Pengadaan Jasa Konsultan (Leader) Bpmp Sulawesi Utara

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15101025
Status: Seleksi Ulang
Date: 24 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 384,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 206,659,800
RUP Code: 37642015
Work Location: Jalan Raya Pineleng Dua, Kotak Pos 1329 Manado 95013 - Manado (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
Julius Markus Ondang
09*8**5****23**0-Pengalaman Pekerjaan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi
PT Ara Nuansa Katumbiri
05*7**3****02**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
Tommy Bokings,st
01*3**9****22**0--
Muharrar Ahmad
07*7**0****15**0--
Harison
00*2**9****07**0--
CV Hot-Marudur
0020807202117000--
0028018349824000--
Ahmad Qadafi
08*4**3****48**0--
Irmawati
06*2**2****31**0--
PT Pubmedia Digital Science
06*8**2****43**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
 Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultan (Leader/Koordinator) BPMP Provinsi Sulawesi Utara
                                                                        
                                                                        
 1. Ruang Lingkup                                                       
                                                                        
   a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi,
      pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah, pemantauan dan evaluasi
                                                                        
      Provinsi Sulawesi Utara.                                          
   b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat
                                                                        
      ke Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara.                   
   c. Identifikasi dan mitigasi risiko                                  
                                                                        
   d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
      pemangku kepentingan                                              
                                                                        
   e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP melalui
      berbagai pendekatan mentoring/ coaching/ pelatihan, dll           
                                                                        
   f. Melakukan analisa serta melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di
      (Provinsi/Kab/Kota) yang menjadi area tanggungjawabnya            
                                                                        
   g. Membantu anggota konsultan dalam kegiatan konsultansi             
   h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras dengan program kerja
                                                                        
      strategis yang diemban BPMP                                       
                                                                        
                                                                        
2. Produk yang dihasilkan yaitu: Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja
                                                                        
   BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
   dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:            
                                                                        
   a. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah
     Pusat.                                                             
                                                                        
   b. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/ Lembaga lain dalam
     pelaksanaan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.             
3. Pendekatan dan Metodologi:                                           
                                                                        
   A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data                           
                                                                        
      1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk melakukan advokasi,
        pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi.                    
                                                                        
      2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang perlu untuk
        diadvokasi dan didampingi.                                      
                                                                        
      3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai dengan karakteristik
        daerah.                                                         
                                                                        
      4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam mengimplementasikan
        program, selanjutnya membuat dan mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada
                                                                        
        instansi terkait.                                               
      5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu advokasi sebagai bahan
                                                                        
        penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat dan tepat
                                                                        
                                                                        
   B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan dan Evaluasi 
                                                                        
     1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP yang relevan kepada pemangku
        kepentingan di Pemerintah Daerah/ Kementerian/ Lembaga terkait, sehingga
                                                                        
        pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia  
        mengimplementasikan.                                            
                                                                        
     2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa MoU
        maupun turunan kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                                                                        
        Daerah.                                                         
     3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam implementasi mulai
                                                                        
        dari menyusun perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang
        dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas.                 
                                                                        
     4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
        menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memecahkan
                                                                        
        permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
        yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
                                                                        
        pemangku kepentingan.                                           
     5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan sesuai tujuan
                                                                        
        program/kegiatan.                                               
     6. Memantau dan mengelola risiko implementasi program/kegiatan.    
   C. Manajemen Program                                                 
     1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program/kegiatan.
                                                                        
     2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.                 
     3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.         
                                                                        
     4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP maupun di satuan kerja
        pusat di lingkungan Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan  
                                                                        
        perkembangan hasil advokasi dan pendampingan.