| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719389231722000 | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0018602722731000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0720361682444000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0033103508311000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0020493367606000 | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0856741509822000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0615348331822000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0023902687401000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0015148877331000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0020505699731000 | - | - | |
| 0419675616504000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0011309440423000 | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0028093185711000 | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
| 0312797798543000 | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | |
| 0023618531731000 | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Uraian pekerjaan secara umum dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan Pekerjaan
Struktur Pembangunan Gedung PPG adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan Gedung
PPG FKIP ULM tahun anggaran 2023 agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan, khususnya dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
dan tertib administrasi.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
Kerja lainnya.
5) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I;
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
• Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan SLF;
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran kelengkapan
dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau Kota setempat;
8) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;
9) Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan
10) Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa pemeliharaan sampai
dengan serah terima kedua (FHO).
Banjarmasin, 5 April 2023
PPK FKIP ULM
TTD
Dr. Chairil Faif Pasani, M.Si.
NIP.196508081993031003