| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 208,882,575 | 95.3 | - | Total harga penawaran di bawah total harga dengan tenaga ahli menggunakan remunerasi minimal dan tenaga pendukung menggunakan UMK Kabupaten Sleman. | |
| 0750640534542000 | Rp 220,248,975 | 94.28 | - | Total harga penawaran di bawah total harga dengan tenaga ahli menggunakan remunerasi minimal dan tenaga pendukung menggunakan UMK Kabupaten Sleman. | |
| 0019922160541000 | Rp 227,994,000 | 87.01 | 89.61 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 230,671,043 | 88.09 | 90.24 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 231,881,775 | 87.87 | 89.96 | - | |
| 0027552496541000 | Rp 242,460,075 | 91.57 | 92.07 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
PT Adi Pratama Prima | 06*2**1****25**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0765465729442000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0847118288646000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
PT Sthapati Rancang Pranata | 04*0**7****17**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi |
| 0028618197727000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0015441314541000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0012467155543000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0015453566544000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
Mataram Sakti Wicaksana | 06*2**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
| 0016922965029000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0947941100619000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
| 0752603548523000 | - | - | - | - | |
PT Winila Karya Konsultan | 09*7**0****42**0 | - | - | - | - |
| 0025396722524000 | - | - | - | - | |
| 0751935354805000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
CV Citra Surya Riau | 09*1**3****13**0 | - | - | - | - |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - | - | - |
| 0912555273425000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0838173664101000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0410114763402000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
NAMA PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM/STUDIO ALAM KLIDON
ISI YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PENGAWAS
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM/STUDIO ALAM KLIDON ISI YOGYAKARTA
LOKASI PEKERJAAN:
Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
SUMBER DANA :
DIPA ISI YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
PENDAHULUAN
Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahunan (RKAKL) Institut Seni Indonesia Yogyakarta dan sumber dana lainnya harus
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan
perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan khususnya di lingkungan Institut Seni
Indonesia Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta,
selain mempersiapkan program kerja yang dimulai dari perancangan dan perencanaan dalam bentuk
perencanaan teknis (detail desain) maupun dalam bentuk studi kelayakan yang menghasilkan dokumen
perencanaan yang sesuai dengan sasaran fisik juga diperlukan program pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan fisik sehingga diharapkan menghasilkan bangunan yang bermutu, terprogram dan berfungsi
sesuaidengan kebutuhan.
Program pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan
pemeliharaan, harus berdasarkan pada peraturan penyelenggaraan dan pedoman teknis pembangunan dan
standar penggunaan bahan serta peraturan konstruksi yang berlaku. Selain itu hasil pengawasan harus disusun
dalam laporan pengawasan menurut prosedur dan tahapan proses pelaksanaan.
1) Latar Belakang Setiap bangunan negara harus dilakukan monitoring dan pengawasan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu mengawasi dan
mengawal proses pelaksanaan pembangunan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan proses pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan kepentingan proyek, Konsultan Pengawas
secara periodik harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Tim Pendamping Ahli Kegiatan (TPAK) dalam proses pra
pembangunan, proses pembangunan dan pasca Penyelesaian Pembangunan.
2) Maksud dan 1) Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk, azas, dan kriteria dan
Tujuan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugas sebagai konsultan pengawas konstruksi agar dapat
menghasilkan karya pengawasan seperti yang dimaksud pada 1.1).
2) Kerangka Acuan Kerja ini sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
oleh Konsultan Pengawas. Di dalam Kerangka Acuan Kerja ini tercantum
ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam penyusunan dan pengajuan
dokumen administrasi, usulan teknis dan usulan biaya/imbalan jasa konsultan
untuk pekerjaan pengawasan yang dimaksud.
3) Selain itu dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk pengadaan
konsultan pengawas konstruksi sesuai kriteria yang ditetapkan.
3) Sasaran Tercapainya Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta yang
baik, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan teknis.
4) Lokasi Jalan Besi-Jangkang, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta
Kegiatan
5) Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pengawasan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta
Pengadaan
Barang/Jasa
6) Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA ISI Yogyakarta Tahun
Tahun Anggaran 2023
Dan Biaya
Pekerjaan
7) Data Dasar 7.1. Dokumen Perencanaan.
7.2. Dokumen Pengadaan.
7.3. Siteplan.
8) Standar Teknis Dokumen Pemilihan, Spesifikasi Teknis, dan Gambar Perencanaan.
9) Referensi Dasar penyelenggaraan kegiatan ini harus memenuhi peraturan dan
Hukum ketentuan Pemerintah yang berlaku, baik di pusat maupun di daerah, yang
antara lain :
9.1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
PedomanTeknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9.3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Renumerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konstruksi;
9.4. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
9.5. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
9.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
10) Lingkup Pekerjaan
Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI
Yogyakarta.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan penyelesaian Pembangunan Laboratorium/Studio
Alam Klidon ISI Yogyakarta.
11) Keluaran Output/KeluaranKonsultan Pengawas berupa Dokumen Laporan Pengawasan
O
Konstruksi yang memuat data-data antara lain:
11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konsultansi Pengawas yang berisi :
a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
dipakai
b. Alokasi Tenaga ahli
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d. Rencana Kerja
11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
11.3. Laporan Harian;
11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;
11.5. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;
11.6. Laporan Kondisi Cuaca;
11.7. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;
11.8. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
11.9. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;
11.10. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
11.11. Time Schedule;
11.12. Realisasi Pelaksanaan;
11.13. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
11.14. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;
11.15. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;
11.16. Foto-foto pekerjaan;
11.17. Garansi bahan/alat.
11.18. Ruang Rapat
12) Peralatan, Dokumen Pemilihan, Dokumen Perencanaan, Gambar Rencana
Material, Personil
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
13) Peralatan dan Komputer dan Printer, Lap Top, LCD/Viewer, Finger Print, Pesawat ukur, Kamera,
Material dari Alat Transportasi, Alat Komunikasi.
Penyedia Jasa
Konsultansi
14) Lingkup Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi
Kewenangan meliputi:
a. PPK memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia menerima tugas tersebut,
Penyedia
yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Jasa
Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta.
b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;
2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan
seperti ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran
Perjanjian/Adendum Perjanjian;
3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk
yang tertuang dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran
Perjanjian/Adendum Perjanjian;
4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang timbul selama pelaksanaan konstruksi;
7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita
acara rapatnya;
8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
penyedia;
9) melakukan verifikasi dan persetujuan semua material;
10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh
penyedia;
13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
apabila menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan
penggantian, perubahan, maupun pembongkaran;
14) melakukan monitoring dan melakukan perhitungan kemajuan pelaksanaan
konstruksi melalui aplikasi SIMONEV;
15) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran
termin;
16) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;
17) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang
terpasang dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan
serah terima pertama pekerjaan;
18) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing);
19) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten setempat;
20) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
21) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact
list) pada masa pemeliharaan;
22) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
23) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
24) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
25) Menyusun laporan-laporan pengawasan.
15) Jangka Waktu Selama 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender ditambah masa pemeliharaan minimal
Pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah serah terima pertama fisik
dan atau sampai dengan dilakukan serah terima kedua pekerjaan fisik kontraktor.
16) Tenaga Ahli 16.1. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan Pembangunan
Laboratorium/Studio Alam Klidon ISI Yogyakarta terdiri dari:
1) Team Leader (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
Tenaga ahli ini minimal berderajad Akademik S1 Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri dengan pengalaman kerja profesional sebagai team leader minimal
2 tahun bidang Teknik Sipil/Arsitektur dan mempunyai Sertifikat Keahlian
sebagai Ahli Madya Arsitek SKA 101 atau Ahli Teknik Bangunan Gedung SKA
201.
2) Ahli Arsitektur (1 orang durasi penugasan 2 bulan)
Tenaga ahli ini minimal berderajat Akademik S1 Teknik Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 1 tahun sebagai Ahli
Muda Arsitek SKA 101 dalam pengawasan pembangunan gedung.
3) Ahli Struktur (1 orang durasi penugasan 2 bulan)
Tenaga ahli ini minimal berderajat Akademik S1 Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 1 tahun sebagai Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung SKA 201 dalam pengawasan pembangunan
gedung.
4) Ahli Mekanikal/Elektrikal (1 orang durasi penugasan 1 bulan)
Tenaga ahli ini minimal berderajad Akademik S1 Teknik Elektro lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri dengan pengalaman kerja professional minimal 1 tahun sebagai Ahli
Muda Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung (SKA 405) atau
Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik (SKA 401).
16.2. Tenaga Pendukung
Dalam melakukan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga
pendukung sebagai berikut :
1). Pengawas Lapangan Arsitektur (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
Pengawas ini minimal berderajat Akademik D3 Teknik Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 2 tahun.
2). Pengawas Lapangan Struktur (1 orang durasi penugasan 2 bulan) Pengawas
ini minimal berderajat Akademik D3 Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri dengan pengalaman kerja profesional minimal 2 tahun.
3) Pengawas Lapangan Mekanikal/Elektrikal (1 orang durasi penugasan
1 bulan) Pengawas ini minimal berderajad Akademik D3 Teknik Mesin
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang
telah terakreditasi minimal B atau telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri dengan pengalaman kerja professional minimal 2 tahun.
4) Petugas K3 Konstruksi (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
Petugas K3 Konstruksi ini minimal berderajad SMA/SMK semua jurusan,
dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
5) Administrasi (1 orang durasi penugasan 4 bulan)
Administrasi ini minimal berderajad SMA/SMK semua jurusan.
Seluruh personil Tenaga Ahli yang diusulkan harus melampirkan :
• Curriculume Vitae
• Referensi Pengalaman Kerja dari Pengguna Jasa
• Surat penyataan kesanggupan ditempatkan menangani pekerjaan
• Copy Ijasah terakhir.
• Copy Sertifikat Keahlian (SKA).
• Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Copy Bukti Pajak.
• Copy KTP yang masih berlaku.
Seluruh personil tenaga pendukung yang diusulkan harus melampirkan :
• Curriculume Vitae
• Referensi Pengalaman Kerja dari Pengguna Jasa
• Copy Ijasah terakhir.
• Copy Sertifikat Kompetensi.
• Copy KTP yang masih berlaku.
17) Perhitungan Biaya langsung personil dihitung berdasarkan orang bulan dengan ketentuan 1 (satu)
biaya orang bulan sama dengan 22 (dua puluh dua) hari dan satu hari sama dengan 8
langsung (delapan) jam apabila kontraktor melaksanakan pekerjaan lembur, hari Sabtu, hari
personil Minggu maupun hari libur lainnya maka konsultan pengawas tetap harus melaksanakan
pengawasan, hal tersebut sudah diperhitungkan dalam penawaran (tidak dapat dijadikan
alasan untuk meminta penambahan biaya).
18) Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan untuk Pekerjaan ini adalah “Waktu Penugasan” .
19) Pembayaran Pembayaran Konsultan Pengawas dilakukan dengan termyn mengikuti Prestasi Fisik
Kontraktor dan akan diatur dalam surat perjanjian/kontrak.
20) Kehadiran 20.1. Personil Penyedia Jasa wajib hadir secara nyata di lapangan sesuai dengan bobot
Personil keterlibatan masing-masing, kehadiran personil dibuktikan dengan keluaran data
dari Bukti Kehadiran (disediakan oleh konsultan pengawas).
20.2. Apabila personil tidak memenuhi kewajiban untuk hadir di lapangan maka Pejabat
Pembuat Komitmen akan memberikan teguran kepada Penyedia Jasa secara
tertulis dan apabila setelah diberikan teguran tertulis tidak dihiraukan maka Pejabat
Pembuat Komitmen akan meminta Penyedia Jasa untuk melakukan penggantian
personil tersebut dengan personil lain dengan spesifikasi keahlian/pendidikan dan
pengalaman yang sama.
21) Sanksi dan 21.1. Apabila Penyedia melalaikan tugas dan kewajibannya maka PPK dapat
denda memberikan surat teguran dan mengenakan “denda kelalaian”, besaran denda
kelalaian diatur lebih lanjut dalam Perjanjian;
21.2. Untuk setiap 5 surat teguran yang diterbitkan oleh PPK akan diterbitkan Surat
Peringatan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian.
22) Laporan 22.1. Laporan Pendahuluan
Pengawas Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah
Terima lahan, Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan
dibuat sebanyak 3 (tiga) buku serta soft file yang berisi :
a. Rencana Mutu Kontrak.
b. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).
c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan
Pre Construction Meeting (PCM);
22.2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak rangkap
2 (dua) buku laporan untuk setiap minggunya.
Laporan pelaksanaan administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa
barang/material yang terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang
sudah disetujui serta soft file yang berisi :
a. Daftar Persetujuan Bahan/Material;
b. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing;
c. Daftar Persetujuan ijin kerja;
d. Persetujuan Aplikator/Vendor;
e. Rekomendasi Sub Kontraktor;
f. Hasil Uji Bahan/Material;
g. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;
h. Laporan Kemajuan Pekerjaan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.
22.3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak rangkap 2
(dua) buah serta soft file yang berisi :
a. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
b. Administrasi proses addendum perjanjian
c. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
berikutnya.
22.4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai
akhir pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil
akhir dari Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat
sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi :
a. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
b. Administrasi proses addendum akhir perjanjian;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);
d. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);
e. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;
f. Hasil Uji Instalasi;
g. Sertifikat Layak Operasi (SLO);
h. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
i. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.
j. Berita Acara Training.
k. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
l. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal
serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).
22.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.
Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa
pemeliharaan yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan
cacat (defactlist) dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
a. Daftar pekerjaan cacat (Defact List);
b. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa
pemeliharaan;
c. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;
d. Berita AcaraPemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);
e. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).
Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
pekerjaan/Final Hand Over (FHO).
22.6. Soft file laporan-laporan (Hard disk eksternal) sejumlah 1 buah.
23). Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
24). Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negera Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dalam
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Bantul,
Pejabat Pembuat Komitmen
Setyanto Putro, SE.
NIP 196901181995031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 December 2020 | Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road Salatiga | Kota Salatiga | Rp 993,544,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIII | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 900,000,000 |
| 14 April 2022 | Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina Marga | Provinsi Sumatera Barat | Rp 889,989,600 |
| 29 December 2021 | Pengawasan Penggantian Jembatan Ganepo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 856,600,000 |
| 18 May 2020 | Masterplan Rth Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 843,000,000 |
| 10 January 2023 | Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap Lanjutan | Provinsi Jawa Tengah | Rp 838,500,000 |
| 7 January 2020 | Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah Pati | Provinsi Jawa Tengah | Rp 791,560,000 |
| 6 January 2020 | Pengawasan Penggantian Jembatan Progo Tempuran | Provinsi Jawa Tengah | Rp 767,690,000 |
| 6 January 2016 | Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I Alopohu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |
| 17 November 2015 | Paket 11 : Review Desain Jalan Baron - Tepus | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |