Pengadaan Jasa Konsultan (Anggota) Bpmp Sulawesi Utara

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15098025
Status: Seleksi Ulang
Date: 24 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 264,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,016,500
RUP Code: 37642016
Work Location: Jalan Raya Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng - Manado (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
Michael Corneles
01*7**3****24**0-Pengalaman Pekerjaan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi
Achmad Farchan
07*7**5****16**0-Pengalaman Pekerjaan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi
Yulianto Risaksono
0168118446323000-Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi dan Teknis karena sedang mengikuti seleksi pada Satker lainnya sudah masuk tahapan masa sanggah
Tommy Bokings,st
01*3**9****22**0--
Harison
00*2**9****07**0--
0746946003821000--
PT Penerbit Jurnal Indonesia
09*9**4****43**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
Miftahul Laili Hasanah
06*7**3****04**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
 Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultan (Anggota) BPMP Provinsi Sulawesi Utara
                                                                        
                                                                        
 1. Ruang Lingkup                                                       
                                                                        
   a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi,
      pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah, pemantauan dan evaluasi
                                                                        
      Provinsi Sulawesi Utara.                                          
   b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat
                                                                        
      ke Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara.                   
   c. Identifikasi dan mitigasi risiko.                                 
                                                                        
   d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
      pemangku kepentingan.                                             
                                                                        
   e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP melalui
      berbagai pendekatan mentoring/ coaching/ pelatihan, dll.          
                                                                        
   f. Melakukan analisa serta melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di
      (Provinsi/Kab/Kota) yang menjadi area tanggungjawabnya            
                                                                        
   g. Membantu konsultan (Leader) dalam kegiatan konsultansi.           
   h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras dengan program kerja
                                                                        
      strategis yang diemban BPMP.                                      
                                                                        
                                                                        
2. Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP dalam melakukan advokasi,
                                                                        
   pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas hasil kerja yang telah
   ditentukan berupa:                                                   
                                                                        
   a. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah
     Pusat.                                                             
                                                                        
   b. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/ Lembaga lain dalam
     pelaksanaan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.