| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0628509051807000 | Rp 963,629,649 | - | |
| 0027218205814000 | Rp 982,400,757 | - | |
| 0024712408802000 | Rp 982,400,757 | - | |
| 0316599729814000 | Rp 982,400,757 | Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, pengalaman pekerjaan tertinggi yang tercantum dalam isian kualifikasi dengan nilai Rp. 6.886.000.000,00 ternyata tidak sesuai nilai dokumen kontrak asli yang seharusnya hanya Rp. 68.860.000,00 sehingga tidak termasuk peserta 3 (tiga) penawaran terendah. | |
| 0021008859807000 | Rp 1,055,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknik, harga, dan pembuktian kualifikasi | |
| 0719607723807000 | Rp 982,400,758 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknik, harga, dan pembuktian kualifikasi | |
| 0602859050803000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0802621961814000 | - | - | |
| 0801932344805000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0866384555807000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0615450871822000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0928001064801000 | - | - | |
| 0834072548311000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0390411866814000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0858221666804000 | - | - | |
| 0028212173805000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
CV Appatuju Konstruksi Indonesia | 03*2**0****05**0 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0616653986805000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0419368915811000 | - | - | |
| 0931554877955000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0604591008822000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0532259801822000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0014109235802000 | - | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PROYEK KONSTRUKSI
KONSTRUKSI FASADE
GEDUNG
KAMPUS 5 UNM PARE PRE
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA & SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI FASADE 5 KAMPUS UNM PARE PARE
TAHUN ANGGARAN 2023
1 SPESIFIK A. PEKERJAAN FASADE
ASI 1. Alumunium Composite Panel (ACP)
Umum
BAHAN
Ketebalan Aluminium Composites Panel 4 mm. Terbuat dari 0.3
BANGUN
mm aluminium skin di bawah dan di atas, di lapisan tengah ada
AN 3,4 mm polytheylene yang masih baru bukan di recycled. Kulit
aluminium dibuat dari PERALUMAN-100 (AlMg1-NS41) or series
KONSTRU
3003 alloy dengan melakukan test pengujian alloy dan
KSI
mempunyai laporan pengujian dari kementerian perindustrian
badan pengkajian iklim dan mutu dan memiliki sertifikat TKDN.
Merk yang digunakan SEVEN, JIYU, dan ALUCOBOND.
Finishing Aluminium Composit Panel
Finishing Aluminium Composit Panel adalah Cat PVF 2 atau PVDF
dengan "REVERSE ROLLER COATING" process. Total ketebalan
film-kering of cat adalah minumun 25 microns, terdiri dari
chromate penggantian coating, primer cat dan top cat. Applikasi
seperti spray paint PVDF tidak diperkenankan, karena hasil cat
tidaklah bertahan lama dan dapat menimbulkan belang warna.
Finishing cat pada aluminium composites adalah pekerjaan
pabrik (fabricated) dengan garansi warna 15 tahun (notaris).
Bahan-Bahan
Semua cladding menggunakan Aluminium Composite Panel
SEVEN. Panel ketebalan 4.0 mm, panel aluminium komposit yang
terdiri dari inti Polietilen diapit dua kulit paduan aluminium
peraluman – 100 (ALMg1-NS41) :
• Aluminium kulit : 0.3 mm
• Tingkat Magnesium : ALLOY 3003
• Hasil Pengujian
No Jenis Uji Satuan Metoda Hasil
Uji ASTM Uji
1. Koefisien m/m/° D696 2,898
5
pemuaian C x 10ˉ
2. Suhu Difleksi °C D648 96,70
dibawah
beban
3. Kuat Lentur MPa D790 91,02
4. Modulus MPa D790 8,58x
Elastisitas 10ˉ3
Lentur
5. Ketahanan MPa D732 29,86
Geser
Tusuka
n
6. Kuat Lekat N/ mm D903 4,44
180°
7. Kuat Tarik MPa D638 38,84
8. Kilap pada % D523 40
sudut (se
geometri 60° mi
Glos
s)
9. Kekerasan 8H D336 Tahan,
Pensil 3 Tidak
Tergo
res
10. Kelenturan - D522 Tidak
Lapisan pada Retak
Diameter Pada
mandrel< Perm
3,2mm ukaa
n
11 Ketahanan 1/ mil D968 62,5
. aus
• Mechanical Properties : tensile strength 130 N/mm²
• 0.2% bukti stress 90 N/mm²
• Elongasi 5.65 jadi 10%
• Modulud Elastisitas 70.000 N/mm²
• Getaran rata – rata udara – rygi transmisi suara dan noise
Dampinf R-5 dB (DIN 4109)
• Kekakuan (E x l ) : 0.240 kNm2/m
• Berat panel : 5.5 kg/m²
• Warna/glos : Grafik warna dengan approx 30%
• Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian.
2. GRC BOARD
Bahan-bahan
GRC Board yang digunakan adalah GRC Board Super Panel dengan
ukuran 12 x 1220 x 2440 mm. dengan berat perlembar 62,6 kg.
Merek yang digunakan adalah GRC Board.
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
Peraturan-peraturan :
Semua peraturan-peraturan/normalisasi-normalisasi yang
dipakai harus yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.
Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi
persyaratan dari AISC 'Specification for Fabrication and Erection',
12 Pebuari 1969.
Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus
memenuhi syarat dari AISC 'Specification for Structural Joint
Bolts'.
Semua pekerjaan las harus mengikuti 'American Welding Society
Code for Arc Welding in Building Construction Section 4'.
T E K N I S
Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar
Rencana.
Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi
baja yang tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus
dilengkapi oleh Pemborong dan harus dinyatakan pada Gambar
Pelaksanaan. Untuk itu Pemborong harus memintakan
persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan
tertentu yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan
diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Perencana.
Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat
dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
kurang.
Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi.
Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.
Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun
dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya
dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian
daerah-daerah lainnya harus diukur dengan Theodolite oleh
Pemborong dan disetujui oleh Pengawas.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada
waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau
kelalaian Pemborong harus dilaksanakan atas beban biaya
Pemborong.
Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus
dibetulkan, diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru
kesemuanya atas biaya Pemborong.
C. PEKERJAAN PENGECATAN
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
1. Scimcoat eksterior
2. Cat dasar “Precoat”
3. Cat GRC Board “Mowilex Wheathercoat”
D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Untuk pekerjaan pembersihan, kontraktor wajib membersihkan
semua sampah sisa material pekerjaan, dan dibuang serta
dibersihkan hingga gedung bisa langsung digunakan.
2 SPESIFIKASI A. PERALATAN UNTUK PEKERJAAN CLADING
PERALATAN 1. Pick Up, digunakan untuk membawa material ke lokasi
KONSTRUKSI pekerjaan.
DAN
2. Hoist Crane, digunakan untuk mengangkat material ke tingkat
PERALATAN
atas bangunan vertical.
BANGUNAN
3. Mesin Grooving, Mesin ini digunakan untuk membuang
(membuat sayatan/coak) pada bagian belakang Aluminium
Composite Panel, yang di coak hanyalah bagian lapisan
Aluminium belakang dan lapisan polietilen/plastic nya saja,
lapisan aluminium depan, tidak boleh terluka.
4. Circular Saw, Gergaji mesin berfungsi untuk memotong
Aluminium Composite Panel, siku besi / aluminium, hollow dll
5. Mesin Bor, Digunakan untuk melubangi kuping Aluminium
Composite Panel, spigot/stiffener, hollow, siku klem,
memasang sekrup dll.
6. Mesin Las Listrik Digunakan saat membuat dudukan rangka /
siku yang akan di klem ke dinding.
7. Waterpass, Penting untuk selalu mengontrol maju mundur
tampak Aluminium Composite Panel
8. Scafollding, Untuk memasang Aluminium Composite Panel
yang ketinggian.
Peralatan minimum yang perlu disediakan dalam pelaksanaan adalah :
DAFTAR PERALATAN UTAMA
Status
Nama Merk Kon
N Kapasitas Jumlah Kepem
Peralatan dan disi Ket
o **) **) ilikan
Utama*) Tipe**) **)
**)
Small Hoist Thn
1 ……. 2 Ton 1 Unit Baik ………
Crane …….
Daya 900
Mesin Las Thn
2 ……. Watt output 2 Unit Baik ………
Listrik …….
20-140 Amp
Light Truck Thn
3 …… 2,5 m3 1 Unit Baik ………
Pick Up …….
600 Watt / Thn
4 Bor Listrik …… 3 Unit Baik ………
220 Volt …….
Electric hand 750 Watt / Thn
5 …… 1 Unit Baik ………
Grinder/Cutter 220 Volt …….
3 SPESIFIKASI A. PENJELASAN UMUM KEGIATAN
PROSES Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami
KEGIATAN dan menghayati dengan sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu
Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti
diuraikan dalam buku ini. Di dalam hal terdapat ketidakjelasan,
perbedaan atau kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan,
kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Direksi
Pelaksanaan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Pekerjaan Fasad
Kampus UNM Pare Pare. Lokasi pekerjaan yaitu Kampus 5
UNM Pare Pare, Jl. Jend. Sudirman No. 56 Pare Pare.
2. Lingkup pekerjaan melaksananakan pekerjaan, yaitu:
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan SMK3
• Pekerjaan Fasad
C. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal SPMK, Pihak
Kontrator Pelaksana harus sudah memulai melaksanakan
pekerjaan fisik secara nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan dimaksud, Kontrator Pelaksana harus
memberitahukan kepada Pihak pertama secara tertulis.
D. MOBILISASI
1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-
barang yang diajukan dalam penawaran, dari tempat
pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan digunakan.
2. Pembuatan kantor Kontrator Pelaksana, gudang dan lain-lain
di lokasi pekerjaan untuk keperluan pekerjaan
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan
memulai kerja, kontraktor/Kontrator Pelaksana harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan
untuk disetujui.
E. RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
kontraktor/Kontrator Pelaksana wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan berupa
BarChart dan S-Curve Bahan dan tenaga kerja
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Kontrator
Pelaksana.
3. Kontraktor/Kontrator Pelaksana wajib memberikan salinan
rencana keja rangkap 4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu)
salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang
kerja Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal rencana Kerja tersebut di atas.
5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan
berdasarkan rencana kerja tersebut.
F. TENAGA KERJA
Kontraktor (Pelaksana) harus menyediakan tenaga kerja yang
ahli, bahan- bahan, peralatan berikut alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserah terimakan pekerjaan
tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
1. TENAGA PELAKSANA LAPANGAN DAN TENAGA TERAMPIL
Tenaga pelaksana lapangan dan tenaga terampil yang
memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
2. PERALATAN
Menyediakan alat-alat Bantu, seperti peralatan tukang, alat-
alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan lain yang
benar benar diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini.
3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor
selama masa pekerjaan. Penggunaan diesel untu
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
G. LAPORAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan
Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan/pekejaan, baik teknis maupun
Administratif
2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor
Pelaksana harus memberikan data- data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenamya
3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan
mingguan dan Laporan bulanan secara rutin
4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan untuk bahan monitoring dan proses
pembayaran pekerjaan.
H. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana
kerja dan Syarat syarat, maka harus dilaporkan kepada
Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas bersama
untuk ditentukan solusinya.
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin
akan dilakukan di dalam waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar dan spesifikasinya
3. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
I. KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
1. Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu
tersedia cukup air minum bagi para pekerja.
2. Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di
tempat pekerjaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit
dan menyediakan perlengkapan P3K yang cukup. Peti obat-
obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi kecelakaan
akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi
tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang luas.
3. Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang
sakit.
4. Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan
yang perlu dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk
menjaga jangan sampai timbul kerusakan atau pelanggaran
hukum, oleh atau diantara para pekerja dan memelihara
keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik
disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan
kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan
semua peraturan-peraturan dan hukum- hukum yang
berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat yang berkaitan
dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
5. Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk
semua pegawainya yang bertugas, tenaga kerja dan juga
untuk pengawas pemberi tugas, dan itu menjadi tanggung
jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan -
peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman
lainnya yang diperlukan.
6. Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di
tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya pencurian-
pencurian terutama pada waktu orang-orang yang bekerja.
Kontraktor harus memelihara gudang-gudang, ruangan-
ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta
pintu pintu nya yang jika dipandang pertu diperkuat
diperbaiki/dipasang kunci.
Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu
tempat kediaman atas biaya kontraktor, dengan perjanjian
bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai
pekerjaan. Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri
JENIS/TYPE
No IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
1 Pekerjaan perakitan - Pekerja tertusuk paku/bor
dan pemasangan
tangan
Konstruksi Fasad
- Pekerja tersayat pemotong besi
Gedung Kampus 5
dengan menggunakan alat
UNM Pare pare
pemotong mekanis
- Pekerja tersengat listrik Las
Rangka besi hollow
- Pekerja tertimpa material ACP
Fasad
- Pekerja tersandung, jatuh dari
ketinggian diatas 20 m
kepada kantor seksi Polisi terdekat.
7. Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda
milik orang lain atau pihak ke tiga disekitar lokasi
pekerjaan.
8. Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja
kontraktor, harus diadakan penerangan-penerangan lampu
pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor.
9. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-
bahan yang disimpan di dalam halaman pekerjaan baik
terhadap bahaya pencurian maupun terhadap bahaya
kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang
sempurnanya pengamanan.
10. Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak
obat – obatan lengkap dengan isinya untuk pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
11. Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk
menjaga keamanan proyek baik barang – barang milik
Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas Lapangan.
4
SPESIFIKASI Pekerjaan Utama yang diuraikan dalam Metode Pelaksaan
METODE Pekerjaan ini :
KONSTRUKSI/
METODE
NO JENIS PEKERJAAN UTAMA
PELAKSANAA
N PEKERJAAN
1. Pekerjaan Fasade
A. PEKERJAAN FASAD
1. Pekerjaan Fasad ACP & GRC Board
• Pekerjaan Persiapan
a. Langkah Awal pekerjaan cladding ACP, harus
dipersiapkan hal-hal teknis dan non teknis. Pekerjaan
non teknis meliputi penentuan posisi pemasangan,
penentuan grid rangka, dan metode pemasangan, dan
MC-0. Sedangkan persiapan secara teknis meliputi
mobilisasi demobilisasi alat, material dan pekerja, di
samping itu kita juga harus mempersiapkan alat bantu
untuk menunjang pekerjaan seperti scaffolding /
steger.
b. Untuk persiapan material harus benar-benar teliti,
terutama dalam pengadaan material ACP jangan
sampai salah dalam menentukan jumlah material yang
dibutuhkan, termasuk kode warnanya. Hal ini
dilakukan untuk meminimalisir waste (buangan) yang
banyak.
• Pekerjaan Rangka
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan Rangka Cladding ACP,
harus diperhatikan pekerjaan struktur rangka ini
dengan baik dan teliti, sesuai gambar rencana dan
kondisi bangunan pada saat akan dimulai pekerjaan
Cladding.
b. Untuk material modul rangka digunakan Hollow Besi
Galvanis dengan ukuran 2x4cm dan 4x4cm. Ukuran
4x4cm digunakan untuk tiang penyangga, dan ukuran
2x4cm untuk ambangan.
c. Untuk memperkuat dudukan Rangka Hollow
digunakan Braket siku. Braket siku di potong per 10
cm - 20 cm, kemudian diaplikasikan menggunakan
dynabolt skrup pasang besar + fiser untuk yang
menempel di dinding, dan untuk yang menempel di
rangka dilas.
d. Perakitan Rangka harus benar-benar akurat sesuai
ukuran modul ACP menurut sepsifikasi dan gambar
teknis yang ada.
e. Ukuran lembaran ACP 122 x 244 cm, jika dikurangi
dengan bendingan untuk kupingan 2 Cm tiap tepinya,
maka panjang penampang efektif sekitar 118 cm. Jadi
untuk ukuran modul ACP 120 x 120 cm, perakitan
rangka nya menggunakan ukuran as 118 x 118 cm.
Pada posisi rangka seperti ini setelah ACP terpasang
akan menyisakan jarak antar modul (nat) sekitar 1
cm untuk pemasangan skrup pada brasing ACP &
rangka.
• Pekerjaan Pemasangan ACP
a. Lakukan pengukuran sesuai modul yang telah di
tentukan. Modul di sesuaikan dengan rangka yang
telah dibuat.
b. Alat yang digunakan untuk fabrikasi ACP ada berbagai
jenis; hand router besar, hand router kecil, router cnc.
c. Lakukan pemotongan atau pembuatan profil untuk
bendingan sesuai dengan ukuran,
apabilamenggunakan handrouter kecil ukuran di
tambah 4,5 Cm sesuai as router nya. Contoh untuk
membuat bendingan 2 Cm maka ukuran untuk
membuat profil menjadi 6,5 Cm.
d. Setelah modul ACP dibending kemudian tekuk
bendingan tersebut agar kemudian di berikan braket
aluminium, Braket nya bisa pakai spigot atau stiffener.
Profil spigot yang berbentuk siku aluminium
sedangkan stiffener profilnya seperti angka 2. Braket
ini berfungsi untuk mengunci ACP pada rangka dengan
sistem skrup Banyak nya braket yang dipasang
tergantung ukuran modul ACP, standarnya untuk
modul ukuran kotak 118 x 118 cukup pasang braket
tiap tepinya 2 buah atas dan bawah, jadi total 1
modul menggunakan 8 braket.
e. Proses selanjutnya pasang modul ACP tersebut pada
rangka yang telah kita buat, menggunakanan skrup
dari braket ke rangka. Di arankan pada pemasangan
modul ACP menggunakan benang agar lurus dari
ujung ke ujung nya. Juga harus diperhatikahan level
tiap permukaan ACP sama rata.Untuk pemasangan
ACP harus diperhatikan arah panah atau gambar yang
ada pada proteksi sama arah nya.
• Pekerjaan Finishing
Pekerjaan ini tahapan terakhir yang sangat menentukan
juga dari segi estetika. Peralatan & material yang
dibutuhkan antara lain:
a. Sealent sebaiknya menggunakan sealent netral, dan
pilih sesuai warna nat yang di sepaati oleh perencana
dan pemberi tugas
b. Backup / karet busa spon berfungsi untuk mengganjal
dasar nat agar sealent tidak terlalu boros, pilih warna
backup yang tidak terlalu mempengaruhi ke warna
sealent, misalkan warna sealent nya putih sebaiknya
menggunakan backupnya juga putih. Backup ini selain
untuk mengganjal nat di pakai juga untuk menarik dan
meratakan sealent.
c. Lakban kertas fungsinya untuk membuat marking
pada tepian nat agar sealent yang ditarik tidak
meluber kemana-mana.
Cara kerja:
- Sobek sedikit proteksi ACP yang ada pada tepian nat,
- Ganjal dasar nat antar ACP dengan backup,
- Pasang lakban kertas pada tiap tepian nat
sebagai marking,
- Kucurkan sealent pada celah permukaan nat yang
telah diganjal backup tersebut,
- Kemudian tarik dan ratakan sealent tersebut
menggunakan tarikan backup usahakan satu
tarikan agar hasil nya bagus,
- Setelah permukaan sealent nya rata langsung
copot lakban kertasnya sebelum sealentnya
mongering,
- Kemudian setelah yakin semuanya rapih pekerja
bisa membuka proteksi ACP-nya. Usahakan
setelah proteksi ACP dilepas jangan memegang
lagi permukaan ACP karena akan terlihat kotor
bekas tangan atau ceceran sealent.
• Pekerjaan Pengecatan
a. Sebelum pengecatan dimulai Kontraktor harus
membuat contoh-contoh warna kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui.
b. Kontraktor harus melaksanakan pengecatan atas
semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang
dijelaskan oleh pabrik pembuat cat.
c. Permukaan bidang yang akan dicat harus dibersihkan
lebih dahulu dari segala kotoran, debu, minyak dan dan
dibuat rata serta dalam keadaan kering dengan kadar
air max. 15%
d. Pengecatan disyaratkan menggunakan roller atau
semprot texture pada tempat-tempat sesuai dengan
gambar atau petunjuk Direksi Lapangan.
e. Lapisan pengecatan harus mencapai minimal 1 lapis
cat dasar dan 2 (dua) kali cat penutup., Jenis
weathercoat digunakan untuk dinding exterior sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuatannya dan
persetujuan Direksi Lapangan.
B. PENUTUP
• Seluruh pekerjaan dipedomani Dokumen (Bestek)
• Sebelum dilaksanakan seluruh pekerjaan terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan pengawas Lapangan.
• Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Pemborong harus
membersihkan sisa-sisa bangunan dan kotoran lainnya
keluar lokasi.
• Walaupun dalam Bestek ini tidak lengkap tercantum satu
per satu baik mengenai keur bahan-bahan dan lain-lain
sebagainya, tetapi tercantum dalam Perpres No. 70 tahun
2012 dan perubahannya tetang Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan
bukan merupakan pekerjaan tambah kurang.
Tenaga yang tercantum pada struktur organisasi akan dilakukan
5 SPESIFIKASI
pembuktian pada saat Pree Construction Meeting (PCM)
JABATAN
KERJA
Daftar personil inti tenaga ahli/ teknis/ terampil minimal yang
KONSTRUKSI diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Daftar Personil Manajerial
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
1 Manajer Proyek/Pelaksana Lapangan 2 Tahun Pelaksana Bangunan
Gedung /Pekerjaan
Gedung (TS 051) atau
Manajer Lapangan
Pelaksana Pekerjaan
Gedung
( SI012005) Jenjang 5
2 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun SKK K3 Konstruksi
Ahli Muda ( 603 )
Untuk Personil Manajerial dan tenaga ahli →SKA, Ijazah, NPWP, KTP, CV lengkap dengan bukti
pembayaran pajak tahun terakhir, Referensi Pengalaman dari Pengguna Jasa dan Surat pernyataan
kepemilikan sertifikat kompetensi semua dokumen dinyatakan valid dan masih berlaku
Untuk Tenaga Teknis →SKT, Ijazah, KTP, CV lengkap Referensi Pengalaman dari Pengguna Jasa dan
Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi semua dokumen dinyatakan valid dan masih
berlaku
KONSULTAN PERENCANA TIM TEKNIS UNM
MENGETAHUI
PPK KONSTRUKSI UNM