Pencetakan Dan Pengiriman Blangko Ijazah Sma Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15136025
Date: 7 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Sekolah Menengah Atas
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,007,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,772,315,743
Winner (Pemenang): PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk
NPWP: 015312614054000
RUP Code: 41240954
Work Location: JALAN R.S. FATMAWATI, CIPETE, JAKARTA SELATAN - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 27
Applicants
Reason
0015312614054000Rp 2,452,842,522-
0013919030415000Rp 2,456,679,169-
0011214277092000Rp 2,485,444,690-
0013693106007000Rp 2,390,986,9371. Mesin cetak sheet fed offset yang dimiliki adalah 1/2 plano 4 warna sebanyak 2 unit sehingga tidak sesuai yang dipersyaratkan 2. Mesinj nomorotor 7 digit hanya punya 1 unit sedangkan yg dipersyaratkan 3 unit 3. Mesin Genset yang dimiliki berkapasitas 70 KVA sedangkan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu 100 KVA
0013443734432000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0954629143015000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
CV Berdikari Jaya Offset
0854345469216000--
0018309104511000--
0030223077024000--
Mataram Sakti Wicaksana
06*2**2****21**0--
0845457118805000--
0922203567419000--
PT Agathis Solution
00*6**5****09**0--
CV Alittifaqiah Press
09*7**3****12**0--
0017090572441000--
0728915075322000--
0031257637609000--
0934339615531000--
0014498745445000--
PT Putra Nugraha Sentosa
03*6**1****26**0--
PT Indo Sedia Utama
09*0**4****32**0--
0663760213006000--
0837006956443000--
0011323797526000--
CV Resitama Berkah Abadi
08*0**9****03**0--
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA   (KAK)/                       
                   TERM   OF  REFERENCE    (TOR)                          
                                                                          
            PENCETAKAN     DAN  PENGIRIMAN    BLANGKO                     
                     IJAZAH  SMA  TAHUN   2023                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 NOMOR      : 0885/C5/PR.07.00/2023                       
                 TANGGAL    : 10 FEBRUARI   2023                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                DIREKTORAT  SEKOLAH  MENENGAH   ATAS                      
          DIREKTORAT  JENDERAL  PENDIDIKAN  ANAK USIA DINI,               
            PENDIDIKAN DASAR,  DAN PENDIDIKAN  MENENGAH                   
                                                                          
               KEMENTERIAN   PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,                      
                        RISET, DAN TEKNOLOGI                              
                       TAHUN  ANGGARAN   2023                             
                KERANGKA    ACUAN   KERJA   (KAK)/                        
                  TERM   OF  REFERENCE    (TOR)                           
     PEKERJAAN    PENCETAKAN     DAN  PENGIRIMAN   BLANGKO                
                                                                          
                    IJAZAH  SMA  TAHUN   2023                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     LATAR BELAKANG     : Dengan  pertimbangan  bahwa  dalam   rangka    
                           pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari
                                                                          
                           suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak 
                           memperoleh ijazah, bahwa dalam rangka pengakuan
                           atas capaian peserta didik pada suatu jenjang  
                           pendidikan, peserta didik berhak memperoleh    
                                                                          
                           sertifikat hasil belajar; serta bahwa dalam rangka
                           pengaturan penerbitan Ijazah, perlu peraturan  
                           mengenai Ijazah pada jenjang Sekolah Menengah  
                           Atas.                                          
                                                                          
                                                                          
                           Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, 
                           Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
                           Teknologi telah menetapkan Keputusan Menteri   
                           Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi   
                                                                          
                           Republik Indonesia nomor 459/O/2022 tentang    
                           Rincian Tugas Unit Kerja Dirjen PAUD Dikdasmen,
                           untuk    melaksanakan    pencetakan    dan     
                           pendistribusian blangko ijazah sekolah menengah
                                                                          
                           atas.                                          
                                                                          
                           Sebagaimana Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017   
                           Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa  Anggaran    
                                                                          
                           penyediaan/pencetakan  dan    pendistribusian  
                           blangko   ljazah   SD/SDLB,    SMP/SMPLB,      
                           SMA/SMALB,  SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C 
                           menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal terkait.
                                                                          
                           Berdasar  hal  tersebut, Direktorat Jenderal   
                           Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
                           Pendidikan  Menengah   dalam   melaksanakan    
                           Pekerjaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko    
                                                                          
                           Ijazah diserahkan kepada Direktorat teknis terkait.
                           Oleh karena  itu, Pencetakan dan Pengiriman    
                           Blangko Ijazah SMA dilaksanakan oleh Direktorat
                           Sekolah Menengah Atas.                         
                           Kriteria Blangko Ijazah SMA tahun 2023 tertuang
                                                                          
                           dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum 
                           dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023     
                           Tanggal 25  Januari 2023  Tentang  Pedoman     
                           Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
                                                                          
                           Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, 
                           berikut perubahannya.                          
                                                                          
                           Pekerjaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko    
                                                                          
                           Ijazah mengacu pada Peraturan Presiden Republik
                           Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                           atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018    
                           tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pada
                                                                          
                           pasal 1 ayat (36) dijelaskan Tender adalah metode
                           pemilihan  untuk    mendapatkan    Penyedia    
                           Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.      
                                                                          
                                                                          
     MAKSUD  DAN        : a. Maksud                                      
      TUJUAN                 Menyediakan blangko Ijazah SMA untuk siswa   
                             SMA Kelas XII dari SMA negeri, SMA swasta, SPK,
                             dan SILN  yang lulus pada Tahun  Pelajaran   
                                                                          
                             2022/2023 di seluruh Indonesia.              
                           b. Tujuan                                      
                             Untuk   memenuhi    kebutuhan/ketersediaan   
                             blangko Ijazah jenjang SMA Kelas XII dari SMA
                                                                          
                             negeri, SMA swasta, SPK, dan SILN yang lulus 
                             Tahun Pelajaran 2022/2023.                   
                                                                          
     TARGET/SASARAN     : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pencetakan
                                                                          
                           dan  Pengiriman Blangko  Ijazah SMA  Tahun     
                           Pelajaran 2022/2023, yaitu terpenuhinya Blangko
                           Ijazah jenjang SMA untuk Kelas XII dari SMA negeri
                           dan swasta di seluruh Indonesia, Sekolah Indonesia
                                                                          
                           di Luar Negeri (SILN) dan Satuan  Kerjasama    
                           Pendidikan (SPK), dengan perincian target/sasaran
                           sebagai berikut:                               
                            Blangko Ijazah SMA sebanyak siswa kelas XII  
                                                                          
                             sejumlah 1.623.960 eksemplar                 
                            Untuk Buffer (cadangan kekurangan) sebanyak  
                             1.5%  (satu koma   lima) sebanyak  24.730    
                             eksemplar.                                   
                                                                          
                            Total jumlah  adalah  sebanyak  1.648.690    
                             eksemplar blangko ijazah SMA.                
     NAMA ORGANISASI    : Nama Organisasi yang melaksanakan Pencetakan   
                                                                          
      PENGADAAN            dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2023   
      BARANG/JASA          adalah:                                        
                            Direktorat Sekolah Menengah Atas             
                            Unit  Kerja Pengadaan  Barang  dan   Jasa    
                                                                          
                             Kemendikbudristek.                           
                            Pejabat Pembuat  Komitmen pada  Direktorat   
                             Sekolah Menengah Atas,                       
                            Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah.         
                                                                          
                            Tim Teknis                                   
                                                                          
     SUMBER  DANA DAN   :  DIPA Direktorat Sekolah Menengah Atas Nomor  
      PERKIRAAN BIAYA        SP  DIPA-023.03.1.419514/2023 Tanggal 30     
                                                                          
                             November 2023; dan                           
                            Harga Perkiraan Sendiri yang diperlukan untuk
                             Pencetakan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA 
                             Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.772.315.742,58
                                                                          
                             (dua millar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga
                             ratus lima belas ribu tujuh ratus empat pulh dua
                             rupiah lima puluh delapan sen).              
                                                                          
                                                                          
     JANGKA WAKTU       : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45   
      PEKERJAAN            (empat puluh lima) hari kalender,              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     KUALIFIKASI        : 1. Kualifikasi Administrasi/Legalitas:         
      PENYEDIA               a. Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku
                                sesuai peraturan perundang-undangan untuk 
                                menjalankan kegiatan/usaha meliputi:      
                                                                          
                               1) Surat Izin: Izin Usaha Industri;        
                               2) Bidang Usaha: Bidang Percetakan (KBLI   
                                  18112 Industri Percetakan Khusus);      
                               3) Surat izin usaha security printing yang 
                                                                          
                                  terdaftar di BOTASUPAL (Badan Otoritas  
                                  Pemberantasan Rupiah Palsu) diterbitkan 
                                  oleh Badan Intelegen Negara (BIN).      
                               4) Kualifikasi usaha: non kecil.           
                                                                          
                             b. Memiliki NPWP    dan  telah  memenuhi     
                                kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir 
                                (SPT tahunan);                            
                             c. Mempunyai  status valid keterangan wajib  
                                                                          
                                pajak berdasarkan hasil konfirmasi status 
                                wajib pajak;                              
                             d. Mempunyai    atau   menguasai   tempat    
                                                                          
                                usaha/kantor dengan alamat benar, jelas dan
                                tetap berupa milik sendiri atau sewa;     
                             e. Secara   hukum     memiliki   kapasitas   
                                menandatangani kontrak yang dibuktikan    
                                                                          
                                dengan:                                   
                               1) Akta  Pendirian Perusahaan  dan/atau    
                                  perubahannya;                           
                               2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);       
                                                                          
                               3) Bukti  bahwa  yang  diberikan kuasa     
                                  merupakan   pegawai   tetap  (apabila   
                                  dikuasakan); dan                        
                               4) Kartu Tanda Penduduk (KTP).             
                                                                          
                          2. Kualifikasi Teknis:                          
                             a. Memiliki pengalaman:                      
                               1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama   
                                  paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  
                                                                          
                                  kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
                                  di lingkungan pemerintah maupun swasta, 
                                  termasuk pengalaman subkontrak;         
                               2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya      
                                                                          
                                  dalam kelompok/grup yang sama paling    
                                  kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun   
                                  waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di   
                                  lingkungan pemerintah maupun swasta,    
                                                                          
                                  termasuk pengalaman subkontrak;         
                               3) untuk usaha nonkecil memiliki nilai     
                                  pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun 
                                  waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar
                                                                          
                                  paling kurang sama dengan 50% (lima     
                                  puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran;  
                             b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan      
                                sumber daya manusia:                      
                                                                          
                               1) Memiliki tenaga ahli di bidang grafika  
                                  dengan pengalaman minimal 1 tahun;      
                               2) Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang
                                  grafika dengan pengalaman minimal 1     
                                                                          
                                  tahun.                                  
                               3) Memiliki tenaga pengendali mutu hasil   
                                  cetakan (QC) dengan pengalaman minimal  
                                  1 tahun.                                
     SPESIFIKASI        :   1. Membuat Surat pernyataan:                 
                                                                          
      TEKNIS                    a. Tidak akan menuntut ganti rugi dalam   
                                  bentuk apapun apabila dalam perhitungan 
                                  kemampuan     mesin   saat   evaluasi   
                                  dinyatakan tidak sanggup  melakukan     
                                                                          
                                  pekerjaan lebih dari 1  (satu) paket    
                                  pengadaan blangko Ijazah;               
                                b. kesanggupan untuk menyerahkan Surat    
                                  dukungan  pabrik hologram dari pabrik   
                                                                          
                                  Pembuat  Hologram  apabila ditetapkan   
                                  menjadi pemenang;                       
                                c. kesanggupan untuk menjaga keamanan     
                                  dan kerahasiaan dalam mencetak Ijazah;  
                                                                          
                                d. kesanggupan untuk menyerahkan Surat    
                                  dukungan  dari pabrik kertas security   
                                  sesuai spesifikasi Blangko Ijazah yang akan
                                  digunakan.                              
                                                                          
                             2. Spesifikasi Pencetakan dan  Pengiriman    
                                Blangko Ijazah SMA Tahun  2023, sesuai    
                                dengan Peraturan Kepala Badan Standar,    
                                Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor   
                                                                          
                                004/H/EP/2023  Tanggal 25 Januari 2023    
                                Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
                                Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  
                                Tahun   Pelajaran  2022/2023,   berikut   
                                                                          
                                perubahannya.                             
                             3. Memiliki peralatan mesin produksi cetak   
                                sebagai berikut:                          
                                  a. bagi perusahaan yang memiliki mesin  
                                                                          
                                     continuous:                          
                                     1) Mesin cetak continuous form 8 warna
                                        minimal 1 (satu) unit;            
                                     2) Mesin nomorator 7 digit sebanyak  
                                                                          
                                        minimal 3 (tiga) unit;            
                                     3) Alat   aplikator/hot  stamping    
                                        hologram full otomatis minimal 3  
                                        (tiga) unit;                      
                                                                          
                                     4) Mesin potong satu sisi minimal 1  
                                        (satu) unit;                      
                                     5) Memiliki mesin CTP minimal 1 (satu)
                                        unit;                             
                                                                          
                                     6) Perforator numbering minimal 3 (tiga)
                                        unit.                             
                                  b. Atau bagi perusahaan yang memiliki   
                                                                          
                                     mesin sheet fed offset:              
                                     1) Mesin cetak sheet offset 1 plano 4
                                        warna minimal 2 (dua) unit atau   
                                                                          
                                        mesin cetak sheet offset 1/2 plano 4
                                        warna minimal 4 (empat) unit atau 
                                        mesin cetak sheet offset double folio
                                        4 warna minimal 8 (delapan) unit; 
                                     2) Mesin nomorator 7 digit sebanyak  
                                                                          
                                        minimal 3 (tiga) unit;            
                                     3) Alat   aplikator/hot  stamping    
                                        hologram otomatis minimal 3 (tiga)
                                        unit;                             
                                                                          
                                     4) Mesin potong satu sisi minimal 1  
                                        (satu) unit;                      
                                     5) Memiliki mesin CTP minimal 1 (satu)
                                        unit;                             
                                                                          
                                     6) Perforator numbering minimal 3 (tiga)
                                        unit.                             
                             4. Memiliki ruang/fasilitas pabrik dan peralatan
                                cetak:                                    
                                                                          
                                a. Kamera   pengawas    (CCTV)  untuk     
                                   mengawasi aktivitas karyawan di lokasi 
                                   percetakan dan setiap ruangan pada     
                                   tahapan pekerjaan;                     
                                                                          
                                b. Ruang pengawas CCTV;                   
                                c. Ruang keamanan/security;               
                                d. Ruang pemeriksaan/ penggeledahan;      
                                e. Ruang/tempat penyimpanan/  penitipan   
                                                                          
                                   barang (locker).                       
                                f. Ruang/tempat penyimpanan master copy;  
                                g. Ruang pembuatan plate/film;            
                                h. Ruang/tempat penyimpanan plate/film;   
                                                                          
                                i. Ruang cetak;                           
                                j. Ruang  penyimpanan  sementara hasil    
                                   cetakan;                               
                                k. Ruang   packing   pengamplopan   &     
                                                                          
                                   pembungkusan dengan plastik;           
                                l. Ruang pengepakan;                      
                                m. Ruang  pemusnahan  hasil cetak yang    
                                   rusak atau tidak terpakai;             
                                                                          
                                n. Ruang khusus penyimpanan bahan baku;   
                                o. Ruang/tempat     untuk      bongkar    
                                   muat/distribusi;                       
                                p. Komputer untuk desain grafis;          
                                                                          
                                q. Mesin penghancur kertas;               
                                r. Mesin generator listrik (genset) yang dapat
                                   menunjang proses produksi apabila terjadi
                                   gangguan listrik, minimal 100KVA;      
                                                                          
                             5. Data pegawai (tenaga teknis); Nama, Tempat
                                tgl lahir, Pendidikan, Jabatan. (dilengkapi CV
                                atau biodata).                            
                             6. Jadwal  pengiriman dan   pilihan moda     
                                                                          
                                transportasi.                             
                             7. Lokasi pekerjaan di mana produksi akan    
                                dilaksanakan (alamat);                    
                             8. Surat  keterangan  pekerjaan yang   di    
                                                                          
                                subkontrakkan, dibuktikan dengan kontrak  
                                perjanjian;                               
                             9. Matriks/tabel jadwal/timeline yang berisi–
                                Tahapan Pekerjaan : mulai dari serah terima
                                                                          
                                master cetak (dummy), pra cetak, cetak,   
                                pasca cetak, distribusi, dan serah terima di
                                Dinas Pendidikan Provinsi (BAST), dan Dinas
                                Pendidikan Kabupaten/Kota (BAST) untuk    
                                                                          
                                wilayah Papua (sesuai dengan Peraturan    
                                Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021) berikut  
                                perubahannya, untuk Ijazah SMA, Direktorat
                                SMA untuk Blangko Ijazah SILN, dan        
                                                                          
                                penyelesaian laporan;                     
                                                                          
     PENCETAKAN  DAN     1. Metode pelaksanaan pekerjaan; memperlihatkan 
      PENGIRIMAN             alur  produksi dari  pra  cetak (montase,    
                             pengontakan plat), cetak (persiapan mesin, coba
                             cetak, acc cetak, cetak oplah, cetak hologram dan
                                                                          
                             numbering),  pasca   cetak  (potong  dan     
                             pengepakkan), hingga pengiriman (dibuat dalam
                             bentuk diagram alur/proses).                 
                          2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 45 (empat
                                                                          
                             puluh lima) hari kalender.                   
                          3. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, penyedia
                             wajib  menyerahkan dummy   blangko  ijazah   
                             kepada  PPK dan tim teknis untuk diperiksa   
                                                                          
                             kesesuaiannya   dengan   spesifikasi atau    
                             diverifikasi untuk pencetakan massal.        
                          4. Penyedia melakukan pengamplopan:             
                              a. Untuk wilayah Pulau Jawa, pengamplopan   
                                                                          
                                kapasitas amplop maksimal 100 eksemplar   
                                yang diberi label nama sekolah,           
                              b. Untuk  wilayah di  luar  Pulau  Jawa     
                                pengamplopan  maksimal  100  eksemplar,   
                                                                          
                                tanpa diberi label nama sekolah.          
                          5. Penyedia  menyediakan plastik pembungkus     
                             cadangan untuk masing-masing amplop.         
                          6. Penyedia melakukan pengepakan per SMA (tanpa 
                                                                          
                             segel)  dan   diberi  label  nama   SMA,     
                             kabupaten/kota,  dan   jumlah   eksemplar    
                             sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar  
                             SMA  penerima ijazah.                        
                                                                          
                          7. Penyedia melakukan pengemasan dalam box per  
                             kabupaten/kota  untuk memudahkan    Dinas    
                             Pendidikan Provinsi dan  Dinas Pendidikan    
                             Kabupaten/Kota dalam  mengelompokkan dan     
                                                                          
                             mengirimkannya kepada SMA penerima ijazah.   
                          8. Blangko ijazah cadangan dikemas tersendiri per
                             provinsi atau kabupaten/kota (khusus wilayah 
                             Papua);                                      
                                                                          
                          9. Setiap kemasan dimasukkan ke dalam kantong   
                             plastik kemudian dimasukkan ke dalam kotak   
                             karton.  Pada  bagian  luar kotak  karton    
                             ditempelkan tulisan seperti contoh berikut:  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN 2023      
                                      DOKUMEN NEGARA SANGAT RAHASIA       
                             KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
                             Judul  : ------------------------- Kepada Yth.: -----------------
                             Penyedia : ------------------------- Kepala -------------------------
                             Alamat : ------------------------- ----------------------------------
                                                 ----------------------------------
                                                 ----------------------------------
                                                 ----------------------------------
                          10. Penyedia mengirimkan seluruh blangko ijazah 
                             yang telah dipak per sekolah dan ijazah cadangan
                             ke alamat Dinas Pendidikan Provinsi, dan ke  
                             alamat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di    
                             wilayah Papua dengan menyertakan Berita Acara
                             Serah Terima.                                
                          11. Direktorat Sekolah Menengah  Atas  wajib    
                             menyediakan alamat Dinas Pendidikan Provinsi 
                                                                          
                             dan  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di 6    
                             (enam) provinsi wilayah Papua sesuai lampiran 1.
                          12. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
                                                                          
                             Kabupaten/Kota di 6 (enam) provinsi wilayah  
                             Papua membentuk  tim pemeriksa dan penerima  
                             blangko ijazah yang di ditetapkan oleh Direktur
                             Sekolah Menengah Atas.                       
                                                                          
                          13. Penyedia mengumpulkan Berita Acara Serah    
                             Terima  (BAST)  dan   melaporkan kegiatan    
                             pencetakan  serta distribusi blangko ijazah  
                             kepada PPK.                                  
                                                                          
                          14. Hal-hal teknis yang membutuhkan penjelasan  
                             lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk teknis
                             yang  dikeluarkan oleh  Direktorat Sekolah   
                             Menengah   Atas  dan  disampaikan  kepada    
                                                                          
                             penyedia setelah penandatanganan kontrak.    
                                                                          
                                                                          
                           Jakarta, 10 Februari 2023                      
                                                                          
                                                                          
                           Pejabat Pembuat Komitmen                       
                           Direktorat Sekolah Menengah Atas               
Lampiran 1 Daftar Alam                                                                                      
                                                                                                            
at Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2023                                                                     
                                                                                                            
                                                                                                            
 No            Nama Dinas                       Alamat                Kab/Kota    Provinsi Kode Pos         
 1  Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-41, Jakarta Selatan Kota Jakarta DKI Jakarta 10730
    Provinsi DKI Jakarta          Kec. Mampang Prapatan            Selatan                                  
 2  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Jl. Dr. Rajiman No. 6 Pasir Kaliki Kota Bandung Jawa Barat 40171   
 3  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl. Pemuda No. 134 Sekayu Tengah Kota Semarang Jawa Tengah 50132
    Jawa Tengah                                                                                             
 4  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jl. Cendana No. 9, Yogyakarta Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta D.I. 55166
    Provinsi D.I. Yogyakarta                                                    Yogyakarta                  
 5  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi                       Kota Surabaya Jawa Timur 60275           
    Jawa Timur                    Jl. Gentengkali No.33, Surabaya Kec. Genteng                              
 6  Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Jl. Tgk. HM. Daud Beureuh No. 22 Bandar Baru , Kota Banda Aceh 23121     
                                  Kuta Alam                        Aceh                                     
 7  Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Jl. Teuku Cik Ditiro No.1-D Madras Hulu, Polonia Kota Medan Sumatera 20152
    Utara                         Medan                                         Utara                       
 8  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Jl. Jenderal Sudirman 52 Jati Tanah Tinggi Kota Padang Sumatera 25129
                                                                                Barat                       
 9  Dinas Pendidikan Provinsi Riau Jl. Cut Nya Dien No. 3 Jadirejo, Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Riau 28126 
 10 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 6, Telanaipura, Jambi Kota Jambi Jambi 36122
                                  Kec. Telanai Pura                                                         
 11 Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Jl. Kapten A. Rivai No. 47, Palembang Kec. Ilir Kota Palembang Sumatera 30129
    Selatan                       Barat I                                       Selatan                     
 12 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jl. Drs. Warsito No.72 Teluk Betung, Bandar Kota Bandar Lampung 35215 
                                  Lampung Kec. Teluk Betung Barat  Lampung                                  
 13 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahril No.7 Pontianak Kec. Pontianak Kota Pontianak Kalimantan 78116
                                  Selatan                                       Barat                       
 14 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 4 Palangkaraya Kec. Kota Kalimantan 73112
    Kalimantan Tengah             Sabangau                         Palangkaraya Tengah                      
 No            Nama Dinas                       Alamat                Kab/Kota    Provinsi Kode Pos         
 15 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kota Kalimantan 70114
                                  Kalimantan Selatan Jl. Dharma Praja II No. 1 Banjarmasin Selatan          
                                  Banjarbaru Kec. Banjarmasin Timur                                         
 16 Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jl. Basuki Rahmat No. 5 Samarinda Kec. Kota Samarinda Kalimantan 75112
    Kalimantan Timur              Samarinda Ulu                                 Timur                       
 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl. Dr. Sam Ratulaangi No. 35, Manado Kec. Kota Manado Sulawesi Utara
    Sulawesi Utara                Tuminting                                                                 
 18 Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Jl. Setia Budi No.9, Palu Kec. Palu Selatan Kota Palu Sulawesi 94111
    Sulawesi Tengah                                                             Tengah                      
 19 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10 Tamalanrea, Kec. Kota Makassar Sulawesi
                                  Panakukkang                                   Selatan                     
 20 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kec. Kendari Kota Kendari Sulawesi 93123
    Sulawesi Tenggara                                                           Tenggara                    
 21 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl. Jenderal A. Yani SK6/21, Kec. Teluk Ambon Kota Ambon Maluku 97121
    Maluku                                                                                                  
 22 Dinas Pendidikan Provinsi Bali Jl. Raya Puputan, NTTI Mandala Renon, Kec. Kota Denpasar Bali 80235      
                                  Denpasar Barat                                                            
 23 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jl. Pendidikan No. 19A Gonong, Selaparang Mataram Nusa Tenggara 83125
    Provinsi Nusa Tenggara Barat                                                Barat                       
 24 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jl. Jenderal Soeharto No. 57, Kec. Oebobo Kota Kupang Nusa Tenggara 85118
    Provinsi Nusa Tenggara Timur                                                Timur                       
 25 Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Jl. Tanjung Ria, Jayapura Utara. Base G., Kec. Kota Jayapura Papua 99117
    Papua                         Jayapura Utara                                                            
 26 Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Jl. Mayjen S. Parman No. 7 Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu Bengkulu 38227
 27 Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku Jl. Raya Kilometer 40 Bal-Bar Sofifi Kec. Ternate Kota Ternate Maluku Utara 97714
    Utara                         Utara                                                                     
 28 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jl.Syech Nawawi Al-Bantani Kec. Curug Kota Serang Banten       
    Banten                                                                                                  
 29 Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo Jl. Thayeb Mohamad Gobel, Komplek Perkantoran Kota Gorontalo Gorontalo
                                  Blok Plan Pemerintah Provinsi Gorontalo,                                  
                                  Kabupaten Bone Bolango Kec. Kota Utara                                    
 No            Nama Dinas                       Alamat                Kab/Kota    Provinsi Kode Pos         
 30 Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka Kompleks Perkantoran dan Kota Kepulauan 33149
                                  Permukiman Terpadu Pemprov.Kepulauan Bangka Pangkalpinang Bangka          
                                  Belitung, Kelurahan Air Itam, Kec. Girimaya   Belitung                    
 31 Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Jln. Sultan mansyur syah pulau dompak tanjung Kota Kepulauan 29125
                                  pinang. Kec. Bukit Bestari       Tanjungpinang Riau                       
 32 Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Jalan Brigjen (purn) Mar. Abraham O. Atururi, Kabupaten Papua Barat 98315
    Provinsi Papua Barat          Arfai II, Kec. Manokwari Selatan Manokwari                                
 33 Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata l. Abd.Malik Pattana Endeng, Komp.Perkantoran Kabupaten Sulawesi Barat 91511
    Provinsi Sulawesi Barat       Gubernur Sulawesi Barat, Kec. Mamuju Mamuju                               
 34 Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Jln. Sengkawit Gedung 2 lantai 2 komplek Pasar Kabupaten Kalimantan 77212
    Kalimantan Utara              Induk Selor, Kec. Tanjung Palas Barat Bulungan Utara                      
 35 Direktorat SMA (Blangko Ijazah SILN) Jl. RS Fatmawati, Komplek Kemdikbud Cipete, Kota Jakarta D.K.I. Jakarta 12410
                                  Gedung A Lantai 2                Selatan                                  
Lampiran 2:                                                                                                 
                                                                                                            
Daftar Alamat 42 kab/kota dinas pendidikan di papua                                                         
                                                                                                            
      NAMA PROVINSI -                                                                                       
 NO                      IBUKOTA - KAB./KOTA             Alamat Dinas Pendidikan Kab/Kota:                  
      KABUPATEN/KOTA                                                                                        
     1  Papua Barat    Kab. Fak Fak           Jl. Cendrawasih, Fak Fak Utara, Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,
 A                                                                                                          
                                              Papua Bar. 98651 Telepon: (0956) 22612 ext. 22613             
     2  Papua Barat    Kab. Manokwari         JL. Pahlawan, Pasir Putih, Manokwari Tim., Kabupaten Manokwari,
                                              Papua Bar. 98312                                              
     3  Papua Barat    Kab. Teluk Bintuni     Jl. Raya Bintuni, Korano - Teluk Bintuni /                    
                                              Wesiri, Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat 98364   
     4  Papua Barat    Kab. Teluk Wondama     Isei, Rasiey, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat 98362      
     5  Papua Barat    Kab. Kaimana           Kroy, Kec. Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat 98654      
     6  Papua Barat    Kab. Manokwari Selatan Abresso, Ransiki, Manokwari Sel., Papua Barat 98355           
     7  Papua Barat    Kab. Pegunungan Arfak  Imbai, Anggi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat 98354          
                                                                                                            
     1  Papua Barat Daya Kab. Sorong          Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Barat                         
     2  Papua Barat Daya Kota Sorong          Jalan Burung Kurana No. 01, Remu Utara, Kec. Sorong, Kota     
                                              Sorong, Papua Barat 98412                                     
     3  Papua Barat Daya Kab. Raja Ampat      Kampung Saonek, Waisai, Distrik Waigeo Selatan-Kab.Raja Ampat 
                                                                                                            
     4  Papua Barat Daya Kab. Sorong Selatan  Jl. Brawijaya Distrik Teminabuan - Kab. Sorong Selatan /      
                                              Keyen, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat      
                                              98454                                                         
     5  Papua Barat Daya Kab. Maybrat         Eisyo, Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat 98463            
                                                                                                            
     6  Papua Barat Daya Kab. Tambrauw        Emaos, Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat 98473        
 B   1  Papua          Kab. Biak Numfor       Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111                    
     2  Papua          Kab. Jayapura          Jl.Raya Sentani-Depapre Gunung Merah                          
                                              Jalan Sumatera, Serui Kota, Yapen Sel., Kabupaten Kepulauan   
     3  Papua          Kab. Kepulauan Yapen   Yapen, Papua 98213                                            
     4  Papua          Kota Jayapura          Jalan Balai Kota No. 1 Jayapura                               
                                              JL Inpres Mararena, Mararena, Kec. Sarmi, Kabupaten Sarmi,    
     5  Papua          Kab. Sarmi             Papua 99373                                                   
     6  Papua          Kab. Keerom            Yuwanaim, Arso, Kabupaten Keerom, Papua 99468                 
                                                                                                            
                                              Serui Kota, Yapen Sel., Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua 98213
     7  Papua          Kab. Waropen                                                                         
                                              Jl. Raya Korido, Yawerma, Aminweri, Kabupaten Supiori, Papua  
     8  Papua          Kab. Supiori           98161                                                         
                                              Kasonaweja, Kec. Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo        
     9  Papua          Kab. Mamberamo Raya    Raya, Papua 99376                                             
                                              JL. TMP Trikora, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke,    
     1  Papua Selatan  Kab. Merauke           Papua 99614                                                   
     2  Papua Selatan  Kab. Boven Digoel      Persatuan, Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua 99663       
                                                                                                            
     3  Papua Selatan  Kab. Mappi             Jalan Trans Agham Km.4 Distrik Obaa Kabupaten Mappi           
                                              JL. Raya Asmat, Agats, Bis Agats, Agats, Kabupaten Asmat, Papua
     4  Papua Selatan  Kab. Asmat             99777                                                         
                                              Jl. Elang No.36, Koperapoka, Mimika Baru, Kabupaten Mimika,   
     1  Papua Tengah   Kab. Mimika            Papua 99971                                                   
     2  Papua Tengah   Kab. Nabire            Karang Mulia, Kec. Nabire, Kabupaten Nabire, Papua 98811      
                                              Jl. Km.5, Madi,, Badauwo, Paniai Tim., Kabupaten Paniai, Papua
     3  Papua Tengah   Kab. Paniai            98781                                                         
                                                                                                            
                                              Jl. Yos Sudarso, Kota Baru,Desa Prolume, Kec. Mulia,-Puncak Jaya
     4  Papua Tengah   Kab. Puncak Jaya                                                                     
     5  Papua Tengah   Kab. Dogiyai           Mauwa, Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua 98862                   
     6  Papua Tengah   Kab. Puncak            Jalan Pemda No. 3 Kampung Kimak, Kec. Ilaga - kab. Puncak     
     7  Papua Tengah   Kab. Intan Jaya        Kec. Hitadipa, Kab. Intan Jaya, Prov. Papua                   
     8  Papua Tengah   Kab. Deiyai            Waghete II, Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua 98764               
                                              Jl. Diponegoro No.29, Wamena Kota, Wamena, Kabupaten          
     1  Papua Pegunungan Kab. Jayawijaya      Jayawijaya, Papua 99511                                       
     2  Papua Pegunungan Kab. Yahukimo        Jl. Bhayangkara No. 19 Sumohai - Yahukimo                     
                                              Dabolding - Oksibil, Kabiding, Papua, Kabupaten Pegunungan    
     3  Papua Pegunungan Kab. Pegunungan Bintang Bintang, Papua 99573                                       
     4  Papua Pegunungan Kab. Tolikara        Jl. Karubaga - Tolikara                                       
                                              Baliblabuk, Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah,      
                                                                                                            
     5  Papua Pegunungan Kab. Mamberamo Tengah Papua 99553                                                  
     6  Papua Pegunungan Kab. Yalimo          Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua 99558                         
                                              Kantor Bupati Lanny Jaya, Bokon, Tiom, Kabupaten Lanny Jaya,  
     7  Papua Pegunungan Kab. Lanny Jaya      Papua 99567                                                   
     8  Papua Pegunungan Kab. Nduga           Kec. Kenyam, Kab. Nduga, Prov. Papua
Tenders also won by PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk
Authority
7 May 2019Pengadaan Stnk Korlantas Polri Ta.2019Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 380,831,000,000
22 February 2016Pengadaan Materiil Stnk Korlantas Polri Ta.2016Korlantas PolriRp 380,064,951,000
23 March 2020Stnk Ta 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 370,989,300,000
29 December 2023Biaya Cetak Materiel Stnk Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 353,927,706,000
4 June 2018Pengadaan Stnk Korlantas PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 346,210,000,000
18 January 2023Pengadaan Biaya Cetak Materiel Stnk Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 320,665,202,000
24 May 2017StnkKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 302,009,159,000
18 March 2014Pengadaan Materiil Stnk Korlantas Polri T.A. 2014Korlantas PolriRp 296,949,750,000
5 February 2015Pengadaan Materiil Stnk Korlantas Polri T.A. 2015Korlantas PolriRp 285,876,420,000
28 January 2021Stnk Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri T.A. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 283,566,744,000