| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760587576424000 | Rp 159,455,052 | 79.8 | - | Hasil kajian POKJA pada Rincian Komponen Remunerasi Gaji dasar untuk Tenaga Ahli (tidak tetap) yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan KEPMEN PUPR NOMOR 524/KPTS/M/2022 Tgl 27 Mei 2022 TENTANG BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA JENJANG JABATAN AHLI UNTUK LAYANAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI. | |
| 0015555477429000 | Rp 186,473,340 | 88 | 87.5 | - | |
| 0318242575429000 | Rp 196,753,050 | 82.8 | 82.45 | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0809676919439000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas teknis | |
| 0703272120517000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman perusahaan, mengerjakan pekerjaan sejenis (konsultan pengawas dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis di Provinsi Jawa Barat di bawah ambang batas yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Nilai sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (konsultan pengawas konstruksi) dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis di Provinsi Jawa Barat di bawah ambang batas yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan surat pernyataan. 2.Tidak melampirkan nomor NIB pada isian kualifikasi. 3 Tidak lulus ambang batas teknis |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0024808842444000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti setoran pajak tahun 2021/2022, pada lembar kualifikasi hanya mencantumkan nomor pelaporan tahun 2020 dan 2019. KSWP pada SPSE tidak valid. | |
| 0019111384621000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas teknis | |
| 0419675616504000 | - | - | - | 1.Nilai sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (konsultan pengawasan konstruksi) di Provinsi Jawa Barat di bawah ambang batas nilai yang ditetapkan pada dokumen pemilihan. 2. Tidak lulus ambang batas teknis | |
| 0941130932822000 | - | - | - | - | |
PT Joglomas Brilian Konsultan | 09*2**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0832085559103000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
CV Insani Karya | 08*0**7****21**0 | - | - | - | - |
CV El Centro | 0312248230542000 | - | - | - | - |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | - | - | |
| 0027106616213000 | - | - | - | - | |
| 0023331408429000 | - | - | - | - | |
CV Devara Consultant | 08*1**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0763876570121000 | - | - | - | - | |
| 0027708577514000 | - | - | - | - | |
| 0018555995101000 | - | - | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | - | - |
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dibutuhkan
ruang kelas dam ruang pembinaan karakter yang memadai
dan representative sesuai dengan visi menjadi Perguruan
Tinggi yang Unggul dan Kompetitif, untuk memenuhi
kebutuhan tersebut akan dibangun Gedung Pembinaan
Karakter Mahasiswa sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b. Setiap Bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif perkembangan
arsitektural di Indonesia.
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dirancang dan diawasi dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
d. Pemberi jasa pengawas untuk Pembangunan bangunan
gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu mengawal pelaksanaan fisik
bangunan yang sesuai dengan yang direncanakan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Pengadaan Jasa Pengawasan Gedung Pembinaan
Karakter Mahasiswa Universitas Siliwangi, Tahun Anggaran
2023 dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan
sebuah kegiatan atau pekerjaan Pembangunan Gedung
Kuliah Bersama yang memadai baik dari segi sarana
maupun prasarananya, sesuai yang direncanakan.
a. Tujuan dari Pengadaan jasa pengawasan Pembangunan
Gedung Pembinaan Karakter Mahasiswa Universitas
Siliwangi ini adalah :
o Terlaksananya pelaksanaan Pembangunan Gedung
Kuliah Bersama Serta sarana dan prasarananya sesuai
dengan yang direncanakan.
o Adanya tenaga ahli dan Pendukung pengawas teknis
pelaksanaan Pembangunan Gedung untuk melakukan
pengawasan / supervisi sesuai syarat teknis yang
diinginkan.
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Terlaksananya Pengawas Pelaksanaan Pembangunan Gedung
Pembinaan Karakter Mahasiswa Universitas Siliwangi yang sesuai
dengan perencanaan serta lengkap dengan dokumen
administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan Universitas Siliwangi Kampus Mugarsari
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pejabat Universitas Siliwangi
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja: Universitas Siliwangi
Data Penunjang2
7. Data Dasar DED Gedung Pembinaan Karakter Mahasiswa Universitas Siliwangi
1. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
No. 22/PRT/M/2018, tentang Pembangunan Bangunan
8. Standar Teknis Gedung Negara;
5. Pergub Jabar No. 99 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pelaksanaan Jasa Konstruksi Pembangunan Bangunan
Gedung Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
bangunan dan Lingkungan;
8. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
serta standar teknis yang terkait;
9. Studi-Studi DED Gedung Pembinaan Karakter Mahasiswa Universitas Siliwangi
Terdahulu Masterplan Kampus Mugarsari
10. Referensi Hukum
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.