Pengadaan Jasa Konsultan Pendamping (Anggota) Bpmp D.I Yogyakarta

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15086025
Status: Seleksi Ulang
Date: 19 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Di Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 244,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,100,000
Winner (Pemenang): Rezki Wulan Ramadhanty, S.E, M.Sc, Awp
NPWP: 952181642542000
RUP Code: 38077307
Work Location: Jetis Tirtomartani Kalasan Sleman - Yogyakarta (Kota)
Participants: 12
Applicants
Reason
Rezki Wulan Ramadhanty, S.E, M.Sc, Awp
0952181642542000Rp 137,500,00085-
Indra Utama
0142936798311000Rp 137,500,00071.25-
Anton Sutrisno
00*1**3****11**0--1. Tidak upload Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani, dari fasilitas kesehatan pemerintah 2. Surat Pernyataan bersedia berkantor tidak di BPMP D.I Yogyakarta melainkan kesediaannya di BPMP Lampung.
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
0727561086656000---
Aning Yustica Sari Abdullah
08*4**5****22**0---
Ayu Putu Eka Novita
05*9**0****02**0---
PT Dinamika Network Consultant
00*1**9****61**0---
Putra Jaya Growth
06*6**0****23**0---
0023418023003000---
Surya Pelita Sinarindo
06*6**1****07**0---
Saiful Alam
0077295046831000---
Attachment
Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan meliputi:                           
   a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait pelaksanaan program-program
                                                                      
      kerja, kebijakan Pendidikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, di Provinsi
      Daerah Istimewa Yogyakarta.                                     
                                                                      
   b. Melakukan pengkajian dan analisa kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan
      percepatan implementasi kebijakan merdeka belajar di Provinsi D.I Yogyakarta
      dengan wilayah penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak.    
                                                                      
   c. Membantu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
      dalam advokasi (pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi)
                                                                      
      pelaksanaan kebijakan merdeka belajar pada wilayah Provinsi Daerah Istimewa
      Yogyakarta dengan wilayah penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak.
                                                                      
   d. Melakukan kajian, identifikasi dan mitigasi risiko peningkatan mutu pendidikan,
      penjaminan mutu pendidikan, dan implementasi kebijakan merdeka belajar di Daerah
                                                                      
      Istimewa Yogyakarta dengan wilayah penugasan akan dirinci dalam dokumen
      kontrak                                                         
                                                                      
   e. Membantu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
      dalam menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi
      antar pemangku kepentingan, dalam lingkup peningkatan mutu pendidikan dan
                                                                      
      implementasi kebijakan merdeka belajar.                         
   f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Balai
                                                                      
      Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar terjadi
      percepatan proses kerja melalui pendekatan mentoring, coaching, pelatihan, tandem
                                                                      
      bersama pegawai BPMP DIY, atau bentuk lain, minimal satu bulan sekali
      berdasarkan hasil analisis kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan implementasi
                                                                      
      kebijakan merdeka belajar di daerah.                            
   g. Melakukan inisiasi terbitnya peraturan daerah dan/atau peraturan
                                                                      
      Gubernur/Bupati/Walikota dan/atau peraturan lain dalam percepatan implementasi
      kebijakan merdeka belajar.                                      
                                                                      
   h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program kerja strategis yang
      diemban Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
   i. Melakukan evaluasi sebelum dan sesudah (pre-post evaluation) peningkatan mutu
                                                                      
      pendidikan dan implementasi kebijakan merdeka belajar di wilayah kerjanya.
   j. Menyusun laporan aktivitas kerja konsultansi di tingkat Prov/Kab/Kota, dan
                                                                      
      dipaparkan dalam rapat manajemen yang dilaksanakan tiap bulan sekali.