BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dibutuhkan
ruang kelas dam ruang pembinaan karakter yang memadai
dan representative sesuai dengan visi menjadi Perguruan
Tinggi yang Unggul dan Kompetitif, untuk memenuhi
kebutuhan tersebut akan dibangun Gedung Pembinaan
Karakter Mahasiswa sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b. Setiap Bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif perkembangan
arsitektural di Indonesia.
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dirancang dan diawasi dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
d. Pemberi jasa pengawas untuk Pembangunan bangunan
gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu mengawal pelaksanaan fisik
bangunan yang sesuai dengan yang direncanakan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Pengadaan Jasa Pengawasan Pengawasan
Pembangunan Saluran Drainase Kampus Mugarsari
Universitas Siliwangi, Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan
sebagai upaya untuk mendapatkan sebuah kegiatan atau
pekerjaan Pembangunan drainase kampus mugarsari yang
memadai baik dari segi sarana maupun prasarananya,
sesuai yang direncanakan.
a. Tujuan dari Pengadaan jasa pengawasan Pengawasan
Pembangunan Saluran Drainase Kampus Mugarsari
Universitas Siliwangi ini adalah :
o Terlaksananya pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan Saluran Drainase Kampus Mugarsari
Universitas Siliwangi Serta sarana dan prasarananya
sesuai dengan yang direncanakan.
o Adanya tenaga ahli dan Pendukung pengawas teknis
pelaksanaan Pembangunan bangunan drainase untuk
melakukan pengawasan / supervisi sesuai syarat
teknis yang diinginkan.
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Terlaksananya Pengawas Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan
Saluran Drainase Kampus Mugarsari Universitas Siliwangi yang
sesuai dengan perencanaan serta lengkap dengan dokumen
administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan Universitas Siliwangi Kampus Mugarsari
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN APBD
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mohammad Syarif Al Huseiny,
Organisasi Pejabat MT.
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja: Universitas Siliwangi
Data Penunjang2
7. Data Dasar DED Saluran Drainase Kampus Mugarsari Universitas Siliwangi
1. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
No. 22/PRT/M/2018, tentang Pembangunan Bangunan
8. Standar Teknis Gedung Negara;
5. Pergub Jabar No. 99 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pelaksanaan Jasa Konstruksi Pembangunan Bangunan
Gedung Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
bangunan dan Lingkungan;
8. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
serta standar teknis yang terkait;
9. Studi-Studi
Terdahulu DED Saluran Drainase Kampus Mugarsari Universitas Siliwangi
10. Referensi Hukum
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:
● Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
● Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
● Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik;
● Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
● Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
● Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
● Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
● Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
● Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
● Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas ini akan
dituangkan dalam kontrak yang minimal meliputi:
a. Pengawasan kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemborong, yang menyangkut kualitas,
kuantitas, biaya dan waktu ketepatan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan dokumen pelaksanaan, dan telah diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3
Dijelaskan keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
b. Dokumen yang dihasilkan dalam proses pengawasan:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
● Tenaga kerja
● Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
● Alat-alat
● Pekerjaan yang dikerjakan
● Waktu pekerjaan.
3. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran
5. Mengusahakan surat perintah perubahan pekerjaan, dan
berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, jika
perubahan pekerjaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan.
8. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
Gambar perincian (shop drawings), s. curve, yang dibuat oleh
pemborong.
13. Peralatan, Material,
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu
Penyelesaian 6 Bulan
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan4
Tenaga Ahli:
Ahli Struktur Ahli Muda Teknik Bangunan 1
Gedung
Tenaga Teknis/Analis :
Juru Gambar SMK/SMA 1
Juru Ukur SMK/SMA 1
Estimator SMK/SMA 1
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
4
Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.