| Reason | |||
|---|---|---|---|
Julius Markus Ondang | 09*8**5****23**0 | - | Pengalaman Pekerjaan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi |
PT Ara Nuansa Katumbiri | 05*7**3****02**0 | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
Tommy Bokings,st | 01*3**9****22**0 | - | - |
Muharrar Ahmad | 07*7**0****15**0 | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - |
CV Hot-Marudur | 0020807202117000 | - | - |
| 0028018349824000 | - | - | |
Ahmad Qadafi | 08*4**3****48**0 | - | - |
Irmawati | 06*2**2****31**0 | - | - |
PT Pubmedia Digital Science | 06*8**2****43**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultan (Leader/Koordinator) BPMP Provinsi Sulawesi Utara
1. Ruang Lingkup
a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi,
pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah, pemantauan dan evaluasi
Provinsi Sulawesi Utara.
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat
ke Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
pemangku kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP melalui
berbagai pendekatan mentoring/ coaching/ pelatihan, dll
f. Melakukan analisa serta melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di
(Provinsi/Kab/Kota) yang menjadi area tanggungjawabnya
g. Membantu anggota konsultan dalam kegiatan konsultansi
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras dengan program kerja
strategis yang diemban BPMP
2. Produk yang dihasilkan yaitu: Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja
BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
a. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah
Pusat.
b. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau Kementerian/ Lembaga lain dalam
pelaksanaan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
3. Pendekatan dan Metodologi:
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk melakukan advokasi,
pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi.
2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang perlu untuk
diadvokasi dan didampingi.
3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai dengan karakteristik
daerah.
4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam mengimplementasikan
program, selanjutnya membuat dan mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada
instansi terkait.
5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu advokasi sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat dan tepat
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan dan Evaluasi
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP yang relevan kepada pemangku
kepentingan di Pemerintah Daerah/ Kementerian/ Lembaga terkait, sehingga
pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
mengimplementasikan.
2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa MoU
maupun turunan kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam implementasi mulai
dari menyusun perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas.
4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memecahkan
permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan sesuai tujuan
program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi program/kegiatan.
C. Manajemen Program
1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program/kegiatan.
2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan.
3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan.
4. Melakukan pertemuan berkala secara internal di BPMP maupun di satuan kerja
pusat di lingkungan Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan
perkembangan hasil advokasi dan pendampingan.