Perancangan Pembangunan Gedung Laboratorium Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tanjungpura

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15415025
Status: Seleksi Gagal
Date: 8 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Tanjungpura
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 441,600,000
RUP Code: 43140807
Work Location: Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi - Pontianak (Kota)
Participants: 9
Applicants
0722913894701000-
0023739113701000-
PT Missindo Utama
00*0**8****05**0-
0025280298701000-
0755266582701000-
0941130932822000-
0653100560422000-
0925443384412000-
CV Prisma Garda
08*2**8****55**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                              
     PERANCANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG KEWIRAUSAHAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 
                           UNIVERSITAS TANJUNGPURA                            
 Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan Pembangunan Gedung Kewirausahaan Fakultas Ekonomi
 dan Bisnis terdiri dari :                                                    
 1). Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).                                    
   a. Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan ini adalah melaksanakan tugas konsultan di bidang
   Perancangan Pembangunan dalam rangka membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan pengadaan Dokumen Tender.
   b. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen tender dan
   melaksanakan tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.                 
 2). Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).                                       
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang
   dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik Bangunan Negara yang terdiri
   dari:                                                                      
   a. Persiapan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga.                     
   b. Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan persyaratan bangunan setempat.
   c. Melakukan pengukuran situasi                                            
     Pengukuran menggunakan theodolite atau total station untuk mendapatkan elevasi posisi titik penting yang berpengaruh
     terhadap gedung yang akan dibangun. Pengukuran mencakup gedung-gedung eksisting, jalan, lahan parkir dan mengacu
     pada BM (Bench Mark) Untan terdekat. Lakukan juga pemasangan patok.      
  d. Penyelidikan tanah                                                       
     Melakukan uji daya dukung tanah dengan menggunakan bor mesin sebanyak 2 titik disertai uji laboratorium. Kedalaman bor
     minimal 40 meter jika tidak ditemukan tanah keras. Pekerjaan pengujian tanah dilakukan untuk mengetahui kondisi daya
     dukung tanah di lokasi proyek, sebagai dasar pendukung pembangunan, dimana akan didapatkan data-data riil tanah di
     lapangan saat ini.                                                       
  e. Membuat rencana tapak                                                    
     Yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah:                         
     -Tema, sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada kreatifitas konsultan dengan persetujuan user
     -Konsep, merupakan penjabaran tema agar disesuaikan dengan pengguna bangunan
     -Zoning, zonasi pemisahan ruang, sirkulasi untuk dipikirkan dengan matang sebagai dasar pemrogaman ruang
     -Program ruang, untuk menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak konsultan berkoordinasi dengan PPK, tim teknis
     dan pengguna bangunan                                                    
     Rencana bangunan dan fasilitas pendukung meliputi:                       
     a. Gambar rencana tata letak ruang bangunan                              
     b. Gambar tampak dan potongan keseluruhan                                
     c. Gambar denah, tampak (depan, samping dan belakang, serta potongan tiap unit bangunan, berskala)
     d. Rencana jaringan listrik dan penangkal petir                          
     e. Rencana jaringan air bersih dan air limbah                            
     f. Membuat RAB                                                           
  f. Membuat gambar arsitektur, yang meliputi:                                
     a. Gambar situasi                                                        
     b. Gambar denah keseluruhan bangunan                                     
     c. Gambar denah, tampak dan potongan tiap unit bangunan, disertai ukuran lengkap sebagai pedoman pelaksanaan
  g. Membuat perhitungan dan gambar konstruksi bangunan dengan memperhitungkan bahan dan kondisi lapangan.
  h. Membuat gambar-gambar detail konstruksi disertai ukuran lengkap dengan jenis yang digunakan sebagai pedoman
     pelaksanaan di lapangan                                                  
  i. Membuat gambar perubahan atas permintaan PPK, apabila diperlukan         
  j. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang merupakan uraian tata cara/metode pelaksanaan pembangunan,
     meliputi syarat-syarat umum, administrasi dan teknis, termasuk persyaratan kualifikasi untuk pelaksana serta luasan
     bangunan yang direncanakan.                                              
  k. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang memuat jenis pekerjaan, volume, harga satuan pekerjaan, serta harga
     bahan dan upah.                                                          
  l. Membantu PPK dalam menyelenggarakan rapat penjelasan dan proses klarifikasi kewajaran harga.
  m. Melakukan pengawasan berkala terhadap perencanaan yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perancangan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
 dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:                               
 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (pengukuran tapak, penyelidikan tanah), membuat
   interpretasi secara garis besar terhadap KAK.                              
 2. Tahap Pra Rencana Teknis antara lain:                                     
   a. Gambar-gambar rencana site plan dan pra rencana bangunan.               
   b. Perkiraan biaya pembangunan                                             
   c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat                             
 3. Penyusunan pengembangan rencana antara lain:                              
   a. Rencana Struktur                                                        
   b. Rencana Arsitektur                                                      
   c. Rencana Jaringan Listrik, Air Bersih dan Air Kotor                      
   d. Rencana MEP                                                             
   e. Rencanan Anggaran Biaya                                                 
 4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                            
   a. Gambar-gambar denah, detail struktur, detail MEP, detail arsitektur yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
      disetujui.                                                              
   b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                                  
   c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.                                   
   d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci, beserta Analisa harga satuan pekerjaan.
   e. Laporan perencanaan (pendahuluan dan akhir, laporan perhitungan struktur, laporan penyelidikan tanah, laporan
      perhitungan MEP, dan laporan RKK).                                      
5. Tahap Pengawasan Berkala                                                   
   Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
   melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
   persoalan-persolan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
                                      Pontianak, 8 Mei 2023                   
                                      a.n. Kuasa Pengguna Anggaran,           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                              
                                                                              
                                      ttd