Pekerjaan Penyelesaian Konstruksi Dalam Penyelesaian (Kdp) Dan Pembangunan Gedung Di Universitas Mulawarman

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15213025
Status: Evaluasi Ulang
Date: 6 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mulawarman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 41,999,680,622
Winner (Pemenang): PT Hisar Makmur
NPWP: 013169297003000
RUP Code: 38323921
Work Location: Kantor Rektorat Universitas Mulawarman Jl. Kuaro Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 90
Applicants
Reason
0013169297003000Rp 38,867,815,832-
CV Henida Jaya
08*9**7****27**0--
0314614769005000--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
PT Karya Properti Indonesia
09*0**1****17**0--
0828267690615000--
0747396992722000Rp 36,888,888,800Kapasitas peralatan yang ditawarkan yaitu Concrete Pump merk Mitsubishi Fuso dengan panjang pipe 31 meter yang tertera pada Invoice dan Isuzu CVR17K berdasarkan penelusuran memiliki panjang pipe 21 Meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP dokumen pemilihan
0013220157009000Rp 33,590,000,0001. Bukti kepemilikan berupa Invoice untuk peralatan Bor Pile Merk SANY kosong tidak mencantumkan harga pembelian (tidak terlihat harga) 2. Kapasitas peralatan yang ditawarkan yaitu Concrete Pump Merk Mitsubishi Fuso dengan panjang pipe 31 meter yang tertera pada Invoice dan Isuzu CVR17K berdasarkan penelusuran memiliki panjang pipe 21 Meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP dokumen pemilihan
0315515767036000Rp 33,599,744,4981. Kepemilikan Unit Dump Truck an. PT. Aribiyo Bara Pratama, sedangkan perjanjian sewa An. PT. Cakra Indo Pratama dengan PT. Arysna Mandiri dan dari PT. Aribiyo Bara Pratama tidak dilengkapi dengan bukti jual beli atau surat penguasaan barang (Sesuai dokumen pemilihan BAB III (IKP) poin C. 17.2 bagian b alenia 2) (c) ) 2. Bukti kepemilikan berupa Invoice untuk peralatan Concrete Pump Merk Zoomlion tidak mencantumkan harga pembelian (tidak terlihat harga) 3. Pokja meyakini surat perjanjian sewa peralatan antara PT. Karya Beton Perkasa dengan PT. Arysna Mandiri Anugrah Samudra KSO tidak benar antara lain : a. bahwa Surat Perjanjian merupakan hasil penggabungan dari 2 dokumen yang berbeda, terlihat pada halaman ke-2 dan ke-3 yang menyebutkan nama paket pekerjaan terlihat sangat terang serta sangat jelas dan terlihat seperti hasil cetakkan/print baru, berbeda dengan halaman ke-1 dan halaman ke-4 dimana hasil scan terlihat kurang jelas. b. Pada halaman 3 terdapat kalimat di dalam kop surat, jika kop surat merupakan template kop surat asli dari PT. Karya Beton Perkasa maka tidak mungkin akan ada kalimat yang masuk kedalam kop surat tersebut (pasal 5. Pembatalan). c. Dikarenakan kurangnya space atau ruang dalam melakukan editing maka penulisan hari dan tanggal pada halaman 1 ditulis terkesan dipaksakan (tanpa spasi), sangat berbeda dengan halaman 2 dan 3 yang sangat rapi dan jelas d. Terlihat ukuran yang berbeda pada hasil scan dokumen surat perjanjian, dimana pada halaman 1 dan halaman 4 terlihat lebih lebar dibanding dengan halaman 2 dan 3, Jika dokumen adalah hasil cetakan atau hasil print yang kemudian di scan secara bersamaan, maka hasil scan tersebut tidak akan ada perbedaan warna maupun perbedaan ukuran pada tiap halamannya. e. Terdapat bekas trigonal clip yang berkarat pada halaman 1 surat perjanjian yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen lama.
0025037516728000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0031700701722000--
0831650338722000--
0012135323321000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
0717692347722000--
0025948241722000--
0030728232722000--
0803519677422000--
0416689701804000--
CV Kingstom Teknitama
0025350208822000--
0653100560422000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
Harta Tahta Wanita
04*0**0****48**0--
0312609761517000--
0633627757444000--
0023529878904000--
0018528232214000--
0018443853005000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0033138298722000--
0015757388101000--
0016845174722000--
CV Gemilangtigasekawan
04*5**0****28**0--
0652135138741000--
0811204387024000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0737943910722000--
CV Krida Cipta Mandiri
00*6**0****22**0--
0751800640711000--
0028282804722000--
0024672578722000--
0210069407541000--
0022654214541000--
0012169256422000--
0752718973101000--
0869755298741000--
0314761297429000--
0026804245002000--
0431098235008000--
0812784510002000--
0923902423722000--
0312543804043000--
0015848468804000--
0022853212941000--
PT Probikon Karya Gemilang
06*3**0****26**0--
0026894527101000--
0027202365911000--
0013224928015000--
0757464243544000--
PT Andalan Intiprima Rekatama
04*9**6****03**0--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0660392770086000--
0016890725201000--
0019201516008000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0032908949006000--
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0--
0435420930328000--
0017015611218000--
0016108763015000--
0931242861724000--
0939876447728000--
0031372956331000--
PT Fitra Rezky Mandiri
0666791066722000--
0032831562722000--
0026584268952000--
0766607717401000--
0736622531542000--
0313207433501000--
0210378717525000--
0011249042711000--
0032242018008000--
0014669345722000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0028688471026000--
PT Cakra Borneo Sejahtera
09*0**0****22**0--
0737238642122000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
Attachment
KEGIATAN PEMBINAAN PENDIDIKAN TINGGI NEGERI       
                                                                          
                    UNIVERSITAS           MULAWARMAN                      
                                                                          
                       Alamat : Rektorat Kampus Gn. Kelua Jl.Kuaro Telp.741118 Samarinda Kalimantan Timur
                           E-mail : Unmul@Samarinda.Wasantara .Net.id. Home Page : Unmul.ac.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    PEKERJAAN                                             
                                                                          
                                                                          
                    PENYELESAIAN         GEDUNG       KONSTRUKSI          
                                                                          
                    DALAM      PEMBANGUNAN            (KDP)               
                                                                          
                    UNIVERITAS       MULAWARMAN             - 2022        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           RENCANA            KERJA                       
                                                                          
                                                                          
                        DAN      SYARAT-SYARAT                            
                                                                          
                                      (RKS)                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       ❖  GEDUNG   DEKANAT  FAPERTA                                       
                                                                          
       ❖  GEDUNG   KULIAH FKIP                                            
       ❖  GEDUNG   KULIAH DAN  SERBAGUNA    SOSPOL                        
                                                                          
       ❖  GEDUNG   WORKSHOP    DAN LABORATURIUM    FARMASI                
                     KEGIATAN  PEMBINAAN   PENDIDIKAN TINGGI NEGERI       
                     UNIVERSITAS           MULAWARMAN                     
                                                                          
                  Alamat : Rektorat Kampus Gn. Kelua Jl.Kuaro Telp.741118 Samarinda Kalimantan Timur
                                                                          
                       E-mail : Unmul@Samarinda.Wasantara .Net.id. Home Page : Unmul.ac.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PEKERJAAN                                  
      PERENCANAAN      GEDUNG   DEKANAT    DI FAKULTAS  PERTANIAN         
                                                                          
                      UNIVERSITAS   MULAWARMAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   RENCANA             KERJA                              
                                                                          
         DAN       SYARAT-SYARAT                   (RKS)                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                    TAHUAN       2022     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      KONSULTAN       PERENCANA           
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                           GAMBARAN   UMUM  PEKERJAAN                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Universitas Mulawarman, disingkat Unmul, adalah perguruan tinggi negeri 
          di Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia. Universitas ini berdiri pada tanggal 27
                                                                                  
          September 1962, sehingga merupakan universitas tertua di Kalimantan Timur.
          Universitas Mulawarman merupakan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa
                                                                                  
          terbesar di Kalimantan, dengan jumlah mahasiswa mencapai lebih dari 37.000 orang.
                                                                                  
          Kampus utamanya terletak di Gunung Kelua, sedangkan kampus lainnya terdapat di
          Jalan Pahlawan, Jalan Banggeris dan Jalan Flores. dan Pada Tahun 2022 Universitas
                                                                                  
          Mulawarman di nobatkan sebagai Universitas Terbaik di Pulau Kalimantan dengan
          menempati posisi Pringkat ke-36 sebagai Universitas Terbaik di Indonesia Versi
                                                                                  
          Webometics.                                                             
                                                                                  
          Universitas Mulawarman memiliki 4 kampus utama yaitu:                   
                                                                                  
                                                                                  
               1.   Kampus Gunung Kelua                                           
                                                                                  
               terletak di kelurahan Gunung Kelua, Samarinda. Kampus Gunung Kelua 
               merupakan kampus utama Universitas Mulawarman, sebagian besar fakultas,
                                                                                  
               kantor administrasi dan fasilitas penunjang kegiatan terletak di kampus ini.
                                                                                  
               Pintu gerbang utama terletak di Jalan Muhammad Yamin. Kampus ini dilayani
               oleh Angkutan Kota Trayek C.                                       
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
               2.   Kampus Pahlawan                                               
                                                                                  
               terletak di jalan Harmonika, Samarinda, di samping Jalan Pahlawan. Fakultas
               Keguruan dan Ilmu Pendidikan, terutama untuk program-program studi 
                                                                                  
               Pendidikan Bahasa terletak di kampus ini. Kampus ini dilayani oleh Angkutan
                                                                                  
               Kota Trayek A, B, dan C.                                           
                                                                                  
               3.   Kampus Banggeris                                              
                                                                                  
               terletak di jalan Banggeris, Samarinda, di dekat Masjid Islamic Center
                                                                                  
               Samarinda. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, terutama untuk   
                                                                                  
               program-program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial terletak di
               kampus ini. Kampus ini dilayani oleh Angkutan Kota Trayek A.       
                                                                                  
                                                                                  
               4.   Kampus Flores                                                 
                                                                                  
               terletak di jalan Flores, Samarinda, di dekat Samarinda Central Plaza.
                                                                                  
               Fakultas Ilmu Budaya, sebagian Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi
               dan UPT Balai Bahasa terletak di kampus ini. Kampus ini dilayani oleh
                                                                                  
               Angkutan Kota Trayek B.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pada tahun ini Universitas Mulawarman mendapat kesempatan untuk melaksanakan
                                                                                  
          Program Konstruksi Dalam Pembangunan (KDP) yang di biaya oleh Pemerintah
          Propinsi Kalimanan Timur tahun anggaran 2022.                           
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
               Gedung KDP Universitas Mulawarman Samarinda yang di biayai oleh Propinsi
               Kalimantan Timur ini terdiri dari 4 bangunan dengan lokasi yang berbeda :
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 A. Gedung Dekanat Fakultas Pertanian                             
                                                                                  
                 Gedung ini terdriri dari 3 lantai + lantai basement, yang berfungsi sebagai
                 kantor Ruang Dekanat dan Jajaranya. Gedung ini berada di Jl. Pasir
                                                                                  
                 Balengkong Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua Samarinda, 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              LOKASI                                                              
              GEDUNG                                                              
              DEKANAT                                                             
              FAPERTA                                                             
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 B. Gedung Kuliah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan           
                                                                                  
                 Gedung ini terdriri dari 2 lantai, yang berfungsi sebagai Ruang Kuliah.
                 Gedung ini berada di Jl. Banggeris Kampus Universitas Mulawarman 
                                                                                  
                 Banggeris Samarinda. Gedung ini berada 7 km dari Kampus UNMUL    
                                                                                  
                 Gunung Kelua                                                     
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                 C. Gedung Kuliah dan Serba Guna Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
                                                                                  
                                                                                  
                 Gedung ini meliputi Serba Guna dan Ruang Kuliah yang teridi dari 4 lantai.
                 Gedung ini berada di Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua  
                                                                                  
                 Samarinda.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             LOKASI                                                               
             GEDUNG                                                               
             SERBA                                                                
             GUNA DAN                                                             
             KULIAH                                                               
             FISIPOL                                                              
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                 D. Gedung Workshop dan Laboraturium FARMASI                      
                                                                                  
                 Gedung ini meliputi Workshop dan Laboraturium yang teridi dari 2 lantai.
                 Gedung ini berada di Kampus Universitas Mulawarman Gunung Kelua  
                                                                                  
                 Samarinda.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              LOKASI                              
                                              GEDUNG                              
                                              WORKSHOP                            
                                              DAN LAB.                            
                                              FARMASI                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 =                                                                
                                                             RKS – RENCANA KERJA                                    
                    PEKERJAAN KDP UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA                                                  
                                                                DAN SYARAT                                          
                                                                                                                    
           PERSEPEKTIF KAMPUS UNMUL GUNUNG KKELUA                                                                   
                                                                                       LOKASI                       
                                                                                       GEDUNG                       
                                                                                       DEKANAT                      
                                                                                       FAPERTA                      
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                                                                                                                    
                            LOKASI                                                                                  
                            GEDUNG                                                                                  
                            SERBA                                                                                   
                            GUNA DAN                                                                                
                            KULIAH                                                                                  
                            FISIPOL                                                                                 
                                                                                                                    
                                               LOKASI                                                               
                                               GEDUNG                                                               
                                               WORKSHOP                                                             
                                               DAN LAB.                                                             
                                               FARMASI                                                              
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         SYARAT-SYARAT        UMUM    PELAKSANAAN                                 
                                                                                  
         PEKERJAAN                                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 1 PENDAHULUAN                                                     
                                                                                  
          Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Instalasi Mekanikal/
          Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini
                                                                                  
          dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
                                                                                  
          klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
          Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
                                                                                  
          dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
          diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
                                                                                  
          gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
                                                                                  
          tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 2 DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                                  
          Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :                      
                                                                                  
            1. RKS dan Spesifikasi Teknis                                         
                                                                                  
            2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                          
                                                                                  
            3. Bill of Quantity                                                   
                                                                                  
            4. Berita Acara Aanwijzing                                            
                                                                                  
            5. Dokumen addendum kontrak                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                                  
          Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah yang meliputi:               
                                                                                  
            1. Pekerjaan Persiapan                                                
                                                                                  
            2. Pekerjaan Struktur                                                 
                                                                                  
            3. Pekerjaan Arsitektur                                               
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
            4. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plambing (MEP)                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
          keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
                                                                                  
          Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 28 Tahun
                                                                                  
          2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari:                         
            1. Standar keselamatan bangunan gedung                                
                                                                                  
            2. Standar kesehatan bangunan gedung                                  
                                                                                  
            3. Standar kenyamanan bangunan gedung                                 
                                                                                  
            4. Standar kemudahan bangunan gedung.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK                                               
                                                                                  
                                                                                  
          Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan ketentuan dan  
          peraturan perundang-undangan. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang 
                                                                                  
          dibangun.                                                               
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 5 PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN                       
                                                                                  
           1. Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung
                                                                                  
            sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
            dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP).                       
                                                                                  
           2. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua
                                                                                  
            belah pihak, Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
            pekerjaan. Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai    
                                                                                  
            letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.          
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 6 PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE                         
                                                                                  
           1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam bentuk
            bar chart, Kurva-S dan/atau network planning kepada Pemberi Tugas dan 
                                                                                  
            Konsultan Pengawas (Supervisi) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
            setelah kontrak ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja
                                                                                  
            ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                            
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas,
                                                                                  
            dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas (Supervisi), satu
                                                                                  
            salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.         
           3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Pengawas (Supervisi) akan
                                                                                  
            mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 7 PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK                     
                                                                                  
           1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib
            pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam  
                                                                                  
            pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
            (Supervisi) dan Pemberi Tugas.                                        
                                                                                  
           2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
                                                                                  
            menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan
            fungsi dan pengalaman kerjanya.                                       
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 8 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR                     
                                                                                  
           1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
                                                                                  
            atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di    
            lapangan.                                                             
                                                                                  
           2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
            Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun       
                                                                                  
            keseluruhan.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 9 TENAGA AHLI DAN SUB KONTRAKTOR                                  
                                                                                  
           1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier
            pembuat bahan/ peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan 
                                                                                  
            menyetel pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/ peralatan tersebut
                                                                                  
            dapat berfungsi dengan sempurna.                                      
           2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
                                                                                  
           3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai berikut :
                                                                                  
           a. Manager Proyek/Project Manager (Sipil)/Team Leader bersertifikat SKA Ahli MK
            Utama                                                                 
                                                                                  
           b. Site Manager (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           c. Site Engineering Manager (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya Ahli Teknik
                                                                                  
            Bangunan Gedung / SKA Madya Arsitek                                   
                                                                                  
           d. Site Office Manager (Umum)                                          
           e. Site Administrasi Manager (Umum)                                    
                                                                                  
           f. K3 Konstruksi (Sipil/Arsitektur) bersertifikat Madya K3 Konstruksi  
                                                                                  
           g. Staf Logistik minimal D3                                            
                                                                                  
           h. Operator Computer Aided Design (CAD) minimal STM sederajat          
                                                                                  
           i. Administrasi Keuangan minimal D3 dan/ atau seperti yang disebutkan  
                                                                                  
             dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR)             
                                                                                  
           4. Penetapan Sub Kontraktor mengacu pada dokumen perencanaan yang      
             memerlukan pekerjaan tertentu yang bersifat khusus.                  
                                                                                  
           5. Sub Kontraktor yang bekerja di bawah koordinasi Kontraktor harus    
             memperoleh persetujuan Pemberi Tugas.                                
                                                                                  
           6. Sub Kontraktor melaksanakan pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian
                                                                                  
             dan/atau perlengkapan khusus.                                        
           7. Sub Kontraktor harus mematuhi jadwal dan urutan kerja yang ditentukan
                                                                                  
             oleh Kontraktor.                                                     
                                                                                  
           8. Seluruh hasil pekerjaan Sub Kontraktor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
             tanggung jawab Kontraktor.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 10 PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (Team Leader / Project Manager)      
         1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi 
                                                                                  
            bangunan ini harus diawasi oleh site manager yang cukup berpengalaman dan
            diberi wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di lapangan.
                                                                                  
         2. Site manager bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada proyek
                                                                                  
            ini dan harus selalu berada di lapangan (site).                       
         3. Dalam hal site manager tidak berada dilokasi atau meninggalkan site harus ada
                                                                                  
            orang yang menggantikannya dan secara tertulis diberikan wewenang untuk
            mewakilinya.                                                          
                                                                                  
         4. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh Kontraktor
                                                                                  
            pada saat penawaran dilakukan.                                        
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
          Pasal 11 PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE MANAGER                     
                                                                                  
         1. Dalam hal di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
                                                                                  
            Kontraktor dianggap kurang, atau tidak mampu atau melakukan hal-hal yang
            tidak terpuji/melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Konsultan
                                                                                  
            Pengawas (Supervisi) dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, berhak
            meminta kepada Kontrektor untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut  
                                                                                  
            dengan kompetensi yang setara.                                        
                                                                                  
         2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi
            Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas
                                                                                  
            pengganti yang baru.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 12 GANTI RUGI                                                     
                                                                                  
          Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
          atas ganti rugi yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
                                                                                  
          pemasok (supplier) dan/atau pihak ketiga yang berupa kecelakaan, kerusakan,
          gugatan dan segala kerugian lainnya yang diakibatkan dari dampak pekerjaan
                                                                                  
          Kontraktor                                                              
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 13 METODE PELAKSANAAN                                             
                                                                                  
          Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode  
          pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur dan tahapan urutan pekerjaan
                                                                                  
          tersebut sesuai dengan dokumen penawaran dan menjelaskan kembali pada saat
                                                                                  
          Pre Construction Meeting (PCM).                                         
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 14 PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN                          
         1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan
                                                                                  
            yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan
                                                                                  
            sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.          
         2. Letak Lokasi tempat peralatan ini harus berada di dalam areal proyek dan
                                                                                  
            disetujui memeperoleh persetuijuan tertulis oleh Konsultan.           
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 15 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA                           
                                                                                  
         1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air bersih untuk keperluan
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
            pekerjaan yang layak dan sesuai standar permenkes dan dibuktikan melalui uji
                                                                                  
            laboratorium.                                                         
                                                                                  
         2. Selama pekerjaan, sumber air bersih harus terpisah antara keperluan air kerja
            untuk bangunan yang dilaksanakan dan keperluan penyediaan air bersih untuk
                                                                                  
            keseharian.                                                           
         3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui secara
                                                                                  
            tertulis oleh Konsultan.                                              
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 16 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA                            
                                                                                  
         1. Seluruh keperluan daya listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
            diketahui Konsultan.                                                  
                                                                                  
         2. Pelaksana harus mengajukan izin sambungan daya listrik untuk kepentingan listrik
                                                                                  
            kerja, dapat berupa sambungan langsung baru atau memanfaatkan         
            sambungan daya listrik eksisting.                                     
                                                                                  
         3. Masalah keamanan dan biaya yang menyangkut listrik kerja ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 17 PENYEDIAAN PERALATAN KERJA                                     
                                                                                  
         1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk    
                                                                                  
            pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi   
            tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                                  
         2. Peralatan yang disediakan Kontraktor sesuai dengan kebutuhan, bisa berupa :
                                                                                  
                                                                                  
         a. Alat pengangkat terdiri dari antara lain:                             
                                                                                  
         1) Dump truck                                                            
                                                                                  
         2) Concrete mixer                                                        
                                                                                  
         3) Concrete pump                                                         
                                                                                  
         4) Mobil Pick-up                                                         
                                                                                  
         5) Gerobak                                                               
                                                                                  
         b. Peralatan kerja                                                       
                                                                                  
         1) Bar Cutter                                                            
                                                                                  
         2) Bar Bender                                                            
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         3) Perancah (Scafolding)                                                 
                                                                                  
         4) Alat ukur Theodolith                                                  
                                                                                  
         5) Alat ukur Waterpass                                                   
                                                                                  
         6) Concrete Vibrator                                                     
                                                                                  
         7) Kompresor                                                             
                                                                                  
         8) Pompa air                                                             
                                                                                  
         9) Genset                                                                
                                                                                  
         c. Alat Pelindung Diri                                                   
                                                                                  
         1) Helm kerja                                                            
                                                                                  
         2) Penyumbat telinga                                                     
                                                                                  
         3) Masker                                                                
                                                                                  
         4) Sarung tangan                                                         
                                                                                  
         5) Rompi kerja                                                           
                                                                                  
         6) Sabuk pengaman                                                        
                                                                                  
         7) Sepatu kerja (Safety shoes)                                           
                                                                                  
          dan/ atau hal lain seperti yang disebutkan dalam K A K / T O R          
                                                                                  
         2. Peralatan dapat berupa milik sendiri atau sewa dengan melampirkan bukti kepemilikan/
                                                                                  
            sewa.                                                                 
                                                                                  
         3. Konsultan Pengawas (Supervisi) berhak menolak setiap peralatan yang tidak
                                                                                  
            cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
         4. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan
                                                                                  
            alasan kelambatan pekerjaan.                                          
         5. Adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan
                                                                                  
            dengan persetujuan terlebih dulu dari Konsultan.                      
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 18 PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN (MATERIAL & EQUIPMENT          
                                                                                  
          APPROVAL)                                                               
         1. Bahan/peralatan yang dimaksud di sini adalah bahan/peralatan yang     
                                                                                  
            dipergunakan dan/atau dipasang dalam proyek ini, di mana sudah tercantum
                                                                                  
            dalam gambar dan dokumen spesifikasi.                                 
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         2. Material dan peralatan yang akan dipasang harus memperoleh persetujuan tertulis
                                                                                  
            oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) melalui:                          
                                                                                  
         a. Pengajuan contoh/sampel;                                              
                                                                                  
         b. Menyampaikan brosur/data teknis;                                      
                                                                                  
         c. Membuat mockup; dan/atau                                              
                                                                                  
         d. Kunjungan ke lokasi pembuatan (pabrik/bengkel/dan sebagainya).        
                                                                                  
         3. Dalam hal material yang diajukan berbeda dengan yang tercantum dalam  
            RKS, persetujuan tertulis harus diperoleh dari Konsultan Perencana.   
                                                                                  
         4. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
            material yang disetujui Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas,
                                                                                  
            termasuk cara pengangkutannya.                                        
                                                                                  
         5. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa         
            sepengetahuan Konsultan.                                              
                                                                                  
         6. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak   
            pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja dalam waktu selambat-
                                                                                  
            lambatnya 24 jam setelah diterimanya surat penolakan.                 
         7. Bagian pekerjaan yang telah dimulai dengan menggunakan bahan yang telah
                                                                                  
            ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas beban tanggung jawab
                                                                                  
            Kontraktor.                                                           
         8. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
                                                                                  
            gambar- gambar yang termuat dalam dokumen kontrak.                    
         9. Semua bahan/peralatan harus dalam keadaan baru dan baik.              
                                                                                  
         10. Dalam hal yang digunakan ternyata bahan/peralatan lama, bekas pakai  
                                                                                  
            dan/atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-
            bahan/peralatan yang baru sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar, atas
                                                                                  
            beban tanggung jawab Kontraktor. Penggantian bahan/peralatan yang kurang
                                                                                  
            baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor
            harus segera mengganti dan memperbaikinya.                            
                                                                                  
         11. Dalam hal Konsultan Pengawas (Supervisi) merasa perlu memastikan kualitas
            barang yang diusulkan tersebut maka Kontraktor wajib mengirim contoh bahan
                                                                                  
            tersebut di atas kepada Laboratorium Pengujian Bahan yang ditentukan oleh
                                                                                  
            Konsultan yang biaya pengujian bahan di laboratorium menjadi beban dan
            tanggung jawab Kontraktor.                                            
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         12. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi
                                                                                  
            Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.                              
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 19 PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN          
                                                                                  
         1. Kontraktor harus menyediakan penerangan dan penjagaan yang cukup di   
           tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama
                                                                                  
           di luar jam kerja.                                                     
                                                                                  
         2. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang
           terjadi atas barang-barangnya.                                         
                                                                                  
         3. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
           untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                                  
         4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-
                                                                                  
           barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 20 TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN                  
         1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin
                                                                                  
           pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.             
                                                                                  
         2. Data pendukung dapat berupa gambar kerja (shop drawing), daftar simak 
           kesiapan pelaksanaan pekerjaan, atau tata cara/urutan pekerjaan.       
                                                                                  
         3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang nantinya tidak terlihat (di dalam dinding atau
           beton), Kontraktor dapat membuat sketsa/gambar terbangun (as built drawing)
                                                                                  
           pekerjaan tersebut dan memintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
                                                                                  
           (Supervisi) sebelum ditutup.                                           
         4. Dalam hal Kontraktor membuat sketsa-sketsa yang sudah disetujui oleh MK,
                                                                                  
           harus dijadikan sebagai gambar terbangun (as built drawing).           
         5. Jika dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan tertulis pemeriksaan
                                                                                  
           tersebut (tidak terhitung hari libur resmi). tidak diperoleh jawaban tertulis dari
                                                                                  
           Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor sesaat sebelum pekerjaan dimulai
           dapat melakukan inspeksi bersama Konsultan Pengawas (Supervisi) meminta
                                                                                  
           persetujuan ijin tertulis dimulainya pekerjaan.                        
         6. Tanpa adanya ijin tertulis atau inspeksi bersama, Konsultan Pengawas  
                                                                                  
           (Supervisi) berhak untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan dan biaya
                                                                                  
           pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi beban dan tanggung jawab   
           Kontraktor.                                                            
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 21 TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                                  
         1. Pekerjaan dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada
           jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, perlu dilakukan di luar jam kerja yang
                                                                                  
           telah direncanakan sebelumnya.                                         
         2. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan    
                                                                                  
           permohonan tertulis paling lambat 24 jam sebelumnya kepada Konsultan.  
                                                                                  
         3. Dampak dari pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi menjadi beban
           dan tanggung jawab Kontraktor.                                         
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 22 TATA CARA PEMERIKSAAN                                           
                                                                                  
         1. Konsultan akan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan mutu bahan-bahan
                                                                                  
           yang akan digunakan dalam pekerjaan ini sesuai ketentuan yang tercantum
           dalam kontrak.                                                         
                                                                                  
         2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/ 
           Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.                           
                                                                                  
         3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/      
                                                                                  
           Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 23 UANG MUKA                                                       
         1. Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan   
                                                                                  
           mobilisasi peralatan, personel, dan bahan.                             
                                                                                  
         2. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dibayar
           setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka paling sedikit sama dengan
                                                                                  
           besarnya uang muka.                                                    
         3. Besaran uang muka ditentukan dalam kontrak.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 24 TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN                          
         1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima
                                                                                  
           oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) dapat diperhitungkan prestasinya.  
         2. Bahan-bahan dan/atau peralatan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek (material
                                                                                  
           on site / MOS) tapi belum terpasang tidak dapat dinilai prestasi (progress),
                                                                                  
           kecuali ditentukan lain dalam kontrak terkait MOS.                     
         3. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk proses pengajuan realisasi
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           pembayaran prestasi.                                                   
                                                                                  
         4. Tata Cara dan tahapan Pembayaran mengacu pada ketentuan kontrak.      
                                                                                  
         5. Jumlah nilai pembayaran prestasi pekerjaan yang diterima Kontraktor sebesar nilai
                                                                                  
           capaian pekerjaan dikurangi cicilan uang muka.                         
         6. Besaran/bobot cicilan uang muka di setiap tahap pembayaran ditentukan dalam kontrak.
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 25 TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN                                   
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang 
           tidak diterima oleh Konsultan.                                         
                                                                                  
         2. Segala biaya untuk perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
         3. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak ketiga (Sub Kontraktor)
           dalam pekerjaan perbaikan.                                             
                                                                                  
         4. Tanggung jawab atas mutu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap
                                                                                  
           merupakan tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 26 KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR                                
         1. Dalam hal ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak    
                                                                                  
           ketiga (SubKontraktor), harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam   
                                                                                  
           Kontrak.                                                               
         2. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut.
                                                                                  
         3. Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga
                                                                                  
           tetap merupakan tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 27 PEMASANGAN IKLAN                                               
                                                                                  
          Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang
          berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.             
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 28 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN                                   
                                                                                  
         1. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan keamanan dan ketertiban     
                                                                                  
           lingkungan, Kontraktor melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah   
           setempat yang mengikutsertakan tokoh masyarakat.                       
                                                                                  
         2. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan tertib lalu lintas, Kontraktor melakukan
           koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau kepolisian.      
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         3. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan teknis operasional, Kontraktor
                                                                                  
           melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli/Sub Kontraktor/pemangku        
                                                                                  
           kepentingan terkait.                                                   
         4. Untuk kelancaran pekerjaan terkait dengan sarana dan prasarana        
                                                                                  
           umum/jaringan utilitas kota, Kontraktor melakukan koordinasi dengan Organisasi
           Perangkat Daerah (OPD) terkait.                                        
                                                                                  
         5. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
                                                                                  
           jawab Kontraktor.                                                      
         6. Dalam hal terjadi kesulitan dan/atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi
                                                                                  
           pada saat melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
           kepada Konsultan.                                                      
                                                                                  
         7. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi       
                                                                                  
           mekanikal/elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan
           dengan pihak lain.                                                     
                                                                                  
         8. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
           pembersihan.                                                           
                                                                                  
         9. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada    
                                                                                  
           dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh
           Kontraktor berikut perapihan/finishing-nya kembali.                    
                                                                                  
         10. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                                  
         11. Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang
           diperlukan kepada Sub-Kontraktor terkait dengan pekerjaan tersebut melalui
                                                                                  
           Konsultan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.                      
                                                                                  
         12. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
           harus diberi lapisan isolasi peredam getaran, fire stop, dan pipa selubung
                                                                                  
           (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. 
           Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi) untuk dimintakan persetujuan tertulisnya.         
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 29 LEMBUR                                                         
                                                                                  
         1. Dalam hal Kontraktor memerlukan tambahan waktu di luar jam kerja (lembur),
           Kontraktor harus meminta persetujuan tertulis 1x24 jam sebelumnya.     
                                                                                  
         2. Seluruh biaya yang timbul akibat kerja lembur termasuk biaya personil Konsultan
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi) dan pihak-pihak lain terkait, menjadi beban dan tanggung
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           jawab Kontraktor.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 30 RAPAT LAPANGAN                                                 
         1. Rapat mingguan dipimpin oleh Konsultan Pengawas (Supervisi).          
                                                                                  
         2. Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring
                                                                                  
           serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan yang waktunya ditentukan
           pada saat rapat pertama kali (PCM).                                    
                                                                                  
         3. Kontraktor diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktor serta pihak-pihak yang
                                                                                  
           terkait dengan agenda rapat.                                           
         4. Risalah rapat dibuat dan ditandatangani pada akhir rapat dan dibagikan kepada
                                                                                  
           semua yang hadir.                                                      
                                                                                  
         5. Risalah rapat mingguan menjadi lampiran laporan mingguan Kontraktor.  
                                                                                  
         Pasal 31 BUKU HARIAN DAN LAPORAN HARIAN                                  
                                                                                  
         1. Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat   
           kejadian- kejadian yang terjadi di lapangan.                           
                                                                                  
         2. Kontraktor harus menugaskan seseorang yang bertanggung jawab atas buku harian.
                                                                                  
         3. Laporan harian harus berisi antara lain:                              
                                                                                  
         a. Jumlah pekerja yang melakukan aktivitas dengan rinciannya.            
                                                                                  
         b. Jumlah material dan peralatan yang masuk ke lokasi.                   
                                                                                  
         c. Semua instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas (Supervisi).         
                                                                                  
         d. Kondisi cuaca dan kehilangan waktu kerja akibat cuaca.                
                                                                                  
         e. Kejadian penting yang berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                                  
         f. Keputusan yang diambil untuk mengatasi masalah yang ada.              
                                                                                  
         4. Intruksi lisan dan/atau intruksi yang diberikan bukan dalam borang instruksi yang
           baku, tidak dapat dijadikan acuan, dan tidak dimasukkan dalam Laporan Harian
                                                                                  
         5. Laporan harian harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas
                                                                                  
           (Supervisi) paling lambat 1 jam setelah waktu kerja normal.            
         6. Laporan harian ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang diserahkan
                                                                                  
           untuk itu.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 32 LAPORAN MINGGUAN                                                
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         1. Kontraktor wajib membuat laporan mingguan di mana tertulis rekapitulasi
                                                                                  
           segala kegiatan yang berlangsung dan keputusan penting dalam minggu    
                                                                                  
           berjalan.                                                              
                                                                                  
         2. Laporan mingguan diserahkan kepada Konsultan Pengawas (Supervisi) paling
           lambat hari Sabtu setiap minggunya.                                    
                                                                                  
         3. Laporan mingguan ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang   
                                                                                  
           diserahkan untuk itu.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 33 LAPORAN BULANAN                                                 
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib membuat laporan bulanan di mana tertulis rekapitulasi segala
           kegiatan yang berlangsung dalam bulan berjalan, perhitungan realisasi  
                                                                                  
           kemajuan pekerjaan (progress) dan foto dokumentasi serta kurva S yang  
                                                                                  
           menunjukkan rencana dan realisasi pekerjaan.                           
         2. Laporan bulanan diserahkan kepada Konsultan Pengawas (Supervisi) paling
                                                                                  
           lambat di hari kerja pada minggu terakhir di bulan berjalan.           
                                                                                  
         3. Laporan bulanan ditandatangani oleh Manajer Proyek atau orang yang diserahkan
           untuk itu.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 34 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                      
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk keperluan   
           proses pencairan realisasi tahapan pembayaran.                         
                                                                                  
         2. Laporan kemajuan pekerjaan diserahkan sesuai tahapan pembayaran yang  
           tercantum dalam kontrak.                                               
                                                                                  
         3. Laporan kemajuan pekerjaan harus melampirkan perhitungan rinci kemajuan
                                                                                  
           pekerjaan dan laporan bulanan yang belum disampaikan pada laporan      
           kemajuan pekerjaan sebelumnya.                                         
                                                                                  
         4. Laporan kemajuan pekerjaan diserahkan kepada Konsultan Pengawas       
                                                                                  
           (Supervisi) untuk memperoleh rekomendasi tertulis realisasi tahapan    
           pembayaran.                                                            
                                                                                  
         5. Laporan kemajuan pekerjaan yang telah memperoleh rekomendasi tertulis 
           disampaikan kepada Pemberi Tugas untuk realisasi pembayaran.           
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
          Pasal 35 PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN                                  
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
                                                                                  
           tahapan pelaksanaan.                                                   
         2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan 
                                                                                  
           bulanan Konsultan Pengawas (Supervisi).                                
         3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran 3R/4R dan berwarna,  
                                                                                  
           disusun rapi dalam album.                                              
                                                                                  
         4. Dalam hal ditentukan dalam kontrak, dokumentasi dapat berbentuk video atau
           media lainnya, seperti anatar lain: youtube, instagram dan facebook.   
                                                                                  
         5. Pengambilan foto dilaksanakan sepengetahuan dan/atau sesuai dengan    
           petunjuk Konsultan Pengawas (Supervisi).                               
                                                                                  
         6. Dokumentasi harus dapat menunjukkan keseluruhan proses setiap         
                                                                                  
           pekerjaan dari berbagai sudut pandang.                                 
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 36 JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA                              
         1. Kontraktor wajib membuat rencana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                                  
           (SMKK) secara lengkap dan rinci dengan memuat seluruh lingkup dan tahapan
                                                                                  
           pekerjaan.                                                             
         2. Rencana SMKK harus ditandatangani oleh tenaga K3 yang kompeten.       
                                                                                  
         3. Rencana SMKK harus memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
                                                                                  
           (Supervisi).                                                           
         4. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat  
                                                                                  
           pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), guna tindakan penanganan   
                                                                                  
           darurat sebelum dialihkan kepada paramedis profesional dan/atau dibawa ke
           rumah sakit/fasilitas kesehatan.                                       
                                                                                  
         5. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna   
           menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari  
                                                                                  
           Kontraktor, Konsultan Pengawas (Supervisi) dan tamu pengunjung proyek. 
                                                                                  
         6. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor wajib
           menyediakan APD yang sesuai.                                           
                                                                                  
         7. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan menyelesaikan
           segala biaya serta konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                                  
           undangan.                                                              
                                                                                  
         8. Kontraktor harus memperhatikan dan melaksanakan seluruh ketentuan SMKK untuk
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         mencapai target ‘nihil kecelakaan’ (zero accident) dan ‘nihil kerusakan’ (zero deffect)
                                                                                  
         9. Kontraktor harus melaksanakan Protokol Pencegahan COVID-19 dan        
                                                                                  
           kelengkapan satuan tugas Covid 19 di lokasi pekerjaan, sesuai ketentuan
                                                                                  
           peraturan perundang- undangan dan arahan satuan tugas Covid 19.        
         10. Kontraktor wajib melakukan pencegahan kerusakan lingkungan, dengan cara:
                                                                                  
         a. pemasangan rambu, poster, himbauan;                                   
                                                                                  
         b. penempatan dan penyimpanan material bahan berbahaya dan beracun (B3)  
                                                                                  
         c. penempatan sementara dan pembuangan limbah material B3                
                                                                                  
         d. penyediaan tempat sampah yang dipisahkan antara sampah konstruksi, organik,
                                                                                  
           non organik, dan B3                                                    
         e. penyediaan alat dan/atau bahan untuk mengendalikan tumpahan sampah    
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 37 PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN                                     
                                                                                  
         Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan dengan portable fire
                                                                                  
         extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap
         luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas beban dan tanggung jawab Kontraktor. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 38 PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR  DAN        
         RKS                                                                      
                                                                                  
         1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar.
                                                                                  
         2. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh      
           Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.                      
                                                                                  
         3. Dalam hal ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
           maka Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis dan meminta petunjuk
                                                                                  
           kepada Konsultan untuk dicarikan solusinya.                            
                                                                                  
         4. Setiap solusi yang dihasilkan harus dilengkapi berita acara/risalah rapat yang
           dicantumkan dalam Laporan Harian.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 39 PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN                      
         1. Kontraktor wajib menyediakan tiga set dari seluruh dokumen pelaksanaan seperti
                                                                                  
           yang disebut dalam Pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang Kontraktor di lapangan,
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           Konsultan Pengawas (Supervisi)dan Pemberi Tugas                        
                                                                                  
         2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
                                                                                  
           harus mencantumkan versi/nomor urut perubahan-perubahan.               
         3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi beban dan tanggung jawab
                                                                                  
           Kontraktor.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 40 PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR  KERJA/SHOP DRAWING         
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop
           drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau yang sudah
                                                                                  
           ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
           serta versi/nomor urut perubahan (jika ada).                           
                                                                                  
         2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan
                                                                                  
           pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.      
         3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap tiga   
                                                                                  
           untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas  
           (Supervisi).                                                           
                                                                                  
         4. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah melalui proses   
                                                                                  
           pemeriksaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
           (Supervisi).                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 41 PEKERJAAN TAMBAH KURANG (CHANGE CONTRACT ORDER / CCO)           
                                                                                  
         1. Dalam hal terjadi perubahan pekerjaan akibat kondisi lapangan, kontraktor
           dapat mengajukan pekerjaan tambah kurang kepada PPK melalui Konsultan  
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi).                                                  
         2. Prosedur pekerjaan tambah kurang harus mengikuti tahapan sebagai berikut:
                                                                                  
         a. Kontraktor mengajukan permohonan usulan pekerjaan tambah kurang kepada PPK
                                                                                  
           melalui Konsultan Pengawas (Supervisi).                                
                                                                                  
         b. PPK dapat memberikan persetujuan/menolak usulan pekerjaan tambah kurang.
                                                                                  
         c. Dalam hal PPK setuju atas usulan pekerjaan tambah kurang, kontraktor  
           menyampaikan proposal pekerjaan tambah kurang lengkap dengan biaya tambah
                                                                                  
           kurang dan/atau waktu pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar revisi.  
         d. Setelah dievaluasi oleh Konsultan Pengawas (Supervisi), PPK melakukan negosiasi
                                                                                  
           dengan kontraktor terkait dengan biaya dan/atau waktu yang diajukan dalam
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           proposal ususlan kerja tambah/kurang oleh kontraktor.                  
                                                                                  
         e. Hasil negosiasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Negosiasi yang   
                                                                                  
           ditandatangani oleh kontraktor dan PPK setelah memperoleh rekomendasi dari
           Konsultan Pengawas (Supervisi).                                        
                                                                                  
         f. Berdasarkan Berita Acara Negosiasi, PPK menindaklanjuti dengan addendum
           kontrak.                                                               
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 42 CIDERA JANJI (WANPRESTASI)                                      
                                                                                  
         1. Dalam hal kontraktor tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh pekerjaan, atau
                                                                                  
           lalai melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, PPK  
           berdasarkan rekomendasi MK dapat melakukan pengurangan, pembatalan,    
                                                                                  
           dan/atau denda kepada kontraktor.                                      
                                                                                  
                                                                                  
         2. Dalam hal kontraktor tidak meneruskan pekerjaan yang menjadi lingkup  
                                                                                  
           tanggungjawabnya dan setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali, PPK
           berdasarkan rekomendasi MK dapat melakukan pemutusan kontrak.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 43 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJURE)                                    
         1. Dalam hal terjadi peristiwa di luar kemampuan manusia seperti bencana alam,
                                                                                  
           peperangan, krisis keuangan dan politik, kerusuhan sosial, pandemi, dan keadaan
           lain sejenis, kontraktor dapat mengajukan secara tertulis kepada PPK atas kerugian
                                                                                  
           yang diakibatkannya.                                                   
                                                                                  
         2. Pengajuan kondisi kahar harus dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kejadian.
                                                                                  
         3. PPK bersama dengan Konsultan Pengawas (Supervisi) melakukan evaluasi  
           pekerjaan atas dampak keadaan kahar.                                   
                                                                                  
         4. Kontraktor dibebaskan dari keterlambatan yang diakibatkan oleh kejadian kahar.
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 44 PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN  SEKITAR                
                                                                                  
         1. Segala jenis pekerjaan yang memiliki risiko dapat menimbulkan gangguan
           terhadap lingkungan sekitar, Kontraktor harus melakukan mitigasi risiko sesuai
                                                                                  
           dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas (Supervisi).         
         2. Gangguan yang terjadi tidak dapat dijadikan dasar untuk perpanjangan waktu
                                                                                  
           dan/atau penambahan biaya pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
          Pasal 45 PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN /              
                                                                                  
          BANGUNAN  YANG ADA                                                      
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib menjaga dan memelihara properti Pemberi Tugas dan properti
           umum lainnya terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
                                                                                  
           pekerjaan.                                                             
         2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali      
                                                                                  
           saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan
                                                                                  
           sarana prasarana umum lainnya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau   
           mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                                  
         3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan yang tenang dan tertib selama
           pekerjaan berlangsung.                                                 
                                                                                  
         4. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi 
                                                                                  
           Beban dan tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 46 PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN                           
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
           sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan:
                                                                                  
         a. Kecelakaan                                                            
                                                                                  
         b. Kehilangan harta benda, cacat tetap dan/atau kematian                 
                                                                                  
         c. Kerusakan                                                             
                                                                                  
         d. Kerugian pihak ketiga                                                 
                                                                                  
         2. Kontraktor wajib melindungi hal-hal yang dimaksud pada ayat 1 melalui 
           jaminan asuransi pertanggungan all risk.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 47 PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN                           
                                                                                  
         1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
           memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan.                  
                                                                                  
         2. Kontraktor wajib menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan
           dan kerapihan di areal pekerjaan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 48 PENGUJIAN DAN KOMISI (TESTING & COMMISSIONING)                  
         1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh peralatan dan/atau sistem dapat
                                                                                  
           berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan standar
                                                                                  
           yang tercantum dalam kontrak.                                          
         2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
                                                                                  
           testing & commissioning tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor,
           termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk itu.                   
                                                                                  
         3. Kontraktor wajib menyipakan segala sesuatu untuk pengujian sistem yang dilakukan
                                                                                  
           sesuai prosedur, tahapan dan ketentuan yang ditentukan oleh pihak pabrik
           pembuat.                                                               
                                                                                  
         4. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
         5. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektu,
           mekanikal dan elektrikal harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi) dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu.           
                                                                                  
         6. Seusai pelaksanaan pengujian, dibuatkan berita acara bersama antara pemegang
           merk peralatan yang diuji dan Kontraktor yang disaksikan oleh Konsultan
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi)                                                   
         7. Keseluruhan lisensi dan hasil testing & commissioning harus dikumpulkan dan
                                                                                  
           diserahkan ke Konsultan Pengawas (Supervisi) dan disampaikan pada Pemberi
           Tugas sebagai kerlengkapan lampiran dokumen berita acara serah terima kedua
                                                                                  
           (Final Hand Over / FHO)                                                
                                                                                  
         8. Jadwal testing & comissioning dan uji laboratorium harus disesuaikan dengan kurva-
           S dan jadwal pengujian.                                                
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 49 PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN  (AS BUILT DRAWING)           
                                                                                  
         1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
                                                                                  
           disetujui oleh Konsultan Pengawas (Supervisi) dan Pemberi Tugas secara 
           bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.    
                                                                                  
         2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/ A3
           dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy beserta soft copy
                                                                                  
           dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan
                                                                                  
           Konsultan Pengawas (Supervisi) sebelum serah terima kedua pekerjaan.   
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 50 PENGURUSAN PERIZINAN                                            
                                                                                  
         1. Kontraktor diwajibkan mengurus segala perizinan termasuk pembiayaannya, antara
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Ketenagakerjaan, Kelistrikan,
                                                                                  
           Mobilisasi, dan lain lain sebelum dimulainya pekerjaan.                
                                                                                  
         2. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
           termasuk pembiayaannya.                                                
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 51 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA  PEMELIHARAAN                         
                                                                                  
         1. Sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO), Konsultan Pengawas (Supervisi)
                                                                                  
           membuat daftar simak ketdaksesuaian (uncornformity check list) hasil pekerjaan
           dengan RKS.                                                            
                                                                                  
         2. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk      
           memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.                  
                                                                                  
         3. Dalam hal di masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat,
                                                                                  
           rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan daftar simak  
           ketidaksesuaian, Konsultan Pengawas (Supervisi), Kontraktor wajib      
                                                                                  
           memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.                             
         4. Dalam hal di masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
                                                                                  
           perbaikan seperti yang tercantum dalam daftar simak ketidaksesuain, Konsultan
                                                                                  
           Pengawas (Supervisi) dapat memberi rekomendasi tertulis kepada Pemberi Tugas
           untuk menahan uang retensi.                                            
                                                                                  
         5. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang Teknisi Sipil/ Arsitektur dan Teknisi
           MEP  pada setiap hari kerja untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan
                                                                                  
           mengoperasikan/merawat peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1
           (satu) orang Konsultan Pengawas (Supervisi) sekali seminggu untuk memeriksa
                                                                                  
           dan melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan 6 (enam)   
                                                                                  
           bulan (180 hari kalender)                                              
         6. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem pekerjaan
                                                                                  
           sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan
           puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai
                                                                                  
           kontrak.                                                               
                                                                                  
         7. Jika setelah jangka waktu pemeliharaan, kontraktor belum menyelesaikan
           seluruh perbaikan yang tercantum dalam daftar simak ketidaksesuaian,   
                                                                                  
           Pemberi Tugas  berdasarkan rekomendasi dari Konsultan Pengawas         
                                                                                  
           (Supervisi), dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan yang
           belum terselesaikan atas beban dan tanggung jawab Kontraktor .         
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         8. Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam daftar
                                                                                  
           simak ketidaksesuaian, diperhitungkan sebagai pengurangan retensi      
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
                                                                                  
                                                                                  
         PEKERJAAN     PERSIAPAN                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN SEBELUM PELAKSANAAN                        
                                                                                  
          Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus
                                                                                  
          dibersihkan terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran
          dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya
                                                                                  
          pembongkaran dan pembersihan menjadi tanggung jawab pemborong.          
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 2 PEKERJAAN PERLINDUNGAN TERHADAP INSTALASI EKSISTING             
                                                                                  
         1. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak
                                                                                  
           Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal
                                                                                  
           ini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat. 
         2. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
                                                                                  
           Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
           Pengguna Jasa / Perencana.                                             
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 3 PEMBUATAN TUGU PATOK DASAR                                       
                                                                                  
                                                                                  
         1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa                  
                                                                                  
         2. Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang berpenampang 20x20 cm,
           tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul diatas
                                                                                  
           muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.         
                                                                                  
         3. Tugu Patok Dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
           dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengguna Jasa untuk
                                                                                  
           membongkarnya.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 4 PEKERJAAN PENENTUAN PEIL DASAR BANGUNAN                          
                                                                                  
         1. P ± 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan acuan bench
           mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap pengukuran tapak.
                                                                                  
         2. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
                                                                                  
           15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah
                                                                                  
           sehingga tidak dapat digerakkan atau diubah.                           
                                                                                  
         3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata
           waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.     
                                                                                  
         4. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus      
           melaporkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 5 PENGUKURAN TAPAK                                                 
         a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                                  
           lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
           ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan
                                                                                  
           menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
                                                                                  
         b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan
           yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas  
                                                                                  
           Lapangan untuk dimintakan keputusannya.                                
         c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                                  
           waterpass/theodolit tipe T2.                                           
                                                                                  
         d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta petugas
           yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas  
                                                                                  
           Lapangan.                                                              
         e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
                                                                                  
           phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
                                                                                  
           oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.                                  
         f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
                                                                                  
           dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek
           ini, untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran.              
                                                                                  
         g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang
                                                                                  
           sudah dilaksanakannya.                                                 
         h. Gambar  pengukuran  tapak  rumah   dinas  harus  mendapat             
                                                                                  
           persetujuan/pengesahan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain     
           memuat :                                                               
                                                                                  
         1. Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.                            
                                                                                  
         2. Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
         3. Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat    
                                                                                  
           menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 6 KANTOR DIREKSI LAPANGAN                                          
                                                                                  
         Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
         beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari.           
                                                                                  
         Penyedia harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
                                                                                  
         peralatannya.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 7 KANTOR PENYEDIA JASA DAN LOS KERJA                               
                                                                                  
         1. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
           bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
                                                                                  
           kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
           sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.                         
                                                                                  
         2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
                                                                                  
           kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan
           tidak tercampur dengan lainnya.                                        
                                                                                  
         3. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
           proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas  
                                                                                  
           Lapangan karena tidak memenuhi syarat.                                 
                                                                                  
                                                                                  
         Pasal 8 PAGAR PROYEK                                                     
                                                                                  
                                                                                  
         Mengingat Pekerjaan Pembangunan Gedung ini dilaksanakan di area Kampus   
         Universitas Mulawarman Samarinda, maka sebelum pelaksanaan fisik dimulai 
                                                                                  
         Penyedia harus membuat pagar pengaman di sekeliling site yang akan dibangun.
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
          PROTOKOL        KESEHATAN         COVID-19        SESUAI                
                                                                                  
                                                                                  
          INSTRUKSI      MENTERI      PEKERJAAN        UMUM     DAN               
                                                                                  
          PERUMAHAN         RAKYAT       NOMOR        02/IN/M/2020                
                                                                                  
                                                                                  
          TENTANG             PROTOKOL              PENCEGAHAN                    
                                                                                  
          PENYEBARAN         CORONA       VIRUS    DISEASE      2019              
                                                                                  
          (COVID-19)    DALAM      PENYELENGGARAAN            JASA                
                                                                                  
                                                                                  
          KONSTRUKSI           DAN       KESELAMATAN            DAN               
                                                                                  
          KESEHATAN      KERJA    ( K3  )                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 1. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa  
          Konstruksi                                                              
                                                                                  
          1.1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19              
                                                                                  
          a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-19
            yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;                 
                                                                                  
          b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh
                                                                                  
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;                       
          c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah
                                                                                  
            paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:                      
           1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan                               
                                                                                  
           2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.    
                                                                                  
          d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
                                                                                  
            untuk melakukan:                                                      
           1) sosialisasi;                                                        
                                                                                  
           2) pembelajaran (edukasi);                                             
                                                                                  
           3) promosi teknik;                                                     
                                                                                  
           4) metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;                 
                                                                                  
           5) berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR
                                                                                  
              melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan;          
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua
                                                                                  
              pekerja dan tamu proyek;                                            
                                                                                  
           7) pemantauan  kondisi kesehatan  pekerja  dan   pengendalian          
              mobilisasi/demobilisasi pekerja;                                    
                                                                                  
           8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahanguna peningkatan imunitas pekerja;
                                                                                  
           9) pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan; dan                      
                                                                                  
           10) melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif
             dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan
                                                                                  
             dilakukan penghentian kegiatan sementara.                            
                                                                                  
          1.2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.                  
                                                                                  
           a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas              
             Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR untuk menentukan:           
                                                                                  
             1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran
                COVID-19 di daerah yang bersangkutan;                             
                                                                                  
             2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan dengan protokol penanganan
                COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah; dan                    
                                                                                  
             3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.           
                                                                                  
           b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi: 
                                                                                  
             1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
                                                                                  
             2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau                     
                                                                                  
                berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau                     
             3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan
                                                                                  
                peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
                                                                                  
                Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan 
                sementara akibat Keadaaan Kahar;                                  
                                                                                  
           c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b
             di atas dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II yang merupakan bagian
                                                                                  
             tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.                        
                                                                                  
           d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan 
             urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan   
                                                                                  
             dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19, maka Penyelenggaraan Jasa   
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
             Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan:               
                                                                                  
             1) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                                                                                  
             2) Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi dan
                                                                                  
                dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan COVID-19.        
                                                                                  
                                                                                  
          1.3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan                         
                                                                                  
           a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik   
                                                                                  
             kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang   
             memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh  
                                                                                  
             (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat- obatan, dan petugas medis;
           b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
                                                                                  
             perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit    
                                                                                  
             dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar    
             (emergency);                                                         
                                                                                  
           c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan
             antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di
                                                                                  
             kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan               
                                                                                  
           d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan
             nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          1.4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan                        
                                                                                  
           a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun
             fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan
                                                                                  
             atau dipasang di tempat- tempat strategis di lokasi proyek;          
           b. Satgas Pencegahan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan 
                                                                                  
             penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19    
                                                                                  
             dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk); 
           c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
                                                                                  
             pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi,
             siang, dan sore;                                                     
                                                                                  
           d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu)
                                                                                  
             yang terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
             datang ke lokasi pekerjaan;                                          
                                                                                  
           e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan
                                                                                  
             (PDP) COVID- 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna
             Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.
                                                                                  
           f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan    
             evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan
                                                                                  
             peralatan kerja; dan                                                 
                                                                                  
           g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
             disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja
                                                                                  
             yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah
             selesai.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
          Pasal 2. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)                           
                                                                                  
          2.1. Pendahuluan                                                        
                                                                                  
          Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat
                                                                                  
          berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan
          penggalian dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program
                                                                                  
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Proyek Site
          serta area pendukung lainnya yang merupakan kebijakan pihak perusahaan. 
                                                                                  
          Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau       
                                                                                  
          Occupational Health and Safety Manajement System (SMK3/OHSMS) dimana    
          system ini diperlukan untuk                                             
                                                                                  
          menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
                                                                                  
          aman dan sehat.                                                         
          Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan
                                                                                  
          keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam
          rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
                                                                                  
          Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.                      
                                                                                  
                                                                                  
          2.2. Kebijakan K3                                                       
                                                                                  
          Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan dan
                                                                                  
          pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas 
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
          sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-
                                                                                  
          langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan
                                                                                  
          aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :              
          1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan  
                                                                                  
             Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan
             dan kesehatan kerja.                                                 
                                                                                  
          2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga
                                                                                  
             dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang 
             dapat merugikan asset perusahaan.                                    
                                                                                  
          3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan
             pihak-pihak yang berkepentingan.                                     
                                                                                  
          4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap
                                                                                  
             tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada   
             seminimal mungkin                                                    
                                                                                  
          5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan itu dapat
             dicegah.                                                             
                                                                                  
          6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero
                                                                                  
             accident”                                                            
          7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan        
                                                                                  
             peralatan dan bahan dilokasi proyek.                                 
          8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan       
                                                                                  
             melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
                                                                                  
             melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi 
             pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat melalui
                                                                                  
             pengawasan yang tepat.                                               
          9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
                                                                                  
             memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.                  
                                                                                  
          10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
             diikuti.                                                             
                                                                                  
          11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas
             dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas
                                                                                  
             tersebut.                                                            
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
           Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung jawabnya
                                                                                  
           masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan    
                                                                                  
           lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.         
                                                                                  
                                                                                  
          2.3. Persyaratan                                                        
                                                                                  
           1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya                  
                                                                                  
           2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya              
                                                                                  
           Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan 3
           yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
                                                                                  
              a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja                    
                                                                                  
              b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan                                 
                                                                                  
              c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi                     
                                                                                  
              d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan                    
                                                                                  
              e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai
                Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja                         
                                                                                  
              f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
                                                                                  
                pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja                 
              g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
                                                                                  
                lingkungan.                                                       
              h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
                                                                                  
                Pelindung Diri.                                                   
                                                                                  
              i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem
                Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.                        
                                                                                  
              j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat
                hubungan kerja                                                    
                                                                                  
              k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang  
                                                                                  
                pedoman teknis analisis dampak lingkungan                         
              l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang  
                                                                                  
                pedoman penanganan dampak radiasi                                 
              m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
                                                                                  
                kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan                  
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
              n. Permen PU  No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen     
                                                                                  
                keselamatan Kerja (SMK3) konstriuksi bidang PU                    
                                                                                  
                                                                                  
          2.4. Sasaran & Program K3                                               
                                                                                  
          2.4.1 Sasaran K3                                                        
                                                                                  
              Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan
              pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan
                                                                                  
              sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :        
                                                                                  
              a. Menghindari adanya kecelakaan kerja                              
                                                                                  
              b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja                         
                                                                                  
              c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat                          
              d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan
                                                                                  
                 oleh aktifitas kerja                                             
                                                                                  
              e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya  
                 dan resiko pekerjaannya masing-masing.                           
                                                                                  
          2.4.2 Program K3                                                        
              1. Promosi program K3 Promosi program K3 terdiri dari:              
                                                                                  
              Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan cara
                                                                                  
                 pemasangan (Lihat lampiran)                                      
                                                                                  
              a. Pemasangan sign board k3                                         
                                                                                  
              b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan   
                 selamat seperti contoh pada lampiran.                            
                                                                                  
              c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin     
                 terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi  
                                                                                  
                 pekerjaan dilapangan.                                            
                                                                                  
              2. Sarana peralatan untuk K3 terhadap COVID-19                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :                                
                                                                                  
              a. Yang melekat pada orang, yaitu :                                 
                                                                                  
              1. Topi helm                                                        
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
              2. Sepatu lapangan                                                  
                                                                                  
              3. Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)                           
                                                                                  
              4. Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)    
                                                                                  
              5. Obat-obatan untuk P3K                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :                              
              Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:              
                                                                                  
              a. Kantor proyek                                                    
                                                                                  
              b. Gudang bahan bakar                                               
                                                                                  
              c. Ruang genset                                                     
                                                                                  
              d. Bengkel                                                          
                                                                                  
              e. Gudang bahan peledak                                             
                                                                                  
              f. Mess karyawan                                                    
                                                                                  
              g. Barak tenaga kerja                                               
                                                                                  
              h. Gudang material                                                  
                                                                                  
              i. Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting dan  
                                                                                  
                 finishing)                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              c. Rambu-rambu peringatan                                           
                                                                                  
              Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:                           
                                                                                  
              1. Peringatan bahaya dari atas                                      
                                                                                  
              2. Peringatan bahaya benturan kepala                                
                                                                                  
              3. Peringatan bahaya longsoran                                      
                                                                                  
              4. Peringatan bahaya api/kebakaran                                  
                                                                                  
              5. Peringatan tersengat listrik                                     
                                                                                  
              6. Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
              7. Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara                 
                                                                                  
              8. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material                    
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
              9. Larangan memasuki area tertentu                                  
                                                                                  
              10. Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya                     
                                                                                  
              11. Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)                    
                                                                                  
              12. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja                    
                                                                                  
              13. Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
                                                                                  
              14. Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
                                                                                  
                  tertentu)                                                       
           Catatan :                                                              
                                                                                  
           Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi 
                                                                                  
           syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana
                                                                                  
           peralatan K3 ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang
           benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:                      
                                                                                  
               1. Orangnya                                                        
                                                                                  
               Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
                                                                                  
                  a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3                        
                                                                                  
                  b. Berperilaku sesuai ketentuan K3                              
                  c. Sehat jasmani dan rohani.                                    
                                                                                  
               2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.    
                                                                                  
               3. Lingkungan kerja sesuai ketentuan                               
                                                                                  
               -  Lingkungan kerja meliputi :                                     
                                                                                  
                  a. Lay out planning (perencanaan tata letak)                    
                                                                                  
                  b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)          
                                                                                  
                  c. Penerangan dan ventilasi                                     
                                                                                  
               -  Penataan lingkungan                                             
                                                                                  
               Lay out planning (perencanaan tata letak)                          
                                                                                  
               Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang
                                                                                  
               akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat
                                                                                  
               dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.          
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
                                                                                  
                                                                                  
               -  Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
                                                                                  
               a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);                 
                                                                                  
               b. Gerakan manusia dan alat;                                       
                                                                                  
               c. Suara (kebisingan);                                             
                                                                                  
               d. Getaran;                                                        
                                                                                  
               e. Cahaya dan situasi udara.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               -  House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat
                  K3 Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas.
                                                                                  
               a. Penyediaan air bersih yang cukup;                               
                                                                                  
               b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;                               
                                                                                  
               c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;                    
                                                                                  
               d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;                      
                                                                                  
               e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;          
                                                                                  
               f. Pembuatan saluran pembuangan limbah                             
                                                                                  
               g. Pembersihan sampah secara teratur;                              
                                                                                  
               h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai  
                                                                                  
                  (concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).               
                                                            RKS – RENCANA KERJA DAN
           Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                 SYARAT           
                                                                                  
                                                                                  
          PEMERIKSAAN TERHADAP RAMBU-RAMBU  K3, TABUNG PEMADAM, PAGAR,            
                                                                                  
          JARING PENGAMAN, APD, P3K                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PENGADAAN  TIM KESEHATAN UNTUK PEMERIKSAAN PEKERJA (MISAL : 2           
                                                                                  
          MINGGU SEKALI)                                                          
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN   SIPIL                                                     
                                                                                  
            PASAL 1                                                               
            PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN                                    
                                                                                  
                                                                                  
            1.  Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain lain yang
                diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran, pagar proyek, direksi
                keet, bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air
                kerja, dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam Bill of
                Quantity (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang
                batas-batas lahan dan posisi bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor
                wajib mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat
                berjalan sesuai dengan rencana.                                   
                                                                                  
            2.  Persiapan lahan proyek.                                           
                                                                                  
            2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama.                            
                Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan pembersihan lahan dari
                bekas-bekas bangunan lama. Dengan demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
                lancar dan sesuai dengan jadual.                                  
                                                                                  
            2.2 Alat Ukur/ Theodolit.                                             
                Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum pekerjaan
                dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawings).
                Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua arah utama
                bangunan. Untuk itu Kontraktor harus alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan
                bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
                sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika diperlukan.
                                                                                  
                                                                                  
            2.3 Bouwplank.                                                        
                Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat bouwplank.
                Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS dan harus
                rata. Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama
                pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan
                warna jelas yang menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang
                menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan kayu samarinda
                berukuran berukuran 2 X 20 cm.                                    
                                                                                  
            2.4 Rencana kerja berhubungan dengan lahan.                           
                Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih digunakan oleh Pemberi
                Tugas dan tidak boleh terganggu selama pekerjaan pembangunan berlangsung. Kepada
                Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas. Kontraktor
                di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas, meliputi antara
                lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal lain yang berhubungan
                dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang disepakati.
                Kontraktor harus mengusahakan agar selalma pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu
                kegiatan operasional Bank Indonesia.                              
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.5 Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.         
                Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek. Saluran air
                ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
                dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan
                teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air
                di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
                tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang kurang baik harus
                diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di dalam penawarannya.
                                                                                  
            3.  Gudang.                                                           
                                                                                  
            3.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik, bebas dari
                air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang
                memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.                      
            3.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang baik dan mudah
                terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.                    
            3.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
                                                                                  
            4.  Air, listrik dan alat komunikasi.                                 
                                                                                  
                Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja dan juga
                alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan ke luar, sehingga
                pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus
                dipertimbangkan di dalam penawaran.                               
                                                                                  
            5.  Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.                        
                                                                                  
                                                                                  
            5.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga
                kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan Bank Indonesia. Selain itu Kontraktor
                juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-
                masuk kendaraan proyek.                                           
            5.2 Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan Bank
                Indonesia.                                                        
           5.3  Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan pada direksi
                keet dan juga gudang seperti tersebut di atas.                    
                                                                                  
            6.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Semua penandaan yang dilakukan berdasar hasil pengukuran harus tepat sesuai shop
                drawing / gambar kontrak.                                         
                Semua tanda penandaan harus jelas terbaca dan tidak mudah terhapus.
                Gambar koordinat dan elevasi sesuai dengan hasil perhitungan.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 2                                                               
            PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN GALIAN TANAH                                            
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
                dengan spesifikasi ini.                                           
            2.  Galian tanah pada pondasi bangunan lama.                          
                Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
                terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau
                sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar
                dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
                adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
            3.  Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                    
                Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
                menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
                proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
                terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
                Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
            4.  Pohon-pohon pada lahan proyek.                                    
                Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini
                dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
                Konsultan PENGAWAS atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan
                dibangun dapat ditebang.                                          
                                                                                  
            1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
            1.  Level galian.                                                     
                Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
                rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
                terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
                mendiskusikan hal ini dengan Konsultan PENGAWAS sebelum galian dilaksanakan.
                Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            2.  Jaringan utilitas.                                                
                Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
                Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan PENGAWAS untuk
                mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
                kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
                ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
                suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS atas tanggungan Kontraktor.
            3.  Galian yang tidak sesuai.                                         
                Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
                mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat
                dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi
                dengan material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
                PENGAWAS.                                                         
                                                                                  
            4.  Urugan kembali.                                                   
                Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
                bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
                boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
                Konsultan PENGAWAS.                                               
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Pemadatan dasar galian.                                           
                Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
                organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
                berlaku.                                                          
            6.  Air pada galian.                                                  
                Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
                harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
                atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan
                lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah
                tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar
                proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat
                dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.                        
            7.  Struktur pengaman galian dan pelindung galian.                    
                Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
                pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
                Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal :
                horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan jaring
                tulangan segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian
                tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas
                sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
                Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            8.  Perlindungan benda yang dijumpai.                                 
                Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai selama
                pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
                kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
                tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
                Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.              
            9.  Urutan galian pada level berbeda.                                 
                                                                                  
                Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada
                bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                    
                                                                                  
                                                                                  
            1.3. Syarat-syarat Penerimaan                                         
                                                                                  
            1.  Kedalaman dan kemiringan lereng tepi galian harus sesuai spsifikasi dan metode kerja
            2.  Toleransi kerataan dasar galian adalah -5 cm untuk setiap permukaan luas 5 x 5 m2
            3.  Dasar galian harus bersih dari lumpur dan kotoran kotoran lain.   
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                      
                                                                                  
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
                dengan spesifikasi.                                               
            2.  Lokasi pekerjaan.                                                 
                Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai
                kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
                pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                         
                Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
                tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
                dengan material urugan yang memenuhi syarat.                      
                                                                                  
            2.2. Persyaratan Bahan                                                
            1.  Bahan urugan pasir padat.                                         
                Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
                lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
                Konsultan PENGAWAS                                                
            2.  Air kerja.                                                        
                Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
                bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
                laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
                maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.     
                                                                                  
            2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
            1.  Tebal pasir urug.                                                 
                Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
                pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan
                sehingga dapat menerima beban yang bekerja.                       
            2.  Cara pemadatan.                                                   
                Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
                yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
                dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan
                optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai
                agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
                dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
                                                                                  
                kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
            3.  Air pada lokasi pemadatan.                                        
                Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
                menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi
                ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan.
                Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
                yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
                tertentu.                                                         
            4.  Tanah di sekitar pasir urug.                                      
                Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug.
                Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir
                urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.                   
            5.  Persetujuan.                                                      
                Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
                mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas             
                                                                                  
                .                                                                 
                                                                                  
            2.4. Syarat – syarat Penerimaan                                       
                2.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan pasir setelah dipadatkan adalah ± 10% tebal
                     lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.                               
                2.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                    
                                                                                  
            3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
                dengan spesifikasi.                                               
            2.  Lokasi pekerjaan.                                                 
                Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana, dengan elevasi
                seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
            3.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                         
                Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari
                hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
                memenuhi syarat.                                                  
            3.2. Persyaratan Bahan                                                
            1.  Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                        
                Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
                digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
                                                                                  
            2.  Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                             
                Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
                syarat sebagai berikut :                                          
                a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.    
                b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah organis,
                  kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
                  partikel gravel.                                                
                                                                                  
                c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI lebih
                  dari 30 persen akan sulit dipadatkan.                           
                d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
                  kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                            
            3.  Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                          
                Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
                dengan bahan yang memenuhi syarat.                                
                                                                                  
            3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
            1.  Cara pengurugan dan pemadatan..                                   
                Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 20cm
                lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
                Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
                memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Jika tidak
                tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai
                derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan.
            2.  Pemasangan patok.                                                 
                Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
                Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu
                pula.                                                             
            3.  Sistem drainase.                                                  
                Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi
                dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh PengawasI. Dan sistem
                drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
                secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.                 
            4.  Kotoran dan lumpur dan bahan organis.                             
                Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
                sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
                lokasi pekerjaan.                                                 
            5.  Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.                            
                Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
                ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara
                lain :                                                            
                a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.    
                b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
                c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
            6.  Kepadatan lapisan dan uji lapangan..                              
                Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan,
                yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density Test". Jika
                urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
                ketentuan sebagai berikut :                                       
                a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan rencana, maka
                  berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis
                  kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test. 
                b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal 95% untuk
                  di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan dari Standard Proctor Test.
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Toleransi kerataan.                                               
                                                                                  
                Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah 
                50mm terhadap kerataan yang ditentukan.                           
            8.  Level akhir.                                                      
                Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
                Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
                mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.      
            9.  Perlindungan hasil pemadatan.                                     
                Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
                agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
                matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan menutupi
                permukaan dengan plastik.                                         
            10. Pemadatan kembali.                                                
                Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
                melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.
                Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut
                harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
                ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus
                diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI.       
                                                                                  
            3.4. Syarat – syarat Penerimaan                                       
            3.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan timbunan setelah dipadatkan adalah ± 10% tebal
                lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.                                    
            3.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 3                                                               
            PEKERJAAN BETON                                                       
                                                                                  
              1. Umum                                                             
                                                                                  
                 a. Lingkup Pekerjaan                                             
                   Yang dimaksud pekerjaan beton adalah semua pekerjaan Konstruksi Beton untuk
                   Bangunan Gedung dan semua pekerjaan beton lainnya yang tercantum dalam
                   gambar rencana serta pekerjaan beton yang dimaksud dalam RKS.  
                   Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, pengadaan
                   peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini  
                 b. Pernyaratan Umum                                              
                   Kegiatan pembuatan Beton meliputi pekerjaan lantai beton bertulang K-225. Kegiatan
                                                                                  
                   yang mencakup pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan menurut spesifikasi ini
                   kecuali ada ketentuan yang ditentukan secara khusus oleh Direksi.
                                                                                  
                 c. Pedoman Pelaksanaan                                           
                   1.) SKSNI – T – 15 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang disebut dalam
                       spesifikasi berikut.                                       
                   2.) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam NI – 2, NI – 3, NI – 5 dan NI
                       – 8.                                                       
                   3.) Peraturan Bangunan Nasional 1978.                          
                   4.) ASTM – USA dan ACI.                                        
                   5.) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan gambar
                       arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus dilaporkan kepada
                       Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan/pemecahan.    
                   6.) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada dalam PBI 1971.
                       Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI 1971, NI 2, pasal 21 s/d
                       39 Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI 1971, NI 2 bagian 3, 4, 5 dan 6
                                                                                  
                       berlaku untuk semua pasal. Syarat perhitungan tulangan PBI 1971, NI 2 Bab 13
                       pasal 8.1 s/d 8.17. Perhitungan pekerjaan beton bertulang berlaku PBI pasal 52.
                       Kualitas campuran beton memenuhi syarat K 225 dan K275. Penggunaan bahan
                       bangunan harus memenuhi persyaratan.                       
                                                                                  
              2. Bahan                                                            
                                                                                  
                 a. Semen                                                         
                   Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan/disetujui oleh yang berwenang
                   dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh SKSNI, dalam
                   hal ini dipakai Portland Cement (PC) tipe yang sesuai dengan pengarahan yang
                   ditetapkan dalam Standart Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan
                   memakai produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui
                   Direksi.                                                       
                                                                                  
                 b. Agregat                                                       
                   Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih dan tidak boleh mengandung bahan-
                   bahan yang merusak seperti umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                   dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur
                   termasuk daya tahannya terhadap karat baja tulangan.           
                   Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang dikehendaki/ketentuan-
                   ketentuan SKSNI. Agregat kasar memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SKSNI
                   dan terpenuhi mutu betonnya dan dalam penggunaannya ditetapkan memakai batu
                   pecah mesin.                                                   
                                                                                  
                 c. Pasir                                                         
                   Semua bahan pasir beton yang dipakai untuk semua pekerjaan yang akan
                   dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang
                   bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Direksi Pengawas, harus terdiri
                   dari bahan - bahan yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintaan yang
                   diberikan Direksi.                                             
                                                                                  
                 d. Air                                                           
                   Air untuk adukan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan atau
                   campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila memakai air tanah
                   maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di laboratorium untuk diketahui bisa
                   tidaknya dipakai sebagai bahan campuran dan apabila air tanah yang ada tidak
                   memenuhi syarat sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran
                   harus disediakan air bersih dari PDAM.                         
                                                                                  
                 e. Baja Tulangan                                                 
                   1.) Besi beton harus disusun/disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
                       bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah, asphalt,
                       oli, minyak. Juga besi tulangan beton harus disimpan berkelompok berdasarkan
                       ukuran masing–masing. Besi tulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam
                       NI – 2 Bab 3.7.                                            
                                                                                  
                       Semua besi tulangan yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah mutu U - 24
                       dengan toleransi diameter tulangan ± 0,5 mm hasil produksi Krakatau Steel
                       yang disetujui Direksi.                                    
                   2.) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat, sehingga tidak dapat
                       berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
                       Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus tepat untuk itu penahan-
                       penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai. Semua rangkaian
                       pembesian beton harus diikat dengan kawat terbuat dari baja lunak/bendrat.
                   3.) Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
                       dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton, baja tulangan
                       harus dibengkok dalam keadaan dingin.                      
                   4.) Besi penulangan beton harus disusun sedemikian rupa, sehingga tidak
                       berhubungan langsung dengan tanah basah/lembab dan disusun berkelompok
                       berdasarkan ukurannya.                                     
                   5.) Toleransi pemasangan penulangan dalam arah horizontal dan vertikal masing-
                       masing 10 mm dan 5 mm.                                     
                   6.) Ukuran baja harus sama dengan yang tersebut dalam gambar, penggantian
                       ukuran diameter lain hanya diijinkan secara tertulis dari konsultan pengawas.
                       Bila penggantian dfisetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
                       berkurang dengan yang tersebut dalam gambar dan perhitungan. Segala biaya
                       yang diakibatkan oleh penggantian tersebut sejauh bukan kesalahan gambar
                       adalah tanggungan pemborong.                               
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                   7.) Baja beton harus memenuhi tegangan tarik 2400 kg/cm dan maksimum 3600
                       kg/cm. Besi beton dalam segala hal harus memenuhi syarat PBI 1971. Besi
                       beton harus bebas karat, minyak, kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang
                       mengurangi daya lekat dalam pekerjaan konstruksi harus dipasang sedemikian
                       rupa                                                       
                                                                                  
              4. Cetakan Bekisting                                                
                 a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
                   baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk bekisting selama
                   pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.      
                                                                                  
                 b. Bekisting harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis bekisting-
                   bekisting tertentu, terlebih dahulu Kontraktor harus menyerahkan rencana gambar
                   bekisting tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-
                   detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direksi,
                   rencana bekisting tersebut dapat dilaksanakan.                 
                 c. Sesuai dengan persyaratan betonnya bekisting dapat menggunakan papan-papan,
                                                                                  
                   atau kayu lapis/multiplek 9 mm dengan penguat dari balok usuk 5/7, 6/10 atau
                   konstruksi form work yang lazim digunakan.                     
                 d. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
                   Kontraktor, Kontraktor harus meminta ijin Direksi/Pengawas lapangan bilamana
                   bermaksud akan membongkar cetak pada bagian-bagian konstruksi utama.
                                                                                  
                 e. Toleransi bekisting beton struktur dalam arah harisontal dan vertikal masing-masing
                   3 mm dan 2 mm.                                                 
                 f. Schafolding (jika diperlukan) disesuaikan dengan fungsi bangunan
                                                                                  
                 g. Khusus untuk pekerjaan kolom, bekisting boleh dibuka pada umur beton 14 hari ,
                   sedang kan untuk bekisting plat lantai tidak boleh dibuka sebelum umur beton
                   mencapai 28 hari, (sebelum dibuka bekisting diharapkan meminta izin dari direksi).
                 h. Cara pembongkaran cetakan beton/bekisting harus dilakukan sesuai dengan
                   ketentuan PBI 1971 pasal 5.8                                   
                                                                                  
              4. Slum Test                                                        
                                                                                  
                 Slum yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5 – 10
                 cm, pemakai slum harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk
                 daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan slum yang tinggi.
                                                                                  
              5. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran                     
                 1.) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur beton bertulang, maka
                   Kontraktor harus memberitahukan Direksi untuk mendapat persetujuan minimum 1
                   x 24 jam sebelum jadwal pengecoran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
                                                                                  
                   Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan
                   pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor tidak diperbolehkan
                   melaksanakan pengecoran.                                       
                 2.) Adukan/campuran harus sesuai dengan keperluan dan ketentuan  
                 3.) Takaran adukan harus dibuat baik dan kuat, volume isi harus sama, sebelum
                   dipergunakan untuk menakar harus telah mendapat persetujuan dari pengawas
                   lapangan / Direksi.                                            
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                 4.) Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk adukan beton harus seijin dengan
                   pengawas lapangan / Direksi.                                   
                 5.) Untuk pekerjaan konstruksi beton yang horizontal, pengecorannya harus dilakukan
                   pada daerah momennya 0 (nol).                                  
                 6.) Selama proses pengeringan beton tidak boleh menerima getaran-getaran dari
                   pekerjaan-pekerjaan lain.                                      
              6. Angker dan Stek-stek                                             
                 Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek
                 maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang
                 dihubungkan dengan dinding bata dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar,
                 maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 50 cm. Beton yang mengeras,
                 kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin
                 pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada
                 posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan
                                                                                  
                 dapat diberikan pada waktunya.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              7. Selimut Beton                                                    
                 Selimut beton ditentukan setebal 3 cm dan khusus sebagai toleransi permukaan plat
                 beton ditetapkan + 2 mm dan – 2 mm dari level yang ditentukan.   
                                                                                  
              8. Pemadatan Beton                                                  
                                                                                  
                 Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
                 berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 300 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus
                 dimulai pada waktu adukan ditaruhkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
                 Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-
                 bagian adukan yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan
                 dengan kapasitas vibrator dan tidak boleh ada adukan yang tergetarkan lebih dari 7,5 cm
                 tebalnya karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.            
                                                                                  
              9. Penyambungan Beton                                               
                 Untuk pelaksanaan penyambungan konstruksi beton lama dan beton baru permukaan
                                                                                  
                 baton lama supaya dikupas terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan panjang penyaluran
                 tulang plat maupun tulangan balok. Sebelum melaksanakan pengupasan beton lama
                 pihak Kontraktor terlebih dahulu mengajukan teknik pelaksanaan atau menurut petunjuk
                 dan pengarah Direksi/Pengawas lapangan mengenai batasan–batasan daerah yang
                 dikupas, selanjutnya pengecoran pada kupasan beton lama adukan. Beton dicampur
                 dengan bahan Bonding Agents & Additive dengan aturan pemakaian sesuai dengan
                 petunjuk dalam brosur atau pengerahan Direksi/Pengawas Lapangan. 
                                                                                  
              10. Kelas dan Mutu Beton                                            
                 Kecuali bila disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga mencapai
                 kekuatan tekan beton karakteristik untuk beton silinder 15 x 30 cm pada umur 28 hari
                 yang penggunaannya sebagai berikut :                             
                 a. Beton Kelas I dengan Mutu BO untuk pekerjaan non strukturil seperti lantai kerja
                   (Work Floor)                                                   
                 b. Beton kelas II dengan mutu fc 17,5 untuk pekerjaan-pekerjaan kolom dan balok
                   praktis atau bagian-bagian konstruksi beton yang tidak memikul beban.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Beton kelas III dengan fc 22,5 untuk pekerjaan strukturil untuk bangunan gedung
                   seperti pondasi beton, kolom-kolom, balok-balok.Untuk Kelas Beton ini Pelaksana
                   dianjurkan memakai Beton Ready Mix (Beton Siap Pakai) dari penyedia Jasa
                   Penyedia Beton yang ada.                                       
                 d.                                                               
                                                                                  
            11.  Pemakaian Bahan Katalisator/Additive Beton                       
                 a. Pada umumnya dengan pemakaian bahan yang baik, cara pelaksanaan yang baik dan
                   cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu Admixture, tetapi jika penggunaan
                   Admixture masih dianggap perlu Kontraktor dapat mempergunakan bahan-bahan
                   pembantu/Admixture yang memenuhi SNI.                          
                 b. Untuk mencegah kebocoran pada pertemuan antara dinding lantai, delatasi dan atau
                   akhiran tahapan pengecoran, reservoir atau konstruksi lainnya dipasang PVC
                   Waterstop lebar 150 mm/hydrofoil.                              
                                                                                  
                 c. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain penggunaannya harus
                   mendapat persetujuan dari Direksi terlebih dahulu, jika perlu harus dapat dibuktikan
                   dengan hasil percobaan.                                        
                 d. Selama penggunaan bahan-bahan pembantu, harus diadakan pengawasan secara
                   cermat.                                                        
                                                                                  
            12.  Perbaikan dan Perawatan                                          
                 a. Untuk menghindari beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
                   sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan
                   terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
                   1.) Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus
                       sampai cetakan dibongkar.                                  
                   2.) Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari
                       berturut-turut.                                            
                   3.) Khusus harus diperhatikan bahwa permukaan plat beton, pembasahan terus
                       menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung
                                                                                  
                       basah, disiram sama air secara menyeluruh atau mencegah pengeringan
                       dengan cara lain yang sesuai.                              
                   Sangat dilarang untuk menaruh bahan-bahan diatas lantai yang menurut
                   Direksi/Pengawas belum cukup mengeras atau dipergunakan lantai tersebut sebagai
                   jalan untuk mengangkut bahan-bahan.                            
                 b. Perbaikan permukaan beton pada bagian-bagian beton struktur yang ternyata
                   keropos (honeycomb) harus diperbaiki dengan cara pressure injection/group dengan
                   pengawas langsung Direksi. Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus mengajukan
                   terlebih dahulu cara pelaksanaannya.                           
                                                                                  
                                                                                  
            13.  Pelaksanaan Pekerjaan Beton/Alat-alat yang diperlukan dan perawatannya
                 Mengingat keadaan bangunannya, bila diperlukan Kontraktor diharuskan
                 menyiapkan/menggunakan alat-alat pelaksanaan yang memadai diantaranya :
                  Beton mollen dan Mobile Mixer (Khusus Beton Ready Mix) dengan kapasitas cukup
                  Penggetar beton minimum 2 – 3 buah dalam keadaan siap pakai    
                  Alat pengangkut beton, pada bagian dengan posisi pengcoran tertentu kontraktor
                   wajib menyediakan Mobile Concrete Pump dengan daya jangkau yang cukup.
                  Alat-alat untuk uji bahan (alat slump dan test sylinder)       
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 4                                                               
            PEKERJAAN WATERPROOFING                                               
                                                                                  
                                                                                  
            1.  Umum.                                                             
                                                                                  
            1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala peralatan
                pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan
                bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.   
            1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini
                dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai
                tenaga ahli yang berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat
                mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
            1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus mengeluarkan
                surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan benar-benar berada di
                lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.                       
            1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
                dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
            1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada
                waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.             
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
            2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.                       
                Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
                gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pelindung
                waterproofing yang terbuat dari adukan setebal 50 mm.             
            2.2 Lokasi waterproofing.                                             
                                                                                  
                Waterproofing ini digunakan pada Lantai Dasar Kasanah, Ground Water Tank (GWT),
                Sewage Treatment Plant (STP), atap beton, talang air, kanopi beton yang berhubungan
                langsung dengan udara luar. Termasuk juga untuk lift pit, lantai yang berfungsi sebagai
                taman, dinding beton seperti tercantum di dalam gambar rencana.   
            2.3 Garansi.                                                          
                Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan suatu masa garansi
                selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur
                tersebut bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari pihak Kontraktor dan juga dari
                pihak Pemasok waterproofing yang dibuat secara legal dan jelas.   
            2.4 Pengujian hasil pekerjaan.                                        
                Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa pekerjaan sudah
                dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan cara yang umum dilakukan untuk
                menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini sudah harus dipertimbangkan di dalam
                penawarannya.                                                     
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
            3.1 Standar Bahan.                                                    
                Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik sesuai dengan yang
                disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak diperkenankan mengganti tipe bahan dengan
                bahan lain sehingga tidak sesuai dengan standar bahan yang sudah ditentukan.
            3.2 Waterproofing membran.                                            
                Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous yang diperkuat dengan serat
                poliester dengan tebal minimum 3 mm.                              
            3.3 Contoh bahan.                                                     
                Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan pemasok yang
                menegaskan bahwa material tersebut dapat disediakan sesuai dengan yang sudah
                disepakati.                                                       
            3.4 Pengujian                                                         
                1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
                  mengadakan uji bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
                  Untuk ini Kontraktor harus memperoleh rekomendasi dari laboratorium sebelum
                  memulai pekerjaan.                                              
                                                                                  
                2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti dengan cara memberi air di
                  atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dengan cara dan prosedur seperti yang
                  ditentukan oleh Pemasok atau cara yang disyaratkan oleh peraturan internasional.
                3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan dilaksanakan di lokasi
                  pekerjaan.                                                      
                                                                                  
            3.5 Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                                  
                1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan masih tersegel dengan
                  segel pabrik.                                                   
                2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai, terlindung, tertutup, tidak
                  lembab, kering dan bersih sesuai dengan persyaratan pabrik.     
                3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik
                  sebelum atau selama pelaksanaan, dan bahan yang rusak tersebut tidak dibenarkan
                  untuk digunakan.                                                
                                                                                  
            4.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
            4.1 Persetujuan bahan                                                 
                Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk
                itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan brosur lengkap termasuk cara
                pemasangannya agar disetujui. Persetujuan tersebut tidak membebaskan tanggung jawab
                Kontraktor akan kualitas dan kesempurnaan pekerjaan.              
            4.2 Metode pelaksanaan                                                
                Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan metode pelaksanaan dan
                pengawasan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan
                ketentuan dan syarat-syarat dari pabrik yang tertera pada brosur teknis. Pekerjaan baru
                dapat dilakukan jika tenaga akhli dari pabrik sudah siap di lokasi pekerjaan.
            4.3 Tenaga ahli                                                       
                                                                                  
                Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli yang berpengalaman
                selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang dibutuhkan untuk itu harus sudah termasuk
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
                pada saat penawaran dimasukkan. Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak berada
                di lapangan.                                                      
            4.4 Gambar kerja                                                      
                Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi siar pelaksanaan
                sesuai dengan rekomendasi pabrik. Demikian juga untuk lokasi yang sulit, maka ditail-ditail
                harus tergambar secara jelas di dalam gambar kerja.               
            4.5 Waktu pemasangan waterproofing membran                            
                Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil, M/E dan pekerjaan lain
                pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah waterproofing dipasang tidak diperkenankan
                adanya pekerjaan pembobokan, pengeboran atau pekerjaan lainnya yang dapat merusak
                lapisan ini.                                                      
            4.6 Waterstop.                                                        
                Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis waterstop yang
                digunakan. Untuk itu Kontraktor harus menggunakan jenis waterstop sesuai dengan yang
                disyaratkan oleh pemasok waterproofing. Pemasangan waterstop harus dilakukan sesuai
                dengan yang disyaratkan. Biaya untuk pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah
                diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan waterproofing.        
            4.7 Siar pelaksanaan.                                                 
                Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga proses pengecoran
                dan juga pemasangan waterstop tidak terganggu/ sulit. Jika tidak tercantum secara khusus
                pada gambar rencana, pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop dengan tipe sesuai
                dengan waterproofing yang dipakai. Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh
                Kontraktor di dalam gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.
            4.8 Pelindung waterproofing.                                          
                Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi dengan pelindung
                waterproofing agar waterproofing tidak rusak akibat goresan-goresan yang mungkin
                terjadi. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar rencana, maka pelindung
                waterproofing harus terbuat dari adukan setebal minimal 50 mm, dibuat berpola dengan
                                                                                  
                ukuran 3 X 3 meter persegi. Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi
                dengan bahan bituminous agar dapat mengantisipasi segala pergerakan yang mungkin
                terjadi. Pada lapisan screed pelindung waterproofing harus diberi tulangan susut berupa
                kawat ayam.                                                       
            4.9 Perbaikan waterproofing yang rusak.                               
                Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka
                Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
            5.  Subkontraktor Waterproofing                                       
                                                                                  
            5.1 Garansi sub Kontraktor.                                           
                Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya kepada
                Kontraktor Utama, sampai dengan saat-saat berakhirnya masa garansi, kecuali ditentukan
                lain dalam kontrak.                                               
            5.2 Kerja sama dengan Kontraktor Utama.                               
                Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor Utama dan Konsultan
                PENGAWAS DIREKSI. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat menyesuaikan jadual
                pekerjaannya seperti yang sudah direncanakan oleh Kontraktor Utama.
                                                                                  
            6.  Gambar Kerja                                                      
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                   SYARAT         
                                                                                  
                                                                                  
            6.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat gambar kerja/ shop
                drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah disesuaikan dengan keadaan
                sesungguhnya di lapangan.                                         
            6.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
                lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.                       
            6.3 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawas Direksian semua data yang diperlukan
                termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
                tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
                pabrik.                                                           
            6.4 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                Konsultan Pengawas.                                               
            7.  Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
                                                                                  
            7.1 Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan terhadap hasil
                pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang
                telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah disetujui oleh
                Konsultan Pengawas                                                
            7.2 Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air tersebut terus menerus
                selama 48 jam dan harus dipastikan tidak terjadi kebocoran pada masa ini.
            7.3 Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera memperbaiki segala
                kebocoran yang terjadi, dan setelah itu pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil yang
                baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
            8.  Syarat-syarat Penerimaan                                          
                                                                                  
                Pekerjaan water proofing bisa diterima apabila hasil test water proofing 100 % tidak terjadi
                kebocoran.                                                        
                Kontraktor harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan atas kemungkinan
                bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan / tidak berfungsinya bahan, termasuk didalamnya
                jaminan mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi / diakibatkannya.
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
          PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA                   
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-alat
                  bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk   
                  mendapatkan hasil yang baik.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang di
                  sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
                  Manajemen Konstruksi/Perencana.                                 
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                Batu bata harus memenuhi SNI 15 – 2094 - 2000                    
                                                                                  
                Semen Portland harus memenuhi SNI 15 – 2049 – 2004               
                Pasir harus memenuhi SNI 03 -1968 - 1990                         
                Air harus memenuhi SNI 7974 - 2013.                              
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                         
              3.1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran
                   1pc : 4 pasir untuk pasangan.                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari
                   permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar,
                   dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta
                   semua dinding yang pada gambar menggunakan  symbol aduk        
                                                                                  
                   transraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2
                   pasir pasang.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. Lokal dengan
                   kualitas terbaik, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm, atau yang
                   disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Perencana             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
                   hingga jenuh.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok
                   sedalam 1 cm dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
                                                             RKS – RENCANA KERJA  
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
                   terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. 
                                                                                  
                                                                                  
              3.7. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri
                   maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
                                                                                  
                                                                                  
              3.8. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
                   kolom dan balok penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran 12 x 12
                   cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beuguel diameter 6 mm
                   jarak 20 cm.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.9. Pembuatan lubang pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak di
                  perkenankan.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
              3.10. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
                   bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
                   diameter 8 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
                   pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
                   bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.         
                                                                                  
                                                                                  
              3.11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
                   5% yang patah atau lebih dari 2 bagian tidak boleh digunakan.  
                                                                                  
                                                                                  
              3.12. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding
                   finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm,
                   pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus     
                                                                                  
              3.13. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus
                   menerus selama paling sedikit 7 hari dan tidak diperkenankan terkena
                   sinar matahari langsung.                                       
                                                                                  
                                                                                  
              3.14. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus
                   dipasang angkur besi beton dengan diameter 8 panjang 50 cm dan beton
                   yang berhubungan langsung dengan dinding bata harus diketrik atau
                   dikasarkan dulu agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
              3.15. Siar-siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum spesie
                   menjadi kering sehingga membentuk lekukan agar supaya plesteran
                   dapat merekat dengan baik.                                     
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN PLESTERAN  DINDING                                            
                                                                                  
                                                                                  
              1. Lingkup Pekerjaan                                                
                 1.1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan
                      tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
                      alat angkut di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
                      sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.   
                                                                                  
                                                                                  
                 1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding
                                                                                  
                      bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ 
                      ditunjukkan dalam gambar.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              2. Persyaratan Bahan                                                
                   Semen Portland harus memenuhi SNI 15 – 2049 – 2004            
                   Pasir harus memenuhi SNI 03 -1968 - 1990                      
                   Air harus memenuhi SNI 7974 - 2013.                           
                                                                                  
                   Penggunaan adukan plesteran :                                 
                    1. Adukan 1 pc : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air untuk seluruh
                      plesteran daerah lembab.                                    
                    2. Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
                    3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC atau
                      tertentu atas pentujuk Perencana, Pengawas/Konsultan Manajemen
                      Konstruksi.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                                  
                 3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
                      digunakan    sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
                      Manajemen Konstruksi/Perencana, dan persyaratan tertulis dalam
                      uraian dan syarat pekerjaan ini.                            
                                                                                  
                                                                                  
                 3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
                      beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan
                      Manajemen Konstruksi /Perencana sesuai uraian dan syarat    
                      pekerjaan yang tertera dalam spesifikasi teknis.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 3.3. Campuran aduk perekat yang di maksud adalah campuran dalam  
                      volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit  
                      dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :                  
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata yang   
                         berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu   
                         bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
                         permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai untuk kamar
                         mandi, WC/Toilet dan daerah basah lainnya dipakai plesteran 1
                         pc : 2 pasir.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                      b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond,  
                         dengan perbandingan bagian PC : 1 bagian Daily Bond.     
                                                                                  
                                                                                  
                      c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4
                         pasir.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                      d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
                         mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
                         sesudah plesteran berumur delapan hari (kering benar), untuk
                         adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite
                         plamix dengan dosis 300-250 gram plamix untuk setiap 50 kg
                         semen.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                      e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan 
                         sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
                         mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk  
                         perekat tersebut dengan pemasangnnya tidak melebihi 30 menit
                         terutama utnuk adukan kedap air.                         
                                                                                  
                                                                                  
                 3.4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
                      pemasangan instalasi pipa, listrik dan plumbing untuk seluruh
                      bangunan.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 3.5. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
                      sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu
                      dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau from tie
                      harus tertutup aduk plester.                                
                                                                                  
                                                                                  
                 3.6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
                      akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas
                      permukaan plesterannya).                                    
                                                                                  
                 3.7. Untuk dinding tertanam didalam tanah diberapen dengan memakai
                      spesi kedap air 1 pc : 2 pasir pasangan.                    
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 3.8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing ) pada     
                      permukaanya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scarth)
                      untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
                      kecuali yang menerima cat.                                  
                                                                                  
                 3.9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang
                      tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk
                      patokan kerataan bidang.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 3.10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan     
                      dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil
                      yang diminta gambar. Tebal pelsteran maksimum 2,5 cm, jika  
                      ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu
                      dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
                      yang dizinkan Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.    
                                                                                  
                                                                                  
                 3.11. Bila plesteran menggunakan mortar DRY MIX maka Kontraktor wajib
                      mengikuti semua persyaratan dari mulai penanganan bahan, proses
                      pengerjaan, cara kerja untuk dinding bata, selkon, dan sejenisnya
                      maupun permukaan beton, cara perlindungan dan cara pemeliharaan
                      dari produsen DRY MIX tanpa terkecuali. Demikian juga untuk acian
                      plesteran.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 3.12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu
                      dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran
                      lebar 0,7 cm dalamnya 1 cm, kecuali bila ada petunjuk dalam gambar
                      atau ditentukan lain oleh Pengawas/ Konsultan Manajemen     
                      Konstruksi.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 3.13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
                      atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
                      jika melebihi Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
                      tanggungan Kontraktor.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                 3.14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan     
                      berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi 
                      permukaan plesteran setiap kali terlihat kering, selama 7 (tujuh) hari
                      terus menerus dan melindungi dari terik panas matahari langsung
                      dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air 
                      secara cepat.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                 3.15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
                      plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
                      dapat diterima oleh Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi
                      dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Setelah acian selesai,
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                      acian harus dibasahi terus menerus sekurang-kur angnya 7 (tujuh)
                      hari.                                                       
                                                                                  
                 3.16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum
                      difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
                      kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan
                      menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.     
                                                                                  
                                                                                  
                 3.17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
                      plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL                
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                  lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
                  dengan hasil yang baik dan sempurna.                            
                                                                                  
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
                  untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
                  pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan 
                  struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.                 
                                                                                  
                                                                                  
              1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan
                  Struktur                                                        
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.1. Semen Portland                                                 
                   Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
                   Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi SNI 15
                   – 2049 – 2004. Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak
                   dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen Portland harus   
                   diusahakan sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas dari aiar
                                                                                  
                   dengan lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai
                   dengan syarat penumpukkan semen.                               
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Pasir Beton                                                    
                  Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
                  bahan, Lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
                  serta kekerasan yang dicantumkan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Koral Beton/Split                                              
                   Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta 
                   mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 –
                   2847 – 2002. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus    
                   dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
                   mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              2.4. Air                                                            
                   Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
                   minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
                   merusak beton dan harus memenuhi SNI 7974 - 2013. Apabila dipandang
                   perlu Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidapat minta kepada
                   Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium   
                   pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.   
                                                                                  
                                                                                  
              2.5. Besi Beton                                                     
                  Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 12 dan U.39 bila  dia. 13. Besi harus
                  bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
                                                                                  
                  serpih. Penampungan besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI
                  03 – 2847 – 2002. Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
                  memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
                  resmi dan sah atas biaya Kontraktor.                            
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
              3.1. Mutu Beton                                                     
                   Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225
                   atau ditentukan lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan
                   yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.                    
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Pembersihan                                                    
                  a.  Pembuatan  tulangan-tulangan untuk batang lurus yang        
                      dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
                      persyaratannya harus sesuai SNI 03 – 2847 – 2002.           
                                                                                  
                                                                                  
                  b.  Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan  
                      dengan gambar konstruksi.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
                      tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
                      dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
                      sesuai dengan ketentua dalam SNI 03 – 2847 – 2002.          
                                                                                  
                                                                                  
                   d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
                      lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
                      Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Cara Pengadukan                                                
                                                                                  
                  a.  Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  b.  Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
                      terlebih dahulu oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
                      memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, 
                      minimal 5 cm dan maksimal 10 cm atau ditentukan lain dalam  
                      gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.                      
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Pengecoran Baru                                                
                  a.  Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
                      membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh,      
                      pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
                                                                                  
                      dan penempatan penahan jarak.                               
                                                                                  
                  b.  Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan  
                      Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan     
                      menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
                      harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
                                                                                  
                      sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
                                                                                  
                  d.  Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                                                                                  
                      berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
                      Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
                                                                                  
                  e.  Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi,   
                                                                                  
                      koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan
                      Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum  
                      pekerjaan dilakukan.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                  f.  Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat     
                      penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
                      tetap terjamin sesuai persyaratan.                          
                                                                                  
                                                                                  
                  g.  Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
                      disepuh seng, diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm,
                      kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat
                      yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847 – 2002.                 
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  h.  Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hin gga tidak terjadi
                      penguapan cepat, persiapan perlindungan atas kemungkinan    
                      datangnya hujan, harus diperhatikan.                        
                                                                                  
                   i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
                      pengecoran.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting                                      
                  a.  Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran 
                                                                                  
                      yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.         
                                                                                  
                                                                                  
                  b.  Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
                      sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan   
                      kedudukannya selama pengecoran dilakukan.                   
                   c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-
                      kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan sebagainya,
                      sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
                      merusak permukaan beton.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :                       
                  Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
                  Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting      
                  dibuka,tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
                  beton  tanpa persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen     
                  Konstruksi.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              3.7. Contoh Bahan                                                   
                  a.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan  
                      contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk
                      mendapatkan persetujuan dari Perencana/ Konsultan Manajemen 
                      Konstruksi.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan
                      Manajemen Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
                      memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
                                                                                  
                                                                                  
              3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan               
                  a.  Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
                      dan tidak bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam
                      kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
                                                                                  
                                                                                  
                  b.  Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering,
                      tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
                      pabrik.                                                     
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
                      sesuai dengan jenisnya.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                   d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama      
                      pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib
                      mengganti atas beban Kontraktor.                            
                                                                                  
                                                                                  
              3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :                         
                  a.  Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama 3
                      x 24 jam setelah pengecoran.                                
                                                                                  
                                                                                  
                  b.  Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh
                      pekerjaan-pekerjaan lain.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
                      dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi
                      tanggung jawab Kontraktor                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  d.  Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu
                      dibasahi dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau lebih
                      (sesuai ketentuan dalam SNI 03 – 2847 – 2002).              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN KKAAYYUU NNOONN SSTTRRUUKKTTUURRAALL                
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                  lainnya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan kayu seperti dinyatakan
                  dalam gambar atau atas petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas    
                  sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. 
                                                                                  
                                                                                  
             1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan antara lain rangka daun pintu & jendela
                  solid panel atau dobel plywood (flush door), built-in furniture, plint
                  lantai/dinding, list profil plafond atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
                  dalam gambar.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
              2.1. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
                                                                                  
                   pecah-pecah, mata kayu lebih dari 2, melintang basah dan lapuk.
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
                   PPKI. Untuk kayu kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan
                   melebihi 12%.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah dari yang telah mendapat
                   perlindungan anti rayap dan diketahui/disetujui oleh Perencana/ Konsultan
                   Pengawas.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              2.5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus  
                   diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
                   yang baik tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
                   kerusakan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT –SYARAT PELAKSANAAN                                          
              3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                   gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan  
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara
                                                                                  
                   pemasangan, mekanisme dan detail-detail.                       
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Kontraktor wajib untuk membuat shop drawing secara lengkap dengan
                   memperlihatkan seluruh type, detail, angkur, perkuatan juga sambungan-
                   sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk   
                   menyelesaikan pekerjaan sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang
                   telah ditentukan oleh Perencana.                               
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan shop drawing yang
                   telah disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas.             
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada
                   ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                   langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.         
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Semua  bahan  yang  digunakan proses pengerjaannya harus       
                   menggunakan mesin  tanpa kecuali dan  tidak diperkenankan      
                   mengerjakannya ditempat lapangan.                              
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku
                   atau cara lainnya yang tidak disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                                                                                  
              3.7. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
                   sejenisnya yang telah disetujui Konsultan Pengawas.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.8. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.           
                                                                                  
              3.9. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
                  sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak
                                                                                  
                  disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
                  disyaratkan lain oleh Perencana/Konsultan Pengawas.             
                                                                                  
              3.10. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan
                  terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan  
                  Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                         
                                                                                  
                                                                                  
              3.11. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapatkan       
                  persetujuan dari Konsultan Pengawas. Jika ada yang tidak memenuhi
                  syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. 
                                                                                  
                                                                                  
              3.12. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus    
                  digalvanisasi sesuai dengan NI-5.                               
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              3.13. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlin dungan terhadap
                  benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
                  pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab    
                  Kontraktor.                                                     
                                                                                  
              3.14. Kayu Plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan
                  bata, partisi dan beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis. 
                                                                                  
                                                                                  
              3.15. Untuk pekerjaan daun pintu & jendela kayu seperti yang tertera pada
                  gambar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :           
                                                                                  
                                                                                  
                     Kayu harus di kerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang
                      ditentukan oleh Pengawas.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     Semua bagian-bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish,
                      termasuk semua permukaan yang terlihat apabila pintu ditutup atau
                      dibuka.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pelaksana/Kontraktor harus mengajukan contoh material dan contoh
                      finishing untuk disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.     
                                                                                  
                                                                                  
              3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan  
                  terhadap benturan-benturan benda-benda lain dan kerusakan akibat
                  kelalaian pekerjaan yang terlihat maupun tersembunyi sampai disetujui
                  oleh perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor. 
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM                         
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                                  
              1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                  dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
                  untuk mendapatkan hasil yang baik.                              
                                                                                  
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang tidak
                  menahan beban.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
              2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang
                  dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.    
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize
                  hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh  
                  Perencana/Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
                  ditunjuk, dengan ketebalan 9 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk  
                  aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari
                  produsen dan disetujui oleh Perencana/ Pengawas/MK.             
                                                                                  
                                                                                  
              2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36. 
                  Gypsum tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                           
                                                                                  
              3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                  gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan (ukuran dan    
                                                                                  
                  lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara
                  pemasangan, mekanisme dan detail-detail.                        
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan     
                  memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur, perkuat juga
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan
                  untuk penyelesaian pemasangan ceiling gypsum.                   
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan
                  pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.         
                                                                                  
              3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan pada
                                                                                  
                  ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                  langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.          
                                                                                  
              3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, 
                                                                                  
                  baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
                  kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
                  bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                  penyetelan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan
                  dari Perencana/Pengawas/MK.                                     
                                                                                  
                                                                                  
              3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                  rencana untuk itu.                                              
                                                                                  
                                                                                  
              3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
                  produsen dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.                   
                                                                                  
              3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
                                                                                  
                  dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari
                  masing-masing bahan yang digunakan).                            
                                                                                  
                                                                                  
              3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut  
                  pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam 
                  gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
                                                                                  
                                                                                  
              3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan  
                  terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
                  kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah
                  tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
                  Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.      
                                                                                  
                                                                                  
              3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                  rencana untuk itu.                                              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                  Produsen.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam dan
                  lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-
                  masing bahan yang digunakan).                                   
                                                                                  
                                                                                  
              3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut  
                  pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                  gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.
                                                                                  
                                                                                  
              3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan  
                  terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
                  kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
                  jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai dan diterima dengan baik.
                                                              RKS – RENCANA KERJA   
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT          
                                                                                    
          PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGRRCC                                  
                                                                                    
                                                                                    
              1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                 1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan
                      alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                                    
                      mendapatkan hasil yang baik.                                  
                                                                                    
                                                                                    
                 1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan GRC yang tidak
                      menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.          
                                                                                    
                                                                                    
                 1.3. Rakitan papan GRC yang dipasang pada rangka metal furring.    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.4. Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-
                      bagian pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material     
                                                                                    
                      Finishing dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan
                      sebagaimana diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan
                      dimaksud dalam dokumen persyaratan teknis ini.                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
              2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                 2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
                                                                                    
                      kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
                      754.                                                          
                                                                                    
                                                                                    
                 2.2. Semua  rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau 
                                                                                    
                      digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan
                      lain oleh Konsultan Perencana/KONSULTAN PENGAWAS.             
                                                                                    
                                                                                    
                 2.3. Ketebalan papan GRC adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
                                                                                    
                      disebutkan, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C 80.    
                                                              RKS – RENCANA KERJA   
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT          
                                                                                    
                      Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau     
                      persyaratan dari produsen dan  disetujui oleh Konsultan       
                      Perencana/KONSULTAN PENGAWAS.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                 2.4. GRC tersebut dari produk dan tidak terbatas Jaya Board atau setara.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
              3. SYARAT PELAKSANAAN                                                 
                                                                                    
                                                                                    
                 3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk   
                                                                                    
                      meneliti gambar-gambar yang ada serta penyesuaian dengan kondisi
                      di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
                                                                                    
                      layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
                                                                                    
                                                                                    
                 3.2. Pemasangan  plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua     
                      peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
                      ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
                                                                                    
                      selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus     
                      mengajukan  contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan      
                                                                                    
                      Manajemen Konstruksi.                                         
                                                                                    
                                                                                    
                 3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan   
                      memperlihatkan layout, type dari panel GRC, detail angkur, perkuatan,
                      juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang    
                                                                                    
                      diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling GRC.         
                                                                                    
                                                                                    
                 3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                      dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
                      untuk dipakai.                                                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 3.5. Penyimpanan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
                      pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                                                              RKS – RENCANA KERJA   
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT          
                                                                                    
                      terkena cuaca luar secara langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                      kelembaban.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                 3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
                                                                                    
                      baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
                      kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama 
                      untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
                                                                                    
                      bekas penyetelan.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                 3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat persetujuan
                      dari Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
                      produsen dan  ketentuan Konsultan Perencana / Manajemen       
                      Konstruksi.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                      gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                      diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).           
                                                                                    
                                                                                    
                 3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain serta sudut-sudut
                                                                                    
                      pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                      gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan  
                                                                                    
                      Perencana/Manajemen Konstruksi.                               
                                                                                    
                                                                                    
                 3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan 
                      terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
                      kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi yang
                                                                                    
                      kesemuanya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki
                      sampai disetujui oleh Konsultan Perencana / Manajemen Konstruksi,
                      dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.              
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            PPLLAAFFOONNDD BBEETTOONN EEKKSSPPOOSSEE                              
                                                                                  
                                                                                  
            1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. 1 Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                     bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam 
                     pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
                                                                                  
                     sempurna untuk operasional.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. 2 Pekerjaan plafond beton ekspose ini sesuai yang dinyatakan/  
                                                                                  
                     ditunjukkan dalam detail gambar dan ketentuan yang disyaratkan.
                                                                                  
                                                                                  
                1. 3 Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-bagian
                     pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material Finishing dan
                     dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana 
                                                                                  
                     diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan dimaksud dalam
                     dokumen persyaratan teknis ini.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. PERSYARATAN  BAHAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Yang dimaksud plafond beton ekspose suatu ruang adalah ambang bawah pelat
              beton lantai di atasnya dengan ketentuan sebagai berikut :          
                                                                                  
              -  Ketentuan beton ekspose dalam hal ini adalah untuk menyatakan tingkat
                                                                                  
                 kerataan permukaannya ( horizontal allignment ); hasil pengecoran yang
                 disyaratkan adalah semi ekspose. Toleransi kerataan pada bagian  
                 sambungan acuan maksimum 3 mm dan kerataan permukaan akibat lendutan
                                                                                  
                 pelaksanaan pengecoran ( deviasi pelaksanaan ) mengikuti ketentuan
                 maksimum yang diijinkan pada pekerjaan beton struktur.           
-                Acuan yang digunakan memenuhi standar untuk beton semi ekspose.  
                                                                                  
                                                                                  
              -  Perekat plaster yang digunakan setara produk SIKA atau Mortar Utama,
                                                                                  
                 diperlukan untuk perbaikan permukaan yang tidak rata.            
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
              -  Kawat ayam , gurinda dan alat bantu lain yang diperlukan untuk mencapai
                 kerataan permukaan beton yang disyaratkan.                       
                                                                                  
            3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                                  
              3.1. Persiapan Pelaksanaan.                                         
                                                                                  
                   Pembukaan acuan dilaksanakan setelah umur beton sesuai dengan  
                   ketentuan Kontraktor mengajukan ijin pelaksanaan kepada Konsultan
                                                                                  
                   Manajemen Konstruksi untuk memulai pekerjaan dilengkapi gambar dan
                   metode pelaksanaan.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                   Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan pengajuan ijin kerja dari
                   Kontraktor melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan
                                                                                  
                   kerataan permukaan beton sesuai/ belum sesuai dengan persyaratan.
                   Dalam hal didapati kerataan permukaan yang belum memenuhi      
                   persyaratan maka Kontraktor wajib memperbaiki dengan ketentuan :
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    - Ketidakrataan akibat deviasi pelaksanaan karena lendutan pada acuan
                     harus diperbaiki dengan memperhatikan ketebalan plaster maksimum
                     yang diijinkan pada permukaan beton dengan menggunakan perekat
                                                                                  
                     beton. Dalam hal harus dilaksanakan plesteran yang melebihi ketentuan
                     maksimal dengan perekat beton maka harus dilaksanakan dengan 
                     terlebih dahulu membentangkan kawat ayam pada bagian yang harus
                                                                                  
                     diperbaiki.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    - Ketidakrataan permukaan pada sambungan acuan harus diratakan
                     dengan gurinda sehingga memenuhi kualitas yang diharapkan /  
                     dipersyaratkan.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3. 2. Pelaksanaan Finishing                                         
                  Finishing baru boleh dilaksanakan apabila Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                                  
                  telah menyatakan bahwa kerataan permukaan / hasil perbaikan dapat
                  diterima, dinyatakan dalam persetujuan                          
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK                                      
                                                                                  
                                                                                  
          LINGKUP PEKERJAAN                                                       
          1.  Termasuk dalam pekerjaan pemasangan keramik ini adalah penyediaan tenaga
              kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
              pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
              untuk operasional.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          2.  Pekerjaan pemasangan keramik ini meliputi keramik lantai, dinding, meja beton
              sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam detail gambar berikut plint dan
              nosing tangga dan/atau ketentuan lain yang disyaratkan.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PERSYARATAN  BAHAN                                                      
              Keramik Lantai                                                      
                                                                                  
               Ukuran   : 200 x 200 mm untuk KM/WC.                              
               Produksi : ROMAN atau setara                                      
               Warna    : ditentukan kemudian                                    
                                                                                  
               Kualitas : KW I                                                   
               Type     : Permukaan polished, extruded                           
                                                                                  
              Lantai Homogeneuos Tile                                             
                                                                                  
              − Ukuran   : 30 x 30 , 40 x 40 dan 60 x 60 cm atau ditentukan lain  
              − Produksi : Produksi terbaik dari, Essenza, Granito atau setara    
              − Warna    : ditentukan kemudian                                    
              − Kualitas : KW I                                                   
              − Type     : Permukaan polished, extruded                           
              − Dipasang pada daerah Kantor, Bar/Pantry, Service Counter, Game Room &
                Cafe.                                                             
              − Tangga dan ramp menggunakan step nosing dan/atau anti slip dari type
                keramik yang sama, atau ditentukan lain kemudian                  
                                                                                  
                                                                                  
              Keramik Dinding                                                     
                                                                                  
               Ukuran   : 200 x 250 mm                                           
               Produksi : ROMAN atau setara                                      
               Warna    : ditentukan kemudian                                    
               Kualitas : KW I (kualitas terbaik)                                
               Type     : Keramik dinding (wall tile)                            
              Persyaratan lain untuk material keramik harus memiliki warna, motif yang sama,
              tidak ada gumpil/retak/pecah/cacat lainnya, mempunyai lapisan keras cukup
              tebal, sisi-sisinya saling tegak lurus, dan memiliki ukuran yang relatif sama
                                                                                  
              (toleransi ± max. 2 mm)                                             
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              Bahan Perekat                                                       
               Bahan perekat keramik terdiri atas spesi, campuran semen dan pasir dengan
                                                                                  
                perbandingan 1 : 3 dengan water rasio yang cukup, atau            
               Cement Grout ( spesial tile adhesive ) seperti yang direkomendasikan
                produsen, seperti AM 30 Mortarflex, Drymix, ABA Grout. atau setara
                                                                                  
                                                                                  
              Bahan Pengisi Nad (siar)                                            
              Bahan pengisi nad (siar) keramik menggunakan bahan cement grout seperti
              yang direkomendasikan produsen, seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau
                                                                                  
              setara                                                              
                                                                                  
                                                                                  
          SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
          1. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                                  
              Sebelum pekerjaan keramik ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih
               dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
                                                                                  
              Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan
               persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pemberi Tugas
               sebagai dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat :
               - Pola pemasangan dan titik permulaan pemasangan yang memperlihatkan
                 keserasian hubungan pada setiap sudut-sudut ruang, peralihan dari satu
                 bagian ruang ke bagian ruang yang lain.                          
               - Lebar naad terhitung sehingga didapat ukuran potongan terkecil yang serasi,
                 termasuk keserasian terhadap dinding keramik atau finishing dinding lain
                 yang perlu diperhatikan keserasiannya.                           
               - Ukuran ruang yang dipakai sebagai dasar shop drawing adalah ukuran
                 ruang yang aktual di lapangan/ bukan blaad dari gambar perencanaan.
                                                                                  
                                                                                  
          2. Pekerjaan Keramik Dinding                                            
                                                                                  
               Sebelum keramik dipasang terlebih dulu harus direndan air sampai  
                jenuh/sesuai dengan rekomendasi produsen.                         
               Pola keramik dinding harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
                ME yang akan terpasang di dinding seperti : exhaust fan, panel, sanitary &
                aksesoris, stop kontak, lemari gantung, dll sebagaimana diterangkan dalam
                gambar.                                                           
               Pada permukaan dinding beton/plesteran, keramik dapat langsung direkatkan
                dengan permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat menggunakan
                spesi atau perekat tile adhesive dengan type sesuai rekomendasi produsen.
                                                                                  
               Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis nad serapat mungkin
                dan harus benar-benar lurus. Nad arah horisontal pada dinding yang berbeda
                ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.       
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
               Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus den gan nad setiap
                perpotongan nad harus membentuk dua garis tegak lurus.            
               Naad keramik diisi dengan bahan cement grout dan dilakukan paling cepat 24
                jam setelah keramik dipasang.                                     
               Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
                dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
                dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.           
               Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran
                lainnya dilakukan langsung dengan lap basah, atau dengan menggunakan
                cairan pembersih keramik  yang  telah mendapat  persetujuan       
                Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                         
                                                                                  
          3. Pekerjaan Keramik Lantai                                             
                                                                                  
                Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
                 pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai
                 dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan 
                 persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.                      
                Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan
                 kemiringannya, sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.               
                Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup
                 lantai yang dipakai.                                             
                Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir
                 urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir 
                 dilakukan dengan penyiraman air.                                 
                                                                                  
                Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
                 cat dan kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi
                 lebih sempurna.                                                  
                Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi
                 padat dengan spesi atau tile adhesive.                           
                Naad keramik diisi dengan bahan cement grout. Warna perekat naad ini
                 disesuaikan dengan warna keramik.                                
                Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
                 dipasang.                                                        
                Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
                 dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
                 dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.          
                                                                                  
                Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
                 adukan/air semen.                                                
                Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada
                 waktu pengecoran  naad, harus  segera  dibersihkan sebelum       
                 mengering/mengeras.                                              
                Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
                 hingga bersih.                                                   
                Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak
                 miring, tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.               
                Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
                 bahan-bahan pembersih keramik yang dietujui Perencana/Konsultan  
                 Manajemen Konstruksi                                             
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
                 baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
                Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
                 beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion
                 ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant sesuai dengan gambar dan
                 mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, termasuk di dalam
                 ketentuan ini adalah sistem delatasi.                            
                Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
                 menggunakan mesin gelombang.                                     
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT                      
                                                                                  
          KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                                                 
                                                                                  
          I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                                  
              1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                 ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
              2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran ini
                 dilakukan pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai
                 dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                              
                                                                                  
                                                                                  
          II. PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                                                                                  
              1. Jenis       : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai
                              dengan yang termasuk pada daftar material.          
              2. Warna       : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan 
                              sebagai berikut :                                   
                                                                                  
                               -  Roman type Colore Avorio                        
                               -  Mulia type Cream 3341                           
                               -  Masterina type M2D38                            
              3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
              4. Ketebalan    : Minimum 5 mm                                      
              5. Finishing    : Matt / finish kasar (unpolished)                  
              6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                                    
                                                                                  
              7. M u t u / kualitas :   Tingkat I (satu)                          
              8. Ukuran dan pemakaian : Sesuai dengan Outline Sepsifikasi. Dipasang
                 sebagai finishing lantai pada seluruh lantai yang ditunjukan/ disebutkan
                 dalam gambar. Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
              9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna                    
              10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
                 penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air
                 dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan    
                 petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.                  
              11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
                 ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.            
              12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                 memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150                
              13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                 diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS .          
              14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna
                                                                                  
                 sesuai dengan petunjuk dari pabrik.                              
              15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
                 2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                                    
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          III . SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
              1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu   
                 harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS.     
                                                                                  
              2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
                 dari pola keramik yang disetujui Konsultan PENGAWAS.             
              3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
                 krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.                 
              4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah
                 ditentukan di dalam gambar.                                      
              5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
                 ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
                 diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
                 dan sesuai petunjuk Konsultan PENGAWAS.                          
              6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
                 dan tidak bernoda.                                               
              7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                 perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
                 bidang yang benar-benar rata.                                    
              8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
                                                                                  
                 siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2   
                 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk PENGAWAS, yang      
                                                                                  
                 membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama 
                 dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                                  
                 dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                    
              9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
                                                                                  
                 warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
              10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
                                                                                  
                 khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan          
              11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala     
                                                                                  
                 macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.    
              12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
                                                                                  
                 dalam air sampai jenuh.                                          
              13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan 
                                                                                  
                 persetujuan Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana,     
                 sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi     
                                                                                  
                 tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan
                 patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          IV . SYARAT PEMELIHARAAN                                                
                                                                                  
              PERBAIKAN                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
              perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan
              dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
              lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
              Kontraktor.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
              PENGAMANAN                                                          
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                 dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan                        
                                                                                  
              2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
                 permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
                                                                                  
                 terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.                    
              3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
                                                                                  
                 sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi
                 Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.           
                                                                                  
          V.  STANDAR PENERIMAAN                                                  
                                                                                  
              1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                 sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan PENGAWAS .. 
              2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass)
                 pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam
                                                                                  
                 serta tidak cacat/tidak bernoda.                                 
              3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1
                 mm/m2; kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu
                 yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai
                 gambar rancangan).                                               
              4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang
                 terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan
                 Material.                                                        
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK                      
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                            
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                                  
                   ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh bidang
                                                                                  
                   yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
                   Konsultan PENGAWASS.                                           
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Jenis             : Keramik tile buatan dalam negeri.          
                                                                                  
                2. Warna             : Warna yang ditentukan harus seragam.       
                                      Warna ditentukan sebagai berikut :          
                                                                                  
                                      -  Roman type Colore Neve                   
                                      -  Mulia type Cream 3341                    
                                                                                  
                                      -  Masterina type MIP 00                    
                                                                                  
                3. Merk              : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
                4. Ketebalan         : Minimum 5 mm                               
                                                                                  
                5. Finishing         : Berglazuur (Polished)                      
                6. Kekuatan lentur   : Minimum 250 kg/cm2.                        
                                                                                  
                7. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                8. Bahan pengisi     : Grout semen berwarna                       
                                                                                  
                9. Bahan perekat     : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan   
                   tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
                                                                                  
                   terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
                   dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.         
                                                                                  
                10. Ukuran : 30 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-    
                   peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
                                                                                  
                                                                                  
                12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                                                                                  
                                                                                  
                13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS.         
                                                                                  
                                                                                  
                14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
                                                                                  
                   warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat keramik.      
                                                                                  
                15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan
                                                                                  
                   AS 2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                               
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
                   pola keramik yang disetujui Konsultan PENGAWAS. Setelah itu kontraktor
                                                                                  
                   wajib membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat     
                   persetujuan Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana.   
                                                                                  
                                                                                  
                2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
                                                                                  
                   cacat dan tidak bernoda.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                   perekat seperti yang telah disyaratkan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                4. Bidang permukaan pasangan keramik, harus benar - benar rata.   
                                                                                  
                                                                                  
                5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
                                                                                  
                   siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 
                   mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan PENGAWAS.,
                                                                                  
                   yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
                   dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                                  
                   dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
                                                                                  
                   warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
                                                                                  
                                                                                  
                7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong
                   keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
                8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam
                                                                                  
                   noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.        
                                                                                  
                                                                                  
                9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
                   dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
                   dalam air sampai jenuh.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda,
                                                                                  
                   sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan
                                                                                  
                   lain selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada
                   permukaannya.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS.   
                                                                                  
                Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan
                finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                   dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                   pekerjaan keramik selesai terpasang, permukaanya dihindarkan dari
                   pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
                                                                                  
                   permukannya.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
                   sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada 
                                                                                  
                   Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                   sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan PENGAWAS. 
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pelaksanaan pekerjaan keramik harus dipasang rata pada seluruh 
                                                                                  
                   permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
                   bernoda. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
           PEKERJAAN   KUSEN   ALUMUNIUM                                          
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                  lainnya untuk melaksanakan pekerjaan kusen alumunium sehingga dapat
                  tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.                
                                                                                  
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan kusen alumunium, termasuk
                  kaca, engsel, daun pintu & jendela alumunium, handle pintu , aksesoris
                  jendela dan aksesoris lain yang dibutuhkan atau seperti yang    
                  dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                            
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                                                                                  
              2.1. Bahan Kusen Alumunium                                          
                   Profil Alumunium bermutu baik ex setara Alkasa, YKK           
                   Alloy / Billet : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan
                    scrap / sisa, standard bahan : 6063                           
                   Standard       : SII – 0692 – 82                              
                   Tebal Anodising : 20 micron (minimal)                         
                   Ukuran Profil  : minimal 45mm x 100mm                         
                                                                                  
                   Tebal Profil   : minimal 1.2 mm                               
                   Finish & warna : anodized, warna ditentukan kemudian          
                   Pemakaian      : sesuai gambar                                
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Aksesoris & Perlengkapannya                                    
                   Sekrup, hardware & parts menggunakan stainless steel          
                   Angkur-angkur tanam : Baja                                    
                   Bagian yang berhubungan dengan alumunium diberi lapisan galvanized
                    25 micro, bagian lain diberi zinchromat type alkid            
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Bahan Sealant                                                  
                  Sealent Setaraf Dow Corning atau G.E sealent yang dipakai harus sesuai
                  dengan persyaratan fungsinya, untuk structural glazing, curtain wall atau
                  fungsi lain dengan rekomendasi dari pabrik, pemakaian 1 tube maksimal
                  150 cm                                                          
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
              3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                   gambar-gambar yang ada sesuai kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara    
                   pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar-gambar.         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Penimbunan material kusen di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
                   ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung
                   dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Kontraktor harus mengajukan contoh/ sample bahan kusen dan kaca,
                   contoh kontruksi dan membuat shop drawing guna mendapat persetujuan
                   Konsultan Manajemen Konstruksi, sebelum pelaksanaan pekerjaan  
                   dimulai                                                        
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
                   Pemotongan dan pembuatan kusen dilakukan dengan mesin di luar  
                   tempat pekerjaan/pemasangan.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu & jendela kontraktor  
                   diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar
                   dari kerusakan-kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan
                   dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
                   yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti
                   dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Konsultan Manajemen
                   Konstruksi dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.    
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN KKUUSSEENN,, PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA           
                                                                                  
          PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA                                        
                                                                                  
          3.1. PEKERJAAN KUSEN DAN RANGKA DAUN PINTU PANIL KAYU                   
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                                  
              V.1.1. Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu jati Jawa Timur kualitas I
                 meliputi seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
              V.1.2. Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta lokasi
                                                                                  
                 pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan dan atas petunjuk
                 Konsultan PENGAWAS.                                              
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
                                                                                  
              1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu Jati Jawa Timur dengan ukuran
                 disesuaikan dengan gambar rancangan.                             
              2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu jati Jawa Timur atau sesuai dengan
                                                                                  
                 petunjuk Konsultan PENGAWAS ., yang telah dikeringkan/oven, mutu kelas A,
                 kelas kuat I dan kelas awet I.                                   
              3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela, Kontraktor harus
                                                                                  
                 menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan contoh-contoh bahan
                 yang akan digunakan pada pekerjaan ini kepada Konsultan PENGAWAS 
                                                                                  
                 dan/atau Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Contoh-contoh
                 bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-sertifikat (dari
                 produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan.
                                                                                  
              4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
                 bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
                 PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.    
                                                                                  
              5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
                 ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-001:1987. Bahan
                 pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam tabel
                                                                                  
                 1 dan 2.                                                         
              6. Pengawetan kayu :                                                
                                                                                  
                 Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber
                 Preservation” dengan “Tanalith CT 116 / Diffusol CB concentrate” atau cara-cara
                 lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapat
                                                                                  
                 persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan PENGAWAS.             
              7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic dengan
                 permukaan rata dan rapih.                                        
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI tahun
                 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.    
              9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
                                                                                  
                 dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.     
              10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan kayu yang
                 digunakan.                                                       
                                                                                  
              11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk angker
                 dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai ketebalan 2 mm.
              12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan terampil atau
                                                                                  
                 cakap dalam pekerjaan kayu ini.                                  
              13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak dan ukuran
                                                                                  
                 lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela maupun pintu yang
                 akan dipasang                                                    
              14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan kusen
                                                                                  
                 adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                        
                                                                                  
                                                                                  
              Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :              
                                                                                  
              Golongan bahan pengawet kode              sifat                     
              Tembaga – Chrom – Arsen CCA               S, AL                     
                                                                                  
              Tembaga – Chrom – Boron CCB               J, S, AL                  
                                                                                  
              Boron – Flour – Chrom – Arsen BFCA        J, S, AL                  
                                                                                  
            Keterangan :                                                          
              J   : dapat mencegah jamur,                                         
                                                                                  
              S   : dapat mencegah serangga,                                      
                                                                                  
              AL  : agar tahan pelunturan                                         
              Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Golongan       Komposisi     %       Bentuk Formulasi               
                                                                                  
              CCA 1. Tanalit CT CuSO4      27,4    Bubuk, 100% b.a.               
                             Na2Cr2O7      48,2    garam anhidrida                
                                                                                  
                             As2O5.2H2O    24,4                                   
                                                                                  
                  2. Celcure A (P)         CuSO4.5H2O 32,5 Pasta,  minimum        
              95%                                                                 
                                                                                  
                             Na2Cr2O7.2H2O 41,0    bahan aktif garam              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                             As2O5.2H2O    26,4                                   
              CCB 1. Wolmanit CB           CuSO4.5H2O 33,0 Bubuk, 97% bahan       
                                                                                  
                             K2Cr2O7       40,0    aktif garam.                   
                                                                                  
                             As2O5.2H2O    24,0                                   
                                                                                  
                  2. Diffusol CB CuSO4     28,6    Bubuk, 100% bahan              
                             Na2Cr2O7      43,9    aktif garam.                   
                                                                                  
              BFCA 1. Koppers Na2B4O7.5H2O 25,0    Bubuk, 100% bahan              
                                                                                  
                             Formula 7 H3BO3 40,0  aktif garam.                   
                                                                                  
                             NaF           15,0                                   
                             As2O5.2H2O    11,0                                   
                                                                                  
                             Na2Cr2O7.2H2O 9,0                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
              1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang telah
                 ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Kondisi
                 work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan pada
                 hasil pekerjaan dikemudian hari. Pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan
                 dilakukan di lokasi site.                                        
              2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                 gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                 detail-detail sesuai gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan
                 PENGAWAS.                                                        
              3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat pekerjaan
                 harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                 terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
              4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,angket-
                 angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                 memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
                 boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.             
              5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                 sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk pemasangan, kecuali
                 bila ditentukan lain.                                            
              6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
                 pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat      
                 pekerjaan/pemasangan.                                            
              7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
                 bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.      
              8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type
                 pintu/jendela yang akan terpasang.                               
              9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
                 sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
              10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan PENGAWAS.          
              11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
                 diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak dipasang 3 angker .
              12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
                 akibat pelaksanaan pekerjaan lain.                               
              13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat neud
                 tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir beton : 3 koral.
              14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe pintu yang
                 akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.                       
              15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun melamic
                 sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana, Konsultan PENGAWAS ..
              16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan memenuhi
                 kebutuhan.                                                       
              17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang kayu yang
                 terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan penunjang maupun
                 penyiku.                                                         
              18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu jati Jawa Timur, ukuran
                 disesuaikan dengan gambar rancangan.                             
              19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                                                                                  
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
                                                                                  
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan :                                                        
                                                                                  
              Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan atau
              tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.               
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
            Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus
                                                                                  
            merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta
            tidak bercacat                                                        
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          3. 2 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM                   
                                                                                  
          a.  Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                                  
              1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
                                                                                  
                 dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
              2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
                 yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan       
                                                                                  
              3. petunjuk Konsultan PENGAWAS ..                                   
                                                                                  
          b.  Persyaratan bahan                                                   
                                                                                  
              1. Bahan        : - Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal  
              2. Ukuran profil     : - Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara 1.2
                 mm s/d 2.1 mm.                                                   
              3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
              4. Nilai deformasi : - Diijinkan maksimal 2 mm.                     
              5. Warna profil      : - Finishing Anodized 18 micron berwarna, warna coklat
                 tua.                                                             
              6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-1989, ASTM
                 B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk arsitektur.      
              7. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
                 gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                            
              8. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi
                 bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
                 persetujuan Konsultan PENGAWAS ..                                
              9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
                 minimum 100 kg/m2.                                               
              10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan air
                 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.                           
              11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                 bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                 dipersyaratkan.                                                  
              12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
                 harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
                 jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
                 unit di dapatkan warna yang sama.                                
              13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
                 yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
                 sebagai berikut :                                                
                 - untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                   
                 - untuk diagonal 2 mm.                                           
              14. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
                 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
                 skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 PENGAWAS ..                                                      
              2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
                 lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
                 gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.         
              3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
                 sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
              4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
                 besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. 
                 Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                 menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                         
              5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                 dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                  
              6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
                 stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
                 bentuk yang sesuai dengan gambar.                                
              7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
                 plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
                 interval 600 mm.                                                 
              8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                 karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                 kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
                 antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
                 sealant.                                                         
              9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
                 kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :                        
                 - Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                           
                 - Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
                 - Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.             
                 - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
              10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
                 kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                 bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
              11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
                 adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout. 
              12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
                 sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
                 (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
                 waterpass.                                                       
              13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
                 yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
                 synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
                 dan double door.                                                 
              14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                 supaya kedap air dan suara.                                      
              15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
                 hujan.                                                           
              16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
              Perbaikan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen   
              1. yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
                 tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah
                 Terima II).                                                      
              2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
              Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
              berikut :                                                           
              1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
                dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
                bahan.                                                            
              2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                                                                                  
                                                                                  
          3.3 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL              
                                                                                  
          a.  Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                                  
              1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
                 dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
              2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
                 yang disebutkan/ditunjuk                                         
              3. kan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS ..
                                                                                  
          b.  Persyaratan bahan                                                   
                                                                                  
              1. Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.                      
              2. Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran profil
                 kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.         
              3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
              4. Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.                 
              5. Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              6. dengan pentunjuk Konsultan PENGAWAS.                             
              7. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
                 A-307.                                                           
              8. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
                 termasuk bentuk dan ukurannya.                                   
              9. Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan     
                 pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
                 persetujuan Konsultan PENGAWAS ..                                
              10. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
                 minimum 100 kg/m2.                                               
              11. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan air
                 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.                           
              12. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                 bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                 dipersyaratkan.                                                  
              13. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
                 harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
                 jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
                 unit di dapatkan warna yang sama.                                
              14. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
                 yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
                 sebagai berikut :                                                
                 - Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                   
                 - Untuk diagonal 2 mm.                                           
                 - Accessories : sesuai standar pabrik                            
              15. Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi faktor
                 kekakuan.                                                        
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
              1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
                 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
                 skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
                 PENGAWAS                                                         
                                                                                  
              2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
                 lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
                 gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.         
              3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
                 sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
              4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
                 besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. 
                 Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                 menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                         
              5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                 dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                  
              6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
                 stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
                 bentuk yang sesuai dengan gambar.                                
              7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
                 plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
                 interval 600 mm.                                                 
              8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                 kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
                 antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
                 sealant.                                                         
              9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
                 kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :                        
                 - Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                           
                 - Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
                 - Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.             
                 - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
              10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
                 kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                 bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
              11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
                 adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout. 
              12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
                 sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
                 (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
                 waterpass.                                                       
              13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
                 yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
                 synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.Penggunaan ini pada swing door
                 dan double door.                                                 
              14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                 supaya kedap air dan suara.                                      
              15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
                 hujan.                                                           
              16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang sudah
                 terpasang.                                                       
              2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor,
                 sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).   
              3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
          Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan   
                                                                                  
              1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
                                                                                  
                dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
                bahan.                                                            
              2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                                                                                  
                show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                                                                                  
                                                                                  
          3.3 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL              
                                                                                  
          a.  Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                                  
              1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
                 dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
              2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
                                                                                  
                 yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
                 PENGAWAS ..                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan bahan                                                   
                                                                                  
                                                                                  
              1. Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.                      
              2. Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran profil
                 kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.         
                                                                                  
              3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
              4. Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.                 
              5. Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai dengan
                                                                                  
                 pentunjuk Konsultan PENGAWAS.                                    
              6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
                                                                                  
                 A-307.                                                           
              7. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
                 termasuk bentuk dan ukurannya.                                   
                                                                                  
              8. Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan     
                 pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
                 persetujuan Konsultan PENGAWAS ..                                
                                                                                  
              9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
                 minimum 100 kg/m2.                                               
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan ter hadap tekanan air
                 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.                           
              11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                                  
                 bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                 dipersyaratkan.                                                  
              12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
                                                                                  
                 harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
                 jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
                 unit di dapatkan warna yang sama.                                
                                                                                  
              13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
                 yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
                                                                                  
                 sebagai berikut :                                                
                 - Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                   
                 - Untuk diagonal 2 mm.                                           
                 - Accessories : sesuai standar pabrik                            
              14. Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi faktor
                 kekakuan.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
                 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi dengan
                 skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang ditentukan oleh Konsultan
                 PENGAWAS                                                         
                                                                                  
              2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
                 lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS . meliputi
                 gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.         
              3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
                 sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
              4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari material
                 besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. 
                 Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                 menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                         
              5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                 dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                  
              6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
                 stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
                 bentuk yang sesuai dengan gambar.                                
              7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat dari steel
                 plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada
                 interval 600 mm.                                                 
              8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                 karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                 kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah
                 antara kaca dan sistem kusen aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh
                 sealant.                                                         
              9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :                        
                 - Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                           
                 - Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door closer.
                 - Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.             
                 - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
              10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
                 kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                 bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
              11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi dinding
                 adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout. 
              12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar diperhatikan
                 sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
                 (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
                 waterpass.                                                       
              13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
                 yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
                 synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.Penggunaan ini pada swing door
                 dan double door.                                                 
              14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                 supaya kedap air dan suara.                                      
              15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
                 hujan.                                                           
              16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
              Perbaikan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang sudah
                 terpasang.                                                       
              2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor,
                 sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).   
              3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
               Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan mem enuhi ketentuan
               sebagai berikut :                                                  
              1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                 lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
                 dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
                 bahan.                                                           
              2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                 show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                                                                                  
                                                                                  
          3.4 PEKERJAAN DAUN PINTU TOILET                                         
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
              1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                 untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
                 dan sempurna.                                                    
              2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu cubical, dipasang pada ruang-ruang
                 seperti yang dinyatakan dalam gambar.                            
              3. Penggunaan untuk Toilet Public dan toilet karyawan dan toilet lain sesuai dengan
                 gambar rancangan                                                 
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Bahan   : HPL                                                    
              2. Ukuran  : cubical solid                                          
              3. Ketebalan : Minimum 18                                           
              4. Ketinggian : Minimum 180 cm                                      
              5. Finishing :  Sesuai dengan system dan produk yang dipakai berdasarkan
                 standar pabrik                                                   
              6. Produk    :  Import dengan merk ditentukan sesuai dengan yang tertera
                 dalam daftar material RKS ini.                                   
              7. Kelengkapan : Asesoris ( Kunci berindikator, Engsel, adjustable, dll ) sesuai
                 dengan standar pabrik. Pintu toilet secara otomatis harus tertutup pada saat tidak
                 dipergunakan.                                                    
              8. Warna     :  Ditentukan krem atau disesuaikan dengan warna       
                 homogenuous toilet.                                              
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan.                                          
                                                                                  
              1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                 gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan
                 detail-detail sesuai gambar.                                     
              2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
                 contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini kepeda Konsultan
                 PENGAWAS ..                                                      
              3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat yang berisi
                 keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus disetujui oleh Konsultan
                 PENGAWAS ..                                                      
              4. Apabila oleh Konsultan PENGAWAS dianggap perlu, contoh harus diserahkan
                 dalam keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan dilaksanakan.
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typi cal menggunakan
                 komponen sesuai dengan gambar rencana.                           
              6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
                 harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                 terkena cuaca langsung, dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
              7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat lain
                 serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka yang diperlukan. Agar tetap
                 terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada
                 lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.                       
              8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan Konsultan
                 PENGAWAS ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun pintu yang
                 tampak.                                                          
              9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir,
                 dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.    
              10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                 dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
                 kepada Konsultan PENGAWAS ..                                     
              11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                 kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
              12. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
                 kesempurnaan hasil pekerjaan.                                    
              13. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                 terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
                 kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.          
              14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh
              cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.                  
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
              1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai dengan yang
                 dipersyaratkan dan disetujui Konsultan PENGAWAS ., termasuk pemasangan kunci
                 dan alat-alat bantu yang digunakan.                              
              2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          3. 5 PEKERJAAN PINTU BAJA                                               
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                                  
               Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                                  
              1. lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                 baik dan sempurna.                                               
              2. Pekerjaan pintu baja dipasang pada ruang-ruang seperti yang dinyatakan dalam
                 gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.            
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Untuk pintu tebal plat baja minimum 0,8 mm double sided dan menggunakan
                 lapisan isolasi glasswool density minimal 32 kg/m3 padat. ( bukan Gulungan,
                 tetapi berupa glasswool lembaran) Ketebalan daun pintu adalah minimum 45 mm.
              2. Untuk kusen pintu baja bahan yang digunakan berbentuk C 120.70 dan Z 70, dibuat
                 dari plat baja tebal minimal 0,8 mm. Sekeliling kusen memakai karet agar suara
                 tidak masuk, di dalam ruangan. Faktor akustik yang dijinkan maksimal adalah 55
                 dB, sesuai dengan spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan, atau sesuai shop
                 drawing yang telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS ..          
              3. Pada waktu daun pintu tertutup, di bagian bawah pintu terpasang seal metal
                 stainless steel, sehingga tidak dapat dilalui asap.              
              4. Finishing akhir untuk pekerjaan ini adalah cat duco dan sudah termasuk anti karat
                 atau sesuai persetujuan Konsultan PENGAWAS .                     
              5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002 dan ASTM
                 A-307.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
              1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                 yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang pintu).
              2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
                 terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana ada.
              3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
                 mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana.
              4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
                 dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS .. Bilamana
                 pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib        
              5. membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.          
              6. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya
                 dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. 
              7. Toleransi pintu maksimal 3 mm dari bawah dan 1,5 mm dari atas.   
              8. Pintu baja terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
                 PENGAWAS.                                                        
              9. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi
                 pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu sesuai yang
                 dipersyaratkan oleh Konsultan PENGAWAS ..                        
              10. Setiap engsel (heavy duty) daun pintu harus terpasang lengkap sempurna dan
                 harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.             
              11. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.  
              12. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi kemacetan, harus
                 dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.                  
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              13. Permukaan rangka dari pintu-pintu baja harus dibersihkan diratak an dan dihaluskan
                 sebelum diberi finishing.                                        
              14. Sebelum dicat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.  
              15. Setelah terpasang, belum boleh untuk tempat lalu lalang sampai cukup kokoh
                 berdiri di tempatnya.                                            
              16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai.
                 Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui
                 akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan
                 ini.                                                             
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu tahan api dan pintu baja
                 beserta asesories yang telah terpasang.                          
              2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
                 sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.                     
              3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
            Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
            berikut :                                                             
                                                                                  
              1. Jaminan pekerjaan dan kualitas bahan ; Kontraktor wajib memberikan sertifikat
                 jaminan pemasangan hasil pekerjaan dan mutu bahan untuk waktu : 10 tahun.
              2. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi :
                 a) Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
                   ditentukan, toleransi + 1 mm.                                  
                 b) Sambungan las pada rangka stainless steel. Pengelasan harus sesuai dengan
                   syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las sesuai SII.0192-78. 
                 c) Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
              3. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                 lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.                 
              4. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                 shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                 Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
              5. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
                 ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang disyaratkan dalam
                 gambar rancangan.                                                
                                                                                  
          3.6 PEKERJAAN DAUN PINTU KACA PANIL KAYU JATI                           
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
              1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                 alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                 pekerjaan yang baik dan sempurna.                                
              2. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca panil kayu jati Jawa Timur merupakan
                 gabungan dari rangka utama panel kayu jati solid kualitas I dan kaca dengan panel
                 kayu teak-plywood 18 mm dengan finish melamik pada bagian bawah dan panel
                 kaca pada bagian atas, dipasang pada seluruh detail sesuai yang  
                 dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                             
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Bahan rangka dan panil kayu dari kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan
                 dengan oven, di anti rayap, mutu A, kualitas I.                  
              2. Bahan rangka ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.        
              3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
                 bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
                 PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.    
              4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
                 dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.     
              5. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%.                        
              6. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran panil,
                 veneer dan rangka, apabila diperlukan digunakan lem kayu produk dalam negeri
                 yang bermutu baik, harus yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS sesuai
                 dengan contoh yang diajukan Kontraktor.                          
              7. Untuk kaca dipergunakan jenis stopsol dengan ketebalan dan type sesuai dengan
                 gambar.                                                          
              8. Bahan finishing daun pintu digunakan melamik.                    
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
                 yang digunakan kepada Konsultan Perancang dan Konsultan PENGAWAS untuk
                 mendapatkan persetujuannya.                                      
              2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                 gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                 detail-detail sesuai gambar.                                     
              3. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
                 harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                 terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
              4. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain,
                 agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak
                 boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.             
              5. Semua permukaan kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-sisinya satu
                 sama lain.                                                       
              6. Daun pintu kaca setelah dipasang lurus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
                 semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.        
              7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan rangka pintu,
                 kaca dan asesories yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk
                 pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai hasil pekerjaan
                 diterima dengan baik (Serah Terima II).                          
              2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
            Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
            berikut :                                                             
              1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi ;
                 Bergesernya pemasangan kunci/engsel dari hardware lain dari tempat yang
                 ditentukan, toleransi + 1 mm.                                    
              2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                 lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Kaca yang terpasang harus dalam
                 kondisi utuh dan baik (tidak cacat, retak, tergores).            
              3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                 shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                 Semua perlengkapan yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
          3.7. PEKERJAAN DAUN PINTU PANEL KAYU                                    
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
              1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                 untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
                 dan sempurna.                                                    
              2. Pekerjaan daun pintu Panel Kayu merupakan gabungan bingkai kayu jati solid dan
                 panil daun pintu teak-plywood 18 mm motif jati dengan finishing melamik, dipasang
                 pada area ruang-ruang dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Bingkai daun pintu dari bahan kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan dan
                 telah diawetkan, kualitas I, mutu A.                             
              2. Ukuran rangka sesuai yang disyaratkan dalam gambar. Kayu harus tua, lurus,
                 kering, permukaan rata, tanpa mata kayu, bebas cacat/retak, tidak ada warna
                 hitam, kelembaban maksimum 15%.                                  
              3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI (NI-5,1961) ,
                 PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-4.3.53.1987.    
              4. Bahan kayu lapis (teakplywood) harus memiliki venir sesuai IBB atau IAA dengan
                 standar SNI 01-2704-1999, memiliki stempel pabrik, dengan jarak pengulangan
                 pola serat minimal tiap 45 cm.                                   
              5. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai dengan
                 yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan di work-shop yang telah ditentukan oleh
                 kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Kondisi work-shop
                 harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan pada hasil
                 pekerjaan dikemudian hari.                                       
              2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                 gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                 detail-detail sesuai gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan
                 PENGAWAS ..                                                      
              3. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
                 pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
                 data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                   
              4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
                 angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                 memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
                 boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.             
              5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                 sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk      
                 penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.             
              6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
                 pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat      
                 pekerjaan/pemasangan.                                            
              7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat, agar
                 tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh
                 ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.                   
              8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan Konsultan
                 PENGAWAS, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun pintu yang
                 tampak.                                                          
              9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir,
                 dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.    
              10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                 dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
                 kepada Konsultan PENGAWAS.                                       
              11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                 kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan. Selama
                 pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
                 hasil pekerjaan.                                                 
              12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                 terjadi selama pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
                 kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.          
              13. Setelah pintu terpasang difinishing cat melamic dengan permukaan cat harus rata
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 dan rapih.                                                       
              14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
              15. Pada saat pengamplasan, untuk menjaga supaya tekstur kayu tetap natural, maka
                 tidak boleh memakai mesin amplas, harus manual, pengamplasan searah serat.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu dan asesories yang sudah
              terpasang.                                                          
              Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
              sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik ( s/d Serah Terima II). 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Standar Penerimaan                                                  
                                                                                  
               Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
               berikut:                                                           
              1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi bergesernya
                 pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang ditentukan, toleransi
                 + 1 mm.                                                          
              2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
                 lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Lembaran pintu terpasang rapih
                 dan menempel sempurna pada seluruh permukaan kusen dimana pintu tersebut
                 terpasang. Kegiatan penguncian tidak menimbulkan beban pada saat proses
                 dilaksanakan, daun pintu pada saat dibuka dan tertutup tidak menimbulkan suara
                 derit.                                                           
              3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                 shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                 Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
          3.8 PEKERJAAN PINTU LIPAT BAJA (HARMONIKA)                              
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                                  
              1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pe kerjaan yang baik
                 dan sempurna.                                                    
              2. Pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) dipasang pada ruang-ruang seperti yang
                 dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Semua bahan yang akan dikerjakan harus dalam baru dan berasal dari kualitas
                 terbaik, dari produksi yang sudah dikenal dan mempunyai reputasi yang baik.
              2. Pintu ini diperuntukkan pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar rancangan,
                 terdiri dari bahan baja bentuk batangan yang memiliki dimensi sesuai dengan
                 Gambar Kerja, yang memenuhi standar SNI 03-1729-2002 dan ASTM A-307,
                 buatan lokal yang berkualitas baik dan disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
              3. Pintu lipat ini harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dikeluarkan oleh
              4. Pabrik pembuat, antara lain terdiri dari :                       
                 - Pegangan pintu, pegangan kunci dan gantungan pintu,            
                 - Kunci-kunci yang jelas diperuntukannya,                        
                 - Bingkai pintu dari baja,                                       
                 - Dan bahan-bahan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi dari
                   pabrik pembuat.                                                
              4. Penumpu / penggantung pintu lipat dan bingkainya harus terbuat dari bahan baja
                 galbani dengan bentuk profil dan ukuran yang disesuaikan dengan berat dan
                 ukuran pintu masing-masing.                                      
              5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, pelaksana pekerjaan harus
                 menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
                 PENGAWAS untuk memperoleh persetujuan.                           
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                 yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang pintu).
              2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
                 terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana ada.
              3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
                 mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana.
              4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
                 dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS .. Bilamana
                 pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib membongkar dan
                 dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.                         
              5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya
                 dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. 
              6. Pintu lipat baja (harmonika) terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan
                 yang telah disetujui PENGAWAS.                                   
              7. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi
                 pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu sesuai yang
                 dipersyaratkan oleh Konsultan PENGAWAS ..                        
              8. Guard rail baik atas maupun bawah pintu harus terpasang lengkap  
              9. sempurna dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
              10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.  
              11. Pintu lipat baja (harmonika) harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi
                 kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor. 
              12. Setelah terpasang, pintu sama sekali tidak diperkenankan untuk tempat lalu lalang
                 sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.                         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk menda patkan persetujuan
                 Konsultan PENGAWAS dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di
                 mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                 disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
                 perkerjaan ini.                                                  
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu lipat baja (harmonika)
                 beserta asesories yang telah terpasang.                          
              2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
                 sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.                     
              3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
                 persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
              1. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan
                 standard fabrikasi :                                             
                 a. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
                   ditentukan, toleransi + 1 mm.                                  
                 b. Sambungan las pada rangka stainless steel.                    
                   Pengelasan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las
                   E70XX sesuai SII.0192-78.                                      
                 c. Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
              2. Hasil pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) yang dipasang harus tepat pada
                 posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.
              3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                 shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan PENGAWAS ..
                 Semua sarana yang terdapat pada pintu lipa baja (harmonika) ini harus berfungsi
                 dengan baik.                                                     
              4. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
                 ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang disyaratkan dalam
                 gambar rancangan.                                                
                                                                                  
          PEKERJAAN PINTU KHUSUS DAN PINTU AUTOMATIC                              
                                                                                  
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                                  
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
              lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
              bermutu baik dan sempurna, yaitu                                    
              1. Pekerjaan pembuatan daun pintu khusus yang terdiri dari :        
                 a) Pintu khusus pada Ruang Khasanah Uang.                        
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 b) Pintu khusus pada Ruang Khasanah Buku.                        
              2. Pekerjaan pembuatan daun pintu automatic yang terdiri dari :     
                 a) Automatic Rolling Door, plat baja dan stainless steel grill.  
                 b) Automatic Swing Gate (Pintu air setoran bayaran), plat baja dan LSG.
                 c) Frameless Automatic Sliding Door, kaca tempered.              
                 d) Automatic Folding Door, plat baja.                            
                 e) Automatic Gate Barrier, alumunium bar.                        
            pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan di dalam gambar.             
                                                                                  
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
              1.a. Pintu Khasanah                                                 
                                                                                  
              Tebal Bersih    : 7”                                                
                                                                                  
              Sistem Penguncian : Bar Locking System                              
                                                                                  
              Tinggi Bersih Pembukaan : Minimal – 200 cm.                         
              Lebar Bersih Pembukaan : Minimal - 120 cm                           
                                                                                  
              Finish          : Stainless steel                                   
                                                                                  
              Standard        : UL Listed atau ISO , 3 Comba .                    
              Berat Daun Pintu : Minimal 1000 kg                                  
                                                                                  
              Pemakaian       : Ruang khazanah uang dan khazanah buku di lantai – 1.
                                                                                  
              Perlengkapan    : - Pintu stainless steel rod style lengkap dengan pengunci
                                 seven lever keylock.                             
                                                                                  
                                  - Pada saat pintu khazanah tertutup harus kedap udara
                                  dan kedap air.                                  
                                                                                  
              1.b. Peralatan lainnya                                              
                                                                                  
                 Airquard :                                                      
                  -  100% Stainless Steel Finished                                
                  -  Wall Opening  :    517,5 mm H x 1814 mm W                    
                  -  Clear Opening :    152 mm H x 914 mm W                       
                                                                                  
                                                                                  
                 Emergency Vault Ventilator :                                    
                  1. 100% Stainless Steel Finished                                
                  2. Wall Opening  :    350 mm H x 250 mm W                       
                  3. Clear Opening :    2 – 5/8” (66 mm) diameter                 
                                                                                  
              2. Automatic Rooling Door (Plat Baja dan Stainless Steel Grill)     
                                                                                  
                 Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan           
                 Berat daun pintu : Rolling door baja lapis galvanis ± 250 kg    
                 Rolling door grill stainless steel ± 100 kg                     
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 Material pintu : Curtain dari plat baja jarak 100 mm difin ish powder coating
                  dilengkapi dengan cover box dari galvanil sheet steel tebal minimal 1,4 mm. Dan
                  roller Shutter dari bahan aluminium Anodized dan CFC Free Foam Filled kwalitas
                  standard DIN EN-ISO 9001 dilengkapi dengan cover box dari aluminium plat
                  Anodized.                                                       
                 Sistem buka tutup : Rool up and down                            
                 Standar pengoperasian : Dua unit Push button, dilengkapi 1 PCE AC
                  motor, 1 set mechanic door carrier, 1 PCE manual opening chain dan motor
                  berker                                                          
                 Pemakaian / Lokasi : - Area Parkir Setoran Bayaran, Area Limbah UK dan area
                  loading un-loading di lantai – 1 (Rooling door plat baja).      
                    -    Area Remise (pintu air) Lantai – 1 (Rooling door         
               plat baja dan grill stainless steel minimal Ǿ 5/8”).               
                                                                                  
                 Kapasitas Motor : Min. 450 kg.                                  
                 Untuk semua pintu otomatis perlengkapan pendukung digunakan merk yang
                  sama dengan merk produk utama.                                  
                 Push button semua pengoperasian rolling door area Remise ditempatkan di ruang
                  kerja depan khasanah.                                           
                 Push button semua rolling door di area parkir Setoran Bayaran ditempatkan di
                  Pos Satpam.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              3. Automatic Swing Gate / Pintu Air Otomatis                        
               a. Spesifikasi                                                     
                                                                                  
                  a. Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan.       
                  b. Berat daun pintu : 200 kg – 250 kg untuk satu daun pintu     
                  c. Material pintu : Rangka baja dengan daun pintu dilengkapi kaca
                     laminated safety glass t = 12 mm. Kusen dan frame pintu difinishing powder
                     coating. Warna ditentukan krem (pearl white)                 
                  d. Sistem buka tutup : Power swing                              
                  e. Sistem pengoperasian : Interlocking system                   
                  f. Electric motor operated : Masing-masing unit (dua pintu) dilengkapi,
                     motor penggerak, microprocessor control unit/w (power supply, connection
                     unit), standard/parralel arm atau engsel, magnetic/automatick lock, 1 set
                     inter locking system masing-masing motor operated.           
                  g. Electric motor harus mampu mendorong ( daya dorong motor ) pintu seberat
                     minimal 300 kg untuk berat 1 daun pintu. System pintu siap disambungkan
                     dengan security.                                             
                                                                                  
                                                                                  
               b. Standar pengoperasian :                                         
                  1.  Penggerak harus kuat dan anti macet serta dapat menggerakkan pintu
                      dengan mudah walaupun material pintu sangat berat. Waktu untuk
                      membuka/tutup (+ 5 detik) dan dapat diatur/adjust baik kecepatan maupun
                      sudut buka.                                                 
                  2.  Pengunci harus kokoh/kuat dan anti macet.                   
                  3.  System kontrol berbasis PLC dengan akurasi tinggi, dan handal/tidak mudah
                      rusak dengan frekwensi pengoperasian yang tinggi, anti macet dan setting
                      sudut buka/tutup tidak mudah berubah.                       
                  4.  Perawatan dan suku cadang mudah.                            
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  5.  Semua pintu dalam kondisi tertutup/terkunci.                
                  6.  Mobil nasabah memasuki hall dan bersiap untuk setor.        
                  7.  Kasir/operator membuka pintu Ia dan Ib dengan cara menekan tombol
                      pembuka pada operator console – Pintu tetap terbuka sampai nasabah
                      selesai.                                                    
                  8.  Nasabah dengan membawa setoran masuk ruang filtrasi dan meletakkan
                      setoran pada tempat yang ditentukan (pada proses ini pintu Ia dan Ib selalu
                      terbuka dan pintu IIa dan Iib selalu tertutup, pintu IIa dan IIb tidak bisa
                      dibuka meskipun kasir/operator menekan tombol pembuka).     
                  9.  Setelah nasabah selesai meletakkan setoran, nasabah memberikan kepada
                      kasir/operator dan nasabah keluar dari ruang filtrasi.      
                  10. Kasir/operator menutup pintu Ia dan Ib dengan cara menekan tombol
                      penutup pada operator console.                              
                  11. Pintu Ia dan Ib menutup dan kemudian terkunci.              
                  12. Kasir/operator membuka pintu IIa dan IIb dengan cara menekan tombol –
                      pintu tetap terbuka sampai petugas selesai. Jika Pintu Ia dan Ib belum
                      terkunci secara sempurna maka pintu IIa dan IIb tidak akan dapat terbuka
                      dalam keadaan apapun.                                       
                  13. Petugas masuk ruang filtrasi dan mengambil setoran nasabah (pada proses
                      ini pintu IIa dan IIb selalu terbuka dan pintu Ia dan Ib selalu tertutup, pintu Ia
                      dan Ib tidak bisa dibuka meskipun kasir/operator menekan tombol
                      pembuka). Setelah selesai petugas memberitahukan kepada kasir/operator
                      dan keluar dari ruang filtrasi.                             
                  14. Kasir/operator menutup pintu IIa dan IIb dengan cara menekan tombol. Pintu
                      IIa dan IIb menutup dan kemudian terkunci, dengan demikian kembali pada
                      kondisi awal.                                               
                  15. Bila terjadi penyimpangan dalam pengoperasian Buzzer/led pada operator
                      console akan memberikan isyarat (misal : pintu tidak menutup
                      sempurna/terkunci, pintu tidak terbuka sempurna, operator salah tekan
                      tombol, dll).                                               
                  16. Pada saat PLN dan Genset mati semua pintu menutup dan terkunci.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             I a                  II a                            
                                                                                  
                                     R. SETORAN                                   
                                     BAYARAN                                      
                                                                                  
                             I b                  II b Area Kerja                 
                  Hall Nasabah                                                    
                                                       Petugas                    
                                           R Kasir     Kas                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pemakaian / Lokasi : Ruang Setoran Bayaran Lantai - 1        
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              4. Frameless Automatic Sliding Door                                 
                                                                                  
                 Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan           
                 Berat daun pintu : + 240 kg (2 daun)                            
                 Material pintu : Kaca frameless laminated t = 10 mm.            
                 Sistem buka tutup : Sliding door (pintu geser)                  
                 Sistem pengoperasian : Sensor                                   
                 Motor operated : 1 set mechanic door carrier, 1 set control unit, 1 PCE DC
                  motor, 1 PCE position switch, 2 PCE emergency battery + electronic card, 2 Pcs
                  radar motion detector, 1 PCE electric look, 1 PCE manual opening device.
                 Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing.
                 Pemakaian    : Pintu Masuk Hall Utama di lantai - 2             
                                                                                  
                                                                                  
              5. Automatic Steel Sliding Door                                     
                                                                                  
                 Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan           
                 Berat daun pintu : + 600 kg (1 daun)                            
                 Material pintu : Daun pintu plat baja + glasswool kombinasi dengan teralis
                  baja dia 12 mm finish powder coating + roda baja pada bagian atas ataupun
                  bawah pintu, sesuai dengan standar pabrik.                      
                 Sistem buka tutup : Sliding (pintu geser)                       
                 Sistem pengoperasian : Push button                              
                 Motor Operated : Motor dilengkapi 1 PCE AC motor, 1 PCE control unit
                  (powersupply, connection unit), 2 PCE push button.              
                 Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing 
                 Pemakaian    : Pintu Masuk Ruang Parkir Remise lantai - 1       
                                                                                  
                                                                                  
              6. Pintu Automatic Gate Barrier                                     
                 Dimensi bukaan pintu : Sesuai dengan gambar rancangan           
                 Material palang (arm) : Alumunium                               
                 Sistem buka tutup : Up and down                                 
                                                                                  
                 Sistem pengoperasian : Push button                              
                 Motor Operated : Control unit dan timer                         
                 Standar pengoperasian : Sesuai desain dari pabrik masing-masing 
                 Pemakaian    : Pintu Masuk Ruang Parkir setoran bayaran lantai – 1 dan
                  gerbang pintu masuk halaman bagian depan.                       
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                 gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta mengecek
                 kebenaran ukuran di lapangan.                                    
              2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum
                 terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
              3. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantuPengawasan semua data
                 produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop
                 drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan PENGAWAS.
              4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan PENGAWA S ..   
              5. Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib membongkar
                 dan memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.      
              6. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan ulang, kecuali bila ditentukan lain, las
                 dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.              
              7. Pintu khusus dan pintu automatic harus terpasang sesuai dengan yang
                 dipersyaratkan dan yang telah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS ..
              8. Cara pemasangan dan accessories pintu yang dibutuhkan sesuai dengan
                 spesifikasi yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan PENGAWAS ..
              9. Setelah pintu terpasang, selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan
                 lain dan sentuhan-sentuhan keras serta lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di
                 tempatnya.                                                       
              10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.  
              11. Daun pintu harus dapat dibuka dengan lancar dan sempurna, apabila terjadi
                 kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor. 
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
                                                                                  
              Seluruh pintu khusus dan pintu otomatis tersebut di atas harus terpasang dengan baik
              dan sempurna kokoh, siku, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh
              Konsultan PENGAWAS ., termasuk pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang
              digunakannya.                                                       
              Pintu-pintu tersebut diatas dan perlengkapannya yang terpasang harus dapat berfungsi
              dengan sempurna dan tidak cacat.                                    
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
                  daun pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan
                  pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                                  
              1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                  pemasangan pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam
                  detail gambar.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN BAHAN.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
                  tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan atau
                  penggantian “Hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
                  melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi
                  dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                                  
              2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
                  alumunium berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed Enamel
                  Finish” yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
                  nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan
                  tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle
                  alumunium.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          3.  PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA.                                     
                                                                                  
              Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara ini :
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :                           
                  a.  Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :   
                         Lockease           : ex. Dekkson/setara                 
                         Cylinder           : ex. Dekkson / setara               
                         Handle             : ex. Dekkson / setara               
                         Back Plat          : ex. Dekkson / setara               
                         Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Dekkson / setara     
                                                                                  
                  b.  Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk
                      Dekkson / setara.                                           
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend d engan finish serasi
                      dengan door hardware.                                       
                                                                                  
                  d.  Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
                      Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk  
                      Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
                                                                                  
                                                                                  
                  e.  Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan kunci
                      gembok merk ditentukan kemudian.                            
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Pekerjaan Engsel :                                             
                  a.  Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu,
                      dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
                      menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
                      engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
                      berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.       
                                                                                  
                  b.  Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
                      (floor hinge) double action, merk Dorma / setara, dipasang baik pada lantai
                      sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
                      gambar untuk itu.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                  c.  Untuk jendela digunakan engsel merk Kend.                   
                                                                                  
                                                                                  
                  d.  Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan
                      masing-masing pintu.                                        
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :                       
                  a.  Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti pintu-
                                                                                  
                      pintu loket, menggunakan door closer, warna akan ditentukan oleh
                      Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan merekat
                      dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan disetel   
                                                                                  
                      sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke kosen pintu.
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup. 
                                                                                  
              3.4. Bahan – Bahan :                                                
                   Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus diambil dari
                   agen resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.       
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
                  Perencana.                                                      
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          4.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                            
              4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.   
                  Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.  
                                                                                  
                   Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                  
                                                                                  
              4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari permukaan
                   pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                  
              4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
                                                                                  
                                                                                  
              4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
                   dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen
                   Konstruksi, apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki
                   tanpa tambahan biaya.                                          
                                                                                  
              4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci
                   tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.                
                                                                                  
                                                                                  
              4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
                   Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet holder
                   akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang janya
                   pada pintu yang tidak menggunakan door closer.                 
                                                                                  
              4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
                   pengujian secara kasar dan halus.                              
                                                                                  
                                                                                  
              4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                                  
                                                                                  
              4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                   berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
                   di lapangan dan disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. Didalam
                   shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
                   keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
                   tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak, sesuai dengan
                   Standar Spesifikasi Produsen.                                  
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN PPAARRTTIISSII GGYYPPSSUUMM                         
                                                                                  
                                                                                  
              1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                      peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                      pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.            
                                                                                  
                                                                                  
                 1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang tidak
                      menahan beban.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring
                      yang dilapisi galvanized.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              2. PERSYARATAN BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                 2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
                      kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
                      754.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 2.2. Semua rangka harus anti karat / dicat anti karat atau digalvanize hot
                      deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh  
                      Perencana/Konsultan Pengawas.                               
                                                                                  
                                                                                  
                 2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika
                      tidak ditunjuk, dengan ketebalan 9mm/12 mm sesuai dengan    
                      standard pabrik. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan
                      gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh    
                      Perencana/Konsultan Pengawas.                               
                                                                                  
                                                                                  
                 2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan Gypsum  
                      tersebut dari produk sebagai berikut :                      
                      -   Jaya Board                                              
                                                                                  
                      -   Knauf                                                   
                                                                                  
              3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk 
                      meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan   
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                      (ukuran dan lubang), termasuki mempelajar i bentuk, pola    
                      layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
                                                                                  
                                                                                  
                 3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan  
                      memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
                      perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain
                      yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan partisi gypsum.
                                                                                  
                                                                                  
                 3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                      dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai. 
                                                                                  
                                                                                  
                 3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
                      pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                      terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan    
                      kelembaban.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
                      baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga 
                      terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan 
                      terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang
                      atau cacat bekas penyetelan.                                
                                                                                  
                                                                                  
                 3.6. Desain dan produk dari system partisi harus mendapat persetujuan
                      dari Konsultan Pengawas.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 3.7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                      rencana untuk itu.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                 3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari
                      produsen dan ketentuan Perencana/Konsultan Pengawas.        
                                                                                  
                                                                                  
                 3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                      gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                      diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).         
                                                                                  
                                                                                  
                 3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                      pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                      gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
                      Perencana/Konsultan Pengawas.                               
                                                                                  
                                                                                  
                 3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                      terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                      kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang ter sembunyi adalah
                      tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
                      Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.  
                                                                                  
                                                                                  
                 3.12. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                      rencana untuk itu.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                 3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                      Produsen.                                                   
                                                                                  
                 3.14. Pada pertemuan sudut luar harus diberi siku pengaman seperti
                                                                                  
                      external corner bead & tape + compount.                     
                                                                                  
                 3.15. Pada pertemuan sudut dalam ditambahi dengan internal corned bead
                                                                                  
                      + tape & compound.                                          
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN                        
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
                                                                                  
                  melaksanakan pekerjaan sehinga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                  bermutu baik dan sempurna.                                      
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior seperti yang
                                                                                  
                  disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
                  tidak terbatas pada sebagai berikut :                           
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                                                                                  
              2.1. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumya
                   mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
                   diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari
                   proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass), memepunyai
                   permukaan yang rata dan tidak bergelombang.                    
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Toleransi Lebar dan Panjang.                                   
                   Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang  
                   ditentukan oleh produsen sesuai standard SII.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Kesikuan                                                       
                   Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
                   tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
                   diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.                         
                                                                                  
                                                                                  
              2.4. Cacat – Cacat.                                                 
                     Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai 
                      ketentuan dari pabrik.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang 
                      yang berisi gas yang terdapat pad akaca).                   
                     Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
                      dapat menganggu pandangan.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                      sebagaian tau seluruh tebal kaca).                          
                                                                                  
                                                                                  
                     Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
                      lebar kearah luar atau masuk).                              
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                     Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
                      adalah cacat garis timbul yang tembus padangan, gelombang adalah
                      permukaan kaca yang berubah dan menggangu padangan.         
                                                                                  
                                                                                  
                     Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                      (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).   
                                                                                  
                                                                                  
                     Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
                      toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
                      kira-kira 0,3 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
              2.5. Bahan Kaca :                                                   
                     Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1962,
                      digunakan produk Asahimas.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Bahan untuk kaca Exterior menggunakan : Panasap tebal sesuai
                      gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan dan
                      rekomendasi dari produsen.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Bahan untuk kaca Interior menggunakan : Clear Floot Glass tebal
                      sesuai gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan
                      dan rekomendasi dari produsen.                              
                                                                                  
                                                                                  
                     Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm
                      (Danta Prima) ex. Asahi Mas. Disatu permukaannya dilapisi   
                      (Chemical Deposited Silver), permukaan harus bebas noda dan 
                      cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnnya.         
                                                                                  
                                                                                  
              2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                   mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. 
                                                                                  
                                                                                  
              2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                  harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.         
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT – SYARAT KHUSUS                                              
                                                                                  
              3.1. Suspended Glass :                                              
                     Untuk bidang dinding kaca yang melebihi ketinggian 4 m bebas
                      frame maka diharuskan menggunakan suspended glass system dari
                      Asahi Mas secara lengkap.                                   
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Ketebalan kaca suspended adalah 12 mm untuk ketinggian sampai
                                                                                  
                      dengan 4 m, ketinggian lebih dari 4 m harus sesuai dengan   
                      rekomendasi dari produsen kaca yang digunakan.              
                     Jenis kaca suspended adalah clear tempered glass yang terletak
                      bersebelahan langsung dengan daun pintu, kiri, kanan dan atas.
                      Untuk bidang lainnya dapat menggunakan kaca clear biasa.    
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Frameless Glass Door                                           
                     Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal 
                      minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan langsung 
                      dengan suspended glass maka ketebalan daun pintu tersebut adalah
                      sama dengan ketebalan kaca suspendednya.                    
                                                                                  
                                                                                  
          4.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                         
              4.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, 
                                                                                  
                   uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua 
                   persyaratan/petunjuk dari produsen.                            
                                                                                  
                                                                                  
              4.2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
                   berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama
                   dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Perencana/ Konsultan
                   Manajemen Konstruksi.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              4.3. Bahan yan telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
                   dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
                   menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
                   direkatkan dengan menggunakan lem aci.                         
                                                                                  
                                                                                  
              4.4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
                   alat pemotongan kaca khusus.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              4.5. Pembersih akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan
                   mengunakan cairan pembersih kaca merk clear.                   
                                                                                  
                                                                                  
              4.6. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame/kusen harus diisi
                  dengan lem silikon merk ABA/GE warna transparan atau dengan warna
                  senada  denagn warna frame, cara pemasangan dan persiapan       
                  pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca
                  dan produsen sealant termasuk pemasangan setting block, alat Bantu
                  pemasangan dan lain-lain.                                       
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              4.7. Kaca dan Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tep i harus lurus dan
                   rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas
                   dari segala noda dan bekas goresan.                            
                                                                                  
                                                                                  
              4.8. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan
                   semua yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi,
                   jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat  
                   pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini
                   type VVV polished, tebal 5 mm.                                 
                                                                                  
              4.9. Pemasangan Cermin :                                            
                     Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan
                      pada klos-klos di dinding, kemudian dilapisi dengan plastik busa
                      tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit alumunium
                      siku atau skrup-skrup kaca yang memepunyai dop penutup stainless
                      steel.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Atau sesuai dengan gambar detail.                           
                                                                                  
                                                                                  
                     Setalah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan    
                      pembersih  yang  mengandung  amoniak  merk  yang  di        
                      rekomendasikan oleh produsen kaca.                          
                                                                                  
                                                                                  
              4.10. Jaminan untuk pemakaian selicoon sealant, kontraktor harus memberikan
                  surat jaminan dari produsen sealant untuk :                     
                     Jaminan pemeliharaan Cuma-Cuma selama 10 tahun untuk seluruh
                      bangunan.                                                   
                     Jaminan ketepatan pemakaian bahan.                          
                     Jaminan ketepatan aplikasi.                                 
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PP EEKKEERRJJAAAANN PPEENNGGEECCAATTAANN                                
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              1.1. Pekerjaan ini termasuk pada penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                  peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
                  pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan   
                  sempurna untuk operasional.                                     
              1.2. Persiapan permukaan bidang yang akan dicat.                    
              1.3. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. 
              1.4. Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton,
                                                                                  
                  metal (logam), kayu/plywood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian
                  lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan yang tidak disebutkan
                  secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                  Perencana /Konsultan Manajemen Konstruksi.                      
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
              2.1. Cat Dasar                                                      
                                                                                  
                  Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb :        
                                                                                  
                    Alkali Resisting Primer / Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
                     eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum,    
                     kalsiboard.                                                  
                    Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
                     permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.                     
                    Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk
                     bidang permukaan besi dan logam lainnya.                     
                                                                                  
                                                                                  
              2.2. Cat Akhir                                                      
                                                                                  
                  Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb :        
                                                                                  
                    Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion untuk cat interior pada bidang
                     permukaan plasteran, beton, gypsum, kalsiboard, dan sejenisnya.
                    Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / Acrylic Resin / Weathershield
                     untuk cat eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, atau
                     lainnya.                                                     
                    Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood,
                     dan sejenisnya.                                              
                    Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang
                     permukaan besi dan logan lainnya.                            
                                                                                  
                                                                                  
              2.3  Persyaratan lain                                               
                                                                                  
                    Semua  material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan   
                     pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen
                     yang sama, seperti : ICI , MOWILEX, Dana Paint, atau setara .
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                    Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sen diri (meng-oplos)
                     atau menggunakan material yang berbeda dengan yang telah     
                     ditentukan/disyaratkan oleh produsen.                        
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                           
              3.1. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan                               
                                                                                  
                    Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
                     cat pada lembaran Plywood atau papan Gypsum ukuran 30 x 30 cm2,
                     dan pad bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
                     warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
                     lapisan akhir).                                              
                    Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas
                     dan Perencana, jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
                     tertulis oleh pengawas, selanjutnya Kontraktor dapat membuat mock-
                     up.                                                          
                                                                                  
              3.2. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                                  
                    Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up 
                     pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
                     Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
                     dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai Mock-
                     Up ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.          
                                                                                  
                    Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
                     Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
                     keseluruhan pekerjaan pengecatan.                            
                    Pemeriksaan Kelembaban Tembok                                
                     Untuk mengetahui kelembaban tembok gunakan alat PROTIMETER   
                                                                                  
                     MINI yaitu alat untuk mengukur kelembaban atau kadar air. Untuk
                     memeriksa tembok apakah cukup kering untuk dicat, tutup permukaan
                     tembok dengan Plastik yang tidak bocor/sobek sebesar 30 x 30 cm
                     dan ke empat sisinya dengan double tape adhesive. Biarkan selama
                     24 jam untuk membaca kadar air atau kelembaban, tusukkan jarum
                     electrode alat PROTIMETER MINI sampai menembus plastik tersebut.
                     Untuk pengecatan dengan cat dasar air, pembacaan meter harus 
                     pengecatan dengan cat dasar minyak, pembacaan meter harus    
                     menunjukkan daerah warna hijau (kadar air kurang dari 14%). Bila
                     tidak ada alat tersebut dapat juga dilakukan pemeriksaan secara
                     Visual dan dirasakan dengan telapak tangan. Jika warna permukaan
                     tembok/dinding masih berwarna abu-abu tua sampai hitam dan kalau
                     dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kadar air dalam
                     tembok masih hangat, menunjukkan tebok telah cukup kering untuk
                     dilakukan pengecatan.                                        
                                                                                  
                    Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok                              
                     Cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan kertas lakmus.
                     Gunakan kertas lakmus pH ( INDIKATOR PAPIER NATURALIT )      
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                     untuk pH 5,5 – 9,0 dari perusahaan MERCK. Tem pelkan potongan
                     kertas lakmus yang telah disobek sebesar 2 – 3 cm pada permukaan
                     tembok yang telah dibasahi dengan air bersih. Lakukan pada   
                     beberapa tempat. Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau
                     kebiru biruan sampai hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH
                     7, permukaan tembok siap untuk dicat. Bila kertas lakmus berubah
                     warna menjadi biru sampai biru tua menandakan pH lebih besar pH 8
                     yang berarti kadar alkali masih tinggi. Tembok belum layak untuk dicat.
                                                                                  
              3.3  Pekerjaan Pengecatan Dinding                                   
                    Permukaan dinding yang akan dicat harus kering minimal telah berusia
                     28 hari dan bebas dari kotoran, debu, minyak, olie dengan pH max. 7.
                                                                                  
                     Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih diatas pH 7  
                     meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang dinding tersebut
                     harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan
                     kadar 10% kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding
                     mengering.                                                   
                    Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan
                     dengan  air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat     
                     pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci dengan
                     larutan WASHING COMPOUND  kemudian bilas dengan air bersih   
                     sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering. 
                                                                                  
                    Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan 
                     pengencer air bersih sebanyak 10 – 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai
                     merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai
                     tahap ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran maka
                     bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall Sealer
                     dan biarkan mengering.                                       
                     Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ±
                     40 μ                                                         
                                                                                  
                    Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2
                     kali pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 μ        
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Pekerjaan Pengecatan Kayu                                      
                    Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua
                     debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan
                     material yang cocok, scaraper dan/atau amplas kemudian dilap 
                     dengan kain bersih.                                          
                                                                                  
                    Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua
                     bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler
                     dan diamplas.                                                
                                                                                  
                    Aplikasikan wood primer sealer dengan alat semprot sebanyak 2 kali
                     dengan ketebalan masing-masing ± 30 μ                        
                    Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
                     sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 μ atau   
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                     synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali de ngan ketebalan
                     masing-masing ± 40 μ                                         
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya                       
                                                                                  
                    Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran
                     minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent
                     yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.               
                    Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan
                     mengerok/ menggosok dengan sikat baja atau dengan mengamplas 
                     permukaannya.                                                
                                                                                  
                    Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi
                     cat dasar zynchromate paint 2 kali aplikasi secara merata sesuai yang
                     diterangkan dalam brosur produk masing-masing dengan ketebalan ±
                     40 μ                                                         
                                                                                  
                    Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara
                     merata dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen
                     dan  mendapat  persetujuan Perncana/Konsultan Manajemen      
                     Konstruksi dengan ketebalan masing-masing ± 40 μ             
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
                   produsen tanpa terkecuali.                                     
                                                                                  
              3.6. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
                   dan tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib
                   memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh
                   Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
              3.7. Kontraktor harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas
                   untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemilik tiap warna dan jenis cat
                   yang dipakai sebanyak 5% dari volume masing-masing atau atas   
                   persetujuan Pengawas. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
                                                                                  
                   dan mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, cat ini
                   akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.    
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
           PEKERJAAN   SANITARY   DAN AKSESORIS                                   
                                                                                  
                                                                                  
          1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
                  tenaga kerja bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya yang
                  digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
                  bermutu dan sempurna dalam pemakaian/ operasinya.               
                                                                                  
                                                                                  
              1.2. Pekerjaan pemasangan sanitari ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan
                  dalam detail gambar atau sesuai dengan persyaratan dari produsen.
                                                                                  
                                                                                  
          2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                  
                                                                                  
              2.1. Semua material yang dipakai harus memenuhi ukuran, standard dan
                   mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan lain, dari merk Toto
                   atau setara                                                    
              2.2. Semua  peralatan dalam  keadaan  lengkap dengan  segala        
                   perlengkapannya, sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh
                   produsen untuk masing-masing type yang dipilih.                
                                                                                  
              2.3. Semua type sanitary dan perlengkapan yang dipasang adalah yang telah
                   diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gumpil, retak, atau cacat-
                   cacat tersembunyi lainnya dan telah mendapat persetujuan dari  
                   Perencana dan Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.         
                                                                                  
              2.4. Type sanitair yang digunakan :                                 
                   Kloset Jongkok type : CE 6                                     
                                                                                  
                   Kloset Duduk type :  CW 660J / SW 660J                         
                                                                                  
                                                                                  
          3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
              3.1. Semua sanitary dan kelengkapannya sebelum dipasang harus ditunjukkan
                   kepada Perencana dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.   
                                                                                  
              3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian sanitary dan
                   kelengkapannya sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas
                                                                                  
                   berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.                  
                                                                                  
              3.3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
                   yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari type, bentuk,
                   pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan
                   detail-detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan
                   Manajemen Konstruksi.                                          
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              3.4. Bila ada perbedaan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
                   gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
                   segera melaporkan kepada Perencana dan Pengawas.               
                                                                                  
                                                                                  
              3.5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                   perbedaan di tempat itu sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.
                                                                                  
                                                                                  
              3.6. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan  
                   gambar serta petunjuk-petunjuk pemasangan dari produsen yang   
                   diterangkan dalam brosur-brosur bersangkutan. Pemasangan sanitary
                   harus baik, rapi, lurus, waterpass, dan dibersihkan dari kotoran, noda,
                   serta penyambungan instalasi plubingnya tidak boleh ada yang bocor.
                                                                                  
                                                                                  
              3.7. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                   kesempurnaan hasil pekerjan dan fungsinya.                     
                                                                                  
                                                                                  
              3.8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
                   yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                   Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN AALLUUMMIINNIIUUMM CCOOMMPPOOSSIITTEE PPAANNEELL   
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                                  
                   alat - alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                   tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.               
                                                                                  
                2. Meliputi seluruh pekerjaan penutup atap, sesuai yang ditunjukan dalam
                   gambar dan petunjuk dari Pengawas.                             
                                                                                  
                3. Atap Aluminium Composite Panel ( ACP ) merupakan pekerjaan satu paket
                   dengan pekerjaan insulator dan pekerjaan kedap air .           
                4. Jenis ACP yang digunakan adalah kualitas terbaik (premium) dengan tebal 4
                                                                                  
                   mm dan merupakan produk heavy-duty.                            
                5. Supplier Spesialis yang mengerjakan harus berkoordinasi dengan pengawas
                                                                                  
                   lapangan untuk di koordinasikan dengan pekerjaan :             
                     - rangka penutup atap ( baja / space frame )                 
                                                                                  
                     - pekerjaan lighting                                         
                     - pekerjaan waterproofing                                    
                                                                                  
                     - pekerjaan sound system                                     
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                 a.  Bahan          Aluminium Composite GOOD PE CORE              
                     Tebal          4 mm terdiri dari :                           
                                    - 0,5 mm Aluminium ALLOY 5005H16Front         
                                                                                  
                                    coating,                                      
                                    - 3.0 mm GOOD PE CORE                         
                                    - 0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16Back          
                                    Coating                                       
                     Berat          bersih kurang dari 7,7 kg/m2                  
                     Finished       Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
                                    COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )        
                 b.  Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan   
                     ditentukan oleh user / pemakai.                              
                 c.  Contoh-contoh material aluminium composite panel harus diserahkan
                     kepada pemberi pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan material apa
                     dan warna apa yang rencananya akan di pakai.                 
                 d.  Bergaransi warna selama 15 tahun. Selama 15 tahun warna tidak
                                                                                  
                     pudar.sertifikat garansi menjadi syarat penerimaan Pekerjaan 
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            III. MATERIAL DAN SYARAT PELAKSANAAN                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. Dipasang menurut arah panah yg tertera pada masking            
                2. Masking tidak boleh dilepas sebelum terpasang sempurna         
                                                                                  
                3. Jangka waktu pelepasan masking maksimal 45 hari, selebihnya menjadi sulit
                  dilepas                                                         
                                                                                  
                4. Pada saat melepas masking gunakanlah sarung tangan agar material ACP
                  tetap bersih.                                                   
                                                                                  
                5. Penekukan, pelobangan, tekuk sudut / alur dan pemotongan dilakukan oleh
                 pekerja yang ahli di bidangnya dengan menggunakan alat2 dan cara yang
                                                                                  
                  sesuai petunjuk produsen.                                       
                6. Setelah pemasangan selesai, sisa rongga diantara panel harus ditutup untuk
                 mencegah kebocoran dengan backer rod untuk kemudian dilapisi dengan
                                                                                  
                  sealant SEALTUFF High Performent Hybrid Sealant, dengan kedalaman
                  1/2 kali lebar rongga                                           
                                                                                  
                7. sambungan panel tidak disarankan horizontal, minimal 30° dan maksimal 60°
                                                                                  
                                                                                  
            IV. PERAWATAN                                                         
                Kontraktor wajib memberikan contoh perawatan kepada user dengan   
                                                                                  
                menyemprotkan air sabun ( PH Normal ) ke seluruh permukaan ACP dan
                membilasnya dengan air bersih dan terbukti tidak bocor sesaat sebelum
                                                                                  
                serahterima pertama ( PHO)                                        
                                                                                  
                                                                                  
            V.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Hasil pemasangan komponen atap ACP harus tepat (presisi) pada posisinya
                   serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang  
                                                                                  
                   ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.                       
                2. Hasil pemasangan atap ACP harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
                                                                                  
                   terhadap rangka penutup atap, sound system dan lighting.       
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN SEALANT                                                       
                                                                                  
                                                                                  
          1.0. UMUM                                                               
                                                                                  
          1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Bagian  ini mencakup   ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja,    
                 bahan/material, pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.
                                                                                  
              b. Melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;                         
                  Persiapan permukaan, pembersihan sebelum pekerjaan             
                                                                                  
                  Pemasangan sealant pengisi dan sealant struktural              
                  Pemeriksaan dan koordinasi dengan pekerjaan lain terkait seperti :
                   hollow metal, concrete, dinding bata, railing, dan sebagainya. 
                  Melaksanakan pekerjaan sealant non curtain wall (bukan pekerjaan
                   curtail wall)                                                  
                  Pembersihan permukaan dan perawatan selama masa perawatan.     
                                                                                  
          1.2. Referensi                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :                       
                  ASTM C920 type S, class 125, atau TT-S-00230C                  
                  ASTM  C920 type S, class 25, grade NS, atau FS, TT-S001545A, type
                   Non-sag                                                        
                  ASTM C920 FSTT-S-00227, class A, type 1                        
                                                                                  
                                                                                  
              b. Quality Assurance :                                              
                 Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
                 perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang     
                 sukses dan diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi
                 Tugas.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
              c. Kualifikasi pekerja :                                            
                  Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap 
                   bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
                   yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama 
                   pelaksanaan.                                                   
                  Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
                   dibutuhkan.                                                    
                                                                                  
                  Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi dan
                   Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-
                   nya.                                                           
                                                                                  
          1.3. Pengiriman dan Penyimpanan                                         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor harus melakukan pengiriman dalam kondisi masih terkemas
                 atau terpaket dengan label yang menunjukkan pabrik, nama produk dan
                 tanda, warna, waktu/masa habis pakai, dan beberapa instruksi yang
                 menyangkut pelaksanaan.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              b. Simpan dan letakkan material sesuai rekomendasi dari pabrik untuk
                 mencegah kerusakan, perbedaan temperatur, kontaminasi, dan sebab-
                 sebab lain.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          2.0. PERSYARATAN  BAHAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
          2.1. Bahan                                                              
                                                                                  
              a. Kesesuaian : produk joint sealant, sealer, dan bahan lain yang terkait harus
                 cocok satu dengan yang lain dan dengan bahan-bahan dasar, sesuai 
                 dengan petunjuk- petunjuk dari pabrik.                           
                                                                                  
                                                                                  
              b. Warna : warna dari ekspose sealant sesuai dengan pilihan dari arsitek.
                 Warna- warna tidak terbatas pada standar warna dari pabrik.      
                                                                                  
                                                                                  
          2.2. Elastomeric Sealant                                                
                                                                                  
              a. Exterior                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 Sediakan salah satu dari berikut ini :                           
                  Single komponen silicone sealant : standar pabrik, non-modifikasi, satu
                   bagian, silicone rubber based, non-saf, elastomeric, sesuai dengan
                   standar ASTM C920, type 5, class 25, grade NS, or FS, TT-S001543A,
                   class A, type non-sag.                                         
                  Merk yang direkomendasikan : lihat spesifikasi material arsitektur
                                                                                  
                                                                                  
              b. Interior                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                  Interior single component sealant standar pabrik, non modifikasi, silicon
                   rubber base non shaft elastomeric, sesuai ASTM C920.           
                  Merk yang direkomendasikan : lihat spesifikasi material        
                                                                                  
                                                                                  
          2.3. Sealant Backing                                                    
                                                                                  
              a. Umum : backing harus non-staining, dan sesuai dengan substrates, primer,
                 sealant.                                                         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              b. Plastic foam joint fillers                                       
                                                                                  
              c. Bond breaker tape : polyethylene tape atau bahan tape plastis lainnya.
                                                                                  
                                                                                  
          2.4. Material Pelengkap                                                 
                                                                                  
              a. Primer   : rekomendasi dari pabrik sealant yang dibutuhkan untuk 
                 adhesif.                                                         
                                                                                  
              b. Masking tape : non staining, non-absorbent dan sesuai dengan sealant.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.0. SYARAT PELAKSANAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
          3.1. Contoh Material                                                    
                                                                                  
              a. Kontrakor harus mengirim sample, brosur-brosur yang terkait serta
                 instruksi-instruksi yang sesuai dari pabrik.                     
                                                                                  
                                                                                  
              b. Ukuran sample yang dikirim minimal 12” (300 mm) panjang untuk tiap-
                 tiap warna dari setiap type sealant yang dibutuhkan.             
                                                                                  
                                                                                  
              c. Contoh sample harus diterapkan dalam bentuk mock-up yang dipasang
                 pada dua jenis/potong material yang sebenarnya, dan harus disetujui oleh
                 Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan Perencana.              
                                                                                  
                                                                                  
          3.0. Persiapan                                                          
                                                                                  
              a. Permukaan yang akan diisi sealant harus betul-betul bersih untuk 
                 menghindari pencampuran adhesif yang tidak dikehendaki termasuk dari
                 debu, cat, dan sebagainya.                                       
                                                                                  
                                                                                  
              b. Bersih bahan non porous dengan pembersih kimia.                  
                                                                                  
                                                                                  
              c. Pasanglah joint primer sesuai rekomendasi pabrik.                
                                                                                  
              d. Gunakan masking tape bila diperlukan untuk mencegah kontak sealant
                 dengan permukaan yang berdekatan. Bukalah tape dengan segera setelah
                 pemasangan tanpa merusak joint sealant.                          
                                                                                  
                                                                                  
          3.1. Pemasangan                                                         
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              a. General : pemasangan harus sesuai petunjuk tercetak dari pabrik, kecuali
                 ada bagian-bagian khusus yang disebutkan.                        
                                                                                  
              b. Elastomeric sealant installation standard : sesuai rekomendasi ASTM C962
                 untuk sealant yang dipakai pada material, penerapan, dan kondisi yang
                 ada.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
              c. Pemasangan sealant backings, dengan :                            
                 - tanpa gaps                                                     
                 - tanpa melar, puntir dan sebagainya.                            
                                                                                  
                                                                                  
              d. Installation of sealants :                                       
                 Pasanglah sealant dengan teknik yang tepat dimana sealant akan kontak
                 langsung dan secara penuh dalam kondisi basah. Pemasangan sealant
                 secara bersamaan dengan sealant backing.                         
                                                                                  
                                                                                  
              e. Tooling on non-sag sealants : segera setelah pemasangan sealant dan
                 sebelum pemasangan permukaan dimulai, dilakukan tool sealants agar
                 menjadi halus, rata, untuk menghindari kantung-kantung air dan untuk
                 menjamin hubungan sealant dengan permukaan sekitar.              
                                                                                  
                                                                                  
          3.2. Pembersihan                                                        
                                                                                  
              Cleaning/pembersihan dilakukan untuk menghilangkan bekas-bekas noda 
              yang masih lengket dan metode maupun bahan sesuai petunjuk dari pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.3. Perlindungan                                                       
              Selama pemasangan, sealant harus dilindungi terhadap kerusakan yang 
              disebabkan operasi konstruksi.                                      
                                                                                  
                                                                                  
          3.2. Syarat Penerimaan                                                  
              a. Garansi tertulis yang menyetujui perbaikan-perbaikan atau penggantian
                 sealant yang gagal dalam pemasangan, kohesi, adesif, ketahanan cuaca,
                 atau kerusakan- kerusakan yang nyata terlihat.                   
                                                                                  
                                                                                  
              b. Garansi minimal 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penyelesaian
                 pekerjaan. Garansi juga menyangkut bahan dan pekerja.            
                                                                                  
                                                                                  
              c. Garansi standard dari fabrikator sebagai tambahan untuk special warranty
                 (No. a dan b).                                                   
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          P EKERJAAN  BUMPER   & RAILING BESI, RAILING STAIN LESS                 
          STEEL                                                                   
                                                                                  
                                                                                  
          1.  PEKERJAAN BUMPER DAN RAILING BESI                                   
                                                                                  
                                                                                  
          a.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                 alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
                 hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                                                                                  
                                                                                  
                Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan bumper atau
                 seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
                 petunjuk Konsultan Pengawas.                                     
                                                                                  
          b.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                                  
              1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu terbaik
                 produksi dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan diberi finishing cat
                 super gloss                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan besi harus
                 memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .           
                                                                                  
              3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan pengecatan
                 dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik. Pengecatan
                 dilakukan minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.     
                                                                                  
                                                                                  
          c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                  
              1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan pekerjaan yang
                 berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan
                 sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat
                 dilapangan.                                                      
                                                                                  
              2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan
                                                                                  
                                                                                  
              3. harus mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
                 Spesification.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
              4. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan tidak
                 terjadi cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan, perbaikan segera
                 dilakukan tanpa tambahan biaya.                                  
                                                                                  
              5. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana, sebelum p erkerjaan di mulai.
                 Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui
                 akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan
                 ini.                                                             
                                                                                  
          d.  Syarat Pemeliharaan                                                 
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
              pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas. Perbaikan dilaksanakan
              sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
              untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
                                                                                  
              Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai dilaksanakan
              sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa
              cacat.                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          e.  Syarat Penerimaan                                                   
              Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
              sempurna.                                                           
                                                                                  
          2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL                                    
                                                                                  
          A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                  
            1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
               alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
               hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                    
                                                                                  
            2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga karyawan atau
               seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
               petunjuk Konsultan Pengawas.                                       
                                                                                  
            3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan
               dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti ketentuan dan
               persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
                                                                                  
          B. PERSYARATAN BAHAN                                                    
            1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari
               bahan plat dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada (tabel) daftar
               maretial,.dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan
               atas petunjuk Konsultan Pengawas.                                  
                                                                                  
            2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu ST-37.
                                                                                  
            3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-36.
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
               persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type S.    
            5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya kepada
               Konsultan Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                                  
                                                                                  
            6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
               teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan Pengawas.
                                                                                  
            7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
               penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
               dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                                                                                  
            8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
               tersebut di atas.                                                  
                                                                                  
            9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh Pelaksana
               Pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                     
                                                                                  
          C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                            
                                                                                  
                                                                                  
            1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
               dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
            2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.                       
                                                                                  
            3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
                                                                                  
               bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Konsultan
               Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain yang
               ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi
               dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Konsultan Konsultan Pengawas sebelum
                                                                                  
               memulai pekerjaan.                                                 
                                                                                  
            4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
               pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Konsultan Pengawas atas
                                                                                  
               tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.               
                                                                                  
            5. Bila Konsultan Konsultan Pengawas memandang perlu mengadakan pengujian
               dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan
                                                                                  
               untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab
               Pelaksana Pekerjaan.                                               
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
            6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharusk an menyampaikan
               contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Konsultan Konsultan
               Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.                          
          D. SYARAT PEMELIHARAAN                                                  
                                                                                  
            PERBAIKAN                                                             
                                                                                  
            Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
            pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas. Perbaikan dilaksanakan
            sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul
            untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.          
                                                                                  
                                                                                  
            Pengamanan                                                            
            Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
            dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan
            dan tanpa cacat.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          E. SYARAT PENERIMAAN                                                    
                                                                                  
            Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
            sempurna, tanpa cacat.                                                
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN    ATAP BETON                                                 
                                                                                  
                                                                                  
          1.0. UMUM                                                               
                                                                                  
          1.1. Ketentuan Umum                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              Sebelum pekerjaan finishing atap dilakukan, maka :                  
              a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan atap agar
                 sesuai gambar rencana.                                           
                                                                                  
                                                                                  
              b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib memeriksa bagian-bagian
                 terkait seperti roof floor drain, pondasi untuk jalur gondola (jika ada
                 gondola), chiller, cooling tower, dan semua peralatan terkait untuk
                 memastikan, rencana kemiringan, maupun koordinasi dalam membuat  
                 rencana pekerjaan screed.                                        
                                                                                  
                                                                                  
              c. Memeriksa saluran atap untuk membuat rencana kemiringan dan tali air
                 pada area atap.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              d. Pengerjaan waterproofing harus sesuai dengan petunjuk dan syarat-syarat
                 yang dijelaskan dalam pasal waterproofing.                       
                                                                                  
          1.2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (material, pengiriman,
                 penyimpanan, pemasangan, penerimaan) untuk pekerja, material, dan
                 peralatan.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              b. Meliputi pekerjaan penyiapan lapisan screed dan leveling, mengerjakan
                 waterproofing dan wiremesh sebelum finishing atap dikerjakan,    
                 menyiapkan saringan-saringan dan pipa-pipa air hujan, membuat jalur tali
                 air yang tepat dan terencana.                                    
                                                                                  
          1.3. Referensi                                                          
                                                                                  
              a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : SII-0013-81, SII-007-75, SNI
                 03-2834- 1995, dan referensi untuk pekerjaan Waterproofing.      
                                                                                  
                                                                                  
              b. Quality Assurance :                                              
                                                                                  
                 Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
                 perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang     
                 sukses dan diterima oleh Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas. 
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
              c. Kualifikasi pekerja :                                            
                  Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap 
                   bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
                   yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama 
                   pelaksanaan.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
                   dibutuhkan.                                                    
               Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, dan 
               Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
                                                                                  
                                                                                  
          2.0. PERSYARATAN  BAHAN                                                 
                                                                                  
               a. Adukan        : 1 PC : 3 Psr                                    
               b. Penguat       : Wiremesh                                        
               c. Tebal         : sesuai standar pabrik                           
               d. Waterproffing dak : lihat pasal waterproofing dan spesifikasi material
                                                                                  
                                                                                  
          3.0. Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                                  
                                                                                  
          3.1. Pengiriman                                                         
                                                                                  
               a. Kontraktor harus mengirimkan kepada Manajemen Konstruksi, Perencana,
                 dan Pemberi Tugas hal-hal berikut :                              
                 1. Contoh bahan yang akan dipakai khususnya untuk waterproofing dan
                    wiremesh lengkap dengan label nama dari pabrik pembuat untuk  
                    persetujuan Manajemen Konstruksi, Perencana, dan Pemberi Tugas.
                                                                                  
                                                                                  
                 2. Shop drawing yang menunjukkan rencana kemiringan screed atap, lay-
                    out tali air, detail-detail dan potongan yang menunjukkan ketebalan
                    screed pada area- area sulit, parapet, sambungan-sambungan untuk
                    persetujuan Manajemen Konstruksi, dan Perencana.              
                                                                                  
                                                                                  
                 3. Membuat  schedule rencana kerja yang menunjukkan tahapan      
                    pekerjaan yang telah terkoordinasi dengan bagian-bagian yang terkait
                    pada atap.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
               b. Kontraktor harus menyediakan mock-up potongan lantai atap yang  
                 menunjukkan susunan lapisan yang benar termasuk untuk area dan   
                 sambungan-sambungan yang sulit.                                  
                                                                                  
          3.2. Pemeriksaan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
               a. Periksalah permukaan atap beton terhadap kondisi-kondisi yang dapat
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 mengganggu dan  mempengaruhi pekerjaan. Jangan menindaklanjuti   
                 pekerjaan sampai kondisi atap beton benar-benar dalam kondisi    
                 memuaskan. Dimulainya pekerjaan ini adalah tergantung penerimaan 
                 kondisi atap.                                                    
                 Pastikan permukaan atap beton yang harus bebas dari lubang-lubang,
                 retak, kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat mengganggu pekerjaan.
                                                                                  
               b. Pastikan pekerjaan-pekerjaan lain yang penetrasi ke waterproofing dan
                 pekerjaan screed ini telah terpasang atau terkoordinasi.         
                                                                                  
               c. Pastikan bahwa atap beton sudah terawat dan kering dalam jangka waktu
                 tertentu menerima pekerjaan ini.                                 
          3.3. Persiapan                                                          
               a. Lindungi permukaan-permukaan/bagian yang tidak akan ditutup screed
                  dalam pekerja ini.                                              
                                                                                  
               b. Bersihkan permukaan atap beton sesuai kebutuhan/instruksi       
                  pemasangan membrane waterproofing.                              
               c. Tutuplah retak-retak, sambungan-sambungan, dengan memakai ratio 
                  dalam dan lebar pemasangan waterproofing.                       
                                                                                  
              Pindahkan barang-barang/benda-benda yang tidak perlu atau tidak ada kaitan
              dengan pekerjaan ini.                                               
                                                                                  
          3.4. Pemasangan                                                         
                                                                                  
               a. Sistem pemasangan waterproofing harus sesuai dengan petunjuk dan
                  syarat- syarat yang dijelaskan dalam pasal waterproofing.       
                                                                                  
               b. Pada pemasangan pipa-pipa instalasi air yang menembus pelat beton,
                  beton harus dicor kembali dengan non shrink concrete, sebelum dilapis
                  waterproofing.                                                  
                                                                                  
               c. Pada pertemuan-pertemuan sudut diisi dulu dengan bidang miring (45
                  derajat) dari plester sebelum lapisan waterproofing.            
                                                                                  
               d. Setelah lapisan waterproofing selesai di pasang, lalu ditutup dengan
                  plesteran (screed) 1 Pc : 3 Psr, tebal minimal 4 cm dan dibuat dengan
                  kemiringan minimum 3% untuk menyalurkan air hujan dengan arah sesuai
                  gambar rencana.                                                 
                                                                                  
          3.5. Pengetesan                                                         
               Flood Test – Horizontal Surfaces                                   
                                                                                  
               a. Sebelum seluruh permukaan ditutup/dilindungi terhadap pekerjaan lain,
                  lakukan pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air
                  secara benar.                                                   
                                                                                  
               b. Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai 
                  benar-benar aman dan tidak bocor sesuai pengamatan.             
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          3 .6. Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
               Semua  material yang akan dipakai untuk pekerjaan penyelesaian/screed
               atap harus tersimpan pada tempat yang aman, kering, dan terhindar dari
               kerusakan-kerusakan.                                               
                                                                                  
               a. Pembersihan                                                     
                  Bersihkan permukaan dari benda-benda dan bekas-bekas pekerjaan yang
                  tidak perlu.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
               b. Perbaikan                                                       
                  Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai 
                  dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan    
                  Manajemen Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                  tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk
                  pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.          
                                                                                  
                                                                                  
               c. Pengamanan                                                      
                                                                                  
                  - Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan       
                    terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.                   
                                                                                  
                  - Sesudah pekerjaan atap beton selesai, permukaan atap harus dijaga
                    terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan    
                    benda-benda lain seperti chiller dan sebagainya yang berkaitan dengan
                    instalasi ME pada atap yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-
                    noda dan sebagainya.                                          
                                                                                  
                                                                                  
          Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
          kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui
          oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
          3.7  Syarat Penerimaan                                                  
                                                                                  
               Kontraktor wajib memberikan:                                       
                                                                                  
               a. Garansi tertulis dari pabrik untuk waterproofing dan wiremesh.  
                                                                                  
               b. Penyelesaian finishing harus digaransi untuk sistem waterproofing
                  maupun kualitas pekerjaan screed yang bebas dari kebocoran dan  
                  kerusakan selama 10 tahun dari saat penyelesaian pekerjaan.     
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN    WATERPROOFING                                              
                                                                                  
                                                                                  
          1.0. UMUM                                                               
                                                                                  
          1.1. Ketentuan Umum                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              Sebelum pekerjaan waterproofing dilakukan, maka :                   
              a. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan dilapangan, agar mendapat 
                 gambaran luas yang presisi atas bidang yang akan dilapisi bahan  
                                                                                  
                 waterproofing.                                                   
                                                                                  
              b. Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan   
                 water-proofing yang akan digunakan.                              
                 Contoh-contoh bahan waterproofing harus disertai brosur yang memuat
                 data teknis dan cara pemasangan.                                 
                                                                                  
                                                                                  
          1.2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat untuk pekerja, bahan dan
                 peralatan mencakup pengiriman, penyimpanan, pelaksanaan dan      
                 penerimaan.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              b. Menyediakan bahan, menyiapkan dan mengerjakan waterproofing baik 
                 jenis membrane maupun fluid pada bagian-bagian yang sesuai dengan
                 gambar rencana.                                                  
                                                                                  
              c. Aplikasi pemasangan additive waterproofing (scope pekerjaan struktur)
                 pada lokasi-lokasi seperti :                                     
                                                                                  
                 1. Plat beton untuk sumppit dan lift pit                         
                 2. Struktur tangki beton air non-potable                         
                 3. Lokasi-lokasi lain yang ditunjukkan dalam gambar              
                                                                                  
              d. Aksesori / perlengkapan lain untuk mendukung pekerjaan terkait yang
                 dibutuhkan dalam pemasangan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
          1.3. Referensi                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              a. Semua pekerjaan harus merefer ke                                 
                 standar : ASTM D 146 Piability                                   
                 ASTM  D 412-80 Tensile                                           
                 strength ASTM D 882                                              
                 ASTM   E  154  Puncture                                          
                 Resistance ASTM G 54                                             
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 ASTM  C 836-81 Adhesive                                          
                 strength ASTM D 624-76 Tear                                      
                 Resistance                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              b. Quality Assurance :                                              
                 Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi
                 oleh perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang
                 sukses dan diterima oleh Perencana.                              
                                                                                  
          Spesialisasi perusahaan dalam penerapan spesifikasi waterproofing minimal 5 tahun
          pengalaman tertulis.                                                    
                                                                                  
              c. Kualifikasi pekerja :                                            
                  Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap 
                   bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
                   yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama 
                   pelaksanaan.                                                   
                  Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill
                   yang dibutuhkan.                                               
                  Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Manajemen   
                   Konstruksi, dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa
                   atau kurang skill-nya.                                         
                                                                                  
                                                                                  
          1.4. Syarat Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kirimkan, simpan, rawat dan lindungi produk sesuai rekomendasi pabrik.
              b. Jangan menumpuk gandakan (double stock) membrane pallets.        
                                                                                  
              c. Simpan primer, mastics dan adhesive pada area yang kering jauh dari
                 kebakaran, loncatan api dan panas yang tinggi.                   
                                                                                  
              d. Lindungi produk dan beri ventilasi secukupnya.                   
                                                                                  
          2.0. PERSYARATAN  BAHAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
          2.1. Bahan Waterproofing                                                
                                                                                  
                                                                                  
               No.    Lokasi         Jeni            Mer       Keterangan         
                                      s               k                           
                1  Atap beton   Self Adhesive  Lihat                             
                                                spesifikasi        1,5 mm         
                                                material            diatap        
                                Torching       Lihat         3 mm diatas,        
                                 membrane       spesifikasi   4 mm di lantai      
                                                material      dasar               
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                2  Toilet      Coating cementious Lihat       Dosis 2 kg/m²,      
                               waterproofing non spesifikasi  thickness           
                                                              1,2 mm              
                               toxic            material                          
                3  Bak air     Coating non toxic Lihat        Dosis 3 kg/m²,      
                   bawah & STP                  spesifikasi   thickness 2 mm      
                                                material                          
               4   Metal gutter Acrylic Waterproofing Lihat   Dosis      5        
                                                spesifikasi   m²/liter,           
                                                material      diterapkan          
                                                              pada                
                                                              gutter atap.        
                5  Flashing Atap Polimer Waterproofing Lihat  Dosis      5        
                                                              m²/liter/           
                   / Canopy                     spesifikasi                       
                                                              lapis (min. 2       
                                                material                          
                                                              lapis), diterap-    
                                                              kan     pada        
                                                              nok                 
                                                              flashing joint-     
                                                              joint atap.         
                6  Roof Garden - Membran sheet  Lihat         Termasu             
                               - HDPE membrane  spesifikasi   k                   
                                                material      geotextil           
                                                              e                   
          3.0. PERSYARATAN  PELAKSANAAN                                           
                                                                                  
          3.1. Syarat Pengiriman                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor harus mengirimkan technikal spesifikasi dari fabrikator serta
                 contoh bahan.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
              b. Instalasi manufaktur : kirimkan copy asli instruksi pemasangan dari pabrik
                 untuk setiap produk, termasuk batas-batas (range) temperatur yang
                 diijinkan.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              c. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang menunjukkan cara  
                 penerapan yang benar, untuk persetujuan Konsultan Manajemen dan  
                 Pemberi Tugas.                                                   
                                                                                  
              d. Kontraktor harus membuat mock-up untuk area-area yang sulit, metode
                 finishing dan sebagainya untuk persetujuan Konsultan Manajemen   
                                                                                  
                 Konstruksi dan Pemberi Tugas.                                    
                                                                                  
          3.2. Pemeriksaan                                                        
                                                                                  
               a. Periksa permukaan terhadap kondisi-kondisi yang berpengaruh     
                  merugikan pelaksanaan. Jangan diproses/ditindaklanjuti sebelum kondisi-
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  kondisi yang tidak menguntungkan telah diisi beton.             
               b. Periksa bahwa item-item yang penetrasi ke sistem waterproofing sudah
                  terpasang dengan baik dan kuat.                                 
                                                                                  
               c. Pastikan permukaan sudah halus dan bebas dari lubang-lubang, retak,
                  atau perkiraan yang mungkin mengganggu pemasangan.              
               d. Perhitungkan bahwa permukaan beton telah terawat dalam jangka waktu
                  tertentu yang disetujui oleh pabrik waterproofing membrane.     
                                                                                  
               e. Perhitungkan bahwa hubungan pasangan bertemu rata dengan        
                  efflorescence, minyak, lemak, partikel-partikel asing, dan kontaminasi
                  bahan-bahan asing.                                              
               f. Jaga area pekerjaan yang masih aktif dan gunakanlah prosedur khusus
                  yang direkomendasikan oleh pabrik.                              
                                                                                  
               g. Rencanakan luas area permukaan yang akan dipasang waterproofing 
                  termasuk bagian pemasangan yang harus naik ke dinding/parapet.  
                                                                                  
          3.3. Persiapan                                                          
                                                                                  
                                                                                  
               a. Lindungi area yang tidak dimaksudkan untuk terpasang dengan     
                  waterproofing.                                                  
               b. Bersihkan dan siapkan permukaan sesuai instruksi pabrik.        
                                                                                  
                                                                                  
               c. Isilah celah dan hubungan yang retak sesuai instruksi pabrik. Gunakan
                  ratio panjang dan lebar yang direkomendasikan oleh pabrik sealant.
                                                                                  
               d. Pindahkan barang-barang yang tajam, lempengan, dan material lepas
                  lain. Lepaskan ikatan-ikatan dan tempatkan pada jarak minimum 18 mm
                  dibelakang muka dinding. Isi lubang, rongga, dan sisir haluskan area rata
                  dengan tambahan compound atau adukan semen.                     
                                                                                  
                                                                                  
               e. Penetrasi harus di sealant dengan mastic.                       
                                                                                  
               f. Potongan tipis atau bekas barang tertentu pada pertemuan-pertemuan
                  vertikal dan  horisontal dengan menggunakan cast-in-place adukan
                  semen dengan  konfigurasi yang direkomendasikan oleh pabrik     
                  membrane.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
               g. Gunakanlah alat mekanis untuk menghaluskan permukaan yang halus 
                  sampai menghasilkan kehalusan “medium” dalam ukuran amplas kertas.
                                                                                  
               h. Bersihkan, gosok, kasarkanlah permukaan, dan padatkan dengan    
                  grouting disekitar drain, pipa-pipa, conduit dan bagian-bagian lain yang
                  penetrasi ke waterproofing dan tamballah sesuai dengan instruksi pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
               i. Perbaiki retak dan joint-joint dengan material dan prosedur yang
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  direkomendasikan oleh pabrik waterproofing. Hentikan bil a ada aliran air
                  menuju retakan dan joint dengan sumbat.                         
                                                                                  
          3.4. Syarat Pemasangan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pasanglah waterproofing dengan tenaga kerja yang terampil sesuai
                  dengan instruksi tertulis dari pabrik. Gunakanlah teknik, prosedur, dan
                  peralatan yang direkomendasikan oleh Pabrik.                    
                                                                                  
                                                                                  
               b. Gunakan primer dengan kadar yang ditunjukkan oleh pabrik.       
                  Pakailah primer hanya sebatas area yang dapat ditutup dalam hari yang
                  sama.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               c. Sebelum menempatkan membrane strip penuh pada sisi dalam pojokan,
                  sisa luar pojokan, dan sambungan kerja, paskan strip ditengah-tengah
                  sepanjang garis pojok dan sambungan.                            
                                                                                  
                                                                                  
               d. Pasanglah lembaran dengan sisi dan akhiran yang overlap dengan  
                  ukuran yang direkomendasikan oleh pabrik. Pemasangan pada ruang 
                  harus naik sampai ke dinding setinggi + 60 cm termasuk tutup bagian
                  atap beton.                                                     
                                                                                  
               e. Bukalah kertas pelapisnya, gelarkan lembaran dengan memakai     
                  mechanical roller untuk mendapatkan rekatan yang penuh.         
                                                                                  
                                                                                  
               f. Rekatkanlah lembaran dengan penuh pada permukaan, kecuali bila area
                  tersebut terdapat expansion joints dengan lebar 7,5 cm atau lebih.
                                                                                  
                                                                                  
               g. Pasanglah mastic pada sisi-sisi sambungan dan lokasi yang       
                  direkomendasikan oleh pabrik.                                   
                                                                                  
               h. Jepitlah sisi-sisi dan akhiran perimeter dengan permukaan yang bersatu.
                                                                                  
                                                                                  
               i. Jepitlah bagian-bagian yang penetrasi ke waterproofing membrane 
                  dengan bahan flashing membrane dan membrane cair. Pastikan terjepit
                  dengan baik dan penetrasi ke bahan membrane.                    
                                                                                  
                                                                                  
               j. Untuk tipe fluid, lembabkan lantai dengan air bersih.           
                                                                                  
               k. Terapkan campuran waterproofing fluid minimum 2 lapis dengan kadar
                  tertentu untuk menghasilkan ketebalan yang dibutuhkan sesuai petunjuk
                  pabrik. Biarkan selama 24 jam antara satu lapis dengan lapisan yang lain.
                  Basahkanlah dengan cairan lapisan sebelumnya, sebelum menerapkan
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  lapisan berikutnya.                                             
                                                                                  
                                                                                  
               l. Jika akan dilakukan testing aliran air, pemasangan membrane harus
                  sudah siap minimum 36 jam sebelumnya.                           
                                                                                  
          3.5. Proteksi Screed                                                    
                                                                                  
                                                                                  
               Pasanglah screed pelindung dengan tebal 25 mm diatas membrane dan  
               biarkan sedemikian rupa sesuai petunjuk dari pabrik.               
                                                                                  
                                                                                  
          3.6. Proteksi dengan papan / board                                      
                                                                                  
               Pasanglah Polystyrene Board pada dinding vertikal basement dan tangki air.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.7. Pengetesan (quality control)                                       
                                                                                  
               Flood test (tes aliran) – Permukaan horizontal                     
                                                                                  
                                                                                  
               a. Sebelum semua permukaan ditutup dengan protection board untuk   
                  pekerjaan lain, lekukan test untuk kebocoran degan kedalaman air
                  minimum 5 cm selama 48 jam.                                     
                                                                                  
                                                                                  
               b. Perbaiki bila ada kerusakan-kerusakan yang tersembunyi dengan   
                  memeriksa sub- structure, dan ulangi test ini sampai tidak ada lagi
                  kebocoran yang teramati.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.8. Perlindungan dan Pembersihan                                       
                                                                                  
               Lindungi permukaan benda-benda yang berdekatan dari kerusakan dan cacat.
               Bersihkan material waterproofing pada permukaan lapisan benda-benda yang
               disebabkan penerapan yang kurang hati-hati.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.9. Syarat Pemeliharaan                                                
                                                                                  
               a. Perbaikan                                                       
                                                                                  
                  Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai 
                  dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan    
                  Manajemen Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                                                             RKS – RENCANA KERJA DAN
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                  tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yan g timbul untuk
                  pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pengamanan                                                      
                  - Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan       
                    terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.                   
                                                                                  
                  - Sesudah pekerjaan waterproofing, permukaan dengan waterproofing
                    harus dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan- 
                    cairan dan benda- benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat,
                    noda-noda dan sebagainya.                                     
                                                                                  
                                                                                  
          Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
          kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui
          oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
          3.10. Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Kontraktor wajib memberikan:                                      
                                                                                  
                a. Sediakan garansi tertulis dari pabrik selama 10 tahun.         
                                                                                  
                b. Garansi pemasangan sistem yang bebas dari bocor dan rusak dalam
                  pengerjaan (workmanship) dan material adalah 10 tahun terhitung dari
                  tanggal penyelesaian proyek.                                    
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII                                       
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII SSCCRREEEEDD//MMOORRTTAARR            
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan
                                                                                  
                   dan  alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan 
                   pekerjaan ini hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                                                                                  
                   sempurna.                                                      
                2. Pekerjaan lantai screed/mortar dilakukan meliputi bawah finishing lantai
                   dan untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                                                                                  
                   gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.             
                2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
                                                                                  
                   atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
                   ASTM C 33.                                                     
                                                                                  
                3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
                   lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.     
                                                                                  
                4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan :
                   PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI- 8).                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang
                   terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan   
                                                                                  
                   PENGAWAS  untuk mendapatkan persetujuan.                       
                                                                RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                2. Apabila dianggap perlu Konsultan PENGAWAS dapat meminta untuk  
                   mengadakan tes laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh
                                                                                  
                   bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Seluruh biaya
                   tes laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 
                                                                                  
                3. Lantai screed/mortar dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton
                   tumbuk atau plat beton telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan
                                                                                  
                   bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.                       
                4. Setelah dibersihkan alas lapisan dibasahi (semalam dan setelah kering
                                                                                  
                   dilapis cairan semen calbond (air semen maksimum 20 menit, selanjutnya
                   screed/mortar dicor).                                          
                                                                                  
                5. Bahan lantai screed/mortar merupakan campuran dari bahan PC    
                   (semen) dan pasir yang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah
                                                                                  
                   ditentukan.                                                    
                6. Lapisan atas/finish lantai screed/mortar adalah acian PC (semen) tanpa
                                                                                  
                   campuran bahan lain yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan
                   diratakan tebal acian minimal 2 mm setelah diratakan dan dilicinkan.
                                                                                  
                7. Tebal adukan lantai screed/mortar termasuk acian minimal dibuat 4 cm
                   atau sesuai yang ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS dari adukan 1 pc
                                                                                  
                   : 5 pasir. Permukaan lantai screed/mortar harus betul-betul rata kecuali
                   bila disyaratkan lain beban cacat (retak-retak).               
                                                                                  
                8. Sebagai persiapan sebelum lantai screed/mortar dilakukan alas lantai
                   screed/mortar harus dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya
                                                                                  
                   agregat muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed/mortar. Cara
                   lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara dan
                                                                                  
                   metoda pelaksanaan yang disetujui Konsultan PENGAWAS.          
                                                                                Pekerjaan   KDP  UNIVERSITAS      MULAWARMAN                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                         OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
           No             Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                              Merk yang direkomendasikan                         
                                                                                                                                                                                                                          
              A ARSITEKTUR                                                                                                                                                                                                
         1     Dinding                                                                                                                                                                                                    
              a Batu bata Ringan (AAC)            Ketebalan                    10cm untuk dinding umum, kuat tekan minimum 3,6 N/mm2               Grand Elephant, Powerblock, Leibel                                     
              b Batu bata merah                   Ketebalan                    Ukuran Bata Merah 160x80x60 mm.                                     Lokal                                                                  
                                                                                                                                                                                                                          
              c Plester Instant                   Ketebalan                    Maksimum 15mm, atau sesuai dosis dan rekomendasi pabrikan           MU, PM, Drymix, GE Mortar                                              
              d Acian Instant                     Ketebalan                    Sesuai dosis dan rekomendasi pabrikan                               MU, PM, Drymix, GE Mortar                                              
              e Gypsum plasterboard               Tipe/ Tebal papan gypsum     12 mm, double sided                                                 Gyproc, Knauf, USG Boral Jayaboard                                     
                                                  Metal Furring                metal galvanis sesuai standar pabrikan                                                                                                     
                                                  Insulasi akustik             Mineral Wool Board density 100 kg/m3 tebal 50mm.                    Rockwool                                                               
                                                  Finishing                    Ikut denah finishing dinding                                        Goodrich                                                               
              f Cat                               Interior                     Acrylic Emulsion Paint, Low VOC, green label                        Jotun Majestic True Beauty, ICI Dulux, Nippon, Propan, Mowilex         
                                                  Untuk daerah rawat, tindakan ( resiko tinggi ) Satin Emulsion / Lenkote No Odor Medicore         Mowilex, Avian                                                         
                                                                                                                                                                                                                          
                                                  Eksterior                    Weather resistant emulsion paint, Low VOC, green label              Jotun Jotashield Elastomeric, Dulux Weathershield, Nippon Paint Weatherbond Algaeguard,
                                                                                                                                                   Propan, Mowilex                                                        
                                                                                                                                                                                                                          
              i Cladding ACP eksterior            Cladding Fasad dan Cover Struktur/ Balok Core Fire Retardant (FR) klasifikasi B-1, tebal total 4mm (coil 0,5mm + Core + coil 0,5mm). Terbuat Goodsense, Alcotuff. Alpolic
                                                                               dari Aluminium Alloy 5005 , finish luar coating PVDF 3 layer, Specimen Warranty produk pabrik dari                                         
                                                                               country of origin minimal 20 tahun. Warranty terpasang dari aplikator minimal 5 tahun.                                                     
                                                                               Panel ACP dipasang dengan rangka alumunium plus aksesoris aluminium,                                                                       
                                                                               Premium Silicone High Performance sealant khusus ACP, netral non staining setara GE Momentive                                              
                                                                               Silpruf SCS 9000NB/ Dow Corning 991.                                                                                                       
                                                                               Specimen Warranty dari pabrik diserahkan ke Pemilik Proyek.                                                                                
                                                                               Produk material ACP memiliki sertifikat TKDN dari Kemenperin                                                                               
                                                                                                                                                                                                                          
              j Cladding ACP                      Cladding pelapis dinding luar Core Fire Retardant (FR) klasifikasi B-1, tebal total 4mm (coil 0,5mm + Core + coil 0,5mm). Terbuat Goodsense, Alcotuff, alpolic          
                                                                               dari Aluminium Alloy 5005, finish luar coating PVDF 3 layer. Specimen Warranty produk pabrik dari                                          
                                                                               country of origin minimal 20 tahun. Warranty terpasang dari aplikator minimal 5 tahun.                                                     
                                                                               Panel ACP dipasang dengan rangka alumunium plus aksesoris aluminium,                                                                       
                                                                               Premium Silicone Hugh Performance sealant khusus ACP, netral non staining setara GE Momentive                                              
                                                                               Silpruf SCS 9000NB/ Dow Corning 991.                                                                                                       
                                                                               Specimen Warranty dari pabrik diserahkan ke Pemilik Proyek.                                                                                
                                                                               Produk material ACP memiliki sertifikat TKDN dari Kemenperin                                                                               
              k homogeneous Tile                  Dimensi (cm)                 60x60,                                                              Indogress, Granito, Niro Granite,                                      
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                               Permukaan polished, satin atau matt                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
          No             Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                              Merk yang direkomendasikan                          
                                                                                                                                                                                                                          
        2     Lantai                                                                                                                                                                                                      
             a Homogeneous Tile                 Dimensi (cm)                  60x60, atau sesuai gambar                                           Indogress, Granito, Valentino Gress,                                    
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                              homogeneous, double-loading porcelain tiles                                                                                                 
                                                                              Permukaan polished, satin atau matt                                                                                                         
                                                                              Anti bakteri                                                                                                                                
             d Perekat Keramik / homogeneous Tile                             cementitious                                                        MU, Drymix, GE Mortar                                                   
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                             1 dari 6                                                                                                     
                                                                                Pekerjaan   KDP  UNIVERSITAS      MULAWARMAN                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                         OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
          No             Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                              Merk yang direkomendasikan                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
        3     Plafond                                                                                                                                                                                                     
             a Gypsum Board – Ruang kantor dan R. komite lt 8 Tipe/ Tebal papan gypsum 9 mm                                                       Gyproc, Knauf, USG Boral Jayaboard                                      
                                                Metal Furring                 Double-web Hot Dipped Galvanized Steel standar pabrikan                                                                                     
                                                Finishing                     Cat Acrylic Emulsion Paint (AEP) low VOC                            ICI Dulux, Jotun Majestic, Nippon Paint                                 
                                                                              Green label                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
             b Kalsiboard Board (ketebalan sesuai gbr denah) Tipe/ Tebal papan gypsum Anti api selama 2 jam                                       USG Boral Jayaboard Wet Area Optimum, Gyproc, Knauf                     
                                                                                                                                                                                                                          
                                                Metal Furring                 Double-web Hot Dipped Galvanized Steel standar pabrikan                                                                                     
                                                Finishing                     Cat sesuai denah finishing, rod hanger sesuai denah finishing       ICI Dulux, Jotun Majestic                                               
                                                                              Green label                                                                                                                                 
                                                Metal Furring                 sistem metal furring sesuai rekomendasi pabrikan:                                                                                           
                                                                              Sistem rangka metal furring setara JayaBMS Hanger System (Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN                                              
                                                                              224, Rod PN 226), JayaBMS Top Cross Rail PN 202, JayaBMS Furring PN-205                                                                     
              Kalsiboard Board tebal 4.5 mm     Tebal 4.5 mm                  Rangka hollow galvanized t : 1.2 mm , rod hanger –                  Di semua ruang sesuai dengan gambar dan BOQ                             
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                Finishing                     Cat Acrylic Emulsion Paint (AEP) low VOC                            ICI Dulux, Jotun Majestic, Nippon                                       
                                                                              Green label                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
         No              Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                             Merk yang direkomendasikan                           
                                                                                                                                                                                                                          
        4     Kusen Pintu dan Jendela                                                                                                                                                                                     
            a Kusen Alumunium                   Kusen                         Finishing anodized plus                                            Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA                                           
                                                                              Lebar 4", ketebalan profil minimal 1,2 - 1,35mm untuk kusen pintu dan pintu jendela berdaun pintu kayu/                                     
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                              hollow core door kayu.untuk profil dan accessories yang lain menyesuaikan dengan fungsi sesuai yang                                         
                                                                              ditunjukkan didalam denah                                                                                                                   
                                                                              Sertifikasi FAKO, LEI, FSC                                                                                                                  
            b Kaca Tempered                     Terdapat sticker/gambar tempered Tebal 8 - 12mm sesuai peruntukan dan yg ditunjukkan dalam gambar Asahimas, Mulia Glass/ Saint-Gobain                                     
            c Pintu baja & pintu tahan api      Daun Pintu, Kusen             Kusen : Terbuat dari pelat baja ukuran 150 x 70 x 2.0 mm, atau sesuai gambar. Bostinco, Hörmann/ Architrade, Lion Metal, Metalux            
              (standard UL, DIN, BS)                                          Daun Pintu : Terbuat dari pelat baja 0,9mm (shaft door), 1,2mm (steel door) dan 1,6mm (fire door),                                          
                                                                              berbetuk Rebated Door dilengkapi dengan bibir pintu selebar 24 mm di sekeliling daun pintu yang                                             
                                                                              merupakan satu kesatuan pelat dengan permukaan pintu, ketebalan daun pintu 40mm (shaft door),                                               
                                                                              45mm (steel door) dan 55 mm (Fire Door). Bagian dalam daun pintu diisi mineral wool densitas 100-                                           
                                                                              110kg/m3 sebagai bahan isolasi.                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                              Merupakan pintu geser komplit dengan casementnya berikut Ironmongery dan softwarenya                                                        
              Untuk ruang tindakan Obgyn dipakai pintu hermetec                                                                                                                                                           
                                                Ukuran lebar 120 cm                                                                                                                                                       
              motorized atau setara                                                                                                                                                                                       
            d Pintu Hollow Core Double Multipleks Daun Pintu                  Rangka kayu + Multiplex lapis HPL green label ( untuk ruang tindakan, R intensif, dan isolatif, finishing Lokal                             
                                                                              akhirnya harus anti bakteri )                                                                                                               
            e Pintu Alumunium                   Rangka Alumunium              Powder coating                                                     Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA                                           
             f Daun Jendela                     Rangka Alumunium              Powder coating                                                     Alexindo, Indalex, YKK AP, ATA                                           
            g Ironmongery/ Hardware Pintu                                     Silinder, handle, engsel, lockset, door stopper, door closer, flushbolt Kend, Calfis,dekson                                                 
            h Ironmongery/ Hardware Pintu Kebakaran                           Silinder, handle, engsel, lockset, door stopper, door closer, flushbolt Calfis, Griff, dekson                                               
                                                                                                                                                                                                                          
             i Fitting Kaca                     Patch Fitting                 Stainless steel                                                    Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson                                        
                                                Floor Hinge                   Stainless steel                                                    Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson                                        
                                                                                                                                                                                                                          
                                                Pull Handle                   Stainless steel                                                    Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson                                        
                                                Lock Case                     Stainless steel                                                    Assa-Abloy, Dorma, Hafele,dekson                                         
                                                Silinder                      Stainless steel                                                    Assa-Abloy, Dorma, Hafele, dekson                                        
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                             2 dari 6                                                                                                     
                                                                                Pekerjaan   KDP  UNIVERSITAS      MULAWARMAN                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                         OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL ARSITEKTUR                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
          No             Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                              Merk yang direkomendasikan                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
        5     Kamar Mandi & Toilet                                                                                                                                                                                        
             a Sanitary wares                                                 Hemat air                                                           Toto                                                                    
                                                WC Flush Valve (jongkok)      <6 liter/flush                                                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                          
                                                WC Flush Tank                 <6 liter/flush, jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan                                                        
                                                Urinal Flush Valve/Peturasan  <4 liter/flush                                                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                          
                                                Keran Wastafel/Lavatory       <8 liter/menit jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan                                                         
                                                                                                                                                                                                                          
                                                Keran Tembok                  <8 liter/menit jenis dan peruntukannya menyesuaikan dengan denah dan fungsi ruangan                                                         
                                                Shower                        <9 liter/menit terdapat pada ruangan2 yg ditunjukkan dalam gambar                                                                           
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
          No             Jenis Pekerjaan                                          Type / Spesifikasi yang dipersyaratkan                                              Merk yang direkomendasikan                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
        6     Lain-lain                                                                                                                                                                                                   
             a Railing stainless steel, tinggi 1m                             Stainless steel SS 304 finish hairline. Profil sesuai gambar.untuk railling void mengikuti gambar Lokal                                     
             b Toilet cubicle system            Ukuran menyesuaikan lapangan, raiser 15 cm Phenolic Resin Board finish HPL, aksesoris nylon black ( pabrikan – rakit di site ) Matrix Spot System                         
             c Operable Wall                                                  STC 55, aluminium fittings, wallpaper finish                        Hufcor, Kenari Partisi                                                  
             d Solid Surface                                                                                                                      Corian, Hanex, KKR                                                      
             e High Pressured Laminate (HPL)                                  Tebal 0.7 - 0.8mm, surface wear resistance 600 - 700. Green Label   Duropal, Formica, Wilsonart                                             
             f Grouting                                                       Instant cementitious mortar                                         AM Grout, MU Weber, Drymix                                              
             g Plastering & Skim Coating                                      Instant cementitious mortar                                         MU Weber, Drymix, GE Mortar                                             
             h Sealant                          Architectural sealant, dipakai untuk indoor Berupa One part neutral cure silicon sealant untuk pekerjaan glazing gasket dan cladding, tipe material                       
                                                                              setara GE Momentive Silpruf SCS 2000N atau Dow Corning 791.                                                                                 
                                                Structural Sealant, dipakai untuk ACP kulit One-component neutral silicone untuk structural glazing sealant untuk sambungan antar kaca                                    
                                                luar                          frameless, kaca ke transom & mullion aluminium. Setara GE Momentive Ultraglaze SSG 4000 atau Dow                                            
                                                                              Corning® 995, Dow Corning® 795.                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                          
        7     Waterproofing                                                                                                                                                                                               
              Dikerjakan oleh Spesialis                                        - Tipe integral kristalin setara Formdex Admix Hitchins, Betec M-5 GCP GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc                                 
                                                                               - Tipe kristalin setara Formdex Plus Hitchins, Betec M-5 GCP       GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc                                     
                                                                               - Tipe cementitious coating setara Formdex Uniflex Hitchins, Betec Flex S150 GCP GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc                       
                                                                               - Tipe Lapisan Coating Membrane untuk Dak Atap Beton finish anti UV (exposed) setara Formrok 500 + GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc     
                                                                              Formrok UV-R Topcoat Hitchins, Silcor 575 GCP                                                                                               
                                                Lapisan asphalt panas ditabur pasir beton, Diaplikasikan dalam kondisi beton kering, disebar manual, setelah agak dingin langsung ditutup Asphalt : Shell, BP             
                                                diaplikasikan pada atap beton non DOME Taburan pasir beton sedemikian sehingga tidak lengket waktu diinjak.                                                               
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                              - Delay swelling hydrophilic expanding waterstop setara Formdex 2010 Hitchins, Adcor ES GCP. GCP (Grace), Hitchins, Sika, Fosroc            
                                                Water proofing coating ; utk area KM Test rendam 1 x 24 jam                                       Sika, fosroc, setara                                                    
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                             3 dari 6                                                                                                     
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
              PEKERJAAN ARSITEKTUR LANSEKAP                                       
                                                                                  
            PASAL 1                                                               
                                                                                  
            UMUM                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 1.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                      bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                      yang baik.                                                  
                                                                                  
                 1.1.2. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam
                      gambar lansekap dan sesuai petunjuk-petunjuk konsultan pengawas dan atau
                      pemberi tugas atas saran Perencana.                         
                                                                                  
                 Pekerjaan tersebut meliputi :                                    
                 a.   Pekerjaan Persiapan dan Pematangan Tanah.                   
                 b.   Pekerjaan Soft Material (penanaman) dan Pekerjaan Hard Material.
                 c.   Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan Tanaman dan pekerjaan – pekerjaan lain yang
                                                                                  
                      terkait / erat kaitannya dengan pekerjaan ini.              
                                                                                  
                                                                                  
            1.2. Sarana Kerja                                                     
                                                                                  
                 Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan
                 di luar lapangan sebelum pemasangan, peralatan kerja serta jadwal kerja. Hal ini harus
                 dilaporkan / persetujuan dari Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas di lapangan.
                                                                                  
                 Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
                 sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.           
                                                                                  
                 Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
                 kerusakan, hilang dan lain-lain hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
                 berjalan. Kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                 Kontraktor wajib mengadakan dan menyediakan alat bantu kerja yang menjamin keamanan,
                 keselamatan dan kelancaran pelaksanaan selama pekerjaan berlangsung (sepatu bot, helm,
                 sarung tangan, dll)                                              
                                                                                  
                                                                                  
            1.3. Perbedaan dan Perubahan Gambar                                   
                                                                                  
                 Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada, baik itu
                 meliputi gambar struktur, gambar aritektur lansekap, gambar mekanikal, gambar elektrikal,
                 gambar sanitasi, maupun perbedaan yang terjadi dengan keadaan di lapangan, diwajibkan
                 bagi Kontraktor untuk melaporkannya secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan atau
                 Pemberi Tugas untuk kemudian Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas memberikan
                 keputusan tentang itu untuk bisa dilaksanakan setelah membahasnya terlebih dahulu
                 bersama Perencana.                                               
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Untuk ukuran dalam gambar Lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai dalam
                 keadaan finish / selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan terutama peil-peil,
                 ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain sesuai dengan apa yang tertera
                 dalam gambar. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila belum dicantumkan dalam
                 gambar, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi Konsultan pengawas dan
                 atau Pemberi Tugas memberi keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
                 pegangan setelah membahasnya dengan Perencana.                   
                                                                                  
                 Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar, Kontraktor
                 diwajibkan membuat Shop Drawing yaitu merupakan gambar detail pelaksanaan berdasarkan
                 gambar perencanaan, gambar kerja yang telah disesuaikan dengan keadaaan di lapangan
                 pada kertas standard yang berlaku pada Kontraktor dan rapih. Di dalam Shop Drawing ini
                 harus jelas dan mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produksi,
                                                                                  
                 cara pemasangan dan atau persyaratan khusus Pabrik / Produksi bahan yang dipakai.
                 Persetujuan secara tertulis, hal yang menyangkut aspek perencanaan harus mendapat
                 persetujuan Perencana.                                           
                                                                                  
                                                                                  
            1.4. Persyaratan Pekerjaan Arsitektur Lansekap                        
                                                                                  
                 Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
                 pekerjaan arsitektur lansekap, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
                 berlaku, standard spesifikasi dari bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk-petunjuk
                 yang diberikan oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas dengan saran Perencana.
                                                                                  
                 Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar-gambar
                 arsitektur Lansekap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan pengawas
                 dan atau Pemberi Tugas atas petunjuk Perencana.                  
                                                                                  
                 Sebelum dilapangan Kontraktor harus mengajukan ijin kerja yang disetujui Konsultan
                 pengawas dan atau Pemberi Tugas agar dapat dikoordinasikan dengan pekerjaan lain yang
                 menyangkut pekerjaan struktur, mekanikal, elektrikal, sound system.
                                                                                  
                 Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah agar
                 tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak diinginkan terhadap
                 pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.5. Bahan / Material                                                 
                                                                                  
                 Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam
                                                                                  
                 gambar arsitektur Lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah dipilih /
                 ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat-syarat
                 pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas
                 atas saran dan petunjuk Perencana.                               
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                 Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi
                 Tugas. Contoh bahan yang akan dipasang harus diajukan dan diserahkan kepada Konsultan
                 pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari
                 Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas sesuai petunjuk Perencana. Pengajuan bahan
                 yang setara dengan apa yang dipersyaratkan.                      
                                                                                  
                 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus benar-benar
                 diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi dan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            1.6. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Bagian-Bagian Pekerjaan          
                                                                                  
                 Untuk mendapat ketetapan posisi dilapangan dari setiap bagian pekerjaan, harus di
                 perhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar Arsitektur Lansekap.
                                                                                  
                                                                                  
                 Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan maka patokan-patokan ukuran yang dipakai
                 adalah as-as bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan menyesuaikan ukuran di gambar
                 setiap kali, atau dipakai patokan-patokan yang ada di dalam site untuk bagian-bagian yang
                 jauh dari bangunan.                                              
                                                                                  
                 Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di dalam site serta membubuhkan
                 nomor as dan koordinatnya , terutama untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan.
                 Patok-patok tersebut harus diikatkan kepada benchmark tapak / bangunan / proyek.
                                                                                  
                                                                                  
            1.7. Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur Lansekap                        
                                                                                  
                 Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar arsitektur lansekap, juga ketepatan
                 pemasangan patok-patok di lapangan.                              
                                                                                  
                 Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/kemiringan/ contour/peil
                 yang tertera dalam gambar. Kemiringan-kemiringan yang dibuat harus cukup kuat untuk
                 mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
                 persyaratan yang tertera dalam gambar. Tidak dibenarkan adanya genangan air di atas
                 tanah, selama pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                                  
                 Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, Uraian dan Syarat
                 Pekerjaan Arsitektur Lansekap.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 2                                                               
            PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN  TANAH                              
                                                                                  
                                                                                  
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 2.1.1. Pekerjaan persiapan tanah                                 
                 2.1.2. Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah                  
                 2.1.3. Pembersihan tanah dan pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait / erat kaitannya
                     dengan pekerjaan ini.                                        
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            2.2. Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah                            
                                                                                  
                 2.2.1. Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja (kuantitas dan
                      kualitas).                                                  
                                                                                  
                 2.2.2. Semua pekerjaan tanah, dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, Uraian dan Syarat
                      Pekerjaan Arsitektur Lansekap, dan petunjuk Konsultan pengawas dan atau Pemberi
                      Tugas.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Pekerjaan Persiapan Tanah                                        
                                                                                  
                 2.3.1. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran / pemindahan / pembersihan
                     di area kerja dari benda / bekas bangunan / struktur bangunan yang tidak berguna
                                                                                  
                     lagi, yang dapat mengganggu terlaksananya kelancaran kerja di tempat tersebut dan
                     dibuang keluar proyek.                                       
                                                                                  
                 2.3.2. Pohon / semak / rerumputan yang tidak diperlukan lagi di area kerja harus
                     disingkirkan berikut pokok pohon / semak / rerumputan sampai akar-akarnya
                     (striping tanah) sedalam kurang lebih 30 cm.                 
                                                                                  
                 2.3.3. Sampah-sampah tanaman / kotoran-kotoran tanaman merupakan tanggung jawab
                     Kontraktor untuk pembersihannya.                             
                                                                                  
                 2.3.4. Mengadakan pengukuran (stake out) dan pemasangan patok-patok titik mula / peil
                      dasar yang diperlukan di tempat kerja.                      
                                                                                  
                                                                                  
            2.4. Pembentukan tanah dan Penyelesaian tanah                         
                                                                                  
                 2.4.1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, perataan tanah. Tanah yang
                     dipergunakan adalah tanah subur / top soil yang bebas dari kotoran / akar-akar
                     pohon.                                                       
                                                                                  
                 2.4.2. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk / rencana grading,
                     kemiringan / contour / peil yang tertera dalam gambar arsitektur lansekap.
                 2.4.3. Untuk pekerjaan pananaman diperlukan pekerjaan pengurugan tanah yang
                     mengandung bahan organis.                                    
                                                                                  
                                                                                  
            2.5. Pembersihan Lahan                                                
                                                                                  
                 2.5.2. Lahan yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah selesai
                      digarap harus dibersihkan dari bekas tanah galian dan bekas-bekas bahan bangunan.
                                                                                  
                                                                                  
                 2.5.3. Lahan yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar dibersihkan
                      dari batu, kerikil, adukan, kapur, dan berbagai material bekas bangunan, bahan
                      plastik dan bahan-bahan organis dibuang keluar dari lokasi proyek. Tanah yang
                      dipakai untuk urugan, pelapisan tanah (top soil) adalah tanah subur dan gembur.
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
            2.6. Pekerjaan Tanah Subur                                            
                                                                                  
                 2.6.1. Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                                  
                     a.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                         alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                         memperoleh hasil yang baik.                              
                     b.  Pekerjaan tanah subur ini dilakukan untuk semua area, termasuk pot bunga,
                         bak tanaman dan area roof garden.                        
                     c.  Khusus untuk penanaman dalam pot, diisi tanah subur sampai 5 cm dibawah
                         permukaan bibir pot (setelah tanah disiram air).         
                     d.  Khusus area bak tanaman di dekat plaza upacara disamping ramp cukup diisi
                         dengan campuran tanah subur sesuai dengan poin 2.6.2 dengan ketinggian
                         mencapai 5 cm dibawah bibir bak (setelah tanah disiram). 
                                                                                  
                     e.  Khusus untuk bak tanaman di area roof garden perlu adanya lapisan batu
                         apung setebal 20 cm, kemudian dilapisi dengan ijuk setebal 5 cm, dan lapisan
                         tanah subur dengan ketinggian minimal 40 cm atau dihitung 10 cm dari bibir
                         bak / roof garden (setelah tanah disiram ).              
                                                                                  
                                                                                  
                 2.6.2. Persyaratan bahan :                                       
                                                                                  
                     a.  Tanah yang digunakan harus terdiri dari tanah gembur, tidak berbatu atau
                         tidak terdapat puing-puing bekas bangunan, tidak ada sampah dan rumput /
                         tanaman liar.                                            
                     b.  Tanah yang digunakan harus bebas dari bibit hama, kutu maupun rayap.
                     c.  Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik yang telah melalui masa
                         penimbunan selama minimum 6 bulan, sebagai campuran tanah gembur
                         dengan perbandingan 3 : 1 (tanah : pupuk), atau campuran tanah humus.
                     d.  Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
                         asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya.             
                     e.  Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas dapat
                         meminta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini,
                         diperiksa di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya
                         Kontraktor.                                              
                     f.  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
                         ditentukan di atas dengan persetujuan Konsultan pengawas dan atau Pemberi
                         Tugas                                                    
                                                                                  
                 2.6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan :                               
                                                                                  
                     a.  Tanah dan pupuk kandang yang digunakan harus dengan persetujuan pihak
                         Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas.               
                     b.  Campuran tanah dan pupuk kandang harus merata, warna dan campurannya,
                                                                                  
                         demikian pula dengan campuran humus.                     
                     c.  Lapisan tanah subur harus sama ketebalannya sesuai yang disyaratkan dalam
                         detail gambar, diratakan dan disiram air.                
                     d.  Tebal lapisan tanah subur minimum 30 cm atau sesuai dengan gambar.
                     e.  Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
                         dari pihak Direksi Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas.
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 3                                                               
            PEKERJAAN ARSITEKTUR LANSEKAP                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 3.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                      bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan untuk mendapatkan hasil
                      yang baik.                                                  
                                                                                  
                 3.1.2. Pekerjaan lansekap ini meliputi semua pekerjaan hard material dan pekerjaan soft
                      material sesuai petunjuk gambar serta Uraian dan            
                                                                                  
                     Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap dengan memperhatikan pekerjaan :
                     a.  Persiapan dan pembentukan tanah sesuai yang telah diuraikan dalam pasal 2.
                     b.  Cara dan syarat yang telah ditentukan.                   
                                                                                  
                                                                                  
            3.2. Bahan dan Material                                               
                                                                                  
                 3.2.1. Soft Material,                                            
                     Meliputi semua pekerjaan penanaman pohon, perdu / semak, penutup tanah, dan
                     rumput.                                                      
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                 3.2.2. Hard Material                                             
                     Meliputi pekerjaan pembuatan perkerasan jalan, drop off, parkir, lapangan upacara,
                     plaza tiang bendera, tiang bendera, penerangan / lampu, tempat sampah, pagar dan
                     pintu pagar, gardu jaga, bak tanaman pada ramp, kran air, drainase.
                                                                                  
                                                                                  
            3.3. Persyaratan Pekerjaan Arsitektur Lansekap                        
                                                                                  
                 3.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                      yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta meneliti kebenaran
                      ukuran di lapangan.                                         
                     Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada Direksi
                     Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk diambil keputusan pemecahan
                     perihal perbedaan tersebut.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 3.3.2. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, Uraian
                      dan Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap serta petunjuk Konsultan pengawas dan
                      atau Pemberi Tugas.                                         
                                                                                  
                 3.3.3. Sebelum pekerjaan Arsitektur Lansekap dilaksanakan, Kontraktor harus menunjukan
                      ijin kerja sehingga dapat dilakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain agar tidak
                      terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang berjalan di
                      tempat tersebut.                                            
                                                                                  
                 3.3.4. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan contoh
                      dab daftar tanaman yang akan ditanam dan harus mendapat persetujuan Direksi
                      Konsultan pengawas dan Atu Pemberi Tugas.                   
                                                                                  
                 3.3.5. Pekerjaan pertamanan harus dilaksanakan oleh tenaga – tenaga yang terampil dan
                      berpengalaman serta diawasi oleh seorang tenaga ahli yang berpengalaman dalam
                      bidang ini.                                                 
                                                                                  
                 3.3.6. Pemasangan patok-patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu
                      dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman.
                     Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang
                     terdekat / patokan-patokan yang ada dalam site.              
                                                                                  
                 3.3.7. Penyediaan kebutuhan air dan listrik :                    
                     Kontraktor harus menyediakan air yang dibutuhkan untuk penyiraman. Air harus
                     bersih, tidak mengandung lumpur, minyak serta bahan kimia lainnya yang dapat
                     menyebabkan tanaman mati serta rusaknya pekerjaan hard material.
                                                                                  
                 3.3.8. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop-drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk
                      dan peletakan sesuai Gambar Perencanaan.                    
                                                                                  
                                                                                  
                 3.3.9. Kontraktor hatus mengadakan Nursery sementara di lapangan guna adaptasi
                      lingkungan bagi tanamannya.                                 
                                                                                  
            3.4. Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur Lansekap                        
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                    Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Konsultan pengawas Dan atau
                     Pemberi Tugas sesuai dengan petunjuk gambar Arsitektur Lansekap, dan mengikuti
                     semua persyaratan tertulis, Uraian dan Syarat Pekerjaan Arsitektur Lansekap.
                                                                                  
                    Material yang dipilih baik hard material maupun soft material harus sesuai dengan
                     gambar Arsitektur Lansekap atau sesuai petunjuk Direksi Konsultan pengawas dan
                     atau Pemberi Tugas atas saran Perencana.                     
                                                                                  
                 3.4.1. Pekerjaan Soft Material                                   
                                                                                  
                     Pekerjaan soft material meliputi pekerjaan pengolahan lahan, penanaman dan
                     pemeliharaan.                                                
                                                                                  
                     A.  Pengukuran dan pembentukan lahan                         
                         a. Patok sebagai titik penanaman pohon ditentukan sesuai dengan gambar
                                                                                  
                             rencana yang disetujui oleh Konsultan pengawas dan atau Pemberi
                             Tugas                                                
                         b.Apabila ada rencana perbedaan tinggi permukaan tanah, Kontraktor
                             diharuskan membuat patok-patok kontur sebelum membentuk
                             perbedaan permukaan tanah sesuai dengan rencana grading kawasan.
                         c.  Perbedaan gambar dengan keadaan lapangan, harus dilaporkan kepada
                             Direksi Konsultan pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk dicari
                             pemecahannya dan Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
                             perbedaan tersebut tanpa persetujuan Konsultan pengawas dan atau
                             Pemberi Tugas.                                       
                                                                                  
                     B.  Pengolahan Lahan dan Galian Lubang                       
                         a. Pengolahan lahan untuk penanaman pohon dan semak terdiri dari
                             penggalian lubang tanam, mengisi kembali dengan tanah yang subur dan
                             mencampur / mengaduk top soil dengan bahan organik.  
                         b.Perlu diperhatikan dalam membuat lubang tanaman adalah lapisan tanah
                             top soil dan sub soil.                               
                         c.  Ukuran lubang minimal harus lebih besar dari “root ball” masing-masing
                             tanaman, untuk itu perlu diketahui spesifikasi root ball masing-masing
                             tanaman.                                             
                         d.Lubang tanaman dibiarkan selama 3 (tiga) hari, kemudian diisi kembali
                             dengan top soil dan pupuk kandang yang matang (terdekomposisi)
                             dengan perbandingan 2 : 1.                           
                                                                                  
                     C.  Kriteria dan Kualitas Tanaman                            
                         a. Tanaman yang akan ditanam harus berasal dari pembibitan (tampungan),
                             dengan kualitas yang baik dan dalam kondisi telah tumbuh.
                         b.Seluruh pohon dan tanaman yang diambil dari Nursery / Supplier tanaman
                             perlu diadaptasikan dengan lingkungannya dengan cara menempatkan
                             pada Nursery di lapangan.                            
                                                                                  
                         c.  Tanaman yang akan ditanam harus sesuai ukuran dan species standar
                             sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi. Sebelum ditanam,
                             tanaman harus diperiksa oleh pengawas lapangan yang akan memberi
                             persetujuan atau penolakan.                          
                         d.Penggantian species / jenis tanaman tidak diijinkan terkecuali bila dapat
                             dibuktikan bahwa species yang diminta tersebut tidak tersedia di
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                             pasaran. Permohonan penggantian tanaman harus secara tertulis
                             kepada Pemberi Tugas.                                
                         e. Kriteria kualitas tanaman.                            
                             1)  Tanaman Penutup Tanah.                           
                                 -   R u m p u t                                  
                                      Tanaman rumput yang ditanam adalah dalam bentuk
                                       lempeng.                                   
                                      Daun dalam kondisi baik, tidak layu dan kering.
                                      Pada lempengan rumput tersebut tidak terdapat
                                       hama ( rayap ) atau penyakit.              
                                      Mudah dalam pemeliharaan.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 -   Tanaman Penutup Tanah                        
                                      Ada beberapa jenis tanaman penutup tanah yang
                                       mempunyai ketinggian antara +/- 10 – 30 cm.
                                      Tanaman penutup tanah yang akan ditanam adalah
                                       tanaman tampungan                          
                                      Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
                                      Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
                                       penyakit baik daun maupun akarnya          
                                      Mudah dalam pemeliharaan                   
                                                                                  
                                 -   Tanaman semak                                
                                      Tanaman semak adalah tanaman yang tidak    
                                       mengandung zat kayu                        
                                      Tanaman semak yang akan ditanam adalah tanaman
                                       tampungan yang siap untuk ditanam          
                                      Tinggi tanaman +/- 30 – 75 cm              
                                      Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
                                                                                  
                                      Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
                                       penyakit baik daun maupun akarnya          
                                      Mudah dalam pemeliharaan                   
                                                                                  
                                 -   Tanaman perdu                                
                                      Tanaman perdu adalah tanaman yang mengandung zat
                                       kayu, tetapi bukan pohon                   
                                      Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman
                                       tampungan yang siap untuk ditanam          
                                      Tinggi tanaman +/- 75 - 150 cm             
                                      Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
                                      Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
                                       penyakit baik daun maupun akarnya          
                                      Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah  
                                      Daun tidak mudah rontok                    
                                      Bunga yang berkembang dalam keadaan segar, tidak
                                                                                  
                                       layu dan kering                            
                                                                                  
                                 -   Tanaman Pohon                                
                                      Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman
                                       tampungan yang siap untuk ditanam          
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                      Tinggi tanaman +/- 150 - 300 cm            
                                      Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
                                      Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan
                                       penyakit baik daun maupun akarnya          
                                      Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah  
                                      Daun tidak mudah rontok                    
                                      Bunga yang berkembang dalam keadaan segar, tidak
                                                                                  
                                       layu dan kering                            
                                                                                  
                     D.  Metoda Penanaman                                         
                                                                                  
                         a.  Penanaman Pohon                                      
                             1)  Pohon yang ditanam adalah pohon dari hasil tampungan, dalam
                                 kondisi hidup, baik dan segar.                   
                             2)  Setelah pekerjaan galian lubang tanaman dan media tanam siap,
                                 penanaman dapat dilaksanakan dengan teknis dan cara sebagai
                                 berikut :                                        
                                                                                  
                                 -   Tanaman dimasukkan ke dalam lubang yang tersedia
                                     dengan kondisi tetap dalam pembungkus akar   
                                     (menggunakan karung goni). Bila pembungkus terbuat dari
                                     bahan lain agar pembungkus dibuka terlebih dahulu.
                                                                                  
                                 -   Setelah ditanam, lubang diisi kembali sampai melebihi batas
                                     permukaan tanah, tetapi tidak melebihi leher akar,
                                     kemudian dibentuk cekungan di sekelilingnya untuk
                                     menampung air agar tidak melimpah keluar.    
                                 -   Segera dipancangkan penguat tanaman / steger dan diikat
                                     kuat. Untuk pohon besar digunakan dolken atau bambu
                                     berdiameter besar sebagai penguatnya. Untuk tanaman
                                     lainnya cukup dengan kayu atau bambu berdiameter
                                     optimal.                                     
                                                                                  
                             Cara pemasangan sesuai dengan gambar.                
                                                                                  
                                                                                  
                         b.  Penanaman Perdu, Semak dan Penutup Tanah             
                                                                                  
                             Penanaman semak, perdu dan tanaman penutup tanah harus benar-
                             benar sesuai dengan pola Design / Gambar detail serta sesuai dengan
                             ukuran dan jarak tanamnya. Tanaman harus dalam keadaan baik dan
                             segar / sehat dan dari pindahan pot tampungan. Perakaran harus
                             tertanam penuh sebatas leher akar, yang tertimbun dalam tanah
                             gembur yang telah dicampur dengan pupuk organik. Setelah
                             penyiraman, bila posisi tanaman berubah menjadi miring harus
                             ditegakkan atau diperbaiki kembali.                  
                             Sistem penanaman dapat dilihat pada lampiran.        
                                                                                  
                         c.  Penanaman Rumput                                     
                             Penanaman rumput dilakukan dengan sistem lempeng, setelah
                             penanaman, permukaan rumput dipadatkan atau dipukul-pukul dengan
                             potongan balok untuk merapikan permukaan dan pertemuan antara
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                             lempeng ditabur dengan pasir secukupnya, setelah itu disiram.
                             Penanaman tanaman harus memperhatikan sistem perembesan dan
                             pengaliran air dalam tanah.                          
                                                                                  
                                                                                  
                         d.  Penanaman didalam Bak Tanaman                        
                             1)  Bak tanaman yang telah besih dari debu – debu dan bongkaran
                                 puing – puin pekerjaan bangunan, diisi dengan lapisan batu koral /
                                 batu apung dan ijuk di bagian bawahnya, lalu dilapisi lagi
                                 campuran tanah top soil dan kompos steril hingga rata sampai
                                 batas 5 cm dibawah bibir bak tanaman.            
                             2)  Campuran tersebut dibiarkan terbuka selama 2 hari untuk
                                 membant perkolasi udara, baru kemudian siap ditanami.
                             3)  Tanaman baru harus ditempatkan sesuai pola yang  
                                 ditentukandalam Gambar Rencana, dan ditanam hingga leher akar
                                                                                  
                                 sejajar dengan permukaan tanah.                  
                             4)  Posisi tanaman harus dikokohkan dengan cara memadatkan tanah
                                 diseputar tanaman dan disiram air scukupnya.     
                                                                                  
                         e.  Pemupukan                                            
                             Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik, yang telah melalui masa
                             penimbunan selama minimum 6 (enam) bulan, sebagai campuran tanah
                             gembur dengan penggunaan sebagai berikut : untuk 1 (satu) pohon
                             digunakan 0.128 M3 pupuk kandang dan untuk semak, perdu, penutup
                             tanah digunakan 0.2 M3 per m2 dan untuk rumput digunakan 0,1 M3
                             per M2.                                              
                                                                                  
                         f.  Penyiraman                                           
                             Jasa penyiraman tanaman dan transport, mulai dari penyediaan
                             kendaraan, alat dan peralatan bantu sampai tenaga penyiraman,
                             menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sumber dan material Air yang
                             diperlukan, sampai dengan tercukupinya kebutuhan, disediakan oleh
                             Pemberi Tugas. Untuk penyiraman digunakan air tawar yang bersih dan
                             tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik
                             lainnya.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                     E.  Klasifikasi Tanaman dan Penggunaan                       
                                                                                  
                         a.  Tanaman penutup tanah                                
                             digunakan sebagai komposisi tanaman antara perdu dan semak pada
                             area – area tertentu.                                
                         b.  Tanaman semak, perdu.                                
                             Berfungsi sebagai tanaman pagar, sebagai aksen yang mempunyai nilai
                             estetis baik daun maupun bunganya.                   
                                                                                  
                             Ditanam pada area pintu masuk utama, disepanjang pagar keliling tapak.
                                                                                  
                         c.  Tanaman pohon                                        
                             Ada dua jenis pohon yaitu pohon Palem dan pohon peneduh. Pohon
                             tersebut berfungsi sebagai pemberi ciri, peneduh, pengarah, serta
                             sebagai penyeimbang antara bangunan dan ruang luar.  
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                             Sebagai pemberi ciri adalah pohon dengan struktur vertikal dan ditanam
                             pada area depan dan juga berfungsi sebagai pembatas. 
                             Pohon yang berfungsi sebagai pengarah ditanam pada area hijau di
                             dekat ramp.                                          
                                                                                  
                             Pohon yang berfungsi sebagai penyeimbang antara bangunan dengan
                             ruang luar ditanam di sisi depan bangunan utama.     
                             Pohon yang berfungsi sebagai peneduh adalah pohon dengan struktur
                             cabang memayung dengan masa daun cukup padat.        
                                                                                  
                     F.  Spesifikasi Tanaman                                      
                         Spesifikasi dan jenis tanaman dapat dilihat pada Lampiran.
                                                                                  
                     G.  Pemeliharaan Tanaman                                     
                                                                                  
                         a.  Lingkup Pekerjaan                                    
                             1)  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
                                 dan alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                                 pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. 
                             2)  Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk
                                 memelihara dan merawat semua tanaman yang telah selesai
                                 ditanam maupun yang belum tertanam (masih di tempat
                                 penampungan sementara) dari segala macam kerusakan untuk
                                 mendapatkan pertumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang
                                 dipersyaratkan sampai jangka waktu pemeliharaan berakhir.
                             3)  Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :            
                                 - Penyiraman                                     
                                 - Penyiangan                                     
                                 - Penggantian pohon / tanaman                    
                                 - Pemangkasan                                    
                                 - Pemupukan                                      
                                 - Pemberantasan hama penyakit                    
                                 - Penyulaman                                     
                                                                                  
                                                                                  
                         b.  Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman           
                             1)  Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk
                                 gambar, Uraian dan Syarat Pekerjaan, serta petunjuk Konsultan
                                 pengawas dan atau Pemberi Tugas.                 
                             2)  Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian Kontraktor setelah
                                 selesai penanaman. Ikatan kontrak masa pemeliharaan ini
                                 berlangsung selama tiga bulan (90 hari) maksimum terhitung
                                 setelah pekerjaan selesai 100% atau serah terima pertama
                                 pekerjaan.                                       
                             3)  Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara
                                                                                  
                                 tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman yang
                                 rusak / mati dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung
                                 jawab Kontraktor.                                
                             4)  Pemeliharaan tanaman disesuaikan dengan sifat dan jenis
                                 tanaman yang tertanam.                           
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                             5)  Untuk penyiraman air bagi tanaman, dipasang kran air pada
                                 tempat-tempat tertentu sesuai dengan gambar.     
                             6)  Perbaikan :                                      
                                 - Apabila suatu pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan hasilnya
                                   bertentangan dengan permintaan Konsultan Pengawas dan
                                   bila dikehendaki oleh Konsultan Pengawas, pekerjaan tersebut
                                   harus dibongkar kembali dengan biaya ditanggung oleh
                                   Pemborong.                                     
                                 - Pemborong harus memperbaiki semua pekerjaan yang ditolak
                                   oleh Direksi Lapangan karena tidak sesuai dengan Dokumen
                                   Kontrak atau permintaan Konsultan Pengawas baik hal ini
                                   diketahui sebelum Serah Terima Pertama ataupun sesudahnya,
                                   baik disengaja atau tidak. Pemborong diharuskan menanggung
                                   semua biaya yang ditimbulkan oleh perbaikan ini termasuk
                                   biaya tambahan pekerjaan Konsultan Pengawas.   
                                                                                  
                             7)  Pengamanan :                                     
                                 Pekerjaan pemeliharaan lansekap diproyek ini terbagi 2 (dua)
                                 yaitu :                                          
                                 - Pemeliharaan didalammasa pelaksanaan proyek yang menjadi
                                   tanggung jawab sepenuhnya dari Pemborong.      
                                 - Pemeliharaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, yaitu :
                                    Selama 3 ( tiga ) bulan setelah Serah terima Kesatu dan
                                     yang menjadi tanggung jawab Pemborong sesuai dengan
                                     Dokumen Kontrak.                             
                                    Pemeliharaan setelah Serah terima Kedua, yaitu pada saat
                                     berakhirnya masa pemeliharaan yang disebutkan dalam
                                     Dokumen Kontrak dan menjadi tanggung jawab Pemilik.
                                                                                  
                          c. Bahan / Material                                     
                             1)  Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis
                                 pekerjaan pemeliharaan ini harus benar-benar baik, memenuhi
                                 persyaratan kerja yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
                             2)  Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan
                                 sesuai dengan Uraian dan Syarat yang tertulis dalam bab
                                 selanjutnya.                                     
                             3)  Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun
                                 dan bunga dengan apa yang telah ditentukan dalam spesifikasi
                                 dan tertanam.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                         d.  Pekerjaan pemeliharaan                               
                             1)  Penyiraman                                       
                                                                                  
                                 - Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala
                                   bahan organik / zat kimia / bahan-bahan lain yang dapat
                                   mengganggu dan merusak pertumbuhan tanaman.    
                                 - Penyiraman dilakukan dengan menggunakan kran air
                                   berkualitas baik.                              
                                 - Penyiraman dilakukan :                         
                                    Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman
                                     yang baru ditanam dan semua jenis tanaman dalam
                                     penyimpanan sementara sebelum ditanam, yaitu pada
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                     waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore hari sesudah
                                     pukul 15.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh
                                     sehat dan kuat.                              
                                    Untuk semua tanaman hias yang sudah terlihat tumbuh
                                     baik dan kuat disiram satu kali sehari pada sore hari setelah
                                     pukul 15.30.                                 
                                 - Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya
                                   di bawah permukaan tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat
                                   cukup basah tanahnya pada sore hari untuk penyiraman pada
                                   saat itu tak perlu dilakukan.                  
                                 - Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang
                                   air, air harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar
                                   tanaman.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                             2)  Penyiangan                                       
                                 - Penyiangan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali
                                   bagi tanaman semak dan perdu yang tertanam.    
                                 - Tanaman liar dan rumput di sekitar semak / perdu dicabut dan
                                   dibersihkan sampai akarnya dari sekeliling semak / perdu.
                                 - Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan secara teratur
                                   setiap 2 minggu sekali, dengan mencabut segala tanaman liar
                                   dan jenis rumput yang berada di sekitar dan di bawahnya,
                                   serta tanahnya digemburkan. Hindarkan jangan sampai
                                   merusak tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah pancong
                                   atau garpu kecil.                              
                                                                                  
                                                                                  
                             3)  Penggantian tanaman                              
                                 - Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang
                                   rusak atau mati. Semua penggantian tanaman ini dengan
                                   tanaman yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                   sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
                                 - Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun
                                   dan bunga serta ukuran yang sama dengan apa yang telah
                                   ditentukan dan tertanam.                       
                                 - Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin
                                   jangan sampai merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat
                                   mencabut dan menanam yang baru.                
                                 - Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul
                                   15.00 – 18.00, atau pagi hari 08.00 – 10.00 dan sesudah
                                   dilakukan penanaman baru harus segera disiram. 
                             4)  Pemangkasan                                      
                                 - Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh
                                   tidak teratur / liar atau untuk mendapatkan /  
                                                                                  
                                   mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang  
                                   diinginkan.                                    
                                 - Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara
                                   memotongnya.                                   
                                 - Semua pekerjaan pemangkasan dilakukan dengan gunting
                                   pangkas, dengan cara memangkas cabang atau ranting arah
                                   miring dari bawah ke atas dengan sudut 30o – 50 o.
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                 - Untuk bekas pemotongan cabang / yang permukaannya
                                   terpotong lebar, penampang yang terpotong tersebut ditutup
                                   ter (aspal).                                   
                                 - Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan
                                   sekali.                                        
                                 - Pemangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk
                                   dilakukan bilamana ketinggian komposisi kelompok tanaman
                                   tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai petunjuk ketinggian
                                   yang diminta dalam gambar.                     
                                 - Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang
                                   yang tumbuh tidak teratur arahnya dan yang menutupi
                                   tanaman-tanaman hias sekelilingnya.            
                                                                                  
                             5)  Pemupukan                                        
                                 Jenis pupuk                                      
                                                                                  
                                 Pupuk Buatan :                                   
                                 a. Pupuk N, misalnya : Za, Urea (ZA = Zwavelzure Ammonis)
                                 - penggunaannya :                                
                                    25 gram ZA untuk setiap m2 luas tanah        
                                    14 gram Urea untuk setiap m2 luas tanah      
                                 - kegunaannya :                                  
                                    mempercepat pertumbuhan                      
                                    menyuburkan daun                             
                                 - penggunaan pada lokasi :                       
                                    rumput, dengan ditabur-taburkan sesuai dosis diatas
                                    kelompok tanaman hias, di seputar tanah-tanah gundukan
                                     (ditanam sedalam 10 cm) ditimbun, disiram air secukupnya.
                                                                                  
                                 b. Pupuk P, misalnya : DS, TSP (DS = Double super pospat)
                                 - penggunaannya :                                
                                    12 gram DS untuk setiap m2 luas tanah        
                                    10 gram TSP untuk setiap m2 luas tanah       
                                                                                  
                                 - kegunaannya :                                  
                                                                                  
                                    merangsang pembentukan akar                  
                                    pembungaan dan pembuahan                     
                                 - penggunaan pada lokasi :                       
                                    bak bunga, pada kelompok tanaman hias        
                                                                                  
                                 c. Pupuk K, misalnya : Za                        
                                 - penggunaannya :                                
                                    10 gram untuk setiap m2 luas tanah           
                                                                                  
                                                                                  
                                 - kegunaannya :                                  
                                    menambah daya tahan tanah terhadap beberapa penyakit
                                 - penggunaan pada lokasi :                       
                                    untuk tanaman keras                          
                                                                                  
                                 d. Pupuk Kandang terdiri dari :                  
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                   Kotoran ayam, kambing, kuda, kelinci, sapi dengan catatan
                                   bahwa pupuk kandang tersebut sudah membusuk menjadi
                                   tanah kompos (sudah matang).                   
                                 - Pemakaian adalah 2 – 4 kg/m2                   
                                                                                  
                                 Jadwal pemupukan                                 
                                                                                  
                                 - Pemupukan tanaman dijadwalkan setiap interval 1 bulan
                                   sekali dengan diselang penggunaannya yaitu pupuk kandang,
                                   pupuk buatan.                                  
                                                                                  
                                 - Pupuk buatan, NPK dengan komposisi khususnya untuk
                                   tanaman keras ditanam di sekeliling tanaman kemudian
                                   disiram dengan air secukupnya agar supaya cepat meresap
                                   dalam tanah.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 Tanaman sasaran                                  
                                                                                  
                                 - Untuk pohon : dipakai pupuk kandang yang telah matang dan
                                   steril                                         
                                 - Untuk pemupukan pohon didalam bak memakai pupuk alam
                                   dari tanaman / jasad renik (compound fertilizer)
                                 - Untuk perdu / semak yang dinikmati daunnya dipakai pupuk
                                   NPK dengan konsentrasi N yang lebih besar, mis : 20 – 10 – 15
                                 - Untuk perdu / tanaman berbunga yang dinikmati bunganya
                                   dipakai pupuk NPK dengan konsentrasi P yang lebih besar, mis
                                   : 8 – 10 – 6                                   
                                 - Untuk rumput yang diperlukan daun dan batangnya, dipakai
                                   pupuk Urea                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 Cara pemberian pupuk                             
                                                                                  
                                 - Untuk Pohon                                    
                                 a. Dibuat lubang mengelilingi pohon pada radius 50 – 100 cm dari
                                   batang pohon dengan lebar dan kedalaman 10 – 20 cm. Pada
                                   pohon didalam pot dan bak, radius lubang disesuakan dengan
                                   daerah penyiangan bebas penanaman.             
                                 b. Pupuk dimasukan kedalam lubang, kemudian ditutup lagi
                                 c. Banyaknya pupuk tergantung besarnya pohon, lebih kurang
                                   0.10 s/d 0.2 kg per pohon                      
                                 d. Pupuk kandang yang dipakai harus yang sudah masak dalam arti
                                                                                  
                                   sudah didiamkan dan dianginkan selama 3 bulan dan sudah
                                   tidak berasap.                                 
                                 e. Kemudian luban tersebut ditutupi diatasnya dengan humus
                                   steril kemudian disiramair secukupnya.         
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                 - Untuk Perdu dan Semak                          
                                 a. Tanah disekitar perdu dibersihkan dari rumput – rumput liar
                                   atau tanaman yang tidak diinginkan             
                                 b. Kemudian tanah digali dengan lebar dan kedalaman 10 cm pada
                                   ujung daun yang paling luar.                   
                                 c. Pupuk dicampur dengan tanah dan dimasukan kedalam lubang
                                   tersebut. Banyaknya pupuk lebih kurang 10 tanah: 1 pupuk per
                                   M2 – nya.                                      
                                 d. Setiap sesudah pemupukan diakhiri dengan penyiraman
                                                                                  
                                 - Untuk Rumput                                   
                                 a. Pupuk dilarutkan / dicampurkan dengan air dengan
                                   perbandingan 1 sendok makan pupuk urea untuk setiap 4 liter
                                   air.                                           
                                 b. Larutan tersebut disiramkan secara merata diatas permkaan
                                                                                  
                                   rumput.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                             6)  Penyulaman                                       
                                 Untuk tanaman yang mati dan rusak harus dilakukan penyulaman
                                 dalam arti penggantian tanaman dengan yang baru dan segar.
                                 Jenis tanaman yang diganti harus sama jenisnya, ukuran srta
                                 kualitas yang baik dan harus disetujui Direksi Konsultan pengawas
                                 dan atau Pemberi Tugas                           
                                                                                  
                             7)  Pemberantasan Hama Penyakit                      
                                 - Ulat dan serangga, dengan Supracide / Diazinon / Bayrusil,
                                   dosis 1 – 2 cc / liter air segar, disemprotkan dengan sprayer.
                                 - Jamur, panu pada batang tanaman-tanaman keras, dengan
                                   Dithan M 45, Fungisida dosis – 3 gram/liter air segar,
                                   disemprotkan dengan sprayer.                   
                                 - Siput darat yang bersarang di bak-bak bunga / tanaman hias
                                   dengan Metadex yang disebarkan disekitar tanaman tersebut,
                                   dengan dosis 50 gram / m2 luas tanah.          
                                 - Kutu-kutu bunga / buah, kumbang diberantas dengan
                                   Fosforeno, dengan dosis 1 – 2 cc/liter air segar, disemprotkan
                                   dengan sprayer bertekanan.                     
                                                                                  
                         e.  Syarat Penerimaan                                    
                             Pekerjaan pertamanan ini sudah dapat diterima, apabila 100% hasilnya
                             merupakan pekerjaan yang sempurna dan berfungsi dengan baik, sesuai
                             persyaratan teknis jenis tanaman dan system penanamannya.
                                                                                  
                 3.4.2. Pekerjaan Hard Material                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     Pekerjaan ini meliputi pengadaaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                     bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, hingga dapat tercapai hasil
                     pekerjaan yang bermutu baik.                                 
                     Pekerjaan hard material terdiri dari gardu jaga , gerbang utama, pagar keliling tapak,
                     papan nama, signage, Prasasti peresmian, plasa upacara, plasa kantin, pedestrian,
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                     area parkir, kolam air terjun, railing ramp luar, pot dan pedestal, tempat
                     sampah,lampu, kran air/siram.                                
                                                                                  
                     A.  Jenis Pekerjaan                                          
                                                                                  
                     b.  Pekerjaan Parkir Mobil                                   
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            - Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                             mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
                            - Area parkir terletak pada sisi bagian Timur dan Barat dari tapak yang
                             dipergunakan sebagai area parkir kendaraan roda 4 (mobil). Parkir mobil
                             menggunakan material aspal, kansteen pembatas jalan dan kansteen
                             carstopper untuk pembatas kendaraan.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            - Persyaratan bahan dan pengerjaan parkir sama dengan persyaratan
                             untuk pekerjaan dinding bata, lantai dan atap.       
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
                             dengan pihak Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih dahulu
                             “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan         
                      c. Pekerjaan Parkir Motor                                   
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            - Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                             mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
                            - Area parkir terletak pada sisi bagian Timur dari tapak yang dipergunakan
                             sebagai area parkir motor. Parkir motor menggunakan material lantai
                             paving block dan atap polycarbonat.                  
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            - Persyaratan bahan dan pengerjaan parkir sama dengan persyaratan
                             untuk pekerjaan dinding bata, lantai dan atap.       
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
                             dengan Konsultan Pengawas, dengan mengajukan terlebih dahulu “Shop
                             Drawing” untuk mendapatkan persetujuan.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      d. Pekerjaan Lapangan Upacara                               
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            - Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                             mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            - Persyaratan bahan dan pengerjaan lapangan upacara sama dengan
                             persyaratan untuk pekerjaan lantai, pekerjaan penanaman rumput dan
                             lain-lain.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
                             dengan Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih dahulu “Shop
                             Drawing” untuk mendapatkan persetujuan.              
                            - Pelaksanaan                                         
                             a. Susunan/Pola Pasangan                             
                                Pola pemasangan ubin Granito dan Batu Kali Lempeng harus sesuai
                                dengan ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana.
                                                                                  
                             b. Pemotongan                                        
                                Dalam hal diperlukan pemotongan ubin Granito dan Batu Kali
                                Lempeng, hasil pemotongan harus sesuai dengan ukuran yang
                                dibutuhkan, lurus dan halus. Proses pemotongan tidak boleh
                                menimbulkan kerusakan atau cacat pada permukaan bidang granit.
                             c. Pemasangan Granito dan Batu Kali Lempeng          
                                Pemasangan granit untuk lantai (sistem basah) pasangan granit pada
                                lantai (sistem basah) dikerjakan sebagai berikut :
                                a). Bidang pasagan dibersihkan dari segala puing-puing dan kotoran
                                  lainnya.                                        
                                b). Pengukuran arca lokasi pasangan sesuai dengan batasan yang
                                  ditentukan dalam gambar rencana.                
                                c). Pemasangan menggunakan perekat adukan semen + pasir (1 : 4).
                                  Dengan tebal maximum 4 Cm.                      
                                d). Hasil pemasangan harus rata/datar/waterpas dan
                                  level/ketinggian finish harus tepat (sesuai rencana).
                                                                                  
                                                                                  
                      e. Pekerjaan Plaza Tiang Bendera                            
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            - Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                             mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            - Persyaratan bahan dan pengerjaan plaza sama dengan persyaratan
                             untuk pekerjaan lantai dan pekerjaan lapangan upacara dan lain-lain.
                            - Bahan :                                             
                             a. Type/jenis granit ditentukan kemudian oleh perencana dari produk
                                                                                  
                                Ex. India atau produk lain yang setara            
                             b. Pola sesuai gambar rancangan                      
                             c. Pemasangan sistem basah dengan perekat semen pasir 1:4
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan berkonsultasi
                             dengan pihak Bank Konsultan Pengawas dengan mengajukan terlebih
                             dahulu “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan. 
                            - Pelaksanaan                                         
                             a. Susunan/Pola Pasangan                             
                                Pola pemasangan ubin Granit dan Batu Kali Lempeng harus sesuai
                                dengan ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana.
                             b. Pemotongan                                        
                                Dalam hal diperlukan pemotongan ubin Granit dan Batu Kali
                                Lempeng, hasil pemotongan harus sesuai dengan ukuran yang
                                dibutuhkan, lurus dan halus. Proses pemotongan tidak boleh
                                menimbulkan kerusakan atau cacat pada permukaan bidang granit
                                dan Batu Kali Lempeng                             
                             c. Pemasangan Granit dan Batu Kali Lempeng           
                                Pemasangan granit untuk lantai (sistem basah) pasangan granit pada
                                                                                  
                                lantai (sistem basah) dikerjakan sebagai berikut :
                                a). Bidang pasagan dibersihkan dari segala puing-puing dan kotoran
                                  lainnya.                                        
                                b). Pengukuran arca lokasi pasangan sesuai dengan batasan yang
                                  ditentukan dalam gambar rencana.                
                                c). Pemasangan menggunakan perekat adukan semen + pasir (1 : 4).
                                  Dengan tebal maximum 4 Cm.                      
                                d). Hasil pemasangan harus rata/datar/waterpas dan
                                  level/ketinggian finish harus tepat (sesuai rencana).
                                                                                  
                                                                                  
                      f. Pekerjaan Tiang Bendera                                  
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            - Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                             mendapatkan hasil yang baik.                         
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            - Bahan yang digunakan haruslah bahan yang berkualitas baik dan tahan
                             lama, sesuai gambar rencana.                         
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Perletakan tiang bendera sesuai dengan Petunjuk Direksi Lapangan
                             setelah Kontraktor mengajukan “Shop Drawing” dari tiang bendera
                             tersebut.                                            
                            - Pemasangan tiang bendera ditanamkan pada pondasi beton.
                                                                                  
                                                                                  
                      g. Pekerjaan Penerangan / Lampu                             
                                                                                  
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
                            bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk
                            mendapatkan hasil yang baik.                          
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            - Lampu Pedestrian                                    
                             Dipasang pada area parkir, sepanjang sisi kiri / kanan jalan di dalam
                             tapak, yang merupakan lampu 2 (dua) cabang dengan pipa aluminium
                             cast di cat bakar warna hitam, tinggi 200 cm (over all) , bagian alas
                             menggunakan plat besi dicor setempat.                
                            - Lampu Taman                                         
                             Dipasang pada area taman                             
                            - Lampu Setapak                                       
                             Dipasang pada area Lapangan Upacara                  
                            - Lampu Pagar                                         
                             Dipasang diatas kolom pagar pintu gerbang.           
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                                                                                  
                            - Bahan yang digunakan haruslah bahan yang berkualitas baik dan tahan
                             lama, sesuai gambar rencana.                         
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Perletakan penerangan/lampu sesuai dengan Petunjuk Direksi Lapangan
                             setelah Kontraktor mengajukan “Shop Drawing” dari penerangan/lampu
                             tersebut.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      i. Pekerjaan Pagar dan Pintu Pagar                          
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk pagar dan
                            pintu pagar, penyiapan jalur dimana pagar dan pintu pagar ini akan dibuat,
                            serta pengerjaannya ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam
                            gambar rencana.                                       
                            a. Pintu Pagar                                        
                              Terletak pada area jalan masuk / keluar, berupa pintu pagar dorong T:
                              2 m, terbuat dari besi beton diameter 19 mm dicat bakar warna
                              hitam.                                              
                              Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
                              dapat dilihat pada gambar detail.                   
                                                                                  
                            b. Pagar keliling tapak                               
                              - Pagar Type 1                                      
                               Pagar type 1 ini terletak pada sisi bagian Selatan dan Timur yang
                                membatasi bagian depan dan samping tapak. Terbuat dari kolom
                                beton dan pagar besi cor. Ukuran kolom 40 x 40 cm dengan tinggi
                                200 cm. Modul antar kolom adalah 300 cm dengan tinggi overall
                                                                                  
                                200 cm.                                           
                               Diameter besi beton 19 mm dengan finishing cat bakar warna
                                hitam.                                            
                                                                                  
                              - Pagar Type 2                                      
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                                Pagar Type 2 adalah Pagar Batas Kelililng Tapak terletak pada sisi
                                bagian Barat dari tapak. Berupa dinding pasangan bata dan kolom
                                beton dengan finishing batu Andesit. Tinggi 2 m.  
                               Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
                                dapat dilihat pada gambar detail                  
                                                                                  
                              - Pagar Type 3                                      
                                Pagar Type 3 adalah Pagar Batas Kelililng Tapak terletak pada sisi
                                bagian Utara dari tapak. Berupa dinding pasangan bata dan kolom
                                beton dengan finishing batu Andesit tinggi 4m dan besi beton finish
                                cat bakar warna hitam tinggi 1 m.                 
                               Bentuk, dimensi, jenis material yang digunakan serta tata letaknya
                                dapat dilihat pada gambar detail                  
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                                                                                  
                            Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan
                             dinding bata, pekerjaan besi dan lain-lain.          
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
                             “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                             Pengawas dan Dinas Tata Kota setempat.               
                            - Penyiapan tempat pagar dan pintu pagar yang akan dibuat harus
                             dilakukan dengan teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan
                             dan terhadap bangunan.                               
                            - Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah pagar dan pintu pagar ini
                             terlanjur terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah
                             adanya persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas atau
                             Dinas Tata Kota setempat, akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                            - Pekerjaan pengelasan harus dengan peraturan-peraturan yang ada, dan
                             pekerjaan pengecatan seperti pasal pekerjaan cat dan spesifikasi ini.
                                                                                  
                                                                                  
                      l. Pekerjaan Gardu Jaga                                     
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk gardu jaga,
                            penyiapan lokasi dimana gardu jaga ini akan dibuat, serta pengerjaannya
                            ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam gambar rencana.
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan
                            dinding bata, pekerjaan kusen, dan lain-lain.         
                            Lihat paket pekerjaan Arsitektur.                     
                                                                                  
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
                             “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan /
                             Konsultan Pengawas.                                  
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                            - Penyiapan tempat gardu jaga yang akan dibuat harus dilakukan dengan
                             teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan dan terhadap
                             bangunan.                                            
                            - Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah gardu jaga ini terlanjur
                             terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah adanya
                             persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas, akan menjadi
                             tanggung jawab Kontraktor.                           
                      n. Kran Air                                                 
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan semua bahan untuk kran air,
                            penyiapan lokasi dimana kran air ini akan dibuat, serta pengerjaannya
                            ditempat yang sesuai dengan yang tertera didalam gambar rencana.
                            Direncanakan letaknya tersebar pada area taman dan area dekat pagar,
                            yang berfungsi sebagai sumber air penyiraman taman. Menggunakan jenis
                                                                                  
                            kran tanam di bawah permukaan tanah di dalam Box eks lokal. Bentuk,
                            dimensi, jenis material yang digunakan lihat gambar M & E dan tata
                            letaknya dapat dilihat pada gambar.                   
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan.                                    
                            Persyaratan bahan sama dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan besi
                            dan lain-lain.                                        
                                                                                  
                         3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                            
                            - Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan membuat
                             “Shop Drawing” untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                             Pengawas.                                            
                            - Penyiapan tempat kran air yang akan dibuat harus dilakukan dengan
                             teliti, dengan mengukur secara benar terhadap jalan dan terhadap
                             bangunan.                                            
                            - Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah kran air ini terlanjur
                             terpasang dan Kontraktor, tidak dapat membuktikan telah adanya
                             persetujuan dari Konsultan Pengawas, akan menjadi tanggung jawab
                             Kontraktor.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      o. Pekerjaan Drainage (Saluran)                             
                                                                                  
                         1. Lingkup Pekerjaan.                                    
                            Pekerjaan drainage meliputi pembuatan dan pemasangan saluran terbuka
                            pembuangan air, saluran tertutup pembuangan air kotor, gorong-gorong
                            dan bangunan drainase lainnya sesuai arah, kemiringan dan dimensi
                            seperti tercantum pada gambar rencana.                
                                                                                  
                            Pada prinsipnya semua pekerjaan drainase dikerjakan setelah pemadatan
                            tanah dan harus sudah selesai sebelum pekerjaan jalan atau sub grade
                            dimulai.                                              
                                                                                  
                         2. Persyaratan Bahan Dan Pelaksanaan.                    
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                         A. Saluran Terbuka.                                      
                            a. Saluran Terbuka Beton Cor.                         
                              Saluran tersebut dari beton cor dari adukan 1 PC : 2 PS : 3 KRL untuk
                              diding saluran dan buis beton setengah lingkaran untuk dasar saluran.
                              Dibawah saluran dipasang lapisan pasir urug yang dipadatkan.
                              Besi beton yang dipakai dengan mutu U. 24 beton yang dipakai dengan
                              mutu K. 175. Saluran harus mempunyai kemiringan ± 2%. Ukuran
                              dan pemasangan saluran disesuaikan dengan gambar kerja. Galian
                              untuk pemasangan saluran dibuat secukupnya.         
                              Bahan-Bahan.                                        
                              - Pasir.                                            
                                Untuk lapisan pasir dibawah pengerasan harus dipergunakan pasir
                                laut yang bersih dari kotoran-kotoran dan lumpur. 
                                                                                  
                              - Batu Kali.                                        
                                                                                  
                                Batu kali harus yang mengeras tidak boleh porous, dan paling
                                sedikit mempunyai 3 muka belahan.                 
                                                                                  
                              - Pasir Beton.                                      
                                Pasir beton harus tajam, kasar dan tidak boleh mengandung tanah
                                liat dan dari 5%. Warna pasir harus hitam.        
                                                                                  
                              Pemeriksaan.                                        
                              - Bahan-bahan diperiksa ditempat pekerjaan. Mutu dan kualitas
                                bahan harus mendapat persetujuan.                 
                                                                                  
                              - Bahan-bahan yang ditolak harus diangkut dalam waktu selambat-
                                lambatnya 2 x 24 jam.                             
                                                                                  
                         B. Saluran Tertutup.                                     
                                                                                  
                            Saluran tertutup terbuat dari buis beton, sebagai pembuangan air hujan
                            dan air kotor dari bangunan yang dihubungan dengan bak kontrol pada
                            tempat-tempat yang tertera dalam gambar rencana.      
                                                                                  
                            Busi beton dipasang sesuai ukuran ø 25 cm diletakan diatas pasir urug yang
                            dipadatkan. Kualitas buis beton harus memenuhi persyaratan AASHO
                            Standard M 86 dengan mutu beton K-175 dan setelah disetujui oleh
                            Direksi.                                              
                            Kemiringan saluran ± 2% harus dapat menjamin agar air mengalir dengan
                            lancar dari titik permulaan hingga ke saluran akhir pada keseluruhan
                            sistem saluran.                                       
                         C. Gorong-Gorong.                                        
                                                                                  
                            Gorong-gorong dibuat dari pasangan batu kali yang pekerjaannya
                                                                                  
                            dilaksanakan mengikuti petunjuk pengawas. Tipe maupun ukuran dan
                            lokasi seperti yang tercantum dalam gambar rencana.   
                            Penutup dibuat dari beton bertulang yang ukuran serta konstruksinya
                            sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.    
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                            Mutu beton K-175 dengan besi tulangan U-24 serta sesuai syarat pekerjaan
                            beton dan mengikuti petunjuk pengawas.                
                                                                                  
                         D. Bak Kontrol.                                          
                                                                                  
                            Terdapat dua jenis pekerjaan bak kontrol, yaitu bak kontrol tanpa penutup
                            dan bak kontrol dengan penutup (grill besi).          
                            Bak kontrol terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran-ukuran serta
                            lokasi penempatannya seperti tercantum pada gambar rencana.
                            Grill terbuat dari besi bermutu tinggi yang telah disetujui pengawas.
                            Ukuran-ukuran sesuai dengan yang tercantum didalam gambar rencana.
                                                                                  
                         E. Kansteen / Krab Beton Pra-cetak.                      
                                                                                  
                            Ada 3 (tiga) tipe kansteen yang dipasang pada tepi perkerasan yang akan
                                                                                  
                            menjadi batas antara permukaan aspal dengan trotoir atau krab jalan. Tipe
                            II dan III adalah kansteen / krab dengan lubang saluran drainase. Ukuran
                            konsteen adalah 40 x 30 x 15.                         
                                                                                  
                            Mutu beton yang dipakai untuk kansteen adalah K-175, dengan besi
                            tulangan U-24. Ukuran-ukuran harus sesuai dengan yang tercantum dalam
                            gambar rencana.                                       
                            Sebelum dilakukan pengecoran harus dimintakan persetujuan pengawas
                            terlebih dahulu. Pada waktu pemasangan harus dijaga kerapihannya dan
                            cukup kokoh supaya tidak mudah roboh kedudukan.       
                                                                                  
                         F. Saluran Tembusan.                                     
                                                                                  
                            Saluran tembusan dimaksudkan untuk mengalirkan air hujan dari jalan ke
                            dalam saluran terbuka di samping jalan.               
                            Saluran tembusan dibuat untuk jalan yang ada saluran terbuka
                            disampingnya sesuai yang tertera pada gambar rencana dan menurut
                            petunjuk Direksi Lapangan.                            
                            Jarak antara masing-masing tembusan 5-8 m.            
                                                                                  
                         G. Pekerjaan Galian.                                     
                                                                                  
                            Pekerjaan galian yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan galian untuk
                            pembuatan saluran-saluran dan bangunan-bangunan untuk drainase.
                                                                                  
                            Pekerjaan ini termaksud pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-lubang
                            galian selebihnya dengan material yang baik, membuang kelebihan
                            material, pengeringan yang perlu, pemompaan, melindungi, membuat
                            batas-batas tepi konstruksi dan pembongkaran yang perlu sehubungan
                            dengan itu.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                            Disini tidak dibedakan antara galian pada bahan tanah biasa maupun galian
                            tanah batu. Pada galian batu, alat yang dipergunakan harus terlebih daru
                            mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus memberi tahukan Direksi
                            pada waktunya sebelum mulai mengerjakan galian, sehingga penampang,
                            peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
                                                               RKS – RENCANA KERJA
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                  DAN SYARAT      
                                                                                  
                            terganggu. Tidak ada tambahan biaya / pembayaran untuk pekerjaan
                            galian ini, akan tetatapi harus sudah termasuk harga satuan dari masing-
                            masing bangunan konstruksi yang memerlukan galian tersebut
                            sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                                                                                  
                         H. Pekerjaan Subgrade.                                   
                                                                                  
                            Gorong-gorong, pipa persiapan dan konstruksi-konstruksi lainnya yang
                            terletak dibawah subgrade harus sudah diselesaikan sebelum pekerjaan
                            subgrade dimulai.                                     
                                                                                  
                            Selokan-selokan, pipa-pipa peresapan, pengaliran air dan konstruksi ujung
                            untuk pipa-pipa itu harus sudah dapat bekerja secara sempurna agar
                            pengaliran air lancar dan tidak menyebabkan kerusakan pada subgrade.
                            Pekerjaan subgrade tidak boleh dimulai sebelum pekerjaan-pekerjaan
                                                                                  
                            persiapan ini disetujui oleh Direksi.                 
                                                                                  
                            a. Tingkat Kepadatan.                                 
                                                                                  
                              Semua material sampai ke dalam 30 cm dibawah subgrade harus
                              dipadatkan sampai 100% dari maksimum kepadatan (kering) yang
                              dipadatkan dari percobaan AASHO-T99.                
                                                                                  
                            b. Pamadatan.                                         
                                                                                  
                              Alat pemadat yang berukuran tepat yang disetujui oleh Direksi
                              Lapangan, dapat digunakan untuk pemadatan. Kadar air harus diatur
                              agar didapat berat (kering) padat seperti tersebut diatas. Hasil akhir
                              dari pekerjaan subgrade harus sesuai dengan peil-peil serta kemiringan
                              yang tercantum pada gambar rencana dan disetujui Direksi.
                              Test kepadatan dilakukan setelah pemadatan selesai den lapisan
                              berikutnya (subgrade) tidak boleh dihampar sebelum kepadatan
                              subgrade memenuhi persyaratan diatas.               
                                                                                  
                            c. Pengukuran Hasil Kerja.                            
                                                                                  
                              Jumlah pekerjaan yang dihitung untuk pembayaran pekerjaan ini
                              ditentukan menurut jumlah luas (M²) dari subgrade yang telah selesai
                              dikerjakan menurut ketentuan-ketentuan yang telag disebutkan tadi
                              dan telah diterima dengan baik oleh Direksi Lapangan.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM     
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
               Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
               klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
               berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
                                                                                  
               berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan
               klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.                   
                                                                                  
                                                                                  
               Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan
               tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
               atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
                                                                                  
               hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perancangan atau spesifikasi
               perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
               standar teknis yang berlaku.                                       
                                                                                  
                                                                                  
            2. Gambar-gambar                                                      
                                                                                  
               a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan   
                                                                                  
                  semua accessories dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun
                  tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
                  dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
               b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
                  instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
                                                                                  
                  kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus
                  dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
                  kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
                  Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
                                                                                  
                  diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dianggap bahwa
                  Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
                  pekerjaan instalasi lainnya.                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
                  penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut
                                                                                  
                  harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
                  lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
                  built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.             
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
                  bekerja sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
                  pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang
                                                                                  
                  telah ditentukan.                                               
                                                                                  
               b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
                                                                                  
                  satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.            
                                                                                  
            4. Daftar Bahan Dan Contoh                                            
                                                                                  
                                                                                  
               a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
                  pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
                                                                                  
                  Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
                  material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
                  (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
                                                                                  
                  katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
                  Pengawas/MK. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas
                  dasar diatas.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
               b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
                  kepada Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan 
                  penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
                                                                                  
                  Kontraktor.                                                     
                                                                                  
               c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
                                                                                  
                  spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
                  dilakukan oleh orang-orang yang ahli.                           
                                                                                  
                                                                                  
               d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
                  peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk 
                  berkonsultasi.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya
                  tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi
                  kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor,
                                                                                  
                  untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan
                  dari Konsultan Pengawas/MK.                                     
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pengujian Dan Komisioning                                          
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan
                  pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
                                                                                  
                  apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
                  telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.            
                                                                                  
                                                                                  
               b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
                  pengujian tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk
                  pula peralatan khusus yang diperlukan untuk pengujian dari sistem ini seperti
                                                                                  
                  yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor.
                                                                                  
            6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya               
                                                                                  
                                                                                  
               Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang
               disebut dan disyaratkan dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib
                                                                                  
               menyediakan sesuai dengan peralatan/merek tersebut diatas.         
                                                                                  
               Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
               Konsultan Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).           
                                                                                  
                                                                                  
            7. Perlindungan Pemilik                                               
                                                                                  
                                                                                  
               Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
               dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                                                                  
                                                                                  
            8. C o n t o h                                                        
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
                                                                                  
               akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
               menjadi tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pengujian                                                          
                                                                                  
               Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
                                                                                  
               mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
               Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
               untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung jawab Kontraktor.     
                                                                                  
                                                                                  
            10. Pengujian Dan Penerimaan                                          
                                                                                  
               Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
                                                                                  
               dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik,
               Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-
               peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-
                                                                                  
               fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
               lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampir-
               kan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
            11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
                  sejak penyerahan kedua.                                         
                                                                                  
                                                                                  
               b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
                  mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
                  tanpa ada biaya tambahan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
               c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
                  menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
                  saat.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
                  bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang
                                                                                  
                  ditandatangani bersama oleh instalator yang melaksanakan pekerjaan
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
                  yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.         
                                                                                  
                                                                                  
               e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak
                  melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
                  penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan     
                                                                                  
                  Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
                  pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan
                  instalasi tersebut.                                             
                                                                                  
                                                                                  
               f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan
                  semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga)
                  orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
                                                                                  
                  (customer).                                                     
                  Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
                  (lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
                                                                                  
                  petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
                                                                                  
            12. Laporan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Laporan Harian :                                                
                                                                                  
                                                                                  
                  Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
                  memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan
                  secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Kegiatan Fisik.                                              
                  2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik
                     secara lisan maupun tertulis.                                
                                                                                  
                  3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                            
                     - material (masuk/ditolak)                                   
                     - jumlah tenaga kerja                                        
                                                                                  
                     - keadaan cuaca                                              
                     - pekerjaan tambah / kurang.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                  Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
                  tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan
                  rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh
                                                                                  
                  Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas/MK untuk dike-
                  tahui/disetujui.                                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               b. Laporan Pengujian                                               
                                                                                  
                                                                                  
                  Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam 
                  rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :             
                  1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).  
                                                                                  
                  2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.               
                  3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                   
                  Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
                  Konsultan Pengawas/MK pekerjaan ini.                            
                                                                                  
                                                                                  
            13. Penanggung Jawab Pelaksana                                        
                                                                                  
                                                                                  
               a. Sesuai dengan  jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus    
                  menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan  
                  berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
                                                                                  
                  selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
                  keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
                  instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
                  kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
                                                                                  
                  yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas/MK petunjuk, dan perintah
                  Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
                  kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.    
                                                                                  
                                                                                  
            14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan                   
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang
                  disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                  dengan Konsultan Pengawas/MK.                                   
                                                                                  
                                                                                  
               b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
                  gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap
                  lima untuk disetujui.                                           
                                                                                  
                                                                                  
               c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
                  harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara
                                                                                  
                  tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang  
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
                  secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                             
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
                  rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan
                  semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.      
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
                  Konsultan Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
                                                                                  
               c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
                  dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
                                                                                  
                  Konsultan Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
            16. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
                  sistem elektrikal secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
                  sempurna dan aman.                                              
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
                  pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah
                                                                                  
                  dapat dipergunakan oleh pemilik.                                
                                                                                  
            17. Pemeriksaan Rutin                                                 
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
                  dan pemeriksaan rutin.                                          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
                  tidak kurang dari dua minggu sekali.                            
                                                                                  
                                                                                  
            18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang                           
                                                                                  
               a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
                                                                                  
                  halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
                  lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai
                  area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
                  instalasi berlangsung.                                          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
                  terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.            
                                                                                  
                                                                                  
            19. Penjagaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
                  selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
                  kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
                  tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
                                                                                  
                                                                                  
            20. Daya Listrik Dan Penerangan                                       
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
                  dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.             
                                                                                  
                                                                                  
               b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja
                  harus disediakan oleh Kontraktor.                               
                                                                                  
            21. Kebersihan Dan Ketertiban                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
                  tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
                                                                                  
                  bersih.                                                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
                  maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
                  jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
                  Konsultan Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.                   
                                                                                  
                                                                                  
            22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor                             
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus
                  diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, 
                  berpengalaman dan mempunyai wewenang  penuh untuk mengambil     
                                                                                  
                  keputusan.                                                      
                                                                                  
               b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap
                  saat yang diperlukan pemberi tugas.                             
                                                                                  
                                                                                  
               c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab
                  penuh kepada Konsultan Pengawas/MK.                             
                                                                                  
                                                                                  
               d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disam-
                  paikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai
                                                                                  
                  penanggung jawab di lapangan.                                   
                                                                                  
               e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
                                                                                  
                  pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
                  peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
                  wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
                  harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
                  dengan yang dimaksud dalam pasal denda.                         
                                                                                  
                                                                                  
            23. Konsultan Pengawas / MK                                           
                                                                                  
               a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
                                                                                  
                  oleh Konsultan Pengawas/MK.                                     
                                                                                  
               b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus
                                                                                  
                  dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
                  peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                  Konsultan Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. 
                                                                                  
                                                                                  
               d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas
                  Pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.   
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan,
                                                                                  
              peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
              masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
              catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :         
                                                                                  
                                                                                  
              a. Penyambungan daya listrik tegangan Rendah ( TR ) ke PLN setempat 
                 kapasitas 198 KVA,                                               
                  Semua biaya yang ditimbulkan pada saat pengurusan penyambungan daya
                   listrik Tegangan Rendah ke pihak PLN setempat menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                   pihak kotraktor, termasuk semua biaya pengurusan yang resmi ataupun
                   tidak resmi dan tidak bisa dibebankan kepada pemberi tugas.    
                                                                                  
                                                                                  
              b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-
                 240 V, 50 Hz dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.         
                                                                                  
                                                                                  
              c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
                 (PHBUTR), panel kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel
                 penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan
                                                                                  
                 gambar perancangan.                                              
                                                                                  
              d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
                                                                                  
                 380 V lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai
                 gambar perancangan):                                             
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari transformator daya menuju ke PHBUTR, dan selanjutnya dari PHBUTR
                   menuju SDP, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGBY, dengan
                   ukuran sesuai gambar perancangan.                              
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari PHBUTR  menuju ke panel-panel pompa dan panel-panel daya  
                   lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGBY,NYY, FRC.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari SDD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel
                   lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
                                                                                  
                 tegangan rendah sesuai dengan gambar perancangan.                
                                                                                  
              f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap  
                                                                                  
                 dengan kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
                                                                                  
              g. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
                                                                                  
                 dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu
                 rak kabel dan peralatan bantu lainnya).                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan
                 untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
                                                                                  
                 peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan
                 memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.      
                                                                                  
                                                                                  
              b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang  
                 posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus
                 mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
                                                                                  
                 keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.               
                                                                                  
              c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan
                 pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Standar Dan Peraturan                                              
                                                                                  
                                                                                  
              Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
                                                                                  
                                                                                  
              a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.       
              b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
                                                                                  
              c) Standar Industri Indonesia (SII).                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
              d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                       
              e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA,
                                                                                  
                 JIS, NFPA, dan lain-lain.                                        
              f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                           
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pekerjaan Terkait                                                  
              Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                                  
                                                                                  
                Transformator daya                                               
                Diesel engine generator set                                      
                                                                                  
                Panel Hubung bagi utama tegangan rendah (PHBUTR)                 
                Panel kapasitor bank                                             
                Pembumian                                                        
                                                                                  
                Kabel tegangan rendah                                            
                Penerangan dan kotak-kontak                                      
                Daftar merek/produk material.                                    
                                                                                  
                                                                                  
            6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi                                
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai
                 berikut :                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
                   pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya
                   dengan pekerjaan lain.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 2. Gambar-gambar kerja yang  menunjukkan posisi-posisi elevasi,  
                   pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau
                                                                                  
                   pada ruangannya.                                               
                                                                                  
                 3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
                                                                                  
                                                                                  
                 4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara-
                   cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
                   peralatan-peralatan utamanya.                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian
                 tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
            7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi
                                                                                  
                 terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK,
                 kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan 2
                 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender
                                                                                  
                 setelah serah terima pertama.                                    
                                                                                  
              b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
                                                                                  
                 dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling
                 lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.            
                                                                                  
              c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik,
                                                                                  
                 sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
                 seluruh sistem dengan baik.                                      
                                                                                  
                                                                                  
            8. Masa Pemeliharaan dan Garansi                                      
                                                                                  
              Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
                                                                                  
              terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/
              service selama masa yang ditentukan yaitu :                         
                Garansi selama 1 tahun                                           
                                                                                  
                Pemeliharaan selama 6 bulan.                                     
                                                                                  
              Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :                    
                                                                                  
              a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.   
                                                                                  
              b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
                                                                                  
                 dengan persyaratan pabrik.                                       
                                                                                  
              c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut
                 mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pendidikan dan Pelatihan                                           
                                                                                  
                                                                                  
              Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
              perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
                                                                                  
              segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.                            
                                                                                  
            10. Persyaratan Bahan/Material                                        
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a) Umum                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
                 material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.
                                                                                  
                 Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
                 Untuk material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang
                 tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
                                                                                  
                 pengiriman dari dealer/agen/pabrik.                              
                                                                                  
              b) Daftar Material                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
                 material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog
                 yang dilampirkan pada waktu tender.                              
                                                                                  
                                                                                  
                 Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
                 barang-barang produksi.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa
                 merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
                 komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
                                                                                  
                 Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
                 mutu/pabrik yang disebutkan itu.                                 
                                                                                  
                 Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                                                                                  
                 pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
                 oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas,
                 Konsultan Perancang dan Pemilik, maka dapat dipikirkan penggantian
                                                                                  
                 merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.       
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
              dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
              pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.              
                                                                                  
                                                                                  
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
              spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tipe dan Macam                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
              ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
                                                                                  
              beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded
              dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan
              lain yang terkait.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
                 free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
                 komponen-komponen yang ada :                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     PHBUTR  ( Panel Hubung Bagi Utama Tegangan Rendah           
                     PD ( Panel Distribusi )                                     
                                                                                  
                     PP ( Panel Pembagi )                                        
                                                                                  
              b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
                                                                                  
                 column/wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
                 semua komponen-komponen yang ada :                               
                                                                                  
                                                                                  
                     PP-AC                                                       
                     PP-Pompa                                                    
                                                                                  
                                                                                  
              d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
                 tercantum dalam gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam
                 lingkup pekerjaan.                                               
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Karakteristik                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                   tegangan kerja   :  400 V                                     
                   tegangan uji     : 3.000 V                                    
                   tegangan uji impulse : 20.000 V                               
                                                                                  
                   frekuensi        :   50 Hz                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D                  
                                                                                  
              Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat
                                                                                  
              dihidupkan secara manual atau remote.                               
                                                                                  
              Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :                      
                                                                                  
                                                                                  
                   3 buah kontaktor daya                                         
                   1 buah thermal overload relay                                 
                                                                                  
                   1 buah timer motor                                            
                   1 buah tombol start stop                                      
                   1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)            
                                                                                  
                   3 bh lampu indikator :                                        
                                                                                  
                    Merah      : fault                                           
                                                                                  
                    Hijau      : stop                                            
                    Orange     : start                                           
                                                                                  
                                                                                  
                   Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk
                    peralatan-peralatan yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun
                    pengaturan starting.                                          
                                                                                  
                                                                                  
            5. Konstruksi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
              a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
                 petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
                 tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
                                                                                  
                 tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
              b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
                 pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.   
                                                                                  
                                                                                  
              c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
                 dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
                                                                                  
                 kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas/operator.   
                                                                                  
              d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
                                                                                  
                 penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
                 dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu
                 dengan yang lain dengan alat pemisah.                            
                                                                                  
                                                                                  
              e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :    
                                                                                  
                   ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
                                                                                  
                    dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.          
                                                                                  
                   ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
                                                                                  
                    dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
                    sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
                    off/mati.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                   letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
                    ketinggiannya.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                   finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :     
                                                                                  
                                                                                  
                  ● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium        
                                                                                  
                                                                                  
                  ● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
                    kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara
                    galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
                                                                                  
                                                                                  
                  ● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
                    coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan
                                                                                  
                    Pengawas/Konsultan MK/Pemilik Proyek.                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker
                 (MCB) dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya
                                                                                  
                 4,5 simetris.                                                    
                                                                                  
                 Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB)
                                                                                  
                 atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar
                 perancangan dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                 Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan
                 kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap
                 panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan
                                                                                  
                 kabel kontrol harus tahan api.                                   
                                                                                  
              h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas
                                                                                  
                 dan mempunyai kemampuan  hantaran arus terus menerus sekurang    
                 kurangnya sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus
                 tenaga utama.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
                                                                                  
                                                                                  
                 Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
                 Fasa      : merah, kuning, hitam                                 
                 Netral    : biru                                                 
                 Pembumian : hijau - kuning.                                      
                                                                                  
                                                                                  
              i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
                 kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan
                                                                                  
                 bekerja terus menerus pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat
                 menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.              
                                                                                  
                                                                                  
              j. Pemberian Tanda Pengenal                                         
                                                                                  
                 Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                     fungsi peralatan dalam panel                                
                     posisi terbuka atau tertutup                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     arah putaran dari handel pengontrol dari switch             
                     dan lain-lain.                                              
                                                                                  
                 Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              k. Pengujian                                                        
                 Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat
                 pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :                           
                                                                                  
                  pengujian kekuatan tegangan impuls                             
                  pengujian kenaikan suhu/temperatur                             
                  pengujian kekuatan hubung singkat                              
                                                                                  
                  pengujian untuk alat-alat pengaman                             
                  pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
                  pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel 
                                                                                  
                  pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock    
                  pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                             
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            KKKAAABBBEEELLL DDDAAAYYYAAA TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
              dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
              pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.              
                                                                                  
                                                                                  
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
              spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.            
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tipe dan Macam                                                     
                                                                                  
              Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
                                                                                  
              tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1
              kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pemasangan dan Instalasi                                           
                                                                                  
                                                                                  
              a. Bahan                                                            
                                                                                  
                 Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                                                                                  
                 peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
                 ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
                                                                                  
                 Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
                                                                                  
                 (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
                 kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.            
                                                                                  
                                                                                  
                 Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
                                                                                  
                  Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit XLPE Super
                                                                                  
                   High Impact.                                                   
                                                                                  
                  Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
                                                                                  
                   menggunakan kabel NYFGbY.                                      
                                                                                  
                  Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PHBUTR   
                                                                                  
                   menggunakan kabel jenis NYY.                                   
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll)
                 harus dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan
                 dengan kabel yang dilindungi.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. "Splice" / Pencabangan                                           
                                                                                  
                                                                                  
                 Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
                 dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
                 penghubung yang bisa dicapai (accessible).                       
                                                                                  
                                                                                  
                 Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
                 kokoh secara elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel
                                                                                  
                 tekanan, jenis compression atau soldered.                        
                                                                                  
                 Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-
                                                                                  
                 konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
                 kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
                                                                                  
                 Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat
                                                                                  
                 lainnya harus menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
                 dengan porselen, bakelite atau PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan
                 ukuran kabelnya.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              c. Bahan Isolasi                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
                 asbes, pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe
                                                                                  
                 yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu
                 harus dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan yang
                 berwenang dan atau pabrik pembuatnya.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak    
                   penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-
                                                                                  
                   lain). Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
                   penyambungan  yang  dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan    
                   Pengawas/MK.                                                   
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
                   namanya masing-masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi
                   sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus
                   tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.            
                                                                                  
                                                                                  
                  3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan- 
                    penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
                                                                                  
                    Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.      
                                                                                  
                  4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
                                                                                  
                    PVC / protolen yang khusus untuk listrik.                     
                                                                                  
                  5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
                                                                                  
                    nilai isolasi tertentu.                                       
                                                                                  
                  6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
                                                                                  
                    suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka
                    selama pengecoran.                                            
                                                                                  
                  7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
                                                                                  
                    dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya
                    2,5 mm.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                                
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung,
                    saluran penghantar (konduit) harus ditanam di dalam beton.    
                                                                                  
                                                                                  
                  2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung,
                    saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang
                    diatas rak kabel dengan tidak membebani plafon.               
                                                                                  
                                                                                  
                  3. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, digunakan saluaran
                    beton, kecuali untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan
                    ukuran sesuai dengan ukuran kabelnya dan semuanya harus tertanam
                                                                                  
                    dengan rapi didalam tanah. Saluran beton dilengkapi dengan hand hole
                    untuk belokan-belokan.                                        
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit
                                                                                  
                    sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap pencabangan maupun
                    pengambilan keluar harus menggunakan kotak sambung yang sesuai dan
                    sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
                    dalam kotak sambung.                                          
                                                                                  
                    Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank
                    plate stainless steel, tipe "star point".                     
                                                                                  
                                                                                  
                  5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus
                    dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
                    dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
                                                                                  
                    ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
                    PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              f. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.  
                                                                                  
                  2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
                    merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.      
                                                                                  
                                                                                  
                  3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi
                    dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
                    galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
                                                                                  
                    harus berjarak tidak kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                                  
                  5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
                                                                                  
                    dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
                    kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
                    dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
                    diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.           
                                                                                  
                                                                                  
                  6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
                    harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel 
                                                                                  
                    dalam tanah.                                                  
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
                                                                                  
                    pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam  
                    pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
                    tergali/tercangkul.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Pengujian                                                          
                                                                                  
              a. Pengujian Pabrik                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengujian Individual                                           
                                                                                  
                                                                                  
                   Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian
                   sebagai berikut :                                              
                                                                                  
                                                                                  
                     pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                     pengujian dielektrik                                        
                     pengukuran loss factor                                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengujian Khusus                                               
                                                                                  
                                                                                  
                   Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
                   Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai berikut :         
                                                                                  
                                                                                  
                     pengujian tegangan impuls                                   
                     pengujian mekanikal                                         
                     pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu             
                                                                                  
                     pengujian dielektrik                                        
                     pengujian perambatan (creep test)                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Pengujian Lapangan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                 Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
                 penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
                 dielektrik/insulation test.                                      
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak
                                                                                  
                 dapat dihapus.                                                   
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEENNNEEERRRAAANNNGGGAAANNN                     
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
                                                                                  
              penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan 
                                                                                  
              sesuai dengan gambar perancangan :                                  
                                                                                  
            2. 1. Lampu dan Armatur                                               
                                                                                  
                                                                                  
                Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
                tertera pada gambar-gambar perancangan.                           
                                                                                  
                                                                                  
                o  Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
                                                                                  
                o  Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus  
                                                                                  
                   dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
                   terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.          
                                                                                  
                o  Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
                                                                                  
                   sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.      
                                                                                  
                o  Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
                                                                                  
                   cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
                   tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
                   sendiri.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                o  Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
                   kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
                                                                                  
                   menempel pada ballast atau kapasitor.                          
                                                                                  
                o  Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi
                                                                                  
                   proses “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
                   akhir dengan powder coating warna putih.                       
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                o  Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
                   tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
                                                                                  
                   polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
                                                                                  
                o  Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
                                                                                  
                   ketebalan minimum 0,7 mm.                                      
                                                                                  
                o  Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W
                                                                                  
                   harus jenis high power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang
                   terpisah dari armatur lampu. Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast
                   dibatasi :                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                   - maksimum panjang untuk 400 W, 50 m                           
                   - maksimum panjang untuk 250 W, 25 m                           
                                                                                  
                                                                                  
                o  Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula
                   dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
                                                                                  
                                                                                  
                o  Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.                        
                                                                                  
                o  Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
                                                                                  
                   dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
                   dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
                   tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.    
                                                                                  
                                                                                  
                o  Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan
                   rancangan Konsultan Perancang.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.2. Kabel Instalasi                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
                   kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
                   NYY).                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
                   insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
                                                                                  
                   fasa R  : merah                                                
                   fasa S    : kuning                                             
                   fasa T       : hitam                                           
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                   netral       : biru                                            
                   pembumian : hijau/kuning                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit XLPE
                   Super High Impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
                   accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak
                                                                                  
                   kurang dari diameter 19 - 25 mm.                               
                                                                                  
                o  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
                                                                                  
                   (T-Junction box) dan armatur lampu.                            
                                                                                  
                o  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
                   konduit XLPE Super High Impact, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.4. Rak Kabel                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
                ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
                                                                                  
                2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
                terhadap bahan kimia dan gas kimia.                               
                                                                                  
                                                                                  
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
                untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
                ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pengujian                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
              disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :                     
                                                                                  
                                                                                  
              1. Pengujian tahanan isolasi                                        
                                                                                  
                                                                                  
              2. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
              3. Pengujian kenaikan suhu                                          
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              4. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM KKKOOOTTTAAAKKK KKKOOONNNTTTAAAKKK                 
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
                                                                                  
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak
              kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak
              sesuai dengan gambar perancangan yaitu :                            
                                                                                  
                                                                                  
            2. 1. Kotak Kontak Biasa                                              
                                                                                  
                o  Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N
                   + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom. 
                                                                                  
                                                                                  
                o  Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
                   dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
                                                                                  
                   800 mm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
                   pembumian.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.2. Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E                          
                                                                                  
                o  Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3
                                                                                  
                   fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3
                   fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch               
                                                                                  
                                                                                  
                o  Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu
                   indikator.                                                     
                   Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
                                                                                  
                   feeder di panelnya.                                            
                   Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Hal. 1 dari 3                                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                o  Saklar harus dipasang pada kotak.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.4. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                              
                                                                                  
                o  Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
                                                                                  
                   kurang dari 35 mm.                                             
                                                                                  
                   Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak
                                                                                  
                   kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, 
                   pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.5. Kabel Instalasi                                                  
                                                                                  
                o  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
                                                                                  
                   kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
                   NYY).                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
                   insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                   fasa R       : merah                                           
                   fasa S       : kuning                                          
                   fasa T       : hitam                                           
                                                                                  
                   netral       : biru                                            
                   pembumian    : hijau/kuning                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
                                                                                  
                o  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
                                                                                  
                   high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
                   lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
                   diameter 19 - 25 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
                   (T-Junction box) dan armatur lampu.                            
                                                                                  
                                                                                  
                o  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
                   konduit Super High Impact, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
                                                                                  
                                                                                  
                     Hal. 2 dari 3                                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.7. Rak Kabel                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
                ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
                                                                                  
                2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
                terhadap bahan kimia dan gas kimia.                               
                                                                                  
                                                                                  
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
                untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
                ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pengujian                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
              disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :                     
                                                                                  
                                                                                  
              1. Pengujian tahanan isolasi                                        
                                                                                  
              2. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
                                                                                  
              3. Pengujian kenaikan suhu                                          
                                                                                  
                                                                                  
              4. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Hal. 3 dari 3                                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
                                                                                  
              proteksi petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa
                                                                                  
                pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi
                teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen
                Tenaga Kerja).                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Referensi                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari
                Jawatan Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari
                                                                                  
                pabrik.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
            4. Material                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik
               dan sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan  
                                                                                  
               Pengawas/MK.                                                       
                                                                                  
               Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                                  
               Pengawas/MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang
               tidak sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak.           
                                                                                  
                                                                                  
               Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :                        
                 Sistem non radio aktif atau elektrostatik.                      
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :          
                                                                                  
                                                                                  
               a) Terminasi Udara :                                               
                  Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang
                  dimaksudkan untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan
                                                                                  
                  gedung dan menangkap sambaran petir bila terjadi petir.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               b) Penghantar / konduktor penyalur :                               
                  Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan
                  secara listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur
                                                                                  
                  vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara
                  terminal udara dan elektroda pembumian.                         
                                                                                  
                                                                                  
                  Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi
                  kilat dari "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis
                  kabel yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
                                                                                  
                                                                                  
               c) Penghitung Sambaran :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                  Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang
                  telah terjadi pada sistem proteksi petir tersebut.              
                                                                                  
                                                                                  
               d) Sistem Pembumian :                                              
                                                                                  
                  Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
                  elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan
                                                                                  
                  pembumian secara berkala.                                       
                                                                                  
                  Elektroda pembumian :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                   Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter
                    tidak kurang dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan
                                                                                  
                    harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan harus diperoleh
                    tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pemasangan / Pelaksanaan                                           
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan
               petunjuk-petunjuk dan spesifikasi pabrik.                          
                                                                                  
                                                                                  
              a) Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker
                 atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya   
                                                                                  
                 mekanis pada saat timbulnya sambaran petir.                      
                                                                                  
              b) Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
                                                                                  
                 konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
                                                                                  
              c) Sambungan - sambungan :                                          
                                                                                  
                   Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan
                    tidak mudah terlepas.                                         
                                                                                  
                   Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
                                                                                  
                    adanya sambungan .                                            
                                                                                  
              d) Pelindung mekanis :                                              
                                                                                  
                 Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis 
                 dengan pipa uPVC tipe high impact.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6. Pengujian                                                          
                                                                                  
                                                                                  
               Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka
               harus diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
                                                                                  
                                                                                  
               Pengujian yang harus dilakukan :                                   
                                                                                  
               a) Pengujian tahanan pembumian.                                    
                                                                                  
                 Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar. 
                                                                                  
               b) Pengujian kontinyuitas.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            7. Contoh                                                             
                                                                                  
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan     
               digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian
               yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab
               Kontraktor.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            8. Pemeriksaan                                                        
                                                                                  
                Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk
                                                                                  
                memastikan dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini
                harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK terlebih dahulu sebelum ditutup
                atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat
                                                                                  
                spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya
                tambahan pada Pemilik Proyek.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9. Surat Ijin                                                         
                                                                                  
                a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik
                                                                                  
                  golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi
                  Kontraktor Listrik Indonesia).                                  
                                                                                  
                                                                                  
                b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir
                  ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
                  dikerjakan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            10. Daftar Bahan/Material                                             
                                                                                  
                                                                                  
                Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
                daftar bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan
                brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.                
                                                                                  
                                                                                  
                Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                berupa barang-barang produksi.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
                merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau
                                                                                  
                komponen tertentu terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama,
                maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam
                taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                            
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
                                                                                  
                pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
                oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
                Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan   
                                                                                  
                penggantian merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. Bangunan Gedung                                                    
                                                                                  
                                                                                  
              Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara
              baik, dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian
              yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan
                                                                                  
              logam lainnya.                                                      
                                                                                  
              Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan
                                                                                  
              dengan pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari
              gangguan mekanis.                                                   
                                                                                  
              Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
                                                                                  
              baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga
              diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga
              dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Peralatan Logam lainnya                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
              peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
                                                                                  
              dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
              (individual).                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
              ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan
              pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.                                 
                                                                                  
                                                                                  
              Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
              pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam
              PUIL 2000.                                                          
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut : 
                                                                                  
                      Penampang Konduktor     Penampang Konduktor                 
                                                                                  
                      daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)                   
                                                                                  
                        < = 10 mm²                   6 mm²                        
                                                                                  
                            16 mm²                  10 mm²                        
                            35 mm²                  16 mm²                        
                            70 mm²                  50 mm²                        
                           120 mm²                  70 mm²                        
                                                                                  
                        > = 150 mm²                 95 mm²                        
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTEEELLLEEEPPPOOONNN                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. Umum                                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan, tenaga kerja,
              pemasangan,  pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa       
              pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga
                                                                                  
              seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              2.1. Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :             
                                                                                  
                                                                                  
                  a. Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan 
                     kapasitas line Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.
                     Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera
                                                                                  
                     pada gambar perancangan harus dapat dikembangkan (expandable)
                     menjadi sejumlah extention sebagaimana tertera pada gambar   
                     perancangan lengkap dengan accessoriesnya (komputer PC, printer dan
                                                                                  
                     sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
                  b. Pengadaan dan pemasangan seluruh pesawat telepon set sebagaimana
                                                                                  
                     tertera pada gambar perancangan.                             
                                                                                  
                  c. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT.
                                                                                  
                     Telkom ke MDF sampai peralatan PABX di ruang kontrol., dan semua
                     kabel dari Telkom yang melintasi jalan atau taman, harus tertanam rapi
                     didalam tanah ( Detail pada Gambar )                         
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan
                     instalasi dalam bangunan (indoor) dari MDF-PABX ke IDF (intermediate
                     distribution frame) hingga ke kotak kontak telepon.          
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi
                     telepon dan PABX-nya oleh PT. Telkom.                        
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX
                     yang akan dipasang, dari PT. Telkom.                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  g. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
                     seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
                     lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem telepon dapat bekerja dengan
                                                                                  
                     baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.         
                                                                                  
                  h. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon
                                                                                  
                     dan seluruh peralatan yang terpasang.                        
                                                                                  
                  i. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/    
                     mengoperasikan sistem telepon tersebut.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Persyaratan Bahan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               3.1. PABX                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  a. PABX                                                         
                                                                                  
                     a.1. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan
                                                                                  
                        tipe yang disetujui oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan
                        ke jaringan sambungan telepon umum (PSTN). Peserta tender harus
                        menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT. TELKOM.
                                                                                  
                                                                                  
                     a.2. PABX yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah
                        mendapatkan pengesahaan dari Departemen PARPOSTEL untuk   
                        dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standard international
                                                                                  
                        seperti CCITT atau ITU-T.                                 
                                                                                  
                     a.3. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC
                                                                                  
                        (store program control) untuk teknik penyambungan fully digital dan
                        memenuhi persyaratan sebagai berikut :                    
                                                                                  
                                                                                  
                          harus merupakan ISDN-PABX                              
                          harus sesuai dengan standard CCITT G.732               
                          menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps           
                                                                                  
                          menggunakan 8 kHz sampling rate                        
                          menggunakan 8 bit “A” law                              
                          mempunyai jumlah line dibutuhkan :                     
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           a.8. Trunk line / Telkom Line : jumlah line yang tertera pada
                             gambar dan dapat dikembangkan menjadi jumlah line yang
                             tertera pada gambar line.                            
                                                                                  
                                                                                  
                           a.9. Extension line : jumlah extension line yang tertera pada
                             gambar yang dapat diexpandable menjadi jumlah extension
                                                                                  
                             line yang tertera pada gambar.                       
                                                                                  
                           a.10. ISDN BRA : min 4 BRA lines.                      
                                                                                  
                                                                                  
                     a.4. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-
                        fasilitas yang terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan
                        teknologi jaringan umum ISDN di Indonesia.                
                                                                                  
                                                                                  
                        Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada
                        sistem PABX setelah di instalasi, tanpa ada perubahan besar dari
                                                                                  
                        sistem.                                                   
                                                                                  
                     a.5. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan
                                                                                  
                        mudah dapat dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.   
                                                                                  
                        Semua PE Card dalam PABX harus dapat :                    
                                                                                  
                                                                                  
                          Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan
                           tidak tetap (non-fixed basis)                          
                                                                                  
                                                                                  
                          Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan 
                           power supply untuk seluruh sistem.                     
                                                                                  
                                                                                  
                          Inter-shelf and inter-cabinet cabling.                 
                                                                                  
                    a.6. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX
                                                                                  
                        yang akan ditawarkan.                                     
                                                                                  
                        Fotocopy dari surat keterangan original country/negara asal dari
                                                                                  
                        pabrik PABX yang ditawarkan dilampirkan.                  
                                                                                  
                    a.7. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe      
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       yang paling akhir (mutahir) untuk kapasitas yang sama.     
                                                                                  
                                                                                  
                        Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan
                        mulai dipasarkan di Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan surat
                        tertulis dari pabrik bahwa sistem masih diproduksi, di support dan
                                                                                  
                        spare parts masih tersendiri minimum hingga 10 (sepuluh) tahun
                        mendatang.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                        Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas
                        harus dilampirkan.                                        
                                                                                  
                        Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama
                                                                                  
                        (out of date) pada saat model dan tipe yang terbaru sudah ada
                        dipasaran tidak akan dipertimbangkan.                     
                                                                                  
                                                                                  
                    a.8. PABX yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat
                      berfungsi sebagai loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan
                      menggunakan trunk card yang sama untuk dihubungkan ke loop start
                                                                                  
                      line TELKOM maupun DID analog trunk.                        
                                                                                  
                    a.9. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan
                                                                                  
                      dengan peralatan voice mail.                                
                                                                                  
                  b. Konstuksi PABX.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching
                       yang full digital PCM system/TDM technology, sesuai dengan 
                       spesifikasi CCITT (A-Law Coded).                           
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat
                       dihubungkan dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan      
                                                                                  
                       disambung ke TELKOM dengan 4 ISDN BRA line.                
                                                                                  
                      Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi
                                                                                  
                       serta mempunyai kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua
                       peralatan harus dapat bekerja tak terbatas pada suhu keliling 45°C
                       dan kelembaban relatif 85 %.                               
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan
                       Hierarchical Control Structure TDM (Time Division Multiplexing).
                                                                                  
                       Digital Switching : sampling frequency 8 kHz               
                       PCM word 8 bits                                            
                       Encoding A Law                                             
                                                                                  
                       Speech Channel Bit Rate 64 kbit                            
                       ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit                      
                       Sample duration 125 us.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                       Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
                       ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA            
                       ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.                
                                                                                  
                                                                                  
                       Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.                  
                       Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh 
                                                                                  
                       selama min. 2 jam.                                         
                                                                                  
                       Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.                        
                                                                                  
                       Ketinggian sea level : 0 - 25 m                            
                                                                                  
                       Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C                  
                                                                                  
                       Kelembaban ruangan 15% - 85%.                              
                                                                                  
                      PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board
                                                                                  
                       maupun  kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan   
                       dikembangkan secara bebas.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                      Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus
                       dengan sistem plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat
                       optik.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX  harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU     
                       (Central Processing Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan
                       jumlah memory seperti yang tertera pada gambar dengan 1 sebagai
                                                                                  
                       back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat dilengkapi
                       dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant
                       CPU) bila diperlukan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized),
                       sehingga bila salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       masih dapat berfungsi sebagian, dan bila diperlukan PABX dapat pula
                       dilengkapi dengan catu daya cadangan (redundant power supply).
                                                                                  
                                                                                  
                      Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi
                       yang memiliki sistem sirkulasi udara yang baik sehingga tidak
                                                                                  
                       diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.               
                                                                                  
                      PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak
                                                                                  
                       jauh (remote maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada
                       sistem maka kerusakan harus dapat segera diketahui dan diatasi oleh
                       engineer pada remote office.                               
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX  harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada   
                       pesawat telepon tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit
                                                                                  
                       PABX.                                                      
                                                                                  
                      PABX  harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan
                       program secara permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk
                                                                                  
                       jangka waktu yang sangat lama.                             
                                                                                  
                      PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan
                                                                                  
                       jam dan tanggal pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada
                       catu daya dan battery eksternal.                           
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX  harus  memiliki kemampuan networking dan network     
                       management yang baik untuk network analogue maupun digital, dan
                       dengan spesifikasi sebagai berikut :                       
                                                                                  
                                                                                  
                       Digital tie-lines : S , S                                  
                                       ofv 2mfv                                   
                                                                                  
                       Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.              
                                                                                  
                      PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di
                                                                                  
                       up grade) secara mudah, untuk penambahan feature yang baru atau
                       penyempurnaan operating system.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Kemampuan PABX.                                              
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     Secara umum PABX  harus memiliki kemampuan minimum sebagai   
                     berikut:                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
                                                                                  
                     1. Non restricted (zona 1 - 4)                               
                     2. Semi restricted                                           
                     3. Fully restricted                                          
                                                                                  
                                                                                  
                     dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :                    
                                                                                  
                     1. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan
                                                                                  
                       data pemakaian line PTT, PABX  harus mampu  melakukan      
                       pengukuran waktu pembicaraan yang dilakukan oleh extension (non
                       restricted) bila extension tersebut melakukan sambungan city call.
                                                                                  
                                                                                  
                     2. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan
                       operator tidak ada ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan
                                                                                  
                       secara otomatis ke pesawat reception atau information.     
                                                                                  
                     3. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat
                                                                                  
                       disamakan dengan nomor ruang atau lantai, sehingga dapat   
                       memudahkan untuk mengetahui lokasinya.                     
                                                                                  
                                                                                  
                     4. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang
                       terdapat digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti
                       kebakaran dan  sebagainya, maka general manager dapat      
                       memberikan pengumuman melalui pesawat telepon yang ada.    
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan
                       kedalam memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman 
                                                                                  
                       aliran listrik, maka PABX harus dilengkapi dengan battery khusus
                       yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.                
                                                                                  
                                                                                  
                     6. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call  
                       sedikitnya untuk 3 pihak (three parties) 1 extension dan 2 external
                       line, 2 extension dan 1 external line atau 3 extension line.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     7. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat
                       memindahkan panggilan lawan bicaranya baik internal maupun 
                                                                                  
                       external kepada extention lainnya.                         
                                                                                  
                     8. Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap
                                                                                  
                       panggilan yang tertuju kepadanya, kepada extension lain yang
                       dikehendaki.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                     9. Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu
                       kelompok, sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota
                       kelompok maka dengan menekan tombol tertentu, anggota yang lain
                       dapat menerima panggilan tersebut. Panggilan diantara anggota
                                                                                  
                       hanya dengan menekan satu tombol tertentu.                 
                                                                                  
                     10. Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension
                                                                                  
                       dapat membuat pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.
                                                                                  
                     11. Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas
                                                                                  
                       semi-restricted, namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4
                       digit) maka pesawat extension tersebut dapat melakukan panggilan
                       city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan kedalam memory
                                                                                  
                       PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon dalam
                       10 group.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     12. Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang
                       sedang sibuk (berbicara), maka dengan menekan satu sandi,  
                       extension tersebut akan berdering bilamana extension yang dipanggil
                       sudah bebas.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                     13. Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan
                       external atau internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.
                                                                                  
                                                                                  
                     14. Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan
                       ulang baik external maupun internal dengan hanya menekan suatu
                                                                                  
                       nomor sandi tertentu, tanpa harus mengulang menekan seluruh nomor
                       telepon.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     15. Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang
                       telah diprogram melalui pesawat itu sendiri.               
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     16. Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan
                       oleh extension lain yang berada didalam satu ruangan.      
                                                                                  
                                                                                  
                     17. Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan
                       sebagai pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit
                                                                                  
                       chief secretary tambahan diluar PABX.                      
                                                                                  
                     18. Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat
                                                                                  
                       mengunci pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan
                       oleh masing-masing pemilik, sehingga menghindari pemakaian 
                       pesawat telepon oleh orang lain.                           
                                                                                  
                                                                                  
                     19. Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX
                       secara total seperti PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman
                       aliran listrik yang sangat lama sehingga back-up battery habis, maka
                                                                                  
                       seluruh line external harus dapat dialihkan secara optimis kepada
                       pesawat-pesawat telepon tertentu.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Operator Console                                             
                     Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO
                                                                                  
                     (Digital ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah    
                     dioperasikan, memiliki kunci secara hardware sehingga pesawat tidak
                     dapat dipergunakan tanpa membuka kunci, dan memiliki layar peraga
                                                                                  
                     (display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan pada bagian
                     belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
                     untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping
                     berkemampuan standar, operator console harus memiliki "Busy Display"
                                                                                  
                     yang terpadu pada layar peraga.                              
                                                                                  
                  e. Pesawat Digital Telephone Set                                
                                                                                  
                                                                                  
                     Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN
                     dengan interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan
                                                                                  
                     dan memiliki layar peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk
                     dibaca.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan
                     kemampuan sebagai berikut :                                  
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     a) Fungsi-fungsi dan feature PABX dapat diaktifkan dengan menekan
                       sebuah tombol (atau dengan menggunakan access code).       
                                                                                  
                                                                                  
                     b) Pada aplikasi Sekretaris Executive, komunikasi antara dua pihak
                       dapat dilakukan dengan hanya menekan sebuah tombol.        
                                                                                  
                                                                                  
                     c) Optional Data Adapter harus dapat ditambahkan untuk komunikasi
                       data ke Terminal Data atau Workstation PC.                 
                                                                                  
                     d) Tombol-tombol dapat diprogram untuk penerapan multiline dan juga
                       untuk fungsi-fungsi feature.                               
                       Multiline harus dapat diartikan bahwa lebih dari sebuah directory
                       number dapat diprogramkan pada telepon digital dan dapat dipakai
                                                                                  
                       untuk menerima dan melakukan outgoing-call.                
                       Directory number dapat berupa nomor yang sama baik di executive
                       telepon maupun di sekretaris telepon yang berfungsi untuk call
                                                                                  
                       filtering.                                                 
                                                                                  
                     e) Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply
                                                                                  
                       PABX untuk semua fungsi kemampuan (feature) dan display, dan
                       tidak perlu external power (adaptor).                      
                                                                                  
                                                                                  
                     f) Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama
                       pihak pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan
                       lain-lain.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     g) Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya
                       sebuah kabel twisted pair (1pair).                         
                                                                                  
                                                                                  
                     h) Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct
                       line TELKOM untuk digunakan sebagai private line baik untuk
                       incoming maupun untuk outgoing.                            
                                                                                  
                                                                                  
                     i) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat
                       telepon yang berlainan untuk aplikasi executive secretary. 
                                                                                  
                                                                                  
                     j) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram
                       untuk ringing secara serempak pada kedua pesawat digital executive
                                                                                  
                       dan secretary atau tanpa ringin melainkan dengan indikator secara
                       visual.                                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     k) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on
                       module 22 tombol fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah
                                                                                  
                       tombol fungsi pada telepon digital standard tidak mencukupi.
                                                                                  
                     l) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau
                                                                                  
                       dilepas).                                                  
                                                                                  
                     Mempunyai fasilitas :                                        
                                                                                  
                                                                                  
                       hand free                                                 
                       telephone book                                            
                                                                                  
                       tampilan nomor dan nama pemanggil                         
                       daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
                       call transfer dengan tombol "R"                           
                                                                                  
                       conference.                                               
                       soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)    
                       pengaturan Loundness dan Ring                             
                                                                                  
                       pengunci pesawat secara software (software lock)          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Pesawat Telephone Analog                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem
                     pemasangan terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja
                     (desktop type) untuk ruang kantor dan pemasangan diatas dinding (wall
                                                                                  
                     mounted type) untuk ruang power house, AHU, pantry, dan lain 
                     sebagainya.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
                                                                                  
                       tombol yang mudah dioperasikan                            
                                                                                  
                       transfer call dengan tombol "R"                           
                       tombol "call number memory"                               
                       pengunci pesawat secara software (Software Lock)          
                                                                                  
                       dial dengan menggunakan sistem DTMF.                      
                                                                                  
                  g. Fasilitas dan Kapasitas PABX                                 
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       interface cabinet floor standing                          
                       MDF cabinet with conector on system site   : 1 unit       
                                                                                  
                       140 pairs MDF block krone for network side termination : 1 unit
                       common control CPU untuk < 1000 extension  : 1 set        
                       system printer dot matrix 100 C/S, do C/L  : 1 unit       
                                                                                  
                       20 MB winchester disk, 5 1/4 "and integrated 5 1/4"       
                        floppy disk drive                          : 1 unit       
                       40x speed CD ROM drive                                    
                                                                                  
                       system terminal maintenance & programming  : 1 unit       
                       traffic annalysis Software                 : 1 set        
                                                                                  
                       call logging software                      : 1 set        
                       operator/attendaut console 40 character alfa              
                        numeric display                            : 2 unit       
                                                                                  
                       analog extension circuits terdiri dari :                  
                         with massage waiting                     : 30 bh        
                         D T M F                                  : 50 bh        
                                                                                  
                       billing system                                            
                       trunk line circuits                        : 120 bh       
                       yang dapat dikembangkan sampai 50 buah                    
                                                                                  
                       150 line lightning protector/surge suppresor : 1 set      
                       conference modul untuk 6 station internal atau 1 external dan 5
                        internal                                                  
                                                                                  
                       DTMF receiver module                                      
                       DTMF generator module                                     
                       battery charger termasuk MF lead acid battery untuk operasi 8 jam
                                                                                  
                                                                   : 1 unit       
                       remote diagnostic                                         
                       fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga PABX mempunyai kemampuan
                                                                                  
                        pelayanan yang dikehendaki.                               
                                                                                  
                  h. Power Supply & Switching                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     1. Harus dipasang suatu sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari
                       :                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                         catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%           
                         satu rectifier                                          
                                                                                  
                         satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan
                          kapasitas 8 jam operasi.                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya
                       utama, yakni dari PLN 220/380 V AC, 50 Hz.                 
                                                                                  
                                                                                  
                     3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung
                       operasi PABX dan switchboard-switchboard yang bersangkutan paling
                                                                                  
                       sedikit selama 8 jam pada kegagalan catu daya utama.       
                                                                                  
                       Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh
                                                                                  
                       beban ditanggung oleh battery charger.                     
                                                                                  
                     4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat
                       dipakai untuk menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power,
                                                                                  
                       ringing dan tone generator, serta abnormal dan subnormal exchange
                       voltage.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus
                       dapat dimatikan secara sendiri-sendiri dengan saklar.      
                                                                                  
                                                                                  
                     6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran
                       PT. Telkom harus dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.
                                                                                  
                                                                                  
                     7. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan
                       saklar.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                     8. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
                                                                                  
                     9. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF)
                       untuk terminasi semua kabel yang memasuki ruangan switching.
                                                                                  
                       Sebagai dari frame tersebut harus bekerja sebagai garis demarkasi
                       untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi vertikal IDF.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               3.2. Kabel Instalasi Telepon                                       
                                                                                  
                                                                                  
                    Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension
                     sebagaimana tertera pada gambar perancangan menggunakan kabel
                     jenis ITC 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor telephone cable), dan jerry
                                                                                  
                     armored 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).       
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                    Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai
                     pelindung pipa XLPE Super High impact dengan ukuran yang sesuai,
                                                                                  
                     sedangkan dari kotak terminal kesetiap extension ditarik melalui rak kabel
                     atau pelindung Conduit XLPE Super high Impact sesuai dalam gambar
                     perancangan.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai
                     kabel tanah dari jenis yang sesuai tercantum dalam gambar    
                                                                                  
                     perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly armored dengan ukuran
                     0,6 mm¨.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
                     kelas AW dengan ukuran yang sesuai.                          
                                                                                  
                                                                                  
                     Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat  
                     perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
                     galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
                     gambar.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               3.3. Perencanaan Pelaksanaan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  a. Gambar Kerja                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
                     untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
                     Pengawas  selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan     
                     pemasangan.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  b. Pengolahan/Pekerjaan                                         
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
                                                                                  
                     sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
                     Konsultan Pengawas/MK.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
                     harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel                         
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
                       keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah    
                       ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
                                                                                  
                                                                                  
                      Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
                       Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
                                                                                  
                       kotak terminal tersebut.                                   
                                                                                  
                  d. Pekerjaan Sambungan Kabel                                    
                                                                                  
                                                                                  
                      Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak 
                       terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
                                                                                  
                       dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.             
                                                                                  
                      Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
                       sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
                                                                                  
                       box tanpa solder.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Pelindung Kabel                                              
                                                                                  
                      Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
                                                                                  
                       pipa XLPE Super High Impact didalam gedung/ruang pada semua
                       instalasi telepon.                                         
                       Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
                                                                                  
                       yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
                       seperti yang tercantum pada gambar.                        
                                                                                  
                                                                                  
                      Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
                       atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
                       jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
                                                                                  
                       dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
                       yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Persyaratan Kerja                                            
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan 
                       setempat dan  gambar-gambar rencana yang secara umum       
                                                                                  
                       menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.            
                                                                                  
                       Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan      
                                                                                  
                       dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
                       sebenarnya dilapangan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
                       koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam 
                       pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
                                                                                  
                       dengan predikat baik.                                      
                                                                                  
                      Tenaga  pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah   
                                                                                  
                       berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
                       kuat dan rapi.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  g. Pengujian Pekerjaan                                          
                                                                                  
                      Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu
                                                                                  
                       sebelum dihubungkan dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.
                                                                                  
                      Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
                                                                                  
                       bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.  
                                                                                  
                      Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima,
                                                                                  
                       bila telah diperiksa dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik
                       serta mendapatkan "sertifikat lulus uji"                   
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
                       pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
                       pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
                                                                                  
                       pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.                   
                                                                                  
                      Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan 
                                                                                  
                       sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
                       dan tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                      Terhadap  kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus   
                       melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
                                                                                  
                       memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
                       tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
                       yang gagal tersebut.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  h. Penyelesaian Pekerjaan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
                     bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
                     pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
                                                                                  
                     tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                                  
                  i. Penyerahan Pekerjaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                     1. Dokumen Terlaksana                                        
                                                                                  
                         Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
                                                                                  
                          penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                          Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
                          gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
                                                                                  
                          sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                         Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK, 
                          dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
                          pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil 
                                                                                  
                          pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
                          berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
                          minggu setelah pekerjaan selesai.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     2. Pedoman Penggunaan                                        
                                                                                  
                       Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
                                                                                  
                       pedoman penggunaan (operation manual) sistem PABX yang telah
                       terpasang, dari pabrik pembuat.                            
                                                                                  
                                                                                  
                     3. Jaminan Pekerjaan                                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
                       cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
                                                                                  
                       saat penyerahan pekerjaan.                                 
                                                                                  
                       Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
                                                                                  
                       dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang 
                       rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
                                                                                  
                                                                                  
                  j. Persyaratan Bahan/Material                                   
                                                                                  
                     1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
                       baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
                                                                                  
                       tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
                       dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
                       dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
                                                                                  
                       adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order 
                       pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
                       harus   mendapat  persetujuan tertulis dari  Konsultan     
                                                                                  
                       Perancang/Konsultan Pengawas/MK.                           
                                                                                  
                     2. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
                                                                                  
                       karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
                                                                                  
                     3. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
                                                                                  
                       dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.             
                                                                                  
                     4. Daftar Material                                           
                                                                                  
                                                                                  
                       Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
                       mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
                       lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
                                                                                  
                                                                                  
                       Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                       berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
                                                                                  
                       material.                                                  
                                                                                  
                     5. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.                           
                                                                                  
                                                                                  
                       Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
                       beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
                       yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
                                                                                  
                       material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
                                                                                  
                       Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
                                                                                  
                       disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
                       yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
                       diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
                                                                                  
                       maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
                       tertentu kepada Kontraktor.                                
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTAAATTTAAA SSSUUUAAARRRAAA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan
              informasi secara audio, dari ruang kontrol, sehingga dapat dimengerti oleh orang
              yang ada dalam bangunan dan penonton yang ada dilapangan/arena . Sistem tata
                                                                                  
              suara merupakan suatu kesatuan sistem yang dikontrol dari ruang kontrol.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan,
                                                                                  
              pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
              sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang
              dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari :                      
                                                                                  
                                                                                  
              a) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan
                 gambar perancangan yang meliputi :                               
                                                                                  
                                                                                  
                 - tape deck                                                      
                 - DVD/CD player                                                  
                 - UHF wireless mic system                                        
                                                                                  
                 - audio mixer                                                    
                 - digital multi equalizer                                        
                 - mixing amplifier                                               
                                                                                  
                 - power amplifier                                                
                 - zone selector swich                                            
                 - panel monitoring                                               
                                                                                  
                 - blower unit                                                    
                 - rak dan peralatan bantu lainnya (blower fan unit).             
                                                                                  
                                                                                  
              b) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker    
                 lengkap dengan individual matching transformator sesuai dengan gambar
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              c) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume
                 control dan channel selector.                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
              d) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel
                 dari peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar  
                                                                                  
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
              e) Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
                                                                                  
                 spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan
                 baik dan benar.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Cara Kerja Sistem                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              a) Tata Suara Lapangan/Arena                                        
                                                                                  
                  Secara garis besar system tata suara lapangan harus dapat bekerja sebagai
                  berikut :                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan
                   utama, operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program
                                                                                  
                   dari peralatan diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan
                   melalui speaker.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                  Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur
                   oleh volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang
                   dan bangunan.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat
                   dilakukan oleh operator melalui zone selector switch.          
                                                                                  
                                                                                  
                  Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui
                   sistem ini dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat
                                                                                  
                   ini semua volume control dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal
                   pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).                   
                                                                                  
              b) Sistem emergency pangging                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Pemanggilan kepada para pengguna lantai 1 dapat dilaksanakan melalui
                 microphone yang tersedia di ruang kontrol melalui zone khusus yang disiapkan
                                                                                  
                 sesuai gambar rancangan.                                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              c). Karakteristik Peralatan                                         
                                                                                  
                                                                                  
              c.1)  Tape Deck                                                     
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz              
                                                                                  
                     Tanggapan frekuensi  : 100 - 8.000 Hz +/- 3 dB               
                     Daya keluaran        : 45 W max. (30 W rata-rata)            
                     Auto reserve, kecep. tape : +/- 4,75 cm/detik                
                                                                                  
                                                                                  
              c.1) DVD/CD Player                                                  
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz              
                     Tanggapan frekuensi  : 40 - 16.000 Hz +/- 2 dB               
                                                                                  
                     Daya keluaran        : 45 W max. (30 W rata-rata)            
                     Impedansi keluaran   : -20 dB 10 k ohm unbalanced.           
                                                                                  
                                                                                  
              c.2) Mixing Amplifier                                               
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC   
                     Keluaran             : 240 W                                 
                                                                                  
                     Tanggapan frekuensi  : 50 Hz – 15 kHz, -3 +/- 3 dB           
                     Distorsi             : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran  
                     Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB                         
                                                                                  
                     Kontrol Tone         : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB      
                                           pada 10 kHZ                            
                     Kontrol volume       : 0 dB s/d 20 dB (EMG)                  
                                                                                  
                                           0 dB s/d oo (off) (lain-lain)          
                     Masukan              : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
                     Impedansi masukan    : 200 k ohm                             
                     Line keluaran        : 600 ohm (balanced)                    
                                                                                  
                                                                                  
              c.3) Power Amplifier                                                
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC        
                                                                                  
                     Daya keluaran        : 400 W+400 W (4 ohm),                  
                                           240W+240W (8 ohm)                      
                     Tanggapan frekuensi  : 20 Hz – 20 kHz, +/- 2 dB              
                                                                                  
                     Masukan              : 2 program units (parallel) 200 k ohm  
                                           balanced 0 dB 2 priority inputs (parallel)
                                           200 k ohm balanced 0 dB.               
                                                                                  
                     Keluaran             : 100 V (42 ohm), 70 V (21 ohm), 50 V   
                                           (11 ohm).                              
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              c.4) Chime Module                                                   
                                                                                  
                     - Sinyal two note chime or gang (switchable)                 
                     - Sounding tone      : chime +/- 2,5 detik                   
                     - Control            : 1 output level control 2 frekuensi control,
                                                                                  
                                           1 speed control.                       
                                                                                  
              c.5) Program Selector Module dan Zone Selector Module               
                                                                                  
                     Catu daya            : 24 V DC                               
                     Masukan              : 12 input                              
                     Keluaran             : 20 output                             
                                                                                  
                                                                                  
              c.6) Remote Microphone                                              
                     Tipe                 : undirectional dynamic microphone      
                     Catu daya            : 24 V DC                               
                                                                                  
                     Kontrol              : 12 individual controls and 1 all call control
                     Level keluaran       : 0 dB 600 ohm (ballanced)              
                     Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
                                                                                  
                                                                                  
              c.7) Attenuator/Volume Control                                      
                     Tipe                 : continuous                            
                                                                                  
                     Keluaran             : 3/6/36 W                              
                                                                                  
              c.8) Speaker Plafon/Ceiling Speaker                                 
                                                                                  
                     Keluaran             : 3 W, 6 W                              
                     Warna  dan  jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan   
                     Pengawas/MK.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              c.9) Speaker High-Power Speaker (lapangan)                          
                     Tipe                 : 2-way 30 cm (12”) bass-reflex         
                     Keluaran             : 300 W/150 W (continous program/RMS)   
                                                                                  
                     Warna  dan  jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan   
                     Pengawas/MK.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              c.10) Kabel Instalasi untuk Speaker                                 
                     Jenis kabel          : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi    
                                           dengan uPVC konduit diameter min.      
                                                                                  
                                           20 m.                                  
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Cara Instalasi                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            4.1) Peralatan Utama                                                  
                                                                                  
                 Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak
                                                                                  
                 peralatan yang ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan
                 sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik dan benar.         
                                                                                  
            4.2) Instalasi Kabel                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit XLPE Super
                 High Impact dan dipasang sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap
                                                                                  
                 instalasi listrik (misalnya berjarak 300 mm).                    
                                                                                  
                 Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.)
                                                                                  
                 atau setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang
                 menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker
                 pasangan dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap
                                                                                  
                 dijaga kerapian penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika
                 ruangan.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 Pipa-pipa konduit XLPE yang  ditarik harus diklem serta diberi   
                 penguat/pendukung yang kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan
                 dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya masing-
                 masing dan diadakan pengujian mutu kabel sebelum pemasangan.     
                                                                                  
                                                                                  
                 Pipa konduit XLPE yang dipakai adalah tipe Super high impact. Semua
                 penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang
                                                                                  
                 dibuat khusus untuk keperluan itu.                               
                                                                                  
            4.3) Instalasi Loudspeaker                                            
                                                                                  
                                                                                  
                 Pemasangan loudspeaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan
                 dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker
                                                                                  
                 plafon harus dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat
                 BJLS dengan ketebalan minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan
                 ukuran speaker plafon, serta di beri bahan peredam acoustic (glass wool) yang
                                                                                  
                 memadai.                                                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak
                 dan tata guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
                                                                                  
                                                                                  
                 Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di
                 dalam pipa konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm,
                                                                                  
                 demikian juga untuk loudspeaker yang wall mounted.               
                                                                                  
                 Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang
                                                                                  
                 dengan cara yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK .         
                                                                                  
            4.4) Instalasi kotak sambung sistem tata suara                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm,
                 dan dielectroplating galvanized anti karat.                      
                                                                                  
                                                                                  
                 Tinggi pemasangan dari lantai 2,5 m dan dipasang sebagaimana tertera pada
                 gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan 
                 tambahan yang harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan
                                                                                  
                 pemasangan lainnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pengujian                                                          
                                                                                  
            5.1) Pada waktu yang disesuaikannya pemasangan dari seluruh perlengkapan
                                                                                  
                 instalasi tata suara harus dalam kondisi baik dan bebas cacat.   
                 Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
            5.2) Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
                                                                                  
                 kecerobohan para pekerja.                                        
                                                                                  
            5.3) Pengujian dan pemeriksaan instalasi sistem tata suara yang terpasang.
                                                                                  
                                                                                  
            5.4) Setelah terpasang sistem yang baik, pengkabelan yang telah sesuai, maka
                 pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja
                                                                                  
                 dengan baik dan benar.                                           
                                                                                  
            5.5) Pengujian                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini
                 dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
                 untuk percobaan tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.    
                                                                                  
                                                                                  
                 Peralatan bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki
                 oleh Kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6. Persyaratan Bahan/Material                                         
                                                                                  
                                                                                  
            6.1) Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
                 material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, material-material
                 haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produk yang terbaru. Untuk
                 material-material yang disebut dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin
                                                                                  
                 bahwa barang tersebut adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat
                 order pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan harus
                 mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.        
                                                                                  
                                                                                  
            6.2) Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui, karena
                 menyimpang dari spesifikasi tanpa biaya tambahan.                
                                                                                  
                                                                                  
            6.3) Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
                 mudah diperoleh di pasaran bebas.                                
                                                                                  
                                                                                  
            6.4) Daftar Material                                                  
                                                                                  
                 Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar
                                                                                  
                 material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
                 brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.               
                                                                                  
                                                                                  
                 Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
                 barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material. 
                                                                                  
                                                                                  
            6.5) Penyebutan Merek/Produk Pabrik.                                  
                                                                                  
                 Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar menyebutkan beberapa
                                                                                  
                 merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
                 komponen tertentu terutama untuk material peralatan yang utama, maka
                                                              RKS – RENCANA KERJA DAN
              Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Dek anat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                    SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
                 mutu dan pabrik yang disebutkan itu.                             
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
                 pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
                                                                                  
                 oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
                 Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipikirkan pengganti
                 merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.      
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   MEKANIKAL                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          A.  U M U M                                                             
                                                                                  
              1.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                      pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
                      instalasi.                                                  
                                                                                  
                   b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
                      adalah sebagai berikut :                                    
                       Instalasi Sistim Air Bersih                               
                       Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan      
                                                                                  
                       Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara            
                       Instalasi Sistim Ventilasi Mekanik                        
                                                                                  
                   c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri
                      mengenai pekerjaan yang bersangkutan.                       
                                                                                  
              2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                   a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
                      memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
                      Instalasi Peralatan Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada
                      Standardisasi yang berkaitan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
                                                                                  
                   b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
                      lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :        
                                                                                  
                       Pekerjaan Elektrikal                                      
                       Pekerjaan Structure                                       
                       Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                       Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
                                                                                  
                   c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
                      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang
                      optimal.                                                    
                                                                                  
              3.  Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                                                                                  
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                       SNI        : Standart Nasional Indonesia                  
                       PPI        : Pedoman Plumbing Indonesia                   
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                       ASTM       : American Society for Testing and Materials   
                       ANSI       : American National Standart Institute         
                                                                                  
                       PDI        : Plumbing and Drainage Institute              
                       JIS        : Japanese Industrial Standart                 
                       ASHRAE     : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
                        Conditioned Engineer                                      
                       SMACNA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                        Association                                               
                       PUIL       : Pedoman Umum Instalasi Listrik               
                       Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan
                        Umum.                                                     
                       Peraturan PAM daerah setempat                             
                                                                                  
                       Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja              
                                                                                  
                                                                                  
          B.  PERSYARATAN  TEKNIS                                                 
                                                                                  
              1.  Persyaratan Teknis                                              
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
                      yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
                      memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
                      ini sampai selesai.                                         
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
                      pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
                      pekerjaan ini.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan  
                      Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
                      Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).                           
                                                                                  
              2.  Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                   a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
                      mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
                      melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
                      referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
                      melaksanakan pekerjaan.                                     
                                                                                  
                   b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
                      khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
                      (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                      ini.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
                      dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                      pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
                      jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
                      terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
                      Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.       
                                                                                  
                                                                                  
              3.  Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                   a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
                      pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
                      menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
                      Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
                      wewenang untuk persetujuan tersebut.                        
                                                                                  
                   c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
                      melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
                      pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
                      persetujuan..                                               
                                                                                  
                   d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
                      baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
                                                                                  
                      dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
                      harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
                      Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
                      kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
                      Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
                      (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
                      Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
                      untuk memberikan persetujuan.                               
                                                                                  
                   f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
                      Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
                      Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
                      lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
                                                                                  
                      untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar
                      kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
                      commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
                      pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
                                                                                  
                   h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                      di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
                      permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
                      dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
                      Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.                    
                                                                                  
                                                                                  
                   i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
                      melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
                      dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
                      Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan   
                      Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
                      tanpa terjadi kecelakaan kerja                              
                                                                                  
                   j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
                      tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
                      bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.                 
                                                                                  
                   k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
                      foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
                      catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
                      Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
                      Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
                                                                                  
                      kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
                      Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
                      dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
                      pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
                      Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
                      ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
                      operasi dan perawatan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
          C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                 
                                                                                  
              1.  Jaminan Pekerjaan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                      Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
                      yang ditunjuk.                                              
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
                      telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                      Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
                      serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
                      telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
                   d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/
                      Kontraktor sebagai Jaminan atas pekerjaan.                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.  Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                   a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
                      memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
                      Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
                      pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                                                                                  
                   b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
                      Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
                      yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
                      bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.                     
                                                                                  
                   c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                      tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                      pabrik.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.  Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima
                      Pekerjaan secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
                      Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                      Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   PLAMBING                                                    
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                    Instalasi Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                 b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
                     Pekerjaan Instalasi pipa                                    
                     Pekerjaan Instalasi accesorises pipa                        
                     Pekerjaan pendukung instalasi pipa                          
                                                                                  
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
                    itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa
                    instalasi mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.
                                                                                  
                 b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan
                    plambing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :            
                     Instalasi Sistim Air Bersih                                 
                     Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan        
                     Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara              
                                                                                  
                 c. Dalam  melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap
                    memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                                                                                  
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                                                                                  
                     SNI     : Standart Nasional Indonesia                       
                     SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.               
                     SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan
                      lapis hitam dan Galvanis panas.                             
                     SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
                     SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.    
                     PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     PDI     : Plumbing and Drainage Institute                   
                     ASTM    : American Society for Testing and Materials        
                                                                                  
                     ASME    : American Society of Mechanical Engineers          
                     JIS     : Japanese Industrial Standart                      
                     DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                   
                     Peraturan PAM daerah setempat                               
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim
                    ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi
                    air bersih dan air buangan/limbah gedung.                     
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi
                    pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan
                    pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan
                    faucets, shower, floor drain, dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam
                    pekerjaan arsitek.                                            
                                                                                  
                 c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
                    berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
                    disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.               
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Pipa :                                               
                     Pipa Instalasi Air Bersih.                                  
                      XLPE PN.12.5 Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67
                                                                                  
                     Pipa Instalasi Air Bersih Panas                             
                      Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
                     Pipa Instalasi Fire Fighting                                
                      Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A
                      120.                                                        
                     Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan      
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
                      0084-2002                                                   
                     Pipa Ventilasi Udara.                                       
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
                      2002                                                        
                                                                                  
                     Pipa Kondensat Air Conditioning.                            
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
                      0084-2002                                                   
                     Pipa Refrigeran Air Conditioning.                           
                      Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field,
                      Standard : ASTM B280-08                                     
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Material Fittings :                                           
                     Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.                          
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
                                                                                  
                         Iron, 16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                    
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
                         16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                          
                     Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.                       
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
                         Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                    
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
                         20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                          
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan  
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                         Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989            
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                         10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara                      
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-
                      1989                                                        
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.          
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                         Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989            
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                         10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Refrigeran                           
                      Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
                                                                                  
                 c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.       
                     Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.      
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
                         Standard : JIS 10 K                                      
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast
                         Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K                     
                     Check Valve – Anti Water Hammer.                            
                      Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
                     Floating Valve                                              
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze,
                         Working Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K   
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze,
                         10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K                           
                     Foot Valve ( with Strainer )                                
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
                         Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
                         Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10             
                     Flow Meter                                                  
                                                                                  
                      Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
                     Flexible Joint                                              
                      Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
                      kg/cm2                                                      
                     Pressure Gauge & Compound Gauge                             
                      Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
                     Pressure Relief Valve                                       
                      Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2    
                     Safety Relief Valve & Automatic Air Vent                    
                      Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2                             
                                                                                  
                 d. Hanger & Support                                              
                                                                                  
                     Hangers Rod, U-Bolt diameter :                              
                      Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
                      pasang dengan mengacu sebagai berikut :                     
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Diameter Rod &                          
                                              Ulir                                
                             Dia. ≤ 2½”     6 mm / M 6                            
                              3” s/d 4”    8 mm / M 8                            
                                                                                  
                             Dia ≥  5”    12 mm / M 12                           
                                                                                  
                     Hangers :                                                   
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
                           Steel Band or Split Ring.                              
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining            
                     Supports:                                                   
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                                                                                  
                          UNP and or L profile Steel.                            
                     Clamps :                                                    
                          Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with
                           thread                                                 
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                          UNP and or L profile Steel                             
                                                                                  
                 e. Kawat Las/Weld Electrode                                      
                     Kawat Las untuk Mild Steel                                  
                      High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
                                                                                  
                     Kawat Las untuk High tensile steel                          
                      High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1
                      E7016.                                                      
                                                                                  
                 f. Paint/ Cat                                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     Cat Dasar                                                   
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                     Cat Jadi                                                    
                                                                                  
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan
                    yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah
                    berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong
                    harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
                    Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built
                    drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
                                                                                  
                 b. Pemasangan pipa dalam gedung.                                 
                    Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
                    pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
                    bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya.
                    Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                                                                                  
                     Pipa baja dan pipa XLPE di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
                      tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
                      mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
                      lantai dan dalam tanah.                                     
                     Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
                      penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
                      ketentuan sebagai berikut:                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                          
                                             Support                              
                              Dia. ≤ 1”        1 m                                
                                                                                  
                             1” s/d 1 ½”      2 m                                
                              2” s/d 3”       3 m                                
                              4” s/d 6”       4 m                                
                     Untuk pipa XLPE mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
                      dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
                      jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:                     
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                          
                                                                                  
                                            Support                               
                             Dia. ≤ 1”       0,7 m                                
                            1” s/d 1 ½”      1 m                                 
                                2”          1,2 m                                
                            2 1/ ” s/d 5”   1,5 m                                
                               2                                                  
                     Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus
                      ditanam didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang
                                                                                  
                      yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.   
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan,
                      maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan
                      minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-
                      masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari
                      pipa baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing).
                                                                                  
                      Sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves
                      tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang akan mengikat
                      "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air
                      dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap air.
                     Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang
                      dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding
                      harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih
                      pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.                
                     Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish
                      dengan warna jenis instalasi pipa.                          
                                                                                  
                 c. Pemasangan Pipa dalam tanah.                                  
                    Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
                    berikut :                                                     
                                                                                  
                     Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
                      kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
                      Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
                      terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa
                      melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60
                      cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa
                      besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang
                      setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak
                      bertumpu pada pipa.                                         
                     Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi
                      dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari
                      luar.                                                       
                     Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
                                                                                  
                      dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.             
                     Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
                      dipasang thrust block.                                      
                     Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
                      kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
                      disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.                    
                                                                                  
                 d. Test dan Commisioning.                                        
                    Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
                    treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
                    Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
                    menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                     Pipa Air Bersih.                                            
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                      Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                      dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
                      jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara   
                      Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
                      genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
                      tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
                      minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.           
                                                                                  
                     Desinfeksi.                                                 
                      Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
                      instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
                           24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
                                                                                  
                           1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.           
                          Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                           sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.            
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa,
                    Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh
                    Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik
                    dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.  
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau
                    selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
                                                                                  
                    proyek.                                                       
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part.                                         
                                                                                  
                 a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
                    agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                    pabrik.                                                       
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan.                                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
                    Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara
                    menyeluruh.                                                   
                                                                                  
                 b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
                    yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.                         
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   INTALASI  AIR BERSIH                                        
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
                    sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
                                                                                  
                 b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
                    sebagai berikut :                                             
                     Pekerjaan Instalasi Pompa                                   
                     Pekerjaan Instalasi PDAM                                    
                     Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih                        
                                                                                  
                     Pekerjaan Plambing                                          
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                 a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
                    perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
                    pekerjaan sistim dalam instalasi air bersih.                  
                                                                                  
                 b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
                    memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                                                                                  
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                     SNI     : Standart Nasional Indonesia                       
                     PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                                                                                  
                     PDI     : Plumbing and Drainage Institute                   
                     ASTM    : American Society for Testing and Materials        
                     ASME    : American Society of Mechanical Engineers          
                     JIS     : Japanese Industrial Standart                      
                     DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                   
                     Peraturan PAM daerah setempat                               
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
                    bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.          
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air
                    yang berasal dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam
                    Ground Tank. Untuk air dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer
                    untuk ditampung ke Ground Tank dengan menggunakan pompa jet pump atau
                    memakai pompa deep well.                                      
                                                                                  
                 c. Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di
                    atap gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian
                    ditransfer ke Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih
                    dahulu melalui filters. Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground
                    Tank digunakan Pompa Transfer.                                
                                                                                  
                 d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di
                    atap atau tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting
                    Pump. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa
                                                                                  
                    tegak dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus
                    lantai teratas atau zona atas, air didistribusikan ke plumbing fixture dengan
                    menggunakan Booster Pump.                                     
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Instalasi Plambing.                                  
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                    hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                 b. Material Tanki Air Bersih.                                    
                    Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
                    bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.                 
                                                                                  
                 c. Material Pompa Air Bersih.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                    Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
                    bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.                 
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana
                    harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                    pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
                    disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.                    
                                                                                  
                 b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab
                    pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan
                    dengan pekerjaan tersebut.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
                    Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
                    air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
                                                                                  
                 d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
                    sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
                    Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                 a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih.
                    Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim,
                    ,peralatan atau unit yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air bersih
                    secara kesuluruhan.                                           
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
                    atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan atau
                    ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan proyek ini.            
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
                 telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
                 peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.                    
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                 a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
                    melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
                    perencanaan awal.                                             
                 b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat
                    persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.                
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   INTALASI  AIR LIMBAH   GEDUNG                               
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
                    dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
                                                                                  
                 b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
                    pekerjaan sebagai berikut :                                   
                     Pekerjaan Instalasi Plambing.                               
                     Pekerjaan Instalasi Pompa.                                  
                     Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.                   
                                                                                  
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                 a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan
                    dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
                    pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.           
                                                                                  
                 b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
                    tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                                                                                  
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                 peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :              
                                                                                  
                     SNI     : Standart Nasional Indonesia                       
                     PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                     PDI     : Plumbing and Drainage Institute                   
                     AMDAL   : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan                
                                                                                  
                     Peraturan Daerah setempat                                   
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal
                    dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar
                                                                                  
                    dan pipa tegak ke unit pengolahan limbah.                     
                                                                                  
                 b. Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal
                    dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak
                    menuju ke unit pengolahan limbah.                             
                                                                                  
                 c. Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan yang berasal dari
                    atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak
                    menuju ke saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan ini, sebagian air
                    hujan juga sebagai air baku untuk air bersih, dimana air hujan dialirkan melalui pipa
                    datar dan pipa tegak ke Bak Penampung Air Hujan.              
                                                                                  
                 d. Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air limbah yang
                    berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar
                    menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air
                    limbah.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                    hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                 b. Material Fixtures                                             
                    Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
                    drain dan clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
                     Roof Drain                                                  
                     Clean Out                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Material Pengolah Limbah.                                     
                    Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi
                    air limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
                    pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
                    plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
                    pada bab-bab yang bersangkutan.                               
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam
                    bab pekerjaan mekanikal.                                      
                                                                                  
                 c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.                          
                                                                                  
                     Roof Drain                                                  
                     Clean Out                                                   
                                                                                  
                 d. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
                    terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
                    pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
                    Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
                    limbah.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor,
                    dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan
                                                                                  
                    operational sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam sistim secara
                    keseluruhan.                                                  
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima
                    pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                    bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.               
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang
                 telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.              
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                 a. Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
                                                                                  
                    Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
                    beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.               
                                                                                  
                 b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air
                    hujan, harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   INTALASI  PEMADAM    KEBAKARAN                              
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran yang dimaksudkan disini adalah
                    pengadaaan dan pemasangan peralatan pencegah kebakaran.       
                                                                                  
                 b. Adapun Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran dalam proyek ini meliputi
                    pekerjaan-pekerjaan sebagai                                   
                                                                                  
                     Instalasi Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extingusher).       
                     Pekerjaan peralatan pendukung terkait dengan instalasi diatas.
                                                                                  
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                 a. Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran beberapa sudah disyaratkan
                    dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
                    pekerjaan sistim instalasi pemadam kebakaran.                 
                                                                                  
                 b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
                    tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                 peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :              
                     SNI     : Standart Nasional Indonesia.                      
                     SNI 03-3987-1995, Tata Cara Perencanaan dan, Pemasangan Pemadam Api
                      Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
                      Gedung.                                                     
                     SNI 03-1745-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak
                      dan Selang untuk Pencegahan bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
                                                                                  
                     NFPA    : National Fire Protection Association.             
                     Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
                     Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 2000                       
                     Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                
                     Standardisasi yang berlaku pada Pekerjaan Plambing          
                     Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran di daerah setempat        
                     Peraturan Daerah setempat.                                  
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Sistim Pemadam Kebakaran adalah suatu sistim yang di sediakan untuk suatu aksi
                    terhadap pemadaman api kebakaran. Sistim ini dijalankan oleh petugas pemadam
                    dan atau pelaksana pemadam dengan pengetahuan teknis dan latihan yang memadai.
                    Perencanaan dan Pemilihan Sistim pemadam kebakaran didasarkan atas beberapa
                    hal menyangkut : tingkat bahaya kebakaran, jenis kebakaran, area pemadaman,
                    keamanan media yang terbakar, dan lingkungan.                 
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Instalasi Sistim Fire Extinguisher atau Pemadam Api Ringan merupakan instalasi
                    sistim aktif terhadap pemadaman kebakaran yang relatif kecil. Secara typical alat
                    pemadam berbentuk tabung bulat yang dilengkapi pegangan tangan (hand-held),
                    berisi agent yang dapat disemprotkan saat pemadaman api.      
                                                                                  
          .                                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Material Instalasi Fire Extinguisher                          
                                                                                  
                     Fire Extinguisher A.                                        
                         Material      : Silinder Baja                           
                         Test Pressure : 20 bar                                  
                         Klas Kebakaran : Ringan , dan Sedang                    
                         Jenis Kebakaran : A ( Media terbakar : Kayu, Kain, Kertas, dsb).
                         Agent         : Dry Chemical                            
                         Kapasitas     : sesuai schedule                         
                                                                                  
                                                                                  
                     Fire Extinguisher B dan C                                   
                         Material      : Silinder Baja                           
                         Test Pressure : 20 bar                                  
                         Klas Kebakaran : Ringan , dan Sedang                    
                         Jenis Kebakaran : B ( Media terbakar : Minyak, gas, dsb) dan C (Media
                          terbakar : Trafo, instalasi listrik, dsb)               
                         Agent         : Carbon Dioxide                          
                                                                                  
                         Kapasitas     : sesuai schedule                         
                                                                                  
                 d. Material Pendukung Instalasi.                                 
                                                                                  
                    Material Pendukung berasal dari pabrikan terkait atau material yang telah disetujui
                    pemilik/pemakai gedung dan Pengawas atau Managemen Kontruksi, tanpa
                    mengabaikan operasional alat pemadam kebakaran.               
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               2. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                  a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pemadam kebakaran harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
                    Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                                                                                  
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pekerjaan Instalasi Fire Extinguisher.                        
                                                                                  
                     Fire Extinguisher yang terpasang dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baru
                      dan sudah terisi agent sesuai kapasitas tabungnya.          
                     Fire Extinguisher dipasang pada penggantung atau bracket sesuai material dari
                      pabrikan, yang digantung di dinding dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                                  
                         Fire Extinguisher-CO2, dipasang maksimal 150 cm dari lantai untuk berat
                                                                                  
                          maksimal 20 kg.                                         
                         Fire Extinguisher-Dry Chemical dipasang maksimal 120 cm dari lantai dan
                          minimal 15 cm lantai ke dasar tabung untuk berat maksimal 20 kg.
                                                                                  
                     Pada gambar rencana, Fire Extinguisher yang tergambar disesuaikan dengan
                      jenis kebakaran, area kebakaran, jarak pemadaman, dan tingkat kebakaran. Jika
                      dalam perkembangan diinginkan posisi berbeda jauh dengan gambar rencana,
                      Pelaksana/Pemborong harus meminta persetujuan kepada Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Testing & Commisioning                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
                    Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim
                    plambing dan Pekerjaan peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    pekerjaan instalasi pemadam kebakaran, setelah serah terima pekerjaan selama
                    minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
                    berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.                       
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                 Garansi dan Spare Part instalasi pemadam kebakaran menagacu pada garansi dan spare
                 part yang telah dipasang pada instalasi unit instalasi pemadam kebakaran.
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                 a. Pekerjaaan instalasi pemadam kebakaran, dinyatakan selesai jika
                                                                                  
                    Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
                    beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.               
                                                                                  
                 b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi instalasi pemadam kebakaran, harus
                    mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.       
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        PEKERJAAN   VENTILASI  MEKANIK                                            
                                                                                  
                                                                                  
        A.  U M U M                                                               
                                                                                  
            1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
                    instalasi.                                                    
                                                                                  
                 b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu tersebut
                    meliputi :                                                    
                                                                                  
                     Instalasi Exhaust dan Intake Fan                            
                     Instalasi Ducting dan accesoriesnya.                        
                                                                                  
                     Instalasi kabel power dan kabel kontrol                     
                     Pemasangan peralatan bantu.                                 
                                                                                  
                 c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi pekerjaan
                    ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan ducting.
                                                                                  
            2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                        
                                                                                  
                 a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
                    juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :    
                     Pekerjaan Air Conditioning                                  
                     Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.                        
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                    koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :                
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Standardisasi                                                     
                                                                                  
                Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                                  
                     SNI        : Standart Nasional Indonesia                    
                                                                                  
                     SMACMA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                                       Association                                
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                     Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan
                      ventilasi mekanik.                                          
                                                                                  
        B.  PERSYARATAN  TEKNIS                                                   
                                                                                  
                                                                                  
            1.  Persyaratan Teknis Sistim                                         
                                                                                  
                Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
                ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa nyaman dalam
                menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.                        
                                                                                  
                Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai berbagai
                fungsi yaitu :                                                    
                                                                                  
                 a. Exhaust Fan.                                                  
                    Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
                    langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
                    masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang terbuka
                    untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.            
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                                  
                     Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                       
                     Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted                   
                     Exhaust Fan : Axial Flow Fan                                
                                                                                  
                 b. Intake Fan.                                                   
                    Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
                    langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar yang
                    terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
                     Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                        
                     Intake Fan : Axial Flow Fan                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Pressurised Fan.                                              
                    Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
                    langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang dengan tekanan
                    lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk memenuhi udara
                    pada ruang basement atau tangga darurat.                      
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
                     Centrifugal Fan.                                            
                                                                                  
            2.  Persyaratan Material                                              
                                                                                  
                 a. Exhaust Fan.                                                  
                     Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                       
                        Type         : Propeller, Wall Mounted                   
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                        Frame        : Square Plate                              
                        Capacty      : sesuai schedule                           
                                                                                  
                        Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating      
                        Driver       : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                        Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.                  
                        Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                        Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres 
                                                                                  
                     Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted                   
                        Type         : Ring Plate, Ceiling Mounted               
                        Frame        : Ring Plate                                
                                                                                  
                        Capacty      : sesuai schedule                           
                        Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
                        Driver       : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                        Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.                  
                        Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer    
                        Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
                                                                                  
                     Exhaust Fan : Axial Flow Fan                                
                                                                                  
                        Type         : Axial Flow Fan                            
                        Capacty      : sesuai schedule                           
                        Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating      
                        Driver       : Electric Motor with manual-reset thermal protection
                        Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz                   
                        Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                        Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
                         Clamp, Wall Tub and Louvres.                             
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Intake Fan.                                                   
                     Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                        
                     Intake Fan : Axial Flow Fan                                 
                 c. Pressurised Fan.                                              
                     Centrifugal Fan.                                            
                                                                                  
                 d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.              
                     Material pendukung                                          
                                                                                  
            3.  Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
                                                                                  
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
                    Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                                                                                  
                 b. Pemasangan Exhaust Fan.                                       
                    Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
                    berdasarkan letak/posisi pemasangannya.                       
                                                                                  
                     Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                       
                        Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi hembus
                         di luar ruangan/gedung.                                  
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
                         konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
                         elektrikal                                               
                        Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                         pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                         Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.                 
                     Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted                   
                                                                                  
                        Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                         hembus di luar ruangan/gedung.                           
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
                         konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
                         elektrikal                                               
                        Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre, sedang
                         posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur berkaitan dengan
                         rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di ceiling/plafon dan
                         perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan
                         ventilasi.                                               
                      Exhaust Fan : Axial Flow Fan                               
                                                                                  
                        Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                         sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar ruangan/gedung.
                         Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan diletakan pada
                         vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix berkurang. Pemasangan
                         Fan ini disambung ke ducting dengan clamp. Material pendukung seperti
                         adapter dan flexible connection/circullar attenuator harus mengikuti prosedur
                         teknis pemasangan dari pabrikan.                         
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
                         konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
                         elektrikal                                               
                        Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
                         ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
                         dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
                         Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta perapihan
                                                                                  
                         kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
                                                                                  
                 c. Pemasangan Intake Fan.                                        
                     Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                        
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                        Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
                         hembus di dalamruangan/gedung.                           
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
                                                                                  
                         konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
                         elektrikal.                                              
                        Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                         pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                         Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi                  
                     Intake Fan : Axial Flow Fan                                 
                        Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                         sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
                         Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
                         petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
                         pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix. Fan
                         dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper untuk
                         mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.            
                                                                                  
                        Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
                         material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus mengikuti
                         prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.                
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus memakai
                         konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam pekerjaan
                         elektrikal                                               
                        Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting dan
                         grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
                         perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan
                         ventilasi.                                               
                                                                                  
                 d. Pemasangan Pressurised Fan                                    
                                                                                  
                     Centrifugal Fan.                                            
                                                                                  
                 e. Test dan Commisioning.                                        
                    Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
                    Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil pekerjaan
                    instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test &
                    Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
                    sebagai berikut :                                             
                     Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
                      Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan material
                      lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan terhadap
                      material tersebut.                                          
                     Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
                      control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada Tahapan ini
                                                                                  
                      jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun peralatan
                      pendukungnya.                                               
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                     Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
                      ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
                      menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.                 
                                                                                  
                     Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
                      mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
                      dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
                      tersedia dari pabrikan.                                     
                                                                                  
        C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                   
                                                                                  
            1.  Jaminan Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                    harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
                    pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
                    mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                    Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
                    pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                    bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.               
                                                                                  
            2.  Garansi dan Spare Part                                            
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
                    ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                    penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
                    pekerjaan.                                                    
                                                                                  
                 b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                 c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                                                                                  
                    atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
            3.  Serah Terima Pekerjaan                                            
                                                                                  
                 a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                    Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                              
                                                            RKS – RENCANA KERJA   
          Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                              DAN SYARAT          
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                    Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                    Kontruksi.                                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN   SEWAGE   TREATMENT    PLANT                                 
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan atau air bekas.
                    Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan peralatan dan alat-
                    alat bantu pendukung instalasi.                               
                                                                                  
                 b. Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
                    air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan disyaratkan
                    dalam bab pekerjaan structure.                                
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                 a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
                                                                                  
                    Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
                    berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
                                                                                  
                 b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
                    terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                   
                        Pekerjaan Elektrikal                                     
                        Pekerjaan Structure                                      
                        Pekerjaan Arsitek                                        
                        Pekerjaan Sipil dan Landscape                            
                                                                                  
               3. Standardisasi.                                                  
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
                                                                                  
                 dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :          
                                                                                  
                        SNI       : Standart Nasional Indonesia                  
                        Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai
                         Syarat dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air
                         Limbah ke Air atau Sumber Air                            
                        Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air
                         Limbah Domestik                                          
                        AMDAL     : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.         
                                                                                  
                        Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
                    medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                    misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
                    menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
                    diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
                    blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
                                                                                  
                 b. Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                                         Blower equal.                            
                                                                                  
                                                                                  
          Air Limbah masuk  Tangki Anaerobik 1 Equalisasi aliran Tangki Anaerobic 2
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Tangki Bio Filter Air hasil olahanKhlorinasi Air Limbah keluar       
                                                                                  
                                                                                  
          Blower aerasi Backwash                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Blower Backwash                                           
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana proses anaerobic
                    dapat segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima electron, energi yang
                                         2                                        
                    dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar energi didapat dari
                    pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah kondisi aerobik 50 %
                                                      4)                          
                    dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan dalam proses anaerobic
                    hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.          
                 d. Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air agar dalam
                    proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat kurang
                    optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.              
                 e. Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan tangki anaerobic
                    1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses biologis yang
                    lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri, terlibat dalam
                    transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.           
                                                                                  
                                                                                  
                 f. Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic, senyawa
                    komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob. Mikroorganisme
                    tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk memecah
                    senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air serta
                    ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan
                    dioksidasi menjadi sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik
                    dipakai Styrene Foam ( diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh
                    Styrene Foam dengan diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume
                    tangki. Air limbah mengalir dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus
                    kumpulan rapat styrene foam yang disuplai udara sebagai diffuser. Selama air
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                    bersentuhan dengan permukaan media styrene foam terjadi proses biologis dimana
                    proses tersebut bisa mengurangi kadar BOD dan SS.             
                                                                                  
                 g. Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk pencucian media
                    aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara melalui blower
                    sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration setelah tanki
                                                                                  
                    backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali, maka air
                    akan kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan stereoform
                    kembali ke tanki backwash bersama kotoran yang menempel distereoform dan
                    diteruskan ke tanki anaerobic 1.                              
                                                                                  
                 h. Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk membantu
                    membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum dikeluarkan ke
                    lingkungan.                                                   
                                                                                  
                 i. Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang merupakan air
                    hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah lingkungan.
                    Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan mempunyai
                    parameter analisa air sebagai berikut :                       
                     BOD 5 hari        : 20 ppm (mg/1)                           
                                                                                  
                     Suspended solid   : 10 ppm (mg/l).                          
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Tanki Pengolah Limbah.                               
                    Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam
                    beberapa kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.
                     Material               : Fibre Glass                        
                     Buffle                 : Fibre Glass.                       
                     Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule                
                     Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan    
                                                                                  
                     Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan    
                     Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan  
                                                                                  
                 b. Pipa dan Fittings                                             
                                                                                  
                 c. Chlorination system                                           
                     Type         : Liquid Chlorinator.                          
                     Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan                    
                                                                                  
                                                                                  
                 d. Efluent Pump.                                                 
                                                                                  
                     Type         : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal pump.
                     Material     : Stainless Steel                              
                     Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
                      pengolahan                                                  
                     Head         : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kondisi
                      lapangan                                                    
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     Kelengkapan  : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai,
                      Kopling), instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water
                      level control.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 e. Blower.                                                       
                     Type         : Root Blower.                                 
                     Material     : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.         
                     Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
                      pengolahan dan operai backwash.                             
                     Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan                 
                     Kelengkapan  : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
                      (pengatur distribusi udara) overload protection             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 f. Panel Kontrol.                                                
                     Type         : Outdoor Panel                                
                     Material     : Fabricated Steel Panel, Powder Coating       
                     System       : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap dan
                      berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
                      switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
                      dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program
                      PLC. Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik.
                      Pada kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system.
                      Program control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses
                      treatment.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
                    sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                                                                                  
                 b. Pemasangan Unit Pengolah Limbah                               
                     Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
                      gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
                      (shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya,
                      dan detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
                      persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.         
                                                                                  
                     Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
                      Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
                      persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.         
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
                     Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
                      dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban
                      tanah sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
                                                                                  
                     Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan,
                      pedestrian, dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab
                      beton, cement mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit
                      STP dari beban luar, atau gangguan operasional yang lain.   
                                                                                  
                 c. Testing dan Commisioning.                                     
                     Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
                      proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
                     Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
                      spesialis unit STP yang terpasang.                          
                     Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
                      pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                                                                                  
                     Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
                      yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai
                      persyaratan diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning
                      kembali.                                                    
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
                    Treatment Plant . Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
                    resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                    berdomisili di Indonesia.                                     
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
                                                                                  
                    Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                    Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
                    setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
                    yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
                    dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                    pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan. 
                                                                                  
                 b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                    atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                              RKS – RENCANA KERJA 
            Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Deka nat di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
                                                                DAN SYARAT        
                                                                                  
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                 a. Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                    Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                              
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
                    Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                    Kontruksi.                                                    
           RENCANA                           KERJA                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 DAN              SYARAT-                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 SYARAT                     (RKS)                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              LANJUTAN                                          
                                                                                
                                                                                
          PEMBANGUNAN                    GEDUNG           KULIAH                
                                                                                
                                                                                
         FKIP     UNIVERSITAS             MULAWARMAN                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             TAHUN        2022                                  
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
              1. PEKERJAAN   PERSIAPAN   DAN  PENGUKURAN                          
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain-
                lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran,
                                                                                  
                pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin
                lingkungan, asura nsi, listrik dan air kerja, dokumentasi proyek dan pekerjaan
                lainnya seperti dijelaskan di dalam proses pelelangan. Termasuk juga dalam
                                                                                  
                lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan posisi
                bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib  
                mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan
                dapat berjalan sesuai dengan rencana.                             
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSIAPAN LAHAN PROYEK                                            
                2.1 Alat Ukur/ Theodolit.                                         
                   Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal
                                                                                  
                   sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar
                   Terlaksana (As Buit Drawings). Pengukuran harus dilakukan dengan
                   referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu
                   Kontraktor harus menyediakan alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi
                                                                                  
                   dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang
                   berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran
                   ulang jika diperlukan.                                         
                                                                                  
                2.2. Setting Out.                                                 
                   Pada tahap awal, Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran lapangan
                                                                                  
                   (setting out) dan menggambarkan hasilnya untuk memastikan bahwa
                   rencana yang dibuat sesuai dengan kondisi lapangan sesungguhnya.
                   Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan tersebut dan bersama-sama
                   dengan Konsultan MK membuat laporan yang menyatakan bahwa      
                                                                                  
                   pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Untuk dapat
                   melaksanakan setting out secara benar, maka Kontraktor dan Konsultan
                   MK  akan  mendapatkan gambar rencana tapak. Apabila terdapat   
                   perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dengan gambar rencana,
                                                                                  
                   maka Kontraktor harus melaporan perbedaan tersebut kepada Konsultan
                   MK  untuk mendapatkan penyelesaian. Hasil pengukuran akhir harus
                   mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK. Tidak diizinkan melanjutkan
                                                                                  
                   pekerjaan sebelum persetujuan tersebut.                        
                2.3. Bouwplank.                                                   
                                                                                  
                   Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat
                   bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh
                   Konsultan MK dan harus rata. Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   yang bebas dari gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah
                   terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
                   menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/ peil-peil yang 
                   menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan    
                                                                                  
                   berukuran 2 X 20 cm.                                           
                                                                                  
                2.4. Rencana Kerja Berhubungan Dengan Lahan.                      
                   Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-
                   batas yang jelas. Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan
                   rencana kerjanya secara jelas, meliputi antara lain mencakup penempatan
                                                                                  
                   direksi keet, gudang, jalan kerja dan lain-lain yang berhubungan dengan
                   proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang
                   disepakati.                                                    
                                                                                  
                2.5. Saluran Pembuangan Air Di Dalam dan Disekitar Lahan Proyek.  
                   Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan
                   proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan
                                                                                  
                   baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar. Air yang
                   berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak
                   diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran
                                                                                  
                   air di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di
                   sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan
                   lancar. Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
                   diperhitungkan di dalam penawarannya.                          
                                                                                  
                2.6 Perizinan                                                     
                   Kontraktor wajib mengurus semua izin yang berkaitan dengan kelancaran
                                                                                  
                   pekerjaannya di lapangan, misalnya izin penggunaan jalan di sekitar
                   proyek, izin bekerja pada malam hari, izin gangguan dan lain-lain. Seluruh
                   biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin tersebut seluruhnya
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  DIREKSI KEET                                                      
                3.1 Kontraktor wajib membuat direksi keet dengan luas sesuai yang disepakati
                                                                                  
                   berikut semua perlengkapannya, agar dapat digunakan secara layak.
                   Direksi keet tersebut berfungsi sebagai ruang kerja untuk personil
                   Konsultan MK dan Pemberi Tugas dan rapat-rapat koordinasi lapangan.
                                                                                  
                   Kontraktor dapat mengusulkan bentuk direksi keet tersebut dalam
                   penawarannya.                                                  
                                                                                  
                3.2 Direksi keet harus dilengkapi dengan furniture, penerangan dan pendingin
                   ruangan serta alat komunikasi yang memadai, dan dapat digunakan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   selama diperlukan oleh direksi. Juga direksi keet tersebut harus dilengkapi
                   dengan toilet dan ruang sejenis yang memadai.                  
                                                                                  
                3.3 Direksi keet tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Pemberi Tugas
                   dan Konsultan MK selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor wajib
                   membuat sendiri segala keperluannya.                           
                                                                                  
                3.4 Setelah seluruh proyek selesai, direksi keet tersebut harus dibongkar.
                   Namun.                                                         
                                                                                  
            4.  GUDANG                                                            
                                                                                  
                4.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan
                   baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib
                                                                                  
                   membuat gudang dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara
                   yang baik.                                                     
                                                                                  
                4.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses
                   yang baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
                                                                                  
                4.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
                                                                                  
            5.  PAGAR PROYEK                                                      
                5.1 Proyek harus dilaksanakan secara aman dan tidak mengganggu pihak lain
                                                                                  
                   di luar proyek. Kontraktor wajib membuat pagar proyek yang dapat
                   menjamin hal tersebut.                                         
                                                                                  
                5.2 Jika tidak digambarkan secara khusus, maka pagar proyek tersebut harus
                   terbuat dari seng dengan tinggi minimal 2,40 meter dan harus memiliki
                   rangka pendukung yang kuat dan kaku, sehingga tidak rusak atau roboh
                   pada saat menerima beban angin dan gangguan lain. Pada lokasi yang
                                                                                  
                   tepat harus dibuat pintu dengan lebar sesuai dengan lebar kendaraan
                   proyek yang akan melaluinya. Pagar tersebut harus dicat dengan warna
                   dan pola yang disetujui oleh Pemberi Tugas.                    
                                                                                  
                5.3 Pagar tersebut harus selalu dirawat dan dalam kondisi baik. Pagar yang
                   rusak akibat kegiatan proyek harus segera diperbaiki.          
                                                                                  
                5.4 Setelah proyek selesai pagar tersebut harus dibongkar dan disingkirkan
                   dari lokasi proyek. Kecuali jika dalam pelaksanaannya proyek mempunyai
                   tahapan-tahapan pekerjaan, pagar tidak perlu dibongkar dan harus tetap
                                                                                  
                   dalam keadaan baik dan berfungsi sebagai pagar proyek. Semua lahan
                   yang merupakan fasilitas umum/ lingkungan di sekitar pagar proyek harus
                   dikembalikan kepada kondisi semula sebelum pagar tersebut dibuat.
                                                                                  
                   Biaya perbaikan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
            6.  JALAN KERJA                                                       
                6.1 Kekerasan dan Lebar Jalan Kerja                               
                   Kontraktor harus mempersiapkan jalan kerja sedemikian rupa sehingga
                                                                                  
                   mampu  memikul beban-beban konstruksi yang akan melewati jalan kerja
                   tersebut. Demikian juga lebar jalan kerja harus cukup memadai agar
                   kelancaran pekerjaan dapat sesuai dengan yang direncanakan.    
                                                                                  
                6.2 Posisi Jalan Kerja                                            
                   Jalan kerja harus diatur sehingga tidak mengganggu aktifitas Pemberi
                                                                                  
                   Tugas dan merusak sarana/ fasilitas yang ada. Jalan kerja harus diberi
                   pembatas secara jelas dan dibuat sedemikian rupa agar tidak    
                   bersinggungan dengan pemakai lainnya.                          
                                                                                  
            7.  AIR, LISTRIK DAN ALAT KOMUNIKASI                                  
                                                                                  
                Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja
                dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan
                ke luar, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang
                                                                                  
                timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam penawarannya.         
                                                                                  
            8   KEBERSIHAN DI SEKITAR PROYEK DAN KEAMANAN                         
                8.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus
                                                                                  
                   menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek. Selain itu Kontraktor
                   juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai
                   jalan keluar masuk kendaraan proyek.                           
                                                                                  
                8.2 Keamanan Proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
                   keamanan setempat.                                             
                                                                                  
                8.3 Fire Extinguiser dan lat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan
                   pad direksi keet, gudang dan area proyek yang dipandang perlu. 
                                                                                  
            9.  DOKUMENTASI  PROYEK DAN PAPAN NAMA  PROYEK                        
                                                                                  
                9.1 Foto. Selain itu juga Kontraktor wajib untuk menyerahkan dokumentasi
                   berupa foto-foto bulanan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan,
                                                                                  
                   yang merupakan bagian dari laporan yang harus diserahkan secara
                   berkala kepada Pemberi Tugas.                                  
                                                                                  
                9.2 Papan Nama Proyek. Kontraktor wajib membuat papan nama proyek yang
                   menunjukan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, dengan ukuran
                   dan  isi sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah 
                   setempat. Lokasi papan nama proyek akan ditentukan pada saat   
                                                                                  
                   pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
            10. ADMINISTRASI PROYEK                                               
                10.1 Laporan Berkala. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan MK wajib
                   membuat laporan berkala sesuai dengan yang disepakati dan dijelaskan di
                                                                                  
                   dalam spesifikasi administrasi. Laporan tersebut berisi berbagai hal yang
                   terjadi di dalam pelaksanaan pekerjaan, dan hal-hal lain yang merupakan
                   rekaman kejadian selama periode tersebut. Laporan tersebut setelah
                                                                                  
                   disetujui Konsultan MK harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.  
                10.2 Risalah Rapat dll. Semua kegiatan di lapangan, baik rapat-rapat rutin,
                                                                                  
                   rapat khusus dan hal lainnya harus dirangkum di dalam risalah rapat.
                   Risalah rapat tersebut akan dibuat oleh Konsultan MK dan ditandatangani
                   semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut. Hal lebih detail
                   tentang hal ini akan didiskusikan bersama-sama pada saat awal kegiatan
                                                                                  
                   proyek dan disusun di dalam suatu prosedur.                    
                10.3 Kegiatan Rutin. Kontraktor menanggung biaya yang ditimbulkan akibat
                                                                                  
                   kegiatan rapat rutin, khusus atau rapat-rapat lain yang berhubungan
                   dengan pelaksanaan bangunan.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            22.. PPEEKKEERRJJAAAANN TTAANNAAHH UUNNTTUUKK LLAAHHAANN BBAANNGGUUNNAANN
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN GALIAN TANAH                                            
                                                                                  
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                     1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
                        alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan    
                                                                                  
                        mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan   
                        spesifikasi ini.                                          
                                                                                  
                     2. Lokasi Galian Tanah Pada Pondasi Bangunan Lama.           
                        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi
                                                                                  
                        dan struktur lainnya yang terletak di dalam tanah seperti tercantum
                        didalam gambar atau sesuai kebutuhan Kontraktor, agar pekerjaan
                        dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman. Kontraktor
                                                                                  
                        didalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan   
                        adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
                                                                                  
                        keberadaannya.                                            
                     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.            
                                                                                  
                        Akar tanaman dan akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
                        membusuk   dan  menjadi material organik yang dapat       
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
                        tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya      
                        pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar
                                                                                  
                        pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
                        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat
                                                                                  
                        serta dipadatkan sesuai petunjuk Konsultan MK.            
                     4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.                            
                                                                                  
                        Seluruh pohon pada area proyek paket-1 ini ini harus ditebang.
                        Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga dalam
                                                                                  
                        melakukan penebangan pohon harus koordinasi dengan Konsultan
                        MK atau Pemberi Tugas.                                    
                                                                                  
                     5. Pembuangan Sisa Galian                                    
                        Sisa galian tanah yang tidak digunakan sebagai material timbunan
                                                                                  
                        harus dibuang ke luar lokasi proyek. Lokasi tempat pembuangan
                        tanah ini akan ditentukan oleh Kontraktor.                
                                                                                  
            1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                     1. Level Galian.                                             
                        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang  
                                                                                  
                        tercantum di dalam gambar. Kontraktor harus mengetahui dengan
                        pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
                        asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan
                                                                                  
                        hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan.  
                        Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                     2. Jaringan Utilitas.                                        
                                                                                  
                        Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
                        telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya   
                        memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
                                                                                  
                        penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala    
                        kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan  
                                                                                  
                        utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah
                        dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu
                        tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atau Pemberi Tugas,
                                                                                  
                        segala biaya yang diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                                  
                     3. Galian Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana.                  
                        Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
                        maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        dengan bahan urugan   yang memenuhi syarat dan harus      
                        dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian  
                        tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau
                                                                                  
                        material lain yang disetujui oleh Konsultan MK.           
                                                                                  
                     4. Urugan Kembali.                                           
                        Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
                        yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan  
                                                                                  
                        Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh   
                        dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat       
                                                                                  
                        persetujuan tertulis dari Konsultan MK.                   
                     5. Pemadatan Dasar Galian.                                   
                                                                                  
                        Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar
                        tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar
                                                                                  
                        galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
                     6. Air Pada Galian.                                          
                                                                                  
                        Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka
                        tanah asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam
                                                                                  
                        penawarannya dan wajib menyediakan pompa air atau pompa   
                        lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari    
                        genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                                                                                  
                        merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus
                        dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air pada lokasi di sekitar
                        proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar
                                                                                  
                        aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
                                                                                  
                     7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian.            
                        Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
                        Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa  
                                                                                  
                        sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka
                        hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2
                                                                                  
                        (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
                        beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian
                        dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut
                                                                                  
                        harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal
                        sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun
                        sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut
                                                                                  
                        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                     8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai.                         
                        Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda
                        yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya
                                                                                  
                        Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK.
                        Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
                                                                                  
                        tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
                        kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
                                                                                  
                     9. Urutan Galian Pada Level Berbeda.                         
                        Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
                                                                                  
                        harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan     
                        seterusnya.                                               
                                                                                  
                     10. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                     
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
                                                                                  
                        persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
                        Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan   
                        bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan
                                                                                  
                        seluruh persyaratan yang ditentukan.                      
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN URUGAN  PASIR PADAT                                     
                                                                                  
                                                                                  
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                     1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                                                                                  
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
                        alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan    
                        mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan   
                                                                                  
                        spesifikasi.                                              
                                                                                  
                     2. Lokasi Pekerjaan.                                         
                        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah,
                        di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur
                                                                                  
                        beton yang berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok
                        pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung
                        dengan tanah atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                 
                                                                                  
                        Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah
                        organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal
                        tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai
                        dengan spesifikasi untuk pekerjaan pemadatan.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.2 Persyaratan Bahan                                                 
                     1. Bahan Urugan Pasir Padat.                                 
                                                                                  
                        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
                        dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan
                        ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
                                                                                  
                     2. Air Kerja.                                                
                                                                                  
                        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak,
                        asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
                        Sebelum  digunakan, air harus diperiksa di laboratorium   
                                                                                  
                        pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak 
                        memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang
                                                                                  
                        memenuhi syarat.                                          
                                                                                  
            2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                     1. Tebal Pasir Urug.                                         
                                                                                  
                        Jika tidak tercantum dalam gambar,, maka di bawah lantai kerja
                        harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan
                                                                                  
                        harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
                     2. Cara Pemadatan.                                           
                                                                                  
                        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya    
                        dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK.
                        Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari
                                                                                  
                        kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada
                        kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan
                                                                                  
                        yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
                        pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
                        kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang
                                                                                  
                        timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
                                                                                  
                     3. Air Pada Lokasi Pemadatan.                                
                        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
                        Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
                                                                                  
                        sebelum tanah urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
                        kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus
                                                                                  
                        membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        lokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan
                        membuat sump pit pada tempat tertentu.                    
                                                                                  
                     4. Tanah Di Sekitar Pasir Urug.                              
                        Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak
                                                                                  
                        tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan
                        tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut
                        dengan bahan lainnya yang bersih.                         
                                                                                  
                     5. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                      
                                                                                  
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
                        persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
                        Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan bahwa
                                                                                  
                        hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan seluruh
                        persyaratan yang ditentukan.                              
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN URUGAN  DAN PEMADATAN                                   
                                                                                  
            3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                    1.  Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
                                                                                  
                        alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan    
                        mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan   
                        spesifikasi.                                              
                                                                                  
                    2.  Lokasi Pekerjaan.                                         
                        Pekerjaan ini terletak pada lokasi seperti yang tercantum di dalam
                                                                                  
                        gambar, dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur. Seluruh
                        keterangan dapat dilihat di dalam gambar.                 
                                                                                  
                    3.  Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                 
                        Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut
                                                                                  
                        harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian
                        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat
                                                                                  
                        serta dipadatkan sesuai dengan spesifikasi untuk pekerjaan
                        pemadatan.                                                
                                                                                  
            3.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                                  
                    1.  Bahan Bekas Galian Di Dalam Lokasi Proyek.                
                        Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan  
                                                                                  
                        sebagai material pengisi/urugan jika memenuhi syarat untuk
                        digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        organis lainnya dan dalam pelaksanaannya harus mendapat   
                        persetujuan dari Konsultan MK.                            
                                                                                  
                    2.  Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                     
                        Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug
                                                                                  
                        tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :          
                        a. Memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
                        b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan  
                                                                                  
                          bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih
                          dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
                                                                                  
                        c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 %, tapi kurang dari
                          30 %.                                                   
                        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan    
                                                                                  
                          tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
                                                                                  
                    3.  Bahan Urugan Yang Tidak Memenuhi Syarat.                  
                        Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari
                        lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
                                                                                  
                                                                                  
            3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                    1.  Cara Pengurugan dan Pemadatan..                           
                                                                                  
                        Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap
                        lapisan maksimum 20 cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai
                        mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum yang   
                                                                                  
                        ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
                        dengan memakai alat pemadat mekanis yang disetujui oleh   
                        Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
                                                                                  
                        pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan
                        98%.                                                      
                                                                                  
                    2.  Pemasangan Patok.                                         
                        Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai
                                                                                  
                        dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan     
                        ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
                                                                                  
                    3.  Sistem Drainase.                                          
                        Kontraktor harus membuat saluran sementara, sehingga seluruh
                                                                                  
                        lokasi dapat terus dalam kondisi kering/bebas dari air. Pengeringan
                        dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang  
                                                                                  
                        direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan sistem
                        drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        agar dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang
                        ada.                                                      
                                                                                  
                    4.  Kotoran, Lumpur dan Bahan Organis.                        
                        Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
                                                                                  
                        sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika
                        kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. 
                                                                                  
                    5.  Uji Kepadatan Optimum Di laboratorium.                    
                        Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557-
                                                                                  
                        90 atau AASHTO.T180-74. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan
                        cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
                        a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
                                                                                  
                        b. "Density of soil inplace by driven cylinder method "   
                          AASHTO.T.204.                                           
                                                                                  
                        c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method"  
                          AASHTO.T.205.                                           
                                                                                  
                    6.  Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan..                      
                        Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan
                                                                                  
                        harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2,
                        yaitu dengan sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal
                        maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-  
                                                                                  
                        ketentuan sebagai berikut :                               
                        a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari
                          permukaan rencana, maka berat jenis kering tanah padat  
                                                                                  
                          lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering
                          laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
                                                                                  
                                                                                  
                        b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
                          harus minimal 98% dari Standard Proctor Test.           
                                                                                  
                    7.  Toleransi Kerataan.                                       
                                                                                  
                        Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
                        pengurugan adalah  50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
                                                                                  
                    8.  Level Akhir.                                              
                        Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                        Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
                        patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
                        permukaan tanah tersebut.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                    9.  Perlindungan Terhadap Lapisan Tanah Hasil Pemadatan.      
                        Bagian permukaan  yang telah dinyatakan padat harus       
                        dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak
                                                                                  
                        akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari
                        dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan
                                                                                  
                        menutupi permukaan dengan plastik.                        
                    10. Pemadatan Kembali.                                        
                                                                                  
                        Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
                        dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang  
                                                                                  
                        memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Bilamana
                        bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
                        tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan
                                                                                  
                        cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
                        kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh
                        Kontraktor kepada Konsultan MK.                           
                                                                                  
                    11. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                      
                                                                                  
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh
                        persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan
                        Konsultan MK harus membuat berita acara yang menyatakan bahwa
                                                                                  
                        hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan melampirkan seluruh
                        persyaratan yang ditentukan.                              
                                                                                  
                                                                                  
            44.. PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAALLAAMM                       
            1.  Umum                                                              
                                                                                  
                1.1 Spesifikasi ini berhubungan dengan pekerjaan galian dalam termasuk
                                                                                  
                   mobilisai dan demobilisasi peralatan, pengukuran, dewatering mulai dari
                   instalasi dan seterusnya, pembuangan sisa galian dan semua pekerjaan
                   yang berkaitan dengan pekerjaan ini.                           
                                                                                  
                1.2 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
                                                                                  
                   akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan kondisi tanah
                   dan permukaan air tanah yang ada, sifat dan jenis tanah yang dihadapi,
                   sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas yang dibutuhkan pada
                                                                                  
                   tahap awal maupun pada tahap selanjutnya. Walaupun tidak disebutkan
                   secara detail dalam gambar struktur, jika diperlukan.          
                                                                                  
                1.3 Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan galian dalam ini
                   hingga mencapai kedalaman sesuai dengan yang disyaratkan dan   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu untuk pengamanan site
                   akibat galian dalam.                                           
                                                                                  
                1.4 Seluruh saluran dan fasilitas lain di sekitar proyek harus dijaga dengan
                   baik, dan selama pekerjaan berlangsung saluran harus tetap dalam
                                                                                  
                   kondisi baik dan dapat digunakan. Gangguan pada saluran yang ada
                   harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu pihak lain di luar proyek.
                   Klaim akibat kelalaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                2.1. Tenaga Kerja, Material dan Peralatan.                        
                                                                                  
                   Pengadaan semua  tenaga kerja, material, peralatan dan semua   
                   perlengkapan yang dibutuhkan untuk melakukan penggalian secara benar
                   dan aman, sesuai dengan gambar rencana. Termasuk juga pekerjaan
                                                                                  
                   persiapan seperti penunjang sementara/ strutting jika diperlukan,
                   dewatering agar galian dapat berlangsung dengan lancar.        
                                                                                  
                2.2 Pembuangan Tanah dan Lumpur.                                  
                   Tanah dan Lumpur harus dibuang ke luar site pada tempat yang disetujui.
                                                                                  
                   Lahan pekerjaan harus dalam kondisi bersih setiap saat, demikian juga
                   dengan jalan dan saluran di luar lahan proyek.                 
                                                                                  
                2.3. Perizinan.                                                   
                   Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh izin yang berkaitan
                                                                                  
                   dengan pekerjaan ini, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak
                   mengalami hambatan yang dapat mempengaruhi jadual kerja. Termasuk
                   dalam hal ini adalah izin terhadap lingkungan setempat, baik dengan
                                                                                  
                   aparat pemerintah, maupun izin dari masyarakat umum yang mungkin
                   akan mengalami gangguan baik langsung maupun tak langsung.     
                                                                                  
                2.4. Gambar Kerja/ Shop Drawing dan As Buit Drawing.              
                   Kontraktor harus membuat gambar kerja secara detail sebelum pekerjaan
                                                                                  
                   dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai   
                   mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK. Tahapan terakhir adalah
                                                                                  
                   melakukan pengukuran atas galian yang sudah dibuat. Hasil pengukuran
                   harus dibuat dan dilaporkan kepada Konsultan MK dalam bentuk As Built
                   Drawing dan disetujui oleh Konsultan MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Standard dan Peraturan                                            
                3.1 Kontraktor harus mengikuti semua Standard dan Peraturan yang  
                                                                                  
                   dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat, ataupun ketentuan lain
                   yang tujuannya adalah memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   dengan aman, dan tidak mengganggu lingkungan di sekitar proyek. Jika
                   belum diatur oleh Standard dan Peraturan yang ada, maka Standard dan
                   Peraturan dari tempat lain dapat digunakan sebagai referensi untuk
                                                                                  
                   melakukan pekerjaan tersebut. Jika Standard dan Peraturan ini ternyata
                   tidak sesuai satu terhadap lainnya, maka keadaan yang lebih aman harus
                                                                                  
                   digunakan sebagai acuan/ pegangan baik untuk penawaran maupun  
                   pelaksanaan pekerjaan ini.                                     
                                                                                  
                3.2 Material yang digunakan untuk struktur sementara maupun permanen dan
                   metode pelaksanaan harus sesuai dengan Standard dan Peraturan yang
                                                                                  
                   ada.                                                           
                3.3 Jika gambar rencana maupun Peraturan yang ada ternyata tidak  
                                                                                  
                   memberikan penjelasan pelaksanaan secara jelas, tentang metode 
                   pelaksanaan dari struktur sementara, maka Kontraktor wajib melakukan
                                                                                  
                   rancangan lebih detail atas konstruksi tersebut, dan Kontraktor
                   bertanggung jawab penuh atas penyelidikan lebih detail sehingga
                   diperoleh design yang aman dan dapat digunakkan sebagai struktur
                                                                                  
                   sementara selama pekerjaan berlangsung.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Tanggung Jawab Kontraktor                                         
                4.1 Dalam penawarannya, Kontraktor harus sudah mempertimbangkan segala
                                                                                  
                   kemungkinan yang akan dijumpai untuk melaksanakan pekerjaan ini,
                   seperti peralatan pendukung yang harus disediakan sehingga pekerjaan
                   galian dapat diselesaikan secara baik, tanpa terjadinya kerusakan pada
                                                                                  
                   jaringan utilitas maupun bangunan di sekitar lokasi pekerjaan. Jika perlu
                   Kontraktor dapat melakukan pekerjaan penyelidikan tanah tambahan,
                                                                                  
                   melengkapi rancangan, menguji dan monitoring sehingga pekerjaan dapat
                   selesai dengan baik.                                           
                                                                                  
                4.2 Metode kerja yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan ketentuan
                   yang berlaku, dengan memperhatikan batasan tentang pergeseran tanah
                                                                                  
                   baik lateral maupun vertikal, gangguan suara, getaran yang timbul akibat
                   peralatan yang digunakan, dan juga polusi udara. Kontraktor juga harus
                   mempersiapkan pengaman seperti jaring, agar pekerjaan yang sedang
                                                                                  
                   dilakukan tidak merusak maupun mengganggu bangunan dan fasilitas
                   bangunan tetangga, jalan umum dan fasilitas umum lainnya, seperti
                                                                                  
                   saluran air minum, saluran air kotor, jaringan listrik, telphon dll. Walaupun
                   segala pengaman telah dilengkapi, tetapi Kontraktor tetap bertanggung
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   jawab penuh atas kerusakan maupun kerugian yang terjadi sebagai akibat
                   kelalaiannya.                                                  
                                                                                  
                4.3 Kontraktor harus menggali sesuai dengan elevasi yang ditentukan.
                   Material bekas galian harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan cara
                                                                                  
                   pembuangan yang dapat disetujui oleh Konsultan MK dan Pemda    
                   setempat. Permukaan galian harus dilindungi dengan material yang
                   disyaratkan, agar tidak mengalami perubahan karakteristik yang dapat
                                                                                  
                   membahayakan galian secara keseluruhan.                        
                                                                                  
                4.4 Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu sebelum 
                   pekerjaan galian dilakukan untuk melengkapi data tanah dan data lain
                   yang diperoleh dari dokumen tender, agar pelaksanaan yang diusulkan
                                                                                  
                   dapat dilaksanakan secara baik.                                
                                                                                  
                4.5 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan yang
                   dihadapinya, untuk memastikan lokasi dan posisi dari semua utilitas
                   bawah  tanah yang mungkin dijumpai, yang dapat mempengaruhi    
                                                                                  
                   pekerjaan galian yang akan dilakukannya. Selanjutnya mengambil 
                   langkah-langkah yang perlu seperti pemindahan utilitas tersebut atau
                                                                                  
                   melindungi jaringan yang ada sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
                   oleh Pemda setempat.                                           
                                                                                  
                4.6 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus bersama-sama mempersiapkan
                   secara lengkap rancangan, gambar kerja, spesifikasi, metode, urutan
                                                                                  
                   pelaksanaan, dan jadual semua peralatan dan material yang dibutuhkan,
                   seperti pekerjaan sementara pengaman galian, drainase, dan dewatering
                   atau system pengontrol permukaan air lainnya, alat monitoring pergerakan
                                                                                  
                   tanah, pagar pengaman sekitar galian dll, sehingga pekerjaan dapat
                   dilakukan secara aman dan membuat gangguan terhadap utilitas, jalan,
                   dan bangunan sekitar menjadi minimal.                          
                                                                                  
                4.7 Jika pekerjaan sementara tersebut menyebabkan perubahan dari struktur
                                                                                  
                   permanen, seperti perubahan beban untuk memikul beban konstruksi,
                   bukaan sementara pada struktur, dll, maka Kontraktor harus bertanggung
                   jawab untuk membuat gambar revisi secara lengkap yang mencakup 
                                                                                  
                   perubahan yang timbul, berikut detail perlu yang dipengaruhi oleh
                   perubahan tersebut dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                4.8 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus mengawasi pekerjaan sementara
                   yang dibuatnya dan terus memantau pergerakan yang terjadi pada tanah
                                                                                  
                   di sekitarnya, termasuk parameter tanah seperti muka air tanah dll. Semua
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   hasil pantauan tersebut harus dicatat secara rapih agar dapat diserahkan
                   kepada Konsultan MK.                                           
                                                                                  
                4.9 Kontraktor tidak diizinkan untuk mengganti metode pelaksanaan yang
                   sudah dirancangnya sebelum disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor
                                                                                  
                   harus menggunakan tenaga kerja yang trampil sesuai dengan pekerjaan
                   yang dihadapinya. Kontraktor wajib memperhatikan segala bentuk 
                   peringatan dan imbauan yang disampaikan baik oleh Konsultan MK yang
                                                                                  
                   berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan, keamanan dan lain-lain
                   masalah yang dinilai dapat membahayakan semua pihak.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Kondisi Lapangan dan Batasan-batasan                              
                5.1 Sebelum penawaran pekerjaan diserahkan, maka Kontraktor wajib untuk
                                                                                  
                   melakukan peninjauan lapangan agar benar-benar mengetahui pekerjaan
                   yang  dihadapinya. Kontraktor harus yakin bahwa gambar yang    
                                                                                  
                   diperolehnya adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan batasan yang
                   ada.                                                           
                                                                                  
                5.2 Persetujuan kontrak didasarkan pada pengertian bahwa Kontraktor sudah
                   mengetahui secara pasti kondisi dan jenis tanah yang dihadapi. Kontraktor
                                                                                  
                   harus sudah mempertimbangkan di dalam penawarannya semua biaya 
                   yang timbul akibat keadaan lapangan yang ada (muka tanah asli, muka air
                   tanah, kondisi lapisan tanah dll), keadaan cuaca, masalah akses ke lokasi
                                                                                  
                   proyek, keterbatasan lahan kerja, lahan stok material yang terbatas,
                   perbaikan jalan akibat kerusakan yang terjadi karena dilalui oleh
                   kendaraan berat, pembuatan jalan konstruksi di dalam lahan proyek dll.
                                                                                  
                   Tidak dibenarkan adanya tuntutan/ klaim akibat ketidak sesuaian antara
                   data tanah dengan kondisi sesungguhnya.                        
                                                                                  
                5.3 Kontraktor harus memastikan bahwa metode yang digunakan adalah
                   aman dan cocok untuk lahan yang dihadapi. Kekeliruan metode konstruksi
                                                                                  
                   yang digunakan akan mengakibatkan timbulnya masalah di lapangan,
                   seperti kerusakan bangunan sekitar dll, sepenuhnya menjadi urusan
                                                                                  
                   Kontrator dan Kontraktor wajib merevisi metode yang diusulkannya
                   dengan memperhatikan masukan dari Konsultan MK. Biaya yang timbul
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6.  Jalan Masuk                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                6.1 Kontraktor harus memperoleh segala izin yang dibutuhkan untuk membuat
                   jalan masuk sementara kedalam lahan proyek selama masa pelaksanaan
                   sesuai dengan kesepakatan yang disetujui. Semua jalan masuk dan jalan
                                                                                  
                   umum  yang digunakan harus dijaga agar tetap bersih dan aman setiap
                   saat. Pengamanan terus menerus selama pelaksanaan harus dilakukan
                                                                                  
                   terhadap sarana tersebut, sehingga tidak membahayakan pihak lain.
                                                                                  
                                                                                  
                6.2 Jika dalam pelaksanaan ternyata diperlukan jalan masuk selain yang
                                                                                  
                   sudah tersedia agar pekerjaan dapat menjadi lancar, maka Kontraktor
                   harus mengusahakan sendiri kemungkinan tersebut dengan biaya   
                   ditanggung oleh Kontraktor.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Laporan Penyelidikan Tanah                                        
                7.1 Laporan penyelidikan tanah untuk lahan proyek dapat diperoleh oleh
                   Kontraktor sebagai bahan masukan. Laporan ini semata-mata sebagai
                                                                                  
                   bahan referensi awal bagi Kontraktor dalam proses penawarannya.
                   Kelengkapan dan keakuratan data tersebut tidak sepenuhnya dijamin,
                                                                                  
                   mengingat data tersebut diperoleh berdasarkan titik-titik bor yang kecil.
                   Sehingga semua kesimpulan yang diberikan dalam laporan di atas 
                   sebaiknya tidak sepenuhnya digunakan sebagai bahan pertimbangan
                                                                                  
                   dalam penawaran Kontraktor.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                7.2 Laporan penyelidikan tanah ini sangat terbatas dan hanya melaporkan
                                                                                  
                   kondisi dimana contoh tanah ambil dan diselidiki. Keadaan sesungguhnya
                   dari lahan tersebut mungkin berbeda dari laporan ini. Kontraktor wajib
                                                                                  
                   mencari data untuk menunjang laporan ini.                      
                                                                                  
                                                                                  
                7.3 Dengan data yang terbatas ini, Kontraktor harus melakukan interpretasi
                                                                                  
                   sendiri atas informasi tersebut, dan harus memasukan ke dalam  
                   penawarannya segala hal yang diperlukan untuk memastikan bahwa 
                   pekerjaan galian dapat dilakukan secara aman dan stabil. Seperti dengan
                                                                                  
                   melakukan penyelidikan tanah tambahan jika diperlukan, atau    
                   memodifikasi pekerjaan struktur sementara dll. Kontraktor harus
                                                                                  
                   memperkirakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
                   tersebut. Tidak akan diperkenankan untuk mendapatkan tambahan waktu
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   pelaksanaan yang diperlukan akibat kekurang akuratan data tanah yang
                   ada.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                7.4 Kontraktor harus memperkirakan juga kemungkinan terjadinya perbedaan
                   muka air tanah (MAT), sehingga sudah harus dapat mengantisipasi segala
                                                                                  
                   kemungkinan pekerjaan yang akan terjadi di bawah MAT tersebut. 
                   Kontraktor harus mempertimbangkan segala biaya yang dibutuhkan 
                   dengan adanya pekerjaan di bawah MAT.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                7.5 Detail dan hasil penyelidikan tanah tambahan yang dilakukan oleh
                   Kontraktor, wajib diserahkan kepada Konsultan MK sebagai referensi dan
                                                                                  
                   arsip.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            8.  Perlindungan Fasilitas Umum dan Publik                            
                8.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mendeteksi, melindungi, menyimpan
                                                                                  
                   dan mengamankan semua fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi
                   pekerjaan, seperti saluran, pipa PAM, saluran sewage, pipa gas, kabel
                                                                                  
                   listrik, telphon dan benda lainnya selama pelaksanaan pekerjaan
                   berlangsung sesuai dengan kontrak, tidak terkecuali dengan benda-benda
                   baik yang diketahui keberadaannya maupun tidak. Kontraktor harus
                                                                                  
                   memberikan perhatian khusus atas fasilitas di atas agar tidak terjadi hal-
                   hal yang merugikan pemakai jasa lainnya, dan segala resiko yang terjadi
                   akibat kelalainnya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
                                                                                  
                   termasuk mengganti atau memperbaiki fasilitas tersebut.        
                                                                                  
                                                                                  
                8.2 Jika kerusakan terjadi sebagai akibat dari pekerjaannya, dan pekerjaan
                                                                                  
                   perbaikan harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka Kontraktor
                   harus menanggung segala biaya yang timbul akibat pebaikan tersebut.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                8.3 Setiap informasi yang diberikan kepada Kontraktor pada proses lelang
                   hanya suatu indikasi dan dimaksudkan semata-mata sebagai masukan
                                                                                  
                   saja. Kontraktor wajib melakukan penelitian lebih detail atas informasi
                   tersebut. Sebelum pekerjaan dilakukan, maka Kontraktor harus   
                   mendeteksi untuk memastikan lokasi dan elevasi dari semua utilitas di
                                                                                  
                   bawah tanah yang diperkirakan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   Jika dari informasi yang ada ternyata tidak mencukupi, maka Kontraktor
                   wajib melakukan deteksi tambahan untuk memastikan segala sesuatunya
                   dengan beban biaya Kontraktor.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                8.4 Jika kemudian dijumpai benda-benda yang sangat sensitif atau hal-hal lain
                                                                                  
                   yang diperkirakan dapat membahayakan, maka Kontraktor wajib untuk
                   melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
                   sehingga dapat dicari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut.
                                                                                  
                   Selanjutnya Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan
                   masalah tersebut dan melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.  Stabilitas dan Penurunan Properti Di Sekitar Proyek               
                                                                                  
                9.1 Kontraktor sebelum melakukan pekerjaannya harus benar-benar   
                   mengetahui dengan pasti karakteristik tanah yang dihadapinya, sehingga
                   dapat memperkirakan masalah-masalah yang dapat terjadi dengan jenis
                                                                                  
                   tanah yang ada, dan mengambil langkah-langkah dini untuk mengatasi
                   masalah tersebut. Hal yang tepenting adalah menjaga stabilitas tanah baik
                                                                                  
                   di dalam maupun di luar galian, sehingga tidak menyebabkan kerusakan
                   yang parah ataupun pergerakan tanah yang berlebihan, yang tentunya
                   sangat berbahaya bagi keamanan dan kestabilan tanah dan bangunan
                                                                                  
                   sekitar.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                9.2 Kontraktor sepenuhnya harus bertanggung jawab untuk kestabilan
                                                                                  
                   bangunan dan fasilitas di sekitar lokasi. Metode konstruksi yang diusulkan
                   oleh Kontraktor untuk melakukan galian, termasuk pekerjaan temporary
                                                                                  
                   harus memperhatikan keamanan jalan umum, saluran, bangunan dan lain-
                   lain sehingga selama pelaksanaan terlindung secara baik.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                9.3 Kontraktor harus dapat memperkirakan besarnya penurunan dan   
                   pergerakan tanah yang terjadi akibat pekerjaan galian yang dilakukannya.
                   Dan selanjutnya mengantisipasinya agar tidak merusak sarana yang ada.
                                                                                  
                   Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib memonitor pergerakan
                   tersebut dan melaporkan hasil monitor tersebut kepada Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                9.4 Batas dari pergerakan tanah. Kontraktor bertanggug jawab sepenuhnya
                   untuk menjaga agar pergerakan lateral dan penurunan maksimum agar
                   tidak melampaui batas yang sudah disyaratkan. Pergerakan lateral dan
                                                                                  
                   penurunan maksimum adalah 50mm, diukur dari titik awal sebelum 
                   pergerakan terjadi.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            10. Survey Atas Bangunan dan Fasilitas Sekitar Proyek                 
                                                                                  
                10.1 Segera setelah serah terima lahan pekerjaan, dan sebelum melakukan
                   pekerjaannya, Kontraktor harus melakukan suatu survey atas semua
                                                                                  
                   bangunan dan fasilitas di sekitar proyek, untuk memperoleh data tentang
                   keadaan benda tersebut. Hasil survey tersebut harus diserahkan kepada
                                                                                  
                   Pemberi Tugas, Konsultan MK dan pihak terkait/ berkepentingan. 
                                                                                  
                                                                                  
                10.2 Untuk setiap bangunan dan fasilitas yang disurvey, Kontraktor harus
                                                                                  
                   membuat satu set foto dokumentasi yang merekam kondisi yang ada, dan
                   membuat table/ daftar yang merekam kondisi dan segala sesuatu yang
                   berhubungan dengan bangunan dan fasilitas tersebut.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            11. Alat Pengukur dan Monitor Pergerakan Tanah                        
                                                                                  
                11.1 Kontraktor harus memasukan ke dalam penawarannya, biaya yang 
                   berkaitan dengan alat pengukur dan monitor terhadap pergerakan tanah,
                                                                                  
                   sesuai dengan kebutuhan untuk proyek ini. Kontraktor harus memasang,
                   mengukur, mencatat dan mengawasi seluruh titik-titik yang ditentukan,
                                                                                  
                   termasuk piezometer dan inclinometer. Jika tidak disebutkan secara detail
                   dalam gambar, maka KOntraktor harus menempatkan titik tersebut pada
                   setiap jarak 25 meter di sekeliling lokasi proyek.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                11.2 Kontraktor harus mencatat elevasi awal dari semua titik tersebut dan terus
                   menerus mencatat perubahan yang terjadi, dan melaporkan hasil  
                                                                                  
                   pencatatan tersebut setiap hari kepada Konsultan MK.           
                                                                                  
                                                                                  
                11.3 Piezometer dan inclinometer harus dipasang di sekeliling lokasi untuk
                                                                                  
                   memonitor elevasi muka air tanah (MAT) dan pergerakan lateral tanah di
                   sekitar bangunan eksisting, jalan umum dan fasilitas lain.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                11.4 Kontraktor harus secara hati-hati dan teliti melakukan pemeriksaan secara
                   teratur besrnya penurunan dan pergerakan tanah yang terjadi. Hasil
                   pencatatan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan MK paling lambat
                                                                                  
                   2  (dua) hari setelah pengukuran dilakukan, dan Kontraktor harus
                   memberikan catattan khusus jika dijumpai hal-hal yang membahayakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            12. Pekerjaan Sementara                                               
                                                                                  
                12.1 Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya segala
                   biaya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan sementara, seperti
                   merancang, mengurus perizinan, pengujian dan pemantauan semua  
                                                                                  
                   pekerjaan sementara, temasuk membongkar dan merapikan semuanya,
                   jika pekerjaan sesungguhnya sudah selesai. Kontraktor bertanggung
                                                                                  
                   jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kesempurnaan pekerjaan  
                   sementara tersebut.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                12.2 Lingkup pekerjaan sementara (jika tidak tercantum dalam gambar
                   rencana) harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada :          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Pengaman lapangan seperti pagar sekitar galian, jaring pengaman,
                      tanda pengaman dll.                                         
                   b. Perbaikan tanah (ground improvement), sistem pemutus air tanah
                                                                                  
                      (ground water cut off system) dengan menggunakan dinding diafragma
                      dll.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Sistem pengisi air tanah kembali (ground water recharging system),
                      sistem drainase permukaan, drainase air tanah menggunakan saluran
                                                                                  
                      yang layak atau menggunakan sistem khusus dll.              
                                                                                  
                                                                                  
                   d. Struktur pengaman galian, yang dapat menggunakan sistem seperti
                      steel sheet piling, steel soldier piling, ground anchoring, timbering,
                      strutting, shoring, bracing, lagging, dll, yang dapat dibongkar maupun
                                                                                  
                      yang permanen.                                              
                                                                                  
                   e. Struktur pengaman gaian yang permanent seperti contiguous bored
                                                                                  
                      piling, diaphragm wall dll.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   f. Jika menggunakan galian terbuka (open cut), maka harus digunakan
                      sistem pengaman slope dari gerusan/ erosi air hujan maupun sengatan
                                                                                  
                      sinar matahari dll.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                   g. Peralatan/ instrumentasi untuk mendeteksi pergerakan tanah dan
                      bangunan, dengan menggunakan inclinometer, piezometers, dan 
                      penurunan permukaan tanah di sekitar lokasi galian dll.     
                                                                                  
                                                                                  
                   h. Melakukan pencegahan terhadap gangguan seperti pembebanan yang
                      berlebihan di sekitar tepi galian secara ketat setiap hari, sehingga tidak
                                                                                  
                      menimbulkan kelongsoran pada tepi galian.                   
                                                                                  
                                                                                  
                   i. Melakukan pengukuran terhadap semua konstruksi sementara seperti
                      memelihara, memperkuat, menyesuaikan dan memperbaiki posisinya
                      agar semua konstruksi tetap berada dalam kondisi yang sesuai dengan
                                                                                  
                      keinginan Konsultan MK.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                12.3 Kontraktor harus mempekerjakan seorang tenaga ahli yang      
                                                                                  
                   berpengalaman, sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap    
                   pekerjaan ini. Jika dibutuhkan oleh Konsultan MK maka Kontraktor wajib
                                                                                  
                   menyerahkan semua data yang mendukung sistem konstruksi sementara
                   ini. Dan jika menurut Konsultan MK konstruksi sementara tersebut masih
                   kurang memadai baik dari segi stabilitas maupun kekuatannya, maka
                                                                                  
                   Kontraktor wajb memenuhi segala permintaan tersebut dengan beban
                   biaya sepenuhnya di tanggung oleh Kontraktor.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                12.4 Jika diperlukan, maka Kontraktor wajib mempersiapkan segala dokumen
                   yang berhubungan dengan pekerjaan di atas, misalnya untuk diserahkan
                                                                                  
                   kepada Pemda  setempat, agar dapat memperoleh izin pelaksnaan  
                   maupun izin dari lingkungan sekitar proyek. Segala hal yang menyangkut
                   pekerjaan sementara ini harus dirancang dengan mengikuti segala aturan
                                                                                  
                   yang dibuat oleh Pemda stempat.                                
                                                                                  
                                                                                  
            13. Galian Dalam                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                13.1 Semua galian harus dilakukan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
                   gambar, seperti panjang, lebar, dalam dan kemiringan agar pekerjaan
                   besment dapat diselesaikan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.2 Kontraktor harus melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan
                                                                                  
                   bahwa apa yang terdapat di lokasi pekerjaan dan jenis tanah yang akan
                   digali sesuai dengan perkiraan yang akan ditawarkannya. Kontraktor
                   harus memperkirakan kondisi terburuk yang mungkin terjadi, misalnya
                                                                                  
                   menghadapi tanah yang sulit, sehingga tidak terjadi penawaran di bawah
                   perkiraannya, termasuk kemungkinan menjumpai batu-batu besar atau
                   lapisan tanah keras yang membutuhkan peralatan khusus untuk    
                                                                                  
                   menggalinya.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                13.3 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk:                    
                                                                                  
                   a. Melakukan pekerjaan galian denganmetode yang baik, dan      
                      mengamankan pekerjaan tersebut secara teliti dan mengikuti  
                                                                                  
                      ketentuan Pemerintah Daerah setempat.                       
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Menyediakan pengaman yang cukup, sehingga dapat menghindari 
                      kelongsoran.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Menjaga keselamatan segala fasilitas di sekitar lokasi pekerjaan.
                                                                                  
                                                                                  
                13.4 Jika metode pelaksanaan pekerjaan belum memadai, maka Kontraktor
                   wajib untuk menyempurnakan metode tersebut sehingga sesuai dengan
                                                                                  
                   yang  diinginkan oleh Konsultan MK. Kontraktor dilarang untuk  
                   melaksanakan pekerjaan galian, jika persetujuan belum diperoleh dari
                                                                                  
                   Konsultan MK. Walaupun demikian, tanggung jawab atas keamanan  
                   pekerjaan ada di tangan Kontraktor sepenuhnya dan biaya yang timbul
                   akibat penyempurnaan tersebut adalah beban Kontraktor.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.5 Konsultan MK berhak untuk mengganti/ merevisi metode konstruksi
                   selama masa pelaksanaan berlangsung, jika metode yang diusulkan akan
                                                                                  
                   membahayakan tanpa mengurangi tanggung jawab Kontraktor secara 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   keseluruhan. Kontraktor tidak berhak untuk mengklaim biaya tambahan
                   atas hal tersebut.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.6 Sebelum pekerjaan tanah dimulai, Kontraktor harus memeriksa semua
                   level muka tanah yang ada, apakah sudah sesuai dengan gambar   
                                                                                  
                   rencana. Kontraktor harus membuat gambar hasil pengukurannya yang
                   memperlihatkan level muka tanah yang ada untuk disetujui.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.7 Kontraktor harus menangguhkan semua pekerjaan yang berkaitan dengan
                   pekerjaan tanah/ galian, jika diperkirakan akan diperoleh hasil pekerjaan
                   yang tidak memuaskan sebagai akibat cuaca buruk, terjadinya seepage
                                                                                  
                   atau penyebab lainnya. Pekerjaan hanya dapat dilanjutkan jika semua
                   penyebab tersebut sudah dapat diatasi, sehingga diperoleh hasil kerja
                   seperti yang diinginkan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.8 Kontraktor harus memberikan informasi kepada Konsultan MK jika
                                                                                  
                   dijumpai material yang mengganggu pekerjaan (obstruction) seperti batu-
                   batu besar, bongkaran bekas bangunan lama, dll. Jika diperkirakan
                   pemindahan obstruction tersebut akan membahayakan bangunan ataupun
                                                                                  
                   fasilitas di sekitarnya, maka Kontraktor harus menyerahkan usulan
                   penyelesaian masalah tersebut kepada Konsultan MK untuk medapatkan
                   persetujuannya. Konsultan MK berhak untuk melakukan penyempurnaan
                                                                                  
                   atas usulan tersebut, dan tanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian
                   tersebut berada di pihak Kontraktor. Persetujuan yang diberikan tidak
                                                                                  
                   membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab di atas. Atas masalah di
                   atas Kontraktor tidak berhak untuk mengajukan klaim baik biaya maupun
                   waktu.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                13.9 Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Konsultan MK minimal
                   24  jam sebelum pekerjaan lantai kerja dilaksanakan, sehingga  
                                                                                  
                   pemeriksaan dapat dilakukan. Toleransi level untuk pekerjaan lantai kerja
                   diberikan sebesar ± 15 mm.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            14. Stabilitas Galian dan Perawatan Pekerjaan Tanah                   
                                                                                  
                14.1 Air Permukaan dan Perkolasi                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                   Air tersebut dapat merusak stabilitas galian yang cukup berbahaya untuk
                   keamanan galian. Kontraktor harus sudah memperhitungkan di dalam
                   penawarannya biaya untuk menjaga kestabilan galian, termasuk tetapi
                                                                                  
                   tidak terbatas pada:                                           
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Membuat pengaman terhadap slope galian terbuka.             
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Membuat drainase dan sumpit sementara, sehingga air dapat mengalir
                                                                                  
                      dengan baik di permukaan galian, termasuk menyediakan pompa 
                      untuk memindahkan air dari sumpit ke saluaran luar. Jika dibutuhkan
                                                                                  
                      juga dapat dilakukan sistem recharging.                     
                                                                                  
                   c. Mengisi dan menutup semua keretakan akibat pergerakan tanah yang
                                                                                  
                      terjadi setiap hari pada permukaan tanah di sekitar galian dan harus
                      dipantau secara berkala sampai pergerakan tersebut berhenti.
                                                                                  
                                                                                  
                   Kontraktor harus segera memperbaiki dan mengatasi semua kelongsoran
                                                                                  
                   yang terjadi akibat erosi dan penyebab lain yang mengakibatkan 
                   terganggunya stabilitas tanah, selama galian tersebut masih dalam kondisi
                                                                                  
                   terbuka, dengan biaya Kontraktor.                              
                                                                                  
                                                                                  
                14.2 Surcharge                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                   Kontraktor harus memastikan bahwa beban surcharge akibat beban 
                   konstruksi ataupun beban lainnya seperti tumpukan tanah urugan atau
                   tumpukan material lainnya tidak ditempatkan di sekitar pengaman galian,
                                                                                  
                   kecuali dalam perencanaan beban tersebut sudah diperhitungkan. 
                   Sebagai masukan, beban surcharge minimum adalah 1 t/m². Kontraktor
                                                                                  
                   harus mempertimbangkan beban surcharge yang lebih besar jika sisi luar
                   galian akan digunakan untuk hal lain, seperti untuk gudang material,
                   tempat beroperasinya service crane dll. Setiap kerusakan atau kegagalan
                                                                                  
                   galian akibat penempatan material secara tidak terencana menjadi
                   tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib memperbaiki kerusakan
                                                                                  
                   tersebut secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk
                   pada masa konstruksi.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                14.3 Perlindungan Terhadap Galian Terbuka                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Semua galian terbuka miring dengan rasio lebih curam dari 1 : 2
                                                                                  
                      (vertical : horizontal) harus dilindungi dengan adukan beton setebal
                      minimum 5 cm ditambah dengan jaringan kawat (wire mesh) M5 tidak
                      lebih dari satu hari setelah galian dilakukan, dan jika MAT cukup tinggi,
                                                                                  
                      tanah sangat jelek, atau cuaca yang tidak menunjang, maka segera
                      harus diberi perlindungan. Sebelum perlindungan di atas dibuat, maka
                                                                                  
                      semua permukaan galian tersebut sementara waktu harus dilindungi
                      dengan lembaran plastik atau kanvas, sampai semua adukan beton
                      terpasang. Biaya pekerjaan ini termasuk di dalam pekerjaan galian.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   2. Untuk mengurangi tekanan air dari sisi galian, maka harus dibuat
                      lubang pelepas tekanan air dengan jarak ± 1,0 meter ke dua arah
                      utama. Hal ini juga harus sudah dipertimbangkan di dalam penawaran
                                                                                  
                      Kontraktor.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                   3. Kemiringan yang kurang dari 1 : 2 (lebih landai) harus dilindungi
                      dengan lembar plastik (polythene) atau kanvas. Mengenai biaya untuk
                                                                                  
                      ini sudah termasuk di dalam penawaran untuk tanah galian.   
                                                                                  
                                                                                  
                   4. Kontraktor harus secara terencana melakukan pentahapan pekerjaan
                      galian, sehingga secara keseluruhan galian terlindung dari  
                                                                                  
                      kemungkinan yang tidak diinginkan. Juga sistem drainase di dalam
                      galian harus sangat diperhatikan. Urutan dan cara penggalian tersebut
                      harus dilampirkan pada saat penawaran disampaikan.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                14.4 Drainase Lapangan dan Kondisi Kering                         
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Galian pada setiap saat harus dijaga agar mempunyai drainase yang
                      baik, dan selalu dalam kondisi kering, dengan menggunakan minimal
                                                                                  
                      sumpit dan pomapa dengan kapasitas memadai.                 
                                                                                  
                                                                                  
                   2. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan dan
                      merawat drainase sementara yang terbuat dari beton ringan, dengan
                                                                                  
                      tujuan agar aliran air dapat berjalan dengan baik. Saluran ini harus
                      dibuat dengan kemiringan lebih besar dari 1 : 100. Saluran ini harus
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                      dipindahkan dan diperbaiki segera jika diperlukan atau dipandang perlu
                      oleh Konsultan MK.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   3. Kontraktor harus membuat sebuah sistem drainase pada akhir  
                                                                                  
                      pekerjaan galian. Dan selanjutnya harus merawat sistem tersebut
                      selama galian masih dalam kondisi terbuka atau sampai dengan
                      konstruksi permanen yang mampu mengimbangi tekanan hidrostatis
                                                                                  
                      air tanah dapat mengatasi gaya angkatnya. Hal ini akan ditentukan
                      pada saat pekerjaan dilakukan. Atau Kontraktor dapat memperkirakan
                                                                                  
                      waktu yang dibutuhkan berdasarkan usulan skedul yang dibuat.
                                                                                  
                                                                                  
                   4. Semua saluran sementara ini harus di arahkan ke bak penampungan
                      (sumpit) yang terdekat, sehingga dapat langsung di pompa ke luar.
                                                                                  
                      Jika menggunakan saluran kota sebagai tempat buangan air, maka
                      Kontraktor hanya boleh membuang air yang sudah bebas lumpur dan
                      kotoran lainnya, sehingga tidak merusak saluran kota yang ada.
                                                                                  
                      Kontraktor harus mendapatkan izin untuk melakukan pekerjaan ini dan
                      wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi, dengan biaya
                      sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            15. Volume Galian                                                     
                                                                                  
                15.1 Semua ukuran dari pekerjaan galian harus berdasarkan ukuran bersih di
                   antara ukuran terluar dari struktur permanent. Kontraktor harus
                                                                                  
                   mempertimbangkan adanya perluasan galian yang diperlukan untuk 
                   kemudahan pelaksanaan.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                15.2 Kontraktor harus menjaga dan merawat dengan baik semua tanda-tanda
                   di sekitar proyek, seperti bench marks dan titik referensi lainnya, sehingga
                   tidak bergeser atau hilang. Pemeriksaan dan pengontrolan harus 
                                                                                  
                   dilakukan secara terus menerus.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                15.3 Jika tanda-tanda tersebut terganggu atau rusak, maka Kontraktor wajib
                   untuk mengganti tanda tersebut sesegera mungkin dan hal tersebut harus
                   segera dilaporkan kepada Konsultan MK.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
            16. Dasar Galian                                                      
                16.1 Galian harus dihentikan minimal 150 mm di atas dasar galian, dan sisa
                                                                                  
                   galian sebaiknya dilakukan secara manual, agar dapat dihindari terjadinya
                   galian yang lebih dalam dari rencana. Jika disyaratkan dalam spesifikasi,
                   maka pada saat ini harus dilakukan pekerjaan anti rayap dan pekerjaan
                                                                                  
                   lain yang sejenis.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                16.2 Dasar galian, jika sudah diratakan sesuai dengan rencana, harus
                                                                                  
                   dipadatkan dengan baik, dan dilindungi agar terhindar dari gangguan.
                   Kontraktor harus melakukan pencegahan sedemikian rupa sehingga dasar
                                                                                  
                   galian yang sudah selesai tidak rusak misalnya akibat terkena hujan.
                                                                                  
                                                                                  
                16.3 Jika galian dilakukan lebih dalam dari rencana, maka Kontraktor harus
                                                                                  
                   melakukan pengurugan kembali sesuai dengan yang disyaratkan atau
                   sesuai dengan gambar rencana.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                16.4 Kontraktor harus membuktikan bahwa pengurugan sudah dilakukan
                   dengan material dan cara yang baik. Hal ini harus dibuktikan dengan
                   pengujian hasil pemadatan di lapangan dengan cara yang disyaratkan
                                                                                  
                   dalam spesifikasi ini. Jika ternyata hasil uji tidak memenuhi syarat, maka
                   Kontraktor harus mengganti tanah tersebut dengan beton dengan  
                                                                                  
                   komposisi yang memenuhi syarat. Semua biaya yang terjadi menjadi
                   tanggung jawab Kontraktor.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            17. Pembuangan Material Sisa Galian                                   
                                                                                  
                17.1 Biaya yang diajukan untuk pekerjaan galian dan pembuangan sisa galian
                   harus sudah memasukan segala hal yang berkaitan dengan penanganan
                   galian tersebut, termasuk tentang pengamanan terhadap stabilitas dan
                                                                                  
                   pengangkutannya.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                17.2 Kelebihan ataupun sisa galian yang tidak diizinkan untuk digunakan
                                                                                  
                   sebagai tanah urug harus dikeluarkan dari lokasi proyek ke tempat yang
                   sudah disetujui pada saat penawaran.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                17.3 Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama, segala hal yang
                   berhubungan dengan material tersebut, seperti menjaga kebersihan
                   kendaraan pengangkut, sehingga pada saat keluar dari proyek tidak
                                                                                  
                   mengotori jalan umum ataupun fasilitas umum lainnya. Kontraktor harus
                   mempersiapkan tempat untuk membersihkan kendaraan sebelum ke luar
                                                                                  
                   dari proyek sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 11.  PEKERJAAN   PENANAMAN    POHON                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. PERSYARATAN BAHAN                                                  
                                                                                  
              Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar
              lanskap, memenuhi standart spesifikasi bahan yang telah dipilih dan disetujui oleh pimpinan
                                                                                  
              proyek dan owner.                                                   
                                                                                  
              Bahan yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada pengawas pelaksanaan
              lanskap untuk disetujui.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
              Apabila terdapat perubahan jumlah pada gambar dan daftar tanaman, maka jumlah pada gambar
              yang jadi patokan. Tanaman pengganti tidak diperkenankan, kecuali atas sepengetahuan dan
              seijin pengawas pelaksanaan lanskap.                                
                                                                                  
                                                                                  
            2. PERSYARATAN PERSIAPAN PELAKSANAAN                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.1. Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman                           
                                                                                  
                  2.1.2. Kwalitas dan Ukuran                                      
                                                                                  
                       Kwalitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang sudah
                        dalam keadaan tampungan, serta tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan
                                                                                  
                        mengering dan mati.                                       
                       Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai dengan gambar rencana atau
                        sesuai ukuran siap tanam, yang telah ditentukan, siap untuk dipindahkan dan
                        bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam container
                        (wadah) tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum ditanam.
                       Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas
                        tanaman itu sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang normal,
                                                                                  
                        serta bentuk perakaran yang lebat. Batang utaman tanaman bebas dari potongan
                        dahan atau rantung yang membusuk, goresan pada kulit batang. Dahan atau
                        ranting harus bebas dari kekeringan akibat sinar matahari, hama, serangga, serta
                        segala bentuk infeksi batang lainnya. Tanaman yang berasal dari nursery yang
                        baik yang telah diperiksa dan disetujui pengawas pelaksanaan lanskap.
                       Seluruh tanaman khususnya pohon dan perdu yang telah dipergunakan memiliki
                                                                                  
                        bola akar yang sepadan bagi pertumbuhan akar, sepadan dengan tinggi
                        tanaman, dan harus terbebas dari penyakit sesuai dengan penilaian Pengawas
                        Pelaksanaan Lanskap. Bola akar yang remah (tidak padat) atau dibuat seolah-
                        olah padat tidak akan diterima, kecuali untuk tanaman penutup tanah.
                       Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada
                        posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman
                        dengan menaikkan atau menurunkan bola akar pada lubang tanaman.
                                                                                  
                        Keseragaman ukuran tanaman ditentukan berdasarkan diameter batang.
                        Diameter batang diukur pada posisi 30 cm dari permukaan tanah, tanaman-
                        tanaman yang besar apabila dipangkas untuk mendapatkan ukuran yang
                        ditentukan tidak akan diterima, untuk ukuran dari masing –masing tanaman dapat
                        dilihat pada lampiran atau pada BQ.                       
                                                                                  
                      2.1.2. Pengiriman Bibit Tanaman                             
                                                                                  
                                                                                  
                          Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik untuk
                          mengurangi kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
                            Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan
                             samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                            Tanaman terutama pohon yang tinggi, besar , dan berat hanya dapat
                             diterima bila ukuran bola atau sebaran akar berbanding sesuai dengan
                             tinggi tanaman dan bola akarnya padat sesuai dengan penilaian
                             Konsultan perancang dan Pengawas Pelaksanaan Lansekap.
                            Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
                             supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat
                                                                                  
                             dengan kuat, jika dibungkus dengan bahan plastic maka bahan itu harus
                             dilepas sebelum tanaman ditanam.                     
                            Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan
                             posisi berdiri pada bak kendaraan , atau posisi yang menantang arah
                             angin, tetapi posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak
                             tumbuhnya daun mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang,
                             atau searah dengan arah angin.                       
                                                                                  
                            Rencana kedatangan tanaman harus diberitahukan kepada Pengawas
                             pelaksana lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi 6 hari
                             sebelumnya. Kontraktor harus membuat formulir kedatangan tanaman
                             dan diserahkan kepada Pengawas Pelaksana Lanskap dan / Konsultan
                             Manajemen Konstruksi untuk disetujui.                
                            Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan
                             mengenai sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan\)
                                                                                  
                             sebaiknya pengangkutan dilakukan malam hari.         
                            Kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 60 km/jam   
                            Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan
                             sampai rusak baik tanaman aupun tanahnya.            
                            Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart
                             umum dapat membuat tanaman tidak ditrima di lapangan, karena dapat
                                                                                  
                             memungkinkan tanaman rusak atau mati.                
                                                                                  
              2.2. Pengujian Bibit Tanaman                                        
                                                                                  
                  Dilakukan untuk mengetahui apakah bibit tanaman tersebut memenuhi persyaratan yang
                  telah ditemtukan.                                               
                  Pengujian dilakukan di proyek yaitu :                           
                                                                                  
                  1. Memeriksa jumlah dan jenis tanaman                           
                  2. Memeriksa keadaan setiap bibit tanaman :                     
                      Pembungkus tanaman masih baik atau rusak                   
                      Batang, dahan dan ranting ada yang patah atau tidak        
                      Pengukuran tinggi tanaman, dan diameter bola akar          
                      Perhatikan bentuk dan jenis tanaman                        
                      Tanaman harus bebas dari hama penyakit                     
                                                                                  
                                                                                  
                  Tanaman tidak boleh ditanam oleh kontraktor sebelum diperiksa atau disetujui oleh
                  Pengawas Pelaksana Lansekap dan /konsultan Manajemen Konstruksi atau wakilnya yang
                  berada di lokasi proyek.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                  Tanaman atau material tanaman lain yang tidak diterima atau disetujui oleh Pengawas
                  Pelaksana Lanskap atau Konsultan Managemen Konstruksi harus segera dikeluarkan dari
                  proyek.                                                         
                                                                                  
                  Arsitek lansekap atau wakilnya adalah penentu tunggal dalam hal kualitas barang dan
                  diterima atau tidak diterimanya barang tersebut.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.3. Penyimpanan Tanaman Sementara.                                 
                                                                                  
                    Lahan penampungan dalam pengertian lapangan terbuka disediakan oleh proyek
                     dalam batasan bahwa lahan tersebut tidak bersifat permanent. Apabila lahan tersebut
                     akan dipergunakan untuk kepentingan konstruksi bidang pekerjaan lain, maka lahan
                                                                                  
                     penampung siap untuk dipindahkan. Disyaratkan kepada kontraktor untuk memiliki
                     nursery sendiri yang berlokasi tiak jauh dari lokasi proyek, serta memiliki jadwal
                     pengiriman yang akurat                                       
                    Tanaman yang disimpan pada tempat ini dipisahkan menurut jenis dan ukuran .
                    Penyimpanan bibit tanaman di proyek ditempatkan pada tempat yang dingin, teduh dan
                     terlindung dari hujan dan angin kencang, kemudian disusun secara teratur untuk
                     memudahkan dalam perawatan serta pengontrolan.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              2.4. Pengadaan Peralatan Kerja                                      
                                                                                  
                    Dilakukan bersamaan waktunya dengan persiapan pengadaan bahan penunjang
                     lainnya.                                                     
                                                                                  
                    Seluruh peralatan kerja adalah milik kontraktor dengan standart pemakaian alat yang
                     bertujuan untuk kepentingan hidup tanaman yang optimal.      
                                                                                  
                                                                                  
            3. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH                                          
                                                                                  
              3.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                  
                    Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                     bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapat hasil yang
                     baik.                                                        
                                                                                  
                    Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :         
                     - Pekerjaan persiapan tanah                                  
                     - Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.        
                                                                                  
                                                                                  
              3.2. Persyaratan Pekerjaan Tanah                                    
                                                                                  
                    Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja  
                    Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjukgambar, uraian dan syarat
                     pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
              3.3. Pekerjaan Persiapan Tanah                                      
                                                                                  
                      Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan, pembersihan
                     tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil, benda/bekas bangunan
                     /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat mengganggu pelaksanaan dan
                                                                                  
                     kelancaran kerja di tempat tersebut.                         
                      Sebelum melaksanakan penanaman, perlu dilaksanakan pemeriksaan status
                     keasaman tanah (PH) dan kondisi hara tanah/tingkat kesuburan tanah (N, P, K, Ca,
                     Mg) Catatan : Jika tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka tidak
                     boleh digunakan dan harus diganti dengan tanah perkebunan /tanah hitam dan
                     gembur.                                                      
                      Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
                                                                                  
                     tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata, segera diisi
                     kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk area rumput atau ground
                     cover biarkan selama seminggu untuk proses pembasmian.       
                      Untuk area rumput /ground cover setelah dua minggu rumput-rumput liar tersebut
                     dibasmi dengan herbisida (Round up) dan dibiarkan selama seminggu untuk proses
                     pembasmian.                                                  
                      Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula /peil dasar
                                                                                  
                     yang diperlukan di tempat kerja.                             
            4. PEKERJAAN PERSIAPAN PENANAMAN.                                     
                                                                                  
              Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
              lansekap yang telah ditetapkan.                                     
              Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar.                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman benar-benar dibersihkan
                 dari batu kerikil. Adukan, kapur (segala bekas bahan bangunan), bahan plastic , dan segala
                 sampah lainnya.                                                  
                        Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon / tanaman dengan
                 mengikuti petunjuk gambar konsultan lansekap, dan juga pada tanaman perdu, semak dan
                 ground cover, pelaksanaanya sesuai dengan gambar dan keriteria yang diberikan ( tinggi
                                                                                  
                 pohon dan diameter batang ) dengan persetujuan, pengawas pelaksana lansekap dan atau
                 Konsultan Manajemen Konstruksi.                                  
                        Pemasangan patok - patok berikut dengan keterangan koordinat pada posisi
                 perlu dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis pohon / tanaman.
                 Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang terdekat
                 atau dari patokan –patokan yang ada dalam site.                  
                        Menjelang pelaksanaan penggalian lubang tanam, atau penancapan tongkat
                                                                                  
                 penyangga tanaman ke dalam tanah. Kontraktor telah mempelajari dan menyakini dengan
                 pihak yang terlibat, bahwa pekerjaannya tidak akan merusak jaringan utilitas di bawah tanah,
                 kabel-kabel listrik, system penyiraman, dan pipa air bawah lainya. Apabila terjadi kerusakan,
                 maka kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan Pengawas Pelaksana Lansekap
                 /Konsultan Manajemen Konstruksi sedini mungkin..                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                        Perbedaan antara gambar dan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada
                 pimpro dan / Pengawas Lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk
                 untuk di ambil keputusan pemecahan perihal perbedaan tersebut.   
                        Segala perubahan letak pohon dilapangan yang menyimpang dari ketentuan
                 gambar lansekap disebabkan keadaan lapangan, atas sepengetahuan dan persetujuan
                 Pengawas Pelaksana Lansekap dan / Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                        Waktu penanaman sangat dianjurkan pada musim hujan dan kondisi cuaca
                 yang memungkinkan. Pelaksanaan penanaman yang berlaku (pagi hari sekitar pukul 07.00 –
                 09.00 atau sore hari sekitar pukul 15.00 – 17.00 dan tidak pada saat hujan), Bila penanaman
                 dilakukan pada saat kondisi cuaca yang buruk serta tidak memperhatikan saran-saran yang
                 diberikan oleh Pengawas Pelaksana Lansekap, maka bila terjadi kerusakan pada tanaman
                 adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.                        
                                                                                  
                                                                                  
              4.1. Penyediaan Bahan                                               
                                                                                  
                  Persiapan peralatan :                                           
                    Alat ukur (rol meter)                                        
                    Cangkul                                                      
                    Sekop                                                        
                    Linggis                                                      
                                                                                  
                    Cetok                                                        
                    Pengk                                                        
                    Ajir dan patok                                               
                    Tali plastic dan ijuk                                        
                                                                                  
                  Penyediaan pupuk                                                
                                                                                  
                    Pupuk kandang /kompos (pupuk organic)                        
                    Pupuk buatan (pupuk an-organik)                              
                    Mulsa (sekam padi /sejenisnya)                               
                                                                                  
                  Penyediaan bibit :                                              
                    Bibit tanaman harus sehat dalam arti, bebas dari hama penyakit
                    Subur                                                        
                                                                                  
                    Tinggi tanaman 3,0 – 4,0 m                                   
                                                                                  
                  Steger (bambu utuh ) untuk penyangga pohon.                     
                                                                                  
                  Alat pemeliharaan berupa ;                                      
                    Selang                                                       
                    Ember                                                        
                                                                                  
                    Gembor atau Embrat                                           
                    Sprayer                                                      
                    Gunting pangkas                                              
                                                                                  
              4.2. Pematokan dan Pengolahan Tanah                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                    Pemasangan ajir atau patok adalah sebagaio “as” lubang pada tempat-tempat yang
                     akan dibuat lubang tanaman.                                  
                    Pemaangan ajir atau patok harus diukur sebagai jarak tanam dengan disesuaikan pada
                     situasi dan kondisi lingkungan yang akan ditanam, atau disesuaikan menurut
                     keterangan gambar atau yang telah disepakati.                
                    Satu lubang tanam hanya diperuntukan untuk satu pohon.       
                                                                                  
                    Penggalian lubang tanaman                                    
                      Ukuran lubang tanam : diameter lubang                      
                       -  untuk pohon dengan ketinggian 4,0m, lubang tanam 1,0x1,0x1,0 m
                       -  untuk pohon dengan ketinggian 3,0m, lubang tanam 0,6x0,6x0,6 m
                                                                                  
            5. PENANAMAN POHON                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                Tahap awal persiapan lubang tanam dengan mengecek PH dan kesuburan kondisi tanah.
                Tanah galian dari lubang tanam yang telah disiapkan harus dicampur dengan pupuk kandang
                 murni sejumlah dua kali lebih banyak dari jumlah volume masing-masing bagian.
                Tanah dasar lubang harus digemburkan, tidak boleh padat atau licin serta diberi pupuk
                 organikyang ditebar diatas dasar lubang setebal 15 cm dan tanah harus bersih dari batu-
                 batuan atau puing.                                               
                                                                                  
                Bilamana penanaman dilaksanakan pada musim hujan tabah galian dibuat gundukan seperti
                 pada gambar terlampir.                                           
                Sebelum menanam, lubang disiram air terlebih dahulu.             
                Pembungkus tanaman (terutama yang terbuat dari bahan plastic) harus di lepas dengan hati-
                 hati di dekat lubang yang telah tersedia atau disayat-sayat pada bagian bawah dan lingkar
                 pembungkus.                                                      
                Bibit tanaman dimasukkan dengan hati-hati ke dalam lubang yang telah tersedia.
                                                                                  
                Pengembalian media tanam ke dalam lubang tanam agar dilakukan secara cermat agar tidak
                 merusak atau memotong akar. Media tanam yang telah berada di dalam lubang tanam,
                 ditekan atau diinjak perlahan untuk mencegah penurunan muka tanah yang berlebihandi
                 kemudian hari.                                                   
                Tanah diurug sedikit demi sedikit dengan hati-hati disekitar bola akar sambil memegang
                 tegak berdirinya bibit pohon, kemudian dipadatkan supaya pohon tidak goyah.Setiap
                                                                                  
                 pengembalian tanah ke dalam lubang setebal maksimum 30 cm, tanah harus segera disiram
                 air dan dibiarkan air meresap ke dalam tanah, baru kemudian ketebalan berikutnya
                 menyusulsampai mencapai levelyang diinginkan.                    
                Pada waktu memasukan tanah ke dalam lubang, maka tanah bawah (B) dikembalikan ke
                 bagian bawah dan tanah atas (A) dikembalikan ke bagian atas juga.
                Pangkal batang pohon harus tepat pada atas permukaan tanah.      
                Pohon-pohon yang ditanam di terasering mempunyai ketinggian 3,0 m.
                                                                                  
                Diatas permukaan tanah urugan diberi mulsa kurang lebih 5 cm     
                Kelebihan tanah akibat penggalian lubang tanam sesegera mungkindikeluarkan dari lahan
                 proyek oleh kontraktor.                                          
                Setelah pekerjaan penanaman selesai, kemudian dipasang steger (penunjang) pada dan
                 diikat dengan ijuk.                                              
                Daun yang terlalu tua harus dikurangi dengan maksud untuk membantu mengurangi
                 penguapan.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 liter untuk setiap pohon, dan penyiraman
                 dilakukan setiap hari 2 kali selama dua minggu setelah penanaman, kecuali pada saat musim
                 hujan, pagi (7,00 – 9,00 ) dan sore ( 16,00 – 18,00 ).           
                                                                                  
                                                                                  
            6.   PERAWATAN DAN GARANSI                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Tanaman                                                             
                                                                                  
                  Pelaksana / kontraktor lansekap menyiapkan jadwal perawatan/ maintenance kepada
                  pemilik / Konsultan Manajemen Konstruksi menyetujui. Pemilik / Manajemen konstruksi
                  akan meminta pertanggung jawaban atas pekerjaan maintenance,termasuk penyiraman,
                  pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman tanaman
                                                                                  
                  dan sebagainya.                                                 
                  Kontraktor harus memperhatikan site selama masa garansi / jaminan secara periodic /rutin,
                  dan pemberi tugas akan melakukan pemeriksaan terhadap apa-apa yang telah menjadi
                  garansi / jaminan.                                              
                                                                                  
              Masa Garansi                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                  Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur selam periode 12 (dua belas) bulan.
                  Jaminan penggantian tanaman / Penyulaman sebaiknya termasuk dalam masa jaminan
                  pemeliharaan.                                                   
                  Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan jenis,
                  ukuran yang sama pada posisi yang sama.                         
                                                                                  
                                                                                  
              Masa Awal Garansi                                                   
                                                                                  
                  Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa garansi dilakukan oleh
                  pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum kontraktor
                  melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan berikutnya akan dikakukan
                  secara terpisah.                                                
                                                                                  
                                                                                  
              Pemeriksaan akhir dan penyulaman.                                   
                                                                                  
                  Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa garansi /
                  jaminan akan dilakukan oleh Arsitek Lansekap dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
                  Seluruh tanaman harus diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti
                  tanaman yang mati atau perubahan lainnya menurut arsiteklansekap. Biaya penggantian
                  seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya
                                                                                  
                  perawatan.                                                      
                                                                                  
              6.5. Perawatan pohon.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                  -  Pengolahan tanah untuk jenis tanaman pepohonan / berkayu yaitu dengan
                     mencangkul dan membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang
                     akar, sekitar 40-60 cm, dimana tanah digemburkan dan diberi unsure hara.
                  -  Jarak tanam antar tanaman sesuai dengan gambar rencana.      
                  -  Pemberian air ( penyiraman ) dilakukan pada pagi hari dan waktu sore hari setelah
                     matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan ( respirasi ) daun dan menjaga
                                                                                  
                     kisaran pH tanah antara 5,5 – 6,5.                           
                  -  Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk kandang, dan dengan memakai pupuk
                     urea dan TSP/DAP sesuai dengan dosis.                        
                  -  Pemberantasan hama / penyakit yang menyerang pada tanaman pepohonan umumnya
                     dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanam yang terserang hama/penyakit dan
                     atau menyemprotnya dengan fungisida, dan dilakukan pula pada musim
                     panas/kemarau.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                SITE                              
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            A. PEKERJAAN  STRUKTUR  DAN  SIPIL                                    
                                                                                  
            PASAL  1 PEKERJAAN   PERSIAPAN   DAN  PENGUKURAN                      
                                                                                  
            1.  Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan
                lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain
                                                                                  
                pengukuran, pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan lahan
                                                                                  
                proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja, dokumentasi
                proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam Bill of Quantity
                                                                                  
                (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran
                                                                                  
                ulang batas-batas lahan dan posisi bangunan sesuai dengan rencana.
                Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang berkaitan
                                                                                  
                dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Persiapan lahan proyek.                                           
                                                                                  
            2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama.                            
                                                                                  
                Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan pembersihan
                lahan dari bekas-bekas bangunan lama. Dengan demikian pekerjaan dapat
                                                                                  
                dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan jadual.              
            2.2 Alat Ukur/ Theodolit.                                             
                                                                                  
                Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal 
                                                                                  
                sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar  
                Terlaksana (As Built Drawings). Pengukuran harus dilakukan dengan 
                                                                                  
                referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu
                                                                                  
                Kontraktor harus alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat
                kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
                                                                                  
                sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika  
                                                                                  
                diperlukan.                                                       
            2.3 Bouwplank.                                                        
                                                                                  
                Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat
                                                                                  
                bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh
                Konsultan PENGAWAS dan harus rata. Bouwplank harus ditempatkan pada
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                lokasi yang bebas dari gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah
                                                                                  
                terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
                                                                                  
                menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang     
                menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan kayu  
                                                                                  
                samarinda berukuran berukuran 2 X 20 cm.                          
                                                                                  
            2.4 Rencana kerja berhubungan dengan lahan.                           
                Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih digunakan
                                                                                  
                oleh Pemberi Tugas dan tidak boleh terganggu selama pekerjaan     
                                                                                  
                pembangunan berlangsung. Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu  
                lahan proyek dengan batas-batas yang jelas. Kontraktor di dalam   
                                                                                  
                penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas, meliputi
                antara lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal
                                                                                  
                lain yang berhubungan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat     
                                                                                  
                diselesaikan sesuai dengan jadual yang disepakati. Kontraktor harus
                mengusahakan agar selalma pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu  
                                                                                  
                kegiatan operasional Bank Indonesia.                              
                                                                                  
            2.5 Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.         
                Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan
                                                                                  
                proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik,
                                                                                  
                sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari
                dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak diperkenankan
                                                                                  
                untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek.
                                                                                  
                Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
                tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang
                                                                                  
                kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di
                dalam penawarannya.                                               
                                                                                  
            3.  Gudang.                                                           
                                                                                  
            3.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan
                baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat
                                                                                  
                gudang dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            3.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang
                                                                                  
                baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.     
                                                                                  
            3.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Air, listrik dan alat komunikasi.                                 
                                                                                  
                Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik
                kerja dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk
                                                                                  
                hubungan ke luar, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar.
                                                                                  
                Biaya yang timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam penawaran. 
            5.  Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.                        
                                                                                  
            5.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus
                                                                                  
                menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan Bank Indonesia.
                Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang
                                                                                  
                digunakan sebagai jalan keluar-masuk kendaraan proyek.            
                                                                                  
            5.2 Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak 
                keamanan Bank Indonesia.                                          
                                                                                  
           5.3  Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan
                pada direksi keet dan juga gudang seperti tersebut di atas.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6.  Syarat Penerimaan                                                 
                Semua penandaan yang dilakukan berdasar hasil pengukuran harus tepat
                                                                                  
                sesuai shop drawing / gambar kontrak.                             
                                                                                  
                Semua tanda penandaan harus jelas terbaca dan tidak mudah terhapus.
                Gambar koordinat dan elevasi sesuai dengan hasil perhitungan.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL  2 PEKERJAAN   TANAH  UNTUK   LAHAN  BANGUNAN                   
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN GALIAN TANAH                                            
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                                  
                bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
                                                                                  
                ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.                
            2.  Galian tanah pada pondasi bangunan lama.                          
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan
                                                                                  
                struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum
                di  dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar    
                                                                                  
                pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.    
                                                                                  
                Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
                adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui    
                                                                                  
                keberadaannya.                                                    
            3.  Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                    
                                                                                  
                Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
                                                                                  
                membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi     
                kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi 
                                                                                  
                sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka
                                                                                  
                akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
                Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
                                                                                  
                memenuhi syarat.                                                  
                                                                                  
            4.  Pohon-pohon pada lahan proyek.                                    
                Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib
                                                                                  
                mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan
                                                                                  
                pohon tanpa koordinasi dengan Konsultan PENGAWAS atau Pemberi     
                Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat 
                                                                                  
                ditebang.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
            1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
            1.  Level galian.                                                     
                Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di
                                                                                  
                dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti    
                                                                                  
                hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan
                                                                                  
                PENGAWAS   sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan  
                                                                                  
                akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
            2.  Jaringan utilitas.                                                
                                                                                  
                Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
                                                                                  
                lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
                Konsultan PENGAWAS  untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor    
                                                                                  
                bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam 
                                                                                  
                mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
                bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
                                                                                  
                suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS atas tanggungan
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
            3.  Galian yang tidak sesuai.                                         
                                                                                  
                Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
                Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan
                                                                                  
                urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang 
                                                                                  
                memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain
                seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
                                                                                  
                PENGAWAS.                                                         
                                                                                  
            4.  Urugan kembali.                                                   
                Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
                                                                                  
                disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan".   
                                                                                  
                Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
                pemeriksaan dan mendapat  persetujuan tertulis dari Konsultan     
                                                                                  
                PENGAWAS.                                                         
            5.  Pemadatan dasar galian.                                           
                                                                                  
                Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau
                                                                                  
                bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan
                sesuai dengan persyaratan yang berlaku.                           
                                                                                  
            6.  Air pada galian.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli.
                                                                                  
                Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib
                                                                                  
                menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang     
                memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian.
                                                                                  
                Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut
                                                                                  
                harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di
                sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar
                                                                                  
                aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.       
                                                                                  
            7.  Struktur pengaman galian dan pelindung galian.                    
                Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor
                                                                                  
                harus membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
                kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh
                                                                                  
                kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus
                                                                                  
                dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan jaring tulangan
                segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
                                                                                  
                galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
                                                                                  
                terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan
                maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut
                                                                                  
                menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                                  
            8.  Perlindungan benda yang dijumpai.                                 
                Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang   
                                                                                  
                dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor
                                                                                  
                harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI.  
                Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap
                                                                                  
                berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor
                harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.                         
                                                                                  
            9.  Urutan galian pada level berbeda.                                 
                                                                                  
                Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus
                dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.3. Syarat-syarat Penerimaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            1.  Kedalaman dan kemiringan lereng tepi galian harus sesuai spsifikasi dan
                                                                                  
                metode kerja                                                      
                                                                                  
            2.  Toleransi kerataan dasar galian adalah -5 cm untuk setiap permukaan luas
                5 x 5 m2                                                          
                                                                                  
            3.  Dasar galian harus bersih dari lumpur dan kotoran kotoran lain.   
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN URUGAN  PASIR PADAT                                     
                                                                                  
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                                  
                bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
                                                                                  
                ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                    
            2.  Lokasi pekerjaan.                                                 
                                                                                  
                Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
                bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
                                                                                  
                berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan
                                                                                  
                beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.                
            3.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                         
                                                                                  
                Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
                                                                                  
                dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas
                galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.2. Persyaratan Bahan                                                
            1.  Bahan urugan pasir padat.                                         
                                                                                  
                Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
                                                                                  
                keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus
                mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.    
                                                                                  
            2.  Air kerja.                                                        
                Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
                                                                                  
                dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan
                                                                                  
                air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja
                                                                                  
                yang memenuhi syarat.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
            1.  Tebal pasir urug.                                                 
                                                                                  
                Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus
                diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar.
                                                                                  
                Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang   
                                                                                  
                bekerja.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Cara pemadatan.                                                   
                Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan 
                                                                                  
                dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan PENGAWAS DIREKSI.    
                                                                                  
                Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar
                bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum  
                                                                                  
                laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang  
                                                                                  
                memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian
                tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai   
                                                                                  
                dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
                                                                                  
                tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            3.  Air pada lokasi pemadatan.                                        
                                                                                  
                Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor
                                                                                  
                wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir
                urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi kering hingga
                                                                                  
                pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana
                yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari
                                                                                  
                dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu.
                                                                                  
            4.  Tanah di sekitar pasir urug.                                      
                Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
                                                                                  
                dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang
                                                                                  
                bersih.                                                           
                                                                                  
            5.  Persetujuan.                                                      
                Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan 
                                                                                  
                tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan PENGAWAS
                                                                                  
                DIREKSI.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
            2.4. Syarat – syarat Penerimaan                                       
                                                                                  
                2.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan pasir setelah dipadatkan adalah ±
                     10% tebal lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.                     
                                                                                  
                2.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN URUGAN  DAN PEMADATAN                                   
            3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
            1.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
                                                                                  
                ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                    
                                                                                  
            2.  Lokasi pekerjaan.                                                 
                Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana,
                                                                                  
                dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada
                                                                                  
                Berita Acara Rapat Penjelasan.                                    
            3.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                         
                                                                                  
                Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
                                                                                  
                dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
                dengan material urugan yang memenuhi syarat.                      
                                                                                  
            3.2. Persyaratan Bahan                                                
            1.  Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
                                                                                  
                syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
                                                                                  
                organis lainnya.                                                  
            2.  Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                             
                                                                                  
                Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut
                                                                                  
                harus memenuhi syarat sebagai berikut :                           
                a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.    
                                                                                  
                b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari
                                                                                  
                  tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
                  mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.                    
                                                                                  
                c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang 
                  mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.        
                                                                                  
                d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut   
                                                                                  
                  harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                
            3.  Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                          
                                                                                  
                Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
                                                                                  
                proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.             
                                                                                  
                                                                                  
            3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
            1.  Cara pengurugan dan pemadatan..                                   
                Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan
                                                                                  
                maksimum 20cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai       
                                                                                  
                Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam
                gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat    
                                                                                  
                pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Jika tidak
                tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan    
                                                                                  
                sampai mencapai derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 %
                                                                                  
                untuk di dalam bangunan.                                          
            2.  Pemasangan patok.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
                                                                                  
                ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
                                                                                  
                dibuat patok dengan warna tertentu pula.                          
            3.  Sistem drainase.                                                  
                                                                                  
                Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga
                                                                                  
                seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan
                dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan
                                                                                  
                harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Dan sistem drainase
                                                                                  
                tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
                berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.       
                                                                                  
            4.  Kotoran dan lumpur dan bahan organis.                             
                Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
                                                                                  
                material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
                                                                                  
                belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.                          
            5.  Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.                            
                                                                                  
                Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau  
                                                                                  
                AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
                lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :                        
                                                                                  
                a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.    
                                                                                  
                b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
                c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
                                                                                  
            6.  Kepadatan lapisan dan uji lapangan..                              
                                                                                  
                Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
                diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
                                                                                  
                sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
                kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
                                                                                  
                a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan
                                                                                  
                  rencana, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai
                  minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan
                                                                                  
                  Standard Proctor Test.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus  
                                                                                  
                  minimal 95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan
                                                                                  
                  dari Standard Proctor Test.                                     
            7.  Toleransi kerataan.                                               
                                                                                  
                Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan    
                                                                                  
                pengurugan adalah  50mm terhadap kerataan yang ditentukan.       
            8.  Level akhir.                                                      
                                                                                  
                Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan 
                                                                                  
                PENGAWAS   DIREKSI. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa   
                kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
                                                                                  
                kedudukan permukaan tanah tersebut.                               
                                                                                  
            9.  Perlindungan hasil pemadatan.                                     
                Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
                                                                                  
                dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya
                basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat
                                                                                  
                dilakukan dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.        
                                                                                  
            10. Pemadatan kembali.                                                
                Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
                                                                                  
                dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
                                                                                  
                dengan lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai 
                kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
                                                                                  
                pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
                                                                                  
                ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal    
                pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan PENGAWAS
                                                                                  
                DIREKSI.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
            3.4. Syarat – syarat Penerimaan                                       
                                                                                  
            3.4.1. Toleransi kerataan tiap tiap lapisan timbunan setelah dipadatkan adalah ±
                10% tebal lapisan untuk setiap 5 x 5 m2.                          
                                                                                  
            3.4.2. Kepadatan tiap tiap lapisan tanah/pasir harus memenuhi spesifikasi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL  3 Pekerjaan Pondasi                                            
                                                                                  
                 A.  Pondasi Setempat / Telapak                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 Um u m                                                           
                     Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan   
                                                                                  
                     Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan
                                                                                  
                     untuk hal-hal yang belum terjangkau, dapat menggunakan peraturan-
                     peraturan lain, seperti ASTM.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Besi Beton (Steel Reinforcement)                             
                     Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat 
                                                                                  
                     seperti yang tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai 
                                                                                  
                     dengan gambar rencana yang ada.                              
                     Beton                                                        
                                                                                  
                     U m u m                                                      
                     -  Kekuatan beton (fc') untuk pondasi dangkal adalah 208 kg/m2
                                                                                  
                        menurut SK.SNI T-15-1991-03.                              
                                                                                  
                                                                                  
                     -  Beton harus merupakan bahan yang kuat dan tahan terhadap  
                                                                                  
                        bahan- bahan berbahaya (seperti asam dan garam) karena    
                                                                                  
                        terletak di dalam tanah.                                  
                     -  Panjang stek untuk penyambungan kolom  atau untuk         
                                                                                  
                        penyambungan batang-batang harus memenuhi ketentuan       
                                                                                  
                        SK.SNI T-15-1991-03.                                      
                                                                                  
                     Pengecoran Beton                                             
                                                                                  
                     -  Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, 
                                                                                  
                        sehingga air tanah yang ada harus terus menerus dipompa untuk
                        mencegah rusaknya beton akibat adanya air dari luar.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                     -  Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton     
                                                                                  
                        dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah tercantum pada  
                                                                                  
                        pasal lain dalam RKS ini.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 B.  Pekerjaan Sloof dan Stek Kolom                               
                                                                                  
                                                                                  
                  (i) Pekerjaan Sloof                                             
                     Pekerjaan beton bertulang untuk sloof harus menggunakan beton
                                                                                  
                     dengan kuat tekan beton fc' = 208 kg/m2 dan besi beton U.24 dengan
                                                                                  
                     initial  dan U.39 dengan initial D. Besi- besi harus ditempatkan
                     seperti pada gambar detail. Setelah selesai pekerjaan sloof, tanah
                                                                                  
                     yang harus ditimbun dan dipadatkan harus sampai pada peil    
                                                                                  
                     diperlukan.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pekerjaan Stek Kolom                                         
                     Pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek kolom praktis :   
                                                                                  
                     - Besi stek kolom harus memenuhi syarat spesifikasi;         
                                                                                  
                     - Besi beton harus terpasang sesuai gambar rencana dan turut 
                       dicor pada waktu sloof dicor sampai batas permukaan atas sloof;
                                                                                  
                     - Besi stek harus dijaga letaknya dan harus tetap lurus setelah
                                                                                  
                       selesai pekerjaan sloof.                                   
                                                                                  
                 D.  Pekerjaan Lantai Kerja                                       
                                                                                  
                     Penggalian tanah sampai pada lapisan sebagai dasar untuk     
                                                                                  
                     perletakan merata, lapisan rata dari beton (lean concrete 1 pc : 3 ps :
                     5 kr) supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang
                                                                                  
                     dari 50 mm. Dibawah lantai kerja diberi lapisan pasir yang dipadatkan
                     setebal tidak kurang dari 150 mm.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 E.  Pekerjaan Lantai Dasar                                       
                                                                                  
            Pada lantai dasar yang berhubungan dengan tanah, sebelum pemasangan bahan
                                                                                  
            penutup lantai harus dibuatkan lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10
            cm dengan tulangan susut.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 F.  Pondasi Tiang Pancang Beton                                  
                     U m u m                                                      
                                                                                  
                     1. Scope pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor adalah :
                                                                                  
                        Menyediakan semua  perlengkapan kerja, tenaga kerja,      
                        peralatan, bahan-bahan dan melaksanakan semua pekerjaan   
                                                                                  
                        sehubungan dengan:                                        
                                                                                  
                          Pemancangan tiang pancang                              
                          Pengetesan bahan                                       
                                                                                  
                     2. Pelaksanaan pekerjaan seperti pada point 1 memerlukan     
                                                                                  
                        ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang cukup
                        tinggi.                                                   
                                                                                  
                        Kontraktor harus mampu menyediakan peralatan yang baik    
                                                                                  
                        lengkap dan pekerja-pekerja/pengawas-pengawas ahli yang   
                        terampil dan berpengalaman.                               
                                                                                  
                     3. Sebelum pemancangan dimulai, kontraktor harus mengajukan  
                                                                                  
                        proposal metode pelaksanaan pekerjaan berikut urut-urutan 
                        pelaksanaan untuk disetujui Konsultan MK.                 
                                                                                  
                     4. Jaminan pelaksanaan tiang pancang                         
                        Kontraktor harus menjamin segala efek-efek, gangguan getaran
                                                                                  
                        dan suara akibat pemancangan antara lain :                
                                                                                  
                          Apabila tejadi kerusakan-kerusakan besar maupun kecil pada
                           bangunan di sekitarnya akibat getaran-getaran tadi harus
                                                                                  
                           diganti dan diperbaiki atas biaya kontraktor.          
                                                                                  
                          Apabila kantor/tetangga disekitarnya mengajukan clain akibat
                           terganggu jam kerjanya akibat pelaksanaan pemancangan  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                           tiang pancang tersebut, kontraktor harus mengatasi hal 
                                                                                  
                           tersebut.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                     Bahan-bahan                                                  
                                                                                  
                     Mutu beton K.450 untuk tiang pancang                         
                                                                                  
                     Dimensi Tiang dan Daya Dukung                                
                     1. Berdasarkan hasil penyelidikan tanah maka diambil tiang   
                                                                                  
                        pancang beton Square pile 25x25 dengan kedalaman. 25 m,   
                                                                                  
                        dan daya dukung ijin 25 ton                               
                     2. Berdasarkan data penyelidikan tanah yang merupakan bagian 
                                                                                  
                        dokumen kontrak terlampir, kontraktor harus mengevaluasi  
                        panjang tiang yang dibutuhkan pada tiap kolom.            
                                                                                  
                        Panjang yang tercantum pada butir 1 adalah perkiraan. Apabila
                                                                                  
                        diperlukan, kontraktor dapat menambah sondir atas biaya sendiri
                        untuk mengetahui dengan pasti panjang tiang.              
                                                                                  
                     3. Penawaran dari kontraktor untuk panjang tiang adalah menjadi
                                                                                  
                        resiko sendiri, tidak ada pekerjaan tambah dalam hal panjang
                        tiang. Panjang minimum 3,5 m dan harus tembus pada lensa- 
                                                                                  
                        lensa yang diatasnya, bila perlu dilakukan pre boring untuk
                                                                                  
                        menembus lensa-lensa tersebut.                            
                     4. Untuk menentukan panjang tiang mendekati kenyataan,       
                                                                                  
                        kontraktor harus melakukan indikator pile sebanyak 10% dan
                                                                                  
                        disebar ke seluruh kelompok tiang dan ditentukan oleh     
                        Konsultan MK/Perencana.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     Pelaksanaan dan Pemancangan                                  
                                                                                  
                     1. Pemancangan  dapat dimulai setelah kontraktor selesai     
                                                                                  
                        melakukan "Set Out" posisi tiang-tiang yang akan dipancang.
                     2. Driving Cap                                               
                                                                                  
                        Selama pekerjaan pemancangan, kepala tiang harus dilindungi
                                                                                  
                        dengan suatu bantalan /driving cap.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                     3. Mesin Pancang                                             
                                                                                  
                        Pemancangan harus memakai "mesin pancang yang sesuai",    
                                                                                  
                        kecuali bila diizinkan Konsultan MK dapat dipakai alat lain. Tipe
                        "Mesin Pancang" yang dapat digunakan disesuaikan dengan   
                                                                                  
                        kuat dan kapasitas tiang.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     4. Spesifikasi Teknik Alat Pancang                           
                                                                                  
                        Data-data karakteristik dan spesifikasi dari alat pancang yang
                                                                                  
                        dipakai berikut usulan kalendering (final set) berdasarkan rumus
                        formula dinamis/kobe harus diberikan pada Perencana minimum
                                                                                  
                        2 minggu sebelum pekerjaan pemancangan dimulai dan harus  
                                                                                  
                        mendapat persetujuan Konsultan MK.                        
                     5. Peringkat                                                 
                                                                                  
                        Selama pekerjaan pemancangan, tiang pancang harus diikat  
                                                                                  
                        sedemikian sehingga tiang tidak dapat bergerak pada arah  
                        horizontal.                                               
                                                                                  
                     6. Penetrasi                                                 
                        Tiang pancang harus dipancang sampai suatu kedalaman atau 
                                                                                  
                        dipancang menurut penetrasi tiap pukulan seperti yang     
                                                                                  
                        diminta/disetujui Konsultan MK. Pencatatan yang teliti dari
                        penetrasi pada :                                          
                                                                                  
                          Pemukulan pertama & kedua berapa meter masuknya tiang. 
                                                                                  
                          Pemukulan selanjutnya dicatat jumlah pukulan setiap 50 
                           pukulan, 25 pukulan, 10 pukulan sampai kira-kira bisa  
                                                                                  
                           diambil kalenderingnya.                                
                                                                                  
                                                                                  
                          Terakhir pada saat besarnya pengambilan kalendering harus
                                                                                  
                           didapat data yang yang tidak meragukan min. 3 x 10 pukulan
                                                                                  
                           dengan final set sesuai persyaratan.                   
                           Besar final set seperti butir 4 diatas max. 10 mm dengan ram
                                                                                  
                           stroke minimum 180 cm.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                          Paling lambat hari berikutnya sesudah hari pemancangan 
                                                                                  
                           tiang yang bersangkutan, kontraktor harus memberikan data-
                                                                                  
                           data pemancangan dan grafik kalendering setiap tiang yang
                           di pancang kepada Konsultan MK untuk disetujui dan     
                                                                                  
                           seterusnya dievaluasi daya dukungnya.                  
                                                                                  
                                                                                  
                     7. Posisi tiang                                              
                                                                                  
                        Tiang-tiang pancang tidak boleh, menyimpang lebih dari 1,25%
                                                                                  
                        kemiringan, dan bergeser tidak lebih dari yang dibatasi oleh
                        daftar berikut ini :                                      
                                                                                  
                                                               Toleransi          
                                               Toleransi                          
                         Jumlah tiang Toleransi             kelompok tiang        
                                               satu  tiang                        
                             per       sendiri                (titik berat        
                                               terhadap                           
                          kelompok      (cm)                  kenyataan           
                                               lainnya                            
                                                            terhadap beban)       
                                                                 cm               
                              1         7.5         -            7.5              
                                                                                  
                             2.3        7.5         11            5               
                                                                                  
                             4.5        7.5         11           4.5              
                              6         7.5         11            4               
                                                                                  
                          7 atau lebih  7.5        12.5          2.5              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Paling lambat 5 hari setelah pemancangan selesai dengan   
                        pengetahuan Konsultan MK, Kontraktor mengirim data        
                                                                                  
                        kemiringan dan letak akhir tiang pancang terhadap as bangunan
                        pada Konsultan MK.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Konsultan MK   dapat memerintahkan kontraktor untuk       
                        memancang tiang pancang tambahan untuk tiang-tiang pancang
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                        yang tidak memenuhi toleransi yang telah diberikan, tanpa 
                                                                                  
                        tambahan biaya.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                     8. Perubahan Poer / Lebar Pondasi                            
                                                                                  
                        Perubahan poer akibat penambahan tiang sesuai pasal 6     
                                                                                  
                        dan/atau toleransi jarak antar tiang yang tidak dipenuhi, maka
                        biaya tambahan pekerjaan poer menjadi tanggung jawab      
                                                                                  
                        kontraktor.                                               
                                                                                  
                     9. Jika tiang pancang dicabut, karena kesalahan dalam        
                        pemancangannya, dan tidak dipancang kembali, maka ruangan 
                                                                                  
                        yang timbul harus diisi dengan batu-batu koral atau pasir tanpa
                        biaya tambahan.                                           
                                                                                  
                     10. Bagian atas dari semua tiang-tiang harus berada disebelah atas
                                                                                  
                        dari elevasi pemotongan (setelah pemancangan), dimana beton
                        akan dipotong sampai permukaan yang tepat 7,5 cm diatas sisi
                                                                                  
                        bawah pondasi                                             
                                                                                  
                     11. Bila ada batu-batu atau gangguan-gangguan lainnya yang   
                        menyulitkan pemancangan, Kontraktor harus mengusahakan    
                                                                                  
                        berbagai cara dengan persetujuan Konsultan MK untuk       
                                                                                  
                        mengatasinya tanpa tambahan biaya.                        
                     15. Jika dibutuhkan dalam penyelidikan tanah untuk penambahan
                                                                                  
                        data- data mengenai stratifikasi lapisan-lapisan tanah, untuk
                                                                                  
                        menentukan panjang tiang pancang di beberapa kelompok tiang,
                        maka biaya tersebut sudah termasuk lumpsum.               
                                                                                  
                                                                                  
                     16. Semua tiang harus dipancang secara kontinyu tanpa terhenti
                                                                                  
                        sampai tiang mencapai lapisan yang diperlukan dengan      
                                                                                  
                        kalendering sesuai dengan daya dukung tiang yang disyaratkan.
                     17. Kontraktor harus membuat gambar "As Built Pile Plan", dan
                                                                                  
                        disetujui oleh Konsultan MK.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
              (b) 2.  Alat Pemancang                                              
                                                                                  
                 a. pemancangan dengan Hydraulic Static Pile Driver 320 ton untuk 
                                                                                  
                   operasinya menggunakan sistem jepit kemudian menekan tiang     
                   tersebut.Struktur alat   tersebut   terdiri  dari    :         
                                                                                  
                   Pressing Hydraulic Cylinder, Clamping Box, dan Claping Hydraulic
                                                                                  
                   Cylinder                                                       
                 b. Cara pemancangan harus sedemikian rupa sehingga tidak melampaui
                                                                                  
                   kekuatan tiang dan harus pula mendapat persetujuan Konsultan   
                                                                                  
                   Manajemen Konstruksi .                                         
                 c. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis mengenai alat
                                                                                  
                   pemancang yang diusulkan, persetujuan dari Menejemen Konstruksi
                                                                                  
                   harus ada sebelum tiang dipancang.                             
                                                                                  
                                                                                  
                 d. Tutup atau cincin pancang harus mampu melindungi kepala tiang 
                   pancang dan meneruskan enersi tiang pancang dan enersi pukulan 
                                                                                  
                   dengan sama rata pada kepala tiang pancang.                    
                                                                                  
                 e. Kontraktor harus menggunakan bantalan yang diperlukan untuk   
                   melindungi tiang pancang terhadap kerusakan sewaktu pemancangan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 Hydrolic Static Pile Driver                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Proses pelaksanaannya juga cukup cepat, produktivitasnya bisa mencapai
                 120 m’ tiang terpancang per hari untuk satu alat HSPD. Secara umum
                                                                                  
                 terdapat beberapa ketentuan untuk dapat dilakukannya pelaksanaan 
                 pekerjaan tiang pancang sistem jack in pile sebagai berikut :    
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Lebar jalan menuju area proyek minimal 12 m dan dapat dilalui truck
                      tronton untuk mengangkut material tiang pancang beton dengan
                                                                                  
                      beban sekitar 20 ton.                                       
                                                                                  
                   2. Pintu masuk ke area proyek dengan lebar minimal 4.5 m untuk jalan
                      masuk alat pancang dan crane hidrolik serta truck.          
                                                                                  
                                                                                  
                   3. Area di atas jalan masuk bebas dari kabel telepon / kabel listrik
                      (minimal 4.5 m)                                             
                                                                                  
                   4. Untuk pekerjaan tiang pancang dalam bangunan tinggi plafond 
                                                                                  
                      minimal 9 m dan ada tempat dengan plafond setinggi 12 m untuk
                      penyetelan alat pancang.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              (c) 3.  Terangkatnya Tiang                                          
                                                                                  
                a. Segera setelah tiang dipancang, Kontraktor harus menentukan suatu titik
                  reference dari tiang dan ketinggiannya pada tiang. Setelah semua tiang
                                                                                  
                  dipasang, Kontraktor harus mengukur lagi ketinggian titik reference
                                                                                  
                  setiap tiang yang sudah dipancang dan menentukan ‘uplift’ pipa yang
                  disebabkan oleh pemancangan tiang lain.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                b. Bila terjadi ‘uplift’ tiang 1,5 cm atau lebih, Kontraktor harus mengambil
                                                                                  
                  langkah perbaikan tanpa penambahan biaya dari pemberi tugas.    
                                                                                  
                                                                                  
              (d) 4.  Daftar Pemancangan Tiang                                    
                a. Kontraktor harus menyimpan daftar tiap tiang yang dipancang. Tiap hari
                                                                                  
                  copy daftar tersebut harus diserahkan kepada Menejemen Konstruksi
                                                                                  
                b. Daftar Tiang Pancang tersebut sekurang-kurangnya harus berisi hal
                  sebagai berikut :                                               
                                                                                  
                    Tanggal dan jam pemancangan                                  
                                                                                  
                    Jenis dan ukuran tiang                                       
                    Kedalaman yang dicapai                                       
                                                                                  
                    Penetrasi untuk tiap pukulan dan jumlah penetrasi untuk 10 pukulan
                     terakir.                                                     
                                                                                  
                    Macam dan ukuran hamer yang dipakai, disebutkan dengan tenaga
                                                                                  
                     uap atau tekanan udara.                                      
                    Gejala yang lain dari biasanya harus dicatat, teristimewa bila ada
                                                                                  
                     petunjuk mengenai kemungkinan kerusakan pada tiang pancang.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            METODE   KERJA   PONDASI   TIANG   PANCANG    SISTEM  TEKAN           
                    1. Koordinasikan dengan pemberi tugas (kontraktor) mengenai urutan-
                                                                                  
                    urutan kerja/prioritas kerja dengan mempertimbangkan urutan   
                                                                                  
                    penyelesaian pekerjaan yang diminta dan aksesibilitas kerja   
                    agartercapai     produktivitas     yang        terbaik.       
                                                                                  
                    2. Tentukan/tetapkan penggunaan tanda-tanda yang disepakati yang
                                                                                  
                    digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan
                    (Uitzet) agar tidak terjadi kerancuan dalam membedakan titik-titik
                                                                                  
                    pemancangan dengan as bangunan atau titik-titik bantu lainnya.
                                                                                  
                    3. Untuk menghindarkan terjadi pergeseran as tiang dari koordinat
                    yang telah ditentukan maka gunakan titik bantu (reference point)
                                                                                  
                    selama proses penekanan tiang kedalam tanah. Lakukan pengukuran
                    as tiang terhadap titik bantu pada kedalaman 2 meter dengan   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                    menggunakan waterpass, apabila terjadi penyimpangan jarak antara
                                                                                  
                    as tiang dan as titik bantu, apabila posisi tiang yang tertanam masih
                                                                                  
                    dapat dilakukan pengankatan/pencabutan dan posisikan kembali as
                    tiang tepat  pada   koordinat yang   telah  ditentukan.       
                                                                                  
                    4. Check verticality tiang pancang setiap kedalaman 50 cm s/d 
                                                                                  
                    kedalaman 2 meter. (verticality tiang, posisi vertical tiang) 
                    5. Proses awal dari pemasangan tiang dengan system tekan, posisikan
                                                                                  
                    alat HSPD unit pada koordinat yang ditentukan, check keadaan HSPD
                                                                                  
                    unit dalam keadaan rata dengan bantuan “alat nivo” yang terdapat
                    dalam ruangan operator dibantu dengan alat waterpass yang     
                                                                                  
                    diletakkan  diposisi   chasis   panjang    (Long-Boat).       
                    6. Selanjutnya setelah kondisi HSPD unit tepat pada posisinya, tiang
                                                                                  
                    pancang (yang telah diberi marking skala panjang tiap tiang 500 mm)
                                                                                  
                    dimasukkan kedalam alat penjepit (Clamping-Box), kemudian posisikan
                    tiang pancang tepat pada koordinat yang telah ditentukan, kontrol
                                                                                  
                    posisi tiang pada arah tegak dengan bantuan waterpass. Setelah
                                                                                  
                    semuanya terpenuhi selanjutnya dilakukan penjepitan tiang dengan
                    tekanan maksimum ±  20 Mpa  dibaca pada manometer  C.         
                                                                                  
                    7. Setelah penjepitan pada uraian nomor 5 dilakukan, kemudian 
                                                                                  
                    lakukan penekanan tiang pancang dengan mneggunakan 2 Cylinder 
                    Jack, selanjutnya dilakukan penekanan dengan menggunakan 4    
                                                                                  
                    Cylinder Jack, sampai mencapai daya dukung yang diinginkan. Dalam
                                                                                  
                    proses pemancangan tiang tersebut harus dicatat (Pilling Record)
                    tekanan yang timbul vs kedalaman tiang tertanam. Selama proses
                                                                                  
                    pemancangan tersebut lakukan pengukuran kembali posisi as tiang
                    terhadap titik bantu. (tiap 2 meter kedalaman tiang tertanam) 
                                                                                  
                    8. Apabila dalam proses pemacangan tiang ternyata tiang tersebut
                                                                                  
                    tidak dapat ditekan lagi, sehingga mengakibatkan tiang terdapat sisa
                    diatas permukaan tanah, maka tiang tersebut harus dipotong rata
                                                                                  
                    tanahuntuk memberikan jalan kerja bagi HSPD unit untuk berpindah
                                                                                  
                    ketitik yang lain. Untuk mengetahui bahwa pemancangantiang sudah
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                    sesuai dengan daya dukung yang diinginkan, kita melakukan     
                                                                                  
                    pressing                sebanyak                  2x.         
                                                                                  
                    9. Setelah proses tersebut dilakukan secara benar, kemudian lakukan
                    pengukuran ulang posisi tiang, sehingga apabila terjadi pergeseran as
                                                                                  
                    tiang terpasang dan rencana dapat segera diketahui, yang selanjutnya
                                                                                  
                    akan dibutakn keputusan cara-cara perbaikan dari pergeseran.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              (e) 9.  Laporan Hasil Testing                                       
                                                                                  
                Laporan mengenai hasil testing harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
                 Umum                                                            
                                                                                  
                 Alat instalasi tiang                                            
                 Tiang Percobaan                                                 
                                                                                  
                 Instalasi tiang                                                 
                                                                                  
                 Pelaksanaan dan data testing                                    
                 Interpretasi hasil testing berupa : a). Load - settlement curve, b). Load -
                                                                                  
                  time curve, c). Time - settlement curve                         
                                                                                  
                 Data pelaksanaan pemancangan dari tiang termasuk data dari tiangnya
                 Data dari hasil penyelidikan tanah yang terdekat dengan tiang   
                                                                                  
                  percobaan                                                       
                                                                                  
                 Lokasi tiang percobaan secara keseluruhan                       
                 Sertifikat dan dana pengetesan alat-alat ukur.                  
                                                                                  
                Laporan teknis percobaan beban tiang hanya dapat diterima apabila 
                                                                                  
                ditandatangani oleh Soil Engineer.                                
                                                                                  
              (f) 10. Loading Test dengan System PDA                              
                                                                                  
                PDA  adalah salah satu motode untuk mengontrol proses pemancangan,
                sedangkan DLT (Dynamic Load Test) merupakan suatu metode untuk    
                                                                                  
                memperkirakan daya dukung aksial (bearing capacity). Dari pondasi tiang
                                                                                  
                terpasang dengan beban yang sesuai design load, berdasarkan gelombang
                pantulan yang diberikan oleh rekasi tanah akibat daya dukung geser dan
                                                                                  
                ujung tiang.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
              (g) 11. Prinsip Pengujuan :                                         
                                                                                  
                Dynamic Load Test (DLT) mengukur regangan (strain) dan percepatan 
                                                                                  
                (acceleration) menggunakan strain transducers and accelerometer yang
                dibautkan pada kepala tiang. Kemudian dikerjakan suatu beban dinamis
                                                                                  
                pada kepala tiang dan gelombang compression yang dihasilkan akan  
                                                                                  
                berjalan menuju ujung tiang dan dipantulkan ke atas.              
                Gelombang tersebut akan ditangkap oleh sensor yang telah dipasang dan
                                                                                  
                disimpan menggunakan komputer selama pengukuran di lapangan.      
                                                                                  
                Hasil pengukuran tersebut kemudian dianalisa dengan persamaan     
                gelombang menghasilkan downward travelling dan upward travelling wave.
                                                                                  
                Dengan program komputer TNOWAVE dilakukan pemodelan tiang dan     
                                                                                  
                pencocokan signal (signal matching) hingga mendapatkan hasil kapasitas
                dukung termobilisir dan dengan program TNOSTAT didapat kurva load-
                                                                                  
                settlement.                                                       
                                                                                  
              (h) 12. Persiapan Pengujian                                         
                                                                                  
                a. Pengujian sebaiknya dilakukan setelah tiang pancang berumur 14 hari.
                                                                                  
                b. Tiang pancang yang akan diuji sebaiknya berada sampai ketinggian 2,5
                  m  di atas permukaan tanah dengan mutu beton yang sama dan      
                                                                                  
                  disarankan untuk memperkuat tulangan tiang pancang di permukaan 
                                                                                  
                  karena akan mengalami tumbukan selama pengujian. Tiang pancang  
                  yang diuji harus cukup lurus untuk menghindari momen lentur ketika
                                                                                  
                  ditumbuk.                                                       
                                                                                  
                c. Drop hammer dengan berat monomal 1 –1,5 % dari beban ultimate. 
                d. Crane untuk mengangkat dan menjatuhkan drop hammer.            
                                                                                  
                e. Playwood setebal + 5 cm, dengan diameter sama dengan diameter tiang
                                                                                  
                  bor yang akan ditest sebagai pile cushion.                      
                f. Tangga bila diperlukan.                                        
                                                                                  
                g. Power supply 220 volt, 1000 watt.                              
                h. Hammer, crane, pile cushion, tangga dan power supply disiapkan oleh
                                                                                  
                  pemberi kerja.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
              (i) 13. Hasil yang disajikan                                        
                                                                                  
                a. Grafik upward travelling wave beserta signal matchingnya.      
                                                                                  
                b. Grafik Force & velocity x impedance.                           
                c. Besarnya kapasitas dukung.                                     
                                                                                  
                d. Kurva load settlement                                          
                                                                                  
                                                                                  
                 F.  Pengujian Tiang Pancang.                                     
                                                                                  
                     Kontraktor harus melakukan loading test pada pondasi tiang pancang
                                                                                  
                     dengan metode PDA test.                                      
                     Kontraktor akan menyediakan semua peralatan & pekerja yang   
                                                                                  
                     berpengalaman untuk melaksanakan percobaan pembebanan ini.   
                                                                                  
                     Tiang pancang uang diuji berjumlah minimum 2 buah atau 1% dari
                     jumlah tiang pancang, dalam satu bolk bangunan yang lokasinya
                                                                                  
                     akan ditentukan oleh Direksi.                                
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 4   PEKERJAAN BETON                                             
                                                                                  
              1. Umum                                                             
                                                                                  
                 a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                  
                   Yang dimaksud pekerjaan beton adalah semua pekerjaan Konstruksi
                   Beton untuk Bangunan Gedung dan semua pekerjaan beton lainnya  
                                                                                  
                   yang tercantum dalam gambar rencana serta pekerjaan beton yang 
                                                                                  
                   dimaksud dalam RKS.                                            
                   Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,  
                                                                                  
                   pengadaan peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan      
                                                                                  
                   pekerjaan ini                                                  
                                                                                  
                 b. Pernyaratan Umum                                              
                   Kegiatan pembuatan Beton meliputi pekerjaan lantai beton bertulang K-
                                                                                  
                   225. Kegiatan yang mencakup pekerjaan tersebut di atas harus   
                                                                                  
                   dilaksanakan menurut spesifikasi ini kecuali ada ketentuan yang
                   ditentukan secara khusus oleh Direksi.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 c. Pedoman Pelaksanaan                                           
                                                                                  
                   1.) SKSNI – T – 15 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang
                                                                                  
                       disebut dalam spesifikasi berikut.                         
                   2.) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam NI – 2, NI – 3,
                                                                                  
                       NI – 5 dan NI – 8.                                         
                                                                                  
                   3.) Peraturan Bangunan Nasional 1978.                          
                   4.) ASTM – USA dan ACI.                                        
                                                                                  
                   5.) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan
                                                                                  
                       gambar arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus    
                       dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan       
                                                                                  
                       keputusan/pemecahan.                                       
                   6.) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada
                                                                                  
                       dalam PBI 1971. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan  
                                                                                  
                       beton PBI 1971, NI 2, pasal 21 s/d 39 Syarat pelaksanaan   
                       pekerjaan beton PBI 1971, NI 2 bagian 3, 4, 5 dan 6 berlaku untuk
                                                                                  
                       semua pasal. Syarat perhitungan tulangan PBI 1971, NI 2 Bab 13
                                                                                  
                       pasal 8.1 s/d 8.17. Perhitungan pekerjaan beton bertulang berlaku
                       PBI pasal 52. Kualitas campuran beton memenuhi syarat K 225
                                                                                  
                       dan K275. Penggunaan bahan bangunan harus memenuhi         
                                                                                  
                       persyaratan.                                               
                                                                                  
                                                                                  
              2. Bahan                                                            
                                                                                  
                 a. Semen                                                         
                   Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan/disetujui oleh yang
                                                                                  
                   berwenang dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang    
                                                                                  
                   dikehendaki oleh SKSNI, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC)
                   tipe yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam Standart
                                                                                  
                   Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan memakai
                                                                                  
                   produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui
                   Direksi.                                                       
                                                                                  
                 b. Agregat                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                   Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih dan tidak boleh 
                                                                                  
                   mengandung bahan-bahan yang merusak seperti umpamanya yang     
                                                                                  
                   bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan 
                   atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur termasuk daya  
                                                                                  
                   tahannya terhadap karat baja tulangan.                         
                                                                                  
                   Agregat dalam  segala hal  harus memenuhi  syarat yang         
                   dikehendaki/ketentuan-ketentuan SKSNI. Agregat kasar memenuhi  
                                                                                  
                   persyaratan yang tercantum dalam SKSNI dan terpenuhi mutu      
                                                                                  
                   betonnya dan dalam penggunaannya ditetapkan memakai batu pecah 
                   mesin.                                                         
                                                                                  
                 c. Pasir                                                         
                   Semua bahan pasir beton yang dipakai untuk semua pekerjaan yang
                                                                                  
                   akan dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk    
                                                                                  
                   semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh
                   Direksi Pengawas, harus terdiri dari bahan - bahan yang diperinci dan
                                                                                  
                   harus sesuai dengan berkas permintaan yang diberikan Direksi.  
                                                                                  
                 d. Air                                                           
                   Air untuk adukan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
                                                                                  
                   atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila
                                                                                  
                   memakai air tanah maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di
                   laboratorium untuk diketahui bisa tidaknya dipakai sebagai bahan
                                                                                  
                   campuran dan apabila air tanah yang ada tidak memenuhi syarat  
                                                                                  
                   sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran harus
                   disediakan air bersih dari PDAM.                               
                                                                                  
                                                                                  
                 e. Baja Tulangan                                                 
                                                                                  
                   1.) Besi beton harus disusun/disimpan dengan cara-cara sedemikian
                                                                                  
                       rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah    
                       lembab maupun basah, asphalt, oli, minyak. Juga besi tulangan
                                                                                  
                       beton harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing–
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                       masing. Besi tulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam NI
                                                                                  
                       – 2 Bab 3.7.                                               
                                                                                  
                       Semua besi tulangan yang dipakai untuk pekerjaan beton ini 
                       adalah mutu U - 24 dengan toleransi diameter tulangan ± 0,5 mm
                                                                                  
                       hasil produksi Krakatau Steel yang disetujui Direksi.      
                                                                                  
                   2.) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat,    
                       sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan
                                                                                  
                       ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.                           
                                                                                  
                       Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus tepat untuk itu
                       penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai.
                                                                                  
                       Semua rangkaian pembesian beton harus diikat dengan kawat  
                       terbuat dari baja lunak/bendrat.                           
                                                                                  
                   3.) Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
                                                                                  
                       dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar- 
                       gambar beton, baja tulangan harus dibengkok dalam keadaan  
                                                                                  
                       dingin.                                                    
                                                                                  
                   4.) Besi penulangan beton harus disusun sedemikian rupa, sehingga
                       tidak berhubungan langsung dengan tanah basah/lembab dan   
                                                                                  
                       disusun berkelompok berdasarkan ukurannya.                 
                                                                                  
                   5.) Toleransi pemasangan penulangan dalam arah horizontal dan  
                       vertikal masing-masing 10 mm dan 5 mm.                     
                                                                                  
                   6.) Ukuran baja harus sama dengan yang tersebut dalam gambar,  
                                                                                  
                       penggantian ukuran diameter lain hanya diijinkan secara tertulis
                       dari konsultan pengawas. Bila penggantian dfisetujui, maka luas
                                                                                  
                       penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
                       tersebut dalam gambar dan perhitungan. Segala biaya yang   
                                                                                  
                       diakibatkan oleh penggantian tersebut sejauh bukan kesalahan
                                                                                  
                       gambar adalah tanggungan pemborong.                        
                   7.) Baja beton harus memenuhi tegangan tarik 2400 kg/cm dan    
                                                                                  
                       maksimum 3600 kg/cm. Besi beton dalam segala hal harus     
                                                                                  
                       memenuhi syarat PBI 1971. Besi beton harus bebas karat, minyak,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                       kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat
                                                                                  
                       dalam pekerjaan konstruksi harus dipasang sedemikian rupa  
                                                                                  
                                                                                  
              4. Cetakan Bekisting                                                
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
                   dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi    
                                                                                  
                   perubahan bentuk bekisting selama pembetonan dilaksanakan maupun
                   terhadap pengerasan beton.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Bekisting harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
                   bekisting-bekisting tertentu, terlebih dahulu Kontraktor harus 
                                                                                  
                   menyerahkan rencana gambar bekisting tersebut kepada Direksi, bila
                   perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail- detail yang jelas.
                                                                                  
                   Bilamana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direksi, 
                                                                                  
                   rencana bekisting tersebut dapat dilaksanakan.                 
                                                                                  
                 c. Sesuai dengan persyaratan betonnya bekisting dapat menggunakan
                                                                                  
                   papan-papan, atau kayu lapis/multiplek 9 mm dengan penguat dari
                   balok usuk 5/7, 6/10 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
                                                                                  
                 d. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
                                                                                  
                   pada Kontraktor, Kontraktor harus meminta ijin Direksi/Pengawas
                                                                                  
                   lapangan bilamana bermaksud akan membongkar cetak pada bagian- 
                   bagian konstruksi utama.                                       
                                                                                  
                 e. Toleransi bekisting beton struktur dalam arah harisontal dan vertikal
                                                                                  
                   masing-masing 3 mm dan 2 mm.                                   
                                                                                  
                 f. Schafolding (jika diperlukan) disesuaikan dengan fungsi bangunan
                                                                                  
                 g. Khusus untuk pekerjaan kolom, bekisting boleh dibuka pada umur
                                                                                  
                   beton 14 hari , sedang kan untuk bekisting plat lantai tidak boleh
                   dibuka sebelum umur beton mencapai 28 hari, (sebelum dibuka    
                                                                                  
                   bekisting diharapkan meminta izin dari direksi).               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 h. Cara pembongkaran cetakan beton/bekisting harus dilakukan sesuai
                                                                                  
                   dengan ketentuan PBI 1971 pasal 5.8                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              4. Slum Test                                                        
                                                                                  
                 Slum yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal    
                                                                                  
                 adalah 7,5 – 10 cm, pemakai slum harus teratur dan disesuaikan dengan
                                                                                  
                 kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat
                 dipergunakan slum yang tinggi.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              5. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran                     
                                                                                  
                                                                                  
                 1.) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur beton     
                   bertulang, maka Kontraktor harus memberitahukan Direksi untuk  
                                                                                  
                   mendapat persetujuan minimum 1 x 24  jam sebelum jadwal        
                                                                                  
                   pengecoran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara     
                   Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau
                                                                                  
                   persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor
                   tidak diperbolehkan melaksanakan pengecoran.                   
                                                                                  
                 2.) Adukan/campuran harus sesuai dengan keperluan dan ketentuan  
                                                                                  
                 3.) Takaran adukan harus dibuat baik dan kuat, volume isi harus sama,
                   sebelum dipergunakan untuk menakar harus telah mendapat        
                                                                                  
                   persetujuan dari pengawas lapangan / Direksi.                  
                                                                                  
                 4.) Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk adukan beton harus seijin
                   dengan pengawas lapangan / Direksi.                            
                                                                                  
                 5.) Untuk pekerjaan konstruksi beton yang horizontal, pengecorannya
                                                                                  
                   harus dilakukan pada daerah momennya 0 (nol).                  
                 6.) Selama proses pengeringan beton tidak boleh menerima getaran-
                                                                                  
                   getaran dari pekerjaan-pekerjaan lain.                         
                                                                                  
                                                                                  
              6. Angker dan Stek-stek                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh
                                                                                  
                 stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-
                                                                                  
                 balok beton yang dihubungkan dengan dinding bata dan kecuali     
                 dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker
                                                                                  
                 dipasang setiap jarak 50 cm. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan
                                                                                  
                 bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk
                 (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan
                                                                                  
                 pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar     
                                                                                  
                 pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.       
                                                                                  
                                                                                  
              7. Selimut Beton                                                    
                                                                                  
                 Selimut beton ditentukan setebal 3 cm dan khusus sebagai toleransi
                                                                                  
                 permukaan plat beton ditetapkan + 2 mm dan – 2 mm dari level yang
                 ditentukan.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              8. Pemadatan Beton                                                  
                                                                                  
                 Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
                 (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 300 putaran
                                                                                  
                 dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruhkan
                                                                                  
                 dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Penggetaran tidak boleh
                 dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-bagian   
                                                                                  
                 adukan yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus       
                                                                                  
                 disesuaikan dengan kapasitas vibrator dan tidak boleh ada adukan yang
                 tergetarkan lebih dari 7,5 cm tebalnya karena terlalu banyak yang harus
                                                                                  
                 dipadatkan.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              9. Penyambungan Beton                                               
                                                                                  
                 Untuk pelaksanaan penyambungan konstruksi beton lama dan beton baru
                                                                                  
                 permukaan baton lama supaya dikupas terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                                  
                 kebutuhan panjang penyaluran tulang plat maupun tulangan balok.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 Sebelum melaksanakan pengupasan beton lama pihak Kontraktor terlebih
                                                                                  
                 dahulu mengajukan teknik pelaksanaan atau menurut petunjuk dan   
                                                                                  
                 pengarah Direksi/Pengawas lapangan mengenai batasan–batasan daerah
                 yang dikupas, selanjutnya pengecoran pada kupasan beton lama adukan.
                                                                                  
                 Beton dicampur dengan bahan Bonding Agents & Additive dengan aturan
                                                                                  
                 pemakaian sesuai dengan petunjuk dalam brosur atau pengerahan    
                 Direksi/Pengawas Lapangan.                                       
                                                                                  
              10. Kelas dan Mutu Beton                                            
                                                                                  
                 Kecuali bila disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian
                                                                                  
                 sehingga mencapai kekuatan tekan beton karakteristik untuk beton silinder
                 15 x 30 cm pada umur 28 hari yang penggunaannya sebagai berikut :
                                                                                  
                 a. Beton Kelas I dengan Mutu BO untuk pekerjaan non strukturil seperti
                                                                                  
                   lantai kerja (Work Floor)                                      
                 b. Beton kelas II dengan mutu fc 17,5 untuk pekerjaan-pekerjaan kolom
                                                                                  
                   dan balok praktis atau bagian-bagian konstruksi beton yang tidak
                                                                                  
                   memikul beban.                                                 
                 c. Beton kelas III dengan fc 22,5 untuk pekerjaan strukturil untuk
                                                                                  
                   bangunan gedung  seperti pondasi beton, kolom-kolom, balok-    
                                                                                  
                   balok.Untuk Kelas Beton ini Pelaksana dianjurkan memakai Beton 
                   Ready Mix (Beton Siap Pakai) dari penyedia Jasa Penyedia Beton 
                                                                                  
                   yang ada.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            11.  Pemakaian Bahan Katalisator/Additive Beton                       
                                                                                  
                 a. Pada umumnya dengan pemakaian bahan yang baik, cara pelaksanaan
                                                                                  
                   yang baik dan cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu Admixture,
                                                                                  
                   tetapi jika penggunaan Admixture masih dianggap perlu Kontraktor
                   dapat mempergunakan  bahan-bahan pembantu/Admixture yang       
                                                                                  
                   memenuhi SNI.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                 b. Untuk mencegah kebocoran pada pertemuan antara dinding lantai,
                                                                                  
                   delatasi dan atau akhiran tahapan pengecoran, reservoir atau   
                                                                                  
                   konstruksi lainnya dipasang PVC Waterstop lebar 150 mm/hydrofoil.
                 c. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain      
                                                                                  
                   penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Direksi terlebih 
                                                                                  
                   dahulu, jika perlu harus dapat dibuktikan dengan hasil percobaan.
                 d. Selama penggunaan bahan-bahan pembantu, harus diadakan        
                                                                                  
                   pengawasan secara cermat.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            12.  Perbaikan dan Perawatan                                          
                                                                                  
                 a. Untuk menghindari beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin
                                                                                  
                   dan hujan, sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk
                   mencegah pengeringan terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan
                                                                                  
                   sebagai berikut :                                              
                                                                                  
                   1.) Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi 
                       terus menerus sampai cetakan dibongkar.                    
                                                                                  
                   2.) Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi      
                                                                                  
                       selama 14 hari berturut-turut.                             
                   3.) Khusus harus diperhatikan bahwa permukaan plat beton,      
                                                                                  
                       pembasahan terus menerus itu harus dilakukan dengan        
                       menutupinya dengan karung-karung basah, disiram sama air   
                                                                                  
                       secara menyeluruh atau mencegah pengeringan dengan cara lain
                                                                                  
                       yang sesuai.                                               
                   Sangat dilarang untuk menaruh bahan-bahan diatas lantai yang   
                                                                                  
                   menurut Direksi/Pengawas belum cukup mengeras atau dipergunakan
                                                                                  
                   lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan.    
                                                                                  
                 b. Perbaikan permukaan beton pada bagian-bagian beton struktur yang
                   ternyata keropos (honeycomb) harus diperbaiki dengan cara pressure
                                                                                  
                   injection/group dengan pengawas langsung Direksi. Sebelum      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                   dilaksanakan Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu cara  
                                                                                  
                   pelaksanaannya.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            13.  Pelaksanaan Pekerjaan Beton/Alat-alat yang diperlukan dan        
                                                                                  
            perawatannya                                                          
                                                                                  
                 Mengingat keadaan bangunannya, bila diperlukan Kontraktor diharuskan
                 menyiapkan/menggunakan alat-alat pelaksanaan yang memadai        
                                                                                  
                 diantaranya :                                                    
                                                                                  
                  Beton mollen dan Mobile Mixer (Khusus Beton Ready Mix) dengan  
                   kapasitas cukup                                                
                                                                                  
                  Penggetar beton minimum 2 – 3 buah dalam keadaan siap pakai    
                                                                                  
                  Alat pengangkut beton, pada bagian dengan posisi pengcoran tertentu
                   kontraktor wajib menyediakan Mobile Concrete Pump dengan daya  
                                                                                  
                   jangkau yang cukup.                                            
                                                                                  
                  Alat-alat untuk uji bahan (alat slump dan test sylinder)       
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL 5 PEKERJAAN WATERPROOFING                                       
                                                                                  
            1.  Umum.                                                             
            1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala
                                                                                  
                peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar
                struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi
                                                                                  
                pekerjaan beton.                                                  
                                                                                  
            1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
                untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS   
                                                                                  
                DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
                                                                                  
                untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat mengatasi seluruh
                permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.      
                                                                                  
            1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus
                                                                                  
                mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                diajukan benar-benar berada di lokasi proyek selama pekerjaan     
                                                                                  
                berlangsung.                                                      
                                                                                  
            1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
                akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan   
                                                                                  
                kecepatan pekerjaan.                                              
                                                                                  
            1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
                tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
            2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.                       
                                                                                  
                Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                                  
                peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
                pekerjaan ini sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk
                                                                                  
                di dalam pekerjaan ini adalah pelindung waterproofing yang terbuat dari
                adukan setebal 50 mm.                                             
                                                                                  
            2.2 Lokasi waterproofing.                                             
                                                                                  
                Waterproofing ini digunakan pada Lantai Dasar Kasanah, Ground Water
                Tank (GWT), Sewage Treatment Plant (STP), atap beton, talang air, kanopi
                                                                                  
                beton yang berhubungan langsung dengan udara luar. Termasuk juga  
                                                                                  
                untuk lift pit, lantai yang berfungsi sebagai taman, dinding beton seperti
                tercantum di dalam gambar rencana.                                
                                                                                  
            2.3 Garansi.                                                          
                                                                                  
                Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan suatu
                masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak serah terima yang
                                                                                  
                menyatakan bahwa struktur tersebut bebas bocor. Garansi tersebut meliputi
                                                                                  
                garansi dari pihak Kontraktor dan juga dari pihak Pemasok waterproofing
                yang dibuat secara legal dan jelas.                               
                                                                                  
            2.4 Pengujian hasil pekerjaan.                                        
                Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa pekerjaan
                                                                                  
                sudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan cara yang
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini sudah harus
                                                                                  
                dipertimbangkan di dalam penawarannya.                            
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
            3.1 Standar Bahan.                                                    
                                                                                  
                Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik sesuai
                dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak diperkenankan
                                                                                  
                mengganti tipe bahan dengan bahan lain sehingga tidak sesuai dengan
                                                                                  
                standar bahan yang sudah ditentukan.                              
            3.2 Waterproofing membran.                                            
                                                                                  
                Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous yang    
                                                                                  
                diperkuat dengan serat poliester dengan tebal minimum 3 mm.       
            3.3 Contoh bahan.                                                     
                                                                                  
                Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan
                pemasok yang menegaskan bahwa material tersebut dapat disediakan  
                                                                                  
                sesuai dengan yang sudah disepakati.                              
                                                                                  
            3.4 Pengujian                                                         
                1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi syarat, maka
                                                                                  
                  Kontraktor wajib mengadakan uji bahan tersebut pada laboratorium yang
                                                                                  
                  ditunjuk Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk ini Kontraktor harus 
                  memperoleh rekomendasi dari laboratorium sebelum memulai pekerjaan.
                                                                                  
                2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti dengan cara
                                                                                  
                  memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dengan
                  cara dan prosedur seperti yang ditentukan oleh Pemasok atau cara yang
                                                                                  
                  disyaratkan oleh peraturan internasional.                       
                                                                                  
                3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan dilaksanakan di
                  lokasi pekerjaan.                                               
                                                                                  
            3.5 Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                                  
                1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan masih
                                                                                  
                  tersegel dengan segel pabrik.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai, terlindung,
                                                                                  
                  tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai dengan persyaratan
                                                                                  
                  pabrik.                                                         
                3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang   
                                                                                  
                  disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan bahan yang  
                                                                                  
                  rusak tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan.                
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
            4.1 Persetujuan bahan                                                 
                Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
                                                                                  
                DIREKSI. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan brosur
                                                                                  
                lengkap termasuk cara pemasangannya agar disetujui. Persetujuan tersebut
                tidak membebaskan tanggung jawab Kontraktor akan kualitas dan     
                                                                                  
                kesempurnaan pekerjaan.                                           
            4.2 Metode pelaksanaan                                                
                                                                                  
                Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan metode
                                                                                  
                pelaksanaan dan pengawasan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan   
                harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dari pabrik
                                                                                  
                yang tertera pada brosur teknis. Pekerjaan baru dapat dilakukan jika tenaga
                                                                                  
                akhli dari pabrik sudah siap di lokasi pekerjaan.                 
            4.3 Tenaga ahli                                                       
                                                                                  
                Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli yang
                                                                                  
                berpengalaman selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang dibutuhkan 
                untuk itu harus sudah termasuk pada saat penawaran dimasukkan.    
                                                                                  
                Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak berada di lapangan.
                                                                                  
            4.4 Gambar kerja                                                      
                Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi siar
                                                                                  
                pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi pabrik. Demikian juga untuk 
                lokasi yang sulit, maka ditail-ditail harus tergambar secara jelas di dalam
                                                                                  
                gambar kerja.                                                     
                                                                                  
            4.5 Waktu pemasangan waterproofing membran                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil, M/E dan
                                                                                  
                pekerjaan lain pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah waterproofing
                                                                                  
                dipasang tidak diperkenankan adanya pekerjaan pembobokan, pengeboran
                atau pekerjaan lainnya yang dapat merusak lapisan ini.            
                                                                                  
            4.6 Waterstop.                                                        
                                                                                  
                Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis waterstop
                yang digunakan. Untuk itu Kontraktor harus menggunakan jenis waterstop
                                                                                  
                sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing. Pemasangan
                                                                                  
                waterstop harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk
                pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah diperhitungkan di  
                                                                                  
                dalam penawaran pekerjaan waterproofing.                          
            4.7 Siar pelaksanaan.                                                 
                                                                                  
                Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
                                                                                  
                proses pengecoran dan juga pemasangan waterstop tidak terganggu/ sulit.
                Jika tidak tercantum secara khusus pada gambar rencana, pada siar 
                                                                                  
                pelaksanaan harus dipasang waterstop dengan tipe sesuai dengan    
                                                                                  
                waterproofing yang dipakai. Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh
                Kontraktor di dalam gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan
                                                                                  
                PENGAWAS  DIREKSI.                                                
                                                                                  
            4.8 Pelindung waterproofing.                                          
                Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi dengan 
                                                                                  
                pelindung waterproofing agar waterproofing tidak rusak akibat goresan-
                                                                                  
                goresan yang mungkin terjadi. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam
                gambar rencana, maka pelindung waterproofing harus terbuat dari adukan
                                                                                  
                setebal minimal 50 mm, dibuat berpola dengan ukuran 3 X 3 meter persegi.
                Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi dengan bahan
                                                                                  
                bituminous agar dapat mengantisipasi segala pergerakan yang mungkin
                                                                                  
                terjadi. Pada lapisan screed pelindung waterproofing harus diberi tulangan
                susut berupa kawat ayam.                                          
                                                                                  
            4.9 Perbaikan waterproofing yang rusak.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan
                                                                                  
                maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
                                                                                  
                diterima oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Biaya yang timbul untuk 
                pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Subkontraktor Waterproofing                                       
            5.1 Garansi sub Kontraktor.                                           
                                                                                  
                Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
                                                                                  
                kepada Kontraktor Utama, sampai dengan saat-saat berakhirnya masa 
                garansi, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.                   
                                                                                  
            5.2 Kerja sama dengan Kontraktor Utama.                               
                                                                                  
                Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor Utama dan
                Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat  
                                                                                  
                menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah direncanakan oleh
                Kontraktor Utama.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6.  Gambar Kerja                                                      
                                                                                  
            6.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat gambar
                kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah disesuaikan
                                                                                  
                dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.                          
                                                                                  
            6.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
                belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.        
                                                                                  
            6.3 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawas Direksian semua data
                                                                                  
                yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau  
                persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
                                                                                  
                kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.           
                                                                                  
            6.4 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
                dahulu dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            7.  Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
                                                                                  
            7.1 Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan
                                                                                  
                terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
                siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan
                                                                                  
                percobaan dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan PENGAWAS
                                                                                  
                DIREKSI.                                                          
            7.2 Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air tersebut
                                                                                  
                terus menerus selama 48 jam dan harus dipastikan tidak terjadi kebocoran
                                                                                  
                pada masa ini.                                                    
            7.3 Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera memperbaiki
                                                                                  
                segala kebocoran yang terjadi, dan setelah itu pengujian harus diulangi
                                                                                  
                hingga dicapai hasil yang baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan
                ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
                                                                                  
                                                                                  
            8.  Syarat-syarat Penerimaan                                          
                                                                                  
                Pekerjaan water proofing bisa diterima apabila hasil test water proofing 100
                                                                                  
                % tidak terjadi kebocoran.                                        
                Kontraktor harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan atas
                                                                                  
                kemungkinan bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan / tidak berfungsinya
                                                                                  
                bahan, termasuk didalamnya jaminan mengganti dan memperbaiki segala
                jenis kerusakan yang terjadi / diakibatkannya.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PASAL  6 PEKERJAAN   KONSTRUKSI    BAJA                               
                                                                                  
            1.  Umum.                                                             
            1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
                                                                                  
                pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan
                                                                                  
                merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya. 
            1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
                                                                                  
                untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS   
                                                                                  
                DIREKSI. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
                                                                                  
                benar.                                                            
                                                                                  
            1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
                pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di
                                                                                  
                lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.                       
                                                                                  
            1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
                akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan   
                                                                                  
                kecepatan pekerjaan.                                              
                                                                                  
            1.5 Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat
                pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
            2.1 Tenaga kerja, material dan peralatan.                             
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk 
                                                                                  
                penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar   
                maupun bahan penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya
                                                                                  
                yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
            2.2 Pengukuran lapangan.                                              
                                                                                  
                Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti
                                                                                  
                hasil pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala      
                penyimpangan yang terjadi, sehingga dalam gambar kerja diperlukan 
                                                                                  
                penyesuaian.                                                      
                                                                                  
            2.3 Tenaga ahli.                                                      
                Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi
                                                                                  
                pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di
                                                                                  
                lapangan secara cepat dan benar.                                  
            2.4 Gambar kerja/ shop drawings.                                      
                                                                                  
                Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan
                                                                                  
                dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai      
                mendapatkan persetujuan dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.          
                                                                                  
            2.5 Gambar terlaksana/ As built drawings.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar   
                                                                                  
                terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan
                                                                                  
                kepada Pemberi Tugas sesuai dengan kontrak.                       
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Peraturan - Peraturan                                             
                                                                                  
                Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
                pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :                 
                                                                                  
                1. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-
                                                                                  
                   1729-2002                                                      
                2. American Institute of Steel Construction Specification (AISC)  
                                                                                  
                3. American Society for Testing and Materials (ASTM)              
                                                                                  
                4. American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)       
                5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)         
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Perhitungan Berat Konstruksi Baja                                 
                                                                                  
            4.1 Berat jenis baja                                                  
                                                                                  
                Berat jenis baja adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai
                dengan yang tercantum di dalam tabel pabrik pembuat.              
                                                                                  
            4.2 Berat baja di dalam BQ.                                           
                                                                                  
                Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ), berat baja
                dihitung berdasarkan volume (berat) teoritis sesuai dengan gambar struktur.
                                                                                  
                Berat sisa atau "waste" akibat pemotongan atau pembentukan elemen-
                                                                                  
                elemen struktur dan juga alat penyambung seperti baut, las, angkur dan
                pelat buhul harus diperhitungkan di dalam analisa harga satuan.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Material                                                          
            5.1 Baja                                                              
                                                                                  
                Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua 
                                                                                  
                material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
                merupakan "Hot rolled structural steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83)
                                                                                  
                atau ASTM A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang memiliki tegangan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik (tensile stress)
                                                                                  
                Fu = 400 Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang
                                                                                  
                mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru,
                bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak
                                                                                  
                terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan
                                                                                  
                spesifikasi ini.                                                  
            5.2 Baut.                                                             
                                                                                  
                Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan
                                                                                  
                adalah HTB A325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 -
                120 ksi (735 - 840 Mpa). Baut penyambung harus merupakan material baru,
                                                                                  
                dan panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Jika tidak  
                disebutkan khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud adalah type
                                                                                  
                A325-X (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2
                                                                                  
                ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus
                sesuai dengan mutu baut.                                          
                                                                                  
            5.3 Elektroda las.                                                    
                                                                                  
                Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka
                elektoda las yang digunakan adalah E70XX, sesuai dengan lokasi    
                                                                                  
                penggunaannya.                                                    
                                                                                  
            5.4 Angkur.                                                           
                Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan
                                                                                  
                harus memiliki kualitas BJTD 40, dengan panjang penjangkaran minimal
                                                                                  
                sedalam 40 kali diameter. Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga
                pada saat digunakan benar-benar dapat berfungsi secara benar.     
                                                                                  
            5.5 Cat dasar/primer dan cat finish.                                  
                Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate
                                                                                  
                dengan tebal seperti tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat
                                                                                  
                finish tertera di dalam spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan
                harus mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi ini.               
                                                                                  
            5.6 Angkur khusus.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru   
                                                                                  
                diperlukan suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus termasuk sebagai
                                                                                  
                heavy duty anchor dengan sistem adhesive (chemical). Kapasitas tarik dan
                geser angkur yang dipakai mengikuti apa yang tercantum dalam gambar
                                                                                  
                rencana.                                                          
                                                                                  
            6.  Penggantian Profil/ Penampang                                     
                Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah
                                                                                  
                profil yang diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak
                                                                                  
                tersedia, maka Kontraktor dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain
                yang disetujui oleh KP. Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan
                                                                                  
                perhitungan yang menunjukkan bahwa profil pengganti tersebut minimal
                                                                                  
                sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus   
                diperhatikan bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal
                                                                                  
                sama dengan profil original, sehingga tidak mengurangi ruang peralatan
                M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus
                                                                                  
                mengantisipasi perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu
                                                                                  
                pelaksanaan maupun biaya.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan                          
                                                                                  
            7.1 Toleransi dimensi                                                 
                Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai
                                                                                  
                dengan yang tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam  
                                                                                  
                pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan terjadinya perbedaan dengan
                dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang, lebar serta tebal diizinkan
                                                                                  
                sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari dimensi
                                                                                  
                rencana.                                                          
            7.2 Toleransi panjang.                                                
                                                                                  
                Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap
                                                                                  
                lainnya, toleransi panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk
                elemen dengan panjang kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00
                                                                                  
                mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            7.3 Toleransi kelurusan                                               
                                                                                  
                Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik
                                                                                  
                tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana.       
                                                                                  
                                                                                  
            8.  Uji material                                                      
                                                                                  
            8.1 Contoh Material.                                                  
                Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain)
                                                                                  
                untuk diuji pada laboratorium yang disetujui oleh KP/ Konsultan   
                                                                                  
                PENGAWAS  DIREKSI. Segala biaya pengujian harus termasuk di dalam 
                penawaran yang diajukan.                                          
                                                                                  
            8.2 Uji pengelasan.                                                   
                Apabila dianggap perlu oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI, maka akan 
                                                                                  
                dilakukan testing pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk
                                                                                  
                pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan
                atas biaya Kontraktor.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
            9.1 Gambar kerja/ shop drawing.                                       
                                                                                  
                Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
                                                                                  
                yang diperlukan dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan  
                disetujui Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Bilamana disetujui, Kontraktor
                                                                                  
                dapat mulai pekerjaan fabrikasinya. Pemeriksaan dan persetujuan   
                                                                                  
                Konsultan PENGAWAS atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi
                kekuatan struktur saja seperti :                                  
                                                                                  
                1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal
                                                                                  
                  pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi
                  dari elemen-elemen konstruksi baja yang berhubungan dengan      
                                                                                  
                  pengangkutan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Dengan kata lain
                  walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan PENGAWAS  
                                                                                  
                  DIREKSI, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                  dari tanggung jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection
                                                                                  
                  elemen-elemen konstruksi baja.                                  
                                                                                  
                2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama  sekali tidak        
                  diperkenankan.                                                  
                                                                                  
                3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang
                                                                                  
                  diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang 
                  direncanakan.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.2 Fabrikasi                                                         
                1. Selama proses fabrikasi Konsultan PENGAWAS harus menempatkan   
                                                                                  
                  staffnya yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk
                  mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor.    
                                                                                  
                2. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk
                                                                                  
                  Procedur Quality Control kepada Konsultan PENGAWAS untuk disetujui.
                3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
                                                                                  
                  tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor 
                                                                                  
                  yang ahli dalam konstruksi baja.                                
                4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran
                                                                                  
                  dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi
                                                                                  
                  atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan
                  untuk penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan  
                                                                                  
                  sebagainya.                                                     
                                                                                  
                5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan  
                  rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong   
                                                                                  
                  (brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
                  tidak diperbolehkan.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja                                  
                1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan
                                                                                  
                  dengan kode yang jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat   
                                                                                  
                  dipasang dengan mudah.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.    
                                                                                  
                3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk
                                                                                  
                  sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu
                  pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.4 Pengelasan                                                        
                1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification
                                                                                  
                  dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
                                                                                  
                  Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Pengelasan harus dilakukan dengan   
                  las listrik, bukan dengan las karbit.                           
                                                                                  
                2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh KP.
                  Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan.           
                                                                                  
                3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan
                                                                                  
                  hasil pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja
                  sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang
                                                                                  
                  masih berlaku.                                                  
                                                                                  
                4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las
                  yang tercantum di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain),
                                                                                  
                  dan Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal las    
                                                                                  
                  sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai
                  dengan gambar atau tidak.                                       
                                                                                  
                5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak,
                                                                                  
                  karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan
                  mechanical wire brush dan untuk daerah-daerah yang sulit dapat  
                                                                                  
                  digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus dihaluskan dengan
                  menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik. Kerak bekas
                                                                                  
                  pengelasan harus dibersihkan dan disikat.                       
                                                                                  
                6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
                  timbul distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang
                                                                                  
                  dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti
                                                                                  
                  pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik preheating.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih
                                                                                  
                  dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan
                                                                                  
                  terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las/slag dan
                  percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau
                                                                                  
                  retak atau rusak harus dibuang sama sekali.                     
                                                                                  
                8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan 
                  yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus  
                                                                                  
                  dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan  
                                                                                  
                  harus seijin tertulis dari Konsultan PENGAWAS DIREKSI.          
                9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di   
                                                                                  
                  lapangan (field weld), dimana posisi dari tukang las harus sedemikian
                  sehingga dapat dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil   
                                                                                  
                  yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja.                  
                                                                                  
                10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk
                  mengetahui apakah :                                             
                                                                                  
                   a. persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap
                                                                                  
                     yang cukup dan lain-lain).                                   
                   b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-
                                                                                  
                     cacat lain.                                                  
                                                                                  
                   c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.                    
                11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus
                                                                                  
                  dilakukan "Liquid Penetrant Test" sesuai dengan AWS D 1.1-90. Lokasi
                                                                                  
                  pengetesan ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.          
                12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan PENGAWAS atau apabila ada
                                                                                  
                  keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka  
                  Konsultan PENGAWAS  dapat meminta pada Kontraktor untuk juga    
                                                                                  
                  melakukan Radiographic Test sesuai dengan AWS D 1.1-90.         
                                                                                  
                13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan 
                  Konsultan PENGAWAS  dan semua  biaya pengujian las menjadi      
                                                                                  
                  tanggung jawab Kontraktor.                                      
                                                                                  
            9.5 Baut penyambung dan Angkur.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium
                                                                                  
                  yang  disetujui oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI, sebelum        
                                                                                  
                  Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.                      
                2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3
                                                                                  
                  (tiga) buah.                                                    
                                                                                  
                3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan PENGAWAS
                  berhak untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu)
                                                                                  
                  baut dari setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut  
                                                                                  
                  tersebut ditanggung oleh Kontraktor.                            
                4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
                                                                                  
                  diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar,
                  maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar
                                                                                  
                  dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru di
                                                                                  
                  lapangan tanpa seijin Konsultan PENGAWAS DIREKSI.               
                5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis,
                                                                                  
                  maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut   
                                                                                  
                  dengan api sama sekali tidak diperkenankan.                     
                6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci 
                                                                                  
                  momen torsi yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut :
                                                                                  
                             Diameter Baut          Torsi                         
                            (inci)    (mm)    (lbs.ft)  (kg.m)                    
                                                                                  
                              ½        12        90    12,454                     
                                                                                  
                             5/8       16       180    24,908                     
                              ¾        19       320    44,287                     
                                                                                  
                             7/8       22       470    65,038                     
                                                                                  
                              1        25       710    98,249                     
                                                                                  
                                                       132,84                     
                            1 1/8      28       960                               
                                                           4                      
                                                       186,87                     
                             1 ¼       32      1.350                              
                                                           2                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                                                       357,01                     
                             1 ½       38      2.580                              
                                                           8                      
                                                                                  
                7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik
                  baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi
                                                                                  
                  secara langsung oleh Konsultan PENGAWAS DIREKSI.                
                                                                                  
                8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan
                  masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
                                                                                  
                  menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
                                                                                  
                  memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.    
                9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka   
                                                                                  
                  baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
                                                                                  
                                                                                  
            10. Percobaan Pengangkatan di Bengkel                                 
                                                                                  
                Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka   
                                                                                  
                disyaratkan agar dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik (workshop
                assembly), sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai         
                                                                                  
                ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang 
                                                                                  
                berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk  
                dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga
                                                                                  
                kekuatan konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan penyempurnaan
                sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya.                    
                                                                                  
            11. Metode Pengangkatan                                               
                                                                                  
            11.1 Waktu pengajuan.                                                 
                Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai,   
                                                                                  
                Kontraktor harus mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini.
                                                                                  
                Metode dan skedul pengangkatan tersebut harus disetujui oleh Konsultan
                PENGAWAS  DIREKSI. Metode pengangkatan harus mencakup antara lain 
                                                                                  
                :                                                                 
                                                                                  
                1. Rencana pengiriman baja dari bengkel.                          
                2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.           
                                                                                  
                3. Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                4. Urut-urutan pengangkatan.                                      
                                                                                  
                5. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.            
                                                                                  
                6. Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkatan
                  berlangsung.                                                    
                                                                                  
                7. Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.                        
                                                                                  
                8. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.  
            11.2 Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.                            
                                                                                  
                Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke 
                                                                                  
                lapangan kepada Konsultan PENGAWAS DIREKSI. Dengan jadual tersebut,
                Konsultan PENGAWAS dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir   
                                                                                  
                sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih
                dahulu dapat ditolak oleh Konsultan PENGAWAS dan risiko biaya serta
                                                                                  
                akibat lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.      
                                                                                  
            11.3 Lokasi penempatan baja di lapangan.                              
                Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/ 
                                                                                  
                terlindung sehingga elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik
                                                                                  
                hingga terpasang. Konsultan PENGAWAS berhak untuk menolak elemen- 
                elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses
                                                                                  
                apapun juga.                                                      
                                                                                  
            11.4 Waktu pengangkatan.                                              
                Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah  
                                                                                  
                metode dan jadual pengangkatan disetujui oleh Konsultan PENGAWAS  
                                                                                  
                DIREKSI.                                                          
            11.5 Posisi angkur dll.                                               
                                                                                  
                Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali  
                dudukan/ posisi angkur-angkur baja untuk memastikan bahwa semuanya
                                                                                  
                dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan, demikian juga dengan
                                                                                  
                jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.                   
                Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja 
                                                                                  
                dimana jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk
                                                                                  
                mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                selama pengecoran angkur-angkur tersebut tidak bergeser, misalnya 
                                                                                  
                dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap.                   
                                                                                  
            11.6 Keselamatan di lapangan.                                         
                Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
                                                                                  
                lapangan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang    
                                                                                  
                pengaman, topi pengaman, sarung tangan dan alat lain yang diperlukan
                selama pekerjaan berlangsung.                                     
                                                                                  
            11.7 Kegagalan pengangkatan                                           
                                                                                  
                Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan    
                mempersiapkan segala alat penunjang agar proses pengangkatan dapat
                                                                                  
                berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat kelalaian
                maupun sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
                                                                                  
                baik terhadap biaya maupun waktu.                                 
                                                                                  
            11.8 Kerusakan elemen baja                                            
                Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan
                                                                                  
                maupun tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan untuk
                                                                                  
                digunakan pada proyek ini, kecuali diizinkan oleh KP.             
            11.9 Tenaga ahli untuk pengangkatan.                                  
                                                                                  
                Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan
                                                                                  
                tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan
                bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli untuk mengawasi 
                                                                                  
                pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
                                                                                  
                PENGAWAS  DIREKSI.                                                
            11.10 Las lapangan.                                                   
                                                                                  
                Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika  
                pengelasan harus dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu, maka
                                                                                  
                Kontraktor wajib membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut secara
                                                                                  
                teknis memenuhi syarat. Untuk itu Kontraktor harus mengusulkan cara
                pengujian atas hasil las lapangan ini, agar dapat disetujui oleh Konsultan
                                                                                  
                PENGAWAS  DIREKSI. Uji las tersebut meliputi antara lain tebal las, kualitas
                                                                                  
                las dan kepadatan las.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            12. Pengecatan                                                        
                                                                                  
            12.1 Persiapan Pengecatan                                             
                Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :      
                                                                                  
                1. lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja.
                                                                                  
                2. karat                                                          
                3. minyak dan bahan kimia lainnya.                                
                                                                                  
                4. kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.            
                                                                                  
                Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire   
                brush" (sikat baja mekanis) dan tidak boleh menggunakan sikat baja
                                                                                  
                manual, kecuali hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul tidak
                                                                                  
                dapat dijangkau oleh "mechanical wire brush" tersebut, sebelum pengecatan
                dilakukan. Pembersihan dengan menggunakan sand blasting sangat    
                                                                                  
                dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang mengalami korosi.  
            12.2 Pengecatan Primer/Dasar                                          
                                                                                  
                Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat
                                                                                  
                dasar sebagai berikut :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                    Item            Cat Dasar                                     
                                                                                  
                    Tipe            Zinc Chromate                                 
                                                                                  
                    Merk            ICI atau Danapaint                            
                    Ketebalan       35 micron                                     
                                                                                  
                    Cat dilakukan di Workshop/ pabrik                             
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka Kontraktor
                                                                                  
                wajib memperbaiki kondisi ini dengan melakukan pembersihan atas cat
                                                                                  
                dasar tersebut dan pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur
                yang ada.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            12.3 Cat Finish.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
                Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan 2 (dua)
                                                                                  
                kali dengan ketentuan sebagai berikut :                           
                                                                                  
                                                                                  
                   Item            Cat Finish I      Cat Finish II                
                                                                                  
                   Tipe            Cat dov           Cat dov                      
                                                                                  
                   Merk            ICI atau Danapaint ICI atau Danapaint          
                   Ketebalan       30 micron         30 micron                    
                                                                                  
                   Cat dilakukan di Pabrik           Pabrik                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh
                dilaksanakan setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul kering.
                                                                                  
                Kontraktor wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang diperoleh
                sesuai dengan yang diinginkan. Hasil yang tidak sempurna, harus diperbaiki
                                                                                  
                dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi. 
                                                                                  
            12.4 Pemeriksaan tebal cat.                                           
                Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus
                                                                                  
                untuk itu.                                                        
                                                                                  
            12.5 Baja yang dibungkus dan baja sementara.                          
                Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak
                                                                                  
                permanen, maka bagian permukaan tersebut hanya dicat dengan cat dasar
                                                                                  
                saja.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
            13. Anti Lendut                                                       
                                                                                  
                Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti
                lendut khususnya untuk kuda-kuda dan kantilever. Besarnya anti lendut
                                                                                  
                adalah minimum sama dengan besarnya lendutan akibat beban mati.   
                                                                                  
                Besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak
                disebutkan secara khusus besarnya adalah sebesar 1/350 kali bentang.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN    
                                                                    222000111999  
                             di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                         
                                                                                  
            14. Syarat-syarat Penerimaan                                          
                                                                                  
            14.1. Pengencangan HTB harus dinyatakan dengan berita acara           
                                                                                  
            14.2. Sisa drat yang kelihatan harus 3 drat dari mur setelah mur dikencangkan
            14.3. Tidak boleh ada karat yang timbul pada baut.                    
                                                                                  
            14.4. Warna cat yang terpasang harus rata dan sesuai dengan daftar warna dari
                                                                                  
                produk cat yang digunakan                                         
            14.5. Tidak boleh ada gelembung pada lapisan cat akibat karat atau zat zat lain
                                                                                  
            14.6. Kelurusan arah tegak dan horisontal, toleransi yang diijinkan adalah 1‰ .
                                                                                  
                Terkecuali akan mempengaruhi komponen lain yang harus presisi, maka
                toleransi yang diijinkan + 5 mm.                                  
                                                                                  
            14.7. Elevasi grouting pedestal harus tetap sesuai seperti keadaan semula (
                                                                                  
            toleransi                                                             
                 nol ) sampai dengan saat pelaksanaan grouting.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                STRUKTUR                          
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            22.. PPEEKKEERRJJAAAANN UURRUUGGAANN PPAASSIIRR                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi :                                     
                                                                                  
                       Urugan pasir dibawah pondasi                              
                       Urugan pasir dibawah perkerasan-perkerasan.               
                       Urugan pasir bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap
                                                                                  
                        perlu.                                                    
                       Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                2.1. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
                     mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak
                     bahan bangunan lainnya.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                                                                                  
                3.1. Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan
                                                                                  
                     stemper sampai terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai
                     gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan
                     Pengawas sebelum pekerjaan lanjutan.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            33..aa.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA RRIINNGGAANN
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-
                                                                                  
                     alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                     mendapatkan hasil yang baik.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang di
                     sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
                                                                                  
                     Manajemen Konstruksi/Perencana.                              
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                A. BATA RINGAN                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   Produk dengan teknologi modern (AAC/ALC Block) mempunyai berat 
                   yang lebih ringan, daya tahan terhadap tekanan lebih tinggi, kedap suara
                   serta lambat menyerap panas.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                   PROMACON   menjadi pilihan yang tepat dan ekonomis untuk dinding
                   bangunan jika dibandingkan dengan batubata merah atau produk sejenis
                                                                                  
                   lainnya.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                   Keunggulan :                                                   
                      Presisi;                                                   
                      Ringan (5,5 kg / pcs ukuran 7,5 cm);                       
                                                                                  
                      Ramah Lingkungan;                                          
                      Kedap Suara cocok untuk ruangan akustik;                   
                                                                                  
                      Mengurangi panas yang masuk  kedalam ruangan sehingga      
                       menghemat pemakaian AC;                                    
                                                                                  
                      Tahan api (Kebakaran*) sampai dengan pada suhu 1200C       
                       * sudah diteliti dalam laboratorium independent            
                   Spesifikasi Produk :                                           
                                                                                  
                      Panjang            : 600 mm                                
                      Lebar              : 200 mm                                
                                                                                  
                      Tebal              : 75 mm s/d 200 mm                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                      Berat              : 650 kg/m3                             
                                                                                  
                      Daya tekan         : 45 kg/cm2.                            
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Permukaan struktur yang rigid dan stabil (sloof atau ring balok) baik
                                                                                  
                     beton atau baja, yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
                                                                                  
                3.2. Pemasangan bata merah dan bata ringan (ALC)                  
                3.3. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang bata.    
                                                                                  
                3.4. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan
                                                                                  
                     bata.                                                        
                3.5. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
                                                                                  
                     mengurangi daya rekat adukan.                                
                                                                                  
                3.6. Bata yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
                     dengan air.                                                  
                                                                                  
                3.7. Siapkan tempat kerja & Permukaan yang akan diplester.        
                                                                                  
                3.8. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                                                                                  
                3.9. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
                     mengurangi daya rekat adukan.                                
                                                                                  
                3.10. jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
                     air.                                                         
                                                                                  
            33.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA            
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG BBAATTUU BBAATTAA                   
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                                  
                   dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                   sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan
                                                                                  
                   seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
                   petunjuk Konsultan MK .                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            B.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
                                                                                  
                   disetujui Konsultan MK . Syarat-syarat batu bata harus memenuhi
                   ketentuan-ketentuan dalam NI-10.                               
                                                                                  
                                                                                  
                2. Batu bata/batu merah yang digunakan ukuran minmal 4 x 11 x 22 cm
                                                                                  
                   dengan mutu terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna mempunyai
                   kekuatan tekan minimum 25 kg /cm2, sesuai dengan ketentuan SNI 15-
                                                                                  
                   2094-2000.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                3. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                                                                                  
                                                                                  
                4. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
                   atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
                                                                                  
                   ASTM C 33.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                5. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
                   lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.     
                                                                                  
                                                                                  
                6.                                                                
            C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
                                                                                  
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.               
                                                                                  
                                                                                  
                2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah,dengan aduk 
                   campuran 1pc : 4 pasir pasang, kecuali pasangan batu bata semen
                                                                                  
                   trasram/rapat air.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                3. Untuk dinding semen trasram/rapat air dengan adukan campuran 1 PC : 2
                   pasir pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi
                                                                                  
                   sampai minimum 30 cm di atas permukaan lantai setempat pada seluruh
                   ruang, dan sampai setinggi minimal 180 cm di atas permukaan lantai
                                                                                  
                   setempat, untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, pantry, ruang
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   wudhu, janitor dan ruang lainnya) serta pasangan batu bata dibawah
                                                                                  
                   permukaan tanah, jika ada.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                4. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam air dalam bak atau 
                   drum hingga jenuh.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                5. Pasangan batu bata harus tersusun dengan rapih sesuai dengan kaidah-
                                                                                  
                   kaidahnya, dengan perletakkan saling menyilang satu dengan lainnya. Batu
                   bata yang pecah dilarang untuk dipergunakan di dalam proyek ini.
                                                                                  
                                                                                  
                6. Setelah bata terpasang, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
                                                                                  
                   dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
                   disiram air.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                7. Dinding batu bata yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih
                   dahulu dan siar-siar dibersihkan.                              
                                                                                  
                                                                                  
                8. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap  
                                                                                  
                   maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
                   Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya maksimal 9 m2 (3 x
                                                                                  
                   3 m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan  
                   kolom ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan pokok 4 (empat) dengan diameter
                                                                                  
                   minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom
                   satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Ketinggian minimum
                                                                                  
                   20 cm di atas elevasi langit-langit- dan dengan pengakhiran ringbalk
                   dengan ukuran dimensi sesuai dengan yang tertera diatas.       
                                                                                  
                                                                                  
                9. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
                                                                                  
                   sekali tidak diperkenankan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                10. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
                   beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75
                                                                                  
                   cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
                   beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-   
                                                                                  
                   kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh
                   Konsultan MK.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua
                   atau lebi pada posisi yang berdekatan.                         
                                                                                  
                                                                                  
                12. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
                                                                                  
                   finish setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah
                   sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
                                                                                  
                   lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.             
                                                                                  
                                                                                  
                13. Pasangan batu bata semen trasram bawah permukaan tanah/lantai harus
                   diberi pen dengan adukan 1 PC : 2 pasir.                       
                                                                                  
                                                                                  
                14. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
                   arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
                                                                                  
                   diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan
                   maksimal 1cm (sebelum diaci/diplester).                        
                                                                                  
                                                                                  
            D.  SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN                                        
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                   dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.           
                                                                                  
                                                                                  
                2. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi
                   tanggung jawab Kontraktor.                                     
                                                                                  
                                                                                  
            E.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan   
                   pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                2. Hasil pemasangan pasangan dinding, harus lurus tepat pada sudut sikunya
                   serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata
                                                                                  
                   tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan
                   dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.                 
                                                                                  
                                                                                  
                3. Pelaksanaan dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
                                                                                  
                                                                                  
                4. Hasil akhir harus konstruktip yang kokoh. Penyelesaian hubungan dinding
                                                                                  
                   dengan perkerjaan finishing lainnya harus rapih.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            44.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN                            
                                                                                  
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
                                                                                  
                   bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
                   pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
                                                                                  
                   yang bermutu baik dan sempurna.                                
                                                                                  
                2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian
                                                                                  
                   dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
                   dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            B.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
                                                                                  
                   atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
                   ASTM C 33.                                                     
                                                                                  
                3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
                   lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                                                                                  
                1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4
                                                                                  
                   pasir, kecuali pada dinding batu bata trasram/rapat air.       
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pada dinding batu bata trasram/rapat air di plester dengan aduk
                   campuran 1PC : 2 PS (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang
                                                                                  
                   pantry, toilet, janitor, ruang wudhu dan bagian-bagian yang    
                   ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar serta atas petunjuk Konsultan
                                                                                  
                   MK).                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                3. Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan
                   mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
                   dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
                                                                                  
                   ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan di setujui Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                5. Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan
                   tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
                                                                                  
                   bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada
                   cacat.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                6. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
                                                                                  
                   dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung     
                   kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang
                                                                                  
                   disyaratkan dari pabrik.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                7. Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
                   MK  . untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ 
                                                                                  
                   persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
                   harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan  
                                                                                  
                   persyaratan tanpa biaya tambahan.                              
                                                                                  
                                                                                  
                8. Sebelum memulai  pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   site/lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi       
                                                                                  
                   persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
                   lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan MK.
                                                                                  
                   Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut
                   sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                10. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau
                                                                                  
                   sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.                   
                                                                                  
                                                                                  
                11. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
                   membantu dan memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang  
                   diijinkan Konsultan MK.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                12. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang 
                                                                                  
                   berbeda jenisnya, harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7
                   mm dalamnya 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.                
                                                                                  
                                                                                  
                13. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai  
                                                                                  
                   mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
                   plesteran berumur 8 hari (kering betul).                       
                                                                                  
                                                                                  
                14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
                                                                                  
                   wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
                   setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
                                                                                  
                   langsung dengan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
                   cepat.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            D.  SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakaan. Biaya yang diadakan
                untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            E.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan   
                   pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                2. Hasil pemasangan pasangan, plester dan acian harus lurus tepat pada
                                                                                  
                   sudut sikunya serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya,
                   permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk  
                                                                                  
                   penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 permukaan bidang kerja.  
                                                                                  
                                                                                  
                3. Pelaksanaan plesteran harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
                                                                                  
                                                                                  
                4. Hasil akhir tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktip yang
                   kokoh. Penyelesaian hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing
                                                                                  
                   lainnya harus rapih.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            55.. PPEEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL          
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                     lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
                     gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
                                                                                  
                     untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
                     pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan
                     struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.              
                                                                                  
                                                                                  
                1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan
                     Struktur                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                2.1. Semen Portland                                               
                     Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
                                                                                  
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi NI-8.
                     Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan
                                                                                  
                     untuk digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan 
                     sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas dari aiar dengan
                     lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai dengan
                                                                                  
                     syarat penumpukkan semen.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                2.2. Pasir Beton                                                  
                                                                                  
                     Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
                     bahan, Lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
                                                                                  
                     serta kekerasan yang dicantumkan dalam P.B.I. 1971.          
                                                                                  
                2.3. Koral Beton/Split                                            
                                                                                  
                     Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
                                                                                  
                     mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat P.B.I. 1971.
                     penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari
                     yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan   
                                                                                  
                     perbandingan adukan beton yang tepat.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                2.4. Air                                                          
                                                                                  
                     Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
                     minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
                     merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
                                                                                  
                     perlu Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidapat minta kepada
                     Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium 
                     pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.5. Besi Beton                                                   
                     Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 10 dan U.39 bila  dia. 13. Besi harus
                                                                                  
                     bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
                     serpih. Penampungan besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
                     (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
                                                                                  
                     mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
                     sah atas biaya Kontraktor.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Mutu Beton                                                   
                     Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-300
                                                                                  
                     atau ditentukan lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan
                     yang ditentukan dalam PBI-1971.                              
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Pembersihan                                                  
                                                                                  
                     a. Pembuatan  tulangan-tulangan untuk batang lurus yang      
                        dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
                                                                                  
                        persyaratannya harus sesuai PBI-1971.                     
                                                                                  
                     b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
                                                                                  
                        dengan gambar konstruksi.                                 
                                                                                  
                     c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
                                                                                  
                        tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
                        dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
                                                                                  
                        sesuai dengan ketentua dalam PBI-1971.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                     d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
                                                                                  
                        dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
                        dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.            
                                                                                  
                3.3. Cara Pengadukan                                              
                     a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.            
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
                        terlebih dahulu oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi   
                        dengan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
                        slump, minimal 5 cm dan maksimal 10 cm atau ditentukan lain
                                                                                  
                        dalam gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.              
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Pengecoran Baru                                              
                                                                                  
                     a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
                        membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh,    
                        pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan     
                                                                                  
                        penulangan dan penempatan penahan jarak.                  
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan   
                        menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
                                                                                  
                        dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
                        dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                     d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                        berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                     e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, 
                        koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum
                        pekerjaan dilakukan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                     f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat   
                                                                                  
                        penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu       
                        pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.              
                     g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
                                                                                  
                        disepuh seng, diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm,
                        kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat
                        yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).              
                                                                                  
                     h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
                        penguapan cepat, persiapan perlindungan atas kemungkinan  
                                                                                  
                        datangnya hujan, harus diperhatikan.                      
                     i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
                        pengecoran.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting                                    
                     a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
                                                                                  
                        yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.       
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-    
                        perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
                        dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-
                        kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan   
                        sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah  
                                                                                  
                        dibongkar tanpa merusak permukaan beton.                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :                     
                     Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
                                                                                  
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting dibuka,
                     tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
                     tanpa persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                3.7. Contoh Bahan                                                 
                                                                                  
                     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
                        contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk
                        mendapatkan persetujuan dari Perencana/ Konsultan Manajemen
                                                                                  
                        Konstruksi.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                     b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman
                        untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke
                        site.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan             
                     a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
                                                                                  
                        dan tidak bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam
                        kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup,
                        kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang
                                                                                  
                        ditentukan pabrik.                                        
                                                                                  
                     c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan     
                                                                                  
                        dilindungi sesuai dengan jenisnya.                        
                                                                                  
                                                                                  
                     d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama    
                        pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib
                                                                                  
                        mengganti atas beban Kontraktor.                          
                                                                                  
                                                                                  
                3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :                       
                                                                                  
                     a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama
                        3 x 24 jam setelah pengecoran.                            
                                                                                  
                     b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh
                        pekerjaan-pekerjaan lain.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
                        dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi
                                                                                  
                        tanggung jawab Kontraktor                                 
                                                                                  
                     d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu
                                                                                  
                        dibasahi dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau
                        lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            77.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM                   
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                                  
                                                                                  
                   Persyaratan :                                                  
                                                                                  
                   Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam
                   plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
                                                                                  
                   selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan
                   contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan Perancang, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                   Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
                                                                                  
                   sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada
                   Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.        
                   Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
                                                                                  
                   plafond haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan
                   gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.             
                                                                                  
                                                                                  
                   Pelaksanaan :                                                  
                                                                                  
                   -     Sebelum pemasangan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus 
                                                                                  
                      memberikan contoh/sample bahan penutup plafond dan harus    
                      mendapat persetujuan Konsultan Perancang, Konsultan Pengawas
                      dan Pemberi Tugas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   -     Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga
                      diperoleh bidang plafond yang rata, datar dan tidak melengkung,
                      sedang bagian bawah dari rangka penggantung plafond harus   
                                                                                  
                      dilevelling rata.                                           
                                                                                  
                   -     Pemasangan plafond harus rata. Naad-naad yang pecah pada 
                      waktu pemasangan harus segera diganti.                      
                                                                                  
                                                                                  
                   -     Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab atas
                      segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :               
                                                                                  
                                                                                  
                          Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian
                           partisi yang harus disangga oleh rangka plafond        
                                                                                  
                                                                                  
                          Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan  
                           (man-hole)                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                          Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnya  alat-alat     
                                                                                  
                           penggantung, sehingga plafond menjadi bergelombang     
                           karenanya.                                             
                                                                                  
                          Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance
                                                                                  
                           pada plafond luifel di luar bangunan.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN  BAHAN                                             
                                                                                  
                   aa.. PPllaaffoonndd GGiibbssuumm TTiillee                      
                                                                                  
                      Persyaratan Bahan :                                         
                                                                                  
                                                                                  
                      - Ukuran       : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/   
                                       sesuai gambar                              
                      - Produksi     :                                            
                      - Warna        : ditentukan kemudian                        
                                                                                  
                      - Type         : ditentukan kemudian                        
                      - Kualitas     : Standard dan untuk ruang-ruang utama &     
                                       lobby                                      
                                                                                  
                                                                                  
                      Pemasangan/Pelaksanaan :                                    
                                                                                  
                      -  Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan dengan
                                                                                  
                         disetujui Pemberi Tugas.                                 
                      -  Rangka menggunakan Maintee & Crosstee.                   
                      -  Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan
                         yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.   
                      -  Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
                      -  Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
                      -  Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
                      -  Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan gambar.
                      -  Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
                      -  Pengantung Galvanized Wire rod.                          
                                                                                  
                   bb.. PPllaaffoonndd GGyyppssuumm BBooaarrdd                    
                                                                                  
                      Persyaratan Bahan :                                         
                      Gypsum polos atau gypsum texture                            
                                                                                  
                                                                                  
                      - Ukuran       : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/   
                                       sesuai gambar                              
                      - Produksi     :                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                      - Warna        : ditentukan kemudian                        
                      - Type         : ditentukan kemudian                        
                                                                                  
                      - Kualitas     : Standard dan tahan air untuk atap gypsum   
                                       pada KM/WC, Gudang.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Pemasangan/Pelaksanaan :                                    
                                                                                  
                      -  Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan dengan
                                                                                  
                         disetujui Pemberi Tugas.                                 
                                                                                  
                      -  Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm.                 
                                                                                  
                                                                                  
                      -  Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan
                         yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.   
                                                                                  
                      -  Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
                                                                                  
                                                                                  
                      -  Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
                                                                                  
                                                                                  
                      -  Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
                                                                                  
                      -  Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                      -  Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
                                                                                  
                      -  Pengantung Galvanized Wire rod.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3. SYARAT-SYARAT  PELAKSANAAN                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                                                                                  
                        meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan 
                        (ukuran dan lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola   
                        layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail- 
                                                                                  
                        detail.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
                        memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                        perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan  
                                                                                  
                        lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling
                        gypsum.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                        dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
                                                                                  
                                                                                  
                    3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
                        pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                                                                                  
                        terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan  
                        kelembaban.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
                        klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
                                                                                  
                        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
                        terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
                        lubang atau cacat bekas penyetelan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                    3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat
                        persetujuan dari Perencana/Pengawas/MK.                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan
                                                                                  
                        gambar rencana untuk itu.                                 
                                                                                  
                    3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
                                                                                  
                        dari produsen dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.        
                                                                                  
                    3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                                                                                  
                        gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                        diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).       
                                                                                  
                                                                                  
                    3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                        pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam
                                                                                  
                        gambar,  Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada       
                        Perencana/MK.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                        terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                        akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
                                                                                  
                        adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai 
                        disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan
                        gambar rencana untuk itu.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                                                                                  
                        Produsen.                                                 
                                                                                  
                    3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                                                                                  
                        dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan
                        dari masing-masing bahan yang digunakan).                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                        pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                                                                                  
                        gambar,  Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada       
                        Perencana/MK.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                        terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
                                                                                  
                        akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
                        tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai dan diterima
                        dengan baik.                                              
                                                                                  
                                                                                  
            88.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD AALLUUMMUUNNIIUUMM LLIINNIIEERR
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
                   bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk  
                   mendapatkan hasil yang baik.                                   
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan Alumunium Linier yang tidak
                   menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.           
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
               - Ukuran    : Lebar 10 cm                                          
               - Produksi  : Job Metal, Spandrel                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
               - Warna     : Ditentukan kemudian                                  
                                                                                  
               - Type           : Ditentukan kemudian                             
               - Kualitas  : Baik                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT-SYARAT  PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
               - Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli / tukang dengan disetujui Pemberian Tugas.
               - Rangka menggunakan rangka sesuai spesifikasi dari produsen plafond.
               - Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan yang rata,
                 horisontal dan tidak bergelombang/melendut.                      
               - Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus sehingga hasilnya baik.
               - Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            99.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGRRCC                         
                                                                                  
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
                                                                                  
                        dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
                        untuk mendapatkan hasil yang baik.                        
                                                                                  
                                                                                  
                    1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan GRC yang tidak
                                                                                  
                        menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.      
                                                                                  
                                                                                  
                    1.3. Rakitan papan GRC yang dipasang pada rangka metal furring.
                                                                                  
                    1.4. Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-
                                                                                  
                        bagian pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material 
                        Finishing dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan
                        sebagaimana diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan    
                                                                                  
                        pekerjaan dimaksud dalam dokumen persyaratan teknis ini.  
                                                                                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN BAHAN                                              
                   2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
                                                                                  
                        kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
                        754.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   2.2. Semua  rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
                        digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali     
                                                                                  
                        ditentukan lain oleh Konsultan Perencana/MK.              
                                                                                  
                                                                                  
                   2.3. Ketebalan papan GRC adalah sesuai dengan gambar atau jika 
                        tidak disebutkan, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C
                        80. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau
                                                                                  
                        persyaratan dari produsen dan disetujui oleh Konsultan    
                        Perencana/MK.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                   2.4. GRC  tersebut dari produk dan tidak terbatas Jaya Board atau
                                                                                  
                        setara.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3. SYARAT PELAKSANAAN                                             
                                                                                  
                    3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                        meneliti gambar-gambar yang ada serta penyesuaian dengan  
                                                                                  
                        kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
                        bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme
                        dan detail-detail.                                        
                                                                                  
                    3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua 
                        peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
                                                                                  
                        ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
                        selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus 
                                                                                  
                        mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan   
                        Manajemen Konstruksi.                                     
                                                                                  
                    3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
                        memperlihatkan layout, type dari panel GRC, detail angkur,
                        perkuatan, juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan
                                                                                  
                        lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling GRC.
                    3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                                                                                  
                        dan  pola yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen   
                        Konstruksi untuk dipakai.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                    3.5. Penyimpanan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
                                                                                  
                        pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                        terkena cuaca luar secara langsung dan terlindung dari kerusakan
                        dan kelembaban.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
                        klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
                        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan
                                                                                  
                        terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
                        lubang atau cacat bekas penyetelan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                    3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat     
                                                                                  
                        persetujuan dari Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                    3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
                        dari produsen dan ketentuan Konsultan Perencana / Manajemen
                                                                                  
                        Konstruksi.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                        gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                                                                                  
                        diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).       
                                                                                  
                                                                                  
                    3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain serta sudut-
                        sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan
                                                                                  
                        dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada  
                        Konsultan Perencana/Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                        terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
                                                                                  
                        akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
                        yang kesemuanya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk   
                        memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Perencana /   
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi, dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD KKAALLSSIIBBOOAARRDD                
                                                                                  
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                        peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                                                                                  
                        pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.          
                                                                                  
                    1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan kalsiboard yang
                        tidak menahan beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                   1.3. Rakitan papan kalsiboard yang dipasang pada rangka metal furring.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN  BAHAN                                             
                                                                                  
                                                                                  
                   2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
                        kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
                        754.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                   2.2. Semua  rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
                        digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali     
                        ditentukan lain oleh Perencana/MK.                        
                                                                                  
                                                                                  
                   2.3. Ketebalan papan kalsiboard adalah sesuai dengan gambar atau
                        jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 6 mm sesuai dengan ASTM C
                        80. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau
                                                                                  
                        persyaratan dari produsen dan disetujui oleh Perencana/MK.
                                                                                  
                   2.4. Kalsiboard tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
                                                                                  
                           Jaya Board                                            
                           Knauff.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3. SYARAT  PELAKSANAAN                                            
                                                                                  
                                                                                  
                    3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                        meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan
                        (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                        layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail- 
                        detail.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua 
                        peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
                                                                                  
                        ducting-ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap dan
                        selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/
                        Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh
                        Perencana/MK.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
                        memperlihatkan layout, type dari panel kalsiboard detail angkur,
                        perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan  
                                                                                  
                        lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan ceiling
                        kalsiboard.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                        dan pola yang telah disetujui oleh Perencana/MK untuk dipakai.
                                                                                  
                    3.5. Penimbunan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan
                                                                                  
                        pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                        terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan  
                        kelembaban.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
                        klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
                        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
                                                                                  
                        terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
                        lubang atau cacat bekas penyetelan.                       
                                                                                  
                    3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat     
                                                                                  
                        persetujuan dari Perencana/MK.                            
                                                                                  
                    3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
                        dari produsen dan ketentuan Perencana/MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                        gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                                                                                  
                        diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                    3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                        pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                                                                                  
                        gambar,  Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada       
                        Perencana/MK.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                        terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
                        akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
                        adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai 
                                                                                  
                        disetujui oleh Perencana/MK dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
            1111.. PPEEKKEERRJJAAAANN PPAARRTTIISSII GGYYPPSSUUMM                 
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                        peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                                                                                  
                        pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.          
                                                                                  
                                                                                  
                    1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum yang
                        tidak menahan beban.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                   1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal furring
                        yang dilapisi galvanized.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                                  
                                                                                  
                   2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak
                                                                                  
                        kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C
                        754.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                   2.2. Semua rangka harus anti karat / dicat anti karat atau digalvanize
                        hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
                                                                                  
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                                                                                  
                   2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika
                        tidak ditunjuk, dengan ketebalan 9mm/12 mm sesuai dengan  
                        standard pabrik. Untuk aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                        gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh  
                                                                                  
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                   2.4. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan Gypsum
                                                                                  
                        tersebut dari produk sebagai berikut :                    
                        -   Jaya Board                                            
                                                                                  
                           Knauf                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                                  
                                                                                  
                    3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                        meneliti gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan 
                                                                                  
                        (ukuran dan lubang), termasuki mempelajari bentuk, pola   
                        layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan detail- 
                        detail.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan
                                                                                  
                        memperlihatkan layout, type dari gypsum panel detail angkur,
                        perkuat juga sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan  
                        lain yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan partisi
                                                                                  
                        gypsum.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system
                        dan pola yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
                                                                                  
                                                                                  
                    3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan
                        pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                        terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan  
                                                                                  
                        kelembaban.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-
                        klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
                        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
                                                                                  
                        terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
                        lubang atau cacat bekas penyetelan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                    3.6. Desain dan produk dari system partisi harus mendapat persetujuan
                        dari Konsultan Manajemen Konstruksi.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    3.7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan 
                        gambar rencana untuk itu.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi
                        dari produsen dan ketentuan Perencana/Konsultan Manajemen 
                        Konstruksi.                                               
                                                                                  
                    3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                        gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                                                                                  
                        diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).       
                                                                                  
                    3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                                                                                  
                        pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
                        gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
                                                                                  
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                    3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                                                                                  
                        terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan
                        akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi
                        adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai 
                                                                                  
                        disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3.12. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan
                        gambar rencana untuk itu.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                        Produsen.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    3.14. Pada pertemuan sudut luar harus diberi siku pengaman seperti
                                                                                  
                        external corner bead & tape + compount.                   
                                                                                  
                    3.15. Pada pertemuan sudut dalam ditambahi dengan internal corned
                                                                                  
                        bead + tape & compound.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            1122..    PPLLAAFFOONNDD BBEETTOONN EEKKSSPPOOSSEE                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                                  
                     bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam 
                     pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
                     sempurna untuk operasional.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Pekerjaan plafond beton ekspose ini sesuai yang dinyatakan/  
                     ditunjukkan dalam detail gambar dan ketentuan yang disyaratkan.
                                                                                  
                                                                                  
                    Rincian penggunaan bahan dan pekerjaan finishing untuk bagian-bagian
                                                                                  
                     pekerjaan dinding berpedoman kepada Tabel Material Finishing dan
                     dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana 
                                                                                  
                     diuraikan dalam persyaratan yang berkenaan pekerjaan dimaksud dalam
                     dokumen persyaratan teknis ini.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. PERSYARATAN  BAHAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Yang dimaksud plafond beton ekspose suatu ruang adalah ambang bawah pelat
              beton lantai di atasnya dengan ketentuan sebagai berikut :          
                                                                                  
              -  Ketentuan beton ekspose dalam hal ini adalah untuk menyatakan tingkat
                 kerataan permukaannya ( horizontal allignment ); hasil pengecoran yang
                                                                                  
                 disyaratkan adalah semi ekspose. Toleransi kerataan pada bagian  
                 sambungan acuan maksimum 3 mm dan kerataan permukaan akibat lendutan
                 pelaksanaan pengecoran ( deviasi pelaksanaan ) mengikuti ketentuan
                                                                                  
                 maksimum yang diijinkan pada pekerjaan beton struktur.           
-                Acuan yang digunakan memenuhi standar untuk beton semi ekspose.  
                                                                                  
                                                                                  
              -  Perekat plaster yang digunakan setara produk SIKA atau Mortar Utama,
                 diperlukan untuk perbaikan permukaan yang tidak rata.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
              -  Kawat ayam , gurinda dan alat bantu lain yang diperlukan untuk mencapai
                                                                                  
                 kerataan permukaan beton yang disyaratkan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.1. Persiapan Pelaksanaan.                                         
                   -     Pembukaan acuan dilaksanakan setelah umur beton sesuai dengan ketentuan Kontraktor
                   mengajukan ijin pelaksanaan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memulai pekerjaan
                                                                                  
                   dilengkapi gambar dan metode pelaksanaan.                      
                   -                                                              
                   -     Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan pengajuan ijin kerja dari Kontraktor
                   melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan kerataan permukaan beton sesuai/
                   belum sesuai dengan persyaratan.                               
                   -          Dalam hal didapati kerataan permukaan yang belum memenuhi persyaratan
                                                                                  
                   maka Kontraktor wajib memperbaiki dengan ketentuan :           
                                                                                  
                                                                                  
                     Ketidakrataan akibat deviasi pelaksanaan karena lendutan pada acuan harus diperbaiki dengan
                     memperhatikan ketebalan plaster maksimum yang diijinkan pada permukaan beton dengan
                     menggunakan perekat beton. Dalam hal harus dilaksanakan plesteran yang melebihi ketentuan
                     maksimal dengan perekat beton maka harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu
                     membentangkan kawat ayam pada bagian yang harus diperbaiki.  
                                                                                  
                                                                                  
                     Ketidakrataan permukaan pada sambungan acuan harus diratakan dengan gurinda sehingga
                     memenuhi kualitas yang diharapkan / dipersyaratkan.          
                                                                                  
                                                                                  
              3. 2. Pelaksanaan Finishing                                         
                                                                                  
                  Finishing baru boleh dilaksanakan apabila Konsultan Manajemen Konstruksi
                  telah menyatakan bahwa kerataan permukaan / hasil perbaikan dapat
                                                                                  
                  diterima, dinyatakan dalam persetujuan                          
                                                                                  
                                                                                  
                   33..11.. 1133.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKUUSSEENN,, PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA -- 11
                                                                                  
            I.  PEKERJAAN KUSEN  DAN RANGKA DAUN  PINTU PANIL KAYU                
                a. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                  
                   -  Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu kualitas I meliputi
                      seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   -  Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta
                                                                                  
                      lokasi pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan
                      dan atas petunjuk Konsultan MK.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                b. Persyaratan Bahan                                              
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu dengan ukuran disesuaikan
                      dengan gambar rancangan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                   2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu atau sesuai dengan
                      petunjuk Konsultan MK ., yang telah dikeringkan/oven, mutu kelas A,
                                                                                  
                      kelas kuat I dan kelas awet I.                              
                                                                                  
                                                                                  
                   3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela, 
                      Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan  
                      digunakan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada      
                                                                                  
                      pekerjaan ini kepada Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana
                      untuk mendapatkan persetujuan. Contoh-contoh bahan tersebut 
                      harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-sertifikat (dari produsen)
                                                                                  
                      yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan.   
                                                                                  
                                                                                  
                   4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
                      kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam
                      PKKI (NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta
                                                                                  
                      SKBI-4.3.53.1987.                                           
                                                                                  
                   5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat
                                                                                  
                      yang ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-
                      001:1987. Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi      
                                                                                  
                      persyaratan yang diuraikan dalam tabel 1 dan 2.             
                                                                                  
                   6. Pengawetan kayu :                                           
                                                                                  
                      Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber Preservation” dengan “Tanalith CT 116 /
                      Diffusol CB concentrate” atau cara-cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus
                      mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.     
                                                                                  
                   7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic
                                                                                  
                      dengan permukaan rata dan rapih.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5,
                      (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII
                      0458-81.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                   9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
                      rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                                                                                  
                                                                                  
                   10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan
                                                                                  
                      kayu yang digunakan.                                        
                                                                                  
                   11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk
                                                                                  
                      angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai
                      ketebalan 2 mm.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                   12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan
                      terampil atau cakap dalam pekerjaan kayu ini.               
                                                                                  
                                                                                  
                   13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak
                      dan ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela
                                                                                  
                      maupun pintu yang akan dipasang                             
                                                                                  
                                                                                  
                   14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan
                      kusen adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
                                                                                  
                                                                                  
                      Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :      
                         Golongan bahan pengawet  kode       sifat                
                                                                                  
                         Tembaga – Chrom – Arsen  CCA        S, AL                
                         Tembaga – Chrom – Boron  CCB       J, S, AL              
                        Boron – Flour – Chrom – Arsen BFCA  J, S, AL              
                                                                                  
                      Keterangan :                                                
                      J    :    dapat mencegah jamur,                             
                                                                                  
                      S    :    dapat mencegah serangga,                          
                      AL   :    agar tahan pelunturan                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :
                   Golongan Komposisi      %            Bentuk Formulasi          
                                                                                  
                   CCA      1. Tanalit CT  CuSO4        27,4 Bubuk, 100% b.a.     
                                           Na2Cr2O7     48,2 garam anhidrida      
                                           As2O5.2H2O   24,4                      
                                                                                  
                            2. Celcure A (P) CuSO4.5H2O 32,5 Pasta, minimum 95%   
                                           Na2Cr2O7.2H2O 41,0 bahan aktif garam   
                                           As2O5.2H2O   26,4                      
                                                                                  
                   CCB      1. Wolmanit CB CuSO4.5H2O   33,0 Bubuk, 97% bahan     
                                           K2Cr2O7      40,0 aktif garam.         
                                                                                  
                                           As2O5.2H2O   24,0                      
                            2. Diffusol CB CuSO4        28,6 Bubuk, 100% bahan    
                                           Na2Cr2O7     43,9 aktif garam.         
                                                                                  
                   BFCA     1. Koppers     Na2B4O7.5H2O 25,0 Bubuk, 100% bahan    
                                           Formula 7 H3BO3 40,0 aktif garam.      
                                           NaF          15,0                      
                                                                                  
                                           As2O5.2H2O   11,0                      
                                           Na2Cr2O7.2H2O 9,0                      
                                                                                  
                                                                                  
                c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang
                      telah ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan
                                                                                  
                      MK. Kondisi work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan
                      penyebab kerusakan pada hasil pekerjaan dikemudian hari.    
                      Pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan dilakukan di lokasi site.
                                                                                  
                                                                                  
                   2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk 
                                                                                  
                      meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
                      lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/  
                      penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                                                                                  
                      gambar atau membuat shop drawing yang disetujui Konsultan MK.
                                                                                  
                   3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat
                                                                                  
                      pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
                      udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung data terlindung dari
                                                                                  
                      kerusakan dan kelembaban.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
                      baut, angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
                      kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk  
                                                                                  
                      bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                      penyetelan.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                   5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
                      sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
                                                                                  
                      untuk pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.             
                                                                                  
                   6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. 
                                                                                  
                      Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di
                      luar tempat pekerjaan/pemasangan.                           
                                                                                  
                                                                                  
                   7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
                      ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.
                                                                                  
                                                                                  
                   8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan
                      dengan type pintu/jendela yang akan terpasang.              
                                                                                  
                                                                                  
                   9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan
                                                                                  
                      siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
                      sempurna.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                   10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau
                      finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                   11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat
                      angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak 
                      dipasang 3 angker .                                         
                                                                                  
                                                                                  
                   12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
                      pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain.          
                                                                                  
                                                                                  
                   13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu)
                                                                                  
                      dibuat neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir
                      beton : 3 koral.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe
                      pintu yang akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.       
                                                                                  
                                                                                  
                   15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun
                      melamic sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana,
                      Konsultan MK ..                                             
                                                                                  
                                                                                  
                   16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan  
                                                                                  
                      memenuhi kebutuhan.                                         
                                                                                  
                   17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang
                                                                                  
                      kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas 
                      penyetelan penunjang maupun penyiku.                        
                                                                                  
                                                                                  
                   18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu, ukuran
                      disesuaikan dengan gambar rancangan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                   19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                      persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum
                                                                                  
                      perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                      Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan
                                                                                  
                      patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.    
                                                                                  
                d. Syarat Pemeliharaan                                            
                                                                                  
                   Perbaikan                                                      
                   Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                   perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                   dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                   lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
                   jawab Kontraktor.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                   Pengamanan :                                                   
                   Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
                                                                                  
                   kerusakan atau tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.
                                                                                  
                                                                                  
                e. Syarat Penerimaan                                              
                   Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus merupakan
                   suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak bercacat
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            II. PEKERJAAN KUSEN  DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM                 
                                                                                  
                                                                                  
                a. Lingkup pekerjaan                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                       bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
                       pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                                  
                       dan sempurna.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta
                       seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
                       dengan petunjuk Konsultan MK ..                            
                                                                                  
                                                                                  
                b. Persyaratan bahan                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Bahan       : Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Ukuran profil : Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara 1.2
                                    mm  s/d 2.1 mm.                               
                                                                                  
                                                                                  
                    3. Merk / Produk : Indalex, Alexindo, Alkasa, HP Metal / Setara.
                                                                                  
                                                                                  
                    4. Warna profil : Finishing Anodized 20 micron, warna ditentukan
                                    kemudian.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-
                       1989, ASTM B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk 
                       arsitektur.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                    6. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
                                                                                  
                       dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.         
                                                                                  
                    7. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan
                                                                                  
                       dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan
                       dibuka sesudah mendapat persetujuan Konsultan MK ..        
                                                                                  
                                                                                  
                    8. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
                       hasil tes, minimum 100 kg/m2.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    9. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
                       tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.         
                                                                                  
                                                                                  
                    10. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
                       sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
                       kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.            
                                                                                  
                                                                                  
                    11. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
                                                                                  
                       warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
                       waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus
                       diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna
                                                                                  
                       yang sama.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    12. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
                       diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
                       mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :               
                                                                                  
                         untuk tinggi dan lebar 1 mm.                            
                         untuk diagonal 2 mm.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                    13. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                                  
                    1. Sebelum memulai  pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
                                                                                  
                       gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan
                       membuat contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe
                                                                                  
                       kusen yang ditentukan oleh Konsultan MK .                  
                                                                                  
                    2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                                                                                  
                       dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk 
                       Konsultan MK . meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk
                       dan ukuran.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                    3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
                                                                                  
                       dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
                       dipertanggung jawabkan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                    4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan
                                                                                  
                       dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi
                       pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
                       yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
                                                                                  
                       permukaannya.                                              
                                                                                  
                    5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
                                                                                  
                       arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                                                                                  
                                                                                  
                    6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                       sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
                       memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.  
                                                                                  
                                                                                  
                    7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel
                                                                                  
                       terbuat dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm
                       dan 1,2 mm ditempatkan pada interval 600 mm.               
                                                                                  
                                                                                  
                    8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan 
                       sekrup anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line
                       dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
                                                                                  
                       terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
                       aluminium dan stainless steel harus ditutup oleh sealant.  
                                                                                  
                    9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi
                       oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :             
                        -  Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                   
                                                                                  
                        -  Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang
                           door closer.                                           
                        -  Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.     
                                                                                  
                        -  Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan 
                           di atas.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                    10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
                       aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                                                                                  
                       permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
                       untuk menghindari kontak korosi.                           
                                                                                  
                                                                                  
                    11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu
                       sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                       ringan/grout.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar
                       diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang
                                                                                  
                       dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
                       bawah dan atas harus waterpass.                            
                                                                                  
                                                                                  
                    13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
                       pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan
                                                                                  
                       jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
                       resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.     
                                                                                  
                                                                                  
                    14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
                       diberi sealant supaya kedap air dan suara.                 
                                                                                  
                                                                                  
                    15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
                       penahan air hujan.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                    16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk       
                       mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan    
                                                                                  
                       Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up
                       menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                                                                                  
                       sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil     
                       perkerjaan ini.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                d.  Syarat Pemeliharaan                                           
                                                                                  
                    Perbaikan                                                     
                                                                                  
                    Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
                    dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK.
                    Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu  
                                                                                  
                    pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengamanan                                                    
                    1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan
                       kusen yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk    
                                                                                  
                       pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil
                       pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).          
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang
                       ditetapkan pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai
                       ketentuan pabrik).                                         
                                                                                  
                                                                                  
                e.  Syarat Penerimaan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi   
                    ketentuan sebagai berikut :                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya
                       rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan
                                                                                  
                       merupakan satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah ditetapkan
                       pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.               
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
                       perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
                                                                                  
                       Konsultan MK ..                                            
                                                                                  
            IIIIII.. PPEEKKEERRJJAAAANN DDAAUUNN PPIINNTTUU && JJEENNDDEELLAA KKAAYYUU
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                     lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                                                                                  
                     pekerjaan yang baik dan sempurna.                            
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu solid panel, dobel plywood
                     (flush door) atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                2.1. Bahan Rangka Kayu.                                           
                    Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5,
                                                                                  
                     (PPKI 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                                                                                  
                                                                                  
                    Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
                     rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat kayu.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                    Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12% - 14%.    
                                                                                  
                                                                                  
                    Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu seperti yang ditunjukkan
                     dalam gambar dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kekuatan kelas
                                                                                  
                     I-II. Semua material kayu yang dipakai harus sudah mendapatkan
                     perlindungan anti rayap sebagaimana diterangkan dalam spek anti
                                                                                  
                     rayap. Ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.  
                                                                                  
                    Daun  pintu dengan konstruksi lapis plywood ukuran disesuaikan
                                                                                  
                     gambar-gambar shop drawing, tidak diperkenankan menggunakan  
                     sambungan, harus utuh untuk satu muka (kecuali ditentukan lain dalam
                                                                                  
                     gambar).                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    Tebal rangka kayu daun pintu minimum 35 mm atau sesuai dengan
                     gambar.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.2. Bahan Perekat.                                               
                       Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik jenis epoxi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan
                        siku.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                2.3. Bahan Panil Daun Pintu.                                      
                                                                                  
                     Daun pintu dengan konstruksi Dobel Plywood dengan bahan-bahan:
                     a. Plywood ketebalan 6 mm produk dalam negeri merk Merak/Kelinci
                        atau yang setara, yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan
                        siku.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     c. List akhiran daun pintu digunakan kayu jati.              
                                                                                  
                                                                                  
                2.4. Bahan Finishing.                                             
                                                                                  
                     Finishing untuk permukaan kayu/plywood dari melamic kayu yang
                     bermutu baik dari produk IMPRA Melamic/Politure, atau dengan teknik
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                     duco dengan warna dan teknik finishing akan ditentukan kemudian oleh
                                                                                  
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                     gambar-gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-
                                                                                  
                     lubang), termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara  
                     pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar-gambar.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan
                     harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
                                                                                  
                     terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembanan.
                                                                                  
                                                                                  
                3.3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut utnuk rangka kayu dan
                                                                                  
                     penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                     memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang 
                     tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu
                     sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                                                                                  
                     penyetelan/pemasangan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                3.5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.  
                                                                                  
                     Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar
                     tempat pekerjaan/pemasangan.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                3.6. Daun Pintu :                                                 
                                                                                  
                     Daun pintu Dobel Plywood dipasang pada rangka kayu adalah dengan
                     cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus digunakan skrup
                                                                                  
                     galvanized atas persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen    
                     Konstruksi, tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
                     tampak. Perekatan ini harus rata, tidak bergelombang dan merekat
                                                                                  
                     dengan sempurna dan dilakukan dengan press di workshop.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                3.7. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan
                     memeberikan perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari
                                                                                  
                     kerusakan-kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan dari
                     kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.                   
                                                                                  
                                                                                  
                3.8. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                                                                                  
                     maupun yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki ataupun
                     mengganti dengan tang baru sampai  dengan disetujui oleh     
                                                                                  
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi dengan seluruh biaya
                     ditanggung oleh Kontraktor.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IV. PEKERJAAN DAUN  PINTU TOILET                                      
                                                                                  
                                                                                  
                a.  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                       bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
                                                                                  
                       hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.                    
                                                                                  
                    2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu lapis plywood dan dalam
                                                                                  
                       lapis formika.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    3. List akhiran daun pintu digunakan kayu jati.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Persyaratan Bahan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    Bahan Finishing.                                              
                                                                                  
                    Finishing untuk permukaan kayu/plywood dari melamic kayu yang 
                                                                                  
                    bermutu baik dari produk IMPRA Melamic/Politure, atau dengan teknik
                    duco dengan warna dan teknik finishing akan ditentukan kemudian oleh
                    Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                c.  Syarat-syarat Pelaksanaan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                       meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
                                                                                  
                       dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay 
                       out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
                       sesuai gambar.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus 
                       menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk  
                                                                                  
                       pekerjaan ini kepeda Konsultan MK ..                       
                                                                                  
                                                                                  
                    3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat
                       yang berisi keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus
                       disetujui oleh Konsultan MK ..                             
                                                                                  
                                                                                  
                    4. Apabila oleh Konsultan MK dianggap perlu, contoh harus diserahkan
                       dalam keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan
                                                                                  
                       dilaksanakan.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typical  
                       menggunakan komponen sesuai dengan gambar rencana.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                       ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                       langsung, dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.    
                                                                                  
                                                                                  
                    7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
                       penguat lain serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka
                       yang diperlukan. Agar tetap terjamin kekuatannya dengan    
                                                                                  
                       memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang
                       atau cacat bekas penyetelan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                       Konsultan MK ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun
                                                                                  
                       pintu yang tampak.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
                       tidak melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan
                       sempurna.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
                                                                                  
                       gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
                       segera melaporkannya kepada Konsultan MK ..                
                                                                                  
                                                                                  
                    11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila
                       ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
                                                                                  
                       diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/
                       pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.            
                                                                                  
                                                                                  
                    12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
                       kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas
                       biaya kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
                                                                                  
                       Pemberi Tugas.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk       
                       mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan    
                       Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up
                                                                                  
                       menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                       sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil     
                       perkerjaan ini.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                d.  Syarat Pemeliharaan                                           
                                                                                  
                    Perbaikan                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
                    dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                    Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu  
                    pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengamanan                                                    
                                                                                  
                    Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-
                                                                                  
                    pengaruh cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                e.  Syarat Penerimaan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai
                       dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan MK ., termasuk
                                                                                  
                       pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.       
                                                                                  
                    2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan
                                                                                  
                       sempurna.                                                  
                                                                                  
            1144.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                     
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
                   yang bermutu baik dan sempurna.                                
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan dinding keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh
                                                                                  
                   bidang yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
                   petunjuk Konsultan MK.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. Jenis             : Keramik tile buatan dalam negeri.          
                2. Warna             : Warna yang ditentukan harus seragam.       
                                      Warna ditentukan sebagai berikut :          
                                                                                  
                                      -  Roman type Colore Neve                   
                                      -  Mulia type Cream 3341                    
                                                                                  
                                      -  Masterina type MIP 00                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                3. Merk              : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
                                                                                  
                4. Ketebalan         : Minimum 5 mm                               
                5. Finishing         : Berglazuur (Polished)                      
                                                                                  
                6. Kekuatan lentur   : Minimum 250 kg/cm2.                        
                7. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                                                                                  
                8. Bahan pengisi     : Grout semen berwarna                       
                9. Bahan perekat     : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan   
                                                                                  
                   tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
                   terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
                                                                                  
                   dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.         
                10. Ukuran : 30 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
                   ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.          
                                                                                  
                                                                                  
                12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                                                                                  
                                                                                  
                13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.               
                                                                                  
                                                                                  
                14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
                                                                                  
                   warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat keramik.      
                                                                                  
                                                                                  
                15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
                   2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
                                                                                  
                   pola keramik yang disetujui Konsultan MK. Setelah itu kontraktor wajib
                   membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat persetujuan
                                                                                  
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.                     
                                                                                  
                                                                                  
                2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
                   cacat dan tidak bernoda.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                   perekat seperti yang telah disyaratkan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik, harus benar - benar rata.
                                                                                  
                                                                                  
                5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
                                                                                  
                   siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 
                   mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan MK., yang
                                                                                  
                   membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
                   dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                                  
                   dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
                                                                                  
                6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
                                                                                  
                   warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
                                                                                  
                                                                                  
                7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong
                   keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
                8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam
                                                                                  
                   noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.        
                                                                                  
                                                                                  
                9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
                   dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
                                                                                  
                   dalam air sampai jenuh.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda,
                   sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
                                                                                  
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan
                   lain selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada
                                                                                  
                   permukaannya.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                   dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
                   pekerjaan dinding keramik selesai terpasang, permukaanya dihindarkan
                   dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat
                                                                                  
                   pada permukannya.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
                   sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada 
                                                                                  
                   Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                                                                                  
                   sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.       
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
                   permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
                                                                                  
                   bernoda. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1155.. DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS           
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                                  
                   ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan dinding keramik homogenuous ini dilakukan pada dinding
                   seluruh material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
                                                                                  
                   sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.                           
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Jenis : Keramik homogenuous buatan dalam negeri.               
                2. Warna : a) Warna yang ditentukan harus seragam.                
                                                                                  
                           b) Warna ditentukan sebagai berikut :                  
                             -  Untuk Ruang Kerja Perkasan :                      
                                                                                  
                                     Merk                                         
                                                 Dinding atas  Dinding bawah      
                                  Homogenouse                                     
                                    Esenza       Prince Rubert    Tulip           
                                    Granito        Linen         Mustard          
                                    Impero       White Linen      Topas           
                                   Niro Granite   Sara 242      Farah 462         
                             -  Untuk Toliet :                                    
                                                                                  
                                     Merk                                         
                                                  Dinding      Border dinding     
                                  Homogenouse                                     
                                    Esenza       Snow White     Black Orchid      
                                               Pearl White Cristal                
                                    Granito                       Black           
                                                   Range                          
                                    Impero       Snow Flake     Black Crystal     
                                   Niro Granite  Bianca 200      Slate 882        
                3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                4. Ketebalan    : Minimum 7 mm                                    
                                                                                  
                5. Finishing    : Berglazuur/Polished                             
                6. Kekuatan lentur : Minimum 250 kg/cm2.                          
                                                                                  
                7. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna                           
                                                                                  
                9. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
                   penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap
                                                                                  
                   air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan
                   petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.                
                                                                                  
                                                                                  
                10. Ukuran      : 30 x 30 cm untuk bidang besar dan 10 x 30 cm untuk
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   border (khusus toilet) dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pengendalian pekerjaan keramik homogenuous ini harus sesuai   
                                                                                  
                   peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4061-
                   1996.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                                                                                  
                                                                                  
                13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .              
                                                                                  
                                                                                  
                14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
                   warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat homogenouse.  
                                                                                  
                                                                                  
                15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
                                                                                  
                   2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
                                                                                  
                   pola keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK. Setelah itu
                   kontraktor wajib membuat mock-up atas beban kontraktor untuk mendapat
                                                                                  
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.         
                2. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
                                                                                  
                   retak, tidak cacat dan tidak bernoda.                          
                                                                                  
                                                                                  
                3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                   perekat seperti yang telah disyaratkan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik homogenuous, harus benar -
                                                                                  
                   benar rata.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik homogenuous yang terpasang (lebar siar-siar), harus
                   sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta
                                                                                  
                   petunjuk Konsultan MK., yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
                   dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   tegak lurus sesamanya.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
                   warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang
                                                                                  
                   dipasang.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                7. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat
                   pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
                8. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari
                                                                                  
                   segala macam noda pada permukaannya, hingga betul-betul bersih.
                                                                                  
                                                                                  
                9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
                   dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                10. Sebelum keramik homogenuous dipasang, harus terlebih dahulu direndam
                                                                                  
                   dalam air sampai jenuh.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                11. Pinggulan pasangan keramik homogenuous harus di lakukan dengan alat
                   gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian
                                                                                  
                   yang sempurna.                                                 
                12. Keramik homogenuous yang terpasang harus di hindarkan dari    
                                                                                  
                   pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari  
                   kemungkinan cacat pada permukaannya.                           
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
                                                                                  
                pekerjaan dinding keramik homogenuous selesai terpasang, permukaanya
                dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan
                                                                                  
                cacat pada permukannya.                                           
                Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik    
                                                                                  
                homogenuous yang sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk   
                diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam
                                                                                  
                penawaran kontraktor.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                                                                                  
                   sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..     
                                                                                  
                2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik homogenuous harus dipasang rata
                                                                                  
                   pada seluruh permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta
                   tidak cacat/tidak bernoda.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                3. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1166.. PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG PPAARRTTIISSII               
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat - alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga
                                                                                  
                   dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.         
                2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam
                                                                                  
                   gambar dan petunjuk dari Konsultan MK.                         
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan MK.
                   untuk disetujui sebelum mulai pelaksanaan.                     
                                                                                  
                2. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
                   pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
                   kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan
                                                                                  
                   air hujan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                3. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
                                                                                  
                   diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
                   terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut harus
                                                                                  
                   diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemberi tugas.  
                                                                                  
                                                                                  
            III. MATERIAL DAN SYARAT PELAKSANAAN                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1. Gypsum  : Ketebalan yang dipakai minmal 12 mm per panel. Tidak retak atau
                   pecah/melengkung mempunyai lapisan luar Paper Coved (dua muka) dipasang sesuai gambar detail.
                   Bahan Gypsum Board Tipe Fire Stop berfungsi sebagai bahan Sound Proof, memenuhi Standard
                                                                                  
                   American Standard Specification untuk Gypsum wall board ASTM C-36 dengan fire resistance
                   satu jam.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                2. Rangka Partisi : Bahan rangka sesuai dengan gambar dan disincromate /
                   anti karat.                                                    
                                                                                  
                3. Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang
                   akan berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari bahan yang bebas
                                                                                  
                   karat.                                                         
                4. Berkas-berkas pekerjaan harus halus dan rata permukaan.        
                                                                                  
                5. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
                   pemasangan.                                                    
                                                                                  
                6. Setiap hasil pemasangan panel gypsum harus rata, tidak retak dan harus
                   disekrup ke rangka hollow dengan menggunakan sekrup yang bebas karat.
                                                                                  
                   Setelah disekrup kemudian diberi lapisan compound dan lapisan kasa
                   sebagai pengikat, kemudian diratakan dengan menggunakan alat perata.
                                                                                  
                   Pengecatan ataupun pemasangan wall covering hanya boleh dilaksanakan
                   setelah compound mengering secara merata.                      
                                                                                  
                7. Pemotongan panel gypsum hana diperkenankan memakai pisau cutter dan
                   tidak diperkenankan memakai alat potong lainnya seperti gergaji dll.
                8. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan/atau di las sesuai
                                                                                  
                   gambar.                                                        
                9. Pekerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapi, tanpa menimbulkan
                                                                                  
                   kerusakan pada bahan bajanya. Pemberhentian pengelasan harus pada
                   tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar / membengkok.
                                                                                  
                   Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.
                10. Pemasangan dinding partisi harus benar-benar siku, lapisan dinding dilapis
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   dengan wall paper, pemasangan harus rata dan tidak bergelombang. Lem
                                                                                  
                   yang digunakan lem khusus dari pabrik itu sendiri.             
                11. Setiap sudut pertemuan dinding dan panel gypsum harus dipasang corner
                                                                                  
                   bid yang terbuat dari alumunium.                               
                12. Glass wool dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi
                                                                                  
                   dengan tebal glasswool 2” density minimal 36 kg/m3 padat dan kain kasa
                   pada dua sisi guna menjepit glass wool. Maksud dan tujuan ini untuk
                                                                                  
                   peredam suara.                                                 
                13. Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar dan detail
                                                                                  
                   gambar arsitektur.                                             
                14. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                                                                                  
                15. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                                                                                  
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
              Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pemasangan dinding partisi gypsum
              board yang telah dilaksanakan. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah
              termasuk di alam penawaran Kontraktor.                              
                                                                                  
                                                                                  
            V.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi)
                                                                                  
                   pada posisinya serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi  
                   ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan
                                                                                  
                   yang selaras terhadap lantai dinding ataupun langit-langitnya. 
                3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi
                                                                                  
                   satu kesatuan yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit
                   karena tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara
                                                                                  
                   ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.     
                                                                                  
                                                                                  
            2200.. PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII SSCCRREEEEDD//MMOORRTTAARR     
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan
                                                                                  
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan  
                   pekerjaan ini hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                2. Pekerjaan lantai screed/mortar dilakukan meliputi bawah finishing lantai
                   dan untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
                                                                                  
                   dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                  Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                                                                                  
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.             
                                                                                  
                  Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
                   atau kotoran lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar
                   ASTM C 33.                                                     
                                                                                  
                  Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
                                                                                  
                   lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.     
                  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan :
                                                                                  
                   PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI- 8).                         
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang
                   terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk
                                                                                  
                   mendapatkan persetujuan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                2. Apabila dianggap perlu Konsultan MK dapat meminta untuk mengadakan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   tes laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh bahan yang
                                                                                  
                   diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Seluruh biaya tes    
                   laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.     
                                                                                  
                3. Lantai screed/mortar dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton
                   tumbuk atau plat beton telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan
                                                                                  
                   bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.                       
                4. Setelah dibersihkan alas lapisan dibasahi (semalam dan setelah kering
                                                                                  
                   dilapis cairan semen calbond (air semen maksimum 20 menit, selanjutnya
                   screed/mortar dicor).                                          
                                                                                  
                5. Bahan lantai screed/mortar merupakan campuran dari bahan PC    
                   (semen) dan pasir yang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah
                                                                                  
                   ditentukan.                                                    
                6. Lapisan atas/finish lantai screed/mortar adalah acian PC (semen) tanpa
                   campuran bahan lain yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan
                                                                                  
                   diratakan tebal acian minimal 2 mm setelah diratakan dan dilicinkan.
                7. Tebal adukan lantai screed/mortar termasuk acian minimal dibuat 4 cm
                                                                                  
                   atau sesuai yang ditentukan oleh Konsultan MK dari adukan 1 pc : 5 pasir.
                   Permukaan lantai screed/mortar harus betul-betul rata kecuali bila
                                                                                  
                   disyaratkan lain beban cacat (retak-retak).                    
                8. Sebagai persiapan sebelum lantai screed/mortar dilakukan alas lantai
                                                                                  
                   screed/mortar harus dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya
                   agregat muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed/mortar. Cara
                                                                                  
                   lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara dan
                   metoda pelaksanaan yang disetujui Konsultan MK.                
                                                                                  
                                                                                  
            2211.. KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                                        
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                                  
                   ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran
                                                                                  
                   ini dilakukan pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai
                   dengan petunjuk Konsultan MK.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Jenis       : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai
                                                                                  
                                dengan yang termasuk pada daftar material.        
                2. Warna       : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan sebagai berikut :
                                                                                  
                                  - Roman type Colore Avorio                      
                                  - Mulia type Cream 3341                         
                                                                                  
                                  - Masterina type M2D38                          
                3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                                                                                  
                4. Ketebalan    : Minimum 5 mm                                    
                5. Finishing    : Matt / finish kasar (unpolished)                
                                                                                  
                6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                                  
                7. M u t u / kualitas :   Tingkat I (satu)                        
                                                                                  
                8. Ukuran dan pemakaian : 30 x 30 cm lantai, 10 x 30 plint lantai.
                   Dipasang sebagai finishing lantai pada seluruh lantai yang ditunjukan/
                                                                                  
                   disebutkan dalam gambar. Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
                   detail gambar.                                                 
                                                                                  
                9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna                  
                10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat berupa
                   bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat dengan
                                                                                  
                   jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
                11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
                   ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.          
                                                                                  
                12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150              
                                                                                  
                13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .              
                                                                                  
                14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
                   warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik.                      
                                                                                  
                15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
                   2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu 
                   harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK.         
                                                                                  
                2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   dari pola keramik yang disetujui Konsultan MK.                 
                                                                                  
                3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
                   krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.               
                                                                                  
                4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang
                   telah ditentukan di dalam gambar.                              
                                                                                  
                5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
                   ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
                                                                                  
                   diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
                   dan sesuai petunjuk Konsultan MK.                              
                                                                                  
                6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
                   cacat dan tidak bernoda.                                       
                                                                                  
                7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                   perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
                   bidang yang benar-benar rata.                                  
                                                                                  
                8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar
                   siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman       
                                                                                  
                   maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk MK, yang
                   membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
                                                                                  
                   dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                   dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
                                                                                  
                9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
                   warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
                                                                                  
                10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
                   khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan        
                                                                                  
                11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala   
                   macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.  
                                                                                  
                12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
                   dalam air sampai jenuh.                                        
                                                                                  
                13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                   dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan                      
                2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
                                                                                  
                   permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
                   terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.                  
                                                                                  
                3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang
                   sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada 
                                                                                  
                   Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                                                                                  
                   sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..     
                2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass)
                                                                                  
                   pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam
                   serta tidak cacat/tidak bernoda.                               
                                                                                  
                3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali kemiringan
                   lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke
                   arah floor drain (sesuai gambar rancangan).                    
                                                                                  
                4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang
                   terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan
                                                                                  
                   Material.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            2222.. KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS                          
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                                  
                   alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                   hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                  
                Pekerjaan lantai keramik homogenuous dari masing-masing jenis dan ukuran
                   ini dilakukan pada area ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan
                                                                                  
                   sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN  BAHAN                                                
                1. Jenis   : Keramik Homogenuous buatan dalam negeri.             
                                                                                  
                2. Warna   : a) Warna yang ditentukan harus seragam.              
                             b) Warna ditentukan sebagai berikut :                
                                                                                  
                             - Untuk Ruang Kerja :                                
                                                                                  
                              Merk Homogenouse      Lantai                        
                              Esenza                Prince Rubert                 
                                                                                  
                              Granito               Ivory                         
                              Impero                White Linen                   
                                                                                  
                              Niro Granite          Joyce 280                     
                             - Untuk Toilet Karyawan :                            
                                                                                  
                              Merk Homogenouse      Lantai                        
                                                                                  
                              Esenza                Lotus unpolish                
                              Granito               Pearl White Oasis Range       
                                                                                  
                              Impero                Coral Sand                    
                              Niro Granite          Joyce 280 unpolish            
                                                                                  
                3. Ketebalan         : Minimum 7 mm                               
                4. Finishing         : Berglazuur/Polished                        
                                                                                  
                5. Kekuatan lentur   : 250 kg/cm2.                                
                6. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                                                                                  
                7. Ukuran dan pemakaian : Lantai 30x30 cm dan 40x40 cm, 10x30 dan 
                   10x40 untuk plint lantai. Dipasang sebagai finishing Lantai pada seluruh
                                                                                  
                   lokasi yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.                   
                                                                                  
                8. Bahan perekat :   Adukan spesi 1 PC  : 3 pasir diberi bahan    
                   tambahan penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
                                                                                  
                   terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai
                   dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.         
                                                                                  
                9. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan
                   ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.          
                                                                                  
                10. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.             
                                                                                  
                11. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK .              
                                                                                  
                12. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi
                   warna sesuai dengan petunjuk dari pabrik.                      
                13. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS
                                                                                  
                   2358, ANSI 118.4 dan BS 5385.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu 
                                                                                  
                   harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK ..       
                2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
                                                                                  
                   dari pola keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK.     
                3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
                                                                                  
                   krikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.               
                4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang
                                                                                  
                   telah ditentukan di dalam gambar.                              
                5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
                                                                                  
                   ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
                   diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
                                                                                  
                   dan sesuai petunjuk Konsultan MK.                              
                6. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
                                                                                  
                   retak, tidak cacat dan tidak bernoda.                          
                7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                                                                                  
                   perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
                   bidang yang benar-benar rata.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik homogenuous yang   
                                                                                  
                   terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan
                   kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
                                                                                  
                   Konsultan MK, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
                   lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
                                                                                  
                   membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
                9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan,
                                                                                  
                   warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang
                   dipasangnya.                                                   
                                                                                  
                10. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat
                   pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                11. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari
                   segala macam noda pada permukaan, hingga betul-betul bersih.   
                12. Sebelum keramik homogenuous di pasang, terlebih dahulu unit-unit
                                                                                  
                   keramik direndam dalam air sampai jenuh.                       
                13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                                                                                  
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                                                                                  
                   dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan                      
                2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
                                                                                  
                   permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
                   terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik 
                                                                                  
                   homogenuous yang sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk
                   diserahkan pada Pemberi Tugas (KBI Pontianak). Biaya pengadaan sudah
                                                                                  
                   termasuk dalam penawaran.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            VI. STANDAR PENERIMAAN  :                                             
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan;
                                                                                  
                   sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK .      
                2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik homogenuous harus dipasang rata
                                                                                  
                   (water pass) pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, 
                   warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.              
                3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1
                                                                                  
                   mm/m2; kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang
                   wudhu yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain
                                                                                  
                   (sesuai gambar rancangan).                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA                                      
                                                                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN KUSEN  DAN RANGKA DAUN  PINTU PANIL KAYU                
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                -  Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu kayu jati Jawa Timur kualitas I
                   meliputi seluruh detail yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
                -  Bentuk profil, ukuran dimensi kusen kayu dan daun pintu kayu serta lokasi
                                                                                  
                   pekerjaan dan penempatan sesuai dengan gambar rancangan dan atas
                   petunjuk Konsultan Pengawas.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Kusen dan rangka panel daun pintu kayu Jati Jawa Timur dengan ukuran
                   disesuaikan dengan gambar rancangan.                           
                                                                                  
                2. Bahan kusen dan rangka daun pintu dari kayu jati Jawa Timur atau sesuai
                   dengan petunjuk Konsultan Pengawas, yang telah dikeringkan/oven, mutu
                                                                                  
                   kelas A, kelas kuat I dan kelas awet I.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                3. Contoh bahan : Sebelum memulai pekerjaan pintu dan jendela, Kontraktor
                                                                                  
                   harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan contoh-
                   contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini kepada     
                                                                                  
                   Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana untuk mendapatkan
                   persetujuan. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur
                                                                                  
                   dan sertifikat-sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan-keterangan
                   tentang kualitas bahan.                                        
                                                                                  
                4. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
                   kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
                                                                                  
                   (NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
                   4.3.53.1987.                                                   
                                                                                  
                5. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
                   ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-001:1987.
                   Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang  
                                                                                  
                   diuraikan dalam tabel 1 dan 2.                                 
                6. Pengawetan kayu :                                              
                                                                                  
                   Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem “Hickson’s Timber
                   Preservation” dengan “Tanalith CT 116 / Diffusol CB concentrate” atau
                                                                                  
                   cara-cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan
                   harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.  
                                                                                  
                7. Ukuran finish sesuai detail gambar dan finishing tersebut dicat melamic
                                                                                  
                   dengan permukaan rata dan rapih.                               
                8. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI
                                                                                  
                   tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.
                9. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
                                                                                  
                   bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                10. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan kayu
                                                                                  
                   yang digunakan.                                                
                11. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk
                                                                                  
                   angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai
                   ketebalan 2 mm.                                                
                                                                                  
                12. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan
                   terampil atau cakap dalam pekerjaan kayu ini.                  
                                                                                  
                13. Sebelum kusen terpasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak dan
                   ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta tipe-tipe jendela maupun
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   pintu yang akan dipasang                                       
                                                                                  
                14. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan
                   kusen adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
                                                                                  
                Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :            
                Golongan bahan pengawet kode              sifat                   
                                                                                  
                Tembaga – Chrom – Arsen CCA               S, AL                   
                Tembaga – Chrom – Boron CCB               J, S, AL                
                                                                                  
                Boron – Flour – Chrom – BFCA              J, S, AL                
                Arsen                                                             
                                                                                  
              Keterangan :                                                        
                J   : dapat mencegah jamur,                                       
                                                                                  
                S   : dapat mencegah serangga,                                    
                AL  : agar tahan pelunturan                                       
                                                                                  
                Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan :     
                                                                                  
                                                                                  
            Golongan Komposisi %             Bentuk Formulasi                     
                                                                                  
                CCA  1. Tanalit CT CuSO4     27,4     Bubuk, 100% b.a.            
                                             Na2Cr2O7 48,2    garam anhidrida     
                                                                                  
                                             As2O5.2H2O  24,4                     
                               2. Celcure A (P) CuSO4.5H2O 32,5 Pasta, minimum    
                                                                                  
                95%                                                               
                                             Na2Cr2O7.2H2O    41,0 bahan          
                                                                                  
                aktif garam                                                       
                                             As2O5.2H2O  26,4                     
                CCB  1. Wolmanit CB          CuSO4.5H2O  33,0 Bubuk,   97%        
                                                                                  
                bahan                                                             
                                             K2Cr2O7  40,0    aktif garam.        
                                                                                  
                                             As2O5.2H2O  24,0                     
                               2. Diffusol CB CuSO4   28,6    Bubuk,  100%        
                                                                                  
                bahan                                                             
                                             Na2Cr2O7 43,9    aktif garam.        
                                                                                  
                BFCA 1. Koppers Na2B4O7.5H2O 25,0     Bubuk, 100% bahan           
                                             Formula 7 H3BO3  40,0 aktif          
                                                                                  
                garam.                                                            
                                             NaF      15,0                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                             As2O5.2H2O  11,0                     
                                                                                  
                                             Na2Cr2O7.2H2O    9,0                 
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan di work-shop yang
                                                                                  
                   telah ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan MK.
                   Kondisi work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab
                                                                                  
                   kerusakan pada hasil pekerjaan dikemudian hari. Pelaksanaan pekerjaan
                   tidak diperkenankan dilakukan di lokasi site.                  
                                                                                  
                2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                   gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                                                                                  
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
                   pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar atau membuat
                                                                                  
                   shop drawing yang disetujui Konsultan MK.                      
                3. Sebelum pemasangan, penimbunan kusen dan pintu kayu di tempat  
                                                                                  
                   pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
                   yang baik, tidak terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan
                                                                                  
                   dan kelembaban.                                                
                4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
                                                                                  
                   angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin 
                   kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
                                                                                  
                   bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas   
                   penyetelan.                                                    
                                                                                  
                5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
                   sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                                                                                  
                   pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.                      
                6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
                                                                                  
                   Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar
                   tempat pekerjaan/pemasangan.                                   
                7. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
                                                                                  
                   ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukuan pintu/jendela.
                8. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan
                                                                                  
                   dengan type pintu/jendela yang akan terpasang.                 
                9. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan
                                                                                  
                   siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                10. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
                   lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan MK.      
                                                                                  
                11. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
                   diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen tegak dipasang 3 angker
                                                                                  
                   .                                                              
                12. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
                                                                                  
                   pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain.             
                13. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat
                                                                                  
                   neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir beton : 3 koral.
                14. Detail kusen dan sambungan material harus disesuaikan dengan tipe pintu
                                                                                  
                   yang akan dipasang, kusen harus lurus dan siku.                
                15. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis ataupun
                   melamic sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Perencana,
                                                                                  
                   Konsultan MK ..                                                
                16. Angkur-angkur dan nok kusen yang dipakai harus sesuai dan memenuhi
                                                                                  
                   kebutuhan.                                                     
                17. Kontraktor harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang kayu
                                                                                  
                   yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan
                   penunjang maupun penyiku.                                      
                                                                                  
                18. Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu jati Jawa Timur,
                   ukuran disesuaikan dengan gambar rancangan.                    
                                                                                  
                19. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                Pengamanan :                                                      
                                                                                  
                Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
                atau tergores benda lain atau terkena noda dan sebagainya.        
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
              Khusus pada pekerjaan finishing melamik, hasil pekerjaan pintu dan jendela ini harus merupakan suatu hasil
              pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak bercacat
                                                                                  
                                                                                  
            2   PEKERJAAN KUSEN  DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM                 
            a.  Lingkup pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                   peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan,
                                                                                  
                   hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh
                                                                                  
                   detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
                   petunjuk Konsultan MK ..                                       
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan        : - Aluminium profile SF klas ekonomi produk Lokal
                2. Ukuran profil     : - Lebar 4” dengan ketebalan profil variant antara
                                                                                  
                   1.2 mm s/d 2.1 mm.                                             
                3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                                                                                  
                4. Nilai deformasi : - Diijinkan maksimal 2 mm.                   
                5. Warna profil      : - Finishing Anodized 18 micron berwarna, warna
                                                                                  
                   coklat tua.                                                    
                6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 07-0603-1989,
                                                                                  
                   ASTM B221M91 tentang produk alumunium ekstrusi untuk arsitektur.
                7. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
                                                                                  
                   dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.             
                8. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan 
                                                                                  
                   dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka
                   sesudah mendapat persetujuan Konsultan MK ..                   
                                                                                  
                9. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
                   minimum 100 kg/m2.                                             
                                                                                  
                10. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
                   tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                11. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                                                                                  
                   dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                   pewarnaan yang dipersyaratkan.                                 
                                                                                  
                12. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
                   profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
                                                                                  
                   fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
                   warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna yang sama. 
                                                                                  
                13. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
                   hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
                                                                                  
                   toleransi ukuran sebagai berikut :                             
                    untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                 
                                                                                  
                    untuk diagonal 2 mm.                                         
                14. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                   gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
                                                                                  
                   contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang
                   ditentukan oleh Konsultan MK ..                                
                                                                                  
                2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
                   membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan MK .
                   meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
                                                                                  
                3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
                   teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat  
                                                                                  
                   dipertanggung jawabkan.                                        
                4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari
                                                                                  
                   material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada    
                   permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang 
                                                                                  
                   aman  dengan  hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada       
                   permukaannya.                                                  
                                                                                  
                5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
                   bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.         
                                                                                  
                6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                   sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
                                                                                  
                   memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat
                                                                                  
                   dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm
                   ditempatkan pada interval 600 mm.                              
                                                                                  
                8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
                   anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
                                                                                  
                   sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
                   sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium dan
                                                                                  
                   stainless steel harus ditutup oleh sealant.                    
                9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
                                                                                  
                   kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :                      
                   - Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                         
                                                                                  
                   - Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door
                     closer.                                                      
                   - Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.           
                                                                                  
                   - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di    
                     atas.                                                        
                                                                                  
                10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
                   aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka   
                                                                                  
                   permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
                   menghindari kontak korosi.                                     
                                                                                  
                11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi
                   dinding adalah 10 - 25 mm  yang kemudian diisi dengan beton    
                                                                                  
                   ringan/grout.                                                  
                12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar   
                                                                                  
                   diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding
                   horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
                                                                                  
                   atas harus waterpass.                                          
                13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
                                                                                  
                   ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
                   dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                                  
                   Penggunaan ini pada swing door dan double door.                
                14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                                                                                  
                   sealant supaya kedap air dan suara.                            
                15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
                                                                                  
                   penahan air hujan.                                             
                16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen
                   yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini
                                                                                  
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima
                   dengan baik (Serah Terima II).                                 
                                                                                  
                2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
                   pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
                sebagai berikut :                                                 
                                                                                  
                1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat
                   satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan
                                                                                  
                   satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar
                   rancangan dan spesifikasi bahan.                               
                                                                                  
                2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                   perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                                                                                  
                   Konsultan MK ..                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3   PEKERJAAN KUSEN  DAN DAUN PINTU/JENDELA STAINLESS STEEL           
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan,
                                                                                  
                   hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh
                                                                                  
                   detail yang disebutkan/ditunjuk                                
                3. kan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK ..    
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan bahan                                                 
                                                                                  
                  Bahan : Bahan stainless steel produk lokal.                    
                  Ukuran profil : Ketebalan minmal 1,0 mm (Stainless Steel) dengan ukuran
                                                                                  
                   profil kusen dan pintu sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
                  Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                                                                                  
                  Nilai deformasi kusen : Diijinkan maksimal 2 mm.               
                  Warna profil : Finishing type Hair Line Aisi 304 dan type mirror sesuai
                                                                                  
                   dengan pentunjuk Konsultan MK.                                 
                  Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002
                                                                                  
                   dan ASTM A-307.                                                
                  Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
                                                                                  
                   gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                          
                  Seluruh bahan harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan   
                                                                                  
                   pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
                   persetujuan Konsultan MK ..                                    
                                                                                  
                  Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil tes,
                   minimum 100 kg/m2.                                             
                                                                                  
                  Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
                   tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.             
                                                                                  
                  Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                   dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                                                                                  
                   pewarnaan yang dipersyaratkan.                                 
                                                                                  
                  Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
                   profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
                                                                                  
                   fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
                   warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna yang sama. 
                                                                                  
                  Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
                   hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
                                                                                  
                   toleransi ukuran sebagai berikut :                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   - Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                 
                                                                                  
                   - Untuk diagonal 2 mm.                                         
                   - Accessories : sesuai standar pabrik                          
                                                                                  
                  Kusen stainless steel terpasang dengan rangka baja, sehingga memenuhi
                   faktor kekakuan.                                               
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                   gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
                                                                                  
                   contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe kusen yang
                   ditentukan oleh Konsultan MK ..                                
                                                                                  
                2. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
                   membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan MK .
                                                                                  
                   meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
                3. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
                                                                                  
                   teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat  
                   dipertanggung jawabkan.                                        
                4. Pemotongan aluminium dan stainless steel hendaknya dijauhkan dari
                                                                                  
                   material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada    
                   permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang 
                                                                                  
                   aman  dengan  hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada       
                   permukaannya.                                                  
                                                                                  
                5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
                   bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.         
                                                                                  
                6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                   sekrup, rivet, stap dan harus cocok.Pengelasan harus rapi untuk
                                                                                  
                   memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.      
                7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium dan stainless steel terbuat
                                                                                  
                   dari steel plate dan plate stainless steel setebal minimal 2 mm dan 1,2 mm
                   ditempatkan pada interval 600 mm.                              
                                                                                  
                8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
                   anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
                                                                                  
                   sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
                   sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium dan
                                                                                  
                   stainless steel harus ditutup oleh sealant.                    
                9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dan stainless steel dilengkapi oleh
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :                      
                                                                                  
                   - Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.                         
                   - Dapat cocok dengan jendela terbuka/swing dan dapat dipasang door
                                                                                  
                     closer.                                                      
                   - Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.           
                                                                                  
                   - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di    
                     atas.                                                        
                                                                                  
                10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
                   aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka   
                                                                                  
                   permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
                   menghindari kontak korosi.                                     
                                                                                  
                11. Toleransi pemasangan kusen aluminium dam stainless steel di satu sisi
                   dinding adalah 10 - 25 mm  yang kemudian diisi dengan beton    
                   ringan/grout.                                                  
                                                                                  
                12. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/swing aluminium agar   
                   diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding
                                                                                  
                   horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
                   atas harus waterpass.                                          
                                                                                  
                13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
                   ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
                                                                                  
                   dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic     
                   resin.Penggunaan ini pada swing door dan double door.          
                                                                                  
                14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                   sealant supaya kedap air dan suara.                            
                                                                                  
                15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
                   penahan air hujan.                                             
                                                                                  
                16. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen
                                                                                  
                   yang sudah terpasang.                                          
                2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                   Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
                3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                                                                  
                   pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
              Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                                  
                1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin
                   kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan dengan jenis pintu yang telah
                   ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.        
                                                                                  
                2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                   perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                                                                                  
                   Konsultan MK ..                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4   PEKERJAAN DAUN  PINTU TOILET                                      
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                                                                                  
                   pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                2. Pekerjaan daun pintu merupakan daun pintu cubical, dipasang pada ruang-
                   ruang seperti yang dinyatakan dalam gambar.                    
                                                                                  
                3. Penggunaan untuk Toilet Public dan toilet karyawan dan toilet lain sesuai
                   dengan gambar rancangan                                        
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan   : HPL                                                  
                2. Ukuran  : cubical solid                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                3. Ketebalan : Minimum 18                                         
                                                                                  
                4. Ketinggian : Minimum 180 cm                                    
                5. Finishing :  Sesuai dengan system dan produk yang dipakai      
                                                                                  
                   berdasarkan standar pabrik                                     
                6. Produk    :  Import dengan merk ditentukan sesuai dengan yang  
                                                                                  
                   tertera dalam daftar material RKS ini.                         
                7. Kelengkapan  :    Asesoris ( Kunci berindikator, Engsel, adjustable,
                                                                                  
                   dll ) sesuai dengan standar pabrik. Pintu toilet secara otomatis harus
                   tertutup pada saat tidak dipergunakan.                         
                                                                                  
                8. Warna        :    Ditentukan krem atau disesuaikan dengan warna
                   homogenuous toilet.                                            
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan.                                        
                1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                                  
                   gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara
                                                                                  
                   pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.        
                2. Sebelum  memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu harus    
                                                                                  
                   menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan
                   ini kepeda Konsultan MK ..                                     
                                                                                  
                3. Contoh-contoh tersebut harus disertai brosur-brosur atau sertifikat yang
                   berisi keterangan tentang kualitas bahan tersebut, dan harus disetujui oleh
                                                                                  
                   Konsultan MK ..                                                
                4. Apabila oleh Konsultan MK dianggap perlu, contoh harus diserahkan dalam
                                                                                  
                   keadaan terpasang/tersusun rapih sesuai dengan yang akan dilaksanakan.
                5. Contoh terpasang tersebut dengan ukuran satu unit typical menggunakan
                                                                                  
                   komponen sesuai dengan gambar rencana.                         
                6. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
                                                                                  
                   pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung, dan terlindung
                   dari kerusakan dan kelembaban.                                 
                7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan 
                                                                                  
                   penguat lain serta penempelan duropal terhadap kedua sisi rangka yang
                   diperlukan. Agar   tetap   terjamin kekuatannya   dengan       
                                                                                  
                   memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
                   cacat bekas penyetelan.                                        
                                                                                  
                8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   Konsultan MK ., tanpa meninggalkan cacat pada permukaan daun pintu
                                                                                  
                   yang tampak.                                                   
                9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
                                                                                  
                   melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
                10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
                                                                                  
                   gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
                   melaporkannya kepada Konsultan MK ..                           
                                                                                  
                11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                   kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                                  
                   Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
                   kesempurnaan hasil pekerjaan.                                  
                                                                                  
                12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
                   yang terjadi selama pelaksanaan di masa garansi, atas biaya kontraktor,
                   selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. 
                                                                                  
                13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Semua pekerjaan yang sudah terpasang harus dilindungi dari pengaruh-
                pengaruh cipratan plesteran, noda-noda, las dan sebagainya.       
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                1. Daun pintu terpasang dengan baik dan sempurna kokoh, siku, sesuai
                   dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan MK ., termasuk
                                                                                  
                   pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                2. Daun pintu yang terpasang harus dapat berfungsi dengan baik dan
                                                                                  
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            5   PEKERJAAN PINTU BAJA                                              
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                                                                                  
                   pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                2. Pekerjaan pintu baja dipasang pada ruang-ruang seperti yang dinyatakan
                                                                                  
                   dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.          
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Untuk pintu tebal plat baja minimum 0,8 mm double sided dan    
                   menggunakan lapisan isolasi glasswool density minimal 32 kg/m3 padat.
                                                                                  
                   Ketebalan daun pintu adalah minimum 45 mm.                     
                2. Untuk kusen pintu baja bahan yang digunakan berbentuk C 120.70 dan Z
                                                                                  
                   70, dibuat dari plat baja tebal minimal 0,8 mm. Sekeliling kusen memakai
                   karet agar suara tidak masuk, di dalam ruangan. Faktor akustik yang
                                                                                  
                   dijinkan maksimal adalah 55 dB, sesuai dengan spesifikasi dari pabrik yang
                   bersangkutan, atau sesuai shop drawing yang telah disetujui oleh
                                                                                  
                   Konsultan MK ..                                                
                3. Pada waktu daun pintu tertutup, di bagian bawah pintu terpasang seal
                                                                                  
                   metal sehingga tidak dapat dilalui asap.                       
                4. Finishing untuk pekerjaan ini adalah cat duco atau sesuai persetujuan
                                                                                  
                   Konsultan MK .                                                 
                5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi SNI 03-1729-2002
                                                                                  
                   dan ASTM A-307.                                                
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                                  
                   gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran
                   dan lubang pintu).                                             
                                                                                  
                2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang
                   belum terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana
                                                                                  
                   ada.                                                           
                3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran,
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   bentuk, mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan
                                                                                  
                   Perencana.                                                     
                4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah   
                                                                                  
                   pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan MK ..
                   Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib
                                                                                  
                   membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.        
                5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya dapat dilakukan
                   dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.               
                                                                                  
                6. Toleransi pintu maksimal 3 mm dari bawah dan 1,5 mm dari atas. 
                7. Pintu baja terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
                                                                                  
                   disetujui MK.                                                  
                8. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan  
                                                                                  
                   spesifikasi pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu
                   sesuai yang dipersyaratkan oleh Konsultan MK ..                
                                                                                  
                9. Setiap engsel (heavy duty) daun pintu harus terpasang lengkap sempurna
                   dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.       
                                                                                  
                10. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                11. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi 
                                                                                  
                   kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
                12. Permukaan rangka dari pintu-pintu baja harus dibersihkan diratakan dan
                                                                                  
                   dihaluskan sebelum diberi finishing.                           
                13. Sebelum dicat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.
                                                                                  
                14. Setelah terpasang, belum boleh untuk tempat lalu lalang sampai cukup
                   kokoh berdiri di tempatnya.                                    
                15. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                                                                                  
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu tahan api dan
                                                                                  
                   pintu baja beserta asesories yang telah terpasang.             
                2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                   Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.        
                3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                                                                  
                   pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
              Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                                  
                1. Jaminan pekerjaan dan kualitas bahan ; Kontraktor wajib memberikan
                   sertifikat jaminan pemasangan hasil pekerjaan dan mutu bahan untuk
                                                                                  
                   waktu : 10 tahun.                                              
                2. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi :
                                                                                  
                   a) Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat
                     yang ditentukan, toleransi + 1 mm.                           
                                                                                  
                   b) Sambungan las pada rangka stainless steel. Pengelasan harus 
                     sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69, kawat las sesuai
                                                                                  
                     SII.0192-78.                                                 
                   c) Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
                                                                                  
                3. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
                   sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat.          
                                                                                  
                4. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                   perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                                                                                  
                   Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi
                   dengan baik.                                                   
                                                                                  
                5. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
                   ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang 
                                                                                  
                   disyaratkan dalam gambar rancangan.                            
                                                                                  
                                                                                  
            6   PEKERJAAN DAUN  PINTU KACA PANIL KAYU JATI                        
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.               
                                                                                  
                2. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca panil kayu jati Jawa Timur 
                   merupakan gabungan dari rangka utama panel kayu jati solid kualitas I dan
                                                                                  
                   kaca dengan panel kayu teak-plywood 18 mm dengan finish melamik pada
                   bagian bawah dan panel kaca pada bagian atas, dipasang pada seluruh
                                                                                  
                   detail sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.        
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Bahan rangka dan panil kayu dari kayu jati Jawa Timur yang telah
                                                                                  
                   dikeringkan dengan oven, di anti rayap, mutu A, kualitas I.    
                2. Bahan rangka ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.      
                                                                                  
                3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
                   kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
                   (NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
                                                                                  
                   4.3.53.1987.                                                   
                4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
                                                                                  
                   bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                5. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%.                      
                                                                                  
                6. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran
                   panil, veneer dan rangka, apabila diperlukan digunakan lem kayu produk
                                                                                  
                   dalam negeri yang bermutu baik, harus yang disetujui oleh Konsultan MK
                   sesuai dengan contoh yang diajukan Kontraktor.                 
                                                                                  
                7. Untuk kaca dipergunakan jenis stopsol dengan ketebalan dan type sesuai
                   dengan gambar.                                                 
                                                                                  
                8. Bahan finishing daun pintu digunakan melamik.                  
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh 
                                                                                  
                   bahan/material yang digunakan kepada Konsultan Perancang dan   
                   Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuannya.                 
                                                                                  
                2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                   gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                                                                                  
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara
                   pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.         
                                                                                  
                3. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat
                   pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                                                                                  
                   kelembaban.                                                    
                4. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan  
                                                                                  
                   penguat  lain, agar  tetap  terjamin kekuatannya  dengan       
                   memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
                                                                                  
                   cacat bekas penyetelan.                                        
                5. Semua permukaan kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-
                                                                                  
                   sisinya satu sama lain.                                        
                6. Daun pintu kaca setelah dipasang lurus rata, tidak bergelombang, tidak
                                                                                  
                   melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
                7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK
                   dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
                                                                                  
                   tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan
                   dan penerimaan hasil perkerjaan ini.                           
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan rangka
                   pintu, kaca dan asesories yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan
                   untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai hasil
                                                                                  
                   pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).              
                2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                                                                  
                   pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
              Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                                  
                1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi ;
                                                                                  
                   Bergesernya pemasangan kunci/engsel dari hardware lain dari tempat
                   yang ditentukan, toleransi + 1 mm.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
                                                                                  
                   sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Kaca yang
                   terpasang harus dalam kondisi utuh dan baik (tidak cacat, retak, tergores).
                                                                                  
                3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                   perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                                                                                  
                   Konsultan MK .. Semua perlengkapan yang terdapat pada pintu harus
                   berfungsi dengan baik.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            7.  PEKERJAAN DAUN  PINTU PANEL KAYU                                  
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                   pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                                                                                  
                2. Pekerjaan daun pintu Panel Kayu merupakan gabungan bingkai kayu jati
                   solid dan panil daun pintu teak-plywood 18 mm motif jati dengan finishing
                                                                                  
                   melamik, dipasang pada area ruang-ruang dalam seperti yang dinyatakan
                   dalam gambar.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bingkai daun pintu dari bahan kayu jati Jawa Timur yang telah dikeringkan
                   dan telah diawetkan, kualitas I, mutu A.                       
                                                                                  
                2. Ukuran rangka sesuai yang disyaratkan dalam gambar. Kayu harus tua,
                   lurus, kering, permukaan rata (tanpa mata kayu), bebas cacat/retak,
                                                                                  
                   kelembaban maksimum 15%.                                       
                3. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
                                                                                  
                   kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI
                   (NI-5,1961) , PUBI 82 pasal 37 dan SNI 03-3233-1998 serta SKBI-
                                                                                  
                   4.3.53.1987.                                                   
                4. Bahan kayu lapis (teakplywood) harus memiliki venir muka dan belakang
                                                                                  
                   yang berkualitas sama dari mutu IBB atau IAA dengan standar SNI 01-
                   2704-1999.                                                     
                                                                                  
                5. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai
                   dengan yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan di work-shop yang telah
                   ditentukan oleh kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan MK. Kondisi
                                                                                  
                   work-shop harus bersih dan tidak akan menimbulkan penyebab kerusakan
                   pada hasil pekerjaan dikemudian hari.                          
                                                                                  
                2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                   gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                                                                                  
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
                   pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar atau membuat
                                                                                  
                   shop drawing yang disetujui Konsultan MK ..                    
                3. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus  
                                                                                  
                   ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                   terkena cuaca langsung data terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
                                                                                  
                   angker-angket dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin 
                   kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
                                                                                  
                   bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas   
                   penyetelan.                                                    
                                                                                  
                5. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
                   sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                                                                                  
                   penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.           
                6. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
                                                                                  
                   Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar
                   tempat pekerjaan/pemasangan.                                   
                                                                                  
                7. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan 
                   penguat, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                                  
                   kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                8. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanis atas persetujuan
                                                                                  
                   Konsultan MK, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun
                   pintu yang tampak.                                             
                                                                                  
                9. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
                   melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
                                                                                  
                10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
                   gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
                                                                                  
                   melaporkannya kepada Konsultan MK.                             
                11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
                                                                                  
                   Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                   kesempurnaan hasil pekerjaan.                                  
                                                                                  
                12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
                   yang terjadi selama pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor,
                                                                                  
                   selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. 
                13. Setelah pintu terpasang difinishing cat melamic dengan permukaan cat
                                                                                  
                   harus rata dan rapih.                                          
                14. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                                                                                  
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu dan asesories yang
                sudah terpasang.                                                  
                                                                                  
                Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab 
                Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Standar Penerimaan                                                
                                                                                  
                Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
                sebagai berikut:                                                  
                                                                                  
                1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi
                   bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
                                                                                  
                   ditentukan, toleransi + 1 mm.                                  
                2. Hasil pekerjaan pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
                                                                                  
                   sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Lembaran pintu
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   terpasang rapih dan menempel sempurna pada seluruh permukaan kusen
                                                                                  
                   dimana pintu tersebut terpasang. Kegiatan penguncian tidak     
                   menimbulkan beban pada saat proses dilaksanakan, daun pintu pada saat
                                                                                  
                   dibuka dan tertutup tidak menimbulkan suara derit.             
                3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                                                                                  
                   perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                   Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu harus berfungsi
                                                                                  
                   dengan baik.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            8   PEKERJAAN PINTU LIPAT BAJA (HARMONIKA)                            
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
                                                                                  
                   pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                2. Pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) dipasang pada ruang-ruang seperti
                                                                                  
                   yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
                   MK.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Semua bahan yang akan dikerjakan harus dalam baru dan berasal dari
                   kualitas terbaik, dari produksi yang sudah dikenal dan mempunyai reputasi
                                                                                  
                   yang baik.                                                     
                2. Pintu ini diperuntukkan pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar
                                                                                  
                   rancangan, terdiri dari bahan baja bentuk batangan yang memiliki dimensi
                   sesuai dengan Gambar Kerja, yang memenuhi standar SNI 03-1729-2002
                                                                                  
                   dan ASTM A-307, buatan lokal yang berkualitas baik dan disetujui oleh
                   Konsultan MK.                                                  
                                                                                  
                3. Pintu lipat ini harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dikeluarkan oleh
                   pabrik pembuat, antara lain terdiri dari :                     
                                                                                  
                   - Pegangan pintu, pegangan kunci dan gantungan pintu,          
                   - Kunci-kunci yang jelas diperuntukannya,                      
                                                                                  
                   - Bingkai pintu dari baja,                                     
                   - Dan bahan-bahan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi
                                                                                  
                     dari pabrik pembuat.                                         
                4. Penumpu / penggantung pintu lipat dan bingkainya harus terbuat dari
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   bahan baja galbani dengan bentuk profil dan ukuran yang disesuaikan
                                                                                  
                   dengan berat dan ukuran pintu masing-masing.                   
                5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, pelaksana pekerjaan harus
                                                                                  
                   menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada   
                   Konsultan MK untuk memperoleh persetujuan.                     
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                   gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran
                                                                                  
                   dan lubang pintu).                                             
                2. Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang
                                                                                  
                   belum terpasang terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana
                   ada.                                                           
                3. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran,
                                                                                  
                   bentuk, mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan
                   Perencana.                                                     
                                                                                  
                4. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah   
                   pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Konsultan MK ..
                                                                                  
                   Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib
                   membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.        
                                                                                  
                5. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las
                   hanya dapat dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                6. Pintu lipat baja (harmonika) terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan
                                                                                  
                   dan yang telah disetujui MK.                                   
                7. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan  
                                                                                  
                   spesifikasi pabrik dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu
                   sesuai yang dipersyaratkan oleh Konsultan MK ..                
                                                                                  
                8. Guard rail baik atas maupun bawah pintu harus terpasang lengkap
                   sempurna dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
                                                                                  
                9. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna. 
                10. Pintu lipat baja (harmonika) harus dapat dibuka dengan sempurna apabila
                                                                                  
                   terjadi kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
                11. Setelah terpasang, pintu sama sekali tidak diperkenankan untuk tempat
                                                                                  
                   lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.           
                12. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pintu lipat baja
                                                                                  
                   (harmonika) beserta asesories yang telah terpasang.            
                2. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                   Kontraktor sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik.        
                3. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                                                                  
                   pada persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                1. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan setelah memenuhi   
                                                                                  
                   persyaratan standard fabrikasi :                               
                    Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat
                                                                                  
                     yang ditentukan, toleransi + 1 mm.                           
                    Sambungan las pada rangka stainless steel.                   
                                                                                  
                      Pengelasan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam AWS.D1.0-69,
                      kawat las E70XX sesuai SII.0192-78.                         
                                                                                  
                    Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
                2. Hasil pekerjaan pintu lipat baja (harmonika) yang dipasang harus tepat
                                                                                  
                   pada posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak
                   cacat.                                                         
                                                                                  
                3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar   
                   perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh 
                                                                                  
                   Konsultan MK .. Semua sarana yang terdapat pada pintu lipa baja
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   (harmonika) ini harus berfungsi dengan baik.                   
                                                                                  
                4. Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan-
                   ketentuan dalam SII.0233-79, SII.0137-80, serta ketentuan yang 
                                                                                  
                   disyaratkan dalam gambar rancangan.                            
                                                                                  
                                                                                  
            2266.. PPEEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN                
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan sehinga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                                  
                     bermutu baik dan sempurna.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior seperti yang
                     disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
                     tidak terbatas pada sebagai berikut :                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                2.1. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumya
                                                                                  
                     mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
                     dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh
                     dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass),
                                                                                  
                     memepunyai permukaan yang rata dan tidak bergelombang.       
                                                                                  
                2.2. Toleransi Lebar dan Panjang.                                 
                     Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang
                     ditentukan oleh produsen sesuai standard SII.                
                                                                                  
                2.3. Kesikuan                                                     
                                                                                  
                     Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
                     serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum
                     yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.                  
                                                                                  
                2.4. Cacat – Cacat.                                               
                                                                                  
                       Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
                        ketentuan dari pabrik.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                       Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang
                        yang berisi gas yang terdapat pad akaca).                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                       Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
                                                                                  
                        dapat menganggu pandangan.                                
                                                                                  
                       Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                                                                                  
                        sebagaian tau seluruh tebal kaca).                        
                                                                                  
                                                                                  
                       Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
                        dan lebar kearah luar atau masuk).                        
                                                                                  
                                                                                  
                       Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
                        adalah cacat garis timbul yang tembus padangan, gelombang 
                                                                                  
                        adalah permukaan kaca yang berubah dan menggangu padangan.
                                                                                  
                       Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                                                                                  
                        (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). 
                                                                                  
                                                                                  
                       Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.                
                                                                                  
                       Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
                                                                                  
                        toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
                        kira-kira 0,3 mm.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.5. Bahan Kaca :                                                 
                       Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1962,
                                                                                  
                        digunakan produk Asahimas.                                
                                                                                  
                                                                                  
                       Bahan untuk kaca Exterior menggunakan : Panasap tebal sesuai
                        gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai perhitungan dan
                        rekomendasi dari produsen.                                
                                                                                  
                                                                                  
                       Bahan untuk kaca Interior menggunakan : Clear Floot Glass tebal
                                                                                  
                        sesuai gambar ex. Asahi Mas atau dengan tebal sesuai      
                        perhitungan dan rekomendasi dari produsen.                
                                                                                  
                                                                                  
                       Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm
                        (Danta Prima) ex. Asahi Mas. Disatu permukaannya dilapisi 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                        (Chemical Deposited Silver), permukaan harus bebas noda dan
                                                                                  
                        cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnnya.       
                                                                                  
                                                                                  
                2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                                                                                  
                     mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                                                                                  
                     harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT KHUSUS                                            
                                                                                  
                3.1. Suspended Glass :                                            
                       Untuk bidang dinding kaca yang melebihi ketinggian 4 m bebas
                        frame maka diharuskan menggunakan suspended glass system  
                                                                                  
                        dari Asahi Mas secara lengkap.                            
                                                                                  
                                                                                  
                       Ketebalan kaca suspended adalah 12 mm untuk ketinggian sampai
                        dengan 4 m, ketinggian lebih dari 4 m harus sesuai dengan 
                        rekomendasi dari produsen kaca yang digunakan.            
                                                                                  
                                                                                  
                       Jenis kaca suspended adalah clear tempered glass yang terletak
                                                                                  
                        bersebelahan langsung dengan daun pintu, kiri, kanan dan atas.
                        Untuk bidang lainnya dapat menggunakan kaca clear biasa.  
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Frameless Glass Door                                         
                       Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal
                                                                                  
                        minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan langsung
                        dengan suspended glass maka ketebalan daun pintu tersebut 
                        adalah sama dengan ketebalan kaca suspendednya.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                4.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
                                                                                  
                     uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua
                     persyaratan/petunjuk dari produsen.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                4.2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
                                                                                  
                     berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama
                     dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Perencana/ Konsultan
                     Manajemen Konstruksi.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.3. Bahan yan telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                     benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
                                                                                  
                     boleh menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat dari potongan
                     kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
                     alat pemotongan kaca khusus.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.5. Pembersih akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan
                     mengunakan cairan pembersih kaca merk clear.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.6. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame/kusen harus diisi
                     dengan lem silikon merk ABA/GE warna transparan atau dengan warna
                                                                                  
                     senada denagn warna frame, cara pemasangan dan persiapan     
                     pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca
                     dan produsen sealant termasuk pemasangan setting block, alat Bantu
                                                                                  
                     pemasangan dan lain-lain.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                4.7. Kaca dan Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
                     dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya,
                     bebas dari segala noda dan bekas goresan.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.8. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan
                     dan semua yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen 
                                                                                  
                     Konstruksi, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam
                     syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan
                                                                                  
                     tertulis ini type VVV polished, tebal 5 mm.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                4.9. Pemasangan Cermin :                                          
                                                                                  
                       Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang     
                        disekrupkan pada klos-klos di dinding, kemudian dilapisi dengan
                        plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan    
                                                                                  
                        penjepit alumunium siku atau skrup-skrup kaca yang memepunyai
                        dop penutup stainless steel.                              
                                                                                  
                                                                                  
                       Atau sesuai dengan gambar detail.                         
                                                                                  
                                                                                  
                       Setalah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan  
                        pembersih yang  mengandung  amoniak  merk  yang  di       
                                                                                  
                        rekomendasikan oleh produsen kaca.                        
                                                                                  
                                                                                  
                4.10. Jaminan untuk pemakaian selicoon sealant, kontraktor harus  
                                                                                  
                     memberikan surat jaminan dari produsen sealant untuk :       
                       Jaminan pemeliharaan Cuma-Cuma selama 10 tahun untuk seluruh
                        bangunan.                                                 
                                                                                  
                       Jaminan ketepatan pemakaian bahan.                        
                       Jaminan ketepatan aplikasi.                               
                                                                                  
                                                                                  
            27. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN PENGECATAN  DINDING                                     
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                                                                                  
                   dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                2. Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh
                                                                                  
                   detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
                   petunjuk Konsultan MK.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan lapisan/coating dasar : Mill putih dari produk lokal,    
                                                                                  
                2. Cat Vinyil Arcylic Emulsion digunakan sebagai cat finishing dinding dalam dan cat khusus
                   eksterior tahan air untuk dinding luar.                        
                3. Warna           : Ditentukan abu-abu muda.                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                4. Pengencer       : Air bersih 20 %.                             
                                                                                  
                5. Pengeringan     : Minimum setelah 6 jam lapis berikutnya dapat 
                   dilakukan.                                                     
                                                                                  
                6. Sistem Pengecatan : Minimal 3 lapis                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu
                                                                                  
                   harus di serahkan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan
                   dari MK/Konsultan Konsultan Perencana.                         
                                                                                  
                2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
                   dami/contoh kepada Konsultan MK . untuk mendapat persetujuan.  
                                                                                  
                3. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
                   dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
                                                                                  
                   bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
                   dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
                                                                                  
                   pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                                                                                  
                4. Semua bidang dinding, kecuali bagian yang diexpose, dilapis/dirender
                   dengan pola acale menggunakan “Skin Cost” Mill Putih, yang merupakan
                                                                                  
                   campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.               
                5. Bidang pengecatan siap di cat setelah di plamuur terlebih dahulu.
                                                                                  
                   Sebelum di plamir, plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-
                   retak dan telah disetujui Konsultan MK ..                      
                                                                                  
                6. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk
                   disetujui Konsultan MK ..                                      
                7. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                                  
                   benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama
                   12 jam.                                                        
                                                                                  
                8. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                                                                                  
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah
                                                                                  
                selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                menimbulkan pengotoran pada tembok/dinding.                       
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding dan logam harus rapi dan
                                                                                  
            rata (tidak belang-belang).                                           
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN PENGECATAN  BIDANG BESI                                 
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
                                                                                  
                   bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
                   pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                                  
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                2. Meliputi pengecatan permukaan tangga besi atau pada seluruh detail yang
                                                                                  
                   di sebut kan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
                   Konsultan MK.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Digunakan bahan cat produk dalam negeri yang bermutu jenis Super
                   gloss dan disetujui Konsultan MK.                              
                                                                                  
                2. Bahan untuk cat dasar di gunakan dari bahan sesuai yang di syaratkan oleh pabrik yang
                   bersangkutan.                                                  
                3. Bahan yang di gunakan harus memenuhi syarat - syarat yang di tentukan
                                                                                  
                   dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970 / 1971, AS. K-41 dan
                   NI.4. serta mengikuti ketentuan - ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                4. Warna ditentukan abu-abu.                                      
                                                                                  
                5. Ketebalan : 2 x 30 micron dengan interval 2 jam.               
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Bahan sebelum di gunakan harus di serahkan contoh - contohnya kepada
                                                                                  
                   Konsultan MK . untuk mendapatkan persetujuannya.               
                2. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
                                                                                  
                   dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
                   bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
                                                                                  
                   dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
                   pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                                                                                  
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                3. Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan 
                   pengecatan dan telah disetujui Konsultan MK ..                 
                                                                                  
                4. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan
                   "karat" serta dalam keadaan kering.                            
                                                                                  
                5. Permukaan pengecatan di amplas dengan amplas yang halus untuk  
                   memperoleh permukaan yang halus, rata dan ber sih dari karat.  
                                                                                  
                6. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh. Ulaskan satu
                   atau dua lapis Metal Primer Red (menie besi) dari produk seperti jenis
                                                                                  
                   yang disyaratkan di atas atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh
                   pabrik yang bersangkutan.                                      
                                                                                  
                7. Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering,
                   barulah cat akhir di lakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan
                                                                                  
                   dari pabrik yang bersangkutan.                                 
                8. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah
                                                                                  
                   mendapat persetujuan Konsultan MK ..                           
                9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan spray gun.             
                                                                                  
                10. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.               
                11. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                                  
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                                                                                  
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan logam yang sudah selesai
                                                                                  
                dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                pengotoran pada logam.                                            
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
              Hasil pengecatan pada setiap permukaan logam harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN  PENGECATAN   DINDING  DENGAN  CAT  EPOXY/SUPER         
            GLOSS                                                                 
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
                                                                                  
                   tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
                   pelaksanan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                                  
                   bermutu baik.                                                  
                2. Pengecatan dinding epoxy/super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang
                                                                                  
                   ME bangunan penunjang dan bangunan utama dan sesuai dengan     
                   petunjuk Konsultan MK.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss
                   dengan warna ditentukan kemudian.                              
                2. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
                                                                                  
                3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                   dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI
                                                                                  
                   1982 pasal 54 NI-4.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan
                   dilokasi proyek pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup,
                                                                                  
                   bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di
                   dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari dua bulan sebelum
                                                                                  
                   pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                                                                                  
                2. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
                   (retak, lubang dan pecah-pecah).                               
                                                                                  
                3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan 
                   pekerjaan pada bidang pengecatan.                              
                                                                                  
                4. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
                   kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.
                5. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat
                                                                                  
                   dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
                6. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK .
                                                                                  
                   serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
                7. Sebelum bahan  dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus   
                                                                                  
                   menyerahkan mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil 
                   produksi kepada Konsultan MK ., selanjutnya akan diputuskan jenis,
                                                                                  
                   bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan 
                   kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
                                                                                  
                   contoh bahan diserahkan.                                       
                8. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik  
                                                                                  
                   pembuatnya. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
                   untuk pemeriksaan penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
                                                                                  
                   tempat pekerjaan.                                              
                9. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
                                                                                  
                   untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan  
                   Perencana sebelum pekerjaan utama dimulai/dilakukan, serta pengerjaan
                                                                                  
                   sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
                   bersangkutan.                                                  
                                                                                  
                10. Hasil pekerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat
                   noda-noda pada permukaan pengecatan. Dihindarkan terjadinya kerusakan
                                                                                  
                   akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam    
                                                                                  
                   pengerjaan dan perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan
                   pekerjaan.                                                     
                                                                                  
                12. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan,
                   Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama  
                                                                                  
                   mutunya tanpa adanya tambahan biaya.                           
                13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/    
                                                                                  
                   berpengalaman dalam pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat
                   tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah
                                                                                  
                selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                menimbulkan pengotoran pada tembok/dinding.                       
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  PEKERJAAN PENGECATAN  KAYU                                        
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
                   bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
                                                                                  
                   pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                                                                                  
                2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   yang nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                                                                                  
                   gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK ..                     
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Super Gloss. Warna
                                                                                  
                   akan ditentukan kemudian.                                      
                2. Primer: 1 lapis jenis Pinotex Clear 980-8001 setebal 35 micron, interval 16
                                                                                  
                   jam. Untuk hasil solid, dengan system spray.                   
                3. Undercoat: 1 lapis Undercoat 511-setebal 35 mikron, interval 16 jam.
                                                                                  
                4. Cat 3 lapis cat kayu setebal mikron, interval 18 jam. Untuk hasil Duco,
                   dengan system spray.                                           
                                                                                  
                5. Cat 3 lapis cat kayu utama dengan full, sesuai standard pabrik. Untuk hasil
                   Melamic dilakukan dengan sistem spray.                         
                6. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
                                                                                  
                   sama tebalnya.                                                 
                7. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                                                                                  
                   dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4
                   serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata dan tidak terdapat cacat.
                2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
                                                                                  
                   amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk
                   dimulai pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Konsultan MK ..
                                                                                  
                3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan 
                   pekerjaan pada bidang pengecatan.                              
                                                                                  
                                                                                  
                4. Sebelum bahan  dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus   
                                                                                  
                   menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk
                   kepada Konsultan MK ., selanjunya akan diputuskan jenis bahan dan
                                                                                  
                   warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada    
                   Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh
                                                                                  
                   bahan diserahkan.                                              
                5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik  
                                                                                  
                   pembuatnya.                                                    
                6. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
                                                                                  
                   kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.                
                7. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan,
                                                                                  
                   Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama  
                   mutunya tanpa adanya tambahan biaya.                           
                                                                                  
                8. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan
                   yang halus, rata dan bersih juga harus bebas dari minyak.      
                                                                                  
                9. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.          
                10. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan
                                                                                  
                   diatas atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang
                   bersangkutan.                                                  
                                                                                  
                11. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
                   dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan
                   dengan persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                12. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
                   mendapat persetujuan Konsultan MK ..                           
                                                                                  
                13. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau
                   dengan spray sesuai persyaratan.                               
                                                                                  
                14. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Setelah pekerjaan cat kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
                kerusakan terkena benda lain atau noda-noda dan sebagainya.       
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
              Hasil pekerjaan cat kayu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan motip
              kayunya serta tidak cacat.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            5   PEKERJAAN FINISHING MELAMIC                                       
                                                                                  
            a.  Jenis Bahan & Penggunaan                                          
                Digunakan pada semua finishing kayu, pintu panel, panel kayu pada dinding,
                                                                                  
                plinkuf, kuf lampu, plint dan list langit-langit kayu dan yang lainnya sesuai yang
                ditunjukkan pada gambar rancangan.                                
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Syarat Kualitas Bahan                                             
                                                                                  
                1. Bahan        : Resin Urethene                                  
                2. Pengecatan        : Thiner Up                                  
                                                                                  
                3. Pengeringan       : 20 menit (30 derajat C)                    
                4. Warna        : Semi gloss warna jati.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat Pemasangan                                                 
                                                                                  
                1. Contoh bahan                                                   
              Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing
              untuk mendapat persetujuan.                                         
                                                                                  
                2. Tenaga                                                         
              Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga - tenaga yang terampil dalam pekerjaan ini dan harus dipimpin oleh seorang mandor yang
              betul - betul ahli dan berpengalaman.                               
                                                                                  
                3. Persiapan                                                      
                   a) Sebelum pekerjaan finishing mellamic dimulai harus dipastikan bahwa
                                                                                  
                     tersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
                     dicat.                                                       
                                                                                  
                   b) Permukaan kayu yang retak - retak, lubang - lubang atau bercelah,
                     harus digosok dengan amplas, di cat dasar didempul kemudian  
                                                                                  
                     diamplas kembali sehingga benar - benar halus permukaannya.  
                   c) Setiap mata kayu yang besanya lebih dari 1 cm harus dipotong dan
                                                                                  
                     diganti dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki 
                     dengan potongan kayu.                                        
                                                                                  
                   d) Setiap lubang paku dan lubang - lubang atau cacat - cacat lainnya
                     harus didempul                                               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pelaksanaan                                                
                                                                                  
                1. Semua pelaksanaan kayu yang hendak di mellamic, dibersihkan dari debu
                   minyak dan kotoran yang mungkin melekat di situ.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                2. Sesudah betul - betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
                                                                                  
                   seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang
                   tidak rata pada permukaan kayu tersebut.                       
                                                                                  
                3. Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori - pori kayu harus ditutup
                   dengan mellamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
                                                                                  
                   sampai halus dan rata.                                         
                4. Permukaan kayu yang telah diplamir dengan wood filler tersebut,
                                                                                  
                   dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas
                   tersebut dibersihkan.                                          
                                                                                  
                5. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian  
                   sanding sealer 421 - 2917 dengan bagian hardener 873 - 0802 dan
                                                                                  
                   ditambahkan dengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan
                   kape sampai pori - pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang
                   halus untuk setiapp lapisan.                                   
                                                                                  
                6. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener
                   873 - 0802 serta diencerkan dengan thinner 803 - 0030. Perbandingan
                                                                                  
                   campuran adalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + thinner
                   secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
                                                                                  
                   sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.     
                7. Cat akhir dipakai Plastofik 241 dengan 421 - 1512 ulaskan Plastofik lapis 1
                                                                                  
                   dengan rata sampai sempurna dan amplas sempurna kemudian ulaskan.
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Setelah pekerjaan finishing melamic kayu selesai harus dijaga terhadap
                kemungkinan kerusakan terkena benda alain atau noda-noda dan sebagainya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
            f.  Syarat Penerimaan                                                 
              Hasil pekerjaan finishing melamic ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
              menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2299.. PPEEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, 
                                                                                  
                     perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
                     dan sempurna.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                     pemasangan pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan
                                                                                  
                     dalam detail gambar.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
                     yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan
                                                                                  
                     atau penggantian “Hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor
                     wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan Manajemen
                     Konstruksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.      
                                                                                  
                                                                                  
                2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
                     alumunium berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.               
                                                                                  
                                                                                  
                2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed
                                                                                  
                     Enamel Finish” yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci
                     lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi
                     adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai
                                                                                  
                     engsel piano dan handle alumunium.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PERLENGKAPAN  PINTU DAN JENDELA.                                  
                                                                                  
                Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara
                                                                                  
                ini :                                                             
                                                                                  
                3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :                         
                                                                                  
                                                                                  
                     a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut : 
                                                                                  
                           Lockease           : ex. Kend, Fino / setara          
                           Cylinder           : ex. Kend, Fino / setara          
                                                                                  
                           Handle             : ex. Kend, Fino / setara          
                           Back Plat          : ex. Kend, Fino / setara          
                           Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Kend, Fino / setara
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang
                                                                                  
                        dipakai merk/produk Kend, Fino / setara.                  
                                                                                  
                     c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend dengan 
                                                                                  
                        finish serasi dengan door hardware.                       
                                                                                  
                     d. Semua  kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka
                                                                                  
                        daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai
                        petunjuk Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi.         
                                                                                  
                                                                                  
                     e. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan
                        kunci gembok merk ditentukan kemudian.                    
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Pekerjaan Engsel :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                     a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu,
                        dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
                                                                                  
                        dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama  
                        dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus    
                        diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
                                                                                  
                        memikul maksimal 20 kg.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                     b. Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan 
                                                                                  
                        engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma / setara,
                        dipasang baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan  
                        kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.    
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Untuk jendela digunakan engsel merk Kend, Fino / Setara.  
                                                                                  
                                                                                  
                     d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk
                                                                                  
                        keperluan masing-masing pintu.                            
                                                                                  
                                                                                  
                3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :                     
                     a. Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti
                        pintu-pintu loket, menggunakan door closer, warna akan ditentukan
                                                                                  
                        oleh Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan
                        merekat dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan 
                        disetel sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke
                                                                                  
                        kosen pintu.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup.
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Bahan – Bahan :                                              
                                                                                  
                     Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus
                     diambil dari agen resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.
                                                                                  
                                                                                  
                3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan   
                                                                                  
                     persetujuan Perencana.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  PERSYARATAN  PELAKSANAAN.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu. 
                     Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                                  
                     Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari
                                                                                  
                     permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua
                     engsel tersebut.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
                                                                                  
                                                                                  
                4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi,
                                                                                  
                     lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
                     Konsultan Manajemen Konstruksi, apabila hal tersebut tidak tercapai,
                     Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan
                                                                                  
                     kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.        
                                                                                  
                                                                                  
                4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
                     Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet
                     holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder
                                                                                  
                     dipasang janya pada pintu yang tidak menggunakan door closer.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
                     dilakukan pengujian secara kasar dan halus.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                                  
                                                                                  
                4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                     berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
                                                                                  
                     keadaan di lapangan dan disetujui Perencana/Konsultan Manajemen
                     Konstruksi. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
                     yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
                                                                                  
                     detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                     gambar dokumen kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            28. PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP  ATAP                                  
                                                                                  
            1. PEKERJAAN ATAP METAL DAN LISPLANK KAYU                             
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                   yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
                                                                                  
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan penyetelan
                                                                                  
                   atap metal serta pemasangan lisplank kayu pada kuda-kuda atap atau
                   yang ditunjukkan dalam gambar.                                 
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan  : Bahan dasar atap metal terbuat dari bahan metal dengan
                   system klip-lok anti karat (zincalume) yang memenuhi standar AS 1397.
                                                                                  
                2. Ukuran : Ketebalan metal klip-lok 0.40 – 0.45 mm, ketinggian rib minimal
                   40 mm, jarak antar rib maksimal 210 mm dan papan lisplank 2x3/30 cm.
                                                                                  
                3. Mutu kayu :  Kelas I bebas dari cacat kayu yang memenuhi syarat-
                   syarat bahan yang ditentukan dalam PKKI tahun 1961 NI-5. Kayu harus
                                                                                  
                   memenuhi standar SKBI-4.3.53.1987 dan SNI 03-3233-1998.        
                4. Asesoris : Asesoris dan alat Bantu lainnya seperti yang tertera dalam
                                                                                  
                   brosur harus digunakan sesuai yang dipersyaratkan oleh pabrik yang
                   bersangkutan. Digunakan pelat kait termasuk paku ulir dengan ukuran
                                                                                  
                   yang sesuai pada penumpu gording. Penutup bubungan dan jurai harus
                   dari bahan dan produk yang sama.                               
                                                                                  
                5. Merek  : Produk atap metal yang dipergunakan adalah produk dalam
                   negeri, dengan merk sesuai dengan yang tertera dalam daftar material.
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor wajib memeriksa gambar 
                   pelaksanaan. Kontraktor wajib membuat gambar  kerja yang       
                                                                                  
                   memperlihatkan detail sambungan antara bahan satu dengan yang lainnya,
                   akhira-akhiran dan lainnya. Atap metal harus disimpan pada tempat yang
                                                                                  
                   kering, tidak terletak langsung di atas tanah dan pada gudang yang
                   beratap.                                                       
                                                                                  
                2. Kondisi atap harus diperiksa dahulu sebelum pemasangan atap metal
                   dimulai. Kondisi tersebut harus sempurna dan dalam keadaan/posisi yang
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   benar. Untuk mendapatkan kuat ikat yang baik antara lembaran dan pelat
                                                                                  
                   kait, maka kelurusan gording mutlak perlu diperhatikan.        
                3. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diperhatikan dan diperiksa dengan
                                                                                  
                   seksama posisi tumpuan atap metal agar tidak terjadi pergeseran.
                4. Penekukan ke atas pada lembaran bangunan atas yang berada di bawah
                                                                                  
                   penutup atap ujung atau nok atap. Semua penekukan harus dilakukan
                   dengan alat tekuk khusus yang disediakan oleh pabrik pembuat atap metal.
                                                                                  
                   Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian bawah atau sisi
                   bagian talang dari atap. Fungsinya untuk mencegah mengalirnya air pada
                                                                                  
                   sisi bawah atap ke dalam bangunan. Pada semua pekerjaan atap metal
                   perlu dilakukan pemotongan lembaran atau penutupnya dengan     
                                                                                  
                   menggunakan gergaji atau gurinda.                              
                5. Semua sisa pekerjaan (serbu gergaji, sisa pemotongan dan lain-lain) harus
                   dibersihkan dari permukaan atap agar tidak terjadi karat atau kebocoran.
                                                                                  
                   Pada daerah overlap harus diberikan perhatian khusus agar tidak terjadi
                   kebocoran. Pemasangan atap metal ini harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                                  
                   yang dipersyaratkan oleh pabrik agar kualitas pekerjaan dapat terjamin
                   secara sempurna. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi dengan
                                                                                  
                   tinggi reng ditambah 50 mm.                                    
                6. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi
                                                                                  
                   dengan reng, jika digunakan papan scriber maka papan tersebut juga
                   harus dipasang setinggi reng.                                  
                                                                                  
                7. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan
                   terpasang rapat dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan
                                                                                  
                   sambungan ekor burung yang terpasang pada bagian belakang papan
                   lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata tidak ada bagian yang
                                                                                  
                   bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat kayu.
                8. Finishing lisplank dicat kayu jenis sesuai dengan yang dijelaskan dalam
                                                                                  
                   pekerjaan cat kayu dengan sistem pengecatan di kuwas. Pengecatan
                   tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK. Pada sisi bagian
                                                                                  
                   dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk serta sisi pinggir
                   kawat tersebut dijepit list metal 3 cm dengan tebal 1(satu) mm.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
             Perbaikan                                                            
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
             Pemeliharaan                                                         
                                                                                  
                Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
                                                                                  
                selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
                                                                                  
                   ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.    
                2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
                                                                                  
                   yang rata antara permukaan yang dihubungkan.                   
                                                                                  
                                                                                  
            2. PEKERJAAN RANGKA  PENUTUP ATAP (RENG METAL)                        
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                                  
                   yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                                                                                  
                2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup atap dan yang
                   ditunjukkan dalam gambar dan disetujui oleh Konsultan MK ..    
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan       : Reng terbuat dari bahan metal klip-lok anti karat
                   (zincalume).                                                   
                                                                                  
                2. Ukuran      : Ketebalan total metal klip-lok 0.45 – 0.50 mm, ketinggian
                   rib minimal 40 mm, jarak antar reng disesuaikan dengan penutup atap
                                                                                  
                   keramik.                                                       
                3. Merk        : Ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   material RKS ini.                                              
                                                                                  
                4. Jarak Pemasangan  :    Jarak reng harus sesuai dengan yang     
                   direkomendasikan oleh pabrik atap genteng keramik.             
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material masing-masing komponen
                   yang akan digunakan kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan.
                                                                                  
                   Pelaksanaan pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan
                   oleh pabrik genteng keramik berglasuur.                        
                                                                                  
                2. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi setara dengan tinggi reng
                   ditambah 50 mm.                                                
                                                                                  
                3. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi
                   dengan reng, jika digunakan papan scriber maka papan tersebut juga
                   harus dipasang setinggi reng.                                  
                                                                                  
                4. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan
                   terpasang rapat dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan
                                                                                  
                   sambungan ekor burung yang terpasang pada bagian belakang papan
                   lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata tidak ada bagian yang
                                                                                  
                   bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat kayu.
                5. Finishing lisplank dicat kayu jenis Pinotex dengan sistem pengecatan di
                                                                                  
                   kuwas. Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                   MK .. Pada sisi bagian dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat
                                                                                  
                   nyamuk serta sisi pinggir kawat tersebut dijepit list kayu.    
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
             Perbaikan                                                            
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
             Pemeliharaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
                selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu
                                                                                  
                   ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.    
                2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
                                                                                  
                   yang rata antara permukaan yang dihubungkan.                   
                3. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap klip-lok dan lisplank kayu ini
                                                                                  
                   harus merupakan pekerjaan yang sempurna  dan tidak boleh       
                   mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG  KERAMIK BERGLAZUUR                 
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                   yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil
                                                                                  
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap genteng keramik
                                                                                  
                   berglazuur yang ditunjukkan dalam gambar oleh Konsultan MK ..  
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Bahan   : Genteng keramik berglazuur minimal type S-1 dan type 
                                                                                  
                   lainnya sesuai dengan kebutuhan, warna genteng sesuai dengan standar
                   warna genteng keramik Gedung Kantor Bank Indonesia lainnya.    
                                                                                  
                2. Ukuran  : Panjang dan lebar genteng 31 cm (± 3mm), panjang dan lebar
                   efektif 26,2 cm. Berat perbuah minimal 3.2 kg.                 
                                                                                  
                3. Mutu    : Kelas I, anti bocor, mempunyai kekuatan lentur 120 kg/cm2 dan tahan api.
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material yang akan digunakan
                                                                                  
                   kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan. Pelaksanaan   
                   pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik
                                                                                  
                   genteng keramik berglasuur.                                    
                2. Pemasangan genteng keramik harus rata dari semua bidang baik diagonal,
                                                                                  
                   vertikal dan horisontal. Papan nok harus rata dengan bubungan sehingga
                   bubungan dapat menutup ujung genteng dengan baik. Genteng bubung
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                   pada lokasi tertentu harus diberi lubang untuk kedudukan pipa penangkal
                                                                                  
                   petir.                                                         
                3. Pemasangan harus dilaksanakan oleh yang benar-benar ahli dibindangnya.
                                                                                  
                   Pemasangan dimulai dari bagian kanan bawah  dengan harus       
                   memperhatikan detail interlocking. Genteng harus diberi fastener yang
                                                                                  
                   diijinkan oleh pabrik pembuat.                                 
                4. Pada detail jurai dalam (talang) jarak maksimum antar genteng 10 cm.
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
             Perbaikan                                                            
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
             Pemeliharaan                                                         
                                                                                  
                Setelah pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
                berglazuur selesai, permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                1. Hasil pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
                                                                                  
                   berglazuur ini harus siku pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.
                2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan
                                                                                  
                   yang rata antara permukaan yang dihubungkan.                   
                3. Hasil pemasangan pekerjaan finishing penutup atap genteng keramik
                                                                                  
                   berglazuur ini harus merupakan pekerjaan yang sempurna dan tidak boleh
                   mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.                       
                                                                                  
                   3.2.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            4.  PEKERJAAN GROUTING                                                
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
                                                                                  
                   peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
                   nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
                                                                                  
                   pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.     
                2. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
                                                                                  
                   maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
                   ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                3. Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua celah, rongga ataupun
                   lubang-lubang pada dinding, lantai, sleeve pipa, sambungan-sambungan,
                                                                                  
                   pertemuan antara kusen dengan dinding/lantai, naat-naat pasangan
                   keramik pada lantai, plint dan dinding, serta tempat-tempat lain yang
                   secara nyata bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan.      
                                                                                  
                4. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil-detil lainnya
                   sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar.             
                                                                                  
                5. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
                   ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
                                                                                  
                   spesifikasi ini.                                               
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Standar yang berlaku                                              
                1. PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.       
                                                                                  
                2. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
                   memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.             
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Persyaratan bahan                                                 
                                                                                  
                1. Bahan injeksi (grouting) untuk sleeve pipa pada dinding yang tidak untuk
                  water proofing atau anti kebocoran menggunakan campuran portland
                                                                                  
                  cement dan pasir ditambah additive Sikagrout 215, Fosroc atau Grace.
                  Untuk sleeve pipa pada lantai dan dinding yang kedap air apabila tidak
                                                                                  
                  ditentukan lain dalam gambar maka bila perlu digunakan grouting seperti
                  tersebut di atas, disamping menggunakan isolasi seperti tercantum dalam
                                                                                  
                  spesifikasi ini.                                                
                2. Bahan injeksi (grouting) untuk naat-naat pada lantai/dinding keramik,
                                                                                  
                  homogenouse, granit, marmer dan lantai/dinding lainnya menggunakan
                  bahan yang merupakan campuran semen siap pakai yang diberi pewarna di
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                  pabrik pembuat seperti Lemkra FS nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic
                                                                                  
                  Grout, ASA Coloured Grout.                                      
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti
                                                                                  
                   dokumen gambar dan detil-detilnya, untuk menentukan jenis grouting dan
                   materialnya sesuai dengan fungsi dan keperluannya.             
                                                                                  
                2. Sebelum melaksanakan pekerjaan grouting Pelaksana Pekerjaan wajib
                   menyampaikan contoh bahan dan 3 copy brosur dan cara-cara      
                                                                                  
                   penggunaannya, jaminan kwalitas dari pabrik yang bersangkutan kepada
                   Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
                                                                                  
                3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metoda
                   pelaksanaan pekerjaan untuk diketahui dan disetujui Konsultan Manajemen
                   Konstruksi.                                                    
                                                                                  
                4. Peralatan untuk pengaplikasian grouting, baik berupa pompa hidrolik,
                   penyemprot bertekanan atau lainnya harus sesuai rekomendasi dari pabrik
                                                                                  
                   pembuat grouting dengan sistem injeksi.                        
                5. Bersihkan retak-retak dari oli, gemuk atau partikel-partikel halus dengan
                                                                                  
                   penghisap debu atau semprotan air atau bahan pelarut khusus. Bahan
                   pelarut kemudian disiram dengan udara bertekanan dan biarkan beberapa
                                                                                  
                   waktu untuk kering udara. Percobaan pembersihan, jika dikehendaki dapat
                   dilakukan.                                                     
                                                                                  
                6. Pelaksanaan pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh tukang yang
                   berpengalaman dan benar-benar ahli.                            
                                                                                  
                7. Pelaksanaan pekerjaan grouting dilakukan dengan cara-cara yang lazim
                   digunakan dan mengikuti cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik
                                                                                  
                   pembuatnya.                                                    
                8. Pelaksanaan pekerjaan grouting pada tempat-tempat lubang yang dalam
                                                                                  
                   dan sulit disarankan menggunakan compresor, sehingga dicapai hasil
                   grouting yang padat, mampat dan sempurna.                      
                                                                                  
                9. Buat lubang tiap 200 mm ke dalam retakan dengan bor dan sisipkan
                   sebuah alat berupa pipa kecil atau slang nilon ke dalam lubang dan
                                                                                  
                   rekatkan dengan perekat epoxy.                                 
                10. Permukaan-permukaan yang retak harus ditutup dengan mengulaskan
                                                                                  
                   epoxy di atas retak-retak tersebut untuk mencegah bocornya bahan epoxy
                   pengisi sebelum epoxy tersebut membentuk lapisan.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                11. Masukkan bahan epoxy dengan menggunakan pompa injeksi atau alat lain
                                                                                  
                   yang sesuai.                                                   
                12. Bila retak-retak tegak lurus atau miring, proses penginjeksian harus
                                                                                  
                   dimulaidari lubang buatan pada elevasi terendah sampai bahan epoxy
                   pengisi mencapai lubang buatan tersebut di atas. Lubang injeksi yang lebih
                                                                                  
                   rendah kemudian ditutup, dan proses diulangi sampai retak-retak terisi
                   penuh dan semua lubang telah ditutup.                          
                                                                                  
                13. Untuk retak-retak horisontal, injeksi dilakukan dari ujung retakan menuju
                   ujung retakan lainnya dengan cara yang sama. Retakan akan terisi penuh
                                                                                  
                   bila tekanan injeksi tetap terjaga. Bila tekanan injeksi tidak tetap, bahan
                   epoxy pengisi akan mengalir ke luar retakan.                   
                                                                                  
                14. Setelah bahan injeksi mengeras, bersihkan penutup permukaan dengan
                   gerinda.                                                       
                15. Pekerjaan grouting pada lubang/celah yang cukup lebar, baik pada dinding
                                                                                  
                   atau lantai sebaiknya ditambah dengan perkuatan dengan memberi kawat
                   ayam yang sesuai dengan lubang.                                
                                                                                  
                16. Pekerjaan grouting pada dinding dan lantai keramik untuk memperoleh
                   naat-naat yang rapih harus dicoating dengan Lemkra, AM-54 atau setara.
                                                                                  
                17. Setelah pekerjaan grouting selesai secepatnya harus dibersihkan sehingga
                   cement atau bahan grouting lainnya yang tidak diperlukan bersih dari
                                                                                  
                   permukaan lantai/dinding keramik.                              
                                                                                  
                                                                                  
            30.  PEKERJAAN  BUMPER & RAILING BESI, RAILING                        
                                                                                  
                STAINLESS STEEL                                                   
                                                                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN BUMPER  DAN RAILING BESI                                
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                -  Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                                                                                  
                   dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                  
                -  Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan
                                                                                  
                   bumper atau seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar
                   dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu
                   terbaik produksi dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan
                                                                                  
                   diberi finishing cat super gloss                               
                                                                                  
                2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan
                                                                                  
                   besi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .
                                                                                  
                                                                                  
                3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan
                   pengecatan dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik.
                   Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan   
                   pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan
                                                                                  
                   dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat 
                   dipasang dengan tepat dilapangan.                              
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan
                   harus mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
                                                                                  
                   Spesification.                                                 
                                                                                  
                3. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan
                                                                                  
                   tidak terjadi cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan,
                   perbaikan segera dilakukan tanpa tambahan biaya.               
                                                                                  
                                                                                  
                4. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                   persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum 
                                                                                  
                   perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan
                   Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan
                   pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
                perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                  
                lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai
                                                                                  
                dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                kerusakan dan tanpa cacat.                                        
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
              Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
                   2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL                           
                                                                                  
                                                                                  
                   A. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                                  
              1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                 dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
              2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga
                                                                                  
                 karyawan atau seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan
                 sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.                             
                                                                                  
                                                                                  
              3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
                 ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti
                 ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi
                                                                                  
                 ini.                                                             
                                                                                  
                                                                                  
            B. PERSYARATAN BAHAN                                                  
                                                                                  
              1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat
                                                                                  
                 dari bahan plat dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada
                 (tabel) daftar maretial,.dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam
                 gambar rancangan dan atas petunjuk Konsultan MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
              2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu
                 ST-37.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
              3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
                 ASTM A-36.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta
                 memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau 
                 type S.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya
                                                                                  
                 kepada Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.   
              6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan 
                 persyaratan teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
              7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
                                                                                  
                 penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
                 terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
              8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan      
                 peraturan-peraturan tersebut di atas.                            
                                                                                  
                                                                                  
              9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh
                 Pelaksana Pekerjaan di lokasi pekerjaan.                         
                                                                                  
                                                                                  
            C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                                  
                                                                                  
              1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing
                 stainless steel, dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai
                                                                                  
                 petunjuk dalam gambar.                                           
                                                                                  
              2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.                     
                                                                                  
                                                                                  
              3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
                                                                                  
                 bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
                 Konsultan MK, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain
                 yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan
                                                                                  
                 surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Konsultan
                 Konsultan MK sebelum memulai pekerjaan.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
              4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
                                                                                  
                 pembuatan, pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan
                 Konsultan MK atas tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
                                                                                  
                                                                                  
              5. Bila Konsultan Konsultan MK memandang perlu mengadakan pengujian 
                 dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
                 dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi beban
                                                                                  
                 dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                          
              6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan    
                                                                                  
                 menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada 
                 Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   D. SYARAT PEMELIHARAAN                                         
                                                                                  
                                                                                  
              PERBAIKAN                                                           
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
                                                                                  
              perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan 
              dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing
              lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                                  
              Kontraktor.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
              dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                                                                                  
              kerusakan dan tanpa cacat.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   E. SYARAT PENERIMAAN                                           
                                                                                  
              Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat,
                                                                                  
              kokoh dan sempurna, tanpa cacat.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
            333111... PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN WWWAAATTTEEERRRPPPRRROOOOOOFFFIIINNNGGG
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                                  
                     bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya
                     yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
                     dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini
                                                                                  
                     serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.    
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan Waterproofing ini meliputi :                       
                       Plat atap dan Overstek.                                   
                                                                                  
                       Daerah WC, Kamar Mandi dan daerah basah lainnya.          
                       Ground reservoir dan STP                                  
                                                                                  
                       Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.          
            724501008 995537 230 rb                                               
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN  BAHAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Semua material waterproofing yang digunakan harus dari produk yang telah
                mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi     
                                                                                  
                                                                                  
                2.1. Waterproofing                                                
                                                                                  
                     Bahan Waterproofing yang dipakai adalah dari jenis:          
                             membrane waterproofing harus memiliki karakteristik :
                        -         tidak lapuk                                     
                                                                                  
                        -         tahan terhadap perubahan cuaca                  
                        -         memiliki ketebalan yang sama, minimal 4 mm      
                                                                                  
                        -         mudah & cepat pelaksanaannya                    
                             Cementitious Coating                                
                                                                                  
                             Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara
                       apapun tanpa ijin dari Konsultan Manajemen Konstruksi.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                2.2. Primer                                                       
                     Bahan primer untuk semua permukaan beton/dinding bata harus dari
                     produsen yang sama dengan bahan waterproofing-nya.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.3. Screed/Lapisan Pelindung                                     
                     Lapisan pelindung (screed) berupa spesi/adukan semen dan pasir
                     dengan perbandingan 1 : 3 serta menggunakan perkuatan kawat ayam
                                                                                  
                     (chainlink mesh) ukuran min.75 mm  2 mm yang mengacu pada   
                     standard SNI 07-0040-1987                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. SYARAT PELAKSANAAN                                                 
                                                                                  
                3.1. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli                         
                                                                                  
                     Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur
                                                                                  
                     dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan berupa :     
                                                                                  
                                                                                  
                       Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process     
                        Performance Warranty)                                     
                                                                                  
                                                                                  
                       Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty)
                        dan                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Jaminan Kekuatan tidak bocor minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Waterproofing Atap                                           
                                                                                  
                      Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton
                       yang berfungsi sebagai atap, canopy dan sebagai talang.    
                                                                                  
                                                                                  
                      Jenis Waterproofing yang dipakai adalah berupa Membrane    
                       waterproofing yang harus diberi lapisan pelindung minimal 2,5 cm
                                                                                  
                       screed.                                                    
                                                                                  
                      Kontraktor harus mengajukan contoh bahan, persyaratan teknis
                                                                                  
                       pelaksanaan dari produsen dan kelengkapan lainnya untuk mendapat
                       persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                      222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                      Beton harus berusia minimal 28 hari, kemiringan plat beton sudah
                                                                                  
                       cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembungan   
                       (kemiringan minimal 2%) atau sesuai dengan gambar. Semua   
                       dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Area
                                                                                  
                       yang akan diberi Water Proofing harus bebas dari kotoran. (debu,
                       minyak, sisa adukan dan lain-lain).                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.3. Waterproofing Toilet                                         
                                                                                  
                             Untuk waterproofing pada toilet, janitor, pantry, dan daerah
                                                                                  
                       basah lainnya menggunakan bahan waterproofing jenis Cementitious
                       Coating type.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                             Pastikan semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus
                       sudah terpasang. Area yang akan diberi Water Proofing harus bebas
                                                                                  
                       dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).   
                                                                                  
                             Aplikasikan waterprofing dengan dosis 1 liter untuk area 5
                                                                                  
                       m2, atau menurut petunjuk produsen sebanyak minimal 2 kali dengan
                       arah yang berlawanan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Test Rendam                                                  
                                                                                  
                             Kontraktor/aplikator waterproofing wajib melakukan test
                                                                                  
                       rendam pada daerah yang telah diwaterproofing minimal selama 24
                       jam.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                             Daerah yang akan dilakukan tes rendam harus mendapat
                                                                                  
                       persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.      
                3.5. Jaminan                                                      
                                                                                  
                             Jaminan pelaksanaan pekerjaan waterproofing atas    
                                                                                  
                       kebocoran minimal 5 (lima) tahun.                          
                                                                                  
                                                                                  
                             Bila terjadi kegagalan/kebocoran dalam masa jaminan 
                       kontraktor/aplikator harus memperbaiki atas biaya sendiri. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ARSITEK                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
            PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL            
                                                                                  
                                                                                  
            SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM     
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
               Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
               klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
               berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
                                                                                  
               berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan
               klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.                   
                                                                                  
                                                                                  
               Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan
               tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
               atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
                                                                                  
               hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perancangan atau spesifikasi
               perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
               standar teknis yang berlaku.                                       
                                                                                  
                                                                                  
            2. Gambar-gambar                                                      
                                                                                  
               a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan   
                                                                                  
                  semua accessories dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun
                  tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
                  dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
               b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
                  instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
                                                                                  
                  kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus
                  dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
                  kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
                  Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
                  diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dianggap bahwa
                                                                                  
                  Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
                  pekerjaan instalasi lainnya.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              1 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
               d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
                                                                                  
                  penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut
                  harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
                  lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
                                                                                  
                  built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                  Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.             
                                                                                  
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
                                                                                  
                  bekerja sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
                  pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang
                  telah ditentukan.                                               
                                                                                  
                                                                                  
               b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
                  satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.            
                                                                                  
                                                                                  
            4. Daftar Bahan Dan Contoh                                            
                                                                                  
               a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
                                                                                  
                  pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
                  Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
                  material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
                                                                                  
                  (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
                  katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
                  Pengawas/MK. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas
                                                                                  
                  dasar diatas.                                                   
                                                                                  
               b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
                                                                                  
                  kepada Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan 
                  penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
                  Kontraktor.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
               c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
                  spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
                  dilakukan oleh orang-orang yang ahli.                           
                                                                                  
                                                                                  
               d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
                  peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              2 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk 
                                                                                  
                  berkonsultasi.                                                  
                                                                                  
               e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya
                                                                                  
                  tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi
                  kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor,
                  untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan
                                                                                  
                  dari Konsultan Pengawas/MK.                                     
                                                                                  
            5. Pengujian Dan Komisioning                                          
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan
                  pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
                                                                                  
                  apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
                  telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.            
                                                                                  
               b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
                                                                                  
                  pengujian tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk
                  pula peralatan khusus yang diperlukan untuk pengujian dari sistem ini seperti
                  yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya               
                                                                                  
                                                                                  
               Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang
               disebut dan disyaratkan dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib
               menyediakan sesuai dengan peralatan/merek tersebut diatas.         
                                                                                  
                                                                                  
               Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
               Konsultan Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).           
                                                                                  
                                                                                  
            7. Perlindungan Pemilik                                               
                                                                                  
                                                                                  
               Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
               dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                                                                  
            8. C o n t o h                                                        
                                                                                  
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
               akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              3 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
               Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
                                                                                  
               menjadi tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pengujian                                                          
                                                                                  
                                                                                  
               Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
               mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
                                                                                  
               Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
               untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung jawab Kontraktor.     
                                                                                  
                                                                                  
            10. Pengujian Dan Penerimaan                                          
                                                                                  
               Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
                                                                                  
               dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik,
               Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-
               peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-
               fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
                                                                                  
               lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampir-
               kan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
            11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan                           
                                                                                  
               a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
                                                                                  
                  sejak penyerahan kedua.                                         
                                                                                  
               b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
                                                                                  
                  mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
                  tanpa ada biaya tambahan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
               c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
                  menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
                  saat.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
                  bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang
                  ditandatangani bersama oleh instalator yang melaksanakan pekerjaan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              4 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
                                                                                  
                  yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.         
                                                                                  
               e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak
                                                                                  
                  melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
                  penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan     
                  Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
                                                                                  
                  pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan
                  instalasi tersebut.                                             
                                                                                  
                                                                                  
               f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan
                  semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga)
                  orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
                                                                                  
                  (customer).                                                     
                  Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
                  (lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
                  petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
                                                                                  
                                                                                  
            12. Laporan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Laporan Harian :                                                
                                                                                  
                  Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
                                                                                  
                  memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan
                  secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Kegiatan Fisik.                                              
                  2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik
                     secara lisan maupun tertulis.                                
                                                                                  
                  3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                            
                     - material (masuk/ditolak)                                   
                     - jumlah tenaga kerja                                        
                                                                                  
                     - keadaan cuaca                                              
                     - pekerjaan tambah / kurang.                                 
                                                                                  
                  Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
                                                                                  
                  tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan
                  rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh
                  Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas/MK untuk dike-
                                                                                  
                  tahui/disetujui.                                                
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              5 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               b. Laporan Pengujian                                               
                                                                                  
                  Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam 
                                                                                  
                  rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :             
                  1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).  
                  2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.               
                                                                                  
                  3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                   
                  Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
                  Konsultan Pengawas/MK pekerjaan ini.                            
                                                                                  
                                                                                  
            13. Penanggung Jawab Pelaksana                                        
                                                                                  
                                                                                  
               a. Sesuai dengan  jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus    
                  menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan  
                  berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
                                                                                  
                  selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
                  keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
                  instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
                  kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
                  yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas/MK petunjuk, dan perintah
                                                                                  
                  Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
                  kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.    
                                                                                  
                                                                                  
            14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan                   
                                                                                  
               a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang
                                                                                  
                  disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                  dengan Konsultan Pengawas/MK.                                   
                                                                                  
                                                                                  
               b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
                  gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap
                  lima untuk disetujui.                                           
                                                                                  
                                                                                  
               c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
                  harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara
                  tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              6 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
                                                                                  
                  secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.                     
                                                                                  
            15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                             
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
                  rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan
                                                                                  
                  semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.      
                                                                                  
               b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
                                                                                  
                  Konsultan Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
               c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
                                                                                  
                  dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
                  Konsultan Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
                                                                                  
            16. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                                  
               a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
                  sistem elektrikal secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
                                                                                  
                  sempurna dan aman.                                              
                                                                                  
               b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
                                                                                  
                  pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah
                  dapat dipergunakan oleh pemilik.                                
                                                                                  
                                                                                  
            17. Pemeriksaan Rutin                                                 
                                                                                  
               a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
                                                                                  
                  dan pemeriksaan rutin.                                          
                                                                                  
               b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
                                                                                  
                  tidak kurang dari dua minggu sekali.                            
                                                                                  
            18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
                  halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
                                                                                  
                  lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              7 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
                                                                                  
                  instalasi berlangsung.                                          
                                                                                  
               b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
                                                                                  
                  terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.            
                                                                                  
            19. Penjagaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
                  selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
                                                                                  
                  kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).          
                                                                                  
               b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
                                                                                  
                  tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
                                                                                  
            20. Daya Listrik Dan Penerangan                                       
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
                  dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.             
                                                                                  
                                                                                  
               b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja
                  harus disediakan oleh Kontraktor.                               
                                                                                  
                                                                                  
            21. Kebersihan Dan Ketertiban                                         
                                                                                  
               a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
                                                                                  
                  tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
                  bersih.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
                  maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
                  jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
                  Konsultan Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.                   
                                                                                  
                                                                                  
            22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor                             
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus
                  diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, 
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              8 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  berpengalaman dan mempunyai wewenang  penuh untuk mengambil     
                                                                                  
                  keputusan.                                                      
                                                                                  
               b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap
                                                                                  
                  saat yang diperlukan pemberi tugas.                             
                                                                                  
               c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab
                                                                                  
                  penuh kepada Konsultan Pengawas/MK.                             
                                                                                  
               d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disam-
                                                                                  
                  paikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai
                  penanggung jawab di lapangan.                                   
                                                                                  
                                                                                  
               e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
                  pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
                  peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
                  wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
                                                                                  
                  harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
                  Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
                  dengan yang dimaksud dalam pasal denda.                         
                                                                                  
                                                                                  
            23. Konsultan Pengawas / MK                                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
                  oleh Konsultan Pengawas/MK.                                     
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus
                  dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
                  peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                  Konsultan Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. 
                                                                                  
                                                                                  
               d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas
                  Pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.   
                                                                                  
                                                                                  
            222... SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
              9 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan,
              peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
              masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
                                                                                  
              catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :         
                                                                                  
                                                                                  
              a. Penyambungan daya listrik tegangan menegah 3 fasa, 20 kV ke PLN setempat.
                                                                                  
              b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan      
                                                                                  
                 menengah 20 kV (PUTM) baik PLN maupun konsumen.                  
                                                                                  
              c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-
                 240 V, 50 Hz dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.         
                                                                                  
                                                                                  
              d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
                 (PUTR), panel kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel
                                                                                  
                 penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan
                 gambar perancangan.                                              
                                                                                  
                                                                                  
              e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan menengah
                 20 kV lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar
                 perancangan):                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari gardu PLN menuju ke PUTM, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis
                   N2XSEBY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.              
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari PUTM menuju ke sisi primer transformator daya, menggunakan kabel
                   XLPE 20 kV jenis N2XSY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari transformator daya menuju ke PUTR, dan selanjutnya dari PUTR
                   menuju PSD, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
                                                                                  
                   ukuran sesuai gambar perancangan.                              
                                                                                  
                  Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya
                   lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             10 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                  Dari PSD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel
                   lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.          
                                                                                  
              f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
                                                                                  
                 tegangan rendah sesuai dengan gambar perancangan.                
                                                                                  
              g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap  
                                                                                  
                 dengan kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
                                                                                  
              h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
                                                                                  
                 dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu
                 rak kabel dan peralatan bantu lainnya).                          
                                                                                  
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
              a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan
                                                                                  
                 untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
                 peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan
                 memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.      
                                                                                  
                                                                                  
              b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang  
                 posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus
                 mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
                                                                                  
                 keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.               
                                                                                  
              c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan
                                                                                  
                 pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
                                                                                  
            4. Standar Dan Peraturan                                              
                                                                                  
                                                                                  
              Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
                                                                                  
                                                                                  
              a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.       
              b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
              c) Standar Industri Indonesia (SII).                                
                                                                                  
              d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                       
              e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA,
                                                                                  
                 JIS, NFPA, dan lain-lain.                                        
              f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             11 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pekerjaan Terkait                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                                  
                Panel utama tegangan menengah (PUTM)                             
                                                                                  
                Kabel tegangan menengah                                          
                Transformator daya                                               
                Diesel engine generator set                                      
                                                                                  
                Panel utama tegangan rendah (PUTR)                               
                Panel kapasitor bank                                             
                                                                                  
                Pembumian                                                        
                Kabel tegangan rendah                                            
                Penerangan dan kotak-kontak                                      
                                                                                  
                Daftar merek/produk material.                                    
                                                                                  
            6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi                                
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai
                 berikut :                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
                   pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya
                   dengan pekerjaan lain.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 2. Gambar-gambar kerja yang  menunjukkan posisi-posisi elevasi,  
                   pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau
                                                                                  
                   pada ruangannya.                                               
                                                                                  
                 3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
                                                                                  
                                                                                  
                 4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara-
                   cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
                   peralatan-peralatan utamanya.                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian
                 tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             12 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
            7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi                    
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi
                 terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK,
                                                                                  
                 kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan 2
                 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender
                 setelah serah terima pertama.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
                 dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling
                                                                                  
                 lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.            
                                                                                  
              c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik,
                                                                                  
                 sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
                 seluruh sistem dengan baik.                                      
            8. Masa Pemeliharaan dan Garansi                                      
                                                                                  
                                                                                  
              Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
              terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/
              service selama masa yang ditentukan yaitu :                         
                                                                                  
                Garansi selama 1 tahun                                           
                Pemeliharaan selama 6 bulan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
              Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :                    
              a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.   
                                                                                  
                                                                                  
              b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
                 dengan persyaratan pabrik.                                       
                                                                                  
                                                                                  
              c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut
                 mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pendidikan dan Pelatihan                                           
                                                                                  
              Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
                                                                                  
              perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
              segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.                            
                                                                                  
            10. Persyaratan Bahan/Material                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             13 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
              a) Umum                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
                 material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.
                                                                                  
                 Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
                 Untuk material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang
                 tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
                                                                                  
                 pengiriman dari dealer/agen/pabrik.                              
                                                                                  
              b) Daftar Material                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
                 material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog
                                                                                  
                 yang dilampirkan pada waktu tender.                              
                                                                                  
                 Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
                 barang-barang produksi.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa
                 merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
                 komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
                                                                                  
                 Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
                 mutu/pabrik yang disebutkan itu.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                 pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
                 oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan  
                 Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik, maka dapat dipikirkan
                                                                                  
                 penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            222...555 PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH 
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
                                                                                  
              dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
              pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             14 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
                                                                                  
              spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tipe dan Macam                                                     
                                                                                  
              Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
                                                                                  
              ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
              beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded
              dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan
                                                                                  
              lain yang terkait.                                                  
                                                                                  
              a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
                                                                                  
                 free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
                 komponen-komponen yang ada :                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     PUTR                                                        
                     PSD                                                         
                     P                                                           
                                                                                  
                                                                                  
              b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
                 column/wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
                 semua komponen-komponen yang ada :                               
                                                                                  
                                                                                  
                     P-AC                                                        
                     P-Pompa                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
                 tercantum dalam gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam
                                                                                  
                 lingkup pekerjaan.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Karakteristik                                                      
                                                                                  
                   tegangan kerja   :  400 V                                     
                                                                                  
                   tegangan uji     : 3.000 V                                    
                   tegangan uji impulse : 20.000 V                               
                   frekuensi        :   50 Hz                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             15 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
            4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D                  
                                                                                  
                                                                                  
              Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat
              dihidupkan secara manual atau remote.                               
                                                                                  
                                                                                  
              Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :                      
                                                                                  
                                                                                  
                   3 buah kontaktor daya                                         
                   1 buah thermal overload relay                                 
                   1 buah timer motor                                            
                                                                                  
                   1 buah tombol start stop                                      
                   1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)            
                   3 bh lampu indikator :                                        
                                                                                  
                                                                                  
                    Merah      : fault                                           
                    Hijau      : stop                                            
                                                                                  
                    Orange     : start                                           
                                                                                  
                   Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk
                                                                                  
                    peralatan-peralatan yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun
                    pengaturan starting.                                          
                                                                                  
                                                                                  
            5. Konstruksi                                                         
                                                                                  
              a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
                                                                                  
                 petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
                 tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
                 tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.                    
                                                                                  
                                                                                  
              b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
                 pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.   
                                                                                  
                                                                                  
              c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
                 dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
                 kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas/operator.   
                                                                                  
                                                                                  
              d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
                 penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
                                                                                  
                 dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu
                 dengan yang lain dengan alat pemisah.                            
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             16 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :    
                                                                                  
                  g) ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
                                                                                  
                    dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.          
                                                                                  
                  h) ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
                                                                                  
                    dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
                    sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
                    off/mati.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  i) letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
                    ketinggiannya.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                  j) finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :    
                                                                                  
                  ● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium        
                                                                                  
                                                                                  
                  ● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
                    kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara
                                                                                  
                    galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
                                                                                  
                  ● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
                                                                                  
                    coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas/Konsultan MK/Pemilik Proyek.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker
                 (MCB) dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya
                 4,5 simetris.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB)
                 atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar
                 perancangan dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar
                                                                                  
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             17 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan
                 kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap
                 panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan
                                                                                  
                 kabel kontrol harus tahan api.                                   
                                                                                  
              h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan
                                                                                  
                 mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya
                 sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga
                 utama.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                 Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
                                                                                  
                                                                                  
                 Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
                 Fasa      : merah, kuning, hitam                                 
                 Netral    : biru                                                 
                 Pembumian : hijau - kuning.                                      
                                                                                  
                                                                                  
              i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
                 kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan
                                                                                  
                 bekerja terus menerus pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat
                 menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.              
                                                                                  
                                                                                  
              j. Pemberian Tanda Pengenal                                         
                                                                                  
                 Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                     fungsi peralatan dalam panel                                
                     posisi terbuka atau tertutup                                
                                                                                  
                     arah putaran dari handel pengontrol dari switch             
                     dan lain-lain.                                              
                 Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              k. Pengujian                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat
                 pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :                           
                  pengujian kekuatan tegangan impuls                             
                                                                                  
                  pengujian kenaikan suhu/temperatur                             
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             18 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                  pengujian kekuatan hubung singkat                              
                  pengujian untuk alat-alat pengaman                             
                  pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
                                                                                  
                  pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel 
                  pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock    
                  pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.6  KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH                                       
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian
              dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan
                                                                                  
              pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.              
                                                                                  
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
              spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.            
                                                                                  
                                                                                  
            3. Tipe dan Macam                                                     
              Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
                                                                                  
              tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1
              kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
                                                                                  
                                                                                  
            4. Pemasangan dan Instalasi                                           
                                                                                  
              a. Bahan                                                            
                                                                                  
                 Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                 peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
                 ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
                 (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
                                                                                  
                 kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.            
                                                                                  
                 Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
                                                                                  
                                                                                  
                  Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit uPCV high
                   impact.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             19 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                  Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
                   menggunakan kabel NYFGbY.                                      
                                                                                  
                  Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR menggunakan
                                                                                  
                   kabel jenis NYY.                                               
                                                                                  
                  Untuk  kabel-kabel dari PUTR menuju ke  panel-panel hydrant,   
                                                                                  
                   menggunakan kabel jenis FRC.                                   
                                                                                  
                 Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll)
                                                                                  
                 harus dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan
                 dengan kabel yang dilindungi.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              b. "Splice" / Pencabangan                                           
                 Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
                 dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
                                                                                  
                 penghubung yang bisa dicapai (accessible).                       
                                                                                  
                 Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
                 kokoh secara elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel
                                                                                  
                 tekanan, jenis compression atau soldered.                        
                                                                                  
                 Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-
                                                                                  
                 konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
                 kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat
                 lainnya harus menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
                 dengan porselen, bakelite atau PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan
                                                                                  
                 ukuran kabelnya.                                                 
                                                                                  
              c. Bahan Isolasi                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
                 asbes, pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe
                 yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu
                                                                                  
                 harus dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan yang
                 berwenang dan atau pabrik pembuatnya.                            
                                                                                  
                                                                                  
              d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak    
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             20 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-
                                                                                  
                   lain). Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
                   penyambungan  yang  dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan    
                   Pengawas/MK.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
                   namanya masing-masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi
                                                                                  
                   sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus
                   tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.            
                                                                                  
                                                                                  
                  3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan- 
                    penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
                    Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.      
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
                    PVC / protolen yang khusus untuk listrik.                     
                                                                                  
                                                                                  
                  5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
                    nilai isolasi tertentu.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
                    suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka
                    selama pengecoran.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                  7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
                    dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya
                                                                                  
                    2,5 mm.                                                       
                                                                                  
              e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                                
                  1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung,
                                                                                  
                    saluran penghantar (konduit) harus ditanam di dalam beton.    
                  2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung,
                    saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang
                                                                                  
                    diatas rak kabel dengan tidak membebani plafon.               
                  3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, digunakan saluaran
                    beton, kecuali untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan
                                                                                  
                    ukuran sesuai dengan ukuran kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan
                    hand hole untuk belokan-belokan.                              
                  4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit
                                                                                  
                    sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap pencabangan maupun
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             21 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                    pengambilan keluar harus menggunakan kotak sambung yang sesuai dan
                                                                                  
                    sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
                    dalam kotak sambung.                                          
                    Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank
                                                                                  
                    plate stainless steel, tipe "star point".                     
                  5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus
                    dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
                                                                                  
                    dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
                    ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
                    PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
                                                                                  
                                                                                  
              f. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                     
                  1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.  
                                                                                  
                                                                                  
                  2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
                    merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.      
                                                                                  
                                                                                  
                  3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi
                    dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
                    galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
                    harus berjarak tidak kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                                  
                                                                                  
                  5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
                    dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
                                                                                  
                    kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
                    dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
                    diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.           
                                                                                  
                                                                                  
                  6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
                    harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel 
                    dalam tanah.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
                    pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam  
                                                                                  
                    pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
                    tergali/tercangkul.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             22 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
            5. Pengujian                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              a. Pengujian Pabrik                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengujian Individual                                           
                                                                                  
                   Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian
                                                                                  
                   sebagai berikut :                                              
                                                                                  
                     pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                                                                                  
                     pengujian dielektrik                                        
                     pengukuran loss factor                                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengujian Khusus                                               
                                                                                  
                   Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
                                                                                  
                   Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai berikut :         
                                                                                  
                     pengujian tegangan impuls                                   
                                                                                  
                     pengujian mekanikal                                         
                     pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu             
                     pengujian dielektrik                                        
                                                                                  
                     pengujian perambatan (creep test)                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Pengujian Lapangan                                               
                                                                                  
                 Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
                                                                                  
                 penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
                 dielektrik/insulation test.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                 Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak
                 dapat dihapus.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
            3.   SISTEM PENERANGAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
            2. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             23 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
              Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
                                                                                  
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
              penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan 
              sesuai dengan gambar perancangan :                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. 1. Lampu dan Armatur                                               
                                                                                  
                Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
                                                                                  
                tertera pada gambar-gambar perancangan.                           
                                                                                  
                o  Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
                                                                                  
                                                                                  
                o  Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus  
                   dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
                                                                                  
                   terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.          
                                                                                  
                o  Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
                                                                                  
                   sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.      
                                                                                  
                o  Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
                   cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
                                                                                  
                   tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
                   sendiri.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                o  Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
                   kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
                   menempel pada ballast atau kapasitor.                          
                                                                                  
                                                                                  
                o  Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi
                   proses “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
                                                                                  
                   akhir dengan powder coating warna putih.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             24 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                o  Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
                                                                                  
                   tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
                   polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
                   ketebalan minimum 0,7 mm.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                o  Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W
                   harus jenis high power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang
                   terpisah dari armatur lampu. Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast
                                                                                  
                   dibatasi :                                                     
                                                                                  
                   - maksimum panjang untuk 400 W, 50 m                           
                                                                                  
                   - maksimum panjang untuk 250 W, 25 m                           
                                                                                  
                o  Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula
                   dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
                                                                                  
                                                                                  
                o  Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.                        
                                                                                  
                                                                                  
                o  Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
                   dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
                   dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
                                                                                  
                   tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.    
                                                                                  
                o  Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan
                                                                                  
                   rancangan Konsultan Perancang.                                 
            2.2. Kabel Instalasi                                                  
                                                                                  
                o  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
                                                                                  
                   kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
                   NYY).                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
                   insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                   fasa R  : merah                                                
                   fasa S    : kuning                                             
                   fasa T       : hitam                                           
                                                                                  
                   netral       : biru                                            
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             25 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   pembumian : hijau/kuning                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
                   high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
                                                                                  
                   lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
                   diameter 19 - 25 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
                   (T-Junction box) dan armatur lampu.                            
                                                                                  
                o  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
                                                                                  
                   konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya
                   diameter 19 - 25 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.4. Rak Kabel                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
                ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
                2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
                                                                                  
                terhadap bahan kimia dan gas kimia.                               
                                                                                  
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
                                                                                  
                untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
                ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pengujian                                                          
                                                                                  
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
              disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :                     
                                                                                  
                                                                                  
              1. Pengujian tahanan isolasi                                        
                                                                                  
                                                                                  
              2. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
              3. Pengujian kenaikan suhu                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             26 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
              4. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.   SISTEM KOTAK KONTAK                                              
                                                                                  
                                                                                  
            4. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
                                                                                  
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak
              kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak
              sesuai dengan gambar perancangan yaitu :                            
                                                                                  
                                                                                  
            2. 1. Kotak Kontak Biasa                                              
                                                                                  
                o  Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N
                                                                                  
                   + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom. 
                                                                                  
                o  Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
                   dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
                                                                                  
                   800 mm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
                   pembumian.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E                           
                                                                                  
                                                                                  
                o  Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3
                   fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3
                   fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Isolating Switches / cam switch atau rotary switch                
                                                                                  
                                                                                  
                o  Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu
                   indikator.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             27 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
                                                                                  
                   feeder di panelnya.                                            
                   Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.    
                                                                                  
                                                                                  
                o  Saklar harus dipasang pada kotak.                              
                                                                                  
            6.  Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                               
                                                                                  
                                                                                  
                o  Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
                   kurang dari 35 mm.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                   Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak
                   kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, 
                                                                                  
                   pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.    
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Kabel Instalasi                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
                   kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM,
                                                                                  
                   NYY).                                                          
                                                                                  
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
                                                                                  
                   insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
                                                                                  
                   fasa R  : merah                                                
                                                                                  
                   fasa S    : kuning                                             
                   fasa T       : hitam                                           
                   netral       : biru                                            
                   pembumian : hijau/kuning                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            8.  Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                    
                                                                                  
                                                                                  
                o  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
                   high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
                                                                                  
                   lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
                   diameter 19 - 25 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             28 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                o  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
                                                                                  
                   (T-Junction box) dan armatur lampu.                            
                                                                                  
                o  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
                                                                                  
                   konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya
                   diameter 19 - 25 mm.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.  Rak Kabel                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
                ladder yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya
                2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
                                                                                  
                terhadap bahan kimia dan gas kimia.                               
                                                                                  
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM
                untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
                                                                                  
                ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Pengujian                                                          
                                                                                  
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
                                                                                  
              disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :                     
                                                                                  
              5. Pengujian tahanan isolasi                                        
                                                                                  
                                                                                  
              6. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
                                                                                  
              7. Pengujian kenaikan suhu                                          
                                                                                  
              8. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. U m u m                                                            
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa 
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             29 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
              pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem proteksi
                                                                                  
              petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa
                                                                                  
                pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi
                teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen
                Tenaga Kerja).                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            7. Referensi                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari
                Jawatan Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari
                                                                                  
                pabrik.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
            8. Material                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik
               dan sesuai dengan yang  dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan 
                                                                                  
               Pengawas/MK.                                                       
                                                                                  
               Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                                  
               Pengawas/MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak
               sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak.                 
                                                                                  
                                                                                  
               Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :                        
               c. Sistem non radio aktif atau elektrostatik.                      
                                                                                  
                                                                                  
               Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :          
                                                                                  
               a) Terminasi Udara :                                               
                  Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang
                                                                                  
                  dimaksudkan untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung
                  dan menangkap sambaran petir bila terjadi petir.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             30 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               b) Penghantar / konduktor penyalur :                               
                  Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan
                  secara listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur
                                                                                  
                  vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal
                  udara dan elektroda pembumian.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat
                  dari "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel
                  yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
                                                                                  
                                                                                  
               c) Penghitung Sambaran :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                  Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang
                  telah terjadi pada sistem proteksi petir tersebut.              
                                                                                  
               d) Sistem Pembumian :                                              
                                                                                  
                                                                                  
                  Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
                  elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan
                                                                                  
                  pembumian secara berkala.                                       
                                                                                  
                  Elektroda pembumian :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter
                    tidak kurang dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan
                                                                                  
                    harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan harus diperoleh
                    tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.                   
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pemasangan / Pelaksanaan                                           
               Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
               petunjuk dan spesifikasi pabrik.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker
                 atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis
                 pada saat timbulnya sambaran petir.                              
                                                                                  
                                                                                  
                Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
                 konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             31 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                Sambungan - sambungan :                                          
                   Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan
                    tidak mudah terlepas.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                   Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
                    adanya sambungan .                                            
                                                                                  
                                                                                  
              d) Pelindung mekanis :                                              
                 Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan
                 pipa uPVC tipe high impact.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            10. Pengujian                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka
               harus diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
                                                                                  
                                                                                  
               Pengujian yang harus dilakukan :                                   
                                                                                  
                                                                                  
               a) Pengujian tahanan pembumian.                                    
                 Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar. 
                                                                                  
                                                                                  
               b) Pengujian kontinyuitas.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            11. Contoh                                                            
                                                                                  
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan     
               digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian
                                                                                  
               yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan
               dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab
               Kontraktor.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
            12. Pemeriksaan                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk
                memastikan dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini
                harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK terlebih dahulu sebelum ditutup
                                                                                  
                atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             32 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya
                                                                                  
                tambahan pada Pemilik Proyek.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            13. Surat Ijin                                                        
                                                                                  
                a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik
                                                                                  
                  golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi
                  Kontraktor Listrik Indonesia).                                  
                                                                                  
                                                                                  
                b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir
                  ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
                  dikerjakan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            14. Daftar Bahan/Material                                             
                                                                                  
                                                                                  
                Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
                daftar bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan
                brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.                
                                                                                  
                                                                                  
                Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                berupa barang-barang produksi.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
                merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau
                                                                                  
                komponen tertentu terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama,
                maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam
                taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                            
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
                pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                                                                                  
                sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK
                dan Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan penggantian merek/tipe
                dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             33 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
            555...111 SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN              
                                                                                  
                                                                                  
            1. Bangunan Gedung                                                    
              Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara
                                                                                  
              baik, dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian
              yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan
              logam lainnya.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan
              dengan pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari
                                                                                  
              gangguan mekanis.                                                   
                                                                                  
              Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
                                                                                  
              baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga
              diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga
              dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.         
                                                                                  
                                                                                  
            2. Peralatan Logam lainnya                                            
              Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
                                                                                  
              peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
              dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
              (individual).                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
              ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan
              pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.                                 
                                                                                  
                                                                                  
              Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
              pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam
                                                                                  
              PUIL 2000.                                                          
                                                                                  
              Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut : 
                                                                                  
                      Penampang Konduktor     Penampang Konduktor                 
                      daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)                   
                                                                                  
                                                                                  
                        < = 10 mm²                   6 mm²                        
                            16 mm²                  10 mm²                        
                            35 mm²                  16 mm²                        
                            70 mm²                  50 mm²                        
                                                                                  
                           120 mm²                  70 mm²                        
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             34 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                        > = 150 mm²                 95 mm²                        
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTEEELLLEEEPPPOOONNN                              
                                                                                  
            1. Umum                                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan, tenaga kerja,
              pemasangan, pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan
                                                                                  
              dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem
              telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.                     
                                                                                  
                                                                                  
            e. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                 Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :              
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan 
                     kapasitas line Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.
                                                                                  
                     Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera
                     pada gambar perancangan harus dapat dikembangkan (expandable)
                     menjadi sejumlah extention sebagaimana tertera pada gambar   
                                                                                  
                     perancangan lengkap dengan accessoriesnya (komputer PC, printer dan
                     sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengadaan dan pemasangan seluruh pesawat telepon set sebagaimana
                     tertera pada gambar perancangan.                             
                                                                                  
                  e. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT.
                                                                                  
                     Telkom ke MDF sampai peralatan PABX di ruang kontrol.        
                                                                                  
                  f. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan
                                                                                  
                     instalasi dalam bangunan (indoor) dari MDF-PABX ke IDF (intermediate
                     distribution frame) hingga ke kotak kontak telepon.          
                                                                                  
                                                                                  
                  g. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi
                     telepon dan PABX-nya oleh PT. Telkom.                        
                                                                                  
                                                                                  
                  h. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX
                     yang akan dipasang, dari PT. Telkom.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             35 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  i. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
                                                                                  
                     seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
                     lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem telepon dapat bekerja dengan
                     baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.         
                                                                                  
                                                                                  
                  j. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon
                     dan seluruh peralatan yang terpasang.                        
                                                                                  
                                                                                  
                  k. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/    
                     mengoperasikan sistem telepon tersebut.                      
                                                                                  
                                                                                  
            3. Persyaratan Bahan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               3.1. PABX                                                          
                                                                                  
                  k) PABX                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                     l. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan
                        tipe yang disetujui oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan
                        ke jaringan sambungan telepon umum (PSTN). Peserta tender harus
                                                                                  
                        menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT. TELKOM.
                                                                                  
                     m. PABX  yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah 
                                                                                  
                        mendapatkan pengesahaan dari Departemen PARPOSTEL untuk   
                        dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standard international
                        seperti CCITT atau ITU-T.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     n. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC
                        (store program control) untuk teknik penyambungan fully digital dan
                                                                                  
                        memenuhi persyaratan sebagai berikut :                    
                                                                                  
                          harus merupakan ISDN-PABX                              
                                                                                  
                          harus sesuai dengan standard CCITT G.732               
                          menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps           
                          menggunakan 8 kHz sampling rate                        
                                                                                  
                          menggunakan 8 bit “A” law                              
                          mempunyai jumlah line dibutuhkan :                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             36 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                            Trunk line / Telkom Line : jumlah line yang tertera pada
                             gambar dan dapat dikembangkan menjadi jumlah line yang
                             tertera pada gambar line.                            
                                                                                  
                                                                                  
                            Extension line : jumlah extension line yang tertera pada
                             gambar yang dapat diexpandable menjadi jumlah extension
                             line yang tertera pada gambar.                       
                                                                                  
                                                                                  
                            ISDN BRA : min 4 BRA lines.                          
                                                                                  
                                                                                  
                     o. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-
                        fasilitas yang terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan
                        teknologi jaringan umum ISDN di Indonesia.                
                                                                                  
                                                                                  
              Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada sistem PABX setelah di instalasi, tanpa ada perubahan besar
              dari sistem.                                                        
                                                                                  
                     p. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan
                                                                                  
                        mudah dapat dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.   
                                                                                  
              Semua PE Card dalam PABX harus dapat :                              
                                                                                  
                                                                                  
                          Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan
                           tidak tetap (non-fixed basis)                          
                                                                                  
                                                                                  
                          Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan 
                           power supply untuk seluruh sistem.                     
                                                                                  
                                                                                  
                          Inter-shelf and inter-cabinet cabling.                 
                                                                                  
                                                                                  
                    a.6. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX yang akan
                        ditawarkan.                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Fotocopy dari surat keterangan original country/negara asal dari pabrik PABX yang ditawarkan dilampirkan.
                                                                                  
                    a.7. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe      
                                                                                  
                       yang paling akhir (mutahir) untuk kapasitas yang sama.     
                                                                                  
              Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan mulai dipasarkan di Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan
              surat tertulis dari pabrik bahwa sistem masih diproduksi, di support dan spare parts masih tersendiri minimum hingga 10
              (sepuluh) tahun mendatang.                                          
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             37 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas harus dilampirkan.
                                                                                  
              Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama (out of date) pada saat model dan tipe yang terbaru sudah ada
              dipasaran tidak akan dipertimbangkan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                    6. PABX  yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat 
                      berfungsi sebagai loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan
                                                                                  
                      menggunakan trunk card yang sama untuk dihubungkan ke loop start
                      line TELKOM maupun DID analog trunk.                        
                                                                                  
                    7. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan
                                                                                  
                      dengan peralatan voice mail.                                
                                                                                  
                  b. Konstuksi PABX.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching
                       yang full digital PCM system/TDM technology, sesuai dengan 
                                                                                  
                       spesifikasi CCITT (A-Law Coded).                           
                                                                                  
                      PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat
                                                                                  
                       dihubungkan dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan      
                       disambung ke TELKOM dengan 4 ISDN BRA line.                
                                                                                  
                                                                                  
                      Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi
                       serta mempunyai kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua
                       peralatan harus dapat bekerja tak terbatas pada suhu keliling 45°C
                                                                                  
                       dan kelembaban relatif 85 %.                               
                                                                                  
                      PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
                                                                                  
                                                                                  
                       Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan
                       Hierarchical Control Structure TDM (Time Division Multiplexing).
                       Digital Switching : sampling frequency 8 kHz               
                                                                                  
                       PCM word 8 bits                                            
                       Encoding A Law                                             
                       Speech Channel Bit Rate 64 kbit                            
                                                                                  
                       ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit                      
                       Sample duration 125 us.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             38 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                       Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
                                                                                  
                       ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA            
                       ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.                
                                                                                  
                                                                                  
                       Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.                  
                       Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh 
                       selama min. 2 jam.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                       Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.                        
                       Ketinggian sea level : 0 - 25 m                            
                                                                                  
                                                                                  
                       Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C                  
                       Kelembaban ruangan 15% - 85%.                              
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board
                       maupun  kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan   
                       dikembangkan secara bebas.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                      Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus
                       dengan sistem plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat
                                                                                  
                       optik.                                                     
                                                                                  
                      PABX  harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU     
                                                                                  
                       (Central Processing Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan
                       jumlah memory seperti yang tertera pada gambar dengan 1 sebagai
                       back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat dilengkapi
                                                                                  
                       dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant
                       CPU) bila diperlukan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized),
                       sehingga bila salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX
                       masih dapat berfungsi sebagian, dan bila diperlukan PABX dapat pula
                                                                                  
                       dilengkapi dengan catu daya cadangan (redundant power supply).
                                                                                  
                      Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi
                                                                                  
                       yang memiliki sistem sirkulasi udara yang baik sehingga tidak
                       diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.               
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak
                       jauh (remote maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             39 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                       sistem maka kerusakan harus dapat segera diketahui dan diatasi oleh
                                                                                  
                       engineer pada remote office.                               
                                                                                  
                      PABX  harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada   
                                                                                  
                       pesawat telepon tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit
                       PABX.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX  harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan
                       program secara permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk
                       jangka waktu yang sangat lama.                             
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan jam
                       dan tanggal pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada catu
                                                                                  
                       daya dan battery eksternal.                                
                                                                                  
                      PABX  harus  memiliki kemampuan networking dan network     
                                                                                  
                       management yang baik untuk network analogue maupun digital, dan
                       dengan spesifikasi sebagai berikut :                       
                                                                                  
                                                                                  
                       Digital tie-lines : S , S                                  
                                       ofv 2mfv                                   
                       Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.              
                                                                                  
                                                                                  
                      PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di
                       up grade) secara mudah, untuk penambahan feature yang baru atau
                       penyempurnaan operating system.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Kemampuan PABX.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                     Secara umum PABX  harus memiliki kemampuan minimum sebagai   
                     berikut:                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
                                                                                  
                     1. Non restricted (zona 1 - 4)                               
                     2. Semi restricted                                           
                     3. Fully restricted                                          
                                                                                  
                                                                                  
                     dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :                    
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             40 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     4. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan
                       data pemakaian line PTT, PABX  harus mampu  melakukan      
                       pengukuran waktu pembicaraan yang dilakukan oleh extension (non
                                                                                  
                       restricted) bila extension tersebut melakukan sambungan city call.
                                                                                  
                     5. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan
                                                                                  
                       operator tidak ada ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan
                       secara otomatis ke pesawat reception atau information.     
                                                                                  
                                                                                  
                     6. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat
                       disamakan dengan nomor ruang atau lantai, sehingga dapat   
                       memudahkan untuk mengetahui lokasinya.                     
                                                                                  
                                                                                  
                     7. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang
                       terdapat digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti
                       kebakaran dan  sebagainya, maka general manager dapat      
                                                                                  
                       memberikan pengumuman melalui pesawat telepon yang ada.    
                                                                                  
                     8. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan
                                                                                  
                       kedalam memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman 
                       aliran listrik, maka PABX harus dilengkapi dengan battery khusus
                       yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.                
                                                                                  
                                                                                  
                     9. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call  
                       sedikitnya untuk 3 pihak (three parties) 1 extension dan 2 external
                                                                                  
                       line, 2 extension dan 1 external line atau 3 extension line.
                                                                                  
                     10. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat
                       memindahkan panggilan lawan bicaranya baik internal maupun 
                                                                                  
                       external kepada extention lainnya.                         
                                                                                  
                      Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap
                                                                                  
                       panggilan yang tertuju kepadanya, kepada extension lain yang
                       dikehendaki.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                      Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu
                       kelompok, sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota
                       kelompok maka dengan menekan tombol tertentu, anggota yang lain
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             41 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                       dapat menerima panggilan tersebut. Panggilan diantara anggota
                                                                                  
                       hanya dengan menekan satu tombol tertentu.                 
                                                                                  
                      Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension
                                                                                  
                       dapat membuat pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.
                                                                                  
                      Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas
                                                                                  
                       semi-restricted, namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4
                       digit) maka pesawat extension tersebut dapat melakukan panggilan
                       city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan kedalam memory
                                                                                  
                       PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon dalam
                       10 group.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang
                       sedang sibuk (berbicara), maka dengan menekan satu sandi,  
                       extension tersebut akan berdering bilamana extension yang dipanggil
                                                                                  
                       sudah bebas.                                               
                                                                                  
                      Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan
                                                                                  
                       external atau internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.
                                                                                  
                      Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan
                                                                                  
                       ulang baik external maupun internal dengan hanya menekan suatu
                       nomor sandi tertentu, tanpa harus mengulang menekan seluruh nomor
                       telepon.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                      Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang
                       telah diprogram melalui pesawat itu sendiri.               
                                                                                  
                                                                                  
                      Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan
                       oleh extension lain yang berada didalam satu ruangan.      
                                                                                  
                                                                                  
                      Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan
                       sebagai pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit
                       chief secretary tambahan diluar PABX.                      
                                                                                  
                                                                                  
                      Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat
                       mengunci pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan
                                                                                  
                       oleh masing-masing pemilik, sehingga menghindari pemakaian 
                       pesawat telepon oleh orang lain.                           
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             42 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX
                       secara total seperti PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman
                       aliran listrik yang sangat lama sehingga back-up battery habis, maka
                                                                                  
                       seluruh line external harus dapat dialihkan secara optimis kepada
                       pesawat-pesawat telepon tertentu.                          
                  d. Operator Console                                             
                                                                                  
                     Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO
                     (Digital ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah    
                     dioperasikan, memiliki kunci secara hardware sehingga pesawat tidak
                                                                                  
                     dapat dipergunakan tanpa membuka kunci, dan memiliki layar peraga
                     (display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan pada bagian
                     belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
                                                                                  
                     untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping
                     berkemampuan standar, operator console harus memiliki "Busy Display"
                     yang terpadu pada layar peraga.                              
                                                                                  
                                                                                  
                  5. Pesawat Digital Telephone Set                                
                                                                                  
                     Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN
                                                                                  
                     dengan interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan
                     dan memiliki layar peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk
                     dibaca.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan
                     kemampuan sebagai berikut :                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     3. Fungsi-fungsi dan feature PABX dapat diaktifkan dengan menekan
                       sebuah tombol (atau dengan menggunakan access code).       
                                                                                  
                                                                                  
                     4. Pada aplikasi Sekretaris Executive, komunikasi antara dua pihak
                       dapat dilakukan dengan hanya menekan sebuah tombol.        
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Optional Data Adapter harus dapat ditambahkan untuk komunikasi
                       data ke Terminal Data atau Workstation PC.                 
                     d) Tombol-tombol dapat diprogram untuk penerapan multiline dan juga
                                                                                  
                       untuk fungsi-fungsi feature.                               
                       Multiline harus dapat diartikan bahwa lebih dari sebuah directory
                       number dapat diprogramkan pada telepon digital dan dapat dipakai
                                                                                  
                       untuk menerima dan melakukan outgoing-call.                
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             43 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                       Directory number dapat berupa nomor yang sama baik di executive
                                                                                  
                       telepon maupun di sekretaris telepon yang berfungsi untuk call
                       filtering.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply
                       PABX untuk semua fungsi kemampuan (feature) dan display, dan
                       tidak perlu external power (adaptor).                      
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama
                       pihak pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan
                                                                                  
                       lain-lain.                                                 
                                                                                  
                     d. Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya
                                                                                  
                       sebuah kabel twisted pair (1pair).                         
                                                                                  
                     e. Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct
                       line TELKOM untuk digunakan sebagai private line baik untuk
                                                                                  
                       incoming maupun untuk outgoing.                            
                                                                                  
                     i) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat
                                                                                  
                       telepon yang berlainan untuk aplikasi executive secretary. 
                                                                                  
                     j) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram
                                                                                  
                       untuk ringing secara serempak pada kedua pesawat digital executive
                       dan secretary atau tanpa ringin melainkan dengan indikator secara
                       visual.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                     k) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on
                       module 22 tombol fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah
                       tombol fungsi pada telepon digital standard tidak mencukupi.
                                                                                  
                                                                                  
                     l) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau
                       dilepas).                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Mempunyai fasilitas :                                        
                                                                                  
                                                                                  
                       hand free                                                 
                       telephone book                                            
                       tampilan nomor dan nama pemanggil                         
                                                                                  
                       daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             44 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                       call transfer dengan tombol "R"                           
                       conference.                                               
                       soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)    
                                                                                  
                       pengaturan Loundness dan Ring                             
                       pengunci pesawat secara software (software lock)          
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Pesawat Telephone Analog                                     
                                                                                  
                     Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem
                     pemasangan terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja
                                                                                  
                     (desktop type) untuk ruang kantor dan pemasangan diatas dinding (wall
                     mounted type) untuk ruang power house, AHU, pantry, dan lain 
                     sebagainya.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                  
                       tombol yang mudah dioperasikan                            
                       transfer call dengan tombol "R"                           
                       tombol "call number memory"                               
                                                                                  
                       pengunci pesawat secara software (Software Lock)          
                       dial dengan menggunakan sistem DTMF.                      
                                                                                  
                                                                                  
                  g. Fasilitas dan Kapasitas PABX                                 
                                                                                  
                       interface cabinet floor standing                          
                                                                                  
                       MDF cabinet with conector on system site   : 1 unit       
                       140 pairs MDF block krone for network side termination : 1 unit
                       common control CPU untuk < 1000 extension  : 1 set        
                                                                                  
                       system printer dot matrix 100 C/S, do C/L  : 1 unit       
                       20 MB winchester disk, 5 1/4 "and integrated 5 1/4"       
                        floppy disk drive                          : 1 unit       
                                                                                  
                       40x speed CD ROM drive                                    
                       system terminal maintenance & programming  : 1 unit       
                       traffic annalysis Software                 : 1 set        
                                                                                  
                       call logging software                      : 1 set        
                       operator/attendaut console 40 character alfa              
                        numeric display                            : 2 unit       
                                                                                  
                       analog extension circuits terdiri dari :                  
                         with massage waiting                     : 30 bh        
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             45 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                         D T M F                                  : 50 bh        
                       billing system                                            
                       trunk line circuits                        : 120 bh       
                                                                                  
                       yang dapat dikembangkan sampai 50 buah                    
                       150 line lightning protector/surge suppresor : 1 set      
                       conference modul untuk 6 station internal atau 1 external dan 5
                                                                                  
                        internal                                                  
                       DTMF receiver module                                      
                       DTMF generator module                                     
                                                                                  
                       battery charger termasuk MF lead acid battery untuk operasi 8 jam
                                                                   : 1 unit       
                       remote diagnostic                                         
                                                                                  
                       fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga PABX mempunyai kemampuan
                        pelayanan yang dikehendaki.                               
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Power Supply & Switching                                     
                                                                                  
                     1. Harus dipasang sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari :
                                                                                  
                         catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%           
                         satu rectifier                                          
                         satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan
                                                                                  
                          kapasitas 8 jam operasi.                                
                                                                                  
                     2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya
                       utama, yakni dari PLN 220/380 V AC, 50 Hz.                 
                                                                                  
                                                                                  
                     3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung
                       operasi PABX dan switchboard-switchboard yang bersangkutan paling
                                                                                  
                       sedikit selama 8 jam pada kegagalan catu daya utama.       
                                                                                  
                       Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh
                                                                                  
                       beban ditanggung oleh battery charger.                     
                                                                                  
                     4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat
                                                                                  
                       dipakai untuk menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power,
                       ringing dan tone generator, serta abnormal dan subnormal exchange
                       voltage.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus
                       dapat dimatikan secara sendiri-sendiri dengan saklar.      
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             46 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran
                       PT. Telkom harus dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.
                                                                                  
                                                                                  
                     h. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan
                       saklar.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                     i. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
                                                                                  
                     j. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF)
                                                                                  
                       untuk terminasi semua kabel yang memasuki ruangan switching.
                       Sebagai dari frame tersebut harus bekerja sebagai garis demarkasi
                       untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi vertikal IDF.
                                                                                  
                                                                                  
               f. Kabel Instalasi Telepon                                         
                                                                                  
                    Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension
                                                                                  
                     sebagaimana tertera pada gambar perancangan menggunakan kabel
                     jenis ITC 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor telephone cable), dan jerry
                     armored 1 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).       
                                                                                  
                                                                                  
                    Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai
                     pelindung pipa uPVC high impact dengan ukuran yang sesuai,   
                                                                                  
                     sedangkan dari kotak terminal kesetiap extension ditarik melalui rak kabel
                     atau pelindung pipa uPVC high impact sesuai dalam gambar     
                     perancangan.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                    Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai
                     kabel tanah dari jenis yang sesuai tercantum dalam gambar    
                                                                                  
                     perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly armored dengan ukuran
                     0,6 mm¨.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                    Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
                     kelas AW dengan ukuran yang sesuai.                          
                                                                                  
                                                                                  
                     Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat  
                     perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
                     galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
                     gambar.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             47 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                 Perencanaan Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                  a. Gambar Kerja                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
                     untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
                     Pengawas  selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan     
                     pemasangan.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  k. Pengolahan/Pekerjaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
                     sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
                     Konsultan Pengawas/MK.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
                     harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  i. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel                         
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
                       keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah    
                       ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
                                                                                  
                                                                                  
                      Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
                       Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
                                                                                  
                       kotak terminal tersebut.                                   
                                                                                  
                  d. Pekerjaan Sambungan Kabel                                    
                                                                                  
                                                                                  
                      Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak 
                       terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
                                                                                  
                       dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.             
                                                                                  
                      Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
                       sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
                                                                                  
                       box tanpa solder.                                          
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             48 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Pelindung Kabel                                              
                                                                                  
                      Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
                                                                                  
                       pipa PVC didalam gedung/ruang pada semua instalasi telepon.
                       Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
                       yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
                                                                                  
                       seperti yang tercantum pada gambar.                        
                                                                                  
                      Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
                                                                                  
                       atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
                       jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
                       dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
                                                                                  
                       yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  6. Persyaratan Kerja                                            
                                                                                  
                      Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan 
                                                                                  
                       setempat dan  gambar-gambar rencana yang secara umum       
                       menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.            
                                                                                  
                       Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan      
                                                                                  
                       dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
                       sebenarnya dilapangan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
                       koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam 
                       pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
                                                                                  
                       dengan predikat baik.                                      
                                                                                  
                      Tenaga  pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah   
                                                                                  
                       berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
                       kuat dan rapi.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengujian Pekerjaan                                          
                                                                                  
                                                                                  
                      Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu
                       sebelum dihubungkan dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             49 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
                       bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.  
                                                                                  
                                                                                  
                      Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima,
                       bila telah diperiksa dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik
                       serta mendapatkan "sertifikat lulus uji"                   
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
                       pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
                                                                                  
                       pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
                       pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.                   
                                                                                  
                                                                                  
                      Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan 
                       sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
                       dan tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
                                                                                  
                      Terhadap  kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus   
                       melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
                                                                                  
                       memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
                       tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
                       yang gagal tersebut.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  h. Penyelesaian Pekerjaan                                       
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
                                                                                  
                     bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
                     pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
                     tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  ●  Penyerahan Pekerjaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                      Dokumen Terlaksana                                         
                                                                                  
                         Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
                                                                                  
                          penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                          Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
                          gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
                                                                                  
                          sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             50 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                         Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK, 
                          dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
                          pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil 
                                                                                  
                          pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
                          berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
                          minggu setelah pekerjaan selesai.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     j. Pedoman Penggunaan                                        
                                                                                  
                                                                                  
                       Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
                       pedoman penggunaan (operation manual) sistem PABX yang telah
                       terpasang, dari pabrik pembuat.                            
                                                                                  
                                                                                  
                     3. Jaminan Pekerjaan                                         
                                                                                  
                       Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
                                                                                  
                       cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
                       saat penyerahan pekerjaan.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                       Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
                       dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang 
                       rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Persyaratan Bahan/Material                                   
                                                                                  
                                                                                  
                     1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
                       baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
                       tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
                                                                                  
                       dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
                       dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
                       adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order 
                       pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
                                                                                  
                       harus   mendapat  persetujuan tertulis dari  Konsultan     
                       Perancang/Konsultan Pengawas/MK.                           
                                                                                  
                                                                                  
                     2. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
                       karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             51 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                     3. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
                                                                                  
                       dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.             
                                                                                  
                     4. Daftar Material                                           
                                                                                  
                       Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
                       mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
                       lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
                                                                                  
                                                                                  
                       Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                       berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
                                                                                  
                       material.                                                  
                                                                                  
                     5. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.                           
                                                                                  
                       Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
                       beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
                       material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
                       yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
                                                                                  
                       material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
                                                                                  
                       Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
                                                                                  
                       disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
                       yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
                       diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
                                                                                  
                       maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
                       tertentu kepada Kontraktor.                                
            77.. SSIISSTTEEMM LLAANN                                              
                                                                                  
            1. Umum                                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Pekerjaan sistem LAN data dan suara meliputi pengadaan semua peralatan,
              tenaga kerja, pemasangan, pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa
                                                                                  
              pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga
              seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan baik dan benar.      
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal-hal berikut
                  tetapi tidak terbatas pada:                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  a. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data.                
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             52 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  b. Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya.             
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Pengadaan dan pemasangan outlet RJ-45 untuk komputer.        
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas
                     seperti : bak kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan
                     lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem komunikasi dapat bekerja
                                                                                  
                     dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.  
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem  
                     komunikasi dan seluruh peralatan yang terpasang.             
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/    
                     mengoperasikan sistem komunikasi tersebut.                   
                                                                                  
                                                                                  
            3. Standar                                                            
                                                                                  
                  a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).                
                  b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).       
                  c. Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).     
                                                                                  
                  d. International Standards Organisation (ISO).                  
                  e. Spesifikasi Teknis Elektrikal.                               
                                                                                  
                                                                                  
            4. Prosedur                                                           
                                                                                  
                  a. Contoh Bahan Dan Data Teknis                                 
                                                                                  
                    1) Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
                                                                                  
                       data teknis semua bahan yang akan digunakan kepada Engineering
                       untuk diperiksa dan disetujui.                             
                                                                                  
                                                                                  
                    2) Kontraktor juga harus menyerahkan Daftar Bahan yang menyebutkan
                                                                                  
                       nama pabrik merek, tipe, lengkap dengan data teknis masing-masing
                       yang meliputi tegangan kerja, konsumsi daya, dimensi fisik dan data
                       lainnya, untuk mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  b. Gambar Detail Pelaksanaan                                    
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             53 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                    1) kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu.  
                                                                                  
                                                                                  
                    2) Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup semua tata letak, 
                                                                                  
                       dimensi, detail pemasangan dan/atau penyambungan serta detail lain
                       yang diperlukan agar semua bahan dapat terpasang dengan baik.
                                                                                  
                                                                                  
                    3) Kontraktor harus mengerjakan seluruh lingkup pekerjaan yang
                       dijelaskan baik dalam Gambar Kerja maupun Spesifikasi Teknis ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Persyaratan Lainnya                                          
                    1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap  
                                                                                  
                       kemungkinan kesalahan/ ketidak-sesuaian baik dari segi     
                       besaran/jumlah maupun pemasangan dan lain-lain.            
                                                                                  
                                                                                  
                    2) Dalam pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk
                       mengajukan alternatif lain yang setara.                    
                                                                                  
                                                                                  
                    3) Alternatif jenis produk yang diajukan tersebut harus mendapat
                       persetujuan dalam bentuk tertulis dari Pengawas Lapangan.  
                                                                                  
                                                                                  
                    4) Pemilik Proyek harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain-
                                                                                  
                       lain. Pemilik Proyek bebas dari segala klaim atau tuntutan hak khusus
                       dan hak lainnya untuk segala macam bahan yang diadakan.    
                                                                                  
                                                                                  
                    5) Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem 
                       jaringan komputer, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan
                                                                                  
                       Kontraktor pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama
                       dan atas petunjuk Pengawas Lapangan.                       
                                                                                  
                                                                                  
                  d. Pengiriman Dan Penyimpanan                                   
                                                                                  
                    1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan
                       baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data
                       teknis dan data lain yang diperlukan.                      
                                                                                  
                    2) Semua bahan dan peralatan disimpan dalam kemasannya pada   
                       tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             54 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                  e. Ketidaksesuaian                                              
                                                                                  
                    1) Enjinir berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
                       yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi
                                                                                  
                       Teknis.                                                    
                       Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap
                                                                                  
                       pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik
                       Proyek.                                                    
                    2) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau 
                                                                                  
                       berbeda dari yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan
                       tertulis yang menjelaskan usulan penggantian berikut alasan
                                                                                  
                       penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan
                       penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
                                                                                  
                       bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar
                       Kerja.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Garansi                                                      
                    Kontraktor harus menyerahkan kepada Enjinir, garansi tertulis yang
                                                                                  
                    mencakup kelancaran pengoperasian peralatan selama 1 tahun, dimulai
                    dari saat penerimaan pengujian pengoperasian. Selama periode ini,
                    Kontraktor atau pabrik pembuat/pemasok harus memperbaiki atau 
                                                                                  
                    mengganti dan menanggung biaya setiap pekerjaan yang rusak atau
                    cacat.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
            5. Persyaratan Bahan                                                  
                                                                                  
              a. Core Switch                                                      
                 - Merupakan chassis base yang modular, minimal mempunyai 6 slot" 
                 - Memiliki processor dengan kapasitas switching minimal 720 Gbps dan
                                                                                  
                   forwarding speed minimal 400 Mpps                              
                 - Mampu memiliki 2 processor dan dapat berfungsi baik dengan 1 processor
                                                                                  
                 - Processor dapat diganti dalam keadaan hidup (Hotswap)          
                 - Mendukung VLAN                                                 
                                                                                  
                 - Memiliki 1 GB memory processor                                 
                 - Memiliki 1 x 48 port multifungsi module gigabit 10/100/1000 1000 dengan
                   bandwidth 40 Gbps                                              
                                                                                  
                 - Memiliki modul/appliance firewall yang memiliki throughput sampai dengan
                   5.5 Gbps dengan lisensi virtualisasi firewall sampai dengan 20 virtual
                                                                                  
                   firewall                                                       
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             55 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                 - Memiliki modul/appliance Instrusion Prevention System dengan performance:
                                                                                  
                   600 Mbps throughput lengkap dengan signature update selama 1 tahun
                 - 1 Unit modul/appliance untuk melakukan network analisis terhadap flow
                                                                                  
                   accounting                                                     
                 - Memiliki redundant power supply, di mana tiap power supply mempunyai
                                                                                  
                   power maksimal 3000 watt                                       
                 - Hot swappable module pada setiap slot modul                    
                 - Harus mendukung fitur-fitur high availability & reliability sebagai berikut:
                                                                                  
                   •  VRRP (Virtual Route Redundancy Protocol)                    
                   •  SPAN: Port Mirroring baik dalam satu modul maupun antar modul
                                                                                  
                   •  RMON                                                        
                                                                                  
                   •  Time Domain Reflectometer                                   
                   •  SNMP v1, v2 & v3                                            
                                                                                  
                   •  RPR+                                                        
                   •  OIR                                                         
                                                                                  
                 - Mendukung pengelompokan (aggregation) sampai minimal 8 port untuk 10,
                   100, 1000Mbps & 10Gbps                                         
                                                                                  
                 - Mendukung fitur-fitur security sebagai berikut:                
                   •  Port Access-list (Port Fisik)                               
                                                                                  
                   •  Port Security (Port Fisik)                                  
                   •  Sticky Port Security (Port Fisik)                           
                                                                                  
                   •  802.1x Guest VLAN                                           
                   •  802.1x VLAN Assignment                                      
                                                                                  
                   •  802.1x Port Authentication                                  
                 - Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:                     
                                                                                  
                   •  Mendukung klasifikasi traffic 802.1p                        
                   •  Mendukung marking DSCP                                      
                                                                                  
                   •  Mendukung WRED (Weighted Random Early Detect)               
                   •  Mendukung Strict Priority Queuing                           
                                                                                  
                   •  Mendukung pembatasan bandwidth per port                     
                   •  Mendukung pembatasan bandwidth per VLAN                     
                                                                                  
                   •  Mendukung pembatasan bandwidth per flow                     
                                                                                  
                 - Mendukung fitur-fitur Multicast sebagai berikut:               
                   •  IGMP v1, v2                                                 
                                                                                  
                   •  Mendukung PIM                                               
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             56 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                 - Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:                 
                                                                                  
                   •  Dynamic Trunking Protocol                                   
                   •  Mendukung penerapan QinQ                                    
                                                                                  
                   •  Dynamic VLAN                                                
                                                                                  
                   •  802.1q                                                      
                   •  VLAN berdasarkan port                                       
                                                                                  
                   •  802.1d STP                                                  
                   •  802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)               
                                                                                  
                 - Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                                                                                  
                 - Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
                   Performance &  Security dengan menggunakan software network    
                   management system                                              
                                                                                  
                 - Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
              b. Distribution Switch                                              
                 - Mempunyai 12 slot gigabit modul                                
                                                                                  
                 - Mempunyai bandwidth stacking sebesar 32 Gbps                   
                 - Merupakan multilayer switch                                    
                 - Memiliki switch fabric sebesar 32 Gbps                         
                                                                                  
                 - Memiliki forwarding speed sebesar minimal 17 Mpps              
                 - Mendukung Jumbo Frame sampai sebesar 9018 byte                 
                                                                                  
                 - Dapat mengadopsi penggunaan redundant power supply             
                 - Dapat melakukan pengelompokan (aggregation) port menjadi satu group
                                                                                  
                   logik                                                          
                 - Mendukung dynamic trunking protocol                            
                 - Mendukung RJ45, Fiber Optic Multi Mode, Fiber Optic Single Mode
                                                                                  
                 - Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:                     
                 - Mendukung klasifikasi traffic 802.1p                           
                                                                                  
                 - Mendukung Strict Priority Queuing                              
                 - Mendukung rate limiting                                        
                 - Mendukung Inter-VLAN IP Routing                                
                                                                                  
                 - Mendukun fitur-fitur security sebagai berikut:                 
                   •  802.1x                                                      
                                                                                  
                   •  Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) snooping         
                   •  Port Security                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             57 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   •  Secure Shell                                                
                                                                                  
                   •  Dynamic (Address Resolution Protocol (ARP)) Inspection      
                                                                                  
                 - Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:                 
                   •  Konfigurasi VLAN dinamis                                    
                                                                                  
                   •  802.1q                                                      
                   •  VLAN berdasarkan port                                       
                                                                                  
                   •  802.1d STP                                                  
                   •  802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)               
                                                                                  
                 - Mendukung fitur management sebagai berikut:                    
                   •  Port Mirroring                                              
                                                                                  
                   •  RMON                                                        
                   •  SNMP v1, v2 & v3                                            
                                                                                  
                   •  Konfigurasi berbasis Web                                    
                   •  Konfigurasi berbasis Teks                                   
                                                                                  
                 - Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                                                                                  
                 - Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
                   Performance &  Security dengan menggunakan software network    
                                                                                  
                   management LAN switching system                                
                 - Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
              c. Access Switch                                                    
                 - Merupakan rack mounted 19"                                     
                                                                                  
                 - Mempunyai 24 port 10/100 Mbps RJ45 + 2 port 10/100/1000 Base-T atau 2
                   slot gigabit module                                            
                                                                                  
                 - Memiliki switch fabric sebesar 16 Gbps                         
                 - Memiliki forwarding rate sebesar 6.5 Mpps                      
                 - Mendukung jumbo frame sebesar 9018 bytes                       
                                                                                  
                 - Mendukung penggunaan redundant power                           
                 - Mendukung fungsi Power over Ethernet                           
                                                                                  
                 - Mendukung fitur QoS sebagai berikut:                           
                   •  Mendukung klasifikasi trafik 802.1p                         
                                                                                  
                   •  Mendukung priority queuing                                  
                   •  Mendukung rate limiting                                     
                                                                                  
                 - Mendukung fitur layer 2 sebagai berikut                        
                   •  802.1x                                                      
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             58 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   •  802.1q                                                      
                                                                                  
                   •  802.1d STP                                                  
                                                                                  
                   •  VLAN berdasarkan port                                       
                   •  Private VLAN                                                
                                                                                  
                   •  802.1w RSTP                                                 
                   •  Mampu melakukan DHCP Snooping                               
                                                                                  
                   •  Port Security                                               
                -  Mendukung fitur layer 2 sebagai berikut:                       
                                                                                  
                   •  Port Mirroring (Switch Port Analyzer - SPAN)                
                   •  RMON                                                        
                                                                                  
                   •  SNMP v1 v2                                                  
                   •  Konfigurasi berbasis web                                    
                                                                                  
                   •  Konfigurasi berbasis text                                   
                                                                                  
                -  Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                -  Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
              d. Server Farm & Edge Distribution Switch                           
                                                                                  
                -  Mempunyai 24 port 10/100/1000 RJ45 + 4 slot gigabit module     
                -  Mempunyai bandwidth stacking sebesar 32 Gbps                   
                -  Mendukung routing protocol dengan lima parameter               
                                                                                  
                -  Merupakan multilayer switch                                    
                -  Memiliki switch fabric sebesar 32 Gbps                         
                                                                                  
                -  Memiliki forwarding speed sebesar minimal 38 Mpps              
                -  Mendukung Jumbo Frame sampai sebesar 9018 byte                 
                                                                                  
                -  Dapat mengadopsi penggunaan redundant power supply             
                -  Dapat melakukan pengelompokan (aggregation) port menjadi satu group
                   logik                                                          
                                                                                  
                -  Mendukung dynamic trunking protocol                            
                -  Mendukung fitur-fitur QoS sebagai berikut:                     
                                                                                  
                   •  Mendukung klasifikasi traffic 802.1p                        
                   •  Mendukung Strict Priority Queuing                           
                                                                                  
                   •  Mendukung rate limiting                                     
                -  Mendukung Inter-VLAN IP Routing                                
                                                                                  
                -  Mendukun fitur-fitur security sebagai berikut:                 
                   •  802.1x                                                      
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             59 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   •  Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) snooping         
                                                                                  
                   •  Port Security                                               
                                                                                  
                   •  Secure Shell                                                
                   •  Dynamic (Address Resolution Protocol (ARP)) Inspection      
                                                                                  
                -  Mendukung fitur-fitur Layer 2 sebagai berikut:                 
                   •  Konfigurasi VLAN dinamis                                    
                                                                                  
                   •  802.1q                                                      
                   •  VLAN berdasarkan port                                       
                                                                                  
                   •  802.1d STP                                                  
                   •  802.1s MSTP (Multiple Spanning Tree Protocol)               
                                                                                  
                -  Mendukung fitur management sebagai berikut:                    
                   •  Port Mirroring                                              
                                                                                  
                   •  RMON                                                        
                   •  SNMP v1, v2 & v3                                            
                                                                                  
                   •  Konfigurasi berbasis Web                                    
                                                                                  
                   •  Konfigurasi berbasis Teks                                   
                -  Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                                                                                  
                -  Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
                   Performance &  Security dengan menggunakan software network    
                                                                                  
                   management LAN switching system                                
                -  Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
              e. Internet Router                                                  
                -  Merupakan Router bundled dengan feature teleponi, voice dan security
                                                                                  
                -  Mempunyai 2 port 10/100/1000 Mbps RJ-45 dan 1 port SFP         
                -  Memiliki 2 port serial                                         
                                                                                  
                -  Mendukung routing protocol dengan 5 parameter                  
                -  Mempunyai kinerja 500 Kpps                                     
                                                                                  
                -  Mempunyai 512 MB DRAM serta 128 MB Flash memory                
                -  Mempunyai 2 USB Port dan 1 port auxiliary                      
                -  Dilengkapi dengan software untuk menjalankan feature security (enkripsi,
                                                                                  
                   VPN, dsb)                                                      
                -  Dilengkapi dengan hardware VPN acceleration yang sudah build-in
                                                                                  
                -  Memiliki redundant power supply                                
                -  Memiliki fungsi melakukan management IP teleponi               
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             60 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                -  Mendukung fungsi teleponi digital                              
                                                                                  
                -  Mendukung penerapan modul-modul yang dapat dipasang di router  
                   sebagai berikut :                                              
                                                                                  
                   •  Switching sampai dengan 16 port                             
                   •  Mendukung modul LAN Gigabit                                 
                                                                                  
                   •  ISDN                                                        
                   •  Modem digital dan analog                                    
                                                                                  
                   •  Voice Mail                                                  
                                                                                  
                   •  Voice IP PBX                                                
                   •  Fungsi firewall, IPS & IPsec yang terintegrasi              
                                                                                  
                   •  Enkripsi dengan standar 3DES dan AES256 bit                 
                   •  Mekanisme pembatasan akses berdasarkan policy               
                                                                                  
                -  Mendukung fitur-fitur management:                              
                   •  Berbasis Web                                                
                                                                                  
                   •  Berbasis Teks                                               
                   •  SSH v2                                                      
                                                                                  
                   •  SNMP v3                                                     
                -  Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
                                                                                  
                   Performance &  Security dengan menggunakan software network    
                   management LAN switching system & security manager             
                                                                                  
                -  Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                -  Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
             f. Voice Gateway                                                     
                                                                                  
                -  Mempunyai 2 port 10/100 Mbps RJ-45                             
                -  Memiliki 2 port serial                                         
                                                                                  
                -  Mempunyai kinerja minimal 90 Kpps                              
                -  Mempunyai 256 MB DRAM serta 64 MB Flash memory                 
                -  Mempunyai 1 USB Port dan 1 port auxiliary                      
                                                                                  
                -  Mendukung routing protocol dengan 5 parameter                  
                -  Mendukung penerapan modul-modul yang dapat dipasang di router  
                                                                                  
                   sebagai berikut :                                              
                   •  ISDN                                                        
                                                                                  
                   •  Modem analog                                                
                   •  Voice Mail                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             61 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                   •  Voice IP PBX                                                
                                                                                  
                   •  Fungsi firewall, IPS & IPsec yang terintegrasi              
                                                                                  
                   •  Enkripsi dengan standar 3DES dan AES256 bit                 
                   •  Mekanisme pembatasan akses berdasarkan policy               
                                                                                  
                -  Mendukung fitur-fitur management:                              
                   •  Berbasis Web                                                
                                                                                  
                   •  Berbasis Teks                                               
                   •  SSH v2                                                      
                                                                                  
                   •  SNMP v3                                                     
                -  Harus dapat dimanaged meliputi: Fault, Configuration, Accounting,
                                                                                  
                   Performance &  Security dengan menggunakan software network    
                   management LAN switching system & security manager             
                                                                                  
                -  Harus memiliki jaminan interoperabilitas fitur dengan perangkat-perangkat
                   jaringan yang sudah ada                                        
                -  Memiliki support & warranty 1 tahun                            
                                                                                  
                                                                                  
             g. Access Point                                                      
                                                                                  
                -  Mendukung 802.11 a/b/g                                         
                -  Menggunakan security WPA,WPA2,EAP dan WEP                      
                                                                                  
                -  Menggunakan pengaturan berbasis web maupun text                
                -  Membutuhkan pengontrol external                                
                -  Dilengkapi dengan kabel konsol                                 
                                                                                  
                -  Memiliki antena dengan gain sebesar 3.0 dBi pada frekuensi 2.4 GHz
                -  Mendukung pendektesian lokasi client wireless                  
                                                                                  
                -  Mendukung manajemen secara terpusat                            
                -  Mendukung fast secure roaming                                  
                -  Dapat beroperasi secara independen ataupun lightweight         
                                                                                  
                                                                                  
             h.  Wireless LAN Controller                                          
                                                                                  
                -  Mampu melakukan pengaturan hingga 50 akses point               
                -  Bisa diintegrasikan dengan Wireless Control System             
                                                                                  
                -  Pengaturan berbasis web dan text                               
                -  Memiliki 2 slot gigabit modul                                  
                -  Mendukung 802.11n draft 2.0                                    
                                                                                  
                -  Mendukung fungsi wireless IPS                                  
                -  Mendukung pendektesian lokasi client wireless                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             62 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             i. Call Manager                                                      
                -  Merupakan IP PBX redundant                                     
                                                                                  
                -  Mendukung penggunaan IP Phone dengan protocol SIP dan SCCP     
                -  Mendukung penggunaan Nokie E Series                            
                                                                                  
                -  Mendukung T.38 Fax Support                                     
                -  IP PBX mendukung digunakannya perangkat IP Phone (Desktop, Wireless,
                   Softphone, Video Phone) dari merk/brand lain dengan protocol SIP.
                                                                                  
                -  Fitur Survivable Remote Site Telephony (SRST) terintegrasi dengan
                   Internet Router                                                
                                                                                  
                -  Mendukung Extensible Markup Language (XML) API pada IP phones. 
                -  Mendukung integrasi dengan LDAP                                
                                                                                  
                -  Mendukung panggilan video (video call) tanpa menggunakan perangkat
                   tambahan                                                       
                -  Platform Full IP Base                                          
                                                                                  
                -  Mendukung penuh protocol SIP versi 2                           
                -  SIP Trunk Support                                              
                                                                                  
                -  Mendukung protocol H323-compliant interface to H.323 clients and
                   gateways/gatekeepers                                           
                -  Mendukung sistem arsitektur terdistribusi dan centralized untuk komunikasi
                                                                                  
                   IP Telephony kantor pusat (main site) dan kantor area (branch sites), serta
                   mendukung mobile extension yang berada di kantor area.         
                                                                                  
                -  Merupakan sistem appliance dan gateway (modular). Kapasitas User
                   Extension bisa dikembangkan dengan hanya melakukan penambahan  
                                                                                  
                   license. Kapasitas trunk dan analog phone dapat dikembangkan dengan
                   penambahan modul atau gateway. Perangkat hardware server IP PBX dan
                   gateway (modul trunk) harus terpisah.                          
                                                                                  
                -  Dapat dikembangkan dengan multiple server controller dan multiple
                   gateway dengan tetap dalam satu sistem manajemen dan database. 
                                                                                  
                -  Memiliki fitur Re-route to PSTN on Failure                     
                -  Tersedia minimal 2 buah port 10/100/1000 Mbps Base-T Ethernet pada
                                                                                  
                   server IP PBX.                                                 
                -  Memiliki dukungan security yang memadai:                       
                   •  Phone authentication                                        
                                                                                  
                   •  Encryption                                                  
                -  Memiliki kapasitas engine minimum 500 extension                
                                                                                  
                -  Mendukung integrasi dengan LDAP                                
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             63 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             j. UPS 6000VA                                                        
                -  Efficiensi full load minimal 92%                               
                                                                                  
                -  Memiliki Internal Bypass                                       
                -  Memiliki surge protection dengan rating energi sebesar 480 joules
                                                                                  
                -  Dapat bertahan 60 menit tanpa listrik dengan kapasitas pemakaian sebesar
                   71%                                                            
                -  Mendukung hot-swap battery                                     
                                                                                  
                -  Memiliki smart slot                                            
                -  Network manageable                                             
                                                                                  
                -  Bisa dipasang pada rack                                        
                                                                                  
                                                                                  
             k. Billing System                                                    
                -  Mendukung hingga 500 user                                      
                -  Mendukung fitur postpaid dan user reporting                    
                                                                                  
                -  Mempunyai dukungan maintenance minimal 1 tahun                 
                -  Menggunakan prosesor Quad Core 2.33GHz E5140                   
                                                                                  
                -  Memiliki memori sebesar 2GB                                    
                -  Memiliki media penyimpanan SAS sebesar 300GB                   
                                                                                  
                                                                                  
             l. Kabel Data                                                        
                Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan
                                                                                  
                kabel data tipe UTP cable 4 pairs category 6 buatan Belden atau yang setara.
                Kabel distribusi data UTP kategori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
                                                                                  
                frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :                              
                •  Diameter solid conductor              :    0,6 mm              
                                                                                  
                •  Tahanan DC                            :    maximum 6,1 ohm     
                •  Kapasitansi                                :    17 PF/Feet     
                                                                                  
                •  Impedansi                             :    100 ohm ± 15%       
                •  Attenuation                                :    maximum        
                                                                                  
                   16,5 dB                                                        
                •  Cross tank                            :    minimum 29,3 dB     
                                                                                  
                •  ACR (Attenvation to crosslack ratio) : 17 dB                   
                                                                                  
                                                                                  
                    Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC
                     kelas AW dengan ukuran yang sesuai.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             64 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat  
                     perkerasan, maka kabel tersebut harus dilindungi memakai pipa baja
                                                                                  
                     galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan yang tercantum pada
                     gambar.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                                  
                  b. Gambar Kerja                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawings)
                     untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Konsultan
                     Pengawas  selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan     
                                                                                  
                     pemasangan.                                                  
                  l. Pengolahan/Pekerjaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pemasangan/ instalasi telepon
                     sesuai dengan cara-cara dan petunjuk pabrik pembuat dan atas petunjuk
                                                                                  
                     Konsultan Pengawas/MK.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar-gambar dan persyaratan teknis ini merupakan ketentuan yang
                     harus diikuti oleh Kontraktor didalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                  m. Semua kabel data, hub dan kabinet rak harus dipasang sesuai dengan
                     petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan Gambar Detail 
                                                                                  
                     Pelaksanaan yang telah disetujui, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
                     dalam Gambar Kerja.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  n. Sistem jaringan komputer harus mempunyai sistem pembumian tersendiri,
                                                                                  
                     yang memenuhi ketentuan PUIPP-1983.                          
                                                                                  
                  o. Semua jaringan kabel komputer pada bangunan harus dipasang dan
                                                                                  
                     ditempatkan dalam konduit sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis Elektrikal.
                                                                                  
                                                                                  
                  p. Pekerjaan Instalasi/Pemasangan Kabel                         
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             65 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal
                       keseluruh extension dengan menggunakan bahan yang telah    
                                                                                  
                       ditentukan seperti didalam gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
                                                                                  
                                                                                  
                      Dari MDF diruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate
                       Distribution Frame (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas
                       kotak terminal tersebut.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  q. Pekerjaan Sambungan Kabel                                    
                                                                                  
                                                                                  
                      Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak 
                                                                                  
                       terminal, harus memakai terminal strips tanpa solder, dan harus
                       dipathing antara kabel keluar dan kabel masuk.             
                                                                                  
                      Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada
                       sambungan pipa instalasi, semua sambungan harus berada diterminal
                       box tanpa solder.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  r. Pelindung Kabel                                              
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-
                                                                                  
                       pipa PVC didalam gedung/ruang pada semua instalasi telepon.
                       Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi
                       yang menyeberangi jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis
                                                                                  
                       seperti yang tercantum pada gambar.                        
                                                                                  
                                                                                  
                      Pada setiap jarak tarikan maksimum 12 m atau pada setiap belokan
                       atau pada ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan
                                                                                  
                       jalan harus disediakan bak kontrol dari pasangan batu bata, penutup
                       dari beton bertulang yang mudah dibuka dengan bentuk serta ukuran
                       yang sesuai seperti tercantum dalam gambar.                
                                                                                  
                                                                                  
                  s. Persyaratan Kerja                                            
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan 
                       setempat dan  gambar-gambar rencana yang secara umum       
                                                                                  
                       menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.            
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             66 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan      
                       dilapangan sehubungan dengan adanya beda tinggi dan keadaan
                                                                                  
                       sebenarnya dilapangan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menempatkan secara tetap/full time seorang
                       koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam 
                       pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Kontraktor
                                                                                  
                       dengan predikat baik.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                      Tenaga  pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah   
                       berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman,
                                                                                  
                       kuat dan rapi.                                             
                                                                                  
                  t. Pengujian Pekerjaan                                          
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat
                                                                                  
                       bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.  
                                                                                  
                                                                                  
                      Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan
                       pengujian yang akan diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan
                       pengujian tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu
                                                                                  
                       pengujian, kepada Konsultan Pengawas/MK.                   
                                                                                  
                                                                                  
                      Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan 
                       sehubungan dengan pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban
                                                                                  
                       dan tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
                                                                                  
                      Terhadap  kegagalan-kegagalan pengujian Kontraktor harus   
                       melaksanakan penggantian-penggatian bahan dan pekerjaan atau
                       memperbaikinya menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK dengan
                                                                                  
                       tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
                       yang gagal tersebut.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                  u. Penyelesaian Pekerjaan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             67 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                     Kontraktor harus melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-
                                                                                  
                     bidang dinding atau bagian-bagian lain yang cacat/rusak akibat
                     pelaksaan instalasi pekerjaan ini, dengan biaya sepenuhnya menjadi
                                                                                  
                     tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  v. Penyerahan Pekerjaan                                         
                                                                                  
                      Dokumen Terlaksana                                         
                                                                                  
                                                                                  
                         Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
                                                                                  
                          penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                          Catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap
                                                                                  
                          gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue print)
                          sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
                                                                                  
                                                                                  
                         Kontraktor harus meyerahkan pada Konsultan Pengawas/MK, 
                          dokumen terlaksana yang terdiri dari gambar-gambar sesuai
                                                                                  
                          pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy hasil 
                          pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang
                                                                                  
                          berwenang dan telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu)
                          minggu setelah pekerjaan selesai.                       
                                                                                  
                                                                                  
                     k. Pedoman Penggunaan                                        
                                                                                  
                                                                                  
                       Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku
                       pedoman penggunaan (operation manual) Sistem LAN yang telah
                                                                                  
                       terpasang, dari pabrik pembuat.                            
                                                                                  
                     4. Jaminan Pekerjaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
                       Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) dan service secara
                                                                                  
                       cuma-cuma selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak
                       saat penyerahan pekerjaan.                                 
                                                                                  
                       Dalam jangka waktu tersebut Kontraktor harus segera mengganti
                       dengan peralatan yang baru atau memperbaiki peralatan yang 
                       rusak/cacat akibat kesalahan pabrik, workmanship atau engineering.
                                                                                  
                  w. Persyaratan Bahan/Material                                   
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             68 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     4. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor harus
                       baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah
                                                                                  
                       tropis, material-material haruslah dari produk dengan kwalitas baik
                       dan dari produk yang terbaru. Untuk material-material yang disebut
                                                                                  
                       dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut
                       adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat order 
                       pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan
                                                                                  
                       harus   mendapat  persetujuan tertulis dari  Konsultan     
                       Perancang/Konsultan Pengawas/MK.                           
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui,
                                                                                  
                       karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa biaya tambahan.
                                                                                  
                     6. Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus
                                                                                  
                       dipilih yang mudah diperoleh di pasaran bebas.             
                                                                                  
                                                                                  
                     5. Daftar Material                                           
                                                                                  
                       Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib
                                                                                  
                       mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas,
                       lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
                                                                                  
                                                                                  
                       Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                                                                                  
                       berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
                       material.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     6. Penyebutan Merek/Produk Pabrik.                           
                                                                                  
                                                                                  
                       Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar menyebutkan
                       beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari
                                                                                  
                       material atau komponen tertentu terutama untuk material peralatan
                       yang utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
                       material yang dalam taraf mutu dan pabrik yang disebutkan itu.
                                                                                  
                                                                                  
                       Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
                                                                                  
                       disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor,
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             69 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                       yang disebabkan oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat
                                                                                  
                       diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang,
                       maka dapat dipikirkan pengganti merek/tipe dengan suatu sangksi
                                                                                  
                       tertentu kepada Kontraktor.                                
                                                                                  
            999... SSSIIISSSTTTEEEMMM TTTAAATTTAAA SSSUUUAAARRRAAA                
                                                                                  
                                                                                  
            U m u m                                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan
              informasi secara audio, dari ruang kontrol, sehingga dapat dimengerti oleh orang
              yang ada dalam bangunan dan penonton yang ada dilapangan/arena . Sistem tata
                                                                                  
              suara merupakan suatu kesatuan sistem yang dikontrol dari ruang kontrol.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                                  
              Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan,
                                                                                  
              pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
              sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang
              dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari :                      
                                                                                  
                                                                                  
              a) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan
                 gambar perancangan yang meliputi :                               
                                                                                  
                                                                                  
                 - tape deck                                                      
                 - DVD/CD player                                                  
                                                                                  
                 - UHF wireless mic system                                        
                 - audio mixer                                                    
                 - digital multi equalizer                                        
                 - mixing amplifier                                               
                                                                                  
                 - power amplifier                                                
                 - zone selector swich                                            
                 - panel monitoring                                               
                                                                                  
                 - blower unit                                                    
                 - rak dan peralatan bantu lainnya (blower fan unit).             
                                                                                  
                                                                                  
              b) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker    
                 lengkap dengan individual matching transformator sesuai dengan gambar
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             70 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              c) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume
                 control dan channel selector.                                    
                                                                                  
                                                                                  
              d) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel
                 dari peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar  
                 perancangan.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              e) Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
                 spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan
                                                                                  
                 baik dan benar.                                                  
                                                                                  
            Cara Kerja Sistem                                                     
                                                                                  
                                                                                  
              a) Tata Suara Lapangan/Arena                                        
                                                                                  
                  Secara garis besar system tata suara lapangan harus dapat bekerja sebagai
                                                                                  
                  berikut :                                                       
                                                                                  
                  Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan
                                                                                  
                   utama, operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program
                   dari peralatan diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan
                   melalui speaker.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                  Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur
                   oleh volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang
                                                                                  
                   dan bangunan.                                                  
                                                                                  
                  Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat
                                                                                  
                   dilakukan oleh operator melalui zone selector switch.          
                                                                                  
                  Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui
                                                                                  
                   sistem ini dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat
                   ini semua volume control dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal
                   pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).                   
                                                                                  
                                                                                  
              b) Sistem emergency pangging                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             71 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                 Pemanggilan kepada para pengguna lantai 1 dapat dilaksanakan melalui
                                                                                  
                 microphone yang tersedia di ruang kontrol melalui zone khusus yang disiapkan
                 sesuai gambar rancangan.                                         
                                                                                  
                                                                                  
              c). Karakteristik Peralatan                                         
                                                                                  
              c.1) Tape Deck                                                      
                                                                                  
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz              
                     Tanggapan frekuensi  : 100 - 8.000 Hz +/- 3 dB               
                     Daya keluaran        : 45 W max. (30 W rata-rata)            
                                                                                  
                     Auto reserve, kecep. tape : +/- 4,75 cm/detik                
                                                                                  
              c.1) DVD/CD Player                                                  
                                                                                  
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz              
                     Tanggapan frekuensi  : 40 - 16.000 Hz +/- 2 dB               
                     Daya keluaran        : 45 W max. (30 W rata-rata)            
                     Impedansi keluaran   : -20 dB 10 k ohm unbalanced.           
                                                                                  
                                                                                  
              c.2) Mixing Amplifier                                               
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC   
                                                                                  
                     Keluaran             : 240 W                                 
                     Tanggapan frekuensi  : 50 Hz – 15 kHz, -3 +/- 3 dB           
                     Distorsi             : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran  
                                                                                  
                     Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB                         
                     Kontrol Tone         : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB      
                                           pada 10 kHZ                            
                                                                                  
                     Kontrol volume       : 0 dB s/d 20 dB (EMG)                  
                                           0 dB s/d oo (off) (lain-lain)          
                     Masukan              : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
                     Impedansi masukan    : 200 k ohm                             
                                                                                  
                     Line keluaran        : 600 ohm (balanced)                    
                                                                                  
              c.3) Power Amplifier                                                
                                                                                  
                     Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC        
                     Daya keluaran        : 400 W+400 W (4 ohm),                  
                                           240W+240W (8 ohm)                      
                                                                                  
                     Tanggapan frekuensi  : 20 Hz – 20 kHz, +/- 2 dB              
                     Masukan              : 2 program units (parallel) 200 k ohm  
                                           balanced 0 dB 2 priority inputs (parallel)
                                                                                  
                                           200 k ohm balanced 0 dB.               
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             72 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                     Keluaran             : 100 V (42 ohm), 70 V (21 ohm), 50 V   
                                                                                  
                                           (11 ohm).                              
                                                                                  
              c.4) Chime Module                                                   
                                                                                  
                     - Sinyal two note chime or gang (switchable)                 
                     - Sounding tone      : chime +/- 2,5 detik                   
                     - Control            : 1 output level control 2 frekuensi control,
                                                                                  
                                           1 speed control.                       
                                                                                  
              c.5) Program Selector Module dan Zone Selector Module               
                                                                                  
                     Catu daya            : 24 V DC                               
                     Masukan              : 12 input                              
                     Keluaran             : 20 output                             
                                                                                  
              c.6) Remote Microphone                                              
                     Tipe                 : undirectional dynamic microphone      
                     Catu daya            : 24 V DC                               
                     Kontrol              : 12 individual controls and 1 all call control
                                                                                  
                     Level keluaran       : 0 dB 600 ohm (ballanced)              
                     Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
                                                                                  
                                                                                  
              c.7) Attenuator/Volume Control                                      
                     Tipe                 : continuous                            
                     Keluaran             : 3/6/36 W                              
                                                                                  
                                                                                  
              c.8) Speaker Plafon/Ceiling Speaker                                 
                     Keluaran             : 3 W, 6 W                              
                                                                                  
                     Warna  dan  jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan   
                     Pengawas/MK.                                                 
                                                                                  
              c.9) Speaker High-Power Speaker (lapangan)                          
                                                                                  
                     Tipe                 : 2-way 30 cm (12”) bass-reflex         
                     Keluaran             : 300 W/150 W (continous program/RMS)   
                     Warna  dan  jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan   
                                                                                  
                     Pengawas/MK.                                                 
                                                                                  
              c.10) Kabel Instalasi untuk Speaker                                 
                                                                                  
                                                                                  
            Jenis kabel         : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi              
                                                                                  
                                           dengan uPVC konduit diameter min.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             73 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                           20 m.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            Cara Instalasi                                                        
                                                                                  
                                                                                  
            4.1) Peralatan Utama                                                  
                 Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak
                                                                                  
                 peralatan yang ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan
                 sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik dan benar.         
                                                                                  
            4.2) Instalasi Kabel                                                  
                                                                                  
                 Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit uPVC dan
                 dipasang sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap instalasi listrik
                 (misalnya berjarak 300 mm).                                      
                                                                                  
                                                                                  
                 Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.)
                 atau setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang
                                                                                  
                 menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker
                 pasangan dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap
                 dijaga kerapian penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika
                                                                                  
                 ruangan.                                                         
                                                                                  
                 Pipa-pipa konduit uPVC yang  ditarik harus diklem serta diberi   
                                                                                  
                 penguat/pendukung yang kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan
                 dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya masing-
                 masing dan diadakan pengujian mutu kabel sebelum pemasangan.     
                                                                                  
                                                                                  
                 Pipa konduit uPVC yang dipakai adalah tipe high impact. Semua    
                 penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang
                 dibuat khusus untuk keperluan itu.                               
                                                                                  
                                                                                  
            4.3) Instalasi Loudspeaker                                            
                                                                                  
                                                                                  
                 Pemasangan loudspeaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan
                 dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker
                 plafon harus dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat
                                                                                  
                 BJLS dengan ketebalan minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             74 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                 ukuran speaker plafon, serta di beri bahan peredam acoustic (glass wool) yang
                                                                                  
                 memadai.                                                         
                                                                                  
                 Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak
                                                                                  
                 dan tata guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
                                                                                  
                 Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di
                                                                                  
                 dalam pipa konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm,
                 demikian juga untuk loudspeaker yang wall mounted.               
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang
                 dengan cara yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK .         
                                                                                  
                                                                                  
            4.4) Instalasi kotak sambung sistem tata suara                        
                                                                                  
                 Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm,
                 dan dielectroplating galvanized anti karat.                      
                                                                                  
                                                                                  
                 Tinggi pemasangan dari lantai 2,5 m dan dipasang sebagaimana tertera pada
                 gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan 
                                                                                  
                 tambahan yang harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan
                 pemasangan lainnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            Pengujian                                                             
                                                                                  
                                                                                  
            5.1) Pada waktu yang disesuaikannya pemasangan dari seluruh perlengkapan
                 instalasi tata suara harus dalam kondisi baik dan bebas cacat.   
                 Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            5.2) Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
                 kecerobohan para pekerja.                                        
                                                                                  
                                                                                  
            5.3) Pengujian dan pemeriksaan instalasi sistem tata suara yang terpasang.
                                                                                  
            5.4) Setelah terpasang sistem yang baik, pengkabelan yang telah sesuai, maka
                                                                                  
                 pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja
                 dengan baik dan benar.                                           
                                                                                  
                                                                                  
            5.5) Pengujian                                                        
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             75 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini
                 dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
                 Konsultan Pengawas/MK. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
                                                                                  
                 untuk percobaan tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.    
                                                                                  
                 Peralatan bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki
                                                                                  
                 oleh Kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            Persyaratan Bahan/Material                                            
                                                                                  
            6.1) Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
                                                                                  
                 material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, material-material
                 haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produk yang terbaru. Untuk
                 material-material yang disebut dibawah ini, maka Kontraktor harus menjamin
                 bahwa barang tersebut adalah baik dan baru, dengan jalan menunjukkan surat
                                                                                  
                 order pengiriman dari dealer/agen (pabrik), serta sebelum pemasangan harus
                 mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.        
                                                                                  
                                                                                  
            6.2) Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui, karena
                 menyimpang dari spesifikasi tanpa biaya tambahan.                
                                                                                  
                                                                                  
            6.3) Untuk komponen dari material, yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
                 mudah diperoleh di pasaran bebas.                                
                                                                                  
                                                                                  
            6.4) Daftar Material                                                  
                                                                                  
                 Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar
                                                                                  
                 material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
                 brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.               
                                                                                  
                 Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
                                                                                  
                 barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material. 
                                                                                  
            6.5) Penyebutan Merek/Produk Pabrik.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar menyebutkan beberapa
                 merek tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
                                                                                  
                 komponen tertentu terutama untuk material peralatan yang utama, maka
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             76 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                 Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
                                                                                  
                 mutu dan pabrik yang disebutkan itu.                             
                                                                                  
                 Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
                                                                                  
                 pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
                 oleh sesuatu alasan yang sangat kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan
                 Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat dipikirkan pengganti
                                                                                  
                 merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.      
                                                                                  
            1100.. SSIISSTTEEMM CCCCTTVV                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  U m u m                                                           
                                                                                  
                Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                             
                                                                                  
                1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
                  pemasangan Sistem CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan   
                  sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan,
                  penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan. 
                                                                                  
                                                                                  
                 Dalam melaksanakan Sistem ini Kontraktor harus mengikuti semua  
                  persyaratan yang ada seperti :                                  
                                                                                  
                  a. Peraturan dan Standar.                                       
                     Perancangan Sistem CCTV didasarkan pada :                    
                       KEPMENEG  PU No. 10/KPTS/2000, tentang Persyaratan Teknis 
                        Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan KEPMENEG    
                        PU  No.11/KPTS/2000, tentang Management Penanggulangan    
                        Kebakaran di Perkotaan                                    
                     l. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang
                       Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.                        
                                                                                  
                     m. Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 Tahun 2005.             
                     f. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.                  
                     11. Data teknik dari produk di bidang peralatan Sistem CCTV yang dibuat
                       oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.
                                                                                  
                 Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
                  tercantum didalam:                                              
                    Persyaratan Umum.                                            
                    Spesifikasi Teknis.                                          
                                                                                  
                    Gambar Perancangan.                                          
                    Berita Acara Aanweijzing.                                    
                                                                                  
                 Catu daya listrik berasal dari PLN, Diesel Generator Set dan Battery
                  bilamana catu daya listrik dari PLN dan Genset mengalami gangguan.
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             77 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua Panel CCTV harus diberi pembumian dengan kabel NYA 1x4 mm2
                  dan Central CCTV dengan kabel NYA 1x25 mm2.                     
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                Secara garis besar lingkup pekerjaan Sistem CCTV adalah seperti yang tertera
                dispesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
                pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perancangan dan
                dokumen tambahan seperti yang tertera didalam Berita Acara Rapat Penjelasan
                Lelang (Aanweijzing).                                             
                                                                                  
                                                                                  
                 Melaksanakan                                                    
                    Seluruh Instalasi CCTV dalam Bangunan.                       
                    Seluruh Instalasi Sistem CCTV.                               
                    Seluruh Instalasi Pembumian.                                 
                    Seluruh Instalasi :                                          
                     - Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera.                  
                     - Fixed Color Camera.                                        
                     -  Outdoor Fixed Color Camera                                
                                                                                  
                     -  Outdoor Fixed Zoom Color Camera                           
                     -  Outdoor P/T/Z Color Camera                                
                     - LCD TV Monitor Color.                                      
                     - Digital Video Recorder                                     
                     - Digital Keyboard Controller.                               
                     - Interface dengan sistem terkait                            
                  e. Pengujian, Commissioning dan Training serta menyerahkan Buku 
                       Technical Manual.                                          
                                                                                  
                 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                    Dari sisi Rack Kabel dan Hanger untuk Feeder dan Instalasi.  
                                                                                  
                    Dari sisi Camera ke Divar.                                   
                    Dari sisi Digital Multiplexer Recorder ke keyboard expander. 
                                                                                  
                 Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (Shop Drawing) Sistem CCTV
                  untuk diberikan kepada :                                        
                    Pihak Pemilik Gedung (OWNER) sebanyak 1 (satu) set.          
                    Pihak Konsultan Perancang sebanyak 1 (satu) set.             
                    Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
                                                                                  
                    2 (dua) set gambar as built dan 1 (satu) set gambar as built (berbentuk
                     CD).                                                         
                                                                                  
                 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                    Sistem Description dan Prinsip Operasi Sistem CCTV.          
                    Instalasi dan Instruction Sistem CCTV.                       
                    Connection Diagram Sistem CCTV.                              
                    Shipping Dokumen untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             78 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                    Surat Dukungan dari Principal yang memegang merk.            
                                                                                  
                 Melaksanakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan memberikan  
                  jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang
                  terpasang didalam bangunan berfungsi dengan baik.               
                                                                                  
            3.  Syarat Umum Bahan dan Peralatan                                   
                                                                                  
                1 Syarat-syarat Dasar                                             
                                                                                  
                                                                                  
                    Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas
                     atau hasil perbaikan.                                        
                    Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan
                     kapasitas yang cukup.                                        
                    Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.               
                    Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
                     minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang
                     diminta dengan syarat:                                       
                     6. Tidak mengakibatkan sistem menjadi lebih sulit.           
                     7. Tidak mengakibatkan pertambahan panel maupun bahan.       
                                                                                  
                     8. Tidak meminta pertambahan ruang.                          
                     9. Tidak mengakibatkan adanya tambahan biaya.                
                     10. Tidak menurunkan mutu.                                   
                     11. Tidak boleh merubah sistem yang sudah dirancang (Reenginering).
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Syarat Teknik Bahan dan Peralatan                                 
                                                                                  
                1 Sistem CCTV yang digunakan adalah Digital Multiplexer Recorder lengkap
                  dengan Hub untuk disambungkan dengan sistem Internet.           
                                                                                  
                                                                                  
                2 Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :          
                                                                                  
                  8. Letak strategis area yang diawasi camera.                    
                  9. Keamanan seluruh area yang diawasi.                          
                  10. Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun didalam
                     area gedung.                                                 
                                                                                  
                 Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera                        
                                                                                  
                  a. Adalah 1/4 inch CCD Color Camera yang berbentuk Dome.        
                  b. Cocok digunakan didalam Area Gedung.                         
                                                                                  
                  c. Untuk di area yang sangat terbatas.                          
                  11. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan Interior
                     karena dome tidak akan merusak pemandangan.                  
                  12. Lensa varifocal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
            -        1/4 " format CCD image                                       
                     - Lens                 : 2.8 – 8 mm                          
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             79 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                     - Focus & iris         : Automatic                           
                                                                                  
                     - Horizontal resolution : 540 TVL or higher                  
                     - Min. scene illumination : 0.5 Lux (F0.95)                  
                     - Power source         : 24 VAC or 12 – 15 VDC               
                     -  Horizontal & vertical angle can be adjusted               
                                                                                  
                 Camera Color Fixed                                              
                                                                                  
                    Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah
                     dilengkapi dengan lensa.                                     
                     1) Camera hanya berfungsi memberikan input video kepada controller
                                                                                  
                       untuk ditampilkan ke monitor dari lokasi yang diamati.     
                     2) Cocok untuk area parker.                                  
                     3) Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
                       penampilan interior.                                       
                     4) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan
                       lokasi.                                                    
                                                                                  
                     l. Camera                                                    
                       f. Interline transfer CCD                                  
                       g. 1/3” format CCD image                                   
                       h. Resolution           : 520 TV lines or higher           
                                                                                  
                       i. Min Scene illumination : 1.0 lux (F.1.2)                
                       j. Signal to ratio      : 50 dB                            
                       m. Power Source       : 24VAC or 220 VAC                   
                     n. Lensa                                                     
                       Adalah alat pelengkap camera yang digunakan untuk mengawasi
                       obyek jarak jauh. Harus dilengkapi dengan focus dan iris.  
                       Pengontrolan dilakukan melalui keyboard / controller.      
                          Focal length      : 3.5 to 8.0 mm                       
                          Iris              : Auto                                
                          Image format      : 1/3"                                
                          Iris Connecting Plug : 4 pin                            
                                                                                  
                                                                                  
                     c. Bracket                                                   
                          Indoor bracket                                          
                                                                                  
                          Steel / Plastic construction                            
                                                                                  
                                Load rating min. 3 kg                             
                                                                                  
                                                                                  
                 Outdoor Fixed Color Camera                                      
                                                                                  
                                                                                  
                    Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.       
                    Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
                     penampilan interior.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             80 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                    Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan
                     lokasi.                                                      
                     a. Camera                                                    
                       k. Interline transfer CCD                                  
                       l. 1/3” format CCD image                                   
                       m. Resolution           : 520 TV lines or higher           
                       n. Min Scene illumination : 0.01 at B/W 0.45 lux at color (F.1.2)
                       o. Others                : Day Night Function              
                       p. Signal to ratio      : 50 dB                            
                          Power Source         : 24VAC or 220 VAC                 
                     b. Lens                                                      
                       are complement camera to monitoring the object and should complete
                                                                                  
                       with focus and iris.                                       
                          Focal length      : 2.8 to 11 mm                        
                          Iris              : Auto                                
                          Image format      : 1/3"                                
                          Iris Connecting Plug : 4 pin                            
                                                                                  
                     c. Housing                                                   
                                                                                  
                          Weatherproof                                            
                          Steel construction (painted, galvanised others)         
                                                                                  
                          Heater and Blower included                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Outdoor Fixed Zoom Color Camera                                 
                    Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.       
                    Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
                     penampilan interior.                                         
                    Cocok untuk dipasang pada tempat yang tinggi dan membutuhkan 
                                                                                  
                     pembesaran                                                   
                       q. Interline transfer CCD                                  
                       r. 1/4” format CCD image                                   
                       s. Resolution           : 540 TV lines or higher           
                       t. Min Scene illumination : 0.04 at B/W 0.8 lux at color (F.1.2)
                       u. Others                : Day Night Function              
                       v. Signal to ratio      : 50 dB                            
                       w. Lens                 : Built in 30x optical zoom 3.5 –  
                          105mm                                                   
                       x. Housing & Bracket    : Built in IP66 standard           
                       y. Power Source         : 24VAC or 220 VAC                 
                                                                                  
                                                                                  
                 Outdoor P/T/Z Color Camera                                      
                    Cocok digunakan untuk area di luar gedung / perimeter.       
                    Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan
                     penampilan interior.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             81 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                    Cocok untuk digunakan sebagai monitoring secara otomatis pada daerah
                     yang luas.                                                   
                                                                                  
                      1/3” format CCD image                                      
                      Resolution            : 520TVL or higher                   
                      Minimum Scene Illumination : 0.05lx at B/W; 1.0lx at color (F1.6)
                      Zoom                  : 36x optical zoom 3.4 to 122.4mm    
                      Digital zoom          : 16x                                
                      Pan                   :    360   degrees   continuously    
                                                                                  
                       (+400deg/sec)                                              
                      Tilt                  : -5 to 185 degrees (+ 400 deg/sec)  
                      Image stabilizer      : Yes                                
                      Auto Tracking         : Yes                                
                      Housing               : Built in with blower               
                      Power source          : 24VAC or 230 VAC                   
                                                                                  
                                                                                  
                 TV Monitor Color                                                
                                                                                  
                                                                                  
                  a. Adalah merupakan alat yang menterjemahkan isyarat elektronik yang
                     dikirim oleh camera menjadi gambar pada sebuah layar televisi.
                  b. Cocok digunakan untuk memonitor suatu obyek secara terus menerus
                     selama  24 jam dan mempunyai tingkat radiasi yang rendah.    
                  c. Bukan TV monitor untuk PC Computer.                          
                       1. High resolution 500 TVL                                 
                       2. Slide control                                           
                       3. Min 19”" LCD Display                                    
                       4. Up front operating control                              
                       5. Video input        : 2                                  
                                                                                  
                       6. Video output       : 2                                  
                       7. S-Video            : 1                                  
                       8. VGA                : 1                                  
                                                                                  
                 Digital Video Recorder                                          
                                                                                  
                  a. Adalah peralatan yang merubah format analog ke format digital sehingga
                     perekam dapat disimpan kedalam hardisk yang terdapat didalam 
                     multiplexer dan dapat di remote / control dan ditampilkan dari jarak jauh
                     melalui LAN / WAN.                                           
                  b. Sistem mempunyai sistem operasi triplex yang mempunyai dua output
                                                                                  
                     yang berbeda yaitu tampilan multiscreen dan full screen dan pada saat
                     yang bersamaan merekam secara multi screen dan dapat diplay back
                     tanpa mengganggu perekaman.                                  
                  c. Multiplexer harus mempunyai feature                          
                      Motion detector      : mendeteksi gerakan dan otomatis     
                       memunculkan gambar full screen pada monitor dari camera yang
                       mendeteksi adanya suatu perubahan gerakan.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             82 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                      Alarm activation     : memunculkan gambar bila ada trigger 
                       dari kamera.                                               
                      Password untuk merubah sistem setting.                     
                                                                                  
                  d. Equipment Specification                                      
                     n. Input               : 16 channel camera input, 16 looping 
                     o. Mode                : Triplex                             
                     p. Zoom                : 2 x digital zoom                    
                     q. Compression         : MJPEG, JPEG2000, MPEG4              
                     r. Picture quality     : 5 levels                            
                     s. Recording Speed Level : 27 levels                         
                                                                                  
                     t. Recording Speed     : min 100 IPS                         
                     u. Live Viewing        : min 800 IPS                         
                     v. Ports               : USB                                 
                     w. HDD capacity        : 2x 500 GB (min 1TB)                 
                     x. Audio input         : 1 RCA                               
                     y. Control             : Can  control P/T/Z camera without   
                       keyboard                                                   
                     z. LAN                 : 10/100 ; 1 x RJ45                   
                                                                                  
                    e. Operating modes (penting)                                  
                       *  Simultaneous record and play back and multi screen viewing
                                                                                  
                       *  Simultaneous mirror recording for back-up               
                       *  Archive data through USB or compact flash               
                                                                                  
                 Digital Keyboard Controller                                     
                                                                                  
                  Digital keyboard berguna untuk mengoperasi / mengontrol Digital Multiplexer
                  Recorder, mengontrol fungsi Camera, Pan / Tilt Motor, Zoom Lens & Sistem
                  Programming.                                                    
                  Electrical Specifications                                       
                  a. Operating voltage      : 12 – 15 VDC                         
                  b. Equipment :                                                  
                                                                                  
                     g. Protocol            : PelcoD, SSP, Videotech, others      
                     h. Camera Control      : up to 250 cameras                   
                     i. DVR control          : up to 100 DVRs                     
                     j. Communication       : RS485, RS422, RS232C                
                     k. Password            : Yes                                 
                  c. Mechanical specification                                     
                     l. Control key         : Key button                          
                     m. Joy stick           : 3D Axis Pan, Tilt, Zoom             
                     n. LCD                 : with back light.                    
                                                                                  
                 Coaxial Cable RG 11 dalam PVC Conduit 3/4"                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Adalah sarana untuk mengirimkan gambar yang sudah diamati oleh camera
                  untuk diterima di Multiplexer.                                  
                    Inner Conductor Diameter : 1,5 mm                            
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             83 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                                                                                  
                    Jacket Outer Diameter  :  10,1 mm                            
                    Insulator                 :    PEF                           
                    Jacket                 :  PVC                                
                    Shielding Conductor    :  Aluminium Leaf Tape, Braid Anealed 
                     Copper Wire.                                                 
                    Attenuation            :  di 700 MHz 16,2 dB / 100 m         
                                                                                  
                 NYM 2 x 2,5 mm dalam pipa konduit uPVC 20mm.                    
                                                                                  
                  Adalah kabel power dari UPS untuk semua Camera CCTV dan yang lainnya.
                                                                                  
                  6. Inner conductor       : 2,5 mm                               
                  7. Jacket                : PVC                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Uraian Singkat Sistem                                             
                                                                                  
                1 Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
                  pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui
                  Video Camera.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                2 Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa
                  gambar yang dapat dimonitor di Ruang Satpam/Security.           
                                                                                  
                3 Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini adalah color
                4 Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :           
                                                                                  
                  x. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan
                     ruang-ruang tertentu pada proyek ini.                        
                  -  Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai
                     dengan perekam oleh Multiplexer yang akan tersimpan selama 168 jam
                     sampai 960 jam tergantung hard disk yang ada di Multiplexer dan hasil
                                                                                  
                     dari perekaman apakah real time atau tidak.                  
                  -  Penangkapan gambar oleh camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada
                     sistem security yang ada di Multiplexer dan secara otomatis menampilkan
                     gambar pada layar spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan
                     perekaman secara real time serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk
                     meminta perhatian khusus pada Operator CCTV.                 
                                                                                  
                5 Catu daya listrik Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari sistem
                  UPS.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6.  Syarat Teknik Pemasangan                                          
                                                                                  
                1 Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan Maintenance (lihat
                  gambar).                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             84 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                2 Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di ruang security yang
                                                                                  
                  dijaga 24 jam.                                                  
                                                                                  
                3 Camera ditempatkan sesuai gambar rencana Konsultan.             
                                                                                  
                4 Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di Ruang Security yang
                  dilengkapi dengan meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja
                  operator sudah dikoordinasikan dengan Interior meja Operator dibuat oleh
                  Kontraktor CCTV atas gambar Design Interior.                    
                  Monitor diletakan di atas meja kontrol / operator, rack kabinet peralatan
                  CCTV diletakan dibawahnya Operator. Semua kabel yang masuk / keluar
                  kotak hubung ini harus melalui kabel Glend serta memakai Flexible Conduit.
                                                                                  
                                                                                  
                5 Kabel dan Pipa Konduit                                          
                                                                                  
                  -  Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel
                     didalam pipa konduit uPVC 20 mm.                             
                  -  Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
                     tangga kabel didalam pipa konduit uPVC 20 mm.                
                    Pipa konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
                    Semua kabel kontrol dan coaxial yang terpasang tidak boleh ada
                     sambungan.                                                   
                                                                                  
                    Semua kabel yang masuk  & keluar dari trunking kabel harus   
                     menggunakan pipa konduit flexibel uPVC 20 mm.                
                                                                                  
                                                                                  
                6 Trunking Kabel dan Tangga Kabel                                 
                                                                                  
                  g. Kabel tray harus terbuat dari hot dip Galvanized finishing lebarnya sesuai
                     dengan gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di
                     hot dip galvanis.                                            
                  h. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot
                     dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1
                                                                                  
                     m.                                                           
                  e. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu
                     garis vertical dilengkapi dengan cover atau penutup.         
                  i. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 (tiga) buah
                     dynabolt berukuran 1/2” x 2” pada jarak 75 cm.               
                  j. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran 1/2” x 2”.
                  k. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
                                                                                  
            7.  Syarat Pengujian                                                  
                                                                                  
                Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
                                                                                  
                keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan
                surat jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil
                pengujiannya adalah baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             85 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                       222000111999
                               di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                       
                                                                                  
                CCTV ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan
                                                                                  
                sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan tersebut.    
                                                                                  
            8.  Syarat Produk                                                     
                                                                                  
                Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat.                        
                Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setara dengan
                yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
                resmi dan tertulis dari Direksi/Konsultant Pengawas/Konsultan MK. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                ELEKTRIKAL                        
             86 Spesifikasi Teknis                                                
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
          1.   PEKERJAAN   MEKANIKAL                                              
                                                                                  
                                                                                  
          A.  U M U M                                                             
                                                                                  
              1.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                      pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
                      instalasi.                                                  
                                                                                  
                   b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
                                                                                  
                      adalah sebagai berikut :                                    
                       Instalasi Sistim Air Bersih                               
                       Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan      
                       Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran                        
                       Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara            
                       Instalasi Sistim Ventilasi Mekanik                        
                       Instalasi Sistim Transportasi dalam Gedung                
                                                                                  
                   c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri
                      mengenai pekerjaan yang bersangkutan.                       
                                                                                  
                                                                                  
              2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                   a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
                      memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
                      Instalasi Peralatan Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada
                      Standardisasi yang berkaitan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
                                                                                  
                   b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
                      lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :        
                       Pekerjaan Elektrikal                                      
                       Pekerjaan Structure                                       
                       Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                                                                                  
                       Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
                                                                                  
                   c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
                      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang
                      optimal.                                                    
                                                                                  
              3.  Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                       SNI        : Standart Nasional Indonesia                  
                       PPI        : Pedoman Plumbing Indonesia                   
                                                                                  
                       ASTM       : American Society for Testing and Materials   
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                       ANSI       : American National Standart Institute         
                       PDI        : Plumbing and Drainage Institute              
                       JIS        : Japanese Industrial Standart                 
                       ASHRAE     : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
                        Conditioned Engineer                                      
                       SMACNA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                        Association                                               
                       PUIL       : Pedoman Umum Instalasi Listrik               
                                                                                  
                       Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan
                        Umum.                                                     
                       Peraturan PAM daerah setempat                             
                       Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja              
                                                                                  
                                                                                  
          B.  PERSYARATAN  TEKNIS                                                 
                                                                                  
              1.  Persyaratan Teknis                                              
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
                      yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
                      memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
                                                                                  
                      ini sampai selesai.                                         
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
                      pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
                      pekerjaan ini.                                              
                                                                                  
                   c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan  
                      Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
                      Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).                           
                                                                                  
              2.  Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                   a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
                      mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
                      melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
                      referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
                      melaksanakan pekerjaan.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
                      khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
                      (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                      ini.                                                        
                                                                                  
                   c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
                      dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
                      pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
                      jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
                      Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.       
                                                                                  
              3.  Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                   a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
                      pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
                      menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
                      Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
                      wewenang untuk persetujuan tersebut.                        
                                                                                  
                   c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
                      melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
                                                                                  
                      pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
                      persetujuan..                                               
                                                                                  
                   d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
                      baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
                      dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
                      harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
                      Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
                      kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
                      Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
                      (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
                      Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
                      untuk memberikan persetujuan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                   f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
                      Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
                      Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
                      lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
                      untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar
                      kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
                      commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
                      pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
                                                                                  
                   h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
                      di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
                                                                                  
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
                      permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
                      Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.                    
                                                                                  
                   i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
                      melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
                      dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
                      Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan   
                      Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
                      tanpa terjadi kecelakaan kerja                              
                                                                                  
                   j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
                      tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
                      bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.                 
                                                                                  
                   k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
                                                                                  
                      foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
                      catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
                      Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
                      Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
                      kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
                      Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
                      dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
                      pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
                      Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
                      ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
                      operasi dan perawatan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                 
                                                                                  
              1.  Jaminan Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                      Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
                      yang ditunjuk.                                              
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
                      telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                      Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
                      serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
                      telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
                                                                                  
                   d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/
                      Kontraktor sebagai Jaminan atas pekerjaan.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
              2.  Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                   a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
                      memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
                      Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
                      pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                                                                                  
                   b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
                      Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
                      yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
                      bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.                     
                                                                                  
                   c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                      tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                      pabrik.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              3.  Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima
                      Pekerjaan secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
                      Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                      Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
          2.   PEKERJAAN   PLAMBING                                               
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                a.  Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                    Instalasi Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                b.            Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
                    sebagai berikut :                                             
                     Pekerjaan Instalasi pipa                                    
                     Pekerjaan Instalasi accesorises pipa                        
                                                                                  
                     Pekerjaan pendukung instalasi pipa                          
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                a.  Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
                    itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa
                    instalasi mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                b.            Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat
                    pekerjaan plambing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :  
                     Instalasi Sistim Air Bersih                                 
                     Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan        
                     Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran                          
                     Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara              
                                                                                  
                c.            Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong
                    tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                                                                                  
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                                  SNI  : Standart Nasional Indonesia             
                                                                                  
                                  SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.  
                                  SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa
                      sambungan dengan lapis hitam dan Galvanis panas.            
                                  SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan
                      Perlengkapannya.                                            
                                  SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
                                  PPI       : Pedoman Plumbing Indonesia         
                                  PDI  : Plumbing and Drainage Institute         
                                  ASTM : American Society for Testing and Materials
                                                                                  
                                  ASME      : American Society of Mechanical Engineers
                                  JIS       : Japanese Industrial Standart       
                                  DIN  : Deutsches Institut fur Norm ung         
                                  Peraturan PAM daerah setempat                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                a.  Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim
                    ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi
                    air bersih dan air buangan/limbah gedung.                     
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi
                    pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan
                    pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan
                    faucets, shower, floor drain, dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam
                    pekerjaan arsitek.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                c.  Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
                    berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
                    disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.               
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                a.  Material Pipa :                                               
                                  Pipa Instalasi Air Bersih.                     
                      Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS,
                      1387-67                                                     
                                  Pipa Instalasi Air Bersih Panas                
                      Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
                                                                                  
                                  Pipa Instalasi Fire Fighting                   
                      Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A
                      120.                                                        
                                  Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
                      0084-2002                                                   
                                  Pipa Ventilasi Udara.                          
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
                      2002                                                        
                                  Pipa Kondensat Air Conditioning.               
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-
                      0084-2002                                                   
                                                                                  
                                  Pipa Refrigeran Air Conditioning.              
                      Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field,
                      Standard : ASTM B280-08                                     
                                                                                  
                b.  Material Fittings :                                           
                                  Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.             
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
                         Iron, 16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                    
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
                         16 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                          
                                  Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.          
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast
                         Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                    
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld,
                         20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                          
                                                                                  
                                  Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                         Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989            
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                         10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                  
                                                                                  
                                  Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara         
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-
                      1989                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                  Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                         Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989            
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                         10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                  
                                  Fitting Instalasi Pipa Refrigeran              
                      Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
                                                                                  
                                                                                  
                c.  Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.       
                                  Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
                         Standard : JIS 10 K                                      
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast
                         Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K                     
                                  Check Valve – Anti Water Hammer.               
                      Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
                                  Floating Valve                                 
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze,
                                                                                  
                         Working Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K   
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze,
                         10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K                           
                                  Foot Valve ( with Strainer )                   
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
                         Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10                    
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
                         Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10             
                                  Flow Meter                                     
                      Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
                                                                                  
                                  Flexible Joint                                 
                      Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
                      kg/cm2                                                      
                                  Pressure Gauge & Compound Gauge                
                      Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
                                  Pressure Relief Valve                          
                      Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2    
                                  Safety Relief Valve & Automatic Air Vent       
                      Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2                             
                                                                                  
                d.  Material Valves dan peralatan di jalur pipa pemadam kebakaran (Fire
                    Fightings)                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                  Gate Valves                                    
                      Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS
                      16 K / JIS B 2002 / JIS B 2239.                             
                                  Check Valves.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B
                      2002 / JIS B 2239.                                          
                                  Y- Strainer                                    
                      Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 /
                      JIS B 2239.                                                 
                                  Gate Valves (UL/FM)                            
                      Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard :
                      ASTM A 126 / A 307                                          
                                  Check Valves (UL/FM)                           
                      Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A
                      307.                                                        
                                                                                  
                                  Pressure Gauge & Compound Gauge                
                      Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
                                  Pressure Relief Valve                          
                      Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2    
                                  Safety Relief Valve & Automatic Air Vent       
                      Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2                             
                                                                                  
                e.  Hanger & Support                                              
                                  Hangers Rod, U-Bolt diameter :                 
                      Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
                      pasang dengan mengacu sebagai berikut :                     
                                                                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Diameter Rod &                          
                                              Ulir                                
                             Dia. ≤ 2½”     6 mm / M 6                            
                              3” s/d 4”    8 mm / M 8                            
                             Dia ≥  5”    12 mm / M 12                           
                                                                                  
                                  Hangers :                                      
                                                                                  
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
                           Steel Band or Split Ring.                              
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining            
                                  Supports:                                      
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                          UNP and or L profile Steel.                            
                                  Clamps :                                       
                                                                                  
                          Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with
                           thread                                                 
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                          UNP and or L profile Steel                             
                                                                                  
                f.  Kawat Las/Weld Electrode                                      
                     Kawat Las untuk Mild Steel                                  
                      High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
                     Kawat Las untuk High tensile steel                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1
                      E7016.                                                      
                                                                                  
                g.  Paint/ Cat                                                    
                     Cat Dasar                                                   
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                     Cat Jadi                                                    
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                a.            Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan
                                                                                  
                    sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu
                    Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                    Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
                    pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal.                                                    
                                                                                  
                b.  Pemasangan pipa dalam gedung.                                 
                    Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
                    pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
                    bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya.
                    Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                     Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
                      tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
                      mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
                      lantai dan dalam tanah.                                     
                                                                                  
                     Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
                      penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
                      ketentuan sebagai berikut:                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                          
                                             Support                              
                              Dia. ≤ 1”        1 m                                
                             1” s/d 1 ½”      2 m                                
                                                                                  
                              2” s/d 3”       3 m                                
                              4” s/d 6”       4 m                                
                     Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
                      dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
                      jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:                     
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                          
                                            Support                               
                             Dia. ≤ 1”       0,7 m                                
                                                                                  
                            1” s/d 1 ½”      1 m                                 
                                2”          1,2 m                                
                            2 1/ ” s/d 5”   1,5 m                                
                               2                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                  Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju
                      fixture unit harus ditanam didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat
                      alur - alur lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan
                      pipa.                                                       
                                  Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau
                      kontruksi bangunan, maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang
                      cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-
                      kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves
                      untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap
                      air (Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut.
                      Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp)
                      yang akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus
                                                                                  
                      dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap
                      air.                                                        
                                  Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa
                      bersebelahan dan pipa yang dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa
                      ke pipa dan pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk
                      menghandiri tumpang tindih pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.
                                  Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat
                      dasar/primer dan dicat finish dengan warna jenis instalasi pipa.
                                                                                  
                c.  Pemasangan Pipa dalam tanah.                                  
                    Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
                    berikut :                                                     
                     Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
                                                                                  
                      kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
                      Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
                      terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa
                      melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60
                      cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa
                      besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang
                      setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak
                      bertumpu pada pipa.                                         
                     Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi
                      dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari
                      luar.                                                       
                     Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
                      dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.             
                                                                                  
                     Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
                      dipasang thrust block.                                      
                     Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
                      kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
                      disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.                    
                                                                                  
                d.  Test dan Commisioning.                                        
                    Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
                    treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
                    menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                                                                                  
                     Pipa Air Bersih.                                            
                      Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                      dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
                      jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.          
                                                                                  
                     Pipa Fire Fighting                                          
                      Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                      dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam
                      terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.              
                                                                                  
                                                                                  
                     Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara   
                      Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
                      genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
                      tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
                      minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.           
                                                                                  
                     Desinfeksi.                                                 
                      Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
                      instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
                           24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
                                                                                  
                           1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.           
                          Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                           sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.            
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                a.            Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
                    pekerjaan. Pipa, Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing
                    harus berasal oleh Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
                    tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                                                                                  
                b.            Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
                    maintenance terhadap pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama
                                                                                  
                    minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
                    berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.                       
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part.                                         
                                                                                  
                a.  Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
                    agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                    pabrik.                                                       
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan.                                         
                                                                                  
                a.  Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
                    Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara
                    menyeluruh.                                                   
                                                                                  
                b.  Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
                    yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3.   PEKERJAAN   INTALASI  AIR BERSIH                                   
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                a.  Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
                    sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
                                                                                  
                b.            Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
                    pekerjaan sebagai berikut :                                   
                     Pekerjaan Instalasi Sumur                                   
                                                                                  
                     Pekerjaan Instalasi Pompa                                   
                     Pekerjaan Instalasi PDAM                                    
                     Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih                        
                     Pekerjaan Plambing                                          
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                a.            Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah
                    disyaratkan dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan
                    spesifikasi pekerjaan sistim dalam instalasi air bersih.      
                                                                                  
                b.            Dalam  melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, 
                                                                                  
                    Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan
                    mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
                    yaitu :                                                       
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                  dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :         
                                                                                  
                                  SNI  : Standart Nasional Indonesia             
                                  PPI       : Pedoman Plumbing Indonesia         
                                  PDI  : Plumbing and Drainage Institute         
                                  ASTM : American Society for Testing and Materials
                                                                                  
                                  ASME      : American Society of Mechanical Engineers
                                  JIS       : Japanese Industrial Standart       
                                  DIN  : Deutsches Institut fur Norm ung         
                                  Peraturan PAM daerah setempat                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                a.  Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
                    bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.          
                                                                                  
                b.  Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air
                    yang berasal dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam
                                                                                  
                    Ground Tank. Untuk air dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer
                    untuk ditampung ke Ground Tank dengan menggunakan pompa jet pump atau
                    memakai pompa deep well.                                      
                                                                                  
                c.  Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di
                    atap gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian
                    ditransfer ke Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih
                    dahulu melalui filters. Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground
                    Tank digunakan Pompa Transfer.                                
                                                                                  
                d.  Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di
                    atap atau tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting
                    Pump. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa
                    tegak dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus
                    lantai teratas atau zona atas, air didistribusikan ke plumbing fixture dengan
                    menggunakan Booster Pump.                                     
                                                                                  
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                a.  Material Instalasi Plambing.                                  
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                    hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Material Tanki Air Bersih.                                    
                    Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
                    bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.                 
                                                                                  
                c.  Material Pompa Air Bersih.                                    
                                                                                  
                    Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
                    bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.                 
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                a.  Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana
                    harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
                    pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
                    disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.                    
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab
                    pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan
                    dengan pekerjaan tersebut.                                    
                                                                                  
                c.  Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
                    Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
                    air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
                                                                                  
                d.  Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
                    sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
                    Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                a.            Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air
                    bersih. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational
                    sistim, ,peralatan atau unit yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air
                    bersih secara kesuluruhan.                                    
                b.            Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
                    maintenance terhadap pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan
                    selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
                    berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan proyek ini.
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
                 telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
                 peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.                    
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                a.  Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
                                                                                  
                    melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
                    perencanaan awal.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat
                    persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.                
                                                                                  
                                                                                  
          4.   PEKERJAAN   INTALASI  AIR LIMBAH   GEDUNG                          
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                a.  Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
                    dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
                    pekerjaan sebagai berikut :                                   
                     Pekerjaan Instalasi Plambing.                               
                     Pekerjaan Instalasi Pompa.                                  
                     Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.                   
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                a.            Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah
                    disyaratkan dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan
                    spesifikasi pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.
                                                                                  
                                                                                  
                b.            Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung,
                    Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan
                    mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
                    yaitu :                                                       
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                                                                                  
                 peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :              
                                                                                  
                                  SNI  : Standart Nasional Indonesia             
                                  PPI       : Pedoman Plumbing Indonesia         
                                  PDI  : Plumbing and Drainage Institute         
                                  AMDAL     : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan 
                                  Peraturan Daerah setempat                      
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                a.            Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan
                    yang berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati
                    pipa datar dan pipa tegak ke unit pengolahan limbah.          
                                                                                  
                b.            Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan
                    yang berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa
                    tegak menuju ke unit pengolahan limbah.                       
                                                                                  
                c.            Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan
                    yang berasal dari atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar
                    dan pipa tegak menuju ke saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan
                    ini, sebagian air hujan juga sebagai air baku untuk air bersih, dimana air hujan
                    dialirkan melalui pipa datar dan pipa tegak ke Bak Penampung Air Hujan.
                                                                                  
                d.            Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air
                                                                                  
                    limbah yang berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah
                    sehingga air keluar menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi
                    persyaratan/ketentuan air limbah.                             
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                a.  Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                    hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                    plambing.                                                     
                                                                                  
                b.  Material Fixtures                                             
                    Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
                    drain dan clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
                                  Roof Drain                                     
                                                                                  
                                  Clean Out                                      
                                                                                  
                c.  Material Pengolah Limbah.                                     
                    Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi
                    air limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                a.  Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
                    pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
                    plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
                    pada bab-bab yang bersangkutan.                               
                                                                                  
                b.  Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam
                    bab pekerjaan mekanikal.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                c.  Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.                          
                                  Roof Drain                                     
                                  Clean Out                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                d.  Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
                    terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
                    pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
                    Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
                    limbah.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                a.            Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air
                    bekas, air kotor, dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan
                    keandalan operational sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam
                    sistim secara keseluruhan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                b.            Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
                    maintenance terhadap pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
                    setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
                    yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang
                 telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.              
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                a.  Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
                    Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
                    beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.               
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air
                    hujan, harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          6.   PEKERJAAN   INSTALASI  AIR CONDITIONING                            
                                                                                  
          A.  U M U M                                                             
                                                                                  
              1.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a.        Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah
                      pengadaaan dan pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
                                                                                  
                      bantu pendukung instalasi .                                 
                                                                                  
                   b.        Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan
                      dan alat-alat bantu tersebut meliputi :                     
                                  Instalasi Condensing Unit                      
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                  Instalasi Fan Coil Unit                        
                                  Instalasi pipa refrigerant                     
                                  Instalasi pipa kondensat                       
                                  Instalasi ducting dan accesoriesnya.           
                                  Instalasi kabel power dan kabel kontrol        
                                  Pemasangan peralatan bantu.                    
                                                                                  
                   c.        Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai
                      spesifikasi pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
                                                                                  
                      pekerjaan ducting.                                          
                                                                                  
              2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                   a.        Didalam  melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik,   
                      Pelaksana/Pemborong harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain
                      yaitu :                                                     
                                  Pekerjaan Ventilasi Mekanik                    
                                  Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya            
                                  Pekerjaan Plambing                             
                                  Pekerjaan Elektrikal                           
                                                                                  
                                                                                  
                   b.        Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar
                      terjalin koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :     
                                  Pekerjaan Structure                            
                                  Pekerjaan Arsitek dan Interior                 
                                                                                  
                                                                                  
              3.  Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                  yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                  SNI       : Standart Nasional Indonesia        
                                                                                  
                                  ASHRAE    : American Society of Heating, Refrigerating
                        and Air-Conditioned Engineer                              
                                  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.
                        05/MEN/1985                                               
                                  Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat
                        Unit Air Conditioning.                                    
                                                                                  
          B.  PERSYARATAN  TEKNIS                                                 
                                                                                  
              1.   Persyaratan Teknis Sistim                                      
                                                                                  
                  Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
                  kondisi ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam
                  menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui
                                                                                  
                  proses pendinginan (cooling), pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation)
                  sehingga tercapai suhu dan kelembaban tertentu.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                  Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai
                  Unit Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:            
                                                                                  
                   a.        Air Conditioning : Split, Wall Mounted               
                      Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di
                      dinding ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
                      ruang/gedung.                                               
                                  Kontruksi      : Singgle Split atau Multi Split.
                                  Type           : Standart / Conventional       
                                  Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle
                        Louvre                                                    
                                                                                  
                                  Operation      : Cooling , Automatic           
                                  Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
                        On/Off Switch, and 24 Hour on/off Timer.                  
                                                                                  
                   b.        Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.           
                      Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
                      ceiling/plafon ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
                      ruang/gedung.                                               
                                  Kontruksi      : Singgle Split atau Multi Split.
                                  Type           : Standart / Conventional       
                                  Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre,
                        4-way air flow                                            
                                                                                  
                                  Operation      : Cooling , Automatic           
                                  Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
                        On/Off Switch, and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
                                                                                  
                   c.        Air Conditioning : Split, Floor Standing             
                      Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di lantai
                      ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                                  Kontruksi      : Singgle Split atau Multi Split.
                                  Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre,
                        4-way air flow                                            
                                                                                  
                                  Operation      : Cooling , Automatic           
                                  Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit
                        On/Off Switch, and 24 Hour on/off Timer.                  
                                                                                  
                   d.        Air Conditioning : Split Duct.                       
                      Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas
                      plafon /atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar
                      ruang/gedung. Udara pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger
                      dalan Fan Coil Unit kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi
                      kapasitas udara kedalam ruangan yang dikondisikan.          
                                  Kontruksi      : Singgle Split atau Multi Split.
                                  Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material
                        bantu                                                     
                                                                                  
                                  Operation      : Cooling , Automatic           
                                  Operation Control : Wired remote controller and Sensor ,
                        Indoor Unit On/Off Switch, and Programable set up. :      
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   e.        Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.      
                      Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
                      unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang
                      terdiri :                                                   
                                  Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang
                        berasal air hasil kondensasi pada unit Air Conditioning   
                                  Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant
                        dari Fan Coil Unit dan Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.
                                  Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi
                        sebagai penyalur udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan
                        accessories pada Instalasi Ducting merupakan material yang terdapat pada
                                                                                  
                        instalasi ducting dan material pendukung instalasi ducting.
                                  Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket,
                        pedestal, pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
                        Conditioning.                                             
                                  Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air
                        Conditioning, dan Kabel Kontrol merupakan kabel untuk mengatur
                        operasional Air Conditioning.                             
                                                                                  
              2.   Persyaratan Material                                           
                                                                                  
                   a.        Air Conditioning : Split, Wall Mounted               
                                  Refrigerant              : R22                 
                                                                                  
                                  Fan Coil Unit                                  
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Air Filter              : Anti Fungus                   
                         Sound Level             : max 38 dbA                    
                         Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless LCD
                          micro computer-remote control                           
                         Fan Type                : Flow Fan                      
                                                                                  
                         Protection Device       : Built in – thermal fuse       
                         Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                         Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz          
                                  Condensing Unit                                
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Fan Type                : Propeller/Direct              
                         Compressor Type         : Rotary Compressor             
                                                                                  
                         Protection Device       : Overload Protection           
                         Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                         Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz          
                         Casing                  : Galvanised Mild Steel         
                                                                                  
                   b.        Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.           
                                  Refrigerant              : R407                
                                  Fan Coil Unit                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Air Filter              : Anti Fungus                   
                         Sound Level             : max 38 dbA                    
                         Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless LCD
                          micro computer-remote control                           
                         Fan                     : Flow Fan                      
                                                                                  
                         Protection Device       : Built in – thermal fuse       
                         Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan   
                         Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz          
                                  Condensing Unit                                
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Fan Type                : Propeller/Direct              
                         Compressor Type         : Rotary Compressor             
                                                                                  
                         Protection Device       : Overload Protection           
                         Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan   
                         Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz          
                         Casing                  : Galvanised Mild Steel         
                                                                                  
                   c.        Air Conditioning : Split, Floor Standing             
                                                                                  
                   d.        Air Conditioning : Split Duct.                       
                                                                                  
                                  Refrigerant              : R22                 
                                  Refrigerant Control      :      Thermostatic   
                                                                                  
                        Expansion Valve                                           
                                  Fan Coil Unit                                  
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Fan                     : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
                         Protection Device       : Built in – thermal fuse       
                         Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan   
                         Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz          
                                                                                  
                                  Condensing Unit                                
                         Coil                    : Seamless cooper Tube          
                         Fin                     : Alluminium                    
                         Fan Type                : Axial Fan                     
                         Compressor Type         : Hermatic Scroll               
                         Protection Device       : Phase Protector, Thermal Overload
                          relay, High and Low pressure control                    
                         Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan   
                                                                                  
                         Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz          
                         Casing                  : Galvanised Mild Steel         
                                                                                  
                                                                                  
                   e.        Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                  Pipa Kondensat Air Conditioning.               
                        Material        : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe         
                        Class               : AW Class, 10 kg/cm2.               
                        Standard : SNI 06-0084-2002                              
                                  Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                         Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989            
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                         10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                  Pipa Refrigeran Air Conditioning.              
                        Material        : Seamless Cooper for Air Conditioning and
                         Refrigeration Service Field                              
                        Class               : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
                        Standard        : ASTM B280-08                           
                                  Fitting Instalasi Pipa Refrigeran              
                        Material        : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
                                                                                  
                        Standard        : ASME B16                               
                                  Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.   
                        Material        : Elastomeric                            
                        Temp. range     : -50oC - +105oC                         
                        Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
                         +20oC                                                    
                        Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000                   
                        Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa)    
                        Fire performance    : Class 1                            
                                                                                  
                        Noise reduction     : to 30 dB(A)                        
                                  Material pendukung instalasi pipa isolasi      
                        Adhesive        : Low viscosity, water vapour resistant bond
                        Paint               : Protective water base, UV radiation
                         resistance, Ozone Resistance, Chemical Resistance.       
                        Self Adhesive Tape                                       
                        Cleaner                                                  
                                                                                  
                   f.        Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.      
                                                                                  
                                  Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa
                        uPVC class AW, dengan isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan
                        rekomendasi pabrikan sesuai dengan kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang
                        untuk Hanger, Clamp dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa
                        uPVC, dengan penambahan rubber clamp.                     
                                  Pipa Refrigeran memakai pipa jenis cooper tube, dengan
                        isolasi elastomeric, atau memakai material yang telah direkomendasikan oleh
                        pabrikan. Ukuran pipa dan isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas
                        pendinginan Air Conditioning. Sedang untuk Hanger dan Support memakai
                        jenis yang dipakai untuk pipa tube, dengan penambahan rubber clamp.
                                  Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai
                        material yang diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.        
                                                                                  
                                  Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel
                        bracket, concrete pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                        meletakan Unit Air Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung
                        lainnya yang telah direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber
                        mounting, flexible mounting dan sebagainya.               
                                  Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk
                        Air Conditioning menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam
                        Pekerjaan Elektrikal. Sedang Kabel kontrol yang mengatur operasional Air
                        Conditioning disyaratkan oleh pabrikan terkait.           
                                                                                  
                                                                                  
              3.   Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
                      persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                      mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning.
                                                                                  
                      Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                      sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure
                      Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
                      pelaksanaan pekerjaan mekanikal.                            
                                                                                  
                   b. Pemasangan Fan Coil Unit.                                   
                      Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan
                      area yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu
                      Pelaksana/Pemborong harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah
                      ditentukan pabrikan. Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan
                      Coil Unit adalah sebagai berikut :                          
                                  Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall
                        Mounted dipasang pada bagian atas dinding ruang, diletakkan pada posisi
                        dimana aliran udara dingin menjangkau ke sebagian besar ruangan.
                                                                                  
                                  Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling
                        Mounted dipasang pada plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang
                        aliran udara dingin menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil
                        Unit pada hanger/bracket yang di mounting pada stucture kaku bangunan
                        diatas ruangan tersebut.                                  
                                  Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor
                        Standing dipasang pada dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai
                        ruang. Posisi unit ini diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang
                        dikondisikan.                                             
                                  Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct
                        dipasang pada hanger/bracket dudukan besi baja profile yang di mounting
                        pada stucture kaku bangunan diatas ruangan tersebut dan berada diatas plafon.
                        Posisi unit ini diletakkan pada area yang telah ditentukan sehingga
                        diharapkan mudah terjangkau pada saat pelaksanaan pemasangan dan
                                                                                  
                        operational                                               
                                                                                  
                   c. Pemasangan Condenser Unit.                                  
                      Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
                      vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan
                      yang disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      jarak sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain
                      pemasangan Condensing Unit adalah sebagai berikut :         
                                  Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus
                        memperhatikan tata ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan
                        supaya tidak mengganggu tampak bangunan.                  
                                  Condensing Unit yang dipasang di dinding luar  
                        ruangan/gedung harus memakai steel bracket yang berasal dari pabrikan.
                        Untuk Kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dipasang bracket tersebut,
                        maka Pelaksana/Kontraktor mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan
                        persetujuan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi.     
                                  Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan
                        harus memakai pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai.
                                                                                  
                        Pemasangan Unit di mounting dengan dyna bolt.             
                                  Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk
                        pemasangan, operasional dan maintenance.                  
                                                                                  
                   d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.                
                      Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
                      rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.              
                                  Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan
                        minimal 2 %. Hanger, Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai
                        spesifikasi pemasangan pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat
                        yang di pasang/ditanam dalam dinding atau dibawah keramik lantai
                        dilaksanakan dengan baik dan rapi. Penutupan/plesteran dinding dan lantai
                        mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan
                        Arsitek dan Structur.                                     
                                                                                  
                                  Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan
                        tetap memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah
                        tekukannya yang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger,
                        Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
                        pemasangan pipa tembaga (cooper) pada pekerjaan Plambing. 
                        Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan
                        yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.
                                  Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan
                        kebocoran sesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran
                        juga harus ditest (vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
                                  Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan
                        accessories di uraikan dalam bab Pekerjaan Ducting.       
                                                                                  
                                  Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning
                        mengacu pada gambar rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari
                        pabrikan. Untuk Concrete Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air
                        conditioning dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan
                        structure.                                                
                                  Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
                        Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi
                        dengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan
                        Pengawas atau Managemen Kontruksi.                        
                                                                                  
                   e. Test dan Commisioning.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
                      Unit Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance
                      dan kondisi hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test &
                      Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
                      sebagai berikut :                                           
                                  Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara   
                        kesuluruhan, Peralatan dan Material pendukung seperti halnya pipa kondensat,
                        pipa refrigeran, ducting dan accessories, kabel dan material lainnya telah
                        dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material
                        tersebut.                                                 
                                  Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-   
                        commisioning untuk Peralatan Utama secara Partial sebelum dilakukan Test
                        & Commisiong.                                             
                                                                                  
                                  Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air
                        Conditioning meliputi fungsi control operational, pengukuran suhu,
                        kelembaban, dan aliran udara. Pada Tahapan ini jika diperlukan dilakukan
                        setting terhadap peralatan utama maupun peralatan pendukungnya.
                                  Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga
                        perlu perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
                        pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
                                  Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh
                        Pelaksana/Pemborong untuk mendapat persetujuan Pengawas atau
                        Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang
                        memakai format lembar yang tersedia dari pabrikan.        
                                                                                  
          C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              1.  Jaminan Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                      Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang
                      dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                      berdomisili di Indonesia.                                   
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
                      Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
                      Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                      peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah
                      terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
                                                                                  
                      disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.  
                                                                                  
              2.  Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air
                      Conditioning dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                      penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
                      pekerjaan.                                                  
                                                                                  
                   b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                      harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                   c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                      tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                      pabrik.                                                     
                                                                                  
              3.  Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
                      Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
                      Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku
                                                                                  
                      di pekerjaan/proyek ini.                                    
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
                      Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          7.   PEKERJAAN   VENTILASI  MEKANIK                                     
                                                                                  
          A.  U M U M                                                             
                                                                                  
              1.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                   a.        Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah
                      pengadaaan dan pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan
                      pendukung instalasi.                                        
                                                                                  
                   b.        Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan
                      bantu tersebut meliputi :                                   
                                                                                  
                                  Instalasi Exhaust dan Intake Fan               
                                  Instalasi Ducting dan accesoriesnya.           
                                  Instalasi kabel power dan kabel kontrol        
                                  Pemasangan peralatan bantu.                    
                                                                                  
                                                                                  
                   c.        Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai
                      spesifikasi pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
                      pekerjaan ducting.                                          
                                                                                  
              2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                   a.        Didalam  melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik,   
                      Pelaksana/Pemborong harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain
                      yaitu :                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                  Pekerjaan Air Conditioning                     
                                  Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.           
                                                                                  
                   b.        Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar
                      terjalin koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :     
                                  Pekerjaan Structure                            
                                  Pekerjaan Arsitek dan Interior                 
                                                                                  
                                                                                  
              3.  Standardisasi                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                  yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                                  
                                  SNI       : Standart Nasional Indonesia        
                                  SMACMA    : Sheet Metal and Air Conditioning   
                        Contractors' National               Association           
                                  Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat
                        unit peralatan ventilasi mekanik.                         
                                                                                  
                                                                                  
          B.  PERSYARATAN  TEKNIS                                                 
                                                                                  
                                                                                  
              1.   Persyaratan Teknis Sistim                                      
                                                                                  
                  Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
                  mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa
                  nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.         
                                                                                  
                  Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
                  berbagai fungsi yaitu :                                         
                                                                                  
                   a.        Exhaust Fan.                                         
                      Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
                      langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
                      masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang
                      terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.  
                      Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                  Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted          
                                                                                  
                                  Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted      
                                  Exhaust Fan : Axial Flow Fan                   
                                                                                  
                   b.        Intake Fan.                                          
                      Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
                      langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar
                      yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
                      Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                  Intake Fan : Propeller, Wall Mounted           
                                  Intake Fan : Axial Flow Fan                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   c.        Pressurised Fan.                                     
                      Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
                      masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
                      dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk
                      memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.     
                      Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                  Centrifugal Fan.                               
                                                                                  
              2.   Persyaratan Material                                           
                                                                                  
                   a.        Exhaust Fan.                                         
                                  Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted          
                                                                                  
                         Type          : Propeller, Wall Mounted                 
                         Frame         : Square Plate                            
                         Capacty       : sesuai schedule                         
                         Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating     
                         Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                         Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.                
                         Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                                                                                  
                         Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
                                                                                  
                                  Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted      
                         Type          : Ring Plate, Ceiling Mounted             
                         Frame         : Ring Plate                              
                         Capacty       : sesuai schedule                         
                         Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
                         Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                         Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.                
                                                                                  
                         Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer   
                         Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
                                                                                  
                                  Exhaust Fan : Axial Flow Fan                   
                         Type          : Axial Flow Fan                          
                         Capacty       : sesuai schedule                         
                         Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating     
                         Driver        : Electric Motor with manual-reset thermal protection
                                                                                  
                         Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz                 
                         Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                         Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
                          Clamp, Wall Tub and Louvres.                            
                                                                                  
                   b.        Intake Fan.                                          
                                  Intake Fan : Propeller, Wall Mounted           
                                  Intake Fan : Axial Flow Fan                    
                   c.        Pressurised Fan.                                     
                                  Centrifugal Fan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   d.        Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.     
                                  Material pendukung                             
                                                                                  
              3.   Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
                      persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                      mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
                      Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                      sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure
                      Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
                      pelaksanaan pekerjaan mekanikal.                            
                                                                                  
                   b. Pemasangan Exhaust Fan.                                     
                                                                                  
                      Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
                      berdasarkan letak/posisi pemasangannya.                     
                                  Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted          
                         Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                          hembus di luar ruangan/gedung.                          
                         Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                          memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                          pekerjaan elektrikal                                    
                         Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                          pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                          Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.                
                                                                                  
                                  Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted      
                         Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                          hembus di luar ruangan/gedung.                          
                         Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                          memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                          pekerjaan elektrikal                                    
                         Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre,
                          sedang posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur
                          berkaitan dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di
                          ceiling/plafon dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                          Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.                
                                                                                  
                                  Exhaust Fan : Axial Flow Fan                   
                         Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                          sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar 
                          ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan
                          diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix
                          berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke ducting dengan clamp.
                          Material pendukung seperti adapter dan flexible connection/circullar
                          attenuator harus mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
                         Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                          memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                          pekerjaan elektrikal                                    
                         Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
                          ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                          dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
                          Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta
                          perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
                          pekerjaan ventilasi.                                    
                                                                                  
                   c. Pemasangan Intake Fan.                                      
                                  Intake Fan : Propeller, Wall Mounted           
                         Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
                          hembus di dalamruangan/gedung.                          
                         Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                          memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                          pekerjaan elektrikal.                                   
                                                                                  
                         Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                          pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                          Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi                 
                                  Intake Fan : Axial Flow Fan                    
                         Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                          sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
                          Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
                          petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
                          pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix.
                          Fan dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper
                          untuk mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.     
                                                                                  
                         Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
                          material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus
                          mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.     
                         Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                          memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                          pekerjaan elektrikal                                    
                         Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting
                          dan grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding
                          dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
                          pekerjaan ventilasi.                                    
                                                                                  
                   d. Pemasangan Pressurised Fan                                  
                                  Centrifugal Fan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                   e. Test dan Commisioning.                                      
                      Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
                      Unit Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
                      pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test
                      & Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti
                      tahapan sebagai berikut :                                   
                                  Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara   
                        kesuluruhan, Peralatan dan Material pendukung seperti halnya ducting dan
                        accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial
                        sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.    
                                  Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik
                        meliputi fungsi control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                        Pada Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama
                        maupun peralatan pendukungnya.                            
                                  Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga
                        perlu perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
                        pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
                                  Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh
                        Pelaksana/Pemborong untuk mendapat persetujuan Pengawas atau
                        Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang
                        memakai format lembar yang tersedia dari pabrikan.        
                                                                                  
          C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                 
                                                                                  
              1.  Jaminan Pekerjaan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                      Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
                      dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                      berdomisili di Indonesia.                                   
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
                      mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
                      Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                      peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah
                      terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
                      disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.  
                                                                                  
                                                                                  
              2.  Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
                      ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                      penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
                      pekerjaan.                                                  
                                                                                  
                   b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                      harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                   c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                      tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                      pabrik.                                                     
                                                                                  
              3.  Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
                      Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini.
                      Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
                      peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                      Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          11.  PEKERJAAN   TANKI  AIR BERSIH                                      
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1.  Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                  
                a.            Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah
                                                                                  
                    pengadaaan dan pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih
                    yaitu Tanki Atas (Roof Tank) beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
                    instalasi.                                                    
                                                                                  
                b.            Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku
                    pada tanki fiber. Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete)
                    dijelaskan dalam bab pekerjaan structure.                     
                                                                                  
               2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                     
                                                                                  
                a.            Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih,
                    Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
                    berhunbungan dengan instalasi plambing dan sistim air bersih. 
                                                                                  
                b.            Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
                    lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :         
                                                                                  
                                                                                  
                        Pekerjaan Elektrikal                                     
                        Pekerjaan Structure                                      
                        Pekerjaan Arsitek dan Interior                           
                        Pekerjaan Sipil dan Landscape                            
                                                                                  
               3.  Standardisasi.                                                 
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
                 dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :          
                                                                                  
                        SNI            : Standart Nasional Indonesia             
                                                                                  
                        Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                                  
               1.  Persyaratan Teknis Sistim                                      
                                                                                  
                a.            Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air bersih sebelum
                    didistribusikan ke pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau Tower.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                b.            Berkaiatan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipaoutlet,
                    maka tanki di fasilitasi dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa
                    ventilasi, ladder (internal dan external) dan peralatan bantu lainnya untuk
                    mempermudah operasi dan maintenance tanki                     
                                                                                  
                                                                                  
                c.            Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di
                    pergunakan sebagai perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan
                    penempatan floating valve untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode
                    yang terendam dalam air                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               2.  Persyaratan Material                                           
                                                                                  
                                                                                  
                a.  Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank                      
                                                                                  
                                                                                  
                                  Roof/Tower Tank Type 1.                        
                                                                                  
                        Material            : Stainles Steel .                   
                        Thickness           : sesuai ketentuan pabrikan          
                        Ukuran                   : Diameter 1450 mm , Tinggi 1500 mm
                        Kapasitas           : sesuai schedule                    
                        Pipe Connection : Flange connection                      
                                                                                  
                        Service                  : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe
                         inlet, drain pipe, overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.
                        Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan            
                        Base Frame          : Steel Structure (UNP profile)      
                        Foundation          : Concrete Structure                 
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Material Pendukung Tanki Roof Tank atau Tower Tank.           
                                                                                  
                                  Material Struktur                              
                                                                                  
                      Material Struktur dimaksud adalah material pendukung instalasi seperti halnya
                      pondasi tanki, pedestal, kontruksi baja, dan sebagainya. Material tersebut
                      disyaratkan pada pekerjaan struktur.                        
                                                                                  
                                  Material Pabrikan.                             
                      Sedang material pabrikan dimaksud adalah material pendukung instalasi yang
                      merupakan bawaan dari pabrikan unit terkait. Pelaksana/Pemborong harus
                      memasang material tersebut sesuai prosedur pemasangan dari pabrikan, dan
                      gambar rencana.                                             
                                                                                  
               3.  Persyaratan Pelaksanaan.                                       
                                                                                  
                a.  Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
                    sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                                                                                  
                b.  Pemasangan Tanki Air Bersih.                                  
                     Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan.
                      Pengawas/Pemborong mengajukan prosedur untuk mendapat persetujuan dari
                      Pengawas atau Management Kontruksi sebagai pedoman pelaksanaan di
                      lapangan.                                                   
                     Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah sebagai
                      berikut :                                                   
                                                                                  
                          Tanki duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi rata
                           dan pada level yang sama.                              
                          Pipe Connection dipasang untuk mempermudah pemasangan dan
                           operasional fungsi tanki. Tapping pipa outlet atau pipa suction pompa
                           terletak pada bagian samping tanki dengan jarak tertentu terhadap dasar
                           tanki sebagaimana ditunjukkan dalam gambar rencana. Sedang Taping
                           pipa masuk pada bagian atap tanki.                     
                          Pipa drain dan overflow dipasang sejajar vertikal. Tapping pipa drain di
                           ambil dari dasar tanki, sedang tapping pipa overflow di sisi samping
                           tanki dengan jarak tertentu terhadap atap tanki sebagaimana ditunjukkan
                           dalam gambar rencana.                                  
                          Pipa by pass dipasang sejajar horisontal. Tapping pipa pada samping
                                                                                  
                           tanki dengan jarak seminimal mungkin terhadap dasar tanki, dengan
                           mempertimbangkan resiko kebocoran terhadap pelaksanaan taping dan
                           fungsi pipa by pass.                                   
                          Sedang pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan
                           jumlah pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.
                          Untuk tanki FRP (Fiberglass Reinforced Panel), tangga (ladder) terdiri
                           dari tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder) dipasang
                           mendekati manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan operasional
                           dan monitoring tanki.                                  
                          Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
                           menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
                           menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
                           ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.
                                                                                  
                          Pelaksana/Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
                           lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
                           diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
                           kebocoran.                                             
                                                                                  
                c.  Test dan Commisioning.                                        
                                                                                  
                     Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air bersih
                      secara individual.                                          
                     Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih dahulu ditutup
                      rapat dengan menggunakan blind flange atau dop.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                     Test dan Commisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki
                      sampai penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam tanpa
                      terjadi penurunan level air dalam tanki.                    
                     Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
                      tanki air bersih dengan larutan chlorine yaitu :            
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
                           24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
                           1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.           
                                                                                  
                          Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                           sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.            
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
               1.  Jaminan Pekerjaan.                                             
                                                                                  
                a.  Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                    harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
                    pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                                                                                  
                b.  Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki
                    mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                    Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                c.  Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi tanki setelah serah terima
                    pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                                                                                  
                    bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.               
                                                                                  
               2.  Garansi dan Spare Part                                         
                                                                                  
                a.  Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan peralatan
                    bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung
                    lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.           
                                                                                  
                b.  Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                    atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
               3.  Serah Terima Pekerjaan                                         
                a.  Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                    Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                              
                                                                                  
                                                                                  
                b.  Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki
                    Air Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
          14.  PEKERJAAN   SEWAGE   TREATMENT    PLANT                            
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1.  Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                  
                a.            Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah
                    pengadaaan dan pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan
                    atau air bekas. Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan
                    peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.            
                                                                                  
                b.            Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi
                                                                                  
                    tanki pengolah air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan
                    disyaratkan dalam bab pekerjaan structure.                    
                                                                                  
               2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                     
                                                                                  
                a.            Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
                    Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
                    berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
                                                                                  
                b.            Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
                    lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :         
                        Pekerjaan Elektrikal                                     
                        Pekerjaan Structure                                      
                                                                                  
                        Pekerjaan Arsitek                                        
                        Pekerjaan Sipil dan Landscape                            
                                                                                  
               3.  Standardisasi.                                                 
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
                 dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :          
                                                                                  
                        SNI            : Standart Nasional Indonesia             
                        Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai
                         Syarat dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air
                         Limbah ke Air atau Sumber Air                            
                        Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
                                                                                  
                         Domestik                                                 
                        AMDAL     : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.         
                        Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                  
                                                                                  
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN  TEKNIS                                                
               1.  Persyaratan Teknis Sistim                                      
                                                                                  
                a.  Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
                    medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
                    misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
                    menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
                    blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
                                                                                  
                b.            Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut
                    :                                                             
                                                                                  
                                         Blower equal.                            
                                                                                  
                                                                                  
          Air Limbah masuk  Tangki Anaerobik 1 Equalisasi aliran Tangki Anaerobic 2
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Tangki Bio Filter Air hasil olahanKhlorinasi Air Limbah keluar       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Blower aerasi Backwash                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Blower Backwash                                           
                                                                                  
                c.            Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana
                    proses anaerobic dapat segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima
                                                       2                          
                    electron, energi yang dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar
                    energi didapat dari pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah
                                                                    4)            
                    kondisi aerobik 50 % dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan
                    dalam proses anaerobic hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.
                d.            Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air
                    agar dalam proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat
                    kurang optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.       
                                                                                  
                e.            Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan
                    tangki anaerobic 1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses
                    biologis yang lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri,
                    terlibat dalam transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.
                                                                                  
                f.            Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic,
                    senyawa komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob.
                    Mikroorganisme tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk
                    memecah senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air
                    serta ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan
                    dioksidasi menjadi sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik
                    dipakai Styrene Foam ( diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh
                    Styrene Foam dengan diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume
                    tangki. Air limbah mengalir dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus
                    kumpulan rapat styrene foam yang disuplai udara sebagai diffuser. Selama air
                                                                                  
                    bersentuhan dengan permukaan media styrene foam terjadi proses biologis dimana
                    proses tersebut bisa mengurangi kadar BOD dan SS.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                g.            Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk
                    pencucian media aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara
                    melalui blower sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration
                    setelah tanki backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali,
                    maka air akan kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan
                    stereoform kembali ke tanki backwash bersama kotoran yang menempel
                    distereoform dan diteruskan ke tanki anaerobic 1.             
                                                                                  
                h.            Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk
                    membantu membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum
                    dikeluarkan ke lingkungan.                                    
                                                                                  
                 i.           Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang
                    merupakan air hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah
                    lingkungan. Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan
                                                                                  
                    mempunyai parameter analisa air sebagai berikut :             
                     BOD 5 hari        : 20 ppm (mg/1)                           
                     Suspended solid   : 10 ppm (mg/l).                          
                                                                                  
               2.  Persyaratan Material                                           
                                                                                  
                a.  Material Tanki Pengolah Limbah.                               
                    Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam
                    beberapa kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.
                     Material                    : Fibre Glass                   
                     Buffle                      : Fibre Glass.                  
                                                                                  
                     Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule                
                     Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan    
                     Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan    
                     Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan  
                                                                                  
                b.  Pipa dan Fittings                                             
                                                                                  
                c.  Chlorination system                                           
                     Type              : Liquid Chlorinator.                     
                     Kapasitas         : sesuai ketentuan pabrikan               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                d.  Efluent Pump.                                                 
                     Type              : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal
                      pump.                                                       
                     Material          : Stainless Steel                         
                     Kapasitas         : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
                      kapasitas pengolahan                                        
                     Head              : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
                      kondisi lapangan                                            
                     Kelengkapan  : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai,
                                                                                  
                      Kopling), instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water
                      level control.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                e.  Blower.                                                       
                     Type              : Root Blower.                            
                     Material          : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.    
                     Kapasitas         : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan
                      kapasitas pengolahan dan operai backwash.                   
                     Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan                 
                     Kelengkapan  : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
                      (pengatur distribusi udara) overload protection             
                                                                                  
                                                                                  
                f.  Panel Kontrol.                                                
                     Type              : Outdoor Panel                           
                     Material          : Fabricated Steel Panel, Powder Coating  
                     System            : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap
                      dan berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
                      switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
                      dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program
                      PLC. Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik.
                      Pada kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system.
                      Program control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses
                      treatment.                                                  
                                                                                  
               3.  Persyaratan Pelaksanaan.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                a.  Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
                    sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                                                                                  
                b.  Pemasangan Unit Pengolah Limbah                               
                     Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
                      gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
                      (shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya,
                      dan detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
                      persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.         
                                                                                  
                     Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
                      Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
                      persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.         
                     Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
                      dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban
                      tanah sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
                     Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan,
                      pedestrian, dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab
                      beton, cement mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit
                      STP dari beban luar, atau gangguan operasional yang lain.   
                                                                                  
                c.  Testing dan Commisioning.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                     Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
                      proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
                     Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
                      spesialis unit STP yang terpasang.                          
                     Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
                      pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
                      Kontruksi.                                                  
                     Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
                      yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai
                      persyaratan diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning
                                                                                  
                      kembali.                                                    
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1.  Jaminan Pekerjaan.                                             
                                                                                  
                a.  Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
                    Treatment Plant . Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
                    resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                    berdomisili di Indonesia.                                     
                                                                                  
                b.  Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
                    Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                    Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                c.  Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                                                                                  
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
                    setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
                    yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
               2.  Garansi dan Spare Part                                         
                                                                                  
                a.  Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
                    dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                    pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan. 
                b.  Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                    atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
               3.  Serah Terima Pekerjaan                                         
                a.  Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                    Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                                                                                  
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                              
                b.  Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
                    Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                    Kontruksi.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                    OUTLINE     TECHNICAL      SPECIFICATION                      
                      EQUIPMENT      DAN   MANUFACTURER                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          I. PEKERJAAN MEKANIKAL                                                  
                                                               BRAND  /           
           NO.   MATERIAL            SPESIFICATION                                
                                                            MANUFACTURE           
           I. Instalasi Air Bersih.                                               
                                                                                  
           1.  Water Supply  Material : Galvanized Steel Pipe - BAKRIE            
               Pipe          Class : Medium                - PPI                  
                             Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67                   
                                                                                  
           2.  Fittings      Material : Malleable Cast Iron - HE                  
                             Working Pressure :            - TSP                  
                                                           - JZ                   
                                                                                  
           3.  Valve-valve                                                        
            a. Gate Valve /  - Diameter ≤ 50 mm            - KITAZAWA             
               Globe Valve    Material : Bronze            - TOYO                 
               Check Valve / Y- Connection : Screwed       - SOCLA                
               Strainer       Working Pressure, min : 10 kg/cm2                   
                                                                                  
                              Standard : JIS 10 K                                 
                             - Diameter ≥ 65 mm                                   
                              Material : Malleable Cast Iron                      
                              Connection : Flanged                                
                              Working Pressure, min : 10 kg/cm2                   
                                                                                  
                              Standard : JIS 10 K, Class 125                      
            b. Check Valve   Material : Cast Iron          - SOCLA,               
               (anti Water   Working Pressure : 10 kg/cm2  - KITAZAWA             
               Hammer)       End Connection : Flanged      - TOYO                 
                             Standard : PN 16                                     
                                                                                  
            c. Floating Valve - Diameter ≤ 65 mm           - YUTA                 
                              Material : Brass & Copper    - CMC                  
                              End Connection : BSPT Thread - CHEM                 
                              Working Pressure, min : 4 kg/cm2                    
                                                                                  
                             - Diameter ≥ 80 mm                                   
                              Material : Brass & Copper                           
                              End Connection : Flanged, JIS 10 K                  
                              Working Pressure, min : 4 kg/cm2                    
                                                                                  
            d. Pressure       Type : Pilot Tube System     - SOCLA                
               Reducing Valve Material : Cast Iron         - CLAVAL               
                              Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - WATTS           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                               BRAND  /           
           NO.   MATERIAL            SPESIFICATION                                
                                                            MANUFACTURE           
            e. Safety Relief Material : Cast Iron          - YOSHITAKE            
               Valve &       Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - FUSHIMAN         
               Air Vent Valve                              - SAMYANG              
                                                                                  
             f. Foot Valve (with Material : Cast Iron, Galvanized Steel - SOCLA   
               Strainer) &   Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - MIZU             
               Basket Strainer Connection : Flanged        - EVERGUSH             
                             Standard : PN 10                                     
           4.  Flow Meter    Type : Magnetic Drive         - MEINECKE             
                                                                                  
                             Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - FUZHOU           
           5.  Flexible Joint Type : Double Sphere         - MURAFLEX             
                             Material : Rubber             - KURAFLEX             
                             Working Pressure, min : 10 kg/cm2 - TOZEN            
                                                                                  
           6.  Pressure Gauge Material: Casing Chrome Plated St. - NAGANO         
               &             Size : 100 mm                 - VPG                  
               Compound      Range Pressure : 0 - 10 kg/cm2                       
               Gauge                                                              
                                                                                  
                                                                                  
           7.  Water Tank    Type: Panel System.           - FIBRITE              
                             Material: Fiberglass.           FIBERGLASS           
                             Panel Size : As Schedule      - ENDURO               
                             Product by: Moulding Injection - KARYA               
                             System.                           FIBERGLASS         
                                                           - FRP BIO PANEL        
                                                             TANK                 
                                                                                  
           II. Instalasi Air Bekas / Kotor / Hujan.                               
                                                                                  
           1.  Pipes :                                                            
            a. Sewage Water & Material : U PVC             - PRALON               
                                                                                  
               Storm Water   Class : VP                    - RUCIKA               
               Pipes         Working Pressure : 10 kg/cm2                         
                             Standard : SNI 06-0084-2002                          
            b. Venting Pipes Material : U PVC              - PRALON               
                             Class : D                     - RUCIKA               
                             Working Pressure : 5 kg/cm2                          
                                                                                  
                             Standard : SNI 06-0084-2002                          
           2.  Fittings      Material : U PVC              - ARON KASEY           
                             Standard : SNI 06-0135-1989   - RUCIKA               
                                                           - VINILON              
                                                                                  
           3.  Sewage        Type : As Scheduled on DWG    - BESTINDO             
               Treatment Plant                               AQUATEK              
                                                             PRODUCT              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                               BRAND  /           
           NO.   MATERIAL            SPESIFICATION                                
                                                            MANUFACTURE           
                                                           - BIOSEPTIC            
                                                              WATERINDO           
                                                             ABADI PRODUCT        
                                                           - EQUAL                
                                                                                  
           IV. Installation for Pumps                                             
           1.  Lifting Pump  Type : Multistage Centrifugal Pump - EBARA           
                                                           - TORISHIMA            
                                                           - TERAL                
                                                                                  
           2.  Deep Well Pump Type: Submersible multistage - GRUNDFOS             
                             Centrifugal Pump              - KSB                  
                                                           - LOWARA               
                                                           - TERAL                
                                                           - EBARA                
                                                                                  
           3.  Electric Fire Type : Turbine Pump           - FAIRBANK             
               Pump          Standard : UL / FM Approved       MORSE              
                                                           - ITT                  
                                                           - SPP                  
                                                           - PATTERSON            
                                                           - R-B                  
                                                                                  
           4.  Diesel Fire Pump Type : Turbine Pump        - FAIRBANK             
                             Standard : UL / FM Approved       MORSE              
                                                           - ITT                  
                                                           - SPP                  
                                                           - PATTERSON            
                                                           - R-B                  
                                                                                  
           5.  Jockey Fire Pump Type: In Line Vertical Pump. - GRUNDFOS           
                                                           - LOWARA               
                                                           - FAIRBANK             
                                                               MORSE              
                                                                                  
           6.  Panel Controller Standard : UL / FM Approved - CUTTLER             
               for Fire Pump.                                  HAMMER             
                                                           - METRON               
                                                           - TORNATECH            
                                                                                  
                                                                                  
           V. Instalasi Air conditioning dan Mekanikal Fan.                       
                                                                                  
           1a. Air Conditioner – Type : - Split, Wall Mounted - DAIKIN            
               Conventional       - Split, Ceiling Cassette - PANASONIC           
               System             - Split Duct System      - AICOOL               
                                                           - TRANE                
                                                           - YORK                 
                                                           - LS/ LG               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FKIP UNIVERSITAS MULAWARMAN   
                                                                        222000111999
                              di Jalan BANGGERIS SAMARINDA                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                               BRAND  /           
           NO.   MATERIAL            SPESIFICATION                                
                                                            MANUFACTURE           
                                                                                  
           1b. Air Conditioner – Type : - Split, Wall Mounted - DAIKIN            
               VRV System         - Split, Ceiling Cassette - SANYO               
                                                                                  
                                  - Split Duct System      - MITSUBISHI           
                                                           -                      
           2.  Mechanical Fan Type : - Propeller Fan, Wall - NICOTRA              
                             Mounted                       - WOODS                
                                  - In-Line Centrifugal    - ROSENBERG            
                                                                                  
                                  - Axial Flow Fan (Adjust Pitch) - KRUEGER       
                                  - Centrifugal Fan        - CONEXA               
                                                           - SYSTEM AIR           
           3.  Diffuser, Grille & Type : See Drawing       - CV.       IJEN       
               Louvre        Mater ial : Aluminum                 PRODUCT         
                                                           - PRIMAWANGI           
                                                                                  
                                                              PRODUCT             
                                                           - EQUAL                
           4.  Refrigerant Pipe                            - ARMAFLEX             
               Isolation                                   - ARMSTRONG,           
                                                           - PHENOLIC FOAM        
                                                                                  
           5.  Refrigerant Pipe Class : L/ M ( depend on diameter ) - KEMBLA      
                             B 280 for VRV System          - CRANE                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              MEKANIKAL                           
                                                          BAGIAN       I          
                                                                                  
                        SYARAT      SYARAT      TEKNIS    SITE                    
                                                                                  
                                                                                  
                        1. PEKERJAAN    PERSIAPAN   DAN  PENGUKURAN               
                                                                                  
                    2. PEKERJAAN    TANAH   UNTUK   LAHAN   BANGUNAN              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   3. PEKERJAAN   INSULASI  BANGUNAN              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         4. PEKERJAAN   GALIAN   DALAM            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      5. PEKERJAAN   DRAINAGE    (SALURAN   BATU  KALI)           
                                                                                  
                                                                                  
                     6. PEKERJAAN   DRAINAGE    (SALURAN   BETON   COR)           
                                                         BAGIAN       II          
                                                                                  
                   SYARAT       SYARAT     TEKNIS     STRUKTUR                    
                                                                                  
                                      1. PEKERJAAN   STRUKTUR   BAWAH             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         2. PEKERJAAN   STRUKTUR   ATAS           
                                                        BAGIAN       III          
                     SYARAT      SYARAT      TEKNIS    ARSITEKTUR                 
                                                                                  
                                                                                  
                                         1. PEKERJAAN   GALIAN   TANAH            
                                         2. PEKERJAAN    URUGAN   PASIR           
                                 3. PEKERJAAN   PASANGAN    BATU   BATA           
                                                                                  
                                  4. PEKERJAAN    BATU  BHATA   RINGAN            
                                             5. PEKERJAAN   PLESTERAN             
                                                                                  
                               6. PEKERJAAN   BETON  NON   STRUKTURAL             
                                7. PEKERJAAN   KAYU  NON   STRUKTURAL             
                             8. PEKERJAAN   PLAPOND    GYPSUM    BOARD            
                                                                                  
                                 9. PEKERJAAN   PALPOND    KALSIBOARD             
               10.  PEKERJAAN   KUSEN,  PINTU  & JENDELA   ALUMUNIUM              
                                                                                  
                                 11. PEKERJAAN  DINDING   KERAMIK   TILE          
                          12.PEKERJAAN   LANTAI  & PLINT  KERAMIK   TILE          
               13.PEKERJAAN   LANTAI  & PLINT  KERAMIK   HOMOGENOES               
                                                                                  
                                        14.  PEKERJAAN    PENGECATAN              
                                     15.PEKERJAAN   KACA   DAN  CERMIN            
                               16.  PEKERJAAN   ATAP   GENTENG   METAL            
                                                                                  
                 17.PEKERJAAN    ALAT  PENGUNCI   DAN   PENGGANTUNG               
                                                18.PEKERJAAN   RELLING            
                                                        BAGIAN       IV           
                                                                                  
                    SYARAT       SYARAT      TEKNIS    MEKANIKAL                  
                                                                                  
                                   1. PEKERJAAN    MEKANIKAL    (UMUM)            
                                                                                  
                                              2. PEKERJAAN   PLAMBING             
                                   3. PEKERJAAN   INSTALASI  AIR BERSIH           
                  4. PEKERJAAN   INSTALASI  AIR KOTOR,  AIR BEKAS  DAN            
                                                                                  
                                                             AIR HUJAN            
                          5. PEKERJAAN   INSTALASI  AIR CONDITIONING              
                         6. PEKERJAAN    INSTALASI VENTILASI  MEKANIK             
                                                                                  
                                      7. PEKERJAAN    TANKI  AIR BERSIH           
                                                 8. PEKERJAAN   POMPA             
                                                         BAGIAN       V           
                                                                                  
                    SYARAT       SYARAT     TEKNIS     ELEKTRIKAL                 
                                                                                  
                                            1. PEKERJAAN    ELEKTRIKAL            
                                                                                  
                     2. PEKERJAAN   SISTEM CATU  DAYA   DAN  DISTRIBUSI           
                                                                 LISTRIK          
                                                                                  
                         3. PEKERJAAN   PANEL  TEGANGAN     MENENGAH              
                         4. PEKERJAAN   KABEL  TEGANGAN     MENENGAH              
                                                                                  
                           5. PEKERJAAN    PANEL  TEGANGAN     RENDAH             
                                                                                  
                    6. PEKERJAAN   KABEL   DAYA   TEGANGAN     RENDAH             
                                  7. PEKERJAAN   SISTEM  PENERANGAN               
                                                                                  
                                8. PEKERJAAN   SISTEM  KOTAK   KONTAK             
                                9. PEKERJAAN   SISTEM  PROTEKSI   PETIR           
                                                                                  
                                10.    PEKERJAAN    SISTEM PEMBUMIAN              
              Pembangunan  Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas        
                   Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     RENCANA  KERJA  DAN SAYARAT-SYARAT           
                                                                                  
                                  PEKERJAAN          SIPIL    - TANAH             
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
            dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain-lain yang
                diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara lain pengukuran, pagar proyek, direksi keet,
                                                                                  
                bouwplank, pembersihan lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja,
                dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti dijelaskan di dalam proses pelelangan.
                Termasuk juga dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan
                posisi bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan
                                                                                  
                segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan
                rencana.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSIAPAN LAHAN PROYEK                                            
                                                                                  
                2.1 Alat Ukur/ Theodolit.                                         
                   Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum pekerjaan
                   dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Buit Drawings).
                   Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua arah utama
                                                                                  
                   bangunan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat ukur lengkap yang sudah
                   dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang
                   berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika
                   diperlukan.                                                    
                                                                                  
                2.2. Setting Out.                                                 
                   Pada tahap awal, Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran lapangan (setting out) dan
                                                                                  
                   menggambarkan hasilnya untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat sesuai dengan
                   kondisi lapangan sesungguhnya. Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan tersebut
                   dan bersama-sama dengan Konsultan MK membuat laporan yang menyatakan bahwa
                                                                                  
                   pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Untuk dapat melaksanakan setting
                   out secara benar, maka Kontraktor dan Konsultan MK akan mendapatkan gambar rencana
                   tapak. Apabila terdapat perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dengan gambar
                   rencana, maka Kontraktor harus melaporan perbedaan tersebut kepada Konsultan MK
                                                                                  
                   untuk mendapatkan penyelesaian. Hasil pengukuran akhir harus mendapatkan persetujuan
                   dari Konsultan MK. Tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan sebelum persetujuan tersebut.
                                                                                  
                2.3. Bouwplank.                                                   
                   Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib membuat bouwplank.
                   Bouwplank harus dibuat dari material yang disetujui oleh Konsultan MK dan harus rata.
                   Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama pekerjaan
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
                                                                 SITE : Hal. 1 dari 5
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
            dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas
                   yang menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/ peil-peil yang menyatakan
                   ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan berukuran 2 X 20 cm.
                                                                                  
                2.4. Rencana Kerja Berhubungan Dengan Lahan.                      
                   Kepada Kontraktor akan diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas.
                                                                                  
                   Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana kerjanya secara jelas,
                   meliputi antara lain mencakup penempatan direksi keet, gudang, jalan kerja dan lain-lain
                   yang berhubungan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
                   jadual yang disepakati.                                        
                                                                                  
                2.5. Saluran Pembuangan Air Di Dalam dan Disekitar Lahan Proyek.  
                   Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek. Saluran air
                                                                                  
                   ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
                   dilaksanakan secara lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan
                   teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air
                   di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar
                                                                                  
                   tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran yang kurang baik
                   harus diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di dalam penawarannya.
                                                                                  
                2.6 Perizinan                                                     
                   Kontraktor wajib mengurus semua izin yang berkaitan dengan kelancaran pekerjaannya di
                   lapangan, misalnya izin penggunaan jalan di sekitar proyek, izin bekerja pada malam hari,
                                                                                  
                   izin gangguan dan lain-lain. Seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin
                   tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                                  
                                                                                  
            3.  DIREKSI KEET                                                      
                                                                                  
                3.1 Kontraktor wajib membuat direksi keet dengan luas sesuai yang disepakati berikut semua
                   perlengkapannya, agar dapat digunakan secara layak. Direksi keet tersebut berfungsi
                                                                                  
                   sebagai ruang kerja untuk personil Konsultan MK dan Pemberi Tugas dan rapat-rapat
                   koordinasi lapangan. Kontraktor dapat mengusulkan bentuk direksi keet tersebut dalam
                   penawarannya.                                                  
                                                                                  
                3.2 Direksi keet harus dilengkapi dengan furniture, penerangan dan pendingin ruangan serta
                   alat komunikasi yang memadai, dan dapat digunakan selama diperlukan oleh direksi. Juga
                   direksi keet tersebut harus dilengkapi dengan toilet dan ruang sejenis yang memadai.
                                                                                  
                3.3 Direksi keet tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan MK
                   selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor wajib membuat sendiri segala keperluannya.
                                                                                  
                3.4 Setelah seluruh proyek selesai, direksi keet tersebut harus dibongkar. Namun.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
                                                                 SITE : Hal. 2 dari 5
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
            dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  GUDANG                                                            
                                                                                  
                4.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik, bebas dari
                   air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang
                   memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.                   
                                                                                  
                4.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang baik dan
                   mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.           
                                                                                  
                4.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  PAGAR PROYEK                                                      
                5.1 Proyek harus dilaksanakan secara aman dan tidak mengganggu pihak lain di luar proyek.
                                                                                  
                   Kontraktor wajib membuat pagar proyek yang dapat menjamin hal tersebut.
                5.2 Jika tidak digambarkan secara khusus, maka pagar proyek tersebut harus terbuat dari
                                                                                  
                   seng dengan tinggi minimal 2,40 meter dan harus memiliki rangka pendukung yang kuat
                   dan kaku, sehingga tidak rusak atau roboh pada saat menerima beban angin dan
                   gangguan lain. Pada lokasi yang tepat harus dibuat pintu dengan lebar sesuai dengan
                                                                                  
                   lebar kendaraan proyek yang akan melaluinya. Pagar tersebut harus dicat dengan warna
                   dan pola yang disetujui oleh Pemberi Tugas.                    
                                                                                  
                5.3 Pagar tersebut harus selalu dirawat dan dalam kondisi baik. Pagar yang rusak akibat
                   kegiatan proyek harus segera diperbaiki.                       
                                                                                  
                5.4 Setelah proyek selesai pagar tersebut harus dibongkar dan disingkirkan dari lokasi proyek.
                   Kecuali jika dalam pelaksanaannya proyek mempunyai tahapan-tahapan pekerjaan, pagar
                   tidak perlu dibongkar dan harus tetap dalam keadaan baik dan berfungsi sebagai pagar
                   proyek. Semua lahan yang merupakan fasilitas umum/ lingkungan di sekitar pagar proyek
                                                                                  
                   harus dikembalikan kepada kondisi semula sebelum pagar tersebut dibuat. Biaya
                   perbaikan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6.  JALAN KERJA                                                       
                                                                                  
                6.1 Kekerasan dan Lebar Jalan Kerja                               
                   Kontraktor harus mempersiapkan jalan kerja sedemikian rupa sehingga mampu memikul
                   beban-beban konstruksi yang akan melewati jalan kerja tersebut. Demikian juga lebar jalan
                   kerja harus cukup memadai agar kelancaran pekerjaan dapat sesuai dengan yang
                                                                                  
                   direncanakan.                                                  
                6.2 Posisi Jalan Kerja                                            
                                                                                  
                   Jalan kerja harus diatur sehingga tidak mengganggu aktifitas Pemberi Tugas dan merusak
                   sarana/ fasilitas yang ada. Jalan kerja harus diberi pembatas secara jelas dan dibuat
                   sedemikian rupa agar tidak bersinggungan dengan pemakai lainnya.
                                                         Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
                                                                 SITE : Hal. 3 dari 5
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
            dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            7.  AIR, LISTRIK DAN ALAT KOMUNIKASI                                  
                                                                                  
                Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja dan juga alat
                komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan ke luar, sehingga pekerjaan
                dapat dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam
                                                                                  
                penawarannya.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            8   KEBERSIHAN DI SEKITAR PROYEK DAN KEAMANAN                         
                                                                                  
                8.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga
                   kebersihan lingkungan di dalam proyek. Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan
                                                                                  
                   jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan proyek.
                8.2 Keamanan Proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan
                                                                                  
                   setempat.                                                      
                8.3 Fire Extinguiser dan lat pemadam kebakaran lainnya harus ditempatkan pad direksi keet,
                                                                                  
                   gudang dan area proyek yang dipandang perlu.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.  DOKUMENTASI PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK                          
                9.1 Foto. Selain itu juga Kontraktor wajib untuk menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto
                                                                                  
                   bulanan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan, yang merupakan bagian dari laporan
                   yang harus diserahkan secara berkala kepada Pemberi Tugas.     
                                                                                  
                9.2 Papan Nama Proyek. Kontraktor wajib membuat papan nama proyek yang menunjukan
                   segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, dengan ukuran dan isi sesuai dengan yang
                   disyaratkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Lokasi papan nama proyek akan
                   ditentukan pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai.      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            10. ADMINISTRASI PROYEK                                               
                                                                                  
                10.1 Laporan Berkala. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan MK wajib membuat laporan
                   berkala sesuai dengan yang disepakati dan dijelaskan di dalam spesifikasi administrasi.
                                                                                  
                   Laporan tersebut berisi berbagai hal yang terjadi di dalam pelaksanaan pekerjaan, dan hal-
                   hal lain yang merupakan rekaman kejadian selama periode tersebut. Laporan tersebut
                   setelah disetujui Konsultan MK harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                                  
                10.2 Risalah Rapat dll. Semua kegiatan di lapangan, baik rapat-rapat rutin, rapat khusus dan
                   hal lainnya harus dirangkum di dalam risalah rapat. Risalah rapat tersebut akan dibuat oleh
                   Konsultan MK dan ditandatangani semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
                                                                 SITE : Hal. 4 dari 5
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
            dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   Hal lebih detail tentang hal ini akan didiskusikan bersama-sama pada saat awal kegiatan
                   proyek dan disusun di dalam suatu prosedur.                    
                                                                                  
                10.3 Kegiatan Rutin. Kontraktor menanggung biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan rapat rutin,
                   khusus atau rapat-rapat lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran
                                                                 SITE : Hal. 5 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN TTAANNAAHH UUNNTTUUKK LLAAHHAANN BBAANNGGUUNNAANN  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN GALIAN TANAH                                            
                                                                                  
                1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                     1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                                                                                  
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                        yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
                                                                                  
                        baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.                   
                     2. Lokasi Galian Tanah Pada Pondasi Bangunan Lama.           
                                                                                  
                        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur
                        lainnya yang terletak di dalam tanah seperti tercantum didalam gambar atau
                                                                                  
                        sesuai kebutuhan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar,
                        benar dan aman. Kontraktor didalam penawarannya harus mempertimbangkan
                        kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
                                                                                  
                        keberadaannya.                                            
                                                                                  
                     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.            
                        Akar tanaman dan akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
                        menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh
                                                                                  
                        lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya
                        pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali
                        dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
                                                                                  
                        material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai petunjuk
                        Konsultan MK.                                             
                                                                                  
                     4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.                            
                        Seluruh pohon pada area proyek paket-1 ini ini harus ditebang. Kontraktor wajib
                                                                                  
                        mempelajari hal ini dengan teliti sehingga dalam melakukan penebangan pohon
                        harus koordinasi dengan Konsultan MK atau Pemberi Tugas.  
                                                                                  
                     5.Pembuangan Sisa Galian                                     
                        Sisa galian tanah yang tidak digunakan sebagai material timbunan harus dibuang
                                                                                  
                        ke luar lokasi proyek. Lokasi tempat pembuangan tanah ini akan ditentukan oleh
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 1 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                  
                     1. Level Galian.                                             
                        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam
                                                                                  
                        gambar. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
                        bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
                                                                                  
                        segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan.
                        Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                     2. Jaringan Utilitas.                                        
                        Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
                        lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
                                                                                  
                        MK untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
                        kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
                                                                                  
                        utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan
                        harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atau
                        Pemberi Tugas, segala biaya yang diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                                  
                     3. Galian Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana.                  
                                                                                  
                        Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
                        harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
                        memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau
                                                                                  
                        galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau material
                        lain yang disetujui oleh Konsultan MK.                    
                                                                                  
                     4. Urugan Kembali.                                           
                        Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
                                                                                  
                        disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan
                        pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
                        mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.          
                                                                                  
                     5. Pemadatan Dasar Galian.                                   
                                                                                  
                        Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
                        bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
                        persyaratan yang berlaku.                                 
                                                                                  
                     6. Air Pada Galian.                                          
                                                                                  
                        Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka tanah asli.
                        Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib
                        menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
                                                                                  
                        untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                        merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 2 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                        tidak terjadi genangan air pada lokasi di sekitar proyek. Di dalam lokasi galian
                                                                                  
                        harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
                        pekerjaan berlangsung.                                    
                                                                                  
                     7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian.            
                        Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus
                                                                                  
                        membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
                        pada tepi galian. Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih
                                                                                  
                        besar dari 1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
                        beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian dilakukan.
                        Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan
                                                                                  
                        material kedap air seperti lembaran terpal sehingga sisi galian tersebut selalu
                        terlindung dari hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat
                        galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                                  
                     8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai.                         
                                                                                  
                        Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai
                        selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan
                        hal tersebut kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
                                                                                  
                        benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
                        kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
                                                                                  
                     9. Urutan Galian Pada Level Berbeda.                         
                        Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai
                                                                                  
                        pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.       
                                                                                  
                     10. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                     
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
                        ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
                                                                                  
                        berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima
                        dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 3 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                      
                                                                                  
                                                                                  
                2.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                     1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                                                                                  
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                        yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
                        baik dan sesuai dengan spesifikasi.                       
                                                                                  
                     2. Lokasi Pekerjaan.                                         
                                                                                  
                        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah
                        lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
                        dengan tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
                                                                                  
                        berhubungan langsung dengan tanah atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
                        gambar.                                                   
                                                                                  
                     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                 
                        Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
                                                                                  
                        galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian
                        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat serta
                        dipadatkan sesuai dengan spesifikasi untuk pekerjaan pemadatan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.2  Persyaratan Bahan                                            
                                                                                  
                     1. Bahan Urugan Pasir Padat.                                 
                        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
                        bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
                                                                                  
                        persetujuan tertulis dari Konsultan MK.                   
                                                                                  
                     2. Air Kerja.                                                
                        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
                        bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan, air harus
                                                                                  
                        diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata
                        tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi
                                                                                  
                        syarat.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 4 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                  
                     1. Tebal Pasir Urug.                                         
                        Jika tidak tercantum dalam gambar,, maka di bawah lantai kerja harus diberi
                                                                                  
                        lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga
                        dapat menerima beban yang bekerja.                        
                                                                                  
                     2. Cara Pemadatan.                                           
                        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
                                                                                  
                        pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
                        tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
                        dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan
                                                                                  
                        yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
                        pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
                                                                                  
                        tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                     3. Air Pada Lokasi Pemadatan.                                
                        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
                                                                                  
                        menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum tanah urug diletakkan.
                        Lokasi ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai
                        dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat
                                                                                  
                        dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat
                        sump pit pada tempat tertentu.                            
                                                                                  
                     4. Tanah Di Sekitar Pasir Urug.                              
                        Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
                                                                                  
                        urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
                        mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
                                                                                  
                     5. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                      
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
                                                                                  
                        ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
                        berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan
                        melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 5 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                    
                                                                                  
                                                                                  
                3.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                    1.  Tenaga Kerja, Bahan dan Alat.                             
                                                                                  
                        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                        yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
                        dan sesuai dengan spesifikasi.                            
                                                                                  
                    2.  Lokasi Pekerjaan.                                         
                                                                                  
                        Pekerjaan ini terletak pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar, dengan
                        elevasi seperti tertera di dalam peta kontur. Seluruh keterangan dapat dilihat di
                        dalam gambar.                                             
                                                                                  
                    3.  Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                 
                                                                                  
                        Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
                        dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
                        material urugan yang memenuhi syarat serta dipadatkan sesuai dengan spesifikasi
                                                                                  
                        untuk pekerjaan pemadatan.                                
                                                                                  
                3.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                  
                    1.  Bahan Bekas Galian Di Dalam Lokasi Proyek.                
                        Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai material
                        pengisi/urugan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas
                                                                                  
                        dari lumpur dan bahan organis lainnya dan dalam pelaksanaannya harus mendapat
                        persetujuan dari Konsultan MK.                            
                                                                                  
                    2.  Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                     
                        Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
                                                                                  
                        memenuhi syarat sebagai berikut :                         
                        a. Memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
                        b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
                                                                                  
                          organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
                          kurang dari 10 % partikel gravel.                       
                                                                                  
                        c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 %, tapi kurang dari 30 %.
                        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
                          dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.              
                                                                                  
                    3.  Bahan Urugan Yang Tidak Memenuhi Syarat.                  
                                                                                  
                        Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
                        diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 6 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                  
                    1.  Cara Pengurugan dan Pemadatan..                           
                        Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum
                                                                                  
                        20 cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum
                        pada Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan
                        urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat mekanis yang disetujui oleh
                                                                                  
                        Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
                        harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.    
                                                                                  
                    2.  Pemasangan Patok.                                         
                        Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
                                                                                  
                        rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
                        warna tertentu pula.                                      
                                                                                  
                    3.  Sistem Drainase.                                          
                        Kontraktor harus membuat saluran sementara, sehingga seluruh lokasi dapat terus
                                                                                  
                        dalam kondisi kering/bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
                        air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
                                                                                  
                        sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar
                        dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
                                                                                  
                    4.  Kotoran, Lumpur dan Bahan Organis.                        
                        Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
                                                                                  
                        material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
                        dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.                        
                                                                                  
                    5.  Uji Kepadatan Optimum Di laboratorium.                    
                        Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557-90 atau
                                                                                  
                        AASHTO.T180-74. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
                        lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :                
                        a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
                                                                                  
                        b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
                        c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
                                                                                  
                    6.  Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan..                      
                        Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
                                                                                  
                        lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field
                        Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
                        memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :            
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 7 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana,
                          maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95%
                                                                                  
                          dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor
                          Test.                                                   
                        b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal
                                                                                  
                          98% dari Standard Proctor Test.                         
                                                                                  
                    7.  Toleransi Kerataan.                                       
                        Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
                                                                                 
                        adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.           
                    8.  Level Akhir.                                              
                                                                                  
                        Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK. Semua hasil-
                        hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
                        mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
                                                                                  
                    9.  Perlindungan Terhadap Lapisan Tanah Hasil Pemadatan.      
                                                                                  
                        Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
                        dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
                        hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan
                                                                                  
                        dengan menutupi permukaan dengan plastik.                 
                                                                                  
                    10. Pemadatan Kembali.                                        
                        Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
                        diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
                                                                                  
                        lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
                        dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
                        dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
                                                                                  
                        kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
                        kepada Konsultan MK.                                      
                                                                                  
                    11. Hasil Pekerjaan Yang Dapat Diterima.                      
                        Hasil pekerjaan dapat diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang
                                                                                  
                        ditentukan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dan Konsultan MK harus membuat
                        berita acara yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan sudah dapat diterima dengan
                                                                                  
                        melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Persyaratan Teknis Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 8 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSUULLAASSII BBAANNGGUUNNAANN                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik
                                                                                  
                     dan sempurna sampai diterima oleh Pengawas.                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan insulasi
                                                                                  
                     dalam bangunan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
                     dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.               
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                2.1. Umum                                                         
                                                                                  
                     Semua bahan/material insulasi dalam bangunan yang akan digunakan harus baru,
                     bebas dari rusak/cacat, dan dari mutu terbaik pada jenisnya. 
                                                                                  
                2.2. Glasswool                                                    
                     Material glasswool harus terbuat dari serat fiber dan thermosetting resins seperti PWN
                                                                                  
                     24 type Parawool atau setara yang memiliki karakteristik sbb :
                                                                                 
                       Ringan                                                     
                                                                                 
                       Dapat menghantarkan panas maksimal ( Max. Thermal Conductivity ) 0.033 W/m.K
                       pada suhu 10° C.                                           
                                                                                 
                       Minimun Desity 24 kg/m3                                    
                                                                                 
                       Tebal tidak kurang dari 50 mm                              
                2.3. Allumunium Foil                                              
                     Allumunium Foil yang digunakan adalah alumunium foil satu lapis (single sided) dari
                     produk dengan mutu terbaik pada jenisnya, yang memiliki karakteristik sbb :
                                                                                 
                       Memiliki 3 lapisan laminate terdiri dari 1 lapis alumunium foil yang melekat pada
                       kertas dengan kepadatan tinggi (a high density-kraft paper) yang diproses-rekatkan
                       secara khusus dan diperkuat dengan tulangan serat fiberglas.
                                                                                 
                       Tingkat pantulan permukaan 95 %                            
                                                                                 
                       Gramasi ± 180 gr/m2                                        
                2.4. Pita Perkat                                                  
                     Pita perelat untuk alumunium foil harus dari type alumunim foil duct tape dari produk
                     dengan mutu terbaik pada jenisnya.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Insulasi Bangunan
                                                                 SITE : Hal. 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.5. Kawat Ayam (Wire Mesh)                                       
                                                                                 
                     Kawat Ayam yang digunakan harus dari kawat galvanize (galvanized wires) dengan
                     kawat 1,5 mm dan jarak anyaman max. 50 mm                    
                2.6. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
                                                                                  
                     dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Semua material insulasi dalam bangunan ini dipasang pada ruang ME (ruang genset,
                     ruang trafo), sebagai insulasi panas penutup atap dan/ atau ruangan lain yang
                     diterangkan dalam gambar perencanaan.                        
                                                                                  
                3.2. Material insulasi dalam bangunan ini harus dikerjakan dengan semua detail sambungan
                                                                                  
                     mengikuti syarat pemasangan dari produsen untuk menghindari kerusakan/sobek saat
                     pemasangan.                                                  
                                                                                  
                3.3. Kawat Ayam harus terpasang lebih dahulu sebelum menggelar material insulasi
                     bangunan, dan dipasang diagonal dalam modul yang cukup untuk menahan/menjaga
                                                                                  
                     agar insulasi tetap berada pada posisinya, serta tidak mudah koyak/robek, kecuali
                     disebutkan lain dalam gambar.                                
                                                                                  
                3.4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh aplikator yang telah berpengalaman
                     melaksanakan pemasangan pekerjaan sejenis dengan bahan yang sama dan dengan
                                                                                  
                     hasil yang baik.                                             
                3.5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan selama masa jaminan dengan
                                                                                  
                     hasil baik dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun
                     yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Insulasi Bangunan
                                                                 SITE : Hal. 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAALLAAMM                            
                                                                                  
                                                                                  
            1.  Umum                                                              
                                                                                  
                1.1 Spesifikasi ini berhubungan dengan pekerjaan galian dalam termasuk mobilisai dan
                                                                                  
                   demobilisasi peralatan, pengukuran, dewatering mulai dari instalasi dan seterusnya,
                   pembuangan sisa galian dan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
                                                                                  
                1.2 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
                   dalam proyek ini dengan memperhatikan kondisi tanah dan permukaan air tanah yang ada,
                                                                                  
                   sifat dan jenis tanah yang dihadapi, sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas
                   yang dibutuhkan pada tahap awal maupun pada tahap selanjutnya. Walaupun tidak
                   disebutkan secara detail dalam gambar struktur, jika diperlukan.
                                                                                  
                1.3 Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan galian dalam ini hingga mencapai
                                                                                  
                   kedalaman sesuai dengan yang disyaratkan dan melakukan seluruh tindakan yang
                   dianggap perlu untuk pengamanan site akibat galian dalam.      
                                                                                  
                1.4 Seluruh saluran dan fasilitas lain di sekitar proyek harus dijaga dengan baik, dan selama
                   pekerjaan berlangsung saluran harus tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan.
                                                                                  
                   Gangguan pada saluran yang ada harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu pihak
                   lain di luar proyek. Klaim akibat kelalaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                   Kontraktor.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                2.1. Tenaga Kerja, Material dan Peralatan.                        
                                                                                  
                   Pengadaan semua tenaga kerja, material, peralatan dan semua perlengkapan yang
                   dibutuhkan untuk melakukan penggalian secara benar dan aman, sesuai dengan gambar
                   rencana. Termasuk juga pekerjaan persiapan seperti penunjang sementara/ strutting jika
                                                                                  
                   diperlukan, dewatering agar galian dapat berlangsung dengan lancar.
                                                                                  
                2.2 Pembuangan Tanah dan Lumpur.                                  
                   Tanah dan Lumpur harus dibuang ke luar site pada tempat yang disetujui. Lahan
                   pekerjaan harus dalam kondisi bersih setiap saat, demikian juga dengan jalan dan saluran
                                                                                  
                   di luar lahan proyek.                                          
                                                                                  
                2.3. Perizinan.                                                   
                   Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh izin yang berkaitan dengan pekerjaan
                   ini, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan yang dapat
                                                                                  
                   mempengaruhi jadual kerja. Termasuk dalam hal ini adalah izin terhadap lingkungan
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 1 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   setempat, baik dengan aparat pemerintah, maupun izin dari masyarakat umum yang
                                                                                  
                   mungkin akan mengalami gangguan baik langsung maupun tak langsung.
                2.4. Gambar Kerja/ Shop Drawing dan As Buit Drawing.              
                                                                                  
                   Kontraktor harus membuat gambar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai,
                   termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari
                                                                                  
                   Konsultan MK. Tahapan terakhir adalah melakukan pengukuran atas galian yang sudah
                   dibuat. Hasil pengukuran harus dibuat dan dilaporkan kepada Konsultan MK dalam bentuk
                   As Built Drawing dan disetujui oleh Konsultan MK.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  Standard dan Peraturan                                            
                                                                                  
                3.1 Kontraktor harus mengikuti semua Standard dan Peraturan yang dikeluarkan oleh
                   Pemerintah daerah setempat, ataupun ketentuan lain yang tujuannya adalah memastikan
                                                                                  
                   bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman, dan tidak mengganggu lingkungan di
                   sekitar proyek. Jika belum diatur oleh Standard dan Peraturan yang ada, maka Standard
                   dan Peraturan dari tempat lain dapat digunakan sebagai referensi untuk melakukan
                                                                                  
                   pekerjaan tersebut. Jika Standard dan Peraturan ini ternyata tidak sesuai satu terhadap
                   lainnya, maka keadaan yang lebih aman harus digunakan sebagai acuan/ pegangan baik
                                                                                  
                   untuk penawaran maupun pelaksanaan pekerjaan ini.              
                3.2 Material yang digunakan untuk struktur sementara maupun permanen dan metode
                                                                                  
                   pelaksanaan harus sesuai dengan Standard dan Peraturan yang ada.
                                                                                  
                3.3 Jika gambar rencana maupun Peraturan yang ada ternyata tidak memberikan penjelasan
                   pelaksanaan secara jelas, tentang metode pelaksanaan dari struktur sementara, maka
                   Kontraktor wajib melakukan rancangan lebih detail atas konstruksi tersebut, dan Kontraktor
                                                                                  
                   bertanggung jawab penuh atas penyelidikan lebih detail sehingga diperoleh design yang
                   aman dan dapat digunakkan sebagai struktur sementara selama pekerjaan berlangsung.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  Tanggung Jawab Kontraktor                                         
                                                                                  
                4.1 Dalam penawarannya, Kontraktor harus sudah mempertimbangkan segala kemungkinan
                   yang akan dijumpai untuk melaksanakan pekerjaan ini, seperti peralatan pendukung yang
                                                                                  
                   harus disediakan sehingga pekerjaan galian dapat diselesaikan secara baik, tanpa
                   terjadinya kerusakan pada jaringan utilitas maupun bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.
                                                                                  
                   Jika perlu Kontraktor dapat melakukan pekerjaan penyelidikan tanah tambahan,
                   melengkapi rancangan, menguji dan monitoring sehingga pekerjaan dapat selesai dengan
                   baik.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 2 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                4.2 Metode kerja yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
                                                                                  
                   dengan memperhatikan batasan tentang pergeseran tanah baik lateral maupun vertikal,
                   gangguan suara, getaran yang timbul akibat peralatan yang digunakan, dan juga polusi
                   udara. Kontraktor juga harus mempersiapkan pengaman seperti jaring, agar pekerjaan
                                                                                  
                   yang sedang dilakukan tidak merusak maupun mengganggu bangunan dan fasilitas
                   bangunan tetangga, jalan umum dan fasilitas umum lainnya, seperti saluran air minum,
                                                                                  
                   saluran air kotor, jaringan listrik, telphon dll. Walaupun segala pengaman telah dilengkapi,
                   tetapi Kontraktor tetap bertanggung jawab penuh atas kerusakan maupun kerugian yang
                   terjadi sebagai akibat kelalaiannya.                           
                                                                                  
                4.3 Kontraktor harus menggali sesuai dengan elevasi yang ditentukan. Material bekas galian
                   harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan cara pembuangan yang dapat disetujui
                                                                                  
                   oleh Konsultan MK dan Pemda setempat. Permukaan galian harus dilindungi dengan
                   material yang disyaratkan, agar tidak mengalami perubahan karakteristik yang dapat
                                                                                  
                   membahayakan galian secara keseluruhan.                        
                4.4 Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu sebelum pekerjaan galian
                                                                                  
                   dilakukan untuk melengkapi data tanah dan data lain yang diperoleh dari dokumen tender,
                   agar pelaksanaan yang diusulkan dapat dilaksanakan secara baik.
                                                                                  
                4.5 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan yang dihadapinya,
                   untuk memastikan lokasi dan posisi dari semua utilitas bawah tanah yang mungkin
                                                                                  
                   dijumpai, yang dapat mempengaruhi pekerjaan galian yang akan dilakukannya.
                   Selanjutnya mengambil langkah-langkah yang perlu seperti pemindahan utilitas tersebut
                                                                                  
                   atau melindungi jaringan yang ada sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
                   Pemda setempat.                                                
                                                                                  
                4.6 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus bersama-sama mempersiapkan secara lengkap
                   rancangan, gambar kerja, spesifikasi, metode, urutan pelaksanaan, dan jadual semua
                                                                                  
                   peralatan dan material yang dibutuhkan, seperti pekerjaan sementara pengaman galian,
                   drainase, dan dewatering atau system pengontrol permukaan air lainnya, alat monitoring
                   pergerakan tanah, pagar pengaman sekitar galian dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan
                                                                                  
                   secara aman dan membuat gangguan terhadap utilitas, jalan, dan bangunan sekitar
                   menjadi minimal.                                               
                                                                                  
                4.7 Jika pekerjaan sementara tersebut menyebabkan perubahan dari struktur permanen,
                   seperti perubahan beban untuk memikul beban konstruksi, bukaan sementara pada
                                                                                  
                   struktur, dll, maka Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat gambar revisi
                   secara lengkap yang mencakup perubahan yang timbul, berikut detail perlu yang
                   dipengaruhi oleh perubahan tersebut dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 3 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                4.8 Kontraktor dan tenaga ahlinya harus mengawasi pekerjaan sementara yang dibuatnya dan
                                                                                  
                   terus memantau pergerakan yang terjadi pada tanah di sekitarnya, termasuk parameter
                   tanah seperti muka air tanah dll. Semua hasil pantauan tersebut harus dicatat secara rapih
                   agar dapat diserahkan kepada Konsultan MK.                     
                                                                                  
                4.9 Kontraktor tidak diizinkan untuk mengganti metode pelaksanaan yang sudah dirancangnya
                                                                                  
                   sebelum disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor harus menggunakan tenaga kerja yang
                   trampil sesuai dengan pekerjaan yang dihadapinya. Kontraktor wajib memperhatikan
                   segala bentuk peringatan dan imbauan yang disampaikan baik oleh Konsultan MK yang
                                                                                  
                   berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan, keamanan dan lain-lain masalah yang
                   dinilai dapat membahayakan semua pihak.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.  Kondisi Lapangan dan Batasan-batasan                              
                                                                                  
                5.1 Sebelum penawaran pekerjaan diserahkan, maka Kontraktor wajib untuk melakukan
                   peninjauan lapangan agar benar-benar mengetahui pekerjaan yang dihadapinya.
                   Kontraktor harus yakin bahwa gambar yang diperolehnya adalah sesuai dengan kondisi
                                                                                  
                   lapangan dan batasan yang ada.                                 
                                                                                  
                5.2 Persetujuan kontrak didasarkan pada pengertian bahwa Kontraktor sudah mengetahui
                   secara pasti kondisi dan jenis tanah yang dihadapi. Kontraktor harus sudah
                   mempertimbangkan di dalam penawarannya semua biaya yang timbul akibat keadaan
                                                                                  
                   lapangan yang ada (muka tanah asli, muka air tanah, kondisi lapisan tanah dll), keadaan
                   cuaca, masalah akses ke lokasi proyek, keterbatasan lahan kerja, lahan stok material yang
                   terbatas, perbaikan jalan akibat kerusakan yang terjadi karena dilalui oleh kendaraan
                                                                                  
                   berat, pembuatan jalan konstruksi di dalam lahan proyek dll. Tidak dibenarkan adanya
                   tuntutan/ klaim akibat ketidak sesuaian antara data tanah dengan kondisi sesungguhnya.
                                                                                  
                5.3 Kontraktor harus memastikan bahwa metode yang digunakan adalah aman dan cocok
                   untuk lahan yang dihadapi. Kekeliruan metode konstruksi yang digunakan akan
                                                                                  
                   mengakibatkan timbulnya masalah di lapangan, seperti kerusakan bangunan sekitar dll,
                   sepenuhnya menjadi urusan Kontrator dan Kontraktor wajib merevisi metode yang
                                                                                  
                   diusulkannya dengan memperhatikan masukan dari Konsultan MK. Biaya yang timbul
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                                  
            6.  Jalan Masuk                                                       
                                                                                  
                6.1 Kontraktor harus memperoleh segala izin yang dibutuhkan untuk membuat jalan masuk
                   sementara kedalam lahan proyek selama masa pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan
                                                                                  
                   yang disetujui. Semua jalan masuk dan jalan umum yang digunakan harus dijaga agar
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 4 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   tetap bersih dan aman setiap saat. Pengamanan terus menerus selama pelaksanaan
                                                                                  
                   harus dilakukan terhadap sarana tersebut, sehingga tidak membahayakan pihak lain.
                6.2 Jika dalam pelaksanaan ternyata diperlukan jalan masuk selain yang sudah tersedia agar
                                                                                  
                   pekerjaan dapat menjadi lancar, maka Kontraktor harus mengusahakan sendiri
                   kemungkinan tersebut dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.  
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Laporan Penyelidikan Tanah                                        
                7.1 Laporan penyelidikan tanah untuk lahan proyek dapat diperoleh oleh Kontraktor sebagai
                                                                                  
                   bahan masukan. Laporan ini semata-mata sebagai bahan referensi awal bagi Kontraktor
                   dalam proses penawarannya. Kelengkapan dan keakuratan data tersebut tidak
                   sepenuhnya dijamin, mengingat data tersebut diperoleh berdasarkan titik-titik bor yang
                                                                                  
                   kecil. Sehingga semua kesimpulan yang diberikan dalam laporan di atas sebaiknya tidak
                   sepenuhnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penawaran Kontraktor.
                                                                                  
                7.2 Laporan penyelidikan tanah ini sangat terbatas dan hanya melaporkan kondisi dimana
                   contoh tanah ambil dan diselidiki. Keadaan sesungguhnya dari lahan tersebut mungkin
                                                                                  
                   berbeda dari laporan ini. Kontraktor wajib mencari data untuk menunjang laporan ini.
                                                                                  
                7.3 Dengan data yang terbatas ini, Kontraktor harus melakukan interpretasi sendiri atas
                   informasi tersebut, dan harus memasukan ke dalam penawarannya segala hal yang
                   diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan galian dapat dilakukan secara aman dan
                                                                                  
                   stabil. Seperti dengan melakukan penyelidikan tanah tambahan jika diperlukan, atau
                   memodifikasi pekerjaan struktur sementara dll. Kontraktor harus memperkirakan waktu
                                                                                  
                   yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tidak akan diperkenankan untuk
                   mendapatkan tambahan waktu pelaksanaan yang diperlukan akibat kekurang akuratan
                   data tanah yang ada.                                           
                                                                                  
                7.4 Kontraktor harus memperkirakan juga kemungkinan terjadinya perbedaan muka air tanah
                                                                                  
                   (MAT), sehingga sudah harus dapat mengantisipasi segala kemungkinan pekerjaan yang
                   akan terjadi di bawah MAT tersebut. Kontraktor harus mempertimbangkan segala biaya
                   yang dibutuhkan dengan adanya pekerjaan di bawah MAT.          
                                                                                  
                7.5 Detail dan hasil penyelidikan tanah tambahan yang dilakukan oleh Kontraktor, wajib
                   diserahkan kepada Konsultan MK sebagai referensi dan arsip.    
                                                                                  
                                                                                  
            8.  Perlindungan Fasilitas Umum dan Publik                            
                                                                                  
                8.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mendeteksi, melindungi, menyimpan dan
                   mengamankan semua fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi pekerjaan, seperti saluran,
                   pipa PAM, saluran sewage, pipa gas, kabel listrik, telphon dan benda lainnya selama
                                                                                  
                   pelaksanaan pekerjaan berlangsung sesuai dengan kontrak, tidak terkecuali dengan
                   benda-benda baik yang diketahui keberadaannya maupun tidak. Kontraktor harus
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 5 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   memberikan perhatian khusus atas fasilitas di atas agar tidak terjadi hal-hal yang
                                                                                  
                   merugikan pemakai jasa lainnya, dan segala resiko yang terjadi akibat kelalainnya akan
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, termasuk mengganti atau memperbaiki
                   fasilitas tersebut.                                            
                                                                                  
                8.2 Jika kerusakan terjadi sebagai akibat dari pekerjaannya, dan pekerjaan perbaikan harus
                                                                                  
                   dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka Kontraktor harus menanggung segala biaya
                   yang timbul akibat pebaikan tersebut.                          
                                                                                  
                8.3 Setiap informasi yang diberikan kepada Kontraktor pada proses lelang hanya suatu
                   indikasi dan dimaksudkan semata-mata sebagai masukan saja. Kontraktor wajib
                                                                                  
                   melakukan penelitian lebih detail atas informasi tersebut. Sebelum pekerjaan dilakukan,
                   maka Kontraktor harus mendeteksi untuk memastikan lokasi dan elevasi dari semua
                   utilitas di bawah tanah yang diperkirakan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan. Jika
                                                                                  
                   dari informasi yang ada ternyata tidak mencukupi, maka Kontraktor wajib melakukan
                   deteksi tambahan untuk memastikan segala sesuatunya dengan beban biaya Kontraktor.
                                                                                  
                8.4 Jika kemudian dijumpai benda-benda yang sangat sensitif atau hal-hal lain yang
                   diperkirakan dapat membahayakan, maka Kontraktor wajib untuk melaporkan hal tersebut
                                                                                  
                   kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat dicari jalan keluar untuk
                   mengatasi hal tersebut. Selanjutnya Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk
                   menyelesaikan masalah tersebut dan melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
                                                                                  
                                                                                  
            9.  Stabilitas dan Penurunan Properti Di Sekitar Proyek               
                                                                                  
                9.1 Kontraktor sebelum melakukan pekerjaannya harus benar-benar mengetahui dengan pasti
                   karakteristik tanah yang dihadapinya, sehingga dapat memperkirakan masalah-masalah
                   yang dapat terjadi dengan jenis tanah yang ada, dan mengambil langkah-langkah dini
                                                                                  
                   untuk mengatasi masalah tersebut. Hal yang tepenting adalah menjaga stabilitas tanah
                   baik di dalam maupun di luar galian, sehingga tidak menyebabkan kerusakan yang parah
                   ataupun pergerakan tanah yang berlebihan, yang tentunya sangat berbahaya bagi
                                                                                  
                   keamanan dan kestabilan tanah dan bangunan sekitar.            
                                                                                  
                9.2 Kontraktor sepenuhnya harus bertanggung jawab untuk kestabilan bangunan dan fasilitas
                   di sekitar lokasi. Metode konstruksi yang diusulkan oleh Kontraktor untuk melakukan
                   galian, termasuk pekerjaan temporary harus memperhatikan keamanan jalan umum,
                                                                                  
                   saluran, bangunan dan lain-lain sehingga selama pelaksanaan terlindung secara baik.
                                                                                  
                                                                                  
                9.3 Kontraktor harus dapat memperkirakan besarnya penurunan dan pergerakan tanah yang
                                                                                  
                   terjadi akibat pekerjaan galian yang dilakukannya. Dan selanjutnya mengantisipasinya
                   agar tidak merusak sarana yang ada. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 6 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   memonitor pergerakan tersebut dan melaporkan hasil monitor tersebut kepada Konsultan
                                                                                  
                   MK.                                                            
                9.4 Batas dari pergerakan tanah. Kontraktor bertanggug jawab sepenuhnya untuk menjaga
                                                                                  
                   agar pergerakan lateral dan penurunan maksimum agar tidak melampaui batas yang
                   sudah disyaratkan. Pergerakan lateral dan penurunan maksimum adalah 50mm, diukur
                                                                                  
                   dari titik awal sebelum pergerakan terjadi.                    
                                                                                  
            10. Survey Atas Bangunan dan Fasilitas Sekitar Proyek                 
                                                                                  
                10.1 Segera setelah serah terima lahan pekerjaan, dan sebelum melakukan pekerjaannya,
                   Kontraktor harus melakukan suatu survey atas semua bangunan dan fasilitas di sekitar
                   proyek, untuk memperoleh data tentang keadaan benda tersebut. Hasil survey tersebut
                                                                                  
                   harus diserahkan kepada Pemberi Tugas, Konsultan MK dan pihak terkait/
                   berkepentingan.                                                
                                                                                  
                10.2 Untuk setiap bangunan dan fasilitas yang disurvey, Kontraktor harus membuat satu set
                   foto dokumentasi yang merekam kondisi yang ada, dan membuat table/ daftar yang
                                                                                  
                   merekam kondisi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bangunan dan fasilitas
                   tersebut.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            11. Alat Pengukur dan Monitor Pergerakan Tanah                        
                11.1 Kontraktor harus memasukan ke dalam penawarannya, biaya yang berkaitan dengan alat
                                                                                  
                   pengukur dan monitor terhadap pergerakan tanah, sesuai dengan kebutuhan untuk proyek
                   ini. Kontraktor harus memasang, mengukur, mencatat dan mengawasi seluruh titik-titik
                   yang ditentukan, termasuk piezometer dan inclinometer. Jika tidak disebutkan secara detail
                                                                                  
                   dalam gambar, maka Kontraktor harus menempatkan titik tersebut pada setiap jarak 25
                   meter di sekeliling lokasi proyek.                             
                                                                                  
                11.2 Kontraktor harus mencatat elevasi awal dari semua titik tersebut dan terus menerus
                   mencatat perubahan yang terjadi, dan melaporkan hasil pencatatan tersebut setiap hari
                                                                                  
                   kepada Konsultan MK.                                           
                                                                                  
                11.3 Piezometer dan inclinometer harus dipasang di sekeliling lokasi untuk memonitor elevasi
                   muka air tanah (MAT) dan pergerakan lateral tanah di sekitar bangunan eksisting, jalan
                   umum dan fasilitas lain.                                       
                                                                                  
                11.4 Kontraktor harus secara hati-hati dan teliti melakukan pemeriksaan secara teratur besrnya
                                                                                  
                   penurunan dan pergerakan tanah yang terjadi. Hasil pencatatan tersebut harus diserahkan
                   kepada Konsultan MK paling lambat 2 (dua) hari setelah pengukuran dilakukan, dan
                   Kontraktor harus memberikan catattan khusus jika dijumpai hal-hal yang membahayakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 7 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            12. Pekerjaan Sementara                                               
                                                                                  
                12.1 Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya segala biaya yang
                   diperlukan untuk melakukan pekerjaan sementara, seperti merancang, mengurus
                                                                                  
                   perizinan, pengujian dan pemantauan semua pekerjaan sementara, temasuk membongkar
                   dan merapikan semuanya, jika pekerjaan sesungguhnya sudah selesai. Kontraktor
                                                                                  
                   bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kesempurnaan pekerjaan
                   sementara tersebut.                                            
                                                                                  
                12.2 Lingkup pekerjaan sementara (jika tidak tercantum dalam gambar rencana) harus meliputi,
                   tetapi tidak terbatas pada :                                   
                                                                                  
                   a. Pengaman lapangan seperti pagar sekitar galian, jaring pengaman, tanda pengaman
                      dll.                                                        
                                                                                  
                   b. Perbaikan tanah (ground improvement), sistem pemutus air tanah (ground water cut
                      off system) dengan menggunakan dinding diafragma dll.       
                                                                                  
                   c. Sistem pengisi air tanah kembali (ground water recharging system), sistem drainase
                      permukaan, drainase air tanah menggunakan saluran yang layak atau menggunakan
                      sistem khusus dll.                                          
                                                                                  
                   d. Struktur pengaman galian, yang dapat menggunakan sistem seperti steel sheet piling,
                      steel soldier piling, ground anchoring, timbering, strutting, shoring, bracing, lagging, dll,
                      yang dapat dibongkar maupun yang permanen.                  
                                                                                  
                   e. Struktur pengaman gaian yang permanent seperti contiguous bored piling, diaphragm
                      wall dll.                                                   
                                                                                  
                   f. Jika menggunakan galian terbuka (open cut), maka harus digunakan sistem
                      pengaman slope dari gerusan/ erosi air hujan maupun sengatan sinar matahari dll.
                   g. Peralatan/ instrumentasi untuk mendeteksi pergerakan tanah dan bangunan, dengan
                                                                                  
                      menggunakan inclinometer, piezometers, dan penurunan permukaan tanah di sekitar
                      lokasi galian dll.                                          
                   h. Melakukan pencegahan terhadap gangguan seperti pembebanan yang berlebihan di
                                                                                  
                      sekitar tepi galian secara ketat setiap hari, sehingga tidak menimbulkan kelongsoran
                      pada tepi galian.                                           
                                                                                  
                   i. Melakukan pengukuran terhadap semua konstruksi sementara seperti memelihara,
                      memperkuat, menyesuaikan dan memperbaiki posisinya agar semua konstruksi tetap
                      berada dalam kondisi yang sesuai dengan keinginan Konsultan MK.
                                                                                  
                12.3 Kontraktor harus mempekerjakan seorang tenaga ahli yang berpengalaman, sehingga
                                                                                  
                   dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini. Jika dibutuhkan oleh Konsultan MK
                   maka Kontraktor wajib menyerahkan semua data yang mendukung sistem konstruksi
                   sementara ini. Dan jika menurut Konsultan MK konstruksi sementara tersebut masih
                                                                                  
                   kurang memadai baik dari segi stabilitas maupun kekuatannya, maka Kontraktor wajb
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 8 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   memenuhi segala permintaan tersebut dengan beban biaya sepenuhnya di tanggung oleh
                                                                                  
                   Kontraktor.                                                    
                12.4 Jika diperlukan, maka Kontraktor wajib mempersiapkan segala dokumen yang
                                                                                  
                   berhubungan dengan pekerjaan di atas, misalnya untuk diserahkan kepada Pemda
                   setempat, agar dapat memperoleh izin pelaksnaan maupun izin dari lingkungan sekitar
                                                                                  
                   proyek. Segala hal yang menyangkut pekerjaan sementara ini harus dirancang dengan
                   mengikuti segala aturan yang dibuat oleh Pemda stempat.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            13. Galian Dalam                                                      
                13.1 Semua galian harus dilakukan sesuai dengan yang ditentukan di dalam gambar, seperti
                                                                                  
                   panjang, lebar, dalam dan kemiringan agar pekerjaan besment dapat diselesaikan.
                                                                                  
                13.2 Kontraktor harus melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa apa yang
                   terdapat di lokasi pekerjaan dan jenis tanah yang akan digali sesuai dengan perkiraan
                   yang akan ditawarkannya. Kontraktor harus memperkirakan kondisi terburuk yang mungkin
                                                                                  
                   terjadi, misalnya menghadapi tanah yang sulit, sehingga tidak terjadi penawaran di bawah
                   perkiraannya, termasuk kemungkinan menjumpai batu-batu besar atau lapisan tanah keras
                                                                                  
                   yang membutuhkan peralatan khusus untuk menggalinya.           
                13.3 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk:                    
                                                                                  
                   a. Melakukan pekerjaan galian denganmetode yang baik, dan mengamankan pekerjaan
                      tersebut secara teliti dan mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
                                                                                  
                   b. Menyediakan pengaman yang cukup, sehingga dapat menghindari kelongsoran.
                                                                                  
                   c. Menjaga keselamatan segala fasilitas di sekitar lokasi pekerjaan.
                13.4 Jika metode pelaksanaan pekerjaan belum memadai, maka Kontraktor wajib untuk
                                                                                  
                   menyempurnakan metode tersebut sehingga sesuai dengan yang diinginkan oleh
                   Konsultan MK. Kontraktor dilarang untuk melaksanakan pekerjaan galian, jika persetujuan
                                                                                  
                   belum diperoleh dari Konsultan MK. Walaupun demikian, tanggung jawab atas keamanan
                   pekerjaan ada di tangan Kontraktor sepenuhnya dan biaya yang timbul akibat
                   penyempurnaan tersebut adalah beban Kontraktor.                
                                                                                  
                13.5 Konsultan MK berhak untuk mengganti/ merevisi metode konstruksi selama masa
                                                                                  
                   pelaksanaan berlangsung, jika metode yang diusulkan akan membahayakan tanpa
                   mengurangi tanggung jawab Kontraktor secara keseluruhan. Kontraktor tidak berhak untuk
                   mengklaim biaya tambahan atas hal tersebut.                    
                                                                                  
                13.6 Sebelum pekerjaan tanah dimulai, Kontraktor harus memeriksa semua level muka tanah
                                                                                  
                   yang ada, apakah sudah sesuai dengan gambar rencana. Kontraktor harus membuat
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                     Hal. 9 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   gambar hasil pengukurannya yang memperlihatkan level muka tanah yang ada untuk
                                                                                  
                   disetujui.                                                     
                13.7 Kontraktor harus menangguhkan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan
                                                                                  
                   tanah/ galian, jika diperkirakan akan diperoleh hasil pekerjaan yang tidak memuaskan
                   sebagai akibat cuaca buruk, terjadinya seepage atau penyebab lainnya. Pekerjaan hanya
                                                                                  
                   dapat dilanjutkan jika semua penyebab tersebut sudah dapat diatasi, sehingga diperoleh
                   hasil kerja seperti yang diinginkan.                           
                                                                                  
                13.8 Kontraktor harus memberikan informasi kepada Konsultan MK jika dijumpai material yang
                   mengganggu pekerjaan (obstruction) seperti batu-batu besar, bongkaran bekas bangunan
                                                                                  
                   lama, dll. Jika diperkirakan pemindahan obstruction tersebut akan membahayakan
                   bangunan ataupun fasilitas di sekitarnya, maka Kontraktor harus menyerahkan usulan
                   penyelesaian masalah tersebut kepada Konsultan MK untuk medapatkan persetujuannya.
                                                                                  
                   Konsultan MK berhak untuk melakukan penyempurnaan atas usulan tersebut, dan
                   tanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian tersebut berada di pihak Kontraktor.
                   Persetujuan yang diberikan tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab di atas.
                                                                                  
                   Atas masalah di atas Kontraktor tidak berhak untuk mengajukan klaim baik biaya maupun
                   waktu.                                                         
                                                                                  
                13.9 Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Konsultan MK minimal 24 jam sebelum
                   pekerjaan lantai kerja dilaksanakan, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan. Toleransi
                                                                                  
                   level untuk pekerjaan lantai kerja diberikan sebesar ± 15 mm.  
                                                                                  
            14. Stabilitas Galian dan Perawatan Pekerjaan Tanah                   
                                                                                  
                14.1 Air Permukaan dan Perkolasi                                  
                   Air tersebut dapat merusak stabilitas galian yang cukup berbahaya untuk keamanan
                                                                                  
                   galian. Kontraktor harus sudah memperhitungkan di dalam penawarannya biaya untuk
                   menjaga kestabilan galian, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                                                                                  
                   a. Membuat pengaman terhadap slope galian terbuka.             
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Membuat drainase dan sumpit sementara, sehingga air dapat mengalir dengan baik di
                                                                                  
                      permukaan galian, termasuk menyediakan pompa untuk memindahkan air dari sumpit
                      ke saluaran luar. Jika dibutuhkan juga dapat dilakukan sistem recharging.
                   c. Mengisi dan menutup semua keretakan akibat pergerakan tanah yang terjadi setiap
                                                                                  
                      hari pada permukaan tanah di sekitar galian dan harus dipantau secara berkala
                      sampai pergerakan tersebut berhenti.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                    Hal. 10 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   Kontraktor harus segera memperbaiki dan mengatasi semua kelongsoran yang terjadi
                                                                                  
                   akibat erosi dan penyebab lain yang mengakibatkan terganggunya stabilitas tanah, selama
                   galian tersebut masih dalam kondisi terbuka, dengan biaya Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                14.2 Surcharge                                                    
                                                                                  
                   Kontraktor harus memastikan bahwa beban surcharge akibat beban konstruksi ataupun
                   beban lainnya seperti tumpukan tanah urugan atau tumpukan material lainnya tidak
                                                                                  
                   ditempatkan di sekitar pengaman galian, kecuali dalam perencanaan beban tersebut
                   sudah diperhitungkan. Sebagai masukan, beban surcharge minimum adalah 1 t/m².
                   Kontraktor harus mempertimbangkan beban surcharge yang lebih besar jika sisi luar galian
                                                                                  
                   akan digunakan untuk hal lain, seperti untuk gudang material, tempat beroperasinya
                   service crane dll. Setiap kerusakan atau kegagalan galian akibat penempatan material
                   secara tidak terencana menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib memperbaiki
                                                                                  
                   kerusakan tersebut secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk pada
                   masa konstruksi.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                14.3 Perlindungan Terhadap Galian Terbuka                         
                                                                                  
                   1. Semua galian terbuka miring dengan rasio lebih curam dari 1 : 2 (vertical : horizontal)
                      harus dilindungi dengan adukan beton setebal minimum 5 cm ditambah dengan
                                                                                  
                      jaringan kawat (wire mesh) M5 tidak lebih dari satu hari setelah galian dilakukan, dan
                      jika MAT cukup tinggi, tanah sangat jelek, atau cuaca yang tidak menunjang, maka
                                                                                  
                      segera harus diberi perlindungan. Sebelum perlindungan di atas dibuat, maka semua
                      permukaan galian tersebut sementara waktu harus dilindungi dengan lembaran plastik
                      atau kanvas, sampai semua adukan beton terpasang. Biaya pekerjaan ini termasuk di
                                                                                  
                      dalam pekerjaan galian.                                     
                   2. Untuk mengurangi tekanan air dari sisi galian, maka harus dibuat lubang pelepas
                                                                                  
                      tekanan air dengan jarak ± 1,0 meter ke dua arah utama. Hal ini juga harus sudah
                      dipertimbangkan di dalam penawaran Kontraktor.              
                                                                                  
                                                                                  
                   3. Kemiringan yang kurang dari 1 : 2 (lebih landai) harus dilindungi dengan lembar plastik
                                                                                  
                      (polythene) atau kanvas. Mengenai biaya untuk ini sudah termasuk di dalam
                      penawaran untuk tanah galian.                               
                                                                                  
                   4. Kontraktor harus secara terencana melakukan pentahapan pekerjaan galian, sehingga
                      secara keseluruhan galian terlindung dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Juga
                      sistem drainase di dalam galian harus sangat diperhatikan. Urutan dan cara
                                                                                  
                      penggalian tersebut harus dilampirkan pada saat penawaran disampaikan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                    Hal. 11 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                14.4 Drainase Lapangan dan Kondisi Kering                         
                                                                                  
                   1. Galian pada setiap saat harus dijaga agar mempunyai drainase yang baik, dan selalu
                      dalam kondisi kering, dengan menggunakan minimal sumpit dan pomapa dengan
                      kapasitas memadai.                                          
                                                                                  
                   2. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan dan merawat drainase
                      sementara yang terbuat dari beton ringan, dengan tujuan agar aliran air dapat berjalan
                                                                                  
                      dengan baik. Saluran ini harus dibuat dengan kemiringan lebih besar dari 1 : 100.
                      Saluran ini harus dipindahkan dan diperbaiki segera jika diperlukan atau dipandang
                                                                                  
                      perlu oleh Konsultan MK.                                    
                   3. Kontraktor harus membuat sebuah sistem drainase pada akhir pekerjaan galian. Dan
                                                                                  
                      selanjutnya harus merawat sistem tersebut selama galian masih dalam kondisi terbuka
                      atau sampai dengan konstruksi permanen yang mampu mengimbangi tekanan
                      hidrostatis air tanah dapat mengatasi gaya angkatnya. Hal ini akan ditentukan pada
                                                                                  
                      saat pekerjaan dilakukan. Atau Kontraktor dapat memperkirakan waktu yang
                      dibutuhkan berdasarkan usulan skedul yang dibuat.           
                                                                                  
                   4. Semua saluran sementara ini harus di arahkan ke bak penampungan (sumpit) yang
                      terdekat, sehingga dapat langsung di pompa ke luar. Jika menggunakan saluran kota
                      sebagai tempat buangan air, maka Kontraktor hanya boleh membuang air yang sudah
                                                                                  
                      bebas lumpur dan kotoran lainnya, sehingga tidak merusak saluran kota yang ada.
                      Kontraktor harus mendapatkan izin untuk melakukan pekerjaan ini dan wajib
                                                                                  
                      melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi, dengan biaya sepenuhnya
                      ditanggung oleh Kontraktor.                                 
                                                                                  
            15. Volume Galian                                                     
                                                                                  
                15.1 Semua ukuran dari pekerjaan galian harus berdasarkan ukuran bersih di antara ukuran
                   terluar dari struktur permanent. Kontraktor harus mempertimbangkan adanya perluasan
                                                                                  
                   galian yang diperlukan untuk kemudahan pelaksanaan.            
                                                                                  
                                                                                  
                15.2 Kontraktor harus menjaga dan merawat dengan baik semua tanda-tanda di sekitar proyek,
                                                                                  
                   seperti bench marks dan titik referensi lainnya, sehingga tidak bergeser atau hilang.
                   Pemeriksaan dan pengontrolan harus dilakukan secara terus menerus.
                                                                                  
                15.3 Jika tanda-tanda tersebut terganggu atau rusak, maka Kontraktor wajib untuk mengganti
                   tanda tersebut sesegera mungkin dan hal tersebut harus segera dilaporkan kepada
                                                                                  
                   Konsultan MK.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                    Hal. 12 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            16. Dasar Galian                                                      
                                                                                  
                16.1 Galian harus dihentikan minimal 150 mm di atas dasar galian, dan sisa galian sebaiknya
                   dilakukan secara manual, agar dapat dihindari terjadinya galian yang lebih dalam dari
                                                                                  
                   rencana. Jika disyaratkan dalam spesifikasi, maka pada saat ini harus dilakukan pekerjaan
                   anti rayap dan pekerjaan lain yang sejenis.                    
                                                                                  
                16.2 Dasar galian, jika sudah diratakan sesuai dengan rencana, harus dipadatkan dengan baik,
                   dan dilindungi agar terhindar dari gangguan. Kontraktor harus melakukan pencegahan
                                                                                  
                   sedemikian rupa sehingga dasar galian yang sudah selesai tidak rusak misalnya akibat
                   terkena hujan.                                                 
                                                                                  
                16.3 Jika galian dilakukan lebih dalam dari rencana, maka Kontraktor harus melakukan
                   pengurugan kembali sesuai dengan yang disyaratkan atau sesuai dengan gambar
                                                                                  
                   rencana.                                                       
                                                                                  
                16.4 Kontraktor harus membuktikan bahwa pengurugan sudah dilakukan dengan material dan
                   cara yang baik. Hal ini harus dibuktikan dengan pengujian hasil pemadatan di lapangan
                   dengan cara yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Jika ternyata hasil uji tidak memenuhi
                                                                                  
                   syarat, maka Kontraktor harus mengganti tanah tersebut dengan beton dengan komposisi
                   yang memenuhi syarat. Semua biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
            17. Pembuangan Material Sisa Galian                                   
                                                                                  
                17.1 Biaya yang diajukan untuk pekerjaan galian dan pembuangan sisa galian harus sudah
                                                                                  
                   memasukan segala hal yang berkaitan dengan penanganan galian tersebut, termasuk
                   tentang pengamanan terhadap stabilitas dan pengangkutannya.    
                                                                                  
                17.2 Kelebihan ataupun sisa galian yang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai tanah urug
                   harus dikeluarkan dari lokasi proyek ke tempat yang sudah disetujui pada saat penawaran.
                                                                                  
                17.3 Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama, segala hal yang berhubungan dengan
                   material tersebut, seperti menjaga kebersihan kendaraan pengangkut, sehingga pada saat
                                                                                  
                   keluar dari proyek tidak mengotori jalan umum ataupun fasilitas umum lainnya. Kontraktor
                   harus mempersiapkan tempat untuk membersihkan kendaraan sebelum ke luar dari proyek
                                                                                  
                   sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Persyaratan Teknis Pekerjaan Galian Dalam
                                                                 SITE :           
                                                                    Hal. 13 dari 13
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN SSAALLUURRAANN BBAATTUU KKAALLII                   
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan , peralatan, penggalian, dan pelaksanaan
                                                                                  
                yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti yang ditunjukkan pada gambar
                rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
                                                                                 
                  Pengangkutan hasil galian keluar area galian.                   
                                                                                 
                  Pekerjaan lain yang terkait seperti culverts (gorong-gorong), saluran pipa air bersih dan kotor,
                  perlengkapan M&E yang tertanam dan pekerjaan lain yang dibawah tanah, termasuk
                  pemadatan tanah kembali dari pekerjaan tersebut.                
                                                                                  
            2.  SYARAT PELAKSANAAN                                                
                                                                                  
                2. 1 Galian saluran .                                             
                    Sebelum dilakukan penggalian terlebih dahulu dbuatkan pengukuran meliputi kedalaman
                                                                                  
                    rencana saluran, bentuk saluran termasuk space atau ruang gerak tenaga nantinya
                    selama pemasangan saluran. Kesemuanya harus diadakan pengukuran termasuk
                    kemiringan dasar saluran sesuai yang direncanakan atau atas petunjuk Direksi/MK
                                                                                  
                2. 2 Lapisan perata.                                              
                    Setelah selesai dilakukan penggalian dengan mengacu dari hasil survey dan telah
                    memenuhi persyaratan kemiringan untuk dasar saluran, maka diberi lapisan pasir urug
                                                                                  
                    minimal setebal 5 – 10 cm dan diratakan selebar dasar galian tersebut.
                2. 3 Lantai Kerja                                                 
                                                                                  
                    Setelah lapisan pasir ditebarkan dan diratakan, segera diberi lapisan lantai kerja yang
                    minimal dari beton mutu B0 setebal minimal 5 cm atau yang tercantum dalam gambar.
                    Lantai kerja ini disampng untuk meletakkan besi tulangan juga untuk membikin
                                                                                  
                    kesempurnaan kemiringan dasar saluran juga perletakan bekisting sebelum diadakan
                    pengecoran                                                    
                2. 4 Penulangan                                                   
                                                                                  
                    Setelah selesai diberi lantai kerja, maka segera besi tulangan dirakit sesuai gambar
                    rencana dan dipasang secara benar diameter tulangan serta jaraknya termasuk ikatannya
                                                                                  
                    harus cukup kuat sehingga selama pengecoran dilaksanakan tidak terjadi lepas satu sama
                    lain                                                          
                2. 5 Pemasangan Bekisting/Form Work.                              
                                                                                  
                    Setelah selesai pemasangan tulangan secara benar dan dlakukan inspeksi oleh pihak
                    Direksi/MK, maka selanjutnya ditutup bekisting dan diberi beton tahu/tahu deking yang
                    terbuat dari beton yang mutunya minimal sama dengan beton yang akan dicor. Beton tahu
                                                                                  
                    tersebut dipasang yang kuat agar selama pengecoran tidak terlepas. Pemasangan
                    bekisting harus cukup kuat dan pada sambungan tidak boleh ada lubang yang nantinya
                                                                                  
                    sewaktu dicor air semen banyak yang hilang atau keluar dan akan membuat mutu beton
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Batu Kali
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                    berkurang. Agar mempermudah waktu pembongkaran bekisting sebaiknya lapisan dalam
                                                                                  
                    bekisting yang berhubungan dengan cor dilapisi dengan oli.    
                2. 6 Pengecoran                                                   
                    Setelah dilakukan inspeksi oleh pihak Direksi/MK dan mendapatkan persetujuan untuk
                                                                                  
                    pengecoran, maka Kontraktor sebelumnya mempersiapkan rencana pengecoran secara
                    manual atau dengan Readymix dengan beton mutu minimal K-225 atau yang tercantum
                                                                                  
                    dalam gambar rencana. Untuk pengecoran secara manual perlu diperhatikan komposisi
                    campuran yaitu perbandingan antara pc, pasir dan kerikil/split serta kebutuhan air agar
                    mencapai mutu yang diinginkan atau yang dipersyaratkan. Selain itu dilakukan
                                                                                  
                    penggetaran dengan Concrete Vibrator/beton triler agar tidak terjadi segregasi atau beton
                    keropos setelah dilakukan pembongkaran bekisting              
                2. 7 Pembongkaran Bekisting                                       
                                                                                  
                    Setelah1x24jam selesai pengecoran dapat dilaksanakan pembongkaran bekisting yang
                    selanjutnya perlu diberi pembasahan secukupnya sebagai pengganti perawatan.
                                                                                  
                    Kerusakan yang diakibatkan selama pengecoran sebaiknya langsung segera diperbaik
                2. 8 Pekerjaan Urugan Kembali.                                    
                    Setelah pengecoran saluran secara keseluruhan, maka pekerjaan terakhir yaitu dilakukan
                                                                                  
                    pengurugan kembali bagian luar dengan bahan urugan yang memenuhi syarat seperi
                    urugan pilihan atau minimal tanah hasil galian dan apabila urugannya tebal harus
                    dilakukan lapis demi lapis agar tercapai kepadatan yang dipersyaratkan.
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PERSETUJUAN HASIL PEKERJAAN                                       
                                                                                  
                Persetujuan hasil pekerjaan dari pengecoran untuk saluran ini dikatakan selesai apabila telah
                dilakukan check list oleh pihak Direksi/MK mengenai dimensi dan sebagainya, yang selanjutnya
                dapat dilakukan untuk tagihan pembayaran .                        
                                                                                  
                                                                                  
            4. PERBAIKAN KERUSAKAN                                                
                Segala kerusakan yang diakibatkan selama waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan dan
                                                                                  
                biaya yang terjadi akibat kerusakan tadi adalah tanggung jawab pihak Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            5.  SATUAN MATA PEMBAYARAN                                            
                      Item Pekerjaan          Mata Pembayaran                     
                                                                                  
                       Galian Saluran            Meter Kubik                      
                        Pasir Urug               Meter Kubik                      
                      Lantai Kerja (B0)          Meter Kubik                      
                  Beton Untuk Saluran (K-225)    Meter Kubik                      
                        Besi Beton                Kilogram                        
                      Urugan Kembali             M e t e r K u b i k              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Batu Kali
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN SSAALLUURRAANN BBEETTOONN CCOORR DDIITTEEMMPPAATT  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan , peralatan, penggalian, dan pelaksanaan
                                                                                  
                yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti yang ditunjukkan pada gambar
                rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
                                                                                 
                  Pengangkutan hasil galian keluar area galian.                   
                                                                                 
                  Pekerjaan lain yang terkait seperti culverts (gorong-gorong), saluran pipa air bersih dan kotor,
                  perlengkapan M&E yang tertanam dan pekerjaan lain yang dibawah tanah, termasuk
                  pemadatan tanah kembali dari pekerjaan tersebut.                
                                                                                  
            2.  SYARAT PELAKSANAAN                                                
                                                                                  
                2. 1 Galian saluran .                                             
                    Sebelum dilakukan penggalian terlebih dahulu dbuatkan pengukuran meliputi kedalaman
                    rencana saluran, bentuk saluran termasuk space atau ruang gerak tenaga nantinya
                                                                                  
                    selama pemasangan saluran. Kesemuanya harus diadakan pengukuran termasuk
                    kemiringan dasar saluran sesuai yang direncanakan atau atas petunjuk Direksi/MK
                                                                                  
                2. 2 Lapisan perata.                                              
                    Setelah selesai dilakukan penggalian dengan mengacu dari hasil survey dan telah
                    memenuhi persyaratan kemiringan untuk dasar saluran, maka diberi lapisan pasir urug
                                                                                  
                    minimal setebal 5 – 10 cm dan diratakan selebar dasar galian tersebut.
                2. 3 Lantai Kerja                                                 
                    Setelah lapisan pasir ditebarkan dan diratakan, segera diberi lapisan lantai kerja yang
                                                                                  
                    minimal dari beton mutu B0 setebal minimal 5 cm atau yang tercantum dalam gambar.
                    Lantai kerja ini disampng untuk meletakkan besi tulangan juga untuk membikin
                                                                                  
                    kesempurnaan kemiringan dasar saluran juga perletakan bekisting sebelum diadakan
                    pengecoran                                                    
                2. 4 Penulangan                                                   
                                                                                  
                    Setelah selesai diberi lantai kerja, maka segera besi tulangan dirakit sesuai gambar
                    rencana dan dipasang secara benar diameter tulangan serta jaraknya termasuk ikatannya
                    harus cukup kuat sehingga selama pengecoran dilaksanakan tidak terjadi lepas satu sama
                                                                                  
                    lain                                                          
                2. 5 Pemasangan Bekisting/Form Work.                              
                                                                                  
                    Setelah selesai pemasangan tulangan secara benar dan dlakukan inspeksi oleh pihak
                    Direksi/MK, maka selanjutnya ditutup bekisting dan diberi beton tahu/tahu deking yang
                    terbuat dari beton yang mutunya minimal sama dengan beton yang akan dicor. Beton tahu
                                                                                  
                    tersebut dipasang yang kuat agar selama pengecoran tidak terlepas. Pemasangan
                    bekisting harus cukup kuat dan pada sambungan tidak boleh ada lubang yang nantinya
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Beton Cor
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                    sewaktu dicor air semen banyak yang hilang atau keluar dan akan membuat mutu beton
                    berkurang. Agar mempermudah waktu pembongkaran bekisting sebaiknya lapisan dalam
                                                                                  
                    bekisting yang berhubungan dengan cor dilapisi dengan oli.    
                2. 6 Pengecoran                                                   
                    Setelah dilakukan inspeksi oleh pihak Direksi/MK dan mendapatkan persetujuan untuk
                                                                                  
                    pengecoran, maka Kontraktor sebelumnya mempersiapkan rencana pengecoran secara
                    manual atau dengan Readymix dengan beton mutu minimal K-225 atau yang tercantum
                    dalam gambar rencana. Untuk pengecoran secara manual perlu diperhatikan komposisi
                                                                                  
                    campuran yaitu perbandingan antara pc, pasir dan kerikil/split serta kebutuhan air agar
                    mencapai mutu yang diinginkan atau yang dipersyaratkan. Selain itu dilakukan
                                                                                  
                    penggetaran dengan Concrete Vibrator/beton triler agar tidak terjadi segregasi atau beton
                    keropos setelah dilakukan pembongkaran bekisting              
                2. 7 Pembongkaran Bekisting                                       
                                                                                  
                    Setelah1x24jam selesai pengecoran dapat dilaksanakan pembongkaran bekisting yang
                    selanjutnya perlu diberi pembasahan secukupnya sebagai pengganti perawatan.
                    Kerusakan yang diakibatkan selama pengecoran sebaiknya langsung segera diperbaik
                                                                                  
                2. 8 Pekerjaan Urugan Kembali.                                    
                    Setelah pengecoran saluran secara keseluruhan, maka pekerjaan terakhir yaitu dilakukan
                                                                                  
                    pengurugan kembali bagian luar dengan bahan urugan yang memenuhi syarat seperi
                    urugan pilihan atau minimal tanah hasil galian dan apabila urugannya tebal harus
                    dilakukan lapis demi lapis agar tercapai kepadatan yang dipersyaratkan.
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PERSETUJUAN HASIL PEKERJAAN                                       
                Persetujuan hasil pekerjaan dari pengecoran untuk saluran ini dikatakan selesai apabila telah
                                                                                  
                dilakukan check list oleh pihak Direksi/MK mengenai dimensi dan sebagainya, yang selanjutnya
                dapat dilakukan untuk tagihan pembayaran .                        
                                                                                  
                                                                                  
            4. PERBAIKAN KERUSAKAN                                                
                Segala kerusakan yang diakibatkan selama waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan dan
                                                                                  
                biaya yang terjadi akibat kerusakan tadi adalah tanggung jawab pihak Kontraktor.
                                                                                  
            5.  SATUAN MATA PEMBAYARAN                                            
                                                                                  
                      Item Pekerjaan          Mata Pembayaran                     
                                                                                  
                       Galian Saluran            Meter Kubik                      
                        Pasir Urug               Meter Kubik                      
                      Lantai Kerja (B0)          Meter Kubik                      
                  Beton Untuk Saluran (K-225)    Meter Kubik                      
                        Besi Beton                Kilogram                        
                      Urugan Kembali             M e t e r K u b i k              
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Saluran Beton Cor
                                                                  SITE :          
                                                                     Hal. 2 dari 3
              Pembangunan  Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas        
                   Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     RENCANA  KERJA  DAN SAYARAT-SYARAT           
                                                                                  
                                  PEKERJAAN            ARSITEKTUR                 
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 1.   U m u m                                                     
                                                                                  
                      A.  Lingkup Pekerjaan                                       
                          Pekerjaan ini meliputi :                                
                                                                                  
                          - Pekerjaan galian,                                     
                          - Pekerjaan Borpile                                     
                          - Pekerjaan poer/pondasi dangkal dan sloof.             
                                                                                  
                                                                                  
                      B.  Pengukuran Peil (Leveling)                              
                                                                                  
                          Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00 Bangunan
                                                                                  
                          existing.                                               
                          Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari Konsultan
                          MK.                                                     
                          Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada
                                                                                  
                          Konsultan MK sebelum dilaksanakan.                      
                          Pemakaian ukuran yang salah sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan,
                          menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. 
                                                                                  
                          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen)
                          yang perlu (dan tidak rusak) yang telah di kalibrasi untuk mendapatkan ukuran,
                          sudut- sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                                  
                                                                                  
                      C.  Bahan-bahan dan Syarat Bahan                            
                                                                                  
                          Semen                                                   
                          Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-
                                                                                  
                          syarat :                                                
                                                                                  
                          -                                                       
                            Standard Industri Indonesia dalam SII-0013-81.        
                          -                                                       
                            Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 1991
                            (SK.SNI T-15-1991-03).                                
                          -                                                       
                            Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
                            1.453.1989).                                          
                          -                                                       
                            Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.      
                          -                                                       
                            Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986.          
                          -                                                       
                            Mempunyai sertifikat uji (test certificate).          
                          -                                                       
                            Mendapat persetujuan Konsultan MK.                    
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 1 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          Semua semen yang akan dipakai produksi harus dari satu merk yang sama
                          untuk konstruksi/struktur yang sama, dalam keadaan baru dan asli, dikirim
                          dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
                                                                                  
                          Semua semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan terlindung dari
                          kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca. 
                          Semen curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari baja atau beton dan
                          harus terhindar dari kemungkinan bercampur dengan bahan lain.
                                                                                  
                          Untuk semen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat ditolak
                          penggunaannya. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
                          lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.          
                                                                                  
                                                                                  
                          Agregat (Aggregates)                                    
                          Semua pemakaian split (batu pecah) dan pasir beton harus memenuhi syarat-
                          syarat :                                                
                                                                                  
                          -  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.     
                          -  Specification for Concrete Aggregates (ASTM 33).     
                          -  Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete (ASTM 33).
                          -  Standard Industri Indonesia (SII) 0052-80.           
                                                                                  
                          -  Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus.       
                          -  Bebas dari tanah/tanah liat.                         
                                                                                  
                          Split (batu pecah) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
                                                                                  
                          penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan MK.  
                          Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
                          menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
                                                                                  
                          baik dengan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
                          Konsultan MK dapat meminta kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
                          mengadakan tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
                          yang ditunjuk oleh Konsultan MK setiap saat dalam laboratorium yang diakui.
                                                                                  
                          Semua pengetesan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggungjawab Pelaksana
                          Pekerjaan/Kontraktor .                                  
                          Dalam hal adanya perubahan sumber darimana agregat tersebut akan disuplai,
                          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk memberitahukan kepada Konsultan
                                                                                  
                          MK.                                                     
                                                                                  
                          Air Kerja                                               
                                                                                  
                          Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak
                          berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak
                          mengadung zat organis atau bahan lainnya yang dapat memberikan efek
                          merusak beton dan tulangan serta tidak mengandung minyak atau lemak.
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 2 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          Air kerja harus memenuhi syarat-syarat:                 
                          -                                                       
                            Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
                            1.4.53.1989).                                         
                          -                                                       
                            Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.      
                          -                                                       
                            Diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwenang, dimana air
                            yang digunakan dalam pembuatan beton pratekan yang didalamnya akan
                            tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
                            agregat, tidak boleh mengandung ion klorida lebih besar dari 0,06% dalam
                            masa dari semen. Sedangkan untuk beton lainnya maksimum ion khlorida
                            adalah 0,30%.                                         
                                                                                  
                          Adukan dan Campuran                                     
                          Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan daftar
                                                                                  
                          proporsi adukan dan campuran di bawah ini, yaitu :      
                          - Lantai Kerja  = 1 pc : 3 ps : 5 kr                    
                          - Pondasi batu kali = 1 pc : 3 ps                       
                                                                                  
                                                                                  
                          Angka-angka tersebut dinyatakan dalam perbandingan jumlah isi ditakar dalam
                          keadaan kering.                                         
                          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terlaksananya
                          proporsi adukan dan campuran itu.                       
                                                                                  
                                                                                  
                          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran-takaran yang sama
                          ukurannya dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                          Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus
                          lainnya, akan ditentukan dalam pasal tersendiri.        
                                                                                  
                                                                                  
                          Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)                    
                                                                                  
                          Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
                          memperbaiki suatu sifat campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang
                                                                                  
                          ditambahkan dan cara penggunaan bahan campuran tambahan tersebut harus
                          disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.            
                                                                                  
                                                                                  
                          Manfaat dari bahan campuran tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil
                          pengujian dengan menggunaan jenis semen dan agregat yang dipakai.
                          Kalsium khlorida atau bahan campuran tambahan yang mengandung khlorida
                          tidak boleh digunakan.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 3 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          Pada dasarnya suatu bahan campuran tambahan harus mampu memperlihatkan
                          komposisi dan untuk kerja yang sama sepanjang waktu pekerjaan selama bahan
                                                                                  
                          tersebut digunakan dalam racikan beton.                 
                          Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air
                          pencampur, memperlambat pengikatan dan atau pengerasan beton, mengurangi
                          jumah air dan sekaligus mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton
                                                                                  
                          harus memenuhi Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986 atau
                          Specification for Chemical Admixtural for Concrette (ASTM C.494).
                                                                                  
            2.   Pekerjaan Galian                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam,
                 lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-bekas pondasi
                                                                                  
                 bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi yang akan
                 dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran yang tidak dipakai harus
                 disumbat.                                                        
                 Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-kabel
                                                                                  
                 listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan
                 kepada Konsultan MK atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
                 seperlunya.                                                      
                 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-kerusakan
                                                                                  
                 sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.                   
                 Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
                 mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai dengan syarat-syarat
                                                                                  
                 pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.  
                 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
                 bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
                 penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa), sehingga pekerjaan pondasi
                                                                                  
                 dapat dilakukan dengan baik sesuai denga spesifikasi.            
                 Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan lapis demi lapis maximum 3 cm,
                 sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
                 hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
                                                                                  
                 MK, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis tanah galian tersebut.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.   Pekerjaan Pengurukan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 4 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Bahan Urugan                                                     
                 Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum 85% dari
                 kepadatan maksimum yang dicapai di laboratorium.                 
                                                                                  
                                                                                  
                 Tanah Asli                                                       
                 Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan minimum 85%
                 AASHO pada laboratorium.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 Urugan Tanah                                                     
                 Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
                 dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.
                                                                                  
                                                                                  
                 Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan urugan tersebut dicampur
                 dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan kepadatannya sama.
                                                                                  
                 Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan, kepadatan dan kelembabannya, sebelum
                 pengerasan dilaksanakan.                                         
                 Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
                 pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang berikutnya.
                                                                                  
                 Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
                 diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian
                 akan ditentukan/ ditetapkan oleh Konsultan MK.                   
                 Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan ke tempat yang
                                                                                  
                 ditentukan oleh Konsultan MK.                                    
                 Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.                     
                                                                                  
                                                                                  
                 Sarana-sarana Darurat                                            
                 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memang parit-parit,
                 mempompa dan atau mengeringkan saluran drainage dengan layak.    
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua drainage darurat harus disetujui oleh Konsultan MK.        
                                                                                  
                 Pembersihan pekerjaan tanah untuk kepentingan pembuatan jalan pengangkutan tidak
                 diperhitungkan dalam Penawaran awal. Jalan-jalan pengangkutan akan sepenuhnya menjadi
                                                                                  
                 tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                    
                                                                                  
            4.   Pekerjaan Pondasi                                                
                                                                                  
                 A.  Pondasi Setempat / Telapak                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 5 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     U m u m                                                      
                     Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
                     Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan untuk hal-hal yang belum terjangkau,
                                                                                  
                     dapat menggunakan peraturan-peraturan lain, seperti ASTM.    
                                                                                  
                     Besi Beton (Steel Reinforcement)                             
                     Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
                                                                                  
                     tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yang ada.
                                                                                  
                     Beton                                                        
                     U m u m                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                     -  Kekuatan beton (fc') untuk pondasi dangkal adalah 208 kg/m2 menurut SK.SNI T-
                        15-1991-03.                                               
                                                                                  
                     -  Beton harus merupakan bahan yang kuat dan tahan terhadap bahan- bahan
                        berbahaya (seperti asam dan garam) karena terletak di dalam tanah.
                     -  Panjang stek untuk penyambungan kolom atau untuk penyambungan batang-
                        batang harus memenuhi ketentuan SK.SNI T-15-1991-03.      
                                                                                  
                                                                                  
                     Pengecoran Beton                                             
                     -  Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
                        ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya
                                                                                  
                        air dari luar.                                            
                     -  Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai
                        dengan apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.
                                                                                  
                                                                                  
                 B.  Pekerjaan Sloof dan Stek Kolom                               
                                                                                  
                     Pekerjaan Sloof                                              
                                                                                  
                     Pekerjaan beton bertulang untuk sloof harus menggunakan beton dengan kuat tekan
                                                                                  
                                                                                 
                     beton fc' = 208 kg/m2 dan besi beton U.24 dengan initial dan U.39 dengan initial D.
                     Besi- besi harus ditempatkan seperti pada gambar detail. Setelah selesai pekerjaan
                     sloof, tanah yang harus ditimbun dan dipadatkan harus sampai pada peil diperlukan.
                                                                                  
                     Pekerjaan Stek Kolom                                         
                                                                                  
                     Pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek kolom praktis :   
                                                                                  
                     -                                                            
                       Besi stek kolom harus memenuhi syarat spesifikasi;         
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 6 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     -                                                            
                       Besi beton harus terpasang sesuai gambar rencana dan turut dicor pada waktu sloof
                       dicor sampai batas permukaan atas sloof;                   
                     -                                                            
                       Besi stek harus dijaga letaknya dan harus tetap lurus setelah selesai pekerjaan
                       sloof.                                                     
                 D.  Pekerjaan Lantai Kerja                                       
                                                                                  
                     Penggalian tanah sampai pada lapisan sebagai dasar untuk perletakan merata, lapisan
                                                                                  
                     rata dari beton (lean concrete 1 pc : 3 ps : 5 kr) supaya dibuat sebagai lantai kerja
                     dengan tebal tidak kurang dari 50 mm. Dibawah lantai kerja diberi lapisan pasir yang
                     dipadatkan setebal tidak kurang dari 150 mm.                 
                                                                                  
                                                                                  
                 E.  Pekerjaan Lantai Dasar                                       
                     Pada lantai dasar yang berhubungan dengan tanah, sebelum pemasangan bahan
                     penutup lantai harus dibuatkan lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10 cm
                     dengan tulangan susut.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                 F.  Pondasi Bor Pile K-350 (f’c = 31.2 Mpa)                      
                     U m u m                                                      
                     Peraturan umum yang digunakan adalah Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
                                                                                  
                     Bangunan Gedung (SK.SNI T-15-1991-03) dan untuk hal-hal yang belum terjangkau,
                     dapat menggunakan peraturan-peraturan lain, seperti ASTM.    
                                                                                  
                                                                                  
                     Besi Beton (Steel Reinforcement)                             
                     Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
                     tercantum dalam RKS ini dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yang ada.
                                                                                  
                                                                                  
                     Pelaksanaan                                                  
                                                                                 
                      Penyimpanan Semen                                           
                      Cara penyimpanan semen (PC) harus diatur sedemikian rupa sehingga semen bebas
                      dari kelembaban untuk menghindari pengerasan semen. Penyimpanan harus
                      sedemikian rupa untuk mempermudah pengambilan / membedakan antara semen
                      yang baru dengan semen yang lama untuk menghindari penggunaan semen yang telah
                      mengeras.                                                   
                                                                                  
                                                                                 
                      Penyimpanan Pasir dan Kerikil                               
                      Penyimpanan pasir dan kerikil harus diatas lantai kerja sehingga bahan atau material
                      tersebut dijamin tidak bercampur dengan tanah yang dapat mengakibatkan
                      kurangnya mutu beton.                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 7 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Penyimpanan/penimbunan kedua material tersebut harus dipisahkan sehingga kedua
                      material tersebut dijamin tidak bercampur, hal ini untuk mendapatkan adukan bbeton
                      dengan komposisi campuran yang tepat.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                      Penyimpanan/Penimbunan Baja Tulangan                        
                      Penyimpanan baja tulangan yang dipakai harus sedemikian rupa sehingga tidak
                      terkena minyak, lumpur atau bahan lain yang dapat engurangi daya lekat antara
                      baja tulangan dengan beton.                                 
                                                                                  
                      Penyimpana/Penimbunan baja tulangan harus didasari dengan lantai kerja agar
                                                                                  
                      tidak bercampur dengan tanah serta harus dilindungi terhadap hujan.
                                                                                 
                      Pelaksanaan Pondasi Bor Pile                                
                      Sebelum pelaksanaan kontraktor harus memasang patok-patok / marking yang
                      menyatakan kedudukan posisi titik pile untuk mendapatkan persetujuan dari
                      pengawas. Kontraktur juga harus mengajukan metode kerja kepada pengawas untuk
                      mendapatkan persetujuan yang meliputi, jenis alat yang akan digunakan dan jam
                                                                                  
                      kerja yang diijinkan.                                       
                                                                                  
                      Urutan pekerjaan Bored adalah sebagai berikut :             
                      1. Marking Posisi Pile oleh surveyor                        
                                                                                  
                      2. Instal casing sementara (Temporary casing)               
                      3. Mulai melakukan Pengeboran (Boring)                      
                      4. Jika Lubang Bor tidak stabil, Boring harus dilakukan dengan bentonite
                      5. Setelah Pengeboran sudah mencapai Toe Level, lakukan inpeksi Lapangan
                                                                                  
                         untuk konfirmasi toe level kepada pengawas               
                      6. Lowering steel cage / install tulangan ke dalam lubang Bor
                      7. Casting / pengecoran bored pile dengan pipa tremi        
                                                                                  
                      8. Cabut (extract ) casing                                  
                   Cara pemasangan casing sementara yaitu dengan menggunakan Vibrator (Vibro-hammer)
                   yang dipukul ke dalam tanah. Verticality di check dengan menggunakan 2 plum yang
                   diletakkan secara ortogonal atau spirit level jika casing kurang dari 4 m.
                                                                                  
                                                                                  
                   Soil auger dan soil bucket dipakai untuk pengeboran tanah yang halus (soft), pasir (sand)
                   sampai tanah keras (hard layer). Apabila dalam pengeboran di temukan batu (rock) bisa
                   dipakai Rock Auger atau Core Barrel. Chisel tidak diijinkan dalam pengeboran jika tidak di
                                                                                  
                   setujui oleh pengawas lapangan.                                
                                                                                  
                   Verticality Kelly Bar Mesin Bor dapat di Check dengan menggunakan 2 benang yang
                                                                                  
                   diposisikan sebagai Plum line secara tegak lurus sebelum pengeboran di mulai.
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 8 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   Verticality dari Lubang bor dapat di check dengan melihat posisi dari Kelly bar terhadap
                   casing. Lubang bor dalam posisi vertikal jika Kelly Bar di tengah (center) casing.
                                                                                  
                                                                                  
                   Selama proses pengeboran, akan dipakai adukan bentonite untuk menjaga agar lubang bor
                   tidak runtuh (collpase). Disini Bentonite berperan untuk menstabilkan lubang bor dengan
                   memastikan tekanan di dalam Borehole lebih besar daripada tekanan horizontal dari tanah
                                                                                  
                   dan air tanah.                                                 
                                                                                  
                   Parameter dari Bentonite akan di check dan di test setiap pile setelah proses de-sanding
                   selesai dilakukan dengan mengambil sampel dari pile. Properti dari caran bentonite akan
                                                                                  
                   dicheck sebelum proses casting dimulai.                        
                                                                                  
                   Sampel tanah diambil setiap 5 m dan akan disimpan didalam plastik dan ditulis (marking)
                                                                                  
                   untuk referensi jika dibutuhkan. Setelah mencapai design level alat Bor akan diganti alat
                   bor dengan dasar yang flat (Cleaning Bucket). Cleaning bucket berfungsi untuk
                   membersikan dasar lubang Bor.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   Pengukuran kedalaman lubang Bor dilakukan dengan menurukan measuring tape sampai ke
                   dasar lubang bor. Di ujung measuring tape di pasang plum dengan berat yang cukup agar
                   memastikan measuring tape sampai ke dasar Borehole.            
                                                                                  
                                                                                  
                   Steel Cage akan dipabrikasi ditempat Fabrication Yard. Lokasi pabrikasi ini sudah di
                   tentukan di dalam logistic plan kontraktor. Helical Link akan di las pada Tulangan utama
                   (main reinforcement), demikian juga laping akan di las secukupnya jika steel lebih dari 12 m
                                                                                  
                   sehingga memungkinkan steel cage akan di bagi menjadi 2 section. Hal ini untuk menjaga
                   agar main reinforcement tetap tersambung bila steel cage akan di pindahkan
                                                                                  
                   Steel cage yang sudah di pabrikasi kemudian di turunkan ke lubang bor yang sudah selesai
                                                                                  
                   di bor sampai disain toe level. Steel cage akan di topang sementara dengan 2 (dua) besi
                   hook sampai proses casting selesai. Kapasitas besi hook harus dihitung apakah mencukupi
                   atau tidak. Pengangkatan (Lifting) harus diusahakan agar tidak terjadi buckling pada steel
                   cage.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                   Metode casting adalah dengan menggunakan pipa tremi. Ready mix dituang melalui bucket
                   yang berbentuk pipa corong. Panjang pipa tremi 2m, 3m, dan 1 m yang disambung.
                                                                                  
                   Sebelum ready mix dituang terlebih dahulu sterofom di tuang ke dalam corong untuk
                   melancarkan aliran ready mix dalam pipa tremi. Casting akan dihentikan jika concrete sudah
                   mencapai minimum 300 mm diatas cut off level. Over Cast dilakukan untuk menghindari
                   concrete yang bercampur dengan tanah/unsound concrete sewaktu pencabutan casing.
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                    Hal. 9 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   Pipa tremi akan dibuka secara continue, tetapi tetap di jaga agar pipa tremi minimal 2 m
                   tertanam di bawah concrete level .                             
                                                                                  
                                                                                  
                   Selama Casting, Bored log dan concrete record harus dipersiapkan yang berisi data delivery
                   time, Volume concrete, Concrete level (diukur tiap satu lori concrete selesai dituang). Satu
                   Sampel kubus atau Silinder diambil setiap 30 m3 atau sesuai dengan spesifikasi teknis dari
                                                                                  
                   konsultan.                                                     
                                                                                  
                   Casing harus dicabut 2 jam setelah proses casting selesai. Jika ada plunge column (I-beam)
                   yang akan dipasang ke dalam Bored Pile, setelah casting selesai dilakukan, casing
                                                                                  
                   terlebih dahulu dicabut sampai toe level casing sedikit diatas concrete level. Dan Casing
                   dicabut seutuhnya setelah 24 jam. Setelah Casting selesai, lubang juga harus ditutup
                   (backfill) kembali dengan pasir atau tanah setidaknya 4 jam setelah casting.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Pengecoran Beton                                             
                                                                                  
                                                                                  
                     -  Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
                        ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya
                        air dari luar.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                     -  Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai
                        dengan apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     No.     Uraian       Spesipikasi    Merk/Produk              
                     1   Bor Pile Ø 40 cm K-350 (f’c = 31.2 Mpa) Lokal            
                                                                                  
                                                                                  
                     2                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                      Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Bawah
                                                                   Hal. 10 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN STRUKTUR ATAS                                               
                                                                                  
                                                                                  
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                Pekerjaan ini meliputi :                                          
                                                                                 
                  Pekerjaan kendali ketinggian (level) bangunan dan letak as bangunan/
                                                                                 
                  Pekerjaan galian/urugan pada bagian-bagian tertentu yang ditentukan sesuai dengan
                  gambar;                                                         
                                                                                 
                  Pekerjaan struktur atas;                                        
                                                                                 
                  Pekerjaan Kuda – kuda Baja, dan lain sebagainya sesuai dengan gambar.
                                                                                  
            B.  PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVELING)                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Penentuan tinggi peil (leveling) didasarkan atas apa yang telah termuat pada Bab sebelumnya
                dalam RKS ini.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                PEKERJAAN TANAH                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                1. U m u m                                                        
                  Pekerjaan tanah, pembongkaran, pembersihan, galian, urugan dan pemadatan urugan yang
                                                                                  
                  termasuk dalam pekerjaan struktur atas harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum Pelaksana
                  Pekerjaan/Kontraktor memulai pekerjaan struktur atas yang sebenarnya.
                  Pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam gambar, dan
                                                                                  
                  mendapat persetujuan Konsultan MK. Daerah yang ada harus dibersihkan dari semua benda
                  penghambat daerah pembangunan, sampah-sampah, tongga-tonggak, humus, lumpur.
                  Bekas-bekas lubang dan sumur harus dikuras diambil lumpur serta diambil tanah lembek
                                                                                  
                  yang ada didalamnya.                                            
                  Tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang ada hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
                                                                                  
                  persetujuan Konsultan MK. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus
                  dibersihkan sampai pada kedalaman ± 1/2 m di bawah permukaan tanah.
                  Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan-pekerjaan tanah tersebut harus
                                                                                  
                  disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai dengan
                  petunjuk Konsultan MK.                                          
                                                                                  
                  Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk urugan.
                  Bahan urugan harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui Konsultan MK.
                  Bilamana perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 1 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  oleh Konsultan MK. Segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                                  
                  Pekerjaan/Kontraktor.                                           
                  Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus dicegah. Penggalian melebihi batas yang
                                                                                  
                  ditentukan harus diurug kembali hingga mencapai kerataan peil yang ditetapkan dengan
                  bahan urugan yang dipadatkan.                                   
                  Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 50
                                                                                  
                  mm terhadap kerataan peil yang ditentukan.                      
                                                                                  
                2. U r u g a n                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                  Bahan Urugan                                                    
                                                                                  
                  Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum 85%
                  dari kepadatan maksimum yang dicapai di laboratorium.           
                                                                                  
                                                                                  
                  Tanah Asli                                                      
                  Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan minimum
                  85% AASHO pada laboratorium.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                  Urugan Tanah                                                    
                  Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
                                                                                  
                  dalam ketebalan yagn tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.
                  Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan urugan tersebut dicampur
                                                                                  
                  dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan kepadatannya
                  sama. Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan, kepadatan dan kelembabannya,
                  sebelum pengerasan dilaksanakan.                                
                                                                                  
                                                                                  
                  Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
                  pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang berikutnya.
                                                                                  
                  Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
                  diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara pelaksanaan akan dihentikan guna
                                                                                  
                  mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan
                  oleh Konsultan MK.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                  Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan ke tempat
                  yang ditentukan oleh Konsultan MK.                              
                  Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 2 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                3. Sarana-sarana Darurat                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit,
                                                                                  
                  memompa dan atau mengeringkan saluran drainase dengan layak.    
                  Semua drainage darurat harus disetujui oleh Konsultan MK.       
                  Pembersihan pekerjaan tanah untuk kepentingan pembuatan jalan pengangkutan tidak
                                                                                  
                  diperhitungkan dalam Penawaran awal. Jalan-jalan pengangkutan akan sepenuhnya menjadi
                  tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            C.  PEKERJAAN STRUKTUR ATAS                                           
                                                                                  
                C.1. BETON BERTULANG                                              
                  1. Lingkup Pekerjaan                                            
                   Pembesian                                                      
                                                                                  
                                                                                 
                        Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya           
                                                                                 
                        Beton decking(support chairs), bolster, speacer for reinforcing
                   Pengecoran Beton                                               
                                                                                  
                                                                                 
                        Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi dan slabs
                        pendukung                                                 
                                                                                 
                        Slab beton diatas tanah dan pedestrian/side walks         
                                                                                 
                        Finishing permukaan beton pada dinding, pelat, balok dan kolom
                   Komponen-Komponen Struktur Gedung Bagian Atas                  
                                                                                 
                        Pile Cap                                                  
                                                                                 
                        Balok Tie Beam                                            
                                                                                 
                        Kolom                                                     
                                                                                 
                        Balok                                                     
                                                                                 
                        Plat Lantai                                               
                                                                                 
                        Rangka Atap                                               
                   Persyaratan :                                                  
                   Dalam mengerjakan beton untuk kebutuhan konstruksi, kita perlu mengacu pada rencana
                   kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah ditetapkan. RKS pekerjaan beton memuat
                   berbagai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan beton agar mendapatkan
                   hasil yang baik sesuai yang diharapkan. RKS atau spesifikasi teknis sering dibutuhkan
                   dalam proyek-proyek sebagai dokumen pelengkap selain gambar dan RAB.
                   RKS pekerjaan beton ini menjelaskan banyak hal-hal teknis tentang bahan yang digunakan
                   untuk pembuatan beton, pembuatan cetakan, metode pengadukan, spesifikasi campuran
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 3 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   beton, cara pengecoran, perawatan beton dan jaminan mutu sehingga beton yang
                                                                                  
                   dihasilkan memiliki kualitas terbaik yang handal.              
                   Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
                   untuk disetujui oleh Konsultan Perancang, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                                                                                  
                   Meskipun beberapa material beton telah ditentukan kualitasnya, namun sebelum
                   dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                   menentukan material yang akan dipakai.                         
                                                                                  
                   Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana beton haruslah
                   mengacu pada gambar Struktur dan detail, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat
                   tata letaknya saja.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                  2. Standard.                                                    
                                                                                  
                    a.                                                            
                        Standard Indonesia.                                       
                        -                                                         
                          PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3)
                        -                                                         
                          SK.SNI T-15-1991-03 : Standar Beton 1991.               
                        -                                                         
                          Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI - 8.       
                        -                                                         
                          PBN : Peraturan Bangunan Nasional 1978.                 
                    b.                                                            
                        ASTM, USA.                                                
                        -                                                         
                          C 33 - Concrete Aggregates.                             
                        -                                                         
                          C 150 - Portland Cement.                                
                    c.                                                            
                        ACI : American Concrete Institute, USA.                   
                        -                                                         
                          211 - Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy
                          Weight Concrete.                                        
                        -                                                         
                          212 - Guide for use of Admixtures in Concrete.          
                        -                                                         
                          214 - Recommended Practicefor Evaluation of Compression Test Results of
                          Field Concrete.                                         
                  3. Bahan-bahan dan Syarat Bahan                                 
                  Semen, Agregat dan Syarat Atas                                  
                  Bahan-bahan bangunan berupa semen, agregat dan air kerja harus sesuai dengan
                  persyaratan yang termuat dalam RKS ini pada bab sebelumnya.     
                  Adukan dan Campuran                                             
                  Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan proporsi bawah ini,
                  dimana angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi ditakar dalam keadaan
                  kering, yaitu :                                                 
                  -  beton tumbuk          : 1 pc : 2 ps : 4 kr                   
                  -  lantai kerja          : 1 pc : 3 ps : 5 kr                   
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 4 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  -  pondasi batu kali     : 1 pc : 4 ps                          
                                                                                  
                  -  pasangan dinding kedap air : 1 pc : 2 ps                     
                  -  pasangan dinding biasa : 1 pc : 4 ps                         
                                                                                  
                  -  plesteran sudut       : 1 pc : 3 ps                          
                  -  plesteran beton       : 1 pc : 3 ps                          
                  -  kamprotan             : 1 pc : 6 ps                          
                                                                                  
                  -  pasangan lantai       : 1 pc : 4 ps                          
                                                                                  
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran yang sama ukuran-ukurannya dan
                                                                                  
                  harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.                   
                  Selanjutnya takaran tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk berbagai campuran,
                                                                                  
                  untuk pasangan, plesteran dan lain-lain.                        
                                                                                  
                  Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya akan
                                                                                  
                  ditentukan dalam pasal tersendiri.                              
                                                                                  
                  Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)                            
                                                                                  
                  Pemakaian bahan-bahan campuran tambahan (admixture) harus mendapat persetujuan
                  Konsultan Perancang atau Konsultan MK.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Penyimpanan :                                                
                                                                                  
                                                                                  
                    a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan
                      waktu dan urutan pelaksanaan.                               
                                                                                  
                    b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
                      kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan dan
                                                                                  
                      disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
                      secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan
                      fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai megeras, bagian tersebut
                                                                                  
                      masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak
                      lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan
                                                                                  
                      tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran
                      tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan
                      catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
                                                                                  
                    c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
                      bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan
                      lain-lain). Jenis semen dari merk Tiga Roda, Gresik atau Cibinong dan jenis merk
                                                                                  
                      semen yang digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.     
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 5 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                    d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
                                                                                  
                      gradasinya cukup terpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan
                      lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
                                                                                  
                                                                                  
                  5. Bahan / Produk                                               
                  Portland Cement.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                      Portland cement jenis II, menurut NI - 8 atau type I, menurut ASTM dan memenuhi
                      S.400, menurut Standard Portland Cement yang ditentukan Asosiasi Semen
                      Indonesia.                                                  
                                                                                 
                      Untuk pemukaan beton expose, harus dipakai 1 merk semen saja.
                                                                                 
                      Kekuatan tes kubus semen minimal 350 kg per cm persegi.     
                  Aggregates.                                                     
                                                                                 
                      Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SK.SNI-1991. Aggregates kasar
                      harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
                      syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak
                      boleh melebihi dari 5 % berat kering.                       
                                                                                 
                      Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari
                      seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
                                                                                 
                      Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
                      organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.              
                                                                                  
                  A i r :                                                         
                                                                                  
                                                                                 
                      Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
                      alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain dapat mengurangi mutu
                      pekerjaan.                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                      Kandungan chlorida tidak boleh melebihi 500 p.p.m. dan komposisi sulfat (SO3) tidak
                      boleh melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
                      kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemerik- saan
                      bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.             
                                                                                  
                                                                                  
                  Baja Tulangan                                                   
                  Baja tulangan yang digunakan adalah batang-batang baja lunak dengan tegangan leleh 240
                                                                                  
                  Mpa dan tegangan maksimum 360 Mpa untuk mutu baja U 24, bagi baja dia < 12 mm,
                  tegangan leleh 400 Mpa dan tegangan maksimum 600 Mpa untuk mutu baja U 40 bagi baja
                  ulir dia. > 12 mm Kontraktor harus membuktikan kepada Pengawas bahwa segala
                                                                                  
                  penulangan memenuhi spesifikasi dan memperlihatkan surat-surat keterangan dari lab.
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 6 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengujian Mutu Baja yang disetujui oleh Pengawas. Bila syarat spesifikasi ini tidak terpenuhi,
                                                                                  
                  maka kontraktor harus membayar untuk pengujian-pengujian, baja tulangan yang tidak
                  memenuhi syarat harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.       
                                                                                  
                   Besi Beton Polos (BJTP) dan Ulir (BJTD)                        
                   Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berikut :
                  -                                                               
                    Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.              
                  -                                                               
                    Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986                   
                  -                                                               
                    Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI-15-1991-03).
                  -                                                               
                    Standard Industri Indonesia (SII) 0136-84.                    
                  -                                                               
                    Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat dan tidak cacat (retak-ratak,
                    mengelupas, luka dan sebagainya).                             
                  -                                                               
                    Jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh (fy) minimum 2400 kg/cm2 untuk diameter
                    tulangan < 12 dan 4000 kg/cm2 untuk diameter tulangan > 12.   
                  -                                                               
                    Mempunyai penampang yang sama rata.                           
                  -                                                               
                    Disesuaikan dengan gambar-gambar.                             
                  Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
                  mendapat persetujuan dari Perancang/ Konsultan MK.              
                  Pemilihan perusahaan ataupun merk dari besi tulangan harus dari perusahaan/merk yang
                  sudah sangat dikenal mutu/kualitas maupun reputasinya. Pemilihan ini harus mendapat
                  persetujuan Perancang. Tidak dibenarkan untuk mencapur adukan bermacam-macam
                  produk besi beton untuk seluruh pekerjaan konstruksi.           
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian mutu besin beton yang
                  akan dipakai sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan MK dengan biaya sepenuhnya
                  menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, dimana batang percobaan yang
                                                                                  
                  diambil berjumlah minimal 5 (lima) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan yang diameternya
                  sama dengan panjang 1000 mm.                                    
                                                                                  
                  Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar yang ada dan mendapat
                  persetujuan dari Konsultan MK. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus
                  menggunakan kawat beton, diikat dengan erat, tidak menggeser selama pengecoran beton
                                                                                  
                  dan bebas dari tanah ataupun papan bekisting.                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh dan semacamnya, harus
                  mendapat persetujuan Konsultan Perancang/Konsultan MK.          
                  Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi
                                                                                  
                  harus segera dikeluarkan dari site, setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan MK,
                  dalam waktu 24 jam.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 7 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Penyetelan Besi Beton                                           
                  Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada ukuran
                  posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari SK.BI-1.4.53.1989
                                                                                  
                  - UDC : 693.s.                                                  
                  Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga yang ahli dengan menggunakan alat-alat
                  sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya.
                                                                                  
                  Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
                  membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule),
                                                                                  
                  yang sebelumnya harus diserahkan kepada konsultan-Konsultan MK untuk mendapatkan
                  persetujuan.                                                    
                  Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan sudah
                                                                                  
                  diperhitungkan mengenai toleransi penurunnya.                   
                  Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton dekking) harus sesuai dengan
                  gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar, maka digunakan specifikasi
                                                                                  
                  SK.SNI T-15-1991-03 pasal 3.16.7.                               
                                                                                  
                                                                                  
                  Admixture :                                                     
                                                                                  
                   o                                                              
                      Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
                      mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
                      sesuatu admixture.                                          
                                                                                  
                   o                                                              
                      Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu
                      mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu
                      Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
                                                                                  
                      dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis
                      bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-
                      keterangan lain yang dianggap perlu.                        
                                                                                  
                                                                                  
                  Adukan (Adonan) Beton                                           
                  Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SKBI 1.4.53.1989- UDC:6953. Pelaksana
                                                                                  
                  Pekerjaan/Kontraktor harus membuat adukan beton menurut komposisi adukan dan proporsi
                  antara split, air dan semen dan bertanggungjawab penuh atas kekuatan beton yang
                  disyaratkan.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                  Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang padat
                  dengan daya kerja yang baik sehingga dapat memberikan daya lekat yang baik dengan besi
                                                                                  
                  beton.                                                          
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 8 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixed) untuk
                                                                                  
                  mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air pada permukaan ataupun
                  menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.  
                                                                                  
                                                                                  
                  Percobaan slum diadakan menurut syarat-syarat dalam Tata Cara Perancangan dan
                  Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-1.4.53.1989) dan Peraturan Umum Bahan
                                                                                  
                  Bangunan di Indonesia (PUBI-1982). Pengadukan harus dilakukan di dalam suatu mesin
                  pengaduk dari tipe yang disetujui dan berputar pada kecepatan yang direkomendasikan oleh
                  pabrik pembuat mesin tersebut.                                  
                                                                                  
                  Adukan beton dibuat setempat di dalam site (site mixing) dan harus memenuhi syarat-syarat
                  :                                                               
                  -                                                               
                     Semen diukur menurut berat per kantong;                      
                  -                                                               
                     Agregat diukur menurut beratnya;                             
                  -                                                               
                     Pasir diukur menurut beratnya;                               
                  -                                                               
                     Adukan beton harus dibuat menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer), type dan
                     kapasitasnya harus mendapat persetujuan Konsultan MK;        
                  -                                                               
                     Kecepatan adukan sesuai dengan rekomendai dari pembuat mesin tersebut;
                  -                                                               
                     Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi dari kapasitas mesin pengaduk;
                  -                                                               
                     Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan sudah berada dalam
                     mesin pengaduk;                                              
                  -                                                               
                     Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan dahulu,
                     sebelum adukan beton yang baru dimulai.                      
                  Tes Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)                          
                  Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah serta memenuhi
                  persyaratan seperti dalam SK.BI-1.4.53.1989. Ukuran kubus coba adalah 150 x 150 x 150
                  mm3. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus di bawah
                  pengawasan Konsultan-Konsultan MK.                              
                  Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan
                  tanggal pengecoran dan hal lain yang perlu dicatat. Semua kubus coba dites dalam
                  laboratorium yang berwenang dan disetujui Konsultan MK.         
                                                                                  
                  Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan MK selambat- lambatnya 3
                  (tiga) hari setelah percobaan selesai dengan mencantumkan harga karakteristik, nilai
                                                                                  
                  deviasi, slump, tanggal pengecoran dan pengetesan yang dilakukan.
                                                                                  
                  Standard Mutu (Standard of Acceptance)                          
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat percobaan pendahuluan (trial test)
                                                                                  
                  atas kubus coba sejumlah minimum 30 buah untuk setiap proporsi adukan yang dikehendaki
                  dan untuk masing-masing percobaan pada umur 3,7 dan 28 hari.    
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                    Hal. 9 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Trial test ini harus sudah diselenggarakan segera setelah adanya Surat Perintah Kerja atau
                  penunjukkan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
                                                                                  
                  Biaya dan jaminan akan mutu dari hasil percobaan ini tetap menjadi tanggung jawab
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                 
                  Penentuan nilai kuat tekan beton (fc') boleh didasarkan pada nilai kuat tekan beton yang
                                                                                  
                  didapat dari hasil uji tekan benda uji kubus berisi 150 mm (fc'k).
                                                                                  
                  Dalam hal ini nilai fc' didapat dari perhitungan konversi :     
                                                                                  
                                                                                  
                                     fck'                                         
                                                                                  
                           fc' = 0,76 + 0,210log ( ---- ) fck'                    
                                     15                                           
                                                                                  
                                                                                  
                      Dimana :                                                    
                                                                                  
                      fc'= kuat tekan beton yang disyaratkan .......... mPa       
                                                                                  
                      fck'= kaut tekan beton yang disyaratkan ......... mPa       
                           didapat dari uji kubus berisi 150 mm.                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Apabila dalam pelaksanaan kedapatan bahwa mutu beton gagal memenuhi syarat
                  spesifikasi, maka Konsultan MK berhak meminta Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor supaya
                                                                                  
                  mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
                  coring.                                                         
                  Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam :    
                                                                                  
                                                                                  
                  -  Method for Making Test Cubus from Fresh Concrete (BS 1881 part 108 : 1983).
                                                                                  
                                                                                  
                  -  Method for Determination for Compressive Strength of Concrete Cubus (BS 1881 part
                     16 : 1983).                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Mutu/nilai kuat tekan beton yang disyaratkan adalah fc' = 290,5 kg/cm2 dengan proporsi
                                                                                  
                  campuran coba serta pelaksanaan produksinya harus didasarkan pada teknik penakaran
                  berat (weight batching).                                        
                                                                                  
                                                                                  
                  Kuat Tekan Rata-Rata yang Ditargetkan                           
                  Kuat tekan rata-rata yang ditargetkan (fcr') yang digunakan sebagai dasar dalam
                  menentukan proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari 2 (dua)
                  persamaan, yaitu :                                              
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 10 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                fcr' =    fc' + 1,64.s                            
                                fcr' =    fc' + 2,64.s - 4                        
                                                                                  
                                                                                  
                                dimana s = deviasi standard.                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Bila suatu fasilitas produksi beton tidak mempunyai rekaman uji lapangan untuk menghitung
                  deviasi standard maka target fcr' haruslah diambil tidak kurang dari (fc' + 12) mPa.
                                                                                  
                                                                                  
                  Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton dinyatakan tercapai secara memuaskan bila kedua
                  persyaratan berikut ini dipenuhi, yaitu :                       
                  -                                                               
                     Nilai fcr' dari semua pasangan hasil uji yang masing-masing terdiri dari 3 hari uji kuat
                     tekan tidak kurang dari (fc' + 0,82.s) mPa.                  
                  -  Tidak satupun dari hasil uji tekan fcr' dari 2 silinder) mempunyai nilai dibawah 0,85 fc'.
                                                                                  
                                                                                  
                  Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk
                  meningatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  6. Pelaksanaan                                                  
                  Pengecoran Beton                                                
                                                                                  
                  1.  Kualitas Beton.                                             
                                                                                  
                                                                                 
                       Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah untuk pile cap,
                       Balok Tie Beam, balok dan kolom, Plat dan ground watertank fc’ = 20.75 Mpa
                       (tegangan tekan hancur karakteristik untuk cilinder beton ukuran 15 x 30 cm pada
                       usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan
                       yang terdapat dalam standar beton 1991. Mutu beton fc’ = 15 MPa digunakan pada
                                                                                  
                       umumnya untuk kolom-kolom praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul
                       beban, kecuali ditentukan lain.                            
                                                                                 
                       Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
                       ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
                       mengadakan trial-mixes dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                                                                                 
                       Test selama pekerjaan :                                    
                       Buat 3 silinder 15 cm x 30 cm dari setiap 75 m3 atau sebagian dari pada itu, atau
                       dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan, dari setiap mutu beton
                       yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang di cor. Buat dan simpan
                       silinder-silinder menurut ASTM C 31. Test satu silinder pada hari ke 7 dan satu
                                                                                  
                       kubus pada hari ke 28 menurut ASTM C 39. Simpan satu silinder sebagai cadangan
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 11 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                       untuk test pada hari ke 56 jika test pada hari ke 28 gagal. Jika test silinder pada hari
                                                                                  
                       ke 28 berhasil, test silinder cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata dari
                       kedua silinder pada hari 28. Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan
                                                                                  
                       contoh-contoh yang diperlukan oleh badan penguji.          
                                                                                  
                                                                                 
                       Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
                       dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi
                       dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
                                                                                  
                       laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan pertsetujuan Konsultan
                       Pengawas.                                                  
                                                                                 
                       Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 13
                       cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :          
                       Contoh : beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
                       Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau palat baja.
                                                                                  
                       Cetakan di isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
                       tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 60 cm dengan ujung yang bulat
                                                                                  
                       (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
                       berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusakan harus masuk
                       dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan 1/2
                                                                                  
                       menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
                       slumpnya).                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                       Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton. Khusus pada atap, luifel, pada
                       daerah kamar-mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut
                       dinaikan menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50
                       dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang
                       disyaratkan.                                               
                                                                                  
                                                                                 
                       Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
                       Konsultan Pengawas.                                        
                                                                                 
                       Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk
                       umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65 %
                       kekuatan yang diminta pada 28 hari, tanpa additives. Jika hasil kuat tekan benda-
                       benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
                       pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam SB. SNI-
                                                                                  
                       1991 dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi Tugas. 
                                                                                 
                       Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
                       seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 12 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                       Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
                       dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen
                       beton.                                                     
                                                                                  
                                                                                 
                       Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.            
                                                                                 
                       Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
                       menggunakan cara yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
                       pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
                                                                                  
                  Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan MK
                  sebelum didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan
                  pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa- sisa adukan yang mengeras.
                                                                                  
                  Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
                  diperiksa dan mendapat persetujuan Konsultan MK.                
                                                                                  
                  Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
                  dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) lalu
                  dibasahi dengan air semen.                                      
                                                                                  
                  Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
                  dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
                  Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam
                                                                                  
                  waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang
                  tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
                                                                                  
                  Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton baru), maka permukaan
                  beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat sampai
                  agregat kasar tampak, kemudian disirim dengan air semen. Tempat dimana pengecoran
                                                                                  
                  akan dihentikan harus mendapat persetujuan Konsultan MK.        
                                                                                  
                  Pemadatan Beton                                                 
                                                                                  
                  Beton didapatkan dengan menggunakn suatu vibrator selama pengecoran berlangsung dan
                  dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
                  Kontraktor harus menyediakan vibrator-vibrator untuk menjamin efisiensi tanpa adanya
                                                                                  
                  penundaan.                                                      
                  Pemadatan beton secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat,
                  kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
                                                                                  
                  Beton harus dicorkan lapis demi lapis dengan tidak melebihi 460 mm tebalnya. Lapis-lapis ini
                  harus dijaga supaya mempunyai pengikatan satu sama lain yang baik.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 13 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Siar Pelaksanaan dan Siar Dilatasi                              
                                                                                  
                  Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan- Konsultan MK,
                  dimana :                                                        
                  -                                                               
                     Siar dalam kolom sebaiknya ditempat sedekat mungkin dengan bidang bawah dari balok
                     tertinggi;                                                   
                  -                                                               
                     Siar dalam balok dan pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang;
                  -                                                               
                     Siar vertikal dalam dinding supaya dihindarkan;              
                  -  Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan MK.
                  Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
                  seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan cara menyemprotkan
                  permukaan dari beton lama supaya dengan cara menyemprotkan permukaan dengan air dan
                  menyikat sampai agregat kasar tampak.                           
                                                                                  
                  Setelah permukaan siar tersebut bersih, bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan merata
                  keseluruh permukaan.                                            
                  Bahan yang dipakai untuk expansion joint adalah heavy duty sealant dengan pelat hitam
                                                                                  
                  berukuran 200 mm x 2 mm yang diletakkan sepanjang dilatasi dan dipasang sesuai petunjuk
                  Konsultan MK.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Penggantian Besi.                                               
                                                                                  
                                                                                 
                     Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
                     yang tertera pada gambar.                                    
                                                                                 
                     Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
                     kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
                     1. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
                       tertera dalam gambar; Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi
                                                                                  
                       untuk sekedar informasi.                                   
                     2. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
                                                                                  
                       maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
                       dari Perencana Konstruksi.                                 
                     3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
                                                                                  
                       dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
                       Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan
                       dari Kontraktor.                                           
                                                                                  
                                                                                 
                     Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
                     ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
                     diameter yang terdekat dengan catatan :                      
                                                                                  
                     1. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 14 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
                                                                                  
                       kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
                       jumlah luas).                                              
                                                                                  
                     3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
                       berkurang.                                                 
                     4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
                                                                                  
                       tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
                       penyampaian penggetar.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                     Toleransi Besi.                                              
                                                                                  
                  Diameter, ukuran sisi (atau Variasi dalam berat yang di- Toleransi diameter
                  jarak antara dua permukaan perbolehkan                          
                  yang berlawanan                                                 
                                                                                  
                  Dibawah 10 mm      +/- 7 %            +/- 0.4 mm                
                  10 mm sampai 16 mm (tapi +/- 5 %             +/- 0.4 mm         
                                                                                  
                  tidak termasuk diameter 16                                      
                  mm)                                                             
                  10 mm sampai 28 mm (tapi +/- 4 %             +/- 0.5 mm         
                                                                                  
                  tidak termasuk diameter 28                                      
                  mm)                                                             
                                                                                  
                      .    .                                                      
                                                                                  
                  Adukan Beton Monolitik                                          
                  Pada pertemuan dari balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan
                                                                                  
                  serentak atau berseling, yaitu beton yang bermutu tinggi dicorkan lebih dahulu, atau
                  berselang tidak lebih dari 20 menit antar waktu pengecoran kedua mutu beton. Beton
                                                                                  
                  tersebut digetarkan samapi kedua mutu beton tersebut mengikat bersama.
                                                                                  
                                                                                  
                  Curing dan Perlindungan Atas Beton                              
                  Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari,
                  angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
                                                                                  
                  waktunya.                                                       
                  Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan
                  menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
                                                                                  
                  Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
                  beton harus diperhatikan. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas
                  retaknya beton karena kelalaian ini .                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 15 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Bekisting (Formwork)                                            
                                                                                  
                  Bekisting yang dibuat dari kayu dan besi harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya
                  tahan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing.
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberikan sample dan perhitungan kekuatan
                                                                                  
                  bahan yang akan dipakai untuk bekisting, untuk disetujui oleh Konsultan MK.
                  Bekisting harus dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam gambar dan
                  menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum dan selama
                                                                                  
                  pengecoran.                                                     
                  Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
                                                                                  
                  hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
                  Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan seperti kayu, paku, tahi gergaji, tanah
                  dan sebagainya yang akan/dapat merusak beton yang sudah jadi pada waktu pembongkaran
                                                                                  
                  bekisting.                                                      
                  Bekisting untuk bagian konstruksi (pelat, balok dan kolom) diharuskan memakai multiplek
                  dengan ketebalan minimal 9 mm dan cukup kuat, disesuaikan dengan jarak rusuk-rusuk
                                                                                  
                  pengaku bekisting.                                              
                  Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural, maka disyaratkan agar Pelaksana
                                                                                  
                  Pekerjaan/Kontraktor membuat panel-panel bekisting yang standard untuk bagian konstruksi
                  yang typical.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Pembongkaran Bekisting                                          
                  Pembongkaran bekisting dilakukan sesuai dengan standard dalam SKBI- 1.4.53.1989.
                  Bagian-bagian konstruksi yang akan dibongkar bekistingnya harus sudah dapat memikul
                  berat sendiri dan baban-beban pelaksanaan.                      
                                                                                  
                  Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
                  -  Sisi-sisi balok, dinding dan kolom yang                      
                                                                                  
                     tidak dibebani .................................................... 2 hari
                  -  Pelat beton                                                  
                     (tiang penyangga tidak dilepas) ......................... 7 hari
                                                                                  
                  -  Tiang-tiang penyangga pelat ......................... … 28 hari
                  -  Tiang-tiang penyangga balok                                  
                                                                                  
                     yang tidak dibebani .................................………. 16 hari
                  -  Tiang-tiang penyangga overstek                               
                     (cantilever) .........................................………..... 28 hari
                                                                                  
                  Pekerjaan pembongkaran bekisting harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
                  Konsultan MK.                                                   
                  Apabila setelah bekisting dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
                                                                                  
                  atau cacat konstruksi maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahukan
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 16 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  kepada Konsultan MK, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau
                                                                                  
                  menutupnya.                                                     
                  Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya- biaya pengisian atau
                                                                                  
                  penutupan bagian tersebut menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
                                                                                  
                  Alat-alat di dalam Beton                                        
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
                                                                                  
                  memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Konsultan MK.
                  Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan sparing
                                                                                  
                  dan sebagainya harus menurut petunjuk Konsultan MK.             
                                                                                  
                  Beton Kedap Air                                                 
                  Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka Pelaksana
                                                                                  
                  Pekerjaan/Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan MK perihal
                  bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi
                  adukannya.                                                      
                                                                                  
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap
                  air tersebut. Apabila dikemudian hari ternyata kedapatan bocor atau terjadi rembesan, maka
                                                                                  
                  Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya dari Kontraktor sendiri.
                  Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari Konsultan MK sedemikian
                  rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
                                                                                  
                                                                                  
                  Perawatan Beton.                                                
                                                                                  
                  o                                                               
                     Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
                  o                                                               
                     Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
                  o                                                               
                     Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
                  o                                                               
                     Khusus elemen vertical harus dipakai curing compound         
                  Tanggung Jawab Kontraktor                                       
                  Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-
                  ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar2 konstruksi yang diberikan. Adanya atau
                  kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
                                                                                  
                  mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung
                  jawab penuh tersebut diatas                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  Bagian-bagian yang tertanam dalam beton.                        
                                                                                 
                      Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
                                                                                 
                      Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 17 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Bagian-bagian yang tertanam dalam beton.                        
                                                                                 
                      Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
                                                                                 
                      Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
                                                                                  
                  Hal-hal lain ("Miscellaneous item")                             
                                                                                  
                                                                                 
                       Isi ubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
                       sewaktu pembetonan.                                        
                                                                                 
                       Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan
                       elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar
                       rencana mekanikal dan elektrikal.                          
                                                                                 
                       Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
                       permukaannya.                                              
                                                                                 
                       Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm.
                       Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus dikaitkan
                       pada tulangan pelat atau balok.                            
                                                                                  
                                                                                  
                  Pembersihan                                                     
                                                                                  
                                                                                 
                       Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun.     
                                                                                 
                       Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.       
                  Contoh yang harus disediakan                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                       Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material :
                       split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                                 
                       Contoh2 yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
                       standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
                       kelapangan.                                                
                                                                                 
                       Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
                       telah disetujui dibangsal Konsultan Pengawas.              
                                                                                  
                  Sparing Conduit dan Pipa-pipa                                   
                                                                                  
                     o                                                            
                       Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
                     o                                                            
                       Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
                       bila tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta
                       persetujuan dari Konsultan Pengawas.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 18 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     o                                                            
                       Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
                       sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                     o                                                            
                       Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
                       diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
                     o                                                            
                       Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
                                                                                  
                                                                                  
                C.2. PEKERJAAN BAJA                                               
                                                                                  
                                                                                  
                  a. U m u m                                                      
                     Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan atau disesuaikan dengan
                     standard-standard sebagai berikut : JIB, B>S> PPBBI 1983, ASTM, VOSB, TGB, PUBI
                                                                                  
                     1982, SII, mutu baja adalah ST 37/BJ 37.                     
                     Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik (manufacture) atau
                     sertifikat pengujian dari laboratorium penguji bahan yang disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                     Bahan-bahan yang dipakai buatan produsen dalam negeri yang dikenal baik dan
                     produknya memenuhi Standard Industri Indonesia yang berlaku. 
                                                                                  
                     Bahan struktur baja tidak boleh cacat dan bengkok-bengkok, jadi harus betul-betul
                     lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail- detail konstruksinya
                     harus sesuai dengan gambar rencana.                          
                                                                                  
                     Penyambungan dengan pengelasan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan
                     keahlian tinggi. Welder yang mengerjakan pekerjaan las harus mempunyai welder
                     qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi Pengelasan harus menggunakan
                                                                                  
                     las listrik untuk bagian-bagian yang struktural. Permukaan yang dilas harus sama dan
                     rata, dan kelihatan teratur. Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas
                                                                                  
                     kembali atas biaya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.           
                     Penyambungan dengan baut-baut dan mur-mur harus dilakukan dengan seksama dan
                     kokoh, ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus disesuaikan.
                                                                                  
                     Gambar-gambar untuk itu serta jenis bajanya setidaknya sama dengan mutu baja profil.
                     Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dapat
                     berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan cacat. Mutu bahan baut yang
                                                                                  
                     dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan standard pabrik dan rencana.
                     Digunakan baut dari jenis baut HTB yang memenuhi standard ASTM-A325, tidak
                                                                                  
                     berkarat dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang.
                     Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas terdapat
                     pada bout. Semua bout harus dilengkapi dengan ring yang sesuai
                                                                                  
                     Pembakaran di bengkel atau di lapangan untuk pemotongan atau penyambungan harus
                     mendapat persetujuan Konsultan MK. Dalam hal persetujuan diberikan, maka bagian
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 19 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     yang dibakar tersebut harus diselesaikan sedemikian baik sehingga sama dengan hasil
                                                                                  
                     pemotongan.                                                  
                     Permukaan besi baja kemudian dibersihkan dari korosi sehingga permukaan
                                                                                  
                     memperoleh warna metalic. Bekas las-lasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa
                     mengurangi kekuatan lasnya. Segera setelah dibersihkan, permukaan baja dicat
                     dengan manie kapal merk Hemple.                              
                                                                                  
                     Apabila ditentukan pekerjaan galvanisasi untuk pelat baja atau pipa-pipa maka yang
                     dimaksud adalah proses galvanisasi celup panas.              
                     Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun Sub-nya harus bertanggungjawab atas
                                                                                  
                     pekerjaan ini. Persetujuan yang diberikan oleh Konsultan Konsultan MK/ Perancang
                     tidak berarti membebaskan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor maupun sub-nya dari
                                                                                  
                     tanggungjawab.                                               
                     Perubahan ukuran/dimensi dari profil baja rencananya harus disetujui oleh Konsultan
                     MK.                                                          
                                                                                  
                     Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja (Shop- Drawing)
                     dari pekerjaan baja ini dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahan-
                     perubahan praktis atas rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan ini diserahkan
                                                                                  
                     kepada Konsultan MK untuk diperiksa dan disetujui dahulu sebelum pekerjaan
                     dilaksanakan.                                                
                                                                                  
                     Gambar kerja tersebut di atas meliputi seluruh bagian dari pekerjaan konstruksi seperti
                     detail-detail pemasangan, penyambungan, lubang-lubang, baut-baut, las, pemotongan,
                     pertemuan pada pemutusan, penguatan, ukuran-ukuran, dimensi, designation dari
                                                                                  
                     bahan dan lain-lain yang secara teknis sangat diperlukan.    
                     Gambar rencana berlaku sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
                                                                                  
                                                                                  
               b. Lingkup Pekerjaan                                               
                  Pekerjaan baja meliputi pekerjaan struktur penyangga atap serta bagian- bagian lain yang
                                                                                  
                  ditunjuk dalam gambar-gambar untuk itu. Unsur-unsur baja yang dipakai berupa profil-profil,
                  pelat-pelat datar, pelat siku dan sebagainya.                   
                                                                                  
                                                                                  
               c. Fabrikasi                                                       
                  U m u m                                                         
                                                                                  
                  Tenaga-tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga-tenaga ahli pada bidangnya, yang
                  melaksanakan pekerjaan dengan baik dan teliti sehingga dapat menjamin bahwa seluruh
                  bagian pekerajan dapat cocok satu sama lain pada waktu pemasangan.
                                                                                  
                  Konsultan MK Proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan
                  pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim
                  sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK. Setiap pekerjaan yang catat atau tidak
                                                                                  
                  sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 20 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alat-alat perancah
                                                                                  
                  dan sebagainya yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan pekerjaan.
                  Sub Kontraktor Fabrikasi harus memperkenankan Sub Kontraktor Montase untuk sewaktu-
                                                                                  
                  waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan
                  lain-lain yang berhubungan dengan pemasangan ini ditempat pekerjaan, dimana Sub
                  Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi
                                                                                  
                  mengenai cara penyelenggaraan fabrikasi.                        
                                                                                  
                  Pola Pengukuran                                                 
                                                                                  
                  Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
                  ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Sub Kontraktor Fabrikasi. Semua pengukuran
                                                                                  
                  harus dilakukan dengan menggunakan pita- pita baja yang telah disetujui Konsultan MK.
                  Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran
                  pada 25° C.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  Pelurusan                                                       
                  Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
                                                                                  
                  kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran,
                  apabila diperlukan harus diperbaiki, sehingga apabila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
                                                                                  
                  seluruhnya.                                                     
                                                                                  
                  Pemotongan                                                      
                                                                                  
                  Pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara mengguntingnya, menggergajinya atau dengan
                  las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
                  terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
                                                                                  
                  Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada pemotongan
                  tersebut terbuangnya metal diperkanankan sebanyak-banyaknya 3 dengan 12 mm dan
                                                                                  
                  sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
                  Las pemotong untuk memotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah
                  mal serta bergerak dengan kecepatan tetap. Pinggiran yang dihasilkan oleh las pemotong
                                                                                  
                  harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskannya harus menggunakan gerinda yang
                  bergerak searah dengan arah las pemotongan, sehingga pinggiran tersebut bebas dari
                                                                                  
                  bekas kotoran besi.                                             
                                                                                  
                  Pekerjaan Las                                                   
                                                                                  
                  Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS D4313) yang
                  disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan dan ketebalan las yang
                   ditentukan. Elektroda haru disimpan ditempat yang menjamin komposisi dan sifat-sifat dari
                                                                                  
                  elektroda selama masa penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 21 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  disesuaikan dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang
                                                                                  
                  bersangkutan.                                                   
                  Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkelpekerjaan las dilapangan
                                                                                  
                  harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang.
                  standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S (American welding society ). tebal
                  las minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila
                                                                                  
                  ditentukan lain dalam gambar.                                   
                                                                                 
                     Las Perapat / Pengendap                                      
                     Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling berdekatan
                     harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah masuknya lengas,
                     terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.          
                                                                                  
                                                                                 
                     Perbaikan Las                                                
                     Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus dilakukan
                     sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya tambahan.
                                                                                 
                     Penyambungan dan pengelasan berlapis.                        
                     Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
                     berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                
                      - Hanya diperkenankan ada satu sambungan.                   
                      - Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
                                                                                  
                        Penetration Butt Weld.                                    
                      - Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing.   
                                                                                  
                      Pada pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan
                      terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan percikan logam sebelum
                      memulai lapisan yang baru.                                  
                                                                                  
                                                                                 
                     Pengujian Las.                                               
                     Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test
                     yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total
                     panjang las. Tempat tempat pengujian ditentukan oleh Konsultan MK setelah
                     pengelasan selesai.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  L u b a n g                                                     
                  Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan semua
                                                                                  
                  potongan-potongan pelat dan sebagainya harus dijepit bersama-sama pada saat
                  dilubangi/dibor sehingga mata bor menembus seluruh tebal secara sekaligus.
                  Cara lain batang-batang tersebut dilubangi sendiri-sendiri dengan menggunakan mal.
                                                                                  
                  Setelah bor selesai, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan apabila diperlukan pelat-
                  pelat dan sebagainya dapat dilepas kembali.                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 22 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Diameter lubang untuk baut HTB adalah satu sampai dengan 1,50 mm lebih besar dari pada
                                                                                  
                  diameter yang tertera pada gambar rencana.                      
                  Dalam hal lubang tidak dibor sekaligus untuk seluruh tebal elemen- elemennya, lubang dapat
                                                                                  
                  dibor dengan ukuran yang lebih kecil dan diperbesar kemudian pada saat montase
                  percobaan.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Montase Percobaan                                               
                  Sebelum dikirim ke lapangan, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase
                  percobaan) pada lokasi Sub Kontraktor Fabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk diperiksa
                                                                                  
                  oleh Konsultan MK mengenai alignemen serta tepatnya seluruh bagian dan sambungan.
                  Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus dimontase
                                                                                  
                  bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan perletakan-
                  perletakannya, gelegar melintang dan seluruh batang- batang penguat.
                                                                                  
                  Sambungan sementara harus betul-betul berhubungan secara menyeluruh dengan
                                                                                  
                  menggunakan cara yang disetujui oleh Konsultan MK seperti wartel, jack, baut-baut dan
                  sebagainya.                                                     
                  Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-bagian itu
                                                                                  
                  pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau merusak materia.
                  Pemberitahuan harus diberikan kepada Konsultan MK apabila pekerjaan sudah siap untuk
                                                                                  
                  diperiksa dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus
                  disediakan oleh Sub Kontraktor.                                 
                  Montase percobaan tidak boleh dilepas dahulu sebelum mendapat persetujuan tertulis dari
                                                                                  
                  Konsultan MK.                                                   
                                                                                  
                  Penandaan                                                       
                                                                                  
                  Setelah montase percobaan mendapat persetujuan dari Konsultan MK setiap bagian harus
                  diberi tanda yang jelas (dengan pahatan dan cat) sebelum montase percobaan tersebut
                                                                                  
                  dilepas.                                                        
                  Cat warna yang berbeda dipergunakan untuk membedakan bagian-bagian yang sama. Copy
                  dari gambar rencana menyatakan dengan tepat tanda- tanda itu, harus diberikan dengan
                                                                                  
                  cuma-cuma kepada Konsultan MK dan Sub Kontraktor Montase pada saat pengiriman
                  pekerjaan baja tersebut ke lapangan.                            
                                                                                  
                                                                                  
                  Pengecatan Awal                                                 
                  Setelah dibongkar, maka pada permukaan seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang
                                                                                  
                  dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan seluruhnya
                  sampai menjadi logam yang bersih yang disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 23 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Setelah semua permukaan dalam keadaan bersih dan kering, kemudian dicat dasar dengan
                                                                                  
                  satu lapisan manie kapal merk Hemple.                           
                                                                                  
                                                                                  
                  Penyediaan Baut                                                 
                  Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan jumlah sepenuhnya dari mur- mur, baut-baut,
                  cincin baut atau ring dan sebagainya, yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di
                                                                                  
                  lapangan dengan tambahannya 5% untuk setiap ukuran baut mur dan cincin baut.
                  Diameter lubang cincin baut adalah 1 s/d 1,5 mm lebih besar dari 0 baut.
                  Pada saat pengiriman, Sub Kontraktor Fabrikasi harus mengajukan/ menyerahkan dengan
                                                                                  
                  cuma-cuma kepada Konsultan MK dan Kontraktor Montase penentuan letak dari seluruh
                  baut-baut yang akan dipasang.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  Transportasi dan Handling                                       
                  Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah disetujui
                                                                                  
                  oleh Konsultan MK. Untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan pada sat transportasi,
                  maka perhatian khusus pada saat pengepakan sangat diperlukan dan pada saat transport
                  harus diberikan perkuatan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                  Penyerahan                                                      
                                                                                  
                  Sub Kontraktor Fabrikasi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi dan
                  memperbaiki semua kerusakan sampai diserahkan dan diterimanya oleh Sub Kontraktor
                  Montase.                                                        
                                                                                  
                  Sub Kontraktor Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan, atau di
                  tempat penyerahan lain seperti yang telah ditetapkan, menyimpannya dengan aman dan
                  bebas dari kerusakan-kerusakan. Sub Kontraktor Montase akan menyerahkan tanda terima
                                                                                  
                  untuk semua penyerahan, dan tanggungjawab untuk setiap kehilangan dan kerusakan-
                  kerusakan setelah penyerahan serta sewa gudang yang diperlukan. 
                                                                                  
                                                                                  
                d. Pemasangan (Erection)                                          
                                                                                  
                                                                                  
                  U m u m                                                         
                  Sub Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat- alat yang diperlukan
                                                                                  
                  untuk pekerjaan memasang baut dan atau las dari seluruh pekerjaan besi tersebut.
                  Pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan
                  digunakan mendapat persetujuan dari Konsultan MK. Semua pekerjaan harus dikerjakan
                                                                                  
                  secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.                    
                  Drift yang dipakai memepunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan digunakan
                  untuk membaca bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti disyaratkan dibawah ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 24 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu material tidak
                                                                                  
                  diperkenankan.                                                  
                  Setiap kesalahan pada pekerjaan di bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta
                                                                                  
                  menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan yang ada harus dilaporkan kepada
                  Konsultan MK.                                                   
                  Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum dipasang.
                                                                                  
                                                                                  
                  Kerangka Baja                                                   
                  Struktur baja harus dipasang sedemikian rupa, sehingga struktur tersebut dapat membentuk
                                                                                  
                  lawan lendut seperti tertera pada gambar rencana.               
                  Pemasangan permanen baut tidak bole dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari
                                                                                  
                  Konsultan MK.                                                   
                  Sambungan-sambungan dibuat permanen setelah struktur baja terpasang seluruhnya.
                                                                                  
                                                                                  
              e.  Pengecatan Baja                                                 
                  Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat di pabrik dengan cat dasar yang telah
                  disetujui oleh Konsultan MK kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin
                                                                                  
                  perkakas misalnya pada perletakan.                              
                  Pengecatan terdiri dari :                                       
                  -                                                               
                      Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat
                      dibengkel, yang telah rusak pada saat transportasi atau pada saat pemasangan serta
                      bidang-bidang lain seperti yang diperintahkan oleh Konsultan MK.
                                                                                  
                  -                                                               
                      Pemakaian cat dasar dan bahan sejenis seperti yang disyaratkan dalam RKS ini pada
                      bidang-bidang yang tertera pada point di atas.              
                  -   Pemakaian cat akhir dengan menie kapal merk Hemple untuk seluruh bidang
                      pekerjaan besi yang terbuka.                                
                  Seluruh permukaan dari pekerjaan besi bangunan harus dibersihkan, agar menjadi logam
                                                                                  
                  yang bersih, bebas dari gemuk, olie, karat, lumpur atau lain-lain yang melekat padanya. Luas
                  bidang permukaan yang dibersihkan harus segera ditutup dengan cata dasar, sebelum
                  terjadi oksidasi (karat), permukaan harus dibersihkan kembali sebelum pengecatan dasar
                                                                                  
                  dilakukan.                                                      
                  Pengecatan akhir dapat dilakukan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan cara
                                                                                  
                  yang disyaratkan oleh Konsultan MK. Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca
                  berkabut, lembab atau berdebu atau pada cuaca lain yang jelek, kecuali diusahakan
                  tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Konsultan MK untuk
                                                                                  
                  menghindari pengaruh-pengaruh cuaca tersebut.                   
                  Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya tidak
                  dilakukan sebelum lapisan cat sebelumnya kering betul.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 25 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  Lapisan penutup dilakukan di atas lapisan cat dasar dalam tempo kurang lebih enam bulan
                                                                                  
                  dan tidak boleh dilakukan lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar.
                  Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi
                                                                                  
                  sepeti diuraikan di atas.                                       
                  Cat (termasuk penyemprotan) bila diperintahkan oleh Konsultan MK harus disapu dengan
                  kaut pada permukaan baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan pelat lekuk-lekuk
                                                                                  
                  sebagainya. Kemudian diratakan dengan baik.                     
                  Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi dengan cat tebal,
                  atau bila diperintahkan oleh Konsultan MK dapat mempergunakan semen kedap air atau
                                                                                  
                  bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.       
                  Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama rata. Pemakaian cat rata ialah 12,5 m²
                                                                                  
                  sampai 15 m² per liter untuk cat dasar, dan 15 sampai 20 m² per liter untuk lapisan
                  berikutnya.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                 Pekerjaan Pemasangan Bahan-Bahan Pelindung dan Pengawet          
                 Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
                 dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah diselesaikan dapat lebih
                                                                                  
                 tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
                 Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finising
                                                                                  
                 berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Konsultan MK.
                 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya
                 pekerjaan tersebut dengan baik.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Pekerjaan Joint Sealant                                          
                 Pekerjaan ini meliputi pengadaan, persiapan, pelaksanaan dan pemasangan pada celah beton
                                                                                  
                 di lantai yang akan disambung menjadi batu.                      
                 Pekerjaan ini harus menjamin tidak akan terjadi kebocoran pada batas-batas sambungan
                                                                                  
                 beton yang termaksud di atas.                                    
                 Ukuran sesuai dengan detail gambar, Merk dan bahan joint sealant yang digunakan adalah GE
                 Silicone.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Alat-alat Bantu yang Diletakkan pada Bangunan                    
                                                                                  
                 Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat lainnya yang akan
                 diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan, harus mendapat persetujuan dari
                 Konsultan MK. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki kembali segala kerusakan-
                                                                                  
                 kerusakan akibat penggunaan alat-alat bantu tersebut.            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 26 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Toleransi Pelaksanaan                                            
                                                                                  
                 Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
                 harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya- biayanya. Perbaikannya harus mendapat
                                                                                  
                 persetujuan Konsultan MK.                                        
                 Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as bangunan,
                 kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu ketinggian struktur dan
                                                                                  
                 lain-lain.                                                       
                 Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar adalah 6 mm
                 per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm. Lepas dari ketentuan diatas,
                                                                                  
                 bidang bangunan tidak boleh melampui garis batas pemilikan dan garis bangunan (sempadan).
                                                                                  
                                                                                  
                 Ketegaklurusan :                                                 
                 Penyimpangan dari bidang tembok dan kolom terhadap garis vertikal tidak melampui 6 mm per
                 meter dengan maksimum 13 mm.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                 Kedataran :                                                      
                 Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpangannya - 6 mm.              
                                                                                  
                 Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.              
                 Tinggi>12meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.              
                                                                                  
                                                                                  
                 Penampang :                                                      
                 Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom balok, pelat dan
                                                                                  
                 lain-lain adalah :                                               
                 -    Dimensi < 15 cm, penyimpangannya = + 10 mm                  
                                                         - 13 mm                  
                                                                                  
                 -    Dimensi >15 cm, penyimpangannya = 13 mm                     
                                                         - 6 mm                   
                                                                                  
                 Lubang (opening) :                                               
                                                                                  
                 Penyimpangan maksimum terhadap ukuran nominal dan lokasinya pada lantai dan dinding + 6
                                                                                  
                 mm.                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 27 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
              d. Pekerjaan Water Proofing                                         
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 1. Scope Pekerjaan                                            
                                                                                  
                      Melengkapi semua peralatan, bahan dan tenaga dan pemasangan lapis kedap
                      air (water proofing). Produk yang bisa digunakan adalah, Vandex, MBT, Fosroc.
                      Untuk Pit lift dipergunakan water proofing system kristalin.
                                                                                  
                      Untuk lantai atap dipergunakan water proofing membrane dengan bahan Bithuthene.
                                                                                  
                 d. 2. Tenaga Pemasangan                                          
                                                                                  
                   d.1. Pemasangan water proofing harus dilakukan oleh tenaga-tenaga
                        berpengalaman dalam pemasangan water proofing sejenis.    
                                                                                  
                   d.2. Pemborong harus menempatkan tenaga supervisi yang berpengalaman
                         (representative yang ditunjuk pabrik pembuat) untuk menjamin :
                        #. Permukaan yang akan di water proofing sudah sesuai dengan specifikasi
                                                                                  
                           teknis dari pabrik pembuat.                            
                        #. Bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan specifikasi teknis dari
                           pabrik pembuat.                                        
                                                                                  
                        #. Cara pemasangan dan komposisi adukan yang dilakukan sesuai dengan
                           yang dijamin oleh pabrik pembuat.                      
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 3. Guarantee                                                  
                     Pemborong harus memberikan guarantee atas bahan dan kwalitas pekerjaan
                                                                                  
                     lapis kedap air yang berlaku selama 10 tahun. Selama masa guarantee
                     semua kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan water proofing menjadi tanggung
                     jawab Pemborong.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 4. Material                                                   
                                                                                  
                     Water proofing yang digunakan adalah sejenis water proofing system kristalisasi
                     dengan persyaratan sebagai berikut :                         
                     # Bersifat cementitious cristalline.                         
                                                                                  
                     # Bisa meresap kedalam pori-pori beton dan membentuk barrier kedap air.
                     # Tidak mengandung racun yang bisa larut dalam air (non toxic).
                                                                                  
                     # Bisa digunakan pada permukaan beton yang basah/lembab.     
                     # Mampu menahan kelembaban dan tekanan air minimal sebesar 6 ton/m2.
                     # Tahan terhadap Hidrocloric acid, minyak rem.               
                                                                                  
                     # Tidak kehilangan kemampuan Water proofing bila permukaan beton di
                       kasarkan.                                                  
                     # Tidak memberikan pengaruh negatif terhadap kekuatan beton dan pembesian.
                                                                                  
                     # Produk yang dapat digunakan adalah Produk MBT, Vandex, Fosroc.
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 28 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 5. Penerimaan dan Penyimpanan Bahan                           
                     Semua material yang diterima harus dalam kemasan yang masih baik dengan segel
                                                                                  
                      dan label pabrik yang masih utuh dan dilengkapi dengan tanggal batas pemakaian.
                      Bahan-bahan‚ Produk Lokal‚ tidak boleh digunakan kecuali bila bahan tersebut dijamin
                      oleh pabrik Induk merek yang bersangkutan.                  
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 6. Persiapan Pemasangan                                       
                   1. Permukaan yang akan dipasang water proofing harus dibersihkan
                                                                                  
                      dari minyak, olie, karat,sisa-sisa bekisting, debu,curing compound,
                      potongan kawat,sampah organis dan kotorankotoran lain yang menempel.
                                                                                  
                   2. Harus  digunakan sikat kawat, bila perlu dengan gerinda untuk
                      menghilangkan tonjolan-tonjolan.                            
                   3. Setelah permukaan digosok dengan sikat kawat/gerinda, bersihkan dengan air
                                                                                  
                      bertekanan tinggi (dengan compressor).                      
                   4. Cacat-cacat struktur (structural defects) seperti keropos, retak, sarang kerikil
                      harus diperbaiki terlebih dahulu.                           
                                                                                  
                   5. Bekas lubang-lubang form-tie yang menggunakan pipa paralon harus dicabut dan diisi
                      dengan bahan anti susut (di grout).                         
                                                                                  
                   6. Semua tempat sambungan beton harus dibobok sedalam 2,5 cm x 2,5 cm
                      sepanjang sambungan tersebut.                               
                   7. Permukaan yang telah dibersihkan harus dalam keadaan lembab sebelum
                                                                                  
                      pemasangan waterproofing.                                   
                   8. Permukaan yang telah dibersihkan harus diperiksa kebersihanya terlebih oleh tenaga
                      ahli supervisi pemborong dan selanjutnya Pemborong mengajukan request untuk
                                                                                  
                      pemeriksaan Konsultan MK.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 7. Campuran                                                   
                      Bahan campuran, komposisi campuran, lama pengadukan harus sesuai dengan
                      rekomendasi dari pabrik pembuat bahan Waterproofing, jumlah air yang digunakan
                                                                                  
                      harus pas, tidak dibenarkan penambahan air. Pencampuran harus dengan mixer.
                      Campuran harus  disesuaikan dengan cara pemasangan (dengan  
                                                                                  
                      kuwas atau sprayer) yang direkomen-dasi pabrik.             
                                                                                  
                 d. 8. Dry Pack                                                   
                                                                                  
                      Concentrate harus dicampur dengan air sesuai petunjuk pabrik dan diaduk sehingga
                      didapatkan campuran yang kompak, setiap dry pack harus digunakan dalam waktu 15
                      menit.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 29 dari 30
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 9. Pemasangan                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                      1.   Instalasi waterproofing harus dipasang oleh perusahaan yang mendapat
                                                                                  
                           lisensi dari pabrik pembuat atau dibawah pengawasan langsung tenaga
                           supervisi representative pabrik pembuat dan berpengalaman minimal 3
                           tahun dalam pemasangan dalam pemasangan waterproofing jenis yang
                                                                                  
                           digunakan.                                             
                      2.   Selambat-lambatnya 14 hari sebelum pekerjaan waterproofing dimulai,
                           Pemborong harus mengajukan Shop drawing kepada Konsultan MK dan
                                                                                  
                           Konsultan Perencana untuk masing-masing bagian yang akan di
                           waterproofing untuk mendapatkan persetujuan.           
                                                                                  
                      3.   Batas-batas pengecoran setelah dibobok setebal 2.5 x 2.5 cm dan
                           dibersihkan harus diisi dengan adukan dry pack.        
                      4.   Lapis pertama waterproofing dipasang setelah bagian yang akan
                                                                                  
                           dibersihkan dan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
                      5.   Lapis kedua waterproofing dipasang setelah lapis pertama mulai
                           mengering. Pemasangan lapis kedua hanya boleh dilakukan setelah lapis
                                                                                  
                           pertama diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK.     
                      6.   Dosis yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
                                                                                  
                      7.   Dalam hal digunakan alat semprot (spray equipment).Jarak nozzle harus
                           sedekat mungkin dengan permukaan untuk masuknya slurry kedalam pori-
                           pori beton.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                 d. 10. Curing                                                    
                      Curing dilakukan setelah waterproofing lapis kedua mulai mengering Dan dilakukan
                                                                                  
                      dengan semprotan air secara lembut.Tidak dibenarkan melakukan semprotan air
                      bertekanan tinggi. Curing harus dilakukan tiga kali sehari dalam jangka waktu tiga
                                                                                  
                      hari berturut-turut.                                        
                                                                                  
                 d. 11. Masa Pemeliharaan                                         
                                                                                  
                      Lapis waterproofing harus dipelihara selama jangka waktu minimal 6 bulan setelah
                      serah terima pertama                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Atas
                                                                   Hal. 30 dari 30
              Pembangunan  Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas        
                   Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     RENCANA  KERJA  DAN SAYARAT-SYARAT           
                                                                                  
                                      PEKERJAAN           STRUKTUR                
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN UURRUUGGAANN PPAASSIIRR                            
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                     pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.           
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi :                                     
                                                                                  
                                                                                 
                        Urugan pasir dibawah pondasi                              
                                                                                 
                        Urugan pasir dibawah perkerasan-perkerasan.               
                                                                                 
                        Urugan pasir bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap perlu.
                                                                                 
                        Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                2.1. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung
                                                                                  
                     tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya.
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                3.1. Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan stemper sampai
                     terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar dan harus mendapatkan
                                                                                  
                     persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan lanjutan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                               Pekerjaan Urugan Pasir
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 1
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN GGAALLIIAANN DDAANN UURRUUNNGGAANN TTAANNAAHH      
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                     pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.           
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan ini meliputi :                                     
                     Semua penggalian penimbunan kembali, pengurangan dibawah lantai, pengerjaan tanah
                                                                                  
                     kasar dan alur pipa-pipa sub drainage serta pekerjaan-pekerjaan teknis. Penggalian dan
                     penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal termasuk bab ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  SYARAT – SYARAT PENGGALIAN                                        
                                                                                  
                2.1. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-
                     kedalaman yang perlu untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang dipersyaratkan atau
                                                                                  
                     diperlihatkan maupun di indikasikan pada gambar-gambar dengan cara yang sedemikian
                     sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi ini dengan
                     disetujui oleh perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.     
                                                                                  
                2.2. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang dijumpai
                                                                                  
                     dalam pekerjaan.                                             
                                                                                  
                2.3. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk pembangunan
                     maupun memindahkan rangka/bekesting yang diperlukan, dan juga untuk mengadakan
                     pembersihan.                                                 
                                                                                  
                2.4. Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
                                                                                  
                     kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada
                     galian harus diurug kembali dengan pasir dan dilakukan pemadatan sesuai yang
                     dipersyaratkan Biaya akibat pekerjaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                2.5. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun ditempat
                     yang ditunjuk dan atas persetujuan pengawas untuk digunakan dalam pekerjaan
                                                                                  
                     landscaping.                                                 
                                                                                  
                2.6. Kalau dijumpai akan-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang diperlihatkan
                     dalam gambar-gambar maka akar bahan tersebut harus diangkat dan diurug kembali
                     dengan pasir sampai padat.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.7. Galian pondasi harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan 90% Standard Proctor
                     dari kepadatan tanah asal yang sesuai dengan perhitungan struktur.
                                                               Pekerjaan Galian Tanah
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT URUGAN                                            
                                                                                  
                3.1. Bagian-bagian yang harus diurug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah
                                                                                  
                     urugan harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainnya).
                3.2. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm setiap
                                                                                  
                     lapisan, kemudian tanah tersebut dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan
                     menggunakan alat stamper minimal setara MTR 80 dengan cbr 4% rendam air.
                3.3. Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pengerasan harus sesuai
                                                                                  
                     dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan ini harus memenuhi spesifikasi ini.
                     Harus memenuhi spesifikasi ini.                              
                3.4. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site atau
                                                                                  
                     atas petunjuk Pengawas/MK.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                               Pekerjaan Galian Tanah
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA                 
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG BBAATTUU BBAATTAA                   
                                                                                  
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                                  
                   yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
                                                                                  
                   yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK .
                                                                                  
                                                                                  
            B.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang disetujui
                                                                                  
                   Konsultan MK . Syarat-syarat batu bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
                2. Batu bata/batu merah yang digunakan ukuran minmal 4 x 11 x 22 cm dengan mutu terbaik,
                                                                                  
                   siku dan sama ukuran, sama warna mempunyai kekuatan tekan minimum 25 kg /cm2,
                   sesuai dengan ketentuan SNI 15-2094-2000.                      
                                                                                  
                3. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
                   standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150                       
                                                                                  
                4. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
                   lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar ASTM C 33.
                                                                                  
                5. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/
                   minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.             
                                                                                  
                                                                                  
            C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
                   contohnya kepada Konsultan MK.                                 
                                                                                  
                2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah,dengan aduk campuran 1pc : 4 pasir
                   pasang, kecuali pasangan batu bata semen trasram/rapat air.    
                                                                                  
                3. Untuk dinding semen trasram/rapat air dengan adukan campuran 1 PC : 2 pasir pasang,
                   yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30 cm di atas
                                                                                  
                   permukaan lantai setempat pada seluruh ruang, dan sampai setinggi minimal 180 cm di
                   atas permukaan lantai setempat, untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, pantry,
                   ruang wudhu, janitor dan ruang lainnya) serta pasangan batu bata dibawah permukaan
                                                                                  
                   tanah, jika ada.                                               
                4. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                5. Pasangan batu bata harus tersusun dengan rapih sesuai dengan kaidah-kaidahnya, dengan
                   perletakkan saling menyilang satu dengan lainnya. Batu bata yang pecah dilarang untuk
                                                                                  
                   dipergunakan di dalam proyek ini.                              
                6. Setelah bata terpasang, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
                                                                                  
                   dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
                7. Dinding batu bata yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
                                                                                  
                   siar dibersihkan.                                              
                8. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
                                                                                  
                   perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu
                   yang luasnya maksimal 9 m2 (3 x 3 m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat
                                                                                  
                   praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan pokok 4 (empat) dengan diameter
                   minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom satu dengan yang
                                                                                  
                   lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Ketinggian minimum 20 cm di atas elevasi langit-langit-
                   dan dengan pengakhiran ringbalk dengan ukuran dimensi sesuai dengan yang tertera
                                                                                  
                   diatas.                                                        
                9. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
                                                                                  
                   diperkenankan.                                                 
                10. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
                                                                                  
                   diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
                   ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
                                                                                  
                   pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain
                   oleh Konsultan MK.                                             
                                                                                  
                11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua atau lebi pada
                   posisi yang berdekatan.                                        
                                                                                  
                12. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
                   cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
                   harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
                                                                                  
                   rata.                                                          
                13. Pasangan batu bata semen trasram bawah permukaan tanah/lantai harus diberi pen
                                                                                  
                   dengan adukan 1 PC : 2 pasir.                                  
                14. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
                                                                                  
                   dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
                   terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1cm (sebelum diaci/diplester).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            D.  SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN                                        
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
                   untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.                        
                                                                                  
                2. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
                   Kontraktor.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
            E.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai
                   dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.              
                                                                                  
                2. Hasil pemasangan pasangan dinding, harus lurus tepat pada sudut sikunya serta tegak
                   lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi
                                                                                  
                   kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.
                3. Pelaksanaan dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
                                                                                  
                4. Hasil akhir harus konstruktip yang kokoh. Penyelesaian hubungan dinding dengan
                   perkerjaan finishing lainnya harus rapih.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA RRIINNGGAANN    
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                     bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini     
                                                                                  
                1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-ruang
                     dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
                     Konsultan Pengawas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                BATA RINGAN                                                       
                                                                                  
                   Produk dengan teknologi modern (AAC/ALC Block) mempunyai berat yang lebih ringan,
                   daya tahan terhadap tekanan lebih tinggi, kedap suara serta lambat menyerap panas.
                                                                                  
                   Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :      
                     a. Bata ringan harus memenuhi standar SNI.                   
                     b. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
                                                                                  
                        rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan
                        semen instan MU-380.                                      
                     c. Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9                    
                                                                                  
                                                                                  
                   Keunggulan :                                                   
                                                                                 
                       Presisi;                                                   
                                                                                 
                       Ringan (5,5 kg / pcs ukuran 7,5 cm);                       
                                                                                 
                       Ramah Lingkungan;                                          
                                                                                 
                       Kedap Suara cocok untuk ruangan akustik;                   
                                                                                 
                       Mengurangi panas yang masuk kedalam ruangan sehingga menghemat pemakaian
                       AC;                                                        
                                                                                 
                       Tahan api (Kebakaran*) sampai dengan pada suhu 1200C       
                       * sudah diteliti dalam laboratorium independent            
                   Spesifikasi Produk :                                           
                                                                                 
                       Panjang            : 600 mm                                
                                                                                 
                       Lebar              : 200 mm                                
                                                                                 
                       Tebal              : 100 mm s/d 200 mm                     
                                                                                 
                       Berat              : 650 kg/m3                             
                                                                                 
                       Daya tekan         : 45 kg/cm2.                            
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shopdrawing/gambar rencana
                     yang telah disetujui.                                        
                                                                                  
                3.2. Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata ringan dari debu, kotoran, minyak,
                     setelah itu beri air pada lokasi tersebut.                   
                                                                                  
                3.3. Masukkan adukan kering MU-380 kedalam tempat adukan kemudian campur dengan air
                                                                                  
                     10-15 liter/40 kg MU-380. Kemudian aduk rata campuran MU-380 dengan air tersebut.
                3.4. Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
                                                                                  
                     dipasang.                                                    
                                                                                  
                3.5. Tuangkan adonan MU-380 pada tiap lapisan bata ringan setebal 3 mm dengan roskam
                     bergigi 6 mm yang telah dipersiapkan                         
                                                                                  
                3.6. Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
                     dengan spesi dasar 3 cm dan diikuti dengan cor kolom praktis. Setelah tahap pertama
                                                                                  
                     selesai biarkan pasangan bata ringan tersebut mengering lebih kurang 3 jam. Setelah itu
                     baru dilanjutkan hingga tinggi yang ditentukan. Beri ring balk/balok gantung bila tinggi
                     bata ringan tersebut mencapai 2,4 – 2,5 meter. Pemberian angkur untuk pasangan bata
                                                                                  
                     ringan ini umumnya dilakukan setiap 3-5 baris terpasang.     
                                                                                  
                3.7. Bidang dinding bata ringan yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambahkan
                     kolom dan balok penguat (kolom dan balok praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan
                     4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak
                                                                                  
                     antara kolom maksimal 3,50 m                                 
                                                                                  
                3.8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak
                     diperkenankan.                                               
                                                                                  
                3.9. Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
                     (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang
                                                                                  
                     terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
                     ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. Pada pertemuan
                     dengan kolom utama digunakan adukan MU-830 (Perbaikan Permukaan Beton) dengan
                                                                                  
                     pemakaian air sama jumlahnya dengan produk MU-380 sedangkan pada pertemuan
                     dengan balok atau slab beton diberi media penghantar yang flexible seperti styrofoam
                     atau yang sejenis serta Pengisi Celah (MU-880). Aplikasi MU-830 (Perbaikan
                                                                                  
                     Permukaan Beton) & MU-880 (Pengisi Celah) berbarengan pada saat pemasangan
                     bataringan MU-380.                                           
                                                                                  
                3.10. Pasangan bata ringan untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding
                     finish setebal 13-15 cm (nilai optimal [asangan bata ringan MU) dan untuk dinding 1
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
                     benar tegak lurus.                                           
                                                                                  
                3.11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
                                                                                  
                     pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus
                     mengganti tanpa biaya tambahan.                              
                                                                                  
                                                                                  
            4.  PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                          
                                                                                  
                4.1. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
                                                                                  
                     pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.                
                                                                                  
                4.2. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.        
                4.3. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
                                                                                  
                4.4. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
                                                                                  
                     pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Pekerjaan Pasangan Bata
                                                                ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLEESSTTEERRAANN                                 
            I. PLESTERAN PASANGAN BATU BATA                                       
                                                                                  
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                                                                                  
                   dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian dalam dan
                                                                                  
                   bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
                   dengan petunjuk Konsultan MK.                                  
                                                                                  
                                                                                  
            B.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                1. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
                   standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150                       
                                                                                  
                2. Pasir aduk harus bersih, keras padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
                   lainn yang merusak. Perbandingan harus memenuhi standar ASTM C 33.
                                                                                  
                3. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/
                   minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.             
                                                                                  
                                                                                  
            C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                                  
                1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir, kecuali pada
                   dinding batu bata trasram/rapat air.                           
                                                                                  
                2. Pada dinding batu bata trasram/rapat air di plester dengan aduk campuran 1PC : 2 PS
                   (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang pantry, toilet, janitor, ruang wudhu dan
                                                                                  
                   bagian-bagian yang ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar serta atas petunjuk
                   Konsultan MK).                                                 
                3. Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
                                                                                  
                   yang dipersyaratkan.                                           
                4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
                                                                                  
                   penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya
                   dan di setujui Konsultan MK.                                   
                                                                                  
                5. Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
                   dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
                                                                                  
                   tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                6. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, dan bersih.
                   Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
                                                                                  
                   dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
                7. Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK . untuk
                                                                                  
                   mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang
                   bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
                                                                                  
                   mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.        
                8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang telah
                                                                                  
                   disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
                9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor
                                                                                  
                   harus segera melaporkan kepada Konsultan MK. Kontraktor tidak diperkenankan
                   melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
                                                                                  
                10. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang
                   ditunjukkan dalam detail gambar.                               
                                                                                  
                11. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
                   memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang diijinkan Konsultan MK.
                                                                                  
                12. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda jenisnya,
                   harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali bila
                                                                                  
                   ditentukan lain.                                               
                13. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
                   yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
                                                                                  
                14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
                   tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
                                                                                  
                   melindungi dari terik panas matahari langsung dengan penutup yang bisa mencegah
                   penyerapan air secara cepat.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            D.  SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                                                                                  
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
                                                                                  
                dapat dihindarkan dari kerusakaan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini
                menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            E.  SYARAT PENERIMAAN                                                 
                                                                                  
                1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai
                   dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.              
                                                                                  
                2. Hasil pemasangan pasangan, plester dan acian harus lurus tepat pada sudut sikunya serta
                   tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
                                                                                  
                   Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 permukaan bidang
                   kerja.                                                         
                                                                                  
                3. Pelaksanaan plesteran harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih.
                4. Hasil akhir tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktip yang kokoh.
                                                                                  
                   Penyelesaian hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
                                                                                  
            II. PLESTERAN PASANGAN BATA RINGAN DENGAN SEMEN INSTAN MU-301         
                                                                                  
                                                                                  
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk dinding
                                                                                  
                dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Untuk plesteran
                pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
                                                                                  
                                                                                  
            B.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                            
                Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
                                                                                  
                produk :                                                          
                                                                                  
                 1. SNI - 2 – 1971                                                
                 2. SNI - 3 – 1970                                                
                                                                                  
                 3. SNI - 8 – 1974                                                
                 4. DIN 18550                                                     
                                                                                  
                 5. DIN 18555                                                     
                 6. DIN 1053                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            C.  BAHAN - BAHAN                                                     
                Semen instan MU-301 untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen, pasir silika,
                                                                                  
                filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-
                murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah
                                                                                  
                dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
                                                                                  
                diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-301 ini
                untuk plesteran dinding ini siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan
                                                                                  
                memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
                                                                                  
            D.  METODE PELAKSANAAN                                                
                                                                                  
                1. Alat kerja : Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.   
                2. Persiapan dan Pelaksanaan :                                    
                                                                                  
                  a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.        
                                                                                  
                  b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
                  c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                                                                                  
                  d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
                     daya rekat adukan.                                           
                                                                                  
                  e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
                                                                                  
                  f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
                  g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
                                                                                  
                     lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
                     harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
                3. Pengadukan Bahan :                                             
                  a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
                                                                                  
                     pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg MU-
                                                                                  
                     301 atau 6 – 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering MU-301 ke dalam bak
                     adukan.                                                      
                                                                                  
                  b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
                     untuk pelaksanaan plesteran.                                 
                                                                                  
                  4. Aplikasi untuk plesteran :                                   
                                                                                  
                  a. Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.                   
                  b. Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
                                                                                  
                     dianjurkan adalah 10 mm.                                     
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 4 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  c. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
                     adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
                                                                                  
                     setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang
                                                                                  
                     diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
                     alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan
                                                                                  
                                                                                  
            E.  KECAKAPAN - KERJA (Workmanship)                                   
                 1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
                                                                                  
                   menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
                   barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
                                                                                  
                   sebelum pemasangan plester dilaksanakan.                       
                 2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
                                                                                  
                   dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna, dibersihkan
                                                                                  
                   secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan memplester dimulai,
                   dengan memakai bonding-agent yang sudah disetujui.             
                                                                                  
                 3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
                   dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
                                                                                  
                   agent yang sudah disetujui harus dipakai.                      
                                                                                  
                 4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung. Kontraktor
                   harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan
                                                                                  
                   paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
                   tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil
                                                                                  
                   pekerjaan pekerjaan.                                           
                                                                                  
                 5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
                   bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
                                                                                  
                   diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
                 6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-
                                                                                  
                   lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
                   pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.    
                                                                                  
                 7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan secara
                                                                                  
                   rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar dan
                   tegak lurus.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 5 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 8. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
                   basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai,
                                                                                  
                   pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
                                                                                  
                   noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
                   noda yang permanen.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            F.  CATATAN                                                           
                1. Adukan plesteran MU-301 dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk
                                                                                  
                   tersebut dicampur air & diaduk secara merata.                  
                2. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
                                                                                  
                   untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi
                                                                                  
                   lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
                   adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan terjadinya
                                                                                  
                   sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan selama 12
                   jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum
                                                                                  
                   sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga berumur minimal 24 jam,
                   hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering
                                                                                  
                   sempurna.                                                      
                                                                                  
                3. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
                   jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan
                                                                                  
                   produk MU-L500 (Superbond Adhesive Pure Acrylic) atau MU-L501 (Extrabond Adhesive
                   PVAc) sebelum aplikasi plesteran.                              
                                                                                  
                4. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
                                                                                  
                   mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
                   sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.               
                                                                                  
                5. Proses pencampuran produk kering MU 301 akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
                   menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
                                                                                  
                   sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
                                                                                  
                   ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 6 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. PEKERJAAN ACIAN DENGAN MU-250 DAN MU-200                         
            A.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding beton
                , baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang
                                                                                  
                dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.                              
                                                                                  
            B.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                            
                                                                                  
                Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
                                                                                  
                produk                                                            
                1. SNI - 2 - 1971                                                 
                                                                                  
                2. SNI - 3 - 1970                                                 
                3. SNI - 8 - 1974                                                 
                                                                                  
                4. DIN 18550                                                      
                                                                                  
            C.  BAHAN BAHAN                                                       
                                                                                  
                Semen instan MU-250 (untuk acian pada plesteran dinding bata) dan MU-200 (untuk acian pada
                beton) ini merupakan campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu
                                                                                  
                yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan acian dengan kekuatan
                                                                                  
                yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
                diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-250 dan
                                                                                  
                MU-200 siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
                ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
                                                                                  
                                                                                  
            D.  METODE PELAKSANAAN                                                
                1. Alat kerja : Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
                                                                                  
                2. Persiapan dan Pelaksanaan :                                    
                  a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.          
                                                                                  
                  b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
                                                                                  
                  c. Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
                     mengurangi daya rekat adukan.                                
                                                                                  
                  d. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
                  e. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 7 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  f. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
                     atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar
                                                                                  
                     kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.              
                                                                                  
                3. Pengadukan Bahan :                                             
                  a. Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong MU-250
                                                                                  
                     dan 12,0 – 13 liter untuk tiap kantong MU-200 (40 kg).       
                  b. Masukan adukan kering MU-250/MU-200 kedalam bak adukan. Aduk campuran di atas
                                                                                  
                     hingga rata.                                                 
                                                                                  
                  c. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
                     pengadukan berikutnya dilaksanakan.                          
                                                                                  
                4. Aplikasi untuk acian :                                         
                  a. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian diratakan
                                                                                  
                     dengan jidar panjang.                                        
                  b. Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
                                                                                  
                     permukaannya.                                                
                                                                                  
                                                                                  
              E. KECAKAPAN - KERJA (Workmanship)                                  
                  Semua permukaan yang akan menerima acian harus cukup keras untuk menjamin adanya
                                                                                  
                  pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan barang-barang/materi
                                                                                  
                  yang lepas. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari acian
                  yang masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada
                                                                                  
                  lantai-lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
                  timbulnya noda/kotor.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              F. CATATAN                                                          
                  Untuk finishing akhir acian cukup menarik roskam searah (horizontal atau vertikal) dan tidak
                                                                                  
                  dianjurkan untuk menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan sobekan kertas semen
                  atau bahan lain yang meresap air.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Pekerjaan Plesteran
                                                                 ARS : Hal. 8 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN NNOONN SSTTUUKKTTUURRAALL               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
                                                                                  
                     sempurna.                                                    
                1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan
                     yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan
                                                                                  
                     semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
                1.3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan Struktur
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                2.1. Semen Portland                                               
                     Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
                                                                                  
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksidan harus memenuhi NI-8. Semen yang
                     telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan
                                                                                  
                     semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga dari kelembaban, bebas
                     dari aiar dengan lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai dengan
                     syarat penumpukkan semen.                                    
                                                                                  
                2.2. Pasir Beton                                                  
                                                                                  
                     Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan, Lumpur dan
                     sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
                     dalam P.B.I. 1971.                                           
                                                                                  
                2.3. Koral Beton/Split                                            
                     Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
                                                                                  
                     kekerasan sesuai dengan syarat-syarat P.B.I. 1971. penyimpanan/penimbunan pasir
                     koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
                                                                                  
                     mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.            
                2.4. Air                                                          
                                                                                  
                     Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
                     alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
                                                                                  
                     memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana/Konsultan Manajemen
                     Konstruksidapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
                     laboratorium pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Beton Non Struktural
                                                                 ARS : Hal 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.5. Besi Beton                                                   
                                                                                 
                     Digunakan mutu U.24 bila ≤ dia. 10 dan U.39 bila dia. 13. Besi harus bersih dari
                     lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampungan besi
                     harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu
                     Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan
                                                                                  
                     bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.              
                                                                                  
            3.  SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                                  
                3.1. Mutu Beton                                                   
                                                                                  
                     Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-300 atau ditentukan
                     lain dalam gambar dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
                                                                                  
                3.2. Pembersihan                                                  
                     a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang dibengkokkan, sambungan
                                                                                  
                        kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
                     b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar
                        konstruksi.                                               
                                                                                  
                     c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
                        berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
                        kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentua dalam PBI-1971.
                                                                                  
                     d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
                        kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Perencana/Konsultan
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi.                                     
                3.3. Cara Pengadukan                                              
                                                                                  
                     a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.            
                     b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
                                                                                  
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                     c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan memeriksa
                        slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimal 5 cm dan maksimal
                                                                                  
                        10 cm atau ditentukan lain dalam gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.
                3.4. Pengecoran Baru                                              
                                                                                  
                     a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
                        dan menyiram cetakan-cetakan sampai jauh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
                                                                                  
                        ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
                     b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
                        Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
                                                                                  
                     c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
                        penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Beton Non Struktural
                                                                 ARS : Hal 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                        cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
                        memperlemah konstruksi.                                   
                     d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
                                                                                  
                        maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana/Konsultan
                        Manajemen Konstruksi.                                     
                                                                                  
                     e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan
                        Semen Portland) kepada Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
                        mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.      
                                                                                  
                     f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
                        aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
                        persyaratan.                                              
                                                                                  
                     g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
                        diameter lebih besar atau sama dengan 0,40 mm, kawat pengikat besi
                                                                                  
                        beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI
                        tahun 1971).                                              
                     h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat,
                                                                                  
                        persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
                     i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
                                                                                  
                3.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting                                    
                     a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
                                                                                  
                        ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.                  
                     b. Acuan harus dipasang sedimikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
                        cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
                                                                                  
                        pengecoran dilakukan.                                     
                     c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-kotoran (tahi
                                                                                  
                        gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
                        dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
                                                                                  
                3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :                     
                     Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
                                                                                  
                     mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
                     Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
                                                                                  
                3.7. Contoh Bahan                                                 
                     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
                                                                                  
                        material misalnya : besi, koral, pasir, pc untuk mendapatkan persetujuan dari
                        Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Beton Non Struktural
                                                                 ARS : Hal 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan Manajemen
                        Konstruksi, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima
                        material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.            
                                                                                  
                3.8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan             
                                                                                  
                     a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
                        bercacad, beberapa bahan tersebut harus masih didalam kotak/kemasan aslinya
                        yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.               
                                                                                  
                     b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab
                        dan bersih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pabrik.
                     c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
                                                                                  
                        dengan jenisnya.                                          
                     d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
                                                                                  
                        penyimpanan, bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban
                        Kontraktor.                                               
                                                                                  
                3.9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :                       
                     a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
                                                                                  
                        setelah pengecoran.                                       
                     b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh pekerjaan-
                        pekerjaan lain.                                           
                                                                                  
                     c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
                        mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor
                     d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
                                                                                  
                        dengan air terus menerus selama 10 (sepuluh hari atau lebih (sesuai ketentuan
                        dalam PBI-1971).                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Beton Non Struktural
                                                                 ARS : Hal 4 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN KKAAYYUU NNOONN SSTTRRUUKKTTUURRAALL               
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
               1.1.  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan seluruh pekerjaan kayu seperti dinyatakan dalam gambar atau atas
                                                                                  
                     petunjuk Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi sehingga dapat tercapai hasil
                     pekerjaan yang baik dan sempurna.                            
                                                                                  
               1.2.  Pekerjaan ini meliputi pembuatan rangka plafond, rangka daun pintu & jendela solid
                     panel atau dobel plywood (flush door), built-in furniture, plint lantai/dinding, list profil
                     plafond atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                2.1. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
                                                                                  
                2.2. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah,
                     mata kayu, melintang basah dan lapuk.                        
                                                                                  
                2.3. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
                                                                                  
                     kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%. 
                                                                                  
                2.4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah dari yang telah mendapat perlindungan anti
                     rayap dan diketahui/disetujui oleh Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                2.5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu
                     tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik tidak terkena cuaca
                     langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.                
                                                                                  
                                                                                  
            3.  SYARAT –SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                     yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
                                                                                  
                     bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail.
                                                                                  
                3.2. Kontraktor wajib untuk membuat shop drawing secara lengkap dengan memperlihatkan
                     seluruh type, detail, angkur, perkuatan juga sambungan-sambungan, bukaan dan
                     kelengkapan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                                                                  
                     ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
                                                                                  
                3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui
                     oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Kayu Non Struktural
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang atau tempat
                     dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
                                                                                  
                     kerusakan dan kelembaban.                                    
                                                                                  
                3.5. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa
                     kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya ditempat lapangan.
                                                                                  
                3.6. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya
                     yang tidak disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                                  
                3.7. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya
                     yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.         
                                                                                  
                3.8. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.         
                                                                                  
                3.9. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap
                     menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi
                     lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali disyaratkan lain oleh Perencana/Konsultan
                                                                                  
                     Manajemen Konstruksi.                                        
                                                                                  
                3.10. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik
                     kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
                     persetujuan.                                                 
                                                                                  
                3.11. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                                  
                     Konsultan Manajemen Konstruksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
                     Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.           
                                                                                  
                3.12. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai
                     dengan NI-5.                                                 
                                                                                  
                3.13. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
                     benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
                                                                                  
                     kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                                  
                3.14. Kayu Plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan
                     beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.                
                                                                                  
                3.15. Untuk pekerjaan daun pintu & jendela kayu seperti yang tertera pada gambar harus
                     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                     
                                                                                 
                        Kayu harus di kerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan oleh
                        Pengawas.                                                 
                                                                                 
                        Semua bagian-bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
                        permukaan yang terlihat apabila pintu ditutup atau dibuka.
                                                                                 
                        Pelaksana/Kontraktor harus mengajukan contoh material dan contoh finishing untuk
                        disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.       
                                                           Pekerjaan Kayu Non Struktural
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
                     benturan benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan yang terlihat
                                                                                  
                     maupun tersembunyi sampai disetujui oleh perencana dengan seluruh biaya ditanggung
                     oleh Kontraktor.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           Pekerjaan Kayu Non Struktural
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD GGYYPPSSUUMM                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                                  
                   Persyaratan :                                                  
                   Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di
                                                                                  
                   dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat
                   plafond) siap dan selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/
                   Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan Perancang,
                   Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                          
                                                                                  
                                                                                  
                   Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
                                                                                  
                   dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                   menentukan warna yang akan dipakai.                            
                                                                                  
                   Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana plafond haruslah
                   mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat
                   tata letaknya saja.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                   Pelaksanaan :                                                  
                                                                                  
                   -                                                              
                      Sebelum pemasangan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberikan
                      contoh/sample bahan penutup plafond dan harus mendapat persetujuan Konsultan
                      Perancang, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.            
                   -                                                              
                      Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafond
                      yang rata, datar dan tidak melengkung, sedang bagian bawah dari rangka
                      penggantung plafond harus dilevelling rata.                 
                   -                                                              
                      Pemasangan plafond harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
                      harus segera diganti.                                       
                   -                                                              
                      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab atas segala akibat yang
                      mungkin terjadi terhadap :                                  
                                                                                 
                           Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang
                           harus disangga oleh rangka plafond                     
                                                                                 
                           Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole)
                                                                                 
                           Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnya alat-alat penggantung, sehingga
                           plafond menjadi bergelombang karenanya.                
                                                                                 
                           Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafond
                           luifel di luar bangunan.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
                                                                 ARS : Hal 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                                  
                    PPllaaffoonndd GGyyppssuumm BBooaarrdd                        
                      Persyaratan Bahan :                                         
                                                                                  
                      Gypsum polos atau gypsum texture                            
                      - Ukuran       : Standard pabrik, tebal 9 mm (60x120) cm/ sesuai gambar
                      - Produksi     :                                            
                      - Warna        : ditentukan kemudian                        
                                                                                  
                      - Type         : ditentukan kemudian                        
                      - Kualitas     : Standard dan tahan air                     
                      - Area Pemasangan : Ruang Teori, Ruang Rapat, Ruang Dosen dan lain – lain
                                                                                  
                                       yang tercantum dalam gambar                
                                                                                  
                      Pemasangan/Pelaksanaan :                                    
                      -                                                           
                         Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan
                         dengan disetujui Pemberi Tugas.                          
                      -                                                           
                         Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm.                 
                      -                                                           
                         Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan
                         permukaan yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
                      -                                                           
                         Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
                      -                                                           
                         Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
                      -                                                           
                         Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum.
                      -                                                           
                         Semua list profil yang dipakai adalah lis gibsum, type dan ukuran sesuai dengan
                         gambar.                                                  
                      -                                                           
                         Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
                      -                                                           
                         Pengantung Galvanized Wire rod.                          
                3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                   3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                        gambar yang ada dengan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuki
                        mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan
                        detail-detail.                                            
                   3.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan memperlihatkan
                        layout, type dari gypsum panel detail angkur, perkuat juga sambungan-
                        sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
                        pemasangan ceiling gypsum.                                
                   3.3. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
                                                                                  
                        telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
                                                                 ARS : Hal 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
                                                                                  
                        tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                        terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                 
                   3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
                                                                                  
                        angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                        dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
                                                                                  
                        tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                   3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan dari
                        Perencana/Pengawas/MK.                                    
                                                                                  
                   3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
                        untuk itu.                                                
                   3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
                                                                                  
                        dan ketentuan Perencana/Pengawas/MK.                      
                   3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
                                                                                  
                        lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing
                        bahan yang digunakan).                                    
                   3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
                                                                                  
                        dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
                        menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.                   
                   3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                                                                                  
                        benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
                        yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
                                                                                  
                        memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya ditanggung
                        oleh Kontraktor.                                          
                   3.12. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
                                                                                  
                        untuk itu.                                                
                   3.13. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Produsen.
                   3.14. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam dan lurus (tidak
                                                                                  
                        melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang
                        digunakan).                                               
                                                                                  
                   3.15. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
                        dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
                        menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.                   
                                                                                  
                   3.16. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                        benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
                        semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
                                                                                  
                        pekerjaan selesai dan diterima dengan baik.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Plafond Gypsum Board & Bypsum Tile
                                                                 ARS : Hal 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD KKAALLSSIIBBOOAARRDD                
                                                                                  
                                                                                  
                1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                   1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                                  
                        alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
                        hasil yang baik.                                          
                   1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan kalsiboard yang tidak menahan
                                                                                  
                        beban seperti yang ditunjukkan dalam gambar.              
                   1.3. Rakitan papan kalsiboard yang dipasang pada rangka metal furring.
                                                                                  
                                                                                  
                2. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                                  
                   2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari yang
                                                                                  
                        diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.        
                   2.2. Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot deep
                        sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh Perencana/MK.
                   2.3. Ketebalan papan kalsiboard adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk,
                                                                                  
                        dengan ketebalan 4,5 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk aplikasi dan jarak
                        rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
                        Perencana/MK.                                             
                   2.4. Kalsiboard tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                 
                            Jaya Board                                            
                                                                                 
                            Knauff.                                               
                   2.5. Rangka menggunakan hollow cube 4 x 4 cm                   
                3. SYARAT PELAKSANAAN                                             
                                                                                  
                   3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                        gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                        mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan, mekanisme dan
                                                                                  
                        detail-detail.                                            
                   3.2. Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
                        terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
                        penggantung dan penguat plafond) siap dan selesai dikerjakan. Sebelum
                                                                                  
                        pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
                        untuk disetujui oleh Perencana/MK.                        
                   3.3. Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan memperlihatkan
                        layout, type dari panel kalsiboard detail angkur, perkuat juga sambungan-
                                                                                  
                        sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
                        pemasangan ceiling kalsiboard.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Plafond Kalsiboard
                                                                 ARS : Hal 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   3.4. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
                        telah disetujui oleh Perencana/MK untuk dipakai.          
                   3.5. Penimbunan bahan/material di tempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
                                                                                  
                        tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                        terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                 
                   3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
                                                                                  
                        angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                        dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
                        tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                   3.7. Desain dan produk dari system plafond harus mendapat persetujuan dari
                                                                                  
                        Perencana/MK.                                             
                   3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
                        dan ketentuan Perencana/MK.                               
                   3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
                                                                                  
                        lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing
                        bahan yang digunakan).                                    
                   3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
                                                                                  
                        dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
                        menanyakan hal ini kepada Perencana/MK.                   
                   3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                        benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
                                                                                  
                        yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
                        memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana/MK dengan seluruh biaya
                        ditanggung oleh Kontraktor.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 Plafond Kalsiboard
                                                                 ARS : Hal 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                    
                                                                                  
                                                                                  
              I. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                                        
                                                                                  
                                                                                  
              A. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                                  
                   melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
                                                                                  
                   dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.               
                                                                                  
              B. Pekerjaan Yang Berhubungan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                   1. Pekerjaan Sealant, Monhair                                  
                                                                                  
                   2. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.               
                   3. Pekerjaan Kaca dan Cermin                                   
                                                                                  
                                                                                  
              C. Persyaratan Bahan                                                
                                                                                  
                                                                                  
                 B.1. Standar                                                     
                                                                                  
                     Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam: 
                                                                                  
                     1. The Aluminium Association (AA)                            
                     2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)   
                                                                                  
                     3. American Standards For Testing Material (ASTM)            
                                                                                  
                 B.2. Kusen Aluminium yang digunakan                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Bahan      : Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
                                                                                  
                    2. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
                    3. Ukuran Profil : Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
                                                                                  
                    4. Nilai Deformasi : 0 Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
                    5. Powder Coating : Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60
                                                                                  
                                    mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh
                                                                                  
                                    Pengawas.                                     
                    6. Jaminan    : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan
                                                                                  
                                    ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                    memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan
                                                                                  
                                    “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
                                                                                  
                 B.3. Kadar Campuran :                                            
                                                                                  
                                                                                  
                    Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
                    berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
                                                                                  
                 B.4 Sealant                                                      
                                                                                  
                    Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
                    sealan yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
                                                                                  
                                                                                  
                 B.5. Contoh-contoh                                               
                                                                                  
                    Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari
                    ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat
                    shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.           
                                                                                  
                                                                                  
                 B.6 . Penyimpanan dan Pengiriman                                 
                                                                                  
                    Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi
                    atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
                                                                                  
                 B.7. Aksesoris                                                   
                                                                                  
                    Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
                                                                                  
                    penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
                    sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
                    mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
                                                                                  
                 B.8 Bahan Finishing                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                    beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer
                    yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
                    varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
                                                                                  
                 B.9. Syarat lainnya                                              
                                                                                  
                                                                                  
                    1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
                       pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                       bersangkutan.                                              
                    2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                                                                                  
                       minimum 100 kg/m2                                          
                                   .                                              
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                    3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
                       kg/m2 yang harus disertai hasil test.                      
                                                                                  
                    4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                       bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                       dipersyaratkan.                                            
                    5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil
                                                                                  
                       harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
                       pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
                       unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
                       mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
                       jendela, dinding dan pintu.                                
                                                                                  
                                                                                  
              D. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
                                                                                  
                    lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
                    semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
                                                                                  
                    konstruksi bahan lain.                                        
                                                                                  
                 2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
                    dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
                                                                                  
                    dipertanggung jawabkan.                                       
                 3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
                                                                                  
                    penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
                                                                                  
                    tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
                 4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam
                                                                                  
                    agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                     
                 5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan
                                                                                  
                    harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
                    dengan gambar.                                                
                                                                                  
                 6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
                                                                                  
                    lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
                 7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
                                                                                  
                    steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
                    memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
                                                                                  
                 8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
                                                                                  
                    disetujui Pengawas.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                 9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
                                                                                  
                    dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
                    diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.      
                                                                                  
                 10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
                                                                                  
                    kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                     
                 11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1
                                                                                  
                    mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.                    
                 12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
                                                                                  
                    dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
                                                                                  
                    rubber atau bahan dari synthetic resin.                       
                 13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
                                                                                  
                    kedap air dan suara.                                          
                 14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads.
                                                                                  
                    Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene.
                    Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
                                                                                  
                 15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                                  
                 16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
                    horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                                  
                 17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada
                    bagian yang cacat atau tergores.                              
                                                                                  
                 18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
                                                                                  
                    disetujui Pengawas.                                           
                 19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
                                                                                  
                    pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
                    mengganti tanpa biaya tambahan.                               
                                                                                  
                 20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
                                                                                  
                                                                                  
              E. Pengujian Mutu Pekerjaan                                         
                                                                                  
                 1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
                                                                                  
                    Pengawas.                                                     
                 2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°. Apabila
                                                                                  
                    tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.   
                 3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 4 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                 4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
                                                                                  
                    produk pabrik yang mengeluarkan.                              
                 5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila
                                                                                  
                    masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya
                                                                                  
                    Kontraktor.                                                   
                                                                                  
              F. Pengamanan Pekerjaan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                 1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
                    dengan “Volatile Oil”.                                        
                                                                                  
                 2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
                                                                                  
                    Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
                 3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
                                                                                  
                    digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
                    bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
                                                                                  
                    pelindung.                                                    
                 4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
                                                                                  
                    adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
                                                                                  
                    jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish
                    atau yang lainnya.                                            
                                                                                  
                 5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
                    kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl
                                                                                  
                    tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             II. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM                
                                                                                  
                                                                                  
              A. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                                  
                   melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                                  
                   sempurna.                                                      
                2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
                                                                                  
                   ditunjukkan dalam gambar.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 5 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
              B. Persyaratan Bahan :                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 B.1. Bahan Rangka                                                
                                                                                  
                  1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
                                                                                  
                  2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan      
                                                                                  
                  3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah
                     warna putih atau ditentukan kemudian.                        
                                                                                  
                  4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
                  5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
                                                                                  
                     dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
                                                                                  
                     yang disyaratkan oleh Pengawas.                              
                  6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
                                                                                  
                     pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                     bersangkutan.                                                
                                                                                  
                  7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
                     dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.                 
                                                                                  
                                                                                  
                 B.2 Penjepit Kaca                                                
                                                                                  
                                                                                  
                  Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
                  yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus
                                                                                  
                  kedap air dan bersifat structural seal.                         
                                                                                  
                 B.3   Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela                    
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
                                                                                  
                  2. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 6 mm.
                  3. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok, menggunakan
                                                                                  
                     kaca tempered 10 mm.                                         
                  4. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai sampai
                                                                                  
                     setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.             
                                                                                  
                  5. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
                     menggunakan tipe Tempered Panasap Green.                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 6 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                  6. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
                                                                                  
                     bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas                   
                                                                                  
              C. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                                  
                   yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
                   bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                                                                                  
                   gambar.                                                        
                2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
                                                                                  
                   ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                                                                                  
                   langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.         
                3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat
                                                                                  
                   lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                   kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
                                                                                  
                4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
                   Daun Pintu                                                     
                                                                                  
                   a.  Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas
                                                                                  
                       tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak. 
                   b.  Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
                                                                                  
                       serta tidak melintir.                                      
                                                                                  
             III. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI      
                                                                                  
                                                                                  
                 A. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                1.  Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta
                    pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-bagian
                                                                                  
                    dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.
                2.  Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
                                                                                  
                    dalam gambar.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 B. Bahan-Bahan                                                   
                                                                                  
                1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas
                                                                                  
                   dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.                          
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 7 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
                                                                                  
                   Asahimas, dengan ketebalan 5 mm sesuai gambar.                 
                3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe yang
                                                                                  
                   meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear. Shop Drawing
                                                                                  
                   dan Contoh                                                     
                   a.  Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
                                                                                  
                       gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
                   b.  Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
                                                                                  
                       tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.       
                                                                                  
                   c.  Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
                       keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang belum tercakup
                                                                                  
                       secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
                       pabrik.                                                    
                                                                                  
                   d.  Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
                       dahulu dari Pengawas.                                      
                                                                                  
                   e.  Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak
                                                                                  
                       minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali
                       ditentukan lain oleh Pengawas.                             
                                                                                  
                   f.  Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.       
                   g.  Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang
                                                                                  
                       kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
                                                                                  
                       hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
                   h.  Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
                                                                                  
                       pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
                       Kontraktor tanpa biaya tambahan.                           
                                                                                  
                                                                                  
                 C. Pelaksanaan                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                   C.1 Persyaratan Pekerjaan                                      
                                                                                  
                       1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                                  
                          syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut
                          brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
                                                                                  
                       2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 8 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                       3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                                                                                  
                          benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.       
                       4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
                                                                                  
                          diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus
                                                                                  
                          digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
                                                                                  
                   C.2 Pekerjaan Pemasangan                                       
                                                                                  
                                                                                  
                       1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
                         yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
                                                                                  
                       2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
                                                                                  
                         uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
                         Perencana.                                               
                                                                                  
                       3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
                         persyaratan dari pabrik.                                 
                                                                                  
                       4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
                         apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
                                                                                  
                         kusen/kerangka yang terpasang.                           
                                                                                  
                       5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang
                         berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai
                                                                                  
                         dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang
                         tampak dari kaca dan kerangka.                           
                                                                                  
                       6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
                                                                                  
                         retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
                         goresan.                                                 
                                                                                  
                       7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
                       8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
                                                                                  
                         seperti neoprene, foam dan polyethylene.                 
                                                                                  
                       9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau
                         lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :               
                                                                                  
                       - Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm             
                       - Lebar  : Tebal kaca + 5 mm                               
                                                                                  
                       - Tebal  : 5 mm s/d 12 mm                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                 ARS : Hal. 9 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   C.3 Pekerjaan Perapihan                                        
                                                                                  
                                                                                  
                      1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan,
                        pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai
                                                                                  
                        dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
                                                                                  
                      2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                        dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
                                                                                  
                        tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.            
                                                                                  
                 D. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis
                     dalam brosur produk bahan tersebut.                          
                                                                                  
                  2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
                                                                                  
                  3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
                     sponing.                                                     
                                                                                  
                  4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat
                     adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
             IV. PEKERJAAN PINTU KAYU                                             
                                                                                  
                                                                                  
              A. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                                  
                   melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                   sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.                  
                                                                                  
                 2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic laminate (HPL)
                                                                                  
                   seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.              
                                                                                  
              B. Persyaratan Bahan                                                
                                                                                  
                                                                                  
                B.1 Bahan Kayu                                                    
                                                                                  
                    1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
                                                                                  
                       1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                ARS : Hal. 10 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                    2. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
                                                                                  
                       cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.    
                    3. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.    
                                                                                  
                    4. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu dengan mutu
                                                                                  
                       baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam
                       gambar adalah ukuran jadi.                                 
                                                                                  
                    5. Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi pintu.
                       Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam
                                                                                  
                       gambar).                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                B.2 Bahan Perekat                                                 
                                                                                  
                 Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.              
                                                                                  
                                                                                  
                B.3 Bahan Panil Daun Pintu                                        
                                                                                  
                 1. Plywood ketebalan 6 mm produk dalam negeri.                   
                                                                                  
                 2. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
                 3. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC             
                                                                                  
                                                                                  
                B.4 Bahan Finishing                                               
                                                                                  
                                                                                  
                 Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan High Pressure
                 Laminate (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino     
                                                                                  
                                                                                  
              C. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                                  
                 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                                  
                   yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
                                                                                  
                   bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                   gambar.                                                        
                                                                                  
                 2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
                   pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                                                                                  
                   terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                      
                                                                                  
                 3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
                   yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                ARS : Hal. 11 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                                                                                  
                   penyetelan.                                                    
                 4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
                                                                                  
                   sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
                                                                                  
                 5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
                   pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
                                                                                  
                                                                                  
              D. Daun Pintu                                                       
                                                                                  
                                                                                 
                      HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-
                      press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan
                                                                                  
                      sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas
                      cacat permukaan yang tampak.                                
                                                                                  
                                                                                 
                      Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan
                      sempurna.                                                   
                                                                                 
                      Permukaan plywood boleh di dempul.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                          Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
                                                                ARS : Hal. 12 dari 12
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN DDIINNDDIINNGG KKEERRAAMMIIKK                      
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                            
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
                   bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh
                                                                                  
                   hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                2. Pekerjaan dinding keramik tile ini dilakukan pada ruangan atau seluruh bidang yang
                   disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                1. Jenis             : Keramik tile buatan dalam negeri.          
                2. Warna             : Warna yang ditentukan harus seragam.       
                                                                                  
                                      Warna ditentukan sebagai berikut :          
                                                                                  
                                      -  Roman type Colore Neve                   
                                                                                  
                                      -  Mulia type Cream 3341                    
                                      -  Masterina type MIP 00                    
                                                                                  
                3. Merk              : Sesuai dengan yang tertera dalam daftar material
                4. Ketebalan         : Minimum 5 mm                               
                                                                                  
                5. Finishing         : Berglazuur (Polished)                      
                6. Kekuatan lentur   : Minimum 250 kg/cm2.                        
                                                                                  
                7. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                8. Bahan pengisi     : Grout semen berwarna                       
                                                                                  
                9. Bahan perekat     : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
                   penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan
                                                                                  
                   menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat
                   bahan perekat tersebut.                                        
                                                                                  
                10. Ukuran : 30 x 60 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
                11. Ukuran : 10 x 30 cm, dengan pola pemasangan sesuai detail gambar.
                                                                                  
                12. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
                   PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.                       
                                                                                  
                13. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
                   standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150                       
                14. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                                  
                                                                                  
                                                            Pekerjaan Dinding Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   contoh-contohnya kepada Konsultan MK.                          
                15. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
                                                                                  
                   petunjuk dari pabrik pembuat keramik.                          
                16. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
                                                                                  
                   118.4 dan BS 5385.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari pola keramik yang
                                                                                  
                   disetujui Konsultan MK. Setelah itu kontraktor wajib membuat mock-up atas beban
                   kontraktor untuk mendapat persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana.
                                                                                  
                2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
                   bernoda.                                                       
                                                                                  
                3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
                   yang telah disyaratkan.                                        
                                                                                  
                4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik, harus benar - benar rata.
                5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
                                                                                  
                   lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar
                   serta petunjuk Konsultan MK., yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
                                                                                  
                   lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                   dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
                                                                                  
                6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna bahan
                   pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.          
                                                                                  
                7. Pemotongan unit-unit keramik tile harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
                   sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.              
                8. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda pada
                                                                                  
                   permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.                  
                9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau
                                                                                  
                   hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.            
                10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai
                                                                                  
                   jenuh.                                                         
                11. Pinggulan pasangan keramik harus di lakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh
                                                                                  
                   hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.     
                12. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x
                                                                                  
                   24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                            Pekerjaan Dinding Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                                                                                  
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                PENGAMANAN                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
                   terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah pekerjaan dinding keramik
                                                                                  
                   selesai terpasang, permukaanya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
                   terhadap kemungkinan cacat pada permukannya.                   
                                                                                  
                2. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang sama sebanyak
                   0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan
                                                                                  
                   sudah termasuk dalam penawaran.                                
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
                                                                                  
                   pengarahan serta persetujuan Konsultan MK.                     
                2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh permukaan tidak
                                                                                  
                   bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda. Tolerasi rata
                   permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                            Pekerjaan Dinding Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII                                       
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT                     
                                                                                  
                                                                                  
            KKEERRAAMMIIKK TTIILLEE                                               
                                                                                  
                                                                                  
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                                  
                   bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
                   pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                      
                                                                                  
                2. Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan ukuran ini dilakukan
                   pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
                                                                                  
                   MK.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                1. Jenis          : Keramik Tile Keramik buatan dalam negeri yang sesuai dengan
                                                                                  
                                    yang termasuk pada daftar material.           
                2. Warna          : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan
                                                                                  
                                    sebagai berikut :                             
                                                                                  
                                  - Roman type Colore Avorio                      
                                  - Mulia type Cream 3341                         
                                                                                  
                                  - Masterina type M2D38                          
                                                                                  
                3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                4. Ketebalan      : Minimum 5 mm                                  
                5. Finishing      : Matt / finish kasar (unpolished)              
                                                                                  
                6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                                  
                7. M u t u / kualitas : Tingkat I (satu)                          
                                                                                  
                8. Ukuran dan pemakaian : 40 x 40 cm lantai, Dipasang sebagai finishing lantai pada
                                    seluruh lantai yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar.
                                                                                  
                                    Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
                9. Bahan pengisi  : Grout/ pengisi semen berwarna                 
                                                                                  
                10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat
                                    berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan
                                                                                  
                                    terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                    pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan
                                                                                  
                                    perekat tersebut.                             
                11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
                                                                                  
                   PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.                       
                12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
                                                                                  
                   standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150                       
                13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                                  
                   contoh-contohnya kepada Konsultan MK .                         
                14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
                                                                                  
                   petunjuk dari pabrik.                                          
                15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
                                                                                  
                   118.4 dan BS 5385.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                   contoh-contohnya kepada Konsultan MK.                          
                                                                                  
                2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari pola
                   keramik yang disetujui Konsultan MK.                           
                                                                                  
                3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
                   dengan perbandingan 1 : 3 : 5.                                 
                                                                                  
                4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah ditentukan di
                   dalam gambar.                                                  
                                                                                  
                5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
                   yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
                                                                                  
                   sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
                6. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
                                                                                  
                   bernoda.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
                   yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
                                                                                  
                8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
                   sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
                                                                                  
                   gambar serta petunjuk MK, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
                   lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
                                                                                  
                9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan
                   pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.          
                                                                                  
                10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
                   persyaratan dari pabrik yang bersangkutan                      
                                                                                  
                11. Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda pada
                   permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.                  
                                                                                  
                12. Sebelum keramik di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai
                   jenuh.                                                         
                                                                                  
                13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                                                                                  
                   pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                   sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
                   terhadap kerusakan-kerusakan                                   
                                                                                  
                2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya
                   dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
                                                                                  
                   permukaannya.                                                  
                3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik yang sama sebanyak
                                                                                  
                   0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan
                   sudah termasuk dalam penawaran.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            V.  STANDAR PENERIMAAN                                                
                                                                                  
                                                                                  
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
                   pengarahan serta persetujuan Konsultan MK ..                   
                                                                                  
                2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass) pada permukaan
                   peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.
                                                                                  
                3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali
                   kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring
                                                                                  
                   permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
                4. Kontraktor wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang terpasang
                                                                                  
                   kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                         Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Tile
                                                                 ARS : Hal. 4 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII                                       
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT                     
                                                                                  
            KKEERRAAMMIIKK HHOOMMOOGGEENNUUOOUUSS                                 
            I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
                                                                                  
                   pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                      
                2. Pekerjaan lantai keramik homogenuous dari masing-masing jenis dan ukuran ini
                                                                                  
                   dilakukan pada area ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan
                   petunjuk Konsultan MK.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            II. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                                  
                1. Jenis   : Keramik Homogenuous buatan dalam negeri.             
                2. Warna   : Warna yang ditentukan harus seragam.                 
                                                                                  
                3. Ketebalan    : Minimum 7 mm                                    
                4. Finishing    : Berglazuur/Polished                             
                                                                                  
                5. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                                  
                6. M u t u / kualitas : I (satu)                                  
                                                                                  
                7. Ukuran dan pemakaian : Lantai 60x60 untuk lantai. Dipasang sebagai finishing Lantai
                   pada seluruh lokasi yang ditunjukan/ disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan sesuai
                                                                                  
                   yang ditunjukkan dalam detail gambar.                          
                3. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat
                                                                                  
                   berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
                   lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat
                                                                                  
                   tersebut.                                                      
                4. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
                                                                                  
                   PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.                       
                5. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi
                                                                                  
                   standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150.                      
                6. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                                  
                   contoh-contohnya kepada Konsultan MK .                         
                7. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai dengan
                                                                                  
                   petunjuk dari pabrik.                                          
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                8. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358, ANSI
                   118.4 dan BS 5385.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
                                                                                  
                1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                   contoh-contohnya kepada Konsultan MK ..                        
                                                                                  
                2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari pola
                   keramik homogenuous yang disetujui Konsultan MK.               
                                                                                  
                3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
                   dengan perbandingan 1 : 3 : 5.                                 
                                                                                  
                4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah ditentukan di
                   dalam gambar.                                                  
                                                                                  
                5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
                   yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
                                                                                  
                   sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan MK.
                6. Keramik homogenuous yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
                                                                                  
                   dan tidak bernoda.                                             
                7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti
                                                                                  
                   yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
                8. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik homogenuous yang terpasang (lebar siar-
                   siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
                                                                                  
                   sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan MK, yang membentuk garis-garis sejajar
                   dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
                                                                                  
                   membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
                9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan
                                                                                  
                   pengisi sesuai dengan warna keramik homogenuous yang dipasangnya.
                10. Pemotongan unit-unit keramik homogenuous harus menggunakan alat pemotong khusus
                                                                                  
                   sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.              
                11. Keramik homogenuous yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala
                                                                                  
                   macam noda pada permukaan, hingga betul-betul bersih.          
                12. Sebelum keramik homogenuous di pasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
                                                                                  
                   dalam air sampai jenuh.                                        
                13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                                                                                  
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                   sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IV. SYARAT PEMELIHARAAN                                               
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                                                                                  
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                                                                                  
                1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
                                                                                  
                   terhadap kerusakan-kerusakan                                   
                2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya
                                                                                  
                   dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
                   permukaannya.                                                  
                                                                                  
                3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan keramik homogenuous yang
                   sama sebanyak 0,5% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas (KBI
                   Pontianak). Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            VI. STANDAR PENERIMAAN :                                              
                1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
                                                                                  
                   pengarahan serta persetujuan Konsultan MK .                    
                2. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik homogenuous harus dipasang rata (water pass)
                                                                                  
                   pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
                   cacat/tidak bernoda.                                           
                                                                                  
                3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali
                   kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring
                                                                                  
                   permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Pekerjaan Lantai & Plint Keramik Homogenuous
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN PPEENNGGEECCAATTAANN                               
                                                                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN PENGECATAN DINDING                                      
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                   lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                                  
                   bermutu baik dan sempurna.                                     
                2. Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang
                                                                                  
                   ditunjukan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Bahan lapisan/coating dasar : Mill putih dari produk lokal,    
                                                                                  
                2. Cat moilex digunakan sebagai cat finishing dinding dalam dan cat khusus eksterior tahan
                   air untuk dinding luar.                                        
                                                                                  
                3. Warna           : Ditentukan kemuadian hari.                   
                                                                                  
                4. Pengencer       : Air bersih 20 %.                             
                                                                                  
                5. Pengeringan     : Minimum setelah 6 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
                6. Sistem Pengecatan : Minimal 3 lapis                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu harus di
                                                                                  
                   serahkan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari MK/Konsultan
                   Konsultan Perencana.                                           
                                                                                  
                2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk dami/contoh
                   kepada Konsultan MK . untuk mendapat persetujuan.              
                                                                                  
                3. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
                   pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
                                                                                  
                   mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
                   dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                                                                                  
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                4. Semua bidang dinding, kecuali bagian yang diexpose, dilapis/dirender dengan pola acale
                                                                                  
                   menggunakan “Skin Cost” Mill Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2
                   bagian semen.                                                  
                                                                                  
                5. Bidang pengecatan siap di cat setelah di plamuur terlebih dahulu. Sebelum di plamir,
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Konsultan
                   MK.                                                            
                                                                                  
                6. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-contoh warna,
                   untuk disetujui Konsultan MK ..                                
                                                                                  
                7. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda - benda
                   dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 12 jam.
                                                                                  
                8. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                   pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                                                                                  
                   sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah selesai
                dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada
                                                                                  
                tembok/dinding.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding dan logam harus rapi dan rata (tidak belang-
                                                                                  
            belang).                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PEKERJAAN PENGECATAN BIDANG BESI                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                                  
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
                   dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                                                                                  
                2. Meliputi pengecatan permukaan tangga besi atau pada seluruh detail yang di sebut
                   kan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                                  
                1. Digunakan bahan cat produk dalam negeri yang bermutu jenis Super gloss dan disetujui
                   Konsultan MK.                                                  
                                                                                  
                2. Bahan untuk cat dasar di gunakan dari bahan sesuai yang di syaratkan oleh pabrik yang
                   bersangkutan.                                                  
                                                                                  
                3. Bahan yang di gunakan harus memenuhi syarat - syarat yang di tentukan dalam PUBI
                   1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970 / 1971, AS. K-41 dan NI.4. serta mengikuti ketentuan -
                   ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
                                                                                  
                4. Warna ditentukan abu-abu.                                      
                5. Ketebalan : 2 x 30 micron dengan interval 2 jam.               
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                1. Bahan sebelum di gunakan harus di serahkan contoh - contohnya kepada Konsultan MK .
                   untuk mendapatkan persetujuannya.                              
                                                                                  
                2. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
                   pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
                                                                                  
                   mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
                   dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                                                                                  
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                3. Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan telah
                                                                                  
                   disetujui Konsultan MK ..                                      
                4. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan "karat" serta dalam
                                                                                  
                   keadaan kering.                                                
                5. Permukaan pengecatan di amplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh
                                                                                  
                   permukaan yang halus, rata dan ber sih dari karat.             
                6. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh. Ulaskan satu atau dua lapis
                                                                                  
                   Metal Primer Red (menie besi) dari produk seperti jenis yang disyaratkan di atas atau
                   sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                7. Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering, barulah cat akhir di
                   lakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                8. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah mendapat
                   persetujuan Konsultan MK ..                                    
                                                                                  
                9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan spray gun.             
                10. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                11. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                                                                                  
                   pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                   sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                Perbaikan                                                         
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                                                                                  
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan logam yang sudah selesai dilaksanakan
                sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada logam.
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Hasil pengecatan pada setiap permukaan logam harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DENGAN CAT EPOXY/SUPER GLOSS         
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
                   peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan pekerjaan ini,
                                                                                  
                   sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.     
                2. Pengecatan dinding epoxy/super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME bangunan
                                                                                  
                   penunjang dan bangunan utama dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss dengan warna
                                                                                  
                   ditentukan kemudian.                                           
                2. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
                                                                                  
                3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                   bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 NI-4.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 4 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Cat yang sudah mendapat persetujuan untuk digunakan harus disimpan dilokasi proyek
                                                                                  
                   pada tempat yang aman dengan kemasan yang tertutup, bertanda merk dagang dan
                   mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat harus diserahkan tidak kurang dari
                                                                                  
                   dua bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga cukup waktu untuk memungkinkan
                   dilakukan pengujian terhadap warna selama tiga puluh hari kerja.
                                                                                  
                2. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
                   pecah-pecah).                                                  
                3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
                                                                                  
                   pengecatan.                                                    
                4. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
                                                                                  
                   dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.                  
                5. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
                                                                                  
                   plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.        
                6. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK . serta pekerjaan
                                                                                  
                   instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.           
                7. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan mengirimkan
                                                                                  
                   contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan MK ., selanjutnya
                   akan diputuskan jenis, bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan
                                                                                  
                   menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
                   contoh bahan diserahkan.                                       
                                                                                  
                8. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya. Contoh
                   bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan penerimaan bahan
                                                                                  
                   yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.              
                9. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
                                                                                  
                   mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana sebelum
                   pekerjaan utama dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                                                  
                   yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.                
                10. Hasil pekerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
                                                                                  
                   permukaan pengecatan. Dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan
                   lain.                                                          
                                                                                  
                11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
                   perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.    
                                                                                  
                12. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
                   memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 5 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
                   pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
                                                                                  
                   dan sempurna.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah selesai
                                                                                  
                dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada
                tembok/dinding.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
                                                                                  
                                                                                  
            4.  PEKERJAAN PENGECATAN KAYU                                         
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                   dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                                                                                  
                   dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.        
                2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak
                                                                                  
                   serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
                   Konsultan MK ..                                                
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Super Gloss. Warna akan ditentukan
                                                                                  
                   kemudian.                                                      
                2. Primer: 1 lapis jenis Pinotex Clear 980-8001 setebal 35 micron, interval 16 jam. Untuk hasil
                                                                                  
                   solid, dengan system spray.                                    
                3. Undercoat: 1 lapis Undercoat 511-setebal 35 mikron, interval 16 jam.
                                                                                  
                4. Cat 3 lapis cat kayu setebal mikron, interval 18 jam. Untuk hasil Duco, dengan system
                   spray.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 6 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                5. Cat 3 lapis cat kayu utama dengan full, sesuai standard pabrik. Untuk hasil Melamic
                   dilakukan dengan sistem spray.                                 
                                                                                  
                6. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
                7. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
                                                                                  
                   pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4 serta mengikuti ketentuan-ketentuan
                   dari pabrik yang bersangkutan.                                 
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata dan tidak terdapat cacat.
                                                                                  
                2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas besi dan
                   setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
                                                                                  
                   dengan persetujuan Konsultan MK ..                             
                3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
                                                                                  
                   pengecatan.                                                    
                4. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/mengirimkan
                                                                                  
                   contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada Konsultan MK ., selanjunya akan
                   diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan
                                                                                  
                   kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
                   diserahkan.                                                    
                                                                                  
                5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
                6. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
                                                                                  
                   permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
                   pekerjaan lain.                                                
                                                                                  
                7. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
                   memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                                  
                8. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang halus, rata
                   dan bersih juga harus bebas dari minyak.                       
                                                                                  
                9. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.          
                10. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas atau sesuai
                                                                                  
                   persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.     
                11. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
                                                                                  
                   sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan persyaratan sesuai
                   yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.                 
                                                                                  
                12. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah mendapat
                   persetujuan Konsultan MK ..                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 7 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                13. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan spray
                   sesuai persyaratan.                                            
                                                                                  
                14. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.               
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                                                                                  
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Setelah pekerjaan cat kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan terkena
                                                                                  
                benda lain atau noda-noda dan sebagainya.                         
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                Hasil pekerjaan cat kayu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
                                                                                  
                menunjukkan motip kayunya serta tidak cacat.                      
                                                                                  
                                                                                  
            5   PEKERJAAN FINISHING MELAMIC                                       
            a.  Jenis Bahan & Penggunaan                                          
                                                                                  
                Digunakan pada semua finishing kayu, pintu panel, panel kayu pada dinding, plinkuf, kuf lampu,
                plint dan list langit-langit kayu dan yang lainnya sesuai yang ditunjukkan pada gambar
                                                                                  
                rancangan.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Syarat Kualitas Bahan                                             
                1. Bahan        : Resin Urethene                                  
                                                                                  
                2. Pengecatan   : Thiner Up                                       
                3. Pengeringan  : 20 menit (30 derajat C)                         
                                                                                  
                4. Warna        : Semi gloss warna jati.                          
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat Pemasangan                                                 
                1. Contoh bahan                                                   
                                                                                  
                   Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
                   digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 8 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                2. Tenaga                                                         
                   Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga - tenaga yang terampil dalam pekerjaan ini dan
                                                                                  
                   harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul - betul ahli dan berpengalaman.
                3. Persiapan                                                      
                                                                                  
                   a) Sebelum pekerjaan finishing mellamic dimulai harus dipastikan bahwa tersedia ventilasi
                     / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.      
                                                                                  
                   b) Permukaan kayu yang retak - retak, lubang - lubang atau bercelah, harus digosok
                     dengan amplas, di cat dasar didempul kemudian diamplas kembali sehingga benar -
                     benar halus permukaannya.                                    
                                                                                  
                   c) Setiap mata kayu yang besanya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
                     kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
                                                                                  
                   d) Setiap lubang paku dan lubang - lubang atau cacat - cacat lainnya harus didempul
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pelaksanaan                                                
                1. Semua pelaksanaan kayu yang hendak di mellamic, dibersihkan dari debu minyak dan
                                                                                  
                   kotoran yang mungkin melekat di situ.                          
                2. Sesudah betul - betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
                                                                                  
                   permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
                   permukaan kayu tersebut.                                       
                                                                                  
                3. Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori - pori kayu harus ditutup dengan mellamic
                   wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata.
                                                                                  
                4. Permukaan kayu yang telah diplamir dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
                   amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
                                                                                  
                5. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealer 421 -
                   2917 dengan bagian hardener 873 - 0802 dan ditambahkan dengan talk secukupnya, wood
                                                                                  
                   filler diaplikasikan dengan kape sampai pori - pori tertutup sempurna dengan diamplas
                   Duco yang halus untuk setiapp lapisan.                         
                                                                                  
                6. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873 - 0802 serta
                   diencerkan dengan thinner 803 - 0030. Perbandingan campuran adalah 10 bagian sanding
                                                                                  
                   sealer + 1 bagian hardener + thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap
                   lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
                                                                                  
                7. Cat akhir dipakai Plastofik 241 dengan 421 - 1512 ulaskan Plastofik lapis 1 dengan rata
                   sampai sempurna dan amplas sempurna kemudian ulaskan.          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                 ARS : Hal. 9 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Pemeliharaan                                               
                Perbaikan                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
                tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
                mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
                tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Pengamanan                                                        
                Setelah pekerjaan finishing melamic kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
                                                                                  
                terkena benda alain atau noda-noda dan sebagainya.                
                                                                                  
                                                                                  
            f.  Syarat Penerimaan                                                 
                Hasil pekerjaan finishing melamic ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
                                                                                  
                menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Pengecatan
                                                                ARS : Hal. 10 dari 10
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN KKAACCAA DDAANN CCEERRMMIINN                       
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                                  
                  melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                  sempurna.                                                       
                                                                                  
                2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
                  gambar.                                                         
                                                                                  
                3. Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca terhadap terpaan
                  angin.                                                          
                                                                                  
                4. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab penuh.
                                                                                  
                5. Merk kaca dan cermin adalah Asahimas.                          
                6. Tipe Kaca :                                                    
                                                                                  
                  a. Clear tempered 12, 10, 6 dan 5 mm                            
                  b. Tempered Panasap Green 10, 8 dan 6 mm                        
                                                                                  
                  c. Indofloot 5 mm                                               
                                                                                  
            1.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                                  
                1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya mempunyai
                                                                                  
                  ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
                  tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).                    
                                                                                  
                2. Toleransi lebar dan panggang Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
                  seperti yang ditentukan oleh pabrik.                            
                                                                                  
                3. Kesikuan Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                                                                                  
                  potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1.5
                  mm per meter.                                                   
                                                                                  
                4. Cacat-cacat :                                                  
                  a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
                                                                                  
                  b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
                                                                                  
                     terdapat pada kaca).                                         
                  c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
                                                                                  
                     pandangan.                                                   
                  d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
                                                                                  
                     seluruh tebal kaca).                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                              Pekerjaan Kaca & Cermin
                                                                 ARS : Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                  e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
                     luar/masuk).                                                 
                                                                                  
                  f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis
                     timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
                                                                                  
                     mengganggu pandangan.                                        
                                                                                  
                  g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                  h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).               
                                                                                  
                  i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.                   
                  j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
                                                                                  
                     ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0.3 mm.
                                                                                  
                5. Kaca yang digunakan adalah dari merk Asahimas. Tebal, jenis dan warna kaca yang
                  digunakan sesuai dengan gambar perencanaan.                     
                                                                                  
                                                                                  
            1.3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                                  
                                                                                  
              1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
                 pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk dari produsen.(
                                                                                  
                 lampirkan persyatan dari produsen )..                            
                                                                                  
              2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah berpengalaman untuk
                 jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama dengan proyek ini. dan harus disetujui
                                                                                  
                 oleh Perencana dan Pengawas                                      
              3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas / Kanisius
                                                                                  
              4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
                 untuk mudah diketahui, tanda - tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda - tanda harus
                                                                                  
                 dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem sagu
                                                                                  
              5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat - alat pemotong kaca
                 khusus                                                           
                                                                                  
              6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
                 kaca pada frame / rangka, atau sesuai dengan Gambar detail       
                                                                                  
              7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
                                                                                  
                 cairan pembersih kaca merk Clear                                 
              8. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame / kusen harus diisi dengan lem silikon
                                                                                  
                 merk Dowcorning warna transparan cara pemasangan dan persiapan - persiapan pemasangan
                                                                                  
                                                                                  
                                                              Pekerjaan Kaca & Cermin
                                                                 ARS : Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                 harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant termasuk
                 pemasangan setting block dan alin-lain                           
                                                                                  
              9. Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                 diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
                                                                                  
                 goresan                                                          
                                                                                  
              10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang
                 terpasang harus disetujui Perencana dan Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah
                                                                                  
                 disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis
                 ini type VVV polished, tebal 6 mm.                               
                                                                                  
              11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus
                                                                                  
                 dan dilakukan dari work shop, tidak boleh melakukan pemotongan di lapangan
              12. Pemasangan Cermin :                                             
                                                                                  
                                                                                 
                   Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klos
                                                                                 
                   klas di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
                   menggunakan penjepit alumunium siku atau skrup - skrup kaca yang mempunyai dop
                   penutup stainless steel.                                       
                                                                                 
                   Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang mengandung
                   amoniak merk yang direkomendasikan oleh produsen kaca.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                              Pekerjaan Kaca & Cermin
                                                                 ARS : Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN RANGKA PENUTUP ATAP                        
                                                                                  
            1. PEKERJAAN ATAP METAL                                               
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
                                                                                  
                2. lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil bermutu
                   baik dan sempurna.                                             
                                                                                  
                3. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan penyetelan atap metal yang
                   ditunjukkan dalam gambar.                                      
                                                                                  
                4.                                                                
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Bahan seperti yang di sebutkan di dalam Gambar Kerja dan Bill of Quantity
                                                                                  
                2. Bahan  : Bahan dasar atap metal terbuat dari bahan metal dengan system klip-lok anti
                   karat (zincalume) yang memenuhi standar AS 1397.               
                                                                                  
                3. Ukuran : Ketebalan metal klip-lok 0.40 – 0.45 mm, ketinggian rib minimal 40 mm, jarak
                   antar rib maksimal 210 mm .                                    
                                                                                  
                4. Asesoris : Asesoris dan alat Bantu lainnya seperti yang tertera dalam brosur harus
                   digunakan sesuai yang dipersyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan. Digunakan pelat
                                                                                  
                   kait termasuk paku ulir dengan ukuran yang sesuai pada penumpu gording. Penutup
                   bubungan dan jurai harus dari bahan dan produk yang sama.      
                                                                                  
                5. Merek  : Produk atap metal yang dipergunakan adalah produk dalam negeri, dengan
                   merk Surya Roof, Multi Roof/ Setara.                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor wajib memeriksa gambar pelaksanaan.
                                                                                  
                   Kontraktor wajib membuat gambar kerja yang memperlihatkan detail sambungan antara
                   bahan satu dengan yang lainnya, akhira-akhiran dan lainnya. Atap metal harus disimpan
                                                                                  
                   pada tempat yang kering, tidak terletak langsung di atas tanah dan pada gudang yang
                   beratap.                                                       
                                                                                  
                2. Kondisi atap harus diperiksa dahulu sebelum pemasangan atap metal dimulai. Kondisi
                   tersebut harus sempurna dan dalam keadaan/posisi yang benar. Untuk mendapatkan kuat
                                                                                  
                   ikat yang baik antara lembaran dan pelat kait, maka kelurusan gording mutlak perlu
                   diperhatikan.                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Atap Metal
                                                                 ARS : Hal 1 .dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                3. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diperhatikan dan diperiksa dengan seksama posisi
                                                                                  
                   tumpuan atap metal agar tidak terjadi pergeseran.              
                4. Penekukan ke atas pada lembaran bangunan atas yang berada di bawah penutup atap
                                                                                  
                   ujung atau nok atap. Semua penekukan harus dilakukan dengan alat tekuk khusus yang
                   disediakan oleh pabrik pembuat atap metal. Penekukan ke bawah dilakukan pada
                                                                                  
                   lembaran bagian bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya untuk mencegah
                   mengalirnya air pada sisi bawah atap ke dalam bangunan. Pada semua pekerjaan atap
                                                                                  
                   metal perlu dilakukan pemotongan lembaran atau penutupnya dengan menggunakan
                   gergaji atau gurinda.                                          
                                                                                  
                5. Semua sisa pekerjaan (serbu gergaji, sisa pemotongan dan lain-lain) harus dibersihkan dari
                                                                                  
                   permukaan atap agar tidak terjadi karat atau kebocoran. Pada daerah overlap harus
                   diberikan perhatian khusus agar tidak terjadi kebocoran. Pemasangan atap metal ini harus
                                                                                  
                   dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik agar kualitas pekerjaan dapat
                   terjamin secara sempurna. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi dengan tinggi reng
                                                                                  
                   ditambah 50 mm.                                                
                6. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi dengan reng, jika
                                                                                  
                   digunakan papan scriber maka papan tersebut juga harus dipasang setinggi reng.
                7. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan terpasang rapat
                                                                                  
                   dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan sambungan ekor burung yang
                   terpasang pada bagian belakang papan lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata
                                                                                  
                   tidak ada bagian yang bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat
                   kayu.                                                          
                                                                                  
                8. Finishing lisplank dicat kayu jenis sesuai dengan yang dijelaskan dalam pekerjaan cat kayu
                   dengan sistem pengecatan di kuwas. Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan
                                                                                  
                   dari Konsultan MK. Pada sisi bagian dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk
                   serta sisi pinggir kawat tersebut dijepit list metal 3 cm dengan tebal 1(satu) mm.
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
             PERBAIKAN                                                            
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
                                                                                  
                pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                                                                                  
                menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Atap Metal
                                                                 ARS : Hal 2 .dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
             PEMELIHARAAN                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu selesai,
                permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.         
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu ini harus siku
                   pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.                   
                                                                                  
                2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan yang rata antara
                   permukaan yang dihubungkan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
            2. PEKERJAAN RANGKA PENUTUP ATAP (RENG METAL)                         
                                                                                  
                                                                                  
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan
                   dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil bermutu baik dan sempurna.
                                                                                  
                2. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan struktur apabila diminta)
                   yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.                
                3. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup atap dan yang ditunjukkan
                                                                                  
                   dalam gambar dan disetujui oleh Konsultan MK .                 
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Bahan       : Reng terbuat dari bahan metal klip-lok anti karat (zincalume).
                                                                                  
                2. Ukuran      : Ketebalan total metal klip-lok 0.45 – 0.50 mm, ketinggian rib minimal
                   40 mm, jarak antar reng disesuaikan dengan penutup atap keramik.
                                                                                  
                3. Merk        : Spesifikasi Teknis Standar SNI, setara Smartruss®/TASO Truss/Steel
                                                                                  
                   Truss Material struktur rangka atap sbb :                      
                   a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):        
                                                                                 
                        Baja Mutu Tinggi G.550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill sertificate)
                                                                                 
                        Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa 
                                                                                 
                        Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa                       
                                                                                 
                        Modulus Geser : 8 x 104 Mpa                               
                   b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :    
                     Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai berikut :
                                                                                 
                        55 % Alumunium (al)                                       
                                                                                 
                        43.5 % Seng (Zinc)                                        
                                                                Pekerjaan Atap Metal
                                                                 ARS : Hal 3 .dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                 
                        1.5 % Silicon (Si)                                        
                                                                                 
                        Ketebalan pelapisan minimun : 100 gr/m2 (AZ 100) tangguh atau Ketebalan
                        pelapisan : 150 gr/m2 (AZ 150) truecore                   
                   c. Profil Material : Rangka Atap                               
                     Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-Channel.
                                                                                  
                                                                                 
                        C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm BMT), berat 0.97 Kg/m’
                                                                                 
                        Penggunaan profil C dan ukuran sesuai dengan perhitungan struktur dan design
                        atap.                                                     
                   Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik). 
                                                                                 
                        TS. 45.45.0,45 (tinggi profil 45 mm dan tebal dasar baja 0,45 mm BMT)
                   Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45
                   mm BMT dan telah dibentuk menjadi talang lembah.               
                                                                                  
                                                                                  
                   Strap Bracing                                                  
                                                                                  
                   Strap Bracing adalah tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal tarik seperti
                   angin atau gempa yang berfungsi membuat struktur secara keseluruhan menjadi lebih
                                                                                  
                   kaku/rigid. Material strap bracing yang digunakan dalam system ini harus menggunakan
                   material yang setara atau lebih tinggi dari standart material profil baja ringan setara
                                                                                  
                   Smartruss®/Steel Truss/Gigasteel yaitu G550 dengan coating minimum AZ 100- 150,
                   dengan beberapa pilihan alternative dimensi yaitu : Lebar 25 mm tebal 1mm, atau Lebar 35
                                                                                  
                   mm tebal 0.75 mm                                               
                                                                                  
                                                                                  
                   Flashing yang dimaksud disini adalah flashing dengan ketebalan dasar baja 0.45 mm dan
                   telah dibentuk menjadi flashing dan digunakan untuk mencegah kebocoran antara
                                                                                  
                   dinding/beton dengan atap atau yang lainya.                    
                4. Jarak Pemasangan : Jarak reng harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh
                                                                                  
                   pabrik atap genteng keramik.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Kontraktor wajib menyerahkan contoh material masing-masing komponen yang akan
                                                                                  
                   digunakan kepada Konsultan MK untuk memperoleh persetujan. Pelaksanaan
                   pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik genteng keramik
                                                                                  
                   berglasuur.                                                    
                2. Papan untuk nok dan jurai harus lebih tinggi setara dengan tinggi reng ditambah 50 mm.
                                                                                  
                3. Jika digunakan nok pinggir, maka posisi papan lisplank harus sama tinggi dengan reng, jika
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Atap Metal
                                                                 ARS : Hal 4 .dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   digunakan papan scriber maka papan tersebut juga harus dipasang setinggi reng.
                                                                                  
                4. Papan lisplank harus terpasang lurus, water pass, sambungan-sambungan terpasang rapat
                   dan diserut rata dan halus, sambungan menggunakan sambungan ekor burung yang
                                                                                  
                   terpasang pada bagian belakang papan lisplank, permukaan papan lisplank diserut rata
                   tidak ada bagian yang bergelembung, selanjutnya dimeni dan finishing dicat dengan cat
                                                                                  
                   kayu.                                                          
                5. Finishing lisplank dicat kayu jenis Pinotex dengan sistem pengecatan di kuwas.
                                                                                  
                   Pengecatan tersebur harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK .. Pada sisi bagian
                   dalam ditutup kawat ram 2 x 2 cm dan kawat nyamuk serta sisi pinggir kawat tersebut
                                                                                  
                   dijepit list kayu.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
             PERBAIKAN                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
                pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                                                                                  
                tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             PEMELIHARAAN                                                         
                                                                                  
                Setelah pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu selesai,
                permukaannya harus siku/water pass, rapih pada posisinya.         
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                  
                1. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap metal klip-lok dan lisplank kayu ini harus siku
                                                                                  
                   pada posisinya, rapi dan dijamin water pass.                   
                2. Hasil pemasangan pekerjaan konstruksi ini harus merupakan permukaan yang rata antara
                                                                                  
                   permukaan yang dihubungkan.                                    
                3. Hasil pemasangan pekerjaan rangka atap klip-lok dan lisplank kayu ini harus merupakan
                                                                                  
                   pekerjaan yang sempurna dan tidak boleh mengakibatkan kurang kuatnya konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                Pekerjaan Atap Metal
                                                                 ARS : Hal 5 .dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPEEKKEERRJJAAAANN AALLAATT PPEENNGGGGAANNTTUUNNGG DDAANN PPEENNGGUUNNCCII
                                                                                  
                                                                                  
            1.  LINGKUP PEKERJAAN.                                                
                1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
                                                                                  
                     pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
                     tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.          
                1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
                                                                                  
                     pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam detail gambar.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2.  PERSYARATAN BAHAN.                                                
                2.1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                                                                  
                     dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan atau penggantian “Hardware”
                     akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
                     Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi dan Perencana untuk mendapatkan
                                                                                  
                     persetujuan.                                                 
                2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat alumunium
                                                                                  
                     berukuan 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.                         
                                                          “Backed Enamel Finish”  
                2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan        
                     yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
                     pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm
                     berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.
                                                                                  
                                                                                  
            3.  PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA.                                   
                Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara ini :
                                                                                  
                3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu :                         
                     a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut : 
                                                                                 
                            Lockease           : ex. Kend, Fino / setara          
                                                                                 
                            Cylinder           : ex. Kend, Fino / setara          
                                                                                 
                            Handle             : ex. Kend, Fino / setara          
                                                                                 
                            Back Plat          : ex. Kend, Fino / setara          
                                                                                 
                            Engsel (Butt Hinges) : 4” x 4” ex. Kend, Fino / setara
                     b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk/produk
                        Kend, Fino / setara.                                      
                     c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend dengan finish serasi dengan
                        door hardware.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Alat Penggantung & Pengunci
                                                                 ARS : Hal 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                     d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
                        Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Pengawas/Konsultan
                                                                                  
                        Manajemen Konstruksi.                                     
                     e. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan kunci gembok
                        merk ditentukan kemudian.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                3.2. Pekerjaan Engsel :                                           
                                                                                  
                                                                                  
                     a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang
                        sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
                                                                                  
                        kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
                        dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
                        memikul maksimal 20 kg.                                   
                                                                                  
                     b. Untuk pintu-pintu alumunium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor
                        hinge) double action, merk Dorma / setara, dipasang baik pada lantai sehingga
                                                                                  
                        terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
                     c. Untuk jendela digunakan engsel merk Kend, Fino / Setara.  
                     d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-
                                                                                  
                        masing pintu.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                3.3. Pekerjaan Door Closer dan Door Stopper :                     
                     a. Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti pintu-pintu loket,
                        menggunakan door closer, warna akan ditentukan oleh Perencana. Door Closer
                                                                                  
                        harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kosen dan
                        daun pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingg pintu selalu menutup rapat ke
                        kosen pintu.                                              
                                                                                  
                     b. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan skrup.
                                                                                  
                                                                                  
                3.4. Bahan – Bahan :                                              
                     Untu ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus diambil dari agen
                                                                                  
                     resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.          
                                                                                  
                                                                                  
                3.5. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Alat Penggantung & Pengunci
                                                                 ARS : Hal 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            4.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                          
                                                                                  
                4.1. Engsel atas dipasang + 25 cm (as) dari permukaan atas pintu. 
                     Engsel bawah dipasang + 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                     Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                  
                4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 25 cm dari permukaan pintu,
                                                                                  
                     engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                  
                4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
                4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
                                                                                  
                     sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
                     apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
                                                                                  
                4.5. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
                     membentur tembok pada saat pintu terbuka.                    
                                                                                  
                4.6. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
                                                                                  
                     Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karpet holder akan
                     menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang janya pada pintu
                     yang tidak menggunakan door closer.                          
                                                                                  
                4.7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
                                                                                  
                     secara kasar dan halus.                                      
                4.8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                                  
                4.9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
                                                                                  
                     gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
                     disetujui Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. Didalam shop drawing harus
                     jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
                                                                                  
                     pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                     gambar dokumen kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             Alat Penggantung & Pengunci
                                                                 ARS : Hal 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PEKERJAAN  BUMPER   & RAILING BESI, RAILING STAINLESS STEEL           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1.  PEKERJAAN BUMPER DAN RAILING BESI                                 
            a.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                  
                1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil
                                                                                  
                   pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                      
                2. Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada tangga, void atap dan bumper atau seluruh
                                                                                  
                   detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
                   MK.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
            b.  Persyaratan Bahan                                                 
                1. Railing tangga dan bumper terbuat dari bahan besi Pipa Karbon mutu terbaik produksi
                                                                                  
                   dalam negeri dengan ketebalan minimal 1.2 mm dan diberi finishing cat super gloss
                2. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan besi harus
                    memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 .        
                                                                                  
                3. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan pengecatan
                   dasar/zinkcromate, merupakan lapisan cat yang bermutu baik. Pengecatan dilakukan
                                                                                  
                   minimal 3 (tiga) lapis. Warna cat ditentukan krem.             
                                                                                  
                                                                                  
            c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dibengkel dan merupakan pekerjaan yang
                   berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
                                                                                  
                   rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
                2. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus mengikuti
                                                                                  
                   prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC Spesification.
                3. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan tidak terjadi
                   cacat/noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan, perbaikan segera dilakukan tanpa
                                                                                  
                   tambahan biaya.                                                
                4. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan
                                                                                  
                   Konsultan MK dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                   pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai
                   sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  Pekerjaan Railling
                                                                 ARS : Hal 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            d.  Syarat Pemeliharaan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                PERBAIKAN                                                         
                                                                                  
                Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
                                                                                  
                pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                                                                                  
                menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                                  
                PENGAMANAN                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai dilaksanakan sehingga
                terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
                                                                                  
                                                                                  
            e.  Syarat Penerimaan                                                 
                Hasil pemasangan harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
            2. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            a. lingkup pekerjaan                                                  
                                                                                  
              1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                 lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
                                                                                  
                 bermutu baik dan sempurna.                                       
              2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga-tangga karyawan atau seluruh
                                                                                  
                 detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK.
              3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan dan
                 persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk
                                                                                  
                 pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.                
                                                                                  
                                                                                  
            b. Persyaratan Bahan                                                  
              1. Railing/hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan plat
                 dan hollow stainless steel dari produk yang tertera pada (tabel) daftar maretial,.dengan
                                                                                  
                 ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Konsultan
                 MK.                                                              
                                                                                  
              2. Digunakan bahan plat stainless steel tebal minimal 0.8 mm dengan mutu ST-37.
                                                                                  
                                                                                  
              3. Plat stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-36.
                                                                  Pekerjaan Railling
                                                                 ARS : Hal 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
              4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
                                                                                  
                 persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type S.  
              5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contoh-contohnya kepada Konsultan
                                                                                  
                 Konsultan MK untuk memperoleh persetujuannya.                    
              6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
                 operatif sebagai informasi bagi Konsultan Konsultan MK.          
                                                                                  
              7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
                 penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
                                                                                  
                 disetujui oleh Konsultan Konsultan MK.                           
              8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut di
                 atas.                                                            
                                                                                  
              9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
                 di lokasi pekerjaan.                                             
                                                                                  
                                                                                  
            c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                          
                                                                                  
              1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
                 dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
                                                                                  
              2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.                     
              3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
                                                                                  
                 tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Konsultan MK, baik mengenai
                 komposisi, konsentrasi serta aspek-paspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana
                 Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh
                                                                                  
                 Konsultan Konsultan MK sebelum memulai pekerjaan.                
              4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan
                                                                                  
                 mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Konsultan MK atas tanggungan Pelaksana
                 Pekerjaan tanpa biaya tambahan.                                  
              5. Bila Konsultan Konsultan MK memandang perlu mengadakan pengujian dengan penyinaran
                                                                                  
                 gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
                 pekerjaan tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                                  
              6. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
                 material/bahan yang akan dipergunakan kepada Konsultan Konsultan MK untuk memperoleh
                                                                                  
                 persetujuannya.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  Pekerjaan Railling
                                                                 ARS : Hal 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            d. Syarat Pemeliharaan                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Perbaikan                                                           
                                                                                  
              Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
              tersebut diterima oleh Konsultan MK. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
                                                                                  
              mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
              tanggung jawab Kontraktor.                                          
                                                                                  
                                                                                  
              Pengamanan                                                          
              Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai dilaksanakan
                                                                                  
              sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            e. Syarat Penerimaan                                                  
                                                                                  
              Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna,
              tanpa cacat.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  Pekerjaan Railling
                                                                 ARS : Hal 4 dari 4
              Pembangunan  Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas        
                   Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     RENCANA  KERJA  DAN SAYARAT-SYARAT           
                                                                                  
                                    PEKERJAAN           MEKANIKAL                 
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                DAFTAR   ISI :                                                    
                                                                                  
                1.   PEKERJAAN MEKANIKAL  (UMUM)                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2.   PEKERJAAN PLAMBING                                           
                                                                                  
                3.   PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH                               
                                                                                  
                4.   PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS DAN AIR HUJAN       
                                                                                  
                5.   PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM  KEBAKARAN                       
                                                                                  
                6.   PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING                         
                                                                                  
                7.   PEKERJAAN INSTALASI VENTILASI MEKANIK                        
                                                                                  
                8.   PEKERJAAN INSTALASI DUCTING                                  
                                                                                  
                9.   PEKERJAAN INSTALASI TRANSPORTASI DALAM  GEDUNG               
                      10.1. PEKERJAAN INSTALASI LIFT.                             
                                                                                  
                      10.2. PEKERJAAN INSTALASI GONDOLA                           
                                                                                  
                10.  PEKERJAAN SUMUR  AIR BERSIH                                  
                      11.1. PEKERJAAN SUMUR DANGKAL                               
                      11.2. PEKERJAAN SUMUR DALAM                                 
                                                                                  
                11.  PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH                                   
                      12.1. PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH                            
                      12.2. PEKERJAAN FILTER                                      
                                                                                  
                12.  PEKERJAAN POMPA                                              
                                                                                  
                13.  PEKERJAAN PENGOLAH  LIMBAH                                   
                      13.1. PEKERJAAN SEWAGE  TREATMENT  PLANT                    
                                                                                  
                 LAMPIRAN : OUTLINE TECHNICAL SPECIFICATION                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       DAFTAR ISI 
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 1
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN MEKANIKAL                                                     
                                                                                  
                                                                                  
          A.  U M U M                                                             
                                                                                  
              1.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Unit
                      Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini adalah
                      sebagai berikut :                                           
                                                                                 
                        Instalasi Sistem Air Bersih                               
                                                                                 
                        Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan      
                                                                                 
                        Instalasi Sistem Pemadam Kebakaran                        
                                                                                 
                        Instalasi Sistem Air Conditioning / Tata Udara            
                                                                                 
                        Instalasi Sistem Ventilasi Mekanik                        
                   c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai
                      pekerjaan yang bersangkutan.                                
              2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                   a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga memperhatikan
                      pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail Instalasi Peralatan
                      Pendukungnya. Referensi pekerjaan juga mengacu pada Standardisasi yang berkaitan
                      dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan               
                   b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
                      terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                  
                                                                                 
                        Pekerjaan Elektrikal                                      
                                                                                 
                        Pekerjaan Structure                                       
                                                                                 
                        Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                                                                                 
                        Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
                   c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
                      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang optimal.
              3.  Standardisasi                                                   
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                  peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :             
                                                                                  
                                                                                 
                        SNI        : Standart Nasional Indonesia                  
                                                                                 
                        PPI        : Pedoman Plumbing Indonesia                   
                                                                                 
                        ASTM       : American Society for Testing and Materials   
                                                                                 
                        ANSI       : American National Standart Institute         
                                                                                 
                        PDI        : Plumbing and Drainage Institute              
                                                                PEKERJAAN MEKANIKAL
                                                                      Hal. 1 dari 5
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                 
                        JIS        : Japanese Industrial Standart                 
                                                                                 
                        ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned Engineer
                                                                                 
                        SMACNA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National Associati
                                                                                 
                        PUIL       : Pedoman Umum Instalasi Listrik               
                                                                                 
                        Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
                                                                                 
                        Peraturan PAM daerah setempat                             
                                                                                 
                        Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja              
          B.  PERSYARATAN TEKNIS                                                  
              1.  Persyaratan Teknis                                              
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana yang
                      memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta memperoleh
                      kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi ini sampai selesai.
                   b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman pekerjaan
                      yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal dalam pekerjaan ini.
                   c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan Pelaksana/Pemborong
                      harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari Perusahaan Air Minum (SIPP
                      PAM ).                                                      
                                                                                  
                                                                                  
              2.  Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                   a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal
                      harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk melaksanakan
                      pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk referensi pendukung kesiapan
                      dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan.
                                                                                  
                   b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara khusus
                      pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material (Outline
                      Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
                                                                                  
                   c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus dalam
                      kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari pabrik produk
                      yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung jawab atas keutuhan
                      peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila terjadi kerusakan dan cacat
                      material saat pengadaan maupun pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti
                                                                                  
                      dengan yang baru.                                           
                                                                                  
              3.  Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                                  
                   a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
                      pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong menyesuaikan
                      Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan Managemen Kontruksi
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN MEKANIKAL
                                                                      Hal. 2 dari 5
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                      dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan wewenang untuk persetujuan
                      tersebut.                                                   
                                                                                  
                   c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
                      melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
                      pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
                      persetujuan..                                               
                                                                                  
                   d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan baik
                      dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana, dan kondisi di
                      lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini harus
                      sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan Pendukung
                                                                                  
                      dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal kepada Pengawas
                      atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan
                      Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur
                      (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
                                                                                  
                   f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada Pengawas
                      atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja berfungsi
                      sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan Gambar Rencana, Spesifikasi
                      Material yang telah disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong
                      harus mengadakan survey di lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material
                      dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan
                      peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.             
                                                                                  
                   g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
                      commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan
                      detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
                                                                                  
                                                                                  
                   h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
                      Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di
                      lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan Pengawas
                      atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan permasalahan. Dokumen
                      pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa dituangkan dalam Berita Acara dan atau
                      dokumen lainnya yang ditandatangani Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
                                                                                  
                   i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
                      melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus dilaksanakan di
                      lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan
                      Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan
                      pekerjaan dengan baik tanpa terjadi kecelakaan kerja        
                                                                                  
                   j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi tanggung
                      jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam bekerja dan
                      kualitas pekerjaan itu sendiri.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN MEKANIKAL
                                                                      Hal. 3 dari 5
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                   k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau foto
                      selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-catatan tersebut
                      dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar Terpasang (As Built Drawing),
                      kemudaian diajukan kepada Pengawas dan Mangemen Kontruksi untuk dimintakan
                      persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan
                      peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.             
                                                                                  
                   l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi : Manual
                      Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan dengan material
                      yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai pekerjaan. Selain itu
                      Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk Operasional dan Perawatan dalam
                      Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama ataupun Sistem yang terpasang sebagai
                      pedoman pemilik/pengguna melakukan operasi dan perawatan.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          C.  JAMINAN DAN GARANSI                                                 
                                                                                  
              1.  Jaminan Pekerjaan                                               
                                                                                  
                   a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Jaminan
                      tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan yang ditunjuk.
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang telah
                      dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan Pekerjaan
                      yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.      
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah serah
                      terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                      bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.             
                                                                                  
                   d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/ Kontraktor
                                                                                  
                      sebagai Jaminan atas pekerjaan.                             
                                                                                  
              2.  Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                   a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
                      memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong. Selanjutnya
                      Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau pihak yang ditunjuk
                      sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.         
                                                                                  
                   b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku Cadang atau
                      Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang yang dimaksud
                      merupakan material suku cadang untuk peralatan yang bersangkutan sesuai ketentuan
                      pabrikan.                                                   
                                                                                  
                   c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal atau
                      dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN MEKANIKAL
                                                                      Hal. 4 dari 5
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
              3.  Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
                      secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan harus
                      memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.    
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Mekanikal
                      dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN MEKANIKAL
                                                                      Hal. 5 dari 5
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
          PEKERJAAN PLAMBING                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Instalasi
                    Plambing beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi plambing.
                                                                                  
                 b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
                     Pekerjaan Instalasi pipa                                    
                                                                                  
                     Pekerjaan Instalasi accesorises pipa                        
                     Pekerjaan pendukung instalasi pipa                          
                                                                                  
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk itu
                    spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa instalasi
                    mekanikal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan plambing.   
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plambing untuk
                    proyek ini adalah sebagai berikut :                           
                     Instalasi Sistim Air Bersih                                 
                                                                                  
                     Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan        
                     Instalasi Sistim Pemadam Kebakaran                          
                     Instalasi Sistim Air Conditioning / Tata Udara              
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan
                    pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus
                    memperhatikan pekerjaan yaitu :                               
                     Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                                  
                     Pekerjaan Structure                                         
                     Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                     Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
                                                                                  
                                                                                  
               3. Standardisasi                                                   
                                                                                  
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                  peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :             
                                                                                  
                                                                                  
                     SNI : Standart Nasional Indonesia                           
                     SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing - 2000.               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                     SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan lapis
                      hitam dan Galvanis panas.                                   
                                                                                  
                     SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
                     SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.    
                     PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                     PDI : Plumbing and Drainage Institute                       
                                                                                  
                     ASTM    : American Society for Testing and Materials        
                     ASME    : American Society of Mechanical Engineers          
                     JIS     : Japanese Industrial Standart                      
                                                                                  
                     DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                   
                     Peraturan PAM daerah setempat                               
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN TEKNIS                                                 
                                                                                  
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim ini banyak
                    dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi air bersih dan air
                                                                                  
                    buangan/limbah gedung.                                        
                                                                                  
                 b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi pekerjaan
                    perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan pendukung instalasi
                    pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan faucets, shower, floor drain,
                                                                                  
                    dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam pekerjaan arsitek.
                                                                                  
                 c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
                    berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
                                                                                  
                    disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.               
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Pipa :                                               
                                                                                  
                     Pipa Instalasi Air Bersih.                                  
                      Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS, 1387-67
                     Pipa Instalasi Air Bersih Panas                             
                      Seamless Copper Water Tube, 10 kg/cm2. Standard : ASTM B88-03
                                                                                  
                     Pipa Instalasi Fire Fighting                                
                      Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A 120.
                     Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan      
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
                                                                                  
                     Pipa Ventilasi Udara.                                       
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
                     Pipa Kondensat Air Conditioning.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 2 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
                     Pipa Refrigeran Air Conditioning.                           
                                                                                  
                      Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field, Standard : ASTM
                      B280-08                                                     
                                                                                  
                 b. Material Fittings :                                           
                     Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.                          
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron, 16
                         kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                             
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 16 kg/cm2.
                         Standard : SNI, ANSI                                     
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.                       
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron, 20
                         kg/cm2. Standard : SNI, ANSI                             
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 20 kg/cm2.
                         Standard : SNI, ANSI                                     
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan  
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
                         kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                      
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
                         kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara                      
                      Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-1989
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.          
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
                         kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                      
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
                         kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                      
                                                                                  
                                                                                  
                     Fitting Instalasi Pipa Refrigeran                           
                      Coopper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.       
                     Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.      
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2. Standard
                         : JIS 10 K                                               
                                                                                  
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron, 10
                         kg/cm2. Standard : JIS 10 K                              
                     Check Valve – Anti Water Hammer.                            
                      Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 3 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                     Floating Valve                                              
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze, Working
                                                                                  
                         Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K           
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze, 10 kg/cm2.
                         Standard : JIS 10 K                                      
                     Foot Valve ( with Strainer )                                
                                                                                  
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working Pressure, 10
                         kg/cm2. Standard : PN 10                                 
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or Galvanized
                         Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10                        
                                                                                  
                     Flow Meter                                                  
                      Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure : 10 kg/cm2
                     Flexible Joint                                              
                      Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10 kg/cm2
                                                                                  
                     Pressure Gauge & Compound Gauge                             
                      Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
                     Pressure Relief Valve                                       
                      Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2    
                                                                                  
                     Safety Relief Valve & Automatic Air Vent                    
                      Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2                             
                                                                                  
                 d. Material Valves dan peralatan di jalur pipa pemadam kebakaran (Fire Fightings)
                                                                                  
                                                                                  
                     Gate Valves                                                 
                      Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K /
                      JIS B 2002 / JIS B 2239.                                    
                                                                                  
                     Check Valves.                                               
                      Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 / JIS
                      B 2239.                                                     
                     Y- Strainer                                                 
                      Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 / JIS B
                                                                                  
                      2239.                                                       
                     Gate Valves (UL/FM)                                         
                      Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 /
                      A 307                                                       
                                                                                  
                     Check Valves (UL/FM)                                        
                      Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A 307.
                     Pressure Gauge & Compound Gauge                             
                      Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
                                                                                  
                     Pressure Relief Valve                                       
                      Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2    
                     Safety Relief Valve & Automatic Air Vent                    
                      Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 4 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                 e. Hanger & Support                                              
                                                                                  
                     Hangers Rod, U-Bolt diameter :                              
                      Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di pasang
                      dengan mengacu sebagai berikut :                            
                                                                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa  Diameter Rod & Ulir                      
                             Dia. ≤ 2½”     6 mm / M 6                            
                              3” s/d 4”    8 mm / M 8                            
                                                                                  
                              Dia ≥  5”   12 mm / M 12                           
                                                                                  
                     Hangers :                                                   
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or Steel
                                                                                  
                           Band or Split Ring.                                    
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining            
                     Supports:                                                   
                          Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
                                                                                  
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                          UNP and or L profile Steel.                            
                     Clamps :                                                    
                                                                                  
                          Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with thread
                          Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.           
                          UNP and or L profile Steel                             
                                                                                  
                                                                                  
                 f. Kawat Las/Weld Electrode                                      
                     Kawat Las untuk Mild Steel                                  
                      High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
                     Kawat Las untuk High tensile steel                          
                                                                                  
                      High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1 E7016.
                                                                                  
                 g. Paint/ Cat                                                    
                     Cat Dasar                                                   
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                                                                                  
                     Cat Jadi                                                    
                      Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan yang telah
                    diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman dalam
                    pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan
                    prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 5 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                    Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
                    pelaksanaan pekerjaan mekanikal.                              
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pemasangan pipa dalam gedung.                                 
                    Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan pipa di
                    atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam bangunan yang
                    pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan
                                                                                  
                    pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :             
                     Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/vertikal
                      yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa mendatar/horisontal
                      yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
                                                                                  
                     Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
                      penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
                      ketentuan sebagai berikut:                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa    Jarak Hanger /                         
                                             Support                              
                              Dia. ≤ 1”        1 m                                
                              1” s/d 1 ½”     2 m                                
                                                                                  
                              2” s/d 3”       3 m                                
                              4” s/d 6”       4 m                                
                                                                                  
                     Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
                      penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
                      ketentuan sebagai berikut:                                  
                                                                                  
                            Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                          
                                                                                  
                                             Support                              
                             Dia. ≤ 1”       0,7 m                                
                             1” s/d 1 ½”     1 m                                 
                                                                                  
                                2”          1,2 m                                
                             2 1/ ” s/d 5”  1,5 m                                
                               2                                                  
                     Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam
                                                                                  
                      didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang diperlukan
                      pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.                   
                     Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan, maka perlu
                      di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm
                                                                                  
                      dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa
                      ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang
                      mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk
                      penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi
                      klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 6 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                      harus dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap
                      air.                                                        
                                                                                  
                     Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat
                      dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding harus
                      memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih pipa,
                      mudahkan operasional dan pemeliharaan.                      
                     Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish dengan
                                                                                  
                      warna jenis instalasi pipa.                                 
                                                                                  
                 c. Pemasangan Pipa dalam tanah.                                  
                    Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut
                                                                                  
                    :                                                             
                     Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
                      kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar
                      lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
                      terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan
                                                                                  
                      kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada
                      bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter diatas
                      pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang
                      sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
                                                                                  
                     Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
                      karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
                     Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan dan
                      desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.                 
                                                                                  
                     Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting dipasang
                      thrust block.                                               
                     Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm kemudian
                      tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan disesuaikan dengan
                                                                                  
                      kekerasan tanah asli.                                       
                                                                                  
                 d. Test dan Commisioning.                                        
                    Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment
                    terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian pipa
                                                                                  
                    dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara menyeluruh. Beberapa
                    ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :    
                                                                                  
                     Pipa Air Bersih.                                            
                                                                                  
                      Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                      dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8 jam
                      terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 7 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                     Pipa Fire Fighting                                          
                      Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                                                                                  
                      dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam terus
                      menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.                    
                                                                                  
                     Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara   
                      Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test genang
                                                                                  
                      dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk
                      pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama 2 jam
                      tanpa terjadi penurunan air.                                
                                                                                  
                                                                                  
                     Desinfeksi.                                                 
                      Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh instalasi
                      pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.          
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24 jam
                                                                                  
                           sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.    
                          Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1 jam
                           sebelum dibilas dan digunakan kembali.                 
                          Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
                                                                                  
                           chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.                     
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa, Valves,
                    dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh Pabrik material
                    tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi
                                                                                  
                    tersebut harus berdomisili di Indonesia.                      
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
                    plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
                    yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part.                                         
                                                                                  
                 a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
                    diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                    tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 8 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan.                                         
                                                                                  
                 a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu Serah
                                                                                  
                    Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara menyeluruh.
                                                                                  
                 b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 PEKERJAAN PLAMBING
                                                                  Mekanikal - Hal. 9 dari 9
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH                                           
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                    peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari sumber air, penampung air,
                    dan distribusi air sampai pengguna air bersih.                
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Sumur                                   
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Pompa                                   
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi PDAM                                    
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih                        
                                                                                 
                      Pekerjaan Plambing                                          
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                 a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
                    perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistim
                    dalam instalasi air bersih.                                   
                 b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
                    memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                                                                                 
                      Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                                 
                      Pekerjaan Structure                                         
                                                                                 
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                                                                                 
                      Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
               3. Standardisasi                                                   
                  Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                  peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :             
                                                                                 
                      SNI : Standart Nasional Indonesia                           
                                                                                 
                      PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                                                                                 
                      PDI : Plumbing and Drainage Institute                       
                                                                                 
                      ASTM    : American Society for Testing and Materials        
                                                                                 
                      ASME    : American Society of Mechanical Engineers          
                                                                                 
                      JIS     : Japanese Industrial Standart                      
                                                                                 
                      DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                   
                                                                                 
                      Peraturan PAM daerah setempat                               
                                                           PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 3
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
          B.   PERSYARATAN TEKNIS                                                 
                                                                                  
               1. Persyaratan Teknis Sistim                                       
                                                                                  
                 a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air bersih,
                    distribusi air bersih dan plumbing fixtures.                  
                                                                                  
                 b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal atau sumur dalam. Air yang berasal
                    dari PDAM (jaringan PDAM terdekat) dialirkan langsung ke dalam Ground Tank. Untuk air
                    dari sumur dangkal atau sumur dalam, air bersih ditransfer untuk ditampung ke Ground Tank
                    dengan menggunakan pompa jet pump atau memakai pompa deep well.
                                                                                  
                 c. Selain itu, penyediaan air bersih juga mengharapkan air hujan yang tertangkap di atap
                    gedung, disalurkan ke dalam bak penampung air hujan. Air hujan ini kemudian ditransfer ke
                                                                                  
                    Ground Tank sebagai penampung utama/sentral air bersih, terlebih dahulu melalui filters.
                    Transfer air hujan dari Bak Penampung Air Hujan ke Ground Tank digunakan Pompa
                    Transfer.                                                     
                                                                                  
                 d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Roof Tank yang terletak di atap atau
                    tempat tinggi yang telah ditentukan gedung dengan menggunakan Lifting Pump. Dari Roof
                    Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa tegak dalam shaft dan datar
                    ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus lantai teratas atau zona atas, air
                    didistribusikan ke plumbing fixture dengan menggunakan Booster Pump.
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                 a. Material Instalasi Plambing.                                  
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan
                    support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
                                                                                  
                 b. Material Tanki Air Bersih.                                    
                                                                                  
                    Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air bersih
                    disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.                        
                                                                                  
                 c. Material Pompa Air Bersih.                                    
                                                                                  
                    Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air bersih
                    disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.                        
                                                                                  
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana harus
                    memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing, pekerjaan
                    sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah disyaratkan pada bab-
                    ba yang bersangkutan.                                         
                                                                                  
                 b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab pekerjaan
                    mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan dengan pekerjaan
                                                                                  
                    tersebut.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 2 dari 3
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                                                                                  
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                 c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih, Kontraktor
                    harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa air bersih, tanki air
                    bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.     
                                                                                  
                 d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu sistim.
                    Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim. Pelaksanaan test
                    bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.           
                                                                                  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                 a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih. Sehingga
                    jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim, ,peralatan atau unit
                    yang dipakai, dan material pendukung instalasi sitim air bersih secara kesuluruhan.
                                                                                  
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
                    instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun
                    waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku
                    dalam pekerjaan proyek ini.                                   
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang telah
                 dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan peralatan
                 lainnya dalam instalasi air bersih.                              
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                 a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
                    melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai perencanaan
                    awal.                                                         
                 b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat persetujuan
                    Pengawas atau Managemen Kontruksi.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           PEKERJAAN INTALASI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 3 dari 3
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG                                    
                                                                                  
          A.   U M U M                                                            
                                                                                  
                                                                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                                  
                 a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
                 b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
                    sebagai berikut :                                             
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Plambing.                               
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Pompa.                                  
                                                                                 
                      Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah.                   
               2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                 a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan dalam
                    perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan
                    Sistem dalam instalasi air limbah gedung.                     
                 b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong tetap
                    memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                    Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                                                                                 
                      Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                                 
                      Pekerjaan Structure                                         
                                                                                 
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                              
                                                                                 
                      Pekerjaan Sipil dan Landscape                               
               3. Standardisasi                                                   
                 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
                 peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :              
                                                                                 
                      SNI : Standart Nasional Indonesia                           
                                                                                 
                      PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                        
                                                                                 
                      PDI : Plumbing and Drainage Institute                       
                                                                                 
                      AMDAL   : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan                
                                                                                 
                      Peraturan Daerah setempat                                   
          B.   PERSYARATAN TEKNIS                                                 
               1. Persyaratan Teknis Sistem                                       
                 a. Instalasi Sistem Air Bekas merupakan Sistem penyaluran air buangan yang berasal dari air
                    buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa tegak ke
                    unit pengolahan limbah.                                       
                 b. Instalasi Sistem Air Kotor merupakan Sistem penyaluran air buangan yang berasal dari air
                    buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit
                    pengolahan limbah.                                            
                 c. Instalasi Sistem Air Hujan merupakan Sistem penyaluran air hujan yang berasal dari atap
                    gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke
                                                       PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 3
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                    saluran gedung/kawasan/kota. Namun dalam pekerjaan ini, sebagian air hujan juga sebagai
                    air baku untuk air bersih, dimana air hujan dialirkan melalui pipa datar dan pipa tegak ke Bak
                    Penampung Air Hujan.                                          
                 d. Instalasi Sistem Pengolah Air Limbah merupakan Sistem pengolah air limbah yang berasal
                    dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar menuju ke
                    saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
                                                                                  
               2. Persyaratan Material                                            
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
                    Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan
                    support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
                 b. Material Fixtures                                             
                    Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof drain dan
                    clean-out. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
                                                                                 
                      Roof Drain                                                  
                                                                                 
                      Clean Out                                                   
                 c. Material Pengolah Limbah.                                     
                    Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air limbah
                    gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah    
               3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                                  
                 a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu Sistem. Untuk itu pelaksana
                    harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
                    pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan pada bab-bab yang
                    bersangkutan.                                                 
                 b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam bab
                    pekerjaan mekanikal.                                          
                 c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.                          
                                                                                 
                      Roof Drain                                                  
                                                                                 
                      Clean Out                                                   
                 d. Testing & Commisioning terhadap instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, terdiri
                    testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi pelaksanaan
                    pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan Commisioning instalasi
                    pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah limbah.  
                                                                                  
          C.   JAMINAN DAN GARANSI                                                
                                                                                  
               1. Jaminan Pekerjaan.                                              
                                                                                  
                 a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan
                    air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational Sistem
                    plambing dan material peralatan yang dipakai dalam Sistem secara keseluruhan.
                 b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan
                    instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima pekerjaan selama
                    minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan
                    peraturan pekerjaan proyek.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
                                                                  Mekanikal - Hal. 2 dari 3
           Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu       
                    Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
               2. Garansi dan Spare Part                                          
                                                                                  
                 Garansi dan Spare Part instalasi air bersih mengacu pada garansi dan spare part yang telah
                 dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.                    
                                                                                  
               3. Serah Terima Pekerjaan                                          
                                                                                  
                 a. Pekerjaaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
                                                                                  
                    Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah beroperasi
                    dengan baik sesuai perencanaan awal.                          
                                                                                  
                 b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi Sistem air bekas, air kotor, dan air hujan,
                    harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi. 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       PEKERJAAN INTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
                                                                  Mekanikal - Hal. 3 dari 3
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING                                 
                                                                                  
             A.  U M U M                                                          
                                                                                  
                 1.  Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                  
                      a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                        pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
                        instalasi .                                               
                                                                                  
                      b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
                                                                                  
                        bantu tersebut meliputi :                                 
                                                                                 
                           Instalasi Condensing Unit                              
                                                                                 
                           Instalasi Fan Coil Unit                                
                                                                                 
                           Instalasi pipa refrigerant                             
                                                                                 
                           Instalasi pipa kondensat                               
                                                                                 
                           Instalasi ducting dan accesoriesnya.                   
                                                                                 
                           Instalasi kabel power dan kabel kontrol                
                                                                                 
                           Pemasangan peralatan bantu.                            
                      c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi pekerjaan
                        ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan ducting.
                 2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                   
                      a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus juga
                        memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :     
                                                                                 
                           Pekerjaan Ventilasi Mekanik                            
                                                                                 
                           Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya                    
                                                                                 
                           Pekerjaan Plambing                                     
                                                                                 
                           Pekerjaan Elektrikal                                   
                      b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                        koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :            
                                                                                 
                           Pekerjaan Structure                                    
                                                                                 
                           Pekerjaan Arsitek dan Interior                         
                 3.  Standardisasi                                                
                     Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                     yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                                 
                           SNI        : Standart Nasional Indonesia               
                                                                                 
                           ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
                           Engineer                                               
                                                                                 
                           Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
                                                                                 
                           Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air Conditioning.
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 1 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
             B.  PERSYARATAN TEKNIS                                               
                                                                                  
                 1.  Persyaratan Teknis Sistim                                    
                                                                                  
                     Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur kondisi
                     ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam menggunakan ruangan
                     sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui proses pendinginan (cooling),
                     pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation) sehingga tercapai suhu dan kelembaban
                     tertentu.                                                    
                                                                                  
                     Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai Unit
                     Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:              
                                                                                  
                      a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted                   
                        Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di dinding
                                                                                  
                        ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                                                                                 
                           Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.      
                                                                                 
                           Type            : Standart / Conventional              
                                                                                 
                           Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle Louvre
                                                                                 
                           Operation       : Cooling , Automatic                  
                                                                                 
                           Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
                           and 24 Hour on/off Timer.                              
                      b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.               
                        Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di ceiling/plafon
                        ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                                                                                 
                           Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.      
                                                                                 
                           Type            : Standart / Conventional              
                                                                                 
                           Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
                                                                                 
                           Operation       : Cooling , Automatic                  
                                                                                 
                           Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
                           and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
                      c. Air Conditioning : Split, Floor Standing                 
                        Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di lantai ruang
                        terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                                                                                 
                           Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.      
                                                                                 
                           Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
                                                                                 
                           Operation       : Cooling , Automatic                  
                                                                                 
                           Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
                           and 24 Hour on/off Timer.                              
                      d. Air Conditioning : Split Duct.                           
                        Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas plafon
                        /atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung. Udara
                        pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger dalan Fan Coil Unit
                        kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi kapasitas udara kedalam ruangan
                        yang dikondisikan.                                        
                                                                                 
                           Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.      
                                                                                 
                           Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 2 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                           Operation       : Cooling , Automatic                  
                                                                                 
                           Operation Control : Wired remote controller and Sensor , Indoor Unit
                           On/Off Switch, and Programable set up. :               
                      e. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.          
                        Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
                        unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang terdiri :
                                                                                 
                           Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air hasil
                           kondensasi pada unit Air Conditioning                  
                                                                                 
                           Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil Unit dan
                           Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.    
                                                                                 
                           Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi sebagai penyalur
                           udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan accessories pada Instalasi
                           Ducting merupakan material yang terdapat pada instalasi ducting dan material
                           pendukung instalasi ducting.                           
                                                                                 
                           Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket, pedestal, pondasi mesin
                           yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air Conditioning.
                                                                                 
                           Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning, dan Kabel
                           Kontrol merupakan kabel untuk mengatur operasional Air Conditioning.
                 2.  Persyaratan Material                                         
                      a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted                   
                                                                                 
                           Refrigerant               : R22                        
                                                                                 
                           Fan Coil Unit                                          
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Air Filter              : Anti Fungus                
                                                                                 
                             Sound Level        : max 38 dbA                      
                                                                                 
                             Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless LCD
                             micro computer-remote control                        
                                                                                 
                             Fan Type                : Flow Fan                   
                                                                                 
                             Protection Device       : Built in – thermal fuse    
                                                                                 
                             Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                                                                                 
                             Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                           Condensing Unit                                        
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Fan Type                : Propeller/Direct           
                                                                                 
                             Compressor Type         : Rotary Compressor          
                                                                                 
                             Protection Device       : Overload Protection        
                                                                                 
                             Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                                                                                 
                             Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                             Casing                  : Galvanised Mild Steel      
                      b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.               
                                                                                 
                           Refrigerant               : R407                       
                                                                                 
                           Fan Coil Unit                                          
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 3 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Air Filter              : Anti Fungus                
                                                                                 
                             Sound Level        : max 38 dbA                      
                                                                                 
                             Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless LCD
                             micro computer-remote control                        
                                                                                 
                             Fan                     : Flow Fan                   
                                                                                 
                             Protection Device       : Built in – thermal fuse    
                                                                                 
                             Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan
                                                                                 
                             Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                           Condensing Unit                                        
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Fan Type                : Propeller/Direct           
                                                                                 
                             Compressor Type         : Rotary Compressor          
                                                                                 
                             Protection Device       : Overload Protection        
                                                                                 
                             Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan
                                                                                 
                             Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                             Casing                  : Galvanised Mild Steel      
                      c. Air Conditioning : Split, Floor Standing                 
                      d. Air Conditioning : Split Duct.                           
                                                                                 
                           Refrigerant               : R22                        
                                                                                 
                           Refrigerant Control       : Thermostatic Expansion Valve
                                                                                 
                           Fan Coil Unit                                          
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Fan                     : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
                                                                                 
                             Protection Device       : Built in – thermal fuse    
                                                                                 
                             Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan
                                                                                 
                             Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                           Condensing Unit                                        
                                                                                 
                             Coil                    : Seamless cooper Tube       
                                                                                 
                             Fin                     : Alluminium                 
                                                                                 
                             Fan Type                : Axial Fan                  
                                                                                 
                             Compressor Type         : Hermatic Scroll            
                                                                                 
                             Protection Device       : Phase Protector, Thermal Overload
                             relay, High and Low pressure control                 
                                                                                 
                             Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan
                                                                                 
                             Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz       
                                                                                 
                             Casing                  : Galvanised Mild Steel      
                      e. Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.           
                                                                                 
                         Pipa Kondensat Air Conditioning.                         
                                                                                 
                            Material  : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe            
                                                                                 
                            Class     : AW Class, 10 kg/cm2.                      
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 4 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                            Standard : SNI 06-0084-2002                           
                                                                                 
                         Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.       
                                                                                 
                            Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW Class. 10
                            kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                 
                            Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
                            kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                   
                                                                                 
                         Pipa Refrigeran Air Conditioning.                        
                                                                                 
                            Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field
                                                                                 
                            Class     : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
                                                                                 
                            Standard  : ASTM B280-08                              
                                                                                 
                         Fitting Instalasi Pipa Refrigeran                        
                                                                                 
                            Material  : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
                                                                                 
                            Standard  : ASME B16                                  
                                                                                 
                         Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.             
                                                                                 
                            Material : Elastomeric                                
                                                                                 
                            Temp. range : -50oC - +105oC                          
                                                                                 
                            Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
                            +20oC                                                 
                                                                                 
                            Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000                
                                                                                 
                            Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa) 
                                                                                 
                            Fire performance    : Class 1                         
                                                                                 
                            Noise reduction : to 30 dB(A)                         
                                                                                 
                         Material pendukung instalasi pipa isolasi                
                                                                                 
                            Adhesive  : Low viscosity, water vapour resistant bond
                                                                                 
                            Paint     : Protective water base, UV radiation resistance, Ozone
                            Resistance, Chemical Resistance.                      
                                                                                 
                            Self Adhesive Tape                                    
                                                                                 
                            Cleaner                                               
                      f. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.          
                                                                                 
                           Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa uPVC class AW, dengan
                           isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan rekomendasi pabrikan sesuai dengan
                           kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang untuk Hanger, Clamp dan Support
                           memakai jenis yang dipakai untuk pipa uPVC, dengan penambahan rubber clamp.
                                                                                 
                           Pipa Refrigeran memakai pipa jenis cooper tube, dengan isolasi elastomeric, atau
                           memakai material yang telah direkomendasikan oleh pabrikan. Ukuran pipa dan
                           isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas pendinginan Air Conditioning.
                           Sedang untuk Hanger dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa tube,
                           dengan penambahan rubber clamp.                        
                                                                                 
                           Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai material yang
                           diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.                   
                                                                                 
                           Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel bracket, concrete
                           pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
                           Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung lainnya yang telah
                           direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber mounting, flexible mounting dan
                           sebagainya.                                            
                                                                                 
                           Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk Air Conditioning
                           menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam Pekerjaan Elektrikal. Sedang
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 5 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                           Kabel kontrol yang mengatur operasional Air Conditioning disyaratkan oleh
                           pabrikan terkait.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                 3.  Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                                  
                      a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
                        persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                        mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning. Selain
                        itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                        Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
                        pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                        mekanikal.                                                
                                                                                  
                      b. Pemasangan Fan Coil Unit.                                
                                                                                  
                        Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan area
                        yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu Pelaksana/Pemborong
                        harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah ditentukan pabrikan.
                        Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan Coil Unit adalah sebagai
                        berikut :                                                 
                                                                                 
                           Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall Mounted dipasang pada bagian
                           atas dinding ruang, diletakkan pada posisi dimana aliran udara dingin menjangkau
                           ke sebagian besar ruangan.                             
                                                                                 
                           Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling Mounted dipasang pada
                           plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang aliran udara dingin
                           menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil Unit pada hanger/bracket
                           yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas ruangan tersebut.
                                                                                 
                           Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor Standing dipasang pada
                           dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai ruang. Posisi unit ini
                           diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang dikondisikan.
                                                                                 
                           Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct dipasang pada hanger/bracket
                           dudukan besi baja profile yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas
                           ruangan tersebut dan berada diatas plafon. Posisi unit ini diletakkan pada area
                           yang telah ditentukan sehingga diharapkan mudah terjangkau pada saat
                           pelaksanaan pemasangan dan operational                 
                      c. Pemasangan Condenser Unit.                               
                        Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
                        vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan yang
                        disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan jarak
                        sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain pemasangan
                        Condensing Unit adalah sebagai berikut :                  
                                                                                 
                           Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus memperhatikan tata
                           ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan supaya tidak mengganggu
                           tampak bangunan.                                       
                                                                                 
                           Condensing Unit yang dipasang di dinding luar ruangan/gedung harus memakai
                           steel bracket yang berasal dari pabrikan. Untuk Kondisi tertentu yang tidak
                           memungkinkan dipasang bracket tersebut, maka Pelaksana/Kontraktor
                           mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan persetujuan kepada Pengawas
                           atau Managemen Kontruksi.                              
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 6 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                           Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan harus memakai
                           pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai. Pemasangan Unit di
                           mounting dengan dyna bolt.                             
                                                                                 
                           Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk pemasangan,
                           operasional dan maintenance.                           
                      d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.             
                        Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
                        rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.            
                                                                                 
                           Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2 %. Hanger,
                           Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan
                           pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang di pasang/ditanam
                           dalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan dengan baik dan rapi.
                           Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan yang
                           telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.  
                                                                                 
                           Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan tetap
                           memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah tekukannya yang
                           memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger, Clamp dan Support
                           dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan pipa tembaga
                           (cooper) pada pekerjaan Plambing. Penutupan/plesteran dinding dan lantai
                           mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek
                           dan Structur.                                          
                                                                                 
                           Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan kebocoran sesuai
                           persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran juga harus ditest (vacum
                           test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.             
                                                                                 
                           Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di uraikan
                           dalam bab Pekerjaan Ducting.                           
                                                                                 
                           Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning mengacu pada gambar
                           rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari pabrikan. Untuk Concrete
                           Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air conditioning dilaksanakan
                           sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan structure.
                                                                                 
                           Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
                           Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi dengan
                           Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan Pengawas atau
                           Managemen Kontruksi.                                   
                      e. Test dan Commisioning.                                   
                        Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
                        Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi
                        hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test & Commisioning harus
                        berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan sebagai berikut :
                                                                                 
                           Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
                           Material pendukung seperti halnya pipa kondensat, pipa refrigeran, ducting dan
                           accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai
                           ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.        
                                                                                 
                           Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-commisioning untuk Peralatan
                           Utama secara Partial sebelum dilakukan Test & Commisiong.
                                                                                 
                           Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air Conditioning meliputi fungsi
                           control operational, pengukuran suhu, kelembaban, dan aliran udara. Pada
                           Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun
                           peralatan pendukungnya.                                
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 7 dari 8
              Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                               Ilmu Politik Universitas Mulawarman                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                           Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
                           ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
                           menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.            
                                                                                 
                           Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
                           mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan
                           hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang tersedia dari
                           pabrikan.                                              
             C.  JAMINAN DAN GARANSI                                              
                 1.  Jaminan Pekerjaan                                            
                                                                                  
                      a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                                                                                  
                        harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
                        pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                                                                                  
                      b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
                        Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
                        Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                      c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                        peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah terima
                        pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                        bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.           
                                                                                  
                 2.  Garansi dan Spare Part                                       
                                                                                  
                      a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air Conditioning
                        dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                        pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                                                                                  
                                                                                  
                      b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
                        diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                                                                                  
                      c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                        atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
                 3.  Serah Terima Pekerjaan                                       
                                                                                  
                      a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
                        Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
                        Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                        pekerjaan/proyek ini.                                     
                                                                                  
                      b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
                        Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                        PEKERJAAN INSTALASI AIR CONDITIONING
                                                                   Mekanikal - Hal. 8 dari 8
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                  
             PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK                                          
                                                                                  
             A.  U M U M                                                          
                                                                                  
                 1.  Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                  
                      a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                        pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
                                                                                  
                        instalasi.                                                
                                                                                  
                      b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu
                        tersebut meliputi :                                       
                                                                                  
                                                                                 
                           Instalasi Exhaust dan Intake Fan                       
                                                                                 
                           Instalasi Ducting dan accesoriesnya.                   
                                                                                 
                           Instalasi kabel power dan kabel kontrol                
                                                                                 
                           Pemasangan peralatan bantu.                            
                      c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
                        pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
                        ducting.                                                  
                 2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                   
                      a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong
                        harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
                                                                                 
                           Pekerjaan Air Conditioning                             
                                                                                 
                           Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.                   
                      b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                        koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :            
                                                                                 
                           Pekerjaan Structure                                    
                                                                                 
                           Pekerjaan Arsitek dan Interior                         
                 3.  Standardisasi                                                
                                                                                  
                     Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan
                     peraturan yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                                  
                                                                                 
                           SNI        : Standart Nasional Indonesia               
                                                                                 
                           SMACMA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                                                Association                       
                                                                                 
                           Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan
                           ventilasi mekanik.                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 1 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
             B.  PERSYARATAN TEKNIS                                               
                                                                                  
                 1.  Persyaratan Teknis Sistim                                    
                                                                                  
                     Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
                     mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan
                     merasa nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
                                                                                  
                     Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
                     berbagai fungsi yaitu :                                      
                                                                                  
                      a. Exhaust Fan.                                             
                                                                                  
                        Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di
                        keularkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung.
                        Udara segar masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau
                        bagian lain yang terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna
                        ruangan.                                                  
                        Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                  
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted              
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Axial Flow Fan                           
                      b. Intake Fan.                                              
                        Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
                        masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang.
                        Udara segar yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen
                        pengguna ruangan.                                         
                        Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                                 
                           Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                                 
                           Intake Fan : Axial Flow Fan                            
                      c. Pressurised Fan.                                         
                        Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
                        masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
                        dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan
                        untuk memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.
                        Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                                 
                           Centrifugal Fan.                                       
                 2.  Persyaratan Material                                         
                      a. Exhaust Fan.                                             
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                  
                                                                                 
                             Type          : Propeller, Wall Mounted              
                                                                                 
                             Frame         : Square Plate                         
                                                                                 
                             Capacty       : sesuai schedule                      
                                                                                 
                             Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating  
                                                                                 
                             Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal
                             protection                                           
                                                                                 
                             Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.             
                                                                                 
                             Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On
                             Timer                                                
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 2 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                 
                             Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted              
                                                                                 
                             Type          : Ring Plate, Ceiling Mounted          
                                                                                 
                             Frame         : Ring Plate                           
                                                                                 
                             Capacty       : sesuai schedule                      
                                                                                 
                             Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
                                                                                 
                             Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal
                             protection                                           
                                                                                 
                             Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.             
                                                                                 
                             Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer
                                                                                 
                             Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Axial Flow Fan                           
                                                                                 
                             Type          : Axial Flow Fan                       
                                                                                 
                             Capacty       : sesuai schedule                      
                                                                                 
                             Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating  
                                                                                 
                             Driver        : Electric Motor with manual-reset thermal
                             protection                                           
                                                                                 
                             Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz              
                                                                                 
                             Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On
                             Timer                                                
                                                                                 
                             Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast
                             Clamp, Wall Tub and Louvres.                         
                      b. Intake Fan.                                              
                                                                                 
                           Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                                 
                           Intake Fan : Axial Flow Fan                            
                      c. Pressurised Fan.                                         
                                                                                 
                           Centrifugal Fan.                                       
                      d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.         
                                                                                 
                           Material pendukung                                     
                 3.  Persyaratan Pelaksanaan                                      
                      a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
                        persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                        mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi
                        mekanik. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure
                        pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
                        Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
                        persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.              
                      b. Pemasangan Exhaust Fan.                                  
                        Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan
                        udaranya berdasarkan letak/posisi pemasangannya.          
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                  
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 3 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                 
                             Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                             hembus di luar ruangan/gedung.                       
                                                                                 
                             Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                             memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                             pekerjaan elektrikal                                 
                                                                                 
                             Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre.
                             Pekerjaan pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi
                             tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted              
                                                                                 
                             Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan
                             sisi hembus di luar ruangan/gedung.                  
                                                                                 
                             Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                             memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                             pekerjaan elektrikal                                 
                                                                                 
                             Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre,
                             sedang posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur
                             berkaitan dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di
                             ceiling/plafon dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                             Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.             
                                                                                 
                           Exhaust Fan : Axial Flow Fan                           
                                                                                 
                             Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah
                             ditentukan sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar
                             ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk
                             pabrikan. Fan diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke
                             structure yang fix berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke
                             ducting dengan clamp. Material pendukung seperti adapter dan flexible
                             connection/circullar attenuator harus mengikuti prosedur teknis
                             pemasangan dari pabrikan.                            
                                                                                 
                             Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                             memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                             pekerjaan elektrikal                                 
                                                                                 
                             Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
                             ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang
                             akan dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi
                             sebagai sleeve. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
                             ceiling/plafon beserta perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                             Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.             
                      c. Pemasangan Intake Fan.                                   
                                                                                 
                           Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                                 
                             Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan
                             sisi hembus di dalamruangan/gedung.                  
                                                                                 
                             Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                             memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                             pekerjaan elektrikal.                                
                                                                                 
                             Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre.
                             Pekerjaan pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi
                             tanggung jawab Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi
                                                                                 
                           Intake Fan : Axial Flow Fan                            
                                                                                 
                             Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah
                             ditentukan sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 4 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                             ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk
                             pabrikan. Jika tidak didapatkan petunjuk tersebut, maka pemasangan
                             fan dilaksanakan dengan meletakan pada suatu steel bracket/frame
                             yang dimounted pada structure yang fix. Fan dimounting di steel
                             bracket/frame harus memakai vibration damper untuk mengurangi
                             getaran dan bunyi saat beroperasi.                   
                                                                                 
                             Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk
                             itu material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus
                             mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.  
                                                                                 
                             Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                             memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                             pekerjaan elektrikal                                 
                                                                                 
                             Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting
                             dan grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding
                             dan   perapihan kembali menjadi tanggung jawab       
                             Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.             
                      d. Pemasangan Pressurised Fan                               
                                                                                 
                           Centrifugal Fan.                                       
                      e. Test dan Commisioning.                                   
                        Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
                        Unit Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
                        pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan
                        Test & Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti
                        tahapan sebagai berikut :                                 
                                                                                 
                           Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan
                           dan Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan
                           material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan
                           pekerjaan terhadap material tersebut.                  
                                                                                 
                           Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
                           control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada
                           Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama
                           maupun peralatan pendukungnya.                         
                                                                                 
                           Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu
                           perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
                           pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
                                                                                 
                           Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong
                           untuk mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi,
                           dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format
                           lembar yang tersedia dari pabrikan.                    
             C.  JAMINAN DAN GARANSI                                              
                 1.  Jaminan Pekerjaan                                            
                                                                                  
                      a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                        Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
                        dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                        berdomisili di Indonesia.                                 
                                                                                  
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 5 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial
                          dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                  
                      b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
                        ventilasi mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam
                        Berita Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau
                        Managemen Kontruksi.                                      
                                                                                  
                      c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
                        terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
                        setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun
                        waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                                  
                 2.  Garansi dan Spare Part                                       
                                                                                  
                                                                                  
                      a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
                        ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                        penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah
                        terima pekerjaan.                                         
                                                                                  
                      b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun)
                        perawatan harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima
                        pekerjaan..                                               
                                                                                  
                      c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                        tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                        pabrik.                                                   
                                                                                  
                 3.  Serah Terima Pekerjaan                                       
                                                                                  
                      a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari
                                                                                  
                        Serah Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek
                        ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
                        peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.           
                                                                                  
                      b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                        Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                        Kontruksi.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                        PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
                                                              Mekanikal - Hal. 6 dari 6
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH                                            
                                                                                  
            A.   U M U M                                                          
                                                                                  
                 1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                  
                   a. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                      pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih yaitu Tanki Atas (Roof
                      Tank) beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
                                                                                  
                   b. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku pada tanki fiber.
                                                                                  
                      Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete) dijelaskan dalam bab
                      pekerjaan structure.                                        
                                                                                  
                 2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                                                                                  
                   a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih, Pengawas/Pemborong harus
                      juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhunbungan dengan instalasi plambing
                      dan sistim air bersih.                                      
                                                                                  
                   b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait
                      diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                         
                                                                                  
                                                                                 
                           Pekerjaan Elektrikal                                   
                                                                                 
                           Pekerjaan Structure                                    
                                                                                 
                           Pekerjaan Arsitek dan Interior                         
                                                                                 
                           Pekerjaan Sipil dan Landscape                          
                 3. Standardisasi.                                                
                   Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
                   dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :        
                                                                                 
                           SNI       : Standart Nasional Indonesia                
                                                                                 
                           Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                
            B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
                 1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
                                                                                  
                   a. Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air bersih sebelum didistribusikan ke
                      pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau Tower.             
                                                                                  
                   b. Berkaiatan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipaoutlet, maka tanki di fasilitasi
                      dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa ventilasi, ladder (internal dan
                      external) dan peralatan bantu lainnya untuk mempermudah operasi dan maintenance
                      tanki                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 4
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di pergunakan sebagai
                      perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan penempatan floating valve
                      untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode yang terendam dalam air
                                                                                  
                 2. Persyaratan Material                                          
                                                                                  
                   a. Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank                    
                                                                                 
                        Roof/Tower Tank Type 1.                                   
                                                                                 
                           Material  : Fiberglass, FRP Panel.                     
                                                                                 
                           Thickness      : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                                 
                           Ukuran panel (mm) : 1000 x 1000 dan 1000 x 500         
                                                                                 
                           Kapasitas      : sesuai schedule                       
                                                                                 
                           Pipe Connection : Flange connection                    
                                                                                 
                           Service        : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, drain pipe,
                           overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.         
                                                                                 
                           Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan          
                                                                                 
                           Base Frame     : Steel Structure (UNP profile)         
                                                                                 
                           Foundation     : Concrete Structure                    
                                                                                 
                        Roof/Tower Tank Type 2.                                   
                                                                                 
                           Material  : Fiberglass, Cylinder                       
                                                                                 
                           Thickness      : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                                 
                           Ukuran         : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                                 
                           Kapasitas      : sesuai schedule                       
                                                                                 
                           Pipe Connection : Thread connection                    
                                                                                 
                           Service        : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, drain pipe,
                           overflow pipe, by pass pipe, and venting pipe.         
                                                                                 
                           Base Frame     : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                                 
                           Foundation     : Concrete Structure                    
                   b. Material Pendukung Tanki Roof Tank atau Tower Tank.         
                                                                                 
                        Material Struktur                                         
                        Material Struktur dimaksud adalah material pendukung instalasi seperti halnya
                        pondasi tanki, pedestal, kontruksi baja, dan sebagainya. Material tersebut disyaratkan
                        pada pekerjaan struktur.                                  
                                                                                 
                        Material Pabrikan.                                        
                        Sedang material pabrikan dimaksud adalah material pendukung instalasi yang
                        merupakan bawaan dari pabrikan unit terkait. Pelaksana/Pemborong harus
                        memasang material tersebut sesuai prosedur pemasangan dari pabrikan, dan gambar
                        rencana.                                                  
                 3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi persyaratan
                      yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
                      berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih sejenis. Selain itu
                      Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                      Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
                                                             PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 2 dari 4
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                      pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                      mekanikal.                                                  
                                                                                  
                   b. Pemasangan Tanki Air Bersih.                                
                                                                                 
                        Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan.
                        Pengawas/Pemborong mengajukan prosedur untuk mendapat persetujuan dari
                        Pengawas atau Management Kontruksi sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
                                                                                 
                        Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah sebagai
                        berikut :                                                 
                                                                                 
                             Tanki duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi rata dan
                             pada level yang sama.                                
                                                                                 
                             Pipe Connection dipasang untuk mempermudah pemasangan dan
                             operasional fungsi tanki. Tapping pipa outlet atau pipa suction pompa terletak
                             pada bagian samping tanki dengan jarak tertentu terhadap dasar tanki
                             sebagaimana ditunjukkan dalam gambar rencana. Sedang Taping pipa
                             masuk pada bagian atap tanki.                        
                                                                                 
                             Pipa drain dan overflow dipasang sejajar vertikal. Tapping pipa drain di ambil
                             dari dasar tanki, sedang tapping pipa overflow di sisi samping tanki dengan
                             jarak tertentu terhadap atap tanki sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
                             rencana.                                             
                                                                                 
                             Pipa by pass dipasang sejajar horisontal. Tapping pipa pada samping tanki
                             dengan jarak seminimal mungkin terhadap dasar tanki, dengan
                             mempertimbangkan resiko kebocoran terhadap pelaksanaan taping dan
                             fungsi pipa by pass.                                 
                                                                                 
                             Sedang pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan jumlah
                             pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.   
                                                                                 
                             Untuk tanki FRP (Fiberglass Reinforced Panel), tangga (ladder) terdiri dari
                             tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder) dipasang mendekati
                             manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan operasional dan monitoring
                             tanki.                                               
                                                                                 
                             Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
                             menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
                             menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
                             ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.
                                                                                 
                             Pelaksana/Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
                             lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
                             diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
                             kebocoran.                                           
                   c. Test dan Commisioning.                                      
                                                                                 
                        Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air bersih
                        secara individual.                                        
                                                                                 
                        Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih dahulu ditutup rapat
                        dengan menggunakan blind flange atau dop.                 
                                                                                 
                        Test dan Commisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki sampai
                        penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam tanpa terjadi
                        penurunan level air dalam tanki.                          
                                                                                 
                        Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap tanki
                        air bersih dengan larutan chlorine yaitu :                
                                                             PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 3 dari 4
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                             Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
                             jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                                                                                 
                             Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
                             jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.           
                                                                                 
                             Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
                             chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.                   
            C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
                 1. Jaminan Pekerjaan.                                            
                   a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                      harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
                      tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki mekanik
                      beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                      Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                      peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi tanki setelah serah terima
                      pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                      bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.             
                                                                                  
                 2. Garansi dan Spare Part                                        
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan peralatan bantu
                      selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya
                      kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.                 
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                      atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
                 3. Serah Terima Pekerjaan                                        
                   a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah Terima
                      Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
                      Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
                      Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                             PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
                                                                  Mekanikal - Hal. 4 dari 4
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                  
            PEKERJAAN  POMPA AIR                                                  
                                                                                  
            A.   U M U M                                                          
                                                                                  
                                                                                  
                 1. Lingkup Pekerjaan.                                            
                                                                                  
                   a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                      pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer dan atau distribusi
                      air bersih dan atau air bekas.                              
                                                                                  
                   b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih dan Pekerjaan
                      Pompa Air Limbah yang mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam
                      gambar rencana. Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Deep Well Pump,
                      Transfer Pump, dan Lifting Pump. Sedang Pekerjaaan Pompa Air Bekas meliputi
                      pekerjaan Sewage Pump dan Effluent Pump.                    
                                                                                  
                 2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                                                                                  
                   a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Pompa Air, Pengawas/Pemborong harus juga
                      memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plambing,
                      instalasi air bersih dan instalasi air limbah.              
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait
                      diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                         
                                                                                 
                           Pekerjaan Elektrikal                                   
                                                                                 
                           Pekerjaan Structure                                    
                                                                                 
                           Pekerjaan Arsitek dan Interior                         
                                                                                 
                           Pekerjaan Sipil dan Landscape                          
                 3. Standardisasi.                                                
                   Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
                   dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :        
                                                                                 
                           SNI       : Standart Nasional Indonesia.               
                                                                                 
                           Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                
            B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
                 1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
                   a. Sedang Pompa Sumur Dalam atau Deep Well Pump akan mentransfer air bersih yang
                      berasal dari air tanah sumur dalam ke tanki penampung air bersih. Operasi pompa secara
                      tunggal (singgle operation) dan dapat dioperasikan manual ataupun otomatis. Opersi
                      pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan
                      menggunakan sistim water level control.                     
                                                                                 
                        Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur dibawah “low level”
                        elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level” elektrode.
                                                                                 
                        Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki dibawah “low
                        level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
                        elektrode.                                                
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 1 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                  
                   b. Pompa Transfer atau Transfer Pump akan memindahkan air bersih dari sumber air bersih
                      (berupa sumur atau tanki penanmpung awal) ke tanki penampung akhir. Transfer air oleh
                      dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
                      operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
                      dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara otomatis
                      dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan menggunakan sistim
                      water level control.                                        
                                                                                 
                        Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur atau di tanki
                        penampung awal dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
                        mencapai posisi “high level” elektrode.                   
                                                                                 
                        Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki penampung akhir
                        dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high
                        level” elektrode.                                         
                   c. Pompa Angkat atau Lifting Pump akan memindahkan air bersih dari Tanki Bawah (Ground
                      Tank) ke Tanki Atas ( Roof Tank atau Tower Tank). Operasi pemindahan air oleh dua
                      atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
                      operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
                      dioperasikan bisa secara manual dan otomatis.. Operasi pompa secara otomatis
                      dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan menggunakan sistim
                      water level control.                                        
                                                                                 
                        Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah “low
                        level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
                        elektrode.                                                
                                                                                 
                        Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di Tanki Atas dibawah
                        “low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
                        elektrode.                                                
                   d. Sewage akan memindahkan air limbah yang ditampung dalam suatu bak atau chamber
                      tertentu ke saluran terdekat atau ke unit pengolah limbah. Operasi pemindahan air oleh
                      dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
                      operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga dapat
                      dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa bisa secara manual dan
                      otomatis. Operasi pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan
                      menggunakan sistim water level control.                     
                                                                                 
                        Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau Chamber
                        dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high
                        level” elektrode.                                         
                                                                                  
                   e. Sedang Effluent Pump dipakai secara khusus untuk membuang air hasil pengolahan
                      limbah ke saluran terdekat. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi
                      pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan
                      sistim water level control.                                 
                                                                                 
                        Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau Chamber
                        dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high
                        level” elektrode.                                         
                   f. Sistim operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) yaitu sistim operasi dua (2)
                      pompa, dimana Pompa #1 “on”, dan Pompa #2 “off / stand by”. Setelah pompa #1 “off’
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 2 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                      karena kontrol otomatis water level kontrol, untuk operasi pompa periode berikutnya
                      Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Demikian seterusnya.
                                                                                  
                   g. Sistim operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation), dimana Pompa #1
                      “on” dan Pompa #2 “off / stand by”. Jika pada sistim keluaran pompa pemakaian air lebih
                      banyak , maka pompa Pompa #2 “on” bersamaan dengan Pompa #1. Untuk periode
                      berikutnya terlebih dahulu Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Jika pada sistim
                      keluaran pompa pemakaian air lebih banyak , maka pompa Pompa #1 “on” bersamaan
                                                                                  
                      dengan Pompa #2. Demikian seterusnya.                       
                                                                                  
                 2. Persyaratan Material                                          
                                                                                  
                   a. Persyaratan umum Material Pompa                             
                                                                                 
                        Semua bahan/material pompa air harus cocok untuk kondisi operasi dalam
                        ruangan (Indoor) dengan temperatur 29oC sampai 33oC dan relatif humidity 70%-
                        80%. Demikian juga Motor Listrik penggerak pompa harus diambil dari jenis
                        "Tropicalized".                                           
                                                                                 
                        Pada setiap set pompa mempunyai identifikasi peraralatan dapat dilihat dari luar
                        yang menerangkan :                                        
                                                                                 
                             Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Pompa. 
                                                                                 
                             Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Motor Penggerak
                                                                                 
                             Kapasitas, Total Head, dan Putaran (rpm) Pompa dan Motor
                                                                                 
                             Daya, Voltase, Phase, dan Frequensi Motor Listrik.   
                                                                                 
                        Untuk setiap pompa juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pelengkap
                        unit sebagai berikut :                                    
                                                                                 
                             Sertifikat Garansi dan Performance pompa dari pabrik.
                                                                                 
                             Brosure , Spesifikasi Teknis dan Grafik karakteristik pompa.
                                                                                 
                             Buku Pedoman perawatan dan pengoperasian pompa.      
                                                                                 
                             Sertifikat keaslian unit dari manufacturer (untuk barang impor) berikut
                             nomor seri pembuatannya.                             
                                                                                 
                             Pernyataan bahwa peralatan tersebut adalah dalam keaadaan baru (Brand
                             New).                                                
                                                                                 
                        Pelaksana/Kontraktor harus membuat Prosedur Operasi Pompa terbuat dari kertas
                        terlaminating, yang ditempel dekat Panel Pompa. Identidikasi juga diberikan pada
                        Panel Pompa dan Monitoring Control untuk memudahkan monitoring dan operasional
                        pompa.                                                    
                   b. Deep Weel Pump.                                             
                                                                                 
                        Type         : Submersible Deep Well Pump                 
                                                                                 
                        Material     : Stainless Steel Casing , Stainless Steel Impeller, Stainless steel
                        shaft.                                                    
                                                                                 
                        Structure    : Closed Impeller, Lubyrint seal             
                                                                                 
                        Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                                 
                        Driver       : Electric Motor, Stainless shaft, Water & food grade
                        (propylenene glycol) coumpound cooling & lubricaton. Overheat protector.
                                                                                 
                        Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.                     
                                                                                 
                        Ancilaries Equip. : Cables Extension Kit, dan peralatan lainnya sesuai standart
                        pabrikan.                                                 
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 3 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                 
                        Panel Control : Belum termasuk dalam Packaged Booster, dengan operasi
                        sistim operasi pompa menyesuaikan schedule (single operation)
                                                                                 
                        Operasi      : Water Level Control System terhadap sisi isap (sumur) dan sisi
                        keluaran (Ground Tank atau Roof Tank)                     
                   c. Transfer Pump.                                              
                                                                                 
                        Type         : Submersible Pump                           
                                                                                 
                        Material     : Stainless Steel                            
                                                                                 
                        Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                                 
                        Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan                       
                                                                                 
                        Driver       : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Overheat
                        protector.                                                
                                                                                 
                        Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.                     
                                                                                 
                        Operasi      : Floating Water Level Control System terhadap sisi isap ( Tanki
                        penyedia air) dan sisi keluaran (Tanki penerima air)      
                   d. Lifting Pump.                                               
                                                                                 
                        Type         : Multistage Centrifugal Pump                
                                                                                 
                        Material     : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
                                                                                 
                        Structure    : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
                                                                                 
                        Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                                 
                        Driver       : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
                        Overheat protector.                                       
                                                                                 
                        Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.                     
                                                                                 
                        Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
                        Vibration Absorber, Anchor Bolt, dan peralatan lainnya sesuai standart pabrikan.
                                                                                 
                        Panel Control : Belum termasuk dalam pekerjaan , dengan operasi sistim
                        operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate operation, paralel/alternate
                        operation)                                                
                                                                                 
                        Operasi      : Water Level Control System terhadap sisi isap (Ground Tank)
                        dan sisi keluaran (Roof Tank)                             
                   e. Sewage Pump.                                                
                                                                                 
                        Type         : Submersble Sewage Pump                     
                                                                                 
                        Material     :                                            
                                                                                 
                        Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                                 
                        Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan                       
                   f. Influent Pump.                                              
                                                                                 
                        Type         : Submersble Sewage Pump                     
                                                                                 
                        Material     :                                            
                                                                                 
                        Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                                 
                        Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan                       
                 3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
                   a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan yang
                      telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
                      berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 4 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                      Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                      Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
                      pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                      mekanikal.                                                  
                                                                                  
                   b. Pemasangan Deep Well Pump.                                  
                                                                                 
                        Pemasangan Deep Well Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                        pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                        pendukung instalasi.                                      
                                                                                 
                        Pompa dipasang di dalam sumur. Material pendukung : valves. check valves,
                        flowmeter, pressure gauge, dipasang dalam bak dan atau rumah pompa. Panel
                        Kontrol dipasang disekitar bak atau dalam rumah pompa yang terlindungi dari air
                        hujan dan panas matahari.                                 
                                                                                 
                        Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa dan kabel dalam
                        sumur adalah sebagai berikut :                            
                                                                                 
                             Pompa terhubung pipa riser menggunakan jenis sambungan ulir (thread
                             connection). Ujung pipa riser terhubung dengan ujung pipa jambang
                             menggunakan jenis sambungan flange.                  
                                                                                 
                             Pompa dipasang dalam sumur dengan kedalaman ± 50 meter dari muka
                             tanah.                                               
                                                                                 
                        Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                        dalam pekerjaan elektrikal.                               
                                                                                 
                             Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang
                             Pompa atau dari bangunan terdekat.                   
                                                                                 
                             Kabel daya yang tercelup dalam air menggunakan kabel khusus yang telah
                             direkomendasikan pabrikan. penyambungan kabel daya pompa yang tercelup
                             dalam air dilaksanakan oleh teknisi listrik dengan menggunakan resin khusus
                             supaya tidak terjadi kebocoran isolasi.              
                                                                                 
                             Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam
                             sumur dan di dalam Ground Tank atau di dalam Roof Tank. Elektrode “low
                             level limit” terpasang pada jarak minimal 1 meter diatas pompa, sedang
                             Elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi. Sedangkan
                             posisi elektrode atas/“high level limit” di Ground Tank atau Roof Tank
                             diletakkan dibawah (± 100 mm) pipa overflow, dan elektrode tengah/“low
                             level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air
                             bersih harian.                                       
                                                                                 
                        Bak atau rumah pompa dibangun untuk melindungi pompa dan panel control terhadap
                        air hujan, air banjir, panas dan pengaruh iklim sekitar. Pelaksanaan pekerjaan
                        pondasi, bak dan atau rumah pompa merupakan pekerjaan pompa air dengan
                        mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada pekerjaan strucutur dan arsitek.
                   c. Pekerjaan Transfer Pump.                                    
                   d. Pekerjaan Lifting Pump.                                     
                                                                                 
                        Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                        pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                        pendukung instalasi.                                      
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 5 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                 
                        Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
                        Pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang berdekatan
                        dengan Ground Tank.                                       
                                                                                 
                        Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
                        berikut :                                                 
                                                                                 
                             Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan,
                             dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
                             100 Profile Steel/sejenis) untuk memudahkan setting dan adjusting (centering
                             dan leveling) posisi pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi
                             dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi rata dan
                             selevel.                                             
                                                                                 
                             Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
                             pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
                                                                                 
                             Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistim operasional
                             pompa.                                               
                                                                                 
                             Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
                             kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat
                             pompa.                                               
                                                                                 
                        Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                        dalam pekerjaan eletrikal.                                
                                                                                 
                             Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat dengan
                             pompa dan mudah dioperasikan oleh operator.          
                                                                                 
                             Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang
                             Pompa atau dari bangunan terdekat.                   
                                                                                 
                             Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam
                             Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit”
                             terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang
                             elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam
                             Ground Tank. Sedangkan posisi elektrode atas/“high level limit” dalam Roof
                             Tank berada dibawah (±50 mm) pipa overflow, dan elektrode tengah/“low
                             level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air
                             bersih harian.                                       
                   e. Pekerjaan Sewage Pump.                                      
                   f. Pekerjaan Influent Pump.                                    
                   g. Test dan Commisioning.                                      
                                                                                 
                        Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
                        terpasang, disesuiakan dengan keperluaan sistim operasi yang direncanakan.
                                                                                 
                        Sebelum dilaksankan test dan commisioning, Pelaksana/Kontraktor harus sudah
                        melaksanaakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung yaitu :
                                                                                 
                             Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah
                             ditest dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
                                                                                 
                             Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk
                             memberikan kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi
                             pelaksanaan tes ini diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 6 dari 7
             Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                              Ilmu Politik Universitas Mulawarman                 
                                                                                  
                                                                                 
                             Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap peralatan
                             pendukung.                                           
                                                                                 
                        Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan atau
                        dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah dipasang
                        meliputi :                                                
                                                                                 
                             Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi Otomatis harus
                             sesuai dengan sistim yang direncanakan.              
                                                                                 
                             Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
                             terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
                                                                                 
                             Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.                    
            C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
                 1. Jaminan Pekerjaan.                                            
                   a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                      harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik
                      tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                   b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi pompa beserta
                      peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan Pekerjaan
                      yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.      
                                                                                  
                   c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                      peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
                      pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                      bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.             
                                                                                  
                 2. Garansi dan Spare Part                                        
                                                                                  
                   a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan bantu selama 1
                      tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan
                      dokumen serah terima pekerjaan.                             
                                                                                  
                   b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                      atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
                 3. Serah Terima Pekerjaan                                        
                                                                                  
                   a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah Terima
                      Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
                      Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                      pekerjaan/proyek ini.                                       
                                                                                  
                   b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
                      Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PEKERJAAN POMPA AIR
                                                                  Mekanikal - Hal. 7 dari 7
              Pembangunan  Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas        
                   Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     RENCANA  KERJA  DAN SAYARAT-SYARAT           
                                                                                  
                                   PEKERJAAN           ELEKTRIKAL                 
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN EEELLLEEEKKKTTTRRRIIIKKKAAALLL            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            SSSPPPEEESSSIIIFFFIIIKKKAAASSSIII TTTEEEKKKNNNIIIKKK UUUMMMUUUMMM     
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
               Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan
               ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
               klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan
                                                                                  
               berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
                                                                                  
               Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
                                                                                  
               dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
               diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
               gambar perancangan atau spesifikasi perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya
                                                                                  
               sesuai dengan standar teknis yang berlaku.                         
                                                                                  
            2. Gambar-gambar                                                      
                                                                                  
                                                                                  
               a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories
                  dan fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
                  secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja
                                                                                  
                  dengan baik.                                                    
               b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
                  Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
                                                                                  
                  gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan
                  detail "finishing" dari proyek.                                 
               c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
                                                                                  
                  (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan Pengawas/MK untuk mendapatkan
                  persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan
                  Pengawas/MK dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
                  dengan pekerjaan instalasi lainnya.                             
                                                                                  
               d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
                  pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
                  lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar
                                                                                  
                  sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                  Pengawas/MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
                  Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
                                                                                  
                  sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.               
                                                                                  
               b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
                                                                                  
                  menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.                       
                                                                                  
            4. Daftar Bahan Dan Contoh                                            
                                                                                  
                                                                                  
               a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
                  meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor
                  diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus
                                                                                  
                  dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
                  katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas/MK.
                  Persetujuan oleh Konsultan Pengawas/MK akan diberikan atas dasar diatas.
                                                                                  
                                                                                  
               b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan
                  Pengawas/MK. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
                                                                                  
                  contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.                
                                                                                  
               c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan
                                                                                  
                  harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
                                                                                  
               d. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan
                                                                                  
                  (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor harus segera
                  menghubungi Konsultan Pengawas/MK untuk berkonsultasi.          
                                                                                  
               e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya tidak
                                                                                  
                  dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/MK, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
                  menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, untuk itu pemilihan peralatan dan material
                  harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.       
                                                                                  
                                                                                  
            5. Pengujian Dan Komisioning                                          
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua pengujian dan pengukuran-
                  pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                  dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
                  berlaku.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
               b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan pengujian tersebut
                  merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
                                                                                  
                  untuk pengujian dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh
                  Kontraktor.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            6. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya               
                                                                                  
               Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang disebut dan disyaratkan
                                                                                  
               dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan
               peralatan/merek tersebut diatas.                                   
                                                                                  
                                                                                  
               Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Konsultan
               Pengawas/MK atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).                     
                                                                                  
            7. Perlindungan Pemilik                                               
                                                                                  
                                                                                  
               Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
               dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.     
                                                                                  
                                                                                  
            8. C o n t o h                                                        
                                                                                  
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini
               untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya berkenaan dengan
               penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pengujian                                                          
                                                                                  
               Kontraktor harus melakukan semua pengujian seperti yang disyaratkan disini dan
                                                                                  
               mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
               Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk pengujian tersebut, merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            10. Pengujian Dan Penerimaan                                          
                                                                                  
                                                                                  
               Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan
               telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
               pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah diuji dan
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
               ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh
               unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara
                                                                                  
               pengujian lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.           
                                                                                  
            11. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung sejak penyerahan
                  kedua.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
                  kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
                                                                                  
                                                                                  
               c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
                  tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. 
                                                                                  
                                                                                  
               d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
                  pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalator
                  yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Pengawas/MK serta dilampirkan
                                                                                  
                  sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
                                                                                  
               e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak
                                                                                  
                  memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
                  maka Konsultan Pengawas/MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
                  pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
                                                                                  
                                                                                  
               f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan semacam
                  pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk
                                                                                  
                  setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).   
                  Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
                  maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan
                  dan melaksanakan pemeliharaan.                                  
                                                                                  
                                                                                  
            12. Laporan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Laporan Harian :                                                
                                                                                  
                                   "                                              
                  Kontraktor wajib membuat Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan
                  gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut
                  dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 4 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                  1. Kegiatan Fisik.                                              
                  2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas/MK yang disampaikan baik secara lisan
                                                                                  
                     maupun tertulis.                                             
                  3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                            
                     - material (masuk/ditolak)                                   
                                                                                  
                     - jumlah tenaga kerja                                        
                     - keadaan cuaca                                              
                     - pekerjaan tambah / kurang.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                  Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar
                  dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
                                                                                  
                  Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan
                  Pengawas/MK untuk diketahui/disetujui.                          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Laporan Pengujian                                               
                                                                                  
                  Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap 5 (lima)
                  mengenai hal-hal sebagai berikut :                              
                                                                                  
                  1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).  
                  2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.               
                  3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                   
                                                                                  
                  Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
                  Pengawas/MK pekerjaan ini.                                      
                                                                                  
                                                                                  
            13. Penanggung Jawab Pelaksana                                        
                                                                                  
               a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang
                                                                                  
                  penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
                  lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
                  memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
                  instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas/MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
                  diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK petunjuk, dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan harus
                  disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 5 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
               a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang disesuaikan
                  dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK.                                                    
                                                                                  
               b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar perubahan
                                                                                  
                  yang dimaksud Konsultan Pengawas/MK dalam rangkap lima untuk disetujui.
                                                                                  
               c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
                                                                                  
                  Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/MK secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan
                  gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui
                  secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.                     
                                                                                  
                                                                                  
            15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                             
                                                                                  
               a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
                                                                                  
                  pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
                  pekerjaan Kontraktor instalasi ini.                             
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
                  Pengawas/MK.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
               c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
                  setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
                                                                                  
            16. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                                  
               a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem elektrikal secara
                  lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
                  pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan oleh pemilik.
                                                                                  
                                                                                  
            17. Pemeriksaan Rutin                                                 
                                                                                  
                                                                                  
               a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan
                  rutin.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
               b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari
                  dua minggu sekali.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 6 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            18. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang                           
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
                  pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan
                  barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar),
                                                                                  
                  dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.                 
                                                                                  
               b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
                                                                                  
                  mendapatkan izin dari pemberi tugas.                            
                                                                                  
            19. Penjagaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
                  berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
                  tempat kerja (gudang lapangan).                                 
                                                                                  
                                                                                  
               b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
                  menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
                                                                                  
                                                                                  
            20. Daya Listrik Dan Penerangan                                       
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
                  harus diberi penerangan yang cukup.                             
                                                                                  
                                                                                  
               b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk catu daya kerja harus disediakan
                  oleh Kontraktor.                                                
                                                                                  
            21. Kebersihan Dan Ketertiban                                         
                                                                                  
                                                                                  
               a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
                  dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih. 
                                                                                  
                                                                                  
               b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun diluar
                  (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
                                                                                  
                  mengganggu pekerjaan dari bagian lain.                          
                                                                                  
               c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
                  Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan.                             
                                                                                  
                                                                                  
            22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor                             
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 7 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
               a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan kepada
                                                                                  
                  penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh
                  untuk mengambil keputusan.                                      
                                                                                  
                                                                                  
               b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap saat yang
                  diperlukan pemberi tugas.                                       
                                                                                  
                                                                                  
               c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab penuh kepada
                  Konsultan Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
                                                                                  
               d. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas/MK di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
                  kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
                                                                                  
                                                                                  
               e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan
                  pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
                  merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
                  pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang
                  dimaksud dalam pasal denda.                                     
                                                                                  
                                                                                  
            23. Konsultan Pengawas / MK                                           
                                                                                  
               a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK.                                                    
                                                                                  
               b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas/MK atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
                                                                                  
                  memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus
                  mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                 
                                                                                  
               c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
                                                                                  
                  Pengawas/MK adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                                  
               d. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas/MK menempatkan petugas-petugas Pengawas yang
                                                                                  
                  bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        UMUM      
                                                                  Elektrikal - Hal. 8 dari 8
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM CCCAAATTTUUU DDDAAAYYYAAA DDDAAANNN DDDIIISSSTTTRRRIIIBBBUUUSSSIII LLLIIISSSTTTRRRIIIKKK
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
              tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan
                                                                                  
              bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi
              dengan baik dan benar.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :         
              a. Penyambungan daya listrik tegangan menegah 3 fasa, 20 kV ke PLN setempat.
              b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan menengah 20 kV (PUTM)
                                                                                  
                 baik PLN maupun konsumen.                                        
              c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya 20 kV/400-240 V, 50 Hz
                 dengan kapasitas sesuai gambar perancangan.                      
              d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah (PUTR), panel
                                                                                  
                 kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel-panel penerangan/daya dan panel-panel
                 tegangan rendah lainnya sesuai dengan gambar perancangan.        
              e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan menengah 20 kV lengkap
                                                                                  
                 dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar perancangan):
                                                                                 
                   Dari gardu PLN menuju ke PUTM, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis N2XSEBY,
                   dengan ukuran sesuai gambar perancangan.                       
                                                                                 
                   Dari PUTM menuju ke sisi primer transformator daya, menggunakan kabel XLPE 20 kV jenis
                   N2XSY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.                
                                                                                 
                   Dari transformator daya menuju ke PUTR, dan selanjutnya dari PUTR menuju PSD,
                   menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan ukuran sesuai gambar
                   perancangan.                                                   
                                                                                 
                   Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya lainnya,
                   menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.              
                                                                                 
                   Dari PSD menuju ke panel-panel lantai/penerangan dan panel-panel lainnya, menggunakan
                   kabel tegangan rendah jenis NYY.                               
              f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan rendah
                 sesuai dengan gambar perancangan.                                
              g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap dengan kotak kontrol,
                 elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  SISTEM CATU DAYA
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
              h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
                 dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu rak kabel dan peralatan bantu
                                                                                  
                 lainnya).                                                        
                                                                                  
                                                                                  
            3. Koordinasi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
              a. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar-gambar perancangan untuk
                 menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan dan
                                                                                  
                 sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
                 peralatan bantu yang dibutuhkan.                                 
              b. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari peralatan-
                                                                                  
                 peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan perubahan-perubahan
                 yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan
                 biaya.                                                           
                                                                                  
              c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan pada gambar
                 perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.      
                                                                                  
            4. Standar Dan Peraturan                                              
                                                                                  
              Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
              a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.       
                                                                                  
              b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
              c) Standar Industri Indonesia (SII).                                
              d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                       
                                                                                  
              e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA, JIS, NFPA, dan
                 lain-lain.                                                       
                                                                                  
              f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                           
                                                                                  
            5. Pekerjaan Terkait                                                  
                                                                                  
              Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                                 
                 Panel utama tegangan menengah (PUTM)                             
                                                                                 
                 Kabel tegangan menengah                                          
                                                                                 
                 Transformator daya                                               
                                                                                 
                 Diesel engine generator set                                      
                                                                                 
                 Panel utama tegangan rendah (PUTR)                               
                                                                                 
                 Panel kapasitor bank                                             
                                                                                 
                 Pembumian                                                        
                                                                                 
                 Kabel tegangan rendah                                            
                                                                                 
                 Penerangan dan kotak-kontak                                      
                                                                                 
                 Daftar merek/produk material.                                    
                                                                  SISTEM CATU DAYA
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            6. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi                                
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai berikut :
                 1. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan
                   (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                                                                                  
                 2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                   detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                 3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
                                                                                  
                 4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara- cara
                   pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari peralatan-peralatan
                   utamanya.                                                      
                                                                                  
              b. Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian tertentu yang dianggap
                 perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.                
                                                                                  
            7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi                    
                                                                                  
                                                                                  
              a. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi terpasang (as built
                 drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK, kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set
                                                                                  
                 yang terdiri dari 1 set transparan dan 2 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling
                 lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.            
              b. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan perawatan dari
                                                                                  
                 seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling lambat 30 hari kalender setelah serah
                 terima pertama.                                                  
              c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik, sampai yang
                                                                                  
                 bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
                                                                                  
            8. Masa Pemeliharaan dan Garansi                                      
                                                                                  
                                                                                  
              Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi terhadap peralatan-
              peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/ service selama masa yang ditentukan
              yaitu :                                                             
                                                                                  
                                                                                 
                 Garansi selama 1 tahun                                           
                                                                                 
                 Pemeliharaan selama 6 bulan.                                     
              Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :                    
              a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  SISTEM CATU DAYA
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
              b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan persyaratan
                 pabrik.                                                          
                                                                                  
              c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut mahir dalam
                 menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9. Pendidikan dan Pelatihan                                           
              Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
              dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
            10. Persyaratan Bahan/Material                                        
                                                                                  
                                                                                  
              a) Umum                                                             
                 Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material tersebut
                 harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis.            
                                                                                  
                 Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru. Untuk material-
                 material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan
                 jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
              b) Daftar Material                                                  
                 Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                 menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu
                                                                                  
                 tender.                                                          
                 Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang
                 produksi.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
              c) Penyebutan Merek/Produk Pabrik                                   
                 Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa merek tertentu atau
                                                                                  
                 kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material-
                 material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang
                 dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                     
                                                                                  
                                                                                  
                 Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
                 material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat
                 dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik, maka
                                                                                  
                 dapat dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  SISTEM CATU DAYA
                                                                  Elektrikal - Hal. 4 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN MMMEEENNNEEENNNGGGAAAHHH     
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian panel-panel tegangan menengah sesuai
                                                                                  
              dengan gambar perancangan yaitu :                                   
              a. Panel utama tegangan menengah (PUTM) di ruang trafo/power house. 
              b. Pengadaan seluruh peralatan proteksi termasuk rele, dengan peralatan bantu lainnya sehingga
                                                                                  
                 sistem dapat berfungsi dengan baik.                              
              c. Pengadaan suku cadang dan manual operasi termasuk pelatihan bagi operator.
              d. Pengujian dan komisioning lengkap dengan perizinan yang diperlukan untuk penyambungan
                                                                                  
                 daya listrik dari PLN.                                           
                                                                                  
            2. Standar                                                            
              Pemutus/switchgear harus dibuat berdasarkan standar international yang berlaku, dan setiap
                                                                                  
              kontraktor harus menyebutkan dan melampirkan standar yang dipergunakan antara lain :
              -                                                                   
                 IEC                                                              
              -                                                                   
                 DIN / VDE                                                        
              -                                                                   
                 JEC                                                              
              -                                                                   
                 JIS                                                              
              -                                                                   
                 BS                                                               
              -                                                                   
                 NFC                                                              
              Seluruh pemutus/switchgear harus dilengkapi dengan pengujian LMK atau Badan/Lembaga yang
              berwenang.                                                          
            3. T i p e                                                            
              Metal-clad switchgear dan control gear tegangan menengah (TM) 20 kV harus tahan terhadap cuaca
              lembab dan panas untuk pasangan dalam (indoor) sesuai dengan kondisi iklim tropis.
                                                                                  
            4. Perancangan                                                        
                                                                                  
              Setiap panel harus sistem modular, mudah penerapannya dan aman dalam pengoperasiannya.
              Panel terdiri dari :                                                
              -                                                                   
                 busbar                                                           
              -                                                                   
                 switching                                                        
              -                                                                   
                 cable termination                                                
              -                                                                   
                 mechanism, interlocking dan low voltage.                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PANEL TEG. MENENGAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. Karakteristik Switchgear                                           
                                                                                 
                 jenis pemutus            : LBS (incoming).                       
                                           LBS dengan fuse (proteksi trafo)       
                                                                                 
                 tegangan kerja           : 20/24 kV                              
                                                                                 
                 frekwensi kerja          : 50 Hz                                 
                                                                                 
                 tingkat isolasi          : 50/125 kV                             
                                                                                 
                 standard Impulse with    : 125 kV                                
                 stand voltage.                                                   
                                                                                 
                 power frequency with     : 50 kV                                 
                 stand voltage, 1 menit                                           
                                                                                 
                 tegangan pengujian (50 Hz) : 50 kV DC                            
                 selama 1 menit                                                   
                                                                                 
                 rated short-time with    : 16/25 kA                              
                 stand current.                                                   
                                                                                 
                 rated closing time       : 50 ms                                 
                                                                                 
                 rated opening time       : 42 ms                                 
                                                                                 
                 rated break time         : 60 ms                                 
                                                                                 
                 besaran arus :                                                   
                                                                                 
                   busbar            : 630 A                                      
                                                                                 
                   circuit-Breaker   : 630 A                                      
                                                                                 
                 kondisi kerja :                                                  
                                                                                 
                   jenis produksi         : tahan terhadap iklim tropis           
                                                                                 
                   temperatur ruangan     : 40°C                                  
                                                                                 
                   kelembaban ruangan : 80% - 100%                                
            6. Konstruksi                                                         
              Pemutus/switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas.
              a) Pemutus beban tidak dapat dimasukkan jika saklar pembumian tertutup atau saklar pembumian
                 tidak dapat dimasukan jika pemutus beban tertutup yang mana dapat dioperasikan secara
                 mekanik dan elektris.                                            
              b) Pengamatan-pengamatan seperti apakah suatu saklar pemutus beban atau pembumian dalam
                 keadaan terbuka atau tertutup dan sebagainya dapat dilakukan tanpa membuka pintu/pelindung
                 switchgear.                                                      
              c) Pemutus/switchgear terdiri dari kotak/lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-
                 peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap ruang kotak/lemari pemutus/switchgear
                 hanya dapat dicapai/dimasuki, bila semua peralatan dalam ruangan tersebut telah mati/terputus
                 atau terhubung ke tanah.                                         
                                                                PANEL TEG. MENENGAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
              d) Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman (atau sistem intrelock) harus dibuat
                                                                                  
                 dari bahan yang cukup kuat, dan harus sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadi
                 kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh Petugas.
              e) Pemutus/switchgear harus dapat dibuat sedemikian rupa, sehingga cara-cara operasi, sistem
                                                                                  
                 pengaman dan perawatan adalah sesederhana mungkin. Operasi terhadap pemutus/switchgear
                 harus dapat dilakukan dengan satu gerakan dengan sebuah handel mekanis yang dipasang.
              f) Panel-panel/kubikal dibuat dari stainless steel, tebal tidak kurang dari 2.30 mm, dengan ukuran
                 standar, sehingga dapat ditukar-tukar bagian-bagiannya dan dapat diperluas dengan mudah.
                                                                                  
                 Masing-masing terpisah satu sama lain dengan pelat pemisah.      
              g) Ruangan busbar, dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan mur/sekrup,
                 setelah pemutus/switchgear dimatikan.                            
                                                                                  
              h) Ruangan peralatan, dilengkapi dengan pintu disebelah muka yang dihubungkan dengan sebuah
                 handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam
                 ruangan tersebut telah mati.                                     
                                                                                  
              i) Bagian muka dari panel dilengkapi dengan lubang/jendela untuk mengamati posisi dari alat-alat
                 didalamnya.                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            7. Interlock                                                          
              Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk mencegah kemungkinan
              terjadinya kesalahan operasi dan menjamin keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis,
              dan mempunyai kekuatan mekanis yang lebih besar dari alat yang dikontrol.
                                                                                  
                                                                                  
              Perlengkapan alat interlock disediakan untuk :                      
              Interlock Pintu :                                                   
                                                                                  
                                                                                 
                 Pintu tidak dapat dibuka bila saklar dalam posisi tertutup dan bila saklar pembumian dalam
                 kedudukan terbuka.                                               
                                                                                 
                 Pintu tidak dapat ditutup bila saklar pembumian dalam keadaan tertutup.
              Interlock untuk Saklar TM :                                         
                                                                                 
                 Saklar tidak dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan terbuka dan saklar pembumian dalam
                 keadaan tertutup.                                                
                                                                                  
            8. Padlocking                                                         
                                                                                  
              Padlocking harus disediakan untuk :                                 
                                                                                 
                 saklar pembumian dalam keadaan terbuka dan tertutup              
                                                                                 
                 pengaman dalam keadaan terbuka                                   
                                                                                 
                 pintu dari panel switchgear                                      
            9. Pemberian Tanda Pengenal                                           
                                                                                  
                                                                PANEL TEG. MENENGAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
              Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
                                                                                 
                  fungsi dari peralatan dalam panel                               
                                                                                 
                  posisi terbuka atau tertutup                                    
                                                                                 
                  arah putaran dari handle pengontrol dari saklar                 
                                                                                 
                  nama dari feeder                                                
              Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.              
            10. Sistem Pembumian                                                  
              Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi
              satu secara elektrik dengan baik.                                   
                                                                                  
                                                                                  
              Suatu rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan, dimana bagian-bagian metal tersebut
              diatas dihubungkan. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak dilakukan dengan pita
              tembaga yang fleksibel dan pita ini harus dilindungi terhadap gangguan mekanis (pintu dan lain-lain).
                                                                                  
                                                                                  
              Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pembumian :          
                                                                                 
                  pisau saklar pembumian                                          
                                                                                 
                  pelindung baja dari kabel tegangan menengah                     
              Rangkaian pembumian harus tahan terhadap arus hubung singkat sebesar 25 kA, selama 1 detik
                                                                                  
              tanpa mengalami kerusakan.                                          
                                                                                  
            11. Finishing                                                         
                                                                                  
              Semua mur dan baud harus tahan karat dan dilapisi cadmium. Semua bagian-bagian dari baja harus
              bersih dan sand blasted, dan harus dilindungi terhadap karat sebelum diassembling.
                                                                                  
                                                                                  
              Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis warna abu-abu atau warna lain yang disetujui.
                                                                                  
            12. Pengujian                                                         
              a) Pengujian ini perlu dilakukan di pabrik dengan menunjukkan sertifikat pengujian yang disetujui
                                                                                  
                 oleh lembaga yang berwenang meliputi :                           
                                                                                 
                    temperature rise test at continuous box rating.               
                                                                                 
                    making and breaking capacity type test.                       
                                                                                 
                    mechanical endurance type test.                               
                                                                                 
                    power frequency voltage type test.                            
                                                                                 
                    impulse voltage withstands type test.                         
              b) Routine test                                                     
                                                                                 
                    operating routine test                                        
                                                                                 
                    power frequency voltage routine test                          
                                                                PANEL TEG. MENENGAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 4 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                 
                    timing routine test for isolating devices                     
                                                                                 
                    dielectric routine test for isolating devices                 
                 Setiap hasil pengujian yang dilengkapi dengan berita acara pengujian harus disiapkan 4 rangkap
                 untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.             
                                                                                  
              c) Pengujian Lapangan                                               
                 Setiap pengujian lapangan harus dihadiri oleh Konsultan Pengawas/MK dan lembaga yang
                                                                                  
                 berwenang, pengujian lapangan yang dilakukan antara lain :       
                                                                                 
                    cable and equipment insulation                                
                                                                                 
                    phasing out                                                   
                                                                                 
                    insulating oil                                                
                                                                                 
                    relay setting (current injection method) and tripping test    
                                                                                 
                    high pot pengujians to 75% of the rated power frequency withstand voltage
                                                                                 
                    current transformer and voltage transformers                  
                                                                                 
                    operational and control sequence and mechanical test          
                                                                                 
                    joint and contact resistance                                  
                                                                                 
                    corona and partial discharges test                            
                                                                                 
                    instrumentation test                                          
              d) Local power authority test                                       
                 Setelah seluruh peralatan dipasang, pengaturan dan penyelenggaraan pengujian dengan local
                 power authority harus segera dilaksanakan, segala biaya dan akibat yang timbul selama
                 dilakukan pengujian ditanggung oleh sub kontraktor/pelakasana. Hasil pengujian sebanyak 4
                 rangkap diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                PANEL TEG. MENENGAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 5 dari 5
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            KKKAAABBBEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN MMMEEENNNEEENNNGGGAAAHHH     
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
              selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
              dan tenaga ahli.                                                    
                                                                                  
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
              maupun tambahan-tambahan lainnya.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            2. Karakteristik                                                      
                                                                                 
                 Tegangan antar fasa               : 20 kV                        
                                                                                 
                 Tegangan terus-menerus sistem     : 24 kV                        
                                                                                 
                 Pengujian tegangan impuls         : 125 kV                       
                                                                                 
                 Frekuensi                         : 50 Hz                        
                                                                                 
                 Rating daya hubung singkat pada jaringan : 500 MVA               
            3. Konstruksi                                                         
                                                                                 
                 Konduktor dari bahan tembaga stranded dengan kandungan tembaga 99,99%.
                                                                                 
                 Jenis bahan isolasi dari cross linked polyethylene (XLPE) yang mana dilapisi dengan inner semi
                 conductive bagian dalam dan dilapisi dengan outer semi conductive bagian luar.
                                                                                 
                 Mempunyai selubung semi conductive water blocking tape yang di beri copper tape pada bagian
                 luar.                                                            
                                                                                 
                 Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri shaper filler.
                                                                                 
                 Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri PVC (Polyvynil chloride)
                 dan PVC inner sheath.                                            
                                                                                 
                 Untuk kabel tanah mempunyai flat steel wire dan steel tape.      
                                                                                 
                 Selubung terluar dari PVC berwarna merah.                        
                                            SATUAN                                
                   NO.      PROPERTIES                 XLPE      PVC              
                                            BESARAN                               
                   1.  Density            g/cm³      0.92      1.4                
                   2.  Tensile strength   Mpa        22        20                 
                   3.  Elongation         %          600       300                
                   4.  Volume resistivity Ohm-cm     > 1017    > 1014             
                   5.  AC breakdown voltage kV/mm    40-50     20-35              
                   6.  Dielectric constant -         2.28      6-8                
                   7.  Dissipation faktor %          0.02      4-12               
                   8.  Temperatur normal  °C         90        70                 
                   9.  Short circuited temp. °C      250       160                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 KABEL TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Pengujian                                                          
                                                                                  
              a) Pengujian Pabrik                                                 
                                                                                 
                   Pengujian Individual                                           
                   Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai berikut :
                                                                                 
                      Pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                                                                                 
                      Pengujian dielektrik                                        
                                                                                 
                      Pengukuran loss factor                                      
                                                                                 
                   Pengujian Khusus                                               
                   Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian tersebut
                   terdiri dari pengujian sebagai berikut :                       
                                                                                 
                      Pengujian tegangan impuls                                   
                                                                                 
                      Pengujian Mekanikal                                         
                                                                                 
                      Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature      
                                                                                 
                      Pengujian dielektrik                                        
                                                                                 
                      Pengujian perambatan (Creep Test).                          
              b) Pengujian Lapangan                                               
                 Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan
                 dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test.
                 Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
                                                                                  
                                                                                  
            5. Kotak Ujung Kabel                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Kotak ujung kabel (junction box) harus mempunyai ukuran yang sama dengan kabel yang akan
              disambungkan. Harus tahan terhadap pengujian-pengujian yang dilakukan pada kabel.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 KABEL TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
            PPPAAANNNEEELLL TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
              selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
                                                                                  
              dan tenaga ahli.                                                    
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
              maupun tambahan-tambahan lainnya.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tipe dan Macam                                                     
              Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
              ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan 220/380 V,
                                                                                  
              3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC,
              VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan lain yang terkait.                   
              a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing untuk
                                                                                  
                 pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
                                                                                 
                      PUTR                                                        
                                                                                 
                      PSD                                                         
                                                                                 
                      P                                                           
              b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), column/wall
                 mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen
                 yang ada :                                                       
                                                                                 
                      P-AC                                                        
                                                                                 
                      P-Pompa                                                     
              d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam
                 gambar perancangan sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
            3. Karakteristik                                                      
                                                                                 
                    tegangan kerja  : 400 V                                       
                                                                                 
                    tegangan uji    : 3.000 V                                     
                                                                                 
                    tegangan uji impulse : 20.000 V                               
                                                                                 
                    frekuensi       : 50 Hz                                       
            4. Persyaratan-Persyaratan Kerja Starter Motor Y - D                  
              Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan secara
              manual atau remote.                                                 
              Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :                      
                                                                                 
                    3 buah kontaktor daya                                         
                                                                                 
                    1 buah thermal overload relay                                 
                                                                                 
                    1 buah timer motor                                            
                                                                  PANEL TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                 
                    1 buah tombol start stop                                      
                                                                                 
                    1 buah saklar pilih 3 posisi (local, stop, remote)            
                                                                                 
                    3 bh lampu indikator :                                        
                                                                                 
                     Merah   : fault                                              
                                                                                 
                     Hijau   : stop                                               
                                                                                 
                     Orange  : start                                              
                                                                                 
                    Khusus untuk peralatan chiller digunakan solid state dan inverter untuk peralatan-peralatan
                    yang memerlukan pengaturan variable speed atau pun pengaturan starting.
            5. Konstruksi                                                         
              a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
                 seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB), pemasangan
                 kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
              b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
                 peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.              
              c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian
                 rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang
                                                                                  
                 dibuat oleh petugas/operator.                                    
              d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi penguat besi siku
                 atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan
                                                                                  
                 mudah dan masing-masing terpisah satu dengan yang lain dengan alat pemisah.
              e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :    
                                                                                 
                    ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
                    baud setelah switchgear dimatikan.                            
                                                                                 
                    ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan
                    sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila
                    bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.                 
                                                                                 
                    letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
                                                                                 
                    finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :     
                  ● semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium        
                  ● semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan, kemudian
                    secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau "Chromium
                    Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".                  
                                                                                  
                  ● pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder coating”, warna
                    abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Konsultan MK/Pemilik
                    Proyek.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
              g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker (MCB) dengan
                 kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya 4,5 simetris.
                                                                                  
                                                                  PANEL TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No Fuse
                 Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar perancangan dengan breaking
                 capacity seperti ditunjukkan dalam gambar perancangan.           
                                                                                  
                 Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
                 dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap panel daya (power panel) harus
                 dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel kontrol harus tahan api.
                                                                                  
                                                                                  
              h. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan mempunyai
                 kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya sebesar 1,5 (satu setengah) kali
                                                                                  
                 dari rating ampere frame pemutus tenaga utama.                   
                                                                                  
                 Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
                                                                                  
                                                                                  
                 Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2000;
                 Fasa      : merah, kuning, hitam                                 
                                                                                  
                 Netral    : biru                                                 
                 Pembumian : hijau - kuning.                                      
                                                                                  
              i. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan contactor
                                                                                  
                 harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan tahan bekerja terus menerus pada 10 %
                 tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan nominal.
                                                                                  
                                                                                  
              j. Pemberian Tanda Pengenal                                         
                 Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
                                                                                 
                      fungsi peralatan dalam panel                                
                                                                                 
                      posisi terbuka atau tertutup                                
                                                                                 
                      arah putaran dari handel pengontrol dari switch             
                                                                                 
                      dan lain-lain.                                              
                 Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.           
              k. Pengujian                                                        
                 Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat pengujian yang diakui
                 oleh PLN (LMK) :                                                 
                                                                                 
                   pengujian kekuatan tegangan impuls                             
                                                                                 
                   pengujian kenaikan suhu/temperatur                             
                                                                                 
                   pengujian kekuatan hubung singkat                              
                                                                                 
                   pengujian untuk alat-alat pengaman                             
                                                                                 
                   pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
                                                                                 
                   pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel 
                                                                                 
                   pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock    
                                                                                 
                   pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                             
                                                                  PANEL TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            KKKAAABBBEEELLL DDDAAAYYYAAA TTTEEEGGGAAANNNGGGAAANNN RRREEENNNDDDAAAHHH
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
              selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi
                                                                                  
              dan tenaga ahli.                                                    
              Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini
              maupun tambahan-tambahan lainnya.                                   
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tipe dan Macam                                                     
              Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe yang sesuai
                                                                                  
              dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1 kV) kabel daya tegangan rendah ini
              harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pemasangan dan Instalasi                                           
              a. Bahan                                                            
                 Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000
                                                                                  
                 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
                 kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.                           
                 Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
                                                                                  
                 Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk
                 pemakaian remote control.                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
                                                                                 
                   Untuk instalasi penerangan adalah NYA, NYM dengan konduit uPCV high impact.
                                                                                 
                   Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan menggunakan
                   kabel NYFGbY.                                                  
                                                                                 
                   Untuk kabel-kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR menggunakan kabel jenis NYY.
                                                                                 
                   Untuk kabel-kabel dari PUTR menuju ke panel-panel hydrant, menggunakan kabel jenis
                   FRC.                                                           
                 Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll) harus
                 dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan dengan kabel yang
                 dilindungi.                                                      
              b. "Splice" / Pencabangan                                           
                 Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
                                                                                  
                 maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
                 (accessible).                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                              KABEL DAYA TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                 Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus kokoh secara
                                                                                  
                 elektrik, dengan cara "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression atau
                 soldered.                                                        
                                                                                  
                 Dalam membuat "splice" konector harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik,
                                                                                  
                 sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
                 tidak bisa lepas oleh getaran.                                   
                 Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat lainnya harus
                                                                                  
                 menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen, bakelite atau
                 PVC, yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran kabelnya.          
                                                                                  
                                                                                  
              c. Bahan Isolasi                                                    
                 Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, pita
                 sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
                                                                                  
                 penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus dipasang dengan cara yang
                 disetujui menurut anjuran badan yang berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
                                                                                  
              d. 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak    
                                                                                  
                   penyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung dan lain-lain). Kontraktor
                   harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh
                   pabrik kepada Konsultan Pengawas/MK.                           
                                                                                  
                 2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
                   masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan isolasi sebelum dan sesudah
                   penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
                                                                                  
                   Pengawas/MK.                                                   
                  3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
                    tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus
                                                                                  
                    dari ukuran yang sesuai.                                      
                  4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang
                    khusus untuk listrik.                                         
                                                                                  
                  5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
                    tertentu.                                                     
                  6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal suhu-suhu
                    pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka selama pengecoran.
                                                                                  
                  7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
                    pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang-kurangnya 2,5 mm.   
                                                                                  
                                                                                  
              e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                                
                  1. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon gantung, saluran penghantar
                    (konduit) harus ditanam di dalam beton.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                              KABEL DAYA TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                  2. Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon gantung, saluran penghantar
                                                                                  
                    (konduit) harus ditempel pada beton atau dipasang diatas rak kabel dengan tidak
                    membebani plafon.                                             
                                                                                  
                  3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, digunakan saluaran beton, kecuali
                                                                                  
                    untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan ukuran sesuai dengan ukuran
                    kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.
                  4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit sekurang-kurangnya 5/8"
                                                                                  
                    diameternya. Setiap pencabangan maupun pengambilan keluar harus menggunakan kotak
                    sambung yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
                    strip di dalam kotak sambung.                                 
                                                                                  
                    Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup blank plate stainless
                    steel, tipe "star point".                                     
                  5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus dilengkapi dengan
                                                                                  
                    "socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
                    maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
                    dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              f. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                     
                  1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.  
                                                                                  
                  2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi
                    pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.                        
                  3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1000 mm dan dilindungi dengan pipa
                                                                                  
                    Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel.     
                  4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa
                    beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 300
                                                                                  
                    mm dari pipa gas, air dan lain-lain.                          
                  5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
                    bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
                                                                                  
                    sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel
                    diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
                  6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                    mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                                  
                  7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
                    penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
                    menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.             
                                                                                  
                                                                                  
            4. Pengujian                                                          
              a. Pengujian Pabrik                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                              KABEL DAYA TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                 
                   Pengujian Individual                                           
                   Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian sebagai berikut :
                                                                                 
                      pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                                                                                 
                      pengujian dielektrik                                        
                                                                                 
                      pengukuran loss factor                                      
                                                                                 
                   Pengujian Khusus                                               
                   Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian tersebut
                   terdiri dari test sebagai berikut :                            
                                                                                 
                      pengujian tegangan impuls                                   
                                                                                 
                      pengujian mekanikal                                         
                                                                                 
                      pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu             
                                                                                 
                      pengujian dielektrik                                        
                                                                                 
                      pengujian perambatan (creep test)                           
              b. Pengujian Lapangan                                               
                 Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan
                 dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test.
                 Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                              KABEL DAYA TEG. RENDAH
                                                                  Elektrikal - Hal. 4 dari 4
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEENNNEEERRRAAANNNGGGAAANNN                     
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                                  
              pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
              operator. Sehingga seluruh sistem penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan sesuai dengan gambar
              perancangan :                                                       
                                                                                  
            2. 1. Lampu dan Armatur                                               
                                                                                  
                Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang tertera pada
                gambar-gambar perancangan.                                        
                o                                                                 
                   Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian (grounding).
                o                                                                 
                   Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan
                   "power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan beban
                   mekanis dari louver.                                           
                o                                                                 
                   Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh
                   derajat pemantulan yang sangat tinggi.                         
                o                                                                 
                   Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar dan
                   dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
                   kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.              
                o                                                                 
                   Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam kotak harus
                   diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau
                   kapasitor.                                                     
                o                                                                 
                   Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi proses “posphating”,
                   dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder coating warna
                   putih.                                                         
                o                                                                 
                   Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap
                   bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap
                   bahan kimia, maupun gas kimia.                                 
                o                                                                 
                   Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,7
                   mm.                                                            
                o                                                                 
                   Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan 250 W harus jenis high
                   power factor. Ballast HID untuk lampu mercury dipasang terpisah dari armatur lampu. Kabel
                   instalasi dari armatur lampu ke ballast dibatasi :             
                                                                 SISTEM PENERANGAN
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   -                                                              
                     maksimum panjang untuk 400 W, 50 m                           
                   -                                                              
                     maksimum panjang untuk 250 W, 25 m                           
                o                                                                 
                   Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus pula dipergunakan single
                   lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).      
                o                                                                 
                   Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.                        
                o                                                                 
                   Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari bahan
                   aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan gelas susu atau
                   satin etached opal plastic. Armatur down light tersebut harus tahan terhadap bahan kimia
                   maupun gas kimia.                                              
                o                                                                 
                   Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan dan rancangan
                   Konsultan Perancang.                                           
            2.2. Kabel Instalasi                                                  
                o                                                                 
                   Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
                   tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus
                   mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :                
                   fasa R  : merah                                                
                   fasa S  : kuning                                               
                                                                                  
                   fasa T  : hitam                                                
                   netral  : biru                                                 
                   pembumian : hijau/kuning                                       
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
                o                                                                 
                   Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
                   elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
                   dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.   
                o                                                                 
                   Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box)
                   dan armatur lampu.                                             
                o                                                                 
                   Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC,
                   high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
                                                                                  
            2.4. Rak Kabel                                                        
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat dari
                plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis
                                                                                  
                dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk penerangan
                dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm
                dengan difinish hot dip galvanized.                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 SISTEM PENERANGAN
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pengujian                                                          
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga
                                                                                  
              yang berwenang meliputi :                                           
              1. Pengujian tahanan isolasi                                        
              2. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
              3. Pengujian kenaikan suhu                                          
              4. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 SISTEM PENERANGAN
                                                                  Elektrikal - Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM KKKOOOTTTAAAKKK KKKOOONNNTTTAAAKKK                 
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
              Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
              pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
                                                                                  
              operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                                  
              Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak sesuai dengan
              gambar perancangan yaitu :                                          
                                                                                  
                                                                                  
            2. 1. Kotak Kontak Biasa                                              
                o                                                                 
                   Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V
                   AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.                   
                o                                                                 
                   Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk
                   pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian 800 mm di atas lantai dan harus
                   mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.                 
                                                                                  
            2.2. Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E                          
                o                                                                 
                   Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3 fasa dan harus
                   mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3 fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi
                   saklar.                                                        
                                                                                  
            2.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch               
                o                                                                 
                   Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
                   Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.
                   Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.    
                o                                                                 
                   Saklar harus dipasang pada kotak.                              
                                                                                  
            2.4. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                              
                o                                                                 
                   Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35
                   mm.                                                            
                   Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
                   terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
                                                                                  
                   mengembang tidak diperbolehkan.                                
                                                                                  
            2.5. Kabel Instalasi                                                  
                o                                                                 
                   Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
                   tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                SISTEM KOTAK KONTAK
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                   Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus
                                                                                  
                   mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :                
                   fasa R  : merah                                                
                   fasa S  : kuning                                               
                                                                                  
                   fasa T  : hitam                                                
                   netral  : biru                                                 
                   pembumian : hijau/kuning                                       
                                                                                  
                                                                                  
            2.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
                o                                                                 
                   Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
                   elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
                   dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.   
                o                                                                 
                   Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box)
                   dan armatur lampu.                                             
                o                                                                 
                   Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC,
                   high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
                                                                                  
            2.7. Rak Kabel                                                        
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat dari
                plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis
                dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
                                                                                  
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk penerangan
                dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm
                dengan difinish hot dip galvanized.                               
                                                                                  
                                                                                  
            3. Pengujian                                                          
              Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga
                                                                                  
              yang berwenang meliputi :                                           
              1. Pengujian tahanan isolasi                                        
              2. Pengujian kekuatan tegangan impuls                               
                                                                                  
              3. Pengujian kenaikan suhu                                          
              4. Pengujian kontinyuitas.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                SISTEM KOTAK KONTAK
                                                                  Elektrikal - Hal. 2 dari 2
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPRRROOOTTTEEEKKKSSSIII PPPEEETTTIIIRRR           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. U m u m                                                            
                                                                                  
              Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
              pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
              operator. Sehingga seluruh sistem proteksi petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                                  
                                                                                  
            2. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari sistem
                                                                                  
              proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan
              yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).                           
                                                                                  
            3. Referensi                                                          
                                                                                  
              Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari Jawatan
              Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
                                                                                  
                                                                                  
            4. Material                                                           
               Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik dan sesuai
               dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
                                                                                  
               Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK
               sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi
               teknik ini akan ditolak.                                           
               Sistem proteksi petir yang dipakai adalah :                        
                                                                                  
                                                                                 
                  Sistem non radio aktif atau elektrostatik.                      
               Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :          
               a) Terminasi Udara :                                               
                  Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
                  menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran petir bila
                  terjadi petir.                                                  
                                                                                  
               b) Penghantar / konduktor penyalur :                               
                  Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
                  antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang
                                                                                  
                  menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda pembumian.
                  Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari "terminal
                  udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
                                                                                  
                  rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.                 
               c) Penghitung Sambaran :                                           
                  Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang telah terjadi pada
                                                                                  
                  sistem proteksi petir tersebut.                                 
               d) Sistem Pembumian :                                              
                                                                                  
                                                               SISTEM PROTEKSI PETIR
                                                                 Elektrikal - Hal. 1 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
                  Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
                                                                                  
                  pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian secara berkala.
                  Elektroda pembumian :                                           
                                                                                 
                    Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang dari
                    20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukkan ke dalam
                    tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
                                                                                  
            5. Pemasangan / Pelaksanaan                                           
                                                                                  
               Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan
               spesifikasi pabrik.                                                
              a) Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem.
                                                                                  
                 Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya
                 sambaran petir.                                                  
              b) Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
                                                                                  
                 mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.                
              c) Sambungan - sambungan :                                          
                                                                                 
                    Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
                    terlepas.                                                     
                                                                                 
                    Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
                    sambungan .                                                   
              d) Pelindung mekanis :                                              
                 Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa uPVC tipe
                 high impact.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            6. Pengujian                                                          
               Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus diadakan
               pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.           
                                                                                  
               Pengujian yang harus dilakukan :                                   
               a) Pengujian tahanan pembumian.                                    
                 Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar. 
                                                                                  
               b) Pengujian kontinyuitas.                                         
                                                                                  
            7. Contoh                                                             
                                                                                  
               Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan digunakan/dipasang, yaitu
               paling tidak penghantar dan elektroda pembumian yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya
               berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                         
                                                                                  
                                                                                  
            8. Pemeriksaan                                                        
              Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk memastikan dipenuhinya
                                                                                  
              spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK
                                                                                  
                                                               SISTEM PROTEKSI PETIR
                                                                 Elektrikal - Hal. 2 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
              terlebih dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat -
                                                                                  
              syarat spesifikasi teknis dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa biaya tambahan pada
              Pemilik Proyek.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
            9. Surat Ijin                                                         
                a) Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik golongan C yang
                  dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia).
                b) Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini, dibuktikan
                                                                                  
                  dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
                                                                                  
            10. Daftar Bahan/Material                                             
                                                                                  
                Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
                bahan/material yang menyebutkan : merek, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                    
                                                                                  
                Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang produksi.                                                  
                Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merek tertentu atau
                                                                                  
                kelas mutu (quality performance) dari bahan/material atau komponen tertentu terutama untuk
                bahan-bahan/material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
                                                                                  
                                                                                  
                Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel
                material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat
                dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perancang, maka dapat
                                                                                  
                dipertimbangkan penggantian merek/tipe dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                               SISTEM PROTEKSI PETIR
                                                                 Elektrikal - Hal. 3 dari 3
            Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan
                             Ilmu Politik Universitas Mulawarman                  
                                                                                  
            SSSIIISSSTTTEEEMMM PPPEEEMMMBBBUUUMMMIIIAAANNN                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. Bangunan Gedung                                                    
              Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara baik, dengan cara
                                                                                  
              menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu semua
              frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam lainnya.         
              Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga
                                                                                  
              fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
              Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan baut dari
              campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
                                                                                  
              ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-
              tingginya 5 Ohm.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            2. Peralatan Logam lainnya                                            
              Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing peralatan, rak kabel,
              pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian
                                                                                  
              baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).              
              Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-
              kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 5 Ohm.
                                                                                  
              Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu,
              yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUIL 2000.
                                                                                  
                                                                                  
              Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut : 
                                                                                  
                     Penampang Konduktor Penampang Konduktor                      
                                                                                  
                     daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)                    
                                                                                  
                       < = 10 mm²           6 mm²                                 
                                                                                  
                          16 mm²              10 mm²                              
                          35 mm²               16 mm²                             
                          70 mm²             50 mm²                               
                         120 mm²             70 mm²                               
                                                                                  
                       > = 150 mm²            95 mm²                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                 SISTEM PEMBUMIAN 
                                                                  Elektrikal - Hal. 1 dari 1
              RENCANA        KERJA      DAN    SYARAT       TEKNIS                
                                                                                  
                                                                                  
                                     ( R  K   S  )                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        `                                         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                               PERSYARATAN        TEKNIS                            
                                                                                    
                                                                                    
             A.  PEKERJAAN   SIPIL                                                  
                                                                                    
                                                                                    
             PASAL 1   URAIAN UMUM                                                  
                                                                                    
                  1.1. PEKERJAAN                                                    
                      a. Pekerjaan ini adalah renovasi Laboratorium dan Pembangunan Workshop
                         Fakultas Farmasi Uiversitas Mulawarman Samarinda.          
                      b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
                         tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan
                         yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.     
                      c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
                         gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda
                         yang disampaikan selama pelaksanaan.                       
                                                                                    
                  1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
                      Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
                      a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
                         Konstruksi                                                 
                      b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                         Gedung                                                     
                      c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
                         Persyaratan Teknis Bangunan Gedung                         
                      d. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tahun 2021        
                      e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
                         Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
                      f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
                         Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada 
                         Bangunan Gedung dan Lingkungan                             
                      g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
                         Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan     
                      h. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
                         Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
                         Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
                      i. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
                      j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                   
                      k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                      l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                      l. SNI 2847-2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
                        penjelasan                                                  
                      m. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                        
                  1.3. DOKUMEN KONTRAK                                              
                      a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
                          Surat Perjanjian Pekerjaan                               
                          Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran            
                          Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                          
                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat                          
                          Agenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa
                           pelaksanaan                                              
                      b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
                         lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
                         antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
                         dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya
                         kepada Konsultan Pengawas.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        2         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                     Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
                         1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
                            maka gambar detail yang diikuti.                        
                         2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
                            dengan angka yang ikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
                            tersebut yang jelas akan                  enyebabkan    
                            ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
                            keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu               
                         3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
                            kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
                            mengakibatkan erusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
                            keputusan Konsultan Pengawas.                           
                         4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
                            lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
                            juga sebaliknya.                                        
                         5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
                            setelah endapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
                            penjelasan pekerjaan.                                   
                         6. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
                            pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau
                            kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
                            melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
                            dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
                            memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari
                            pihak-pihak lain.                                       
                                    .                                               
             PASAL 2   LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                                    
                  2.1. KETERANGAN UMUM                                              
                      Pembangunan Gedung Pemerintah Laboratorium dan Workshop Fakultas Farmasi
                      Universitas Mulawarman Samarinda ini secara umum terdiri dari:
                      a. Pekerjaan Persiapan                                        
                      b. Pekerjaan Struktur, meliputi :                             
                          Pekerjaan Tanah dan Urugan                               
                          Pekerjaan Struktur Bawah                                 
                          Pekerjaan Struktur Atas                                  
                          Pekerjaan Lain-Lain                                      
                                                                                    
                      c. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :                           
                          Pekerjaan Pasangan                                       
                          Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                       
                          Pekerjaan Atap                                           
                          Pekerjaan Lantai                                         
                          Pekerjaan Plafond                                        
                          Pekerjaan Sanitair                                       
                          Pekerjaan Pengecatan                                     
                          Pekerjaan Lain-Lain                                      
                                                                                    
                      d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, meliputi :      
                          Pekerjaan Elektrikal                                     
                          Pekerjaan Tata Udara                                     
                          Pekerjaan Air Bersih                                     
                          Pekerjaan Air Kotor                                      
                          Pekerjaan Air Bekas                                      
                          Pekerjaan Tata Suara                                     
                          Pekerjaan Penangkal Petir                                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        3         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                  2.2. SARANA DAN CARA KERJA                                        
                      a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
                         tempat  pekerjaan, melakukan  pengukuran-pengukuran dan    
                         mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
                         penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                  
                      b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
                         memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
                         mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
                         jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
                         disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
                      c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
                         molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
                         yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
                         dalam kondisi baik.                                        
                      d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
                         penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung
                         jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
                         prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
                         Kontrak.                                                   
                      e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
                         komponen pekerjaan dilaksanakan.                           
                      f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
                         dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan
                         dilaksanakan.                                              
                      g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
                         menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
                          Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
                           pelaksanaannya.                                          
                          Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
                           gambar perubahan ( As Build Drawing ).                   
                      h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
                         persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
                      i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
                         bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
                         penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan
                         pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.                    
                      j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
                          Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
                           pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
                           pelaksanaan.                                             
                          Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
                           pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
                           konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
                      k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
                         sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
                         sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
                         tahap selanjutnya.                                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        4         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                  2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN                         
                      a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
                         pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
                         yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
                         dengan penawaran.                                          
                      b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
                         Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
                         pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
                         harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                      c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
                         Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
                         Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
                         minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
                         pekerjaan.                                                 
                      d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
                         Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
                         rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
                         pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
                         Konsultan Pengawas.                                        
                  2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                            
                      a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
                         kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. .
                      b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
                         mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
                         Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
                         mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
                         seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh PPK/Pengguna tidak
                         boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
                         selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                 
                      c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh PPK/Pengguna ternyata masih
                         dipergunakan oleh Kontraktor, maka PPK memerintahkan untuk membongkar
                         kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
                         kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                         Kontraktor.                                                
                      d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
                         Pengawas bersama tim teknis berhak meminta kepada Kontraktor untuk
                         memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
                         dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
                         Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
                         pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.                 
                      e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
                         sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
                         terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.                   
                      f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
                         sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
                         diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
                         pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.               
                          Air                                                      
                           Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
                           beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
                           mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
                           dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
                           konstruksi diperlukan rekomendasi laboratorium.          
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        5         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                          Semen Portland (PC)                                      
                           Semen Portland yang digunakan adalah jenis atau type satu harus satu
                           merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
                           bengunan, belum mengeras  sebagai atau keseluruhannya.   
                           Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
                           memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
                           persyaratan di atas.                                     
                          Pasir (Ps)                                               
                           Pasir yang digunakan adalah pasir palu untuk pekerjaan struktur dan lokal
                           untuk pekerjaan non stuktur, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
                           asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
                           1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
                             disebut pasir urug.                                    
                           2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
                             terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
                             dipasarkan disebut pasi pasang                         
                           3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
                             mendapat rekomendasi dari laboratorium.                
                          Batu Pecah (Split)                                       
                           Split untuk beton harus menggunakan batu split palu, bersih dan bermutu
                           baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
                           yang tercantum dalam PBI 1971.                           
                                                                                    
             PASAL 3  SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN                               
                                                                                    
                  3.1. SITUASI/LOKASI                                               
                      a. Lokasi proyek adalah pada lahan yang sudah diberikan oleh pemberi tugas
                         yaitu pada lahan yang awalnya terdapat bangunan existing Fakultas Farmasi
                         Universitas Mulawarman yang kemudian bangunan tersebut direnovasi dan
                         lanjutan konstruksi pada bangunan yang direncanakan sebagai gedung
                         workshop Fakultas Farmasi UNMUL. Halaman proyek akan diserahkan
                         kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
                         Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
                         keadaan disekitar halaman proyek tersebut.                 
                      b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
                         sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
                         alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.                    
                                                                                    
                  3.2. AIR DAN DAYA                                                 
                      a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
                         dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :       
                         *  Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
                            persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
                            macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
                            sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
                         *  Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
                            dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
                            keperluan tersebut harus cukup terjamin.                
                      b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
                         sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
                         lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
                         sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
                         mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
                         membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor apabila diperlukan
                                                                                    
                         harus menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        6         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                  3.3. SALURAN PEMBUANGAN                                           
                      Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara atau memanfaatkan
                      saluran yang ada, sesuai arahan konsultan pengawas atau pemberi tugas, untuk
                      menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah
                      tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
                      terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.            
                                                                                    
                                                                                    
                  3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN  HALAMAN KERJA, GUDANG  DAN       
                      FASILITAS LAIN                                                
                      Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
                      halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
                      pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
                      memadai untuk mandi dan buang air.                            
                      Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana
                      konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh
                      fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.      
                  3.5. DIREKSI KEET                                                 
                      Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
                      sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
                      Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
                      a. Ruang   : ukuran 36 m2                                     
                      b. Konstruksi : rangka kayu ex kalimantan, lantai plesteran, dinding
                                     double plywood tidak usah dicat, atap seng gelombang
                                     warna                                          
                      c. Fasilitas : air dan penerangan listrik                     
                      d. Furnitur :                                                 
                              1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,dan 10 kursi
                              1 unit komputer dan printer 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm 1 rak
                              arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm Kontraktor
                              harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
                              beserta peralatannya.                                 
                      Pengadaan Direksi Keet dalam kegiatan ini adalah pihak pengguna jasa menyewa
                      dari pihak penyedia jasa.                                     
                                                                                    
                  3.6. PAGAR SEMENTARA                                              
                      dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :        
                      a. Bahan dari Seng Gelombang BJLS 20 dengan rangka kayu dengan finishing
                         spanduk informasi terkait proyek.                          
                      b. Tinggi pagar minimum 2 m.                                  
                      c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
                         untuk lancarnya pekerjaan.                                 
                                                                                    
                  3.7. PAPAN NAMA PROYEK                                            
                      Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
                      halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
                      tersebut 150 x 250 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
                      petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak di ijinkan menempatkan
                      atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
                      tanpa ijin dari Pemberi Tugas.                                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        7         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                  3.8. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN K3                                
                        a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan/Kontraktor wajib
                           mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan,
                           keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di proyek   
                        b. Guna keamanan dan keselamatan kerja dilapangan pelaksana 
                           pekerjaan/kontraktor wajib mengadakan (minimal):         
                               Asuransi / BPJS ketenagakerjaan                     
                               Rambu K3                                            
                               Sepatu safety                                       
                               Helm safety                                         
                               Kaos tangan                                         
                               Kaca Mata                                           
                               Seragam K3 dan Baju safety                          
                               Obat obatan P3K dan alat-alat kesehatan             
                               APD Sesuai jenis pekerjaan                          
                                                                                    
                  3.9. PEMBERSIHAN HALAMAN                                          
                      a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
                         pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
                         bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
                         bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
                         utuh.                                                      
                      b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
                         menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
                         bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
                         diangkut keluar dari halaman proyek.                       
                                                                                    
                  3.10. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)                                
                      a. Peil  0,00 Bangunan adalah mengambil acuan dari patok BM yang
                         disepakati dilapangan bersama Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan
                         Konsultan Perencana.                                       
                      b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-
                         lain harus mengambil patokan dari peil  0,00 tersebut.    
                                                                                    
                  3.11. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                  
                      a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas III) ukuran minimum 2/20
                         cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
                         sejenis kaso ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter.
                         Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.   
                      b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
                         harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas. 
                      c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian  0.00 dan as kolom/dinding. Letak
                         dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
                         berubah selama pekerjaan berlangsung.                      
                                                                                    
                  3.12. PENGUKURAN                                                  
                      a. Lingkup Pekerjaan                                          
                         Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
                         persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam
                         Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Konsultan Pengawas dan termasuk
                         penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran
                         lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
                      b. Prosedur Umum                                              
                         1. Data Standar Pengukuran                                 
                           Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
                           patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan
                           pengukuran yang dilakukan Kontraktor. Bila Kontraktor berkeberatan atas
                           penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah
                           penentuan, Kontraktor dapat                              
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        8         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                           mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk
                           kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan Pengawas.   
                         2. Persyaratan Pengukuran                                  
                           Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
                           untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus
                           disetujui Konsultan Pengawas.                            
                           Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus
                           dilakukan dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari
                           Poligon tertutup adalah sebagai berikut :                
                             Kerangka Horizontal (Poligon) :                        
                                                                                   
                             Salah pentutup sudut = 10  n                          
                             (n = banyak titik / sudut)                             
                             Salah relatif  1 /10000                               
                             Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :                      
                                                                                   
                             Salah pentutup beda tinggi = 10  D km (mm)            
                             (D = total jarak terpendek)                            
                             Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
                      c. Patok / Bench Mark                                         
                         1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
                           patok – patok yang dibuatnya.                            
                         2. Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
                           dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap
                           kerusakan pada patok harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
                           Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti
                           patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab
                           Kontraktor sepenuhnya.                                   
                         3. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus
                           dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan
                           tanah.                                                   
                         4. Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
                           panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm
                           di atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau
                           dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                      d. Tim Pengukur dan Peralatan                                 
                         Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih
                         dahulu oleh Konsultan Pengawas, dan mereka bertanggung jawab
                         memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada
                         Konsultan Pengawas, Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan
                         pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
                         Konsultan Pengawas.                                        
                      e. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                         1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran                      
                           Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
                           teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi,
                           tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
                           Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
                             Pemeriksaan melintang                                  
                                                                                   
                             Ketinggian patok                                       
                                                                                   
                             Lokasi pengukuran                                      
                                                                                   
                             Konstruksi pengukuran                                  
                                                                                   
                             Potongan melintang                                     
                                                                                   
                         Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
                         sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok
                         pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke
                         setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam
                         buku lapangan.                                             
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        9         
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                         Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat
                         yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan
                         oleh Konsultan Pengawas.                                   
                                                                                    
                      f. Pemeriksaan Ketepatan                                      
                         Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa
                         Konsultan Pengawas pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan
                         proyek. Kontraktor harus membantu Konsultan Pengawas selama
                         pemeriksaan pengukuran lapangan.                           
                                                                                    
                                                                                    
                         Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
                         Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n                       
                         Kesalahan garis menyilang e2 =  (L2 + D2)                 
                         L  = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
                         D  = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan
                         barat                                                      
                                     e                                              
                         Ketepatan                                                
                                  perimeter                                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        10        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                         Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus
                         diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya.               
                         Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap
                         terlihat jelas selama pemeriksaan.                         
                         Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan Pengawas tidak 
                         membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat
                         pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan
                         posisi setiap struktur atau fasilitas.                     
                                                                                    
             PASAL  4.  PEKERJAAN   TANAH                                           
                                                                                    
                                                                                    
              4.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                           
                                                                                    
                  Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-
                  rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas
                  daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar
                  kecuali untuk hal-hal di bawah ini :                              
                  1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
                     tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
                  2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
                     yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.            
                  3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan
                     dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan
                     dipadatkan.                                                    
                  4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
                     puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.  
                                                                                    
                                                                                    
              4.2. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN                  
                                                                                    
                  4.2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                           
                       Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan
                       yang berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi :           
                                                                                    
                         Land Striping                                             
                         Pemadatan Tanah                                           
                         Penggalian, perataan, pengurugan setempat jika diperlukan.
                                                                                    
              4.3. Pekerjaan Galian.                                                
                                                                                    
                                                                                    
                  a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan
                     dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana
                     ditunjukkan dalam gambar.                                      
                  b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
                     permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
                     penggunaan tersebut di atas.                                   
                  c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari
                     halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
                     Kontraktor atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak
                     dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau
                     sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas        
              4.4. Persiapan Untuk Urugan                                           
                  a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus dipadatkan sehingga
                     kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 25
                     cm.                                                            
                  b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
                     pengurugan tanah.                                              
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        11        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
              4.5. Pengurugan                                                       
                  a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
                     dengan tanah urug pilihan harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                  b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
                     sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
                     gambar kerja.                                                  
                                                                                    
              4.6. Pemadatan                                                        
                  a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
                     dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya per 25 cm.
                  b. Setiap lapis harus dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin
                     (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui Konsultan
                     Pengawas.                                                      
                                                                                    
              4.7. Pemiringan tanah                                                 
                  Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-pemiringan
                  tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul ini
                  sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas
                  tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.   
                                                                                    
              4.8. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan                            
                  a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                     sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Konsultan
                     Pengawas akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan
                     yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.           
                  b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi
                     oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh
                     Konsultan Pengawas.                                            
                                                                                    
                                                                                    
             PASAL  5.  PEKERJAAN   BETON   KONSTRUKSI                              
             5.1. Ketentuan Umum                                                    
                 a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
                   pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
                   persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
                   struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
                   a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-2847-
                      2019).                                                        
                   b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),        
                   c). Standard Industri Indonesia (SII),                           
                   d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung SNI 1727-2019.   
                   e). Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung (SNI
                      1726-2019)                                                    
                   f). American Society of Testing Material (ASTM).                 
                 b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
                   sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana,
                   dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
                 c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
                   yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
                   disyaratkan.                                                     
                 d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
                   pekerjaan ini.                                                   
                 e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
                   harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
                   kembali.                                                         
                                                                                    
             5.2. Lingkup Pekerjaan                                                 
                 Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
                 beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :           
                 a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
                   dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        12        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                   berhubungan dengan pekerjaan tersebut.                           
                 b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
                   bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.  
                 c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
                   perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
                 d. Pengupasan kolom beton harus dilakukan hati-hati dengan menggunakan gerinda,
                   palu dan peralatan lainnya dengan tidak mengganggu stabilitas kolom menjadi
                   terganggu.                                                       
                                                                                    
            5.3. Bahan-bahan                                                        
                 a. S e m e n                                                       
                   i. Untuk pekerjaan struktur bawah, termasuk diantaranya plat basement, dinding
                      penahan tanah dan semua struktur beton yang berhubungan langsung dengan
                      tanah, semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe IV, atau tipe lainnya
                      yang tahan terhadap sulfat dengan disertai hasil pengujian laboratorium. Semen
                      harus disimpan sedemikian rupa untuk mencegah terjanyi kerusakan.
                   ii. Untuk pekerjaan struktur atas, yaitu struktur yang tidak berhubungan secara
                      langsung dengan tanah semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
                      merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan
                      sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran
                      oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
                      sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab,
                      terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.                   
                      Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
                      tersebut di lokasi pekerjan.                                  
                                                                                    
               b. Agregat Kasar                                                     
                  Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
                  i. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
                    "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
                    agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
                    Aggregates".                                                    
                  ii. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan
                    butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus
                    dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang
                    kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.           
                 iii. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus
                    tidak melebihi syarat - syarat berikut :                        
                    •  seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
                    •  sepertiga dari tebal pelat.                                  
                    •  3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
                    Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga
                    Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian
                    hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.   
                                                                                    
               c. A i r                                                             
                  Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuanberikut
                  ini:                                                              
                  i. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
                    menurut tujuan pemakaiannya.                                    
                  ii. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
                    dapat dilihat secara visual.                                    
                 iii. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
                 iv. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
                    asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
                    tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100
                    ppm.                                                            
                  v. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
                    penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10
                    %.                                                              
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        13        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
               d. Baja Tulangan                                                     
                  Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
                  i. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
                    gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.         
                  ii. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .     
                 iii. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
                    (BJTD 39), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
                    diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
                    nominalnya.                                                     
                 iv. Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan
                    Ø > 13 mm memakai BJTD 39 (deform) bentuk ulir.                 
                  v. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
                    dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
                    kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
                 vi. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
                    ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
                                 d = 4.029  B , atau d = 12.47 G                  
                    dimana :                                                        
                         d = diameter nominal dalam mm,                             
                         B = berat baja tulangan (N/mm)                             
                         G = berat baja tulangan (kg/m)                             
                                                                                    
                 vii. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
                        DIAMETER TULANGAN         TOLERANSI BERAT                   
                          BAJA TULANGAN            YANG DI IJINKAN                  
                             < 10 mm                   ± 7 %                       
                          10 mm <<16 mm                ± 6 %                       
                          16 mm << 28 mm               ± 5 %                       
                             > 28 mm                   ± 4 %                       
                                                                                    
                                                                                    
                 viii. Persyaratan material baja tulangan                           
                    Spesifikasi Baja tulangan menurut SNI 2847 – 2019 diatur sebagai berikut:
                                                     SNI 2847-2019                  
                             Persyaratan                                            
                                                  BJTP 24    BJTD 39                
                     Kuat leleh (fy) minimum, MPa  240         390                  
                     Kuat leleh (fu) maksimum, MPa 370         520                  
               e. Pembesian                                                         
                                                                                    
                  1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)               
                     Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai
                     surat keterangan Percobaan dari pabrik.                        
                                                                                    
                     Setiap jumlah pengiriman baja-tulangan dengan merk yang sama, harus diadakan
                     pengujian minimal 6 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 3 benda
                     uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
                     contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.    
                                                                                    
                     Semua pengujian tes di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
                     laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh
                     Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji
                     yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
                     ditanggung oleh Kontraktor.                                    
                     Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
                     terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.                   
                                                                                    
                     Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
                     kawat.dari baja. lunak.                                        
                     Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.        
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        14        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                     Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
                     termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
                     penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.       
                                                                                    
                     Sertifikat :                                                   
                     Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
                     saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
                     Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.     
                                                                                    
                  2. Bahan-bahan / Produk                                           
                     a) Tulangan                                                    
                       Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-39 (390 Mpa), sesuai dengan SII
                       0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
                       dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos dengan diameter lebih
                       kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir
                       dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan
                       tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 390 Mpa
                     b) Tulangan Anyaman (Wire mesh)                                
                       Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.          
                     c) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                    
                       Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
                       yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
                     d) Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
                       jarak.                                                       
                                                                                    
                       1) Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
                          diperlihatkan lain pada gambar                            
                       2) Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak
                          direkomendasi.                                            
                       3) Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                          horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
                          batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
                       4) Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
                          berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
                          galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.        
                       5) Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
                                                                                    
                  3. Jaminan Mutu                                                   
                     Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
                     Lapangan. Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
                     diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus
                     memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                                    
                  4. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan                         
                     Pembengkokan dan pembentukan.                                  
                     Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
                     dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
                     maupun tempat selama pengecoran berlangsung.                   
                     Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peratuaran yang
                     disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
                     persyaratan SNI-2847-2019 atau A.C.I. 315.                     
                  5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                      
                     Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
                     etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
                     kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lum
                     Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas
                     tanah harus pur, kotoran, karat dsb.                           
                                                                                    
                  6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan, dan Pemotongan  
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        15        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                     Persiapan                                                      
                    a) Pembersihan                                                  
                       Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
                       lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
                       tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
                       rekatannya.                                                  
                                                                                    
                    b) Pemilihan/seleksi                                            
                       Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.          
                                                                                    
               f.Pemasangan Tulangan                                                
                  1. Umum                                                           
                     Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Koordinasi dengan bagian lain
                     dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
                     keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings)
                     / bukaan.                                                      
                                                                                    
                  2. Pemasangan                                                     
                     Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
                     sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.         
                     a) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
                        yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
                     b) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
                        memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
                        jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.  
                     c) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
                        pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
                        dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
                        dicor.                                                      
                     d) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
                        Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
                        beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor,
                        Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
                        yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau
                        lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
                     e) Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
                        tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
                        cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
                        khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
                        yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
                                                                                    
                  3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                             
                     a) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 4 mm             
                     b) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm               
                     c) Tulangan atas pada pelat dan balok :                        
                        -  balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                        -  balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm
                        -  balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm          
                        -  panjang batang : ± 50 mm                                 
                     d) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2019           
                  4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2019.                 
                     a) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
                        merusak tulangan itu.                                       
                     b) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
                        tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
                     c) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                        dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
                        gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.        
                     d) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                        keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh perencana.
                     e) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        16        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                        diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
                        mencapai suhu lebih dari 850 oC.                            
                     f) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
                        dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang
                        bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan
                        baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan
                        dingin.                                                     
                     g) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                        perencana.                                                  
                     h) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
                        dengan jalan disiram dengan air.                            
                     i) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
                        kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
                                                                                    
                  5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.           
                     a) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
                        ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
                        disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
                        pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii
                        tercantum dalam ayat-ayat berikut.                          
                     b) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
                        terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
                        ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
                        dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
                        menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
                     c) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
                        sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk
                        jarak lebih dari 60 cm.                                     
                     d) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
                        toleransi sebesar ± 6 mm.                                   
                                                                                    
                  6. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.                   
                     a) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                           
                        Panjang penjangkaran    = 30 diameter dengan kait           
                        Panjang penyaluran      = 30 diameter dengan kait           
                     b) Baja tulangan mutu U-39 (BJTD-39)                           
                        Panjang penjangkaran    = 40 diameter tanpa kait            
                        Panjang penyaluran      = 40 diameter tanpa kait            
                     c) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
                        terbesar.                                                   
                        Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
                        tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus
                        ditunjang dimana memungkinkan.                              
                     d) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
                                                                                    
                        perbandingan 1 terhadap 10.                                 
                     e) Standard Pembengkokan                                       
                        Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara
                        Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
                        lain.                                                       
                                                                                    
               g. Pemasangan Wire Mesh                                              
                                                                                    
                  Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan Jangan melakukan
                  penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas
                  balok dari struktur menerus.                                      
                  Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk
                                                                                    
                  mencegah lewatan yang menerus.                                    
                  Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran. 
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        17        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                  1. Las                                                            
                     Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
                     Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh
                     dilakukan pada pembengkakan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las
                     titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi
                     Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
                     kehandalan kemampuan las dengan cara ini.                      
                  2. Sambungan Mekanik                                              
                                                                                    
                     Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
                     menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
                     harus disediakan dan dipakai.                                  
                                                                                    
               h. Beton dan Adukan Beton Struktur                                   
                  1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix
                     design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan
                     kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.              
                  2. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
                     kurang dari 26,4 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
                                                                                    
                     dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
                  3. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-
                     rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi
                     rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik
                     dikalikan dengan faktor berikut:                               
                                                                                    
                                                                                    
                         JUMLAH BENDA       FAKTOR PENGALI                          
                              UJI                                                   
                              < 15         dikonsultasikan dengan                   
                                            Konsultan Pengawas                      
                              15                 1.16                               
                              20                 1.08                               
                              25                 1.03                               
                              > 30                1                                 
                                                                                    
                  4. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
                     tinggi 300 mm, yang dilaksanakan sesuai permintaan dan persetujuan Konsultan
                     Pengawas dan pemberi tugas, adukan beton harus diwakili minimal tiga buah
                     benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
                     terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
                     Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).                            
                  5. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
                                                                                    
                     dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut
                     tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan Pengawas)
                     harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target
                     beton yang disyaratkan dapat dicapai.                          
                  6. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan
                     trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian labora-
                     torium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat
                     tekan yang disyaratkan.                                        
                  7. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
                                                                                    
                     dengan ketentuan sebagai berikut:                              
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        18        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                           Bagian Konstruksi   Nilai Slump (mm)                     
                           a. Pelat Fondasi/Poer  50 - 125                          
                           b. Kolom Struktur      75 - 150                          
                                                                                    
                           c. Balok-balok         75 - 150                          
                           d. Pelat Lantai        75 - 150                          
                                                                                    
                  8. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
                     Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5,
                     Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
                                                                                    
               i. Pengadukan dan Alat-aduk                                          
                  1. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
                     cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan
                     beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
                     mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas                     
                  2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                     mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
                     dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas      
                  3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
                     continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong,
                     dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
                  4. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di
                     lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :               
                       Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
                        Konsultan Pengawas                                          
                       Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh
                        pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.                         
                       Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
                        dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan
                        bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
                        dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.                
               j. Pengangkutan Adukan                                               
                 1.  Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
                     (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
                     (segregasi) atau kehilangan material.                          
                 2.  Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                     penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
                     telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
                     plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.          
                                                                                    
               k. Penempatan beton yang akan dituang                                
                  1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
                     untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
                     adukan.                                                        
                  2. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
                     penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
                     mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.      
                  3. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
                     tidak boleh dituang ke dalam cetakan.                          
                  4. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
                     setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali. 
                  5. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
                     harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
                     tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.   
                                                                                    
               l. Perawatan Beton                                                   
                  1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
                     dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
                     perawatan yang dipercepat.                                     
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        19        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                  2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
                     dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
                     kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam
                     pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-
                     1990-03).                                                      
                                                                                    
               m. Cetakan Beton                                                     
                  Persyaratan Umum                                                  
                  Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
                  untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI
                  301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan
                  serta gambar- gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
                  Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
                  tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan
                  serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan
                  untuk struktur yang aman.                                         
                  1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
                     sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
                     mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
                     adukan beton.                                                  
                  2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
                     beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
                     terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. 
                  3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
                     lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
                     dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton
                     yang tidak difinish (expossed concrete).                       
                  4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12
                     mm.                                                            
                  5. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
                     adukan oleh cetakan dapat dicegah.                             
                  6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
                     memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
                     perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
                     tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
                     beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.            
                  7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
                     kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat
                     beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan
                     diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari
                     lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
                     dilakukan sebelum tulangan terpasang.                          
                  8. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
                     Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
                     ·  Bagian sisi balok       48 jam (setara dengan 35 % f’c)     
                     ·  Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
                     ·  Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
                     ·  Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)   
                  9. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
                     sebelum pengurugan dilakukan.                                  
                     Lingkup Pekerjaan                                              
                     1. Pekerjaan-pekerjaan yang tennasuk                           
                        Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
                        cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
                        diperinci berikut ini.                                      
                     2. Pekerjaan yang berhubungan                                  
                          Pekerjaan Pembesian                                      
                          Pekerjaan Beton                                          
                                                                                    
                        Referensi-Referensi                                         
                        Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        20        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                        atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard
                        atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :                 
                        1. SNI 2847-2019   Peraturan Beton Bertulang Indonesia      
                        2. SII             Standard Industri Indonesia              
                        3. ACI-301         Specification for Structural Concrete Build'
                        4. ACI-318         Building Code Requirement for Reinforced 
                                           Concrete                                 
                        5. ACI-347         Recommended Practice for Concrete Formwork
                                                                                    
               n. Pengangkutan dan Pengecoran                                       
                  1. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
                     memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.                       
                  2. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
                     Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
                     pemisahan material dan perubahan letak tulangan.               
                  3. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
                     penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya
                     harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas                  
                  4. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari
                     sebelum pengecoran beton dilaksanakan.                         
                                                                                    
               o. Pemadatan Beton                                                   
                  1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator
                     dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
                     mengalirkan beton.                                             
                  2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
                     merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos .
                  3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
                     penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
                     pemadatan yang baik.                                           
                  4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
                     yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.         
                                                                                    
               p. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)                             
                  Untuk pekerjaan struktur utama, yang termasuk diantaranya Kolom, Balok, Plat Lantai,
                  Dinding geser, Fondasi dan Pile Cap serta sruktur lainnya yang diperlukan, Kontraktor
                  diwajibkan menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
                  sebagai berikut:                                                  
                  1. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
                     dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
                     pekerjaan beton.                                               
                  2. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka
                     selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
                     Beton SK SNI  S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan
                     sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
                     tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
                     ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton
                     tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan
                     Konsultan Pengawas, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready
                     mix concrete tersebut digunakan.                               
                  3. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix
                     concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:      
                                                                            3       
                     a) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m
                        adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan.
                        Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
                        Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
                        di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi
                        syarat, dan tidak boleh digunakan.                          
                     b) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
                        sebagai berikut:                                            
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        21        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                        i.  Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
                            tekan. setiap adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan
                            beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut
                            di dalam butir i. setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton
                            umur 28 hari.                                           
                        ii. Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara
                            periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang
                            berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
                            Normal (SK SNI T-15-1990-03).                           
                        iii. Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal iii. memperlihatkan
                            kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
                            Konsultan Pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang
                            dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan Pengawas harus segera
                            melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait          
                                                                                    
                  4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara
                     evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan
                     beton, pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku
                     untuk penggunaan ready mix concrete.                           
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        22        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
             PASAL  6.  PEKERJAAN   BETON   PRAKTIS                                 
                                                                                    
                                                                                    
             7.2. Lingkup Pekerjaan                                                 
                  Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
                  sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-
                  gambar dan persyaratan teknis ini.                                
                                                                                    
             7.2. Pengendalian Pekerjaan                                            
                  Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
                  ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 -
                  81, dan SII - 0136 - 84.                                          
                                                                                    
             7.2. Bahan-bahan                                                       
                  Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
                  sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
                  mengenai cara penyimpanan.                                        
                                                                                    
                                                                                    
             PASAL  7.  CACAT-CACAT   PEKERJAAN                                     
                                                                                    
                                                                                    
             7.1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
                  setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum
                  dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai
                  cacat pekerjaan.                                                  
             7.2  Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
                  dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas                   
             7.3  Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
                  semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
                                                                                    
             PASAL  8.  PEKERJAAN   PONDASI  BATU  GUNUNG                           
                                                                                    
                                                                                    
             8.1  Lingkup Pekerjaan                                                 
                  Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi : pondasi batu gunung pada bangunan, dan pada
                  bagian-bagian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.         
                                                                                    
             8.2 Umum                                                               
                  a. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan
                     ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada gambar-gambar.    
                  b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
                     atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
                     penampang pondasi.                                             
                  c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10 cm,
                     disiram dan diratakan.                                         
                                                                                    
            8.3  Bahan                                                              
                  Batu gunung yang digunakan harus batu gunung berkualitas terbaik dan merupakan
                  bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang
                  mempengaruhi kualitas.                                            
                                                                                    
             8.4  Adukan                                                            
                  a. Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
                  b. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC : 2
                     pasir, setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
                  c. Adukan harus membungkus batu gunung pada bagian tengah sedemikian rupa
                     sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.   
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        23        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
             8.5  Variasi dari Kedalaman Pondasi                                    
                  Variasi pada kedalaman pondasi dapat diizinkan atau diperintahkan oleh Konsultan
                  Pengawas, bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan tersebut. Tanpa
                  izin tertulis dari Konsultan Pengawas maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi
                  tidak diperbolehkan.                                              
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             PASAL  9. PEKERJAAN   KEDAP  AIR / WATERPROOFING                       
                                                                                    
             9.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                  Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton
                  atap, tempat daerah basah (toilet) dan tanki penampungan air atau sesuai dengan
                  gambar kerja.                                                     
                                                                                    
             9.2. BAHAN                                                             
                                                                                    
                  1. Standar Mutu Bahan                                             
                     Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP 1803 DAN 407.              
                  2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya
                     menggunakan lembaran dari Produk Awazseal, Sintaproof, Isobond, Bituthene
                     2000 atau sejenisnya yang setara.                              
                  3. Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai
                     berikut:                                                       
                     a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
                                                                                    
                        merata dan konstan.                                         
                     b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
                        nanti.                                                      
                     c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.  
                     d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.       
                  4. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
                     dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.      
                  5. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
                     bersih.                                                        
                                                                                    
                  6. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya baik
                     sebelum atau selama pelaksanaan.                               
                  7. Bahan yang digunakan adalah DELTATROCH 3000 atau Setara yang di Produksi
                     dalam negeri.                                                  
                  8. Pengujian                                                      
                     a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
                        pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas. Dan sebelum dimulai
                        pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dan
                                                                                    
                        supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
                     b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
                        atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
                        lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
                        segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari
                        pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang
                        (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.          
                     c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
                                                                                    
                        penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya di atas permukaan
                        yang diberi lapisan/additive kedap air.                     
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        24        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
             9.3. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING                          
                                                                                    
                  9.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                    berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas
                    detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
                  9.3.2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan
                    produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.                
                  9.3.3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
                                                                                    
                    Konsultan Pengawas.                                             
                                                                                    
             9.4. CONTOH                                                            
                 9.4.1. Kontrakrtor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap
                    dan jaminan keaslian material dari pabrik.                      
                 9.4.2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara
                    mutunya. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh
                    Konsultan Pengawas dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
                    terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.        
                                                                                    
                 9.4.3. Konsultan Pengawas menpunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan
                    mock- up guna memperjelas usulan material yang diajukannya.     
                                                                                    
             9.5. PELAKSANAAN                                                       
                 9.5.1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari
                    kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain,
                 9.5.2. Lapisan dasar primer untuk meratakan penmukaan lantai beton dan membuat
                    kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan
                                                                                    
                    semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton sekurang-
                    kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Konsultan Pengawas Lapangan
                    untuk mendapat persetujuan.                                     
                 9.5.3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-
                    kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm).
                    Pertemua.bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh. Disekeliling
                    pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non shrink.
                 9.5.4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen : Campuran
                                                                                    
                    waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
                    (additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.            
                 9.5.5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka
                    yang besinggungan dengan air seperti atap dak beton.            
                 9.5.6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu
                    lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran
                    berbatu keras.                                                  
                 9.5.7. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
                    kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya
                                                                                    
                    kebocoran.                                                      
                 9.5.8. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma
                    selama 2 (dua) tahun.                                           
                 9.5.9. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan
                    sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
                 9.5.10.   Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
                    berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung
                    terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
                                                                                    
                    pelaksanaan, atau petunjuk Konsultan Pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa
                    screed maupun material finishing lainnya.                       
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        25        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             B. PEKERJAAN     ARSITEKTUR                                            
                                                                                    
                 PASAL 1. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                                    
                 I.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)                         
                    a. Tanah halaman proyek dibentuk (levelling) menurut rencana pengerukan dan
                       pengurugan (cut and fill) bila diperlukan sehingga diperoleh ketinggian-
                       ketinggian permukaan seperti yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
                       Pekerjaan tanah (grading) dan pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus
                       dilakukan dengan peralatan-peralatan yang memadai dan dilaksanakan menurut
                       ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku.                     
                    b. Bahan-bahan tanah untuk pengurugan berasal dari hasil galian, dengan syarat
                       harus bebas dari kotoran, batu-batu besar, dan tumbuh-tumbuhan. Pengurugan
                       harus dilaksanakan lapis demi lapis, tiap lapis tidak lebih dari 20 cm, dan
                       dipadatkan dengan menggunakan stamper dan timbris.           
                    c. Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan diatasnya
                       harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil) sedalam 20 cm,
                       khususnya pada daerah bangunan sampai dengan 3 m disekelilingnya.
                    d. Tanah bekas galian dan leveling harus dikeluarkan dari lingkungan proyek.
                 I.2. GALIAN TANAH                                                  
                    a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu gunung, foot plat, sloof,
                       saluran-saluran air dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
                       Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam
                       gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
                    b. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
                       keadaan kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air yang
                       siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
                                                                                    
                 I.3. URUGAN TANAH                                                  
                    a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
                       pondasi dan untuk pembentukan tanah. Urugan harus dilakukan selapis demi
                       selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan
                       dipadatkan sampai benar benar padat.                         
                    b. Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dengan air, sedang tanah yang
                       terlalu basah harus dihampar agar cepat kering.              
                    c. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-
                       pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
                                                                                    
                 I.4. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN                                    
                    a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung,
                       terutama pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
                    b. Jika diketemukan tulang belulang atau bekas kuburan pada saat pekerjaan
                       tanah berlangsung, Kontraktor harus memberikan perlindungan secukupnya
                       sampai Pemberi Tugas atau wakilnya mengadakan peninjauan. Hal-hal yang
                       menyangkut pemindahannya dilaksanakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
                       tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.          
                                                                                    
                 I.5. URUGAN PASIR                                                  
                    a. Urugan pasir dilaksanakan untuk lubang galian pondasi sebelum dikerjakan
                       lantai kerja, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah pasangan lantai
                       bangunan.                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        26        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                    b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air.
                       Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
                       ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 PASAL 2  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING BATA DAN DINDING PARTISI      
                                                                                    
                 2.1.  KETERANGAN                                                   
                       Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
                       disusun ½ bata dan satu bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
                       untuk pekerjaan ini.                                         
                                                                                    
                         Jenis Adukan            Komposisi Adukan                   
                            A.1                1 PC : 2 Pasir Pasang                
                            A.2                1 PC : 3 Pasir Pasang                
                            A.3                1 PC : 4 Pasir Pasang                
                            A.4                1 PC : 5 Pasir Pasang                
                                                                                    
                                                                                    
                 2.2.  BAHAN                                                        
                         a. Bata Merah                                              
                            Semua bata merah dan bata merah harus dari mutu kelas satu, padat,
                            keras dan matang pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung
                            persegi dan harus sesuai dengan BMS-NI 10.              
                                                                                    
                         b. Mortar/Plester                                          
                            Semen dan pasir ( Agregat Halus ) dan air harus mengikuti ketentuan
                            dalam pasal pekerjaan beton atau pekerjaan plesteran.   
                                                                                    
                         c. Adukan                                                  
                            Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
                            dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding
                            biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk tasram                      
                            Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
                            (Gresik, Tonasa, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
                            mempunyai kualitas standar konstruksi).                 
                            Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
                            yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah
                            mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.           
                                                                                    
                         d. Beton Non Struktural                                    
                            Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
                            sloof praktis, kolom praktis dan ring balk praktis atau balok latai.
                            Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof praktis, kolom
                            praktis, ringbalk praktis) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
                            Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
                            merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
                            tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
                            keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan
                            menurut ketentuan PBI 1971.                             
                                                                                    
                    2.3. PELAKSANAAN                                                
                         Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
                         didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang
                         disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.         
                         a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk                       
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        27        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                            Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
                            harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
                            boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
                            Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas
                            kusen pintu maupun jendela.                             
                                                                                    
                         b. Pasangan Bata                                           
                              Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi (direndam dalam air)
                               terlebih dahulu dan bersih, batu bata harus dipasang tegak lurus
                               dengan bantuan bentangan benang yang sifatnya datar. 
                                                                                    
                              Seluruh batu bata yang digunakan harus dari satu pabrik pembuat
                               dan batu bata harus utuh, bata yang patah tidak diperkenankan
                               untuk dipakai kembali.                               
                              Untuk Pasangan bata merah dengan adukan A.1 pada WC/KM &
                               Pantry sedangakan untuk dinding menggunakan A.3.     
                                                                                    
                              Seluruh pasangan dinding bata merah daerah KM/WC, setinggi
                               mulai dari atas balok sampai dengan 2,5 m’ diatas lantai.
                              Seluruh pasangan bak kontrol saluran air dari pasangan bata. dan
                               lain-lain sesuai Gambar rencana.                     
                                                                                    
                              Untuk dinding bata lainnya digunakan adukan A.3      
                              Pasangan bata merah dengan adukan A.2, dipergunakan untuk
                               semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran lubang dan
                               sebagainya.                                          
                                                                                    
                              Pemasangan dinding dilaksanakan secara bertahap setiap tahap
                               terdiri dari maksimum 4 lapis, setiap harinya diikuti dengan cor kolom
                               praktis.                                             
                              Pasangan batu bata merah yang berbatasan dengan kolom / baja
                               harus diberi angker.                                 
                              Semua angker, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain yang akan ditanam
                               dalam dinding batu bata merah harus dilaksanakan.    
                                                                                    
                              Setelah bata terpasang, adukan naad / siar harus dikerok rapi dan
                               dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air. Sisa-
                               sisa adukan yang berserakan harus dibersihkan.       
                                                                                    
             III PEKERJAAN PLESTERAN                                                
                 3.1. KETERANGAN                                                    
                     Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
                     dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup
                     pembuatan dan pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan
                     bidang-bidang beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya.
                     Semua permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
                                                                                    
                 3.2. BAHAN                                                         
                     Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :      
                     a. 1 pc : 2 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
                       dinding luar yang tidak tertutup atap.                       
                     b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding                            
                     c. 1 pc : 4 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung       
                                                                                    
                      Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk seluruh
                      pekerjaan).                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        28        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                 3.3. PELAKSANAAN                                                   
                     a. Plesteran dinding bata                                      
                        Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
                        dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm
                        dan maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan
                        kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
                        Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus. Dalam mendirikan
                        dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan harus diberi
                        perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan bahan
                        pelindung yang cukup sesuai. Selama proses pengeringan, plesteran harus
                        disiram dengan air selama 7 (tujuh) hari terus menerus.     
                                                                                    
                     b. Plesteran Beton                                             
                        Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
                        halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
                        permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester
                        hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
                        rancangan pelaksanaan.                                      
                        Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
                        pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :                 
                         Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton            
                                                                                   
                         Dibasahi dengan air                                        
                                                                                   
                         Disapu air semen (Pc) atau bonding egent                   
                                                                                   
                        Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 4 Ps yang diaduk secara benar-
                        benar homogen. Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
                        Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
                     c. Plesteran Dry Mortar                                        
                        1. Tuangkan air kedalam ember yang bersih                   
                        2. Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan
                          perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air) 
                        3. Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer                
                        4. Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester
                        5. Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)               
                        Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan
                        dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup
                        diplester dengan campuran 1 : 2 tanpa acian.                
                                                                                    
             IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 4.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                     Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
                     daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium dan kayu termasuk
                     menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.   
                 4.2. PROSEDUR UMUM                                                 
                     a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                
                       1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
                         alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
                         kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
                         kelokasi pekerjaan.                                        
                       2. Contoh bahan produk alumunium harus di chek oleh Konsultan pengawas
                         atau harus dilengkapi dengan data-data.                    
                         Data-data ini meliputi :                                   
                           Ketebalan lapisan,                                      
                           Keseragaman warna,                                      
                           Berat,                                                  
                           Karat,                                                  
                           Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        29        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                            masing tipe.                                            
                           Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,              
                           Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.         
                       3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                                    
                     b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
                       1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
                         rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
                         pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
                         pengawas untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.    
                       2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
                         Gambar Detail Pelaksanaan.                                 
                       3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
                         penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
                         pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
                         dengan ketentuan Gambar Kerja.                             
                                                                                    
                     c. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                       1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
                         Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
                       2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
                         ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
                         terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua
                         bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
                         cat dan lainnya.                                           
                                                                                    
                     d. Garansi                                                     
                       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi yang meliputi
                       kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela
                       dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
                       tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.  
                                                                                    
                                                                                    
                 4.3. BAHAN - BAHAN                                                 
                     a. Alumunium                                                   
                       1. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
                          dari jenis alumunium yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
                          ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan
                          lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
                          polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan
                          kemudian.                                                 
                          Tebal profil minimal 1,35 mm, dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar
                          Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
                          disetujui.                                                
                       2. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
                          perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.               
                       3. Semua kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela maupun profil
                          curtain wall adalah dengan finishing powder coating 200 micron warna putih
                          tulang.                                                   
                     b. Alat Pengencang dan Aksesori.                               
                       1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
                          dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
                          antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.   
                       2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
                       3. Penahan udara dari bahan vinyl.                           
                       4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat                  
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        30        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                     c. Gasket                                                      
                       Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                            
                       Bahan     : EPDM                                             
                       Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca              
                                                                                    
                     d. Sealant Dinding (Tembok)                                    
                       Bahan     : Single komponen                                  
                       Type      : Silicone Sealant                                 
                                                                                    
                     e. Screw                                                       
                       Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain             
                       Bahan     : Stainless Steel (SUS)                            
                     f. Joint Sealer                                                
                       Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
                       guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
                       kebocoran udara, air dan suara.                              
                       Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212                            
                       Bahan     : Butyl Rubber                                     
                                                                                    
                 4.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
                     1. Fabrikasi                                                   
                        Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
                        Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui
                        Konsultan Pengawas.                                         
                     2. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
                        ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
                     3. Pemasangan                                                  
                        Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai
                        acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.               
                      4. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
                        Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
                        sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
                        sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
                        tekanan yang harus diterimanya.                             
                      5. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.   
                      6. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
                        dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.           
                      7. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan
                        harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
                      8. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus
                        dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk
                        mencegah kerusakan komposisi alumunium.                     
                      9. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
                        alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
                        seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.       
                     10. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
                     11. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
                        sebelum pelaksanaan anokdisasi.                             
                     12. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
                        Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang
                        dipergunakan dengan memperoleh persetujuan konsultan pengawas.
                     13. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
                        kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
                        mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.         
                     14. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.   
                     15. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
                        halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
                        mempengaruhi permukaan.                                     
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        31        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                     16. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih
                        dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
                     17. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
                        serta persyaratan teknis yang benar.                        
                     18. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
                        sifatnya harus diberi “sealent”.                            
                     19. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel
                        MDF harus disealent poliuretant dengan rapi dan rapat.      
                     20. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
                        galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                        kedap air.                                                  
                     21. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus
                        tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.                     
                     22. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
                        alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
                        Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
                     23. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
                        aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
             V.   PEKERJAAN KACA                                                    
                                                                                    
                  5.1. KETERANGAN                                                   
                      Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu
                      dan jendela, jendela bovenlicht. Contoh kaca yang akan dipakai harus
                      diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
                                                                                    
                  5.2. BAHAN                                                        
                      a. Kaca Polos.                                                
                         Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening atau rayben yang datar
                         dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
                         memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti
                         tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.            
                         Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                      b. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.                           
                         Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
                         dipanaskan sampai temperatur sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan
                         secara mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua
                         permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas atau yang setara.
                         Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                      c. Kaca One Way.                                              
                         Kaca one way 6% yang bersifat tembus pandang dengan 1 sisi dan mampu
                         menolak panas, harus datar dan ketebalannya merata = 8 mm, tanpa cacat
                         dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti buatan
                         Asahimas.                                                  
                         Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                      d. Cermin.                                                    
                         Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata,
                         tanpa cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau
                         yang setara.                                               
                         Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                      e. Neoprene/Gasket.                                           
                         Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan
                         pemasangan kaca pada rangka alumunium.                     
                         Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan
                         kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.            
                                                                                    
                  5.3. PELAKSANAAN                                                  
                      a. Umum.                                                      
                         1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
                           ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
                           besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        32        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                           ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut
                           petunjuk dari Konsultan Pengawas, bila dikehendaki lain. 
                                                                                    
                         2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
                           kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.                  
                           Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
                           persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
                                                                                    
                         3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
                           Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
                           pekerjaannya.                                            
                                                                                    
                      b. Pemasangan Kaca.                                           
                         1. Sela dan Toleransi Pemotongan.                          
                           Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut : 
                           - Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.   
                           - Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.   
                           - Kedalaman celah minimal 16mm.                          
                           - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
                             -1,5mm.                                                
                           - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
                             yang digunakan.                                        
                      c. Persiapan Permukaan.                                       
                          Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
                           bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
                           mereka dapat bergerak dengan baik.                       
                          Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
                           terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
                           selesai.                                                 
                          Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
                           petunjuk pabrik.                                         
                          Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
                           dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.        
                      d. Neoprene/Gasket dan Seal.                                  
                          Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
                           dengan Neoprene/Gasket yang sesuai.                      
                          Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu
                           dan jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada
                           ruang yang dikondisikan.                                 
                                                                                    
                      e. Pemasangan Cermin.                                         
                          Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki
                           dop penutup stainless steel.                             
                          Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin
                           terpasang rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam
                           Gambar Kerja.                                            
                                                                                    
                      f. Penggantian dan Pembersihan.                               
                          Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam
                           keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam
                           bentuk apapun.                                           
                          Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh
                           Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.     
                                                                                    
                                                                                    
             VI   PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                           
                                                                                    
                  6.1. KETERANGAN                                                   
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        33        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                      Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang
                      sesuai. Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
                      pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela,
                      meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk
                      pekerjaan ini.                                                
                                                                                    
                      PROSEDUR UMUM                                                 
                      a. Contoh                                                     
                         Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
                         pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                         untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.           
                                                                                    
                      b. Pengiriman dan Penyimpanan                                 
                         Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
                         kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
                         masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
                         pabrik dan mereknya.                                       
                         Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
                         kerusakan.                                                 
                      c. Ketidaksesuaian.                                           
                         Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
                         memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
                         sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung
                         jawab Kontraktor.                                          
                                                                                    
                  6.2. BAHAN                                                        
                      a. Umum                                                       
                         Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
                         baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.            
                         Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
                         kelembapan lebih dari 70%.                                 
                         Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
                         didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
                                                                                    
                      b. Alat Penggantung dan Pengunci.                             
                         Rangka Bagian Dalam.                                       
                         1. Umum.                                                   
                           Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
                           merek Kent                                               
                                                                                    
                         2. Semua kunci harus terdiri dari :                        
                           -  Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
                              kuningan atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
                           -  Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
                              dari bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel hair line.
                           -  Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
                              lapis seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang
                              disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau
                              alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
                              malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan
                              pintu dan dilengkapi strike plate.                    
                         3. Engsel.                                                 
                           -  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu alumunium tipe ayun
                              dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran
                              102mm x 76mm x 3mm dengan ball bearings.              
                           -  Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel
                              untuk semua jendela harus dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang
                              sesuai dengan ukuran dan berat jendela.               
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        34        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                           -  Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
                              2mm.                                                  
                           -  Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel
                              Stainless steel dengan finish stainless steel hair line.
                                                                                    
                         4. Hak Angin.                                              
                            Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
                            seperti dari tipe Gracia 403 Kent atau yang setara yang disetujui.
                                                                                    
                         5. Pengunci Jendela.                                       
                            Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay
                            menggunakan jenis rambuncis.                            
                         6. Grendel Tanam/Flush bolt.                               
                            Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah
                            yang sesuai atau setara dengan produk vino, KENT atau IHS.
                                                                                    
                         7. Penahan Pintu (Door Stop).                              
                            Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
                            produk Vino, Dekson atau IHS, pemasangan dilantai seperti atau setara.
                                                                                    
                         8. Pull Handle                                             
                            Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
                            menggunakan handle buka model hollow panjang 600 mm setara produk
                            Vino, Kent atau IHS                                     
                                                                                    
                         9. Lever Handle                                            
                            Pegangan kunci pintu yang memakai engsel kupu-kupu menggunakan
                            handle setara produk Kent, Vino atau IHS.               
                                                                                    
                         10. Warna/Lapisan.                                         
                            Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel
                            hair line, kecuali bila ditentukan lain.                
                                                                                    
                  6.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                      a. Umum.                                                      
                          Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
                           persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
                          Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
                           tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
                          Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
                           buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah
                           alat pengunci/window lock yang memiliki pegangan.        
                          Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
                           engsel, Untuk pemasangan engsel ke kusen Alumunium harus diberi
                           closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu
                           bermutu baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam
                           kusen Alumunium.                                         
                          Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
                           handle/pelat.                                            
                          Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
                           dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.                
                          Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
                           boleh longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara
                           lengkap                                                  
                      b. Pemasangan Pintu.                                          
                          Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai.
                          Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun
                           pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
                           pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        35        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                          Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle),
                           pelat penutup muka dan pelat kunci.                      
                          Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
                           slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam
                           Gambar Kerja.                                            
                                                                                    
                      c. Pemasangan Jendela.                                        
                          Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
                           dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
                           pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
                           Kerja.                                                   
                          Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan 
                           menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
                           cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.  
                          Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang
                           diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
                           harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.                 
                                                                                    
             VII. PEKERJAAN BESI / BAJA                                             
                                                                                    
                  7.1. KETERANGAN                                                   
                      Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja,
                      seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan,
                      tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                      Pekerjaan ini mencakup antara lain :                          
                      a. Railing : koridor, ruang pasien, fasilitas penyandang cacat dan Toilet.
                      Standar / Rujukan:                                            
                      o  American Society for Testing and Materials (ASTM)          
                      o  American Welding Society (AWS)                             
                      o  American Institute of Steel Construction (AISC)            
                      o  American National Standard Institute (ANSI)                
                      o  Standar Nasional Indonesia (SNI) :                         
                      SNI 03-1729-2015 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
                      Gedung                                                        
                                                                                    
                  7.2. BAHAN                                                        
                      a. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
                         ASTM A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan
                         barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang
                         bersangkutan.                                              
                      b. Railing tangga utama, fasilitas penyandang cacat menggunakan pipa stainles
                         steel  2” produk Bakeri atau yang setara.                 
                                                                                    
                                                                                    
             VIII PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                           
                                                                                    
                  8.1. KETERANGAN                                                   
                      Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
                      berbagai bahan penutup langit-langit (gypsum panel, gypsum tile dan calsiboard)
                      sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga
                      untuk keperluan pekerjaan ini.                                
                      Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti seluruh
                      rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system desainnya.
                      Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia menyediakan
                      tenaga supervise teknis dari principal.                       
                                                                                    
                  8.2. BAHAN                                                        
                      a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9mm
                         sesuai pada gambar perencanaan, produk Jaya Board, Elephant atau setara.
                         Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        36        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                         BS 1230 atau ASTM C 36. Calsium Cilicat 6mm untuk plafon ruang, teritisan
                         atap bagian luar dan daerah basah atau sesuai dengan finishing schedule.
                         Bahan terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa
                         cacat lainnya.                                             
                      b. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan
                         galvalume tebal 0,55 mm, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan
                         produk Boral, atau Jaindo.                                 
                      c. Calsiboard 6 mm untuk plafon teritisan atap bagian luar dan daerah basah
                         atau sesuai dengan finishing scedule yang telah ditentukan. Bahan terpasang
                         harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya.
                                                                                    
                  8.3. PELAKSANAAN                                                  
                      a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
                         rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 40 cm untuk papan
                         gypsum 9 mm dan 60 cm untuk papan gypsum 12mm sesuai persyaratan
                         teknis dari pabrik dan gambar rancangan pelaksanaan        
                      b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
                         maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
                        bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
                        langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.        
                      c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
                         lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
                         zig zag.                                                   
                      d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
                         sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk
                         yang sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis
                         tengah pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.                 
                      e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
                         minimal 9 mm produksi Jaya Board atau setara.              
                      f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
                         permukaan yang benar rata.                                 
                      g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
                         dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
                         sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup
                         langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
                         plamir/compound dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
                      h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup
                         harus dirapikan.                                           
                      i. Pemasangan Calsiboard                                      
                         Langit – langit Calsiboard dipaku atau disekrup pada rangka plafond dengan
                         hati – hati, menggunakan paku baut eternit yang cukup jumlahnya. Letak
                         paku – paku tersebut harus diatur dan beraturan jaraknya. Permukaan
                         seluruh bidang langit – langit Calsiboard harus datar air / waterpass tanpa
                         nat. Pertemuan langit – langit dengan dinding tidak bercelah. Langit – langit
                         Calsiboard dicat emultion dengan warna yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas
                         atau Konsultan Pengawas.                                   
                         Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
                         berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS,
                         meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
                      j. ketebalan rata – rata 2,0 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah
                         2 mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bagi area
                         yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Khusus untuk dinding luar,
                         harap diberi tali air per jarak tertentu dengan mempertimbangkan desainnya,
                         agar tidak menerima beban terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari
                         permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar
                         dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan
                         air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
                         pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
                         ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik dinding yang akan dipasang
                         mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.              
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        37        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
             X.   PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                          
                  10.1 KETERANGAN                                                   
                       Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan
                       teras-teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum 
                       dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
                       untuk pekerjaan ini.                                         
                       Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
                       belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
                       Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
                       terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.            
                                                                                    
                                                                                    
                       a. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri (produk setara Roman,
                          Venus                                                     
                          Corak dan warna ubin keramik akan ditetapkan kemudian oleh owner
                          dan Konsultan Perencana.                                  
                       b. Sebelum keramik dan homogeneus tile dibawa ke tempat pekerjaan,
                          Kontraktor harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi
                          teknis dari pabrik pembuat kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh
                          persetujuan. Semua keramik dan Homogeneous Tile/Granit Tile yang akan
                          diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan
                          dipasang harus mulus, presisi, rata dan bebas cacat apapun.
                  10.2 PELAKSANAAN                                                  
                       a. Pemasangan lantai keramik dan homogeneus tile             
                          Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
                          kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang
                          akan dipasang keramik maupun Homogeneous Tile/Granit Tile harus bersih,
                          cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan
                          mempertimbangkan tata letak ruangan / lantai yang ada. Pemasangan
                          keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik lantai
                          agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
                          sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan
                          keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang
                          keramik lantai yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata –
                          rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata –
                          rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm
                          kecuali untuk keramik type cuting dan homogeneustile lebar nat maximum
                          adalah 2mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50
                          dengan warna sama dengan penutup lantaiyang dipasang. Bagi area yang
                          luas dianjurkan untuk diberi expansionjoint. Bersihkan segera bekas adukan
                          dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di
                          pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan
                          dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang
                          disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
                          perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai
                          yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
                                                                                    
                       b. Pemasangan                                                
                          Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang
                          benar-benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan         
                          petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.                  
             XI.  PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                                    
                  11.1. KETERANGAN                                                  
                       Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan  
                       seharusnya dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan  
                       emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
                       yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, pertengahan dan akhir.
                       Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan
                       beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        38        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                                                                                    
                  11.2. BAHAN                                                       
                       a. Umum.                                                     
                          1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
                            masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
                            Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
                            pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
                            harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
                            dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
                            bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan
                            Pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
                            pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar
                            tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
                            Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
                            contoh sebelum memberikan persetujuan.                  
                            Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat
                            yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil
                            produksi Duluxe – Akzo Nobel.                           
                                                                                    
                       b. Cat Dasar.                                                
                          Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
                          - Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
                            dan panel kalsium silikat.                              
                          - Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
                            akhir berbahan dasar minyak.                            
                          - Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                       c. Undercoat.                                                
                          Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah
                          dicat sebelumnya.                                         
                       d. Cat Akhir.                                                
                          Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang
                          setara :                                                  
                          - Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
                            panel kalsium silikat.                                  
                          - Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
                            gipsum dan panel kalsium silikat.                       
                          - High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
                            interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
                          - Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
                            Weathershield                                           
                                                                                    
                  11.3. PELAKSANAAN                                                 
                       a. Pelaksanaan Pekerjaan                                     
                          Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.      
                          1. Umum.                                                  
                             - Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                               permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                               sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
                               akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                               permukaan dan pengecatan dimulai.                    
                             - Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli
                               dalam bidang tersebut.                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        39        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                             - Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
                               persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
                               lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
                               pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
                               nyala diatas 38oC.                                   
                             - Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
                               rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
                               pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru
                               dan basah.                                           
                          2. Permukaan Pelesteran dan Beton.                        
                             Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
                             selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
                             Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
                             dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-
                             tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
                             Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                             menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                             lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
                             adukan.                                                
                             Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
                             dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                             genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                             bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat  
                             penyemprotan hingga air dapat diserap.                 
                          3. Permukaan Gypsum.                                      
                             Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                             permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                             Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                             khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
                             Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                             ketentuan Spesifikasi ini.                             
                                                                                    
                          4. Permukaan Barang Besi /Baja.                           
                              Besi/Baja Baru.                                      
                               Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda
                               asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat
                               atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
                               Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
                               dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
                               dengan kain bersih.                                  
                               Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                               permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
                               ketebalan yang disyaratkan.                          
                              Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.           
                               Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek
                               yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek
                               dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
                               Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
                               dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
                               dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
                               Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk 
                               menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.          
                               Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan
                               dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
                               kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
                               dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
                               disyaratkan.                                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        40        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
                              Besi/Baja Lapis Seng/Galvanized.                     
                               Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat
                               warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus
                               yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
                               kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-
                               sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.   
                                                                                    
                       b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.   
                          Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
                          harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
                          disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
                          Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
                          pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.              
                       c. Pelaksanaan Pengecatan.                                   
                          Umum.                                                     
                          - Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                            tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
                            warna dan tekstur.                                      
                          - Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
                            sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
                            dengan ketebalan yang sama.                             
                          - Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
                            termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
                            ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
                            sekitarnya.                                             
                          - Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                            permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                            diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.               
                          Metode Pengecatan.                                        
                           - Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
                             dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
                           - Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
                             dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.     
                           - Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
                             lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
                           - Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
                             disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
                       d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.            
                          Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
                          dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
             XIII. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                     
                  13.1. KETERANGAN                                                  
                       Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
                       ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
                       diperlukan.                                                  
                                                                                    
                  13.2. BAHAN                                                       
                       a. Water Closet dan Wastafel                                 
                          Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :  
                          1. Water Closet Jongkok                                   
                            Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO atau American
                            Standart), lengkap dengan jet washer, flush dan peralatan lain (warna
                            standard).                                              
                          2. Wastafel                                               
                             Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO
                              atau American Standart), lengkap dengan keran, siphon dan
                              perlengkapan lainnya (warna standard).                
                             Westafel pedestal setara Toto atau American Standart. 
                          4. Sink dapur (TOTO atau Royal)                           
                            Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran,
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        41        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                            siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.        
                          5. Urinoir (Type Moslem)                                  
                            Setara Toto. Semua Urinoir sudah lengkap dengan keran, siphon dan
                            perlengkapan lainnya yang diperlukan.                   
                                                                                    
                       b. Keran, Floor Drain, Dll (ex. Toto atau SanEi)             
                          1. Keran air (TOTO untuk Pantry atau yang setara)         
                          2. Floor Drain (TOTO atau setara)                         
                          3. Paper Holder (TOTO atau setara)                        
                          4. Shower Spray (TOTO atau yang setara)                   
                          5. Shop Holder (TOTO atau yang setara)                    
                          6. Fixed Shower TX. 435 SZ c/w TX 405SD                   
                                                                                    
                       c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
                          cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
                          disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                  13.3. PELAKSANAAN                                                 
                       Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
                       pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
                       dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.                  
                       a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
                          tidak diijinkan.                                          
                          Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
                          pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
                          Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
                          sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
                          Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat. 
                       b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
                          dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.         
                       c. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga
                          puncak bagian luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali
                          bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.                 
                          Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
                          sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.                       
                       d. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
                          meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.     
                       e. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan
                          alat ini berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk
                          anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.       
                       f. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari
                          pabrik pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Konsultan
                          Pengawas.                                                 
                       g. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk
                          pemasangan dari pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti
                          ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus
                          dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.         
                       h. Pemasangan alat-alat sanitair lain                        
                          Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang
                          sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan
                          dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang
                          dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor
                          drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
                          Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
                          sebidang dengan bidang lantai.                            
                          Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
                          sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
                          pemasangan pada dinding  100 cm di atas lantai.          
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        42        
                   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI
                                                                                    
             2.1. Aksesoris                                                         
               Pengikat berupa paku, mur, baut, sekrup, paku rivet, clamp, end cap dan lain-lain harus
               sesuai dengan metode pemasangan dari pabrikan.                       
                                                                                    
                                                                                    
             SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                              
                                                                                    
             3.1. Kontraktor harus menyerahkan Gambar Rencana Pembuatan / Shop drawing kepada
                 Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai pekerjaan pemasangan sunscreen.
             3.2. Kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan warna kepada Konsultan
                 Pengawas untuk persetujuannya.                                     
             3.3. Penyimpanan bahan sunscreen, rangka dan material lain ditempat pekerjaan harus
                 diletakkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, kering dan tidak lembab
                 serta tidak terkena cuaca langsung.                                
             3.4. Kondisi kulit bangunan sebelum pemasangan harus benar-benar kering dan bebas dari
                 semua bahan / alat bantu pengecoran (plastik, kain, dsb)           
             3.5. Pemasangan struktur rangka disesuaikan perhitungan terhadap kondisi tekanan angin
                 (wind load), beban yang dipikul dan juga ukuran modul panel yang diinginkan.
             3.6. Pemasangan rangka dilakukan dengan benar dan kuat pada struktur bangunan beton
                 dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, tanpa mengurangi kekuatan struktur
                 bangunan itu sendiri.                                              
             3.7. Pemasangan struktur rangka dikerjakan secara bertahap, harus terpasang rata, lurus
                 waterpass dan tidak bergelombang.                                  
             3.8. Setelah pemasangan struktur rangka selesai, pemasangan sunscreen dikerjakan secara
                 bertahap, dengan jarak antar panel mengikuti gambar perencanaan, harus terpasang
                 rata, lurus waterpass dan tidak bergelombang.                      
             3.9. Pemasangan sunscreen juga harus benar dan kokoh dengan menggunakan fixation rivet
                 dan clamp, untuk mencegah terjadinya getaran.                      
             3.10. Untuk bagian sudut diharuskan pertemuan antara sunscreen dibuat sedemikian rupa.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        43        
                        SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL & ELEKTRIKAL                   
                                                                                    
                 PEKERJAAN  RENOVASI LABORATORIUM  DAN PEMBANGUNAN                  
                             WORKSHOP   FAKULTAS FARMASI                            
                                                                                    
                            UNIVERSITAS  MULAWARMAN                                 
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
              Pasal 1 SYARAT - SYARAT UMUM.                                         
                                                                                    
                 1.1  U M U M.                                                      
                                                                                    
                      Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
                                                                                    
                      persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
                      perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
                                                                                    
                      klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
                      syarat-syarat umum.                                           
                      Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                                    
                      dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
                      peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                                    
                      dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
                      Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
                                                                                    
                                                                                    
                 1.2  GAMBAR-GAMBAR                                                 
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
                                                                                    
                         accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
                         digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
                         Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.      
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
                                                                                    
                         instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
                         proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil harus dipakai sebagai referensi
                                                                                    
                         untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.      
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja
                         dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Direksi untuk
                                                                                    
                         mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk
                         disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah
                         berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.          
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
                                                                                    
                         penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut harus
                                                                                    
                                        UM - 1                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                         dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar blue
                                                                                    
                         print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
                         As built drawings harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.3  KOORDINASI                                                    
                                                                                    
                      a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
                                                                                    
                         sama dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
                         berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
                                                                                    
                         tidak menghalangi / menghambat pekerjaan lainnya .         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.4  DAFTAR BAHAN DAN CONTOH                                       
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pemborong menerima
                         pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi,
                                                                                    
                         Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
                         digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum
                                                                                    
                         nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang
                         dianggap perlu oleh Direksi. Persetujuan oleh Direksi akan diberikan atas dasar
                                                                                    
                         diatas.                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
                         Direksi paling lama 6 (enam) bulan setelah daftar material disetujui.
                                                                                    
                         Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh
                         ini adalah menjadi tanggungan Pemborong .                  
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
                         teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-
                                                                                    
                         orang yang ahli.                                           
                                                                                    
                                                                                    
                                        UM - 2                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                      d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
                                                                                    
                         peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
                         Pemborong harus segera menghubungi Direksi untuk berkonsultasi.
                                                                                    
                                                                                    
                      e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
                                                                                    
                         dikonsultasikan dengan Direksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
                         beban tanggung jawab Pemborong.                            
                         Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                                    
                         Direksi.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.5  COMMISIONING DAN TESTING                                      
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
                                                                                    
                         pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh
                         instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
                                                                                    
                         persyaratan persyaratan yang berlaku.                      
                                                                                    
                      b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
                                                                                    
                         tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan
                         khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh
                                                                                    
                         pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.              
                                                                                    
                                                                                    
                 1.6  PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA           
                                                                                    
                                                                                    
                      Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan
                      dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib
                                                                                    
                      menyediakan sesuai dengan peralatan / merk tersebut diatas.   
                      Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan perencanaan dan pemilik.
                                                                                    
                                                                                    
                 1.7  PERLINDUNGAN PEMILIK                                          
                                                                                    
                                                                                    
                      Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin
                      dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                                                                    
                                        UM - 3                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.8  C O N T O H                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                      Persetujuan harus menyerahkan contoh / brosur dari bahan-bahan / material yang akan
                                                                                    
                      dipasang disini untuk dimintakan persetujuan pemilik paling lambat 6 (enam) bulan sejak
                      daftar material disetujui. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
                      contoh-contoh ini menjadi tanggungan pemborong.               
                                                                                    
                                                                                    
                 1.9  PENGETESAN                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
                                                                                    
                      mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi.
                      Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut,
                                                                                    
                      merupakan tanggung jawab Pemborong.                           
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.10 PENGUJIAN DAN PENERIMAAN                                      
                                                                                    
                                                                                    
                      Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh pemilik dan idampingi perencana di
                      pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah di test oleh pabrik yang bersangkutan dan
                                                                                    
                      disetujui untuk dikirim ke lapangan.                          
                      Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan
                                                                                    
                      telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
                      melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang,
                                                                                    
                      dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan
                      tetentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
                                                                                    
                      diserahkan kepada Direksi.                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.11 MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                       
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
                         penyerahan pertama.                                        
                                                                                    
                                        UM - 4                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi
                         segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
                                                                                    
                         tambahan, kecuali bila disebabkan kesalahan operasi dari operator pengelola
                         gedung.                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
                         menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
                                                                                    
                         Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
                         instalasi yang telah dilaksanakan.                         
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-
                                                                                    
                         bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani
                         bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi
                                                                                    
                         pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh
                         Badan Instansi yang berwenang.                             
                                                                                    
                                                                                    
                      e. Satu minggu sebelum penyerahan pertama, Pemborong arus mengadakan
                                                                                    
                         semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 orang calon
                         operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
                         Kontraktor harus menyerahkan shop drawing composit drawing kepada pemilik dan
                                                                                    
                         sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem operasionalnya.
                         Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 4 (empat)
                                                                                    
                         set operating maintenance and repair manual books, sehingga para petugas /
                         operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak melaksanakan
                                                                                    
                         atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan
                         selama masa garansi, maka Direksi pengawas lapangan berhak menyerahkan
                                                                                    
                         pekerjaan perbaikan / kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
                         Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.  
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        UM - 5                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                 1.12 L A P O R A N                                                 
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Laporan Harian :                                           
                                                                                    
                                                                                    
                         Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
                                                                                    
                         memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
                         jelas.                                                     
                         Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 meliputi :          
                                                                                    
                         a. Kegiatan Fisik.                                         
                         b. Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
                                                                                    
                         c. Hal-hal yang menyangkut masalah :                       
                           - Material (masuk/ditolak)                               
                                                                                    
                           - Jumlah tenaga kerja                                    
                           - Keadaan cuaca                                          
                                                                                    
                           - Pekerjaan tambah / kurang.                             
                                                                                    
                                                                                    
                         Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi
                         ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
                         minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
                                                                                    
                         diserahkan pada Direksi untuk diketahui / disetujui.       
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Laporan Pengetesan                                         
                         Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai
                                                                                    
                         hal-hal sebagi berikut :                                   
                         1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
                                                                                    
                         2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.         
                         3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.              
                                                                                    
                         Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi
                         pekerjaan ini.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                 1.13 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan
                         seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
                                                                                    
                                        UM - 6                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                      PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI         
                         selalu berada di lapangan / site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan
                                                                                    
                         mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
                         jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Direksi.
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
                                                                                    
                         pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
                         Direksi petunjuk dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan
                         langsung kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab Pemborong.
                                                                                    
                                                                                    
                 1.14 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN               
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
                                                                                    
                         disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                         dengan Direksi.                                            
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar
                                                                                    
                         perubahan dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.         
                                                                                    
                      c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
                                                                                    
                         diajukan oleh Pemborong kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan
                         material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
                                                                                    
                         disetujui secara tertulis oleh Direksi.                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1.15 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN                         
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pemborong tembok,lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
                         pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
                                                                                    
                         termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini.                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi.
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
                         dilaksanakan setelah memperoleh izin / persetujuan tertulis dari Direksi.
                                                                                    
                                        UM - 7                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                 1.16 PEKERJAAN LISTRIK                                             
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik
                         secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
                         (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
                                                                                    
                         dipergunakan pemilik.                                      
                                                                                    
                                                                                    
                 1.17 PEMERIKSAAN ROUTINES                                          
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
                         pemeriksaan routine.                                       
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak
                                                                                    
                         kurang dari dua minggu sekali.                             
                                                                                    
                 1.18 KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG                        
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
                                                                                    
                         halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
                         lapangan, penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area /
                                                                                    
                         tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi
                         berlangsung.                                               
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
                                                                                    
                         dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.                
                                                                                    
                 1.19 PENJAGAAN                                                     
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
                                                                                    
                         berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
                         disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).                
                                                                                    
                                        UM - 8                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
                         diatas, menjadi tanggung jawab Pemborong.                  
                                                                                    
                                                                                    
                 1.20 PENERANGAN DAN SUMBER DAYA                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
                         dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.        
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga / daya
                                                                                    
                         kerja harus diusahakan oleh Pemborong.                     
                         Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan
                                                                                    
                         KWH meter.                                                 
                                                                                    
                                                                                    
                 1.21 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                     
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
                         pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
                         maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
                                                                                    
                         pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
                      c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada
                                                                                    
                         waktu pelaksanaan.                                         
                                                                                    
                                                                                    
                 1.22 KECELAKAAN DAN PETI PPPK                                      
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
                         Pemborong diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
                                                                                    
                         si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
                         departemen yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
                         Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang
                                                                                    
                         berlaku.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                        UM - 9                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                      b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
                                                                                    
                         pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.      
                                                                                    
                                                                                    
                 1.23 PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG.                         
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan
                         kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
                         mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.        
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat
                                                                                    
                         yang diperlukan pemberi tugas.                             
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh
                         kepada Direksi.                                            
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada
                                                                                    
                         Pemborong atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
                                                                                    
                      e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
                                                                                    
                         pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
                         peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar,
                                                                                    
                         melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus
                         segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila
                                                                                    
                         Pemborong lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud
                         dalam pasal denda.                                         
                                                                                    
                 1.24 PENGAWASAN                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
                         Direksi.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
                         memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
                                                                                    
                         Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                                                    
                                                                                    
                                        UM - 10                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                      c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                                                                                    
                         Direksi adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.           
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
                         sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal
                                                                                    
                         tersebut menjadi beban Pemborong yang perhitungannya disesuaikan dengan
                         peraturan pemerintah (cipta karya). Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan
                         tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi.
                                                                                    
                                                                                    
                      e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang
                                                                                    
                         bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat
                         dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian pemborongan serta
                                                                                    
                         dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.        
                                                                                    
                                                                                    
                 1.25 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN.                                     
                                                                                    
                                                                                    
                      a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap dengan
                         bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule / Network Planning) sesuai dengan batas
                         waktu maksimal yang telah ditetapkan.                      
                                                                                    
                         Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
                                                                                    
                                                                                    
                      b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian
                         pekerjaan serta mandays yang diperlukan.                   
                                                                                    
                                                                                    
                      c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan
                                                                                    
                         harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
                         schedule yang dibuat oleh Pemborong.                       
                                                                                    
                                                                                    
                      d. Pemborong harus secara terpisah menyusun 'Bagian pengerahan tenaga dan bagian
                         penyediaan bahan, peralatan dan mesin yang diperlukan.     
                                                                                    
                                                                                    
                      e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya
                                                                                    
                         dari Direksi.                                              
                                                                                    
                                                                                    
                                        UM - 11                                     
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
              Pasal 2 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.                          
                                                                                    
                 2.1  U M U M.                                                      
                                                                                    
                                                                                    
                      Pekerjaan sistem Elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
                                                                                    
                      kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
                      calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna :
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.1  Lingkup Pekerjaan.                                     
                                                                                    
                                                                                    
                             1. Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik            
                              a.  Pengadaan, pemasangan unit-unit panel tegangan rendah,
                                                                                    
                                  - LVMDP lengkap dengan sistem interlock dan accesories.
                                  - Panel-panel penerangan dan panel daya lengkap dengan
                                                                                    
                                   accessoriesnya.                                  
                              b.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan
                                                                                    
                                   rendah - 1.000 V dengan berbagai ukuran dan type .
                                                                                    
                              c. Pekerjaan pentanahan (earthing) dari panel, armatur lampu, kotak
                                                                                    
                                  kontak, pintu, rak, tangki, pompa, peralatan dari bahan metal lainnya .
                                                                                    
                                                                                    
                             2. Pekerjaan Sistem Penerangan dan Stop Kontak.        
                                                                                    
                                                                                    
                               a. Sistem penerangan dan stop kontak                 
                                                                                    
                                                                                    
                                  - pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan
                                   lampunya.                                        
                                                                                    
                                  - Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan
                                   atau stop kontak khusus.                         
                                  - Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switches.
                                                                                    
                                  - Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi
                                   pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti : box
                                                                                    
                                   untuk sakelar dan stop kontak, junction box, fleksible conduit,
                                   bends/elbows, socket dan lain - lain.            
                                                                                    
                                        EL - 1                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                  - Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
                                   penerangan dan stop kontak.                      
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.2  Gambar-gambar Kerja.                                   
                                                                                    
                             Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan /
                             lokasi pemakaian disetujui oleh Direksi, Kontraktor masih harus menyerahkan
                             gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
                                                                                    
                             Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari Manufacture, dimensi-
                             dimensi, data performance nama badan usaha yang menyediakan spareparts
                                                                                    
                             dan after sales service untuk material-material tertentu.
                                                                                    
                                                                                    
                             Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat /
                             peralatan-peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu
                                                                                    
                             adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari
                             pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang
                                                                                    
                             diajukan tanpa merubah fungsi sistem, serta maksud dari sistem semula /
                             sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan persetujuan
                                                                                    
                             yang tepat.                                            
                                                                                    
                             Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak
                                                                                    
                             membawa akibat tambahan biaya bagi Pemilik.            
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.3  Standar dan Referensi.                                 
                             Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar :
                                                                                    
                             a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987 (PUIL)  
                             b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.
                                                                                    
                                023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
                             c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
                                                                                    
                               tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL).    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 2                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah :   
                                                                                    
                             d. AVE Belanda                                         
                                                                                    
                             e. VDE/DIN Jerman                                      
                             f. British Standard Associates                         
                                                                                    
                             g. IEC Standard                                        
                             h. JIS Japan Standard                                  
                             i. NFC Perancis                                        
                                                                                    
                             j. NEMA USA                                            
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.4  Peralatan yang Disebut dengan Merk dan Penggantinya.   
                             Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan
                                                                                    
                             serta dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib / harus menyediakan sesuai dengan
                             peralatan yang disebut dengan persetujuan perencana.   
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.5  Perlindungan Pemilik.                                  
                                                                                    
                             Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
                             kontraktor. Direksi dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan
                             yuridis lainnya.                                       
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.6  Galian dan Bobokan.                                    
                                                                                    
                             Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau
                             bobokan yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan
                                                                                    
                             pekerjaan - pekerjaan instalasi elektrikal.            
                             Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
                                                                                    
                             inserts, sleeves, raceways atau openings harus telah dipersiapkan
                             dan dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi.         
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.7  Sleeves dan Inserts.                                   
                             Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
                                                                                    
                             dipasang oleh Pemborong.Semua inserts beton yang diperlukan untuk
                             memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung busduct (hangers)
                                                                                    
                             dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Pemborong.   
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 3                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                      2.1.8  Proteksi.                                              
                             Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
                             dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih.
                                                                                    
                             Semua pipa pelidung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding
                             pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat pada ujung-ujungnya
                                                                                    
                             dengan sealant untuk mencegah masuknya air tanah.      
                             Ujung kabelnya sendiripun harus ditutup rapat.         
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.9  Pembersihan.                                           
                             Pemborong harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu
                                                                                    
                             bersih selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus
                             diangkut dari site. Pada penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus
                                                                                    
                             memeriksa keseluruhan pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan
                             rapih, bersih dan siap pakai.                          
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.10 Pengecatan.                                            
                                                                                    
                             Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,
                             pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan di
                             cat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.11 G a r a n s i.                                         
                                                                                    
                             Suatu Sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
                             peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang
                                                                                    
                             disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung
                             jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
                                                                                    
                             memenuhi syarat-syarat. Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat
                             pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.12 Testing dan Pengujian.                                 
                             Pemborong harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                                    
                             mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
                             telah selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
                                                                                    
                             disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini. Pemborong harus menyediakan,
                             atas tanggungan sendiri semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                                                                                    
                                        EL - 4                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             melakukan pengujian.                                   
                             Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
                             diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
                                                                                    
                             sebelumnya kepada Konsultan Pengawas / MK.             
                             Sebelumnya Pemborong sudah harus mengadakan koordinasi dengan
                                                                                    
                             pemborong-pemborong lainnya mengenai rencana pengujian tersebut.
                                                                                    
                      2.1.13 Pendidikan dan Latihan.                                
                                                                                    
                             Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pemborong harus  
                             menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan kepada 3 orang yang
                                                                                    
                             ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan
                             3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan as built drawing,
                                                                                    
                             segala sesuatunya atas biaya Pemborong.                
                                                                                    
                                                                                    
                      2.1.14 T a m b a h a n.                                       
                             Pemborong harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak
                                                                                    
                             ditunjukkan dalam gambar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk
                             menunjang terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga
                             sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna.      
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            2.2  PERENCANAAN DAN PEMASANGAN.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                      2.2.1  Instalasi dan Pemasangan Kabel.                        
                                                                                    
                                                                                    
                             a. U m u m                                             
                                                                                    
                                                                                    
                               Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                               persyaratan PUIL / LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
                               ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
                                                                                    
                                                                                    
                               Semua kawat dengan penampang 6 mm( keatas haruslah terbuat secara
                                                                                    
                               dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
                               penampang lebih kecil 2,5 mm², kecuali untuk pemakaian remote control.
                                                                                    
                                        EL - 5                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                               Kecuali dipersyaratkan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type:
                             -  Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan conduit PVC.
                                                                                    
                             -  Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan
                                kabel NYY dan NYFGBY.                               
                                                                                    
                                                                                    
                             b. " Splice " / pencabangan                            
                                                                                    
                                                                                    
                               Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan - sambungan
                               baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak
                                                                                    
                               - kotak penghubung yang bisa dicapai ( accessible ). Sambungan pada
                               kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
                                                                                    
                               electric, dengan cara-cara " Solderless Connector ". Jenis kabel
                               tekanan, jenis compression atau soldered".           
                                                                                    
                                                                                    
                               Dalam membuat "Splice", konektor harus dihubungkan pada konduktor-
                                                                                    
                               konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak
                               ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
                                                                                    
                               getaran.                                             
                                                                                    
                               Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
                                                                                    
                               tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
                               tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC,
                                                                                    
                               yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.  
                                                                                    
                                                                                    
                             c. Bahan Isolasi                                       
                                                                                    
                                                                                    
                               Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain - lain seperti karet,
                               PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan
                                                                                    
                               lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
                               voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang
                               disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.
                                                                                    
                                                                                    
                             d. Penyambungan Kabel                                  
                                                                                    
                                        EL - 6                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                               1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                                  penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
                                                                                    
                                  lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-
                                  cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
                                                                                    
                                                                                    
                               2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau
                                  nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan
                                                                                    
                                  tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
                                                                                    
                                                                                    
                                 Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh penngawas.
                                                                                    
                                                                                    
                               3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan    
                                  penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
                                                                                    
                                  putih dan kuat.                                   
                                  Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
                                                                                    
                                                                                    
                               4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
                                                                                    
                                  pipa PVC/ protolen yang khusus untuk listrik.     
                                                                                    
                               5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
                                                                                    
                                  menjaga nilai isolasi tertentu.                   
                                                                                    
                                                                                    
                              6.  Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti,
                                  misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lubang-lubang
                                                                                    
                                  udara harus dibuka selama pengecoran.             
                                                                                    
                                                                                    
                              7.  Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
                                  harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
                                                                                    
                                                                                    
                             e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                   
                                                                                    
                                                                                    
                               1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
                                  saluran penghantar (conduit) ditanam di dalam beton.
                                                                                    
                                        EL - 7                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                              2.  Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
                                  gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas cable tray
                                                                                    
                                  dengan tidak membebani ceiling.                   
                               3. Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable tray.
                                                                                    
                               4. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan
                                  saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
                                  galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
                                                                                    
                                  dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
                               5. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
                                                                                    
                                  minimum 5/8" diameternya. Setiap pencabangan ataupun
                                  pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai
                                                                                    
                                  dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
                                  strip di dalam junction box.                      
                                                                                    
                                                                                    
                               6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
                                                                                    
                                  dilengkapi dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah
                                  tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
                                                                                    
                                  berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 M, harus
                                  dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan
                                  pada setiap jarak 50 cm.                          
                                                                                    
                                                                                    
                             f. Instalasi Khusus                                    
                                                                                    
                                                                                    
                               Pemasangan Kabel dalam Tanah                         
                                                                                    
                               a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
                               b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
                                                                                    
                                  cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
                               c. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
                                                                                    
                                  pipa Galvanized.                                  
                               d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
                                  galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan pipa PVC type AW,
                                                                                    
                                  kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan
                                  lain-lain.                                        
                                                                                    
                                        EL - 8                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                               e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
                                  bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
                                                                                    
                                  batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya.
                                  Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm.
                                                                                    
                                  kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan
                                  dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah
                                                                                    
                                  urug.                                             
                               f. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
                                  langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk
                                                                                    
                                  penyambungan kabel dalam tanah.                   
                                                                                    
                                                                                    
                      2.2.2  Konstruksi Panel dan Instalasinya.                     
                                                                                    
                                                                                    
                             a. Kabinet                                             
                                                                                    
                                                                                    
                               Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 1,6 mm.
                               Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsionil seperti
                                                                                    
                               yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan
                               ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan, sehingga untuk
                               jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka
                                                                                    
                               panel harus di grounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara
                               yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board"
                                                                                    
                               serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus
                               diatur sedemikian, sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari
                                                                                    
                               10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi
                               dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2 buah anak
                                                                                    
                               kunci.                                               
                                                                                    
                                                                                    
                             b. Finishing                                           
                                                                                    
                               Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh MK.
                                                                                    
                               Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat
                               tahan karat dengan cara "Galvanized Plating" atau degan "Zink Chromate
                                                                                    
                                        EL - 9                                      
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                               Primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti
                               karat yaitu sebagai berikut :                        
                              1.  Bagian dalam dari box dan pintu.                  
                                                                                    
                              2. Bagian luar dari box yang di galvanisir atau cadmium plating tak perlu
                              dicat kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink cromate primer harus
                                                                                    
                              dicat dengan cat bakar.                               
                                                                                    
                             c. Pasangan panel                                      
                                                                                    
                                                                                    
                               Pasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
                                                                                    
                               dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam atau
                               type panel. Maka bila dibutuhkan alas / fondasi / penumpu / penggantung,
                                                                                    
                               maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun
                               tidak tertera pada gambar.                           
                                                                                    
                                                                                    
                              d. Panel-panel Distribusi Utama.                      
                                                                                    
                                                                                    
                               Panel-panel distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk
                               lain. Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung
                                                                                    
                               harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai
                               dengan persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis indoor type tersebut
                                                                                    
                               dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja
                               struktur yang baku, yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress
                                                                                    
                               mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap
                               dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat penutup
                                                                                    
                               (metal clad) harus cukup louves, untuk ventilasi dimana perlu untuk
                               mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan
                                                                                    
                               bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan
                               PUIL/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup.          
                                                                                    
                               Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
                               terhadap kemungkinan percikan air. Semua material dan tombol transfer
                               yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang
                                                                                    
                               berengsel yang tersembunyi.                          
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 10                                     
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             e. Papan Nama.                                         
                                                                                    
                               Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
                                                                                    
                               nama dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
                               menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat
                                                                                    
                               yang di sambung padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan
                               dalam shop drawings.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                             f. Bus-bar / Rel.                                      
                                                                                    
                                                                                    
                               Bus bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis
                               dengan lapisan perak, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus
                                                                                    
                               150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan
                               ukuran PUIL ( daftar No.630 - D1 - D4 / PUIL 1977). Semua bus bar / rel
                                                                                    
                               harus dicat dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik kerangka panel.
                               Semua bus bar / rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan yang
                                                                                    
                               disebutkan pada PUIL. Cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75
                               derajat Celcius.                                     
                               Bus bar disusun oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 phase 4 kawat
                                                                                    
                               seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral
                               yang diisolir terhadap tanah, sebuah bus pentanahan yang selanjutnya
                                                                                    
                               diklem dengan kuat pada frame panel dan dilengkapi dengan klem untuk
                               pentanahan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar).
                                                                                    
                               Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan
                               ukuran-ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus
                                                                                    
                               ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk penyambungan
                               di kemudian                                          
                                                                                    
                             g. Terminal dan Mur Baut                               
                                                                                    
                                                                                    
                               Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup
                               dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut
                               yang divernikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 11                                     
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             h. Cadangan / Penyambungan di Kemudian hari            
                               Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan
                               tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan,
                                                                                    
                               pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian
                               hari dapat berupa equipment bus bar, panel kayu, switch, circuit breaker
                                                                                    
                               dan lain-lain.                                       
                                                                                    
                             i. Alat-alat ukur.                                     
                                                                                    
                               Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
                               Meter-meter adalah dari type " Moving Iron Vane Type " khusus untuk
                                                                                    
                               panel, dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan
                               getaran. dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala
                                                                                    
                               linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter
                               (Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
                                                                                    
                                                                                    
                             j. Transformator Arus.                                 
                                                                                    
                               Trafo adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
                               perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan
                               burden sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat
                                                                                    
                               dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis. Pada waktu terjadinya
                               hubungan singkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh
                                                                                    
                               dipergunakan bersamaan dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya
                               masih baik. Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
                                                                                    
                                                                                    
                             k. Sikring                                             
                                                                                    
                               Sikring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sikring harus
                               dipasang pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw
                                                                                    
                               out) atau di sisi beban dari peralatan-peralatan lainnya, harus mempunyai
                               kapasitas interupsi 100 KA. Bila sikring merupakan bagian dari suatu
                                                                                    
                               saklar, maka harus diatur sedemikian rupa, sehingga saklar tersebut
                               dapat dimasukkan bila sikringnya tidak pada tempatnya.
                              Harus ada indikator untuk sikring putus.              
                                                                                    
                               Sikring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-
                               peralatan yang dapat dicabut (draw out).             
                                                                                    
                                        EL - 12                                     
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                              Sikring cadangan.                                     
                               Untuk setiap panel harus disediakan sikring cadangan sebanyak sikring
                                                                                    
                               yang ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang
                               jelas.                                               
                                                                                    
                                                                                    
                             l. Kabel - kabel Pengontrol                            
                               Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik / bengkel
                                                                                    
                               secara lengkap dan dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
                               Ukuran minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt. PVC.
                                                                                    
                                                                                    
                             m. Merk Pabrik                                         
                                                                                    
                               Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik
                               peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar
                                                                                    
                               tempatnya pada frame panel. Panel adalah assembling lokal.
                                                                                    
                                                                                    
                             n. Peralatan Pengaman Pemutus Daya                     
                               Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out tanpa
                                                                                    
                               minyak dengan sikring pembatas arus, pemutus daya dengan rumah
                               tuang (moulded case) dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan
                               pemutus sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai
                                                                                    
                               dengan sikring berkapasitas 100 KA minimum pemutus sikring harus dari
                               type yang membuka dan menutup dengan cepat.          
                                                                                    
                                                                                    
                             o. Pilot Lamp                                          
                                                                                    
                                                                                    
                              Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :      
                                                                                    
                              1.  Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
                               2. Pilot lampu untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah
                                                                                    
                                  on atau off.                                      
                                                                                    
                               3. Pilot lampu untuk remote control pada panel, untuk menyatakan
                                                                                    
                                  sistem telah menjalankan / memberhentikan sistem yang diinginkan.
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 13                                     
                                       PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
            RENCANA KERJA DAN SYARAT                                                
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                               Penyediaan dari pilot lampu yang disebutkan diatas merupakan
                               keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera. 
                              Warna-warna untuk pilot lamp :                        
                                                                                    
                                  1. Untuk phase R : warna merah.                   
                                  2. Untuk phase S : warna kuning.                  
                                                                                    
                                  3. Untuk phase T : warna hitam.                   
                                  4. Untuk Netral : warna biru.                     
                                  5. Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button
                                                                                    
                                     atau dengan saklar, ataupun dengan "Time Switch",
                                     menyatakan sistem on : warna merah.            
                                                                                    
                                                                                    
                                 6.  Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.
                                                                                    
                                                                                    
                      2.2.3  Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (out Let).           
                                                                                    
                                                                                    
                             a. Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A 250 V.
                                                                                    
                               Saklar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada
                               gambar. Jika tidak ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus
                               dipasang rata pada tembok setinggi 150 cm diatas lantai yang sudah jadi
                                                                                    
                               kecuali ditentukan lain oleh Arsitek / MK.           
                                                                                    
                                                                                    
                               Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak (end bow doos)
                               dari plat dan ring setelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup
                                                                                    
                               persegi. Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara yang
                               berdekatan.                                          
                                                                                    
                                                                                    
                             b. Stop Kontak.                                        
                                                                                    
                               Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact
                               dengan rating 10 A 250 VAC, semua pasangan stop kontak dengan
                               tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding).
                                                                                    
                               Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
                               ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk
                                                                                    
                               Arsitek / MK.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 14                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                      2.2.4  Sistem Pentanahan.                                     
                                                                                    
                                                                                    
                             Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
                             dihubungkan menjadi satu secara elektrik dengan baik. Suatu rel pentanahan
                                                                                    
                             harus disediakan dimana bagian metal tersebut diatas dihubungkan.
                                                                                    
                             Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga berpenampang sesuai
                                                                                    
                             gambar sistem, dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter minimal 0,5"
                             ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan pentanahan maksimum 2
                                                                                    
                             Ohm.                                                   
                             Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pentanahan :
                                                                                    
                             - Pisau switch pentanahan                              
                             - Pelindung baja dari kabel tegangan menengah          
                                                                                    
                             - Housing Transformator                                
                             - Panel-panel daya dan penerangan                      
                                                                                    
                             - Pintu-pintu besi                                     
                             - Tangki                                               
                                                                                    
                             - Rak kabel                                            
                             - Housing Generator                                    
                             - Pompa-pompa                                          
                                                                                    
                             - Mesin AC                                             
                             - Dan lain-lain                                        
                                                                                    
                                                                                    
                 2.3  PERALATAN / MATERIAL DISTRIBUSI LISTRIK                       
                                                                                    
                                                                                    
                      2.3.1  Kabel Daya Tegangan Rendah.                            
                                                                                    
                                                                                    
                             - kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran
                                                                                    
                              dan type yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini
                              harus sesuai dengan standard S.I.I atau S.P.L.N.      
                                                                                    
                                                                                    
                             - Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-
                              pengujian sebgai berikut                              
                                                                                    
                                        EL - 15                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                              * Test insula si                                      
                                                                                    
                              * Test kontinuitas                                    
                              * Test tahanan pentanahan.                            
                                                                                    
                                                                                    
                      2.3.2  Panel Tegangan Rendah.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                             a. U m u m                                             
                                                                                    
                                                                                    
                              Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua Komponen yang
                              harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar.       
                                                                                    
                              Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phasa, 4
                              kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard
                                                                                    
                              IEC, VDE/DIN , BS, NEMA dan sebagainya.               
                                                                                    
                                                                                    
                              * Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal
                               enclosed), free standing, untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap
                                                                                    
                               dengan semua komponen-komponen yang ada :            
                                                                                    
                                -    LVMDP, Panel AC,                               
                                                                                    
                                                                                    
                              * Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal
                                                                                    
                               enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua komponen-komponen
                               pasangan dalam semua panel-panel penerangan dan panel-panel daya
                                                                                    
                               lainnya.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                             b. Karakteristik Panel                                 
                               - Tegangan kerja    : 400 Volt                       
                                                                                    
                               - Tegangan Uji      : 3.000 Volt                     
                               - Tegangan uji impuls : 20.000 Volt                  
                                                                                    
                              - Frekwensi          : 50 Hz.                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 16                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             c. Circuit Break er                                    
                                                                                    
                                                                                    
                               Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini circuit
                                                                                    
                               breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 5 KA simetris.
                               Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker
                                                                                    
                               (MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan
                               pada gambar rencana dengan breaking capacity minimal 10 KA simetris.
                               Circuit breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal
                                                                                    
                               dan instantaneous magnetic unit.                     
                                                                                    
                                                                                    
                               Main CB dari setiap panel emergency harus dilengkapi dengan shunt trip
                               terminals, untuk dihubungkan dengan panel remote tripping unit yang ada
                                                                                    
                               di ruang security, memakai kabel kontrol.            
                                                                                    
                                                                                    
                             d. Bus bar                                             
                                                                                    
                                                                                    
                               Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98
                               %, rating ampere sesuai gambar. Bus bar harus dicat sesuai dengan
                               kode warna dalam PUIL sebagai berikut :              
                                                                                    
                                                                                    
                                - Phasa      : merah, kuning , hitam                
                                                                                    
                                - Netral     : biru.                                
                                - Ground     : hijau-kuning.                        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                             e. Accessories                                         
                                                                                    
                                                                                    
                               Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
                               buatan pabrik dan berkualitas ex. eropa dan dipasang di dalam panel
                               dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      2.3.6  Penerangan dan Stop Kontak.                            
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 17                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             a. Lampu dan A rmaturenya                              
                                                                                    
                                                                                    
                               Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
                                                                                    
                               yang dilukiskan dalam gambar- gambar elektrikal .    
                               - Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
                                                                                    
                                terminal pentanahan (grounding).                    
                               - Lift time lampu harus sesuai dengan spesifikasi teknis pabrik pembuat.
                               - Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu,
                                                                                    
                                sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
                              - Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. kabel-kabel
                                                                                    
                                dalam box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga
                                tidak menempel pada ballast atau kapasitor.         
                                                                                    
                                Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,5 mm, dicat dasar tahan
                                karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven warna putih.
                                                                                    
                               - Armatur lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser. Dudukan harus
                                dari bahan aluminium silicon alloy atau dari moulded plastic.
                                                                                    
                               - Emergency Lighting pada pintu darurat dan tangga kebakaran memakai
                                armatru lampu khusus dengan built in battery. Battery dari nickel-
                                cadmium battery dan harus mampu beroperasi dengan menggantikan
                                                                                    
                                supply PLN selama 2 jam.                            
                                                                                    
                                                                                    
                             b. Stop Kontak                                         
                                                                                    
                                                                                    
                               - Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
                                pemasangan di dinding dan pemasangan di lantai (floor outlet).
                                                                                    
                               - Stop kontak dinding harus satu tipe untuk pemasangan rata dengan
                                dinding dengan rating 250 volt, 10 ampere.          
                                                                                    
                                                                                    
                             d. Sakelar Dinding                                     
                                                                                    
                                                                                    
                               Sakelar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, Tipe rocker,
                               dengan rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs
                                                                                    
                               (Grid Switches).                                     
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 18                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                             e. Box untuk S akelar dan Stop Kontak                  
                                                                                    
                                                                                    
                               Box (end bow doos) harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak
                                                                                    
                               kurang dari 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
                               pentanahan.                                          
                                                                                    
                               Sakelar atau stop kontak dinding terpasang pada box (end bow doos) dari
                               plat dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
                               mengembang tidak diperbolehkan.                      
                                                                                    
                                                                                    
                             f. Penghantar (kabel)                                  
                                                                                    
                               Pada umumnya kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak
                               harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA
                                                                                    
                               atau NYM).                                           
                               Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2 1/2 mm2.
                                                                                    
                               Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
                               berikut :                                            
                                                                                    
                               - Fasa - 1     : merah                               
                               - Fasa - 2     : kuning                              
                               - Fasa - 3     : hitam                               
                                                                                    
                               - Netral       : biru                                
                             -  Tanah (Ground) : Hijau - kuning.                    
                                                                                    
                               Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                             g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                      
                                                                                    
                                                                                    
                               - Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC
                                                                                    
                                tanpa ulir (high impact PVC).                       
                                                                                    
                               - Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya,
                                                                                    
                                dengan diameter tidak kurang dari 3/4".             
                                                                                    
                                                                                    
                               - Pipa Fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
                                sambung (Junction box) dan armatur lampu.           
                                                                                    
                                        EL - 19                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            2.4. PEKERJAAN SISTEM DIESEL GENERATOR SET.                             
                                                                                    
                                                                                    
                 2.4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                                    
                                                                                    
                      Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
                      perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
                      lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi teknis
                                                                                    
                      ini maupun tambahan-tambahan lainnya, sehingga Diesel Generator Set siap
                      dioperasikan secara baik sebagai sumber tenaga listrik cadangan.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      Pekerjaan tersebut terdiri dari pengadaan dan pemasangan :    
                                                                                    
                                                                                    
                      a.   Diesel generating set type prime.                        
                                                                                    
                      b.   Satu set panel kontrol untuk engine, dan generator, AMF lengkap dengan
                           automatic transfer switch.                               
                      c.   Satu set sistem bahan bakar dan pemipaan.                
                                                                                    
                      d.   Satu set pendingin mesin.                                
                      e.   Sistem starting lengkap dengan DC power supply dan       
                                                                                    
                           battery charger dengan automatic starting.               
                      f.   Sistem pentanahan.                                       
                                                                                    
                                                                                    
                      g.   Spare parts and tools dan operation manual books.        
                                                                                    
                                                                                    
                      h.   Training bagi calon operator.                            
                                                                                    
                                                                                    
                      i.   Satu set sistem pemadam dan penghindar kebakaran.        
                                                                                    
                                                                                    
                      j.   Pekerjaan-pekerjaan sipil seperti rangka penyangga tangki-tangki harian,
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 20                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                           pompa BBM dan seb againya.                               
                                                                                    
                      k.   Mengurus ijin-ijin kepada badan yang berwenang.          
                                                                                    
                                                                                    
                      l.   Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar
                           rencana maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-
                                                                                    
                           pekerjaan tertentu diatas.                               
                                                                                    
                      m.   Menyerahkan as built drawing sebanyak 3 rangkap.         
                                                                                    
                                                                                    
                      n.   Pekerjaan peredam suara didalam ruangan genset peredam suara sound
                                                                                    
                           attenuator, muffler (sound pit) dan isolasi panas pada pipa knalpot / muffler.
                                                                                    
                                                                                    
                      o.   Pengadaan dan pemasangan peredam getaran untuk           
                           Pondasi genset dan penggantung pipa knalpot.             
                                                                                    
                                                                                    
                      p.   Pengadaan dan pemasangan attenuator pada sisi radiator.  
                                                                                    
                                                                                    
                      q.   Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol level untuk   
                           pompa BBM dan air radiator.                              
                                                                                    
                                                                                    
                 2.4.2 STANDARD DAN PERATURAN                                       
                                                                                    
                                                                                    
                      a.   Seluruh pekerjaan instalasi listrik dari diesel genset harus dilaksanakan
                                                                                    
                           mengikuti standard dalam PUIL terbitan terakhir, atau standard-standard
                           international lainnya yang tidak bertentangan dengan PUIL.
                                                                                    
                                                                                    
                      b.   Seluruh pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan mengikuti standard dan
                                                                                    
                           peraturan-peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.        
                                                                                    
                      Surat izin pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh Pemborong. Satu copy dari surat
                                                                                    
                      izin tersebut harus diserahkan kepada Direksi.                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 21                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                 2.4.3 PENGUJIAN / TESTING                                          
                                                                                    
                                                                                    
                      Pemborong harus menyelenggarakan serangkaian pengujian sebagai salah satu
                                                                                    
                      persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan pekerjaan.Seluruh pengujian
                      diselenggarakan oleh Pemborong , termasuk bila harus dilakukan test ulang. Jadwal
                                                                                    
                      waktu kapan akan diselenggarakan dan cara-cara pengujian harus sudah disampaikan
                      ke Direksi selambat-lambatnya 15 (lima belas ) hari sebelum pengujian dilakukan.
                                                                                    
                                                                                    
                      Pengujian-pengujian tersebut antara lain :                    
                      -    Insulation Resistance Test.                              
                                                                                    
                      -    Continuity Test.                                         
                      -    Simulation of Excess temperature.                        
                                                                                    
                      -    Simulation of low oil pressure.                          
                      -    Stepped load test (0%, 25 %, 50 %, 75 %, 100 %, 110 %    
                                                                                    
                           Dari beban penuh memakai resistance.                     
                      -    Trial run dari keseluruhan sistem emergency.             
                                                                                    
                                                                                    
                 2.4.4 TANGGUNG JAWAB PABRIK PEMBUAT / PEMBORONG                    
                                                                                    
                                                                                    
                      -    Pabrik pembuat/pemborong harus bertanggung jawab untuk design,
                           manufacture, performance, relability dan packaging dari seluruh komponen dan
                                                                                    
                           sistem.                                                  
                      -    Pabrik pembuat / pemborong harus mempertanggung jawabkan /
                                                                                    
                           mengasuransikan setiap bagian dari peralatan Diesel Genset terhadap
                           kemungkinan kerusakan, kerugian karena kerusakan, hancur/musnah karena
                                                                                    
                           kebakaran, petir, gempa, pencurian dan sebagainya . selama periode start-up
                           sampai saat penyerahan pertama.                          
                                                                                    
                      -    Garansi pabrik harus berlaku untuk selama satu tahun dari mulai saat
                           penyerahan kedua (final acceptance), selama ini bertanggung jawab untuk
                                                                                    
                           penggantian atau perbaikan setiap cacat/ kerusakan peralatan, komponen,
                           sistem, kegagalan mana disebabkan oleh kesalahan bahan, kemampuan kerja
                           tenaga pelaksana                                         
                                                                                    
                           atau engineering.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 22                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                      -    Sebelum penyerahan k edua, Pemborong harus telah mengadakan pendidikan
                                                                                    
                           dan latihan selama periode tertentu kepada 3 (tiga) orang calon operator yang
                           ditunjuk oleh pemberi tugas.                             
                                                                                    
                           Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima)
                           set operating maintenance and repair manual books, dalam bahasa Indonesia
                                                                                    
                           dan Inggris, serta sampai mendapatkan sertifikat resmi.  
                                                                                    
                 2.4.5 AFTER SALES SERVICE                                          
                                                                                    
                                                                                    
                      Pemborong harus melampirkan penawaran, tentang daftar alamat di Indonesia dari
                                                                                    
                      Badan Perwakilan dan Workshop dari merk Diesel Genset yang ditawarkan, serta
                      jaminan bahwa workshop tersebut mampu memberikan jasa purna jual (after sales
                                                                                    
                      service) terhadap type diesesl genset yang ditawarkan.        
                                                                                    
                                                                                    
                 2.4.6 BAHAN DAN PERALATAN                                          
                                                                                    
                                                                                    
                      Diesel generator sets yang ditawarkan harus harus dari agen tunggal (atau ditentukan
                      lain oleh Pemberi Tugas / Direksi).                           
                      Pada waktu penawaran merk harus disertai dan dilengkapi dengan brosur aslinya ( bukan
                                                                                    
                      foto copy ).                                                  
                      Semua bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, baru dan
                                                                                    
                      sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan dan peralatan, brosur atau gambar
                      kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 30 hari sebelum
                                                                                    
                      pemasangan.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                      a.   Data - data Diesel Generator-Set                         
                                                                                    
                                                                                    
                           - Rated output : Disesuaikan dng kebutuhan masing-       
                                           masing gedung                            
                           - Type         : Prime.                                  
                                                                                    
                           - Overload output : 110 % full load selama 60 menit      
                           - Frekwensi    : 50 Hz                                   
                                                                                    
                           - Rated Voltage : 220 / 380 Volt                         
                           - Power Factor : 0,8 lagging                             
                                                                                    
                                        EL - 23                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                           - Phasa        : 3 phasa, 4 kawat                        
                                                                                    
                           - Putaran      : 1.500 rpm                               
                           - Sistem eksitasi : AC Exiter (brushless) dengan         
                                                                                    
                                           electronic automatic voltage regulator   
                                           (AVR).                                   
                                                                                    
                           - Kelas Isolasi : Rotor kelas H,stator minimum kelas B.  
                           - Bahan bakar  : Solar                                   
                           - Pelumasan    : SAE no. 40.                             
                                                                                    
                           - Sistem Pendingin : Radiator                            
                           - Operasi start/stop : Automatic.                        
                                                                                    
                                                                                    
                           - Pengaturan Tegangan:                                   
                                                                                    
                                                                                    
                            *   Pada keadaan steady state.                          
                                                                                    
                                Dalam batas lebih kurang 2 % dari rated voltage dalam keadaan
                                operasi nominal.                                    
                                                                                    
                                                                                    
                            *   Transient Voltage Regulation.                       
                                Kurang dari 15 % dari rated voltage bila dibebani   
                                                                                    
                                dengan rated load pada rated power factor.          
                                Recovery time : tidak lebih dari 10 detik.          
                                                                                    
                                                                                    
                      b.   Data-data Perencanaan                                    
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Ketentuan-ketentuan untuk generator :               
                                                                                    
                                                                                    
                                Generator harus dari type Self Ventilated, Rotating Field dan
                                                                                    
                                Synchrounous type. Generator harus bisa menanggung beban secara
                                continue pada faktor kerja 0,8 yang sama dengan rating KW dari
                                                                                    
                                diesel generator unit tersebut, dan dapat melayani beban 10 % lebih
                                dari gross KW rating untuk selama 1 jam terus menerus, untuk setiap
                                periode 24 jam pada tegangan normal.                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 24                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                                                                                    
                                                                                    
                                Generator harus langsung digerakkan dari crank shaft mesin, jika perlu
                                generator dapat ditambah impeller yang dipasang pada rotor untuk
                                                                                    
                                pendingin generator. Generator harus diproteksi terhadap overload dan
                                kesalahan-kesalahan lebih kecil dari pada ketahanan generator.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Reaktansi Generator :                               
                                                                                    
                                                                                    
                                Reaktansi sub transient dari generator tidak boleh lebih dari 25 %.
                                                                                    
                                Penggunaan reaktor dan resistor untuk mendapatkan reaktansi yang
                                ekivalent yang sama, tidak diperbolehkan.           
                                                                                    
                                Pentanahan neutral dari generator secara terpisah.  
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Eksitasi dan Sistem Pengaturan Tegangan :           
                                                                                    
                                                                                    
                                Sistem diatas harus sudah termasuk static exciter voltage regulator,
                                termasuk juga alat-alat pelengkap dan alat-alat kontrol dan Wiring
                                                                                    
                                (SRCR). Sistem ini dapat melayani dengan baik pada keadaan
                                generator beroperasi secara individu.               
                                Sistem dari type solid state dan mempunyai steady state regulation 2
                                                                                    
                                 % dari 0,8 lagging ke faktor kerja satu.           
                                Sistem ini harus bekerja dengan baik pada keadaan beban overload
                                                                                    
                                simetris dan pada keadaan hubungan singkat lainnya yang masih
                                dalam kapasitas generator.                          
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Peralatan Semi Conductor :                          
                                                                                    
                                                                                    
                                   Pemilihan dan pemakaian dari peralatan semi conductor yang
                                                                                    
                                 dipergunakan dalam generator sets dan semua peralatan kontrol harus
                                      sesuai dengan standar pabrik. Rectifier harus mempunyai
                                rating tidak kurang dari 1 sampai 1,5 kali tegangan peak voltage
                                                                                    
                                dan arus, yang diperhitungkan pada setiap kondisi operasi dari
                                generator.                                          
                                                                                    
                                        EL - 25                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Switch Gear :                                       
                                                                                    
                                                                                    
                                Generator switch gear harus direncanakan sesuai dengan pengaturan
                                untuk proteksi & kontrol dari generator unit, seperti yang
                                                                                    
                                dispesifikasikan untuk mendapatkan operasi yang lebih memuaskan.
                                Didalam panel-panel itu dipasang juga peralatan-peralatan yang
                                                                                    
                                diperlukan seperti : meter, indicator, switch, instrument transformer,
                                relay circuit breaker, indicating light, terminal block dan instalasi lain
                                yang diperlukan.                                    
                                                                                    
                                Panel ini dibuat dari metal tertutup dan berdiri bebas di lantai, disupply
                                oleh Kontraktor, termasuk semua indicator circuit breaker dari
                                                                                    
                                generator, harus dari type air circuit breaker dari generator yang
                                dapat di-tripped secara otomatis.                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Kontrol :                                           
                                                                                    
                                                                                    
                                Switch gear generator harus dilengkapi didalamnya dengan peralatan-
                                peralatan : instrument, meter kontrol, induction time, relay hubung
                                singkat, relay arus lebih setiap phasa, watt meter, volt meter, watt hour
                                                                                    
                                meter, frekwensi meter, pilot light, switch and under voltage relay,
                                over current relay, reverse power relay. Peralatan-peralatan lain yang
                                                                                    
                                juga diperlukan seperti : time relay, untuk meter starting dan
                                sebagainya, juga dipasang pada panel kontrol tersebut. Kontrol ini
                                                                                    
                                harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.      
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Pondasi Generator sets :                            
                                                                                    
                                                                                    
                                Kontraktor harus membuat / menyesuaikan gambar-gambar rencana
                                pondasi diesel generator sets tersebut, sesuai dengan mesin-mesin
                                yang digunakan.                                     
                                                                                    
                                Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan Kontraktor sipil /
                                Arsitektur untuk pekerjaan ini.                     
                                                                                    
                                        EL - 26                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Grounding / Pentanahan                              
                                                                                    
                                                                                    
                                Generator harus ditanahkan melalui terminal         
                                grounding, dengan menggunakan grounding rod, seperti gambar
                                                                                    
                                rencana.                                            
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                           -    Noise Level :                                       
                                                                                    
                                                                                    
                                Noise level yang dihasilkan unit diesel generator haruslah tidak
                                mengganggu daerah lainnya.                          
                                                                                    
                                Pada jarak tiga meter disekeliling luar ruang genset sound
                                pressure level dari noise genset tidak lebih dari 70 dBA.
                                                                                    
                                                                                    
                                Bersama dengan pengawas Kontraktor harus melakukan test
                                                                                    
                                pengukuran noise level dan membuat berita hasil pengetesannya.
                                Apabila ternyata setelah hasil pengukuran diperoleh lebih besar dari
                                                                                    
                                nilai diatas, kontraktor boleh menambah atau memodifikasi peralatan-
                                peralatan peredam suara tanpa menuntut pekerjaan tambahan
                                sehingga diperoleh hasil yang optimum.              
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                        EL - 27                                     
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
            Pasal 4. PEKERJAAN INSTALASI TATA U DARA.                               
                                                                                    
                                                                                    
            4.1. UMUM.                                                              
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.1. Pengaturan Pemasangan.                                           
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Pekerjaan instalasi Air Conditioning ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan -
                    peraturan :                                                     
                                                                                    
                    - PUIL.                                                         
                    - ASHRAE, ARI.                                                  
                                                                                    
                    - ASTM, ASME.                                                   
                    - SMACNA.                                                       
                                                                                    
                    - Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instalasi yang berwenang.
                                                                                    
                 2. Pekerjaan instalasi Air Conditioning ini harus dipasang oleh perusahaan yang telah
                    berpengalaman mengerjakan pemasangan sistem ini.                
                    Suatu daftar referensi pemasangan harus diajukan kepada pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.2. Gambar-gambar.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini, merupakan suatu kesatuan yang
                    saling melengkapi dan sama mengikatnya.                         
                 2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi,
                                                                                    
                    sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek.
                    Gambar-gambar arsitek dan struktur sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
                                                                                    
                    dan detail "Finishing" instalasi ini.                           
                 3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
                                                                                    
                    working drawing, serta harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
                    persetujuannya.                                                 
                                                                                    
                 4. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Pengawas, dianggap
                    Pemborong telah mempelajari situasi lapangan Struktur Arsitektur dan berkonsultasi dengan
                    pekerjaan-pekerjaan instalasi lainnya.                          
                                                                                    
                 5. Pemborong pekerjaan ini, harus membuat gambar-gambar revisi (as built drawing) dan
                    Operating & Maintenance Instruction/ manual. Pada penyerahan pertama diserahkan kepada
                                                                                    
                    Pengawas dalam rangkap lima.                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.3. Koordinasi.                                                      
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Pemborong pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, bekerja sama
                                                                                    
                    dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
                    sesuai dengan waktu yang ditetapkan.                            
                                                                                    
                                                                                    
                 2. Koordinasi yang baik perlu ada, untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
                    menghalangi kemajuan pekerjaan lainnya.                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.4. Daftar Bahan dan Contoh.                                         
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas
                    daftar bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4 (empat).   
                                                                                    
                                                                                    
                 2. Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas contoh bahan-bahan yang akan
                    dipakai, dan semua biaya ber- kenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
                                                                                    
                    contoh ini adalah tanggung jawab Pemborong.                     
                                                                                    
                                                                                    
                 3. Pemborong sebelum mengajukan pemilihan peralatan (equipment) untuk dimintakan
                    persetujuan dari Pengawas, harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran atau
                                                                                    
                    kapasitas peralatan yang akan dipasang, sesuai dengan data dari merk atau tipe yang dipilih
                    ataupun terhadap bagian-bagian pekerjaan yang ada hubungannya dengan peralatan
                                                                                    
                    tersebut. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi Pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                 4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang keliru tanpa
                    memperhatikan ketentuan tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab Pemborong. Untuk
                                                                                    
                    itu pemilihan peralatan dan bahan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.5. Commisioning dan Testing.                                        
                                                                                    
                 1. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
                                                                                    
                    pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi
                    dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.     
                                                                                    
                                                                                    
                 2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
                                                                                    
                    tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
                    seluruh sistem ini, seperti yang dianjurkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Pemborong.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.6. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan.                    
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Peralatan-peralatan instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung saat
                    penyerahan pertama.                                             
                    Bila dalam masa garansi satu tahun tersebut, terjadi kejadian dimana salah satu komponen
                                                                                    
                    atau mungkin secara keseluruhan unit harus diganti, maka garansi satu tahun tetap berlaku
                    saat terjadinya penggantian peralatan tersebut.                 
                                                                                    
                                                                                    
                 2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung saat
                                                                                    
                    penyerahan pertama.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                 3. Selama masa pemeliharaan ini Pemborong pekerjaan instalasi ini, diwajibkan untuk
                    mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada
                                                                                    
                    tambahan biaya.                                                 
                                                                                    
                 4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
                                                                                    
                    menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan. dalam masa ini Pemborong masih bertanggung
                    jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan. 
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                 5. Pada saat serah terima pertama pekerjaan, Pemborong harus menyerahkan semua
                    "Toolkit", yang dalam pemesanan maupun pengiriman peralatan tersebut termasuk peralatan
                                                                                    
                    yang diperlukan dalam pekerjan pelaksanaan, testing & commisioning, operation maupun
                    maintenance.                                                    
                                                                                    
                    Demikian juga dengan suku cadang (spare parts) yang memang sudah merupakan bagian
                    dari pemesanan ataupun pengiriman.                              
                                                                                    
                                                                                    
                 6. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan
                    yang baik yang ditandatangani bersama oleh instalatir, yang melaksanakan pekerjaan
                                                                                    
                    tersebut dan pengawas serta, jika perlu disyahkan juga oleh Departemen Tenaga Kerja.
                                                                                    
                                                                                    
                 7. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak
                    melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
                                                                                    
                    pemeliharaan, maka Pihak pertama berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan / kekurangan
                    tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan instalasi tersebut.
                                                                                    
                                                                                    
                 8. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih karyawan /
                                                                                    
                    petugas dari Pemilik, sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta
                    melaksanakan pemeliharaannya.                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.7. L a p o r a n.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                 1. Laporan harian                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                    Pemborong wajib membuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang memberikan
                                                                                    
                    gambaran dan kegiatan yang jelas mengenai :                     
                                                                                    
                                                                                    
                    a. Kegiatan fisik                                               
                    b. Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara lisan atau tulisan.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                    c. Hal-hal mengenai                                             
                      -  bahan (material) masuk / ditolak                           
                                                                                    
                      -  jumlah tenaga kerja                                        
                      -  keadaan cuaca                                              
                                                                                    
                      -  pekerjaan tambah / kurang                                  
                                                                                    
                      Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan yang berisi ikhtisar dari pekerjaan
                                                                                    
                      minggu lalu dan rencana pekerjaan untuk minggu depan.         
                                                                                    
                                                                                    
                    d. Laporan harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan kepada pengawas
                      untuk diketahui / disetujui .                                 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.8. Laporan pengetesan.                                              
                                                                                    
                                                                                    
                 Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal
                 sebagai berikut :                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Hasil pengetesan kabel-kabel                                    
                 b. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi                  
                                                                                    
                 c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.       
                 d. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                      
                                                                                    
                                                                                    
                 Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas pekerjaan
                                                                                    
                 ini.                                                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.9. Penanggungjawab Pelaksanaan.                                     
                                                                                    
                                                                                    
                 Pemborong harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
                 berpengalaman (sarjana), dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak sebagai
                                                                                    
                 wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
                 teknis dan bertanggung jawab penuh, dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.10. Perubahan / Penambahan / Pengurangan Pekerjaan.                 
                                                                                    
                 Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar - gambar rencana yang disesuaikan
                                                                                    
                 dengan kondisi di lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Pengawas.
                                                                                    
                 Dalam merubah gambar rencana tersebut Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan
                                                                                    
                  yang dimaksud, kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
                                                                                    
                                                                                    
                 Pengajuan merubah bahan, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan Pemborong
                 kepada Pengawas secara tertulis.                                   
                                                                                    
                 Bilamana terjadi perubahan bahan dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan
                 tambah/kurang, harus disetujui secara tertulis oleh pihak pertama / Pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.11. Frekwensi dan Tegangan Listrik.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                 Seluruh peralatan yang harus disupply dalam pekerjaan ini, harus direncanakan untuk bekerja
                 pada frekwensi 50 Hz tegangan 220 / 380 Volt.                      
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.12. Pengurusan Ijin-ijin.                                           
                                                                                    
                 Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan instalasi ini,
                                                                                    
                 termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini, serta seluruh biaya yang diperlukan adalah menjadi
                 tanggungannya.                                                     
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.13. Pembobokan, Pengelasan & Pengeboran.                            
                                                                                    
                  1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka
                     pemasangan instalasi ini, serta mengembalikannya dalam keadaan semula, termasuk
                                                                                    
                     pekerjaan Pemborong instalasi ini.                             
                  2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Pengawas.
                                                                                    
                  3. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya di
                                                                                    
                     perkenankan mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari Pengawas.
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.14. Pekerjaan Listrik.                                              
                                                                                    
                  Pekerjaan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi ini adalah :
                                                                                    
                 1. Penarikan kabel dari peralatan sampai ke panel listrik termasuk dalam lingkup pekerjaan
                                                                                    
                    listrik.                                                        
                 2. Penarikan kabel-kabel kontrol termasuk kontrol panelnya yang diperlukan untuk
                                                                                    
                    menunjang bekerjanya instalasi ini, termasuk lingkup pekerjaan AC.
                 Pemborong pekerjaan ini harus memberikan data kebutuhan daya listrik dari peralatan yang akan
                                                                                    
                 dipasang untuk dikoordinasikan dengan pihak lain yang menyediakan panel-panel listrik
                 selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima SPK untuk mengerjakan instalasi ini, yang
                 disampaikan kepada Direksi Pengawas untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            4.1.15. Masa Pemeliharaan dan Pemeriksaan Rutin.                        
                                                                                    
                 Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin
                 dilaksanakan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu sekali.         
                                                                                    
                                                                                    
            4.2.  PERALATAN UTAMA.                                                  
                                                                                    
                                                                                    
            4.2.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                 Pengadaan dan pemasangan unit AC split untuk semua ruang dan kantor.
                                                                                    
                 Pekerjaan ini meliputi pengadaan unit termasuk aksesorinya antara lain :
                    - Fan Coil Unit.                                                
                                                                                    
                    - Condensing Unit.                                              
                    - Pemipaan refrigeran (liquid & gas) termasuk instalasinya.     
                                                                                    
                    - Pengisian refrigeran.                                         
                    - Control wiring.                                               
                                                                                    
                    - Thermostat.                                                   
                    - Vibration damper dan hanger/support.                          
                                                                                    
                    - Pemipaan kondensasi termasuk isolasinya.                      
                    - dan lainnya sehingga unit bekerja dengan sempurna.            
                                                                                    
                 Lingkup pekerjaan di dalam instalasi ini yang sesuai pada gambar perencanaan yang
                 melengkapi dokumen ini lengkap dengan                              
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            4.2.2. Umum.                                                            
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Bagian ini adalah untuk memasang AC unit dari tipe, ukuran dan kapasitas terlampir.
                                                                                    
                    Unit Fan dan bentuk coil harus sesuai dengan standard ARI 430-66 untuk fan dan 410-72
                    untuk coil.                                                     
                 b. Seluruh unit dan perlengkapannya harus didukung dengan pengalaman, baik dalam
                                                                                    
                    perencanaan maupun konstruksi dari peralatan yang sama dengan pembuat Air Cooled
                    Packaged Unit.                                                  
                                                                                    
                 c. Unit kondensing harus sesuai dengan penggunaan diluar ruangan.  
                 d. Sebelum melakukan pemesanan, Kontraktor harus melengkapi data-data dari setiap
                                                                                    
                     unitnya kepada Konsultan untuk diminta persetujuannya, sebagai berikut :
                      -  Katalog komplit dari pabrik pembuat.                       
                                                                                    
                      -  Dimensi peralatan.                                         
                      -  Data teknis (kapasitas pendinginan, bentuk fan, curve sound power level, vibration
                         mounting).                                                 
                                                                                    
                      -  Suku cadang.                                               
                                                                                    
                 e. Pada seluruh unit haruslah dicantumkan nama pabrik pembuat, nomor serial, nomor model
                    dan tanggal pembuatan.                                          
                                                                                    
                 f. Kontraktor akan menyeleksi seluruh FCU dan seluruh komponen dan perlengkapannya sesuai
                    dengan gambar skedul peralatan.                                 
                                                                                    
                 g. Seluruh unit dan perlengkapannya baik getaran maupun tingkat kebisingannya harus
                    seminimal mungkin pada saat pengoperasian, bila terjadi kelebihan dari standard yang
                    ditentukan. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memasang isolasi getaran
                                                                                    
                    dan peredam suara sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan. 
                 h. Seluruh peralatan dan perlengkapannya seperti coil, drain pan, fan, motor penggerak ,fan
                                                                                    
                    compressor harus disupply dari satu pabrik pembuat dan seluruh garansi, sertifikat uji
                    kelayakan harus dikeluarkan untuk seluruh komponen.             
                                                                                    
                 i. Compressor dari jenis rotary atau scroll.                       
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                         AC -                                       
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
            Pasal 5. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBI NG.                                 
                                                                                    
            5.1. KETENTUAN UMUM.                                                    
                                                                                    
            5.1.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                                    
                 Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaaan Plambing, sebagaimana
                 yang ditunjukkan dalam gambar rencana tetapi tidak terbatas pada : 
                                                                                    
                 a. Pengadaan dan pemasangan seluruh pekerjaan pipa dan perlengkapan-perlengkapannya,
                    termasuk fitting, hanger, valves, penggalian, pengurugan kembali, bak kontrol dan lain-lain.
                                                                                    
                 b. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih, air kotor.     
                                                                                    
                 c. Pengadaan dan pemasangan sewage treatment plant (biotek).       
                                                                                    
                 d. Pengetesan seluruh pekerjaan plambing yang telah terpasang terhadap kebocoran-
                    kebocoran, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam buku spesifikasi ini.
                                                                                    
                 e. Melakukan pekerjaan pemeliharaan, selama masa pemeliharaan yang bila tidak ditentukan
                    lain adalah selama 360 hari kalender setelah serah terima pertama.
                                                                                    
                                                                                    
            5.1.2. Koordinasi.                                                      
                                                                                    
                 a. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara
                    detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan -
                                                                                    
                    penyambungannya.                                                
                    Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan
                                                                                    
                    untuk melengkapi pekerjaan.                                     
                 b. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
                                                                                    
                    fixtures dan lain-lain. Lokasi yang ditunjukan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan,
                    Pemborong harus menyesuaikan tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
                    mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan - peralatan tersebut.
                                                                                    
                 c. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam
                    gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut
                                                                                    
                    oleh spesifikasi dan ditunjukan oleh gambar.                    
                                                                                    
            5.1.3. Kualifikasi.                                                     
                                                                                    
                 a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-
                    pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. 
                                                                                    
                 b. Direksi pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai
                    bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.  
                                                                                    
                                       PL -                                         
            RENCANA KERJA DAN SYARAT   PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN          
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            5.1.4. Pengajuan-pengajuan.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                 Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan :
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.   
                                                                                    
                                                                                    
                 b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan
                    dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan
                                                                                    
                    yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang disusulkan
                    terhadap gambar rencana.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                 c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan
                                                                                    
                    yang akan dipasang.                                             
                                                                                    
                                                                                    
                 d. Contoh - contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari material
                    / peralatan yang akan dipasang.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       PL -                                         
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            5.1.5. Review.                                                          
                                                                                    
                                                                                    
                 Direksi pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan
                 memberi komentar atas hal tersebut.                                
                                                                                    
                 Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi
                 Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi Pengawas.        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            5.1.6. Standard dan Code.                                               
                                                                                    
                 Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-
                                                                                    
                 peraturan sebagai berikut :                                        
                 a. Pedoman Plambing Indonesia - Departemen Pekerjaan Umum.         
                                                                                    
                 b. Perda no. VII th. 1991.                                         
                                                                                    
                 c. Peraturan-peraturan tentang instalasi air minum dari P.A.M.     
                                                                                    
                 d. Material Plumbing Code.                                         
                                                                                    
                                                                                    
            5.1.7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi.                 
                                                                                    
                 a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama Pemborong
                                                                                    
                    wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set
                    transparant.                                                    
                                                                                    
                 b. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan maintenance
                    dari system yang dipasang.                                      
                                                                                    
                                                                                    
            5.2. S Y S T E M.                                                       
                                                                                    
                                                                                    
            5.2.1. System Air Bersih.                                               
                                                                                    
                 Air Danau yang diolah di WTP ditampung didalam Reservoir tank, kemudian dipompakan ke roof
                                                                                    
                 tank untuk didistribusikan.                                        
                 Adapun roof tank dibuat terpisah sesuai kebutuhan yang memiliki elevasi tinggi dapat digunakan
                                                                                    
                 sebagai lokasi roof tank maka tidak diperlukan lagi pompa penguat / booster pump untuk
                 mendistribusikan air bersih, melainkan langsung dengan cara gravitasi ke masing-masing gedung.
                                                                                    
                                       PL - 38                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
            5.2.2. Air Kotor.                                                       
                                                                                    
                 Air kotor dari toilet-toilet ditampung pada Biotek gedung selanjutnya over flow dialirkan kasaluran
                                                                                    
                 kawasan setelah melalui pengetesan air.                            
                                                                                    
                                                                                    
            5.3. PERSYARATAN MATERIAL DAN BAHAN.                                    
                                                                                    
               a. Pipa-pipa dan fitting air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke
                 fixture-fixture, baik yang ditanam di dalam tanah atau ditempatkan di atas langit-langit, dibuat
                                                                                    
                 dari PVC class AW                                                  
               b. Union dari bahan "Malleable Iron".                                
                                                                                    
               c. Bak kontrol harus dibuat dari beton bertulang yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat
                                                                                    
                 dengan mudah dibuka.                                               
               d. Pipa-pipa pembuangan air kotor dan air bekas sanitair dari fixture sampai pipa vertikal yang
                 terletak pada shaft plambing, dibuat dari PVC dengan tekanan kerja nominal 10 kg/cm2.
                                                                                    
               e. Pipa - pipa dan fitting untuk vent dibuat dari pipa PVC dengan tekanan kerja 5 kg/cm2.
                                                                                    
               f. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixture dan peralatan-peralatan yang akan
                 dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pembuatnya.
                                                                                    
                 Pipa, fitting dan fixture yang tidak mempunyai tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung
                 jawab Pemborong.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
            5.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN / PEMASANGAN.                              
                                                                                    
                 a. Selama pemasangan berjalan, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka
                                                                                    
                    untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.     
                 b. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat
                                                                                    
                    dengan cabang Y, dengan sambungan lem. Pipa mendatar untuk air kotor mempunyai
                    kemiringan minimal 1 % dan maksimal 1.5 %.                      
                                                                                    
                 c. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
                    menggunakan "Reducing Fitting". sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan
                                                                                    
                    dengan "Long Radius Elbow".                                     
                    Belokan-belokan dari jenis "Short Radius Elbow" hanya boleh digunakan apabila kondisi
                    setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis long radius, dan Pemborong harus
                                                                                    
                    memberitahukan hal ini pengawas. Fitting atau alat-alat lain yang akan menimbulkan
                                                                                    
                                       PL - 39                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                    tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.          
                                                                                    
                 d. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik, setiap kali pipa tersebut menembus
                    konstruksi beton.                                               
                                                                                    
                 e. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan
                    memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm , pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun
                                                                                    
                    isolasinya.                                                     
                 f. Sleeves pada dinding terbuat dari pipa PVC kelas AW.            
                                                                                    
                 g. Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angkur yang
                    dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).                         
                    Pipa-pipa tersebut baik untuk air bersih, maupun air kotor harus ditumpu untuk menjaga,
                                                                                    
                    agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
                    dan harus dipasang sedemikian sehingga memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh
                                                                                    
                    perubahan temperatur.                                           
                    Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan
                                                                                    
                    jarak maksimum antara pipa adalah :                             
                           -  Dia 25 maksimum 2 m.                                  
                                                                                    
                           -  Dia 40 maksimum 2.5 m.                                
                           -  Dia 50 maksimum 3 m.                                  
                                                                                    
                           -  Dia 80 maksimum 3.5 m.                                
                 h. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh
                    Pengawas.                                                       
                 i. Penggantung ataupun penumpu pipa harus ditetapkan (terikat) pada konstruksi bangunan
                                                                                    
                    dengan "Insert" yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembakan, atau
                    dengan baut tembak (ramset bolt).                               
                                                                                    
                 j. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem paling jauh dengan jarak tidak lebih dari 3 meter.
                                                                                    
                 k. Penggantung / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup
                    oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan zinc
                                                                                    
                    chromate primer atau cat penahan karat.                         
                 l. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk
                    setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari
                                                                                    
                    keseluruhan sistem, agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk Fixture
                    pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.
                                                                                    
                 m. Insert harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan
                    akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert
                                                                                    
                    harus tidak kelihatan.                                          
                                       PL - 40                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                 n. Lokasi yang tepat dari peralata n sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-
                                                                                    
                    pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar
                    perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang
                                                                                    
                    diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.               
                 o. Apabila digunakan baut tembus harus dipasang pelat penahan pada sisi yang lain dari
                                                                                    
                    dinding atau lantai tersebut.                                   
                 p. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
                                                                                    
                 q. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak /
                    tertumpu dengan baik.                                           
                  r. Pipa-pipa dalam tanah harus dilindungi pasir di bagian bawah maupun atasnya
                                                                                    
                    setebal minimal 10 cm. Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa
                    oleh Pemberi Tugas atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari
                                                                                    
                    lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan
                    bahan lain yang disetujui.                                      
                                                                                    
                 s. Penimbunan lubang galian harus sedemikian hingga tidak mengganggu / merubah letak pipa.
                 t. Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-
                                                                                    
                    kotoran lainnya. Semua bagian yang dilapis chromium atau nickel harus digosok bersih /
                    mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi.                 
                                                                                    
                    Semua bagian pipa, katup-katup, alat-alat dan lain-lainnya harus dibersihkan dari lemak,
                    lumpur dan kotoran-kotoran lainnya yang telah terbawa masuk.    
                                                                                    
                 u. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau
                    timbulnya kerusakan lain, yang semuanya atas kelalaian          
                    Pemborong karena tidak membersihkan sistem pemipaan dengan baik, maka semua
                                                                                    
                    perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.           
                                                                                    
                                                                                    
            5.5. PENGUJIAN DAN PENGETESAN.                                          
                                                                                    
                 a. Pengujian dan Pengetesan System Air Kotor                       
                                                                                    
                    - Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup
                      (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang "Vent"
                      tertinggi.                                                    
                                                                                    
                    - Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas,
                      minimal selama 6 (enam) jam tanpa ada penurunan level muka air dalam pipa.
                                                                                    
                    - Apabila dan pada waktu Pengawas menginginkan pengujian lain disamping
                      pengujian diatas, pemborong harus melakukannya tanpa tambahan biaya.
                                                                                    
                                       PL - 41                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                 b. Pengujian Sistem Distribusi Air                                 
                                                                                    
                    - Setelah "Roughing-in" selesai dipasang dan sebelum memasang "Fixture-fixture", seluruh
                      sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali
                                                                                    
                      tekanan kerjanya (working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling
                      kurang 6 (enam) jam tanpa mengalami penurunan tekanan.        
                                                                                    
                    - Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh tembok atau konstruksi
                      bangunan lain maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara sama seperti
                                                                                    
                      diatas, sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.
                 c. Kerusakan dan Kegagalan Uji                                     
                    - Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
                                                                                    
                      kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka pemborong
                      harus mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan
                                                                                    
                      pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai dapat diterima oleh pengawas.
                    - Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus dengan pipa
                                                                                    
                      atau bahan yang baru. Penambahan ( Caulking ) dengan bahan apapun tidak
                      diperkenankan.                                                
                                                                                    
                 d. Desinfeksi                                                      
                    - Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air,
                                                                                    
                      sebelum diserahkan kepada Pemberi tugas.                      
                    - Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "Chlorine" ke dalam system pipa ,
                                                                                    
                      dengan cara / metode yang disetujui pemberi tugas. Dosis Chlorine adalah sebesar 50
                      ppm ( parts per million).                                     
                    - Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih,
                                                                                    
                      sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.     
                    - Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
                                                                                    
                      tersebut, harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 24 jam tersebut
                      diatas.                                                       
                                                                                    
                                                                                    
            5.6. PEMIPAAN.                                                          
                                                                                    
            5.6.1. U M U M.                                                         
                                                                                    
                 a. Pekerjaan pemipaan mencakup pekerjaan atau instalasi sebagai berikut :
                    - Pipa                                                          
                                                                                    
                    - Sambungan.                                                    
                    - Katup.                                                        
                                                                                    
                                       PL - 42                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                    - Strainers / saringan.                                         
                                                                                    
                    - Penggantung, kedudukan (brackets) dan angkur.                 
                    - Sambungan (Flexible connection).                              
                                                                                    
                    - Sleeves.                                                      
                    - Peralatan pemipaan.                                           
                                                                                    
                 b. Spesifikasi dan gambar perencanaan menyatakan diameter nominal minimum pipa dan hal-
                    hal lain yang umum, dimana bermacam-macam sistem pipa dipasang. 
                                                                                    
                 c. Semua pekerjaan yang terlihat / tercantum dalam gambar atau spesifikasi, harus dipasang
                                                                                    
                    menurut tata cara yang sebenarnya, sehingga dicapai suatu kerja sama yang baik dengan
                    kondisi struktur dan arsitektur untuk menghindarkan interferensi dengan pekerjaan dari
                                                                                    
                    bagian lain.                                                    
                 d. Pipa-pipa besi yang disimpan pada tempat terbuka di lapangan (site), harus diberi lapis
                                                                                    
                    minyak pada permukaannya atau dipernis terutama pada waktu pengirimannya. Ujung-ujung
                    pipa yang terbuka harus ditutup.                                
            5.6.2. MATERIAL.                                                        
                                                                                    
            5.6.2.1. Pipa-pipa dan sambungan-sambungannya.                          
                                                                                    
                 Material / bahan dari pipa yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
                                                                                    
                  SERVICE         PIPES               FITTINGS                      
                                                                                    
                  Pipa air bersih PVC – AW std PDAM   PVC pipe fitting              
                  Pipa air kotor  PVC – AW            PVC pipe fitting              
                                                                                    
                  Pipa air hujan  PVC – AW            PVC pipe fitting              
                  Pipa vent       PVC – D             PVC pipe fitting              
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.2.2. Gate Valve, Globe valve.                                       
                                                                                    
                 a. Diameter 50 mm atau lebih kecil.                                
                    Katup bola (globe valve) dari bronze, berulir, kelas 10 kg/cm   
                                                                                    
                 b. Diameter 65 mm ke atas                                          
                                                                                    
                    Katup sorong dari besi tuang dengan flens.                      
                                                                                    
                 c. Kelas / ratingnya harus sesuai dengan tekanan kerja / tekanan pompa.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       PL - 43                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
            5.6.2.3. Check Valve.                                                   
                                                                                    
                 a. Sampai diameter 50 mm                                           
                    Swing check valve dari bronze, berulir.                         
                                                                                    
                 b. Dari diameter 65 mm keatas                                      
                                                                                    
                    Swing check dari besi tuang (cast iron).                        
                                                                                    
                 c. Kelas / ratingnya harus sesuai dengan tekanan kerja pompa.      
                                                                                    
            5.6.2.4. Saringan (Strainers).                                          
                                                                                    
                 -  Untuk air                                                       
                                                                                    
                    a. Sampai diameter 50 mm dari bahan bronze, sedangkan diameter 65 mm keatas dari
                                                                                    
                      bahan cast iron.                                              
                    b. Kelas / ratingnya harus disesuaikan dengan tekanan kerja / tekanan pompa.
                                                                                    
            5.6.2.5. Pressure Relief Valves and safety Valve.                       
                                                                                    
                 Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.       
                                                                                    
                 (Suitable for Temperature, Pressure and Services).                 
                                                                                    
            5.6.2.6. Automatic Air Vent.                                            
                                                                                    
                 Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.       
                                                                                    
            5.6.2.7. Sambungan Fleksibel (Flexible Connection).                     
                                                                                    
                 Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan.       
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       PL - 44                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.3. G A U G E S.                                                     
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.3.1. Pengukur Tekanan (Pressure Gauge).                             
                                                                                    
                                                                                    
                    a. Tabung tekan dan pengukur Vakum Bourden dengan selubung dari metal (metal core)
                      dan bagian mukanya dari kaca.                                 
                                                                                    
                                                                                    
                    b. Type lurus atau menyudut dengan pengatur buka-tutup (shut off cock).
                                                                                    
                                                                                    
                    c. Harus dipilih yang skala maximumnya lebih besar 30 % dari tekanan kerja maximum
                                                                                    
                      (maximum working pressure).                                   
                                                                                    
                                                                                    
                    d. Diameternya harus lebih besar dari 100 mm.                   
                                                                                    
                                                                                    
                    e. Dapat bekerja pada tekanan dan temperatur yang direncanakan. 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.4. PELAKSANAAN.                                                     
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.4.1. U m u m.                                                       
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Pemipaan harus diatur dengan hati-hati, sehingga tampak teratur, bersih dan baik.
                                                                                    
                                                                                    
                 b. Instalasi pemipaan harus dipasang / dilaksanakan pada tempat / ruang yang bebas dengan
                    jarak minimum 50 mm antara sesamanya (pipa) atau penunjang dan bidang bangunan
                                                                                    
                    terdekat.                                                       
                                                                                    
                                                                                    
                 c. Semua pipa dan fitting harus benar-benar bersih sebelum dipasang, semua endapan dan
                    kotoran harus dihilangkan.                                      
                                                                                    
                                                                                    
                 d. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan isolating valves, drains valves, check valves
                    dan lain-lain, yang diperlukan seperti terlihat dalam gambar untuk kelengkapan instalasi itu
                                                                                    
                                                                                    
                                       PL - 45                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT  PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN           
                                       PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI        
                    sendiri.                                                        
                                                                                    
                                                                                    
                 e. Penyambungan pipa-pipa dengan sisstem sock dengan O ring rubber.
                                                                                    
                                                                                    
                 f. Lengkungan, reducers, expander dan percabangan dalam pemipaan harus memakai buatan
                                                                                    
                    pabrik sesuai dengan persyaratannya.                            
                                                                                    
                 g. Pemasangan semua pipa harus dengan slope / kemiringan kearah titik pembuangan
                                                                                    
                    (Drain points) atau kearah ketinggian titik ventilasi.          
                    Pembuangan dan ventilasi (draint & vents) harus disediakan untuk memungkinkan semua /
                                                                                    
                    sebagian dari sistem dapat melakukan pembuangan dan ventilasi   
                                                                                    
                                                                                    
                 h. Valves dan strainers harus dapat / mudah diganti atau dibuka pada waktu perawatan.
                                                                                    
                                                                                    
                 i. Sambungan flexibel harus dipasang sedemikian dan dilengkapi dengan pipa angkur yang
                    memadai, untuk mencegah tegangan dari pemipaan tersebut atau dengan equipment
                                                                                    
                    tersambung oleh gaya longitudinal yang diakibatkan oleh sambungan flexibel tersebut.
                                                                                    
                 j. Jalur pemipaan terbesar akan langsung diambil dari pompa, dengan dilengkapi oleh tapered
                                                                                    
                    reduction pieces, terhadap proposi yang sebenarnya.             
                                                                                    
                                                                                    
                 k. Bila belum disediakan oleh Kontraktor Utama, PIPE SLEEVES, harus disediakan dimana pipa
                    akan menembus dinding, lantai, beams, girders atau ceilings.    
                                                                                    
                    Jika pipa menembus suatu dinding tahan api. Jarak antara sekeliling sleeves dengan pipa
                    harus ditutup dengan adukan semen atau rock wool fiber.         
                                                                                    
                                                                                    
                 l. Selama masa peleksanaan/instalasi, semua ujung pipa yang terbuka dalam tiap phase
                                                                                    
                    pengerjaan harus ditutup untuk menghindari masuknya debu dan kotoran.
                                                                                    
                 m. Semua penggalian, penutupan kembali (back filling) dari pemadatan yang diperlukan untuk
                                                                                    
                    akomodasi pemipaan dibawah tanah.                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       PL - 46                                      
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                                                                                    
            5.6.4.2. Pemasangan Katup-katup.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Katup harus dipasang sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, setiap bab / pasal dari
                    spesifikasi dan pada bagian-bagian sepert berikut :             
                                                                                    
                                                                                    
                 b. Jalur masuk dan keluar (inlets & outlets) dari perlengkapan (equipment).
                                                                                    
                    - Jalur pembuangan pada level terbawah                          
                                                                                    
                         Dalam ruang mesin                                          
                         Ukuran pipa      Ukuran katup                              
                                                                                    
                                                                                    
                         s/d 75 mm        20 mm                                     
                         100 – 200 mm     40 mm                                     
                                                                                    
                         250 keatas       50 mm                                     
                                                                                    
                 c. Automatic Air Vents harus disediakan pada ujung atas pipa tegak atau pada level tertinggi
                    dari jaringan pemipaan untuk menghindari adanya gelembung udara yang terjebak dalam
                    instalasi pemipaan.                                             
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.4.3. Pemasangan Check Valves.                                       
                                                                                    
                    Check valves harus dipasang sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
                                                                                    
                                                                                    
            5.6.4.4. Sambungan Pipa.                                                
                                                                                    
                    1. Penyambungan pada pipa besi                                  
                                                                                    
                      a. Semua sambungan berulir harus menggunakan Jointing Compound atau tape dan
                         dapat menerima / menahan panas dan tekanan.                
                                                                                    
                         Jointing materials harus dibubuhkan hanya pada male thread.
                      b. Flanged gasket harus dari composisi asbes atau cotten duct reinforced red rubber
                                                                                    
                         gasket dan dapat menahan panas dan tekanan.                
            5.6.4.5. S l e e v e s.                                                 
                                                                                    
                    a. Pipe sleeves harus disediakan bagi semua pipa yang menembus lantai, dinding, balok
                                                                                    
                      (beams) palangan partisi (firders partitions) , atap dan ceiling , bila belum disediakan
                      Kontraktor Utama.                                             
                                                                                    
                      Tebal sleeves adalah setebal konstruksinya dari permukaan ke permukaan.
                                                                                    
                                       BIO -                                        
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
                      Sleeves pada lantai beton, din ding bangunan dan yang sejenisnya, harus terbuat dari
                                                                                    
                      pipa / tabung besi.                                           
                    b. Sleeves yang menembus atap, dinding kedap air dan lantai harus terbuat dari pipa /
                                                                                    
                      tabung besi, dan menembus keluar sejauh 50 mm dari atap atau lantai.
                    c. Besarnya sleeves harus cukup untuk pipa dan isolasinya.      
                                                                                    
                    d. Sleeves yang menembus dinding luar dibawah tanah konstruksinya, harus kedap air
                      dan ditutup dengan material yang memadai pada rongga antar sleeves dan Sleeves
                                                                                    
                      yang menembus dinding, atap dan lantai tahan api harus ditutup rapat dengan adukan
                      semen, disekeliling rongga antara sleeves dan pipa, sehingga tidak menimbulkan
                                                                                    
                      kebocoran (dari atap).                                        
                    e. Jika pipa menembus bagian yang terlihat / tampak (finished parts), harus dilengkapi pelat
                                                                                    
                      yang dilapisi dengan Chromium plate escutcheons.              
                    f. Pipa-pipa yang menembus dinding-dinding interior dari ruangan perkantoran harus
                                                                                    
                      ditutup rapat dengan adukan semen rock wool atau tali asbes disekeliling rongga antara
                      sleeves dan pipa.                                             
                                                                                    
            5.6.4.6. Pembersihan.                                                   
                                                                                    
                    Setelah selesai pelaksanaan instalasi dan sebelum operation tests dilaksanakan, setiap
                                                                                    
                    ruang/bidang pemipaan harus benar-benar telah bersih dan dibersihkan dengan metoda
                    yang disetujui hingga semua kotoran disingkirkan.               
                                                                                    
                                                                                    
            5.7.   PENGUJIAN.                                                       
                                                                                    
            5.7.1. Pengujian Air.                                                   
                                                                                    
                 a. Semua pipa air bersih dari instalasi sistem pemadam kebakaran diuji dengan air bertekanan
                    dengan ketentuan batas tekanan 1.5 kali tekanan kerjanya selama 24 jam tanpa ada
                                                                                    
                    penurunan tekanan.                                              
                    Hal ini terutama dilaksanakan sebelum penanaman dan pengecatan pipa.
                                                                                    
                 b. Setiap kebocoran harus diperbaiki dan diuji kembali.            
                                                                                    
                 c. Perlengkapan yang rusak/mungkin rusak karena test ini, harus dilepaskan dulu
                                                                                    
                    (disconnected) ketika pengujian dengan tekanan ini berlangsung. 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       BIO -                                        
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
            5.8. PENYETELAN / ADJUSTMENT.                                           
                                                                                    
                                                                                    
                 a. Kuantitas aliran harus disetel / disesuaikan sehubungan dengan schedule pompa pada
                                                                                    
                    katup keluar pompa (Pump Discharge).                            
                 b. Laporan penyesuaian harus dibuat untuk penyerahan / commisioning.
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            Pasal 6. PEKERJAAN BIOTEK SISTEM                                        
                                                                                    
                                                                                    
            6.1. U M U M.                                                           
                                                                                    
                                                                                    
            6.1.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                                    
                 Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Biotek Sistem
                                                                                    
                 Sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini, yang antara lain, tetapi
                 tidak terbatas pada :                                              
                                                                                    
                 a. Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan Biotek sampai system berjalan
                                                                                    
                    sebagaimana yang diinginkan.                                    
                 b. Pembuatan gambar "Shop Drawing" lengkap dengan sambungan-sambungan yang
                                                                                    
                    dibutuhkan pada pihak lain.                                     
                 c. Mengadakan pemeliharaan pada masa pemeliharaan yang ditentukan selama 12 bulan.
                                                                                    
                 d. Menyerahkan 3 set buku petunjuk dan perawatan kepada Pemberi tugas.
                                                                                    
                 e. Mengadakan analisa/memeriksakan hasil air buangan ke laboratorium.
                                                                                    
                 f. Mengurus segala izin-izin yang diperlukan bagai pemasangan instalasi ini.
                                                                                    
                                                                                    
            6.1.2. Koordinasi.                                                      
                                                                                    
                 Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail
                                                                                    
                 seluruh peralatan dan penyambungannya.                             
                 Pemborong harus melengkapi dan memasang peralatan- peralatan yang dibutuhkan untuk
                                                                                    
                 membuat Biotek Sistem yang lengkap sesuai dengan system yang diberikan serta persyaratan-
                 persyaratan dari pabriknya.                                        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       BIO -                                        
            RENCANA KERJA DAN SYARAT    PEKERJAAN RENOVASI LABORATORIUM DAN         
                                        PEMBANGUNAN WORKSHOP FAKULTAS FARMASI       
            6.1.3. Pengajuan-pengajuan.                                             
                                                                                    
                 Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan :
                                                                                    
                 a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.   
                                                                                    
                 b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan
                    dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan
                                                                                    
                    yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan
                    terhadap gambar rencana.                                        
                                                                                    
                 c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan yang
                    akan dipasang.                                                  
                                                                                    
                 d. Contoh - contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
                    material / peralatan yang akan dipasang.                        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
            6.1.4. Review.                                                          
                                                                                    
                 Direksi Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan
                 memberi komentar atas hal tersebut.                                
                 Pemborong harus memodifikasi/merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi
                                                                                    
                 Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.                 
                                                                                    
            6.2. PENGUJIAN.                                                         
                                                                                    
                 a. Semua peralatan dan pemipaan terlebih dulu ditest, dengan pengawasan Direksi.
                 b. Testing terhadap kualitas air buangan, dapat dilakukan di Laboratorium, dengan pengambilan
                    sample dibawah petunjuk Direksi.                                
                    Testing dilakukan minimal 1 bulan sekali selama masa pemeliharaan terhadap :
                                                                                    
                      -  B.O.D                                                      
                      -  Suspended Solid                                            
                                                                                    
                      -  Bacteriologi                                               
                                                                                    
                                                                                    
            6.3. TRAINING DAN PETUNJUK OPERASI.                                     
                                                                                    
                 Pemborong diharuskan memberi training dan petunjuk-petunjuk operasi kepada operator yang
                 ditunjuk terutama tentang hal-hal sebagai berikut :                
                                                                                    
                 -  Cara menangani system pengolahan.                               
                 -  Cara pemeliharaan.                                              
                                                                                    
                 -  Cara pengetesan hasil air buag                                  
                                                                                    
                                       BIO -
Tenders also won by PT Hisar Makmur
Authority
1 March 2022Peningkatan/Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Kota Kupang Ntt Multi Years Contract (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 36,085,000,000
29 March 2023Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 33,000,000,000
26 March 2024Pekerjaan Konstruksi GedungKementerian AgamaRp 32,033,190,000
22 April 2022Pembangunan Terminal Barang Internasional Motaain Ntt Tahap IVKementerian PerhubunganRp 31,937,000,000
5 March 2020Pembangunan Gedung Terminal Tahap 1 (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 31,439,130,000
31 March 2023Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sulawesi Utara 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 30,045,130,000
12 August 2021Pembangunan Pelabuhan Sungai Tanjung Keramat Desa Benua Baru Ulu Kutai TimurKementerian PerhubunganRp 27,000,000,000
30 July 2024Pekerjaan Renovasi Dan Pembangunan Gedung Kesenian Jalan KimiaKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 26,190,431,000
20 December 2021Pembangunan Gedung Keberfungsian Kuliah TerpaduKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 20,371,756,000
21 May 2024Border Crossing Station (Bcs) Pulau Miangas Dan MaroreKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 20,300,000,000