| Reason | |||
|---|---|---|---|
Muhammad Faried | 0152846499726000 | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dan tidak Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Adnan M Baralemba | 04*8**4****31**0 | - | - |
Rakhmat Januardy | 01*0**6****16**0 | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dan tidak Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Rifal A. Bahrudin | 07*4**6****42**0 | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - |
Zela Septikasari | 07*1**5****29**0 | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - |
| 0954629143015000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
Muharrar Ahmad | 07*7**0****15**0 | - | - |
Budhi Krisnanto | 00*3**0****29**0 | - | - |
M Zain Al Din | 04*9**0****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
Sulawesi Tenggara
NAMA PPK : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Anggota Konsultan Peningkatan Mutu
Pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2023
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN: PENGADAAN ANGGOTA KONSULTAN PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN BPMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023
Kementerian Negara / : [023] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Lembaga
Satuan Kerja : [417811] Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara
Program : [023.03.DI] Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
Sasaran Program : Meningkatnya kualitas dan kemanfaatan hasil asesmen untuk
praktik pembelajaran
Indikator Kinerja Program : [2.2.6] Persentase Pendidik dan Peserta Didik yang memanfaatkan
Platform Digital Pendidikan
Kegiatan : [6397] Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan jenjang PAUD,
Dikdas, Dikmen dan Dikmas
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya mutu pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan
Dikmen
Indikator Kinerja Kegiatan : [2.2.7.12] Presentase Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
meningkat rapor pendidikannya (PAUD, Dikdas dan Dikmen)
Klasifikasi Rincian Output : [6397.QDB] Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
Indikator KRO : Presentase Fasilitasi dan Pembinaan terhadap Satuan Pendidikan
Rincian Output : [6397.QDB.750] Satuan Dikdas dan Dikmen yang difasilitasi
penjaminan mutunya
[6397.QDB.850] Satuan PAUD dan Dikmas yang difasilitasi
penjaminan mutunya
Indikator RO : Persentase Satuan Pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen yang
difasilitasi penjaminan mutunya
Volume RO : 6.140
Satuan RO : Lembaga
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
BELAKANG
perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas telah ditetapkan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024 dimana visi Kemendikbudristek adalah “Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi dan
Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju
yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global,
bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif”. Dalam upaya
merealisasikan visi yang dijabarkan dalam rencana strategis 2020-2024,
Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan program-
program kerja strategis yang masih terus berjalan, antara lain Program
Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Assesmen
Nasional, dan Perencanaan Berbasis Data. Untuk memastikan program-
program strategis tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik
pada tingkat lembaga satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan di seluruh Wilayah Indonesia, maka diperlukan koordinasi
dan kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) antara lain
memiliki peran dan fungsi memastikan penjaminan mutu pendidikan,
dimana penyelenggaraanya pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yakni Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten/kota (prov./kab./kota). Demi
penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab penjaminan mutu
pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh
Wilayah Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11 Tahun
2022 tentang OTK, BBPMP dan BPMP dilakukan penyesuaian Tata
Kelola Organisasi BBPMP berada di 5 provinsi dan BPMP berada di
29 provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
BPMP maka diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultan yang
tugasnya selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah, identifikasi dan mitigasi resiko, pemantauan dan
evaluasi pencapaiannya kepada Pemerintah Daerah, juga melakukan
optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP.
Kebutuhan akan dukungan tenaga ahli/ jasa konsultan masih
diperlukan pada tahun 2023, mengingat program strategis
Kemdikbudristek hingga saat ini sudah memasuki episode ke-22
Program Merdeka Belajar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan jasa Anggota
konsultan peningkatan mutu pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2023, agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja
maupun hasil terhadap program-program kerja strategis
Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendampingi
BBPMP/BPMP dalam mensukseskan program kerja prioritas
kemdikbudristek melalui kinerja BBPMP/BPMP agar dapat diterima
dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah Prov/Kab/Kota di
Indonesia. Adapun Konsultan Pendamping diberikan sejumlah
indikator kunci yang perlu dicapai dari sejumlah program prioritas
yang perlu dikawal, yakni Program Sekolah Penggerak,
Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data serta
pengembangan kapasitas SDM internal BBPMP dan BPMP.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga Anggota Konsultan
SASARAN
atau tenaga Ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di
bidang advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan
evaluasi kepada daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan
seluruh Sumber Daya Manusia (termasuk Widyaprada dan jabatan
lainnya yang relevan) di lingkungan BBPMP/BPMP Ditjen PAUD,
Dikdas dan Dikmen khususnya di BPMP Prov. Sulawesi Tenggara.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan konsultansi:
ORGANISASI
a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
PENGADAAN
BARANG/JASA
Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
b. Satker : BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
c. PPK : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
BIAYA
Penjaminan Mutu Pendidikan, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2023
b. Total biaya yang diperlukan:
Rp.374.242.000
6. RUANG LINGKUP, : 1. Metode Pelaksanaan
LOKASI
PEKERJAAN,
Metode pelaksanaan pengadaan konsultan yaitu dengan Seleksi
FASILITAS
Umum melalui LPSE Kemdikbud (UKPBJ Kemdikbud). Proses
PENUNJANG
Seleksi dilakukan sepenuhnya oleh Pokja Pengadaan yang ditunjuk
UKPBJ Kemdikbud untuk melaksanakan Seleksi Umum. Pengadaan
Konsultan ini dilakukan dengan metode Seleksi Perorangan/Individu
Pascakualifikasi 2 (dua) file. Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan
calon konsultan yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
dalam mendukung peningkatan kinerja atau pencapaian target unit
kerja BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan advokasi,
pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas
hasil kerja yang telah ditentukan untuk Program prioritas
Kemdikbudristek antara lain:
No Indikator
1 PSP – Program Sekolah Penggerak
a PSP Angkatan 1
Optimalisasi peran Pemda dalam mendampingi PSP 1
b PSP Angkatan 1, 2 dan 3
2 IKM – Implementasi Kurikulum Merdeka
a Peningkatan jumlah Komunitas Belajar (Kombel)
b Peningkatan dan optimalisasi peran Kombel
3 PMO – Pokja Manajemen Operasional
a Pendampingan penyelesaian masalah (problem solving)
4 PBD – Perencanaan Berbasis Data
a Peningkatan pemanfaatan rapor pendidikan
b Peningkatan pemda memenuhi target sub kegiatan prioritas
5 Komitmen Pemerintah Daerah
a Peningkatan Komitmen Daerah terhadap Program Prioritas (Pergub,
Perwal, SK, dll)
6 Mitra Pembangunan
a Peningkatan Jumlah Kerjasama dengan Mitra Pembangunan dan K/L
lainnya
7 Transformasi BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
a Pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM UPT
b Peningkatan implementasi values (nilai-nilai) etos kerja
2. Ruang Lingkup
1. Penyusunan rencana program kerja Konsultan (Tingkat
provinsi/kabupaten/kota) terkait pelaksanaan program-program
kerja, kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara khususnya kebijakan terkait Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP),
Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan Advokasi.
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis
Data (PBD), dan advokasi program Kemendikbudristek lainnya.
3. Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum
Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan
Berbasis Data (PBD), dan Advokasi.
4. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.
5. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara melalui berbagai
pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll.
6. Membantu Leader konsultan dalam kegiatan konsultansi.
7. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan
konsultansi selama masa kontrak (bekerjasma dengan konsultan
anggota).
3. Lokasi Pekerjaan konsultan BPMP di Provinsi Sulawesi
Tenggara dengan wilayah kerja sebagai berikut:
1. Kota Kendari;
2. Kabupaten Konawe Selatan;
3. Kabupaten Bombana;
4. Kabupaten Kolaka Timur;
5. Kabupaten Kolaka;
6. Kabupaten Buton Selatan;
7. Kabupaten Buton;
8. Kabupaten Muna Barat; dan
9. Kabuapten Wakatobi.
7. PRODUK YANG : Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
DIHASILKAN
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dalam melakukan
advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
dengan Pemerintah Pusat;
2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau
kementerian/lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan
dan kebijakan Pemerintah;
3. Laporan kegiatan yang meliputi:
1) Laporan Pendahuluan;
2) Laporan Bulanan;
3) Laporan Pertengahan; dan
4) Laporan Akhir.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 10 (Sepuluh)
PELAKSANAAN
bulan berakhir di Desember 2023.
YANG
DIPERLUKAN
9. PERALATAN, : 1. Ruang kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
MATERIAL, DAN
2. Fasilitas koneksi internet di kantor;
BIAYA
(PERSONIL DAN
3. Fasilitas Printer;
NON PERSONIL)
DARI PPK 4. Mendapat cuti sesuai peraturan pemerintah;
5. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode
pembayaran Bulanan sesuai nilai kontrak;
6. Biaya Non Personil akan dibayarkan secara At Cost sesuai bukti
pengeluaran yang disahkan oleh PPK dan tidak melebihi pagu
Biaya Non Personil yang tersedia pada DIPA BPMP Prov. Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2023. Rincian Biaya Non Personil akan
disampaikan kepada penyedia pada temu awal.
10 KEBUTUHAN 1 (satu) Orang Anggota Konsultan
PERSONIL
11 TENAGA AHLI : Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
YANG
A. Syarat Administrasi
DIBUTUHKAN
1. WNI (Warga Negara Indonesia);
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
minimal tahun 2021;
3. Sehat jasmani dan Rohani;
4. Bersedia ditempatkan di daerah (provinsi/kabupaten/kota)
yang ditugaskan;
5. Usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun;
6. Menandatangani Pakta Integritas; dan
7. Menandatangani Surat Pernyataan yang berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
A. Syarat Teknis
Anggota Konsultan
1) Pendidikan minimal S-1 (Strata 1) dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun sebagai konsultan di bidang managemen
SDM/manajemen pendidikan/bisnis/fasilitator daerah terutama
dalam hal implementasi program/kebijakan/pendampingan ke
pemerintah daerah, dengan melampirkan Surat
Rekomendasi/Surat Keterangan dari Instansi/Kantor/Pemberi
Kerja (yang ditandatangani oleh Kepala Kantor/PPK);
2) Mengetahui prosedur, mekanisme, dan sistem pendidikan
Indonesia baik Pusat maupun Daerah;
3) Ahli melakukan advokasi dan sinkronisasi program pemerintah
pusat dan pemerintah daerah; Mampu berkomunikasi efektif
dan persuasif;
4) Mampu berkolaborasi dalam tim sekaligus bekerja mandiri;
5) Memahami karakteristik wilayah kerja penempatan;
6) Bersedia melaksanakan tugas penuh waktu sesuai hari kerja;
7) Memiliki kemampuan IT (minimal mengoperasikan Microsoft
Office);
12 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi;
2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
perlu untuk diadvokasi dan didampingi;
3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
dengan karakteristik daerah;
4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait;
5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
dilaksanakan secara cepat dan tepat;
6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi;
7. Menyajikan data hasiil analisis dan identifikasi.
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
dan Evaluasi
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sulawesi
Tenggara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
bersedia mengimplementasikan;
2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
dapat berupa Nota Kesepakatan/MoU maupun turunan
kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah;
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas;
4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangan pemangku kepentingan;
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan;
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
C. Manajemen Program
1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
program/kegiatan konsultan baik itu Anggota maupun anggota;
2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan;
3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan;
4. Melakukan pertemuan internal secara berkala di BPMP Provinsi
Sulawesi Tenggara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
hasil advokasi dan pendampingan;
5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui kegiatan coaching/mentoring/
training/bentuk pelatihan lainnya.
13 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Pertengahan;
d. Laporan Akhir.
Laporan disajikan dalam bentuk dokumen (soft copy dan hard copy)
dan/atau kegiatan diseminasi/seminar.
14 TIMELINE PEKERJAAN KONSULTAN:
No Tahapan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sept Okt Nov Des
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
B.1 PSP - Program Sekolah Penggerak
a. PSP Angkatan 1 (Optimalisasi peran
Pemda dalam mendampingi PSP 1)
b. PSP Angkatan 1, 2 dan 3
IKM - Implementasi Kurikulum
B.2
Merdeka
a. Peningkatan jumlah Komunitas
Belajar (Kombel)
b. Peningkatan dan optimalisasi Peran
Kombel
B.3 PMO - Pokja Manajemen Operasional
a. Pendampingan penyelesaian masalah
(problem solving)
B.4 Perencanaan Berbasis Data
a. Peningkatan pemanfaatan rapor
pendidikan
b. Peningkatan pemda memenuhi target
sub kegiatan prioritas
B.5 Komitmen Pemerintah Daerah
a. Peningkatan Komitmen Daerah
terhadap program Prioritas (Pergub,
Perwal, SK, dll)
B.6 Mitra Pembangunan
a. Peningkatan Jumlah Kerjasama
dengan Mitra Pembangunan dan K/L
lainnya
B.7 BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
a. Pengembangan kapasitas dan
kompetensi SDM UPT
b. Peningkatan implementasi values
(nilai-nilai) etos kerja
C. Pelaporan
Kendari, 31 Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
BPMP Prov. Sulawesi Tenggara
Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si
NIP. 19810602 200604 2001