| 0015138977911000 | Rp 20,000,000,548 | |
| 0018528232214000 | Rp 20,817,659,332 | |
| 0015597883831000 | Rp 21,768,725,774 | |
| 0742521503914000 | Rp 21,877,950,773 | |
| 0011131430911000 | Rp 23,628,570,000 | |
| 0032242018008000 | - | |
| 0015502032201000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
CV Jaya Mandiri | 0023339674912000 | - |
| 0023418940039000 | - | |
CV Putra Perdana | 00*7**4****11**0 | - |
| 0033386723952000 | - | |
| 0011249042711000 | - | |
| 0012135323321000 | - | |
| 0022469191321000 | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - |
| 0016587230911000 | - | |
| 0019452804911000 | - | |
| 0030018774618000 | - | |
| 0809676919439000 | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - |
| 0838477016401000 | - | |
| 0737238642122000 | - | |
| 0028849347801000 | - | |
| 0013631718075000 | - | |
| 0030312441027000 | - | |
| 0012720603223000 | - | |
| 0900401514911000 | - | |
| 0018914531913000 | - | |
| 0728915075322000 | - | |
| 0535901573954000 | - | |
| 0717862601322000 | - | |
| 0849281647619000 | - | |
CV Elnizar | 03*4**3****43**0 | - |
| 0317488955648000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
| 0011011152101000 | - | |
| 0808568166518000 | - | |
| 0767759558617000 | - | |
| 0860070119901000 | - | |
| 0311935290656000 | - | |
| 0021684261101000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
| 0030479596211000 | - | |
| 0761536028955000 | - | |
| 0011125176902000 | - | |
| 0029245057915000 | - | |
| 0013041801027000 | - | |
| 0416689701804000 | - | |
| 0801173998915000 | - | |
| 0021407465322000 | - | |
| 0811204387024000 | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
| 0739820595915000 | - | |
| 0768705360804000 | - | |
| 0019062090812000 | - | |
| 0906677778914000 | - | |
| 0747584944911000 | - | |
| 0820573509911000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0812528966086000 | - | |
| 0025371451922000 | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - |
| 0011016920203000 | - | |
| 0021102058061000 | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - |
| 0313713331525000 | - | |
| 0029954146005000 | - | |
| 0621932060726000 | - | |
| 0719091936435000 | - | |
| 0861772341701000 | - | |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - |
| 0016852279803000 | - | |
| 0803519677422000 | - | |
| 0015125636908000 | - | |
| 0012364279904000 | - | |
| 0756726683101000 | - | |
| 0841190580911000 | - | |
| 0749491825911000 | - | |
| 0016396806804000 | - | |
| 0017057597912000 | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - |
| 0030268882805000 | - | |
| 0018905638915000 | - | |
CV Lumba-Lumba | 00*2**7****44**0 | - |
| 0317563237429000 | - | |
| 0025700469952000 | - | |
| 0015997406615000 | - | |
| 0019418490631000 | - | |
| 0029952819005000 | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - |
| 0210600078432000 | - | |
PT Diu Beton Konstruksindo | 08*5**7****14**0 | - |
| 0033509183404000 | - | |
| 0016303240831000 | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - |
| 0013046800071000 | - | |
| 0757464243544000 | - | |
| 0317945673002000 | - | |
| 0014409924631000 | - | |
| 0961868957435000 | - | |
| 0314614769005000 | - | |
| 0011263928904000 | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | - |
| 0032908949006000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0828743369517000 | - | |
| 0030538656626000 | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - |
| 0021537378803000 | - | |
| 0012370086915000 | - | |
| 0312609241404000 | - | |
| 0421955675914000 | - | |
| 0736622531542000 | - | |
| 0663760213006000 | - | |
| 0015514144508000 | - | |
| 0026804245002000 | - | |
| 0024430225631000 | - | |
| 0020098042614000 | - | |
| 0027021039804000 | - | |
| 0721402584412000 | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - |
| 0031056872643000 | - | |
| 0031432271331000 | - | |
| 0859627424024000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0960409233911000 | - | |
| 0427452909922000 | - | |
| 0211349188543000 | - | |
| 0317116291543000 | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - |
PT Burangrang Studio Prima | 07*4**8****44**0 | - |
| 0013486097411000 | - | |
PT Uola Prima Sejahtera | 00*3**6****11**0 | - |
CV Putra Amor | 0016355240321000 | - |
| 0856517735034000 | - | |
| 0019466028915000 | - | |
| 0708779954617000 | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - |
| 0024153033031000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS MATARAM
LOKASI : KOMPLEKS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN ANGG. : 2023
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala
perubahan - perubahannya hingga kini ialah :
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat
dalam konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
konstruksi;
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentan Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan
pembinaan jasa konstruksi.
6. Standart Industri Indonesia
7. Peraturan Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03)
8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961)
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).
10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN
11. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI-1982)
12. Peraturan Cat Indonesia N-4
13. Pedoman Plumbing Indonesia Th. 1979 dan PAM
14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
penggunaan tenaga, keselamatan dan kesehatan kerja.
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.
b. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada
perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja
dan RKS untuk mendapat keputusan.
Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
diatas.
Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam
keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong
mengetahui benar mengenai :
1. Letak bangunan yang akan dibangun.
2. Batas-batas persil/kaveling.
3. Keadaan Kontur tanah.
d. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap
yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan
bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-
lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar
dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi
pekerjaan.
f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan,
untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan/persetujuannya.
g. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
tertulis.
h. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat
gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya
atas beban pemborong.
Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi
gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
i. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari
Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
k. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
l. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. JADWAL
Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan,
pemborong diharuskan mengajukan ;
a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
secara panah (network planning) dan program balik (barchat).
b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan material
d. Struktur organisasi pelaksana lapangan
Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan
yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil
dan ukuran-ukurannya.
b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam
tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada
perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa
persetujuan Direksi.
c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya,
maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak
untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut
tambahan dan perubahannya.
b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun
dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG
a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC.
Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.
b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
gudang.
c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor
Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.
d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu, buku direksi/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :
1). Laporan Harian, yang terdiri dari :
- Catatan kemajuan fisik setiap hari;
- Catatan mengenai cuaca setiap hari;
- Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
lapangan;
- Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
- Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
2). Laporan Mingguan;
3). Buku tamu/Direksi;
4). Buku pengawas lapangan.
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan
– bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
aktivitas lain disekitar bangunan.
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang
los kerja tetap bersih dan material bangunan.
b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di
halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : truk-
truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.
c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun
lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
PASAL 12. IKLAN
Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
Pekerjaan.
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.
b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
pekerjaan dan menjadi beban pemborong.
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh
atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan
lingkungan sekitarnya.
b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon
yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya
untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 15. PENGAWASAN
a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa
setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.
d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam
soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan
risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart
minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian
barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.
c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.
d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar
penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
baik kualitas maupun sifat.
e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
biaya pengujian bahan dan barang.
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
pada RKS ini.
b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi
pekerjaan.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
ukuran skala gambar.
d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat
mengikat.
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
o gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical
yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar
arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah
gambar struktural/mechanical/electrical.
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.
b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik
proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa
dan disetujui.
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
pintu pagar, dll.
d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.
e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
lainnya yang tidak berguna.
f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :
Gambar as built drawing dan perubahannya;
Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
peralat terpasang (Maintenance Hand Book);
Photo Album;
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN
21.1. PEKERJAAN UTAMA
Pembangunan Pengembangan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
Mataram Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan gambar kerja, RKS dan BOQ.
Sarana Bekerja :
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.
a. S I T U A S I
Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks Fakultas
Kedokteran Universitas Mataram.
b. PENGUKURAN
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar
utama atau skala besar.
Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
e. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
halaman pembangunan.
Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
pembangunan.
f. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
waterpas dan theodolit.
g. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.
h. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah Berita
Acara.
Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
pada waktu pelaksanaan.
Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
diperkenankan.
Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
adalah tanggung jawab Kontraktor.
Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi
karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
c. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas Konstruksi.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brosur.
Katalogue.
Gambar kerja atau shop drawing.
Mock-up dan sample.
Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.
d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor dan
sub-kontraktor yang bersangkutan.
e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “
a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi Tugas.
b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
Konsultan Pengawas Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat "As Built
Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Pengawas
Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.
f. SHOP-DRAWING
Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan
yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam
gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan membuat
gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Konstruksi, dibuat rangkap-3 (tiga).
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi proyek
meliputi :
Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
material, fabrikasi baja dll.
Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Pengawas
Konstruksi.
b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan
seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada
waktu selesainya masa pemeliharaan.
c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua)
eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Pengawas
Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi yang
berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa berfungsi seperti
sebelumnya.
3. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus
tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih bisa
dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan kepada
Pemilik Proyek.
4. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
Pasal 23 PEKERJAAN BETON BETULANG
a. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
Campuran untuk adukan beton dipergunakan pada :
- Pondasi, Sloof
- Kolom dan Balok
- Plat Lantai dan Tangga
b. Ukuran-ukuran, pembersihan dari semua bagian konstruksi beton bertulang
diberikan secara lengkap didalam gambar-gambar dan merupakan patokan didalam
perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan ketentuan dan
syarat-syarat PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan Tata cara perhitungan struktur
beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002.
d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan
Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002
mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pelaksanaan.
e. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971, SK SNI T-15-1993-
03, dan SK-SNI-03-2874-2002.
f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
tanpa ijin terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi untuk diadakan
pengamatan/pemeriksaan Konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
pengecoran secara tertulis.
g. Bahan-bahan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PBI 1971 SK-SNI
T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-2874-2002.
2. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
petugas ahli dan Direksi Lapangan dan Kontraktor berkewajiban untuk membantu
penuh Direksi Lapangan dan pengawas ahli didalam melaksanakan pemeriksaan
bahan-bahan.
3. Portland Cement.
Digunakan portland cement jenis II menurut NI.8 type-I menurut ASTM. Kecuali
ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton dari jenis BJTP-24 untuk
8, 10, 12 dan besi ulir BJTD-39 untuk D 10, 13, 16, 19.
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya certificate dari suppliers, juga harus ada/dimintakan certificate dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2
contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkungan untuk setiap 20 ton besi.
4. Aggregate
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan SK-SNI
03-2874-2002. Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton (Aggregates halus)
tidak boleh melebihi dari 4% berat.
Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis pembesian yang
berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan gradasi baik
5. Pasir
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :
Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm minimal 10
% dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80
% sampai dengan 90 % dari berat.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium.
Admixture
Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,
memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan
meningkatkan kekuatan akhir beton. AdditVIe tidak boleh mengandung
Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additVIe yang bisa
digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement),
tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement).
Cara penggunaan additVIe harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
produsen bahan-bahan tersebut.
Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
Perencana.
h. Penyimpanan
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksana.
2) Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Cement harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada
bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur
dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat; dan kepada
campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama.
Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
3) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan bantalan kayu
dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainya (misal : minyak dan lain lain).
4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
i. Pelaksanaan Pembuatan Beton/Kualitas Beton.
Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu
pecah/kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga
didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan.
j. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
1) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas
minimum 20 benda uji untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan
karakteristik pada klas dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan. Pemeriksaan
benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau kurang menurut
petunjuk pasal 41 ayat (4) PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
2) Selama masa pelaksanaan kontraktor diwajibkan secara tetap menyelenggarakan
pemeriksaan benda-benda uji (kubus) beton menurut ketentuan-ketentuan dalam
pasal 47 ayat 2 dan 3 PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3
beton.
Ukuran kubus beton adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan pembuatan serta
pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49 PBI 1971 dan SK-SNI 03-
2874-2002.
3) Pada tiap-tiap kali mengaduk beton kontraktor diwajibkan menyelenggarakan
pengujian slump seperti yang ditentukan didalam pasal 44 ayat 2 PBI 1971 dan
SK-SNI 03-2874-2002.
k. Kualitas Beton
1) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk kolom, balok,
plat lantai dan tangga menggunakan kualitas beton K-300. Evaluasi penentuan
karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam code PBI
1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kwalitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
dengan mengadakan trial-mixes.
3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
yang disebut dalam pasal 4,7 dan 4,9 dari PBI 1971 dan SK SNI 03-2874-2002;
mengingat bahwa WC faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka
pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,9 ayat
3 PBI 1971 tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 1 1/2 m3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama.
Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
4) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
5) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimum 7,5 cm, maximum 15
cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
Contoh :
Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
beton.
Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut
ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang
bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, segera cetakan di angkat
perlahan lahan; dan diukur penurunannya (slump-nya).
Untuk konstruksi tertanam didalam tanah slump minimum 2,5 cm, maksimum 9
cm.
6) Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton, khusus pada pondasi beton
setempat, balok sloof, pile-cap, dan tiang pancang jumlah minimum semen 375
kg per m3 beton.
7) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
8) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak genang
air selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
9) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari
dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada
28 hari.
Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
seperti ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi
Pemberi Tugas (= beban Kontraktor).
10) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan kedalam mixer.
11) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen- komponen
beton.
12) Harus digunakan virbator untuk pemadatan beton.
l. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5,8 dan 6.5 dari kode PBI 1971
dan SK-SNI 03-2874-2002. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air
cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Khusus pada bagian bagian yang
dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan
pemasangan water-stop.
Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar.
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
Pengwas Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar informasi.
Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja
lebih, maka penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas.
Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
dapat dijalan kan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
3) Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana/ Tenaga Ahli.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
tempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan
Perencana.
4) Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi (atau jarak
Variasi dalam Toleransi
antara dua permukaan yang
berat yang di diameter
berlawanan)
perbolehkan
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm
(tidak termasuk 16 mm) ± 6 % ± 0,4 mm
16 mm sampai 28 mm ± 5 % ± 0,5 mm
29 mm sampai 32 mm ± 4 % ± 0,6 mm
n. Cetakan dan acuan/bekisting
1) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
pasal 51 PBI 1971.
2) Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis
dengan lembaran plastik yang dihubungkan dengan cermat.
3) Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk
mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang maksimal.
4) Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
terjadinya kesalahan pembuatan cetakan.
Papan-papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam kedaan
baik dan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
5) Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bambu.
6) Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
diplester atau kayu.
Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi Lapangan.
7) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai
dengan jalannya kecepatan pembetonan.
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan; juga cukup rapat
untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage).
Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan
atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
8) Cukup penyangga dan silangan silangan adalah menjadi tanggung jawabnya
Kontraktor; demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting adalah
menjadi tanggung jawabnya.
9) Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
10) Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulannya air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
11) Pembongkaran Bekisting.
Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan catatan
harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau
sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa dipindah kan bebannya
kepada lantai di bawahnya yang beton nya sudah berumur lebih 28 hari atau
kekuatannya melebihi K-300.
12) Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat analisis,
prosedur, dan jadual untuk pemasangan, pembongkaran, dan pemasangan kembali
penopang dan untuk penghitungan beban-beban yang disalurkan selama
pelaksanaan pembongkaran tersebut.
o. Pemasangan pipa-pipa
Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
kontruksi; untuk ini lihat pasal 5,7 ayat 1 dari PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
p. Lantai kerja
Untuk bagian-bagian kontruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
di bawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 10 cm dengan campuran semen pasir
dan kerikil dalam perbandingan 1 : 3 : 5.
q. Pekerjaan mengaduk
Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk
seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor.
Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan
masuk kedalam mesin pengaduk.
r. Pengangkutan adukan
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilaksanakan denga cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Cara pengangkutan harus memenuhi persyaratan :
tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor.
Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
pengadukan dengan air dimulai.
s. Pengecoran dan pemadatan
1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
(bekisting),baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik
serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai
terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan air bersih
atau dapat memakai compresor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam
acuan.
3. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di
atas baja penulangan.
Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman, Kontraktor harus
mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan
yang cukup lebar ditumpangkan diatas kaki-kaki yang mudah dipindah-pindahkan
dan tidak akan membebani baja tulangan.
4. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan
dibasahi dengan air dimulai.
5. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan,
maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan
oleh Direksi Lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
konstruksi beton betulang.
Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang
telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar kemudian
diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton
dilaksanakan.
6. Adukan beton yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan
bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton
baru tidak diperkenankan.
Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemi sahan antara kerikil dan
spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.
Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan
terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran
menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m
7. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
dengan menggunakan alat penggetar (vibrator).
Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai.
Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam pasal 64 ayat 4 PBI.1971
t. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor terutama pelat atap harus dijaga agar tidak terlalu cepat
kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.
Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
1. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
karung-karung yang senantiasa basah.
2. Pada pelat-pelat kedap air seperti pelat atap pembasahan terus-menerus ini
harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
u. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil, munculnya
pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi Lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya.
Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi risiko Kontraktor
sepenuhnya.
Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan
Konsultan Pengawas Konstruksi ahli terlebih dulu.
v. Tanggung Jawab Kontraktor :
1.Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan.
Adanya atau kehadiran Direksi Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas atau
Konsultan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
2.Direksi Lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan ketentuan tambahan
yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah
tertera dalam gambar).
w. Pelaksanaan Beton Ready Mix
1) Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten
harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan
hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan / penyelesaian pekerjaan. Jangan memeroses sampai
keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai
hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji disetujui
oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
pihak, Kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38O C.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua
atau lebih bahan additive, maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan
ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
Direksi lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat penganduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat
pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.
Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai
petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
Keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
(engine/electric).
2) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
Kontraktor harus menyiapkan jadual pengecoran dan menyerahkan
kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang ditanamkan atau
dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain
harus disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan
dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di
sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan
air sepanjang waktu, baik dititik sumur, pompa, drainase ataupun
segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik
untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun digalian manapun,
kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-
logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi
dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi retakan,
kereta pengangkut adukan beton yan beroda tidak boleh dijalankan
melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi
dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang
pada beton lama, masukan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi
penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 1991.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
terbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI
Committe 304 dan ASTM C94-98.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
mencegah pemisahan dari kehilangan bahan-bahan (segregasi).
Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
tempat pengadukan ketempat pengecoran dengan perantaraan talang-
talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Dalam hal ini Direksi Lapangan mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul
dari pelaksana mengenai konstruksi. Kemiringan dan panjang talang
itu. Batasan tinggi jatuh maxsimum 1.50 m.
Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang,
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila
adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan
pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 PBI 71.
c. Pengecoran
Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committe
304, ASTMC 94-98.
Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
kecetakan akhir dalam posisi lapisan Horizontal kira-kira tidak lebih
dari ketebalan 30 cm.
Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak
disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.
Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih
dari 1.0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah,
corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan
horizontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong
haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi / pemisahan
bahan-bahan.
Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
bahan asing tidak boleh dituang kedalam struktur.
Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran
dari satu posisi keposisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
mungkin setelah diaduk.
Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metode
diluar ketentuan yang tercantum didalam PBI’71 termasuk pekerjaan
yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka ”
Kontraktor” harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
minggu sebelum pelaksanaan dimulai.
d. Pemadatan Beton
Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/ vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
kosong dan sarang-sarang kerikil.
Alat penggentar harus type electrik atau pneumatic power driven, type
”immersion”, beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggentar
lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
penggentar berdiameter 180 mm. Semua dengan amplitudo yang
cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
keadaan darurat dilapangan dan dilokasi penempatannya sedekat
mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
boleh miring sampai 45 0C.
Selama pengggetaran, jarum tidak boleh digerakkan kearah
horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton
yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang
lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah
mengeras, juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh
jarum , agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-
getaran tidak merambat kebagian-bagian lain dimana betonnya
sudah mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50 cm
berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap –
tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri
dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maksimum 30
detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.
3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton
basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
4) Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu
meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukan didalam gambar-
gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
dari pada yang ditunjukan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom
harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada
beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan
kepala – kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai
dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada plat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
ditengah – tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah
banyak berkurang apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya tedapat
pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan
ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan
itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran dan serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan
PASAL 24 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)
1) Umum
a. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini. Cetakan
dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan – perhitungan
serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuh
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan serta
sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
b. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari
semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti
diperlukan dan diperinci berikut ini.
b) Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
c. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :
a) PBI – 1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
1971
b) SII Standard Industri Indonesia
c) ACI-301 Specification for Structural Concrete
Building
d) ACI – 318 Building Code Reqiurement for
Reinforced Concrete
e) ACI – 347 Recommended Practice for Concrete
Formwork
d. Penyerahan
Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor”
sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan
segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
maupun dari kontraktor lain.
a) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
pekerjaan.
b) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh ”Kontraktor”
kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah
”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan
instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
bila dipakai.
c) Gambar Kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
d) Contoh
Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.
2) Bahan–bahan/Produk
Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk
cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
a. Perancang Perancah
a) Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan
perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam
perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b) Perancangan /Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
konsentrasi berlebihan.
c) Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga
tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
permukaan tanah tegak dari beton.
b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose
a) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).
Gunakan potongan /lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel
ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui
dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
b) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran
dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus dan harus
diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang
bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru kepermukaan
campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2.5 cm.
Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan,
goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan – perlemahan lain
yang serupa.
b) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-
sudut dan perubahan bidang.
c) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan untuk
stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi
akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
d. Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood
atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata
kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan
kedua ujungnya.
b) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan
plesteran.
c) Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan
penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup
dan beban pelaksanaan.
d) Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan
chamfer.
e. Melapis Cetakan
a) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-
sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang
akan dipakai untuk permukaan beton.
b) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi.
Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan
dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
f. Pengikat Cetakan
a) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
memadai.
b) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
Direksi Lapangan.
c) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan
kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada permukaan beton
dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat
haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak didalam cetak
seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
g. Penyisipan Besi
Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
pekerjaan :
a) Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
b) Pemasangan langit – langit (ceiling)
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani
atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
c) Pengunci Model Ekor Burung
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang
lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari
besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan
untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
i. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam didalam
beton
a) Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan
didalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.
b) Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar.
Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong pada tempat – tempat
yang dilewati pipa.
c) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
beton.
d) Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian
yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja
tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan
hal ini dengan Direksi Lapangan.
e) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi
Lapangan.
f) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
g) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
dilakukan.
h) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong
pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
pengecoran beton.
3) Pelaksanaan
a. Umum
Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil)
dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan.bila
perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
dicapai atau dapat membahayakan dari segi kontruksi, maka Direksi
Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang
sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan
dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
kemiringan ataupun ruang/rongga.
Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila kerusakan
permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi
penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang mungkin
ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan
penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
pengecoran.
b. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar, dilengkapi
untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran (recesses), chemfers
dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah,
kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan –
sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang di ekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusaka pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai
tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. Kontraktor
harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
yang dibuktikan dengan data surveyor yang diserahkan sebelum
pengecoran.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk
menahan berat serta tekanan dari beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang
kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-
gambar arsitek saja.
f. Bahan untuk melepas beton (release agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi tulangan
dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup
membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun
pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang basah akan
dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan
sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
h. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang untuk
pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan
dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah, batang-batang perkuatan penyanggah cetakan harus memadai
sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah secara sering
harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal
tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang
dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah
kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose
akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton kedalam
cetakan-cetakan dari dinding.
Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk menerima
tepian dari lantai-lantai beton.
k. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan
langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah dan dimana
diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ’Expandable Water
Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc atau yang setara.
l. Cetakan untuk Kolom
Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara
pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan
pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum
pengecoran beton.
m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan
sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah (reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-hati
lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets atupun
bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan
terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua
ujung –ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
keutuhan dari desain.
Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kembali
harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur
kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test
silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan
menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah
ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (> 80%
fc).
o. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di kencangkan dan dibuat
kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran –
lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung yang usang,
cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan
lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
yang lepas dan rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose
pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potongan
–potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beton beban pelaksanaan
harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan untuk ittu
kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan
rancangan pembongkaran perancah.
p. Cetakan untuk Beton Prestrees
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila
penarikan dimulai.
q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton
harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila
diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam
jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai
diatasnya selesai ditarik.
r. Hal lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Meskipun
setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke ”referred
to” ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa – pipa
tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar
kerja.
Pasal 25 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN
1. B a h a n
Semen Portland/PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai sekualitas semen Nusantara atau
Tiga Roda atau Gresik.
a. Kapur
Kapur yang dipakai adalah kapur Lokal Lombok dan sekualitas.
b. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar lumpur
yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir harus memenuhi
persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang dikerjakan
beton (lihat pasal 11).
d. Batu bata (Bata merah)
Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus
merata dan matang.
Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)
e. Kricak/split
Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991.
Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya menurut
kebutuhan.
f. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan tinggal
diatas saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan maupun pecah
mesin harus mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.
2. Macam Pekerjaan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran sesuai dengan gambar kerja.
a. Semua tembok kamar mandi, wc, urinoir dan tempat cuci setinggi 1,50 m diatas
lantai dengan adukan macam M1.
b. Pasangan tembok setinggi 60 cm diatas lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan
campuran spesi 1 Pc : 3 Ps.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan batu-bata
Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.
Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi 10
%. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
gambar.
Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.
Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari. Semua
campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan dengan
tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat adukan tidak
boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan lain-lain). Lubang
tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus dipasang balok latei beton
bertulang campuran macam K-175.
b. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester harus
bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala plesteran paling
sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang
sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak
rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya
boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh
dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Pengadukan harus diatas alas
papan atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur,
penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak
semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat
merekat.
Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku dan
tajam pada sudutnya.
Pasal 26 PEKERJAAN WATER PROOFING
a. Persyaratan-persyaratan
Pekerjaan waterproofing dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
- Lantai dan dinding toilet, sampai ketinggian ± 150 cm.
- Bangunan penampungan air, dipasang pada :
Bagian sisi bawah pada lantai
Bagian sisi luar pada dinding
Bagian sisi dalam pada dinding dan lantai
Penutupnya
Semua bahan dan pekerjaan ini harus mendapat petunjuk dan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pekerjaan waterproofing
Sesudah lantai beton tersebut mengeras diadakan pembersihan sehingga siap untuk
dipasang waterproofing.
Lantai beton diberi lapisan waterproofing diatasnya dari bahan testudo 4 mm / seal
atau sistem "Weld Crete" atau yang setaraf dan disetujui oleh Direksi Lapangan
Pekerjaan lapisan waterproof tersebut harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli
Pemborong Waterproofing dan dilaksanakan selapis demi selapis sesuai dengan
petunjuk dari pabrik dimana bahan tersebut diproduksi.
Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi
kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh dari pemborong.
Diatas lapisan waterproof diberi pelindung (screed) dengan tulangan kawat
loket dengan lapisan 1 PC : 3 Ps dengan ketebalan sesuai gambar.
c. Pekerjaan Pemasangan Bahan-bahan pelindung & Pengawet
Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan finifhing yang telah diselesaikan dapat lebih
tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finishing
berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Pemborong bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan
baik.
Bahan - bahan
1. Spesifikasi bahan.
Bahan waterproofing membrane dari jenis sheet non woven polyester atau
setarap yang memenuhi persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
Nama produk : Proofex Torchseal 3P.
Ketebalan : 3 mm.
Packaging : 1 x 10 m2/roll.
Non Woven Polyester : 180 Gr/m2.
2. Contoh - contoh.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan
dari pabrik minimal selama 5 (lima) tahun.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan minimal 2 (dua) produk
setaraf dari berbagai merk (kecuali ditentukan lain oleh perencana), brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan.
Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh
Direksi Pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah penyerahan contoh - contoh
bahan tersebut.
Pelaksanaan
1. Umum
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan - bahan yang
tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan -
bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus
bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Direksi Pengawas serta peil -
peil dan ukuran sesuai dengan gambar.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
Apabila ada kelainan dalam hal apapun pada gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Lapangan.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan pada suatu tempat
apabila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
2. Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
(ahli dari pihak Supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan "Metoda
Pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan.
Bekas lubang atau keropos harus di Grouting.
Permukaan beton harus rata & bersih, serta kemiringan ke pembuangan air
minimum 1 %.
Pada sudut 900 dibuat 450 dengan adukan.
Umur beton telah memenuhi persyaratan atau minimal 28 hari.
Pemasangan pada vertikal harus naik 20 cm dan pada vertikal tersebut
harus dibuat tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing
tersebut. Floor Drain tidak berubah dan harus lebih rendah dari permukaan
waterproofing.
Bila ada kebel - kabel yang menembus pada plat beton tersebut, maka
terlebih dahulu dipasang pipa paralon/pipa besi dan di sekelilingnya harus
di grouting.
Setelah selesai pemasangan waterproofing harus segera discreeding 5 cm.
Pemasangan pada dinding km/wc naik 30 cm dari lantai keramik dan
dibuatkan tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing.
Tiap - tiap sambungan (overlap) 7.5 cm, harus dilas agar kekuatan
sambungan tersebut cukup kuat.
Waterproofing tidak diijinkan dipaku atau dibobok.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Kontraktor wajib melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas biaya
Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah
diberi lapisan kedap air.
2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan.
3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya
sebagai akibat dari kegagalan dari pekerjaan atau bahan yang digunakan, selama
5 (lma) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi.
4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar atau diperbaiki akan menjadi
tanggungan Kontraktor.
PASAL 27 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
27.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam dan
luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
27.2. BAHAN
1. Umum
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Homogenous Tile/Granite Tile
a. Ubin homogenous tile/granite tile mutu menengah (Granito, Niro Granite,
Sandi Mas, Roman Granit), terdiri dari beberapa jenis sebagaimana tertuang
dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of Quantity (BQ).
b. Tipe dan warna masing-masing homogenous tile /granite tile harus sesuai
Skema Warna yang ditentukan kemudian.
27.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada.
Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik
lantai dan dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan yang di anjurkan
adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan
ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5
mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.
Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan
pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman
sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.
Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta
ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat beton
campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.
Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-siar
harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya
tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya pemborong.
c. Pemasangan plent
Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal,
setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang
menempel.
d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit
Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran dan
noda yang menempel.
PASAL 28. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
28.1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, kayu termasuk menyediakan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
28.2. STANDAR/ RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
b. British Standar (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium
e. Japanese Industrial Standar (JIS)
JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi
JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
f. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 4” atau sesuai gambar rencana
Tebal profil aluminium : 1.35 mm
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18
mikron dengan warna natural/ silver glose.
28.3. DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah,
sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus
mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima beban hidup terutama
pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan
disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat
sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan
jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
28.4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
lokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-
masing tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian
harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan
lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
28.5. BAHAN – BAHAN
a. Aluminium
1. Aluminium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan
lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang ditentukan
kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm (merk YKK, Alcan, Indal) powder coating dengan
ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
3. Penahanan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : single komponen
Type : silicone sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
Bahan : stainless steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air
dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
28.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan
dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi aluminium.
i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
karat, nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan
/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi ”sealent”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan ”Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran , pengecatan dinding dan bila kusen,
aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.Pekerjaan ini
mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
kisi-kisi dengan bahan – bahan dari aluminium termasuk penyediaan bahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
28.7. PEKERJAAN DAUN PINTU ALUMINIUM DAN JENDELA KACA
a. Bahan yang digunakan secara umum menggunakan rangka aluminium dengan
ketebalan minimal 1,35 mm powder coating dengan ukuran type sesuai gambar
rancangan pelaksanaan.
b. Pengisi daun pintu menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
dan jendela menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
dilengkapi dengan sealant yang terpasang rapi dan kuat.
c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel {setara Gracia BB 4” X 3” SS (WILKA,
DEKSON)} dengan warna yang sesuai dengan warna kusen aluminium. masing-
masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel kecuali yang memakai Engsel
Otomatic dan untuk daun jendela serta Bouvenlight dipasang Engsel 2 buah. Untuk
pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu jati tebal minimal 3 cm
sepanjang kusen pintu/jendela yang cukup kuat dan keras serta sudah di residu anti
rayap.
d. Daun pintu aluminium dilengkapi dengan kunci setara Wilka, Dekson ukuran besar
2 x putar, pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan 1 (satu) Springknip,
pegangan jendela dan engsel type security style 24” setara (Wilka, Dekson).
e. Kaca yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan :
o Clear Float Glass dan Wired Glass (produk Asahimas atau Mulia).
f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik perletakan, bentuk
masing-masing type serta ukurannya.
PASAL 29. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
1. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah kayu
kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi sesuai
gambar.
2. Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang kuzen
harus betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
3. Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya
harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus diberikan pada
permukaan kuzen yang berhubungan dengan dinding/kolom setebal 1 cm luar dan
dalam.
4. Rangka daun pintu dan jendela kayu
a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup/dibuka.
c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
kayu.
d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan
yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
PASAL 30 PEKERJAAN KACA
30.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca mati),
daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus
diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
30.2. BAHAN
Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
ketebalan 5 mm , 8 mm serta 12 mm untuk temperet glass atau sesuai gambar
rencana
Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau
cacat lainnya.
30.3. PELAKSANAAN
a. Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen Aluminium harus diberi list kaca
yang kuat dan rapat dengan bahan list karet atau sealent yang bermutu baik.
b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak
atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-
baiknya dengan hati-hati.
PASAL 31. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
31.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan
kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan
bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
31.2. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
Rangka Bagian Dalam
1. Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek
Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).
2. Semua Kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci.
Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan
jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
3. Engsel
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x
3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau
Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2
mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari
tipe Gracia 401 Wilka, Dekson atau yang setara yang disetujui.
5. Pengunci jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Gracia 119 Wilka, Dekson atau yang
setara.
6. Grendel Tanam/ Flush bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson, type Rioby 456/240 atau
6800/1-150/300.
7. Penahan Pintu (Door stop)
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding seperti tipe
Wilka Art 728. pemasangan dilantai seperti atau setara dengan Wilka Tipe Art
601.
8. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less mengggunakan
handle buka setara produk Wilka type Art TG 9335 SS atau produk IHS type Art
3027-600.
9. Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line,
kecuali bila ditentukan lain.
31.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel,
untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal
min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau
jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
b. Pemasangan Pintu
Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan
seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
d. Perlengkapan Lain
1. Door closer ; eks Dorma atau GEZE
2. Floor Hing ; eks Dorma BTS 84 atau GEZE
3. Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut
Airtight : PEMKO S2/S3
Fireproof : PEMKO S88
Smokeproof : PEMKO S88
Soundproof : PEMKO 320 AN
Weatherproof : PEMKO S2/S3
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui bersama dengan Konsultan Pengawas.
PASAL 32 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING AKUSTIK
32.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat,
bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
32.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gypsumboard dan atau kalsiboard
produk Jabasemen, Jayaboard, Kalsi dengan ukuran sesuai pada gambar
perencanaan. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari
bahan galvalume tebal 0,05 BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan
produk Boral atau Jaindo atau menggunakan rangka hollow galvalum ukuran sesuai
dengan gambar rencana.
b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum/PVC dengan
ukuran dan bentuk sesuai pada gambar rancangan pelaksanaan.
32.3 PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16
mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan
harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan
papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai
brosur petunjuk.
e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga
pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.
g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup harus
dirapikan.
32.4 DINDING AKUSTIK
a. Bahan yang dipakai untuk dinding akustik adalah Gypsum Akustik.
b. Rangka dinding akustik yang digunakan adalah ’Metal Stud System’ atau hollow
galvanis. Rangka terbuat dari bahan metal galvalum tebal 0,55 BMT dan lebar 92
(CS) produk PT. Jaindo, atau Boral
c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
kelurusan permukaan benar-benar lurus.
d. Pemasangan panel akustik pada rangka dilaksanakan sesuai dengan anjuran dari
produsen panel akustik..
e. Pelaksanaan pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
pemasangan dari produsen panel akustik yang dipakai.
f. Apabila diperlukan maka untuk produk panel akustik yang digunakan setidaknya
produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
pelaksanaan pemasangan produknya.
g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus dan
siku (runcing).
h. Sebelum pemasangan panel Akustik, pekerjaan –pekerjaan yang lain yang tertanam
didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan di uji sehingga tidak menimbulkan
adanya pembongkaran dan pemasangan papan panel Akustik kembali.
i. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada bidang
sisi panel Akustik sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar lurus
dan siku.
PASAL 33 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
33.1 PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta
pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksaan ini.
Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan
dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop
kontak.
a. Gambar-gambar
1. Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik (penerangan
dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar dengan nomor
kode GS serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai gambar informasi.
2. Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
gambar-gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender ini.
Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu Kontraktor
dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap jenis bahan dan
pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar
pekerjaan.
Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun tidak
disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan dan
kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.
3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan. Ketidak
cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun pemasangan dan lain-
lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
penjelasan tender/Aanwijzing.
4. Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong
wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang disebut
”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi dalam scope
ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.
b. Standar / Aturan
Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :
1. PUIL 2000, SPLN
2. Peraturan Keselamatan Kerja
c. Daftar Material
Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan
”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada
proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus
disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat apabila
tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap,
maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk
menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi Lapangan/
Manajemen Konstruksi dapat dan akan menentukan sendiri kemudian diatas resiko
Kontraktor.
1. Nama pabrik/ Merk yang ditentukan
Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang
ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak /sukar
diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada
jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk
pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Contoh Bahan
□ Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui.
□ Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini memungkinkan,
maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila
diminta.
□ Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti dan
memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.
□ Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari
contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
mengikat.
□ Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya kontraktor,
contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan tidak lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.
□ Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB, ELCB.
Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos
conduit dan lain-lain.
□ Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah
mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material tersebut,
dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat diperoleh,
untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh Kontrakor.
3. Pemasangan Material dan Schedule
Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap
schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/ mengecek
pemesanan material dengan demikian dapat dicegah keterlambatan karena belum
dipesannya material-material tertentu.
4. Pembebasan Terhadap Tuntutan
Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang
menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi
Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5. Pas Instalatir
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir
PLN. Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN dari luar
Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara khusus sebagai
tanda lapor ke PLN Mataram mengenai keinginannya untuk ikut melaksanakan
instalasi listrik. Pemilik/penanggung jawab pas instalatir haruslah atas nama
perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut pada Pas Instalatir ini
adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung jawab pada instalasi yang
dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin PLN lainnya yang ada harus
disertakan pada waktu penawaran.
6. Klausal yang disebutkan kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap yang
lan, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang
saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
7. Konflik Pelaksanaan
Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu
pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan keluarnya
ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi Lapangan /
manajemen konstruksi. Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua
gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan serta konsekuensinya harus
dipelajari dengan teliti.
8. Perbaikan
Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa – sisa
harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang
ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi.
9. Brosur/Katalog
Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan
brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat, dalam
brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
10. Shop Drawing
Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun
pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum
pemasangan kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk diperiksa
bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan penggambaran yang
lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) set,
kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.
11. Pengujian
Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :
□ Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya
Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/ Manajemen
Konstruksi.
□ Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya
menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan sarana
peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal
ini dimungkinkan) atau dioperasikan.
33.2. PEKERJAAN INSTALASI
1. Lingkup Pekerjaan
Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh sistem
instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan
/tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari
instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja /beroperasinya dengan sempurna
dan baik.
Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories (sesuai
gambar) lantai dasar.
2. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel)
accessories terpasang (sesuai gambar).
3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap
accessories terpasang (sesuai gambar).
4. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap
accessories terpasang pada setiap lantai.
5. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem
grounding lengkap accessories terpasang.
6. Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu
accessories lain-lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi
penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.
7. Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan
8. Ijin dari PLN
b. Panel board
1. Konstruksi
□ Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2
mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti
tertera pada gambar.
□ Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang
disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.
□ Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau Wall
Mounting.
2. Tutup/Cover
□ Dinding
Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup
dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik dan
setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.
□ Ventilasi
Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi lubang-
lubang untuk ventilasi.
Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi lagi
tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang ventilasi.
Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke
lubang ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang bertegangan
dari peralatan panel.
□ Pintu
Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus ditutup
dengan pintu yang rapi,
Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat
sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka tetap
dapat dipertahankan bentuknya.
□ Engsel dan Kunci
Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi
serta rapi, kunci dan handle pintu adalah dari bahan yang diberi lapis
”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek YALE atau setaraf.
□ Cat
Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis cat
akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
c. Rel / Busbar
1. Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus
150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan
PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator /busbar support
di dalam distribution box.
2. Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
□ Terminal dan mur baut
Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
vernikel (stainless) dengan ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari jenis
yang bergigi arah dalamnya.
□ Pengetanahan /Grounding
Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan
(grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali
untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian
panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan
dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan
lainnya.
□ Rangka pemegang
Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi atau
dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.
□ Peralatan listrik
Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated voltage)
minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC, dilengkapi
dengan magnetic dan terminal tripping device , adjustable ampere
tripping, rated breaking capacity minimal 10 KA, 50 KA.
Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage Circuit
Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type yang
mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua belas) kali
arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC , 50 Hz dan rated
coil 220 Volt AC.
Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera pada
gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane Type” khusus
untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush dalam kotak tahun
getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian
1,5 %. Posisi selector switch harus ditandai dengan jelas.
Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R, S,
T).
Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan
sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
□ Jalan Kabel
Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing arahnya
dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel ini akan
langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable gland’ untuk
setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik ke arah
plafond/ceilling.
Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai dan
dimasukkan kedalam pipa.
□ Tanda-tanda / Label-label
Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang
dilayani oleh CB/switch tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan ebonit
hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai dengan
tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.
d. Fixture
1) Flourescent Lamp
□ Armature
Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen listrik
berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh rumahan
harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna abu-abu
kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.
Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar).
Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.
□ Type Armature : sesuai gambar rencana
□ Ballast
Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan rumahan
dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast tidak lebih besar
dari 1 x 36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt losses max 6 watt dan TL 1
x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus dilengkapi dengan Connection
Terminal.
2) Kapasitor
Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus
mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement ataupun
dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai pegangan dapat
disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :
1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro farad
menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas kapasitor
apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82.
3) Lamp Holder dan Sockets
Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang
disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.
4) Type Stop Kontak & Saklar
□ Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan
accessories.
□ Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.
5) Pendukung fixture
Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat
lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
e. Instalasi Umum
1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali disebutkan
lain pada spesifikasi ini.
2) Semua kebel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada
ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1 (satu)
meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.
4) Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/
fixture dan lain-lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable gland’
atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-waktu
tertarik/ditarik.
5) Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop
atau cara tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa sehingga aman
cara instalasinya.
7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa
dari kabel haruslah konsisten dari awal.
8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :
□ Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa
lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond
/ceilling dan beton.
□ Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan
masuk (inbow) kecuali disebut lain.
□ Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat
tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari
permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water
Dicht (WD).
□ Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari
permukaan lantai.
□ Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara terpisah
dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya terbagi dua
panel.
□ Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau
Teedoos dari bahan metal.
9) Sistem pengetanahan
□ Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem
pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.
□ Elektroda konduktor pengetanahan.
□ Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera pada
gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) ohm.
□ Sambungkan sekrup/baut, klem.
□ Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan
baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang
mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk tahan
korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch) setelah diberi
cast bronce’, brase, plain atau melable iron.
□ Aturan – aturan
□ Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada gambar
maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara pengetanahan
harus dilakukan mengikuti aturan PUIL – 1987, NEC atau NFPA.
f. Persyaratan Bahan/ Material
Umum
□ Persyaratan bahan
Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan tahan
korosif.
Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan
produksi terbaru.
Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong
harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/
Pabrik apabila dimungkinkan.
Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.
Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter, reflector
dan lain-lain.
Kabel.
□ Daftar material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi Daftar
Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/
katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produk pabrik atau assembling.
Semua pokok – pokok harus diisi terutama merk dan type, apabila ada pokok
dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi, namun
perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan.
Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
□ Penyebutan merek /produk pabrik
Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa
merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material
atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka
pemborong wajib mengajukan di dalam penawarannya material yang dalam
taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima pemilik, Direksi
Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merek/type
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
g. Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan
1. Kabel : SUPREME, KABELINDO, KABEL METAL,
TRANKA
2. Sepatu Kabel, Terminal, : LEGRAND, 3 M, AEG Plug,
LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND
3. MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,
4. FUSE, INDICATOR GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA
5. Box Panel, Terminal Box : LOKAL (SIMETRI,INDUSTIRA EQA)
6. Fixture Lampu : SWILFTE, LOM
7. Saklar, Stop Kontak : PANASONIC, MERTEN, CLIPSAL, BERKER,
8. Ballast, Kapasitor, Bola Lampu : PHILIPS, OSRAM, GE, SIEMENS
9. Konduit : CLIPSAL, EGA
10. Doos, Elbow : EGA, LEGRAND
11. Klem dan Lain-lain : LOKAL
12. Accessories dan lain-lain : LOKAL
PASAL 34 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, AIR BERSIH, AIR BEKAS, DAN AIR KOTOR
34.1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan sistem air bersih berikut pemipaan.
b. Pengadaan dan pemasangan sistem air kotor berikut pemipaan
c. Pengadaan dan pemasangan sistem dan instalasi hydrant.
d. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi standar/persyaratan yang telah
ditentukan dalam spesifikasi teknis.
34.2. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal bangunan.
b. Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
baru bebas dari cacat defective material, improver material dan menjamin
terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan menjadi
tanggungan kontraktor.
c. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan. Apabila
ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam gambar perencanaan
atau spesifikasi. Maka kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada
biaya tambahan.
d. Gambar Perencanaan
Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum
semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci,
tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka
kewajiban kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi
dengan baik dan sempurna.
e. Gambar-gambar Kerja
Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
f. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar instansi (Shop Drawing) sebanyak 3 (tiga)
rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Manajemen Konstruksi dan
harus menyerahkan Gambar pelaksanaan (as built drawing) yang meliputi
denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dan
seluruh instansi diatas/sebanyak 5 rangkap. Pemasangan harus memenuhi
syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia
Tahun 1979.
g. Contoh-contoh Barang
Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari
alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan,
sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang
telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
Lapangan/Manajemen Konstruksi, maka kontraktor harus mengganti bahan-
bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi.
h. Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang baik
dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan
oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan surat Rekomendasi
lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.
i. Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan
koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya
kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama tanggung jawab Kontraktor
sebelumnya.
j. Izin
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana termasuk
biayanya.
Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan
resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus
dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
k. Koordinasi
1. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak lain,
maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-ukuran
dan gambar –gambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang
melaksanakannya.
2. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
memerlukannya.
3. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan
dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan gambar-gambar
dan data-data yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya.
4. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak
tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka kontraktor harus
berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
gambar kepada pihak lain yang mengerjakannya.
l. Penolakan Instalasi
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang akan
dipergunakannya kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi atau pihak
yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan mencantumkan
secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang akan
diajukan.
Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan Kepada Direksi Lapangan / Manajemen
Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
m. Jaminan dan Pemeliharaan
Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk peralatan
dan 6 (enam) bulan untuk Instalasi semenjak serah terima pekerjaan yang
pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat
atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini diserah
terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem yang
tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau
pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah proyek ini diserah
terimakan untuk pertama kali.
34.3. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. Peraturan-peraturan / Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya, peraturan –peraturan berikut berkenaan dengan pasal – pasal
:
1. Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Negara, tentang instalasi air.
2. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dit. Jend. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
3. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan – bahan bangunan NI-3 (PUBB)
1956 NI-3 1963. PUBB 1969.
4. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti
dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan dan syarat-syarat tersebut
diatas.
National Plumbing Codes
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987
National Fire Protection Association (NFPA)
b. Material / Bahan – bahan yang Dipakai
1. Pemipaan
□ Untuk pipa – pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan
pipa-pipa PC kelas AW. Galvanizer iron pipe klas Medium (B) dengan seri
150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau standar-standar
lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
□ Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan pipa
PVC kelas AW (8 kg/cm2) dengan standar JISK 6742. Fitting harus terbuat
dari bahan yang sama dengan jenis pipanya.
2. Valve-valve
□ Gate valve
Digunakan type body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge
disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 2” atau bisa
digunakan type buterfly untuk diameter ½ ” s/d 1”.
Digunakan type flagged or lugged boyd, stainless steel disk, stainless
steel shaft, hand wheel operated with position indicator untuk valve
lebih besar diameter 2” dengan body material cast iron untuk tekanan
150 psi.
□ Check Valve
Digunakan material brounze body, swing type, Y pattren, screwed cup,
metal disk, screwed end untuk valve s/d diameter 2”
Digunakan swing sealant type dengan stainlees steel disk dengan body
material cast iron untuk tekanan 150 psi.
Khusus untuk pompa hydrophor digunakan dua plate water check
valve.
c. Instalasi Pemipaan
1. Sistem Penyambungan pipa
□ Pipa Air Bersih
Digunakan pipa GIP Class Medium sambungan ulir/ screwed atau las
untuk pipa berdiameter 3” kebawah dan dengan menggunakan sambungan
flanged untuk pipa berdiameter 4” keatas dengan maxsimum 2 (dua)
batang pipa serta pada belokan dari bahan yang sesuai jenis bahan pipanya.
Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi
(bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus dipasang
water mur.
Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua
batang pipa pada pipa lurus. Untuk memperkuat terhadap kebocoran,
penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan red
lead cement atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan untuk sambungan
flanged harus dilengkapi ring karet secara homogen.
2. Penggantung/ Penumpu Pipa
□ Semua pipa harus diikat /ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
atau angker yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah
timbulnya getaran.
□ Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dengan jarak antara lebih dari 2,5 m.
□ Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeve dengan rongga ± 1
mm.
□ Pemasangan pipa harus rata dan rapi.
□ Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan dari
karet.
□ Penggantung atau penumpu pipa adalah produk pabrik dan harus
disekrup/terikat pada kontruksi bangunan dengan insert/anker yang
dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset.
□ Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan
jarak tidak lebih dari 1,5 m.
3. Pemasangan Fixtur, Fitting dan sebagainya.
□ Semua fixtures harus di pasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
terpasang dengan kokoh ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
□ Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air bersih dilaksanakan harus rapi tidak
mengganggu waktu pemasangan-pemasangan /pelapis dinding atau
pekerjaan sipil serta mekanikal dan elektrikal lainnya. Dengan pemasangan
fixtures yang baik dan serasi serta kuat dalam kedudukannya untuk
komponen, misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Kontraktor
bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
kelengkapan instalasi jaringan tersebut.
□ Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-
balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada
sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
4. Pipa – pipa dalam Tanah
□ Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa
diameter 4” kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
sehingga seluruh panjang pipa terletak bertumpu dengan baik. Untuk pipa-
pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada
lubang-lubang yang sama.
□ Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh
pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian dan
ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian
atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dan disetujui.
□ Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau bila
tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut
buku petunjuk untuk dalamnya galian.
□ Harus dibuat tanda-tanda dari balok beton diatas tanah untuk
memudahkan identifikasi didalam tanah.
dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus di uji dengan tekanan
8-10 kg/cm2 untuk pipa air bersih.
Sedangkan untuk pipa air kotor /air buangan harus diuji dengan tes rendam tanpa
mengalami kebocoran dalam waktu minimal 24 jam tekanan tersebut tidak
turun/berubah. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Pengetesan pipa harus disaksikan oleh
pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
d. Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus di lilit dalam karung goni dan di
lapisi dengan ter (torcoated) untuk penahan korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa
terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.
Untuk pipa air kotor dipakai warna hijau
Untuk pipa air buangan atau drain dipakai warna abu-abu
Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah.
Untuk pipa-pipa yang exposed tanda-tanda berupa arah panah dengan warna
disebut diatas, arah panah menunjukkan arah aliran di dalam pipa.
Pipa-pipa non exposed diberi tanda di tempat-tempat control /pemeriksaan.
e. Penjelasan Spesifikasi Teknis
c) Pekerjaan Air Kotor
□ Air Kotor / Air Buangan
Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/WC dan air
buangan dari urinoir dengan air buangan dari wastafel atau floor drain.
Buangan dari closet (WC) dan BP, resapan airnya diteruskan ke saluran
yang menuju STP beserta air buangan dari wastafel dan floor drain.
□ Pipa Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasang pada dinding –dinding dengan diameter 1,5”
dan pipa ventilasi utama pada shaft dengan diameter 1.5” – 2”. Pada akhir
pipa ventilasi utama dalam shaft dipasang filter vent pada lokasi paling atas
(ceiling lantai atas atau diatas bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor
dan untuk sistem maupun lay out dapat dilihat pada detail Gambar
Rencana.
PASAL 35. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang
diperlukan.
2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (ex TOTO type CW 637/SW637JP atau
American Standart), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
standar).
2. Wastafel
Wastafel Meja Bahan porsen produk dalam negeri (ex TOTO type LW642CJ
atau American Standart) lengkap dengan warna keran, shipon dan
perlengkapan lainnya (warna standart).
b. Keran, Floor Drain, Shower, dll. menggunakan produk dalam negeri (TOTO atau
American Standart)
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan
hati-hati dan sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila ditunjukan
lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :
Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2
Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
dengan bidang lantai.
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ±
100 cm diatas lantai.
PASAL 36. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat,
profil-profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan
gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan –
sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai
dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai
gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
2. Persyaratan Umum
Peraturan – peraturan :
Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus yang
berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.
Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari AISC
Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;
Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for Arc
Welding in Building Construction Section 4 ’.
3. Teknis
Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.
Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong dan
harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus
memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu yang
berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
kurang.
Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing.
Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian
konstruksi.
Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.
Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah
lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh
Pengawas.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong harus
dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.
Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya
Pemborong.
4. Persyaratan Pelaksanaan
Shop Drawing
Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi pelat,
tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.
Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
digunakan beserta berat material yang dipakai.
Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan las
yang digunakan.
Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui
oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
Pengelasan
Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Pemborong
wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-masing tukang
lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian konstruksi
ini.
Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya di
capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut harus
diganti.
Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
penyimpanan.
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode tersebut.
Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran, cat-
cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las.
Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.
Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah dari
00 F. Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik dimulainya las
sampai sejauh 7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu
pengelasan.
Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau membengkok.
Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan
baik.
Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh
memotong /bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan
harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.
Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang utuh
(tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
Sambungan
Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut. Jika
baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerek.
Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara
baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
meneruskan gaya tersebut.
Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi
pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.
Pengecatan
Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan dilakukan
dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai SA-2, terkecuali
untuk profil baja yang merupakan Cold formed steel dengan tebal lebih kecil dari
4 mm, pembersihan permukaannya menggunakan wire brush sampai mencapai
ST-3.
Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah harus
dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada
pengawas untuk mendapat persetujuan.
Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan,
dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua dan
cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai dengan
persyaratan cat yang dipakai.
Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah dibersihkan,
permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang ditentukan sebelum
pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt dipasang.
Persyaratan dan pengujian
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian
non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul
keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka pengawas berhak untuk
meminta diadakan pengujian destructive testing. Semua biaya pengujian di
tanggung oleh Pemborong.
Non destructive testing
Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan
sebagai berikut :
Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari struktur
baja.
Pemeriksaan dengan X-Ray
Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil
dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk pemeriksaan
sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random
dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan.
Destructive testing
Pengujian las antara web dan flens
Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara
prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :
Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.
Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.
Pengujian tarik elemen profil (test piece)
Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241
(1980).
Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil
Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS Z
2201
Gauge Parallel Radius of
Width Thickness
Length Length Fillet
W L P R T
200 200 approx 25 (min) Thickness of
40
material
Peralatan
Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai
dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan.
Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 ampere.
PASAL 37. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.
2. Standar/ Rujukan
a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989
3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa
dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup
ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk
diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
segala kerusaka.
4. Bahan – Bahan
a. Umum
Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
konsultan pengawas.
b. Genteng Selulosa Bitumen
1) Genteng yang dipakai jenis Genteng Onduvilla. Genteng yang
direkomendasikan adalah produk dalam negeri.
2) Talang yang dipakai jenis Zincalume Plat 0,30 mm
3) Pemasangan genteng dan talang sesuai dengan standar yang disyaratkan
oleh pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan ditentukan
kemudian.
4) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti
kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan
bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan
tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas
minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
b. Pemasangan
1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja, seperti
kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
4) Penutup atap genteng berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam
Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam
Gambar Kerja.
PASAL 38. PEKERJAAN PENGECATAN
a. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam
gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3
Steel Structures Painting Council (SSPC)
Swedish Standard Intitution (SIS)
British Standard (BS)
Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.
b. BAHAN
a. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan /mengambil acuan pada
cat-cat hasil produksi Nippon Paint, Dulux.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
sebelummnya.
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.
c. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38 OC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
1. Permukaan Pelesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu
4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan
pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard
Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
3. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
4. Permukaan Barang Besi/ Baja
Besi/Baja Baru
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan
selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan
Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan di atas.
b. Pelaksanaan Pengecatan
Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan – permukaan disekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering)
sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion
2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus
eksterior/weathersield
3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
4. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
5. Permukaan Besi/ Baja
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti
corrosive zinc chromate primer
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
dibawahnya).
Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana) dimelamin
dengan bahan dari produk yang baik.
Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang
akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus
ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum pengecatan
dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata kemudian
di haluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.
PASAL 39. .PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus
termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal
petir.
1.1. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
b) Hantaran turun, di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga
dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.
c) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak control dan material-
material bantu lainnya.
1.2. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.
1.3. Produk penangkal petir yang direkomendasikan : system E-3000 atau VIKING 24.
2. STANDAR / RUJUKAN
1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)
2) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)
3) British Standard (BS)
4) Standar Nasional Indonesia (SNI)
5) Japanese Industrial Standard (JIS)
6) Institute Electrotechnical Commision (IEC)
7) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM
1) Elektroda Penangkal Petir
2) Air Termination dari jenis Electrostatis lightning terminal
3) Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
ketinggian minimum 2,5 m.
4) Pemasangan dudukan air termination harus tahan terhadap pengaruh goncangan
dan angin.
5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari Departemen
Tenaga Kerja RI atau Instalasi lain yang berwenang.
6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis bukan
radioaktif.
7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja .
8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang
cukup besar tanpa terjadi kerusakan.
9) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian
atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat
terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.
4. HANTARAN TURUN
1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/
ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena itu
hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
penangkal petir maupun elektroda pembumian.
2) Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
turun sistem penangkal petir.
3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya
yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal
petir.
4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.
5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang
cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis
5. ELEKTRODA PEMBUMIAN
1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP Ø 1 ½ ” dan plat tembaga serta lilitan
kawat hitam dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pentanahan
sebesar 2 Ohm.
3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
4) Sitem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian
untuk sistem elektrikal lainnya.
6. BAK KONTROL /TERMINAL PENYAMBUNGAN
1) Bak control berfungsi sebagai tempat penyambung antara hantaran penyalur petir
dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
melakukan pengukuran tahanan pembumian.
2) Dimensi Konstruksi bak control sesuai dengan Gambar Kerja.
3) dinding dan tutup bak Kontrol terbuat dari Konstruksi Beton.
4) Bak control mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak Kontrol ini
harus dapat dibuka dengan mudah.
7. PENYANGGA DAN KLEM
1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
2) Penyangga terbuat dari besi yang di galvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
3) Dimensi dan Konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.
4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40.
PASAL 40 PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN
PEMASANGAN INSTALASI PENGKONDISIAN UDARA (AIR CONDITIONING /
AC)
1. PERSYARATAN UMUM
Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian
dari pada persyaratan system instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi
pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan
kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya menghilangkan hal-hal lainnya dari
persyaratan umum maupuns uplementer yang tidak berlaku lagi untuk system
instalasi ini. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh
peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat
bekerja dengan baik.
2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
- Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
- Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan kwalitas pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus
sesuai dengan standard International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF,
SMACNA, NFPA, NEC, ASME, dengan senantiasa mengutamakan
peraturan/standard/persyaratan nasional.
- Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
- Vendor atau subkon yang ditunjuk sudah mempunyai pengalaman
mengerjakan proyek dengan nilai diatas 1 milyard di SIKAP lkpp.
- Demi memastikan kualitas pekerjaan instalasi dan menjamin pekerjaan
instalasi berjalan berjalan dengan baik, vendor atau subkon yang ditunjuk,
harus menunjukkan surat persetujuan pengerjaan instalasi oleh pihak
manufaktur ataupun principal dari pemegang merk Air Conditioner dan
pemegang merk Air Handling Unit.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan
peralatan utama serta peralatan untuk instalasi ducting dan peralatannya,
instalasi fan dan peralatannya, isntalasi piping dan peralatannya, peralatan
pembantu, tenaga kerja pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan
dengan baik sesuai dengan persyaratan Dokumen dan gambar yang ada. Untuk
proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system sebagai berikut :
“VRF System dengan menggunakan merk Panasonic atau Mitsubishi Electric
Indonesia.
Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
- Buku-buku Dokumen Pelelangan
- Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.
Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi
ini ialah :
- Outdoor VRF System
- Indoor Split Wall Mounted
- Indoor Cassete
- Indoor Split Duct
- Pipa Refrigerant, drain dan pengkabelan lengkap dengan isolasi.
- Pekerjaan Ducting dan Grille lengkap dengan isolasi.
Segala sesuatu untuk pekerjaan ini yang kurang jelas, Pemborong dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk
untuk hal ini. Apabila sampa iterjadi kelalaian dan kekurangan maka Pemborong
wajib bertanggungjawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Testing, Balancing,
dan Commissioning.
Spesifikasi yang digunakan
Unit Merk
VRF Panasonic, Mitsubishi
Pipa Refrigerant ASTMB Daikin, Denji
PASAL 41. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Bahan yang dipakai untuk panel aluminium board adalah papan aluminium
composite panel merk Seven, Alucopan
2. Rangka panel ACP yang digunakan adalah Metal Stud System sesuai rekomendasi
produsen ACP yang dipakai. Rangka terbuat dari bahan metal galvalume tebal 0,55
BMT dan lebar 92 (CS) atau sesuai dengan gambar rencana.
3. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
rekomendasi pabriknya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
kelurusan permukaan benar-benar lurus.
4. Pemasangan ACP pada rangka dilaksanakan dengan menggunakan paku skrup
stainless steel setiap jarak 20 cm untuk bagian tepi ACP dan 30 cm untuk
pemasangan bagian tengah lembar ACP yang dipasang secara tegak lurus bidang
muka ACP dan rangkanya atau sesuai dengan rekomendasi pabriknya.
5. Pemasangan paku skrup harus diberi jarak minimal 10 cm dari tepi ACP untuk
setiap sambungan atau sesuai dengan rekomendasi pabriknya.
6. Pelaksana pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
pemasangan dari produsen ACP yang dipakai.
7. Apabila diperlukan maka untuk produk ACP yang digunakan setidaknya produsen
produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
pelaksanaan pemasangan produknya.
8. Setiap pertemuan sudut ACP harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus dan
siku (runcing).
9. Sebelum pemasangan panel ACP, pekerjaan-pekerjaan lain yang tertanam
didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan diuji sehingga tidak menimbulkan
adanya pembongkaran dan pemasangan papan ACP kembali.
10. Belokan/ lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada
bidang sisi papan ACP sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar
lurus dan siku.
PASAL 42. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan lantai
kerja
sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
Persyaratan bahan.
e. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada hal-
hal
kekuatan, ukuran, perubahan warna.
f. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia atau
lainnya
ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub
grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 % dan telah
mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan dan
diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
paving
block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan
Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan
pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik
yang bersangkutan.
h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate
0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan 3
kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali
dengan roller 3 ton.
i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan
ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.
k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area
paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
PASAL 43. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN
PEMASANGAN INSTALASI DIESEL GENERATOR
1. Standar Dan Peraturan
a. Seluruh pekerjaan elektrikal termasuk perencanaan, pembuatan dan pemasangan
harus dilaksanakan mengikuti standard dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) terbitan terakhir, Standar Industri Indonesia (SII) atau standard-standard
International lainnya yang tidak bertentangan dengan PUIL terbitan terakhir.
b. Seluruh pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan mengikuti standard dan peraturan-
peraturan dari Pedoman Plumbing Indonesia dan jawatan keselamatan kerja
(Depnaker).
c. Seluruh pekerjaan sipil/struktural harus dilaksanakan mengikuti standard dan
peraturan-peraturan dalam PBI.
. 2. Lingkup Umum Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya, sehingga Diesel
generator Set siap dioperasikan secara baik sebagai sumber listrik utama. Diesel
generator set yang ditawarkan harus baru (brand-new), dan dibuat serta dirakit di
original country (yang dapat dibuktikan dengan dokumen bill of laiding), bukan
buatan OEM diluar original country, serta pengkopelan antara prime mover / diesel
dengan alternator (generator) harus dilakukan manufacture original country, bukan pada
negara dimana transit pengiriman ataupun di Indonesia. Pekerjaan tersebut terdiri dari
pangadaan pemasangan, dan testing.
. 3. Ruang Lingkup Pekerjaan Diesel Generator Set
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian lengkap dengan perijinan diesel generator
set, sebanyak 1 unit Standby rating 200 KVA/160 Kw, Voltase 400 Volt, frekuensi
50 Hz, 1500 rpm; lengkap dengan Cooling system, Radiator dilengkapi cooling
water level switch, governor mechanikal, Residential Silencer, exhaust gas
compresor, accu dan kabel accu include terpasang, Generator, Engine dan
Alternator Single source warantly CoO (Certificate of Origin), Seluruh modul
pengatur peralatan bantu dan kontrol untuk keperluan automatic start dan manual
start.
b. Tangki bahan bakar untuk mensuplay beban penuh lengkap dengan pemipaan,
pompa bahan bakar, kontrol pompa, tangki mingguan yang merupakan bejana
berhubungan dan tangki harian lengkap dengan valve dan kontrol untuk keperluan
pengisian dan pengecekan volume solar.
c. Filling tank point (tempat pengisian bahan bakar lengkap dengan pompa, pemipaan
dan peralatan control untuk keperluan pengisian bahan bakar dari tempat
pengisian menuju tangki bahan bakar mingguan.
d. Pemipaan dari tangki solar ke diesel genset lengkap dengan assesories lainnya (flow
meter, clamps) yang diperlukan
e. Pengadaan dan pemasangan grille, fan (kipas) untuk keperluan ventilasi
ruangan, sehingga temperature ruang genset tidak lebih dari 30°C pada saat diesel
genset tidak dioperasikan
f. Sound attenuator / sound proofing ruangan dari bahan dasar jenis rock wall yang
dirakit dengan baik dan rapih sehingga didapatkan sound pressure level tidak lebih
dari 70dB pada jarak 1 meter dari ruang genset
g. Floor standing control panel lengkap dengan air circuit breaks, digital metering,
automatic main failure, control, protection, auto dan manual synchronizing control,
auto load transfering dan load sharing, announciator panel, DC power supply
untuk control dan peralatan bantu lainnya.
h. Panel control untuk engine lengkap dengan peralatan auto starting dan
pengabelannya dan metering
i. Kabel daya tunggal tegangan rendah 1 KV dan kabel kontrol multi core
tegangan rendah lengkap terpasang, komplit dengan kabel rak, conduit, clamps dan
assessoriesnya.
j. Pengadaan behan bakar solar untuk keperluan pengujian-pengujian sebelum serah
terima pekerjaan, dan bahan bakar solar terisi penuh pada seluruh tangki bahan
bakar pada saat serah terima pekerjaan
k. Sistem pentanahan bagi titik netral dan badan peralatan yang terbuat dari metal
dihubungkan pada sistem pentanahan dengan tahanan pentanahan maximal 2
Ohm dan hal ini berlaku untuk seluruh pentanahan pada power house.
l. Pondasi-pondasi ringan, penggantung, support, tangga/railing, Bak kontrol,
kabel trench, kabel rak, sparing dan lain-lain.
m. Training bagi calon operator as built drawing dan manual operation book dalam
bahasa Indonesia dan Inggris sebanyak 5 rangkap.
n. Mengurus izin-izin kepada badan berwenang untuk pengoperasian diesel generator
set.
o. Peralatan lengkap yang direkomendasikan (spare parts and tools) untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun operasi.
p. Testing, Ballancing and Commissionig. Lengkap dengan bahan bakar dalam tangki
terisi penuh pada saat pekerjaan diesel genset diserah terimakan pertama.
q. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar
rencana maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-
pekerjaan tersebut diatas, seperti pengadaan dan pemasangan Rock wall, pondasi
pompa, pondasi tangki dan peralatan bantu lainnya.
Kepada Pemborong diminta dalam penawaran mereka (dimana telah
dilampirkan katalog, brosur, dan sebagainya) untuk secara jelas menunjukkan tipe,
spesifikasi yang lengkap dan juga cara pemasangan dari setiap bahan dan peralatan
yang ditawarkan. Pemborong diperbolehkan mengusulkan setiap alternatif lainnya
mengenai jumlah dan kapasitas masing-masing diesel genset, cara operasi berbagai
peralatan sistem, dan sebagainya, selama dari masing- masing peralatan tersebut,
secara keseluruhan sistem dapat memenuhi tehadap kemampuan yang diperlukan.
Menjadi tanggung jawab pemborong untuk memberikan garansi kesempurnaan
bekerjanya seluruh sistem.
.4. Syarat Pengujian
Pemborong harus menyelenggarakan serangkaian pengujian sebagai salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan pekerjaan (Acceptance Test
Procedure) Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu kapan akan diselenggarakan
dan cara-cara pengujiannya. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Pemborong dan
segala biayanya ditanggung oleh Pemborong, termasuk bila test harus dilakukan di
Manufacturer Plant jika diperlukan.
Pengujian-pengujian tersebut meliputi :
a. Factory Test
1. Stepped Load Test (0 %, 25 %, 50 %, 75 %, 100 % dan 110 % beban
penuh) terhadapsetiap diesel genset.
2. Automatic on load paralleling/deparalleling test.
3. Secara berpasangan diesel gensets dihubungkan ke panel distribusi
untuk memperagakan sistem automatic on load parallel/deparalleling-
nya.
4. Pada penyelesaian dari pengetesan semua peralatan pengatur, kecuali
perlatan untuk pengontrol sistem automatic paralleling yang akan diset
dan disealed sesudah pengetesan di lapangan, harus di-sealed dan
dicap oleh seorang pengawas Quality Control.
b. Site Test
Test yang dilaksanakan setelah pekerjaan erection/ installation selesai tersebut,
meliputi:
1. Insulation Resistance Test
2. Continuity Test
3. Simulation of Excess Temperature
4. Simulation of Overspeed
5. Test run
6. Automatic Main Failure Test
7. Automatic Load Transfer Switching Test
8. Automatic sequence starting dan load sharing.
PASAL 44. PEKERJAAN ELEVATOR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja,
perlengkapan, alat-alat untuk pemasangan dan bekerjanya elevator dengan baik, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
a. American National Standards Institute (ANSI).
b. National Fire Protection Association (NFPA).
c. National Elevator Industry Inc. (NEII).
d. International Electrotechnical Commision (IEC).
e. Standar Nasional Indonesia (SNI).
- SNI 03-2190-1991 - Lift Penumpang yang Dijalankan dengan Tenaga Listrik,
Syarat-Syarat Umum Konstruksi.
3. PROSEDUR UMUM
Data Teknis
a. Sebelum pengadaan, semua data teknis/brosur semua bahan dan perlengkapan
untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk dipelajari
dan disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan perlengkapan yang akan dipasang
dan harus menyerahkannya kepada Manajer Proyek untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor harus berdiskusi dengan Manajer Proyek atau mengacu Gambar
Kerja disiplin lainnya untuk menentukan lokasi yang tepat bagi perlengkapan
yang akan dipasang.
Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Manajer Proyek sebelum
membuat Gambar Detail Pelaksanaan.
b. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang yang diperlukan secara seksama
dengan Kontraktor lain untuk memastikan bahwa peralatan dan lainnya dapat
dipasang di tempat yang telah ditentukan.
c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk
disetujui sebelum pemasangan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup hal-hal berikut :
- Dimensi, ukuran dan tata letak,
- Metoda pemasangan,
- Diagram pengkabelan.
Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model/tipe yang diserahkan dan
disetujui Manajer Proyek.
Pengujian Pabrik
a. Semua elevator berikut kelengkapannya harus diuji lebih dahulu di pabrik
pembuatnya.
b. Manajer Proyek dan wakil Pemilik Proyek harus diberi kesempatan meninjau
pabrik dan menyaksikan jalannya pengujian.
c. Semua elevator harus mendapatkan sertifikat laik operasi dari Departemen
Tenaga Kerja.
Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan dan perlengkapan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat dan harus dilengkapi dengan label, data teknis dan
data lain yang diperlukan serta sertifikat pengujian pabrik.
b. Semua bahan dan perlengkapan harus disimpan dalam kemasan masing-masing
dan harus bebas dari kerusakan dan kelembaban.
Garansi
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik Proyek surat jaminan untuk barang
dan pemasangan selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak pemasangan dinyatakan
berjalan dan berfungsi dengan baik. Selama periode ini Kontraktor harus
memperbaiki dan mengganti kerusakan yang ada dan membayar semua biaya
perbaikan dan/atau penggantian.
4. BAHAN-BAHAN
Umum
Tipe standar yang diindikasikan oleh suatu nama pabrik dan merek dimaksudkan
hanya sebagai indikasi tipe saja, dan tidak dimaksudkan untuk membatasi
pemilihan merek lain dengan tipe dan kapasitas serta kualitas yang sama.
Elevator Penumpang
a. Elevator harus dari tipe traksi dengan motor tipe gearless yang pengendaliannya
menggunakan thyristor dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi standar ANSI,
- Kecepatan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja, seperti buatan IMTEK,
Mitsubishi, Hyundai, Kone, Fujitec atau yang setara yang disetujui.
b. Elevator harus memiliki pintu buka tengah (center opening door) yang beroperasi
dengan cepat dan tenang, indikator lantai yang baik penampilannya, baik di dalam
kabin dan di tiap lantai, kabin dan tombol pemanggil yang mudah dioperasikan
dan memiliki penerangan yang nyaman.
c. Pada panel indikator di dalam kabin harus terdapat, antara lain tanda-tanda
sebagai berikut:
- Nama pembuat dan merek dagang.
- Kapasitas beban dalam satuan kg.
- Kapasitas penumpang dalam satuan orang.
- Tulisan dilarang merokok.
- Indikasi beban lebih dengan tulisan dan lampu sinyal.
- Tombol lantai.
d. Kabin harus dilengkapi dengan ventilasi pada bagian atas kabin minimal 1% dari
luas atap kabin. Tiap celah ventilasi harius tidak dapat dilewati oleh benda yang
berdiameter 10mm.
e. Kabin harus dilengkapi dengan pengeras suara sesuai tipe yang disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
f. Kabin harus dilengkapi dengan lampu minimal 2 buah yang dihubungkan secara
paralel. Kabin juga harus dilengkapi dengan penerangan darurat dengan daya
minimal sesuai standar dari pabrik pembuatnya.
g. Kecuali ditentukan lain, ruang dalam kabin harus diselesaikan sebagai berikut:
- Dinding baja pelat dicat dengan penyelesaian lapisan sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja,
- Langit-langit dari baja pelat dicat dengan penyelesaian sesuai Gambar Kerja.
- Lantai ubin vinyl tebal minimal 2mm,
- Plin baja anti karat bercorak garis, lebar 100mm.
h. Elevator harus dilengkapi dengan rangka/kusen pintu bagian luar yang terbuat
dari pelat baja anti karat yang menutupi seluruh langit-langit rangka pintu,
perlengkapan panel indikator di atas rangka pintu dan panel serta tombol
pengoperasian.
i. Pintu kabin dan pintu lantai harus terbuat dari bahan baja anti karat yang
memiliki corak sesuai petunjuk Gambar Kerja.
j. Ambang bawah setiap pintu kabin dan lantai harus ditutup dengan bahan baja anti
karat dengan bentuk sesuai petunjuk Gambar Kerja.
k. Elevator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sesuai standar dari pabrik
pembuatnya, antara lain sebagai berikut:
- Pengaturan Waktu Buka Pintu secara Otomatis.
Sistem harus dapat memutuskan situasi apakah setiap kabin berhenti untuk
menjawab panggilan atau panggilan hall dan mengontrol lamanya waktu
pintu terbuka.
- Penerangan Kabin dan Kipas.
Untuk menghemat energi, penerangan kabin dan kipas ventilasi akan berhenti
secara otomatis bila tidak ada panggilan yang diterima dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
- Pengontrol Pintu Kabin.
Pengontrol pintu ini akan menyebabkan elevator tidak akan berjalan bila pintu
kabin terbuka.
Pintu juga harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk membuktikan bahwa
pintu telah menutup dengan baik.
- Keamanan Pintu Lantai.
Elevator tidak akan berjalan bila pintu lantai terbuka.
Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan pegas yang akan menekan
kunci terus-menerus selama pintu tertutup.
Pintu lantai harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk memastikan
bahwa pintu sudah menutup dengan baik sebelum kabin bergerak.
- Pembatalan Panggilan Kabin.
Bila kabin menjawab panggilan terakhir pada saat naik atau turun, sistem akan
otomatis memeriksa untuk membersihkan data panggilan tersebut agar
pengoperasian berjalan dengan efisiensi tinggi.
- Kunci Darurat.
Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan kunci darurat yang digunakan
membuka pintu lantai pada saat-saat darurat.
- Pintu Darurat.
Kabin harus dilengkapi pintu darurat yang terletak di atap kabin dan memiliki
ukuran kurang lebih 350mm x 450mm.
- Safe Landing.
Tampilan ini harus didesain untuk mencegah penumpang terperangkap dalam
kabin pada saat elevator tidak berfungsi dan berhenti di antara lantai. Sumber
kerusakan harus secara otomatis dilacak dan ketika pengoperasian elevator
dianggap aman, kabin dapat melanjutkan ke lantai terdekat pada kecepatan
yang berkurang dan pintu akan membuka.
- Next Landing.
Bila pintu elevator macet karena sesuatu hal dan penumpang tidak dapat ke
luar pada lantai yang diinginkan, elevator harus secara otomatis menuju lantai
berikutnya dengan pintu yang berfungsi.
- Deteksi Beban Berlebih.
Bila beban kabin melebihi ketentuan, elevator akan berhenti beroperasi dengan
pintu tetap terbuka pada lantai, dan bunyi peringatan akan terdengar. Bunyi
peringatan akan berhenti bila beban dalam kabin telah berkurang sesuai
dengan kapasitas yang telah ditentukan.
- Variable Voltage Variable Frequency Control (VVVF).
Pengaturan putaran motor yang dilakukan dengan cara mengatur tegangan
frekwensi/masukan secara simultan melalui computerized digital regulation
harus menggunakan AC variable voltage variable frequency control.
l. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, elevator harus dilengkapi dengan
perlengkapan tambahan sesuai standar pabrik pembuatnya, antara lain sebagai
berikut:
- Pengoperasian Darurat Pemadam Kebakaran (Fireman's Emergency
Operation/Fire Switch.
Saklar pemadam kebakaran harus ditempatkan di ruang depan elevator, dan
akan diaktifkan selama kebakaran. Semua panggilan akan dibatalkan dan
elevator yang sedang dalam perjalanan akan segera kembali ke lantai yang
ditentukan.
- Pintu Tahan Api.
Pintu kabin elevator harus didesain untuk tahan terhadap api minimal selama
30 menit, kecuali untuk elevator kebakaran, pintu kabin harus memiliki
ketahanan terhadap api minimal 2 jam.
- Fire Emergency Return.
Pada saat alat pendeteksi api pada bangunan menjadi aktif, atau saklar pada
panel pengamat menjadi aktif, semua panggilan dibatalkan dan semua elevator
segera menuju ke lantai tertentu dan berhenti di sana dengan pintu terbuka.
Sinyal elektris yang mengindikasikan aktifnya pendeteksi api harus disediakan
pada pengontrol elevator.
- Perangkat Pendaratan Darurat.
Elevator harus dilengkapi dengan perangkat pendaratan darurat yang akan
bekerja pada saat daya dari PLN terputus dan semua elevator akan bergerak
turun atau naik ke lantai terdekat untuk membiarkan penumpang keluar.
- Interphone.
Untuk keadaan darurat yang disebabkan adanya suatu kerusakan, sebuah
interphone dua arah harus disediakan di dalam kabin untuk kemudahan
komunikasi langsung dengan pengawas bangunan.
- Panel Pengamat.
Panel pengamat yang berfungsi mengamati pengoperasian elevator serta
menjalankan, mematikan dan mengontrol pengoperasian darurat dari ruang
pengamat atau ruang elektrikal seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Keamanan Pengoperasian Pintu Lantai.
Setiap tepi panel pintu dilengkapi dengan peralatan pengaman pintu sehingga
bila penumpang atau suatu benda menyentuh salah satu tepi pintu, pintu
tersebut akan membuka kembali.
- Catu Daya Darurat.
Bila pada waktu penggunaan catu daya generator daya menjadi berkurang,
maka elevator akan bergerak turun secara otomatis ke lantai dasar dan pintu
akan terbuka.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan
a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead), sumuran
dasar (pit), luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom runby), luang
aman bawah (pit safe clearance, luang aman atas (overhead safe clearance)
dan jarak kerja (travel/rise), harus memiliki dimensi minimal dan bentuk
sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.
c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu unit
lengkap dengan kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat, beban
pengimbang, motor, kabel, kipas dan pintu di setiap lantai, panel
pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya sesuai standar
pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau petunjuk
tertulis dan harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman.
e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari
pabrik pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan dan Pengoperasian
a. Kontraktor harus menyerahkan manual instruksi pengoperasian dan
pemeliharaan dari pabrik pembuat, dan jaminan-jaminan untuk kekeliruan
pengoperasian dan penggantian yang diperlukan serta suku cadang.
b. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat untuk produk-
produk, bahan-bahan, penyelesaian dan peralatan tersebut. Salinan sertifikat
dan salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya tidak dapat diterima.
Sertifikat pabrik pembuat harus menyebutkan jenis produk, perlengkapan atau
bahan, perwakilan atau pemasok resmi.
PASAL 45. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat, surat
IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek sebelum Serah
Terima Pekerjaan Pertama.
2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya yang
diperlukan.
3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus
bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari Proyek.
3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana untuk itu
pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika
rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus disiram
secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas jelek dan
keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau rumput yang
tidak sesuai, tidak dapat diterima.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya sampai
Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh Direksi.
Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana rumput-rumput
mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng, jenis tanamannya
tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai dengan pendapat
Direksi.
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
Universitas Mataram CV. ADI CIPTA
SUDARMAWAN, ST IR. H. DJONI ISMANTO
NIP. 19740624 199903 1 002 Direktur
Mengetahui:
A.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi NTB
Kepala Bidang Cipta Karya
ALI FIKRI, ST
NIP. 19651231 199003 1 031| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 June 2014 | Renovasi Dan Perluasan Bangunan Rsj Provinsi Ntb | Rp 11,000,000,000 | |
| 5 June 2015 | Pembangunan Rumah Dinas T.36 24 Kk (2 Lantai) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 5,043,530,000 |
| 6 May 2015 | Pembangunan Ruang Perawatan Kelas III | Rp 4,858,920,000 | |
| 27 June 2018 | Pembangunan Bangsal Perawatan Kelas III/Bangsal Organik Dan Igd | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 4,816,258,134 |
| 3 July 2015 | Pembangunan Instalasi Gawat Darurat Dan Management | Pemerintah Kabupaten Sumbawa | Rp 4,232,000,000 |
| 17 July 2019 | Rehabilitasi Gedung Ifk (Dak Reguler) | Kab. Lombok Timur | Rp 3,635,573,609 |
| 30 March 2021 | Penambahaan Ruang Puskesmas Kotaraja (Dak Reguler) | Kab. Lombok Timur | Rp 2,848,280,500 |
| 3 June 2017 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 2,841,260,000 |
| 18 March 2016 | Pembangunan Biogas Di Kab. Lombok Tengah | Rp 2,788,448,000 |