| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314018292543000 | Rp 248,789,850 | 99.21 | 100 | - | |
| 0750640534542000 | Rp 250,537,810 | 97.93 | 99.3 | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan. | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
| 0011406568541000 | - | 91.11 | - | Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade) | |
| 0856647557533000 | - | 98.97 | - | Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade) | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | 95.14 | - | 1. Pengalaman Sejenis di lokasi yang sama tidak terpenuhi 2. Penilaian kualifikasi Tenaga Ahli tidak lulus ambang batas (Passing grade) | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas Skor Kualifikasi |
| 0026547570016000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui link form yang sudah kita sertakan di undangan. | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
| 0016955726541000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi | |
| 0769848698542000 | - | - | - | - | |
| 0022988208508000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfrmasi melalui form yang sudah tertera di undangan | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan. | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas Skor kualifikasi |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, sebanyak 2 kali undangan, dan tidak memberikan konfirmasi melalui form yang sudah kita sampaikan. | |
| 0016128183626000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
PT Navara Cipta Desain | 09*9**6****42**0 | - | - | - | - |
CV Adhikari Cipta Mandiri | 06*3**5****43**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
PT Joglomas Brilian Konsultan | 09*2**6****21**0 | - | - | - | - |
CV Cakrawala Estetika Indonesia | 04*2**4****01**0 | - | - | - | - |
CV Mabna Architerra Consultant | 07*1**3****21**0 | - | - | - | - |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - | - | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Konsultan Perencana Pembangunan Laboratorium/Studio Alam
Kampus Klidon ISI Yogyakarta
Lokasi : Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta telah hadir dan menjalankan
tugasnya sejak tahun 1984. ISI Yogyakarta merupakan lembaga pendidikan tinggi
seni yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dengan mengedepankan pelestarian, pengelolaan, dan pengembangan
potensi seni budaya. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang dikembangkan harus
diabdikan kepada masyarakat, dan dimanfaatkan secara maksimal bagi pengembangan
ilmu seni. Dibentuk atas dasar Keputusan Presiden RI No. 39/1984 tanggal 30 Mei
1984 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho
Notosusanto, perkembangan pembangunan dan fasilitas penunjang di dalam kampus
terus bertambah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan penambahan program
pendidikan, daya tampung pada masing-masing fakultas, dan perkembangan
teknologi, dapat mengisi sebagian besar lahan kampus yang telah disediakan.
Perkembangan fisik yang sedemikian pesat juga terkait dengan perkembangan kota
dan wilayah perkotaan, sehingga kampus ISI Yogyakarta tidak lagi berkedudukan
sebagai kawasan yang berada di pinggiran kota, akan tetapi kampus ISI Yogyakarta
sudah merupakan kawasan yang bersifat urban, dengan segala konsekuensi dan
kompleksitas kegiatan dan lingkungan secara fisik.
Perkembangan kampus ISI Yogyakarta semakin bertambah dengan dibukanya
program studi vokasi (D3) Animasi pada tahun 2012. Selama sebelas tahun, program
vokasi (D3) Animasi menginduk pada Gedung Dekanat Fakultas Seni Media Rekam
ISI Yogyakarta. Pada tahun 2021 prodi vokasi (D3) Animasi memasuki masa
berdikari dan mengembangkan potensi seluas-luasnya dengan Peresmian Gedung
Prodi Animasi.
Menghadapi permasalahan perkembangan kampus, ISI Yogyakarta berencana untuk
mengembangkan prasarana pendidikan dengan lokasi di jalan Besi-Jangkang, Klidon,
Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Laboratorium/Studio
Alam dan Gedung Kuliah Institut Seni Indonesia Yogyakarta akan dikembangkan
sebagai kawasan pendidikan / kampus bagi program studi vokasi (D3) sekaligus
memenuhi kebutuhan laboratorium/studio alam untuk program studi vokasi (D3).
Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan serta tata aturan yang benar
dari pekerjaan tersebut, sangat diperlukan perencanaan yang baik. Sebagai langkah
awal kegiatan, diperlukan perencanaan yang cermat dan komprehensif sehingga
dapat tersusunnya dokumen perencanaan sesuai dengan yang diharapkan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pekerjaan Jasa Konsultansi dilaksanakan
oleh konsultan perencana. Untuk itu diperlukan panduan-panduan bagi para
konsultan perencana. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan
untuk memberikan arahan bagi Penyedia Jasa dalam melaksanakan proses
Perencanaan agar berjalan sesuai yang diharapkan dan memenuhi aspek teknis
sehingga menjadi tepat guna, tepat mutu, tepat biaya dan tepat sasaran
2. Maksud dan Tujuan
Maksud : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan dan petunjuk
bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan selanjutnya
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pada pekerjaan Belanja
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium/Studio
Alam Kampus Klidon ISI Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.
Tujuan : Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik sehingga diperoleh keluaran yang
memadai, di antaranya :
a. Diperolehnya hasil perencanaan teknis yang tepat guna sekaligus
bermutu, baik dari aspek teknis dan budaya.
b. Tersedianya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pelaksanaan fisik konstruksi terkait pekerjaan tersebut, di
antaranya :
1) Tersedianya gambar rencana detail dan spesifikasi teknis.
2) Tersedianya Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk rujukan
perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3) Tersedianya dokumen perubahan (aanvulling) selama masa
pengadaan jasa konstruksi (apabila diperlukan).
4) Tersedianya dokumen pengawasan berkala selama masa
pembangunan fisik konstruksi.
3. Sasaran - Sasaran yang ingin dicapai adalah
1) Konsultan Perencana harus dapat memenuhi dan memperhatikan serta
menginterpretasikan dalam pelaksanaan tugas.
2) Konsultan Perencana dalam pelaksanaan dapat mempertanggungjawabkan
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan KAK ini.
4. Lokasi Kegiatan di Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman,
D.I. Yogyakarta
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi ISI Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, berdasarkan DIPA
ISI Yogyakarta Nomor: DIPA-023.17.2.677539/2023 Tanggal 30 November
2022.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
a. Nama PPK : Setyanto Putro, SE., M.H.
b. Satuan Kerja : Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Data Penunjang
7. Data Dasar : Siteplan Klidon
8. Standar Teknis :
a. PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
b. Standar Nasional Indonesia SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2011 (PUIL 2011);
c. Standar Nasional Indonesia SNI 6880:2016 tentang Spesifikasi beton struktural;
d. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
9. Studi-Studi Terdahulu : Tidak Ada
10. Referensi Hukum:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
e. Peraturan Presiden No 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006, tentang Pedoman
teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri PUPR Nomor: 524/KPTS/M/2022, tanggal 27 Mei 2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konsultasi meliputi beberapa hal sebagai berikut :
a. Tahap Perencanaan, meliputi:
1) Penyusunan Konsepsi Perancangan, Pra-Rancangan dan Pengembangan
Rancangan :
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan Konsepsi Perancangan.
b) Melaksanakan survey lokasi, pengukuran dan mengumpulkan data-data
terkait.
c) Menyusun konsep Pra-Rancangan.
d) Menyusun Pengembangan Rancangan dari Pra Rancangan
setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa, user
ataupun pihak-pihak terkait.
e) Melaksanakan survey pengumpulan data rujukan tentang harga dan material
konstruksi, upah tenaga kerja dan sewa peralatan serta tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan Pengembangan Rancangan.
2) Penyusunan Rancangan Detail (Gambar dan Spesifikasi Teknis serta RAB)
a) Membuat dokumen Gambar Detail, yang terdiri dari :
• Rencana situasi/Siteplan
• Detail Engineering Design yang meliputi disain arsitektur, struktur,
MEP dan Landscape
b) Membuat dokumen Spesifikasi Teknis
c) Membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya ( RAB).
d) Menyerahkan Rekaman Produk dalam format hardcopy dan softcopy.
b. Tahap Pengadaan Penyedia Jasa, meliputi :
1) Membantu Pengguna Jasa apabila terdapat perubahan Gambar/Spesifikasi
Teknis selama masa Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
2) Mendampingi saat penjelasan dokumen pemilihan
c. Tahap Pengawasan Berkala, meliputi :
1) Memberikan penjelasan-penjelasan teknis terkait hasil perencanaan, saran-
saran, pertimbangan dan rekomendasi selama masa pelaksanaan konstruksi;
2) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12. Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan Dokumen
Pengadaan ini adalah akan diatur dalam surat perjanjian kerja yang minimal meliputi :
a. Produk Keluaran Hasil pekerjaan sebagaimana lingkup tugas kegiatan, dirangkum
dalam produk keluaran yang meliputi :
1) Dokumen Perencanaan
a) Gambar
b) Bill of Quality (BQ)
c) Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
d) RKS
e) Softcopy (Exsternal Disk)
2) Laporan Pengawasan Berkala segala hak cipta / hak atas kekayaan
intelektual dari produk keluaran selanjutnya menjadi hak milik ISI
Yogyakarta. Adapun ketentuan tentang produk-produk tersebut akan diatur
lebih lanjut dalam pasal tentang Laporan.
a. Rincian Bobot Keluaran:
Rincian prosentase keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konsultansi
berdasarkan pengarahan penugasan ini adalah:
No Tahapan Pekerjaan Bobot Pekerjaan
1 Tahap Konsep Rancangan 10 %
2 Tahap pra Rancangan 20 %
3 Tahap Pengembangan Rancangan
25 %
4 Tahap Rencana Detail 25 %
5 Tahap pengadaan Konstruksi 5 %
6 Tahap Pengawasan Berkala 15 %
Jumlah 100 %
13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari PPK
Tidak Ada
14. Peralatan dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultasi:
Peralatan dan material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah :
a. Studio kerja dan peralatan standar untuk proses penyusunan gambar kerja;
URAIAN KAPASITAS JUMLAH
Komputer/Laptop Procesor Core i7 4 bh
Printer A3 1 bh
Printer A4 1 bh
Camera Digital DSLR 1 bh
b. Alat ukur untuk kegiatan survei atau pengukuran pengukuran;
URAIAN KAPASITAS JUMLAH
Total Station Procesor Core i7 1 bh
Rambu Ukur 6 m 1 bh
Meteran Digital 75 m 1 bh
Meteran Roll 50 m 1 bh
Meteran 5 m 1 bh
GPS 1 bh
Drone 1bh
15. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa:
a. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
yang berlaku.
b. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi adalah minimal sebagai
berikut :
1) Bertanggung jawab penuh terhadap hasil karya perencanaannya apabila
terjadi kegagalan Konstruksi dan kegagalan bangunan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart hasil karya perencanaan yang berlaku.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
beserta timnya, termasuk melalui Dokumen Pengadaan ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standart dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
5) Bertanggung jawab penuh terhadap perhitungan volume pekerjaan yang
direncanakan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 60 (Enam puluh) hari Kalender sejak
diterbitkannya SPMK.
17. Personil : Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Jumlah Pengalaman Jumlah
No Posisi Pendidikan Kualifikasi
Personil minimal (tahun) Bulan
A Tenaga Ahli
Sarjana
Team Leader/ Ahli
1 1 Org S1 Teknik 3 2
Madya Arsitek
Arsitektur
Sarjana
Ahli Arsitektur (Ahli
2 2 Org S1 Teknik 2 2
Muda Arsitektur)
Arsitektur
Ahli Sipil (Ahli Muda
Sarjana
3 Teknik Bangunan 1 Org S1 2 1
Teknik Sipil
Gedung)
Ahli Quantitiy Sarjana
4 1 Org S1 2 2
Surveyor Teknik Sipil
Ahli Elektrikal (ahli Sarjana
5 Muda Teknik tenaga 1 Org S1 Teknik 2 1
Listrik) Elektro
D4/Sarjana
6 Ahli K3 1 Org D4/S1 Semua 1 1
Jurusan
B Tenaga Pendukung
1 Surveyor 3 Org Minimal - - 2
SMK
Minimal - -
2 Draftman 3 Org 2
SMK
Administrasi Minimal
3 1 Org - - 2
/Keuangan SMA/K
Rencana Jadwal Penugasan Personil
Masukan Personil
Bulan Ke I Bulan Ke II
No Jabatan/Posisi Personil
Minggu Ke Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8
A Tenaga Ahli
1 Team Leader
2 Ahli Arsitektur
3 Ahli Sipil
4 Ahli Quantitiy Surveyor
5 Ahli Elektrikal
6 Ahli K3
B Tenaga Pendukung
1 Surveyor
2 Draftman
4 Administrasi /Keuangan
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Masa
Masa Pengadaan Masa
TAHAPAN KEGIATAN
Perencanaan Penyedia jasa Konstruksi
konstruksi
Tahap Perencanaan
Tahap Pengadaan Penyedia
Jasa Konstruksi
Tahap Pengawasan Berkala
Laporan
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Persiapan atau konsep perencanaan dan pra-rencana,
mengumpulan data dan informasi lapangan termasuk data hasil perencanaan
sebelumnya (jika ada). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan dan softcopy.
20. Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan pengembangan rencana dan
penyusunan rencana detail. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 50 (lima
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan dan
softcopy.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak serah terima pertama fisik konstruksi, sebanyak 4 (empat) buku
laporan dan softcopy.
Hal-Hal Lain
23. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan
pekerjaan Perencanaan
24. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan sebanyak 3 (tiga) kali dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
25. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Yogyakarta, 13 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 December 2021 | Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Factory Sharing Pada Sentra Ukm (Prov.Jawa Tengah) | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Rp 1,725,000,000 |
| 16 April 2019 | Data Ruang Milik Jalan Pada Jjls | Pemerintah Daerah Provinsi D. I. Yogyakarta | Rp 1,470,000,000 |
| 10 April 2018 | Survei Inventarisasi Data Bidang Tanah Jalan Provinsi Di Kab. Gunungkidul | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 1,161,254,000 |
| 16 November 2022 | Perencanaan Konstruksi - Pembangunan Rusun Personil Pusdik Binmas Type 2046/30 Kk | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,097,049,000 |
| 27 January 2021 | Konsultan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Spam Ta 2022 Provinsi DIY | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 22 May 2023 | Ded Pembangunan Lahan Belakang Ramayana | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 30 November 2020 | Konsultan Supervisi Optimalisasi Spam Ikk Samigaluh Kab Kulonprogo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 10 January 2019 | Management Konstruksi / Supervisi Rumah Susun Kejaksaan Kupang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 987,000,000 |
| 11 January 2019 | Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Air Baku Ws Pos | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 985,630,000 |
| 26 February 2021 | Belanja Jasa Konsultansi Pelaksana Masterplan Jaringan Jalan Kota Surakarta | Kota Surakarta | Rp 979,491,500 |