Pengawasan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15431025
Date: 11 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 311,676,668
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 269,421,000
Winner (Pemenang): PT Wastu Anopama
NPWP: 027552496541000
RUP Code: 37988245
Work Location: Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta - Sleman (Kab.)
Participants: 49
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0744675075541000Rp 208,882,57595.3-Total harga penawaran di bawah total harga dengan tenaga ahli menggunakan remunerasi minimal dan tenaga pendukung menggunakan UMK Kabupaten Sleman.
0750640534542000Rp 220,248,97594.28-Total harga penawaran di bawah total harga dengan tenaga ahli menggunakan remunerasi minimal dan tenaga pendukung menggunakan UMK Kabupaten Sleman.
0019922160541000Rp 227,994,00087.0189.61-
0016884868008000Rp 230,671,04388.0990.24-
0419675616504000Rp 231,881,77587.8789.96-
0027552496541000Rp 242,460,07591.5792.07-
0024301657655000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0019260538655000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0020913257404000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
PT Adi Pratama Prima
06*2**1****25**0---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0741663934541000----
0011309440423000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0959043316541000----
0765465729442000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0847118288646000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
PT Sthapati Rancang Pranata
04*0**7****17**0---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0028618197727000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0015441314541000----
0025860206647000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0950117929542000----
0012467155543000----
0014647531542000----
0701110371604000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0015453566544000----
0314018292543000----
Mataram Sakti Wicaksana
06*2**2****21**0----
0720031285822000----
0653100560422000----
0016922965029000----
0024808842444000----
0947941100619000----
0313466575532000----
0752603548523000----
PT Winila Karya Konsultan
09*7**0****42**0----
0025396722524000----
0751935354805000----
0723560918101000----
0924536931532000----
CV Citra Surya Riau
09*1**3****13**0----
PT Kirani Aneka Jasa Pratama
06*5**8****32**0----
0912555273425000----
0030280275517000----
0314391772652000----
0020493367606000----
0838173664101000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0720361682444000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
0410114763402000----
Attachment
KEMENTERIAN   PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI            
           INSTITUT  SENI INDONESIA  YOGYAKARTA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                  PENGADAAN JASA KONSULTANSI                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         NAMA PEKERJAAN :                               
       PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM/STUDIO ALAM KLIDON           
                                                                        
                         ISI YOGYAKARTA                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        TAHUN ANGGARAN 2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                    KONSULTAN   PENGAWAS                                
                                                                        
                          PEKERJAAN :                                   
                                                                        
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM/STUDIO ALAM KLIDON ISI YOGYAKARTA   
                                                                        
                        LOKASI PEKERJAAN:                               
           Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
                          SUMBER DANA :                                 
                                                                        
                       DIPA ISI YOGYAKARTA                              
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PENDAHULUAN                                   
                                                                        
Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahunan (RKAKL) Institut Seni Indonesia Yogyakarta dan sumber dana lainnya harus
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan
perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik,
                                                                        
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan khususnya di lingkungan Institut Seni
Indonesia Yogyakarta.                                                   
                                                                        
Dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta,
selain mempersiapkan program kerja yang dimulai dari perancangan dan perencanaan dalam bentuk
perencanaan teknis (detail desain) maupun dalam bentuk studi kelayakan yang menghasilkan dokumen
                                                                        
perencanaan yang sesuai dengan sasaran fisik juga diperlukan program pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan fisik sehingga diharapkan menghasilkan bangunan yang bermutu, terprogram dan berfungsi
sesuaidengan kebutuhan.                                                 
                                                                        
Program pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan
pemeliharaan, harus berdasarkan pada peraturan penyelenggaraan dan pedoman teknis pembangunan dan
standar penggunaan bahan serta peraturan konstruksi yang berlaku. Selain itu hasil pengawasan harus disusun
                                                                        
dalam laporan pengawasan menurut prosedur dan tahapan proses pelaksanaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1) Latar Belakang Setiap bangunan negara harus dilakukan monitoring dan pengawasan dengan
                 sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
                 dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                        
                 Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
                 perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu mengawasi dan
                 mengawal proses pelaksanaan pembangunan teknis bangunan yang memadai
                 dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                        
                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
                 secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan proses pelaksanaan
                 pembangunan yang sesuai dengan kepentingan proyek, Konsultan Pengawas
                 secara periodik harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
                 Komitmen dan Tim Pendamping Ahli Kegiatan (TPAK) dalam proses pra
                 pembangunan, proses pembangunan dan pasca Penyelesaian Pembangunan.
                                                                        
 2) Maksud dan 1) Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk, azas, dan kriteria dan
    Tujuan      proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
                 melaksanakan tugas sebagai konsultan pengawas konstruksi agar dapat
                 menghasilkan karya pengawasan seperti yang dimaksud pada 1.1).
                                                                        
              2) Kerangka Acuan Kerja ini sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
                oleh Konsultan Pengawas. Di dalam Kerangka Acuan Kerja ini tercantum
                ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam penyusunan dan pengajuan
                dokumen administrasi, usulan teknis dan usulan biaya/imbalan jasa konsultan
                untuk pekerjaan pengawasan yang dimaksud.               
              3) Selain itu dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk pengadaan
                                                                        
                konsultan pengawas konstruksi sesuai kriteria yang ditetapkan.
                                                                        
  3) Sasaran     Tercapainya Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta yang
                 baik, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan teknis.
                                                                        
  4) Lokasi      Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
    Kegiatan                                                            
                                                                        
  5) Nama        Pejabat Pembuat Komitmen                               
    Organisasi   Pengawasan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta
    Pengadaan                                                           
    Barang/Jasa                                                         
                                                                        
  6) Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA ISI Yogyakarta Tahun
                 Tahun Anggaran 2023                                    
    Dan Biaya                                                           
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
  7) Data Dasar  7.1. Dokumen Perencanaan.                              
                                                                        
                 7.2. Dokumen Pengadaan.                                
                 7.3. Siteplan.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 8) Standar Teknis Dokumen Pemilihan, Spesifikasi Teknis, dan Gambar Perencanaan.
                                                                        
 9) Referensi      Dasar penyelenggaraan kegiatan ini harus memenuhi peraturan dan
    Hukum          ketentuan Pemerintah yang berlaku, baik di pusat maupun di daerah, yang
                   antara lain :                                        
                   9.1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   9.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                      PedomanTeknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 
                   9.3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
                      524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Renumerasi Minimal Tenaga
                      Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                      Konstruksi;                                       
                   9.4. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                           
                   9.5. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah                                        
                   9.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                      Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 10) Lingkup Pekerjaan                                                  
                  Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
                  pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI
                  Yogyakarta.                                           
                                                                        
                  Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan
                  pengendalian pelaksanaan penyelesaian Pembangunan Laboratorium/Studio
                  Alam Klidon ISI Yogyakarta.                           
                                                                        
11) Keluaran  Output/KeluaranKonsultan Pengawas berupa Dokumen Laporan Pengawasan
                  O                                                     
              Konstruksi yang memuat data-data antara lain:             
              11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                          
                 RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konsultansi Pengawas yang berisi :
                  a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
                    dipakai                                             
                  b. Alokasi Tenaga ahli                                
                                                                        
                  c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                       
                  d. Rencana Kerja                                      
              11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
              11.3. Laporan Harian;                                     
              11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              11.5. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;      
              11.6. Laporan Kondisi Cuaca;                              
              11.7. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;                    
              11.8. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
              11.9. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;                
              11.10. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
              11.11. Time Schedule;                                     
              11.12. Realisasi Pelaksanaan;                             
              11.13. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
              11.14. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;                   
              11.15. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;                 
              11.16. Foto-foto pekerjaan;                               
              11.17. Garansi bahan/alat.                                
              11.18. Ruang Rapat                                        
                                                                        
12) Peralatan, Dokumen Pemilihan, Dokumen Perencanaan, Gambar Rencana   
  Material, Personil                                                    
  dan Fasilitas dari                                                    
  Pejabat Pembuat                                                       
  Komitmen                                                              
                                                                        
13) Peralatan dan Komputer dan Printer, Lap Top, LCD/Viewer, Finger Print, Pesawat ukur, Kamera,
  Material dari Alat Transportasi, Alat Komunikasi.                     
  Penyedia Jasa                                                         
  Konsultansi                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 14) Lingkup  Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi
    Kewenangan meliputi:                                                
              a. PPK memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia menerima tugas tersebut,
    Penyedia                                                            
                 yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan
    Jasa                                                                
                 Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta.        
              b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
                 1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
                   disusun oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program
                   pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
                   perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan, informasi, dana, program
                   Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
                   kerja (K3);                                          
                 2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                   pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                   pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
                   tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
                                                                        
                 3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
                   yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
                   melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.  
                                                                        
                 4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                   konstruksi fisik;                                    
              c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
                                                                        
                1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                   dijadikan dasar Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;
                                                                        
                2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan
                   seperti ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan
                   dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran
                   Perjanjian/Adendum Perjanjian;                       
                                                                        
                3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan
                   pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk
                   yang tertuang dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran
                   Perjanjian/Adendum Perjanjian;                       
                                                                        
               4)  mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                   mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                                                                        
                5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                   laju pencapaian volume/realisasi fisik;              
                                                                        
                6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                   yang timbul selama pelaksanaan konstruksi;           
                                                                        
                7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita
                   acara rapatnya;                                      
                                                                        
                8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
                   penyedia;                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               9)  melakukan verifikasi dan persetujuan semua material; 
                                                                        
               10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
               11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
                   Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
               12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh
                   penyedia;                                            
                                                                        
               13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
                   apabila menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan
                   penggantian, perubahan, maupun pembongkaran;         
                                                                        
               14) melakukan monitoring dan melakukan perhitungan kemajuan pelaksanaan
                   konstruksi melalui aplikasi SIMONEV;                 
                                                                        
               15) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran
                   termin;                                              
                                                                        
               16) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
                   pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;            
                                                                        
               17) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang
                   terpasang dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan
                   serah terima pertama pekerjaan;                      
                                                                        
               18) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                   Drawing);                                            
                                                                        
               19) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
                   Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten setempat;     
                                                                        
               20) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
                                                                        
               21) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact
                   list) pada masa pemeliharaan;                        
                                                                        
               22) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
               23) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
                                                                        
               24) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan
                   dan penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
                                                                        
               25) Menyusun laporan-laporan pengawasan.                 
                                                                        
 15) Jangka Waktu Selama 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender ditambah masa pemeliharaan minimal
    Pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah serah terima pertama fisik
               dan atau sampai dengan dilakukan serah terima kedua pekerjaan fisik kontraktor.
                                                                        
                                                                        
 16) Tenaga Ahli 16.1. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan Pembangunan
                  Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta terdiri dari:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  1) Team Leader (1 orang durasi penugasan 4 bulan)     
                    Tenaga ahli ini minimal berderajad Akademik S1 Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
                    universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                                                                        
                    negeri dengan pengalaman kerja profesional sebagai team leader minimal
                    2 tahun bidang Teknik Sipil/Arsitektur dan mempunyai Sertifikat Keahlian
                    sebagai Ahli Madya Arsitek SKA 101 atau Ahli Teknik Bangunan Gedung SKA
                    201.                                                
                  2) Ahli Arsitektur (1 orang durasi penugasan 2 bulan) 
                                                                        
                    Tenaga ahli ini minimal berderajat Akademik S1 Teknik Arsitektur lulusan
                    universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                    negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 1 tahun sebagai Ahli
                    Muda Arsitek SKA 101 dalam pengawasan pembangunan gedung.
                                                                        
                  3) Ahli Struktur (1 orang durasi penugasan 2 bulan)   
                                                                        
                    Tenaga ahli ini minimal berderajat Akademik S1 Teknik Sipil lulusan
                    universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                    negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 1 tahun sebagai Ahli
                    Muda Teknik Bangunan Gedung SKA 201 dalam pengawasan pembangunan
                    gedung.                                             
                                                                        
                                                                        
                  4) Ahli Mekanikal/Elektrikal (1 orang durasi penugasan 1 bulan)
                    Tenaga ahli ini minimal berderajad Akademik S1 Teknik Elektro lulusan
                    universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                    negeri dengan pengalaman kerja professional minimal 1 tahun sebagai Ahli
                    Muda Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung (SKA 405) atau
                                                                        
                    Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik (SKA 401).          
                                                                        
              16.2. Tenaga Pendukung                                    
                 Dalam melakukan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga
                 pendukung sebagai berikut :                            
                 1). Pengawas Lapangan Arsitektur (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
                    Pengawas ini minimal berderajat Akademik D3 Teknik Arsitektur lulusan
                                                                        
                    universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
                    luar negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 2 tahun.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 2). Pengawas Lapangan Struktur (1 orang durasi penugasan 2 bulan) Pengawas
                    ini minimal berderajat Akademik D3 Teknik Sipil lulusan
                    universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
                    luar negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 2 tahun.
                                                                        
                                                                        
                  3) Pengawas Lapangan Mekanikal/Elektrikal (1 orang durasi penugasan
                    1 bulan) Pengawas ini minimal berderajad Akademik D3 Teknik Mesin
                    lulusan universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan
                    tinggi luar negeri dengan pengalaman kerja professional minimal 2 tahun.
                                                                        
                                                                        
                  4) Petugas K3 Konstruksi (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
                    Petugas K3 Konstruksi ini minimal berderajad SMA/SMK semua jurusan,
                    dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.            
                                                                        
                  5) Administrasi (1 orang durasi penugasan 4 bulan)    
                    Administrasi ini minimal berderajad SMA/SMK semua jurusan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Seluruh personil Tenaga Ahli yang diusulkan harus melampirkan :
                •  Curriculume Vitae                                    
                •  Referensi Pengalaman Kerja dari Pengguna Jasa        
                •  Surat penyataan kesanggupan ditempatkan menangani pekerjaan
                •  Copy Ijasah terakhir.                                
                                                                        
                •  Copy Sertifikat Keahlian (SKA).                      
                •  Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).                 
                •  Copy Bukti Pajak.                                    
                •  Copy KTP yang masih berlaku.                         
                                                                        
              Seluruh personil tenaga pendukung yang diusulkan harus melampirkan :
                •  Curriculume Vitae                                    
                •  Referensi Pengalaman Kerja dari Pengguna Jasa        
                •  Copy Ijasah terakhir.                                
                                                                        
                •  Copy Sertifikat Kompetensi.                          
                •  Copy KTP yang masih berlaku.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 17) Perhitungan Biaya langsung personil dihitung berdasarkan orang bulan dengan ketentuan 1 (satu)
    biaya     orang bulan sama dengan 22 (dua puluh dua) hari dan satu hari sama dengan 8
    langsung  (delapan) jam apabila kontraktor melaksanakan pekerjaan lembur, hari Sabtu, hari
    personil  Minggu maupun hari libur lainnya maka konsultan pengawas tetap harus melaksanakan
              pengawasan, hal tersebut sudah diperhitungkan dalam penawaran (tidak dapat dijadikan
              alasan untuk meminta penambahan biaya).                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 18) Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan untuk Pekerjaan ini adalah “Waktu Penugasan” .
                                                                        
 19) Pembayaran Pembayaran Konsultan Pengawas dilakukan dengan termyn mengikuti Prestasi Fisik
             Kontraktor dan akan diatur dalam surat perjanjian/kontrak. 
                                                                        
 20) Kehadiran 20.1. Personil Penyedia Jasa wajib hadir secara nyata di lapangan sesuai dengan bobot
    Personil     keterlibatan masing-masing, kehadiran personil dibuktikan dengan keluaran data
                 dari Bukti Kehadiran (disediakan oleh konsultan pengawas).
                                                                        
                                                                        
             20.2. Apabila personil tidak memenuhi kewajiban untuk hadir di lapangan maka Pejabat
                 Pembuat Komitmen akan memberikan teguran kepada Penyedia Jasa secara
                 tertulis dan apabila setelah diberikan teguran tertulis tidak dihiraukan maka Pejabat
                 Pembuat Komitmen akan meminta Penyedia Jasa untuk melakukan penggantian
                 personil tersebut dengan personil lain dengan spesifikasi keahlian/pendidikan dan
                                                                        
                 pengalaman yang sama.                                  
                                                                        
 21) Sanksi dan 21.1. Apabila Penyedia melalaikan tugas dan kewajibannya maka PPK dapat
    denda        memberikan surat teguran dan mengenakan “denda kelalaian”, besaran denda
                 kelalaian diatur lebih lanjut dalam Perjanjian;        
                                                                        
             21.2. Untuk setiap 5 surat teguran yang diterbitkan oleh PPK akan diterbitkan Surat
                 Peringatan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian.       
                                                                        
 22) Laporan  22.1. Laporan Pendahuluan                                 
    Pengawas     Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah
                 Terima lahan, Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan
                 dibuat sebanyak 3 (tiga) buku serta soft file yang berisi :
                 a. Rencana Mutu Kontrak.                               
                                                                        
                 b. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).        
                 c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.                  
                  Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan
                   Pre Construction Meeting (PCM);                      
               22.2. Laporan Mingguan                                   
                   Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
                  teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak rangkap
                  2 (dua) buku laporan untuk setiap minggunya.          
                  Laporan pelaksanaan administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa
                   barang/material yang terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang
                                                                        
                   sudah disetujui serta soft file yang berisi :        
                  a. Daftar Persetujuan Bahan/Material;                 
                  b. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing;     
                  c. Daftar Persetujuan ijin kerja;                     
                  d. Persetujuan Aplikator/Vendor;                      
                  e. Rekomendasi Sub Kontraktor;                        
                  f. Hasil Uji Bahan/Material;                          
                  g. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;             
                                                                        
                  h. Laporan Kemajuan Pekerjaan.                        
                  Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
                  pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.                 
                                                                        
                                                                        
              22.3. Laporan Bulanan                                     
                   Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
                   teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak rangkap 2
                   (dua) buah serta soft file yang berisi :             
                  a. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
                  b. Administrasi proses addendum perjanjian            
                                                                        
                  c. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
                  Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
                  berikutnya.                                           
                                                                        
              22.4. Laporan Akhir                                       
                   Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai
                   akhir pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil
                   akhir dari Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat
                   sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi : 
                                                                        
                  a. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
                  b. Administrasi proses addendum akhir perjanjian;     
                  c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);         
                  d. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);          
                  e. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;          
                  f. Hasil Uji Instalasi;                               
                                                                        
                  g. Sertifikat Layak Operasi (SLO);                    
                  h. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
                  i. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.           
                  j. Berita Acara Training.                             
                  k. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                  l. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                  Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal
                                                                        
                  serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).   
              22.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.         
                                                                        
                  Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
                  pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa
                  pemeliharaan yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan
                  cacat (defactlist) dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
                  a. Daftar pekerjaan cacat (Defact List);              
                  b. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa
                                                                        
                    pemeliharaan;                                       
                  c. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;   
                  d. Berita AcaraPemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  e. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).            
                    Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
                    pekerjaan/Final Hand Over (FHO).                    
              22.6. Soft file laporan-laporan (Hard disk eksternal) sejumlah 1 buah.
                                                                        
                                                                        
 23). Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                    Komitmen.                                           
                                                                        
 24). Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                                                                        
                    dalam wilayah Negera Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dalam
                    KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
                                                                        
                                         Bantul,                        
                                         Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Setyanto Putro, SE.            
                                         NIP 196901181995031003
Tenders also won by PT Wastu Anopama
Authority
10 December 2020Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road SalatigaKota SalatigaRp 993,544,000
20 April 2022Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIIIProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
14 April 2022Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina MargaProvinsi Sumatera BaratRp 889,989,600
29 December 2021Pengawasan Penggantian Jembatan GanepoProvinsi Jawa TengahRp 856,600,000
18 May 2020Masterplan Rth TenggarongKab. Kutai KartanegaraRp 843,000,000
10 January 2023Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap LanjutanProvinsi Jawa TengahRp 838,500,000
7 January 2020Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah PatiProvinsi Jawa TengahRp 791,560,000
6 January 2020Pengawasan Penggantian Jembatan Progo TempuranProvinsi Jawa TengahRp 767,690,000
6 January 2016Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I AlopohuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
17 November 2015Paket 11 : Review Desain Jalan Baron - TepusKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000