| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013169297003000 | Rp 38,867,815,832 | - | |
CV Henida Jaya | 08*9**7****27**0 | - | - |
| 0314614769005000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0828267690615000 | - | - | |
| 0747396992722000 | Rp 36,888,888,800 | Kapasitas peralatan yang ditawarkan yaitu Concrete Pump merk Mitsubishi Fuso dengan panjang pipe 31 meter yang tertera pada Invoice dan Isuzu CVR17K berdasarkan penelusuran memiliki panjang pipe 21 Meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP dokumen pemilihan | |
| 0013220157009000 | Rp 33,590,000,000 | 1. Bukti kepemilikan berupa Invoice untuk peralatan Bor Pile Merk SANY kosong tidak mencantumkan harga pembelian (tidak terlihat harga) 2. Kapasitas peralatan yang ditawarkan yaitu Concrete Pump Merk Mitsubishi Fuso dengan panjang pipe 31 meter yang tertera pada Invoice dan Isuzu CVR17K berdasarkan penelusuran memiliki panjang pipe 21 Meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP dokumen pemilihan | |
| 0315515767036000 | Rp 33,599,744,498 | 1. Kepemilikan Unit Dump Truck an. PT. Aribiyo Bara Pratama, sedangkan perjanjian sewa An. PT. Cakra Indo Pratama dengan PT. Arysna Mandiri dan dari PT. Aribiyo Bara Pratama tidak dilengkapi dengan bukti jual beli atau surat penguasaan barang (Sesuai dokumen pemilihan BAB III (IKP) poin C. 17.2 bagian b alenia 2) (c) ) 2. Bukti kepemilikan berupa Invoice untuk peralatan Concrete Pump Merk Zoomlion tidak mencantumkan harga pembelian (tidak terlihat harga) 3. Pokja meyakini surat perjanjian sewa peralatan antara PT. Karya Beton Perkasa dengan PT. Arysna Mandiri Anugrah Samudra KSO tidak benar antara lain : a. bahwa Surat Perjanjian merupakan hasil penggabungan dari 2 dokumen yang berbeda, terlihat pada halaman ke-2 dan ke-3 yang menyebutkan nama paket pekerjaan terlihat sangat terang serta sangat jelas dan terlihat seperti hasil cetakkan/print baru, berbeda dengan halaman ke-1 dan halaman ke-4 dimana hasil scan terlihat kurang jelas. b. Pada halaman 3 terdapat kalimat di dalam kop surat, jika kop surat merupakan template kop surat asli dari PT. Karya Beton Perkasa maka tidak mungkin akan ada kalimat yang masuk kedalam kop surat tersebut (pasal 5. Pembatalan). c. Dikarenakan kurangnya space atau ruang dalam melakukan editing maka penulisan hari dan tanggal pada halaman 1 ditulis terkesan dipaksakan (tanpa spasi), sangat berbeda dengan halaman 2 dan 3 yang sangat rapi dan jelas d. Terlihat ukuran yang berbeda pada hasil scan dokumen surat perjanjian, dimana pada halaman 1 dan halaman 4 terlihat lebih lebar dibanding dengan halaman 2 dan 3, Jika dokumen adalah hasil cetakan atau hasil print yang kemudian di scan secara bersamaan, maka hasil scan tersebut tidak akan ada perbedaan warna maupun perbedaan ukuran pada tiap halamannya. e. Terdapat bekas trigonal clip yang berkarat pada halaman 1 surat perjanjian yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen lama. | |
| 0025037516728000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0031700701722000 | - | - | |
| 0831650338722000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0717692347722000 | - | - | |
| 0025948241722000 | - | - | |
| 0030728232722000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
CV Kingstom Teknitama | 0025350208822000 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0312609761517000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0023529878904000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0033138298722000 | - | - | |
| 0015757388101000 | - | - | |
| 0016845174722000 | - | - | |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
| 0652135138741000 | - | - | |
| 0811204387024000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0737943910722000 | - | - | |
CV Krida Cipta Mandiri | 00*6**0****22**0 | - | - |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0028282804722000 | - | - | |
| 0024672578722000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0022654214541000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0752718973101000 | - | - | |
| 0869755298741000 | - | - | |
| 0314761297429000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0812784510002000 | - | - | |
| 0923902423722000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0015848468804000 | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0757464243544000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0660392770086000 | - | - | |
| 0016890725201000 | - | - | |
| 0019201516008000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0032908949006000 | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0435420930328000 | - | - | |
| 0017015611218000 | - | - | |
| 0016108763015000 | - | - | |
| 0931242861724000 | - | - | |
| 0939876447728000 | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0032831562722000 | - | - | |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0766607717401000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0313207433501000 | - | - | |
| 0210378717525000 | - | - | |
| 0011249042711000 | - | - | |
| 0032242018008000 | - | - | |
| 0014669345722000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0028688471026000 | - | - | |
PT Cakra Borneo Sejahtera | 09*0**0****22**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
KEGIATAN PEMBINAAN PENDIDIKAN TINGGI NEGERI
UNIVERSITAS MULAWARMAN
Alamat : Rektorat Kampus Gn. Kelua Jl.Kuaro Telp.741118 Samarinda Kalimantan Timur
E-mail : Unmul@Samarinda.Wasantara .Net.id. Home Page : Unmul.ac.id
PEKERJAAN
PENYELESAIAN GEDUNG KONSTRUKSI
DALAM PEMBANGUNAN (KDP)
UNIVERITAS MULAWARMAN - 2022
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
❖ GEDUNG DEKANAT FAPERTA
❖ GEDUNG KULIAH FKIP
❖ GEDUNG KULIAH DAN SERBAGUNA SOSPOL
❖ GEDUNG WORKSHOP DAN LABORATURIUM FARMASI
KEGIATAN PEMBINAAN PENDIDIKAN TINGGI NEGERI
UNIVERSITAS MULAWARMAN
Alamat : Rektorat Kampus Gn. Kelua Jl.Kuaro Telp.741118 Samarinda Kalimantan Timur
E-mail : Unmul@Samarinda.Wasantara .Net.id. Home Page : Unmul.ac.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN GEDUNG DEKANAT DI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
TAHUAN 2022
KONSULTAN PERENCANA
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Universitas Mulawarman, disingkat Unmul, adalah perguruan tinggi negeri
di Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia. Universitas ini berdiri pada tanggal 27
September 1962, sehingga merupakan universitas tertua di Kalimantan Timur.
Universitas Mulawarman merupakan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa
terbesar di Kalimantan, dengan jumlah mahasiswa mencapai lebih dari 37.000 orang.
Kampus utamanya terletak di Gunung Kelua, sedangkan kampus lainnya terdapat di
Jalan Pahlawan, Jalan Banggeris dan Jalan Flores. dan Pada Tahun 2022 Universitas
Mulawarman di nobatkan sebagai Universitas Terbaik di Pulau Kalimantan dengan
menempati posisi Pringkat ke-36 sebagai Universitas Terbaik di Indonesia Versi
Webometics.
Universitas Mulawarman memiliki 4 kampus utama yaitu:
1. Kampus Gunung Kelua
terletak di kelurahan Gunung Kelua, Samarinda. Kampus Gunung Kelua
merupakan kampus utama Universitas Mulawarman, sebagian besar fakultas,
kantor administrasi dan fasilitas penunjang kegiatan terletak di kampus ini.
Pintu gerbang utama terletak di Jalan Muhammad Yamin. Kampus ini dilayani
oleh Angkutan Kota Trayek C.
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
2. Kampus Pahlawan
terletak di jalan Harmonika, Samarinda, di samping Jalan Pahlawan. Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, terutama untuk program-program studi
Pendidikan Bahasa terletak di kampus ini. Kampus ini dilayani oleh Angkutan
Kota Trayek A, B, dan C.
3. Kampus Banggeris
terletak di jalan Banggeris, Samarinda, di dekat Masjid Islamic Center
Samarinda. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, terutama untuk
program-program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial terletak di
kampus ini. Kampus ini dilayani oleh Angkutan Kota Trayek A.
4. Kampus Flores
terletak di jalan Flores, Samarinda, di dekat Samarinda Central Plaza.
Fakultas Ilmu Budaya, sebagian Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi
dan UPT Balai Bahasa terletak di kampus ini. Kampus ini dilayani oleh
Angkutan Kota Trayek B.
Pada tahun ini Universitas Mulawarman mendapat kesempatan untuk melaksanakan
Program Konstruksi Dalam Pembangunan (KDP) yang di biaya oleh Pemerintah
Propinsi Kalimanan Timur tahun anggaran 2022.
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
Gedung KDP Universitas Mulawarman Samarinda yang di biayai oleh Propinsi
Kalimantan Timur ini terdiri dari 4 bangunan dengan lokasi yang berbeda :
A. Gedung Dekanat Fakultas Pertanian
Gedung ini terdriri dari 3 lantai + lantai basement, yang berfungsi sebagai
kantor Ruang Dekanat dan Jajaranya. Gedung ini berada di Jl. Pasir
Balengkong Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua Samarinda,
LOKASI
GEDUNG
DEKANAT
FAPERTA
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
B. Gedung Kuliah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Gedung ini terdriri dari 2 lantai, yang berfungsi sebagai Ruang Kuliah.
Gedung ini berada di Jl. Banggeris Kampus Universitas Mulawarman
Banggeris Samarinda. Gedung ini berada 7 km dari Kampus UNMUL
Gunung Kelua
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
C. Gedung Kuliah dan Serba Guna Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Gedung ini meliputi Serba Guna dan Ruang Kuliah yang teridi dari 4 lantai.
Gedung ini berada di Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua
Samarinda.
LOKASI
GEDUNG
SERBA
GUNA DAN
KULIAH
FISIPOL
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
D. Gedung Workshop dan Laboraturium FARMASI
Gedung ini meliputi Workshop dan Laboraturium yang teridi dari 2 lantai.
Gedung ini berada di Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua
Samarinda.
LOKASI
GEDUNG
WORKSHOP
DAN LAB.
FARMASI
=
RKS – RENCANA KERJA
PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
DAN SYARAT
PERSEPEKTIF KAMPUS UNMUL GUNUNG KKELUA
LOKASI
GEDUNG
DEKANAT
FAPERTA
LOKASI
GEDUNG
SERBA
GUNA DAN
KULIAH
FISIPOL
LOKASI
GEDUNG
WORKSHOP
DAN LAB.
FARMASI
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pasal 1 PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Instalasi Mekanikal/
Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini
dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi
Pasal 2 DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :
1. RKS dan Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Bill of Quantity
4. Berita Acara Aanwijzing
5. Dokumen addendum kontrak
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plambing (MEP)
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari:
1. Standar keselamatan bangunan gedung
2. Standar kesehatan bangunan gedung
3. Standar kenyamanan bangunan gedung
4. Standar kemudahan bangunan gedung.
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang
dibangun.
Pasal 5 PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
1. Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung
sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP).
2. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua
belah pihak, Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
pekerjaan. Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
Pasal 6 PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam bentuk
bar chart, Kurva-S dan/atau network planning kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas (Supervisi) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
setelah kontrak ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja
ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas,
dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas (Supervisi), satu
salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Pengawas (Supervisi) akan
mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Kontraktor.
Pasal 7 PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam
pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
(Supervisi) dan Pemberi Tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan
fungsi dan pengalaman kerjanya.
Pasal 8 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun
keseluruhan.
Pasal 9 TENAGA AHLI DAN SUB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier
pembuat bahan/ peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan
menyetel pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/ peralatan tersebut
dapat berfungsi dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai berikut :
a. Manager Proyek/Project Manager (Sipil)/Team Leader bersertifikat SKA Ahli MK
Utama
b. Site Manager (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Site Engineering Manager (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya Ahli Teknik
Bangunan Gedung / SKA Madya Arsitek
d. Site Office Manager (Umum)
e. Site Administrasi Manager (Umum)
f. K3 Konstruksi (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya K3 Konstruksi
g. Staf Logistik minimal D3
h. Operator Computer Aided Design (CAD) minimal STM sederajat
i. Administrasi Keuangan minimal D3 dan/ atau seperti yang disebutkan
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR)
4. Penetapan Sub Kontraktor mengacu pada dokumen perencanaan yang
memerlukan pekerjaan tertentu yang bersifat khusus.
5. Sub Kontraktor yang bekerja di bawah koordinasi Kontraktor harus
memperoleh persetujuan Pemberi Tugas.
6. Sub Kontraktor melaksanakan pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian
dan/atau perlengkapan khusus.
7. Sub Kontraktor harus mematuhi jadwal dan urutan kerja yang ditentukan
oleh Kontraktor.
8. Seluruh hasil pekerjaan Sub Kontraktor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 10 PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (Team Leader / Project Manager)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi
bangunan ini harus diawasi oleh site manager yang cukup berpengalaman dan
diberi wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di lapangan.
2. Site manager bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada proyek
ini dan harus selalu berada di lapangan (site).
3. Dalam hal site manager tidak berada dilokasi atau meninggalkan site harus ada
orang yang menggantikannya dan secara tertulis diberikan wewenang untuk
mewakilinya.
4. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh Kontraktor
pada saat penawaran dilakukan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Pasal 11 PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE MANAGER
1. Dalam hal di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
Kontraktor dianggap kurang, atau tidak mampu atau melakukan hal-hal yang
tidak terpuji/melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Konsultan
Pengawas (Supervisi) dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, berhak
meminta kepada Kontrektor untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut
dengan kompetensi yang setara.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi
Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas
pengganti yang baru.
Pasal 12 GANTI RUGI
Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
atas ganti rugi yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
pemasok (supplier) dan/atau pihak ketiga yang berupa kecelakaan, kerusakan,
gugatan dan segala kerugian lainnya yang diakibatkan dari dampak pekerjaan
Kontraktor
Pasal 13 METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode
pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur dan tahapan urutan pekerjaan
tersebut sesuai dengan dokumen penawaran dan menjelaskan kembali pada saat
Pre Construction Meeting (PCM).
Pasal 14 PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan
yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan
sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak Lokasi tempat peralatan ini harus berada di dalam areal proyek dan
disetujui memeperoleh persetuijuan tertulis oleh Konsultan.
Pasal 15 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air bersih untuk keperluan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
pekerjaan yang layak dan sesuai standar permenkes dan dibuktikan melalui uji
laboratorium.
2. Selama pekerjaan, sumber air bersih harus terpisah antara keperluan air kerja
untuk bangunan yang dilaksanakan dan keperluan penyediaan air bersih untuk
keseharian.
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui secara
tertulis oleh Konsultan.
Pasal 16 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Seluruh keperluan daya listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
diketahui Konsultan.
2. Pelaksana harus mengajukan izin sambungan daya listrik untuk kepentingan listrik
kerja, dapat berupa sambungan langsung baru atau memanfaatkan
sambungan daya listrik eksisting.
3. Masalah keamanan dan biaya yang menyangkut listrik kerja ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 17 PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2. Peralatan yang disediakan Kontraktor sesuai dengan kebutuhan, bisa berupa :
a. Alat pengangkat terdiri dari antara lain:
1) Dump truck
2) Concrete mixer
3) Concrete pump
4) Mobil Pick-up
5) Gerobak
b. Peralatan kerja
1) Bar Cutter
2) Bar Bender
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3) Perancah (Scafolding)
4) Alat ukur Theodolith
5) Alat ukur Waterpass
6) Concrete Vibrator
7) Kompresor
8) Pompa air
9) Genset
c. Alat Pelindung Diri
1) Helm kerja
2) Penyumbat telinga
3) Masker
4) Sarung tangan
5) Rompi kerja
6) Sabuk pengaman
7) Sepatu kerja (Safety shoes)
dan/ atau hal lain seperti yang disebutkan dalam K A K / T O R
2. Peralatan dapat berupa milik sendiri atau sewa dengan melampirkan bukti kepemilikan/
sewa.
3. Konsultan Pengawas (Supervisi) berhak menolak setiap peralatan yang tidak
cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
4. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan
alasan kelambatan pekerjaan.
5. Adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan
dengan persetujuan terlebih dulu dari Konsultan.
Pasal 18 PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN (MATERIAL & EQUIPMENT
APPROVAL)
1. Bahan/peralatan yang dimaksud di sini adalah bahan/peralatan yang
dipergunakan dan/atau dipasang dalam proyek ini, di mana sudah tercantum
dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2. Material dan peralatan yang akan dipasang harus memperoleh persetujuan tertulis
oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) melalui:
a. Pengajuan contoh/sampel;
b. Menyampaikan brosur/data teknis;
c. Membuat mockup; dan/atau
d. Kunjungan ke lokasi pembuatan (pabrik/bengkel/dan sebagainya).
3. Dalam hal material yang diajukan berbeda dengan yang tercantum dalam
RKS, persetujuan tertulis harus diperoleh dari Konsultan Perencana.
4. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
material yang disetujui Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas,
termasuk cara pengangkutannya.
5. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan Konsultan.
6. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja dalam waktu selambat-
lambatnya 24 jam setelah diterimanya surat penolakan.
7. Bagian pekerjaan yang telah dimulai dengan menggunakan bahan yang telah
ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas beban tanggung jawab
Kontraktor.
8. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar- gambar yang termuat dalam dokumen kontrak.
9. Semua bahan/peralatan harus dalam keadaan baru dan baik.
10. Dalam hal yang digunakan ternyata bahan/peralatan lama, bekas pakai
dan/atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-
bahan/peralatan yang baru sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar, atas
beban tanggung jawab Kontraktor. Penggantian bahan/peralatan yang kurang
baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor
harus segera mengganti dan memperbaikinya.
11. Dalam hal Konsultan Pengawas (Supervisi) merasa perlu memastikan kualitas
barang yang diusulkan tersebut maka Kontraktor wajib mengirim contoh bahan
tersebut di atas kepada Laboratorium Pengujian Bahan yang ditentukan oleh
Konsultan yang biaya pengujian bahan di laboratorium menjadi beban dan
tanggung jawab Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
12. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi
Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.
Pasal 19 PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menyediakan penerangan dan penjagaan yang cukup di
tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama
di luar jam kerja.
2. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang
terjadi atas barang-barangnya.
3. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-
barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri
Pasal 20 TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin
pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.
2. Data pendukung dapat berupa gambar kerja (shop drawing), daftar simak
kesiapan pelaksanaan pekerjaan, atau tata cara/urutan pekerjaan.
3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang nantinya tidak terlihat (di dalam dinding atau
beton), Kontraktor dapat membuat sketsa/gambar terbangun (as built drawing)
pekerjaan tersebut dan memintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
(Supervisi) sebelum ditutup.
4. Dalam hal Kontraktor membuat sketsa-sketsa yang sudah disetujui oleh MK,
harus dijadikan sebagai gambar terbangun (as built drawing).
5. Jika dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan tertulis pemeriksaan
tersebut (tidak terhitung hari libur resmi). tidak diperoleh jawaban tertulis dari
Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor sesaat sebelum pekerjaan dimulai
dapat melakukan inspeksi bersama Konsultan Pengawas (Supervisi) meminta
persetujuan ijin tertulis dimulainya pekerjaan.
6. Tanpa adanya ijin tertulis atau inspeksi bersama, Konsultan Pengawas
(Supervisi) berhak untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan dan biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Pasal 21 TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, perlu dilakukan di luar jam kerja yang
telah direncanakan sebelumnya.
2. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan tertulis paling lambat 24 jam sebelumnya kepada Konsultan.
3. Dampak dari pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 22 TATA CARA PEMERIKSAAN
1. Konsultan akan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan mutu bahan-bahan
yang akan digunakan dalam pekerjaan ini sesuai ketentuan yang tercantum
dalam kontrak.
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/
Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/
Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
Pasal 23 UANG MUKA
1. Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan
mobilisasi peralatan, personel, dan bahan.
2. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dibayar
setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka paling sedikit sama dengan
besarnya uang muka.
3. Besaran uang muka ditentukan dalam kontrak.
Pasal 24 TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima
oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) dapat diperhitungkan prestasinya.
2. Bahan-bahan dan/atau peralatan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek (material
on site / MOS) tapi belum terpasang tidak dapat dinilai prestasi (progress),
kecuali ditentukan lain dalam kontrak terkait MOS.
3. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk proses pengajuan realisasi
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
pembayaran prestasi.
4. Tata Cara dan tahapan Pembayaran mengacu pada ketentuan kontrak.
5. Jumlah nilai pembayaran prestasi pekerjaan yang diterima Kontraktor sebesar nilai
capaian pekerjaan dikurangi cicilan uang muka.
6. Besaran/bobot cicilan uang muka di setiap tahap pembayaran ditentukan dalam kontrak.
Pasal 25 TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang
tidak diterima oleh Konsultan.
2. Segala biaya untuk perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak ketiga (Sub Kontraktor)
dalam pekerjaan perbaikan.
4. Tanggung jawab atas mutu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 26 KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
1. Dalam hal ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak
ketiga (SubKontraktor), harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
Kontrak.
2. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut.
3. Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga
tetap merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 27 PEMASANGAN IKLAN
Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang
berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
Pasal 28 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
1. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan keamanan dan ketertiban
lingkungan, Kontraktor melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah
setempat yang mengikutsertakan tokoh masyarakat.
2. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan tertib lalu lintas, Kontraktor melakukan
koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau kepolisian.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan teknis operasional, Kontraktor
melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli/Sub Kontraktor/pemangku
kepentingan terkait.
4. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan sarana dan prasarana
umum/jaringan utilitas kota, Kontraktor melakukan koordinasi dengan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait.
5. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
6. Dalam hal terjadi kesulitan dan/atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi
pada saat melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan.
7. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
mekanikal/elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan
dengan pihak lain.
8. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
pembersihan.
9. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan/finishing-nya kembali.
10. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
11. Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang
diperlukan kepada Sub-Kontraktor terkait dengan pekerjaan tersebut melalui
Konsultan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
12. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
harus diberi lapisan isolasi peredam getaran, fire stop, dan pipa selubung
(sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan
Pengawas (Supervisi) untuk dimintakan persetujuan tertulisnya.
Pasal 29 LEMBUR
1. Dalam hal Kontraktor memerlukan tambahan waktu di luar jam kerja (lembur),
Kontraktor harus meminta persetujuan tertulis 1x24 jam sebelumnya.
2. Seluruh biaya yang timbul akibat kerja lembur termasuk biaya personil Konsultan
Pengawas (Supervisi) dan pihak-pihak lain terkait, menjadi beban dan tanggung
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
jawab Kontraktor.
Pasal 30 RAPAT LAPANGAN
1. Rapat mingguan dipimpin oleh Konsultan Pengawas (Supervisi).
2. Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring
serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan yang waktunya ditentukan
pada saat rapat pertama kali (PCM).
3. Kontraktor diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktor serta pihak-pihak yang
terkait dengan agenda rapat.
4. Risalah rapat dibuat dan ditandatangani pada akhir rapat dan dibagikan kepada
semua yang hadir.
5. Risalah rapat mingguan menjadi lampiran laporan mingguan Kontraktor.
Pasal 31 BUKU HARIAN DAN LAPORAN HARIAN
1. Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat
kejadian- kejadian yang terjadi di lapangan.
2. Kontraktor harus menugaskan seseorang yang bertanggung jawab atas buku harian.
3. Laporan harian harus berisi antara lain:
a. Jumlah pekerja yang melakukan aktivitas dengan rinciannya.
b. Jumlah material dan peralatan yang masuk ke lokasi.
c. Semua instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas (Supervisi).
d. Kondisi cuaca dan kehilangan waktu kerja akibat cuaca.
e. Kejadian penting yang berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan.
f. Keputusan yang diambil untuk mengatasi masalah yang ada.
4. Intruksi lisan dan/atau intruksi yang diberikan bukan dalam borang instruksi yang
baku, tidak dapat dijadikan acuan, dan tidak dimasukkan dalam Laporan Harian
5. Laporan harian harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas
(Supervisi) paling lambat 1 jam setelah waktu kerja normal.
6. Laporan harian ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang diserahkan
untuk itu.
Pasal 32 LAPORAN MINGGUAN
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
1. Kontraktor wajib membuat laporan mingguan di mana tertulis rekapitulasi
segala kegiatan yang berlangsung dan keputusan penting dalam minggu
berjalan.
2. Laporan mingguan diserahkan kepada Konsultan Pengawas (Supervisi) paling
lambat hari Sabtu setiap minggunya.
3. Laporan mingguan ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang
diserahkan untuk itu.
Pasal 33 LAPORAN BULANAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan bulanan di mana tertulis rekapitulasi segala
kegiatan yang berlangsung dalam bulan berjalan, perhitungan realisasi
kemajuan pekerjaan (progress) dan foto dokumentasi serta kurva S yang
menunjukkan rencana dan realisasi pekerjaan.
2. Laporan bulanan diserahkan kepada Konsultan Pengawas (Supervisi) paling
lambat di hari kerja pada minggu terakhir di bulan berjalan.
3. Laporan bulanan ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang diserahkan
untuk itu.
Pasal 34 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk keperluan
proses pencairan realisasi tahapan pembayaran.
2. Laporan kemajuan pekerjaan diserahkan sesuai tahapan pembayaran yang
tercantum dalam kontrak.
3. Laporan kemajuan pekerjaan harus melampirkan perhitungan rinci kemajuan
pekerjaan dan laporan bulanan yang belum disampaikan pada laporan
kemajuan pekerjaan sebelumnya.
4. Laporan kemajuan pekerjaan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
(Supervisi) untuk memperoleh rekomendasi tertulis realisasi tahapan
pembayaran.
5. Laporan kemajuan pekerjaan yang telah memperoleh rekomendasi tertulis
disampaikan kepada Pemberi Tugas untuk realisasi pembayaran.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Pasal 35 PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
tahapan pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan
bulanan Konsultan Pengawas (Supervisi).
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran 3R/4R dan berwarna,
disusun rapi dalam album.
4. Dalam hal ditentukan dalam kontrak, dokumentasi dapat berbentuk video atau
media lainnya, seperti anatar lain: youtube, instagram dan facebook.
5. Pengambilan foto dilaksanakan sepengetahuan dan/atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas (Supervisi).
6. Dokumentasi harus dapat menunjukkan keseluruhan proses setiap
pekerjaan dari berbagai sudut pandang.
Pasal 36 JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor wajib membuat rencana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) secara lengkap dan rinci dengan memuat seluruh lingkup dan tahapan
pekerjaan.
2. Rencana SMKK harus ditandatangani oleh tenaga K3 yang kompeten.
3. Rencana SMKK harus memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
(Supervisi).
4. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), guna tindakan penanganan
darurat sebelum dialihkan kepada paramedis profesional dan/atau dibawa ke
rumah sakit/fasilitas kesehatan.
5. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari
Kontraktor, Konsultan Pengawas (Supervisi) dan tamu pengunjung proyek.
6. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor wajib
menyediakan APD yang sesuai.
7. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan menyelesaikan
segala biaya serta konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Kontraktor harus memperhatikan dan melaksanakan seluruh ketentuan SMKK untuk
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
mencapai target ‘nihil kecelakaan’ (zero accident) dan ‘nihil kerusakan’ (zero deffect)
9. Kontraktor harus melaksanakan Protokol Pencegahan COVID-19 dan
kelengkapan satuan tugas Covid 19 di lokasi pekerjaan, sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan dan arahan satuan tugas Covid 19.
10. Kontraktor wajib melakukan pencegahan kerusakan lingkungan, dengan cara:
a. pemasangan rambu, poster, himbauan;
b. penempatan dan penyimpanan material bahan berbahaya dan beracun (B3)
c. penempatan sementara dan pembuangan limbah material B3
d. penyediaan tempat sampah yang dipisahkan antara sampah konstruksi, organik,
non organik, dan B3
e. penyediaan alat dan/atau bahan untuk mengendalikan tumpahan sampah
Pasal 37 PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan dengan portable fire
extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap
luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas beban dan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 38 PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN
RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar.
2. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh
Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.
3. Dalam hal ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
maka Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis dan meminta petunjuk
kepada Konsultan untuk dicarikan solusinya.
4. Setiap solusi yang dihasilkan harus dilengkapi berita acara/risalah rapat yang
dicantumkan dalam Laporan Harian.
Pasal 39 PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menyediakan tiga set dari seluruh dokumen pelaksanaan seperti
yang disebut dalam Pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang Kontraktor di lapangan,
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Konsultan Pengawas (Supervisi)dan Pemberi Tugas
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
harus mencantumkan versi/nomor urut perubahan-perubahan.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 40 PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop
drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau yang sudah
ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
serta versi/nomor urut perubahan (jika ada).
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan
pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap tiga
untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
(Supervisi).
4. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah melalui proses
pemeriksaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
(Supervisi).
Pasal 41 PEKERJAAN TAMBAH KURANG (CHANGE CONTRACT ORDER / CCO)
1. Dalam hal terjadi perubahan pekerjaan akibat kondisi lapangan, kontraktor
dapat mengajukan pekerjaan tambah kurang kepada PPK melalui Konsultan
Pengawas (Supervisi).
2. Prosedur pekerjaan tambah kurang harus mengikuti tahapan sebagai berikut:
a. Kontraktor mengajukan permohonan usulan pekerjaan tambah kurang kepada PPK
melalui Konsultan Pengawas (Supervisi).
b. PPK dapat memberikan persetujuan/menolak usulan pekerjaan tambah kurang.
c. Dalam hal PPK setuju atas usulan pekerjaan tambah kurang, kontraktor
menyampaikan proposal pekerjaan tambah kurang lengkap dengan biaya tambah
kurang dan/atau waktu pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar revisi.
d. Setelah dievaluasi oleh Konsultan Pengawas (Supervisi), PPK melakukan negosiasi
dengan kontraktor terkait dengan biaya dan/atau waktu yang diajukan dalam
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
proposal ususlan kerja tambah/kurang oleh kontraktor.
e. Hasil negosiasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Negosiasi yang
ditandatangani oleh kontraktor dan PPK setelah memperoleh rekomendasi dari
Konsultan Pengawas (Supervisi).
f. Berdasarkan Berita Acara Negosiasi, PPK menindaklanjuti dengan addendum
kontrak.
Pasal 42 CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
1. Dalam hal kontraktor tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh pekerjaan, atau
lalai melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, PPK
berdasarkan rekomendasi MK dapat melakukan pengurangan, pembatalan,
dan/atau denda kepada kontraktor.
2. Dalam hal kontraktor tidak meneruskan pekerjaan yang menjadi lingkup
tanggungjawabnya dan setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali, PPK
berdasarkan rekomendasi MK dapat melakukan pemutusan kontrak.
Pasal 43 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJURE)
1. Dalam hal terjadi peristiwa di luar kemampuan manusia seperti bencana alam,
peperangan, krisis keuangan dan politik, kerusuhan sosial, pandemi, dan keadaan
lain sejenis, kontraktor dapat mengajukan secara tertulis kepada PPK atas kerugian
yang diakibatkannya.
2. Pengajuan kondisi kahar harus dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kejadian.
3. PPK bersama dengan Konsultan Pengawas (Supervisi) melakukan evaluasi
pekerjaan atas dampak keadaan kahar.
4. Kontraktor dibebaskan dari keterlambatan yang diakibatkan oleh kejadian kahar.
Pasal 44 PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
1. Segala jenis pekerjaan yang memiliki risiko dapat menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan sekitar, Kontraktor harus melakukan mitigasi risiko sesuai
dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas (Supervisi).
2. Gangguan yang terjadi tidak dapat dijadikan dasar untuk perpanjangan waktu
dan/atau penambahan biaya pelaksanaan pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Pasal 45 PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN /
BANGUNAN YANG ADA
1. Kontraktor wajib menjaga dan memelihara properti Pemberi Tugas dan properti
umum lainnya terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali
saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan
sarana prasarana umum lainnya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan yang tenang dan tertib selama
pekerjaan berlangsung.
4. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
Beban dan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 46 PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan:
a. Kecelakaan
b. Kehilangan harta benda, cacat tetap dan/atau kematian
c. Kerusakan
d. Kerugian pihak ketiga
2. Kontraktor wajib melindungi hal-hal yang dimaksud pada ayat 1 melalui
jaminan asuransi pertanggungan all risk.
Pasal 47 PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan.
2. Kontraktor wajib menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan
dan kerapihan di areal pekerjaan.
Pasal 48 PENGUJIAN DAN KOMISI (TESTING & COMMISSIONING)
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh peralatan dan/atau sistem dapat
berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan standar
yang tercantum dalam kontrak.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
testing & commissioning tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor,
termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk itu.
3. Kontraktor wajib menyipakan segala sesuatu untuk pengujian sistem yang dilakukan
sesuai prosedur, tahapan dan ketentuan yang ditentukan oleh pihak pabrik
pembuat.
4. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
5. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektu,
mekanikal dan elektrikal harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas (Supervisi) dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
6. Seusai pelaksanaan pengujian, dibuatkan berita acara bersama antara pemegang
merk peralatan yang diuji dan Kontraktor yang disaksikan oleh Konsultan
Pengawas (Supervisi)
7. Keseluruhan lisensi dan hasil testing & commissioning harus dikumpulkan dan
diserahkan ke Konsultan Pengawas (Supervisi) dan disampaikan pada Pemberi
Tugas sebagai kerlengkapan lampiran dokumen berita acara serah terima kedua
(Final Hand Over / FHO)
8. Jadwal testing & comissioning dan uji laboratorium harus disesuaikan dengan kurva-
S dan jadwal pengujian.
Pasal 49 PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas secara
bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/ A3
dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy beserta soft copy
dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas (Supervisi) sebelum serah terima kedua pekerjaan.
Pasal 50 PENGURUSAN PERIZINAN
1. Kontraktor diwajibkan mengurus segala perizinan termasuk pembiayaannya, antara
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Ketenagakerjaan, Kelistrikan,
Mobilisasi, dan lain lain sebelum dimulainya pekerjaan.
2. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
termasuk pembiayaannya.
Pasal 51 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO), Konsultan Pengawas (Supervisi)
membuat daftar simak ketdaksesuaian (uncornformity check list) hasil pekerjaan
dengan RKS.
2. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
3. Dalam hal di masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat,
rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan daftar simak
ketidaksesuaian, Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
4. Dalam hal di masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang tercantum dalam daftar simak ketidaksesuain, Konsultan
Pengawas (Supervisi) dapat memberi rekomendasi tertulis kepada Pemberi Tugas
untuk menahan uang retensi.
5. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang Teknisi Sipil/ Arsitektur dan Teknisi
MEP pada setiap hari kerja untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan
mengoperasikan/merawat peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1
(satu) orang Konsultan Pengawas (Supervisi) sekali seminggu untuk memeriksa
dan melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan 6 (enam)
bulan (180 hari kalender)
6. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem pekerjaan
sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai
kontrak.
7. Jika setelah jangka waktu pemeliharaan, kontraktor belum menyelesaikan
seluruh perbaikan yang tercantum dalam daftar simak ketidaksesuaian,
Pemberi Tugas berdasarkan rekomendasi dari Konsultan Pengawas
(Supervisi), dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan yang
belum terselesaikan atas beban dan tanggung jawab Kontraktor .
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
8. Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam daftar
simak ketidaksesuaian, diperhitungkan sebagai pengurangan retensi
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN SEBELUM PELAKSANAAN
Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus
dibersihkan terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran
dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya
pembongkaran dan pembersihan menjadi tanggung jawab pemborong.
Pasal 2 PEKERJAAN PERLINDUNGAN TERHADAP INSTALASI EKSISTING
1. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak
Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal
ini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
Pengguna Jasa / Perencana.
Pasal 3 PEMBUATAN TUGU PATOK DASAR
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa
2. Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang berpenampang 20x20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu Patok Dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengguna Jasa untuk
membongkarnya.
Pasal 4 PEKERJAAN PENENTUAN PEIL DASAR BANGUNAN
1. P ± 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan acuan bench
mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap pengukuran tapak.
2. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah
sehingga tidak dapat digerakkan atau diubah.
3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata
waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
4. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus
melaporkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 5 PENGUKURAN TAPAK
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan
menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit tipe T2.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek
ini, untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran.
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang
sudah dilaksanakannya.
h. Gambar pengukuran tapak rumah dinas harus mendapat
persetujuan/pengesahan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain
memuat :
1. Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2. Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat
menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
Pasal 6 KANTOR DIREKSI LAPANGAN
Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari.
Penyedia harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
Pasal 7 KANTOR PENYEDIA JASA DAN LOS KERJA
1. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur dengan lainnya.
3. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan karena tidak memenuhi syarat.
Pasal 8 PAGAR PROYEK
Mengingat Pekerjaan Pembangunan Gedung ini dilaksanakan di area Kampus
Universitas Mulawarman Samarinda, maka sebelum pelaksanaan fisik dimulai
Penyedia harus membuat pagar pengaman di sekeliling site yang akan dibangun.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SESUAI
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/IN/M/2020
TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DALAM PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI DAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA ( K3 )
Pasal 1. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
1.1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-19
yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan
2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
untuk melakukan:
1) sosialisasi;
2) pembelajaran (edukasi);
3) promosi teknik;
4) metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5) berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR
melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan;
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua
pekerja dan tamu proyek;
7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian
mobilisasi/demobilisasi pekerja;
8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahanguna peningkatan imunitas pekerja;
9) pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan; dan
10) melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif
dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan
dilakukan penghentian kegiatan sementara.
1.2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas
Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran
COVID-19 di daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan dengan protokol penanganan
COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah; dan
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi:
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau
berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan
sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b
di atas dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan
urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan
dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19, maka Penyelenggaraan Jasa
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan:
1) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2) Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi dan
dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan COVID-19.
1.3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik
kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang
memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat- obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit
dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar
(emergency);
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan
antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di
kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan
nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
1.4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun
fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan
atau dipasang di tempat- tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19
dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi,
siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu)
yang terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) COVID- 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna
Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan
peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja
yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah
selesai.
Pasal 2. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
2.1. Pendahuluan
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat
berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan
penggalian dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Proyek Site
serta area pendukung lainnya yang merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
Occupational Health and Safety Manajement System (SMK3/OHSMS) dimana
system ini diperlukan untuk
menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam
rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
2.2. Kebijakan K3
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan dan
pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-
langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan
aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan
dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga
dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang
dapat merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap
tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada
seminimal mungkin
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan itu dapat
dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero
accident”
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
peralatan dan bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi
pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat melalui
pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas
dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas
tersebut.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung jawabnya
masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan
lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
2.3. Persyaratan
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan 3
yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai
Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem
Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang
pedoman teknis analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang
pedoman penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen
keselamatan Kerja (SMK3) konstriuksi bidang PU
2.4. Sasaran & Program K3
2.4.1 Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan
pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan
sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan
oleh aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya
dan resiko pekerjaannya masing-masing.
2.4.2 Program K3
1. Promosi program K3 Promosi program K3 terdiri dari:
Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan cara
pemasangan (Lihat lampiran)
a. Pemasangan sign board k3
b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan
selamat seperti contoh pada lampiran.
c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin
terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi
pekerjaan dilapangan.
2. Sarana peralatan untuk K3 terhadap COVID-19
sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu :
1. Topi helm
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2. Sepatu lapangan
3. Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
4. Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
5. Obat-obatan untuk P3K
b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
a. Kantor proyek
b. Gudang bahan bakar
c. Ruang genset
d. Bengkel
e. Gudang bahan peledak
f. Mess karyawan
g. Barak tenaga kerja
h. Gudang material
i. Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting dan
finishing)
c. Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1. Peringatan bahaya dari atas
2. Peringatan bahaya benturan kepala
3. Peringatan bahaya longsoran
4. Peringatan bahaya api/kebakaran
5. Peringatan tersengat listrik
6. Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
7. Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
8. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
9. Larangan memasuki area tertentu
10. Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
11. Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
12. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
13. Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
14. Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi
syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana
peralatan K3 ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang
benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1. Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3. Lingkungan kerja sesuai ketentuan
- Lingkungan kerja meliputi :
a. Lay out planning (perencanaan tata letak)
b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
c. Penerangan dan ventilasi
- Penataan lingkungan
Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang
akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat
dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
- Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
b. Gerakan manusia dan alat;
c. Suara (kebisingan);
d. Getaran;
e. Cahaya dan situasi udara.
- House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat
K3 Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas.
a. Penyediaan air bersih yang cukup;
b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
f. Pembuatan saluran pembuangan limbah
g. Pembersihan sampah secara teratur;
h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai
(concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEMERIKSAAN TERHADAP RAMBU-RAMBU K3, TABUNG PEMADAM, PAGAR,
JARING PENGAMAN, APD, P3K
PENGADAAN TIM KESEHATAN UNTUK PEMERIKSAAN PEKERJA (MISAL : 2
MINGGU SEKALI)
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN SIPIL
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain lain yang
diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran, pagar proyek, direksi
keet, bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air
kerja, dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam Bill of
Quantity (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang
batas-batas lahan dan posisi bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor
wajib mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat
berjalan sesuai dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan pembersihan lahan dari
bekas-bekas bangunan lama. Dengan demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
lancar dan sesuai dengan jadual.
2.2 Alat Ukur/ Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum pekerjaan
dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawings).
Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua arah utama
bangunan. Untuk itu Kontraktor harus alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan
bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika diperlukan.
2.3 Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat bouwplank.
Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS dan harus
rata. Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama
pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan
warna jelas yang menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang
menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan kayu samarinda
berukuran berukuran 2 X 20 cm.
2.4 Rencana kerja berhubungan dengan lahan.
Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih digunakan oleh Pemberi
Tugas dan tidak boleh terganggu selama pekerjaan pembangunan berlangsung. Kepada
Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas. Kontraktor
di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas, meliputi antara
lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal lain yang berhubungan
dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang disepakati.
Kontraktor harus mengusahakan agar selalma pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu
kegiatan operasional Bank Indonesia.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2.5 Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek. Saluran air
ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan
teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air
di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang kurang baik harus
diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di dalam penawarannya.
3. Gudang.
3.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik, bebas dari
air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang
memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
3.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang baik dan mudah
terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
3.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
4. Air, listrik dan alat komunikasi.
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja dan juga
alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan ke luar, sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus
dipertimbangkan di dalam penawaran.
5. Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.
5.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga
kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan Bank Indonesia. Selain itu Kontraktor
juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-
masuk kendaraan proyek.
5.2 Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan Bank
Indonesia.
5.3 Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan pada direksi
keet dan juga gudang seperti tersebut di atas.
6. Syarat Penerimaan
Semua penandaan yang dilakukan berdasar hasil pengukuran harus tepat sesuai shop
drawing / gambar kontrak.
Semua tanda penandaan harus jelas terbaca dan tidak mudah terhapus.
Gambar koordinat dan elevasi sesuai dengan hasil perhitungan.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau
sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar
dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
3. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Konsultan PENGAWAS atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan
dibangun dapat ditebang.
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
mendiskusikan hal ini dengan Konsultan PENGAWAS sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan PENGAWAS untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat
dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi
dengan material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS.
4. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan PENGAWAS.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
5. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan
lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah
tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar
proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal :
horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan jaring
tulangan segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai selama
pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
9. Urutan galian pada level berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
1.3. Syarat-syarat Penerimaan
1. Kedalaman dan kemiringan lereng tepi galian harus sesuai spsifikasi dan metode kerja
2. Toleransi kerataan dasar galian adalah -5 cm untuk setiap permukaan luas 5 x 5 m2
3. Dasar galian harus bersih dari lumpur dan kotoran kotoran lain.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan PENGAWAS
2. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan
sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan
optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai
agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi
ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug.
Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
.
2.4. Syarat – syarat Penerimaan
2.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan pasir setelah dipadatkan adalah ± 10% tebal
lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.
2.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari
hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah organis,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan dan pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 20cm
lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai
derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan.
2. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu
pula.
3. Sistem drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi
dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh PengawasI. Dan sistem
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara
lain :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
6. Kepadatan lapisan dan uji lapangan..
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan,
yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density Test". Jika
urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan rencana, maka
berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis
kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal 95% untuk
di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan dari Standard Proctor Test.
7. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah
50mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan menutupi
permukaan dengan plastik.
10. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut
harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
3.4. Syarat – syarat Penerimaan
3.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan timbunan setelah dipadatkan adalah ± 10% tebal
lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.
3.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan beton adalah semua pekerjaan Konstruksi Beton untuk
Bangunan Gedung dan semua pekerjaan beton lainnya yang tercantum dalam
gambar rencana serta pekerjaan beton yang dimaksud dalam RKS.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, pengadaan
peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
b. Pernyaratan Umum
Kegiatan pembuatan Beton meliputi pekerjaan lantai beton bertulang K-225. Kegiatan
yang mencakup pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan menurut spesifikasi ini
kecuali ada ketentuan yang ditentukan secara khusus oleh Direksi.
c. Pedoman Pelaksanaan
1.) SKSNI – T – 15 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang disebut dalam
spesifikasi berikut.
2.) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam NI – 2, NI – 3, NI – 5 dan NI
– 8.
3.) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
4.) ASTM – USA dan ACI.
5.) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan gambar
arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus dilaporkan kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan/pemecahan.
6.) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada dalam PBI 1971.
Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI 1971, NI 2, pasal 21 s/d
39 Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI 1971, NI 2 bagian 3, 4, 5 dan 6
berlaku untuk semua pasal. Syarat perhitungan tulangan PBI 1971, NI 2 Bab 13
pasal 8.1 s/d 8.17. Perhitungan pekerjaan beton bertulang berlaku PBI pasal 52.
Kualitas campuran beton memenuhi syarat K 225 dan K275. Penggunaan bahan
bangunan harus memenuhi persyaratan.
2. Bahan
a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan/disetujui oleh yang berwenang
dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh SKSNI, dalam
hal ini dipakai Portland Cement (PC) tipe yang sesuai dengan pengarahan yang
ditetapkan dalam Standart Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan
memakai produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui
Direksi.
b. Agregat
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih dan tidak boleh mengandung bahan-
bahan yang merusak seperti umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur
termasuk daya tahannya terhadap karat baja tulangan.
Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang dikehendaki/ketentuan-
ketentuan SKSNI. Agregat kasar memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SKSNI
dan terpenuhi mutu betonnya dan dalam penggunaannya ditetapkan memakai batu
pecah mesin.
c. Pasir
Semua bahan pasir beton yang dipakai untuk semua pekerjaan yang akan
dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang
bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Direksi Pengawas, harus terdiri
dari bahan - bahan yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintaan yang
diberikan Direksi.
d. Air
Air untuk adukan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan atau
campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila memakai air tanah
maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di laboratorium untuk diketahui bisa
tidaknya dipakai sebagai bahan campuran dan apabila air tanah yang ada tidak
memenuhi syarat sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran
harus disediakan air bersih dari PDAM.
e. Baja Tulangan
1.) Besi beton harus disusun/disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah, asphalt,
oli, minyak. Juga besi tulangan beton harus disimpan berkelompok berdasarkan
ukuran masing–masing. Besi tulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam
NI – 2 Bab 3.7.
Semua besi tulangan yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah mutu U - 24
dengan toleransi diameter tulangan ± 0,5 mm hasil produksi Krakatau Steel
yang disetujui Direksi.
2.) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat, sehingga tidak dapat
berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus tepat untuk itu penahan-
penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai. Semua rangkaian
pembesian beton harus diikat dengan kawat terbuat dari baja lunak/bendrat.
3.) Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton, baja tulangan
harus dibengkok dalam keadaan dingin.
4.) Besi penulangan beton harus disusun sedemikian rupa, sehingga tidak
berhubungan langsung dengan tanah basah/lembab dan disusun berkelompok
berdasarkan ukurannya.
5.) Toleransi pemasangan penulangan dalam arah horizontal dan vertikal masing-
masing 10 mm dan 5 mm.
6.) Ukuran baja harus sama dengan yang tersebut dalam gambar, penggantian
ukuran diameter lain hanya diijinkan secara tertulis dari konsultan pengawas.
Bila penggantian dfisetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
berkurang dengan yang tersebut dalam gambar dan perhitungan. Segala biaya
yang diakibatkan oleh penggantian tersebut sejauh bukan kesalahan gambar
adalah tanggungan pemborong.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
7.) Baja beton harus memenuhi tegangan tarik 2400 kg/cm dan maksimum 3600
kg/cm. Besi beton dalam segala hal harus memenuhi syarat PBI 1971. Besi
beton harus bebas karat, minyak, kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya lekat dalam pekerjaan konstruksi harus dipasang sedemikian
rupa
4. Cetakan Bekisting
a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk bekisting selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
b. Bekisting harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis bekisting-
bekisting tertentu, terlebih dahulu Kontraktor harus menyerahkan rencana gambar
bekisting tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-
detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direksi,
rencana bekisting tersebut dapat dilaksanakan.
c. Sesuai dengan persyaratan betonnya bekisting dapat menggunakan papan-papan,
atau kayu lapis/multiplek 9 mm dengan penguat dari balok usuk 5/7, 6/10 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
d. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Kontraktor, Kontraktor harus meminta ijin Direksi/Pengawas lapangan bilamana
bermaksud akan membongkar cetak pada bagian-bagian konstruksi utama.
e. Toleransi bekisting beton struktur dalam arah harisontal dan vertikal masing-masing
3 mm dan 2 mm.
f. Schafolding (jika diperlukan) disesuaikan dengan fungsi bangunan
g. Khusus untuk pekerjaan kolom, bekisting boleh dibuka pada umur beton 14 hari ,
sedang kan untuk bekisting plat lantai tidak boleh dibuka sebelum umur beton
mencapai 28 hari, (sebelum dibuka bekisting diharapkan meminta izin dari direksi).
h. Cara pembongkaran cetakan beton/bekisting harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan PBI 1971 pasal 5.8
4. Slum Test
Slum yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5 – 10
cm, pemakai slum harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk
daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan slum yang tinggi.
5. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
1.) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur beton bertulang, maka
Kontraktor harus memberitahukan Direksi untuk mendapat persetujuan minimum 1
x 24 jam sebelum jadwal pengecoran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor tidak diperbolehkan
melaksanakan pengecoran.
2.) Adukan/campuran harus sesuai dengan keperluan dan ketentuan
3.) Takaran adukan harus dibuat baik dan kuat, volume isi harus sama, sebelum
dipergunakan untuk menakar harus telah mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan / Direksi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4.) Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk adukan beton harus seijin dengan
pengawas lapangan / Direksi.
5.) Untuk pekerjaan konstruksi beton yang horizontal, pengecorannya harus dilakukan
pada daerah momennya 0 (nol).
6.) Selama proses pengeringan beton tidak boleh menerima getaran-getaran dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
6. Angker dan Stek-stek
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek
maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang
dihubungkan dengan dinding bata dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar,
maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 50 cm. Beton yang mengeras,
kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin
pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada
posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan
dapat diberikan pada waktunya.
7. Selimut Beton
Selimut beton ditentukan setebal 3 cm dan khusus sebagai toleransi permukaan plat
beton ditetapkan + 2 mm dan – 2 mm dari level yang ditentukan.
8. Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 300 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus
dimulai pada waktu adukan ditaruhkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-
bagian adukan yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan
dengan kapasitas vibrator dan tidak boleh ada adukan yang tergetarkan lebih dari 7,5 cm
tebalnya karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
9. Penyambungan Beton
Untuk pelaksanaan penyambungan konstruksi beton lama dan beton baru permukaan
baton lama supaya dikupas terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan panjang penyaluran
tulang plat maupun tulangan balok. Sebelum melaksanakan pengupasan beton lama
pihak Kontraktor terlebih dahulu mengajukan teknik pelaksanaan atau menurut petunjuk
dan pengarah Direksi/Pengawas lapangan mengenai batasan–batasan daerah yang
dikupas, selanjutnya pengecoran pada kupasan beton lama adukan. Beton dicampur
dengan bahan Bonding Agents & Additive dengan aturan pemakaian sesuai dengan
petunjuk dalam brosur atau pengerahan Direksi/Pengawas Lapangan.
10. Kelas dan Mutu Beton
Kecuali bila disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik untuk beton silinder 15 x 30 cm pada umur 28 hari
yang penggunaannya sebagai berikut :
a. Beton Kelas I dengan Mutu BO untuk pekerjaan non strukturil seperti lantai kerja
(Work Floor)
b. Beton kelas II dengan mutu fc 17,5 untuk pekerjaan-pekerjaan kolom dan balok
praktis atau bagian-bagian konstruksi beton yang tidak memikul beban.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Beton kelas III dengan fc 22,5 untuk pekerjaan strukturil untuk bangunan gedung
seperti pondasi beton, kolom-kolom, balok-balok.Untuk Kelas Beton ini Pelaksana
dianjurkan memakai Beton Ready Mix (Beton Siap Pakai) dari penyedia Jasa
Penyedia Beton yang ada.
d.
11. Pemakaian Bahan Katalisator/Additive Beton
a. Pada umumnya dengan pemakaian bahan yang baik, cara pelaksanaan yang baik dan
cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu Admixture, tetapi jika penggunaan
Admixture masih dianggap perlu Kontraktor dapat mempergunakan bahan-bahan
pembantu/Admixture yang memenuhi SNI.
b. Untuk mencegah kebocoran pada pertemuan antara dinding lantai, delatasi dan atau
akhiran tahapan pengecoran, reservoir atau konstruksi lainnya dipasang PVC
Waterstop lebar 150 mm/hydrofoil.
c. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain penggunaannya harus
mendapat persetujuan dari Direksi terlebih dahulu, jika perlu harus dapat dibuktikan
dengan hasil percobaan.
d. Selama penggunaan bahan-bahan pembantu, harus diadakan pengawasan secara
cermat.
12. Perbaikan dan Perawatan
a. Untuk menghindari beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan
terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
1.) Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus
sampai cetakan dibongkar.
2.) Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari
berturut-turut.
3.) Khusus harus diperhatikan bahwa permukaan plat beton, pembasahan terus
menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung
basah, disiram sama air secara menyeluruh atau mencegah pengeringan
dengan cara lain yang sesuai.
Sangat dilarang untuk menaruh bahan-bahan diatas lantai yang menurut
Direksi/Pengawas belum cukup mengeras atau dipergunakan lantai tersebut sebagai
jalan untuk mengangkut bahan-bahan.
b. Perbaikan permukaan beton pada bagian-bagian beton struktur yang ternyata
keropos (honeycomb) harus diperbaiki dengan cara pressure injection/group dengan
pengawas langsung Direksi. Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu cara pelaksanaannya.
13. Pelaksanaan Pekerjaan Beton/Alat-alat yang diperlukan dan perawatannya
Mengingat keadaan bangunannya, bila diperlukan Kontraktor diharuskan
menyiapkan/menggunakan alat-alat pelaksanaan yang memadai diantaranya :
Beton mollen dan Mobile Mixer (Khusus Beton Ready Mix) dengan kapasitas cukup
Penggetar beton minimum 2 – 3 buah dalam keadaan siap pakai
Alat pengangkut beton, pada bagian dengan posisi pengcoran tertentu kontraktor
wajib menyediakan Mobile Concrete Pump dengan daya jangkau yang cukup.
Alat-alat untuk uji bahan (alat slump dan test sylinder)
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PASAL 4
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini
dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai
tenaga ahli yang berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat
mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus mengeluarkan
surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan benar-benar berada di
lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada
waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pelindung
waterproofing yang terbuat dari adukan setebal 50 mm.
2.2 Lokasi waterproofing.
Waterproofing ini digunakan pada Lantai Dasar Kasanah, Ground Water Tank (GWT),
Sewage Treatment Plant (STP), atap beton, talang air, kanopi beton yang berhubungan
langsung dengan udara luar. Termasuk juga untuk lift pit, lantai yang berfungsi sebagai
taman, dinding beton seperti tercantum di dalam gambar rencana.
2.3 Garansi.
Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan suatu masa garansi
selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur
tersebut bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari pihak Kontraktor dan juga dari
pihak Pemasok waterproofing yang dibuat secara legal dan jelas.
2.4 Pengujian hasil pekerjaan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa pekerjaan sudah
dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan cara yang umum dilakukan untuk
menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini sudah harus dipertimbangkan di dalam
penawarannya.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. Persyaratan Bahan
3.1 Standar Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik sesuai dengan yang
disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak diperkenankan mengganti tipe bahan dengan
bahan lain sehingga tidak sesuai dengan standar bahan yang sudah ditentukan.
3.2 Waterproofing membran.
Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous yang diperkuat dengan serat
poliester dengan tebal minimum 3 mm.
3.3 Contoh bahan.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan pemasok yang
menegaskan bahwa material tersebut dapat disediakan sesuai dengan yang sudah
disepakati.
3.4 Pengujian
1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
mengadakan uji bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
Untuk ini Kontraktor harus memperoleh rekomendasi dari laboratorium sebelum
memulai pekerjaan.
2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti dengan cara memberi air di
atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dengan cara dan prosedur seperti yang
ditentukan oleh Pemasok atau cara yang disyaratkan oleh peraturan internasional.
3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan dilaksanakan di lokasi
pekerjaan.
3.5 Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan masih tersegel dengan
segel pabrik.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai, terlindung, tertutup, tidak
lembab, kering dan bersih sesuai dengan persyaratan pabrik.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik
sebelum atau selama pelaksanaan, dan bahan yang rusak tersebut tidak dibenarkan
untuk digunakan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.1 Persetujuan bahan
Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk
itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan brosur lengkap termasuk cara
pemasangannya agar disetujui. Persetujuan tersebut tidak membebaskan tanggung jawab
Kontraktor akan kualitas dan kesempurnaan pekerjaan.
4.2 Metode pelaksanaan
Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan metode pelaksanaan dan
pengawasan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat dari pabrik yang tertera pada brosur teknis. Pekerjaan baru
dapat dilakukan jika tenaga akhli dari pabrik sudah siap di lokasi pekerjaan.
4.3 Tenaga ahli
Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli yang berpengalaman
selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang dibutuhkan untuk itu harus sudah termasuk
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
pada saat penawaran dimasukkan. Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak berada
di lapangan.
4.4 Gambar kerja
Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi siar pelaksanaan
sesuai dengan rekomendasi pabrik. Demikian juga untuk lokasi yang sulit, maka ditail-ditail
harus tergambar secara jelas di dalam gambar kerja.
4.5 Waktu pemasangan waterproofing membran
Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil, M/E dan pekerjaan lain
pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah waterproofing dipasang tidak diperkenankan
adanya pekerjaan pembobokan, pengeboran atau pekerjaan lainnya yang dapat merusak
lapisan ini.
4.6 Waterstop.
Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis waterstop yang
digunakan. Untuk itu Kontraktor harus menggunakan jenis waterstop sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pemasok waterproofing. Pemasangan waterstop harus dilakukan sesuai
dengan yang disyaratkan. Biaya untuk pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah
diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan waterproofing.
4.7 Siar pelaksanaan.
Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga proses pengecoran
dan juga pemasangan waterstop tidak terganggu/ sulit. Jika tidak tercantum secara khusus
pada gambar rencana, pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop dengan tipe sesuai
dengan waterproofing yang dipakai. Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh
Kontraktor di dalam gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
4.8 Pelindung waterproofing.
Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi dengan pelindung
waterproofing agar waterproofing tidak rusak akibat goresan-goresan yang mungkin
terjadi. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar rencana, maka pelindung
waterproofing harus terbuat dari adukan setebal minimal 50 mm, dibuat berpola dengan
ukuran 3 X 3 meter persegi. Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi
dengan bahan bituminous agar dapat mengantisipasi segala pergerakan yang mungkin
terjadi. Pada lapisan screed pelindung waterproofing harus diberi tulangan susut berupa
kawat ayam.
4.9 Perbaikan waterproofing yang rusak.
Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor.
5. Subkontraktor Waterproofing
5.1 Garansi sub Kontraktor.
Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya kepada
Kontraktor Utama, sampai dengan saat-saat berakhirnya masa garansi, kecuali ditentukan
lain dalam kontrak.
5.2 Kerja sama dengan Kontraktor Utama.
Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor Utama dan Konsultan
PENGAWAS DIREKSI. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat menyesuaikan jadual
pekerjaannya seperti yang sudah direncanakan oleh Kontraktor Utama.
6. Gambar Kerja
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
6.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat gambar kerja/ shop
drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah disesuaikan dengan keadaan
sesungguhnya di lapangan.
6.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
6.3 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawas Direksian semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
6.4 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
7.1 Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang
telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas
7.2 Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air tersebut terus menerus
selama 48 jam dan harus dipastikan tidak terjadi kebocoran pada masa ini.
7.3 Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera memperbaiki segala
kebocoran yang terjadi, dan setelah itu pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil yang
baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8. Syarat-syarat Penerimaan
Pekerjaan water proofing bisa diterima apabila hasil test water proofing 100 % tidak terjadi
kebocoran.
Kontraktor harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan atas kemungkinan
bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan / tidak berfungsinya bahan, termasuk didalamnya
jaminan mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi / diakibatkannya.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang di
sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi/Perencana.
2. PERSYARATAN BAHAN
Batu bata harus memenuhi SNI 15 – 2094 - 2000
Semen Portland harus memenuhi SNI 15 – 2049 – 2004
Pasir harus memenuhi SNI 03 -1968 - 1990
Air harus memenuhi SNI 7974 - 2013.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran
1pc : 4 pasir untuk pasangan.
3.2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar,
dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta
semua dinding yang pada gambar menggunakan symbol aduk
transraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2
pasir pasang.
3.3. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. Lokal dengan
kualitas terbaik, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm, atau yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Perencana
3.4. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
3.5. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
3.6. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
3.7. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
3.8. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran 12 x 12
cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beuguel diameter 6 mm
jarak 20 cm.
3.9. Pembuatan lubang pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak di
perkenankan.
3.10. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 8 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
3.11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
5% yang patah atau lebih dari 2 bagian tidak boleh digunakan.
3.12. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm,
pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
3.13. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus
menerus selama paling sedikit 7 hari dan tidak diperkenankan terkena
sinar matahari langsung.
3.14. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus
dipasang angkur besi beton dengan diameter 8 panjang 50 cm dan beton
yang berhubungan langsung dengan dinding bata harus diketrik atau
dikasarkan dulu agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
3.15. Siar-siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum spesie
menjadi kering sehingga membentuk lekukan agar supaya plesteran
dapat merekat dengan baik.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding
bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland harus memenuhi SNI 15 – 2049 – 2004
Pasir harus memenuhi SNI 03 -1968 - 1990
Air harus memenuhi SNI 7974 - 2013.
Penggunaan adukan plesteran :
1. Adukan 1 pc : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air untuk seluruh
plesteran daerah lembab.
2. Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC atau
tertentu atas pentujuk Perencana, Pengawas/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Perencana, dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi /Perencana sesuai uraian dan syarat
pekerjaan yang tertera dalam spesifikasi teknis.
3.3. Campuran aduk perekat yang di maksud adalah campuran dalam
volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit
dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu
bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai untuk kamar
mandi, WC/Toilet dan daerah basah lainnya dipakai plesteran 1
pc : 2 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond,
dengan perbandingan bagian PC : 1 bagian Daily Bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4
pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur delapan hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite
plamix dengan dosis 300-250 gram plamix untuk setiap 50 kg
semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk
perekat tersebut dengan pemasangnnya tidak melebihi 30 menit
terutama utnuk adukan kedap air.
3.4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa, listrik dan plumbing untuk seluruh
bangunan.
3.5. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu
dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau from tie
harus tertutup aduk plester.
3.6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas
permukaan plesterannya).
3.7. Untuk dinding tertanam didalam tanah diberapen dengan memakai
spesi kedap air 1 pc : 2 pasir pasangan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing ) pada
permukaanya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scarth)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
kecuali yang menerima cat.
3.9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang
tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk
patokan kerataan bidang.
3.10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil
yang diminta gambar. Tebal pelsteran maksimum 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu
dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang dizinkan Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.11. Bila plesteran menggunakan mortar DRY MIX maka Kontraktor wajib
mengikuti semua persyaratan dari mulai penanganan bahan, proses
pengerjaan, cara kerja untuk dinding bata, selkon, dan sejenisnya
maupun permukaan beton, cara perlindungan dan cara pemeliharaan
dari produsen DRY MIX tanpa terkecuali. Demikian juga untuk acian
plesteran.
3.12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu
dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran
lebar 0,7 cm dalamnya 1 cm, kecuali bila ada petunjuk dalam gambar
atau ditentukan lain oleh Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3.13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
jika melebihi Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
tanggungan Kontraktor.
3.14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering, selama 7 (tujuh) hari
terus menerus dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
3.15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Setelah acian selesai,
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
acian harus dibasahi terus menerus sekurang-kur angnya 7 (tujuh)
hari.
3.16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum
difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
3.17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan
struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan
Struktur
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi SNI 15
– 2049 – 2004. Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen Portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas dari aiar
dengan lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai
dengan syarat penumpukkan semen.
2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan, Lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang dicantumkan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.
2.3. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 –
2847 – 2002. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi SNI 7974 - 2013. Apabila dipandang
perlu Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2.5. Besi Beton
Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 12 dan U.39 bila dia. 13. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampungan besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI
03 – 2847 – 2002. Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225
atau ditentukan lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.
3.2. Pembersihan
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai SNI 03 – 2847 – 2002.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentua dalam SNI 03 – 2847 – 2002.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump,
minimal 5 cm dan maksimal 10 cm atau ditentukan lain dalam
gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.
3.4. Pengecoran Baru
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi,
koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan dilakukan.
f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetap terjamin sesuai persyaratan.
g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm,
kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hin gga tidak terjadi
penguapan cepat, persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting
dibuka,tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3.7. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana/ Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering,
tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
pabrik.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib
mengganti atas beban Kontraktor.
3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :
a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama 3
x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi
tanggung jawab Kontraktor
d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau lebih
(sesuai ketentuan dalam SNI 03 – 2847 – 2002).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN KKAAYYUU NNOONN SSTTRRUUKKTTUURRAALL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan kayu seperti dinyatakan
dalam gambar atau atas petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan antara lain rangka daun pintu & jendela
solid panel atau dobel plywood (flush door), built-in furniture, plint
lantai/dinding, list profil plafond atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
2.2. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu lebih dari 2, melintang basah dan lapuk.
2.3. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PPKI. Untuk kayu kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan
melebihi 12%.
2.4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah dari yang telah mendapat
perlindungan anti rayap dan diketahui/disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Pengawas.
2.5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus
diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
3. SYARAT –SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.2. Kontraktor wajib untuk membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan seluruh type, detail, angkur, perkuatan juga sambungan-
sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang
telah ditentukan oleh Perencana.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan shop drawing yang
telah disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada
ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.5. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya ditempat lapangan.
3.6. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku
atau cara lainnya yang tidak disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
3.7. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
sejenisnya yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
3.8. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
3.9. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak
disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
disyaratkan lain oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
3.10. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.11. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
3.12. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus
digalvanisasi sesuai dengan NI-5.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.13. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlin dungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor.
3.14. Kayu Plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan
bata, partisi dan beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.
3.15. Untuk pekerjaan daun pintu & jendela kayu seperti yang tertera pada
gambar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kayu harus di kerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang
ditentukan oleh Pengawas.
Semua bagian-bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish,
termasuk semua permukaan yang terlihat apabila pintu ditutup atau
dibuka.
Pelaksana/Kontraktor harus mengajukan contoh material dan contoh
finishing untuk disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan yang terlihat maupun tersembunyi sampai disetujui
oleh perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang tidak
menahan beban.
1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang
dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize
hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
Perencana/Pengawas/MK.
2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
ditunjuk, dengan ketebalan 9 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk
aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari
produsen dan disetujui oleh Perencana/ Pengawas/MK.
2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36.
Gypsum tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur, perkuat juga
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pemasangan ceiling gypsum.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan
pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan pada
ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Perencana/Pengawas/MK.
3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
produsen dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari
masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Produsen.
3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai dan diterima dengan baik.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGRRCC
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan GRC yang tidak
menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3. Rakitan papan GRC yang dipasang pada rangka metal furring.
1.4. Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-
bagian pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material
Finishing dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan
sebagaimana diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan
dimaksud dalam dokumen persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
754.
2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Perencana/KONSULTAN PENGAWAS.
2.3. Ketebalan papan GRC adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
disebutkan, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C 80.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau
persyaratan dari produsen dan disetujui oleh Konsultan
Perencana/KONSULTAN PENGAWAS.
2.4. GRC tersebut dari produk dan tidak terbatas Jaya Board atau setara.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada serta penyesuaian dengan kondisi
di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari panel GRC, detail angkur, perkuatan,
juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang
diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling GRC.
3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk dipakai.
3.5. Penyimpanan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
terkena cuaca luar secara langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
produsen dan ketentuan Konsultan Perencana / Manajemen
Konstruksi.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain serta sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
Perencana/Manajemen Konstruksi.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi yang
kesemuanya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki
sampai disetujui oleh Konsultan Perencana / Manajemen Konstruksi,
dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPLLAAFFOONNDD BBEETTOONN EEKKSSPPOOSSEE
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. 1 Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna untuk operasional.
1. 2 Pekerjaan plafond beton ekspose ini sesuai yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam detail gambar dan ketentuan yang disyaratkan.
1. 3 Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-bagian
pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material Finishing dan
dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana
diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan dimaksud dalam
dokumen persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
Yang dimaksud plafond beton ekspose suatu ruang adalah ambang bawah pelat
beton lantai di atasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ketentuan beton ekspose dalam hal ini adalah untuk menyatakan tingkat
kerataan permukaannya ( horizontal allignment ); hasil pengecoran yang
disyaratkan adalah semi ekspose. Toleransi kerataan pada bagian
sambungan acuan maksimum 3 mm dan kerataan permukaan akibat lendutan
pelaksanaan pengecoran ( deviasi pelaksanaan ) mengikuti ketentuan
maksimum yang diijinkan pada pekerjaan beton struktur.
- Acuan yang digunakan memenuhi standar untuk beton semi ekspose.
- Perekat plaster yang digunakan setara produk SIKA atau Mortar Utama,
diperlukan untuk perbaikan permukaan yang tidak rata.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Kawat ayam , gurinda dan alat bantu lain yang diperlukan untuk mencapai
kerataan permukaan beton yang disyaratkan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Persiapan Pelaksanaan.
Pembukaan acuan dilaksanakan setelah umur beton sesuai dengan
ketentuan Kontraktor mengajukan ijin pelaksanaan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memulai pekerjaan dilengkapi gambar dan
metode pelaksanaan.
Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan pengajuan ijin kerja dari
Kontraktor melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan
kerataan permukaan beton sesuai/ belum sesuai dengan persyaratan.
Dalam hal didapati kerataan permukaan yang belum memenuhi
persyaratan maka Kontraktor wajib memperbaiki dengan ketentuan :
- Ketidakrataan akibat deviasi pelaksanaan karena lendutan pada acuan
harus diperbaiki dengan memperhatikan ketebalan plaster maksimum
yang diijinkan pada permukaan beton dengan menggunakan perekat
beton. Dalam hal harus dilaksanakan plesteran yang melebihi ketentuan
maksimal dengan perekat beton maka harus dilaksanakan dengan
terlebih dahulu membentangkan kawat ayam pada bagian yang harus
diperbaiki.
- Ketidakrataan permukaan pada sambungan acuan harus diratakan
dengan gurinda sehingga memenuhi kualitas yang diharapkan /
dipersyaratkan.
3. 2. Pelaksanaan Finishing
Finishing baru boleh dilaksanakan apabila Konsultan Manajemen Konstruksi
telah menyatakan bahwa kerataan permukaan / hasil perbaikan dapat
diterima, dinyatakan dalam persetujuan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK
LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan keramik ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
untuk operasional.
2. Pekerjaan pemasangan keramik ini meliputi keramik lantai, dinding, meja beton
sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam detail gambar berikut plint dan
nosing tangga dan/atau ketentuan lain yang disyaratkan.
PERSYARATAN BAHAN
Keramik Lantai
Ukuran : 200 x 200 mm untuk KM/WC.
Produksi : ROMAN atau setara
Warna : ditentukan kemudian
Kualitas : KW I
Type : Permukaan polished, extruded
Lantai Homogeneuos Tile
− Ukuran : 30 x 30 , 40 x 40 dan 60 x 60 cm atau ditentukan lain
− Produksi : Produksi terbaik dari, Essenza, Granito atau setara
− Warna : ditentukan kemudian
− Kualitas : KW I
− Type : Permukaan polished, extruded
− Dipasang pada daerah Kantor, Bar/Pantry, Service Counter, Game Room &
Cafe.
− Tangga dan ramp menggunakan step nosing dan/atau anti slip dari type
keramik yang sama, atau ditentukan lain kemudian
Keramik Dinding
Ukuran : 200 x 250 mm
Produksi : ROMAN atau setara
Warna : ditentukan kemudian
Kualitas : KW I (kualitas terbaik)
Type : Keramik dinding (wall tile)
Persyaratan lain untuk material keramik harus memiliki warna, motif yang sama,
tidak ada gumpil/retak/pecah/cacat lainnya, mempunyai lapisan keras cukup
tebal, sisi-sisinya saling tegak lurus, dan memiliki ukuran yang relatif sama
(toleransi ± max. 2 mm)
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Bahan Perekat
Bahan perekat keramik terdiri atas spesi, campuran semen dan pasir dengan
perbandingan 1 : 3 dengan water rasio yang cukup, atau
Cement Grout ( spesial tile adhesive ) seperti yang direkomendasikan
produsen, seperti AM 30 Mortarflex, Drymix, ABA Grout. atau setara
Bahan Pengisi Nad (siar)
Bahan pengisi nad (siar) keramik menggunakan bahan cement grout seperti
yang direkomendasikan produsen, seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau
setara
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan keramik ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih
dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pemberi Tugas
sebagai dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat :
- Pola pemasangan dan titik permulaan pemasangan yang memperlihatkan
keserasian hubungan pada setiap sudut-sudut ruang, peralihan dari satu
bagian ruang ke bagian ruang yang lain.
- Lebar naad terhitung sehingga didapat ukuran potongan terkecil yang serasi,
termasuk keserasian terhadap dinding keramik atau finishing dinding lain
yang perlu diperhatikan keserasiannya.
- Ukuran ruang yang dipakai sebagai dasar shop drawing adalah ukuran
ruang yang aktual di lapangan/ bukan blaad dari gambar perencanaan.
2. Pekerjaan Keramik Dinding
Sebelum keramik dipasang terlebih dulu harus direndan air sampai
jenuh/sesuai dengan rekomendasi produsen.
Pola keramik dinding harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
ME yang akan terpasang di dinding seperti : exhaust fan, panel, sanitary &
aksesoris, stop kontak, lemari gantung, dll sebagaimana diterangkan dalam
gambar.
Pada permukaan dinding beton/plesteran, keramik dapat langsung direkatkan
dengan permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat menggunakan
spesi atau perekat tile adhesive dengan type sesuai rekomendasi produsen.
Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis nad serapat mungkin
dan harus benar-benar lurus. Nad arah horisontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus den gan nad setiap
perpotongan nad harus membentuk dua garis tegak lurus.
Naad keramik diisi dengan bahan cement grout dan dilakukan paling cepat 24
jam setelah keramik dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran
lainnya dilakukan langsung dengan lap basah, atau dengan menggunakan
cairan pembersih keramik yang telah mendapat persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Pekerjaan Keramik Lantai
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai
dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan
kemiringannya, sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup
lantai yang dipakai.
Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir
urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir
dilakukan dengan penyiraman air.
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
cat dan kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi
lebih sempurna.
Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi
padat dengan spesi atau tile adhesive.
Naad keramik diisi dengan bahan cement grout. Warna perekat naad ini
disesuaikan dengan warna keramik.
Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak
miring, tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan-bahan pembersih keramik yang dietujui Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion
ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant sesuai dengan gambar dan
mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, termasuk di dalam
ketentuan ini adalah sistem delatasi.
Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
menggunakan mesin gelombang.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT
KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran ini
dilakukan pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai
dengan yang termasuk pada daftar material.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan
sebagai berikut :
- Roman type Colore Avorio
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type M2D38
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Matt / finish kasar (unpolished)
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : Tingkat I (satu)
8. Ukuran dan pemakaian : Sesuai dengan Outline Sepsifikasi. Dipasang
sebagai finishing lantai pada seluruh lantai yang ditunjukan/ disebutkan
dalam gambar. Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air
dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS .
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna
sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
III . SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
dari pola keramik yang disetujui Konsultan PENGAWAS.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah
ditentukan di dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan PENGAWAS.
6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
bidang yang benar-benar rata.
8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk PENGAWAS, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana,
sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
IV . SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi
Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan PENGAWAS ..
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass)
pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam
serta tidak cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1
mm/m2; kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu
yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai
gambar rancangan).
4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan
Material.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK
PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh bidang
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Konsultan PENGAWASS.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik tile buatan dalam negeri.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam.
Warna ditentukan sebagai berikut :
- Roman type Colore Neve
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type MIP 00
3. Merk : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Berglazuur (Polished)
6. Kekuatan lentur : Minimum 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : I (satu)
8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan
tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
10. Ukuran : 30 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-
peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS.
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat keramik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan
AS 2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
pola keramik yang disetujui Konsultan PENGAWAS. Setelah itu kontraktor
wajib membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat
persetujuan Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan keramik, harus benar - benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan PENGAWAS.,
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda,
sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
sempurna.
12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan
lain selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
pekerjaan keramik selesai terpasang, permukaanya dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukannya.
2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada
Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan PENGAWAS.
2. Pelaksanaan pekerjaan keramik harus dipasang rata pada seluruh
permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
bernoda. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan kusen alumunium sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan kusen alumunium, termasuk
kaca, engsel, daun pintu & jendela alumunium, handle pintu , aksesoris
jendela dan aksesoris lain yang dibutuhkan atau seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan Kusen Alumunium
Profil Alumunium bermutu baik ex setara Alkasa, YKK
Alloy / Billet : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan
scrap / sisa, standard bahan : 6063
Standard : SII – 0692 – 82
Tebal Anodising : 20 micron (minimal)
Ukuran Profil : minimal 45mm x 100mm
Tebal Profil : minimal 1.2 mm
Finish & warna : anodized, warna ditentukan kemudian
Pemakaian : sesuai gambar
2.2. Aksesoris & Perlengkapannya
Sekrup, hardware & parts menggunakan stainless steel
Angkur-angkur tanam : Baja
Bagian yang berhubungan dengan alumunium diberi lapisan galvanized
25 micro, bagian lain diberi zinchromat type alkid
2.3. Bahan Sealant
Sealent Setaraf Dow Corning atau G.E sealent yang dipakai harus sesuai
dengan persyaratan fungsinya, untuk structural glazing, curtain wall atau
fungsi lain dengan rekomendasi dari pabrik, pemakaian 1 tube maksimal
150 cm
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada sesuai kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar-gambar.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.2. Penimbunan material kusen di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.3. Kontraktor harus mengajukan contoh/ sample bahan kusen dan kaca,
contoh kontruksi dan membuat shop drawing guna mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi, sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai
3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan kusen dilakukan dengan mesin di luar
tempat pekerjaan/pemasangan.
3.5. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu & jendela kontraktor
diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar
dari kerusakan-kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan
dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
3.6. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti
dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN KKUUSSEENN,, PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA
PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
3.1. PEKERJAAN KUSEN DAN RANGKA DAUN PINTU PANIL KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
V.1.1. Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu jati Jawa Timur kualitas I
meliputi seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
V.1.2. Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta lokasi
pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan dan atas petunjuk
Konsultan PENGAWAS.
b. Persyaratan Bahan
1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu Jati Jawa Timur dengan ukuran
disesuaikan dengan gambar rancangan.
2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu jati Jawa Timur atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan PENGAWAS ., yang telah dikeringkan/oven, mutu kelas A,
kelas kuat I dan kelas awet I.
3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela, Kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan contoh-contoh bahan
yang akan digunakan pada pekerjaan ini kepada Konsultan PENGAWAS
dan/atau Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Contoh-contoh
bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-sertifikat (dari
produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan.
4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.
5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-001:1987. Bahan
pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam tabel
1 dan 2.
6. Pengawetan kayu :
Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber
Preservation” dengan “Tanalith CT 116 / Diffusol CB concentrate” atau cara-cara
lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan PENGAWAS.
7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic dengan
permukaan rata dan rapih.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI tahun
1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.
9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan kayu yang
digunakan.
11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk angker
dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai ketebalan 2 mm.
12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan terampil atau
cakap dalam pekerjaan kayu ini.
13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak dan ukuran
lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela maupun pintu yang
akan dipasang
14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan kusen
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :
Golongan bahan pengawet kode sifat
Tembaga – Chrom – Arsen CCA S, AL
Tembaga – Chrom – Boron CCB J, S, AL
Boron – Flour – Chrom – Arsen BFCA J, S, AL
Keterangan :
J : dapat mencegah jamur,
S : dapat mencegah serangga,
AL : agar tahan pelunturan
Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :
Golongan Komposisi % Bentuk Formulasi
CCA 1. Tanalit CT CuSO4 27,4 Bubuk, 100% b.a.
Na2Cr2O7 48,2 garam anhidrida
As2O5.2H2O 24,4
2. Celcure A (P) CuSO4.5H2O 32,5 Pasta, minimum
95%
Na2Cr2O7.2H2O 41,0 bahan aktif garam
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
As2O5.2H2O 26,4
CCB 1. Wolmanit CB CuSO4.5H2O 33,0 Bubuk, 97% bahan
K2Cr2O7 40,0 aktif garam.
As2O5.2H2O 24,0
2. Diffusol CB CuSO4 28,6 Bubuk, 100% bahan
Na2Cr2O7 43,9 aktif garam.
BFCA 1. Koppers Na2B4O7.5H2O 25,0 Bubuk, 100% bahan
Formula 7 H3BO3 40,0 aktif garam.
NaF 15,0
As2O5.2H2O 11,0
Na2Cr2O7.2H2O 9,0
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang telah
ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Kondisi
work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan pada
hasil pekerjaan dikemudian hari. Pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan
dilakukan di lokasi site.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan
PENGAWAS.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,angket-
angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk pemasangan, kecuali
bila ditentukan lain.
6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.
8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type
pintu/jendela yang akan terpasang.
9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan PENGAWAS.
11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak dipasang 3 angker .
12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat neud
tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir beton : 3 koral.
14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe pintu yang
akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.
15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun melamic
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana, Konsultan PENGAWAS ..
16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan memenuhi
kebutuhan.
17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang kayu yang
terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan penunjang maupun
penyiku.
18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu jati Jawa Timur, ukuran
disesuaikan dengan gambar rancangan.
19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan :
Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan atau
tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus
merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta
tidak bercacat
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. 2 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
3. petunjuk Konsultan PENGAWAS ..
b. Persyaratan bahan
1. Bahan : - Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal
2. Ukuran profil : - Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara 1.2
mm s/d 2.1 mm.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Nilai deformasi : - Diijinkan maksimal 2 mm.
5. Warna profil : - Finishing Anodized 18 micron berwarna, warna coklat
tua.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-1989, ASTM
B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk arsitektur.
7. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi
bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Konsultan PENGAWAS ..
9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan air
15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit di dapatkan warna yang sama.
13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
- untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- untuk diagonal 2 mm.
14. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PENGAWAS ..
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
(pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen
1. yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah
Terima II).
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
3.3 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk
3. kan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS ..
b. Persyaratan bahan
1. Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.
2. Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran profil
kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.
5. Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
6. dengan pentunjuk Konsultan PENGAWAS.
7. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
A-307.
8. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
9. Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Konsultan PENGAWAS ..
10. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
11. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan air
15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
12. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
13. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit di dapatkan warna yang sama.
14. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
- Accessories : sesuai standar pabrik
15. Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi faktor
kekakuan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
PENGAWAS
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
(pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.Penggunaan ini pada swing door
dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang sudah
terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor,
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
3.3 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
PENGAWAS ..
b. Persyaratan bahan
1. Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.
2. Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran profil
kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.
5. Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai dengan
pentunjuk Konsultan PENGAWAS.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
A-307.
7. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Konsultan PENGAWAS ..
9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan ter hadap tekanan air
15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit di dapatkan warna yang sama.
13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
- Accessories : sesuai standar pabrik
14. Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi faktor
kekakuan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
PENGAWAS
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
(pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.Penggunaan ini pada swing door
dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang sudah
terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor,
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan mem enuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
3.4 PEKERJAAN DAUN PINTU TOILET
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu cubical, dipasang pada ruang-ruang
seperti yang dinyatakan dalam gambar.
3. Penggunaan untuk Toilet Public dan toilet karyawan dan toilet lain sesuai dengan
gambar rancangan
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : HPL
2. Ukuran : cubical solid
3. Ketebalan : Minimum 18
4. Ketinggian : Minimum 180 cm
5. Finishing : Sesuai dengan system dan produk yang dipakai berdasarkan
standar pabrik
6. Produk : Import dengan merk ditentukan sesuai dengan yang tertera
dalam daftar material RKS ini.
7. Kelengkapan : Asesoris ( Kunci berindikator, Engsel, adjustable, dll ) sesuai
dengan standar pabrik. Pintu toilet secara otomatis harus tertutup pada saat tidak
dipergunakan.
8. Warna : Ditentukan krem atau disesuaikan dengan warna
homogenuous toilet.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan
detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini kepeda Konsultan
PENGAWAS ..
3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat yang berisi
keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS ..
4. Apabila oleh Konsultan PENGAWAS dianggap perlu, contoh harus diserahkan
dalam keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan dilaksanakan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typi cal menggunakan
komponen sesuai dengan gambar rencana.
6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung, dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat lain
serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka yang diperlukan. Agar tetap
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan Konsultan
PENGAWAS ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun pintu yang
tampak.
9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir,
dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Konsultan PENGAWAS ..
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
12. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
13. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh
cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai dengan yang
dipersyaratkan dan disetujui Konsultan PENGAWAS ., termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakan.
2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. 5 PEKERJAAN PINTU BAJA
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
1. lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pintu baja dipasang pada ruang-ruang seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.
b. Persyaratan Bahan
1. Untuk pintu tebal plat baja minimum 0,8 mm double sided dan menggunakan
lapisan isolasi glasswool density minimal 32 kg/m3 padat. ( bukan Gulungan,
tetapi berupa glasswool lembaran) Ketebalan daun pintu adalah minimum 45 mm.
2. Untuk kusen pintu baja bahan yang digunakan berbentuk C 120.70 dan Z 70, dibuat
dari plat baja tebal minimal 0,8 mm. Sekeliling kusen memakai karet agar suara
tidak masuk, di dalam ruangan. Faktor akustik yang dijinkan maksimal adalah 55
dB, sesuai dengan spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan, atau sesuai shop
drawing yang telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS ..
3. Pada waktu daun pintu tertutup, di bagian bawah pintu terpasang seal metal
stainless steel, sehingga tidak dapat dilalui asap.
4. Finishing akhir untuk pekerjaan ini adalah cat duco dan sudah termasuk anti karat
atau sesuai persetujuan Konsultan PENGAWAS .
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
A-307.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang pintu).
2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana ada.
3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana.
4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS .. Bilamana
pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib
5. membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
6. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya
dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
7. Toleransi pintu maksimal 3 mm dari bawah dan 1,5 mm dari atas.
8. Pintu baja terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
PENGAWAS.
9. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi
pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu sesuai yang
dipersyaratkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
10. Setiap engsel (heavy duty) daun pintu harus terpasang lengkap sempurna dan
harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
11. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
12. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi kemacetan, harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
13. Permukaan rangka dari pintu-pintu baja harus dibersihkan diratak an dan dihaluskan
sebelum diberi finishing.
14. Sebelum dicat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.
15. Setelah terpasang, belum boleh untuk tempat lalu lalang sampai cukup kokoh
berdiri di tempatnya.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai.
Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui
akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan
ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu tahan api dan pintu baja
beserta asesories yang telah terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Jaminan pekerjaan dan kualitas bahan ; Kontraktor wajib memberikan sertifikat
jaminan pemasangan hasil pekerjaan dan mutu bahan untuk waktu : 10 tahun.
2. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi :
a) Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
ditentukan, toleransi + 1 mm.
b) Sambungan las pada rangka stainless steel. Pengelasan harus sesuai dengan
syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las sesuai SII.0192-78.
c) Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
3. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.
4. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
5. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang disyaratkan dalam
gambar rancangan.
3.6 PEKERJAAN DAUN PINTU KACA PANIL KAYU JATI
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca panil kayu jati Jawa Timur merupakan
gabungan dari rangka utama panel kayu jati solid kualitas I dan kaca dengan panel
kayu teak-plywood 18 mm dengan finish melamik pada bagian bawah dan panel
kaca pada bagian atas, dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan rangka dan panil kayu dari kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan
dengan oven, di anti rayap, mutu A, kualitas I.
2. Bahan rangka ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.
4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
5. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%.
6. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran panil,
veneer dan rangka, apabila diperlukan digunakan lem kayu produk dalam negeri
yang bermutu baik, harus yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS sesuai
dengan contoh yang diajukan Kontraktor.
7. Untuk kaca dipergunakan jenis stopsol dengan ketebalan dan type sesuai dengan
gambar.
8. Bahan finishing daun pintu digunakan melamik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Konsultan Perancang dan Konsultan PENGAWAS untuk
mendapatkan persetujuannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
3. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain,
agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5. Semua permukaan kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-sisinya satu
sama lain.
6. Daun pintu kaca setelah dipasang lurus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan rangka pintu,
kaca dan asesories yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk
pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai hasil pekerjaan
diterima dengan baik (Serah Terima II).
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi ;
Bergesernya pemasangan kunci/engsel dari hardware lain dari tempat yang
ditentukan, toleransi + 1 mm.
2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Kaca yang terpasang harus dalam
kondisi utuh dan baik (tidak cacat, retak, tergores).
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
Semua perlengkapan yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
3.7. PEKERJAAN DAUN PINTU PANEL KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu Panel Kayu merupakan gabungan bingkai kayu jati solid dan
panil daun pintu teak-plywood 18 mm motif jati dengan finishing melamik, dipasang
pada area ruang-ruang dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bingkai daun pintu dari bahan kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan dan
telah diawetkan, kualitas I, mutu A.
2. Ukuran rangka sesuai yang disyaratkan dalam gambar. Kayu harus tua, lurus,
kering, permukaan rata, tanpa mata kayu, bebas cacat/retak, tidak ada warna
hitam, kelembaban maksimum 15%.
3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.
4. Bahan kayu lapis (teakplywood) harus memiliki venir sesuai IBB atau IAA dengan
standar SNI 01-2704-1999, memiliki stempel pabrik, dengan jarak pengulangan
pola serat minimal tiap 45 cm.
5. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai dengan
yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan di work-shop yang telah ditentukan oleh
kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Kondisi work-shop
harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan pada hasil
pekerjaan dikemudian hari.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan
PENGAWAS ..
3. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat, agar
tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan Konsultan
PENGAWAS, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun pintu yang
tampak.
9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir,
dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Konsultan PENGAWAS.
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan. Selama
pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
13. Setelah pintu terpasang difinishing cat melamic dengan permukaan cat harus rata
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
dan rapih.
14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
15. Pada saat pengamplasan, untuk menjaga supaya tekstur kayu tetap natural, maka
tidak boleh memakai mesin amplas, harus manual, pengamplasan searah serat.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu dan asesories yang sudah
terpasang.
Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik ( s/d Serah Terima II).
e. Standar Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi bergesernya
pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang ditentukan, toleransi
+ 1 mm.
2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Lembaran pintu terpasang rapih
dan menempel sempurna pada seluruh permukaan kusen dimana pintu tersebut
terpasang. Kegiatan penguncian tidak menimbulkan beban pada saat proses
dilaksanakan, daun pintu pada saat dibuka dan tertutup tidak menimbulkan suara
derit.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
3.8 PEKERJAAN PINTU LIPAT BAJA (HARMONIKA)
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pe kerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) dipasang pada ruang-ruang seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan yang akan dikerjakan harus dalam baru dan berasal dari kualitas
terbaik, dari produksi yang sudah dikenal dan mempunyai reputasi yang baik.
2. Pintu ini diperuntukkan pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar rancangan,
terdiri dari bahan baja bentuk batangan yang memiliki dimensi sesuai dengan
Gambar Kerja, yang memenuhi standar SNI 03-1729-2002 dan ASTM A-307,
buatan lokal yang berkualitas baik dan disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
3. Pintu lipat ini harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dikeluarkan oleh
4. Pabrik pembuat, antara lain terdiri dari :
- Pegangan pintu, pegangan kunci dan gantungan pintu,
- Kunci-kunci yang jelas diperuntukannya,
- Bingkai pintu dari baja,
- Dan bahan-bahan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat.
4. Penumpu / penggantung pintu lipat dan bingkainya harus terbuat dari bahan baja
galbani dengan bentuk profil dan ukuran yang disesuaikan dengan berat dan
ukuran pintu masing-masing.
5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, pelaksana pekerjaan harus
menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
PENGAWAS untuk memperoleh persetujuan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang pintu).
2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana ada.
3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana.
4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS .. Bilamana
pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib membongkar dan
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya
dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Pintu lipat baja (harmonika) terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan
yang telah disetujui PENGAWAS.
7. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi
pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu sesuai yang
dipersyaratkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
8. Guard rail baik atas maupun bawah pintu harus terpasang lengkap
9. sempurna dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
11. Pintu lipat baja (harmonika) harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi
kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
12. Setelah terpasang, pintu sama sekali tidak diperkenankan untuk tempat lalu lalang
sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk menda patkan persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu lipat baja (harmonika)
beserta asesories yang telah terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
1. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan
standard fabrikasi :
a. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
ditentukan, toleransi + 1 mm.
b. Sambungan las pada rangka stainless steel.
Pengelasan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las
E70XX sesuai SII.0192-78.
c. Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
2. Hasil pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) yang dipasang harus tepat pada
posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
Semua sarana yang terdapat pada pintu lipa baja (harmonika) ini harus berfungsi
dengan baik.
4. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang disyaratkan dalam
gambar rancangan.
PEKERJAAN PINTU KHUSUS DAN PINTU AUTOMATIC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna, yaitu
1. Pekerjaan pembuatan daun pintu khusus yang terdiri dari :
a) Pintu khusus pada Ruang Khasanah Uang.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b) Pintu khusus pada Ruang Khasanah Buku.
2. Pekerjaan pembuatan daun pintu automatic yang terdiri dari :
a) Automatic Rolling Door, plat baja dan stainless steel grill.
b) Automatic Swing Gate (Pintu air setoran bayaran), plat baja dan LSG.
c) Frameless Automatic Sliding Door, kaca tempered.
d) Automatic Folding Door, plat baja.
e) Automatic Gate Barrier, alumunium bar.
pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan di dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1.a. Pintu Khasanah
Tebal Bersih : 7”
Sistem Penguncian : Bar Locking System
Tinggi Bersih Pembukaan : Minimal – 200 cm.
Lebar Bersih Pembukaan : Minimal - 120 cm
Finish : Stainless steel
Standard : UL Listed atau ISO , 3 Comba .
Berat Daun Pintu : Minimal 1000 kg
Pemakaian : Ruang khazanah uang dan khazanah buku di lantai – 1.
Perlengkapan : - Pintu stainless steel rod style lengkap dengan pengunci
seven lever keylock.
- Pada saat pintu khazanah tertutup harus kedap udara
dan kedap air.
1.b. Peralatan lainnya
Airquard :
- 100% Stainless Steel Finished
- Wall Opening : 517,5 mm H x 1814 mm W
- Clear Opening : 152 mm H x 914 mm W
Emergency Vault Ventilator :
1. 100% Stainless Steel Finished
2. Wall Opening : 350 mm H x 250 mm W
3. Clear Opening : 2 – 5/8” (66 mm) diameter
2. Automatic Rooling Door (Plat Baja dan Stainless Steel Grill)
Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan
Berat daun pintu : Rolling door baja lapis galvanis ± 250 kg
Rolling door grill stainless steel ± 100 kg
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Material pintu : Curtain dari plat baja jarak 100 mm difin ish powder coating
dilengkapi dengan cover box dari galvanil sheet steel tebal minimal 1,4 mm. Dan
roller Shutter dari bahan aluminium Anodized dan CFC Free Foam Filled kwalitas
standard DIN EN-ISO 9001 dilengkapi dengan cover box dari aluminium plat
Anodized.
Sistem buka tutup : Rool up and down
Standar pengoperasian : Dua unit Push button, dilengkapi 1 PCE AC
motor, 1 set mechanic door carrier, 1 PCE manual opening chain dan motor
berker
Pemakaian / Lokasi : - Area Parkir Setoran Bayaran, Area Limbah UK dan area
loading un-loading di lantai – 1 (Rooling door plat baja).
- Area Remise (pintu air) Lantai – 1 (Rooling door
plat baja dan grill stainless steel minimal Ǿ 5/8”).
Kapasitas Motor : Min. 450 kg.
Untuk semua pintu otomatis perlengkapan pendukung digunakan merk yang
sama dengan merk produk utama.
Push button semua pengoperasian rolling door area Remise ditempatkan di ruang
kerja depan khasanah.
Push button semua rolling door di area parkir Setoran Bayaran ditempatkan di
Pos Satpam.
3. Automatic Swing Gate / Pintu Air Otomatis
a. Spesifikasi
a. Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan.
b. Berat daun pintu : 200 kg – 250 kg untuk satu daun pintu
c. Material pintu : Rangka baja dengan daun pintu dilengkapi kaca
laminated safety glass t = 12 mm. Kusen dan frame pintu difinishing powder
coating. Warna ditentukan krem (pearl white)
d. Sistem buka tutup : Power swing
e. Sistem pengoperasian : Interlocking system
f. Electric motor operated : Masing-masing unit (dua pintu) dilengkapi,
motor penggerak, microprocessor control unit/w (power supply, connection
unit), standard/parralel arm atau engsel, magnetic/automatick lock, 1 set
inter locking system masing-masing motor operated.
g. Electric motor harus mampu mendorong ( daya dorong motor ) pintu seberat
minimal 300 kg untuk berat 1 daun pintu. System pintu siap disambungkan
dengan security.
b. Standar pengoperasian :
1. Penggerak harus kuat dan anti macet serta dapat menggerakkan pintu
dengan mudah walaupun material pintu sangat berat. Waktu untuk
membuka/tutup (+ 5 detik) dan dapat diatur/adjust baik kecepatan maupun
sudut buka.
2. Pengunci harus kokoh/kuat dan anti macet.
3. System kontrol berbasis PLC dengan akurasi tinggi, dan handal/tidak mudah
rusak dengan frekwensi pengoperasian yang tinggi, anti macet dan setting
sudut buka/tutup tidak mudah berubah.
4. Perawatan dan suku cadang mudah.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
5. Semua pintu dalam kondisi tertutup/terkunci.
6. Mobil nasabah memasuki hall dan bersiap untuk setor.
7. Kasir/operator membuka pintu Ia dan Ib dengan cara menekan tombol
pembuka pada operator console – Pintu tetap terbuka sampai nasabah
selesai.
8. Nasabah dengan membawa setoran masuk ruang filtrasi dan meletakkan
setoran pada tempat yang ditentukan (pada proses ini pintu Ia dan Ib selalu
terbuka dan pintu IIa dan Iib selalu tertutup, pintu IIa dan IIb tidak bisa
dibuka meskipun kasir/operator menekan tombol pembuka).
9. Setelah nasabah selesai meletakkan setoran, nasabah memberikan kepada
kasir/operator dan nasabah keluar dari ruang filtrasi.
10. Kasir/operator menutup pintu Ia dan Ib dengan cara menekan tombol
penutup pada operator console.
11. Pintu Ia dan Ib menutup dan kemudian terkunci.
12. Kasir/operator membuka pintu IIa dan IIb dengan cara menekan tombol –
pintu tetap terbuka sampai petugas selesai. Jika Pintu Ia dan Ib belum
terkunci secara sempurna maka pintu IIa dan IIb tidak akan dapat terbuka
dalam keadaan apapun.
13. Petugas masuk ruang filtrasi dan mengambil setoran nasabah (pada proses
ini pintu IIa dan IIb selalu terbuka dan pintu Ia dan Ib selalu tertutup, pintu Ia
dan Ib tidak bisa dibuka meskipun kasir/operator menekan tombol
pembuka). Setelah selesai petugas memberitahukan kepada kasir/operator
dan keluar dari ruang filtrasi.
14. Kasir/operator menutup pintu IIa dan IIb dengan cara menekan tombol. Pintu
IIa dan IIb menutup dan kemudian terkunci, dengan demikian kembali pada
kondisi awal.
15. Bila terjadi penyimpangan dalam pengoperasian Buzzer/led pada operator
console akan memberikan isyarat (misal : pintu tidak menutup
sempurna/terkunci, pintu tidak terbuka sempurna, operator salah tekan
tombol, dll).
16. Pada saat PLN dan Genset mati semua pintu menutup dan terkunci.
I a II a
R. SETORAN
BAYARAN
I b II b Area Kerja
Hall Nasabah
Petugas
R Kasir Kas
Pemakaian / Lokasi : Ruang Setoran Bayaran Lantai - 1
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Frameless Automatic Sliding Door
Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan
Berat daun pintu : + 240 kg (2 daun)
Material pintu : Kaca frameless laminated t = 10 mm.
Sistem buka tutup : Sliding door (pintu geser)
Sistem pengoperasian : Sensor
Motor operated : 1 set mechanic door carrier, 1 set control unit, 1 PCE DC
motor, 1 PCE position switch, 2 PCE emergency battery + electronic card, 2 Pcs
radar motion detector, 1 PCE electric look, 1 PCE manual opening device.
Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing.
Pemakaian : Pintu Masuk Hall Utama di lantai - 2
5. Automatic Steel Sliding Door
Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan
Berat daun pintu : + 600 kg (1 daun)
Material pintu : Daun pintu plat baja + glasswool kombinasi dengan teralis
baja dia 12 mm finish powder coating + roda baja pada bagian atas ataupun
bawah pintu, sesuai dengan standar pabrik.
Sistem buka tutup : Sliding (pintu geser)
Sistem pengoperasian : Push button
Motor Operated : Motor dilengkapi 1 PCE AC motor, 1 PCE control unit
(powersupply, connection unit), 2 PCE push button.
Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing
Pemakaian : Pintu Masuk Ruang Parkir Remise lantai - 1
6. Pintu Automatic Gate Barrier
Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan
Material palang (arm) : Alumunium
Sistem buka tutup : Up and down
Sistem pengoperasian : Push button
Motor Operated : Control unit dan timer
Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing
Pemakaian : Pintu Masuk Ruang Parkir setoran bayaran lantai – 1 dan
gerbang pintu masuk halaman bagian depan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta mengecek
kebenaran ukuran di lapangan.
2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
3. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantuPengawasan semua data
produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop
drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan PENGAWAS.
4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWA S ..
5. Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib membongkar
dan memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
6. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan ulang, kecuali bila ditentukan lain, las
dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
7. Pintu khusus dan pintu automatic harus terpasang sesuai dengan yang
dipersyaratkan dan yang telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS ..
8. Cara pemasangan dan accessories pintu yang dibutuhkan sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan PENGAWAS ..
9. Setelah pintu terpasang, selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan
lain dan sentuhan-sentuhan keras serta lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di
tempatnya.
10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
11. Daun pintu harus dapat dibuka dengan lancar dan sempurna, apabila terjadi
kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Syarat Penerimaan
Seluruh pintu khusus dan pintu otomatis tersebut di atas harus terpasang dengan baik
dan sempurna kokoh, siku, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh
Konsultan PENGAWAS ., termasuk pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang
digunakannya.
Pintu-pintu tersebut diatas dan perlengkapannya yang terpasang harus dapat berfungsi
dengan sempurna dan tidak cacat.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam
detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan atau
penggantian “Hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
alumunium berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.
2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed Enamel
Finish” yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan
tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle
alumunium.
3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA.
Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara ini :
3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockease : ex. Dekkson/setara
Cylinder : ex. Dekkson / setara
Handle : ex. Dekkson / setara
Back Plat : ex. Dekkson / setara
Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Dekkson / setara
b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk
Dekkson / setara.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend d engan finish serasi
dengan door hardware.
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan kunci
gembok merk ditentukan kemudian.
3.2. Pekerjaan Engsel :
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu,
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
b. Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, merk Dorma / setara, dipasang baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel merk Kend.
d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan
masing-masing pintu.
3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :
a. Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti pintu-
pintu loket, menggunakan door closer, warna akan ditentukan oleh
Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan merekat
dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan disetel
sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke kosen pintu.
b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup.
3.4. Bahan – Bahan :
Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus diambil dari
agen resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.
3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Perencana.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa tambahan biaya.
4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci
tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet holder
akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang janya
pada pintu yang tidak menggunakan door closer.
4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan dan disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. Didalam
shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak, sesuai dengan
Standar Spesifikasi Produsen.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN PPAARRTTIISSII GGYYPPSSUUMM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang tidak
menahan beban.
1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring
yang dilapisi galvanized.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
754.
2.2. Semua rangka harus anti karat / dicat anti karat atau digalvanize hot
deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika
tidak ditunjuk, dengan ketebalan 9mm/12 mm sesuai dengan
standard pabrik. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan
gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan Gypsum
tersebut dari produk sebagai berikut :
- Jaya Board
- Knauf
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
(ukuran dan lubang), termasuki mempelajar i bentuk, pola
layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain
yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan partisi gypsum.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang
atau cacat bekas penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system partisi harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
3.7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
produsen dan ketentuan Perencana/Konsultan Pengawas.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang ter sembunyi adalah
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
3.12. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Produsen.
3.14. Pada pertemuan sudut luar harus diberi siku pengaman seperti
external corner bead & tape + compount.
3.15. Pada pertemuan sudut dalam ditambahi dengan internal corned bead
+ tape & compound.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehinga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
tidak terbatas pada sebagai berikut :
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass), memepunyai
permukaan yang rata dan tidak bergelombang.
2.2. Toleransi Lebar dan Panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh produsen sesuai standard SII.
2.3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat – Cacat.
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pad akaca).
Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
dapat menganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagaian tau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar kearah luar atau masuk).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus padangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan menggangu padangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
kira-kira 0,3 mm.
2.5. Bahan Kaca :
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1962,
digunakan produk Asahimas.
Bahan untuk kaca Exterior menggunakan : Panasap tebal sesuai
gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan dan
rekomendasi dari produsen.
Bahan untuk kaca Interior menggunakan : Clear Floot Glass tebal
sesuai gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan
dan rekomendasi dari produsen.
Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm
(Danta Prima) ex. Asahi Mas. Disatu permukaannya dilapisi
(Chemical Deposited Silver), permukaan harus bebas noda dan
cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnnya.
2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
3. SYARAT – SYARAT KHUSUS
3.1. Suspended Glass :
Untuk bidang dinding kaca yang melebihi ketinggian 4 m bebas
frame maka diharuskan menggunakan suspended glass system dari
Asahi Mas secara lengkap.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Ketebalan kaca suspended adalah 12 mm untuk ketinggian sampai
dengan 4 m, ketinggian lebih dari 4 m harus sesuai dengan
rekomendasi dari produsen kaca yang digunakan.
Jenis kaca suspended adalah clear tempered glass yang terletak
bersebelahan langsung dengan daun pintu, kiri, kanan dan atas.
Untuk bidang lainnya dapat menggunakan kaca clear biasa.
3.2. Frameless Glass Door
Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal
minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan langsung
dengan suspended glass maka ketebalan daun pintu tersebut adalah
sama dengan ketebalan kaca suspendednya.
4. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
4.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua
persyaratan/petunjuk dari produsen.
4.2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama
dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4.3. Bahan yan telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
4.4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotongan kaca khusus.
4.5. Pembersih akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan
mengunakan cairan pembersih kaca merk clear.
4.6. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame/kusen harus diisi
dengan lem silikon merk ABA/GE warna transparan atau dengan warna
senada denagn warna frame, cara pemasangan dan persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca
dan produsen sealant termasuk pemasangan setting block, alat Bantu
pemasangan dan lain-lain.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4.7. Kaca dan Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tep i harus lurus dan
rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas
dari segala noda dan bekas goresan.
4.8. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan
semua yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi,
jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat
pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini
type VVV polished, tebal 5 mm.
4.9. Pemasangan Cermin :
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan
pada klos-klos di dinding, kemudian dilapisi dengan plastik busa
tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit alumunium
siku atau skrup-skrup kaca yang memepunyai dop penutup stainless
steel.
Atau sesuai dengan gambar detail.
Setalah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan
pembersih yang mengandung amoniak merk yang di
rekomendasikan oleh produsen kaca.
4.10. Jaminan untuk pemakaian selicoon sealant, kontraktor harus memberikan
surat jaminan dari produsen sealant untuk :
Jaminan pemeliharaan Cuma-Cuma selama 10 tahun untuk seluruh
bangunan.
Jaminan ketepatan pemakaian bahan.
Jaminan ketepatan aplikasi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PP EEKKEERRJJAAAANN PPEENNGGEECCAATTAANN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini termasuk pada penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna untuk operasional.
1.2. Persiapan permukaan bidang yang akan dicat.
1.3. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
1.4. Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton,
metal (logam), kayu/plywood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian
lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan yang tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana /Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb :
Alkali Resisting Primer / Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum,
kalsiboard.
Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.
Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk
bidang permukaan besi dan logam lainnya.
2.2. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb :
Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion untuk cat interior pada bidang
permukaan plasteran, beton, gypsum, kalsiboard, dan sejenisnya.
Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / Acrylic Resin / Weathershield
untuk cat eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, atau
lainnya.
Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood,
dan sejenisnya.
Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang
permukaan besi dan logan lainnya.
2.3 Persyaratan lain
Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan
pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen
yang sama, seperti : ICI , MOWILEX, Dana Paint, atau setara .
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sen diri (meng-oplos)
atau menggunakan material yang berbeda dengan yang telah
ditentukan/disyaratkan oleh produsen.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
cat pada lembaran Plywood atau papan Gypsum ukuran 30 x 30 cm2,
dan pad bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas
dan Perencana, jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh pengawas, selanjutnya Kontraktor dapat membuat mock-
up.
3.2. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai Mock-
Up ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pemeriksaan Kelembaban Tembok
Untuk mengetahui kelembaban tembok gunakan alat PROTIMETER
MINI yaitu alat untuk mengukur kelembaban atau kadar air. Untuk
memeriksa tembok apakah cukup kering untuk dicat, tutup permukaan
tembok dengan Plastik yang tidak bocor/sobek sebesar 30 x 30 cm
dan ke empat sisinya dengan double tape adhesive. Biarkan selama
24 jam untuk membaca kadar air atau kelembaban, tusukkan jarum
electrode alat PROTIMETER MINI sampai menembus plastik tersebut.
Untuk pengecatan dengan cat dasar air, pembacaan meter harus
pengecatan dengan cat dasar minyak, pembacaan meter harus
menunjukkan daerah warna hijau (kadar air kurang dari 14%). Bila
tidak ada alat tersebut dapat juga dilakukan pemeriksaan secara
Visual dan dirasakan dengan telapak tangan. Jika warna permukaan
tembok/dinding masih berwarna abu-abu tua sampai hitam dan kalau
dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kadar air dalam
tembok masih hangat, menunjukkan tebok telah cukup kering untuk
dilakukan pengecatan.
Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok
Cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan kertas lakmus.
Gunakan kertas lakmus pH ( INDIKATOR PAPIER NATURALIT )
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
untuk pH 5,5 – 9,0 dari perusahaan MERCK. Tem pelkan potongan
kertas lakmus yang telah disobek sebesar 2 – 3 cm pada permukaan
tembok yang telah dibasahi dengan air bersih. Lakukan pada
beberapa tempat. Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau
kebiru biruan sampai hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH
7, permukaan tembok siap untuk dicat. Bila kertas lakmus berubah
warna menjadi biru sampai biru tua menandakan pH lebih besar pH 8
yang berarti kadar alkali masih tinggi. Tembok belum layak untuk dicat.
3.3 Pekerjaan Pengecatan Dinding
Permukaan dinding yang akan dicat harus kering minimal telah berusia
28 hari dan bebas dari kotoran, debu, minyak, olie dengan pH max. 7.
Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih diatas pH 7
meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang dinding tersebut
harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan
kadar 10% kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding
mengering.
Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan
dengan air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci dengan
larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air bersih
sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering.
Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan
pengencer air bersih sebanyak 10 – 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai
merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai
tahap ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran maka
bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall Sealer
dan biarkan mengering.
Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ±
40 μ
Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2
kali pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 μ
3.3. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua
debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan
material yang cocok, scaraper dan/atau amplas kemudian dilap
dengan kain bersih.
Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua
bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler
dan diamplas.
Aplikasikan wood primer sealer dengan alat semprot sebanyak 2 kali
dengan ketebalan masing-masing ± 30 μ
Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 μ atau
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali de ngan ketebalan
masing-masing ± 40 μ
3.4. Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya
Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran
minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent
yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan
mengerok/ menggosok dengan sikat baja atau dengan mengamplas
permukaannya.
Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi
cat dasar zynchromate paint 2 kali aplikasi secara merata sesuai yang
diterangkan dalam brosur produk masing-masing dengan ketebalan ±
40 μ
Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara
merata dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen
dan mendapat persetujuan Perncana/Konsultan Manajemen
Konstruksi dengan ketebalan masing-masing ± 40 μ
3.5. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
produsen tanpa terkecuali.
3.6. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
dan tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib
memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh
Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
3.7. Kontraktor harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas
untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemilik tiap warna dan jenis cat
yang dipakai sebanyak 5% dari volume masing-masing atau atas
persetujuan Pengawas. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
dan mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN SANITARY DAN AKSESORIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaian/ operasinya.
1.2. Pekerjaan pemasangan sanitari ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan
dalam detail gambar atau sesuai dengan persyaratan dari produsen.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semua material yang dipakai harus memenuhi ukuran, standard dan
mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan lain, dari merk Toto
atau setara
2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh
produsen untuk masing-masing type yang dipilih.
2.3. Semua type sanitary dan perlengkapan yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gumpil, retak, atau cacat-
cacat tersembunyi lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Perencana dan Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.4. Type sanitair yang digunakan :
Kloset Jongkok type : CE 6
Kloset Duduk type : CW 660J / SW 660J
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua sanitary dan kelengkapannya sebelum dipasang harus ditunjukkan
kepada Perencana dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian sanitary dan
kelengkapannya sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas
berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.
3.3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari type, bentuk,
pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan
detail-detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3.4. Bila ada perbedaan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Perencana dan Pengawas.
3.5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
perbedaan di tempat itu sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.
3.6. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
gambar serta petunjuk-petunjuk pemasangan dari produsen yang
diterangkan dalam brosur-brosur bersangkutan. Pemasangan sanitary
harus baik, rapi, lurus, waterpass, dan dibersihkan dari kotoran, noda,
serta penyambungan instalasi plubingnya tidak boleh ada yang bocor.
3.7. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjan dan fungsinya.
3.8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPEEKKEERRJJAAAANN AALLUUMMIINNIIUUMM CCOOMMPPOOSSIITTEE PPAANNEELL
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat - alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan penutup atap, sesuai yang ditunjukan dalam
gambar dan petunjuk dari Pengawas.
3. Atap Aluminium Composite Panel ( ACP ) merupakan pekerjaan satu paket
dengan pekerjaan insulator dan pekerjaan kedap air .
4. Jenis ACP yang digunakan adalah kualitas terbaik (premium) dengan tebal 4
mm dan merupakan produk heavy-duty.
5. Supplier Spesialis yang mengerjakan harus berkoordinasi dengan pengawas
lapangan untuk di koordinasikan dengan pekerjaan :
- rangka penutup atap ( baja / space frame )
- pekerjaan lighting
- pekerjaan waterproofing
- pekerjaan sound system
II. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan Aluminium Composite GOOD PE CORE
Tebal 4 mm terdiri dari :
- 0,5 mm Aluminium ALLOY 5005H16Front
coating,
- 3.0 mm GOOD PE CORE
- 0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16Back
Coating
Berat bersih kurang dari 7,7 kg/m2
Finished Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )
b. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukan oleh user / pemakai.
c. Contoh-contoh material aluminium composite panel harus diserahkan
kepada pemberi pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan material apa
dan warna apa yang rencananya akan di pakai.
d. Bergaransi warna selama 15 tahun. Selama 15 tahun warna tidak
pudar.sertifikat garansi menjadi syarat penerimaan Pekerjaan
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
III. MATERIAL DAN SYARAT PELAKSANAAN
1. Dipasang menurut arah panah yg tertera pada masking
2. Masking tidak boleh dilepas sebelum terpasang sempurna
3. Jangka waktu pelepasan masking maksimal 45 hari, selebihnya menjadi sulit
dilepas
4. Pada saat melepas masking gunakanlah sarung tangan agar material ACP
tetap bersih.
5. Penekukan, pelobangan, tekuk sudut / alur dan pemotongan dilakukan oleh
pekerja yang ahli di bidangnya dengan menggunakan alat2 dan cara yang
sesuai petunjuk produsen.
6. Setelah pemasangan selesai, sisa rongga diantara panel harus ditutup untuk
mencegah kebocoran dengan backer rod untuk kemudian dilapisi dengan
sealant SEALTUFF High Performent Hybrid Sealant, dengan kedalaman
1/2 kali lebar rongga
7. sambungan panel tidak disarankan horizontal, minimal 30° dan maksimal 60°
IV. PERAWATAN
Kontraktor wajib memberikan contoh perawatan kepada user dengan
menyemprotkan air sabun ( PH Normal ) ke seluruh permukaan ACP dan
membilasnya dengan air bersih dan terbukti tidak bocor sesaat sebelum
serahterima pertama ( PHO)
V. SYARAT PENERIMAAN
1. Hasil pemasangan komponen atap ACP harus tepat (presisi) pada posisinya
serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan atap ACP harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap rangka penutup atap, sound system dan lighting.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN SEALANT
1.0. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja,
bahan/material, pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.
b. Melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;
Persiapan permukaan, pembersihan sebelum pekerjaan
Pemasangan sealant pengisi dan sealant struktural
Pemeriksaan dan koordinasi dengan pekerjaan lain terkait seperti :
hollow metal, concrete, dinding bata, railing, dan sebagainya.
Melaksanakan pekerjaan sealant non curtain wall (bukan pekerjaan
curtail wall)
Pembersihan permukaan dan perawatan selama masa perawatan.
1.2. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
ASTM C920 type S, class 125, atau TT-S-00230C
ASTM C920 type S, class 25, grade NS, atau FS, TT-S001545A, type
Non-sag
ASTM C920 FSTT-S-00227, class A, type 1
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang
sukses dan diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi
Tugas.
c. Kualifikasi pekerja :
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi dan
Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-
nya.
1.3. Pengiriman dan Penyimpanan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. Kontraktor harus melakukan pengiriman dalam kondisi masih terkemas
atau terpaket dengan label yang menunjukkan pabrik, nama produk dan
tanda, warna, waktu/masa habis pakai, dan beberapa instruksi yang
menyangkut pelaksanaan.
b. Simpan dan letakkan material sesuai rekomendasi dari pabrik untuk
mencegah kerusakan, perbedaan temperatur, kontaminasi, dan sebab-
sebab lain.
2.0. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan
a. Kesesuaian : produk joint sealant, sealer, dan bahan lain yang terkait harus
cocok satu dengan yang lain dan dengan bahan-bahan dasar, sesuai
dengan petunjuk- petunjuk dari pabrik.
b. Warna : warna dari ekspose sealant sesuai dengan pilihan dari arsitek.
Warna- warna tidak terbatas pada standar warna dari pabrik.
2.2. Elastomeric Sealant
a. Exterior
Sediakan salah satu dari berikut ini :
Single komponen silicone sealant : standar pabrik, non-modifikasi, satu
bagian, silicone rubber based, non-saf, elastomeric, sesuai dengan
standar ASTM C920, type 5, class 25, grade NS, or FS, TT-S001543A,
class A, type non-sag.
Merk yang direkomendasikan : lihat spesifikasi material arsitektur
b. Interior
Interior single component sealant standar pabrik, non modifikasi, silicon
rubber base non shaft elastomeric, sesuai ASTM C920.
Merk yang direkomendasikan : lihat spesifikasi material
2.3. Sealant Backing
a. Umum : backing harus non-staining, dan sesuai dengan substrates, primer,
sealant.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b. Plastic foam joint fillers
c. Bond breaker tape : polyethylene tape atau bahan tape plastis lainnya.
2.4. Material Pelengkap
a. Primer : rekomendasi dari pabrik sealant yang dibutuhkan untuk
adhesif.
b. Masking tape : non staining, non-absorbent dan sesuai dengan sealant.
3.0. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Contoh Material
a. Kontrakor harus mengirim sample, brosur-brosur yang terkait serta
instruksi-instruksi yang sesuai dari pabrik.
b. Ukuran sample yang dikirim minimal 12” (300 mm) panjang untuk tiap-
tiap warna dari setiap type sealant yang dibutuhkan.
c. Contoh sample harus diterapkan dalam bentuk mock-up yang dipasang
pada dua jenis/potong material yang sebenarnya, dan harus disetujui oleh
Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan Perencana.
3.0. Persiapan
a. Permukaan yang akan diisi sealant harus betul-betul bersih untuk
menghindari pencampuran adhesif yang tidak dikehendaki termasuk dari
debu, cat, dan sebagainya.
b. Bersih bahan non porous dengan pembersih kimia.
c. Pasanglah joint primer sesuai rekomendasi pabrik.
d. Gunakan masking tape bila diperlukan untuk mencegah kontak sealant
dengan permukaan yang berdekatan. Bukalah tape dengan segera setelah
pemasangan tanpa merusak joint sealant.
3.1. Pemasangan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. General : pemasangan harus sesuai petunjuk tercetak dari pabrik, kecuali
ada bagian-bagian khusus yang disebutkan.
b. Elastomeric sealant installation standard : sesuai rekomendasi ASTM C962
untuk sealant yang dipakai pada material, penerapan, dan kondisi yang
ada.
c. Pemasangan sealant backings, dengan :
- tanpa gaps
- tanpa melar, puntir dan sebagainya.
d. Installation of sealants :
Pasanglah sealant dengan teknik yang tepat dimana sealant akan kontak
langsung dan secara penuh dalam kondisi basah. Pemasangan sealant
secara bersamaan dengan sealant backing.
e. Tooling on non-sag sealants : segera setelah pemasangan sealant dan
sebelum pemasangan permukaan dimulai, dilakukan tool sealants agar
menjadi halus, rata, untuk menghindari kantung-kantung air dan untuk
menjamin hubungan sealant dengan permukaan sekitar.
3.2. Pembersihan
Cleaning/pembersihan dilakukan untuk menghilangkan bekas-bekas noda
yang masih lengket dan metode maupun bahan sesuai petunjuk dari pabrik.
3.3. Perlindungan
Selama pemasangan, sealant harus dilindungi terhadap kerusakan yang
disebabkan operasi konstruksi.
3.2. Syarat Penerimaan
a. Garansi tertulis yang menyetujui perbaikan-perbaikan atau penggantian
sealant yang gagal dalam pemasangan, kohesi, adesif, ketahanan cuaca,
atau kerusakan- kerusakan yang nyata terlihat.
b. Garansi minimal 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penyelesaian
pekerjaan. Garansi juga menyangkut bahan dan pekerja.
c. Garansi standard dari fabrikator sebagai tambahan untuk special warranty
(No. a dan b).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
P EKERJAAN BUMPER & RAILING BESI, RAILING STAIN LESS
STEEL
1. PEKERJAAN BUMPER DAN RAILING BESI
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan bumper atau
seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu terbaik
produksi dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan diberi finishing cat
super gloss
2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan besi harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .
3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan pengecatan
dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik. Pengecatan
dilakukan minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan pekerjaan yang
berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan
sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat
dilapangan.
2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan
3. harus mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
Spesification.
4. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan tidak
terjadi cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan, perbaikan segera
dilakukan tanpa tambahan biaya.
5. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana, sebelum p erkerjaan di mulai.
Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui
akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan
ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai dilaksanakan
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa
cacat.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
sempurna.
2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga karyawan atau
seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan
dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti ketentuan dan
persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari
bahan plat dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada (tabel) daftar
maretial,.dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan
atas petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu ST-37.
3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-36.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type S.
5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya kepada
Konsultan Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan Pengawas.
7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
tersebut di atas.
9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Konsultan
Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain yang
ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi
dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Konsultan Konsultan Pengawas sebelum
memulai pekerjaan.
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Konsultan Pengawas atas
tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Bila Konsultan Konsultan Pengawas memandang perlu mengadakan pengujian
dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharusk an menyampaikan
contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.
D. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas. Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan
dan tanpa cacat.
E. SYARAT PENERIMAAN
Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
sempurna, tanpa cacat.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN ATAP BETON
1.0. UMUM
1.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan finishing atap dilakukan, maka :
a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan atap agar
sesuai gambar rencana.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib memeriksa bagian-bagian
terkait seperti roof floor drain, pondasi untuk jalur gondola (jika ada
gondola), chiller, cooling tower, dan semua peralatan terkait untuk
memastikan, rencana kemiringan, maupun koordinasi dalam membuat
rencana pekerjaan screed.
c. Memeriksa saluran atap untuk membuat rencana kemiringan dan tali air
pada area atap.
d. Pengerjaan waterproofing harus sesuai dengan petunjuk dan syarat-syarat
yang dijelaskan dalam pasal waterproofing.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (material, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan, penerimaan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
b. Meliputi pekerjaan penyiapan lapisan screed dan leveling, mengerjakan
waterproofing dan wiremesh sebelum finishing atap dikerjakan,
menyiapkan saringan-saringan dan pipa-pipa air hujan, membuat jalur tali
air yang tepat dan terencana.
1.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : SII-0013-81, SII-007-75, SNI
03-2834- 1995, dan referensi untuk pekerjaan Waterproofing.
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang
sukses dan diterima oleh Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Kualifikasi pekerja :
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, dan
Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
2.0. PERSYARATAN BAHAN
a. Adukan : 1 PC : 3 Psr
b. Penguat : Wiremesh
c. Tebal : sesuai standar pabrik
d. Waterproffing dak : lihat pasal waterproofing dan spesifikasi material
3.0. Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Pengiriman
a. Kontraktor harus mengirimkan kepada Manajemen Konstruksi, Perencana,
dan Pemberi Tugas hal-hal berikut :
1. Contoh bahan yang akan dipakai khususnya untuk waterproofing dan
wiremesh lengkap dengan label nama dari pabrik pembuat untuk
persetujuan Manajemen Konstruksi, Perencana, dan Pemberi Tugas.
2. Shop drawing yang menunjukkan rencana kemiringan screed atap, lay-
out tali air, detail-detail dan potongan yang menunjukkan ketebalan
screed pada area- area sulit, parapet, sambungan-sambungan untuk
persetujuan Manajemen Konstruksi, dan Perencana.
3. Membuat schedule rencana kerja yang menunjukkan tahapan
pekerjaan yang telah terkoordinasi dengan bagian-bagian yang terkait
pada atap.
b. Kontraktor harus menyediakan mock-up potongan lantai atap yang
menunjukkan susunan lapisan yang benar termasuk untuk area dan
sambungan-sambungan yang sulit.
3.2. Pemeriksaan
a. Periksalah permukaan atap beton terhadap kondisi-kondisi yang dapat
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
mengganggu dan mempengaruhi pekerjaan. Jangan menindaklanjuti
pekerjaan sampai kondisi atap beton benar-benar dalam kondisi
memuaskan. Dimulainya pekerjaan ini adalah tergantung penerimaan
kondisi atap.
Pastikan permukaan atap beton yang harus bebas dari lubang-lubang,
retak, kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat mengganggu pekerjaan.
b. Pastikan pekerjaan-pekerjaan lain yang penetrasi ke waterproofing dan
pekerjaan screed ini telah terpasang atau terkoordinasi.
c. Pastikan bahwa atap beton sudah terawat dan kering dalam jangka waktu
tertentu menerima pekerjaan ini.
3.3. Persiapan
a. Lindungi permukaan-permukaan/bagian yang tidak akan ditutup screed
dalam pekerja ini.
b. Bersihkan permukaan atap beton sesuai kebutuhan/instruksi
pemasangan membrane waterproofing.
c. Tutuplah retak-retak, sambungan-sambungan, dengan memakai ratio
dalam dan lebar pemasangan waterproofing.
Pindahkan barang-barang/benda-benda yang tidak perlu atau tidak ada kaitan
dengan pekerjaan ini.
3.4. Pemasangan
a. Sistem pemasangan waterproofing harus sesuai dengan petunjuk dan
syarat- syarat yang dijelaskan dalam pasal waterproofing.
b. Pada pemasangan pipa-pipa instalasi air yang menembus pelat beton,
beton harus dicor kembali dengan non shrink concrete, sebelum dilapis
waterproofing.
c. Pada pertemuan-pertemuan sudut diisi dulu dengan bidang miring (45
derajat) dari plester sebelum lapisan waterproofing.
d. Setelah lapisan waterproofing selesai di pasang, lalu ditutup dengan
plesteran (screed) 1 Pc : 3 Psr, tebal minimal 4 cm dan dibuat dengan
kemiringan minimum 3% untuk menyalurkan air hujan dengan arah sesuai
gambar rencana.
3.5. Pengetesan
Flood Test – Horizontal Surfaces
a. Sebelum seluruh permukaan ditutup/dilindungi terhadap pekerjaan lain,
lakukan pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air
secara benar.
b. Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai
benar-benar aman dan tidak bocor sesuai pengamatan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3 .6. Syarat Pemeliharaan
Semua material yang akan dipakai untuk pekerjaan penyelesaian/screed
atap harus tersimpan pada tempat yang aman, kering, dan terhindar dari
kerusakan-kerusakan.
a. Pembersihan
Bersihkan permukaan dari benda-benda dan bekas-bekas pekerjaan yang
tidak perlu.
b. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Pengamanan
- Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Sesudah pekerjaan atap beton selesai, permukaan atap harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan
benda-benda lain seperti chiller dan sebagainya yang berkaitan dengan
instalasi ME pada atap yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-
noda dan sebagainya.
Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
3.7 Syarat Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan:
a. Garansi tertulis dari pabrik untuk waterproofing dan wiremesh.
b. Penyelesaian finishing harus digaransi untuk sistem waterproofing
maupun kualitas pekerjaan screed yang bebas dari kebocoran dan
kerusakan selama 10 tahun dari saat penyelesaian pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PEKERJAAN WATERPROOFING
1.0. UMUM
1.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan waterproofing dilakukan, maka :
a. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan dilapangan, agar mendapat
gambaran luas yang presisi atas bidang yang akan dilapisi bahan
waterproofing.
b. Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan
water-proofing yang akan digunakan.
Contoh-contoh bahan waterproofing harus disertai brosur yang memuat
data teknis dan cara pemasangan.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat untuk pekerja, bahan dan
peralatan mencakup pengiriman, penyimpanan, pelaksanaan dan
penerimaan.
b. Menyediakan bahan, menyiapkan dan mengerjakan waterproofing baik
jenis membrane maupun fluid pada bagian-bagian yang sesuai dengan
gambar rencana.
c. Aplikasi pemasangan additive waterproofing (scope pekerjaan struktur)
pada lokasi-lokasi seperti :
1. Plat beton untuk sumppit dan lift pit
2. Struktur tangki beton air non-potable
3. Lokasi-lokasi lain yang ditunjukkan dalam gambar
d. Aksesori / perlengkapan lain untuk mendukung pekerjaan terkait yang
dibutuhkan dalam pemasangan.
1.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke
standar : ASTM D 146 Piability
ASTM D 412-80 Tensile
strength ASTM D 882
ASTM E 154 Puncture
Resistance ASTM G 54
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
ASTM C 836-81 Adhesive
strength ASTM D 624-76 Tear
Resistance
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi
oleh perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang
sukses dan diterima oleh Perencana.
Spesialisasi perusahaan dalam penerapan spesifikasi waterproofing minimal 5 tahun
pengalaman tertulis.
c. Kualifikasi pekerja :
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill
yang dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Manajemen
Konstruksi, dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa
atau kurang skill-nya.
1.4. Syarat Pengiriman dan Penyimpanan
a. Kirimkan, simpan, rawat dan lindungi produk sesuai rekomendasi pabrik.
b. Jangan menumpuk gandakan (double stock) membrane pallets.
c. Simpan primer, mastics dan adhesive pada area yang kering jauh dari
kebakaran, loncatan api dan panas yang tinggi.
d. Lindungi produk dan beri ventilasi secukupnya.
2.0. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan Waterproofing
No. Lokasi Jeni Mer Keterangan
s k
1 Atap beton Self Adhesive Lihat
spesifikasi 1,5 mm
material diatap
Torching Lihat 3 mm diatas,
membrane spesifikasi 4 mm di lantai
material dasar
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2 Toilet Coating cementious Lihat Dosis 2 kg/m²,
waterproofing non spesifikasi thickness
1,2 mm
toxic material
3 Bak air Coating non toxic Lihat Dosis 3 kg/m²,
bawah & STP spesifikasi thickness 2 mm
material
4 Metal gutter Acrylic Waterproofing Lihat Dosis 5
spesifikasi m²/liter,
material diterapkan
pada
gutter atap.
5 Flashing Atap Polimer Waterproofing Lihat Dosis 5
m²/liter/
/ Canopy spesifikasi
lapis (min. 2
material
lapis), diterap-
kan pada
nok
flashing joint-
joint atap.
6 Roof Garden - Membran sheet Lihat Termasu
- HDPE membrane spesifikasi k
material geotextil
e
3.0. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Syarat Pengiriman
a. Kontraktor harus mengirimkan technikal spesifikasi dari fabrikator serta
contoh bahan.
b. Instalasi manufaktur : kirimkan copy asli instruksi pemasangan dari pabrik
untuk setiap produk, termasuk batas-batas (range) temperatur yang
diijinkan.
c. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang menunjukkan cara
penerapan yang benar, untuk persetujuan Konsultan Manajemen dan
Pemberi Tugas.
d. Kontraktor harus membuat mock-up untuk area-area yang sulit, metode
finishing dan sebagainya untuk persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas.
3.2. Pemeriksaan
a. Periksa permukaan terhadap kondisi-kondisi yang berpengaruh
merugikan pelaksanaan. Jangan diproses/ditindaklanjuti sebelum kondisi-
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
kondisi yang tidak menguntungkan telah diisi beton.
b. Periksa bahwa item-item yang penetrasi ke sistem waterproofing sudah
terpasang dengan baik dan kuat.
c. Pastikan permukaan sudah halus dan bebas dari lubang-lubang, retak,
atau perkiraan yang mungkin mengganggu pemasangan.
d. Perhitungkan bahwa permukaan beton telah terawat dalam jangka waktu
tertentu yang disetujui oleh pabrik waterproofing membrane.
e. Perhitungkan bahwa hubungan pasangan bertemu rata dengan
efflorescence, minyak, lemak, partikel-partikel asing, dan kontaminasi
bahan-bahan asing.
f. Jaga area pekerjaan yang masih aktif dan gunakanlah prosedur khusus
yang direkomendasikan oleh pabrik.
g. Rencanakan luas area permukaan yang akan dipasang waterproofing
termasuk bagian pemasangan yang harus naik ke dinding/parapet.
3.3. Persiapan
a. Lindungi area yang tidak dimaksudkan untuk terpasang dengan
waterproofing.
b. Bersihkan dan siapkan permukaan sesuai instruksi pabrik.
c. Isilah celah dan hubungan yang retak sesuai instruksi pabrik. Gunakan
ratio panjang dan lebar yang direkomendasikan oleh pabrik sealant.
d. Pindahkan barang-barang yang tajam, lempengan, dan material lepas
lain. Lepaskan ikatan-ikatan dan tempatkan pada jarak minimum 18 mm
dibelakang muka dinding. Isi lubang, rongga, dan sisir haluskan area rata
dengan tambahan compound atau adukan semen.
e. Penetrasi harus di sealant dengan mastic.
f. Potongan tipis atau bekas barang tertentu pada pertemuan-pertemuan
vertikal dan horisontal dengan menggunakan cast-in-place adukan
semen dengan konfigurasi yang direkomendasikan oleh pabrik
membrane.
g. Gunakanlah alat mekanis untuk menghaluskan permukaan yang halus
sampai menghasilkan kehalusan “medium” dalam ukuran amplas kertas.
h. Bersihkan, gosok, kasarkanlah permukaan, dan padatkan dengan
grouting disekitar drain, pipa-pipa, conduit dan bagian-bagian lain yang
penetrasi ke waterproofing dan tamballah sesuai dengan instruksi pabrik.
i. Perbaiki retak dan joint-joint dengan material dan prosedur yang
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
direkomendasikan oleh pabrik waterproofing. Hentikan bil a ada aliran air
menuju retakan dan joint dengan sumbat.
3.4. Syarat Pemasangan
a. Pasanglah waterproofing dengan tenaga kerja yang terampil sesuai
dengan instruksi tertulis dari pabrik. Gunakanlah teknik, prosedur, dan
peralatan yang direkomendasikan oleh Pabrik.
b. Gunakan primer dengan kadar yang ditunjukkan oleh pabrik.
Pakailah primer hanya sebatas area yang dapat ditutup dalam hari yang
sama.
c. Sebelum menempatkan membrane strip penuh pada sisi dalam pojokan,
sisa luar pojokan, dan sambungan kerja, paskan strip ditengah-tengah
sepanjang garis pojok dan sambungan.
d. Pasanglah lembaran dengan sisi dan akhiran yang overlap dengan
ukuran yang direkomendasikan oleh pabrik. Pemasangan pada ruang
harus naik sampai ke dinding setinggi + 60 cm termasuk tutup bagian
atap beton.
e. Bukalah kertas pelapisnya, gelarkan lembaran dengan memakai
mechanical roller untuk mendapatkan rekatan yang penuh.
f. Rekatkanlah lembaran dengan penuh pada permukaan, kecuali bila area
tersebut terdapat expansion joints dengan lebar 7,5 cm atau lebih.
g. Pasanglah mastic pada sisi-sisi sambungan dan lokasi yang
direkomendasikan oleh pabrik.
h. Jepitlah sisi-sisi dan akhiran perimeter dengan permukaan yang bersatu.
i. Jepitlah bagian-bagian yang penetrasi ke waterproofing membrane
dengan bahan flashing membrane dan membrane cair. Pastikan terjepit
dengan baik dan penetrasi ke bahan membrane.
j. Untuk tipe fluid, lembabkan lantai dengan air bersih.
k. Terapkan campuran waterproofing fluid minimum 2 lapis dengan kadar
tertentu untuk menghasilkan ketebalan yang dibutuhkan sesuai petunjuk
pabrik. Biarkan selama 24 jam antara satu lapis dengan lapisan yang lain.
Basahkanlah dengan cairan lapisan sebelumnya, sebelum menerapkan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
lapisan berikutnya.
l. Jika akan dilakukan testing aliran air, pemasangan membrane harus
sudah siap minimum 36 jam sebelumnya.
3.5. Proteksi Screed
Pasanglah screed pelindung dengan tebal 25 mm diatas membrane dan
biarkan sedemikian rupa sesuai petunjuk dari pabrik.
3.6. Proteksi dengan papan / board
Pasanglah Polystyrene Board pada dinding vertikal basement dan tangki air.
3.7. Pengetesan (quality control)
Flood test (tes aliran) – Permukaan horizontal
a. Sebelum semua permukaan ditutup dengan protection board untuk
pekerjaan lain, lekukan test untuk kebocoran degan kedalaman air
minimum 5 cm selama 48 jam.
b. Perbaiki bila ada kerusakan-kerusakan yang tersembunyi dengan
memeriksa sub- structure, dan ulangi test ini sampai tidak ada lagi
kebocoran yang teramati.
3.8. Perlindungan dan Pembersihan
Lindungi permukaan benda-benda yang berdekatan dari kerusakan dan cacat.
Bersihkan material waterproofing pada permukaan lapisan benda-benda yang
disebabkan penerapan yang kurang hati-hati.
3.9. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yan g timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengamanan
- Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Sesudah pekerjaan waterproofing, permukaan dengan waterproofing
harus dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-
cairan dan benda- benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat,
noda-noda dan sebagainya.
Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
3.10. Syarat Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan:
a. Sediakan garansi tertulis dari pabrik selama 10 tahun.
b. Garansi pemasangan sistem yang bebas dari bocor dan rusak dalam
pengerjaan (workmanship) dan material adalah 10 tahun terhitung dari
tanggal penyelesaian proyek.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII SSCCRREEEEDD//MMOORRTTAARR
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan lantai screed/mortar dilakukan meliputi bawah finishing lantai
dan untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.
2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
ASTM C 33.
3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan :
PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI- 8).
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
2. Apabila dianggap perlu Konsultan PENGAWAS dapat meminta untuk
mengadakan tes laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Seluruh biaya
tes laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Lantai screed/mortar dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton
tumbuk atau plat beton telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan
bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
4. Setelah dibersihkan alas lapisan dibasahi (semalam dan setelah kering
dilapis cairan semen calbond (air semen maksimum 20 menit, selanjutnya
screed/mortar dicor).
5. Bahan lantai screed/mortar merupakan campuran dari bahan PC
(semen) dan pasir yang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah
ditentukan.
6. Lapisan atas/finish lantai screed/mortar adalah acian PC (semen) tanpa
campuran bahan lain yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan
diratakan tebal acian minimal 2 mm setelah diratakan dan dilicinkan.
7. Tebal adukan lantai screed/mortar termasuk acian minimal dibuat 4 cm
atau sesuai yang ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS dari adukan 1 pc
: 5 pasir. Permukaan lantai screed/mortar harus betul-betul rata kecuali
bila disyaratkan lain beban cacat (retak-retak).
8. Sebagai persiapan sebelum lantai screed/mortar dilakukan alas lantai
screed/mortar harus dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya
agregat muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed/mortar. Cara
lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara dan
metoda pelaksanaan yang disetujui Konsultan PENGAWAS.
Pekerjaan KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
A ARSITEKTUR
1 Dinding
a Batu bata Ringan (AAC) Ketebalan 10cm untuk dinding umum, kuat tekan minimum 3,6 N/mm2 Grand Elephant, Powerblock, Leibel
b Batu bata merah Ketebalan Ukuran Bata Merah 160x80x60 mm. Lokal
c Plester Instant Ketebalan Maksimum 15mm, atau sesuai dosis dan rekomendasi pabrikan MU, PM, Drymix, GE Mortar
d Acian Instant Ketebalan Sesuai dosis dan rekomendasi pabrikan MU, PM, Drymix, GE Mortar
e Gypsum plasterboard Tipe/ Tebal papan gypsum 12 mm, double sided Gyproc, Knauf, USG Boral Jayaboard
Metal Furring metal galvanis sesuai standar pabrikan
Insulasi akustik Mineral Wool Board density 100 kg/m3 tebal 50mm. Rockwool
Finishing Ikut denah finishing dinding Goodrich
f Cat Interior Acrylic Emulsion Paint, Low VOC, green label Jotun Majestic True Beauty, ICI Dulux, Nippon, Propan, Mowilex
Untuk daerah rawat, tindakan ( resiko tinggi ) Satin Emulsion / Lenkote No Odor Medicore Mowilex, Avian
Eksterior Weather resistant emulsion paint, Low VOC, green label Jotun Jotashield Elastomeric, Dulux Weathershield, Nippon Paint Weatherbond Algaeguard,
Propan, Mowilex
i Cladding ACP eksterior Cladding Fasad dan Cover Struktur/ Balok Core Fire Retardant (FR) klasifikasi B-1, tebal total 4mm (coil 0,5mm + Core + coil 0,5mm). Terbuat Goodsense, Alcotuff. Alpolic
dari Aluminium Alloy 5005 , finish luar coating PVDF 3 layer, Specimen Warranty produk pabrik dari
country of origin minimal 20 tahun. Warranty terpasang dari aplikator minimal 5 tahun.
Panel ACP dipasang dengan rangka alumunium plus aksesoris aluminium,
Premium Silicone High Performance sealant khusus ACP, netral non staining setara GE Momentive
Silpruf SCS 9000NB/ Dow Corning 991.
Specimen Warranty dari pabrik diserahkan ke Pemilik Proyek.
Produk material ACP memiliki sertifikat TKDN dari Kemenperin
j Cladding ACP Cladding pelapis dinding luar Core Fire Retardant (FR) klasifikasi B-1, tebal total 4mm (coil 0,5mm + Core + coil 0,5mm). Terbuat Goodsense, Alcotuff, alpolic
dari Aluminium Alloy 5005, finish luar coating PVDF 3 layer. Specimen Warranty produk pabrik dari
country of origin minimal 20 tahun. Warranty terpasang dari aplikator minimal 5 tahun.
Panel ACP dipasang dengan rangka alumunium plus aksesoris aluminium,
Premium Silicone Hugh Performance sealant khusus ACP, netral non staining setara GE Momentive
Silpruf SCS 9000NB/ Dow Corning 991.
Specimen Warranty dari pabrik diserahkan ke Pemilik Proyek.
Produk material ACP memiliki sertifikat TKDN dari Kemenperin
k homogeneous Tile Dimensi (cm) 60x60, Indogress, Granito, Niro Granite,
Permukaan polished, satin atau matt
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
2 Lantai
a Homogeneous Tile Dimensi (cm) 60x60, atau sesuai gambar Indogress, Granito, Valentino Gress,
homogeneous, double-loading porcelain tiles
Permukaan polished, satin atau matt
Anti bakteri
d Perekat Keramik / homogeneous Tile cementitious MU, Drymix, GE Mortar
1 dari 6
Pekerjaan KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
3 Plafond
a Gypsum Board – Ruang kantor dan R. komite lt 8 Tipe/ Tebal papan gypsum 9 mm Gyproc, Knauf, USG Boral Jayaboard
Metal Furring Double-web Hot Dipped Galvanized Steel standar pabrikan
Finishing Cat Acrylic Emulsion Paint (AEP) low VOC ICI Dulux, Jotun Majestic, Nippon Paint
Green label
b Kalsiboard Board (ketebalan sesuai gbr denah) Tipe/ Tebal papan gypsum Anti api selama 2 jam USG Boral Jayaboard Wet Area Optimum, Gyproc, Knauf
Metal Furring Double-web Hot Dipped Galvanized Steel standar pabrikan
Finishing Cat sesuai denah finishing, rod hanger sesuai denah finishing ICI Dulux, Jotun Majestic
Green label
Metal Furring sistem metal furring sesuai rekomendasi pabrikan:
Sistem rangka metal furring setara JayaBMS Hanger System (Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN
224, Rod PN 226), JayaBMS Top Cross Rail PN 202, JayaBMS Furring PN-205
Kalsiboard Board tebal 4.5 mm Tebal 4.5 mm Rangka hollow galvanized t : 1.2 mm , rod hanger – Di semua ruang sesuai dengan gambar dan BOQ
Finishing Cat Acrylic Emulsion Paint (AEP) low VOC ICI Dulux, Jotun Majestic, Nippon
Green label
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
4 Kusen Pintu dan Jendela
a Kusen Alumunium Kusen Finishing anodized plus Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA
Lebar 4", ketebalan profil minimal 1,2 - 1,35mm untuk kusen pintu dan pintu jendela berdaun pintu kayu/
hollow core door kayu.untuk profil dan accessories yang lain menyesuaikan dengan fungsi sesuai yang
ditunjukkan didalam denah
Sertifikasi FAKO, LEI, FSC
b Kaca Tempered Terdapat sticker/gambar tempered Tebal 8 - 12mm sesuai peruntukan dan yg ditunjukkan dalam gambar Asahimas, Mulia Glass/ Saint-Gobain
c Pintu baja & pintu tahan api Daun Pintu, Kusen Kusen : Terbuat dari pelat baja ukuran 150 x 70 x 2.0 mm, atau sesuai gambar. Bostinco, Hörmann/ Architrade, Lion Metal, Metalux
(standard UL, DIN, BS) Daun Pintu : Terbuat dari pelat baja 0,9mm (shaft door), 1,2mm (steel door) dan 1,6mm (fire door),
berbetuk Rebated Door dilengkapi dengan bibir pintu selebar 24 mm di sekeliling daun pintu yang
merupakan satu kesatuan pelat dengan permukaan pintu, ketebalan daun pintu 40mm (shaft door),
45mm (steel door) dan 55 mm (Fire Door). Bagian dalam daun pintu diisi mineral wool densitas 100-
110kg/m3 sebagai bahan isolasi.
Merupakan pintu geser komplit dengan casementnya berikut Ironmongery dan softwarenya
Untuk ruang tindakan Obgyn dipakai pintu hermetec
Ukuran lebar 120 cm
motorized atau setara
d Pintu Hollow Core Double Multipleks Daun Pintu Rangka kayu + Multiplex lapis HPL green label ( untuk ruang tindakan, R intensif, dan isolatif, finishing Lokal
akhirnya harus anti bakteri )
e Pintu Alumunium Rangka Alumunium Powder coating Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA
f Daun Jendela Rangka Alumunium Powder coating Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA
g Ironmongery/ Hardware Pintu Silinder, handle, engsel, lockset, door stopper, door closer, flushbolt Kend, Calfis,dekson
h Ironmongery/ Hardware Pintu Kebakaran Silinder, handle, engsel, lockset, door stopper, door closer, flushbolt Calfis, Griff, dekson
i Fitting Kaca Patch Fitting Stainless steel Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson
Floor Hinge Stainless steel Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson
Pull Handle Stainless steel Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson
Lock Case Stainless steel Assa-Abloy, Dorma, Hafele,dekson
Silinder Stainless steel Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson
2 dari 6
Pekerjaan KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
5 Kamar Mandi & Toilet
a Sanitary wares Hemat air Toto
WC Flush Valve (jongkok) <6 liter/flush
WC Flush Tank <6 liter/flush, jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan
Urinal Flush Valve/Peturasan <4 liter/flush
Keran Wastafel/Lavatory <8 liter/menit jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan
Keran Tembok <8 liter/menit jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan
Shower <9 liter/menit terdapat pada ruangan2 yg ditunjukkan dalam gambar
No Jenis Pekerjaan Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan Merk yang direkomendasikan
6 Lain-lain
a Railing stainless steel, tinggi 1m Stainless steel SS 304 finish hairline. Profil sesuai gambar.untuk railling void mengikuti gambar Lokal
b Toilet cubicle system Ukuran menyesuaikan lapangan, raiser 15 cm Phenolic Resin Board finish HPL, aksesoris nylon black ( pabrikan – rakit di site ) Matrix Spot System
c Operable Wall STC 55, aluminium fittings, wallpaper finish Hufcor, Kenari Partisi
d Solid Surface Corian, Hanex, KKR
e High Pressured Laminate (HPL) Tebal 0.7 - 0.8mm, surface wear resistance 600 - 700. Green Label Duropal, Formica, Wilsonart
f Grouting Instant cementitious mortar AM Grout, MU Weber, Drymix
g Plastering & Skim Coating Instant cementitious mortar MU Weber, Drymix, GE Mortar
h Sealant Architectural sealant, dipakai untuk indoor Berupa One part neutral cure silicon sealant untuk pekerjaan glazing gasket dan cladding, tipe material
setara GE Momentive Silpruf SCS 2000N atau Dow Corning 791.
Structural Sealant, dipakai untuk ACP kulit One-component neutral silicone untuk structural glazing sealant untuk sambungan antar kaca
luar frameless, kaca ke transom & mullion aluminium. Setara GE Momentive Ultraglaze SSG 4000 atau Dow
Corning® 995, Dow Corning® 795.
7 Waterproofing
Dikerjakan oleh Spesialis - Tipe integral kristalin setara Formdex Admix Hitchins, Betec M-5 GCP GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc
- Tipe kristalin setara Formdex Plus Hitchins, Betec M-5 GCP GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc
- Tipe cementitious coating setara Formdex Uniflex Hitchins, Betec Flex S150 GCP GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc
- Tipe Lapisan Coating Membrane untuk Dak Atap Beton finish anti UV (exposed) setara Formrok 500 + GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc
Formrok UV-R Topcoat Hitchins, Silcor 575 GCP
Lapisan asphalt panas ditabur pasir beton, Diaplikasikan dalam kondisi beton kering, disebar manual, setelah agak dingin langsung ditutup Asphalt : Shell, BP
diaplikasikan pada atap beton non DOME Taburan pasir beton sedemikian sehingga tidak lengket waktu diinjak.
- Delay swelling hydrophilic expanding waterstop setara Formdex 2010 Hitchins, Adcor ES GCP. GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc
Water proofing coating ; utk area KM Test rendam 1 x 24 jam Sika, fosroc, setara
3 dari 6
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANSEKAP
PASAL 1
UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
1.1.2. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam
gambar lansekap dan sesuai petunjuk-petunjuk konsultan pengawas dan atau
pemberi tugas atas saran Perencana.
Pekerjaan tersebut meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan dan Pematangan Tanah.
b. Pekerjaan Soft Material (penanaman) dan Pekerjaan Hard Material.
c. Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan Tanaman dan pekerjaan – pekerjaan lain yang
terkait / erat kaitannya dengan pekerjaan ini.
1.2. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan
di luar lapangan sebelum pemasangan, peralatan kerja serta jadwal kerja. Hal ini harus
dilaporkan / persetujuan dari Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas di lapangan.
Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan, hilang dan lain-lain hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan. Kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor wajib mengadakan dan menyediakan alat bantu kerja yang menjamin keamanan,
keselamatan dan kelancaran pelaksanaan selama pekerjaan berlangsung (sepatu bot, helm,
sarung tangan, dll)
1.3. Perbedaan dan Perubahan Gambar
Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada, baik itu
meliputi gambar struktur, gambar aritektur lansekap, gambar mekanikal, gambar elektrikal,
gambar sanitasi, maupun perbedaan yang terjadi dengan keadaan di lapangan, diwajibkan
bagi Kontraktor untuk melaporkannya secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan atau
Pemberi Tugas untuk kemudian Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas memberikan
keputusan tentang itu untuk bisa dilaksanakan setelah membahasnya terlebih dahulu
bersama Perencana.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Untuk ukuran dalam gambar Lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai dalam
keadaan finish / selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan terutama peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain sesuai dengan apa yang tertera
dalam gambar. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila belum dicantumkan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi Konsultan pengawas dan
atau Pemberi Tugas memberi keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah membahasnya dengan Perencana.
Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar, Kontraktor
diwajibkan membuat Shop Drawing yaitu merupakan gambar detail pelaksanaan berdasarkan
gambar perencanaan, gambar kerja yang telah disesuaikan dengan keadaaan di lapangan
pada kertas standard yang berlaku pada Kontraktor dan rapih. Di dalam Shop Drawing ini
harus jelas dan mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produksi,
cara pemasangan dan atau persyaratan khusus Pabrik / Produksi bahan yang dipakai.
Persetujuan secara tertulis, hal yang menyangkut aspek perencanaan harus mendapat
persetujuan Perencana.
1.4. Persyaratan Pekerjaan Arsitektur Lansekap
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
pekerjaan arsitektur lansekap, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
berlaku, standard spesifikasi dari bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas dengan saran Perencana.
Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar-gambar
arsitektur Lansekap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan pengawas
dan atau Pemberi Tugas atas petunjuk Perencana.
Sebelum dilapangan Kontraktor harus mengajukan ijin kerja yang disetujui Konsultan
pengawas dan atau Pemberi Tugas agar dapat dikoordinasikan dengan pekerjaan lain yang
menyangkut pekerjaan struktur, mekanikal, elektrikal, sound system.
Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah agar
tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak diinginkan terhadap
pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
1.5. Bahan / Material
Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam
gambar arsitektur Lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah dipilih /
ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat-syarat
pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas
atas saran dan petunjuk Perencana.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi
Tugas. Contoh bahan yang akan dipasang harus diajukan dan diserahkan kepada Konsultan
pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari
Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas sesuai petunjuk Perencana. Pengajuan bahan
yang setara dengan apa yang dipersyaratkan.
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus benar-benar
diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi dan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.6. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Bagian-Bagian Pekerjaan
Untuk mendapat ketetapan posisi dilapangan dari setiap bagian pekerjaan, harus di
perhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar Arsitektur Lansekap.
Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan maka patokan-patokan ukuran yang dipakai
adalah as-as bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan menyesuaikan ukuran di gambar
setiap kali, atau dipakai patokan-patokan yang ada di dalam site untuk bagian-bagian yang
jauh dari bangunan.
Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di dalam site serta membubuhkan
nomor as dan koordinatnya , terutama untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan.
Patok-patok tersebut harus diikatkan kepada benchmark tapak / bangunan / proyek.
1.7. Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur Lansekap
Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar arsitektur lansekap, juga ketepatan
pemasangan patok-patok di lapangan.
Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/kemiringan/ contour/peil
yang tertera dalam gambar. Kemiringan-kemiringan yang dibuat harus cukup kuat untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera dalam gambar. Tidak dibenarkan adanya genangan air di atas
tanah, selama pelaksanaan pekerjaan.
Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, Uraian dan Syarat
Pekerjaan Arsitektur Lansekap.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN TANAH
2.1. Lingkup Pekerjaan
2.1.1. Pekerjaan persiapan tanah
2.1.2. Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
2.1.3. Pembersihan tanah dan pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait / erat kaitannya
dengan pekerjaan ini.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
2.2. Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah
2.2.1. Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja (kuantitas dan
kualitas).
2.2.2. Semua pekerjaan tanah, dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, Uraian dan Syarat
Pekerjaan Arsitektur Lansekap, dan petunjuk Konsultan pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
2.3. Pekerjaan Persiapan Tanah
2.3.1. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran / pemindahan / pembersihan
di area kerja dari benda / bekas bangunan / struktur bangunan yang tidak berguna
lagi, yang dapat mengganggu terlaksananya kelancaran kerja di tempat tersebut dan
dibuang keluar proyek.
2.3.2. Pohon / semak / rerumputan yang tidak diperlukan lagi di area kerja harus
disingkirkan berikut pokok pohon / semak / rerumputan sampai akar-akarnya
(striping tanah) sedalam kurang lebih 30 cm.
2.3.3. Sampah-sampah tanaman / kotoran-kotoran tanaman merupakan tanggung jawab
Kontraktor untuk pembersihannya.
2.3.4. Mengadakan pengukuran (stake out) dan pemasangan patok-patok titik mula / peil
dasar yang diperlukan di tempat kerja.
2.4. Pembentukan tanah dan Penyelesaian tanah
2.4.1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, perataan tanah. Tanah yang
dipergunakan adalah tanah subur / top soil yang bebas dari kotoran / akar-akar
pohon.
2.4.2. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk / rencana grading,
kemiringan / contour / peil yang tertera dalam gambar arsitektur lansekap.
2.4.3. Untuk pekerjaan pananaman diperlukan pekerjaan pengurugan tanah yang
mengandung bahan organis.
2.5. Pembersihan Lahan
2.5.2. Lahan yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah selesai
digarap harus dibersihkan dari bekas tanah galian dan bekas-bekas bahan bangunan.
2.5.3. Lahan yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar dibersihkan
dari batu, kerikil, adukan, kapur, dan berbagai material bekas bangunan, bahan
plastik dan bahan-bahan organis dibuang keluar dari lokasi proyek. Tanah yang
dipakai untuk urugan, pelapisan tanah (top soil) adalah tanah subur dan gembur.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
2.6. Pekerjaan Tanah Subur
2.6.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
memperoleh hasil yang baik.
b. Pekerjaan tanah subur ini dilakukan untuk semua area, termasuk pot bunga,
bak tanaman dan area roof garden.
c. Khusus untuk penanaman dalam pot, diisi tanah subur sampai 5 cm dibawah
permukaan bibir pot (setelah tanah disiram air).
d. Khusus area bak tanaman di dekat plaza upacara disamping ramp cukup diisi
dengan campuran tanah subur sesuai dengan poin 2.6.2 dengan ketinggian
mencapai 5 cm dibawah bibir bak (setelah tanah disiram).
e. Khusus untuk bak tanaman di area roof garden perlu adanya lapisan batu
apung setebal 20 cm, kemudian dilapisi dengan ijuk setebal 5 cm, dan lapisan
tanah subur dengan ketinggian minimal 40 cm atau dihitung 10 cm dari bibir
bak / roof garden (setelah tanah disiram ).
2.6.2. Persyaratan bahan :
a. Tanah yang digunakan harus terdiri dari tanah gembur, tidak berbatu atau
tidak terdapat puing-puing bekas bangunan, tidak ada sampah dan rumput /
tanaman liar.
b. Tanah yang digunakan harus bebas dari bibit hama, kutu maupun rayap.
c. Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik yang telah melalui masa
penimbunan selama minimum 6 bulan, sebagai campuran tanah gembur
dengan perbandingan 3 : 1 (tanah : pupuk), atau campuran tanah humus.
d. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas dapat
meminta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini,
diperiksa di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
f. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dengan persetujuan Konsultan pengawas dan atau Pemberi
Tugas
2.6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Tanah dan pupuk kandang yang digunakan harus dengan persetujuan pihak
Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas.
b. Campuran tanah dan pupuk kandang harus merata, warna dan campurannya,
demikian pula dengan campuran humus.
c. Lapisan tanah subur harus sama ketebalannya sesuai yang disyaratkan dalam
detail gambar, diratakan dan disiram air.
d. Tebal lapisan tanah subur minimum 30 cm atau sesuai dengan gambar.
e. Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
dari pihak Direksi Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PASAL 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR LANSEKAP
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan untuk mendapatkan hasil
yang baik.
3.1.2. Pekerjaan lansekap ini meliputi semua pekerjaan hard material dan pekerjaan soft
material sesuai petunjuk gambar serta Uraian dan
Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap dengan memperhatikan pekerjaan :
a. Persiapan dan pembentukan tanah sesuai yang telah diuraikan dalam pasal 2.
b. Cara dan syarat yang telah ditentukan.
3.2. Bahan dan Material
3.2.1. Soft Material,
Meliputi semua pekerjaan penanaman pohon, perdu / semak, penutup tanah, dan
rumput.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
3.2.2. Hard Material
Meliputi pekerjaan pembuatan perkerasan jalan, drop off, parkir, lapangan upacara,
plaza tiang bendera, tiang bendera, penerangan / lampu, tempat sampah, pagar dan
pintu pagar, gardu jaga, bak tanaman pada ramp, kran air, drainase.
3.3. Persyaratan Pekerjaan Arsitektur Lansekap
3.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta meneliti kebenaran
ukuran di lapangan.
Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada Direksi
Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk diambil keputusan pemecahan
perihal perbedaan tersebut.
3.3.2. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, Uraian
dan Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap serta petunjuk Konsultan pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
3.3.3. Sebelum pekerjaan Arsitektur Lansekap dilaksanakan, Kontraktor harus menunjukan
ijin kerja sehingga dapat dilakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain agar tidak
terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang berjalan di
tempat tersebut.
3.3.4. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan contoh
dab daftar tanaman yang akan ditanam dan harus mendapat persetujuan Direksi
Konsultan pengawas dan Atu Pemberi Tugas.
3.3.5. Pekerjaan pertamanan harus dilaksanakan oleh tenaga – tenaga yang terampil dan
berpengalaman serta diawasi oleh seorang tenaga ahli yang berpengalaman dalam
bidang ini.
3.3.6. Pemasangan patok-patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu
dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman.
Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang
terdekat / patokan-patokan yang ada dalam site.
3.3.7. Penyediaan kebutuhan air dan listrik :
Kontraktor harus menyediakan air yang dibutuhkan untuk penyiraman. Air harus
bersih, tidak mengandung lumpur, minyak serta bahan kimia lainnya yang dapat
menyebabkan tanaman mati serta rusaknya pekerjaan hard material.
3.3.8. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop-drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk
dan peletakan sesuai Gambar Perencanaan.
3.3.9. Kontraktor hatus mengadakan Nursery sementara di lapangan guna adaptasi
lingkungan bagi tanamannya.
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur Lansekap
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Konsultan pengawas Dan atau
Pemberi Tugas sesuai dengan petunjuk gambar Arsitektur Lansekap, dan mengikuti
semua persyaratan tertulis, Uraian dan Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap.
Material yang dipilih baik hard material maupun soft material harus sesuai dengan
gambar Arsitektur Lansekap atau sesuai petunjuk Direksi Konsultan pengawas dan
atau Pemberi Tugas atas saran Perencana.
3.4.1. Pekerjaan Soft Material
Pekerjaan soft material meliputi pekerjaan pengolahan lahan, penanaman dan
pemeliharaan.
A. Pengukuran dan pembentukan lahan
a. Patok sebagai titik penanaman pohon ditentukan sesuai dengan gambar
rencana yang disetujui oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi
Tugas
b.Apabila ada rencana perbedaan tinggi permukaan tanah, Kontraktor
diharuskan membuat patok-patok kontur sebelum membentuk
perbedaan permukaan tanah sesuai dengan rencana grading kawasan.
c. Perbedaan gambar dengan keadaan lapangan, harus dilaporkan kepada
Direksi Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk dicari
pemecahannya dan Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
perbedaan tersebut tanpa persetujuan Konsultan pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
B. Pengolahan Lahan dan Galian Lubang
a. Pengolahan lahan untuk penanaman pohon dan semak terdiri dari
penggalian lubang tanam, mengisi kembali dengan tanah yang subur dan
mencampur / mengaduk top soil dengan bahan organik.
b.Perlu diperhatikan dalam membuat lubang tanaman adalah lapisan tanah
top soil dan sub soil.
c. Ukuran lubang minimal harus lebih besar dari “root ball” masing-masing
tanaman, untuk itu perlu diketahui spesifikasi root ball masing-masing
tanaman.
d.Lubang tanaman dibiarkan selama 3 (tiga) hari, kemudian diisi kembali
dengan top soil dan pupuk kandang yang matang (terdekomposisi)
dengan perbandingan 2 : 1.
C. Kriteria dan Kualitas Tanaman
a. Tanaman yang akan ditanam harus berasal dari pembibitan (tampungan),
dengan kualitas yang baik dan dalam kondisi telah tumbuh.
b.Seluruh pohon dan tanaman yang diambil dari Nursery / Supplier tanaman
perlu diadaptasikan dengan lingkungannya dengan cara menempatkan
pada Nursery di lapangan.
c. Tanaman yang akan ditanam harus sesuai ukuran dan species standar
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi. Sebelum ditanam,
tanaman harus diperiksa oleh pengawas lapangan yang akan memberi
persetujuan atau penolakan.
d.Penggantian species / jenis tanaman tidak diijinkan terkecuali bila dapat
dibuktikan bahwa species yang diminta tersebut tidak tersedia di
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
pasaran. Permohonan penggantian tanaman harus secara tertulis
kepada Pemberi Tugas.
e. Kriteria kualitas tanaman.
1) Tanaman Penutup Tanah.
- R u m p u t
Tanaman rumput yang ditanam adalah dalam bentuk
lempeng.
Daun dalam kondisi baik, tidak layu dan kering.
Pada lempengan rumput tersebut tidak terdapat
hama ( rayap ) atau penyakit.
Mudah dalam pemeliharaan.
- Tanaman Penutup Tanah
Ada beberapa jenis tanaman penutup tanah yang
mempunyai ketinggian antara +/- 10 – 30 cm.
Tanaman penutup tanah yang akan ditanam adalah
tanaman tampungan
Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
penyakit baik daun maupun akarnya
Mudah dalam pemeliharaan
- Tanaman semak
Tanaman semak adalah tanaman yang tidak
mengandung zat kayu
Tanaman semak yang akan ditanam adalah tanaman
tampungan yang siap untuk ditanam
Tinggi tanaman +/- 30 – 75 cm
Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
penyakit baik daun maupun akarnya
Mudah dalam pemeliharaan
- Tanaman perdu
Tanaman perdu adalah tanaman yang mengandung zat
kayu, tetapi bukan pohon
Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman
tampungan yang siap untuk ditanam
Tinggi tanaman +/- 75 - 150 cm
Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
penyakit baik daun maupun akarnya
Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah
Daun tidak mudah rontok
Bunga yang berkembang dalam keadaan segar, tidak
layu dan kering
- Tanaman Pohon
Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman
tampungan yang siap untuk ditanam
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Tinggi tanaman +/- 150 - 300 cm
Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
penyakit baik daun maupun akarnya
Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah
Daun tidak mudah rontok
Bunga yang berkembang dalam keadaan segar, tidak
layu dan kering
D. Metoda Penanaman
a. Penanaman Pohon
1) Pohon yang ditanam adalah pohon dari hasil tampungan, dalam
kondisi hidup, baik dan segar.
2) Setelah pekerjaan galian lubang tanaman dan media tanam siap,
penanaman dapat dilaksanakan dengan teknis dan cara sebagai
berikut :
- Tanaman dimasukkan ke dalam lubang yang tersedia
dengan kondisi tetap dalam pembungkus akar
(menggunakan karung goni). Bila pembungkus terbuat dari
bahan lain agar pembungkus dibuka terlebih dahulu.
- Setelah ditanam, lubang diisi kembali sampai melebihi batas
permukaan tanah, tetapi tidak melebihi leher akar,
kemudian dibentuk cekungan di sekelilingnya untuk
menampung air agar tidak melimpah keluar.
- Segera dipancangkan penguat tanaman / steger dan diikat
kuat. Untuk pohon besar digunakan dolken atau bambu
berdiameter besar sebagai penguatnya. Untuk tanaman
lainnya cukup dengan kayu atau bambu berdiameter
optimal.
Cara pemasangan sesuai dengan gambar.
b. Penanaman Perdu, Semak dan Penutup Tanah
Penanaman semak, perdu dan tanaman penutup tanah harus benar-
benar sesuai dengan pola Design / Gambar detail serta sesuai dengan
ukuran dan jarak tanamnya. Tanaman harus dalam keadaan baik dan
segar / sehat dan dari pindahan pot tampungan. Perakaran harus
tertanam penuh sebatas leher akar, yang tertimbun dalam tanah
gembur yang telah dicampur dengan pupuk organik. Setelah
penyiraman, bila posisi tanaman berubah menjadi miring harus
ditegakkan atau diperbaiki kembali.
Sistem penanaman dapat dilihat pada lampiran.
c. Penanaman Rumput
Penanaman rumput dilakukan dengan sistem lempeng, setelah
penanaman, permukaan rumput dipadatkan atau dipukul-pukul dengan
potongan balok untuk merapikan permukaan dan pertemuan antara
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
lempeng ditabur dengan pasir secukupnya, setelah itu disiram.
Penanaman tanaman harus memperhatikan sistem perembesan dan
pengaliran air dalam tanah.
d. Penanaman didalam Bak Tanaman
1) Bak tanaman yang telah besih dari debu – debu dan bongkaran
puing – puin pekerjaan bangunan, diisi dengan lapisan batu koral /
batu apung dan ijuk di bagian bawahnya, lalu dilapisi lagi
campuran tanah top soil dan kompos steril hingga rata sampai
batas 5 cm dibawah bibir bak tanaman.
2) Campuran tersebut dibiarkan terbuka selama 2 hari untuk
membant perkolasi udara, baru kemudian siap ditanami.
3) Tanaman baru harus ditempatkan sesuai pola yang
ditentukandalam Gambar Rencana, dan ditanam hingga leher akar
sejajar dengan permukaan tanah.
4) Posisi tanaman harus dikokohkan dengan cara memadatkan tanah
diseputar tanaman dan disiram air scukupnya.
e. Pemupukan
Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik, yang telah melalui masa
penimbunan selama minimum 6 (enam) bulan, sebagai campuran tanah
gembur dengan penggunaan sebagai berikut : untuk 1 (satu) pohon
digunakan 0.128 M3 pupuk kandang dan untuk semak, perdu, penutup
tanah digunakan 0.2 M3 per m2 dan untuk rumput digunakan 0,1 M3
per M2.
f. Penyiraman
Jasa penyiraman tanaman dan transport, mulai dari penyediaan
kendaraan, alat dan peralatan bantu sampai tenaga penyiraman,
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sumber dan material Air yang
diperlukan, sampai dengan tercukupinya kebutuhan, disediakan oleh
Pemberi Tugas. Untuk penyiraman digunakan air tawar yang bersih dan
tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik
lainnya.
E. Klasifikasi Tanaman dan Penggunaan
a. Tanaman penutup tanah
digunakan sebagai komposisi tanaman antara perdu dan semak pada
area – area tertentu.
b. Tanaman semak, perdu.
Berfungsi sebagai tanaman pagar, sebagai aksen yang mempunyai nilai
estetis baik daun maupun bunganya.
Ditanam pada area pintu masuk utama, disepanjang pagar keliling tapak.
c. Tanaman pohon
Ada dua jenis pohon yaitu pohon Palem dan pohon peneduh. Pohon
tersebut berfungsi sebagai pemberi ciri, peneduh, pengarah, serta
sebagai penyeimbang antara bangunan dan ruang luar.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Sebagai pemberi ciri adalah pohon dengan struktur vertikal dan ditanam
pada area depan dan juga berfungsi sebagai pembatas.
Pohon yang berfungsi sebagai pengarah ditanam pada area hijau di
dekat ramp.
Pohon yang berfungsi sebagai penyeimbang antara bangunan dengan
ruang luar ditanam di sisi depan bangunan utama.
Pohon yang berfungsi sebagai peneduh adalah pohon dengan struktur
cabang memayung dengan masa daun cukup padat.
F. Spesifikasi Tanaman
Spesifikasi dan jenis tanaman dapat dilihat pada Lampiran.
G. Pemeliharaan Tanaman
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk
memelihara dan merawat semua tanaman yang telah selesai
ditanam maupun yang belum tertanam (masih di tempat
penampungan sementara) dari segala macam kerusakan untuk
mendapatkan pertumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang
dipersyaratkan sampai jangka waktu pemeliharaan berakhir.
3) Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :
- Penyiraman
- Penyiangan
- Penggantian pohon / tanaman
- Pemangkasan
- Pemupukan
- Pemberantasan hama penyakit
- Penyulaman
b. Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk
gambar, Uraian dan Syarat Pekerjaan, serta petunjuk Konsultan
pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2) Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian Kontraktor setelah
selesai penanaman. Ikatan kontrak masa pemeliharaan ini
berlangsung selama tiga bulan (90 hari) maksimum terhitung
setelah pekerjaan selesai 100% atau serah terima pertama
pekerjaan.
3) Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara
tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman yang
rusak / mati dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4) Pemeliharaan tanaman disesuaikan dengan sifat dan jenis
tanaman yang tertanam.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
5) Untuk penyiraman air bagi tanaman, dipasang kran air pada
tempat-tempat tertentu sesuai dengan gambar.
6) Perbaikan :
- Apabila suatu pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan hasilnya
bertentangan dengan permintaan Konsultan Pengawas dan
bila dikehendaki oleh Konsultan Pengawas, pekerjaan tersebut
harus dibongkar kembali dengan biaya ditanggung oleh
Pemborong.
- Pemborong harus memperbaiki semua pekerjaan yang ditolak
oleh Direksi Lapangan karena tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak atau permintaan Konsultan Pengawas baik hal ini
diketahui sebelum Serah Terima Pertama ataupun sesudahnya,
baik disengaja atau tidak. Pemborong diharuskan menanggung
semua biaya yang ditimbulkan oleh perbaikan ini termasuk
biaya tambahan pekerjaan Konsultan Pengawas.
7) Pengamanan :
Pekerjaan pemeliharaan lansekap diproyek ini terbagi 2 (dua)
yaitu :
- Pemeliharaan didalammasa pelaksanaan proyek yang menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Pemborong.
- Pemeliharaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, yaitu :
Selama 3 ( tiga ) bulan setelah Serah terima Kesatu dan
yang menjadi tanggung jawab Pemborong sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
Pemeliharaan setelah Serah terima Kedua, yaitu pada saat
berakhirnya masa pemeliharaan yang disebutkan dalam
Dokumen Kontrak dan menjadi tanggung jawab Pemilik.
c. Bahan / Material
1) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis
pekerjaan pemeliharaan ini harus benar-benar baik, memenuhi
persyaratan kerja yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
2) Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan
sesuai dengan Uraian dan Syarat yang tertulis dalam bab
selanjutnya.
3) Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun
dan bunga dengan apa yang telah ditentukan dalam spesifikasi
dan tertanam.
d. Pekerjaan pemeliharaan
1) Penyiraman
- Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala
bahan organik / zat kimia / bahan-bahan lain yang dapat
mengganggu dan merusak pertumbuhan tanaman.
- Penyiraman dilakukan dengan menggunakan kran air
berkualitas baik.
- Penyiraman dilakukan :
Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman
yang baru ditanam dan semua jenis tanaman dalam
penyimpanan sementara sebelum ditanam, yaitu pada
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore hari sesudah
pukul 15.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh
sehat dan kuat.
Untuk semua tanaman hias yang sudah terlihat tumbuh
baik dan kuat disiram satu kali sehari pada sore hari setelah
pukul 15.30.
- Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya
di bawah permukaan tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat
cukup basah tanahnya pada sore hari untuk penyiraman pada
saat itu tak perlu dilakukan.
- Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang
air, air harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar
tanaman.
2) Penyiangan
- Penyiangan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali
bagi tanaman semak dan perdu yang tertanam.
- Tanaman liar dan rumput di sekitar semak / perdu dicabut dan
dibersihkan sampai akarnya dari sekeliling semak / perdu.
- Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan secara teratur
setiap 2 minggu sekali, dengan mencabut segala tanaman liar
dan jenis rumput yang berada di sekitar dan di bawahnya,
serta tanahnya digemburkan. Hindarkan jangan sampai
merusak tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah pancong
atau garpu kecil.
3) Penggantian tanaman
- Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang
rusak atau mati. Semua penggantian tanaman ini dengan
tanaman yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
- Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun
dan bunga serta ukuran yang sama dengan apa yang telah
ditentukan dan tertanam.
- Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin
jangan sampai merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat
mencabut dan menanam yang baru.
- Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul
15.00 – 18.00, atau pagi hari 08.00 – 10.00 dan sesudah
dilakukan penanaman baru harus segera disiram.
4) Pemangkasan
- Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh
tidak teratur / liar atau untuk mendapatkan /
mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang
diinginkan.
- Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara
memotongnya.
- Semua pekerjaan pemangkasan dilakukan dengan gunting
pangkas, dengan cara memangkas cabang atau ranting arah
miring dari bawah ke atas dengan sudut 30o – 50 o.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Untuk bekas pemotongan cabang / yang permukaannya
terpotong lebar, penampang yang terpotong tersebut ditutup
ter (aspal).
- Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan
sekali.
- Pemangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk
dilakukan bilamana ketinggian komposisi kelompok tanaman
tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai petunjuk ketinggian
yang diminta dalam gambar.
- Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang
yang tumbuh tidak teratur arahnya dan yang menutupi
tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
5) Pemupukan
Jenis pupuk
Pupuk Buatan :
a. Pupuk N, misalnya : Za, Urea (ZA = Zwavelzure Ammonis)
- penggunaannya :
25 gram ZA untuk setiap m2 luas tanah
14 gram Urea untuk setiap m2 luas tanah
- kegunaannya :
mempercepat pertumbuhan
menyuburkan daun
- penggunaan pada lokasi :
rumput, dengan ditabur-taburkan sesuai dosis diatas
kelompok tanaman hias, di seputar tanah-tanah gundukan
(ditanam sedalam 10 cm) ditimbun, disiram air secukupnya.
b. Pupuk P, misalnya : DS, TSP (DS = Double super pospat)
- penggunaannya :
12 gram DS untuk setiap m2 luas tanah
10 gram TSP untuk setiap m2 luas tanah
- kegunaannya :
merangsang pembentukan akar
pembungaan dan pembuahan
- penggunaan pada lokasi :
bak bunga, pada kelompok tanaman hias
c. Pupuk K, misalnya : Za
- penggunaannya :
10 gram untuk setiap m2 luas tanah
- kegunaannya :
menambah daya tahan tanah terhadap beberapa penyakit
- penggunaan pada lokasi :
untuk tanaman keras
d. Pupuk Kandang terdiri dari :
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Kotoran ayam, kambing, kuda, kelinci, sapi dengan catatan
bahwa pupuk kandang tersebut sudah membusuk menjadi
tanah kompos (sudah matang).
- Pemakaian adalah 2 – 4 kg/m2
Jadwal pemupukan
- Pemupukan tanaman dijadwalkan setiap interval 1 bulan
sekali dengan diselang penggunaannya yaitu pupuk kandang,
pupuk buatan.
- Pupuk buatan, NPK dengan komposisi khususnya untuk
tanaman keras ditanam di sekeliling tanaman kemudian
disiram dengan air secukupnya agar supaya cepat meresap
dalam tanah.
Tanaman sasaran
- Untuk pohon : dipakai pupuk kandang yang telah matang dan
steril
- Untuk pemupukan pohon didalam bak memakai pupuk alam
dari tanaman / jasad renik (compound fertilizer)
- Untuk perdu / semak yang dinikmati daunnya dipakai pupuk
NPK dengan konsentrasi N yang lebih besar, mis : 20 – 10 – 15
- Untuk perdu / tanaman berbunga yang dinikmati bunganya
dipakai pupuk NPK dengan konsentrasi P yang lebih besar, mis
: 8 – 10 – 6
- Untuk rumput yang diperlukan daun dan batangnya, dipakai
pupuk Urea
Cara pemberian pupuk
- Untuk Pohon
a. Dibuat lubang mengelilingi pohon pada radius 50 – 100 cm dari
batang pohon dengan lebar dan kedalaman 10 – 20 cm. Pada
pohon didalam pot dan bak, radius lubang disesuakan dengan
daerah penyiangan bebas penanaman.
b. Pupuk dimasukan kedalam lubang, kemudian ditutup lagi
c. Banyaknya pupuk tergantung besarnya pohon, lebih kurang
0.10 s/d 0.2 kg per pohon
d. Pupuk kandang yang dipakai harus yang sudah masak dalam arti
sudah didiamkan dan dianginkan selama 3 bulan dan sudah
tidak berasap.
e. Kemudian luban tersebut ditutupi diatasnya dengan humus
steril kemudian disiramair secukupnya.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Untuk Perdu dan Semak
a. Tanah disekitar perdu dibersihkan dari rumput – rumput liar
atau tanaman yang tidak diinginkan
b. Kemudian tanah digali dengan lebar dan kedalaman 10 cm pada
ujung daun yang paling luar.
c. Pupuk dicampur dengan tanah dan dimasukan kedalam lubang
tersebut. Banyaknya pupuk lebih kurang 10 tanah: 1 pupuk per
M2 – nya.
d. Setiap sesudah pemupukan diakhiri dengan penyiraman
- Untuk Rumput
a. Pupuk dilarutkan / dicampurkan dengan air dengan
perbandingan 1 sendok makan pupuk urea untuk setiap 4 liter
air.
b. Larutan tersebut disiramkan secara merata diatas permkaan
rumput.
6) Penyulaman
Untuk tanaman yang mati dan rusak harus dilakukan penyulaman
dalam arti penggantian tanaman dengan yang baru dan segar.
Jenis tanaman yang diganti harus sama jenisnya, ukuran srta
kualitas yang baik dan harus disetujui Direksi Konsultan pengawas
dan atau Pemberi Tugas
7) Pemberantasan Hama Penyakit
- Ulat dan serangga, dengan Supracide / Diazinon / Bayrusil,
dosis 1 – 2 cc / liter air segar, disemprotkan dengan sprayer.
- Jamur, panu pada batang tanaman-tanaman keras, dengan
Dithan M 45, Fungisida dosis – 3 gram/liter air segar,
disemprotkan dengan sprayer.
- Siput darat yang bersarang di bak-bak bunga / tanaman hias
dengan Metadex yang disebarkan disekitar tanaman tersebut,
dengan dosis 50 gram / m2 luas tanah.
- Kutu-kutu bunga / buah, kumbang diberantas dengan
Fosforeno, dengan dosis 1 – 2 cc/liter air segar, disemprotkan
dengan sprayer bertekanan.
e. Syarat Penerimaan
Pekerjaan pertamanan ini sudah dapat diterima, apabila 100% hasilnya
merupakan pekerjaan yang sempurna dan berfungsi dengan baik, sesuai
persyaratan teknis jenis tanaman dan system penanamannya.
3.4.2. Pekerjaan Hard Material
Pekerjaan ini meliputi pengadaaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan hard material terdiri dari gardu jaga , gerbang utama, pagar keliling tapak,
papan nama, signage, Prasasti peresmian, plasa upacara, plasa kantin, pedestrian,
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
area parkir, kolam air terjun, railing ramp luar, pot dan pedestal, tempat
sampah,lampu, kran air/siram.
A. Jenis Pekerjaan
b. Pekerjaan Parkir Mobil
1. Lingkup Pekerjaan.
- Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
- Area parkir terletak pada sisi bagian Timur dan Barat dari tapak yang
dipergunakan sebagai area parkir kendaraan roda 4 (mobil). Parkir mobil
menggunakan material aspal, kansteen pembatas jalan dan kansteen
carstopper untuk pembatas kendaraan.
2. Persyaratan Bahan.
- Persyaratan bahan dan pengerjaan parkir sama dengan persyaratan
untuk pekerjaan dinding bata, lantai dan atap.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
dengan pihak Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih dahulu
“Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan
c. Pekerjaan Parkir Motor
1. Lingkup Pekerjaan.
- Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
- Area parkir terletak pada sisi bagian Timur dari tapak yang dipergunakan
sebagai area parkir motor. Parkir motor menggunakan material lantai
paving block dan atap polycarbonat.
2. Persyaratan Bahan.
- Persyaratan bahan dan pengerjaan parkir sama dengan persyaratan
untuk pekerjaan dinding bata, lantai dan atap.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
dengan Konsultan Pengawas, dengan mengajukan terlebih dahulu “Shop
Drawing” untuk mendapatkan persetujuan.
d. Pekerjaan Lapangan Upacara
1. Lingkup Pekerjaan.
- Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
2. Persyaratan Bahan.
- Persyaratan bahan dan pengerjaan lapangan upacara sama dengan
persyaratan untuk pekerjaan lantai, pekerjaan penanaman rumput dan
lain-lain.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
dengan Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih dahulu “Shop
Drawing” untuk mendapatkan persetujuan.
- Pelaksanaan
a. Susunan/Pola Pasangan
Pola pemasangan ubin Granito dan Batu Kali Lempeng harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana.
b. Pemotongan
Dalam hal diperlukan pemotongan ubin Granito dan Batu Kali
Lempeng, hasil pemotongan harus sesuai dengan ukuran yang
dibutuhkan, lurus dan halus. Proses pemotongan tidak boleh
menimbulkan kerusakan atau cacat pada permukaan bidang granit.
c. Pemasangan Granito dan Batu Kali Lempeng
Pemasangan granit untuk lantai (sistem basah) pasangan granit pada
lantai (sistem basah) dikerjakan sebagai berikut :
a). Bidang pasagan dibersihkan dari segala puing-puing dan kotoran
lainnya.
b). Pengukuran arca lokasi pasangan sesuai dengan batasan yang
ditentukan dalam gambar rencana.
c). Pemasangan menggunakan perekat adukan semen + pasir (1 : 4).
Dengan tebal maximum 4 Cm.
d). Hasil pemasangan harus rata/datar/waterpas dan
level/ketinggian finish harus tepat (sesuai rencana).
e. Pekerjaan Plaza Tiang Bendera
1. Lingkup Pekerjaan.
- Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
- Persyaratan bahan dan pengerjaan plaza sama dengan persyaratan
untuk pekerjaan lantai dan pekerjaan lapangan upacara dan lain-lain.
- Bahan :
a. Type/jenis granit ditentukan kemudian oleh perencana dari produk
Ex. India atau produk lain yang setara
b. Pola sesuai gambar rancangan
c. Pemasangan sistem basah dengan perekat semen pasir 1:4
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
dengan pihak Bank Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih
dahulu “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan.
- Pelaksanaan
a. Susunan/Pola Pasangan
Pola pemasangan ubin Granit dan Batu Kali Lempeng harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana.
b. Pemotongan
Dalam hal diperlukan pemotongan ubin Granit dan Batu Kali
Lempeng, hasil pemotongan harus sesuai dengan ukuran yang
dibutuhkan, lurus dan halus. Proses pemotongan tidak boleh
menimbulkan kerusakan atau cacat pada permukaan bidang granit
dan Batu Kali Lempeng
c. Pemasangan Granit dan Batu Kali Lempeng
Pemasangan granit untuk lantai (sistem basah) pasangan granit pada
lantai (sistem basah) dikerjakan sebagai berikut :
a). Bidang pasagan dibersihkan dari segala puing-puing dan kotoran
lainnya.
b). Pengukuran arca lokasi pasangan sesuai dengan batasan yang
ditentukan dalam gambar rencana.
c). Pemasangan menggunakan perekat adukan semen + pasir (1 : 4).
Dengan tebal maximum 4 Cm.
d). Hasil pemasangan harus rata/datar/waterpas dan
level/ketinggian finish harus tepat (sesuai rencana).
f. Pekerjaan Tiang Bendera
1. Lingkup Pekerjaan.
- Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Persyaratan Bahan.
- Bahan yang digunakan haruslah bahan yang berkualitas baik dan tahan
lama, sesuai gambar rencana.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Perletakan tiang bendera sesuai dengan Petunjuk Direksi Lapangan
setelah Kontraktor mengajukan “Shop Drawing” dari tiang bendera
tersebut.
- Pemasangan tiang bendera ditanamkan pada pondasi beton.
g. Pekerjaan Penerangan / Lampu
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
mendapatkan hasil yang baik.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Lampu Pedestrian
Dipasang pada area parkir, sepanjang sisi kiri / kanan jalan di dalam
tapak, yang merupakan lampu 2 (dua) cabang dengan pipa aluminium
cast di cat bakar warna hitam, tinggi 200 cm (over all) , bagian alas
menggunakan plat besi dicor setempat.
- Lampu Taman
Dipasang pada area taman
- Lampu Setapak
Dipasang pada area Lapangan Upacara
- Lampu Pagar
Dipasang diatas kolom pagar pintu gerbang.
2. Persyaratan Bahan.
- Bahan yang digunakan haruslah bahan yang berkualitas baik dan tahan
lama, sesuai gambar rencana.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Perletakan penerangan/lampu sesuai dengan Petunjuk Direksi Lapangan
setelah Kontraktor mengajukan “Shop Drawing” dari penerangan/lampu
tersebut.
i. Pekerjaan Pagar dan Pintu Pagar
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk pagar dan
pintu pagar, penyiapan jalur dimana pagar dan pintu pagar ini akan dibuat,
serta pengerjaannya ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam
gambar rencana.
a. Pintu Pagar
Terletak pada area jalan masuk / keluar, berupa pintu pagar dorong T:
2 m, terbuat dari besi beton diameter 19 mm dicat bakar warna
hitam.
Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
dapat dilihat pada gambar detail.
b. Pagar keliling tapak
- Pagar Type 1
Pagar type 1 ini terletak pada sisi bagian Selatan dan Timur yang
membatasi bagian depan dan samping tapak. Terbuat dari kolom
beton dan pagar besi cor. Ukuran kolom 40 x 40 cm dengan tinggi
200 cm. Modul antar kolom adalah 300 cm dengan tinggi overall
200 cm.
Diameter besi beton 19 mm dengan finishing cat bakar warna
hitam.
- Pagar Type 2
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Pagar Type 2 adalah Pagar Batas Kelililng Tapak terletak pada sisi
bagian Barat dari tapak. Berupa dinding pasangan bata dan kolom
beton dengan finishing batu Andesit. Tinggi 2 m.
Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
dapat dilihat pada gambar detail
- Pagar Type 3
Pagar Type 3 adalah Pagar Batas Kelililng Tapak terletak pada sisi
bagian Utara dari tapak. Berupa dinding pasangan bata dan kolom
beton dengan finishing batu Andesit tinggi 4m dan besi beton finish
cat bakar warna hitam tinggi 1 m.
Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
dapat dilihat pada gambar detail
2. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan
dinding bata, pekerjaan besi dan lain-lain.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
“Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Dinas Tata Kota setempat.
- Penyiapan tempat pagar dan pintu pagar yang akan dibuat harus
dilakukan dengan teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan
dan terhadap bangunan.
- Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah pagar dan pintu pagar ini
terlanjur terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah
adanya persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas atau
Dinas Tata Kota setempat, akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Pekerjaan pengelasan harus dengan peraturan-peraturan yang ada, dan
pekerjaan pengecatan seperti pasal pekerjaan cat dan spesifikasi ini.
l. Pekerjaan Gardu Jaga
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk gardu jaga,
penyiapan lokasi dimana gardu jaga ini akan dibuat, serta pengerjaannya
ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan
dinding bata, pekerjaan kusen, dan lain-lain.
Lihat paket pekerjaan Arsitektur.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
“Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
- Penyiapan tempat gardu jaga yang akan dibuat harus dilakukan dengan
teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan dan terhadap
bangunan.
- Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah gardu jaga ini terlanjur
terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah adanya
persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas, akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
n. Kran Air
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk kran air,
penyiapan lokasi dimana kran air ini akan dibuat, serta pengerjaannya
ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam gambar rencana.
Direncanakan letaknya tersebar pada area taman dan area dekat pagar,
yang berfungsi sebagai sumber air penyiraman taman. Menggunakan jenis
kran tanam di bawah permukaan tanah di dalam Box eks lokal. Bentuk,
dimensi, jenis material yang digunakan lihat gambar M & E dan tata
letaknya dapat dilihat pada gambar.
2. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan besi
dan lain-lain.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
“Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
- Penyiapan tempat kran air yang akan dibuat harus dilakukan dengan
teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan dan terhadap
bangunan.
- Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah kran air ini terlanjur
terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah adanya
persetujuan dari Konsultan Pengawas, akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
o. Pekerjaan Drainage (Saluran)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan drainage meliputi pembuatan dan pemasangan saluran terbuka
pembuangan air, saluran tertutup pembuangan air kotor, gorong-gorong
dan bangunan drainase lainnya sesuai arah, kemiringan dan dimensi
seperti tercantum pada gambar rencana.
Pada prinsipnya semua pekerjaan drainase dikerjakan setelah pemadatan
tanah dan harus sudah selesai sebelum pekerjaan jalan atau sub grade
dimulai.
2. Persyaratan Bahan Dan Pelaksanaan.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
A. Saluran Terbuka.
a. Saluran Terbuka Beton Cor.
Saluran tersebut dari beton cor dari adukan 1 PC : 2 PS : 3 KRL untuk
diding saluran dan buis beton setengah lingkaran untuk dasar saluran.
Dibawah saluran dipasang lapisan pasir urug yang dipadatkan.
Besi beton yang dipakai dengan mutu U. 24 beton yang dipakai dengan
mutu K. 175. Saluran harus mempunyai kemiringan ± 2%. Ukuran
dan pemasangan saluran disesuaikan dengan gambar kerja. Galian
untuk pemasangan saluran dibuat secukupnya.
Bahan-Bahan.
- Pasir.
Untuk lapisan pasir dibawah pengerasan harus dipergunakan pasir
laut yang bersih dari kotoran-kotoran dan lumpur.
- Batu Kali.
Batu kali harus yang mengeras tidak boleh porous, dan paling
sedikit mempunyai 3 muka belahan.
- Pasir Beton.
Pasir beton harus tajam, kasar dan tidak boleh mengandung tanah
liat dan dari 5%. Warna pasir harus hitam.
Pemeriksaan.
- Bahan-bahan diperiksa ditempat pekerjaan. Mutu dan kualitas
bahan harus mendapat persetujuan.
- Bahan-bahan yang ditolak harus diangkut dalam waktu selambat-
lambatnya 2 x 24 jam.
B. Saluran Tertutup.
Saluran tertutup terbuat dari buis beton, sebagai pembuangan air hujan
dan air kotor dari bangunan yang dihubungan dengan bak kontrol pada
tempat-tempat yang tertera dalam gambar rencana.
Busi beton dipasang sesuai ukuran ø 25 cm diletakan diatas pasir urug yang
dipadatkan. Kualitas buis beton harus memenuhi persyaratan AASHO
Standard M 86 dengan mutu beton K-175 dan setelah disetujui oleh
Direksi.
Kemiringan saluran ± 2% harus dapat menjamin agar air mengalir dengan
lancar dari titik permulaan hingga ke saluran akhir pada keseluruhan
sistem saluran.
C. Gorong-Gorong.
Gorong-gorong dibuat dari pasangan batu kali yang pekerjaannya
dilaksanakan mengikuti petunjuk pengawas. Tipe maupun ukuran dan
lokasi seperti yang tercantum dalam gambar rencana.
Penutup dibuat dari beton bertulang yang ukuran serta konstruksinya
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Mutu beton K-175 dengan besi tulangan U-24 serta sesuai syarat pekerjaan
beton dan mengikuti petunjuk pengawas.
D. Bak Kontrol.
Terdapat dua jenis pekerjaan bak kontrol, yaitu bak kontrol tanpa penutup
dan bak kontrol dengan penutup (grill besi).
Bak kontrol terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran-ukuran serta
lokasi penempatannya seperti tercantum pada gambar rencana.
Grill terbuat dari besi bermutu tinggi yang telah disetujui pengawas.
Ukuran-ukuran sesuai dengan yang tercantum didalam gambar rencana.
E. Kansteen / Krab Beton Pra-cetak.
Ada 3 (tiga) tipe kansteen yang dipasang pada tepi perkerasan yang akan
menjadi batas antara permukaan aspal dengan trotoir atau krab jalan. Tipe
II dan III adalah kansteen / krab dengan lubang saluran drainase. Ukuran
konsteen adalah 40 x 30 x 15.
Mutu beton yang dipakai untuk kansteen adalah K-175, dengan besi
tulangan U-24. Ukuran-ukuran harus sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rencana.
Sebelum dilakukan pengecoran harus dimintakan persetujuan pengawas
terlebih dahulu. Pada waktu pemasangan harus dijaga kerapihannya dan
cukup kokoh supaya tidak mudah roboh kedudukan.
F. Saluran Tembusan.
Saluran tembusan dimaksudkan untuk mengalirkan air hujan dari jalan ke
dalam saluran terbuka di samping jalan.
Saluran tembusan dibuat untuk jalan yang ada saluran terbuka
disampingnya sesuai yang tertera pada gambar rencana dan menurut
petunjuk Direksi Lapangan.
Jarak antara masing-masing tembusan 5-8 m.
G. Pekerjaan Galian.
Pekerjaan galian yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan galian untuk
pembuatan saluran-saluran dan bangunan-bangunan untuk drainase.
Pekerjaan ini termaksud pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-lubang
galian selebihnya dengan material yang baik, membuang kelebihan
material, pengeringan yang perlu, pemompaan, melindungi, membuat
batas-batas tepi konstruksi dan pembongkaran yang perlu sehubungan
dengan itu.
Disini tidak dibedakan antara galian pada bahan tanah biasa maupun galian
tanah batu. Pada galian batu, alat yang dipergunakan harus terlebih daru
mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus memberi tahukan Direksi
pada waktunya sebelum mulai mengerjakan galian, sehingga penampang,
peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
terganggu. Tidak ada tambahan biaya / pembayaran untuk pekerjaan
galian ini, akan tetatapi harus sudah termasuk harga satuan dari masing-
masing bangunan konstruksi yang memerlukan galian tersebut
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
H. Pekerjaan Subgrade.
Gorong-gorong, pipa persiapan dan konstruksi-konstruksi lainnya yang
terletak dibawah subgrade harus sudah diselesaikan sebelum pekerjaan
subgrade dimulai.
Selokan-selokan, pipa-pipa peresapan, pengaliran air dan konstruksi ujung
untuk pipa-pipa itu harus sudah dapat bekerja secara sempurna agar
pengaliran air lancar dan tidak menyebabkan kerusakan pada subgrade.
Pekerjaan subgrade tidak boleh dimulai sebelum pekerjaan-pekerjaan
persiapan ini disetujui oleh Direksi.
a. Tingkat Kepadatan.
Semua material sampai ke dalam 30 cm dibawah subgrade harus
dipadatkan sampai 100% dari maksimum kepadatan (kering) yang
dipadatkan dari percobaan AASHO-T99.
b. Pamadatan.
Alat pemadat yang berukuran tepat yang disetujui oleh Direksi
Lapangan, dapat digunakan untuk pemadatan. Kadar air harus diatur
agar didapat berat (kering) padat seperti tersebut diatas. Hasil akhir
dari pekerjaan subgrade harus sesuai dengan peil-peil serta kemiringan
yang tercantum pada gambar rencana dan disetujui Direksi.
Test kepadatan dilakukan setelah pemadatan selesai den lapisan
berikutnya (subgrade) tidak boleh dihampar sebelum kepadatan
subgrade memenuhi persyaratan diatas.
c. Pengukuran Hasil Kerja.
Jumlah pekerjaan yang dihitung untuk pembayaran pekerjaan ini
ditentukan menurut jumlah luas (M²) dari subgrade yang telah selesai
dikerjakan menurut ketentuan-ketentuan yang telag disebutkan tadi
dan telah diterima dengan baik oleh Direksi Lapangan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL
SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM
1. U m u m
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perancangan atau spesifikasi
perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
standar teknis yang berlaku.
2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua accessories dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dianggap bahwa
Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut
harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
3. Koordinasi
a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang
telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
4. Daftar Bahan Dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
Pengawas/MK. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas
dasar diatas.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk
berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi
kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor,
untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas/MK.
5. Pengujian Dan Komisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
pengujian tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk
pula peralatan khusus yang diperlukan untuk pengujian dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor.
6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang
disebut dan disyaratkan dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan/merek tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Konsultan Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).
7. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. C o n t o h
Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
menjadi tanggungan Kontraktor.
9. Pengujian
Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung jawab Kontraktor.
10. Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-
peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampir-
kan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
sejak penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang
ditandatangani bersama oleh instalator yang melaksanakan pekerjaan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan
Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan
instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga)
orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
(customer).
Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
(lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
12. Laporan
a. Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan
secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik
secara lisan maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- material (masuk/ditolak)
- jumlah tenaga kerja
- keadaan cuaca
- pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan
rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh
Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas/MK untuk dike-
tahui/disetujui.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b. Laporan Pengujian
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam
rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/MK pekerjaan ini.
13. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas/MK petunjuk, dan perintah
Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas/MK.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap
lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara
tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.
15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan
semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Konsultan Pengawas/MK.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/MK.
16. Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
sistem elektrikal secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah
dapat dipergunakan oleh pemilik.
17. Pemeriksaan Rutin
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
dan pemeriksaan rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua minggu sekali.
18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang
a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai
area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.
19. Penjagaan
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20. Daya Listrik Dan Penerangan
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja
harus disediakan oleh Kontraktor.
21. Kebersihan Dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
bersih.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.
22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus
diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap
saat yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab
penuh kepada Konsultan Pengawas/MK.
d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disam-
paikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai
penanggung jawab di lapangan.
e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
23. Konsultan Pengawas / MK
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
oleh Konsultan Pengawas/MK.
b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus
dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas
Pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
1. U m u m
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
a. Penyambungan daya listrik tegangan Rendah ( TR ) ke PLN setempat
kapasitas 198 KVA,
Semua biaya yang ditimbulkan pada saat pengurusan penyambungan daya
listrik Tegangan Rendah ke pihak PLN setempat menjadi tanggung jawab
pihak kotraktor, termasuk semua biaya pengurusan yang resmi ataupun
tidak resmi dan tidak bisa dibebankan kepada pemberi tugas.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-
240 V, 50 Hz dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
(PHBUTR), panel kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel
penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan
gambar perancangan.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
380 V lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai
gambar perancangan):
Dari transformator daya menuju ke PHBUTR, dan selanjutnya dari PHBUTR
menuju SDP, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGBY, dengan
ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PHBUTR menuju ke panel-panel pompa dan panel-panel daya
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGBY,NYY, FRC.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Dari SDD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
tegangan rendah sesuai dengan gambar perancangan.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap
dengan kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
g. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu
rak kabel dan peralatan bantu lainnya).
3. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan
untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus
mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan
pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
4. Standar Dan Peraturan
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
c) Standar Industri Indonesia (SII).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA,
JIS, NFPA, dan lain-lain.
f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
5. Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Transformator daya
Diesel engine generator set
Panel Hubung bagi utama tegangan rendah (PHBUTR)
Panel kapasitor bank
Pembumian
Kabel tegangan rendah
Penerangan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai
berikut :
1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya
dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi,
pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau
pada ruangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara-
cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
peralatan-peralatan utamanya.
b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian
tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi
terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK,
kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan 2
set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling
lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
seluruh sistem dengan baik.
8. Masa Pemeliharaan dan Garansi
Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/
service selama masa yang ditentukan yaitu :
Garansi selama 1 tahun
Pemeliharaan selama 6 bulan.
Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut
mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
9. Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
10. Persyaratan Bahan/Material
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a) Umum
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.
Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
Untuk material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang
tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
b) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog
yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi.
c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas,
Konsultan Perancang dan Pemilik, maka dapat dipikirkan penggantian
merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Tipe dan Macam
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan
lain yang terkait.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada :
PHBUTR ( Panel Hubung Bagi Utama Tegangan Rendah
PD ( Panel Distribusi )
PP ( Panel Pembagi )
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
column/wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
semua komponen-komponen yang ada :
PP-AC
PP-Pompa
d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
tercantum dalam gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam
lingkup pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
3. Karakteristik
tegangan kerja : 400 V
tegangan uji : 3.000 V
tegangan uji impulse : 20.000 V
frekuensi : 50 Hz
4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D
Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat
dihidupkan secara manual atau remote.
Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :
3 buah kontaktor daya
1 buah thermal overload relay
1 buah timer motor
1 buah tombol start stop
1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)
3 bh lampu indikator :
Merah : fault
Hijau : stop
Orange : start
Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk
peralatan-peralatan yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun
pengaturan starting.
5. Konstruksi
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas/operator.
d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu
dengan yang lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.
ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
off/mati.
letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara
galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan MK/Pemilik Proyek.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker
(MCB) dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya
4,5 simetris.
Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB)
atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar
perancangan dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar
perancangan.
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan
kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap
panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan
kabel kontrol harus tahan api.
h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas
dan mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang
kurangnya sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus
tenaga utama.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
Fasa : merah, kuning, hitam
Netral : biru
Pembumian : hijau - kuning.
i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan
bekerja terus menerus pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat
menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
fungsi peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
arah putaran dari handel pengontrol dari switch
dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat
pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :
pengujian kekuatan tegangan impuls
pengujian kenaikan suhu/temperatur
pengujian kekuatan hubung singkat
pengujian untuk alat-alat pengaman
pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
KKKAAABBBEEELLL DDDAAAYYYAAA TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Tipe dan Macam
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1
kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
3. Pemasangan dan Instalasi
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit XLPE Super
High Impact.
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PHBUTR
menggunakan kabel jenis NYY.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll)
harus dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan
dengan kabel yang dilindungi.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
kokoh secara elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel
tekanan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat
lainnya harus menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselen, bakelite atau PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan
ukuran kabelnya.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe
yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu
harus dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan yang
berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-
lain). Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan
Pengawas/MK.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus
tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC / protolen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka
selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya
2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung,
saluran penghantar (konduit) harus ditanam di dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung,
saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang
diatas rak kabel dengan tidak membebani plafon.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, digunakan saluaran
beton, kecuali untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan
ukuran sesuai dengan ukuran kabelnya dan semuanya harus tertanam
dengan rapi didalam tanah. Saluran beton dilengkapi dengan hand hole
untuk belokan-belokan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit
sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap pencabangan maupun
pengambilan keluar harus menggunakan kotak sambung yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam kotak sambung.
Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank
plate stainless steel, tipe "star point".
5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus
dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi
dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
dalam tanah.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
4. Pengujian
a. Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian
sebagai berikut :
pengujian ukuran tahanan hantaran
pengujian dielektrik
pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
pengujian tegangan impuls
pengujian mekanikal
pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu
pengujian dielektrik
pengujian perambatan (creep test)
b. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
dielektrik/insulation test.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak
dapat dihapus.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEENNNEEERRRAAANNNGGGAAANNN
1. U m u m
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan
sesuai dengan gambar perancangan :
2. 1. Lampu dan Armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
tertera pada gambar-gambar perancangan.
o Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
o Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.
o Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
o Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
o Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
o Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi
proses “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
akhir dengan powder coating warna putih.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
o Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
o Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,7 mm.
o Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W
harus jenis high power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang
terpisah dari armatur lampu. Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast
dibatasi :
- maksimum panjang untuk 400 W, 50 m
- maksimum panjang untuk 250 W, 25 m
o Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula
dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
o Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.
o Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
o Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan
rancangan Konsultan Perancang.
2.2. Kabel Instalasi
o Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit XLPE
Super High Impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak
kurang dari diameter 19 - 25 mm.
o Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
o Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit XLPE Super High Impact, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
2.4. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
3. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
1. Pengujian tahanan isolasi
2. Pengujian kekuatan tegangan impuls
3. Pengujian kenaikan suhu
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Pengujian kontinyuitas.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM KKKOOOTTTAAAKKK KKKOOONNNTTTAAAKKK
1. U m u m
Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak
kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak
sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
2. 1. Kotak Kontak Biasa
o Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N
+ E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
o Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
800 mm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
pembumian.
2.2. Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
o Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3
fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3
fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.
2.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
o Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu
indikator.
Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
feeder di panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.
Hal. 1 dari 3
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
o Saklar harus dipasang pada kotak.
2.4. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
o Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak
kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
2.5. Kabel Instalasi
o Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
o Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
o Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit Super High Impact, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
Hal. 2 dari 3
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2.7. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
3. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
1. Pengujian tahanan isolasi
2. Pengujian kekuatan tegangan impuls
3. Pengujian kenaikan suhu
4. Pengujian kontinyuitas.
Hal. 3 dari 3
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR
1. U m u m
Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
proteksi petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi
teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen
Tenaga Kerja).
3. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari
Jawatan Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari
pabrik.
4. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik
dan sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak.
Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :
Sistem non radio aktif atau elektrostatik.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a) Terminasi Udara :
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang
dimaksudkan untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan
gedung dan menangkap sambaran petir bila terjadi petir.
b) Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan
secara listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur
vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara
terminal udara dan elektroda pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi
kilat dari "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis
kabel yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
c) Penghitung Sambaran :
Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang
telah terjadi pada sistem proteksi petir tersebut.
d) Sistem Pembumian :
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan
pembumian secara berkala.
Elektroda pembumian :
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter
tidak kurang dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan
harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan harus diperoleh
tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
5. Pemasangan / Pelaksanaan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dan spesifikasi pabrik.
a) Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker
atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya
mekanis pada saat timbulnya sambaran petir.
b) Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c) Sambungan - sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan
tidak mudah terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
adanya sambungan .
d) Pelindung mekanis :
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis
dengan pipa uPVC tipe high impact.
6. Pengujian
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka
harus diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
a) Pengujian tahanan pembumian.
Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
b) Pengujian kontinyuitas.
7. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian
yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8. Pemeriksaan
Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk
memastikan dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini
harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK terlebih dahulu sebelum ditutup
atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat
spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya
tambahan pada Pemilik Proyek.
9. Surat Ijin
a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik
golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi
Kontraktor Listrik Indonesia).
b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir
ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
dikerjakan.
10. Daftar Bahan/Material
Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
daftar bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang produksi.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau
komponen tertentu terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama,
maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam
taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan
penggantian merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN
1. Bangunan Gedung
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara
baik, dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian
yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan
logam lainnya.
Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan
dengan pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga
diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga
dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
2. Peralatan Logam lainnya
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
(individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan
pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam
PUIL 2000.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor Penampang Konduktor
daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)
< = 10 mm² 6 mm²
16 mm² 10 mm²
35 mm² 16 mm²
70 mm² 50 mm²
120 mm² 70 mm²
> = 150 mm² 95 mm²
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTEEELLLEEEPPPOOONNN
1. Umum
Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan, tenaga kerja,
pemasangan, pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga
seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1. Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :
a. Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan
kapasitas line Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.
Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera
pada gambar perancangan harus dapat dikembangkan (expandable)
menjadi sejumlah extention sebagaimana tertera pada gambar
perancangan lengkap dengan accessoriesnya (komputer PC, printer dan
sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan benar.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh pesawat telepon set sebagaimana
tertera pada gambar perancangan.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT.
Telkom ke MDF sampai peralatan PABX di ruang kontrol., dan semua
kabel dari Telkom yang melintasi jalan atau taman, harus tertanam rapi
didalam tanah ( Detail pada Gambar )
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan
instalasi dalam bangunan (indoor) dari MDF-PABX ke IDF (intermediate
distribution frame) hingga ke kotak kontak telepon.
e. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi
telepon dan PABX-nya oleh PT. Telkom.
f. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX
yang akan dipasang, dari PT. Telkom.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
g. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem telepon dapat bekerja dengan
baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
h. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon
dan seluruh peralatan yang terpasang.
i. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/
mengoperasikan sistem telepon tersebut.
3. Persyaratan Bahan
3.1. PABX
a. PABX
a.1. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan
tipe yang disetujui oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan
ke jaringan sambungan telepon umum (PSTN). Peserta tender harus
menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT. TELKOM.
a.2. PABX yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah
mendapatkan pengesahaan dari Departemen PARPOSTEL untuk
dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standard international
seperti CCITT atau ITU-T.
a.3. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC
(store program control) untuk teknik penyambungan fully digital dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
harus merupakan ISDN-PABX
harus sesuai dengan standard CCITT G.732
menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps
menggunakan 8 kHz sampling rate
menggunakan 8 bit “A” law
mempunyai jumlah line dibutuhkan :
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a.8. Trunk line / Telkom Line : jumlah line yang tertera pada
gambar dan dapat dikembangkan menjadi jumlah line yang
tertera pada gambar line.
a.9. Extension line : jumlah extension line yang tertera pada
gambar yang dapat diexpandable menjadi jumlah extension
line yang tertera pada gambar.
a.10. ISDN BRA : min 4 BRA lines.
a.4. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-
fasilitas yang terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan
teknologi jaringan umum ISDN di Indonesia.
Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada
sistem PABX setelah di instalasi, tanpa ada perubahan besar dari
sistem.
a.5. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan
mudah dapat dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.
Semua PE Card dalam PABX harus dapat :
Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan
tidak tetap (non-fixed basis)
Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan
power supply untuk seluruh sistem.
Inter-shelf and inter-cabinet cabling.
a.6. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX
yang akan ditawarkan.
Fotocopy dari surat keterangan original country/negara asal dari
pabrik PABX yang ditawarkan dilampirkan.
a.7. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
yang paling akhir (mutahir) untuk kapasitas yang sama.
Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan
mulai dipasarkan di Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan surat
tertulis dari pabrik bahwa sistem masih diproduksi, di support dan
spare parts masih tersendiri minimum hingga 10 (sepuluh) tahun
mendatang.
Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas
harus dilampirkan.
Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama
(out of date) pada saat model dan tipe yang terbaru sudah ada
dipasaran tidak akan dipertimbangkan.
a.8. PABX yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat
berfungsi sebagai loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan
menggunakan trunk card yang sama untuk dihubungkan ke loop start
line TELKOM maupun DID analog trunk.
a.9. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan
dengan peralatan voice mail.
b. Konstuksi PABX.
PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching
yang full digital PCM system/TDM technology, sesuai dengan
spesifikasi CCITT (A-Law Coded).
PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat
dihubungkan dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan
disambung ke TELKOM dengan 4 ISDN BRA line.
Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi
serta mempunyai kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua
peralatan harus dapat bekerja tak terbatas pada suhu keliling 45°C
dan kelembaban relatif 85 %.
PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan
Hierarchical Control Structure TDM (Time Division Multiplexing).
Digital Switching : sampling frequency 8 kHz
PCM word 8 bits
Encoding A Law
Speech Channel Bit Rate 64 kbit
ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit
Sample duration 125 us.
Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA
ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.
Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.
Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh
selama min. 2 jam.
Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.
Ketinggian sea level : 0 - 25 m
Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C
Kelembaban ruangan 15% - 85%.
PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board
maupun kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan
dikembangkan secara bebas.
Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus
dengan sistem plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat
optik.
PABX harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU
(Central Processing Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan
jumlah memory seperti yang tertera pada gambar dengan 1 sebagai
back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat dilengkapi
dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant
CPU) bila diperlukan.
PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized),
sehingga bila salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
masih dapat berfungsi sebagian, dan bila diperlukan PABX dapat pula
dilengkapi dengan catu daya cadangan (redundant power supply).
Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi
yang memiliki sistem sirkulasi udara yang baik sehingga tidak
diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.
PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak
jauh (remote maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada
sistem maka kerusakan harus dapat segera diketahui dan diatasi oleh
engineer pada remote office.
PABX harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada
pesawat telepon tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit
PABX.
PABX harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan
program secara permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk
jangka waktu yang sangat lama.
PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan
jam dan tanggal pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada
catu daya dan battery eksternal.
PABX harus memiliki kemampuan networking dan network
management yang baik untuk network analogue maupun digital, dan
dengan spesifikasi sebagai berikut :
Digital tie-lines : S , S
ofv 2mfv
Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.
PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di
up grade) secara mudah, untuk penambahan feature yang baru atau
penyempurnaan operating system.
c. Kemampuan PABX.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Secara umum PABX harus memiliki kemampuan minimum sebagai
berikut:
PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
1. Non restricted (zona 1 - 4)
2. Semi restricted
3. Fully restricted
dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan
data pemakaian line PTT, PABX harus mampu melakukan
pengukuran waktu pembicaraan yang dilakukan oleh extension (non
restricted) bila extension tersebut melakukan sambungan city call.
2. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan
operator tidak ada ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan
secara otomatis ke pesawat reception atau information.
3. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat
disamakan dengan nomor ruang atau lantai, sehingga dapat
memudahkan untuk mengetahui lokasinya.
4. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang
terdapat digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti
kebakaran dan sebagainya, maka general manager dapat
memberikan pengumuman melalui pesawat telepon yang ada.
5. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan
kedalam memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman
aliran listrik, maka PABX harus dilengkapi dengan battery khusus
yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.
6. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call
sedikitnya untuk 3 pihak (three parties) 1 extension dan 2 external
line, 2 extension dan 1 external line atau 3 extension line.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
7. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat
memindahkan panggilan lawan bicaranya baik internal maupun
external kepada extention lainnya.
8. Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap
panggilan yang tertuju kepadanya, kepada extension lain yang
dikehendaki.
9. Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu
kelompok, sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota
kelompok maka dengan menekan tombol tertentu, anggota yang lain
dapat menerima panggilan tersebut. Panggilan diantara anggota
hanya dengan menekan satu tombol tertentu.
10. Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension
dapat membuat pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.
11. Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas
semi-restricted, namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4
digit) maka pesawat extension tersebut dapat melakukan panggilan
city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan kedalam memory
PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon dalam
10 group.
12. Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang
sedang sibuk (berbicara), maka dengan menekan satu sandi,
extension tersebut akan berdering bilamana extension yang dipanggil
sudah bebas.
13. Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan
external atau internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.
14. Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan
ulang baik external maupun internal dengan hanya menekan suatu
nomor sandi tertentu, tanpa harus mengulang menekan seluruh nomor
telepon.
15. Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang
telah diprogram melalui pesawat itu sendiri.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
16. Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan
oleh extension lain yang berada didalam satu ruangan.
17. Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan
sebagai pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit
chief secretary tambahan diluar PABX.
18. Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat
mengunci pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan
oleh masing-masing pemilik, sehingga menghindari pemakaian
pesawat telepon oleh orang lain.
19. Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX
secara total seperti PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman
aliran listrik yang sangat lama sehingga back-up battery habis, maka
seluruh line external harus dapat dialihkan secara optimis kepada
pesawat-pesawat telepon tertentu.
d. Operator Console
Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO
(Digital ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah
dioperasikan, memiliki kunci secara hardware sehingga pesawat tidak
dapat dipergunakan tanpa membuka kunci, dan memiliki layar peraga
(display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan pada bagian
belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping
berkemampuan standar, operator console harus memiliki "Busy Display"
yang terpadu pada layar peraga.
e. Pesawat Digital Telephone Set
Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN
dengan interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan
dan memiliki layar peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk
dibaca.
Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan
kemampuan sebagai berikut :
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
a) Fungsi-fungsi dan feature PABX dapat diaktifkan dengan menekan
sebuah tombol (atau dengan menggunakan access code).
b) Pada aplikasi Sekretaris Executive, komunikasi antara dua pihak
dapat dilakukan dengan hanya menekan sebuah tombol.
c) Optional Data Adapter harus dapat ditambahkan untuk komunikasi
data ke Terminal Data atau Workstation PC.
d) Tombol-tombol dapat diprogram untuk penerapan multiline dan juga
untuk fungsi-fungsi feature.
Multiline harus dapat diartikan bahwa lebih dari sebuah directory
number dapat diprogramkan pada telepon digital dan dapat dipakai
untuk menerima dan melakukan outgoing-call.
Directory number dapat berupa nomor yang sama baik di executive
telepon maupun di sekretaris telepon yang berfungsi untuk call
filtering.
e) Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply
PABX untuk semua fungsi kemampuan (feature) dan display, dan
tidak perlu external power (adaptor).
f) Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama
pihak pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan
lain-lain.
g) Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya
sebuah kabel twisted pair (1pair).
h) Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct
line TELKOM untuk digunakan sebagai private line baik untuk
incoming maupun untuk outgoing.
i) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat
telepon yang berlainan untuk aplikasi executive secretary.
j) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram
untuk ringing secara serempak pada kedua pesawat digital executive
dan secretary atau tanpa ringin melainkan dengan indikator secara
visual.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
k) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on
module 22 tombol fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah
tombol fungsi pada telepon digital standard tidak mencukupi.
l) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau
dilepas).
Mempunyai fasilitas :
hand free
telephone book
tampilan nomor dan nama pemanggil
daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
call transfer dengan tombol "R"
conference.
soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)
pengaturan Loundness dan Ring
pengunci pesawat secara software (software lock)
f. Pesawat Telephone Analog
Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem
pemasangan terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja
(desktop type) untuk ruang kantor dan pemasangan diatas dinding (wall
mounted type) untuk ruang power house, AHU, pantry, dan lain
sebagainya.
Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
tombol yang mudah dioperasikan
transfer call dengan tombol "R"
tombol "call number memory"
pengunci pesawat secara software (Software Lock)
dial dengan menggunakan sistem DTMF.
g. Fasilitas dan Kapasitas PABX
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
interface cabinet floor standing
MDF cabinet with conector on system site : 1 unit
140 pairs MDF block krone for network side termination : 1 unit
common control CPU untuk < 1000 extension : 1 set
system printer dot matrix 100 C/S, do C/L : 1 unit
20 MB winchester disk, 5 1/4 "and integrated 5 1/4"
floppy disk drive : 1 unit
40x speed CD ROM drive
system terminal maintenance & programming : 1 unit
traffic annalysis Software : 1 set
call logging software : 1 set
operator/attendaut console 40 character alfa
numeric display : 2 unit
analog extension circuits terdiri dari :
with massage waiting : 30 bh
D T M F : 50 bh
billing system
trunk line circuits : 120 bh
yang dapat dikembangkan sampai 50 buah
150 line lightning protector/surge suppresor : 1 set
conference modul untuk 6 station internal atau 1 external dan 5
internal
DTMF receiver module
DTMF generator module
battery charger termasuk MF lead acid battery untuk operasi 8 jam
: 1 unit
remote diagnostic
fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga PABX mempunyai kemampuan
pelayanan yang dikehendaki.
h. Power Supply & Switching
1. Harus dipasang suatu sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari
:
catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%
satu rectifier
satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan
kapasitas 8 jam operasi.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya
utama, yakni dari PLN 220/380 V AC, 50 Hz.
3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung
operasi PABX dan switchboard-switchboard yang bersangkutan paling
sedikit selama 8 jam pada kegagalan catu daya utama.
Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh
beban ditanggung oleh battery charger.
4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat
dipakai untuk menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power,
ringing dan tone generator, serta abnormal dan subnormal exchange
voltage.
5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus
dapat dimatikan secara sendiri-sendiri dengan saklar.
6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran
PT. Telkom harus dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.
7. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan
saklar.
8. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
9. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF)
untuk terminasi semua kabel yang memasuki ruangan switching.
Sebagai dari frame tersebut harus bekerja sebagai garis demarkasi
untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi vertikal IDF.
3.2. Kabel Instalasi Telepon
Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension
sebagaimana tertera pada gambar perancangan menggunakan kabel
jenis ITC 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor telephone cable), dan jerry
armored 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai
pelindung pipa XLPE Super High impact dengan ukuran yang sesuai,
sedangkan dari kotak terminal kesetiap extension ditarik melalui rak kabel
atau pelindung Conduit XLPE Super high Impact sesuai dalam gambar
perancangan.
Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai
kabel tanah dari jenis yang sesuai tercantum dalam gambar
perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly armored dengan ukuran
0,6 mm¨.
Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
kelas AW dengan ukuran yang sesuai.
Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat
perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
3.3. Perencanaan Pelaksanaan
a. Gambar Kerja
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.
Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan
pemasangan.
b. Pengolahan/Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel
Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah
ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
kotak terminal tersebut.
d. Pekerjaan Sambungan Kabel
Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak
terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
box tanpa solder.
e. Pelindung Kabel
Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
pipa XLPE Super High Impact didalam gedung/ruang pada semua
instalasi telepon.
Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
seperti yang tercantum pada gambar.
Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.
f. Persyaratan Kerja
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan
setempat dan gambar-gambar rencana yang secara umum
menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.
Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan
dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
sebenarnya dilapangan.
Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam
pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
kuat dan rapi.
g. Pengujian Pekerjaan
Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu
sebelum dihubungkan dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.
Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.
Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima,
bila telah diperiksa dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik
serta mendapatkan "sertifikat lulus uji"
Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.
Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan
sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Terhadap kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus
melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
yang gagal tersebut.
h. Penyelesaian Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
i. Penyerahan Pekerjaan
1. Dokumen Terlaksana
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK,
dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil
pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah pekerjaan selesai.
2. Pedoman Penggunaan
Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
pedoman penggunaan (operation manual) sistem PABX yang telah
terpasang, dari pabrik pembuat.
3. Jaminan Pekerjaan
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
saat penyerahan pekerjaan.
Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang
rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
j. Persyaratan Bahan/Material
1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Perancang/Konsultan Pengawas/MK.
2. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
3. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
4. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
material.
5. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
tertentu kepada Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTAAATTTAAA SSSUUUAAARRRAAA
1. U m u m
Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan
informasi secara audio, dari ruang kontrol, sehingga dapat dimengerti oleh orang
yang ada dalam bangunan dan penonton yang ada dilapangan/arena . Sistem tata
suara merupakan suatu kesatuan sistem yang dikontrol dari ruang kontrol.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan,
pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang
dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari :
a) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan
gambar perancangan yang meliputi :
- tape deck
- DVD/CD player
- UHF wireless mic system
- audio mixer
- digital multi equalizer
- mixing amplifier
- power amplifier
- zone selector swich
- panel monitoring
- blower unit
- rak dan peralatan bantu lainnya (blower fan unit).
b) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker
lengkap dengan individual matching transformator sesuai dengan gambar
perancangan.
c) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume
control dan channel selector.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
d) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel
dari peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar
perancangan.
e) Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan
baik dan benar.
3. Cara Kerja Sistem
a) Tata Suara Lapangan/Arena
Secara garis besar system tata suara lapangan harus dapat bekerja sebagai
berikut :
Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan
utama, operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program
dari peralatan diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan
melalui speaker.
Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur
oleh volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang
dan bangunan.
Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat
dilakukan oleh operator melalui zone selector switch.
Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui
sistem ini dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat
ini semua volume control dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal
pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).
b) Sistem emergency pangging
Pemanggilan kepada para pengguna lantai 1 dapat dilaksanakan melalui
microphone yang tersedia di ruang kontrol melalui zone khusus yang disiapkan
sesuai gambar rancangan.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c). Karakteristik Peralatan
c.1) Tape Deck
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz
Tanggapan frekuensi : 100 - 8.000 Hz +/- 3 dB
Daya keluaran : 45 W max. (30 W rata-rata)
Auto reserve, kecep. tape : +/- 4,75 cm/detik
c.1) DVD/CD Player
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz
Tanggapan frekuensi : 40 - 16.000 Hz +/- 2 dB
Daya keluaran : 45 W max. (30 W rata-rata)
Impedansi keluaran : -20 dB 10 k ohm unbalanced.
c.2) Mixing Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC
Keluaran : 240 W
Tanggapan frekuensi : 50 Hz – 15 kHz, -3 +/- 3 dB
Distorsi : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran
Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB
Kontrol Tone : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB
pada 10 kHZ
Kontrol volume : 0 dB s/d 20 dB (EMG)
0 dB s/d oo (off) (lain-lain)
Masukan : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
Impedansi masukan : 200 k ohm
Line keluaran : 600 ohm (balanced)
c.3) Power Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC
Daya keluaran : 400 W+400 W (4 ohm),
240W+240W (8 ohm)
Tanggapan frekuensi : 20 Hz – 20 kHz, +/- 2 dB
Masukan : 2 program units (parallel) 200 k ohm
balanced 0 dB 2 priority inputs (parallel)
200 k ohm balanced 0 dB.
Keluaran : 100 V (42 ohm), 70 V (21 ohm), 50 V
(11 ohm).
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
c.4) Chime Module
- Sinyal two note chime or gang (switchable)
- Sounding tone : chime +/- 2,5 detik
- Control : 1 output level control 2 frekuensi control,
1 speed control.
c.5) Program Selector Module dan Zone Selector Module
Catu daya : 24 V DC
Masukan : 12 input
Keluaran : 20 output
c.6) Remote Microphone
Tipe : undirectional dynamic microphone
Catu daya : 24 V DC
Kontrol : 12 individual controls and 1 all call control
Level keluaran : 0 dB 600 ohm (ballanced)
Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
c.7) Attenuator/Volume Control
Tipe : continuous
Keluaran : 3/6/36 W
c.8) Speaker Plafon/Ceiling Speaker
Keluaran : 3 W, 6 W
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
c.9) Speaker High-Power Speaker (lapangan)
Tipe : 2-way 30 cm (12”) bass-reflex
Keluaran : 300 W/150 W (continous program/RMS)
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
c.10) Kabel Instalasi untuk Speaker
Jenis kabel : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi
dengan uPVC konduit diameter min.
20 m.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
4. Cara Instalasi
4.1) Peralatan Utama
Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak
peralatan yang ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan
sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik dan benar.
4.2) Instalasi Kabel
Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit XLPE Super
High Impact dan dipasang sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap
instalasi listrik (misalnya berjarak 300 mm).
Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.)
atau setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang
menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker
pasangan dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap
dijaga kerapian penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika
ruangan.
Pipa-pipa konduit XLPE yang ditarik harus diklem serta diberi
penguat/pendukung yang kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan
dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya masing-
masing dan diadakan pengujian mutu kabel sebelum pemasangan.
Pipa konduit XLPE yang dipakai adalah tipe Super high impact. Semua
penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang
dibuat khusus untuk keperluan itu.
4.3) Instalasi Loudspeaker
Pemasangan loudspeaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan
dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker
plafon harus dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat
BJLS dengan ketebalan minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan
ukuran speaker plafon, serta di beri bahan peredam acoustic (glass wool) yang
memadai.
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak
dan tata guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di
dalam pipa konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm,
demikian juga untuk loudspeaker yang wall mounted.
Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang
dengan cara yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK .
4.4) Instalasi kotak sambung sistem tata suara
Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm,
dan dielectroplating galvanized anti karat.
Tinggi pemasangan dari lantai 2,5 m dan dipasang sebagaimana tertera pada
gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan
tambahan yang harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan
pemasangan lainnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.
5. Pengujian
5.1) Pada waktu yang disesuaikannya pemasangan dari seluruh perlengkapan
instalasi tata suara harus dalam kondisi baik dan bebas cacat.
Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor.
5.2) Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
kecerobohan para pekerja.
5.3) Pengujian dan pemeriksaan instalasi sistem tata suara yang terpasang.
5.4) Setelah terpasang sistem yang baik, pengkabelan yang telah sesuai, maka
pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja
dengan baik dan benar.
5.5) Pengujian
Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini
dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
untuk percobaan tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Peralatan bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki
oleh Kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.
6. Persyaratan Bahan/Material
6.1) Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, material-material
haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produk yang terbaru. Untuk
material-material yang disebut dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin
bahwa barang tersebut adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat
order pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
6.2) Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui, karena
menyimpang dari spesifikasi tanpa biaya tambahan.
6.3) Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
6.4) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
6.5) Penyebutan Merek/Produk Pabrik.
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar menyebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
komponen tertentu terutama untuk material peralatan yang utama, maka
RKS – RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
SYARAT
Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipikirkan pengganti
merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
instalasi.
b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara
Instalasi Sistim Ventilasi Mekanik
c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri
mengenai pekerjaan yang bersangkutan.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
Instalasi Peralatan Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada
Standardisasi yang berkaitan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang
optimal.
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
JIS : Japanese Industrial Standart
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
Conditioned Engineer
SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan
Umum.
Peraturan PAM daerah setempat
Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
(Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan..
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
(Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
yang ditunjuk.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/
Kontraktor sebagai Jaminan atas pekerjaan.
2. Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN PLAMBING
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
Instalasi Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi
plambing.
b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi pipa
Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
Pekerjaan pendukung instalasi pipa
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa
instalasi mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan
plambing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.
SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan
lapis hitam dan Galvanis panas.
SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim
ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi
air bersih dan air buangan/limbah gedung.
b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi
pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan
pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan
faucets, shower, floor drain, dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam
pekerjaan arsitek.
c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
2. Persyaratan Material
a. Material Pipa :
Pipa Instalasi Air Bersih.
XLPE PN.12.5 Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67
Pipa Instalasi Air Bersih Panas
Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
Pipa Instalasi Fire Fighting
Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A
120.
Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
0084-2002
Pipa Ventilasi Udara.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
2002
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
0084-2002
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field,
Standard : ASTM B280-08
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
b. Material Fittings :
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
Iron, 16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-
1989
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast
Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Check Valve – Anti Water Hammer.
Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
Floating Valve
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze,
Working Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze,
10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Foot Valve ( with Strainer )
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
kg/cm2
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
d. Hanger & Support
Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
pasang dengan mengacu sebagai berikut :
Ukuran Pipa Diameter Rod &
Ulir
Dia. ≤ 2½” 6 mm / M 6
3” s/d 4” 8 mm / M 8
Dia ≥ 5” 12 mm / M 12
Hangers :
Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
Steel Band or Split Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
Supports:
Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel.
Clamps :
Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with
thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel
e. Kawat Las/Weld Electrode
Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
Kawat Las untuk High tensile steel
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1
E7016.
f. Paint/ Cat
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
Cat Jadi
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong
harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built
drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya.
Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa baja dan pipa XLPE di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
lantai dan dalam tanah.
Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
Untuk pipa XLPE mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0,7 m
1” s/d 1 ½” 1 m
2” 1,2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus
ditanam didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang
yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan,
maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan
minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-
masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari
pipa baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing).
Sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves
tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang akan mengikat
"Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air
dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap air.
Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang
dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding
harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih
pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.
Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish
dengan warna jenis instalasi pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa
melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60
cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa
besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang
setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak
bertumpu pada pipa.
Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi
dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari
luar.
Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
dipasang thrust block.
Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa Air Bersih.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.
Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa,
Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh
Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik
dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau
selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
proyek.
2. Garansi dan Spare Part.
a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara
menyeluruh.
b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Pompa
Pekerjaan Instalasi PDAM
Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
Pekerjaan Plambing
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistim dalam instalasi air bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.
b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air
yang berasal dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam
Ground Tank. Untuk air dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer
untuk ditampung ke Ground Tank dengan menggunakan pompa jet pump atau
memakai pompa deep well.
c. Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di
atap gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian
ditransfer ke Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih
dahulu melalui filters. Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground
Tank digunakan Pompa Transfer.
d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di
atap atau tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting
Pump. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa
tegak dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus
lantai teratas atau zona atas, air didistribusikan ke plumbing fixture dengan
menggunakan Booster Pump.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plambing.
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana
harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab
pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih.
Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim,
,peralatan atau unit yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air bersih
secara kesuluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan atau
ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan proyek ini.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat
persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Plambing.
Pekerjaan Instalasi Pompa.
Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Daerah setempat
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal
dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar
dan pipa tegak ke unit pengolahan limbah.
b. Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal
dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak
menuju ke unit pengolahan limbah.
c. Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan yang berasal dari
atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak
menuju ke saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan ini, sebagian air
hujan juga sebagai air baku untuk air bersih, dimana air hujan dialirkan melalui pipa
datar dan pipa tegak ke Bak Penampung Air Hujan.
d. Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air limbah yang
berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar
menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air
limbah.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
drain dan clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
Roof Drain
Clean Out
c. Material Pengolah Limbah.
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi
air limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
pada bab-bab yang bersangkutan.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam
bab pekerjaan mekanikal.
c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.
Roof Drain
Clean Out
d. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor,
dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan
operational sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam sistim secara
keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air
hujan, harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN INTALASI PEMADAM KEBAKARAN
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan peralatan pencegah kebakaran.
b. Adapun Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran dalam proyek ini meliputi
pekerjaan-pekerjaan sebagai
Instalasi Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extingusher).
Pekerjaan peralatan pendukung terkait dengan instalasi diatas.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran beberapa sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistim instalasi pemadam kebakaran.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia.
SNI 03-3987-1995, Tata Cara Perencanaan dan, Pemasangan Pemadam Api
Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
Gedung.
SNI 03-1745-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak
dan Selang untuk Pencegahan bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
NFPA : National Fire Protection Association.
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 2000
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
Standardisasi yang berlaku pada Pekerjaan Plambing
Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran di daerah setempat
Peraturan Daerah setempat.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Pemadam Kebakaran adalah suatu sistim yang di sediakan untuk suatu aksi
terhadap pemadaman api kebakaran. Sistim ini dijalankan oleh petugas pemadam
dan atau pelaksana pemadam dengan pengetahuan teknis dan latihan yang memadai.
Perencanaan dan Pemilihan Sistim pemadam kebakaran didasarkan atas beberapa
hal menyangkut : tingkat bahaya kebakaran, jenis kebakaran, area pemadaman,
keamanan media yang terbakar, dan lingkungan.
b. Instalasi Sistim Fire Extinguisher atau Pemadam Api Ringan merupakan instalasi
sistim aktif terhadap pemadaman kebakaran yang relatif kecil. Secara typical alat
pemadam berbentuk tabung bulat yang dilengkapi pegangan tangan (hand-held),
berisi agent yang dapat disemprotkan saat pemadaman api.
.
c. Material Instalasi Fire Extinguisher
Fire Extinguisher A.
Material : Silinder Baja
Test Pressure : 20 bar
Klas Kebakaran : Ringan , dan Sedang
Jenis Kebakaran : A ( Media terbakar : Kayu, Kain, Kertas, dsb).
Agent : Dry Chemical
Kapasitas : sesuai schedule
Fire Extinguisher B dan C
Material : Silinder Baja
Test Pressure : 20 bar
Klas Kebakaran : Ringan , dan Sedang
Jenis Kebakaran : B ( Media terbakar : Minyak, gas, dsb) dan C (Media
terbakar : Trafo, instalasi listrik, dsb)
Agent : Carbon Dioxide
Kapasitas : sesuai schedule
d. Material Pendukung Instalasi.
Material Pendukung berasal dari pabrikan terkait atau material yang telah disetujui
pemilik/pemakai gedung dan Pengawas atau Managemen Kontruksi, tanpa
mengabaikan operasional alat pemadam kebakaran.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
2. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pemadam kebakaran harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pekerjaan Instalasi Fire Extinguisher.
Fire Extinguisher yang terpasang dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baru
dan sudah terisi agent sesuai kapasitas tabungnya.
Fire Extinguisher dipasang pada penggantung atau bracket sesuai material dari
pabrikan, yang digantung di dinding dengan ketentuan sebagai berikut :
Fire Extinguisher-CO2, dipasang maksimal 150 cm dari lantai untuk berat
maksimal 20 kg.
Fire Extinguisher-Dry Chemical dipasang maksimal 120 cm dari lantai dan
minimal 15 cm lantai ke dasar tabung untuk berat maksimal 20 kg.
Pada gambar rencana, Fire Extinguisher yang tergambar disesuaikan dengan
jenis kebakaran, area kebakaran, jarak pemadaman, dan tingkat kebakaran. Jika
dalam perkembangan diinginkan posisi berbeda jauh dengan gambar rencana,
Pelaksana/Pemborong harus meminta persetujuan kepada Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
c. Testing & Commisioning
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim
plambing dan Pekerjaan peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi pemadam kebakaran, setelah serah terima pekerjaan selama
minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Garansi dan Spare Part instalasi pemadam kebakaran menagacu pada garansi dan spare
part yang telah dipasang pada instalasi unit instalasi pemadam kebakaran.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi pemadam kebakaran, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi instalasi pemadam kebakaran, harus
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
instalasi.
b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu tersebut
meliputi :
Instalasi Exhaust dan Intake Fan
Instalasi Ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi pekerjaan
ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
Pekerjaan Air Conditioning
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SMACMA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan
ventilasi mekanik.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa nyaman dalam
menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai berbagai
fungsi yaitu :
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang terbuka
untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
b. Intake Fan.
Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar yang
terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang dengan tekanan
lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk memenuhi udara
pada ruang basement atau tangga darurat.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
Centrifugal Fan.
2. Persyaratan Material
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Type : Propeller, Wall Mounted
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Frame : Square Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Type : Ring Plate, Ceiling Mounted
Frame : Ring Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Type : Axial Flow Fan
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with manual-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
Clamp, Wall Tub and Louvres.
b. Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Centrifugal Fan.
d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.
Material pendukung
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Exhaust Fan.
Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
berdasarkan letak/posisi pemasangannya.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi hembus
di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
elektrikal
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
elektrikal
Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre, sedang
posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur berkaitan dengan
rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di ceiling/plafon dan
perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan
ventilasi.
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar ruangan/gedung.
Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan diletakan pada
vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix berkurang. Pemasangan
Fan ini disambung ke ducting dengan clamp. Material pendukung seperti
adapter dan flexible connection/circullar attenuator harus mengikuti prosedur
teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta perapihan
kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
c. Pemasangan Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
hembus di dalamruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
elektrikal.
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi
Intake Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix. Fan
dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper untuk
mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.
Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus mengikuti
prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting dan
grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan
ventilasi.
d. Pemasangan Pressurised Fan
Centrifugal Fan.
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil pekerjaan
instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test &
Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan material
lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan terhadap
material tersebut.
Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada Tahapan ini
jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun peralatan
pendukungnya.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLANT
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan atau air bekas.
Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan peralatan dan alat-
alat bantu pendukung instalasi.
b. Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan disyaratkan
dalam bab pekerjaan structure.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai
Syarat dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air
Limbah Domestik
AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
b. Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut :
Blower equal.
Air Limbah masuk Tangki Anaerobik 1 Equalisasi aliran Tangki Anaerobic 2
Tangki Bio Filter Air hasil olahanKhlorinasi Air Limbah keluar
Blower aerasi Backwash
Blower Backwash
c. Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana proses anaerobic
dapat segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima electron, energi yang
2
dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar energi didapat dari
pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah kondisi aerobik 50 %
4)
dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan dalam proses anaerobic
hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.
d. Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air agar dalam
proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat kurang
optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.
e. Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan tangki anaerobic
1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses biologis yang
lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri, terlibat dalam
transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.
f. Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic, senyawa
komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob. Mikroorganisme
tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk memecah
senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air serta
ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan
dioksidasi menjadi sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik
dipakai Styrene Foam ( diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh
Styrene Foam dengan diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume
tangki. Air limbah mengalir dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus
kumpulan rapat styrene foam yang disuplai udara sebagai diffuser. Selama air
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
bersentuhan dengan permukaan media styrene foam terjadi proses biologis dimana
proses tersebut bisa mengurangi kadar BOD dan SS.
g. Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk pencucian media
aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara melalui blower
sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration setelah tanki
backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali, maka air
akan kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan stereoform
kembali ke tanki backwash bersama kotoran yang menempel distereoform dan
diteruskan ke tanki anaerobic 1.
h. Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk membantu
membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum dikeluarkan ke
lingkungan.
i. Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang merupakan air
hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah lingkungan.
Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan mempunyai
parameter analisa air sebagai berikut :
BOD 5 hari : 20 ppm (mg/1)
Suspended solid : 10 ppm (mg/l).
2. Persyaratan Material
a. Material Tanki Pengolah Limbah.
Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam
beberapa kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.
Material : Fibre Glass
Buffle : Fibre Glass.
Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule
Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan
b. Pipa dan Fittings
c. Chlorination system
Type : Liquid Chlorinator.
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan
d. Efluent Pump.
Type : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal pump.
Material : Stainless Steel
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
pengolahan
Head : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kondisi
lapangan
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Kelengkapan : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai,
Kopling), instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water
level control.
e. Blower.
Type : Root Blower.
Material : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
pengolahan dan operai backwash.
Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan
Kelengkapan : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
(pengatur distribusi udara) overload protection
f. Panel Kontrol.
Type : Outdoor Panel
Material : Fabricated Steel Panel, Powder Coating
System : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap dan
berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program
PLC. Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik.
Pada kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system.
Program control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses
treatment.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Unit Pengolah Limbah
Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
(shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya,
dan detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban
tanah sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan,
pedestrian, dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab
beton, cement mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit
STP dari beban luar, atau gangguan operasional yang lain.
c. Testing dan Commisioning.
Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
spesialis unit STP yang terpasang.
Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai
persyaratan diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning
kembali.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
Treatment Plant . Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
RKS – RENCANA KERJA
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
DAN SYARAT
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-
SYARAT (RKS)
LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH
FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
TAHUN 2022
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain-
lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran,
pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin
lingkungan, asura nsi, listrik dan air kerja, dokumentasi proyek dan pekerjaan
lainnya seperti dijelaskan di dalam proses pelelangan. Termasuk juga dalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan posisi
bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan
dapat berjalan sesuai dengan rencana.
2. PERSIAPAN LAHAN PROYEK
2.1 Alat Ukur/ Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal
sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar
Terlaksana (As Buit Drawings). Pengukuran harus dilakukan dengan
referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi
dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang
berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran
ulang jika diperlukan.
2.2. Setting Out.
Pada tahap awal, Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran lapangan
(setting out) dan menggambarkan hasilnya untuk memastikan bahwa
rencana yang dibuat sesuai dengan kondisi lapangan sesungguhnya.
Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan tersebut dan bersama-sama
dengan Konsultan MK membuat laporan yang menyatakan bahwa
pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Untuk dapat
melaksanakan setting out secara benar, maka Kontraktor dan Konsultan
MK akan mendapatkan gambar rencana tapak. Apabila terdapat
perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dengan gambar rencana,
maka Kontraktor harus melaporan perbedaan tersebut kepada Konsultan
MK untuk mendapatkan penyelesaian. Hasil pengukuran akhir harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK. Tidak diizinkan melanjutkan
pekerjaan sebelum persetujuan tersebut.
2.3. Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat
bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh
Konsultan MK dan harus rata. Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
yang bebas dari gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah
terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/ peil-peil yang
menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan
berukuran 2 X 20 cm.
2.4. Rencana Kerja Berhubungan Dengan Lahan.
Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-
batas yang jelas. Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan
rencana kerjanya secara jelas, meliputi antara lain mencakup penempatan
direksi keet, gudang, jalan kerja dan lain-lain yang berhubungan dengan
proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang
disepakati.
2.5. Saluran Pembuangan Air Di Dalam dan Disekitar Lahan Proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan
proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan
baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar. Air yang
berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak
diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran
air di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di
sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan
lancar. Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
diperhitungkan di dalam penawarannya.
2.6 Perizinan
Kontraktor wajib mengurus semua izin yang berkaitan dengan kelancaran
pekerjaannya di lapangan, misalnya izin penggunaan jalan di sekitar
proyek, izin bekerja pada malam hari, izin gangguan dan lain-lain. Seluruh
biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin tersebut seluruhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. DIREKSI KEET
3.1 Kontraktor wajib membuat direksi keet dengan luas sesuai yang disepakati
berikut semua perlengkapannya, agar dapat digunakan secara layak.
Direksi keet tersebut berfungsi sebagai ruang kerja untuk personil
Konsultan MK dan Pemberi Tugas dan rapat-rapat koordinasi lapangan.
Kontraktor dapat mengusulkan bentuk direksi keet tersebut dalam
penawarannya.
3.2 Direksi keet harus dilengkapi dengan furniture, penerangan dan pendingin
ruangan serta alat komunikasi yang memadai, dan dapat digunakan
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
selama diperlukan oleh direksi. Juga direksi keet tersebut harus dilengkapi
dengan toilet dan ruang sejenis yang memadai.
3.3 Direksi keet tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan MK selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor wajib
membuat sendiri segala keperluannya.
3.4 Setelah seluruh proyek selesai, direksi keet tersebut harus dibongkar.
Namun.
4. GUDANG
4.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan
baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib
membuat gudang dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara
yang baik.
4.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses
yang baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
4.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
5. PAGAR PROYEK
5.1 Proyek harus dilaksanakan secara aman dan tidak mengganggu pihak lain
di luar proyek. Kontraktor wajib membuat pagar proyek yang dapat
menjamin hal tersebut.
5.2 Jika tidak digambarkan secara khusus, maka pagar proyek tersebut harus
terbuat dari seng dengan tinggi minimal 2,40 meter dan harus memiliki
rangka pendukung yang kuat dan kaku, sehingga tidak rusak atau roboh
pada saat menerima beban angin dan gangguan lain. Pada lokasi yang
tepat harus dibuat pintu dengan lebar sesuai dengan lebar kendaraan
proyek yang akan melaluinya. Pagar tersebut harus dicat dengan warna
dan pola yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
5.3 Pagar tersebut harus selalu dirawat dan dalam kondisi baik. Pagar yang
rusak akibat kegiatan proyek harus segera diperbaiki.
5.4 Setelah proyek selesai pagar tersebut harus dibongkar dan disingkirkan
dari lokasi proyek. Kecuali jika dalam pelaksanaannya proyek mempunyai
tahapan-tahapan pekerjaan, pagar tidak perlu dibongkar dan harus tetap
dalam keadaan baik dan berfungsi sebagai pagar proyek. Semua lahan
yang merupakan fasilitas umum/ lingkungan di sekitar pagar proyek harus
dikembalikan kepada kondisi semula sebelum pagar tersebut dibuat.
Biaya perbaikan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
6. JALAN KERJA
6.1 Kekerasan dan Lebar Jalan Kerja
Kontraktor harus mempersiapkan jalan kerja sedemikian rupa sehingga
mampu memikul beban-beban konstruksi yang akan melewati jalan kerja
tersebut. Demikian juga lebar jalan kerja harus cukup memadai agar
kelancaran pekerjaan dapat sesuai dengan yang direncanakan.
6.2 Posisi Jalan Kerja
Jalan kerja harus diatur sehingga tidak mengganggu aktifitas Pemberi
Tugas dan merusak sarana/ fasilitas yang ada. Jalan kerja harus diberi
pembatas secara jelas dan dibuat sedemikian rupa agar tidak
bersinggungan dengan pemakai lainnya.
7. AIR, LISTRIK DAN ALAT KOMUNIKASI
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja
dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan
ke luar, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang
timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam penawarannya.
8 KEBERSIHAN DI SEKITAR PROYEK DAN KEAMANAN
8.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus
menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek. Selain itu Kontraktor
juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai
jalan keluar masuk kendaraan proyek.
8.2 Keamanan Proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
keamanan setempat.
8.3 Fire Extinguiser dan lat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan
pad direksi keet, gudang dan area proyek yang dipandang perlu.
9. DOKUMENTASI PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK
9.1 Foto. Selain itu juga Kontraktor wajib untuk menyerahkan dokumentasi
berupa foto-foto bulanan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan,
yang merupakan bagian dari laporan yang harus diserahkan secara
berkala kepada Pemberi Tugas.
9.2 Papan Nama Proyek. Kontraktor wajib membuat papan nama proyek yang
menunjukan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, dengan ukuran
dan isi sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah
setempat. Lokasi papan nama proyek akan ditentukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
10. ADMINISTRASI PROYEK
10.1 Laporan Berkala. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan MK wajib
membuat laporan berkala sesuai dengan yang disepakati dan dijelaskan di
dalam spesifikasi administrasi. Laporan tersebut berisi berbagai hal yang
terjadi di dalam pelaksanaan pekerjaan, dan hal-hal lain yang merupakan
rekaman kejadian selama periode tersebut. Laporan tersebut setelah
disetujui Konsultan MK harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
10.2 Risalah Rapat dll. Semua kegiatan di lapangan, baik rapat-rapat rutin,
rapat khusus dan hal lainnya harus dirangkum di dalam risalah rapat.
Risalah rapat tersebut akan dibuat oleh Konsultan MK dan ditandatangani
semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut. Hal lebih detail
tentang hal ini akan didiskusikan bersama-sama pada saat awal kegiatan
proyek dan disusun di dalam suatu prosedur.
10.3 Kegiatan Rutin. Kontraktor menanggung biaya yang ditimbulkan akibat
kegiatan rapat rutin, khusus atau rapat-rapat lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan bangunan.
22.. PPEEKKEERRJJAAAANN TTAANNAAHH UUNNTTUUKK LLAAHHAANN BBAANNGGUUNNAANN
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi ini.
2. Lokasi Galian Tanah Pada Pondasi Bangunan Lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi
dan struktur lainnya yang terletak di dalam tanah seperti tercantum
didalam gambar atau sesuai kebutuhan Kontraktor, agar pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman. Kontraktor
didalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
keberadaannya.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya
pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar
pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat
serta dipadatkan sesuai petunjuk Konsultan MK.
4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.
Seluruh pohon pada area proyek paket-1 ini ini harus ditebang.
Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga dalam
melakukan penebangan pohon harus koordinasi dengan Konsultan
MK atau Pemberi Tugas.
5. Pembuangan Sisa Galian
Sisa galian tanah yang tidak digunakan sebagai material timbunan
harus dibuang ke luar lokasi proyek. Lokasi tempat pembuangan
tanah ini akan ditentukan oleh Kontraktor.
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Level Galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang
tercantum di dalam gambar. Kontraktor harus mengetahui dengan
pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan
hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya
memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan
utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah
dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu
tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atau Pemberi Tugas,
segala biaya yang diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus
dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan MK.
4. Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan
Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
5. Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar
tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar
galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka
tanah asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam
penawarannya dan wajib menyediakan pompa air atau pompa
lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari
genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus
dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air pada lokasi di sekitar
proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar
aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka
hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2
(vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian
dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut
harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun
sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda
yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK.
Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan
seterusnya.
10. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan
bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan
seluruh persyaratan yang ditentukan.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah,
di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur
beton yang berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok
pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung
dengan tanah atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah
organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai
dengan spesifikasi untuk pekerjaan pemadatan.
2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan
ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Sebelum digunakan, air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar,, maka di bawah lantai kerja
harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari
kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada
kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum tanah urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus
membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
lokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan
membuat sump pit pada tempat tertentu.
4. Tanah Di Sekitar Pasir Urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak
tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan
tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut
dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan bahwa
hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan seluruh
persyaratan yang ditentukan.
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan ini terletak pada lokasi seperti yang tercantum di dalam
gambar, dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur. Seluruh
keterangan dapat dilihat di dalam gambar.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut
harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat
serta dipadatkan sesuai dengan spesifikasi untuk pekerjaan
pemadatan.
3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian Di Dalam Lokasi Proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan
sebagai material pengisi/urugan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
organis lainnya dan dalam pelaksanaannya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan MK.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug
tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan
bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih
dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 %, tapi kurang dari
30 %.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan
tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan Yang Tidak Memenuhi Syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap
lapisan maksimum 20 cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai
mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum yang
ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat mekanis yang disetujui oleh
Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan
98%.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai
dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan
ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistem Drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara, sehingga seluruh
lokasi dapat terus dalam kondisi kering/bebas dari air. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang
direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan sistem
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
agar dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang
ada.
4. Kotoran, Lumpur dan Bahan Organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika
kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum Di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557-
90 atau AASHTO.T180-74. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan
cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method "
AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method"
AASHTO.T.205.
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan..
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan
harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2,
yaitu dengan sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal
maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari
permukaan rencana, maka berat jenis kering tanah padat
lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering
laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
harus minimal 98% dari Standard Proctor Test.
7. Toleransi Kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
9. Perlindungan Terhadap Lapisan Tanah Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus
dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak
akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari
dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan
menutupi permukaan dengan plastik.
10. Pemadatan Kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang
memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan
cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Konsultan MK.
11. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan bahwa
hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan seluruh
persyaratan yang ditentukan.
44.. PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAALLAAMM
1. Umum
1.1 Spesifikasi ini berhubungan dengan pekerjaan galian dalam termasuk
mobilisai dan demobilisasi peralatan, pengukuran, dewatering mulai dari
instalasi dan seterusnya, pembuangan sisa galian dan semua pekerjaan
yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
1.2 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan kondisi tanah
dan permukaan air tanah yang ada, sifat dan jenis tanah yang dihadapi,
sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas yang dibutuhkan pada
tahap awal maupun pada tahap selanjutnya. Walaupun tidak disebutkan
secara detail dalam gambar struktur, jika diperlukan.
1.3 Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan galian dalam ini
hingga mencapai kedalaman sesuai dengan yang disyaratkan dan
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu untuk pengamanan site
akibat galian dalam.
1.4 Seluruh saluran dan fasilitas lain di sekitar proyek harus dijaga dengan
baik, dan selama pekerjaan berlangsung saluran harus tetap dalam
kondisi baik dan dapat digunakan. Gangguan pada saluran yang ada
harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu pihak lain di luar proyek.
Klaim akibat kelalaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1. Tenaga Kerja, Material dan Peralatan.
Pengadaan semua tenaga kerja, material, peralatan dan semua
perlengkapan yang dibutuhkan untuk melakukan penggalian secara benar
dan aman, sesuai dengan gambar rencana. Termasuk juga pekerjaan
persiapan seperti penunjang sementara/ strutting jika diperlukan,
dewatering agar galian dapat berlangsung dengan lancar.
2.2 Pembuangan Tanah dan Lumpur.
Tanah dan Lumpur harus dibuang ke luar site pada tempat yang disetujui.
Lahan pekerjaan harus dalam kondisi bersih setiap saat, demikian juga
dengan jalan dan saluran di luar lahan proyek.
2.3. Perizinan.
Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh izin yang berkaitan
dengan pekerjaan ini, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak
mengalami hambatan yang dapat mempengaruhi jadual kerja. Termasuk
dalam hal ini adalah izin terhadap lingkungan setempat, baik dengan
aparat pemerintah, maupun izin dari masyarakat umum yang mungkin
akan mengalami gangguan baik langsung maupun tak langsung.
2.4. Gambar Kerja/ Shop Drawing dan As Buit Drawing.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara detail sebelum pekerjaan
dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai
mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK. Tahapan terakhir adalah
melakukan pengukuran atas galian yang sudah dibuat. Hasil pengukuran
harus dibuat dan dilaporkan kepada Konsultan MK dalam bentuk As Built
Drawing dan disetujui oleh Konsultan MK.
3. Standard dan Peraturan
3.1 Kontraktor harus mengikuti semua Standard dan Peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat, ataupun ketentuan lain
yang tujuannya adalah memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dengan aman, dan tidak mengganggu lingkungan di sekitar proyek. Jika
belum diatur oleh Standard dan Peraturan yang ada, maka Standard dan
Peraturan dari tempat lain dapat digunakan sebagai referensi untuk
melakukan pekerjaan tersebut. Jika Standard dan Peraturan ini ternyata
tidak sesuai satu terhadap lainnya, maka keadaan yang lebih aman harus
digunakan sebagai acuan/ pegangan baik untuk penawaran maupun
pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2 Material yang digunakan untuk struktur sementara maupun permanen dan
metode pelaksanaan harus sesuai dengan Standard dan Peraturan yang
ada.
3.3 Jika gambar rencana maupun Peraturan yang ada ternyata tidak
memberikan penjelasan pelaksanaan secara jelas, tentang metode
pelaksanaan dari struktur sementara, maka Kontraktor wajib melakukan
rancangan lebih detail atas konstruksi tersebut, dan Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas penyelidikan lebih detail sehingga
diperoleh design yang aman dan dapat digunakkan sebagai struktur
sementara selama pekerjaan berlangsung.
4. Tanggung Jawab Kontraktor
4.1 Dalam penawarannya, Kontraktor harus sudah mempertimbangkan segala
kemungkinan yang akan dijumpai untuk melaksanakan pekerjaan ini,
seperti peralatan pendukung yang harus disediakan sehingga pekerjaan
galian dapat diselesaikan secara baik, tanpa terjadinya kerusakan pada
jaringan utilitas maupun bangunan di sekitar lokasi pekerjaan. Jika perlu
Kontraktor dapat melakukan pekerjaan penyelidikan tanah tambahan,
melengkapi rancangan, menguji dan monitoring sehingga pekerjaan dapat
selesai dengan baik.
4.2 Metode kerja yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dengan memperhatikan batasan tentang pergeseran tanah
baik lateral maupun vertikal, gangguan suara, getaran yang timbul akibat
peralatan yang digunakan, dan juga polusi udara. Kontraktor juga harus
mempersiapkan pengaman seperti jaring, agar pekerjaan yang sedang
dilakukan tidak merusak maupun mengganggu bangunan dan fasilitas
bangunan tetangga, jalan umum dan fasilitas umum lainnya, seperti
saluran air minum, saluran air kotor, jaringan listrik, telphon dll. Walaupun
segala pengaman telah dilengkapi, tetapi Kontraktor tetap bertanggung
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
jawab penuh atas kerusakan maupun kerugian yang terjadi sebagai akibat
kelalaiannya.
4.3 Kontraktor harus menggali sesuai dengan elevasi yang ditentukan.
Material bekas galian harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan cara
pembuangan yang dapat disetujui oleh Konsultan MK dan Pemda
setempat. Permukaan galian harus dilindungi dengan material yang
disyaratkan, agar tidak mengalami perubahan karakteristik yang dapat
membahayakan galian secara keseluruhan.
4.4 Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu sebelum
pekerjaan galian dilakukan untuk melengkapi data tanah dan data lain
yang diperoleh dari dokumen tender, agar pelaksanaan yang diusulkan
dapat dilaksanakan secara baik.
4.5 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan yang
dihadapinya, untuk memastikan lokasi dan posisi dari semua utilitas
bawah tanah yang mungkin dijumpai, yang dapat mempengaruhi
pekerjaan galian yang akan dilakukannya. Selanjutnya mengambil
langkah-langkah yang perlu seperti pemindahan utilitas tersebut atau
melindungi jaringan yang ada sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
oleh Pemda setempat.
4.6 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus bersama-sama mempersiapkan
secara lengkap rancangan, gambar kerja, spesifikasi, metode, urutan
pelaksanaan, dan jadual semua peralatan dan material yang dibutuhkan,
seperti pekerjaan sementara pengaman galian, drainase, dan dewatering
atau system pengontrol permukaan air lainnya, alat monitoring pergerakan
tanah, pagar pengaman sekitar galian dll, sehingga pekerjaan dapat
dilakukan secara aman dan membuat gangguan terhadap utilitas, jalan,
dan bangunan sekitar menjadi minimal.
4.7 Jika pekerjaan sementara tersebut menyebabkan perubahan dari struktur
permanen, seperti perubahan beban untuk memikul beban konstruksi,
bukaan sementara pada struktur, dll, maka Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk membuat gambar revisi secara lengkap yang mencakup
perubahan yang timbul, berikut detail perlu yang dipengaruhi oleh
perubahan tersebut dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
4.8 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus mengawasi pekerjaan sementara
yang dibuatnya dan terus memantau pergerakan yang terjadi pada tanah
di sekitarnya, termasuk parameter tanah seperti muka air tanah dll. Semua
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
hasil pantauan tersebut harus dicatat secara rapih agar dapat diserahkan
kepada Konsultan MK.
4.9 Kontraktor tidak diizinkan untuk mengganti metode pelaksanaan yang
sudah dirancangnya sebelum disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor
harus menggunakan tenaga kerja yang trampil sesuai dengan pekerjaan
yang dihadapinya. Kontraktor wajib memperhatikan segala bentuk
peringatan dan imbauan yang disampaikan baik oleh Konsultan MK yang
berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan, keamanan dan lain-lain
masalah yang dinilai dapat membahayakan semua pihak.
5. Kondisi Lapangan dan Batasan-batasan
5.1 Sebelum penawaran pekerjaan diserahkan, maka Kontraktor wajib untuk
melakukan peninjauan lapangan agar benar-benar mengetahui pekerjaan
yang dihadapinya. Kontraktor harus yakin bahwa gambar yang
diperolehnya adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan batasan yang
ada.
5.2 Persetujuan kontrak didasarkan pada pengertian bahwa Kontraktor sudah
mengetahui secara pasti kondisi dan jenis tanah yang dihadapi. Kontraktor
harus sudah mempertimbangkan di dalam penawarannya semua biaya
yang timbul akibat keadaan lapangan yang ada (muka tanah asli, muka air
tanah, kondisi lapisan tanah dll), keadaan cuaca, masalah akses ke lokasi
proyek, keterbatasan lahan kerja, lahan stok material yang terbatas,
perbaikan jalan akibat kerusakan yang terjadi karena dilalui oleh
kendaraan berat, pembuatan jalan konstruksi di dalam lahan proyek dll.
Tidak dibenarkan adanya tuntutan/ klaim akibat ketidak sesuaian antara
data tanah dengan kondisi sesungguhnya.
5.3 Kontraktor harus memastikan bahwa metode yang digunakan adalah
aman dan cocok untuk lahan yang dihadapi. Kekeliruan metode konstruksi
yang digunakan akan mengakibatkan timbulnya masalah di lapangan,
seperti kerusakan bangunan sekitar dll, sepenuhnya menjadi urusan
Kontrator dan Kontraktor wajib merevisi metode yang diusulkannya
dengan memperhatikan masukan dari Konsultan MK. Biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Jalan Masuk
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
6.1 Kontraktor harus memperoleh segala izin yang dibutuhkan untuk membuat
jalan masuk sementara kedalam lahan proyek selama masa pelaksanaan
sesuai dengan kesepakatan yang disetujui. Semua jalan masuk dan jalan
umum yang digunakan harus dijaga agar tetap bersih dan aman setiap
saat. Pengamanan terus menerus selama pelaksanaan harus dilakukan
terhadap sarana tersebut, sehingga tidak membahayakan pihak lain.
6.2 Jika dalam pelaksanaan ternyata diperlukan jalan masuk selain yang
sudah tersedia agar pekerjaan dapat menjadi lancar, maka Kontraktor
harus mengusahakan sendiri kemungkinan tersebut dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
7. Laporan Penyelidikan Tanah
7.1 Laporan penyelidikan tanah untuk lahan proyek dapat diperoleh oleh
Kontraktor sebagai bahan masukan. Laporan ini semata-mata sebagai
bahan referensi awal bagi Kontraktor dalam proses penawarannya.
Kelengkapan dan keakuratan data tersebut tidak sepenuhnya dijamin,
mengingat data tersebut diperoleh berdasarkan titik-titik bor yang kecil.
Sehingga semua kesimpulan yang diberikan dalam laporan di atas
sebaiknya tidak sepenuhnya digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penawaran Kontraktor.
7.2 Laporan penyelidikan tanah ini sangat terbatas dan hanya melaporkan
kondisi dimana contoh tanah ambil dan diselidiki. Keadaan sesungguhnya
dari lahan tersebut mungkin berbeda dari laporan ini. Kontraktor wajib
mencari data untuk menunjang laporan ini.
7.3 Dengan data yang terbatas ini, Kontraktor harus melakukan interpretasi
sendiri atas informasi tersebut, dan harus memasukan ke dalam
penawarannya segala hal yang diperlukan untuk memastikan bahwa
pekerjaan galian dapat dilakukan secara aman dan stabil. Seperti dengan
melakukan penyelidikan tanah tambahan jika diperlukan, atau
memodifikasi pekerjaan struktur sementara dll. Kontraktor harus
memperkirakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut. Tidak akan diperkenankan untuk mendapatkan tambahan waktu
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pelaksanaan yang diperlukan akibat kekurang akuratan data tanah yang
ada.
7.4 Kontraktor harus memperkirakan juga kemungkinan terjadinya perbedaan
muka air tanah (MAT), sehingga sudah harus dapat mengantisipasi segala
kemungkinan pekerjaan yang akan terjadi di bawah MAT tersebut.
Kontraktor harus mempertimbangkan segala biaya yang dibutuhkan
dengan adanya pekerjaan di bawah MAT.
7.5 Detail dan hasil penyelidikan tanah tambahan yang dilakukan oleh
Kontraktor, wajib diserahkan kepada Konsultan MK sebagai referensi dan
arsip.
8. Perlindungan Fasilitas Umum dan Publik
8.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mendeteksi, melindungi, menyimpan
dan mengamankan semua fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi
pekerjaan, seperti saluran, pipa PAM, saluran sewage, pipa gas, kabel
listrik, telphon dan benda lainnya selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung sesuai dengan kontrak, tidak terkecuali dengan benda-benda
baik yang diketahui keberadaannya maupun tidak. Kontraktor harus
memberikan perhatian khusus atas fasilitas di atas agar tidak terjadi hal-
hal yang merugikan pemakai jasa lainnya, dan segala resiko yang terjadi
akibat kelalainnya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
termasuk mengganti atau memperbaiki fasilitas tersebut.
8.2 Jika kerusakan terjadi sebagai akibat dari pekerjaannya, dan pekerjaan
perbaikan harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka Kontraktor
harus menanggung segala biaya yang timbul akibat pebaikan tersebut.
8.3 Setiap informasi yang diberikan kepada Kontraktor pada proses lelang
hanya suatu indikasi dan dimaksudkan semata-mata sebagai masukan
saja. Kontraktor wajib melakukan penelitian lebih detail atas informasi
tersebut. Sebelum pekerjaan dilakukan, maka Kontraktor harus
mendeteksi untuk memastikan lokasi dan elevasi dari semua utilitas di
bawah tanah yang diperkirakan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Jika dari informasi yang ada ternyata tidak mencukupi, maka Kontraktor
wajib melakukan deteksi tambahan untuk memastikan segala sesuatunya
dengan beban biaya Kontraktor.
8.4 Jika kemudian dijumpai benda-benda yang sangat sensitif atau hal-hal lain
yang diperkirakan dapat membahayakan, maka Kontraktor wajib untuk
melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
sehingga dapat dicari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut.
Selanjutnya Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan
masalah tersebut dan melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
9. Stabilitas dan Penurunan Properti Di Sekitar Proyek
9.1 Kontraktor sebelum melakukan pekerjaannya harus benar-benar
mengetahui dengan pasti karakteristik tanah yang dihadapinya, sehingga
dapat memperkirakan masalah-masalah yang dapat terjadi dengan jenis
tanah yang ada, dan mengambil langkah-langkah dini untuk mengatasi
masalah tersebut. Hal yang tepenting adalah menjaga stabilitas tanah baik
di dalam maupun di luar galian, sehingga tidak menyebabkan kerusakan
yang parah ataupun pergerakan tanah yang berlebihan, yang tentunya
sangat berbahaya bagi keamanan dan kestabilan tanah dan bangunan
sekitar.
9.2 Kontraktor sepenuhnya harus bertanggung jawab untuk kestabilan
bangunan dan fasilitas di sekitar lokasi. Metode konstruksi yang diusulkan
oleh Kontraktor untuk melakukan galian, termasuk pekerjaan temporary
harus memperhatikan keamanan jalan umum, saluran, bangunan dan lain-
lain sehingga selama pelaksanaan terlindung secara baik.
9.3 Kontraktor harus dapat memperkirakan besarnya penurunan dan
pergerakan tanah yang terjadi akibat pekerjaan galian yang dilakukannya.
Dan selanjutnya mengantisipasinya agar tidak merusak sarana yang ada.
Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib memonitor pergerakan
tersebut dan melaporkan hasil monitor tersebut kepada Konsultan MK.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
9.4 Batas dari pergerakan tanah. Kontraktor bertanggug jawab sepenuhnya
untuk menjaga agar pergerakan lateral dan penurunan maksimum agar
tidak melampaui batas yang sudah disyaratkan. Pergerakan lateral dan
penurunan maksimum adalah 50mm, diukur dari titik awal sebelum
pergerakan terjadi.
10. Survey Atas Bangunan dan Fasilitas Sekitar Proyek
10.1 Segera setelah serah terima lahan pekerjaan, dan sebelum melakukan
pekerjaannya, Kontraktor harus melakukan suatu survey atas semua
bangunan dan fasilitas di sekitar proyek, untuk memperoleh data tentang
keadaan benda tersebut. Hasil survey tersebut harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas, Konsultan MK dan pihak terkait/ berkepentingan.
10.2 Untuk setiap bangunan dan fasilitas yang disurvey, Kontraktor harus
membuat satu set foto dokumentasi yang merekam kondisi yang ada, dan
membuat table/ daftar yang merekam kondisi dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan bangunan dan fasilitas tersebut.
11. Alat Pengukur dan Monitor Pergerakan Tanah
11.1 Kontraktor harus memasukan ke dalam penawarannya, biaya yang
berkaitan dengan alat pengukur dan monitor terhadap pergerakan tanah,
sesuai dengan kebutuhan untuk proyek ini. Kontraktor harus memasang,
mengukur, mencatat dan mengawasi seluruh titik-titik yang ditentukan,
termasuk piezometer dan inclinometer. Jika tidak disebutkan secara detail
dalam gambar, maka KOntraktor harus menempatkan titik tersebut pada
setiap jarak 25 meter di sekeliling lokasi proyek.
11.2 Kontraktor harus mencatat elevasi awal dari semua titik tersebut dan terus
menerus mencatat perubahan yang terjadi, dan melaporkan hasil
pencatatan tersebut setiap hari kepada Konsultan MK.
11.3 Piezometer dan inclinometer harus dipasang di sekeliling lokasi untuk
memonitor elevasi muka air tanah (MAT) dan pergerakan lateral tanah di
sekitar bangunan eksisting, jalan umum dan fasilitas lain.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
11.4 Kontraktor harus secara hati-hati dan teliti melakukan pemeriksaan secara
teratur besrnya penurunan dan pergerakan tanah yang terjadi. Hasil
pencatatan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan MK paling lambat
2 (dua) hari setelah pengukuran dilakukan, dan Kontraktor harus
memberikan catattan khusus jika dijumpai hal-hal yang membahayakan.
12. Pekerjaan Sementara
12.1 Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya segala
biaya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan sementara, seperti
merancang, mengurus perizinan, pengujian dan pemantauan semua
pekerjaan sementara, temasuk membongkar dan merapikan semuanya,
jika pekerjaan sesungguhnya sudah selesai. Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kesempurnaan pekerjaan
sementara tersebut.
12.2 Lingkup pekerjaan sementara (jika tidak tercantum dalam gambar
rencana) harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengaman lapangan seperti pagar sekitar galian, jaring pengaman,
tanda pengaman dll.
b. Perbaikan tanah (ground improvement), sistem pemutus air tanah
(ground water cut off system) dengan menggunakan dinding diafragma
dll.
c. Sistem pengisi air tanah kembali (ground water recharging system),
sistem drainase permukaan, drainase air tanah menggunakan saluran
yang layak atau menggunakan sistem khusus dll.
d. Struktur pengaman galian, yang dapat menggunakan sistem seperti
steel sheet piling, steel soldier piling, ground anchoring, timbering,
strutting, shoring, bracing, lagging, dll, yang dapat dibongkar maupun
yang permanen.
e. Struktur pengaman gaian yang permanent seperti contiguous bored
piling, diaphragm wall dll.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
f. Jika menggunakan galian terbuka (open cut), maka harus digunakan
sistem pengaman slope dari gerusan/ erosi air hujan maupun sengatan
sinar matahari dll.
g. Peralatan/ instrumentasi untuk mendeteksi pergerakan tanah dan
bangunan, dengan menggunakan inclinometer, piezometers, dan
penurunan permukaan tanah di sekitar lokasi galian dll.
h. Melakukan pencegahan terhadap gangguan seperti pembebanan yang
berlebihan di sekitar tepi galian secara ketat setiap hari, sehingga tidak
menimbulkan kelongsoran pada tepi galian.
i. Melakukan pengukuran terhadap semua konstruksi sementara seperti
memelihara, memperkuat, menyesuaikan dan memperbaiki posisinya
agar semua konstruksi tetap berada dalam kondisi yang sesuai dengan
keinginan Konsultan MK.
12.3 Kontraktor harus mempekerjakan seorang tenaga ahli yang
berpengalaman, sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan ini. Jika dibutuhkan oleh Konsultan MK maka Kontraktor wajib
menyerahkan semua data yang mendukung sistem konstruksi sementara
ini. Dan jika menurut Konsultan MK konstruksi sementara tersebut masih
kurang memadai baik dari segi stabilitas maupun kekuatannya, maka
Kontraktor wajb memenuhi segala permintaan tersebut dengan beban
biaya sepenuhnya di tanggung oleh Kontraktor.
12.4 Jika diperlukan, maka Kontraktor wajib mempersiapkan segala dokumen
yang berhubungan dengan pekerjaan di atas, misalnya untuk diserahkan
kepada Pemda setempat, agar dapat memperoleh izin pelaksnaan
maupun izin dari lingkungan sekitar proyek. Segala hal yang menyangkut
pekerjaan sementara ini harus dirancang dengan mengikuti segala aturan
yang dibuat oleh Pemda stempat.
13. Galian Dalam
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
13.1 Semua galian harus dilakukan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
gambar, seperti panjang, lebar, dalam dan kemiringan agar pekerjaan
besment dapat diselesaikan.
13.2 Kontraktor harus melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan
bahwa apa yang terdapat di lokasi pekerjaan dan jenis tanah yang akan
digali sesuai dengan perkiraan yang akan ditawarkannya. Kontraktor
harus memperkirakan kondisi terburuk yang mungkin terjadi, misalnya
menghadapi tanah yang sulit, sehingga tidak terjadi penawaran di bawah
perkiraannya, termasuk kemungkinan menjumpai batu-batu besar atau
lapisan tanah keras yang membutuhkan peralatan khusus untuk
menggalinya.
13.3 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan pekerjaan galian denganmetode yang baik, dan
mengamankan pekerjaan tersebut secara teliti dan mengikuti
ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
b. Menyediakan pengaman yang cukup, sehingga dapat menghindari
kelongsoran.
c. Menjaga keselamatan segala fasilitas di sekitar lokasi pekerjaan.
13.4 Jika metode pelaksanaan pekerjaan belum memadai, maka Kontraktor
wajib untuk menyempurnakan metode tersebut sehingga sesuai dengan
yang diinginkan oleh Konsultan MK. Kontraktor dilarang untuk
melaksanakan pekerjaan galian, jika persetujuan belum diperoleh dari
Konsultan MK. Walaupun demikian, tanggung jawab atas keamanan
pekerjaan ada di tangan Kontraktor sepenuhnya dan biaya yang timbul
akibat penyempurnaan tersebut adalah beban Kontraktor.
13.5 Konsultan MK berhak untuk mengganti/ merevisi metode konstruksi
selama masa pelaksanaan berlangsung, jika metode yang diusulkan akan
membahayakan tanpa mengurangi tanggung jawab Kontraktor secara
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
keseluruhan. Kontraktor tidak berhak untuk mengklaim biaya tambahan
atas hal tersebut.
13.6 Sebelum pekerjaan tanah dimulai, Kontraktor harus memeriksa semua
level muka tanah yang ada, apakah sudah sesuai dengan gambar
rencana. Kontraktor harus membuat gambar hasil pengukurannya yang
memperlihatkan level muka tanah yang ada untuk disetujui.
13.7 Kontraktor harus menangguhkan semua pekerjaan yang berkaitan dengan
pekerjaan tanah/ galian, jika diperkirakan akan diperoleh hasil pekerjaan
yang tidak memuaskan sebagai akibat cuaca buruk, terjadinya seepage
atau penyebab lainnya. Pekerjaan hanya dapat dilanjutkan jika semua
penyebab tersebut sudah dapat diatasi, sehingga diperoleh hasil kerja
seperti yang diinginkan.
13.8 Kontraktor harus memberikan informasi kepada Konsultan MK jika
dijumpai material yang mengganggu pekerjaan (obstruction) seperti batu-
batu besar, bongkaran bekas bangunan lama, dll. Jika diperkirakan
pemindahan obstruction tersebut akan membahayakan bangunan ataupun
fasilitas di sekitarnya, maka Kontraktor harus menyerahkan usulan
penyelesaian masalah tersebut kepada Konsultan MK untuk medapatkan
persetujuannya. Konsultan MK berhak untuk melakukan penyempurnaan
atas usulan tersebut, dan tanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian
tersebut berada di pihak Kontraktor. Persetujuan yang diberikan tidak
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab di atas. Atas masalah di
atas Kontraktor tidak berhak untuk mengajukan klaim baik biaya maupun
waktu.
13.9 Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Konsultan MK minimal
24 jam sebelum pekerjaan lantai kerja dilaksanakan, sehingga
pemeriksaan dapat dilakukan. Toleransi level untuk pekerjaan lantai kerja
diberikan sebesar ± 15 mm.
14. Stabilitas Galian dan Perawatan Pekerjaan Tanah
14.1 Air Permukaan dan Perkolasi
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Air tersebut dapat merusak stabilitas galian yang cukup berbahaya untuk
keamanan galian. Kontraktor harus sudah memperhitungkan di dalam
penawarannya biaya untuk menjaga kestabilan galian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
a. Membuat pengaman terhadap slope galian terbuka.
b. Membuat drainase dan sumpit sementara, sehingga air dapat mengalir
dengan baik di permukaan galian, termasuk menyediakan pompa
untuk memindahkan air dari sumpit ke saluaran luar. Jika dibutuhkan
juga dapat dilakukan sistem recharging.
c. Mengisi dan menutup semua keretakan akibat pergerakan tanah yang
terjadi setiap hari pada permukaan tanah di sekitar galian dan harus
dipantau secara berkala sampai pergerakan tersebut berhenti.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan mengatasi semua kelongsoran
yang terjadi akibat erosi dan penyebab lain yang mengakibatkan
terganggunya stabilitas tanah, selama galian tersebut masih dalam kondisi
terbuka, dengan biaya Kontraktor.
14.2 Surcharge
Kontraktor harus memastikan bahwa beban surcharge akibat beban
konstruksi ataupun beban lainnya seperti tumpukan tanah urugan atau
tumpukan material lainnya tidak ditempatkan di sekitar pengaman galian,
kecuali dalam perencanaan beban tersebut sudah diperhitungkan.
Sebagai masukan, beban surcharge minimum adalah 1 t/m². Kontraktor
harus mempertimbangkan beban surcharge yang lebih besar jika sisi luar
galian akan digunakan untuk hal lain, seperti untuk gudang material,
tempat beroperasinya service crane dll. Setiap kerusakan atau kegagalan
galian akibat penempatan material secara tidak terencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib memperbaiki kerusakan
tersebut secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk
pada masa konstruksi.
14.3 Perlindungan Terhadap Galian Terbuka
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1. Semua galian terbuka miring dengan rasio lebih curam dari 1 : 2
(vertical : horizontal) harus dilindungi dengan adukan beton setebal
minimum 5 cm ditambah dengan jaringan kawat (wire mesh) M5 tidak
lebih dari satu hari setelah galian dilakukan, dan jika MAT cukup tinggi,
tanah sangat jelek, atau cuaca yang tidak menunjang, maka segera
harus diberi perlindungan. Sebelum perlindungan di atas dibuat, maka
semua permukaan galian tersebut sementara waktu harus dilindungi
dengan lembaran plastik atau kanvas, sampai semua adukan beton
terpasang. Biaya pekerjaan ini termasuk di dalam pekerjaan galian.
2. Untuk mengurangi tekanan air dari sisi galian, maka harus dibuat
lubang pelepas tekanan air dengan jarak ± 1,0 meter ke dua arah
utama. Hal ini juga harus sudah dipertimbangkan di dalam penawaran
Kontraktor.
3. Kemiringan yang kurang dari 1 : 2 (lebih landai) harus dilindungi
dengan lembar plastik (polythene) atau kanvas. Mengenai biaya untuk
ini sudah termasuk di dalam penawaran untuk tanah galian.
4. Kontraktor harus secara terencana melakukan pentahapan pekerjaan
galian, sehingga secara keseluruhan galian terlindung dari
kemungkinan yang tidak diinginkan. Juga sistem drainase di dalam
galian harus sangat diperhatikan. Urutan dan cara penggalian tersebut
harus dilampirkan pada saat penawaran disampaikan.
14.4 Drainase Lapangan dan Kondisi Kering
1. Galian pada setiap saat harus dijaga agar mempunyai drainase yang
baik, dan selalu dalam kondisi kering, dengan menggunakan minimal
sumpit dan pomapa dengan kapasitas memadai.
2. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan dan
merawat drainase sementara yang terbuat dari beton ringan, dengan
tujuan agar aliran air dapat berjalan dengan baik. Saluran ini harus
dibuat dengan kemiringan lebih besar dari 1 : 100. Saluran ini harus
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dipindahkan dan diperbaiki segera jika diperlukan atau dipandang perlu
oleh Konsultan MK.
3. Kontraktor harus membuat sebuah sistem drainase pada akhir
pekerjaan galian. Dan selanjutnya harus merawat sistem tersebut
selama galian masih dalam kondisi terbuka atau sampai dengan
konstruksi permanen yang mampu mengimbangi tekanan hidrostatis
air tanah dapat mengatasi gaya angkatnya. Hal ini akan ditentukan
pada saat pekerjaan dilakukan. Atau Kontraktor dapat memperkirakan
waktu yang dibutuhkan berdasarkan usulan skedul yang dibuat.
4. Semua saluran sementara ini harus di arahkan ke bak penampungan
(sumpit) yang terdekat, sehingga dapat langsung di pompa ke luar.
Jika menggunakan saluran kota sebagai tempat buangan air, maka
Kontraktor hanya boleh membuang air yang sudah bebas lumpur dan
kotoran lainnya, sehingga tidak merusak saluran kota yang ada.
Kontraktor harus mendapatkan izin untuk melakukan pekerjaan ini dan
wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi, dengan biaya
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
15. Volume Galian
15.1 Semua ukuran dari pekerjaan galian harus berdasarkan ukuran bersih di
antara ukuran terluar dari struktur permanent. Kontraktor harus
mempertimbangkan adanya perluasan galian yang diperlukan untuk
kemudahan pelaksanaan.
15.2 Kontraktor harus menjaga dan merawat dengan baik semua tanda-tanda
di sekitar proyek, seperti bench marks dan titik referensi lainnya, sehingga
tidak bergeser atau hilang. Pemeriksaan dan pengontrolan harus
dilakukan secara terus menerus.
15.3 Jika tanda-tanda tersebut terganggu atau rusak, maka Kontraktor wajib
untuk mengganti tanda tersebut sesegera mungkin dan hal tersebut harus
segera dilaporkan kepada Konsultan MK.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
16. Dasar Galian
16.1 Galian harus dihentikan minimal 150 mm di atas dasar galian, dan sisa
galian sebaiknya dilakukan secara manual, agar dapat dihindari terjadinya
galian yang lebih dalam dari rencana. Jika disyaratkan dalam spesifikasi,
maka pada saat ini harus dilakukan pekerjaan anti rayap dan pekerjaan
lain yang sejenis.
16.2 Dasar galian, jika sudah diratakan sesuai dengan rencana, harus
dipadatkan dengan baik, dan dilindungi agar terhindar dari gangguan.
Kontraktor harus melakukan pencegahan sedemikian rupa sehingga dasar
galian yang sudah selesai tidak rusak misalnya akibat terkena hujan.
16.3 Jika galian dilakukan lebih dalam dari rencana, maka Kontraktor harus
melakukan pengurugan kembali sesuai dengan yang disyaratkan atau
sesuai dengan gambar rencana.
16.4 Kontraktor harus membuktikan bahwa pengurugan sudah dilakukan
dengan material dan cara yang baik. Hal ini harus dibuktikan dengan
pengujian hasil pemadatan di lapangan dengan cara yang disyaratkan
dalam spesifikasi ini. Jika ternyata hasil uji tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus mengganti tanah tersebut dengan beton dengan
komposisi yang memenuhi syarat. Semua biaya yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
17. Pembuangan Material Sisa Galian
17.1 Biaya yang diajukan untuk pekerjaan galian dan pembuangan sisa galian
harus sudah memasukan segala hal yang berkaitan dengan penanganan
galian tersebut, termasuk tentang pengamanan terhadap stabilitas dan
pengangkutannya.
17.2 Kelebihan ataupun sisa galian yang tidak diizinkan untuk digunakan
sebagai tanah urug harus dikeluarkan dari lokasi proyek ke tempat yang
sudah disetujui pada saat penawaran.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
17.3 Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama, segala hal yang
berhubungan dengan material tersebut, seperti menjaga kebersihan
kendaraan pengangkut, sehingga pada saat keluar dari proyek tidak
mengotori jalan umum ataupun fasilitas umum lainnya. Kontraktor harus
mempersiapkan tempat untuk membersihkan kendaraan sebelum ke luar
dari proyek sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat.
11. PEKERJAAN PENANAMAN POHON
1. PERSYARATAN BAHAN
Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar
lanskap, memenuhi standart spesifikasi bahan yang telah dipilih dan disetujui oleh pimpinan
proyek dan owner.
Bahan yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada pengawas pelaksanaan
lanskap untuk disetujui.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Apabila terdapat perubahan jumlah pada gambar dan daftar tanaman, maka jumlah pada gambar
yang jadi patokan. Tanaman pengganti tidak diperkenankan, kecuali atas sepengetahuan dan
seijin pengawas pelaksanaan lanskap.
2. PERSYARATAN PERSIAPAN PELAKSANAAN
2.1. Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman
2.1.2. Kwalitas dan Ukuran
Kwalitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang sudah
dalam keadaan tampungan, serta tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan
mengering dan mati.
Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai dengan gambar rencana atau
sesuai ukuran siap tanam, yang telah ditentukan, siap untuk dipindahkan dan
bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam container
(wadah) tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum ditanam.
Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas
tanaman itu sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang normal,
serta bentuk perakaran yang lebat. Batang utaman tanaman bebas dari potongan
dahan atau rantung yang membusuk, goresan pada kulit batang. Dahan atau
ranting harus bebas dari kekeringan akibat sinar matahari, hama, serangga, serta
segala bentuk infeksi batang lainnya. Tanaman yang berasal dari nursery yang
baik yang telah diperiksa dan disetujui pengawas pelaksanaan lanskap.
Seluruh tanaman khususnya pohon dan perdu yang telah dipergunakan memiliki
bola akar yang sepadan bagi pertumbuhan akar, sepadan dengan tinggi
tanaman, dan harus terbebas dari penyakit sesuai dengan penilaian Pengawas
Pelaksanaan Lanskap. Bola akar yang remah (tidak padat) atau dibuat seolah-
olah padat tidak akan diterima, kecuali untuk tanaman penutup tanah.
Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada
posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman
dengan menaikkan atau menurunkan bola akar pada lubang tanaman.
Keseragaman ukuran tanaman ditentukan berdasarkan diameter batang.
Diameter batang diukur pada posisi 30 cm dari permukaan tanah, tanaman-
tanaman yang besar apabila dipangkas untuk mendapatkan ukuran yang
ditentukan tidak akan diterima, untuk ukuran dari masing –masing tanaman dapat
dilihat pada lampiran atau pada BQ.
2.1.2. Pengiriman Bibit Tanaman
Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik untuk
mengurangi kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan
samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Tanaman terutama pohon yang tinggi, besar , dan berat hanya dapat
diterima bila ukuran bola atau sebaran akar berbanding sesuai dengan
tinggi tanaman dan bola akarnya padat sesuai dengan penilaian
Konsultan perancang dan Pengawas Pelaksanaan Lansekap.
Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat
dengan kuat, jika dibungkus dengan bahan plastic maka bahan itu harus
dilepas sebelum tanaman ditanam.
Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan
posisi berdiri pada bak kendaraan , atau posisi yang menantang arah
angin, tetapi posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak
tumbuhnya daun mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang,
atau searah dengan arah angin.
Rencana kedatangan tanaman harus diberitahukan kepada Pengawas
pelaksana lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi 6 hari
sebelumnya. Kontraktor harus membuat formulir kedatangan tanaman
dan diserahkan kepada Pengawas Pelaksana Lanskap dan / Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan
mengenai sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan\)
sebaiknya pengangkutan dilakukan malam hari.
Kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 60 km/jam
Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan
sampai rusak baik tanaman aupun tanahnya.
Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart
umum dapat membuat tanaman tidak ditrima di lapangan, karena dapat
memungkinkan tanaman rusak atau mati.
2.2. Pengujian Bibit Tanaman
Dilakukan untuk mengetahui apakah bibit tanaman tersebut memenuhi persyaratan yang
telah ditemtukan.
Pengujian dilakukan di proyek yaitu :
1. Memeriksa jumlah dan jenis tanaman
2. Memeriksa keadaan setiap bibit tanaman :
Pembungkus tanaman masih baik atau rusak
Batang, dahan dan ranting ada yang patah atau tidak
Pengukuran tinggi tanaman, dan diameter bola akar
Perhatikan bentuk dan jenis tanaman
Tanaman harus bebas dari hama penyakit
Tanaman tidak boleh ditanam oleh kontraktor sebelum diperiksa atau disetujui oleh
Pengawas Pelaksana Lansekap dan /konsultan Manajemen Konstruksi atau wakilnya yang
berada di lokasi proyek.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Tanaman atau material tanaman lain yang tidak diterima atau disetujui oleh Pengawas
Pelaksana Lanskap atau Konsultan Managemen Konstruksi harus segera dikeluarkan dari
proyek.
Arsitek lansekap atau wakilnya adalah penentu tunggal dalam hal kualitas barang dan
diterima atau tidak diterimanya barang tersebut.
2.3. Penyimpanan Tanaman Sementara.
Lahan penampungan dalam pengertian lapangan terbuka disediakan oleh proyek
dalam batasan bahwa lahan tersebut tidak bersifat permanent. Apabila lahan tersebut
akan dipergunakan untuk kepentingan konstruksi bidang pekerjaan lain, maka lahan
penampung siap untuk dipindahkan. Disyaratkan kepada kontraktor untuk memiliki
nursery sendiri yang berlokasi tiak jauh dari lokasi proyek, serta memiliki jadwal
pengiriman yang akurat
Tanaman yang disimpan pada tempat ini dipisahkan menurut jenis dan ukuran .
Penyimpanan bibit tanaman di proyek ditempatkan pada tempat yang dingin, teduh dan
terlindung dari hujan dan angin kencang, kemudian disusun secara teratur untuk
memudahkan dalam perawatan serta pengontrolan.
2.4. Pengadaan Peralatan Kerja
Dilakukan bersamaan waktunya dengan persiapan pengadaan bahan penunjang
lainnya.
Seluruh peralatan kerja adalah milik kontraktor dengan standart pemakaian alat yang
bertujuan untuk kepentingan hidup tanaman yang optimal.
3. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapat hasil yang
baik.
Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
- Pekerjaan persiapan tanah
- Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.
3.2. Persyaratan Pekerjaan Tanah
Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja
Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjukgambar, uraian dan syarat
pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.3. Pekerjaan Persiapan Tanah
Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan, pembersihan
tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil, benda/bekas bangunan
/struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat mengganggu pelaksanaan dan
kelancaran kerja di tempat tersebut.
Sebelum melaksanakan penanaman, perlu dilaksanakan pemeriksaan status
keasaman tanah (PH) dan kondisi hara tanah/tingkat kesuburan tanah (N, P, K, Ca,
Mg) Catatan : Jika tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka tidak
boleh digunakan dan harus diganti dengan tanah perkebunan /tanah hitam dan
gembur.
Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata, segera diisi
kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk area rumput atau ground
cover biarkan selama seminggu untuk proses pembasmian.
Untuk area rumput /ground cover setelah dua minggu rumput-rumput liar tersebut
dibasmi dengan herbisida (Round up) dan dibiarkan selama seminggu untuk proses
pembasmian.
Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula /peil dasar
yang diperlukan di tempat kerja.
4. PEKERJAAN PERSIAPAN PENANAMAN.
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
lansekap yang telah ditetapkan.
Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar.
Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman benar-benar dibersihkan
dari batu kerikil. Adukan, kapur (segala bekas bahan bangunan), bahan plastic , dan segala
sampah lainnya.
Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon / tanaman dengan
mengikuti petunjuk gambar konsultan lansekap, dan juga pada tanaman perdu, semak dan
ground cover, pelaksanaanya sesuai dengan gambar dan keriteria yang diberikan ( tinggi
pohon dan diameter batang ) dengan persetujuan, pengawas pelaksana lansekap dan atau
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pemasangan patok - patok berikut dengan keterangan koordinat pada posisi
perlu dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis pohon / tanaman.
Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang terdekat
atau dari patokan –patokan yang ada dalam site.
Menjelang pelaksanaan penggalian lubang tanam, atau penancapan tongkat
penyangga tanaman ke dalam tanah. Kontraktor telah mempelajari dan menyakini dengan
pihak yang terlibat, bahwa pekerjaannya tidak akan merusak jaringan utilitas di bawah tanah,
kabel-kabel listrik, system penyiraman, dan pipa air bawah lainya. Apabila terjadi kerusakan,
maka kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan Pengawas Pelaksana Lansekap
/Konsultan Manajemen Konstruksi sedini mungkin..
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Perbedaan antara gambar dan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada
pimpro dan / Pengawas Lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk
untuk di ambil keputusan pemecahan perihal perbedaan tersebut.
Segala perubahan letak pohon dilapangan yang menyimpang dari ketentuan
gambar lansekap disebabkan keadaan lapangan, atas sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas Pelaksana Lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi.
Waktu penanaman sangat dianjurkan pada musim hujan dan kondisi cuaca
yang memungkinkan. Pelaksanaan penanaman yang berlaku (pagi hari sekitar pukul 07.00 –
09.00 atau sore hari sekitar pukul 15.00 – 17.00 dan tidak pada saat hujan), Bila penanaman
dilakukan pada saat kondisi cuaca yang buruk serta tidak memperhatikan saran-saran yang
diberikan oleh Pengawas Pelaksana Lansekap, maka bila terjadi kerusakan pada tanaman
adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
4.1. Penyediaan Bahan
Persiapan peralatan :
Alat ukur (rol meter)
Cangkul
Sekop
Linggis
Cetok
Pengk
Ajir dan patok
Tali plastic dan ijuk
Penyediaan pupuk
Pupuk kandang /kompos (pupuk organic)
Pupuk buatan (pupuk an-organik)
Mulsa (sekam padi /sejenisnya)
Penyediaan bibit :
Bibit tanaman harus sehat dalam arti, bebas dari hama penyakit
Subur
Tinggi tanaman 3,0 – 4,0 m
Steger (bambu utuh ) untuk penyangga pohon.
Alat pemeliharaan berupa ;
Selang
Ember
Gembor atau Embrat
Sprayer
Gunting pangkas
4.2. Pematokan dan Pengolahan Tanah
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pemasangan ajir atau patok adalah sebagaio “as” lubang pada tempat-tempat yang
akan dibuat lubang tanaman.
Pemaangan ajir atau patok harus diukur sebagai jarak tanam dengan disesuaikan pada
situasi dan kondisi lingkungan yang akan ditanam, atau disesuaikan menurut
keterangan gambar atau yang telah disepakati.
Satu lubang tanam hanya diperuntukan untuk satu pohon.
Penggalian lubang tanaman
Ukuran lubang tanam : diameter lubang
- untuk pohon dengan ketinggian 4,0m, lubang tanam 1,0x1,0x1,0 m
- untuk pohon dengan ketinggian 3,0m, lubang tanam 0,6x0,6x0,6 m
5. PENANAMAN POHON
Tahap awal persiapan lubang tanam dengan mengecek PH dan kesuburan kondisi tanah.
Tanah galian dari lubang tanam yang telah disiapkan harus dicampur dengan pupuk kandang
murni sejumlah dua kali lebih banyak dari jumlah volume masing-masing bagian.
Tanah dasar lubang harus digemburkan, tidak boleh padat atau licin serta diberi pupuk
organikyang ditebar diatas dasar lubang setebal 15 cm dan tanah harus bersih dari batu-
batuan atau puing.
Bilamana penanaman dilaksanakan pada musim hujan tabah galian dibuat gundukan seperti
pada gambar terlampir.
Sebelum menanam, lubang disiram air terlebih dahulu.
Pembungkus tanaman (terutama yang terbuat dari bahan plastic) harus di lepas dengan hati-
hati di dekat lubang yang telah tersedia atau disayat-sayat pada bagian bawah dan lingkar
pembungkus.
Bibit tanaman dimasukkan dengan hati-hati ke dalam lubang yang telah tersedia.
Pengembalian media tanam ke dalam lubang tanam agar dilakukan secara cermat agar tidak
merusak atau memotong akar. Media tanam yang telah berada di dalam lubang tanam,
ditekan atau diinjak perlahan untuk mencegah penurunan muka tanah yang berlebihandi
kemudian hari.
Tanah diurug sedikit demi sedikit dengan hati-hati disekitar bola akar sambil memegang
tegak berdirinya bibit pohon, kemudian dipadatkan supaya pohon tidak goyah.Setiap
pengembalian tanah ke dalam lubang setebal maksimum 30 cm, tanah harus segera disiram
air dan dibiarkan air meresap ke dalam tanah, baru kemudian ketebalan berikutnya
menyusulsampai mencapai levelyang diinginkan.
Pada waktu memasukan tanah ke dalam lubang, maka tanah bawah (B) dikembalikan ke
bagian bawah dan tanah atas (A) dikembalikan ke bagian atas juga.
Pangkal batang pohon harus tepat pada atas permukaan tanah.
Pohon-pohon yang ditanam di terasering mempunyai ketinggian 3,0 m.
Diatas permukaan tanah urugan diberi mulsa kurang lebih 5 cm
Kelebihan tanah akibat penggalian lubang tanam sesegera mungkindikeluarkan dari lahan
proyek oleh kontraktor.
Setelah pekerjaan penanaman selesai, kemudian dipasang steger (penunjang) pada dan
diikat dengan ijuk.
Daun yang terlalu tua harus dikurangi dengan maksud untuk membantu mengurangi
penguapan.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 liter untuk setiap pohon, dan penyiraman
dilakukan setiap hari 2 kali selama dua minggu setelah penanaman, kecuali pada saat musim
hujan, pagi (7,00 – 9,00 ) dan sore ( 16,00 – 18,00 ).
6. PERAWATAN DAN GARANSI
Tanaman
Pelaksana / kontraktor lansekap menyiapkan jadwal perawatan/ maintenance kepada
pemilik / Konsultan Manajemen Konstruksi menyetujui. Pemilik / Manajemen konstruksi
akan meminta pertanggung jawaban atas pekerjaan maintenance,termasuk penyiraman,
pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman tanaman
dan sebagainya.
Kontraktor harus memperhatikan site selama masa garansi / jaminan secara periodic /rutin,
dan pemberi tugas akan melakukan pemeriksaan terhadap apa-apa yang telah menjadi
garansi / jaminan.
Masa Garansi
Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur selam periode 12 (dua belas) bulan.
Jaminan penggantian tanaman / Penyulaman sebaiknya termasuk dalam masa jaminan
pemeliharaan.
Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan jenis,
ukuran yang sama pada posisi yang sama.
Masa Awal Garansi
Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa garansi dilakukan oleh
pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum kontraktor
melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan berikutnya akan dikakukan
secara terpisah.
Pemeriksaan akhir dan penyulaman.
Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa garansi /
jaminan akan dilakukan oleh Arsitek Lansekap dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Seluruh tanaman harus diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti
tanaman yang mati atau perubahan lainnya menurut arsiteklansekap. Biaya penggantian
seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya
perawatan.
6.5. Perawatan pohon.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Pengolahan tanah untuk jenis tanaman pepohonan / berkayu yaitu dengan
mencangkul dan membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang
akar, sekitar 40-60 cm, dimana tanah digemburkan dan diberi unsure hara.
- Jarak tanam antar tanaman sesuai dengan gambar rencana.
- Pemberian air ( penyiraman ) dilakukan pada pagi hari dan waktu sore hari setelah
matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan ( respirasi ) daun dan menjaga
kisaran pH tanah antara 5,5 – 6,5.
- Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk kandang, dan dengan memakai pupuk
urea dan TSP/DAP sesuai dengan dosis.
- Pemberantasan hama / penyakit yang menyerang pada tanaman pepohonan umumnya
dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanam yang terserang hama/penyakit dan
atau menyemprotnya dengan fungisida, dan dilakukan pula pada musim
panas/kemarau.
SITE
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
A. PEKERJAAN STRUKTUR DAN SIPIL
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan
lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain
pengukuran, pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan lahan
proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja, dokumentasi
proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam Bill of Quantity
(BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran
ulang batas-batas lahan dan posisi bangunan sesuai dengan rencana.
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang berkaitan
dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan pembersihan
lahan dari bekas-bekas bangunan lama. Dengan demikian pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan jadual.
2.2 Alat Ukur/ Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal
sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar
Terlaksana (As Built Drawings). Pengukuran harus dilakukan dengan
referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu
Kontraktor harus alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat
kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika
diperlukan.
2.3 Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat
bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh
Konsultan PENGAWAS dan harus rata. Bouwplank harus ditempatkan pada
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
lokasi yang bebas dari gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah
terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang
menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan kayu
samarinda berukuran berukuran 2 X 20 cm.
2.4 Rencana kerja berhubungan dengan lahan.
Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih digunakan
oleh Pemberi Tugas dan tidak boleh terganggu selama pekerjaan
pembangunan berlangsung. Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu
lahan proyek dengan batas-batas yang jelas. Kontraktor di dalam
penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas, meliputi
antara lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal
lain yang berhubungan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan jadual yang disepakati. Kontraktor harus
mengusahakan agar selalma pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu
kegiatan operasional Bank Indonesia.
2.5 Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan
proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik,
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari
dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak diperkenankan
untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek.
Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang
kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di
dalam penawarannya.
3. Gudang.
3.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan
baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat
gudang dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang
baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
3.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
4. Air, listrik dan alat komunikasi.
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik
kerja dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk
hubungan ke luar, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Biaya yang timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam penawaran.
5. Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.
5.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus
menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan Bank Indonesia.
Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang
digunakan sebagai jalan keluar-masuk kendaraan proyek.
5.2 Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
keamanan Bank Indonesia.
5.3 Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan
pada direksi keet dan juga gudang seperti tersebut di atas.
6. Syarat Penerimaan
Semua penandaan yang dilakukan berdasar hasil pengukuran harus tepat
sesuai shop drawing / gambar kontrak.
Semua tanda penandaan harus jelas terbaca dan tidak mudah terhapus.
Gambar koordinat dan elevasi sesuai dengan hasil perhitungan.
PASAL 2 PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan
struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum
di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar
pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
keberadaannya.
3. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi
kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi
sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka
akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan
pohon tanpa koordinasi dengan Konsultan PENGAWAS atau Pemberi
Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
ditebang.
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di
dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan
PENGAWAS sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan
akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Konsultan PENGAWAS untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS atas tanggungan
Kontraktor.
3. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan
urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang
memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain
seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS.
4. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan".
Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
PENGAWAS.
5. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau
bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air pada galian.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli.
Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang
memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian.
Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut
harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di
sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar
aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor
harus membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh
kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus
dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan jaring tulangan
segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan
maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang
dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor
harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap
berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
9. Urutan galian pada level berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus
dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
1.3. Syarat-syarat Penerimaan
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1. Kedalaman dan kemiringan lereng tepi galian harus sesuai spsifikasi dan
metode kerja
2. Toleransi kerataan dasar galian adalah -5 cm untuk setiap permukaan luas
5 x 5 m2
3. Dasar galian harus bersih dari lumpur dan kotoran kotoran lain.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan
beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
2. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan
air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja
yang memenuhi syarat.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus
diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar.
Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
2. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar
bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum
laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian
tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor
wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir
urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi kering hingga
pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana
yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari
dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang
bersih.
5. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan PENGAWAS
DIREKSI.
2.4. Syarat – syarat Penerimaan
2.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan pasir setelah dipadatkan adalah ±
10% tebal lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.
2.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada
Berita Acara Rapat Penjelasan.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
organis lainnya.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari
tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan dan pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan
maksimum 20cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai
Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam
gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat
pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan
sampai mencapai derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 %
untuk di dalam bangunan.
2. Pemasangan patok.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistem drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga
seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Dan sistem drainase
tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau
AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
6. Kepadatan lapisan dan uji lapangan..
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan
rencana, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai
minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan
Standard Proctor Test.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus
minimal 95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan
dari Standard Proctor Test.
7. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah 50mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan
PENGAWAS DIREKSI. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya
basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat
dilakukan dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
10. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
dengan lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai
kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal
pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan PENGAWAS
DIREKSI.
3.4. Syarat – syarat Penerimaan
3.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan timbunan setelah dipadatkan adalah ±
10% tebal lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.
3.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
PASAL 3 Pekerjaan Pondasi
A. Pondasi Setempat / Telapak
Um u m
Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan
Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan
untuk hal-hal yang belum terjangkau, dapat menggunakan peraturan-
peraturan lain, seperti ASTM.
Besi Beton (Steel Reinforcement)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat
seperti yang tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai
dengan gambar rencana yang ada.
Beton
U m u m
- Kekuatan beton (fc') untuk pondasi dangkal adalah 208 kg/m2
menurut SK.SNI T-15-1991-03.
- Beton harus merupakan bahan yang kuat dan tahan terhadap
bahan- bahan berbahaya (seperti asam dan garam) karena
terletak di dalam tanah.
- Panjang stek untuk penyambungan kolom atau untuk
penyambungan batang-batang harus memenuhi ketentuan
SK.SNI T-15-1991-03.
Pengecoran Beton
- Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair,
sehingga air tanah yang ada harus terus menerus dipompa untuk
mencegah rusaknya beton akibat adanya air dari luar.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton
dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah tercantum pada
pasal lain dalam RKS ini.
B. Pekerjaan Sloof dan Stek Kolom
(i) Pekerjaan Sloof
Pekerjaan beton bertulang untuk sloof harus menggunakan beton
dengan kuat tekan beton fc' = 208 kg/m2 dan besi beton U.24 dengan
initial dan U.39 dengan initial D. Besi- besi harus ditempatkan
seperti pada gambar detail. Setelah selesai pekerjaan sloof, tanah
yang harus ditimbun dan dipadatkan harus sampai pada peil
diperlukan.
Pekerjaan Stek Kolom
Pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek kolom praktis :
- Besi stek kolom harus memenuhi syarat spesifikasi;
- Besi beton harus terpasang sesuai gambar rencana dan turut
dicor pada waktu sloof dicor sampai batas permukaan atas sloof;
- Besi stek harus dijaga letaknya dan harus tetap lurus setelah
selesai pekerjaan sloof.
D. Pekerjaan Lantai Kerja
Penggalian tanah sampai pada lapisan sebagai dasar untuk
perletakan merata, lapisan rata dari beton (lean concrete 1 pc : 3 ps :
5 kr) supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang
dari 50 mm. Dibawah lantai kerja diberi lapisan pasir yang dipadatkan
setebal tidak kurang dari 150 mm.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
E. Pekerjaan Lantai Dasar
Pada lantai dasar yang berhubungan dengan tanah, sebelum pemasangan bahan
penutup lantai harus dibuatkan lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10
cm dengan tulangan susut.
F. Pondasi Tiang Pancang Beton
U m u m
1. Scope pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor adalah :
Menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja,
peralatan, bahan-bahan dan melaksanakan semua pekerjaan
sehubungan dengan:
Pemancangan tiang pancang
Pengetesan bahan
2. Pelaksanaan pekerjaan seperti pada point 1 memerlukan
ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang cukup
tinggi.
Kontraktor harus mampu menyediakan peralatan yang baik
lengkap dan pekerja-pekerja/pengawas-pengawas ahli yang
terampil dan berpengalaman.
3. Sebelum pemancangan dimulai, kontraktor harus mengajukan
proposal metode pelaksanaan pekerjaan berikut urut-urutan
pelaksanaan untuk disetujui Konsultan MK.
4. Jaminan pelaksanaan tiang pancang
Kontraktor harus menjamin segala efek-efek, gangguan getaran
dan suara akibat pemancangan antara lain :
Apabila tejadi kerusakan-kerusakan besar maupun kecil pada
bangunan di sekitarnya akibat getaran-getaran tadi harus
diganti dan diperbaiki atas biaya kontraktor.
Apabila kantor/tetangga disekitarnya mengajukan clain akibat
terganggu jam kerjanya akibat pelaksanaan pemancangan
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tiang pancang tersebut, kontraktor harus mengatasi hal
tersebut.
Bahan-bahan
Mutu beton K.450 untuk tiang pancang
Dimensi Tiang dan Daya Dukung
1. Berdasarkan hasil penyelidikan tanah maka diambil tiang
pancang beton Square pile 25x25 dengan kedalaman. 25 m,
dan daya dukung ijin 25 ton
2. Berdasarkan data penyelidikan tanah yang merupakan bagian
dokumen kontrak terlampir, kontraktor harus mengevaluasi
panjang tiang yang dibutuhkan pada tiap kolom.
Panjang yang tercantum pada butir 1 adalah perkiraan. Apabila
diperlukan, kontraktor dapat menambah sondir atas biaya sendiri
untuk mengetahui dengan pasti panjang tiang.
3. Penawaran dari kontraktor untuk panjang tiang adalah menjadi
resiko sendiri, tidak ada pekerjaan tambah dalam hal panjang
tiang. Panjang minimum 3,5 m dan harus tembus pada lensa-
lensa yang diatasnya, bila perlu dilakukan pre boring untuk
menembus lensa-lensa tersebut.
4. Untuk menentukan panjang tiang mendekati kenyataan,
kontraktor harus melakukan indikator pile sebanyak 10% dan
disebar ke seluruh kelompok tiang dan ditentukan oleh
Konsultan MK/Perencana.
Pelaksanaan dan Pemancangan
1. Pemancangan dapat dimulai setelah kontraktor selesai
melakukan "Set Out" posisi tiang-tiang yang akan dipancang.
2. Driving Cap
Selama pekerjaan pemancangan, kepala tiang harus dilindungi
dengan suatu bantalan /driving cap.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Mesin Pancang
Pemancangan harus memakai "mesin pancang yang sesuai",
kecuali bila diizinkan Konsultan MK dapat dipakai alat lain. Tipe
"Mesin Pancang" yang dapat digunakan disesuaikan dengan
kuat dan kapasitas tiang.
4. Spesifikasi Teknik Alat Pancang
Data-data karakteristik dan spesifikasi dari alat pancang yang
dipakai berikut usulan kalendering (final set) berdasarkan rumus
formula dinamis/kobe harus diberikan pada Perencana minimum
2 minggu sebelum pekerjaan pemancangan dimulai dan harus
mendapat persetujuan Konsultan MK.
5. Peringkat
Selama pekerjaan pemancangan, tiang pancang harus diikat
sedemikian sehingga tiang tidak dapat bergerak pada arah
horizontal.
6. Penetrasi
Tiang pancang harus dipancang sampai suatu kedalaman atau
dipancang menurut penetrasi tiap pukulan seperti yang
diminta/disetujui Konsultan MK. Pencatatan yang teliti dari
penetrasi pada :
Pemukulan pertama & kedua berapa meter masuknya tiang.
Pemukulan selanjutnya dicatat jumlah pukulan setiap 50
pukulan, 25 pukulan, 10 pukulan sampai kira-kira bisa
diambil kalenderingnya.
Terakhir pada saat besarnya pengambilan kalendering harus
didapat data yang yang tidak meragukan min. 3 x 10 pukulan
dengan final set sesuai persyaratan.
Besar final set seperti butir 4 diatas max. 10 mm dengan ram
stroke minimum 180 cm.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Paling lambat hari berikutnya sesudah hari pemancangan
tiang yang bersangkutan, kontraktor harus memberikan data-
data pemancangan dan grafik kalendering setiap tiang yang
di pancang kepada Konsultan MK untuk disetujui dan
seterusnya dievaluasi daya dukungnya.
7. Posisi tiang
Tiang-tiang pancang tidak boleh, menyimpang lebih dari 1,25%
kemiringan, dan bergeser tidak lebih dari yang dibatasi oleh
daftar berikut ini :
Toleransi
Toleransi
Jumlah tiang Toleransi kelompok tiang
satu tiang
per sendiri (titik berat
terhadap
kelompok (cm) kenyataan
lainnya
terhadap beban)
cm
1 7.5 - 7.5
2.3 7.5 11 5
4.5 7.5 11 4.5
6 7.5 11 4
7 atau lebih 7.5 12.5 2.5
Paling lambat 5 hari setelah pemancangan selesai dengan
pengetahuan Konsultan MK, Kontraktor mengirim data
kemiringan dan letak akhir tiang pancang terhadap as bangunan
pada Konsultan MK.
Konsultan MK dapat memerintahkan kontraktor untuk
memancang tiang pancang tambahan untuk tiang-tiang pancang
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
yang tidak memenuhi toleransi yang telah diberikan, tanpa
tambahan biaya.
8. Perubahan Poer / Lebar Pondasi
Perubahan poer akibat penambahan tiang sesuai pasal 6
dan/atau toleransi jarak antar tiang yang tidak dipenuhi, maka
biaya tambahan pekerjaan poer menjadi tanggung jawab
kontraktor.
9. Jika tiang pancang dicabut, karena kesalahan dalam
pemancangannya, dan tidak dipancang kembali, maka ruangan
yang timbul harus diisi dengan batu-batu koral atau pasir tanpa
biaya tambahan.
10. Bagian atas dari semua tiang-tiang harus berada disebelah atas
dari elevasi pemotongan (setelah pemancangan), dimana beton
akan dipotong sampai permukaan yang tepat 7,5 cm diatas sisi
bawah pondasi
11. Bila ada batu-batu atau gangguan-gangguan lainnya yang
menyulitkan pemancangan, Kontraktor harus mengusahakan
berbagai cara dengan persetujuan Konsultan MK untuk
mengatasinya tanpa tambahan biaya.
15. Jika dibutuhkan dalam penyelidikan tanah untuk penambahan
data- data mengenai stratifikasi lapisan-lapisan tanah, untuk
menentukan panjang tiang pancang di beberapa kelompok tiang,
maka biaya tersebut sudah termasuk lumpsum.
16. Semua tiang harus dipancang secara kontinyu tanpa terhenti
sampai tiang mencapai lapisan yang diperlukan dengan
kalendering sesuai dengan daya dukung tiang yang disyaratkan.
17. Kontraktor harus membuat gambar "As Built Pile Plan", dan
disetujui oleh Konsultan MK.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
(b) 2. Alat Pemancang
a. pemancangan dengan Hydraulic Static Pile Driver 320 ton untuk
operasinya menggunakan sistem jepit kemudian menekan tiang
tersebut.Struktur alat tersebut terdiri dari :
Pressing Hydraulic Cylinder, Clamping Box, dan Claping Hydraulic
Cylinder
b. Cara pemancangan harus sedemikian rupa sehingga tidak melampaui
kekuatan tiang dan harus pula mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi .
c. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis mengenai alat
pemancang yang diusulkan, persetujuan dari Menejemen Konstruksi
harus ada sebelum tiang dipancang.
d. Tutup atau cincin pancang harus mampu melindungi kepala tiang
pancang dan meneruskan enersi tiang pancang dan enersi pukulan
dengan sama rata pada kepala tiang pancang.
e. Kontraktor harus menggunakan bantalan yang diperlukan untuk
melindungi tiang pancang terhadap kerusakan sewaktu pemancangan.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Hydrolic Static Pile Driver
Proses pelaksanaannya juga cukup cepat, produktivitasnya bisa mencapai
120 m’ tiang terpancang per hari untuk satu alat HSPD. Secara umum
terdapat beberapa ketentuan untuk dapat dilakukannya pelaksanaan
pekerjaan tiang pancang sistem jack in pile sebagai berikut :
1. Lebar jalan menuju area proyek minimal 12 m dan dapat dilalui truck
tronton untuk mengangkut material tiang pancang beton dengan
beban sekitar 20 ton.
2. Pintu masuk ke area proyek dengan lebar minimal 4.5 m untuk jalan
masuk alat pancang dan crane hidrolik serta truck.
3. Area di atas jalan masuk bebas dari kabel telepon / kabel listrik
(minimal 4.5 m)
4. Untuk pekerjaan tiang pancang dalam bangunan tinggi plafond
minimal 9 m dan ada tempat dengan plafond setinggi 12 m untuk
penyetelan alat pancang.
(c) 3. Terangkatnya Tiang
a. Segera setelah tiang dipancang, Kontraktor harus menentukan suatu titik
reference dari tiang dan ketinggiannya pada tiang. Setelah semua tiang
dipasang, Kontraktor harus mengukur lagi ketinggian titik reference
setiap tiang yang sudah dipancang dan menentukan ‘uplift’ pipa yang
disebabkan oleh pemancangan tiang lain.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Bila terjadi ‘uplift’ tiang 1,5 cm atau lebih, Kontraktor harus mengambil
langkah perbaikan tanpa penambahan biaya dari pemberi tugas.
(d) 4. Daftar Pemancangan Tiang
a. Kontraktor harus menyimpan daftar tiap tiang yang dipancang. Tiap hari
copy daftar tersebut harus diserahkan kepada Menejemen Konstruksi
b. Daftar Tiang Pancang tersebut sekurang-kurangnya harus berisi hal
sebagai berikut :
Tanggal dan jam pemancangan
Jenis dan ukuran tiang
Kedalaman yang dicapai
Penetrasi untuk tiap pukulan dan jumlah penetrasi untuk 10 pukulan
terakir.
Macam dan ukuran hamer yang dipakai, disebutkan dengan tenaga
uap atau tekanan udara.
Gejala yang lain dari biasanya harus dicatat, teristimewa bila ada
petunjuk mengenai kemungkinan kerusakan pada tiang pancang.
METODE KERJA PONDASI TIANG PANCANG SISTEM TEKAN
1. Koordinasikan dengan pemberi tugas (kontraktor) mengenai urutan-
urutan kerja/prioritas kerja dengan mempertimbangkan urutan
penyelesaian pekerjaan yang diminta dan aksesibilitas kerja
agartercapai produktivitas yang terbaik.
2. Tentukan/tetapkan penggunaan tanda-tanda yang disepakati yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan
(Uitzet) agar tidak terjadi kerancuan dalam membedakan titik-titik
pemancangan dengan as bangunan atau titik-titik bantu lainnya.
3. Untuk menghindarkan terjadi pergeseran as tiang dari koordinat
yang telah ditentukan maka gunakan titik bantu (reference point)
selama proses penekanan tiang kedalam tanah. Lakukan pengukuran
as tiang terhadap titik bantu pada kedalaman 2 meter dengan
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
menggunakan waterpass, apabila terjadi penyimpangan jarak antara
as tiang dan as titik bantu, apabila posisi tiang yang tertanam masih
dapat dilakukan pengankatan/pencabutan dan posisikan kembali as
tiang tepat pada koordinat yang telah ditentukan.
4. Check verticality tiang pancang setiap kedalaman 50 cm s/d
kedalaman 2 meter. (verticality tiang, posisi vertical tiang)
5. Proses awal dari pemasangan tiang dengan system tekan, posisikan
alat HSPD unit pada koordinat yang ditentukan, check keadaan HSPD
unit dalam keadaan rata dengan bantuan “alat nivo” yang terdapat
dalam ruangan operator dibantu dengan alat waterpass yang
diletakkan diposisi chasis panjang (Long-Boat).
6. Selanjutnya setelah kondisi HSPD unit tepat pada posisinya, tiang
pancang (yang telah diberi marking skala panjang tiap tiang 500 mm)
dimasukkan kedalam alat penjepit (Clamping-Box), kemudian posisikan
tiang pancang tepat pada koordinat yang telah ditentukan, kontrol
posisi tiang pada arah tegak dengan bantuan waterpass. Setelah
semuanya terpenuhi selanjutnya dilakukan penjepitan tiang dengan
tekanan maksimum ± 20 Mpa dibaca pada manometer C.
7. Setelah penjepitan pada uraian nomor 5 dilakukan, kemudian
lakukan penekanan tiang pancang dengan mneggunakan 2 Cylinder
Jack, selanjutnya dilakukan penekanan dengan menggunakan 4
Cylinder Jack, sampai mencapai daya dukung yang diinginkan. Dalam
proses pemancangan tiang tersebut harus dicatat (Pilling Record)
tekanan yang timbul vs kedalaman tiang tertanam. Selama proses
pemancangan tersebut lakukan pengukuran kembali posisi as tiang
terhadap titik bantu. (tiap 2 meter kedalaman tiang tertanam)
8. Apabila dalam proses pemacangan tiang ternyata tiang tersebut
tidak dapat ditekan lagi, sehingga mengakibatkan tiang terdapat sisa
diatas permukaan tanah, maka tiang tersebut harus dipotong rata
tanahuntuk memberikan jalan kerja bagi HSPD unit untuk berpindah
ketitik yang lain. Untuk mengetahui bahwa pemancangantiang sudah
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
sesuai dengan daya dukung yang diinginkan, kita melakukan
pressing sebanyak 2x.
9. Setelah proses tersebut dilakukan secara benar, kemudian lakukan
pengukuran ulang posisi tiang, sehingga apabila terjadi pergeseran as
tiang terpasang dan rencana dapat segera diketahui, yang selanjutnya
akan dibutakn keputusan cara-cara perbaikan dari pergeseran.
(e) 9. Laporan Hasil Testing
Laporan mengenai hasil testing harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
Umum
Alat instalasi tiang
Tiang Percobaan
Instalasi tiang
Pelaksanaan dan data testing
Interpretasi hasil testing berupa : a). Load - settlement curve, b). Load -
time curve, c). Time - settlement curve
Data pelaksanaan pemancangan dari tiang termasuk data dari tiangnya
Data dari hasil penyelidikan tanah yang terdekat dengan tiang
percobaan
Lokasi tiang percobaan secara keseluruhan
Sertifikat dan dana pengetesan alat-alat ukur.
Laporan teknis percobaan beban tiang hanya dapat diterima apabila
ditandatangani oleh Soil Engineer.
(f) 10. Loading Test dengan System PDA
PDA adalah salah satu motode untuk mengontrol proses pemancangan,
sedangkan DLT (Dynamic Load Test) merupakan suatu metode untuk
memperkirakan daya dukung aksial (bearing capacity). Dari pondasi tiang
terpasang dengan beban yang sesuai design load, berdasarkan gelombang
pantulan yang diberikan oleh rekasi tanah akibat daya dukung geser dan
ujung tiang.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
(g) 11. Prinsip Pengujuan :
Dynamic Load Test (DLT) mengukur regangan (strain) dan percepatan
(acceleration) menggunakan strain transducers and accelerometer yang
dibautkan pada kepala tiang. Kemudian dikerjakan suatu beban dinamis
pada kepala tiang dan gelombang compression yang dihasilkan akan
berjalan menuju ujung tiang dan dipantulkan ke atas.
Gelombang tersebut akan ditangkap oleh sensor yang telah dipasang dan
disimpan menggunakan komputer selama pengukuran di lapangan.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dianalisa dengan persamaan
gelombang menghasilkan downward travelling dan upward travelling wave.
Dengan program komputer TNOWAVE dilakukan pemodelan tiang dan
pencocokan signal (signal matching) hingga mendapatkan hasil kapasitas
dukung termobilisir dan dengan program TNOSTAT didapat kurva load-
settlement.
(h) 12. Persiapan Pengujian
a. Pengujian sebaiknya dilakukan setelah tiang pancang berumur 14 hari.
b. Tiang pancang yang akan diuji sebaiknya berada sampai ketinggian 2,5
m di atas permukaan tanah dengan mutu beton yang sama dan
disarankan untuk memperkuat tulangan tiang pancang di permukaan
karena akan mengalami tumbukan selama pengujian. Tiang pancang
yang diuji harus cukup lurus untuk menghindari momen lentur ketika
ditumbuk.
c. Drop hammer dengan berat monomal 1 –1,5 % dari beban ultimate.
d. Crane untuk mengangkat dan menjatuhkan drop hammer.
e. Playwood setebal + 5 cm, dengan diameter sama dengan diameter tiang
bor yang akan ditest sebagai pile cushion.
f. Tangga bila diperlukan.
g. Power supply 220 volt, 1000 watt.
h. Hammer, crane, pile cushion, tangga dan power supply disiapkan oleh
pemberi kerja.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
(i) 13. Hasil yang disajikan
a. Grafik upward travelling wave beserta signal matchingnya.
b. Grafik Force & velocity x impedance.
c. Besarnya kapasitas dukung.
d. Kurva load settlement
F. Pengujian Tiang Pancang.
Kontraktor harus melakukan loading test pada pondasi tiang pancang
dengan metode PDA test.
Kontraktor akan menyediakan semua peralatan & pekerja yang
berpengalaman untuk melaksanakan percobaan pembebanan ini.
Tiang pancang uang diuji berjumlah minimum 2 buah atau 1% dari
jumlah tiang pancang, dalam satu bolk bangunan yang lokasinya
akan ditentukan oleh Direksi.
PASAL 4 PEKERJAAN BETON
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan beton adalah semua pekerjaan Konstruksi
Beton untuk Bangunan Gedung dan semua pekerjaan beton lainnya
yang tercantum dalam gambar rencana serta pekerjaan beton yang
dimaksud dalam RKS.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
pengadaan peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini
b. Pernyaratan Umum
Kegiatan pembuatan Beton meliputi pekerjaan lantai beton bertulang K-
225. Kegiatan yang mencakup pekerjaan tersebut di atas harus
dilaksanakan menurut spesifikasi ini kecuali ada ketentuan yang
ditentukan secara khusus oleh Direksi.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Pedoman Pelaksanaan
1.) SKSNI – T – 15 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang
disebut dalam spesifikasi berikut.
2.) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam NI – 2, NI – 3,
NI – 5 dan NI – 8.
3.) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
4.) ASTM – USA dan ACI.
5.) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan
gambar arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus
dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
keputusan/pemecahan.
6.) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada
dalam PBI 1971. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan
beton PBI 1971, NI 2, pasal 21 s/d 39 Syarat pelaksanaan
pekerjaan beton PBI 1971, NI 2 bagian 3, 4, 5 dan 6 berlaku untuk
semua pasal. Syarat perhitungan tulangan PBI 1971, NI 2 Bab 13
pasal 8.1 s/d 8.17. Perhitungan pekerjaan beton bertulang berlaku
PBI pasal 52. Kualitas campuran beton memenuhi syarat K 225
dan K275. Penggunaan bahan bangunan harus memenuhi
persyaratan.
2. Bahan
a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan/disetujui oleh yang
berwenang dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang
dikehendaki oleh SKSNI, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC)
tipe yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam Standart
Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan memakai
produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui
Direksi.
b. Agregat
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih dan tidak boleh
mengandung bahan-bahan yang merusak seperti umpamanya yang
bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan
atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur termasuk daya
tahannya terhadap karat baja tulangan.
Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang
dikehendaki/ketentuan-ketentuan SKSNI. Agregat kasar memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam SKSNI dan terpenuhi mutu
betonnya dan dalam penggunaannya ditetapkan memakai batu pecah
mesin.
c. Pasir
Semua bahan pasir beton yang dipakai untuk semua pekerjaan yang
akan dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk
semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh
Direksi Pengawas, harus terdiri dari bahan - bahan yang diperinci dan
harus sesuai dengan berkas permintaan yang diberikan Direksi.
d. Air
Air untuk adukan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila
memakai air tanah maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di
laboratorium untuk diketahui bisa tidaknya dipakai sebagai bahan
campuran dan apabila air tanah yang ada tidak memenuhi syarat
sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran harus
disediakan air bersih dari PDAM.
e. Baja Tulangan
1.) Besi beton harus disusun/disimpan dengan cara-cara sedemikian
rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah
lembab maupun basah, asphalt, oli, minyak. Juga besi tulangan
beton harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing–
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
masing. Besi tulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam NI
– 2 Bab 3.7.
Semua besi tulangan yang dipakai untuk pekerjaan beton ini
adalah mutu U - 24 dengan toleransi diameter tulangan ± 0,5 mm
hasil produksi Krakatau Steel yang disetujui Direksi.
2.) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat,
sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan
ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus tepat untuk itu
penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai.
Semua rangkaian pembesian beton harus diikat dengan kawat
terbuat dari baja lunak/bendrat.
3.) Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-
gambar beton, baja tulangan harus dibengkok dalam keadaan
dingin.
4.) Besi penulangan beton harus disusun sedemikian rupa, sehingga
tidak berhubungan langsung dengan tanah basah/lembab dan
disusun berkelompok berdasarkan ukurannya.
5.) Toleransi pemasangan penulangan dalam arah horizontal dan
vertikal masing-masing 10 mm dan 5 mm.
6.) Ukuran baja harus sama dengan yang tersebut dalam gambar,
penggantian ukuran diameter lain hanya diijinkan secara tertulis
dari konsultan pengawas. Bila penggantian dfisetujui, maka luas
penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut dalam gambar dan perhitungan. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tersebut sejauh bukan kesalahan
gambar adalah tanggungan pemborong.
7.) Baja beton harus memenuhi tegangan tarik 2400 kg/cm dan
maksimum 3600 kg/cm. Besi beton dalam segala hal harus
memenuhi syarat PBI 1971. Besi beton harus bebas karat, minyak,
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat
dalam pekerjaan konstruksi harus dipasang sedemikian rupa
4. Cetakan Bekisting
a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk bekisting selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
b. Bekisting harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
bekisting-bekisting tertentu, terlebih dahulu Kontraktor harus
menyerahkan rencana gambar bekisting tersebut kepada Direksi, bila
perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail- detail yang jelas.
Bilamana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direksi,
rencana bekisting tersebut dapat dilaksanakan.
c. Sesuai dengan persyaratan betonnya bekisting dapat menggunakan
papan-papan, atau kayu lapis/multiplek 9 mm dengan penguat dari
balok usuk 5/7, 6/10 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
d. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Kontraktor, Kontraktor harus meminta ijin Direksi/Pengawas
lapangan bilamana bermaksud akan membongkar cetak pada bagian-
bagian konstruksi utama.
e. Toleransi bekisting beton struktur dalam arah harisontal dan vertikal
masing-masing 3 mm dan 2 mm.
f. Schafolding (jika diperlukan) disesuaikan dengan fungsi bangunan
g. Khusus untuk pekerjaan kolom, bekisting boleh dibuka pada umur
beton 14 hari , sedang kan untuk bekisting plat lantai tidak boleh
dibuka sebelum umur beton mencapai 28 hari, (sebelum dibuka
bekisting diharapkan meminta izin dari direksi).
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
h. Cara pembongkaran cetakan beton/bekisting harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan PBI 1971 pasal 5.8
4. Slum Test
Slum yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 7,5 – 10 cm, pemakai slum harus teratur dan disesuaikan dengan
kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat
dipergunakan slum yang tinggi.
5. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
1.) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur beton
bertulang, maka Kontraktor harus memberitahukan Direksi untuk
mendapat persetujuan minimum 1 x 24 jam sebelum jadwal
pengecoran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau
persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor
tidak diperbolehkan melaksanakan pengecoran.
2.) Adukan/campuran harus sesuai dengan keperluan dan ketentuan
3.) Takaran adukan harus dibuat baik dan kuat, volume isi harus sama,
sebelum dipergunakan untuk menakar harus telah mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan / Direksi.
4.) Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk adukan beton harus seijin
dengan pengawas lapangan / Direksi.
5.) Untuk pekerjaan konstruksi beton yang horizontal, pengecorannya
harus dilakukan pada daerah momennya 0 (nol).
6.) Selama proses pengeringan beton tidak boleh menerima getaran-
getaran dari pekerjaan-pekerjaan lain.
6. Angker dan Stek-stek
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh
stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-
balok beton yang dihubungkan dengan dinding bata dan kecuali
dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker
dipasang setiap jarak 50 cm. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk
(beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan
pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
7. Selimut Beton
Selimut beton ditentukan setebal 3 cm dan khusus sebagai toleransi
permukaan plat beton ditetapkan + 2 mm dan – 2 mm dari level yang
ditentukan.
8. Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
(vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 300 putaran
dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruhkan
dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Penggetaran tidak boleh
dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-bagian
adukan yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus
disesuaikan dengan kapasitas vibrator dan tidak boleh ada adukan yang
tergetarkan lebih dari 7,5 cm tebalnya karena terlalu banyak yang harus
dipadatkan.
9. Penyambungan Beton
Untuk pelaksanaan penyambungan konstruksi beton lama dan beton baru
permukaan baton lama supaya dikupas terlebih dahulu sesuai dengan
kebutuhan panjang penyaluran tulang plat maupun tulangan balok.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Sebelum melaksanakan pengupasan beton lama pihak Kontraktor terlebih
dahulu mengajukan teknik pelaksanaan atau menurut petunjuk dan
pengarah Direksi/Pengawas lapangan mengenai batasan–batasan daerah
yang dikupas, selanjutnya pengecoran pada kupasan beton lama adukan.
Beton dicampur dengan bahan Bonding Agents & Additive dengan aturan
pemakaian sesuai dengan petunjuk dalam brosur atau pengerahan
Direksi/Pengawas Lapangan.
10. Kelas dan Mutu Beton
Kecuali bila disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian
sehingga mencapai kekuatan tekan beton karakteristik untuk beton silinder
15 x 30 cm pada umur 28 hari yang penggunaannya sebagai berikut :
a. Beton Kelas I dengan Mutu BO untuk pekerjaan non strukturil seperti
lantai kerja (Work Floor)
b. Beton kelas II dengan mutu fc 17,5 untuk pekerjaan-pekerjaan kolom
dan balok praktis atau bagian-bagian konstruksi beton yang tidak
memikul beban.
c. Beton kelas III dengan fc 22,5 untuk pekerjaan strukturil untuk
bangunan gedung seperti pondasi beton, kolom-kolom, balok-
balok.Untuk Kelas Beton ini Pelaksana dianjurkan memakai Beton
Ready Mix (Beton Siap Pakai) dari penyedia Jasa Penyedia Beton
yang ada.
11. Pemakaian Bahan Katalisator/Additive Beton
a. Pada umumnya dengan pemakaian bahan yang baik, cara pelaksanaan
yang baik dan cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu Admixture,
tetapi jika penggunaan Admixture masih dianggap perlu Kontraktor
dapat mempergunakan bahan-bahan pembantu/Admixture yang
memenuhi SNI.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Untuk mencegah kebocoran pada pertemuan antara dinding lantai,
delatasi dan atau akhiran tahapan pengecoran, reservoir atau
konstruksi lainnya dipasang PVC Waterstop lebar 150 mm/hydrofoil.
c. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain
penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Direksi terlebih
dahulu, jika perlu harus dapat dibuktikan dengan hasil percobaan.
d. Selama penggunaan bahan-bahan pembantu, harus diadakan
pengawasan secara cermat.
12. Perbaikan dan Perawatan
a. Untuk menghindari beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin
dan hujan, sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk
mencegah pengeringan terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan
sebagai berikut :
1.) Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi
terus menerus sampai cetakan dibongkar.
2.) Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi
selama 14 hari berturut-turut.
3.) Khusus harus diperhatikan bahwa permukaan plat beton,
pembasahan terus menerus itu harus dilakukan dengan
menutupinya dengan karung-karung basah, disiram sama air
secara menyeluruh atau mencegah pengeringan dengan cara lain
yang sesuai.
Sangat dilarang untuk menaruh bahan-bahan diatas lantai yang
menurut Direksi/Pengawas belum cukup mengeras atau dipergunakan
lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan.
b. Perbaikan permukaan beton pada bagian-bagian beton struktur yang
ternyata keropos (honeycomb) harus diperbaiki dengan cara pressure
injection/group dengan pengawas langsung Direksi. Sebelum
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dilaksanakan Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu cara
pelaksanaannya.
13. Pelaksanaan Pekerjaan Beton/Alat-alat yang diperlukan dan
perawatannya
Mengingat keadaan bangunannya, bila diperlukan Kontraktor diharuskan
menyiapkan/menggunakan alat-alat pelaksanaan yang memadai
diantaranya :
Beton mollen dan Mobile Mixer (Khusus Beton Ready Mix) dengan
kapasitas cukup
Penggetar beton minimum 2 – 3 buah dalam keadaan siap pakai
Alat pengangkut beton, pada bagian dengan posisi pengcoran tertentu
kontraktor wajib menyediakan Mobile Concrete Pump dengan daya
jangkau yang cukup.
Alat-alat untuk uji bahan (alat slump dan test sylinder)
PASAL 5 PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala
peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar
struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi
pekerjaan beton.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat mengatasi seluruh
permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus
mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
diajukan benar-benar berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan
kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk
di dalam pekerjaan ini adalah pelindung waterproofing yang terbuat dari
adukan setebal 50 mm.
2.2 Lokasi waterproofing.
Waterproofing ini digunakan pada Lantai Dasar Kasanah, Ground Water
Tank (GWT), Sewage Treatment Plant (STP), atap beton, talang air, kanopi
beton yang berhubungan langsung dengan udara luar. Termasuk juga
untuk lift pit, lantai yang berfungsi sebagai taman, dinding beton seperti
tercantum di dalam gambar rencana.
2.3 Garansi.
Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan suatu
masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak serah terima yang
menyatakan bahwa struktur tersebut bebas bocor. Garansi tersebut meliputi
garansi dari pihak Kontraktor dan juga dari pihak Pemasok waterproofing
yang dibuat secara legal dan jelas.
2.4 Pengujian hasil pekerjaan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa pekerjaan
sudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan cara yang
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini sudah harus
dipertimbangkan di dalam penawarannya.
3. Persyaratan Bahan
3.1 Standar Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik sesuai
dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak diperkenankan
mengganti tipe bahan dengan bahan lain sehingga tidak sesuai dengan
standar bahan yang sudah ditentukan.
3.2 Waterproofing membran.
Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous yang
diperkuat dengan serat poliester dengan tebal minimum 3 mm.
3.3 Contoh bahan.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan
pemasok yang menegaskan bahwa material tersebut dapat disediakan
sesuai dengan yang sudah disepakati.
3.4 Pengujian
1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi syarat, maka
Kontraktor wajib mengadakan uji bahan tersebut pada laboratorium yang
ditunjuk Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk ini Kontraktor harus
memperoleh rekomendasi dari laboratorium sebelum memulai pekerjaan.
2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti dengan cara
memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dengan
cara dan prosedur seperti yang ditentukan oleh Pemasok atau cara yang
disyaratkan oleh peraturan internasional.
3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan dilaksanakan di
lokasi pekerjaan.
3.5 Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan masih
tersegel dengan segel pabrik.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai, terlindung,
tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai dengan persyaratan
pabrik.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan bahan yang
rusak tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.1 Persetujuan bahan
Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
DIREKSI. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan brosur
lengkap termasuk cara pemasangannya agar disetujui. Persetujuan tersebut
tidak membebaskan tanggung jawab Kontraktor akan kualitas dan
kesempurnaan pekerjaan.
4.2 Metode pelaksanaan
Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan metode
pelaksanaan dan pengawasan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dari pabrik
yang tertera pada brosur teknis. Pekerjaan baru dapat dilakukan jika tenaga
akhli dari pabrik sudah siap di lokasi pekerjaan.
4.3 Tenaga ahli
Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli yang
berpengalaman selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang dibutuhkan
untuk itu harus sudah termasuk pada saat penawaran dimasukkan.
Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak berada di lapangan.
4.4 Gambar kerja
Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi siar
pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi pabrik. Demikian juga untuk
lokasi yang sulit, maka ditail-ditail harus tergambar secara jelas di dalam
gambar kerja.
4.5 Waktu pemasangan waterproofing membran
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil, M/E dan
pekerjaan lain pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah waterproofing
dipasang tidak diperkenankan adanya pekerjaan pembobokan, pengeboran
atau pekerjaan lainnya yang dapat merusak lapisan ini.
4.6 Waterstop.
Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis waterstop
yang digunakan. Untuk itu Kontraktor harus menggunakan jenis waterstop
sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing. Pemasangan
waterstop harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk
pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah diperhitungkan di
dalam penawaran pekerjaan waterproofing.
4.7 Siar pelaksanaan.
Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
proses pengecoran dan juga pemasangan waterstop tidak terganggu/ sulit.
Jika tidak tercantum secara khusus pada gambar rencana, pada siar
pelaksanaan harus dipasang waterstop dengan tipe sesuai dengan
waterproofing yang dipakai. Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh
Kontraktor di dalam gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS DIREKSI.
4.8 Pelindung waterproofing.
Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi dengan
pelindung waterproofing agar waterproofing tidak rusak akibat goresan-
goresan yang mungkin terjadi. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam
gambar rencana, maka pelindung waterproofing harus terbuat dari adukan
setebal minimal 50 mm, dibuat berpola dengan ukuran 3 X 3 meter persegi.
Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi dengan bahan
bituminous agar dapat mengantisipasi segala pergerakan yang mungkin
terjadi. Pada lapisan screed pelindung waterproofing harus diberi tulangan
susut berupa kawat ayam.
4.9 Perbaikan waterproofing yang rusak.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan
maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
5. Subkontraktor Waterproofing
5.1 Garansi sub Kontraktor.
Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
kepada Kontraktor Utama, sampai dengan saat-saat berakhirnya masa
garansi, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5.2 Kerja sama dengan Kontraktor Utama.
Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor Utama dan
Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah direncanakan oleh
Kontraktor Utama.
6. Gambar Kerja
6.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat gambar
kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah disesuaikan
dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
6.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
6.3 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawas Direksian semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
6.4 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
7.1 Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan
terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan
percobaan dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
DIREKSI.
7.2 Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air tersebut
terus menerus selama 48 jam dan harus dipastikan tidak terjadi kebocoran
pada masa ini.
7.3 Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera memperbaiki
segala kebocoran yang terjadi, dan setelah itu pengujian harus diulangi
hingga dicapai hasil yang baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Syarat-syarat Penerimaan
Pekerjaan water proofing bisa diterima apabila hasil test water proofing 100
% tidak terjadi kebocoran.
Kontraktor harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan atas
kemungkinan bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan / tidak berfungsinya
bahan, termasuk didalamnya jaminan mengganti dan memperbaiki segala
jenis kerusakan yang terjadi / diakibatkannya.
PASAL 6 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di
lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan
kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat
pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk
penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar
maupun bahan penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
2.2 Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti
hasil pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala
penyimpangan yang terjadi, sehingga dalam gambar kerja diperlukan
penyesuaian.
2.3 Tenaga ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi
pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di
lapangan secara cepat dan benar.
2.4 Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan
dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai
mendapatkan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
2.5 Gambar terlaksana/ As built drawings.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar
terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan
kepada Pemberi Tugas sesuai dengan kontrak.
3. Peraturan - Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-
1729-2002
2. American Institute of Steel Construction Specification (AISC)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
4. American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)
4. Perhitungan Berat Konstruksi Baja
4.1 Berat jenis baja
Berat jenis baja adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai
dengan yang tercantum di dalam tabel pabrik pembuat.
4.2 Berat baja di dalam BQ.
Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ), berat baja
dihitung berdasarkan volume (berat) teoritis sesuai dengan gambar struktur.
Berat sisa atau "waste" akibat pemotongan atau pembentukan elemen-
elemen struktur dan juga alat penyambung seperti baut, las, angkur dan
pelat buhul harus diperhitungkan di dalam analisa harga satuan.
5. Material
5.1 Baja
Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua
material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot rolled structural steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83)
atau ASTM A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang memiliki tegangan
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik (tensile stress)
Fu = 400 Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang
mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru,
bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak
terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan
spesifikasi ini.
5.2 Baut.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan
adalah HTB A325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 -
120 ksi (735 - 840 Mpa). Baut penyambung harus merupakan material baru,
dan panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Jika tidak
disebutkan khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud adalah type
A325-X (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2
ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus
sesuai dengan mutu baut.
5.3 Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka
elektoda las yang digunakan adalah E70XX, sesuai dengan lokasi
penggunaannya.
5.4 Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan
harus memiliki kualitas BJTD 40, dengan panjang penjangkaran minimal
sedalam 40 kali diameter. Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga
pada saat digunakan benar-benar dapat berfungsi secara benar.
5.5 Cat dasar/primer dan cat finish.
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate
dengan tebal seperti tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat
finish tertera di dalam spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan
harus mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi ini.
5.6 Angkur khusus.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru
diperlukan suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus termasuk sebagai
heavy duty anchor dengan sistem adhesive (chemical). Kapasitas tarik dan
geser angkur yang dipakai mengikuti apa yang tercantum dalam gambar
rencana.
6. Penggantian Profil/ Penampang
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah
profil yang diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak
tersedia, maka Kontraktor dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain
yang disetujui oleh KP. Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan yang menunjukkan bahwa profil pengganti tersebut minimal
sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus
diperhatikan bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal
sama dengan profil original, sehingga tidak mengurangi ruang peralatan
M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus
mengantisipasi perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu
pelaksanaan maupun biaya.
7. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
7.1 Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai
dengan yang tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam
pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan terjadinya perbedaan dengan
dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang, lebar serta tebal diizinkan
sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari dimensi
rencana.
7.2 Toleransi panjang.
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap
lainnya, toleransi panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk
elemen dengan panjang kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00
mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
7.3 Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik
tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana.
8. Uji material
8.1 Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain)
untuk diuji pada laboratorium yang disetujui oleh KP/ Konsultan
PENGAWAS DIREKSI. Segala biaya pengujian harus termasuk di dalam
penawaran yang diajukan.
8.2 Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI, maka akan
dilakukan testing pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk
pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan
atas biaya Kontraktor.
9. Syarat-syarat Pelaksanaan
9.1 Gambar kerja/ shop drawing.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan
disetujui Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Bilamana disetujui, Kontraktor
dapat mulai pekerjaan fabrikasinya. Pemeriksaan dan persetujuan
Konsultan PENGAWAS atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi
kekuatan struktur saja seperti :
1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal
pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi
dari elemen-elemen konstruksi baja yang berhubungan dengan
pengangkutan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Dengan kata lain
walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan PENGAWAS
DIREKSI, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dari tanggung jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection
elemen-elemen konstruksi baja.
2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak
diperkenankan.
3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang
diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang
direncanakan.
9.2 Fabrikasi
1. Selama proses fabrikasi Konsultan PENGAWAS harus menempatkan
staffnya yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk
mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk
Procedur Quality Control kepada Konsultan PENGAWAS untuk disetujui.
3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor
yang ahli dalam konstruksi baja.
4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran
dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi
atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan
untuk penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan
sebagainya.
5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan
rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong
(brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
9.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja
1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan
dengan kode yang jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat
dipasang dengan mudah.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk
sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu
pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
9.4 Pengelasan
1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification
dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Pengelasan harus dilakukan dengan
las listrik, bukan dengan las karbit.
2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh KP.
Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan.
3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan
hasil pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja
sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang
masih berlaku.
4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las
yang tercantum di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain),
dan Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal las
sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai
dengan gambar atau tidak.
5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak,
karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan
mechanical wire brush dan untuk daerah-daerah yang sulit dapat
digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus dihaluskan dengan
menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik. Kerak bekas
pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
timbul distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang
dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti
pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik preheating.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih
dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan
terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las/slag dan
percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau
retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan
yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus
dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan
harus seijin tertulis dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di
lapangan (field weld), dimana posisi dari tukang las harus sedemikian
sehingga dapat dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil
yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja.
10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk
mengetahui apakah :
a. persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap
yang cukup dan lain-lain).
b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-
cacat lain.
c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.
11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus
dilakukan "Liquid Penetrant Test" sesuai dengan AWS D 1.1-90. Lokasi
pengetesan ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan PENGAWAS atau apabila ada
keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka
Konsultan PENGAWAS dapat meminta pada Kontraktor untuk juga
melakukan Radiographic Test sesuai dengan AWS D 1.1-90.
13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan
Konsultan PENGAWAS dan semua biaya pengujian las menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
9.5 Baut penyambung dan Angkur.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium
yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI, sebelum
Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.
2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3
(tiga) buah.
3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan PENGAWAS
berhak untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu)
baut dari setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut
tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar,
maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar
dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru di
lapangan tanpa seijin Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis,
maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci
momen torsi yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut :
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
1 25 710 98,249
132,84
1 1/8 28 960
4
186,87
1 ¼ 32 1.350
2
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
357,01
1 ½ 38 2.580
8
7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik
baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi
secara langsung oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan
masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka
baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
10. Percobaan Pengangkatan di Bengkel
Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka
disyaratkan agar dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik (workshop
assembly), sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai
ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang
berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk
dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga
kekuatan konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan penyempurnaan
sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya.
11. Metode Pengangkatan
11.1 Waktu pengajuan.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini.
Metode dan skedul pengangkatan tersebut harus disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS DIREKSI. Metode pengangkatan harus mencakup antara lain
:
1. Rencana pengiriman baja dari bengkel.
2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.
3. Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Urut-urutan pengangkatan.
5. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.
6. Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkatan
berlangsung.
7. Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.
8. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.
11.2 Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.
Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke
lapangan kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Dengan jadual tersebut,
Konsultan PENGAWAS dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir
sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dapat ditolak oleh Konsultan PENGAWAS dan risiko biaya serta
akibat lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
11.3 Lokasi penempatan baja di lapangan.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/
terlindung sehingga elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik
hingga terpasang. Konsultan PENGAWAS berhak untuk menolak elemen-
elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses
apapun juga.
11.4 Waktu pengangkatan.
Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah
metode dan jadual pengangkatan disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
DIREKSI.
11.5 Posisi angkur dll.
Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali
dudukan/ posisi angkur-angkur baja untuk memastikan bahwa semuanya
dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan, demikian juga dengan
jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja
dimana jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk
mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
selama pengecoran angkur-angkur tersebut tidak bergeser, misalnya
dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap.
11.6 Keselamatan di lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang
pengaman, topi pengaman, sarung tangan dan alat lain yang diperlukan
selama pekerjaan berlangsung.
11.7 Kegagalan pengangkatan
Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan
mempersiapkan segala alat penunjang agar proses pengangkatan dapat
berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat kelalaian
maupun sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
baik terhadap biaya maupun waktu.
11.8 Kerusakan elemen baja
Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan
maupun tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan untuk
digunakan pada proyek ini, kecuali diizinkan oleh KP.
11.9 Tenaga ahli untuk pengangkatan.
Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan
tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan
bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli untuk mengawasi
pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
PENGAWAS DIREKSI.
11.10 Las lapangan.
Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika
pengelasan harus dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu, maka
Kontraktor wajib membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut secara
teknis memenuhi syarat. Untuk itu Kontraktor harus mengusulkan cara
pengujian atas hasil las lapangan ini, agar dapat disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS DIREKSI. Uji las tersebut meliputi antara lain tebal las, kualitas
las dan kepadatan las.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
12. Pengecatan
12.1 Persiapan Pengecatan
Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :
1. lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja.
2. karat
3. minyak dan bahan kimia lainnya.
4. kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.
Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire
brush" (sikat baja mekanis) dan tidak boleh menggunakan sikat baja
manual, kecuali hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul tidak
dapat dijangkau oleh "mechanical wire brush" tersebut, sebelum pengecatan
dilakukan. Pembersihan dengan menggunakan sand blasting sangat
dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang mengalami korosi.
12.2 Pengecatan Primer/Dasar
Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat
dasar sebagai berikut :
Item Cat Dasar
Tipe Zinc Chromate
Merk ICI atau Danapaint
Ketebalan 35 micron
Cat dilakukan di Workshop/ pabrik
Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka Kontraktor
wajib memperbaiki kondisi ini dengan melakukan pembersihan atas cat
dasar tersebut dan pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur
yang ada.
12.3 Cat Finish.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan 2 (dua)
kali dengan ketentuan sebagai berikut :
Item Cat Finish I Cat Finish II
Tipe Cat dov Cat dov
Merk ICI atau Danapaint ICI atau Danapaint
Ketebalan 30 micron 30 micron
Cat dilakukan di Pabrik Pabrik
Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh
dilaksanakan setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul kering.
Kontraktor wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang diperoleh
sesuai dengan yang diinginkan. Hasil yang tidak sempurna, harus diperbaiki
dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi.
12.4 Pemeriksaan tebal cat.
Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus
untuk itu.
12.5 Baja yang dibungkus dan baja sementara.
Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak
permanen, maka bagian permukaan tersebut hanya dicat dengan cat dasar
saja.
13. Anti Lendut
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti
lendut khususnya untuk kuda-kuda dan kantilever. Besarnya anti lendut
adalah minimum sama dengan besarnya lendutan akibat beban mati.
Besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak
disebutkan secara khusus besarnya adalah sebesar 1/350 kali bentang.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
14. Syarat-syarat Penerimaan
14.1. Pengencangan HTB harus dinyatakan dengan berita acara
14.2. Sisa drat yang kelihatan harus 3 drat dari mur setelah mur dikencangkan
14.3. Tidak boleh ada karat yang timbul pada baut.
14.4. Warna cat yang terpasang harus rata dan sesuai dengan daftar warna dari
produk cat yang digunakan
14.5. Tidak boleh ada gelembung pada lapisan cat akibat karat atau zat zat lain
14.6. Kelurusan arah tegak dan horisontal, toleransi yang diijinkan adalah 1‰ .
Terkecuali akan mempengaruhi komponen lain yang harus presisi, maka
toleransi yang diijinkan + 5 mm.
14.7. Elevasi grouting pedestal harus tetap sesuai seperti keadaan semula (
toleransi
nol ) sampai dengan saat pelaksanaan grouting.
STRUKTUR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
22.. PPEEKKEERRJJAAAANN UURRUUGGAANN PPAASSIIRR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi :
Urugan pasir dibawah pondasi
Urugan pasir dibawah perkerasan-perkerasan.
Urugan pasir bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap
perlu.
Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak
bahan bangunan lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan
stemper sampai terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai
gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan lanjutan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
33..aa.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA RRIINNGGAANN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang di
sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi/Perencana.
2. PERSYARATAN BAHAN
A. BATA RINGAN
Produk dengan teknologi modern (AAC/ALC Block) mempunyai berat
yang lebih ringan, daya tahan terhadap tekanan lebih tinggi, kedap suara
serta lambat menyerap panas.
PROMACON menjadi pilihan yang tepat dan ekonomis untuk dinding
bangunan jika dibandingkan dengan batubata merah atau produk sejenis
lainnya.
Keunggulan :
Presisi;
Ringan (5,5 kg / pcs ukuran 7,5 cm);
Ramah Lingkungan;
Kedap Suara cocok untuk ruangan akustik;
Mengurangi panas yang masuk kedalam ruangan sehingga
menghemat pemakaian AC;
Tahan api (Kebakaran*) sampai dengan pada suhu 1200C
* sudah diteliti dalam laboratorium independent
Spesifikasi Produk :
Panjang : 600 mm
Lebar : 200 mm
Tebal : 75 mm s/d 200 mm
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Berat : 650 kg/m3
Daya tekan : 45 kg/cm2.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Permukaan struktur yang rigid dan stabil (sloof atau ring balok) baik
beton atau baja, yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
3.2. Pemasangan bata merah dan bata ringan (ALC)
3.3. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang bata.
3.4. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan
bata.
3.5. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
3.6. Bata yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
dengan air.
3.7. Siapkan tempat kerja & Permukaan yang akan diplester.
3.8. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
3.9. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
3.10. jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
air.
33.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA
PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG BBAATTUU BBAATTAA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan MK .
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
disetujui Konsultan MK . Syarat-syarat batu bata harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
2. Batu bata/batu merah yang digunakan ukuran minmal 4 x 11 x 22 cm
dengan mutu terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna mempunyai
kekuatan tekan minimum 25 kg /cm2, sesuai dengan ketentuan SNI 15-
2094-2000.
3. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
4. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
ASTM C 33.
5. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
6.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.
2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah,dengan aduk
campuran 1pc : 4 pasir pasang, kecuali pasangan batu bata semen
trasram/rapat air.
3. Untuk dinding semen trasram/rapat air dengan adukan campuran 1 PC : 2
pasir pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi
sampai minimum 30 cm di atas permukaan lantai setempat pada seluruh
ruang, dan sampai setinggi minimal 180 cm di atas permukaan lantai
setempat, untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, pantry, ruang
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
wudhu, janitor dan ruang lainnya) serta pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah, jika ada.
4. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam air dalam bak atau
drum hingga jenuh.
5. Pasangan batu bata harus tersusun dengan rapih sesuai dengan kaidah-
kaidahnya, dengan perletakkan saling menyilang satu dengan lainnya. Batu
bata yang pecah dilarang untuk dipergunakan di dalam proyek ini.
6. Setelah bata terpasang, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram air.
7. Dinding batu bata yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
8. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya maksimal 9 m2 (3 x
3 m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan pokok 4 (empat) dengan diameter
minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom
satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Ketinggian minimum
20 cm di atas elevasi langit-langit- dan dengan pengakhiran ringbalk
dengan ukuran dimensi sesuai dengan yang tertera diatas.
9. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
10. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75
cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh
Konsultan MK.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua
atau lebi pada posisi yang berdekatan.
12. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah
sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
13. Pasangan batu bata semen trasram bawah permukaan tanah/lantai harus
diberi pen dengan adukan 1 PC : 2 pasir.
14. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan
maksimal 1cm (sebelum diaci/diplester).
D. SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
2. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
E. SYARAT PENERIMAAN
1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Hasil pemasangan pasangan dinding, harus lurus tepat pada sudut sikunya
serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata
tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan
dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.
3. Pelaksanaan dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
4. Hasil akhir harus konstruktip yang kokoh. Penyelesaian hubungan dinding
dengan perkerjaan finishing lainnya harus rapih.
44.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian
dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
ASTM C 33.
3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4
pasir, kecuali pada dinding batu bata trasram/rapat air.
2. Pada dinding batu bata trasram/rapat air di plester dengan aduk
campuran 1PC : 2 PS (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang
pantry, toilet, janitor, ruang wudhu dan bagian-bagian yang
ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar serta atas petunjuk Konsultan
MK).
3. Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan
mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan di setujui Konsultan MK.
5. Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada
cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung
kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang
disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
MK . untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
site/lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi
persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan MK.
Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut
sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
11. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang
diijinkan Konsultan MK.
12. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang
berbeda jenisnya, harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7
mm dalamnya 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
13. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul).
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
cepat.
D. SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakaan. Biaya yang diadakan
untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. SYARAT PENERIMAAN
1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
2. Hasil pemasangan pasangan, plester dan acian harus lurus tepat pada
sudut sikunya serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya,
permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk
penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 permukaan bidang kerja.
3. Pelaksanaan plesteran harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
4. Hasil akhir tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktip yang
kokoh. Penyelesaian hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing
lainnya harus rapih.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
55.. PPEEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan
struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan
Struktur
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi NI-8.
Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas dari aiar dengan
lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai dengan
syarat penumpukkan semen.
2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan, Lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang dicantumkan dalam P.B.I. 1971.
2.3. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat P.B.I. 1971.
penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari
yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
perlu Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2.5. Besi Beton
Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 10 dan U.39 bila dia. 13. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampungan besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
sah atas biaya Kontraktor.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-300
atau ditentukan lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam PBI-1971.
3.2. Pembersihan
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentua dalam PBI-1971.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
slump, minimal 5 cm dan maksimal 10 cm atau ditentukan lain
dalam gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.
3.4. Pengecoran Baru
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi,
koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan dilakukan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu
pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm,
kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat, persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.7. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana/ Konsultan Manajemen
Konstruksi.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman
untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke
site.
3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup,
kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib
mengganti atas beban Kontraktor.
3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :
a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama
3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi
tanggung jawab Kontraktor
d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau
lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
77.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan :
Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam
plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan
contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan Perancang, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
plafond haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan
gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Pelaksanaan :
- Sebelum pemasangan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
memberikan contoh/sample bahan penutup plafond dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Perancang, Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
- Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga
diperoleh bidang plafond yang rata, datar dan tidak melengkung,
sedang bagian bawah dari rangka penggantung plafond harus
dilevelling rata.
- Pemasangan plafond harus rata. Naad-naad yang pecah pada
waktu pemasangan harus segera diganti.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab atas
segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian
partisi yang harus disangga oleh rangka plafond
Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan
(man-hole)
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnya alat-alat
penggantung, sehingga plafond menjadi bergelombang
karenanya.
Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance
pada plafond luifel di luar bangunan.
2. PERSYARATAN BAHAN
aa.. PPllaaffoonndd GGiibbssuumm TTiillee
Persyaratan Bahan :
- Ukuran : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/
sesuai gambar
- Produksi :
- Warna : ditentukan kemudian
- Type : ditentukan kemudian
- Kualitas : Standard dan untuk ruang-ruang utama &
lobby
Pemasangan/Pelaksanaan :
- Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan dengan
disetujui Pemberi Tugas.
- Rangka menggunakan Maintee & Crosstee.
- Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan
yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
- Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
- Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
- Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
- Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan gambar.
- Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
- Pengantung Galvanized Wire rod.
bb.. PPllaaffoonndd GGyyppssuumm BBooaarrdd
Persyaratan Bahan :
Gypsum polos atau gypsum texture
- Ukuran : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/
sesuai gambar
- Produksi :
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Warna : ditentukan kemudian
- Type : ditentukan kemudian
- Kualitas : Standard dan tahan air untuk atap gypsum
pada KM/WC, Gudang.
Pemasangan/Pelaksanaan :
- Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan dengan
disetujui Pemberi Tugas.
- Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm.
- Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan
yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
- Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
- Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
- Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
- Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan gambar.
- Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
- Pengantung Galvanized Wire rod.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan
(ukuran dan lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola
layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail.
3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan
lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling
gypsum.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat
persetujuan dari Perencana/Pengawas/MK.
3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
dari produsen dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana/MK.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai
disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana untuk itu.
3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Produsen.
3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan
dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana/MK.
3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai dan diterima
dengan baik.
88.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD AALLUUMMUUNNIIUUMM LLIINNIIEERR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan Alumunium Linier yang tidak
menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
- Ukuran : Lebar 10 cm
- Produksi : Job Metal, Spandrel
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Warna : Ditentukan kemudian
- Type : Ditentukan kemudian
- Kualitas : Baik
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli / tukang dengan disetujui Pemberian Tugas.
- Rangka menggunakan rangka sesuai spesifikasi dari produsen plafond.
- Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan yang rata,
horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
- Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus sehingga hasilnya baik.
- Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
99.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGRRCC
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan GRC yang tidak
menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3. Rakitan papan GRC yang dipasang pada rangka metal furring.
1.4. Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-
bagian pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material
Finishing dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan
sebagaimana diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan
pekerjaan dimaksud dalam dokumen persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
754.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana/MK.
2.3. Ketebalan papan GRC adalah sesuai dengan gambar atau jika
tidak disebutkan, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C
80. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau
persyaratan dari produsen dan disetujui oleh Konsultan
Perencana/MK.
2.4. GRC tersebut dari produk dan tidak terbatas Jaya Board atau
setara.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada serta penyesuaian dengan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail.
3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari panel GRC, detail angkur,
perkuatan, juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan
lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling GRC.
3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dipakai.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.5. Penyimpanan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca luar secara langsung dan terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
dari produsen dan ketentuan Konsultan Perencana / Manajemen
Konstruksi.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain serta sudut-
sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan
dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
yang kesemuanya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Perencana /
Manajemen Konstruksi, dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD KKAALLSSIIBBOOAARRDD
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan kalsiboard yang
tidak menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3. Rakitan papan kalsiboard yang dipasang pada rangka metal furring.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
754.
2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali
ditentukan lain oleh Perencana/MK.
2.3. Ketebalan papan kalsiboard adalah sesuai dengan gambar atau
jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C
80. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau
persyaratan dari produsen dan disetujui oleh Perencana/MK.
2.4. Kalsiboard tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
Jaya Board
Knauff.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail.
3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh
Perencana/MK.
3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari panel kalsiboard detail angkur,
perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan
lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling
kalsiboard.
3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Perencana/MK untuk dipakai.
3.5. Penimbunan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat
persetujuan dari Perencana/MK.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
dari produsen dan ketentuan Perencana/MK.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana/MK.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai
disetujui oleh Perencana/MK dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
1111.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAARRTTIISSII GGYYPPSSUUMM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang
tidak menahan beban.
1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring
yang dilapisi galvanized.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
754.
2.2. Semua rangka harus anti karat / dicat anti karat atau digalvanize
hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika
tidak ditunjuk, dengan ketebalan 9mm/12 mm sesuai dengan
standard pabrik. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan Gypsum
tersebut dari produk sebagai berikut :
- Jaya Board
Knauf
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan
(ukuran dan lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola
layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail.
3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan
lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan partisi
gypsum.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system partisi harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
dari produsen dan ketentuan Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai
disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
3.12. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana untuk itu.
3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Produsen.
3.14. Pada pertemuan sudut luar harus diberi siku pengaman seperti
external corner bead & tape + compount.
3.15. Pada pertemuan sudut dalam ditambahi dengan internal corned
bead + tape & compound.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1122.. PPLLAAFFOONNDD BBEETTOONN EEKKSSPPOOSSEE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna untuk operasional.
Pekerjaan plafond beton ekspose ini sesuai yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam detail gambar dan ketentuan yang disyaratkan.
Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-bagian
pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material Finishing dan
dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana
diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan dimaksud dalam
dokumen persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
Yang dimaksud plafond beton ekspose suatu ruang adalah ambang bawah pelat
beton lantai di atasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ketentuan beton ekspose dalam hal ini adalah untuk menyatakan tingkat
kerataan permukaannya ( horizontal allignment ); hasil pengecoran yang
disyaratkan adalah semi ekspose. Toleransi kerataan pada bagian
sambungan acuan maksimum 3 mm dan kerataan permukaan akibat lendutan
pelaksanaan pengecoran ( deviasi pelaksanaan ) mengikuti ketentuan
maksimum yang diijinkan pada pekerjaan beton struktur.
- Acuan yang digunakan memenuhi standar untuk beton semi ekspose.
- Perekat plaster yang digunakan setara produk SIKA atau Mortar Utama,
diperlukan untuk perbaikan permukaan yang tidak rata.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Kawat ayam , gurinda dan alat bantu lain yang diperlukan untuk mencapai
kerataan permukaan beton yang disyaratkan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Persiapan Pelaksanaan.
- Pembukaan acuan dilaksanakan setelah umur beton sesuai dengan ketentuan Kontraktor
mengajukan ijin pelaksanaan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memulai pekerjaan
dilengkapi gambar dan metode pelaksanaan.
-
- Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan pengajuan ijin kerja dari Kontraktor
melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan kerataan permukaan beton sesuai/
belum sesuai dengan persyaratan.
- Dalam hal didapati kerataan permukaan yang belum memenuhi persyaratan
maka Kontraktor wajib memperbaiki dengan ketentuan :
Ketidakrataan akibat deviasi pelaksanaan karena lendutan pada acuan harus diperbaiki dengan
memperhatikan ketebalan plaster maksimum yang diijinkan pada permukaan beton dengan
menggunakan perekat beton. Dalam hal harus dilaksanakan plesteran yang melebihi ketentuan
maksimal dengan perekat beton maka harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu
membentangkan kawat ayam pada bagian yang harus diperbaiki.
Ketidakrataan permukaan pada sambungan acuan harus diratakan dengan gurinda sehingga
memenuhi kualitas yang diharapkan / dipersyaratkan.
3. 2. Pelaksanaan Finishing
Finishing baru boleh dilaksanakan apabila Konsultan Manajemen Konstruksi
telah menyatakan bahwa kerataan permukaan / hasil perbaikan dapat
diterima, dinyatakan dalam persetujuan
33..11.. 1133.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKUUSSEENN,, PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA -- 11
I. PEKERJAAN KUSEN DAN RANGKA DAUN PINTU PANIL KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu kualitas I meliputi
seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta
lokasi pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan
dan atas petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu dengan ukuran disesuaikan
dengan gambar rancangan.
2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK ., yang telah dikeringkan/oven, mutu kelas A,
kelas kuat I dan kelas awet I.
3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela,
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada
pekerjaan ini kepada Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan. Contoh-contoh bahan tersebut
harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-sertifikat (dari produsen)
yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan.
4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam
PKKI (NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta
SKBI-4.3.53.1987.
5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-
001:1987. Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam tabel 1 dan 2.
6. Pengawetan kayu :
Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber Preservation” dengan “Tanalith CT 116 /
Diffusol CB concentrate” atau cara-cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.
7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic
dengan permukaan rata dan rapih.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5,
(PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII
0458-81.
9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan
kayu yang digunakan.
11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk
angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai
ketebalan 2 mm.
12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan
terampil atau cakap dalam pekerjaan kayu ini.
13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak
dan ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela
maupun pintu yang akan dipasang
14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan
kusen adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :
Golongan bahan pengawet kode sifat
Tembaga – Chrom – Arsen CCA S, AL
Tembaga – Chrom – Boron CCB J, S, AL
Boron – Flour – Chrom – Arsen BFCA J, S, AL
Keterangan :
J : dapat mencegah jamur,
S : dapat mencegah serangga,
AL : agar tahan pelunturan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :
Golongan Komposisi % Bentuk Formulasi
CCA 1. Tanalit CT CuSO4 27,4 Bubuk, 100% b.a.
Na2Cr2O7 48,2 garam anhidrida
As2O5.2H2O 24,4
2. Celcure A (P) CuSO4.5H2O 32,5 Pasta, minimum 95%
Na2Cr2O7.2H2O 41,0 bahan aktif garam
As2O5.2H2O 26,4
CCB 1. Wolmanit CB CuSO4.5H2O 33,0 Bubuk, 97% bahan
K2Cr2O7 40,0 aktif garam.
As2O5.2H2O 24,0
2. Diffusol CB CuSO4 28,6 Bubuk, 100% bahan
Na2Cr2O7 43,9 aktif garam.
BFCA 1. Koppers Na2B4O7.5H2O 25,0 Bubuk, 100% bahan
Formula 7 H3BO3 40,0 aktif garam.
NaF 15,0
As2O5.2H2O 11,0
Na2Cr2O7.2H2O 9,0
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang
telah ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan
MK. Kondisi work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan
penyebab kerusakan pada hasil pekerjaan dikemudian hari.
Pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan dilakukan di lokasi site.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan MK.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung data terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
untuk pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di
luar tempat pekerjaan/pemasangan.
7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.
8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan
dengan type pintu/jendela yang akan terpasang.
9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan
siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
sempurna.
10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau
finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan MK.
11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat
angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak
dipasang 3 angker .
12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu)
dibuat neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir
beton : 3 koral.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe
pintu yang akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.
15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun
melamic sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana,
Konsultan MK ..
16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan
memenuhi kebutuhan.
17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang
kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas
penyetelan penunjang maupun penyiku.
18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu, ukuran
disesuaikan dengan gambar rancangan.
19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pengamanan :
Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
kerusakan atau tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus merupakan
suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak bercacat
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
II. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan MK ..
b. Persyaratan bahan
1. Bahan : Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal
2. Ukuran profil : Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara 1.2
mm s/d 2.1 mm.
3. Merk / Produk : Indalex, Alexindo, Alkasa, HP Metal / Setara.
4. Warna profil : Finishing Anodized 20 micron, warna ditentukan
kemudian.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-
1989, ASTM B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk
arsitektur.
6. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan
dibuka sesudah mendapat persetujuan Konsultan MK ..
8. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
hasil tes, minimum 100 kg/m2.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
9. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
10. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
11. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna
yang sama.
12. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2 mm.
13. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe
kusen yang ditentukan oleh Konsultan MK .
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Konsultan MK . meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk
dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan
dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi
pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel
terbuat dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm
dan 1,2 mm ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line
dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi
oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang
door closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
di atas.
10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu
sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar
diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang
dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan
Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up
menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan
kusen yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk
pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil
pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang
ditetapkan pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai
ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya
rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan
merupakan satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah ditetapkan
pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK ..
IIIIII.. PPEEKKEERRJJAAAANN DDAAUUNN PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA KKAAYYUU
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu solid panel, dobel plywood
(flush door) atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan Rangka Kayu.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5,
(PPKI 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat kayu.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12% - 14%.
Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kekuatan kelas
I-II. Semua material kayu yang dipakai harus sudah mendapatkan
perlindungan anti rayap sebagaimana diterangkan dalam spek anti
rayap. Ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
Daun pintu dengan konstruksi lapis plywood ukuran disesuaikan
gambar-gambar shop drawing, tidak diperkenankan menggunakan
sambungan, harus utuh untuk satu muka (kecuali ditentukan lain dalam
gambar).
Tebal rangka kayu daun pintu minimum 35 mm atau sesuai dengan
gambar.
2.2. Bahan Perekat.
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik jenis epoxi.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan
siku.
2.3. Bahan Panil Daun Pintu.
Daun pintu dengan konstruksi Dobel Plywood dengan bahan-bahan:
a. Plywood ketebalan 6 mm produk dalam negeri merk Merak/Kelinci
atau yang setara, yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
c. List akhiran daun pintu digunakan kayu jati.
2.4. Bahan Finishing.
Finishing untuk permukaan kayu/plywood dari melamic kayu yang
bermutu baik dari produk IMPRA Melamic/Politure, atau dengan teknik
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
duco dengan warna dan teknik finishing akan ditentukan kemudian oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar-gambar.
3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembanan.
3.3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut utnuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.4. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
3.5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar
tempat pekerjaan/pemasangan.
3.6. Daun Pintu :
Daun pintu Dobel Plywood dipasang pada rangka kayu adalah dengan
cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus digunakan skrup
galvanized atas persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi, tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak. Perekatan ini harus rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna dan dilakukan dengan press di workshop.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3.7. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan
memeberikan perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari
kerusakan-kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan dari
kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
3.8. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki ataupun
mengganti dengan tang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
IV. PEKERJAAN DAUN PINTU TOILET
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu lapis plywood dan dalam
lapis formika.
3. List akhiran daun pintu digunakan kayu jati.
b. Persyaratan Bahan
Bahan Finishing.
Finishing untuk permukaan kayu/plywood dari melamic kayu yang
bermutu baik dari produk IMPRA Melamic/Politure, atau dengan teknik
duco dengan warna dan teknik finishing akan ditentukan kemudian oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk
pekerjaan ini kepeda Konsultan MK ..
3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat
yang berisi keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus
disetujui oleh Konsultan MK ..
4. Apabila oleh Konsultan MK dianggap perlu, contoh harus diserahkan
dalam keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan
dilaksanakan.
5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typical
menggunakan komponen sesuai dengan gambar rencana.
6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung, dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat lain serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka
yang diperlukan. Agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang
atau cacat bekas penyetelan.
8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Konsultan MK ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun
pintu yang tampak.
9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
segera melaporkannya kepada Konsultan MK ..
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/
pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas
biaya kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan
Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up
menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-
pengaruh cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan MK ., termasuk
pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
1144.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan dinding keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh
bidang yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik tile buatan dalam negeri.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam.
Warna ditentukan sebagai berikut :
- Roman type Colore Neve
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type MIP 00
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Merk : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Berglazuur (Polished)
6. Kekuatan lentur : Minimum 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : I (satu)
8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan
tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
10. Ukuran : 30 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat keramik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
pola keramik yang disetujui Konsultan MK. Setelah itu kontraktor wajib
membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik, harus benar - benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan MK., yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda,
sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
sempurna.
12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan
lain selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
pekerjaan dinding keramik selesai terpasang, permukaanya dihindarkan
dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat
pada permukannya.
2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada
Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
bernoda. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
1155.. DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Pekerjaan dinding keramik homogenuous ini dilakukan pada dinding
seluruh material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik homogenuous buatan dalam negeri.
2. Warna : a) Warna yang ditentukan harus seragam.
b) Warna ditentukan sebagai berikut :
- Untuk Ruang Kerja Perkasan :
Merk
Dinding atas Dinding bawah
Homogenouse
Esenza Prince Rubert Tulip
Granito Linen Mustard
Impero White Linen Topas
Niro Granite Sara 242 Farah 462
- Untuk Toliet :
Merk
Dinding Border dinding
Homogenouse
Esenza Snow White Black Orchid
Pearl White Cristal
Granito Black
Range
Impero Snow Flake Black Crystal
Niro Granite Bianca 200 Slate 882
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 7 mm
5. Finishing : Berglazuur/Polished
6. Kekuatan lentur : Minimum 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : I (satu)
8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap
air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
10. Ukuran : 30 x 30 cm untuk bidang besar dan 10 x 30 cm untuk
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
border (khusus toilet) dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
11. Pengendalian pekerjaan keramik homogenuous ini harus sesuai
peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4061-
1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat homogenouse.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
pola keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK. Setelah itu
kontraktor wajib membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.
2. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik homogenuous, harus benar -
benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik homogenuous yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Konsultan MK., yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang
dipasang.
7. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari
segala macam noda pada permukaannya, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik homogenuous dipasang, harus terlebih dahulu direndam
dalam air sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik homogenuous harus di lakukan dengan alat
gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian
yang sempurna.
12. Keramik homogenuous yang terpasang harus di hindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaannya.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
pekerjaan dinding keramik homogenuous selesai terpasang, permukaanya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan
cacat pada permukannya.
Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik
homogenuous yang sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk
diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam
penawaran kontraktor.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik homogenuous harus dipasang rata
pada seluruh permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta
tidak cacat/tidak bernoda.
3. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
1166.. PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG PPAARRTTIISSII
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat - alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam
gambar dan petunjuk dari Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan MK.
untuk disetujui sebelum mulai pelaksanaan.
2. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan
air hujan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut harus
diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemberi tugas.
III. MATERIAL DAN SYARAT PELAKSANAAN
1. Gypsum : Ketebalan yang dipakai minmal 12 mm per panel. Tidak retak atau
pecah/melengkung mempunyai lapisan luar Paper Coved (dua muka) dipasang sesuai gambar detail.
Bahan Gypsum Board Tipe Fire Stop berfungsi sebagai bahan Sound Proof, memenuhi Standard
American Standard Specification untuk Gypsum wall board ASTM C-36 dengan fire resistance
satu jam.
2. Rangka Partisi : Bahan rangka sesuai dengan gambar dan disincromate /
anti karat.
3. Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang
akan berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari bahan yang bebas
karat.
4. Berkas-berkas pekerjaan harus halus dan rata permukaan.
5. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
6. Setiap hasil pemasangan panel gypsum harus rata, tidak retak dan harus
disekrup ke rangka hollow dengan menggunakan sekrup yang bebas karat.
Setelah disekrup kemudian diberi lapisan compound dan lapisan kasa
sebagai pengikat, kemudian diratakan dengan menggunakan alat perata.
Pengecatan ataupun pemasangan wall covering hanya boleh dilaksanakan
setelah compound mengering secara merata.
7. Pemotongan panel gypsum hana diperkenankan memakai pisau cutter dan
tidak diperkenankan memakai alat potong lainnya seperti gergaji dll.
8. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan/atau di las sesuai
gambar.
9. Pekerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan pada bahan bajanya. Pemberhentian pengelasan harus pada
tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar / membengkok.
Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.
10. Pemasangan dinding partisi harus benar-benar siku, lapisan dinding dilapis
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dengan wall paper, pemasangan harus rata dan tidak bergelombang. Lem
yang digunakan lem khusus dari pabrik itu sendiri.
11. Setiap sudut pertemuan dinding dan panel gypsum harus dipasang corner
bid yang terbuat dari alumunium.
12. Glass wool dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi
dengan tebal glasswool 2” density minimal 36 kg/m3 padat dan kain kasa
pada dua sisi guna menjepit glass wool. Maksud dan tujuan ini untuk
peredam suara.
13. Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar dan detail
gambar arsitektur.
14. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
15. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pemasangan dinding partisi gypsum
board yang telah dilaksanakan. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah
termasuk di alam penawaran Kontraktor.
V. SYARAT PENERIMAAN
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi)
pada posisinya serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan
yang selaras terhadap lantai dinding ataupun langit-langitnya.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi
satu kesatuan yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit
karena tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara
ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
2200.. PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII SSCCRREEEEDD//MMOORRTTAARR
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan lantai screed/mortar dilakukan meliputi bawah finishing lantai
dan untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.
Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
ASTM C 33.
Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan :
PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI- 8).
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Apabila dianggap perlu Konsultan MK dapat meminta untuk mengadakan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tes laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh bahan yang
diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Seluruh biaya tes
laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Lantai screed/mortar dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton
tumbuk atau plat beton telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan
bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
4. Setelah dibersihkan alas lapisan dibasahi (semalam dan setelah kering
dilapis cairan semen calbond (air semen maksimum 20 menit, selanjutnya
screed/mortar dicor).
5. Bahan lantai screed/mortar merupakan campuran dari bahan PC
(semen) dan pasir yang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah
ditentukan.
6. Lapisan atas/finish lantai screed/mortar adalah acian PC (semen) tanpa
campuran bahan lain yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan
diratakan tebal acian minimal 2 mm setelah diratakan dan dilicinkan.
7. Tebal adukan lantai screed/mortar termasuk acian minimal dibuat 4 cm
atau sesuai yang ditentukan oleh Konsultan MK dari adukan 1 pc : 5 pasir.
Permukaan lantai screed/mortar harus betul-betul rata kecuali bila
disyaratkan lain beban cacat (retak-retak).
8. Sebagai persiapan sebelum lantai screed/mortar dilakukan alas lantai
screed/mortar harus dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya
agregat muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed/mortar. Cara
lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara dan
metoda pelaksanaan yang disetujui Konsultan MK.
2211.. KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran
ini dilakukan pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan MK.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai
dengan yang termasuk pada daftar material.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan sebagai berikut :
- Roman type Colore Avorio
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type M2D38
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Matt / finish kasar (unpolished)
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : Tingkat I (satu)
8. Ukuran dan pemakaian : 30 x 30 cm lantai, 10 x 30 plint lantai.
Dipasang sebagai finishing lantai pada seluruh lantai yang ditunjukan/
disebutkan dalam gambar. Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat berupa
bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat dengan
jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dari pola keramik yang disetujui Konsultan MK.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang
telah ditentukan di dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
bidang yang benar-benar rata.
8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar
siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk MK, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada
Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass)
pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam
serta tidak cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali kemiringan
lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke
arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan
Material.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2222.. KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS
I. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan lantai keramik homogenuous dari masing-masing jenis dan ukuran
ini dilakukan pada area ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan
sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik Homogenuous buatan dalam negeri.
2. Warna : a) Warna yang ditentukan harus seragam.
b) Warna ditentukan sebagai berikut :
- Untuk Ruang Kerja :
Merk Homogenouse Lantai
Esenza Prince Rubert
Granito Ivory
Impero White Linen
Niro Granite Joyce 280
- Untuk Toilet Karyawan :
Merk Homogenouse Lantai
Esenza Lotus unpolish
Granito Pearl White Oasis Range
Impero Coral Sand
Niro Granite Joyce 280 unpolish
3. Ketebalan : Minimum 7 mm
4. Finishing : Berglazuur/Polished
5. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
6. M u t u / kualitas : I (satu)
7. Ukuran dan pemakaian : Lantai 30x30 cm dan 40x40 cm, 10x30 dan
10x40 untuk plint lantai. Dipasang sebagai finishing Lantai pada seluruh
lokasi yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
8. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan
tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
9. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
10. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.
11. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .
12. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
13. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK ..
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
dari pola keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang
telah ditentukan di dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
6. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
bidang yang benar-benar rata.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik homogenuous yang
terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan
kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Konsultan MK, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang
dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
11. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari
segala macam noda pada permukaan, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum keramik homogenuous di pasang, terlebih dahulu unit-unit
keramik direndam dalam air sampai jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik
homogenuous yang sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk
diserahkan pada Pemberi Tugas (KBI Pontianak). Biaya pengadaan sudah
termasuk dalam penawaran.
VI. STANDAR PENERIMAAN :
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK .
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik homogenuous harus dipasang rata
(water pass) pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang,
warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1
mm/m2; kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang
wudhu yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain
(sesuai gambar rancangan).
PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
1. PEKERJAAN KUSEN DAN RANGKA DAUN PINTU PANIL KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu jati Jawa Timur kualitas I
meliputi seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
- Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta lokasi
pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan dan atas
petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu Jati Jawa Timur dengan ukuran
disesuaikan dengan gambar rancangan.
2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu jati Jawa Timur atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas, yang telah dikeringkan/oven, mutu
kelas A, kelas kuat I dan kelas awet I.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela, Kontraktor
harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan contoh-
contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini kepada
Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur
dan sertifikat-sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan-keterangan
tentang kualitas bahan.
4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
(NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
4.3.53.1987.
5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-001:1987.
Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
diuraikan dalam tabel 1 dan 2.
6. Pengawetan kayu :
Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber
Preservation” dengan “Tanalith CT 116 / Diffusol CB concentrate” atau
cara-cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.
7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic
dengan permukaan rata dan rapih.
8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI
tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.
9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan kayu
yang digunakan.
11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk
angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai
ketebalan 2 mm.
12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan
terampil atau cakap dalam pekerjaan kayu ini.
13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak dan
ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela maupun
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pintu yang akan dipasang
14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan
kusen adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :
Golongan bahan pengawet kode sifat
Tembaga – Chrom – Arsen CCA S, AL
Tembaga – Chrom – Boron CCB J, S, AL
Boron – Flour – Chrom – BFCA J, S, AL
Arsen
Keterangan :
J : dapat mencegah jamur,
S : dapat mencegah serangga,
AL : agar tahan pelunturan
Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :
Golongan Komposisi % Bentuk Formulasi
CCA 1. Tanalit CT CuSO4 27,4 Bubuk, 100% b.a.
Na2Cr2O7 48,2 garam anhidrida
As2O5.2H2O 24,4
2. Celcure A (P) CuSO4.5H2O 32,5 Pasta, minimum
95%
Na2Cr2O7.2H2O 41,0 bahan
aktif garam
As2O5.2H2O 26,4
CCB 1. Wolmanit CB CuSO4.5H2O 33,0 Bubuk, 97%
bahan
K2Cr2O7 40,0 aktif garam.
As2O5.2H2O 24,0
2. Diffusol CB CuSO4 28,6 Bubuk, 100%
bahan
Na2Cr2O7 43,9 aktif garam.
BFCA 1. Koppers Na2B4O7.5H2O 25,0 Bubuk, 100% bahan
Formula 7 H3BO3 40,0 aktif
garam.
NaF 15,0
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
As2O5.2H2O 11,0
Na2Cr2O7.2H2O 9,0
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang
telah ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan MK.
Kondisi work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab
kerusakan pada hasil pekerjaan dikemudian hari. Pelaksanaan pekerjaan
tidak diperkenankan dilakukan di lokasi site.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar atau membuat
shop drawing yang disetujui Konsultan MK.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar
tempat pekerjaan/pemasangan.
7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.
8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan
dengan type pintu/jendela yang akan terpasang.
9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan
siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
sempurna.
10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan MK.
11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak dipasang 3 angker
.
12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat
neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir beton : 3 koral.
14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe pintu
yang akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.
15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun
melamic sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana,
Konsultan MK ..
16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan memenuhi
kebutuhan.
17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang kayu
yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan
penunjang maupun penyiku.
18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu jati Jawa Timur,
ukuran disesuaikan dengan gambar rancangan.
19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pengamanan :
Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
atau tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus merupakan suatu hasil
pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak bercacat
2 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan,
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK ..
b. Persyaratan bahan
1. Bahan : - Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal
2. Ukuran profil : - Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara
1.2 mm s/d 2.1 mm.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Nilai deformasi : - Diijinkan maksimal 2 mm.
5. Warna profil : - Finishing Anodized 18 micron berwarna, warna
coklat tua.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-1989,
ASTM B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk arsitektur.
7. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka
sesudah mendapat persetujuan Konsultan MK ..
9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna yang sama.
13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2 mm.
14. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang
ditentukan oleh Konsultan MK ..
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan MK .
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari
material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat
dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium dan
stainless steel harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door
closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi
dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton
ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar
diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen
yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima
dengan baik (Serah Terima II).
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat
satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan
satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar
rancangan dan spesifikasi bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK ..
3 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL
a. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan,
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh
detail yang disebutkan/ditunjuk
3. kan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK ..
b. Persyaratan bahan
Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.
Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran
profil kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.
Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai
dengan pentunjuk Konsultan MK.
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002
dan ASTM A-307.
Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Konsultan MK ..
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna yang sama.
Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
- Accessories : sesuai standar pabrik
Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi
faktor kekakuan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang
ditentukan oleh Konsultan MK ..
2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan MK .
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari
material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat
dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium dan
stainless steel harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door
closer.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi
dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton
ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar
diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin.Penggunaan ini pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen
yang sudah terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin
kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah
ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK ..
4 PEKERJAAN DAUN PINTU TOILET
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu cubical, dipasang pada ruang-
ruang seperti yang dinyatakan dalam gambar.
3. Penggunaan untuk Toilet Public dan toilet karyawan dan toilet lain sesuai
dengan gambar rancangan
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : HPL
2. Ukuran : cubical solid
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Ketebalan : Minimum 18
4. Ketinggian : Minimum 180 cm
5. Finishing : Sesuai dengan system dan produk yang dipakai
berdasarkan standar pabrik
6. Produk : Import dengan merk ditentukan sesuai dengan yang
tertera dalam daftar material RKS ini.
7. Kelengkapan : Asesoris ( Kunci berindikator, Engsel, adjustable,
dll ) sesuai dengan standar pabrik. Pintu toilet secara otomatis harus
tertutup pada saat tidak dipergunakan.
8. Warna : Ditentukan krem atau disesuaikan dengan warna
homogenuous toilet.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini kepeda Konsultan MK ..
3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat yang
berisi keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus disetujui oleh
Konsultan MK ..
4. Apabila oleh Konsultan MK dianggap perlu, contoh harus diserahkan dalam
keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan dilaksanakan.
5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typical menggunakan
komponen sesuai dengan gambar rencana.
6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung, dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat lain serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka yang
diperlukan. Agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Konsultan MK ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun pintu
yang tampak.
9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan MK ..
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas biaya kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-
pengaruh cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan MK ., termasuk
pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
5 PEKERJAAN PINTU BAJA
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pintu baja dipasang pada ruang-ruang seperti yang dinyatakan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Untuk pintu tebal plat baja minimum 0,8 mm double sided dan
menggunakan lapisan isolasi glasswool density minimal 32 kg/m3 padat.
Ketebalan daun pintu adalah minimum 45 mm.
2. Untuk kusen pintu baja bahan yang digunakan berbentuk C 120.70 dan Z
70, dibuat dari plat baja tebal minimal 0,8 mm. Sekeliling kusen memakai
karet agar suara tidak masuk, di dalam ruangan. Faktor akustik yang
dijinkan maksimal adalah 55 dB, sesuai dengan spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan, atau sesuai shop drawing yang telah disetujui oleh
Konsultan MK ..
3. Pada waktu daun pintu tertutup, di bagian bawah pintu terpasang seal
metal sehingga tidak dapat dilalui asap.
4. Finishing untuk pekerjaan ini adalah cat duco atau sesuai persetujuan
Konsultan MK .
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002
dan ASTM A-307.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang pintu).
2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang
belum terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana
ada.
3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran,
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
bentuk, mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan
Perencana.
4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan MK ..
Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib
membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya dapat dilakukan
dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Toleransi pintu maksimal 3 mm dari bawah dan 1,5 mm dari atas.
7. Pintu baja terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui MK.
8. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan
spesifikasi pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu
sesuai yang dipersyaratkan oleh Konsultan MK ..
9. Setiap engsel (heavy duty) daun pintu harus terpasang lengkap sempurna
dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
11. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi
kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
12. Permukaan rangka dari pintu-pintu baja harus dibersihkan diratakan dan
dihaluskan sebelum diberi finishing.
13. Sebelum dicat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.
14. Setelah terpasang, belum boleh untuk tempat lalu lalang sampai cukup
kokoh berdiri di tempatnya.
15. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu tahan api dan
pintu baja beserta asesories yang telah terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Jaminan pekerjaan dan kualitas bahan ; Kontraktor wajib memberikan
sertifikat jaminan pemasangan hasil pekerjaan dan mutu bahan untuk
waktu : 10 tahun.
2. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi :
a) Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat
yang ditentukan, toleransi + 1 mm.
b) Sambungan las pada rangka stainless steel. Pengelasan harus
sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las sesuai
SII.0192-78.
c) Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
3. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.
4. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi
dengan baik.
5. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang
disyaratkan dalam gambar rancangan.
6 PEKERJAAN DAUN PINTU KACA PANIL KAYU JATI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca panil kayu jati Jawa Timur
merupakan gabungan dari rangka utama panel kayu jati solid kualitas I dan
kaca dengan panel kayu teak-plywood 18 mm dengan finish melamik pada
bagian bawah dan panel kaca pada bagian atas, dipasang pada seluruh
detail sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan rangka dan panil kayu dari kayu jati Jawa Timur yang telah
dikeringkan dengan oven, di anti rayap, mutu A, kualitas I.
2. Bahan rangka ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
(NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
4.3.53.1987.
4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
5. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%.
6. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran
panil, veneer dan rangka, apabila diperlukan digunakan lem kayu produk
dalam negeri yang bermutu baik, harus yang disetujui oleh Konsultan MK
sesuai dengan contoh yang diajukan Kontraktor.
7. Untuk kaca dipergunakan jenis stopsol dengan ketebalan dan type sesuai
dengan gambar.
8. Bahan finishing daun pintu digunakan melamik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Konsultan Perancang dan
Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan
penguat lain, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
5. Semua permukaan kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-
sisinya satu sama lain.
6. Daun pintu kaca setelah dipasang lurus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK
dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan
dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan rangka
pintu, kaca dan asesories yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan
untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai hasil
pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi ;
Bergesernya pemasangan kunci/engsel dari hardware lain dari tempat
yang ditentukan, toleransi + 1 mm.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Kaca yang
terpasang harus dalam kondisi utuh dan baik (tidak cacat, retak, tergores).
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK .. Semua perlengkapan yang terdapat pada pintu harus
berfungsi dengan baik.
7. PEKERJAAN DAUN PINTU PANEL KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu Panel Kayu merupakan gabungan bingkai kayu jati
solid dan panil daun pintu teak-plywood 18 mm motif jati dengan finishing
melamik, dipasang pada area ruang-ruang dalam seperti yang dinyatakan
dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bingkai daun pintu dari bahan kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan
dan telah diawetkan, kualitas I, mutu A.
2. Ukuran rangka sesuai yang disyaratkan dalam gambar. Kayu harus tua,
lurus, kering, permukaan rata (tanpa mata kayu), bebas cacat/retak,
kelembaban maksimum 15%.
3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
(NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
4.3.53.1987.
4. Bahan kayu lapis (teakplywood) harus memiliki venir muka dan belakang
yang berkualitas sama dari mutu IBB atau IAA dengan standar SNI 01-
2704-1999.
5. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai
dengan yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan di work-shop yang telah
ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan MK. Kondisi
work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan
pada hasil pekerjaan dikemudian hari.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar atau membuat
shop drawing yang disetujui Konsultan MK ..
3. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar
tempat pekerjaan/pemasangan.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
Konsultan MK, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun
pintu yang tampak.
9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan MK.
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
13. Setelah pintu terpasang difinishing cat melamic dengan permukaan cat
harus rata dan rapih.
14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu dan asesories yang
sudah terpasang.
Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
e. Standar Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi
bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
ditentukan, toleransi + 1 mm.
2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Lembaran pintu
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
terpasang rapih dan menempel sempurna pada seluruh permukaan kusen
dimana pintu tersebut terpasang. Kegiatan penguncian tidak
menimbulkan beban pada saat proses dilaksanakan, daun pintu pada saat
dibuka dan tertutup tidak menimbulkan suara derit.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi
dengan baik.
8 PEKERJAAN PINTU LIPAT BAJA (HARMONIKA)
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) dipasang pada ruang-ruang seperti
yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan yang akan dikerjakan harus dalam baru dan berasal dari
kualitas terbaik, dari produksi yang sudah dikenal dan mempunyai reputasi
yang baik.
2. Pintu ini diperuntukkan pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar
rancangan, terdiri dari bahan baja bentuk batangan yang memiliki dimensi
sesuai dengan Gambar Kerja, yang memenuhi standar SNI 03-1729-2002
dan ASTM A-307, buatan lokal yang berkualitas baik dan disetujui oleh
Konsultan MK.
3. Pintu lipat ini harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuat, antara lain terdiri dari :
- Pegangan pintu, pegangan kunci dan gantungan pintu,
- Kunci-kunci yang jelas diperuntukannya,
- Bingkai pintu dari baja,
- Dan bahan-bahan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat.
4. Penumpu / penggantung pintu lipat dan bingkainya harus terbuat dari
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
bahan baja galbani dengan bentuk profil dan ukuran yang disesuaikan
dengan berat dan ukuran pintu masing-masing.
5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, pelaksana pekerjaan harus
menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada
Konsultan MK untuk memperoleh persetujuan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang pintu).
2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang
belum terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana
ada.
3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran,
bentuk, mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan
Perencana.
4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan MK ..
Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib
membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las
hanya dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Pintu lipat baja (harmonika) terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan
dan yang telah disetujui MK.
7. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan
spesifikasi pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu
sesuai yang dipersyaratkan oleh Konsultan MK ..
8. Guard rail baik atas maupun bawah pintu harus terpasang lengkap
sempurna dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
9. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
10. Pintu lipat baja (harmonika) harus dapat dibuka dengan sempurna apabila
terjadi kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
11. Setelah terpasang, pintu sama sekali tidak diperkenankan untuk tempat
lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.
12. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu lipat baja
(harmonika) beserta asesories yang telah terpasang.
2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.
3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
e. Syarat Penerimaan
1. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan setelah memenuhi
persyaratan standard fabrikasi :
Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat
yang ditentukan, toleransi + 1 mm.
Sambungan las pada rangka stainless steel.
Pengelasan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69,
kawat las E70XX sesuai SII.0192-78.
Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
2. Hasil pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) yang dipasang harus tepat
pada posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak
cacat.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu lipa baja
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
(harmonika) ini harus berfungsi dengan baik.
4. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang
disyaratkan dalam gambar rancangan.
2266.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehinga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
tidak terbatas pada sebagai berikut :
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh
dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass),
memepunyai permukaan yang rata dan tidak bergelombang.
2.2. Toleransi Lebar dan Panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh produsen sesuai standard SII.
2.3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat – Cacat.
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pad akaca).
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
dapat menganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagaian tau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah luar atau masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus padangan, gelombang
adalah permukaan kaca yang berubah dan menggangu padangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
kira-kira 0,3 mm.
2.5. Bahan Kaca :
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1962,
digunakan produk Asahimas.
Bahan untuk kaca Exterior menggunakan : Panasap tebal sesuai
gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan dan
rekomendasi dari produsen.
Bahan untuk kaca Interior menggunakan : Clear Floot Glass tebal
sesuai gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai
perhitungan dan rekomendasi dari produsen.
Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm
(Danta Prima) ex. Asahi Mas. Disatu permukaannya dilapisi
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
(Chemical Deposited Silver), permukaan harus bebas noda dan
cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnnya.
2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
3. SYARAT – SYARAT KHUSUS
3.1. Suspended Glass :
Untuk bidang dinding kaca yang melebihi ketinggian 4 m bebas
frame maka diharuskan menggunakan suspended glass system
dari Asahi Mas secara lengkap.
Ketebalan kaca suspended adalah 12 mm untuk ketinggian sampai
dengan 4 m, ketinggian lebih dari 4 m harus sesuai dengan
rekomendasi dari produsen kaca yang digunakan.
Jenis kaca suspended adalah clear tempered glass yang terletak
bersebelahan langsung dengan daun pintu, kiri, kanan dan atas.
Untuk bidang lainnya dapat menggunakan kaca clear biasa.
3.2. Frameless Glass Door
Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal
minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan langsung
dengan suspended glass maka ketebalan daun pintu tersebut
adalah sama dengan ketebalan kaca suspendednya.
4. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
4.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua
persyaratan/petunjuk dari produsen.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4.2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama
dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4.3. Bahan yan telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
4.4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotongan kaca khusus.
4.5. Pembersih akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan
mengunakan cairan pembersih kaca merk clear.
4.6. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame/kusen harus diisi
dengan lem silikon merk ABA/GE warna transparan atau dengan warna
senada denagn warna frame, cara pemasangan dan persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca
dan produsen sealant termasuk pemasangan setting block, alat Bantu
pemasangan dan lain-lain.
4.7. Kaca dan Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya,
bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4.8. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan
dan semua yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam
syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan
tertulis ini type VVV polished, tebal 5 mm.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4.9. Pemasangan Cermin :
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang
disekrupkan pada klos-klos di dinding, kemudian dilapisi dengan
plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan
penjepit alumunium siku atau skrup-skrup kaca yang memepunyai
dop penutup stainless steel.
Atau sesuai dengan gambar detail.
Setalah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan
pembersih yang mengandung amoniak merk yang di
rekomendasikan oleh produsen kaca.
4.10. Jaminan untuk pemakaian selicoon sealant, kontraktor harus
memberikan surat jaminan dari produsen sealant untuk :
Jaminan pemeliharaan Cuma-Cuma selama 10 tahun untuk seluruh
bangunan.
Jaminan ketepatan pemakaian bahan.
Jaminan ketepatan aplikasi.
27. PEKERJAAN PENGECATAN
1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh
detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan/coating dasar : Mill putih dari produk lokal,
2. Cat Vinyil Arcylic Emulsion digunakan sebagai cat finishing dinding dalam dan cat khusus
eksterior tahan air untuk dinding luar.
3. Warna : Ditentukan abu-abu muda.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Pengencer : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 6 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 3 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu
harus di serahkan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari MK/Konsultan Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
dami/contoh kepada Konsultan MK . untuk mendapat persetujuan.
3. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
4. Semua bidang dinding, kecuali bagian yang diexpose, dilapis/dirender
dengan pola acale menggunakan “Skin Cost” Mill Putih, yang merupakan
campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.
5. Bidang pengecatan siap di cat setelah di plamuur terlebih dahulu.
Sebelum di plamir, plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-
retak dan telah disetujui Konsultan MK ..
6. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk
disetujui Konsultan MK ..
7. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama
12 jam.
8. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah
selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan pengotoran pada tembok/dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding dan logam harus rapi dan
rata (tidak belang-belang).
2. PEKERJAAN PENGECATAN BIDANG BESI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan tangga besi atau pada seluruh detail yang
di sebut kan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Digunakan bahan cat produk dalam negeri yang bermutu jenis Super
gloss dan disetujui Konsultan MK.
2. Bahan untuk cat dasar di gunakan dari bahan sesuai yang di syaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
3. Bahan yang di gunakan harus memenuhi syarat - syarat yang di tentukan
dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970 / 1971, AS. K-41 dan
NI.4. serta mengikuti ketentuan - ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Warna ditentukan abu-abu.
5. Ketebalan : 2 x 30 micron dengan interval 2 jam.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan sebelum di gunakan harus di serahkan contoh - contohnya kepada
Konsultan MK . untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
3. Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dan telah disetujui Konsultan MK ..
4. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan
"karat" serta dalam keadaan kering.
5. Permukaan pengecatan di amplas dengan amplas yang halus untuk
memperoleh permukaan yang halus, rata dan ber sih dari karat.
6. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh. Ulaskan satu
atau dua lapis Metal Primer Red (menie besi) dari produk seperti jenis
yang disyaratkan di atas atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh
pabrik yang bersangkutan.
7. Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering,
barulah cat akhir di lakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan
dari pabrik yang bersangkutan.
8. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Konsultan MK ..
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan spray gun.
10. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
11. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan logam yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
pengotoran pada logam.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan logam harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
3. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DENGAN CAT EPOXY/SUPER
GLOSS
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2. Pengecatan dinding epoxy/super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang
ME bangunan penunjang dan bangunan utama dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss
dengan warna ditentukan kemudian.
2. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI
1982 pasal 54 NI-4.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
2. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
(retak, lubang dan pecah-pecah).
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
4. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.
5. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat
dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
6. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK .
serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
7. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil
produksi kepada Konsultan MK ., selanjutnya akan diputuskan jenis,
bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
contoh bahan diserahkan.
8. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
untuk pemeriksaan penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
tempat pekerjaan.
9. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan
Perencana sebelum pekerjaan utama dimulai/dilakukan, serta pengerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
10. Hasil pekerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Dihindarkan terjadinya kerusakan
akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan
pekerjaan.
12. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah
selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan pengotoran pada tembok/dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
4. PEKERJAAN PENGECATAN KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
yang nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK ..
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Super Gloss. Warna
akan ditentukan kemudian.
2. Primer: 1 lapis jenis Pinotex Clear 980-8001 setebal 35 micron, interval 16
jam. Untuk hasil solid, dengan system spray.
3. Undercoat: 1 lapis Undercoat 511-setebal 35 mikron, interval 16 jam.
4. Cat 3 lapis cat kayu setebal mikron, interval 18 jam. Untuk hasil Duco,
dengan system spray.
5. Cat 3 lapis cat kayu utama dengan full, sesuai standard pabrik. Untuk hasil
Melamic dilakukan dengan sistem spray.
6. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya.
7. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4
serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata dan tidak terdapat cacat.
2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk
dimulai pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Konsultan MK ..
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
4. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk
kepada Konsultan MK ., selanjunya akan diputuskan jenis bahan dan
warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh
bahan diserahkan.
5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya.
6. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
7. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
8. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan
yang halus, rata dan bersih juga harus bebas dari minyak.
9. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
10. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan
diatas atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang
bersangkutan.
11. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan
dengan persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
12. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Konsultan MK ..
13. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau
dengan spray sesuai persyaratan.
14. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Setelah pekerjaan cat kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
kerusakan terkena benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan cat kayu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motip
kayunya serta tidak cacat.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
5 PEKERJAAN FINISHING MELAMIC
a. Jenis Bahan & Penggunaan
Digunakan pada semua finishing kayu, pintu panel, panel kayu pada dinding,
plinkuf, kuf lampu, plint dan list langit-langit kayu dan yang lainnya sesuai yang
ditunjukkan pada gambar rancangan.
b. Syarat Kualitas Bahan
1. Bahan : Resin Urethene
2. Pengecatan : Thiner Up
3. Pengeringan : 20 menit (30 derajat C)
4. Warna : Semi gloss warna jati.
c. Syarat Pemasangan
1. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing
untuk mendapat persetujuan.
2. Tenaga
Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga - tenaga yang terampil dalam pekerjaan ini dan harus dipimpin oleh seorang mandor yang
betul - betul ahli dan berpengalaman.
3. Persiapan
a) Sebelum pekerjaan finishing mellamic dimulai harus dipastikan bahwa
tersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
dicat.
b) Permukaan kayu yang retak - retak, lubang - lubang atau bercelah,
harus digosok dengan amplas, di cat dasar didempul kemudian
diamplas kembali sehingga benar - benar halus permukaannya.
c) Setiap mata kayu yang besanya lebih dari 1 cm harus dipotong dan
diganti dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki
dengan potongan kayu.
d) Setiap lubang paku dan lubang - lubang atau cacat - cacat lainnya
harus didempul
d. Syarat Pelaksanaan
1. Semua pelaksanaan kayu yang hendak di mellamic, dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat di situ.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Sesudah betul - betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang
tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
3. Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori - pori kayu harus ditutup
dengan mellamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
sampai halus dan rata.
4. Permukaan kayu yang telah diplamir dengan wood filler tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas
tersebut dibersihkan.
5. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian
sanding sealer 421 - 2917 dengan bagian hardener 873 - 0802 dan
ditambahkan dengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan
kape sampai pori - pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang
halus untuk setiapp lapisan.
6. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener
873 - 0802 serta diencerkan dengan thinner 803 - 0030. Perbandingan
campuran adalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + thinner
secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
7. Cat akhir dipakai Plastofik 241 dengan 421 - 1512 ulaskan Plastofik lapis 1
dengan rata sampai sempurna dan amplas sempurna kemudian ulaskan.
e. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Setelah pekerjaan finishing melamic kayu selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan kerusakan terkena benda alain atau noda-noda dan sebagainya.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
f. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan finishing melamic ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.
2299.. PPEEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan
dalam detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan
atau penggantian “Hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
alumunium berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.
2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed
Enamel Finish” yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci
lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi
adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai
engsel piano dan handle alumunium.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA.
Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara
ini :
3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockease : ex. Kend, Fino / setara
Cylinder : ex. Kend, Fino / setara
Handle : ex. Kend, Fino / setara
Back Plat : ex. Kend, Fino / setara
Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Kend, Fino / setara
b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang
dipakai merk/produk Kend, Fino / setara.
c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend dengan
finish serasi dengan door hardware.
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka
daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai
petunjuk Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan
kunci gembok merk ditentukan kemudian.
3.2. Pekerjaan Engsel :
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu,
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan
engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma / setara,
dipasang baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan
kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel merk Kend, Fino / Setara.
d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk
keperluan masing-masing pintu.
3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :
a. Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti
pintu-pintu loket, menggunakan door closer, warna akan ditentukan
oleh Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan
merekat dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan
disetel sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke
kosen pintu.
b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup.
3.4. Bahan – Bahan :
Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus
diambil dari agen resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.
3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Perencana.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, apabila hal tersebut tidak tercapai,
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan
kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet
holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder
dipasang janya pada pintu yang tidak menggunakan door closer.
4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan dan disetujui Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar dokumen kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
28. PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. PEKERJAAN ATAP METAL DAN LISPLANK KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan penyetelan
atap metal serta pemasangan lisplank kayu pada kuda-kuda atap atau
yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : Bahan dasar atap metal terbuat dari bahan metal dengan
system klip-lok anti karat (zincalume) yang memenuhi standar AS 1397.
2. Ukuran : Ketebalan metal klip-lok 0.40 – 0.45 mm, ketinggian rib minimal
40 mm, jarak antar rib maksimal 210 mm dan papan lisplank 2x3/30 cm.
3. Mutu kayu : Kelas I bebas dari cacat kayu yang memenuhi syarat-
syarat bahan yang ditentukan dalam PKKI tahun 1961 NI-5. Kayu harus
memenuhi standar SKBI-4.3.53.1987 dan SNI 03-3233-1998.
4. Asesoris : Asesoris dan alat Bantu lainnya seperti yang tertera dalam
brosur harus digunakan sesuai yang dipersyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan. Digunakan pelat kait termasuk paku ulir dengan ukuran
yang sesuai pada penumpu gording. Penutup bubungan dan jurai harus
dari bahan dan produk yang sama.
5. Merek : Produk atap metal yang dipergunakan adalah produk dalam
negeri, dengan merk sesuai dengan yang tertera dalam daftar material.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor wajib memeriksa gambar
pelaksanaan. Kontraktor wajib membuat gambar kerja yang
memperlihatkan detail sambungan antara bahan satu dengan yang lainnya,
akhira-akhiran dan lainnya. Atap metal harus disimpan pada tempat yang
kering, tidak terletak langsung di atas tanah dan pada gudang yang
beratap.
2. Kondisi atap harus diperiksa dahulu sebelum pemasangan atap metal
dimulai. Kondisi tersebut harus sempurna dan dalam keadaan/posisi yang
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
benar. Untuk mendapatkan kuat ikat yang baik antara lembaran dan pelat
kait, maka kelurusan gording mutlak perlu diperhatikan.
3. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diperhatikan dan diperiksa dengan
seksama posisi tumpuan atap metal agar tidak terjadi pergeseran.
4. Penekukan ke atas pada lembaran bangunan atas yang berada di bawah
penutup atap ujung atau nok atap. Semua penekukan harus dilakukan
dengan alat tekuk khusus yang disediakan oleh pabrik pembuat atap metal.
Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian bawah atau sisi
bagian talang dari atap. Fungsinya untuk mencegah mengalirnya air pada
sisi bawah atap ke dalam bangunan. Pada semua pekerjaan atap metal
perlu dilakukan pemotongan lembaran atau penutupnya dengan
menggunakan gergaji atau gurinda.
5. Semua sisa pekerjaan (serbu gergaji, sisa pemotongan dan lain-lain) harus
dibersihkan dari permukaan atap agar tidak terjadi karat atau kebocoran.
Pada daerah overlap harus diberikan perhatian khusus agar tidak terjadi
kebocoran. Pemasangan atap metal ini harus dilaksanakan sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh pabrik agar kualitas pekerjaan dapat terjamin
secara sempurna. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi dengan
tinggi reng ditambah 50 mm.
6. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi
dengan reng, jika digunakan papan scriber maka papan tersebut juga
harus dipasang setinggi reng.
7. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan
terpasang rapat dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan
sambungan ekor burung yang terpasang pada bagian belakang papan
lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata tidak ada bagian yang
bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat kayu.
8. Finishing lisplank dicat kayu jenis sesuai dengan yang dijelaskan dalam
pekerjaan cat kayu dengan sistem pengecatan di kuwas. Pengecatan
tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK. Pada sisi bagian
dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk serta sisi pinggir
kawat tersebut dijepit list metal 3 cm dengan tebal 1(satu) mm.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pemeliharaan
Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
yang rata antara permukaan yang dihubungkan.
2. PEKERJAAN RANGKA PENUTUP ATAP (RENG METAL)
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup atap dan yang
ditunjukkan dalam gambar dan disetujui oleh Konsultan MK ..
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : Reng terbuat dari bahan metal klip-lok anti karat
(zincalume).
2. Ukuran : Ketebalan total metal klip-lok 0.45 – 0.50 mm, ketinggian
rib minimal 40 mm, jarak antar reng disesuaikan dengan penutup atap
keramik.
3. Merk : Ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
material RKS ini.
4. Jarak Pemasangan : Jarak reng harus sesuai dengan yang
direkomendasikan oleh pabrik atap genteng keramik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material masing-masing komponen
yang akan digunakan kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan.
Pelaksanaan pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan
oleh pabrik genteng keramik berglasuur.
2. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi setara dengan tinggi reng
ditambah 50 mm.
3. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi
dengan reng, jika digunakan papan scriber maka papan tersebut juga
harus dipasang setinggi reng.
4. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan
terpasang rapat dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan
sambungan ekor burung yang terpasang pada bagian belakang papan
lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata tidak ada bagian yang
bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat kayu.
5. Finishing lisplank dicat kayu jenis Pinotex dengan sistem pengecatan di
kuwas. Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan
MK .. Pada sisi bagian dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat
nyamuk serta sisi pinggir kawat tersebut dijepit list kayu.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pemeliharaan
Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
yang rata antara permukaan yang dihubungkan.
3. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap klip-lok dan lisplank kayu ini
harus merupakan pekerjaan yang sempurna dan tidak boleh
mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.
3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG KERAMIK BERGLAZUUR
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap genteng keramik
berglazuur yang ditunjukkan dalam gambar oleh Konsultan MK ..
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : Genteng keramik berglazuur minimal type S-1 dan type
lainnya sesuai dengan kebutuhan, warna genteng sesuai dengan standar
warna genteng keramik Gedung Kantor Bank Indonesia lainnya.
2. Ukuran : Panjang dan lebar genteng 31 cm (± 3mm), panjang dan lebar
efektif 26,2 cm. Berat perbuah minimal 3.2 kg.
3. Mutu : Kelas I, anti bocor, mempunyai kekuatan lentur 120 kg/cm2 dan tahan api.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material yang akan digunakan
kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan. Pelaksanaan
pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik
genteng keramik berglasuur.
2. Pemasangan genteng keramik harus rata dari semua bidang baik diagonal,
vertikal dan horisontal. Papan nok harus rata dengan bubungan sehingga
bubungan dapat menutup ujung genteng dengan baik. Genteng bubung
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pada lokasi tertentu harus diberi lubang untuk kedudukan pipa penangkal
petir.
3. Pemasangan harus dilaksanakan oleh yang benar-benar ahli dibindangnya.
Pemasangan dimulai dari bagian kanan bawah dengan harus
memperhatikan detail interlocking. Genteng harus diberi fastener yang
diijinkan oleh pabrik pembuat.
4. Pada detail jurai dalam (talang) jarak maksimum antar genteng 10 cm.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pemeliharaan
Setelah pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
berglazuur selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
berglazuur ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
yang rata antara permukaan yang dihubungkan.
3. Hasil pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
berglazuur ini harus merupakan pekerjaan yang sempurna dan tidak boleh
mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.
3.2.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. PEKERJAAN GROUTING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
3. Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua celah, rongga ataupun
lubang-lubang pada dinding, lantai, sleeve pipa, sambungan-sambungan,
pertemuan antara kusen dengan dinding/lantai, naat-naat pasangan
keramik pada lantai, plint dan dinding, serta tempat-tempat lain yang
secara nyata bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan.
4. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil-detil lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar.
5. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
spesifikasi ini.
b. Standar yang berlaku
1. PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
2. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.
c. Persyaratan bahan
1. Bahan injeksi (grouting) untuk sleeve pipa pada dinding yang tidak untuk
water proofing atau anti kebocoran menggunakan campuran portland
cement dan pasir ditambah additive Sikagrout 215, Fosroc atau Grace.
Untuk sleeve pipa pada lantai dan dinding yang kedap air apabila tidak
ditentukan lain dalam gambar maka bila perlu digunakan grouting seperti
tersebut di atas, disamping menggunakan isolasi seperti tercantum dalam
spesifikasi ini.
2. Bahan injeksi (grouting) untuk naat-naat pada lantai/dinding keramik,
homogenouse, granit, marmer dan lantai/dinding lainnya menggunakan
bahan yang merupakan campuran semen siap pakai yang diberi pewarna di
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pabrik pembuat seperti Lemkra FS nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic
Grout, ASA Coloured Grout.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti
dokumen gambar dan detil-detilnya, untuk menentukan jenis grouting dan
materialnya sesuai dengan fungsi dan keperluannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan grouting Pelaksana Pekerjaan wajib
menyampaikan contoh bahan dan 3 copy brosur dan cara-cara
penggunaannya, jaminan kwalitas dari pabrik yang bersangkutan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metoda
pelaksanaan pekerjaan untuk diketahui dan disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4. Peralatan untuk pengaplikasian grouting, baik berupa pompa hidrolik,
penyemprot bertekanan atau lainnya harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat grouting dengan sistem injeksi.
5. Bersihkan retak-retak dari oli, gemuk atau partikel-partikel halus dengan
penghisap debu atau semprotan air atau bahan pelarut khusus. Bahan
pelarut kemudian disiram dengan udara bertekanan dan biarkan beberapa
waktu untuk kering udara. Percobaan pembersihan, jika dikehendaki dapat
dilakukan.
6. Pelaksanaan pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh tukang yang
berpengalaman dan benar-benar ahli.
7. Pelaksanaan pekerjaan grouting dilakukan dengan cara-cara yang lazim
digunakan dan mengikuti cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuatnya.
8. Pelaksanaan pekerjaan grouting pada tempat-tempat lubang yang dalam
dan sulit disarankan menggunakan compresor, sehingga dicapai hasil
grouting yang padat, mampat dan sempurna.
9. Buat lubang tiap 200 mm ke dalam retakan dengan bor dan sisipkan
sebuah alat berupa pipa kecil atau slang nilon ke dalam lubang dan
rekatkan dengan perekat epoxy.
10. Permukaan-permukaan yang retak harus ditutup dengan mengulaskan
epoxy di atas retak-retak tersebut untuk mencegah bocornya bahan epoxy
pengisi sebelum epoxy tersebut membentuk lapisan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
11. Masukkan bahan epoxy dengan menggunakan pompa injeksi atau alat lain
yang sesuai.
12. Bila retak-retak tegak lurus atau miring, proses penginjeksian harus
dimulaidari lubang buatan pada elevasi terendah sampai bahan epoxy
pengisi mencapai lubang buatan tersebut di atas. Lubang injeksi yang lebih
rendah kemudian ditutup, dan proses diulangi sampai retak-retak terisi
penuh dan semua lubang telah ditutup.
13. Untuk retak-retak horisontal, injeksi dilakukan dari ujung retakan menuju
ujung retakan lainnya dengan cara yang sama. Retakan akan terisi penuh
bila tekanan injeksi tetap terjaga. Bila tekanan injeksi tidak tetap, bahan
epoxy pengisi akan mengalir ke luar retakan.
14. Setelah bahan injeksi mengeras, bersihkan penutup permukaan dengan
gerinda.
15. Pekerjaan grouting pada lubang/celah yang cukup lebar, baik pada dinding
atau lantai sebaiknya ditambah dengan perkuatan dengan memberi kawat
ayam yang sesuai dengan lubang.
16. Pekerjaan grouting pada dinding dan lantai keramik untuk memperoleh
naat-naat yang rapih harus dicoating dengan Lemkra, AM-54 atau setara.
17. Setelah pekerjaan grouting selesai secepatnya harus dibersihkan sehingga
cement atau bahan grouting lainnya yang tidak diperlukan bersih dari
permukaan lantai/dinding keramik.
30. PEKERJAAN BUMPER & RAILING BESI, RAILING
STAINLESS STEEL
1. PEKERJAAN BUMPER DAN RAILING BESI
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan
bumper atau seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar
dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Persyaratan Bahan
1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu
terbaik produksi dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan
diberi finishing cat super gloss
2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan
besi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .
3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan
pengecatan dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik.
Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan
pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan
dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat dilapangan.
2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan
harus mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
Spesification.
3. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan
tidak terjadi cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan,
perbaikan segera dilakukan tanpa tambahan biaya.
4. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.
2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga
karyawan atau seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan
sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi
ini.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat
dari bahan plat dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada
(tabel) daftar maretial,.dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rancangan dan atas petunjuk Konsultan MK.
2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu
ST-37.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
ASTM A-36.
4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau
type S.
5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya
kepada Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan MK.
7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan Konsultan MK.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan tersebut di atas.
9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh
Pelaksana Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing
stainless steel, dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai
petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
Konsultan MK, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain
yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan
surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Konsultan
Konsultan MK sebelum memulai pekerjaan.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan
Konsultan MK atas tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Bila Konsultan Konsultan MK memandang perlu mengadakan pengujian
dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi beban
dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada
Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.
D. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
E. SYARAT PENERIMAAN
Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat,
kokoh dan sempurna, tanpa cacat.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
333111... PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN WWWAAATTTEEERRRPPPRRROOOOOOFFFIIINNNGGG
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini
serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
1.2. Pekerjaan Waterproofing ini meliputi :
Plat atap dan Overstek.
Daerah WC, Kamar Mandi dan daerah basah lainnya.
Ground reservoir dan STP
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
724501008 995537 230 rb
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua material waterproofing yang digunakan harus dari produk yang telah
mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi
2.1. Waterproofing
Bahan Waterproofing yang dipakai adalah dari jenis:
membrane waterproofing harus memiliki karakteristik :
- tidak lapuk
- tahan terhadap perubahan cuaca
- memiliki ketebalan yang sama, minimal 4 mm
- mudah & cepat pelaksanaannya
Cementitious Coating
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara
apapun tanpa ijin dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2.2. Primer
Bahan primer untuk semua permukaan beton/dinding bata harus dari
produsen yang sama dengan bahan waterproofing-nya.
2.3. Screed/Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung (screed) berupa spesi/adukan semen dan pasir
dengan perbandingan 1 : 3 serta menggunakan perkuatan kawat ayam
(chainlink mesh) ukuran min.75 mm 2 mm yang mengacu pada
standard SNI 07-0040-1987
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur
dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan berupa :
Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process
Performance Warranty)
Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty)
dan
Jaminan Kekuatan tidak bocor minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
3.2. Waterproofing Atap
Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton
yang berfungsi sebagai atap, canopy dan sebagai talang.
Jenis Waterproofing yang dipakai adalah berupa Membrane
waterproofing yang harus diberi lapisan pelindung minimal 2,5 cm
screed.
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan, persyaratan teknis
pelaksanaan dari produsen dan kelengkapan lainnya untuk mendapat
persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Beton harus berusia minimal 28 hari, kemiringan plat beton sudah
cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembungan
(kemiringan minimal 2%) atau sesuai dengan gambar. Semua
dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Area
yang akan diberi Water Proofing harus bebas dari kotoran. (debu,
minyak, sisa adukan dan lain-lain).
3.3. Waterproofing Toilet
Untuk waterproofing pada toilet, janitor, pantry, dan daerah
basah lainnya menggunakan bahan waterproofing jenis Cementitious
Coating type.
Pastikan semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus
sudah terpasang. Area yang akan diberi Water Proofing harus bebas
dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).
Aplikasikan waterprofing dengan dosis 1 liter untuk area 5
m2, atau menurut petunjuk produsen sebanyak minimal 2 kali dengan
arah yang berlawanan
3.4. Test Rendam
Kontraktor/aplikator waterproofing wajib melakukan test
rendam pada daerah yang telah diwaterproofing minimal selama 24
jam.
Daerah yang akan dilakukan tes rendam harus mendapat
persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.5. Jaminan
Jaminan pelaksanaan pekerjaan waterproofing atas
kebocoran minimal 5 (lima) tahun.
Bila terjadi kegagalan/kebocoran dalam masa jaminan
kontraktor/aplikator harus memperbaiki atas biaya sendiri.
ARSITEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL
SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM
1. U m u m
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perancangan atau spesifikasi
perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
standar teknis yang berlaku.
2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua accessories dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dianggap bahwa
Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
ELEKTRIKAL
1 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut
harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
3. Koordinasi
a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang
telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
4. Daftar Bahan Dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
Pengawas/MK. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas
dasar diatas.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
ELEKTRIKAL
2 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk
berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi
kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor,
untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas/MK.
5. Pengujian Dan Komisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
pengujian tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk
pula peralatan khusus yang diperlukan untuk pengujian dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor.
6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang
disebut dan disyaratkan dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan/merek tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Konsultan Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).
7. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. C o n t o h
Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
ELEKTRIKAL
3 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
menjadi tanggungan Kontraktor.
9. Pengujian
Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung jawab Kontraktor.
10. Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-
peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampir-
kan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
sejak penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang
ditandatangani bersama oleh instalator yang melaksanakan pekerjaan
ELEKTRIKAL
4 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan
Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan
instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga)
orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
(customer).
Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
(lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
12. Laporan
a. Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan
secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik
secara lisan maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- material (masuk/ditolak)
- jumlah tenaga kerja
- keadaan cuaca
- pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan
rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh
Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas/MK untuk dike-
tahui/disetujui.
ELEKTRIKAL
5 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Laporan Pengujian
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam
rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/MK pekerjaan ini.
13. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas/MK petunjuk, dan perintah
Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas/MK.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap
lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara
tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
ELEKTRIKAL
6 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.
15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan
semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Konsultan Pengawas/MK.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/MK.
16. Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
sistem elektrikal secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah
dapat dipergunakan oleh pemilik.
17. Pemeriksaan Rutin
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
dan pemeriksaan rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua minggu sekali.
18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang
a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai
ELEKTRIKAL
7 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.
19. Penjagaan
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20. Daya Listrik Dan Penerangan
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja
harus disediakan oleh Kontraktor.
21. Kebersihan Dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.
22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus
diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
ELEKTRIKAL
8 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap
saat yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab
penuh kepada Konsultan Pengawas/MK.
d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disam-
paikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai
penanggung jawab di lapangan.
e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
23. Konsultan Pengawas / MK
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
oleh Konsultan Pengawas/MK.
b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus
dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas
Pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
222... SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
1. U m u m
ELEKTRIKAL
9 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
a. Penyambungan daya listrik tegangan menegah 3 fasa, 20 kV ke PLN setempat.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan
menengah 20 kV (PUTM) baik PLN maupun konsumen.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-
240 V, 50 Hz dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
(PUTR), panel kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel
penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan
gambar perancangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan menengah
20 kV lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar
perancangan):
Dari gardu PLN menuju ke PUTM, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis
N2XSEBY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PUTM menuju ke sisi primer transformator daya, menggunakan kabel
XLPE 20 kV jenis N2XSY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari transformator daya menuju ke PUTR, dan selanjutnya dari PUTR
menuju PSD, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.
ELEKTRIKAL
10 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Dari PSD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
tegangan rendah sesuai dengan gambar perancangan.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap
dengan kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu
rak kabel dan peralatan bantu lainnya).
3. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan
untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus
mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan
pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
4. Standar Dan Peraturan
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
c) Standar Industri Indonesia (SII).
d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA,
JIS, NFPA, dan lain-lain.
f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
ELEKTRIKAL
11 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
5. Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Panel utama tegangan menengah (PUTM)
Kabel tegangan menengah
Transformator daya
Diesel engine generator set
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Panel kapasitor bank
Pembumian
Kabel tegangan rendah
Penerangan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai
berikut :
1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya
dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi,
pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau
pada ruangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara-
cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
peralatan-peralatan utamanya.
b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian
tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
ELEKTRIKAL
12 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi
terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK,
kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan 2
set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling
lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
seluruh sistem dengan baik.
8. Masa Pemeliharaan dan Garansi
Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/
service selama masa yang ditentukan yaitu :
Garansi selama 1 tahun
Pemeliharaan selama 6 bulan.
Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut
mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
9. Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
10. Persyaratan Bahan/Material
ELEKTRIKAL
13 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
a) Umum
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.
Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
Untuk material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang
tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
b) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog
yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi.
c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik, maka dapat dipikirkan
penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
222...555 PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
ELEKTRIKAL
14 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Tipe dan Macam
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan
lain yang terkait.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada :
PUTR
PSD
P
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
column/wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
semua komponen-komponen yang ada :
P-AC
P-Pompa
d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
tercantum dalam gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam
lingkup pekerjaan.
3. Karakteristik
tegangan kerja : 400 V
tegangan uji : 3.000 V
tegangan uji impulse : 20.000 V
frekuensi : 50 Hz
ELEKTRIKAL
15 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D
Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat
dihidupkan secara manual atau remote.
Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :
3 buah kontaktor daya
1 buah thermal overload relay
1 buah timer motor
1 buah tombol start stop
1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)
3 bh lampu indikator :
Merah : fault
Hijau : stop
Orange : start
Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk
peralatan-peralatan yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun
pengaturan starting.
5. Konstruksi
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas/operator.
d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu
dengan yang lain dengan alat pemisah.
ELEKTRIKAL
16 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
g) ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.
h) ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
off/mati.
i) letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
j) finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara
galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan MK/Pemilik Proyek.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker
(MCB) dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya
4,5 simetris.
Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB)
atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar
perancangan dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar
perancangan.
ELEKTRIKAL
17 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan
kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap
panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan
kabel kontrol harus tahan api.
h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan
mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya
sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga
utama.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
Fasa : merah, kuning, hitam
Netral : biru
Pembumian : hijau - kuning.
i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan
bekerja terus menerus pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat
menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
fungsi peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
arah putaran dari handel pengontrol dari switch
dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat
pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :
pengujian kekuatan tegangan impuls
pengujian kenaikan suhu/temperatur
ELEKTRIKAL
18 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pengujian kekuatan hubung singkat
pengujian untuk alat-alat pengaman
pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
2.6 KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
2. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
3. Tipe dan Macam
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1
kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
4. Pemasangan dan Instalasi
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit uPCV high
impact.
ELEKTRIKAL
19 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR menggunakan
kabel jenis NYY.
Untuk kabel-kabel dari PUTR menuju ke panel-panel hydrant,
menggunakan kabel jenis FRC.
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll)
harus dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan
dengan kabel yang dilindungi.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
kokoh secara elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel
tekanan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat
lainnya harus menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselen, bakelite atau PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan
ukuran kabelnya.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe
yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu
harus dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan yang
berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
ELEKTRIKAL
20 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-
lain). Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan
Pengawas/MK.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus
tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC / protolen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka
selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya
2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung,
saluran penghantar (konduit) harus ditanam di dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung,
saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang
diatas rak kabel dengan tidak membebani plafon.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, digunakan saluaran
beton, kecuali untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan
ukuran sesuai dengan ukuran kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan
hand hole untuk belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit
sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap pencabangan maupun
ELEKTRIKAL
21 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pengambilan keluar harus menggunakan kotak sambung yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam kotak sambung.
Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank
plate stainless steel, tipe "star point".
5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus
dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi
dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
ELEKTRIKAL
22 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
5. Pengujian
a. Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian
sebagai berikut :
pengujian ukuran tahanan hantaran
pengujian dielektrik
pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
pengujian tegangan impuls
pengujian mekanikal
pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu
pengujian dielektrik
pengujian perambatan (creep test)
b. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
dielektrik/insulation test.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak
dapat dihapus.
3. SISTEM PENERANGAN
2. U m u m
ELEKTRIKAL
23 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
3. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan
sesuai dengan gambar perancangan :
2. 1. Lampu dan Armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
tertera pada gambar-gambar perancangan.
o Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
o Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.
o Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
o Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
o Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
o Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi
proses “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
akhir dengan powder coating warna putih.
ELEKTRIKAL
24 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
o Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
o Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,7 mm.
o Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W
harus jenis high power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang
terpisah dari armatur lampu. Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast
dibatasi :
- maksimum panjang untuk 400 W, 50 m
- maksimum panjang untuk 250 W, 25 m
o Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula
dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
o Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.
o Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
o Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan
rancangan Konsultan Perancang.
2.2. Kabel Instalasi
o Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
ELEKTRIKAL
25 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pembumian : hijau/kuning
2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
o Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
o Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya
diameter 19 - 25 mm.
2.4. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
3. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
1. Pengujian tahanan isolasi
2. Pengujian kekuatan tegangan impuls
3. Pengujian kenaikan suhu
ELEKTRIKAL
26 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Pengujian kontinyuitas.
4. SISTEM KOTAK KONTAK
4. U m u m
Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak
kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
3. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak
sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
2. 1. Kotak Kontak Biasa
o Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N
+ E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
o Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
800 mm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
pembumian.
4. Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
o Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3
fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3
fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.
5. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
o Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu
indikator.
ELEKTRIKAL
27 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
feeder di panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.
o Saklar harus dipasang pada kotak.
6. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
o Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak
kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
7. Kabel Instalasi
o Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
8. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
ELEKTRIKAL
28 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
o Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
o Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya
diameter 19 - 25 mm.
9. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
2. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
5. Pengujian tahanan isolasi
6. Pengujian kekuatan tegangan impuls
7. Pengujian kenaikan suhu
8. Pengujian kontinyuitas.
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR
5. U m u m
Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
ELEKTRIKAL
29 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem proteksi
petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.
6. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi
teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen
Tenaga Kerja).
7. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari
Jawatan Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari
pabrik.
8. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik
dan sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak.
Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :
c. Sistem non radio aktif atau elektrostatik.
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a) Terminasi Udara :
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang
dimaksudkan untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung
dan menangkap sambaran petir bila terjadi petir.
ELEKTRIKAL
30 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b) Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan
secara listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur
vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal
udara dan elektroda pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat
dari "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel
yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
c) Penghitung Sambaran :
Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang
telah terjadi pada sistem proteksi petir tersebut.
d) Sistem Pembumian :
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan
pembumian secara berkala.
Elektroda pembumian :
d. Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter
tidak kurang dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan
harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan harus diperoleh
tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
9. Pemasangan / Pelaksanaan
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dan spesifikasi pabrik.
Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker
atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis
pada saat timbulnya sambaran petir.
Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
ELEKTRIKAL
31 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Sambungan - sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan
tidak mudah terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
adanya sambungan .
d) Pelindung mekanis :
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan
pipa uPVC tipe high impact.
10. Pengujian
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka
harus diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
a) Pengujian tahanan pembumian.
Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
b) Pengujian kontinyuitas.
11. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian
yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan
dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
12. Pemeriksaan
Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk
memastikan dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini
harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK terlebih dahulu sebelum ditutup
atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat
ELEKTRIKAL
32 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya
tambahan pada Pemilik Proyek.
13. Surat Ijin
a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik
golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi
Kontraktor Listrik Indonesia).
b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir
ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
dikerjakan.
14. Daftar Bahan/Material
Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
daftar bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang produksi.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau
komponen tertentu terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama,
maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam
taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK
dan Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
ELEKTRIKAL
33 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
555...111 SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN
1. Bangunan Gedung
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara
baik, dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian
yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan
logam lainnya.
Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan
dengan pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga
diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga
dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
2. Peralatan Logam lainnya
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
(individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan
pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam
PUIL 2000.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor Penampang Konduktor
daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)
< = 10 mm² 6 mm²
16 mm² 10 mm²
35 mm² 16 mm²
70 mm² 50 mm²
120 mm² 70 mm²
ELEKTRIKAL
34 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
> = 150 mm² 95 mm²
SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTEEELLLEEEPPPOOONNN
1. Umum
Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan, tenaga kerja,
pemasangan, pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan
dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem
telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.
e. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :
Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan
kapasitas line Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.
Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera
pada gambar perancangan harus dapat dikembangkan (expandable)
menjadi sejumlah extention sebagaimana tertera pada gambar
perancangan lengkap dengan accessoriesnya (komputer PC, printer dan
sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pengadaan dan pemasangan seluruh pesawat telepon set sebagaimana
tertera pada gambar perancangan.
e. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT.
Telkom ke MDF sampai peralatan PABX di ruang kontrol.
f. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan
instalasi dalam bangunan (indoor) dari MDF-PABX ke IDF (intermediate
distribution frame) hingga ke kotak kontak telepon.
g. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi
telepon dan PABX-nya oleh PT. Telkom.
h. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX
yang akan dipasang, dari PT. Telkom.
ELEKTRIKAL
35 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
i. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem telepon dapat bekerja dengan
baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
j. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon
dan seluruh peralatan yang terpasang.
k. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/
mengoperasikan sistem telepon tersebut.
3. Persyaratan Bahan
3.1. PABX
k) PABX
l. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan
tipe yang disetujui oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan
ke jaringan sambungan telepon umum (PSTN). Peserta tender harus
menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT. TELKOM.
m. PABX yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah
mendapatkan pengesahaan dari Departemen PARPOSTEL untuk
dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standard international
seperti CCITT atau ITU-T.
n. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC
(store program control) untuk teknik penyambungan fully digital dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
harus merupakan ISDN-PABX
harus sesuai dengan standard CCITT G.732
menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps
menggunakan 8 kHz sampling rate
menggunakan 8 bit “A” law
mempunyai jumlah line dibutuhkan :
ELEKTRIKAL
36 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Trunk line / Telkom Line : jumlah line yang tertera pada
gambar dan dapat dikembangkan menjadi jumlah line yang
tertera pada gambar line.
Extension line : jumlah extension line yang tertera pada
gambar yang dapat diexpandable menjadi jumlah extension
line yang tertera pada gambar.
ISDN BRA : min 4 BRA lines.
o. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-
fasilitas yang terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan
teknologi jaringan umum ISDN di Indonesia.
Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada sistem PABX setelah di instalasi, tanpa ada perubahan besar
dari sistem.
p. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan
mudah dapat dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.
Semua PE Card dalam PABX harus dapat :
Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan
tidak tetap (non-fixed basis)
Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan
power supply untuk seluruh sistem.
Inter-shelf and inter-cabinet cabling.
a.6. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX yang akan
ditawarkan.
Fotocopy dari surat keterangan original country/negara asal dari pabrik PABX yang ditawarkan dilampirkan.
a.7. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe
yang paling akhir (mutahir) untuk kapasitas yang sama.
Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan mulai dipasarkan di Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan
surat tertulis dari pabrik bahwa sistem masih diproduksi, di support dan spare parts masih tersendiri minimum hingga 10
(sepuluh) tahun mendatang.
ELEKTRIKAL
37 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas harus dilampirkan.
Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama (out of date) pada saat model dan tipe yang terbaru sudah ada
dipasaran tidak akan dipertimbangkan.
6. PABX yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat
berfungsi sebagai loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan
menggunakan trunk card yang sama untuk dihubungkan ke loop start
line TELKOM maupun DID analog trunk.
7. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan
dengan peralatan voice mail.
b. Konstuksi PABX.
PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching
yang full digital PCM system/TDM technology, sesuai dengan
spesifikasi CCITT (A-Law Coded).
PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat
dihubungkan dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan
disambung ke TELKOM dengan 4 ISDN BRA line.
Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi
serta mempunyai kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua
peralatan harus dapat bekerja tak terbatas pada suhu keliling 45°C
dan kelembaban relatif 85 %.
PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan
Hierarchical Control Structure TDM (Time Division Multiplexing).
Digital Switching : sampling frequency 8 kHz
PCM word 8 bits
Encoding A Law
Speech Channel Bit Rate 64 kbit
ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit
Sample duration 125 us.
ELEKTRIKAL
38 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA
ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.
Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.
Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh
selama min. 2 jam.
Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.
Ketinggian sea level : 0 - 25 m
Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C
Kelembaban ruangan 15% - 85%.
PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board
maupun kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan
dikembangkan secara bebas.
Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus
dengan sistem plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat
optik.
PABX harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU
(Central Processing Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan
jumlah memory seperti yang tertera pada gambar dengan 1 sebagai
back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat dilengkapi
dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant
CPU) bila diperlukan.
PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized),
sehingga bila salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX
masih dapat berfungsi sebagian, dan bila diperlukan PABX dapat pula
dilengkapi dengan catu daya cadangan (redundant power supply).
Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi
yang memiliki sistem sirkulasi udara yang baik sehingga tidak
diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.
PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak
jauh (remote maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada
ELEKTRIKAL
39 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
sistem maka kerusakan harus dapat segera diketahui dan diatasi oleh
engineer pada remote office.
PABX harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada
pesawat telepon tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit
PABX.
PABX harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan
program secara permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk
jangka waktu yang sangat lama.
PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan jam
dan tanggal pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada catu
daya dan battery eksternal.
PABX harus memiliki kemampuan networking dan network
management yang baik untuk network analogue maupun digital, dan
dengan spesifikasi sebagai berikut :
Digital tie-lines : S , S
ofv 2mfv
Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.
PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di
up grade) secara mudah, untuk penambahan feature yang baru atau
penyempurnaan operating system.
c. Kemampuan PABX.
Secara umum PABX harus memiliki kemampuan minimum sebagai
berikut:
PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
1. Non restricted (zona 1 - 4)
2. Semi restricted
3. Fully restricted
dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
ELEKTRIKAL
40 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan
data pemakaian line PTT, PABX harus mampu melakukan
pengukuran waktu pembicaraan yang dilakukan oleh extension (non
restricted) bila extension tersebut melakukan sambungan city call.
5. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan
operator tidak ada ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan
secara otomatis ke pesawat reception atau information.
6. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat
disamakan dengan nomor ruang atau lantai, sehingga dapat
memudahkan untuk mengetahui lokasinya.
7. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang
terdapat digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti
kebakaran dan sebagainya, maka general manager dapat
memberikan pengumuman melalui pesawat telepon yang ada.
8. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan
kedalam memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman
aliran listrik, maka PABX harus dilengkapi dengan battery khusus
yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.
9. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call
sedikitnya untuk 3 pihak (three parties) 1 extension dan 2 external
line, 2 extension dan 1 external line atau 3 extension line.
10. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat
memindahkan panggilan lawan bicaranya baik internal maupun
external kepada extention lainnya.
Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap
panggilan yang tertuju kepadanya, kepada extension lain yang
dikehendaki.
Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu
kelompok, sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota
kelompok maka dengan menekan tombol tertentu, anggota yang lain
ELEKTRIKAL
41 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dapat menerima panggilan tersebut. Panggilan diantara anggota
hanya dengan menekan satu tombol tertentu.
Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension
dapat membuat pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.
Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas
semi-restricted, namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4
digit) maka pesawat extension tersebut dapat melakukan panggilan
city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan kedalam memory
PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon dalam
10 group.
Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang
sedang sibuk (berbicara), maka dengan menekan satu sandi,
extension tersebut akan berdering bilamana extension yang dipanggil
sudah bebas.
Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan
external atau internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.
Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan
ulang baik external maupun internal dengan hanya menekan suatu
nomor sandi tertentu, tanpa harus mengulang menekan seluruh nomor
telepon.
Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang
telah diprogram melalui pesawat itu sendiri.
Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan
oleh extension lain yang berada didalam satu ruangan.
Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan
sebagai pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit
chief secretary tambahan diluar PABX.
Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat
mengunci pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan
oleh masing-masing pemilik, sehingga menghindari pemakaian
pesawat telepon oleh orang lain.
ELEKTRIKAL
42 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX
secara total seperti PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman
aliran listrik yang sangat lama sehingga back-up battery habis, maka
seluruh line external harus dapat dialihkan secara optimis kepada
pesawat-pesawat telepon tertentu.
d. Operator Console
Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO
(Digital ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah
dioperasikan, memiliki kunci secara hardware sehingga pesawat tidak
dapat dipergunakan tanpa membuka kunci, dan memiliki layar peraga
(display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan pada bagian
belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping
berkemampuan standar, operator console harus memiliki "Busy Display"
yang terpadu pada layar peraga.
5. Pesawat Digital Telephone Set
Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN
dengan interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan
dan memiliki layar peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk
dibaca.
Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan
kemampuan sebagai berikut :
3. Fungsi-fungsi dan feature PABX dapat diaktifkan dengan menekan
sebuah tombol (atau dengan menggunakan access code).
4. Pada aplikasi Sekretaris Executive, komunikasi antara dua pihak
dapat dilakukan dengan hanya menekan sebuah tombol.
5. Optional Data Adapter harus dapat ditambahkan untuk komunikasi
data ke Terminal Data atau Workstation PC.
d) Tombol-tombol dapat diprogram untuk penerapan multiline dan juga
untuk fungsi-fungsi feature.
Multiline harus dapat diartikan bahwa lebih dari sebuah directory
number dapat diprogramkan pada telepon digital dan dapat dipakai
untuk menerima dan melakukan outgoing-call.
ELEKTRIKAL
43 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Directory number dapat berupa nomor yang sama baik di executive
telepon maupun di sekretaris telepon yang berfungsi untuk call
filtering.
b. Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply
PABX untuk semua fungsi kemampuan (feature) dan display, dan
tidak perlu external power (adaptor).
c. Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama
pihak pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan
lain-lain.
d. Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya
sebuah kabel twisted pair (1pair).
e. Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct
line TELKOM untuk digunakan sebagai private line baik untuk
incoming maupun untuk outgoing.
i) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat
telepon yang berlainan untuk aplikasi executive secretary.
j) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram
untuk ringing secara serempak pada kedua pesawat digital executive
dan secretary atau tanpa ringin melainkan dengan indikator secara
visual.
k) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on
module 22 tombol fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah
tombol fungsi pada telepon digital standard tidak mencukupi.
l) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau
dilepas).
Mempunyai fasilitas :
hand free
telephone book
tampilan nomor dan nama pemanggil
daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
ELEKTRIKAL
44 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
call transfer dengan tombol "R"
conference.
soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)
pengaturan Loundness dan Ring
pengunci pesawat secara software (software lock)
f. Pesawat Telephone Analog
Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem
pemasangan terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja
(desktop type) untuk ruang kantor dan pemasangan diatas dinding (wall
mounted type) untuk ruang power house, AHU, pantry, dan lain
sebagainya.
Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
tombol yang mudah dioperasikan
transfer call dengan tombol "R"
tombol "call number memory"
pengunci pesawat secara software (Software Lock)
dial dengan menggunakan sistem DTMF.
g. Fasilitas dan Kapasitas PABX
interface cabinet floor standing
MDF cabinet with conector on system site : 1 unit
140 pairs MDF block krone for network side termination : 1 unit
common control CPU untuk < 1000 extension : 1 set
system printer dot matrix 100 C/S, do C/L : 1 unit
20 MB winchester disk, 5 1/4 "and integrated 5 1/4"
floppy disk drive : 1 unit
40x speed CD ROM drive
system terminal maintenance & programming : 1 unit
traffic annalysis Software : 1 set
call logging software : 1 set
operator/attendaut console 40 character alfa
numeric display : 2 unit
analog extension circuits terdiri dari :
with massage waiting : 30 bh
ELEKTRIKAL
45 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
D T M F : 50 bh
billing system
trunk line circuits : 120 bh
yang dapat dikembangkan sampai 50 buah
150 line lightning protector/surge suppresor : 1 set
conference modul untuk 6 station internal atau 1 external dan 5
internal
DTMF receiver module
DTMF generator module
battery charger termasuk MF lead acid battery untuk operasi 8 jam
: 1 unit
remote diagnostic
fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga PABX mempunyai kemampuan
pelayanan yang dikehendaki.
e. Power Supply & Switching
1. Harus dipasang sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari :
catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%
satu rectifier
satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan
kapasitas 8 jam operasi.
2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya
utama, yakni dari PLN 220/380 V AC, 50 Hz.
3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung
operasi PABX dan switchboard-switchboard yang bersangkutan paling
sedikit selama 8 jam pada kegagalan catu daya utama.
Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh
beban ditanggung oleh battery charger.
4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat
dipakai untuk menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power,
ringing dan tone generator, serta abnormal dan subnormal exchange
voltage.
5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus
dapat dimatikan secara sendiri-sendiri dengan saklar.
ELEKTRIKAL
46 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran
PT. Telkom harus dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.
h. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan
saklar.
i. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
j. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF)
untuk terminasi semua kabel yang memasuki ruangan switching.
Sebagai dari frame tersebut harus bekerja sebagai garis demarkasi
untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi vertikal IDF.
f. Kabel Instalasi Telepon
Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension
sebagaimana tertera pada gambar perancangan menggunakan kabel
jenis ITC 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor telephone cable), dan jerry
armored 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).
Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai
pelindung pipa uPVC high impact dengan ukuran yang sesuai,
sedangkan dari kotak terminal kesetiap extension ditarik melalui rak kabel
atau pelindung pipa uPVC high impact sesuai dalam gambar
perancangan.
Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai
kabel tanah dari jenis yang sesuai tercantum dalam gambar
perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly armored dengan ukuran
0,6 mm¨.
Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
kelas AW dengan ukuran yang sesuai.
Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat
perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
ELEKTRIKAL
47 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Perencanaan Pelaksanaan
a. Gambar Kerja
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.
Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan
pemasangan.
k. Pengolahan/Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
i. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel
Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah
ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
kotak terminal tersebut.
d. Pekerjaan Sambungan Kabel
Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak
terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
box tanpa solder.
ELEKTRIKAL
48 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Pelindung Kabel
Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
pipa PVC didalam gedung/ruang pada semua instalasi telepon.
Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
seperti yang tercantum pada gambar.
Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.
6. Persyaratan Kerja
Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan
setempat dan gambar-gambar rencana yang secara umum
menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.
Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan
dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
sebenarnya dilapangan.
Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam
pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
kuat dan rapi.
Pengujian Pekerjaan
Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu
sebelum dihubungkan dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.
ELEKTRIKAL
49 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.
Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima,
bila telah diperiksa dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik
serta mendapatkan "sertifikat lulus uji"
Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.
Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan
sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor.
Terhadap kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus
melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
yang gagal tersebut.
h. Penyelesaian Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
● Penyerahan Pekerjaan
Dokumen Terlaksana
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
ELEKTRIKAL
50 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK,
dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil
pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah pekerjaan selesai.
j. Pedoman Penggunaan
Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
pedoman penggunaan (operation manual) sistem PABX yang telah
terpasang, dari pabrik pembuat.
3. Jaminan Pekerjaan
Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
saat penyerahan pekerjaan.
Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang
rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
d. Persyaratan Bahan/Material
1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Perancang/Konsultan Pengawas/MK.
2. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
ELEKTRIKAL
51 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
4. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
material.
5. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
tertentu kepada Kontraktor.
77.. SSIISSTTEEMM LLAANN
1. Umum
Pekerjaan sistem LAN data dan suara meliputi pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja, pemasangan, pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga
seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal-hal berikut
tetapi tidak terbatas pada:
a. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data.
ELEKTRIKAL
52 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya.
c. Pengadaan dan pemasangan outlet RJ-45 untuk komputer.
d. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem komunikasi dapat bekerja
dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
e. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem
komunikasi dan seluruh peralatan yang terpasang.
f. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/
mengoperasikan sistem komunikasi tersebut.
3. Standar
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
c. Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
d. International Standards Organisation (ISO).
e. Spesifikasi Teknis Elektrikal.
4. Prosedur
a. Contoh Bahan Dan Data Teknis
1) Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
data teknis semua bahan yang akan digunakan kepada Engineering
untuk diperiksa dan disetujui.
2) Kontraktor juga harus menyerahkan Daftar Bahan yang menyebutkan
nama pabrik merek, tipe, lengkap dengan data teknis masing-masing
yang meliputi tegangan kerja, konsumsi daya, dimensi fisik dan data
lainnya, untuk mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
ELEKTRIKAL
53 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1) kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup semua tata letak,
dimensi, detail pemasangan dan/atau penyambungan serta detail lain
yang diperlukan agar semua bahan dapat terpasang dengan baik.
3) Kontraktor harus mengerjakan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam Gambar Kerja maupun Spesifikasi Teknis ini.
c. Persyaratan Lainnya
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ ketidak-sesuaian baik dari segi
besaran/jumlah maupun pemasangan dan lain-lain.
2) Dalam pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara.
3) Alternatif jenis produk yang diajukan tersebut harus mendapat
persetujuan dalam bentuk tertulis dari Pengawas Lapangan.
4) Pemilik Proyek harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain-
lain. Pemilik Proyek bebas dari segala klaim atau tuntutan hak khusus
dan hak lainnya untuk segala macam bahan yang diadakan.
5) Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem
jaringan komputer, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan
Kontraktor pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama
dan atas petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Pengiriman Dan Penyimpanan
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data
teknis dan data lain yang diperlukan.
2) Semua bahan dan peralatan disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
ELEKTRIKAL
54 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Ketidaksesuaian
1) Enjinir berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi
Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap
pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau
berbeda dari yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan
tertulis yang menjelaskan usulan penggantian berikut alasan
penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan
penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar
Kerja.
f. Garansi
Kontraktor harus menyerahkan kepada Enjinir, garansi tertulis yang
mencakup kelancaran pengoperasian peralatan selama 1 tahun, dimulai
dari saat penerimaan pengujian pengoperasian. Selama periode ini,
Kontraktor atau pabrik pembuat/pemasok harus memperbaiki atau
mengganti dan menanggung biaya setiap pekerjaan yang rusak atau
cacat.
5. Persyaratan Bahan
a. Core Switch
- Merupakan chassis base yang modular, minimal mempunyai 6 slot"
- Memiliki processor dengan kapasitas switching minimal 720 Gbps dan
forwarding speed minimal 400 Mpps
- Mampu memiliki 2 processor dan dapat berfungsi baik dengan 1 processor
- Processor dapat diganti dalam keadaan hidup (Hotswap)
- Mendukung VLAN
- Memiliki 1 GB memory processor
- Memiliki 1 x 48 port multifungsi module gigabit 10/100/1000 1000 dengan
bandwidth 40 Gbps
- Memiliki modul/appliance firewall yang memiliki throughput sampai dengan
5.5 Gbps dengan lisensi virtualisasi firewall sampai dengan 20 virtual
firewall
ELEKTRIKAL
55 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Memiliki modul/appliance Instrusion Prevention System dengan performance:
600 Mbps throughput lengkap dengan signature update selama 1 tahun
- 1 Unit modul/appliance untuk melakukan network analisis terhadap flow
accounting
- Memiliki redundant power supply, di mana tiap power supply mempunyai
power maksimal 3000 watt
- Hot swappable module pada setiap slot modul
- Harus mendukung fitur-fitur high availability & reliability sebagai berikut:
• VRRP (Virtual Route Redundancy Protocol)
• SPAN: Port Mirroring baik dalam satu modul maupun antar modul
• RMON
• Time Domain Reflectometer
• SNMP v1, v2 & v3
• RPR+
• OIR
- Mendukung pengelompokan (aggregation) sampai minimal 8 port untuk 10,
100, 1000Mbps & 10Gbps
- Mendukung fitur-fitur security sebagai berikut:
• Port Access-list (Port Fisik)
• Port Security (Port Fisik)
• Sticky Port Security (Port Fisik)
• 802.1x Guest VLAN
• 802.1x VLAN Assignment
• 802.1x Port Authentication
- Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:
• Mendukung klasifikasi traffic 802.1p
• Mendukung marking DSCP
• Mendukung WRED (Weighted Random Early Detect)
• Mendukung Strict Priority Queuing
• Mendukung pembatasan bandwidth per port
• Mendukung pembatasan bandwidth per VLAN
• Mendukung pembatasan bandwidth per flow
- Mendukung fitur-fitur Multicast sebagai berikut:
• IGMP v1, v2
• Mendukung PIM
ELEKTRIKAL
56 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:
• Dynamic Trunking Protocol
• Mendukung penerapan QinQ
• Dynamic VLAN
• 802.1q
• VLAN berdasarkan port
• 802.1d STP
• 802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
Performance & Security dengan menggunakan software network
management system
- Memiliki support & warranty 1 tahun
b. Distribution Switch
- Mempunyai 12 slot gigabit modul
- Mempunyai bandwidth stacking sebesar 32 Gbps
- Merupakan multilayer switch
- Memiliki switch fabric sebesar 32 Gbps
- Memiliki forwarding speed sebesar minimal 17 Mpps
- Mendukung Jumbo Frame sampai sebesar 9018 byte
- Dapat mengadopsi penggunaan redundant power supply
- Dapat melakukan pengelompokan (aggregation) port menjadi satu group
logik
- Mendukung dynamic trunking protocol
- Mendukung RJ45, Fiber Optic Multi Mode, Fiber Optic Single Mode
- Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:
- Mendukung klasifikasi traffic 802.1p
- Mendukung Strict Priority Queuing
- Mendukung rate limiting
- Mendukung Inter-VLAN IP Routing
- Mendukun fitur-fitur security sebagai berikut:
• 802.1x
• Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) snooping
• Port Security
ELEKTRIKAL
57 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
• Secure Shell
• Dynamic (Address Resolution Protocol (ARP)) Inspection
- Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:
• Konfigurasi VLAN dinamis
• 802.1q
• VLAN berdasarkan port
• 802.1d STP
• 802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)
- Mendukung fitur management sebagai berikut:
• Port Mirroring
• RMON
• SNMP v1, v2 & v3
• Konfigurasi berbasis Web
• Konfigurasi berbasis Teks
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
Performance & Security dengan menggunakan software network
management LAN switching system
- Memiliki support & warranty 1 tahun
c. Access Switch
- Merupakan rack mounted 19"
- Mempunyai 24 port 10/100 Mbps RJ45 + 2 port 10/100/1000 Base-T atau 2
slot gigabit module
- Memiliki switch fabric sebesar 16 Gbps
- Memiliki forwarding rate sebesar 6.5 Mpps
- Mendukung jumbo frame sebesar 9018 bytes
- Mendukung penggunaan redundant power
- Mendukung fungsi Power over Ethernet
- Mendukung fitur QoS sebagai berikut:
• Mendukung klasifikasi trafik 802.1p
• Mendukung priority queuing
• Mendukung rate limiting
- Mendukung fitur layer 2 sebagai berikut
• 802.1x
ELEKTRIKAL
58 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
• 802.1q
• 802.1d STP
• VLAN berdasarkan port
• Private VLAN
• 802.1w RSTP
• Mampu melakukan DHCP Snooping
• Port Security
- Mendukung fitur layer 2 sebagai berikut:
• Port Mirroring (Switch Port Analyzer - SPAN)
• RMON
• SNMP v1 v2
• Konfigurasi berbasis web
• Konfigurasi berbasis text
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Memiliki support & warranty 1 tahun
d. Server Farm & Edge Distribution Switch
- Mempunyai 24 port 10/100/1000 RJ45 + 4 slot gigabit module
- Mempunyai bandwidth stacking sebesar 32 Gbps
- Mendukung routing protocol dengan lima parameter
- Merupakan multilayer switch
- Memiliki switch fabric sebesar 32 Gbps
- Memiliki forwarding speed sebesar minimal 38 Mpps
- Mendukung Jumbo Frame sampai sebesar 9018 byte
- Dapat mengadopsi penggunaan redundant power supply
- Dapat melakukan pengelompokan (aggregation) port menjadi satu group
logik
- Mendukung dynamic trunking protocol
- Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:
• Mendukung klasifikasi traffic 802.1p
• Mendukung Strict Priority Queuing
• Mendukung rate limiting
- Mendukung Inter-VLAN IP Routing
- Mendukun fitur-fitur security sebagai berikut:
• 802.1x
ELEKTRIKAL
59 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
• Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) snooping
• Port Security
• Secure Shell
• Dynamic (Address Resolution Protocol (ARP)) Inspection
- Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:
• Konfigurasi VLAN dinamis
• 802.1q
• VLAN berdasarkan port
• 802.1d STP
• 802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)
- Mendukung fitur management sebagai berikut:
• Port Mirroring
• RMON
• SNMP v1, v2 & v3
• Konfigurasi berbasis Web
• Konfigurasi berbasis Teks
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
Performance & Security dengan menggunakan software network
management LAN switching system
- Memiliki support & warranty 1 tahun
e. Internet Router
- Merupakan Router bundled dengan feature teleponi, voice dan security
- Mempunyai 2 port 10/100/1000 Mbps RJ-45 dan 1 port SFP
- Memiliki 2 port serial
- Mendukung routing protocol dengan 5 parameter
- Mempunyai kinerja 500 Kpps
- Mempunyai 512 MB DRAM serta 128 MB Flash memory
- Mempunyai 2 USB Port dan 1 port auxiliary
- Dilengkapi dengan software untuk menjalankan feature security (enkripsi,
VPN, dsb)
- Dilengkapi dengan hardware VPN acceleration yang sudah build-in
- Memiliki redundant power supply
- Memiliki fungsi melakukan management IP teleponi
ELEKTRIKAL
60 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Mendukung fungsi teleponi digital
- Mendukung penerapan modul-modul yang dapat dipasang di router
sebagai berikut :
• Switching sampai dengan 16 port
• Mendukung modul LAN Gigabit
• ISDN
• Modem digital dan analog
• Voice Mail
• Voice IP PBX
• Fungsi firewall, IPS & IPsec yang terintegrasi
• Enkripsi dengan standar 3DES dan AES256 bit
• Mekanisme pembatasan akses berdasarkan policy
- Mendukung fitur-fitur management:
• Berbasis Web
• Berbasis Teks
• SSH v2
• SNMP v3
- Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
Performance & Security dengan menggunakan software network
management LAN switching system & security manager
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Memiliki support & warranty 1 tahun
f. Voice Gateway
- Mempunyai 2 port 10/100 Mbps RJ-45
- Memiliki 2 port serial
- Mempunyai kinerja minimal 90 Kpps
- Mempunyai 256 MB DRAM serta 64 MB Flash memory
- Mempunyai 1 USB Port dan 1 port auxiliary
- Mendukung routing protocol dengan 5 parameter
- Mendukung penerapan modul-modul yang dapat dipasang di router
sebagai berikut :
• ISDN
• Modem analog
• Voice Mail
ELEKTRIKAL
61 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
• Voice IP PBX
• Fungsi firewall, IPS & IPsec yang terintegrasi
• Enkripsi dengan standar 3DES dan AES256 bit
• Mekanisme pembatasan akses berdasarkan policy
- Mendukung fitur-fitur management:
• Berbasis Web
• Berbasis Teks
• SSH v2
• SNMP v3
- Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
Performance & Security dengan menggunakan software network
management LAN switching system & security manager
- Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
jaringan yang sudah ada
- Memiliki support & warranty 1 tahun
g. Access Point
- Mendukung 802.11 a/b/g
- Menggunakan security WPA,WPA2,EAP dan WEP
- Menggunakan pengaturan berbasis web maupun text
- Membutuhkan pengontrol external
- Dilengkapi dengan kabel konsol
- Memiliki antena dengan gain sebesar 3.0 dBi pada frekuensi 2.4 GHz
- Mendukung pendektesian lokasi client wireless
- Mendukung manajemen secara terpusat
- Mendukung fast secure roaming
- Dapat beroperasi secara independen ataupun lightweight
h. Wireless LAN Controller
- Mampu melakukan pengaturan hingga 50 akses point
- Bisa diintegrasikan dengan Wireless Control System
- Pengaturan berbasis web dan text
- Memiliki 2 slot gigabit modul
- Mendukung 802.11n draft 2.0
- Mendukung fungsi wireless IPS
- Mendukung pendektesian lokasi client wireless
ELEKTRIKAL
62 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
i. Call Manager
- Merupakan IP PBX redundant
- Mendukung penggunaan IP Phone dengan protocol SIP dan SCCP
- Mendukung penggunaan Nokie E Series
- Mendukung T.38 Fax Support
- IP PBX mendukung digunakannya perangkat IP Phone (Desktop, Wireless,
Softphone, Video Phone) dari merk/brand lain dengan protocol SIP.
- Fitur Survivable Remote Site Telephony (SRST) terintegrasi dengan
Internet Router
- Mendukung Extensible Markup Language (XML) API pada IP phones.
- Mendukung integrasi dengan LDAP
- Mendukung panggilan video (video call) tanpa menggunakan perangkat
tambahan
- Platform Full IP Base
- Mendukung penuh protocol SIP versi 2
- SIP Trunk Support
- Mendukung protocol H323-compliant interface to H.323 clients and
gateways/gatekeepers
- Mendukung sistem arsitektur terdistribusi dan centralized untuk komunikasi
IP Telephony kantor pusat (main site) dan kantor area (branch sites), serta
mendukung mobile extension yang berada di kantor area.
- Merupakan sistem appliance dan gateway (modular). Kapasitas User
Extension bisa dikembangkan dengan hanya melakukan penambahan
license. Kapasitas trunk dan analog phone dapat dikembangkan dengan
penambahan modul atau gateway. Perangkat hardware server IP PBX dan
gateway (modul trunk) harus terpisah.
- Dapat dikembangkan dengan multiple server controller dan multiple
gateway dengan tetap dalam satu sistem manajemen dan database.
- Memiliki fitur Re-route to PSTN on Failure
- Tersedia minimal 2 buah port 10/100/1000 Mbps Base-T Ethernet pada
server IP PBX.
- Memiliki dukungan security yang memadai:
• Phone authentication
• Encryption
- Memiliki kapasitas engine minimum 500 extension
- Mendukung integrasi dengan LDAP
ELEKTRIKAL
63 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
j. UPS 6000VA
- Efficiensi full load minimal 92%
- Memiliki Internal Bypass
- Memiliki surge protection dengan rating energi sebesar 480 joules
- Dapat bertahan 60 menit tanpa listrik dengan kapasitas pemakaian sebesar
71%
- Mendukung hot-swap battery
- Memiliki smart slot
- Network manageable
- Bisa dipasang pada rack
k. Billing System
- Mendukung hingga 500 user
- Mendukung fitur postpaid dan user reporting
- Mempunyai dukungan maintenance minimal 1 tahun
- Menggunakan prosesor Quad Core 2.33GHz E5140
- Memiliki memori sebesar 2GB
- Memiliki media penyimpanan SAS sebesar 300GB
l. Kabel Data
Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan
kabel data tipe UTP cable 4 pairs category 6 buatan Belden atau yang setara.
Kabel distribusi data UTP kategori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :
• Diameter solid conductor : 0,6 mm
• Tahanan DC : maximum 6,1 ohm
• Kapasitansi : 17 PF/Feet
• Impedansi : 100 ohm ± 15%
• Attenuation : maximum
16,5 dB
• Cross tank : minimum 29,3 dB
• ACR (Attenvation to crosslack ratio) : 17 dB
Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
kelas AW dengan ukuran yang sesuai.
ELEKTRIKAL
64 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat
perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
6. Pelaksanaan Pekerjaan
b. Gambar Kerja
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.
Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan
pemasangan.
l. Pengolahan/Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
m. Semua kabel data, hub dan kabinet rak harus dipasang sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan Gambar Detail
Pelaksanaan yang telah disetujui, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
n. Sistem jaringan komputer harus mempunyai sistem pembumian tersendiri,
yang memenuhi ketentuan PUIPP-1983.
o. Semua jaringan kabel komputer pada bangunan harus dipasang dan
ditempatkan dalam konduit sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis Elektrikal.
p. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel
ELEKTRIKAL
65 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah
ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
kotak terminal tersebut.
q. Pekerjaan Sambungan Kabel
Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak
terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
box tanpa solder.
r. Pelindung Kabel
Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
pipa PVC didalam gedung/ruang pada semua instalasi telepon.
Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
seperti yang tercantum pada gambar.
Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.
s. Persyaratan Kerja
Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan
setempat dan gambar-gambar rencana yang secara umum
menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.
ELEKTRIKAL
66 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan
dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
sebenarnya dilapangan.
Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam
pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
kuat dan rapi.
t. Pengujian Pekerjaan
Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.
Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.
Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan
sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor.
Terhadap kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus
melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
yang gagal tersebut.
u. Penyelesaian Pekerjaan
ELEKTRIKAL
67 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
v. Penyerahan Pekerjaan
Dokumen Terlaksana
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK,
dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil
pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah pekerjaan selesai.
k. Pedoman Penggunaan
Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
pedoman penggunaan (operation manual) Sistem LAN yang telah
terpasang, dari pabrik pembuat.
4. Jaminan Pekerjaan
Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
saat penyerahan pekerjaan.
Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang
rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
w. Persyaratan Bahan/Material
ELEKTRIKAL
68 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
4. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Perancang/Konsultan Pengawas/MK.
5. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
6. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
5. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
material.
6. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
ELEKTRIKAL
69 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
tertentu kepada Kontraktor.
999... SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTAAATTTAAA SSSUUUAAARRRAAA
U m u m
Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan
informasi secara audio, dari ruang kontrol, sehingga dapat dimengerti oleh orang
yang ada dalam bangunan dan penonton yang ada dilapangan/arena . Sistem tata
suara merupakan suatu kesatuan sistem yang dikontrol dari ruang kontrol.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan,
pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang
dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari :
a) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan
gambar perancangan yang meliputi :
- tape deck
- DVD/CD player
- UHF wireless mic system
- audio mixer
- digital multi equalizer
- mixing amplifier
- power amplifier
- zone selector swich
- panel monitoring
- blower unit
- rak dan peralatan bantu lainnya (blower fan unit).
b) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker
lengkap dengan individual matching transformator sesuai dengan gambar
perancangan.
ELEKTRIKAL
70 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume
control dan channel selector.
d) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel
dari peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar
perancangan.
e) Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan
baik dan benar.
Cara Kerja Sistem
a) Tata Suara Lapangan/Arena
Secara garis besar system tata suara lapangan harus dapat bekerja sebagai
berikut :
Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan
utama, operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program
dari peralatan diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan
melalui speaker.
Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur
oleh volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang
dan bangunan.
Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat
dilakukan oleh operator melalui zone selector switch.
Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui
sistem ini dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat
ini semua volume control dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal
pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).
b) Sistem emergency pangging
ELEKTRIKAL
71 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pemanggilan kepada para pengguna lantai 1 dapat dilaksanakan melalui
microphone yang tersedia di ruang kontrol melalui zone khusus yang disiapkan
sesuai gambar rancangan.
c). Karakteristik Peralatan
c.1) Tape Deck
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz
Tanggapan frekuensi : 100 - 8.000 Hz +/- 3 dB
Daya keluaran : 45 W max. (30 W rata-rata)
Auto reserve, kecep. tape : +/- 4,75 cm/detik
c.1) DVD/CD Player
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz
Tanggapan frekuensi : 40 - 16.000 Hz +/- 2 dB
Daya keluaran : 45 W max. (30 W rata-rata)
Impedansi keluaran : -20 dB 10 k ohm unbalanced.
c.2) Mixing Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC
Keluaran : 240 W
Tanggapan frekuensi : 50 Hz – 15 kHz, -3 +/- 3 dB
Distorsi : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran
Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB
Kontrol Tone : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB
pada 10 kHZ
Kontrol volume : 0 dB s/d 20 dB (EMG)
0 dB s/d oo (off) (lain-lain)
Masukan : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
Impedansi masukan : 200 k ohm
Line keluaran : 600 ohm (balanced)
c.3) Power Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC
Daya keluaran : 400 W+400 W (4 ohm),
240W+240W (8 ohm)
Tanggapan frekuensi : 20 Hz – 20 kHz, +/- 2 dB
Masukan : 2 program units (parallel) 200 k ohm
balanced 0 dB 2 priority inputs (parallel)
200 k ohm balanced 0 dB.
ELEKTRIKAL
72 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Keluaran : 100 V (42 ohm), 70 V (21 ohm), 50 V
(11 ohm).
c.4) Chime Module
- Sinyal two note chime or gang (switchable)
- Sounding tone : chime +/- 2,5 detik
- Control : 1 output level control 2 frekuensi control,
1 speed control.
c.5) Program Selector Module dan Zone Selector Module
Catu daya : 24 V DC
Masukan : 12 input
Keluaran : 20 output
c.6) Remote Microphone
Tipe : undirectional dynamic microphone
Catu daya : 24 V DC
Kontrol : 12 individual controls and 1 all call control
Level keluaran : 0 dB 600 ohm (ballanced)
Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
c.7) Attenuator/Volume Control
Tipe : continuous
Keluaran : 3/6/36 W
c.8) Speaker Plafon/Ceiling Speaker
Keluaran : 3 W, 6 W
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
c.9) Speaker High-Power Speaker (lapangan)
Tipe : 2-way 30 cm (12”) bass-reflex
Keluaran : 300 W/150 W (continous program/RMS)
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
c.10) Kabel Instalasi untuk Speaker
Jenis kabel : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi
dengan uPVC konduit diameter min.
ELEKTRIKAL
73 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
20 m.
Cara Instalasi
4.1) Peralatan Utama
Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak
peralatan yang ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan
sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik dan benar.
4.2) Instalasi Kabel
Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit uPVC dan
dipasang sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap instalasi listrik
(misalnya berjarak 300 mm).
Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.)
atau setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang
menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker
pasangan dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap
dijaga kerapian penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika
ruangan.
Pipa-pipa konduit uPVC yang ditarik harus diklem serta diberi
penguat/pendukung yang kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan
dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya masing-
masing dan diadakan pengujian mutu kabel sebelum pemasangan.
Pipa konduit uPVC yang dipakai adalah tipe high impact. Semua
penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang
dibuat khusus untuk keperluan itu.
4.3) Instalasi Loudspeaker
Pemasangan loudspeaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan
dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker
plafon harus dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat
BJLS dengan ketebalan minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan
ELEKTRIKAL
74 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
ukuran speaker plafon, serta di beri bahan peredam acoustic (glass wool) yang
memadai.
Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak
dan tata guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di
dalam pipa konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm,
demikian juga untuk loudspeaker yang wall mounted.
Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang
dengan cara yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK .
4.4) Instalasi kotak sambung sistem tata suara
Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm,
dan dielectroplating galvanized anti karat.
Tinggi pemasangan dari lantai 2,5 m dan dipasang sebagaimana tertera pada
gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan
tambahan yang harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan
pemasangan lainnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.
Pengujian
5.1) Pada waktu yang disesuaikannya pemasangan dari seluruh perlengkapan
instalasi tata suara harus dalam kondisi baik dan bebas cacat.
Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor.
5.2) Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
kecerobohan para pekerja.
5.3) Pengujian dan pemeriksaan instalasi sistem tata suara yang terpasang.
5.4) Setelah terpasang sistem yang baik, pengkabelan yang telah sesuai, maka
pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja
dengan baik dan benar.
5.5) Pengujian
ELEKTRIKAL
75 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini
dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
untuk percobaan tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Peralatan bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki
oleh Kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.
Persyaratan Bahan/Material
6.1) Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, material-material
haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produk yang terbaru. Untuk
material-material yang disebut dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin
bahwa barang tersebut adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat
order pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
6.2) Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui, karena
menyimpang dari spesifikasi tanpa biaya tambahan.
6.3) Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
6.4) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
6.5) Penyebutan Merek/Produk Pabrik.
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar menyebutkan beberapa
merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
komponen tertentu terutama untuk material peralatan yang utama, maka
ELEKTRIKAL
76 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipikirkan pengganti
merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
1100.. SSIISSTTEEMM CCCCTTVV
1. U m u m
Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Sistem CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
Dalam melaksanakan Sistem ini Kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a. Peraturan dan Standar.
Perancangan Sistem CCTV didasarkan pada :
KEPMENEG PU No. 10/KPTS/2000, tentang Persyaratan Teknis
Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan KEPMENEG
PU No.11/KPTS/2000, tentang Management Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan
l. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.
m. Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 Tahun 2005.
f. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.
11. Data teknik dari produk di bidang peralatan Sistem CCTV yang dibuat
oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.
Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
tercantum didalam:
Persyaratan Umum.
Spesifikasi Teknis.
Gambar Perancangan.
Berita Acara Aanweijzing.
Catu daya listrik berasal dari PLN, Diesel Generator Set dan Battery
bilamana catu daya listrik dari PLN dan Genset mengalami gangguan.
ELEKTRIKAL
77 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Semua Panel CCTV harus diberi pembumian dengan kabel NYA 1x4 mm2
dan Central CCTV dengan kabel NYA 1x25 mm2.
2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan Sistem CCTV adalah seperti yang tertera
dispesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perancangan dan
dokumen tambahan seperti yang tertera didalam Berita Acara Rapat Penjelasan
Lelang (Aanweijzing).
Melaksanakan
Seluruh Instalasi CCTV dalam Bangunan.
Seluruh Instalasi Sistem CCTV.
Seluruh Instalasi Pembumian.
Seluruh Instalasi :
- Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera.
- Fixed Color Camera.
- Outdoor Fixed Color Camera
- Outdoor Fixed Zoom Color Camera
- Outdoor P/T/Z Color Camera
- LCD TV Monitor Color.
- Digital Video Recorder
- Digital Keyboard Controller.
- Interface dengan sistem terkait
e. Pengujian, Commissioning dan Training serta menyerahkan Buku
Technical Manual.
Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
Dari sisi Rack Kabel dan Hanger untuk Feeder dan Instalasi.
Dari sisi Camera ke Divar.
Dari sisi Digital Multiplexer Recorder ke keyboard expander.
Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (Shop Drawing) Sistem CCTV
untuk diberikan kepada :
Pihak Pemilik Gedung (OWNER) sebanyak 1 (satu) set.
Pihak Konsultan Perancang sebanyak 1 (satu) set.
Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
2 (dua) set gambar as built dan 1 (satu) set gambar as built (berbentuk
CD).
Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
Sistem Description dan Prinsip Operasi Sistem CCTV.
Instalasi dan Instruction Sistem CCTV.
Connection Diagram Sistem CCTV.
Shipping Dokumen untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
ELEKTRIKAL
78 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Surat Dukungan dari Principal yang memegang merk.
Melaksanakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan memberikan
jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang
terpasang didalam bangunan berfungsi dengan baik.
3. Syarat Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas
atau hasil perbaikan.
Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan
kapasitas yang cukup.
Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang
diminta dengan syarat:
6. Tidak mengakibatkan sistem menjadi lebih sulit.
7. Tidak mengakibatkan pertambahan panel maupun bahan.
8. Tidak meminta pertambahan ruang.
9. Tidak mengakibatkan adanya tambahan biaya.
10. Tidak menurunkan mutu.
11. Tidak boleh merubah sistem yang sudah dirancang (Reenginering).
4. Syarat Teknik Bahan dan Peralatan
1 Sistem CCTV yang digunakan adalah Digital Multiplexer Recorder lengkap
dengan Hub untuk disambungkan dengan sistem Internet.
2 Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :
8. Letak strategis area yang diawasi camera.
9. Keamanan seluruh area yang diawasi.
10. Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun didalam
area gedung.
Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera
a. Adalah 1/4 inch CCD Color Camera yang berbentuk Dome.
b. Cocok digunakan didalam Area Gedung.
c. Untuk di area yang sangat terbatas.
11. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan Interior
karena dome tidak akan merusak pemandangan.
12. Lensa varifocal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
- 1/4 " format CCD image
- Lens : 2.8 – 8 mm
ELEKTRIKAL
79 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
- Focus & iris : Automatic
- Horizontal resolution : 540 TVL or higher
- Min. scene illumination : 0.5 Lux (F0.95)
- Power source : 24 VAC or 12 – 15 VDC
- Horizontal & vertical angle can be adjusted
Camera Color Fixed
Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah
dilengkapi dengan lensa.
1) Camera hanya berfungsi memberikan input video kepada controller
untuk ditampilkan ke monitor dari lokasi yang diamati.
2) Cocok untuk area parker.
3) Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
penampilan interior.
4) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan
lokasi.
l. Camera
f. Interline transfer CCD
g. 1/3” format CCD image
h. Resolution : 520 TV lines or higher
i. Min Scene illumination : 1.0 lux (F.1.2)
j. Signal to ratio : 50 dB
m. Power Source : 24VAC or 220 VAC
n. Lensa
Adalah alat pelengkap camera yang digunakan untuk mengawasi
obyek jarak jauh. Harus dilengkapi dengan focus dan iris.
Pengontrolan dilakukan melalui keyboard / controller.
Focal length : 3.5 to 8.0 mm
Iris : Auto
Image format : 1/3"
Iris Connecting Plug : 4 pin
c. Bracket
Indoor bracket
Steel / Plastic construction
Load rating min. 3 kg
Outdoor Fixed Color Camera
Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.
Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
penampilan interior.
ELEKTRIKAL
80 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan
lokasi.
a. Camera
k. Interline transfer CCD
l. 1/3” format CCD image
m. Resolution : 520 TV lines or higher
n. Min Scene illumination : 0.01 at B/W 0.45 lux at color (F.1.2)
o. Others : Day Night Function
p. Signal to ratio : 50 dB
Power Source : 24VAC or 220 VAC
b. Lens
are complement camera to monitoring the object and should complete
with focus and iris.
Focal length : 2.8 to 11 mm
Iris : Auto
Image format : 1/3"
Iris Connecting Plug : 4 pin
c. Housing
Weatherproof
Steel construction (painted, galvanised others)
Heater and Blower included
Outdoor Fixed Zoom Color Camera
Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.
Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
penampilan interior.
Cocok untuk dipasang pada tempat yang tinggi dan membutuhkan
pembesaran
q. Interline transfer CCD
r. 1/4” format CCD image
s. Resolution : 540 TV lines or higher
t. Min Scene illumination : 0.04 at B/W 0.8 lux at color (F.1.2)
u. Others : Day Night Function
v. Signal to ratio : 50 dB
w. Lens : Built in 30x optical zoom 3.5 –
105mm
x. Housing & Bracket : Built in IP66 standard
y. Power Source : 24VAC or 220 VAC
Outdoor P/T/Z Color Camera
Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.
Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
penampilan interior.
ELEKTRIKAL
81 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Cocok untuk digunakan sebagai monitoring secara otomatis pada daerah
yang luas.
1/3” format CCD image
Resolution : 520TVL or higher
Minimum Scene Illumination : 0.05lx at B/W; 1.0lx at color (F1.6)
Zoom : 36x optical zoom 3.4 to 122.4mm
Digital zoom : 16x
Pan : 360 degrees continuously
(+400deg/sec)
Tilt : -5 to 185 degrees (+ 400 deg/sec)
Image stabilizer : Yes
Auto Tracking : Yes
Housing : Built in with blower
Power source : 24VAC or 230 VAC
TV Monitor Color
a. Adalah merupakan alat yang menterjemahkan isyarat elektronik yang
dikirim oleh camera menjadi gambar pada sebuah layar televisi.
b. Cocok digunakan untuk memonitor suatu obyek secara terus menerus
selama 24 jam dan mempunyai tingkat radiasi yang rendah.
c. Bukan TV monitor untuk PC Computer.
1. High resolution 500 TVL
2. Slide control
3. Min 19”" LCD Display
4. Up front operating control
5. Video input : 2
6. Video output : 2
7. S-Video : 1
8. VGA : 1
Digital Video Recorder
a. Adalah peralatan yang merubah format analog ke format digital sehingga
perekam dapat disimpan kedalam hardisk yang terdapat didalam
multiplexer dan dapat di remote / control dan ditampilkan dari jarak jauh
melalui LAN / WAN.
b. Sistem mempunyai sistem operasi triplex yang mempunyai dua output
yang berbeda yaitu tampilan multiscreen dan full screen dan pada saat
yang bersamaan merekam secara multi screen dan dapat diplay back
tanpa mengganggu perekaman.
c. Multiplexer harus mempunyai feature
Motion detector : mendeteksi gerakan dan otomatis
memunculkan gambar full screen pada monitor dari camera yang
mendeteksi adanya suatu perubahan gerakan.
ELEKTRIKAL
82 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Alarm activation : memunculkan gambar bila ada trigger
dari kamera.
Password untuk merubah sistem setting.
d. Equipment Specification
n. Input : 16 channel camera input, 16 looping
o. Mode : Triplex
p. Zoom : 2 x digital zoom
q. Compression : MJPEG, JPEG2000, MPEG4
r. Picture quality : 5 levels
s. Recording Speed Level : 27 levels
t. Recording Speed : min 100 IPS
u. Live Viewing : min 800 IPS
v. Ports : USB
w. HDD capacity : 2x 500 GB (min 1TB)
x. Audio input : 1 RCA
y. Control : Can control P/T/Z camera without
keyboard
z. LAN : 10/100 ; 1 x RJ45
e. Operating modes (penting)
* Simultaneous record and play back and multi screen viewing
* Simultaneous mirror recording for back-up
* Archive data through USB or compact flash
Digital Keyboard Controller
Digital keyboard berguna untuk mengoperasi / mengontrol Digital Multiplexer
Recorder, mengontrol fungsi Camera, Pan / Tilt Motor, Zoom Lens & Sistem
Programming.
Electrical Specifications
a. Operating voltage : 12 – 15 VDC
b. Equipment :
g. Protocol : PelcoD, SSP, Videotech, others
h. Camera Control : up to 250 cameras
i. DVR control : up to 100 DVRs
j. Communication : RS485, RS422, RS232C
k. Password : Yes
c. Mechanical specification
l. Control key : Key button
m. Joy stick : 3D Axis Pan, Tilt, Zoom
n. LCD : with back light.
Coaxial Cable RG 11 dalam PVC Conduit 3/4"
Adalah sarana untuk mengirimkan gambar yang sudah diamati oleh camera
untuk diterima di Multiplexer.
Inner Conductor Diameter : 1,5 mm
ELEKTRIKAL
83 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Jacket Outer Diameter : 10,1 mm
Insulator : PEF
Jacket : PVC
Shielding Conductor : Aluminium Leaf Tape, Braid Anealed
Copper Wire.
Attenuation : di 700 MHz 16,2 dB / 100 m
NYM 2 x 2,5 mm dalam pipa konduit uPVC 20mm.
Adalah kabel power dari UPS untuk semua Camera CCTV dan yang lainnya.
6. Inner conductor : 2,5 mm
7. Jacket : PVC
5. Uraian Singkat Sistem
1 Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui
Video Camera.
2 Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa
gambar yang dapat dimonitor di Ruang Satpam/Security.
3 Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini adalah color
4 Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
x. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan
ruang-ruang tertentu pada proyek ini.
- Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai
dengan perekam oleh Multiplexer yang akan tersimpan selama 168 jam
sampai 960 jam tergantung hard disk yang ada di Multiplexer dan hasil
dari perekaman apakah real time atau tidak.
- Penangkapan gambar oleh camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada
sistem security yang ada di Multiplexer dan secara otomatis menampilkan
gambar pada layar spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan
perekaman secara real time serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk
meminta perhatian khusus pada Operator CCTV.
5 Catu daya listrik Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari sistem
UPS.
6. Syarat Teknik Pemasangan
1 Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan Maintenance (lihat
gambar).
ELEKTRIKAL
84 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2 Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di ruang security yang
dijaga 24 jam.
3 Camera ditempatkan sesuai gambar rencana Konsultan.
4 Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di Ruang Security yang
dilengkapi dengan meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja
operator sudah dikoordinasikan dengan Interior meja Operator dibuat oleh
Kontraktor CCTV atas gambar Design Interior.
Monitor diletakan di atas meja kontrol / operator, rack kabinet peralatan
CCTV diletakan dibawahnya Operator. Semua kabel yang masuk / keluar
kotak hubung ini harus melalui kabel Glend serta memakai Flexible Conduit.
5 Kabel dan Pipa Konduit
- Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel
didalam pipa konduit uPVC 20 mm.
- Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
tangga kabel didalam pipa konduit uPVC 20 mm.
Pipa konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
Semua kabel kontrol dan coaxial yang terpasang tidak boleh ada
sambungan.
Semua kabel yang masuk & keluar dari trunking kabel harus
menggunakan pipa konduit flexibel uPVC 20 mm.
6 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
g. Kabel tray harus terbuat dari hot dip Galvanized finishing lebarnya sesuai
dengan gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di
hot dip galvanis.
h. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot
dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1
m.
e. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu
garis vertical dilengkapi dengan cover atau penutup.
i. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 (tiga) buah
dynabolt berukuran 1/2” x 2” pada jarak 75 cm.
j. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran 1/2” x 2”.
k. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
7. Syarat Pengujian
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan
surat jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil
pengujiannya adalah baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem
ELEKTRIKAL
85 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
CCTV ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan
sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan tersebut.
8. Syarat Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setara dengan
yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Direksi/Konsultant Pengawas/Konsultan MK.
ELEKTRIKAL
86 Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
1. PEKERJAAN MEKANIKAL
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
instalasi.
b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran
Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara
Instalasi Sistim Ventilasi Mekanik
Instalasi Sistim Transportasi dalam Gedung
c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri
mengenai pekerjaan yang bersangkutan.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
Instalasi Peralatan Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada
Standardisasi yang berkaitan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang
optimal.
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
ASTM : American Society for Testing and Materials
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
JIS : Japanese Industrial Standart
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
Conditioned Engineer
SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan
Umum.
Peraturan PAM daerah setempat
Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
(Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan..
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
(Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
yang ditunjuk.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/
Kontraktor sebagai Jaminan atas pekerjaan.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
2. Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
2. PEKERJAAN PLAMBING
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
Instalasi Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi
plambing.
b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi pipa
Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
Pekerjaan pendukung instalasi pipa
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa
instalasi mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat
pekerjaan plambing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran
Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.
SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa
sambungan dengan lapis hitam dan Galvanis panas.
SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan
Perlengkapannya.
SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim
ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi
air bersih dan air buangan/limbah gedung.
b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi
pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan
pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan
faucets, shower, floor drain, dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam
pekerjaan arsitek.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
2. Persyaratan Material
a. Material Pipa :
Pipa Instalasi Air Bersih.
Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS,
1387-67
Pipa Instalasi Air Bersih Panas
Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
Pipa Instalasi Fire Fighting
Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A
120.
Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
0084-2002
Pipa Ventilasi Udara.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
2002
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
0084-2002
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field,
Standard : ASTM B280-08
b. Material Fittings :
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
Iron, 16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-
1989
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast
Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Check Valve – Anti Water Hammer.
Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
Floating Valve
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze,
Working Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze,
10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Foot Valve ( with Strainer )
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
kg/cm2
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
d. Material Valves dan peralatan di jalur pipa pemadam kebakaran (Fire
Fightings)
Gate Valves
Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS
16 K / JIS B 2002 / JIS B 2239.
Check Valves.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B
2002 / JIS B 2239.
Y- Strainer
Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 /
JIS B 2239.
Gate Valves (UL/FM)
Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard :
ASTM A 126 / A 307
Check Valves (UL/FM)
Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A
307.
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
e. Hanger & Support
Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
pasang dengan mengacu sebagai berikut :
Ukuran Pipa Diameter Rod &
Ulir
Dia. ≤ 2½” 6 mm / M 6
3” s/d 4” 8 mm / M 8
Dia ≥ 5” 12 mm / M 12
Hangers :
Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
Steel Band or Split Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
Supports:
Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel.
Clamps :
Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with
thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel
f. Kawat Las/Weld Electrode
Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
Kawat Las untuk High tensile steel
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1
E7016.
g. Paint/ Cat
Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
Cat Jadi
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan
sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya.
Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
lantai dan dalam tanah.
Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0,7 m
1” s/d 1 ½” 1 m
2” 1,2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju
fixture unit harus ditanam didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat
alur - alur lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan
pipa.
Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau
kontruksi bangunan, maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang
cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-
kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves
untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap
air (Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut.
Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp)
yang akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus
dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap
air.
Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa
bersebelahan dan pipa yang dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa
ke pipa dan pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk
menghandiri tumpang tindih pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.
Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat
dasar/primer dan dicat finish dengan warna jenis instalasi pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa
melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60
cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa
besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang
setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak
bertumpu pada pipa.
Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi
dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari
luar.
Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
dipasang thrust block.
Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa Air Bersih.
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam
terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.
Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
pekerjaan. Pipa, Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing
harus berasal oleh Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance terhadap pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama
minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part.
a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan.
a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara
menyeluruh.
b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
3. PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Sumur
Pekerjaan Instalasi Pompa
Pekerjaan Instalasi PDAM
Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
Pekerjaan Plambing
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah
disyaratkan dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan
spesifikasi pekerjaan sistim dalam instalasi air bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih,
Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan
mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.
b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air
yang berasal dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam
Ground Tank. Untuk air dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer
untuk ditampung ke Ground Tank dengan menggunakan pompa jet pump atau
memakai pompa deep well.
c. Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di
atap gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian
ditransfer ke Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih
dahulu melalui filters. Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground
Tank digunakan Pompa Transfer.
d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di
atap atau tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting
Pump. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa
tegak dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus
lantai teratas atau zona atas, air didistribusikan ke plumbing fixture dengan
menggunakan Booster Pump.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plambing.
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana
harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab
pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air
bersih. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational
sistim, ,peralatan atau unit yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air
bersih secara kesuluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance terhadap pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan
selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan proyek ini.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat
persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
4. PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Plambing.
Pekerjaan Instalasi Pompa.
Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah
disyaratkan dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan
spesifikasi pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung,
Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan
mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
a. Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan
yang berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati
pipa datar dan pipa tegak ke unit pengolahan limbah.
b. Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan
yang berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa
tegak menuju ke unit pengolahan limbah.
c. Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan
yang berasal dari atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar
dan pipa tegak menuju ke saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan
ini, sebagian air hujan juga sebagai air baku untuk air bersih, dimana air hujan
dialirkan melalui pipa datar dan pipa tegak ke Bak Penampung Air Hujan.
d. Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air
limbah yang berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah
sehingga air keluar menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi
persyaratan/ketentuan air limbah.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
drain dan clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
Roof Drain
Clean Out
c. Material Pengolah Limbah.
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi
air limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
pada bab-bab yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam
bab pekerjaan mekanikal.
c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.
Roof Drain
Clean Out
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air
bekas, air kotor, dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan
keandalan operational sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam
sistim secara keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance terhadap pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air
hujan, harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
6. PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
bantu pendukung instalasi .
b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan
dan alat-alat bantu tersebut meliputi :
Instalasi Condensing Unit
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Instalasi Fan Coil Unit
Instalasi pipa refrigerant
Instalasi pipa kondensat
Instalasi ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai
spesifikasi pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
pekerjaan ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik,
Pelaksana/Pemborong harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain
yaitu :
Pekerjaan Ventilasi Mekanik
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya
Pekerjaan Plambing
Pekerjaan Elektrikal
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar
terjalin koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating
and Air-Conditioned Engineer
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.
05/MEN/1985
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat
Unit Air Conditioning.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
kondisi ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam
menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui
proses pendinginan (cooling), pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation)
sehingga tercapai suhu dan kelembaban tertentu.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai
Unit Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di
dinding ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle
Louvre
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
On/Off Switch, and 24 Hour on/off Timer.
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
ceiling/plafon ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre,
4-way air flow
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
On/Off Switch, and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
c. Air Conditioning : Split, Floor Standing
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di lantai
ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre,
4-way air flow
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
On/Off Switch, and 24 Hour on/off Timer.
d. Air Conditioning : Split Duct.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas
plafon /atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung. Udara pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger
dalan Fan Coil Unit kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi
kapasitas udara kedalam ruangan yang dikondisikan.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material
bantu
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wired remote controller and Sensor ,
Indoor Unit On/Off Switch, and Programable set up. :
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang
terdiri :
Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang
berasal air hasil kondensasi pada unit Air Conditioning
Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant
dari Fan Coil Unit dan Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.
Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi
sebagai penyalur udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan
accessories pada Instalasi Ducting merupakan material yang terdapat pada
instalasi ducting dan material pendukung instalasi ducting.
Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket,
pedestal, pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
Conditioning.
Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air
Conditioning, dan Kabel Kontrol merupakan kabel untuk mengatur
operasional Air Conditioning.
2. Persyaratan Material
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Refrigerant : R22
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless LCD
micro computer-remote control
Fan Type : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Refrigerant : R407
Fan Coil Unit
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless LCD
micro computer-remote control
Fan : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
c. Air Conditioning : Split, Floor Standing
d. Air Conditioning : Split Duct.
Refrigerant : R22
Refrigerant Control : Thermostatic
Expansion Valve
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Axial Fan
Compressor Type : Hermatic Scroll
Protection Device : Phase Protector, Thermal Overload
relay, High and Low pressure control
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
e. Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Material : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe
Class : AW Class, 10 kg/cm2.
Standard : SNI 06-0084-2002
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and
Refrigeration Service Field
Class : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
Standard : ASTM B280-08
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Material : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
Standard : ASME B16
Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.
Material : Elastomeric
Temp. range : -50oC - +105oC
Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
+20oC
Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000
Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa)
Fire performance : Class 1
Noise reduction : to 30 dB(A)
Material pendukung instalasi pipa isolasi
Adhesive : Low viscosity, water vapour resistant bond
Paint : Protective water base, UV radiation
resistance, Ozone Resistance, Chemical Resistance.
Self Adhesive Tape
Cleaner
f. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa
uPVC class AW, dengan isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan
rekomendasi pabrikan sesuai dengan kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang
untuk Hanger, Clamp dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa
uPVC, dengan penambahan rubber clamp.
Pipa Refrigeran memakai pipa jenis cooper tube, dengan
isolasi elastomeric, atau memakai material yang telah direkomendasikan oleh
pabrikan. Ukuran pipa dan isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas
pendinginan Air Conditioning. Sedang untuk Hanger dan Support memakai
jenis yang dipakai untuk pipa tube, dengan penambahan rubber clamp.
Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai
material yang diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.
Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel
bracket, concrete pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
meletakan Unit Air Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung
lainnya yang telah direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber
mounting, flexible mounting dan sebagainya.
Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk
Air Conditioning menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam
Pekerjaan Elektrikal. Sedang Kabel kontrol yang mengatur operasional Air
Conditioning disyaratkan oleh pabrikan terkait.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure
Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Fan Coil Unit.
Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan
area yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah
ditentukan pabrikan. Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan
Coil Unit adalah sebagai berikut :
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall
Mounted dipasang pada bagian atas dinding ruang, diletakkan pada posisi
dimana aliran udara dingin menjangkau ke sebagian besar ruangan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling
Mounted dipasang pada plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang
aliran udara dingin menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil
Unit pada hanger/bracket yang di mounting pada stucture kaku bangunan
diatas ruangan tersebut.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor
Standing dipasang pada dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai
ruang. Posisi unit ini diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang
dikondisikan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct
dipasang pada hanger/bracket dudukan besi baja profile yang di mounting
pada stucture kaku bangunan diatas ruangan tersebut dan berada diatas plafon.
Posisi unit ini diletakkan pada area yang telah ditentukan sehingga
diharapkan mudah terjangkau pada saat pelaksanaan pemasangan dan
operational
c. Pemasangan Condenser Unit.
Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan
yang disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
jarak sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain
pemasangan Condensing Unit adalah sebagai berikut :
Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus
memperhatikan tata ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan
supaya tidak mengganggu tampak bangunan.
Condensing Unit yang dipasang di dinding luar
ruangan/gedung harus memakai steel bracket yang berasal dari pabrikan.
Untuk Kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dipasang bracket tersebut,
maka Pelaksana/Kontraktor mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan
persetujuan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan
harus memakai pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai.
Pemasangan Unit di mounting dengan dyna bolt.
Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk
pemasangan, operasional dan maintenance.
d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.
Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.
Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan
minimal 2 %. Hanger, Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai
spesifikasi pemasangan pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat
yang di pasang/ditanam dalam dinding atau dibawah keramik lantai
dilaksanakan dengan baik dan rapi. Penutupan/plesteran dinding dan lantai
mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan
Arsitek dan Structur.
Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan
tetap memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah
tekukannya yang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger,
Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
pemasangan pipa tembaga (cooper) pada pekerjaan Plambing.
Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan
yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.
Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan
kebocoran sesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran
juga harus ditest (vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan
accessories di uraikan dalam bab Pekerjaan Ducting.
Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning
mengacu pada gambar rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari
pabrikan. Untuk Concrete Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air
conditioning dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan
structure.
Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi
dengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Test dan Commisioning.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
Unit Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance
dan kondisi hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test &
Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara
kesuluruhan, Peralatan dan Material pendukung seperti halnya pipa kondensat,
pipa refrigeran, ducting dan accessories, kabel dan material lainnya telah
dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material
tersebut.
Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-
commisioning untuk Peralatan Utama secara Partial sebelum dilakukan Test
& Commisiong.
Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air
Conditioning meliputi fungsi control operational, pengukuran suhu,
kelembaban, dan aliran udara. Pada Tahapan ini jika diperlukan dilakukan
setting terhadap peralatan utama maupun peralatan pendukungnya.
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga
perlu perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh
Pelaksana/Pemborong untuk mendapat persetujuan Pengawas atau
Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang
memakai format lembar yang tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air
Conditioning dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku
di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
7. PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan
pendukung instalasi.
b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan
bantu tersebut meliputi :
Instalasi Exhaust dan Intake Fan
Instalasi Ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai
spesifikasi pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
pekerjaan ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik,
Pelaksana/Pemborong harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain
yaitu :
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pekerjaan Air Conditioning
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar
terjalin koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SMACMA : Sheet Metal and Air Conditioning
Contractors' National Association
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat
unit peralatan ventilasi mekanik.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa
nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
berbagai fungsi yaitu :
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang
terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
b. Intake Fan.
Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar
yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
c. Pressurised Fan.
Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk
memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
Centrifugal Fan.
2. Persyaratan Material
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Type : Propeller, Wall Mounted
Frame : Square Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Type : Ring Plate, Ceiling Mounted
Frame : Ring Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Type : Axial Flow Fan
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with manual-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
Clamp, Wall Tub and Louvres.
b. Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Centrifugal Fan.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.
Material pendukung
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure
Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Exhaust Fan.
Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
berdasarkan letak/posisi pemasangannya.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre,
sedang posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur
berkaitan dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di
ceiling/plafon dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar
ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan
diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix
berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke ducting dengan clamp.
Material pendukung seperti adapter dan flexible connection/circullar
attenuator harus mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta
perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
pekerjaan ventilasi.
c. Pemasangan Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
hembus di dalamruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal.
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi
Intake Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix.
Fan dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper
untuk mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.
Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus
mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting
dan grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding
dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
pekerjaan ventilasi.
d. Pemasangan Pressurised Fan
Centrifugal Fan.
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
Unit Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test
& Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti
tahapan sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara
kesuluruhan, Peralatan dan Material pendukung seperti halnya ducting dan
accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial
sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.
Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik
meliputi fungsi control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pada Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama
maupun peralatan pendukungnya.
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga
perlu perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh
Pelaksana/Pemborong untuk mendapat persetujuan Pengawas atau
Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang
memakai format lembar yang tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini.
Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
11. PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih
yaitu Tanki Atas (Roof Tank) beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
instalasi.
b. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku
pada tanki fiber. Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete)
dijelaskan dalam bab pekerjaan structure.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih,
Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
berhunbungan dengan instalasi plambing dan sistim air bersih.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air bersih sebelum
didistribusikan ke pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau Tower.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
b. Berkaiatan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipaoutlet,
maka tanki di fasilitasi dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa
ventilasi, ladder (internal dan external) dan peralatan bantu lainnya untuk
mempermudah operasi dan maintenance tanki
c. Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di
pergunakan sebagai perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan
penempatan floating valve untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode
yang terendam dalam air
2. Persyaratan Material
a. Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank
Roof/Tower Tank Type 1.
Material : Stainles Steel .
Thickness : sesuai ketentuan pabrikan
Ukuran : Diameter 1450 mm , Tinggi 1500 mm
Kapasitas : sesuai schedule
Pipe Connection : Flange connection
Service : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe
inlet, drain pipe, overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.
Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan
Base Frame : Steel Structure (UNP profile)
Foundation : Concrete Structure
b. Material Pendukung Tanki Roof Tank atau Tower Tank.
Material Struktur
Material Struktur dimaksud adalah material pendukung instalasi seperti halnya
pondasi tanki, pedestal, kontruksi baja, dan sebagainya. Material tersebut
disyaratkan pada pekerjaan struktur.
Material Pabrikan.
Sedang material pabrikan dimaksud adalah material pendukung instalasi yang
merupakan bawaan dari pabrikan unit terkait. Pelaksana/Pemborong harus
memasang material tersebut sesuai prosedur pemasangan dari pabrikan, dan
gambar rencana.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Tanki Air Bersih.
Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan.
Pengawas/Pemborong mengajukan prosedur untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas atau Management Kontruksi sebagai pedoman pelaksanaan di
lapangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah sebagai
berikut :
Tanki duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi rata
dan pada level yang sama.
Pipe Connection dipasang untuk mempermudah pemasangan dan
operasional fungsi tanki. Tapping pipa outlet atau pipa suction pompa
terletak pada bagian samping tanki dengan jarak tertentu terhadap dasar
tanki sebagaimana ditunjukkan dalam gambar rencana. Sedang Taping
pipa masuk pada bagian atap tanki.
Pipa drain dan overflow dipasang sejajar vertikal. Tapping pipa drain di
ambil dari dasar tanki, sedang tapping pipa overflow di sisi samping
tanki dengan jarak tertentu terhadap atap tanki sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar rencana.
Pipa by pass dipasang sejajar horisontal. Tapping pipa pada samping
tanki dengan jarak seminimal mungkin terhadap dasar tanki, dengan
mempertimbangkan resiko kebocoran terhadap pelaksanaan taping dan
fungsi pipa by pass.
Sedang pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan
jumlah pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.
Untuk tanki FRP (Fiberglass Reinforced Panel), tangga (ladder) terdiri
dari tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder) dipasang
mendekati manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan operasional
dan monitoring tanki.
Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.
Pelaksana/Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
kebocoran.
c. Test dan Commisioning.
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air bersih
secara individual.
Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih dahulu ditutup
rapat dengan menggunakan blind flange atau dop.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Test dan Commisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki
sampai penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam tanpa
terjadi penurunan level air dalam tanki.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
tanki air bersih dengan larutan chlorine yaitu :
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki
mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi tanki setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan peralatan
bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung
lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki
Air Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
14. PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLANT
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan
atau air bekas. Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan
peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
b. Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi
tanki pengolah air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan
disyaratkan dalam bab pekerjaan structure.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai
Syarat dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
Domestik
AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
b. Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut
:
Blower equal.
Air Limbah masuk Tangki Anaerobik 1 Equalisasi aliran Tangki Anaerobic 2
Tangki Bio Filter Air hasil olahanKhlorinasi Air Limbah keluar
Blower aerasi Backwash
Blower Backwash
c. Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana
proses anaerobic dapat segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima
2
electron, energi yang dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar
energi didapat dari pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah
4)
kondisi aerobik 50 % dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan
dalam proses anaerobic hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.
d. Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air
agar dalam proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat
kurang optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.
e. Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan
tangki anaerobic 1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses
biologis yang lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri,
terlibat dalam transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.
f. Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic,
senyawa komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob.
Mikroorganisme tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk
memecah senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air
serta ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan
dioksidasi menjadi sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik
dipakai Styrene Foam ( diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh
Styrene Foam dengan diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume
tangki. Air limbah mengalir dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus
kumpulan rapat styrene foam yang disuplai udara sebagai diffuser. Selama air
bersentuhan dengan permukaan media styrene foam terjadi proses biologis dimana
proses tersebut bisa mengurangi kadar BOD dan SS.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
g. Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk
pencucian media aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara
melalui blower sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration
setelah tanki backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali,
maka air akan kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan
stereoform kembali ke tanki backwash bersama kotoran yang menempel
distereoform dan diteruskan ke tanki anaerobic 1.
h. Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk
membantu membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum
dikeluarkan ke lingkungan.
i. Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang
merupakan air hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah
lingkungan. Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan
mempunyai parameter analisa air sebagai berikut :
BOD 5 hari : 20 ppm (mg/1)
Suspended solid : 10 ppm (mg/l).
2. Persyaratan Material
a. Material Tanki Pengolah Limbah.
Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam
beberapa kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.
Material : Fibre Glass
Buffle : Fibre Glass.
Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule
Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan
b. Pipa dan Fittings
c. Chlorination system
Type : Liquid Chlorinator.
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan
d. Efluent Pump.
Type : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal
pump.
Material : Stainless Steel
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
kapasitas pengolahan
Head : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
kondisi lapangan
Kelengkapan : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai,
Kopling), instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water
level control.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
e. Blower.
Type : Root Blower.
Material : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
kapasitas pengolahan dan operai backwash.
Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan
Kelengkapan : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
(pengatur distribusi udara) overload protection
f. Panel Kontrol.
Type : Outdoor Panel
Material : Fabricated Steel Panel, Powder Coating
System : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap
dan berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program
PLC. Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik.
Pada kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system.
Program control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses
treatment.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Unit Pengolah Limbah
Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
(shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya,
dan detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban
tanah sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan,
pedestrian, dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab
beton, cement mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit
STP dari beban luar, atau gangguan operasional yang lain.
c. Testing dan Commisioning.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
spesialis unit STP yang terpasang.
Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai
persyaratan diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning
kembali.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
Treatment Plant . Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
OUTLINE TECHNICAL SPECIFICATION
EQUIPMENT DAN MANUFACTURER
I. PEKERJAAN MEKANIKAL
BRAND /
NO. MATERIAL SPESIFICATION
MANUFACTURE
I. Instalasi Air Bersih.
1. Water Supply Material : Galvanized Steel Pipe - BAKRIE
Pipe Class : Medium - PPI
Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67
2. Fittings Material : Malleable Cast Iron - HE
Working Pressure : - TSP
- JZ
3. Valve-valve
a. Gate Valve / - Diameter ≤ 50 mm - KITAZAWA
Globe Valve Material : Bronze - TOYO
Check Valve / Y- Connection : Screwed - SOCLA
Strainer Working Pressure, min : 10 kg/cm2
Standard : JIS 10 K
- Diameter ≥ 65 mm
Material : Malleable Cast Iron
Connection : Flanged
Working Pressure, min : 10 kg/cm2
Standard : JIS 10 K, Class 125
b. Check Valve Material : Cast Iron - SOCLA,
(anti Water Working Pressure : 10 kg/cm2 - KITAZAWA
Hammer) End Connection : Flanged - TOYO
Standard : PN 16
c. Floating Valve - Diameter ≤ 65 mm - YUTA
Material : Brass & Copper - CMC
End Connection : BSPT Thread - CHEM
Working Pressure, min : 4 kg/cm2
- Diameter ≥ 80 mm
Material : Brass & Copper
End Connection : Flanged, JIS 10 K
Working Pressure, min : 4 kg/cm2
d. Pressure Type : Pilot Tube System - SOCLA
Reducing Valve Material : Cast Iron - CLAVAL
Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - WATTS
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
BRAND /
NO. MATERIAL SPESIFICATION
MANUFACTURE
e. Safety Relief Material : Cast Iron - YOSHITAKE
Valve & Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - FUSHIMAN
Air Vent Valve - SAMYANG
f. Foot Valve (with Material : Cast Iron, Galvanized Steel - SOCLA
Strainer) & Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - MIZU
Basket Strainer Connection : Flanged - EVERGUSH
Standard : PN 10
4. Flow Meter Type : Magnetic Drive - MEINECKE
Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - FUZHOU
5. Flexible Joint Type : Double Sphere - MURAFLEX
Material : Rubber - KURAFLEX
Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - TOZEN
6. Pressure Gauge Material: Casing Chrome Plated St. - NAGANO
& Size : 100 mm - VPG
Compound Range Pressure : 0 - 10 kg/cm2
Gauge
7. Water Tank Type: Panel System. - FIBRITE
Material: Fiberglass. FIBERGLASS
Panel Size : As Schedule - ENDURO
Product by: Moulding Injection - KARYA
System. FIBERGLASS
- FRP BIO PANEL
TANK
II. Instalasi Air Bekas / Kotor / Hujan.
1. Pipes :
a. Sewage Water & Material : U PVC - PRALON
Storm Water Class : VP - RUCIKA
Pipes Working Pressure : 10 kg/cm2
Standard : SNI 06-0084-2002
b. Venting Pipes Material : U PVC - PRALON
Class : D - RUCIKA
Working Pressure : 5 kg/cm2
Standard : SNI 06-0084-2002
2. Fittings Material : U PVC - ARON KASEY
Standard : SNI 06-0135-1989 - RUCIKA
- VINILON
3. Sewage Type : As Scheduled on DWG - BESTINDO
Treatment Plant AQUATEK
PRODUCT
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
BRAND /
NO. MATERIAL SPESIFICATION
MANUFACTURE
- BIOSEPTIC
WATERINDO
ABADI PRODUCT
- EQUAL
IV. Installation for Pumps
1. Lifting Pump Type : Multistage Centrifugal Pump - EBARA
- TORISHIMA
- TERAL
2. Deep Well Pump Type: Submersible multistage - GRUNDFOS
Centrifugal Pump - KSB
- LOWARA
- TERAL
- EBARA
3. Electric Fire Type : Turbine Pump - FAIRBANK
Pump Standard : UL / FM Approved MORSE
- ITT
- SPP
- PATTERSON
- R-B
4. Diesel Fire Pump Type : Turbine Pump - FAIRBANK
Standard : UL / FM Approved MORSE
- ITT
- SPP
- PATTERSON
- R-B
5. Jockey Fire Pump Type: In Line Vertical Pump. - GRUNDFOS
- LOWARA
- FAIRBANK
MORSE
6. Panel Controller Standard : UL / FM Approved - CUTTLER
for Fire Pump. HAMMER
- METRON
- TORNATECH
V. Instalasi Air conditioning dan Mekanikal Fan.
1a. Air Conditioner – Type : - Split, Wall Mounted - DAIKIN
Conventional - Split, Ceiling Cassette - PANASONIC
System - Split Duct System - AICOOL
- TRANE
- YORK
- LS/ LG
MEKANIKAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN
222000111999
di Jalan BANGGERIS SAMARINDA
BRAND /
NO. MATERIAL SPESIFICATION
MANUFACTURE
1b. Air Conditioner – Type : - Split, Wall Mounted - DAIKIN
VRV System - Split, Ceiling Cassette - SANYO
- Split Duct System - MITSUBISHI
-
2. Mechanical Fan Type : - Propeller Fan, Wall - NICOTRA
Mounted - WOODS
- In-Line Centrifugal - ROSENBERG
- Axial Flow Fan (Adjust Pitch) - KRUEGER
- Centrifugal Fan - CONEXA
- SYSTEM AIR
3. Diffuser, Grille & Type : See Drawing - CV. IJEN
Louvre Mater ial : Aluminum PRODUCT
- PRIMAWANGI
PRODUCT
- EQUAL
4. Refrigerant Pipe - ARMAFLEX
Isolation - ARMSTRONG,
- PHENOLIC FOAM
5. Refrigerant Pipe Class : L/ M ( depend on diameter ) - KEMBLA
B 280 for VRV System - CRANE
MEKANIKAL
BAGIAN I
SYARAT SYARAT TEKNIS SITE
1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
3. PEKERJAAN INSULASI BANGUNAN
4. PEKERJAAN GALIAN DALAM
5. PEKERJAAN DRAINAGE (SALURAN BATU KALI)
6. PEKERJAAN DRAINAGE (SALURAN BETON COR)
BAGIAN II
SYARAT SYARAT TEKNIS STRUKTUR
1. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
2. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
BAGIAN III
SYARAT SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
3. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4. PEKERJAAN BATU BHATA RINGAN
5. PEKERJAAN PLESTERAN
6. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
7. PEKERJAAN KAYU NON STRUKTURAL
8. PEKERJAAN PLAPOND GYPSUM BOARD
9. PEKERJAAN PALPOND KALSIBOARD
10. PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA ALUMUNIUM
11. PEKERJAAN DINDING KERAMIK TILE
12.PEKERJAAN LANTAI & PLINT KERAMIK TILE
13.PEKERJAAN LANTAI & PLINT KERAMIK HOMOGENOES
14. PEKERJAAN PENGECATAN
15.PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
16. PEKERJAAN ATAP GENTENG METAL
17.PEKERJAAN ALAT PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
18.PEKERJAAN RELLING
BAGIAN IV
SYARAT SYARAT TEKNIS MEKANIKAL
1. PEKERJAAN MEKANIKAL (UMUM)
2. PEKERJAAN PLAMBING
3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
4. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS DAN
AIR HUJAN
5. PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
6. PEKERJAAN INSTALASI VENTILASI MEKANIK
7. PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
8. PEKERJAAN POMPA
BAGIAN V
SYARAT SYARAT TEKNIS ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2. PEKERJAAN SISTEM CATU DAYA DAN DISTRIBUSI
LISTRIK
3. PEKERJAAN PANEL TEGANGAN MENENGAH
4. PEKERJAAN KABEL TEGANGAN MENENGAH
5. PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
6. PEKERJAAN KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
7. PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
8. PEKERJAAN SISTEM KOTAK KONTAK
9. PEKERJAAN SISTEM PROTEKSI PETIR
10. PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
RENCANA KERJA DAN SAYARAT-SYARAT
PEKERJAAN SIPIL - TANAH
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain-lain yang
diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran, pagar proyek, direksi keet,
bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja,
dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti dijelaskan di dalam proses pelelangan.
Termasuk juga dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan
posisi bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan
segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan
rencana.
2. PERSIAPAN LAHAN PROYEK
2.1 Alat Ukur/ Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum pekerjaan
dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Buit Drawings).
Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua arah utama
bangunan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat ukur lengkap yang sudah
dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang
berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika
diperlukan.
2.2. Setting Out.
Pada tahap awal, Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran lapangan (setting out) dan
menggambarkan hasilnya untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat sesuai dengan
kondisi lapangan sesungguhnya. Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan tersebut
dan bersama-sama dengan Konsultan MK membuat laporan yang menyatakan bahwa
pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Untuk dapat melaksanakan setting
out secara benar, maka Kontraktor dan Konsultan MK akan mendapatkan gambar rencana
tapak. Apabila terdapat perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dengan gambar
rencana, maka Kontraktor harus melaporan perbedaan tersebut kepada Konsultan MK
untuk mendapatkan penyelesaian. Hasil pengukuran akhir harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan MK. Tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan sebelum persetujuan tersebut.
2.3. Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat bouwplank.
Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh Konsultan MK dan harus rata.
Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama pekerjaan
Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
SITE : Hal. 1 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas
yang menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/ peil-peil yang menyatakan
ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan berukuran 2 X 20 cm.
2.4. Rencana Kerja Berhubungan Dengan Lahan.
Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas.
Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas,
meliputi antara lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan lain-lain
yang berhubungan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
jadual yang disepakati.
2.5. Saluran Pembuangan Air Di Dalam dan Disekitar Lahan Proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek. Saluran air
ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan
teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air
di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang kurang baik
harus diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di dalam penawarannya.
2.6 Perizinan
Kontraktor wajib mengurus semua izin yang berkaitan dengan kelancaran pekerjaannya di
lapangan, misalnya izin penggunaan jalan di sekitar proyek, izin bekerja pada malam hari,
izin gangguan dan lain-lain. Seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin
tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. DIREKSI KEET
3.1 Kontraktor wajib membuat direksi keet dengan luas sesuai yang disepakati berikut semua
perlengkapannya, agar dapat digunakan secara layak. Direksi keet tersebut berfungsi
sebagai ruang kerja untuk personil Konsultan MK dan Pemberi Tugas dan rapat-rapat
koordinasi lapangan. Kontraktor dapat mengusulkan bentuk direksi keet tersebut dalam
penawarannya.
3.2 Direksi keet harus dilengkapi dengan furniture, penerangan dan pendingin ruangan serta
alat komunikasi yang memadai, dan dapat digunakan selama diperlukan oleh direksi. Juga
direksi keet tersebut harus dilengkapi dengan toilet dan ruang sejenis yang memadai.
3.3 Direksi keet tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan MK
selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor wajib membuat sendiri segala keperluannya.
3.4 Setelah seluruh proyek selesai, direksi keet tersebut harus dibongkar. Namun.
Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
SITE : Hal. 2 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4. GUDANG
4.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik, bebas dari
air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang
memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
4.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang baik dan
mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
4.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
5. PAGAR PROYEK
5.1 Proyek harus dilaksanakan secara aman dan tidak mengganggu pihak lain di luar proyek.
Kontraktor wajib membuat pagar proyek yang dapat menjamin hal tersebut.
5.2 Jika tidak digambarkan secara khusus, maka pagar proyek tersebut harus terbuat dari
seng dengan tinggi minimal 2,40 meter dan harus memiliki rangka pendukung yang kuat
dan kaku, sehingga tidak rusak atau roboh pada saat menerima beban angin dan
gangguan lain. Pada lokasi yang tepat harus dibuat pintu dengan lebar sesuai dengan
lebar kendaraan proyek yang akan melaluinya. Pagar tersebut harus dicat dengan warna
dan pola yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
5.3 Pagar tersebut harus selalu dirawat dan dalam kondisi baik. Pagar yang rusak akibat
kegiatan proyek harus segera diperbaiki.
5.4 Setelah proyek selesai pagar tersebut harus dibongkar dan disingkirkan dari lokasi proyek.
Kecuali jika dalam pelaksanaannya proyek mempunyai tahapan-tahapan pekerjaan, pagar
tidak perlu dibongkar dan harus tetap dalam keadaan baik dan berfungsi sebagai pagar
proyek. Semua lahan yang merupakan fasilitas umum/ lingkungan di sekitar pagar proyek
harus dikembalikan kepada kondisi semula sebelum pagar tersebut dibuat. Biaya
perbaikan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. JALAN KERJA
6.1 Kekerasan dan Lebar Jalan Kerja
Kontraktor harus mempersiapkan jalan kerja sedemikian rupa sehingga mampu memikul
beban-beban konstruksi yang akan melewati jalan kerja tersebut. Demikian juga lebar jalan
kerja harus cukup memadai agar kelancaran pekerjaan dapat sesuai dengan yang
direncanakan.
6.2 Posisi Jalan Kerja
Jalan kerja harus diatur sehingga tidak mengganggu aktifitas Pemberi Tugas dan merusak
sarana/ fasilitas yang ada. Jalan kerja harus diberi pembatas secara jelas dan dibuat
sedemikian rupa agar tidak bersinggungan dengan pemakai lainnya.
Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
SITE : Hal. 3 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
7. AIR, LISTRIK DAN ALAT KOMUNIKASI
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja dan juga alat
komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan ke luar, sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam
penawarannya.
8 KEBERSIHAN DI SEKITAR PROYEK DAN KEAMANAN
8.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga
kebersihan lingkungan di dalam proyek. Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan
jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan proyek.
8.2 Keamanan Proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan
setempat.
8.3 Fire Extinguiser dan lat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan pad direksi keet,
gudang dan area proyek yang dipandang perlu.
9. DOKUMENTASI PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK
9.1 Foto. Selain itu juga Kontraktor wajib untuk menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto
bulanan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan, yang merupakan bagian dari laporan
yang harus diserahkan secara berkala kepada Pemberi Tugas.
9.2 Papan Nama Proyek. Kontraktor wajib membuat papan nama proyek yang menunjukan
segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, dengan ukuran dan isi sesuai dengan yang
disyaratkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Lokasi papan nama proyek akan
ditentukan pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai.
10. ADMINISTRASI PROYEK
10.1 Laporan Berkala. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan MK wajib membuat laporan
berkala sesuai dengan yang disepakati dan dijelaskan di dalam spesifikasi administrasi.
Laporan tersebut berisi berbagai hal yang terjadi di dalam pelaksanaan pekerjaan, dan hal-
hal lain yang merupakan rekaman kejadian selama periode tersebut. Laporan tersebut
setelah disetujui Konsultan MK harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
10.2 Risalah Rapat dll. Semua kegiatan di lapangan, baik rapat-rapat rutin, rapat khusus dan
hal lainnya harus dirangkum di dalam risalah rapat. Risalah rapat tersebut akan dibuat oleh
Konsultan MK dan ditandatangani semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
SITE : Hal. 4 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Hal lebih detail tentang hal ini akan didiskusikan bersama-sama pada saat awal kegiatan
proyek dan disusun di dalam suatu prosedur.
10.3 Kegiatan Rutin. Kontraktor menanggung biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan rapat rutin,
khusus atau rapat-rapat lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan.
Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
SITE : Hal. 5 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN TTAANNAAHH UUNNTTUUKK LLAAHHAANN BBAANNGGUUNNAANN
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Lokasi Galian Tanah Pada Pondasi Bangunan Lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur
lainnya yang terletak di dalam tanah seperti tercantum didalam gambar atau
sesuai kebutuhan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman. Kontraktor didalam penawarannya harus mempertimbangkan
kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
keberadaannya.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh
lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya
pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali
dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai petunjuk
Konsultan MK.
4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.
Seluruh pohon pada area proyek paket-1 ini ini harus ditebang. Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga dalam melakukan penebangan pohon
harus koordinasi dengan Konsultan MK atau Pemberi Tugas.
5.Pembuangan Sisa Galian
Sisa galian tanah yang tidak digunakan sebagai material timbunan harus dibuang
ke luar lokasi proyek. Lokasi tempat pembuangan tanah ini akan ditentukan oleh
Kontraktor.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 1 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Level Galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam
gambar. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
MK untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan
harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atau
Pemberi Tugas, segala biaya yang diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau
galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau material
lain yang disetujui oleh Konsultan MK.
4. Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
5. Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli.
Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 2 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
tidak terjadi genangan air pada lokasi di sekitar proyek. Di dalam lokasi galian
harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar dari 1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian dilakukan.
Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan
material kedap air seperti lembaran terpal sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat
galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai
selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan
hal tersebut kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
10. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima
dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 3 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
dengan tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
berhubungan langsung dengan tanah atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat serta
dipadatkan sesuai dengan spesifikasi untuk pekerjaan pemadatan.
2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan, air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata
tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi
syarat.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 4 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar,, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga
dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum tanah urug diletakkan.
Lokasi ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai
dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat
dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat
sump pit pada tempat tertentu.
4. Tanah Di Sekitar Pasir Urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan
melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 5 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan ini terletak pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kontur. Seluruh keterangan dapat dilihat di
dalam gambar.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai dengan spesifikasi
untuk pekerjaan pemadatan.
3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian Di Dalam Lokasi Proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai material
pengisi/urugan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas
dari lumpur dan bahan organis lainnya dan dalam pelaksanaannya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan MK.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 %, tapi kurang dari 30 %.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan Yang Tidak Memenuhi Syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 6 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum
20 cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum
pada Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat mekanis yang disetujui oleh
Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
warna tertentu pula.
3. Sistem Drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara, sehingga seluruh lokasi dapat terus
dalam kondisi kering/bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar
dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran, Lumpur dan Bahan Organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum Di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557-90 atau
AASHTO.T180-74. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan..
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field
Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 7 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana,
maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95%
dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor
Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal
98% dari Standard Proctor Test.
7. Toleransi Kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK. Semua hasil-
hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Terhadap Lapisan Tanah Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan
dengan menutupi permukaan dengan plastik.
10. Pemadatan Kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan MK.
11. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.
Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan
melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
SITE :
Hal. 8 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSUULLAASSII BBAANNGGUUNNAANN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik
dan sempurna sampai diterima oleh Pengawas.
1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan insulasi
dalam bangunan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Umum
Semua bahan/material insulasi dalam bangunan yang akan digunakan harus baru,
bebas dari rusak/cacat, dan dari mutu terbaik pada jenisnya.
2.2. Glasswool
Material glasswool harus terbuat dari serat fiber dan thermosetting resins seperti PWN
24 type Parawool atau setara yang memiliki karakteristik sbb :
Ringan
Dapat menghantarkan panas maksimal ( Max. Thermal Conductivity ) 0.033 W/m.K
pada suhu 10° C.
Minimun Desity 24 kg/m3
Tebal tidak kurang dari 50 mm
2.3. Allumunium Foil
Allumunium Foil yang digunakan adalah alumunium foil satu lapis (single sided) dari
produk dengan mutu terbaik pada jenisnya, yang memiliki karakteristik sbb :
Memiliki 3 lapisan laminate terdiri dari 1 lapis alumunium foil yang melekat pada
kertas dengan kepadatan tinggi (a high density-kraft paper) yang diproses-rekatkan
secara khusus dan diperkuat dengan tulangan serat fiberglas.
Tingkat pantulan permukaan 95 %
Gramasi ± 180 gr/m2
2.4. Pita Perkat
Pita perelat untuk alumunium foil harus dari type alumunim foil duct tape dari produk
dengan mutu terbaik pada jenisnya.
Pekerjaan Insulasi Bangunan
SITE : Hal. 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2.5. Kawat Ayam (Wire Mesh)
Kawat Ayam yang digunakan harus dari kawat galvanize (galvanized wires) dengan
kawat 1,5 mm dan jarak anyaman max. 50 mm
2.6. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua material insulasi dalam bangunan ini dipasang pada ruang ME (ruang genset,
ruang trafo), sebagai insulasi panas penutup atap dan/ atau ruangan lain yang
diterangkan dalam gambar perencanaan.
3.2. Material insulasi dalam bangunan ini harus dikerjakan dengan semua detail sambungan
mengikuti syarat pemasangan dari produsen untuk menghindari kerusakan/sobek saat
pemasangan.
3.3. Kawat Ayam harus terpasang lebih dahulu sebelum menggelar material insulasi
bangunan, dan dipasang diagonal dalam modul yang cukup untuk menahan/menjaga
agar insulasi tetap berada pada posisinya, serta tidak mudah koyak/robek, kecuali
disebutkan lain dalam gambar.
3.4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh aplikator yang telah berpengalaman
melaksanakan pemasangan pekerjaan sejenis dengan bahan yang sama dan dengan
hasil yang baik.
3.5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan selama masa jaminan dengan
hasil baik dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
Pekerjaan Insulasi Bangunan
SITE : Hal. 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAALLAAMM
1. Umum
1.1 Spesifikasi ini berhubungan dengan pekerjaan galian dalam termasuk mobilisai dan
demobilisasi peralatan, pengukuran, dewatering mulai dari instalasi dan seterusnya,
pembuangan sisa galian dan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
1.2 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
dalam proyek ini dengan memperhatikan kondisi tanah dan permukaan air tanah yang ada,
sifat dan jenis tanah yang dihadapi, sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas
yang dibutuhkan pada tahap awal maupun pada tahap selanjutnya. Walaupun tidak
disebutkan secara detail dalam gambar struktur, jika diperlukan.
1.3 Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan galian dalam ini hingga mencapai
kedalaman sesuai dengan yang disyaratkan dan melakukan seluruh tindakan yang
dianggap perlu untuk pengamanan site akibat galian dalam.
1.4 Seluruh saluran dan fasilitas lain di sekitar proyek harus dijaga dengan baik, dan selama
pekerjaan berlangsung saluran harus tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan.
Gangguan pada saluran yang ada harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu pihak
lain di luar proyek. Klaim akibat kelalaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1. Tenaga Kerja, Material dan Peralatan.
Pengadaan semua tenaga kerja, material, peralatan dan semua perlengkapan yang
dibutuhkan untuk melakukan penggalian secara benar dan aman, sesuai dengan gambar
rencana. Termasuk juga pekerjaan persiapan seperti penunjang sementara/ strutting jika
diperlukan, dewatering agar galian dapat berlangsung dengan lancar.
2.2 Pembuangan Tanah dan Lumpur.
Tanah dan Lumpur harus dibuang ke luar site pada tempat yang disetujui. Lahan
pekerjaan harus dalam kondisi bersih setiap saat, demikian juga dengan jalan dan saluran
di luar lahan proyek.
2.3. Perizinan.
Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh izin yang berkaitan dengan pekerjaan
ini, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan yang dapat
mempengaruhi jadual kerja. Termasuk dalam hal ini adalah izin terhadap lingkungan
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 1 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
setempat, baik dengan aparat pemerintah, maupun izin dari masyarakat umum yang
mungkin akan mengalami gangguan baik langsung maupun tak langsung.
2.4. Gambar Kerja/ Shop Drawing dan As Buit Drawing.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai,
termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari
Konsultan MK. Tahapan terakhir adalah melakukan pengukuran atas galian yang sudah
dibuat. Hasil pengukuran harus dibuat dan dilaporkan kepada Konsultan MK dalam bentuk
As Built Drawing dan disetujui oleh Konsultan MK.
3. Standard dan Peraturan
3.1 Kontraktor harus mengikuti semua Standard dan Peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah daerah setempat, ataupun ketentuan lain yang tujuannya adalah memastikan
bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman, dan tidak mengganggu lingkungan di
sekitar proyek. Jika belum diatur oleh Standard dan Peraturan yang ada, maka Standard
dan Peraturan dari tempat lain dapat digunakan sebagai referensi untuk melakukan
pekerjaan tersebut. Jika Standard dan Peraturan ini ternyata tidak sesuai satu terhadap
lainnya, maka keadaan yang lebih aman harus digunakan sebagai acuan/ pegangan baik
untuk penawaran maupun pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2 Material yang digunakan untuk struktur sementara maupun permanen dan metode
pelaksanaan harus sesuai dengan Standard dan Peraturan yang ada.
3.3 Jika gambar rencana maupun Peraturan yang ada ternyata tidak memberikan penjelasan
pelaksanaan secara jelas, tentang metode pelaksanaan dari struktur sementara, maka
Kontraktor wajib melakukan rancangan lebih detail atas konstruksi tersebut, dan Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas penyelidikan lebih detail sehingga diperoleh design yang
aman dan dapat digunakkan sebagai struktur sementara selama pekerjaan berlangsung.
4. Tanggung Jawab Kontraktor
4.1 Dalam penawarannya, Kontraktor harus sudah mempertimbangkan segala kemungkinan
yang akan dijumpai untuk melaksanakan pekerjaan ini, seperti peralatan pendukung yang
harus disediakan sehingga pekerjaan galian dapat diselesaikan secara baik, tanpa
terjadinya kerusakan pada jaringan utilitas maupun bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.
Jika perlu Kontraktor dapat melakukan pekerjaan penyelidikan tanah tambahan,
melengkapi rancangan, menguji dan monitoring sehingga pekerjaan dapat selesai dengan
baik.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 2 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4.2 Metode kerja yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dengan memperhatikan batasan tentang pergeseran tanah baik lateral maupun vertikal,
gangguan suara, getaran yang timbul akibat peralatan yang digunakan, dan juga polusi
udara. Kontraktor juga harus mempersiapkan pengaman seperti jaring, agar pekerjaan
yang sedang dilakukan tidak merusak maupun mengganggu bangunan dan fasilitas
bangunan tetangga, jalan umum dan fasilitas umum lainnya, seperti saluran air minum,
saluran air kotor, jaringan listrik, telphon dll. Walaupun segala pengaman telah dilengkapi,
tetapi Kontraktor tetap bertanggung jawab penuh atas kerusakan maupun kerugian yang
terjadi sebagai akibat kelalaiannya.
4.3 Kontraktor harus menggali sesuai dengan elevasi yang ditentukan. Material bekas galian
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan cara pembuangan yang dapat disetujui
oleh Konsultan MK dan Pemda setempat. Permukaan galian harus dilindungi dengan
material yang disyaratkan, agar tidak mengalami perubahan karakteristik yang dapat
membahayakan galian secara keseluruhan.
4.4 Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu sebelum pekerjaan galian
dilakukan untuk melengkapi data tanah dan data lain yang diperoleh dari dokumen tender,
agar pelaksanaan yang diusulkan dapat dilaksanakan secara baik.
4.5 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan yang dihadapinya,
untuk memastikan lokasi dan posisi dari semua utilitas bawah tanah yang mungkin
dijumpai, yang dapat mempengaruhi pekerjaan galian yang akan dilakukannya.
Selanjutnya mengambil langkah-langkah yang perlu seperti pemindahan utilitas tersebut
atau melindungi jaringan yang ada sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
Pemda setempat.
4.6 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus bersama-sama mempersiapkan secara lengkap
rancangan, gambar kerja, spesifikasi, metode, urutan pelaksanaan, dan jadual semua
peralatan dan material yang dibutuhkan, seperti pekerjaan sementara pengaman galian,
drainase, dan dewatering atau system pengontrol permukaan air lainnya, alat monitoring
pergerakan tanah, pagar pengaman sekitar galian dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan
secara aman dan membuat gangguan terhadap utilitas, jalan, dan bangunan sekitar
menjadi minimal.
4.7 Jika pekerjaan sementara tersebut menyebabkan perubahan dari struktur permanen,
seperti perubahan beban untuk memikul beban konstruksi, bukaan sementara pada
struktur, dll, maka Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat gambar revisi
secara lengkap yang mencakup perubahan yang timbul, berikut detail perlu yang
dipengaruhi oleh perubahan tersebut dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 3 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4.8 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus mengawasi pekerjaan sementara yang dibuatnya dan
terus memantau pergerakan yang terjadi pada tanah di sekitarnya, termasuk parameter
tanah seperti muka air tanah dll. Semua hasil pantauan tersebut harus dicatat secara rapih
agar dapat diserahkan kepada Konsultan MK.
4.9 Kontraktor tidak diizinkan untuk mengganti metode pelaksanaan yang sudah dirancangnya
sebelum disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor harus menggunakan tenaga kerja yang
trampil sesuai dengan pekerjaan yang dihadapinya. Kontraktor wajib memperhatikan
segala bentuk peringatan dan imbauan yang disampaikan baik oleh Konsultan MK yang
berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan, keamanan dan lain-lain masalah yang
dinilai dapat membahayakan semua pihak.
5. Kondisi Lapangan dan Batasan-batasan
5.1 Sebelum penawaran pekerjaan diserahkan, maka Kontraktor wajib untuk melakukan
peninjauan lapangan agar benar-benar mengetahui pekerjaan yang dihadapinya.
Kontraktor harus yakin bahwa gambar yang diperolehnya adalah sesuai dengan kondisi
lapangan dan batasan yang ada.
5.2 Persetujuan kontrak didasarkan pada pengertian bahwa Kontraktor sudah mengetahui
secara pasti kondisi dan jenis tanah yang dihadapi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan di dalam penawarannya semua biaya yang timbul akibat keadaan
lapangan yang ada (muka tanah asli, muka air tanah, kondisi lapisan tanah dll), keadaan
cuaca, masalah akses ke lokasi proyek, keterbatasan lahan kerja, lahan stok material yang
terbatas, perbaikan jalan akibat kerusakan yang terjadi karena dilalui oleh kendaraan
berat, pembuatan jalan konstruksi di dalam lahan proyek dll. Tidak dibenarkan adanya
tuntutan/ klaim akibat ketidak sesuaian antara data tanah dengan kondisi sesungguhnya.
5.3 Kontraktor harus memastikan bahwa metode yang digunakan adalah aman dan cocok
untuk lahan yang dihadapi. Kekeliruan metode konstruksi yang digunakan akan
mengakibatkan timbulnya masalah di lapangan, seperti kerusakan bangunan sekitar dll,
sepenuhnya menjadi urusan Kontrator dan Kontraktor wajib merevisi metode yang
diusulkannya dengan memperhatikan masukan dari Konsultan MK. Biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Jalan Masuk
6.1 Kontraktor harus memperoleh segala izin yang dibutuhkan untuk membuat jalan masuk
sementara kedalam lahan proyek selama masa pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan
yang disetujui. Semua jalan masuk dan jalan umum yang digunakan harus dijaga agar
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 4 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
tetap bersih dan aman setiap saat. Pengamanan terus menerus selama pelaksanaan
harus dilakukan terhadap sarana tersebut, sehingga tidak membahayakan pihak lain.
6.2 Jika dalam pelaksanaan ternyata diperlukan jalan masuk selain yang sudah tersedia agar
pekerjaan dapat menjadi lancar, maka Kontraktor harus mengusahakan sendiri
kemungkinan tersebut dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
7. Laporan Penyelidikan Tanah
7.1 Laporan penyelidikan tanah untuk lahan proyek dapat diperoleh oleh Kontraktor sebagai
bahan masukan. Laporan ini semata-mata sebagai bahan referensi awal bagi Kontraktor
dalam proses penawarannya. Kelengkapan dan keakuratan data tersebut tidak
sepenuhnya dijamin, mengingat data tersebut diperoleh berdasarkan titik-titik bor yang
kecil. Sehingga semua kesimpulan yang diberikan dalam laporan di atas sebaiknya tidak
sepenuhnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penawaran Kontraktor.
7.2 Laporan penyelidikan tanah ini sangat terbatas dan hanya melaporkan kondisi dimana
contoh tanah ambil dan diselidiki. Keadaan sesungguhnya dari lahan tersebut mungkin
berbeda dari laporan ini. Kontraktor wajib mencari data untuk menunjang laporan ini.
7.3 Dengan data yang terbatas ini, Kontraktor harus melakukan interpretasi sendiri atas
informasi tersebut, dan harus memasukan ke dalam penawarannya segala hal yang
diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan galian dapat dilakukan secara aman dan
stabil. Seperti dengan melakukan penyelidikan tanah tambahan jika diperlukan, atau
memodifikasi pekerjaan struktur sementara dll. Kontraktor harus memperkirakan waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tidak akan diperkenankan untuk
mendapatkan tambahan waktu pelaksanaan yang diperlukan akibat kekurang akuratan
data tanah yang ada.
7.4 Kontraktor harus memperkirakan juga kemungkinan terjadinya perbedaan muka air tanah
(MAT), sehingga sudah harus dapat mengantisipasi segala kemungkinan pekerjaan yang
akan terjadi di bawah MAT tersebut. Kontraktor harus mempertimbangkan segala biaya
yang dibutuhkan dengan adanya pekerjaan di bawah MAT.
7.5 Detail dan hasil penyelidikan tanah tambahan yang dilakukan oleh Kontraktor, wajib
diserahkan kepada Konsultan MK sebagai referensi dan arsip.
8. Perlindungan Fasilitas Umum dan Publik
8.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mendeteksi, melindungi, menyimpan dan
mengamankan semua fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi pekerjaan, seperti saluran,
pipa PAM, saluran sewage, pipa gas, kabel listrik, telphon dan benda lainnya selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung sesuai dengan kontrak, tidak terkecuali dengan
benda-benda baik yang diketahui keberadaannya maupun tidak. Kontraktor harus
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 5 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
memberikan perhatian khusus atas fasilitas di atas agar tidak terjadi hal-hal yang
merugikan pemakai jasa lainnya, dan segala resiko yang terjadi akibat kelalainnya akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, termasuk mengganti atau memperbaiki
fasilitas tersebut.
8.2 Jika kerusakan terjadi sebagai akibat dari pekerjaannya, dan pekerjaan perbaikan harus
dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka Kontraktor harus menanggung segala biaya
yang timbul akibat pebaikan tersebut.
8.3 Setiap informasi yang diberikan kepada Kontraktor pada proses lelang hanya suatu
indikasi dan dimaksudkan semata-mata sebagai masukan saja. Kontraktor wajib
melakukan penelitian lebih detail atas informasi tersebut. Sebelum pekerjaan dilakukan,
maka Kontraktor harus mendeteksi untuk memastikan lokasi dan elevasi dari semua
utilitas di bawah tanah yang diperkirakan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan. Jika
dari informasi yang ada ternyata tidak mencukupi, maka Kontraktor wajib melakukan
deteksi tambahan untuk memastikan segala sesuatunya dengan beban biaya Kontraktor.
8.4 Jika kemudian dijumpai benda-benda yang sangat sensitif atau hal-hal lain yang
diperkirakan dapat membahayakan, maka Kontraktor wajib untuk melaporkan hal tersebut
kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat dicari jalan keluar untuk
mengatasi hal tersebut. Selanjutnya Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk
menyelesaikan masalah tersebut dan melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
9. Stabilitas dan Penurunan Properti Di Sekitar Proyek
9.1 Kontraktor sebelum melakukan pekerjaannya harus benar-benar mengetahui dengan pasti
karakteristik tanah yang dihadapinya, sehingga dapat memperkirakan masalah-masalah
yang dapat terjadi dengan jenis tanah yang ada, dan mengambil langkah-langkah dini
untuk mengatasi masalah tersebut. Hal yang tepenting adalah menjaga stabilitas tanah
baik di dalam maupun di luar galian, sehingga tidak menyebabkan kerusakan yang parah
ataupun pergerakan tanah yang berlebihan, yang tentunya sangat berbahaya bagi
keamanan dan kestabilan tanah dan bangunan sekitar.
9.2 Kontraktor sepenuhnya harus bertanggung jawab untuk kestabilan bangunan dan fasilitas
di sekitar lokasi. Metode konstruksi yang diusulkan oleh Kontraktor untuk melakukan
galian, termasuk pekerjaan temporary harus memperhatikan keamanan jalan umum,
saluran, bangunan dan lain-lain sehingga selama pelaksanaan terlindung secara baik.
9.3 Kontraktor harus dapat memperkirakan besarnya penurunan dan pergerakan tanah yang
terjadi akibat pekerjaan galian yang dilakukannya. Dan selanjutnya mengantisipasinya
agar tidak merusak sarana yang ada. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 6 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
memonitor pergerakan tersebut dan melaporkan hasil monitor tersebut kepada Konsultan
MK.
9.4 Batas dari pergerakan tanah. Kontraktor bertanggug jawab sepenuhnya untuk menjaga
agar pergerakan lateral dan penurunan maksimum agar tidak melampaui batas yang
sudah disyaratkan. Pergerakan lateral dan penurunan maksimum adalah 50mm, diukur
dari titik awal sebelum pergerakan terjadi.
10. Survey Atas Bangunan dan Fasilitas Sekitar Proyek
10.1 Segera setelah serah terima lahan pekerjaan, dan sebelum melakukan pekerjaannya,
Kontraktor harus melakukan suatu survey atas semua bangunan dan fasilitas di sekitar
proyek, untuk memperoleh data tentang keadaan benda tersebut. Hasil survey tersebut
harus diserahkan kepada Pemberi Tugas, Konsultan MK dan pihak terkait/
berkepentingan.
10.2 Untuk setiap bangunan dan fasilitas yang disurvey, Kontraktor harus membuat satu set
foto dokumentasi yang merekam kondisi yang ada, dan membuat table/ daftar yang
merekam kondisi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bangunan dan fasilitas
tersebut.
11. Alat Pengukur dan Monitor Pergerakan Tanah
11.1 Kontraktor harus memasukan ke dalam penawarannya, biaya yang berkaitan dengan alat
pengukur dan monitor terhadap pergerakan tanah, sesuai dengan kebutuhan untuk proyek
ini. Kontraktor harus memasang, mengukur, mencatat dan mengawasi seluruh titik-titik
yang ditentukan, termasuk piezometer dan inclinometer. Jika tidak disebutkan secara detail
dalam gambar, maka Kontraktor harus menempatkan titik tersebut pada setiap jarak 25
meter di sekeliling lokasi proyek.
11.2 Kontraktor harus mencatat elevasi awal dari semua titik tersebut dan terus menerus
mencatat perubahan yang terjadi, dan melaporkan hasil pencatatan tersebut setiap hari
kepada Konsultan MK.
11.3 Piezometer dan inclinometer harus dipasang di sekeliling lokasi untuk memonitor elevasi
muka air tanah (MAT) dan pergerakan lateral tanah di sekitar bangunan eksisting, jalan
umum dan fasilitas lain.
11.4 Kontraktor harus secara hati-hati dan teliti melakukan pemeriksaan secara teratur besrnya
penurunan dan pergerakan tanah yang terjadi. Hasil pencatatan tersebut harus diserahkan
kepada Konsultan MK paling lambat 2 (dua) hari setelah pengukuran dilakukan, dan
Kontraktor harus memberikan catattan khusus jika dijumpai hal-hal yang membahayakan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 7 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
12. Pekerjaan Sementara
12.1 Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya segala biaya yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan sementara, seperti merancang, mengurus
perizinan, pengujian dan pemantauan semua pekerjaan sementara, temasuk membongkar
dan merapikan semuanya, jika pekerjaan sesungguhnya sudah selesai. Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kesempurnaan pekerjaan
sementara tersebut.
12.2 Lingkup pekerjaan sementara (jika tidak tercantum dalam gambar rencana) harus meliputi,
tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengaman lapangan seperti pagar sekitar galian, jaring pengaman, tanda pengaman
dll.
b. Perbaikan tanah (ground improvement), sistem pemutus air tanah (ground water cut
off system) dengan menggunakan dinding diafragma dll.
c. Sistem pengisi air tanah kembali (ground water recharging system), sistem drainase
permukaan, drainase air tanah menggunakan saluran yang layak atau menggunakan
sistem khusus dll.
d. Struktur pengaman galian, yang dapat menggunakan sistem seperti steel sheet piling,
steel soldier piling, ground anchoring, timbering, strutting, shoring, bracing, lagging, dll,
yang dapat dibongkar maupun yang permanen.
e. Struktur pengaman gaian yang permanent seperti contiguous bored piling, diaphragm
wall dll.
f. Jika menggunakan galian terbuka (open cut), maka harus digunakan sistem
pengaman slope dari gerusan/ erosi air hujan maupun sengatan sinar matahari dll.
g. Peralatan/ instrumentasi untuk mendeteksi pergerakan tanah dan bangunan, dengan
menggunakan inclinometer, piezometers, dan penurunan permukaan tanah di sekitar
lokasi galian dll.
h. Melakukan pencegahan terhadap gangguan seperti pembebanan yang berlebihan di
sekitar tepi galian secara ketat setiap hari, sehingga tidak menimbulkan kelongsoran
pada tepi galian.
i. Melakukan pengukuran terhadap semua konstruksi sementara seperti memelihara,
memperkuat, menyesuaikan dan memperbaiki posisinya agar semua konstruksi tetap
berada dalam kondisi yang sesuai dengan keinginan Konsultan MK.
12.3 Kontraktor harus mempekerjakan seorang tenaga ahli yang berpengalaman, sehingga
dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini. Jika dibutuhkan oleh Konsultan MK
maka Kontraktor wajib menyerahkan semua data yang mendukung sistem konstruksi
sementara ini. Dan jika menurut Konsultan MK konstruksi sementara tersebut masih
kurang memadai baik dari segi stabilitas maupun kekuatannya, maka Kontraktor wajb
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 8 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
memenuhi segala permintaan tersebut dengan beban biaya sepenuhnya di tanggung oleh
Kontraktor.
12.4 Jika diperlukan, maka Kontraktor wajib mempersiapkan segala dokumen yang
berhubungan dengan pekerjaan di atas, misalnya untuk diserahkan kepada Pemda
setempat, agar dapat memperoleh izin pelaksnaan maupun izin dari lingkungan sekitar
proyek. Segala hal yang menyangkut pekerjaan sementara ini harus dirancang dengan
mengikuti segala aturan yang dibuat oleh Pemda stempat.
13. Galian Dalam
13.1 Semua galian harus dilakukan sesuai dengan yang ditentukan di dalam gambar, seperti
panjang, lebar, dalam dan kemiringan agar pekerjaan besment dapat diselesaikan.
13.2 Kontraktor harus melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa apa yang
terdapat di lokasi pekerjaan dan jenis tanah yang akan digali sesuai dengan perkiraan
yang akan ditawarkannya. Kontraktor harus memperkirakan kondisi terburuk yang mungkin
terjadi, misalnya menghadapi tanah yang sulit, sehingga tidak terjadi penawaran di bawah
perkiraannya, termasuk kemungkinan menjumpai batu-batu besar atau lapisan tanah keras
yang membutuhkan peralatan khusus untuk menggalinya.
13.3 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan pekerjaan galian denganmetode yang baik, dan mengamankan pekerjaan
tersebut secara teliti dan mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
b. Menyediakan pengaman yang cukup, sehingga dapat menghindari kelongsoran.
c. Menjaga keselamatan segala fasilitas di sekitar lokasi pekerjaan.
13.4 Jika metode pelaksanaan pekerjaan belum memadai, maka Kontraktor wajib untuk
menyempurnakan metode tersebut sehingga sesuai dengan yang diinginkan oleh
Konsultan MK. Kontraktor dilarang untuk melaksanakan pekerjaan galian, jika persetujuan
belum diperoleh dari Konsultan MK. Walaupun demikian, tanggung jawab atas keamanan
pekerjaan ada di tangan Kontraktor sepenuhnya dan biaya yang timbul akibat
penyempurnaan tersebut adalah beban Kontraktor.
13.5 Konsultan MK berhak untuk mengganti/ merevisi metode konstruksi selama masa
pelaksanaan berlangsung, jika metode yang diusulkan akan membahayakan tanpa
mengurangi tanggung jawab Kontraktor secara keseluruhan. Kontraktor tidak berhak untuk
mengklaim biaya tambahan atas hal tersebut.
13.6 Sebelum pekerjaan tanah dimulai, Kontraktor harus memeriksa semua level muka tanah
yang ada, apakah sudah sesuai dengan gambar rencana. Kontraktor harus membuat
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 9 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
gambar hasil pengukurannya yang memperlihatkan level muka tanah yang ada untuk
disetujui.
13.7 Kontraktor harus menangguhkan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan
tanah/ galian, jika diperkirakan akan diperoleh hasil pekerjaan yang tidak memuaskan
sebagai akibat cuaca buruk, terjadinya seepage atau penyebab lainnya. Pekerjaan hanya
dapat dilanjutkan jika semua penyebab tersebut sudah dapat diatasi, sehingga diperoleh
hasil kerja seperti yang diinginkan.
13.8 Kontraktor harus memberikan informasi kepada Konsultan MK jika dijumpai material yang
mengganggu pekerjaan (obstruction) seperti batu-batu besar, bongkaran bekas bangunan
lama, dll. Jika diperkirakan pemindahan obstruction tersebut akan membahayakan
bangunan ataupun fasilitas di sekitarnya, maka Kontraktor harus menyerahkan usulan
penyelesaian masalah tersebut kepada Konsultan MK untuk medapatkan persetujuannya.
Konsultan MK berhak untuk melakukan penyempurnaan atas usulan tersebut, dan
tanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian tersebut berada di pihak Kontraktor.
Persetujuan yang diberikan tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab di atas.
Atas masalah di atas Kontraktor tidak berhak untuk mengajukan klaim baik biaya maupun
waktu.
13.9 Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Konsultan MK minimal 24 jam sebelum
pekerjaan lantai kerja dilaksanakan, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan. Toleransi
level untuk pekerjaan lantai kerja diberikan sebesar ± 15 mm.
14. Stabilitas Galian dan Perawatan Pekerjaan Tanah
14.1 Air Permukaan dan Perkolasi
Air tersebut dapat merusak stabilitas galian yang cukup berbahaya untuk keamanan
galian. Kontraktor harus sudah memperhitungkan di dalam penawarannya biaya untuk
menjaga kestabilan galian, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Membuat pengaman terhadap slope galian terbuka.
b. Membuat drainase dan sumpit sementara, sehingga air dapat mengalir dengan baik di
permukaan galian, termasuk menyediakan pompa untuk memindahkan air dari sumpit
ke saluaran luar. Jika dibutuhkan juga dapat dilakukan sistem recharging.
c. Mengisi dan menutup semua keretakan akibat pergerakan tanah yang terjadi setiap
hari pada permukaan tanah di sekitar galian dan harus dipantau secara berkala
sampai pergerakan tersebut berhenti.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 10 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Kontraktor harus segera memperbaiki dan mengatasi semua kelongsoran yang terjadi
akibat erosi dan penyebab lain yang mengakibatkan terganggunya stabilitas tanah, selama
galian tersebut masih dalam kondisi terbuka, dengan biaya Kontraktor.
14.2 Surcharge
Kontraktor harus memastikan bahwa beban surcharge akibat beban konstruksi ataupun
beban lainnya seperti tumpukan tanah urugan atau tumpukan material lainnya tidak
ditempatkan di sekitar pengaman galian, kecuali dalam perencanaan beban tersebut
sudah diperhitungkan. Sebagai masukan, beban surcharge minimum adalah 1 t/m².
Kontraktor harus mempertimbangkan beban surcharge yang lebih besar jika sisi luar galian
akan digunakan untuk hal lain, seperti untuk gudang material, tempat beroperasinya
service crane dll. Setiap kerusakan atau kegagalan galian akibat penempatan material
secara tidak terencana menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib memperbaiki
kerusakan tersebut secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk pada
masa konstruksi.
14.3 Perlindungan Terhadap Galian Terbuka
1. Semua galian terbuka miring dengan rasio lebih curam dari 1 : 2 (vertical : horizontal)
harus dilindungi dengan adukan beton setebal minimum 5 cm ditambah dengan
jaringan kawat (wire mesh) M5 tidak lebih dari satu hari setelah galian dilakukan, dan
jika MAT cukup tinggi, tanah sangat jelek, atau cuaca yang tidak menunjang, maka
segera harus diberi perlindungan. Sebelum perlindungan di atas dibuat, maka semua
permukaan galian tersebut sementara waktu harus dilindungi dengan lembaran plastik
atau kanvas, sampai semua adukan beton terpasang. Biaya pekerjaan ini termasuk di
dalam pekerjaan galian.
2. Untuk mengurangi tekanan air dari sisi galian, maka harus dibuat lubang pelepas
tekanan air dengan jarak ± 1,0 meter ke dua arah utama. Hal ini juga harus sudah
dipertimbangkan di dalam penawaran Kontraktor.
3. Kemiringan yang kurang dari 1 : 2 (lebih landai) harus dilindungi dengan lembar plastik
(polythene) atau kanvas. Mengenai biaya untuk ini sudah termasuk di dalam
penawaran untuk tanah galian.
4. Kontraktor harus secara terencana melakukan pentahapan pekerjaan galian, sehingga
secara keseluruhan galian terlindung dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Juga
sistem drainase di dalam galian harus sangat diperhatikan. Urutan dan cara
penggalian tersebut harus dilampirkan pada saat penawaran disampaikan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 11 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
14.4 Drainase Lapangan dan Kondisi Kering
1. Galian pada setiap saat harus dijaga agar mempunyai drainase yang baik, dan selalu
dalam kondisi kering, dengan menggunakan minimal sumpit dan pomapa dengan
kapasitas memadai.
2. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan dan merawat drainase
sementara yang terbuat dari beton ringan, dengan tujuan agar aliran air dapat berjalan
dengan baik. Saluran ini harus dibuat dengan kemiringan lebih besar dari 1 : 100.
Saluran ini harus dipindahkan dan diperbaiki segera jika diperlukan atau dipandang
perlu oleh Konsultan MK.
3. Kontraktor harus membuat sebuah sistem drainase pada akhir pekerjaan galian. Dan
selanjutnya harus merawat sistem tersebut selama galian masih dalam kondisi terbuka
atau sampai dengan konstruksi permanen yang mampu mengimbangi tekanan
hidrostatis air tanah dapat mengatasi gaya angkatnya. Hal ini akan ditentukan pada
saat pekerjaan dilakukan. Atau Kontraktor dapat memperkirakan waktu yang
dibutuhkan berdasarkan usulan skedul yang dibuat.
4. Semua saluran sementara ini harus di arahkan ke bak penampungan (sumpit) yang
terdekat, sehingga dapat langsung di pompa ke luar. Jika menggunakan saluran kota
sebagai tempat buangan air, maka Kontraktor hanya boleh membuang air yang sudah
bebas lumpur dan kotoran lainnya, sehingga tidak merusak saluran kota yang ada.
Kontraktor harus mendapatkan izin untuk melakukan pekerjaan ini dan wajib
melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi, dengan biaya sepenuhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
15. Volume Galian
15.1 Semua ukuran dari pekerjaan galian harus berdasarkan ukuran bersih di antara ukuran
terluar dari struktur permanent. Kontraktor harus mempertimbangkan adanya perluasan
galian yang diperlukan untuk kemudahan pelaksanaan.
15.2 Kontraktor harus menjaga dan merawat dengan baik semua tanda-tanda di sekitar proyek,
seperti bench marks dan titik referensi lainnya, sehingga tidak bergeser atau hilang.
Pemeriksaan dan pengontrolan harus dilakukan secara terus menerus.
15.3 Jika tanda-tanda tersebut terganggu atau rusak, maka Kontraktor wajib untuk mengganti
tanda tersebut sesegera mungkin dan hal tersebut harus segera dilaporkan kepada
Konsultan MK.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 12 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
16. Dasar Galian
16.1 Galian harus dihentikan minimal 150 mm di atas dasar galian, dan sisa galian sebaiknya
dilakukan secara manual, agar dapat dihindari terjadinya galian yang lebih dalam dari
rencana. Jika disyaratkan dalam spesifikasi, maka pada saat ini harus dilakukan pekerjaan
anti rayap dan pekerjaan lain yang sejenis.
16.2 Dasar galian, jika sudah diratakan sesuai dengan rencana, harus dipadatkan dengan baik,
dan dilindungi agar terhindar dari gangguan. Kontraktor harus melakukan pencegahan
sedemikian rupa sehingga dasar galian yang sudah selesai tidak rusak misalnya akibat
terkena hujan.
16.3 Jika galian dilakukan lebih dalam dari rencana, maka Kontraktor harus melakukan
pengurugan kembali sesuai dengan yang disyaratkan atau sesuai dengan gambar
rencana.
16.4 Kontraktor harus membuktikan bahwa pengurugan sudah dilakukan dengan material dan
cara yang baik. Hal ini harus dibuktikan dengan pengujian hasil pemadatan di lapangan
dengan cara yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Jika ternyata hasil uji tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti tanah tersebut dengan beton dengan komposisi
yang memenuhi syarat. Semua biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
17. Pembuangan Material Sisa Galian
17.1 Biaya yang diajukan untuk pekerjaan galian dan pembuangan sisa galian harus sudah
memasukan segala hal yang berkaitan dengan penanganan galian tersebut, termasuk
tentang pengamanan terhadap stabilitas dan pengangkutannya.
17.2 Kelebihan ataupun sisa galian yang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai tanah urug
harus dikeluarkan dari lokasi proyek ke tempat yang sudah disetujui pada saat penawaran.
17.3 Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama, segala hal yang berhubungan dengan
material tersebut, seperti menjaga kebersihan kendaraan pengangkut, sehingga pada saat
keluar dari proyek tidak mengotori jalan umum ataupun fasilitas umum lainnya. Kontraktor
harus mempersiapkan tempat untuk membersihkan kendaraan sebelum ke luar dari proyek
sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
SITE :
Hal. 13 dari 13
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN SSAALLUURRAANN BBAATTUU KKAALLII
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan , peralatan, penggalian, dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti yang ditunjukkan pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
Pengangkutan hasil galian keluar area galian.
Pekerjaan lain yang terkait seperti culverts (gorong-gorong), saluran pipa air bersih dan kotor,
perlengkapan M&E yang tertanam dan pekerjaan lain yang dibawah tanah, termasuk
pemadatan tanah kembali dari pekerjaan tersebut.
2. SYARAT PELAKSANAAN
2. 1 Galian saluran .
Sebelum dilakukan penggalian terlebih dahulu dbuatkan pengukuran meliputi kedalaman
rencana saluran, bentuk saluran termasuk space atau ruang gerak tenaga nantinya
selama pemasangan saluran. Kesemuanya harus diadakan pengukuran termasuk
kemiringan dasar saluran sesuai yang direncanakan atau atas petunjuk Direksi/MK
2. 2 Lapisan perata.
Setelah selesai dilakukan penggalian dengan mengacu dari hasil survey dan telah
memenuhi persyaratan kemiringan untuk dasar saluran, maka diberi lapisan pasir urug
minimal setebal 5 – 10 cm dan diratakan selebar dasar galian tersebut.
2. 3 Lantai Kerja
Setelah lapisan pasir ditebarkan dan diratakan, segera diberi lapisan lantai kerja yang
minimal dari beton mutu B0 setebal minimal 5 cm atau yang tercantum dalam gambar.
Lantai kerja ini disampng untuk meletakkan besi tulangan juga untuk membikin
kesempurnaan kemiringan dasar saluran juga perletakan bekisting sebelum diadakan
pengecoran
2. 4 Penulangan
Setelah selesai diberi lantai kerja, maka segera besi tulangan dirakit sesuai gambar
rencana dan dipasang secara benar diameter tulangan serta jaraknya termasuk ikatannya
harus cukup kuat sehingga selama pengecoran dilaksanakan tidak terjadi lepas satu sama
lain
2. 5 Pemasangan Bekisting/Form Work.
Setelah selesai pemasangan tulangan secara benar dan dlakukan inspeksi oleh pihak
Direksi/MK, maka selanjutnya ditutup bekisting dan diberi beton tahu/tahu deking yang
terbuat dari beton yang mutunya minimal sama dengan beton yang akan dicor. Beton tahu
tersebut dipasang yang kuat agar selama pengecoran tidak terlepas. Pemasangan
bekisting harus cukup kuat dan pada sambungan tidak boleh ada lubang yang nantinya
sewaktu dicor air semen banyak yang hilang atau keluar dan akan membuat mutu beton
Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Batu Kali
SITE :
Hal. 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
berkurang. Agar mempermudah waktu pembongkaran bekisting sebaiknya lapisan dalam
bekisting yang berhubungan dengan cor dilapisi dengan oli.
2. 6 Pengecoran
Setelah dilakukan inspeksi oleh pihak Direksi/MK dan mendapatkan persetujuan untuk
pengecoran, maka Kontraktor sebelumnya mempersiapkan rencana pengecoran secara
manual atau dengan Readymix dengan beton mutu minimal K-225 atau yang tercantum
dalam gambar rencana. Untuk pengecoran secara manual perlu diperhatikan komposisi
campuran yaitu perbandingan antara pc, pasir dan kerikil/split serta kebutuhan air agar
mencapai mutu yang diinginkan atau yang dipersyaratkan. Selain itu dilakukan
penggetaran dengan Concrete Vibrator/beton triler agar tidak terjadi segregasi atau beton
keropos setelah dilakukan pembongkaran bekisting
2. 7 Pembongkaran Bekisting
Setelah1x24jam selesai pengecoran dapat dilaksanakan pembongkaran bekisting yang
selanjutnya perlu diberi pembasahan secukupnya sebagai pengganti perawatan.
Kerusakan yang diakibatkan selama pengecoran sebaiknya langsung segera diperbaik
2. 8 Pekerjaan Urugan Kembali.
Setelah pengecoran saluran secara keseluruhan, maka pekerjaan terakhir yaitu dilakukan
pengurugan kembali bagian luar dengan bahan urugan yang memenuhi syarat seperi
urugan pilihan atau minimal tanah hasil galian dan apabila urugannya tebal harus
dilakukan lapis demi lapis agar tercapai kepadatan yang dipersyaratkan.
3. PERSETUJUAN HASIL PEKERJAAN
Persetujuan hasil pekerjaan dari pengecoran untuk saluran ini dikatakan selesai apabila telah
dilakukan check list oleh pihak Direksi/MK mengenai dimensi dan sebagainya, yang selanjutnya
dapat dilakukan untuk tagihan pembayaran .
4. PERBAIKAN KERUSAKAN
Segala kerusakan yang diakibatkan selama waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan dan
biaya yang terjadi akibat kerusakan tadi adalah tanggung jawab pihak Kontraktor.
5. SATUAN MATA PEMBAYARAN
Item Pekerjaan Mata Pembayaran
Galian Saluran Meter Kubik
Pasir Urug Meter Kubik
Lantai Kerja (B0) Meter Kubik
Beton Untuk Saluran (K-225) Meter Kubik
Besi Beton Kilogram
Urugan Kembali M e t e r K u b i k
Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Batu Kali
SITE :
Hal. 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN SSAALLUURRAANN BBEETTOONN CCOORR DDIITTEEMMPPAATT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan , peralatan, penggalian, dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti yang ditunjukkan pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
Pengangkutan hasil galian keluar area galian.
Pekerjaan lain yang terkait seperti culverts (gorong-gorong), saluran pipa air bersih dan kotor,
perlengkapan M&E yang tertanam dan pekerjaan lain yang dibawah tanah, termasuk
pemadatan tanah kembali dari pekerjaan tersebut.
2. SYARAT PELAKSANAAN
2. 1 Galian saluran .
Sebelum dilakukan penggalian terlebih dahulu dbuatkan pengukuran meliputi kedalaman
rencana saluran, bentuk saluran termasuk space atau ruang gerak tenaga nantinya
selama pemasangan saluran. Kesemuanya harus diadakan pengukuran termasuk
kemiringan dasar saluran sesuai yang direncanakan atau atas petunjuk Direksi/MK
2. 2 Lapisan perata.
Setelah selesai dilakukan penggalian dengan mengacu dari hasil survey dan telah
memenuhi persyaratan kemiringan untuk dasar saluran, maka diberi lapisan pasir urug
minimal setebal 5 – 10 cm dan diratakan selebar dasar galian tersebut.
2. 3 Lantai Kerja
Setelah lapisan pasir ditebarkan dan diratakan, segera diberi lapisan lantai kerja yang
minimal dari beton mutu B0 setebal minimal 5 cm atau yang tercantum dalam gambar.
Lantai kerja ini disampng untuk meletakkan besi tulangan juga untuk membikin
kesempurnaan kemiringan dasar saluran juga perletakan bekisting sebelum diadakan
pengecoran
2. 4 Penulangan
Setelah selesai diberi lantai kerja, maka segera besi tulangan dirakit sesuai gambar
rencana dan dipasang secara benar diameter tulangan serta jaraknya termasuk ikatannya
harus cukup kuat sehingga selama pengecoran dilaksanakan tidak terjadi lepas satu sama
lain
2. 5 Pemasangan Bekisting/Form Work.
Setelah selesai pemasangan tulangan secara benar dan dlakukan inspeksi oleh pihak
Direksi/MK, maka selanjutnya ditutup bekisting dan diberi beton tahu/tahu deking yang
terbuat dari beton yang mutunya minimal sama dengan beton yang akan dicor. Beton tahu
tersebut dipasang yang kuat agar selama pengecoran tidak terlepas. Pemasangan
bekisting harus cukup kuat dan pada sambungan tidak boleh ada lubang yang nantinya
Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Beton Cor
SITE :
Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
sewaktu dicor air semen banyak yang hilang atau keluar dan akan membuat mutu beton
berkurang. Agar mempermudah waktu pembongkaran bekisting sebaiknya lapisan dalam
bekisting yang berhubungan dengan cor dilapisi dengan oli.
2. 6 Pengecoran
Setelah dilakukan inspeksi oleh pihak Direksi/MK dan mendapatkan persetujuan untuk
pengecoran, maka Kontraktor sebelumnya mempersiapkan rencana pengecoran secara
manual atau dengan Readymix dengan beton mutu minimal K-225 atau yang tercantum
dalam gambar rencana. Untuk pengecoran secara manual perlu diperhatikan komposisi
campuran yaitu perbandingan antara pc, pasir dan kerikil/split serta kebutuhan air agar
mencapai mutu yang diinginkan atau yang dipersyaratkan. Selain itu dilakukan
penggetaran dengan Concrete Vibrator/beton triler agar tidak terjadi segregasi atau beton
keropos setelah dilakukan pembongkaran bekisting
2. 7 Pembongkaran Bekisting
Setelah1x24jam selesai pengecoran dapat dilaksanakan pembongkaran bekisting yang
selanjutnya perlu diberi pembasahan secukupnya sebagai pengganti perawatan.
Kerusakan yang diakibatkan selama pengecoran sebaiknya langsung segera diperbaik
2. 8 Pekerjaan Urugan Kembali.
Setelah pengecoran saluran secara keseluruhan, maka pekerjaan terakhir yaitu dilakukan
pengurugan kembali bagian luar dengan bahan urugan yang memenuhi syarat seperi
urugan pilihan atau minimal tanah hasil galian dan apabila urugannya tebal harus
dilakukan lapis demi lapis agar tercapai kepadatan yang dipersyaratkan.
3. PERSETUJUAN HASIL PEKERJAAN
Persetujuan hasil pekerjaan dari pengecoran untuk saluran ini dikatakan selesai apabila telah
dilakukan check list oleh pihak Direksi/MK mengenai dimensi dan sebagainya, yang selanjutnya
dapat dilakukan untuk tagihan pembayaran .
4. PERBAIKAN KERUSAKAN
Segala kerusakan yang diakibatkan selama waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan dan
biaya yang terjadi akibat kerusakan tadi adalah tanggung jawab pihak Kontraktor.
5. SATUAN MATA PEMBAYARAN
Item Pekerjaan Mata Pembayaran
Galian Saluran Meter Kubik
Pasir Urug Meter Kubik
Lantai Kerja (B0) Meter Kubik
Beton Untuk Saluran (K-225) Meter Kubik
Besi Beton Kilogram
Urugan Kembali M e t e r K u b i k
Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Beton Cor
SITE :
Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
RENCANA KERJA DAN SAYARAT-SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
1. U m u m
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan galian,
- Pekerjaan Borpile
- Pekerjaan poer/pondasi dangkal dan sloof.
B. Pengukuran Peil (Leveling)
Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00 Bangunan
existing.
Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari Konsultan
MK.
Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada
Konsultan MK sebelum dilaksanakan.
Pemakaian ukuran yang salah sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan,
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen)
yang perlu (dan tidak rusak) yang telah di kalibrasi untuk mendapatkan ukuran,
sudut- sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.
C. Bahan-bahan dan Syarat Bahan
Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-
syarat :
-
Standard Industri Indonesia dalam SII-0013-81.
-
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 1991
(SK.SNI T-15-1991-03).
-
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
1.453.1989).
-
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
-
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986.
-
Mempunyai sertifikat uji (test certificate).
-
Mendapat persetujuan Konsultan MK.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 1 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Semua semen yang akan dipakai produksi harus dari satu merk yang sama
untuk konstruksi/struktur yang sama, dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Semua semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan terlindung dari
kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca.
Semen curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari baja atau beton dan
harus terhindar dari kemungkinan bercampur dengan bahan lain.
Untuk semen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat ditolak
penggunaannya. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Agregat (Aggregates)
Semua pemakaian split (batu pecah) dan pasir beton harus memenuhi syarat-
syarat :
- Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
- Specification for Concrete Aggregates (ASTM 33).
- Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete (ASTM 33).
- Standard Industri Indonesia (SII) 0052-80.
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus.
- Bebas dari tanah/tanah liat.
Split (batu pecah) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
Konsultan MK dapat meminta kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
mengadakan tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
yang ditunjuk oleh Konsultan MK setiap saat dalam laboratorium yang diakui.
Semua pengetesan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggungjawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor .
Dalam hal adanya perubahan sumber darimana agregat tersebut akan disuplai,
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk memberitahukan kepada Konsultan
MK.
Air Kerja
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak
mengadung zat organis atau bahan lainnya yang dapat memberikan efek
merusak beton dan tulangan serta tidak mengandung minyak atau lemak.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 2 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Air kerja harus memenuhi syarat-syarat:
-
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
1.4.53.1989).
-
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
-
Diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwenang, dimana air
yang digunakan dalam pembuatan beton pratekan yang didalamnya akan
tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat, tidak boleh mengandung ion klorida lebih besar dari 0,06% dalam
masa dari semen. Sedangkan untuk beton lainnya maksimum ion khlorida
adalah 0,30%.
Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan daftar
proporsi adukan dan campuran di bawah ini, yaitu :
- Lantai Kerja = 1 pc : 3 ps : 5 kr
- Pondasi batu kali = 1 pc : 3 ps
Angka-angka tersebut dinyatakan dalam perbandingan jumlah isi ditakar dalam
keadaan kering.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terlaksananya
proporsi adukan dan campuran itu.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran-takaran yang sama
ukurannya dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus
lainnya, akan ditentukan dalam pasal tersendiri.
Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki suatu sifat campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan campuran tambahan tersebut harus
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Manfaat dari bahan campuran tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil
pengujian dengan menggunaan jenis semen dan agregat yang dipakai.
Kalsium khlorida atau bahan campuran tambahan yang mengandung khlorida
tidak boleh digunakan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 3 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pada dasarnya suatu bahan campuran tambahan harus mampu memperlihatkan
komposisi dan untuk kerja yang sama sepanjang waktu pekerjaan selama bahan
tersebut digunakan dalam racikan beton.
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air
pencampur, memperlambat pengikatan dan atau pengerasan beton, mengurangi
jumah air dan sekaligus mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton
harus memenuhi Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986 atau
Specification for Chemical Admixtural for Concrette (ASTM C.494).
2. Pekerjaan Galian
Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam,
lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi yang akan
dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran yang tidak dipakai harus
disumbat.
Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-kabel
listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan
kepada Konsultan MK atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai dengan syarat-syarat
pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa), sehingga pekerjaan pondasi
dapat dilakukan dengan baik sesuai denga spesifikasi.
Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan lapis demi lapis maximum 3 cm,
sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
MK, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis tanah galian tersebut.
3. Pekerjaan Pengurukan
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 4 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Bahan Urugan
Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum 85% dari
kepadatan maksimum yang dicapai di laboratorium.
Tanah Asli
Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan minimum 85%
AASHO pada laboratorium.
Urugan Tanah
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan urugan tersebut dicampur
dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan kepadatannya sama.
Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan, kepadatan dan kelembabannya, sebelum
pengerasan dilaksanakan.
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang berikutnya.
Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian
akan ditentukan/ ditetapkan oleh Konsultan MK.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan MK.
Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
Sarana-sarana Darurat
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memang parit-parit,
mempompa dan atau mengeringkan saluran drainage dengan layak.
Semua drainage darurat harus disetujui oleh Konsultan MK.
Pembersihan pekerjaan tanah untuk kepentingan pembuatan jalan pengangkutan tidak
diperhitungkan dalam Penawaran awal. Jalan-jalan pengangkutan akan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pekerjaan Pondasi
A. Pondasi Setempat / Telapak
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 5 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
U m u m
Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan untuk hal-hal yang belum terjangkau,
dapat menggunakan peraturan-peraturan lain, seperti ASTM.
Besi Beton (Steel Reinforcement)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yang ada.
Beton
U m u m
- Kekuatan beton (fc') untuk pondasi dangkal adalah 208 kg/m2 menurut SK.SNI T-
15-1991-03.
- Beton harus merupakan bahan yang kuat dan tahan terhadap bahan- bahan
berbahaya (seperti asam dan garam) karena terletak di dalam tanah.
- Panjang stek untuk penyambungan kolom atau untuk penyambungan batang-
batang harus memenuhi ketentuan SK.SNI T-15-1991-03.
Pengecoran Beton
- Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya
air dari luar.
- Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai
dengan apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.
B. Pekerjaan Sloof dan Stek Kolom
Pekerjaan Sloof
Pekerjaan beton bertulang untuk sloof harus menggunakan beton dengan kuat tekan
beton fc' = 208 kg/m2 dan besi beton U.24 dengan initial dan U.39 dengan initial D.
Besi- besi harus ditempatkan seperti pada gambar detail. Setelah selesai pekerjaan
sloof, tanah yang harus ditimbun dan dipadatkan harus sampai pada peil diperlukan.
Pekerjaan Stek Kolom
Pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek kolom praktis :
-
Besi stek kolom harus memenuhi syarat spesifikasi;
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 6 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
-
Besi beton harus terpasang sesuai gambar rencana dan turut dicor pada waktu sloof
dicor sampai batas permukaan atas sloof;
-
Besi stek harus dijaga letaknya dan harus tetap lurus setelah selesai pekerjaan
sloof.
D. Pekerjaan Lantai Kerja
Penggalian tanah sampai pada lapisan sebagai dasar untuk perletakan merata, lapisan
rata dari beton (lean concrete 1 pc : 3 ps : 5 kr) supaya dibuat sebagai lantai kerja
dengan tebal tidak kurang dari 50 mm. Dibawah lantai kerja diberi lapisan pasir yang
dipadatkan setebal tidak kurang dari 150 mm.
E. Pekerjaan Lantai Dasar
Pada lantai dasar yang berhubungan dengan tanah, sebelum pemasangan bahan
penutup lantai harus dibuatkan lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10 cm
dengan tulangan susut.
F. Pondasi Bor Pile K-350 (f’c = 31.2 Mpa)
U m u m
Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan untuk hal-hal yang belum terjangkau,
dapat menggunakan peraturan-peraturan lain, seperti ASTM.
Besi Beton (Steel Reinforcement)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yang ada.
Pelaksanaan
Penyimpanan Semen
Cara penyimpanan semen (PC) harus diatur sedemikian rupa sehingga semen bebas
dari kelembaban untuk menghindari pengerasan semen. Penyimpanan harus
sedemikian rupa untuk mempermudah pengambilan / membedakan antara semen
yang baru dengan semen yang lama untuk menghindari penggunaan semen yang telah
mengeras.
Penyimpanan Pasir dan Kerikil
Penyimpanan pasir dan kerikil harus diatas lantai kerja sehingga bahan atau material
tersebut dijamin tidak bercampur dengan tanah yang dapat mengakibatkan
kurangnya mutu beton.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 7 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Penyimpanan/penimbunan kedua material tersebut harus dipisahkan sehingga kedua
material tersebut dijamin tidak bercampur, hal ini untuk mendapatkan adukan bbeton
dengan komposisi campuran yang tepat.
Penyimpanan/Penimbunan Baja Tulangan
Penyimpanan baja tulangan yang dipakai harus sedemikian rupa sehingga tidak
terkena minyak, lumpur atau bahan lain yang dapat engurangi daya lekat antara
baja tulangan dengan beton.
Penyimpana/Penimbunan baja tulangan harus didasari dengan lantai kerja agar
tidak bercampur dengan tanah serta harus dilindungi terhadap hujan.
Pelaksanaan Pondasi Bor Pile
Sebelum pelaksanaan kontraktor harus memasang patok-patok / marking yang
menyatakan kedudukan posisi titik pile untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas. Kontraktur juga harus mengajukan metode kerja kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuan yang meliputi, jenis alat yang akan digunakan dan jam
kerja yang diijinkan.
Urutan pekerjaan Bored adalah sebagai berikut :
1. Marking Posisi Pile oleh surveyor
2. Instal casing sementara (Temporary casing)
3. Mulai melakukan Pengeboran (Boring)
4. Jika Lubang Bor tidak stabil, Boring harus dilakukan dengan bentonite
5. Setelah Pengeboran sudah mencapai Toe Level, lakukan inpeksi Lapangan
untuk konfirmasi toe level kepada pengawas
6. Lowering steel cage / install tulangan ke dalam lubang Bor
7. Casting / pengecoran bored pile dengan pipa tremi
8. Cabut (extract ) casing
Cara pemasangan casing sementara yaitu dengan menggunakan Vibrator (Vibro-hammer)
yang dipukul ke dalam tanah. Verticality di check dengan menggunakan 2 plum yang
diletakkan secara ortogonal atau spirit level jika casing kurang dari 4 m.
Soil auger dan soil bucket dipakai untuk pengeboran tanah yang halus (soft), pasir (sand)
sampai tanah keras (hard layer). Apabila dalam pengeboran di temukan batu (rock) bisa
dipakai Rock Auger atau Core Barrel. Chisel tidak diijinkan dalam pengeboran jika tidak di
setujui oleh pengawas lapangan.
Verticality Kelly Bar Mesin Bor dapat di Check dengan menggunakan 2 benang yang
diposisikan sebagai Plum line secara tegak lurus sebelum pengeboran di mulai.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 8 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Verticality dari Lubang bor dapat di check dengan melihat posisi dari Kelly bar terhadap
casing. Lubang bor dalam posisi vertikal jika Kelly Bar di tengah (center) casing.
Selama proses pengeboran, akan dipakai adukan bentonite untuk menjaga agar lubang bor
tidak runtuh (collpase). Disini Bentonite berperan untuk menstabilkan lubang bor dengan
memastikan tekanan di dalam Borehole lebih besar daripada tekanan horizontal dari tanah
dan air tanah.
Parameter dari Bentonite akan di check dan di test setiap pile setelah proses de-sanding
selesai dilakukan dengan mengambil sampel dari pile. Properti dari caran bentonite akan
dicheck sebelum proses casting dimulai.
Sampel tanah diambil setiap 5 m dan akan disimpan didalam plastik dan ditulis (marking)
untuk referensi jika dibutuhkan. Setelah mencapai design level alat Bor akan diganti alat
bor dengan dasar yang flat (Cleaning Bucket). Cleaning bucket berfungsi untuk
membersikan dasar lubang Bor.
Pengukuran kedalaman lubang Bor dilakukan dengan menurukan measuring tape sampai ke
dasar lubang bor. Di ujung measuring tape di pasang plum dengan berat yang cukup agar
memastikan measuring tape sampai ke dasar Borehole.
Steel Cage akan dipabrikasi ditempat Fabrication Yard. Lokasi pabrikasi ini sudah di
tentukan di dalam logistic plan kontraktor. Helical Link akan di las pada Tulangan utama
(main reinforcement), demikian juga laping akan di las secukupnya jika steel lebih dari 12 m
sehingga memungkinkan steel cage akan di bagi menjadi 2 section. Hal ini untuk menjaga
agar main reinforcement tetap tersambung bila steel cage akan di pindahkan
Steel cage yang sudah di pabrikasi kemudian di turunkan ke lubang bor yang sudah selesai
di bor sampai disain toe level. Steel cage akan di topang sementara dengan 2 (dua) besi
hook sampai proses casting selesai. Kapasitas besi hook harus dihitung apakah mencukupi
atau tidak. Pengangkatan (Lifting) harus diusahakan agar tidak terjadi buckling pada steel
cage.
Metode casting adalah dengan menggunakan pipa tremi. Ready mix dituang melalui bucket
yang berbentuk pipa corong. Panjang pipa tremi 2m, 3m, dan 1 m yang disambung.
Sebelum ready mix dituang terlebih dahulu sterofom di tuang ke dalam corong untuk
melancarkan aliran ready mix dalam pipa tremi. Casting akan dihentikan jika concrete sudah
mencapai minimum 300 mm diatas cut off level. Over Cast dilakukan untuk menghindari
concrete yang bercampur dengan tanah/unsound concrete sewaktu pencabutan casing.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 9 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pipa tremi akan dibuka secara continue, tetapi tetap di jaga agar pipa tremi minimal 2 m
tertanam di bawah concrete level .
Selama Casting, Bored log dan concrete record harus dipersiapkan yang berisi data delivery
time, Volume concrete, Concrete level (diukur tiap satu lori concrete selesai dituang). Satu
Sampel kubus atau Silinder diambil setiap 30 m3 atau sesuai dengan spesifikasi teknis dari
konsultan.
Casing harus dicabut 2 jam setelah proses casting selesai. Jika ada plunge column (I-beam)
yang akan dipasang ke dalam Bored Pile, setelah casting selesai dilakukan, casing
terlebih dahulu dicabut sampai toe level casing sedikit diatas concrete level. Dan Casing
dicabut seutuhnya setelah 24 jam. Setelah Casting selesai, lubang juga harus ditutup
(backfill) kembali dengan pasir atau tanah setidaknya 4 jam setelah casting.
Pengecoran Beton
- Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya
air dari luar.
- Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai
dengan apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.
No. Uraian Spesipikasi Merk/Produk
1 Bor Pile Ø 40 cm K-350 (f’c = 31.2 Mpa) Lokal
2
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
Hal. 10 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan kendali ketinggian (level) bangunan dan letak as bangunan/
Pekerjaan galian/urugan pada bagian-bagian tertentu yang ditentukan sesuai dengan
gambar;
Pekerjaan struktur atas;
Pekerjaan Kuda – kuda Baja, dan lain sebagainya sesuai dengan gambar.
B. PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVELING)
Penentuan tinggi peil (leveling) didasarkan atas apa yang telah termuat pada Bab sebelumnya
dalam RKS ini.
PEKERJAAN TANAH
1. U m u m
Pekerjaan tanah, pembongkaran, pembersihan, galian, urugan dan pemadatan urugan yang
termasuk dalam pekerjaan struktur atas harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memulai pekerjaan struktur atas yang sebenarnya.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam gambar, dan
mendapat persetujuan Konsultan MK. Daerah yang ada harus dibersihkan dari semua benda
penghambat daerah pembangunan, sampah-sampah, tongga-tonggak, humus, lumpur.
Bekas-bekas lubang dan sumur harus dikuras diambil lumpur serta diambil tanah lembek
yang ada didalamnya.
Tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang ada hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
persetujuan Konsultan MK. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus
dibersihkan sampai pada kedalaman ± 1/2 m di bawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan-pekerjaan tanah tersebut harus
disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk urugan.
Bahan urugan harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui Konsultan MK.
Bilamana perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 1 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
oleh Konsultan MK. Segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus dicegah. Penggalian melebihi batas yang
ditentukan harus diurug kembali hingga mencapai kerataan peil yang ditetapkan dengan
bahan urugan yang dipadatkan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 50
mm terhadap kerataan peil yang ditentukan.
2. U r u g a n
Bahan Urugan
Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum 85%
dari kepadatan maksimum yang dicapai di laboratorium.
Tanah Asli
Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan minimum
85% AASHO pada laboratorium.
Urugan Tanah
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
dalam ketebalan yagn tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan urugan tersebut dicampur
dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan kepadatannya
sama. Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan, kepadatan dan kelembabannya,
sebelum pengerasan dilaksanakan.
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang berikutnya.
Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara pelaksanaan akan dihentikan guna
mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan
oleh Konsultan MK.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan ke tempat
yang ditentukan oleh Konsultan MK.
Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 2 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Sarana-sarana Darurat
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit,
memompa dan atau mengeringkan saluran drainase dengan layak.
Semua drainage darurat harus disetujui oleh Konsultan MK.
Pembersihan pekerjaan tanah untuk kepentingan pembuatan jalan pengangkutan tidak
diperhitungkan dalam Penawaran awal. Jalan-jalan pengangkutan akan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
C. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
C.1. BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pembesian
Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya
Beton decking(support chairs), bolster, speacer for reinforcing
Pengecoran Beton
Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi dan slabs
pendukung
Slab beton diatas tanah dan pedestrian/side walks
Finishing permukaan beton pada dinding, pelat, balok dan kolom
Komponen-Komponen Struktur Gedung Bagian Atas
Pile Cap
Balok Tie Beam
Kolom
Balok
Plat Lantai
Rangka Atap
Persyaratan :
Dalam mengerjakan beton untuk kebutuhan konstruksi, kita perlu mengacu pada rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah ditetapkan. RKS pekerjaan beton memuat
berbagai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan beton agar mendapatkan
hasil yang baik sesuai yang diharapkan. RKS atau spesifikasi teknis sering dibutuhkan
dalam proyek-proyek sebagai dokumen pelengkap selain gambar dan RAB.
RKS pekerjaan beton ini menjelaskan banyak hal-hal teknis tentang bahan yang digunakan
untuk pembuatan beton, pembuatan cetakan, metode pengadukan, spesifikasi campuran
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 3 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
beton, cara pengecoran, perawatan beton dan jaminan mutu sehingga beton yang
dihasilkan memiliki kualitas terbaik yang handal.
Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Konsultan Perancang, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Meskipun beberapa material beton telah ditentukan kualitasnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan material yang akan dipakai.
Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana beton haruslah
mengacu pada gambar Struktur dan detail, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat
tata letaknya saja.
2. Standard.
a.
Standard Indonesia.
-
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3)
-
SK.SNI T-15-1991-03 : Standar Beton 1991.
-
Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI - 8.
-
PBN : Peraturan Bangunan Nasional 1978.
b.
ASTM, USA.
-
C 33 - Concrete Aggregates.
-
C 150 - Portland Cement.
c.
ACI : American Concrete Institute, USA.
-
211 - Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy
Weight Concrete.
-
212 - Guide for use of Admixtures in Concrete.
-
214 - Recommended Practicefor Evaluation of Compression Test Results of
Field Concrete.
3. Bahan-bahan dan Syarat Bahan
Semen, Agregat dan Syarat Atas
Bahan-bahan bangunan berupa semen, agregat dan air kerja harus sesuai dengan
persyaratan yang termuat dalam RKS ini pada bab sebelumnya.
Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan proporsi bawah ini,
dimana angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi ditakar dalam keadaan
kering, yaitu :
- beton tumbuk : 1 pc : 2 ps : 4 kr
- lantai kerja : 1 pc : 3 ps : 5 kr
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 4 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
- pondasi batu kali : 1 pc : 4 ps
- pasangan dinding kedap air : 1 pc : 2 ps
- pasangan dinding biasa : 1 pc : 4 ps
- plesteran sudut : 1 pc : 3 ps
- plesteran beton : 1 pc : 3 ps
- kamprotan : 1 pc : 6 ps
- pasangan lantai : 1 pc : 4 ps
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran yang sama ukuran-ukurannya dan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
Selanjutnya takaran tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk berbagai campuran,
untuk pasangan, plesteran dan lain-lain.
Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya akan
ditentukan dalam pasal tersendiri.
Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)
Pemakaian bahan-bahan campuran tambahan (admixture) harus mendapat persetujuan
Konsultan Perancang atau Konsultan MK.
4. Penyimpanan :
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan
fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai megeras, bagian tersebut
masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak
lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran
tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan
lain-lain). Jenis semen dari merk Tiga Roda, Gresik atau Cibinong dan jenis merk
semen yang digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 5 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya cukup terpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan
lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
5. Bahan / Produk
Portland Cement.
Portland cement jenis II, menurut NI - 8 atau type I, menurut ASTM dan memenuhi
S.400, menurut Standard Portland Cement yang ditentukan Asosiasi Semen
Indonesia.
Untuk pemukaan beton expose, harus dipakai 1 merk semen saja.
Kekuatan tes kubus semen minimal 350 kg per cm persegi.
Aggregates.
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SK.SNI-1991. Aggregates kasar
harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak
boleh melebihi dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari
seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
A i r :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain dapat mengurangi mutu
pekerjaan.
Kandungan chlorida tidak boleh melebihi 500 p.p.m. dan komposisi sulfat (SO3) tidak
boleh melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemerik- saan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah batang-batang baja lunak dengan tegangan leleh 240
Mpa dan tegangan maksimum 360 Mpa untuk mutu baja U 24, bagi baja dia < 12 mm,
tegangan leleh 400 Mpa dan tegangan maksimum 600 Mpa untuk mutu baja U 40 bagi baja
ulir dia. > 12 mm Kontraktor harus membuktikan kepada Pengawas bahwa segala
penulangan memenuhi spesifikasi dan memperlihatkan surat-surat keterangan dari lab.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 6 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pengujian Mutu Baja yang disetujui oleh Pengawas. Bila syarat spesifikasi ini tidak terpenuhi,
maka kontraktor harus membayar untuk pengujian-pengujian, baja tulangan yang tidak
memenuhi syarat harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Besi Beton Polos (BJTP) dan Ulir (BJTD)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berikut :
-
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
-
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986
-
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI-15-1991-03).
-
Standard Industri Indonesia (SII) 0136-84.
-
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat dan tidak cacat (retak-ratak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
-
Jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh (fy) minimum 2400 kg/cm2 untuk diameter
tulangan < 12 dan 4000 kg/cm2 untuk diameter tulangan > 12.
-
Mempunyai penampang yang sama rata.
-
Disesuaikan dengan gambar-gambar.
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Perancang/ Konsultan MK.
Pemilihan perusahaan ataupun merk dari besi tulangan harus dari perusahaan/merk yang
sudah sangat dikenal mutu/kualitas maupun reputasinya. Pemilihan ini harus mendapat
persetujuan Perancang. Tidak dibenarkan untuk mencapur adukan bermacam-macam
produk besi beton untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian mutu besin beton yang
akan dipakai sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan MK dengan biaya sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, dimana batang percobaan yang
diambil berjumlah minimal 5 (lima) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan yang diameternya
sama dengan panjang 1000 mm.
Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar yang ada dan mendapat
persetujuan dari Konsultan MK. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan erat, tidak menggeser selama pengecoran beton
dan bebas dari tanah ataupun papan bekisting.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh dan semacamnya, harus
mendapat persetujuan Konsultan Perancang/Konsultan MK.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi
harus segera dikeluarkan dari site, setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan MK,
dalam waktu 24 jam.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 7 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Penyetelan Besi Beton
Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada ukuran
posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari SK.BI-1.4.53.1989
- UDC : 693.s.
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga yang ahli dengan menggunakan alat-alat
sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya.
Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule),
yang sebelumnya harus diserahkan kepada konsultan-Konsultan MK untuk mendapatkan
persetujuan.
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunnya.
Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton dekking) harus sesuai dengan
gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar, maka digunakan specifikasi
SK.SNI T-15-1991-03 pasal 3.16.7.
Admixture :
o
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
sesuatu admixture.
o
Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu
Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis
bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu.
Adukan (Adonan) Beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SKBI 1.4.53.1989- UDC:6953. Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus membuat adukan beton menurut komposisi adukan dan proporsi
antara split, air dan semen dan bertanggungjawab penuh atas kekuatan beton yang
disyaratkan.
Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang padat
dengan daya kerja yang baik sehingga dapat memberikan daya lekat yang baik dengan besi
beton.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 8 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixed) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
Percobaan slum diadakan menurut syarat-syarat dalam Tata Cara Perancangan dan
Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-1.4.53.1989) dan Peraturan Umum Bahan
Bangunan di Indonesia (PUBI-1982). Pengadukan harus dilakukan di dalam suatu mesin
pengaduk dari tipe yang disetujui dan berputar pada kecepatan yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat mesin tersebut.
Adukan beton dibuat setempat di dalam site (site mixing) dan harus memenuhi syarat-syarat
:
-
Semen diukur menurut berat per kantong;
-
Agregat diukur menurut beratnya;
-
Pasir diukur menurut beratnya;
-
Adukan beton harus dibuat menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer), type dan
kapasitasnya harus mendapat persetujuan Konsultan MK;
-
Kecepatan adukan sesuai dengan rekomendai dari pembuat mesin tersebut;
-
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi dari kapasitas mesin pengaduk;
-
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan sudah berada dalam
mesin pengaduk;
-
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Tes Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)
Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah serta memenuhi
persyaratan seperti dalam SK.BI-1.4.53.1989. Ukuran kubus coba adalah 150 x 150 x 150
mm3. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus di bawah
pengawasan Konsultan-Konsultan MK.
Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan
tanggal pengecoran dan hal lain yang perlu dicatat. Semua kubus coba dites dalam
laboratorium yang berwenang dan disetujui Konsultan MK.
Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan MK selambat- lambatnya 3
(tiga) hari setelah percobaan selesai dengan mencantumkan harga karakteristik, nilai
deviasi, slump, tanggal pengecoran dan pengetesan yang dilakukan.
Standard Mutu (Standard of Acceptance)
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat percobaan pendahuluan (trial test)
atas kubus coba sejumlah minimum 30 buah untuk setiap proporsi adukan yang dikehendaki
dan untuk masing-masing percobaan pada umur 3,7 dan 28 hari.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 9 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Trial test ini harus sudah diselenggarakan segera setelah adanya Surat Perintah Kerja atau
penunjukkan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Biaya dan jaminan akan mutu dari hasil percobaan ini tetap menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Penentuan nilai kuat tekan beton (fc') boleh didasarkan pada nilai kuat tekan beton yang
didapat dari hasil uji tekan benda uji kubus berisi 150 mm (fc'k).
Dalam hal ini nilai fc' didapat dari perhitungan konversi :
fck'
fc' = 0,76 + 0,210log ( ---- ) fck'
15
Dimana :
fc'= kuat tekan beton yang disyaratkan .......... mPa
fck'= kaut tekan beton yang disyaratkan ......... mPa
didapat dari uji kubus berisi 150 mm.
Apabila dalam pelaksanaan kedapatan bahwa mutu beton gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Konsultan MK berhak meminta Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor supaya
mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
coring.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam :
- Method for Making Test Cubus from Fresh Concrete (BS 1881 part 108 : 1983).
- Method for Determination for Compressive Strength of Concrete Cubus (BS 1881 part
16 : 1983).
Mutu/nilai kuat tekan beton yang disyaratkan adalah fc' = 290,5 kg/cm2 dengan proporsi
campuran coba serta pelaksanaan produksinya harus didasarkan pada teknik penakaran
berat (weight batching).
Kuat Tekan Rata-Rata yang Ditargetkan
Kuat tekan rata-rata yang ditargetkan (fcr') yang digunakan sebagai dasar dalam
menentukan proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari 2 (dua)
persamaan, yaitu :
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 10 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
fcr' = fc' + 1,64.s
fcr' = fc' + 2,64.s - 4
dimana s = deviasi standard.
Bila suatu fasilitas produksi beton tidak mempunyai rekaman uji lapangan untuk menghitung
deviasi standard maka target fcr' haruslah diambil tidak kurang dari (fc' + 12) mPa.
Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton dinyatakan tercapai secara memuaskan bila kedua
persyaratan berikut ini dipenuhi, yaitu :
-
Nilai fcr' dari semua pasangan hasil uji yang masing-masing terdiri dari 3 hari uji kuat
tekan tidak kurang dari (fc' + 0,82.s) mPa.
- Tidak satupun dari hasil uji tekan fcr' dari 2 silinder) mempunyai nilai dibawah 0,85 fc'.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk
meningatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya.
6. Pelaksanaan
Pengecoran Beton
1. Kualitas Beton.
Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah untuk pile cap,
Balok Tie Beam, balok dan kolom, Plat dan ground watertank fc’ = 20.75 Mpa
(tegangan tekan hancur karakteristik untuk cilinder beton ukuran 15 x 30 cm pada
usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam standar beton 1991. Mutu beton fc’ = 15 MPa digunakan pada
umumnya untuk kolom-kolom praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul
beban, kecuali ditentukan lain.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Test selama pekerjaan :
Buat 3 silinder 15 cm x 30 cm dari setiap 75 m3 atau sebagian dari pada itu, atau
dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan, dari setiap mutu beton
yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang di cor. Buat dan simpan
silinder-silinder menurut ASTM C 31. Test satu silinder pada hari ke 7 dan satu
kubus pada hari ke 28 menurut ASTM C 39. Simpan satu silinder sebagai cadangan
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 11 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
untuk test pada hari ke 56 jika test pada hari ke 28 gagal. Jika test silinder pada hari
ke 28 berhasil, test silinder cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata dari
kedua silinder pada hari 28. Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan
contoh-contoh yang diperlukan oleh badan penguji.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan pertsetujuan Konsultan
Pengawas.
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 13
cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
Contoh : beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau palat baja.
Cetakan di isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 60 cm dengan ujung yang bulat
(seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusakan harus masuk
dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan 1/2
menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slumpnya).
Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton. Khusus pada atap, luifel, pada
daerah kamar-mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut
dinaikan menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50
dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang
disyaratkan.
Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk
umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65 %
kekuatan yang diminta pada 28 hari, tanpa additives. Jika hasil kuat tekan benda-
benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam SB. SNI-
1991 dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi Tugas.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 12 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen
beton.
Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan MK
sebelum didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan
pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa- sisa adukan yang mengeras.
Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa dan mendapat persetujuan Konsultan MK.
Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) lalu
dibasahi dengan air semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam
waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang
tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton baru), maka permukaan
beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat sampai
agregat kasar tampak, kemudian disirim dengan air semen. Tempat dimana pengecoran
akan dihentikan harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
Pemadatan Beton
Beton didapatkan dengan menggunakn suatu vibrator selama pengecoran berlangsung dan
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
Kontraktor harus menyediakan vibrator-vibrator untuk menjamin efisiensi tanpa adanya
penundaan.
Pemadatan beton secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat,
kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
Beton harus dicorkan lapis demi lapis dengan tidak melebihi 460 mm tebalnya. Lapis-lapis ini
harus dijaga supaya mempunyai pengikatan satu sama lain yang baik.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 13 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Siar Pelaksanaan dan Siar Dilatasi
Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan- Konsultan MK,
dimana :
-
Siar dalam kolom sebaiknya ditempat sedekat mungkin dengan bidang bawah dari balok
tertinggi;
-
Siar dalam balok dan pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang;
-
Siar vertikal dalam dinding supaya dihindarkan;
- Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan MK.
Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan cara menyemprotkan
permukaan dari beton lama supaya dengan cara menyemprotkan permukaan dengan air dan
menyikat sampai agregat kasar tampak.
Setelah permukaan siar tersebut bersih, bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan merata
keseluruh permukaan.
Bahan yang dipakai untuk expansion joint adalah heavy duty sealant dengan pelat hitam
berukuran 200 mm x 2 mm yang diletakkan sepanjang dilatasi dan dipasang sesuai petunjuk
Konsultan MK.
Penggantian Besi.
Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
1. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar; Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi
untuk sekedar informasi.
2. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari Perencana Konstruksi.
3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan
dari Kontraktor.
Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 14 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
penyampaian penggetar.
Toleransi Besi.
Diameter, ukuran sisi (atau Variasi dalam berat yang di- Toleransi diameter
jarak antara dua permukaan perbolehkan
yang berlawanan
Dibawah 10 mm +/- 7 % +/- 0.4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi +/- 5 % +/- 0.4 mm
tidak termasuk diameter 16
mm)
10 mm sampai 28 mm (tapi +/- 4 % +/- 0.5 mm
tidak termasuk diameter 28
mm)
. .
Adukan Beton Monolitik
Pada pertemuan dari balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan
serentak atau berseling, yaitu beton yang bermutu tinggi dicorkan lebih dahulu, atau
berselang tidak lebih dari 20 menit antar waktu pengecoran kedua mutu beton. Beton
tersebut digetarkan samapi kedua mutu beton tersebut mengikat bersama.
Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari,
angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus diperhatikan. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas
retaknya beton karena kelalaian ini .
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 15 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Bekisting (Formwork)
Bekisting yang dibuat dari kayu dan besi harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya
tahan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberikan sample dan perhitungan kekuatan
bahan yang akan dipakai untuk bekisting, untuk disetujui oleh Konsultan MK.
Bekisting harus dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam gambar dan
menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum dan selama
pengecoran.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan seperti kayu, paku, tahi gergaji, tanah
dan sebagainya yang akan/dapat merusak beton yang sudah jadi pada waktu pembongkaran
bekisting.
Bekisting untuk bagian konstruksi (pelat, balok dan kolom) diharuskan memakai multiplek
dengan ketebalan minimal 9 mm dan cukup kuat, disesuaikan dengan jarak rusuk-rusuk
pengaku bekisting.
Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural, maka disyaratkan agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor membuat panel-panel bekisting yang standard untuk bagian konstruksi
yang typical.
Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan sesuai dengan standard dalam SKBI- 1.4.53.1989.
Bagian-bagian konstruksi yang akan dibongkar bekistingnya harus sudah dapat memikul
berat sendiri dan baban-beban pelaksanaan.
Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
- Sisi-sisi balok, dinding dan kolom yang
tidak dibebani .................................................... 2 hari
- Pelat beton
(tiang penyangga tidak dilepas) ......................... 7 hari
- Tiang-tiang penyangga pelat ......................... … 28 hari
- Tiang-tiang penyangga balok
yang tidak dibebani .................................………. 16 hari
- Tiang-tiang penyangga overstek
(cantilever) .........................................………..... 28 hari
Pekerjaan pembongkaran bekisting harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan MK.
Apabila setelah bekisting dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat konstruksi maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahukan
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 16 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
kepada Konsultan MK, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau
menutupnya.
Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya- biaya pengisian atau
penutupan bagian tersebut menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Alat-alat di dalam Beton
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Konsultan MK.
Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan sparing
dan sebagainya harus menurut petunjuk Konsultan MK.
Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan MK perihal
bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi
adukannya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap
air tersebut. Apabila dikemudian hari ternyata kedapatan bocor atau terjadi rembesan, maka
Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya dari Kontraktor sendiri.
Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari Konsultan MK sedemikian
rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
Perawatan Beton.
o
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
o
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
o
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
o
Khusus elemen vertical harus dipakai curing compound
Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar2 konstruksi yang diberikan. Adanya atau
kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut diatas
Bagian-bagian yang tertanam dalam beton.
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 17 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Bagian-bagian yang tertanam dalam beton.
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
Hal-hal lain ("Miscellaneous item")
Isi ubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
sewaktu pembetonan.
Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan
elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar
rencana mekanikal dan elektrikal.
Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
permukaannya.
Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm.
Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus dikaitkan
pada tulangan pelat atau balok.
Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun.
Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.
Contoh yang harus disediakan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material :
split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Contoh2 yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
kelapangan.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui dibangsal Konsultan Pengawas.
Sparing Conduit dan Pipa-pipa
o
Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
o
Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
bila tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 18 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
o
Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
o
Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
o
Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
C.2. PEKERJAAN BAJA
a. U m u m
Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan atau disesuaikan dengan
standard-standard sebagai berikut : JIB, B>S> PPBBI 1983, ASTM, VOSB, TGB, PUBI
1982, SII, mutu baja adalah ST 37/BJ 37.
Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik (manufacture) atau
sertifikat pengujian dari laboratorium penguji bahan yang disetujui oleh Konsultan MK.
Bahan-bahan yang dipakai buatan produsen dalam negeri yang dikenal baik dan
produknya memenuhi Standard Industri Indonesia yang berlaku.
Bahan struktur baja tidak boleh cacat dan bengkok-bengkok, jadi harus betul-betul
lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail- detail konstruksinya
harus sesuai dengan gambar rencana.
Penyambungan dengan pengelasan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan
keahlian tinggi. Welder yang mengerjakan pekerjaan las harus mempunyai welder
qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi Pengelasan harus menggunakan
las listrik untuk bagian-bagian yang struktural. Permukaan yang dilas harus sama dan
rata, dan kelihatan teratur. Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas
kembali atas biaya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Penyambungan dengan baut-baut dan mur-mur harus dilakukan dengan seksama dan
kokoh, ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus disesuaikan.
Gambar-gambar untuk itu serta jenis bajanya setidaknya sama dengan mutu baja profil.
Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dapat
berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan cacat. Mutu bahan baut yang
dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan standard pabrik dan rencana.
Digunakan baut dari jenis baut HTB yang memenuhi standard ASTM-A325, tidak
berkarat dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang.
Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas terdapat
pada bout. Semua bout harus dilengkapi dengan ring yang sesuai
Pembakaran di bengkel atau di lapangan untuk pemotongan atau penyambungan harus
mendapat persetujuan Konsultan MK. Dalam hal persetujuan diberikan, maka bagian
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 19 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
yang dibakar tersebut harus diselesaikan sedemikian baik sehingga sama dengan hasil
pemotongan.
Permukaan besi baja kemudian dibersihkan dari korosi sehingga permukaan
memperoleh warna metalic. Bekas las-lasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa
mengurangi kekuatan lasnya. Segera setelah dibersihkan, permukaan baja dicat
dengan manie kapal merk Hemple.
Apabila ditentukan pekerjaan galvanisasi untuk pelat baja atau pipa-pipa maka yang
dimaksud adalah proses galvanisasi celup panas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun Sub-nya harus bertanggungjawab atas
pekerjaan ini. Persetujuan yang diberikan oleh Konsultan Konsultan MK/ Perancang
tidak berarti membebaskan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor maupun sub-nya dari
tanggungjawab.
Perubahan ukuran/dimensi dari profil baja rencananya harus disetujui oleh Konsultan
MK.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja (Shop- Drawing)
dari pekerjaan baja ini dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahan-
perubahan praktis atas rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan ini diserahkan
kepada Konsultan MK untuk diperiksa dan disetujui dahulu sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Gambar kerja tersebut di atas meliputi seluruh bagian dari pekerjaan konstruksi seperti
detail-detail pemasangan, penyambungan, lubang-lubang, baut-baut, las, pemotongan,
pertemuan pada pemutusan, penguatan, ukuran-ukuran, dimensi, designation dari
bahan dan lain-lain yang secara teknis sangat diperlukan.
Gambar rencana berlaku sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
b. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan baja meliputi pekerjaan struktur penyangga atap serta bagian- bagian lain yang
ditunjuk dalam gambar-gambar untuk itu. Unsur-unsur baja yang dipakai berupa profil-profil,
pelat-pelat datar, pelat siku dan sebagainya.
c. Fabrikasi
U m u m
Tenaga-tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga-tenaga ahli pada bidangnya, yang
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan teliti sehingga dapat menjamin bahwa seluruh
bagian pekerajan dapat cocok satu sama lain pada waktu pemasangan.
Konsultan MK Proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan
pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim
sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK. Setiap pekerjaan yang catat atau tidak
sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 20 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alat-alat perancah
dan sebagainya yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan pekerjaan.
Sub Kontraktor Fabrikasi harus memperkenankan Sub Kontraktor Montase untuk sewaktu-
waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan
lain-lain yang berhubungan dengan pemasangan ini ditempat pekerjaan, dimana Sub
Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi
mengenai cara penyelenggaraan fabrikasi.
Pola Pengukuran
Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Sub Kontraktor Fabrikasi. Semua pengukuran
harus dilakukan dengan menggunakan pita- pita baja yang telah disetujui Konsultan MK.
Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran
pada 25° C.
Pelurusan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran,
apabila diperlukan harus diperbaiki, sehingga apabila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
seluruhnya.
Pemotongan
Pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara mengguntingnya, menggergajinya atau dengan
las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada pemotongan
tersebut terbuangnya metal diperkanankan sebanyak-banyaknya 3 dengan 12 mm dan
sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
Las pemotong untuk memotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah
mal serta bergerak dengan kecepatan tetap. Pinggiran yang dihasilkan oleh las pemotong
harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskannya harus menggunakan gerinda yang
bergerak searah dengan arah las pemotongan, sehingga pinggiran tersebut bebas dari
bekas kotoran besi.
Pekerjaan Las
Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS D4313) yang
disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan dan ketebalan las yang
ditentukan. Elektroda haru disimpan ditempat yang menjamin komposisi dan sifat-sifat dari
elektroda selama masa penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 21 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
disesuaikan dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang
bersangkutan.
Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkelpekerjaan las dilapangan
harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang.
standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S (American welding society ). tebal
las minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila
ditentukan lain dalam gambar.
Las Perapat / Pengendap
Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling berdekatan
harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah masuknya lengas,
terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.
Perbaikan Las
Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus dilakukan
sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya tambahan.
Penyambungan dan pengelasan berlapis.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Hanya diperkenankan ada satu sambungan.
- Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
Penetration Butt Weld.
- Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing.
Pada pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan
terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan percikan logam sebelum
memulai lapisan yang baru.
Pengujian Las.
Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test
yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total
panjang las. Tempat tempat pengujian ditentukan oleh Konsultan MK setelah
pengelasan selesai.
L u b a n g
Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan semua
potongan-potongan pelat dan sebagainya harus dijepit bersama-sama pada saat
dilubangi/dibor sehingga mata bor menembus seluruh tebal secara sekaligus.
Cara lain batang-batang tersebut dilubangi sendiri-sendiri dengan menggunakan mal.
Setelah bor selesai, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan apabila diperlukan pelat-
pelat dan sebagainya dapat dilepas kembali.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 22 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Diameter lubang untuk baut HTB adalah satu sampai dengan 1,50 mm lebih besar dari pada
diameter yang tertera pada gambar rencana.
Dalam hal lubang tidak dibor sekaligus untuk seluruh tebal elemen- elemennya, lubang dapat
dibor dengan ukuran yang lebih kecil dan diperbesar kemudian pada saat montase
percobaan.
Montase Percobaan
Sebelum dikirim ke lapangan, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase
percobaan) pada lokasi Sub Kontraktor Fabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk diperiksa
oleh Konsultan MK mengenai alignemen serta tepatnya seluruh bagian dan sambungan.
Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus dimontase
bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan perletakan-
perletakannya, gelegar melintang dan seluruh batang- batang penguat.
Sambungan sementara harus betul-betul berhubungan secara menyeluruh dengan
menggunakan cara yang disetujui oleh Konsultan MK seperti wartel, jack, baut-baut dan
sebagainya.
Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-bagian itu
pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau merusak materia.
Pemberitahuan harus diberikan kepada Konsultan MK apabila pekerjaan sudah siap untuk
diperiksa dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus
disediakan oleh Sub Kontraktor.
Montase percobaan tidak boleh dilepas dahulu sebelum mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK.
Penandaan
Setelah montase percobaan mendapat persetujuan dari Konsultan MK setiap bagian harus
diberi tanda yang jelas (dengan pahatan dan cat) sebelum montase percobaan tersebut
dilepas.
Cat warna yang berbeda dipergunakan untuk membedakan bagian-bagian yang sama. Copy
dari gambar rencana menyatakan dengan tepat tanda- tanda itu, harus diberikan dengan
cuma-cuma kepada Konsultan MK dan Sub Kontraktor Montase pada saat pengiriman
pekerjaan baja tersebut ke lapangan.
Pengecatan Awal
Setelah dibongkar, maka pada permukaan seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang
dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan seluruhnya
sampai menjadi logam yang bersih yang disetujui oleh Konsultan MK.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 23 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Setelah semua permukaan dalam keadaan bersih dan kering, kemudian dicat dasar dengan
satu lapisan manie kapal merk Hemple.
Penyediaan Baut
Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan jumlah sepenuhnya dari mur- mur, baut-baut,
cincin baut atau ring dan sebagainya, yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di
lapangan dengan tambahannya 5% untuk setiap ukuran baut mur dan cincin baut.
Diameter lubang cincin baut adalah 1 s/d 1,5 mm lebih besar dari 0 baut.
Pada saat pengiriman, Sub Kontraktor Fabrikasi harus mengajukan/ menyerahkan dengan
cuma-cuma kepada Konsultan MK dan Kontraktor Montase penentuan letak dari seluruh
baut-baut yang akan dipasang.
Transportasi dan Handling
Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah disetujui
oleh Konsultan MK. Untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan pada sat transportasi,
maka perhatian khusus pada saat pengepakan sangat diperlukan dan pada saat transport
harus diberikan perkuatan.
Penyerahan
Sub Kontraktor Fabrikasi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi dan
memperbaiki semua kerusakan sampai diserahkan dan diterimanya oleh Sub Kontraktor
Montase.
Sub Kontraktor Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan, atau di
tempat penyerahan lain seperti yang telah ditetapkan, menyimpannya dengan aman dan
bebas dari kerusakan-kerusakan. Sub Kontraktor Montase akan menyerahkan tanda terima
untuk semua penyerahan, dan tanggungjawab untuk setiap kehilangan dan kerusakan-
kerusakan setelah penyerahan serta sewa gudang yang diperlukan.
d. Pemasangan (Erection)
U m u m
Sub Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat- alat yang diperlukan
untuk pekerjaan memasang baut dan atau las dari seluruh pekerjaan besi tersebut.
Pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan
digunakan mendapat persetujuan dari Konsultan MK. Semua pekerjaan harus dikerjakan
secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.
Drift yang dipakai memepunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan digunakan
untuk membaca bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti disyaratkan dibawah ini.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 24 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu material tidak
diperkenankan.
Setiap kesalahan pada pekerjaan di bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta
menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan yang ada harus dilaporkan kepada
Konsultan MK.
Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum dipasang.
Kerangka Baja
Struktur baja harus dipasang sedemikian rupa, sehingga struktur tersebut dapat membentuk
lawan lendut seperti tertera pada gambar rencana.
Pemasangan permanen baut tidak bole dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari
Konsultan MK.
Sambungan-sambungan dibuat permanen setelah struktur baja terpasang seluruhnya.
e. Pengecatan Baja
Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat di pabrik dengan cat dasar yang telah
disetujui oleh Konsultan MK kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin
perkakas misalnya pada perletakan.
Pengecatan terdiri dari :
-
Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat
dibengkel, yang telah rusak pada saat transportasi atau pada saat pemasangan serta
bidang-bidang lain seperti yang diperintahkan oleh Konsultan MK.
-
Pemakaian cat dasar dan bahan sejenis seperti yang disyaratkan dalam RKS ini pada
bidang-bidang yang tertera pada point di atas.
- Pemakaian cat akhir dengan menie kapal merk Hemple untuk seluruh bidang
pekerjaan besi yang terbuka.
Seluruh permukaan dari pekerjaan besi bangunan harus dibersihkan, agar menjadi logam
yang bersih, bebas dari gemuk, olie, karat, lumpur atau lain-lain yang melekat padanya. Luas
bidang permukaan yang dibersihkan harus segera ditutup dengan cata dasar, sebelum
terjadi oksidasi (karat), permukaan harus dibersihkan kembali sebelum pengecatan dasar
dilakukan.
Pengecatan akhir dapat dilakukan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan cara
yang disyaratkan oleh Konsultan MK. Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca
berkabut, lembab atau berdebu atau pada cuaca lain yang jelek, kecuali diusahakan
tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Konsultan MK untuk
menghindari pengaruh-pengaruh cuaca tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya tidak
dilakukan sebelum lapisan cat sebelumnya kering betul.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 25 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Lapisan penutup dilakukan di atas lapisan cat dasar dalam tempo kurang lebih enam bulan
dan tidak boleh dilakukan lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar.
Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi
sepeti diuraikan di atas.
Cat (termasuk penyemprotan) bila diperintahkan oleh Konsultan MK harus disapu dengan
kaut pada permukaan baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan pelat lekuk-lekuk
sebagainya. Kemudian diratakan dengan baik.
Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi dengan cat tebal,
atau bila diperintahkan oleh Konsultan MK dapat mempergunakan semen kedap air atau
bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.
Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama rata. Pemakaian cat rata ialah 12,5 m²
sampai 15 m² per liter untuk cat dasar, dan 15 sampai 20 m² per liter untuk lapisan
berikutnya.
Pekerjaan Pemasangan Bahan-Bahan Pelindung dan Pengawet
Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah diselesaikan dapat lebih
tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finising
berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Konsultan MK.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya
pekerjaan tersebut dengan baik.
Pekerjaan Joint Sealant
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, persiapan, pelaksanaan dan pemasangan pada celah beton
di lantai yang akan disambung menjadi batu.
Pekerjaan ini harus menjamin tidak akan terjadi kebocoran pada batas-batas sambungan
beton yang termaksud di atas.
Ukuran sesuai dengan detail gambar, Merk dan bahan joint sealant yang digunakan adalah GE
Silicone.
Alat-alat Bantu yang Diletakkan pada Bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat lainnya yang akan
diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan MK. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki kembali segala kerusakan-
kerusakan akibat penggunaan alat-alat bantu tersebut.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 26 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Toleransi Pelaksanaan
Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya- biayanya. Perbaikannya harus mendapat
persetujuan Konsultan MK.
Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as bangunan,
kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu ketinggian struktur dan
lain-lain.
Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar adalah 6 mm
per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm. Lepas dari ketentuan diatas,
bidang bangunan tidak boleh melampui garis batas pemilikan dan garis bangunan (sempadan).
Ketegaklurusan :
Penyimpangan dari bidang tembok dan kolom terhadap garis vertikal tidak melampui 6 mm per
meter dengan maksimum 13 mm.
Kedataran :
Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpangannya - 6 mm.
Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Tinggi>12meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Penampang :
Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom balok, pelat dan
lain-lain adalah :
- Dimensi < 15 cm, penyimpangannya = + 10 mm
- 13 mm
- Dimensi >15 cm, penyimpangannya = 13 mm
- 6 mm
Lubang (opening) :
Penyimpangan maksimum terhadap ukuran nominal dan lokasinya pada lantai dan dinding + 6
mm.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 27 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. Pekerjaan Water Proofing
d. 1. Scope Pekerjaan
Melengkapi semua peralatan, bahan dan tenaga dan pemasangan lapis kedap
air (water proofing). Produk yang bisa digunakan adalah, Vandex, MBT, Fosroc.
Untuk Pit lift dipergunakan water proofing system kristalin.
Untuk lantai atap dipergunakan water proofing membrane dengan bahan Bithuthene.
d. 2. Tenaga Pemasangan
d.1. Pemasangan water proofing harus dilakukan oleh tenaga-tenaga
berpengalaman dalam pemasangan water proofing sejenis.
d.2. Pemborong harus menempatkan tenaga supervisi yang berpengalaman
(representative yang ditunjuk pabrik pembuat) untuk menjamin :
#. Permukaan yang akan di water proofing sudah sesuai dengan specifikasi
teknis dari pabrik pembuat.
#. Bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan specifikasi teknis dari
pabrik pembuat.
#. Cara pemasangan dan komposisi adukan yang dilakukan sesuai dengan
yang dijamin oleh pabrik pembuat.
d. 3. Guarantee
Pemborong harus memberikan guarantee atas bahan dan kwalitas pekerjaan
lapis kedap air yang berlaku selama 10 tahun. Selama masa guarantee
semua kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan water proofing menjadi tanggung
jawab Pemborong.
d. 4. Material
Water proofing yang digunakan adalah sejenis water proofing system kristalisasi
dengan persyaratan sebagai berikut :
# Bersifat cementitious cristalline.
# Bisa meresap kedalam pori-pori beton dan membentuk barrier kedap air.
# Tidak mengandung racun yang bisa larut dalam air (non toxic).
# Bisa digunakan pada permukaan beton yang basah/lembab.
# Mampu menahan kelembaban dan tekanan air minimal sebesar 6 ton/m2.
# Tahan terhadap Hidrocloric acid, minyak rem.
# Tidak kehilangan kemampuan Water proofing bila permukaan beton di
kasarkan.
# Tidak memberikan pengaruh negatif terhadap kekuatan beton dan pembesian.
# Produk yang dapat digunakan adalah Produk MBT, Vandex, Fosroc.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 28 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. 5. Penerimaan dan Penyimpanan Bahan
Semua material yang diterima harus dalam kemasan yang masih baik dengan segel
dan label pabrik yang masih utuh dan dilengkapi dengan tanggal batas pemakaian.
Bahan-bahan‚ Produk Lokal‚ tidak boleh digunakan kecuali bila bahan tersebut dijamin
oleh pabrik Induk merek yang bersangkutan.
d. 6. Persiapan Pemasangan
1. Permukaan yang akan dipasang water proofing harus dibersihkan
dari minyak, olie, karat,sisa-sisa bekisting, debu,curing compound,
potongan kawat,sampah organis dan kotorankotoran lain yang menempel.
2. Harus digunakan sikat kawat, bila perlu dengan gerinda untuk
menghilangkan tonjolan-tonjolan.
3. Setelah permukaan digosok dengan sikat kawat/gerinda, bersihkan dengan air
bertekanan tinggi (dengan compressor).
4. Cacat-cacat struktur (structural defects) seperti keropos, retak, sarang kerikil
harus diperbaiki terlebih dahulu.
5. Bekas lubang-lubang form-tie yang menggunakan pipa paralon harus dicabut dan diisi
dengan bahan anti susut (di grout).
6. Semua tempat sambungan beton harus dibobok sedalam 2,5 cm x 2,5 cm
sepanjang sambungan tersebut.
7. Permukaan yang telah dibersihkan harus dalam keadaan lembab sebelum
pemasangan waterproofing.
8. Permukaan yang telah dibersihkan harus diperiksa kebersihanya terlebih oleh tenaga
ahli supervisi pemborong dan selanjutnya Pemborong mengajukan request untuk
pemeriksaan Konsultan MK.
d. 7. Campuran
Bahan campuran, komposisi campuran, lama pengadukan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat bahan Waterproofing, jumlah air yang digunakan
harus pas, tidak dibenarkan penambahan air. Pencampuran harus dengan mixer.
Campuran harus disesuaikan dengan cara pemasangan (dengan
kuwas atau sprayer) yang direkomen-dasi pabrik.
d. 8. Dry Pack
Concentrate harus dicampur dengan air sesuai petunjuk pabrik dan diaduk sehingga
didapatkan campuran yang kompak, setiap dry pack harus digunakan dalam waktu 15
menit.
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 29 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. 9. Pemasangan
1. Instalasi waterproofing harus dipasang oleh perusahaan yang mendapat
lisensi dari pabrik pembuat atau dibawah pengawasan langsung tenaga
supervisi representative pabrik pembuat dan berpengalaman minimal 3
tahun dalam pemasangan dalam pemasangan waterproofing jenis yang
digunakan.
2. Selambat-lambatnya 14 hari sebelum pekerjaan waterproofing dimulai,
Pemborong harus mengajukan Shop drawing kepada Konsultan MK dan
Konsultan Perencana untuk masing-masing bagian yang akan di
waterproofing untuk mendapatkan persetujuan.
3. Batas-batas pengecoran setelah dibobok setebal 2.5 x 2.5 cm dan
dibersihkan harus diisi dengan adukan dry pack.
4. Lapis pertama waterproofing dipasang setelah bagian yang akan
dibersihkan dan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
5. Lapis kedua waterproofing dipasang setelah lapis pertama mulai
mengering. Pemasangan lapis kedua hanya boleh dilakukan setelah lapis
pertama diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK.
6. Dosis yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
7. Dalam hal digunakan alat semprot (spray equipment).Jarak nozzle harus
sedekat mungkin dengan permukaan untuk masuknya slurry kedalam pori-
pori beton.
d. 10. Curing
Curing dilakukan setelah waterproofing lapis kedua mulai mengering Dan dilakukan
dengan semprotan air secara lembut.Tidak dibenarkan melakukan semprotan air
bertekanan tinggi. Curing harus dilakukan tiga kali sehari dalam jangka waktu tiga
hari berturut-turut.
d. 11. Masa Pemeliharaan
Lapis waterproofing harus dipelihara selama jangka waktu minimal 6 bulan setelah
serah terima pertama
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
Hal. 30 dari 30
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
RENCANA KERJA DAN SAYARAT-SYARAT
PEKERJAAN STRUKTUR
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN UURRUUGGAANN PPAASSIIRR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi :
Urugan pasir dibawah pondasi
Urugan pasir dibawah perkerasan-perkerasan.
Urugan pasir bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap perlu.
Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung
tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan stemper sampai
terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar dan harus mendapatkan
persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan lanjutan.
Pekerjaan Urugan Pasir
ARS : Hal. 1 dari 1
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAANN UURRUUNNGGAANN TTAANNAAHH
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi :
Semua penggalian penimbunan kembali, pengurangan dibawah lantai, pengerjaan tanah
kasar dan alur pipa-pipa sub drainage serta pekerjaan-pekerjaan teknis. Penggalian dan
penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal termasuk bab ini.
2. SYARAT – SYARAT PENGGALIAN
2.1. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-
kedalaman yang perlu untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang dipersyaratkan atau
diperlihatkan maupun di indikasikan pada gambar-gambar dengan cara yang sedemikian
sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi ini dengan
disetujui oleh perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.2. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang dijumpai
dalam pekerjaan.
2.3. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk pembangunan
maupun memindahkan rangka/bekesting yang diperlukan, dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
2.4. Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada
galian harus diurug kembali dengan pasir dan dilakukan pemadatan sesuai yang
dipersyaratkan Biaya akibat pekerjaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
2.5. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun ditempat
yang ditunjuk dan atas persetujuan pengawas untuk digunakan dalam pekerjaan
landscaping.
2.6. Kalau dijumpai akan-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang diperlihatkan
dalam gambar-gambar maka akar bahan tersebut harus diangkat dan diurug kembali
dengan pasir sampai padat.
2.7. Galian pondasi harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan 90% Standard Proctor
dari kepadatan tanah asal yang sesuai dengan perhitungan struktur.
Pekerjaan Galian Tanah
ARS : Hal. 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. SYARAT – SYARAT URUGAN
3.1. Bagian-bagian yang harus diurug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah
urugan harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainnya).
3.2. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm setiap
lapisan, kemudian tanah tersebut dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan
menggunakan alat stamper minimal setara MTR 80 dengan cbr 4% rendam air.
3.3. Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pengerasan harus sesuai
dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan ini harus memenuhi spesifikasi ini.
Harus memenuhi spesifikasi ini.
3.4. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site atau
atas petunjuk Pengawas/MK.
Pekerjaan Galian Tanah
ARS : Hal. 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA
PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG BBAATTUU BBAATTAA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK .
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang disetujui
Konsultan MK . Syarat-syarat batu bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
2. Batu bata/batu merah yang digunakan ukuran minmal 4 x 11 x 22 cm dengan mutu terbaik,
siku dan sama ukuran, sama warna mempunyai kekuatan tekan minimum 25 kg /cm2,
sesuai dengan ketentuan SNI 15-2094-2000.
3. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
4. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar ASTM C 33.
5. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/
minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan MK.
2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah,dengan aduk campuran 1pc : 4 pasir
pasang, kecuali pasangan batu bata semen trasram/rapat air.
3. Untuk dinding semen trasram/rapat air dengan adukan campuran 1 PC : 2 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30 cm di atas
permukaan lantai setempat pada seluruh ruang, dan sampai setinggi minimal 180 cm di
atas permukaan lantai setempat, untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, pantry,
ruang wudhu, janitor dan ruang lainnya) serta pasangan batu bata dibawah permukaan
tanah, jika ada.
4. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
5. Pasangan batu bata harus tersusun dengan rapih sesuai dengan kaidah-kaidahnya, dengan
perletakkan saling menyilang satu dengan lainnya. Batu bata yang pecah dilarang untuk
dipergunakan di dalam proyek ini.
6. Setelah bata terpasang, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
7. Dinding batu bata yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
8. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu
yang luasnya maksimal 9 m2 (3 x 3 m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan pokok 4 (empat) dengan diameter
minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom satu dengan yang
lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Ketinggian minimum 20 cm di atas elevasi langit-langit-
dan dengan pengakhiran ringbalk dengan ukuran dimensi sesuai dengan yang tertera
diatas.
9. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
10. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain
oleh Konsultan MK.
11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua atau lebi pada
posisi yang berdekatan.
12. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
rata.
13. Pasangan batu bata semen trasram bawah permukaan tanah/lantai harus diberi pen
dengan adukan 1 PC : 2 pasir.
14. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1cm (sebelum diaci/diplester).
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
D. SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
2. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
E. SYARAT PENERIMAAN
1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
2. Hasil pemasangan pasangan dinding, harus lurus tepat pada sudut sikunya serta tegak
lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi
kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.
3. Pelaksanaan dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
4. Hasil akhir harus konstruktip yang kokoh. Penyelesaian hubungan dinding dengan
perkerjaan finishing lainnya harus rapih.
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA RRIINNGGAANN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-ruang
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2. PERSYARATAN BAHAN
BATA RINGAN
Produk dengan teknologi modern (AAC/ALC Block) mempunyai berat yang lebih ringan,
daya tahan terhadap tekanan lebih tinggi, kedap suara serta lambat menyerap panas.
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Bata ringan harus memenuhi standar SNI.
b. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan
semen instan MU-380.
c. Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
Keunggulan :
Presisi;
Ringan (5,5 kg / pcs ukuran 7,5 cm);
Ramah Lingkungan;
Kedap Suara cocok untuk ruangan akustik;
Mengurangi panas yang masuk kedalam ruangan sehingga menghemat pemakaian
AC;
Tahan api (Kebakaran*) sampai dengan pada suhu 1200C
* sudah diteliti dalam laboratorium independent
Spesifikasi Produk :
Panjang : 600 mm
Lebar : 200 mm
Tebal : 100 mm s/d 200 mm
Berat : 650 kg/m3
Daya tekan : 45 kg/cm2.
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shopdrawing/gambar rencana
yang telah disetujui.
3.2. Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata ringan dari debu, kotoran, minyak,
setelah itu beri air pada lokasi tersebut.
3.3. Masukkan adukan kering MU-380 kedalam tempat adukan kemudian campur dengan air
10-15 liter/40 kg MU-380. Kemudian aduk rata campuran MU-380 dengan air tersebut.
3.4. Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
dipasang.
3.5. Tuangkan adonan MU-380 pada tiap lapisan bata ringan setebal 3 mm dengan roskam
bergigi 6 mm yang telah dipersiapkan
3.6. Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
dengan spesi dasar 3 cm dan diikuti dengan cor kolom praktis. Setelah tahap pertama
selesai biarkan pasangan bata ringan tersebut mengering lebih kurang 3 jam. Setelah itu
baru dilanjutkan hingga tinggi yang ditentukan. Beri ring balk/balok gantung bila tinggi
bata ringan tersebut mencapai 2,4 – 2,5 meter. Pemberian angkur untuk pasangan bata
ringan ini umumnya dilakukan setiap 3-5 baris terpasang.
3.7. Bidang dinding bata ringan yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom dan balok praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan
4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak
antara kolom maksimal 3,50 m
3.8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
3.9. Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. Pada pertemuan
dengan kolom utama digunakan adukan MU-830 (Perbaikan Permukaan Beton) dengan
pemakaian air sama jumlahnya dengan produk MU-380 sedangkan pada pertemuan
dengan balok atau slab beton diberi media penghantar yang flexible seperti styrofoam
atau yang sejenis serta Pengisi Celah (MU-880). Aplikasi MU-830 (Perbaikan
Permukaan Beton) & MU-880 (Pengisi Celah) berbarengan pada saat pemasangan
bataringan MU-380.
3.10. Pasangan bata ringan untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 13-15 cm (nilai optimal [asangan bata ringan MU) dan untuk dinding 1
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
(satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
3.11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
4. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
4.1. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
4.2. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
4.3. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
4.4. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Pasangan Bata
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN
I. PLESTERAN PASANGAN BATU BATA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian dalam dan
bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan MK.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar ASTM C 33.
3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/
minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir, kecuali pada
dinding batu bata trasram/rapat air.
2. Pada dinding batu bata trasram/rapat air di plester dengan aduk campuran 1PC : 2 PS
(yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang pantry, toilet, janitor, ruang wudhu dan
bagian-bagian yang ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar serta atas petunjuk
Konsultan MK).
3. Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya
dan di setujui Konsultan MK.
5. Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 1 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
6. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, dan bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK . untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan MK. Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar.
11. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang diijinkan Konsultan MK.
12. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda jenisnya,
harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
13. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan penutup yang bisa mencegah
penyerapan air secara cepat.
D. SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 2 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pengamanan
Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
dapat dihindarkan dari kerusakaan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. SYARAT PENERIMAAN
1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
2. Hasil pemasangan pasangan, plester dan acian harus lurus tepat pada sudut sikunya serta
tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 permukaan bidang
kerja.
3. Pelaksanaan plesteran harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
4. Hasil akhir tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktip yang kokoh.
Penyelesaian hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
II. PLESTERAN PASANGAN BATA RINGAN DENGAN SEMEN INSTAN MU-301
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk dinding
dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Untuk plesteran
pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
B. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk :
1. SNI - 2 – 1971
2. SNI - 3 – 1970
3. SNI - 8 – 1974
4. DIN 18550
5. DIN 18555
6. DIN 1053
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 3 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
C. BAHAN - BAHAN
Semen instan MU-301 untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen, pasir silika,
filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-
murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah
dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-301 ini
untuk plesteran dinding ini siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
D. METODE PELAKSANAAN
1. Alat kerja : Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
daya rekat adukan.
e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg MU-
301 atau 6 – 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering MU-301 ke dalam bak
adukan.
b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk pelaksanaan plesteran.
4. Aplikasi untuk plesteran :
a. Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
b. Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
dianjurkan adalah 10 mm.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 4 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
c. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang
diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan
E. KECAKAPAN - KERJA (Workmanship)
1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
sebelum pemasangan plester dilaksanakan.
2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna, dibersihkan
secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan memplester dimulai,
dengan memakai bonding-agent yang sudah disetujui.
3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
agent yang sudah disetujui harus dipakai.
4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung. Kontraktor
harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan
paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil
pekerjaan pekerjaan.
5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-
lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan secara
rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar dan
tegak lurus.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 5 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
8. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai,
pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
noda yang permanen.
F. CATATAN
1. Adukan plesteran MU-301 dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk
tersebut dicampur air & diaduk secara merata.
2. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi
lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan terjadinya
sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan selama 12
jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum
sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga berumur minimal 24 jam,
hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering
sempurna.
3. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan
produk MU-L500 (Superbond Adhesive Pure Acrylic) atau MU-L501 (Extrabond Adhesive
PVAc) sebelum aplikasi plesteran.
4. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
5. Proses pencampuran produk kering MU 301 akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 6 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
III. PEKERJAAN ACIAN DENGAN MU-250 DAN MU-200
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding beton
, baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang
dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
B. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk
1. SNI - 2 - 1971
2. SNI - 3 - 1970
3. SNI - 8 - 1974
4. DIN 18550
C. BAHAN BAHAN
Semen instan MU-250 (untuk acian pada plesteran dinding bata) dan MU-200 (untuk acian pada
beton) ini merupakan campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu
yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan acian dengan kekuatan
yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-250 dan
MU-200 siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
D. METODE PELAKSANAAN
1. Alat kerja : Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
c. Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
d. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
e. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 7 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
f. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar
kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
a. Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong MU-250
dan 12,0 – 13 liter untuk tiap kantong MU-200 (40 kg).
b. Masukan adukan kering MU-250/MU-200 kedalam bak adukan. Aduk campuran di atas
hingga rata.
c. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan.
4. Aplikasi untuk acian :
a. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian diratakan
dengan jidar panjang.
b. Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
permukaannya.
E. KECAKAPAN - KERJA (Workmanship)
Semua permukaan yang akan menerima acian harus cukup keras untuk menjamin adanya
pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan barang-barang/materi
yang lepas. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari acian
yang masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada
lantai-lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
timbulnya noda/kotor.
F. CATATAN
Untuk finishing akhir acian cukup menarik roskam searah (horizontal atau vertikal) dan tidak
dianjurkan untuk menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan sobekan kertas semen
atau bahan lain yang meresap air.
Pekerjaan Plesteran
ARS : Hal. 8 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan
yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan
semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan Struktur
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan
semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas
dari aiar dengan lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai dengan
syarat penumpukkan semen.
2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan, Lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam P.B.I. 1971.
2.3. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat P.B.I. 1971. penyimpanan/penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksidapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pekerjaan Beton Non Struktural
ARS : Hal 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2.5. Besi Beton
Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 10 dan U.39 bila dia. 13. Besi harus bersih dari
lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampungan besi
harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-300 atau ditentukan
lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
3.2. Pembersihan
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang dibengkokkan, sambungan
kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar
konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentua dalam PBI-1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3.3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan memeriksa
slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimal 5 cm dan maksimal
10 cm atau ditentukan lain dalam gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.
3.4. Pengecoran Baru
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
Pekerjaan Beton Non Struktural
ARS : Hal 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan
Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm, kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI
tahun 1971).
h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat,
persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.7. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pekerjaan Beton Non Struktural
ARS : Hal 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan Manajemen
Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam kotak/kemasan aslinya
yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab
dan bersih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :
a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh pekerjaan-
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor
d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI-1971).
Pekerjaan Beton Non Struktural
ARS : Hal 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN KKAAYYUU NNOONN SSTTRRUUKKTTUURRAALL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan kayu seperti dinyatakan dalam gambar atau atas
petunjuk Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan rangka plafond, rangka daun pintu & jendela solid
panel atau dobel plywood (flush door), built-in furniture, plint lantai/dinding, list profil
plafond atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
2.2. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah,
mata kayu, melintang basah dan lapuk.
2.3. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
2.4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah dari yang telah mendapat perlindungan anti
rayap dan diketahui/disetujui oleh Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu
tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
3. SYARAT –SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
3.2. Kontraktor wajib untuk membuat shop drawing secara lengkap dengan memperlihatkan
seluruh type, detail, angkur, perkuatan juga sambungan-sambungan, bukaan dan
kelengkapan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui
oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pekerjaan Kayu Non Struktural
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang atau tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
3.5. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa
kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya ditempat lapangan.
3.6. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya
yang tidak disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.7. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya
yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.8. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
3.9. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap
menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi
lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali disyaratkan lain oleh Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3.10. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik
kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan.
3.11. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
3.12. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai
dengan NI-5.
3.13. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
3.14. Kayu Plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan
beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.
3.15. Untuk pekerjaan daun pintu & jendela kayu seperti yang tertera pada gambar harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kayu harus di kerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan oleh
Pengawas.
Semua bagian-bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
permukaan yang terlihat apabila pintu ditutup atau dibuka.
Pelaksana/Kontraktor harus mengajukan contoh material dan contoh finishing untuk
disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pekerjaan Kayu Non Struktural
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan yang terlihat
maupun tersembunyi sampai disetujui oleh perencana dengan seluruh biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
Pekerjaan Kayu Non Struktural
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan :
Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di
dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat
plafond) siap dan selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan Perancang,
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana plafond haruslah
mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat
tata letaknya saja.
Pelaksanaan :
-
Sebelum pemasangan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberikan
contoh/sample bahan penutup plafond dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Perancang, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
-
Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafond
yang rata, datar dan tidak melengkung, sedang bagian bawah dari rangka
penggantung plafond harus dilevelling rata.
-
Pemasangan plafond harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
harus segera diganti.
-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab atas segala akibat yang
mungkin terjadi terhadap :
Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang
harus disangga oleh rangka plafond
Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole)
Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnya alat-alat penggantung, sehingga
plafond menjadi bergelombang karenanya.
Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafond
luifel di luar bangunan.
Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
ARS : Hal 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. PERSYARATAN BAHAN
PPllaaffoonndd GGyyppssuumm BBooaarrdd
Persyaratan Bahan :
Gypsum polos atau gypsum texture
- Ukuran : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/ sesuai gambar
- Produksi :
- Warna : ditentukan kemudian
- Type : ditentukan kemudian
- Kualitas : Standard dan tahan air
- Area Pemasangan : Ruang Teori, Ruang Rapat, Ruang Dosen dan lain – lain
yang tercantum dalam gambar
Pemasangan/Pelaksanaan :
-
Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan
dengan disetujui Pemberi Tugas.
-
Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm.
-
Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan
permukaan yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
-
Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
-
Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
-
Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
-
Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan
gambar.
-
Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
-
Pengantung Galvanized Wire rod.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dengan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuki
mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail.
3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan memperlihatkan
layout, type dari gypsum panel detail angkur, perkuat juga sambungan-
sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pemasangan ceiling gypsum.
3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
ARS : Hal 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Perencana/Pengawas/MK.
3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing
bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Produsen.
3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai dan diterima dengan baik.
Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
ARS : Hal 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD KKAALLSSIIBBOOAARRDD
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan kalsiboard yang tidak menahan
beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3. Rakitan papan kalsiboard yang dipasang pada rangka metal furring.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari yang
diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot deep
sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh Perencana/MK.
2.3. Ketebalan papan kalsiboard adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk,
dengan ketebalan 4,5 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk aplikasi dan jarak
rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
Perencana/MK.
2.4. Kalsiboard tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
Jaya Board
Knauff.
2.5. Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail.
3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat plafond) siap dan selesai dikerjakan. Sebelum
pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Perencana/MK.
3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan memperlihatkan
layout, type dari panel kalsiboard detail angkur, perkuat juga sambungan-
sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pemasangan ceiling kalsiboard.
Plafond Kalsiboard
ARS : Hal 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
telah disetujui oleh Perencana/MK untuk dipakai.
3.5. Penimbunan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat persetujuan dari
Perencana/MK.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Perencana/MK.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing
bahan yang digunakan).
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana/MK dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
Plafond Kalsiboard
ARS : Hal 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
I. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
B. Pekerjaan Yang Berhubungan
1. Pekerjaan Sealant, Monhair
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
3. Pekerjaan Kaca dan Cermin
C. Persyaratan Bahan
B.1. Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
B.2. Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan : Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil : Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0 Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating : Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60
mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh
Pengawas.
6. Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 1 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan
“Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
B.3. Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
B.4 Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
sealan yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
B.5. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari
ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat
shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.
B.6 . Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi
atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
B.7. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
B.8 Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer
yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
B.9. Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 2 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu.
D. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 3 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1
mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads.
Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene.
Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada
bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
E. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°. Apabila
tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 4 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila
masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya
Kontraktor.
F. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish
atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl
tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
II. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 5 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
B. Persyaratan Bahan :
B.1. Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah
warna putih atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
B.2 Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus
kedap air dan bersifat structural seal.
B.3 Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
1. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
2. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 6 mm.
3. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok, menggunakan
kaca tempered 10 mm.
4. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai sampai
setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.
5. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe Tempered Panasap Green.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 6 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
6. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu
a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas
tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
serta tidak melintir.
III. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta
pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-bagian
dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
B. Bahan-Bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas
dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 7 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
Asahimas, dengan ketebalan 5 mm sesuai gambar.
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe yang
meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear. Shop Drawing
dan Contoh
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas.
e. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak
minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali
ditentukan lain oleh Pengawas.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g. Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang
kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
h. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
C. Pelaksanaan
C.1 Persyaratan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut
brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 8 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus
digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
C.2 Pekerjaan Pemasangan
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang
berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai
dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang
tampak dari kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
seperti neoprene, foam dan polyethylene.
9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau
lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 9 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
C.3 Pekerjaan Perapihan
1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan,
pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai
dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
D. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis
dalam brosur produk bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat
adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
IV. PEKERJAAN PINTU KAYU
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic laminate (HPL)
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
B.1 Bahan Kayu
1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 10 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu dengan mutu
baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi.
5. Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi pintu.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam
gambar).
B.2 Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
B.3 Bahan Panil Daun Pintu
1. Plywood ketebalan 6 mm produk dalam negeri.
2. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC
B.4 Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan High Pressure
Laminate (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 11 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
D. Daun Pintu
HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-
press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan
sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas
cacat permukaan yang tampak.
Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan
sempurna.
Permukaan plywood boleh di dempul.
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
ARS : Hal. 12 dari 12
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK
PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan dinding keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh bidang yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik tile buatan dalam negeri.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam.
Warna ditentukan sebagai berikut :
- Roman type Colore Neve
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type MIP 00
3. Merk : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Berglazuur (Polished)
6. Kekuatan lentur : Minimum 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : I (satu)
8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan
menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat
bahan perekat tersebut.
10. Ukuran : 30 x 60 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
11. Ukuran : 10 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
12. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
13. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
14. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
Pekerjaan Dinding Keramik Tile
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
contoh-contohnya kepada Konsultan MK.
15. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuat keramik.
16. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari pola keramik yang
disetujui Konsultan MK. Setelah itu kontraktor wajib membuat mock-up atas beban
kontraktor untuk mendapat persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik, harus benar - benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar
serta petunjuk Konsultan MK., yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau
hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai
jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x
24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
Pekerjaan Dinding Keramik Tile
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah pekerjaan dinding keramik
selesai terpasang, permukaanya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukannya.
2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang sama sebanyak
0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan
sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh permukaan tidak
bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda. Tolerasi rata
permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
Pekerjaan Dinding Keramik Tile
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT
KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran ini dilakukan
pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai dengan
yang termasuk pada daftar material.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan
sebagai berikut :
- Roman type Colore Avorio
- Mulia type Cream 3341
- Masterina type M2D38
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Matt / finish kasar (unpolished)
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : Tingkat I (satu)
8. Ukuran dan pemakaian : 40 x 40 cm lantai, Dipasang sebagai finishing lantai pada
seluruh lantai yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar.
Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat
berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
ARS : Hal. 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan
perekat tersebut.
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan MK .
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
petunjuk dari pabrik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan MK.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari pola
keramik yang disetujui Konsultan MK.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah ditentukan di
dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
gambar serta petunjuk MK, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
ARS : Hal. 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai
jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang sama sebanyak
0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan
sudah termasuk dalam penawaran.
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
ARS : Hal. 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
V. STANDAR PENERIMAAN
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass) pada permukaan
peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali
kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring
permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang terpasang
kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
ARS : Hal. 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT
KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai keramik homogenuous dari masing-masing jenis dan ukuran ini
dilakukan pada area ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Keramik Homogenuous buatan dalam negeri.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam.
3. Ketebalan : Minimum 7 mm
4. Finishing : Berglazuur/Polished
5. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
6. M u t u / kualitas : I (satu)
7. Ukuran dan pemakaian : Lantai 60x60 untuk lantai. Dipasang sebagai finishing Lantai
pada seluruh lokasi yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat
berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat
tersebut.
4. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
5. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan MK .
7. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
petunjuk dari pabrik.
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
8. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan MK ..
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari pola
keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah ditentukan di
dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
6. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik homogenuous yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan MK, yang membentuk garis-garis sejajar
dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat pemotong khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
11. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala
macam noda pada permukaan, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum keramik homogenuous di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik homogenuous yang
sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas (KBI
Pontianak). Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
VI. STANDAR PENERIMAAN :
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan MK .
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik homogenuous harus dipasang rata (water pass)
pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali
kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring
permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN PPEENNGGEECCAATTAANN
1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang
ditunjukan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan/coating dasar : Mill putih dari produk lokal,
2. Cat moilex digunakan sebagai cat finishing dinding dalam dan cat khusus eksterior tahan
air untuk dinding luar.
3. Warna : Ditentukan kemuadian hari.
4. Pengencer : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 6 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 3 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu harus di
serahkan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari MK/Konsultan
Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk dami/contoh
kepada Konsultan MK . untuk mendapat persetujuan.
3. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
4. Semua bidang dinding, kecuali bagian yang diexpose, dilapis/dirender dengan pola acale
menggunakan “Skin Cost” Mill Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2
bagian semen.
5. Bidang pengecatan siap di cat setelah di plamuur terlebih dahulu. Sebelum di plamir,
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 1 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Konsultan
MK.
6. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-contoh warna,
untuk disetujui Konsultan MK ..
7. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda - benda
dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 12 jam.
8. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada
tembok/dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding dan logam harus rapi dan rata (tidak belang-
belang).
2. PEKERJAAN PENGECATAN BIDANG BESI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan tangga besi atau pada seluruh detail yang di sebut
kan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 2 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
b. Persyaratan Bahan
1. Digunakan bahan cat produk dalam negeri yang bermutu jenis Super gloss dan disetujui
Konsultan MK.
2. Bahan untuk cat dasar di gunakan dari bahan sesuai yang di syaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
3. Bahan yang di gunakan harus memenuhi syarat - syarat yang di tentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970 / 1971, AS. K-41 dan NI.4. serta mengikuti ketentuan -
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
4. Warna ditentukan abu-abu.
5. Ketebalan : 2 x 30 micron dengan interval 2 jam.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan sebelum di gunakan harus di serahkan contoh - contohnya kepada Konsultan MK .
untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
3. Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan telah
disetujui Konsultan MK ..
4. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan "karat" serta dalam
keadaan kering.
5. Permukaan pengecatan di amplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh
permukaan yang halus, rata dan ber sih dari karat.
6. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh. Ulaskan satu atau dua lapis
Metal Primer Red (menie besi) dari produk seperti jenis yang disyaratkan di atas atau
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
7. Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering, barulah cat akhir di
lakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah mendapat
persetujuan Konsultan MK ..
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan spray gun.
10. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 3 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
11. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan logam yang sudah selesai dilaksanakan
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada logam.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan logam harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
3. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DENGAN CAT EPOXY/SUPER GLOSS
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pengecatan dinding epoxy/super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME bangunan
penunjang dan bangunan utama dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss dengan warna
ditentukan kemudian.
2. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 NI-4.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 4 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
2. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah).
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
4. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.
5. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
6. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK . serta pekerjaan
instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
7. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan mengirimkan
contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan MK ., selanjutnya
akan diputuskan jenis, bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan
menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
contoh bahan diserahkan.
8. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya. Contoh
bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan penerimaan bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
9. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana sebelum
pekerjaan utama dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
10. Hasil pekerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 5 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
dan sempurna.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada
tembok/dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
4. PEKERJAAN PENGECATAN KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak
serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan MK ..
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Super Gloss. Warna akan ditentukan
kemudian.
2. Primer: 1 lapis jenis Pinotex Clear 980-8001 setebal 35 micron, interval 16 jam. Untuk hasil
solid, dengan system spray.
3. Undercoat: 1 lapis Undercoat 511-setebal 35 mikron, interval 16 jam.
4. Cat 3 lapis cat kayu setebal mikron, interval 18 jam. Untuk hasil Duco, dengan system
spray.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 6 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
5. Cat 3 lapis cat kayu utama dengan full, sesuai standard pabrik. Untuk hasil Melamic
dilakukan dengan sistem spray.
6. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
7. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4 serta mengikuti ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata dan tidak terdapat cacat.
2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas besi dan
setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
dengan persetujuan Konsultan MK ..
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
4. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/mengirimkan
contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada Konsultan MK ., selanjunya akan
diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
6. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
7. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
8. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang halus, rata
dan bersih juga harus bebas dari minyak.
9. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
10. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas atau sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
11. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan persyaratan sesuai
yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
12. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah mendapat
persetujuan Konsultan MK ..
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 7 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
13. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan spray
sesuai persyaratan.
14. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Setelah pekerjaan cat kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan terkena
benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan cat kayu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
menunjukkan motip kayunya serta tidak cacat.
5 PEKERJAAN FINISHING MELAMIC
a. Jenis Bahan & Penggunaan
Digunakan pada semua finishing kayu, pintu panel, panel kayu pada dinding, plinkuf, kuf lampu,
plint dan list langit-langit kayu dan yang lainnya sesuai yang ditunjukkan pada gambar
rancangan.
b. Syarat Kualitas Bahan
1. Bahan : Resin Urethene
2. Pengecatan : Thiner Up
3. Pengeringan : 20 menit (30 derajat C)
4. Warna : Semi gloss warna jati.
c. Syarat Pemasangan
1. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 8 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Tenaga
Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga - tenaga yang terampil dalam pekerjaan ini dan
harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul - betul ahli dan berpengalaman.
3. Persiapan
a) Sebelum pekerjaan finishing mellamic dimulai harus dipastikan bahwa tersedia ventilasi
/ sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
b) Permukaan kayu yang retak - retak, lubang - lubang atau bercelah, harus digosok
dengan amplas, di cat dasar didempul kemudian diamplas kembali sehingga benar -
benar halus permukaannya.
c) Setiap mata kayu yang besanya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
d) Setiap lubang paku dan lubang - lubang atau cacat - cacat lainnya harus didempul
d. Syarat Pelaksanaan
1. Semua pelaksanaan kayu yang hendak di mellamic, dibersihkan dari debu minyak dan
kotoran yang mungkin melekat di situ.
2. Sesudah betul - betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
3. Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori - pori kayu harus ditutup dengan mellamic
wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata.
4. Permukaan kayu yang telah diplamir dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
5. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealer 421 -
2917 dengan bagian hardener 873 - 0802 dan ditambahkan dengan talk secukupnya, wood
filler diaplikasikan dengan kape sampai pori - pori tertutup sempurna dengan diamplas
Duco yang halus untuk setiapp lapisan.
6. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873 - 0802 serta
diencerkan dengan thinner 803 - 0030. Perbandingan campuran adalah 10 bagian sanding
sealer + 1 bagian hardener + thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap
lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
7. Cat akhir dipakai Plastofik 241 dengan 421 - 1512 ulaskan Plastofik lapis 1 dengan rata
sampai sempurna dan amplas sempurna kemudian ulaskan.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 9 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
e. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Setelah pekerjaan finishing melamic kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
terkena benda alain atau noda-noda dan sebagainya.
f. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan finishing melamic ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.
Pekerjaan Pengecatan
ARS : Hal. 10 dari 10
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
3. Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca terhadap terpaan
angin.
4. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab penuh.
5. Merk kaca dan cermin adalah Asahimas.
6. Tipe Kaca :
a. Clear tempered 12, 10, 6 dan 5 mm
b. Tempered Panasap Green 10, 8 dan 6 mm
c. Indofloot 5 mm
1.2. Persyaratan Bahan
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panggang Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1.5
mm per meter.
4. Cacat-cacat :
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
Pekerjaan Kaca & Cermin
ARS : Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0.3 mm.
5. Kaca yang digunakan adalah dari merk Asahimas. Tebal, jenis dan warna kaca yang
digunakan sesuai dengan gambar perencanaan.
1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk dari produsen.(
lampirkan persyatan dari produsen )..
2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah berpengalaman untuk
jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama dengan proyek ini. dan harus disetujui
oleh Perencana dan Pengawas
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas / Kanisius
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui, tanda - tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda - tanda harus
dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem sagu
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat - alat pemotong kaca
khusus
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada frame / rangka, atau sesuai dengan Gambar detail
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca merk Clear
8. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame / kusen harus diisi dengan lem silikon
merk Dowcorning warna transparan cara pemasangan dan persiapan - persiapan pemasangan
Pekerjaan Kaca & Cermin
ARS : Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant termasuk
pemasangan setting block dan alin-lain
9. Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan
10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang
terpasang harus disetujui Perencana dan Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah
disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis
ini type VVV polished, tebal 6 mm.
11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus
dan dilakukan dari work shop, tidak boleh melakukan pemotongan di lapangan
12. Pemasangan Cermin :
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klos
klas di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
menggunakan penjepit alumunium siku atau skrup - skrup kaca yang mempunyai dop
penutup stainless steel.
Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang mengandung
amoniak merk yang direkomendasikan oleh produsen kaca.
Pekerjaan Kaca & Cermin
ARS : Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN RANGKA PENUTUP ATAP
1. PEKERJAAN ATAP METAL
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
2. lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil bermutu
baik dan sempurna.
3. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan penyetelan atap metal yang
ditunjukkan dalam gambar.
4.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan seperti yang di sebutkan di dalam Gambar Kerja dan Bill of Quantity
2. Bahan : Bahan dasar atap metal terbuat dari bahan metal dengan system klip-lok anti
karat (zincalume) yang memenuhi standar AS 1397.
3. Ukuran : Ketebalan metal klip-lok 0.40 – 0.45 mm, ketinggian rib minimal 40 mm, jarak
antar rib maksimal 210 mm .
4. Asesoris : Asesoris dan alat Bantu lainnya seperti yang tertera dalam brosur harus
digunakan sesuai yang dipersyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan. Digunakan pelat
kait termasuk paku ulir dengan ukuran yang sesuai pada penumpu gording. Penutup
bubungan dan jurai harus dari bahan dan produk yang sama.
5. Merek : Produk atap metal yang dipergunakan adalah produk dalam negeri, dengan
merk Surya Roof, Multi Roof/ Setara.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor wajib memeriksa gambar pelaksanaan.
Kontraktor wajib membuat gambar kerja yang memperlihatkan detail sambungan antara
bahan satu dengan yang lainnya, akhira-akhiran dan lainnya. Atap metal harus disimpan
pada tempat yang kering, tidak terletak langsung di atas tanah dan pada gudang yang
beratap.
2. Kondisi atap harus diperiksa dahulu sebelum pemasangan atap metal dimulai. Kondisi
tersebut harus sempurna dan dalam keadaan/posisi yang benar. Untuk mendapatkan kuat
ikat yang baik antara lembaran dan pelat kait, maka kelurusan gording mutlak perlu
diperhatikan.
Pekerjaan Atap Metal
ARS : Hal 1 .dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diperhatikan dan diperiksa dengan seksama posisi
tumpuan atap metal agar tidak terjadi pergeseran.
4. Penekukan ke atas pada lembaran bangunan atas yang berada di bawah penutup atap
ujung atau nok atap. Semua penekukan harus dilakukan dengan alat tekuk khusus yang
disediakan oleh pabrik pembuat atap metal. Penekukan ke bawah dilakukan pada
lembaran bagian bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya untuk mencegah
mengalirnya air pada sisi bawah atap ke dalam bangunan. Pada semua pekerjaan atap
metal perlu dilakukan pemotongan lembaran atau penutupnya dengan menggunakan
gergaji atau gurinda.
5. Semua sisa pekerjaan (serbu gergaji, sisa pemotongan dan lain-lain) harus dibersihkan dari
permukaan atap agar tidak terjadi karat atau kebocoran. Pada daerah overlap harus
diberikan perhatian khusus agar tidak terjadi kebocoran. Pemasangan atap metal ini harus
dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik agar kualitas pekerjaan dapat
terjamin secara sempurna. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi dengan tinggi reng
ditambah 50 mm.
6. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi dengan reng, jika
digunakan papan scriber maka papan tersebut juga harus dipasang setinggi reng.
7. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan terpasang rapat
dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan sambungan ekor burung yang
terpasang pada bagian belakang papan lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata
tidak ada bagian yang bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat
kayu.
8. Finishing lisplank dicat kayu jenis sesuai dengan yang dijelaskan dalam pekerjaan cat kayu
dengan sistem pengecatan di kuwas. Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan
dari Konsultan MK. Pada sisi bagian dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk
serta sisi pinggir kawat tersebut dijepit list metal 3 cm dengan tebal 1(satu) mm.
d. Syarat Pemeliharaan
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Atap Metal
ARS : Hal 2 .dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEMELIHARAAN
Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu selesai,
permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu ini harus siku
pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan yang rata antara
permukaan yang dihubungkan.
2. PEKERJAAN RANGKA PENUTUP ATAP (RENG METAL)
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil bermutu baik dan sempurna.
2. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan struktur apabila diminta)
yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
3. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup atap dan yang ditunjukkan
dalam gambar dan disetujui oleh Konsultan MK .
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : Reng terbuat dari bahan metal klip-lok anti karat (zincalume).
2. Ukuran : Ketebalan total metal klip-lok 0.45 – 0.50 mm, ketinggian rib minimal
40 mm, jarak antar reng disesuaikan dengan penutup atap keramik.
3. Merk : Spesifikasi Teknis Standar SNI, setara Smartruss®/TASO Truss/Steel
Truss Material struktur rangka atap sbb :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):
Baja Mutu Tinggi G.550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill sertificate)
Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa
Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai berikut :
55 % Alumunium (al)
43.5 % Seng (Zinc)
Pekerjaan Atap Metal
ARS : Hal 3 .dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
1.5 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan minimun : 100 gr/m2 (AZ 100) tangguh atau Ketebalan
pelapisan : 150 gr/m2 (AZ 150) truecore
c. Profil Material : Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-Channel.
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm BMT), berat 0.97 Kg/m’
Penggunaan profil C dan ukuran sesuai dengan perhitungan struktur dan design
atap.
Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).
TS. 45.45.0,45 (tinggi profil 45 mm dan tebal dasar baja 0,45 mm BMT)
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45
mm BMT dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
Strap Bracing
Strap Bracing adalah tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal tarik seperti
angin atau gempa yang berfungsi membuat struktur secara keseluruhan menjadi lebih
kaku/rigid. Material strap bracing yang digunakan dalam system ini harus menggunakan
material yang setara atau lebih tinggi dari standart material profil baja ringan setara
Smartruss®/Steel Truss/Gigasteel yaitu G550 dengan coating minimum AZ 100- 150,
dengan beberapa pilihan alternative dimensi yaitu : Lebar 25 mm tebal 1mm, atau Lebar 35
mm tebal 0.75 mm
Flashing yang dimaksud disini adalah flashing dengan ketebalan dasar baja 0.45 mm dan
telah dibentuk menjadi flashing dan digunakan untuk mencegah kebocoran antara
dinding/beton dengan atap atau yang lainya.
4. Jarak Pemasangan : Jarak reng harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh
pabrik atap genteng keramik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material masing-masing komponen yang akan
digunakan kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan. Pelaksanaan
pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik genteng keramik
berglasuur.
2. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi setara dengan tinggi reng ditambah 50 mm.
3. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi dengan reng, jika
Pekerjaan Atap Metal
ARS : Hal 4 .dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
digunakan papan scriber maka papan tersebut juga harus dipasang setinggi reng.
4. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan terpasang rapat
dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan sambungan ekor burung yang
terpasang pada bagian belakang papan lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata
tidak ada bagian yang bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat
kayu.
5. Finishing lisplank dicat kayu jenis Pinotex dengan sistem pengecatan di kuwas.
Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK .. Pada sisi bagian
dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk serta sisi pinggir kawat tersebut
dijepit list kayu.
d. Syarat Pemeliharaan
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PEMELIHARAAN
Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu selesai,
permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu ini harus siku
pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan yang rata antara
permukaan yang dihubungkan.
3. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap klip-lok dan lisplank kayu ini harus merupakan
pekerjaan yang sempurna dan tidak boleh mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.
Pekerjaan Atap Metal
ARS : Hal 5 .dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPEEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan atau penggantian “Hardware”
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi dan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat alumunium
berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.
“Backed Enamel Finish”
2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan
yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm
berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.
3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA.
Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara ini :
3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockease : ex. Kend, Fino / setara
Cylinder : ex. Kend, Fino / setara
Handle : ex. Kend, Fino / setara
Back Plat : ex. Kend, Fino / setara
Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Kend, Fino / setara
b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk/produk
Kend, Fino / setara.
c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend dengan finish serasi dengan
door hardware.
Alat Penggantung & Pengunci
ARS : Hal 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Pengawas/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
e. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan kunci gembok
merk ditentukan kemudian.
3.2. Pekerjaan Engsel :
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
b. Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor
hinge) double action, merk Dorma / setara, dipasang baik pada lantai sehingga
terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel merk Kend, Fino / Setara.
d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-
masing pintu.
3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :
a. Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti pintu-pintu loket,
menggunakan door closer, warna akan ditentukan oleh Perencana. Door Closer
harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kosen dan
daun pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke
kosen pintu.
b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup.
3.4. Bahan – Bahan :
Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus diambil dari agen
resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.
3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
Alat Penggantung & Pengunci
ARS : Hal 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur tembok pada saat pintu terbuka.
4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet holder akan
menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang janya pada pintu
yang tidak menggunakan door closer.
4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. Didalam shop drawing harus
jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar dokumen kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
Alat Penggantung & Pengunci
ARS : Hal 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN BUMPER & RAILING BESI, RAILING STAINLESS STEEL
1. PEKERJAAN BUMPER DAN RAILING BESI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan bumper atau seluruh
detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
MK.
b. Persyaratan Bahan
1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu terbaik produksi
dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan diberi finishing cat super gloss
2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan besi harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .
3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan pengecatan
dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik. Pengecatan dilakukan
minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan pekerjaan yang
berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus mengikuti
prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC Spesification.
3. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan tidak terjadi
cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan, perbaikan segera dilakukan tanpa
tambahan biaya.
4. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
Pekerjaan Railling
ARS : Hal 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. Syarat Pemeliharaan
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai dilaksanakan sehingga
terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.
2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
a. lingkup pekerjaan
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga karyawan atau seluruh
detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan dan
persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk
pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
b. Persyaratan Bahan
1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan plat
dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada (tabel) daftar maretial,.dengan
ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Konsultan
MK.
2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu ST-37.
3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-36.
Pekerjaan Railling
ARS : Hal 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type S.
5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya kepada Konsultan
Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan MK.
7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui oleh Konsultan Konsultan MK.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut di
atas.
9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
di lokasi pekerjaan.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Konsultan MK, baik mengenai
komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana
Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh
Konsultan Konsultan MK sebelum memulai pekerjaan.
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan
mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Konsultan MK atas tanggungan Pelaksana
Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Bila Konsultan Konsultan MK memandang perlu mengadakan pengujian dengan penyinaran
gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
material/bahan yang akan dipergunakan kepada Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh
persetujuannya.
Pekerjaan Railling
ARS : Hal 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai dilaksanakan
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna,
tanpa cacat.
Pekerjaan Railling
ARS : Hal 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
RENCANA KERJA DAN SAYARAT-SYARAT
PEKERJAAN MEKANIKAL
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
DAFTAR ISI :
1. PEKERJAAN MEKANIKAL (UMUM)
2. PEKERJAAN PLAMBING
3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
4. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS DAN AIR HUJAN
5. PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN
6. PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
7. PEKERJAAN INSTALASI VENTILASI MEKANIK
8. PEKERJAAN INSTALASI DUCTING
9. PEKERJAAN INSTALASI TRANSPORTASI DALAM GEDUNG
10.1. PEKERJAAN INSTALASI LIFT.
10.2. PEKERJAAN INSTALASI GONDOLA
10. PEKERJAAN SUMUR AIR BERSIH
11.1. PEKERJAAN SUMUR DANGKAL
11.2. PEKERJAAN SUMUR DALAM
11. PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
12.1. PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
12.2. PEKERJAAN FILTER
12. PEKERJAAN POMPA
13. PEKERJAAN PENGOLAH LIMBAH
13.1. PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLANT
LAMPIRAN : OUTLINE TECHNICAL SPECIFICATION
DAFTAR ISI
Mekanikal - Hal. 1 dari 1
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Unit
Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini adalah
sebagai berikut :
Instalasi Sistem Air Bersih
Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistem Pemadam Kebakaran
Instalasi Sistem Air Conditioning / Tata Udara
Instalasi Sistem Ventilasi Mekanik
c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
pekerjaan yang bersangkutan.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga memperhatikan
pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail Instalasi Peralatan
Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada Standardisasi yang berkaitan
dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang optimal.
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
PEKERJAAN MEKANIKAL
Hal. 1 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
JIS : Japanese Industrial Standart
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned Engineer
SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National Associati
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
Peraturan PAM daerah setempat
Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana yang
memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta memperoleh
kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman pekerjaan
yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal dalam pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan Pelaksana/Pemborong
harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari Perusahaan Air Minum (SIPP
PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal
harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk melaksanakan
pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk referensi pendukung kesiapan
dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara khusus
pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material (Outline
Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus dalam
kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari pabrik produk
yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung jawab atas keutuhan
peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila terjadi kerusakan dan cacat
material saat pengadaan maupun pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti
dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong menyesuaikan
Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan Managemen Kontruksi
PEKERJAAN MEKANIKAL
Hal. 2 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan wewenang untuk persetujuan
tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan..
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan baik
dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana, dan kondisi di
lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini harus
sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan Pendukung
dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal kepada Pengawas
atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan
Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur
(Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada Pengawas
atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja berfungsi
sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan Gambar Rencana, Spesifikasi
Material yang telah disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong
harus mengadakan survey di lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material
dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan
detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di
lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan Pengawas
atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan permasalahan. Dokumen
pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa dituangkan dalam Berita Acara dan atau
dokumen lainnya yang ditandatangani Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus dilaksanakan di
lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan dengan baik tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi tanggung
jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam bekerja dan
kualitas pekerjaan itu sendiri.
PEKERJAAN MEKANIKAL
Hal. 3 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau foto
selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-catatan tersebut
dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar Terpasang (As Built Drawing),
kemudaian diajukan kepada Pengawas dan Mangemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi : Manual
Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan dengan material
yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai pekerjaan. Selain itu
Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk Operasional dan Perawatan dalam
Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama ataupun Sistem yang terpasang sebagai
pedoman pemilik/pengguna melakukan operasi dan perawatan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Jaminan
tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan yang ditunjuk.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang telah
dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan Pekerjaan
yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/ Kontraktor
sebagai Jaminan atas pekerjaan.
2. Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong. Selanjutnya
Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau pihak yang ditunjuk
sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku Cadang atau
Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang yang dimaksud
merupakan material suku cadang untuk peralatan yang bersangkutan sesuai ketentuan
pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal atau
dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
PEKERJAAN MEKANIKAL
Hal. 4 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan harus
memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Mekanikal
dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN MEKANIKAL
Hal. 5 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN PLAMBING
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Instalasi
Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi plambing.
b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi pipa
Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
Pekerjaan pendukung instalasi pipa
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk itu
spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa instalasi
mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plambing untuk
proyek ini adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran
Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan
pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus
memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 1 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan lapis
hitam dan Galvanis panas.
SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim ini banyak
dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi air bersih dan air
buangan/limbah gedung.
b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi pekerjaan
perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan pendukung instalasi
pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan faucets, shower, floor drain,
dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam pekerjaan arsitek.
c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
2. Persyaratan Material
a. Material Pipa :
Pipa Instalasi Air Bersih.
Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67
Pipa Instalasi Air Bersih Panas
Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
Pipa Instalasi Fire Fighting
Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A 120.
Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
Pipa Ventilasi Udara.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
Pipa Kondensat Air Conditioning.
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 2 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field, Standard : ASTM
B280-08
b. Material Fittings :
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron, 16
kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 16 kg/cm2.
Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron, 20
kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 20 kg/cm2.
Standard : SNI, ANSI
Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2. Standard
: JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron, 10
kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Check Valve – Anti Water Hammer.
Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 3 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Floating Valve
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze, Working
Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze, 10 kg/cm2.
Standard : JIS 10 K
Foot Valve ( with Strainer )
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working Pressure, 10
kg/cm2. Standard : PN 10
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or Galvanized
Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10 kg/cm2
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
d. Material Valves dan peralatan di jalur pipa pemadam kebakaran (Fire Fightings)
Gate Valves
Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K /
JIS B 2002 / JIS B 2239.
Check Valves.
Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 / JIS
B 2239.
Y- Strainer
Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 / JIS B
2239.
Gate Valves (UL/FM)
Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 /
A 307
Check Valves (UL/FM)
Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A 307.
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 4 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
e. Hanger & Support
Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di pasang
dengan mengacu sebagai berikut :
Ukuran Pipa Diameter Rod & Ulir
Dia. ≤ 2½” 6 mm / M 6
3” s/d 4” 8 mm / M 8
Dia ≥ 5” 12 mm / M 12
Hangers :
Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or Steel
Band or Split Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
Supports:
Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel.
Clamps :
Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel
f. Kawat Las/Weld Electrode
Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
Kawat Las untuk High tensile steel
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1 E7016.
g. Paint/ Cat
Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
Cat Jadi
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan yang telah
diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman dalam
pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan
prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 5 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan pipa di
atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam bangunan yang
pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan
pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/vertikal
yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa mendatar/horisontal
yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0,7 m
1” s/d 1 ½” 1 m
2” 1,2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam
didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan, maka perlu
di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm
dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa
ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk
penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi
klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 6 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
harus dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap
air.
Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat
dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding harus
memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih pipa,
mudahkan operasional dan pemeliharaan.
Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish dengan
warna jenis instalasi pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut
:
Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar
lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan
kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada
bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter diatas
pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang
sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan dan
desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting dipasang
thrust block.
Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm kemudian
tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan disesuaikan dengan
kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment
terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian pipa
dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara menyeluruh. Beberapa
ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa Air Bersih.
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8 jam
terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 7 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam terus
menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test genang
dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk
pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama 2 jam
tanpa terjadi penurunan air.
Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh instalasi
pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24 jam
sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1 jam
sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa, Valves,
dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh Pabrik material
tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi
tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part.
a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 8 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Serah Terima Pekerjaan.
a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu Serah
Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara menyeluruh.
b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
PEKERJAAN PLAMBING
Mekanikal - Hal. 9 dari 9
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari sumber air, penampung air,
dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Sumur
Pekerjaan Instalasi Pompa
Pekerjaan Instalasi PDAM
Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
Pekerjaan Plambing
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistim
dalam instalasi air bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air bersih,
distribusi air bersih dan plumbing fixtures.
b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air yang berasal
dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam Ground Tank. Untuk air
dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer untuk ditampung ke Ground Tank
dengan menggunakan pompa jet pump atau memakai pompa deep well.
c. Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di atap
gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian ditransfer ke
Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih dahulu melalui filters.
Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground Tank digunakan Pompa
Transfer.
d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di atap atau
tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting Pump. Dari Roof
Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa tegak dalam shaft dan datar
ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus lantai teratas atau zona atas, air
didistribusikan ke plumbing fixture dengan menggunakan Booster Pump.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plambing.
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan
support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air bersih
disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air bersih
disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana harus
memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing, pekerjaan
sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah disyaratkan pada bab-
ba yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab pekerjaan
mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut.
PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih, Kontraktor
harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa air bersih, tanki air
bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu sistim.
Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim. Pelaksanaan test
bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih. Sehingga
jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim, ,peralatan atau unit
yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air bersih secara kesuluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun
waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku
dalam pekerjaan proyek ini.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang telah
dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan peralatan
lainnya dalam instalasi air bersih.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai perencanaan
awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat persetujuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Plambing.
Pekerjaan Instalasi Pompa.
Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan dalam
perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan
Sistem dalam instalasi air limbah gedung.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Instalasi Sistem Air Bekas merupakan Sistem penyaluran air buangan yang berasal dari air
buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa tegak ke
unit pengolahan limbah.
b. Instalasi Sistem Air Kotor merupakan Sistem penyaluran air buangan yang berasal dari air
buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit
pengolahan limbah.
c. Instalasi Sistem Air Hujan merupakan Sistem penyaluran air hujan yang berasal dari atap
gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke
PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
Mekanikal - Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan ini, sebagian air hujan juga sebagai
air baku untuk air bersih, dimana air hujan dialirkan melalui pipa datar dan pipa tegak ke Bak
Penampung Air Hujan.
d. Instalasi Sistem Pengolah Air Limbah merupakan Sistem pengolah air limbah yang berasal
dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar menuju ke
saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan
support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof drain dan
clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
Roof Drain
Clean Out
c. Material Pengolah Limbah.
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air limbah
gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu Sistem. Untuk itu pelaksana
harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan pada bab-bab yang
bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam bab
pekerjaan mekanikal.
c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.
Roof Drain
Clean Out
d. Testing & Commisioning terhadap instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, terdiri
testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi pelaksanaan
pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan Commisioning instalasi
pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah limbah.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan
air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational Sistem
plambing dan material peralatan yang dipakai dalam Sistem secara keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima pekerjaan selama
minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan
peraturan pekerjaan proyek.
PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
Mekanikal - Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang telah
dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah beroperasi
dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan,
harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
Mekanikal - Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
instalasi .
b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
bantu tersebut meliputi :
Instalasi Condensing Unit
Instalasi Fan Coil Unit
Instalasi pipa refrigerant
Instalasi pipa kondensat
Instalasi ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi pekerjaan
ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus juga
memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
Pekerjaan Ventilasi Mekanik
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya
Pekerjaan Plambing
Pekerjaan Elektrikal
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
Engineer
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air Conditioning.
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 1 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur kondisi
ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam menggunakan ruangan
sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui proses pendinginan (cooling),
pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation) sehingga tercapai suhu dan kelembaban
tertentu.
Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai Unit
Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di dinding
ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle Louvre
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
and 24 Hour on/off Timer.
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di ceiling/plafon
ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
c. Air Conditioning : Split, Floor Standing
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di lantai ruang
terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
and 24 Hour on/off Timer.
d. Air Conditioning : Split Duct.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas plafon
/atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung. Udara
pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger dalan Fan Coil Unit
kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi kapasitas udara kedalam ruangan
yang dikondisikan.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 2 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wired remote controller and Sensor , Indoor Unit
On/Off Switch, and Programable set up. :
e. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang terdiri :
Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air hasil
kondensasi pada unit Air Conditioning
Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil Unit dan
Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.
Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi sebagai penyalur
udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan accessories pada Instalasi
Ducting merupakan material yang terdapat pada instalasi ducting dan material
pendukung instalasi ducting.
Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket, pedestal, pondasi mesin
yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air Conditioning.
Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning, dan Kabel
Kontrol merupakan kabel untuk mengatur operasional Air Conditioning.
2. Persyaratan Material
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Refrigerant : R22
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless LCD
micro computer-remote control
Fan Type : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Refrigerant : R407
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 3 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless LCD
micro computer-remote control
Fan : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
c. Air Conditioning : Split, Floor Standing
d. Air Conditioning : Split Duct.
Refrigerant : R22
Refrigerant Control : Thermostatic Expansion Valve
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Axial Fan
Compressor Type : Hermatic Scroll
Protection Device : Phase Protector, Thermal Overload
relay, High and Low pressure control
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
e. Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Material : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe
Class : AW Class, 10 kg/cm2.
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 4 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Standard : SNI 06-0084-2002
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field
Class : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
Standard : ASTM B280-08
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Material : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
Standard : ASME B16
Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.
Material : Elastomeric
Temp. range : -50oC - +105oC
Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
+20oC
Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000
Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa)
Fire performance : Class 1
Noise reduction : to 30 dB(A)
Material pendukung instalasi pipa isolasi
Adhesive : Low viscosity, water vapour resistant bond
Paint : Protective water base, UV radiation resistance, Ozone
Resistance, Chemical Resistance.
Self Adhesive Tape
Cleaner
f. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa uPVC class AW, dengan
isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan rekomendasi pabrikan sesuai dengan
kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang untuk Hanger, Clamp dan Support
memakai jenis yang dipakai untuk pipa uPVC, dengan penambahan rubber clamp.
Pipa Refrigeran memakai pipa jenis cooper tube, dengan isolasi elastomeric, atau
memakai material yang telah direkomendasikan oleh pabrikan. Ukuran pipa dan
isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas pendinginan Air Conditioning.
Sedang untuk Hanger dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa tube,
dengan penambahan rubber clamp.
Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai material yang
diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.
Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel bracket, concrete
pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung lainnya yang telah
direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber mounting, flexible mounting dan
sebagainya.
Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk Air Conditioning
menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam Pekerjaan Elektrikal. Sedang
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 5 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Kabel kontrol yang mengatur operasional Air Conditioning disyaratkan oleh
pabrikan terkait.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning. Selain
itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal.
b. Pemasangan Fan Coil Unit.
Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan area
yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu Pelaksana/Pemborong
harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah ditentukan pabrikan.
Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan Coil Unit adalah sebagai
berikut :
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall Mounted dipasang pada bagian
atas dinding ruang, diletakkan pada posisi dimana aliran udara dingin menjangkau
ke sebagian besar ruangan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling Mounted dipasang pada
plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang aliran udara dingin
menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil Unit pada hanger/bracket
yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas ruangan tersebut.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor Standing dipasang pada
dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai ruang. Posisi unit ini
diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang dikondisikan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct dipasang pada hanger/bracket
dudukan besi baja profile yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas
ruangan tersebut dan berada diatas plafon. Posisi unit ini diletakkan pada area
yang telah ditentukan sehingga diharapkan mudah terjangkau pada saat
pelaksanaan pemasangan dan operational
c. Pemasangan Condenser Unit.
Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan jarak
sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain pemasangan
Condensing Unit adalah sebagai berikut :
Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus memperhatikan tata
ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan supaya tidak mengganggu
tampak bangunan.
Condensing Unit yang dipasang di dinding luar ruangan/gedung harus memakai
steel bracket yang berasal dari pabrikan. Untuk Kondisi tertentu yang tidak
memungkinkan dipasang bracket tersebut, maka Pelaksana/Kontraktor
mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan persetujuan kepada Pengawas
atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 6 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan harus memakai
pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai. Pemasangan Unit di
mounting dengan dyna bolt.
Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk pemasangan,
operasional dan maintenance.
d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.
Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.
Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2 %. Hanger,
Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan
pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang di pasang/ditanam
dalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan dengan baik dan rapi.
Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan yang
telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.
Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan tetap
memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah tekukannya yang
memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger, Clamp dan Support
dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan pipa tembaga
(cooper) pada pekerjaan Plambing. Penutupan/plesteran dinding dan lantai
mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek
dan Structur.
Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan kebocoran sesuai
persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran juga harus ditest (vacum
test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di uraikan
dalam bab Pekerjaan Ducting.
Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning mengacu pada gambar
rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari pabrikan. Untuk Concrete
Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air conditioning dilaksanakan
sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan structure.
Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi dengan
Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi
hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test & Commisioning harus
berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
Material pendukung seperti halnya pipa kondensat, pipa refrigeran, ducting dan
accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai
ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.
Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-commisioning untuk Peralatan
Utama secara Partial sebelum dilakukan Test & Commisiong.
Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air Conditioning meliputi fungsi
control operational, pengukuran suhu, kelembaban, dan aliran udara. Pada
Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun
peralatan pendukungnya.
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 7 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan
hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang tersedia dari
pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air Conditioning
dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Mekanikal - Hal. 8 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
instalasi.
b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu
tersebut meliputi :
Instalasi Exhaust dan Intake Fan
Instalasi Ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong
harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
Pekerjaan Air Conditioning
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan
peraturan yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SMACMA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan
ventilasi mekanik.
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 1 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan
merasa nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
berbagai fungsi yaitu :
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di
keularkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung.
Udara segar masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau
bagian lain yang terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna
ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
b. Intake Fan.
Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang.
Udara segar yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen
pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan
untuk memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
Centrifugal Fan.
2. Persyaratan Material
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Type : Propeller, Wall Mounted
Frame : Square Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal
protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On
Timer
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 2 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Type : Ring Plate, Ceiling Mounted
Frame : Ring Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal
protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Type : Axial Flow Fan
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with manual-reset thermal
protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On
Timer
Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
Clamp, Wall Tub and Louvres.
b. Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Centrifugal Fan.
d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.
Material pendukung
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi
mekanik. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure
pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Exhaust Fan.
Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan
udaranya berdasarkan letak/posisi pemasangannya.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 3 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre.
Pekerjaan pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan
sisi hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre,
sedang posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur
berkaitan dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di
ceiling/plafon dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah
ditentukan sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar
ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk
pabrikan. Fan diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke
structure yang fix berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke
ducting dengan clamp. Material pendukung seperti adapter dan flexible
connection/circullar attenuator harus mengikuti prosedur teknis
pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang
akan dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi
sebagai sleeve. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
ceiling/plafon beserta perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
c. Pemasangan Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan
sisi hembus di dalamruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal.
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre.
Pekerjaan pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi
Intake Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah
ditentukan sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 4 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk
pabrikan. Jika tidak didapatkan petunjuk tersebut, maka pemasangan
fan dilaksanakan dengan meletakan pada suatu steel bracket/frame
yang dimounted pada structure yang fix. Fan dimounting di steel
bracket/frame harus memakai vibration damper untuk mengurangi
getaran dan bunyi saat beroperasi.
Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk
itu material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus
mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting
dan grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding
dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
d. Pemasangan Pressurised Fan
Centrifugal Fan.
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
Unit Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan
Test & Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti
tahapan sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan
dan Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan
material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan
pekerjaan terhadap material tersebut.
Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada
Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama
maupun peralatan pendukungnya.
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu
perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong
untuk mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi,
dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format
lembar yang tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 5 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
ventilasi mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam
Berita Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun
waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah
terima pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun)
perawatan harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima
pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek
ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
Mekanikal - Hal. 6 dari 6
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih yaitu Tanki Atas (Roof
Tank) beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
b. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku pada tanki fiber.
Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete) dijelaskan dalam bab
pekerjaan structure.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih, Pengawas/Pemborong harus
juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhunbungan dengan instalasi plambing
dan sistim air bersih.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait
diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air bersih sebelum didistribusikan ke
pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau Tower.
b. Berkaiatan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipaoutlet, maka tanki di fasilitasi
dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa ventilasi, ladder (internal dan
external) dan peralatan bantu lainnya untuk mempermudah operasi dan maintenance
tanki
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
c. Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di pergunakan sebagai
perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan penempatan floating valve
untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode yang terendam dalam air
2. Persyaratan Material
a. Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank
Roof/Tower Tank Type 1.
Material : Fiberglass, FRP Panel.
Thickness : sesuai ketentuan pabrikan
Ukuran panel (mm) : 1000 x 1000 dan 1000 x 500
Kapasitas : sesuai schedule
Pipe Connection : Flange connection
Service : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, drain pipe,
overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.
Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan
Base Frame : Steel Structure (UNP profile)
Foundation : Concrete Structure
Roof/Tower Tank Type 2.
Material : Fiberglass, Cylinder
Thickness : sesuai ketentuan pabrikan
Ukuran : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas : sesuai schedule
Pipe Connection : Thread connection
Service : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, drain pipe,
overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.
Base Frame : sesuai ketentuan pabrikan
Foundation : Concrete Structure
b. Material Pendukung Tanki Roof Tank atau Tower Tank.
Material Struktur
Material Struktur dimaksud adalah material pendukung instalasi seperti halnya
pondasi tanki, pedestal, kontruksi baja, dan sebagainya. Material tersebut disyaratkan
pada pekerjaan struktur.
Material Pabrikan.
Sedang material pabrikan dimaksud adalah material pendukung instalasi yang
merupakan bawaan dari pabrikan unit terkait. Pelaksana/Pemborong harus
memasang material tersebut sesuai prosedur pemasangan dari pabrikan, dan gambar
rencana.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih sejenis. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal.
b. Pemasangan Tanki Air Bersih.
Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan.
Pengawas/Pemborong mengajukan prosedur untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas atau Management Kontruksi sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah sebagai
berikut :
Tanki duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi rata dan
pada level yang sama.
Pipe Connection dipasang untuk mempermudah pemasangan dan
operasional fungsi tanki. Tapping pipa outlet atau pipa suction pompa terletak
pada bagian samping tanki dengan jarak tertentu terhadap dasar tanki
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar rencana. Sedang Taping pipa
masuk pada bagian atap tanki.
Pipa drain dan overflow dipasang sejajar vertikal. Tapping pipa drain di ambil
dari dasar tanki, sedang tapping pipa overflow di sisi samping tanki dengan
jarak tertentu terhadap atap tanki sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
rencana.
Pipa by pass dipasang sejajar horisontal. Tapping pipa pada samping tanki
dengan jarak seminimal mungkin terhadap dasar tanki, dengan
mempertimbangkan resiko kebocoran terhadap pelaksanaan taping dan
fungsi pipa by pass.
Sedang pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan jumlah
pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.
Untuk tanki FRP (Fiberglass Reinforced Panel), tangga (ladder) terdiri dari
tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder) dipasang mendekati
manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan operasional dan monitoring
tanki.
Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.
Pelaksana/Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
kebocoran.
c. Test dan Commisioning.
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air bersih
secara individual.
Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih dahulu ditutup rapat
dengan menggunakan blind flange atau dop.
Test dan Commisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki sampai
penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam tanpa terjadi
penurunan level air dalam tanki.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap tanki
air bersih dengan larutan chlorine yaitu :
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki mekanik
beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi tanki setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan peralatan bantu
selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya
kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
Mekanikal - Hal. 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PEKERJAAN POMPA AIR
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer dan atau distribusi
air bersih dan atau air bekas.
b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih dan Pekerjaan
Pompa Air Limbah yang mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam
gambar rencana. Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Deep Well Pump,
Transfer Pump, dan Lifting Pump. Sedang Pekerjaaan Pompa Air Bekas meliputi
pekerjaan Sewage Pump dan Effluent Pump.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Pompa Air, Pengawas/Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plambing,
instalasi air bersih dan instalasi air limbah.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait
diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia.
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sedang Pompa Sumur Dalam atau Deep Well Pump akan mentransfer air bersih yang
berasal dari air tanah sumur dalam ke tanki penampung air bersih. Operasi pompa secara
tunggal (singgle operation) dan dapat dioperasikan manual ataupun otomatis. Opersi
pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan
menggunakan sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur dibawah “low level”
elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level” elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki dibawah “low
level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 1 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
b. Pompa Transfer atau Transfer Pump akan memindahkan air bersih dari sumber air bersih
(berupa sumur atau tanki penanmpung awal) ke tanki penampung akhir. Transfer air oleh
dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara otomatis
dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan menggunakan sistim
water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur atau di tanki
penampung awal dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
mencapai posisi “high level” elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki penampung akhir
dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high
level” elektrode.
c. Pompa Angkat atau Lifting Pump akan memindahkan air bersih dari Tanki Bawah (Ground
Tank) ke Tanki Atas ( Roof Tank atau Tower Tank). Operasi pemindahan air oleh dua
atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
dioperasikan bisa secara manual dan otomatis.. Operasi pompa secara otomatis
dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan menggunakan sistim
water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah “low
level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di Tanki Atas dibawah
“low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
d. Sewage akan memindahkan air limbah yang ditampung dalam suatu bak atau chamber
tertentu ke saluran terdekat atau ke unit pengolah limbah. Operasi pemindahan air oleh
dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa bisa secara manual dan
otomatis. Operasi pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan
menggunakan sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau Chamber
dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high
level” elektrode.
e. Sedang Effluent Pump dipakai secara khusus untuk membuang air hasil pengolahan
limbah ke saluran terdekat. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi
pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan
sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau Chamber
dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high
level” elektrode.
f. Sistim operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) yaitu sistim operasi dua (2)
pompa, dimana Pompa #1 “on”, dan Pompa #2 “off / stand by”. Setelah pompa #1 “off’
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 2 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
karena kontrol otomatis water level kontrol, untuk operasi pompa periode berikutnya
Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Demikian seterusnya.
g. Sistim operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation), dimana Pompa #1
“on” dan Pompa #2 “off / stand by”. Jika pada sistim keluaran pompa pemakaian air lebih
banyak , maka pompa Pompa #2 “on” bersamaan dengan Pompa #1. Untuk periode
berikutnya terlebih dahulu Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Jika pada sistim
keluaran pompa pemakaian air lebih banyak , maka pompa Pompa #1 “on” bersamaan
dengan Pompa #2. Demikian seterusnya.
2. Persyaratan Material
a. Persyaratan umum Material Pompa
Semua bahan/material pompa air harus cocok untuk kondisi operasi dalam
ruangan (Indoor) dengan temperatur 29oC sampai 33oC dan relatif humidity 70%-
80%. Demikian juga Motor Listrik penggerak pompa harus diambil dari jenis
"Tropicalized".
Pada setiap set pompa mempunyai identifikasi peraralatan dapat dilihat dari luar
yang menerangkan :
Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Pompa.
Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Motor Penggerak
Kapasitas, Total Head, dan Putaran (rpm) Pompa dan Motor
Daya, Voltase, Phase, dan Frequensi Motor Listrik.
Untuk setiap pompa juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pelengkap
unit sebagai berikut :
Sertifikat Garansi dan Performance pompa dari pabrik.
Brosure , Spesifikasi Teknis dan Grafik karakteristik pompa.
Buku Pedoman perawatan dan pengoperasian pompa.
Sertifikat keaslian unit dari manufacturer (untuk barang impor) berikut
nomor seri pembuatannya.
Pernyataan bahwa peralatan tersebut adalah dalam keaadaan baru (Brand
New).
Pelaksana/Kontraktor harus membuat Prosedur Operasi Pompa terbuat dari kertas
terlaminating, yang ditempel dekat Panel Pompa. Identidikasi juga diberikan pada
Panel Pompa dan Monitoring Control untuk memudahkan monitoring dan operasional
pompa.
b. Deep Weel Pump.
Type : Submersible Deep Well Pump
Material : Stainless Steel Casing , Stainless Steel Impeller, Stainless steel
shaft.
Structure : Closed Impeller, Lubyrint seal
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Driver : Electric Motor, Stainless shaft, Water & food grade
(propylenene glycol) coumpound cooling & lubricaton. Overheat protector.
Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.
Ancilaries Equip. : Cables Extension Kit, dan peralatan lainnya sesuai standart
pabrikan.
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 3 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Panel Control : Belum termasuk dalam Packaged Booster, dengan operasi
sistim operasi pompa menyesuaikan schedule (single operation)
Operasi : Water Level Control System terhadap sisi isap (sumur) dan sisi
keluaran (Ground Tank atau Roof Tank)
c. Transfer Pump.
Type : Submersible Pump
Material : Stainless Steel
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan
Driver : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Overheat
protector.
Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.
Operasi : Floating Water Level Control System terhadap sisi isap ( Tanki
penyedia air) dan sisi keluaran (Tanki penerima air)
d. Lifting Pump.
Type : Multistage Centrifugal Pump
Material : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
Structure : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Driver : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
Overheat protector.
Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.
Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
Vibration Absorber, Anchor Bolt, dan peralatan lainnya sesuai standart pabrikan.
Panel Control : Belum termasuk dalam pekerjaan , dengan operasi sistim
operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate operation, paralel/alternate
operation)
Operasi : Water Level Control System terhadap sisi isap (Ground Tank)
dan sisi keluaran (Roof Tank)
e. Sewage Pump.
Type : Submersble Sewage Pump
Material :
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan
f. Influent Pump.
Type : Submersble Sewage Pump
Material :
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan yang
telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 4 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal.
b. Pemasangan Deep Well Pump.
Pemasangan Deep Well Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
Pompa dipasang di dalam sumur. Material pendukung : valves. check valves,
flowmeter, pressure gauge, dipasang dalam bak dan atau rumah pompa. Panel
Kontrol dipasang disekitar bak atau dalam rumah pompa yang terlindungi dari air
hujan dan panas matahari.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa dan kabel dalam
sumur adalah sebagai berikut :
Pompa terhubung pipa riser menggunakan jenis sambungan ulir (thread
connection). Ujung pipa riser terhubung dengan ujung pipa jambang
menggunakan jenis sambungan flange.
Pompa dipasang dalam sumur dengan kedalaman ± 50 meter dari muka
tanah.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan elektrikal.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang
Pompa atau dari bangunan terdekat.
Kabel daya yang tercelup dalam air menggunakan kabel khusus yang telah
direkomendasikan pabrikan. penyambungan kabel daya pompa yang tercelup
dalam air dilaksanakan oleh teknisi listrik dengan menggunakan resin khusus
supaya tidak terjadi kebocoran isolasi.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam
sumur dan di dalam Ground Tank atau di dalam Roof Tank. Elektrode “low
level limit” terpasang pada jarak minimal 1 meter diatas pompa, sedang
Elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi. Sedangkan
posisi elektrode atas/“high level limit” di Ground Tank atau Roof Tank
diletakkan dibawah (± 100 mm) pipa overflow, dan elektrode tengah/“low
level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air
bersih harian.
Bak atau rumah pompa dibangun untuk melindungi pompa dan panel control terhadap
air hujan, air banjir, panas dan pengaruh iklim sekitar. Pelaksanaan pekerjaan
pondasi, bak dan atau rumah pompa merupakan pekerjaan pompa air dengan
mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada pekerjaan strucutur dan arsitek.
c. Pekerjaan Transfer Pump.
d. Pekerjaan Lifting Pump.
Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 5 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
Pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang berdekatan
dengan Ground Tank.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
berikut :
Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan,
dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
100 Profile Steel/sejenis) untuk memudahkan setting dan adjusting (centering
dan leveling) posisi pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi
dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi rata dan
selevel.
Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistim operasional
pompa.
Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat
pompa.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat dengan
pompa dan mudah dioperasikan oleh operator.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang
Pompa atau dari bangunan terdekat.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam
Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit”
terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang
elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam
Ground Tank. Sedangkan posisi elektrode atas/“high level limit” dalam Roof
Tank berada dibawah (±50 mm) pipa overflow, dan elektrode tengah/“low
level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air
bersih harian.
e. Pekerjaan Sewage Pump.
f. Pekerjaan Influent Pump.
g. Test dan Commisioning.
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
terpasang, disesuiakan dengan keperluaan sistim operasi yang direncanakan.
Sebelum dilaksankan test dan commisioning, Pelaksana/Kontraktor harus sudah
melaksanaakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung yaitu :
Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah
ditest dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk
memberikan kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi
pelaksanaan tes ini diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 6 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap peralatan
pendukung.
Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan atau
dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah dipasang
meliputi :
Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi Otomatis harus
sesuai dengan sistim yang direncanakan.
Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi pompa beserta
peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan Pekerjaan
yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan bantu selama 1
tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan
dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN POMPA AIR
Mekanikal - Hal. 7 dari 7
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
RENCANA KERJA DAN SAYARAT-SYARAT
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL
SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM
1. U m u m
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan
ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perancangan atau spesifikasi perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya
sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories
dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja
dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan
detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
(shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan Pengawas/MK untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan
Pengawas/MK dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar
sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
UMUM
Elektrikal - Hal. 1 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Koordinasi
a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
4. Daftar Bahan Dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor
diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus
dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas/MK.
Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas dasar diatas.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan
Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan
harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor harus segera
menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, untuk itu pemilihan peralatan dan material
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
5. Pengujian Dan Komisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
UMUM
Elektrikal - Hal. 2 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan pengujian tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
untuk pengujian dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh
Kontraktor.
6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang disebut dan disyaratkan
dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan
peralatan/merek tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Konsultan
Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).
7. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. C o n t o h
Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini
untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan Kontraktor.
9. Pengujian
Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
10. Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan
telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan
UMUM
Elektrikal - Hal. 3 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh
unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara
pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung sejak penyerahan
kedua.
b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalator
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan
sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak
memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
maka Konsultan Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk
setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan
dan melaksanakan pemeliharaan.
12. Laporan
a. Laporan Harian :
"
Kontraktor wajib membuat Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan
gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut
dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
UMUM
Elektrikal - Hal. 4 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- material (masuk/ditolak)
- jumlah tenaga kerja
- keadaan cuaca
- pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar
dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan
Pengawas/MK untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap 5 (lima)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas/MK pekerjaan ini.
13. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas/MK petunjuk, dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus
disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
UMUM
Elektrikal - Hal. 5 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/MK.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar perubahan
yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan
gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.
15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas/MK.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
16. Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem elektrikal secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan oleh pemilik.
17. Pemeriksaan Rutin
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan
rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari
dua minggu sekali.
UMUM
Elektrikal - Hal. 6 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang
a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan
barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar),
dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari pemberi tugas.
19. Penjagaan
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20. Daya Listrik Dan Penerangan
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja harus disediakan
oleh Kontraktor.
21. Kebersihan Dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun diluar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.
22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor
UMUM
Elektrikal - Hal. 7 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan kepada
penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh
untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap saat yang
diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab penuh kepada
Konsultan Pengawas/MK.
d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan
pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang
dimaksud dalam pasal denda.
23. Konsultan Pengawas / MK
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan
Pengawas/MK.
b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus
mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas Pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
UMUM
Elektrikal - Hal. 8 dari 8
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
1. U m u m
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan
bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi
dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
a. Penyambungan daya listrik tegangan menegah 3 fasa, 20 kV ke PLN setempat.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan menengah 20 kV (PUTM)
baik PLN maupun konsumen.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-240 V, 50 Hz
dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah (PUTR), panel
kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel penerangan/daya dan panel-panel
tegangan rendah lainnya sesuai dengan gambar perancangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan menengah 20 kV lengkap
dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar perancangan):
Dari gardu PLN menuju ke PUTM, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis N2XSEBY,
dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PUTM menuju ke sisi primer transformator daya, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis
N2XSY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari transformator daya menuju ke PUTR, dan selanjutnya dari PUTR menuju PSD,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan ukuran sesuai gambar
perancangan.
Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.
Dari PSD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel lainnya, menggunakan
kabel tegangan rendah jenis NYY.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan rendah
sesuai dengan gambar perancangan.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap dengan kotak kontrol,
elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
SISTEM CATU DAYA
Elektrikal - Hal. 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu rak kabel dan peralatan bantu
lainnya).
3. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan untuk
menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan dan
sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan.
b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari peralatan-
peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan perubahan-perubahan
yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan
biaya.
c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan pada gambar
perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
4. Standar Dan Peraturan
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
c) Standar Industri Indonesia (SII).
d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA, JIS, NFPA, dan
lain-lain.
f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
5. Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Panel utama tegangan menengah (PUTM)
Kabel tegangan menengah
Transformator daya
Diesel engine generator set
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Panel kapasitor bank
Pembumian
Kabel tegangan rendah
Penerangan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
SISTEM CATU DAYA
Elektrikal - Hal. 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai berikut :
1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan
(instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara- cara
pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari peralatan-peralatan
utamanya.
b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian tertentu yang dianggap
perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi terpasang (as built
drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK, kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set
yang terdiri dari 1 set transparan dan 2 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling
lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan perawatan dari
seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling lambat 30 hari kalender setelah serah
terima pertama.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik, sampai yang
bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
8. Masa Pemeliharaan dan Garansi
Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi terhadap peralatan-
peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/ service selama masa yang ditentukan
yaitu :
Garansi selama 1 tahun
Pemeliharaan selama 6 bulan.
Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
SISTEM CATU DAYA
Elektrikal - Hal. 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan persyaratan
pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut mahir dalam
menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
9. Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
10. Persyaratan Bahan/Material
a) Umum
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.
Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru. Untuk material-
material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan
jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
b) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu
tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang
produksi.
c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa merek tertentu atau
kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material-
material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang
dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat
dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik, maka
dapat dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
SISTEM CATU DAYA
Elektrikal - Hal. 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN MMMEEENNNEEENNNGGGAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian panel-panel tegangan menengah sesuai
dengan gambar perancangan yaitu :
a. Panel utama tegangan menengah (PUTM) di ruang trafo/power house.
b. Pengadaan seluruh peralatan proteksi termasuk rele, dengan peralatan bantu lainnya sehingga
sistem dapat berfungsi dengan baik.
c. Pengadaan suku cadang dan manual operasi termasuk pelatihan bagi operator.
d. Pengujian dan komisioning lengkap dengan perizinan yang diperlukan untuk penyambungan
daya listrik dari PLN.
2. Standar
Pemutus/switchgear harus dibuat berdasarkan standar international yang berlaku, dan setiap
kontraktor harus menyebutkan dan melampirkan standar yang dipergunakan antara lain :
-
IEC
-
DIN / VDE
-
JEC
-
JIS
-
BS
-
NFC
Seluruh pemutus/switchgear harus dilengkapi dengan pengujian LMK atau Badan/Lembaga yang
berwenang.
3. T i p e
Metal-clad switchgear dan control gear tegangan menengah (TM) 20 kV harus tahan terhadap cuaca
lembab dan panas untuk pasangan dalam (indoor) sesuai dengan kondisi iklim tropis.
4. Perancangan
Setiap panel harus sistem modular, mudah penerapannya dan aman dalam pengoperasiannya.
Panel terdiri dari :
-
busbar
-
switching
-
cable termination
-
mechanism, interlocking dan low voltage.
PANEL TEG. MENENGAH
Elektrikal - Hal. 1 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
5. Karakteristik Switchgear
jenis pemutus : LBS (incoming).
LBS dengan fuse (proteksi trafo)
tegangan kerja : 20/24 kV
frekwensi kerja : 50 Hz
tingkat isolasi : 50/125 kV
standard Impulse with : 125 kV
stand voltage.
power frequency with : 50 kV
stand voltage, 1 menit
tegangan pengujian (50 Hz) : 50 kV DC
selama 1 menit
rated short-time with : 16/25 kA
stand current.
rated closing time : 50 ms
rated opening time : 42 ms
rated break time : 60 ms
besaran arus :
busbar : 630 A
circuit-Breaker : 630 A
kondisi kerja :
jenis produksi : tahan terhadap iklim tropis
temperatur ruangan : 40°C
kelembaban ruangan : 80% - 100%
6. Konstruksi
Pemutus/switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas.
a) Pemutus beban tidak dapat dimasukkan jika saklar pembumian tertutup atau saklar pembumian
tidak dapat dimasukan jika pemutus beban tertutup yang mana dapat dioperasikan secara
mekanik dan elektris.
b) Pengamatan-pengamatan seperti apakah suatu saklar pemutus beban atau pembumian dalam
keadaan terbuka atau tertutup dan sebagainya dapat dilakukan tanpa membuka pintu/pelindung
switchgear.
c) Pemutus/switchgear terdiri dari kotak/lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-
peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap ruang kotak/lemari pemutus/switchgear
hanya dapat dicapai/dimasuki, bila semua peralatan dalam ruangan tersebut telah mati/terputus
atau terhubung ke tanah.
PANEL TEG. MENENGAH
Elektrikal - Hal. 2 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
d) Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman (atau sistem intrelock) harus dibuat
dari bahan yang cukup kuat, dan harus sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadi
kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh Petugas.
e) Pemutus/switchgear harus dapat dibuat sedemikian rupa, sehingga cara-cara operasi, sistem
pengaman dan perawatan adalah sesederhana mungkin. Operasi terhadap pemutus/switchgear
harus dapat dilakukan dengan satu gerakan dengan sebuah handel mekanis yang dipasang.
f) Panel-panel/kubikal dibuat dari stainless steel, tebal tidak kurang dari 2.30 mm, dengan ukuran
standar, sehingga dapat ditukar-tukar bagian-bagiannya dan dapat diperluas dengan mudah.
Masing-masing terpisah satu sama lain dengan pelat pemisah.
g) Ruangan busbar, dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan mur/sekrup,
setelah pemutus/switchgear dimatikan.
h) Ruangan peralatan, dilengkapi dengan pintu disebelah muka yang dihubungkan dengan sebuah
handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam
ruangan tersebut telah mati.
i) Bagian muka dari panel dilengkapi dengan lubang/jendela untuk mengamati posisi dari alat-alat
didalamnya.
7. Interlock
Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk mencegah kemungkinan
terjadinya kesalahan operasi dan menjamin keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis,
dan mempunyai kekuatan mekanis yang lebih besar dari alat yang dikontrol.
Perlengkapan alat interlock disediakan untuk :
Interlock Pintu :
Pintu tidak dapat dibuka bila saklar dalam posisi tertutup dan bila saklar pembumian dalam
kedudukan terbuka.
Pintu tidak dapat ditutup bila saklar pembumian dalam keadaan tertutup.
Interlock untuk Saklar TM :
Saklar tidak dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan terbuka dan saklar pembumian dalam
keadaan tertutup.
8. Padlocking
Padlocking harus disediakan untuk :
saklar pembumian dalam keadaan terbuka dan tertutup
pengaman dalam keadaan terbuka
pintu dari panel switchgear
9. Pemberian Tanda Pengenal
PANEL TEG. MENENGAH
Elektrikal - Hal. 3 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
fungsi dari peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
arah putaran dari handle pengontrol dari saklar
nama dari feeder
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
10. Sistem Pembumian
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi
satu secara elektrik dengan baik.
Suatu rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan, dimana bagian-bagian metal tersebut
diatas dihubungkan. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak dilakukan dengan pita
tembaga yang fleksibel dan pita ini harus dilindungi terhadap gangguan mekanis (pintu dan lain-lain).
Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pembumian :
pisau saklar pembumian
pelindung baja dari kabel tegangan menengah
Rangkaian pembumian harus tahan terhadap arus hubung singkat sebesar 25 kA, selama 1 detik
tanpa mengalami kerusakan.
11. Finishing
Semua mur dan baud harus tahan karat dan dilapisi cadmium. Semua bagian-bagian dari baja harus
bersih dan sand blasted, dan harus dilindungi terhadap karat sebelum diassembling.
Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis warna abu-abu atau warna lain yang disetujui.
12. Pengujian
a) Pengujian ini perlu dilakukan di pabrik dengan menunjukkan sertifikat pengujian yang disetujui
oleh lembaga yang berwenang meliputi :
temperature rise test at continuous box rating.
making and breaking capacity type test.
mechanical endurance type test.
power frequency voltage type test.
impulse voltage withstands type test.
b) Routine test
operating routine test
power frequency voltage routine test
PANEL TEG. MENENGAH
Elektrikal - Hal. 4 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
timing routine test for isolating devices
dielectric routine test for isolating devices
Setiap hasil pengujian yang dilengkapi dengan berita acara pengujian harus disiapkan 4 rangkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
c) Pengujian Lapangan
Setiap pengujian lapangan harus dihadiri oleh Konsultan Pengawas/MK dan lembaga yang
berwenang, pengujian lapangan yang dilakukan antara lain :
cable and equipment insulation
phasing out
insulating oil
relay setting (current injection method) and tripping test
high pot pengujians to 75% of the rated power frequency withstand voltage
current transformer and voltage transformers
operational and control sequence and mechanical test
joint and contact resistance
corona and partial discharges test
instrumentation test
d) Local power authority test
Setelah seluruh peralatan dipasang, pengaturan dan penyelenggaraan pengujian dengan local
power authority harus segera dilaksanakan, segala biaya dan akibat yang timbul selama
dilakukan pengujian ditanggung oleh sub kontraktor/pelakasana. Hasil pengujian sebanyak 4
rangkap diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK.
PANEL TEG. MENENGAH
Elektrikal - Hal. 5 dari 5
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
KKKAAABBBEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN MMMEEENNNEEENNNGGGAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Karakteristik
Tegangan antar fasa : 20 kV
Tegangan terus-menerus sistem : 24 kV
Pengujian tegangan impuls : 125 kV
Frekuensi : 50 Hz
Rating daya hubung singkat pada jaringan : 500 MVA
3. Konstruksi
Konduktor dari bahan tembaga stranded dengan kandungan tembaga 99,99%.
Jenis bahan isolasi dari cross linked polyethylene (XLPE) yang mana dilapisi dengan inner semi
conductive bagian dalam dan dilapisi dengan outer semi conductive bagian luar.
Mempunyai selubung semi conductive water blocking tape yang di beri copper tape pada bagian
luar.
Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri shaper filler.
Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri PVC (Polyvynil chloride)
dan PVC inner sheath.
Untuk kabel tanah mempunyai flat steel wire dan steel tape.
Selubung terluar dari PVC berwarna merah.
SATUAN
NO. PROPERTIES XLPE PVC
BESARAN
1. Density g/cm³ 0.92 1.4
2. Tensile strength Mpa 22 20
3. Elongation % 600 300
4. Volume resistivity Ohm-cm > 1017 > 1014
5. AC breakdown voltage kV/mm 40-50 20-35
6. Dielectric constant - 2.28 6-8
7. Dissipation faktor % 0.02 4-12
8. Temperatur normal °C 90 70
9. Short circuited temp. °C 250 160
KABEL TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
4. Pengujian
a) Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai berikut :
Pengujian ukuran tahanan hantaran
Pengujian dielektrik
Pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian tersebut
terdiri dari pengujian sebagai berikut :
Pengujian tegangan impuls
Pengujian Mekanikal
Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
Pengujian dielektrik
Pengujian perambatan (Creep Test).
b) Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan
dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
5. Kotak Ujung Kabel
Kotak ujung kabel (junction box) harus mempunyai ukuran yang sama dengan kabel yang akan
disambungkan. Harus tahan terhadap pengujian-pengujian yang dilakukan pada kabel.
KABEL TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Tipe dan Macam
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan 220/380 V,
3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC,
VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan lain yang terkait.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing untuk
pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
PUTR
PSD
P
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), column/wall
mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen
yang ada :
P-AC
P-Pompa
d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam
gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
3. Karakteristik
tegangan kerja : 400 V
tegangan uji : 3.000 V
tegangan uji impulse : 20.000 V
frekuensi : 50 Hz
4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D
Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan secara
manual atau remote.
Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :
3 buah kontaktor daya
1 buah thermal overload relay
1 buah timer motor
PANEL TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
1 buah tombol start stop
1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)
3 bh lampu indikator :
Merah : fault
Hijau : stop
Orange : start
Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk peralatan-peralatan
yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun pengaturan starting.
5. Konstruksi
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB), pemasangan
kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang
dibuat oleh petugas/operator.
d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi penguat besi siku
atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan
mudah dan masing-masing terpisah satu dengan yang lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
baud setelah switchgear dimatikan.
ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan
sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila
bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan, kemudian
secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau "Chromium
Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder coating”, warna
abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Konsultan MK/Pemilik
Proyek.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker (MCB) dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya 4,5 simetris.
PANEL TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No Fuse
Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar perancangan dengan breaking
capacity seperti ditunjukkan dalam gambar perancangan.
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap panel daya (power panel) harus
dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel kontrol harus tahan api.
h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan mempunyai
kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya sebesar 1,5 (satu setengah) kali
dari rating ampere frame pemutus tenaga utama.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
Fasa : merah, kuning, hitam
Netral : biru
Pembumian : hijau - kuning.
i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan contactor
harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan bekerja terus menerus pada 10 %
tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
fungsi peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
arah putaran dari handel pengontrol dari switch
dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat pengujian yang diakui
oleh PLN (LMK) :
pengujian kekuatan tegangan impuls
pengujian kenaikan suhu/temperatur
pengujian kekuatan hubung singkat
pengujian untuk alat-alat pengaman
pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
PANEL TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
KKKAAABBBEEELLL DDDAAAYYYAAA TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. Tipe dan Macam
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe yang sesuai
dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1 kV) kabel daya tegangan rendah ini
harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
3. Pemasangan dan Instalasi
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000
dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk
pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit uPCV high impact.
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan menggunakan
kabel NYFGbY.
Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR menggunakan kabel jenis NYY.
Untuk kabel-kabel dari PUTR menuju ke panel-panel hydrant, menggunakan kabel jenis
FRC.
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll) harus
dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan dengan kabel yang
dilindungi.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
KABEL DAYA TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 1 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus kokoh secara
elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression atau
soldered.
Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik,
sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat lainnya harus
menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen, bakelite atau
PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran kabelnya.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, pita
sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus dipasang dengan cara yang
disetujui menurut anjuran badan yang berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-lain). Kontraktor
harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh
pabrik kepada Konsultan Pengawas/MK.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas/MK.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus
dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang
khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal suhu-suhu
pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung, saluran penghantar
(konduit) harus ditanam di dalam beton.
KABEL DAYA TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 2 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung, saluran penghantar
(konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang diatas rak kabel dengan tidak
membebani plafon.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, digunakan saluaran beton, kecuali
untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan ukuran sesuai dengan ukuran
kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit sekurang-kurangnya 5/8"
diameternya. Setiap pencabangan maupun pengambilan keluar harus menggunakan kotak
sambung yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip di dalam kotak sambung.
Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank plate stainless
steel, tipe "star point".
5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus dilengkapi dengan
"socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi
pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi dengan pipa
Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa
beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 300
mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel
diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
4. Pengujian
a. Pengujian Pabrik
KABEL DAYA TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 3 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian sebagai berikut :
pengujian ukuran tahanan hantaran
pengujian dielektrik
pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian tersebut
terdiri dari test sebagai berikut :
pengujian tegangan impuls
pengujian mekanikal
pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu
pengujian dielektrik
pengujian perambatan (creep test)
b. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan
dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
KABEL DAYA TEG. RENDAH
Elektrikal - Hal. 4 dari 4
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEENNNEEERRRAAANNNGGGAAANNN
1. U m u m
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
operator. Sehingga seluruh sistem penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan sesuai dengan gambar
perancangan :
2. 1. Lampu dan Armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang tertera pada
gambar-gambar perancangan.
o
Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
o
Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan
"power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan beban
mekanis dari louver.
o
Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh
derajat pemantulan yang sangat tinggi.
o
Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
o
Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam kotak harus
diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau
kapasitor.
o
Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi proses “posphating”,
dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder coating warna
putih.
o
Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap
bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap
bahan kimia, maupun gas kimia.
o
Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,7
mm.
o
Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W harus jenis high
power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang terpisah dari armatur lampu. Kabel
instalasi dari armatur lampu ke ballast dibatasi :
SISTEM PENERANGAN
Elektrikal - Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
-
maksimum panjang untuk 400 W, 50 m
-
maksimum panjang untuk 250 W, 25 m
o
Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula dipergunakan single
lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
o
Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.
o
Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari bahan
aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan gelas susu atau
satin etached opal plastic. Armatur down light tersebut harus tahan terhadap bahan kimia
maupun gas kimia.
o
Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan rancangan
Konsultan Perancang.
2.2. Kabel Instalasi
o
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
o
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box)
dan armatur lampu.
o
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC,
high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
2.4. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat dari
plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis
dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk penerangan
dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm
dengan difinish hot dip galvanized.
SISTEM PENERANGAN
Elektrikal - Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
3. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga
yang berwenang meliputi :
1. Pengujian tahanan isolasi
2. Pengujian kekuatan tegangan impuls
3. Pengujian kenaikan suhu
4. Pengujian kontinyuitas.
SISTEM PENERANGAN
Elektrikal - Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SSSIIISSSTTTEEEMMM KKKOOOTTTAAAKKK KKKOOONNNTTTAAAKKK
1. U m u m
Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak sesuai dengan
gambar perancangan yaitu :
2. 1. Kotak Kontak Biasa
o
Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V
AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
o
Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk
pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian 800 mm di atas lantai dan harus
mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.
2.2. Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
o
Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3 fasa dan harus
mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3 fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi
saklar.
2.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
o
Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.
o
Saklar harus dipasang pada kotak.
2.4. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
o
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35
mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
mengembang tidak diperbolehkan.
2.5. Kabel Instalasi
o
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
SISTEM KOTAK KONTAK
Elektrikal - Hal. 1 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
o
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box)
dan armatur lampu.
o
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC,
high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
2.7. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat dari
plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis
dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk penerangan
dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm
dengan difinish hot dip galvanized.
3. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga
yang berwenang meliputi :
1. Pengujian tahanan isolasi
2. Pengujian kekuatan tegangan impuls
3. Pengujian kenaikan suhu
4. Pengujian kontinyuitas.
SISTEM KOTAK KONTAK
Elektrikal - Hal. 2 dari 2
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR
1. U m u m
Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
operator. Sehingga seluruh sistem proteksi petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari sistem
proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan
yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).
3. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari Jawatan
Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
4. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK
sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknik ini akan ditolak.
Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :
Sistem non radio aktif atau elektrostatik.
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a) Terminasi Udara :
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran petir bila
terjadi petir.
b) Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang
menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari "terminal
udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
c) Penghitung Sambaran :
Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang telah terjadi pada
sistem proteksi petir tersebut.
d) Sistem Pembumian :
SISTEM PROTEKSI PETIR
Elektrikal - Hal. 1 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian secara berkala.
Elektroda pembumian :
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang dari
20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukkan ke dalam
tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
5. Pemasangan / Pelaksanaan
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan
spesifikasi pabrik.
a) Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem.
Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya
sambaran petir.
b) Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c) Sambungan - sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
sambungan .
d) Pelindung mekanis :
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa uPVC tipe
high impact.
6. Pengujian
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus diadakan
pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
a) Pengujian tahanan pembumian.
Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
b) Pengujian kontinyuitas.
7. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan digunakan/dipasang, yaitu
paling tidak penghantar dan elektroda pembumian yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya
berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
8. Pemeriksaan
Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk memastikan dipenuhinya
spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK
SISTEM PROTEKSI PETIR
Elektrikal - Hal. 2 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
terlebih dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat -
syarat spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya tambahan pada
Pemilik Proyek.
9. Surat Ijin
a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik golongan C yang
dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia).
b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini, dibuktikan
dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
10. Daftar Bahan/Material
Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang produksi.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merek tertentu atau
kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau komponen tertentu terutama untuk
bahan-bahan/material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat
dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat
dipertimbangkan penggantian merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
SISTEM PROTEKSI PETIR
Elektrikal - Hal. 3 dari 3
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mulawarman
SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN
1. Bangunan Gedung
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara baik, dengan cara
menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu semua
frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam lainnya.
Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga
fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan baut dari
campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-
tingginya 5 Ohm.
2. Peralatan Logam lainnya
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing peralatan, rak kabel,
pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian
baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-
kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu,
yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUIL 2000.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor Penampang Konduktor
daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)
< = 10 mm² 6 mm²
16 mm² 10 mm²
35 mm² 16 mm²
70 mm² 50 mm²
120 mm² 70 mm²
> = 150 mm² 95 mm²
SISTEM PEMBUMIAN
Elektrikal - Hal. 1 dari 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
( R K S )
`
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
PERSYARATAN TEKNIS
A. PEKERJAAN SIPIL
PASAL 1 URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah renovasi Laboratorium dan Pembangunan Workshop
Fakultas Farmasi Uiversitas Mulawarman Samarinda.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda
yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
d. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tahun 2021
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
h. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
i. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. SNI 2847-2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
penjelasan
m. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Agenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa
pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya
kepada Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 2
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang ikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan enyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan erusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah endapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari
pihak-pihak lain.
.
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Pembangunan Gedung Pemerintah Laboratorium dan Workshop Fakultas Farmasi
Universitas Mulawarman Samarinda ini secara umum terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur, meliputi :
Pekerjaan Tanah dan Urugan
Pekerjaan Struktur Bawah
Pekerjaan Struktur Atas
Pekerjaan Lain-Lain
c. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Lain-Lain
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, meliputi :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
Pekerjaan Air Bersih
Pekerjaan Air Kotor
Pekerjaan Air Bekas
Pekerjaan Tata Suara
Pekerjaan Penangkal Petir
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 3
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen pekerjaan dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan
dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan ( As Build Drawing ).
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan
pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap selanjutnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 4
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. .
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh PPK/Pengguna tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh PPK/Pengguna ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka PPK memerintahkan untuk membongkar
kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas bersama tim teknis berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 5
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis atau type satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir palu untuk pekerjaan struktur dan lokal
untuk pekerjaan non stuktur, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan batu split palu, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
PASAL 3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah pada lahan yang sudah diberikan oleh pemberi tugas
yaitu pada lahan yang awalnya terdapat bangunan existing Fakultas Farmasi
Universitas Mulawarman yang kemudian bangunan tersebut direnovasi dan
lanjutan konstruksi pada bangunan yang direncanakan sebagai gedung
workshop Fakultas Farmasi UNMUL. Halaman proyek akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
keadaan disekitar halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
* Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
* Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor apabila diperlukan
harus menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 6
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara atau memanfaatkan
saluran yang ada, sesuai arahan konsultan pengawas atau pemberi tugas, untuk
menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah
tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana
konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh
fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
3.5. DIREKSI KEET
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 36 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex kalimantan, lantai plesteran, dinding
double plywood tidak usah dicat, atap seng gelombang
warna
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur :
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,dan 10 kursi
1 unit komputer dan printer 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm 1 rak
arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm Kontraktor
harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
Pengadaan Direksi Keet dalam kegiatan ini adalah pihak pengguna jasa menyewa
dari pihak penyedia jasa.
3.6. PAGAR SEMENTARA
dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari Seng Gelombang BJLS 20 dengan rangka kayu dengan finishing
spanduk informasi terkait proyek.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 150 x 250 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak di ijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 7
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
3.8. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN K3
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan,
keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di proyek
b. Guna keamanan dan keselamatan kerja dilapangan pelaksana
pekerjaan/kontraktor wajib mengadakan (minimal):
Asuransi / BPJS ketenagakerjaan
Rambu K3
Sepatu safety
Helm safety
Kaos tangan
Kaca Mata
Seragam K3 dan Baju safety
Obat obatan P3K dan alat-alat kesehatan
APD Sesuai jenis pekerjaan
3.9. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
diangkut keluar dari halaman proyek.
3.10. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan adalah mengambil acuan dari patok BM yang
disepakati dilapangan bersama Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan
Konsultan Perencana.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-
lain harus mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.11. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas III) ukuran minimum 2/20
cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
sejenis kaso ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter.
Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
3.12. PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam
Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Konsultan Pengawas dan termasuk
penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran
lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. Prosedur Umum
1. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan
pengukuran yang dilakukan Kontraktor. Bila Kontraktor berkeberatan atas
penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah
penentuan, Kontraktor dapat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 8
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk
kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus
disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus
dilakukan dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari
Poligon tertutup adalah sebagai berikut :
Kerangka Horizontal (Poligon) :
Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
Salah relatif 1 /10000
Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Patok / Bench Mark
1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok – patok yang dibuatnya.
2. Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap
kerusakan pada patok harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti
patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
3. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan
tanah.
4. Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm
di atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau
dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas, dan mereka bertanggung jawab
memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada
Konsultan Pengawas, Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan
pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
Konsultan Pengawas.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi,
tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
Ketinggian patok
Lokasi pengukuran
Konstruksi pengukuran
Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok
pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke
setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam
buku lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 9
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat
yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan
oleh Konsultan Pengawas.
f. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa
Konsultan Pengawas pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan
proyek. Kontraktor harus membantu Konsultan Pengawas selama
pemeriksaan pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n
Kesalahan garis menyilang e2 = (L2 + D2)
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan
barat
e
Ketepatan
perimeter
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 10
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus
diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap
terlihat jelas selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat
pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan
posisi setiap struktur atau fasilitas.
PASAL 4. PEKERJAAN TANAH
4.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-
rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas
daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar
kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan
dipadatkan.
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
4.2. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
4.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi :
Land Striping
Pemadatan Tanah
Penggalian, perataan, pengurugan setempat jika diperlukan.
4.3. Pekerjaan Galian.
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan
dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
penggunaan tersebut di atas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari
halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
Kontraktor atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak
dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau
sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas
4.4. Persiapan Untuk Urugan
a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus dipadatkan sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 25
cm.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 11
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4.5. Pengurugan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
dengan tanah urug pilihan harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
4.6. Pemadatan
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya per 25 cm.
b. Setiap lapis harus dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin
(tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui Konsultan
Pengawas.
4.7. Pemiringan tanah
Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-pemiringan
tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul ini
sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas
tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.
4.8. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Konsultan Pengawas
sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Konsultan
Pengawas akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan
yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi
oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL 5. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
5.1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2019).
b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
c). Standard Industri Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung SNI 1727-2019.
e). Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung (SNI
1726-2019)
f). American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana,
dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
5.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 12
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
d. Pengupasan kolom beton harus dilakukan hati-hati dengan menggunakan gerinda,
palu dan peralatan lainnya dengan tidak mengganggu stabilitas kolom menjadi
terganggu.
5.3. Bahan-bahan
a. S e m e n
i. Untuk pekerjaan struktur bawah, termasuk diantaranya plat basement, dinding
penahan tanah dan semua struktur beton yang berhubungan langsung dengan
tanah, semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe IV, atau tipe lainnya
yang tahan terhadap sulfat dengan disertai hasil pengujian laboratorium. Semen
harus disimpan sedemikian rupa untuk mencegah terjanyi kerusakan.
ii. Untuk pekerjaan struktur atas, yaitu struktur yang tidak berhubungan secara
langsung dengan tanah semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan
sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran
oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab,
terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
i. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
ii. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan
butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus
dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang
kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
iii. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus
tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga
Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian
hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuanberikut
ini:
i. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
ii. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
dapat dilihat secara visual.
iii. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
iv. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100
ppm.
v. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10
%.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 13
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
i. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
ii. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
iii. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 39), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
iv. Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan
Ø > 13 mm memakai BJTD 39 (deform) bentuk ulir.
v. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
vi. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d = 12.47 G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
vii. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
< 10 mm ± 7 %
10 mm <<16 mm ± 6 %
16 mm << 28 mm ± 5 %
> 28 mm ± 4 %
viii. Persyaratan material baja tulangan
Spesifikasi Baja tulangan menurut SNI 2847 – 2019 diatur sebagai berikut:
SNI 2847-2019
Persyaratan
BJTP 24 BJTD 39
Kuat leleh (fy) minimum, MPa 240 390
Kuat leleh (fu) maksimum, MPa 370 520
e. Pembesian
1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai
surat keterangan Percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman baja-tulangan dengan merk yang sama, harus diadakan
pengujian minimal 6 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 3 benda
uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tes di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji
yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat.dari baja. lunak.
Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 14
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
2. Bahan-bahan / Produk
a) Tulangan
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-39 (390 Mpa), sesuai dengan SII
0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos dengan diameter lebih
kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir
dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan
tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 390 Mpa
b) Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d) Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
jarak.
1) Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar
2) Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak
direkomendasi.
3) Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4) Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
5) Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
4. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan
Pembengkokan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peratuaran yang
disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan SNI-2847-2019 atau A.C.I. 315.
5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lum
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas
tanah harus pur, kotoran, karat dsb.
6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan, dan Pemotongan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 15
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Persiapan
a) Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b) Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
f.Pemasangan Tulangan
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings)
/ bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
a) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
b) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
c) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
dicor.
d) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor,
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
e) Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 4 mm
b) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c) Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
d) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2019
4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2019.
a) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
b) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
c) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
d) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh perencana.
e) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 16
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850 oC.
f) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang
bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan
baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan
dingin.
g) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
h) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
i) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
a) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii
tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
c) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk
jarak lebih dari 60 cm.
d) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm.
6. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
a) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
b) Baja tulangan mutu U-39 (BJTD-39)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
c) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus
ditunjang dimana memungkinkan.
d) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
e) Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
lain.
g. Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan Jangan melakukan
penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas
balok dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk
mencegah lewatan yang menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 17
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
1. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh
dilakukan pada pembengkakan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las
titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi
Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
2. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
harus disediakan dan dipakai.
h. Beton dan Adukan Beton Struktur
1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix
design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan
kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
2. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
kurang dari 26,4 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
3. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-
rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi
rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik
dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA FAKTOR PENGALI
UJI
< 15 dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
4. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, yang dilaksanakan sesuai permintaan dan persetujuan Konsultan
Pengawas dan pemberi tugas, adukan beton harus diwakili minimal tiga buah
benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
5. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut
tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan Pengawas)
harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target
beton yang disyaratkan dapat dicapai.
6. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan
trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian labora-
torium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat
tekan yang disyaratkan.
7. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 18
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 50 - 125
b. Kolom Struktur 75 - 150
c. Balok-balok 75 - 150
d. Pelat Lantai 75 - 150
8. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5,
Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
i. Pengadukan dan Alat-aduk
1. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan
beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong,
dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di
lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
Konsultan Pengawas
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan
bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
j. Pengangkutan Adukan
1. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
2. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
k. Penempatan beton yang akan dituang
1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
2. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
3. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
4. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
5. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
l. Perawatan Beton
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
perawatan yang dipercepat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 19
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam
pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-
1990-03).
m. Cetakan Beton
Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI
301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan
serta gambar- gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan
serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan
untuk struktur yang aman.
1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton
yang tidak difinish (expossed concrete).
4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12
mm.
5. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan oleh cetakan dapat dicegah.
6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat
beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan
diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari
lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
dilakukan sebelum tulangan terpasang.
8. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
9. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelum pengurugan dilakukan.
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang tennasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 20
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard
atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. SNI 2847-2019 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Build'
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced
Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
n. Pengangkutan dan Pengecoran
1. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.
2. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
3. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
4. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
o. Pemadatan Beton
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator
dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos .
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
p. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Untuk pekerjaan struktur utama, yang termasuk diantaranya Kolom, Balok, Plat Lantai,
Dinding geser, Fondasi dan Pile Cap serta sruktur lainnya yang diperlukan, Kontraktor
diwajibkan menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
pekerjaan beton.
2. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka
selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton
tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan
Konsultan Pengawas, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready
mix concrete tersebut digunakan.
3. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix
concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
3
a) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m
adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan.
Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi
syarat, dan tidak boleh digunakan.
b) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 21
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
i. Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
tekan. setiap adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan
beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut
di dalam butir i. setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton
umur 28 hari.
ii. Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara
periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang
berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SK SNI T-15-1990-03).
iii. Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal iii. memperlihatkan
kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
Konsultan Pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang
dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan Pengawas harus segera
melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait
4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara
evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan
beton, pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku
untuk penggunaan ready mix concrete.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 22
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
PASAL 6. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
7.2. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-
gambar dan persyaratan teknis ini.
7.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 -
81, dan SII - 0136 - 84.
7.2. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
mengenai cara penyimpanan.
PASAL 7. CACAT-CACAT PEKERJAAN
7.1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai
cacat pekerjaan.
7.2 Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas
7.3 Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
PASAL 8. PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG
8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi : pondasi batu gunung pada bangunan, dan pada
bagian-bagian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
8.2 Umum
a. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada gambar-gambar.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10 cm,
disiram dan diratakan.
8.3 Bahan
Batu gunung yang digunakan harus batu gunung berkualitas terbaik dan merupakan
bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang
mempengaruhi kualitas.
8.4 Adukan
a. Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
b. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC : 2
pasir, setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
c. Adukan harus membungkus batu gunung pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 23
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
8.5 Variasi dari Kedalaman Pondasi
Variasi pada kedalaman pondasi dapat diizinkan atau diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas, bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan tersebut. Tanpa
izin tertulis dari Konsultan Pengawas maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi
tidak diperbolehkan.
PASAL 9. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton
atap, tempat daerah basah (toilet) dan tanki penampungan air atau sesuai dengan
gambar kerja.
9.2. BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP 1803 DAN 407.
2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya
menggunakan lembaran dari Produk Awazseal, Sintaproof, Isobond, Bituthene
2000 atau sejenisnya yang setara.
3. Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
4. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
5. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
6. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
7. Bahan yang digunakan adalah DELTATROCH 3000 atau Setara yang di Produksi
dalam negeri.
8. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas. Dan sebelum dimulai
pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dan
supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari
pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang
(applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya di atas permukaan
yang diberi lapisan/additive kedap air.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 24
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
9.3. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
9.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas
detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
9.3.2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.
9.3.3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
9.4. CONTOH
9.4.1. Kontrakrtor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap
dan jaminan keaslian material dari pabrik.
9.4.2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara
mutunya. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh
Konsultan Pengawas dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
9.4.3. Konsultan Pengawas menpunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan
mock- up guna memperjelas usulan material yang diajukannya.
9.5. PELAKSANAAN
9.5.1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari
kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain,
9.5.2. Lapisan dasar primer untuk meratakan penmukaan lantai beton dan membuat
kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan
semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton sekurang-
kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Konsultan Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan.
9.5.3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-
kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm).
Pertemua.bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh. Disekeliling
pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non shrink.
9.5.4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen : Campuran
waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
(additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
9.5.5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka
yang besinggungan dengan air seperti atap dak beton.
9.5.6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu
lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran
berbatu keras.
9.5.7. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya
kebocoran.
9.5.8. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma
selama 2 (dua) tahun.
9.5.9. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan
sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
9.5.10. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung
terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
pelaksanaan, atau petunjuk Konsultan Pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa
screed maupun material finishing lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 25
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1. PEKERJAAN TANAH
I.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)
a. Tanah halaman proyek dibentuk (levelling) menurut rencana pengerukan dan
pengurugan (cut and fill) bila diperlukan sehingga diperoleh ketinggian-
ketinggian permukaan seperti yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
Pekerjaan tanah (grading) dan pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus
dilakukan dengan peralatan-peralatan yang memadai dan dilaksanakan menurut
ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku.
b. Bahan-bahan tanah untuk pengurugan berasal dari hasil galian, dengan syarat
harus bebas dari kotoran, batu-batu besar, dan tumbuh-tumbuhan. Pengurugan
harus dilaksanakan lapis demi lapis, tiap lapis tidak lebih dari 20 cm, dan
dipadatkan dengan menggunakan stamper dan timbris.
c. Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan diatasnya
harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil) sedalam 20 cm,
khususnya pada daerah bangunan sampai dengan 3 m disekelilingnya.
d. Tanah bekas galian dan leveling harus dikeluarkan dari lingkungan proyek.
I.2. GALIAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu gunung, foot plat, sloof,
saluran-saluran air dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam
gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
b. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
keadaan kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air yang
siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
I.3. URUGAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
pondasi dan untuk pembentukan tanah. Urugan harus dilakukan selapis demi
selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan
dipadatkan sampai benar benar padat.
b. Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dengan air, sedang tanah yang
terlalu basah harus dihampar agar cepat kering.
c. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-
pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
I.4. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung,
terutama pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
b. Jika diketemukan tulang belulang atau bekas kuburan pada saat pekerjaan
tanah berlangsung, Kontraktor harus memberikan perlindungan secukupnya
sampai Pemberi Tugas atau wakilnya mengadakan peninjauan. Hal-hal yang
menyangkut pemindahannya dilaksanakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
I.5. URUGAN PASIR
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk lubang galian pondasi sebelum dikerjakan
lantai kerja, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah pasangan lantai
bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 26
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air.
Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).
PASAL 2 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN DINDING PARTISI
2.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
disusun ½ bata dan satu bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
Jenis Adukan Komposisi Adukan
A.1 1 PC : 2 Pasir Pasang
A.2 1 PC : 3 Pasir Pasang
A.3 1 PC : 4 Pasir Pasang
A.4 1 PC : 5 Pasir Pasang
2.2. BAHAN
a. Bata Merah
Semua bata merah dan bata merah harus dari mutu kelas satu, padat,
keras dan matang pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung
persegi dan harus sesuai dengan BMS-NI 10.
b. Mortar/Plester
Semen dan pasir ( Agregat Halus ) dan air harus mengikuti ketentuan
dalam pasal pekerjaan beton atau pekerjaan plesteran.
c. Adukan
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding
biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk tasram
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Gresik, Tonasa, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah
mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
d. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
sloof praktis, kolom praktis dan ring balk praktis atau balok latai.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof praktis, kolom
praktis, ringbalk praktis) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan
menurut ketentuan PBI 1971.
2.3. PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang
disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 27
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas
kusen pintu maupun jendela.
b. Pasangan Bata
Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi (direndam dalam air)
terlebih dahulu dan bersih, batu bata harus dipasang tegak lurus
dengan bantuan bentangan benang yang sifatnya datar.
Seluruh batu bata yang digunakan harus dari satu pabrik pembuat
dan batu bata harus utuh, bata yang patah tidak diperkenankan
untuk dipakai kembali.
Untuk Pasangan bata merah dengan adukan A.1 pada WC/KM &
Pantry sedangakan untuk dinding menggunakan A.3.
Seluruh pasangan dinding bata merah daerah KM/WC, setinggi
mulai dari atas balok sampai dengan 2,5 m’ diatas lantai.
Seluruh pasangan bak kontrol saluran air dari pasangan bata. dan
lain-lain sesuai Gambar rencana.
Untuk dinding bata lainnya digunakan adukan A.3
Pasangan bata merah dengan adukan A.2, dipergunakan untuk
semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran lubang dan
sebagainya.
Pemasangan dinding dilaksanakan secara bertahap setiap tahap
terdiri dari maksimum 4 lapis, setiap harinya diikuti dengan cor kolom
praktis.
Pasangan batu bata merah yang berbatasan dengan kolom / baja
harus diberi angker.
Semua angker, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain yang akan ditanam
dalam dinding batu bata merah harus dilaksanakan.
Setelah bata terpasang, adukan naad / siar harus dikerok rapi dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air. Sisa-
sisa adukan yang berserakan harus dibersihkan.
III PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. KETERANGAN
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup
pembuatan dan pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan
bidang-bidang beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya.
Semua permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
3.2. BAHAN
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 2 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding
c. 1 pc : 4 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 28
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
3.3. PELAKSANAAN
a. Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm
dan maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan
kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus. Dalam mendirikan
dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan bahan
pelindung yang cukup sesuai. Selama proses pengeringan, plesteran harus
disiram dengan air selama 7 (tujuh) hari terus menerus.
b. Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester
hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
rancangan pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
Dibasahi dengan air
Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 4 Ps yang diaduk secara benar-
benar homogen. Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
c. Plesteran Dry Mortar
1. Tuangkan air kedalam ember yang bersih
2. Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan
perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air)
3. Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer
4. Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester
5. Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)
Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan
dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup
diplester dengan campuran 1 : 2 tanpa acian.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium dan kayu termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
4.2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
kelokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk alumunium harus di chek oleh Konsultan pengawas
atau harus dilengkapi dengan data-data.
Data-data ini meliputi :
Ketebalan lapisan,
Keseragaman warna,
Berat,
Karat,
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 29
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
masing tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
pengawas untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua
bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
cat dan lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela
dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.3. BAHAN - BAHAN
a. Alumunium
1. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
dari jenis alumunium yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan
lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan
kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm, dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar
Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui.
2. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
3. Semua kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela maupun profil
curtain wall adalah dengan finishing powder coating 200 micron warna putih
tulang.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
3. Penahan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 30
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
4.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui
Konsultan Pengawas.
2. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
3. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
5. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
6. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
7. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan
harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
8. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus
dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk
mencegah kerusakan komposisi alumunium.
9. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
10. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
11. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
12. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang
dipergunakan dengan memperoleh persetujuan konsultan pengawas.
13. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
14. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
15. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 31
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
16. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih
dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
17. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
18. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
19. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel
MDF harus disealent poliuretant dengan rapi dan rapat.
20. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air.
21. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus
tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
22. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
23. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
V. PEKERJAAN KACA
5.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu
dan jendela, jendela bovenlicht. Contoh kaca yang akan dipakai harus
diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
5.2. BAHAN
a. Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening atau rayben yang datar
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti
tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
dipanaskan sampai temperatur sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan
secara mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua
permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Kaca One Way.
Kaca one way 6% yang bersifat tembus pandang dengan 1 sisi dan mampu
menolak panas, harus datar dan ketebalannya merata = 8 mm, tanpa cacat
dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti buatan
Asahimas.
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata,
tanpa cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau
yang setara.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
e. Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan
pemasangan kaca pada rangka alumunium.
Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan
kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.
5.3. PELAKSANAAN
a. Umum.
1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 32
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut
petunjuk dari Konsultan Pengawas, bila dikehendaki lain.
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca.
1. Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
-1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
yang digunakan.
c. Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
mereka dapat bergerak dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
d. Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu
dan jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada
ruang yang dikondisikan.
e. Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki
dop penutup stainless steel.
Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin
terpasang rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
f. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam
keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam
bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
VI PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. KETERANGAN
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 33
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang
sesuai. Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela,
meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
6.2. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci.
Rangka Bagian Dalam.
1. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
merek Kent
2. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
kuningan atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
dari bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang
disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau
alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan
pintu dan dilengkapi strike plate.
3. Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran
102mm x 76mm x 3mm dengan ball bearings.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel
untuk semua jendela harus dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang
sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 34
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
2mm.
- Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel
Stainless steel dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
seperti dari tipe Gracia 403 Kent atau yang setara yang disetujui.
5. Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay
menggunakan jenis rambuncis.
6. Grendel Tanam/Flush bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah
yang sesuai atau setara dengan produk vino, KENT atau IHS.
7. Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
produk Vino, Dekson atau IHS, pemasangan dilantai seperti atau setara.
8. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
menggunakan handle buka model hollow panjang 600 mm setara produk
Vino, Kent atau IHS
9. Lever Handle
Pegangan kunci pintu yang memakai engsel kupu-kupu menggunakan
handle setara produk Kent, Vino atau IHS.
10. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel
hair line, kecuali bila ditentukan lain.
6.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah
alat pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel, Untuk pemasangan engsel ke kusen Alumunium harus diberi
closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu
bermutu baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam
kusen Alumunium.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.
Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
boleh longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara
lengkap
b. Pemasangan Pintu.
Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai.
Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun
pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 35
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle),
pelat penutup muka dan pelat kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VII. PEKERJAAN BESI / BAJA
7.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan,
tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
a. Railing : koridor, ruang pasien, fasilitas penyandang cacat dan Toilet.
Standar / Rujukan:
o American Society for Testing and Materials (ASTM)
o American Welding Society (AWS)
o American Institute of Steel Construction (AISC)
o American National Standard Institute (ANSI)
o Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2015 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung
7.2. BAHAN
a. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
ASTM A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan
barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang
bersangkutan.
b. Railing tangga utama, fasilitas penyandang cacat menggunakan pipa stainles
steel 2” produk Bakeri atau yang setara.
VIII PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit (gypsum panel, gypsum tile dan calsiboard)
sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga
untuk keperluan pekerjaan ini.
Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti seluruh
rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system desainnya.
Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia menyediakan
tenaga supervise teknis dari principal.
8.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9mm
sesuai pada gambar perencanaan, produk Jaya Board, Elephant atau setara.
Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 36
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
BS 1230 atau ASTM C 36. Calsium Cilicat 6mm untuk plafon ruang, teritisan
atap bagian luar dan daerah basah atau sesuai dengan finishing schedule.
Bahan terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa
cacat lainnya.
b. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan
galvalume tebal 0,55 mm, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan
produk Boral, atau Jaindo.
c. Calsiboard 6 mm untuk plafon teritisan atap bagian luar dan daerah basah
atau sesuai dengan finishing scedule yang telah ditentukan. Bahan terpasang
harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya.
8.3. PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 40 cm untuk papan
gypsum 9 mm dan 60 cm untuk papan gypsum 12mm sesuai persyaratan
teknis dari pabrik dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk
yang sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis
tengah pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
minimal 9 mm produksi Jaya Board atau setara.
f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup
langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
plamir/compound dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup
harus dirapikan.
i. Pemasangan Calsiboard
Langit – langit Calsiboard dipaku atau disekrup pada rangka plafond dengan
hati – hati, menggunakan paku baut eternit yang cukup jumlahnya. Letak
paku – paku tersebut harus diatur dan beraturan jaraknya. Permukaan
seluruh bidang langit – langit Calsiboard harus datar air / waterpass tanpa
nat. Pertemuan langit – langit dengan dinding tidak bercelah. Langit – langit
Calsiboard dicat emultion dengan warna yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas.
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS,
meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
j. ketebalan rata – rata 2,0 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah
2 mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bagi area
yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Khusus untuk dinding luar,
harap diberi tali air per jarak tertentu dengan mempertimbangkan desainnya,
agar tidak menerima beban terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari
permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar
dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan
air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik dinding yang akan dipasang
mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 37
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
X. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
10.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan
teras-teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
a. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri (produk setara Roman,
Venus
Corak dan warna ubin keramik akan ditetapkan kemudian oleh owner
dan Konsultan Perencana.
b. Sebelum keramik dan homogeneus tile dibawa ke tempat pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi
teknis dari pabrik pembuat kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh
persetujuan. Semua keramik dan Homogeneous Tile/Granit Tile yang akan
diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan
dipasang harus mulus, presisi, rata dan bebas cacat apapun.
10.2 PELAKSANAAN
a. Pemasangan lantai keramik dan homogeneus tile
Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang
akan dipasang keramik maupun Homogeneous Tile/Granit Tile harus bersih,
cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan
mempertimbangkan tata letak ruangan / lantai yang ada. Pemasangan
keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik lantai
agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan
keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang
keramik lantai yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata –
rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata –
rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm
kecuali untuk keramik type cuting dan homogeneustile lebar nat maximum
adalah 2mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50
dengan warna sama dengan penutup lantaiyang dipasang. Bagi area yang
luas dianjurkan untuk diberi expansionjoint. Bersihkan segera bekas adukan
dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di
pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan
dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang
disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai
yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang
benar-benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan
petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.
XI. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan
seharusnya dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan
emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, pertengahan dan akhir.
Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan
beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 38
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
11.2. BAHAN
a. Umum.
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan
Pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar
tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
contoh sebelum memberikan persetujuan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat
yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil
produksi Duluxe – Akzo Nobel.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah
dicat sebelumnya.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang
setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weathershield
11.3. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli
dalam bidang tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 39
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru
dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-
tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gypsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi /Baja.
Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda
asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat
atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek
yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek
dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk
menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan
dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 40
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Besi/Baja Lapis Seng/Galvanized.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat
warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus
yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-
sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
XIII. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
13.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan.
13.2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO atau American
Standart), lengkap dengan jet washer, flush dan peralatan lain (warna
standard).
2. Wastafel
Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO
atau American Standart), lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya (warna standard).
Westafel pedestal setara Toto atau American Standart.
4. Sink dapur (TOTO atau Royal)
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 41
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
5. Urinoir (Type Moslem)
Setara Toto. Semua Urinoir sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
b. Keran, Floor Drain, Dll (ex. Toto atau SanEi)
1. Keran air (TOTO untuk Pantry atau yang setara)
2. Floor Drain (TOTO atau setara)
3. Paper Holder (TOTO atau setara)
4. Shower Spray (TOTO atau yang setara)
5. Shop Holder (TOTO atau yang setara)
6. Fixed Shower TX. 435 SZ c/w TX 405SD
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
13.3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga
puncak bagian luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali
bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
e. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan
alat ini berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk
anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
f. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Konsultan
Pengawas.
g. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
h. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang
sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan
dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang
dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor
drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai.
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 42
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.1. Aksesoris
Pengikat berupa paku, mur, baut, sekrup, paku rivet, clamp, end cap dan lain-lain harus
sesuai dengan metode pemasangan dari pabrikan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Kontraktor harus menyerahkan Gambar Rencana Pembuatan / Shop drawing kepada
Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai pekerjaan pemasangan sunscreen.
3.2. Kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan warna kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya.
3.3. Penyimpanan bahan sunscreen, rangka dan material lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, kering dan tidak lembab
serta tidak terkena cuaca langsung.
3.4. Kondisi kulit bangunan sebelum pemasangan harus benar-benar kering dan bebas dari
semua bahan / alat bantu pengecoran (plastik, kain, dsb)
3.5. Pemasangan struktur rangka disesuaikan perhitungan terhadap kondisi tekanan angin
(wind load), beban yang dipikul dan juga ukuran modul panel yang diinginkan.
3.6. Pemasangan rangka dilakukan dengan benar dan kuat pada struktur bangunan beton
dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, tanpa mengurangi kekuatan struktur
bangunan itu sendiri.
3.7. Pemasangan struktur rangka dikerjakan secara bertahap, harus terpasang rata, lurus
waterpass dan tidak bergelombang.
3.8. Setelah pemasangan struktur rangka selesai, pemasangan sunscreen dikerjakan secara
bertahap, dengan jarak antar panel mengikuti gambar perencanaan, harus terpasang
rata, lurus waterpass dan tidak bergelombang.
3.9. Pemasangan sunscreen juga harus benar dan kokoh dengan menggunakan fixation rivet
dan clamp, untuk mencegah terjadinya getaran.
3.10. Untuk bagian sudut diharuskan pertemuan antara sunscreen dibuat sedemikian rupa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 43
SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN
WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS MULAWARMAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pasal 1 SYARAT - SYARAT UMUM.
1.1 U M U M.
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
1.2 GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk
disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut harus
UM - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar blue
print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
As built drawings harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan.
1.3 KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
sama dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi / menghambat pekerjaan lainnya .
1.4 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pemborong menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi,
Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum
nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Direksi. Persetujuan oleh Direksi akan diberikan atas dasar
diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Direksi paling lama 6 (enam) bulan setelah daftar material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh
ini adalah menjadi tanggungan Pemborong .
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-
orang yang ahli.
UM - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
Pemborong harus segera menghubungi Direksi untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Direksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
beban tanggung jawab Pemborong.
Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
1.5 COMMISIONING DAN TESTING
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh
pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.
1.6 PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan / merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan perencanaan dan pemilik.
1.7 PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin
dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
UM - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
1.8 C O N T O H
Persetujuan harus menyerahkan contoh / brosur dari bahan-bahan / material yang akan
dipasang disini untuk dimintakan persetujuan pemilik paling lambat 6 (enam) bulan sejak
daftar material disetujui. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh-contoh ini menjadi tanggungan pemborong.
1.9 PENGETESAN
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi.
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut,
merupakan tanggung jawab Pemborong.
1.10 PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh pemilik dan idampingi perencana di
pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah di test oleh pabrik yang bersangkutan dan
disetujui untuk dikirim ke lapangan.
Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan
telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang,
dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan
tetentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan kepada Direksi.
1.11 MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
penyerahan pertama.
UM - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan, kecuali bila disebabkan kesalahan operasi dari operator pengelola
gedung.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
instalasi yang telah dilaksanakan.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-
bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani
bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi
pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh
Badan Instansi yang berwenang.
e. Satu minggu sebelum penyerahan pertama, Pemborong arus mengadakan
semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 orang calon
operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
Kontraktor harus menyerahkan shop drawing composit drawing kepada pemilik dan
sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem operasionalnya.
Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 4 (empat)
set operating maintenance and repair manual books, sehingga para petugas /
operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
d. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak melaksanakan
atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan
selama masa garansi, maka Direksi pengawas lapangan berhak menyerahkan
pekerjaan perbaikan / kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
UM - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
1.12 L A P O R A N
a. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas.
Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 meliputi :
a. Kegiatan Fisik.
b. Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
c. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi
ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan pada Direksi untuk diketahui / disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai
hal-hal sebagi berikut :
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi
pekerjaan ini.
1.13 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
UM - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
selalu berada di lapangan / site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Direksi.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Direksi petunjuk dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan
langsung kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab Pemborong.
1.14 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Direksi.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar
perubahan dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Pemborong kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Direksi.
1.15 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pemborong tembok,lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi.
c. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin / persetujuan tertulis dari Direksi.
UM - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
1.16 PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan pemilik.
1.17 PEMERIKSAAN ROUTINES
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan routine.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak
kurang dari dua minggu sekali.
1.18 KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
lapangan, penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area /
tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi
berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.
1.19 PENJAGAAN
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
UM - 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.20 PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga / daya
kerja harus diusahakan oleh Pemborong.
Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan
KWH meter.
1.21 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada
waktu pelaksanaan.
1.22 KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Pemborong diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
UM - 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
1.23 PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG.
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat
yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh
kepada Direksi.
d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada
Pemborong atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar,
melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila
Pemborong lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud
dalam pasal denda.
1.24 PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Direksi.
b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
UM - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal
tersebut menjadi beban Pemborong yang perhitungannya disesuaikan dengan
peraturan pemerintah (cipta karya). Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan
tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi.
e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian pemborongan serta
dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
1.25 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN.
a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap dengan
bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule / Network Planning) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan.
Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian
pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Pemborong.
d. Pemborong harus secara terpisah menyusun 'Bagian pengerahan tenaga dan bagian
penyediaan bahan, peralatan dan mesin yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya
dari Direksi.
UM - 11
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pasal 2 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.
2.1 U M U M.
Pekerjaan sistem Elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna :
2.1.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik
a. Pengadaan, pemasangan unit-unit panel tegangan rendah,
- LVMDP lengkap dengan sistem interlock dan accesories.
- Panel-panel penerangan dan panel daya lengkap dengan
accessoriesnya.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan
rendah - 1.000 V dengan berbagai ukuran dan type .
c. Pekerjaan pentanahan (earthing) dari panel, armatur lampu, kotak
kontak, pintu, rak, tangki, pompa, peralatan dari bahan metal lainnya .
2. Pekerjaan Sistem Penerangan dan Stop Kontak.
a. Sistem penerangan dan stop kontak
- pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan
lampunya.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan
atau stop kontak khusus.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switches.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi
pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti : box
untuk sakelar dan stop kontak, junction box, fleksible conduit,
bends/elbows, socket dan lain - lain.
EL - 1
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
2.1.2 Gambar-gambar Kerja.
Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan /
lokasi pemakaian disetujui oleh Direksi, Kontraktor masih harus menyerahkan
gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari Manufacture, dimensi-
dimensi, data performance nama badan usaha yang menyediakan spareparts
dan after sales service untuk material-material tertentu.
Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat /
peralatan-peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu
adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari
pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang
diajukan tanpa merubah fungsi sistem, serta maksud dari sistem semula /
sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan persetujuan
yang tepat.
Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak
membawa akibat tambahan biaya bagi Pemilik.
2.1.3 Standar dan Referensi.
Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987 (PUIL)
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.
023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL).
EL - 2
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah :
d. AVE Belanda
e. VDE/DIN Jerman
f. British Standard Associates
g. IEC Standard
h. JIS Japan Standard
i. NFC Perancis
j. NEMA USA
2.1.4 Peralatan yang Disebut dengan Merk dan Penggantinya.
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan
serta dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib / harus menyediakan sesuai dengan
peralatan yang disebut dengan persetujuan perencana.
2.1.5 Perlindungan Pemilik.
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
kontraktor. Direksi dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan
yuridis lainnya.
2.1.6 Galian dan Bobokan.
Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau
bobokan yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan
pekerjaan - pekerjaan instalasi elektrikal.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
inserts, sleeves, raceways atau openings harus telah dipersiapkan
dan dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi.
2.1.7 Sleeves dan Inserts.
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Pemborong.Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung busduct (hangers)
dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Pemborong.
EL - 3
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.1.8 Proteksi.
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih.
Semua pipa pelidung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding
pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat pada ujung-ujungnya
dengan sealant untuk mencegah masuknya air tanah.
Ujung kabelnya sendiripun harus ditutup rapat.
2.1.9 Pembersihan.
Pemborong harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu
bersih selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus
diangkut dari site. Pada penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus
memeriksa keseluruhan pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan
rapih, bersih dan siap pakai.
2.1.10 Pengecatan.
Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,
pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan di
cat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
2.1.11 G a r a n s i.
Suatu Sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang
disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung
jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat. Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat
pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.
2.1.12 Testing dan Pengujian.
Pemborong harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini. Pemborong harus menyediakan,
atas tanggungan sendiri semua peralatan dan personil yang perlu untuk
EL - 4
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
melakukan pengujian.
Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas / MK.
Sebelumnya Pemborong sudah harus mengadakan koordinasi dengan
pemborong-pemborong lainnya mengenai rencana pengujian tersebut.
2.1.13 Pendidikan dan Latihan.
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pemborong harus
menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan kepada 3 orang yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan
3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan as built drawing,
segala sesuatunya atas biaya Pemborong.
2.1.14 T a m b a h a n.
Pemborong harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak
ditunjukkan dalam gambar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk
menunjang terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga
sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna.
2.2 PERENCANAAN DAN PEMASANGAN.
2.2.1 Instalasi dan Pemasangan Kabel.
a. U m u m
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL / LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm( keatas haruslah terbuat secara
dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm², kecuali untuk pemakaian remote control.
EL - 5
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Kecuali dipersyaratkan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type:
- Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan conduit PVC.
- Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan
kabel NYY dan NYFGBY.
b. " Splice " / pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan - sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak
- kotak penghubung yang bisa dicapai ( accessible ). Sambungan pada
kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
electric, dengan cara-cara " Solderless Connector ". Jenis kabel
tekanan, jenis compression atau soldered".
Dalam membuat "Splice", konektor harus dihubungkan pada konduktor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak
ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC,
yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain - lain seperti karet,
PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan
lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang
disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.
d. Penyambungan Kabel
EL - 6
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-
cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau
nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan
tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh penngawas.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
pipa PVC/ protolen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti,
misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lubang-lubang
udara harus dibuka selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
saluran penghantar (conduit) ditanam di dalam beton.
EL - 7
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas cable tray
dengan tidak membebani ceiling.
3. Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable tray.
4. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan
saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
5. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 5/8" diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai
dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip di dalam junction box.
6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 M, harus
dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan
pada setiap jarak 50 cm.
f. Instalasi Khusus
Pemasangan Kabel dalam Tanah
a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
c. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
pipa Galvanized.
d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan pipa PVC type AW,
kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan
lain-lain.
EL - 8
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya.
Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm.
kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan
dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah
urug.
f. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk
penyambungan kabel dalam tanah.
2.2.2 Konstruksi Panel dan Instalasinya.
a. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 1,6 mm.
Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsionil seperti
yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan
ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan, sehingga untuk
jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka
panel harus di grounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara
yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board"
serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus
diatur sedemikian, sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari
10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi
dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2 buah anak
kunci.
b. Finishing
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh MK.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat
tahan karat dengan cara "Galvanized Plating" atau degan "Zink Chromate
EL - 9
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti
karat yaitu sebagai berikut :
1. Bagian dalam dari box dan pintu.
2. Bagian luar dari box yang di galvanisir atau cadmium plating tak perlu
dicat kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink cromate primer harus
dicat dengan cat bakar.
c. Pasangan panel
Pasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam atau
type panel. Maka bila dibutuhkan alas / fondasi / penumpu / penggantung,
maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun
tidak tertera pada gambar.
d. Panel-panel Distribusi Utama.
Panel-panel distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk
lain. Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis indoor type tersebut
dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja
struktur yang baku, yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress
mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap
dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat penutup
(metal clad) harus cukup louves, untuk ventilasi dimana perlu untuk
mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan
bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan
PUIL/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup.
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan percikan air. Semua material dan tombol transfer
yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang
berengsel yang tersembunyi.
EL - 10
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
e. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat
yang di sambung padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan
dalam shop drawings.
f. Bus-bar / Rel.
Bus bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis
dengan lapisan perak, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus
150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan
ukuran PUIL ( daftar No.630 - D1 - D4 / PUIL 1977). Semua bus bar / rel
harus dicat dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik kerangka panel.
Semua bus bar / rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan yang
disebutkan pada PUIL. Cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75
derajat Celcius.
Bus bar disusun oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 phase 4 kawat
seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral
yang diisolir terhadap tanah, sebuah bus pentanahan yang selanjutnya
diklem dengan kuat pada frame panel dan dilengkapi dengan klem untuk
pentanahan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar).
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan
ukuran-ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus
ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk penyambungan
di kemudian
g. Terminal dan Mur Baut
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup
dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut
yang divernikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
EL - 11
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
h. Cadangan / Penyambungan di Kemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan,
pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian
hari dapat berupa equipment bus bar, panel kayu, switch, circuit breaker
dan lain-lain.
i. Alat-alat ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type " Moving Iron Vane Type " khusus untuk
panel, dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan
getaran. dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala
linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter
(Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
j. Transformator Arus.
Trafo adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan
burden sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat
dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis. Pada waktu terjadinya
hubungan singkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh
dipergunakan bersamaan dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya
masih baik. Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
k. Sikring
Sikring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sikring harus
dipasang pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw
out) atau di sisi beban dari peralatan-peralatan lainnya, harus mempunyai
kapasitas interupsi 100 KA. Bila sikring merupakan bagian dari suatu
saklar, maka harus diatur sedemikian rupa, sehingga saklar tersebut
dapat dimasukkan bila sikringnya tidak pada tempatnya.
Harus ada indikator untuk sikring putus.
Sikring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-
peralatan yang dapat dicabut (draw out).
EL - 12
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Sikring cadangan.
Untuk setiap panel harus disediakan sikring cadangan sebanyak sikring
yang ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang
jelas.
l. Kabel - kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik / bengkel
secara lengkap dan dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt. PVC.
m. Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik
peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar
tempatnya pada frame panel. Panel adalah assembling lokal.
n. Peralatan Pengaman Pemutus Daya
Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out tanpa
minyak dengan sikring pembatas arus, pemutus daya dengan rumah
tuang (moulded case) dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan
pemutus sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai
dengan sikring berkapasitas 100 KA minimum pemutus sikring harus dari
type yang membuka dan menutup dengan cepat.
o. Pilot Lamp
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
1. Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
2. Pilot lampu untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah
on atau off.
3. Pilot lampu untuk remote control pada panel, untuk menyatakan
sistem telah menjalankan / memberhentikan sistem yang diinginkan.
EL - 13
PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Penyediaan dari pilot lampu yang disebutkan diatas merupakan
keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.
Warna-warna untuk pilot lamp :
1. Untuk phase R : warna merah.
2. Untuk phase S : warna kuning.
3. Untuk phase T : warna hitam.
4. Untuk Netral : warna biru.
5. Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button
atau dengan saklar, ataupun dengan "Time Switch",
menyatakan sistem on : warna merah.
6. Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.
2.2.3 Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (out Let).
a. Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A 250 V.
Saklar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada
gambar. Jika tidak ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok setinggi 150 cm diatas lantai yang sudah jadi
kecuali ditentukan lain oleh Arsitek / MK.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak (end bow doos)
dari plat dan ring setelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup
persegi. Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara yang
berdekatan.
b. Stop Kontak.
Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact
dengan rating 10 A 250 VAC, semua pasangan stop kontak dengan
tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding).
Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk
Arsitek / MK.
EL - 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.2.4 Sistem Pentanahan.
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
dihubungkan menjadi satu secara elektrik dengan baik. Suatu rel pentanahan
harus disediakan dimana bagian metal tersebut diatas dihubungkan.
Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga berpenampang sesuai
gambar sistem, dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter minimal 0,5"
ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan pentanahan maksimum 2
Ohm.
Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pentanahan :
- Pisau switch pentanahan
- Pelindung baja dari kabel tegangan menengah
- Housing Transformator
- Panel-panel daya dan penerangan
- Pintu-pintu besi
- Tangki
- Rak kabel
- Housing Generator
- Pompa-pompa
- Mesin AC
- Dan lain-lain
2.3 PERALATAN / MATERIAL DISTRIBUSI LISTRIK
2.3.1 Kabel Daya Tegangan Rendah.
- kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran
dan type yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini
harus sesuai dengan standard S.I.I atau S.P.L.N.
- Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-
pengujian sebgai berikut
EL - 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
* Test insula si
* Test kontinuitas
* Test tahanan pentanahan.
2.3.2 Panel Tegangan Rendah.
a. U m u m
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua Komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar.
Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phasa, 4
kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard
IEC, VDE/DIN , BS, NEMA dan sebagainya.
* Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal
enclosed), free standing, untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap
dengan semua komponen-komponen yang ada :
- LVMDP, Panel AC,
* Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal
enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua komponen-komponen
pasangan dalam semua panel-panel penerangan dan panel-panel daya
lainnya.
b. Karakteristik Panel
- Tegangan kerja : 400 Volt
- Tegangan Uji : 3.000 Volt
- Tegangan uji impuls : 20.000 Volt
- Frekwensi : 50 Hz.
EL - 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
c. Circuit Break er
Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini circuit
breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 5 KA simetris.
Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker
(MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan
pada gambar rencana dengan breaking capacity minimal 10 KA simetris.
Circuit breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic unit.
Main CB dari setiap panel emergency harus dilengkapi dengan shunt trip
terminals, untuk dihubungkan dengan panel remote tripping unit yang ada
di ruang security, memakai kabel kontrol.
d. Bus bar
Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98
%, rating ampere sesuai gambar. Bus bar harus dicat sesuai dengan
kode warna dalam PUIL sebagai berikut :
- Phasa : merah, kuning , hitam
- Netral : biru.
- Ground : hijau-kuning.
e. Accessories
Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
buatan pabrik dan berkualitas ex. eropa dan dipasang di dalam panel
dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
2.3.6 Penerangan dan Stop Kontak.
EL - 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
a. Lampu dan A rmaturenya
Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar- gambar elektrikal .
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).
- Lift time lampu harus sesuai dengan spesifikasi teknis pabrik pembuat.
- Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
- Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. kabel-kabel
dalam box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,5 mm, dicat dasar tahan
karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven warna putih.
- Armatur lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser. Dudukan harus
dari bahan aluminium silicon alloy atau dari moulded plastic.
- Emergency Lighting pada pintu darurat dan tangga kebakaran memakai
armatru lampu khusus dengan built in battery. Battery dari nickel-
cadmium battery dan harus mampu beroperasi dengan menggantikan
supply PLN selama 2 jam.
b. Stop Kontak
- Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan di dinding dan pemasangan di lantai (floor outlet).
- Stop kontak dinding harus satu tipe untuk pemasangan rata dengan
dinding dengan rating 250 volt, 10 ampere.
d. Sakelar Dinding
Sakelar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, Tipe rocker,
dengan rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs
(Grid Switches).
EL - 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
e. Box untuk S akelar dan Stop Kontak
Box (end bow doos) harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan.
Sakelar atau stop kontak dinding terpasang pada box (end bow doos) dari
plat dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan.
f. Penghantar (kabel)
Pada umumnya kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA
atau NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2 1/2 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
berikut :
- Fasa - 1 : merah
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (Ground) : Hijau - kuning.
Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC
tanpa ulir (high impact PVC).
- Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya,
dengan diameter tidak kurang dari 3/4".
- Pipa Fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (Junction box) dan armatur lampu.
EL - 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.4. PEKERJAAN SISTEM DIESEL GENERATOR SET.
2.4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi teknis
ini maupun tambahan-tambahan lainnya, sehingga Diesel Generator Set siap
dioperasikan secara baik sebagai sumber tenaga listrik cadangan.
Pekerjaan tersebut terdiri dari pengadaan dan pemasangan :
a. Diesel generating set type prime.
b. Satu set panel kontrol untuk engine, dan generator, AMF lengkap dengan
automatic transfer switch.
c. Satu set sistem bahan bakar dan pemipaan.
d. Satu set pendingin mesin.
e. Sistem starting lengkap dengan DC power supply dan
battery charger dengan automatic starting.
f. Sistem pentanahan.
g. Spare parts and tools dan operation manual books.
h. Training bagi calon operator.
i. Satu set sistem pemadam dan penghindar kebakaran.
j. Pekerjaan-pekerjaan sipil seperti rangka penyangga tangki-tangki harian,
EL - 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
pompa BBM dan seb againya.
k. Mengurus ijin-ijin kepada badan yang berwenang.
l. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar
rencana maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-
pekerjaan tertentu diatas.
m. Menyerahkan as built drawing sebanyak 3 rangkap.
n. Pekerjaan peredam suara didalam ruangan genset peredam suara sound
attenuator, muffler (sound pit) dan isolasi panas pada pipa knalpot / muffler.
o. Pengadaan dan pemasangan peredam getaran untuk
Pondasi genset dan penggantung pipa knalpot.
p. Pengadaan dan pemasangan attenuator pada sisi radiator.
q. Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol level untuk
pompa BBM dan air radiator.
2.4.2 STANDARD DAN PERATURAN
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dari diesel genset harus dilaksanakan
mengikuti standard dalam PUIL terbitan terakhir, atau standard-standard
international lainnya yang tidak bertentangan dengan PUIL.
b. Seluruh pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan mengikuti standard dan
peraturan-peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
Surat izin pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh Pemborong. Satu copy dari surat
izin tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
EL - 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
2.4.3 PENGUJIAN / TESTING
Pemborong harus menyelenggarakan serangkaian pengujian sebagai salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan pekerjaan.Seluruh pengujian
diselenggarakan oleh Pemborong , termasuk bila harus dilakukan test ulang. Jadwal
waktu kapan akan diselenggarakan dan cara-cara pengujian harus sudah disampaikan
ke Direksi selambat-lambatnya 15 (lima belas ) hari sebelum pengujian dilakukan.
Pengujian-pengujian tersebut antara lain :
- Insulation Resistance Test.
- Continuity Test.
- Simulation of Excess temperature.
- Simulation of low oil pressure.
- Stepped load test (0%, 25 %, 50 %, 75 %, 100 %, 110 %
Dari beban penuh memakai resistance.
- Trial run dari keseluruhan sistem emergency.
2.4.4 TANGGUNG JAWAB PABRIK PEMBUAT / PEMBORONG
- Pabrik pembuat/pemborong harus bertanggung jawab untuk design,
manufacture, performance, relability dan packaging dari seluruh komponen dan
sistem.
- Pabrik pembuat / pemborong harus mempertanggung jawabkan /
mengasuransikan setiap bagian dari peralatan Diesel Genset terhadap
kemungkinan kerusakan, kerugian karena kerusakan, hancur/musnah karena
kebakaran, petir, gempa, pencurian dan sebagainya . selama periode start-up
sampai saat penyerahan pertama.
- Garansi pabrik harus berlaku untuk selama satu tahun dari mulai saat
penyerahan kedua (final acceptance), selama ini bertanggung jawab untuk
penggantian atau perbaikan setiap cacat/ kerusakan peralatan, komponen,
sistem, kegagalan mana disebabkan oleh kesalahan bahan, kemampuan kerja
tenaga pelaksana
atau engineering.
EL - 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Sebelum penyerahan k edua, Pemborong harus telah mengadakan pendidikan
dan latihan selama periode tertentu kepada 3 (tiga) orang calon operator yang
ditunjuk oleh pemberi tugas.
Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima)
set operating maintenance and repair manual books, dalam bahasa Indonesia
dan Inggris, serta sampai mendapatkan sertifikat resmi.
2.4.5 AFTER SALES SERVICE
Pemborong harus melampirkan penawaran, tentang daftar alamat di Indonesia dari
Badan Perwakilan dan Workshop dari merk Diesel Genset yang ditawarkan, serta
jaminan bahwa workshop tersebut mampu memberikan jasa purna jual (after sales
service) terhadap type diesesl genset yang ditawarkan.
2.4.6 BAHAN DAN PERALATAN
Diesel generator sets yang ditawarkan harus harus dari agen tunggal (atau ditentukan
lain oleh Pemberi Tugas / Direksi).
Pada waktu penawaran merk harus disertai dan dilengkapi dengan brosur aslinya ( bukan
foto copy ).
Semua bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, baru dan
sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan dan peralatan, brosur atau gambar
kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 30 hari sebelum
pemasangan.
a. Data - data Diesel Generator-Set
- Rated output : Disesuaikan dng kebutuhan masing-
masing gedung
- Type : Prime.
- Overload output : 110 % full load selama 60 menit
- Frekwensi : 50 Hz
- Rated Voltage : 220 / 380 Volt
- Power Factor : 0,8 lagging
EL - 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Phasa : 3 phasa, 4 kawat
- Putaran : 1.500 rpm
- Sistem eksitasi : AC Exiter (brushless) dengan
electronic automatic voltage regulator
(AVR).
- Kelas Isolasi : Rotor kelas H,stator minimum kelas B.
- Bahan bakar : Solar
- Pelumasan : SAE no. 40.
- Sistem Pendingin : Radiator
- Operasi start/stop : Automatic.
- Pengaturan Tegangan:
* Pada keadaan steady state.
Dalam batas lebih kurang 2 % dari rated voltage dalam keadaan
operasi nominal.
* Transient Voltage Regulation.
Kurang dari 15 % dari rated voltage bila dibebani
dengan rated load pada rated power factor.
Recovery time : tidak lebih dari 10 detik.
b. Data-data Perencanaan
- Ketentuan-ketentuan untuk generator :
Generator harus dari type Self Ventilated, Rotating Field dan
Synchrounous type. Generator harus bisa menanggung beban secara
continue pada faktor kerja 0,8 yang sama dengan rating KW dari
diesel generator unit tersebut, dan dapat melayani beban 10 % lebih
dari gross KW rating untuk selama 1 jam terus menerus, untuk setiap
periode 24 jam pada tegangan normal.
EL - 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Generator harus langsung digerakkan dari crank shaft mesin, jika perlu
generator dapat ditambah impeller yang dipasang pada rotor untuk
pendingin generator. Generator harus diproteksi terhadap overload dan
kesalahan-kesalahan lebih kecil dari pada ketahanan generator.
- Reaktansi Generator :
Reaktansi sub transient dari generator tidak boleh lebih dari 25 %.
Penggunaan reaktor dan resistor untuk mendapatkan reaktansi yang
ekivalent yang sama, tidak diperbolehkan.
Pentanahan neutral dari generator secara terpisah.
- Eksitasi dan Sistem Pengaturan Tegangan :
Sistem diatas harus sudah termasuk static exciter voltage regulator,
termasuk juga alat-alat pelengkap dan alat-alat kontrol dan Wiring
(SRCR). Sistem ini dapat melayani dengan baik pada keadaan
generator beroperasi secara individu.
Sistem dari type solid state dan mempunyai steady state regulation 2
% dari 0,8 lagging ke faktor kerja satu.
Sistem ini harus bekerja dengan baik pada keadaan beban overload
simetris dan pada keadaan hubungan singkat lainnya yang masih
dalam kapasitas generator.
- Peralatan Semi Conductor :
Pemilihan dan pemakaian dari peralatan semi conductor yang
dipergunakan dalam generator sets dan semua peralatan kontrol harus
sesuai dengan standar pabrik. Rectifier harus mempunyai
rating tidak kurang dari 1 sampai 1,5 kali tegangan peak voltage
dan arus, yang diperhitungkan pada setiap kondisi operasi dari
generator.
EL - 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Switch Gear :
Generator switch gear harus direncanakan sesuai dengan pengaturan
untuk proteksi & kontrol dari generator unit, seperti yang
dispesifikasikan untuk mendapatkan operasi yang lebih memuaskan.
Didalam panel-panel itu dipasang juga peralatan-peralatan yang
diperlukan seperti : meter, indicator, switch, instrument transformer,
relay circuit breaker, indicating light, terminal block dan instalasi lain
yang diperlukan.
Panel ini dibuat dari metal tertutup dan berdiri bebas di lantai, disupply
oleh Kontraktor, termasuk semua indicator circuit breaker dari
generator, harus dari type air circuit breaker dari generator yang
dapat di-tripped secara otomatis.
- Kontrol :
Switch gear generator harus dilengkapi didalamnya dengan peralatan-
peralatan : instrument, meter kontrol, induction time, relay hubung
singkat, relay arus lebih setiap phasa, watt meter, volt meter, watt hour
meter, frekwensi meter, pilot light, switch and under voltage relay,
over current relay, reverse power relay. Peralatan-peralatan lain yang
juga diperlukan seperti : time relay, untuk meter starting dan
sebagainya, juga dipasang pada panel kontrol tersebut. Kontrol ini
harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
- Pondasi Generator sets :
Kontraktor harus membuat / menyesuaikan gambar-gambar rencana
pondasi diesel generator sets tersebut, sesuai dengan mesin-mesin
yang digunakan.
Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan Kontraktor sipil /
Arsitektur untuk pekerjaan ini.
EL - 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Grounding / Pentanahan
Generator harus ditanahkan melalui terminal
grounding, dengan menggunakan grounding rod, seperti gambar
rencana.
- Noise Level :
Noise level yang dihasilkan unit diesel generator haruslah tidak
mengganggu daerah lainnya.
Pada jarak tiga meter disekeliling luar ruang genset sound
pressure level dari noise genset tidak lebih dari 70 dBA.
Bersama dengan pengawas Kontraktor harus melakukan test
pengukuran noise level dan membuat berita hasil pengetesannya.
Apabila ternyata setelah hasil pengukuran diperoleh lebih besar dari
nilai diatas, kontraktor boleh menambah atau memodifikasi peralatan-
peralatan peredam suara tanpa menuntut pekerjaan tambahan
sehingga diperoleh hasil yang optimum.
EL - 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pasal 4. PEKERJAAN INSTALASI TATA U DARA.
4.1. UMUM.
4.1.1. Pengaturan Pemasangan.
1. Pekerjaan instalasi Air Conditioning ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan -
peraturan :
- PUIL.
- ASHRAE, ARI.
- ASTM, ASME.
- SMACNA.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instalasi yang berwenang.
2. Pekerjaan instalasi Air Conditioning ini harus dipasang oleh perusahaan yang telah
berpengalaman mengerjakan pemasangan sistem ini.
Suatu daftar referensi pemasangan harus diajukan kepada pengawas.
4.1.2. Gambar-gambar.
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini, merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek.
Gambar-gambar arsitek dan struktur sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
dan detail "Finishing" instalasi ini.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
working drawing, serta harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
4. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Pengawas, dianggap
Pemborong telah mempelajari situasi lapangan Struktur Arsitektur dan berkonsultasi dengan
pekerjaan-pekerjaan instalasi lainnya.
5. Pemborong pekerjaan ini, harus membuat gambar-gambar revisi (as built drawing) dan
Operating & Maintenance Instruction/ manual. Pada penyerahan pertama diserahkan kepada
Pengawas dalam rangkap lima.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4.1.3. Koordinasi.
1. Pemborong pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, bekerja sama
dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
menghalangi kemajuan pekerjaan lainnya.
4.1.4. Daftar Bahan dan Contoh.
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas
daftar bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4 (empat).
2. Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas contoh bahan-bahan yang akan
dipakai, dan semua biaya ber- kenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah tanggung jawab Pemborong.
3. Pemborong sebelum mengajukan pemilihan peralatan (equipment) untuk dimintakan
persetujuan dari Pengawas, harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran atau
kapasitas peralatan yang akan dipasang, sesuai dengan data dari merk atau tipe yang dipilih
ataupun terhadap bagian-bagian pekerjaan yang ada hubungannya dengan peralatan
tersebut. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi Pengawas.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang keliru tanpa
memperhatikan ketentuan tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab Pemborong. Untuk
itu pemilihan peralatan dan bahan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
4.1.5. Commisioning dan Testing.
1. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
seluruh sistem ini, seperti yang dianjurkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Pemborong.
4.1.6. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan.
1. Peralatan-peralatan instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung saat
penyerahan pertama.
Bila dalam masa garansi satu tahun tersebut, terjadi kejadian dimana salah satu komponen
atau mungkin secara keseluruhan unit harus diganti, maka garansi satu tahun tetap berlaku
saat terjadinya penggantian peralatan tersebut.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini Pemborong pekerjaan instalasi ini, diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada
tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan. dalam masa ini Pemborong masih bertanggung
jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5. Pada saat serah terima pertama pekerjaan, Pemborong harus menyerahkan semua
"Toolkit", yang dalam pemesanan maupun pengiriman peralatan tersebut termasuk peralatan
yang diperlukan dalam pekerjan pelaksanaan, testing & commisioning, operation maupun
maintenance.
Demikian juga dengan suku cadang (spare parts) yang memang sudah merupakan bagian
dari pemesanan ataupun pengiriman.
6. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan
yang baik yang ditandatangani bersama oleh instalatir, yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan pengawas serta, jika perlu disyahkan juga oleh Departemen Tenaga Kerja.
7. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak
melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
pemeliharaan, maka Pihak pertama berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan / kekurangan
tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan instalasi tersebut.
8. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih karyawan /
petugas dari Pemilik, sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta
melaksanakan pemeliharaannya.
4.1.7. L a p o r a n.
1. Laporan harian
Pemborong wajib membuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang memberikan
gambaran dan kegiatan yang jelas mengenai :
a. Kegiatan fisik
b. Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara lisan atau tulisan.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
c. Hal-hal mengenai
- bahan (material) masuk / ditolak
- jumlah tenaga kerja
- keadaan cuaca
- pekerjaan tambah / kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan yang berisi ikhtisar dari pekerjaan
minggu lalu dan rencana pekerjaan untuk minggu depan.
d. Laporan harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan kepada pengawas
untuk diketahui / disetujui .
4.1.8. Laporan pengetesan.
Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal
sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel-kabel
b. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
d. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas pekerjaan
ini.
4.1.9. Penanggungjawab Pelaksanaan.
Pemborong harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman (sarjana), dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak sebagai
wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dan bertanggung jawab penuh, dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Pengawas.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4.1.10. Perubahan / Penambahan / Pengurangan Pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar - gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Pengawas.
Dalam merubah gambar rencana tersebut Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan
yang dimaksud, kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
Pengajuan merubah bahan, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan Pemborong
kepada Pengawas secara tertulis.
Bilamana terjadi perubahan bahan dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan
tambah/kurang, harus disetujui secara tertulis oleh pihak pertama / Pengawas.
4.1.11. Frekwensi dan Tegangan Listrik.
Seluruh peralatan yang harus disupply dalam pekerjaan ini, harus direncanakan untuk bekerja
pada frekwensi 50 Hz tegangan 220 / 380 Volt.
4.1.12. Pengurusan Ijin-ijin.
Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan instalasi ini,
termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini, serta seluruh biaya yang diperlukan adalah menjadi
tanggungannya.
4.1.13. Pembobokan, Pengelasan & Pengeboran.
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini, serta mengembalikannya dalam keadaan semula, termasuk
pekerjaan Pemborong instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Pengawas.
3. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya di
perkenankan mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari Pengawas.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4.1.14. Pekerjaan Listrik.
Pekerjaan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi ini adalah :
1. Penarikan kabel dari peralatan sampai ke panel listrik termasuk dalam lingkup pekerjaan
listrik.
2. Penarikan kabel-kabel kontrol termasuk kontrol panelnya yang diperlukan untuk
menunjang bekerjanya instalasi ini, termasuk lingkup pekerjaan AC.
Pemborong pekerjaan ini harus memberikan data kebutuhan daya listrik dari peralatan yang akan
dipasang untuk dikoordinasikan dengan pihak lain yang menyediakan panel-panel listrik
selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima SPK untuk mengerjakan instalasi ini, yang
disampaikan kepada Direksi Pengawas untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
4.1.15. Masa Pemeliharaan dan Pemeriksaan Rutin.
Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin
dilaksanakan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu sekali.
4.2. PERALATAN UTAMA.
4.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pengadaan dan pemasangan unit AC split untuk semua ruang dan kantor.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan unit termasuk aksesorinya antara lain :
- Fan Coil Unit.
- Condensing Unit.
- Pemipaan refrigeran (liquid & gas) termasuk instalasinya.
- Pengisian refrigeran.
- Control wiring.
- Thermostat.
- Vibration damper dan hanger/support.
- Pemipaan kondensasi termasuk isolasinya.
- dan lainnya sehingga unit bekerja dengan sempurna.
Lingkup pekerjaan di dalam instalasi ini yang sesuai pada gambar perencanaan yang
melengkapi dokumen ini lengkap dengan
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
4.2.2. Umum.
a. Bagian ini adalah untuk memasang AC unit dari tipe, ukuran dan kapasitas terlampir.
Unit Fan dan bentuk coil harus sesuai dengan standard ARI 430-66 untuk fan dan 410-72
untuk coil.
b. Seluruh unit dan perlengkapannya harus didukung dengan pengalaman, baik dalam
perencanaan maupun konstruksi dari peralatan yang sama dengan pembuat Air Cooled
Packaged Unit.
c. Unit kondensing harus sesuai dengan penggunaan diluar ruangan.
d. Sebelum melakukan pemesanan, Kontraktor harus melengkapi data-data dari setiap
unitnya kepada Konsultan untuk diminta persetujuannya, sebagai berikut :
- Katalog komplit dari pabrik pembuat.
- Dimensi peralatan.
- Data teknis (kapasitas pendinginan, bentuk fan, curve sound power level, vibration
mounting).
- Suku cadang.
e. Pada seluruh unit haruslah dicantumkan nama pabrik pembuat, nomor serial, nomor model
dan tanggal pembuatan.
f. Kontraktor akan menyeleksi seluruh FCU dan seluruh komponen dan perlengkapannya sesuai
dengan gambar skedul peralatan.
g. Seluruh unit dan perlengkapannya baik getaran maupun tingkat kebisingannya harus
seminimal mungkin pada saat pengoperasian, bila terjadi kelebihan dari standard yang
ditentukan. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memasang isolasi getaran
dan peredam suara sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan.
h. Seluruh peralatan dan perlengkapannya seperti coil, drain pan, fan, motor penggerak ,fan
compressor harus disupply dari satu pabrik pembuat dan seluruh garansi, sertifikat uji
kelayakan harus dikeluarkan untuk seluruh komponen.
i. Compressor dari jenis rotary atau scroll.
AC -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Pasal 5. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBI NG.
5.1. KETENTUAN UMUM.
5.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaaan Plambing, sebagaimana
yang ditunjukkan dalam gambar rencana tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh pekerjaan pipa dan perlengkapan-perlengkapannya,
termasuk fitting, hanger, valves, penggalian, pengurugan kembali, bak kontrol dan lain-lain.
b. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih, air kotor.
c. Pengadaan dan pemasangan sewage treatment plant (biotek).
d. Pengetesan seluruh pekerjaan plambing yang telah terpasang terhadap kebocoran-
kebocoran, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam buku spesifikasi ini.
e. Melakukan pekerjaan pemeliharaan, selama masa pemeliharaan yang bila tidak ditentukan
lain adalah selama 360 hari kalender setelah serah terima pertama.
5.1.2. Koordinasi.
a. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara
detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan -
penyambungannya.
Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan
untuk melengkapi pekerjaan.
b. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
fixtures dan lain-lain. Lokasi yang ditunjukan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan,
Pemborong harus menyesuaikan tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan - peralatan tersebut.
c. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukan oleh gambar.
5.1.3. Kualifikasi.
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-
pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
b. Direksi pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai
bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
PL -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.1.4. Pengajuan-pengajuan.
Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan
dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang disusulkan
terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan
yang akan dipasang.
d. Contoh - contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari material
/ peralatan yang akan dipasang.
PL -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.1.5. Review.
Direksi pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan
memberi komentar atas hal tersebut.
Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi
Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
5.1.6. Standard dan Code.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-
peraturan sebagai berikut :
a. Pedoman Plambing Indonesia - Departemen Pekerjaan Umum.
b. Perda no. VII th. 1991.
c. Peraturan-peraturan tentang instalasi air minum dari P.A.M.
d. Material Plumbing Code.
5.1.7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi.
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama Pemborong
wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set
transparant.
b. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan maintenance
dari system yang dipasang.
5.2. S Y S T E M.
5.2.1. System Air Bersih.
Air Danau yang diolah di WTP ditampung didalam Reservoir tank, kemudian dipompakan ke roof
tank untuk didistribusikan.
Adapun roof tank dibuat terpisah sesuai kebutuhan yang memiliki elevasi tinggi dapat digunakan
sebagai lokasi roof tank maka tidak diperlukan lagi pompa penguat / booster pump untuk
mendistribusikan air bersih, melainkan langsung dengan cara gravitasi ke masing-masing gedung.
PL - 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.2.2. Air Kotor.
Air kotor dari toilet-toilet ditampung pada Biotek gedung selanjutnya over flow dialirkan kasaluran
kawasan setelah melalui pengetesan air.
5.3. PERSYARATAN MATERIAL DAN BAHAN.
a. Pipa-pipa dan fitting air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke
fixture-fixture, baik yang ditanam di dalam tanah atau ditempatkan di atas langit-langit, dibuat
dari PVC class AW
b. Union dari bahan "Malleable Iron".
c. Bak kontrol harus dibuat dari beton bertulang yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat
dengan mudah dibuka.
d. Pipa-pipa pembuangan air kotor dan air bekas sanitair dari fixture sampai pipa vertikal yang
terletak pada shaft plambing, dibuat dari PVC dengan tekanan kerja nominal 10 kg/cm2.
e. Pipa - pipa dan fitting untuk vent dibuat dari pipa PVC dengan tekanan kerja 5 kg/cm2.
f. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixture dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pembuatnya.
Pipa, fitting dan fixture yang tidak mempunyai tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung
jawab Pemborong.
5.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN / PEMASANGAN.
a. Selama pemasangan berjalan, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka
untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
b. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat
dengan cabang Y, dengan sambungan lem. Pipa mendatar untuk air kotor mempunyai
kemiringan minimal 1 % dan maksimal 1.5 %.
c. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
menggunakan "Reducing Fitting". sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan
dengan "Long Radius Elbow".
Belokan-belokan dari jenis "Short Radius Elbow" hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis long radius, dan Pemborong harus
memberitahukan hal ini pengawas. Fitting atau alat-alat lain yang akan menimbulkan
PL - 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
d. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik, setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
e. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan
memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm , pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun
isolasinya.
f. Sleeves pada dinding terbuat dari pipa PVC kelas AW.
g. Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angkur yang
dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).
Pipa-pipa tersebut baik untuk air bersih, maupun air kotor harus ditumpu untuk menjaga,
agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
dan harus dipasang sedemikian sehingga memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh
perubahan temperatur.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan
jarak maksimum antara pipa adalah :
- Dia 25 maksimum 2 m.
- Dia 40 maksimum 2.5 m.
- Dia 50 maksimum 3 m.
- Dia 80 maksimum 3.5 m.
h. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh
Pengawas.
i. Penggantung ataupun penumpu pipa harus ditetapkan (terikat) pada konstruksi bangunan
dengan "Insert" yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembakan, atau
dengan baut tembak (ramset bolt).
j. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem paling jauh dengan jarak tidak lebih dari 3 meter.
k. Penggantung / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup
oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan zinc
chromate primer atau cat penahan karat.
l. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk
setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari
keseluruhan sistem, agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk Fixture
pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.
m. Insert harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan
akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert
harus tidak kelihatan.
PL - 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
n. Lokasi yang tepat dari peralata n sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-
pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar
perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang
diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
o. Apabila digunakan baut tembus harus dipasang pelat penahan pada sisi yang lain dari
dinding atau lantai tersebut.
p. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
q. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak /
tertumpu dengan baik.
r. Pipa-pipa dalam tanah harus dilindungi pasir di bagian bawah maupun atasnya
setebal minimal 10 cm. Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa
oleh Pemberi Tugas atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari
lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan
bahan lain yang disetujui.
s. Penimbunan lubang galian harus sedemikian hingga tidak mengganggu / merubah letak pipa.
t. Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-
kotoran lainnya. Semua bagian yang dilapis chromium atau nickel harus digosok bersih /
mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi.
Semua bagian pipa, katup-katup, alat-alat dan lain-lainnya harus dibersihkan dari lemak,
lumpur dan kotoran-kotoran lainnya yang telah terbawa masuk.
u. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau
timbulnya kerusakan lain, yang semuanya atas kelalaian
Pemborong karena tidak membersihkan sistem pemipaan dengan baik, maka semua
perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
5.5. PENGUJIAN DAN PENGETESAN.
a. Pengujian dan Pengetesan System Air Kotor
- Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup
(plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang "Vent"
tertinggi.
- Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas,
minimal selama 6 (enam) jam tanpa ada penurunan level muka air dalam pipa.
- Apabila dan pada waktu Pengawas menginginkan pengujian lain disamping
pengujian diatas, pemborong harus melakukannya tanpa tambahan biaya.
PL - 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
b. Pengujian Sistem Distribusi Air
- Setelah "Roughing-in" selesai dipasang dan sebelum memasang "Fixture-fixture", seluruh
sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali
tekanan kerjanya (working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling
kurang 6 (enam) jam tanpa mengalami penurunan tekanan.
- Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh tembok atau konstruksi
bangunan lain maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara sama seperti
diatas, sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.
c. Kerusakan dan Kegagalan Uji
- Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka pemborong
harus mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan
pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai dapat diterima oleh pengawas.
- Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus dengan pipa
atau bahan yang baru. Penambahan ( Caulking ) dengan bahan apapun tidak
diperkenankan.
d. Desinfeksi
- Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air,
sebelum diserahkan kepada Pemberi tugas.
- Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "Chlorine" ke dalam system pipa ,
dengan cara / metode yang disetujui pemberi tugas. Dosis Chlorine adalah sebesar 50
ppm ( parts per million).
- Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih,
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.
- Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
tersebut, harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 24 jam tersebut
diatas.
5.6. PEMIPAAN.
5.6.1. U M U M.
a. Pekerjaan pemipaan mencakup pekerjaan atau instalasi sebagai berikut :
- Pipa
- Sambungan.
- Katup.
PL - 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
- Strainers / saringan.
- Penggantung, kedudukan (brackets) dan angkur.
- Sambungan (Flexible connection).
- Sleeves.
- Peralatan pemipaan.
b. Spesifikasi dan gambar perencanaan menyatakan diameter nominal minimum pipa dan hal-
hal lain yang umum, dimana bermacam-macam sistem pipa dipasang.
c. Semua pekerjaan yang terlihat / tercantum dalam gambar atau spesifikasi, harus dipasang
menurut tata cara yang sebenarnya, sehingga dicapai suatu kerja sama yang baik dengan
kondisi struktur dan arsitektur untuk menghindarkan interferensi dengan pekerjaan dari
bagian lain.
d. Pipa-pipa besi yang disimpan pada tempat terbuka di lapangan (site), harus diberi lapis
minyak pada permukaannya atau dipernis terutama pada waktu pengirimannya. Ujung-ujung
pipa yang terbuka harus ditutup.
5.6.2. MATERIAL.
5.6.2.1. Pipa-pipa dan sambungan-sambungannya.
Material / bahan dari pipa yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
SERVICE PIPES FITTINGS
Pipa air bersih PVC – AW std PDAM PVC pipe fitting
Pipa air kotor PVC – AW PVC pipe fitting
Pipa air hujan PVC – AW PVC pipe fitting
Pipa vent PVC – D PVC pipe fitting
5.6.2.2. Gate Valve, Globe valve.
a. Diameter 50 mm atau lebih kecil.
Katup bola (globe valve) dari bronze, berulir, kelas 10 kg/cm
b. Diameter 65 mm ke atas
Katup sorong dari besi tuang dengan flens.
c. Kelas / ratingnya harus sesuai dengan tekanan kerja / tekanan pompa.
PL - 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.6.2.3. Check Valve.
a. Sampai diameter 50 mm
Swing check valve dari bronze, berulir.
b. Dari diameter 65 mm keatas
Swing check dari besi tuang (cast iron).
c. Kelas / ratingnya harus sesuai dengan tekanan kerja pompa.
5.6.2.4. Saringan (Strainers).
- Untuk air
a. Sampai diameter 50 mm dari bahan bronze, sedangkan diameter 65 mm keatas dari
bahan cast iron.
b. Kelas / ratingnya harus disesuaikan dengan tekanan kerja / tekanan pompa.
5.6.2.5. Pressure Relief Valves and safety Valve.
Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.
(Suitable for Temperature, Pressure and Services).
5.6.2.6. Automatic Air Vent.
Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.
5.6.2.7. Sambungan Fleksibel (Flexible Connection).
Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.
PL - 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.6.3. G A U G E S.
5.6.3.1. Pengukur Tekanan (Pressure Gauge).
a. Tabung tekan dan pengukur Vakum Bourden dengan selubung dari metal (metal core)
dan bagian mukanya dari kaca.
b. Type lurus atau menyudut dengan pengatur buka-tutup (shut off cock).
c. Harus dipilih yang skala maximumnya lebih besar 30 % dari tekanan kerja maximum
(maximum working pressure).
d. Diameternya harus lebih besar dari 100 mm.
e. Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.
5.6.4. PELAKSANAAN.
5.6.4.1. U m u m.
a. Pemipaan harus diatur dengan hati-hati, sehingga tampak teratur, bersih dan baik.
b. Instalasi pemipaan harus dipasang / dilaksanakan pada tempat / ruang yang bebas dengan
jarak minimum 50 mm antara sesamanya (pipa) atau penunjang dan bidang bangunan
terdekat.
c. Semua pipa dan fitting harus benar-benar bersih sebelum dipasang, semua endapan dan
kotoran harus dihilangkan.
d. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan isolating valves, drains valves, check valves
dan lain-lain, yang diperlukan seperti terlihat dalam gambar untuk kelengkapan instalasi itu
PL - 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
sendiri.
e. Penyambungan pipa-pipa dengan sisstem sock dengan O ring rubber.
f. Lengkungan, reducers, expander dan percabangan dalam pemipaan harus memakai buatan
pabrik sesuai dengan persyaratannya.
g. Pemasangan semua pipa harus dengan slope / kemiringan kearah titik pembuangan
(Drain points) atau kearah ketinggian titik ventilasi.
Pembuangan dan ventilasi (draint & vents) harus disediakan untuk memungkinkan semua /
sebagian dari sistem dapat melakukan pembuangan dan ventilasi
h. Valves dan strainers harus dapat / mudah diganti atau dibuka pada waktu perawatan.
i. Sambungan flexibel harus dipasang sedemikian dan dilengkapi dengan pipa angkur yang
memadai, untuk mencegah tegangan dari pemipaan tersebut atau dengan equipment
tersambung oleh gaya longitudinal yang diakibatkan oleh sambungan flexibel tersebut.
j. Jalur pemipaan terbesar akan langsung diambil dari pompa, dengan dilengkapi oleh tapered
reduction pieces, terhadap proposi yang sebenarnya.
k. Bila belum disediakan oleh Kontraktor Utama, PIPE SLEEVES, harus disediakan dimana pipa
akan menembus dinding, lantai, beams, girders atau ceilings.
Jika pipa menembus suatu dinding tahan api. Jarak antara sekeliling sleeves dengan pipa
harus ditutup dengan adukan semen atau rock wool fiber.
l. Selama masa peleksanaan/instalasi, semua ujung pipa yang terbuka dalam tiap phase
pengerjaan harus ditutup untuk menghindari masuknya debu dan kotoran.
m. Semua penggalian, penutupan kembali (back filling) dari pemadatan yang diperlukan untuk
akomodasi pemipaan dibawah tanah.
PL - 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.6.4.2. Pemasangan Katup-katup.
a. Katup harus dipasang sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, setiap bab / pasal dari
spesifikasi dan pada bagian-bagian sepert berikut :
b. Jalur masuk dan keluar (inlets & outlets) dari perlengkapan (equipment).
- Jalur pembuangan pada level terbawah
Dalam ruang mesin
Ukuran pipa Ukuran katup
s/d 75 mm 20 mm
100 – 200 mm 40 mm
250 keatas 50 mm
c. Automatic Air Vents harus disediakan pada ujung atas pipa tegak atau pada level tertinggi
dari jaringan pemipaan untuk menghindari adanya gelembung udara yang terjebak dalam
instalasi pemipaan.
5.6.4.3. Pemasangan Check Valves.
Check valves harus dipasang sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
5.6.4.4. Sambungan Pipa.
1. Penyambungan pada pipa besi
a. Semua sambungan berulir harus menggunakan Jointing Compound atau tape dan
dapat menerima / menahan panas dan tekanan.
Jointing materials harus dibubuhkan hanya pada male thread.
b. Flanged gasket harus dari composisi asbes atau cotten duct reinforced red rubber
gasket dan dapat menahan panas dan tekanan.
5.6.4.5. S l e e v e s.
a. Pipe sleeves harus disediakan bagi semua pipa yang menembus lantai, dinding, balok
(beams) palangan partisi (firders partitions) , atap dan ceiling , bila belum disediakan
Kontraktor Utama.
Tebal sleeves adalah setebal konstruksinya dari permukaan ke permukaan.
BIO -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
Sleeves pada lantai beton, din ding bangunan dan yang sejenisnya, harus terbuat dari
pipa / tabung besi.
b. Sleeves yang menembus atap, dinding kedap air dan lantai harus terbuat dari pipa /
tabung besi, dan menembus keluar sejauh 50 mm dari atap atau lantai.
c. Besarnya sleeves harus cukup untuk pipa dan isolasinya.
d. Sleeves yang menembus dinding luar dibawah tanah konstruksinya, harus kedap air
dan ditutup dengan material yang memadai pada rongga antar sleeves dan Sleeves
yang menembus dinding, atap dan lantai tahan api harus ditutup rapat dengan adukan
semen, disekeliling rongga antara sleeves dan pipa, sehingga tidak menimbulkan
kebocoran (dari atap).
e. Jika pipa menembus bagian yang terlihat / tampak (finished parts), harus dilengkapi pelat
yang dilapisi dengan Chromium plate escutcheons.
f. Pipa-pipa yang menembus dinding-dinding interior dari ruangan perkantoran harus
ditutup rapat dengan adukan semen rock wool atau tali asbes disekeliling rongga antara
sleeves dan pipa.
5.6.4.6. Pembersihan.
Setelah selesai pelaksanaan instalasi dan sebelum operation tests dilaksanakan, setiap
ruang/bidang pemipaan harus benar-benar telah bersih dan dibersihkan dengan metoda
yang disetujui hingga semua kotoran disingkirkan.
5.7. PENGUJIAN.
5.7.1. Pengujian Air.
a. Semua pipa air bersih dari instalasi sistem pemadam kebakaran diuji dengan air bertekanan
dengan ketentuan batas tekanan 1.5 kali tekanan kerjanya selama 24 jam tanpa ada
penurunan tekanan.
Hal ini terutama dilaksanakan sebelum penanaman dan pengecatan pipa.
b. Setiap kebocoran harus diperbaiki dan diuji kembali.
c. Perlengkapan yang rusak/mungkin rusak karena test ini, harus dilepaskan dulu
(disconnected) ketika pengujian dengan tekanan ini berlangsung.
BIO -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
5.8. PENYETELAN / ADJUSTMENT.
a. Kuantitas aliran harus disetel / disesuaikan sehubungan dengan schedule pompa pada
katup keluar pompa (Pump Discharge).
b. Laporan penyesuaian harus dibuat untuk penyerahan / commisioning.
Pasal 6. PEKERJAAN BIOTEK SISTEM
6.1. U M U M.
6.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Biotek Sistem
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini, yang antara lain, tetapi
tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan Biotek sampai system berjalan
sebagaimana yang diinginkan.
b. Pembuatan gambar "Shop Drawing" lengkap dengan sambungan-sambungan yang
dibutuhkan pada pihak lain.
c. Mengadakan pemeliharaan pada masa pemeliharaan yang ditentukan selama 12 bulan.
d. Menyerahkan 3 set buku petunjuk dan perawatan kepada Pemberi tugas.
e. Mengadakan analisa/memeriksakan hasil air buangan ke laboratorium.
f. Mengurus segala izin-izin yang diperlukan bagai pemasangan instalasi ini.
6.1.2. Koordinasi.
Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail
seluruh peralatan dan penyambungannya.
Pemborong harus melengkapi dan memasang peralatan- peralatan yang dibutuhkan untuk
membuat Biotek Sistem yang lengkap sesuai dengan system yang diberikan serta persyaratan-
persyaratan dari pabriknya.
BIO -
RENCANA KERJA DAN SYARAT PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
6.1.3. Pengajuan-pengajuan.
Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan
dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan
terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan yang
akan dipasang.
d. Contoh - contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
material / peralatan yang akan dipasang.
6.1.4. Review.
Direksi Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan
memberi komentar atas hal tersebut.
Pemborong harus memodifikasi/merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi
Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.
6.2. PENGUJIAN.
a. Semua peralatan dan pemipaan terlebih dulu ditest, dengan pengawasan Direksi.
b. Testing terhadap kualitas air buangan, dapat dilakukan di Laboratorium, dengan pengambilan
sample dibawah petunjuk Direksi.
Testing dilakukan minimal 1 bulan sekali selama masa pemeliharaan terhadap :
- B.O.D
- Suspended Solid
- Bacteriologi
6.3. TRAINING DAN PETUNJUK OPERASI.
Pemborong diharuskan memberi training dan petunjuk-petunjuk operasi kepada operator yang
ditunjuk terutama tentang hal-hal sebagai berikut :
- Cara menangani system pengolahan.
- Cara pemeliharaan.
- Cara pengetesan hasil air buag
BIO -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 March 2022 | Peningkatan/Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Kota Kupang Ntt Multi Years Contract (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 36,085,000,000 |
| 29 March 2023 | Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 33,000,000,000 |
| 26 March 2024 | Pekerjaan Konstruksi Gedung | Kementerian Agama | Rp 32,033,190,000 |
| 22 April 2022 | Pembangunan Terminal Barang Internasional Motaain Ntt Tahap IV | Kementerian Perhubungan | Rp 31,937,000,000 |
| 5 March 2020 | Pembangunan Gedung Terminal Tahap 1 (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 31,439,130,000 |
| 31 March 2023 | Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sulawesi Utara 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,045,130,000 |
| 12 August 2021 | Pembangunan Pelabuhan Sungai Tanjung Keramat Desa Benua Baru Ulu Kutai Timur | Kementerian Perhubungan | Rp 27,000,000,000 |
| 30 July 2024 | Pekerjaan Renovasi Dan Pembangunan Gedung Kesenian Jalan Kimia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 26,190,431,000 |
| 20 December 2021 | Pembangunan Gedung Keberfungsian Kuliah Terpadu | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 20,371,756,000 |
| 21 May 2024 | Border Crossing Station (Bcs) Pulau Miangas Dan Marore | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 20,300,000,000 |