
         Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
         masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
         digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu
         pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan keluarnya
         ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi Lapangan /
         manajemen konstruksi. Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua
                                                                      
                                                                      
         gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan serta konsekuensinya harus
         dipelajari dengan teliti.                                    
      8. Perbaikan                                                    
         Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa – sisa
         harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang
         ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi.
                                                                      
      9. Brosur/Katalog                                               
         Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan
         brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat, dalam
         brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
      10. Shop Drawing                                                
         Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun  
         pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum
         pemasangan kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk diperiksa
         bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan penggambaran yang
         lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) set,
         kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.               
      11. Pengujian                                                   
         Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :
         □ Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
           Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya
           Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/ Manajemen
           Konstruksi.                                                
                                                                      
         □ Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya
           menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan sarana
           peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal
           ini dimungkinkan) atau dioperasikan.                       
                                                                      
33.2. PEKERJAAN INSTALASI                                             
      1. Lingkup Pekerjaan                                            
        Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
        pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh sistem
        instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
        Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
        seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan
        /tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari
        instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja /beroperasinya dengan sempurna
        dan baik.                                                     
        Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
        1. Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories (sesuai
          gambar) lantai dasar.                                       
        2. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel)
          accessories terpasang (sesuai gambar).                      
        3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap
          accessories terpasang (sesuai gambar).                      
        4. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap
          accessories terpasang pada setiap lantai.                   
        5. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem
          grounding lengkap accessories terpasang.                    
        6. Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu
          accessories lain-lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi
          penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.               
        7. Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan       
        8. Ijin dari PLN                                              
      b. Panel board                                                  
        1. Konstruksi                                                 
          □  Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2
             mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti
             tertera pada gambar.                                     
          □  Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang
             disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.
          □  Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau Wall
             Mounting.                                                
        2. Tutup/Cover                                                
          □  Dinding                                                  
             Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup
             dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik dan
             setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.        
                                                                      
          □  Ventilasi                                                
             Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi lubang-
             lubang untuk ventilasi.                                  
             Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi lagi
             tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang ventilasi.
             Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke
             lubang ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang bertegangan
             dari peralatan panel.                                    
          □  Pintu                                                    
             Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus ditutup
             dengan pintu yang rapi,                                  
             Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat
             sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka tetap
             dapat dipertahankan bentuknya.                           
          □  Engsel dan Kunci                                         
             Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi
             serta rapi, kunci dan handle pintu adalah dari bahan yang diberi lapis
             ”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek YALE atau setaraf.
          □  Cat                                                      
             Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis cat
             akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
                                                                      
      c. Rel / Busbar                                                 
        1. Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus
          150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan
          PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator /busbar support
          di dalam distribution box.                                  
        2. Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
          □  Terminal dan mur baut                                    
             Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan
             menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
             vernikel (stainless) dengan ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari jenis
             yang bergigi arah dalamnya.                              
          □  Pengetanahan /Grounding                                  
             Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan
             (grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali
             untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian
             panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan
                                                                      
             dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan
             lainnya.                                                 
          □  Rangka pemegang                                          
             Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi atau
             dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.               
                                                                      
          □  Peralatan listrik                                        
             Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated voltage)
             minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
              Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC, dilengkapi
               dengan magnetic dan terminal tripping device , adjustable ampere
               tripping, rated breaking capacity minimal 10 KA, 50 KA.
              Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage Circuit
               Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type yang
               mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua belas) kali
               arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC , 50 Hz dan rated
               coil 220 Volt AC.                                      
              Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera pada
               gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane Type” khusus
               untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush dalam kotak tahun
               getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian
               1,5 %. Posisi selector switch harus ditandai dengan jelas.
              Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R, S,
               T).                                                    
              Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan
               sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
          □  Jalan Kabel                                              
             Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing arahnya
             dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel ini akan
             langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable gland’ untuk
             setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik ke arah
             plafond/ceilling.                                        
             Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai dan
             dimasukkan kedalam pipa.                                 
          □  Tanda-tanda / Label-label                                
             Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
             tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang
             dilayani oleh CB/switch tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan ebonit
             hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai dengan
             tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.       
      d. Fixture                                                      
        1) Flourescent Lamp                                           
          □  Armature                                                 
             Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen listrik
             berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh rumahan
             harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna abu-abu
             kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.      
             Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar).
             Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.   
          □  Type Armature : sesuai gambar rencana                    
          □  Ballast                                                  
             Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan rumahan
             dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast tidak lebih besar
             dari 1 x 36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt losses max 6 watt dan TL 1
                                                                      
             x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus dilengkapi dengan Connection
             Terminal.                                                
        2) Kapasitor                                                  
          Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus
          mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement ataupun
          dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai pegangan dapat
          disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :            
          1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro farad
          menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas kapasitor
          apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82.           
        3) Lamp Holder dan Sockets                                    
          Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang
          disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.                  
                                                                      
        4) Type Stop Kontak & Saklar                                  
          □  Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan
             accessories.                                             
          □  Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.              
        5) Pendukung fixture                                          
          Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat
          lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
                                                                      
      e. Instalasi Umum                                               
        1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali disebutkan
          lain pada spesifikasi ini.                                  
        2) Semua kebel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada
          ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
        3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1 (satu)
          meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.      
        4) Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/
          fixture dan lain-lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable gland’
          atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-waktu
          tertarik/ditarik.                                           
        5) Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
        6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop
          atau cara tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa sehingga aman
          cara instalasinya.                                          
        7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa
          dari kabel haruslah konsisten dari awal.                    
        8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :             
          □  Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa
             lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond
             /ceilling dan beton.                                     
          □  Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan
             masuk (inbow) kecuali disebut lain.                      
          □  Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat
             tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari
             permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water
             Dicht (WD).                                              
          □  Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari
             permukaan lantai.                                        
          □  Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara terpisah
             dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya terbagi dua
             panel.                                                   
          □  Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau
             Teedoos dari bahan metal.                                
        9) Sistem pengetanahan                                        
          □  Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem
             pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.         
          □  Elektroda konduktor pengetanahan.                        
          □  Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera pada
             gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) ohm.
          □  Sambungkan sekrup/baut, klem.                            
          □  Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan
             baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang
             mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk tahan
             korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch) setelah diberi
             cast bronce’, brase, plain atau melable iron.            
          □  Aturan – aturan                                          
          □  Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada gambar
             maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara pengetanahan
             harus dilakukan mengikuti aturan PUIL – 1987, NEC atau NFPA.
      f. Persyaratan Bahan/ Material                                  
        Umum                                                          
        □ Persyaratan bahan                                           
          Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan
          material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan tahan
          korosif.                                                    
          Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan
          produksi terbaru.                                           
          Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong
          harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
          menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/
          Pabrik apabila dimungkinkan.                                
            Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.
            Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter, reflector
             dan lain-lain.                                           
            Kabel.                                                   
        □ Daftar material                                             
          Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi Daftar
          Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/
          katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.                 
          Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
          barang-barang produk pabrik atau assembling.                
          Semua pokok – pokok harus diisi terutama merk dan type, apabila ada pokok
          dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi, namun
          perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan.
          Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
        □ Penyebutan merek /produk pabrik                             
          Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa
          merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material
          atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka
          pemborong wajib mengajukan di dalam penawarannya material yang dalam
          taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                      
          Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
          pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
          oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima pemilik, Direksi
          Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merek/type
          dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.             
      g. Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan                
                                                                      
        1. Kabel              : SUPREME, KABELINDO, KABEL METAL,      
           TRANKA                                                     
        2. Sepatu Kabel, Terminal, : LEGRAND, 3 M, AEG Plug,          
           LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND                      
        3. MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,      
        4. FUSE, INDICATOR GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA             
        5. Box Panel, Terminal Box : LOKAL (SIMETRI,INDUSTIRA EQA)    
        6. Fixture Lampu      : SWILFTE, LOM                          
        7. Saklar, Stop Kontak : PANASONIC, MERTEN, CLIPSAL, BERKER,  
        8. Ballast, Kapasitor, Bola Lampu : PHILIPS, OSRAM, GE, SIEMENS
        9. Konduit             : CLIPSAL, EGA                         
        10. Doos, Elbow        : EGA, LEGRAND                         
        11. Klem dan Lain-lain : LOKAL                                
        12. Accessories dan lain-lain : LOKAL                         
 PASAL 34 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, AIR BERSIH, AIR BEKAS, DAN AIR KOTOR
    34.1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN                                
        Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
        a. Pengadaan dan pemasangan sistem air bersih berikut pemipaan.
        b. Pengadaan dan pemasangan sistem air kotor berikut pemipaan 
        c. Pengadaan dan pemasangan sistem dan instalasi hydrant.     
        d. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat
           berfungsi dengan baik dan memenuhi standar/persyaratan yang telah
           ditentukan dalam spesifikasi teknis.                       
    34.2. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM                          
        a. Waktu Pelaksanaan                                          
          Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
          disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal bangunan.
        b. Material                                                   
          Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
          baru bebas dari cacat defective material, improver material dan menjamin
          terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
          Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
          seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan menjadi
          tanggungan kontraktor.                                      
        c. Gambar-gambar dan Spesifikasi                              
          Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan. Apabila
          ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
          dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam gambar perencanaan
          atau spesifikasi. Maka kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada
          biaya tambahan.                                             
                                                                      
        d. Gambar Perencanaan                                         
          Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum
          semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci,
          tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka
          kewajiban kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi
          dengan baik dan sempurna.                                   
        e. Gambar-gambar Kerja                                        
          Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
          termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
        f. Gambar Pelaksanaan                                         
          Kontraktor harus membuat gambar instansi (Shop Drawing) sebanyak 3 (tiga)
          rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Manajemen Konstruksi dan
                                                                      
                                                                      
          harus menyerahkan Gambar pelaksanaan (as built drawing) yang meliputi
          denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dan
          seluruh instansi diatas/sebanyak 5 rangkap. Pemasangan harus memenuhi
          syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia
          Tahun 1979.                                                 
        g. Contoh-contoh Barang                                       
          Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
          dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari
          alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan,
          sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang
          telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi 
          Lapangan/Manajemen Konstruksi, maka kontraktor harus mengganti bahan-
          bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi.
        h. Tenaga Pelaksanaan                                         
          Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli
          dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang baik
          dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan
          oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan surat Rekomendasi
          lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.             
        i. Koordinasi                                                 
          Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan
          koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
          elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya
          kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
          Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama tanggung jawab Kontraktor
          sebelumnya.                                                 
        j. Izin                                                       
          Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
          melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana termasuk
          biayanya.                                                   
          Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan
          resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus
          dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
                                                                      
        k. Koordinasi                                                 
          1. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak lain,
             maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-ukuran
             dan gambar –gambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang 
             melaksanakannya.                                         
          2. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh
             Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
             gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
             memerlukannya.                                           
          3. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan
             dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan gambar-gambar
             dan data-data yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya.
          4. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak
             tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka kontraktor harus
             berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
             gambar kepada pihak lain yang mengerjakannya.            
        l. Penolakan Instalasi                                        
          Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang akan
          dipergunakannya kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi atau pihak
          yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan mencantumkan
                                                                      
          secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang akan
          diajukan.                                                   
          Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk
          setiap pekerjaannya dan diserahkan Kepada Direksi Lapangan / Manajemen
          Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
        m. Jaminan dan Pemeliharaan                                   
          Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk peralatan
          dan 6 (enam) bulan untuk Instalasi semenjak serah terima pekerjaan yang
          pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.         
          Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat
          atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini diserah
          terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
          Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem yang
          tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau
          pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah proyek ini diserah
          terimakan untuk pertama kali.                               
   34.3. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS                         
        a. Peraturan-peraturan / Persyaratan                          
          Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
          peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
          Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
          Pada umumnya, peraturan –peraturan berikut berkenaan dengan pasal – pasal
          :                                                           
        1. Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Negara, tentang instalasi air.
        2. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesi yang dikeluarkan oleh Direktorat
          Teknik Penyehatan Dit. Jend. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
        3. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan – bahan bangunan NI-3 (PUBB)
          1956 NI-3 1963. PUBB 1969.                                  
        4. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
          mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti
          dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan dan syarat-syarat tersebut
          diatas.                                                     
          National Plumbing Codes                                     
          Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987                 
          National Fire Protection Association (NFPA)                 
      b. Material / Bahan – bahan yang Dipakai                        
        1. Pemipaan                                                   
          □  Untuk pipa – pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan
             pipa-pipa PC kelas AW. Galvanizer iron pipe klas Medium (B) dengan seri
             150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau standar-standar
             lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
          □  Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan pipa
             PVC kelas AW (8 kg/cm2) dengan standar JISK 6742. Fitting harus terbuat
             dari bahan yang sama dengan jenis pipanya.               
        2. Valve-valve                                                
          □  Gate valve                                               
              Digunakan type body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge
               disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 2” atau bisa
               digunakan type buterfly untuk diameter ½ ” s/d 1”.     
              Digunakan type flagged or lugged boyd, stainless steel disk, stainless
               steel shaft, hand wheel operated with position indicator untuk valve
               lebih besar diameter 2” dengan body material cast iron untuk tekanan
               150 psi.                                               
                                                                      
                                                                      
          □  Check Valve                                              
              Digunakan material brounze body, swing type, Y pattren, screwed cup,
               metal disk, screwed end untuk valve s/d diameter 2”    
              Digunakan swing sealant type dengan stainlees steel disk dengan body
               material cast iron untuk tekanan 150 psi.              
              Khusus untuk pompa hydrophor digunakan dua plate water check
               valve.                                                 
      c. Instalasi Pemipaan                                           
        1. Sistem Penyambungan pipa                                   
          □  Pipa Air Bersih                                          
             Digunakan pipa GIP Class Medium sambungan ulir/ screwed atau las
             untuk pipa berdiameter 3” kebawah dan dengan menggunakan sambungan
             flanged untuk pipa berdiameter 4” keatas dengan maxsimum 2 (dua)
             batang pipa serta pada belokan dari bahan yang sesuai jenis bahan pipanya.
             Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi
             (bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus dipasang
             water mur.                                               
             Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua
             batang pipa pada pipa lurus. Untuk memperkuat terhadap kebocoran,
             penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan red
             lead cement atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan untuk sambungan
             flanged harus dilengkapi ring karet secara homogen.      
        2. Penggantung/ Penumpu Pipa                                  
          □  Semua pipa harus diikat /ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
             atau angker yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah
             timbulnya getaran.                                       
          □  Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
             dengan jarak antara lebih dari 2,5 m.                    
          □  Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeve dengan rongga ± 1
             mm.                                                      
          □  Pemasangan pipa harus rata dan rapi.                     
          □  Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan dari
             karet.                                                   
          □  Penggantung atau penumpu pipa adalah produk pabrik dan harus
             disekrup/terikat pada kontruksi bangunan dengan insert/anker yang
             dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset. 
          □  Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan
             jarak tidak lebih dari 1,5 m.                            
        3. Pemasangan Fixtur, Fitting dan sebagainya.                 
          □  Semua fixtures harus di pasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
             kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
             terpasang dengan kokoh ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
          □  Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air bersih dilaksanakan harus rapi tidak
             mengganggu waktu pemasangan-pemasangan /pelapis dinding atau
             pekerjaan sipil serta mekanikal dan elektrikal lainnya. Dengan pemasangan
             fixtures yang baik dan serasi serta kuat dalam kedudukannya untuk
             komponen, misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Kontraktor
             bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
             kelengkapan instalasi jaringan tersebut.                 
          □  Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-
             balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada
             sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.        
        4. Pipa – pipa dalam Tanah                                    
          □  Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa
             diameter 4” kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
             sehingga seluruh panjang pipa terletak bertumpu dengan baik. Untuk pipa-
             pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada
             lubang-lubang yang sama.                                 
          □  Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh
             pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian dan
             ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian
             atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dan disetujui.
          □  Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
             garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau bila
             tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut
             buku petunjuk untuk dalamnya galian.                     
          □  Harus dibuat tanda-tanda dari balok beton diatas tanah untuk
             memudahkan identifikasi didalam tanah.                   
        dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus di uji dengan tekanan
        8-10 kg/cm2 untuk pipa air bersih.                            
        Sedangkan untuk pipa air kotor /air buangan harus diuji dengan tes rendam tanpa
        mengalami kebocoran dalam waktu minimal 24 jam tekanan tersebut tidak
        turun/berubah. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi
        tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Pengetesan pipa harus disaksikan oleh
        pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.        
      d. Pengecatan                                                   
        Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus di lilit dalam karung goni dan di
        lapisi dengan ter (torcoated) untuk penahan korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa
        terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
        ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.                    
          Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.     
          Untuk pipa air kotor dipakai warna hijau                   
          Untuk pipa air buangan atau drain dipakai warna abu-abu    
          Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah.           
          Untuk pipa-pipa yang exposed tanda-tanda berupa arah panah dengan warna
           disebut diatas, arah panah menunjukkan arah aliran di dalam pipa.
          Pipa-pipa non exposed diberi tanda di tempat-tempat control /pemeriksaan.
      e. Penjelasan Spesifikasi Teknis                                
        c) Pekerjaan Air Kotor                                        
          □  Air Kotor / Air Buangan                                  
             Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/WC dan air
             buangan dari urinoir dengan air buangan dari wastafel atau floor drain.
             Buangan dari closet (WC) dan BP, resapan airnya diteruskan ke saluran
             yang menuju STP beserta air buangan dari wastafel dan floor drain.
          □  Pipa Ventilasi                                           
             Untuk pipa ventilasi dipasang pada dinding –dinding dengan diameter 1,5”
             dan pipa ventilasi utama pada shaft dengan diameter 1.5” – 2”. Pada akhir
             pipa ventilasi utama dalam shaft dipasang filter vent pada lokasi paling atas
             (ceiling lantai atas atau diatas bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor
             dan untuk sistem maupun lay out dapat dilihat pada detail Gambar
             Rencana.                                                 
PASAL 35. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                
                                                                      
   1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
     ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang
     diperlukan.                                                      
   2. BAHAN                                                           
                                                                      
                                                                      
     a. Water Closet dan Wastafel                                     
       Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :       
       1. Water Closet Duduk                                          
          Bahan porselen, produk dalam negeri (ex TOTO type CW 637/SW637JP atau
          American Standart), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
          standar).                                                   
       2. Wastafel                                                    
           Wastafel Meja Bahan porsen produk dalam negeri (ex TOTO type LW642CJ
            atau American Standart) lengkap dengan warna keran, shipon dan
            perlengkapan lainnya (warna standart).                    
     b. Keran, Floor Drain, Shower, dll. menggunakan produk dalam negeri (TOTO atau
       American Standart)                                             
                                                                      
     c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
       sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
       Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.                   
                                                                      
   3. PELAKSANAAN                                                     
     Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
     pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan
     hati-hati dan sangat rapi.                                       
     a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
       diijinkan.                                                     
       Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
       pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
       Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
       sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
       pemasangan dari pabrik pembuat.                                
     b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
       sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                           
     c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
       bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila ditunjukan
       lain dalam Gambar Kerja.                                       
       Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
       petunjuk dalam Gambar Kerja.                                   
     d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
       meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.           
     e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :                          
       Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
       diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
       sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
       Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2
       Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
       dengan bidang lantai.                                          
       Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
       dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ±
       100 cm diatas lantai.                                          
PASAL 36. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA                         
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
         Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat,
         profil-profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan
         gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan –
         sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai
         dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
         Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
         pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai
         gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
       2. Persyaratan Umum                                            
         Peraturan – peraturan :                                      
         Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus yang
         berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.             
         Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari AISC
         Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
         Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
         dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;          
         Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for Arc
         Welding in Building Construction Section 4 ’.                
       3. Teknis                                                      
         Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
         ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.           
         Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
         tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong dan
         harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus
         memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
         Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu yang
         berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk
         mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.         
         Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada
         biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
         mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
         kurang.                                                      
         Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing.
         Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian
         konstruksi.                                                  
         Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.           
         Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
         memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
         tersebut.                                                    
         Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah
         lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh
         Pengawas.                                                    
         Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
         pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong harus
         dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.                     
         Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
         diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya
         Pemborong.                                                   
       4. Persyaratan Pelaksanaan                                     
         Shop Drawing                                                 
         Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi pelat,
         tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.         
         Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
         digunakan beserta berat material yang dipakai.               
         Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan las
         yang digunakan.                                              
         Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui
         oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
         Pengelasan                                                   
         Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Pemborong
         wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-masing tukang
         lasnya.                                                      
         Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian konstruksi
         ini.                                                         
         Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya di
         capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut harus
         diganti.                                                     
         Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa
         menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.          
         Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
         menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
         penyimpanan.                                                 
         Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode tersebut.
         Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
         kualitas dari las yang dikerjakan.                           
         Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran, cat-
         cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
         dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las.
         Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.      
         Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah dari
         00 F. Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik dimulainya las
         sampai sejauh 7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu
         pengelasan.                                                  
         Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
         akan berputar atau membengkok.                               
         Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan
         baik.                                                        
         Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh
         memotong /bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan
         harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.   
         Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang utuh
         (tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
         Sambungan                                                    
         Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
         bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
         batang.                                                      
         Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut. Jika
         baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
         pengerek.                                                    
         Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara
         baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
         meneruskan gaya tersebut.                                    
         Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi
         pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.       
         Pengecatan                                                   
         Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja
         harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan dilakukan
         dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai SA-2, terkecuali
         untuk profil baja yang merupakan Cold formed steel dengan tebal lebih kecil dari
         4 mm, pembersihan permukaannya menggunakan wire brush sampai mencapai
         ST-3.                                                        
         Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah harus
         dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
         Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada
         pengawas untuk mendapat persetujuan.                         
         Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan,
         dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua dan
         cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai dengan
         persyaratan cat yang dipakai.                                
         Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah dibersihkan,
         permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang ditentukan sebelum
         pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt dipasang.  
         Persyaratan dan pengujian                                    
         Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
         untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
         lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
         Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian
         non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul
         keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka pengawas berhak untuk
         meminta diadakan pengujian destructive testing. Semua biaya pengujian di
         tanggung oleh Pemborong.                                     
         Non destructive testing                                      
         Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan
         sebagai berikut :                                            
         Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari struktur
         baja.                                                        
         Pemeriksaan dengan X-Ray                                     
         Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil
         dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk pemeriksaan
         sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random
         dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan.                     
         Destructive testing                                          
         Pengujian las antara web dan flens                           
         Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara
         prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :                  
         Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.          
         Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.
         Pengujian tarik elemen profil (test piece)                   
         Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241
         (1980).                                                      
         Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil 
         Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS Z
         2201                                                         
                    Gauge   Parallel Radius of                        
           Width                               Thickness              
                    Length  Length    Fillet                          
            W        L        P        R         T                    
                  200      200 approx 25 (min) Thickness of           
            40                                                        
                                           material                   
         Peralatan                                                    
         Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai
         dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan.
         Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 ampere.
PASAL 37. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                      
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
         Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
         bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.   
                                                                      
                                                                      
       2. Standar/ Rujukan                                            
         a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566       
         b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989         
       3. Prosedur Umum                                               
         a. Contoh Bahan                                              
           Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
           harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa
           dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
                                                                      
         b. Gambar Detail Pelaksanaan                                 
           Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
           kepada Konsultan Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup
           ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk
           diperiksa dan disetujui.                                   
         c. Pengiriman dan Penyimpanan                                
           Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
           dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
           Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
           segala kerusaka.                                           
       4. Bahan – Bahan                                               
         a. Umum                                                      
           Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
           seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
           konsultan pengawas.                                        
                                                                      
         b. Genteng Selulosa Bitumen                                  
           1) Genteng yang dipakai jenis Genteng Onduvilla. Genteng yang
              direkomendasikan adalah produk dalam negeri.            
           2) Talang yang dipakai jenis Zincalume Plat 0,30 mm        
           3) Pemasangan genteng dan talang sesuai dengan standar yang disyaratkan
              oleh pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan ditentukan
              kemudian.                                               
           4) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.          
                                                                      
       5. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
         a. Umum                                                      
           Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti
           kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.      
           Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan
           bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
           Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
           pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
           kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan
           tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas
           minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
         b. Pemasangan                                                
           1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
             dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan
             tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.        
           2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja, seperti
             kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.    
           3) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
             dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya
             dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja. 
                                                                      
           4) Penutup atap genteng berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam
             Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
             bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam
             Gambar Kerja.                                            
 PASAL 38. PEKERJAAN PENGECATAN                                       
 a. KETERANGAN                                                        
                                                                      
     Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
     dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
     cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
     ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
     pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam
     gambar dan RKS.                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
     untuk pekerjaan ini.                                             
     STANDAR / RUJUKAN                                                
      PUBB 1973 NI-3                                                 
      Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
      Swedish Standard Intitution (SIS)                              
      British Standard (BS)                                          
      Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.                       
                                                                      
 b. BAHAN                                                             
  a. Umum                                                             
     Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
     menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
     pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
     pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan
     harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
     bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
     diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
     Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
     untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
     contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
     disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan /mengambil acuan pada
     cat-cat hasil produksi Nippon Paint, Dulux.                      
  b. Cat Dasar                                                        
     Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
      Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
      Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
      berbahan dasar minyak.                                          
      Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
      dasar minyak.                                                   
      Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                                                                      
  c. Undercoat                                                        
     Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
     sebelummnya.                                                     
  d. Cat Akhir                                                        
     Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
     Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
                                                                      
                                                                      
     Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan
      panel kalsium silikat.                                          
     High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
      pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja. 
     Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.
                                                                      
 c. PELAKSANAAN                                                       
  a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
    Umum                                                              
     Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
      mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
      langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau
      dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. 
     Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
      tersebut.                                                       
     Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
      atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
      kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
      titik nyala diatas 38 OC.                                       
     Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
      dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
      permukaan cat yang baru dan basah.                              
    1. Permukaan Pelesteran dan Beton                                 
      Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu
      4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
      atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan
      pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
      sekelilingnya.                                                  
      Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
      bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
      yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.                     
      Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
      menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
      dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
      waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.          
    2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard                               
      Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
      dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
      Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
      untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.         
      Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
      Spesifikasi ini.                                                
    3. Permukaan Kayu                                                 
      Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
      pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
    4. Permukaan Barang Besi/ Baja                                    
       Besi/Baja Baru                                                
      Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
      dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
      blasting sesuai standar Sa21/2.                                 
      Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
      pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
      sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan                      
     Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel                    
      Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
      dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
      dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.                        
      Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
      karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
      permukaan karat yang terdeteksi.                                
      Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
      kotoran, minyak, gemuk.                                         
      Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
      sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
      dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan
      yang disyaratkan.                                               
     Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized                              
      Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
      dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
      maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
      debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
      a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.      
        Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
        harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
        secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
        bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
        sudah disiapkan di atas.                                      
                                                                      
      b. Pelaksanaan Pengecatan                                       
        Umum                                                          
       Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
        cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
       Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
        semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
       Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
        tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
        dengan permukaan – permukaan disekitarnya.                    
       Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
        yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
        dasar terlebih dahulu.                                        
      Proses Pengecatan                                               
      Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
      memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
      cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.           
      Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering)
      sesuai dengan ketentuan berikut:                                
      1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion                          
      2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton                        
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus                   
        eksterior/weathersield                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
        Minyak                                                        
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer                     
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
      4. Permukaan Kayu                                               
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
      5. Permukaan Besi/ Baja                                         
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti                 
        corrosive zinc chromate primer                                
        Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat                          
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
                                                                      
        Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran                       
         Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
          membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
         Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
          konsistensinya selama pengecatan.                           
         Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
          pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
          dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
          jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. 
         Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
          untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
          dibawahnya).                                                
        Metode Pengecatan                                             
         Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas
          dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.          
         Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan lapisan
          berikutnya boleh dengan kuas atau rol.                      
         Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
          berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.           
         Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
          disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
        c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas              
          Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
          harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                      
        d. Pengerjaan melamin                                         
          Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
          dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana) dimelamin
          dengan bahan dari produk yang baik.                         
          Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang
          akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus
          ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum pengecatan
          dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata kemudian
          di haluskan dengan ampelas.                                 
          Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
          kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 39. .PEKERJAAN PENANGKAL PETIR                                  
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
    lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
    sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di dalam
    buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus
    termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
    yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu
    untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal
    petir.                                                            
    1.1. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
        a) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
          termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
          dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
        b) Hantaran turun, di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga
          dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.       
        c) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak control dan material-
          material bantu lainnya.                                     
    1.2. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
        Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
        mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.         
    1.3. Produk penangkal petir yang direkomendasikan : system E-3000 atau VIKING 24.
                                                                      
2.  STANDAR / RUJUKAN                                                 
    1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)                 
    2) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)          
    3) British Standard (BS)                                          
    4) Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
    5) Japanese Industrial Standard (JIS)                             
    6) Institute Electrotechnical Commision (IEC)                     
    7) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat.                
 3. PROSEDUR UMUM                                                     
    1) Elektroda Penangkal Petir                                      
    2) Air Termination dari jenis Electrostatis lightning terminal    
    3) Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
       ketinggian minimum 2,5 m.                                      
    4) Pemasangan dudukan air termination harus tahan terhadap pengaruh goncangan
       dan angin.                                                     
    5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari Departemen
       Tenaga Kerja RI atau Instalasi lain yang berwenang.            
    6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis bukan
       radioaktif.                                                    
    7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja .
    8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang
       cukup besar tanpa terjadi kerusakan.                           
    9) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
    10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian
       atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat
       terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.              
4.  HANTARAN TURUN                                                    
    1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/
       ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena itu
       hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
       penangkal petir maupun elektroda pembumian.                    
                                                                      
    2) Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
       turun sistem penangkal petir.                                  
    3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya
       yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal
       petir.                                                         
    4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.  
    5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang
       cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis                  
5.  ELEKTRODA PEMBUMIAN                                               
    1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP Ø 1 ½ ” dan plat tembaga serta lilitan
       kawat hitam dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
    2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
       bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pentanahan
       sebesar 2 Ohm.                                                 
    3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
       hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
       menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.       
    4) Sitem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian
       untuk sistem elektrikal lainnya.                               
6.  BAK KONTROL /TERMINAL PENYAMBUNGAN                                
    1) Bak control berfungsi sebagai tempat penyambung antara hantaran penyalur petir
       dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
       melakukan pengukuran tahanan pembumian.                        
    2) Dimensi Konstruksi bak control sesuai dengan Gambar Kerja.     
    3) dinding dan tutup bak Kontrol terbuat dari Konstruksi Beton.   
    4) Bak control mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak Kontrol ini
       harus dapat dibuka dengan mudah.                               
7.  PENYANGGA DAN KLEM                                                
    1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.    
    2) Penyangga terbuat dari besi yang di galvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
    3) Dimensi dan Konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.   
    4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40.         
PASAL 40 PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN   
         PEMASANGAN INSTALASI PENGKONDISIAN UDARA (AIR CONDITIONING / 
         AC)                                                          
1.   PERSYARATAN UMUM                                                 
     Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian
     dari pada persyaratan system instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi
     pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan
     kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya menghilangkan hal-hal lainnya dari
     persyaratan umum maupuns uplementer yang tidak berlaku lagi untuk system
     instalasi ini. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh
     peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat
     bekerja dengan baik.                                             
                                                                      
2.   PERSYARATAN PELAKSANAAN                                          
     - Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
       dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
       Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan
       Keselamatan Kerja.                                             
     - Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
       pemasangan kwalitas pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus
       sesuai dengan standard International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF,
                                                                      
                                                                      
       SMACNA, NFPA, NEC,  ASME, dengan senantiasa mengutamakan       
       peraturan/standard/persyaratan nasional.                       
     - Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari
       persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari
       persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.        
     - Vendor atau subkon yang ditunjuk sudah mempunyai pengalaman    
       mengerjakan proyek dengan nilai diatas 1 milyard di SIKAP lkpp.
     - Demi memastikan kualitas pekerjaan instalasi dan menjamin pekerjaan
       instalasi berjalan berjalan dengan baik, vendor atau subkon yang ditunjuk,
       harus menunjukkan surat persetujuan pengerjaan instalasi oleh pihak
       manufaktur ataupun principal dari pemegang merk Air Conditioner dan
       pemegang merk Air Handling Unit.                               
3.   LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan
     peralatan utama serta peralatan untuk instalasi ducting dan peralatannya,
     instalasi fan dan peralatannya, isntalasi piping dan peralatannya, peralatan
     pembantu, tenaga kerja pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan
     dengan baik sesuai dengan persyaratan Dokumen dan gambar yang ada. Untuk
     proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system sebagai berikut :
     “VRF System dengan menggunakan merk Panasonic atau Mitsubishi Electric
     Indonesia.                                                       
     Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
     - Buku-buku Dokumen Pelelangan                                   
     - Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.
     Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi
     ini ialah :                                                      
     - Outdoor VRF System                                             
     - Indoor Split Wall Mounted                                      
     - Indoor Cassete                                                 
                                                                      
     - Indoor Split Duct                                              
     - Pipa Refrigerant, drain dan pengkabelan lengkap dengan isolasi.
     - Pekerjaan Ducting dan Grille lengkap dengan isolasi.           
     Segala sesuatu untuk pekerjaan ini yang kurang jelas, Pemborong dapat
     menanyakan lebih lanjut kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk
     untuk hal ini. Apabila sampa iterjadi kelalaian dan kekurangan maka Pemborong
     wajib bertanggungjawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Testing, Balancing,
     dan Commissioning.                                               
     Spesifikasi yang digunakan                                       
                                                                      
     Unit                               Merk                          
     VRF                                Panasonic, Mitsubishi         
     Pipa Refrigerant ASTMB             Daikin, Denji                 
                                                                      
PASAL 41. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)          
                                                                      
     1. Bahan yang dipakai untuk panel aluminium board adalah papan aluminium
       composite panel merk Seven, Alucopan                           
     2. Rangka panel ACP yang digunakan adalah Metal Stud System sesuai rekomendasi
       produsen ACP yang dipakai. Rangka terbuat dari bahan metal galvalume tebal 0,55
       BMT dan lebar 92 (CS) atau sesuai dengan gambar rencana.       
     3. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
       rekomendasi pabriknya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
                                                                      
                                                                      
       rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
       kelurusan permukaan benar-benar lurus.                         
     4. Pemasangan ACP pada rangka dilaksanakan dengan menggunakan paku skrup
       stainless steel setiap jarak 20 cm untuk bagian tepi ACP dan 30 cm untuk
       pemasangan bagian tengah lembar ACP yang dipasang secara tegak lurus bidang
       muka ACP dan rangkanya atau sesuai dengan rekomendasi pabriknya.
     5. Pemasangan paku skrup harus diberi jarak minimal 10 cm dari tepi ACP untuk
       setiap sambungan atau sesuai dengan rekomendasi pabriknya.     
     6. Pelaksana pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
       pemasangan dari produsen ACP yang dipakai.                     
     7. Apabila diperlukan maka untuk produk ACP yang digunakan setidaknya produsen
       produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
       pelaksanaan pemasangan produknya.                              
     8. Setiap pertemuan sudut ACP harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus dan
       siku (runcing).                                                
     9. Sebelum pemasangan panel ACP, pekerjaan-pekerjaan lain yang tertanam
       didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan diuji sehingga tidak menimbulkan
       adanya pembongkaran dan pemasangan papan ACP kembali.          
     10. Belokan/ lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada
       bidang sisi papan ACP sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar
       lurus dan siku.                                                
PASAL 42. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK                             
1. Lingkup pekerjaan                                                  
   a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
     ditunjukkan dalam gambar kerja.                                  
   b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
     bantu                                                            
     lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
     pekerjaan                                                        
     yang bermutu baik dan sempurna.                                  
   c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan lantai
     kerja                                                            
     sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
   d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam
     gambar.                                                          
     Persyaratan bahan.                                               
   e. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada hal-
     hal                                                              
     kekuatan, ukuran, perubahan warna.                               
   f. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia atau
     lainnya                                                          
     ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.             
2. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
   a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
     contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
     Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.                          
   b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
     untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
     dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
   c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub
     grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
     dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 % dan telah
     mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai
     petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.                     
   d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan dan
     diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.         
   e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
     paving                                                           
     block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.        
   f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus
     sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan
     Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
     lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
     berpotongan tegak lurus sesamanya.                               
   g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan
     pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik
     yang bersangkutan.                                               
   h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate
     0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan 3
     kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali
     dengan roller 3 ton.                                             
   i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
   j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan
     ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.                    
   k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
   l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area
     paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
PASAL 43. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN  
        PEMASANGAN INSTALASI DIESEL GENERATOR                         
1.   Standar Dan Peraturan                                            
    a. Seluruh pekerjaan elektrikal termasuk perencanaan, pembuatan dan pemasangan
       harus dilaksanakan mengikuti standard dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik
       (PUIL) terbitan terakhir, Standar Industri Indonesia (SII) atau standard-standard
       International lainnya yang tidak bertentangan dengan PUIL terbitan terakhir.
    b. Seluruh pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan mengikuti standard dan peraturan-
       peraturan dari Pedoman Plumbing Indonesia dan jawatan keselamatan kerja
       (Depnaker).                                                    
    c. Seluruh pekerjaan sipil/struktural harus dilaksanakan mengikuti standard dan
       peraturan-peraturan dalam PBI.                                 
. 2. Lingkup Umum Pekerjaan                                           
    Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
    perbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
    Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan
    spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya, sehingga Diesel
    generator Set siap dioperasikan secara baik sebagai sumber listrik utama. Diesel
    generator set yang ditawarkan harus baru (brand-new), dan dibuat serta dirakit di
    original country (yang dapat dibuktikan dengan dokumen bill of laiding), bukan
    buatan OEM diluar original country, serta pengkopelan antara prime mover / diesel
    dengan alternator (generator) harus dilakukan manufacture original country, bukan pada
    negara dimana transit pengiriman ataupun di Indonesia. Pekerjaan tersebut terdiri dari
    pangadaan pemasangan, dan testing.                                
. 3. Ruang Lingkup Pekerjaan Diesel Generator Set                     
    a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian lengkap dengan perijinan diesel generator
       set, sebanyak 1 unit Standby rating 200 KVA/160 Kw, Voltase 400 Volt, frekuensi
       50 Hz, 1500 rpm; lengkap dengan Cooling system, Radiator dilengkapi cooling
       water level switch, governor mechanikal, Residential Silencer, exhaust gas
       compresor, accu dan kabel accu include terpasang, Generator, Engine dan
       Alternator Single source warantly CoO (Certificate of Origin), Seluruh modul
       pengatur peralatan bantu dan kontrol untuk keperluan automatic start dan manual
       start.                                                         
                                                                      
    b. Tangki bahan bakar untuk mensuplay beban penuh lengkap dengan pemipaan,
       pompa bahan bakar, kontrol pompa, tangki mingguan yang merupakan bejana
       berhubungan dan tangki harian lengkap dengan valve dan kontrol untuk keperluan
       pengisian dan pengecekan volume solar.                         
    c. Filling tank point (tempat pengisian bahan bakar lengkap dengan pompa, pemipaan
       dan peralatan control untuk keperluan pengisian bahan bakar dari tempat
       pengisian menuju tangki bahan bakar mingguan.                  
    d. Pemipaan dari tangki solar ke diesel genset lengkap dengan assesories lainnya (flow
       meter, clamps) yang diperlukan                                 
    e. Pengadaan dan pemasangan grille, fan (kipas) untuk keperluan ventilasi
       ruangan, sehingga temperature ruang genset tidak lebih dari 30°C pada saat diesel
       genset tidak dioperasikan                                      
    f. Sound attenuator / sound proofing ruangan dari bahan dasar jenis rock wall yang
       dirakit dengan baik dan rapih sehingga didapatkan sound pressure level tidak lebih
       dari 70dB pada jarak 1 meter dari ruang genset                 
    g. Floor standing control panel lengkap dengan air circuit breaks, digital metering,
       automatic main failure, control, protection, auto dan manual synchronizing control,
       auto load transfering dan load sharing, announciator panel, DC power supply
       untuk control dan peralatan bantu lainnya.                     
    h. Panel control untuk engine lengkap dengan peralatan auto starting dan
       pengabelannya dan metering                                     
    i. Kabel daya tunggal tegangan rendah 1 KV dan kabel kontrol multi core
       tegangan rendah lengkap terpasang, komplit dengan kabel rak, conduit, clamps dan
       assessoriesnya.                                                
    j. Pengadaan behan bakar solar untuk keperluan pengujian-pengujian sebelum serah
       terima pekerjaan, dan bahan bakar solar terisi penuh pada seluruh tangki bahan
       bakar pada saat serah terima pekerjaan                         
    k. Sistem pentanahan bagi titik netral dan badan peralatan yang terbuat dari metal
       dihubungkan pada sistem pentanahan dengan tahanan pentanahan maximal 2
       Ohm dan hal ini berlaku untuk seluruh pentanahan pada power house.
    l. Pondasi-pondasi ringan, penggantung, support, tangga/railing, Bak kontrol,
       kabel trench, kabel rak, sparing dan lain-lain.                
    m. Training bagi calon operator as built drawing dan manual operation book dalam
       bahasa Indonesia dan Inggris sebanyak 5 rangkap.               
    n. Mengurus izin-izin kepada badan berwenang untuk pengoperasian diesel generator
       set.                                                           
    o. Peralatan lengkap yang direkomendasikan (spare parts and tools) untuk jangka
       waktu 2 (dua) tahun operasi.                                   
    p. Testing, Ballancing and Commissionig. Lengkap dengan bahan bakar dalam tangki
       terisi penuh pada saat pekerjaan diesel genset diserah terimakan pertama.
    q. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar
       rencana maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-
       pekerjaan tersebut diatas, seperti pengadaan dan pemasangan Rock wall, pondasi
       pompa, pondasi tangki dan peralatan bantu lainnya.             
    Kepada Pemborong diminta dalam penawaran mereka (dimana telah     
    dilampirkan katalog, brosur, dan sebagainya) untuk secara jelas menunjukkan tipe,
    spesifikasi yang lengkap dan juga cara pemasangan dari setiap bahan dan peralatan
    yang ditawarkan. Pemborong diperbolehkan mengusulkan setiap alternatif lainnya
    mengenai jumlah dan kapasitas masing-masing diesel genset, cara operasi berbagai
    peralatan sistem, dan sebagainya, selama dari masing- masing peralatan tersebut,
    secara keseluruhan sistem dapat memenuhi tehadap kemampuan yang diperlukan.
    Menjadi tanggung jawab pemborong untuk memberikan garansi kesempurnaan
    bekerjanya seluruh sistem.                                        
.4.  Syarat Pengujian                                                 
    Pemborong harus menyelenggarakan serangkaian pengujian sebagai salah satu
    persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan pekerjaan (Acceptance Test
    Procedure) Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu kapan akan diselenggarakan
    dan cara-cara pengujiannya. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Pemborong dan
    segala biayanya ditanggung oleh Pemborong, termasuk bila test harus dilakukan di
    Manufacturer Plant jika diperlukan.                               
    Pengujian-pengujian tersebut meliputi :                           
                                                                      
      a. Factory Test                                                 
            1. Stepped Load Test (0 %, 25 %, 50 %, 75 %, 100 % dan 110 % beban
              penuh) terhadapsetiap diesel genset.                    
            2. Automatic on load paralleling/deparalleling test.      
            3. Secara berpasangan diesel gensets dihubungkan ke panel distribusi
              untuk memperagakan sistem automatic on load parallel/deparalleling-
              nya.                                                    
            4. Pada penyelesaian dari pengetesan semua peralatan pengatur, kecuali
              perlatan untuk pengontrol sistem automatic paralleling yang akan diset
              dan disealed sesudah pengetesan di lapangan, harus di-sealed dan
              dicap oleh seorang pengawas Quality Control.            
      b. Site Test                                                    
         Test yang dilaksanakan setelah pekerjaan erection/ installation selesai tersebut,
         meliputi:                                                    
         1. Insulation Resistance Test                                
         2. Continuity Test                                           
         3. Simulation of Excess Temperature                          
         4. Simulation of Overspeed                                   
         5. Test run                                                  
         6. Automatic Main Failure Test                               
         7. Automatic Load Transfer Switching Test                    
         8. Automatic sequence starting dan load sharing.             
PASAL 44. PEKERJAAN ELEVATOR                                          
                                                                      
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                      
     Pekerjaan ini mencakup semua pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja,
     perlengkapan, alat-alat untuk pemasangan dan bekerjanya elevator dengan baik, seperti
     ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.  
                                                                      
   2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
                                                                      
     a. American National Standards Institute (ANSI).                 
     b. National Fire Protection Association (NFPA).                  
     c. National Elevator Industry Inc. (NEII).                       
     d. International Electrotechnical Commision (IEC).               
     e. Standar Nasional Indonesia (SNI).                             
        - SNI 03-2190-1991 - Lift Penumpang yang Dijalankan dengan Tenaga Listrik,
          Syarat-Syarat Umum Konstruksi.                              
                                                                      
   3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                      
      Data Teknis                                                    
       a. Sebelum pengadaan, semua data teknis/brosur semua bahan dan perlengkapan
         untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk dipelajari
         dan disetujui.                                               
       b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan perlengkapan yang akan dipasang
                                                                      
                                                                      
         dan harus menyerahkannya kepada Manajer Proyek untuk disetujui.
                                                                      
      Gambar Detail Pelaksanaan                                      
                                                                      
       a. Kontraktor harus berdiskusi dengan Manajer Proyek atau mengacu Gambar
         Kerja disiplin lainnya untuk menentukan lokasi yang tepat bagi perlengkapan
         yang akan dipasang.                                          
         Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Manajer Proyek sebelum
         membuat Gambar Detail Pelaksanaan.                           
       b. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang yang diperlukan secara seksama
         dengan Kontraktor lain untuk memastikan bahwa peralatan dan lainnya dapat
         dipasang di tempat yang telah ditentukan.                    
       c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk
         disetujui sebelum pemasangan.                                
       d. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup hal-hal berikut :  
          - Dimensi, ukuran dan tata letak,                           
          - Metoda pemasangan,                                        
          - Diagram pengkabelan.                                      
       Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model/tipe yang diserahkan dan
       disetujui Manajer Proyek.                                      
      Pengujian Pabrik                                               
                                                                      
       a. Semua elevator berikut kelengkapannya harus diuji lebih dahulu di pabrik
         pembuatnya.                                                  
       b. Manajer Proyek dan wakil Pemilik Proyek harus diberi kesempatan meninjau
         pabrik dan menyaksikan jalannya pengujian.                   
       c. Semua elevator harus mendapatkan sertifikat laik operasi dari Departemen
         Tenaga Kerja.                                                
                                                                      
      Pengiriman dan Penyimpanan                                     
                                                                      
       a. Semua bahan dan perlengkapan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
         baru, bebas dari segala cacat dan harus dilengkapi dengan label, data teknis dan
         data lain yang diperlukan serta sertifikat pengujian pabrik. 
       b. Semua bahan dan perlengkapan harus disimpan dalam kemasan masing-masing
         dan harus bebas dari kerusakan dan kelembaban.               
                                                                      
      Garansi                                                        
                                                                      
       Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik Proyek surat jaminan untuk barang
       dan pemasangan selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak pemasangan dinyatakan
       berjalan dan berfungsi dengan baik. Selama periode ini Kontraktor harus
       memperbaiki dan mengganti kerusakan yang ada dan membayar semua biaya
       perbaikan dan/atau penggantian.                                
                                                                      
   4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                      
      Umum                                                           
       Tipe standar yang diindikasikan oleh suatu nama pabrik dan merek dimaksudkan
       hanya sebagai indikasi tipe saja, dan tidak dimaksudkan untuk membatasi
       pemilihan merek lain dengan tipe dan kapasitas serta kualitas yang sama.
                                                                      
      Elevator Penumpang                                             
                                                                      
                                                                      
     a. Elevator harus dari tipe traksi dengan motor tipe gearless yang pengendaliannya
        menggunakan thyristor dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
        - Kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi standar ANSI,
        - Kecepatan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja, seperti buatan IMTEK,
          Mitsubishi, Hyundai, Kone, Fujitec atau yang setara yang disetujui.
     b. Elevator harus memiliki pintu buka tengah (center opening door) yang beroperasi
        dengan cepat dan tenang, indikator lantai yang baik penampilannya, baik di dalam
        kabin dan di tiap lantai, kabin dan tombol pemanggil yang mudah dioperasikan
        dan memiliki penerangan yang nyaman.                          
     c. Pada panel indikator di dalam kabin harus terdapat, antara lain tanda-tanda
        sebagai berikut:                                              
        - Nama pembuat dan merek dagang.                              
        - Kapasitas beban dalam satuan kg.                            
        - Kapasitas penumpang dalam satuan orang.                     
        - Tulisan dilarang merokok.                                   
        - Indikasi beban lebih dengan tulisan dan lampu sinyal.       
        - Tombol lantai.                                              
     d. Kabin harus dilengkapi dengan ventilasi pada bagian atas kabin minimal 1% dari
        luas atap kabin. Tiap celah ventilasi harius tidak dapat dilewati oleh benda yang
        berdiameter 10mm.                                             
     e. Kabin harus dilengkapi dengan pengeras suara sesuai tipe yang disyaratkan dalam
        Spesifikasi Teknis, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
     f. Kabin harus dilengkapi dengan lampu minimal 2 buah yang dihubungkan secara
        paralel. Kabin juga harus dilengkapi dengan penerangan darurat dengan daya
        minimal sesuai standar dari pabrik pembuatnya.                
     g. Kecuali ditentukan lain, ruang dalam kabin harus diselesaikan sebagai berikut:
        - Dinding baja pelat dicat dengan penyelesaian lapisan sesuai petunjuk dalam
          Gambar Kerja,                                               
        - Langit-langit dari baja pelat dicat dengan penyelesaian sesuai Gambar Kerja.
        - Lantai ubin vinyl tebal minimal 2mm,                        
        - Plin baja anti karat bercorak garis, lebar 100mm.           
     h. Elevator harus dilengkapi dengan rangka/kusen pintu bagian luar yang terbuat
        dari pelat baja anti karat yang menutupi seluruh langit-langit rangka pintu,
        perlengkapan panel indikator di atas rangka pintu dan panel serta tombol
        pengoperasian.                                                
     i. Pintu kabin dan pintu lantai harus terbuat dari bahan baja anti karat yang
        memiliki corak sesuai petunjuk Gambar Kerja.                  
     j. Ambang bawah setiap pintu kabin dan lantai harus ditutup dengan bahan baja anti
        karat dengan bentuk sesuai petunjuk Gambar Kerja.             
     k. Elevator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sesuai standar dari pabrik
        pembuatnya, antara lain sebagai berikut:                      
        - Pengaturan Waktu Buka Pintu secara Otomatis.                
          Sistem harus dapat memutuskan situasi apakah setiap kabin berhenti untuk
          menjawab panggilan atau panggilan hall dan mengontrol lamanya waktu
          pintu terbuka.                                              
        - Penerangan Kabin dan Kipas.                                 
          Untuk menghemat energi, penerangan kabin dan kipas ventilasi akan berhenti
          secara otomatis bila tidak ada panggilan yang diterima dalam jangka waktu
          yang telah ditentukan.                                      
        - Pengontrol Pintu Kabin.                                     
          Pengontrol pintu ini akan menyebabkan elevator tidak akan berjalan bila pintu
          kabin terbuka.                                              
          Pintu juga harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk membuktikan bahwa
          pintu telah menutup dengan baik.                            
        - Keamanan Pintu Lantai.                                      
            Elevator tidak akan berjalan bila pintu lantai terbuka.  
            Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan pegas yang akan menekan
             kunci terus-menerus selama pintu tertutup.               
            Pintu lantai harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk memastikan
             bahwa pintu sudah menutup dengan baik sebelum kabin bergerak.
        - Pembatalan Panggilan Kabin.                                 
          Bila kabin menjawab panggilan terakhir pada saat naik atau turun, sistem akan
          otomatis memeriksa untuk membersihkan data panggilan tersebut agar
          pengoperasian berjalan dengan efisiensi tinggi.             
        - Kunci Darurat.                                              
          Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan kunci darurat yang digunakan
          membuka pintu lantai pada saat-saat darurat.                
        - Pintu Darurat.                                              
          Kabin harus dilengkapi pintu darurat yang terletak di atap kabin dan memiliki
          ukuran kurang lebih 350mm x 450mm.                          
        - Safe Landing.                                               
          Tampilan ini harus didesain untuk mencegah penumpang terperangkap dalam
          kabin pada saat elevator tidak berfungsi dan berhenti di antara lantai. Sumber
          kerusakan harus secara otomatis dilacak dan ketika pengoperasian elevator
          dianggap aman, kabin dapat melanjutkan ke lantai terdekat pada kecepatan
          yang berkurang dan pintu akan membuka.                      
        - Next Landing.                                               
          Bila pintu elevator macet karena sesuatu hal dan penumpang tidak dapat ke
          luar pada lantai yang diinginkan, elevator harus secara otomatis menuju lantai
          berikutnya dengan pintu yang berfungsi.                     
        - Deteksi Beban Berlebih.                                     
          Bila beban kabin melebihi ketentuan, elevator akan berhenti beroperasi dengan
          pintu tetap terbuka pada lantai, dan bunyi peringatan akan terdengar. Bunyi
          peringatan akan berhenti bila beban dalam kabin telah berkurang sesuai
          dengan kapasitas yang telah ditentukan.                     
        - Variable Voltage Variable Frequency Control (VVVF).         
          Pengaturan putaran motor yang dilakukan dengan cara mengatur tegangan
          frekwensi/masukan secara simultan melalui computerized digital regulation
          harus menggunakan AC variable voltage variable frequency control.
     l. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, elevator harus dilengkapi dengan
        perlengkapan tambahan sesuai standar pabrik pembuatnya, antara lain sebagai
        berikut:                                                      
        - Pengoperasian Darurat Pemadam Kebakaran (Fireman's Emergency
          Operation/Fire Switch.                                      
          Saklar pemadam kebakaran harus ditempatkan di ruang depan elevator, dan
          akan diaktifkan selama kebakaran. Semua panggilan akan dibatalkan dan
          elevator yang sedang dalam perjalanan akan segera kembali ke lantai yang
          ditentukan.                                                 
        - Pintu Tahan Api.                                            
          Pintu kabin elevator harus didesain untuk tahan terhadap api minimal selama
          30 menit, kecuali untuk elevator kebakaran, pintu kabin harus memiliki
          ketahanan terhadap api minimal 2 jam.                       
        - Fire Emergency Return.                                      
          Pada saat alat pendeteksi api pada bangunan menjadi aktif, atau saklar pada
          panel pengamat menjadi aktif, semua panggilan dibatalkan dan semua elevator
          segera menuju ke lantai tertentu dan berhenti di sana dengan pintu terbuka.
          Sinyal elektris yang mengindikasikan aktifnya pendeteksi api harus disediakan
          pada pengontrol elevator.                                   
        - Perangkat Pendaratan Darurat.                               
          Elevator harus dilengkapi dengan perangkat pendaratan darurat yang akan
          bekerja pada saat daya dari PLN terputus dan semua elevator akan bergerak
          turun atau naik ke lantai terdekat untuk membiarkan penumpang keluar.
        - Interphone.                                                 
          Untuk keadaan darurat yang disebabkan adanya suatu kerusakan, sebuah
          interphone dua arah harus disediakan di dalam kabin untuk kemudahan
          komunikasi langsung dengan pengawas bangunan.               
        - Panel Pengamat.                                             
          Panel pengamat yang berfungsi mengamati pengoperasian elevator serta
          menjalankan, mematikan dan mengontrol pengoperasian darurat dari ruang
          pengamat atau ruang elektrikal seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
        - Keamanan Pengoperasian Pintu Lantai.                        
          Setiap tepi panel pintu dilengkapi dengan peralatan pengaman pintu sehingga
          bila penumpang atau suatu benda menyentuh salah satu tepi pintu, pintu
          tersebut akan membuka kembali.                              
        - Catu Daya Darurat.                                          
          Bila pada waktu penggunaan catu daya generator daya menjadi berkurang,
          maka elevator akan bergerak turun secara otomatis ke lantai dasar dan pintu
          akan terbuka.                                               
   5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                      
       Pemasangan                                                    
        a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
        b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead), sumuran
          dasar (pit), luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom runby), luang
          aman bawah (pit safe clearance, luang aman atas (overhead safe clearance)
          dan jarak kerja (travel/rise), harus memiliki dimensi minimal dan bentuk
          sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.              
        c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu unit
          lengkap dengan kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat, beban
          pengimbang, motor, kabel, kipas dan pintu di setiap lantai, panel
          pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya sesuai standar
          pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
        d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau petunjuk
          tertulis dan harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman.
        e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari
          pabrik pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 
                                                                      
       Pemeliharaan dan Pengoperasian                                
        a. Kontraktor harus menyerahkan manual instruksi pengoperasian dan
          pemeliharaan dari pabrik pembuat, dan jaminan-jaminan untuk kekeliruan
          pengoperasian dan penggantian yang diperlukan serta suku cadang.
        b. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat untuk produk-
          produk, bahan-bahan, penyelesaian dan peralatan tersebut. Salinan sertifikat
          dan salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya tidak dapat diterima.
          Sertifikat pabrik pembuat harus menyebutkan jenis produk, perlengkapan atau
          bahan, perwakilan atau pemasok resmi.                       
                                                                      
PASAL 45. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                         
        1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
          mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :              
          1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat, surat
             IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek sebelum Serah
             Terima Pekerjaan Pertama.                                
          2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya yang
             diperlukan.                                              
          3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
        2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
          pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus
          bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
          harus disingkirkan dari Proyek.                             
                                                                      
                                                                      
        3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
          dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana untuk itu
          pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.  
        4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan
          memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan ke II
          dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.          
        5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
          kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).               
        6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
          kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
          dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika
          rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus disiram
          secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas jelek dan
          keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau rumput yang
          tidak sesuai, tidak dapat diterima.                         
        7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
          areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya sampai
          Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh Direksi.
          Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana rumput-rumput
          mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng, jenis tanamannya
          tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai dengan pendapat
          Direksi.                                                    
       Pejabat Pembuat Komitmen         Konsultan Perencana           
         Universitas Mataram              CV. ADI CIPTA               
                                                                      
                                                                      
         SUDARMAWAN, ST                IR. H. DJONI ISMANTO           
      NIP. 19740624 199903 1 002            Direktur                  
                                                                      
                           Mengetahui:                                
                                                                      
                    A.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum                  
                    dan Penataan Ruang Provinsi NTB                   
                       Kepala Bidang Cipta Karya                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           ALI FIKRI, ST                              
                     NIP. 19651231 199003 1 031
Tenders also won by PT Adhisthana
Authority
17 June 2014Renovasi Dan Perluasan Bangunan Rsj Provinsi NtbRp 11,000,000,000
5 June 2015Pembangunan Rumah Dinas T.36 24 Kk (2 Lantai)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,043,530,000
6 May 2015Pembangunan Ruang Perawatan Kelas IIIRp 4,858,920,000
27 June 2018Pembangunan Bangsal Perawatan Kelas III/Bangsal Organik Dan IgdProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 4,816,258,134
3 July 2015Pembangunan Instalasi Gawat Darurat Dan ManagementPemerintah Kabupaten SumbawaRp 4,232,000,000
17 July 2019Rehabilitasi Gedung Ifk (Dak Reguler)Kab. Lombok TimurRp 3,635,573,609
30 March 2021Penambahaan Ruang Puskesmas Kotaraja (Dak Reguler)Kab. Lombok TimurRp 2,848,280,500
3 June 2017Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/BandarPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 2,841,260,000
18 March 2016Pembangunan Biogas Di Kab. Lombok TengahRp 2,788,448,000