Perencanaan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15111025
Date: 26 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 285,558,267
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 285,492,000
Winner (Pemenang): PT Tri Patra Konsultan
NPWP: 314018292543000
RUP Code: 37988244
Work Location: Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta - Sleman (Kab.)
Participants: 32
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0314018292543000Rp 248,789,85099.21100-
0750640534542000Rp 250,537,81097.9399.3-
0735934051443000---tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan.
0703272120517000----
0011406568541000-91.11-Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade)
0856647557533000-98.97-Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade)
0950117929542000----
0419675616504000-95.14-1. Pengalaman Sejenis di lokasi yang sama tidak terpenuhi 2. Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade)
PT Wanukarsa Mega Cita
07*2**9****29**0---Nilai dibawah ambang batas Skor Kualifikasi
0026547570016000---tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui link form yang sudah kita sertakan di undangan.
0313466575532000----
0016955726541000----
0024808842444000---Peserta tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi
0769848698542000----
0022988208508000---tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfrmasi melalui form yang sudah tertera di undangan
0017725292429000---Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan.
0741663934541000----
Ahimsa Sarana Panatabuwana
06*3**4****03**0---Nilai dibawah ambang batas Skor kualifikasi
0020913257404000---tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan.
0016128183626000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0027552496541000----
PT Navara Cipta Desain
09*9**6****42**0----
CV Adhikari Cipta Mandiri
06*3**5****43**0----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
PT Joglomas Brilian Konsultan
09*2**6****21**0----
CV Cakrawala Estetika Indonesia
04*2**4****01**0----
CV Mabna Architerra Consultant
07*1**3****21**0----
CV Segitiga
02*0**2****42**0----
0653100560422000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
PT Trikon Mitra Abadi
06*0**5****42**0----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                             
                                                                       
                                                                       
Pekerjaan   : Konsultan Perencana Pembangunan Laboratorium/Studio Alam 
             Kampus Klidon ISI Yogyakarta                              
                                                                       
Lokasi      : Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      Uraian Pendahuluan                               
                                                                       
                                                                       
1.   Latar Belakang                                                    
    Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta telah hadir dan menjalankan
    tugasnya sejak tahun 1984. ISI Yogyakarta merupakan lembaga pendidikan tinggi
    seni yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat dengan mengedepankan pelestarian, pengelolaan, dan pengembangan
    potensi seni budaya. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang dikembangkan harus
    diabdikan kepada masyarakat, dan dimanfaatkan secara maksimal bagi pengembangan
                                                                       
    ilmu seni. Dibentuk atas dasar Keputusan Presiden RI No. 39/1984 tanggal 30 Mei
    1984 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho
    Notosusanto, perkembangan pembangunan dan fasilitas penunjang di dalam kampus
    terus bertambah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan penambahan program
    pendidikan, daya tampung pada masing-masing fakultas, dan perkembangan
    teknologi, dapat mengisi sebagian besar lahan kampus yang telah disediakan.
    Perkembangan fisik yang sedemikian pesat juga terkait dengan perkembangan kota
    dan wilayah perkotaan, sehingga kampus ISI Yogyakarta tidak lagi berkedudukan
    sebagai kawasan yang berada di pinggiran kota, akan tetapi kampus ISI Yogyakarta
    sudah merupakan kawasan yang bersifat urban, dengan segala konsekuensi dan
    kompleksitas kegiatan dan lingkungan secara fisik.                 
                                                                       
    Perkembangan kampus ISI Yogyakarta semakin bertambah dengan dibukanya
    program studi vokasi (D3) Animasi pada tahun 2012. Selama sebelas tahun, program
    vokasi (D3) Animasi menginduk pada Gedung Dekanat Fakultas Seni Media Rekam
    ISI Yogyakarta. Pada tahun 2021 prodi vokasi (D3) Animasi memasuki masa
    berdikari dan mengembangkan potensi seluas-luasnya dengan Peresmian Gedung
    Prodi Animasi.                                                     
                                                                       
    Menghadapi permasalahan perkembangan kampus, ISI Yogyakarta berencana untuk
    mengembangkan prasarana pendidikan dengan lokasi di jalan Besi-Jangkang, Klidon,
    Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Laboratorium/Studio
    Alam dan Gedung Kuliah Institut Seni Indonesia Yogyakarta akan dikembangkan
    sebagai kawasan pendidikan / kampus bagi program studi vokasi (D3) sekaligus
    memenuhi kebutuhan laboratorium/studio alam untuk program studi vokasi (D3).
                                                                       
    Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan serta tata aturan yang benar
    dari pekerjaan tersebut, sangat diperlukan perencanaan yang baik. Sebagai langkah
    awal kegiatan, diperlukan perencanaan yang cermat dan komprehensif sehingga
    dapat tersusunnya dokumen perencanaan sesuai dengan yang diharapkan.
                                                                       
    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pekerjaan Jasa Konsultansi dilaksanakan
    oleh konsultan perencana. Untuk itu diperlukan panduan-panduan bagi para
    konsultan perencana. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan
    untuk memberikan arahan bagi Penyedia Jasa dalam melaksanakan proses
    Perencanaan agar berjalan sesuai yang diharapkan dan memenuhi aspek teknis
                                                                       
    sehingga menjadi tepat guna, tepat mutu, tepat biaya dan tepat sasaran
                                                                       
2.   Maksud dan Tujuan                                                 
    Maksud : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan dan petunjuk
            bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, azas, kriteria,
                                                                       
            keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan selanjutnya
            diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pada pekerjaan Belanja
            Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium/Studio
            Alam Kampus Klidon ISI Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.     
                                                                       
    Tujuan : Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung     
                                                                       
            jawabnya dengan baik sehingga diperoleh keluaran yang      
            memadai, di antaranya :                                    
            a. Diperolehnya hasil perencanaan teknis yang tepat guna sekaligus
              bermutu, baik dari aspek teknis dan budaya.              
            b. Tersedianya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk       
                                                                       
              pelaksanaan fisik konstruksi terkait pekerjaan tersebut, di
              antaranya :                                              
              1) Tersedianya gambar rencana detail dan spesifikasi teknis.
              2) Tersedianya Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk rujukan
                perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).             
                                                                       
              3) Tersedianya dokumen perubahan (aanvulling) selama masa
                pengadaan jasa konstruksi (apabila diperlukan).        
              4) Tersedianya dokumen pengawasan berkala selama masa    
                pembangunan fisik konstruksi.                          
                                                                       
                                                                       
3.   Sasaran - Sasaran yang ingin dicapai adalah                       
      1) Konsultan Perencana harus dapat memenuhi dan memperhatikan serta
        menginterpretasikan dalam pelaksanaan tugas.                   
      2) Konsultan Perencana dalam pelaksanaan dapat mempertanggungjawabkan
        dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan KAK ini.
                                                                       
                                                                       
4.  Lokasi Kegiatan di Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman,
    D.I. Yogyakarta                                                    
5.  Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
    Riset dan Teknologi ISI Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, berdasarkan DIPA
    ISI Yogyakarta Nomor: DIPA-023.17.2.677539/2023 Tanggal 30 November
    2022.                                                              
                                                                       
                                                                       
6.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                
    a. Nama PPK    : Setyanto Putro, SE., M.H.                         
    b. Satuan Kerja : Institut Seni Indonesia Yogyakarta               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      Data Penunjang                                   
                                                                       
7.   Data Dasar    : Siteplan Klidon                                   
                                                                       
8.   Standar Teknis :                                                  
    a. PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
       28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                          
    b. Standar Nasional Indonesia SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi
       Listrik 2011 (PUIL 2011);                                       
                                                                       
    c. Standar Nasional Indonesia SNI 6880:2016 tentang Spesifikasi beton struktural;
    d. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung  
                                                                       
9.   Studi-Studi Terdahulu : Tidak Ada                                 
                                                                       
                                                                       
10.  Referensi Hukum:                                                  
    a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
    b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                       
    c. Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
       Lingkungan Hidup;                                               
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan      
    e. Peraturan Presiden No 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
       Negara;                                                         
                                                                       
    f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    g. Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
       Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
                                                                       
    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006, tentang Pedoman
       teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
    i. Keputusan Menteri PUPR Nomor: 524/KPTS/M/2022, tanggal 27 Mei 2022
       tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
                                                                       
       Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;          
                                                                       
                        Ruang Lingkup                                  
                                                                       
                                                                       
11. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
    Jasa Konsultasi meliputi beberapa hal sebagai berikut :            
    a. Tahap Perencanaan, meliputi:                                    
      1) Penyusunan Konsepsi Perancangan, Pra-Rancangan dan Pengembangan
        Rancangan :                                                    
                                                                       
        a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan Konsepsi Perancangan.
        b) Melaksanakan survey lokasi, pengukuran dan mengumpulkan data-data
          terkait.                                                     
        c) Menyusun konsep Pra-Rancangan.                              
        d) Menyusun Pengembangan Rancangan dari Pra Rancangan          
                                                                       
          setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa, user
          ataupun pihak-pihak terkait.                                 
        e) Melaksanakan survey pengumpulan data rujukan tentang harga dan material
          konstruksi, upah tenaga kerja dan sewa peralatan serta tugas-tugas lain yang
          berkaitan dengan Pengembangan Rancangan.                     
                                                                       
      2) Penyusunan Rancangan Detail (Gambar dan Spesifikasi Teknis serta RAB)
        a) Membuat dokumen Gambar Detail, yang terdiri dari :          
          • Rencana situasi/Siteplan                                   
          • Detail Engineering Design yang meliputi disain arsitektur, struktur,
           MEP dan Landscape                                           
                                                                       
        b) Membuat dokumen Spesifikasi Teknis                          
        c) Membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya ( RAB).              
        d) Menyerahkan Rekaman Produk dalam format hardcopy dan softcopy.
                                                                       
                                                                       
    b. Tahap Pengadaan Penyedia Jasa, meliputi :                       
      1) Membantu Pengguna Jasa apabila terdapat perubahan Gambar/Spesifikasi
         Teknis selama masa Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.        
      2) Mendampingi saat penjelasan dokumen pemilihan                 
    c. Tahap Pengawasan Berkala, meliputi :                            
      1) Memberikan penjelasan-penjelasan teknis terkait hasil perencanaan, saran-
                                                                       
         saran, pertimbangan dan rekomendasi selama masa pelaksanaan konstruksi;
      2) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                     
                                                                       
12. Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan Dokumen
    Pengadaan ini adalah akan diatur dalam surat perjanjian kerja yang minimal meliputi :
    a. Produk Keluaran Hasil pekerjaan sebagaimana lingkup tugas kegiatan, dirangkum
      dalam produk keluaran yang meliputi :                            
                                                                       
       1) Dokumen Perencanaan                                          
          a) Gambar                                                    
          b) Bill of Quality (BQ)                                      
          c) Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)                          
          d) RKS                                                       
                                                                       
          e) Softcopy (Exsternal Disk)                                 
                                                                       
       2) Laporan Pengawasan Berkala segala hak cipta / hak atas kekayaan
         intelektual dari produk keluaran selanjutnya menjadi hak milik ISI
         Yogyakarta. Adapun ketentuan tentang produk-produk tersebut akan diatur
         lebih lanjut dalam pasal tentang Laporan.                     
                                                                       
                                                                       
    a. Rincian Bobot Keluaran:                                         
      Rincian prosentase keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konsultansi
      berdasarkan pengarahan penugasan ini adalah:                     
                                                                       
                                                                       
        No        Tahapan Pekerjaan        Bobot Pekerjaan             
                                                                       
         1   Tahap Konsep Rancangan            10 %                    
         2   Tahap pra Rancangan               20 %                    
                                                                       
         3   Tahap Pengembangan Rancangan                              
                                               25 %                    
         4   Tahap Rencana Detail              25 %                    
         5   Tahap pengadaan Konstruksi         5 %                    
                                                                       
         6   Tahap Pengawasan Berkala          15 %                    
             Jumlah                            100 %                   
                                                                       
13.  Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari PPK             
     Tidak Ada                                                         
                                                                       
                                                                       
14.  Peralatan dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultasi:             
     Peralatan dan material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah :
     a. Studio kerja dan peralatan standar untuk proses penyusunan gambar kerja;
                                                                       
            URAIAN           KAPASITAS         JUMLAH                  
       Komputer/Laptop   Procesor Core i7        4 bh                  
       Printer A3                                1 bh                  
                                                                       
       Printer A4                                1 bh                  
       Camera Digital    DSLR                    1 bh                  
     b. Alat ukur untuk kegiatan survei atau pengukuran pengukuran;    
                                                                       
                                                                       
       URAIAN               KAPASITAS   JUMLAH                         
       Total Station        Procesor Core i7    1 bh                   
                                                                       
       Rambu Ukur           6 m                 1 bh                   
       Meteran Digital      75 m                1 bh                   
       Meteran Roll         50 m                1 bh                   
                                                                       
       Meteran              5 m                 1 bh                   
       GPS                                      1 bh                   
       Drone                                    1bh                    
                                                                       
                                                                       
15.  Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa:              
    a. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                       
       perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
       yang berlaku.                                                   
    b. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
       yang berlaku.                                                   
    c. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi adalah minimal sebagai
                                                                       
       berikut :                                                       
       1) Bertanggung jawab penuh terhadap hasil karya perencanaannya apabila
         terjadi kegagalan Konstruksi dan kegagalan bangunan sesuai dengan
         peraturan yang berlaku.                                       
       2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
         standart hasil karya perencanaan yang berlaku.                
                                                                       
       3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
         batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
         beserta timnya, termasuk melalui Dokumen Pengadaan ini, seperti dari segi
         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
         diwujudkan.                                                   
                                                                       
       4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standart dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.     
       5) Bertanggung jawab penuh terhadap perhitungan volume pekerjaan yang
         direncanakan.                                                 
                                                                       
16.  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 60 (Enam puluh) hari Kalender sejak
     diterbitkannya SPMK.                                              
17.  Personil : Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan tenaga ahli dan tenaga
     pendukung yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :             
                                                                       
                    Jumlah                  Pengalaman Jumlah          
  No      Posisi          Pendidikan Kualifikasi                       
                   Personil                minimal (tahun) Bulan       
  A  Tenaga Ahli                                                       
                                    Sarjana                            
     Team Leader/ Ahli                                                 
  1                 1 Org   S1      Teknik     3        2              
     Madya Arsitek                                                     
                                   Arsitektur                          
                                    Sarjana                            
     Ahli Arsitektur (Ahli                                             
  2                 2 Org   S1      Teknik     2        2              
     Muda Arsitektur)                                                  
                                   Arsitektur                          
     Ahli Sipil (Ahli Muda                                             
                                    Sarjana                            
  3  Teknik Bangunan 1 Org  S1                 2        1              
                                  Teknik Sipil                         
     Gedung)                                                           
     Ahli Quantitiy                 Sarjana                            
  4                 1 Org   S1                 2        2              
     Surveyor                     Teknik Sipil                         
     Ahli Elektrikal (ahli          Sarjana                            
  5  Muda Teknik tenaga 1 Org S1    Teknik     2        1              
     Listrik)                       Elektro                            
                                  D4/Sarjana                           
  6  Ahli K3        1 Org  D4/S1    Semua      1        1              
                                    Jurusan                            
  B  Tenaga Pendukung                                                  
  1  Surveyor       3 Org  Minimal   -         -        2              
                           SMK                                         
                           Minimal   -         -                       
  2  Draftman       3 Org                               2              
                           SMK                                         
     Administrasi          Minimal                                     
  3                 1 Org            -         -        2              
     /Keuangan             SMA/K                                       
                 Rencana Jadwal Penugasan Personil                     
                                                                       
                                     Masukan Personil                  
                              Bulan Ke I       Bulan Ke II             
 No     Jabatan/Posisi Personil                                        
                              Minggu Ke        Minggu Ke               
                          1    2   3   4   5    6   7   8              
 A   Tenaga Ahli                                                       
  1  Team Leader                                                       
  2  Ahli Arsitektur                                                   
  3  Ahli Sipil                                                        
                                                                       
  4  Ahli Quantitiy Surveyor                                           
  5  Ahli Elektrikal                                                   
  6  Ahli K3                                                           
 B   Tenaga Pendukung                                                  
  1  Surveyor                                                          
  2  Draftman                                                          
                                                                       
  4  Administrasi /Keuangan                                            
                                                                       
                                                                       
18.  Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                               
                                                                       
                                                                       
                                         Masa                          
                             Masa      Pengadaan     Masa              
       TAHAPAN KEGIATAN                                                
                           Perencanaan Penyedia jasa Konstruksi        
                                        konstruksi                     
      Tahap Perencanaan                                                
                                                                       
      Tahap Pengadaan Penyedia                                         
      Jasa Konstruksi                                                  
                                                                       
      Tahap Pengawasan Berkala                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Laporan                                      
                                                                       
19.  Laporan Pendahuluan                                               
                                                                       
     Laporan Pendahuluan memuat Persiapan atau konsep perencanaan dan pra-rencana,
    mengumpulan data dan informasi lapangan termasuk data hasil perencanaan
    sebelumnya (jika ada). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
    kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan dan softcopy.
20.  Laporan Antara                                                    
    Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan pengembangan rencana dan
    penyusunan rencana detail. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 50 (lima
    puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan dan
    softcopy.                                                          
                                                                       
                                                                       
22.  Laporan Akhir                                                     
    Laporan Akhir memuat perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
    petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung termasuk
    petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
    bangunan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                                                                       
    kalender sejak serah terima pertama fisik konstruksi, sebanyak 4 (empat) buku
    laporan dan softcopy.                                              
                                                                       
                        Hal-Hal Lain                                   
                                                                       
                                                                       
23.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                 
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:      
    Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
    persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan
                                                                       
    pekerjaan Perencanaan                                              
                                                                       
24.  Alih Pengetahuan                                                  
    Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban menyelenggarakan pertemuan dan
    pembahasan sebanyak 3 (tiga) kali dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
                                                                       
    proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                       
25.  Produksi Dalam Negeri                                             
                                                                       
     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
     wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                       
                                                                       
                                  Yogyakarta, 13 Maret 2023            
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,
Tenders also won by PT Tri Patra Konsultan
Authority
16 December 2021Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Factory Sharing Pada Sentra Ukm (Prov.Jawa Tengah)Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 1,725,000,000
16 April 2019Data Ruang Milik Jalan Pada JjlsPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 1,470,000,000
10 April 2018Survei Inventarisasi Data Bidang Tanah Jalan Provinsi Di Kab. GunungkidulProvinsi DI YogyakartaRp 1,161,254,000
16 November 2022Perencanaan Konstruksi - Pembangunan Rusun Personil Pusdik Binmas Type 2046/30 KkKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,097,049,000
27 January 2021Konsultan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Spam Ta 2022 Provinsi DIYKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 May 2023Ded Pembangunan Lahan Belakang RamayanaProvinsi DI YogyakartaRp 1,000,000,000
30 November 2020Konsultan Supervisi Optimalisasi Spam Ikk Samigaluh Kab KulonprogoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
10 January 2019Management Konstruksi / Supervisi Rumah Susun Kejaksaan KupangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 987,000,000
11 January 2019Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Air Baku Ws PosKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 985,630,000
26 February 2021Belanja Jasa Konsultansi Pelaksana Masterplan Jaringan Jalan Kota SurakartaKota SurakartaRp 979,491,500