| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Alif Putera Pratama | 0160350575722000 | Rp 1,186,000,000 | - |
| 0316955673731000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | Rp 1,025,623,981 | 1. Peralatan utama Concrete Vibrator (merk hyundai HDCV) yang ditawarkan dengan kapasitas 5.500 HP/ rpm tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan 12.000 - 17.000 rpm. 2. Peralatan utama Concrete Vibrator (merk Robin EX-17DT) yang ditawarkan dengan kapasitas 8.000 - 9.000 rpm tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan 12.000 - 17.000 rpm. 3. Peralatan Pick Up yang ditawarkan berkapasitas 1.000 kg, tidak memenuhi kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan yaitu 2.950 kg. 4. Tidak ada surat pernyataan penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa untuk peralatan Dump truck. |
| 0023620685731000 | Rp 959,936,000 | 1. Peralatan utama Concrete Vibrator yang ditawarkan dengan kapasitas 3.600 rpm tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan 12.000 - 17.000 rpm. 2. Tidak ada surat pernyataan penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa (untuk peralatan Dump truck, Pick up dan Scafolding). | |
| 0012488268732000 | Rp 1,001,525,823 | 1. Bukti Nota kepemilikan pembelian Peralatan Genset dan Bar Bender tidak ada nama pembeli yang tertera (Nama kepemilikan) 2. Saat klarifikasi Bukti Nota dan kuitansi Concrete Vibrator tidak ada nama kepemilikan alat dari pemberi sewa. 3. Peralatan Pick Up yag ditawarkan berkapasitas 1.000 kg, tidak memenuhi kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan yaitu 2.950 kg. 4. Tidak ada surat pernyataan penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa (untuk peralatan Dump truck dan concrete vibrator) | |
| 0025218967732000 | Rp 959,936,000 | 1. Peralatan utama Concrete Vibrator yang ditawarkan dengan kapasitas 4.000 rpm tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan 12.000 - 17.000 rpm. 2. Peralatan utama Pick Up, bukti kepemilikan Sewa tidak lengkap (fotocopy BPKB dan Bukti Pembelian) dan kapasitas tidak memenuhi persyaratan yang diminta pada dokumen pemilihan. 3. Tidak ada surat pernyataan penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa (untuk peralatan Dump truck dan Pick up) | |
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
| 0030626956731000 | Rp 1,059,653,484 | 1. Peralatan utama 2 unit Concrete Vibrator yang ditawarkan Robin SP-17 dengan kapasitas 4.000 rpm tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta didalam dokumen pemilihan 12.000 - 17.000 rpm. 2. Peralatan utama Pick Up, merk Suzuki Futura kapasitas 1.000 kg tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan sebesar 2.950 kg. 3. Tidak ada surat pernyataan penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa (untuk peralatan Dump truck, Pick up dan Scafolding) 4. Tidak melampirkan referensi pengalaman tenaga ahli untuk Pelaksana lapangan selama 2 tahun. | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0020431466731000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
CV Adzka Konstruksi Pratama | 03*4**6****32**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0936851039731000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0954214144736000 | - | - | |
| 0943283325804000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0022374805732000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0746569003711000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
Uraian Singkat Pembangunan Gedung Prodi Rekayasa Geologi
dan Prodi Rekayasa Elektro Fakultas Teknik
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara hukum ditetapkan sebagai perguruan
tinggi negeri pada tanggal 1 November 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1960. Pada awal berdiri ULM hanya terdiri atas 4 (empat) fakultas, yaitu: Fakultas Hukum,
Fakultas Ekonomi, Fakultas Sosial dan Politik, dan Fakultas Pertanian.
Selanjutnya pada 1 September 1965 berdiri 3 (tiga) fakultas, yaitu: Fakultas Perikanan,
Fakultas Kehutanan, dan Fakultas Teknik berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan
Ilmu Pengetahuan Nomor 296 Tahun 1965. Selanjutnya Fakultas Teknik ULM (FT-ULM) mulai
beroperasi dengan program studi pertama, yaitu Program Studi Teknik Sipil pada tanggal 27
Desember 1965 (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
dengan Nomor 296/65). Program Studi S1 Teknik Sipil, berdiri tahun 1965, berdasar Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 296/65
tanggal 27 Desember 1965, dan disempurnakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
75/Bikuk/1966 tanggal 25 Juli 1966.
Fakultas Teknik ULM memiliki 2 lokasi kampus, yaitu di Kota Banjarbaru dan di Kota
Banjarmasin. Gedung kampus Fakultas Teknik Banjarbaru seluas sekitar 7.145 m2 meliputi
ruang kelas (1.500 m2), laboratorium (2.290 m2), aula (675 m2), ruang program studi & ruang
dosen (995 m2), ruang baca (200 m2), ruang pimpinan dan pelayanan administrasi (525 m2),
ruang student center (900 m2), dan mushola (60 m2).
Sejak selesai didirikan dan digunakan dari tahun 1996 sehingga sekarang tahun 2023
sudah berjalan 27 tahun. Gedung kuliah Fakultas Teknik ULM Banjarbaru khususnya ruang
kuliah sudah dilakukan pemeliharaan atau rehabilitasi bangunan secara signifikan beserta sarana
prasarana lainnya. Fasilitas penunjang yang disediakan meliputi: kantin, lapangan olahraga
(basket, badminton, voli, futsal, tenis meja, catur, panjat dinding, panggung pentas mahasiswa,
dll), student open space, Engineering Techno Park, area parkir roda 2 dan 4.
Sementara itu, gedung kampus Fakultas Teknik Banjarmasin seluas 750 m2 meliputi
ruang kelas (250 m2), laboratorium (80 m2), aula (60 m2), ruang program studi & ruang dosen
(150 m2), ruang baca (56 m2), ruang pimpinan dan pelayanan administrasi (70 m2), ruang
student center (36 m2), dan mushola (50 m2).
Pada pekerjaan pembangunan gedung kali ini, yang menjadi target pekerjaan adalah
gedung kampus Fakultas Teknik Banjarbaru yang akan bertambah 2 buah Program Studi baru
yaitu Prodi Rekayasa Geologi dan Prodi Rekayasa Elektro. Untuk itu dalam pelaksanaannya
haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta
sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan Pemerintah sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi fisik di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor Pelaksana. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada
Rektor ULM selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor
Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan
Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Teknik.
Maksud dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Prodi Rekayasa Geologi dan
Prodi Rekayasa Elektro Fakultas Teknik ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Prodi Rekayasa Geologi dan
Prodi Rekayasa Elektro Fakultas Teknik ini adalah untuk menciptakan gedung kampus yang
fungsional iconik, nyaman dan representatif (cakap, tepat, mewakili) bagi Fakultas Teknik dan
juga menciptakan suasana kenyamanan pelayanan yang mendukung kegiatan seluruh civitas
akademika di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat khususnya gedung
kampus Fakultas Teknik Banjarbaru.
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam/melaksanakan pekerjaan pembangunan ini adalah :
a. Terwujudnya kelancaran dan kemudahan dalam pelaksanaan proses kegiatan yang
mendukung kegiatan seluruh civitas akademika.
b. Terciptanya pelayanan prima dalam proses pembelajaran dan layanan administrasi.
c. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana.
1. Nama Organisasi Pengadaan Barang Jasa
K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
a. Identitas Kegiatan
Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Prodi Rekayasa Geologi
dan Prodi Rekayasa Elektro Fakultas Teknik
Lokasi : Banjarbaru
Pengguna Jasa : Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat
Sumber Pendanaan : DIPA Nomor SP DIPA-023.17.2.677518/2023 tanggal 30-11-2022
Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender
b. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa : Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat
Nama : Muhammad Syaifullah, S.T., M.T.
Jabatan : Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. A. Yani Km. 35,5 Banjarbaru 70714
2. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Prodi Rekayasa Geologi dan Prodi Rekayasa Elektro Fakultas Teknik adalah dari
PNBP Fakultas Teknik ULM Tahun 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pagu DIPA
PNBP, Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta Rupiah).
Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 1.199.920.000,- (Satu milyar Seratus
sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah).
3. Jangaka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Prodi Rekayasa Geologi dan Prodi
Rekayasa Elektro Fakultas Teknik ini diserahterimakan: 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanda tangan kontrak dan surat perintah mulai kerja atau waktu yang ditetapkan
sesuai dengan hasil rapat prakontrak terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), dengan masa pemeliharaan 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender.