Manajemen Konstruksi Lanjutan Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Ppg Fkip Ulm

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15323025
Status: Seleksi Gagal
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Lambung Mangkurat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 510,563,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 508,800,000
RUP Code: 37063541
Work Location: Jln. Brigjen H. Hasan Basry, Kampus ULM - Banjarmasin (Kota)
Participants: 26
Applicants
Reason
0719389231722000-Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas
0018602722731000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0720361682444000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0033103508311000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0020493367606000-Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas
0856741509822000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0615348331822000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0023902687401000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0015148877331000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0020505699731000--
0419675616504000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0011309440423000-Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas
0028093185711000--
0011236015701000--
0944466267216000--
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0--
0312797798543000--
0020960605952000--
0023618531731000--
0031348659711000--
0210199626623000--
0826532434517000--
0438376105503000--
0016228736201000--
0032905481731000--
0025317041731000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                           
 Uraian pekerjaan secara umum dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan Pekerjaan
 Struktur Pembangunan Gedung PPG adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan Gedung
 PPG FKIP ULM tahun anggaran 2023 agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah
 ditetapkan, khususnya dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
 dan tertib administrasi.                                                  
                                                                           
 Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                              
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
                                                                           
   konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
   sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
   program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
   daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
   hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
   kesehatan dan keselamatan kerja;                                        
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
   koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
                                                                           
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
   perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
   Kerja lainnya.                                                          
5) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
   mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
   perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis untuk membahas segala
   masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.              
                                                                           
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
   Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                        
   •  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
      dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                              
   •  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
      ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                     
   •  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
      volume atau realisasi fisik;                                         
   •  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                                                                           
      pekerjaan konstruksi;                                                
     Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
      bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                                
   •  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
      pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                                    
   •  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
                                                                           
      pelaksanaan konstruksi;                                              
   •  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
      serah terima I;                                                      
   •  Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
      pada masa pemeliharaan;                                              
   •  Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;       
     Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
      acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                                                                           
      untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                      
     Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun;
   •  Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan SLF;
     Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran kelengkapan
      dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
      Kabupaten atau Kota setempat;                                        
8) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;        
9) Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan        
                                                                           
10) Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa pemeliharaan sampai
   dengan serah terima kedua (FHO).                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Banjarmasin, 5 April 2023      
                                            PPK FKIP ULM                   
                                                                           
                                                                           
                                            TTD                            
                                                                           
                                            Dr. Chairil Faif Pasani, M.Si. 
                                            NIP.196508081993031003